Back to announcement
20251112_SMCB_Pemanggilan RUPS_31984730_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
TATA TERTIB & PROSEDUR RULES & PROCEDURES
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM EXTRAORDINARY GENERAL MEETING
LUAR BIASA OF SHAREHOLDERS
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk
(“Perseroan”) ("Company")
Jakarta, 5 Desember 2025 Jakarta, 5 December 2025
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) akan Extraordinary General Meeting of Shareholders ("Meeting")
diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. will be held in Bahasa.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah: Shareholders who are eligible to attend the Meeting are as
Pemegang Saham Perseroan yang sah yang namanya follows:
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Legitimate Shareholders of the Company whose names
dalam Daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan oleh are recorded in the Register of Shareholders of the
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada tanggal Company and in the Register of Account Holders issued by
12 November 2025 pukul 16.00 WIB. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), in 12
November 2025 at 16:00 pm.
Yang akan dibicarakan dan diambil keputusannya dalam All that can be discussed and decided at the Meeting are
Rapat hanyalah hal-hal yang terkait dengan mata acara only matters that are related to the agenda of the Meeting
Rapat sebagaimana dimuat dalam pemanggilan untuk as contained in the invitation for the Meeting. Materials
Rapat. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat related to the Meeting agenda can be obtained on the
diperoleh pada website Perseroan Company's website https://solusibangunindonesia.com or
https://solusibangunindonesia.com atau situs KSEI KSEI website www.ksei.co.id since 13 November 2025.
www.ksei.co.id sejak tanggal 13 November 2025.
Mata Acara Rapat: Meeting Agenda:
1. Pembahasan Studi Kelayakan sebagai pemenuhan 1. Discussion of the Business Feasibility Study as
POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi fulfillment of the Financial Services Authority
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dalam Regulation (POJK) No. 17/POJK.04/2020 concerning
rangka: Material Transactions and Changes in Business
a. penambahan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Activities, in relation to:
Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam a. Addition of business activities in Oil and Natural
(09100); Gas Mining Support Activities (KBLI 09100);
b. menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi b. Conducting business activities in Other
Manajemen Lainnya (70209). Management Consultancy Activities (KBLI
70209).
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud 2. Amendment to Article 3 of the Articles of Association
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. concerning the Purpose, Objectives, and Business
Activities.
3. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan 3. Approval of Changes to the Company's Management.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat: Quorum of Attendance and Meeting Decisions:
Untuk mata Acara Rapat No. 1 dan 2 berlaku For Meeting Agenda No. 1 and 2, the provisions
ketentuan ketentuan kuorum kehadiran sesuai regarding the attendance quorum apply in
dengan ketentuan Pasal 25 ayat (5) huruf a Anggaran accordance with the provisions of Article 25
Dasar Perseroan, adalah sah apabila dihadiri lebih dari paragraph (5) letter a of the Company's Articles of
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham Association, which is valid if attended by more than
dengan hak suara yang sah. 2/3 (two thirds) of the total number of shares with valid
voting rights.
Untuk mata Acara Rapat No. 3 berlaku ketentuan For Meeting Agenda No. 3 apply attendance quorum
kuorum kehadiran sesuai dengan ketentuan Pasal 25 provisions in accordance with the provisions of Article
ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, adalah sah 25 paragraph (1) letter a of the Company's Articles of
1
Page 2
apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian Association, are valid if attended by more than 1/2
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang (one half) of the total number of shares with valid
sah. voting rights.
Pimpinan Rapat: Chairperson of the Meeting:
1. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran 1. In accordance with Article 24 paragraph (1) letter a of
Dasar Perseroan, jalannya Rapat akan dipimpin oleh the Company's Articles of Association, the Meeting will
seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh be chaired by a member of the Board of
Dewan Komisaris. Commissioners appointed by the Board of
2. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah Commissioners.
yang dianggap perlu agar Rapat berjalan dengan 2. The Chairperson of the Meeting has the right to take
tertib, lancar dan mencapai tujuannya. steps deemed necessary so that the Meeting runs
3. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta agar setiap orderly, smoothly and achieves its objectives.
orang yang ikut serta dalam Rapat, membuktikan 3. The Chairperson of the Meeting has the right to
kewenangannya untuk hadir dalam Rapat. request that everyone who participates in the Meeting,
prove his authority to attend the Meeting.
Prosedur Rapat Meeting Procedure
1. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait 1. The Company has provided materials related to the
dengan mata acara Rapat yang dapat diunduh melalui agenda of the Meeting which can be downloaded
situs web Perseroan through the Company's website
https://solusibangunindonesia.com https://solusibangunindonesia.com
2. Keikutsertaan pemegang saham dalam rapat, dapat 2. The participation of shareholders in the meeting can
dilakukan dengan mekanisme: (i) kehadiran fisik be done by the following mechanisms: (i) limited
terbatas dalam Rapat; atau (ii) secara elektronik physical attendance at the Meeting; or (ii)
melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan electronically through the KSEI System (eASY.KSEI) at
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. the link https://akses.ksei.co.id/ provided by KSEI.
Dikarenakan adanya keterbatasan tempat
penyelenggaraan Rapat bagi pemegang saham yang Due to the limitations of the Meeting venue for the
hadir secara fisik dalam Rapat, maka Perseroan Shareholders who are physically present at the
menghimbau kepada Pemegang Saham untuk dapat Meeting, the Company urges Shareholders to attend
hadir secara elektronik dengan melakukan registrasi electronically through the KSEI System (eASY.KSEI)
kehadiran secara elektronik melalui System KSEI at the link https://akses.ksei.co.id/ which provided by
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ KSEI.
yang disediakan oleh KSEI.
3. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik 3. Shareholders who can attend electronically as
sebagaimana disebutkan di atas adalah pemegang mentioned above are local individual shareholders
saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam whose shares are kept in the collective custody of
penitipan kolektif KSEI. KSEI.
4. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, 4. Before deciding to participate in the Meeting,
pemegang saham wajib membaca ketentuan yang shareholders must read the provisions conveyed
disampaikan melalui pemanggilan serta ketentuan through the invitation as well as other provisions
lain yang terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan related to the implementation of the Meeting based on
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. the authority determined by the Company.
5. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak 5. For shareholders who will exercise their voting rights
suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat through the eASY.KSEI application, they can inform
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk their presence or appoint their proxies and/or submit
kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suaranya their vote in the eASY.KSEI application.
ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
2
Page 3
6. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran 6. The deadline for submitting an electronic attendance
secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e- declaration or electronic proxy (e-proxy) and
proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi electronic voting in the eASY.KSEI application is no
eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB later than 12.00 WIB on 1 (one) business day prior to
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. the Meeting date.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam 7. Shareholders or their proxies who are physically
Rapat secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat present at the Meeting, before entering the Meeting
wajib mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan room are required to fill out the attendance register by
bukti identitas diri yang asli atau pemegang saham showing proof of original identity or shareholders who
yang merupakan badan hukum diminta untuk are legal entities are asked to bring a copy of the latest
membawa salinan Anggaran Dasar terakhir dengan Articles of Association by attaching the Deed of
melampirkan Akta Susunan Pengurus (Direksi Composition of the Management (Directors and /or
dan/atau Dewan Komisaris). the Board of Commissioners.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau 8. Shareholders who will attend or give power of
memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat attorney electronically to the Meeting through the
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal- eASY.KSEI application must pay attention to the
hal berikut: following:
a. Proses Registrasi a. Registration Process
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum (i) Local individual type shareholders who have not
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa provided a declaration of presence or power of
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu attorney in the eASY.KSEI application by the time
pada butir 6 dan ingin menghadiri Rapat secara limit in point 6 and wish to attend the Meeting
elektronik maka wajib melakukan registrasi electronically are required to register attendance
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada in the eASY.KSEI application on the date of the
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa Meeting until the registration period The meeting
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh is electronically closed by the Company.
Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah (ii) Local individual type shareholders who have
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum given a declaration of attendance but have not
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) cast their votes for at least 1 (one) agenda of the
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI Meeting in the eASY.KSEI application until the
hingga batas waktu pada butir 6 dan ingin deadline in point 6 and wish to attend the Meeting
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib electronically are required to do so attendance
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi registration in the eASY.KSEI application on the
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat date of the Meeting until the registration period of
sampai dengan masa registrasi Rapat secara the Meeting is electronically closed by the
elektronik ditutup oleh Perseroan. Company.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa (iii) Shareholders who have given power of attorney
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh to the proxies provided by the Company
Perseroan (Independent Representative) atau (Independent Representative) or Individual
Individual Representative tetapi pemegang Representatives but the shareholders have not
saham belum memberikan pilihan suara minimal cast a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi in the eASY.KSEI application until the deadline in
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6, maka point 6, then the proxies representing the
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham shareholders are required to register attendance
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam in the eASY.KSEI application on the date of the
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Meeting until the electronic registration period for
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat the Meeting is closed by the Company.
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa (iv) Shareholders who have given power of attorney
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary to the participant/Intermediary proxy (Custodian
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah Bank or Securities Company) and have cast their
3
Page 4
memberikan pilihan suara dalam aplikasi vote in the eASY.KSEI application up to the time
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6, maka limit in point 6, then the representative of the
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar proxy who has been registered in the eASY
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan application. KSEI is required to register
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI attendance in the eASY.KSEI application on the
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan date of the Meeting until the electronic
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup registration period for the Meeting is closed by
oleh Perseroan. the Company.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan (v) Shareholders who have given a declaration of
deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa attendance or given power of attorney to the
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh proxy provided by the Company (Independent
Perseroan (Independent Representative) atau Representative) or Individual Representative and
Individual Representative dan telah memberikan have cast a minimum of 1 (one) or all of the
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke Meeting agenda items in the eASY application. no
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi later than the time limit in point 6, the
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu shareholders or the proxies do not need to
pada butir 6, maka pemegang saham atau register attendance electronically in the
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi eASY.KSEI application on the date of the Meeting.
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi Share ownership will be automatically calculated
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. as a quorum of attendance and the votes that
Kepemilikan saham akan otomatis have been cast will be automatically taken into
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan account in the voting of the Meeting.
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses (vi) Any delay or failure in the electronic registration
registrasi secara elektronik sebagaimana process as referred to numbers (i) to (v) for any
dimaksud dalam angka (i) s/d (v) dengan alasan reason will result in the shareholders or their
apapun akan mengakibatkan pemegang saham proxies being unable to attend the Meeting
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri electronically, and their share ownership will not
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan be counted as a quorum for attendance at the
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum Meeting.
kehadiran dalam Rapat.
(vii) Pemegang saham dapat pula memberikan kuasa (vii) Shareholders may also provide power of attorney
secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi electronically (e-proxy) through eASY.KSEI
eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI application which has been provided by KSEI to
kepada Pihak Independen yang telah ditunjuk an Independent Party appointed by the Company,
oleh Perseroan yakni Biro Administrasi Efek that is the Company's Securities Administration
Perseroan. Pemberian Kuasa secara elektronik Bureau. This electronic power of attorney can be
ini dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan made from the date of the invitation until no later
sampai dengan paling lambat pukul 12.00 WIB than 12.00 WIB on 1 (one) working day prior to
pada 1 (satu) hari kerja sebelum the Meeting.
penyelenggaraan Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau b. Process for Submitting Questions and/or Opinions
Pendapat bagi pemegang saham yang hadir secara for shareholders who are physically present:
fisik:
(i) Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat (i) In each agenda item, the Chairperson of the
memberi kesempatan kepada pemegang saham Meeting gives the opportunity to shareholders or
atau kuasanya untuk bertanya dan/atau their proxies to ask questions and/or express
menyatakan pendapat. Untuk satu mata acara opinions. For one agenda item, there will only be
hanya akan ada satu tahap untuk bertanya one stage for asking and/or giving opinions
dan/atau memberikan pendapat sehubungan regarding the agenda (agenda) of the Meeting
dengan mata acara (agenda) Rapat yang akan which will be limited maximum to 5 (five) minutes
dibatasi maksimal selama 5 (lima) menit untuk 3 for 3 questioners.
penanya.
4
Page 5
(ii) Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh para (ii) Questions can only be asked by the Shareholders
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah pada or their legal proxies at the specified time, i.e.
waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesainya after the completion of the Meeting's agenda
pemaparan mata acara Rapat dan sebelum presentation and before the vote.
dilakukannya pemungutan suara.
(iii) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya (iii) The Company's Shareholders or their authorized
yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan proxies who wish to ask questions and/or express
dan/atau menyatakan pendapatnya, diminta their opinions, are asked to raise their hands and
untuk mengangkat tangan dan mengisi Lembar fill in the Question & Opinion Sheet provided by
Pertanyaan & Pendapat yang telah disediakan stating the name, number of shares owned or
dengan menuliskan nama, jumlah saham yang represented and the question and then
dimiliki atau diwakili dan pertanyaannya dan submitting the Question & Opinion Sheet has
selanjutnya menyerahkan Lembar Pertanyaan & been filled in to the appointed officer.
Pendapat yang telah diisi kepada petugas yang
ditunjuk.
(iv) Setelah seluruh Lembar Pertanyaan & Pendapat (iv) After all completed Question & Opinion Sheet
yang telah diisi terkumpul, Pimpinan Rapat akan have been collected, the Chairperson of the
mempersilahkan Direksi atau pejabat Meeting will invite the Directors or Company
Perseroan/profesi penunjang yang ditunjuk oleh officials/supporting professions appointed by the
Direksi untuk menjawab atau menanggapi Directors to answer or respond to existing
Pertanyaan atau Pendapat yang ada. Questions or Opinions.
(v) Setelah semua Pertanyaan dan/atau Pendapat (v) After all Questions and/or Opinions for an agenda
untuk suatu mata acara ditanggapi, Pimpinan are responded to, the Chairperson of the Meeting
Rapat akan melanjutkan Rapat dengan will continue the Meeting with decision making.
pengambilan keputusan.
(vi) Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat (vi) Questions and/or opinions that can be submitted
diajukan hanyalah yang berhubungan dengan are only those related to the Meeting agenda
mata acara yang sedang dibicarakan. being discussed.
(vii) Pertanyaan dan/atau pendapat yang akan (vii) Questions and/or opinions that will be answered
dijawab dan/atau ditanggapi hanya yang and/or responded only if they are related to the
berhubungan dengan mata acara Rapat yang Meeting agenda being discussed.
sedang dibicarakan.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau c. Process for Submitting Questions and/or Opinions
Pendapat Secara Elektronik Electronically
(i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki (i) Shareholders or proxies have opportunities to
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan submit questions and/or opinions at each
dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per discussion session per agenda of the Meeting.
mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau Questions and/or opinions per meeting agenda
pendapat per mata acara Rapat dapat can be submitted in writing by the shareholders
disampaikan secara tertulis oleh pemegang or proxies by using the chat feature in the
saham atau penerima kuasa dengan 'Electronic Opinions' column available on the E-
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application.
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Questions and/or opinions can be done as long
Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan as the status of the Meeting in the 'General
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama Meeting Flow Text' column is "Discussion started
status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General for agenda item No. [ ]".
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
agenda item No. [ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per (ii) Determination of the mechanism for conducting
mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E- discussions per meeting agenda in writing
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan through the E-Meeting Hall screen in the
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal eASY.KSEI application is the authority of each
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Company and this will be stated by the Company
5
Page 6
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi in the Rules of Conduct for the Meeting through
eASY.KSEI. the eASY.KSEI application.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara (iii) For the proxies who are present electronically
elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan and will submit questions and/or opinions of
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama their shareholders during the discussion session
sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, per agenda of the Meeting, they are required to
maka diwajibkan untuk menuliskan nama write down the names of the shareholders and
pemegang saham dan besar kepemilikan the size of their share ownership followed by
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau questions or opinions related to the meeting
pendapat terkait dengan mata acara Rapat. agenda.
(iv) Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat (iv) Questions and/or opinions that can be
diajukan hanyalah yang berhubungan dengan submitted are only those related to the Meeting
mata acara yang sedang dibicarakan. agenda being discussed.
(v) Pertanyaan dan/atau pendapat yang akan (v) Questions and/or opinions that will be answered
dijawab dan/atau ditanggapi hanya yang and/or responded only if they are related to the
berhubungan dengan mata acara Rapat yang Meeting agenda being discussed.
sedang dibicarakan.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting bagi pemegang d. Voting Process for shareholders who are physically
saham yang hadir secara fisik present
(i) Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan (i) Decision making is carried out by asking whether
menanyakan apakah usul yang diajukan dalam the proposal submitted at the Meeting can be
Rapat dapat disetujui oleh Pemegang Saham approved by the Shareholders and / or by their
dan/atau oleh kuasanya yang hadir secara fisik. attorney who is physically present.
(ii) Selanjutnya jumlah suara tersebut akan (ii) Furthermore, the number of votes will be counted
diperhitungkan dengan suara yang telah with the votes that have been given through
diberikan melalui eASY.KSEI melalui tautan di eASY.KSEI through the link at
https://akses.ksei.co.id/ selanjutnya akan https://akses.ksei.co.id/ then will be reported by
dilaporkan oleh Notaris. the Notary Public.
(iii) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada (iii) Each share gives the holder the right to issue 1
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) (one) vote. If one Shareholder or his authorized
suara. Apabila salah seorang Pemegang Saham attorney owns or represents more than 1 (one)
atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili share, then the relevant shareholder or proxy is
lebih dari 1 (satu) saham, maka pemegang saham requested to cast only one vote that covers the
yang bersangkutan atau kuasanya diminta untuk entire number of votes owned or represented.
memberikan suara satu kali saja yang mencakup
seluruh jumlah suara yang dimiliki atau
diwakilinya.
(iv) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat 17 juncto (iv) in accordance with the provisions of Article 13
Pasal 16 Ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, Paragraph 17 juncto with Article 16 Paragraph 16
“Pemungutan suara mengenai diri orang of the Company's Articles of Association, "Voting
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa regarding individuals is carried out by closed
tanda tangan”, untuk efesiensi waktu maka ballot without signature", for time efficiency the
pemungutan tentang diri orang akan dilakukan voting regarding individuals will be carried out
secara lisan (terbuka). orally (open).
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (17) Anggaran Dasar In accordance with Article 25 paragraph (17) of the
Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang Company's Articles of Association, Shareholders with
hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara voting rights who are present at the Meeting but do
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama not vote (abstain) are considered to issue the same
dengan suara mayoritas pemegang saham yang votes as the majority vote of the shareholders who
mengeluarkan suara. vote.
6
Page 7
e. Proses Pemungutan Suara/Voting secara elektronik e. Electronic Voting Process
(i) Proses pemungutan suara secara lisan dan (i) Voting process verbally and electronically which
secara elektronik yang berlangsung di aplikasi takes place in the eASY.KSEI application on the E-
eASY.KSEI pada menu E- Meeting Hall, sub menu Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu.
Live Broadcasting.
(ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau (ii) Shareholders who are present or are represented
diwakilkan penerima kuasanya secara elektronik electronically by their proxies but have not yet
namun belum memberikan pilihan suara pada cast their vote on the agenda of the Meeting as
mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada referred to in point 8 letter a number i – v, then the
butir 8 huruf a angka i – v, maka pemegang saham shareholders or their proxies have the
atau penerima kuasanya memiliki kesempatan opportunity to submit their vote during the voting
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama period through The E-Meeting Hall screen in the
masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting eASY.KSEI application was opened by the
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Company. When the electronic voting period per
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik meeting agenda begins, the system automatically
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara runs the voting time by counting down a
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara maximum of 5 (five) minutes. During the
(voting time) dengan menghitung mundur electronic voting process, the status of "Voting for
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses agenda item no [ ] has started" will be seen in the
pemungutan suara secara elektronik 'General Meeting Flow Text' column. If the
berlangsung akan terlihat status “Voting for shareholders or their proxies do not vote for a
agenda item no [ ] has started” pada kolom particular meeting agenda until the status of the
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang meeting as shown in the 'General Meeting Flow
saham atau penerima kuasanya tidak Text' column changes to "Voting for agenda item
memberikan pilihan suara untuk mata acara no [ ] has ended", it will be considered as voting
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat Abstain for the agenda of the meeting concerned.
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no
[ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara (iii) Voting time during the electronic voting process
secara elektronik merupakan waktu standar yang is the standard time set in the eASY.KSEI
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap application. Each Company may determine the
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu time policy for direct voting electronically per
pemungutan suara langsung secara elektronik agenda of the Meeting (with a maximum time of 5
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu (five) minutes per agenda of the Meeting) and this
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara will be stated in the Rules of Conduct for the
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Meeting through the eASY.KSEI application.
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
f. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada “Tayangan f. Observing the Meeting through ”Tayangan RUPS”
RUPS”
(i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang (i) Shareholders or their proxies who have been
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling registered in the eASY.KSEI application no later
lambat hingga batas waktu pada butir 6 dapat than the deadline in point 6 may observe the
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang ongoing Meeting through the Zoom webinar by
berlangsung melalui webinar Zoom dengan accessing the eASY.KSEI menu, the ”Tayangan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu RUPS” submenu located at the AKSes facility
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas (https://akses.ksei.co.id/).
AKSes (https://akses.ksei.co.id/ ).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (ii) ”Tayangan RUPS” has a capacity of up to 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan participants, where the attendance of each
ditentukan berdasarkan first come first serve participant will be determined on a first come first
basis. Bagi pemegang saham atau penerima serve basis. Shareholders or their proxies who do
7
Page 8
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan not have the opportunity to witness the
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui implementation of the Meeting through the
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara ”Tayangan RUPS” are still considered valid to
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan attend electronically and share ownership and
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, voting choices are taken into account at the
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi Meeting, as long as they have been registered in
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 8 the eASY.KSEI application as stipulated in point 8
huruf a angka i – v. letter a number i – v.
(iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya (iii) Shareholders or their proxies only witnessed the
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui implementation of the Meeting through the
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir ”Tayangan RUPS” but were not registered to
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai attend electronically on the eASY.KSEI
ketentuan pada butir 8 huruf a angka i – v, maka application according to the provisions in point 8
kehadiran pemegang saham atau penerima letter a number i – v, then the presence of the
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak shareholder or proxies is considered invalid and
akan masuk dalam perhitungan kuorum will not be included in the calculation of the
kehadiran Rapat. Meeting attendance quorum.
(iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang (iv) Shareholders or their proxies who witness the
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui implementation of the Meeting through
Tayangan RUPS dapat mengajukan pertanyaan ”Tayangan RUPS” can ask questions and/or
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata opinions during the discussion session per
acara Rapat berlangsung. Pemegang saham atau agenda of the Meeting. Shareholders or their
penerima kuasanya dapat menyampaikan proxies can submit questions and/or opinions via
pertanyaan dan/atau pendapat melalui chatbox the chatbox on the eASY.KSEI application.
pada aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam (v) To get the best experience in using the eASY.KSEI
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau application and/or ”Tayangan RUPS”,
Tayangan RUPS, pemegang saham atau shareholders or their proxies are advised to use
penerima kuasanya disarankan menggunakan the Mozilla Firefox browser.
peramban (browser) Mozilla Firefox.
9. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses 9. In the event that the Shareholders cannot access the
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan KSEI System (eASY.KSEI) at the link
https://akses.ksei.co.id/ sehingga tidak dapat https://akses.ksei.co.id/, so that they cannot attend
mengahadiri Rapat secara elektronik ataupun the Meeting electronically or provide power of
memberikan kuasa secara elektronik, dapat attorney electronically, they can download the power
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs of attorney contained on the Company's website
web Perseroan https://solusibangunindonesia.com https://solusibangunindonesia.com to grant power of
untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. attorney and vote in the Meeting.
Surat Kuasa terdiri dari formulir surat kuasa Power of Attorney consist of the power of attorney
mencakup pemilihan suara serta pertanyaan atas form includes voting and questions on each agenda
setiap mata acara Rapat. Scan copy Surat Kuasa yang item. A scanned copy of the Power of Attorney
telah dilengkapi dan ditanda tangani oleh Pemegang completed and signed by the Shareholders together
Saham berikut dengan dokumen pendukungnya with supporting documents will be submitted to the
disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada Company no later than 2 December 2025 at 10:00
tanggal 2 Desember 2025 pukul 10:00 WIB melalui am via email to the Corpsec.sbi@sig.id and
email ke alamat email Corpsec.sbi@sig.id dan DM@datindo.com. The original power of attorney
DM@datindo.com. Asli surat kuasa wajib disampaikan must be submitted directly or by registered letter to
secara langsung atau melalui surat tercatat kepada the Company's Securities Administration Bureau, PT
Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta
Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 up. 10120 attn. DATA MANAGEMENT DEPARTEMENT no
DATA MANAGEMENT DEPARTEMENT paling lambat later than 3 (three) working days prior to the date of
3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan the Meeting, which is 2 December 2025.
Rapat yakni tanggal 2 Desember 2025.
8
Page 9
10. Para Pemegang Saham yang telah memberikan 10. Shareholders who have given power of attorney in
kuasa dalam butir 9 di atas, dapat menyampaikan point 9 above, can submit questions regarding the
pertanyaan atas mata acara melalui email ke agenda via email to the Company Corpsec.sbi@sig.id
Perseroan Corpsec.sbi@sig.id dengan ditembuskan with a copy to DM@datindo.com and the question will
pada DM@datindo.com dan Pertanyaan tersebut be submitted in the Meeting by the Proxy and
akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa recorded in the Minutes of the Meeting prepared by a
dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notary, and answers to these questions will be
Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan submitted via email to the Shareholders no later than
disampaikan melalui email Pemegang Saham paling 3 (three) working days after the Meeting.
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
11. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan 11. The Notary, assisted by the Securities Administration
melakukan pengecekan dan perhitungan suara Bureau, will check and count the votes for each
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan agenda item of the Meeting in each meeting decision
keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk making on that agenda, including those based on the
yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh votes submitted by the shareholders through
pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana eASY.KSEI as referred to in point 8 above, as well as
dimaksud dalam butir 8 diatas, maupun yang those presented at the Meeting.
disampaikan dalam Rapat.
CATATAN PENTING: IMPORTANT NOTES:
1. Dengan keterbatasan tempat penyelenggaraan 1. Due to the limitations of the Meeting venue for the
Rapat bagi pemegang saham yang hadir secara fisik Shareholders who are physically present at the
dalam Rapat, Perseroan membatasi Pemegang Meeting, the Company limit the shareholders or their
saham atau kuasanya yang berhak hadir secara proxies who are entitled to physically attend/enter the
fisik/masuk ke dalam ruang Rapat. Meeting room.
2. Perseroan tidak menyediakan bahan/materi Rapat 2. The Company does not provide Meeting
dalam bentuk cetakan / apapun, makanan dan materials/materials in printed/whatever form, food
minuman serta cinderamata dan Perseroan dapat and beverages as well as souvenirs and the Company
mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan may re-announce if there are changes and/or
dan/atau penambahan informasi terkait dengan tata additional information related to the procedures for
cara pelaksanaan Rapat. holding the Meeting.
9
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
—
| Chairperson of the Meeting:
· Pimpinan Rapat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.