Skip to content
Back to announcement

20251113_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31984994_lamp1.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Dewan
Komisaris
        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                      PT KIMIA FARMA TBK
                  NOMOR : KEP-016/KOM-KF/XI/2025

                              TENTANG

   PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
         PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK

           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang   : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025
                 Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 3 November
                 2025 telah menetapkan pemberhentian Sdr. Wiku Adisasmito sebagai
                 Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk dan
                 pengangkatan Sdri. Sumarjati Arjoso sebagai Komisaris Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu melakukan
                 penataan ulang keanggotaan Komite Dewan Komisaris Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
              b. bahwa Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
                 telah menyepakati pembagian tugas Dewan Komisaris dan
                 Keanggotaan Komite pada rapat internal tanggal 7 November 2025;
              c. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
                 Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
                 dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan
                 Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
                 nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
                 diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                 Milik Negara;
              d. bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir c di atas, perlu
                 menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite
                 Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                 Tbk.
Mengingat   : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang
                 Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
                 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah
                 diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
                 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162);


                                                                       2. Undang .../2



                                                                         Jl. Veteran No 9
                                                                Jakarta 10110, Indonesia
                                                                      PO Box 1204/JKT
                                                 Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2
Dewan
Komisaris
                                         -2-
                  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                     Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
                     terakhir kali dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                     Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                     Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4556);
                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                     Nomor 263);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).


Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
                sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M.
                Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 02 November 2023

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA
                  KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
                  PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
KESATU          : Mengangkat Sdri. Sumarjati Arjoso, Komisaris, sebagai Anggota
                  Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
                  Farma Tbk.
KEDUA           : Dengan pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                  sebagaimana Diktum KESATU di atas, maka susunan keanggotaan
                  Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
                  Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
                  1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Independen,
                     sebagai Ketua;
                  2. Sdri. Sumarjati Arjoso, Komisaris, sebagai Anggota;
                  3. Sdr. Suprianto, Komisaris, sebagai Anggota;
                                                                                 5. Sdr. .../3

                                                                              Jl. Veteran No 9
                                                                     Jakarta 10110, Indonesia
                                                                           PO Box 1204/JKT
                                                      Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3
Dewan
Komisaris
                                            -3-
                    4. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota;
                    5. Sdr. Agus Suprayogi, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
                    6. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
                       Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
 KETIGA          : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
                   PT Kimia Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
                   Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
                   Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                    1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                       menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
                       sumber daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa jabatannya;
                    2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
                       pengangkatan awal, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                       untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
 KEEMPAT         : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
                   PT Kimia Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
                   Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
                   Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                    1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                       menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
                       sumber daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan
                       tambahan dari jabatan tersebut;
                    2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
                       dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
                       1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
                       kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
                       perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
                       tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
                       PT Kimia Farma Tbk.
 KELIMA          : Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
                   berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
                   (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
 KEENAM          : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak;
3. Managing Director Non Financial Holding Operational Danantara;
4. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
                                                                                   5. Yang .../4

                                                                                  Jl. Veteran No 9
                                                                         Jakarta 10110, Indonesia
                                                                               PO Box 1204/JKT
                                                          Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4
Dewan
Komisaris
                                          -4-
5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.


                                                Ditetapkan di : J a k a r t a
                                                Pada tanggal : 12 November 2025

                 DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                          PT KIMIA FARMA TBK




                                     Stefan Looho
                            Komisaris Utama dan Independen




                Fachmi Idris                               Sumarjati Arjoso
            Komisaris Independen                              Komisaris




            Diah Kusumawardani                                 Suprianto
            Komisaris Independen                               Komisaris




                                                                                 Jl. Veteran No 9
                                                                        Jakarta 10110, Indonesia
                                                                              PO Box 1204/JKT
                                                         Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published13 Nov 2025
Pages4
Characters10,879
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×65
linked person Wiku Adisasmito · Komisaris p.1
linked person Sumarjati Arjoso · Komisaris p.1 ×6
linked person Agus Suprayogi p.3
linked person Hendra Farma Johar p.3
linked person Diah Kusumawardani p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Stefan Looho p.2 ×2
possible person Suprianto p.2
possible person Muntaha p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
possible person Fachmi Idris p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×8
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2 ×3
unresolved person Akta Notaris M. Nova Faisal p.2
unresolved org Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk · Anggota p.3
unresolved org Pengaturan BUMN · Pemegang Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 267 ms 12 Sep 2026 22:55

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Sumarjati Arjoso',
              'position_after': 'COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 '
                             'Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal '
                             '3 November 2025 telah menetapkan pemberhentian '
                             'Sdr. Wiku Adisasmito sebagai Komisaris '
                             'Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk dan '
                             'pengangkatan Sdri. Sumarjati Arjoso sebagai '
                             'Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma '
                             'Tbk, maka dipandang perlu melakukan penataan '
                             'ulang keanggotaan Komite Dewan Komisaris '
                             'Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk; b. '
                             'bahwa Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan P'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result