Back to announcement
20251113_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31984994_lamp1.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Dewan
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-016/KOM-KF/XI/2025
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,
Menimbang : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 3 November
2025 telah menetapkan pemberhentian Sdr. Wiku Adisasmito sebagai
Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk dan
pengangkatan Sdri. Sumarjati Arjoso sebagai Komisaris Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu melakukan
penataan ulang keanggotaan Komite Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
b. bahwa Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
telah menyepakati pembagian tugas Dewan Komisaris dan
Keanggotaan Komite pada rapat internal tanggal 7 November 2025;
c. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan
Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir c di atas, perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162);
2. Undang .../2
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2
Dewan
Komisaris
-2-
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4556);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 263);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M.
Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 02 November 2023
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
KESATU : Mengangkat Sdri. Sumarjati Arjoso, Komisaris, sebagai Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk.
KEDUA : Dengan pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana Diktum KESATU di atas, maka susunan keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Independen,
sebagai Ketua;
2. Sdri. Sumarjati Arjoso, Komisaris, sebagai Anggota;
3. Sdr. Suprianto, Komisaris, sebagai Anggota;
5. Sdr. .../3
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3
Dewan
Komisaris
-3-
4. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota;
5. Sdr. Agus Suprayogi, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
6. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
KETIGA : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
sumber daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa jabatannya;
2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pengangkatan awal, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
sumber daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan
tambahan dari jabatan tersebut;
2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
KELIMA : Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
(Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak;
3. Managing Director Non Financial Holding Operational Danantara;
4. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
5. Yang .../4
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4
Dewan
Komisaris
-4-
5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 12 November 2025
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
Stefan Looho
Komisaris Utama dan Independen
Fachmi Idris Sumarjati Arjoso
Komisaris Independen Komisaris
Diah Kusumawardani Suprianto
Komisaris Independen Komisaris
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2 ×3
unresolved
person
Akta Notaris M. Nova Faisal
p.2
unresolved
org
Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
· Anggota
p.3
unresolved
org
Pengaturan BUMN
· Pemegang Saham
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
267 ms
12 Sep 2026 22:55
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Sumarjati Arjoso',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 '
'Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal '
'3 November 2025 telah menetapkan pemberhentian '
'Sdr. Wiku Adisasmito sebagai Komisaris '
'Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk dan '
'pengangkatan Sdri. Sumarjati Arjoso sebagai '
'Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma '
'Tbk, maka dipandang perlu melakukan penataan '
'ulang keanggotaan Komite Dewan Komisaris '
'Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk; b. '
'bahwa Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan P'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}