Skip to content
Back to announcement

20251111_TAFS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31984510_lamp1.pdf

Listing Text extracted TAFS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 115

Page 1
                                                                                                                                 JADWAL
                    Tanggal Efektif                                                           :                       30 Juni 2025    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                                                                                           :             11 November 2025
                    Masa Penawaran Umum                                                       :                   6 November 2025     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                                                                                                                                                                 :             11 November 2025




                                                                                                                   O B L I G A S I B E R K E L A N J U TA N V TOYO TA A S T R A F I N A N C I A L S E R V I C E S D E N G A N T I N G K AT B U N G A T E TA P TA H A P I I TA H U N 2 0 2 5
                    Tanggal Penjatahan                                                        :                   7 November 2025     Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                                                                                                                                  :             12 November 2025

                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
T A M B A H A N
                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
                     KOMPETEN.

                     INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                     BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                     PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA, ATAU
                     LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                  PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Jasa Pembiayaan
                                                                                                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                 Kantor Pusat                                                                                       Kantor Cabang
                                                                       The Tower Building Lantai 8 dan 9                                                           Memiliki 41 Kantor Cabang, 41 Kantor Cabang Syariah dan
                                                                      Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12                                                 5 Kantor selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
                                                                           Jakarta 12930 - Indonesia
                                                             Telepon: (021) 5082 1500 Faksimili: (021) 5082 1502
                                                              Email: treasury@taf.co.id Situs Web: www.taf.co.id
                                                                                    PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                          (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp365.210.000.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA MILIAR DUA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                       (“OBLIGASI”)
                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
                    kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
                    Seri A   : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
                               36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                    Seri B   : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
I N F O R M A S I




                               60 (enam puluh) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
                    pada tanggal 11 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 11 November 2028 untuk Seri A dan 11 November 2030 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
                    Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi.
                                                         Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN.
                     SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
                     YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK
                     ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN
                     MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                     PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
                     SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
                     UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY
                     BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
                     KOLEKTIF DI KSEI.

                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, YAITU KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA DUKUNGAN PENDANAAN DAPAT
                     MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN.

                     RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
                     KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                AAA(IDN) (Triple A)
                                                                 KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                                                                                                  OBLIGASI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                              Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                                             danareksa
                                                             sekuritas


                                        PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                           PT INDO PREMIER SEKURITAS                                                                                                                                                                                                PT MEGA CAPITAL SEKURITAS   PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK.
                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025
Page 2
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                                 i
DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                   iii
RINGKASAN                                                                                               xiii
I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                       1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI                                      23
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                   24
IV.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK                    29
       USAHA
       1.    Riwayat Singkat                                                                            29
       2.    Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan                                                 30
       3.    Manajemen Dan Pengawasan                                                                   30
       4.    Sumber Daya Manusia                                                                        32
       5.    Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan                                        39
       6.    Perkara Pengadilan Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan   40
       7.    Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga                                          41
       8.    Keterangan Tentang Aset Tetap                                                              45
       9.    Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan                                                  51
       10.   Kegiatan Usaha Perseroan                                                                   52
V.     PERPAJAKAN                                                                                       58
VI.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                                        60
VII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                        61
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                                    64
       1.    Umum                                                                                       64
       2.    Permodalan Wali Amanat                                                                     65
       3.    Pengurus Dan Pengawasan                                                                    65
       4.    Kegiatan Usaha                                                                             66
       5.    Perizinan BRI                                                                              68
       6.    Tugas Pokok Wali Amanat                                                                    68
       7.    Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat                                  68
       8.    Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                    69
IX.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                                     71
X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                      75
XI.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                         77




                                                          i
Page 3
Halaman ini sengaja dikosongkan




              ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          : Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana
                      diubah dengan UUP2SK, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                              saudara yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                          atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                          oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                          dan/ atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                          kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                          dari perusahaan tersebut

“Agen Pembayaran”   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh
                      Perseroan atas Obligasi dalam bentuk Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
                      ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Denda (jika
                      ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
                      dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
                      Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
                      Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Bank Kustodian”    : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
                      Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

“Bapepam dan LK”    : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
                      sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
                      Indonesia tertanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember tahun dua ribu
                      lima) nomor: 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
                      Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
                      Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 Tentang
                      Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti
                      dan penerima hak dan kewajibannya.




                                            iii
Page 5
“Bunga Obligasi”   : Berarti bunga Obligasi yang merupakan bunga pada Obligasi yang harus
                     dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                     dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                     Perwaliamanatan.

“Bursa Efek atau   : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
BEI”                 sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                     dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
                     ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Daftar Pemegang   : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi ”           tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau
                     Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
                     jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                     Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data
                     yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”            : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                     kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                     sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                     masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                     yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar
                     lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                     Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                     Kalender.

“Efek”             : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                     konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                     teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                     maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                     dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
                     yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

“Ekuitas”          : Berarti keseluruhan dari:
                     (a) nilai modal saham Perseroan pada saat ini, yang telah ditempatkan
                         dan disetor penuh atau dinyatakan telah disetor;
                     (b) nilai pada posisi kredit atas modal yang dikonsolidasikan dan rekening
                         cadangan pendapatan dari Perseroan (termasuk rekening-rekening
                         premi saham, agio saham, cadangan penebusan modal, kredit/debet
                         pada neraca rugi laba); dan
                     (c) pinjaman yang diberikan kepada Perseroan yang disubordinasikan
                         secara penuh dan efektif terhadap tuntutan-tuntutan dari Wali Amanat
                         atau Perseroan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                         yang berlaku;

                     tetapi tidak termasuk setiap jumlah yang tercantum dalam laporan
                     keuangan Perseroan atas dasar goodwill dan aset tidak berwujud lainnya.
                     Pengertian yang digunakan dalam definisi ini dibuat berdasarkan Prinsip-
                     prinsip Akuntansi.

“Emisi”            : Berarti suatu penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
                     dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”    : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                     kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                     gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
                     mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                     masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                     Perwaliamanatan.



                                            iv
Page 6
“Formulir Konfirmasi    : Berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh
Penjatahan”               Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada pemesan melalui Penjamin
                          Emisi Obligasi.

“Formulir               : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pemesanan                 pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian Obligasi”

“Hari Bank”             : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
                          menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.

“Hari Bursa”            : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                          perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                          Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                          tersebut.

“Hari Kalender”         : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                          tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                          sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”            : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                          yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                          Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.

“Informasi              : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
Tambahan”                 OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                          kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

“Jaminan”               : Berarti hak jaminan berupa seluruh harta Perseroan baik bergerak maupun
                          tidak bergerak yang telah ada maupun yang akan ada sebagaimana diatur
                          dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Jumlah Pokok yang      : Berarti Jumlah Pokok Obligasi yang pada sewaktu-waktu tertentu belum
Terutang”                 dilunasi dan karenanya wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.

“Jumlah Terutang”       : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar
                          oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
                          pada waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang belum
                          dilunasi dan denda (jika ada).

“Konfirmasi Tertulis”   : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                          Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                          perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                          Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga,
                          pelunasan pokok, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO                kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk keperluan
(KTUR)”                   menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan agar diselenggarakannya
                          RUPO, dengan mana terhitung sejak dikeluarkannya KTUR, maka
                          Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah yang tercantum dalam KTUR
                          dan pencabutan pembekuan Obligasi dilakukan setelah berakhirnya
                          RUPO dan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat.

“KSEI”                  : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                          Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-



                                                 v
Page 7
                    Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi
                    bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                    Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Obligasi di KSEI.

“Kustodian”       : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
                    berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                    dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
                    Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                    Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                    Kustodian.

“Manajer          : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab
Penjatahan”         atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
                    yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masyarakat”      : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
                    asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                    hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                    maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Obligasi”        : Berarti surat berharga bersifat utang sesuai dengan Seri Obligasi, dengan
                    nama Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan
                    Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
                    Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                    Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dengan jangka waktu
                    terlama 60 (enam puluh) bulan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
                    didaftarkan di KSEI, dalam jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
                    triliun Rupiah), yaitu:
                    a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
                          (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
                          5,60% (lima koma enam nol persen), dengan jangka waktu 36 (tiga
                          puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, yang pembayaran Obligasi
                          Seri A tersebut akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
                          Obligasi untuk Obligasi Seri A; dan
                    b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
                          (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
                          5,90% (lima koma sembilan nol persen), dengan jangka waktu 60
                          (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, yang pembayaran Obligasi
                          Seri B tersebut akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
                          Obligasi untuk Obligasi Seri B.

                    Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                    pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                    pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                    dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                    Perwaliamanatan.

“Obligasi         : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan V     Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga
Tahap I”            Tetap Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                    Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                    Rp365.210.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar dua ratus
                    sepuluh juta Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                    Hari Kalender, 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 36 (tiga puluh enam)
                    bulan dan dengan tingkat bunga tetap masing-masing untuk Seri A
                    sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) dan Seri B sebesar
                    6,50% (enam koma lima nol persen) dan telah dicatatkan di Bursa Efek
                    serta didaftarkan di KSEI.




                                          vi
Page 8
“Otoritas                Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Jasa Keuangan atau       Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-
OJK”                     undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                         pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                         perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                         keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan
                         dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
                         pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau Bank
                         Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 Undang-Undang OJK.

“Pemegang              : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi”                Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                         (a) Rekening Efek pada KSEI; atau
                         (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang              : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
Rekening”                di KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
                         lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                         perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Pemerintah”           : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”       : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                         menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                         dalam Undang-Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penawaran Umum        : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan”           ditawarkan secara bertahap dengan tingkat bunga tetap, yang mengacu
                         pada POJK No. 36/ 2014.

“Pengakuan Utang”      : Berarti akta yang memuat pengakuan utang Perseroan sehubungan
                         dengan Obligasi, sebagaimana dibuat dalam Akta Pengakuan Utang
                         No. 52 tanggal 20 Oktober 2025 , yang dibuat di hadapan Esther Pascalia
                         Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”   : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                         pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                         dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Penjamin Emisi        : Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama
Obligasi”                Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan
                         melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
                         Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan
                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin              : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta
Pelaksana Emisi          penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas,
Obligasi”                PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah
                         Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
                         syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No.         : Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
IX.A.2”                  Rangka Penawaran Umum.


“Peraturan No.         : Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
IX.A.7”                  Dalam Penawaran Umum.




                                                vii
Page 9
“Pernyataan            : Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran”             dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                         V.

“Pernyataan            : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Pendaftaran              UUP2SK, yaitu:
menjadi Efektif”         a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                             secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                             efektif oleh OJK; atau
                         b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
                             dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas,
                             maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
                             Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
                             dan/atau tambahan informasi dimaksud.

“Perjanjian Agen       : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Toyota
Pembayaran”              Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
                         2025 No. 54 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
                         Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta antara Perseroan
                         dengan KSEI.

“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Toyota
Penjaminan Emisi         Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
Obligasi”                2025 No. 53 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
                         Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Toyota
Perwaliamanatan”         Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
                         2025 No. 51 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
                         Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI,
Pendaftaran Obligasi     sebagaimana dimuat dalam perjanjian No. SP-109/OBL/KSEI/0925
Di KSEI”                 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Pernyataan            : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Penawaran Umum           Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga
Berkelanjutan”           Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 06 tanggal 8 April 2025, sebagaimana
                         diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                         Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat
                         Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal 5 Juni 2025,
                         sebagaimana diubah dengan Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
                         Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services
                         Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 45 tanggal 26 Juni
                         2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN,
                         Notaris di Jakarta.

“Perseroan”            : Berarti PT Toyota Astra Financial Services, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan yang melakukan Emisi Obligasi.

“Persyaratan           : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
Obligasi”                sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Perusahaan            : Berarti perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki secara
Asosiasi”                langsung saham-saham yang ditempatkan dan disetor.

“Perusahaan Efek”      : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                         Obligasi, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi
                         sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.



                                               viii
Page 10
“Pinjaman”           : Berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana
                       tercantum dalam laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan
                       Perseroan yang terakhir), tetapi tidak termasuk:
                       a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang
                           disubordinasikan terhadap tagihan Bank kepada Perseroan
                           (berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan);
                       b. biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam laporan
                           keuangan terakhir Perseroan) atau setiap kewajiban Perseroan
                           sehubungan dengan transaksi derivatif yang tidak dicantumkan
                           sebagai kewajiban Perseroan dalam laporan keuangan tahunan atau
                           6 (enam) bulanan Perseroan yang terakhir; dan oleh karena itu:
                           1. jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam
                               perhitungan yang sama;
                           2. pada saat total jumlah Pinjaman pada hari tertentu sedang
                               ditetapkan:
                               i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain Rupiah
                                    adalah jumlah netto Pinjaman setelah dikurangi dana tunai
                                    Perseroan dalam mata uang Pinjaman tersebut; dan
                               ii. jumlah netto Pinjaman yang didenominasikan atau dibayar
                                    kembali dalam mata uang lain selain Rupiah wajib dikonversi
                                    untuk menghitung jumlah yang setara dalam Rupiah dengan
                                    menggunakan nilai tukar rata-rata tertimbang dari forward,
                                    nilai strike call option atau nilai beli cross currency dengan
                                    mana Perseroan dapat menukar Rupiah dengan mata uang
                                    tersebut berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.

“POJK No. 30/2014”   : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola
                       Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

“POJK No. 33/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                       Publik.

“POJK No. 35/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
                       tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
                       Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
                       Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”   : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                       tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                       Internal.

“POJK No. 7/2017”    : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                       Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
                       Dalam rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.



                                              ix
Page 11
“POJK No. 19/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                       Bank
                       yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 29/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
                       Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
                       Pembiayaan.

“POJK No. 44/2020”   : Berarti Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan
                       Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

“POJK No. 49/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                       tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 45/2024”     Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                       tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“Pokok Obligasi”     : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                       yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                       yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                       berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada
                       Tanggal Emisi bernilai seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
                       triliun Rupiah) dengan memperhatikan ketentuan di Perjanjian
                       Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
                       a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
                             (lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
                             sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                             dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                             persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
                       b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
                             (lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan
                             sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
                             dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                             persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo;

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                       pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                       pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                       dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

“Prinsip-prinsip     : Berarti prinsip-prinsip akuntansi, standar, konvensi dan praktik yang
Akuntansi”             secara umum telah efektif diberlakukan, diterima dan dapat
                       diimplementasikan di Republik Indonesia yang digunakan oleh Perseroan
                       dalam persiapan laporan keuangannya sebagaimana prinsip-prinsip
                       akuntansi, standar, konvensi dan praktik diubah untuk memenuhi
                       perubahan-perubahan prinsip-prinsip akuntansi di Republik Indonesia.

“Rekening Efek”      : Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan/atau
                       dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                       yang ditandatangani Pemegang Obligasi.

“RUPO”               : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan.




                                              x
Page 12
“RUPS”              : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                      sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”            : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                      diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan             : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan”       Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu
                      Rupiah) dan kelipatannya,

“Satuan             : Berarti satuan pemesanan Obligasi senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Pemesanan”            Rupiah) atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”     : Berarti:
                      a. Obligasi Seri A sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                          Rupiah) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
                          Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                          dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                          persen) dari jumlah pokok Obligasi seri A pada tanggal jatuh tempo.
                      b. Obligasi Seri B sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                          Rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal
                          Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
                          secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                          jumlah pokok Obligasi seri B pada tanggal jatuh tempo.
                      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                      pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                      dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                      Perwaliamanatan.

“Sertifikat Jumbo   : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Obligasi”             atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah
                      Pokok Obligasi yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan
                      sebagian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Suara”             : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu
                      Rupiah) untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali
                      Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Efektif”   : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan
                      Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi Efektif,
                      yakni pada hari ke-20 (dua puluh) Hari Kerja sejak diterimanya Pernyataan
                      Pendaftaran tersebut secara lengkap, atau pada tanggal lain yang
                      ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tanggal Emisi”     : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                      Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                      Obligasi yang diterima KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
                      Tanggal Pembayaran.

“Tanggal            : Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi yang harus
Pembayaran”           disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                      Obligasi kepada Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Tanggal            : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Pembayaran Bunga”     tempo dan wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan
                      dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.



                                            xi
Page 13
“Tanggal            : Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terutang menjadi
Pembayaran Pokok      jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
Obligasi”             berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yakni pada hari yang sama
                      dengan Tanggal Pembayaran Bunga dengan memperhatikan ketentuan
                      Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal            : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yang kepastian
Penjatahan”           tanggalnya akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Undang-undang      : Berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 (dua puluh dua)
OJK”                  November 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Undang-Undang      : Berarti Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tanggal 10 (sepuluh)
Pasar Modal” atau     November 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar
“UUPM”                Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
                      Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan
                      pelaksanaannya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                      Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua belas)
                      Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan
                      Penguatan Sektor Keuangan.

“Undang-Undang      : Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Pengembangan dan      Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
Penguatan Sektor      2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal
Keuangan atau         12 Januari 2023.
UUP2SK”

“Wali Amanat”       : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan
                      berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh
                      Pemegang Obligasi.




                                            xii
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Riwayat Singkat Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta
Pendirian dan Akta Np.13/2006 telah beberapa kali diubah dimana perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal 24 Februari 2022, dibuat di hadapan Gibson
Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”),
berdasarkan mana, Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3 Anggaran
Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.

Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran
Dasar”.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, yaitu sebagai berikut

                                               Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
                                                                                            Persentase
                 Keterangan                                         Jumlah Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                                     (%)
                                                                           (Rp)
 Modal Dasar                                     2.000.000.000          2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  -   PT Astra International Tbk                      400.000.000        400.000.000.000          50,00
  -   Toyota Financial Services Corporation           400.000.000        400.000.000.000          50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan                             800.000.000        800.000.000.000         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                     1.200.000.000          1.200.000.000.000


Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan, yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023



                                               xiii
Page 15
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. KAP Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan tidak melakukan audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Mei
2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
0222).

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni                 31 Desember
                            Uraian
                                                                2025*               2024             2023
 Jumlah Aset                                                     37.704.251       37.312.461       34.679.613
 Jumlah Liabilitas                                               32.110.853       32.018.321       30.068.139
 Jumlah Ekuitas                                                    5.593.398       5.294.140        4.611.474
*) Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                    31 Desember
                          Uraian
                                                    2025*             2024*            2024         2023
 Pendapatan                                        2.218.535         2.157.560       4.342.494    3.848.537
 Beban                                           (1.726.476)       (1.687.216)     (3.347.310) (2.969.486)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                      492.059           470.344         995.184      879.051
 Beban Pajak Penghasilan                           (105.312)         (102.021)       (214.287)    (188.718)
 Laba Bersih                                         386.747           368.323         780.897      690.333
 Pendapatan Komprehensif Lain – Setelah Pajak        (87.489)          (73,812)        (98.231)     138.753
 Jumlah Pendapatan Komprehensif                      299.258           294.511         682.666      829.086
*) Tidak diaudit


Rasio Keuangan Penting
                                                                     (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                          30 Juni                        31 Desember
                      Uraian
                                                 2025*               2024*            2024            2023
 Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan           22,18              21,80          22,92            22,84
 Pendapatan / jumlah aset                              11,77              11,85          11,64            11,10
 Laba bersih / pendapatan                              17,43              17,07          17,98            17,94
 Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1)                    2,64               2,69            2,73             2,73
 Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (2)                14,55              15,85          15,72            16,12
 Gearing ratio* (x) (3)                                 5,36               5,95            5,69             6,13



                                                 xiv
Page 16
                                                                                        (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                             30 Juni                            31 Desember
                           Uraian
                                                                    2025*              2024*                2024               2023
 Debt to equity ratio (x)                                                 5,74                 6,42              6,05                6,52
 Debt to asset ratio (x)                                                  0,85                 0,87              0,86                0,87
 Financing to Asset (1)                                                  92,62                 0,91            89,09               91,51
 Networth terhadap modal disetor                                        699,17              613,25            661,77              576,43
 Non-performing financing (NPF) (4)                                       0,49                 0,60              0,48                0,48
 Current ratio                                                          115,96              118,96            112,77              129,31
 Interest coverage rasio (x)                                              1,52                 1,52              1,54                1,57
 Debt service coverage ratio (x)                                          0,18                 0,17              0,16                0,18
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-
    rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan
    pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-rata
    total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan p erusahaan
    pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Gearing Ratio: Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan denga n
    ekuitas Perseroan.
4) Non-performing financing (NPF) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan
    internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.


Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III perihal
Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh di atas, Perseroan akan
menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                                                         Rasio Perseroan
                                                                                                               Memenuhi/Tidak
         Rasio                      Persyaratan                    30 Juni          31 Desember
                                                                                                                 Memenuhi
                                                               2025*      2024*     2024       2023
 Gearing Ratio (x)                Maksimum 10x                   5,36      5,95      5,69        6,13      Memenuhi Persyaratan
*) Tidak diaudit


Pada perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan diwajibkan untuk menjaga
gearing ratio maksimal 10:1. Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan.

Kewajiban-Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan

Kewajiban-kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp3.445.328 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     Jatuh Tempo
                                                                Mata
                          Uraian                                             November Desember                  Januari         Total
                                                                Uang
                                                                               2025       2025                   2026
 LIABILITAS
 Pinjaman
 Pihak Ketiga
 PT Bank Mizuho Indonesia                                      Rupiah             597.790         977.280             -      1.575.070
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                    Rupiah             213.975         157.200       287.000        658.175
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                 Rupiah               8.333               -             -          8.333



                                                                    xv
Page 17
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Jatuh Tempo
                                                      Mata
                     Uraian                                   November Desember         Januari      Total
                                                      Uang
                                                                2025        2025         2026
 Deutsche Bank                                       Rupiah     300.000          -            -      300.000
 MUFG Bank, Ltd.                                     Rupiah     163.000          -            -      163.000
 Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd.                    Rupiah     140.750          -            -      140.750
 Efek yang diterbitkan
 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
 Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV        Rupiah             -    600.000           -     600.000
 Tahun 2024
 Jumlah Liabilitas                                              1.423.848   1.734.480   287.000    3.445.328

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas
internal dan piutang debitur yang akan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang dimiliki Perseroan.

Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III Perihal
Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.

Keterangan Tentang Obligasi yang Ditawarkan

 Nama Obligasi                  :    Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan
                                     Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025

 Total Target Dana PUB          :    Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
 V Yang Akan Dihimpun

 Jumlah Pokok Obligasi          :    Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin
                                     secara kesanggupan penuh (full commitment).

 Jangka Waktu                   :    Seri A     :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
                                     Seri B     :   60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi

 Bunga                          :    Seri A     :   5,60% (lima koma enam nol persen)
                                     Seri B     :   5,90% (lima koma sembilan nol persen)

 Harga Penawaran                :    100% dari nilai Pokok Obligasi

 Satuan Pemesanan               :    Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

 Satuan                         :    Rp1,- (satu Rupiah)
 Pemindahbukuan

 Pembayaran           Kupon     :    Triwulanan
 Bunga

 Jaminan                        :    Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                                     dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                     maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                     akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                                     1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
                                     Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                     hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun


                                                        xvi
Page 18
                               dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                               secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                               maupun yang akan ada dikemudian hari. Keterangan selengkapnya
                               mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

 Penyisihan       Dana     :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
 Pelunasan      Obligasi       ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
 (Sinking Fund)                hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                               penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

 Pembelian       Kembali   :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
 Obligasi (Buy Back)           setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
                               kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal
                               pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
                               memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                               sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
                               memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan
                               peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan
                               selengkapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat
                               pada Bab I Informasi Tambahan ini.

 Penggunaan Dana Yang      :   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya
 Diperoleh        Dari         Emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan
 Penawaran     Umum            kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.
 Obligasi

 Wali Amanat               :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
                               mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi
                               Tambahan ini.

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat
No. 39/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan
tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Fitch menetapkan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan V PT Toyota Astra Financial Services dan telah memperoleh penegasan
pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat
No. 171/DIR/RATLTR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Peringkat Privat PT Toyota Astra
Financial Services, dengan peringkat:

                                         AAA(IDN) (Triple A)

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.




                                                 xvii
Page 19
Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi.

                                                                                                  Jumlah
                               Jumlah
                                                                                                   yang
                               Nominal
          Nama                            Tingkat   Jangka                Tanggal     Jatuh      Terutang
No.                     Seri    (dalam                       Peringkat
         Obligasi                         Bunga     Waktu                  Efektif    Tempo       (dalam
                                jutaan
                                                                                                  jutaan
                               Rupiah)
                                                                                                 Rupiah)
      Obligasi
      Berkelanjutan
      IV Toyota
      Astra Financial
                                                     36                   27 Juni     11 juli
1     Services           B      619.160   6,00%               AAA (idn)                            619.160
                                                    bulan                  2023       2026
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap I
      Tahun 2023
      Obligasi
      Berkelanjutan
      IV Toyota
      Astra Financial
                                                     60                   27 Juni     11 Juli
2     Services           C      500.000   6,25%               AAA (idn)                            500.000
                                                    bulan                  2023        2028
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap I
      Tahun 2023
      Obligasi
      Berkelanjutan
      IV Toyota
      Astra Financial
                                                     36                   27 Juni    3 Oktober
3     Services           B      223.565   6,35%               AAA (idn)                            223.565
                                                    bulan                  2023        2026
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap II
      Tahun 2023
      Obligasi
      Berkelanjutan
      IV Toyota
      Astra Financial
                                                     36                   27 Juni      9 Juli
4     Services           B        8.675   6,80%               AAA (idn)                              8.675
                                                    bulan                  2023        2027
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap
      III Tahun 2024
      Obligasi
      Berkelanjutan
      IV Toyota
      Astra Financial
                                                     60                   27 Juni      9 Juli
5     Services           C      757.030   7,10%               AAA (idn)                            757.030
                                                    bulan                  2023        2029
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap
      III Tahun 2024
      Obligasi
      Berkelanjutan
      IV Toyota
      Astra Financial                                                                    6
                                                     370                  27 Juni
6     Services           A      600.000   6,35%               AAA (idn)              Desember      600.000
                                                     Hari                  2023
      Dengan                                                                           2025
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap
      IV Tahun 2024
      Obligasi                                                                          26
                                                     36                   27 Juni
7     Berkelanjutan      B      400.000   6,60%               AAA (idn)              November      400.000
                                                    bulan                  2023
      IV Toyota                                                                        2027



                                                     xviii
Page 20
                                                                                                   Jumlah
                               Jumlah
                                                                                                    yang
                               Nominal
          Nama                            Tingkat   Jangka                  Tanggal    Jatuh      Terutang
No.                     Seri    (dalam                         Peringkat
         Obligasi                         Bunga     Waktu                    Efektif   Tempo       (dalam
                                jutaan
                                                                                                   jutaan
                               Rupiah)
                                                                                                  Rupiah)
      Astra Financial
      Services
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap
      IV Tahun 2024
      Obligasi
      Berkelanjutan
      IV Toyota
      Astra Financial
                                                      370                   27 Juni    08 Maret
 8    Services           A      371.520    6,50%                AAA (idn)                           371.520
                                                      Hari                   2023        2026
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap V
      Tahun 2025
      Obligasi
      Berkelanjutan
      IV Toyota
      Astra Financial                                                                    28
                                                      36                    27 Juni
 9    Services           B      500.000    6,85%                AAA (idn)              Februari     500.000
                                                     bulan                   2023
      Dengan                                                                            2028
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap V
      Tahun 2025
      Obligasi
      Berkelanjutan
      V Toyota Astra
      Financial
                                                      370                   30 Juni     18 Juli
10    Services           A      200.000    6,15%                AAA (idn)                           200.000
                                                      Hari                   2025        2026
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap I
      Tahun 2025
      Obligasi
      Berkelanjutan
      V Toyota Astra
      Financial
                                                      36                    30 Juni     8 Juli
11    Services           B      165.210    6,50%                AAA (idn)                           165.210
                                                     bulan                   2025       2028
      Dengan
      Tingkat Bunga
      Tetap Tahap I
      Tahun 2025
Total jumlah obligasi yang terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                4.345.160


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah yang masih terutang atas
Efek Bersifat Utang sebesar Rp4.345.160 juta.

Dalam perjanjian perwaliamanatan untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2022, Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I dan II 2023 dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I 2025 diatur beberapa
pembatasan yang harus dipenuhi oleh Per seroan, antara lain, rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
tidak melebihi 10:1. Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan surat berharga yang diterbitkan.




                                                      xix
Page 21
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xx
Page 22
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
            OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
          TINGKAT BUNGA TETAP DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                          Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
            OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
                            TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp365.210.000.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH
                          LIMA MILIAR DUA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)

          Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan
                                           menawarkan:
           OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
                           TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                          (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

     Seri A   :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
                  ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam
                  nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan.
                  Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
                  tempo.
     Seri B   :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
                  ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,90% (lima koma
                  sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan.
                  Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
                  tempo.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 11 November 2028 untuk Seri A
dan 11 November 2030 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-
masing seri Pokok Obligasi.

     OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT
      BUNGA TETAP TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
                                     KEMUDIAN.

     Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi
                                                  dari
                                  PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):
                                           AAA(idn) (Triple A)




                                                   1
Page 23
                           PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES

                           Kegiatan Usaha Utama: Jasa Pembiayaan
                           Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                     Kantor Pusat                                    Kantor Cabang
          The Tower Building Lantai 8 dan 9            Memiliki 41 Kantor Cabang, 41 Kantor
         Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12           Cabang Syariah dan 5 Kantor selain Kantor
              Jakarta 12930 - Indonesia                Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah
              Telepon: (021) 5082 1500                 di Indonesia.
              Faksimili: (021) 5082 1502
              Email: treasury@taf.co.id
               Situs Web: www.taf.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA,
 YAITU KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA
 DUKUNGAN PENDANAAN DAPAT MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN
 KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
 LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
 INVESTASI JANGKA PANJANG

A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode
    paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
    Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
    pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
    terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
    Berkelanjutan.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
    penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
    Surat Pernyataan Perseroan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan
    No. 206/TAF/TRS/X/25 tertanggal 17 Oktober 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
    yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
    investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                 2
Page 24
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2025.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah         Pokok    Obligasi   pada   Tanggal    Emisi   sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan
jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang
Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO
dengan ketentuan pembulatan ke bawah.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

  Seri A          :     Jumlah     Obligasi  Seri    A    yang    ditawarkan   adalah      sebesar
                        Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                        Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam nol persen) per tahun. Jangka
                        waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi
                        dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
  Seri B          :     Jumlah     Obligasi  Seri    B    yang    ditawarkan   adalah      sebesar
                        Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                        Obligasi sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka
                        waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan. Pembayaran Obligasi
                        dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 11 November 2028 untuk Seri A
dan 11 November 2030 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-
masing seri Pokok Obligasi.


                                                  3
Page 25
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran pokok dan bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

                  Bunga ke:                  Seri A                     Seri B
                      1                11 Februari 2026            11 Februari 2026
                      2                  11 Mei 2026                 11 Mei 2026
                      3                11 Agustus 2026             11 Agustus 2026
                      4               11 November 2026            11 November 2026
                      5                11 Februari 2027            11 Februari 2027
                      6                  11 Mei 2027                 11 Mei 2027
                      7                11 Agustus 2027             11 Agustus 2027
                      8               11 November 2027            11 November 2027
                      9                11 Februari 2028            11 Februari 2028
                     10                  11 Mei 2028                 11 Mei 2028
                     11                11 Agustus 2028             11 Agustus 2028
                     12               11 November 2028            11 November 2028
                     13                                            11 Februari 2029
                     14                                              11 Mei 2029
                     15                                            11 Agustus 2029
                     16                                           11 November 2029
                     17                                            11 Februari 2030
                     18                                              11 Mei 2030
                     19                                            11 Agustus 2030
                     20                                           11 November 2030

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
     yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
     Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
     Pembayaran.




                                                   4
Page 26
d.   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
     Pembayaran.
c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan Dan Satuan Perdagangan

Hak pemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memperlakukan pemegang Obligasi
yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pokok
Obligasi, dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai
dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan dari OJK dan Bursa Efek.

Satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.

Transaksi atas Obligasi hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari dan ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di pasar modal dan keputusan RUPO.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari.




                                                  5
Page 27
Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.   menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran
     tersebut sebesar persentase bunga Obligasi yang berlaku pada saat tersebut ditambah 1% per
     tahun atas jumlah yang tidak dibayar sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, yang
     diperhitungkan berdasarkan jumlah hari terhitung sejak Tanggal Pembayaran. Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan sampai seluruh jumlah yang tidak
     dibayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk tujuan perhitungan denda tersebut, 1 (satu)
     tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
     Pemegang Obligasi berhak atas pembayaran denda secara proporsional sesuai jumlah Obligasi
     yang dimilikinya.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya, dapat mengajukan permintaan diselenggarakan
     RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling
     lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
     wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e.   setiap Pemegang Obligasi senilai Rp 1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
     (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah (jika terdapat angka pecahan).

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri:

a.   bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15
     (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka
     persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
     berikut:
     (i)    membayar, membuat atau menyatakan pembayaran dividen atau distribusi pembayaran
            lain pada tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan
            tidak dapat dikesampingkan;




                                                  6
Page 28
     (ii)  memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi (apabila ada) dimana
           keseluruhan jumlah dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
           dari Ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit, kecuali
           dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi
           atas piutang termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil
           (KUK), joint financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan
           usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini Perseroan akan
           memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
     (iii) membuat atau mengizinkan pemberian hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari
           pendapatan atau harta kekayaan (asset) Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa
           yang akan datang;
     (iv) terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
           menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
           a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku; atau
           b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
                  piutang-piutang termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan
                  Join financing agreement (transaksi pembiayaan bersama);
     (v)   menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual
           sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari
           harta kekayaan (asset) Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit,
           kecuali:
           a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
           b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
     (vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada
           saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Perseroan akan:
     (i)   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
           menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
           ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
           hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
           Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen
           Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
           keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     (ii)  memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
           keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan
           semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan butir 6.b
           (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1
           (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap memperhatikan
           pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
           Penyelenggaraan Usaha Perubahan Pembiayaan, atau peraturan perubahannya atau
           peraturan penggantinya (jika ada);
     (iii) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     (iv) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
           dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
           Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada
           keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling
           lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
           Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
           Terutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama;




                                                  7
Page 29
(v)      memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan
         usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
         (termasuk tetapi tidak terbatas kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko
         yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
         sama dengan Perseroan;
(vi)     mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
         Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
         ketentuan Pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, untuk memiliki akses dan memeriksa
         buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta
         oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas
         segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3
         (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
(vii)    menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
         persetujuan-persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran
         dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
         berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
         a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
              Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
              konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah
              terdaftar di OJK;
         b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
              Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau
              selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
              tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
              di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-lambatnya dalam waktu 90
              (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
              Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
              tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak
              mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK yang memberikan pendapat
              tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
(viii)   memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-
         prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut
         prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix)     mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
         usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
         diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x)      memberitahu Wali Amanat atas:
         a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan
              pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh
              persen) dari laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
         b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
              yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
              mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
         c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan
              tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
              ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
              tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat
              bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
              Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
              atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
              memperbaiki kejadian tersebut;



                                                  8
Page 30
    (xi)   mengupayakan pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik
           langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk dan/atau Toyota Financial
           Services Corporation tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal saham
           yang telah ditempatkan dan disetor;
    (xii) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
           perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
           pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
    (xiii) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
           permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
           dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan
           atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang
           penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
           berdasarkan Dokumen Emisi.
    (xiv) menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
           menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama
           dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.

Kelalaian Perseroan

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi Wali
Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah
    lain yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam
    hal yang disebutkan secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila
    kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kesulitan dalam penyelesaian yang berada diluar kendali
    Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari
    Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan maupun Agen Pembayaran tidak dikenakan
    denda; atau
b. terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan
    sebagai salah satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan
    mana terbukti tidak benar dan menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal
    tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan secara material dalam menjalankan
    kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam dokumen
    Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat,
    kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki; atau
d. setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 20% (dua puluh persen)
    dari Ekuitas Perseroan yang:
    (i) tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang
          berhubungan dengan pinjaman tersebut, atau
    (ii) menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian; atau
e. adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas
    pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
f.  kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha
    atau harta kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau
    dilaksanakan atau tuntutan atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau
    pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
    yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian besar usaha, harta
    kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan penetapan, keputusan yang dibuat
    sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh pengadilan atau
    otoritas yang berwenang; atau




                                                 9
Page 31
g.   Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya
     dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan,
     peleburan, konsolidasi dengan PT Astra Internasional Tbk atau setiap anak perusahaan atau
     afiliasinya (dimana yang dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan
     baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra Internasional Tbk), persyaratan mana
     telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h.   Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi
     dan dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
     (i) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
           kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
           dimana Perseroan menjadi salah satu pihak;
     (ii) untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
           Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
     (iii) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
           dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i.   untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau
     semua kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak
     menjadi tidak sah, berlaku dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku dan mengikat.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana
tercantum dalam sub a sampai dengan sub i diatas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan
peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14
(empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian
tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan memanggil RUPO
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan.

Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
1.     pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
       kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.     pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau
       diluar Bursa Efek;
3.     pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
       penjatahan;
4.     pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
       mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan;
5.     pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
       kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali
       telah memperoleh persetujuan RUPO;
6.     Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
       yang tidak terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
       modal oleh pemerintah;


                                                  10
Page 32
7.    rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
      paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back)
      Obligasi tersebut di surat kabar;
8.    pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
      pembelian kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
      melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
      lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back)
      Obligasi dimulai;
9.    rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
      setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
      Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
      telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
      a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
          Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
          setelah tanggal penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
      c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;

      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
      pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy
      back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
      a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
          dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14.   dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
      kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15.   dalam dal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy
      back) Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
      pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
16.   dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
      wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy
      back) Obligasi tersebut;




                                                11
Page 33
17.     pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
        a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
            RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
            kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
        b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
            menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
            yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18.     dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka
        jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back)
        Obligasi yang dilakukan;
19.     Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13
        angka 7 dan 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
        pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
        a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
            asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris; dan
        b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1.    Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
           mengenai perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara
           atau periode pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap
           memperhatikan POJK No.20/2020;
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
           kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.20/2020;
      d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
           dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
           sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.20/2020; dan
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.    Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor:
      20/POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
      dalam POJK Nomor 14/2025.
3.    Istilah RUPO dalam akta ini berarti keduanya, yaitu RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK
      Nomor 20/POJK.04/2020 dan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam POJK
      Nomor 14/2025, kecuali dengan tegas ditentukan lain.
4.    Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan dengan menggunakan:
      a. e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/atau
      b. sistem yang disediakan oleh Emiten;
5.    Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas dapat merupakan:
      a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
      b. Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
      Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas wajib berbentuk badan hukum Indonesia
      dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.    Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
      disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang
      ditetapkan oleh Penyedia Sistem.



                                                 12
Page 34
7.   Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
     a. Penyedia Sistem; atau
     b. Emiten;

     Penyedia Sistem atau Emiten wajib terhubung dengan KSEI untuk memastikan Pemegang
     Obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
8. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersamasama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     b. Emiten;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
 9. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a, b dan d diatas wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
     harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     tertulis dari Wali Amanat. Dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
 10. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Emiten untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari
     setelah diterimanya surat permohonan.
 11. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
         sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan:
         1) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan; dan
         2) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
              kuorum.
     d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit :
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
     f. Wali amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
         dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas.
     g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas memuat
         perubahan tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali
         Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
         c, d dan huruf e di atas.
     h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan
         mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK,
         kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf g di atas
         tidak berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.



                                                   13
Page 35
12. Tata cara RUPO.
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
       RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya,
       dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp.1, (satu Rupiah) berhak untuk
       mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam
       huruf b di bawah ini.
       Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR yang
       diterbitkan oleh KSEI.
    b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
       atau penyertaan modal pemerintah.
    c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
       Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
    d. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    e. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
       untuk membuat berita acara RUPO.
    f. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Emiten atau Pemegang Obligasi, maka
       RUPO dipimpin oleh Emiten atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
       tersebut.
    g. Emiten atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO sebagaimana dimaksud
       dalam huruf f di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan
       menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO. Emiten yang meminta diadakannya
       RUPO dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi
       RUPO.
    h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
       KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3
       (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
       sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai dengan
       peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral Lampiran Keputusan Direksi KSEI Nomor
       KEP0013/DIR/KSEI/0612.f
    i. RUPO Secara Elektronik wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris tanpa
       memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO Secara Elektronik.
    j. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO
       wajib dihadiri secara fisik oleh :
       1) Wali Amanat; dan
       2) notaris;
       di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
    k. Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
       Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh :
       1) Emiten; dan
       2) notaris;
       di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
    l. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO
       secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf j dan k di atas.
    m. Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik
       melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Emiten.
       Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya yang dapat hadir secara fisik dapat
       ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau
       penerima kuasanya yang lebih dulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
       hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah
       yang telah ditetapkan.




                                               14
Page 36
       Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
       Penyedia Sistem atau Emiten dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik
       dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
    n. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat
       kegiatan paling sedikit :
       1) pembukaan;
       2) penetapan kuorum kehadiran;
       3) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
       4) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
           dan
       5) penutupan.
    o. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi Pemegang
       Obligasi yang hadir. Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut harus dibacakan
       sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
    p. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib
       memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat :
       1) kondisi umum Emiten secara singkat;
       2) mata acara RUPO; dan
       3) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPO.
    q. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
       sebagaimana dimaksud dalam huruf j di atas, atau melakukan pembatasan kehadiran
       Pemegang Obligasi secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO
       Secara Elektronik. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Pemerintah
       atau dengan persetujuan oleh OJK.
    r. Dalam hal Wali Amanat atau Emiten tidak menyelenggarakan RUPO secara fisik sebagaimana
       dimaksud dalam huruf q di atas, tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan
       tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Emiten dalam hal Emiten atau
       Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang
       disediakan oleh Emiten.
    s. Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO
       Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
       masingmasing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir. Pemegang Obligasi yang
       telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik dilaksanakan
       dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik. Penyedia sistem wajib merahasiakan
       suara yang telah diberikan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
    t. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
       dimaksud dalam huruf s di atas, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai
       dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara
       RUPO Secara Elektronik berakhir.
       Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau
       dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik
       menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara
       RUPO Secara Elektronik.
    u. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
       menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
       suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
13. Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
    a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.1, diatur sebagai berikut:




                                               15
Page 37
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
       dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
       sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
       jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
       maka diadakan RUPO yang kedua.
   c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
       diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
       belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
       dalam RUPO.
   d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
       maka diadakan RUPO yang ketiga.
   e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
       diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
       belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
       RUPO.
   f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
       pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
       dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya
       telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
       dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
       sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
       Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
       maka diadakan RUPO yang kedua.
   c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
       diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
       dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
       paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
       maka diadakan RUPO yang ketiga.
   e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
       diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
       dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
       paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
       pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
       dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya
       telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
       dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
       sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
       Obligasi yang hadir dalam RUPO.



                                          16
Page 38
           b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka diadakan RUPO yang kedua.
           c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka diadakan RUPO yang ketiga.
           e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
               pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
               dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya
               telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
       diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka
           diadakan RUPO kedua.
       3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka
           diadakan RUPO yang ketiga.
       5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
           terbanyak.
       6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
           dapat diadakan RUPO yang keempat.
       7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
           kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
           Amanat; dan
       8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.11 Perjanjian Perwaliamanatan.
14. Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPO.
15. Hak Pemegang Obligasi.
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik
       dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang
       Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja
       sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi
       yang berhak hadir :



                                                 17
Page 39
       1) untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
            Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari
            Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik kedua; dan
       2) untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
            Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari
            Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik ketiga.
    d. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf g
       di atas, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan
       Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Emiten 4
       (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    e. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
       dalam angka 11 huruf g di atas, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan
       Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas.
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik.
    a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada penerima kuasa
       secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan
       Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang
       disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
       disediakan oleh Emiten.
    c. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dilakukan
       paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
    d. Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
       pemberian kuasa secara elektronik.
    e. Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara jika Pemegang
       Obligasi mencantumkan pilihan suara. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
       dimaksud di atas dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan
       RUPO Secara Elektronik.
    f. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
       merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi dan wajib :
       1) cakap menurut hukum; dan
       2) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Emiten.
    g. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf f harus telah terdaftar
       di dalam sistem e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali
       Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
    h. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima
       kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan
       batal.
    i. Penunjukan dan pencabutan penerima kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
       perubahan suara melalui e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten
       atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten, dianggap sah dan
       berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain
       dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
    j. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
       suara diatur oleh Penyedia Sistem. Dalam hal RUPO Secara Elektronik menggunakan e-RUPO
       yang disediakan oleh Emiten, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa
       serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar
       penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Emiten.
    k. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
       pemegang obligasi dan/atau Sukuk dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan
       itikad baik.




                                               18
Page 40
17. Risalah dan Ringkasan Risalah RUPO.
    a. Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah RUPO.
    b. Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dibuat dalam bentuk akta notariil
       oleh notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO.
    c. Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Emiten salinan cetakan yang
       memuat paling sedikit :
       1) daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
       2) daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
       3) rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
       4) transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada
            minuta risalah RUPO.
    d. Wali Amanat atau Emiten wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada
       huruf c kepada notaris.
    e. Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO
       yang disediakan Emiten, Emiten wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
       dimaksud pada huruf c kepada notaris.
       Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak membebaskan
       tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara
       Elektronik.
    f. Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik yang
       memuat informasi paling sedikit:
       1) tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara
            Elektronik, waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan mata acara RUPO Secara
            Elektronik;
       2) anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO
            Secara Elektronik jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir
            pada RUPO Secara Elektronik; dan
       3) jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO
            Secara Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak
            suara yang sah.
    g. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi
       sebagaimana dimaksud pada huruf f, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib memuat
       informasi paling sedikit :
       1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
            pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
       2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
            terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
       3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik;
       4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
            setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
            suara; dan
       5) keputusan RUPO Secara Elektronik.
    h. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK
       dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO Secara
       Elektronik diselenggarakan.
    i. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara
       Elektronik melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf h, penghitungan jumlah
       hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara Elektronik
       dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman
       ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf h.




                                                19
Page 41
 18. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman.
     a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
        dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
        angka 11 huruf a, b, f dan huruf g serta angka 17 huruf h, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
        1) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
        2) situs web Penyedia Sistem;
        3) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
        4) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
     b. Dalam hal penerbitan obligasi dan/atau Sukuk dilakukan oleh Emiten yang sahamnya tercatat
        di bursa efek, Emiten wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
        pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf a, b, f dan huruf g serta angka 17 huruf h melalui
        situs web bursa efek.
     c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
        Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), wajib memuat
        informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa
        Indonesia.
        Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
        dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud di atas, informasi
        dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
 19. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
     Wali Amanat.

Force Majeure

Perseroan dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau
keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan yang disebabkan secara langsung oleh kejadian-kejadian yang berkaitan dengan
keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Perseroan dan Wali Amanat (force majeure), yaitu:

1. Setiap penyebab alam, seperti gempa bumi, topan, badai, banjir atau penyebab lainnya yang
   serupa atau disebabkan oleh tindakan manusia seperti perang, invasi bersenjata, revolusi,
   pemberontakan, blockade, pembangkangan sipil, pemogokan atau kejadian-kejadian yang serupa
   yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban
   Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maupun Dokumen Emisi lainnya.
2. Terjadinya kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi Obligasi di KSEI yang mempunyai
   akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
   Perjanjian Perwaliamanatan maupun dokumen Emisi lainnya.
3. Terjadi suatu perubahan penting yang merugikan, termasuk sebagai akibat dari perubahan
   peraturan berkenaan dengan keadaan usaha dan keuangan Perseroan, atau keadaan
   perekonomian, politik atau keuangan di Indonesia, yang menimbulkan akibat negatif secara
   material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
   Perwaliamanatan maupun Dokumen Emisi lainnya.

Dalam hal terjadi force majeure, maka Perseroan wajib untuk memberitahukan kepada Wali Amanat
secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya force majeure tersebut, dan
Perseroan dan Wali Amanat untuk mengadakan musyawarah sehubungan dengan terjadinya peristiwa
tersebut dengan tujuan untuk memperkecil kerugian yang diakibatkan oleh force majeure.




                                                   20
Page 42
Dalam hal terjadi keadaan force majeure, maka Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari
pemenuhan kewajibannya, sedang kewajiban-kewajiban yang tidak disebabkan oleh force majeure
tetap harus dipenuhi oleh Perseroan dan Wali Amanat.

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat
No. 39/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan
tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Fitch menetapkan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan V PT Toyota Astra Financial Services dan telah memperoleh penegasan
pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat
No. 171/DIR/RATLTR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Peringkat Privat PT Toyota Astra
Financial Services, dengan peringkat:

                                         AAA(idn) (Triple A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, baik langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

•   Faktor-Faktor Penggerak Peringkat dari Fitch

    Obligasi yang akan diterbitkan diberikan peringkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka
    Panjang Perseroan sesuai dengan kriteria Fitch karena obligasi tersebut merupakan kewajiban
    yang bersifat langsung dari perusahaan serta memiliki peringkat yang sama dengan kewajiban
    lainnya dari Perseroan.

    Peringkat Perseroan mencerminkan dukungan yang kuat dari Toyota Financial Services
    Corporation yang merupakan satu dari dua pemegang saham perusahaan. Toyota Financial
    Services Corporation adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Toyota Motor
    Corporation (TMC; 'A'/Stabil), salah satu perusahaan manufaktur otomotif terbesar di dunia.
    Perseroan juga memperoleh dukungan dari pemegang saham mayoritas lainnya, PT Astra
    International Tbk.

•   Sensitivitas Peringkat

    Perubahan Peringkat Nasional Perseroan dapat mempengaruhi peringkat Obligasi.

    Tekanan terhadap peringkat Perseroan dapat timbul bilamana porsi kepemilikan Toyota Motor
    Corporation atas Toyota Financial Services Corporation dan dukungan dari kedua pemegang
    saham berkurang. Namun, Fitch memandang hal ini tidak akan segera terjadi mengingat peranan
    strategis Perseroan dalam menyediakan jasa pembiayaan untuk mobil Toyota yang dijual
    di Indonesia. Tidak ada potensi kenaikan bagi peringkat nasional Perseroan karena telah berada
    di skala peringkat nasional tertinggi.




                                                 21
Page 43
Perpajakan

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap
mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak
selaku Wali Amanat.


Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                   Investment Services Group
                             Department Trust & Corporate Services
                                       TCS Business Team
                                       Gedung BRI II Lt.06
                                  Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                    Jakarta 10210 - Indonesia
                                       Tel. (021) 5758143
                                    Email: tcs_aet@bri.co.id
                                         www.bri.co.id




                                                  22
Page 44
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
       UMUM OBLIGASI
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan usaha
Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan kepada OJK
dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan
pertimbangannya paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2025 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran
Umum yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau
transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020
dan POJK No. 42/2020.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services
dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 yang telah diperoleh pada bulan Juli 2025, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait telah digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan
penggunaan dana. Realisasi penggunaan dana atas Obligasi Tahap I Tahun 2025 tersebut akan
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025 sesuai dengan POJK
No. 30/2015.

Sementara itu, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra
Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 seluruhnya telah digunakan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada
OJK melalui surat No. 097/TAF/TRS/V/25 tertanggal 5 Mei 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2025.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sebelum pajak adalah
kurang lebih setara dengan 0,273% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,170%, yang terdiri dari:
   o imbalan jasa penyelenggaraan (Management Fee): 0,120%;
   o imbalan jasa penjaminan (Underwriting Fee): 0,025%; dan
   o imbalan jasa penjualan (Selling Fee): 0,025%.
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,032%, yang terdiri dari:
   o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,021%; dan
   o biaya jasa Notaris: 0,011%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,057%, yang terdiri dari:
   o biaya jasa Wali Amanat: 0,007%; dan
   o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,050%.
• Biaya Lain-lain sekitar 0,014%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, serta
   biaya percetakan, dan lain-lain.




                                                23
Page 45
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan, yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. KAP Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan tidak melakukan audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Mei
2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
0222).

Laporan Posisi Keuangan
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni           31 Desember
                         Uraian
                                                              2025*         2024          2023
 ASET
 Kas dan setara kas
 - Pihak ketiga                                               371.665        368.890       510.989
 - Pihak berelasi                                               6.622            461         5.262
 Piutang pembiayaan konsumen bersih setelah dikurangi
   cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
   Rp1.571.022
   (2024: Rp1.512.901)
 Ͳ Pihak ketiga                                            31.784.742     30.291.735    28.921.719
 Ͳ Pihak berelasi                                              94.073         91.273        58.186
 Piutang pembiayaan Murabahah bersih setelah
   dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
   Rp59.284
   (2024: Rp55.667)
 - Pihak ketiga                                              1.809.283     1.680.199     1.339.613



                                                 24
Page 46
                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni          31 Desember
                        Uraian
                                                        2025*        2024          2023
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
- Pihak ketiga                                          285.499      254.076       274.650
Piutang pembiayaan penyalur kendaraan setelah
  dikurangi nilai sebesar Rp3.646 (2024: Rp3.686)
Ͳ Pihak ketiga                                          947.804      870.469     1.097.509
Ͳ Pihak berelasi                                         40.246       55.654        43.427
Biaya dibayar dimuka
Ͳ Pihak ketiga                                           22.220       16.875        10.493
Ͳ Pihak berelasi                                         33.885       31.205        28.585
Uang muka                                                              5.185         7.116
Piutang lain-lain
Ͳ Pihak ketiga                                          313.801       827.331      327.482
Ͳ Pihak berelasi                                        144.807       679.851      290.184
Aset derivatif                                          825.000     1.072.322      637.926
Aset pajak tangguhan - bersih                           195.002       137.982       73.829
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
  sebesar Rp436.983 (2024: Rp448.273)                   824.706      928.812     1.047.204
Aset lain-lain
- Pihak ketiga                                             4.896        5.326        5.439
JUMLAH ASET                                           37.704.251   37.312.461   34.679.613
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga                                            9.028        2.111         3.713
- Pihak berelasi                                          8.986            -         1.884
Liabilitas sewa pembiayaan                                1.139        1.677         2.097
Utang lain-lain
- Pihak ketiga                                          723.894      512.994       534.384
- Pihak berelasi                                        481.690      429.133       240.495
Akrual
- Pihak ketiga                                          548.145      601.441       782.490
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi                                             4.208.040    4.356.420    3.136.572
Pinjaman
- Pihak ketiga                                        25.768.049   25.770.883   25.144.938
Liabilitas derivatif                                     135.767       96.370       44.111
Utang pajak
- Pajak penghasilan                                       75.130      106.820       72.982
- Pajak lain-lain                                         11.521       24.687       13.624
Imbalan kerja                                            139.464      115.785       90.849
JUMLAH LIABILITAS                                     32.110.853   32.018.321   30.068.139
EKUITAS
Modal saham biasa – nilai nominal Rp1.000 per saham
(nilai penuh)
- Modal dasar – 2.000.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh - 800.000.000
  saham                                                 800.000      800.000       800.000



                                               25
Page 47
                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni          31 Desember
                       Uraian
                                                             2025*        2024          2023
 Saldo laba
 - Cadangan wajib                                           96.000         88.000        80.000
 - Belum dicadangkan                                    4.709.974       4.331.227     3.562.800
 Cadangan lindung nilai arus kas                          (12.576)         74.913       168.674
 JUMLAH EKUITAS                                         5.593.398       5.294.140     4.611.474
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         37.704.251      37.312.461    34.679.613
*) Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 Juni                   31 Desember
 Uraian
                                          2025*             2024*        2024          2023
 Pendapatan
 Pembiayaan konsumen                     1.778.724      1.770.030       3.543.129     3.195.256
 Marjin Murabahah                           97.270         78.552         167.263       131.705
 Sewa pembiayaan                            12.501         12.419          24.721        22.085
 Sewa operasi                               75.547        110.303         202.411       172.585
 Pembiayaan penyalur kendaraan              29.786         32.365          66.939        59.647
 Bunga bank                                  7.040          7.196          14.555        12.811
 Lain-lain                                 217.667        146.695         323.476       254.448
 Jumlah Pendapatan                       2.218.535      2.157.560       4.342.494     3.848.537
 Beban
 Bunga dan keuangan                      (947.387)      (897.397)      (1.830.153)   (1.547.877)
 Cadangan kerugian penurunan nilai
 Ͳ Piutang pembiayaan konsumen,
   piutang pembiayaan Murabahah dan
                                         (274.537)      (303.755)       (505.177)     (584.150)
   piutang pembiayaan penyalur
   kendaraan
 Ͳ Lainnya                                (126.955)      (110.901)       (230.159)     (122.842)
 Beban usaha                              (376.924)      (375.615)       (782.813)     (714.690)
 Laba selisih kurs - bersih                   (673)            452             992            73
 Jumlah Beban                           (1.726.476)    (1.687.216)     (3.347.310)   (2.969.486)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan             492.059        470.344         995.184       879.051
 Beban Pajak Penghasilan                  (105.312)      (102.021)       (214.287)     (188.718)
 Laba Bersih                               386.747          368.323       780.897       690.333
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
 laba rugi
     Ͳ Lindung nilai arus kas            (112.164)          (94.630)    (120.207)       178.279
     Ͳ Pajak penghasilan terkait            24.675            20.818       26.446       (39.221)
                                          (87.489)          (73.812)     (93.761)       139.058
 Pendapatan Komprehensif Lain -
                                           (87.489)         (73.812)      (98.231)      138.753
 setelah pajak
 Jumlah Penghasilan Komprehensif           299.258          294.511       682.666       829.086
 Laba per Saham (nilai penuh)                    483            460           976           863
*) Tidak diaudit




                                            26
Page 48
Rasio Keuangan Penting
                                                                                       (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                             30 Juni                           31 Desember
                           Uraian
                                                                    2025*              2024*               2024               2023
 Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                             22,18               21,80             22,92              22,84
 Pendapatan / jumlah aset                                                11,77               11,85             11,64              11,10
 Laba bersih / pendapatan                                                17,43               17,07             17,98              17,94
 Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1)                                      2,64                2,69              2,73                2,73
 Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (2)                                  14,55               15,85             15,72              16,12
 Gearing ratio* (x) (3)                                                   5,36                5,95              5,69                6,13
 Debt to equity ratio (x)                                                 5,74                6,42              6,05                6,52
 Debt to asset ratio (x)                                                  0,85                0,87              0,86                0,87
 Financing to Asset (1)                                                  92,62                0,91             89,09              91,51
 Networth terhadap modal disetor                                      699,17               613,25            661,77              576,43
 Non-performing financing (NPF) (4)                                       0,49                0,60              0,48                0,48
 Current ratio                                                        115,96               118,96            112,77              129,31
 Interest coverage rasio (x)                                              1,52                1,52              1,54                1,57
 Debt service coverage ratio (x)                                          0,18                0,17              0,16                0,18
*) Tidak diaudit

Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-
    rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan
    pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-rata
    total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan p erusahaan
    pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Gearing Ratio: Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan denga n
    ekuitas Perseroan.
4) Non-performing financing (NPF) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan
    internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
.
Sehubungan dengan pemenuhan rasio pada tabel di atas, Perseroan berkeyakinan dapat
memenuhi dan membayar kewajiban Perseroan yang masih outstanding.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                                                         Rasio Perseroan
                                                                                         31                   Memenuhi/Tidak
         Rasio                      Persyaratan                     30 Juni
                                                                                      Desember                  Memenuhi
                                                                2025*      2024*     2024 2023
 Gearing Ratio (x)                 Maksimum 10x                   5,36       5,95     5,69      6,13       Memenuhi Persyaratan
*) Tidak diaudit


Pada perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan diwajibkan untuk menjaga
gearing ratio maksimal 10:1. Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan.




                                                                    27
Page 49
Kewajiban-Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan

Kewajiban-kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbit kannya
Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp3.445.328 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     Jatuh Tempo
                                                    Mata
                     Uraian                                  November Desember        Januari      Total
                                                    Uang
                                                               2025       2025         2026
 LIABILITAS
 Pinjaman
 Pihak Ketiga
 PT Bank Mizuho Indonesia                           Rupiah     597.790     977.280          -    1.575.070
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                         Rupiah     213.975     157.200    287.000      658.175
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk                      Rupiah       8.333           -          -        8.333
 Deutsche Bank                                      Rupiah     300.000           -          -      300.000
 MUFG Bank, Ltd.                                    Rupiah     163.000           -          -      163.000
 Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd.                   Rupiah     140.750           -          -      140.750

 Efek yang diterbitkan
 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
 Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV       Rupiah            -    600.000           -    600.000
 Tahun 2024

 Jumlah Liabilitas                                            1.423.848   1.734.480   287.000    3.445.328

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dar i kas
internal dan piutang debitur yang akan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo,
sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
 DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH
 MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI
 DITERBITKAN.




                                                       28
Page 50
IV.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1. Riwayat Singkat

  Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, Perseroan didirikan dengan nama “PT KDLC Bancbali
  Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. KDLC Bancbali Finance” No. 30 tanggal
  15 April 1994, dibuat di hadapan Ny. Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah:
  (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Keputusan No. C2-7949.HT.01.01.Th.94 tanggal 19 Mei 1994; (ii) didaftarkan pada tanggal 28 Mei
  1994 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  di bawah No. 850/A.PT/HKM/1994/PN.JAK.SEL; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 5656
  dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 66 tanggal 19 Agustus 1994 (“Akta Pendirian”)

  Pada tahun 2006 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa
  Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula “PT KDLC Bancbali Finance”
  menjadi “PT Toyota Astra Financial Services” sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
  Keputusan Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 3 Februari 2006, dibuat di hadapan Linda
  Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
  Hak       Asasi    Manusia       Republik       Indonesia     berdasarkan      Surat     Keputusan
  No. C-06037.HT.01.04.TH.2006 tanggal 2 Maret 2006; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
  pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dibawah No. 357/RUB.09-
  03/III/2006 tanggal 24 Maret 2006; (iii) dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. C-06550
  HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 Maret 2006; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor
  Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dibawah No. 358/RUB.09.03/III/2006 tanggal
  24 Maret 2006; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 3909 dari BNRI No. 30 tanggal 13 April
  2006 (“Akta No. 13/2006”).

  Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam
  Akta Pendirian dan Akta No. 13/2006 telah beberapa kali diubah dimana perubahan Anggaran Dasar
  Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
  Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal 24 Februari 2022, dibuat di hadapan Gibson
  Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
  No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam
  Daftar Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta
  No. 19/2022”), berdasarkan mana, Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan mengubah
  Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.

  Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya selanjutnya secara bersama-sama disebut
  “Anggaran Dasar”.

  Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan
  sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
  berlaku dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sesuai dengan POJK
  No. 33/2014.

  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal
  18 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali
  Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang
  kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang


                                                29
Page 51
  dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan
  dari PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut
  dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
  Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Perubahan Atas
  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994
  tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.

  Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk
  pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai
  maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan
  bermotor merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya.
  Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian
  kendaraan bermotor dengan pembayaran kembali secara angsuran oleh konsumen.

2. Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan

  Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. struktur permodalan dan kepemilikan saham
  dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
  Para Pemegang Saham No. 277 tanggal 16 Agustus 2008, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
  Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68514.AH.01.02.Tahun2008 tanggal
  23 September 2008; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090566.AH.01.09. Tahun
  2008 tanggal 23 September 2008; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 23728 dari BNRI
  No. 92 tanggal 14 November 2008 juncto Ralat Tambahan No. 23728a dari BNRI No. 74 tanggal
  15 September 2009 , juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 72 tanggal
  26 Maret 2012, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
  diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
  No. AHU-AH.01.10-11932 tanggal 9 April 2012; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  No. AHU-0029750.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 April 2012; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar
  Perusahaan pada Kantor Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan
  Kota Administrasi Jakarta Selatan Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan pada tanggal
  1 Mei 2012 sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp 1.000 Per Saham
                                                                                            Persentase
                  Keterangan                                        Jumlah Nilai Nominal
                                               Jumlah Saham                                     (%)
                                                                           (Rp)
   Modal Dasar                                    2.000.000.000         2.000.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   -   PT Astra International Tbk                     400.000.000        400.000.000.000          50,00
   -   Toyota Financial Services Corporation          400.000.000        400.000.000.000          50,00
   Jumlah Modal Ditempatkan                           800.000.000        800.000.000.000         100,00
   Jumlah Saham Dalam Portepel                    1.200.000.000         1.200.000.000.000

3. Manajemen Dan Pengawasan

  Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Manajemen dan Pengawasan, berdasarkan Akta
  Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 41 tanggal
  29 April 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
  Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
  Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
  ternyata    dari     Surat      Penerimaan    Pemberitahuan       Perubahan      Data    Perseroan


                                                 30
Page 52
No. AHU-AH.01.09-0172111 tanggal 30 April 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0083579.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 April 2024, juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 14 tanggal 8 Oktober
2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat,
yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata    dari    Surat     Penerimaan     Pemberitahuan     Perubahan       Data     Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0261267 tanggal 9 Oktober 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0216001.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9 Oktober 2024 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Toyota Astra Financial Services No. 28 tanggal 25 April 2025, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211312 tanggal
29 April 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092156.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 29 April 2025. Juncto Akta Pernyataan Direksi PT Toyota Astra Financial Services
No. 41 tanggal 27 Agustus 2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0330772 tanggal 28 Agustus 2025;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0200126.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
28 Agustus 2025.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                   : Hao Quoc Tien
Wakil Presiden Komisaris             : Rudy
Komisaris Independen                 : Regina Okthory Sucianto

Direksi

Presiden Direktur                    : Agus Prayitno Wirawan
Wakil Presiden Direktur              : Tomohei Matsushita
Direktur Pemasaran                   : Tan Justin Darsono
Direktur Operasional                 : Ezar Kumendong
Direktur Keuangan                    : Yoshiyuki Hiramine

Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan
terhitung sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan di tahun 2026, kecuali: (i) Ibu Regina Okthory Sucianto (Komisaris Independen)
terhitung sejak tanggal 26 September 2024 dan (ii) Bapak Ezar Kumendong (Direktur) terhitung
sejak tanggal 21 Agustus 2025, yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun
2026.



                                              31
Page 53
  Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi: (i)
  persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014; dan (ii) ketentuan mengenai rangkap
  jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
  30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
  Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ("POJK No. 48/2024").
  Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap II, tidak terdapat benturan
  kepentingan antara Perseroan dengan Anggota Direksi Perseroan, Anggota Dewan Komisaris
  Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan.

4. Sumber Daya Manusia

  Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.384 orang. Adapun
  komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut:

  Menurut Jenjang Pendidikan

                                           30 Juni                     31 Desember
             Jenjang Pendidikan
                                            2025                2024                 2023
   SLTA                                                18                18                   17
   Diploma (D3)                                       123               121                  127
   Sarjana (S1) & Pasca Sarjana (S2)                 1.243             1.253                1.246
   Jumlah                                            1.384             1.392                1.390

  Menurut Jenjang Manajemen

                                           30 Juni                     31 Desember
             Jenjang Manajemen
                                            2025                2024                 2023
   Direksi                                              5                 5                    5
   Manajerial                                          90                87                   84
   Supervisor                                         168               162                  161
   Staf                                              1.121             1.138                1.140
   Jumlah                                            1.384             1.392                1.390

  Menurut Jenjang Usia

                                           30 Juni                     31 Desember
                 Jenjang Usia
                                            2025                2024                 2023
   18-25 tahun                                        151               152                  166
   26-35 tahun                                        817               840                  859
   36-45 tahun                                        340               332                  316
   46-55 tahun                                         75                67                   47
   > 55 tahun                                           1                 1                    2
   Jumlah                                            1.384             1.392                1.390




                                              32
Page 54
Menurut Aktivitas Utama

                                30 Juni                31 Desember
              Aktivitas Utama
                                 2025           2024                 2023
 Administrator                             92            84                   91
 Auditor                                    9            10                    9
 Collection                               375           387                  365
 Corp Support                              54            74                   63
 Cust. Service                             69            86                   84
 Finance                                   26            21                   28
 General Services                           5             5                    4
 Human Resources                           11            14                   14
 IT                                        27            31                   24
 Legal                                      5             6                    5
 Management                                95            92                   88
 Marketing                                 27            25                   25
 Opr. Credit                               72            77                   75
 Risk Management                           11            13                   11
 Sales                                    506           467                  504
 Jumlah                                 1.384          1.392                1.390


Menurut Lokasi

                                30 Juni                31 Desember
                  Lokasi
                                 2025           2024                 2023
 Aceh                                      10            11                   11
 Astra Business Center (BSD)               20            18                   18
 Balikpapan                                18            18                   18
 Bandung                                   44            46                   46
 Banjarmasin                               21            22                   22
 Batam                                     19            18                   18
 Bekasi                                    40            42                   42
 Bekasi Revo                               19            20                   20
 Bengkulu                                  13            13                   13
 Bogor                                     28            29                   29
 Cirebon                                   19            18                   18
 Denpasar                                  34            35                   35
 Depok                                     27            28                   28
 Duri                                      11            13                   13
 Fleet                                     19            20                   20
 Head Office                              324           319                  317
 Jakarta Central                           23            21                   21
 Jakarta North                             39            40                   40
 Jakarta South                             35            33                   33
 Jambi                                     13            14                   14
 Jember                                    16            15                   15
 Jogja                                     25            31                   31
 Karawang                                  24            24                   24




                                   33
Page 55
                                           30 Juni                        31 Desember
                   Lokasi
                                            2025                   2024                 2023
    Kediri                                            18                    18                   18
    Kelapa Gading                                     27                    27                   27
    Kendari                                           16                    16                   16
    Lampung                                           24                    25                   25
    Makassar                                          48                    47                   47
    Malang                                            19                    19                   19
    Manado                                            19                    19                   19
    Medan                                             60                    60                   60
    Padang                                            14                    14                   14
    Palembang                                         37                    37                   37
    Palu                                              18                    18                   18
    Pekanbaru                                         34                    33                   33
    Pontianak                                         14                    13                   13
    Puncak Permai                                     32                    37                   37
    Samarinda                                         32                    31                   31
    Semarang                                          26                    35                    35
    Serang                                            14                    14                   14
    Surabaya Merr                                     47                    47                   47
    Tangerang                                         32                    34                   34
    Tegal                                             12                        -                     -
    Jumlah                                         1.384                  1.392                1.390


  Menurut Status Karyawan

                                           30 Juni                        31 Desember
              Status Karyawan
                                            2025                   2024                 2023
    Karyawan Tetap                                   1.259                1.249                1.204
    Karyawan Kontrak                                  125                   143                 186
    Jumlah                                           1.384                1.392                1.390


Saat ini Perseroan memiliki 2 (dua) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam
jabatannya selaku direksi Perseroan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja asing
tersebut:

                                           Warga                                           Masa
  No.           Nama            Jabatan                         No.Surat Ijin
                                           Negara                                        Berlaku
   1           Tomohei           Wakil     Jepang        Izin Tinggal Terbatas          11 Februari
              Matsushita        Presiden                 Elektronik Nomor:                 2026
                                Direktur                 2C2C2C22JD002732-B
                                                                                        11 Februari
                                                         Keputusan Direktur Jenderal       2026
                                                         Pembinaan Penempatan
                                                         Tenaga Kerja Dan Perluasan
                                                         Kesempatan Kerja Nomor
                                                         B.3/007987/PK.04.01/I/2025
                                                         Tentang Pengesahaan
                                                         Rencana Penggunaan Tenaga
                                                         Kerja Asing




                                              34
Page 56
                                            Warga                                        Masa
No.          Nama            Jabatan                            No.Surat Ijin
                                            Negara                                      Berlaku
2          Yoshiyuki         Direktur       Jepang      Izin Tinggal Terbatas          13 Januari
           Hiramine                                     ElektronikNomor:                 2026
                                                        2C2C2C22JE002228-B

                                                        Keputusan Direktur Jenderal
                                                        Pembinaan Penempatan           13 Januari
                                                        Tenaga Kerja Dan Perluasan       2026
                                                        Kesempatan Kerja Nomor:
                                                        B.3/157805/PK.04.01/XI/2024
                                                        Tentang Pengesahaan
                                                        Rencana Penggunaan Tenaga
                                                        Kerja Asing

Dalam menjawab tantangan bisnis dan mendukung pertumbuhan bisnis melalui manajemen Sumber
Daya Manusia, Perseroan telah melaksanakan praktik Sumber Daya Manusia yang dimulai dengan
proses Pengembangan Organisasi (Organization Development), Rekrutmen (Recruitment),
Pengembangan Karyawan dan Talent (People and Talent Development), Manajemen Kinerja
(Performance Management), Manajemen Pengupahan (Reward Management), Hubungan Industrial
(Industrial Relations), hingga Manajemen Terminasi (Termination Management).

a.    Pengembangan Organisasi

      Perseroan senantiasa berusaha mengembangkan organisasi dan meningkatkan produktivitas
      karyawan melalui desain organisasi dan penguatan budaya kerja yang baik. Perubahan desain
      organisasi selalu diselaraskan dengan strategi dan tujuan Perseroan, sehingga organisasi
      semakin adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan bisnis.

      Memasuki tahun 2025, Perseroan terus memperkuat strategi Leverage non-core business dan
      meningkatkan operational excellence melalui penyesuaian organisasi, antara lain:

      1. Penambahan organisasi Used Car & Siap Dana Lux Area Department untuk memperkuat lini
         bisnis Used Car dan Siap Dana Lux, seiring dengan ekspansi bisnis ke seluruh cabang di
         Indonesia.
      2. Pembentukan departemen Business Process Transformation yang bertanggung jawab atas
         transformasi proses bisnis masa depan, untuk mendesain dan mengimplementasikan
         transformasi proses agar proses bisnis operasional inti Perusahaan menjadi semakin efektif
         dan efisien.
      3. Pembentukan unit Customer Care Section yang terpisah dari Customer Relation Management
         (CRM). Pemisahan ini ditujukan agar CRM lebih fokus dalam pengelolaan database customer
         dan pengelolaan customer experience. Sementara itu, Customer Care lebih berfokus pada
         aspek operasional manajemen retensi dan layanan call center.

      Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Perseroan memperkuat kapabilitas organisasi dalam
      mendukung strategi "Leverage non-core business" sekaligus mendorong terciptanya operational
      excellence dan peningkatan kualitas layanan pelanggan.

      Program implementasi budaya dilakukan dalam berbagai cara baik melalui daring maupun secara
      langsung. Pada tahun 2025, Perseroan berhasil mengadakan program rutin penyampaian
      informasi dari Top Management ke karyawan, seperti BOD Talk, Genba, dan lainnya.




                                               35
Page 57
b.   Rekrutmen

     Untuk menunjang operasional bisnis Perseroan dan memenuhi manpower planning yang telah
     dibuat di awal tahun, hingga tanggal 30 Juni 2025 tim rekrutmen telah berhasil merekrut 59
     karyawan internal dan 189 karyawan eksternal (termasuk pengganti karyawan yang pensiun
     atau mengundurkan diri).

     Hingga tanggal 30 Juni 2025, tim rekrutmen Perseroan melaksanakan kegiatan recruitment
     dan branding yang dilakukan secara online dan offline. Perseroan bekerja sama dengan 4
     perguruan tinggi untuk beberapa kegiatan seperti campus hiring dan job fair. Perseoran juga
     aktif melakukan branding secara online melalui media Instagram @taf_career, dengan cara
     membuat konten dengan topik “Life at TAF”, “TAF Goes to Campus”, informasi lowongan kerja,
     dan topik yang sedang trending di saat itu. Saat ini Instagram @taf_career memiliki total
     followers kurang lebih 53.800, naik signifikan sebesar 5.600 dari tahun 2024. Hingga tanggal
     30 Juni 2025, Perseroan juga menjalin kolaborasi dengan Astra International dalam hal
     penyebaran lowongan kerja melalui Instagram @astra_career, serta bekerja sama dengan
     Astra Financial untuk menjalankan proses seleksi Management Trainee Astra Financial.

c.   Pengembangan Karyawan

     Karyawan menjadi aset yang penting untuk keberlangsungan Perseroan dan mendukung
     implementasi strategi Perseroan selanjutnya. Oleh karena itu, Perseroan melaksanakan
     beberapa program pengembangan karyawan yang sistematis, yang tidak hanya meningkatkan
     kompetensi tetapi juga pengembangan karakter karyawan. Pengembangan karyawan
     merupakan siklus proses yang meliputi tahapan:

     1)   Pemetaan Kompetensi (Competence Mapping);
     2)   Pemetaan Karyawan (Human Capital Mapping);
     3)   Penyusunan & Penyelenggaraan Program Pengembangan (Development Program); dan
     4)   Evaluasi Program & Kinerja (Program & Performance Evaluation).

     Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah mengadakan berbagai program pengembangan, baik
     yang bersifat rutin bagi calon kader masa depan maupun yang ditujukan untuk pengembangan
     individu setiap karyawan. Program rutin tersebut mencakup pelatihan (training) dan penugasan
     (assignment) yang selaras dengan kebutuhan bisnis dan organisasi, di antaranya 25 pelatihan
     internal yang diikuti oleh 752 karyawan, serta partisipasi 96 karyawan dalam 12 pelatihan
     eksternal. Dalam rangka menyiapkan kader pemimpin masa depan, Perseroan juga
     memfokuskan program pengembangan melalui:

     1. Management Trainee Program dengan 19 karyawan
     2. Orientation for New Roles dengan 25 karyawan

     Selain itu, selaras dengan program sertifikasi dari lembaga resmi untuk industri pembiayaan,
     Perseroan juga mengirimkan 207 karyawan untuk mengikuti 24 jenis pelatihan sertifikasi
     sepanjang tahun 2025. Seluruh kegiatan pelatihan dilaksanakan secara hybrid, baik online
     maupun offline, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kegiatan.

     Perseroan juga menjalankan Leaders Forum sebanyak empat kali sebagai sarana
     pengembangan kompetensi pimpinan. Forum ini menjadi ruang diskusi dan pembelajaran
     kolaboratif lintas departemen guna memperkuat kerja sama dan sinergi antarfungsi.

     Pada bulan Januari sampai Juni 2025, Perseroan telah mengeluarkan biaya sebesar
     Rp3.554.762.024,- yang digunakan untuk pengembangan karyawan.




                                              36
Page 58
d.   Manajemen Kinerja

     Perseroan melaksanakan manajemen kinerja dengan siklus sebagai berikut:

     •    Perencanaan Kinerja;
     •    Eksekusi Kinerja;
     •    Penilaian Kinerja Tengah Tahun; dan
     •    Penilaian Kinerja Akhir Tahun

     Tahap perencanaan kinerja dilakukan pada awal tahun setelah Perseroan menetapkan strategi
     Perseroan dan menurunkannya ke dalam Key Performance Indicator (KPI) level divisi. Setiap
     karyawan memiliki Rencana Kinerja Individual (IPP) sebagai panduan kinerja selama 1 tahun
     sekaligus menjadi tolak ukur penilaian kinerja karyawan.

e.   Hubungan Industrial

     Hubungan Industrial mencakup hubungan antara Perseroan dengan karyawan, karyawan dengan
     karyawan, maupun Perseroan dengan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Untuk
     membangun hubungan industrial yang harmonis, Perseroan:

     1)   Memiliki media komunikasi yaitu Genba;
     2)   Memiliki media informasi bulanan untuk menginformasikan seputar Kesehatan, Kebijakan,
          Benefit dan lain-lain kepada Karyawan;
     3)   Mengadakan kegiatan kebersamaan karyawan rutin dalam berbagai bentuk kegiatan seperti
          Employee Gathering, Surprise Breakfast, Olahraga Bersama dan acara-acara peringatan Hari
          Kartini, Kemerdekaan Indonesia, dan lain-lain.

     Di samping itu, sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan kepada pemerintah, Perseroan selalu
     berusaha untuk memenuhi regulasi ketenagakerjaan sebagai berikut:

     1)   Mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
          (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan;
     2)   Menjamin 100% wajib lapor ketenagakerjaan didaftarkan bagi cabang yang baru akan
          beroperasi dan diperbarui untuk kantor pusat dan cabang yang telah beroperasi;
     3)   Memastikan pelaksanaan protokol COVID-19 dalam pelaksanaan operasional Perseroan.

     Serta, sebagai upaya membangun relasi dengan masyarakat sekitar, Perseroan:

     1)   Secara aktif ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kebersamaan yang diadakan oleh Astra
          Financial dengan lembaga-lembaga pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.
     2)   Tergabung dalam organisasi pembiayaan Indonesia (APPI/Asosiasi Perusahaan
          Pembiayaan Indonesia).

f.   Manajemen Pengupahan

     Sistem remunerasi selalu mengacu pada perubahan peraturan perundang-undangan dengan
     tetap memperhatikan kompetisi pasar, kemampuan Perseroan serta untuk memotivasi
     karyawan agar dapat berkontribusi sebaik mungkin. Salah satu program untuk memotivasi
     karyawan adalah dengan pemberian beasiswa bagi karyawan maupun bagi anak karyawan
     melalui program STAR (Student Tuition and Rewards Scholarship) dan pemberian apresiasi
     bagi karyawan berprestasi melalui program TAF HEROES (Helpful – Excellence –
     Responsive).




                                              37
Page 59
     Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan, Perseroan telah menyesuaikan gaji
     karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada masing-masing Kantor Cabang.
     Selain itu dalam upaya pengelolaan Sumber Daya Manusia, Perseroan secara intensif
     menyelenggarakan program pengembangan kompetensi dan keahlian karyawan. Untuk
     mewujudkan sistem remunerasi yang kompetitif dan mengacu kepada Undang-
     undang/Peraturan Pemerintah yang berlaku, Perseroan juga menyediakan berbagai tunjangan,
     fasilitas dan sarana fisik lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan yaitu:

     •    Tunjangan makan dan transportasi;
     •    Tunjangan dan fasilitas kesehatan berupa, penggantian uang pengobatan dan perawatan
          bagi karyawan serta anggota keluarganya;
     •    Program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi seluruh karyawan;
     •    Dana Pensiun;
     •    Fasilitas kepemilikan kendaraan bermotor;
     •    Fasilitas olah raga dan kegiatan rekreasi; serta
     •    Fasilitas tempat dan kegiatan peribadatan

g.   Manajemen Terminasi

     Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi dalam beberapa bentuk yaitu:

     1)   Pengunduran diri;
     2)   Selesai masa kontrak kerja;
     3)   Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran; dan
     4)   Pensiun

     Pengunduran diri diajukan langsung oleh karyawan dengan mengirimkan surat pengunduran
     diri ke Human Resources Division (HRD) paling lambat 1 bulan sebelum tanggal pengunduran
     diri. Pemutusan Hubungan kerja karena selesai masa kontrak kerja dilakukan dengan didahului
     dengan masa evaluasi kinerja karyawan serta dilanjutkan dengan pemberitahuan selesai
     kontrak kerja kepada karyawan. Sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan terhadap
     karyawan yang melakukan pelanggaran dan tidak juga melakukan perbaikan walaupun telah
     diberikan surat peringatan oleh atasan. Pensiun diberlakukan kepada karyawan yang sudah
     memasuki masa pensiun yaitu usia di atas 55 tahun. Karyawan yang pensiun akan
     mendapatkan fasilitas realisasi dana pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-
     undangan.

     Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.




                                             38
Page 60
5. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan

  Diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan dengan pemegang saham Perseroan yang
  berbentuk badan hukum sampai dengan kepemilikan individu.

               Diagram Hubungan Kepemilikan Perseroan dengan Pemegang Saham




  a.   Pengendali Perseroan

       Merujuk pada definisi ‘Pengendali’ sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/2017, pada tanggal
       Informasi Tambahan ini diterbitkan maka ‘Pengendali’ Perseroan adalah: (i) PT Astra
       International Tbk; dan (ii) Toyota Financial Services Corporation, dimana keduanya mempunyai
       kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
       Perseroan. Selain PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation,
       Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan
       untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
       dan/atau kebijaksanaan Perseroan.

       PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation telah lulus penilaian
       kemampuan dan kepatutan dari OJK sebagai pemegang saham pengendali, masing-masing
       berdasarkan:

       1)   Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-853/NB.1/2014 tanggal 2 Mei 2014
            tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang
            Saham Pengendali PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama PT Astra International
            Tbk; dan
       2)   Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-854/NB.1/2014 tanggal 2 Mei 2014
            tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang
            Saham Pengendali PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama Toyota Financial
            Services Corporation.

       Dengan demikian, kedua pemegang saham pengendali Perseroan tersebut di atas telah
       melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016
       tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.




                                                39
Page 61
    6.    Perkara Pengadilan Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi
          Perseroan

          a.    Perseroan

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
          tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Direktur dan
          Direktur Perseroan, Perseroan sedang menghadapi perkara perdata yang berlangsung
          di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun perkara perdata tersebut tidak berdampak negatif
          yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
          pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

          Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana
          yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b)
          perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit
          atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan
          Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan
          Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa
          atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
          Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang
          melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi
          kegiatan usaha Perseroan yang berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan
          dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V
          Tahap II.

          Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan
          peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase,
          persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang
          berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
          Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II

          Perkara Perdata yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas sebagai
          berikut:

                                                                                           Nilai
                                       Posisi      Posisi      Tingkat     Uraian                        Agenda
No       Pengadilan   No.Perkara                                                          Perkara
                                     Perseroan     Lawan      Peradilan    Perkara                     Persidangan
                                                                                         (Rupiah)
                                             PENGADILAN NEGERI (PN)
         Pengadilan    576/Pdt.G/    Tergugat   Penggugat   PN      Perbuatan           50.000.000
           Negeri     2025/PN.Jkt.              (Konsumen           Melawan               (materiil)     Mediasi
1         Jakarta         Utr                    atas nama           Hukum             100.000.000.
           Utara                                 Nurhayati)                             (immateriil)


          b.    Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan yang
          dikeluarkan dan ditandatangani oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal
          17 Oktober 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
          terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan
          Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui
          Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
          Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
          Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata



                                                       40
Page 62
       usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada
       Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h)
       Persaingan Usaha. Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
       terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara
       perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
       perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.

7. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

  Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas fasilitas-fasilitas kredit
  yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

  a.        Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

                                                                                                      Nilai
                                                                                                  Outstanding    Bentuk
                                                             Bank/
       No         Keterangan            Perjanjian                        Jangka Waktu                Per       Hubungan
                                                            Kreditur
                                                                                                  30 Jun 2025    Afiliasi

    1.       1.   Fasilitas Loan   Credit    Agreement      PT    Bank   1.   Fasilitas           Rp5.787.960   tidak
                  on Note 2        No.    BSMI      0089    SMBC              Loan on Note        juta          terdapat
                  sebesar          tanggal 5 September      Indonesia         2:    Periode                     hubungan
                                                            Tbk d/h PT        ketersediaan
                  USD315 juta;     2007     dibuat     di                                                       afiliasi
                                                            Bank              /penarikan
                                   bawah        tangan,     BTPN Tbk          atas fasilitas
             2.   Fasilitas Loan   selanjutnya                                sampai
                  on Note 3        mengalami                                  dengan
                  sebesar          perubahan terakhir                         tanggal     31
                  Rp1.750.000      berdasarkan                                Juli     2026.
                  juta;            Perubahan Kelima                           Jatuh tempo
                                                                              48       bulan
                                   tanggal 31 Juli 2024
                                                                              setelah
             3.   Fasilitas Loan   dibuat di bawah                            tanggal
                  on Note 4        tangan         juncto                      penarikan
                  sebesar          Schedule No. 059                           terakhir.
                  Rp2.000.000      tanggal            27
                  juta;            Desember        2022,                 2.   Fasilitas
                                   dibuat di bawah                            Loan on Note
                                   tangan (“Schedule                          3:        jatuh
                                                                              tempo
                                   059")          juncto
                                                                              tanggal      18
                                   Schedule No. 067                           Januari
                                   tanggal 31 Juli 2025,                      2028.
                                   dibuat di bawah
                                   tangan (“Schedule                     3.   Fasilitas
                                   067")          juncto                      Loan on Note
                                                                              4:     Periode
                                   Schedule No. 068
                                                                              ketersediaan
                                   tanggal 31 Juli 2025,                      /penarikan
                                   dibuat di bawah                            atas fasilitas
                                   tangan (“Schedule                          ini terhitung
                                   068")                                      sejak tanggal
                                                                              31 Juli 2025
                                                                              sampai
                                                                              dengan
                                                                              tanggal       31
                                                                              Juli     2026.
                                                                              Fasilitas
                                                                              kredit        ini
                                                                              akan       jatuh
                                                                              tempo
                                                                              maksimum 3
                                                                              (tiga) bulan
                                                                              setelah
                                                                              tanggal
                                                                              penarikan
                                                                              terakhir
                                                                              fasilitas.




                                                              41
Page 63
                                                                                              Nilai
                                                                                          Outstanding    Bentuk
                                                        Bank/
No        Keterangan            Perjanjian                           Jangka Waktu             Per       Hubungan
                                                       Kreditur
                                                                                          30 Jun 2025    Afiliasi

2.   Fasilitas    kredit   Loan Agreement No.          PT    Bank   28 Juni 2026         Rp9.232.140    tidak
     sebesar USD650        285/LA/MZH/0606             Mizuho                            juta           terdapat
     juta atau jumlah      tanggal     22      Juni    Indonesia                                        hubungan
     yang setara dalam     2006,     dibuat       di                                                    afiliasi
     mata uang JPY         bawah          tangan,
     (Yen)     dan/atau    selanjutnya
     mata uang IDR         mengalami
     (Rupiah) pada nilai   perubahan terakhir
     tukar yang berlaku    berdasarkan
     pada Bank.            Amendment            No.
                           740/AMD/MZH/0625
                           tanggal     26      Juni
                           2025,            dibuat
                           dibawah         tangan
                           juncto Amendment
                           No.
                           741/AMD/MZH/0625
                           tanggal     26      Juni
                           2025,            dibuat
                           dibawah tangan.
3.   Fasilitas  money      Perjanjian                  PT Bank      30 Desember 2025     Rp0 (nihil)    tidak
     market maksimal       Pemberian Fasilitas         Permata                                          terdapat
     sebesar               Money Market No.            Tbk                                              hubungan
     Rp300.000 juta        MM/19/1096/N/CG9                                                             afiliasi
                           tanggal               26
                           November           2019
                           dibuat di bawah
                           tangan, selanjutnya
                           mengalami
                           perubahan terakhir
                           berdasarkan
                           Perubahan
                           Perjanjian
                           Pemberian Fasiitas
                           Money Market No.
                           2093/MM/AMD/XI/20
                           23/SP2 tanggal 28
                           November          2023,
                           dibuat di bawah
                           tangan
4.   1.    Fasilitas       Syarat              dan     The          1.   Fasilitas       Rp5.384.000    tidak
           Pinjaman        Ketentuan Umum              MUFG              Pinjaman        juta           terdapat
           Bergulir        (General Terms and          Bank Ltd,         Bergulir                       hubungan
           Dengan          Conditions) tanggal         Cabang            Dengan                         afiliasi
                                                       Jakarta
           Komitmen        17 Mei 2014, dibuat                           Komitmen
           (Committed      di bawah tangan                               (Committed
           Revolving       juncto         Facility                       Revolving
           Loan            Agreement           No.                       Loan
           Facility):      2024-0014586;                                 Facility): 30
           sebesar         2024-0014587;                                 September
           Rp2.000.000     2024-0021912                                  2027
           juta;           tanggal     17      Mei                  2.   Fasilitas
     2.    Fasilitas       2024, dibuat di                               Pinjaman
           Pinjaman        bawah          tangan                         Bergulir
           Bergulir        juncto Surat MUFG                             Tanpa
           Tanpa           No. 2025-00110539                             Komitmen
           Komitmen        tanggal     16      Mei                       (Uncommitte
           (Uncommitte     2025,         perihal:                        d Revolving
           d Revolving     Pemberitahuan                                 Loan
           Loan            Perpanjangan                                  Facility): 17
           Facility),      Fasilitas           dan                       Mei 2027;



                                                         42
Page 64
                                                                                          Nilai
                                                                                      Outstanding     Bentuk
                                                      Bank/
No      Keterangan              Perjanjian                       Jangka Waktu             Per        Hubungan
                                                     Kreditur
                                                                                      30 Jun 2025     Afiliasi

          sebesar           Perubahan     Atas                  3.   Fasilitas
          Rp6.400.000       Syarat         dan                       Swap (CRS)
          juta;             Ketentuan Umum,                          Tanpa
     3. Fasilitas           selanjutnya,                             Komitmen
          Swap (CRS)        mengalami                                (Uncommitte
          Tanpa             perubahan                                d        Swap
          Komitmen          berdasarkan                              (CRS)
          (Uncommitte       Amandemen Atas                           Facility)   -
          d        Swap     Perjanjian     No.                       Fasilitas
          (CRS)             2025-0044968                             Gabungan:
          Facility)-        tanggal         30                       17 Juni 2029;
          Fasilitas         September    2025,                  4.   Fasilitas
          Gabungan,         dibuat di bawah                          Swap (IRS)
          sebesar           tangan                                   Tanpa
          USD128.800                                                 Komitmen
          .000,-;                                                    (Uncommitte
     4. Fasilitas                                                    d Swap (IRS)
          Swap (IRS)                                                 Facility)   –
          Tanpa                                                      Fasilitas
          Komitmen                                                   Gabungan:
          (Uncommitte                                                17 Juni 2029
          d Swap (IRS)
          Facility)     –
          Fasilitas
          Gabungan,
          sebesar
          USD8 juta
     Batas      Fasilitas
     Gabungan        atas
     Fasilitas    angka
     (3) dan (4) di atas
     sebesar USD128
     juta
5.   Fasilitas              Perjanjian     Kredit   PT Bank     30     Desember      Rp816.840juta   tidak
     pinjaman bergulir      Untuk       Fasilitas   ANZ         2025                                 terdapat
     tanpa komitmen         Pinjaman Bergulir       Indonesia                                        hubungan
     maksimal               Tanpa      Komitmen                                                      afiliasi
     sebesar USD66          No.
     juta                   124/FA/AMD/X/201
                            9      tanggal     29
                            Oktober         2019,
                            dibuat di bawah
                            tangan, selanjutnya
                            mengalami
                            perubahan terakhir
                            berdasarkan
                            Perubahan Ketujuh
                            atas       Perjanjian
                            Kredit         Untuk
                            Fasilitas Pinjaman
                            Bergulir       Tanpa
                            Komitmen          No.
                            092/FA/ANZ/AMD/
                            VII/2025 tanggal 5
                            Agustus         2025,
                            dibuat di bawah
                            tangan.
6.   Fasilitas kredit       Perjanjian     Kredit   PT Bank     7 Juni 2026          Rp0 (nihil)     tidak
     berupa Pinjaman        No.                     Jago Tbk                                         terdapat
     Promes                 0100/032/B/070620       (“Bank                                           hubungan
     Berjangka              21 tanggal 7 Juni       Jago”)                                           afiliasi



                                                      43
Page 65
                                                                                               Nilai
                                                                                           Outstanding    Bentuk
                                                             Bank/
     No        Keterangan             Perjanjian                        Jangka Waktu           Per       Hubungan
                                                            Kreditur
                                                                                           30 Jun 2025    Afiliasi

            (“PBB”) setinggi-     2021, dibuat di
            tingginya sebesar     bawah        tangan,
            Rp400.000 juta        selanjutnya
                                  mengalami
                                  perubahan terakhir
                                  berdasarkan Surat
                                  Bank      Jago   No.
                                  S.2025.033/SK/VI/L
                                  EGAL/JAGO,
                                  Perihal: Konfirmasi
                                  Persetujuan
                                  Perpanjangan
                                  Fasilitas      Kredit
                                  tanggal 18 Juni
                                  2025            yang
                                  dikeluarkan      dan
                                  ditandatangani oleh
                                  Head of Treasury &
                                  Financial Institution
                                  Bank Jago serta
                                  telah disetujui oleh
                                  Perseroan dengan
                                  turut ditandatangani
                                  oleh      2    (dua)
                                  Direktur Perseroan


Pada masing-masing Perjanjian Kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan
pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II; dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak
dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II; dan atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II; dan
karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank/Kreditur untuk melaksanakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

b.        Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa

          Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga/pemberi sewa dalam
          rangka penyewaan bidang tanah dan atau bangunan untuk digunakan sebagai lokasi kegiatan
          usaha dari Kantor Cabang-Kantor Cabang Perseroan, sebagai berikut:

 No.                    Perjanjian                    Pemberi Sewa         Obyek Sewa            Jangka Waktu
     1.     Lease Extension tanggal 20 Mei                                Kantor Cabang            1 Juli 2025
            2025, dibuat di bawah tangan              PT Mega Plaza       (“KC”) Jakarta               s/d
                                                                            Mega Plaza            30 Juni 2028
     2.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa
                                                                                                  20 Juli 2022
            No. 03 tanggal 20 Juli 2022, dibuat
                                                            Individu       KC Denpasar                s/d
            di hadapan Agus Sudana, S.H.,
                                                                                                  20 Juli 2027
            M.Kn., Notaris di Denpasar
            Akta Perpanjangan Perjanjian
            Sewa Menyewa No. 131 tanggal 31                                                       02-01-2022
     3.     Januari 2022, dibuat di hadapan                 Individu        KC Jember                 s/d
            Elly Herawati Sutedjo, S.H., Notaris                                                  02-01-2027
            di Jember
            Akta Perjanjian Sewa Menyewa                                                          01-12-2023
            No.48 tanggal 28 Oktober 2021                 PT Halimmas                                 s/d
     4.                                                                   KC Surabaya II
            dibuat di hadapan Andreas                       Mandiri                               30-11-2026
            Albertus Andi Prajitno, S.H., Notaris



                                                              44
Page 66
   No.                 Perjanjian               Pemberi Sewa         Obyek Sewa         Jangka Waktu
         di Surabaya juncto Akta Perjanjian
         Sewa Menyewa No. 13 tanggal 20
         November 2023 dibuat di hadapan
         Lidia Susi Giartini, S.H Notaris di
         Surabaya
         Akta Perjanjian Sewa Menyewa
                                                                                         02-08-2025
         No.24 tanggal 31 Juli 2025, dibuat
     5.                                             Individu         KC Bengkulu             s/d
         di hadapan Amelia Merdeka Sari,
                                                                                         01-08-2030
         S.H., M.Kn., Notaris di Bengkulu
         Perjanjian Sewa Menyewa No.
                                                                                         30-03-2022
         035/CS/Leg/III/2022 tanggal 28
     6.                                             Individu          KC Cirebon             s/d
         Maret 2022, dibuat di bawah
                                                                                         29-03-2027
         tangan
         Akta Perjanjian Sewa Menyewa
                                                                                         01-09-2022
         No.01 tanggal 2 November 2022,                              KC Bengkalis
     7.                                             Individu                                 s/d
         dibuat di hadapan Hazmentori,                                  (Duri)
                                                                                         31-08-2027
         S.H., Notaris di Duri
         Akta Perjanjian Sewa Menyewa
                                                                                         01-02-2021
         No.85 tanggal 15 Pebruari 2021,
     8.                                             Individu          KC Padang              s/d
         dibuat di hadapan Hendri Final,
                                                                                         31-01-2026
         S.H., Notaris di Padang
     9. Akta Perjanjian Perpanjangan Ke                                                  03-08-2025
         Satu Pengoperan Hak sewa dan                                                        s/d
         Perubahan No. 19 tanggal 28 Juli                                                02-08-2030
                                                    Individu        KC Yogyakarta
         2025, dibuat di hadapan Bong
         Hendri Susanto, S.H., Notaris di
         Yogyakarta
     10. Perjanjian Sewa Menyewa No.                                                     25-10-2021
         159/CA/Leg/X/2021 tanggal 8                                                         s/d
                                                    Individu          KC Kendari
         Oktober 2021, dibuat di bawah                                                   24-10-2026
         tangan
     11. Amandemen VIII Perjanjian Sewa             PT Astra        KC Tangerang II      01-01-2025
         Menyewa Ruangan Pada Kawasan           International Tbk       (BSD)                s/d
         Astra Biz Center (ABC) tanggal 1                                                31-12-2025
         Januari 2025, dibuat di bawah
         tangan
     12. Akta Perjanjian Sewa Menyewa            Lina Gunawati         KC Tegal          01-07-2024
         No. 28 tanggal 9 Juli 2024, dibuat        Gunawan                                   s/d
         di hadapan Christina Agustini, S.H.,                                            30-06-2029
         M.Kn., Notaris di Tegal


8. Keterangan Tentang Aset Tetap

  Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut dibawah ini, per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
  Rp824.706.026.418 Rupiah.

  a. Tanah dan Bangunan

         Perseroan memiliki 34 (tiga puluh empat) bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar
         di wilayah Indonesia, yang mana keseluruhan Tanah dan Bangunan tersebut dibawah ini tidak
         dalam penjaminan kepada pihak ketiga lainnya.

         Adapun Tanah dan Bangunan, sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:

                           Luas
                                    Tanggal
   No.      No. SHGB      Tanah                                Lokasi/IMB                 Penggunaan
                                    Berakhir
                           (M2)
                                                   DKI Jakarta
    ϭ͘     
           525/Gandaria             05-05-      Jl. Margaguna Blok D No.7, Kel.           Kantor Cabang
              Utara                  2054       Gandaria, Utara, Kec. Kebayoran Baru,      (KC) Jakarta
                            85                  Jakarta Selatan.                          Pondok Indah
                                                                                            dan Kantor
                                                IMB:                                      Cabang Usaha



                                                       45
Page 67
                         Luas
                                 Tanggal
No.     No. SHGB        Tanah                             Lokasi/IMB                     Penggunaan
                                 Berakhir
                         (M2)
                                             Gubernur     DKI    No64476/IMB/2000       Syariah (KCUS)
                                             tanggal 23-09-2000.                        Jakarta Pondok
                                                                                             Indah
Ϯ͘      2581/Ancol              02-02-      Jl. Gunung Sahari Raya Blok F No.3,
                         69
                                  2035       Ancol, Pademangan, Jakarta Utara
ϯ͘      2582/Ancol              02-02-
                                  2035        IMB:
                                             Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu       KC      Jakarta
                         69
                                             Pintu           Jakarta         Utara      Mangga     Dua
                                             No.502/5.2.GSB/31.72.05/1.711.53/2016      dan      KCUS
                                             tanggal 29-12-2016.                        Mangga Dua
ϰ͘    6352/Kelapa               27-09-      Jl. Kirana Boutique Avenue 3 Blok E1       KC Jakarta –
      Gading Timur                2035       No.5, Kelapa Gading Timur, Kelapa          Kelapa Gading
                                             Gading, Jakarta Utara.                     dan      KCUS
                                                                                        Jakarta Kelapa
                         96
                                             IMB:                                       Gading
                                             Kepala    Dinas   Pengawasan      dan
                                             Penertiban Bangunan DKI Jakarta
                                             No.8582/IMB/2019 tanggal 20-07-2010.
                                                 Jawa Barat
ϱ͘      74/Ancol               24-09-2036   Jl. Srimahi No.205, Kel. Ancol, Kec.       KC Bandung dan
                                             Regol, Bandung                             KCUS Bandung
                         140
                                             IMB:
                                             Pemkot. Bandung No.503/648/SI/4663-
                                             DPB/92 tanggal 25-01-1992.
ϲ͘      75/Ancol               24-09-2036   Jl. BKR No.118, Kel. Ancol, Kec. Regol,    KC Bandung dan
                                             Bandung                                    KCUS Bandung
                         320
                                             IMB:
                                             Pemkot Bandung No.503.648.I/81/4663-
                                             DPB/92 tanggal 31-03-1992.
ϳ͘      1417/                  29-03-2040   Ruko Bekasi Square, Pekayon Jaya,          KC Bekasi Revo
       Margamulya                            Bekasi Selatan, Bekasi.                    dan       KCUS
                                                                                        Bekasi Revo
                         106
                                             IMB
                                             Pemkot                         Bekasi
                                             No.503/1613/RE/BPPT.I/2014 tanggal 13-
                                             06-2014.
ϴ͘     
      8024/Pekayon              05-09-2026   Boulevard Selatan Summarecon Blok UA       KC      Bekasi
          Jaya                               No.12 Harapan Mulya, Bekasi.               Summarecon
                                                                                        dan     KCUS
                         75                  IMB                                        Bekasi
                                             Pemkot                          Bekasi     Summarecon
                                             No.503/1618/RE/BPPT.I/2014 tanggal 13-
                                             06-2014.
ϵ͘     
      3440/Bantarjati           09-02-2045   Jl. Padjajaran, Bantarjati, Bogor Utara,   KC Bogor      dan
                                             Bogor.                                     KCUS Bogor
                         91
                                             IMB:
                                             Pemkot Bogor No:503/IPR.24/II. Tanggal
                                             23-02-2016.
ϭϬ͘ 07179/Depok
                               24-4- 2040   Jl. Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok. KC Depok dan
                                                                                      KCUS Depok
                                             IMB:
                         68
                                             Pemerintah          Kota          Depok
                                             No.604/1089.6/IMB/BPMP2T/2014 tanggal
                                             29-12-2014.
ϭϭ͘    01294/           75     05-04-2043   Ruko Dharmawangsa 2 Blok C-27, KC Karawang dan
      Sukamakmur                             Sukamakmur,       Telukjambe      Timur, KCUS Karawang
                                             Karawang.



                                                   46
Page 68
                       Luas
                               Tanggal
No.        No. SHGB   Tanah                                Lokasi/IMB                        Penggunaan
                               Berakhir
                       (M2)
                                            IMB
                                            Pemerintah      Kabupaten   Karawang
                                            No.503/2958/252/IMB/BPMPT/2013
                                            tanggal 18-03-2013.
                                                   Banten
ϭϮ͘ 3 59/Babakan                           Tang City Blok E No.7, Kel Babakan, Kec. KC Tangerang dan
                                            Tangerang Kota, Tangeranng               KCUS Tangerang
                       107    08-06-2037
                                            IMB:
                                            Walikota   Tangerang   No.    644/Kep-
                                            282/KPMP/IMB/2008 Tanggal 04-04-2008.
ϭϯ͘ 1820/Drangong
                                           Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota KC Serang dan
                                            Serang, Banten                          KCUS Serang

                       105    25-01-2042    IMB:
                                            Pemkot                         Serang
                                            No.640/03944/XI/IMB/BPTPM/2011 tanggal
                                            20-11-2011.
                                               Jawa Tengah
ϭϰ͘                                        Jl. Brigjen Katamso No.52a, Karangtempel, KC Semarang dan
                       148                  Semarang Timur, Semarang                  KCUS Semarang
       1118/Karang
                              14-12- 2036
         Tempel                             IMB:
                                            Pemkot      Makassar        No.503/014-
                                            9/IMB/09/KPAP tanggal 12-04-2012.
                                                 Jawa Timur
ϭϱ͘ 3289/Klampis
                             16-01-2032    Ruko Icon 21 Blok R 21, Jl. Dr. Ir. Soekarno,
                       72
      Ngasem                                Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya
ϭϲ͘ 3288/Klampis
                             16-01-2032                                                    KC      Surabaya
      Ngasem                                IMB:                                            MERR dan KCUS
                       72
                                            Pemkot Kota Surabaya No:188/1545-               Surabaya MERR
                                            92/436.6.2/2014 tanggal 2-05-2014.
ϭϳ͘  305/Lowok               20-05-2052    Letjen Sutoyo, Kel Lowokwaru, Kec.              KC Malang dan
                       118
        Waru                                Lowokwaru, Malang.                              KCUS Malang
ϭϴ͘ 439/Balowerti
                             12-08-2054     Ruko Hayam Wuruk Trade Centre Blok D-          KC  Kediri dan
                                            2, Jl. Hayam Wuruk, Kel. Balowerti, Kota        KCUS Kediri
                                            Kediri.
                       119
                                            IMB:
                                            Walikota Kediri No.934 Tahun 2004 tanggal
                                            16-08-20468/2012 tanggal 12-04-2012.
                                                  Sumatera
ϭϵ͘ 472/Tangkerang
                                           Jl. Jenderal Sudirman, Kel Tangkerang KC Pekanbaru dan
                              08-02- 2031
        Selatan        88                   Selatan, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru.        KCUS Pekanbaru
ϮϬ͘                                        Jl. Jenderal Sudirman, Kel Enggal, Kec.
     156/Rawa Laut            11-06-2030
                       130                  Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung
Ϯϭ͘                                        Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Bandar
                       116                  Lampung.
                                                                                        KC Lampung dan
      157/Rawa Laut           08-03-2037    IMB:                                        KCUS Lampung
                                            Pemkot            Bandar          Lampung
                                            No.644/00824/30.11/III.27.9/2015 tanggal
                                            9-06-2015.
                                            Jl. Sultan Iskandar Muda, Kel Merdeka, Kec. KC Medan dan
                                            Medan Barut, Medan,                         KCUS Medan
ϮϮ͘ 68/Merdeka
                             03-05-2031
                       206                  IMB:
                                            Pemkot                           Medan
                                            No.0041/644.4/1661/14.04/08 tangga 12-



                                                   47
Page 69
                       Luas
                               Tanggal
No.        No. SHGB   Tanah                                Lokasi/IMB                     Penggunaan
                               Berakhir
                       (M2)
                                            02-2009.
                                            Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro RT.011, KC Jambi       dan
                       135                  Payo Lebar, Jelutung, Jambi.                KCUS Jambi

Ϯϯ͘ 23/Payo
           Lebar             05-06-2034    IMB:
                                            Dinas Tata Ruang dan Perumahan Jambi
                                            No.511.3/779/S-JTG/V/2011 tanggal 24-05-
                                            2011.
                                            Jl. Letda A Rozak Blok A-5, Duku, Ilir Timur II,KC    Palembang
                       117                  Palembang.                                      dan       KCUS
                                                                                            Palembang
Ϯϰ͘ 54/Duku
                             19-02-2044
                                            IMB:
                                            Walikota     Palembang      No.881/IMB/2011
                                            tanggal 31-10-2011
                       143                  Kel. Blangcut, Kec. Lueng Bata, Kota Banda KC Banda Aceh
                                            Aceh                                            dan KCUS Banda
                                                                                            Aceh
Ϯϱ͘ 0003/Blangcut
                             21-12-2042
                                            IMB:
                                            SK-PBG-117105-0142022-001
                                            Tanggal 01-04-2022.
                                                Kalimantan
Ϯϲ͘ 4059/Gunung
                                           Blok E No.17, Kel. Gunung Bahagia, Kec. KC Balikpapan dan
      Bahagia                               Balik Papan Selatan, Kalimantan Timur.  KCUS Balikpapan

                       116    06-02-2034    IMB
                                            Keputusan       Walikota   Balikpapan
                                            No.001088/DPKP/38/GB tanggal 30-08-
                                            2006.
Ϯϳ͘   2168/Sungai                          Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai KC Samarinda dan
      Pinang Dalam                          Pinang, Samarinda.                    KCUS Samarinda

                       80     16-09-2038    IMB:
                                            Wali           Kota           Samarinda
                                            No.1030/BPPTSP_KS/IMB/C/VIII/2011
                                            tanggal 19-08-2011.
Ϯϴ͘                                        Jl. Ahmad Yani, Benua Melayu Darat, KC Pontianak dan
                       81                   Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan KCUS Pontianak
                                            Barat
       6019/Benua
                              12-06-2044
       Melay Darat
                                            IMB:
                                            Wali             Kota           Pontianak
                                            No.641/354/RG/B/2006 tanggal 13-09-2006
Ϯϵ͘                                        Jl. Komp. Citraland, Manarap Lama, Kertak KC Banjar        dan
                       75                   Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan.       KCUS Banjar
      00416/Manarap
                              30-01-2043
          Lama                              IMB:
                                            Pemerintah Kabupaten Banjar No:286/IMB-
                                            K/BP2T/2012. Tanggal 27-09-2012.
                                                   Batam

ϯϬ͘                                         Komplek Pertokoan Kepri Mall No.47 Jl. KC Batam           dan
                       73                   Jendera Sudirman Simpang Kabil, Batam.  KCUS Batam
      2105/Sukajati           24-06- 2032
                                            IMB:
                                            Pemkot Batam No.Kpts.219/IMB/X/2009
                                            tanggal 09-10-2009.
                                                  Sulawesi
ϯϭ͘                                        Komp. Ruko Alauddin Plaza, Gunungsari, KC Makassar dan
      23498/Gunung     110                  Rapoccini, Makassar                    KCUS Makassar
                              15-10-2045
          Sari




                                                  48
Page 70
                         Luas
                                 Tanggal
No.         No. SHGB    Tanah                             Lokasi/IMB                    Penggunaan
                                 Berakhir
                         (M2)
                                             IMB:
                                             Walikota Makassar: 503/0147/IMB/09/PAP
                                             tangga 12-04-2012.
 ϯϮ͘                                        Ruko Mega Profit Blok 1F/9, Mega Mas KC Manado
                         83                  Titiwungen Selatan, Sario, Manado,
                                             Sulawesi Utara.
       224/Titiwungen
                                10-03-2034
          Selatan
                                             IMB:
                                             Pemkot Manado No: 360/VIIDYK/WM/2005
                                             tanggal 14-07-2005.
 ϯϯ͘     0865/Talise
        0                100    13-03-2043   Kec. Matikulore, Desa Talise, Kota Palu,
 ϯϰ͘                    100                 Sulawesi Tengah.

        00866/Talise            13-03-2043   IMB:                                    KC Palu
                                             Pemkot Palu No: 650.09-IMB/BPsT/XI/2014
                                             tanggal 17-03-2017.

b. Ruangan Kantor

      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menguasai 11 (sebelas) unit
      ruangan kantor di Gedung The Tower, Jakarta Selatan yang dipergunakan untuk Kantor Pusat
      Perseroan, berdasarkan:

      Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli The Tower No.15 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
      The Tower No.16, keduanya tanggal 8 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Hartono, SH.,
      Notaris Kota Tangerang Selatan (“Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16”).

      1) Para Pihak:
         a) PT Alfa Goldland Realty ( Pihak I/Penjual):
         b) Perseroan (Pihak II/Pembeli).
         Selanjutnya disebut “Para Pihak”.

      2) Ruangan Kantor:
         8A, 8C, 8D, 8E, 8F, 9A, 9B, 9C, 9D, 9E dan 9F, di lantai 8 dan 9 di Gedung The Tower yang
         beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.12-13, Jakarta Selatan (“Ruangan Kantor”).

      3) Harga Pembelian Ruangan Kantor:
         Rp.189.155.120.000,-.

      4) Penandatangan Akta Jual Beli Ruangan Kantor:
         a) Para pihak setuju dan sepakat untuk pada waktunya nanti menandatangani Akta jual
            Beli (AJB) di hadapan PPAT yang berwenang setelah seluruh persyaratan-persyaratan
            dipenuhi:
            (1) Pihak II telah membayar lunas Total Harga Jual Beli Unit dan kewajiban kewajiban
                 lainnya termasuk pembayaran Biaya Notaris/PPAT.
            (2) Pihak II telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Unit Perkantoran.
            (3) Pihak II telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk itu agar
                 penandatangan Akta Jual Beli dapat dilaksanakan.
            (4) Sertifikat Laik Fungi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi Berwenang.
            (5) Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) telah diterbitkan oleh
                Instansi Berwenang.
         b) Pihak I akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak II untuk menandatangani
            AJB (untuk selanjutnya disebut pemberitahuan Penandatanganan).
         c) Selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan
            Penandatanganan. Para Pihak sudah harus menandatangani AJB. Apabila Pihak II
            tidak bersedia atau lalai oleh sebab apapun tidak menandatangani AJB sesuai dengan
            waktu yang telah ditentukan, maka Pihak II akan dikenakan Biaya Administrasi
            Penitipan SHMSRS sebesar Rp.25.000.000,- per bulan.



                                                   49
Page 71
     d) Akibat belum dilakukan atau ditandatanganinya Akta Jual Beli dihadapan PPAT
        dikarenakan oleh Pihak II, maka segala risiko hukum, pajak dan lain sebagainya
        menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan (Pihak II/Pembeli).

Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan berdasarkan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16 tersebut di atas, sebagai berikut:

1)   Perseroan (Pihak II/Pembeli) telah melakukan Pembayaran dan Pelunasan kepada PT Alfa
     Goldland Realty (Pihak I/Penjual) atas Total Harga Jual Beli atas Ruangan Kantor sebesar
     Rp.189.155.120.000,-Atas pembayaran tersebut, maka Akta Perjanjian Pengikatan Jual
     Beli No.15 dan No. 16, berlaku sebagai tanda terima atau bukti kwitansi yang sah.
2)   Perseroan/Pembeli dan Pihak I/Penjual, telah melaksanakan penandatanganan BAST
     di atas meterai pada tanggal 8 Maret 2017;
3)   Perseroan telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Pihak I/Penjual
     untuk keperluan penandatanganan Akta Jual Beli.
4)   Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, namun
     dokumen SLF tersebut dikelola oleh Pihak I/Penjual.

Selanjutnya, terkait waktu penandatanganan Akta Jual Beli atas Ruangan Kantor,
diinformasikan bahwa setelah Perseroan melakukan pelunasan pada tanggal 8 Maret 2017,
Perseroan telah menanyakan kepada PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) yang sekaligus
merupakan Developer The Tower, terkait proses selanjutnya sampai dengan diterbitkannya
SHMSRS atas Ruangan Kantor. PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) menyampaikan
tahapan prosesnya, dimana tahap awal adalah pengindukan sertifikat untuk The Tower, lalu
dilanjutkan dengan penggabungan sertifikat yang akan menjadi tanah bersama/alas hak untuk
bangunan The Tower. Setelah penggabungan sertifikat maka proses selanjutnya adalah
pertelaan di dinas terkait dimana pertelaan tersebut sebagai dasar atas pembagian kepemilikan
atas unit-unit yang ada di The Tower. Proses selanjutnya adalah pemecahan sertifikat per unit
dan penerbitan PBB per unit. Setelah pemecahan sertifikat selesai maka PT Alfa Goldland
Realty (Pihak I/Penjual) yang merupakan Developer The Tower akan mengundang setiap
pemilik di The Tower untuk penandatanganan Akta Jual Beli.

Sebagaimana disampaikan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), tidak terdapat
kendala dalam pengurusannya, hanya saja memang terdapat banyak dan melalui lintas instansi
sehingga menyita waktu yang cukup lama sampai dapat dilakukannya penandatangan Akta Jual
Beli. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/
Penjual) melalui surat elektroniknya pada tanggal 7 Mei 2024 kepada Perseroan (Pihak
II/Pembeli), diterangkan bahwa penandatanganan Akta Jual Beli atas unit yang dibeli Perseroan
(Pihak II/Pembeli) akan dilakukan di tahun 2025.

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, penandatangan atas Akta Jual Beli oleh dan
antara Pihak I/Penjual dan Perseroan (Pihak II/Pembeli) sebagaimana dijelaskan di atas belum
dilakukan, dan saat ini Perseroan/Pembeli maupun seluruh Tenant The Tower masih menunggu
pemberitahuan tertulis dari Pihak I/Penjual mengenai waktu penandatanganan atas Akta Jual
Beli yang estimasinya dilakukan pada tahun 2025, dengan demikian bukti kepemilikan yang sah,
berupa Akta Jual Beli/SHMSRS atas nama Perseroan atas Ruangan Kantor tersebut masih
dalam proses pengurusan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), selaku Developer dan
saat ini Perseroan menguasai Ruangan Kantor tersebut berdasarkan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16.

Saat ini proses Akta Jual Beli belum dapat dilaksanakan karena status kepemilikan ruang kantor
tersebut masih berupa sertifikat induk (belum dilakukan pemecahan sertifikat) dan belum
terdapat dokumen strata title (sertifikat hak milik satuan rumah susun/SHMSRS) untuk masing-
masing unit. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AJB
hanya dapat dilakukan apabila telah tersedia sertifikat masing-masing unit.
Saat ini, belum terdapat kepastian waktu mengenai pelaksanaan penandatanganan AJB atas
unit ruang kantor dimaksud, mengingat proses administratif dan dokumen legal yang masih
berlangsung. Namun demikian, PT Alfa tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses
tersebut secepatnya sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Adapun
beberapa kendala utama yang masih dihadapi antara lain:


                                          50
Page 72
       1)      Belum dilakukannya pemecahan sertipikat induk menjadi sertipikat hak milik atas satuan
               ruang kantor (strata title), yang merupakan prasyarat utama untuk pelaksanaan AJB.
       2)      Belum tersedianya dasar hukum eksplisit yang memungkinkan penerbitan strata title untuk
               bangunan non-hunian yang khusus digunakan sebagai ruang kantor, sebagaimana
               dimaksud dalam PP No. 13 Tahun 2021 yang menyebutkan pemanfaatan rumah susun
               hanya untuk fungsi hunian atau fungsi campuran.
       3)      Proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi, yang memerlukan waktu dan kehati-hatian
               dalam pelaksanaannya.

       Instansi yang terkait dalam proses ini antara lain:

       1)      Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dalam hal pemecahan dan penerbitan sertifikat
               hak milik satuan ruang.
       2)      Kementerian PUPR, terkait ketentuan teknis dan regulasi pemanfaatan bangunan gedung.
       3)      Pemerintah Provinsi/Kota Administrasi DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata
               Ruang, dan Perumahan Rakyat, yang berwenang dalam penerbitan akta pemisahan.
       4)      Notaris/PPAT, yang berwenang untuk menyusun dan menandatangani AJB, namun masih
               menunggu kelengkapan legalitas dan dokumen pendukung.
       5)      Bahwa daftar instansi di atas dan proses yang dijelaskan bersifat indikatif dan disampaikan
               berdasarkan kondisi serta informasi yang tersedia saat ini. Seiring perkembangan
               kebijakan atau peraturan dari otoritas terkait, daftar ini dapat berubah dan akan
               diperbaharui sesuai kebutuhan.

       Terkait peraturan sebelum PP No. 13 tahun 2021 dapat mengakomodir penerbitan SHMSRS
       yang peruntukannya non hunian yaitu PP No. 4 Tahun 1988. The Tower selesai dibangun tahun
       2018, sehingga saat pembangunan masih menggunakan Peraturan yang lama yang
       mengakomodir penerbitan SHMSRS. Developer pada prinsipnya menunggu aturan
       perubahannya untuk dapat melakukan proses penerbitan SHMSRS. Developer tidak bisa
       memproses ketentuan pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), karena terbentur ketentuan pasal 4, fungsi
       hunian atau fungsi campuran dan tidak bisa masuk Rumah Susun Komersial.

  c. Kendaraan Bermotor

       Perseroan memiliki sebanyak 1.507 (seribu lima ratus tujuh) unit kendaraan bermotor roda
       empat yang tersebar di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.

9. Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan

  Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi
  ataupun cover note dari masing-masing asuransi, yakni sebagai berikut:

                                                                                          Total
            Dokumen       Nomor/Tanggal                            Objek                                   Jangka
 No.                                      Penanggung                                 Pertanggungan
            Asuransi         Polis                            Pertanggungan                                Waktu
                                                                                          (Rp)
            Property                                               Gedung,
                                                                                                          01-07-2025
         Industrial All   012500145082    PT Asuransi         perlengkapan dan
                                                                                                              s/d
 1.         Risk and       01-07-2025     Astra Buana          peralatan yang       170.203.358.662,80
                                                                                                          01-07-2026
          Earthquake                         (AAB)            berada di kantor-
           Insurance                                          kantor Perseroan.
                                                                                                          01-09-2025
          Asuransi        MVCL2506974
                                                               7 kendaraan Roda      4.749.600.000,00         s/d
 2.      Kendaraan         11-09-2025
                                                              Empat yang dimiliki                         01-09-2026
          Bermotor                           AAB
                                                                oleh Perseroan.
                                                              Pertanggangguang
                                                                  uang dalam
                                                                                    348.235.200.000,00
                                                               pengiriman yang
              Cash In                                                                 (Dengan batas       30-12-2024
                          0724000006330                         terjadi diantara
 3.           Transit                                                               ganti rugi maksimal       s/d
                            02-01-2025                           kantor kantor
            Insurance.                                                                50.000.000,00       30-12-2025
                                             AAB               kelompok usaha
                                                                                      Per pengiriman
                                                                Perseroan dan
                                                             pengiriman ke Bank.




                                                        51
Page 73
                                                                                   Total
        Dokumen      Nomor/Tanggal                           Objek                                Jangka
  No.                                Penanggung                               Pertanggungan
        Asuransi        Polis                           Pertanggungan                             Waktu
                                                                                   (Rp)
                                                         kehilangan atau
                                                       kerusakan fisik atas
          Movable    012400126367                                                                06-02-2025
                                                        benda inventaris
  4.      Property    06-02-2024                                              2.658.880.752,93       s/d
                                                         yang berada di
         Insurance                      AAB                                                      06-02-2026
                                                          kantor-kantor
                                                           Perseroan.


   Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Astra Buana yaitu dimiliki oleh
   pemegang saham pengendali yang sama. Perseroan mendapatkan perlakuan yang wajar atau
   dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan Perseroan mengasuransikan
   dengan pihak ketiga.

   Manajemen Perseroan menyatakan bahwa premi asuransi yang telah dibayarkan telah memenuhi
   kecukupan sesuai dengan perjanjian asuransi.

   Manajemen Perseroan menyatakan bahwa nilai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan telah
   memadai untuk mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas aset
   yang dipertanggungkan.

10. Kegiatan Usaha Perseroan

   Perseroan didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
   Perseroan mengubah namanya menjadi PT Toyota Astra Financial Services pada tahun 2006. Pada
   tanggal 18 Agustus 1994, Perseroan memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
   berdasarkan Surat Keputusan No.420/ KMK.017/1994 juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan
   Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006.

   Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah bergerak dalam bidang lembaga
   pembiayaan. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya dan ijin yang dimiliki, Perseroan dapat melakukan
   kegiatan jasa pembiayaan yang meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan
   pembiayaan konsumen. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018
   tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan saat ini melakukan beberapa
   kegiatan usaha antara lain:

   a. Pembiayaan Multiguna
      Perseroan melayani pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk
      pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka
      waktu yang diperjanjikan. Adapun Perseroan menyediakan pembiayaan dengan cara
      Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, Fasilitas Dana, dan Sewa Pembiayaan.
      Perseroan juga menyediakan produk dalam bentuk Syariah.
   b. Pembiayaan Modal Kerja
      Perseroan melayani pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam
      satu siklus aktivitas usaha debitur.
   c. Pembiayaan Investasi
      Perseroan melayani pembiayaan untuk memenuhi pengadaan barang modal atau aset tetap
      yang digunakan dalam kegiatan usaha atau investasi debitur.
   d. Sewa Operasi
      Perseroan melayani sewa operasi, yaitu kegiatan sewa yang tidak secara substansial
      mengalihkan manfaat dan risiko atas barang yang disewakan.




                                                  52
Page 74
Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan mengutamakan pembiayaan kendaraan baru
merek Toyota, yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya serta sewa guna
usaha. Kegiatan usaha Perseroan dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai
produsen dan distributor otomotif, khususnya kendaraan bermotor Toyota di Indonesia, melalui
pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor merek Toyota kepada para
konsumennya, dengan tujuan untuk menopang dan membantu penjualan mobil Toyota dan
Daihatsu dengan cara menyediakan jasa pembiayaan yang kompetitif untuk konsumen perorangan
dan juga perusahaan.

Tabel berikut ini menunjukkan Pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                                30 Juni                                          31 Desember
  Uraian
                2025           %        2024           %           2024          %       2023              %
Pembiayaan
konsumen      1.778.724     80,18     1.770.030        82,04   3.543.129         81,59     3.195.256      83,03
Marjin
Murabahah        97.270        4,38      78.552         3,64       167.263        3,85      131.705         3,42
Sewa
pembiayaan       12.501        0,56      12.419         0,58        24.721        0,57       22.085         0,57
Sewa
Operasi          75.547        3,41     110.303         5,11       202,411        4,66      172.585         4,48
Pembiayaan
penyalur
kendaraan        29.786        1,34      32.365         1,50        66.939        1,54       59.647         1,55
Bunga bank        7.040        0,32       7.196         0,33        14.555        0,34       12.811         0,33
Lain-lain       217.667        9,81     146.695         6,80       323.476        7,45      254.448         6,61
Total
              2.218.535    100,00     2.157.560   100,00
Pendapatan                                                     4,342,494      100,00       3.848.537     100,00


Tabel berikut ini menunjukkan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih beserta dengan
kontribusinya terhadap total aset untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                                    30 Juni                                        31 Desember
 Keterangan
                    2025          %        2024            %           2024         %       2023            %
 Piutang
 Pembiayaan
                  31.878.815    81,80   30.611.958         81,91    30.383.008     81,43    28.979.905    83,56
 Konsumen -
 Bersih

Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan
konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baru
dan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 6 (enam) tahun.
Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, jeep, pick-up, dan truk. Selain kendaraan
bermotor, Perseroan juga menyediakan fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan forklift dan alat
berat. Fasilitas pembiayaan konsumen untuk kepemilikan kendaraan kondisi baru dan bekas
diutamakan untuk kendaraan bermotor merek Toyota.

Piutang pembiayaan konsumen tersebut termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga non perbankan sebelum
dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.


                                                  53
Page 75
Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing
pihak menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di Neraca
secara bersih. Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan
pembiyaan bersama without recourse tersebut disajikan secara bersih di laporan laba rugi.
Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis
kendaraan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                            30 Juni                   31 Desember
 Keterangan
                                             2025              2024                 2023
 Other                                        11.520.109       20.965.667            21.051.074
 Pickup                                         1.117.614       1.540.550             2.161.494
 Heavy Equipment                                   36.730         174.247                203.266
 Truk                                              14.703          30.682                 79.248
 Sedan                                             47.160         111.604                148.960
 Jumlah                                       12.736.316       22.822.751            23.644.042

Sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services
Corporation, Perseroan memiliki beberapa strategi dalam menjalankan kegiatan usaha yang sejalan
dengan kedua pemegang sahamnya tersebut:

a.  Memperkuat bisnis inti (core business) dengan memberikan solusi pembiayaan unit kendaraan
    yang captive untuk Toyota, Daihatsu, dan Lexus, yang antara lain dengan:
    1) Menciptakan produk dan paket pembiayaan yang menarik dan kompetitif, untuk
        pembiayaan kendaraan Toyota, Daihatsu, dan Lexus.
    2) Menambah dan memperluas cakupan jaringan selaras dengan perkembangan bisnis
        Toyota secara nasional.
    3) Menjalankan program retensi bagi customer dengan good track record, dengan
        menawarkan program pembiayaan kendaraan maupun pembiayaan multiguna lainnya.
    4) Menawarkan solusi pembiayaan Syariah dengan Toyota Sharia Financing.
    5) Melakukan digitalisasi proses untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen
        dengan berfokus kepada:
        a) Melakukan enhancement terhadap aplikasi digiTAF sebagai mobile apps yang dapat
             digunakan dealer salesman untuk menginput aplikasi kredit dari customer.
        b) Melakukan continuous improvement terhadap aplikasi Flex sebagai mobile apps yang
             dapat digunakan oleh end customer untuk mendapatkan layanan secara online.
        c) Perbaikan business process dengan mengandalkan teknologi yang menitikberatkan
             kepada percepatan standar waktu approval (SLA approval) dan juga KYC
             improvement agar dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memberikan
             proses yang mudah dan sederhana.
 b. Menjalankan bisnis non-inti (non-core business) untuk mendukung bisnis TAF secara
    keseluruhan, antara lain dengan:
    1) Menawarkan solusi pembiayaan multiguna kepada konsumen dengan bisnis “Siap Dana”.
    2) Menawarkan solusi pembiayaan modal kerja dengan Dealer-dealer Toyota dan menjalin
        kerjasama strategic dengan Dealer-dealer Toyota, melalui bisnis Dealer Financing.
    3) Melakukan feasibility study dan rencana piloting untuk layanan baru Full Service Lease
        untuk konsumen pribadi ataupun Perseroan, dengan harapan dapat memberikan
        alternative bagi pelanggan yang menginginkan opsi memakai kendaraan tanpa membeli.
 c. Meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi terhadap proses kerja di dalam Perseroan
    untuk membangun bisnis yang berkelanjutan (sustainable), antara lain dengan:
    1) Meningkatkan keunggulan operasional Perseroan dengan cara terus menerus
        memperbaiki proses kerja selaras dengan semangat Kaizen (continuous improvement).



                                              54
Page 76
   2) Menanamkan budaya pelayanan/servis di dalam Perseroan serta fokus pada pelanggan.
   3) Memanfaatkan secara optimal sumber-sumber pendanaan kompetitif yang diperoleh
      Perseroan baik dari on-shore maupun off-shore, dan senantiasa berusaha mengelola risiko
      pendanaan sesuai dengan kebijakan Perseroan.
   4) Menambah payment channel baru untuk mempermudah customer dalam melakukan
      pembayaran angsuran.
   5) Menerapkan manajemen risiko yang terpadu untuk meminimalisasi risiko keuangan, risiko
      pasar, dan risiko operasional.
   6) Memiliki Business Continuity Plan (BCP) untuk memastikan Perseroan dapat memulihkan
      seluruh fungsi pentingnya dalam waktu yang telah ditetapkan setelah bencana atau
      gangguan jangka panjang.
   7) Senantiasa memonitor dan melakukan pengembangan sistem aplikasi yang sejalan
      dengan perkembangan bisnis Perseroan dan didukung oleh Disaster Recovery Center
      (DRC) yang baik.
   8) Menerapkan sistem sumber daya manusia yang sejalan dengan kebijakan SDM Astra
      International mulai dari perekrutan, pengembangan, manajemen bakat dan imbalan
      terpadu hingga purna bakti.
   9) Menerapkan Good Corporate Governance dengan melakukan regular monitoring dan
      patuh pada regulasi OJK.

Tujuan didirikannya Perseroan adalah untuk menopang dan membantu penjualan mobil Toyota
dengan cara menyediakan jasa pembiayaan yang kompetitif untuk konsumen mobil Toyota.

Pada prinsipnya Perseroan memegang teguh prinsip kehati-hatian pemberian pembiayaan kepada
para konsumen, sehingga tingkat risiko konsumen relatif rendah.

A. Persaingan Usaha

   Berdasarkan data net booking value perusahaan pembiayaan APPI Semester I 2025, beberapa
   perusahaan penyedia layanan pembiayaan roda empat (four wheeler financing) dengan skala
   yang setara dengan Perseroan diantaranya adalah PT BCA Finance, PT Mandiri Tunas
   Finance, PT Mandiri Utama Finance, Tbk., PT BFI Finance Indonesia, Tbk. dan PT Adira
   Dinamika Multi Finance, Tbk.

   Untuk mengatasi persaingan usaha tersebut, Perseroan menyediakan paket pembiayaan yang
   kompetitif, menambah titik layanan pelanggan secara digital serta berupaya untuk
   meningkatkan layanan agar menjadi preferensi utama pelanggan.

B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik
   kepada nasabah ritel (perorangan) maupun korporasi, dimana fasilitas pembiayaan yang
   diberikan dapat diklasifikasikan dengan memperhatikan harga kendaraan bermotor, lamanya
   jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan
   kepada calon nasabah.

C. Pemasaran

   Sampai dengan Semester I tahun 2025, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia
   (GAIKINDO) mencatatkan penjualan mobil sebanyak 374.838 unit, lebih rendah 8,6%
   dibandingkan penjualan mobil pada periode yang sama tahun 2024 sebanyak 410.020 unit.
   Namun demikian, di tengah penurunan penjualan otomotif nasional sebesar 8,6%, Toyota
   berhasil menjual 123.846 unit mobil baru. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi Perseroan



                                           55
Page 77
untuk memasarkan produknya. Pada tahun 2025, penjualan mobil di Indonesia diproyeksikan
akan mencapai 800.000 unit, dan Perseroan akan terus berupaya untuk dapat
mempertahankan dan meningkatkan penjualan melalui jaringan usaha yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.

Segmen Operasi

                                                                             (dalam juta Rupiah)
                                      Juni 2025*       Juni 2024*      2024           2023
  Pembiayaan Konsumen                   1.979.771        1.902.953    3.843.163      3.426.383
  Marjin Murabahah                        100.728            81.378     173.337        135.993
  Sewa Pembiayaan                          12.586            12.443      24.800         22.204
  Sewa Operasi                             82.721          119.176      215.564        182.837
  Pembiayaan Penyalur Kendaraan            33.759            33.320      68.410         60.831
  Lainnya                                   8.970             8.290      17.220         20.289
  Jumlah pendapatan                     2.218.535        2.157.560    4.342.494      3.848.537
*) Tidak diaudit

Segmen Geografis

                                                                             (dalam juta Rupiah)
                                  Juni 2025*        Juni 2024*        2024            2023
  Area Jawa                          782.076              732.737     1.487.459       1.343.242
  Area DKI Jakarta                   487.581              495.951       991.100         871.343
  Area Sumatra                       470.364              462.513       927.438         835.895
  Area Sulawesi                       222.163             233.165       457.817         414.752
  Area Kalimantan                    192.354             179.775        366.087         304.501
  Area Bali                            63.997              53.419       112.593          78.804
  Jumlah pendapatan                2.218.535           2.157.560      4.342.494       3.848.537
*) Tidak diaudit


Untuk mencapai target pembiayaan tersebut, Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi
sebagai berikut:

a. Pengembangan produk-produk agar semakin sesuai dengan kebutuhan pelanggan, baik
   produk pembiayaan kendaraan baru, kendaraan bekas ataupun produk multiguna;
b. Penawaran yang lebih kompetitif dan menarik untuk pembiayaan model-model baru dan
   unggulan dari kendaraan Toyota, Daihatsu, Lexus;
c. Pembiayaan Syariah bagi konsumen-konsumen yang hendak membeli mobil dengan
   konsep syariah;
d. Transformasi digital sehingga mampu menghadirkan pengalaman terbaik kepada
   konsumen; dan
e. Pengembangan aplikasi-aplikasi digital Perseroan agar kebutuhan proses bisnis
   stakeholder semakin mudah dijangkau.

Dalam melakukan kegiatan usahanya Perseroan senantiasa berusaha memperluas
jaringannya di kota-kota besar seluruh Indonesia, sehingga sampai saat ini Perseroan telah
Memiliki 41 Kantor Cabang, 41 Kantor Cabang Syariah dan 5 Kantor Selain Kantor Cabang,
yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sejalan dengan strategi dan rencana usaha
Perseroan, maka jaringan yang lebih luas akan terus dikembangkan sesuai dengan
kebutuhannya.

Untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas usaha Perseroan, Perseroan bekerja sama dengan
berbagai pihak seperti distributor kendaraan, jaringan dealer, serta lembaga keuangan untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan. Selain itu, Perseroan juga menjaga hubungan
jangka panjang dengan pelanggan melalui penawaran berbagai produk pembiayaan dengan
tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku.



                                           56
Page 78
D. Prospek Usaha

   Berdasarkan World Economic Outlook (WEO), perekonomian global diperkirakan tumbuh
   sebesar 3,0% pada 2025 dan 3,1% pada tahun 2026. Di tengah perlambatan global,
   perekonomian Indonesia masih menunjukkan daya tahan dengan pertumbuhan yang cukup
   kuat pada Semester I 2025 sebesar 4,99% (YoY), dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi
   Indonesia diharapkan akan mencapai 4,8% pada tahun 2026 (berdasarkan World
   Economic Outlook).

   Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih stabil, Perseroan akan terus
   berupaya menyiapkan berbagai strategi guna meningkatkan daya saing di industri dan
   memberikan layanan yang semakin menyesuaikan kebutuhan konsumen. Perseroan
   memastikan setiap peraturan dari Pemerintah dan peraturan internal Perseroan telah
   tersosialisasi ke semua lini fungsi yang terlibat. Melalui proses kontrol dan pemantauan
   yang efektif dan efisien di tiap fungsi bisnis, dapat dipastikan pengendalian internal yang
   dilakukan mampu berjalan dengan baik.

   Melansir data Gaikindo penjualan wholesales mobil pada Semester I tahun 2025 mencapai
   374.838 unit, turun sebesar 8,6% dibandingkan penjualan wholesales pada periode yang
   sama tahun 2024 yang mencapai 410.020 unit. Terlepas dari menurunnya penjualan mobil
   nasional dari tahun sebelumnya, hingga akhir tahun 2025, penjualan mobil di Indonesia
   diproyeksikan akan mencapai 800.000 unit. Selain itu, Perseroan akan terus mendukung
   pertumbuhan industri otomotif dan mengembangkan bisnis dengan manajemen risiko yang
   terukur dan sesuai dengan ijin dari OJK.

   Potensi risiko yang timbul dari proses bisnis Perseroan dapat diketahui melalui evaluasi
   kinerja yang rutin dilakukan setiap tahun untuk semua fungsi operasional. Berdasarkan
   proses tersebut, juga ditetapkan mitigasi-mitigasi yang perlu dilakukan untuk meminimalisir
   dampak risiko yang akan terjadi. Guna memastikan konsistensi dan kualitas kinerja yang
   sejalan dengan target Perseroan, semua fungsi yang terlibat telah memiliki standar
   prosedur kerja. Hal ini sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
   masing-masing pihak.

E. Tingkat Kesehatan Perseroan

   Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam POJK No. 46 tahun 2024, pasal 79 ayat 1
   dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio
   setinggi-tingginya 10 kali. Gearing ratio merupakan jumlah kewajiban yang memiliki beban
   bunga dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio Perseroan per tanggal
   30 Juni 2025, 31 Desember 2024, 2024, 2023, 2022 dan 2021 adalah sebesar 5,36x, 5,69x,
   6,13x, 6,08x, dan 5,51x.

   Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Republik Indonesia tanggal 27 Desember 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan
   pembiayaan. Demikian pula mengenai setoran modal Perseroan yang telah jauh melewati
   setoran modal minimum. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat
   kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
   Keuangan (OJK).




                                           57
Page 79
V.      PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan
   kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk
   bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto
   dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
   negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
   bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
   tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
   penjual obligasi pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf
b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan
memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021,
tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk
bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif
pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.




                                                  58
Page 80
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
ATAS BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                             59
Page 81
VI.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi.

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam Rupiah)
No      Penjamin Pelaksana Emisi Efek          Seri A            Seri B              Total           (%)
1     PT BRI Danareksa Sekuritas            143.000.000.000    71.000.000.000    214.000.000.000    21,40
2     PT Indo Premier Sekuritas             110.000.000.000   151.000.000.000    261.000.000.000    26,10
3     PT Mega Capital Sekuritas             111.000.000.000   119.000.000.000    230.000.000.000    23,00
4     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   136.000.000.000   159.000.000.000    295.000.000.000    29,50
                   Total                    500.000.000.000   500.000.000.000   1.000.000.000.000 100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada
Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).




                                                   60
Page 82
VII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

 Wali Amanat     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                     Gedung BRI II Lantai 30,
                     Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
                     P.O. Box 1094
                     Jakarta 10210 – Indonesia

                     Nomor STTD      :  08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat
                                        Indonesia (Persero) Tbk. tanggal 11 Juni 1996.
                     Keanggotaan    : Asosiasi       Wali    Amanat      Indonesia     (AWAI):
                     Asosiasi           AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                     Pedoman        : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                     Kerja              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
                                        serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
                                        Amanat.
                     Perseroan     menunjuk       Wali     Amanat      berdasarkan       Surat
                     No. 174/TAF/TRS/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025.
                     Tugas Pokok    : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                        maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
                                        hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
                                        Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                        yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                        serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                         Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020,
                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali
                                         Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa
                                         sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
                                         selama menjadi Wali Amanat, dilarang:
                                         1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan
                                             dalam jumlah melebihi ketentuan dalam Peraturan
                                             OJK No. 19/2020;
                                         2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi
                                             agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
                                             Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi
                                             Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan
                                             oleh Perseroan;
                                         3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu
                                             atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
                                             selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami
                                             kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan
                                             Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
                                             kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat
                                             utang,     dimana      pelaksanaannya     tetap
                                             memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
                                             undangan yang berlaku di Negara Republik
                                             Indonesia.




                                             61
Page 83
 Notaris         :    Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn
                      Jl Cideng Timur 31
                      Petojo Utara, Gambir
                      Jakarta, 10150

                      Nomor STTD      :   STTD.N-261/PM.223/2021 tanggal 16 Februari 2021.
                      Keanggotaan     :
                                          Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0963519820412.
                      Asosiasi
                      Pedoman         :   Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 dan
                      Kerja               telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014
                                          tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                          Indonesia.
                      Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat No. 180/TAF/TRS/VIII/25
                      tanggal 27 Agustus 2025.
                      Tugas Pokok     : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                          Obligasi Toyota Astra Financial Services Dengan
                                          Tingkat Bunga Tetap, antara lain Perjanjian
                                          Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, dan Perjanjian
                                          Penjaminan     Emisi   Obligasi,  serta    akta-akta
                                          pengubahannya.

 Konsultan        :   Thamrin & Rekan (TR&Co)
 Hukum                Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                      Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
                      Jakarta 12940

                      Nomor STTD      :   STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira
                                          Laksana, S.H., M.Si. tanggal 15 Mei 2023.
                      Keanggotaan         Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                      Asosiasi         : atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si
                      Pedoman          : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                      Kerja               Modal     No.      KEP.03/HKHPM/XI/2021        tanggal
                                          10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                                          Himpunan      Konsultan     Hukum      Pasar    Modal
                                          No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
                                          Konsultan Hukum Pasar Modal.
                      Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat PT Toyota Astra
                      Financial Services No. 179/TAF/TRS/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025.
                      Tugas Pokok      : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                                          dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum
                                          melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang
                                          mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                          berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                          oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah
                                          dimuat dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas
                                          Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
                                          Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                          sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya
                                          adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                          Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.



                                               62
Page 84
Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN
SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.


PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.




                                                   63
Page 85
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama para Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUP2SK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali
Amanat dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.508-
INV/TCS/TCB/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan
menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No. 19/2020”). Sebagai informasi, saat ini Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali
Amanat.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.509-INV/TCS/TCB/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sesuai dengan
ketentuan dalam POJK No. 20/2020.

1. Umum

   Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
   Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
   Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
   mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
   (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal
   29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
   Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
   mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
   No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
   Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
   Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
   Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5
   tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran
   dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493
   tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
   perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15
   tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah
   mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510
   Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.




                                                64
Page 86
2. Permodalan Wali Amanat

   Berdasarkan Akta No.15 tanggal 08 Mei 2025, dan dengan susunan kepemilikan saham per
   tanggal 30 April 2025 berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek Emiten yaitu PT Datindo
   Entrycom serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14
   tanggal 22 April 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
   pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
   Hukum Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025,
   struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut͗

                                                                                             Persentase
                                                                                             Kepemilikan
                                                      Nilai Nominal Rp50,- per Saham
                                                                                               Saham
                   Keterangan                                                                    (%)
                                                          Jumlah       Jumlah Nilai Saham
                                                          Lembar              (Rp)
    Modal Dasar
    Saham Seri A Dwiwarna                                         1                     50          0,00
    Saham Biasa Seri B                              299.999.999.999     14.999.999.999.950        100,00
    Jumlah Modal Dasar                              300.000.000.000     15.000.000.000.000        100,00

    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Saham Seri A Dwiwarna
    Negara Republik Indonesia                                      1                   50           0,00
    Saham Seri B
    PT Danantara Asset Mangement (Persero)           80.610.976.875      4.030.548.843.750         53,19
    Pemegang      Saham     lainnya  dengan
                                                     70.948.024.728      3.547.401.236.400         46,81
      kepemilikan di bawah 5%)*
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                    151.559.001.604      7.557.950.080.200        100,00
    Penuh
    *) Termasuk Saham Treasury sebanyak 970.354.700 lembar


3. Pengurus Dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta No.5 tanggal 22 Juli 2025 atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Perseroan, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
   susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                                           : Kartika Wirjoatmodjo
   Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen              : Parman Nataatmadja*
   Komisaris                                                 : Awan Nurmawan Nuh
   Komisaris                                                 : Helvi Yuni Moraza*
   Komisaris Independen                                      : Edi Susianto*
   Komisaris Independen                                      : Lukmanul Khakim*

   Direksi
   Direktur Utama                                            : Hery Gunardi
   Wakil Direktur Utama                                      : Agus Noorsanto
   Direktur Human Capital & Compliance                       : Ahmad Solichin Lutfiyanto
   Direktur Operations                                       : Hakim Putratama
   Direktur Corporate Banking                                : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
   Direktur Network dan Retail Funding                       : Aquarius Rudianto
   Direktur Treasury dan International Banking               : Farida Thamrin


                                                     65
Page 87
   Direktur Micro                                                    : Akhmad Purwakajaya
   Direktur Commercial Banking                                       : Alexander Dippo Paris Y S
   Direktur Consumer Banking                                         : Nancy Adistyasari*
   Direktur Finance & Strategy                                       : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
   Direktur Manajemen Risiko                                         : Mucharom
   Direktur Information Technology                                   : Saladin Dharma Nugraha Effendi

   *Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit &
   Proper Test).

4. Kegiatan Usaha

   Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
   dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10
   tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan
   usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

                                                                           Persentase          Tahun         Status
    No           Perusahaan Anak                    Jenis Usaha
                                                                           Kepemilikan       Penyertaan    Operasional
              PT Bank Rakyat Indonesia        Bank Umum Swasta
    1                                                                            86.85%            2011    Beroperasi
              Agroniaga Tbk                   Nasional
                                              Perusahaan
    2         BRI Remittance Co. Ltd.         Remittance                       100,00%             2011    Beroperasi
    3         PT Asuransi BRI Life            Asuransi                          51,00%             2015    Beroperasi
              PT     BRI   Multifinance
    4         Indonesia                       Pembiayaan                         99,88%            2016    Beroperasi
              PT      BRI    Danareksa
    5         Sekuritas                       Sekuritas                          67,00%            2018    Beroperasi
    6         PT BRI Ventura Investama        Perusahaan Ventura                 99,97%            2018    Beroperasi
    7         PT BRI Asuransi Indonesia       Asuransi                           90,00%            2019    Beroperasi
              PT Permodalan Nasional
    8         Madani                          Pembiayaan                         99,99%            2021    Beroperasi
                                              Pembiayaan,     Emas,
    9         PT Pegadaian                                                       99,99%            2021    Beroperasi
                                              Aneka Jasa
    10        BRI Manajemen Investasi         Manajer Investasi                  65,00%            2021    Beroperasi

   Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal
   di Indonesia, BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying
   Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.

   a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

        Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI adalah sebagai berikut:

        EK                                             EDK>/'^/                                          d,hE
         ϭ      KďůŝŐĂƐŝĂĂnjĂƌĂ>ĞƐƚĂƌŝdĂŚƵŶϮϬϮϱ                                                       ϮϬϮϱ
         Ϯ      KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/ƵŵŝdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                                            ϮϬϮϱ
         ϯ      KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs//&ĞĚĞƌĂů/ŶƚĞƌŶĂƚŝŽŶĂů&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                 ϮϬϮϱ
         ϰ      KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/DĞƌĚĞŬĂĂƚƚĞƌLJDĂƚĞƌŝĂůƐdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                       ϮϬϮϱ
         ϱ      ^ƵŬƵŬDƵĚŚĂƌĂďĂŚĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/DĞƌĚĞŬĂĂƚƚĞƌLJDĂƚĞƌŝĂůƐdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ               ϮϬϮϱ
         ϲ      KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs^E&ĞŶŐĂŶdŝŶŐŬĂƚƵŶŐĂdĞƚĂƉdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                 ϮϬϮϱ
                 KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶsdŽLJŽƚĂƐƚƌĂ&ŝŶĂŶĐŝĂů^ĞƌǀŝĐĞƐĞŶŐĂŶdŝŶŐŬĂƚƵŶŐĂdĞƚĂƉdĂŚĂƉ/
         ϳ                                                                                                      ϮϬϮϱ
                 dĂŚƵƉϮϬϮϱ



                                                             66
Page 88
   EK                                          EDK>/'^/                                          d,hE
   ϴ    KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs//DĂŶĚŝƌŝdƵŶĂƐ&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                         ϮϬϮϱ
   ϵ    KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs//ƐƚƌĂ^ĞĚĂLJĂ&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                           ϮϬϮϱ
   ϭϬ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//<ĂŶŬdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                                         ϮϬϮϱ
   ϭϭ   KďůŝŐĂƐŝ^ƵďŽƌĚŝŶĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/s<ĂŶŬdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                            ϮϬϮϱ
   ϭϮ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs'ůŽďĂůDĞĚŝĂĐŽŵdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                                 ϮϬϮϱ
   ϭϯ   ^ƵŬƵŬ/ũĂƌĂŚĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs'ůŽďĂůDĞĚŝĂĐŽŵdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                             ϮϬϮϱ
   ϭϰ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶstKD&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ//dĂŚƵŶϮϬϮϱ                                    ϮϬϮϱ
   ϭϱ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//,ĂƌƚĂĚŝŶĂƚĂďĂĚŝdĂŚĂƉ//dĂŚƵŶϮϬϮϱ                             ϮϬϮϱ
   ϭϲ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//^ƉŝŶĚŽdĂŚĂƉ///dĂŚƵŶϮϬϮϱ                                       ϮϬϮϱ
   ϭϳ   ^ƵŬƵŬ/ũĂƌĂŚĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//^ƉŝŶĚŽdĂŚĂƉ///dĂŚƵŶϮϬϮϱ                                   ϮϬϮϱ
   ϭϴ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs/&ĞĚĞƌĂů/ŶƚĞƌŶĂƚŝŽŶĂů&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉsdĂŚƵŶϮϬϮϱ                  ϮϬϮϱ
   ϭϵ   KďůŝŐĂƐŝ///DĞƌĚĞŬĂĂƚƚĞƌLJDĂƚĞƌŝĂůƐdĂŚƵŶϮϬϮϱ                                           ϮϬϮϱ
   ϮϬ   ^ƵŬƵŬ/ũĂƌĂŚ/hDdĂŚƵŶϮϬϮϱ                                                              ϮϬϮϱ
   Ϯϭ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/,ŝŶŽ&ŝŶĂŶĐĞ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                          ϮϬϮϱ
   ϮϮ   DĞĚŝƵŵdĞƌŵEŽƚĞƐ/WdDŝƚƌĂWƌŝŵĂ>ĂŶĐĂƌdĂŚƵŶϮϬϮϱdĂŚĂƉ/                                 ϮϬϮϱ
   Ϯϯ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs/ƐƚƌĂ^ĞĚĂLJĂ&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉsdĂŚƵŶϮϬϮϱ                            ϮϬϮϱ
   Ϯϰ   ^ƵŬƵŬtĂŬĂůĂŚŝůͲ/ƐƚŝƚƐŵĂƌĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//DEŝĂŐĂƵƚŽ&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ//dĂŚƵŶϮϬϮϱ   ϮϬϮϱ
   Ϯϱ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/sdŽLJŽƚĂƐƚƌĂ&ŝŶĂŶĐŝĂů^ĞƌǀŝĐĞƐdĂŚĂƉsdĂŚƵŶϮϬϮϱ                 ϮϬϮϱ
   Ϯϲ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶsDĞƌĚĞŬĂŽƉƉĞƌ'ŽůĚdĂŚĂƉ//dĂŚƵŶϮϬϮϱ                            ϮϬϮϱ
   Ϯϳ   ^ƵŬƵŬDƵĚŚĂƌĂďĂŚ:ĂŶŐŬĂDĞŶĞŶŐĂŚsWdWEDsĞŶƚƵƌĂ^LJĂƌŝĂŚdĂŚƵŶϮϬϮϱ                         ϮϬϮϱ
   Ϯϴ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//WƌŽǀŝĚĞŶƚ/ŶǀĞƐƚĂƐŝĞƌƐĂŵĂdĂŚĂƉ/sdĂŚƵŶϮϬϮϱ                   ϮϬϮϱ
   Ϯϵ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶsDE<ĂƉŝƚĂů/ŶĚŽŶĞƐŝĂdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϰ                           ϮϬϮϱ
   ϯϬ   KďůŝŐĂƐŝ//ŶĚŽŶĞƐŝĂŶWĂƌĂĚŝƐĞWƌŽƉĞƌƚLJdĂŚƵŶϮϬϮϱ                                          ϮϬϮϱ
         KďůŝŐĂƐŝĞƌůĂŶĚĂƐŬĂŶ<ĞďĞƌůĂŶũƵƚĂŶ;^ƵƐƚĂŝŶĂďŝůŝƚLJŽŶĚͿĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/ĂŶŬE/dĂŚĂƉ/
   ϯϭ                                                                                                   ϮϬϮϱ
         dĂŚƵŶϮϬϮϱ
   ϯϮ   KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//ĂŶŬDĂŶĚŝƌŝdĂƐƉĞŶdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ                            ϮϬϮϱ


b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
   pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana
   pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan
   Efek bersifat Utang Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah
   pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran -
   pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen
   Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang
   terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat-surat
   jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara
   lain:

   1) Trustee & Paying Agent


                                                     67
Page 89
      2) Bank Kustodian
      3) Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
      4) Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5. Perizinan BRI

   a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI
      menjadi Perusahaan Perseroan;
   b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
      Notaris di Jakarta;
   c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni
      1996, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
   d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin
      BRI sebagai Bank Devisa;
   e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

   Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
   a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan
       sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku di Negara Republik Indonesia;
   b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana
       dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan,
       tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada
       Pemegang Obligasi;
   c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
       dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
   d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -
       tugas perwaliamanatan kepada OJK.

7. Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

   Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
   penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai
   berikut:
   a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
   b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
       1) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
            Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
       2) Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
       3) Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
       4) Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi
            lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
       5) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
            operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
       6) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
       7) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
            perundang-undangan Pasar Modal;
       8) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah
            penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah;



                                               68
Page 90
          9) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
              Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020; atau
          10) Atas permintaan Pemegang Obligasi.

   c.     Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
          1) Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa
             Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda
             dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
             laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
          2) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi
             dan Sisa Imbalan Ijarah;
          3) Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

   Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI periode per tanggal
   30 Juni 2025 dan Juni 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
   yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar
   dalam laporannya tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim.

   a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
                                        30 Juni*                            31 Desember
                 Keterangan
                                          2025                         2024                 2023
        Total Aset                       2.106.370.947              1.992.983.447        1.965.007.030
        Total Liabilitas                 1.784.298.684              1.669.794.400        1.648.534.888
        Total Ekuitas                      322.072.263                323.189.047          316.472.142
    *) Tidak diaudit


   b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 Juni*                           31 Desember
                Keterangan
                                      2025                 2024               2024             2023
        Pendapatan Bunga dan          73.274.572          71.277.849      142.057.190       135.183.487
          Syariah – neto
        Pendapatan Premi – neto           22.217           1.458.293        3.250.480         2.161.392
        Pendapatan Operasional        25.807.084          23.904.504       53.857.740        45.625.785
          lainnya
        Laba Operasional              35.004.968          38.545.055       78.578.018        76.828.737
        Laba Sebelum Beban Pajak      34.744.196          38.449.532       77.599.110        76.429.712
        Laba Tahun Berjalan           26.533.147          29.896.111       60.643.808        60.425.048
   *) Tidak diaudit


Rasio Penting
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 Juni*                          31 Desember
             Keterangan
                                       2025                 2024              2024              2023
 Capital Adequate Ratio (CAR)                 22,7                 23,2            26,63           27,27
 Non Performing Loan Ratio                     3,2                  3,2             2,78             2,95
   (Gross)
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                 85,5                 87,2            88,85           84,73
 Return On Asset (ROA)                         2,6                  3,0             3,06            3,24




                                                     69
Page 91
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 Juni*                    31 Desember
             Keterangan
                                      2025               2024          2024              2023
 Return On Equity (ROE)                      17,2               19,2        19,01           19,95
 Net Interest Margin (NIM)                    7,8                7,9         7,74             7,95
*) Tidak diaudit


                                       Alamat Wali Amanat
                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                    Investment Services Group
                               Department Trust & Corporate Services
                                        TCS Business Team
                                        Gedung BRI II Lt.06
                                   Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                     Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758143
                                     Email: tcs_aet@bri.co.id
                                          www.bri.co.id




                                                    70
Page 92
IX.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak

Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi
dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu tanggal 6 November
2025, sebagai berikut:

               Masa Penawaran Umum                                Waktu Pemesanan
              Hari ke-1: 6 November 2025                          09.00 - 16.00 WIB

5. Pendaftaran

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
   yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
   bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
   Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 11 November 2025.

b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
   yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
   efek dengan Pemegang Obligasi.

c.    Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
      Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
      Rekening.

d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
   pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
   pada Obligasi.


                                                  71
Page 93
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
   dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
   di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
   pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
   pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
   pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
   yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
     membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
     bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO .

g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
   Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
   Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 November 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Penawaran Umum.




                                                 72
Page 94
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan
bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:

   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.                   PT Bank Permata,Tbk
          Cabang Bursa Efek Jakarta                          Cabang Sudirman Jakarta
      No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                     No. Rekening: 0701254783
         PT BRI Danareksa Sekuritas                         PT Indo Premier Sekuritas

   PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.                  PT Bank Permata,Tbk
        Cabang RSPAD Gatot Subroto                          Cabang Sudirman Jakarta
          No. Rekening: 1701707175                         No. Rekening: 00701118162
         PT Mega Capital Sekuritas                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 10 November 2025
pukul 10:00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan
proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 November 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi
pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Dalam hal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat



                                                73
Page 95
Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

Pengembalian uang pemesanan Obligasi dan pembayaran denda keterlambatan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                74
Page 96
X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal 6 November 2025
berikut ini:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

         PT BRI Danareksa Sekuritas                     PT Indo Premier Sekuritas

              Gedung BRI II, Lt. 23               Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
            Jakarta 10210, Indonesia                           Jakarta 12190
           Telepon: (021) 5091 4100                      Telepon: (021) 5088 7168
            Faksimili: (021) 2520 990                   Faksimili: (021) 5088 7167
      Email: debtcapitalmarket@brids.co.id            Email: fixed.income@ipc.co.id
       www.bridanareksasekuritas.co.id                     www.indopremier.com

          PT Mega Capital Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

          Menara Bank Mega Lantai 2                   Gedung Artha Graha Lt. 18-19
      Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14A               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12790                          Jakarta 12190, Indonesia
            Telepon: (021) 7917 5599                     Telepon: (021) 2924 9088
           Faksimili: (021) 7917 3900                   Faksimili: (021) 2924 9150
           Email: fit@megasekuritas.id                    Email: fit@trimegah.com
             www.megasekuritas.id                           www.trimegah.com




                                             75
Page 97
Halaman ini sengaja dikosongkan




              76
Page 98
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                           77
Page 99
Halaman ini sengaja dikosongkan




              78
Page 100
79



79
Page 101
80
Page 102
81
Page 103
82
Page 104
83
Page 105
84
Page 106
85
Page 107
86
Page 108
87
Page 109
88
Page 110
89
Page 111
90
Page 112
91
Page 113
92
Page 114
93
Page 115
Halaman ini sengaja dikosongkan




              94

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.19 MB
Published12 Nov 2025
Pages115
Characters356,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 139 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MEGA CAPITAL SEKURITAS p.1 ×11
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK. p.1 ×26
linked org Astra International Tbk p.14 ×28
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.16 ×3
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.16 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.16 ×5
linked person Hao Quoc Tien p.52
linked person Agus Prayitno Wirawan p.52
linked person Tomohei Matsushita p.52
linked person Tan Justin Darsono p.52
linked person Yoshiyuki Hiramine p.52
linked person Regina Okthory Sucianto p.52 ×2
linked person Ezar Kumendong p.52 ×2
linked org Dana Pensiun p.59 ×3
linked org Bank Jago p.65 ×2
linked org Pemerintah | Kabupaten p.68 ×2
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.76
linked org PT BFI Finance Indonesia p.76
linked org Danantara Asset p.86
linked person Parman Nataatmadja p.86
linked person Awan Nurmawan Nuh p.86
linked person Helvi Yuni Moraza p.86
linked person Lukmanul Khakim p.86
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.86
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.87
linked person Nancy Adistyasari p.87
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.87
linked org PT Bank Permata p.94 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible person Gatot Subroto p.1 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×55
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.15 ×5
possible org MUFG Bank p.17 ×2
possible org International Tbk p.66
possible person Dr. Ir. Soekarno p.68
possible org DBS Bank p.84
possible person Prof. Dr. Satrio p.84
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.86
possible person Edi Susianto p.86
possible person Hery Gunardi p.86
possible person Agus Noorsanto p.86
possible person Hakim Putratama p.86
possible person Riko Tasmaya (Riko Adythia p.86
possible person Aquarius Rudianto p.86
possible person Farida Thamrin p.86
possible person Akhmad Purwakajaya p.87
possible org Permodalan Nasional 8 | Madani p.87
possible org PT Pegadaian p.87
unresolved org PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES p.1 ×13
unresolved org PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org Bapepam p.4 ×8
unresolved org Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×6
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×3
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.8 ×18
unresolved person Gibson Thomasyadi · Notaris p.14 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×5
unresolved org Toyota Financial Services Corporation p.14 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.15 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.15 ×4
unresolved — Obligasi p.19 ×2
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.29 ×2
unresolved org Astra Internasional Tbk p.31 ×4
unresolved org Toyota Motor Corporation p.42 ×4
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance p.50 ×4
unresolved person Enimarya Agoes Suwarko · Notaris p.50
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.50 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.50
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.50 ×7
unresolved org Menteri p.50
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services. Izin p.51
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. Maksud p.51
unresolved org Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan p.51
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.51 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.51 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.52
unresolved person Yoshiyuki · Direktur p.56
unresolved person Jepang · Direktur p.56
unresolved org Penyelenggaraan Jaminan Sosial p.58
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama p.60
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama Toyota p.60
unresolved org Financial Services Corporation p.60
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.61
unresolved org Mahkamah Agung p.61 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.61
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.61 ×2
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.61
unresolved org Jago Tbk p.64
unresolved org PT Mega Plaza p.65
unresolved person Agus Sudana p.65
unresolved person Elly Herawati Sutedjo p.65
unresolved org PT Halimmas p.65
unresolved person Albertus Andi Prajitno p.65
unresolved person Lidia Susi Giartini · Notaris p.66
unresolved person Bong Hendri Susanto · Notaris p.66
unresolved org PT Astra p.66
unresolved person Christina Agustini p.66
unresolved person Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro p.69
unresolved org Pemerintah Kabupaten Banjar p.69
unresolved person Linda Hartono · Notaris p.70
unresolved org PT Alfa Goldland Realty p.70 ×8
unresolved org PT Alfa p.71
unresolved org Kementerian Agraria dan Tata Ruang p.72
unresolved org Kementerian PUPR p.72
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian p.73
unresolved org PT BCA Finance p.76
unresolved org PT Mandiri Utama Finance p.76
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.78
unresolved org Menteri Keuangan p.79
unresolved org Thamrin & Rekan p.83
unresolved person Iswira Laksana p.83 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower p.84
unresolved org Bank Priyayi p.85
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.85 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.85
unresolved person Fathiah Helmi SH · Notaris p.85 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.86
unresolved org Kementerian p.86
unresolved org PT Danantara Asset Mangement (Persero) p.86
unresolved org Beroperasi Agroniaga Tbk p.87
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.87
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.87
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.87
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.87
unresolved org Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah p.89
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.89
unresolved org Bank Devisa p.89
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.90

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result