Back to announcement
20251111_TAFS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31984510_lamp1.pdf
Listing Text extracted TAFSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 115
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 November 2025
Masa Penawaran Umum : 6 November 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 11 November 2025
O B L I G A S I B E R K E L A N J U TA N V TOYO TA A S T R A F I N A N C I A L S E R V I C E S D E N G A N T I N G K AT B U N G A T E TA P TA H A P I I TA H U N 2 0 2 5
Tanggal Penjatahan : 7 November 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 12 November 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
T A M B A H A N
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
The Tower Building Lantai 8 dan 9 Memiliki 41 Kantor Cabang, 41 Kantor Cabang Syariah dan
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12 5 Kantor selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Jakarta 12930 - Indonesia
Telepon: (021) 5082 1500 Faksimili: (021) 5082 1502
Email: treasury@taf.co.id Situs Web: www.taf.co.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp365.210.000.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA MILIAR DUA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
I N F O R M A S I
60 (enam puluh) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 11 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 11 November 2028 untuk Seri A dan 11 November 2030 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN.
SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK
ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, YAITU KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA DUKUNGAN PENDANAAN DAPAT
MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
AAA(IDN) (Triple A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
danareksa
sekuritas
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MEGA CAPITAL SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025
Page 2
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI 23
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 24
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK 29
USAHA
1. Riwayat Singkat 29
2. Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan 30
3. Manajemen Dan Pengawasan 30
4. Sumber Daya Manusia 32
5. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan 39
6. Perkara Pengadilan Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan 40
7. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga 41
8. Keterangan Tentang Aset Tetap 45
9. Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan 51
10. Kegiatan Usaha Perseroan 52
V. PERPAJAKAN 58
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 60
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 61
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 64
1. Umum 64
2. Permodalan Wali Amanat 65
3. Pengurus Dan Pengawasan 65
4. Kegiatan Usaha 66
5. Perizinan BRI 68
6. Tugas Pokok Wali Amanat 68
7. Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat 68
8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 69
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 71
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 75
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 77
i
Page 3
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/ atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh
Perseroan atas Obligasi dalam bentuk Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
“Bapepam dan LK” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia tertanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember tahun dua ribu
lima) nomor: 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya.
iii
Page 5
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang merupakan bunga pada Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Bursa Efek atau : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
BEI” sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi ” tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau
Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
“Ekuitas” : Berarti keseluruhan dari:
(a) nilai modal saham Perseroan pada saat ini, yang telah ditempatkan
dan disetor penuh atau dinyatakan telah disetor;
(b) nilai pada posisi kredit atas modal yang dikonsolidasikan dan rekening
cadangan pendapatan dari Perseroan (termasuk rekening-rekening
premi saham, agio saham, cadangan penebusan modal, kredit/debet
pada neraca rugi laba); dan
(c) pinjaman yang diberikan kepada Perseroan yang disubordinasikan
secara penuh dan efektif terhadap tuntutan-tuntutan dari Wali Amanat
atau Perseroan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
tetapi tidak termasuk setiap jumlah yang tercantum dalam laporan
keuangan Perseroan atas dasar goodwill dan aset tidak berwujud lainnya.
Pengertian yang digunakan dalam definisi ini dibuat berdasarkan Prinsip-
prinsip Akuntansi.
“Emisi” : Berarti suatu penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
iv
Page 6
“Formulir Konfirmasi : Berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh
Penjatahan” Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi.
“Formulir : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pemesanan pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian Obligasi”
“Hari Bank” : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.
“Informasi : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
Tambahan” OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Jaminan” : Berarti hak jaminan berupa seluruh harta Perseroan baik bergerak maupun
tidak bergerak yang telah ada maupun yang akan ada sebagaimana diatur
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Jumlah Pokok yang : Berarti Jumlah Pokok Obligasi yang pada sewaktu-waktu tertentu belum
Terutang” dilunasi dan karenanya wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
pada waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang belum
dilunasi dan denda (jika ada).
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga,
pelunasan pokok, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk keperluan
(KTUR)” menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan agar diselenggarakannya
RUPO, dengan mana terhitung sejak dikeluarkannya KTUR, maka
Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah yang tercantum dalam KTUR
dan pencabutan pembekuan Obligasi dilakukan setelah berakhirnya
RUPO dan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
v
Page 7
Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Manajer : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab
Penjatahan” atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang sesuai dengan Seri Obligasi, dengan
nama Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dengan jangka waktu
terlama 60 (enam puluh) bulan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan di KSEI, dalam jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah), yaitu:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
5,60% (lima koma enam nol persen), dengan jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, yang pembayaran Obligasi
Seri A tersebut akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri A; dan
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
5,90% (lima koma sembilan nol persen), dengan jangka waktu 60
(enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, yang pembayaran Obligasi
Seri B tersebut akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan V Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga
Tahap I” Tetap Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp365.210.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar dua ratus
sepuluh juta Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender, 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 36 (tiga puluh enam)
bulan dan dengan tingkat bunga tetap masing-masing untuk Seri A
sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) dan Seri B sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) dan telah dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
vi
Page 8
“Otoritas Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Jasa Keuangan atau Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-
OJK” undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan
dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau Bank
Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 Undang-Undang OJK.
“Pemegang : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi” Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
(a) Rekening Efek pada KSEI; atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
Rekening” di KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan” ditawarkan secara bertahap dengan tingkat bunga tetap, yang mengacu
pada POJK No. 36/ 2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti akta yang memuat pengakuan utang Perseroan sehubungan
dengan Obligasi, sebagaimana dibuat dalam Akta Pengakuan Utang
No. 52 tanggal 20 Oktober 2025 , yang dibuat di hadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama
Obligasi” Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta
Pelaksana Emisi penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas,
Obligasi” PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. : Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
IX.A.2” Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. : Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
IX.A.7” Dalam Penawaran Umum.
vii
Page 9
“Pernyataan : Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V.
“Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Pendaftaran UUP2SK, yaitu:
menjadi Efektif” a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas,
maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
dan/atau tambahan informasi dimaksud.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Toyota
Pembayaran” Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2025 No. 54 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan KSEI.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Toyota
Penjaminan Emisi Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
Obligasi” 2025 No. 53 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Toyota
Perwaliamanatan” Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2025 No. 51 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI,
Pendaftaran Obligasi sebagaimana dimuat dalam perjanjian No. SP-109/OBL/KSEI/0925
Di KSEI” tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Penawaran Umum Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga
Berkelanjutan” Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 06 tanggal 8 April 2025, sebagaimana
diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal 5 Juni 2025,
sebagaimana diubah dengan Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 45 tanggal 26 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN,
Notaris di Jakarta.
“Perseroan” : Berarti PT Toyota Astra Financial Services, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang melakukan Emisi Obligasi.
“Persyaratan : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
Obligasi” sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Perusahaan : Berarti perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki secara
Asosiasi” langsung saham-saham yang ditempatkan dan disetor.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
Obligasi, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
viii
Page 10
“Pinjaman” : Berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana
tercantum dalam laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan
Perseroan yang terakhir), tetapi tidak termasuk:
a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang
disubordinasikan terhadap tagihan Bank kepada Perseroan
(berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan);
b. biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam laporan
keuangan terakhir Perseroan) atau setiap kewajiban Perseroan
sehubungan dengan transaksi derivatif yang tidak dicantumkan
sebagai kewajiban Perseroan dalam laporan keuangan tahunan atau
6 (enam) bulanan Perseroan yang terakhir; dan oleh karena itu:
1. jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam
perhitungan yang sama;
2. pada saat total jumlah Pinjaman pada hari tertentu sedang
ditetapkan:
i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain Rupiah
adalah jumlah netto Pinjaman setelah dikurangi dana tunai
Perseroan dalam mata uang Pinjaman tersebut; dan
ii. jumlah netto Pinjaman yang didenominasikan atau dibayar
kembali dalam mata uang lain selain Rupiah wajib dikonversi
untuk menghitung jumlah yang setara dalam Rupiah dengan
menggunakan nilai tukar rata-rata tertimbang dari forward,
nilai strike call option atau nilai beli cross currency dengan
mana Perseroan dapat menukar Rupiah dengan mata uang
tersebut berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.
“POJK No. 30/2014” : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
Dalam rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
ix
Page 11
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank
yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 29/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.
“POJK No. 44/2020” : Berarti Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 45/2024” Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada
Tanggal Emisi bernilai seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) dengan memperhatikan ketentuan di Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo;
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Prinsip-prinsip : Berarti prinsip-prinsip akuntansi, standar, konvensi dan praktik yang
Akuntansi” secara umum telah efektif diberlakukan, diterima dan dapat
diimplementasikan di Republik Indonesia yang digunakan oleh Perseroan
dalam persiapan laporan keuangannya sebagaimana prinsip-prinsip
akuntansi, standar, konvensi dan praktik diubah untuk memenuhi
perubahan-perubahan prinsip-prinsip akuntansi di Republik Indonesia.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Page 12
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya,
“Satuan : Berarti satuan pemesanan Obligasi senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Pemesanan” Rupiah) atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi seri A pada tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi seri B pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Obligasi” atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah
Pokok Obligasi yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan
sebagian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Suara” : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu
Rupiah) untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali
Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Efektif” : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi Efektif,
yakni pada hari ke-20 (dua puluh) Hari Kerja sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran tersebut secara lengkap, atau pada tanggal lain yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterima KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
Tanggal Pembayaran.
“Tanggal : Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi yang harus
Pembayaran” disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Tanggal : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Pembayaran Bunga” tempo dan wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 13
“Tanggal : Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terutang menjadi
Pembayaran Pokok jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
Obligasi” berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yakni pada hari yang sama
dengan Tanggal Pembayaran Bunga dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yang kepastian
Penjatahan” tanggalnya akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Undang-undang : Berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 (dua puluh dua)
OJK” November 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Undang-Undang : Berarti Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tanggal 10 (sepuluh)
Pasar Modal” atau November 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar
“UUPM” Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua belas)
Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Pengembangan dan Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
Penguatan Sektor 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal
Keuangan atau 12 Januari 2023.
UUP2SK”
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh
Pemegang Obligasi.
xii
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Riwayat Singkat Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta
Pendirian dan Akta Np.13/2006 telah beberapa kali diubah dimana perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal 24 Februari 2022, dibuat di hadapan Gibson
Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”),
berdasarkan mana, Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3 Anggaran
Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran
Dasar”.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, yaitu sebagai berikut
Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Astra International Tbk 400.000.000 400.000.000.000 50,00
- Toyota Financial Services Corporation 400.000.000 400.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan 800.000.000 800.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.200.000.000 1.200.000.000.000
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan, yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
xiii
Page 15
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. KAP Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan tidak melakukan audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Mei
2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
0222).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Jumlah Aset 37.704.251 37.312.461 34.679.613
Jumlah Liabilitas 32.110.853 32.018.321 30.068.139
Jumlah Ekuitas 5.593.398 5.294.140 4.611.474
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 2.218.535 2.157.560 4.342.494 3.848.537
Beban (1.726.476) (1.687.216) (3.347.310) (2.969.486)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 492.059 470.344 995.184 879.051
Beban Pajak Penghasilan (105.312) (102.021) (214.287) (188.718)
Laba Bersih 386.747 368.323 780.897 690.333
Pendapatan Komprehensif Lain – Setelah Pajak (87.489) (73,812) (98.231) 138.753
Jumlah Pendapatan Komprehensif 299.258 294.511 682.666 829.086
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 22,18 21,80 22,92 22,84
Pendapatan / jumlah aset 11,77 11,85 11,64 11,10
Laba bersih / pendapatan 17,43 17,07 17,98 17,94
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1) 2,64 2,69 2,73 2,73
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (2) 14,55 15,85 15,72 16,12
Gearing ratio* (x) (3) 5,36 5,95 5,69 6,13
xiv
Page 16
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Debt to equity ratio (x) 5,74 6,42 6,05 6,52
Debt to asset ratio (x) 0,85 0,87 0,86 0,87
Financing to Asset (1) 92,62 0,91 89,09 91,51
Networth terhadap modal disetor 699,17 613,25 661,77 576,43
Non-performing financing (NPF) (4) 0,49 0,60 0,48 0,48
Current ratio 115,96 118,96 112,77 129,31
Interest coverage rasio (x) 1,52 1,52 1,54 1,57
Debt service coverage ratio (x) 0,18 0,17 0,16 0,18
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-
rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-rata
total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan p erusahaan
pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Gearing Ratio: Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan denga n
ekuitas Perseroan.
4) Non-performing financing (NPF) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan
internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III perihal
Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh di atas, Perseroan akan
menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio Perseroan
Memenuhi/Tidak
Rasio Persyaratan 30 Juni 31 Desember
Memenuhi
2025* 2024* 2024 2023
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 5,36 5,95 5,69 6,13 Memenuhi Persyaratan
*) Tidak diaudit
Pada perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan diwajibkan untuk menjaga
gearing ratio maksimal 10:1. Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan.
Kewajiban-Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan
Kewajiban-kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp3.445.328 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Mata
Uraian November Desember Januari Total
Uang
2025 2025 2026
LIABILITAS
Pinjaman
Pihak Ketiga
PT Bank Mizuho Indonesia Rupiah 597.790 977.280 - 1.575.070
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Rupiah 213.975 157.200 287.000 658.175
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rupiah 8.333 - - 8.333
xv
Page 17
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Mata
Uraian November Desember Januari Total
Uang
2025 2025 2026
Deutsche Bank Rupiah 300.000 - - 300.000
MUFG Bank, Ltd. Rupiah 163.000 - - 163.000
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd. Rupiah 140.750 - - 140.750
Efek yang diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Rupiah - 600.000 - 600.000
Tahun 2024
Jumlah Liabilitas 1.423.848 1.734.480 287.000 3.445.328
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas
internal dan piutang debitur yang akan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang dimiliki Perseroan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III Perihal
Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.
Keterangan Tentang Obligasi yang Ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025
Total Target Dana PUB : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
V Yang Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : Seri A : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Seri B : 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 5,60% (lima koma enam nol persen)
Seri B : 5,90% (lima koma sembilan nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan
Pembayaran Kupon : Triwulanan
Bunga
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
xvi
Page 18
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari. Keterangan selengkapnya
mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
Pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
(Sinking Fund) hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
Obligasi (Buy Back) setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal
pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan
selengkapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Penggunaan Dana Yang : Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya
Diperoleh Dari Emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan
Penawaran Umum kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.
Obligasi
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi
Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat
No. 39/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan
tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Fitch menetapkan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan V PT Toyota Astra Financial Services dan telah memperoleh penegasan
pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat
No. 171/DIR/RATLTR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Peringkat Privat PT Toyota Astra
Financial Services, dengan peringkat:
AAA(IDN) (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
xvii
Page 19
Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi.
Jumlah
Jumlah
yang
Nominal
Nama Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terutang
No. Seri (dalam Peringkat
Obligasi Bunga Waktu Efektif Tempo (dalam
jutaan
jutaan
Rupiah)
Rupiah)
Obligasi
Berkelanjutan
IV Toyota
Astra Financial
36 27 Juni 11 juli
1 Services B 619.160 6,00% AAA (idn) 619.160
bulan 2023 2026
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap I
Tahun 2023
Obligasi
Berkelanjutan
IV Toyota
Astra Financial
60 27 Juni 11 Juli
2 Services C 500.000 6,25% AAA (idn) 500.000
bulan 2023 2028
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap I
Tahun 2023
Obligasi
Berkelanjutan
IV Toyota
Astra Financial
36 27 Juni 3 Oktober
3 Services B 223.565 6,35% AAA (idn) 223.565
bulan 2023 2026
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap II
Tahun 2023
Obligasi
Berkelanjutan
IV Toyota
Astra Financial
36 27 Juni 9 Juli
4 Services B 8.675 6,80% AAA (idn) 8.675
bulan 2023 2027
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap
III Tahun 2024
Obligasi
Berkelanjutan
IV Toyota
Astra Financial
60 27 Juni 9 Juli
5 Services C 757.030 7,10% AAA (idn) 757.030
bulan 2023 2029
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap
III Tahun 2024
Obligasi
Berkelanjutan
IV Toyota
Astra Financial 6
370 27 Juni
6 Services A 600.000 6,35% AAA (idn) Desember 600.000
Hari 2023
Dengan 2025
Tingkat Bunga
Tetap Tahap
IV Tahun 2024
Obligasi 26
36 27 Juni
7 Berkelanjutan B 400.000 6,60% AAA (idn) November 400.000
bulan 2023
IV Toyota 2027
xviii
Page 20
Jumlah
Jumlah
yang
Nominal
Nama Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terutang
No. Seri (dalam Peringkat
Obligasi Bunga Waktu Efektif Tempo (dalam
jutaan
jutaan
Rupiah)
Rupiah)
Astra Financial
Services
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap
IV Tahun 2024
Obligasi
Berkelanjutan
IV Toyota
Astra Financial
370 27 Juni 08 Maret
8 Services A 371.520 6,50% AAA (idn) 371.520
Hari 2023 2026
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap V
Tahun 2025
Obligasi
Berkelanjutan
IV Toyota
Astra Financial 28
36 27 Juni
9 Services B 500.000 6,85% AAA (idn) Februari 500.000
bulan 2023
Dengan 2028
Tingkat Bunga
Tetap Tahap V
Tahun 2025
Obligasi
Berkelanjutan
V Toyota Astra
Financial
370 30 Juni 18 Juli
10 Services A 200.000 6,15% AAA (idn) 200.000
Hari 2025 2026
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap I
Tahun 2025
Obligasi
Berkelanjutan
V Toyota Astra
Financial
36 30 Juni 8 Juli
11 Services B 165.210 6,50% AAA (idn) 165.210
bulan 2025 2028
Dengan
Tingkat Bunga
Tetap Tahap I
Tahun 2025
Total jumlah obligasi yang terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 4.345.160
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah yang masih terutang atas
Efek Bersifat Utang sebesar Rp4.345.160 juta.
Dalam perjanjian perwaliamanatan untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2022, Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I dan II 2023 dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I 2025 diatur beberapa
pembatasan yang harus dipenuhi oleh Per seroan, antara lain, rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
tidak melebihi 10:1. Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan surat berharga yang diterbitkan.
xix
Page 21
Halaman ini sengaja dikosongkan
xx
Page 22
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
TINGKAT BUNGA TETAP DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp365.210.000.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH
LIMA MILIAR DUA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,90% (lima koma
sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 11 November 2028 untuk Seri A
dan 11 November 2030 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-
masing seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT
BUNGA TETAP TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi
dari
PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):
AAA(idn) (Triple A)
1
Page 23
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
The Tower Building Lantai 8 dan 9 Memiliki 41 Kantor Cabang, 41 Kantor
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12 Cabang Syariah dan 5 Kantor selain Kantor
Jakarta 12930 - Indonesia Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah
Telepon: (021) 5082 1500 di Indonesia.
Faksimili: (021) 5082 1502
Email: treasury@taf.co.id
Situs Web: www.taf.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA,
YAITU KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA
DUKUNGAN PENDANAAN DAPAT MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN
KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode
paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
Surat Pernyataan Perseroan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan
No. 206/TAF/TRS/X/25 tertanggal 17 Oktober 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
2
Page 24
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan
jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang
Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO
dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
Obligasi sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 11 November 2028 untuk Seri A
dan 11 November 2030 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-
masing seri Pokok Obligasi.
3
Page 25
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran pokok dan bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B
1 11 Februari 2026 11 Februari 2026
2 11 Mei 2026 11 Mei 2026
3 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
4 11 November 2026 11 November 2026
5 11 Februari 2027 11 Februari 2027
6 11 Mei 2027 11 Mei 2027
7 11 Agustus 2027 11 Agustus 2027
8 11 November 2027 11 November 2027
9 11 Februari 2028 11 Februari 2028
10 11 Mei 2028 11 Mei 2028
11 11 Agustus 2028 11 Agustus 2028
12 11 November 2028 11 November 2028
13 11 Februari 2029
14 11 Mei 2029
15 11 Agustus 2029
16 11 November 2029
17 11 Februari 2030
18 11 Mei 2030
19 11 Agustus 2030
20 11 November 2030
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
4
Page 26
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan Dan Satuan Perdagangan
Hak pemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memperlakukan pemegang Obligasi
yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pokok
Obligasi, dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai
dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan dari OJK dan Bursa Efek.
Satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
Transaksi atas Obligasi hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari dan ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di pasar modal dan keputusan RUPO.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari.
5
Page 27
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran
tersebut sebesar persentase bunga Obligasi yang berlaku pada saat tersebut ditambah 1% per
tahun atas jumlah yang tidak dibayar sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, yang
diperhitungkan berdasarkan jumlah hari terhitung sejak Tanggal Pembayaran. Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan sampai seluruh jumlah yang tidak
dibayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk tujuan perhitungan denda tersebut, 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi berhak atas pembayaran denda secara proporsional sesuai jumlah Obligasi
yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya, dapat mengajukan permintaan diselenggarakan
RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e. setiap Pemegang Obligasi senilai Rp 1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah (jika terdapat angka pecahan).
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri:
a. bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15
(lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka
persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
berikut:
(i) membayar, membuat atau menyatakan pembayaran dividen atau distribusi pembayaran
lain pada tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan
tidak dapat dikesampingkan;
6
Page 28
(ii) memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi (apabila ada) dimana
keseluruhan jumlah dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
dari Ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit, kecuali
dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi
atas piutang termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil
(KUK), joint financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan
usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini Perseroan akan
memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
(iii) membuat atau mengizinkan pemberian hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari
pendapatan atau harta kekayaan (asset) Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa
yang akan datang;
(iv) terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; atau
b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
piutang-piutang termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan
Join financing agreement (transaksi pembiayaan bersama);
(v) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual
sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari
harta kekayaan (asset) Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit,
kecuali:
a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
(vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada
saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
(i) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen
Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(ii) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan
semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan butir 6.b
(vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1
(sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap memperhatikan
pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perubahan Pembiayaan, atau peraturan perubahannya atau
peraturan penggantinya (jika ada);
(iii) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada
keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
Terutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama;
7
Page 29
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan
usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
(termasuk tetapi tidak terbatas kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan;
(vi) mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan Pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, untuk memiliki akses dan memeriksa
buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta
oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas
segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3
(tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
(vii) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
persetujuan-persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran
dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah
terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-lambatnya dalam waktu 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak
mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
(viii) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-
prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut
prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x) memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan
pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat
bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
8
Page 30
(xi) mengupayakan pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk dan/atau Toyota Financial
Services Corporation tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal saham
yang telah ditempatkan dan disetor;
(xii) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
(xiii) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan
atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang
penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Dokumen Emisi.
(xiv) menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama
dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.
Kelalaian Perseroan
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi Wali
Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah
lain yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam
hal yang disebutkan secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila
kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kesulitan dalam penyelesaian yang berada diluar kendali
Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari
Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan maupun Agen Pembayaran tidak dikenakan
denda; atau
b. terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan
sebagai salah satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan
mana terbukti tidak benar dan menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal
tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan secara material dalam menjalankan
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam dokumen
Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat,
kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki; atau
d. setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 20% (dua puluh persen)
dari Ekuitas Perseroan yang:
(i) tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang
berhubungan dengan pinjaman tersebut, atau
(ii) menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian; atau
e. adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas
pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
f. kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha
atau harta kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau
dilaksanakan atau tuntutan atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau
pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian besar usaha, harta
kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan penetapan, keputusan yang dibuat
sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh pengadilan atau
otoritas yang berwenang; atau
9
Page 31
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya
dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan,
peleburan, konsolidasi dengan PT Astra Internasional Tbk atau setiap anak perusahaan atau
afiliasinya (dimana yang dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra Internasional Tbk), persyaratan mana
telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi
dan dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
(i) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
dimana Perseroan menjadi salah satu pihak;
(ii) untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
(iii) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau
semua kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak
menjadi tidak sah, berlaku dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku dan mengikat.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana
tercantum dalam sub a sampai dengan sub i diatas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan
peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14
(empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian
tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan memanggil RUPO
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau
diluar Bursa Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
yang tidak terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh pemerintah;
10
Page 32
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back)
Obligasi tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back)
Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy
back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam dal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy
back) Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy
back) Obligasi tersebut;
11
Page 33
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka
jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back)
Obligasi yang dilakukan;
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13
angka 7 dan 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara
atau periode pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap
memperhatikan POJK No.20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.20/2020;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor:
20/POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam POJK Nomor 14/2025.
3. Istilah RUPO dalam akta ini berarti keduanya, yaitu RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK
Nomor 20/POJK.04/2020 dan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam POJK
Nomor 14/2025, kecuali dengan tegas ditentukan lain.
4. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan dengan menggunakan:
a. e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/atau
b. sistem yang disediakan oleh Emiten;
5. Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas dapat merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas wajib berbentuk badan hukum Indonesia
dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang
ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
12
Page 34
7. Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Emiten;
Penyedia Sistem atau Emiten wajib terhubung dengan KSEI untuk memastikan Pemegang
Obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
8. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersamasama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Emiten;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
9. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a, b dan d diatas wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Wali Amanat. Dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Emiten untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah diterimanya surat permohonan.
11. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan:
1) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan; dan
2) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
f. Wali amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas.
g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas memuat
perubahan tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali
Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
c, d dan huruf e di atas.
h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan
mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK,
kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf g di atas
tidak berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
13
Page 35
12. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya,
dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp.1, (satu Rupiah) berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam
huruf b di bawah ini.
Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR yang
diterbitkan oleh KSEI.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
e. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
f. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Emiten atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Emiten atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut.
g. Emiten atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO sebagaimana dimaksud
dalam huruf f di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO. Emiten yang meminta diadakannya
RUPO dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi
RUPO.
h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai dengan
peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral Lampiran Keputusan Direksi KSEI Nomor
KEP0013/DIR/KSEI/0612.f
i. RUPO Secara Elektronik wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris tanpa
memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO Secara Elektronik.
j. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO
wajib dihadiri secara fisik oleh :
1) Wali Amanat; dan
2) notaris;
di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
k. Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh :
1) Emiten; dan
2) notaris;
di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
l. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO
secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf j dan k di atas.
m. Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik
melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Emiten.
Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya yang dapat hadir secara fisik dapat
ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau
penerima kuasanya yang lebih dulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah
yang telah ditetapkan.
14
Page 36
Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau Emiten dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik
dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
n. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat
kegiatan paling sedikit :
1) pembukaan;
2) penetapan kuorum kehadiran;
3) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
4) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
5) penutupan.
o. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi Pemegang
Obligasi yang hadir. Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut harus dibacakan
sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
p. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib
memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat :
1) kondisi umum Emiten secara singkat;
2) mata acara RUPO; dan
3) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPO.
q. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud dalam huruf j di atas, atau melakukan pembatasan kehadiran
Pemegang Obligasi secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO
Secara Elektronik. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Pemerintah
atau dengan persetujuan oleh OJK.
r. Dalam hal Wali Amanat atau Emiten tidak menyelenggarakan RUPO secara fisik sebagaimana
dimaksud dalam huruf q di atas, tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan
tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Emiten dalam hal Emiten atau
Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang
disediakan oleh Emiten.
s. Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO
Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
masingmasing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir. Pemegang Obligasi yang
telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik dilaksanakan
dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik. Penyedia sistem wajib merahasiakan
suara yang telah diberikan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
t. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam huruf s di atas, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara
RUPO Secara Elektronik berakhir.
Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau
dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik
menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara
RUPO Secara Elektronik.
u. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
13. Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.1, diatur sebagai berikut:
15
Page 37
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
16
Page 38
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.11 Perjanjian Perwaliamanatan.
14. Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
15. Hak Pemegang Obligasi.
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja
sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi
yang berhak hadir :
17
Page 39
1) untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari
Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik kedua; dan
2) untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari
Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik ketiga.
d. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf g
di atas, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Emiten 4
(empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
e. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
dalam angka 11 huruf g di atas, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan
Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas.
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik.
a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada penerima kuasa
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan
Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang
disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
disediakan oleh Emiten.
c. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dilakukan
paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
d. Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
pemberian kuasa secara elektronik.
e. Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara jika Pemegang
Obligasi mencantumkan pilihan suara. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
dimaksud di atas dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan
RUPO Secara Elektronik.
f. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi dan wajib :
1) cakap menurut hukum; dan
2) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Emiten.
g. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf f harus telah terdaftar
di dalam sistem e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali
Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
h. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima
kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan
batal.
i. Penunjukan dan pencabutan penerima kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
perubahan suara melalui e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten
atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten, dianggap sah dan
berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain
dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
j. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
suara diatur oleh Penyedia Sistem. Dalam hal RUPO Secara Elektronik menggunakan e-RUPO
yang disediakan oleh Emiten, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa
serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Emiten.
k. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
pemegang obligasi dan/atau Sukuk dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan
itikad baik.
18
Page 40
17. Risalah dan Ringkasan Risalah RUPO.
a. Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah RUPO.
b. Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dibuat dalam bentuk akta notariil
oleh notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO.
c. Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Emiten salinan cetakan yang
memuat paling sedikit :
1) daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
2) daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
3) rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
4) transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada
minuta risalah RUPO.
d. Wali Amanat atau Emiten wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada
huruf c kepada notaris.
e. Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO
yang disediakan Emiten, Emiten wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
dimaksud pada huruf c kepada notaris.
Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak membebaskan
tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara
Elektronik.
f. Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik yang
memuat informasi paling sedikit:
1) tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara
Elektronik, waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan mata acara RUPO Secara
Elektronik;
2) anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO
Secara Elektronik jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir
pada RUPO Secara Elektronik; dan
3) jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO
Secara Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak
suara yang sah.
g. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi
sebagaimana dimaksud pada huruf f, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib memuat
informasi paling sedikit :
1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik;
4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara; dan
5) keputusan RUPO Secara Elektronik.
h. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK
dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO Secara
Elektronik diselenggarakan.
i. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara
Elektronik melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf h, penghitungan jumlah
hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara Elektronik
dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf h.
19
Page 41
18. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman.
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka 11 huruf a, b, f dan huruf g serta angka 17 huruf h, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
1) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
2) situs web Penyedia Sistem;
3) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
4) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
b. Dalam hal penerbitan obligasi dan/atau Sukuk dilakukan oleh Emiten yang sahamnya tercatat
di bursa efek, Emiten wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf a, b, f dan huruf g serta angka 17 huruf h melalui
situs web bursa efek.
c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), wajib memuat
informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa
Indonesia.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud di atas, informasi
dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
19. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
Wali Amanat.
Force Majeure
Perseroan dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau
keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan yang disebabkan secara langsung oleh kejadian-kejadian yang berkaitan dengan
keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Perseroan dan Wali Amanat (force majeure), yaitu:
1. Setiap penyebab alam, seperti gempa bumi, topan, badai, banjir atau penyebab lainnya yang
serupa atau disebabkan oleh tindakan manusia seperti perang, invasi bersenjata, revolusi,
pemberontakan, blockade, pembangkangan sipil, pemogokan atau kejadian-kejadian yang serupa
yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maupun Dokumen Emisi lainnya.
2. Terjadinya kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi Obligasi di KSEI yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan maupun dokumen Emisi lainnya.
3. Terjadi suatu perubahan penting yang merugikan, termasuk sebagai akibat dari perubahan
peraturan berkenaan dengan keadaan usaha dan keuangan Perseroan, atau keadaan
perekonomian, politik atau keuangan di Indonesia, yang menimbulkan akibat negatif secara
material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan maupun Dokumen Emisi lainnya.
Dalam hal terjadi force majeure, maka Perseroan wajib untuk memberitahukan kepada Wali Amanat
secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya force majeure tersebut, dan
Perseroan dan Wali Amanat untuk mengadakan musyawarah sehubungan dengan terjadinya peristiwa
tersebut dengan tujuan untuk memperkecil kerugian yang diakibatkan oleh force majeure.
20
Page 42
Dalam hal terjadi keadaan force majeure, maka Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari
pemenuhan kewajibannya, sedang kewajiban-kewajiban yang tidak disebabkan oleh force majeure
tetap harus dipenuhi oleh Perseroan dan Wali Amanat.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat
No. 39/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan
tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Fitch menetapkan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan V PT Toyota Astra Financial Services dan telah memperoleh penegasan
pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat
No. 171/DIR/RATLTR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Peringkat Privat PT Toyota Astra
Financial Services, dengan peringkat:
AAA(idn) (Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, baik langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
• Faktor-Faktor Penggerak Peringkat dari Fitch
Obligasi yang akan diterbitkan diberikan peringkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka
Panjang Perseroan sesuai dengan kriteria Fitch karena obligasi tersebut merupakan kewajiban
yang bersifat langsung dari perusahaan serta memiliki peringkat yang sama dengan kewajiban
lainnya dari Perseroan.
Peringkat Perseroan mencerminkan dukungan yang kuat dari Toyota Financial Services
Corporation yang merupakan satu dari dua pemegang saham perusahaan. Toyota Financial
Services Corporation adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Toyota Motor
Corporation (TMC; 'A'/Stabil), salah satu perusahaan manufaktur otomotif terbesar di dunia.
Perseroan juga memperoleh dukungan dari pemegang saham mayoritas lainnya, PT Astra
International Tbk.
• Sensitivitas Peringkat
Perubahan Peringkat Nasional Perseroan dapat mempengaruhi peringkat Obligasi.
Tekanan terhadap peringkat Perseroan dapat timbul bilamana porsi kepemilikan Toyota Motor
Corporation atas Toyota Financial Services Corporation dan dukungan dari kedua pemegang
saham berkurang. Namun, Fitch memandang hal ini tidak akan segera terjadi mengingat peranan
strategis Perseroan dalam menyediakan jasa pembiayaan untuk mobil Toyota yang dijual
di Indonesia. Tidak ada potensi kenaikan bagi peringkat nasional Perseroan karena telah berada
di skala peringkat nasional tertinggi.
21
Page 43
Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap
mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak
selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Department Trust & Corporate Services
TCS Business Team
Gedung BRI II Lt.06
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email: tcs_aet@bri.co.id
www.bri.co.id
22
Page 44
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan usaha
Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan kepada OJK
dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan
pertimbangannya paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2025 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran
Umum yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau
transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020
dan POJK No. 42/2020.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services
dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 yang telah diperoleh pada bulan Juli 2025, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait telah digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan
penggunaan dana. Realisasi penggunaan dana atas Obligasi Tahap I Tahun 2025 tersebut akan
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025 sesuai dengan POJK
No. 30/2015.
Sementara itu, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra
Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 seluruhnya telah digunakan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada
OJK melalui surat No. 097/TAF/TRS/V/25 tertanggal 5 Mei 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sebelum pajak adalah
kurang lebih setara dengan 0,273% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,170%, yang terdiri dari:
o imbalan jasa penyelenggaraan (Management Fee): 0,120%;
o imbalan jasa penjaminan (Underwriting Fee): 0,025%; dan
o imbalan jasa penjualan (Selling Fee): 0,025%.
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,032%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,021%; dan
o biaya jasa Notaris: 0,011%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,057%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Wali Amanat: 0,007%; dan
o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,050%.
• Biaya Lain-lain sekitar 0,014%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, serta
biaya percetakan, dan lain-lain.
23
Page 45
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan, yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. KAP Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan tidak melakukan audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Mei
2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
0222).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 371.665 368.890 510.989
- Pihak berelasi 6.622 461 5.262
Piutang pembiayaan konsumen bersih setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp1.571.022
(2024: Rp1.512.901)
Ͳ Pihak ketiga 31.784.742 30.291.735 28.921.719
Ͳ Pihak berelasi 94.073 91.273 58.186
Piutang pembiayaan Murabahah bersih setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp59.284
(2024: Rp55.667)
- Pihak ketiga 1.809.283 1.680.199 1.339.613
24
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
- Pihak ketiga 285.499 254.076 274.650
Piutang pembiayaan penyalur kendaraan setelah
dikurangi nilai sebesar Rp3.646 (2024: Rp3.686)
Ͳ Pihak ketiga 947.804 870.469 1.097.509
Ͳ Pihak berelasi 40.246 55.654 43.427
Biaya dibayar dimuka
Ͳ Pihak ketiga 22.220 16.875 10.493
Ͳ Pihak berelasi 33.885 31.205 28.585
Uang muka 5.185 7.116
Piutang lain-lain
Ͳ Pihak ketiga 313.801 827.331 327.482
Ͳ Pihak berelasi 144.807 679.851 290.184
Aset derivatif 825.000 1.072.322 637.926
Aset pajak tangguhan - bersih 195.002 137.982 73.829
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp436.983 (2024: Rp448.273) 824.706 928.812 1.047.204
Aset lain-lain
- Pihak ketiga 4.896 5.326 5.439
JUMLAH ASET 37.704.251 37.312.461 34.679.613
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 9.028 2.111 3.713
- Pihak berelasi 8.986 - 1.884
Liabilitas sewa pembiayaan 1.139 1.677 2.097
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 723.894 512.994 534.384
- Pihak berelasi 481.690 429.133 240.495
Akrual
- Pihak ketiga 548.145 601.441 782.490
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 4.208.040 4.356.420 3.136.572
Pinjaman
- Pihak ketiga 25.768.049 25.770.883 25.144.938
Liabilitas derivatif 135.767 96.370 44.111
Utang pajak
- Pajak penghasilan 75.130 106.820 72.982
- Pajak lain-lain 11.521 24.687 13.624
Imbalan kerja 139.464 115.785 90.849
JUMLAH LIABILITAS 32.110.853 32.018.321 30.068.139
EKUITAS
Modal saham biasa – nilai nominal Rp1.000 per saham
(nilai penuh)
- Modal dasar – 2.000.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh - 800.000.000
saham 800.000 800.000 800.000
25
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024 2023
Saldo laba
- Cadangan wajib 96.000 88.000 80.000
- Belum dicadangkan 4.709.974 4.331.227 3.562.800
Cadangan lindung nilai arus kas (12.576) 74.913 168.674
JUMLAH EKUITAS 5.593.398 5.294.140 4.611.474
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 37.704.251 37.312.461 34.679.613
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan
Pembiayaan konsumen 1.778.724 1.770.030 3.543.129 3.195.256
Marjin Murabahah 97.270 78.552 167.263 131.705
Sewa pembiayaan 12.501 12.419 24.721 22.085
Sewa operasi 75.547 110.303 202.411 172.585
Pembiayaan penyalur kendaraan 29.786 32.365 66.939 59.647
Bunga bank 7.040 7.196 14.555 12.811
Lain-lain 217.667 146.695 323.476 254.448
Jumlah Pendapatan 2.218.535 2.157.560 4.342.494 3.848.537
Beban
Bunga dan keuangan (947.387) (897.397) (1.830.153) (1.547.877)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Ͳ Piutang pembiayaan konsumen,
piutang pembiayaan Murabahah dan
(274.537) (303.755) (505.177) (584.150)
piutang pembiayaan penyalur
kendaraan
Ͳ Lainnya (126.955) (110.901) (230.159) (122.842)
Beban usaha (376.924) (375.615) (782.813) (714.690)
Laba selisih kurs - bersih (673) 452 992 73
Jumlah Beban (1.726.476) (1.687.216) (3.347.310) (2.969.486)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 492.059 470.344 995.184 879.051
Beban Pajak Penghasilan (105.312) (102.021) (214.287) (188.718)
Laba Bersih 386.747 368.323 780.897 690.333
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi
Ͳ Lindung nilai arus kas (112.164) (94.630) (120.207) 178.279
Ͳ Pajak penghasilan terkait 24.675 20.818 26.446 (39.221)
(87.489) (73.812) (93.761) 139.058
Pendapatan Komprehensif Lain -
(87.489) (73.812) (98.231) 138.753
setelah pajak
Jumlah Penghasilan Komprehensif 299.258 294.511 682.666 829.086
Laba per Saham (nilai penuh) 483 460 976 863
*) Tidak diaudit
26
Page 48
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 22,18 21,80 22,92 22,84
Pendapatan / jumlah aset 11,77 11,85 11,64 11,10
Laba bersih / pendapatan 17,43 17,07 17,98 17,94
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1) 2,64 2,69 2,73 2,73
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (2) 14,55 15,85 15,72 16,12
Gearing ratio* (x) (3) 5,36 5,95 5,69 6,13
Debt to equity ratio (x) 5,74 6,42 6,05 6,52
Debt to asset ratio (x) 0,85 0,87 0,86 0,87
Financing to Asset (1) 92,62 0,91 89,09 91,51
Networth terhadap modal disetor 699,17 613,25 661,77 576,43
Non-performing financing (NPF) (4) 0,49 0,60 0,48 0,48
Current ratio 115,96 118,96 112,77 129,31
Interest coverage rasio (x) 1,52 1,52 1,54 1,57
Debt service coverage ratio (x) 0,18 0,17 0,16 0,18
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-
rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan rata-rata
total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan p erusahaan
pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Gearing Ratio: Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan denga n
ekuitas Perseroan.
4) Non-performing financing (NPF) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan
internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
.
Sehubungan dengan pemenuhan rasio pada tabel di atas, Perseroan berkeyakinan dapat
memenuhi dan membayar kewajiban Perseroan yang masih outstanding.
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio Perseroan
31 Memenuhi/Tidak
Rasio Persyaratan 30 Juni
Desember Memenuhi
2025* 2024* 2024 2023
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 5,36 5,95 5,69 6,13 Memenuhi Persyaratan
*) Tidak diaudit
Pada perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan diwajibkan untuk menjaga
gearing ratio maksimal 10:1. Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan.
27
Page 49
Kewajiban-Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan
Kewajiban-kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbit kannya
Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp3.445.328 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Mata
Uraian November Desember Januari Total
Uang
2025 2025 2026
LIABILITAS
Pinjaman
Pihak Ketiga
PT Bank Mizuho Indonesia Rupiah 597.790 977.280 - 1.575.070
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Rupiah 213.975 157.200 287.000 658.175
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rupiah 8.333 - - 8.333
Deutsche Bank Rupiah 300.000 - - 300.000
MUFG Bank, Ltd. Rupiah 163.000 - - 163.000
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd. Rupiah 140.750 - - 140.750
Efek yang diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Rupiah - 600.000 - 600.000
Tahun 2024
Jumlah Liabilitas 1.423.848 1.734.480 287.000 3.445.328
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dar i kas
internal dan piutang debitur yang akan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo,
sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH
MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI
DITERBITKAN.
28
Page 50
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, Perseroan didirikan dengan nama “PT KDLC Bancbali
Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. KDLC Bancbali Finance” No. 30 tanggal
15 April 1994, dibuat di hadapan Ny. Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah:
(i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7949.HT.01.01.Th.94 tanggal 19 Mei 1994; (ii) didaftarkan pada tanggal 28 Mei
1994 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 850/A.PT/HKM/1994/PN.JAK.SEL; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 5656
dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 66 tanggal 19 Agustus 1994 (“Akta Pendirian”)
Pada tahun 2006 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa
Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula “PT KDLC Bancbali Finance”
menjadi “PT Toyota Astra Financial Services” sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 3 Februari 2006, dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C-06037.HT.01.04.TH.2006 tanggal 2 Maret 2006; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dibawah No. 357/RUB.09-
03/III/2006 tanggal 24 Maret 2006; (iii) dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. C-06550
HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 Maret 2006; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dibawah No. 358/RUB.09.03/III/2006 tanggal
24 Maret 2006; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 3909 dari BNRI No. 30 tanggal 13 April
2006 (“Akta No. 13/2006”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam
Akta Pendirian dan Akta No. 13/2006 telah beberapa kali diubah dimana perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal 24 Februari 2022, dibuat di hadapan Gibson
Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta
No. 19/2022”), berdasarkan mana, Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan mengubah
Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Anggaran Dasar”.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sesuai dengan POJK
No. 33/2014.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal
18 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali
Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang
kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang
29
Page 51
dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan
dari PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut
dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk
pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian
kendaraan bermotor dengan pembayaran kembali secara angsuran oleh konsumen.
2. Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. struktur permodalan dan kepemilikan saham
dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 277 tanggal 16 Agustus 2008, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68514.AH.01.02.Tahun2008 tanggal
23 September 2008; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090566.AH.01.09. Tahun
2008 tanggal 23 September 2008; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 23728 dari BNRI
No. 92 tanggal 14 November 2008 juncto Ralat Tambahan No. 23728a dari BNRI No. 74 tanggal
15 September 2009 , juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 72 tanggal
26 Maret 2012, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-11932 tanggal 9 April 2012; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0029750.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 April 2012; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan pada Kantor Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan
Kota Administrasi Jakarta Selatan Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan pada tanggal
1 Mei 2012 sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Astra International Tbk 400.000.000 400.000.000.000 50,00
- Toyota Financial Services Corporation 400.000.000 400.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan 800.000.000 800.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.200.000.000 1.200.000.000.000
3. Manajemen Dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Manajemen dan Pengawasan, berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 41 tanggal
29 April 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
30
Page 52
No. AHU-AH.01.09-0172111 tanggal 30 April 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0083579.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 April 2024, juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 14 tanggal 8 Oktober
2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat,
yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0261267 tanggal 9 Oktober 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0216001.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9 Oktober 2024 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Toyota Astra Financial Services No. 28 tanggal 25 April 2025, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211312 tanggal
29 April 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092156.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 29 April 2025. Juncto Akta Pernyataan Direksi PT Toyota Astra Financial Services
No. 41 tanggal 27 Agustus 2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0330772 tanggal 28 Agustus 2025;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0200126.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
28 Agustus 2025.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hao Quoc Tien
Wakil Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris Independen : Regina Okthory Sucianto
Direksi
Presiden Direktur : Agus Prayitno Wirawan
Wakil Presiden Direktur : Tomohei Matsushita
Direktur Pemasaran : Tan Justin Darsono
Direktur Operasional : Ezar Kumendong
Direktur Keuangan : Yoshiyuki Hiramine
Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan
terhitung sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan di tahun 2026, kecuali: (i) Ibu Regina Okthory Sucianto (Komisaris Independen)
terhitung sejak tanggal 26 September 2024 dan (ii) Bapak Ezar Kumendong (Direktur) terhitung
sejak tanggal 21 Agustus 2025, yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun
2026.
31
Page 53
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi: (i)
persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014; dan (ii) ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ("POJK No. 48/2024").
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap II, tidak terdapat benturan
kepentingan antara Perseroan dengan Anggota Direksi Perseroan, Anggota Dewan Komisaris
Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan.
4. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.384 orang. Adapun
komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut:
Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2025 2024 2023
SLTA 18 18 17
Diploma (D3) 123 121 127
Sarjana (S1) & Pasca Sarjana (S2) 1.243 1.253 1.246
Jumlah 1.384 1.392 1.390
Menurut Jenjang Manajemen
30 Juni 31 Desember
Jenjang Manajemen
2025 2024 2023
Direksi 5 5 5
Manajerial 90 87 84
Supervisor 168 162 161
Staf 1.121 1.138 1.140
Jumlah 1.384 1.392 1.390
Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia
2025 2024 2023
18-25 tahun 151 152 166
26-35 tahun 817 840 859
36-45 tahun 340 332 316
46-55 tahun 75 67 47
> 55 tahun 1 1 2
Jumlah 1.384 1.392 1.390
32
Page 54
Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama
2025 2024 2023
Administrator 92 84 91
Auditor 9 10 9
Collection 375 387 365
Corp Support 54 74 63
Cust. Service 69 86 84
Finance 26 21 28
General Services 5 5 4
Human Resources 11 14 14
IT 27 31 24
Legal 5 6 5
Management 95 92 88
Marketing 27 25 25
Opr. Credit 72 77 75
Risk Management 11 13 11
Sales 506 467 504
Jumlah 1.384 1.392 1.390
Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2025 2024 2023
Aceh 10 11 11
Astra Business Center (BSD) 20 18 18
Balikpapan 18 18 18
Bandung 44 46 46
Banjarmasin 21 22 22
Batam 19 18 18
Bekasi 40 42 42
Bekasi Revo 19 20 20
Bengkulu 13 13 13
Bogor 28 29 29
Cirebon 19 18 18
Denpasar 34 35 35
Depok 27 28 28
Duri 11 13 13
Fleet 19 20 20
Head Office 324 319 317
Jakarta Central 23 21 21
Jakarta North 39 40 40
Jakarta South 35 33 33
Jambi 13 14 14
Jember 16 15 15
Jogja 25 31 31
Karawang 24 24 24
33
Page 55
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2025 2024 2023
Kediri 18 18 18
Kelapa Gading 27 27 27
Kendari 16 16 16
Lampung 24 25 25
Makassar 48 47 47
Malang 19 19 19
Manado 19 19 19
Medan 60 60 60
Padang 14 14 14
Palembang 37 37 37
Palu 18 18 18
Pekanbaru 34 33 33
Pontianak 14 13 13
Puncak Permai 32 37 37
Samarinda 32 31 31
Semarang 26 35 35
Serang 14 14 14
Surabaya Merr 47 47 47
Tangerang 32 34 34
Tegal 12 - -
Jumlah 1.384 1.392 1.390
Menurut Status Karyawan
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Karyawan Tetap 1.259 1.249 1.204
Karyawan Kontrak 125 143 186
Jumlah 1.384 1.392 1.390
Saat ini Perseroan memiliki 2 (dua) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam
jabatannya selaku direksi Perseroan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja asing
tersebut:
Warga Masa
No. Nama Jabatan No.Surat Ijin
Negara Berlaku
1 Tomohei Wakil Jepang Izin Tinggal Terbatas 11 Februari
Matsushita Presiden Elektronik Nomor: 2026
Direktur 2C2C2C22JD002732-B
11 Februari
Keputusan Direktur Jenderal 2026
Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja Dan Perluasan
Kesempatan Kerja Nomor
B.3/007987/PK.04.01/I/2025
Tentang Pengesahaan
Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing
34
Page 56
Warga Masa
No. Nama Jabatan No.Surat Ijin
Negara Berlaku
2 Yoshiyuki Direktur Jepang Izin Tinggal Terbatas 13 Januari
Hiramine ElektronikNomor: 2026
2C2C2C22JE002228-B
Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan 13 Januari
Tenaga Kerja Dan Perluasan 2026
Kesempatan Kerja Nomor:
B.3/157805/PK.04.01/XI/2024
Tentang Pengesahaan
Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing
Dalam menjawab tantangan bisnis dan mendukung pertumbuhan bisnis melalui manajemen Sumber
Daya Manusia, Perseroan telah melaksanakan praktik Sumber Daya Manusia yang dimulai dengan
proses Pengembangan Organisasi (Organization Development), Rekrutmen (Recruitment),
Pengembangan Karyawan dan Talent (People and Talent Development), Manajemen Kinerja
(Performance Management), Manajemen Pengupahan (Reward Management), Hubungan Industrial
(Industrial Relations), hingga Manajemen Terminasi (Termination Management).
a. Pengembangan Organisasi
Perseroan senantiasa berusaha mengembangkan organisasi dan meningkatkan produktivitas
karyawan melalui desain organisasi dan penguatan budaya kerja yang baik. Perubahan desain
organisasi selalu diselaraskan dengan strategi dan tujuan Perseroan, sehingga organisasi
semakin adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan bisnis.
Memasuki tahun 2025, Perseroan terus memperkuat strategi Leverage non-core business dan
meningkatkan operational excellence melalui penyesuaian organisasi, antara lain:
1. Penambahan organisasi Used Car & Siap Dana Lux Area Department untuk memperkuat lini
bisnis Used Car dan Siap Dana Lux, seiring dengan ekspansi bisnis ke seluruh cabang di
Indonesia.
2. Pembentukan departemen Business Process Transformation yang bertanggung jawab atas
transformasi proses bisnis masa depan, untuk mendesain dan mengimplementasikan
transformasi proses agar proses bisnis operasional inti Perusahaan menjadi semakin efektif
dan efisien.
3. Pembentukan unit Customer Care Section yang terpisah dari Customer Relation Management
(CRM). Pemisahan ini ditujukan agar CRM lebih fokus dalam pengelolaan database customer
dan pengelolaan customer experience. Sementara itu, Customer Care lebih berfokus pada
aspek operasional manajemen retensi dan layanan call center.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Perseroan memperkuat kapabilitas organisasi dalam
mendukung strategi "Leverage non-core business" sekaligus mendorong terciptanya operational
excellence dan peningkatan kualitas layanan pelanggan.
Program implementasi budaya dilakukan dalam berbagai cara baik melalui daring maupun secara
langsung. Pada tahun 2025, Perseroan berhasil mengadakan program rutin penyampaian
informasi dari Top Management ke karyawan, seperti BOD Talk, Genba, dan lainnya.
35
Page 57
b. Rekrutmen
Untuk menunjang operasional bisnis Perseroan dan memenuhi manpower planning yang telah
dibuat di awal tahun, hingga tanggal 30 Juni 2025 tim rekrutmen telah berhasil merekrut 59
karyawan internal dan 189 karyawan eksternal (termasuk pengganti karyawan yang pensiun
atau mengundurkan diri).
Hingga tanggal 30 Juni 2025, tim rekrutmen Perseroan melaksanakan kegiatan recruitment
dan branding yang dilakukan secara online dan offline. Perseroan bekerja sama dengan 4
perguruan tinggi untuk beberapa kegiatan seperti campus hiring dan job fair. Perseoran juga
aktif melakukan branding secara online melalui media Instagram @taf_career, dengan cara
membuat konten dengan topik “Life at TAF”, “TAF Goes to Campus”, informasi lowongan kerja,
dan topik yang sedang trending di saat itu. Saat ini Instagram @taf_career memiliki total
followers kurang lebih 53.800, naik signifikan sebesar 5.600 dari tahun 2024. Hingga tanggal
30 Juni 2025, Perseroan juga menjalin kolaborasi dengan Astra International dalam hal
penyebaran lowongan kerja melalui Instagram @astra_career, serta bekerja sama dengan
Astra Financial untuk menjalankan proses seleksi Management Trainee Astra Financial.
c. Pengembangan Karyawan
Karyawan menjadi aset yang penting untuk keberlangsungan Perseroan dan mendukung
implementasi strategi Perseroan selanjutnya. Oleh karena itu, Perseroan melaksanakan
beberapa program pengembangan karyawan yang sistematis, yang tidak hanya meningkatkan
kompetensi tetapi juga pengembangan karakter karyawan. Pengembangan karyawan
merupakan siklus proses yang meliputi tahapan:
1) Pemetaan Kompetensi (Competence Mapping);
2) Pemetaan Karyawan (Human Capital Mapping);
3) Penyusunan & Penyelenggaraan Program Pengembangan (Development Program); dan
4) Evaluasi Program & Kinerja (Program & Performance Evaluation).
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah mengadakan berbagai program pengembangan, baik
yang bersifat rutin bagi calon kader masa depan maupun yang ditujukan untuk pengembangan
individu setiap karyawan. Program rutin tersebut mencakup pelatihan (training) dan penugasan
(assignment) yang selaras dengan kebutuhan bisnis dan organisasi, di antaranya 25 pelatihan
internal yang diikuti oleh 752 karyawan, serta partisipasi 96 karyawan dalam 12 pelatihan
eksternal. Dalam rangka menyiapkan kader pemimpin masa depan, Perseroan juga
memfokuskan program pengembangan melalui:
1. Management Trainee Program dengan 19 karyawan
2. Orientation for New Roles dengan 25 karyawan
Selain itu, selaras dengan program sertifikasi dari lembaga resmi untuk industri pembiayaan,
Perseroan juga mengirimkan 207 karyawan untuk mengikuti 24 jenis pelatihan sertifikasi
sepanjang tahun 2025. Seluruh kegiatan pelatihan dilaksanakan secara hybrid, baik online
maupun offline, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kegiatan.
Perseroan juga menjalankan Leaders Forum sebanyak empat kali sebagai sarana
pengembangan kompetensi pimpinan. Forum ini menjadi ruang diskusi dan pembelajaran
kolaboratif lintas departemen guna memperkuat kerja sama dan sinergi antarfungsi.
Pada bulan Januari sampai Juni 2025, Perseroan telah mengeluarkan biaya sebesar
Rp3.554.762.024,- yang digunakan untuk pengembangan karyawan.
36
Page 58
d. Manajemen Kinerja
Perseroan melaksanakan manajemen kinerja dengan siklus sebagai berikut:
• Perencanaan Kinerja;
• Eksekusi Kinerja;
• Penilaian Kinerja Tengah Tahun; dan
• Penilaian Kinerja Akhir Tahun
Tahap perencanaan kinerja dilakukan pada awal tahun setelah Perseroan menetapkan strategi
Perseroan dan menurunkannya ke dalam Key Performance Indicator (KPI) level divisi. Setiap
karyawan memiliki Rencana Kinerja Individual (IPP) sebagai panduan kinerja selama 1 tahun
sekaligus menjadi tolak ukur penilaian kinerja karyawan.
e. Hubungan Industrial
Hubungan Industrial mencakup hubungan antara Perseroan dengan karyawan, karyawan dengan
karyawan, maupun Perseroan dengan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Untuk
membangun hubungan industrial yang harmonis, Perseroan:
1) Memiliki media komunikasi yaitu Genba;
2) Memiliki media informasi bulanan untuk menginformasikan seputar Kesehatan, Kebijakan,
Benefit dan lain-lain kepada Karyawan;
3) Mengadakan kegiatan kebersamaan karyawan rutin dalam berbagai bentuk kegiatan seperti
Employee Gathering, Surprise Breakfast, Olahraga Bersama dan acara-acara peringatan Hari
Kartini, Kemerdekaan Indonesia, dan lain-lain.
Di samping itu, sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan kepada pemerintah, Perseroan selalu
berusaha untuk memenuhi regulasi ketenagakerjaan sebagai berikut:
1) Mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan;
2) Menjamin 100% wajib lapor ketenagakerjaan didaftarkan bagi cabang yang baru akan
beroperasi dan diperbarui untuk kantor pusat dan cabang yang telah beroperasi;
3) Memastikan pelaksanaan protokol COVID-19 dalam pelaksanaan operasional Perseroan.
Serta, sebagai upaya membangun relasi dengan masyarakat sekitar, Perseroan:
1) Secara aktif ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kebersamaan yang diadakan oleh Astra
Financial dengan lembaga-lembaga pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.
2) Tergabung dalam organisasi pembiayaan Indonesia (APPI/Asosiasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia).
f. Manajemen Pengupahan
Sistem remunerasi selalu mengacu pada perubahan peraturan perundang-undangan dengan
tetap memperhatikan kompetisi pasar, kemampuan Perseroan serta untuk memotivasi
karyawan agar dapat berkontribusi sebaik mungkin. Salah satu program untuk memotivasi
karyawan adalah dengan pemberian beasiswa bagi karyawan maupun bagi anak karyawan
melalui program STAR (Student Tuition and Rewards Scholarship) dan pemberian apresiasi
bagi karyawan berprestasi melalui program TAF HEROES (Helpful – Excellence –
Responsive).
37
Page 59
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan, Perseroan telah menyesuaikan gaji
karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada masing-masing Kantor Cabang.
Selain itu dalam upaya pengelolaan Sumber Daya Manusia, Perseroan secara intensif
menyelenggarakan program pengembangan kompetensi dan keahlian karyawan. Untuk
mewujudkan sistem remunerasi yang kompetitif dan mengacu kepada Undang-
undang/Peraturan Pemerintah yang berlaku, Perseroan juga menyediakan berbagai tunjangan,
fasilitas dan sarana fisik lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan yaitu:
• Tunjangan makan dan transportasi;
• Tunjangan dan fasilitas kesehatan berupa, penggantian uang pengobatan dan perawatan
bagi karyawan serta anggota keluarganya;
• Program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi seluruh karyawan;
• Dana Pensiun;
• Fasilitas kepemilikan kendaraan bermotor;
• Fasilitas olah raga dan kegiatan rekreasi; serta
• Fasilitas tempat dan kegiatan peribadatan
g. Manajemen Terminasi
Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi dalam beberapa bentuk yaitu:
1) Pengunduran diri;
2) Selesai masa kontrak kerja;
3) Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran; dan
4) Pensiun
Pengunduran diri diajukan langsung oleh karyawan dengan mengirimkan surat pengunduran
diri ke Human Resources Division (HRD) paling lambat 1 bulan sebelum tanggal pengunduran
diri. Pemutusan Hubungan kerja karena selesai masa kontrak kerja dilakukan dengan didahului
dengan masa evaluasi kinerja karyawan serta dilanjutkan dengan pemberitahuan selesai
kontrak kerja kepada karyawan. Sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan terhadap
karyawan yang melakukan pelanggaran dan tidak juga melakukan perbaikan walaupun telah
diberikan surat peringatan oleh atasan. Pensiun diberlakukan kepada karyawan yang sudah
memasuki masa pensiun yaitu usia di atas 55 tahun. Karyawan yang pensiun akan
mendapatkan fasilitas realisasi dana pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
38
Page 60
5. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
Diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan dengan pemegang saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum sampai dengan kepemilikan individu.
Diagram Hubungan Kepemilikan Perseroan dengan Pemegang Saham
a. Pengendali Perseroan
Merujuk pada definisi ‘Pengendali’ sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/2017, pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan maka ‘Pengendali’ Perseroan adalah: (i) PT Astra
International Tbk; dan (ii) Toyota Financial Services Corporation, dimana keduanya mempunyai
kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan. Selain PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation,
Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan
untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation telah lulus penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK sebagai pemegang saham pengendali, masing-masing
berdasarkan:
1) Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-853/NB.1/2014 tanggal 2 Mei 2014
tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang
Saham Pengendali PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama PT Astra International
Tbk; dan
2) Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-854/NB.1/2014 tanggal 2 Mei 2014
tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang
Saham Pengendali PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama Toyota Financial
Services Corporation.
Dengan demikian, kedua pemegang saham pengendali Perseroan tersebut di atas telah
melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
39
Page 61
6. Perkara Pengadilan Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi
Perseroan
a. Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Direktur dan
Direktur Perseroan, Perseroan sedang menghadapi perkara perdata yang berlangsung
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun perkara perdata tersebut tidak berdampak negatif
yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana
yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit
atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan
Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan
Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa
atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang
melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi
kegiatan usaha Perseroan yang berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan
peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase,
persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang
berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Perkara Perdata yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas sebagai
berikut:
Nilai
Posisi Posisi Tingkat Uraian Agenda
No Pengadilan No.Perkara Perkara
Perseroan Lawan Peradilan Perkara Persidangan
(Rupiah)
PENGADILAN NEGERI (PN)
Pengadilan 576/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Perbuatan 50.000.000
Negeri 2025/PN.Jkt. (Konsumen Melawan (materiil) Mediasi
1 Jakarta Utr atas nama Hukum 100.000.000.
Utara Nurhayati) (immateriil)
b. Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal
17 Oktober 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui
Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata
40
Page 62
usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada
Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h)
Persaingan Usaha. Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara
perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
7. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas fasilitas-fasilitas kredit
yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Nilai
Outstanding Bentuk
Bank/
No Keterangan Perjanjian Jangka Waktu Per Hubungan
Kreditur
30 Jun 2025 Afiliasi
1. 1. Fasilitas Loan Credit Agreement PT Bank 1. Fasilitas Rp5.787.960 tidak
on Note 2 No. BSMI 0089 SMBC Loan on Note juta terdapat
sebesar tanggal 5 September Indonesia 2: Periode hubungan
Tbk d/h PT ketersediaan
USD315 juta; 2007 dibuat di afiliasi
Bank /penarikan
bawah tangan, BTPN Tbk atas fasilitas
2. Fasilitas Loan selanjutnya sampai
on Note 3 mengalami dengan
sebesar perubahan terakhir tanggal 31
Rp1.750.000 berdasarkan Juli 2026.
juta; Perubahan Kelima Jatuh tempo
48 bulan
tanggal 31 Juli 2024
setelah
3. Fasilitas Loan dibuat di bawah tanggal
on Note 4 tangan juncto penarikan
sebesar Schedule No. 059 terakhir.
Rp2.000.000 tanggal 27
juta; Desember 2022, 2. Fasilitas
dibuat di bawah Loan on Note
tangan (“Schedule 3: jatuh
tempo
059") juncto
tanggal 18
Schedule No. 067 Januari
tanggal 31 Juli 2025, 2028.
dibuat di bawah
tangan (“Schedule 3. Fasilitas
067") juncto Loan on Note
4: Periode
Schedule No. 068
ketersediaan
tanggal 31 Juli 2025, /penarikan
dibuat di bawah atas fasilitas
tangan (“Schedule ini terhitung
068") sejak tanggal
31 Juli 2025
sampai
dengan
tanggal 31
Juli 2026.
Fasilitas
kredit ini
akan jatuh
tempo
maksimum 3
(tiga) bulan
setelah
tanggal
penarikan
terakhir
fasilitas.
41
Page 63
Nilai
Outstanding Bentuk
Bank/
No Keterangan Perjanjian Jangka Waktu Per Hubungan
Kreditur
30 Jun 2025 Afiliasi
2. Fasilitas kredit Loan Agreement No. PT Bank 28 Juni 2026 Rp9.232.140 tidak
sebesar USD650 285/LA/MZH/0606 Mizuho juta terdapat
juta atau jumlah tanggal 22 Juni Indonesia hubungan
yang setara dalam 2006, dibuat di afiliasi
mata uang JPY bawah tangan,
(Yen) dan/atau selanjutnya
mata uang IDR mengalami
(Rupiah) pada nilai perubahan terakhir
tukar yang berlaku berdasarkan
pada Bank. Amendment No.
740/AMD/MZH/0625
tanggal 26 Juni
2025, dibuat
dibawah tangan
juncto Amendment
No.
741/AMD/MZH/0625
tanggal 26 Juni
2025, dibuat
dibawah tangan.
3. Fasilitas money Perjanjian PT Bank 30 Desember 2025 Rp0 (nihil) tidak
market maksimal Pemberian Fasilitas Permata terdapat
sebesar Money Market No. Tbk hubungan
Rp300.000 juta MM/19/1096/N/CG9 afiliasi
tanggal 26
November 2019
dibuat di bawah
tangan, selanjutnya
mengalami
perubahan terakhir
berdasarkan
Perubahan
Perjanjian
Pemberian Fasiitas
Money Market No.
2093/MM/AMD/XI/20
23/SP2 tanggal 28
November 2023,
dibuat di bawah
tangan
4. 1. Fasilitas Syarat dan The 1. Fasilitas Rp5.384.000 tidak
Pinjaman Ketentuan Umum MUFG Pinjaman juta terdapat
Bergulir (General Terms and Bank Ltd, Bergulir hubungan
Dengan Conditions) tanggal Cabang Dengan afiliasi
Jakarta
Komitmen 17 Mei 2014, dibuat Komitmen
(Committed di bawah tangan (Committed
Revolving juncto Facility Revolving
Loan Agreement No. Loan
Facility): 2024-0014586; Facility): 30
sebesar 2024-0014587; September
Rp2.000.000 2024-0021912 2027
juta; tanggal 17 Mei 2. Fasilitas
2. Fasilitas 2024, dibuat di Pinjaman
Pinjaman bawah tangan Bergulir
Bergulir juncto Surat MUFG Tanpa
Tanpa No. 2025-00110539 Komitmen
Komitmen tanggal 16 Mei (Uncommitte
(Uncommitte 2025, perihal: d Revolving
d Revolving Pemberitahuan Loan
Loan Perpanjangan Facility): 17
Facility), Fasilitas dan Mei 2027;
42
Page 64
Nilai
Outstanding Bentuk
Bank/
No Keterangan Perjanjian Jangka Waktu Per Hubungan
Kreditur
30 Jun 2025 Afiliasi
sebesar Perubahan Atas 3. Fasilitas
Rp6.400.000 Syarat dan Swap (CRS)
juta; Ketentuan Umum, Tanpa
3. Fasilitas selanjutnya, Komitmen
Swap (CRS) mengalami (Uncommitte
Tanpa perubahan d Swap
Komitmen berdasarkan (CRS)
(Uncommitte Amandemen Atas Facility) -
d Swap Perjanjian No. Fasilitas
(CRS) 2025-0044968 Gabungan:
Facility)- tanggal 30 17 Juni 2029;
Fasilitas September 2025, 4. Fasilitas
Gabungan, dibuat di bawah Swap (IRS)
sebesar tangan Tanpa
USD128.800 Komitmen
.000,-; (Uncommitte
4. Fasilitas d Swap (IRS)
Swap (IRS) Facility) –
Tanpa Fasilitas
Komitmen Gabungan:
(Uncommitte 17 Juni 2029
d Swap (IRS)
Facility) –
Fasilitas
Gabungan,
sebesar
USD8 juta
Batas Fasilitas
Gabungan atas
Fasilitas angka
(3) dan (4) di atas
sebesar USD128
juta
5. Fasilitas Perjanjian Kredit PT Bank 30 Desember Rp816.840juta tidak
pinjaman bergulir Untuk Fasilitas ANZ 2025 terdapat
tanpa komitmen Pinjaman Bergulir Indonesia hubungan
maksimal Tanpa Komitmen afiliasi
sebesar USD66 No.
juta 124/FA/AMD/X/201
9 tanggal 29
Oktober 2019,
dibuat di bawah
tangan, selanjutnya
mengalami
perubahan terakhir
berdasarkan
Perubahan Ketujuh
atas Perjanjian
Kredit Untuk
Fasilitas Pinjaman
Bergulir Tanpa
Komitmen No.
092/FA/ANZ/AMD/
VII/2025 tanggal 5
Agustus 2025,
dibuat di bawah
tangan.
6. Fasilitas kredit Perjanjian Kredit PT Bank 7 Juni 2026 Rp0 (nihil) tidak
berupa Pinjaman No. Jago Tbk terdapat
Promes 0100/032/B/070620 (“Bank hubungan
Berjangka 21 tanggal 7 Juni Jago”) afiliasi
43
Page 65
Nilai
Outstanding Bentuk
Bank/
No Keterangan Perjanjian Jangka Waktu Per Hubungan
Kreditur
30 Jun 2025 Afiliasi
(“PBB”) setinggi- 2021, dibuat di
tingginya sebesar bawah tangan,
Rp400.000 juta selanjutnya
mengalami
perubahan terakhir
berdasarkan Surat
Bank Jago No.
S.2025.033/SK/VI/L
EGAL/JAGO,
Perihal: Konfirmasi
Persetujuan
Perpanjangan
Fasilitas Kredit
tanggal 18 Juni
2025 yang
dikeluarkan dan
ditandatangani oleh
Head of Treasury &
Financial Institution
Bank Jago serta
telah disetujui oleh
Perseroan dengan
turut ditandatangani
oleh 2 (dua)
Direktur Perseroan
Pada masing-masing Perjanjian Kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan
pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II; dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak
dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II; dan atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II; dan
karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank/Kreditur untuk melaksanakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
b. Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa
Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga/pemberi sewa dalam
rangka penyewaan bidang tanah dan atau bangunan untuk digunakan sebagai lokasi kegiatan
usaha dari Kantor Cabang-Kantor Cabang Perseroan, sebagai berikut:
No. Perjanjian Pemberi Sewa Obyek Sewa Jangka Waktu
1. Lease Extension tanggal 20 Mei Kantor Cabang 1 Juli 2025
2025, dibuat di bawah tangan PT Mega Plaza (“KC”) Jakarta s/d
Mega Plaza 30 Juni 2028
2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa
20 Juli 2022
No. 03 tanggal 20 Juli 2022, dibuat
Individu KC Denpasar s/d
di hadapan Agus Sudana, S.H.,
20 Juli 2027
M.Kn., Notaris di Denpasar
Akta Perpanjangan Perjanjian
Sewa Menyewa No. 131 tanggal 31 02-01-2022
3. Januari 2022, dibuat di hadapan Individu KC Jember s/d
Elly Herawati Sutedjo, S.H., Notaris 02-01-2027
di Jember
Akta Perjanjian Sewa Menyewa 01-12-2023
No.48 tanggal 28 Oktober 2021 PT Halimmas s/d
4. KC Surabaya II
dibuat di hadapan Andreas Mandiri 30-11-2026
Albertus Andi Prajitno, S.H., Notaris
44
Page 66
No. Perjanjian Pemberi Sewa Obyek Sewa Jangka Waktu
di Surabaya juncto Akta Perjanjian
Sewa Menyewa No. 13 tanggal 20
November 2023 dibuat di hadapan
Lidia Susi Giartini, S.H Notaris di
Surabaya
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
02-08-2025
No.24 tanggal 31 Juli 2025, dibuat
5. Individu KC Bengkulu s/d
di hadapan Amelia Merdeka Sari,
01-08-2030
S.H., M.Kn., Notaris di Bengkulu
Perjanjian Sewa Menyewa No.
30-03-2022
035/CS/Leg/III/2022 tanggal 28
6. Individu KC Cirebon s/d
Maret 2022, dibuat di bawah
29-03-2027
tangan
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
01-09-2022
No.01 tanggal 2 November 2022, KC Bengkalis
7. Individu s/d
dibuat di hadapan Hazmentori, (Duri)
31-08-2027
S.H., Notaris di Duri
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
01-02-2021
No.85 tanggal 15 Pebruari 2021,
8. Individu KC Padang s/d
dibuat di hadapan Hendri Final,
31-01-2026
S.H., Notaris di Padang
9. Akta Perjanjian Perpanjangan Ke 03-08-2025
Satu Pengoperan Hak sewa dan s/d
Perubahan No. 19 tanggal 28 Juli 02-08-2030
Individu KC Yogyakarta
2025, dibuat di hadapan Bong
Hendri Susanto, S.H., Notaris di
Yogyakarta
10. Perjanjian Sewa Menyewa No. 25-10-2021
159/CA/Leg/X/2021 tanggal 8 s/d
Individu KC Kendari
Oktober 2021, dibuat di bawah 24-10-2026
tangan
11. Amandemen VIII Perjanjian Sewa PT Astra KC Tangerang II 01-01-2025
Menyewa Ruangan Pada Kawasan International Tbk (BSD) s/d
Astra Biz Center (ABC) tanggal 1 31-12-2025
Januari 2025, dibuat di bawah
tangan
12. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lina Gunawati KC Tegal 01-07-2024
No. 28 tanggal 9 Juli 2024, dibuat Gunawan s/d
di hadapan Christina Agustini, S.H., 30-06-2029
M.Kn., Notaris di Tegal
8. Keterangan Tentang Aset Tetap
Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut dibawah ini, per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp824.706.026.418 Rupiah.
a. Tanah dan Bangunan
Perseroan memiliki 34 (tiga puluh empat) bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar
di wilayah Indonesia, yang mana keseluruhan Tanah dan Bangunan tersebut dibawah ini tidak
dalam penjaminan kepada pihak ketiga lainnya.
Adapun Tanah dan Bangunan, sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:
Luas
Tanggal
No. No. SHGB Tanah Lokasi/IMB Penggunaan
Berakhir
(M2)
DKI Jakarta
ϭ͘
525/Gandaria 05-05- Jl. Margaguna Blok D No.7, Kel. Kantor Cabang
Utara 2054 Gandaria, Utara, Kec. Kebayoran Baru, (KC) Jakarta
85 Jakarta Selatan. Pondok Indah
dan Kantor
IMB: Cabang Usaha
45
Page 67
Luas
Tanggal
No. No. SHGB Tanah Lokasi/IMB Penggunaan
Berakhir
(M2)
Gubernur DKI No64476/IMB/2000 Syariah (KCUS)
tanggal 23-09-2000. Jakarta Pondok
Indah
Ϯ͘ 2581/Ancol 02-02- Jl. Gunung Sahari Raya Blok F No.3,
69
2035 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara
ϯ͘ 2582/Ancol 02-02-
2035 IMB:
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu KC Jakarta
69
Pintu Jakarta Utara Mangga Dua
No.502/5.2.GSB/31.72.05/1.711.53/2016 dan KCUS
tanggal 29-12-2016. Mangga Dua
ϰ͘ 6352/Kelapa 27-09- Jl. Kirana Boutique Avenue 3 Blok E1 KC Jakarta –
Gading Timur 2035 No.5, Kelapa Gading Timur, Kelapa Kelapa Gading
Gading, Jakarta Utara. dan KCUS
Jakarta Kelapa
96
IMB: Gading
Kepala Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan DKI Jakarta
No.8582/IMB/2019 tanggal 20-07-2010.
Jawa Barat
ϱ͘ 74/Ancol 24-09-2036 Jl. Srimahi No.205, Kel. Ancol, Kec. KC Bandung dan
Regol, Bandung KCUS Bandung
140
IMB:
Pemkot. Bandung No.503/648/SI/4663-
DPB/92 tanggal 25-01-1992.
ϲ͘ 75/Ancol 24-09-2036 Jl. BKR No.118, Kel. Ancol, Kec. Regol, KC Bandung dan
Bandung KCUS Bandung
320
IMB:
Pemkot Bandung No.503.648.I/81/4663-
DPB/92 tanggal 31-03-1992.
ϳ͘ 1417/ 29-03-2040 Ruko Bekasi Square, Pekayon Jaya, KC Bekasi Revo
Margamulya Bekasi Selatan, Bekasi. dan KCUS
Bekasi Revo
106
IMB
Pemkot Bekasi
No.503/1613/RE/BPPT.I/2014 tanggal 13-
06-2014.
ϴ͘
8024/Pekayon 05-09-2026 Boulevard Selatan Summarecon Blok UA KC Bekasi
Jaya No.12 Harapan Mulya, Bekasi. Summarecon
dan KCUS
75 IMB Bekasi
Pemkot Bekasi Summarecon
No.503/1618/RE/BPPT.I/2014 tanggal 13-
06-2014.
ϵ͘
3440/Bantarjati 09-02-2045 Jl. Padjajaran, Bantarjati, Bogor Utara, KC Bogor dan
Bogor. KCUS Bogor
91
IMB:
Pemkot Bogor No:503/IPR.24/II. Tanggal
23-02-2016.
ϭϬ͘ 07179/Depok
24-4- 2040 Jl. Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok. KC Depok dan
KCUS Depok
IMB:
68
Pemerintah Kota Depok
No.604/1089.6/IMB/BPMP2T/2014 tanggal
29-12-2014.
ϭϭ͘ 01294/ 75 05-04-2043 Ruko Dharmawangsa 2 Blok C-27, KC Karawang dan
Sukamakmur Sukamakmur, Telukjambe Timur, KCUS Karawang
Karawang.
46
Page 68
Luas
Tanggal
No. No. SHGB Tanah Lokasi/IMB Penggunaan
Berakhir
(M2)
IMB
Pemerintah Kabupaten Karawang
No.503/2958/252/IMB/BPMPT/2013
tanggal 18-03-2013.
Banten
ϭϮ͘ 3 59/Babakan Tang City Blok E No.7, Kel Babakan, Kec. KC Tangerang dan
Tangerang Kota, Tangeranng KCUS Tangerang
107 08-06-2037
IMB:
Walikota Tangerang No. 644/Kep-
282/KPMP/IMB/2008 Tanggal 04-04-2008.
ϭϯ͘ 1820/Drangong
Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota KC Serang dan
Serang, Banten KCUS Serang
105 25-01-2042 IMB:
Pemkot Serang
No.640/03944/XI/IMB/BPTPM/2011 tanggal
20-11-2011.
Jawa Tengah
ϭϰ͘ Jl. Brigjen Katamso No.52a, Karangtempel, KC Semarang dan
148 Semarang Timur, Semarang KCUS Semarang
1118/Karang
14-12- 2036
Tempel IMB:
Pemkot Makassar No.503/014-
9/IMB/09/KPAP tanggal 12-04-2012.
Jawa Timur
ϭϱ͘ 3289/Klampis
16-01-2032 Ruko Icon 21 Blok R 21, Jl. Dr. Ir. Soekarno,
72
Ngasem Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya
ϭϲ͘ 3288/Klampis
16-01-2032 KC Surabaya
Ngasem IMB: MERR dan KCUS
72
Pemkot Kota Surabaya No:188/1545- Surabaya MERR
92/436.6.2/2014 tanggal 2-05-2014.
ϭϳ͘ 305/Lowok 20-05-2052 Letjen Sutoyo, Kel Lowokwaru, Kec. KC Malang dan
118
Waru Lowokwaru, Malang. KCUS Malang
ϭϴ͘ 439/Balowerti
12-08-2054 Ruko Hayam Wuruk Trade Centre Blok D- KC Kediri dan
2, Jl. Hayam Wuruk, Kel. Balowerti, Kota KCUS Kediri
Kediri.
119
IMB:
Walikota Kediri No.934 Tahun 2004 tanggal
16-08-20468/2012 tanggal 12-04-2012.
Sumatera
ϭϵ͘ 472/Tangkerang
Jl. Jenderal Sudirman, Kel Tangkerang KC Pekanbaru dan
08-02- 2031
Selatan 88 Selatan, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru. KCUS Pekanbaru
ϮϬ͘ Jl. Jenderal Sudirman, Kel Enggal, Kec.
156/Rawa Laut 11-06-2030
130 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung
Ϯϭ͘ Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Bandar
116 Lampung.
KC Lampung dan
157/Rawa Laut 08-03-2037 IMB: KCUS Lampung
Pemkot Bandar Lampung
No.644/00824/30.11/III.27.9/2015 tanggal
9-06-2015.
Jl. Sultan Iskandar Muda, Kel Merdeka, Kec. KC Medan dan
Medan Barut, Medan, KCUS Medan
ϮϮ͘ 68/Merdeka
03-05-2031
206 IMB:
Pemkot Medan
No.0041/644.4/1661/14.04/08 tangga 12-
47
Page 69
Luas
Tanggal
No. No. SHGB Tanah Lokasi/IMB Penggunaan
Berakhir
(M2)
02-2009.
Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro RT.011, KC Jambi dan
135 Payo Lebar, Jelutung, Jambi. KCUS Jambi
Ϯϯ͘ 23/Payo
Lebar 05-06-2034 IMB:
Dinas Tata Ruang dan Perumahan Jambi
No.511.3/779/S-JTG/V/2011 tanggal 24-05-
2011.
Jl. Letda A Rozak Blok A-5, Duku, Ilir Timur II,KC Palembang
117 Palembang. dan KCUS
Palembang
Ϯϰ͘ 54/Duku
19-02-2044
IMB:
Walikota Palembang No.881/IMB/2011
tanggal 31-10-2011
143 Kel. Blangcut, Kec. Lueng Bata, Kota Banda KC Banda Aceh
Aceh dan KCUS Banda
Aceh
Ϯϱ͘ 0003/Blangcut
21-12-2042
IMB:
SK-PBG-117105-0142022-001
Tanggal 01-04-2022.
Kalimantan
Ϯϲ͘ 4059/Gunung
Blok E No.17, Kel. Gunung Bahagia, Kec. KC Balikpapan dan
Bahagia Balik Papan Selatan, Kalimantan Timur. KCUS Balikpapan
116 06-02-2034 IMB
Keputusan Walikota Balikpapan
No.001088/DPKP/38/GB tanggal 30-08-
2006.
Ϯϳ͘ 2168/Sungai Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai KC Samarinda dan
Pinang Dalam Pinang, Samarinda. KCUS Samarinda
80 16-09-2038 IMB:
Wali Kota Samarinda
No.1030/BPPTSP_KS/IMB/C/VIII/2011
tanggal 19-08-2011.
Ϯϴ͘ Jl. Ahmad Yani, Benua Melayu Darat, KC Pontianak dan
81 Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan KCUS Pontianak
Barat
6019/Benua
12-06-2044
Melay Darat
IMB:
Wali Kota Pontianak
No.641/354/RG/B/2006 tanggal 13-09-2006
Ϯϵ͘ Jl. Komp. Citraland, Manarap Lama, Kertak KC Banjar dan
75 Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan. KCUS Banjar
00416/Manarap
30-01-2043
Lama IMB:
Pemerintah Kabupaten Banjar No:286/IMB-
K/BP2T/2012. Tanggal 27-09-2012.
Batam
ϯϬ͘ Komplek Pertokoan Kepri Mall No.47 Jl. KC Batam dan
73 Jendera Sudirman Simpang Kabil, Batam. KCUS Batam
2105/Sukajati 24-06- 2032
IMB:
Pemkot Batam No.Kpts.219/IMB/X/2009
tanggal 09-10-2009.
Sulawesi
ϯϭ͘ Komp. Ruko Alauddin Plaza, Gunungsari, KC Makassar dan
23498/Gunung 110 Rapoccini, Makassar KCUS Makassar
15-10-2045
Sari
48
Page 70
Luas
Tanggal
No. No. SHGB Tanah Lokasi/IMB Penggunaan
Berakhir
(M2)
IMB:
Walikota Makassar: 503/0147/IMB/09/PAP
tangga 12-04-2012.
ϯϮ͘ Ruko Mega Profit Blok 1F/9, Mega Mas KC Manado
83 Titiwungen Selatan, Sario, Manado,
Sulawesi Utara.
224/Titiwungen
10-03-2034
Selatan
IMB:
Pemkot Manado No: 360/VIIDYK/WM/2005
tanggal 14-07-2005.
ϯϯ͘ 0865/Talise
0 100 13-03-2043 Kec. Matikulore, Desa Talise, Kota Palu,
ϯϰ͘ 100 Sulawesi Tengah.
00866/Talise 13-03-2043 IMB: KC Palu
Pemkot Palu No: 650.09-IMB/BPsT/XI/2014
tanggal 17-03-2017.
b. Ruangan Kantor
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menguasai 11 (sebelas) unit
ruangan kantor di Gedung The Tower, Jakarta Selatan yang dipergunakan untuk Kantor Pusat
Perseroan, berdasarkan:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli The Tower No.15 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
The Tower No.16, keduanya tanggal 8 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Hartono, SH.,
Notaris Kota Tangerang Selatan (“Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16”).
1) Para Pihak:
a) PT Alfa Goldland Realty ( Pihak I/Penjual):
b) Perseroan (Pihak II/Pembeli).
Selanjutnya disebut “Para Pihak”.
2) Ruangan Kantor:
8A, 8C, 8D, 8E, 8F, 9A, 9B, 9C, 9D, 9E dan 9F, di lantai 8 dan 9 di Gedung The Tower yang
beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.12-13, Jakarta Selatan (“Ruangan Kantor”).
3) Harga Pembelian Ruangan Kantor:
Rp.189.155.120.000,-.
4) Penandatangan Akta Jual Beli Ruangan Kantor:
a) Para pihak setuju dan sepakat untuk pada waktunya nanti menandatangani Akta jual
Beli (AJB) di hadapan PPAT yang berwenang setelah seluruh persyaratan-persyaratan
dipenuhi:
(1) Pihak II telah membayar lunas Total Harga Jual Beli Unit dan kewajiban kewajiban
lainnya termasuk pembayaran Biaya Notaris/PPAT.
(2) Pihak II telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Unit Perkantoran.
(3) Pihak II telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk itu agar
penandatangan Akta Jual Beli dapat dilaksanakan.
(4) Sertifikat Laik Fungi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi Berwenang.
(5) Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) telah diterbitkan oleh
Instansi Berwenang.
b) Pihak I akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak II untuk menandatangani
AJB (untuk selanjutnya disebut pemberitahuan Penandatanganan).
c) Selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan
Penandatanganan. Para Pihak sudah harus menandatangani AJB. Apabila Pihak II
tidak bersedia atau lalai oleh sebab apapun tidak menandatangani AJB sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan, maka Pihak II akan dikenakan Biaya Administrasi
Penitipan SHMSRS sebesar Rp.25.000.000,- per bulan.
49
Page 71
d) Akibat belum dilakukan atau ditandatanganinya Akta Jual Beli dihadapan PPAT
dikarenakan oleh Pihak II, maka segala risiko hukum, pajak dan lain sebagainya
menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan (Pihak II/Pembeli).
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan berdasarkan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16 tersebut di atas, sebagai berikut:
1) Perseroan (Pihak II/Pembeli) telah melakukan Pembayaran dan Pelunasan kepada PT Alfa
Goldland Realty (Pihak I/Penjual) atas Total Harga Jual Beli atas Ruangan Kantor sebesar
Rp.189.155.120.000,-Atas pembayaran tersebut, maka Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli No.15 dan No. 16, berlaku sebagai tanda terima atau bukti kwitansi yang sah.
2) Perseroan/Pembeli dan Pihak I/Penjual, telah melaksanakan penandatanganan BAST
di atas meterai pada tanggal 8 Maret 2017;
3) Perseroan telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Pihak I/Penjual
untuk keperluan penandatanganan Akta Jual Beli.
4) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, namun
dokumen SLF tersebut dikelola oleh Pihak I/Penjual.
Selanjutnya, terkait waktu penandatanganan Akta Jual Beli atas Ruangan Kantor,
diinformasikan bahwa setelah Perseroan melakukan pelunasan pada tanggal 8 Maret 2017,
Perseroan telah menanyakan kepada PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) yang sekaligus
merupakan Developer The Tower, terkait proses selanjutnya sampai dengan diterbitkannya
SHMSRS atas Ruangan Kantor. PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) menyampaikan
tahapan prosesnya, dimana tahap awal adalah pengindukan sertifikat untuk The Tower, lalu
dilanjutkan dengan penggabungan sertifikat yang akan menjadi tanah bersama/alas hak untuk
bangunan The Tower. Setelah penggabungan sertifikat maka proses selanjutnya adalah
pertelaan di dinas terkait dimana pertelaan tersebut sebagai dasar atas pembagian kepemilikan
atas unit-unit yang ada di The Tower. Proses selanjutnya adalah pemecahan sertifikat per unit
dan penerbitan PBB per unit. Setelah pemecahan sertifikat selesai maka PT Alfa Goldland
Realty (Pihak I/Penjual) yang merupakan Developer The Tower akan mengundang setiap
pemilik di The Tower untuk penandatanganan Akta Jual Beli.
Sebagaimana disampaikan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), tidak terdapat
kendala dalam pengurusannya, hanya saja memang terdapat banyak dan melalui lintas instansi
sehingga menyita waktu yang cukup lama sampai dapat dilakukannya penandatangan Akta Jual
Beli. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/
Penjual) melalui surat elektroniknya pada tanggal 7 Mei 2024 kepada Perseroan (Pihak
II/Pembeli), diterangkan bahwa penandatanganan Akta Jual Beli atas unit yang dibeli Perseroan
(Pihak II/Pembeli) akan dilakukan di tahun 2025.
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, penandatangan atas Akta Jual Beli oleh dan
antara Pihak I/Penjual dan Perseroan (Pihak II/Pembeli) sebagaimana dijelaskan di atas belum
dilakukan, dan saat ini Perseroan/Pembeli maupun seluruh Tenant The Tower masih menunggu
pemberitahuan tertulis dari Pihak I/Penjual mengenai waktu penandatanganan atas Akta Jual
Beli yang estimasinya dilakukan pada tahun 2025, dengan demikian bukti kepemilikan yang sah,
berupa Akta Jual Beli/SHMSRS atas nama Perseroan atas Ruangan Kantor tersebut masih
dalam proses pengurusan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), selaku Developer dan
saat ini Perseroan menguasai Ruangan Kantor tersebut berdasarkan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16.
Saat ini proses Akta Jual Beli belum dapat dilaksanakan karena status kepemilikan ruang kantor
tersebut masih berupa sertifikat induk (belum dilakukan pemecahan sertifikat) dan belum
terdapat dokumen strata title (sertifikat hak milik satuan rumah susun/SHMSRS) untuk masing-
masing unit. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AJB
hanya dapat dilakukan apabila telah tersedia sertifikat masing-masing unit.
Saat ini, belum terdapat kepastian waktu mengenai pelaksanaan penandatanganan AJB atas
unit ruang kantor dimaksud, mengingat proses administratif dan dokumen legal yang masih
berlangsung. Namun demikian, PT Alfa tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses
tersebut secepatnya sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Adapun
beberapa kendala utama yang masih dihadapi antara lain:
50
Page 72
1) Belum dilakukannya pemecahan sertipikat induk menjadi sertipikat hak milik atas satuan
ruang kantor (strata title), yang merupakan prasyarat utama untuk pelaksanaan AJB.
2) Belum tersedianya dasar hukum eksplisit yang memungkinkan penerbitan strata title untuk
bangunan non-hunian yang khusus digunakan sebagai ruang kantor, sebagaimana
dimaksud dalam PP No. 13 Tahun 2021 yang menyebutkan pemanfaatan rumah susun
hanya untuk fungsi hunian atau fungsi campuran.
3) Proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi, yang memerlukan waktu dan kehati-hatian
dalam pelaksanaannya.
Instansi yang terkait dalam proses ini antara lain:
1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dalam hal pemecahan dan penerbitan sertifikat
hak milik satuan ruang.
2) Kementerian PUPR, terkait ketentuan teknis dan regulasi pemanfaatan bangunan gedung.
3) Pemerintah Provinsi/Kota Administrasi DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang, dan Perumahan Rakyat, yang berwenang dalam penerbitan akta pemisahan.
4) Notaris/PPAT, yang berwenang untuk menyusun dan menandatangani AJB, namun masih
menunggu kelengkapan legalitas dan dokumen pendukung.
5) Bahwa daftar instansi di atas dan proses yang dijelaskan bersifat indikatif dan disampaikan
berdasarkan kondisi serta informasi yang tersedia saat ini. Seiring perkembangan
kebijakan atau peraturan dari otoritas terkait, daftar ini dapat berubah dan akan
diperbaharui sesuai kebutuhan.
Terkait peraturan sebelum PP No. 13 tahun 2021 dapat mengakomodir penerbitan SHMSRS
yang peruntukannya non hunian yaitu PP No. 4 Tahun 1988. The Tower selesai dibangun tahun
2018, sehingga saat pembangunan masih menggunakan Peraturan yang lama yang
mengakomodir penerbitan SHMSRS. Developer pada prinsipnya menunggu aturan
perubahannya untuk dapat melakukan proses penerbitan SHMSRS. Developer tidak bisa
memproses ketentuan pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), karena terbentur ketentuan pasal 4, fungsi
hunian atau fungsi campuran dan tidak bisa masuk Rumah Susun Komersial.
c. Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki sebanyak 1.507 (seribu lima ratus tujuh) unit kendaraan bermotor roda
empat yang tersebar di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
9. Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan
Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi
ataupun cover note dari masing-masing asuransi, yakni sebagai berikut:
Total
Dokumen Nomor/Tanggal Objek Jangka
No. Penanggung Pertanggungan
Asuransi Polis Pertanggungan Waktu
(Rp)
Property Gedung,
01-07-2025
Industrial All 012500145082 PT Asuransi perlengkapan dan
s/d
1. Risk and 01-07-2025 Astra Buana peralatan yang 170.203.358.662,80
01-07-2026
Earthquake (AAB) berada di kantor-
Insurance kantor Perseroan.
01-09-2025
Asuransi MVCL2506974
7 kendaraan Roda 4.749.600.000,00 s/d
2. Kendaraan 11-09-2025
Empat yang dimiliki 01-09-2026
Bermotor AAB
oleh Perseroan.
Pertanggangguang
uang dalam
348.235.200.000,00
pengiriman yang
Cash In (Dengan batas 30-12-2024
0724000006330 terjadi diantara
3. Transit ganti rugi maksimal s/d
02-01-2025 kantor kantor
Insurance. 50.000.000,00 30-12-2025
AAB kelompok usaha
Per pengiriman
Perseroan dan
pengiriman ke Bank.
51
Page 73
Total
Dokumen Nomor/Tanggal Objek Jangka
No. Penanggung Pertanggungan
Asuransi Polis Pertanggungan Waktu
(Rp)
kehilangan atau
kerusakan fisik atas
Movable 012400126367 06-02-2025
benda inventaris
4. Property 06-02-2024 2.658.880.752,93 s/d
yang berada di
Insurance AAB 06-02-2026
kantor-kantor
Perseroan.
Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Astra Buana yaitu dimiliki oleh
pemegang saham pengendali yang sama. Perseroan mendapatkan perlakuan yang wajar atau
dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan Perseroan mengasuransikan
dengan pihak ketiga.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa premi asuransi yang telah dibayarkan telah memenuhi
kecukupan sesuai dengan perjanjian asuransi.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa nilai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan telah
memadai untuk mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas aset
yang dipertanggungkan.
10. Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
Perseroan mengubah namanya menjadi PT Toyota Astra Financial Services pada tahun 2006. Pada
tanggal 18 Agustus 1994, Perseroan memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.420/ KMK.017/1994 juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006.
Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah bergerak dalam bidang lembaga
pembiayaan. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya dan ijin yang dimiliki, Perseroan dapat melakukan
kegiatan jasa pembiayaan yang meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan
pembiayaan konsumen. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan saat ini melakukan beberapa
kegiatan usaha antara lain:
a. Pembiayaan Multiguna
Perseroan melayani pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk
pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka
waktu yang diperjanjikan. Adapun Perseroan menyediakan pembiayaan dengan cara
Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, Fasilitas Dana, dan Sewa Pembiayaan.
Perseroan juga menyediakan produk dalam bentuk Syariah.
b. Pembiayaan Modal Kerja
Perseroan melayani pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam
satu siklus aktivitas usaha debitur.
c. Pembiayaan Investasi
Perseroan melayani pembiayaan untuk memenuhi pengadaan barang modal atau aset tetap
yang digunakan dalam kegiatan usaha atau investasi debitur.
d. Sewa Operasi
Perseroan melayani sewa operasi, yaitu kegiatan sewa yang tidak secara substansial
mengalihkan manfaat dan risiko atas barang yang disewakan.
52
Page 74
Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan mengutamakan pembiayaan kendaraan baru
merek Toyota, yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya serta sewa guna
usaha. Kegiatan usaha Perseroan dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai
produsen dan distributor otomotif, khususnya kendaraan bermotor Toyota di Indonesia, melalui
pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor merek Toyota kepada para
konsumennya, dengan tujuan untuk menopang dan membantu penjualan mobil Toyota dan
Daihatsu dengan cara menyediakan jasa pembiayaan yang kompetitif untuk konsumen perorangan
dan juga perusahaan.
Tabel berikut ini menunjukkan Pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 % 2024 % 2024 % 2023 %
Pembiayaan
konsumen 1.778.724 80,18 1.770.030 82,04 3.543.129 81,59 3.195.256 83,03
Marjin
Murabahah 97.270 4,38 78.552 3,64 167.263 3,85 131.705 3,42
Sewa
pembiayaan 12.501 0,56 12.419 0,58 24.721 0,57 22.085 0,57
Sewa
Operasi 75.547 3,41 110.303 5,11 202,411 4,66 172.585 4,48
Pembiayaan
penyalur
kendaraan 29.786 1,34 32.365 1,50 66.939 1,54 59.647 1,55
Bunga bank 7.040 0,32 7.196 0,33 14.555 0,34 12.811 0,33
Lain-lain 217.667 9,81 146.695 6,80 323.476 7,45 254.448 6,61
Total
2.218.535 100,00 2.157.560 100,00
Pendapatan 4,342,494 100,00 3.848.537 100,00
Tabel berikut ini menunjukkan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih beserta dengan
kontribusinya terhadap total aset untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 % 2024 % 2023 %
Piutang
Pembiayaan
31.878.815 81,80 30.611.958 81,91 30.383.008 81,43 28.979.905 83,56
Konsumen -
Bersih
Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan
konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baru
dan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 6 (enam) tahun.
Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, jeep, pick-up, dan truk. Selain kendaraan
bermotor, Perseroan juga menyediakan fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan forklift dan alat
berat. Fasilitas pembiayaan konsumen untuk kepemilikan kendaraan kondisi baru dan bekas
diutamakan untuk kendaraan bermotor merek Toyota.
Piutang pembiayaan konsumen tersebut termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga non perbankan sebelum
dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.
53
Page 75
Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing
pihak menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di Neraca
secara bersih. Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan
pembiyaan bersama without recourse tersebut disajikan secara bersih di laporan laba rugi.
Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis
kendaraan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Other 11.520.109 20.965.667 21.051.074
Pickup 1.117.614 1.540.550 2.161.494
Heavy Equipment 36.730 174.247 203.266
Truk 14.703 30.682 79.248
Sedan 47.160 111.604 148.960
Jumlah 12.736.316 22.822.751 23.644.042
Sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services
Corporation, Perseroan memiliki beberapa strategi dalam menjalankan kegiatan usaha yang sejalan
dengan kedua pemegang sahamnya tersebut:
a. Memperkuat bisnis inti (core business) dengan memberikan solusi pembiayaan unit kendaraan
yang captive untuk Toyota, Daihatsu, dan Lexus, yang antara lain dengan:
1) Menciptakan produk dan paket pembiayaan yang menarik dan kompetitif, untuk
pembiayaan kendaraan Toyota, Daihatsu, dan Lexus.
2) Menambah dan memperluas cakupan jaringan selaras dengan perkembangan bisnis
Toyota secara nasional.
3) Menjalankan program retensi bagi customer dengan good track record, dengan
menawarkan program pembiayaan kendaraan maupun pembiayaan multiguna lainnya.
4) Menawarkan solusi pembiayaan Syariah dengan Toyota Sharia Financing.
5) Melakukan digitalisasi proses untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen
dengan berfokus kepada:
a) Melakukan enhancement terhadap aplikasi digiTAF sebagai mobile apps yang dapat
digunakan dealer salesman untuk menginput aplikasi kredit dari customer.
b) Melakukan continuous improvement terhadap aplikasi Flex sebagai mobile apps yang
dapat digunakan oleh end customer untuk mendapatkan layanan secara online.
c) Perbaikan business process dengan mengandalkan teknologi yang menitikberatkan
kepada percepatan standar waktu approval (SLA approval) dan juga KYC
improvement agar dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memberikan
proses yang mudah dan sederhana.
b. Menjalankan bisnis non-inti (non-core business) untuk mendukung bisnis TAF secara
keseluruhan, antara lain dengan:
1) Menawarkan solusi pembiayaan multiguna kepada konsumen dengan bisnis “Siap Dana”.
2) Menawarkan solusi pembiayaan modal kerja dengan Dealer-dealer Toyota dan menjalin
kerjasama strategic dengan Dealer-dealer Toyota, melalui bisnis Dealer Financing.
3) Melakukan feasibility study dan rencana piloting untuk layanan baru Full Service Lease
untuk konsumen pribadi ataupun Perseroan, dengan harapan dapat memberikan
alternative bagi pelanggan yang menginginkan opsi memakai kendaraan tanpa membeli.
c. Meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi terhadap proses kerja di dalam Perseroan
untuk membangun bisnis yang berkelanjutan (sustainable), antara lain dengan:
1) Meningkatkan keunggulan operasional Perseroan dengan cara terus menerus
memperbaiki proses kerja selaras dengan semangat Kaizen (continuous improvement).
54
Page 76
2) Menanamkan budaya pelayanan/servis di dalam Perseroan serta fokus pada pelanggan.
3) Memanfaatkan secara optimal sumber-sumber pendanaan kompetitif yang diperoleh
Perseroan baik dari on-shore maupun off-shore, dan senantiasa berusaha mengelola risiko
pendanaan sesuai dengan kebijakan Perseroan.
4) Menambah payment channel baru untuk mempermudah customer dalam melakukan
pembayaran angsuran.
5) Menerapkan manajemen risiko yang terpadu untuk meminimalisasi risiko keuangan, risiko
pasar, dan risiko operasional.
6) Memiliki Business Continuity Plan (BCP) untuk memastikan Perseroan dapat memulihkan
seluruh fungsi pentingnya dalam waktu yang telah ditetapkan setelah bencana atau
gangguan jangka panjang.
7) Senantiasa memonitor dan melakukan pengembangan sistem aplikasi yang sejalan
dengan perkembangan bisnis Perseroan dan didukung oleh Disaster Recovery Center
(DRC) yang baik.
8) Menerapkan sistem sumber daya manusia yang sejalan dengan kebijakan SDM Astra
International mulai dari perekrutan, pengembangan, manajemen bakat dan imbalan
terpadu hingga purna bakti.
9) Menerapkan Good Corporate Governance dengan melakukan regular monitoring dan
patuh pada regulasi OJK.
Tujuan didirikannya Perseroan adalah untuk menopang dan membantu penjualan mobil Toyota
dengan cara menyediakan jasa pembiayaan yang kompetitif untuk konsumen mobil Toyota.
Pada prinsipnya Perseroan memegang teguh prinsip kehati-hatian pemberian pembiayaan kepada
para konsumen, sehingga tingkat risiko konsumen relatif rendah.
A. Persaingan Usaha
Berdasarkan data net booking value perusahaan pembiayaan APPI Semester I 2025, beberapa
perusahaan penyedia layanan pembiayaan roda empat (four wheeler financing) dengan skala
yang setara dengan Perseroan diantaranya adalah PT BCA Finance, PT Mandiri Tunas
Finance, PT Mandiri Utama Finance, Tbk., PT BFI Finance Indonesia, Tbk. dan PT Adira
Dinamika Multi Finance, Tbk.
Untuk mengatasi persaingan usaha tersebut, Perseroan menyediakan paket pembiayaan yang
kompetitif, menambah titik layanan pelanggan secara digital serta berupaya untuk
meningkatkan layanan agar menjadi preferensi utama pelanggan.
B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik
kepada nasabah ritel (perorangan) maupun korporasi, dimana fasilitas pembiayaan yang
diberikan dapat diklasifikasikan dengan memperhatikan harga kendaraan bermotor, lamanya
jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan
kepada calon nasabah.
C. Pemasaran
Sampai dengan Semester I tahun 2025, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia
(GAIKINDO) mencatatkan penjualan mobil sebanyak 374.838 unit, lebih rendah 8,6%
dibandingkan penjualan mobil pada periode yang sama tahun 2024 sebanyak 410.020 unit.
Namun demikian, di tengah penurunan penjualan otomotif nasional sebesar 8,6%, Toyota
berhasil menjual 123.846 unit mobil baru. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi Perseroan
55
Page 77
untuk memasarkan produknya. Pada tahun 2025, penjualan mobil di Indonesia diproyeksikan
akan mencapai 800.000 unit, dan Perseroan akan terus berupaya untuk dapat
mempertahankan dan meningkatkan penjualan melalui jaringan usaha yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
Segmen Operasi
(dalam juta Rupiah)
Juni 2025* Juni 2024* 2024 2023
Pembiayaan Konsumen 1.979.771 1.902.953 3.843.163 3.426.383
Marjin Murabahah 100.728 81.378 173.337 135.993
Sewa Pembiayaan 12.586 12.443 24.800 22.204
Sewa Operasi 82.721 119.176 215.564 182.837
Pembiayaan Penyalur Kendaraan 33.759 33.320 68.410 60.831
Lainnya 8.970 8.290 17.220 20.289
Jumlah pendapatan 2.218.535 2.157.560 4.342.494 3.848.537
*) Tidak diaudit
Segmen Geografis
(dalam juta Rupiah)
Juni 2025* Juni 2024* 2024 2023
Area Jawa 782.076 732.737 1.487.459 1.343.242
Area DKI Jakarta 487.581 495.951 991.100 871.343
Area Sumatra 470.364 462.513 927.438 835.895
Area Sulawesi 222.163 233.165 457.817 414.752
Area Kalimantan 192.354 179.775 366.087 304.501
Area Bali 63.997 53.419 112.593 78.804
Jumlah pendapatan 2.218.535 2.157.560 4.342.494 3.848.537
*) Tidak diaudit
Untuk mencapai target pembiayaan tersebut, Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi
sebagai berikut:
a. Pengembangan produk-produk agar semakin sesuai dengan kebutuhan pelanggan, baik
produk pembiayaan kendaraan baru, kendaraan bekas ataupun produk multiguna;
b. Penawaran yang lebih kompetitif dan menarik untuk pembiayaan model-model baru dan
unggulan dari kendaraan Toyota, Daihatsu, Lexus;
c. Pembiayaan Syariah bagi konsumen-konsumen yang hendak membeli mobil dengan
konsep syariah;
d. Transformasi digital sehingga mampu menghadirkan pengalaman terbaik kepada
konsumen; dan
e. Pengembangan aplikasi-aplikasi digital Perseroan agar kebutuhan proses bisnis
stakeholder semakin mudah dijangkau.
Dalam melakukan kegiatan usahanya Perseroan senantiasa berusaha memperluas
jaringannya di kota-kota besar seluruh Indonesia, sehingga sampai saat ini Perseroan telah
Memiliki 41 Kantor Cabang, 41 Kantor Cabang Syariah dan 5 Kantor Selain Kantor Cabang,
yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sejalan dengan strategi dan rencana usaha
Perseroan, maka jaringan yang lebih luas akan terus dikembangkan sesuai dengan
kebutuhannya.
Untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas usaha Perseroan, Perseroan bekerja sama dengan
berbagai pihak seperti distributor kendaraan, jaringan dealer, serta lembaga keuangan untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan. Selain itu, Perseroan juga menjaga hubungan
jangka panjang dengan pelanggan melalui penawaran berbagai produk pembiayaan dengan
tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
56
Page 78
D. Prospek Usaha
Berdasarkan World Economic Outlook (WEO), perekonomian global diperkirakan tumbuh
sebesar 3,0% pada 2025 dan 3,1% pada tahun 2026. Di tengah perlambatan global,
perekonomian Indonesia masih menunjukkan daya tahan dengan pertumbuhan yang cukup
kuat pada Semester I 2025 sebesar 4,99% (YoY), dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi
Indonesia diharapkan akan mencapai 4,8% pada tahun 2026 (berdasarkan World
Economic Outlook).
Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih stabil, Perseroan akan terus
berupaya menyiapkan berbagai strategi guna meningkatkan daya saing di industri dan
memberikan layanan yang semakin menyesuaikan kebutuhan konsumen. Perseroan
memastikan setiap peraturan dari Pemerintah dan peraturan internal Perseroan telah
tersosialisasi ke semua lini fungsi yang terlibat. Melalui proses kontrol dan pemantauan
yang efektif dan efisien di tiap fungsi bisnis, dapat dipastikan pengendalian internal yang
dilakukan mampu berjalan dengan baik.
Melansir data Gaikindo penjualan wholesales mobil pada Semester I tahun 2025 mencapai
374.838 unit, turun sebesar 8,6% dibandingkan penjualan wholesales pada periode yang
sama tahun 2024 yang mencapai 410.020 unit. Terlepas dari menurunnya penjualan mobil
nasional dari tahun sebelumnya, hingga akhir tahun 2025, penjualan mobil di Indonesia
diproyeksikan akan mencapai 800.000 unit. Selain itu, Perseroan akan terus mendukung
pertumbuhan industri otomotif dan mengembangkan bisnis dengan manajemen risiko yang
terukur dan sesuai dengan ijin dari OJK.
Potensi risiko yang timbul dari proses bisnis Perseroan dapat diketahui melalui evaluasi
kinerja yang rutin dilakukan setiap tahun untuk semua fungsi operasional. Berdasarkan
proses tersebut, juga ditetapkan mitigasi-mitigasi yang perlu dilakukan untuk meminimalisir
dampak risiko yang akan terjadi. Guna memastikan konsistensi dan kualitas kinerja yang
sejalan dengan target Perseroan, semua fungsi yang terlibat telah memiliki standar
prosedur kerja. Hal ini sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
masing-masing pihak.
E. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam POJK No. 46 tahun 2024, pasal 79 ayat 1
dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio
setinggi-tingginya 10 kali. Gearing ratio merupakan jumlah kewajiban yang memiliki beban
bunga dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio Perseroan per tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024, 2024, 2023, 2022 dan 2021 adalah sebesar 5,36x, 5,69x,
6,13x, 6,08x, dan 5,51x.
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia tanggal 27 Desember 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan
pembiayaan. Demikian pula mengenai setoran modal Perseroan yang telah jauh melewati
setoran modal minimum. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
57
Page 79
V. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan
kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto
dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf
b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan
memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021,
tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk
bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif
pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
58
Page 80
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
ATAS BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
59
Page 81
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
No Penjamin Pelaksana Emisi Efek Seri A Seri B Total (%)
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 143.000.000.000 71.000.000.000 214.000.000.000 21,40
2 PT Indo Premier Sekuritas 110.000.000.000 151.000.000.000 261.000.000.000 26,10
3 PT Mega Capital Sekuritas 111.000.000.000 119.000.000.000 230.000.000.000 23,00
4 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 136.000.000.000 159.000.000.000 295.000.000.000 29,50
Total 500.000.000.000 500.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada
Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).
60
Page 82
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30,
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
P.O. Box 1094
Jakarta 10210 – Indonesia
Nomor STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI):
Asosiasi AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat
No. 174/TAF/TRS/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa
sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
selama menjadi Wali Amanat, dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan
dalam jumlah melebihi ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 19/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi
Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan
oleh Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu
atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami
kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat
utang, dimana pelaksanaannya tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
61
Page 83
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn
Jl Cideng Timur 31
Petojo Utara, Gambir
Jakarta, 10150
Nomor STTD : STTD.N-261/PM.223/2021 tanggal 16 Februari 2021.
Keanggotaan :
Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0963519820412.
Asosiasi
Pedoman : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 dan
Kerja telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat No. 180/TAF/TRS/VIII/25
tanggal 27 Agustus 2025.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Toyota Astra Financial Services Dengan
Tingkat Bunga Tetap, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
pengubahannya.
Konsultan : Thamrin & Rekan (TR&Co)
Hukum Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
Jakarta 12940
Nomor STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira
Laksana, S.H., M.Si. tanggal 15 Mei 2023.
Keanggotaan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi : atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si
Pedoman : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Kerja Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat PT Toyota Astra
Financial Services No. 179/TAF/TRS/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025.
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum
melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah
dimuat dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas
Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya
adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
62
Page 84
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN
SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.
63
Page 85
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama para Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUP2SK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali
Amanat dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.508-
INV/TCS/TCB/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan
menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No. 19/2020”). Sebagai informasi, saat ini Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali
Amanat.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.509-INV/TCS/TCB/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sesuai dengan
ketentuan dalam POJK No. 20/2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal
29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5
tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran
dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493
tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15
tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510
Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.
64
Page 86
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan Akta No.15 tanggal 08 Mei 2025, dan dengan susunan kepemilikan saham per
tanggal 30 April 2025 berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek Emiten yaitu PT Datindo
Entrycom serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14
tanggal 22 April 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025,
struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut͗
Persentase
Kepemilikan
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Saham
Keterangan (%)
Jumlah Jumlah Nilai Saham
Lembar (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Mangement (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang Saham lainnya dengan
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
kepemilikan di bawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Penuh
*) Termasuk Saham Treasury sebanyak 970.354.700 lembar
3. Pengurus Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 22 Juli 2025 atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen : Edi Susianto*
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
65
Page 87
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit &
Proper Test).
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10
tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan
usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum Swasta
1 86.85% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk Nasional
Perusahaan
2 BRI Remittance Co. Ltd. Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00% 2015 Beroperasi
PT BRI Multifinance
4 Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
PT BRI Danareksa
5 Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
PT Permodalan Nasional
8 Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
Pembiayaan, Emas,
9 PT Pegadaian 99,99% 2021 Beroperasi
Aneka Jasa
10 BRI Manajemen Investasi Manajer Investasi 65,00% 2021 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal
di Indonesia, BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying
Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI adalah sebagai berikut:
EK EDK>/'^/ d,hE
ϭ KďůŝŐĂƐŝĂĂnjĂƌĂ>ĞƐƚĂƌŝdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
Ϯ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/ƵŵŝdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϯ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs//&ĞĚĞƌĂů/ŶƚĞƌŶĂƚŝŽŶĂů&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϰ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/DĞƌĚĞŬĂĂƚƚĞƌLJDĂƚĞƌŝĂůƐdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϱ ^ƵŬƵŬDƵĚŚĂƌĂďĂŚĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/DĞƌĚĞŬĂĂƚƚĞƌLJDĂƚĞƌŝĂůƐdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϲ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs^E&ĞŶŐĂŶdŝŶŐŬĂƚƵŶŐĂdĞƚĂƉdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶsdŽLJŽƚĂƐƚƌĂ&ŝŶĂŶĐŝĂů^ĞƌǀŝĐĞƐĞŶŐĂŶdŝŶŐŬĂƚƵŶŐĂdĞƚĂƉdĂŚĂƉ/
ϳ ϮϬϮϱ
dĂŚƵƉϮϬϮϱ
66
Page 88
EK EDK>/'^/ d,hE
ϴ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs//DĂŶĚŝƌŝdƵŶĂƐ&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϵ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs//ƐƚƌĂ^ĞĚĂLJĂ&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϬ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//<ĂŶŬdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϭ KďůŝŐĂƐŝ^ƵďŽƌĚŝŶĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/s<ĂŶŬdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϮ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs'ůŽďĂůDĞĚŝĂĐŽŵdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϯ ^ƵŬƵŬ/ũĂƌĂŚĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs'ůŽďĂůDĞĚŝĂĐŽŵdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϰ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶstKD&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ//dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϱ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//,ĂƌƚĂĚŝŶĂƚĂďĂĚŝdĂŚĂƉ//dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϲ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//^ƉŝŶĚŽdĂŚĂƉ///dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϳ ^ƵŬƵŬ/ũĂƌĂŚĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//^ƉŝŶĚŽdĂŚĂƉ///dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϴ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs/&ĞĚĞƌĂů/ŶƚĞƌŶĂƚŝŽŶĂů&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉsdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϭϵ KďůŝŐĂƐŝ///DĞƌĚĞŬĂĂƚƚĞƌLJDĂƚĞƌŝĂůƐdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϮϬ ^ƵŬƵŬ/ũĂƌĂŚ/hDdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
Ϯϭ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/,ŝŶŽ&ŝŶĂŶĐĞ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
ϮϮ DĞĚŝƵŵdĞƌŵEŽƚĞƐ/WdDŝƚƌĂWƌŝŵĂ>ĂŶĐĂƌdĂŚƵŶϮϬϮϱdĂŚĂƉ/ ϮϬϮϱ
Ϯϯ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶs/ƐƚƌĂ^ĞĚĂLJĂ&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉsdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
Ϯϰ ^ƵŬƵŬtĂŬĂůĂŚŝůͲ/ƐƚŝƚƐŵĂƌĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//DEŝĂŐĂƵƚŽ&ŝŶĂŶĐĞdĂŚĂƉ//dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
Ϯϱ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/sdŽLJŽƚĂƐƚƌĂ&ŝŶĂŶĐŝĂů^ĞƌǀŝĐĞƐdĂŚĂƉsdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
Ϯϲ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶsDĞƌĚĞŬĂŽƉƉĞƌ'ŽůĚdĂŚĂƉ//dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
Ϯϳ ^ƵŬƵŬDƵĚŚĂƌĂďĂŚ:ĂŶŐŬĂDĞŶĞŶŐĂŚsWdWEDsĞŶƚƵƌĂ^LJĂƌŝĂŚdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
Ϯϴ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//WƌŽǀŝĚĞŶƚ/ŶǀĞƐƚĂƐŝĞƌƐĂŵĂdĂŚĂƉ/sdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
Ϯϵ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶsDE<ĂƉŝƚĂů/ŶĚŽŶĞƐŝĂdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϰ ϮϬϮϱ
ϯϬ KďůŝŐĂƐŝ//ŶĚŽŶĞƐŝĂŶWĂƌĂĚŝƐĞWƌŽƉĞƌƚLJdĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
KďůŝŐĂƐŝĞƌůĂŶĚĂƐŬĂŶ<ĞďĞƌůĂŶũƵƚĂŶ;^ƵƐƚĂŝŶĂďŝůŝƚLJŽŶĚͿĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ/ĂŶŬE/dĂŚĂƉ/
ϯϭ ϮϬϮϱ
dĂŚƵŶϮϬϮϱ
ϯϮ KďůŝŐĂƐŝĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ//ĂŶŬDĂŶĚŝƌŝdĂƐƉĞŶdĂŚĂƉ/dĂŚƵŶϮϬϮϱ ϮϬϮϱ
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana
pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan
Efek bersifat Utang Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah
pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran -
pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang
terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat-surat
jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara
lain:
1) Trustee & Paying Agent
67
Page 89
2) Bank Kustodian
3) Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
4) Dana Pensiun Lembaga Keuangan
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI
menjadi Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni
1996, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin
BRI sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan,
tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -
tugas perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3) Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
4) Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi
lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
5) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
7) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan Pasar Modal;
8) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah
penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
68
Page 90
9) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020; atau
10) Atas permintaan Pemegang Obligasi.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa
Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda
dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
2) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi
dan Sisa Imbalan Ijarah;
3) Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI periode per tanggal
30 Juni 2025 dan Juni 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar
dalam laporannya tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim.
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.106.370.947 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.784.298.684 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 322.072.263 323.189.047 316.472.142
*) Tidak diaudit
b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Bunga dan 73.274.572 71.277.849 142.057.190 135.183.487
Syariah – neto
Pendapatan Premi – neto 22.217 1.458.293 3.250.480 2.161.392
Pendapatan Operasional 25.807.084 23.904.504 53.857.740 45.625.785
lainnya
Laba Operasional 35.004.968 38.545.055 78.578.018 76.828.737
Laba Sebelum Beban Pajak 34.744.196 38.449.532 77.599.110 76.429.712
Laba Tahun Berjalan 26.533.147 29.896.111 60.643.808 60.425.048
*) Tidak diaudit
Rasio Penting
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Capital Adequate Ratio (CAR) 22,7 23,2 26,63 27,27
Non Performing Loan Ratio 3,2 3,2 2,78 2,95
(Gross)
Loan to Deposits Ratio (LDR) 85,5 87,2 88,85 84,73
Return On Asset (ROA) 2,6 3,0 3,06 3,24
69
Page 91
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Return On Equity (ROE) 17,2 19,2 19,01 19,95
Net Interest Margin (NIM) 7,8 7,9 7,74 7,95
*) Tidak diaudit
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Department Trust & Corporate Services
TCS Business Team
Gedung BRI II Lt.06
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email: tcs_aet@bri.co.id
www.bri.co.id
70
Page 92
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi
dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu tanggal 6 November
2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 6 November 2025 09.00 - 16.00 WIB
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 11 November 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi.
71
Page 93
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO .
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 November 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Penawaran Umum.
72
Page 94
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan
bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Permata,Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 0701254783
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Permata,Tbk
Cabang RSPAD Gatot Subroto Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 00701118162
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 10 November 2025
pukul 10:00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan
proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 November 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi
pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Dalam hal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
73
Page 95
Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang pemesanan Obligasi dan pembayaran denda keterlambatan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
74
Page 96
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal 6 November 2025
berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega Lantai 2 Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 7917 3900 Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
75
Page 97
Halaman ini sengaja dikosongkan
76
Page 98
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
77
Page 99
Halaman ini sengaja dikosongkan
78
Page 100
79 79
Page 101
80
Page 102
81
Page 103
82
Page 104
83
Page 105
84
Page 106
85
Page 107
86
Page 108
87
Page 109
88
Page 110
89
Page 111
90
Page 112
91
Page 113
92
Page 114
93
Page 115
Halaman ini sengaja dikosongkan
94
Names mentioned 139 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
p.1 ×13
unresolved
org
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×3
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.8 ×18
unresolved
person
Gibson Thomasyadi
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×5
unresolved
org
Toyota Financial Services Corporation
p.14 ×10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.15 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.15 ×4
unresolved
—
Obligasi
p.19 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.29 ×2
unresolved
org
Astra Internasional Tbk
p.31 ×4
unresolved
org
Toyota Motor Corporation
p.42 ×4
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance
p.50 ×4
unresolved
person
Enimarya Agoes Suwarko
· Notaris
p.50
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.50 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.50
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.50 ×7
unresolved
org
Menteri
p.50
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services. Izin
p.51
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance. Maksud
p.51
unresolved
org
Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan
p.51
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.51 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.51 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.52
unresolved
person
Yoshiyuki
· Direktur
p.56
unresolved
person
Jepang
· Direktur
p.56
unresolved
org
Penyelenggaraan Jaminan Sosial
p.58
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama
p.60
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama Toyota
p.60
unresolved
org
Financial Services Corporation
p.60
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.61
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.61 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.61
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.61 ×2
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.61
unresolved
org
Jago Tbk
p.64
unresolved
org
PT Mega Plaza
p.65
unresolved
person
Agus Sudana
p.65
unresolved
person
Elly Herawati Sutedjo
p.65
unresolved
org
PT Halimmas
p.65
unresolved
person
Albertus Andi Prajitno
p.65
unresolved
person
Lidia Susi Giartini
· Notaris
p.66
unresolved
person
Bong Hendri Susanto
· Notaris
p.66
unresolved
org
PT Astra
p.66
unresolved
person
Christina Agustini
p.66
unresolved
person
Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro
p.69
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Banjar
p.69
unresolved
person
Linda Hartono
· Notaris
p.70
unresolved
org
PT Alfa Goldland Realty
p.70 ×8
unresolved
org
PT Alfa
p.71
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.72
unresolved
org
Kementerian PUPR
p.72
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
p.73
unresolved
org
PT BCA Finance
p.76
unresolved
org
PT Mandiri Utama Finance
p.76
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.78
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.79
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.83
unresolved
person
Iswira Laksana
p.83 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower
p.84
unresolved
org
Bank Priyayi
p.85
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.85 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.85
unresolved
person
Fathiah Helmi SH
· Notaris
p.85 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.86
unresolved
org
Kementerian
p.86
unresolved
org
PT Danantara Asset Mangement (Persero)
p.86
unresolved
org
Beroperasi Agroniaga Tbk
p.87
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.87
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.87
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.87
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.87
unresolved
org
Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
p.89
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.89
unresolved
org
Bank Devisa
p.89
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.90
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.