Back to announcement
20251111_PTPP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31984637_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dengan ini kami sampaikan penjelasan Rencana Transaksi Material
Divestasi Kepemilikan Saham Perseroan pada PT PP Infrastruktur (“PPIN”) sebagai berikut:
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PP PERSERO TBK
KEGIATAN UTAMA USAHA
PT PP (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 26
Agustus 1953 yang bergerak di bidang Konstruksi (gedung, sipil/ infrastruktur, EPC, spesialis, plant
dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan energi).
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Plaza PP - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No 57
Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Telp (021) 877 84137
Email: corsec@ptpp.co.id
Website: www.ptpp.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Material Divestasi Kepemilikan Saham Perseroan pada PT PP Infrastruktur
Diterbitkan tanggal 11 November 2025
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana PT PP (Persero) Tbk
(“Perseroan”) untuk melakukan rencana transaksi penjualan kepemilikan sahamnya yaitu
sebesar 81,00% atau 621.161 (enam ratus dua puluh satu ribu seratus enam puluh satu) saham
pada PT PP Infrastruktur (“PPIN”) kepada PT Varsha Zamindo Laksana (“VZL”) dan/atau
Afiliasi (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Hal ini sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025-2029 bertema “Back
to Core”, Perseroan bermaksud meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas proyek untuk
mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menyelaraskan portofolio investasi.
Upaya yang dilakukan oleh Perseroan adalah fokus pada kegiatan usaha inti yaitu Konstruksi
Gedung, Infrastruktur, dan Engineering, Procurement & Construction (EPC) sebagai
penyumbang pendapatan terbesar Perseroan hingga mencapai lebih dari 80%. Untuk dapat
semakin memperkuat bisnis inti tersebut, Perseroan mengupayakan kegiatan operasi dan bisnis
pada segmen konstruksi tetap bertumbuh dan terus melakukan operational excellence. Untuk
mewujudkan RJPP Perseroan dan sejalan dengan program penyehatan keuangan dan
kelangsungan usaha, Perseroan melakukan penataan kembali portfolio dengan melakukan
divestasi saham sehingga dapat lebih berfokus pada bisnis inti (back to core). Dana yang
diperoleh dari divestasi dapat meningkatkan arus kas bagi operasional Perseroan dan/atau
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha bisnis inti.
Sehubungan dengan perhitungan materialitas dari Rencana Transaksi dalam kaitannya dengan
ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, diinformasikan bahwa berdasarkan laporan keuangan Audit PT PPIN per 30 Juni 2025,
laba bersih PT PPIN sebesar Rp71,16 miliar sedangkan berdasarkan laporan keuangan limited
review Perseroan per 30 Juni 2025, laba bersih Perseroan sebesar Rp51,27 miliar. Berdasarkan
data tersebut, laba bersih PT PPIN terhadap laba bersih Perseroan sebesar 138,82%, sehingga
rencana transaksi ini termasuk transaksi material, karena berada di atas 20% sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang
disyaratkan bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu
antara lain wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selain dari persetujuan RUPS Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK No. 17/2020, divestasi saham juga harus
memperoleh persetujuan dari Stakeholders.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan proses divestasi yang sedang berlangsung, Calon Pembeli berencana untuk
akuisisi sebesar 81,00% kepemilikan saham PP Infra yang dimiliki oleh PTPP. Sehingga
kepemilikan PTPP di PP Infra setelah proses divestasi berkurang dari sebelumnya 99,15%
menjadi 18,15%.
2
Page 3
B. Nilai Rencana Transaksi
Nilai Rencana Transaksi berdasarkan Penawaran adalah sebesar Rp1.413.664.741.031,-
(satu triliun empat ratus tiga belas miliar enam ratus enam puluh empat juta tujuh ratus
empat puluh satu ribu tiga puluh satu rupiah)
C. Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungannya dengan
Perseroan
1) Perseroan
a. Riwayat singkat Perseroan
PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perseroan awal mulanya bernama NV
Pembangunan Perumahan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr.
Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret
1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah
diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (“PN”) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan
Perseroan (“Perseroan”) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah
menjadi Persero dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan
Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal
30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April
1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 249 Tahun 1974.
Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami
beberapa kali perubahan. Di antara yang signifikan adalah perubahan seluruh
anggaran dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan. Perubahaan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama
dari semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena
Perseroan melaksanakan aksi korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana
Saham (Initial Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan
Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya,
pelaksanaan program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan
Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.
3
Page 4
Pada Tahun 2023, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
didalam Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0023121.AH.01.02.
Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.
b. Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang
diterbitkan oleh PT BSR Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
KETERANGAN LEMBAR SAHAM PERSENTASE (%)
Rp. 100,-
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 0,00%
Saham Seri B 24.499.999.999 2.449.999.999.900 100,00%
Jumlah Modal Dasar 24.500.000.000 2.450.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100 0,00%
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management 3.161.947.835 316.194.783.500 51,00%
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
3.037.949.518 303.794.951.800 49,00%
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 6.199.897.354 619.989.735.400 100,00%
Saham Dalam Portepel 18.300.102.646
c. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
saat ini sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Dhony Rahajoe
Komisaris : Ernadhi Sudarmanto
Komisaris : Hedy Rahadian
Komisaris Independen : Pundjung Setya Brata
Komisaris Independen : Jaya Kesuma
Komisaris Independen : Istiono
Direksi
Direktur Utama : Novel Arsyad
Direktur Keuangan : Agus Purbianto
Direktur Strategi Korporasi dan HCM : I Gede Upeksa Negara
Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Tommy Wiranata Anwar
Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo
4
Page 5
d. Kegiatan Usaha
Sesuai Pasal 3 Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 tentang Akta Perubahan
Anggaran Dasar berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk
disingkat PT PP (Persero) Tbk yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan usaha di bidang Industri,
Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan,
pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi,
jasa engineering dan perencanaan pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
2) PT PP Infrastruktur (“PPIN”)
a. Riwayat singkat PPIN
PT PPIN berdiri berdasarkan Akta Notaris No. 30 tanggal 10 Agustus 2016 dibuat oleh
Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn., di Jakarta. Akta Pendirian ini disahkan
oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU- 0038018.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 26 Agustus 2016.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Pemasukan (Inbreng) No 19 tanggal 30 Agustus 2024, mengenai
Perubahan Peningkatan Modal ditempatkan dan disetor, oleh Fifidiana, S.H., S.S.,
M.Kn., notaris di Jakarta.
PT PPIN merupakan salah satu anak perusahaan dari PT PP (Persero) Tbk yang lahir
pada awal tahun 2016. Fokus utama PPIN adalah pengelolaan aset perusahaan induk
dan investasi dalam beberapa proyek infrastruktur yang sangat prospektif di tanah air.
Dengan tagline Integrated Utility Infrastructure, PPIN akan fokus kepada
pengembangan SPAM, Infrastruktur Telekomunikasi (Fiber Optik), Jalan Tol,
Infrastruktur Jaringan Gas, Infrastruktur Logistik, dan Pelabuhan untuk mencapai
pertumbuhan perusahaan.
b. Kepemilikan Saham
JUMLAH PERSENTASE NILAI
PEMEGANG SAHAM
SAHAM KEPEMILIKAN NOMINAL
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 760.365 99,15% 760.365.000.000
Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan
6.500 0,85% 6.500.000.000
(YKKPP)
Total 766.865 100,00% 766.865.000.000
5
Page 6
Pemegang saham PT PPIN berdasarkan komposisi kepemilikan saham di atas adalah
PT PP (Persero) Tbk dengan kepemilikan sebesar 99,15% dan Yayasan
Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (YKKPP) sebesar 0,85%.
c. Pengurus dan Pengawas PPIN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PPIN adalah sebagi berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anton Satyo Hendriatmo
Komisaris : Ishaq Zubaedi Raqib
Komisaris : Hapsoro Hadinoto
Komisaris : Iriandi Azwartika
Direksi
Direktur Utama : Helmi Adam
Direktur Keuangan dan HCM : Faizal Rahmad
Direktur Pengelolaan Bisnis dan Operasi : Iwan Sumediono
d. Kegiatan Usaha PPIN
Sejalan dengan visi misi induk perusahaan yang telah memiliki pengalaman panjang
di bidang pengembangan infrastruktur, komitmen kami untuk menciptakan lingkungan
yang lebih baik diwujudkan dengan berbagai investasi di bidang infrastruktur.
3) PT Varsha Zamindo Laksana (“VZL”) dan/atau Afiliasi
Grup VZL didirikan pada tahun 2015 dengan tujuan berkontribusi terhadap peningkatan
kualitas hidup masyarakat. Kami memulai upaya tersebut melalui pengembangan layanan
sistem air terpadu (end-to-end) di seluruh Indonesia dengan struktur kontrak inovatif yang
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa pengembangan utama meliputi SPAM
Pekanbaru – Kampar berkapasitas 1.000 lps, SPAM Lhokseumawe 230 lps, dan SPAM Ir.
H. Djuanda 7.000 lps.
D. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
1. PPIN merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan.
2. VZL dan/atau Afiliasi merupakan Pihak Pembeli pada Rencana Transaksi dan tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Dasar Rencana Transaksi adalah Penawaran dari Perseroan dari PT VZL dan/atau Afiliasi.
Adapun Pertimbangan Bisnis atas Keputusan Rencana Transaksi Divestasi 81,00% saham PT
PPIN diatas sebagai berikut:
6
Page 7
1. Perseroan bermaksud meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas proyek untuk
mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menyelaraskan portofolio
investasi guna menciptakan nilai optimal melalui konsolidasi dan pengelolaan risiko
yang efektif. Perseroan melakukan penataan kembali portfolio dengan melakukan
divestasi saham dari portofolio sehingga dapat lebih berfokus pada bisnis inti (back to
core). Optimalisasi struktur perusahaan adalah proses penyesuaian dan perbaikan
struktur organisasi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kinerja
secara keseluruhan. Tujuannya adalah menciptakan struktur yang efektif, fleksibel, dan
adaptif terhadap perubahan lingkungan bisnis. Dengan optimalisasi struktur
perusahaan, perusahaan dapat meningkatkan kinerja, mengurangi biaya, dan
meningkatkan kemampuan bersaing di pasar.
2. Dana yang diperoleh dari divestasi dapat meningkatkan arus kas bagi operasional
Perseroan dan/atau dapat digunakan untuk mengembangkan usaha bisnis inti. Dana
hasil divestasi akan menambah likuiditas karena berkurangnya utang dan terdapat
peningkatan dari sisi profitabilitas karena berkurangnya beban keuangan.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Masih dalam proses.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Masih dalam proses.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 November 2025 akan dilakukan sesuai
persyaratan yang tercantum dalam POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Benturan
Kepentingan sebagaimana tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan di:
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
No Telepon : (021) 877 84137
Email : corsec@ptpp.co.id
Website : www.ptpp.co.id
7
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PP Infrastruktur
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT PP Infrastruktur Diterbitkan
p.1
unresolved
org
PT Varsha Zamindo Laksana
p.2 ×2
unresolved
org
PT PPIN
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.4
unresolved
person
Neilly Iralita Iswari
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Fifidiana
p.5
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan
p.5 ×2
unresolved
person
Ir. H. Djuanda
p.6
unresolved
org
PT VZL
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
741 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}