Back to announcement
20251111_BNII_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31984611.pdf
Other Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat S.2025.204/MBI/DIRCOMPLIANCE
Nama Perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Kode Emiten BNII
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12805/BEI.PP1/11-2025 tanggal 10
November 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
CNBC Indonesia Maybank Diputus Bersalah, Begini 06 November 2025
Kronologi Kasus Fraud Rp30 Miliar
(Maybank Diputus Bersalah, Begini
Kronologi Kasus Fraud Rp30 Miliar
Baca artikel CNBC Indonesia "Maybank
Diputus Bersalah, Begini Kronologi
Kasus Fraud Rp30 Miliar"
selengkapnya di sini:
https://www.cnbcindonesia.com/market/
20251106124209-17-682831/maybank-
diputus-bersalah-begini-kronologi-
kasus-fraud-rp30-miliar)
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Klarifikasi Perseroan atas kebenaran berita tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berita tersebut merupakan penayangan ulang atas berita yang pernah ditayangkan sebelumnya
yakni https://www.cnbcindonesia.com/market/20251103075934-17-681566/kasus-fraud-maybank-ojk-ini-
kejadian-serius-berdampak-signifikan dan https://www.cnbcindonesia.com/market/20251103134200-17-
681743/diputus-bersalah-kasus-fraud-rp30-m-ini-kata-maybank;
b. Perseroan terus memantau perkembangan terkait secara cermat dan dengan serius
mempertimbangkan menempuh setiap langkah yang diperlukan dalam mempertahankan hak-hak
Perseroan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan,
termasuk dari pihak manapun yang mencoba melakukan perbuatan yang merugikan Perseroan.
Perseroan telah dan terus berkomitmen memberikan informasi perkembangan perkara dimaksud secara
berkala kepada Regulator. Selain itu, Perseroan juga telah memberikan respon mengenai perkara
dimaksud ke media bersangkutan: https://www.cnbcindonesia.com/market/20251103134200-17-
681743/diputus-bersalah-kasus-fraud-rp30-m-ini-kata-maybank;
c. Perseroan menegaskan bahwa permasalahan di dalam gugatan adalah terkait perikatan antara
Almarhum Kent Lisandi dan Saudara Rohmat Setiawan. Perseroan bukan merupakan pihak dalam
perikatan tersebut. Setiap tindakan Perseroan yang dipersoalkan dalam gugatan didasarkan pada
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan. Terhadap putusan Majelis Hakim,
Perseroan telah mengajukan banding untuk melindungi kepentingan Perseroan.
Page 2
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Perseroan saat ini tidak memiliki/mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.2. dan IV.2.2.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Putu Dewika Angganingrum
Head, Corporate Secretary
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
SENTRAL SENAYAN III LT.26, JL. ASIA AFRIKA NO. 8, GELORA, TANAH ABANG,
Telepon : 021-29228888, Fax : 021-29228730, 021-29228799, www.maybank.co.id
Nama Pengirim Putu Dewika Angganingrum
Jabatan Head, Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 11-11-2025 18:37
Lampiran 1. 204_Surat Permintaan Penjelasan Media Massa.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Maybank Indonesia Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. S.2025.204/MBI/DIRCOMPLIANCE
Issuer Name PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Issuer Code BNII
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-12805/BEI.PP1/11-
2025 dated 10 November 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
CNBC Indonesia Maybank Diputus Bersalah, Begini 06 November 2025
Kronologi Kasus Fraud Rp30 Miliar
(Maybank Diputus Bersalah, Begini
Kronologi Kasus Fraud Rp30 Miliar
Baca artikel CNBC Indonesia "Maybank
Diputus Bersalah, Begini Kronologi
Kasus Fraud Rp30 Miliar"
selengkapnya di sini:
https://www.cnbcindonesia.com/market/
20251106124209-17-682831/maybank-
diputus-bersalah-begini-kronologi-
kasus-fraud-rp30-miliar)
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
Klarifikasi Perseroan atas kebenaran berita tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berita tersebut merupakan penayangan ulang atas berita yang pernah ditayangkan sebelumnya
yakni https://www.cnbcindonesia.com/market/20251103075934-17-681566/kasus-fraud-maybank-ojk-ini-
kejadian-serius-berdampak-signifikan dan https://www.cnbcindonesia.com/market/20251103134200-17-
681743/diputus-bersalah-kasus-fraud-rp30-m-ini-kata-maybank;
b. Perseroan terus memantau perkembangan terkait secara cermat dan dengan serius
mempertimbangkan menempuh setiap langkah yang diperlukan dalam mempertahankan hak-hak
Perseroan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan,
termasuk dari pihak manapun yang mencoba melakukan perbuatan yang merugikan Perseroan.
Perseroan telah dan terus berkomitmen memberikan informasi perkembangan perkara dimaksud secara
berkala kepada Regulator. Selain itu, Perseroan juga telah memberikan respon mengenai perkara
dimaksud ke media bersangkutan: https://www.cnbcindonesia.com/market/20251103134200-17-
681743/diputus-bersalah-kasus-fraud-rp30-m-ini-kata-maybank;
c. Perseroan menegaskan bahwa permasalahan di dalam gugatan adalah terkait perikatan antara
Almarhum Kent Lisandi dan Saudara Rohmat Setiawan. Perseroan bukan merupakan pihak dalam
perikatan tersebut. Setiap tindakan Perseroan yang dipersoalkan dalam gugatan didasarkan pada
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan. Terhadap putusan Majelis Hakim,
Perseroan telah mengajukan banding untuk melindungi kepentingan Perseroan.
Page 4
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Perseroan saat ini tidak memiliki/mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.2. dan IV.2.2.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Putu Dewika Angganingrum
Head, Corporate Secretary
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
SENTRAL SENAYAN III LT.26, JL. ASIA AFRIKA NO. 8, GELORA, TANAH ABANG,
Phone : 021-29228888, Fax : 021-29228730, 021-29228799, www.maybank.co.id
Sender Name Putu Dewika Angganingrum
Function Head, Corporate Secretary
Date and Time 11-11-2025 18:37
Attachment 1. 204_Surat Permintaan Penjelasan Media Massa.pdf
This is an official document of PT Bank Maybank Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Maybank Indonesia Tbk is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rohmat Setiawan.
p.1 ×2
unresolved
person
Putu Dewika Angganingrum
· Head, Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.