Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk LAPORAN KEUANGAN INTERIM TANGGAL 30 JUNI 2026 (TIDAK DIAUDIT) DAN DAN 31 DESEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 JUNI 2026 DAN 2025 (TIDAK DIAUDIT)
Page 2
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Direksi
Laporan Keuangan Interim
Laporan Posisi Keuangan Interim 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Interim 2
Laporan Perubahan Ekuitas Interim 3
Laporan Arus Kas Interim 4
Catatan atas Laporan Keuangan Interim 5
Page 3
Page 4
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Catatan 2026 2025
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 4 173.611.399 380.807.118
Piutang Usaha Dari Pihak Ketiga 5 1.237.078.328 202.199.984
Persediaan 6 1.497.579.527 1.586.341.848
Uang Muka 7 223.979.194 801.908.224
Aset Lancar Lainnya 8 212.153.631 223.571.561
Jumlah Aset Lancar 3.344.402.079 3.194.828.735
ASET TIDAK LANCAR
Persediaan 6 1.314.765.650 1.296.197.710
Aset Tetap 9 91.236.638.355 91.955.551.693
Aset Hak Guna 10 4.213.533.433 4.058.469.328
Jumlah Aset Tidak Lancar 96.764.937.438 97.310.218.731
JUMLAH ASET 100.109.339.517 100.505.047.466
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha Kepada Pihak Ketiga 11 519.120.231 451.029.950
Pendapatan Diterima Dimuka 12 458.754.536 497.847.920
Utang Pajak 13a 526.239.472 830.172.488
Beban Akrual 14 420.769.345 369.199.424
Bagian Lancar Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank 15 3.225.885.714 3.225.885.714
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.150.769.298 5.374.135.496
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang Dikurangi
Bagian Lancar
Utang Bank 15 12.551.462.611 14.164.862.611
Liabilitas Imbalan Pascakerja 16 2.043.341.722 1.903.017.555
Liabilitas Pajak Tangguhan 13c 1.606.049.040 1.532.837.108
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 16.200.853.373 17.600.717.274
JUMLAH LIABILITAS 21.351.622.671 22.974.852.770
EKUITAS
Modal Saham - Nilai Nominal
Rp 25,- per Saham
Modal Dasar Ditempatkan dan Disetor
Sebesar 1.000.000.000 Saham 17a 25.000.000.000 25.000.000.000
Tambahan Modal Disetor 18 13.318.507.863 13.318.507.863
Penghasilan Komprehensif Lain 19 32.693.576.435 32.693.576.435
Saldo Laba 17b
Ditentukan Penggunannya 1.430.000.000 30.000.000
Tidak Ditentukan Penggunaannya 6.315.632.548 6.488.110.398
JUMLAH EKUITAS 78.757.716.846 77.530.194.696
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100.109.339.517 100.505.047.466
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara
keseluruhan
-1-
Page 5
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
LAPORAN LABA RUGI dan PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN INTERIM
Untuk Periode Enam Bulan Yang Berakhir 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2026 2025
Catatan (Enam Bulan) (Enam Bulan)
PENDAPATAN USAHA 20 15.717.326.317 14.726.186.795
BEBAN LANGSUNG 21 (7.755.010.214) (6.803.132.355)
LABA BRUTO 7.962.316.103 7.923.054.440
Beban Umum dan Administrasi 22 (5.518.317.344) (5.670.140.238)
Pendapatan (Beban) Lain-lain - Bersih 23 (32.053.217) (18.916.297)
LABA USAHA 2.411.945.542 2.233.997.905
Beban Bunga dan Keuangan 24 (892.430.811) (726.725.109)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.519.514.731 1.507.272.796
Beban Pajak Penghasilan:
Estimasi Beban Pajak Kini 13b (218.780.649) (270.328.546)
Manfaat (Beban) Pajak Tanggguhan 13c (73.211.932) (61.362.862)
Beban Pajak Penghasilan - Bersih (291.992.581) (331.691.408)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 1.227.522.150 1.175.581.388
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - -
LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 1.227.522.150 1.175.581.388
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara
keseluruhan
-2-
Page 6
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM
Untuk Periode Enam Bulan Yang Berakhir 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Laba
Tambahan Penghasilan Ditentukan Tidak Ditentukan
Modal Saham Modal Disetor Komprehensif Lain Penggunaannya Penggunaannya Jumlah Ekuitas
Saldo per 31 Desember 2024 25.000.000.000 13.318.507.863 32.601.704.070 30.000.000 3.345.953.405 74.296.165.338
Laba Periode Berjalan - - - - 1.175.581.388 1.175.581.388
Saldo per 30 Juni 2025 25.000.000.000 13.318.507.863 32.601.704.070 30.000.000 4.521.534.793 75.471.746.726
Saldo per 31 Desember 2025 25.000.000.000 13.318.507.863 32.693.576.435 30.000.000 6.488.110.398 77.530.194.696
Cadangan Umum - - - 1.400.000.000 (1.400.000.000) -
Laba Periode Berjalan - - - - 1.227.522.150 1.227.522.150
Saldo per 30 Juni 2026 25.000.000.000 13.318.507.863 32.693.576.435 1.430.000.000 6.315.632.548 78.757.716.846
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
-3-
Page 7
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
LAPORAN ARUS KAS INTERIM
Untuk Periode Enam Bulan Yang Berakhir 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2026 2025
Catatan (Enam Bulan) (Enam Bulan)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas dari Pelanggan 5,12,20 14.643.354.589 14.080.757.519
Pembayaran Kas Kepada Karyawan 8,19,21,22 (4.556.869.083) (2.814.677.641)
6,7,9,10,
Pembayaran Kas Kepada Pemasok 11,14,19,21 (2.702.090.900) (3.268.662.328)
Pembayaran Kas untuk Beban 8,13,19,
Operasional Lainnya 22,23 (2.937.829.258) (3.389.198.020)
Kas Dihasilkan dari Operasi 4.446.565.348 4.608.219.530
Pembayaran Beban Bunga dan Keuangan 24 (892.430.811) (726.725.109)
Pembayaran Pajak Penghasilan 13 (303.933.016) (454.486.391)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 3.250.201.521 3.427.008.030
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap 9 (1.843.997.240) (3.828.634.693)
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi (1.843.997.240) (3.828.634.693)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran Pinjaman Bank 15 (1.613.400.000) (3.026.972.302)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
Pendanaan (1.613.400.000) (3.026.972.302)
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS (207.195.719) (3.428.598.965)
SALDO KAS DAN BANK AWAL PERIODE 380.807.118 3.604.180.842
SALDO KAS DAN BANK AKHIR PERIODE 173.611.399 175.581.877
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara
keseluruhan
-4-
Page 8
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
1.a. Pendirian dan Informasi Umum
PT Griptha Putra Persada Tbk (“Perusahaan“) didirikan di Jakarta berdasarkan akta No. 26
tanggal 14 April 2010 dari Drs. Ika Slamet Riyono S.H., Notaris di Kudus. Akta pendirian ini
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-33984.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, Perubahan terakhir
dengan Akta No. 47 tanggal 29 Mei 2024 dari Rini Yulianti S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur,
mengenai perubahan susunan Direksi perseroan, serta persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016
tentang Laporan Tahunan Emiten. Akta Perubahan ini telah disetujui Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0129667 Tahun 2024 tanggal 3 Juni 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan maksud dan tujuan Perusahaan adalah
bidang perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perusahaan
melaksanakan kegiatan usaha yaitu Hotel Bintang, Restoran dan MICE. Perusahaan mulai
beroperasi secara komersial sejak 1 Juli 2015 dengan menggunakan nama Hotel Griptha yang
berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
Perusahaan adalah pemilik dan pengelola Hotel Griptha yang berdomisili di Kudus dengan
kantor beralamat di Jl. R. AKBP Agil Kusumadya, Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa
Tengah.
Pada saat ini kegiatan utama Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang perhotelan
yaitu mengelola Hotel Griptha dan yang berlokasi di Jl. R. AKBP Agil Kusumadya 100, Kudus,
Jawa Tengah.
Jumlah karyawan Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 masing-
masing adalah 65 dan 70 (Tidak Diaudit).
Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha PT Mulia Jaya Palma, dengan Tn. Samuel
Jeffrey Christiawan Soegeng sebagai pengendali terakhir.
1.b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan pengurus Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
30 Juni 2026
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anita
Komisaris Independen : Anita
Komisaris : Ewert Yapius Yusuf
Dewan Direksi
Direktur Utama : Edwin Leonardo
Direktur : Oei, Selima Ivena Wijaya
Pada Akta terakhir No. 50 tanggal 15 Juni 2026 dari Sugih Haryati, S.H.,M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Selatan. Dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01. 09-0372229 Tahun 2026 tanggal
9 Juli 2026 terdapat perubahan susunan Direksi Perusahaan.
-6-
Page 9
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2025
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antanius Feliks Santoso
Komisaris Independen : Ivarianie Virgiana
Komisaris : Wira Tjahaja
Dewan Direksi
Direktur Utama : Oei, Aqulia Jemmy Priyanto
Direktur : Oei, Selima Ivena Wijaya
Pada Akta terakhir No.47 tanggal 29 Mei 2024 dari Rini Yulianti S.H., Notaris di Kota Jakarta
Timur. Dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0129667 Tahun 2024 tanggal 3 Juni 2024
terdapat perubahan susunan Direksi Perusahaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Griptha Putra Persada Tbk
No. 001/GPP/KOM/SPen/IX/2023 tanggal 27 September 2023, Perusahaan mengangkat
Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit
Ketua Komite Audit : Anita
Anggota Komite Audit : Rossy Ronita
Anggota Komite Audit : Feliks Kurniawan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Griptha Putra Persada Tbk
No. 002/GPP/KOM/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, Perusahaan mengangkat Anita sebagai
Kepala Unit Audit Internal Perusahaan, efektif sejak tanggal Surat Keputusan Direksi tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Griptha Putra Persada Tbk
No. 194/GPP/DIR/SPb/III/2024 tanggal 01 Maret 2024, Perusahaan mengangkat Fransiska
Bella Yunita sebagai Sekretaris Perusahaan, efektif sejak tanggal Surat Keputusan Direksi
tersebut.
Manajemen Kunci Perusahaan meliputi jabatan Direksi.
1.c. Penawaran Umum Pemegang Saham
Pada tanggal 10 Januari 2024 Perusahaan memeroleh pernyataan efektif dari Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan suratnya No. S-4/D.04/2024 untuk
melakukan penawaran umum perdana 200.000.000 saham kepada masyarakat. Pada tanggal
18 Januari 2024, saham tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 18 Januari 2024, 800.000.000 saham milik Pemegang Saham pendiri telah
tercatat pada Bursa Efek Indonesia.
1.d. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan ini yang
telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan oleh Direksi Perusahaan pada tanggal
30 Juli 2026.
-7-
Page 10
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
2.a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan Keuangan Perusahaan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), dan peraturan pasar modal antara
lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(OJK/Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik.
2.b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan Perusahaan, kecuali laporan arus kas, disusun berdasarkan konsep akrual
dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan
atas laporan keuangan yang relevan.
Laporan arus kas disajikan dengan metode langsung, menyajikan penerimaan dan pengeluaran
kas dan bank yang diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah yang merupakan
mata uang fungsional Perusahaan. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini disajikan dalam
Rupiah penuh, kecuali bila dinyatakan lain.
2.c. Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Standar akuntansi revisian berikut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025 relevan untuk
Perusahaan, tetapi tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap laporan keuangan Perusahaan:
- Amandemen PSAK 221 ”Pengaruh Ketertukaran/Perubahan Kurs Valuta Asing”: Kurs
Valuta Asing terkait Kekurangan.
Amendemen berikut yang relevan untuk Perusahaan akan efektif untuk tahun buku yang dimulai
pada:
1 Januari 2026
- Amandemen PSAK 107 ”Instrumen Keuangan: Pengungkapan”: Klasifikasi dan
Pengukuran Instrumen Keuangan.
- Amandemen PSAK 109 ”Instrumen Keuangan”: Klasifikasi dan Pengukuran”: Instrumen
Keuangan.
- Amandemen PSAK 107 ”Instrumen Keuangan: Pengungkapan”: Keuntungan atau
Kerugian dari Penghentian Pengakuan.
- Amandemen Panduan Implementasi PSAK 107 ”Instrumen Keuangan: Pengungkapan”:
Pendahuluan; Pengungkapan Risiko Kredit; dan Pengungkapan selisih ditangguhkan
antara nilai wajar dan harga transaksi.
- Amandemen PSAK 109 ”Instrumen Keuangan”: Penghentian Pengakuan Liabilitas Sewa;
dan Harga Transaksi.
- Amandemen PSAK 110 ”Laporan Keuangan Konsolidasian”: Penentuan ’Agen De Facto’.
- Amandemen PSAK 207 “Laporan Arus Kas“: Laporan arus kas untuk investasi pada
anak perusahaan, asosiasi, dan ventura bersama yang menggunakan metode biaya
perolehan.
1 Januari 2027
- PSAK 118 “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.
Penerapan dari amandemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial
atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memiliki dampak material terhadap Laporan
Keuangan pada periode berjalan atau tahun sebelumnya.
-8-
Page 11
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2.d. Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah kontrak yang menimbulkan aset keuangan bagi suatu entitas dan
liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas yang lain.
(i). Aset Keuangan
Pengakuan awal
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas
kontraktual - apakah semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam dua kategori sebagai berikut:
1) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
2) Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan
komprehensif lain.
Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak
bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. Semua aset keuangan pada
awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi, kecuali aset
keuangan dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi.
Aset keuangan Perusahaan meliputi kas dan bank dan piutang usaha dari pihak ketiga.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan,
jika tidak maka aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya sebagai
berikut:
1) Aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi selanjutnya diukur dengan
menggunakan metode suku bunga efektif (Effective Interest Rate) (“EIR”), setelah
dikurangi dengan penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi dihitung dengan
memperhitungkan diskonto atau premi atas biaya akuisisi atau biaya yang merupakan
bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR dicatat dalam laporan laba rugi.
Kerugian yang timbul dari penurunan nilai juga diakui pada laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi Perusahaan terdiri dari kas dan
bank, dan piutang usaha.
2) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan
komprehensif lain.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan
komprehensif lain selanjutnya disajikan dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai
wajar, dengan perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi atau penghasilan
komprehensif lain.
Perusahaan tidak memiliki aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
atau melalui penghasilan komprehensif lain.
-9-
Page 12
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Penghentian pengakuan
Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah dengan
biaya-biaya transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi.
1) Hak untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut telah berakhir; atau
2) Perusahaan telah mengalihkan hal kontraktual mereka untuk menerima arus kas
yang berasal dari aset keuangan atau memiliki hak kontraktual untuk menerima arus
kas yang berasal dari asset keuangan, tetapi juga menanggung kewajiban
kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih
pihak penerima.
(ii). Liabilitas Keuangan
Pengakuan awal
Tidak terdapat perubahan dalam klasifikasi dan pengukuran liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 109 diklasifikasikan sebagai berikut:
1) Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
2) Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Perusahaan menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Perusahaan hanya memiliki liabilitas
keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Setelah pengakuan awal, yaitu pada nilai wajar ditambah biaya transaksi, Perusahaan
mengukur seluruh liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian pengakuan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan telah berakhir.
(iii). Instrumen Keuangan Disalinghapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan jumlah netonya dilaporkan pada
laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara
neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Hak yang berkekuatan hukum tidak boleh tergantung pada kejadian di masa yang akan datang
dan harus dapat dilaksanakan dalam kondisi bisnis yang normal dan dalam keadaan lalai,
tidak dapat membayar atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
2.e. Transaksi Pihak Berelasi
Perusahaan mempunyai transaksi dengan pihak berelasi, sebagaimana yang diuraikan dalam
PSAK 224: ”Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”.
Seluruh transaksi yang material dengan pihak berelasi telah diungkapkan dalam Catatan 27
atas Laporan Keuangan.
- 10 -
Page 13
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2.f. Dana Cadangan Untuk Penggantian Perabotan dan Perlengkapan Hotel
Pemasukan yang diperoleh dari hasil pengelolaan hotel harus diambil sebagian terlebih dahulu
untuk dimasukkan sebagai Dana Cadangan yang diperlukan untuk penggantian, penambahan
perabotan dan semua perlengkapan yang tidak dapat digunakan lagi dalam pengelolaan hotel.
Besar Dana Cadangan tersebut adalah 1% dari Pendapatan Total (Total Revenue).
Dana Cadangan secara khusus disisihkan untuk menutupi cadangan dan disimpan dalam
rekening bank.
Dana Cadangan yang tidak digunakan dalam tahun-tahun yang bersangkutan dapat digunakan
pada tahun-tahun berikutnya.
Dana secara khusus disisihkan untuk menutupi cadangan dan disimpan dalam rekening bank.
Bunga yang diperoleh dari rekening bank tersebut merupakan bagian dari dana cadangan.
Beban penggantian dan penambahan perabotan dan perlengkapan hotel mengurangi saldo
dana cadangan.
2.g. Persediaan
Berdasarkan PSAK 202, ”Persediaan”, persediaan dinyatakan menurut nilai terendah antara
harga perolehan dan nilai realisasi neto. Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata -rata
tertimbang.
Nilai realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi
biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk melakukan penjualan.
Penyisihan persediaan usang ditentukan berdasarkan estimasi penggunaan atau penjualan,
masing-masing jenis persediaan pada masa mendatang.
2.h. Kas dan Bank
Kas dan bank terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan bank yang tidak dijadikan sebagai
jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
2.i. Aset Tetap
Berdasarkan PSAK 216, “Aset Tetap”, pada saat pengakuan awal, aset tetap diukur pada biaya
perolehan yang meliputi harga pembelian, biaya pinjaman dan biaya lainnya yang dapat
diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan.
Setelah pengakuan awal, Perusahaan menggunakan model biaya dimana seluruh aset tetap
selain tanah dan bangunan diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan
dan akumulasi kerugian penurunan nilai (jika ada). Tanah dan bangunan dicatat menggunakan
model revaluasi yang nilai wajarnya diukur secara andal pada jumlah revaluasian, yaitu nilai
wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai setelah tanggal revaluasi. Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular
untuk memastikan jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan
dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.
Frekuensi revaluasi bergantung pada perubahan nilai wajar dari aset tetap yang direvaluasi.
Aset tetap yang mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif perlu
direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan tersebut tidak perlu dilakukan untuk aset tetap
yang perubahan nilai wajarnya tidak signifikan. Sebaliknya aset tetap tersebut mungkin perlu
direvaluasi tiga atau lima tahun sekali.
- 11 -
Page 14
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Tanah dan bangunan disajikan sebesar nilai wajar berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh
penilai independen eksternal yang terdaftar di OJK, dan disusutkan (Model Revaluasi). Model
revaluasi pada tanah dan bangunan baru berlaku sejak 31 Juli 2023. Revaluasi dilakukan
5 tahun sekali untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara
material dengan jumlah tercatatnya. Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi dikreditkan
pada surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari penghasilan komprehensif lain. Jika aset
yang direvaluasi dijual, jumlah yang dicatat didalam ekuitas dipindahkan ke saldo laba.
Jika jumlah tercatat aset tanah dan bangunan meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada
bagian surplus revaluasi. Akan tetapi, kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar
jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
laba rugi.
Biaya setelah perolehan awal termasuk dalam jumlah tercatat aset atau diakui sebagai aset
yang terpisah, mana yang lebih tepat, ketika terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di
masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Perusahaan dan biaya tersebut
dapat diukur secara andal. Jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan pengakuannya
pada tahun dimana pada saat penggantian tersebut terjadi. Seluruh biaya perbaikan dan
pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mencatat jumlah penyusutan
selama estimasi manfaat ekonomi aset tetap adalah sebagai berikut:
Tahun Persentase
Bangunan dan Prasarana 40 2,5%
Peralatan Hotel 4 dan 8 25 dan 12,5%
Peralatan Kantor 4 25%
Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada saat terjadinya, renovasi perbaikan yang signifikan dikapitalisasi. Ketika
aset tidak digunakan lagi atau dilepas, biaya dan akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari
kelompok aset tetap dan laba atau rugi yang dihasilkan tercermin dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain untuk periode tersebut.
Perusahaan memiliki keyakinan masa manfaat bangunan hotel dapat mencapai 40 tahun
sehubungan dengan perawatan gedung, sarana dan prasarana hotel dilakukan secara rutin.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi
masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul
dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap) diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada tahun aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.
2.j. Aset Hak-Guna
Berdasarkan PSAK 116, “Sewa”, aset hak- guna diakui pada tanggal dimulainya sewa (yaitu,
tanggal aset pendasar tersedia untuk digunakan). Pada pengukuran awal, aset hak-guna diukur
pada biaya perolehan yang meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa, biaya langsung
awal yang dikeluarkan, pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai
dikurangi insentif sewa yang diterima dan estimasi biaya dalam membongkar dan memindahkan
aset pendasar.
Setelah pengakuan awal, aset hak-guna diukur dengan menggunakan model biaya dimana aset
hak-guna diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi
kerugian penuruan nilai.
- 12 -
Page 15
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mencatat jumlah penyusutan
selama estimasi manfaat ekonomi aset hak-guna adalah sebagai berikut:
Jenis Aset Hak-Guna Masa Manfaat
Bangunan 20 Tahun
Liabilitas Sewa
Pada tanggal dimulainya sewa, Perusahaan mengakui liabilitas sewa yang diukur pada nilai kini
dari pembayaran sewa yang akan dilakukan selama masa sewa.
Dalam menghitung nilai sekarang dari pembayaran sewa, Perusahaan menggunakan suku
bunga pinjaman modal kerja pada tanggal dimulainya sewa. Setelah tanggal dimulainya, jumlah
kewajiban sewa ditingkatkan untuk mencerminkan pertambahan bunga dan dikurangi untuk
pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu, nilai tercatat kewajiban sewa diukur kembali jika
ada modifikasi, perubahan jangka waktu sewa, perubahan pembayaran sewa.
Setelah tanggal dimulainya, jumlah kewajiban sewa ditingkatkan untuk mencerminkan
pertambahan bunga dan dikurangi untuk pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu, nilai
tercatat kewajiban sewa diukur kembali jika ada modifikasi, perubahan jangka waktu sewa,
perubahan pembayaran sewa.
Sewa Jangka Pendek dan Sewa Aset Bernilai Rendah
Perusahaan menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek (untuk sewa yang
memiliki jangka waktu selama 12 bulan atau kurang dari tanggal dimulainya dan tidak
mengandung opsi pembelian). Pembayaran sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa untuk
aset bernilai rendah diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Perusahaan sebagai Pesewa
Sewa dimana Perusahaan tidak mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang
terkait dengan kepemilikan suatu aset diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Pendapatan sewa
yang timbul dicatat secara garis lurus selama masa sewa dan termasuk dalam pendapatan
dalam laporan laba rugi karena sifat operasinya.
2.k. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Pada setiap akhir periode pelaporan, Perusahaan menelaah nilai tercatat aset non-keuangan
untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami penurunan
nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, jumlah terpulihkan dari aset diestimasi untuk menentukan
tingkat kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi jumlah
terpulihkan atas suatu aset individual, Perusahaan mengestimasi jumlah terpulihkan dari unit
penghasil kas atas aset.
Estimasi jumlah terpulihkan adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan
dan nilai pakai. Dalam menilai nilai pakai, estimasi arus kas masa depan didiskontokan ke nilai
kini menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang menggambarkan penilaian pasar kini
dari nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset yang mana estimasi arus kas masa depan
belum disesuaikan.
Jika jumlah terpulihkan dari aset non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai tercatatnya,
nilai tercatat aset (unit penghasil kas) dikurangi menjadi sebesar jumlah terpulihkan dan rugi
penurunan nilai diakui langsung ke laba rugi.
Kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai aset keuangan dijelaskan dalam Catatan 3.
- 13 -
Page 16
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2.l. Imbalan Pascakerja
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja jangka panjang sesuai dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja.
Imbalan pascakerja diakui sebesar jumlah yang diukur dengan menggunakan dasar diskonto
ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada Perusahaan dalam suatu periode akuntansi,
liabilitas dan beban diukur dengan menggunakan teknik aktuaria yang mencakup pula liabilitas
konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan Perusahaan. Dalam perhitungan liabilitas, imbalan
harus didiskontokan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit.
Pesangon pemutusan kontrak kerja diakui jika dan hanya jika, Perusahaan berkomitmen untuk:
a. Memberhentikan seorang atau sekolompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal, atau
b. Menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara
sukarela.
Perusahaan menyajikan dua komponen pertama dari biaya imbalan pasti di laba rugi.
Keuntungan dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya jasa lalu.
Liabilitas imbalan pensiun yang diakui pada laporan posisi keuangan merupakan defisit atau
surplus aktual dalam program imbalan pasti Perusahaan. Surplus yang dihasilkan dari
perhitungan ini terbatas pada nilai kini manfaat ekonomis yang tersedia dalam bentuk
pengembalian dana program dan pengurangan iuran masa depan ke program.
2.m. Biaya Pinjaman
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau
pembuatan aset kualifikasian, merupakan aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar
siap untuk digunakan atau dijual, ditambahkan pada biaya perolehan aset tersebut, sampai
dengan saat selesainya aset secara substansial siap untuk digunakan atau dijual.
Penghasilan investasi diperoleh atas investasi sementara dari pinjaman yang secara spesifik
belum digunakan untuk pengeluaran aset kualifikasian dikurangi dari biaya pinjaman yang
dikapitalisasi.
Semua biaya pinjaman lainnya diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya.
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan
aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya dan pengeluaran untuk aset tersebut dan
biaya pinjaman telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan pada saat selesainya secara
substansial yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan
sesuai dengan maksudnya.
2.n. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
Perusahaan menerapkan PSAK 115 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”.
Berdasarkan PSAK ini, pengakuan pendapatan dapat dilakukan secara bertahap sepanjang
umur kontrak (overtime) atau pada waktu tertentu (at a point in time).
Perusahaan mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban
pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan (yaitu aset) kepada
pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memeroleh pengendalian atas aset
tersebut.
- 14 -
Page 17
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah analisa sebagai berikut:
1. Pelanggan secara simultan menerima dan mengkonsumsi manfaat yang disediakan dari
pelaksanaan entitas selama entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaannya;
2. Pelaksanaan entitas menimbulkan atau meningkatkan aset yang dikendalikan pelanggan
selama aset tersebut ditimbulkan atau ditingkatkan; atau
3. Pelaksanaan entitas tidak menimbulkan suatu aset dengan penggunaan alternatif bagi
entitas dan entitas memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas pelaksanaan
yang telah diselesakan sampai saat ini.
Jika suatu kewajiban pelaksanaan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka entitas memenuhi
kewajiban pelaksanaan pada suatu waktu tertentu (at a point in time) dimana pelanggan
memeroleh pengendalian atas aset yang dijanjikan dan entitas memenuhi kewajiban
pelaksanaan dengan mempertimbangkan indikator pengalihan pengendalian antara lain:
1. Entitas memiliki hak kini atas pembayaran aset.
2. Pelanggan memiliki hak kepemilikan legal atas aset.
3. Entitas telah mengalihkan kepemilikan fisik atas aset.
4. Pelanggan memilliki risiko dan manfaat signifikan atas kepemilikan aset.
5. Pelanggan telah menerima aset.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis).
2.o. Pendapatan Diterima Dimuka
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, pendapatan diterima dimuka yang
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek merupakan uang muka tamu, uang muka event
atau agen travel.
2.p. Pajak Penghasilan
Pajak saat terutang berdasarkan laba kena pajak untuk suatu tahun. Laba kena pajak berbeda
dari laba sebelum pajak seperti yang dilaporkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain karena pos pendapatan atau beban yang dikenakan pajak atau dikurangkan
pada tahun berbeda dan pos-pos yang tidak pernah dikenakan pajak atau tidak dapat
dikurangkan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang
bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam
laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam perhitungan laba
kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer kena
pajak.
Aset pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika
perbedaan temporer timbul dari pengakuan awal (bukan kombinasi bisnis) dari aset dan liabilitas
suatu transaksi yang tidak memengaruhi laba kena pajak atau laba akuntansi. Selain itu,
liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika perbedaan temporer timbul dari pengakuan awal
goodwill.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang
diekspektasikan berlaku dalam periode ketika liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan dengan
tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada
akhir periode pelaporan.
- 15 -
Page 18
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang pada akhir periode pelaporan dan dikurangi
jumlah tercatatnya jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah
yang memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan
tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus ketika entitas memiliki hak yang dapat
dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak
kini dan ketika aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama serta Perusahaan yang
berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai beban atau penghasilan dalam laba atau rugi,
kecuali sepanjang pajak penghasilan yang berasal dari transaksi atau kejadian yang diakui,
diluar laba atau rugi (baik dalam pendapatan komprehensif lain maupun secara langsung di
ekuitas), dalam hal tersebut pajak juga diakui di luar laba atau rugi yang timbul dari akuntansi
awal untuk kombinasi bisnis. Dalam kasus kombinasi bisnis, pengaruh pajak termasuk dalam
akuntansi kombinasi bisnis.
2.q. Laba Per Saham
Berdasarkan PSAK 233, “Laba per Saham”, laba per saham dasar dihitung dengan membagi
laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas dengan jumlah rata-rata tertimbang dari
saham yang beredar pada tahun yang bersangkutan yang disesuaikan dengan jumlah saham
biasa yang dibeli kembali.
2.r. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan
informasi mengenai posisi keuangan Perusahaan pada tanggal laporan posisi keuangan
(Peristiwa Penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (Peristiwa Non
Penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
2.s. Biaya Emisi Saham
Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penerbitan modal saham Perusahaan kepada
publik dikurangkan langsung dengan hasil emisi dan disajikan sebagai pengurang akun
tambahan modal disetor dalam laporan posisi keuangan.
2.t. Uang Muka dan Biaya Dibayar Dimuka
Uang muka disajikan sebesar nilai harga perolehannya dan biaya dibayar dimuka diamortisasi
dan dibebankan selama masa manfaat masing-masing beban dengan menggunakan metode
garis lurus.
3. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN ESTIMASI AKUNTANSI YANG MATERIAL
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, yang dijelaskan dalam Catatan 2, direksi
diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan
liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait didasarkan pada
pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda
dari estimasi tersebut.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui
dalam periode dimana estimasi tersebut direvisi jika revisi hanya memengaruhi periode itu, atau pada
periode revisi dan periode masa depan jika revisi memengaruhi kedua periode tersebut.
- 16 -
Page 19
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan Akuntansi
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi yang dijelaskan dalam Catatan 2, tidak terdapat
pertimbangan kritis yang memiliki dampak signifikan pada jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan, selain dari penyajian perkiraan yang diatur dibawah ini:
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber estimasi ketidakpastian utama lainnya pada akhir
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material
terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya dijelaskan dibawah
ini:
Penurunan Nilai Aset
Pengujian atas penurunan nilai dilakukan apabila terdapat indikasi penurunan nilai. Penentuan nilai
pakai aset memerlukan estimasi mengenai arus kas yang diharapkan untuk dihasilkan dari
penggunaan aset (unit penghasil kas) dan penjualan aset tersebut serta tingkat diskonto yang sesuai
untuk menentukan nilai sekarang.
Walaupun asumsi yang digunakan dalam mengestimasi nilai pakai aset yang tercermin dalam laporan
keuangan dianggap telah sesuai dan wajar, namun perubahan signifikan atas asumsi ini akan
berdampak material terhadap penentuan jumlah yang dapat dipulihkan dan akibatnya kerugian
penurunan nilai yang timbul akan berdampak terhadap hasil usaha.
Berdasarkan pertimbangan manajemen, tidak terdapat indikator penurunan nilai atas aset
Perusahaan.
Imbalan Kerja
Nilai kini dari kewajiban imbalan pasti tergantung pada sejumlah faktor yang ditentukan berdasarkan
basis aktuarial dengan menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi yang digunakan dalam menentukan
biaya untuk imbalan pascakerja termasuk tingkat diskonto dan kenaikan gaji dimasa datang. Setiap
perubahan dalam asumsi ini akan berdampak pada nilai tercatat atas kewajiban imbalan pensiun.
Perusahaan menentukan tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji dimasa datang yang sesuai pada
akhir periode pelaporan. Dalam menentukan tingkat suku bunga yang sesuai, Perusahaan
mempertimbangkan tingkat suku bunga obligasi pemerintah yang didenominasikan dalam mata uang
dimana imbalan akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang serupa dengan jangka waktu liabilitas
terkait. Dalam menentukan tingkat kenaikan gaji masa datang, Perusahaan mengumpulkan data
historis mengenai perubahan gaji dasar pekerja dan menyesuaikan dengan perencanaan bisnis masa
mendatang.
Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap dan Aset Hak-Guna
Berdasarkan PSAK 216 dan PSAK 116, masa manfaat setiap aset tetap dan aset hak-guna
Perusahaan ditentukan berdasarkan kegunaan yang diharapkan dari penggunaan aset tersebut.
Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis internal dan pengalaman atas aset sejenis. Masa
manfaat setiap aset direviu secara periodik dan disesuaikan apabila perkiraan berbeda dengan
estimasi sebelumnya karena keausan, keusangan teknis dan komersial, hukum atau keterbatasan
lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil operasi dimasa mendatang
dapat dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan atas jumlah serta periode pencatatan beban
yang diakibatkan karena perubahan faktor yang disebutkan di atas.
Perubahan masa manfaat aset tetap dan aset hak-guna dapat memengaruhi jumlah beban
penyusutan yang diakui dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan aset hak-guna.
Nilai tercatat aset tetap dan aset hak-guna diungkapkan dalam Catatan 9 dan 10.
- 17 -
Page 20
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN BANK
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Kas 129.289.797 134.763.111
Bank
Bank Rakyat Indonesia 135.178.270 160.361.893
Bank CIMB Niaga 72.597.285 30.471.270
Bank Mandiri 41.772.735 251.637.439
Bank Central Asia 2.947.924 8.658.301
Bank BPD Jawa Tengah 1.941.300 2.091.300
Bank Negara Indonesia 1.037.719 16.176.303
Bank Mega 1.000.000 -
Bank Maybank Indonesia - 219.062
Jumlah 385.765.029 604.378.679
Dana cadangan untuk Penggantian Perabotan dan
Perlengkapan Hotel (Catatan 8) (212.153.630) (223.571.561)
Bersih 173.611.399 380.807.118
Dana cadangan untuk penggantian perabotan dan perlengkapan hotel merupakan dana yang secara
khusus disisihkan untuk pembelian perabotan dan perlengkapan hotel. Dana ini dicatat sebagai aset
lancar lainnya (Catatan 8).
Perusahaan membentuk cadangan untuk penggantian perabotan dan perlengkapan hotel dengan
persentase sebesar 1% dari pendapatan hotel yang kemudian dikurangi oleh pembelian peralatan
dan perlengkapan operasional hotel pada tahun berjalan.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 saldo kas dan bank ditempatkan pada pihak ketiga
dan tidak dijaminkan.
5. PIUTANG USAHA DARI PIHAK KETIGA
31 Desember
30 Juni 2026 2025
Korporasi 1.004.512.418 101.399.615
Banquet 183.570.000 -
Biro Perjalanan 34.988.900 68.141.375
Mesin EDC 14.007.010 32.658.994
Jumlah Piutang Usaha 1.237.078.328 202.199.984
Rincian Pihak Ketiga sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
PT Djarum 556.664.986 30.150.000
BPS Kudus 500.184.027 -
Savoria Catering 50.316.154 28.749.615
PT Perada Swara Productions 33.415.000 -
MG Holiday 14.935.000 -
PT Karya Cipta Solusi Internasional 9.450.000 14.487.500
PT Agoda International Indonesia 6.697.674 21.077.322
PT Trinusa Travelindo (Traveloka) 6.581.900 40.058.153
PT Karya Cipta Solusi Internasional - 14.487.500
PT Sami - 18.400.000
Lain-lain dibawah Rp 10.000.000 58.833.587 49.277.394
Jumlah Piutang Usaha 1.237.078.328 202.199.984
- 18 -
Page 21
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Rincian Umur Piutang Usaha sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Berdasarkan Umur:
Belum Jatuh Tempo 963.151.400 155.278.875
Jatuh Tempo:
1-30 Hari 273.926.928 46.921.109
31-60 Hari - -
Jumlah 1.237.078.328 202.199.984
Penurunan nilai piutang Perusahaan menggunakan model kerugian kredit ekspektasian, yang
menggantikan model kerugian kredit yang terjadi, untuk mengukur penyisihan penurunan nilai
piutang usaha.
Apabila ada pembayaran atas piutang yang telah dilakukan penurunan nilai, dilakukan pemulihan
dan dicatat sebagai penghasilan lain-lain.
6. PERSEDIAAN
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Jangka Pendek
Perlengkapan Operasional Hotel 1.117.740.320 1.117.736.553
Bahan Baku 379.839.207 468.605.295
Sub Jumlah 1.497.579.527 1.586.341.848
Jangka Panjang
Peralatan Operasional Hotel 1.329.647.278 1.311.079.338
Kerugian Penurunan Nilai (14.881.628) (14.881.628)
Sub Jumlah 1.314.765.650 1.296.197.710
Jumlah 2.812.345.177 2.882.539.558
Mutasi Cadangan Penurunan Nilai:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Saldo Awal (14.881.628) (10.000.000)
Pencadangan Selama Tahun Berjalan (Catatan 23) - (4.881.628)
Saldo Akhir (14.881.628) (14.881.628)
Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai persediaan jangka
panjang di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas berkurangnya tamu hotel
yang menginap.
Persediaan yang diakui sebagai beban adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Beban Langsung (Catatan 21) 3.512.012.314 8.457.828.798
Jumlah 3.512.012.314 8.457.828.798
Persediaan perlengkapan operasional hotel merupakan persediaan berupa linen dan barang pecah
belah serta perangkat pendukung operasional hotel lainnya.
- 19 -
Page 22
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Persediaan bahan baku merupakan persediaan berupa bahan baku yang digunakan untuk
operasional restoran.
Berdasarkan penelaahan pada akhir tahun berjalan, pihak manajemen berkeyakinan bahwa semua
jenis persediaan masih dalam kondisi baik dan masih dapat digunakan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh persediaan Perusahaan tidak diasuransikan.
Manajemen akan mempertimbangkan pemberian perlindungan asuransi atas persediaan yang
memiliki tingkat risiko lebih tinggi di masa mendatang.
7. UANG MUKA
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Sewa 125.000.000 125.000.000
Pembelian Perlengkapan 98.979.194 635.508.224
Lain-lain dibawah Rp 50.000.000 - 41.400.000
Jumlah 223.979.194 801.908.224
Uang muka pembelian pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah uang muka yang
digunakan untuk pembelian perlengkapan operasional hotel seperti fasilitas pendukung dalam kamar
hotel, dan fasilitas pendukung operasional hotel lainnya.
Uang muka sewa 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 merupakan uang muka yang digunakan
untuk sewa peralatan katering, restoran dan deposit sewa tenant flamexpress.
Uang muka lain - lain pada 31 Desember 2025 merupakan uang muka atas uang jaminan deposit
untuk pembukaan tenant di foodcourt Ciputra Mall Semarang dan security deposit Queen City.
8. ASET LANCAR LAINNYA
Aset lancar lainnya berupa dana cadangan untuk penggantian perabotan dan perlengkapan hotel
merupakan dana yang secara khusus disisihkan untuk pembelian perabotan dan perlengkapan hotel.
Perusahaan membentuk cadangan untuk penggantian perabotan dan perlengkapan hotel dengan
persentase sebesar 1% dari pendapatan hotel yang kemudian dikurangi oleh pembelian peralatan
dan perlengkapan operasional hotel tahun berjalan.
Dana secara khusus disisihkan untuk menutupi cadangan dan disimpan dalam rekening
bank. Bunga yang diperoleh dari rekening bank tersebut merupakan bagian dari dana cadangan
(Catatan 4).
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Saldo Awal 223.571.561 385.265.334
Pembentukan Dana Cadangan 157.173.264 344.832.252
Penggunaan Dana Cadangan (168.591.194) (506.526.025)
Saldo Akhir 212.153.631 223.571.561
- 20 -
Page 23
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP
30 Juni 2026
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Biaya Perolehan
Tanah 37.092.000.000 - - 37.092.000.000
Bangunan dan Prasarana 46.238.596.620 355.694.685 - 46.594.291.305
Peralatan Hotel 14.538.999.183 1.188.078.210 - 15.727.077.393
Peralatan Kantor 423.568.285 7.347.300 - 430.915.585
Kendaraan 475.000.000 - - 475.000.000
Sub Jumlah 98.768.164.088 1.551.120.195 - 100.319.284.283
Aset Dalam Penyelesaian 6.996.606.614 292.877.045 758.574.328 6.530.909.331
Jumlah 105.764.770.702 1.843.997.240 758.574.328 106.850.193.614
Akumulasi Penyusutan
Bangunan dan Prasarana 5.275.628.717 550.157.742 - 5.825.786.459
Peralatan Hotel 8.209.899.496 1.196.466.223 - 9.406.365.719
Peralatan Kantor 279.159.546 28.024.785 - 307.184.331
Kendaraan 44.531.250 29.687.500 - 74.218.750
Sub Jumlah 13.809.219.009 1.804.336.250 - 15.613.555.259
Nilai Buku 91.955.551.693 91.236.638.355
31 Desember 2025
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Biaya Perolehan
Tanah 37.092.000.000 - - 37.092.000.000
Bangunan dan Prasarana 39.863.819.703 6.374.776.917 - 46.238.596.620
Peralatan Hotel 11.458.948.369 3.080.050.814 - 14.538.999.183
Peralatan Kantor 257.003.273 166.565.012 - 423.568.285
Kendaraan - 475.000.000 - 475.000.000
Sub Jumlah 88.671.771.345 10.096.392.743 - 98.768.164.088
Aset Dalam Penyelesaian 6.619.920.951 8.892.940.370 8.516.254.707 6.996.606.614
Jumlah 95.291.692.296 18.989.333.113 8.516.254.707 105.764.770.702
Akumulasi Penyusutan
Bangunan dan Prasarana 4.318.884.027 956.744.690 - 5.275.628.717
Peralatan Hotel 5.750.585.193 2.459.314.303 - 8.209.899.496
Peralatan Kantor 221.936.791 57.222.755 - 279.159.546
Kendaraan - 44.531.250 - 44.531.250
Sub Jumlah 10.291.406.011 3.517.812.998 - 13.809.219.009
Nilai Buku 85.000.286.285 91.955.551.693
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Beban Langsung (Catatan 21) 550.157.742 956.744.690
Beban Umum dan Administrasi (Catatan 22) 1.254.178.508 2.561.068.308
Jumlah 1.804.336.250 3.517.812.998
Perusahaan memiliki sebidang tanah dan bangunan dengan kepemilikan berupa Hak Guna-
Bangunan (HGB) No. 00065, seluas 8.620 m 2 yang berlokasi di Kel. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus,
Jawa Tengah dengan masa berlaku selama 30 tahun yang akan berakhir pada tahun 2045. Pada
tanah tersebut didirikan bangunan yang digunakan sebagai hotel dan tanah tersebut atas nama
perusahaan.
- 21 -
Page 24
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Aset milik Perusahaan berupa bangunan dan prasarana diasuransikan kepada PT BRI Asuransi
Indonesia terhadap risiko kerusakan material dengan jumlah pertanggungan sebesar
Rp 7.500.000.000 dan Rp 29.670.114.795 pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
Bangunan Hotel yang berada di Jl. R. AKBP Agil Kusumadya 100, Kudus, Jawa Tengah diasuransikan
kepada BRI Insurance terhadap risiko kerusakan dan risiko lainya dengan jumlah pertanggungan
sebesar Rp 7.500.000.000 pada tanggal 1 November 2025 sampai dengan 1 November 2026.
Pada tahun 2023, penilaian atas nilai wajar tanah dan bangunan milik Perusahaan dilakukan oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo dan Rekan dengan nama penilai Kusno Raharjo berlaku
efektif untuk periode laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2023 sesuai dengan laporannya
Nomor: 02106/2.0167-00/PI/09/0002/1/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 dengan rincian sebagai
berikut:
Surplus
Nomor Sertiifikat Lokasi Luas (m²) Nilai Buku Nilai Wajar Revaluasi
I. Tanah
SHGB No. 65 Kudus 8.620 m² 8.346.529.000 37.092.000.000 28.745.471.000
II. Bangunan dan
Prasarana
648/559/2001 Kudus 1.210,43 m²
644/73/15.04/2023 Kudus 561,00 m²
644/93/15.04/2023 Kudus 2.065,15 m² 21.502.003.658 26.278.000.000 4.775.996.342
644.1/72/15.04/2023 Kudus 68,42 m²
644/17/15.04/2023 Kudus 368,00 m²
Total 29.848.532.658 63.370.000.000 33.521.467.342
Jika tanah dan bangunan dicatat sebesar nilai buku, nilai tercatatnya adalah Rp 29.848.532.658.
Perusahaan menggunakan model revaluasian pada tanah dan bangunan dengan mencatat nilai
tanah dan bangunan pada jumlah revaluasian, yaitu sebesar nilai wajar pada tanggal revaluasian
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal
revaluasi. Metode penilaian yang digunakan adalah metode pendekatan pasar dan metode
pendekatan pendapatan, tidak ada perpindahan level selama periode berjalan.
Menurut manajemen tidak terdapat perubahan signifikan terhadap nilai wajar aset tetap berupa tanah
dan bangunan pada tahun 2025, sehingga tidak dilakukan penilaian nilai wajar pada aset tersebut di
tahun 2025.
10. ASET HAK-GUNA
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Harga Perolehan
5.530.864.404 5.269.050.846
Akumulasi Amortisasi (1.317.330.971) (1.210.581.518)
Jumlah 4.213.533.433 4.058.469.328
Perusahaan mengadakan perjanjian sewa-menyewa pada tanggal 1 Juli 2015 dengan Tn. Samuel
Jeffrey Christiawan Soegeng atas 10 bidang tanah dengan luas masing-masing sebesar 293 m 2 dan
bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) N0. 3354, 556, 1838, 139, 1911, 1857, 1835, 1837,
1836, 1839 yang digunakan sebagai hotel dan kantor operasional, yang terletak di Desa Jati Wetan,
Kudus, Jawa Tengah. Sewa tersebut untuk periode 30 tahun dengan total nilai sewa sebesar
Rp 3.000.000.000 (Catatan 28). Dalam kegiatan sewa-menyewa antara Tn Samuel Jeffrey Christian
Soegeng dengan Persero terdapat persyaratan penting yaitu:
- Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengoper hak sewanya atau menyewakan lagi kepada
pihak lain, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Tn. Samuel Jeffrey Christian Soegeng.
- Perseroan tidak diperbolehkan meninggalkan tanah dan bangunan selama 6 bulan berturut-turut
tanpa ada suatu pemberitahuan kepada pihak kedua.
- 22 -
Page 25
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Berdasarkan pasal 4 pada perjanjian tersebut yang menyatakan bahwa:
- Perseroan wajib atas biayanya sendiri memelihara Tanah dan Bangunan dan memperbaiki
segala kerusakan yang menurut hukum.
- Jika perjanjian telah berakhir, Perseroan wajib mengembalikan Tanah dan Bangunan dalam
keadaan utuh dan berfungsi.
- Perseroan diperbolehkan untuk melakukan perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan
yang bersifat perbaikan maupun menambah fungsi bangunan atas Tanah dan Bangunan.
- Perseroan diperbolehkan untuk melakukan penambahan daya listrik.
Rincian tanah yang digunakan sebagai aset hak-guna adalah sebagai berikut:
Nomor Nama Harga Nilai Saldo
Sertifikat Objek Luas Perolehan Amortisasi 31 Desember 2025
3354 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
556 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
1838 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
139 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
1911 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
1857 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
1835 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
1837 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
1836 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
1893 Tanah 293 M2 553.086.440 131.733.097 421.353.343
Total Nilai Sewa 5.530.864.404 1.317.330.971 4.213.533.433
11. UTANG USAHA KEPADA PIHAK KETIGA
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Toko Ibu Siti 132.920.226 151.231.601
Toko Anugrah Semarang 50.664.500 39.312.000
Toko Al Fiil 46.166.000 37.746.000
Toko Lestari Jaya 45.477.034 50.302.274
Toko Omah Sabun 24.061.000 20.742.000
Toko Muria Pangan Jaya Makmur 23.773.001 -
Toko Ibu Saroh 22.256.950 -
Toko Best One 18.509.000 -
Toko Bima Sakti 16.926.570 -
Alby 12.897.300 -
Toko Morodadi 10.199.486 62.003.429
Lain-Lain dibawah Rp10.000.000 115.269.164 66.897.911
Jumlah 519.120.231 451.029.950
Utang usaha di atas tidak dikenakan bunga. Utang usaha lain-lain merupakan utang pembelian bahan
baku restoran. Tidak ada surat jaminan yang diberikan maupun diterima untuk utang usaha.
Rincian umur utang usaha sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Belum Jatuh Tempo 397.787.117 395.114.783
Jatuh Tempo:
1-30 Hari 121.333.114 55.915.167
31-60 Hari - -
Jumlah Bersih 519.120.231 451.029.950
- 23 -
Page 26
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
12. PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Sewa Ruangan 223.025.000 156.592.906
Deposit Agen Perjalanan 168.890.519 221.466.519
Restoran 34.279.017 46.828.614
Kamar 32.560.000 72.959.881
Jumlah 458.754.536 497.847.920
13. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 56.548.825 6.175.000
Pasal 23 1.238.559 869.463
Pasal 25 - 50.373.825
Pasal 29
2026 64.497.254 -
2025 72.897.845 226.336.072
2024 - 206.412.675
Pajak Hotel dan Restoran 331.056.989 340.005.453
Jumlah 526.239.472 830.172.488
Sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan, Perusahaan telah merealisasikan pembayaran
atas seluruh utang pajak tahun pajak 2024 pada tanggal 25 Maret 2026 sebesar Rp 206.412.675.
Saldo utang pajak tersebut telah disajikan sebagai liabilitas pada laporan posisi keuangan tanggal
31 Desember 2025. Pembayaran tersebut tidak mempengaruhi jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan tahun berjalan.
b. Pajak Penghasilan Badan
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Laba sebelum Pajak menurut laporan laba rugi: 1.519.514.731 4.081.173.767
Koreksi Fiskal:
Beda Temporer:
Beban Imbalan Pascakerja 140.324.168 280.648.330
Penyusutan Aset Tetap (473.105.678) (809.094.690)
Beda Tetap:
Sumbangan 16.704.551 38.602.052
Lain-lain 56.929.056 323.066.662
Jumlah Koreksi Fiskal Bersih (259.147.903) (166.777.646)
Laba Kena Pajak 1.260.366.828 3.914.396.122
Pembulatan Laba Kena Pajak 1.260.366.000 3.914.396.000
- 24 -
Page 27
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Beban Pajak:
Dengan Fasilitas 39.427.851 59.936.421
Non Fasilitas 179.352.798 741.294.279
Taksiran Beban Pajak Kini 218.780.649 801.230.700
Dikurangi Pajak Penghasilan
Dibayar Dimuka:
Pasal 23 3.161.920 13.478.090
Pasal 25 151.121.475 561.416.538
Jumlah 154.283.395 574.894.628
Taksiran Utang Pajak Kini 64.497.254 226.336.072
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi pada tahun 2025 dan 2024 menjadi dasar dalam pengisian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan tidak terdapat sengketa atau permasalahan terkait
perpajakan yang memiliki dampak terhadap laporan keuangan.
c. Liabilitas Pajak Tangguhan
Dikreditkan
(Dibebankan)
Dikreditkan ke Penghasilan
31 Desember (Dibebankan) Komprehensif 31 Juni
2025 ke laba rugi Lain 2026
Penyusutan Aset Tetap (1.087.551.568) (104.083.249) - (1.191.634.817)
Liabilitas Imbalan
Pascakerja 418.663.862 30.871.317 - 449.535.179
Penghasilan
Komprehensif Lain dari
Revaluasi Aset Tetap (838.036.684) - - (838.036.684)
Penghasilan
Komprehensif Lain dari
Imbalan Pascakerja (25.912.718) - - (25.912.718)
Jumlah Aset Pajak
Tangguhan (1.532.837.108) (73.211.932) - (1.606.049.040)
Dikreditkan
(Dibebankan)
Dikreditkan ke Penghasilan
(Dibebankan) Komprehensif 31 Desember
1 Januari 2025 ke laba rugi Lain 2025
Penyusutan Aset Tetap (909.550.736) (178.000.832) - (1.087.551.568)
Liabilitas Imbalan
Pascakerja 382.833.947 35.829.915 - 418.663.862
Penghasilan
Komprehensif Lain dari
Revaluasi Aset Tetap (838.036.684) - - (838.036.684)
Penghasilan
Komprehensif Lain dari
Imbalan Pascakerja (4.384.843) 4.384.843 (25.912.718) (25.912.718)
Jumlah Aset Pajak
Tangguhan (1.369.138.316) (137.786.074) (25.912.718) (1.532.837.108)
- 25 -
Page 28
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
14. BEBAN AKRUAL
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Binatu 232.160.882 203.319.875
Listrik 188.608.463 165.879.549
Jumlah 420.769.345 369.199.424
15. UTANG BANK
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Bank Rakyat Indonesia Refinancing 9.212.200.000 9.998.800.000
Bank Rakyat Indonesia 6.565.148.325 7.391.948.325
Sub Jumlah 15.777.348.325 17.390.748.325
Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo Dalam
Waktu Satu Tahun
Bank Rakyat Indonesia 1.653.600.000 1.653.600.000
Bank Rakyat Indonesia Refinancing 1.572.285.714 1.572.285.714
Utang Bank Jangka Panjang 12.551.462.611 14.164.862.611
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 rincian angsuran di masa mendatang atas utang
jangka panjang dari bank adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Jatuh tempo dalam tahun:
2026 1.612.942.857 3.225.885.714
2027 3.225.885.714 3.225.885.714
2028 3.225.885.714 3.225.885.714
2029 3.225.885.714 2.194.485.714
2030 1.572.285.714 1.572.285.714
2031 1.301.519.755 1.280.285.714
Jumlah 14.164.405.468 14.724.714.284
Bank Rakyat Indonesia
Berdasarkan akta kredit No. 32 tanggal 23 Desember 2024 dihadapan Haji Sugeng Budiman, SH,
M.Kn notaris di Kota Semarang dengan ini diberitahukan bahwa permohonan kredit tersebut telah
diputus/disetujui Fasilitas Baru KI Refinancing PT Griptha Putra Persada sebesar Rp 5.000.000.000
(Lima Miliar Rupiah). Dengan Tipe, Struktur dan Syarat Kredit sebagai berikut:
A. Subjek Kredit:
Nama Peminjam : PT Griptha Putra Persada.
Penjamin : 1. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng.
2. Yohana Astri Winarto (Istri Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng).
B. Tipe dan Struktur Kredit
Jumlah Fasilitas : Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Jenis Kredit : KI Refinancing.
Keperluan : Refinancing Hotel Griptha yang terdiri dari SHM Nomor 3354, 556,
1838, 139, 1911, 1857, 1835, 1836, 1837 dan 1839 An. Samuel
Jeffrey Christiawan Soegeng untuk membiayai kembali Renovasi
Hotel.
- 26 -
Page 29
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Bentuk Kredit : KI Dinamis dengan Co. Menurun.
Jangka Waktu : 84 (delapan puluh empat) bulan sejak akad kredit .
Suku Bunga : Batas terendah 10,20%/Tahun.
Batas tertinggi 12,00%/Tahun.
Provisi : Rp 12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayar
sekaligus lunas sebelum akad perjanjian kredit ditandatangani.
Penalty : 50% dari suku bunga yang berlaku atas tunggakan bunga dan atau
tunggakan pokok.
Agunan yang diserahkan:
1. Agunan Pokok dan Pengikatan
Tanah dan Bangunan atas SHM No.3354, 556, 1838, 139, 1911, 1857, 1835, 1837, 1836 dan
1839 An. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng di Jl. AKBP R Agil Kusumadya No. 100 Kudus
diikat HT I No.00416/2024 sebesar Rp 5.000.000.000.
2. Agunan Kerugian
Bangunan di atas SHM No.3354, 556, 1838, 139, 1911, 1857, 1835, 1837, 1836 dan 1839 An.
Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng di Jl. AKBP R Agil Kusumadya No. 100 Kudus diasuransikan
minimal sebesar Rp 19.527.000.000.
• Hal – hal yang tidak boleh dilakukan (Negative Covenants) :
Tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari bank, Perusahaan tidak diperkenankan antara
lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin kepada pihak lain dan atau menjaminkan kekayaan
perusahaan kepada pihak lain, terkecuali telah disetujui oleh bank.
b. Menerima pinjaman/kredit baru dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya kecuali yang
sudah saat ini.
c. Mengadakan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, dengan cara – cara yang
berada diluar praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal
dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
d. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit diri nasabah sendiri.
e. Menyewakan aset yang diagunkan di BRI kepada pihak lain.
Berdasarkan Akta Kredit No. 63 tanggal 17 April 2013 yang dibuat dihadapan Haji Sugeng Budiman,
S.H., Sp.N., M.H., Notaris di Kota Semarang, Perusahaan memperoleh Kredit Investasi dari Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Sebagaimana diubah menjadi perjanjian terakhir berdasarkan Adendum
Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 86 tanggal 25 September 2023 sebagai berikut:
Plafon Kredit : Rp 11.155.000.000
Bentuk Kredit : Kredit Investasi
Jangka Waktu : 84 Bulan s/d 29 Juni 2030
Suku Bunga : 11,5% p.a
Agunan yang diserahkan:
• Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak-Guna Bangunan (SHGB) No. 00065/Jati Wetan yang
berlokasi di Kel. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa Tengah atas nama PT Griptha Putra
Persada Tbk.
• 10 (Sepuluh) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3354, 556,1838, 139, 1911,
1857, 1835, 1837, 1836, 1839 yang berlokasi di Kel. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa
Tengah atas nama Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng.
- 27 -
Page 30
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Berikut syarat dan ketentuan covenant:
• Hal-hal yang harus dilaksanakan (Affirmative Covenants):
a. Debitur wajib menyalurkan minimal sebesar 50% dari seluruh transaksi keuangan usaha
melalui rekening di Bank, dan menggunakan jasa-jasa perbankan Bank antara lain SMS
banking, SMS notification, mobile banking, internet banking dan produk e-channel Bank;
b. Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan diserahkan kepada Bank selambat-
lambatnya 90 hari setelah tutup tahun buku yang bersangkutan; dan laporan keuangan
(neraca dan rugi/laba) bulanan, yang diserahkan kepada Bank selambat-lambatnya 30 hari
setelah tanggal akhir triwulan yang bersangkutan;
c. Secara berkala Bank akan melaksanakan pemeriksaan lapangan minimal 3 (tiga) bulan sekali
dan setiap saat Debitur bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi
pembukuan serta kondisi perusahaan oleh Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank;
d. Debitur harus sudah memenuhi peraturan-peraturan pemerintah termasuk ijin-ijin yang harus
dimiliki dan disampaikan kepada Bank sebelum akta perjanjian kredit dan pengakuan hutang
ditandatangani;
e. Debitur wajib membayar kewajiban pajak dan biaya-biaya yang relevan dalam rangka
pemberian kredit ini;
f. Debitur harus segera memberitahu Bank mengenai sengketa dengan pemerintah dan atau
pihak lainnya, tuntutan atas kerusakan yang diderita, dan tuntutan hukum terhadap debitur
atau penjamin.
• Hal-hal yang tidak boleh dilakukan (Negative Covenants):
Tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari bank, Perusahaan tidak diperkenankan antara
lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a) Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit dari pihak Debitur;
b) Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain, dan atau menjaminkan
kekayaannya/kekayaan perusahaan kepada pihak lain, kecuali yang sudah ada saat ini;
c) Melakukan perubahan anggaran dasar atau merubah susunan pengurus, perubahan/
pengalihan kepemilikan saham dan komposisi permodalan;
d) Melunasi dan atau membayar hutang kepada pemegang saham atau pihak ketiga lainnya
sebelum hutang di pihak Bank dilunasi terlebih dahulu;
e) Memberikan piutang kepada pemegang saham dengan alasan apapun;
f) Mengadakan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan
lebih murah dari harga pasar;
g) Melakukan pembayaran atas bunga pinjaman kepada pemegang saham;
h) Menerima pinjaman/kredit baru dari Bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali
transaksi dagang yang lazim dan fasilitas Bank lain yang sudah ada saat ini;
i) Menyewakan aset yang diagunkan di pihak Bank kepada pihak lain tanpa persetujuan dari
Bank;
j) Melakukan penyertaan saham ke anak perusahaan atau perusahaan lain, kecuali yang
sudah ada saat ini, dan sepanjang cash flow tidak terganggu serta Nett Working Capital
(NWC) masih positif;
k) Menjual mulai jumlah Rp 100.000.000 atau ekuivalennya/menggadaikan dan/atau
menjaminkan harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
kepada pihak lainnya, terkecuali yang telah disetujui Bank;
l) Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset debitur melebihi
Rp 10.000.000.000 dalam 1 tahun;
m) Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham sebelum hutang di Bank
dilunasi terlebih dahulu;
n) Jika terjadi penurunan usaha dan kemampuan menyelesaikan hutang jangka pendek mulai
terganggu, maka debitur wajib memprioritaskan pembayaran hutang-hutang kepada Bank
dibandingkan melunasi hutang pihak ke-3 (tiga) sebelum kredit kepada Bank lunas;
o) Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dan melakukan penyertaan saham kepada
Perusahaan lain melebihi Rp 5.000.000.000.
- 28 -
Page 31
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Perusahaan telah memeroleh persetujuan dari Bank Rakyat Indonesia melalui surat No. B.351/KC-
VIII/ADK/09/2023 tanggal 27 September 2023, sehubungan dengan persetujuan perubahan status
Perusahaan menjadi Perusahaan Terbuka dan untuk selanjutnya Perseroan hanya wajib melaporkan
kepada Bank Rakyat Indonesia apabila terdapat perubahan kepengurusan, struktur permodalan,
pembagian deviden kepada para pemegang saham selama terdapat perjanjian kredit dengan Bank
Rakyat Indonesia, perubahan pemegang saham, pengambilan prive serta melakukan penyertaan
modal pada Perusahaan lain. Dengan demikian, Perseroan tidak memerlukan persetujuan Bank
Rakyat Indonesia apabila terdapat perubahan-perubahan tersebut, serta persetujuan mengenai
Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
16. LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA
Besarnya imbalan kerja jangka panjang dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Undang -
Undang No. 6 tahun 2023 tentang “Cipta Kerja”. Tidak terdapat pendanaan khusus yang disisihkan
sehubungan dengan imbalan kerja jangka panjang tersebut.
Perhitungan imbalan pascakerja dihitung oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Azwir
Arifin dan Rekan untuk tanggal 31 Desember 2025 dengan nomor laporan 260442/LAA-AAR/III/2026
tanggal 3 Maret 2026.
Perhitungan imbalan pascakerja dihitung oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Azwir
Arifin dan Rekan untuk tanggal 31 Desember 2024 dengan nomor laporan 250191/LAA-AAR/I/2025
tanggal 23 Januari 2025.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pascakerja tersebut adalah 65 dan 70 karyawan pada
tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perusahaan terhadap risiko aktuarial seperti
risiko tingkat bunga, risiko harapan hidup, dan risiko gaji.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Harapan Hidup
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas
peserta program baik selama dan setelah kontrak kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program
akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program.
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Beban imbalan pascakerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah
sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Saldo Awal 1.903.017.555 1.740.154.304
Biaya Jasa Kini 94.512.749 189.025.497
Biaya Bunga 45.811.419 91.622.837
Jumlah yang diakui di Laba Rugi 2.043.341.722 2.020.802.638
Jumlah yang Diakui di Penghasilan
Komprehensif Lain - 117.785.083
Liabilitas Imbalan Pasti - Akhir 2.043.341.722 1.903.017.555
- 29 -
Page 32
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:
31 Desember
30 Juni 2026 2025
Tingkat diskonto per tahun 4,81% - 7,06% 4,81% - 7,06%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 8,00% 8,00%
Tingkat pensiun normal 55 Tahun 55 Tahun
Tabel mortalitas TMI IV / 2019 TMI IV / 2019
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan pasti adalah tingkat diskonto,
kenaikan gaji yang diharapkan dan mortalitas.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis
sensitivitas dari tahun sebelumnya.
Perubahan sebesar satu persen pada tingkat diskonto akan berdampak pada nilai kini liabilitas imbalan
kerja dan biaya jasa kini:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Kenaikan 1%
Nilai kini - 1.780.294.237
Penurunan 1%
Nilai kini - 2.044.929.242
Perubahan sebesar satu persen pada tingkat kenaikan gaji akan berdampak pada nilai kini liabilitas
imbalan kerja dan biaya jasa kini:
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Kenaikan 1%
Nilai kini - 2.061.170.306
Penurunan 1%
Nilai kini - 1.763.926.094
17. MODAL SAHAM DAN SALDO LABA
a) Modal Saham
Susunan pemegang saham pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 berdasarkan
catatan yang dibuat oleh PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek, adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2026
Nilai Nominal Rp 25,- Per Saham
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Nama Pemegang Saham Saham Pemilikan (%) Disetor
PT Mulia Jaya Palma 796.000.000 79,60% 19.900.000.000
Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng 4.000.000 0,40% 100.000.000
Masyarakat 200.000.000 20,00% 5.000.000.000
Jumlah 1.000.000.000 100% 25.000.000.000
- 30 -
Page 33
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2025
Nilai Nominal Rp 25,- Per Saham
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Nama Pemegang Saham Saham Pemilikan (%) Disetor
PT Mulia Jaya Palma 701.856.900 70,19% 17.546.422.500
Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng 5.000.000 0,50% 125.000.000
Masyarakat 293.143.100 29,31% 7.328.577.500
Jumlah 1.000.000.000 100% 25.000.000.000
Berdasarkan Laporan Perubahan Kepemilikan Saham PT Griptha Putra Persada Tbk
No.001/MJP/SK/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, PT Mulia Jaya Palma tercatat kepemilikan
saham sebanyak 796.000.000 dan memutuskan menjual saham sebanyak 27.300.000 saham.
Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham PT Mulia Jalya Palma menjadi 768.700.000 saham.
Berdasarkan Laporan Perubahan Kepemilikan Saham PT Griptha Putra Persada Tbk
No.002/MJP/SK/IX/2025 tanggal 4 September 2025, PT Mulia Jaya Palma tercatat kepemilikan
saham sebanyak 768.700.000 dan memutuskan menjual saham sebanyak 49.468.600 saham.
Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham PT Mulia Jalya Palma menjadi 719.231.400 saham.
Berdasarkan Laporan Perubahan Kepemilikan Saham PT Griptha Putra Persada Tbk
No.003/MJP/SK/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, PT Mulia Jaya Palma tercatat kepemilikan
saham sebanyak 719.231.400 dan memutuskan menjual saham sebanyak 9.658.800 saham.
Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham PT Mulia Jalya Palma menjadi 709.572.600 saham.
Berdasarkan Laporan Perubahan Kepemilikan Saham PT Griptha Putra Persada Tbk No.
009/MJP/SK/XI/2025 tanggal 30 November 2025, PT Mulia Jaya Palma tercatat kepemilikan
saham sebanyak 709.572.600 dan memutuskan menjual saham sebanyak 7.715.700 saham.
Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham PT Mulia Jalya Palma menjadi 701.856.900 saham.
Berdasarkan Permohonan Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.KN. sesuai salinan akta nomor 50
Tanggal 15 Juni 2026 tentang Perubahan Anggaran Dasar pada Lampiran Keputusan Menteri
Hukum Republik Indonesia dengan No. AHU-0049215.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 9 Juli 2026.
b) Saldo Laba
Ditentukan Penggunaannya
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas mengharuskan
setiap Perusahaan untuk membentuk cadangan wajib dari laba bersih sampai cadangan mencapai
paling sedikit 20% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Tidak terdapat batas
waktu yang ditetapkan atas pemenuhan kewajiban tersebut. Perusahaan telah membentuk
cadangan wajib sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp 700.000.000.
Berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 46 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat
oleh Notaris Rini Yulianti, S.H bahwa rapat tersebut memutuskan dan memberikan persetujuan
penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
sebesar Rp 3.142.156.993,- dipergunakan sebagai berikut:
1. Mengalokasikan laba bersih sebesar Rp 700.000.000 sebagai cadangan umum sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.
2. Sisanya laba bersih tahun 2025 digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan dan dicatat
sebagai saldo laba.
- 31 -
Page 34
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Tidak Ditentukan Penggunaannya
Merupakan Saldo Laba yang belum ditentukan penggunaannya oleh Perusahaan.
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Saldo Laba 6.315.632.548 6.488.110.398
18. TAMBAHAN MODAL DISETOR
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Tambahan Modal Disetor dari Initial Public Offering (IPO)
Penawaran Perdana Saham Sebesar 200.000.000
Saham dengan Nilai Nominal Rp 25 yang ditawarkan
Rp 103 15.600.000.000 15.600.000.000
Dikurangi dengan Biaya Emisi Saham (2.281.492.137) (2.281.492.137)
Jumlah 13.318.507.863 13.318.507.863
19. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
30 Juni 31 Desember
2026 2025
Saldo Awal 32.693.576.435 32.601.704.070
Pengukuran Kembali atas Kewajiban Imbalan Pascakerja - 117.785.083
(Catatan 16) - (25.912.718)
Jumlah 32.693.576.435 32.693.576.435
Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025, Perusahaan mengalami keuntungan
komprehensif atas pengukuran imbalan pasti.
20. PENDAPATAN USAHA
2026 2025
(6 Bulan) (6 Bulan)
Kamar 7.728.143.438 6.514.794.027
Restoran 6.082.434.622 6.272.177.482
Sewa Ruangan 1.906.748.257 1.939.215.286
Jumlah 15.717.326.317 14.726.186.795
Tidak ada transaksi penjualan dari satu pelanggan yang penjualan kumulatifnya melebihi 10% dari
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
Tidak terdapat penjualan dan pendapatan usaha yang diperoleh dari pihak berelasi.
- 32 -
Page 35
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
21. BEBAN LANGSUNG
2026 2025
(6 Bulan) (6 Bulan)
Bahan Baku (Catatan 6) 3.512.012.314 3.343.332.562
Gaji dan Tunjangan 1.865.871.298 1.109.789.566
Keperluan Hotel 735.282.232 859.385.999
Listrik 674.473.228 683.039.438
Penyusutan Bangunan (Catatan 9) 550.157.742 470.779.144
Keperluan Gedung 310.463.947 249.211.799
Biaya Amortisasi Aset Hak-Guna (Catatan 10) 106.749.453 87.593.847
Jumlah 7.755.010.214 6.803.132.355
Tidak ada transaksi pembelian dari satu suplier yang pembelian kumulatifnya melebihi 10% dari total
beban langsung untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
22. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
2026 2025
(6 Bulan) (6 Bulan)
Gaji dan Tunjangan 2.575.484.150 2.516.709.791
Penyusutan Aset Tetap (Catatan 9) 1.254.178.508 1.181.781.312
Utilitas 354.873.447 256.325.314
BPJS 255.837.802 259.740.893
Jasa Profesional 241.038.612 267.145.803
Pemeliharaan 232.564.628 286.703.291
Imbalan Pascakerja (Catatan 16) 140.324.168 118.588.764
Alat Tulis dan Perlengkapan 122.574.867 268.106.661
Perjalanan Dinas 84.784.484 141.552.440
Iklan dan Pemasaran 81.392.737 96.786.041
Biaya Pajak 49.760.394 38.553.850
Sewa 29.039.439 -
Sumbangan 16.704.551 10.766.066
Lain-Lain (dibawah Rp 30.000.000) 79.759.557 -
Jumlah 5.518.317.344 5.670.140.238
23. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
2026 2025
(6 Bulan) (6 Bulan)
Pendapatan Lain 43.345.476 18.616.295
Beban Administrasi Bank (75.398.693) (37.532.592)
Jumlah (32.053.217) (18.916.297)
Pendapatan lain-lain merupakan pendapatan atas penjualan barang bekas, member fitness dan
renang, mini market pool, salon dan tiket renang harian.
24. BEBAN BUNGA DAN KEUANGAN
2026 2025
(6 Bulan) (6 Bulan)
Pendapatan Bunga 453.142 1.500.434
Biaya Bunga Pinjaman Bank (892.883.953) (728.225.543)
Jumlah (892.430.811) (726.725.109)
- 33 -
Page 36
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
25. LABA PER SAHAM
2026 2025
(6 Bulan) (6 Bulan)
Laba untuk Perhitungan
Laba Per Saham 1.227.522.150 1.175.581.388
Jumlah Saham Lembar Lembar
Jumlah Saham untuk perhitungan Laba
per Saham 1.000.000.000 1.000.000.000
Laba per saham 1,23 1,18
26. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Arus Kas (untuk) dari Aktivitas
Pendanaan
Perubahan
Saldo Awal Transaksi Non- Saldo Akhir
1 Januari 2026 Penerimaan Pembayaran Kas 30 Juni 2026
Utang Bank 17.390.748.325 - (1.613.400.000) - 15.777.348.325
Jumlah 17.390.748.325 - (1.613.400.000) - 15.777.348.325
Arus Kas (untuk) dari Aktivitas
Pendanaan
Perubahan Saldo Akhir
Saldo Awal Transaksi Non- 31 Desember
1 Januari 2025 Penerimaan Pembayaran Kas 2025
Utang Bank 16.025.920.627 6.000.000.000 (4.635.172.325) - 17.390.748.325
Jumlah 16.025.920.627 6.000.000.000 (4.635.172.325) - 17.390.748.325
27. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI
Perusahaan melakukan transaksi usaha kepada pihak-pihak berelasi dimana menurut manajemen
dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak
ketiga.
Saldo dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak Berelasi Sifat Pihak Berelasi Sifat Transaksi
Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Pemegang Saham Liabilitas Sewa
28. IKATAN
a. PT Djarum
Perjanjian kontrak Nomor 004/MKT-CR/HG/I/2025 tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan
dengan PT Djarum, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi Djarum sesuai dengan harga
yang telah disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2025.
b. PT Bukit Muria Jaya
Perjanjian kontrak Nomor 007/MKT-CR/HG/I/2025 tanggal 1 Januari 2024 Perseroan dengan
Polytron Kudus, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi Polytron sesuai dengan harga
yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2025.
- 34 -
Page 37
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
c. Rumah Sakit Mardi Rahayu
Perjanjian kontrak Nomor 002/MKT-CR/HG/I/2025 tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan
dengan Rumah Sakit Mardi Rahayu, dimana Hotel Griptha menyediakan kamar bagi tamu sesuai
dengan harga yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 2024
sampai dengan 30 Juni 2025.
d. Perjanjian Sewa - Menyewa
Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 1 Juni 2024 oleh dan antara CV Anugerah Karya Abadi
dengan Oei Aqulia Jemmy Priyanto selaku Direktur PT Griptha Putra Persada Tbk dengan obyek
sewa berupa bangunan ruko Kompleks Aksara Kudus yang berdiri diatasnya yang terletak di
Jl. Kend. Ahmad Yani, Krajan, Panjunan, Kudus, Jawa Tengah. Perjanjian ini berlaku sah untuk
jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025
dengan harga sewa ruko Rp 77.000.000 untuk jangka waktu 1 tahun.
Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 20 September 2024 oleh dan antara CV Anugerah Karya
Abadi dengan Oei Aqulia Jemmy Priyanto selaku Direktur PT Griptha Putra Persada Tbk dengan
obyek sewa berupa bangunan ruko B yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Pawiyatan Luhur,
Semarang. Perjanjian ini berlaku sah untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal
1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2025 dengan harga sewa ruko
Rp 177.310.800 untuk jangka waktu 1 tahun.
Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 16 Maret 2024 oleh PT Sriratu Megahtama dengan objek
sewa berupa ruangan di Queen City Mall yang beralamat di Jalan Pemuda, Semarang. Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dengan total harga sewa Rp 194.328.000.
e. Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Nomor 001/GPP/DIR/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 antara
Perseroan dengan Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng dimana Perseroan memerlukan
tambahan dana untuk modal kerja dan investasi dan bermaksud untuk meminjam sejumlah dana
kepada Tn. Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng yang merupakan pemegang saham Perseroan.
Jangka waktu perjanjian dimulai pada 1 Agustus 2017 sampai 1 Agustus 2027. Perjanjian ini telah
dilunasi pada 14 Juni 2023.
29. KATEGORI DAN KELAS INSTRUMEN KEUANGAN
Biaya
Perolehan
Diamortisasi
30 Juni 2026
Aset Keuangan Lancar
Kas dan Bank 173.611.399
Piutang Usaha dari Pihak Ketiga 1.237.078.328
Jumlah Aset Keuangan 1.410.689.727
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek
Utang Bank 3.225.885.714
Utang Usaha kepada Pihak Ketiga 519.120.231
Beban Akrual 420.769.345
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang
Utang Bank 12.551.462.611
Jumlah Liabilitas Keuangan 16.717.237.901
- 35 -
Page 38
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Biaya
Perolehan
Diamortisasi
31 Desember 2025
Aset Keuangan Lancar
Kas dan Bank 604.378.679
Piutang Usaha dari Pihak Ketiga 202.199.984
Jumlah Aset Keuangan 806.578.663
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek
Utang Bank 3.225.885.714
Utang Usaha kepada Pihak Ketiga 451.029.950
Beban Akrual 369.199.424
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang
Utang Bank 14.164.862.611
Jumlah Liabilitas Keuangan 18.210.977.699
30. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL
a. Manajemen Risiko Modal
Perusahaan mengelola risiko modal untuk memastikan bahwa mereka akan mampu untuk
melanjutkan keberlangsungan hidup, selain memaksimalkan keuntungan para pemegang saham
melalui optimalisasi saldo utang dan ekuitas.
Struktur modal Perusahaan terdiri dari kas dan bank dan ekuitas yang terdiri dari modal
ditempatkan dan disetor. Direksi Perusahaan secara berkala akan melakukan reviu struktur
permodalan Perusahaan. Sebagai bagian dari reviu ini, Direksi akan mempertimbangkan biaya
permodalan dan risiko yang berhubungan.
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan
Tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Perusahaan adalah untuk memastikan bahwa
sumber daya keuangan yang memadai tersedia untuk operasi dan pengembangan bisnis, serta
untuk mengelola risiko kredit Perusahaan beroperasi dengan pedoman yang telah ditentukan oleh
Dewan Direksi.
b. Manajemen Risiko Likuiditas
Tanggung jawab utama manajemen risiko likuiditas terletak pada dewan direksi, yang telah
membentuk kerangka manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk persyaratan manajemen
likuiditas dan pendanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang Perusahaan.
Perusahaan mengelola risiko likuiditas dengan menjaga kecukupan simpanan, fasilitas bank dan
fasilitas simpan pinjam dengan terus - menerus memonitor perkiraan dan arus kas aktual dan
mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Tabel Risiko Likuiditas dan Suku Bunga
Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo kontrak untuk liabilitas keuangan non-derivatif dengan
periode pembayaran yang disepakati Perusahaan. Tabel telah disusun berdasarkan arus kas
yang tidak didiskontokan dari liabilitas keuangan berdasarkan tanggal terawal di mana
Perusahaan dapat diminta untuk membayar. Tabel mencakup arus kas bunga dan pokok.
Sepanjang arus bunga tingkat mengambang jumlah tidak didiskontokan berasal dari kurva suku
bunga pada akhir periode pelaporan. Jatuh tempo kontrak didasarkan pada tanggal terawal
dimana Perusahaan mungkin akan diminta untuk membayar.
- 36 -
Page 39
PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 2026
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun 1 Tahun Jumlah
Tanpa Bunga
Beban Akrual 420.769.345 - 420.769.345
Dengan Bunga
Utang Bank 3.225.885.714 12.551.462.611 15.777.348.325
Jumlah 3.646.655.059 12.551.462.611 16.198.117.670
31 Desember 2025
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun 1 Tahun Jumlah
Tanpa Bunga
Beban Akrual 369.199.424 - 369.199.424
Dengan Bunga
Utang Bank 3.225.885.714 14.164.862.611 17.390.748.325
Jumlah 3.595.085.138 14.164.862.611 17.759.947.749
c. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Direksi menganggap bahwa nilai tercatat aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui dalam
laporan keuangan mendekati nilai wajarnya karena jatuh tempo dalam jangka pendek atau
menggunakan tingkat bunga pasar.
- 37 -
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. Ika Slamet Riyono S.H.
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng
p.8 ×23
unresolved
—
Fransiska Bella Yunita
· Sekretaris Perusahaan
p.9
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.10
unresolved
org
Bapepam-LK
p.10 ×2
unresolved
org
Bank BPD Jawa Tengah
p.20
unresolved
org
PT Djarum
p.20 ×2
unresolved
org
PT Perada Swara Productions
p.20
unresolved
org
PT Karya Cipta Solusi Internasional
p.20 ×2
unresolved
org
PT Agoda International Indonesia
p.20
unresolved
org
PT Trinusa Travelindo
p.20
unresolved
org
PT Sami
p.20
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.24
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo dan Rekan
p.24
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo
p.24
unresolved
person
Samuel Jeffrey Christian Soegeng.
p.24
unresolved
person
Siti
p.25
unresolved
person
Saroh
p.25
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Refinancing
p.28 ×2
unresolved
person
Haji Sugeng Budiman
· Notaris
p.28 ×2
unresolved
org
PT Griptha Putra Persada. Penjamin
p.28
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Azwir Arifin dan Rekan
p.31 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.32
unresolved
org
PT Mulia Jalya Palma
p.33 ×4
unresolved
person
Permohonan Notaris Dr. Sugih Haryati
p.33 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.33
unresolved
person
Rini Yulianti
p.33
unresolved
org
PT Djarum Perjanjian
p.36
unresolved
org
PT Bukit Muria Jaya Perjanjian
p.36
unresolved
—
Oei Aqulia Jemmy Priyanto
· Direktur
p.37 ×2
unresolved
org
PT Sriratu Megahtama
p.37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.