Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
PT. SMR UTAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Pada tangal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
Page 2
Daftar isi
Halaman
I. Surat Pernyataan Direksi i
II. Laporan posisi keuangan konsolidasian interim 1 -2
III. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim 3
IV. Laporan perubahan ekuitas konsolidasian interim 4
V. Laporan arus kas konsolidasian interim 5
VI. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim 6 - 32
Page 3
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
30 JUNI 2026
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Gani Bustan
Alamat kantor : Rukan Puri Mutiara A.12 & A.15 Jl. Griya Utama, RT. 2 RW. 5 Sunter
Agung, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara14350
Alamat domisili : Jl. Gunung Sahari XI/70L Jakarta Pusat
No. Telepon : 021 -653 10822
Jabatan : Direktur Utama
Menyatakan bahwa:
1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian
PT SMR Utama Tbk dan Entitas Anaknya (“Perusahaan”);
2. Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia;
3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan konsolidasian Perusahaan telah dimuat secara
lengkap dan benar;
b. Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan tidak mengandung informasi atau fakta material
yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material;
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam Perusahaan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Jakarta, 30Mei
Juli 2025
2026
Materai Rp 10.000
Gani Bustan
Direktur Utama
Page 4
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 Juni 2026
(Disajikan dalam Rupiah kecuali dinyatakan lain)
2026 2025
Catatan (30 Juni) (31 Desember)
\
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 2g,2i,4,26,27 1.226.976.077 5.508.445.360
Piutang usaha - neto 2g,5,25,26,27
Pihak ketiga 10.025.440.933 15.486.838.232
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 2g,26,27 366.760.561 366.760.561
Pihak berelasi 500.000.000 500.000.000
Persediaan - bersih 2j,6 6.837.295.552 6.502.026.260
Pajak dibayar di muka 13a 97.102.500 59.482.500
Beban dibayar di muka 2l 477.241.941 10.659.151
Uang muka 2g 773.343.874 729.029.405
Jumlah Aset Lancar 20.304.161.438 29.163.241.469
ASET TIDAK LANCAR
Estimasi klaim pengembalian pajak 13a 3.237.716.218 3.237.716.218
Aset Pajak Tangguhan- neto 13e 38.557.650.789 38.864.866.111
Aset tetap - neto 2m,2q,8 74.722.244.484 90.686.827.934
Aset tak berwujud - neto 2o,9 215.426.407.358 215.426.407.358
Aset eksplorasi dan evaluasi 2n,10 272.756.441.315 272.756.441.315
Aset tidak lancar lainnya 2g,27 450.000.000 450.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 605.150.460.164 621.422.258.936
JUMLAH ASET 625.454.621.602 650.585.500.405
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan.
3
Page 5
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM - LANJUTAN
30 Juni 2026
(Disajikan dalam Rupiah kecuali dinyatakan lain)
2026 2025
Catatan (30 Juni) (31 Desember)
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga 2e,2g,11,26,27 48.497.442.497 44.452.614.093
Utang lain-lain
Pihak ketiga 2g,26,27 6.048.427.953 3.691.188.152
Utang pajak 2v,13b 1.075.942.037 4.761.381.318
Beban akrual 2u,12,26,27 22.624.784.229 22.877.828.978
Medium term notes 2e,2g,15,26,27 379.052.500.000 379.052.500.000
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank jangka panjang 2e,2g,14,26,27 184.295.725.212 173.210.733.675
Liabiltas sewa 2e,2g,2p,16,26,27 - 58.983.754
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 641.594.821.928 628.105.229.970
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain 2g,26,27
Pihak ketiga 704.986.920 704.986.920
Pihak Berelasi -
Liabilitas imbalan kerja 3r18 19.969.810.552 20.887.027.008
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20.674.797.472 21.592.013.928
JUMLAH LIABILITAS 662.269.619.400 649.697.243.898
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp. 100 per saham
Modal dasar 48.000.000.000 saham
pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Des 2025
Modal ditempatkan dan disetor penuh
masing-masing 12.499.385.782
pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Des 2025 18 1.249.938.578.200 1.249.938.578.200
Tambahan modal disetor - bersih 1b,2t,19 259.878.346.851 259.878.346.851
Selisih nilai atas transaksi dengan pihak nonpengendali 2c (15.523.435) (15.523.435)
Defisit (1.546.950.114.760) (1.509.246.499.832)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk (37.148.713.144) 554.901.784
Kepentingan nonpengendali 2c 333.715.346 333.354.723
JUMLAH EKUITAS (36.814.997.798) 888.256.507
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 625.454.621.602 650.585.500.405
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan.
4
Page 6
PT SMR UTAMA
Catatan Tbk
atas laporan DAN ENTITAS
keuangan ANAKmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
konsolidasi terlampir
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah kecuali dinyatakan lain)
2026 2025
Catatan (Enam bulan) (Enam bulan)
PENDAPATAN 2u,20 667.240.338 32.778.264.041
BEBAN POKOK PENJUALAN 2u,21 (21.227.650.358) (46.629.281.405)
RUGI BRUTO (20.560.410.020) (13.851.017.364)
Beban umum dan administrasi 2u,22 (8.630.845.937) (17.852.328.729)
Pendapatan (beban) usaha lainnya - neto 2u,23 (8.203.594.372) 2.786.876.605
RUGI USAHA (37.394.850.329) (28.916.469.488)
Beban keuangan 2p (1.188.654) (61.016.657)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (37.396.038.983) (28.977.486.145)
BEBAN (MANFAAT) PAJAK PENGHASILAN 2v,13d 307.215.322 (396.555.376)
RUGI BERSIH PERIODE BERJALAN (37.703.254.305) (28.580.930.769)
PENDAPATAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN - -
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN (37.703.254.305) (28.580.930.769)
Rugi yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2c (37.703.614.928) (23.552.774.954)
Kepentingan nonpengendali 360.623 (52.736)
JUMLAH (37.703.254.305) (23.552.827.690)
Rugi komprehensih periode yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (37.703.614.928) (23.552.774.954)
Kepentingan nonpengendali 360.623 (52.736)
JUMLAH (37.703.254.305) (23.552.827.690)
Rugi per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik Entitas Induk 2w,24 (3,02) (2,29)
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan.
5
Page 7
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Entitas Induk
Modal saham Selisih
ditempatkan Tambahan Transaksi Kepentingan Total
dan disetor modal disetor- Kepentingan Non ekuitas -
penuh neto Nonpengendali Defisit Jumlah Pengendali Bersih
Saldo per 31 Desember 2024 1.249.938.578.200 259.878.346.851 (15.523.435) (1.489.985.418.071) 19.815.983.545 (474.552.288) 19.341.431.257
Total rugi komprehensif
periode berjalan - - - (28.580.878.033) (28.580.878.033) (52.736) (28.580.930.769)
Saldo per 30 Juni 2025 1.249.938.578.200 259.878.346.851 (15.523.435) (1.518.566.296.104) (8.764.894.488) (474.605.024) (9.239.499.512)
Saldo per 31 Desember 2025 1.249.938.578.200 259.878.346.851 (15.523.435) (1.509.246.499.832) 554.901.784 333.354.723 888.256.507
Total rugi komprehensif
periode berjalan - - - (37.703.614.928) (37.703.614.928) 360.623 (37.703.254.305)
Saldo per 31 Juni 2026 1.249.938.578.200 259.878.346.851 (15.523.435) (1.546.950.114.760) (37.148.713.144) 333.715.346 (36.814.997.798)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan.
4
Page 8
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah kecuali dinyatakan lain)
2026 2025
Catatan (Enam bulan) (Enam bulan)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 6.128.637.637 23.705.524.051
Pembayaran kas kepada pemasok (3.650.583.759) (19.609.458.849)
Pembayaran kas kepada karyawan (11.139.795.479) (22.515.050.560)
Pembayaran operasional lainnya 1.916.638.456 (10.264.100.469)
Kas diperoleh dari operasi (6.745.103.145) (28.683.085.827)
Penerimaan taksiran tagihan pajak - 24.478.136.724
Kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi (6.745.103.145) (4.204.949.103)
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Aset tetap 2m,2q,8
Penerimaan hasil penjualan 3.130.503.974 3.500.000.000
Perolehan (606.697.703) (685.231.039)
Aset tidak lancar lainnya - -
Penerimaan piutang lain-lain 2f,2g,2h - (3.334.754.258)
Kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi 2.523.806.271 (519.985.297)
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran bunga 2e,2g,14,15,16 (1.188.654) (61.016.657)
Pembayaran liabilitas sewa 2e,2g,2p,16,26,27 (58.983.754) (1.119.688.730)
Kas bersih digunakan untuk
aktivitas pendanaan (60.172.408) (1.180.705.387)
PENURUNAN BERSIH KAS DAN BANK (4.281.469.283) (5.905.639.787)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 5.508.445.360 13.304.511.358
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 1.226.976.077 7.398.871.571
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan.
6
Page 9
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT SMR Utama Tbk (Perusahaan) didirikan dengan nama PT Dwi Satria Jaya berdasarkan Akta Notaris F. Eka Sumarningsih, S.H., M.H., No. 31
tanggal 11 November 2003. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C-28091HT.01.01.TH.2003 tanggal 21 November 2003 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43,
Tambahan No. 5091 tanggal 28 Mei 2004. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris
No. 24 oleh Notaris Miryany Usman, S.H., tanggal 29 Juli 2022 tentang perubahan susunan Dewan Direksi Perusahaan dan perubahan tempat
kedudukan. Akta tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0061404.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perusahaan antara lain bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, industri,
pengangkutan, perbengkelan dan pembangunan. Saat ini, selain menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk (holding company ), Perusahaan tidak
aktif terlibat dalam bisnis apapun. Perusahaan berkedudukan di Rukan Puri Mutiara A.12 & A.15, Jakarta Utara, Indonesia.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) adalah entitas induk dan entitas induk terakhir dari
Perusahaan.
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Pada tanggal 30 September 2011, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-107/0/BL/2011 dari Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran umum perdana saham sejumlah 500.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp 100 per saham kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham tersebut ditawarkan pada harga sebesar Rp 600 per saham.
Tindakan Perusahaan (corporate action ) yang mempengaruhi efek yang diterbitkan sejak penawaran umum perdana sampai dengan laporan akhir
tahun terbaru adalah Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) kepada para pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD). Pada tanggal 26 Juni 2014, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-307/D.04/2014 dari Ketua Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk melakukan PUT I sejumlah 10.500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan sebanyak 500.000.000 Waran
Seri I (WS I). Sebagai insentif kepada para pemegang saham, melekat satu WS I pada setiap 21 saham baru hasil HMETD. Masing-masing WS I
berhak untuk membeli saham baru Perusahaan dengan harga pelaksanaan Rp 150 per saham, dengan jumlah nilai pelaksanaan WS I adalah sebanyak-
banyaknya Rp 75.000.000.000. Periode pelaksanaan WS I adalah 14 Januari hingga 13 Juli 2015.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, saham Perusahaan yang telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia berjumlah 12.499.385.782
saham
Penangguhan dari Bursa Efek Indonesia
Modal saham Perusahaan ditangguhkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan klarifikasi dari Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) dalam Surat No. S-00467/BEI.PP2/01-2020 tanggal 22 Januari 2020. Surat dari BEI adalah untuk meminta klarifikasi sehubungan
dengan penetapan Heru Hidayat, Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk (Entitas Induk), sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Perusahaan juga menerima surat yang sama dari OJK untuk meminta klarifikasi tentang keterlibatan Heru Hidayat dengan Perusahaan
dan hubungan Perusahaan dengan kasus Jiwasraya melalui Surat No. S-76/PM.222/2020 tanggal 15 Januari 2020. Isi surat tersebut adalah untuk
meminta klarifikasi tentang dampak dan rencana Perusahaan jika Heru Hidayat terbukti bersalah.
Meskipun manajemen telah menilai dan menanggapi kepada BEI bahwa tidak ada dampak kasus Jiwasraya terhadap operasi Perusahaan dan akan
beroperasi seperti biasa bahkan jika Heru Hidayat terbukti bersalah, sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian,
penangguhan dari BEI belum dicabut
c. Komisaris, Direksi, Komite Audit dan Karyawan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : : Wijaya Mulia
Komisaris Independen : : Andi Ruswandi
Dewan Direksi
Direktur Utama : : Gani Bustan
Direktur : : Hendrik Frederick Sapulete
Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Komite Audit
Ketua : : Andi Ruswandi
Anggota : : Lena
Anggota : :: Dasep Hedianto
Sekretaris Perusahaan : : Arief Novaldi
1. UMUM - LANJUTAN
Personil manajemen kunci Perusahaan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas
Perusahaan. Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi (selain Komisaris Independen) merupakan manajemen kunci Perusahaan.
d. Entitas Anak
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Perusahaan mempunyai Entitas Anak (selanjutnya secara bersamasama dengan Perusahaan disebut
“Kelompok Usaha”):
Jumlah Aset Sebelum Konsolidasi
Jenis Persentase Mulai 2026 2025
Entitas Anak Domisili usaha Kepemilikan Beroperasi 30 Juni 31 Desember
PT. Adikarsa Jakarta Perdagangan 99,91% *) 30.534.348 31.104.348
Alam Resources
(AKAR) 6
Page 10
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM - LANJUTAN
d. Entitas Anak - lanjutan
Jumlah Aset Sebelum Konsolidasi
Jenis Persentase Mulai 2026 2025
Entitas Anak Domisili usaha Kepemilikan Beroperasi 30 Juni 31 Desember
PT. Adibrata Jakarta Pertambangan 99,99% 2025 1.226.006.600.852 1.226.033.223.936
Cipta Pertiwi (ACP)
PT. Ricobana Jakarta Kontraktor 99,99% 1981 495.415.339.115 520.610.950.132
Abadi (RBA) Batubara
- (melalui ACP)
PT. Troposfir Jakarta Investasi 98,72% *) 46.596.976.716 46.451.116.327
Pancar Sejati
(TPS) - (melalui RBA)
PT. Troposfir Jakarta Investasi 99,97% *) 45.993.034.966 45.993.764.966
Mega Raya (TMR)
- (melalui TPS)
PT. Delta Jakarta Pertambangan 99,99% *) 28.102.648.405 28.103.075.834
Samudra (DS)
- (melalui TMR)
*) Belum beroperasi secara komersial
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Para Saham PT. Ricobana No. 4 tanggal 18 Juli 2022 oleh Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto
SH, Notaris di Jakarta diputuskan beberapa hal antara lain perubahan nama Perusahaan menjadi PT. Adibrata Cipta Pertiwi (ACP) dan perubahan
tempat dan kedudukan Perusahaan yang semula di Jakarta Barat menjadi di Jakarta Utara. Akta Perubahan tersebut telah mendapatkan Pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0050404.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022.
ACP memiliki kepemilikan langsung 99,99% atas RBA. ACP memiliki kepemilikan tidak langsung masing-masing sebesar 98,72%, 99,97% dan
99,99% atas TPS, TMR dan DS.
e. Area eksplorasi dan eksploitasi/ pengembangan
Batubara
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, entitas anak memiliki izin usaha pertambangan sebagai berikut:
Surat Keputusan
Tipe Periode Lokasi
No. Nomor Tanggal Oleh
1. 545/K.835/2009 16-Oct-10 Bupati Kutai Barat IUP-OP 22 tahun Kabupatenn Kutai
Barat Provinsi
Kalimantan Timur
PT Delta Samudra ("DS"), entitas anak, memiliki wilayah eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan izin usaha pertambangan operasi produksi ("IUP-
OP") No. 545/K.835/2009 tanggal 16 Oktober 2009 atas nama PT Delta Samudra yang berlaku selama 22 tahun. Luas Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (“WIUP”) adalah sebesar 9.384 hektar dimana 7.489 hektar yang berada dalam kawasan Hutan Produksi dan hutan Produksi Terbatas.
Berdasarkan rencana kerja tambang, pertimbangan teknis Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dan rekomendasi yang
diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur yang dapat digunakan untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) adalah 7.377,7 hektar. Sampai
dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, PT Delta Samudra (DS) sedang dalam proses permohonan IPPKH atas kawasan
tersebut. Area tersebut terletak di Desa Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan Laporan Eksekutif Review dan Verifikasi Sumberdaya dan Cadangan Batubara oleh ahli yang independen dan kompeten melalui nomor
laporan 001/DE_PTDS/VI/2014 tanggal 13 Juni 2014, estimasi jumlah cadangan terbukti dan terkira yang dimiliki DS adalah sebesar 43.473.546 ton.
Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat pencabutan Izin
Usaha Pertambangan (“IUP”) DS.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi
dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024.
a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusu dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan –
Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI), serta peraturan Pasar Modal yang berlaku antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (OJK/Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan konsolidasian, keputusan Ketua
Bapepam-LK No. KEP-347/BL/2012 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan konsolidasian emiten atau perusahaan publik.
b. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha dan biaya perolehan, kecuali untuk akun tertentu yang diukur
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi terkait.
laporan keuangan konsolidasian juga disusun dengan menggunakan basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian yang disusun
berdasarkan basis kas. Laporan arus kas konsolidasian disusun berdasarkan metode langsung dengan mengelompokan arus kas atas dasar aktivitas
operasi, investasi dan pendanaan.
7
Page 11
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
b. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian - lanjutan
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang
didasarkan pengukuran lain sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
asumsi yang memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini
dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang sebenarnya mungkin berbeda
dari jumlah yang diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal di mana asumsi dan estimasi
adalah signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan dalam Catatan 4 atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam Rupiah yang merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.
c. Dasar Konsolidasian
Entitas Anak adalah seluruh entitas di mana Kelompok usaha memiliki pengendalian. Kelompok usaha mengendalikan investee ketika (a) memiliki
kekuasaan atas investee, (b) eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee, dan (c) memiliki kemampuan untuk
menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil. Kelompok usaha menilai kembali apakah Kelompok usaha
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
Konsolidasi atas Entitas Anak dimulai sejak tanggal Kelompok Usaha memperoleh pengendalian atas Entitas Anak dan berakhir ketika Kelompok
Usaha kehilangan pengendalian atas Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan dalam laba
rugi dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika Kelompok usaha kehilangan pengendalian atas entitas anak.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk dan kepentingan nonpengendali,
meskipun hal tersebut kepentingan nonpengendali memiliki saldo mengakibatkan defisit. Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan
keuangan entitas anak guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha. Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas,
penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra Kelompok Usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam Kelompok Usaha.
Perubahan dalam bagian kepemilikan atas entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian pada entitas anak dicatat sebagai transaksi
ekuitas. Setiap perbedaan antara jumlah tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima
diakui secara langsung di ekuitas dan mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.
Ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian pada entitas anak, maka Kelompok Usaha menghentikan pengakuan atas aset (termasuk goodwill),
liabilitas dan komponen lain dari ekuitas terkait, sementara keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui pada laba rugi. Bagian dari investasi
yang tersisa diakui pada nilai wajar.
d. Kombinasi Bisnis
Kelompok Usaha menerapkan metode akuisisi untuk mencatat kombinasi bisnis. Imbalan yang dialihkan untuk akuisisi suatu entitas anak adalah
sebesar nilai wajar aset yang dialihkan, liabilitas yang diambil alih dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Kelompok Usaha. Imbalan yang
dialihkan termasuk nilai wajar aset atau liabilitas yang timbul dari kesepakatan kontinjensi. Beban akuisisi terkait dibebankan pada saat terjadinya.
Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas serta liabilitas kontinjensi yang diambil alih dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. Pada akuisisi bertahap, Kelompok Usaha mengakui kepentingan nonpengendali sebesar nilai wajar atau
sebesar bagian proporsional kepentingan nonpengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi.
Setiap imbalan kontingensi yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi diakui pada nilai wajar pada tanggal akuisisi. Imbalan kontinjensi yang
diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas yang merupakan instrumen keuangan dan termasuk dalam ruang lingkup PSAK No. 71: Instrumen
Keuangan diukur pada nilai wajar dengan perubahan pada nilai wajar diakui baik dalam laba rugi atau penghasilan komprehensif lain. Jika imbalan
kontinjensi tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK No. 71 dikukur dengan PSAK yang sesuai. Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai
ekuitas tidak diukur kembali dan penyelesaian selanjutnya dicatat dalam ekuitas.
Pada akuisisi bertahap, Kelompok Usaha mengakui kepentingan nonpengendali sebesar nilai wajar atau sebesar bagian proporsional kepentingan
nonpengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi.
Selisih lebih nilai agregat dari imbalan yang dialihkan, jumlah kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi dan nilai wajar pada tanggal
akuisisi dari kepentingan ekuitas sebelumnya pada pihak yang diakuisisi yang melebihi nilai wajar bagian Kelompok Usaha atas aset bersih yang dapat
diidentifikasi yang diakuisisi dicatat sebagai goodwill. Jika nilai wajar atas aset neto yang diakuisisi melebihi nilai gabungan imbalan yang dialihkan
dalam kasus pembelian dengan diskon, maka selisih tersebut diakui langsung dalam laba rugi.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan nilai,
goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi, dialokasikan ke setiap unit penghasil kas dari Kelompok Usaha yang
diharapkan bermanfaat untuk kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan ke unit-unit
tersebut.
Jika goodwill yang telah dialokasikan pada suatu unit penghasil kas dan bagian operasi atas unit tersebut dilepas, maka goodwill yang terkait dengan
operasi yang dilepas tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat operasi ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari pelepasan. Goodwill
yang dilepas dalam keadaan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang dilepas dan porsi unit penghasil kas yang ditahan.
e. Transaksi-Transaksi dengan Pihak yang Berelasi
Sesuai dengan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, pihak dianggap berelasi jika salah satu pihak memiliki kemampuan untuk
mengendalikan (dengan cara kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung) atau mempunyai pengaruh signifikan (dengan cara partisipasi dalam
kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Seluruh transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam Catatan 25 atas laporan keuangan konsolidasian.
f. Transaksi dan Saldo Mata Uang Asing
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs tengah
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Pos non moneter dalam mata uang asing yang diukur berdasarkan nilai
historis tidak dijabarkan kembali. Selisih kurs yang timbul atas penyelesaian pos-pos moneter dan penjabaran kembali pos pos moneter diakui dalam
laba rugi.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, nilai tukar yang digunakan berdasarkan kurs tengah yang diterbitkan Bank Indonesia adalah masing-
masing Rp17.856 dan Rp 16.782
8
Page 12
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
g. Instrumen keuangan
Laba/Rugi Hari ke-1
Apabila harga transaksi dalam suatu pasar yang tidak aktif berbeda dengan nilai wajar instrumen sejenis pada transaksi pasar terkini yang dapat
diobservasi atau berbeda dengan nilai wajar yang dihitung menggunakan teknik penilaian dimana variabelnya merupakan data yang diperoleh dari
pasar yang dapat diobservasi, maka Kelompok Usaha mengakui selisih antara harga transaksi dengan nilai wajar tersebut (yakni Laba/Rugi hari ke-
1) dalam laba rugi, kecuali jika selisih tersebut memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset yang lain.
Dalam hal tidak terdapat data yang dapat diobservasi, maka selisih antara harga transaksi dan nilai yang ditentukan berdasarkan teknik penilaian
hanya diakui dalam laba rugi apabila data tersebut menjadi dapat diobservasi atau pada saat instrumen tersebut dihentikan pengakuannya. Untuk
masing-masing transaksi, Kelompok Usaha menerapkan metode pengakuan Laba/Rugi Hari ke-1 yang sesuai.
Aset keuangan
Kelompok Usaha menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal.
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah semata dari pembayaran pokok dan
bunga.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; dan
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain.
Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai
wajar melalui laba rugi konsolidasian.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang
berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu pada tanggal Perusahaan berkomitmen untuk membeli atau menjual
aset tersebut.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Kelompok Usaha hanya memiliki aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang
diukur dengan biaya diamortisasi. Aset keuangan Perusahaan meliputi kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-lain dan aset tidak lancar lainnya
dalam laporan posisi keuangan. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka aset
keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi selanjutnya diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif (Effective Interest Rate)
(“EIR”), setelah dikurangi dengan penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau premi atas
biaya akuisisi atau biaya yang merupakan bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR dicatat dalam laba rugi konsolidasian. Kerugian yang
timbul dari penurunan nilai juga diakui pada laba rugi konsolidasian.
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah berakhir atau telah ditransfer dan Kelompok
Usaha telah secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat kepemilikannya.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 71 diklasifikasikan sebagai berikut:
- Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; dan
- Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Kelompok Usaha menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat
diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Perusahaan hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Liabilitas keuangan Kelompok usaha meliputi utang usaha, utang lain-lain, beban akrual, liabilitas sewa, utang pihak berelasi, dan medium term note.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang jika jatuh tempo melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas jangka pendek jika
jatuh tempo yang tersisa kurang dari 12 bulan.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi (misalnya pinjaman dan utang yang dikenakan bunga) selanjutnya diukur dengan menggunakan
metode EIR. Amortisasi EIR termasuk di dalam biaya keuangan dalam laba rugi konsolidasian.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang
berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang ada, pertukaran atau modifikasi tersebut
diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas
diakui dalam laba rugi konsolidasian.
Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika,
Kelompok Usaha saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Kelompok Usaha menerapkan model kerugian kredit ekspektasian ("ECL") untuk pengukuran dan pengakuan kerugian penurunan nilai.
Pada setiap periode pelaporan, Kelompok Usaha menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak
pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Kelompok Usaha menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia
instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Kelompok Usaha membandingkan
antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen
keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat
tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan
kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Kelompok Usaha menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha dan piutang
lain-lain tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
9
Page 13
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
h. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi
teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan
liabilitas terjadidi pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan di mana Kelompok Usaha memiliki akses
pada tanggal tersebut.
Jika tersedia, Kelompok Usaha mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen
tersebut. Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input
yang dapat diobservasi dan relevan serta meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan memahami
(recent arm’s length market transactions), penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang
didiskonto, atau model penilaian lain.
i. Kas dan bank
Kas dan bank dan tidak dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaanya.
j. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto. Biaya perolehan persediaan meliputi seluruh
biaya yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini di mana ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang. Nilai realisasi
neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan.
Penyisihan penurunan nilai persediaan karena keusangan, kerusakan, kehilangan dan lambatnya perputaran ditentukan berdasarkan hasil penelaahan
terhadap keadaan masing-masing persediaan untuk mencerminkan nilai realisasi neto pada akhir periode pelaporan. Penyisihan penurunan nilai
persediaan ke nilai realisasi neto dan seluruh kerugian persediaan diakui sebagai beban pada periode penurunan nilai atau kerugian terjadi.
Jumlah setiap pemulihan penyisihan penurunan nilai persediaan karena kenaikan nilai realisasi neto, diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah
persediaan yang diakui sebagai beban pada periode terjadinya pemulihan tersebut.
k. Investasi pada Entitas Asosiasi
Investasi Kelompok Usaha pada entitas asosiasi diukur dengan menggunakan metode ekuitas. Entitas asosiasi adalah suatu entitas dimana Kelompok
Usaha atau entitas anak mempunyai pengaruh signifikan, biasanya mempunyai kepemilikan saham 20% atau lebih dari hak suara entitas. Sesuai
dengan metode ekuitas, nilai perolehan investasi termasuk goodwill yang teridentifikasi ditambah atau dikurang dengan bagian Kelompok Usaha atas
laba atau rugi bersih, penerimaan dividen dari investee dan dikurangi dengan kerugian penurunan nilai sejak tanggal perolehan. Jika bagian atas
Kelompok Usaha atas kerugian entitas asosiasi sama dengan atau melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan,
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan bagian kerugiannya, kecuali Kelompok Usaha memiliki kewajiban atau melakukan pembayaran atas nama
entitas asosiasi.
Laba rugi mencerminkan bagian atas hasil operasi dari entitas asosiasi. Bila terdapat perubahan yang diakui langsung pada ekuitas dari entitas asosiasi,
Kelompok Usaha mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan mengungkapkan hal ini, jika diterapkan, dalam laporan perubahan ekuitas
konsolidasian. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi sebagai hasil dari transaksi-transaksi antara Kelompok Usaha dengan entitas asosiasi
di eliminasi sesuai dengan jumlah kepentingan Kelompok Usaha dalam entitas asosiasi. Kebijakan akuntansi entitas asosiasi, disesuaikan jika
diperlukan, untuk menjamin konsistensi kebijakan akuntansi dengan yang digunakan oleh Kelompok Usaha.
l. Beban Dibayar Di Muka
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama masa manfaat dengan menggunakan metode garis lurus.
m. Aset Tetap
Pada saat pengakuan awal, aset tetap diukur pada biaya perolehan yang meliputi harga pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara
langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan. Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha menggunakan model biaya di mana
seluruh aset tetap diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai (jika ada).
Biaya setelah perolehan awal termasuk dalam jumlah tercatat aset atau diakui sebagai aset yang terpisah, mana yang lebih tepat, ketika terdapat
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Kelompok Usaha dan biaya tersebut dapat
diukur secara andal. Jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan pengakuannya pada periode di mana pada saat penggantian tersebut terjadi.
Seluruh biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mencatat jumlah penyusutan selama estimasi manfaat ekonomi sebagai berikut:
Tahun
Bangunan 20
Kendaraan dan alat berat 4-8
Peralatan dan inventaris kantor 4-8
Masa manfaat ekonomi, nilai residu dan metode penyusutan aset tetap ditelaah setiap periode pelaporan dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi
akuntansi tersebut berlaku prospektif.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. Aset dalam penyelesaian akan direklasifikasi
ke aset tetap yang bersangkutan pada aset tersebut saat selesai dan siap untuk digunakan. Penyusutan mulai dibebankan pada tanggal aset tersebut siap
digunakan.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau
pelepasannya.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari
aset tetap) diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada periode aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.
n. Biaya Eksplorasi dan Evaluasi
Kegiatan eksplorasi dan evaluasi melibatkan pencarian mineral, penentuan kelayakan teknis dan penilaian kelayakan komersial dari sebuah sumber
daya teridentifikasi. Kegiatan tersebut meliputi:
- pengumpulan data eksplorasi melalui topografi, studi geokimia dan geofisika;10
Page 14
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
n. Biaya Eksplorasi dan Evaluasi - lanjutan
- pengeboran, penggalian dan sampel;
- menentukan dan memeriksa volume dan kualitas sumber daya; dan
- meneliti persyaratan transportasi dan infrastruktur.
Biaya administrasi yang tidak langsung dapat diatribusikan dengan suatu daerah eksplorasi khusus dibebankan pada laporan laba rugi komprehensif
konsolidasian. Biaya lisensi yang dibayar sehubungan dengan hak untuk mengeksplorasi di daerah eksplorasi yang ada dikapitalisasi dan diamortisasi
selama jangka waktu lisensi atau izin.
Biaya eksplorasi dan evaluasi (termasuk amortisasi atas biaya lisensi yang dikapitalisasi) dikapitalisasi pada saat terjadinya, kecuali dalam keadaan
berikut:
- sebelum memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu;
- setelah dapat dibuktikan dengan kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral atau ditemukannya cadangan terbukti.
Kapitalisasi biaya eksplorasi dan evaluasi dicatat dalam akun "Aset Eksplorasi dan Evaluasi" dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan dikurangi
penyisihan penurunan nilai. Aset tersebut tidak disusutkan karena belum tersedia untuk digunakan tetapi ditelaah untuk indikasi penurunan nilai.
Apabila suatu penurunan potensial terindikasi, penilaian dilakukan untuk setiap area of interest dalam kaitannya dengan kelompok aset operasi terkait
(yang merupakan unit penghasil kas) terhadap eksplorasi yang diterkait tersebut. Sejauh biaya eksplorasi dan evaluasi tidak diharapkan untuk
dipulihkan, biaya tersebut dibebankan pada laba rugi.
Satu atau lebih fakta dan kondisi berikut mengindikasikan bahwa entitas menguji apakah aset eksplorasi dan evaluasi mengalami penurunan nilai
(tidak terbatas pada daftar berikut) :
n. Biaya Eksplorasi dan Evaluasi
- Periode entitas memiliki hak melakukan eksplorasi dan evaluasi dalam suatu wilayah tertentu telah kedaluarsa selama periode berjalan atau akan
kedaluarsa dalam waktu dekat, dan diperkirakan tidak diperbaharui;
- Pengeluaran substantif untuk eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral lebih lanjut dalam wilayah tertentu tidak
dianggarkan atau direncanakan;
- Eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala
ekonomik pertambangan sumber daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas eksplorasi dan evaluasi sumber daya
mineral dalam wilayah tersebut;
- Keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan,
jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau penjualan aset tersebut.
Arus kas terkait dengan kapitalisasi biaya eksplorasi dan evaluasi diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas investasi dalam laporan arus kas
konsolidasian, sedangkan arus kas terkait dengan biaya eksplorasi dan evaluasi yang dibiayakan diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
Pada saat cadangan terbukti ditentukan, aset eksplorasi dan evaluasi diklasifikasikan ke “Tambang dalam pembangunan”, yang merupakan bagian dari
“Properti Pertambangan”. Biaya pengembangan selanjutnya terkait dengan konstruksi infrastruktur yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas
operasional tambang dikapitalisasi dan diklasifikasikan sebagai “Tambang dalam pembangunan”. Biaya pengembangan adalah neto dari penerimaan
atas penjualan mineral yang ditambang pada tahap pengembangan.
Pada saat pengembangan telah selesai, semua aset yang termasuk dalam “Tambang dalam pembangunan” direklasifikasikan ke “Tambang
berproduksi” dalam properti pertambangan atau ke dalam komponen lain dalam aset tetap. Tambang berproduksi dicatat sebesar biaya perolehan,
dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai, jika ada.
Properti pertambangan mencakup aset dalam tahap produksi dan pengembangan, serta aset yang ditransfer dari aset eksplorasi dan evaluasi. Properti
pertambangan dalam tahap pengembangan tidak diamortisasi sampai tahapan produksi dimulai.
Pada saat proyek konstruksi tambang bergerak ke tahap produksi, kapitalisasi atas konstruksi tambang tertentu biaya tersebut dan dicatat sebagai
bagian dari biaya persediaan atau dibebankan, kecuali untuk biaya yang memenuhi syarat untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan penambahan dan
pengembangan aset pertambangan dan pengembangan cadangan ditambang.
Akumulasi biaya dari tambang yang telah berproduksi diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi sepanjang cadangan tambang tersebut
dapat dipulihkan secara ekonomis.
o. Aset Tak Berwujud
a. Goodwill
Pengakuan awal goodwill dijabarkan pada Catatan 3. Goodwill yang muncul atas akuisisi entitas anak disertakan dalam aset takberwujud.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada jumlah tercatat dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai jika ada.
b. Hubungan terkait pelanggan
Hubungan terkait pelanggan yang diperoleh secara terpisah disajikan sebesar biaya perolehan. Hubungan terkait pelanggan yang diperoleh sebagai
bagian dari kombinasi bisnis diakui nilai wajar pada tanggal perolehannya. Hubungan terkait pelanggan memiliki masa manfaat yang terbatas dan
dicatat sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi amortisasi.
Amortisasi dihitung dengan menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan biaya perolehan hubungan terkait pelanggan selama estimasi
masa manfaatnya 5 tahun
c. Piranti lunak komputer
Aset takberwujud berupa perangkat lunak komputer yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat keras. Aset takberwujud dinyatakan
berdasarkan biaya perolehan dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama estimasi masa manfaatnya dari 4 tahun.
Biaya perolehan perangkat lunak komputer untuk penggunaan internal dikapitalisasi dan dicatat sebagai aset takberwujud jika biaya bukan
merupakan bagian integral dari piranti keras yang terkait. Akumulasi biaya tersebut diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama estimasi
masa manfaat 4 tahun yang diharapkan ketika perangkat lunak komputer secara substantif siap untuk digunakan.
Taksiran masa manfaat dan metode amortisasi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut
berlaku secara prospektif.
11
Page 15
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
p. Sewa
Kelompok Usaha sebagai Penyewa
Pada insepsi kontrak, Kelompok Usaha menilai apakah kontrak adalah, atau mengandung, sewa. Suatu kontrak adalah atau mengandung sewa jika
kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian selama suatu jangka waktu waktu untuk dipertukarkan
dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian, Kelompok Usaha harus menilai apakah:
- Kelompok Usaha memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomik dari penggunaan aset identifikasian selama
periode penggunaan; dan
- Kelompok Usaha memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Kelompok Usaha memiliki hak ini ketika Kelompok Usaha
memiliki hak pengambilan keputusan yang paling relevan untuk mengubah cara dan tujuan penggunaan aset telah ditentukan sebelumnya:
1. Kelompok Usaha memiliki hak untuk mengoperasikan aset identifikasian;
2. Kelompok Usaha telah mendesain aset identifikasian dengan cara yang telah ditentukan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan apa aset
itu akan digunakan.
Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali atas kontrak yang mengandung sebuah komponen sewa, Kelompok Usaha mengalokasikan imbalan
dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen
nonsewa. Namun, untuk sewa penunjang dimana Kelompok Usaha bertindak sebagai penyewa, Kelompok Usaha memutuskan untuk tidak
memisahkan komponen nonsewa dan mencatat komponen sewa dan nonsewa tersebut sebagai satu komponen sewa.
Pada saat permulaan sewa, penyewa mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna awalnya diukur pada harga perolehan, yang terdiri
dari jumlah awal liabilitas sewa yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, ditambah biaya
langsung awal yang timbul dan estimasi biaya untuk membongkar dan memindahkan aset pendasar atau merestorasi aset pendasar ke kondisi yang
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, dikurangi insentif sewa yang diterima.
Berdasarkan model biaya, aset hak-guna diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Jika sewa
mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Kelompok Usaha pada akhir masa sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna mencerminkan bahwa
penyewa akan mengeksekusi opsi beli, Kelompok Usaha mendepresiasi hak-guna sejak tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar.
Jika tidak, Kelompok Usaha mendepresiasi aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-
guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa pada awalnya diukur pada nilai kini dari pembayaran sewa yang terutang selama masa sewa, didiskontokan pada suku bunga implisit
dalam sewa jika hal itu dapat segera ditentukan. Jika suku bunga implisit tersebut tidak dapat segera ditentukan, Kelompok Usaha menggunakan suku
bunga pinjaman inkremental.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa terdiri dari:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara-substansi dikurangi piutang insentif sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga, awalnya diukur menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal
permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh Kelompok Usaha dalam jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli yang cukup pasti Kelompok Usaha akan mengeksekusi; dan - pembayaran penalti untuk penghentian sewa lebih awal
kecuali Kelompok Usaha cukup pasti untuk tidak menghentikan kontrak lebih awal.
Sewa jangka-pendek dan aset pendasar bernilai rendah
Kelompok Usaha memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangkapendek yang memiliki masa sewa 12 bulan
atau kurang. Kelompok Usaha mengakui pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Kelompok Usaha sebagai Pesewa
Ketika Kelompok Usaha bertindak sebagai pesewa, maka setiap sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan.
Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial semua risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan
asset pendasar. Jika tidak, sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Sebagai bagian dari penilaian ini, Kelompok Usaha mempertimbangkan indikator-indikator tertentu seperti:
- sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada penyewa pada akhir masa sewa;
- penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pendasar dengan harga yang diperkirakan cukup lebih rendah dari nilai wajar pada tanggal opsi
tersebut dapat dieksekusi sehingga menjadi cukup pasti, pada tanggal insepsi, bahwa opsi tersebut akan dieksekusi;
- masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset pendasar, meskipun hak milik tidak dialihkan;
- pada tanggal insepsi, nilai kini dari pembayaran sewa setidaknya mencakup secara substansialseluruh nilai wajar aset pendasar;
- aset pendasar bersifat khusus sehingga hanya penyewa yang dapat menggunakannya tanpa modifikasi signifikan.
Kelompok Usaha mengakui pendapatan keuangan selama masa sewa dari sewa pembiayaan, berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat
pengembalian investasi neto periodik yang konstan. Hal ini dicapai dengan mengalokasikan sewa yang diterima (setelah dikurangi biaya jasa, dll.)
oleh Kelompok Usaha antara pendapatan keuangan (bunga) kepada Kelompok Usaha dan pembayaran kembali saldo debitur (pokok), yaitu metode
biaya perolehan diamortisasi.
Kelompok Usaha mengakui pembayaran sewa operasi sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus atau, jika lebih merepresentasikan pola manfaat
dari penggunaan aset pendasar yang menurun, maka dengan dasar sistematis lain.
q. Penurunan nilai aset non-keuangan
Jika jumlah tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset tersebut dipertimbangkan mengalami penurunan nilai dan jumlah
tercatat aset diturunkan nilai menjadi sebesar nilai terpulihkannya. Kerugian penurunan nilai dari operasi yang berkelanjutan, jika ada, diakui pada
laba rugi sesuai dengan kategori biaya yang konsisten dengan fungsi dari aset yang mengalami penurunan nilai.
Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi dialokasikan pada setiap Unit
Penghasil Kas (“UPK”) dari Kelompok Usaha yang diharapkan dapat memberikan manfaat dari sinergi kombinasi bisnis
tersebut, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan atas UPK tersebut.
12
Page 16
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
q. Penurunan nilai aset non-keuangan - lanjutan
Peninjauan atas penurunan nilai pada goodwill dilakukan setahun sekali atau dapat lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan keadaan
yang mengindikasikan adanya potensi penurunan nilai. Nilai tercatat dari goodwill dibandingkan dengan jumlah yang terpulihkan, yaitu jumlah yang
lebih tinggi antara nilai pakai dan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Rugi penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi dan selanjutnya
tidak dibalik kembali.
r. Imbalan Kerja
Sejak tanggal 31 Desember 2025, Kelompok Usaha menyediakan imbalan kerja pasti kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(“PP”) No. 35 tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) yang
diundangkan pada November 2020.
Liabilitas neto Kelompok Usaha atas program imbalan pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan pascakerja pasti pada akhir periode pelaporan
dikurangi nilai wajar aset program, jika ada. Perhitungan liabilitas imbalan kerja dilakukan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit
dalam perhitungan aktuaria yang dilakukan setiap akhir periode pelaporan
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja, meliputi a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil atas aset program, tidak termasuk bunga,
dan c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak termasuk bunga, diakui di penghasilan komprehensif lain pada saat terjadinya. Pengukuran
kembali tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya.
Ketika program imbalan berubah atau terdapat kurtailmen atas program, bagian imbalan yang berubah terkait biaya jasa lalu, atau keuntungan atau
kerugian kurtailmen, diakui di laba rugi pada saat terdapat perubahan atau kurtailmen atas program.
Kelompok Usaha menentukan (penghasilan) beban bunga neto atas (aset) liabilitas imbalan kerja neto dengan menerapkan tingkat bunga diskonto
pada awal periode pelaporan tahunan untuk mengukur liabilitas imbalan pascakerja selama periode berjalan.
Kelompok Usaha mengakui keuntungan dan kerugian atas penyelesaian liabilitas imbalan kerja pada saat penyelesaian terjadi. Keuntungan atau
kerugian atas penyelesaian merupakan selisih antara nilai kini liabilitas imbalan kerja yang ditetapkan pada tanggal penyelesaian dengan harga
penyelesaian, termasuk setiap aset program yang dialihkan dan setiap pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Perusahaan sehubungan
dengan penyelesaian tersebut.
Kelompok Usaha mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan atau kerugian atas penyelesaian,
dan (2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi pada saat terjadinya.
s. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki liabilitas kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) jika, sebagai akibat peristiwa masa lalu,
besar kemungkinan penyelesaian liabilitas tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah liabilitas
tersebut dapat diestimasi secara andal.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika kemungkinan besar tidak
terjadi arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan liabilitas tersebut, maka provisi dibatalkan.
Restorasi, rehabilitasi dan pengeluaran lingkungan lainnya yang timbul selama tahap produksi dibebankan sebagai bagian dari biaya produksi.
t. Tambahan modal disetor - neto
Tambahan modal disetor merupakan selisih antara agio saham (yaitu kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal) dengan biaya-biaya
saham yang terkait langsung dengan penerbitan efek ekuitas Perusahaan dalam penawaran umum (lihat Catatan 1).
Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dicatat dengan menggunakan metode yang sama seperti metode penyatuan kepemilikan. Selisih antara
harga pengalihan dengan proporsi nilai buku aset neto entitas anak yang diakuisisi dicatat sebagai bagian dari "Tambahan modal disetor" pada bagian
ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan selanjutnya tidak dapat diakui sebagai laba rugi realisasi maupun reklasifikasi ke saldo laba.
u. Pengakuan pendapatan dan beban
Kelompok Usaha mengakui pendapatan sesuai dengan ketentuan PSAK No. 72, Kelompok Usaha mengakui pendapatan pada saat dan sejauh
pengalihan barang atau jasa kepada pelanggan akan mencerminkan jumlah yang diharapkan akan diterima Kelompok Usaha dalam pertukaran untuk
barang atau jasa tersebut. Dalam menerapkan Standar ini, Kelompok Usaha mempertimbangkan syarat-syarat kontrak dan semua fakta dan keadaan
yang relevan. Pendapatan diakui menggunakan penilaian 5 langkah:
1. Identifikasi Kontrak dengan Pelanggan
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan.
2. Identifikasi Kewajiban Pelaksanan dalam Kontrak
Kewajiban pelaksanaan adalah janji kepada pelanggan untuk mengalihkan barang atau jasa (atau sekumpulan barang atau jasa) yang berifat dapat
dibedakan; atau serangkaian barang atau jasa bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama
kepada pelanggan. Bersifat dapat dibedakan artinya dapat dipisahkan, atau dapat diidentifikasi secara terpisah.
3. Penetapan Harga Transaksi
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak Kelompok Usaha dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa
kepada pelanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga (misalnya, pajak pertambahan nilai). Jika imbalan yang dijanjikan
dalam kontrak mencakup jumlah variabel, Kelompok Usaha mengestimasi jumlah imbalan yang diharapkan menjadi haknya dalam pertukaran
untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dikurangi estimasi jumlah variabel yang akan dibayar selama kontrak.
4. Alokasi Harga Transaksi untuk Kewajiban Pelaksanaan
Alokasikan harga transaksi untuk setiap kewajiban pelaksanaan berdasarkan harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda
yang dijanjikan dalam kontrak. Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relative perlu diestimasi.
5. Pengakuan Pendapatan ketika Kewajiban Pelaksanan Dipenuhi
Pendapatan dari penjualan diakui sebagai representasi penyerahan barang atau jasa dengan jumlah yang secara tepat mewakili kewajiban yang
dilakukan dan hak untuk menerima imbalan sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa tersebut. Pengakuan pendapatan tergantung pada apakah
pengalihan diselesaikan sepanjang waktu atau pada waktu tertentu. Pengalihan kendali diperhitungkan.
13
Page 17
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
u. Pengakuan pendapatan dan beban - lanjutan
Biaya Mendapatkan Kontrak
Biaya inkremental untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan diakui sebagai aset jika Kelompok Usaha mengharapkan untuk memulihkan biaya
tersebut. Biaya inkremental tersebut adalah biaya yang timbul untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika kontrak
tersebut tidak berhasil diperoleh.
Biaya Pemenuhan Kontrak
Suatu aset diakui untuk biaya yang timbul untuk memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut memenuhi semua kriteria berikut:
a. biaya terkait langsung dengan kontrak atau kontrak yang diantisipasi yang secara spesifik dapat diidentifikasi oleh Perusahaan;
b. biaya menghasilkan atau meningkatkan sumber daya Perusahaan yang akan digunakan untuk memenuhi (atau terus memenuhi) kewajiban
pelaksanaan di masa depan; dan
c. biaya diharapkan dapat dipulihkan.
Aset yang dihasilkan akan diamortisasi secara sistematis selama periode kontrak. Ketika biaya yang timbul dalam memenuhi kontrak dengan
pelanggan berada dalam lingkup Pernyataan lain, biaya tersebut diperhitungkan sesuai dengan Pernyataan lainnya.
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).
v. Pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan meliputi jumlah beban pajak kini dan pajak tangguhan.
Pajak diakui sebagai pendapatan atau beban dan termasuk dalam laba rugi untuk periode berjalan, kecuali pajak yang timbul dari transaksi atau
kejadian diakui di luar laba rugi. Pajak terkait dengan pos yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain, diakui dalam pendapatan komprehensif
lain dan pajak terkait dengan pos yang diakui langsung di ekuitas, diakui langsung di ekuitas.
Pajak kini
Aset (liabilitas) pajak kini ditentukan sebesar jumlah ekspektasi restitusi dari (atau dibayarkan kepada) otoritas perpajakan yang dihitung
menggunakan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Manajemen secara berkala mengevaluasi jumlah yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait dengan keadaan di mana
peraturan pajak yang berlaku memerlukan interpretasi. Jika diperlukan, manajemen menentukan provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan akan
dibayar kepada otoritas pajak.
Pajak tangguhan
Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan metode balance sheet liability atas perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas
dengan jumlah tercatatnya pada laporan keuangan konsolidasian.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang
dapat dikurangkan serta atas akumulasi rugi fiskal dan kredit pajak yang tidak dimanfaatkan sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut
dimungkinkan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah setiap akhir tanggal pelaporan dan dikurangi ketika tidak terdapat kemungkinan bahwa laba kena pajak
akan tersedia dalam jumlah yang memadai untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian aset pajak tangguhan tersebut. Aset pajak tangguhan yang
belum diakui dinilai kembali pada akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang besar kemungkinan bahwa laba kena pajak mendatang akan tersedia
untuk dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diekspektasikan akan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas
diselesaikan berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian .
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus, jika dan hanya jika, 1) terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan
saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini dan 2) aset serta liabilitas pajak tangguhan tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan
oleh otoritas perpajakan yang sama.
w. Laba (rugi) per saham
Laba (rugi) per saham dasar dihitung dengan membagi laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah
rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama tahun berjalan.
Laba atau rugi per saham dilusian dihitung ketika Kelompok Usaha memiliki instrumen efek berpotensi saham biasa dilutif.
x. Informasi segmen
Segmen usaha dilaporkan dengan cara yang sesuai dengan pelaporan internal yang dipersiapkan untuk pembuat keputusan operasional. Pembuat
keputusan operasi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi.
Pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta hal-
hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok
Usaha dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode
pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas
dalam periode-periode pelaporan berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
14
Page 18
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING - LANJUTAN
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi - lanjutan
Kelompok Usaha mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Kelompok Usaha. Perubahan tersebut dicerminkan dalam
asumsi terkait pada saat terjadinya.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan yang memiliki pengaruh
paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian.
Penentuan mata uang fungsional
Mata uang fungsional adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Kelompok Usaha beroperasi. Manajemen mempertimbangkan mata uang
yang paling memengaruhi pendapatan dan harga pokok penjualan dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang yang paling sesuai mewakili
dampak ekonomi yang mendasari transaksi, peristiwa dan kondisi.
Menentukan Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Kelompok Usaha menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan
definisi yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi
Perusahaan seperti diungkapkan pada Catatan 3 pada laporan keuangan konsilidasi.
Menentukan Penilaian Model Bisnis
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan
model bisnis. Kelompok Usaha menentukan model bisnis pada tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama untuk
mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk bagaimana kinerja aset
dievaluasi dan kinerjanya diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan bagaimana pengelolaannya. Kelompok Usaha memantau aset keuangan yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo
untuk memahami alasan pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten dengan tujuan bisnis di mana aset tersebut dimiliki.
Pemantauan adalah bagian dari penilaian berkelanjutan Kelompok Usaha tentang apakah model bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih
sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset
keuangan tersebut.
Menentukan Apakah Suatu Pengaturan adalah atau Mengandung Sewa
Penentuan apakah suatu pengaturan merupakan atau mengandung sewa memerlukan pertimbangan yang cermat untuk menilai apakah pengaturan tersebut
memberikan hak untuk memperoleh secara substansial semua manfaat ekonomik dari penggunaan aset selama periode penggunaan dan hak untuk
mengarahkan penggunaan aset, bahkan jika pengaturan tersebut hak tidak secara eksplisit ditentukan dalam pengaturan.
Penentuan Opsi Masa Sewa
Masa sewa merupakan komponen signifikan dalam pengukuran aset hak-guna dan liabilitas sewa. Pertimbangan dilakukan dalam menentukan apakah
terdapat opsi untuk memperpanjang sewa atau membeli aset pendasar cukup pasti akan dieksekusi, atau opsi untuk mengakhiri sewa tidak akan
dieksekusi, ketika memastikan periode yang akan disertakan dalam masa sewa. Dalam menentukan masa sewa, semua fakta dan keadaan yang
menciptakan insentif ekonomik untuk menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak untuk menggunakan opsi penghentian, dipertimbangkan pada tanggal
insepsi sewa.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dapat mencakup pentingnya aset untuk operasi Kelompok Usaha; perbandingan syarat dan ketentuan dengan harga
pasar yang berlaku; timbulnya penalti yang signifikan; adanya perbaikan hak penyewaan yang signifikan; dan biaya serta masalah gangguan untuk
mengganti aset. Kelompok Usaha menilai kembali apakah cukup pasti untuk mengeksekusi opsi perpanjangan, atau tidak mengeksekusi opsi penghentian,
jika terdapat peristiwa signifikan atau perubahan keadaan yang signifikan.
Menentukan Suku Bunga Pinjaman Inkremental
Jika suku bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera ditentukan, suku bunga pinjaman inkremental diestimasi untuk mendiskontokan pembayaran sewa
di masa mendatang untuk mengukur nilai kini liabilitas sewa pada tanggal permulaaan sewa. Suku bunga tersebut didasarkan pada estimasi Kelompok
Usaha yang harus dibayarkan oleh Entitas kepada pihak ketiga untuk meminjam dana yang diperlukan untuk memperoleh aset dengan nilai yang sama
dengan aset hak-guna, dengan persyaratan, keamanan, dan lingkungan ekonomi yang serupa.
Menentukan dan Menghitung Penyisihan Kerugian
Ketika mengukur kerugian kredit ekspektasian (“ECL”), Kelompok Usaha menggunakan informasi berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung,
yang didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa depan dari berbagai pendorong ekonomi dan bagaimana pendorong ini akan saling memengaruhi.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang timbul karena gagal bayar (default). Hal ini didasarkan pada perbedaan antara arus kas kontraktual yang
jatuh tempo dan yang diharapkan akan diterima pemberi pinjaman, dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan dan peningkatan kredit integral.
Probabilitas default merupakan input utama dalam mengukur ECL. Probabilitas gagal bayar (default) adalah estimasi kemungkinan gagal bayar (default)
selama jangka waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa depan.
Menentukan Peningkatan Risiko Kredit yang Signifikan
Kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) diukur sebagai penyisihan yang setara dengan ECL 12-bulan (“12mECL”) untuk aset tahap 1, atau ECL sepanjang
umur untuk aset tahap 2 atau tahap 3. Suatu aset bergerak ke tahap 2 ketika risiko kreditnya telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Dalam menilai apakah risiko kredit suatu aset telah meningkat secara signifikan, Grup mempertimbangkan informasi berwawasan ke depan yang wajar
dan dapat didukung secara kualitatif dan kuantitatif.
Penurunan Persediaan
Kelompok Usaha telah membentuk penyisihan untuk persediaan usang dan lambatnya perputaran berdasarkan perkiraan persediaan yang akan dijual di
masa yang akan datang dengan mempertimbangkan nilai realisasi neto dari persediaan tersebut.
Perhitungan penyisihan ini mempertimbangkan beberapa variabel, terutama waktu dimana persediaan tersebut diharapkan akan terjual dan tingkat harga
dimana persediaan dapat dijual.
Ketidakpastian yang terkait dengan faktor-faktor ini mengakibatkan jumlah realisasi akan berbeda dari jumlah tercatat persediaan yang dilaporkan.
Jumlah tercatat persediaan diungkapkan dalam Catatan 6 atas laporan keuangan konsolidasian.
15
Page 19
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING - LANJUTAN
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi - lanjutan
Menentukan Metode Penyusutan dan Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap
Kelompok Usaha mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang diharapkan dan didukung dengan rencana dan
strategi usaha dan perilaku pasar.
Estimasi dari masa manfaat aset tetap adalah berdasarkan penelaahan Kelompok Usaha terhadap praktek industri, evaluasi teknis internal dan pengalaman
untuk aset yang setara.
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen
mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana
Kelompok Usaha menjalankan bisnisnya. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 9 pada laporan keuangan konsolidasian.
Masa Manfaat Aset Tak berwujud
Kelompok Usaha mengestimasi umur manfaat aset takberwujud yang berhubungan dengan piranti lunak dan hubungan terkait pelanggan. Estimasi umur
manfaat tersebut ditelaah setiap tahun dan diperbaharui jika terjadi perbedaan perkiraan dari estimasi awal dikarenakan perubahan situasi pasar atau
batasan lainnya. Namun terdapat kemungkinan hasil operasi masa yang akan datang terpengaruh secara material oleh perubahan estimasi yang terjadi
dikarenakan perubahan faktor-faktor yang disebutkan di atas. Jumlah dan waktu biaya yang dicatat untuk setiap periode akan dipengaruhi oleh perubahan
pada faktor-faktor dan keadaan. Penurunan nilai estimasi masa manfaat ekonomi aset takberwujud, kecuali goodwill, Kelompok Usaha akan menambah
pencatatan beban amortisasi dan mengurangi nilai aset takberwujud. Jumlah tercatat aset tak berwujud Kelompok Usaha pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian diungkapkan di dalam Catatan 9 atas laporan keuangan konsolidasian.
Menentukan Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan.Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan
pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Kelompok Usaha mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan
estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Kelompok Usaha menerapkan pertimbangan yang sama yang
akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK No. 57 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas Kontijensi
dan Aset Kontijensi”. Kelompok Usaha membuat analisis untuk semua posisi pajak terkait dengan pajak penghasilan untuk menentukan jika liabilitas
pajak untuk manfaat pajak yang belum diakui harus diakui.
Kelompok Usaha menelaah aset pajak tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan mengurangi nilai tercatat sepanjang tidak ada kemungkinan bahwa
laba kena pajak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Kelompok Usaha juga menelaah waktu yang diharapkan
dan tarif pajak atas pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai.Penjelasan lebih rinci diungkapkan
dalam Catatan 13 atas laporan keuangan konsolidasian .
Estimasi Beban Pensiun dan Imbalan Kerja
Penentuan liabilitas atas pensiun dan kewajiban imbalan kerja Kelompok Usaha bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh Kelompok Usaha
dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut.
Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan dan umur pensiun dan
tingkat kematian.
Sementara Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Kelompok Usaha dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja dan
beban imbalan kerja neto. Penjelasan lebih rinci diungkapan dalam Catatan 18 atas laporan keuangan konsolidasian.
4. KAS DAN BANK
Akun ini terdiri dari :
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Kas
Rupiah 4.000.000 30.995.422
Bank
Rupiah
PT. Bank Permata Tbk 427.440.456 1.984.387.247
PT. Bank Capital Indonesia Tbk 608.293.290 608.368.290
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 93.865.286 2.730.876.257
PT. Bank CIMB Niaga Tbk 83.640.642 89.609.561
PT. Bank Central Asia Tbk 533.463 978.279
PT. Bank Sinar Mas Tbk 3.353.672 30.193.108
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk - 2.500
Dolar Amerika Serikat
PT. Bank Sinar Mas Tbk - 6.227.465
PT. Bank Permata Tbk 5.849.268 26.807.231
Total 1.226.976.077 5.508.445.360
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, tidak terdapat bank yang ditempatkan pada bank pihak berelasi, dibatasi penggunaanya ataupun yang
digunakan sebagai jaminan.
16
Page 20
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG USAHA
a. Rincian saldo piutang usaha adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Pihak ketiga 10.025.440.933 15.486.838.232
Pihak berelasi (lihat Catatan 25) 20.706.246.101 20.706.246.101
Jumlah 30.731.687.034 36.193.084.333
Penyisihan atas penurunan nilai (20.706.246.101) (20.706.246.101)
Total 10.025.440.933 15.486.838.232
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, akun ini meliputi tagihan kepada para pelanggan sehubungan dengan pendapatan jasa
penambangan dan penyewaan alat berat.
Rincian saldo piutang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Rupiah
PT. Gunung Bara Utama 20.706.246.101 20.706.246.101
PT. Manggala Usaha Manunggal 4.489.830.960 9.127.752.182
PT Global Energitama 5.535.609.973 6.359.086.050
Sub jumlah 30.731.687.034 36.193.084.333
Cadangan penurunan nilai (20.706.246.101) (20.706.246.101)
Total 10.025.440.933 15.486.838.232
b. Rincian umur atas piutang tersebut adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Belum jatuh tempo - 3.800.000.000
Telah jatuh tempo namun tidak mengalami penurunan
- 1 - 30 hari 667.240.338 912.964.288
- 31 - 90 hari - 9.215.121.994
- > 90 hari 30.064.446.696 22.264.998.051
Sub-jumlah 30.731.687.034 36.193.084.333
Penyisihan penurunan nilai (20.706.246.101) (20.706.246.101)
Total 10.025.440.933 15.486.838.232
6. PERSEDIAAN
Akun ini terdiri dari :
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Suku cadang 6.579.895.445 6.276.633.178
Lain-lain 257.400.107 225.393.082
Total 6.837.295.552 6.502.026.260
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, persediaan tidak diasuransikan karena manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa tidak terdapat
risiko kerugian atas persediaan.
7. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI
Nilai tercatat investasi pada entitas asosiasi dengan metode ekuitas pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Harga Perolehan Akumulasi rugi dan penurunan nilai
Penambahan
Tahun Saldo awal investasi Saldo akhir Saldo awal Penurunan nilai Saldo akhir
30 Juni 2026 22.765.000.000 - 22.765.000.000 (22.765.000.000) - (22.765.000.000)
31 Des 2025 22.765.000.000 - 22.765.000.000 (22.765.000.000) - (22.765.000.000)
Berdasarkan Akta No. 229 tanggal 14 April 2015, AKAR memiliki investasi pada entitas asosiasi mewakili 40% kepemilikan di PT Gunung Berkat Utama
dengan biaya perolehan sebesar Rp 600.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2017, nilai tercatat investasi pada entitas asosiasi adalah nihil, karena bagian
AKAR atas kerugian entitas asosiasi melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi. AKAR tidak mengakui bagian atas rugi entitas asosiasi lebih lanjut,
karena AKAR tidak memiliki kewajiban konstruktif atas entitas asosiasi.
Berdasarkan Akta No. 121 tanggal 30 November 2018, AKAR meningkatkan investasi pada entitas asosiasi mewakili 40% kepemilikan di PT Gunung Berkat
Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp 22.765.000.000 yang semula Rp 600.000.000 yang berasal dari konversi piutang PT Gunung Berkat Utama sebesar
Rp 22.165.000.000.
17
Page 21
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI - LANJUTAN
Rincian kepemilikan Kelompok Usaha atas entitas asosiasi dan ringkasan informasi keuangan adalah sebagai berikut:
31 Mar 2026 dan 31 Desember 2025
Domisili Aset Liabilitas Pendapatan Laba/Rugi % Kepemilikan
PT. Gunung Berkat
Utama Jakarta 36.938.135.443 1.000.000.000 - - 40%
Pencabutan IUP PT Gunung Berkat Utama (GBU)
Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (“IUP”) PT Gunung Berkat Utama.
Berdasarkan surat pencabutan izin PT Gunung Berkat Utama, Pada tanggal 21 Februari 2022, mengirimkan surat keberatan atas pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Gunung Berkat Utama (GBU) dan permohonan pembatalan pencabutan IUP dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kronologis Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki PT GBU, sebagai berikut:
a. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 188.4.45/52/HK/I/2008 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penyelidikan umum kepada PT GBU seluas 7.652
HA yang terletak di kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur tanggal 11 Februari 2008;
b. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 540-i/K.392/HK/IV/2010 tentang persetujuan penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT
GBU tanggal 28 April 2020;
c. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 540.1/K.849/HK/IX/2013 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin
Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT GBU tanggal 23 September 2013.
2. IUP Operasi Produksi yang PT GBU miliki No. 540.1/K.849/HK/IX/2013 telah mendapatkan Sertifikat Clear and Clean yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara dengan No, 710/Bb/03/2016 tertanggal 21 April 2016.
3. Sejak PT GBU memperoleh IUP Eksplorasi, PT GBU telah melakukan pembayaran iuran tetap kepada negara dengan nilai sebesar ±Rp 4,1Milyar.
4. Selain pembayaran IUP tetap, PT GBU juga telah mengeluarkan biaya eksplorasi (pemboran dan konsultan) dengan nilai sebesar ± Rp 31,8 Milyar.
5. PT GBU telah melaksanakan kegiatan eksplorasi dengan menunjuk konsultan asing (Australia) yaitu PT CSA Global Indonesia untuk menentukan
cadangan Batubara di lokasi tambang PT GBU dann PT CSA Global Indonesia telah mengeluarkan laporannya No. R155.2013 tertanggal 27 Februari
2013 yang ditandatangani oleh Competent Person.
6. Dalam rentang waktu 2013-2020, PT GBU belum dapat melakukan aktivitas produksi/operasionalnya mengingat jarak hauling dari lokasi tambang kami
sampai ke sungai terdekat sejauh ±100 Km sehingga dengan harga batubara yang relatif rendah untuk harga batubara Newcastle (GAR >6000 Kcal/Kg) di
tahun 2009-2020 pertengahan berkisar di US$30/ ton – US$100/ton sehingga dengan GAR 4.500 Kcal/kg dinilai tidak ekonomis pada saat itu dan PT
GBU memerlukan waktu untuk mempersiapkan pembangunan infrastruktur pertambangan, oleh karena itu PT GBU berencana untuk segera melakukan
produksi penambangan batubara.
7. Pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 PT GBU telah menyampaikan RKAB kepada ESDM dan pada tahun 2017 PT GBU juga menyampaikan
Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan Dan Anggaran Belanja (RKTTLAB).
8. PT GBU telah melakukan proses pengajuan RKAB untuk tahun 2021 melalui website dengan surat permohonan No. 002/GBK-DIR/XII/2021 tanggal 27
Desember 2021 dan telah mendapatkan surat penolakan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T820.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 1
Februari.
Dengan ini PT GBU menyatakan keberatan atas siaran pers pencabutan IUP tersebut dimana PT GBU terdaftar dalam daftar pencabutan IUP dengan nomor
urut 66. Dasar keberatan kami atas siaran pers pencabutan IUP tersebut adalah karena:
a. PT GBU tidak pernah menerima surat peringatan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral sebelum adanya siaran pers
pencabutan IUP tersebut;
b. PT GBU telah memenuhi sebagian besar kewajiban keuangan, namun oleh karena akun GBU di system MODI saat ini telah dihapus, maka PT GBU tidak
dapat melakukan pembayaran kewajiban selajutnya;
c. PT GBU saat ini sedang melaksanakan kegiatan pemasangan tata batas untuk pemenuhan kekurangan sebagaimana diminta dalam Surat Penolakan
Pada tanggal 23 Maret 2022, manajemen GBU telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Lawyer Neil Sadek and Partners dalam pengajuan gugatan tata
usaha negara terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik
Indonesia.
Pada tanggal 3 April 2022, GBU telah menerima surat undangan rapat penyelesaian klaim GBU dengan agenda rapat klarifikasi dan verifikasi dokumen
perizinan dan non perizinan IUP yang telah dicabut.
Pada tanggal 11 Mei 2022, Lawyer Neil Sadek and Partners selaku kuasa hukum GBU telah mengirimkan dokumen gugatan tata usaha negara ke Pengadilan
Tata Usaha Negara terkait dengan permohonan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) GBU dan permohonan pembatalan pencabutan
IUP kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada tanggal 31 Januari 2023, gugatan PT Gunung Berkat Utama (GBU) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI perihal
pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gunung Berkat Utama dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dengan putusan
tersebut mewajibkan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI untuk mencabut surat pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Gunung Berkat Utama.
Kemudian melalui Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding e-Court pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia (BKPM) pada tanggal 15 Februari 2023 telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
225/G/2022/PTUN-JKT tanggal 31 Januari 2023. Pada tanggal 22 Februari 2023, pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia (BKPM) (tergugat/pembanding) telah mengunggah/mengapload memori Banding Nomor: 225/G/2022/PTUN-JKT melalui Sistem
Informasi Perkara (e-Court), yang telah diverifikasi pada tanggal 23 Februari 2023.
Pada tanggal 25 September 2023 dimana selaku pemohon kasasi/semula terbanding/semula Penggugat PT Gunung Berkat Utama dengan ini mengajukan
Memori Kasasi yang berkeberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.151/B/2023/PT.TUN.JKT tertangal 23 Agustus 2023,
dalam mengupayakan surat izin usaha pertambangan.
18
Page 22
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. ASET TETAP
Rincian akun ini adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo Akhir
Biaya perolehan
Kepemilikan langsung
Bangunan 34.393.695.779 - - - 34.393.695.779
Kendaraan dan alat berat 1.175.039.363.390 - (48.889.501.231) - 1.126.149.862.159
Peralatan dan inventaris kantor 571.311.587.507 - (26.751.806.145) 544.559.781.362
Aset dalam penyelesaian - - - - -
-
Sub jumlah 1.780.744.646.676 - (75.641.307.376) - 1.705.103.339.300
Aset hak guna
Bangunan dan prasarana 2.057.234.170 606.697.703 - - 2.663.931.873
Kendaraan dan alat berat - - - - -
Jumlah biaya perolehan 1.782.801.880.846 606.697.703 (75.641.307.376) - 1.707.767.271.173
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan 32.490.389.096 215.468.505 - - 32.705.857.601
Kendaraan dan alat berat 1.099.650.798.752 11.419.239.768 (48.889.501.231) - 1.062.180.537.289
Peralatan dan inventaris kantor 558.014.611.513 4.329.875.178 (26.751.806.145) - 535.592.680.546
Sub jumlah 1.690.155.799.361 15.964.583.451 (75.641.307.376) - 1.630.479.075.436
Aset hak guna
Bangunan dan prasarana 1.959.253.551 606.697.702 - - 2.565.951.253
Kendaraan dan alat berat - - - - -
Jumlah akumulasi penyusutan 1.692.115.052.912 16.571.281.153 (75.641.307.376) - 1.633.045.026.689
NILAI BUKU 90.686.827.934 74.722.244.484
31 Desember 2025
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo Akhir
Biaya perolehan
Kepemilikan langsung
Bangunan 34.338.695.779 55.000.000 - - 34.393.695.779
Kendaraan dan alat berat 1.309.435.474.981 - (160.757.581.886) 26.361.470.295 1.175.039.363.390
Peralatan dan inventaris kantor 609.122.007.692 23.860.000 (38.131.422.685) 297.142.500 571.311.587.507
Aset dalam penyelesaian 297.142.500 - - (297.142.500) -
Sub jumlah 1.953.193.320.952 78.860.000 (198.889.004.571) 26.361.470.295 1.780.744.646.676
Aset hak guna
Bangunan dan prasarana 1.450.536.467 606.697.703 - - 2.057.234.170
Kendaraan dan alat berat 26.361.470.295 - - (26.361.470.295) -
Jumlah biaya perolehan 1.981.005.327.714 685.557.703 (198.889.004.571) - 1.782.801.880.846
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan 31.854.905.572 635.483.524 - - 32.490.389.096
Kendaraan dan alat berat 1.203.982.517.019 48.798.781.768 (164.386.598.012) 11.256.097.977 1.099.650.798.752
Peralatan dan inventaris kantor 576.667.892.911 15.848.708.732 (34.501.990.130) - 558.014.611.513
Sub jumlah 1.812.505.315.502 65.282.974.024 (198.888.588.142) 11.256.097.977 1.690.155.799.361
Aset hak guna
Bangunan dan prasarana 1.254.575.229 704.678.322 - - 1.959.253.551
Kendaraan dan alat berat 8.529.121.498 2.726.976.479 - (11.256.097.977) -
Jumlah akumulasi penyusutan 1.822.289.012.229 68.714.628.825 (198.888.588.142) - 1.692.115.052.912
NILAI BUKU 158.716.315.485 90.686.827.934
Penyusutan dialokasikan ke laporan laba rugi komprehensif konsolidasian untuk periode enam (6) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (30 Juni)
Beban pokok penjualan (Catatan 21) 16.550.000.978 19.962.549.265
Beban umum dan administrasi (Catatan 22) 21.280.175 426.039.904
Jumlah 16.571.281.153 20.388.589.169
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, terdapat aset tetap yang tidak digunakan sementara oleh Kelompok Usaha masing-masing sejumlah Rp69.645.867.818
dan Rp 119.833.637.721, jumlah penyusutan selama periode berjalan masing-masing sebesar Rp5.763.976.996 dan Rp 3.792.862.633.
19
Page 23
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. ASET TETAP - LANJUTAN
Perhitungan keuntungan (kerugian) penjualan dan penghapusan aset tetap untuk periode enam (6) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
Penjualan Penghapusan Jumlah
Aset Tetap Aset Tetap
Hasil penjualan 3.130.503.974 - 3.130.503.974
Harga perolehan 75.641.307.376 - 75.641.307.376
Akumulasi penyusutan (75.641.307.376) - (75.641.307.376)
Nilai buku neto - - -
Rugi penjualan dan/atau penghapusan aset tetap (Catatan 23) 3.130.503.974 - 3.130.503.974
30 Juni 2025
Penjualan Penghapusan Jumlah
Aset Tetap Aset Tetap
Hasil penjualan 3.500.000.000 - 3.500.000.000
Harga perolehan 42.501.720.948 - 42.501.720.948
Akumulasi penyusutan (42.501.720.948) - (42.501.720.948)
Nilai buku neto - - -
Laba (Rugi) penjualan dan/atau penghapusan aset tetap (Catatan 24) 3.500.000.000 - 3.500.000.000
Penyitaan Aset RBA
Pada tanggal 18 Mei 2022 - 19 Mei 2022 dan 19 Agustus 2022, aset Perusahaan disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan surat
No.031/RBA-DIR/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022, dan surat No.042/RBA-DIR/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, Perusahaan telah mengajukan surat
keberatan terhadap penyitaan aset Perusahaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang merupakan pihak ketiga selaku kontraktor untuk PT
Gunung Bara Utama dan bukan sebagai terpidana berdasarkan putusan 2391/2021.
Penyitaan aset Perusahaan dilaksanakan atas dasar hukuman uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2931 K/PID.SUS/2021
tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:4/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tertanggal 24 Februari 2021 Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST tertanggal 26 Oktober 2020 (untuk selanjutnya disebut sebagai "Putusan
No.2391/2021"). Padahal Penggugat hanyalah pihak ketiga selaku kontraktor untuk PT Gunung Bara Utama dan bukan sebagai terpidana berdasarkan Putusan
2391/2021.
Atas sita eksekusi yang terjadi, Perusahaan telah melakukan gugatan pada tanggal 22 September 2022, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata
Usaha Negara dengan No.331/G/TF/2022/PTUN-JKT, mengenai penyitaan aset tetap berupa 5 unit Excavator, 5 unit Bulldozer, 1 unit Motor Grader, 6 unit
Heavy Truk, 3 unit Articulate Truck, 2 unit Dump Truk, 1 unit Water Truk, 1 unit Fuel Truk, 1 unit Water Pump, serta 5 unit Tower Lamp.
Berdasarkan Putusan No.163/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 23 Agustus 2023 dinyatakan bahwa usaha banding Perusahaan atas kasus tersebut ditolak dan
menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.331/G/TF/2022/PTUN-JKT tertanggal 6 Maret 2023.
Atas penolakan putusan banding tersebut, Perusahaan mengajukan Kasasi melalui Memori Kasasi pada tanggal 15 September 2023.
Pada tanggal 20 Desember 2024 PT Ricobana Abadi sebagai penggugat mengajukan permohonan Peninjauan kembali ("PK") atas Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara No.123 K/TUN/TF/2024/PT.TUN.JKT tanggal 4 Juli 2024.
9. ASET TAK BERWUJUD
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, rincian aset tak berwujud adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
Goodwill Piranti Lunak Hubungan Lain-lain Jumlah
Komputer Terkait
Pelanggan
Biaya perolehan 274.794.895.624 7.115.095.693 297.396.465.343 - 579.306.456.660
Akumulasi amortisasi - (7.115.095.693) (297.396.465.343) - (304.511.561.036)
Penurunan nilai (59.368.488.266) - - - (59.368.488.266)
Nilai Buku Neto 215.426.407.358 - - - 215.426.407.358
Pada bulan Agustus 2014, Perusahaan telah mengakuisisi 99,99% saham PT Adibrata Cipta Pertiwi (ACP) - dahulu bernama PT Ricobana (RB) dengan
nilai pembelian total sebesar $AS 87.801.639 (atau setara dengan Rp 1.017.708.800.000). Atas transaksi ini Perusahaan mengakui goodwill sebesar $AS
20.283.060 (atau setara dengan Rp 274.794.895.624).
Penurunan nilai goodwill diuji setiap tahun (pada tanggal 31 Desember) jika terdapat keadaan yang menunjukkan nilai tercatat mengalami penurunan
nilai. Perusahaan menguji penurunan nilai untuk goodwill berdasarkan pada perhitungan nilai pakai yang menggunakan model arus kas diskonto.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan bahwa penurunan nilai aset takberwujud cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian.
20
Page 24
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, akun ini merupakan aset eksplorasi dan evaluasi yang timbul atas WIUP DS, entitas anak tidak langsung
yang dibeli melalui akuisisi ACP (d/h RB) pada tahun 2014, yang sampai pada saat ini masih dalam proses permohonan IPPKH (lihat Catatan No. 1e).
Rincian atas aset eksplorasi dan evaluasi berasal dari DS, entitas anak tidak langsung, adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
Saldo Penambahan Penurunan Saldo Akhir
awal nilai
Biaya perlehan 401.648.680.004 - - 401.648.680.004
Penurunan nilai (128.892.238.687) - - (128.892.238.687)
Neto 272.756.441.317 - - 272.756.441.317
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan bahwa penurunan nilai aset eksplorasi dan evaluasi cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian. Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat
pencabutan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) DS.
Berdasarkan surat pencabutan izin PT Delta Samudera mengirimkan surat keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan permohonan
pembatalan pencabutan IUP dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam hal rentang waktu 2010-2013, DS telah melaksanakan kegiatan kegiatan eksplorasi dengan melakukan pemboran sebanyak ± 214 titik bor
dengan biaya berkisar ± Rp 42.000.000.000. Adapun dari hasil kegiatan explorasi tersebut disimpulkan bahwa DS memiliki kualitas batubara dengan
peringkat rendah (low rank coal) dengan rata-rata kalori 3110 Kcal/Kg (GAR) dengan estimasi cadangan 43 juta ton batubara.
2. Dalam rentang waktu 2012-2019, DS belum dapat melakukan aktivitas produksi/operasionalnya mengingat harga batubara yang relatif rendah dimana
untuk harga batubara Newcastle (GAR>6000 Kcal/Kg di tahun 2009- 2019 berkisar di USD$48/ ton - US$ 130/ ton sehingga dengan GAR 3110 Kcal/ Kg
dinilai tidak ekonomis. Namun demikian, DS tetap membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), AMDAL, Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan
dan mengurus PPKH (dahulu IPPKH) serta membayar iuran tetap dengan akumulasi sebesar Rp2.800.000.000.
3. Bahwa DS telah mendapatkan persetujuan akhir atas revisi Studi Kelayakan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 25 Mei 2021 dan
Kelayakan Serta Ijin Lingkungan pada tanggal 7 Desember 2020.
4. Pada saat ini DS sedang dalam proses persetujuan RKAP tahun 2022 dengan surat permohonan No. 002/DSDIR/ I/2022 dengan status terakhir Proses
Evaluasi III pertanggal 11 Februari 2022.
Pada tanggal 23 Maret 2022, manajemen DS telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Lawyer Neil Sadek and Partners dalam pengajuan gugatan tata
usaha negara terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik
Indonesia.
Pada tanggal 3 April 2022, DS telah menerima surat undangan rapat penyelesaian klaim DS dengan agenda rapat klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan
dan non perizinan IUP yang telah dicabut.
Pada tanggal 11 Mei 2022, Lawyer Neil Sadek and Partners selaku kuasa hukum DS telah mengirimkan dokumen gugatan tata usaha negara ke Pengadilan
Tata Usaha Negara terkait dengan permohonan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DS dan permohonan pembatalan pencabutan IUP
kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
Pada tanggal 31 Januari 2023, gugatan PT Delta Samudra (DS) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI perihal pencabutan Ijin
Usaha Pertambangan (IUP) PT Delta Samudra dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dengan putusan tersebut mewajibkan kepada
Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI untuk mencabut surat pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Delta Samudra.
Kemudian melalui Surat Pemberitahuan Banding E-court pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM)
pada tanggal 15 Februari 2023 telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan tata usaha Negara Jakarta No. 224/G/2022/PTUN JKT tanggal 31
Januari 2023. Pada tanggal 22 Februari 2023 pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) (Tergugat /
Pembading), telah menggunggah/mengupload memori Banding No: 224/G/2022/PTUN-JKT melalui sistem informasi perkara (e Court), yang telah
diverifikasi pada tanggal 23 Februari 2023.
Berdasarkan Putusan No.179/B/2023/PT.TUN.JKT tangga 23 Agustus 2023 diputuskan bahwa menerima permohonan banding dari Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.224/G/2022/PTUN-JKT
tanggal 31 Januari 2023.
Berdasarkan Putusan No.179/B/2023/PT.TUN.JKT tangga 23 Agustus2023 diputuskan bahwa menerima permohonan banding dari Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.224/G/2022/PTUN-JKT
tanggal 31 Januari 2023.
Atas putusan tersebut, Perusahaan berencana untuk melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebagai upaya untuk
memperoleh kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) DS yang telah dicabut.
Pada tanggal 19 Februari 2024 PT Delta Samudera sebagai terbanding/penggugat menyampaikan Memori Peninjauan Kembali kepada Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta sebagai bagian dari proses hukum banding dalam Perkara TataUsaha Negara No.179/B/2023/PT.TUN.JKT. Langkah ini diambil dengan
harapan dapat memperoleh suatu kepastian penyelesaian.
11. UTANG USAHA - PIHAK KETIGA
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, seluruh utang usaha dalam mata uang Rupiah.
Rincian hutang usaha - pihak ketiga berdasarkan pemasok adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Pihak ketiga
PT. Horizon Constraction Indonesia 14.800.943.943 14.800.943.943
PT. Linda Hanta Wijaya 4.880.431.155 4.880.431.155
PT. DNX Indonesia 4.141.407.888 4.141.407.888
PT. Cahaya Nusantara Cipta 1.453.920.000 1.453.920.000
PT. United Tractor Tbk 1.211.125.277 3.967.781.250
PT. Blessindo Prima Sarana 947.295.054 968.768.004
21
Page 25
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. UTANG USAHA - PIHAK KETIGA - LANJUTAN
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Lain-lain 21.062.319.180 14.239.361.853
Total 48.497.442.497 44.452.614.093
Rincian umur hutang usaha - pihak ketiga berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Belum jatuh tempo - 52.865.633
Telah jatuh tempo
1 - 30 hari 167.850.801 3.386.261.484
31 - 90 hari 2.464.734.459 6.135.743.269
> 90 hari 45.864.857.237 34.877.743.707
Total 48.497.442.497 44.452.614.093
Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan hutang usaha - pihak ketiga tersebut.
12. BEBAN AKRUAL
Akun ini terdiri dari:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Bunga 22.475.015.035 22.475.015.035
Kesejahteraan karyawan 99.765.587 119.115.462
Jasa tenaga ahli - 168.000.000
Lain-lain 50.003.607 115.698.481
Total 22.624.784.229 22.877.828.978
13. PERPAJAKAN
a. Pajak Dibayar di Muka
Akun ini terdiri dari:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) 97.102.500 59.482.500
Total 97.102.500 59.482.500
Estimasi klaim pengembalian pajak
Lebih bayar pajak penghasilan 3.237.716.218 3.237.716.218
Total 3.237.716.218 3.237.716.218
b. Utang Pajak
Akun ini terdiri dari:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Pajak penghasilan:
Pasal 21 - 3.623.315.723
Pasal 23 60.062.336 8.364.106
Pasal 4 (2) - Final 103.486.948 196.605.758
Pajak Pertambahan Nilai 912.392.753 933.095.731
Total 1.075.942.037 4.761.381.318
c. Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Rincian manfaat pajak penghasilan - neto adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (30 Juni)
Perusahaan - -
Entitas Anak
ACP (307.215.322) (396.555.376)
Jumlah (307.215.322) (396.555.376)
Rekonsiliasi antara rugi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dengan rugi fiskal Perusahaan untuk enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 adalah sebagai berikut:
22
Page 26
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. PERPAJAKAN - LANJUTAN
d. Pajak Penghasilan Badan - lanjutan
2026 2025
(30 Juni) (30 Juni)
Rugi sebelum pajak menurut laporan laba rugi komprehensif konsolidasian (37.396.038.983) (28.977.486.145)
Rugi sebelum pajak menurut laporan laba rugi Entitas Anak dan eliminasi konsolidasi 25.743.484.967 27.590.655.595
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan - Perusahaan (11.652.554.016) (1.386.830.550)
Beda tetap:
Beban yang berhubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final - -
Penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final - -
Taksiran rugi fiskal (11.652.554.016) (1.386.830.552)
Akumulasi rugi fiskal periode sebelumnya (66.235.824.842) (58.736.847.754)
Akumulasi rugi fiskal - saldo akhir (77.888.378.858) (60.123.678.306)
e. Pajak Penghasilan Tangguhan
Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
(Manfaat) beban Penghasilan
Saldo awal pajak penghasilan komprehensif lain Penyesuaian Saldo akhir
Aset pajak tangguhan
Perusahaan
Cadangan penurunan nilai 29.705.766.720 - - - 29.705.766.720
-
Entitas Anak
Liabilitas imbalan kerja 4.595.145.941 (15.370.867) - - 4.579.775.074
Aset sewa pembiayaan (12.976.426) (291.844.455) - - (304.820.881)
Cadangan penurunan nilai 4.555.374.140 - - - 4.555.374.140
Aset hak-guna 21.555.736 - - - 21.555.736
Total Aset Pajak Tangguhan 38.864.866.111 (307.215.322) - - 38.557.650.789
31 Desember 2025
(Manfaat) beban Penghasilan
Saldo awal pajak penghasilan komprehensif lain Penyesuaian Saldo akhir
Aset pajak tangguhan
Perusahaan
Cadangan penurunan nilai 29.705.766.720 - - - 29.705.766.720
Entitas Anak -
Liabilitas imbalan kerja 4.754.270.528 554.863.109 (713.987.696) - 4.595.145.941
Liabilitas sewa (60.725.361.860) - - 60.712.385.434 (12.976.426)
Cadangan penurunan nilai 4.555.374.140 - - - 4.555.374.140
Aset hak-guna 276.006.552 - - (254.450.816) 21.555.736
Total Aset Pajak Tangguhan (21.433.943.920) 554.863.109 (713.987.696) 60.457.934.618 38.864.866.111
Rincian akumulasi rugi fiskal yang dapatdikompensasi Kelompok Usaha untuk adalah sebagaiberikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Perusahaan (77.888.378.858) (66.235.824.842)
Entitas Anak
PT Adikarsa Alam Resources (AKAR) (202.704.026) (203.274.026)
PT Adibrata Cipta Pertiwi (ACP) (778.825.798) (1.831.981.893)
PT Ricobana Abadi (RBA) (90.070.383.435) (116.215.036.896)
PT Troposfir Pancar Sejati (TPS) (174.638.878) (141.130.687)
PT Troposfir Mega Raya (TMR) (100.721.727) (101.451.727)
PT Delta Samudra (DS) (784.404.040) (784.834.040)
Total (170.000.056.763) (185.513.534.111)
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Kelompok Usaha, tidak mengakui aset pajak tangguhan yang berasal dari akumulasi rugi fiskal yang
dapat dikompensasikan, mengingat manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti yang memadai bahwa rugi fiskal yang belum digunakan dapat
dimanfaatkan sebelum kedaluwarsanya.
23
Page 27
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK JANGKA PANJANG
Perusahaan memiliki hutang bank jangka panjang dengan pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
PT Bank Capital Indonesia Tbk 184.295.725.212 173.210.733.675
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (184.295.725.212) (173.210.733.675)
Bagian jangka panjang - -
PT Bank Capital Indonesia Tbk
Pada bulan Maret 2015, Perusahaan memperoleh fasilitas Pinjaman Aksep (PA) sebesar Rp 100.000.000.000, yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja
dengan jangka waktu satu tahun.
Pada tanggal 30 Mei 2016, Perusahaan dan Bank Capital sepakat merubah fasilitas di atas dengan perubahan sebagai berikut:
- PA berjangka pendek menjadi PA berjangkasebesar $AS 17.000.000
- Jangka waktu pinjaman dari 9 Juni 2016 - 9 Juni2019
- Jadwal pembayaran pokok pinjaman:
Tahun pertama : nihil (grace period)
Tahun kedua : sebesar $AS 3.800.000
Tahun Ketiga : sebesar $AS 13.200.000
Perusahaan wajib membayar bunga sebesar 10% per tahun, provisi nihil, dan bank administrasi sebesar Rp 25.000.000.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, saldo utang bank masing-masing sebesar Rp 171.208.416.768 dan Rp166.811.576.550.
Kelompok Usaha memberikan jaminan tambahan sebagai berikut:
1. Tanah kosong Sertifikat Hak Milik No. 2.791 (2.229 m2), No. 847 (6.527 m2), No. 864 (3.250 m2), No. 1475 (3.306 m2), No. 3092 (3.486 m2) Kelurahan
Gunung Pati, Kecamatan Gunung Pati, Semarang atas nama Wijaya Mulia.
2. 100% saham PT Gunung Berkat Utama, dengan perincian sebagai berikut:
- Gadai Saham PT Gunung Berkat Utama yang dimiliki o1eh PT Bengalon karya Bara sebanyak 900 lembar saham senilai Rp 900.000.000.
- Gadai Saham PT Gunung Berkat Utama yang dimiliki o1eh PT Adikarsa Alam Resources sebanyak 600 lembar saham senilai Rp 600.000.000.
3. 100 % saham PT Electra Grand Mining, dengan perincian sebagai berikut:
- Gadai Saham PT Electra Grand Mining yang dimiliki o1eh Freddy Gunawan sebanyak 875 lembar saham senilai Rp 875.000.000.
- Gadai Saham PT Electra Grand Mining yang dimiliki o1eh Dwi Hendra sebanyak 125 lembar saham senilai Rp 125.000.000.
4. 1 unit mobil Aston Martin BD5 tahun 2009, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. F8707532G atas nama Wijaya Mulia dengan Nomor Polisi
B3RDY.
5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) 1 unit apartemen Gandaria 1 Park Residence Menara B lantai 10 unit tipe E 3BR.
Pada tanggal 29 Agustus 2018, berdasarkan persetujuan restrukturisasi, fasilitas kredit mengalami perubahan dalam hal jangka waktu fasilitas tersebut
menjadi 48 bulan terhitung sejak tanggal 7 September 2018 hingga jatuh tempo pada 7 Agustus 2022, dan perubahan suku bunga menjadi 7% per tahun.
Pada tanggal 9 Maret 2020, Perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas menjadi 64 bulan kedepan dengan pembayaran sebagai
berikut:
• Bulan 1-12: pembayaran bunga saja sebesar 4% p.a.
• Bulan 13-36: Pembayaran angsuran (Bunga + Pokok) sebesar $AS 225.000 + kekurangan pembayaran bunga sebesar 3% di bulan 1-12 yang diangsur 24
kali angsuran.
• Bulan 37-64 : Pembayaran angsuran (Bunga + Pokok) sebesar $AS 225.000 (Angsuran bulan 64 sebesar sisa saldo yang belum terbayar).
Sehubungan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian pinjaman bank antara Perusahaan dengan Bank Capital dimana
Perusahaan wajib membayar bunga kepada Bank setiap bulan pada tiap tanggal 25 dan wajib membayar kembali seluruh pinjaman kepada Bank pada saat
tanggal jatuh tempo. Dan jika Perusahaan lalai dalam membayar jumlah, baik jumlah utang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, denda dan/atau jumlah lain
yang terutang dan wajib dibayar oleh Perusahaan kepada Bank pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut menjadi jatuh tempo dan wajib
dibayar oleh Perusahaan secara seketika dan sekaligus lunas.
Pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Perusahaan tidak melakukan pembayaran bunga secara rutin tiap bulan kepada Bank Capital. Sehingga
Perusahaan melanggar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan sehingga pinjaman ke Bank Capital pada tanggal 31
Desember 2020 menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Perusahaan secara seketika dan sekaligus. Dan sejak tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan
telah mengklasifikasikan pinjaman ke Bank Capital pada klasifikasi jangka pendek.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, akrual beban bunga Perusahaan ke Bank Capital masing-masing sebesar Rp 22.475.015.035.
15. MEDIUM TERM NOTES
RBA, entitas anak, menerbitkan Medium Term Notes (“MTN”) sebesar Rp 400.000.000.000 dengan PT Garuda Nusantara Sekuritas selaku “Arranger”.
Medium Term Notes (MTN) diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2017, terdaftar di Bursa Efek Indonesia, telah jatuh tempo pada tanggal 20 Desember
2022. Tingkat suku bunga sebesar 11,25% per tahun dan dibayarkan per 3 bulan.
Pada tanggal 05 Januari 2023, PT Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") melakukan pemantauan khusus dengan memberikan peringkat
"idCCC/CreditWatch"atas MTN untuk periode dari tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Maret 2023, PT Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") kembali melakukan pemantauan khusus dengan memberikan peringkat
"idCCC/CreditWatch" atas MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 untuk periode dari tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023.
Semua MTN diterbitkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah
24
Page 28
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. MEDIUM TERM NOTES - LANJUTAN
Seluruh utang MTN Perusahaan adalah tanpa jaminan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan MTN, setelah dikurangi biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk melunasi utang Penerbit kepada Cheviot
Investment Ltd
Berdasarkan perjanjian penerbitan MTN, RBA entitas anak diwajibkan untuk mematuhi pembatasan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perusahaan, mencakup pembatasan untuk tidak melakukan transaksi dengan nilai yang melebihi batas tertentu atau diluar syarat yang telah disetujui, antara
lain penjualan dan pengalihan aktiva tetap, penggabungan usaha, akuisisi, perubahan bidang usaha utama Perusahaan, mengurangi modal Perusahaan, dan
mengajukan pailit.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perusahaan menerbitkan surat dengan No.061/RBA-DIR/XII/2022 perihal permohonan restrukturisasi kewajiban
pembayaran bunga dan pokok MTN I Ricobana Abadi 2017 kepada PT MNC Asset Management yang berisi, permohonan atas kewajiban MTN I Ricobana
Abadi 2017 yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022 sebesar Rp 400.000.000.000 dan bunga sebesar Rp 11.250.000.000, untuk dapat di
restrukturisasi mengingat dalam 2 tahun terakhir Perusahaan masih mengalami kerugian dan belum dapat membukukan laba semenjak pandemi Covid-19 di
Indonesia.
Adapun permohonan restrukturisasi yang hendak di ajukanPerusahaan adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan jangka waktu pelunasan sampai dengan 20 Desember 2029 (7 tahun).
2. Pembayaran bunga yang jatuh tempo di 20 Desember 2022 sebesar Rp11.250.000.000 akan dibayarkan di 20 Desember 2022 sebesar Rp5.625.000.000
dan sisanya di 30 Maret 2023.
3. Penurunan tingkat suku bunga atas MTN I Ricobana Abadi 2017
4. Pembayaran bunga restrukturisasi seluruhnya dilakukan di akhir yakni 20 Desember 2029; dan
5. Pelunasan pokok MTN I Ricobana Abadi 2017 dilakukan secara bertahap
Pada tanggal 19 Desember 2022, Perusahaan menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat No.204/MNCAM/DIR/XII/2022 perihal
tanggapan permohonan restrukturisasi, yang berisi menindaklanjuti surat PT Ricobana Abadi No.061/RBA-DIR/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022,
bahwasanya PT MNC Asset Management mempertimbangkan proposal restrukturisasi yang disampaikan dalam surat tersebut, dengan senantiasa tunduk
kepada persetujuan/arahan dari pemegang unit penyertaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada tanggal 29 Desember 2022, Perusahaan menerbitkan surat dengan nomor surat No.064/RBA-DIR/XII/2022 perihal surat tanggapan permohonan
restrukturisasi, yang berisi mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan 90 hari ("Masa Penangguhan") sejak tanggal 20 Desember 2022 untuk
menyelesaikan proses restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 dan oleh karenanya memohon agar RBA tidak dinyatakan telah lalai dalam
membayar pokok MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 mengingat pernyataan lalai tersebut dapat mempengaruhi proses restrukturisasi.
Oleh karenanya selama masa penangguhan sampai dengan restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 disetujui, maka RBA dibebaskan dari
kewajiban pembayaran bunga dan denda sebagaimana dimaksud pada Perjanjian MTN Awal.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Perusahaan kembali menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat No.216/MNCAM/DIR/XII/2022
perihal surat tanggapan masa penangguhan, yang berisi menyetujui permohonan perpanjangan waktu (Masa Penangguhan) sampai dengan 90 hari sejak
tanggal 20 Desember 2022, mengingat diperlukannya waktu untuk berkoordinasi dengan pemegang unit penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan
pihak terkait lainnya, sehubungan dengan proses restrukturisasi.
Pada tanggal 20 Januari 2023, Perusahaan kembali menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal surat
pemberitahuan pembelian kembali sebagian MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 oleh PT Ricobana Abadi, yang berisi bahwa pada tanggal 16 Desember
2022 RBA telah membeli kembali sebagian MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 sebesar Rp20.947.500.000 (dua puluh miliar sembilan ratus empat puluh
tujuh juta rupiah) dari jumlah pokok MTN sebesar Rp400.000.0000.000 (empat ratus miliar rupiah). sehingga, jumlah pokok MTN I Ricobana Abadi Tahun
2017 menjadi sebesar Rp379.052.500.000.
Pada tanggal 14 Maret 2023, Perusahaan kembali menerbitkan surat, dengan nomor surat No.015/RBADIR/III/2023 perihal surat perpanjangan masa
penangguhan, yang berisi permohonan perpanjangan masa penangguhan selama 90 hari sejak tanggal 20 Maret 2023 untuk menyelesaikan proses
restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017
Pada tanggal 16 Maret 2023, Perusahaan kembali menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat No.074/MNCAM/DIR/III/2023
perihal surat tanggapan perpanjangan masa penangguhan, yang berisi terkait permohonan perpanjangan masa penangguhan selama 90 hari sejak tanggal 20
Maret 2023, pada prinsipnya dapat dilakukan, mengingat belum adanya tanggapan dari Kejaksaan Agung RI atau OJK.
Pada tanggal 12 Juni 2023, Perusahaan mengajukan perpanjangan 90 hari masa remedy sejak tanggal 20 Juni 2023 melalui Surat No.026/RBA-DIR/VI/2023
dimana atass urat tersebut telah mendapat tanggapan berupa persetujuan perpanjangan 90 hari, masa remedy melalui Surat No137/MNCAM/DIR/VI/2023
tanggal 15 Juni 2023.
Pada tanggal 12 September 2023, Perusahaan mengajukan perpanjangan 90 hari masa remedy sejak tanggal 20 September 2023 melalui Surat No.042/RBA-
DIR/IX/2023 dimana atas surat tersebut telah mendapat tanggapan berupa persetujuan perpanjangan 90hari, masa remedy melalui Surat
No207/MNCAM/DIR/IX/2023 tanggal 13 September 2023.
Pada tanggal 1Desember 2023, Perusahaan mengajukan perpanjangan 90 hari masa remedys ejak tanggal 13 September 2023 melalui Surat No.059/RBA-
DIR/IX/2023 dimana atas surat tersebut telah mendapat tanggapan mengenai masa penangguhan pembayaran MTNI Ricobana Abadi 2017 ("MTNI") sebagai
upaya dari rencana restrukturisasi MTNI harus disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan ("PUP") sebagaimana diataur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perebuhan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor23/PJOK.04/2016 tentang reksadana berbentuk
kontrak investasi kolektif.sesuai dengan tanggapan PUP skema rektrukturisasi baru akan dibahas dengan semua pihak setelah ada putusan inkracht dan unit
penyertaaan yang menjadi barang bukti dalam proses hukum dikembalikan kepada PUP melalui Surat No.283/MNCAM/DIR/IXI/2023 tanggal 20 Desember
2023.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, saldo utang MTN adalah masing-masing sebesar Rp 379.052.500.000.
25
Page 29
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. LIABILITAS SEWA
Rincian hutang sewa pembiayaan berdasarkan kreditur adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
PT Surya Artha Nusantara Finance - -
PT Bank Central Asia Tbk - 58.983.754
Jumlah - 58.983.754
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun - (58.983.754)
Bagian jangka panjang - -
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Kelompok Usaha mencatat kewajiban imbalan kerja untuk seluruh karyawan tetap yang berhak
berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 masing-masing sebesar Rp 19.969.810.552 dan Rp 20.887.027.008
18. MODAL SAHAM
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
Modal
Persentase ditempatkan dan
PEMEGANG SAHAM Total saham kepemilikan disetor penuh
PT Trada Alam Minera Tbk 6.537.292.419 52,30% 653.729.241.900
PT Asabri (Persero) 1.014.086.000 8,11% 101.408.600.000
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%) 4.948.007.363 39,59% 494.800.736.300
Total 12.499.385.782 100% 1.249.938.578.200
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, tidak terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mempunyai saham Perusahaan.
19. TAMBAHAN MODAL DISETOR - NETO
Rincian tambahan modal disetor-neto pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Agio saham :
Penawaran umum terbatas I 250.000.000.000
Waran Seri I 53.959.820.259
Biaya penerbitan saham
Penawaran umum perdana (11.622.799.033)
Penawaran umum terbatas I (3.468.143.216)
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali (28.990.531.159)
Neto 259.878.346.851
Saldo agio saham berasal dari selisih antara hasil penerimaan dari penawaran umum perdana saham atas 500.000.000 lembar saham kepada masyarakat pada
harga Rp 600 per saham dengan nilai nominalnya (Rp 100 per saham) sebesar Rp 250.000.000.000. Biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran umum
tersebut adalah sebesar Rp 11.622.799.033.
Saldo agio saham berasal dari selisih antara hasil penerimaan dari pelaksanaan Waran Seri I atas 499.385.782 lembar saham kepada masyarakat pada harga
Rp 100 per saham dengan nilai nominalnya (Rp 150 per saham) sebesar Rp 53.959.820.259.
Pada tahun 2014, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Catatan 1b).
Biayabiaya saham yang terkait langsung dengan penerbitan efek ekuitas Perusahaan dalam PUT I adalah sebesar Rp 3.468.143.216.
Saldo selisih nilai kombinasi bisnis entitas sepengendali sebesar Rp 28.990.531.159 merupakan selisih antara antara biaya perolehan dengan nilai buku aset
neto SMR, entitas anak, diperoleh melalui transaksi tanggal 17 Desember 2010 ketika Perusahaan melakukan penyertaan saham sebesar 94.700.000 saham
sehingga menjadikan Perusahaan memiliki 99,68% kepemilikan saham di SMR.
20. PENDAPATAN
2026 2025
(Enam bulan) (Enam bulan)
Pihak ketiga 667.240.338 32.778.264.041
Pihak berelasi - -
Total 667.240.338 32.778.264.041
26
Page 30
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
20. PENDAPATAN - LANJUTAN
Rincian penjualan berdasarkan jenis pengerjaannya adalah sebagai berikut:
2026 2025
(Enam bulan) (Enam bulan)
Jasa penambangan - 27.078.501.371
Penyewaan alat berat 2.697.800 4.883.096.000
Lain lain 664.542.538 816.666.670
Total 667.240.338 32.778.264.041
Rincian penjualan kepada pelanggan yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Pendapatan Persentase terhadap total pendapatan
2026 2025 2026 2025
(Enam bulan) (Enam bulan) (Enam bulan) (Enam bulan)
Pihak ketiga
PT Manggala Usaha Manunggal 328.090.338 27.899.564.041 49% 85%
PT Global Energitama - 4.878.700.000 0% 15%
Lain-lain 339.150.000 - 51% 0%
Total 667.240.338 32.778.264.041 100% 100%
21. BEBAN POKOK PENJUALAN
Rincian atas beban produksi adalah sebagai berikut:
2026 2025
(Enam bulan) (Enam bulan)
Penyusutan aset tetap (Catatan 8) 16.364.001.405 19.962.549.265
Gaji, upah dan tunjangan 3.235.267.197 9.835.521.784
Sewa 1.419.534.861 11.529.635.162
Pemeliharaan dan perbaikan 129.222.974 3.282.520.255
Asuransi 56.279.161 131.831.967
Biaya kantor 23.344.760 147.700.916
Lain-lain - 1.739.522.056
Beban pokok penjualan 21.227.650.358 46.629.281.405
Tidak terdapat pembelian dari dan/atau pembayaran kepada satu pemasok yang melebihi 10% dari total penjualan konsolidasian untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025.
22. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Akun ini terdiri dari :
2026 2025
(Enam bulan) (Enam bulan)
Penyusutan aset tetap (Catatan 9) 21.280.176 426.039.904
Gaji, upah dan bonus 6.987.311.826 11.601.720.185
Jasa tenaga ahli 370.500.000 435.400.000
Lain-lain 1.251.753.935 5.389.168.640
Total 8.630.845.937 17.852.328.729
23. PENDAPATAN (BEBAN) USAHA LAINNYA
Akun ini terdiri dari :
2026 2025
(Enam bulan) (Enam bulan)
Laba (rugi) penjualan aset tetap 3.130.503.974 3.500.000.000
Laba (rugi) selisih kurs (11.083.506.423) (733.003.760)
Lain-lain - neto (250.591.923) 19.880.365
Total (8.203.594.372) 2.786.876.605
24. RUGI PER SAHAM
Rincian rugi per saham adalah sebagai berikut:
2026 2025
(Enam bulan) (Enam bulan)
Rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk (37.703.614.928) (28.580.878.033)
Rata-rata tertimbang saham yang beredar 12.499.385.782 12.499.385.782
Rugi per saham dasar (3,02) (2,29)
27
Page 31
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
25. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
Transaksi dan sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak pihak berelasi Sifat hubungan Sifat saldo akun/transaksi
PT Alam Abadi Resources Afiliasi Piutang lain-lain
PT Kalimantan Infra Gemilang Afiliasi Piutang lain-lain
PT Gunung Berkat Utama Afiliasi Piutang lain-lain
PT Gunung Bara Utama Afiliasi Piutang usaha, utang lain-lain dan pedapatan
Dalam kegiatan usahanya, Kelompok Usaha melakukan beberapa transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang dilakukan pada tingkat harga dan persyaratan
tertentu.
Rincian saldo yang timbul dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi di atas adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (31 Desember)
Aset
Piutang Usaha (Catatan 6) - Rupiah
PT Gunung Bara Utama 20.706.246.101 20.706.246.101
Penyisihan penurunan nilai (20.706.246.101) (20.706.246.101)
Sub-total - -
Piutang lain-lain - Rupiah
PT Alam Abadi Resources 20.669.790 20.669.790
PT Kalimantan Infra Gemilang 86.929.078 86.929.078
PT Gunung Berkat Utama 500.000.000 -
Penyisihan penurunan nilai (107.598.868) (107.598.868)
Total 500.000.000 -
Persentase terhadap jumlah aset konsolidasian 0,08% 0,00%
Dewan direksi dan komisaris
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan merupakan personil manajemen kunci. Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025, kompensasi yang dibayar atau
terutang pada manajemen kunci, yang seluruhnya merupakan imbalan kerja jangka pendek masing-masing adalah sebesar Rp 2.545.773.253 dan Rp
4.137.020.993, persentase terhadap jumlah beban terkait masing-masing adalah sebesar 25% dan 19%.
26. INSTRUMEN KEUANGAN
Kecuali untuk uang jaminan, piutang lain-lain, dan utang lain-lain, manajemen menganggap bahwa jumlah tercatat aset keuangan konsolidasian dan liabilitas
keuangan yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian mendekati nilai wajarnya karena jangka waktu yang singkat atas instrumen keuangan
tersebut.
Perbandingan antara jumlah tercatat dan nilai wajar dari Kelompok Usaha atas utang jangka panjang, utang sewa pembiayaan dan utang pembiayaan
konsumen pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Jumlah tercatat Nilai wajar Jumlah tercatat Nilai wajar
Liabilitas keuangan
Medium Term Note 379.052.500.000 379.052.500.000 379.052.500.000 379.052.500.000
Utang bank jangka panjang 184.295.725.212 184.295.725.212 173.210.733.675 173.210.733.675
Liabilitas sewa - - 58.983.754 53.138.517
Utang lain-lain 6.753.414.873 6.753.414.873 4.396.175.072 4.396.175.072
Total Liabilitas keuangan 570.101.640.085 570.101.640.085 556.718.392.501 556.712.547.264
Nilai wajar dari liabilitas keuangan tersebut diperkirakan sebagai nilai sekarang dari seluruh arus kas masa depan yang didiskontokan menggunakan tingkat
bunga saat ini untuk instrumen dengan persyaratan yang sama, risiko kredit dan jatuh tempo yang sama
Nilai wajar uang jaminan diasumsikan sama dengan jumlah tercatatnya karena tidak memiliki jangka waktu pembayaran tetap meskipun tidak diharapkan
akan ditagihkan dalam waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.
27. MANAJEMEN TERHADAP RISIKO KEUANGAN
Kelompok Usaha memiliki beberapa eksposur risiko terhadap instrumen keuangan dalam bentuk risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas.
Kebijakan manajemen terhadap risiko keuangan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi dan dampak keuangan merugikan yang mungkin timbul dari
risiko-risiko tersebut.
Berikut ini adalah ikhtisar tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Kelompok Usaha:
a. Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami
kerugian keuangan
Risiko kredit yang dihadapi oleh Kelompok Usaha berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan yang untuk saat ini cenderung terbatas. Untuk
mengurangi risiko ini, Kelompok Usaha berusaha untuk memastikan pendapatan jasa dilakukan dengan menyeleksi pelangganpelanggan yang memiliki
kondisi keuangan yang kuat serta reputasi yang baik. Sebagai tambahan, saldo piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi kemungkinan
piutang yang tidak tertagih.
28
Page 32
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. MANAJEMEN TERHADAP RISIKO KEUANGAN - LANJUTAN
Kelompok Usaha juga menghadapi risiko kredit yang berasal dari penempatan dana di bank dalam bentuk rekening lancar dan kas yang dibatasi
penggunaanya. Untuk mengatasi risiko ini, Kelompok Usaha memiliki kebijakan untuk menempatkan dananya hanya di bank-bank yang mempunyai
reputasi yang baik.
Kelompok Usaha telah menempatkan kas dalam lembaga keuangan yang teratur dan terkemuka. Piutang usaha RBA terkonsentrasi kepada PT Manggala
Usaha Manunggal, PT Global Energitama dan PT Gunung Bara Utama. Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat risiko kredit yang signifikan
terkait dengan konsentrasi pelanggan ini karena PT Manggala Usaha Manunggal, PT Global Energitam dan PT Gunung Bara Utama dianggap sebagai
pihak yang layak kredit dengan eksposur minimal atas kerugian penurunan nilai.
Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset keuangan dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian. Kelompok Usaha tidak memiliki jaminan yang diterima terkait dengan risiko ini.
b. Risiko pasar
Risiko mata uang
Kelompok Usaha melakukan transaksi bisnis dalam beberapa mata uang asing dan karena itu terkena risiko mata uang asing. Kelompok Usaha tidak
memiliki kebijakan mata uang asing lindung nilai. Namun manajemen memonitor eksposur mata uang asing dan akan mempertimbangkan lindung nilai
risiko mata uang asing yang signifikan harus diperlukan.
Risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko di mana arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar.
Eksposur atas risiko ini terutama terkait dengan utang bank dan medium term notes (Catatan 15 dan 16) .
Kebijakan Kelompok Usaha adalah untuk meminimalkan eksposur suku bunga atas pinjaman yang digunakan untuk ekspansi usaha dan kebutuhan modal
kerja. Untuk mencapai hal tersebut Kelompok Usaha secara teratur menilai dan memantau saldo kas dengan mengacu pada rencana bisnis dan operasi
sehari-hari.
Kelompok usaha tidak memiliki instrumen keuangan bunga mengambang yang berdampak terhadap arus kas risiko suku bunga.
c. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Kelompok Usaha akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana guna memenuhi komitmennya atas instrumen
keuangan.
Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara aset dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan yang
tepat waktu, manajemen kas yang mencakup proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa periode ke depan serta memastikan ketersediaan pendanaan
melalui komitmen fasilitas kredit.
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas keuangan Kelompok Usaha berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan pada
tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
30 Juni 2026
Kurang dari 1 - 2 tahun lebih dari Bunga Jumlah
1 tahun 2 tahun
Utang usaha - pihak ketiga 48.497.442.497 - - - 48.497.442.497
Utang lain-lain 6.048.427.953 - 704.986.920 - 6.753.414.873
Medium term note 379.052.500.000 - - - 379.052.500.000
Beban akrual 22.624.784.229 - - - 22.624.784.229
Utang bank jangka panjang 184.295.725.212 - - - 184.295.725.212
Liabilitas sewa - - - - -
Jumlah 640.518.879.891 - 704.986.920 - 641.223.866.811
31 Desember 2025
Kurang dari 1 - 2 tahun lebih dari Bunga Jumlah
1 tahun 2 tahun
Utang usaha 44.452.614.093 - - - 44.452.614.093
Utang lain-lain 3.691.188.152 - 704.986.920 - 4.396.175.072
Medium term note 379.052.500.000 - - - 379.052.500.000
Beban akrual 22.877.828.978 - - - 22.877.828.978
Utang bank jangka panjang 173.210.733.675 - - - 173.210.733.675
Liabilitas sewa 58.983.754 - - - 58.983.754
Jumlah 623.343.848.652 - 704.986.920 - 624.048.835.572
28. INFORMASI SEGMEN
Segmen usaha dilaporkan dengan cara yang sesuai dengan pelaporan internal yang dipersiapkan untuk pembuat keputusan operasional. Pembuat keputusan
operasi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi.
Pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta hal-hal
yang dapat dialokasikan dengan dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok Usaha
dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Kelompok Usaha mengklasifikasikan pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan
liabilitasnya ke dalam satu segmen, yaitu segmen jasa penambangan sebagai informasi segmen.
29
Page 33
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI
Entitas Anak
PT Delta Samudra (DS)
a. Undang-undang Pertambangan No.4/2009
Pada tanggal 16 Desember 2008, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru (“Undang-
undang Pertambangan”), yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 12 Januari 2009 dan menjadi UU No. 4/2009. Sesuai dengan ketentuan dalam
Undangundang Pertambangan tersebut, seluruh entitas anak yang bergerak di bidang penambangan batubara telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan
(“IUP”).
Pada tanggal 1 Februari 2010, Presiden Republik Indonesia menandatangani dua peraturan pelaksanaan untuk Undang-Undang Pertambangan tersebut,
yaitu PP No. 22/2010 dan No. 23/2010
PP No. 22/2010 mengatur tentang pembentukan area pertambangan di Indonesia. PP No. 23/2010 menjelaskan lebih detil beragam tipe
perizinanpertambangan yang ada sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Pertambangan ini, dan menjelaskan syarat dan kondisi dasar yang
harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan maupun pihak berwenang yang mengeluarkan izin pertambangan.
Pada tanggal 21 Februari 2012 dan 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia mengubah PP No. 23/2010 dengan menerbitkan PP No. 24/2012 dan PP No.
1/2014, yang mengatur mengenai pengalihan IUP, divestasi dan wilayah pertambangan.
Kelompok Usaha memonitor secara seksama perkembangan atas peraturan pelaksana dari UndangUndang Pertambangan tersebut dan akan
mempertimbangkan dampaknya terhadap operasi Kelompok Usaha, jika ada, pada saat peraturan peraturan pelaksana ini diterbitkan.
b. Peraturan Kehutanan
Pada tanggal 10 Maret 2006, Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2006 (”Peraturan Kehutanan 2006”) mengenai
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang menjelaskan mengenai izin untuk menggunakan hutan bukan untuk kegiatan hutan.
Menurut Peraturan Kehutanan 2006, perusahaan dapat diberikan izin perhutanan untuk menggunakan area hutan bukan untuk kegiatan perhutanan
(misalnya untuk kegiatan komersial), dibatasi dengan sejumlah syarat, untuk periode selama 5 tahun (dapat diperpanjang).
Salah satu syarat signifikan berdasarkan Peraturan Kehutanan 2006 adalah untuk menyediakan lahan bukan hutan seluas dua kali dari luas hutan yang
digunakan (lahan kompensasi). Lahan kompensasi kemudian harus dihutankan kembali/reboisasi.
Atau sebagai alternatif, apabila dalam 2 tahun, perusahaan pemohon IPPKH tidak dapat menyediakan lahan kompensasi yang diminta, perusahaan harus
membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (”PNBP”) secara tahunan kepada Menteri Kehutanan sebesar 1% dari jumlah nilai produksi. Peraturan
Kehutanan 2006 tidak menyebutkan bagaimana menentukan jumlah nilai produksi.
Pada tanggal 10 Juli 2008, Peraturan Kehutanan 2006 telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 (”Peraturan
Kehutanan 2008”) antara lain mengenai penambahan bentuk kompensasi lahan untuk IPPKH, perubahan besaran PNBP dan jangka waktu IPPKH yang
berubah menjadi 20 tahun dan dapat diperpanjang.
Pada tanggal 30 Maret 2011, Peraturan Kehutanan 2008 telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011 (”Peraturan
Kehutanan 2011”) antara lain mengenai perubahan kondisi dan ketentuan IPPKH.
DS yang saat ini sedang dalam proses memperoleh persetujuan prinsip atas IPPKH sehingga belum dapat dikenakan PNBP dan melakukan reboisasi. DS
juga melakukan monitoring terus-menerus atas kepatuhan mereka terhadap peraturan kehutanan dimaksud.
c. Peraturan menteri No. 17/2010
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas Undang-undang Mineral No. 4/2009, yaitu Peraturan
Pemerintah No. 78/2010 yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana kerja dan anggaran biaya ekplorasinya dan
menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya, antara lain, harus menyiapkan (1) rencana reklamasi lima tahunan; (2) rencana pasca tambang; (3)
menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah, bank garansi, atau
cadangan akuntansi (bila diijinkan) dan (4) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan di bank Pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan liabilitas pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas
reklamasi dan pasca tambang.
a. Perjanjian dengan PT Berau Coal Energy
Pada tahun 2016, RBA memiliki perjanjian baru sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal, antara lain
sebagai berikut:
- Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 No. 006/BC-RBA/DIR/AGR MCM/VIII/2016
tanggal 29 Agustus 2016. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area BMO dengan amandemen terakhir yaitu perjanjian No. 005/BC-RBA/DIR/AGR-
MCM/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016. Perjanjian ini berlaku sejak 2 Mei 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Ruang lingkup
pekerjaan yang dilakukan Perusahaan adalah pekerjaan pengupasan tanah penutup yang meliputi pekerjaan seperti clear and grub, pemindahan dan
penempatan kembali lapisan top soil dan sub-soil, konstruksi dan pemeliharaan jalan tambang, perataan tanah kembali, dan lain-lain.
- Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area BMO Blok 1-4 No.007/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
- Berdasarkan Addendum II Perjanjian tertanggal 22 Oktober 2019, sehubungan dengan jangka waktu Perjanjian Jasa Pertambangan di Area Binungan
Mine Operation (“BMO”) diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
PT Ricobana Abadi (RBA)
RBA juga memiliki beberapa perjanjian sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal Energy, antara lain
sebagai berikut:
- Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Lati Mine Operation (LMO)Pit East 2 No. 005/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013tanggal 1
Januari 2013. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017.
- Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area LMO No. 004/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 9 Januari 2013.
- Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area LMO Pit East 2 No.006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 9 Januari 2013. Jangka waktu
perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
30
Page 34
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI - LANJUTAN
Entitas Anak - lanjutan
PT Ricobana Abadi (RBA) - lanjutan
- Berdasarkan Surat No. 089/BC/BOD-DAT/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 mengenai terms of agreement RBA PIT OS/ON dan PIT East 2,
menyebutkan bahwa ketiga pekerjaan tersebut diatas dialihkan dari PIT East 2 ke PIT OS/ON.
- Berdasarkan Addendum II Perjanjian tertanggal 24 April 2018, sehubungan dengan jangka waktu Perjanjian Jasa Pertambangan di Area Lati Mine
Operation (“LMO”) PIT East-2 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan tidak diperpanjang.
- Berdasarkan surat No. 008/BC/BODAWD/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 sehubungan dengan penunjukan kontraktor pelaksana optimalisasi di Pit K12
Blok 1-4 Binungan Mine Operation
RBA juga memiliki beberapa perjanjian sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal Energy, antara lain
sebagai berikut:
- Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Sambarata Mine Operation (“SMO”) Blok B East No. 084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28
Mei 2019. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Maret 2025.
- Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area SMO No. 083/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Perjanjian
tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Maret 2025.
- Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area SMO No. 685/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Perjanjian tersebut berlaku
mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Maret 2025.
Pada tanggal 15 Desember 2023, PT Berau Coal mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian Kontrak PT Ricobana Abadi Sambarata Mine
Operation dengan Nomor:107/BC/BOD-AWD/XII/2023 sebegai berikut:
Merujuk pada Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) No.083/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei
2019, Perjanjian Pengangkutan Batubara (Coal Hauling) No.084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Perjanjian Sewa No.085/BC-
RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 di Area Sambarata Mine Operation (SMO), Blok B-East beserta seluruh perubahannya dari waktu ke
waktu (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Perjanjian Penambangan”) yang telah ditandatangani oleh PT Berau Coal (“Perusahaan”) dan PT
Ricobana Abadi (“Kontraktor”), maka dengan ini kami sampaikan hal-hal di bawah ini:
1. Bahwa selama tahun 2023, Perusahaan telah menerbitkan 5 (lima) surat teguran kepada Kontraktor sehubungan dengan kinerja produksi Kontraktor di
Pi tC2H Utara Sambarata sebagai berikut:
a. Surat Nomor 069/BC/SMO-NNC/XI/2023 tertanggal 06 November 2023 perihal Teguran Kinerja Unit Produksi Periode Oktober 2023.
b. Surat Nomor 068/BC/SMO-NNC/XI/2023 tertanggal 06 November 2023 perihal Teguran atas Kinerja Unit Produksi Periode September 2023.
c. Surat Nomor 055/BC/SMO-NNC/IX/2023 tertanggal 06 September 2023 perihal Teguran Atas Pencapaian Produksi PT. RBA Bulan Agustus 2023.
d. Surat Nomor 049/BC/SMO-NNC/VIII/2023 tertanggal 14Agustus 2023 perihal Teguran Atas Pencapaian Produksi PT. RBA Bulan Juli Tahun
2023.
e. Surat Nomor 040/BC/SMONNC/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 perihal Teguran Atas Pencapaian Produksi PT.RBA Periode Q2 dan Semester I
Tahun 2023.
(selanjutnya secara keseluruhan disebut sebagai “Surat Peringatan”)
2. Berdasarkan ketentuan terkait Pengakhiran Perjanjian yang tertuang di dalam Pasal 24 Perjanjian Penambangan, Perusahaan berhak mengakhiri
Perjanjian secara sepihak bilamana Kontraktor tidak dapat memenuhi Kunci Ukuran Keberhasilan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dalam 1 (satu)
tahun, atau selama 4 (empat) bulan tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun.
Mengacu pada kedua hal di atas, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Perusahaan memutuskan untuk melakukan Pengakhiran atas Perjanjian
Penambangan yang akan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2024 serta mengalihkan seluruh volume pekerjaan kepada Perusahaan lain yang
ditunjuk. Selanjutnya, dengan berakhirnya Perjanjian Penambangan maka Perusahaan dan Kontraktor akan melakukan penyelesaian terkait dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Perusahaan akan membayar kepada Kontraktor atas Pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tanggal pengakhiran Perjanjian
Penambangan, berdasarkan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
- Kontraktor dapat menarik seluruh Peralatan dan perlengkapan/spareparts, suplai bahanbaku/consumable goods serta aset bergerak yang digunakan
untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Penambangan. Perusahaan sepakat akan mengakibatkan pihak lain yang akan
ditunjuk oleh Perusahaan untuk membuat dan menandatangani perjanjian jual-beli sehubungan dengan pembelian atas aset yang tidak bergerak
yang dimiliki oleh Kontraktor dengan basis as-is dengan harga jual akan diatur dan disepakati kemudian.
- Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pembayaran kepada Sub-Kontraktor, Tenaga Kerja dan Pihak lain yang memiliki hubungan
dengan Kontraktor dalam pelaksanaan Perjanjian Penambangan. Kontraktor dengan upaya terbaiknya akan menyelesaikan seluruh kewajibannya
kepada Sub Kontraktor, Tenaga Kerja dan Pihak lain dan berjanji akan membebaskan Perusahaan dari segala bentuk klaim, ganti rugi, pembayaran
dan segala bentuk pertanggung jawaban lainnya yang terkait dengan kewajiban Kontraktor terhadap pihak-pihak tersebut.
- Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian akan diatur dan disepakati dalam dokumen terpisah oleh Para Pihak.
b. Perjanjian dengan PT Gunung Bara Utama
Pada tanggal 20 April 2018, RBA menandatangani perjanjian jasa pertambangan dengan PT Gunung Bara Utama diantaranya berupa jasa mobilisasi dan
pembangunan site, pengupasan lapisan topsoil dan overburden, rehabilitasi dan penambangan batu bara dan jasa tambahan lain. Sesuai dengan kententuan
dalam perjanjian kerjasama berjangka tersebut, atas jasa pengupasan lapisan topsoil dan overburden tambang dilaksanakan selama 1 sampai dengan 60
bulan.
c. Perjanjian dengan PT Manggala Usaha Manunggal
Perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Manggala Usaha Manunggal dengan kontrak No.010/PJPB/MUM-RA/II/2024 yang dibuat dan
ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2024, Para pihak bermaksud untuk mengadakan Perjanjian ini dimana Perusahaan ditunjuk sebagai kontraktor
untuk menjalankan tugas tertentu untuk mengembangkan dan mengoperasikan kegiatan operasional dilapangan.
d. Perjanjian dengan PT Global Energitama
Perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Global Energitama dengan kontrak No.001/PSM-HDT/GET-RBA/I/2025 yang dibuat dan ditandatangani
pada tanggal 21 Januari 2025, Para pihak bermaksud untuk mengadakan Perjanjian ini dimana Perusahaan setuju untuk menyewakan alat berat angkut
untuk periode 6 bulan.
31
Page 35
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS
Aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas adalah sebagai berikut:
2026 2025
(30 Juni) (30 Juni)
Perolehan aset tetap melalui utang sewa pembiayaan - -
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan:
30 Juni 2026
Saldo awal Arus kas - neto Selisih kurs Lain-lain Saldo akhir
Medium term notes 379.052.500.000 - - - 379.052.500.000
Utang lain-lain 4.396.175.072 2.357.239.801 - - 6.753.414.873
Utang bank jangka panjang 173.210.733.675 - 11.084.991.537 - 184.295.725.212
Liabitas sewa 58.983.754 (58.983.754) - - -
Jumlah 556.718.392.501 2.298.256.047 11.084.991.537 - 570.101.640.085
30 Juni 2025
Saldo awal Arus kas - neto Selisih kurs Lain-lain Saldo akhir
Medium term notes 379.052.500.000 - - - 379.052.500.000
Utang lain-lain 11.754.685.828 (3.965.318.866) - - 7.789.366.962
Utang bank jangka panjang 166.811.576.550 - 732.806.703 - 167.544.383.253
Liabilitas sewa 1.326.565.705 (1.119.688.730) - - 206.876.975
Jumlah 558.945.328.083 (5.085.007.596) 732.806.703 - 554.593.127.190
32
Names mentioned 93 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
domisili
p.3
unresolved
org
PT SMR
p.6
unresolved
org
PT Dwi Satria Jaya
p.9
unresolved
person
Akta Notaris F. Eka Sumarningsih
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Miryany Usman
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.9 ×2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.9 ×6
unresolved
org
PT. Adikarsa
p.9
unresolved
org
PT. Adibrata
p.10
unresolved
org
PT. Ricobana
p.10 ×3
unresolved
org
PT. Troposfir
p.10 ×2
unresolved
org
PT. Delta
p.10
unresolved
person
Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto SH
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT. Adibrata Cipta Pertiwi
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.10
unresolved
org
PT Delta Samudra
p.10 ×7
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.10 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.10 ×7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Sinar Mas Tbk
p.19 ×4
unresolved
org
PT. Gunung Bara Utama
p.20 ×8
unresolved
org
PT. Manggala Usaha Manunggal
p.20 ×5
unresolved
org
PT Global Energitama
p.20 ×4
unresolved
org
PT Gunung Berkat Utama
p.20 ×16
unresolved
org
PT GBU
p.21 ×22
unresolved
org
PT CSA Global Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T
p.21
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
p.21
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia.
p.21 ×2
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.21 ×10
unresolved
org
Menteri ESDM RI
p.21 ×4
unresolved
org
PT Gunung Berkat Utama. Kemudian
p.21
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
p.21 ×6
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.23 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.23
unresolved
org
PT Ricobana Abadi
p.23 ×7
unresolved
org
PT Delta Samudera
p.24 ×2
unresolved
org
PT Delta Samudra. Kemudian
p.24
unresolved
org
PT. Horizon Constraction Indonesia
p.24
unresolved
org
PT. Linda Hanta Wijaya
p.24
unresolved
org
PT. DNX Indonesia
p.24
unresolved
org
PT. Cahaya Nusantara Cipta
p.24
unresolved
org
United Tractor Tbk
p.24 ×2
unresolved
org
PT. Blessindo Prima Sarana
p.24
unresolved
org
PT Adikarsa Alam Resources
p.26 ×2
unresolved
org
PT Troposfir Pancar Sejati
p.26
unresolved
org
PT Troposfir Mega Raya
p.26
unresolved
org
PT Bengalon
p.27
unresolved
org
PT Electra Grand Mining
p.27 ×3
unresolved
org
PT Garuda Nusantara Sekuritas
p.27
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.27 ×2
unresolved
org
Cheviot Investment Ltd
p.28
unresolved
org
PT MNC Asset Management
p.28 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.28
unresolved
—
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%)
p.29
unresolved
org
PT Alam Abadi Resources
p.31 ×2
unresolved
org
PT Kalimantan Infra Gemilang
p.31 ×2
unresolved
org
PT Gunung Bara Utama. Manajemen
p.32
unresolved
org
PT Global Energitam
p.32
unresolved
org
Menteri Kehutanan
p.33 ×2
unresolved
org
Menteri No. P.
p.33
unresolved
org
Menteri Kehutanan No. P.
p.33 ×2
unresolved
org
PT Berau Coal
p.33 ×3
unresolved
org
PT Ricobana Abadi Sambarata Mine Operation
p.34
unresolved
org
PT. RBA Bulan
p.34
unresolved
org
PT. RBA Bulan Juli Tahun
p.34
unresolved
org
PT Manggala Usaha Manunggal Perusahaan
p.34
unresolved
org
PT Global Energitama Perusahaan
p.34
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.