Skip to content
Back to announcement

20251107_WISL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31983741_lamp1.pdf

Listing Text extracted WISL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 214

Page 1
                                                                                                                          JADWAL
                     Efektif                                                                :              26 Juni 2025          Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                    :        7 November 2025
                     Masa Penawaran Umum                                                    :      3 – 4 November 2025           Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                          :        7 November 2025
                     Tanggal Penjatahan                                                     :          5 November 2025           Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                             :       10 November 2025

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN
                      INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                      DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PT WAHANA INTI SELARAS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
                      MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                  PT WAHANA INTI SELARAS
                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                     Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi:
                                                                             (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil.
                                                                                                       Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                                                                                                      Kantor Pusat :
                                                                                                      Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
                                                                                                                  Telp.: +6221 856 9789
                                                                                                               Facsimile: +6221 851 6579
                                                                                                    E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
                                                                                                           Website: wiselgroup.indomobil.com
                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
                                                             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                              (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
                                                               DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                        DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                               (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun dengan
                     jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Februari 2026, sedangkan
                     Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 November 2026
                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                      BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
                      KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                      SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                      YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
                      UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
                      OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM
                      TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                      A (Single A)
                                                                                                                     id

                                                            UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN-PERJANJIAN DISTRIBUSI ALAT BERAT DAN
                      INDUSTRIAL ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPAL-NYA.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
                      KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                           EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                               PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia             PT Indo Premier Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas

                                                                                                             WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk



                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2025
Page 2
PT Wahana Inti Selaras (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) kepada
OJK dengan No. 218/WSL/FIN/X/25 tanggal 23 Oktober 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 sebagaimana
telah diubah dengan (“UUP2SK”) (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan
I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025”
yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No.S-04610/
BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal
demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/
BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para
Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini dapat
dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
 YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020
 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB
 MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
 EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ...............................................................................................................................................................................................      i

DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................................................                 iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .........................................................................................................................................................                           xi

RINGKASAN .............................................................................................................................................................................................. xii

I.           PENAWARAN UMUM ..................................................................................................................................................................                 1

II.          PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .....................................................................                                                                  18

III.         PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................................ 24

IV.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...................................................................................................................................                              39

V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................................. 44

VI.          KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ..........................................................................                                                              54

VII.         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
             PROSPEK USAHA ......................................................................................................................................................................            55

             A.            KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................................................... 55
             B.            KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
                           ANAK ............................................................................................................................................................................. 125

VIII.        PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................................. 135

IX.          LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................................... 137

X.           PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................................................................ 139

XI.          KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................................................................ 140

             1.            RIWAYAT SINGKAT ....................................................................................................................................................... 140
             2.            PERMODALAN .............................................................................................................................................................. 141
             3.            PENGURUS DAN PENGAWASAN ................................................................................................................................ 142
             4.            KEGIATAN USAHA ........................................................................................................................................................ 142
             5.            TUGAS POKOK WALI AMANAT .................................................................................................................................... 148
             6.            PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT ......................................................... 149
             7.            LAPORAN KEUANGAN ................................................................................................................................................. 149
             8.            INFORMASI ................................................................................................................................................................... 152

XII.         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ....................................................................................................................................... 153

XIII.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .......................... 157

XIV.         PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................................................ 159




                                                                                                        i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                           5. bersangkutan; atau
                           6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                           tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                           lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                           perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                           kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                           pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sa ma; atau
                        g. hubungan antara pemisahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                           secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                           puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan
                        dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                        Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
                        pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok
                        Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas
                        pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                        sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
                        Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran
                        menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akta Pengakuan     :   berarti akta pengakuan utang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Utang”                  Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
                        2025 No. 59, tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
                        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Bank Kustodian”    :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                        OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Bapepam dan LK”    :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                        penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
                        (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                        No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata
                        Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peratura n
                        Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                        Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Bunga Obligasi”    :   berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                        Pemegang Obligasi.



                                                iii
Page 6
“BEI atau Bursa Efek”   :   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
                            PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang        :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                   kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                            di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                            status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data -data
                            yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                 :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                            keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                            yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                            jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                            keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                            adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                            (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi"         :   berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
                            terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
                            Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan,
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen
                            Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
                            Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibua t dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan, penambahan
                            dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau
                            disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“Efek”                  :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                            digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                            hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                            memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                            perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                            diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

"Emisi"                 :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual
                            kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”         :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                            kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                            perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya
                            wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
                            Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai
                            akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing -masing pihak untuk
                            memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bursa"            :   berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                            hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                            nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”         :   berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                            termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -
                            waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                            bukan Hari Kerja biasa.




                                                    iv
Page 7
“Informasi Tambahan”    :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada Masyarakat sesuai
                            dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”       :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian
                            lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini, termasuk tetapi tidak
                            terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
                            terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”   :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                            yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                            pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                            menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                            Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak -hak lain yang berkaitan dengan
                            Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligas i yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
KTUR”                       atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan -
                            ketentuan KSEI.

“KSEI"                  :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
                            bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                            dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                            Bersifat Utang di KSEI.

“Kustodian”             :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                            lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                            Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                            dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                            Kustodian.

“Masyarakat”            :   berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                            dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                            yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku .




                                                     v
Page 8
“Obligasi”             :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
                           Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan
                           kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                           di KSEI, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                           miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan
                           lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                           Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                           dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                           Obligasi.

                           Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                           kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                           dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                           Bersifat Utang Di KSEI.

                           Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                           Pokok Obligasi dari Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
                           sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang
                           berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa         :   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK”         wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                           dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                           Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Obligasi"    :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                           manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                           diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
                           pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang              :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening”                  meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                           disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.

“Pemeringkat”          :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan atau
                           perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
                           dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.

“Pemerintah”           :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                           pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun
                           di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum"       :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                           Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Ma syarakat berdasarkan
                           tata cara berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan -
                           peraturan pelaksanaannya.

“Penitipan Kolektif"   :   berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                           dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                           dimaksud dalam UUP2SK.




                                                   vi
Page 9
“Penjamin Emisi         :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi”                   Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                            pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini
                            adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan
                            PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                            dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Penjamin Pelaksana     :   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi”             penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT DBS Vickers
                            Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai
                            dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Obligasi.

“Peraturan No.          :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
IX.A.2”                     Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No.IX.A.7”   :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
                            Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“POJK No. 49/2020”      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020 tanggal
                            11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 19/2020”      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal
                            23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
                            Amanat.

“POJK No. 20/2020”      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal
                            23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                            Sukuk.

“POJK No. 23/2017”      :   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
                            Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 7/2017”       :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                            Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                            Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”       :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                            dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
                            Bersifat Utang.

“POJK No. 30/2015”      :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2 015 tentang
                            Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”      :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”      :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK. No. 35/2014”     :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”      :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                            Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                    vii
Page 10
“POJK. No. 55/2015”    :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK. No. 56/2015”    :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 45/2024”     :   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“Perjanjian Agen       :   berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran”                perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                           serta pembayaran denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
                           Perjanjian Agen Pembayaran No. 26 tertanggal 22 Oktober 2025, yang seluruhnya
                           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                           Jakarta.

“Perjanjian            :   berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Pendaftaran Obligasi       Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-121/OBL/KSEI/1025 tanggal 22 Oktober 2025,
di KSEI”                   yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Persetujuan Prinsip   :   berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek            sehubungan      dengan     pencatatan     Obligasi     berdasarkan     Surat
Bersifat Utang”            No.S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025 sebagaimana diwajibkan
                           berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Uta ng, Lampiran
                           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -00038/BEI/05-2020 tanggal
                           20 Mei 2020.

“Perjanjian            :   berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin Emisi
Penjaminan Emisi           Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”                  Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal
                           22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                           S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum
Perwaliamanatan”           dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti
                           Selaras Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal 22 Oktober 2025, yang dibuat
                           di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                           di Jakarta.

“Pernyataan            :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran”               rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK
                           No. 45/2024.




                                                  viii
Page 11
“Pernyataan           :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi       sesuai ketentuan UUP2SK dan POJK No. 45/2024, yaitu:
Efektif”
                          (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak:
                              (i) diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, yaitu telah
                                   mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait
                                   dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                              (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang
                                   diminta oleh OJK dipenuhi; atau

                          (b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK setelah:
                              (i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam
                                   Pernyataan Pendaftaran selesai ditelaah oleh OJK, serta OJK tidak
                                   memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih
                                   lanjut; dan/atau
                              (ii) Perseroan telah mengkonfirmasi ada atau tidak adanya perubahan
                                   informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan
                                   harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan /atau tingkat suku
                                   bunga Efek.

“Pokok Obligasi”      :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                          terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                          Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu
                          370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment)
                          pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                          Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                          Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
                          memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                          Perwaliamanatan.

“Perseroan”           :   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Wahana
                          Inti Selaras.

“Perusahaan Anak”     :   berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
                          dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”     :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                          dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                          dimaksud dalam UUP2SK.

“Prospektus”          :   berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                          sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
                          Obligasi sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                          memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2 .

“Rekening Efek”       :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                          Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                          Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                          ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

“RUPO”                :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

“Satuan               :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan”           Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.




                                                  ix
Page 12
“Satuan                :   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Perdagangan”               Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo      :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi"                  yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                           kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening .

“Tanggal Distribusi”   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                           kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                           elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
                           kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi"        :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan     :   berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi”            Pemegang Obligasi sebagaimana diterapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                           melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal               :   berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Obligasi kepada Perseroan oleh
Pembayaran”                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang sama dengan
                           Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 November 2025.

“Tanggal Pembayaran    :   berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Bunga Obligasi"            kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                           Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”   :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
                           Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
                           ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
                           lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu
                           tanggal 7 November 2025.

“UUCK”                 :   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                           tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

“UUPM”                 :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                           Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan -
                           peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                 :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
                           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah
                           dengan UUCK.

“UUP2SK”               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                           No. 6845.

“Wali Amanat”          :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah
                           Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan
                           penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjan jian Perwaliamanatan.




                                                   x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

 “ITU”               :   PT Indotruck Utama
 “EDJS”              :   PT Eka Dharma Jaya Sakti
 “INTRAMA”           :   PT Indo Traktor Utama
 “PSM”               :   PT Prima Sarana Mustika
 “PSG”               :   PT Prima Sarana Gemilang
 “FSS”               :   PT Fluid Service Solution




                                                 xi
Page 14
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan -catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT

 Perseroan, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., kandidat Notaris dan pengganti dari Rachma t Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei 1997 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44, tahun 2002
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, modal dasar Perseroan pada saat pendirian adalah
400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan pada saat pendirian adalah 100 (seratus) lembar sa ham senilai Rp100.000.000 (seratus juta
Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar Perseroan pada saat pendirian. Lebih
lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah
disetor penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian Perseroan.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9 Mei 2008,
yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008, dan telah diumumkan pada TBN RI No. 3975 pada BNRI
No. 12, tahun 2009 (“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di luar RUPS Perseroan No. 98, tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14 (Dewan Komisaris) dan
Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angg aran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0149283, tanggal 3 Juni 2025 ( “Akta No. 98/2025”) (anggaran dasar Perseroan yang
tercantum di dalam Akta No. 28/2008 beserta seluruh perubahan -perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau
telah diberitahukan kepada Menkum di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perseroan secara faktual adalah di bidang: distribusi, pemasaran dan
penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan bes ar, yang mana masuk
ke dalam klasifikasi (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori
mobil.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan
ini.




                                                     xii
Page 15
2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Adapun struktur permodalan Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
Perseroan No. 58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta
perubahan Pasal 11 (Direksi) dan Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi) Anggaran Dasar Perseroan, yang
telah: (i) disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083688.AH.01.02.TAHUN 2024,
tanggal 20 Desember 2024, (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada
TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun 2024 (“Akta No. 58/Desember 2024”), susunan pemegang saham
dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
 Keterangan                                                                                          %
                                                   Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                               700.000             700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT IMG Sejahtera Langgeng                              169.442               169.442.000.000    91,00%
 2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk                   16.758                16.758.000.000     9,00%
 Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh                186.200               186.200.000.000   100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                               513.800               513.800.000.000

3.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

 Nama Obligasi          :   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025

 Target Dana yang       :   Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah)
 akan Dihimpun

 Jumlah Pokok           :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)

 Jangka Waktu           :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi

 Tingkat Bunga          :   Sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun;
 Obligasi
                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi
                            pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Februari 2026, sedangkan
                            pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah
                            pada tanggal 17 November 2026.

 Harga Penawaran        :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
 Pemindahbukuan
 Jumlah Minimum         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
 Pemesanan
 Peringkat Obligasi     :   id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia


 Penyisihan Dana        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi
 (Sinking Fund)             ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                            Penawaran Umum Obligasi ini.




                                                    xiii
Page 16
 Jaminan                  :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan
                              seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                              bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                              dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
                              Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
                              preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
                              maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                              secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang
                              akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
                              berlaku.
 Hak Senioritas Atas      :   Hak Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulu kan dan hak
 Utang                        Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                              kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                              kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus
                              (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
                              ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
                              berlaku.

 Wali Amanat              :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Penjelasan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan dapat dilihat pada
Bab I Informasi Tambahan ini.

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ITU untuk sebagai berikut:

1.   Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran sebagian dan/atau
     seluruh utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal
     kerja antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.

2.   Sekitar 20% (dua puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian dan/atau
     seluruh utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan
     modal kerja antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

5.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Bedasarkan data Dana Moneter Internasional (“IMF”) pada tahun 2025, perekonomian global diproyeksikan
mengalami pertumbuhan stagnan 3,2%. Ekonomi Global menghadapi berbagai tantangan, termasuk
ketegangan geopolitik, peningkatan proteksionisme, serta volatilitas harga komoditas. Meskipun inflasi global
secara umum mulai melandai, beberapa negara masih mengalami kenaikan, yang berdampak pada kebija kan
moneter di berbagai kawasan. Dimana negara-negara ASEAN menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang lebih
baik dibandingkan Eropa dan Amerika Serikat. Tiongkok menghadapi tekanan akibat krisis properti dan
lemahnya permintaan domestik. Dalam menghadapi dinami ka ini, negara-negara maju mulai melonggarkan
kebijakan moneter, sementara negara berkembang mengambil langkah yang beragam sesuai dengan tantangan
domestik mereka.




                                                     xiv
Page 17
Sementara itu, bedasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2024 mencatatkan Indonesia Produk
Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp22.139 triliun dimana mengalami kenaikan sebesar 5,03% dibanding pada
tahun 2023. Pertumbuhan Indonesia didorong oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga 4,94%, konsumsi
pemerintah sebesar 6,61%, investasi sebesar, dan pembangunan infrastruktur. Realisasi anggaran
infrastruktur Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai Rp 282,9 triliun, dengan fokus pada pembangunan jalan
tol, IKN, dan dukungan APBN untuk meningkatkan daya saing.

Pada tahun 2025, World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,1%. Potensi
keuangan Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan tetap menjanjikan, didorong oleh reformasi kebijakan,
adopsi digitalisasi, serta investasi pada sektor -sektor strategis. Pemerintah menargetkan pembangunan
infrastruktur senilai Rp 544,48 triliun melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) pada
periode 2025-2029, mencakup proyek sumber daya air, proyek jalan tol dan jembatan, serta proyek pemukiman.

Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar melihat kondisi sumber daya alam yang
dimiliki oleh Indonesia serta pembangunan infrastruktur yang sangat pesat. Dengan masih tingginya ruang
eksplorasi, Perseroan dapat melakukan diversifikasi bisnis alat berat seperti penyediaan alat berat pelabuhan
dan konstruksi. Diharapkan, dengan tingginya potensi sektor -sektor menjadi penopang pertumbuhan bisnis
Perseroan di masa mendatang.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan
ini.

6.   STRATEGI USAHA PERSEROAN

a.   Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan
     pada sektor komoditas tertentu

Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat -alat
pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Seperti menerapkan penawaran penjualan yang sesuai kebutuhan
pelanggan, dengan menerapkan skema bebas modal, yang artinya pembayaran dilakukan setiap penggunaan
atau sewa dengan beberapa pilihan untuk melakukan pembelian atau penawaran mesin bekas. Selain
mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis
pelanggan Perseroan ke depannya sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat
ini.

b.   Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan

Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan
memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada
pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan
pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai distributor
merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual pada
merek-merek tersebut.

c.   Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan

Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien.
Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan
kolektablitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan usaha Perseroan
dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar. Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber
pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi Perseroan. Beban keuangan yang lebih kompetitif akan
mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang lebih
baik.


                                                     xv
Page 18
d.   Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan
     Perusahaan Anak

Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat
semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang
pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun -ke tahun melalui efisiensi operas ional. Dengan
memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New Renewable Energy), Perseroan
berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan membawa Perseroan
menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri 4.0 ini.

e.   Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia

Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam
menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kepemimpinan yang baik, penanaman nilai-nilai budaya
Perseroan, program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adaptasi berkelanjutan akan
mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan menopang bisnis Perseroan secara berkelanjutan.

f.   Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap

Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Perseroan
melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan one-stop solution
kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir di semua industri
serta memperluas jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang
dimiliki saat ini.

g.   Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau

Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan aka n terus melihat peluang yang ada pada daerah-
daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan dan profitabilitas
pelanggan serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.

h.   Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja p enjualan

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Perseroan
menerpakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun agility dan resilience,
pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan ind eks kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan
melakukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan
kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perse roan dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat
pada Bab VII Informasi Tambahan ini.

7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.




                                                    xvi
Page 19
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 4, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno , Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S. E., M.M., Ak., CPA, CA.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 3, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tangg al 6 Juni 2024 dengan nomor
01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                          30 Juni                               31 Desember
                          Keterangan
                                                                           2025*                       2024                       2023
 Jumlah aset lancar                                                    8.165.743.632.188           8.062.831.168.295          7.907.997.374.038
 Jumlah aset tidak lancar                                              3.016.971.708.748          2.643.153.812.332          2.365.349.002.794
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                       5.369.196.823.677           5.079.303.812.955          5.702.370.509.717
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                      2.757.923.243.473           2.549.090.636.767          2.271.504.666.376
 Jumlah ekuitas                                                        3.055.595.273.786           3.077.590.530.905          2.299.471.200.739
*Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                          30 Juni                                     31 Desember
                       Keterangan
                                                               2025*                 2024*                     2024                  2023
 Penjualan Bersih                                         5.468.077.500.075     5.784.315.285.430       11.222.388.975.172    11.481.442.110.695
 Beban Pokok Penjualan                                   (4.322.553.041.089)   (4.636.099.278.763)      (8.741.547.547.488)   (9.034.762.597.739)
 Laba Bruto                                               1.145.524.458.986     1.148.216.006.667        2.480.841.427.684     2.446.679.512.956
 Laba Usaha                                                 818.745.445.071          762.564.324.025     1.658.809.979.200     1.589.469.130.670
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan Dan Pajak Final             666.567.583.454          574.771.797.564     1.276.215.237.699     1.270.776.867.548
 Pajak Final                                                              -           (1.241.322.459)       (5.339.949.908)       (1.727.126.291)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                             666.567.583.454          573.530.475.105     1.270.875.287.791     1.269.049.741.257
 Pajak Penghasilan                                        (148.224.151.189)         (132.835.653.606)    (303.716.494.979)      (285.813.136.965)
 Laba Tahun Berjalan                                        518.343.432.265          440.694.821.499       967.158.792.812       983.236.604.292
 Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada
                                                                  1.864.454                2.637.438             5.737.224              6.307.198
   pemilik entitas induk – dasar dan dilusian
*Tidak diaudit


Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                          30 Juni                                    31 Desember
                       Keterangan
                                                               2025*                    2024*                 2024                    2023
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas
                                                            870.264.864.264         (614.288.271.489)      933.269.815.443      (214.290.779.434)
 operasi
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi           (310.671.731.268)          (38.211.019.687)    (270.954.766.179)      (163.912.395.835)
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas
                                                             (4.904.507.879)         830.969.339.230     (728.765.277.341)       385.528.661.187
 pendanaan
 Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas             554.688.625.117          178.470.048.054      (66.450.228.077)         7.325.485.918
 Kas dan setara kas awal tahun                              354.971.468.896          426.995.159.336      421.421.696.973        414.096.211.055
 Kas dan setara kas akhir tahun                             909.660.094.013          605.465.207.390       354.971.468.896       421.421.696.973
*Tidak diaudit




                                                                       xvii
Page 20
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                           30 Juni                          31 Desember
                             Keterangan
                                                                   2025*             2024*             2024             2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan bersih                                                      (5,47)             2,88            (2,26)            35,72
 Laba bruto                                                            (0,23)           (7,47)              1,40            30,71
 Laba usaha                                                              7,37           (9,92)              4,36            35,14
 Laba tahun berjalan                                                   17,62           (19,88)            (1,64)            32,03
 Laba komprehensif tahun berjalan                                        2,21          (14,22)            (3,40)            31,03
 Total aset                                                              4,45             9,82              4,21            31,42
 Total liabilitas                                                        6,54             8,65            (4,33)            32,14
 Total ekuitas                                                         (0,71)            13,87            33,84             28,99

 Rasio Usaha (%)
 Laba tahun berjalan / Penjualan                                         9,48             7,62             8,62              8,56
 Laba tahun berjalan / Total ekuitas                                  16,96**          16,83**            31,43             42,76
 Laba tahun berjalan / Total aset                                      4,64**           3,91**             9,03              9,57
 Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan                            8,78             8,12             8,71              8,81
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas                     15,71**          17,94**            31,77             44,01
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset                         4,29**           4,16**             9,13              9,85

 Rasio Keuangan (x)
 Total liabilitas / Total ekuitas                                        2,66             3,31             2,48              3,47
 Total liabilitas / Total aset                                           0,73             0,77             0,71              0,78
 Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                      1,52             1,39             1,59              1,39
 Interest Coverage Ratio                                                 4,50             3,99             4,10              5,08
 Debt-Service Coverage Ratio                                           0,71**           0,53**             1,20              1,02
 Debt to Equity Ratio                                                    1,78             2,34             1,60              2,14
* Tidak diaudit
**Rasio tidak disetahunkan


Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur

                                                                                     Persyaratan Rasio             Rasio
 Keterangan
                                                                                         Keuangan             per 30 Juni 2025
 Interest Coverage Ratio                                                                Minimal 1,1x                4,50
 Debt-Service Coverage Ratio                                                             Minimal 1x                0,71**
 Debt to Equity Ratio                                                                   Maksimal 5x                 1,78
**Rasio tidak disetahunkan


Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.

8.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                             Tanggal       Tingkat      Jangka
      Keterangan               Seri                                                    Jatuh Tempo            Jumlah Pokok
                                            Penerbitan     Bunga        Waktu
 Obligasi I Wahana             Seri C     5 Agustus 2022    8,75%       5 tahun       5 Agustus 2027          Rp71.000.000.000
 Inti Selaras Tahun
 2022
 Obligasi II Wahana            Seri B     8 Agustus 2023   8,00%        3 tahun       8 Agustus 2026         Rp845.505.000.000
 Inti Selaras Tahun
 2023
 Obligasi II Wahana            Seri C     8 Agustus 2023   8,50%        5 tahun       8 Agustus 2028         Rp590.520.000.000
 Inti Selaras Tahun
 2023




                                                              xviii
Page 21
                                      Tanggal         Tingkat      Jangka
     Keterangan           Seri                                                  Jatuh Tempo           Jumlah Pokok
                                     Penerbitan       Bunga        Waktu
 Obligasi III Wahana     Seri B      5 Juli 2024       8,75%       3 tahun        5 Juli 2027        Rp407.925.000.000
 Inti Selaras Tahun
 2024
 Obligasi III Wahana     Seri C      5 Juli 2024       9,00%       5 tahun        5 Juli 2029        Rp100.790.000.000
 Inti Selaras Tahun
 2024
 Obligasi                Seri A      8 Juli 2025       7,00%       370 hari      18 Juli 2026      Rp1.200.000.000.000
 Berkelanjutan I
 Wahana Inti Selaras
 Tahap I Tahun 2025
 Obligasi                Seri B      8 Juli 2025       7,50%       3 tahun        8 Juli 2028        Rp200.000.000.000
 Berkelanjutan I
 Wahana Inti Selaras
 Tahap I Tahun 2025
 Obligasi                Seri C      8 Juli 2025       8,50%       5 tahun        8 Juli 2030        Rp100.000.000.000
 Berkelanjutan I
 Wahana Inti Selaras
 Tahap I Tahun 2025
                                                                                Jumlah Total       Rp3.515.740.000.000

Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh efek yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026 dan
8 Agustus 2026 yang akan bersumber dari hasil penerimaan dari pelanggan dan kas hasil operasional perusahaan.

Perusahaan berkomitmen untuk melakukan pelunasan atau pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ada
di kemudian hari dengan tetap meningkatkan penjualan, diversifikasi target pelanggan, pengelolaan tagihan yang lebih ketat
dan perputaran persediaan yang lebih efisien dan efektif.

9.   KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
     3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo dalam
waktu 3 (tiga) bulan ke depan




                                                           xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xx
Page 23
I.          PENAWARAN UMUM

          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP4.000.000.000.000, - (EMPAT TRILIUN
                                             RUPIAH)
                                  (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
      DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000, - (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
                                                  RUPIAH)

          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
          DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                 (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Ta nggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Februari 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 November 2026.

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
           ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                               id A (Single A)




                                                     PT WAHANA INTI SELARAS
                                                             Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala
perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi: (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku ca dang dan aksesoris
                                                                     mobil.

                                                    Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                                                  Kantor Pusat :
                                                  Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
                                                              Telp.: +6221 856 9789
                                                           Facsimile: +6221 851 6579
                                                E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobi l.co.id
                                                       Website: wiselgroup.indomobil.com




                                                                        1
Page 24
KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasik an oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesa r Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Pe rwaliamanatan.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:

   Bunga Ke-                                 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      1                                                7 Februari 2026
      2                                                   7 Mei 2026
      3                                                7 Agustus 2026
      4                                               17 November 2026

Perhitungan Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
adalah 30 Hari Kalender.




                                                       2
Page 25
 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

 i.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran B unga
       Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
       berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Oblig asi yang bersangkutan.
ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
       Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
       berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
       Agen Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang O bligasi
       melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
       oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
       Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
       Bunga Obligasi yang bersangkutan.

 Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
  i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
      Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
      melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Per seroan, setelah dana tersebut diterima
      oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
      Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
      Obligasi yang bersangkutan.

 Harga Penawaran

 Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

 Satuan Pemindahbukuan

 Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1, - (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan

 Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
 dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
 Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Jaminan

 Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
 baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
 hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
 Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
 hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
 yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
 di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.




                                                      3
Page 26
Pembelian Kembali Obligasi

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Oblig asi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
       harga pasar;
   b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
   c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
       dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
       sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   f.  pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
   g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
       (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
   h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
       Obligasi;
   i.  rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
       1) periode penawaran pembelian kembali;
       2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian ke mbali;
       3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       5) tata cara Penyelesaian transaksi;
       6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
       8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
       9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
   j.  Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
       yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
       pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
   k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
       disampaikan oleh pemegang Obligasi;
   l.  Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obli gasi untuk masing-
             masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal
             penjatahan;
       2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
       3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya
       pembelian kembali Obligasi;
   m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kemba li Obligasi kepada OJK
       dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
       setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
   n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
       lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
   o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
   p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;




                                                    4
Page 27
     q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
        1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
              RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
              dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
        2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
              hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
              Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
   RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
   kepemilikan atau penyetoran modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf g dan huruf
   h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
   dimulai, paling sedikit melalui:
   1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
        digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
   2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimak sud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
   a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
   b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
   c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obl igasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
      pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
      yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dim iliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
      Pokok Obligasi.
2.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
      Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
      jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
      Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obli gasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
      pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
      ketentuan KSEI yang berlaku.
3.    Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi d an/atau
      pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
      Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi
      dan/atau Bunga Obligasi tersebut yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
      dari Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
      sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
      Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
      1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
      diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari
      KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
      KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis


                                                      5
Page 28
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
     (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
     nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Obligasi,
     baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok Ob ligasi yang
     dimilikinya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya -biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Berikut:
     a. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
          Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
          pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan
          Utang, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari -hari
          Perseroan.
     b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga
          lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen)
          dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Pe rseroan terakhir yang telah
          diaudit.
     c. menerbitkan Obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih
          tinggi dan pembayarannya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
           i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yan g mempengaruhi
              kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
              Obligasi; dan/atau
          ii. dana hasil penerbitan Obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi
              Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
      d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
           i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
              dengan Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
              usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran
              Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; atau
          ii. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokum en lain yang
              berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus ( surviving company), dan
              dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi
              telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusa haan penerus tersebut
              memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
      e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen)
          dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah diaudit,
          kecuali:
           i. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
          ii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan
              Anak, atau dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
         iii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau
              penggantian aktiva tetap; atau
         iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam
              kegiatan usaha yang terkait dengan Perseroan;




                                                      6
Page 29
     f. memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam
         bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak
         lain, kecuali:
          i. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan; dan/atau
         ii. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
              dan/atau
        iii. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk me ngikuti tender atau
              deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa;
              dan/atau
        iv. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas baru yang mengganti porsi
              pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan
              yang sama.
          dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval yang diberikan
          tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
          konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan
          yang wajar, sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak merugikan Perseroan dan
          dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar.
     g. mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam
          Anggaran Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan.

2.   Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung
         lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
         pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
         waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
         Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
         Pokok Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang d itunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1
         (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana
         tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus
         membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak
         Pemegang Obligasi dan akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
         dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk menjaga
         tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia
         maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal -hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
         dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                    7
Page 30
c.    memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan kon solidasi tahunan yang telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
      dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu:
       i.     Debt to Equity Ratio maksimal 5 (lima) kali;
      ii.     Debt Service Coverage Ratio minimal 1 (satu) kali;
     iii.     Interest Coverage Ratio minimal 1,1 (satu koma satu) kali.
d.    mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
      berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
e.    memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
      harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi
      baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan -perusahaan yang bergerak dalam
      bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
f.    mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dengan
      pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu
      memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
      informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
      itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.
g.    menyerahkan kepada Wali Amanat:
       i.     laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar
              di OJK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun
              buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK.
      ii.     laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
              Ͳ     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
                    laporan Akuntan Publik; atau
              Ͳ     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                    Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
              Ͳ     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                    laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan Pendapat tentang
                    kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
              Ͳ     pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
h.    menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
      prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
i.    menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan
      dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan
      hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak;
j.    melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
k.    Memberitahu Wali Amanat atas:
       i.     setiap perubahan anggaran dasar, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      ii.     perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
              secara material mempengaruhi kemampuan perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
              segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan p erjanjian-perjanjian
              lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iii.     terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
              dari Wali Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangan i
              oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang
              mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
              diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak ter jadi atau
              apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
              tindakan atau langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
              tersebut.




                                                  8
Page 31
     iv.      setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
              dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
              Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
              Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
              Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen -
              dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali
              Amanat.
     v.       setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
              mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan
              keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
     49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh
     Perseroan yaitu:
     1) Pemeringkatan Tahunan
           i.      Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
                   Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
                   peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
                   yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
          ii.      Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelum nya,
                   Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
                   kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
                   Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
                   peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                   b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i.      Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Pe rseroan wajib
                   menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
                   dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                   atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah
                   diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a) peringkat baru; dan
                   b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii.      Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     3) Pemeringkatan Ulang
           i.      Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                   dengan pemeringkatan Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
                   poin 1 butir i dan poin 2 butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                   pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua)
                   setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii.      Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                   peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masy arakat paling
                   kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                   nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                   diterimanya peringkat dimaksud.
          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan POJK, apabila ada perubahan terhadap POJK
          Nomor: 49/POJK.04/2020.
m.   Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
     tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan at au
     memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -
     perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat
     yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanji an Perwaliamanatan ini
     atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada


                                                  9
Page 32
          Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang
          berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     n.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
          Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembeli an kembali
          Obligasi dengan tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada
          Wali Amanat.
     o.   Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan
          jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang
          tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada
          Pemegang Obligasi, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai
          jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen
          tersebut pada setiap akhir periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan
          laporan keuangan.
     p.   Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dar i
          PT Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau
          perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1
          (satu) kali pembayaran Bunga Obligasi dalam jangka waktu selambat -lambatnya 14 (empat belas)
          Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya
          penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekening penampungan tersebut dapat ditempatkan
          dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh Perseroan dan Wali
          Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito tersebut harus disimpan dan
          diadministrasikan oleh Wali Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan.
          Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan
          menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposi to
          tersebut. Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun
          termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 , 1815, dan 1816 Kitab Undang-
          Undang Hukum Perdata Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya
          dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito
          tersebut secara langsung.
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
               dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan
               melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk
               menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang.
          -    Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat minimal Investment Grade dari Pem eringkat,
               maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
               surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib mengembalikan d eposito yang
               dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
               sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
           Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
           Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan
           pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau


                                                    10
Page 33
     b.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebi h ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan (selain poin a) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian
           Perwaliamanatan; atau
     c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten
           dan/atau keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secara material tidak sesuai dengan
           kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh
           ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Emiten; atau
     d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
           krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh
           persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yan g telah
           diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah
           yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
           segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau k reditur yang bersangkutan sebelum
           waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. poin 1 butir a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
           belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya
           keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
           dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
           yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
           sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalend er setelah
           diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau
           tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
           diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
     memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
     menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
     kelalaian tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
     sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan
     tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
     dalam tagihan yang bersangkutan.
3.   Apabila:
     a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
          Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak
          mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
          yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
          yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
          Pemegang Saham; atau
     c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
          atau
     d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak
          yang berwenang atas pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
          apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
          yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga




                                                     11
Page 34
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajbannya
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht)
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada p ihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -
         kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
     Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu
     Wali Amanat dibebaskan dari segala tin dakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
           periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           dengan memperhatikan POJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau un tuk mengambil tindakan lain
           sehubungan dengan kelalaian.
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan.
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegan g Obligasi
           termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
           sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat
          untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan
          peraturan Pasar Modal dan KSEI.
     f.    mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
           kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan; dan
     h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pas ar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
     bilamana:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
          dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
          fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperli hatkan asli KTUR
          kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan
          dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
          pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setela h mendapat persetujuan
          secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;


                                                    12
Page 35
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
3.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dar i Pemegang Obligasi, Perseroan dan OJK. Dalam
     hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
4.   Tata Cara RUPO:
     a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi
           dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
           Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
           berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
           kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga
           diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu)
           Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
           antara lain:
           -     tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           -     agenda RUPO;
           -     pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
           -     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
           -     kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
           acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara
           RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan ata u Pemegang Obligasi,
           RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO,
           dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
           mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat
           berita acara RUPO.
     f.    Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
           dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
           dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
           Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
           ketentuan KSEI yang berlaku.
     h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
           Wali Amanat memutuskan lain.
     i.    Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal Pemerintah.
     j.    Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR
           kepada Wali Amanat.
     k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 ,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
           Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
           Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
           Wali Amanat memutuskan lain.


                                                      13
Page 36
     l.  Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
         jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
         tanggal pelaksanaan RUPO.
     n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
         melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
         Perseroan.
     o. Pada saat pelaksanaan RUPO:
         -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
         -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obl igasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
               surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi
               dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
     p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
         pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk
         akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
         dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
         Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan
         dari Wali Amanat.
     q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai
         alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat
         wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indo nesia yang
         berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO dengan memperhatikan po in 4 huruf i Pasal ini.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO kedua.
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
               termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4 huruf i Pasal
               ini.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila d ihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
               termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i
               Pasal ini.


                                                     14
Page 37
     b.    Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
                 dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
                 dengan memperhatikan Poin 4 huruf i di atas.
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO kedua.
           (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
                 Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO ketiga.
           (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih bel um dilunasi (tidak termasuk
                 Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
     c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
           kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
                 Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yan g hadir dalam RUPO, dengan
                 memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO kedua.
           (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
                 Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sed ikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO ketiga.
           (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
                 Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
6.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emit en dan/atau Afiliasi
          Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4
          huruf i di atas.
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO kedua.




                                                       15
Page 38
    (iii)  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum diluna si (tidak termasuk Obligasi
           yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir
           dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
    (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
           wajib diadakan RUPO ketiga.
    (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
           yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan poin 4 h uruf i
           di atas.
    (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (v) tidak tercapai, maka dapat
           diadakan RUPO yang keempat.
    (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
           yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
           kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
           Wali Amanat, dan
    (viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan -
    keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya -
    biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
    dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
    mengindahkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
    ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
    memperoleh persetujuan RUPO.
11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia ( “Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo
atas Obligasi, sesuai dengan surat No.RC-191/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Sertifikat
Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025 periode 4 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan
penerbitan Obligasi ini sesuai dengan surat No.RTG -331/PEF-DIR/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                                id A (Single A)


Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                      16
Page 39
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yan g diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rang ka Penawaran
    Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
    Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan
    Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 23 Oktober 2025; dan
    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan
    memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan m asuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat dari Wali Amanat adalah:

                            PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                   Divisi Treasury
                                        Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                   T Tower Lt. 17
                                              Jl. Gatot Subroto No. 93
                                         Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                               Jakarta Selatan 12780
                                       Telepon : (021) 26966553 ext 1703
                                      Email : trustee_custody@bankbjb.co.id


Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab X I Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Wali
Amanat Obligasi.




                                                    17
Page 40
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Selur uh dana yang diper oleh dar i hasil Penawar an U mum Obligasi ini, setelah dikur angi biaya - biaya emisi,
akan digunakan oleh Per ser oan dan Per usahaan Anak yaitu IT U untuk sebagai ber ikut:

 1.   Sekitar 80% ( delapan puluh per sen) akan digunakan oleh IT U untuk pe mbayar an sebagian dan/atau
      selur uh utang IT U ber upa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keper luan modal
      ker ja antar a lain pembayar an utang usaha dan pembiayaan persediaan.

      Ber ikut adalah keter angan mengenai utang bank yang akan dibay ar kan oleh IT U, yang digunakan untuk
      keper luan modal ker ja:

       •    PT B an k U OB In d o nesia
            F asilitas kr edit ini digunakan oleh IT U sebesar R p231.741.956.817 dengan r incian sebagai ber ikut:

            K e t e rangan      nama      :   A cco u nt P a yab le Fin a ncing (“AP F”), b e rdasarkan A kt a P e rja njian K redit
            utang                             No . 1 8 , t a n g gal 1 3 Ju n i 2 0 1 7 , d ib u a t d i h a d ap an No t a ris V e ronica
                                              Na t a a dmadja, S . H. , M. Co rp A d min. M. Com (B u sin ess L a w), se bagaimana
                                              t e ra khir ka li d iu b ah d e n ga n P e ru ba han X I I I t e rh a dap P e rja n jian K redit
                                              No . 7 5 1/ 05/20 25, t angg al 28 Me i 2025
            S if a t         hubungan     :   Tid a k t eraf ilia si
            d e n g an kreditur
            Nila i P o ko k P injaman     :   A P F I TU : Rp 231.7 41.956 .817
            cu t o f f 1 Okto ber 202 5
            Ju mla h        P elunasan    :   A P F I TU : Rp 231.7 41.956 .817
            me n g gu nakan dana
            O b lig asi
            Ju mla h P okok Setelah       :   A P F I TU : Rp 0,-
            Dilu n a si
            S u ku B unga                 :   JI B O R + 2 ,75% sampai 3, 75% p. a
            Ja t u h             tempo    :   3 Ju n i 2 026
            P e rja njian K redit
            P e n g gunaan pinjaman       :   Mo d a l K erja
            P e rsya ratan                :   Tid a k a da
            p e lu na san d ipercepat
            (jika a d a)
            P in a lt i d a n sumber      :   Tid a k a da
            d a n a ya n g digunakan
            u n t u k me mbayarnya
            (jika a d a)


       •    MUF G B an k, L t d.
            F asilitas kr edit ini digunakan oleh IT U sebesar R p47.168.912.588 dengan r incian sebagai berikut:

            K e t e rangan      nama      :   A cco u nt P a ya ble Fin ancing (“APF”) P erjanjian Fa silit as No . 2023-0049208
            utang                             t a n g gal 8 De sember 2 0 23, se ba gaimana t e rakh ir ka li d iuba h d an d inyatakan
                                              ke mb a li deng an P erja njia n Fasilit as No . 2 024 -0053 286, t anggal 13 Desember
                                              2 0 2 4 jo. S yarat dan K eten tuan Umum MUFG Ban k, Ltd. , t angga l 13 Desember
                                              2 0 2 4 jo . S ya ra t d a n K e t ent uan K h u sus u n t uk Fa silit as P in ja man B e rgulir
                                              MUFG B a n k, L td. , t ang gal 13 Desember 2 024 jo . S yarat dan Ketentuan Khusus
                                              u n t u k Fasilitas Perda gangan MUFG B ank, Lt d., tan ggal 13 Desember 2024 jo.
                                              S ya ra t d a n K e ten tuan K h u sus u n tu k Fa silitas P e mbiayaan T a g ihan MUFG
                                              B a n k, Ltd. , t anggal 13 Desember 20 24 jo. S yarat dan K etentuan Khusus untuk
                                              Fa silit a s B ank Ga ra nsi MUFG B ank, L td
            S if a t       h ubungan      :   Tid a k t eraf ilia si
            d e n g an kreditur




                                                                    18
Page 41
    Nila i P o ko k P in jaman          :   APF ITU se b e sa r Rp47. 168.91 2.588
    cu t o f f 1 Okto ber 202 5
    Ju mla h         p e lunasan        :   APF ITU se b e sa r Rp47. 168.91 2.588
    me n g gu naka n dana
    O b lig asi
    Ju mla h P okok Setelah             :   A P F I TU S ebesar Rp0 ,-
    Dilu n a si
    S u ku B unga                       :   Co st o f Fund + Ma rjin (d itent ukan B ank)
    Ja t u h               t empo       :   1 5 De sember 2 025
    P e rja njian K redit
    P e n g gunaan pinjaman             :   Mo d a l K erja
    P e rsya ratan                      :   Tid a k a da
    p e lu na san d ip e rcepat
    (jika a d a)
    P in a lt i d a n su mber           :   Tid a k a da
    d a n a ya n g d igunakan
    u n t u k me mb a yarnya
    (jika a d a)

•   PT B an k Syariah In do nesia T b k
    F asilitas kr edit ini digunakan oleh IT U sebesar R p434.043.885.405 dengan r incian sebagai ber ikut:

    K e t e rangan        nama      :       A cco u nt P ayable Fin ancing (“APF”), b erdasarkan A kt a P erjanjian L ine Facility
    utang                                   P e mb iayaan b e rdasarkan P rin sip S yariah No . 2 8 t a nggal 2 0 O ktober 2023,
                                            d ib u at d i h a d apan P ra t iwi Ha n d ayani, S . H. , No t a ris d i Ja ka rta P usat,
                                            se b a gaimana t e rakhir kali d iub ah d an d inyat aka n ke mb ali b e rdasarkan Akta
                                            A d d e ndum d a n P e rnyataa n K e mbali P e rja njia n L in e Fa cilit y P e mbiayaan
                                            b e rd a sarkan P rinsip S yariah No . 0 1, t a nggal 9 Janu ari 202 5, dibuat di hadapan
                                            P ra t iwi Ha nd aya ni, S . H., No t aris d i Ja kart a P usat , jo . S yarat -sya rat Umum
                                            P e mb iayaan, t anggal 2 0 O kt ober 2 023
    S if a t         h ubungan      :       Tid a k t eraf ilia si
    d e n g an kreditur
    Nila i P o ko k P in jaman      :       A P F I TU se besa r Rp434. 043.8 85.40 5
    cu t o f f 1 Okto ber 202 5
    Ju mla h         p e lunasan            A P F I TU se besa r Rp108. 421.7 02.29 3
    me n g gu naka n dana
    O b lig asi
    Ju mla h P okok Setelah         :       A P F I TU se besa r Rp325. 622.1 83.11 2
    Dilu n a si
    S u ku B unga                   :       7 , 0 0 % p .a
    Ja t u h               t empo   :       9 Ja n u ari 2026
    P e rja njian K redit
    S u ku B unga                   :       Mo d a l K erja
    P e rsya ratan                  :       Tid a k a da
    p e lu na san d ip e rcepat
    (jika a d a)
    P in a lt i d a n su mber       :       Tid a k a da
    d a n a ya n g d igunakan
    u n t u k me mb a yarnya
    (jika a d a)




                                                                19
Page 42
         •    PT B an k C IMB N iag a T bk
              F asilitas kr edit ini digunakan oleh IT U sebesar R p11.332.961.636 dengan r incian sebagai ber ikut:

              K e t e rangan      nama       :   A cco u nt P a yable Fin a ncin g (“AP F”), b e rdasarkan A kt a Perjanjian Kredit Nomor
              utang                              16, tanggal 26 Februari 2025, dibuat di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris
                                                 di Jakarta jo. Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor 15, tanggal
                                                 26 Februari 2025.
              S if a t         h ubungan     :   Tid a k t eraf ilia si
              d e n g an kreditur
              Nila i P o kok P injaman       :   A P F I TU se besa r Rp11. 332.96 1.636
              cu t o f f 1 O ktober 2025
              Ju mla h        p e lunasan    :   A P F I TU se besa r Rp11. 332.96 1.636
              me n g gu naka n dana
              O b lig asi
              Ju mla h              P okok   :   A P F P e rse roan sebesar Rp0 ,-
              S e t e lah Dilunasi
              S u ku B unga                  :   7 , 0 0 % p .a
              Ja t u h              t empo   :   26 Februari 2026
              P e rja njian K redit
              P e n g gunaan                 :   Modal Kerja
              p in ja man
              P e rsya ratan                 :   Tidak ada
              p e lu na san d ipercepat
              (jika a d a)
              P in a lt i d a n su mber      :   Tidak ada
              d a n a yang digunakan
              u n t u k me mb a yarnya
              (jika a d a)

2. Sekitar 20% ( dua puluh per sen) akan digunakan oleh Per ser oan untuk pembayar an sebagian dan/atau
   selur uh utang Per ser oan ber upa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keper luan
   modal ker ja antar a lain pembayar an utang usaha dan pembiayaan per sediaan.

   Ber ikut adalah keter angan mengenai utang bank yang akan dibayar kan oleh Per seroan, yang digunaka n
   untuk keper luan modal ker ja:

     •       PT B an k Syariah In do nesia T b k
             F asilitas kr edit ini digunakan oleh Per ser oan sebesar R p4.242.813.309 dengan r incian sebagai
             ber ikut:

             K e t e rangan       nama       :   A cco u nt P ayable Financing (“APF”), berdasarkan A kt a Perjan jian Line Facility
             utang                               P e mb iayaan b e rdasarkan P rinsip S yaria h No . 2 8 , t a nggal 2 0 O ktober 2023,
                                                 d ib u at d i h a d apan P ra t iwi Ha n d ayani, S . H. , No t a ris d i Ja ka rt a Pusat,
                                                 se b a gaimana t e ra khir ka li d iu bah d a n d in yatakan ke mbali b e rdasarkan Akta
                                                 A d d e ndum d a n P e rn yat aan K e mb ali P e rja njian L in e Fa cilit y P e mbiayaan
                                                 b e rd a sarkan Prinsip Syariah No. 0 1, t anggal 9 Janu ari 2025, dibuat di hadapan
                                                 P ra t iwi Ha n dayani, S . H. , No t a ris d i Ja ka rta P u sat , jo . S ya rat -syarat Umum
                                                 P e mb iayaan, t anggal 2 0 O kt ober 2 023.
             S if a t         h ubungan      :   Tid a k t eraf ilia si
             d e n g an kreditur
             Nila i P o ko k P in jaman      :   A P F P e rse roan sebesar Rp4 .242. 813. 309
             cu t o f f 1 Okto ber 202 5
             Ju mla h        p e lunasan     :   A P F P e rse roan sebesar Rp4 .242. 813. 309
             me n g gu naka n dana
             O b lig asi
             Ju mla h P okok Setelah         :   A P F P e rse roan sebesar Rp0 ,-
             Dilu n a si



                                                                      20
Page 43
        S u ku B unga                   :   7 , 0 0 % p .a
        Ja t u h            t empo      :   9 Ja n u ari 2026
        P e rja njian K redit
        P e n g gunaan pinjaman         :   Mo d a l K erja
        P e rsya ratan                  :   Tid a k a da
        p e lu na san d ip e rcepat
        (jika a d a)
        P in a lt i d a n su mber       :   Tid a k a da
        d a n a ya n g d igunakan
        u n t u k me mb a yarnya
        (jika a d a)


    •    PT B an k C IMB N iag a T bk
         F asilitas kr edit ini digunakan oleh Per ser oan sebesar R p4.488.278.190 dengan r incian sebagai
         ber ikut:

        K e t e rangan        nama      :   A cco u nt P a yable Fin a ncin g (“AP F”), b e rdasarkan A kt a Perjanjian Kredit Nomor
        utang                               16, tanggal 26 Februari 2025, dibuat di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris
                                            di Jakarta jo. Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor 15, tanggal
                                            26 Februari 2025.
        S if a t         h ubungan      :   Tid a k t eraf ilia si
        d e n g an kreditur
        Nila i P o ko k P in jaman      :   A P F P e rse roan sebesar Rp4 .488. 278. 190
        cu t o f f 1 Okto ber 202 5
        Ju mla h         p e lunasan    :   A P F P e rse roan sebesar Rp4 .488. 278. 190
        me n g gu naka n dana
        O b lig asi
        Ju mla h P okok Setelah         :   A P F P e rse roan sebesar Rp0 ,-
        Dilu n a si
        S u ku B unga                   :   7 , 0 0 % p .a
        Ja t u h               t empo   :   26 Februari 2026
        P e rja njian K redit
        P e n g gunaan pinjaman         :   Modal Kerja
        P e rsya ratan                  :   Tidak ada
        p e lu na san d ip e rcepat
        (jika a d a)
        P in a lt i d a n su mber       :   Tidak ada
        d a n a ya n g d igunakan
        u n t u k me mb a yarnya
        (jika a d a)

•       PT B an k UOB In d o nesia
        F asilitas kr edit ini digunakan oleh Per ser oan sebesar R p18.214.539.510, dengan r incian sebagai
        ber ikut:

        K e t e rangan        nama      :    A cco u nt P a yab le Fin a ncing (“AP F”), b e rdasarkan A kt a P e rja njian K redit
        utang                                No . 1 8 , t a n g gal 1 3 Ju n i 2 0 1 7 , d ib u a t d i h a d ap an No t a ris V e ronica
                                             Na t a a dmadja, S . H. , M. Co rp A d min. M. Com ( B u sin ess L a w), se bagaimana
                                             t e ra khir ka li d iu b ah d e n ga n P e ru ba han X I I I t e rh a dap P e rja n jian K redit
                                             No . 7 5 1/ 05/20 25, t angg al 28 Me i 2025
        S if a t        hubungan        :    Tid a k t eraf ilia si
        d e n g an kreditur
        Nila i P o ko k P injaman       :    A P F P e rse roan Rp18 .214. 539. 510
        cu t o f f 1 Okto ber 202 5
        Ju mla h        P elunasan      :    A P F P e rse roan Rp18 .214. 539. 510
        me n g gu nakan dana
        O b lig asi




                                                                 21
Page 44
           Ju mla h P okok Setelah         :    A P F P e rse roan : Rp0, -
           Dilu n a si
           S u ku B unga                   :    JI B O R + 2 ,75% sampai 3, 75% p. a
           Ja t u h            tempo       :    3 Ju n i 2 026
           P e rja njian K redit
           P e n g gunaan pinjaman         :    Mo d a l K erja
           P e rsya ratan                  :    Tid a k a da
           p e lu na san d ipercepat
           (jika a d a)
           P in a lt i d a n sumber        :    Tid a k a da
           d a n a ya n g digunakan
           u n t u k me mbayarnya
           (jika a d a)


      •    MUF G B an k, L t d.
           F asilitas kr edit ini digunakan oleh Per ser oan sebesar Rp85.399.860.416 dengan r incian sebagai
           ber ikut:

           K e t e rangan        nama      :   A cco u nt P a ya ble Fin a n cin g (“AP F”), b e rd a sarkan P e rja n jia n Fa silitas
           utang                               No . 2 0 23 -0 049208 t ang gal 8 De sember 2 023, se bagaimana t erakh ir kali diubah
                                               d a n d inyat akan kembali d enga n P erjanjian Fa silitas No . 2 024 -0053286, tanggal
                                               1 3 De se mb er 20 24 jo. S yarat d an K eten tuan Umu m MUFG B ank, Ltd., tanggal
                                               1 3 De se mber 2 024 jo . S yarat d an K ete ntuan K husus u nt uk Fa silit as Pinjaman
                                               B e rg u lir MUFG B ank, L t d., t angg al 1 3 De sember 2 0 24 jo . S yarat dan Ketentuan
                                               K h u sus u nt uk Fa silit as P erdaga ngan MUFG B an k, L td. , t a nggal 1 3 Desember
                                               2 0 2 4 jo . S yarat d an K e tent uan K h usus u nt uk Fasilitas P embiayaan Tagihan
                                               MUFG B a nk, L td. , ta nggal 13 Desember 2 024 jo. S yarat dan Ketentuan Khusus
                                               u n t u k Fa silitas B ank G aran si MUFG B ank, L td.
           S if a t         h ubungan      :   Tid a k t eraf ilia si
           d e n g an kreditur
           Nila i P o ko k P in jaman      :   A P F P e rse roan Rp85 .399. 860. 416
           cu t o f f 1 Okto ber 202 5
           Ju mla h         p e lunasan    :   A P F P e rse roan Rp72 .720. 752. 324
           me n g gu naka n dana
           O b lig asi
           Ju mla h P okok Setelah         :   A P F P e rse roan Rp12 .679. 108. 092
           Dilu n a si
           S u ku B unga                   :   Co st o f Fund + Ma rjin (d itent ukan B ank)
           Ja t u h               t empo   :   1 5 De sember 2 025
           P e rja njian K redit
           P e n g gunaan pinjaman         :   Mo d a l K erja
           P e rsya ratan                  :   Tid a k a da
           p e lu na san d ip e rcepat
           (jika a d a)
           P in a lt i d a n su mber       :   Tid a k a da
           d a n a ya n g d igunakan
           u n t u k me mb a yarnya
           (jika a d a)

Penyalur an dana pada IT U sebagaimana disebutkan diatas akan diber ikan oleh Per ser oan dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan ber dasar kan Per janjian U tang Piutang yang akan dituangkan dalam per janjian tertulis
setelah dana hasil Penawar an Umum diter ima oleh Per ser oan dengan memper hatikan ketentuan sebagai
ber ikut:
( i) Bunga yang diber ikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi yang ber laku di Gr up Indomobil.
( ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi, yaitu 370 ( tiga r atus tujuh puluh) Hari
       Kalender .
( iii) Mekanisme pembayar an dilakukan setiap 3 ( tiga) bulan mengikuti pembayaran kupon Obligasi.



                                                                   22
Page 45
Apabila dana ter sebut telah dikembalikan oleh IT U kepada Per ser oan, maka dana ter sebut akan digunakan
oleh Per ser oan untuk pembayaran utang atau modal ker ja lainnya yang akan ditentukan dikemudian hari.

Apabila dana hasil Penawar an U mum tidak mencukupi, maka kekur an gannya akan dibiayai dengan ar us kas
inter nal Per ser oan dan/atau pinjaman dar i per bankan atau lembaga keuangan lainny a.

Apabila penggunaan dana hasil Penawar an Umum Obligasi ini akan diubah, maka r encana dan alasan
per ubahan penggunaan dana ter sebut har us ber samaan dengan pember itahuan mata acar a Rapat Umum
Pemegang Obligasi ( “RUPO”) kepada OJK dan har us memper oleh per setujuan dar i RUP O ter lebih dahulu.
Rencana dan alasan per ubahan penggunaan dana hasil Penawar an Umum Obligasi ini wajib disampaikan
ter lebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 ( empat belas) H ar i Ker ja sebelum penyelenggar aan R UPO dan
per ubahan penggunaan dana ter sebut har us mendapatkan per setujuan ter lebih dahulu dar i Wali Amanat
setelah ter lebih dahulu disetujui oleh R UPO, ser ta hasil R UPO y ang telah yang telah disetujui ter sebut harus
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 ( dua) Har i Ker ja setelah penyelenggar aan RUPO sesuai dengan
POJK No. 30/POJK.04/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam POJK.

Apabila dana hasil Penawar an Umum Obliga si belum diper gunakan selur uhnya, sesuai dengan POJK
No. 30/2015 maka Per ser oan w ajib:
a. Menempatkan dana ter sebut dalam instrumen yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diper oleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antar a Per ser oan dengan
   pihak dimana dana ter sebut ditempatkan.

Lebih lanjut, penempatan hasil Penawar an U mum Obligasi sebagaimana disebutka n di atas wajib dilakukan
atas nama Per ser oan, ser ta dana hasil Penawar an U mum Obligasi yang belum diper gunakan dilar ang untuk
dijadikan jaminan utang.

Per ser oan w ajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 ( enam) bulan dengan tanggal
lapor an 30 ( tiga puluh) Juni dan 31 ( tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 ( lima belas)
bulan ber ikutnya setelah tanggal lapor an kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai
dengan selur uh dana hasil Penawar an U mu m Obligasi telah dir ealisasikan sesuai dengan POJK N o. 30/2015.
Lapor an ter sebut untuk per tama kali dibuat pada tanggal lapor an ter dekat setelah T anggal D istr ibusi sesuai
dengan POJK N o. 30/2015.

Per ser oan telah melapor kan Lapor an Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawar an Umum Obligasi
Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap I T ahun 2025 dengan sur at No. 203/WSL/F IN/X/25 ter tanggal
15 Oktober 2025 . Dana hasil penawar an umum ter sebut setelah dikurangi biaya emisi yang ter kait, selur uhnya
telah diper gunakan oleh Per seroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawar an umum tersebut.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluar kan oleh Per ser oan , adalah kur ang lebih setara
dengan 0,334% dar i nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,230% , yang ter dir i dar i: biaya jasa penyelenggaraan
     ( management fee ) 0,200%; biaya jasa penjaminan ( under writing fee ) : 0,015% ; dan biaya jasa penjualan
     ( selling fee) : 0,015% .

2.   Biaya Pr ofesi Penunjang Pasar Modal: 0,019% , yang ter dir i dar i biaya Konsultan Hukum: 0,010% ; dan
     Notar is 0,009% .

3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,068% , yang ter dir i dar i biaya jasa Wali Amanat: 0,020% dan
     Per usahaan Pemer ingkat Efek: 0,048%.

4.   Biaya Lain- lain 0,017% , ter masuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, ser ta biaya
     per cetakan, audit penjatahan dan lain -lain).




                                                       23
Page 46
III.      PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 bersumber dari laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp8.127.120.067.150, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                                          30 Juni
                                      Keterangan
                                                                                           2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman jangka pendek                                                                  1.188.030.460.118
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                         1.822.617.336.918
    Pihak berelasi                                                                          71.224.258.904
 Utang lain-lain                                                                           201.473.069.307
 Utang pajak                                                                                68.087.878.222
 Beban akrual                                                                              241.042.449.779
 Uang muka diterima dari pelanggan                                                         110.356.082.574
 Utang derivatif                                                                            31.034.032.981
 Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
    Utang pembiayaan konsumen                                                               90.748.967.022
    Utang sewa pembiayaan                                                                   63.304.550.089
    Liabilitas sewa                                                                         12.532.737.763
    Utang obligasi                                                                       1.468.745.000.000
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                                         5.369.196.823.677

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar
 Utang pembiayaan konsumen                                                                 508.874.531.476
 Utang sewa pembiayaan                                                                      92.447.315.177
 Liabilitas sewa                                                                                         -
 Utang obligasi                                                                          2.011.357.768.398
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                             57.992.074.579
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                 87.251.553.843
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                                        2.757.923.243.473
 Jumlah liabilitas                                                                       8.127.120.067.150

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang
Obligasi dan pemegang saham publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan -pembatasan
tersebut.

Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:

1.     PINJAMAN JANGKA PENDEK

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman jangka pendek sebesar
Rp1.188.030.460.118, dengan rincian sebagai berikut:




                                                            24
Page 47
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                               30 Juni
                                     Keterangan
                                                                                                2025
 Rupiah
 Perseroan
   PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                98.101.952.561
  MUFG Bank Ltd.                                                                              6.284.932.300
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                     5.754.324.267
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                              4.021.003.879
   PT Bank UOB Indonesia                                                                      2.689.151.178

 Entitas Anak
  PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                            616.069.458.266
  MUFG Bank Ltd.                                                                           302.463.187.260
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                            93.178.676.620
  PT Bank UOB Indonesia                                                                     46.177.658.162
  PT Bank DBS Indonesia                                                                     13.290.115.625

 Jumlah                                                                                  1.188.030.460.118

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Pada tanggal 30 Juli 2018 dan diubah terakhir pada tanggal 28 November 2024, Perusahaan dan PT Eka
Dharma Jaya Sakti (EDJS), entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk,
berupa fasilitas revolving loan dan trade dengan plafon maksimum sebesar AS$30.000.000 dengan tingkat
bunga pinjaman sebesar 1,35% + cost of fund. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 28 November 2025. Saldo
per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp98.101.952.561 untuk Perseroan dan nihil untuk EDJS (31 Desember 2024:
Rp1.081.189.591 untuk Perseroan dan Rp45.864.481.843 untuk EDJS).

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas .

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default.




                                                     25
Page 48
PT Bank UOB Indonesia

Perusahaan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk dan Entitas Anak, yaitu EDJS, ITU dan
ITR menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank UOB Indonesia, dimana perubahan terakhir adalah
pada tanggal 29 Mei 2023, memperoleh (a) Fasilitas letter of credit (LC) dan/atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN), Trust Receipt (TR), Import Invoice Financing (IIF), Bank Garansi (BG) dan Export
Invoice Financing (EIF), (b) pinjaman rekening koran/overdraft (OD), (c) Uncommited Revolving Credit (RCF),
dan (d) Uncommited Transaksi Valuta Asing (FX).

Plafon gabungan untuk masing-masing fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$160.000.000 untuk
LC/SKBDN, AS$70.000.000 untuk BG, AS$100.000.000 untuk EIF, Rp30.000.000.000 untuk OD,
Rp230.000.000.000 untuk RCF1, Rp200.000.000.000 untuk RCF2 dan AS$65.000.000 untuk FX dan akan jatuh
tempo pada tanggal 3 Juni 2025. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 28 Mei 2025 dengan
perubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 3 Juni 2026.

Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar 2,75% - 3,75% diatas Jakarta Interbank Offered Rate
(JIBOR) dan/atau Secure Overnight Financing Rate (SOFR) per tahun dan akan jatuh tempo dalam satu tahun.

Saldo per tanggal 30 Juni 2025 untuk Perusahaan adalah Rp2.689.151.178 (31 Desember 2024: nihil) dan
untuk entitas anak adalah Rp46.177.658.162 (31 Desember 2024: Rp624.168.595.054).

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default .

MUFG Bank Ltd.

Pada tanggal 8 Desember 2023, Perseroan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ("IMSI"),
ITU, ITR dan EDJS, pihak berelasi, memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek dari MUFG Bank Ltd. berupa
fasilitas revolving loan, fasilitas perdagangan 1 (impor/local LC (sight, usance)), fasilitas perdagangan 2
(penyelesaian impor), fasilitas perdagangan 3 (pembiayaan tagihan), fasilitas perdagangan 4 (bank guarantee
dan/atau SBLC (advance payment bond, bid bond, performance bond, warrant bond ) dan fasilitas risiko pasar
(spot, options, forward). Perjanjian pinjaman ini telah diamandemen pada tanggal 13 Desember 2024 dengan
penambahan Perseroan peserta yaitu NA, pihak berelasi. Plafon gabungan untuk seluruh fasilitas pinjaman ini
adalah sebesar AS$90.000.000. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2025.

Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp6.284.932.300 (31 Desember 2024: nihil) untuk Perusahaan dan
Rp302.463.187.260 (31 Desember 2024: Rp130.000.354.111) untuk entitas anak.

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.




                                                     26
Page 49
PT Bank DBS Indonesia

Pada tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan perjanjian fa silitas perbankan No 126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018 dengan
amandemen terakhir pada tanggal 25 November 2020 Perseroan bersama dengan EDJS dan PSG, entitas
anak, memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar AS$8.000.000 yang dapat digunakan
oleh EDJS dan Perseroan dan fasilitas uncommitted revolving credit facility dengan plafon gabungan
AS$17.000.000, serta fasilitas committed amortizing long term facility dengan plafon AS$5.000.000 yang hanya
tersedia untuk Perseroan.

Selanjutnya pada tanggal 22 November 2022, Perjanjian di atas diubah menjadi perjanjian fasilitas perbankan
No 357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022, yang terakhir kali diubah padatanggal 3 Desember 2024 dimana Perusahaan
Bersama dengan EDJS, PSM dan ITU memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar
AS$23.750.000 dengan sublimit berupa Uncommitted Letter of Credit (L/C), Uncommitted Purchase Invoice
Financing (PIF), Uncommitted SKBDN, Uncommitted Trust Receip t (T/R), Uncommitted Bank Guarantee (BG)
dan Uncommitted Revolving Credit Facility.

Tingkat suku bunga tahunan atas perjanjian pinjaman akan ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu dengan
jangka waktu maksumum adalah 6 bulan.

Saldo terutang atas fasilitas uncommited omnibus untuk entitas anak pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp13.290.115.625 (31 Desember 2024: Rp47.764.545.243).

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger
atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perseroan Bersama dengan ITU, ITR dan EDJS, entitas anak, memperoleh
fasilitas pinjaman dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk berupa Non Cash Financing (Line Facility - Kafalah bil
Ujroh atau Hawalah bil Ujroh ) dengan plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Cash Financing (Line Facility -
Musyarakah ) dengan plafon sebesar Rp200.000.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot
dan Forward dengan plafon sebesar AS$30.000.000. Perjanjian pinjaman ini telah diubah pada tanggal 9
Januari 2025 dengan perubahan fasilitas pinjaman menjadi fasilitas Modal Kerja Line Facility - Kafalah bil Ujroh
sublimit fasilitas LC/SKBDN/Deferred Payment, SBLC/Bank Garansi dan Buyer Financing dengan plafon
AS$43.200.000 yang jatuh tempo 180 hari sejak penarikan pembiayaan dan Treasury Line - Al Tahawwuth Al
Islami dalam bentuk Tom/Spot/Lindung Nilai dengan plafon sebesar AS$4.500.000 yang akan jatuh tempo
maksimal 6 bulan. Saldo per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp4.021.003.879 (31 Desember 2024: nihil) untuk
Perusahaan dan Rp616.069.458.266 (31 Desember 2024: Rp41.590.981.396) untuk entitas anak.

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.




                                                      27
Page 50
Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default .

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Pada tanggal 27 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
yang dapat digunakan oleh ITU, PSG, ITR, EDJS dan PSM, berupa fasilitas AP Financing (TR Non-LC) dengan
plafon sebesar Rp200.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan dalam bentuk LC, SKBDN, BG dan TR dengan
plafon sebesar AS$75.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot, Forward dan Swap dengan
plafon sebesar AS$50.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar JIBOR+0,50% -
JIBOR+2,25% per tahun untuk pinjaman Rupiah dan sesuai ketentuan Bank untuk pinjaman AS Dolar.
Perjanjian pinjaman ini telah diamandemen pada tahun 2024, dengan penambahan perusahaan peserta yaitu
PT National Assemblers ("NA"), pihak berelasi, dan pada tanggal 25 April 2025, telah diperjanjang dengan
perubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 31 Juli 2025.

Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp93.178.676.620 (31Desember 2024: nihil) untuk Perseroan.

Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaa n.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default.

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk yang
dapat digunakan oleh ITU, PSG, ITR, EDJS dan PSM, berupa fasilitas Trade Account Payable, fasilitas
LC/SKBDN, dengan plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Trust Receipt dengan plafon sebesar
AS$30.000.000 dan fasilitas Bank Garansi dengan plafon sebesar AS$30.000.000. Pinjaman ini dikenakan
bunga sebesar 7,00% per tahun untuk fasilitas Trade Account Payable dan akan ditentukan sebelum penarikan
untuk fasilitas lainnya. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2026.

Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp5.754.324.267 (31Desember 2024: nihil) untuk Perseroan.




                                                     28
Page 51
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.

Pembatasan

Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.

Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default.

2.   UTANG USAHA

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang usaha sebesar
Rp1.893.841.595.822, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                           30 Juni
                                   Keterangan
                                                                                            2025
 Pihak ketiga
 Volvo Construction Equipment Singapore                                                       655.053.885.276
 Volvo Truck Corporation                                                                      435.976.559.369
 Renault Truck SAS                                                                            146.528.964.332
 Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd.                                            129.491.173.851
 PT Volvo Indonesia                                                                           110.955.187.507
 John Deere Asia Pte Ltd                                                                       49.767.635.581
 PT Korindo Heavy Industry                                                                     47.397.000.000
 Volvo Bus Corporation                                                                         42.611.625.000
 PT Ethanusa Prima Prajasa                                                                     20.880.061.153
 Kalmar Finland OY                                                                             14.642.030.719
 PT Blesindo Prima Sarana                                                                      14.327.264.871
 PT JSG International                                                                          12.835.128.207
 Mantsinen Group Ltd. OY                                                                       11.852.886.109
 PT Galleon Cahaya Investama                                                                    7.769.787.570
 PT Sha Solo                                                                                    5.540.571.025
 PT Porter Rekayasa Unggul                                                                      3.767.350.000
 PT Donaldson Filtration Indonesia                                                              2.226.314.247
 Manitou Asia Pte Ltd                                                                             548.055.882
 Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 5.000.000.000)                                           110.445.856.219
 Jumlah pihak ketiga                                                                        1.822.617.336.918


 Pihak berelasi                                                                                71.224.258.904
 Jumlah utang usaha                                                                         1.893.841.595.822




                                                      29
Page 52
Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut:
                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                               30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                 2025
 Lancar                                                                      768.744.748.443
 Telah jatuh tempo                                                           436.069.999.544
 Krona Swedia                                                                395.653.045.752
 Euro                                                                        164.977.711.445
 Lain - lain                                                                 128.396.090.638
 Jumlah                                                                    1.893.841.595.822

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                               30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                 2025
 Rupiah                                                                      768.744.748.443
 Dolar AS                                                                    436.069.999.544
 Krona Swedia                                                                395.653.045.752
 Euro                                                                        164.977.711.445
 Lain - lain                                                                 128.396.090.638
 Jumlah                                                                    1.893.841.595.822

3.   UTANG LAIN-LAIN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang lain -lain sebesar
Rp201.473.069.307, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                               30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                2025
 Pihak ketiga
 PT Abuhasdha                                                                 2.384.613.000
 PT Eka Karya Cipta Simpatik                                                  2.275.203.252
 Kopkar Simpatik                                                              2.269.771.878
 PT Mudajaya Niaga Perkasa                                                    1.740.591.360
 Fajar Teknik                                                                 1.520.857.000
 PT Multi Terminal Indonesia                                                  1.179.385.361
 PT Dipo Star Finance                                                           922.328.600
 PT Intecs Teknikatam Industri                                                  657.120.000
 PT Spil Toll Indonesia                                                         283.641.606
 CV Detail Anugrah Mandiri                                                      272.164.096
 PT Sumber Nusa Sejahtera                                                       106.905.708
 PT Alfa Logistic Indonesia                                                      54.178.762
 PT KSB Indonesia                                                                         -
 Lain - lain (masing - masing dibawah Rp 1 Miliar)                          174.782.787.354
 Jumlah pihak ketiga                                                        188.449.547.977
 Pihak berelasi (lihat catatan 33h)                                          13.023.521.330
 Jumlah utang lain-lain                                                     201.473.069.307




                                                        30
Page 53
Utang lain-lain pihak ketiga merupakan utang atas transaksi freight/pengiriman dan outsourcing kepihak
ketiga.Utang lain-laih pihak berelasi merupakan utang atas transaksi sewa, jasa IT, jasa keamanan dan jasa
manajemen.

4.   BEBAN AKRUAL

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beban akrual sebesar
Rp241.042.449.779, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                                         30 Juni
                                           Keterangan
                                                                                                           2025
 Unit dan suku cadang                                                                                  123.813.493.018
 Bunga                                                                                                  53.693.189.033
 Sewa                                                                                                   16.683.477.533
 Lain- lain                                                                                             46.852.290.195
 Jumlah                                                                                                241.042.449.779

Beban akrual lain terdiri atas akrual servis, outsourcing tenaga kerja, komisi, gaji dan akrual lain bernilai kecil.

5.   UANG MUKA DITERIMA DARI PELANGGAN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki uang muka diterima sebesar
Rp118.649.229.585, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                                    30 Juni
                                     Keterangan
                                                                                                     2025
 Pihak ketiga
 PT Global Papua Abadi                                                                                  23.364.802.920
 PT Indochicken Pratama                                                                                  9.000.000.000
 PT Truba Jaga Citra                                                                                     5.800.000.000
 PT Serangkai Manis Lumbung Citarasa                                                                     5.537.609.598
 PT Emitraco Investama Mandiri                                                                           5.360.000.000
 PT Kinerja Prima Makmur Sentosa                                                                         2.807.427.300
 PT Kacebe Murni Transport                                                                               2.049.549.550
 PT Anugerah Tambang Persada                                                                             2.034.000.000
 PT Orica Mining Services                                                                                1.786.500.000
 PT Indochicken Fortuna Nusantara                                                                                    -
 Sabar Ganda Leonardo Sitorus                                                                                        -
 Lain - lain (masing-masing di bawah Rp2 miliar)                                                        28.715.347.852
 Jumlah pihak ketiga                                                                                    86.455.237.220
 Pihak berelasi
 PT Rodamas Makmur Motor                                                                                 8.681.575.461
 PT Anugerah Bangun Makmu                                                                                8.000.000.002
 PT Mentari Subur Abadi                                                                                  5.469.877.500
 PT Fluid Services Solution                                                                                617.922.000
 PT Salim Ivomas Pratama Tbk                                                                               448.561.851
 PT Indofood Sukses Makmur                                                                                 250.000.000
 PT Indofood CBP Sukses Makmur                                                                             217.000.000
 PT Indomobil Emotor International                                                                         107.763.807
 PT Hijau Pertiwi Indah Plantation                                                                         104.195.369




                                                           31
Page 54
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                           30 Juni
                                 Keterangan
                                                                                            2025
 PT Indo Global Traktor                                                                             3.949.364
 PT Bintani Megahindah                                                                                      -
 Jumlah pihak berelasi                                                                         23.900.845.354
 Jumlah                                                                                       110.356.082.574

Merupakan uang muka yang diterima sehubungan dengan kontrak penjualan dan kewajiban pelaksanaannya
belum dipenuhi.

6.   DERIVATIF

Pada 30 Juni 2025, Grup mengadakan kontrak mata uang asing jangka pendek dan jangka panjang untuk
meminimalkan eksposur risikokurs atas transaksi dalam mata uang selain Rupiah. Nilai wajar dari kontrak
adalah sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                  30 Jun/Jun. 30, 2025
                 Keterangan                    Jumlah Nasional/National     Perubahan nilai wajar / Changes
                                              Amount (Dolar AS)/(US Dollar) in fair value (Rupiah)/ (Rupiah)
 Dolar AS
 PT Bank Syariah Indonesia                                       19.941.358                   (6.950.639.343)
 MUFG Bank Ltd.                                                  19.686.360                   (8.784.090.027)
 PT Bank UOB Indonesia                                           16.694.168                   (3.577.031.582)
 Euro
 MUFG Bank Ltd.                                                  10.904.674                     (285.314.468)
 PT Bank Syariah Indonesia                                          524.699                        73.334.703
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                            -                                 -
 PT Bank DBS Indonesia                                                    -
 Krona Swedia                                                                                               -
 MUFG Bank Ltd.                                                 279.878.100                   (4.560.549.521)
                                                                                              (5.462.977.459)
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                   68.615.000
 PT Bank UOB Indonesia                                                    -                                  -
 Yuan China
 MUFG Bank Ltd.                                                  44.567.473                   (1.216.509.331)
 PT Bank Syariah Indonesia                                        4.066.137                     (270.255.953)
 PT Bank UOB Indonesia                                                    -

 Jumlah                                                         464.877.969                  (31.034.032.981)

Perubahan nilai wajar dan penyelesaian transaksi derivatif dicatat sebagai akun "Perubahan nilai wajar lindung
nilai arus kas" di pendapatan komprehensif lain konsolidasian. Saldo piutang derivatif per 30 Juni 2025 adalah
sebesar nil (31 Desember 2024: Rp9.133.217.066), sementara s aldo utang derivatif per 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp31.034.032.981 (31 Desember 2024: nihil).




                                                     32
Page 55
7.   UTANG PEMBIAYAAN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang pembiayaan konsumen jangka
pendek sebesar Rp90.748.967.022 dan utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar
Rp508.874.531.476, dengan rincian sebagai berikut:

Utang pembiayaan konsmen
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                           30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                            2025
 Pihak ketiga
   PT Mandiri Tunas Finance                                                             592.112.522.251
 Pihak berelasi
   PT Indomobil Finance Indonesia                                                         6.147.274.468
   PT Shinhan Indo Finance                                                                1.363.701.779
 Jumlah                                                                                 599.623.498.498
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                          90.748.967.022
 Bagian jangka panjang                                                                  508.874.531.476

Grup menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional dengan periode
pinjaman selama 36 bulan sampai dengan 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,15% - 9,00% per tahun.
Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan yang bersangkutan secara fidusia.

Utang sewa pembiayaan
                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                          30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                           2025
 Pihak ketiga
 PT Mandiri Tunas Finance                                                               139.202.766.205
 PT SMFL Leasing Indonesia                                                                2.324.170.862
 PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia                                             410.536.151
 Pihak berelasi
 PT Indomobil Finance Indonesia                                                          13.814.392.048
 Jumlah                                                                                 155.751.865.266
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                          63.304.550.089
 Bagian jangka panjang                                                                   92.447.315.177

PSG menerima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat berat dengan periode pinjaman selama
36 bulan sampai dengan 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 10,50% - 12,50% per tahun untuk pinjaman
dalam mata uang Rupiah. Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan hak milik atas beberapa alat berat dan
peralatan produksi yang bersangkutan secara fidusia.

PSM menerima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat berat dan kendaraan dengan periode
pinjaman selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,30%- 10,90% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan
dengan penyerahan hak milik atas alat berat dan kendaraan yang bersangkutan secara fidusia.




                                                     33
Page 56
8.   UTANG OBLIGASI

Akun ini merupakan obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat atas Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022,Obligasi II Wahana Inti
Selaras 2023 dan Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                    Keterangan
                                                                                               2025
 Obligasi Seri A                                                                            868.745.000.000
 Obligasi Seri B                                                                          1.853.430.000.000
 Obligasi Seri C                                                                            762.310.000.000
 Jumlah                                                                                   3.484.485.000.000

 Dikurangi biaya emisi obligasi yang ditangguhkan                                            (4.382.231.602)
 Utang obligasi - bersih                                                                  3.480.102.768.398

 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Obligasi Seri A                                                                         868.745.000.000
   Obligasi Seri B                                                                         600.000.000.000
   Biaya emisi yang ditangguhkan                                                                         -

 Jumlah bagian jangka pendek                                                              1.468.745.000.000
 Bagian jangka panjang                                                                    2.011.357.768.398

Sampai dengan 30 Juni 2025, obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                Tanggal
                                                                              Skedul
                    Tanggal                                                                   Pembayaran
     Efek Utang                       Jumlah              No. Surat OJK     Pembayaran
                     Emisi                                                                       Bunga
                                                                              Bunga
                                                                                                Pertama
    Obligasi I
   Wahana Inti      5 Agustus                                                                  5 November
  Selaras 2022/       2022/                                                   Triwulan/           2022/
                                 2.000.000.000.000        S-146/D.04/2022
 Bond I Wahana      5 Agustus                                                 Quarterly        5 November
   Inti Selaras       2022                                                                        2022
       2022
    Obligasi II
   Wahana Inti      8 Agustus                                                                  8 November
  Selaras 2023/       2023/                                                   Triwulan/           2023/
                                 2.433.600.000.000        S-195/D.04/2023
 Bond II Wahana     8 Agustus                                                 Quarterly        8 November
   Inti Selaras       2023                                                                        2023
       2023
   Obligasi III
   Wahana Inti        5 Juli                                                                    5 Oktober
  Selaras 2024/       2024/                                                   Triwulan/           2024/
                                 1.377.460.000.000         S-84/D.04/2024
     Bond III         5 Juli                                                  Quarterly         5 Oktober
   Wahana Inti        2024                                                                        2024
  Selaras 2024




                                                     34
Page 57
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022, Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023
dan Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara
nasabah dan bank. Rincian tingkat bunga dan jatuh tempo masing -masing seri efek utang yang diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                                                  Tingkat
                 Tanggal                                                                         Jatuh
 Efek Utang                     Cicilan Pokok Utang         Nilai Nominal         Bunga
                  Emisi                                                                          Tempo
                                                                                   Tetap
 Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022
               5 Agustus                                                                       15 Agustus
 Seri A                                                    1.329.000.000.000       5,80%
                  2022          Pembayaran penuh                                                  2023
               5 Agustus       pada saat jatuh tempo                                           5 Agustus
 Seri B                                                      600.000.000.000       7,75%
                  2022        /Bullet payment on due                                              2025
               5 Agustus                date                                                   5 Agustus
 Seri C                                                       71.000.000.000       8,75%
                  2022                                                                            2027

 Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023
                8 Agustus                                                                      18 Agustus
 Seri A                                                      997.575.000.000       6,75%
                  2023                                                                            2024
                                 Pembayaran penuh
                8 Agustus                                                                      8 Agustus
 Seri B                         pada saat jatuh tempo        845.505.000.000       8,00%
                  2023                                                                            2026
                               /Bullet payment on due
                8 Agustus                                                                      8 Agustus
 Seri C                                  date                590.520.000.000       8,50%
                  2023                                                                            2028

 Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024
 Seri A         5 Juli 2024      Pembayaran penuh            868.745.000.000       7,95%       15 Juli 2025
 Seri B         5 Juli 2024     pada saat jatuh tempo        407.925.000.000       8,75%       5 Juli 2027
 Seri C         5 Juli 2024    /Bullet payment on due        100.790.000.000       9,00%       5 Juli 2029
                                         date



Masing-masing obligasi ini tidak ada jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Per seroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan undang -undang hukum perdata.

Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan debt to equity tidak lebih dari 5 kali, debt service coverage
paling sedikit 1 kali, dan interest coverage ratio paling sedikit 1 kali.

Sebelum dilunasinyа semua pokok dan bunga obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perusahaan sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat
tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain: penggabungan atau pengambilalihan usaha,
perubahan bidang usaha utama, penjualan, pengalihan atau pe lepasan seluruh atau sebagian besar aset tetap
(dengan nilai buku lebih dari 20% dari ekuitas) dan memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga
selain entitas anak (dengan jumlah pinjaman lebih dari 50% dari ekuitas).

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi
sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi
seluruh persyaratan yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi akan
dibayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.




                                                     35
Page 58
Seluruh obligasi mendapat peringkat idA ( Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), biro
pemeringkat efek independen yang berlaku sampai dengan tangg al 1 Maret 2026.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022, Obligasi II Wahana Inti
Selaras 2023 dan Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 dan setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
untuk keperluan modal kerja, pembayaran utang usaha dan pembelian persediaan.

Pada tanggal 31 Desember 2024, beban bunga obligasi yang terutang sebesar Rp54.151.909.243 dan disajikan
sebagai bagian dari akun "Beban akrual" pada laporan posisi keuangan. Beban bunga obligasi sebesar
Rp269.921.268.438 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, di sajikan sebagai bagian dari
akun Beban Keuangan pada laporan laba rugi konsolidasian.

9.   LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA

Perseroan dan entitas anak menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya.
Program ini memberikan imbalan pasca-kerja berdasarkan penghasilan dasar pensiun dan masa kerja
karyawan.

Dana pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Indomobil Group yang akta pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. KEP -443/KM.17/1995 tanggal
19 Desember 1995, telah diperbaharui dengan Surat Keputusan No. KEP -064/KM.17/1997 tertanggal 17 Maret
1997. Pendiri Dana Pensiun Indomobil Group adalah PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, dan Grup adalah
mitra pendiri.

Pendanaan Dana Pensiun Indomobil Group terutama berasal dari kontribusi pemberi kerja. Kontribusi Grup
untuk tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 9% dari penghasilan pokok karyawan yang
bersangkutan.

Grup menyediakan imbalan pensiun dengan jumlah minimal sesuai dengan undang -undang ketenagakerjaan
yang berlaku atau Kontrak Kerja Bersama ("KKB"), mana yang lebih tinggi.

Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca-kerja tersebut adalah 1.902 orang pada tahun 2024.

Nilai yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian sehubungan dengan
imbalan kerja adalah sebagai berikut:
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                           30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                             2025
 Perusahaan
    Biaya jasa kini                                                                          202.377.500
    Biaya bunga                                                                               74.626.500
    Jumlah                                                                                   277.004.000
 Entitas Anak
 Biaya jasa kini                                                                           4.550.397.283
 Biaya jasa lalu - Perubahan program                                                                   -
 Biaya bunga                                                                               1.371.188.277
 Pengukuran kembali manfaat jangka panjang lainnya                                           137.803.624
 Jumlah                                                                                    6.059.389.184




                                                     36
Page 59
Berikut liabilitas imbalan pasca kerja yang termasuk dalam laporan posisi keuangan konsolidasian:
                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                         Keterangan
                                                                                               2025
 Nilai kini liabilitas imbalan
   Perusahaan                                                                                2.043.464.998
   Entitas Anak                                                                             55.948.609.581
   Liabilitas Bersih                                                                        57.992.074.579

Berikut mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian:
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                              30 Juni
                                         Keterangan
                                                                                               2025
 Peursahaan
 Saldo awal                                                                                   1.784.997.000
 Beban manfaat karyawan                                                                         277.004.000
 Penghasilan komprehensif lain                                                                             -
 Mutasi masuk                                                                                              -
 Pembayaran manfaat                                                                             (18.536.000)
 Saldo akhir                                                                                  2.043.465.000
 Entitas anak
 Saldo awal                                                                                  49.892.328.649
 Beban manfaat karyawan                                                                       6.059.389.184
 Penghasilan komprehensif lain                                                                             -
 Mutasi masuk/keluar                                                                               1.903.000
 Pembayaran manfaat                                                                              (5.011.254)
 Saldo akhir                                                                                 55.948.609.579
 Saldo akhir Grup                                                                            57.992.074.579

Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama yang
digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                          30 Juni
                                     Keterangan
                                                                                           2025
 Tingkat diskonto                                                                           6,31% - 7,04%
 Tingkat kenaikan gaji                                                                              5,00%
 Usia pensiun normal                                                                             55 tahun
 Tingkat kematian                                                                               TMI *) '19
*) = Tabel Mortalita Indonesia


Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:
                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                    30 Juni 2025
                                 Keterangan
                                                                             Naik 1%          Turun 1%
 Liabilitas imbalan pasca-kerja akan menjadi:
 Perubahan tingkat diskonto                                              53.409.009.532     63.573.652.671
 Perubahan tingkat kenaikan gaji                                         63.363.225.033     53.536.985.748




                                                      37
Page 60
10. Obligasi Konversi

Pada tanggal 1 Januari 2014, PT Makmur Karsa Mulia (MKM), entitas anak, menerbitkan obligasi konversi
dengan jumlah maksimum nilai nominal sebesar Rp50.000.000.000 sesuai dengan Perjanjian Pemesanan dan
Penerbitan Surat Utang Konversi No. 01/MKM/MGMT/I/2014 yang ditandatangani oleh MKM dan PTCahaya
Karya Mentari. Obligasi jatuh tempo 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan atau dapat dikonversi menjadi
saham biasa pada saat jatuh tempo atas opsi pemegang obligasi. Kedua belah pihak setuju untuk tidak
mengenakan bunga atas obligasi konversi tersebut. Penerbitan obligasi tersebut ditujukan untuk mendanai
modal kerja MKM terutama dalam kaitannya dengan ekspansi bisnis.

Nilai wajar komponen liabilitas, tercakup dalam pos obligasi konversi dan disajikan sebagai bagian liabilitas
jangka panjang,dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar. Nilai Wajar ditentukan saat
penerbitan dan untuk selanjutnya dicatat dengan nilai yang diamortisasi. Jumlah sisa, mewakili nilai opsi
konversi ekuitas, diklasifikasikan sebagai ekuitas.

Nilai wajar saat pengakuan awal dihitung dari arus kas di diskonto dengan menggunakan tingkat suku bunga
pinjaman sebesar 7,75%,sementara nilai wajar persejak 31 Desember 2022 adalah sesuai dengan nilai tercatat
karena merupakan instrumen keuangan jangka pendek.

Obligasi konversi ini telah jatuh tempo pada tanggal 28.Desember 2018 yang selanjutnya PT Cahaya Ka rya
Mentari dan MKM setuju untuk memperpanjang obligasi konversi ini sebagai obligasi konversi jangka pendek,
terakhir sampai dengan 28 Desember 2023 dengan amandemen terakhir No.1/MKM -CKM/XII/2022 tanggal
28 Desember 2022.

MKM telah membayar penuh atas obligasi konversi ini pada tanggal 18 dan 20 Desember 2023 masing -masing
sebesar Rp21.000.000.000 dan Rp11.900.000.000 sehingga komponen ekuitas pada obligasi konversi sebesar
Rp4.974.829.339 direklasifikasi ke laba ditahan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
 BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA
 HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATAN G, MANAJEMEN PERSEROAN
 MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
 DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                     38
Page 61
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan
posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak dia udit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno , Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S. E., M.M., Ak., CPA, CA.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 3, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tangg al 6 Juni 2024 dengan nomor
01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                       30 Juni                       31 Desember
                        Keterangan
                                                        2025*                2024                    2023
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                   909.660.094.013      354.971.468.896         421.421.696.973
 Piutang usaha
    Pihak ketiga - bersih                           2.870.558.509.511    3.015.618.152.401    2.517.872.166.805
    Pihak berelasi                                    252.566.911.168      183.588.042.437      172.244.881.915
 Piutang lain-lain
    Pihak ketiga - bersih                              67.723.484.220       19.175.782.051       29.930.299.667
    Pihak berelasi                                    711.039.727.421      719.152.524.357      605.339.419.052
 Piutang derivatif                                                  -        9.133.217.066                    -
 Persediaan - bersih                                3.135.445.003.167    3.563.179.838.327    3.928.579.526.199
 Pajak dibayar di muka                                 94.867.952.872       79.778.191.032       73.454.395.028
 Uang muka                                             75.311.872.831       82.310.726.132      132.592.043.615
 Biaya dibayar di muka                                 48.570.076.985       35.334.656.596       21.298.936.786
 Aset lain - lain                                                   -          588.569.000        5.264.007.998
 Jumlah aset lancar                                 8.165.743.632.188    8.062.831.168.295    7.907.997.374.038

 ASET TIDAK LANCAR
 Penyertaan saham                                          84.548.335           84.548.335                    -
 Piutang usaha tidak lancar - bersih                    8.485.387.505        8.485.387.505        5.793.608.394
 Aset tetap - bersih                                2.495.598.010.103    2.271.888.187.238    1.855.298.415.306
 Aset pajak tangguhan                                  51.091.607.433       48.544.176.835       49.877.553.293
 Taksiran tagihan pajak penghasilan                   134.234.842.798      100.116.087.681       31.352.419.441
 Aset takberwujud - bersih                              1.265.317.529        2.125.077.141        3.597.009.101
 Aset hak guna - bersih                                15.895.754.311       27.927.605.130       48.016.525.876
 Aset tidak lancar lainnya                            310.316.240.734      183.982.742.467      371.413.471.383
 Jumlah aset tidak lancar                           3.016.971.708.748   2.643.153.812.332    2.365.349.002.794




                                                     39
Page 62
                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                              30 Juni                       31 Desember
                      Keterangan
                                                               2025*                2024                  2023
JUMLAH ASET                                               11.182.715.340.936   10.705.984.980.627    10.273.346.376.832


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek                                     1.188.030.460.118     890.470.147.238      1.619.113.249.120
Utang usaha
   Pihak ketiga                                            1.822.617.336.918    2.125.509.652.191     2.345.716.618.296
   Pihak berelasi                                             71.224.258.904       49.558.776.155        71.315.582.198
Utang lain-lain                                              201.473.069.307       79.484.932.710        94.504.095.398
Utang pajak                                                   68.087.878.222       48.343.340.354        76.580.046.233
Beban akrual                                                 241.042.449.779      137.957.644.374       258.535.280.479
Uang muka diterima dari pelanggan                            110.356.082.574      118.649.229.585       118.599.255.694
Utang derivatif                                               31.034.032.981                    -         7.912.593.970
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
   Utang pembiayaan konsumen                                  90.748.967.022       92.034.283.413         2.898.902.290
   Utang sewa pembiayaan                                      63.304.550.089       49.825.937.880        91.929.898.097
   Liabilitas sewa                                            12.532.737.763       20.736.251.218        19.952.447.108
   Utang obligasi                                          1.468.745.000.000    1.466.733.617.837       995.312.540.834
Jumlah liabilitas jangka pendek                            5.369.196.823.677    5.079.303.812.955     5.702.370.509.717

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian
lancar
Utang pembiayaan konsumen                                    508.874.531.476      392.249.139.673         1.845.681.190
Utang sewa pembiayaan                                         92.447.315.177        5.643.166.438        55.521.189.792
Liabilitas sewa                                                            -        3.955.751.738        22.647.961.566
Utang obligasi                                             2.011.357.768.398    2.009.665.543.574     2.100.283.213.314
Liabilitas imbalan pasca kerja                                57.992.074.579       51.677.325.649        44.842.163.958
Liabilitas pajak tangguhan                                    87.251.553.843       85.899.709.695        46.364.456.556
Jumlah liabilitas jangka panjang                           2.757.923.243.473    2.549.090.636.767     2.271.504.666.376
Jumlah liabilitas                                          8.127.120.067.150    7.628.394.449.722     7.973.875.176.093


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal Saham
Modal dasar 700.000 (2023: 140.000) saham dengan            186.200.000.000      186.200.000.000        115.000.000.000
nilai nominal Rp 1.000.000 modal ditempatkan dan
disetor penuh 186.200 (2023: 115.000) saham
Tambahan modal disetor                                     (130.041.129.974)    (130.041.129.974)     (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali             9.004.872.590        9.004.872.590       (6.458.646.554)
Pendapatan komprehensif lain:
  Surplus revaluasi aset tetap                              156.801.654.291      156.801.654.291        152.018.392.835
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- kerja           6.037.320.091       6.037.320.091         12.481.638.464
  Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas              (16.756.809.279)       8.816.292.140            114.043.395
  Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam       190.486.958.298      190.486.958.298        190.486.958.298
mata uang asing
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                     1.400.000.000        1.300.000.000         1.200.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya                           1.517.899.562.823    1.520.838.156.834       995.425.916.371
                                                           1.921.032.428.840    1.949.444.124.270     1.330.349.888.570
Kepentingan non pengendali                                 1.134.562.844.946    1.128.146.406.635       969.121.312.169



                                                            40
Page 63
                                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                       30 Juni                                31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2025*                         2024                  2023
 Jumlah Ekuitas                                                     3.055.595.273.786             3.077.590.530.905     2.299.471.200.739
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                     11.182.715.340.936            10.705.984.980.627    10.273.346.376.832
*Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                         30 Juni                                     31 Desember
                         Keterangan
                                                              2025*                    2024*                  2024                  2023
 PENJUALAN BERSIH                                        5.468.077.500.075      5.784.315.285.430      11.222.388.975.172    11.481.442.110.695
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                  (4.322.553.041.089)    (4.636.099.278.763)     (8.741.547.547.488)   (9.034.762.597.739)
 LABA BRUTO                                              1.145.524.458.986      1.148.216.006.667       2.480.841.427.684     2.446.679.512.956
 Beban penjualan                                         (270.497.055.229)         (260.837.228.777)    (543.310.940.295)     (540.991.013.559)
 Beban umum dan administrasi                             (123.299.107.912)         (130.551.531.381)    (238.046.531.964)     (236.284.950.033)
 Rugi selisih kurs - bersih                                 16.483.555.856            2.823.323.033      (11.006.707.977)      (21.344.367.047)
 Pendapatan/(beban) lainnya - bersih                        50.533.593.370            2.913.754.483      (29.667.268.248)      (58.590.051.647)
 LABA USAHA                                                818.745.445.071          762.564.324.025     1.658.809.979.200     1.589.469.130.670
 Pendapatan keuangan/bunga                                  54.229.425.763           31.866.620.305        77.457.439.310        45.292.949.603
 Beban keuangan/bunga                                    (206.407.287.380)         (219.659.146.766)    (460.052.180.811)     (363.985.212.725)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN                        666.567.583.454          574.771.797.564     1.276.215.237.699     1.270.776.867.548
 PAJAK FINAL

 Pajak final                                                               -         (1.241.322.459)       (5.339.949.908)       (1.727.126.291)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                            666.567.583.454          573.530.475.105     1.270.875.287.791     1.269.049.741.257
 PAJAK PENGHASILAN                                       (148.224.151.189)         (132.835.653.606)    (303.716.494.979)     (285.813.136.965)
 LABA TAHUN BERJALAN                                       518.343.432.265          440.694.821.499       967.158.792.812       983.236.604.292


 Penghasilan komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                            -                       -     (13.789.790.585)        14.096.724.032
    Surplus revaluasi aset tetap                                           -                       -        7.950.000.000        26.541.634.858
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Lindung nilai arus kas                                (40.167.250.047)           37.328.669.789        17.045.811.036      (11.168.692.754)
 Pajak penghasilan terkait                                   2.003.560.663           (8.212.307.353)        (716.324.499)           (644.166.881)
 Jumlah                                                   (38.163.689.384)           29.116.362.436        10.489.695.952        28.825.499.255
 LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                          480.179.742.881          469.811.183.935       977.648.488.764     1.012.062.103.547
 Laba yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas Induk                                     347.161.405.989          303.305.337.893       675.512.240.463       725.327.756.171
 Kepentingan non Pengendali                                171.182.026.276          137.389.483.606       291.646.552.349       257.908.848.121
 Jumlah                                                    518.343.432.265          440.694.821.499       967.158.792.812       983.236.604.292
 Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada:

 Pemilik entitas Induk                                     321.588.304.570          323.197.597.462       682.553.432.292       741.953.089.782
 Kepentingan non Pengendali                                158.591.438.311          469.811.183.935       295.095.056.473       270.109.013.765
 Jumlah                                                    480.179.742.881          469.811.183.935       977.648.488.765     1.012.062.103.547
 Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk - dasar dan dilusian                    1.864.454                2.637.438             5.737.760              6.307.198

*Tidak diaudit




                                                                      41
Page 64
Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                    30 Juni                                      31 Desember
                        Keterangan
                                                         2025*                    2024*                  2024                    2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                          5.947.176.698.160      5.368.169.618.978       11.335.617.609.136    10.869.107.101.999
 Pembayaran kepada pemasok                         (4.334.223.189.541)    (4.786.039.587.094)      (9.638.623.480.010)   (9.841.107.936.726)
 Pembayaran kepada karyawan                         (234.448.709.128)         (217.998.669.981)     (498.553.036.795)     (422.629.855.092)
 Pembayaran untuk beban usaha                       (267.113.558.652)         (218.088.046.278)     (362.319.012.655)     (400.248.553.921)
 Pembayaran pajak                                   (276.816.413.059)         (200.939.692.223)     (405.892.574.447)     (344.618.162.946)
 Penerimaan/(pembayaran) lain-lain - bersih            35.690.036.484         (559.391.894.891)       503.040.310.214      (74.793.372.748)
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                      870.264.864.264         (614.288.271.489)       933.269.815.443     (214.290.779.434)
 aktivitas operasi

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                               (341.195.309.751)          (45.122.252.885)     (308.900.433.608)     (177.014.961.864)
 Penerimaan penjualan aset tetap                          360.360.364               18.018.019          8.343.407.235           1.274.684.693
 Penerimaan bunga                                      30.163.218.119            6.893.215.179         30.092.260.194          11.827.881.336
 Penambahan setoran modal entitas anak                              -                        -          (490.000.000)                     -
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi     (310.671.731.268)          (38.211.019.687)     (270.954.766.179)     (163.912.395.835)


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman pihak berelasi                 2.765.809.037.845          539.950.000.000      3.575.850.000.000       763.350.000.000
 Pembayaran pinjaman pihak berelasi                (2.470.280.415.069)        (583.542.841.060)    (3.707.640.714.882)    (795.847.646.534)
 Penerimaan pinjaman pihak ketiga                   2.456.938.090.306      4.493.515.283.734        7.191.356.380.391     9.569.042.093.839
 Pembayaran pinjaman pihak ketiga                  (2.184.586.576.085)    (3.217.591.586.450)      (7.460.055.847.476)   (9.329.378.476.040)
 Pembayaran dividen oleh Perusahaan                 (350.000.000.000)         (150.000.000.000)     (150.000.000.000)     (375.000.000.000)

 Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada non                      -                        -    (139.675.269.427)     (120.000.000.000)
 pengendali
 Pembayaran utang sewa                               (13.270.286.090)          (11.244.289.877)      (20.663.779.764)      (19.100.553.804)
 Penerimaan penerbitan obligasi                                       -                        -    1.377.460.000.000     2.433.600.000.000
 Pembayaran obligasi                                                  -                        -    (997.575.000.000)    (1.329.000.000.000)
 Pembayaran biaya emisi obligasi                                      -                        -       (6.378.392.795)       (9.461.665.612)
 Pembayaran beban bunga dan beban keuangan          (209.514.358.786)         (240.117.227.117)     (463.442.653.388)     (402.675.090.662)
 lainnya
 Penerimaan dari penambahan modal pihak non                           -                        -       72.000.000.000                       -
 pengendali
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)           (4.904.507.879)         830.969.339.230      (728.765.277.341)       385.528.661.187
 aktivitas pendanaan

 KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN                  554.688.625.117          178.470.048.054       (66.450.228.077)           7.325.485.918
 SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                        354.971.468.896          426.995.159.336        421.421.696.973       414.096.211.055
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                       909.660.094.013          605.465.207.390        354.971.468.896       421.421.696.973
*Tidak diaudit


Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
                                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                 30 Juni                                        31 Desember
                  Keterangan
                                                      2025*                     2024*                   2024                    2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan bersih                                            (5,47)                     2,88                   (2,26)                   35,72
 Laba bruto                                                  (0,23)                   (7,47)                     1,40                   30,71
 Laba usaha                                                    7,37                   (9,92)                     4,36                   35,14
 Laba tahun berjalan                                         17,62                   (19,88)                   (1,64)                   32,03
 Laba komprehensif tahun berjalan                              2,21                  (14,22)                   (3,40)                   31,03
 Total aset                                                    4,45                     9,82                     4,21                   31,42



                                                                 42
Page 65
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                        30 Juni                          31 Desember
                    Keterangan
                                               2025*              2024*           2024                 2023
 Total liabilitas                                    6,54              8,65              (4,33)               32,14
 Total ekuitas                                     (0,71)             13,87              33,84                28,99

 Rasio Usaha (%)
 Laba tahun berjalan / Penjualan                     9,48               7,62              8,62                 8,56
 Laba tahun berjalan / Total ekuitas              16,96**            16,83**             31,43                42,76
 Laba tahun berjalan / Total aset                  4,64**             3,91**              9,03                 9,57
 Laba komprehensif tahun berjalan /                  8,78               8,12
 Penjualan                                                                                8,71                 8,81
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total         15,71**            17,94**
 ekuitas                                                                                 31,77                44,01
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total          4,29**             4,16**
 aset                                                                                     9,13                 9,85

 Rasio Keuangan (x)
 Total liabilitas / Total ekuitas                      2,66               3,31            2,48                 3,47
 Total liabilitas / Total aset                         0,73               0,77            0,71                 0,78
 Total aset lancar / Total liabilitas jangka           1,52               1,39
 pendek                                                                                   1,59                 1,39
 Interest Coverage Ratio                             4,50               3,99              4,10                 5,08
 Debt-Service Coverage Ratio                       0,71**             0,53**              1,20                 1,02
 Debt to Equity Ratio                                1,78               2,34              1,60                 2,14
* Tidak diaudit
**Rasio tidak disetahunkan


Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur

                                                                            Persyaratan            Rasio
 Keterangan
                                                                          Rasio Keuangan      per 30 Juni 2025
 Interest Coverage Ratio                                                    Minimal 1,1x            4,50
 Debt-Service Coverage Ratio                                                 Minimal 1x            0,71**
 Debt to Equity Ratio                                                       Maksimal 5x             1,78
**Rasio tidak disetahunkan




                                                        43
Page 66
V.             ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Bab “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak
audit) dan 2024 (tidak audit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuan gan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (tidak diaudit) (ii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor 01267/2.1133/AU.1/05/0305 -1/1/V/2025 yang ditandatangani
oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA, serta (iii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2023, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikas ian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali pada tanggal 6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754 -9/1/VI/2024 yang ditandatangani
oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.

1.   ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel di bawah ini menyajikan data laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:

                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                           30 Juni                                     31 Desember
                       Keterangan
                                                2025*                    2024*                  2024                  2023
 PENJUALAN BERSIH                          5.468.077.500.075      5.784.315.285.430      11.222.388.975.172    11.481.442.110.695
 BEBAN POKOK PENJUALAN                    (4.322.553.041.089)    (4.636.099.278.763)     (8.741.547.547.488)   (9.034.762.597.739)
 LABA BRUTO                                1.145.524.458.986      1.148.216.006.667       2.480.841.427.684     2.446.679.512.956
 Beban penjualan                           (270.497.055.229)         (260.837.228.777)    (543.310.940.295)     (540.991.013.559)
 Beban umum dan administrasi               (123.299.107.912)         (130.551.531.381)    (238.046.531.964)     (236.284.950.033)
 Rugi selisih kurs - bersih                  16.483.555.856)           2.823.323.033)      (11.006.707.977)      (21.344.367.047)
 Pendapatan/(beban) lainnya - bersih         50.533.593.370)           2.913.754.483)      (29.667.268.248)      (58.590.051.647)
 LABA USAHA                                  818.745.445.071          762.564.324.025     1.658.809.979.200     1.589.469.130.670
 Pendapatan keuangan/bunga                    54.229.425.763           31.866.620.305        77.457.439.310        45.292.949.603
 Beban keuangan/bunga                      (206.407.287.380)         (219.659.146.766)    (460.052.180.811)     (363.985.212.725)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN
 PAJAK FINAL                                 666.567.583.454          574.771.797.564     1.276.215.237.699     1.270.776.867.548

 Pajak final                                                 -         (1.241.322.459)       (5.339.949.908)       (1.727.126.291)




                                                        44
Page 67
                                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                       30 Juni                                   31 Desember
                         Keterangan
                                                            2025*                    2024*                 2024                2023
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                          666.567.583.454          573.530.475.105    1.270.875.287.791   1.269.049.741.257
 PAJAK PENGHASILAN                                      (148.224.151.189)        (132.835.653.606)   (303.716.494.979)   (285.813.136.965)
 LABA TAHUN BERJALAN                                     518.343.432.265          440.694.821.499     967.158.792.812     983.236.604.292


 Penghasilan komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                          -                       -    (13.789.790.585)     14.096.724.032
    Surplus revaluasi aset tetap                                         -                       -      7.950.000.000      26.541.634.858
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Lindung nilai arus kas                               (40.167.250.047)          37.328.669.789      17.045.811.036     (11.168.692.754)
 Pajak penghasilan terkait                                 2.003.560.663           (8.212.307.353)       (716.324.499)          (644.166.881)
 Jumlah                                                  (38.163.689.384)          29.116.362.436      10.489.695.952      28.825.499.255
 LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                        480.179.742.881          469.811.183.935     977.648.488.764    1.012.062.103.547
 Laba yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas Induk                                   347.161.405.989          303.305.337.893     675.512.240.463     725.327.756.171
 Kepentingan non Pengendali                              171.182.026.276          137.389.483.606     291.646.552.349     257.908.848.121
 Jumlah                                                  518.343.432.265          440.694.821.499     967.158.792.812     983.236.604.292
 Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada:

 Pemilik entitas Induk                                   321.588.304.570          323.197.597.462     682.553.432.292     741.953.089.782
 Kepentingan non Pengendali                              158.591.438.311          469.811.183.935     295.095.056.473     270.109.013.765
 Jumlah                                                  480.179.742.881          469.811.183.935     977.648.488.765    1.012.062.103.547
 Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk - dasar dan dilusian                  1.864.454                2.637.438           5.737.760              6.307.198

* Tidak diaudit


Penjualan Bersih

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Penjualan bersih menurun 5,47%, yaitu dari sebesar Rp5.784.315.285.430untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp5.468.077.500.075 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini salah satunya disebabkan oleh penurunan penjualan truk
dan alat berat, yang dipicu oleh melemahnya aktivitas di sektor pertambangan selama tahun 2025. 

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Penjualan bersih menurun 2,26%, yaitu dari sebesar Rp11.481.442.110.695 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp11.222.388.975.172 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan penjualan bersih truk dan alat berat
dan penjualan bersih kontraktor dengan penyusutan masing -masing sebesar 4,17% dan 13,39% menjadi secara
berturut-turut sebesar Rp6.891.035.735.909 dan Rp984.527.114.710 untuk tahun yang berakhir pada tang gal
31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor eksternal yang memperlambat pergerakan
bisnis sejak awal tahun 2024, seperti keterlambatan RKAB dari pemerintahan. Sementara itu, penjualan bersih
suku cadang dan jasa tumbuh dengan masing-masing pertumbuhan sebesar 4,82% dan 16,77% menjadi secara
berturut-turut sebesar Rp2.948.696.242.618 dan Rp398.129.881.935. Pertumbuhan ini dikarenakan adanya
permintaan pelanggan yang tinggi. Perseroan akan terus meningkatkan penjualan unit truk dan ala t berat, serta
melakukan diversifikasi penjualan di sektor pertambangan mineral seperti nikel, emas, dan sebagainya.




                                                                    45
Page 68
Beban Pokok Penjualan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban pokok penjualan menurun 6,76%, yaitu dari sebesar Rp4.636.099.278.763 untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp4.322.553.041.089 untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya aktivitas penjualan pada
segmen truk dan alat berat. Hal ini sejalan dengan melemahnya kinerja penjualan di segmen tersebut. 

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20 24 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Beban pokok penjualan menurun sebesar 3,25% menjadi sebesar Rp8.741.547.547.488 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebesar Rp9.034.762.597.739 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Penurunan pada beban pokok penjualan tersebut sejalan dengan penjualan bersih
yang menurun pada tahun 2024.

Laba Bruto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba bruto menurun 0,23%, yaitu dari sebesar Rp1.148.216.006.667 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp1.145.524.458.986 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan penjualan truk dan
alat berat, yang dipicu oleh melemahnya aktivitas di sektor pertambangan selama tahun 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Laba bruto tumbuh 1,40%, yaitu dari sebesar Rp2.446.679.512.956 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.480.841.427.684 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, dengan margin laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 secara
berturut-turut sebesar 21,11% dan 22,31%.

Laba Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba tahun berjalan naik 17,62%, yaitu dari sebesar Rp440.694.821.499untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp518.343.432.265 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini salah satunya dikarenakan oleh adanya peningkatan yang
signifikan pada laba kurs - bersih, dari yang sebelumnya sebesar Rp2.823.323.033 pada 30 Juni 2024, menjadi
Rp16.483.555.856 pada 30 Juni 2025.




                                                    46
Page 69
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar
Rp967.158.792.812, atau menurun 1,64% dari sebesar Rp983.236.604.292 untuk tahun yang berak hir pada
tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan beban keuangan dan pajak
penghasilan menjadi secara berturut-turut sebesar Rp460.052.180.811 dan Rp303.716.494.979 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba komprehensif naik 2,21%, yaitu dari sebesar Rp469.811.183.935 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp480.179.742.881 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini sejalan dengan adanya peningkatan pada laba tahun berj alan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai
sebesar Rp977.648.488.764, atau menurun 3,40% dari sebesar Rp1.012.062.103.547 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan pada laba komprehensif tahun berjalan ini disebabkan
oleh penurunan yang signifikan dari pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja dan surplus revaluasi aset
tetap menjadi secara berturut-turut sebesar Rp13.789.790.585 dan Rp7.950.000.000 untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024.

2.   LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Tabel di bawah ini menjelaskan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                       30 Juni                       31 Desember
                        Keterangan
                                                        2025*                2024                    2023
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                  909.660.094.013      354.971.468.896          421.421.696.973
 Piutang usaha
    Pihak ketiga - bersih                           2.870.558.509.511    3.015.618.152.401    2.517.872.166.805
    Pihak berelasi                                    252.566.911.168      183.588.042.437      172.244.881.915
 Piutang lain-lain
    Pihak ketiga - bersih                              67.723.484.220       19.175.782.051       29.930.299.667
    Pihak berelasi                                    711.039.727.421      719.152.524.357      605.339.419.052
 Piutang derivatif                                                  -        9.133.217.066                    -
 Persediaan - bersih                                3.135.445.003.167    3.563.179.838.327    3.928.579.526.199
 Pajak dibayar di muka                                 94.867.952.872       79.778.191.032       73.454.395.028
 Uang muka                                             75.311.872.831       82.310.726.132      132.592.043.615
 Biaya dibayar di muka                                 48.570.076.985       35.334.656.596       21.298.936.786
 Aset lain - lain                                                   -          588.569.000        5.264.007.998
 Jumlah aset lancar                                 8.165.743.632.188    8.062.831.168.295    7.907.997.374.038




                                                     47
Page 70
                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                              30 Juni                        31 Desember
                      Keterangan
                                                               2025*                 2024                    2023
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham                                                  84.548.335            84.548.335                    -
Piutang usaha tidak lancar - bersih                            8.485.387.505         8.485.387.505        5.793.608.394
Aset tetap - bersih                                        2.495.598.010.103     2.271.888.187.238    1.855.298.415.306
Aset pajak tangguhan                                          51.091.607.433        48.544.176.835       49.877.553.293
Taksiran tagihan pajak penghasilan                           134.234.842.798       100.116.087.681       31.352.419.441
Aset takberwujud - bersih                                      1.265.317.529         2.125.077.141        3.597.009.101
Aset hak guna - bersih                                        15.895.754.311        27.927.605.130       48.016.525.876
Aset tidak lancar lainnya                                    310.316.240.734       183.982.742.467      371.413.471.383
Jumlah aset tidak lancar                                   3.016.971.708.748    2.643.153.812.332    2.365.349.002.794


JUMLAH ASET                                               11.182.715.340.936    10.705.984.980.627   10.273.346.376.832


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek                                     1.188.030.460.118      890.470.147.238     1.619.113.249.120
Utang usaha
   Pihak ketiga                                            1.822.617.336.918     2.125.509.652.191    2.345.716.618.296
   Pihak berelasi                                             71.224.258.904        49.558.776.155       71.315.582.198
Utang lain-lain                                              201.473.069.307        79.484.932.710       94.504.095.398
Utang pajak                                                   68.087.878.222        48.343.340.354       76.580.046.233
Beban akrual                                                 241.042.449.779       137.957.644.374      258.535.280.479
Uang muka diterima dari pelanggan                            110.356.082.574       118.649.229.585      118.599.255.694
Utang derivatif                                               31.034.032.981                     -        7.912.593.970
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
   Utang pembiayaan konsumen                                  90.748.967.022        92.034.283.413        2.898.902.290
   Utang sewa pembiayaan                                      63.304.550.089        49.825.937.880       91.929.898.097
   Liabilitas sewa                                            12.532.737.763        20.736.251.218       19.952.447.108
   Utang obligasi                                          1.468.745.000.000     1.466.733.617.837      995.312.540.834
Jumlah liabilitas jangka pendek                            5.369.196.823.677     5.079.303.812.955    5.702.370.509.717

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian
lancar
Utang pembiayaan konsumen                                    508.874.531.476       392.249.139.673        1.845.681.190
Utang sewa pembiayaan                                         92.447.315.177         5.643.166.438       55.521.189.792
Liabilitas sewa                                                            -         3.955.751.738       22.647.961.566
Utang obligasi                                             2.011.357.768.398     2.009.665.543.574    2.100.283.213.314
Liabilitas imbalan pasca kerja                                57.992.074.579        51.677.325.649       44.842.163.958
Liabilitas pajak tangguhan                                    87.251.553.843        85.899.709.695       46.364.456.556
Jumlah liabilitas jangka panjang                           2.757.923.243.473     2.549.090.636.767    2.271.504.666.376
Jumlah liabilitas                                          8.127.120.067.150     7.628.394.449.722    7.973.875.176.093


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal Saham
Modal dasar 700.000 (2023: 140.000) saham dengan            186.200.000.000       186.200.000.000          115.000.000.000
nilai nominal Rp 1.000.000 modal ditempatkan dan
disetor penuh 186.200 (2023: 115.000) saham
Tambahan modal disetor                                     (130.041.129.974)     (130.041.129.974)     (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali             9.004.872.590         9.004.872.590       (6.458.646.554)



                                                            48
Page 71
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                             30 Juni                       31 Desember
                      Keterangan
                                                              2025*                2024                    2023
 Pendapatan komprehensif lain:
   Surplus revaluasi aset tetap                            156.801.654.291      156.801.654.291          152.018.392.835
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- kerja         6.037.320.091       6.037.320.091           12.481.638.464
   Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas            (16.756.809.279)       8.816.292.140              114.043.395
   Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam     190.486.958.298      190.486.958.298          190.486.958.298
 mata uang asing
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                   1.400.000.000        1.300.000.000        1.200.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya                         1.517.899.562.823    1.520.838.156.834      995.425.916.371
                                                          1.921.032.428.840    1.949.444.124.270    1.330.349.888.570
 Kepentingan non pengendali                               1.134.562.844.946    1.128.146.406.635      969.121.312.169
 Jumlah Ekuitas                                           3.055.595.273.786    3.077.590.530.905    2.299.471.200.739
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                           11.182.715.340.936   10.705.984.980.627   10.273.346.376.832
* Tidak diaudit


Aset

Aset Lancar

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Aset lancar per tanggal 30 Juni 2025 naik 1,28% menjadi sebesar Rp8.165.743.632.188 dari aset lancar per
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.062.831.168.295. Pertumbuhan ini terutama berasal dari adanya
peningkatan pada kas dan bank.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 tumbuh 1,96% menjadi sebesar Rp8.062.831.168.295 dari aset
lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.907.997.374.038. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
piutang usaha pihak ketiga dan pihak berelasi, piutan g lain-lain pihak berelasi, dan pajak dibayar di muka.
Piutang usaha pihak ketiga mencapai sebesar Rp11.343.160.522 per tanggal 31 Desember 2024, atau
mengalami peningkatan sebesar 6,59% dari sebesar Rp172.244.881.915 per tanggal 31 Desember 2023.
Piutang lain-lain pihak berelasi mengalami peningkatan dari sebesar Rp605.339.419.052 per tanggal
31 Desember 2023, atau mengalami peningkatan sebesar Rp113.813.105.305, menjadi sebesar
Rp719.152.524.357 per tanggal 31 Desember 2024. Biaya dibayar di muka mengalami peningkatan dari
sebesar Rp21.298.936.786 per tanggal 31 Desember 2023, atau mengalami peningkatan sebesar
Rp14.035.719.810, menjadi sebesar Rp35.334.656.596 per tanggal 31 Desember 2024.

Aset Tidak Lancar

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Aset tidak lancar per tanggal 30 Juni 2025 naik 14,14% menjadi sebesar Rp3.016.971.708.748 dari aset tidak
lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.643.153.812.332. Pertumbuhan ini salah satunya
dikarenakan oleh adanya peningkatan pada aset tetap -bersih yang sebelumnya sebesar Rp2.271.888.187.238
pada 30 Desember 2024, menjadi Rp2.495.598.010.103 pada 30 Juni 2025 atau meningkat sebesar 9,85% .




                                                           49
Page 72
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Aset tidak lancar mencapai sebesar Rp2.643.153.812.332 per tanggal 31 Desember 2024, atau tumbuh 11,74%
dari sebesar Rp2.365.349.002.794 per tanggal 31 Desember 2024. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
kenaikan Piutang usaha tidak lancar - bersih sebesar 3.075,62% yaitu sebesar Rp5.793.608.394 menjadi
sebesar Rp183.982.742.467 per tanggal 31 Desember 2024, Aset pajak tangguhan mengalami penurunan
2,7% dari sebesar Rp49.877.553.293 per 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 48.544.176.835 per tanggal
31 Desember 2024, dan Aset tak berwujud – bersih mengalami penurunan sebesar 40,9% dari sebesar
Rp3.597.009.101 per tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 2.125.077.141 per tanggal 31 Desember
2024.

Liabilitas

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2025 naik 5,71% menjadi sebesar Rp5.369.196.823.677 dari
liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 5.079.303.812.955. Pertumbuhan ini
terutama berasal dari peningkatan pada beban akrual sebesar 74,72% dari yang sebelumnya
Rp137.957.644.374 per tanggal 31 Desember 2024, menjadi Rp241.042.449.779 pada 30 Juni 2025 .

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp5.079.303.812.955, atau
menurun 10,93% dari sebesar Rp5.702.370.509.717 per tanggal 31 Desember 2023, Penurunan ini
dikarenakan pinjaman jangka pendek mengalami penurunan sebesar 45% dari yang sebelumnya sebesar
Rp1.619.113.249.120, per tanggal 31 Desember 2023, menjadi Rp890.470.147.238 per tanggal 31 Desember
2024.

Liabilitas Jangka Panjang

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2025 naik 8,19% menjadi sebesar Rp2.757.923.243.473 dari
liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.549.090.636.767. Pertumbuhan ini
terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai 508.874.531.476 per tanggal 30 Juni 2025.
Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan
operasional.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp2.549.090.636.767, atau naik
12,22% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.271.504.666.376. Peningkatan ini terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai
Rp392.249.139.673 per tanggal 31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang
pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional.




                                                  50
Page 73
Ekuitas

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 turun 0,71% menjadi sebesar Rp3.055.595.273.786 dari ekuitas per tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp3.077.590.530.905. Penurunan ini terutama berasal dari adanya penurunan
pada perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas .

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember

Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp2.549.090.636.767 , atau naik
12,22% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.271.504.666.376. Peningkatan ini terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai
Rp392.249.139.673 per tanggal 31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang
pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional.

3.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kas dan setara kas sebesar
Rp909.660.094.013 Sumber likuiditas Perseroan pada umumnya dapat berasal dari internal yaitu dari kas
internal serta hasil operasional Perseroan dan Perusahaan Anak maupun dari eksternal seperti pinjaman bank
atau pinjaman dari pihak ketiga lainnya, serta dari pasar modal.

Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal
dari pinjaman jangka pendek atau fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank DBS
Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, MUFG
Bank Ltd., yang digunakan untuk keperluan modal kerja. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungk in mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Arus kas masuk Perseroan terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan dari penjualan truk dan alat -alat
berat, suku cadang, dan after sales service, beserta dengan jasa kontraktor dan penyewaan. Kebutuhan arus
kas keluar Perseroan terutama adalah untuk pembayaran kepada pemasok, beban operasional dan
pembayaran utang. Perseroan juga secara rutin mengevaluasi kebutuhan arus kas keluar untuk memenuhi
keperluan modal kerja seperti persediaan unit truk, alat berat dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk modal
kerja tidak mencukupi, Perseroan memiliki sumber pendanaan lain yang dapat digunakan yaitu pendanaan
utang maupun ekuitas dalam bentuk modal tambahan ap abila diperlukan.

Perusahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga dapat
memberikan pinjaman kepada Perseroan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT. Tabel di bawah ini
menjelaskan rincian arus kas konsolidasian un tuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

                                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                               30 Juni                                    31 Desember
                     Keterangan
                                                    2025*                    2024*                 2024                   2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                     5.947.176.698.160     5.368.169.618.978       11.335.617.609.136    10.869.107.101.999
 Pembayaran kepada pemasok                    (4.334.223.189.541)   (4.786.039.587.094)      (9.638.623.480.010)   (9.841.107.936.726)
 Pembayaran kepada karyawan                    (234.448.709.128)         (217.998.669.981)    (498.553.036.795)     (422.629.855.092)
 Pembayaran untuk beban usaha                  (267.113.558.652)         (218.088.046.278)    (362.319.012.655)     (400.248.553.921)
 Pembayaran pajak                              (276.816.413.059)         (200.939.692.223)    (405.892.574.447)     (344.618.162.946)
 Penerimaan/(pembayaran) lain-lain - bersih       35.690.036.484         (559.391.894.891)      503.040.310.214      (74.793.372.748)



                                                            51
Page 74
                                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                    30 Juni                                    31 Desember
                        Keterangan
                                                         2025*                    2024*                 2024                   2023
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                      870.264.864.264         (614.288.271.489)      933.269.815.443     (214.290.779.434)
 aktivitas operasi

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                               (341.195.309.751)          (45.122.252.885)    (308.900.433.608)     (177.014.961.864)
 Penerimaan penjualan aset tetap                          360.360.364               18.018.019         8.343.407.235          1.274.684.693
 Penerimaan bunga                                      30.163.218.119            6.893.215.179        30.092.260.194         11.827.881.336
 Penambahan setoran modal entitas anak                                -                       -        (490.000.000)                      -
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi     (310.671.731.268)          (38.211.019.687)    (270.954.766.179)     (163.912.395.835)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman pihak berelasi                 2.765.809.037.845          539.950.000.000     3.575.850.000.000       763.350.000.000
 Pembayaran pinjaman pihak berelasi                (2.470.280.415.069)        (583.542.841.060)   (3.707.640.714.882)    (795.847.646.534)
 Penerimaan pinjaman pihak ketiga                   2.456.938.090.306      4.493.515.283.734       7.191.356.380.391     9.569.042.093.839
 Pembayaran pinjaman pihak ketiga                  (2.184.586.576.085)    (3.217.591.586.450)     (7.460.055.847.476)   (9.329.378.476.040)
 Pembayaran dividen oleh Perusahaan                 (350.000.000.000)         (150.000.000.000)    (150.000.000.000)     (375.000.000.000)
 Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada non
                                                                      -                       -    (139.675.269.427)     (120.000.000.000)
 pengendali
 Pembayaran utang sewa                               (13.270.286.090)          (11.244.289.877)     (20.663.779.764)      (19.100.553.804)
 Penerimaan penerbitan obligasi                                       -                       -    1.377.460.000.000     2.433.600.000.000
 Pembayaran obligasi                                                  -                       -    (997.575.000.000)    (1.329.000.000.000)
 Pembayaran biaya emisi obligasi                                      -                       -       (6.378.392.795)       (9.461.665.612)
 Pembayaran beban bunga dan beban keuangan
                                                    (209.514.358.786)         (240.117.227.117)    (463.442.653.388)     (402.675.090.662)
 lainnya
 Penerimaan dari penambahan modal pihak non
                                                                      -                       -       72.000.000.000                      -
 pengendali
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                       (4.904.507.879)         830.969.339.230     (728.765.277.341)       385.528.661.187
 aktivitas pendanaan

 KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                      554.688.625.117          178.470.048.054      (66.450.228.077)          7.325.485.918
 SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                        354.971.468.896          426.995.159.336       421.421.696.973       414.096.211.055
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                       909.660.094.013          605.465.207.390       354.971.468.896       421.421.696.973
* Tidak diaudit


Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi naik mencapai sebesar Rp1.484.553.135.753 untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan
sebesar 10.79% dari yang sebelumnya sebesar Rp5.368.169.618.978 pada 30 Juni 2024, menjadi
Rp5.947.176.698.160 pada 30 Juni 2025͘

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi mencapai sebesar Rp957.167.401.336 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Terdapat peningkatan pada penerimaan dari pelanggan sebesar
Rp466.510.507.137 atau 4,29% dari tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Sebelumnya, untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan kas
bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp214.290.779.434.




                                                                 52
Page 75
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi turun mencapai sebesar Rp272.460.711.581 untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan yang
cukup signifikan pada pembelian aset tetap ͘

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mencapai sebesar Rp270.954.766.179, atau mengalami peningkatan sebesar 65,30% dari sebesar
Rp163.912.395.835 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama berasal dari
meningkatnya belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak.

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan turun mencapai sebesar Rp 835.873.847.109 untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan oleh menurunnya
penerimaan pinjaman pihak berelasi, yang sebelumnya mencapai Rp4.493.515.283.734 per tanggal 30 Juni
2024, menjadi Rp2.456.938.090.306 per tanggal 30 J uni 2025, serta adanya peningkatan pada pembayaran
dividen oleh Perusahaan sebesar Rp200.000.000 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025͘

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp728.765.277.341. Terdapat penurunan dibandingkan den gan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp343.236.616.154. Hal ini disebabkan oleh adanya
pembayaran utang jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                   53
Page 76
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroa n
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.




                                                 54
Page 77
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran
Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur
permodalan dan susunan kepemilkan saham Perseroan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
 Keterangan                                                                                       %
                                                  Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                              700.000             700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT IMG Sejahtera Langgeng                             169.442             169.442.000.000    91,00%
 2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk                  16.758              16.758.000.000     9,00%
 Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh               186.200             186.200.000.000   100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              513.800             513.800.000.000




                                                   55
Page 78
3.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur organisasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

              Dewan Komisaris

           (Board Of Commissioners)




                                              Audit Committee
                                                                                PT Eka Dharma Jaya Sakti

                                                                                         (EDJS)




                                             Corporate Secretary
                                                                                   PT Indotruck Utama

                                                                                          (ITU)




                Dewan Direksi                                                     PT Indo Traktor Utama
                                                                        CEO
             (Board Of Directors)                                                      (INTRAMA)




                                                                        CFO
                                                                                PT Prima Sarana Gemilang
                                                                                          (PSG)


                                               Internal Audit




                                                                                 PT Prima Sarana Mustika

                                                                                         (PSM)



4.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0224644,
tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No. 58/Juli 2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama                      :   Jusak Kertowidjojo
 Wakil Komisaris Utama                :   Evensius Go
 Komisaris Independen                 :   Istiharini

Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi:

 Direktur Utama                       :   Bambang Prijono SP
 Direktur                             :   Bunyamin Pranoto
 Direktur                             :   Novelia Frigita



                                                                   56
Page 79
Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek.

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

5.       TATA KELOLA PERUSAHAAN

Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip -prinsip
Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan mempertang gungjawabkannya
kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan
prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam seg ala aspek kegiatan di dalam
Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.

Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh harus dilaksanakan lewat
cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi. Penerapan GCG oleh
Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, ser ta para mitra kerja
Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi Perseroan dan juga mengawasi Direksi
untuk memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pe rseroan. Komisaris
Independen bertanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip -prinsip tata kelola Perseroan
yang baik dalam Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen akan secara proaktif
mengupayakan agar Dewan Komisaris me lakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi secara
efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan, mengambil risiko yang tepat dan sesuai dengan
mempertimbangkan tujuan usaha Perseroan dalam menghasilkan keuntungan bagi para pemegang sa ham dan
memastikan transparansi dan keterbukaan yang seimbang dalam laporan keuangan Perseroan.

Tugas dan tanggung jawab anggota Direksi

1.   Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
     kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
     segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan
     bahwa untuk:

     Ͳ     Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan untuk jumlah melebihi Rp10.000.000.000,-
           (sepuluh miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang lainnya (tidak termasuk mengambil
           uang Perseroan di bank);
     Ͳ     Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar ne geri;
     Ͳ     Memperoleh, menjual, melepaskan hak atau membebani barang tidak bergerak milik Perseroan;
     Ͳ     Mengikat Perseroan sebagai penjamin,

     harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau surat -surat, perjanjian-perjanjian dan/atau
     akta-akta yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.




                                                       57
Page 80
2.   Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
     serta mewakili Perseroan. Seluruh anggota Direksi Perseroan telah memenuhi kualifikasi anggota Direksi
     sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUPT.

Tidak terdapat suatu perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan direksi Perseroan
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau Anggota Direksi Perseroan.

Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang
saham Perseroan tidak memiliki sifat hubungan kekeluargaan.

Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Sehubunguna dengan Rapat Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris
Perseroan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan mengadakan Rapat Dewan
Komisaris bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) k ali dalam 4 (empat) bulan, kecuali bilamana
dipandang perlu, dengan syarat dan kondisi sebagaimana disebutkan pada poin (i) sampai (iii) di atas . Lebih
lanjut sehubungan dengan Rapat Direksi, Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling
kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, kecuali bilamana dipandang perlu: (i) atas
permintaan seorang atau lebih anggota Direksi; (ii) atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan , tidak terdapat perubahan informasi
sehubungan dengan pelaksanaan rapat Direksi dan Dewan Ko misaris Perseroan, di mana Perseroan terakhir
kali telah melaksanakan rapat Direksi untuk tahun 2024 pada tanggal 21 November 2024 dan rapat Dewan
Komisaris untuk tahun 2025 pada tanggal 3 Februari 2025.

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Sdr. Heryanto Ali sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di Luar Rapat Direksi
Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan, tanggal 31 Maret 2022.

Sejak melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan sekretaris
perusahaan Perseroan, di mana Perseroan telah menunjuk Heryanto Ali sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan berdasarkan

Komite Audit

Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan 3 (tiga)
tahun, dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Sejak Perseroan melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan Komite Audit Pers eroan,
di mana susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                     58
Page 81
 Ketua Komite           :    Istiharini
 Anggota Komite         :    Laura Lahindah
 Anggota Komite         :    David Sangir Lamapuas

Unit Audit Internal

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan
unit audit internal Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 31 Maret
2022. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 2022. Piagam Unit Audit Internal adalah merupakan pedoman kerja Unit
Audit Internal. Adapun susunan Unit Audit Internal pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

Kepala Unit Audit Internal      :   Elisa

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan
komite nominasi dan remunerasi Perseroan, dimana Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi sehingga fungsi nominasi dan remunerasi dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

6.   SUMBER DAYA MANUSIA

Berikut tabel-tabel rincian komposisi karyawan, termasuk Direksi, berdasarkan jenjang status, jenjang
pendidikan, jenjang jabatan dan jenjang usia.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah ϰ͘ϰϰϵ orang, dengan
komposisi sebagai berikut:

Komposisi karyawan Perseroan bedasarkan lokasi

                                                           30 Juni                 31 Desember
                  Status Karyawan
                                                            2025               2024          2023
 Perseroan
 Jawa                                                                 84             83               80
 Non-Jawa                                                            123            108              111

 Perusahaan Anak
 Jawa                                                             1.006              672              584
 Non-Jawa                                                         3.236            3.182            2.727
 Jumlah                                                           4.449            4.045            3.502




                                                     59
Page 82
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status

                                                    30 Juni               31 Desember
                   Status Karyawan
                                                     2025             2024          2023
 Perseroan
 Pekerja Tetap                                                150             140          121
 Pekerja Kontrak                                               57              51           70

 Perusahaan Anak
 Pekerja Tetap                                             1.856         1.749         1.611
 Pekerja Kontrak                                           2.386         2.105         1.700
 Jumlah                                                    4.449         4.045         3.502

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                    30 Juni               31 Desember
                   Status Karyawan
                                                     2025             2024          2023
 Perseroan
 Sarjana (S1/S2)                                               89              80           75
 Sarjana Muda (D3)                                             32              31           34
 SMU dan sederajat                                             86              80           82

 Perusahaan Anak
 Sarjana (S1/S2)                                             900           843           729
 Sarjana Muda (D3)                                           371           362           338
 SMU dan sederajat                                         2.971         2.649         2.244
 Jumlah                                                    4.449         4.045         3.502

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen

                                                    30 Juni               31 Desember
                   Status Karyawan
                                                     2025             2024          2023
 Perseroan
 Direktur                                                       2               2            2
 Deputy GM dan GM                                               4               3            4
 Manager dan Assistant Manager                                 20              18           20
 Supervisor                                                    19              19           19
 Staff                                                        162             149          146

 Perusahaan Anak
 Direktur                                                      8             8             8
 Deputy GM dan GM                                             21            18            20
 Manager dan Assistant Manager                               167           165           154
 Supervisor                                                  323           302           264
 Staff                                                     3.723         3.361         2.865
 Jumlah                                                    4.449         4.045         3.502




                                              60
Page 83
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                              30 Juni                  31 Desember
                   Status Karyawan
                                                               2025                2024          2023
 Perseroan
 ≥ 50 tahun                                                               16               11                16
 40-49 tahun                                                              16               20                22
 30-39 tahun                                                              71               67                53
 ≤ 29 tahun                                                              104               93               100

 Perusahaan Anak
 ≥ 50 tahun                                                             199                178               133
 40-49 tahun                                                            610                561               477
 30-39 tahun                                                          1.463              1.310             1.132
 ≤ 29 tahun                                                           1.970              1.805             1.569
 Jumlah                                                               4.449              4.045             3.502

Pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya

 No         Nama                          Perizinan                          Tanggal             Masa Berlaku
                                                                            Perizinan
1.    Sugiyanto         Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7           29 Desember          Berlaku sejak
                        00033777 2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan                 2022          29 Desember 2022
                         (No Reg : F 1993 33777 2022 0047322 SI 03)                            sampai dengan
                                                                                             29 Desember 2027
2.    Hardi Wibowo      Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.02 7           22 Desember          Berlaku sejak
                        00032188 2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan                 2022          22 Desember 2022
                         (No Reg : F 1993 32188 2022 0044333 SI 01)                            sampai dengan
                                                                                             22 Desember 2027
3.    Lia Livia         Sertifikat Kompetensi No 74321 1323.02 6           26 Desember          Berlaku sejak
                        00032529 2022 ; Manajer Lapangan                       2022          26 Desember 2022
                        Pelaksanaan Pekerjaan Gedung                                           sampai dengan
                        (No Reg : F 1993 32529 2022 0045216 SI 01)                           26 Desember 2027
4.    Moses Prayzer     Kompetensi No 74321 2142.08 7 00033792             29 Desember          Berlaku sejak
      Pangaribuan       2022; Ahli Muda Teknik Jalan                           2022          29 Desember 2022
                        (No Reg : F 1993 33792 2022 0047326 SI 10)                             sampai dengan
                                                                                             29 Desember 2027
5.    Rudy Maradona,    Sertifikat Kompetensi Ahli Madya Bidang           7 Oktober 2022        Berlaku sejak
      ST.               Keahlian Teknik Mekanikal                                              7 Oktober 2022
                        No. 74321 2144.01 8 00001200 2022                                      sampai dengan
                                                                                               7 Oktober 2027
6.    Darmawan          Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8         26 September          Berlaku sejak
      Listyono          00001127 2022                                         2022           26 September 2022
                                                                                               sampai dengan
                                                                                             26 September 2027

Sarana Pendidikan dan Pelatihan

                                                                               31 Desember
                       Keterangan
                                                                        2024                      2023
 Perseroan
  Sales Training                                                                  30                            17
  Teknisi Training                                                                54                            50




                                                      61
Page 84
                                                                                          31 Desember
                              Keterangan
                                                                                   2024                    2023
    Perusahaan Anak
      Sales Training                                                                        582                      2.059
      Teknisi Training                                                                      826                        834
    Jumlah                                                                                1.492                      2.960

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga asing yang bekerja pada
Perseroan. Namun demikian, ITU memiliki tenaga kerja asing yang menempati berbagai posisi, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut:

                                                                          Masa                                      Masa
                                   Negara
    No       Nama      Jabatan                        RPTKA              Berlaku               KITAP               Berlaku
                                    Asal
                                                                         RPTKA                                     KITAP
    ITU
    1.      Ng Ah      Wakil       Malaysia   Keputusan      Direktur   7 Maret       No. 2D11JF0042-U            28
            Koo        Presiden               Jenderal    Pembinaan     2025 s.d.6                                Desember
                       Direktur               Penempatan     Tenaga     Maret 2026                                2025.
                                              Kerja dan Perluasan
                                              Kesempatan        Kerja
                                              Nomor
                                              B.3/021989/PK.04.01/II/
                                              2025           tentang
                                              Pengesahan      RPTKA
                                              Perpanjangan Pada ITU,
                                              tanggal 24 Februari
                                              2025.
    2.      Zaragoza   Marketing   Filipina   Keputusan      Direktur   16            No. 2D112D21JE059372-B      22
            Mervin     Advisor                Jenderal    Pembinaan     September                                 September
            Mesa                              Penempatan     Tenaga     2025 s.d.                                 2030.
                                              Kerja dan Perluasan       15
                                              Kesempatan        Kerja   September
                                              Nomor                     2026
                                              B.3/1117129/PK.04.01/I
                                              X/2025         tentang
                                              Pengesahan      RPTKA
                                              Perpanjangan pada ITU,
                                              tanggal 4 September
                                              2025.


Kesejahteraan karyawan

Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan dan
keluarganya. Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap dan
kontrak. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:

Ͳ         Program jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
Ͳ         Program Pensiun
Ͳ         Tunjangan hari raya keagamaan
Ͳ         Pelayanan medis dan BPJS kesehatan
Ͳ         Sumbangan sosial (suka dan duka)
Ͳ         Rekreasi
Ͳ         Telekomunikasi bagi karyawan dengan jenjang jabatan tertentu
Ͳ         Reward atas loyalitas karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun




                                                               62
Page 85
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas karyawan Perseroan mengacu kepada ketentuan dan
peraturan yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk sudah memenuhi Upah Minimum yang
berlaku.

Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Aktivitas Serikat Pekerja

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat Aktivitas Serikat Pekerja pada Perseroan.




                                                     63
Page 86
7.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN,              PENGURUSAN          DAN   PENGAWASAN         PERSEROAN        DENGAN
     PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak per tanggal
30 Juni 2025:




Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal dan pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporas i dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan



                                                       64
Page 87
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor
2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi adalah Bapak Anthoni Salim.

Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)

       Nama              Perseroan       ITU      EDJS            PSG             PSM      MKM       INTRAMA         ISE
 Dewan
 Komisaris
 Jusak                       KU          PK        KU                 -           KU         K          PK           KU
 KertKowidjojo
 Evensius Go                WKU         WPK                        KU              -         -         WPK            -
 Istiharini                  KI          -             -            -              -         -          -             -

 Direksi
 Bambang Prijono             DU          PD            DU          DU             DU        DU          PD           -D
 SP
 Bunyamin                     D           -            -            D              D         -            -           -
 Pranoto
 Novelia Frigita              D           -            -              -            -         -            -           -

 KU         :   Komisaris Utama                                       DU      :    Direktur Utama
 PK         :   Presiden Komisaris                                    PD      :    Presiden Direktur
 WPK        :   Wakil Komisaris Utama                                 WDU     :    Wakil Direktur Utama
 WPK        :   Wakil Presiden Komisaris                              D       :    Direktur
 KI         :   Komisaris Independen                                  K       :    Komisaris

8.       PERIZINAN PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perizinan yang diperoleh
Perseroan, sebagaimana dirincikan pada daftar di bawah ini:

 No.                          Izin                                 Masa Berlaku                     Instansi Penerbit
  1       Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan       Berlaku selama 3 (tiga) tahun   Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
           Ruang No. 13032510113175009, tanggal 12         sejak diterbitkan. Perseroan                Sistem OSS
                          Maret 2025.                          tidak diwajibkan untuk
                                                             mengajukan permohonan
                                                               perpanjangan dengan
                                                                pertimbangan bahwa
                                                           Perseroan telah memperoleh
                                                            tanah untuk kegiatan usaha
                                                                     Perseroan.
     2    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan       Berlaku selama 3 (tiga) tahun   Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
           Ruang No. 09102510111271014, tanggal 20         sejak diterbitkan. Perseroan               Sistem OSS
                         Agustus 2025.                         tidak diwajibkan untuk
                                                             mengajukan permohonan
                                                               perpanjangan dengan
                                                                pertimbangan bahwa
                                                           Perseroan telah memperoleh
                                                            tanah untuk kegiatan usaha
                                                                     Perseroan.
     3    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan       Berlaku selama 3 (tiga) tahun   Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
           Ruang No. 01102510116112005, tanggal 21         sejak diterbitkan. Perseroan               Sistem OSS
                         Agustus 2025.                         tidak diwajibkan untuk
                                                             mengajukan permohonan
                                                               perpanjangan dengan
                                                                pertimbangan bahwa
                                                           Perseroan telah memperoleh
                                                            tanah untuk kegiatan usaha
                                                                     Perseroan.



                                                                 65
Page 88
 No.                          Izin                                     Masa Berlaku                         Instansi Penerbit
  4       Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan           Berlaku selama 3 (tiga) tahun       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
           Ruang No. 22082510111801010, tanggal 21             sejak diterbitkan. Perseroan                    Sistem OSS
                         Agustus 2025.                             tidak diwajibkan untuk
                                                                 mengajukan permohonan
                                                                   perpanjangan dengan
                                                                    pertimbangan bahwa
                                                               Perseroan telah memperoleh
                                                                tanah untuk kegiatan usaha
                                                                         Perseroan.


9.       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan
penyertaan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada 6 (enam) Perusahaan Anak

                                                                                                   Tahun      Kepemilikan     Kontribusi
               Nama                                       Kegiatan             Tahun
 No                                Domisili                                                      Penyertaan    Perseroan      Pendapatan
            Perusahaan                                     Utama             Beroperasi
                                                                                                 Perseroan        (%)             (%)
     1      PT Indotruck           Jakarta              Perdagangan/            1988                2012        60,65%          49,93%
           Utama (“ITU”)                                   Trading
     2    PT Eka Dharma            Jakarta              Perdagangan/            1984               2010          60,00%         30,95%
              Jaya Sakti                                   Trading
               (“EDJS”)
     3    PT Indo Traktor          Jakarta              Perdagangan/            2007               2013          75,00%         12,16%
                Utama                                      Trading
            (“INTRAMA”)
     4    PT Prima Sarana          Jakarta                Kontraktor            2014               2014          60,00%          3,33%
          Mustika (“PSM”)                                perkebunan/
                                                            Mining
                                                          contractor
     5    PT Fluid Service         Jakarta              Perdagangan/            2025               2013           60%            0,00%
          Solution (“FSS”)*                                Trading
     6    PT Prima Sarana          Jakarta             Kontraktor               2011               2010          99,60%          5,90%
          Gemilang (“PSG”)                           pertambangan/
                                                         Mining
                                                       contractor
*PT Fluid Service Solution beroperasi pada tahun 2025 karena terdapat pemecahan bidang usaha dalam
PT EDJS untuk menjadi suatu entitas terpisah. Sebelum tahun 2025, PT FSS (d/h PT Indomobil Sugiron Energi)
merupakan perusahaan dormant

10.      PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan perjanjian pembiayaan antara
Perseroan dengan pihak-pihak lain, sebagaimana dirincikan pada daftar di bawah ini :

        Nama Perjanjian                       Pihak                    Jangka Waktu                             Keterangan
 Perjanjian Fasilitas Perbankan      a.      PT     Bank      30 Desember 2025 dan akan           Nasabah berjanji kepada Bank bahwa
 No.        126/PFP-DBSI/VII/1-              DBS              diperpanjang secara otomatis        selama dan sepanjang Nasabah masih
 2/2018, tanggal 10 Juli 2018,               Indonesia        untuk jangka waktu 3 (tiga)         berutang kepada Bank berdasarkan
 sebagaimana      terakhir  kali             (“Bank”);        bulan sejak tanggal jatuh           Perjanjian Fasilitas DBS, Nasabah akan:
 diubah dan ditegaskan kembali                                tempo dengan pemberitahuan
 dengan Perubahan Kedua atas         b.      Perseroan;       kepada Nasabah,        kecuali      a.   menyerahkan kepada Bank: (i) foto
 Perubahan dan Penegasan                                      fasilitas perbankan diakhiri             kopi sesuai asli dari laporan
 Kembali Perjanjian Fasilitas        c.      EDJS;            lebih     awal   oleh    Bank            keuangan tahunan Nasabah yang
 Perbankan No. 331/PFPA-                                      berdasarkan ketentuan:                   telah diperiksa (audited) oleh
 DBSI/XII/1-2/2024, tanggal 3        d.      ITU; dan                                                  pemeriksa I keuangan independen
 Desember 2024, antara PT                                     1.     Pasal 1.02 Perjanjian             (independent financial auditor)
 Bank DBS Indonesia dan              e.      PSM.                    Fasilitas DBS (hak Bank           ("Auditor") yang termasuk dalam
 Perseroan, EDJS, ITU, dan                                           untuk        membatalkan          daftar   panel   Auditor,    Bank
 PSM (“Perjanjian Fasilitas                                          fasilitas terlebih dahulu         dan/atau yang disetujui oleh Bank,
 DBS”) jo. Syarat-Syarat dan                                         dengan        memberikan          dan laporan tahunan konsolidasi



                                                                       66
Page 89
       Nama Perjanjian          Pihak           Jangka Waktu                             Keterangan
Ketentuan-Ketentuan Standar                  pemberitahuan kepada             (jika ada) yang dibuat berdasarkan
Pemberian Fasilitas Perbankan                Nasabah beserta alasan           peraturan        dan       perundang-
No.        356/STC-DBSI/XI/1-                yang           mendasari         undangan        yang      berlaku      di
2/2022, tanggal 22 November                  pembatalan      dimaksud         Indonesia      dan      prinsip-prinsip
2022     jo.     Surat    No.                kepada Nasabah dalam             dasar akuntansi segera setelah
0207/V/DBSI/IBG-JKT/2025                     hal    kualitas    kredit        laporan tersebut tersedia, akan
tentang Perpanjangan Tanggal                 menjadi kurang lancar,           tetapi tidak lebih lama dari 180
Jatuh Tempo, tanggal 26 Mei                  diragukan, atau macet).          (seratus delapan puluh) hari
2025 (“Ketentuan-Ketentuan                                                    kalender setelah berakhirnya tahun
Standar DBS”).                          2.   Pasal     5    Perjanjian        buku berjalan; (ii) foto kopi sesuai
                                             Fasilitas DBS (hak untuk         asli laporan manajemen Nasabah
                                             meninjau kembali oleh            yang sekurang-kurangnya memuat
                                             Bank) dan/atau Pasal             laporan         keuangan            yang
                                             B.22          Ketentuan-         dipersiapkan secara internal dan
                                             Ketentuan Standar DBS            laporan laba rugi untuk setiap akhir
                                             (Peristiwa Cidera Janji,         triwulan, segera setelah tersedia
                                             sebagaimana dijabarkan           akan tetapi tidak lebih lama dari 90
                                             dalam bagian Peristiwa           (sembilan puluh) hari kalender
                                             Cidera Janji di bawah            setelah      berakhirnya        triwulan
                                             ini).                            berjalan, kecuali utnuk triwulan
                                                                              keempat;
                                                                         b.   segera                 menyampaikan
                                                                              pemberitahuan         kepada        Bank
                                                                              selambat-lambatnya dalam waktu
                                                                              30 (tiga puluh) hari kalender,
                                                                              apabila mengetahui terjadinya hal-
                                                                              hal sebagai berikut:
                                                                              (i) terjadi suatu cidera janji,
                                                                                    proses       arbitrase        atau
                                                                                    administratif, proses perkara
                                                                                    baik perdata maupun pidana
                                                                                    maupun        perkara         yang
                                                                                    berhubungan                dengan
                                                                                    kewajiban pajak Nasabah atau
                                                                                    proses perkara di peradilan
                                                                                    manapun         yang         dapat
                                                                                    mempengaruhi                 usaha
                                                                                    Nasabah;
                                                                              (ii) perubahan terhadap anggaran
                                                                                    dasar    Nasabah        termasuk
                                                                                    namun        tidak       terbatas
                                                                                    perubahan                 struktur
                                                                                    permodalan, pemegang saham
                                                                                    dan/atau pengurus Nasabah;
                                                                              (iii) perubahan secara material
                                                                                    yang dapat mempengaruhi
                                                                                    usaha     Nasabah        dan/atau
                                                                                    kondisi keuangan Nasabah
                                                                                    dan/atau kemampuan Nasabah
                                                                                    melakukan              kewajiban
                                                                                    pembayaran kepada Bank;

                                                                         c.   Menjaga dan mempertahankan:
                                                                              (i) Debt Service Ratio sekurang-
                                                                                    kurangnya 1x (satu kali) pada
                                                                                    setiap semester. Ketentuan ini
                                                                                    hanya berlaku untuk WISEL;
                                                                              (ii) Net Debt/Networth: sebesar-
                                                                                    besarnya 5x (lima kali) pada
                                                                                    setiap semester. Ketentuan ini
                                                                                    hanya berlaku untuk WISEL;
                                                                              (iii) kepemilikan    IMSI    secara
                                                                                    langsung     maupun      tidak
                                                                                    langsung sekurang-kurangnya
                                                                                    sebesar 75% (tujuh puluh lima
                                                                                    persen) pada WISEL;
                                                                              (iv) IMSI secara langsung maupun
                                                                                    tidak langsung menjadi pemilik
                                                                                    saham mayoritas pada EDJS;




                                               67
Page 90
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Keterangan
                                              (v) IMSI secara langsung maupun
                                                  tidak langsung menjadi pemilik
                                                  saham mayoritas pada ITU;

                                         d.   Nasabah berjanji kepada Bank
                                              bahwa selama dan sepanjang
                                              Nasabah masih memiliki kewajiban
                                              kepada Bank, baik berdasarkan
                                              Perjanjian       Fasilitas    DBS,
                                              perjanjian      jaminan     maupun
                                              perjanjian-perjanjian lainnya yang
                                              terkait dengan fasilitas perbankan,
                                              bahwa tanpa persetujuan tertulis
                                              terlebih dahulu dari Bank, Nasabah
                                              tidak        akan        mengajukan
                                              permohonan untuk dinyatakan
                                              pailit atau permohonan penundaan
                                              pembayaran dan mengikatkan diri
                                              sebagai penjamin (borg) terhadap
                                              pihak ketiga.

                                         Nilai fasilitas:
                                         a. Fasilitas uncommitted Omnibus
                                               (“Fasilitas Omnibus”) dengan
                                               jumlah fasilitas tersedia maksimum
                                               hingga USD23.750.000,00 (dua
                                               puluh tiga juta tujuh ratus lima
                                               puluh ribu Dollar Amerika Serikat)
                                               atau ekuivalennya dalam mata
                                               uang Euro (“EUR”), Yen Jepang
                                               (“JPY”), Swedia Krona (“SEK”),
                                               Rupiah (“Rp”), dengan jangka
                                               waktu setiap penarikan maksimum
                                               1 (satu) tahun;

                                              Fasilitas Omnibus dapat digunakan
                                              untuk sub-sub fasilitas perbankan
                                              dengan ketentuan tunduk pada
                                              alokasi      limit     masing-masing
                                              Nasabah sebagai berikut:
                                              -     Perseroan maksimum hingga
                                                    sebesar USD15.000.000,00
                                                    (lima belas juta Dollar
                                                    Amerika Serikat) dengan
                                                    rincian      sub-sub     fasilitas
                                                    sebagai berikut:
                                                     (a) Uncommitted           import
                                                          letter of credit facility
                                                          berupa          transaksi-
                                                          transaksi Sight dan/atau
                                                          Usance Letter of Credit
                                                          (“L/C”),          dan/atau
                                                          usance payable at sight
                                                          L/C      (“UPAS       L/C”),
                                                          dan/atau            usance
                                                          payable at usance L/C
                                                          (“UPAU L/C”) dengan
                                                          sub-jumlah         fasilitas
                                                          tersedia       maksimum
                                                          hingga
                                                          USD15.000.000,00
                                                          (lima belas juta Dollar
                                                          Amerika Serikat) atau
                                                          ekuivalennya         dalam
                                                          mata        uang       Euro
                                                          (“EUR”), mata uang Yen
                                                          Jepang (“JPY”), mata
                                                          uang Swedia Krona
                                                          (“SEK”) dan mata uang
                                                          lain yang ditentukan



                          68
Page 91
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu      Keterangan
                                             oleh Bank, yang hanya
                                             dapat digunakan oleh
                                             Perseroan,         dengan
                                             jangka      waktu       L/C
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan sejak penerbitan
                                             L/C dan jangka waktu
                                             usance atau usance
                                             ditambah                T/R
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan        (selanjutnya
                                             disebut sebagai “Sub-
                                             Fasilitas L/C lmpor 1’’);
                                         (b) Uncommitted Purchased
                                             Invoice         Financing
                                             (“PIF”) facility dengan
                                             sub-jumlah        fasilitas
                                             tersedia            hingga
                                             maksimum          sebesar
                                             USD15.000.000,00
                                             (lima belas juta Dollar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya         dalam
                                             mata     uang      Rupiah
                                             (“IDR”) dan/atau mata
                                             uang       lain       yang
                                             ditentukan oleh Bank
                                             dengan jangka waktu
                                             untuk setiap penarikan
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan     dan        dapat
                                             diperpanjang       selama
                                             masih dalam jangka
                                             waktu 6 (enam) bulan
                                             (selanjutnya       disebut
                                             sebagai “Sub-Fasilitas
                                             PIF 1”).
                                         (c) Uncommitted           Surat
                                             Kredit       Berdokumen
                                             Dalam               Negeri
                                             (“SKBDN”)           facility
                                             berupa          transaksi-
                                             transaksi Sight SKBDN
                                             dan/atau           Usance
                                             SKBDN dan/atau UPAS
                                             SKBDN dan/atau UPAU
                                             SKBDN dengan sub-
                                             jumlah fasilitas tersedia
                                             maksimum            hingga
                                             sebesar
                                             USD15.000.000,00
                                             (lima belas juta Dollar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya         dalam
                                             mata uang Indonesia
                                             IDR dan sub-Fasilitas
                                             SKBDN hanya dapat
                                             ditarik atau digunakan
                                             dalam mata uang Rp
                                             yang     hanya       dapat
                                             digunakan              oleh
                                             Perseroan          dengan
                                             jangka               waktu
                                             berlakunya         SKBDN
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan terhitung sejak
                                             tanggal penerbitan dan
                                             jangka waktu usance
                                             atau usance ditambah
                                             T/R maksimum 6 (enam)




                          69
Page 92
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu           Keterangan
                                                   bulan        (selanjutnya
                                                   disebut sebagai “Sub-
                                                   Fasilitas SKBDN 1”).
                                              (d) Uncommitted             trust
                                                   receipt (“T/R”) facility
                                                   dengan        sub-jumlah
                                                   fasilitas        tersedia
                                                   maksimum            hingga
                                                   sebesar
                                                   USD15.000.000,00
                                                   (lima belas juta Dollar
                                                   Amerika Serikat) atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   IDR, dan mata uang
                                                   lainnya yang disetujui
                                                   oleh Bank yang hanya
                                                   dapat digunakan oleh
                                                   Perseroan,         dengan
                                                   jangka waktu setiap
                                                   penarikan maksimum 6
                                                   (enam)               bulan
                                                   (selanjutnya       disebut
                                                   sebagai “Sub-Fasilitas
                                                   T/R 1”).
                                              (e) uncommitted            bank
                                                   guarantee (“BG”) facility
                                                   dengan        sub-jumlah
                                                   fasilitas        tersedia
                                                   maksimum            hingga
                                                   sebesar
                                                   USD15.000.000,00
                                                   (lima belas juta Dollar
                                                   Amerika Serikat) atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   mata uang IDR, EUR,
                                                   JPY, SEK dan/atau mata
                                                   uang       lain       yang
                                                   ditentukan oleh Bank,
                                                   dengan jangka waktu
                                                   BG maksimum 1 (satu)
                                                   tahun tidak termasuk
                                                   periode               klaim
                                                   (selanjutnya       disebut
                                                   sebagai “Sub-Fasilitas
                                                   BG 1”).
                                              (f) Uncommitted revolving
                                                   credit facility, dengan
                                                   sub-jumlah        fasilitas
                                                   tersedia       maksimum
                                                   hingga            sebesar
                                                   USD10.500.000,00
                                                   (sepuluh juta lima ratus
                                                   ribu Dollar Amerika
                                                   Serikat)               atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   mata uang IDR, dengan
                                                   jangka waktu untuk
                                                   setiap          penarikan
                                                   maksimum 6 (enam)
                                                   bulan        (selanjutnya
                                                   disebut sebagai “sub-
                                                   Fasilitas RCF 1”).
                                         -   EDJS      maksimum        hingga
                                             sebesar USD10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Dollar Amerika
                                             Serikat) dengan rincian sub -
                                             sub fasilitas sebagai berikut:
                                              (a) Uncommitted          import
                                                   Letter of Credit (“L/C”)
                                                   facility           berupa



                          70
Page 93
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu      Keterangan
                                             transaksi-transaksi
                                             Sight    L/C      dan/atau
                                             Usance L/C dan/atau
                                             UPAS L/C dan/atau
                                             UPAU L/C dengan sub-
                                             jumlah fasilitas tersedia
                                             maksimum            hingga
                                             sebesar
                                             USD10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Dolar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya          dalam
                                             mata uang EUR, JPY,
                                             SEK, dan mata uang lain
                                             yang ditentukan oleh
                                             Bank, yang hanya dapat
                                             digunakan oleh EDJS,
                                             dengan jangka waktu
                                             L/C maksimum 6 (enam)
                                             bulan sejak penerbitan
                                             L/C dan jangka waktu
                                             Usance atau Usance
                                             ditambah                T/R
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan        (selanjutnya
                                             disebut sebagai “sub-
                                             Fasilitas L/C Impor 2”);
                                         (b) Uncommitted Purchase
                                             Invoice         Financing
                                             (“PIF”) facility dengan
                                             sub-jumlah         fasilitas
                                             tersedia       maksimum
                                             hingga             sebesar
                                             USD10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Dolar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya          dalam
                                             mata uang Rp dan mata
                                             uang       lain        yang
                                             ditentukan oleh Bank,
                                             yang     hanya        dapat
                                             digunakan oleh EDJS,
                                             dengan jangka waktu
                                             setiap          penarikan
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan      dan        dapat
                                             diperpanjang        selama
                                             masih dalam jangka
                                             waktu 6 (enam) bulan
                                             (selanjutnya        disebut
                                             sebagai “sub-Fasilitas
                                             PIF 2”);
                                         (c) Uncommitted            Surat
                                             Kredit       Berdokumen
                                             Dalam                Negeri
                                             (“SKBDN”)            facility
                                             berupa          transaksi-
                                             transaksi Sight SKBDN
                                             dan/atau           Usance
                                             SKBDN             dan/atau
                                             Usance Payable at Sight
                                             SKBDN              (“UPAS
                                             SKBDN”)           dan/atau
                                             Usance Payable at
                                             Usance             (“UPAU
                                             SKBDN”), dengan sub-
                                             jumlah fasilitas tersedia
                                             maksimum            hingga
                                             sebesar
                                             USD10.000.000,00




                          71
Page 94
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu      Keterangan
                                             (sepuluh juta Dolar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya          dalam
                                             mata uang Rp dan sub-
                                             Fasilitas SKBDN hanya
                                             dapat      ditarik      atau
                                             digunakan dalam mata
                                             uang Rp yang hanya
                                             dapat digunakan oleh
                                             EDJS dengan jangka
                                             waktu               SKBDN
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan sejak tanggal
                                             peneerbitan dan jangka
                                             waktu Usance atau
                                             Usance ditambah T/R
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan         (selanjutnya
                                             disebut sebagai “sub-
                                             Fasilitas SKBDN 2”);
                                         (d) Uncommitted            Trust
                                             Receipt (“T/R”) facility
                                             dengan         sub-jumlah
                                             fasilitas          tersedia
                                             maksimum             hingga
                                             sebesar
                                             USD10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Dolar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya dalam Rp
                                             dan mata uang lainnya
                                             yang disetujui oleh Bank
                                             yang      hanya       dapat
                                             digunakan oleh EDJS,
                                             dengan jangka waktu
                                             setiap           penarikan
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan         (selanjutnya
                                             sebagai “sub-Fasilitas
                                             T/R 2”);
                                         (e) Uncommitted            Bank
                                             Guarantee            (“BG”)
                                             facility dengan sub-
                                             jumlah fasilitas tersedia
                                             maksimum             hingga
                                             sebesar
                                             USD10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Dolar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya          dalam
                                             mata uang Rp, EUR,
                                             JPY, SEK dan mata
                                             uang        lain       yang
                                             ditentukan oleh Bank,
                                             yang      hanya       dapat
                                             digunakan oleh EDJS,
                                             dengan jangka waktu
                                             BG maksimum 1 (satu)
                                             tahun tidak termasuk
                                             periode                klaim
                                             (selanjutnya        disebut
                                             sebagai “sub-Fasilitas
                                             BG 2”); dan
                                         (f) Uncommitted revolving
                                             credit facility dengan
                                             sub-jumlah         fasilitas
                                             tersedia        maksimum
                                             hingga             sebesar
                                             USD1.000.000,00 (satu
                                             juta    Dolar      Amerika




                          72
Page 95
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu           Keterangan
                                                   Serikat)               atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   mata uang Rp yang
                                                   hanya dapat digunakan
                                                   oleh EDJS, dengan
                                                   jangka waktu setiap
                                                   penarikan maksimum 6
                                                   (enam)                bulan
                                                   (selanjutnya        disebut
                                                   sebagai “sub-Fasilitas
                                                   RCF 2”);
                                         -   ITU      maksimum         hingga
                                             sebesar USD10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Dollar Amerika
                                             Serikat) dengan rincian sub -
                                             sub fasilitas sebagai berikut:
                                              (a) Uncommitted           import
                                                   Letter of Credit (“L/C”)
                                                   facility            berupa
                                                   transaksi-transaksi
                                                   Sight     L/C     dan/atau
                                                   Usance L/C dan/atau
                                                   UPAS L/C dan/atau
                                                   UPAU L/C dengan sub-
                                                   jumlah fasilitas tersedia
                                                   maksimum            hingga
                                                   sebesar
                                                   USD10.000.000,00
                                                   (sepuluh juta Dolar
                                                   Amerika Serikat) atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   mata uang EUR, JPY,
                                                   SEK, dan mata uang lain
                                                   yang ditentukan oleh
                                                   Bank, yang hanya dapat
                                                   digunakan oleh ITU,
                                                   dengan jangka waktu
                                                   L/C maksimum 180
                                                   (seratus delapan puluh)
                                                   hari     kecuali      untuk
                                                   penerbitan L/C kepada
                                                   Volvo Bus Corporation
                                                   maksimum 210 (dua
                                                   ratus sepuluh) hari,
                                                   jangka waktu Usance
                                                   atau Usance ditambah
                                                   T/R maksimum 180
                                                   (seratus delapan puluh)
                                                   hari          (selanjutnya
                                                   disebut sebagai “sub-
                                                   Fasilitas L/C Impor 3”);
                                              (b) Uncommitted Purchase
                                                   Invoice          Financing
                                                   (“PIF”) facility dengan
                                                   sub-jumlah         fasilitas
                                                   tersedia        maksimum
                                                   hingga             sebesar
                                                   USD10.000.000,00
                                                   (sepuluh juta Dolar
                                                   Amerika Serikat) atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   mata uang Rp dan mata
                                                   uang        lain       yang
                                                   ditentukan oleh Bank,
                                                   yang      hanya       dapat
                                                   digunakan oleh ITU,
                                                   dengan jangka waktu
                                                   setiap           penarikan
                                                   maksimum 6 (enam)
                                                   bulan       dan       dapat



                          73
Page 96
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu      Keterangan
                                             diperpanjang         selama
                                             masih dalam jangka
                                             waktu 6 (enam) bulan
                                             (selanjutnya         disebut
                                             sebagai “sub-Fasilitas
                                             PIF 3”);
                                         (c) Uncommitted             Surat
                                             Kredit       Berdokumen
                                             Dalam                 Negeri
                                             (“SKBDN”)             facility
                                             berupa          transaksi-
                                             transaksi Sight SKBDN
                                             dan/atau            Usance
                                             SKBDN             dan/atau
                                             Usance Payable at Sight
                                             SKBDN               (“UPAS
                                             SKBDN”)           dan/atau
                                             Usance Payable at
                                             Usance              (“UPAU
                                             SKBDN”), dengan sub-
                                             jumlah fasilitas tersedia
                                             maksimum             hingga
                                             sebesar
                                             USD10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Dolar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya           dalam
                                             mata uang Rp dan sub-
                                             Fasilitas SKBDN hanya
                                             dapat      ditarik       atau
                                             digunakan dalam mata
                                             uang Rp yang hanya
                                             dapat digunakan oleh
                                             ITU, dengan jangka
                                             waktu               SKBDN
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan sejak tanggal
                                             penerbitan dan jangka
                                             waktu Usance atau
                                             Usance ditambah T/R
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan         (selanjutnya
                                             disebut sebagai “sub-
                                             Fasilitas SKBDN 3”);
                                         (d) Uncommitted             Trust
                                             Receipt (“T/R”) facility
                                             dengan         sub-jumlah
                                             fasilitas          tersedia
                                             maksimum             hingga
                                             sebesar
                                             USD10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Dolar
                                             Amerika Serikat) atau
                                             ekuivalennya dalam Rp
                                             dan mata uang lainnya
                                             yang disetujui oleh Bank
                                             yang      hanya        dapat
                                             digunakan oleh ITU,
                                             dengan jangka waktu
                                             setiap          penarikan
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan         (selanjutnya
                                             sebagai “sub-Fasilitas
                                             T/R 3”);
                                         (e) Uncommitted             Bank
                                             Guarantee             (“BG”)
                                             facility dengan sub-
                                             jumlah fasilitas tersedia
                                             maksimum             hingga
                                             sebesar




                          74
Page 97
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu           Keterangan
                                                   USD10.000.000,00
                                                   (sepuluh juta Dolar
                                                   Amerika Serikat) atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   mata uang Rp, EUR,
                                                   JPY, SEK dan mata
                                                   uang        lain       yang
                                                   ditentukan oleh Bank,
                                                   yang      hanya       dapat
                                                   digunakan oleh ITU,
                                                   dengan jangka waktu
                                                   BG maksimum 1 (satu)
                                                   tahun tidak termasuk
                                                   periode               klaim
                                                   (selanjutnya        disebut
                                                   sebagai “sub-Fasilitas
                                                   BG 3”); dan
                                              (f) Uncommitted revolving
                                                   credit facility dengan
                                                   sub-jumlah         fasilitas
                                                   tersedia        maksimum
                                                   hingga             sebesar
                                                   USD5.500.000,00 (lima
                                                   juta lima ratus Dolar
                                                   Amerika Serikat) atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   mata uang Rp yang
                                                   hanya dapat digunakan
                                                   oleh ITU, dengan jangka
                                                   waktu setiap penarikan
                                                   maksimum 6 (enam)
                                                   bulan         (selanjutnya
                                                   disebut sebagai “sub-
                                                   Fasilitas RCF 3”);
                                         -   PSM      maksimum         hingga
                                             sebesar        USD5.000.000,00
                                             (lima juta Dollar Amerika
                                             Serikat) dengan rincian sub -
                                             sub fasilitas sebagai berikut:
                                              (a) Uncommitted           import
                                                   Letter of Credit (“L/C”)
                                                   facility            berupa
                                                   transaksi-transaksi
                                                   Sight     L/C     dan/atau
                                                   Usance L/C dan/atau
                                                   UPAS L/C dan/atau
                                                   UPAU L/C dengan sub-
                                                   jumlah fasilitas tersedia
                                                   maksimum            hingga
                                                   sebesar
                                                   USD5.000.000,00 (lima
                                                   juta     Dolar    Amerika
                                                   Serikat)               atau
                                                   ekuivalennya         dalam
                                                   mata uang EUR, JPY,
                                                   SEK, dan mata uang lain
                                                   yang ditentukan oleh
                                                   Bank, yang hanya dapat
                                                   digunakan oleh PSM,
                                                   dengan jangka waktu
                                                   L/C maksimum 6 (enam)
                                                   bulan sejak penerbitan
                                                   L/C dan jangka waktu
                                                   Usance atau Usance
                                                   ditambah                T/R
                                                   maksimum 6 (enam)
                                                   bulan         (selanjutnya
                                                   disebut sebagai “sub-
                                                   Fasilitas L/C Impor 4”);




                          75
Page 98
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu      Keterangan
                                         (b) Uncommitted Purchase
                                             Invoice          Financing
                                             (“PIF”) facility dengan
                                             sub-jumlah          fasilitas
                                             tersedia        maksimum
                                             hingga              sebesar
                                             USD5.000.000,00 (lima
                                             juta    Dolar      Amerika
                                             Serikat)                  atau
                                             ekuivalennya            dalam
                                             mata uang Rp dan mata
                                             uang        lain         yang
                                             ditentukan oleh Bank,
                                             yang      hanya         dapat
                                             digunakan oleh PSM,
                                             dengan jangka waktu
                                             setiap           penarikan
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan      dan          dapat
                                             diperpanjang          selama
                                             masih dalam jangka
                                             waktu 6 (enam) bulan
                                             (selanjutnya          disebut
                                             sebagai “sub-Fasilitas
                                             PIF 4”);
                                         (c) Uncommitted              Surat
                                             Kredit        Berdokumen
                                             Dalam                  Negeri
                                             (“SKBDN”)              facility
                                             berupa           transaksi-
                                             transaksi Sight SKBDN
                                             dan/atau             Usance
                                             SKBDN              dan/atau
                                             Usance Payable at Sight
                                             SKBDN                (“UPAS
                                             SKBDN”)            dan/atau
                                             Usance Payable at
                                             Usance               (“UPAU
                                             SKBDN”), dengan sub-
                                             jumlah fasilitas tersedia
                                             maksimum              hingga
                                             sebesar
                                             USD5.000.000,00 (lima
                                             juta    Dolar      Amerika
                                             Serikat)                  atau
                                             ekuivalennya            dalam
                                             mata uang Rp dan sub-
                                             Fasilitas SKBDN hanya
                                             dapat      ditarik        atau
                                             digunakan dalam mata
                                             uang Rp yang hanya
                                             dapat digunakan oleh
                                             PSM dengan jangka
                                             waktu                SKBDN
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan sejak tanggal
                                             penerbitan dan jangka
                                             waktu Usance atau
                                             Usance ditambah T/R
                                             maksimum 6 (enam)
                                             bulan         (selanjutnya
                                             disebut sebagai “sub-
                                             Fasilitas SKBDN 4”);
                                         (d) Uncommitted              Trust
                                             Receipt (“T/R”) facility
                                             dengan         sub-jumlah
                                             fasilitas           tersedia
                                             maksimum              hingga
                                             sebesar
                                             USD5.000.000,00 (lima




                          76
Page 99
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu          Keterangan
                                                 juta    Dolar    Amerika
                                                 Serikat)              atau
                                                 ekuivalennya dalam Rp
                                                 dan mata uang lainnya
                                                 yang disetujui oleh Bank
                                                 yang     hanya      dapat
                                                 digunakan oleh PSM,
                                                 dengan jangka waktu
                                                 setiap          penarikan
                                                 maksimum 6 (enam)
                                                 bulan        (selanjutnya
                                                 sebagai “sub-Fasilitas
                                                 T/R 4”); dan
                                             (e) Uncommitted          Bank
                                                 Guarantee          (“BG”)
                                                 facility dengan sub-
                                                 jumlah fasilitas tersedia
                                                 maksimum           hingga
                                                 sebesar
                                                 USD5.000.000,00 (lima
                                                 juta    Dolar    Amerika
                                                 Serikat)              atau
                                                 ekuivalennya        dalam
                                                 mata uang Rp, EUR,
                                                 JPY, SEK dan mata
                                                 uang       lain      yang
                                                 ditentukan oleh Bank,
                                                 yang     hanya      dapat
                                                 digunakan oleh PSM,
                                                 dengan jangka waktu
                                                 BG maksimum 1 (satu)
                                                 tahun tidak termasuk
                                                 periode              klaim
                                                 (selanjutnya      disebut
                                                 sebagai “sub-Fasilitas
                                                 BG 4”).

                                         -   (sub-Fasilitas L/C Impor 1,
                                             sub-Fasilitas L/C Impor 2,
                                             sub-Fasilitas L/C Impor 3, dan
                                             sub-Fasilitas L/C Impor 4
                                             secara       bersama-bersama
                                             disebut      sebagai     “ sub-
                                             Fasilitas L/C Impor”).
                                         -   (sub-Fasilitas PIF 1, sub-
                                             Fasilitas PIF 2, sub-Fasilitas
                                             PIF 3, dan sub-Fasilitas PIF 4
                                             secara       bersama-bersama
                                             disebut      sebagai     “ sub-
                                             Fasilitas PIF”).
                                         -   (sub-Fasilitas SKBDN 1, sub-
                                             Fasilitas SKBDN 2, sub-
                                             Fasilitas SKBDN 3, dan sub -
                                             Fasilitas SKBDN 4 secara
                                             bersama-bersama        disebut
                                             sebagai         “sub-Fasilitas
                                             SKBDN”).
                                         -   (sub-Fasilitas T/R 1, sub-
                                             Fasilitas T/R 2, sub-Fasilitas
                                             T/R 3, dan sub-Fasilitas T/R 4
                                             secara       bersama-bersama
                                             disebut      sebagai     “ sub-
                                             Fasilitas T/R”).
                                         -   (sub-Fasilitas BG 1, sub-
                                             Fasilitas BG 2, sub-Fasilitas
                                             BG 3, dan sub-Fasilitas BG 4
                                             secara       bersama-bersama
                                             disebut      sebagai     “ sub-
                                             Fasilitas BG”).




                          77
Page 100
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Keterangan
                                              -    (sub-Fasilitas RCF 1, sub-
                                                   Fasilitas RCF 2, dan sub-
                                                   Fasilitas RCF 3 secara
                                                   bersama-bersama      disebut
                                                   sebagai        “sub-Fasilitas
                                                   RCF”).

                                              Fasilitas Omnibus, sub-Fasilitas
                                              L/C Impor, sub-Fasilitas PIF, sub-
                                              Fasilitas SKBDN, sub-Fasilitas T/R,
                                              sub-Fasilitas BG dan sub-Fasilitas
                                              RCF untuk selanjutnya secara
                                              bersama-sama disebut sebagai
                                              “Fasilitas Perbankan” dengan
                                              jumlah pokok Fasilitas Perbankan
                                              sebagaimana        diatur      dalam
                                              Perjanjian ini tersedia maksimum
                                              hingga sebesar USD 23.750.000,00
                                              (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima
                                              puluh ribu Dollar Amerika Serikat)
                                              atau ekuivalennya dalam mata
                                              uang EUR, JPY, SEK, Rp dan mata
                                              uang lain yang ditentukan oleh
                                              Bank (selanjutnya disebut sebagai
                                              “Pokok Fasilitas”).

                                              Fasilitas Perbankan uncommitted
                                              berarti    Bank    berhak   untuk
                                              memberikan pencairan Fasilitas
                                              Perbankan      maksimum    hingga
                                              jumlah Pokok Fasilitas yang
                                              disetujui oleh Bank atau dengan
                                              kata lain Bank berhak untuk hanya
                                              memberikan pencairan Fasilitas
                                              Perbankan di bawah jumlah
                                              maksimum Pokok Fasilitas yang
                                              disetujui oleh Bank, dan Bank
                                              berhak      setiap    saat    atas
                                              pertimbangannya sendiri untuk
                                              menolak permohonan pencairan
                                              dari Nasabah.

                                         Suku bunga dalam fasilitas kredit ini
                                         adalah sebagai berikut:

                                         a.   Fasilitas Omnibus, Facility Fee
                                              sebesar 0.25% (nol koma dua lima
                                              persen) per tahun dari Pokok
                                              Fasilitas dan wajib dibayarkan
                                              paling lambat pada saat pertama
                                              kali melakukan penarikan atau
                                              paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
                                              perjanjian ini ditandatangani dan
                                              setiap    ulang     tahun    tanggal
                                              perjanjian ini.

                                         b.   Sub-Fasilitas L / C Impor,

                                              Bunga UPAU/UPAS L/C: dengan
                                              tingkat    bunga    dari     Bank
                                              sebagaimana dari waktu ke waktu
                                              akan ditentukan oleh Bank dan
                                              wajib dibayarkan pada setiap akhir
                                              jangka    waktu    Bunga     yang
                                              bersangkutan;             (“Bunga
                                              UPAS/UPAU L/C);

                                              Issuance Fee sebesar 0.5% (nol
                                              koma lima persen) per tahun
                                              dengan biaya minimum sebesar



                          78
Page 101
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Keterangan
                                              sebesar USD25 (dua puluh lima
                                              Dollar Amerika Serikat) ditambah
                                              telex.

                                              Acceptance Fee sebesar 0.5% (nol
                                              koma lima persen) per tahun
                                              dengan biaya minimum sebesar
                                              USD25 (dua puluh lima Dollar
                                              Amerika Serikat).

                                              Amendment Fee sebesar 0.5% (nol
                                              koma lima persen) per tahun
                                              dengan biaya minimum sebesar
                                              USD25 (dua puluh lima Dollar
                                              Amerika Serikat) untuk perubahan
                                              jumlah dan jangka waktu L/C
                                              (major amendments) dan USD20
                                              (dua puluh Dollar Amerika Serikat)
                                              ditambah telex untuk perubahan
                                              lainnya   termasuk    pembatalan
                                              (minor amendment).

                                              Telex Fee sebesar USD15 (lima
                                              belas Dollar Amerika Serikat) per
                                              dokumen.

                                         c.   Sub-Fasilitas PIF dan Sub-Fasilitas
                                              T/R,

                                              Bunga USD dan Bunga IDR dengan
                                              tingkat    bunga     dari   Bank
                                              sebagaimana dari waktu ke waktu
                                              akan ditentukan oleh Bank dengan
                                              jangka waktu bunga adalah
                                              maksimum 6 (enam) bulan dan
                                              dapat diperpanjang selama masih
                                              dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
                                              dan wajib dibayarkan pada setiap
                                              akhir jangka waktu bunga yang
                                              bersangkutan.

                                         d.   Sub-Fasilitas SKBDN,

                                              Issuance Fee sebesar 0.5% (nol
                                              koma lima persen) per tahun
                                              dengan biaya minimum sebesar
                                              sebesar USD25 (dua puluh lima
                                              Dollar Amerika Serikat) ditambah
                                              telex.

                                              Acceptance Fee sebesar 0.5% (nol
                                              koma lima persen) per tahun
                                              dengan biaya minimum sebesar
                                              USD25 (dua puluh lima Dollar
                                              Amerika Serikat).

                                              Amendment Fee sebesar 0.5% (nol
                                              koma lima persen) per tahun
                                              dengan biaya minimum sebesar
                                              USD25 (dua puluh lima Dollar
                                              Amerika Serikat) untuk perubahan
                                              jumlah dan jangka waktu L/C
                                              (major amendments) dan USD20
                                              (dua puluh Dollar Amerika Serikat)
                                              ditambah telex untuk perubahan
                                              lainnya   termasuk    pembatalan
                                              (minor amendment).




                          79
Page 102
      Nama Perjanjian                 Pihak                Jangka Waktu                        Keterangan
                                                                                       Telex Fee sebesar USD15 (lima
                                                                                       belas Dollar Amerika Serikat) per
                                                                                       dokumen.

                                                                                       Bunga     UPAU/UPAS       SKBDN:
                                                                                       dengan tingkat bunga dari Bank
                                                                                       sebagaimana dari waktu ke waktu
                                                                                       akan ditentukan oleh Bank dan
                                                                                       wajib dibayarkan pada setiap akhir
                                                                                       jangka    waktu    Bunga     yang
                                                                                       bersangkutan

                                                                                  e.   Sub-Fasilitas BG,

                                                                                       Issuance Fee sebesar 0.75% (nol
                                                                                       koma tujuh lima persen) per tahun
                                                                                       dengan biaya minimum sebesar
                                                                                       USD25 (dua puluh lima Doll ar
                                                                                       Amerika Serikat) ditambah telex.

                                                                                       Amendment Fee sebesar 0.75%
                                                                                       (nol koma tujuh lima persen) per
                                                                                       tahun dengan biaya minimum
                                                                                       sebesar USD25 (dua puluh lima
                                                                                       Dollar Amerika Serikat) untuk
                                                                                       perubahan jumlah dan jangka
                                                                                       waktu BG dan USD20 (dua puluh
                                                                                       Dollar Amerika Serikat) ditambah
                                                                                       telex untuk perubahan lainnya
                                                                                       termasuk pembatalan.

                                                                                       Telex Fee sebesar USD15 (lima
                                                                                       belas Dollar Amerika Serikat) per
                                                                                       dokumen.

                                                                                  f.   Fasilitas RCF,

                                                                                       Bunga USD dan Bunga IDR dengan
                                                                                       tingkat suku bunga dari Bank
                                                                                       sebagai mana dari waktu ke waktu
                                                                                       akan ditentukan oleh Bank dengan
                                                                                       jangka waktu bunga adalah
                                                                                       maksimum 6 (enam) bulan dan
                                                                                       wajib dibayarkan pada setiap akhir
                                                                                       jangka    waktu    bunga     yang
                                                                                       bersangkutan.

                                                                                  Lebih lanjut, berdasarkan data dan
                                                                                  konfirmasi Perseroan, nilai outstanding
                                                                                  atas Perjanjian Fasilitas DBS oleh grup
                                                                                  Perseroan per 31 Desember 2024
                                                                                  adalah    sebesar      Rp47.764.545.243
                                                                                  (empat puluh tujuh miliar tujuh ratus
                                                                                  enam puluh empat juta lima ratus empat
                                                                                  puluh lima ribu dua ratus empat puluh
                                                                                  tiga Rupiah).


Perjanjian Treasury Line No.     a.   PT      Bank   Terhitung mulai tanggal 31   Selama kredit belum lunas, tanpa
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal           Mandiri        Oktober 2025 sampai dengan   persetujuan      tertulis     dari   Bank,
25 Mei 2021, antara PT Bank           (Persero)      26 April 2026.               Perseroan tidak diperkenankan untuk
Mandiri (Persero) Tbk dan             Tbk                                         melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan sebagaimana diubah          (“Bank”);                                    (i)   Mengadakan           merger      dan
terakhir kali melalui Surat           dan                                                akuisisi.
Penawaran         Perpanjangan   b.   Perseroan                                    (ii)  Mengadakan penyertaan baru
Fasilitas Kredit atas nama PT                                                            dalam perusahaan lain, turut
Wahana Inti Selaras Nomor:                                                               membiayai               perusahaan-
CBG.CB1/SPPK.XXXX/2025,                                                                  perusahaan         lain     dan/atau
tanggal 30 Oktober 2025                                                                  mengambil bagian modal untuk
                                                                                         kepentingan di luar usaha dan




                                                           80
Page 103
       Nama Perjanjian               Pihak                Jangka Waktu                            Keterangan
(“Perjanjian Treasury    Line                                                             kepentingan pribadi perusahaan
Mandiri”)                                                                                 yang menyebabkan penurunan
                                                                                          kinerja keuangan perusahaan
                                                                                          termasuk            ketidaksesuaian
                                                                                          terhadap financial covenant yang
                                                                                          telah      dipersyaratkan        dan
                                                                                          kemampuan membayar nasabah.
                                                                                          Hal ini kecuali untuk anak
                                                                                          perusahaan yang ada saat ini,
                                                                                          cukup          dalam          bentuk
                                                                                          pemberitahuan kepada bank.
                                                                                  (iii)   Mengubah pemegang saham
                                                                                          mayoritas baik secara langsung
                                                                                          maupun tidak langsung sehingga
                                                                                          kepemilikan mayoritas tidak lagi
                                                                                          dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
                                                                                          Anthony Salim atau Salim Group.
                                                                                  (iv)    Memberikan sebagai jaminan
                                                                                          setiap asetnya dan sahamnya
                                                                                          baik yang telah ada maupun yang
                                                                                          akan ada untuk menjamin
                                                                                          pembayaran setiap utangnya
                                                                                          kepada pihak manapun, kecuali:
                                                                                          1. Jaminan yang telah ada pada
                                                                                             saat      ini,     yang     telah
                                                                                             diberitahukan kepada Bank
                                                                                          2. Jaminan        yang     diberikan
                                                                                             dalam rangka fasilitas bagi
                                                                                             pegawai Perseroan
                                                                                          3. Jaminan atas aset yang
                                                                                             secara langsung diperoleh
                                                                                             oleh        Perseroan         dari
                                                                                             pembiayaan investasi (namun
                                                                                             tidak termasuk pendapatan
                                                                                             yang diperoleh dari asset
                                                                                             tersebut) dimana jaminan
                                                                                             tersebut dibuat atas aset
                                                                                             tersebut untuk menjamin
                                                                                             pembayaran         utang     yang
                                                                                             timbul      dari     pembiayaan
                                                                                             investasi atas aset tersebut;
                                                                                          4. Jaminan yang menggantikan
                                                                                             jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                                                             V.d.2, yang tidak melebihi
                                                                                             nilai        jaminan         yang
                                                                                             digantikannya.

                                                                                 Nilai fasilitas Perjanjian Treasury Line
                                                                                 Mandiri dengan limit notional sebesar
                                                                                 USD 50.000.000 dan limit CEL sebesar
                                                                                 USD       3.000.000      dengan     sifat
                                                                                 uncommitted and advised.

                                                                                 Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                                                                 kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                                                                 tidak terdapat nilai outstanding atas
                                                                                 Perjanjian Treasury Line Mandiri oleh
                                                                                 grup Perseroan per 30 Juni 2025.

                                                                                 Tidak terdapat penjaminan untuk
                                                                                 Perjanjian Treasury Line Mandiri.

Perjanjian Fasilitas Non Cash   a.   PT      Bank   Terhitung mulai tanggal 31    Selama kredit belum lunas, tanpa
Loan                      No.        Mandiri        Oktober 2025 sampai dengan    persetujuan   tertulis   dari    Bank,
WCO.KP/0151/NCL/2021                 (Persero)      26 April 2026.                Perseroan tidak diperkenankan untuk
tanggal    27     April  2021        Tbk                                          melakukan hal-hal sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir          (“Bank”);                                    (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
kali melalui Surat Penawaran         dan                                         (ii) Mengadakan      penyertaan     baru
Perpanjangan Fasilitas Kredit   b.   Perseroan                                        dalam perusahaan lain, turut
atas nama PT Wahana Inti                                                              membiayai perusahaan-perusahaan




                                                          81
Page 104
       Nama Perjanjian                Pihak                Jangka Waktu                            Keterangan
Selaras               Nomor:                                                            lain dan/atau mengambil bagian
CBG.CB1/SPPK.XXXX/2025,                                                                 modal untuk kepentingan di luar
tanggal 30 Oktober 2025                                                                 usaha dan kepentingan pribadi
(“Perjanjian Non Cash Loan                                                              perusahaan yang menyebabkan
Mandiri”)                                                                               penurunan        kinerja     keuangan
                                                                                        perusahaan                    termasuk
                                                                                        ketidaksesuaian terhadap financial
                                                                                        covenant yang telah dipersyaratkan
                                                                                        dan       kemampuan         membayar
                                                                                        nasabah. Hal ini kecuali untuk anak
                                                                                        perusahaan yang ada saat ini,
                                                                                        cukup dalam bentuk pemberitahuan
                                                                                        kepada bank.
                                                                                  (iii) Mengubah        pemegang         saham
                                                                                        mayoritas baik secara langsung
                                                                                        maupun tidak langsung sehingga
                                                                                        kepemilikan mayoritas tidak lagi
                                                                                        dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
                                                                                        Anthony Salim atau Salim Group.
                                                                                  (iv) Memberikan sebagai jaminan setiap
                                                                                        asetnya dan sahamnya baik yang
                                                                                        telah ada maupun yang akan ada
                                                                                        untuk menjamin pembayaran setiap
                                                                                        utangnya kepada pihak manapun,
                                                                                        kecuali:
                                                                                        1. Jaminan yang telah ada pada
                                                                                            saat      ini,      yang      telah
                                                                                            diberitahukan kepada Bank;
                                                                                        2. Jaminan yang diberikan dalam
                                                                                            rangka fasilitas bagi pegawai
                                                                                            Perseroan
                                                                                        3. Jaminan atas aset yang secara
                                                                                            langsung        diperoleh      oleh
                                                                                            Perseroan dari pembiayaan
                                                                                            investasi (namun tidak termasuk
                                                                                            pendapatan yang diperoleh dari
                                                                                            aset tersebut) dimana jaminan
                                                                                            tersebut dibuat atas aset
                                                                                            tersebut       untuk     menjamin
                                                                                            pembayaran utang yang timbul
                                                                                            dari pembiayaan investasi atas
                                                                                            aset tersebut;
                                                                                        4. Jaminan yang menggantikan
                                                                                            jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                                                            V.d.2), yang tidak melebihi nilai
                                                                                            jaminan yang digantikannya.

                                                                                  Nilai limit kredit Perjanjian Non Cash
                                                                                  Loan      Mandiri    adalah     sebesar
                                                                                  USD75.000.000.

                                                                                  Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                                                                  kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                                                                  tidak terdapat nilai pinjaman terutang
                                                                                  atas Perjanjian Non Cash Loan Mandiri
                                                                                  oleh grup Perseroan per tanggal 30 Juni
                                                                                  2025.


Perjanjian Pemberian Fasilitas   a.   PT      Bank   Terhitung mulai tanggal 31    Selama kredit belum lunas, tanpa
AP Financing (TR Non LC) No.          Mandiri        Oktober 2025 sampai dengan    persetujuan   tertulis   dari    Bank,
WCO.KP/0149/NCL/2021,                 (Persero)      26 April 2026.                Perseroan tidak diperkenankan untuk
tanggal    27    April   2021         Tbk                                          melakukan hal-hal sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir           (“Bank”);                                   (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
kali melalui Surat Penawaran          dan                                         (ii) Mengadakan      penyertaan     baru
Perpanjangan Fasilitas Kredit    b.   Perseroan                                        dalam perusahaan lain, turut
atas nama PT Wahana Inti                                                               membiayai perusahaan-perusahaan
Selaras                Nomor:                                                          lain dan/atau mengambil bagian
CBG.CB1/SPPK.XXXX/2025,                                                                modal untuk kepentingan di luar
tanggal 30 Oktober 2025                                                                usaha dan kepentingan pribadi




                                                           82
Page 105
       Nama Perjanjian      Pihak   Jangka Waktu                   Keterangan
(“Perjanjian AP Financing                                perusahaan yang menyebabkan
Mandiri”)                                                penurunan        kinerja     keuangan
                                                         perusahaan                   termasuk
                                                         ketidaksesuaian terhadap financial
                                                         covenant yang telah dipersyaratkan
                                                         dan      kemampuan          membayar
                                                         Perseroan. Hal ini kecuali untuk
                                                         anak perusahaan yang ada saat ini,
                                                         cukup dalam bentuk pemberitahuan
                                                         kepada Bank.
                                                   (iii) Mengubah        pemegang        saham
                                                         mayoritas baik secara lan gsung
                                                         maupun tidak langsung sehingga
                                                         kepemilikan mayoritas tidak lagi
                                                         dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
                                                         Anthony Salim atau Salim Group.
                                                   (iv) Memberikan sebagai jaminan setiap
                                                         asetnya dan sahamnya baik yang
                                                         telah ada maupun yang akan ada
                                                         untuk menjamin pembayaran setiap
                                                         utangnya kepada pihak manapun,
                                                         kecuali:
                                                          1. Jaminan yang telah ada pada
                                                              saat      ini,     yang     telah
                                                              diberitahukan kepada Bank;
                                                          2. Jaminan yang diberikan dalam
                                                              rangka fasilitas bagi pegawai
                                                              Perseroan
                                                          3. Jaminan atas aset yang secara
                                                              langsung       diperoleh      oleh
                                                              Perseroan dari pembiayaan
                                                              investasi      (namun        tidak
                                                              termasuk pendapatan yang
                                                              diperoleh dari aset tersebut)
                                                              dimana jaminan tersebut dibuat
                                                              atas aset tersebut untuk
                                                              menjamin pembayaran utang
                                                              yang timbul dari pembiayaan
                                                              investasi atas aset tersebu t;
                                                          4. Jaminan yang menggantikan
                                                              jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                              V.d.2, yang tidak melebihi nilai
                                                              jaminan yang digantikannya.

                                                   Limit kredit Perjanjian AP Financing
                                                   Mandiri         adalah       sebesar
                                                   Rp200.000.000.000.     Atas  fasilitas
                                                   kredit, Perseroan wajib membayar
                                                   biaya-biaya sebagai berikut:

                                                         •     Biaya             administrasi:
                                                               Rp10.000.000
                                                         •     Biaya provisi: 0,10% p.a. dari
                                                               total limit dibayar paling
                                                               lambat        pada        saat
                                                               penandatanganan Addendum
                                                               Perjanjian Kredit
                                                         •     Servicing fee: 0,15% p.a. dari
                                                               total limit dibayar paling
                                                               lambat        pada        saat
                                                               penandatanganan Addendum
                                                               Perjanjian Kredit.

                                                   Untuk tenor penarikan adalah maksimal
                                                   180 hari per penarikan.

                                                   Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                                   kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                                   nilai outstanding atas Perjanjian AP
                                                   Financing Mandiri oleh grup Perseroan



                                    83
Page 106
      Nama Perjanjian                  Pihak                   Jangka Waktu                              Keterangan
                                                                                           per     30     Juni     2025    adalah
                                                                                           Rp93.178.676.620 (sembilan puluh tiga
                                                                                           miliar seratus tujuh puluh delapan juta
                                                                                           enam ratus tujuh puluh enam ribu enam
                                                                                           ratus dua puluh Rupiah).

Akta Perjanjian Kredit No. 18     a.   PT      Bank    Jangka waktu fasilitas kredit       Debitur      setuju   bahwa      sejak
tanggal 13 Juni 2017, yang             UOB             adalah sebagai berikut:             penandatanganan Perjanjian Fasilitas
dibuat di hadapan Veronica             Indonesia                                           Bank UOB dan selama Jumlah Terutang
Nataadmadja S.H, M Corp                (“Bank”);       Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas       belum dibayar penuh, tanpa persetujuan
Admin, M Com (Business Law),      b.   PT Indomobil    TR, Fasilitas IIF, Fasilitas EIF,   tertulis terlebih dahulu dari Bank,
sebagaimana     terakhir   kali        Sukses          Fasilitas RCF 2, Fasilitas BG,      Debitur tidak akan melakukan hal-hal
diubah dengan Perubahan XIII           Internasional   Fasilitas SBLC, Fasilitas RCF -     sebagai berikut:
terhadap Perjanjian Kredit No.         Tbk (“IMSI”);   1, Fasilitas OD-1, Fasilitas
751/05/2025, tanggal 28 Mei       c.   Perseroan;      OD-2, dan Fasilitas FX              a.   Mengalihkan, Menjaminkan dan
2025 (“Perjanjian Fasilitas       d.   EDJS;           diperpanjang sampai dengan 3             Menyewakan Harta Kekayaan,
Bank UOB”).                       e.   ITU; dan        Juni 2026.                               menjual,             menghibahkan,
                                  f.   INTRAMA.                                                 melepaskan hak, mewakafkan,
                                                                                                menggadaikan, membebani atau
                                  (IMSI, Perseroan,                                             dengan cara apa pun melakukan
                                  EDJS, ITU, dan                                                tindakan pengalihan hak atau
                                  INTRAMA                                                       kepentingan, membebani dengan
                                  selanjutnya                                                   Jaminan     Fidusia,    membebani
                                  disebut sebagai                                               dengan Hak Tanggungan atau
                                  “Debitur”).                                                   dengan cara apa pun melakukan
                                                                                                tindakan pengikatan jaminan, atau
                                                                                                menyewakan kepada pihak ketiga
                                                                                                manapun juga, harta kekayaan
                                                                                                Debitur (selain daripada IMSI),dan
                                                                                                di luar aset yang secara khusus
                                                                                                dipakai untuk menjamin fasilitas
                                                                                                term loan (jika ada). Debitur tidak
                                                                                                diperkenankan untuk melepaskan
                                                                                                aset/harta kekayaannya secara
                                                                                                material tanpa persetujuan tertulis
                                                                                                terlebih dahulu dari Bank. Aset
                                                                                                yang material adalah aset dengan
                                                                                                nilai setara dengan atau lebih
                                                                                                tinggi dari Rp.50.000.000.000
                                                                                                (lima puluh milyar rupiah) dalam
                                                                                                setiap periode tahun fiskal. Pasal
                                                                                                ini tidak berlaku untuk transaksi
                                                                                                yang dilakukan dalam kegiatan
                                                                                                usaha dagang normal Debitur
                                                                                                (arm's length) kepada Grup
                                                                                                Indomobil         dengan       hasil
                                                                                                pengalihan/penjualan       tersebut
                                                                                                disalurkan ke rekening Debitur di
                                                                                                Bank.
                                                                                           b.   Peleburan dan Pemisahan (untuk
                                                                                                Debitur badan usaha atau hukum),
                                                                                                Pailit dan penundaan Pembayaran
                                                                                                Utang.
                                                                                           c.   Mengajukan             permohonan
                                                                                                kepailitan     atau      penundaan
                                                                                                kewajiban pembayaran utang,
                                                                                                membubarkan, atau melakukan
                                                                                                atau        menyetujui        untuk
                                                                                                dilakukannya peleburan usaha
                                                                                                (konsolidasi)    atau    pemisahan
                                                                                                usaha (spin off).
                                                                                           d.   Menggadaikan saham perusahaan
                                                                                                Debitur untuk menghindari keragu-
                                                                                                raguan,        Debitur        wajib
                                                                                                menyampaikan         pemberitahuan
                                                                                                kepada Bank dalam hal Debitur
                                                                                                melakukan IPO dan aktivitas
                                                                                                penggalangan dana di masa
                                                                                                mendatang.




                                                               84
Page 107
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Keterangan
                                         e.   Mengalihkan Hak dan Kewajiban
                                              berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                                              Bank UOB kepada pihak manapun.
                                         f.   Mengikatkan      diri  sebagai
                                              penjamin/penanggung corporate
                                              guarantee kepada pihak lain
                                              manapun.
                                         g.   Melakukan pengurangan dalam
                                              permodalan, atau modal disetor
                                              Debitur.

                                         Nilai fasilitas Perjanjian Fasilitas Bank
                                         UOB adalah sebagai berikut:

                                         a.   Fasilitas Uncommited Letter of
                                              Credit (“LC”) dan/atau Surat
                                              Berdokumen       Dalam     Negeri
                                              (“SKBDN”) dalam bentuk Sight
                                              atau    Usance dengan batas
                                              penggunaan maksimal sebesar
                                              USD160.000.000 (seratus enam
                                              puluh juta Dolar Amerika Serikat),
                                              tersedia dalam mata uang Rupiah,
                                              Dolar Amerika Serikat, Euro, atau
                                              mata uang lainnya yang disetujui
                                              oleh Bank (“Fasilitas LC/SKBDN ”)
                                              dengan sublimit:

                                              (i)    Fasilitas Trust Receipt (“TR”)
                                                     dengan batas penggunaan
                                                     maksimal              sebesar
                                                     USD160.000.000       (seratus
                                                     enam puluh juta Dolar
                                                     Amerika Serikat), tersedia
                                                     dalam mata uang Rupiah atau
                                                     Dolar     Amerika      Serikat
                                                     (“Fasilitas TR”).
                                              (ii)   Fasilitas Uncommitted Import
                                                     Invoice    Financing    (“IIF”)
                                                     dengan batas penggunaan
                                                     maksimal              sebesar
                                                     USD160.000.000       (seratus
                                                     enam puluh juta Dolar
                                                     Amerika Serikat), tersedia
                                                     dalam mata uang Rupiah atau
                                                     Dolar     Amerika      Serikat
                                                     (“Fasilitas IIF”).

                                              Untuk     Fasilitas   LC/SKBDN,
                                              Fasilitas TR dan Fasilitas IIF
                                              dialokasikan sebagai berikut:

                                              Ͳ      Untuk PT IMSI sampai
                                                     dengan               sebesar
                                                     USD160.000.000      (seratus
                                                     enam puluh juta Dolar
                                                     Amerika Serikat);
                                              Ͳ      Untuk Perseroan sampai
                                                     dengan               sebesar
                                                     USD160.000.000      (seratus
                                                     enam puluh juta Dolar
                                                     Amerika Serikat);
                                              Ͳ      Untuk EDJS sampai dengan
                                                     sebesar     USD160.000.000
                                                     (seratus enam puluh juta
                                                     Dolar Amerika Serikat);
                                              Ͳ      Untuk ITU sampai dengan
                                                     sebesar     USD160.000.000
                                                     (seratus enam puluh juta
                                                     Dolar Amerika Serikat);




                          85
Page 108
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu           Keterangan
                                         Ͳ    Untuk   INTRAMA   sampai
                                              dengan           sebesar
                                              USD160.000.000   (seratus
                                              enam puluh juta Dolar
                                              Amerika Serikat)

                                         Dengan        ketentuan     jumlah
                                         outstanding
                                         penggunaan/pemakaian gabungan
                                         atas Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas
                                         TR dan Fasilitas IIF tidak melebihi
                                         USD160.000.000 (seratus enam
                                         puluh juta Dolar Amerika Serikat)
                                         pada setiap waktu.

                                         (iii) Fasilitas Uncommitted Export
                                               Invoice Financing (“EIF”)
                                               dengan batas penggunaan
                                               maksimal     sebesar     USD
                                               100.000.000 (seratus juta
                                               Dolar     Amerika    Serikat),
                                               tersedia dalam mata uang
                                               Rupiah atau Dolar Amerika
                                               Serikat (“Fasilitas EIF”),
                                               dengan                rincian
                                               penggunaan/pemakaian
                                               sebagai berikut:

                                              Ͳ     Untuk         Perseroan
                                                    sampai dengan sebesar
                                                    USD100.000.000
                                                    (seratus   juta   Dolar
                                                    Amerika Serikat);
                                              Ͳ     Untuk EDJS sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    USD100.000.000
                                                    (seratus   juta   Dolar
                                                    Amerika Serikat);
                                              Ͳ     Untuk    ITU     sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    USD100.000.000
                                                    (seratus   juta   Dolar
                                                    Amerika Serikat);
                                              Ͳ     Untuk INTRAMA sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    USD100.000.000
                                                    (seratus   juta   Dolar
                                                    Amerika Serikat);

                                              Dengan ketentuan jumlah
                                              outstanding penggunaan /
                                              pemakaian atas Fasilitas EIF
                                              tidak              melebihi
                                              USD100.000.000 (seratus juta
                                              Dolar Amerika Serikat) pada
                                              setiap waktu;

                                         (iv) Fasilitas        uncommited
                                              Revolving Credit Facility 2
                                              (“RCF-2”)    dengan     batas
                                              penggunaan          maksimal
                                              sebesar IDR 200.000.000.000
                                              (dua ratus miliar Rupiah)
                                              tersedia dalam mata uang
                                              Rupiah, (“Fasilitas RCF-2”),
                                              dengan                rincian
                                              penggunaan/pemakaian
                                              sebagai berikut:




                          86
Page 109
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu             Keterangan
                                               Ͳ    Untuk PT IMSI sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    Rp200.000.000.000
                                                    (dua     ratus    miliar
                                                    Rupiah)
                                               Ͳ    Untuk         Perseroan
                                                    sampai dengan sebesar
                                                    Rp200.000.000.000
                                                    (dua     ratus    miliar
                                                    Rupiah);
                                               Ͳ    Untuk EDJS sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    Rp200.000.000.000
                                                    (dua     ratus    miliar
                                                    Rupiah);
                                               Ͳ    Untuk     ITU    sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    Rp200.000.000.000
                                                    (dua     ratus    miliar
                                                    Rupiah);
                                               Ͳ    Untuk INTRAMA sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    Rp200.000.000.000
                                                    (dua     ratus    miliar
                                                    Rupiah);

                                               Dengan ketentuan jumlah
                                               outstanding
                                               penggunaan/pemakaian atas
                                               Fasilitas RCF-2 tidak melebihi
                                               IDR200.000.000.000       (dua
                                               ratus miliar Rupiah) pada
                                               setiap waktu;

                                         (v)   Fasilitas uncommitted Bank
                                               Guarantee (“BG”) dengan
                                               maksimum            sebesar
                                               USD70.000.000 (tujuh puluh
                                               juta Dolar Amerika Serikat),
                                               tersedia dalam mata uang
                                               Rupiah dan Dolar Amerika
                                               Serikat (“Fasilitas BG ”),
                                               dengan sublimit Fasilitas
                                               SBLC (“Fasilitas SBLC”)
                                               dengan batas penggunaan
                                               maksimal            sebesar
                                               USD70.000.000 (tujuh puluh
                                               juta Dolar Amerika Serikat)
                                               yang tersedia dalam mata
                                               uang Rupiah, Dolar Amerika
                                               Serikat, Euro dan mata uang
                                               lainnya yang disetujui oleh
                                               Bank,     dengan     rincian
                                               penggunaan/pemakaian
                                               sebagai berikut:

                                               Ͳ    Untuk PT IMSI sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    USD70.000.000 (tujuh
                                                    puluh    juta     Dolar
                                                    Amerika Serikat);
                                               Ͳ    Untuk         Perseroan
                                                    sampai dengan sebesar
                                                    USD70.000.000 (tujuh
                                                    puluh    juta     Dolar
                                                    Amerika Serikat);
                                               Ͳ    Untuk EDJS sampai
                                                    dengan          sebesar
                                                    USD70.000.000 (tujuh




                          87
Page 110
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Keterangan
                                                        puluh     juta    Dolar
                                                        Amerika Serikat);
                                                   Ͳ    Untuk    ITU     sampai
                                                        dengan          sebesar
                                                        USD70.000.000 (tujuh
                                                        puluh     juta    Dolar
                                                        Amerika Serikat);
                                                   Ͳ    Untuk INTRAMA sampai
                                                        dengan          sebesar
                                                        USD70.000.000 (tujuh
                                                        puluh     juta    Dolar
                                                        Amerika Serikat);

                                                  Dengan ketentuan jumlah
                                                  outstanding penggunaan /
                                                  pemakaian atas Fasilitas BG
                                                  dengan sublimit Fasilitas
                                                  SBLC       tidak   melebihi
                                                  USD70.000.000 (tujuh puluh
                                                  juta Dolar Amerika Serikat)
                                                  pada setiap waktu.

                                                   Dengan ketentuan jumlah
                                                   keseluruhan        outstanding
                                                   penggunaan/pemakaian atas
                                                   Fasilitas LC/SKBDN dengan
                                                   sublimit     Fasilitas     TR,
                                                   Fasilitas IIF, Fasilitas EIF,
                                                   Fasilitas RCF 2 dan Fasilitas
                                                   BG dengan sublimit SBLC
                                                   dari waktu ke waktu tidak
                                                   melebihi     USD160.000.000
                                                   (seratus enam puluh juta
                                                   Dolar Amerika Serikat);

                                         b.   Fasilitas Uncommitted Overdraft
                                              (“OD-1”)       dengan       batas
                                              penggunaan maksimal sebesar
                                              Rp30.000.000.000 (tiga puluh
                                              miliar Rupiah) (“Fasilitas OD-1”),
                                              yang hanya dapat digunakan oleh
                                              ITU dan INTRAMA;

                                         c.   Fasilitas uncommitted Revolving
                                              Credit Facility-1 (“RCF-1”) dengan
                                              batas     penggunaan      maksimal
                                              sebesar Rp230.000.000.000 (dua
                                              ratus tiga puluh miliar Rupiah),
                                              tersedia dalam mata uang Rupiah
                                              (“Fasilitas     RCF-1”),    dengan
                                              rincian     penggunaan/pemakaian
                                              sebagai berikut:

                                              Ͳ    Untuk PT IMSI sampai
                                                   dengan              sebesar
                                                   Rp230.000.000.000      (dua
                                                   ratus tiga puluh miliar
                                                   Rupiah);
                                              Ͳ    Untuk Perseroan sampai
                                                   dengan              sebesar
                                                   Rp230.000.000.000      (dua
                                                   ratus tiga puluh miliar
                                                   Rupiah);
                                              Ͳ    Untuk EDJS sampai dengan
                                                   sebesar Rp230.000.000.000
                                                   (dua ratus tiga puluh miliar
                                                   Rupiah);
                                              Ͳ    Untuk ITU sampai dengan
                                                   sebesar Rp230.000.000.000




                          88
Page 111
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                  Keterangan
                                                    (dua ratus tiga puluh miliar
                                                    Rupiah);
                                              Ͳ     Untuk    INTRAMA     sampai
                                                    dengan              sebesar
                                                    Rp230.000.000.000      (dua
                                                    ratus tiga puluh miliar
                                                    Rupiah);

                                              Dengan       ketentuan    jumlah
                                              outstanding
                                              penggunaan/pemakaian        atas
                                              Fasilitas RCF-1 tidak melebihi
                                              Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga
                                              puluh miliar Rupiah) pada setiap
                                              waktu.

                                              Fasilitas RCF-1 diberikan oleh
                                              Bank dengan sublimit berupa:

                                              (i)   Fasilitas       uncommitted
                                                    Overdraft 2 (“OD-2”) dengan
                                                    batas penggunaan maksimal
                                                    sebesar Rp30.000.000.000
                                                    (tiga puluh miliar Rupiah)
                                                    (“Fasilitas   OD-2”)   yang
                                                    hanya dapat digunakan oleh
                                                    PT WISEL dan EDJS.

                                              Dengan       ketentuan      jumlah
                                              outstanding
                                              penggunaan/pemakaian          atas
                                              Fasilitas RCF-1, dengan sublimit
                                              Fasilitas OD-2 dari waktu ke waktu
                                              tidak melebihi Rp230.000.000.000
                                              (dua ratus tiga puluh miliar
                                              Rupiah).

                                         d.   Fasilitas uncommitted Transaksi
                                              Valuta Asing (“FX”) sebesar
                                              USD65.000.000 (enam puluh lima
                                              juta Dolar Amerika Serikat)
                                              (“Fasilitas FX”) dengan total
                                              jumlah outstanding Fasilitas FX
                                              dari waktu ke waktu tidak melebihi
                                              USD65.000.000 (enam puluh lima
                                              juta Dolar Amerika Serikat)

                                         Suku bunga berdasarkan Perjanjian
                                         Fasilitas Bank UOB adalah sebagai
                                         berikut:

                                         a.   Fasilitas TR dan IIF adalah untuk
                                              Rupiah sebesar Jakarta Interbank
                                              Offered Rate (“JIBOR”) ditambah
                                              2,75% (dua koma tujuh lima
                                              persen) per tahun yang bersifat
                                              mengambang         dan       akan
                                              berfluktuasi    sesuai    dengan
                                              kebijakan Bank yang harus
                                              dibayarkan oleh Debitur kepada
                                              Bank; dan untuk USD sebesar
                                              Term Secure Overnight Financing
                                              Rate (“SOFR” – SOFR In Advance)
                                              ditambah 3,35% (tiga koma tiga
                                              lima persen) per tahun, dan untuk
                                              jangka waktu terkait sebagaimana
                                              diatur dalam Lampiran I Perjanjian
                                              Perubahan,       yang     bersifat
                                              mengambang         dan       akan
                                              berfluktuasi    sesuai    dengan




                          89
Page 112
       Nama Perjanjian                   Pihak                     Jangka Waktu                               Keterangan
                                                                                                      kebijakan Bank yang harus
                                                                                                      dibayarkan oleh Debitur kepada
                                                                                                      Bank.

                                                                                                b.    Fasilitas OD adalah sebesar JIBOR
                                                                                                      di tambah margin sebesar 3.75%
                                                                                                      (tiga koma tujuh lima persen) per
                                                                                                      tahun, yang bersifat mengambang
                                                                                                      dan akan berfluktuasi sesuai
                                                                                                      dengan kebijakan Bank yang harus
                                                                                                      dibayarkan oleh Debitur kepada
                                                                                                      Bank.

                                                                                                c.    Fasilitas RCF adalah untuk Rupiah
                                                                                                      sebesar JIBOR ditambah margin
                                                                                                      sebesar 3% (tiga persen) per tahun
                                                                                                      yang bersifat mengambang dan
                                                                                                      akan berfluktuasi sesuai dengan
                                                                                                      kebijakan Bank yang harus
                                                                                                      dibayarkan oleh Debitur kepada
                                                                                                      Bank.

                                                                                                d.    Fasilitas EIF sebesar:

                                                                                                      -    Untuk      Rupiah:     JIBOR
                                                                                                           ditambah margin sebesar
                                                                                                           2,5% (dua koma lima persen)
                                                                                                           per tahun yang bersifat
                                                                                                           mengambang        dan    akan
                                                                                                           berfluktuasi sesuai dengan
                                                                                                           kebijakan Bank yang harus
                                                                                                           dibayarkan     oleh   Debitur
                                                                                                           kepada Bank.
                                                                                                      -    Untuk USD: SOFR ditambah
                                                                                                           margin sebesar 3,35% (tiga
                                                                                                           koma tiga lima persen) per
                                                                                                           tahun, dan untuk jangka
                                                                                                           waktu terkait sebagaimana
                                                                                                           diatur lebih lanjut pada
                                                                                                           Lampiran      I     Perjanjian
                                                                                                           Perubahan, yang bersifat
                                                                                                           mengambang        dan    akan
                                                                                                           berfluktuasi sesuai dengan
                                                                                                           kebijakan Bank yang harus
                                                                                                           dibayarkan     oleh   Debitur
                                                                                                           kepada Bank.

                                                                                                Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                                                                                kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                                                                                nilai outstanding atas Perjanjian
                                                                                                Fasilitas Bank UOB oleh grup Perseroan
                                                                                                per 30 Juni 2025 adalah sebesar
                                                                                                Rp48.866.809.340       (empat     puluh
                                                                                                delapan miliar delapan ratus enam puluh
                                                                                                enam juta delapan ratus sembilan ribu
                                                                                                tiga ratus empat puluh Rupiah).

Akta Perjanjian Line Facility       a.   PT      Bank    1.   Jangka Waktu Perjanjian           a.   Negative Pledge
Pembiayaan         berdasarkan           Syariah              Line Facility
Prinsip Syariah No. 28, tanggal          Indonesia                                                   1.   Fasilitas       Pembiayaan
20 Oktober 2023, dibuat di               Tbk.                 a.        Fasilitas      Modal              diberikan   tanpa   adanya
hadapan Pratiwi Handayani,               (“Bank”);                      Kerja Line Facility –             agunan khusus dari Nasabah
S.H., Notaris di Jakarta Pusat,     b.   Perseroan;                     Kafalah bil Ujrah                 kepada Bank, dan oleh
sebagaimana      terakhir   kali    c.   ITU;                           24     bulan    sejak             karenanya segala kebendaan
                                                                        ditandatanganinya                 Nasabah baik yang bergerak
diubah dan dinyatakan kembali       d.   INTRAMA;
                                                                        Akta Perjanjian Line              maupun tak bergerak, baik
berdasarkan Akta Addendum                dan
                                                                        Facility BSI hingga               yang sudah ada maupun baru
dan     Pernyataan     Kembali      e.   EDJS                           tanggal 9 Januari                 akan ada di kemudian hari,
Perjanjian     Line      Facility                                       2027                              menjadi tanggungan atas
Pembiayaan         berdasarkan      (Perseroan,   ITU,                                                    pelunasan Kewajiban yang
Prinsip Syariah No. 01, tanggal     INTRAMA,       dan



                                                                   90
Page 113
       Nama Perjanjian                  Pihak                   Jangka Waktu                               Keterangan
9 Januari 2025, dibut di          EDJS selanjutnya         b.     Fasilitas Treasury                   timbul berdasarkan fasilitas
hadapan Pratiwi Handayani,        secara bersama-                 Line Al Tahawwuth                    Pembiayaan.
S.H., Notaris di Jakarta Pusat,   sama      disebut               al Islami
antara PT Bank Syariah            sebagai                         24     bulan   sejak            2.   Nasabah dengan ini menjamin
Indonesia Tbk, Perseroan, ITU,    “Nasabah”).                     ditandatanganinya                    dan menyatakan bahwa tidak
INTRAMA, dan EDJS (“Akta                                          Akta Perjanjian Line                 akan    menjaminkan     harta
Perjanjian Line Facility BSI”)                                    Facility BSI hingga                  kekayaan Nasabah baik yang
                                                                  9 Januari 2027                       ada maupun yang akan ada,
jo.    Syarat-syarat     Umum
                                                                                                       baik bergerak maupun tidak
Pembiayaan,      tanggal    20
                                                      2.   Jangka Waktu Penarikan                      bergerak,            sebagai
Oktober 2023, antara PT Bank                               Pembiayaan (availability                    jaminan/agunan dengan cara
Syariah     Indonesia     Tbk,                             period):                                    apapun kepada pihak lainnya
Perseroan, ITU, INTRAMA, dan                                                                           tanpa persetujuan terlebih
EDJS (“Syarat-Syarat Umum                                  a.        Fasilitas      Modal              dulu dari Bank, baik berupa
Pembiayaan BSI”).                                                    Kerja Line Facility –             jaminan         perseorangan
                                                                     Kafalah bil Ujrah                 ataupun jaminan kebendaan
                                                                     12     bulan    sejak             (“Negative Pledge”).
                                                                     ditandatanganinya
                                                                     Akta Perjanjian Line         3.   Pelaksanaan Negative Pledge
                                                                     Facility BSI hingga               ini berlaku efektif terhadap
                                                                     9 Januari 2026                    harta kekayaan Nasabah yang
                                                                                                       ada dan belum menjadi
                                                      3.   Jangka              Waktu                   agunan kreditur Nasabah
                                                           Pembiayaan         sebagai                  lainnya,     maupun     harta
                                                           realisasi Fasilitas Modal                   kekayaan Nasabah yang akan
                                                           Kerja Line Facility –                       ada. Harta kekayaan tersebut
                                                           Kafalah bil Ujrah                           tidak akan dijadikan agunan
                                                                                                       atau tidak diagunkan kepada
                                                           1) LC/SKBDN:                                kreditur lain terhitung sejak
                                                              a) Sight/Usance                          tanggal     ditandatanganinya
                                                                 maksimal 180 hari;                    ketentuan Negative Pledge ini
                                                                 atau                                  sampai dengan pelepasan
                                                              b) Sight/Usance       +                  ketentuan Negative Pledge
                                                                 Deferred Payment                      oleh Bank.
                                                                 maksimal 180 hari;
                                                                 atau                             4.   Untuk       harta    kekayaan
                                                              c) Jangka        waktu                   Nasabah yang telah menjadi
                                                                 pembiayaan tidak                      agunan kreditur lain, maka
                                                                 melebihi     jangka                   apabila fasilitas Pembiayaan
                                                                 waktu Line Facility.                  yang diperoleh dari kreditur
                                                                                                       lain tersebut lunas dan
                                                                2) SBLC/Bank                           agunan telah bebas, Nasabah
                                                                   Garansi:                            tidak    akan     mengalihkan,
                                                                   Sesuai       dengan                 menyerahkan,         mengikat
                                                                   underlying                          dan/atau membebani harta
                                                                   penerbitan/transaks                 kekayaannya tersebut kepada
                                                                   i          Applicant                kreditur lain.
                                                                   (termasuk          –
                                                                   perubahan jangka               5.   Dalam hal terjadi eksekusi
                                                                   waktu SBLC/Bank                     terhadap harta kekayaan
                                                                   Garansi jika ada),                  Nasabah maka Bank bersama
                                                                   tidak       melebihi                para kreditur Nasabah lainnya
                                                                   jangka waktu Line                   akan memperoleh bagian
                                                                   Facility.                           secara proporsional sesuai
                                                                                                       dengan      jumlah   fasilitas
                                                                3) Buyer Financing:                    pembiayaan masing-masing.
                                                                   Maksimal 180 hari
                                                                   sejak     penarikan       b.   Kovenan Nasabah
                                                                   pembiayaan
                                                                                                  1.   Affirmative Covenant
                                                      4.   Jangka Waktu Transaksi
                                                           (Hedging)        Fasilitas                  Selama pembiayaan belum
                                                           Treasury     Line       Al                  lunas, Nasabah berkewajiban
                                                           Tahawwuth al Islami                         untuk:
                                                           adalah sesuai dengan
                                                           underlying      transaksi                   a) Menyerahkan        laporan
                                                           maksimal 6 (enam) bulan.                       keuangan inhouse setiap
                                                                                                          triwulan paling lambat 90
                                                                                                          (sembilan puluh) hari
                                                                                                          setelah akhir periode
                                                                                                          laporan          keuangan
                                                                                                          (khusus Perseroan) dalam
                                                                                                          bentuk             laporan




                                                                91
Page 114
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu        Keterangan
                                              konsolidasi dan stand
                                              alone untuk anak usaha.

                                         b) Menyerahkan       laporan
                                            keuangan         tahunan
                                            audited yang diaudit oleh
                                            Kantor Akuntan rekanan
                                            Bank/Bank         Mandiri
                                            BNI/BRI/terdaftar dalam
                                            Otoritas Jasa Keuangan,
                                            paling lambat diterima
                                            Bank     180     (seratus
                                            delapan    puluh)     hari
                                            setelah akhir periode
                                            laporan keuangan.

                                         c)   Mengupayakan
                                              menyalurkan      sebagian
                                              aktivitas rekening melalui
                                              Bank secara proporsional
                                              bertahap sesuai dengan
                                              porsi pembiayaan Bank
                                              terhadap total seluruh
                                              pembiayaan yang diterima
                                              Nasabah dari Bank dan
                                              Bank lain secara bertahap
                                              (direview         triwulan
                                              takwim).

                                         d) Menggunakan    fasilitas
                                            pembiayaan       sesuai
                                            dengan           tujuan
                                            penggunaan pembiayaan.

                                         e) Mengizinkan Bank atau
                                            pihak lain yang ditunjuk
                                            untuk      sewaktu-waktu
                                            melakukan pemeriksaan
                                            kegiatan     usaha     dan
                                            laporan           keuangan
                                            perusahaan pada hari dan
                                            jam      kerja      dengan
                                            pemberitahuan tertulis 4
                                            (empat)      hari     kerja
                                            sebelumnya.

                                         f)   Memperpanjang      masa
                                              berlaku legalitas usaha
                                              yang akan jatuh tempo
                                              selama jangka waktu
                                              pembiayaan          dan
                                              menyerahkan salinannya
                                              kepada Bank.

                                         g) Memperpanjang      masa
                                            berlaku legalitas usaha
                                            yang akan jatuh tempo
                                            selama jangka waktu
                                            pembiayaan          dan
                                            menyerahkan salinannya
                                            kepada Bank.

                                         h) Memberitahukan kepada
                                            Bank paling lambat 2
                                            (dua)    bulan       sejak
                                            Nasabah melakukan hal-
                                            hal sebagai berikut:

                                              1) Melaksanakan Rapat
                                                 Umum        Pemegang
                                                 Saham          (RUPS)
                                                 dengan         agenda
                                                 antara lain melakukan
                                                 merger,       akuisisi,




                          92
Page 115
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu             Keterangan
                                                       mengubah anggaran
                                                       dasar,       susunan
                                                       pengurus      (Direksi
                                                       maupun     pemegang
                                                       saham),       struktur
                                                       modal            serta
                                                       melakukan
                                                       penyerahan        atau
                                                       pemindahan saham
                                                       (kecuali
                                                       mengakibatkan
                                                       keluarga         Tuan
                                                       Anthoni Salim atau
                                                       Salim Group tidak lagi
                                                       menjadi    Pemegang
                                                       Saham       Mayoritas
                                                       atau kurang dari 50%
                                                       (lima puluh persen)
                                                       kepemilikan    (<50%
                                                       (lima puluh persen))
                                                       dan/atau Pengendali
                                                       perusahaan        baik
                                                       secara      langsung
                                                       ataupun          tidak
                                                       langsung).

                                                   2) Melunasi     hutang
                                                      kepada    pemegang
                                                      saham dan membayar
                                                      dividen.

                                                   3) Meminta pembiayaan
                                                      baru atau tambahan
                                                      dari     Bank atau
                                                      lembaga pembiayaan
                                                      lainnya.

                                              i)   Memberitahukan kepada
                                                   Bank secara tertulis atau
                                                   via email apabila terjadi
                                                   perubahan informasi list
                                                   approved seller.

                                         2.   Negative Covenant

                                              Tanpa Persetujuan tertulis
                                              dari Bank, Nasabah tidak
                                              diperkenankan melakukan hal-
                                              hal sebagai berikut:

                                              a) Melakukan       perubahan
                                                 pemegang            saham
                                                 perusahaan            yang
                                                 mengakibatkan keluarga
                                                 Tuan Anthoni Salim atau
                                                 Salim Grup tidak lagi
                                                 menjadi         Pemegang
                                                 Saham Mayoritas atau
                                                 kurang dari 50% (lima
                                                 puluh persen) kepemilikan
                                                 (<50%      (lima     puluh
                                                 persen))          dan/atau
                                                 Pengendali perusahaan
                                                 baik secara langsung
                                                 ataupun tidak langsung.

                                              b) Melakukan      Corporate
                                                 Action    yang     dapat
                                                 menyebabkan
                                                 terganggunya operasional
                                                 Nasabah         dan/atau
                                                 terganggunya
                                                 pembayaran     kewajiban
                                                 kepada Bank, supplier,




                          93
Page 116
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu             Keterangan
                                                   dan/atau pihak ketiga
                                                   lainnya        dan/atau
                                                   melanggar   perundang-
                                                   undangan yang berlaku.

                                              c)   Melakukan       perubahan
                                                   kegiatan            usaha
                                                   sebagaimana tercantum
                                                   dalam anggaran dasar
                                                   Nasabah      yang    dapat
                                                   mengurangi kemampuan
                                                   Nasabah           melunasi
                                                   fasilitas pembiayaan.

                                              d) Mengajukan permohonan
                                                 pailit atau permohonan
                                                 penundaan     kewajiban
                                                 pembayaran       hutang
                                                 kepada instansi yang
                                                 berwenang.

                                         3.   Financial Covenant

                                              Selama fasilitas pembiayaan
                                              belum       lunas,     Nasabah
                                              berkewajiban               untuk
                                              memelihara kondisi keuangan
                                              secara konsolidasi sebagai
                                              berikut:
                                              a) Wajib menjaga Debt to
                                                  Equity      Ratio     (DER)
                                                  maksimal 500% (lima
                                                  ratus persen). Debt to
                                                  Equity      Ratio    adalah
                                                  perbandingan          antara
                                                  Total Hutang berbasis
                                                  bagi
                                                  hasil/margin/ujrah/bunga
                                                  (interest           bearing)
                                                  terhadap Total Equity
                                                  pada laporan keuangan
                                                  Inhouse/Audited.
                                              b) Interest Coverage Ratio
                                                  (ICR)      minimal     110%
                                                  (seratus sepuluh persen).
                                                  Interest Coverage Ratio
                                                  adalah         perbandingan
                                                  antara EBTIDA terhadap
                                                  total                   bagi
                                                  hasil/margin/ujrah/bunga
                                                  pada Laporan Keuangan
                                                  Inhouse/Audited
                                                  Nasabah.
                                              c) Menjaga Equity tetap
                                                  positif    selama      masa
                                                  pembiayaan.

                                         4.   Nasabah diwajibkan menjaga
                                              kolektibilitas pembiayaan di
                                              Bank dalam kondisi lancar
                                              selama masa pembiayaan.

                                         5.   Apabila    dianggap     perlu
                                              disebabkan              suatu
                                              pertimbangan risiko yang
                                              dipikul, Bank sewaktu-waktu
                                              berhak untuk melakukan hal
                                              sebagai berikut:
                                              a) Menugaskan       konsultan
                                                  dan/atau Akuntan Publik
                                                  atau pihak-pihak lain
                                                  untuk melakukan hal-hal
                                                  yang dianggap perlu oleh
                                                  Bank      antara      lain




                          94
Page 117
       Nama Perjanjian                      Pihak                   Jangka Waktu                           Keterangan
                                                                                                           melakukan pengawasan
                                                                                                           dan membuat laporan
                                                                                                           penggunaan pembiayaan.
                                                                                                        b) Melakukan general audit
                                                                                                           dan special audit atas
                                                                                                           Neraca dan Laba Rugi
                                                                                                           Nasabah.
                                                                                                           Melakukan tindakan lain
                                                                                                           yang    dianggap    perlu
                                                                                                           dengan     pemberitahuan
                                                                                                           terlebih dahulu kepada
                                                                                                           Nasabah.
                                                                                                        c) Bank setiap saat dapat
                                                                                                           membatalkan persetujuan
                                                                                                           pembiayaan           dan
                                                                                                           pembatalan      pencairan
                                                                                                           baik yang dipengaruhi
                                                                                                           faktor internal maupun
                                                                                                           eksternal Bank.

                                                                                               Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                                                                               kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                                                                               nilai outstanding atas Akta Perjanjian
                                                                                               Line Facility BSI oleh grup Perseroan
                                                                                               per 30 Juni 2025 Rp620.090.462.145
                                                                                               (enam ratus dua puluh miliar sembilan
                                                                                               puluh juta empat ratus enam puluh dua
                                                                                               ribu seratus empat puluh lima Rupiah).

                                                                                               Tidak terdapat penjaminan untuk Akta
                                                                                               Perjanjian Line Facility BSI.

Perjanjian Fasilitas No. 2023-        a. IMSI (“Nasabah     a. Fasilitas Pinjaman Bergulir     Nasabah berjanji dan menyetujui bahwa
0049208, tanggal 8 Desember              1”);                  Tanpa Komitmen:                 selama     masih      terdapat    jumlah
2023 sebagaimana terakhir kali        b. Perseroan             - 15 Maret 2026                 berapapun yang tersedia atau belum
diubah dan dinyatakan kembali            (“Nasabah 2”);     b. Fasilitas Perdagangan 1:        dilunasi     berdasarkan        Dokumen
dengan Perjanjian Fasilitas No.       c. INTRAMA               Impor/Lokal LC (Sight,          Transaksi, Nasabah tidak akan, dan
2024-0053286, tanggal 13                 (“Nasabah 3”);        Usance)                         tidak akan berusaha untuk, tanpa
Desember 2024, jo. Syarat dan         d. ITU (“Nasabah         - LC: 15 Desember 2026          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                                         4”);                  - Akseptasi: 15 Juni 2026       Bank:
Ketentuan        Khusus      untuk
                                      e. EDJS               c. Fasilitas Perdagangan 2:
Fasilitas Pinjaman Bergulir
                                         (“Nasabah 5”);        Fasilitas Hijau untuk Green     a.   Nasabah, tanpa persetujuan Bank
MUFG Bank, Ltd., tanggal 13           f. PT      National      LC                                   terlebih        dahulu,      tidak
Desember 2024 jo. Syarat dan             Assemblers            - LC: 15 Desember 2026               diperkenankan untuk melepaskan
Ketentuan        Khusus      untuk       (“Nasabah 6”);        - Akseptasi: 15 Juni 2026            hak Nasabah atas harta kekayaan
Fasilitas Perdagangan MUFG               dan                d. Fasilitas Perdagangan 2:             Nasabah yang bernilai sama
Bank Ltd, tanggal 13 Desember         g. MUFG      Bank,       Penyelesaian Impor                   dengan       atau     lebih    dari
2024 jo. Syarat dan Ketentuan            Ltd. (“MUFG”          - Penyelesaian Impor: 15             Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh
Khusus        untuk       Fasilitas      atau “Bank”).         Juni 2026                            miliar Rupiah) kecuali dalam
Pembiayaan Tagihan MUFG                                        - Usance LC: 15 Juni 2026            kegiatan usaha Nasabah yang
Bank,     Ltd.,     tanggal      13                         e. Fasilitas Perdagangan 3:             lazim dan wajar (arm’s length
Desember 2024 jo. Syarat dan                                   Pembiayaan           Tagihan         business) di dalam Grup lndomobil;
Ketentuan        Khusus      untuk                             (Sight, Usance)
Fasilitas Bank Garansi MUFG                                    - Maksimal 15 Juni 2026         b.   bergabung atau melebur dengan
Bank      Ltd.,     tanggal      13                         f. Fasilitas Perdagangan 4:             pihak lainnya manapun atau
                                                               Bank Guarantee dan/atau              melakukan atau memperbolehkan
Desember 2024, oleh dan
                                                               SBLC (Advance Payment                perubahan apapun atas susunan
antara (i) IMSI, (ii) Perseroan,
                                                               Bond,        Bid        Bond,        permodalan, pemegang sahamnya
(iii) INTRAMA, (iv) ITU, (v)                                   Performance             Bond,        atau      kepemilikan-kepemilikan
EDJS,      (vi)    PT     National                             Warranty Bond)                       saham mereka, atau mengubah
Assemblers dan (vii) MUFG                                      - 15 Januari 2027                    Anggaran Dasarnya yang dapat
Bank,       Ltd.      (“Perjanjian                          g. Fasilitas Risiko Pasar               memiliki Dampak Material Yang
Fasilitas – MUFG”).                                            (Spot, Options, Forward)             Merugikan: Nasabah I untuk
                                                                 Fasilitas Forward Risiko           menjaga       minimum        75%
                                                                 Pasar (Spot, Options,              kepemilikan dalam Nasabah 2;
                                                                 Forward)     ini     adalah
                                                                 unadvised      dan     akan   c.   bertindak sebagai penjamin atau
                                                                 tersedia      berdasarkan          melakukan tindakan apapun yang
                                                                 permintaan           secara        memiliki     dampak      sejenis
                                                                 tertulis, namun Fasilitas          sehubungan dengan kewajiban-
                                                                 bukan merupakan suatu              kewajiban pihak ketiga manapun
                                                                 fasilitas           dengan         kecuali    telah    diungkapkan
                                                                 komitmen.                          sebelumnya kepada Bank;




                                                                   95
Page 118
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Keterangan
                                         d.   memulai suatu Proses Kepailitan,
                                              atau, dengan proses hukum yang
                                              sedang berjalan atau dengan
                                              pembelaan apapun yang dimiliki
                                              berdasarkan    suatu    putusan,
                                              penetapan     atau    keputusan
                                              pengadilan      atau     pejabat
                                              pemerintah di Indonesia yang
                                              timbul dari proses tersebut,
                                              mengubah,     membatasi     atau
                                              mempengaruhi         kewajiban-
                                              kewajibannya dalam Dokumen
                                              Transaksi;

                                         e.   mengubah       secara   signifikan
                                              karakteristik     dari   kegiatan
                                              usahanya (baik melalui suatu
                                              transaksi      tunggal    maupun
                                              beberapa transaksi yang terkait
                                              maupun tidak terkait satu sama
                                              lainnya, baik yang terjadi pada
                                              suatu waktu atau selama jangka
                                              waktu tertentu serta baik melalui
                                              pelepasan, pengambilalihan atau
                                              cara lainnya);

                                         f.   dan akan mengusahakan bahwa
                                              Afiliasinya dan para direktur,
                                              pejabat, karyawan, agen, dan mitra
                                              usaha patungan tidak akan: (i)
                                              menggunakan, secara langsung
                                              atau tidak langsung, seluruh atau
                                              sebagian dari basil pinjaman,
                                              untuk      tujuan      pendanaan,
                                              pembiayaan, atau memfasilitasi
                                              suatu kegiatan, bisnis atau
                                              transaksi Orang Yang Dikenai
                                              Sanksi atau di negara yang dikenai
                                              sanksi, atau dengan cara lain
                                              apapun yang dapat mengakibatkan
                                              pelanggaran Sanksi-sanksi yang
                                              berlaku terhadap suatu pihak
                                              dalam hal tersebut; dan (ii)
                                              mendanai, secara langsung atau
                                              tidak langsung, seluruh atau
                                              sebagian,    suatu    pembayaran
                                              kembali berdasarkan Dokumen
                                              Transaksi dengan menggunakan
                                              hasil yang diperoleh dari transaksi
                                              dengan atau properti dari suatu
                                              Orang Yang Dikenai Sanksi;

                                         g.   melanggar      janji  bahwa      (i)
                                              Nasabah, setiap Afiliasi, atau
                                              setiap direktur, pejabat, atau
                                              (menurut pengetahuan Nasabah
                                              (setelah melakukan penyelidikan
                                              yang tepat dan cermat) atau
                                              Afiliasi    tersebut)    karyawan,
                                              mereka masing-masing; dan (ii)
                                              menurut pengetahuan Nasabah
                                              (setelah melakukan penyelidikan
                                              yang tepat dan cermat), setiap
                                              orang yang bertindak atas nama
                                              Nasabah atau setiap Afiliasi
                                              Nasabah, tidak akan menggunakan
                                              secara langsung atau tidak
                                              langsung seluruh atau sebagian
                                              dari hasil pencairan dari transaksi
                                              peminjaman untuk tujuan apapun
                                              yang akan melanggar Undang-
                                              Undang Anti-Korupsi.




                          96
Page 119
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Keterangan
                                         Batas Fasilitas dari seluruh Fasilitas-
                                         Fasilitas sebagaimana disebutkan di
                                         atas adalah sebagai berikut:

                                         a.   Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa
                                              Komitmen
                                              -    Nasabah 1: USD10.000.000
                                                   (sepuluh juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)
                                              -    Nasabah 2: USD10.000.000
                                                   (sepuluh juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)
                                              -    Nasabah 3: USD10.000.000
                                                   (sepuluh juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)
                                              -    Nasabah 4: USD10.000.000
                                                   (sepuluh juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)
                                              -    Nasabah 5: USD10.000.000
                                                   (sepuluh juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)

                                         b.   Fasilitas      Perdagangan        1
                                              Impor/Lokal LC (Sight, Usance)
                                              -    Nasabah 2: USD75.000.000
                                                   (tujuh puluh lima juta Dolar
                                                   Amerika Serikat)
                                              -    Nasabah 3: USD15.000.000
                                                   (lima belas juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)
                                              -    Nasabah 4: USD50.000.000
                                                   (lima puluh juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)
                                              -    Nasabah 5: USD25.000.000
                                                   (dua puluh lima juta Dolar
                                                   Amerika Serikat)
                                              -    Nasabah 6: USD75.000.000
                                                   (tujuh puluh lima juta Dolar
                                                   Amerika Serikat)

                                         c.   Fasilitas Perdagangan 2: Fasilitas
                                              Hijau untuk Green LC
                                              -     Nasabah 6: USD75.000.000
                                                    (tujuh puluh lima juta Dolar
                                                    Amerika Serikat)

                                         d.   Fasilitas     Perdagangan        2:
                                              Penyelesaian Impor
                                              -    Nasabah 2: USD75.000.000
                                                   (tujuh puluh lima juta Dolar
                                                   Amerika Serikat)
                                              -    Nasabah 3: USD15.000.000
                                                   (lima belas juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)
                                              -    Nasabah 4: USD50.000.000
                                                   (lima puluh juta Dolar Amerika
                                                   Serikat)
                                              -    Nasabah 5: USD25.000.000
                                                   (dua puluh lima juta Dolar
                                                   Amerika Serikat)
                                              -    Nasabah 6: USD75.000.000
                                                   (tujuh puluh lima juta Dolar
                                                   Amerika Serikat)

                                         e.   Fasilitas     Perdagangan       3
                                              Pembiayaan Tagihan
                                              -    Nasabah 2: USD75.000.000
                                                   (tujuh puluh lima juta Dolar
                                                   Amerika Serikat)




                          97
Page 120
      Nama Perjanjian                  Pihak                 Jangka Waktu                          Keterangan
                                                                                          -    Nasabah 3: USD15.000.000
                                                                                               (lima belas juta Dolar Amerika
                                                                                               Serikat)
                                                                                          -    Nasabah 4: USD50.000.000
                                                                                               (lima puluh juta Dolar Amerika
                                                                                               Serikat)
                                                                                          -    Nasabah 5: USD25.000.000
                                                                                               (dua puluh lima juta Dolar
                                                                                               Amerika Serikat)
                                                                                          -    Nasabah 6: USD15.000.000
                                                                                               (lima belas juta Dolar Amerika
                                                                                               Serikat)

                                                                                     f.   Fasilitas Perdagangan 4: Garansi
                                                                                          Bank dan/SBLC (Advance Payment
                                                                                          Bond, Bid Bond, Performance
                                                                                          Bond, Warranty Bond)
                                                                                          -    Nasabah 2: USD10.000.000
                                                                                               (sepuluh lima juta Dolar
                                                                                               Amerika Serikat)
                                                                                          -    Nasabah 3: USD10.000.000
                                                                                               (sepuluh lima juta Dolar
                                                                                               Amerika Serikat)
                                                                                          -    Nasabah 4: USD10.000.000
                                                                                               (sepuluh lima juta Dolar
                                                                                               Amerika Serikat)
                                                                                          -    Nasabah 5: USD10.000.000
                                                                                               (sepuluh lima juta Dolar
                                                                                               Amerika Serikat)
                                                                                          -    Nasabah 6: USD30.000.000
                                                                                               (tiga puluh juta Dolar Amerika
                                                                                               Serikat)

                                                                                     Batas fasilitas gabungan dari fasilitas
                                                                                     tersebut di atas adalah USD90.000.000
                                                                                     (sembilan puluh juta Dolar Amerika
                                                                                     Serikat).

                                                                                     Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                                                                     kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                                                                     nilai outstanding atas Perjanjian
                                                                                     Fasilitas – MUFG oleh grup Perseroan
                                                                                     per      30     Juni   2025     adalah
                                                                                     Rp308.748.119.500 (tiga ratus delapan
                                                                                     miliar tujuh ratus empat puluh delapan
                                                                                     juta seratus sembilan belas ribu lima
                                                                                     ratus Rupiah)

Perjanjian Mengenai Kontrak-   a.   PT        IMSI    Jatuh tempo ditentukan pada    Para Nasabah dengan ini memberikan
Kontrak Berjangka Mata Uang         (“Nasabah 1”);    masing-masing        Kontrak   pernyataan-pernyataan dan jaminan-
Asing, tanggal 13 Desember     b.   Perseroan         Berjangka.                     jaminan kepada Bank bahwa Nasabah
2024 oleh dan antara (i) PT         (“Nasabah 2”);                                   telah mengambil setiap dan seluruh
IMSI, (ii) Perseroan, (iii)    c.   INTRAMA                                          tindakan yang diperlukan dan tepat dan
INTRAMA,(iv) ITU, (v) EDJS,         (“Nasabah 3”);                                   telah memperoleh ijin dan persetujuan
(vi) PT National Assemblers    d.   ITU (“Nasabah                                    yang    diperlukan   untuk    membuat
                                    4”);                                             Perjanjian ini dan dengan demikian,
dan (vii) MUFG Bank, Ltd.
                               e.   EDJS                                             Perjanjian ini akan mengikat Nasabah
                                    (“Nasabah 5”);                                   secara hukum dan secara sah dan dapat
                               f.   PT     National                                  dilaksanakan sesuai dengan syarat-
                                    Assemblers                                       syarat dan ketentuan-ketentuan. Dalam
                                    (“Nasabah 6”);                                   membuat setiap Kontrak Berjangka
                                    dan                                              tersebut telah diotorisasi secara sah
                               g.   MUFG Bank,                                       oleh seluruh tindakan yang tepat dan
                                    Ltd. (“MUFG”                                     yang diperlukan.
                                    atau “Bank”)
                                                                                     a.   Tidak ada satupun dari Para
                                                                                          Nasabah diperbolehkan untuk
                                                                                          mengalihkan atau memindahkan,
                                                                                          untuk kepentingan pihak mana
                                                                                          pun, bagian mana pun dari hak-hak
                                                                                          yang     diberikan    kepadanya




                                                            98
Page 121
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Keterangan
                                              berdasarkan Kontrak Berjangka
                                              yang mana pun dengan Bank tanpa
                                              persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                              dari Bank.

                                         b.   Bank                 berdasarkan
                                              pertimbangannya    yang     wajar
                                              dapat, dengan pemberitahuan
                                              tertulis 5 (lima) Hari Kerja
                                              sebelumnya kepada Nasabah,
                                              mengalihkan atau memindahkan
                                              haknya berdasarkan Perjanjian ini
                                              kepada pihak lainnya mana pun,
                                              termasuk namun tidak terbatas
                                              pada cabang atau afiliasi-afiliasi
                                              lainnya mana pun dari Bank.

                                         c.   Suatu Kontrak Berjangka dianggap
                                              telah dibuat pada saat Nasabah
                                              mengajukan permohonan untuk
                                              kontrak tersebut sesuai dengan
                                              prosedur-prosedur               yang
                                              ditetapkan oleh Bank dari waktu ke
                                              waktu, secara tertulis atau melalui
                                              instruksi    telepon,     pengiriman
                                              melalui faksimili atau melalui
                                              sarana lainnya apapun yang
                                              disetujui oleh Bank dari setiap
                                              perwakilan(-perwakilan)         yang
                                              berwenang         dari      Nasabah
                                              sebagaimana disampaikan dan
                                              didaftarkan pada Bank atau pada
                                              saat Nasabah dan Bank telah
                                              mencapai kesepakatan secara
                                              lisan mengenai syarat-syarat dan
                                              ketentuan-ketentuan dari Kontrak
                                              Berjangka. Dalam hal pemberian
                                              instruksi     dilakukan      melalui
                                              telepon, Bank akan bertindak
                                              sesuai dengan instruksi-instruksi
                                              dari        seseorang           yang
                                              mengidentifikasikan           dirinya
                                              sebagai        perwakilan       yang
                                              berwenang       untuk     melakukan
                                              transaksi dengan Bank; namun
                                              demikian, Bank tidak berkewajiban
                                              untuk melakukan pemeriksaan
                                              lebih lanjut apapun atas identitas
                                              orang tersebut. Nasabah dengan
                                              ini menyatakan bahwa risiko
                                              kesalahan dalam mengidentifikasi
                                              orang(-orang) akan ditanggung
                                              semata-mata oleh Nasabah dan
                                              Nasabah          berjanji      untuk
                                              memberikan ganti rugi kepada
                                              Bank atas setiap dan seluruh
                                              kehilangan dan/atau kerugian yang
                                              timbul dari kesalahan tersebut,
                                              kecuali setiap kehilangan dan/atau
                                              kerugian yang ditimbulkan sebagai
                                              akibat daro penipuan, kelalaian,
                                              atau kesalahan yang disengaja
                                              yang dilakukan oleh Bank dan
                                              setiap wakil-wakil atau kuasa-
                                              kuasanya.

                                         d.   Pada saat dan ketika suatu
                                              Kontrak Berjangka dibuat, Bank
                                              akan       mengirimkan       suatu
                                              konfirmasi kepada Nasabah dalam
                                              bentuk yang ditentukan oleh Bank
                                              (untuk selanjutnya disebut sebagai
                                              “Konfirmasi”)    sesuai    dengan
                                              prosedur-prosedur             yang




                          99
Page 122
       Nama Perjanjian                   Pihak                   Jangka Waktu                              Keterangan
                                                                                                   ditetapkan oleh Bank dari waktu ke
                                                                                                   waktu,    yang     akan     memuat
                                                                                                   keterangan-keterangan mengenai
                                                                                                   Kontrak       Berjangka       yang
                                                                                                   bersangkutan. Nasabah harus
                                                                                                   dengan segera mengembalikan
                                                                                                   Konfirmasi      tersebut     dalam
                                                                                                   keadaan telah ditandatangani
                                                                                                   secara     sah     oleh    penanda
                                                                                                   tangannya      yang      berwenang
                                                                                                   kepada Bank.

                                                                                                  Setelah suatu Kontrak Berjangka
                                                                                                  dibuat, Kontrak Berjangka tersebut
                                                                                                  akan menjadi berlaku, dan syarat -
                                                                                                  syarat dan ketentuan-ketentuan
                                                                                                  yang    dimasukkan      ke   dalam
                                                                                                  pembukuan atau catatan-catatan
                                                                                                  Bank akan berlaku walaupun (i)
                                                                                                  Nasabah          gagal       dalam
                                                                                                  mengembalikan Konfirmasinya, atau
                                                                                                  (ii) syarat-syarat dan ketentuan-
                                                                                                  ketentuan yang terdapat dalam
                                                                                                  Konfirmasinya     berbeda dengan
                                                                                                  syarat-syarat     dan    ketentuan-
                                                                                                  ketentuan yang dimasukkan ke
                                                                                                  dalam pembukuan atau catatan -
                                                                                                  catatan Bank.

Perjanjian Induk untuk Opsi-        a.   PT       IMSI   Apabila disetujui, setiap Opsi      Masing-masing Pihak tidak dapat
Opsi (Options) Mata Uang di              (“Nasabah       Beli (Call Option) atau Opsi        mengalihkan       hak-haknya       atau
Luar Bursa (Over the Counter),           1”);            Jual (Put Option) yang ditulis      mendelegasikan               kewajiban-
tanggal 13 Desember 2024,           b.   Perseroan       oleh suatu Pihak dapat secara       kewajibannya berdasarkan setiap Opsi
oleh dan antara (i) PT IMSI, (ii)        (“Nasabah       otomatis dilepaskan, baik           (Option) kepada pihak ketiga tanpa
Perseroan, (iii) INTRAMA, (iv)           2”);            secara keseluruhan maupun           persetujuan tertulis sebelumnya dari
ITU, (v) EDJS, (vi) PT National     c.   INTRAMA         sebagian, sebagaimana yang          Pihak lainnya dan tiada pengalihan yang
                                         (“Nasabah
Assemblers dan (vii) MUFG                                relevan, terhadap suatu Opsi        akan berlaku efektif sampai dengan
                                         3”);
Bank, Ltd (“Perjanjian Induk                             Beli (Call Option) atau suatu       suatu penerima pengalihan menjadi
                                    d.   ITU
untuk Opsi Mata Uang di Luar             (“Nasabah       Opsi Jual (Put Option),             pihak dalam Perjanjian Induk ini (yang
Bursa – MUFG”)                           4”);            berturut-turut, yang ditulis oleh   diubah sebagaimana diperlukan untuk
                                    e.   EDJS            Pihak lainnya. Pelepasan            mengatur pengalihan hak-hak kepada
                                         (“Nasabah       tersebut akan terjadi secara        penerima pengalihan) dan merupakan
                                         5”);            otomatis        pada         saat   penerima pengalihan atas seluruh hak
                                    f.   PT National     dilakukannya                suatu   dari pelaku pengalihan.
                                         Assemblers      pembayaran penuh dari Premi
                                         (“Nasabah       terakhir yang wajib dibayar         a.    Para Pihak (melalui Kantor Yang
                                         6”); dan        sehubungan dengan Opsi                    Ditunjuk mereka masing-masing)
                                    g.   MUFG Bank,      (Option) tersebut; dengan                 dapat dari waktu ke waktu
                                         Ltd. (“MUFG”    ketentuan bahwa pelepasan                 mengadakan Opsi-Opsi (Options)
                                         atau            tersebut hanya akan terjadi               (dimana masing-masing Pihak
                                         “Bank”).        sehubungan dengan Opsi-Opsi               tidak     berkewajiban      untuk
                                                         (Options):                                melakukan hal tersebut) untuk
                                                         a. yang          masing-masing            Premi-Premi, dengan Tanggal
                                                               terkait dengan Pasangan             Berakhir, pada suatu Harga Strike
                                                               Mata Uang yang sama;                dan untuk suatu jumlah dari mata
                                                         b. yang          masing-masing            uang-mata      uang      tersebut
                                                               memiliki          Tanggal           sebagaimana     dapat    disetujui
                                                               Berakhir    dan      Waktu          bersama.
                                                               Berakhir yang sama;
                                                         c.    yang       masing-masing      b.    Premi dari setiap Opsi (Option),
                                                               merupakan jenis yang                yang akan ditetapkan untuk jangka
                                                               sama, yaitu keduanya                waktu berlakunya Opsi (Option)
                                                               merupakan        American           tersebut, akan dihitung (dalam
                                                               Style      Option      atau         bentuk desimal yang tepat) dengan
                                                               keduanya       merupakan            merujuk kepada jumlah pokok dari
                                                               European Style Option;              mata uang untuk mana Opsi
                                                         d. yang          masing-masing            (Option) dituliskan dan mata uang
                                                               memiliki Harga Strike               yang merupakan denominasi dari
                                                               yang sama; dan                      Opsi (Option). Kecuali apabila
                                                         e. yang keduanya tidak                    disetujui lain oleh kedua belah
                                                               pernah       dilaksanakan           Pihak, Premi akan dibayar dengan
                                                               sebelumnya         dengan



                                                                100
Page 123
       Nama Perjanjian                   Pihak                 Jangka Waktu                                 Keterangan
                                                             penyerahan          suatu              cara sebagaimana diatur dalam
                                                             Pemberitahuan                          Konfirmasi yang bersangkutan.
                                                             Pelaksanaan;
                                                                                          c.        Pembeli dapat melaksanakan
                                                                                                    suatu Opsi (Option) dengan
                                                                                                    mengirimkan kepada Penjual suatu
                                                                                                    Pemberitahuan        Pelaksanaan.
                                                                                                    Apabila suatu Opsi (Option) belum
                                                                                                    dilaksanakan sebelum atau pada
                                                                                                    Waktu Berakhir, Opsi (Option)
                                                                                                    tersebut akan berakhir jangka
                                                                                                    waktunya dan menjadi batal dan
                                                                                                    tidak    lagi   berlaku.     Setiap
                                                                                                    Pemberitahuan Pelaksanaan akan
                                                                                                    (kecuali apabila disetujui lain): (i)
                                                                                                    apabila diterima sebelum pukul
                                                                                                    1:00 siang pada suatu Hari Kerja di
                                                                                                    Jakarta, berlaku efektif pada saat
                                                                                                    diterimanya oleh Penjual; dan (ii)
                                                                                                    apabila diterima pada atau setelah
                                                                                                    pukul 1:00 siang pada suatu Hari
                                                                                                    Kerja di Jakarta, berlaku efektif
                                                                                                    hanya pada saat dimulainya
                                                                                                    kegiatan usaha Penjual pada Hari
                                                                                                    Kerja pertama setelah penerimaan
                                                                                                    olehnya.

Akta Perjanjian Line Facility       f.   PT      Bank   1.   Jangka Waktu Perjanjian a.        Negative Pledge
Pembiayaan          berdasarkan          Syariah             Line Facility
Prinsip Syariah No. 28, tanggal          Indonesia                                             1.       Fasilitas       Pembiayaan
20 Oktober 2023, dibuat di               Tbk.                a.   Fasilitas      Modal                  diberikan   tanpa   adanya
hadapan Pratiwi Handayani,               (“Bank”);                Kerja Line Facility –                 agunan khusus dari Nasabah
S.H., Notaris di Jakarta Pusat,     g.   Perseroan;               Kafalah bil Ujrah                     kepada Bank, dan oleh
sebagaimana      terakhir   kali    h.   ITU;                     24     bulan    sejak                 karenanya segala kebendaan
                                                                  ditandatanganinya                     Nasabah baik yang bergerak
diubah dan dinyatakan kembali       i.   INTRAMA;
                                                                  Akta Perjanjian Line                  maupun tak bergerak, baik
berdasarkan Akta Addendum                dan
                                                                  Facility BSI hingga                   yang sudah ada maupun baru
dan     Pernyataan      Kembali     j.   EDJS                     tanggal 9 Januari                     akan ada di kemudian hari,
Perjanjian     Line      Facility                                 2027                                  menjadi tanggungan atas
Pembiayaan          berdasarkan     (Perseroan, ITU,                                                    pelunasan Kewajiban yang
Prinsip Syariah No. 01, tanggal     INTRAMA,      dan        b.   Fasilitas Treasury                    timbul berdasarkan fasilitas
9 Januari 2025, dibut di            EDJS selanjutnya              Line Al Tahawwuth                     Pembiayaan.
hadapan Pratiwi Handayani,          secara bersama-               al Islami
S.H., Notaris di Jakarta Pusat,     sama      disebut             24     bulan   sejak         2.       Nasabah dengan ini menjamin
antara PT Bank Syariah              sebagai                       ditandatanganinya                     dan menyatakan bahwa tidak
Indonesia Tbk, Perseroan, ITU,      “Nasabah”).                   Akta Perjanjian Line                  akan    menjaminkan     harta
INTRAMA, dan EDJS (“Akta                                          Facility BSI hingga                   kekayaan Nasabah baik yang
Perjanjian Line Facility BSI”)                                    9 Januari 2027                        ada maupun yang akan ada,
jo.    Syarat-syarat      Umum                                                                          baik bergerak maupun tidak
Pembiayaan,       tanggal     20                        2.   Jangka Waktu Penarikan                     bergerak,            sebagai
                                                             Pembiayaan (availability                   jaminan/agunan dengan cara
Oktober 2023, antara PT Bank
                                                             period):                                   apapun kepada pihak lainnya
Syariah     Indonesia      Tbk,
                                                                                                        tanpa persetujuan terlebih
Perseroan, ITU, INTRAMA, dan                                 a.   Fasilitas      Modal                  dulu dari Bank, baik berupa
EDJS (“Syarat-Syarat Umum                                         Kerja Line Facility –                 jaminan         perseorangan
Pembiayaan BSI”).                                                 Kafalah bil Ujrah                     ataupun jaminan kebendaan
                                                                  12     bulan    sejak                 (“Negative Pledge”).
                                                                  ditandatanganinya
                                                                  Akta Perjanjian Line         3.       Pelaksanaan Negative Pledge
                                                                  Facility BSI hingga                   ini berlaku efektif terhadap
                                                                  9 Januari 2026                        harta kekayaan Nasabah yang
                                                                                                        ada dan belum menjadi
                                                        3.   Jangka              Waktu                  agunan kreditur Nasabah
                                                             Pembiayaan         sebagai                 lainnya,     maupun     harta
                                                             realisasi Fasilitas Modal                  kekayaan Nasabah yang akan
                                                             Kerja Line Facility –                      ada. Harta kekayaan tersebut
                                                             Kafalah bil Ujrah                          tidak akan dijadikan agunan
                                                                                                        atau tidak diagunkan kepada
                                                             1) LC/SKBDN:                               kreditur lain terhitung sejak
                                                                a) Sight/Usance                         tanggal     ditandatanganinya
                                                                   maksimal 180 hari;                   ketentuan Negative Pledge ini
                                                                   atau                                 sampai dengan pelepasan




                                                              101
Page 124
Nama Perjanjian   Pihak          Jangka Waktu                             Keterangan
                                 b) Sight/Usance       +              ketentuan Negative      Pledge
                                    Deferred Payment                  oleh Bank.
                                    maksimal 180 hari;
                                    atau                         4.   Untuk       harta    kekayaan
                                 c) Jangka        waktu               Nasabah yang telah menjadi
                                    pembiayaan tidak                  agunan kreditur lain, maka
                                    melebihi     jangka               apabila fasilitas Pembiayaan
                                    waktu Line Facility.              yang diperoleh dari kr editur
                                                                      lain tersebut lunas dan
                               2) SBLC/Bank Garansi:                  agunan telah bebas, Nasabah
                                  Sesuai         dengan               tidak    akan     mengalihkan,
                                  underlying                          menyerahkan,         mengikat
                                  penerbitan/transaksi                dan/atau membebani harta
                                  Applicant (termasuk –               kekayaannya tersebut kepada
                                  perubahan       jangka              kreditur lain.
                                  waktu      SBLC/Bank
                                  Garansi jika ada),             5.   Dalam hal terjadi eksekusi
                                  tidak melebihi jangka               terhadap harta kekayaan
                                  waktu Line Facility.                Nasabah maka Bank bersama
                                                                      para kreditur Nasabah lainnya
                               3) Buyer Financing:                    akan memperoleh bagian
                                  Maksimal 180 hari                   secara proporsional sesuai
                                  sejak       penarikan               dengan      jumlah   fasilitas
                                  pembiayaan                          pembiayaan masing-masing.

                          4.   Jangka Waktu Transaksi       b.   Kovenan Nasabah
                               (Hedging)        Fasilitas
                               Treasury     Line       Al        1.   Affirmative Covenant
                               Tahawwuth al Islami
                               adalah sesuai dengan                   Selama pembiayaan belum
                               underlying      transaksi              lunas, Nasabah berkewajiban
                               maksimal 6 (enam) bulan.               untuk:

                                                                      a) Menyerahkan        laporan
                                                                         keuangan inhouse setiap
                                                                         triwulan paling lambat 90
                                                                         (sembilan puluh) hari
                                                                         setelah akhir periode
                                                                         laporan          keuangan
                                                                         (khusus Perseroan) dalam
                                                                         bentuk             laporan
                                                                         konsolidasi dan stand
                                                                         alone untuk anak usaha.

                                                                      b) Menyerahkan       laporan
                                                                         keuangan         tahunan
                                                                         audited yang diaudit oleh
                                                                         Kantor Akuntan rekanan
                                                                         Bank/Bank         Mandiri
                                                                         BNI/BRI/terdaftar dalam
                                                                         Otoritas Jasa Keuangan,
                                                                         paling lambat diterima
                                                                         Bank     180     (seratus
                                                                         delapan    puluh)     hari
                                                                         setelah akhir periode
                                                                         laporan keuangan.

                                                                      c)   Mengupayakan
                                                                           menyalurkan      sebagian
                                                                           aktivitas rekening melalui
                                                                           Bank secara proporsional
                                                                           bertahap sesuai dengan
                                                                           porsi pembiayaan Bank
                                                                           terhadap total seluruh
                                                                           pembiayaan yang diterima
                                                                           Nasabah dari Bank dan
                                                                           Bank lain secara bertahap
                                                                           (direview         triwulan
                                                                           takwim).

                                                                      d) Menggunakan    fasilitas
                                                                         pembiayaan       sesuai
                                                                         dengan           tujuan
                                                                         penggunaan pembiayaan.




                                102
Page 125
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu        Keterangan

                                         e) Mengizinkan Bank atau
                                            pihak lain yang ditunjuk
                                            untuk      sewaktu-waktu
                                            melakukan pemeriksaan
                                            kegiatan     usaha     dan
                                            laporan           keuangan
                                            perusahaan pada hari dan
                                            jam      kerja      dengan
                                            pemberitahuan tertulis 4
                                            (empat)      hari     kerja
                                            sebelumnya.

                                         f)   Memperpanjang      masa
                                              berlaku legalitas usaha
                                              yang akan jatuh tempo
                                              selama jangka waktu
                                              pembiayaan          dan
                                              menyerahkan salinannya
                                              kepada Bank.

                                         g) Memperpanjang      masa
                                            berlaku legalitas usaha
                                            yang akan jatuh tempo
                                            selama jangka waktu
                                            pembiayaan          dan
                                            menyerahkan salinannya
                                            kepada Bank.

                                         h) Memberitahukan kepada
                                            Bank paling lambat 2
                                            (dua)    bulan       sejak
                                            Nasabah melakukan hal-
                                            hal sebagai berikut:

                                              1)   Melaksanakan
                                                   Rapat         Umum
                                                   Pemegang Saham
                                                   (RUPS)       dengan
                                                   agenda antara lain
                                                   melakukan merger,
                                                   akuisisi, mengubah
                                                   anggaran      dasar,
                                                   susunan pengurus
                                                   (Direksi    maupun
                                                   pemegang saham),
                                                   struktur modal serta
                                                   melakukan
                                                   penyerahan      atau
                                                   pemindahan saham
                                                   (kecuali
                                                   mengakibatkan
                                                   keluarga       Tuan
                                                   Anthoni Salim atau
                                                   Salim Group tidak
                                                   lagi         menjadi
                                                   Pemegang Saham
                                                   Mayoritas       atau
                                                   kurang dari 50%
                                                   (lima puluh persen)
                                                   kepemilikan (<50%
                                                   (lima puluh persen))
                                                   dan/atau
                                                   Pengendali
                                                   perusahaan      baik
                                                   secara     langsung
                                                   ataupun        tidak
                                                   langsung).

                                              2)   Melunasi   hutang
                                                   kepada pemegang
                                                   saham          dan
                                                   membayar dividen.




                          103
Page 126
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu             Keterangan
                                                   3) Meminta
                                                        pembiayaan   baru
                                                        atau tambahan dari
                                                        Bank atau lembaga
                                                        pembiayaan
                                                        lainnya.

                                              i)   Memberitahukan kepada
                                                   Bank secara tertulis atau
                                                   via email apabila terjadi
                                                   perubahan informasi list
                                                   approved seller.

                                         2.   Negative Covenant

                                              Tanpa Persetujuan tertulis
                                              dari Bank, Nasabah tidak
                                              diperkenankan melakukan hal-
                                              hal sebagai berikut:

                                              a) Melakukan       perubahan
                                                 pemegang            saham
                                                 perusahaan            yang
                                                 mengakibatkan keluarga
                                                 Tuan Anthoni Salim atau
                                                 Salim Grup tidak lagi
                                                 menjadi         Pemegang
                                                 Saham Mayoritas atau
                                                 kurang dari 50% (lima
                                                 puluh persen) kepemilikan
                                                 (<50%      (lima     puluh
                                                 persen))          dan/atau
                                                 Pengendali perusahaan
                                                 baik secara langsung
                                                 ataupun tidak langsung.

                                              b) Melakukan      Corporate
                                                 Action    yang     dapat
                                                 menyebabkan
                                                 terganggunya operasional
                                                 Nasabah         dan/atau
                                                 terganggunya
                                                 pembayaran     kewajiban
                                                 kepada Bank, supplier,
                                                 dan/atau pihak ketiga
                                                 lainnya         dan/atau
                                                 melanggar    perundang-
                                                 undangan yang berlaku.

                                              c)   Melakukan       perubahan
                                                   kegiatan            usaha
                                                   sebagaimana tercantum
                                                   dalam anggaran dasar
                                                   Nasabah      yang    dapat
                                                   mengurangi kemampuan
                                                   Nasabah           melunasi
                                                   fasilitas pembiayaan.

                                              d) Mengajukan permohonan
                                                 pailit atau permohonan
                                                 penundaan     kewajiban
                                                 pembayaran       hutang
                                                 kepada instansi yang
                                                 berwenang.

                                         3.   Financial Covenant

                                              Selama fasilitas pembiayaan
                                              belum     lunas,    Nasabah
                                              berkewajiban           untuk
                                              memelihara kondisi keuangan
                                              secara konsolidasi sebagai
                                              berikut:




                          104
Page 127
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu               Keterangan
                                                  a) Wajib menjaga Debt to
                                                     Equity     Ratio    (DER)
                                                     maksimal 500% (lima
                                                     ratus persen). Debt to
                                                     Equity     Ratio    adalah
                                                     perbandingan        antara
                                                     Total Hutang berbasis
                                                     bagi
                                                     hasil/margin/ujrah/bunga
                                                     (interest         bearing)
                                                     terhadap Total Equity
                                                     pada laporan keuangan
                                                     Inhouse/Audited.
                                                  b) Interest Coverage Ratio
                                                     (ICR)     minimal    110%
                                                     (seratus sepuluh persen).
                                                     Interest Coverage Ratio
                                                     adalah       perbandingan
                                                     antara EBTIDA terhadap
                                                     total                 bagi
                                                     hasil/margin/ujrah/bunga
                                                     pada Laporan Keuangan
                                                     Inhouse/Audited
                                                     Nasabah.
                                                  c) Menjaga Equity tetap
                                                     positif   selama     masa
                                                     pembiayaan.

                                             4.   Nasabah diwajibkan menjaga
                                                  kolektibilitas pembiayaan di
                                                  Bank dalam kondisi lancar
                                                  selama masa pembiayaan.

                                             5.   Apabila      dianggap     perlu
                                                  disebabkan                suatu
                                                  pertimbangan risiko yang
                                                  dipikul, Bank sewaktu-waktu
                                                  berhak untuk melakukan hal
                                                  sebagai berikut:
                                                  a) Menugaskan         konsultan
                                                       dan/atau Akuntan Publik
                                                       atau pihak-pihak lain
                                                       untuk melakukan hal-hal
                                                       yang dianggap perlu oleh
                                                       Bank       antara      lain
                                                       melakukan pengawasan
                                                       dan membuat laporan
                                                       penggunaan pembiayaan.
                                                  b) Melakukan general audit
                                                       dan special audit atas
                                                       Neraca dan Laba Rugi
                                                       Nasabah.
                                                       Melakukan tindakan lain
                                                       yang     dianggap    perlu
                                                       dengan      pemberitahuan
                                                       terlebih dahulu kepada
                                                       Nasabah.
                                                  c) Bank setiap saat dapat
                                                       membatalkan persetujuan
                                                       pembiayaan             dan
                                                       pembatalan       pencairan
                                                       baik yang dipengaruhi
                                                       faktor internal maupun
                                                       eksternal Bank.

                                         Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                         kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                         nilai outstanding atas Akta Perjanjian
                                         Line Facility BSI oleh grup Perseroan
                                         per      30     Juni    225      adalah
                                         Rp620.090.462.145 (enam ratus dua
                                         puluh miliar sembilan puluh juta empat
                                         ratus enam puluh dua ribu seratus empat
                                         puluh lima Rupiah).




                          105
Page 128
      Nama Perjanjian                 Pihak                  Jangka Waktu                               Keterangan

                                                                                        Tidak terdapat penjaminan untuk Akta
                                                                                        Perjanjian Line Facility BSI.

Perjanjian Kredit Nomor 16,      a.   PT       Bank   a.   Trade Account Payable:       a.   Kreditur setuju untuk menyediakan
tanggal 26 Februari 2025, oleh        CIMB Niaga           12 (dua belas) bulan              kepada Debitur, dan Debitur setuju untuk
dan antara PT Bank CIMB               Tbk                  terhitung     sejak    26         menerima dari fasilitas kredit dari
Niaga Tbk, oleh dan antara            (“Kreditur”);        Februari 2025 sampai              Kreditur dalam bentuk:
Perseroan,     ITU,     EDJS,    b.   Perseroan            dengan     26     Februari
INTRAMA, PSG, dan PSM jo.             (“Debitur            2026.                             (i)   Fasilitas Pinjaman Transaksi
Syarat Umum Kredit Bank CIMB          1”);            b.   Letter of Kredit/Surat                  Khusus Trade Account Payable:
                                 c.   ITU                                                          1.     Jenis Fasilitas Kredit:
Niaga 2019 Rev. 06 Nomor 15,                               Kredit Berdokumen 26
                                      (“Debitur                                                           Fasilitas          Pinjaman
tanggal 26 Februari 2025                                   Februari 2025 sampai
                                      2”);                                                                Transaksi Khusus Trade
(“Perjanjian Kredit CIMB ”)      d.   EDJS                 dengan     26     Februari
                                                           2026.                                          Account Payable (“Fasilitas
                                      (“Debitur                                                           PTK Trade AP”) – Fasilitas
                                      3”);            c.   Trust Receipt: 12 (dua
                                                                                                          Kredit Langsung – On
                                 e.   INTRAMA              belas) bulan terhitung
                                                                                                          Revolving        Basis    –
                                      (“Debitur            sejak tanggal 26 Februari                      Uncommitted.
                                      4”);                 2025 sampai dengan 26
                                 f.   PSG                  Februari 2026.                          2.    Tujuan Penggunaan:
                                      (“Debitur       d.   Bank      Garansi/Stanby                      Membiayai pembelian truk
                                      5”); dan             Letter of Credit: 12 (dua                     atau alat berat atau suku
                                 g.   PSM                  belas) bulan terhitung                        cadang atau barang-barang
                                      (“Debitur            sejak tanggal 26 Februari                     terkait lainnya dari supplier
                                      6”).                 2025 sampai dengan 26                         termasuk Pajak Impor
                                                           Februari 2026.n Dalam                         Barang (PIB)         dengan
                                                           Negeri: 12 (dua belas)                        menggunakan sistem open
                                                           bulan terhitung sejak                         account.
                                                           tanggal 16 Februari 2025
                                                           sampai dengan tanggal                   3.    Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                                                                         Maksimum sebesar USD
                                                           26 TiFebruari 2026.
                                                                                                         30,000,000 (tiga puluh juta
                                                                                                         Dollar Amerika Serikat) atau
                                                                                                         jumlah      yang      setara
                                                                                                         (ekuivalen) dalam mata
                                                                                                         uang Rupiah, dengan
                                                                                                         rincian           maksimum
                                                                                                         penggunaan oleh debitur
                                                                                                         sebagai berikut:
                                                                                                         (a) Perseroan maksimum
                                                                                                                sebesar           USD
                                                                                                                30.000.000        (tiga
                                                                                                                puluh juta Dollar
                                                                                                                Amerika Serikat);
                                                                                                         (b) ITU           maksimum
                                                                                                                sebesar           USD
                                                                                                                30.000.000        (tiga
                                                                                                                puluh juta Dollar
                                                                                                                Amerika Serikat);
                                                                                                         (c) EDJS          maksimum
                                                                                                                sebesar           USD
                                                                                                                30.000.000        (tiga
                                                                                                                puluh juta Dollar
                                                                                                                Amerika Serikat);
                                                                                                         (d) INTRAMA maksimum
                                                                                                                sebesar           USD
                                                                                                                30.000.000        (tiga
                                                                                                                puluh juta Dollar
                                                                                                                Amerika Serikat);
                                                                                                         (e) PSG           maksimum
                                                                                                                sebesar
                                                                                                                Rp50.000.000.000
                                                                                                                (lima puluh miliar
                                                                                                                Rupiah);
                                                                                                         (f) PSM           maksimum
                                                                                                                sebesar
                                                                                                                Rp50.000.000.000
                                                                                                                (lima puluh miliar
                                                                                                                Rupiah);
                                                                                                         Fasilitas PTK Trade AP
                                                                                                         bersifat    interchangeable
                                                                                                         dengan              Fasilitas
                                                                                                         LC/SKBDN, Fasilitas TR,




                                                            106
Page 129
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu        Keterangan
                                               dan Fasilitas BG/BLC,
                                               dengan ketentuan total
                                               jumlah penggunaan seluruh
                                               Fasilitas Kredit secara
                                               Bersama-sama setiap saat
                                               tidak dapat melebihi USD
                                               30.000.000 (tiga puluh juta
                                               Dollar Amerika Serikat).
                                               Mata Uang Fasilitas PTK
                                               Trade AP: Multicurrency,
                                               Dollar Amerika Serikat
                                               (USD) atau Rupiah (Rp)

                                         4.     Jangka Waktu Fasilitas
                                                Kredit:
                                                12 (dua belas) bulan
                                                terhitung sejak tanggal
                                                penandatanganan
                                                Perjanjian Kredit CIMB,
                                                yaitu sejak tanggal 26
                                                Februari 2025 sampai
                                                dengan     tanggal   26
                                                Februari 2026

                                         5.     Jangka            Waktu
                                                Penarikan:
                                                12 (dua belas) bulan
                                                terhitung sejak tanggal
                                                penandatanganan
                                                Perjanjian Kredit CIMB,
                                                yaitu sejak tanggal 26
                                                Februari 2025 sampai
                                                dengan     tanggal   26
                                                Februari 2026

                                         6.     Syarat Penarikan:
                                                (a) Menyerahkan:
                                                    -   Surat
                                                        permohonan
                                                        penarikan yang
                                                        menyatakan
                                                        bahwa         tidak
                                                        terjadi
                                                        pembiayaan
                                                        ganda         (non
                                                        double-financing)
                                                        dan           hasil
                                                        penarikan untuk
                                                        ditransfer       ke
                                                        supplier melalui
                                                        rekening Debitur;
                                                    -   Promissory Notes
                                                        (Promes);
                                                    -   Fotokopi invoice
                                                        atau         daftar
                                                        fotokopi invoice
                                                        atau Faktur Pajak
                                                        Impor       Barang
                                                        atau     dokumen
                                                        lain yang sejenis
                                                        yang
                                                        ditandatangani
                                                        oleh pihak yang
                                                        berwenang
                                                        mewakili Debitur.
                                                        Apabila
                                                        menggunakan
                                                        daftar     invoice,
                                                        Debitur       wajib
                                                        menyerahkan
                                                        sampel fotokopi
                                                        invoice       10%
                                                        (sepuluh persen)
                                                        dari           nilai




                          107
Page 130
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu     Keterangan
                                                     penarikan
                                                     (maksimum 10
                                                     (sepuluh) fotokopi
                                                     invoice);
                                                -    Fotokopi
                                                     dokumen
                                                     transport        atau
                                                     daftar       fotokopi
                                                     dokumen
                                                     transport       yang
                                                     ditandatangani
                                                     oleh pihak yang
                                                     berwenang
                                                     mewakili Debitur.
                                                     Apabila
                                                     menggunakan
                                                     daftar dokumen
                                                     transport, Debitur
                                                     wajib
                                                     menyerahkan
                                                     sampel fotokopi
                                                     dokumen
                                                     transport        10%
                                                     (sepuluh persen)
                                                     dari             nilai
                                                     penarikan
                                                     (maksimum 10
                                                     (sepuluh) fotokopi
                                                     dokumen
                                                     transport);
                                                     Tambahan
                                                     dokumen untuk
                                                     transaksi dengan
                                                     pihak         terkait:
                                                     wajib
                                                     menyerahkan
                                                     bukti dokumen
                                                     pajak         (bukan
                                                     Pemberitahuan
                                                     Impor         Barang
                                                     (PIB)) yang saling
                                                     berhubungan
                                                     dengan dokumen
                                                     invoice          atau
                                                     daftar invoice dan
                                                     dokumen
                                                     transport        atau
                                                     daftar dokumen
                                                     transport
                                                     sebagaimana
                                                     dimaksud di atas.
                                                -    Pembiayaan
                                                     Kreditur
                                                     maksimum 100%
                                                     dari nilai invoice.
                                                -    Skema
                                                     reimbursement
                                                     diperkenankan
                                                     dengan
                                                     menyerahkan
                                                     bukti pembayaran
                                                     ke supplier
                                         7. Bunga (%):
                                            Akan            ditentukan
                                            sebelum         penarikan.
                                            Indikasi bunga Rupiah
                                            pada       tanggal         11
                                            Februari 2025 adalah
                                            7% untuk penarikan
                                            dengan jangka waktu 1
                                            bulan.




                          108
Page 131
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu               Keterangan
                                                8.    Biaya:
                                                      0,15% per tahun dari
                                                      total fasilitas, yang
                                                      harus dibayarkan pada
                                                      saat        penggunaan
                                                      fasilitas pertama kali,
                                                      atau paling lambat 3
                                                      bulan sejak tanggal
                                                      penandatanganan
                                                      Perjanjian Kredit CIMB.

                                         (ii)   Fasilitas          Letter        of
                                                Credit/Surat                 Kredit
                                                Berdokumen Dalam Negeri
                                                1.    Jenis Fasilitas Kredit:
                                                      Fasilitas Letter of Credit
                                                      (LC)/Surat              Kredit
                                                      Berdokumen Dalam Negeri
                                                      (SKBDN)
                                                      (Sight/Usance/UPAS/UPAU
                                                      ) (“Fasilitas LC/SKBDN”) -
                                                      Fasilitas     Kredit    Tidak
                                                      Langsung - On Revolving
                                                      Basis - Uncommitted.

                                                2.    Tujuan Penggunaan:
                                                      Mendukung       kebutuhan
                                                      Debitur untuk pembelian
                                                      berdasarkan LC/SKBDN.

                                                3.    Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                      Maksimum sebesar USD
                                                      30,000,000 (tiga puluh juta
                                                      Dollar Amerika Serikat),
                                                      dengan rincian maksimum
                                                      penggunaan oleh Debitur
                                                      sebagai berikut:
                                                      (a) Perseroan maksimum
                                                             sebesar           USD
                                                             30.000.000        (tiga
                                                             puluh juta Dollar
                                                             Amerika Serikat);
                                                      (b) ITU           maksimum
                                                             sebesar           USD
                                                             30.000.000        (tiga
                                                             puluh juta Dollar
                                                             Amerika Serikat);
                                                      (c) EDJS          maksimum
                                                             sebesar           USD
                                                             30.000.000        (tiga
                                                             puluh juta Dollar
                                                             Amerika Serikat);
                                                      (d) INTRAMA maksimum
                                                             sebesar           USD
                                                             30.000.000        (tiga
                                                             puluh juta Dollar
                                                             Amerika Serikat);
                                                       Fasilitas       LC/SKBDN
                                                       bersifat interchangeable
                                                       dengan Fasilitas PTK
                                                       Trade AP, Fasilitas TR, dan
                                                       Fasilitas BG/SBLC, dengan
                                                       ketentuan total jumlah
                                                       penggunaan          seluruh
                                                       Fasilitas Kredit secara
                                                       bersama-sama setiap saat
                                                       tidak dapat melebihi USD
                                                       30.000.000 (tiga puluh juta
                                                       Dollar Amerika Serikat).
                                                       Mata      Uang     Fasilitas
                                                       LC/SKBDN: Multicurrency,
                                                       Dollar Amerika Serikat
                                                       (USD) atau Rupiah (Rp)




                          109
Page 132
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu        Keterangan
                                         4.    Jangka Waktu Fasilitas
                                               Kredit:
                                               12 (dua belas) bulan
                                               terhitung sejak tanggal
                                               penandatanganan
                                               Perjanjian Kredit CIMB,
                                               yaitu sejak tanggal 26
                                               Februari 2025 sampai
                                               dengan tanggal 26 Februari
                                               2026

                                         5.     Jatuh Tempo Fasilitas
                                                Kredit:
                                                Tanggal 26 Februari 2026

                                         6.    Jangka Waktu Penarikan:
                                               12 (dua belas) bulan
                                               terhitung sejak tanggal
                                               penandatanganan
                                               Perjanjian Kredit CIMB,
                                               yaitu sejak tanggal 26
                                               Februari 2025 sampai
                                               dengan tanggal 26 Februari
                                               2026

                                         7.    Syarat Penarikan:
                                               (a) Menyerahkan
                                                     permohan
                                                     pembukaan LC atau
                                                     SKBDN;
                                               (b) Bila         melakukan
                                                     penerbitan SKBDN,
                                                     invoice pajak atas
                                                     barang          wajib
                                                     diserahkan;
                                               (c) Menyerahkan
                                                     dokumen       lainnya
                                                     yang      disyaratkan
                                                     untuk     pembukaan
                                                     LC/SKBDN.
                                         8.    UPAS Rate:
                                               Akan ditentukan sebelum
                                               penarikan.

                                         9.    Biaya:
                                               (a) Biaya pembukaan:
                                                    -   0.40%        (nol
                                                        koma      empat
                                                        persen)       per
                                                        tahun, minimum
                                                        USD 25 (dua
                                                        puluh       lima
                                                        Dollar Amerika
                                                        Serikat) atau
                                                        ekuivalen.
                                               (b) Biaya akseptasi:
                                                    -   0.40%        (nol
                                                        koma      empat
                                                        persen)       per
                                                        tahun, minimum
                                                        USD 25 (dua
                                                        puluh       lima
                                                        Dollar Amerika
                                                        Serikat) atau
                                                        ekuivalen.
                                               (c) Biaya perubahan:
                                                    -   Penambahan
                                                        nilai       atau
                                                        perpanjangan
                                                        jangka waktu:
                                                        sama dengan
                                                        biaya
                                                        pembukaan.
                                                    -




                          110
Page 133
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu             Keterangan
                                                    (d) Lainnya:
                                                         -    USD 20 (dua
                                                              puluh    Dollar
                                                              Amerika
                                                              Serikat)
                                                              ditambah Telex
                                                              fee.
                                                         -    SWIFT fee : Rp.
                                                              50.000,- (lima
                                                              puluh       ribu
                                                              Rupiah)

                                         (iii) Fasilitas Trust Receipt:
                                               1.   Jenis Fasilitas Kredit:
                                                    Fasilitas Trust Receipt
                                                    (“Fasilitas TR”) – Fasilitas
                                                    Kredit Langsung – On
                                                    Revolving        Basis     -
                                                    Uncommitted.

                                              2.    Tujuan Penggunaan:
                                                    Melunasi LC dan/atau
                                                    SKBDN
                                                    (Sight/Usance/UPAS/UPAU
                                                    ) yang diterbitkan oleh
                                                    Kreditur.

                                              3.    Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                    Maksimum sebesar USD
                                                    30,000,000 (tiga puluh juta
                                                    Dollar Amerika Serikat),
                                                    dengan rincian maksimum
                                                    penggunaan oleh Debitur
                                                    sebagai berikut:
                                                     (a) Perseroan maksimum
                                                           sebesar            USD
                                                           30.000.000 (tiga puluh
                                                           juta Dollar Amerika
                                                           Serikat);
                                                     (b) ITU            maksimum
                                                           sebesar            USD
                                                           30.000.000 (tiga puluh
                                                           juta Dollar Amerika
                                                           Serikat);
                                                     (c) EDJS           maksimum
                                                           sebesar            USD
                                                           30.000.000 (tiga puluh
                                                           juta Dollar Amerika
                                                           Serikat);
                                                     (d) INTRAMA maksimum
                                                           sebesar            USD
                                                           30.000.000 (tiga puluh
                                                           juta Dollar Amerika
                                                           Serikat);
                                                      Fasilitas      TR    bersifat
                                                      interchangeable dengan
                                                      Fasilitas PTK Trade AP,
                                                      Fasilitas        LC/SKBDN,
                                                      [Fasilitas TR iB] dan
                                                      Fasilitas BG/SBLC, dengan
                                                      ketentuan total jumlah
                                                      penggunaan           seluruh
                                                      Fasilitas Kredit secara
                                                      bersama-sama setiap saat
                                                      tidak dapat melebihi USD
                                                      30.000.000 (tiga puluh juta
                                                      Dollar Amerika Serikat).
                                                      Mata      Uang      Fasilitas
                                                      LC/SKBDN: Multicurrency,
                                                      Dollar Amerika Serikat
                                                      (USD), Rupiah (Rp), Euro
                                                      (EUR), Yuan (CNY).
                                              4.    Jangka Waktu Fasilitas
                                                    Kredit:




                          111
Page 134
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu              Keterangan
                                                     12 (dua belas) bulan
                                                     terhitung sejak tanggal
                                                     penandatanganan
                                                     Perjanjian Kredit CIMB,
                                                     yaitu sejak tanggal 26
                                                     Februari 2025 sampai
                                                     dengan tanggal 26 Februari
                                                     2026

                                              5.     Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
                                                      Tanggal 26 Februari 2026

                                              6.     Jangka Waktu Penarikan:
                                                      12 (dua belas) bulan
                                                      terhitung sejak tanggal
                                                      penandatanganan
                                                      Perjanjian Kredit CIMB,
                                                      yaitu sejak tanggal 26
                                                      Februari 2025 sampai
                                                      dengan tanggal 26 Februari
                                                      2026

                                              7.     Syarat Penarikan:
                                                     (a) Menyerahkan
                                                           permohan
                                                           pembukaan LC atau
                                                           SKBDN;
                                                     (b) Bila          melakukan
                                                           penerbitan SKBDN,
                                                           invoice pajak atas
                                                           barang           wajib
                                                           diserahkan;
                                                     (c) Menyerahkan
                                                           dokumen lainnya yang
                                                           disyaratkan     untuk
                                                           pembukaan
                                                           LC/SKBDN.

                                              8.     Bunga (%):
                                                     Akan ditentukan sebelum
                                                     penarikan

                                         (iv) Fasilitas                     Bank
                                              Garansi/Standby Letter of
                                              Credit
                                              1.    Jenis Fasilitas Kredit:
                                                    Fasilitas Bank Garansi
                                                    (BG)/Standby Letter of
                                                    Credit (SBLC) (“Fasilitas
                                                    BG/SBLC”) – Fasilitas Kredit
                                                    Tidak Langsung – On
                                                    Revolving        Basis     -
                                                    Uncommitted.

                                               2.     Tujuan Penggunaan:
                                                      Penerbitan BG/SBLC untuk
                                                      mendukung kegiatan usaha
                                                      Debitur. Jenis BG/SBLC:
                                                      Bid, Advance Payment,
                                                      Performance,    Payment,
                                                      Custom Bonds, Shipping
                                                      Guarantee.

                                               3.     Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                      Maksimum sebesar USD
                                                      30,000,000 (tiga puluh juta
                                                      Dollar Amerika Serikat),
                                                      dengan rincian maksimum
                                                      penggunaan oleh Debitur
                                                      sebagai berikut:
                                                       (a) Perseroan
                                                            maksimum sebesar
                                                            USD        30.000.000




                          112
Page 135
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu        Keterangan
                                                     (tiga puluh juta Dollar
                                                     Amerika Serikat);
                                                (b) ITU         maksimum
                                                     sebesar           USD
                                                     30.000.000        (tiga
                                                     puluh juta Dollar
                                                     Amerika Serikat);

                                                (c)    EDJS       maksimum
                                                       sebesar           USD
                                                       30.000.000        (tiga
                                                       puluh juta Dollar
                                                       Amerika Serikat);
                                                (d)    INTRAMA
                                                       maksimum sebesar
                                                       USD        30.000.000
                                                       (tiga puluh juta Dollar
                                                       Amerika Serikat);

                                                (e)    PT PSG maksimum
                                                       sebesar         USD
                                                       30.000.000      (tiga
                                                       puluh juta Dollar
                                                       Amerika Serikat);

                                                (f)     PT PSM maksimum
                                                        sebesar           USD
                                                        30.000.000        (tiga
                                                        puluh juta Dollar
                                                        Amerika Serikat);
                                                       Fasilitas BG/SBLC
                                                       bersifat
                                                       interchangeable
                                                       dengan Fasilitas PTK
                                                       Trade AP, Fasilitas
                                                       LC/SKBDN,           dan
                                                       Fasilitas TR dengan
                                                       ketentuan total jumlah
                                                       penggunaan seluruh
                                                       Fasilitas Kredit secara
                                                       bersama-sama setiap
                                                       saat tidak dapat
                                                       melebihi           USD
                                                       30.000.000         (tiga
                                                       puluh juta Dollar
                                                       Amerika Serikat).
                                                       Mata Uang Fasilitas
                                                       LC/SKBDN:
                                                       Multicurrency, Dollar
                                                       Amerika          Serikat
                                                       (USD), Rupiah (Rp),
                                                       Euro (EUR)
                                         4.     Jangka Waktu Fasilitas
                                                Kredit:
                                                12 (dua belas) bulan
                                                terhitung sejak tanggal
                                                penandatanganan
                                                Perjanjian Kredit CIMB,
                                                yaitu sejak tanggal 26
                                                Februari 2025 sampai
                                                dengan tanggal 26 Februari
                                                2026

                                         5.     Jatuh Tempo Fasilitas
                                                Kredit:
                                                Tanggal 26 Februari 2026

                                         6.     Jangka Waktu Penarikan:
                                                12 (dua belas) bulan
                                                terhitung sejak tanggal
                                                penandatanganan
                                                Perjanjian Kredit CIMB,
                                                yaitu sejak tanggal 26
                                                Februari 2025 sampai




                          113
Page 136
Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu        Keterangan
                                               dengan tanggal 26 Februari
                                               2026

                                         7.    Syarat Penarikan:
                                               (a) Menyerahkan:
                                                    -       Aplikasi
                                                            penerbitan
                                                            BG/SBLC;
                                                    -       Dokumen lain
                                                            yang
                                                            disyaratkan
                                                            dalam
                                                            pembukaan
                                                            BG/SBLC
                                                    -       Surat       kuasa
                                                            untuk
                                                            mengambil
                                                            dokumen asli
                                                            (jika ada).
                                               (b) Pembukaan
                                                     BG/SBLC
                                                     berdasarkan
                                                     dokumen penarikan
                                                     (underlying)       selain
                                                     perjanjian           atau
                                                     kontrak
                                                     diperkenankan
                                                     sepanjang dokumen
                                                     yang bersangkutan
                                                     mencantumkan
                                                     persyaratan bahwa
                                                     Kreditur            perlu
                                                     menerbitkan
                                                     BG/SBLC.
                                                     Penyerahan
                                                     perjanjian           atau
                                                     kontrak             wajib
                                                     dilakukan          paling
                                                     lambat 3 (tiga) bulan
                                                     setelah          tanggal
                                                     penerbitan BG/SBLC.
                                               (c) Pembukaan
                                                     BG/SBLC di luar
                                                     format          standar
                                                     Kreditur tunduk pada
                                                     persetujuan Kreditur
                                                     dan Debitur wajib
                                                     menyerahkan Letter
                                                     of Indemnity.
                                               (d) BG/SBLC            dengan
                                                     kondisi back value
                                                     date diperkenankan
                                                     sepanjang        Debitur
                                                     menyerahkan Letter
                                                     of Indemnity.
                                               (e) Persyaratan
                                                     tambahan         khusus
                                                     Debitur 5: BG/SBLC
                                                     yang dibuka tidak
                                                     terkait        customer
                                                     pertambangan batu
                                                     bara atau usaha
                                                     pertambangan batu
                                                     bara       dan      tidak
                                                     digunakan          untuk
                                                     menjamin        fasilitas
                                                     pinjaman.
                                         8.    Biaya:
                                               (a) Biaya penerbitan:
                                                   -      untuk            BG
                                                          Tender:
                                                          0.40% (nol koma
                                                          empat             nol
                                                          persen)          per




                          114
Page 137
      Nama Perjanjian                  Pihak                 Jangka Waktu                            Keterangan
                                                                                                                  tahun, minimum
                                                                                                                  USD 25 (dua
                                                                                                                  puluh lima Dollar
                                                                                                                  Amerika Serikat)
                                                                                                                  atau ekuivalen
                                                                                                                  Rp400.000
                                                                                                                  (empat       ratus
                                                                                                                  ribu).
                                                                                                           -      untuk BG/SBLC
                                                                                                                  lainnya:
                                                                                                                  0.60% (nol koma
                                                                                                                  enam nol persen)
                                                                                                                  per        tahun,
                                                                                                                  minimum USD 25
                                                                                                                  (dua puluh lima
                                                                                                                  Dollar Amerika
                                                                                                                  Serikat)      atau
                                                                                                                  ekuivalen
                                                                                                                  Rp400.000
                                                                                                                  (empat       ratus
                                                                                                                  ribu).
                                                                                                       (b) Biaya perubahan:
                                                                                                           -      Penambahan
                                                                                                                  jumlah        atau
                                                                                                                  perpanjangan
                                                                                                                  jangka waktu:
                                                                                                                  sama      dengan
                                                                                                                  biaya penerbitan.
                                                                                                           -      lainnya:
                                                                                                                  USD 20 (dua
                                                                                                                  puluh       Dollar
                                                                                                                  Amerika Serikat)
                                                                                                                  termasuk
                                                                                                                  pembatalan.
                                                                                                       (c) biaya administrasi:
                                                                                                             tidak dikenakan
                                                                                      Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                                                                      kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                                                                      nilai oustanding atas Perjanjian Kredit
                                                                                      CIMB oleh grup Perseroan per 30 Juni
                                                                                      2025 adalah Rp5.754.324.267 (lima
                                                                                      miliar tujuh ratus lima puluh empat juta
                                                                                      tiga ratus dua puluh empat ribu dua
                                                                                      ratus enam puluh tujuh Rupiah).

Perjanjian Jual Beli Valuta       a. PT Bank CIMB     Bank      setuju    memberikan a.   Fasilitas
Asing       (Untuk       Valuta      Niaga     Tbk    Fasilitas Jual Beli Valuta Asing
Today/Tomorrow/Spot/Forward          (“Bank”);        kepada Nasabah dengan Pre-          a.   Bank      setuju       memberikan
) Nomor 17, tanggal 26 Februari                       Settlement       Limit    secara         Fasilitas Jual Beli Valuta Asing
2025                              b. Perseroan        keseluruhan tidak melebihi               kepada Nasabah dengan Pre-
                                     (“Nasabah 1”);   ekuivalen USD 2.500.000 (dua             Settlement       Limit     secara
                                                      juta lima ratus ribu Dollar              keseluruhan      tidak   melebihi
                                  c. ITU (“Nasabah                                             ekuivalen USD 2,500,000 (dua
                                                      Amerika Serikat) (selanjutnya
                                     2”);                                                      juta lima ratus ribu Dollar
                                                      disebut “Fasilitas”), dan dapat
                                                                                               Amerika Serikat) (selanjutnya
                                  d. EDJS             dengan Valuta Today dan/atau             disebut “Fasilitas”), dan dapat
                                     (“Nasabah 3”);   Valuta Tomorrow dan/atau                 dengan Valuta Today dan/atau
                                     dan              Valuta Spot dan/atau Valuta              Valuta     Tomorrow      dan/atau
                                                      Forward, dengan maksimum                 Valuta Spot dan/atau Valuta
                                  e. INTRAMA          tenor untuk Transaksi dengan             Forward, dengan maksimum
                                     (“Nasabah 4”).   Valuta      Forward       adalah         tenor untuk Transaksi dengan
                                                      maksimum 6 (enam) bulan.                 Valuta      Forward        adalah
                                                                                               maksimum 6 (enam) bulan.

                                                                                          b.   Fasilitas ini bersifat tidak
                                                                                               mengikat        bagi      Bank
                                                                                               (uncommitted lines) dan Bank
                                                                                               berhak untuk menolak dan/atau
                                                                                               membatalkan Fasilitas yang
                                                                                               belum     digunakan,    apabila
                                                                                               menurut pertimbangan Bank
                                                                                               terdapat alasan-alasan yang
                                                                                               penting untuk itu dan untuk hal
                                                                                               tersebut Nasabah tidak berhak




                                                            115
Page 138
      Nama Perjanjian                  Pihak                   Jangka Waktu                             Keterangan
                                                                                                  untuk               mengajukan
                                                                                                  gugatan/tuntutan apapun kepada
                                                                                                  Bank.

                                                                                        b.   Penggunaan Fasilitas: Transaksi

                                                                                             a.   Nasabah bersama Bank dari
                                                                                                  waktu     ke     waktu      akan
                                                                                                  melaksanakan Transaksi pada
                                                                                                  Tanggal     Transaksi     dengan
                                                                                                  segera dan sesuai dengan syarat
                                                                                                  dan ketentuan yang diatur di
                                                                                                  dalam    Perjanjian    ini   dan
                                                                                                  Konfirmasi.

                                                                                             b. Bank      akan     mengirimkan
                                                                                                Konfirmasi kepada Nasabah
                                                                                                yang         mengkonfirmasikan
                                                                                                Transaksi yang disepakati, yang
                                                                                                mana     Konfirmasi    tersebut
                                                                                                mengikat Bank dan Nasabah.

                                                                                             c.   Dalam satu Konfirmasi dapat
                                                                                                  memuat satu Transaksi tukar
                                                                                                  menukar dengan valuta tertentu
                                                                                                  atau dapat merupakan transaksi
                                                                                                  Swap.

                                                                                             d. Nasabah wajib menyerahkan
                                                                                                kembali Konfirmasi kepada Bank
                                                                                                pada hari yang sama atau
                                                                                                selambat-lambatnya pada 5
                                                                                                (lima) hari kerja setelah Tanggal
                                                                                                Transaksi. Dalam hal Bank tidak
                                                                                                menerima Konfirmasi asli dalam
                                                                                                batas waktu yang ditetapkan,
                                                                                                maka Bank, atas risiko Nasabah,
                                                                                                berhak untuk melaksanakan
                                                                                                Transaksi.
                                                                                         Dalam rangka pelaksanaan Transaksi
                                                                                         berdasarkan Konfirmasi dan Perjanjian
                                                                                         ini maka Nasabah akan menandatangani
                                                                                         suatu surat kuasa terpisah yang antara
                                                                                         lain memuat nama-nama pihak yang
                                                                                         berwenang untuk mewakili Nasabah
                                                                                         dalam bertransaksi dengan Bank
                                                                                         beserta batas kewenangannya dalam
                                                                                         bertransaksi dengan Bank, disertai
                                                                                         spesimen tanda tangan dari masing-
                                                                                         masing pihak tersebut.

Perjanjian    Fasilitas     No.   a.   EDJS            a.   Fasilitas      Commercial    Kecuali bila diatur di bawah ini, tanpa
SMBCI/NS/0432 tanggal 28               (“EDJS”);            Letter of Credit tersedia    pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
September 2016 sebagaimana        b.   Perseroan            sampai dengan tanggal 28     kepada Pemberi Pinjaman, Peminjam
terakhir kali telah diubah             (“WISEL”);           November 2025;               tidak     boleh    menimbulkan     atau
dengan Perubahan Ketiga atas                           b.   Fasilitas      Acceptance    mengizinkan ditimbulkannya Utang
Perjanjian Fasilitas Tanggal 22   (EDJS dan WISEL           tersedia sampai dengan       Pembiayaan. Utang Pembiayaan di sini
Agustus 2025 (“Perjanjian         selanjutnya               tanggal 28 November          termasuk di dalamnya adalah jumlah
Fasilitas BTPN”).                 disebut sebagai           2025;                        atas setiap kewajiban berdasarkan
                                  “Peminjam”); dan     c.   Fasilitas Loan on Note       fasilitas pembelian surat utang atau
                                                            Trust Receipt tersedia       penerbitan obligasi, surat utang,
                                  c.   PT      Bank         sampai      tanggal    28    obligasi    tanpa    jaminan,    saham
                                       BTPN     Tbk         November 2025;               pinjaman, atau instrumen yang serupa.
                                       sebagaiman      d.   Fasilitas       Guarantee
                                       a       telah        tersedia sampai tanggal      Fasilitas yang diberikan oleh Pemberi
                                       berubah              28 November 2025;            Pinjaman       berdasarkan   Perjanjian
                                       nama            e.   Fasilitas Loan on Note       Fasilitas BTPN adalah sebagai berikut:
                                       menjadi PT           Account           Payable    b. Fasilitas Commercial Letter of
                                       Bank SMBC            Financing tersedia sampai          Credit, sejumlah USD 30.000.000
                                       Indonesia            tanggal 28 November                (tiga puluh juta Dolar Amerika
                                       (“Pemberi            2025;                              Serikat);
                                       Pinjaman”).                                       c.    Fasilitas Acceptance, sejumlah
                                                                                               USD30.000.000 (tiga puluh juta




                                                              116
Page 139
      Nama Perjanjian              Pihak                  Jangka Waktu                            Keterangan
                                                 f.   Fasilitas Loan on Note             Dolar Amerika Serikat) atau nilai
                                                      tersedia sampai tanggal            setaranya dalam Non-USD;
                                                      28 November 2025;            d.    Fasilitas Loan on Note Trust
                                                                                         Receipt, sejumlah USD30.000.000
                                                                                         (tiga puluh juta Dolar Amerika
                                                                                         Serikat) atau nilai setaranya dalam
                                                                                         mata uang IDR;
                                                                                   e.    Fasilitas Guarantee, sejumlah
                                                                                         USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                                                         Dolar Amerika Serikat) atau nilai
                                                                                         setaranya dalam Non-USD;
                                                                                   f.    Fasilitas Loan on Note Account
                                                                                         Payable     Financing,     sejumlah
                                                                                         USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                                                         Dolar Amerika Serikat) atau nilai
                                                                                         setaranya dalam mata uang IDR;
                                                                                   g.    Fasilitas Loan on Note, sejumlah
                                                                                         USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                                                         Dolar Amerika Serikat) atau nilai
                                                                                         setaranya dalam mata uang IDR.

                                                                                   Bunga untuk fasilitas ini adalah sebagai
                                                                                   berikut:
                                                                                   b. Fasilitas Commercial Letter of
                                                                                        Credit, bunga tidak berlaku;
                                                                                   c.   Fasilitas Acceptance, bunga tidak
                                                                                        berlaku;
                                                                                   d. Fasilitas Loan on Note Trust
                                                                                        Receipt, suku bunga per tahun
                                                                                        adalah Cost of Fund ditambah
                                                                                        1,35% (satu koma tiga lima persen)
                                                                                        per tahun atau suku bunga yang
                                                                                        disepakati        para        pihak
                                                                                        sebagaimana dinyatakan dalam
                                                                                        Permohonan Penarikan;
                                                                                   e. Fasilitas Guarantee, bunga tidak
                                                                                        berlaku;
                                                                                   f.   Fasilitas Loan on Note Account
                                                                                        Payable Financing, suku bunga per
                                                                                        tahun adalah Cost of Fund
                                                                                        ditambah 1,35% (satu koma tiga
                                                                                        lima persen) per tahun atau suku
                                                                                        bunga yang disepakati para pihak
                                                                                        sebagaimana dinyatakan dalam
                                                                                        Permohonan Penarikan;
                                                                                   g. Fasilitas Loan on Note, suku bunga
                                                                                        per tahun adalah Cost of Fund
                                                                                        ditambah 1,35% (satu koma tiga
                                                                                        lima persen) per tahun atau suku
                                                                                        bunga yang disepakati para pihak
                                                                                        sebagaimana dinyatakan dalam
                                                                                        Permohonan Penarikan.

                                                                                   Lebih lanjut, berdasarkan data yang
                                                                                   kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
                                                                                   nilai outstanding atas Perjanjian
                                                                                   Fasilitas BTPN oleh grup Perseroan per
                                                                                   30     Juni  2025    adalah     sebesar
                                                                                   Rp98.101.952.561 (sembilan puluh
                                                                                   delapan miliar seratus satu juta
                                                                                   sembilan ratus lima puluh dua ribu lima
                                                                                   ratus enam puluh satu Rupiah) .

Perjanjian Valuta Asing No.   a. Bank of China    24 (dua puluh empat) bulan       a.   Fasilitas dan Limit Transaksi Mata Uang
001/FEA/WISEL/IX/2025,           (Hong Kong)      dari tanggal Perjanjian, yaitu        Asing
tanggal 4 September 2025         Limited          tanggal 4 September 2027.
                                 Cabang                                                  i) Bank menyediakan fasilitas valuta
                                 Jakarta                                                    asing (“Faasilitas FX”) dalam bentuk
                                 (“Bank”);                                                  sebagai berikut:
                                                                                             - Fasilitas FX TOD;




                                                        117
Page 140
      Nama Perjanjian               Pihak                 Jangka Waktu                           Keterangan
                               b. Perseroan;                                              - Fasilitas FX SPOT; dan
                                                                                          - Fasilitas FX Forward,
                               c. EDJS;                                                   dengan jangka waktu transaksi
                                                                                          Fasilitas FX Forward maksimum 180
                               d. INTRAMA; dan                                            (seratus delapan puluh) hari.

                               e. ITU.                                               ii) Limit yang disediakan oleh Bank
                                                                                         adalah sebesar USD3.000.000,-
                               (Perseroan,                                               (dengan nilai nosional maksimum
                               EDJS, INTRAMA,                                            sampai dengan USD30.000.000,-)
                               dan            ITU                                        atau nilai yang setara (ekuivalen0
                               selanjutnya                                               dengan mata uang / valuta-valuta
                               secara bersama-                                           yang dijualbelikan oleh Bank dengan
                               sama       disebut                                        menggunakan referensi kurs tanggal
                               sebagai                                                   transaksi dilakukan sebagaimana
                               “Nasabah”).                                               dituangkan dalam konfirmasi tertulis
                                                                                         untuk setiap transaksi valuta asing
                                                                                         sesuai kesepakatan Para Pihak, dan
                                                                                         akan menjadi bagian yang tidak
                                                                                         terpisahkan dengan Perjanjian ini.

                                                                                     iii) Mata Uang Fasilitas FX: USD, IDR,
                                                                                          EUR, CNH/RMB, JPY dan mata uang
                                                                                          lain yang disetujui oleh Bank.

                                                                                     iv) Tujuan Fasilitas FX: untuk melakukan
                                                                                         lindung nilai atas risiko valuta asing
                                                                                         Nasabah.

                                                                                     v) Sumber Dana: rekening masing-
                                                                                        masing Nasabah.

                                                                                     vi) Fasilitas FX ini bersifat tanpa
                                                                                         komitmen. Bank dapat sewaktu-
                                                                                         waktu       tanpa       pemberitahuan
                                                                                         sebelumnya                 mengubah,
                                                                                         membatalkan, atau menangguhkan
                                                                                         Fasilitas FX atas kebijakannya sendiri
                                                                                         termasuk tidak terbatas pada,
                                                                                         membatalkan Fasilitas FX yang
                                                                                         belum digunakan.

Perjanjian Fasilitas No. 11,   a. Bank of China     24 (dua puluh empat) bulan a.   Fasilitas
tanggal 4 September 2025          (Hong Kong)       sejak     tanggal Perjanjian     i) Dengan memperhatikan syarat-syarat
(“Perjanjian Fasilitas BoC”)      Limited           Fasilitas BoC.                        dan ketentuan-ketentuan dalam
                                  Cabang                                                  Perjanjian Fasilitas BoC, maka Bank
                                  Jakarta                                                 setuju untuk memberikan kepada
                                  (“Bank”);                                               Peminjam atas dasar tanpa
                                                                                          komitmen, suatu fasilitas modal kerja
                               b. Perseroan                                               gabungan yang terdiri dari:
                                  (“WISEL”);
                                                                                         1.   RCF dalam mata uang
                               c. EDJS;                                                       USD/IDR;
                                                                                         2. LC/SKBDN Sight / Usance /
                               d. INTRAMA; dan                                                UPAS/ UPAU dalam mata uang
                                                                                              USD, IDR, EUR, CNY/RMB, dan
                               e. ITU.                                                        JPY;
                                                                                         3. TR dalam mata uang USD/IDR;
                               (Perseroan,                                               4. BG/SBLC dalam mata uang
                               EDJS, INTRAMA,                                                 USD, IDR, EUR, CNY/RMB, dan
                               dan            ITU                                             JPY; dan
                               selanjutnya                                               5. IIF dalam mata uang USD/IDR.
                               secara bersama-                                           tunduk pada ketentuan mengenai
                               sama       disebut                                        Mata Uang sebagaimana tercantum
                               sebagai                                                   pada butir B Pasal 2.1 Perjanjian
                               “Peminjam”).                                              Fasilitas BoC dan ketentuan limit
                                                                                         serta     sub-limit      sebagaimana
                                                                                         tercantum dalam definisi Limit pada
                                                                                         Pasal 1 Perjanjian Fasilitas BoC.

                                                                               b.   Mata Uang

                                                                                     i) Fasilitas yang akan digunakan dalam
                                                                                        mata uang USD, IDR, EUR,




                                                         118
Page 141
     Nama Perjanjian              Pihak                Jangka Waktu                            Keterangan
                                                                                        CNY/RMB, dan JPY, dengan syarat
                                                                                        dan      ketentuan         sebagaimana
                                                                                        tercantum di bawah ini:
                                                                                        1. Apabila terjadi penarikan dalam
                                                                                             mata      uang       IDR,     EUR,
                                                                                             CNY/RMB, dan/atau JPY, Limit
                                                                                             maksimum           yang      dapat
                                                                                             digunakann setara dengan 90%
                                                                                             (sembilan puluh persen) dari
                                                                                             total Limit.
                                                                                        2. Apabila dalam hal ini, karena
                                                                                             pergerakan nilai tukar mata
                                                                                             uang,                       jumlah
                                                                                             keseluruhan/agregat Fasilitas
                                                                                             yang terutang melebihi Limit,
                                                                                             Peminjam harus melakukan
                                                                                             pelunasan dipercepat lebih awal
                                                                                             sebesar selisih antara jumlah
                                                                                             yang terutang dan 90%
                                                                                             (sembilan puluh persen) dari
                                                                                             total Limit, selambat-lambatnya
                                                                                             5 (lima) Hari Kerja sejak
                                                                                             pemberitahuan Bank.
                                                                                        3. Sesuai dengan klausul ini, nilai
                                                                                             tukar mata uang IDR, EUR,
                                                                                             CNY/RMB,          dan/atau     JPY
                                                                                             terhadap USD yang digunakan
                                                                                             untuk        perhitungan      saldo
                                                                                             Pinjaman IDR, EUR, CNY/RMB,
                                                                                             dan/atau JPY yang setara
                                                                                             dengan USD adalah nilai tukar
                                                                                             acuan yang diterbitkan oleh
                                                                                             Bank Indonesia (www.bi.go.id)
                                                                                             untuk IDR dan Bloomber
                                                                                             (www.bloomberg.com)          untuk
                                                                                             EUR, CNY/RMB, dan/atau JPY.

                                                                             c.   Tujuan
                                                                                   i) RCF: untuk membiayai modal kerja
                                                                                        Peminjam.
                                                                                   ii) LC/SKBDN
                                                                                        (Sight/Usance/UPAS/UPAU): untuk
                                                                                        pengadaan truk,         alat    berat,
                                                                                        kendaraan, dan suku cadang otomotif
                                                                                        yang akan dijual oleh grup Indomobil.
                                                                                   iii) TR: untuk membiayai pelunasan
                                                                                        LC/SKBDN sebelum menerima
                                                                                        pembayaran dari pembeli.
                                                                                   iv) BG/SBLC:          untuk   memfasilitasi
                                                                                        persyaratan BG atau SBLC
                                                                                        perusahaan, seperti: untuk jaminan
                                                                                        pembayaran di muka (advance
                                                                                        payment), tujuan lelang (bid/tender),
                                                                                        jaminan pelaksanaan (performance)
                                                                                        atau jaminan pembayaran.
                                                                                   v) IIF: untuk membiayai pembelian
                                                                                        truk/alat                   berat/suku
                                                                                        cadang/kendaraan/barang           yang
                                                                                        terkait lain perusahaan dari pemasok.

Perjanjian   Fasilitas No.   a. PT Bank SMBC    1 Oktober 2025 sampai dengan a.   Fasilitas
SMBCI/NS/0340, tanggal 1        Indonesia Tbk   30 September 2026
Oktober 2025 (“Perjanjian       (“Pemberi                                          i) Pemberi Pinjaman setuju untuk
Fasilitas SMBCI”)               Pinjaman”);                                           menyediakan kepada Peminjam, dan
                                                                                      Peminjam setuju untuk menerima dari
                             b. PT Indomobil                                          Pemberi Pinjaman fasilitas dalam
                                Sukses                                                bentuk:
                                Internasional                                         1. Fasilitas Kredit dengan jumlah
                                Tbk (“IMSI”);                                              total tidak melebihi Jumlah
                                dan                                                        Fasilitas Kredit dengan rincian
                                                                                           sebagai berikut:
                             c. Perseroan.
                                                                                              a. Loan on Note, tersedia
                                                                                                 maksimum       hingga




                                                      119
Page 142
Nama Perjanjian         Pihak        Jangka Waktu          Keterangan
                  (IMSI        dan                           IDR600.000.000.000,-
                  Perseroan secara                           (enam ratus miliar Rupiah)
                  bersama-sama                               atau ekuivalennya dalam
                  disebut sebagai                            mata uang Dolar Amarika
                  “Peminjam”).                               Serikat dan/atau mata uang
                                                             lainnya yang disetujui oleh
                                                             Pemberi Pinjaman (“Non-
                                                             IDR”) dengan jangka waktu
                                                             peminjaman maksimum 6
                                                             (enam)       bulan      dan
                                                             penarikan      berdasarkan
                                                             Periode Ketersediaan dari 1
                                                             Oktober 2025 sampai
                                                             dengan 30 September 2026
                                                             dengan Tanggal Jatuh
                                                             Tempo      maksimum        6
                                                             (enam) bulan setelah
                                                             Tanggal Penarikan terakhir
                                                             Fasilitas.
                                                          b. Loan on Note Trust Receipt
                                                             (“LON T/R”), tersedia
                                                             maksimum             hingga
                                                             IDR800.000.000.000,-
                                                             (delapan     ratus    miliar
                                                             Rupiah) atau ekuivalennya
                                                             Non-IDR dengan jangka
                                                             waktu           peminjaman
                                                             maksimum 6 (enam) bulan
                                                             dan penarikan berdasarkan
                                                             Periode Ketersediaan dari 1
                                                             Oktober 2025 sampai
                                                             dengan 30 September 2026
                                                             dengan Tanggal Jatuh
                                                             Tempo      maksimum        6
                                                             (enam) bulan setelah
                                                             Tanggal Penarikan terakhir
                                                             Fasilitas.

                                                    2.   Fasilitas Perdagangan dengan
                                                         jumlah total tidak melebihi
                                                         Jumlah Fasilitas Perdagangan
                                                         dengan rincian sebagai berikut:

                                                         a. Commercial Letter of Credit,
                                                            tersedia maksimum hingga
                                                            IDR800.000.000.000,-
                                                            (delapan     ratus     miliar
                                                            Rupiah) atau ekuivalennya
                                                            Non-IDR dengan jangka
                                                            waktu           peminjaman
                                                            maksimum 6 (enam) bulan
                                                            dan penarikan berdasarkan
                                                            Periode Ketersediaan dari 1
                                                            Oktober 2025 sampai
                                                            dengan 30 September 2026
                                                            dengan Tanggal Jatuh
                                                            Tempo maksimum 6 (enam)
                                                            bulan setelah Tanggal
                                                            Penarikan terakhir Fasilitas.
                                                         b. Acceptance,         tersedia
                                                            maksimum              hingga
                                                            IDR800.000.000.000,-
                                                            (delapan     ratus     miliar
                                                            Rupiah) atau ekuivalennya
                                                            Non-IDR dengan jangka
                                                            waktu           peminjaman
                                                            maksimum 6 (enam) bulan
                                                            dan penarikan berdasarkan
                                                            Periode Ketersediaan dari 1
                                                            Oktober 2025 sampai
                                                            dengan 30 September 2026
                                                            dengan Tanggal Jatuh
                                                            Tempo maksimum 6 (enam)




                                     120
Page 143
       Nama Perjanjian            Pihak               Jangka Waktu                             Keterangan
                                                                                                 bulan setelah Tanggal
                                                                                                 Penarikan terakhir Fasilitas.
                                                                                              c. Guarantee,           tersedia
                                                                                                 maksimum               hingga
                                                                                                 IDR800.000.000.000,-
                                                                                                 (delapan      ratus     miliar
                                                                                                 Rupiah) atau ekuivalennya
                                                                                                 Non-IDR dengan jangka
                                                                                                 waktu            peminjaman
                                                                                                 maksimum 12 (dua belas)
                                                                                                 bulan setelah Tanggal
                                                                                                 Penarikan terakhir Fasilitas,
                                                                                                 tidak termasuk periode
                                                                                                 klaim      dan     penarikan
                                                                                                 berdasarkan          Periode
                                                                                                 Ketersediaan dari 1 Oktober
                                                                                                 2025 sampai dengan 30
                                                                                                 September 2026 dengan
                                                                                                 Tanggal Jatuh Tempo 12
                                                                                                 (dua belas) bulan setelah
                                                                                                 Tanggal Penarikan terakhir
                                                                                                 Fasilitas.

                                                                              b.   Tujuan Fasilitas

                                                                                    i) Fasilitas Loan on Note untuk modal
                                                                                         kerja.
                                                                                    ii) Fasilitas LON T/R untuk membiayai
                                                                                         pembayaran commercial letter of
                                                                                         credit yang diterbitkan oleh Pemberi
                                                                                         Pinjaman dan/atau bank lainnya.
                                                                                    iii) Fasilitas Commercial Letter of Credit
                                                                                         untuk memfasilitasi penerbitan Letter
                                                                                         of Credit (“L/C”) dan L/C lokal (Surat
                                                                                         Kredit Berdokumen Dalam Negeri
                                                                                         (“SKBDN”)), sight usance, usance
                                                                                         payable at sight (UPAS), dan usance
                                                                                         payable at usance (UPAU).
                                                                                    iv) Fasilitas Acceptance untuk akseptasi
                                                                                         L/C dan L/C Lokal (SKBDN).
                                                                                    v) Fasilitas        Guarantee         untuk
                                                                                         mendukung kegiatan operasional
                                                                                         Peminjam melalui penerbitan Bank
                                                                                         Garansi dalam bentuk Bid Bond,
                                                                                         Performance        Bond,     Advance
                                                                                         Payment Bond, dan lainnya.



11.   PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki perjan jian dengan pihak terafiliasi lainnya.

12.   PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan pe rjanjian-perjanjian yang
dibuat antara Perseroan maupun Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sebagaimana rincian sebagai berikut:

 1.    Nama Perjanjian                      :   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 21, tanggal 9 Juni 2016, yang dibuat
                                                di hadapan Sylvia Fransiska Tan, S.H., M.H., Notaris di Pontianak,
                                                sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Perubahan Perjanjian Sewa
                                                Menyewa No. 1 tanggal 14 Agustus 2025 dibuat di hadapan Puspita Dewi,
                                                S.H., M.Kn., Notaris di Pontianak
       Jenis Transaksi                      :   Sewa Menyewa




                                                     121
Page 144
     Jangka Waktu      :   12 bulan terhitung sejak 15 Agustus 202 5 sampai dengan 15 Agustus
                           2026.
     Tujuan                Sewa menyewa dua unit rumah toko yang terletak di Jalan Ahmad Yani -
                           Supadio Desa Sungai Raya, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
                           Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
     Para Pihak        :   a. Perseroan; dan
                           b. Lie San.

2.   Nama Perjanjian   :   Surat Komitmen Penyediaan Suku Cadang (Spare Parts) No. 001/WIS-
                           JDSO/AFS/VII/2025, tanggal 30 Juli 2025 (“Surat Komitmen Penyediaan
                           Suku Cadang SMART”).
     Jenis Transaksi   :   Pengadaan suku cadang
     Jangka Waktu      :   30 Juli 2025 hingga 29 Juli 2026
     Tujuan            :   Perseroan menyediakan barang dengan merek dan dalam jumlah yang
                           ditentukan oleh PT SMART Tbk sebagaimana tertuang dalam Surat
                           Komitmen Penyediaan Suku Cadang SMART .
     Para Pihak        :   a. Perseroan; dan
                           b. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (“PT SMART Tbk”).

3.   Nama Perjanjian   :   Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengadaan Barang (Suku Cadang)
                           Nomor: 317-00/GMP/VIII/2024, tanggal 24 Agustus 2024 , sebagaimana
                           terakhir kali diubah melalui Adendum I Perjanjian Kerjasama Penyediaan
                           dan Pengadaan Barang (Suku Cadang) No. 321 -00/GMP/VIII/2025,
                           tanggal 9 September 2025 (“Perjanjian Kerja Sama Suku Cadang PT
                           GMP”).
     Jenis Transaksi   :   Pengadaan suku cadang
     Jangka Waktu      :   Perjanjian ini berlaku efektif dan mengikat Para Pihak terhitung sejak
                           tanggal 9 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 dan
                           dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

                           Catatan:
                           Perjanjian Kerja Sama Suku Cadang dengan PT GMP sedang dalam
                           proses perpanjangan. Berdasarkan diskusi terkini dengan PT GMP,
                           jangka waktu perjanjian ini akan diperpanjang sampai dengan 31
                           Oktober 2026.
     Tujuan            :   Perseroan menyediakan barang dengan merek dan dalam jumlah yang
                           ditentukan oleh PT GMP sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja
                           Sama Suku Cadang PT GMP.
     Para Pihak        :   a. Perseroan
                           b. PT Gunung Madu Plantations

4.   Nama Perjanjian   :   Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengadaan Barang (Suku Cadang)
                           No. 276-00/PSM/VIII/2024, tanggal 29 Agustus 2024 , sebagaimana
                           terakhir kali diubah melalui Addendum Perjanjian Kerjasama Penyediaan
                           dan Pengadaan Barang (Suku Cadang) No. 311-00/PSM/VIII/2025, tanggal
                           30 Agustus 2025 (“Perjanjian Kerjasama PT PM”).
     Jenis Transaksi   :   Pengadaan suku cadang
     Jangka Waktu      :   Sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 dan dapat
                           diperpanjang berdasarkan kesepakatan PT PM dan Perseroan.

                           Catatan:
                           Perjanjian Kerja Sama Suku Cadang dengan PT PM sedang dalam
                           proses perpanjangan. Berdasarkan diskusi terkini dengan PT PM,
                           jangka waktu perjanjian ini akan diperpanjang sampai dengan 31
                           Oktober 2026.
     Tujuan            :   Perseroan menyediakan barang dengan merek dan dalam jumlah yang
                           ditentukan oleh PT PM dalam Perjanjian Kerjasama PT PM
     Para Pihak        :   a. Perseroan
                           b. PT Pemukasakti Manisindah (“PT PM”)

5.   Nama Perjanjian   :   Surat Perjanjian Sewa Menyewa No. 147/RMM/FAD/VII/2025 Referensi
                           Perjanjian No. 178/RMM/FAD/VII/2023, tanggal 1 Agustus 2025 .
     Jenis Transaksi   :   Sewa menyewa
     Jangka Waktu      :   Sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 dan dapat
                           diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
     Tujuan            :   Sewa menyewa ruangan terletak di Gedung Nissan dan juga gudang
                           penyimpanan terletak di Gedung Hino yang beralamt di Jalan Yos Sudarso
                           Sei Baloi Batam.
     Para Pihak        :   a. Perseroan
                           b. PT Rodamas Makmur Motor




                                122
Page 145
13.   KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkela njutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025, Perseroan tidak memiliki tambahan aset tetap.

14.   KETERANGAN MENGENAI ASET BERGERAK PERSEROAN

1.    Kendaraan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025, Perseroan tidak memiliki tambahan kendaraan lainnya.

2.    Penyertaan Saham

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkela njutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025, tidak terdapat perubahan informasi atas penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
Perusahaan Anak.

15.   PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
      KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpaja kan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat sengketa di luar maupun di dalam pengadilan
yang sedang berjalan yang akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 oleh Perseroan.

16.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas aset bergerak
berupa hak kekayaan intelektual.

17.   ASURANSI

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas asuransi terhadap
aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan. Adapan seluruh asuransi yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut :



                                                    123
Page 146
1)   Asuransi Standar Kendaraan Bermotor

Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk
dengan nomor polis 1002210125000059 yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025, dengan objek
pertanggungan Mobil Nissan Leaf (4x) AT Sedan, dengan nilai perta nggungan sebesar Rp401.000.000,00 dan
total premi sebesar Rp6.181.504,97.

Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk
dengan nomor polis 1002210125000058 yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025, dengan objek
pertanggungan Mobil Jeep Land Rover EVOQUE, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp1.403.000.000,00
dan total premi sebesar Rp17.105.104,26.

Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwunga n Insurance Tbk
dengan nomor polis 1002050125000008 yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025, dengan objek
pertanggungan (i) Motor Suzuki GSF 150 dengan plat nomor B 5572 TCX, (ii) Motor Suzuki UK 110 NE dengan
plat nomor B 5542 TFX, dan (iii) Motor Suzuki UK 110 NE dengan plat nomor B 5541 TFX, dengan nilai
pertanggungan sebesar Rp33.000.000,00 dan total premi sebesar Rp696.600.

2)   Asuransi Earthquake

Polis Asuransi Earthquake yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
100010625090000112 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2026, dengan objek pertanggungan:

(a) Gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Green Sedayu Bizzpark GS 3 No. 50 dan GS 8 No. 32 Jakarta
    Timur
(b) Gudang pada Jl Raya Bekasi Pulogadung KM 18 Pulogadung, Jakarta Timur
(c) Gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No 222 Merak Batin Natar, Lampung Selatan
(d) Gudang pada Jl. Raya Bekasi Pulogadung KM. 18 Pulogadung, Jakarta Timur
(e) Gudang pada Sungai Balai, Desa Campang Tiga Ulu, Kecamata Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
    Provisi Sumatera Selatan
(f) Gudang pada Jl. Gak RT 012/RW003, Bambu Pemali, Merauke, Papua Selatan
(g) Gudang pada Jl. Komp. PT Puninar No. 8, RT 008/RW003, Cilincing, Jakarta Utara

dengan nilai pertanggungan sebesar Rp78.000.000.000 dan total premi sebesar Rp71.750.616,44.

3)   Asuransi Property All Risk

Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
100010325090000131 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2026, dengan objek pertanggungan:
(a) Gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Green Sedayu Bizzpark GS 3 No. 50, GS 10 dan GS 8 No. 32
     Jakarta Timur
(b) Gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No 222 Merak Batin Natar, Lampung Selatan
(c) Gudang pada Jl. Raya Bekasi Pulogadung KM 18, Pulogadung, Jakarta Timur
(d) Gudang pada Sungai Balak, Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogah Komering Ulu Timur,
     Provinsi Sumatera Selatan
(e) Gudang pada Jl. Gak RT012/RW003, Bambu Pemali, Merauke, Papua Selatan
(f) Gudang pada Jl. Komp PT Puninar No. 8, RT008/RW003, Cilincing, Jakarta Utara
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp78.000.000.000 dan total premi sebesar Rp42.172.794,52.

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan),
jumlah pertanggungan dari asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya Informasi Tamb ahan ini.




                                                     124
Page 147
B.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
     PERUSAHAAN ANAK

1.   UMUM

Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar
di Indonesia. Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo
sejak tahun 2006. Perseroan telah tumbuh dan b erkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk
bisnis alat-alat berat untuk pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah
ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat yang menangani segmen -segmen meliputi
pertambangan batu bara, mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan
gas, dan lain-lain.

Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada 30 Juni 2025
sebesar 46,0 % dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin pertambangan
dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada 30 Juni 2025 berdasarkan mencapai pangsa pasar 3,3%
di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan un tuk mesin pertanian dan kehutanan
Perseroan memiliki pangsa pasar tahun pada 30 Juni 2025 sebesar 39,9% dari penjualan merek John Deere.

Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 4.449 pegawai dan 245 dealer truk dan alat berat. Perseroan menangani
62 lokasi proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTT, NTB, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua. Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks, Volvo CE, Volvo
Bus, SDLG, Renault Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka, Volvo Penta, dan Bandit
Industries, Inc.

Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang,
jasa, dan kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub -holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis
baru. Perseroan dan anak perusahaannya ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat
ternama yang digunakan di berbagai industri, seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan
pertanian, konstruksi, operasi pelabuhan, minyak dan gas, dan lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat,
suku cadang dan jasa dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU, INTRAMA, sementara untuk lini bisnis kontraktor
dan rental dikelola oleh PSG dan PSM.

Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai
berikut:

1. Truk dan Alat Berat

Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan
di berbagai sektor industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan
performanya yang superior, sehingga dapat membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien
dan efektif.

2. Suku Cadang

Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyed iaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang
berfungsi sebagai distributor eksklusif untuk produk -produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo
Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan
Bandit.




                                                    125
Page 148
3. Jasa

Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan
bisnis para pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual
didukung dengan teknisi-teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum
dan total biaya kepemilikan yang optimal. Layanan tersebut meliputi:
•   Perawatan dan perbaikan;
•   Konsultasi; dan
•   Pelatihan.

4. Kontraktor dan Penyewaan

Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan
purnajual. Sejak tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor
untuk berbagai sektor, seperti:
•   Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden,
    Coal Getting, dan Hauling.
•   Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan infrastruktur.
•   Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan,
    pekerjaan kolam limbah, data center, dan pembuatan Green House.

2.   KEGIATAN USAHA




                                                                           (iii)




                             (i)

                                                                           (ii)




                                                                    (iv)

(i) Perseroan dan Anak Perusahaan memperoleh produk dari pemasok (supplier), (ii) yang kemudian
didistribusikan kepada pelanggan yang membutuhkan alat berat dan truk, lengkap dengan layanan purna jual
(after sales service). Selain itu, (iii) Perseroan dan Anak Perusahaan juga menyediakan suku cadang untuk
mendukung operasional dan peraw atan unit yang telah dijual. Dalam menjalankan usahanya, (iv) Perseroan
dan Anak Perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor proyek dan rental sebagai bagian dari penawaran
pelayanan yang lengkap kepada customer untuk memenuhi semua kebutuhan yang dimiliki oleh customer.

Melalui anak-anak Perseroan, Perseroan melakukan beragam kegiatan usaha seperti penjualan alat -alat berat
beserta dengan suku cadang dan servis, usaha rental dan usaha kontraktor umum dan kontraktor
pertambangan. Pada tanggal 30 Juni 2025 pendapatan bersih Perseroan menurun 5,47% menjadi Rp5,47 triliun
dibandingkan Rp5,78 triliun pada tanggal 30 Juni 2024:




                                                    126
Page 149
                            30 Juni            30 Juni                         31 Desember
        Uraian
                             2025               2024                  2024                    2023

 Truk dan alat berat    3.093.803.297.959    3.756.239.931.574      6.891.035.735.909    7.190.632.098.546
 Suku cadang            1.558.225.266.841    1.376.524.291.634      2.948.696.242.618    2.813.057.250.334
 Kontraktor               207.930.751.784      178.250.354.215        984.527.114.710    1.136.791.229.708
 Jasa                     608.118.183.491      473.300.708.007        398.129.881.935      340.961.532.107
 Jumlah                 5.468.077.500.075    5.784.315.285.430   11.222.388.975.172     11.481.442.110.695

Usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang

Unit usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang ini bertindak selaku distributor eksklusif dari
beberapa produk ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG,
John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit. Pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan
bersih dari Unit usaha Penjualan Truk dan Alat berat sebesar Rp3.093.803.297.959 atau sekitar 56,58% dari
Pendapatan Bersih Perseroan dan Suku Cadang sebesar Rp 1.558.225.266.841 atau 28,50% dari Pendapatan
Bersih Perseroan.

Usaha Kontraktor

Perseroan melalui salah satu Perusahaan Anak menyediakan layanan Jasa Kontraktor Umum dan Kontraktor
Pertambangan para pemilik konsesi pertambangan di Indonesia. Pelayanan Kontraktor Umum meliputi
perataan jalan, land clearing, infrastruktur, pembuatan bendungan, pekerjaan kolam limbah, data center dan
pembuatan Green House. Sementara itu Pelayanan Kontraktor Pertambangan mencakup pekerjaan Over
Burden, Coal Getting, dan Hauling terhadap beberapa pemilik kons esi pertambangan terkemuka seperti Itacha
Resources.

Pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan bersih dari Usaha Kontraktor adalah sebesar Rp207.930.751.784 atau
setara dengan 3,80% dari Pendapatan Bersih Perseroan.

Usaha Jasa

Untuk melengkapi Penjualan Truk dan Alat Berat serta Suku Cadang, perseroan juga menyediakan fasilitas
jasa after sales service. Pada tanggal 30 Juni 2025, Usaha Jasa adalah sebesar Rp608.118.183.491 atau
menyumbang sebesar 11,12% dari Pendapatan Bersih Perseroan.

3.   PERSAINGAN USAHA DALAM INDUSTRI

Berdasarkan data Riset Pasar Internal, total pangsa pasar Perseroan untuk Europe CBU Trucks di Indonesia
pada 30 Juni 2025 sebesar 46,0 % dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan
mesin pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada 30 Juni 2025 berdasarkan mencapai
pangsa pasar 3,3% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin
pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar pada 30 Ju ni 2025 sebesar 39,9% dari penjualan
merek John Deere.




                                                     127
Page 150
     1) Riset Pasar Internal
      2) Riset Pasar Internal
      3) Riset pasar internal



4.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan yakin bahwa keunggulan kompetitif utamanya terdiri dari:

a.   Produk yang ditawarkan oleh Perseroan adalah produk-produk yang memiliki reputasi sangat baik
     di dunia yang memiliki keunggulan kualitas, daya tahan, dan kinerja.

     Perseroan mendapat kepercayaan dari merek-merek ternama di dunia seperti Volvo Trucks, Volvo CE,
     Renault Trucks, Kalmar Port Equipment, dan Manitou Material Handler dan merek ternama lainya. Dengan
     reputasi yang dimiliki oleh merek-merek tersebut, pelanggan-pelanggan Perseroan dapat memperoleh
     keyakinan bahwa produk-produk yang ditawarkan tersebut mempunyai kualitas yang telah teruji dalam
     membantu proses operasional di lapangan.

b.   Cakupan produk yang lengkap sehingga Perseroan dapat menawarkan one-stop solution pada
     pelanggan

     Selain kualitas produk yang merupakan aset utama Perseroan, Perseroan juga m emiliki cakupan produk
     yang luas, sehingga mempermudah proses pelanggan Perseroan dalam memilih alat -alat yang dibutuhkan
     dalam operasionalnya dari satu pintu saja. Perseroan juga menyediakan lini bisnis pendukung seperti suku
     cadang dan juga jasa service.

c.   Layanan purna jual yang baik melalui ketersediaan suku cadang dan teknisi yang terjamin

     Untuk mendukung layanan one-stop solution, Perseroan juga menyediakan layanan purna jual seperti
     menyediakan suku cadang dan juga jasa service. Perseroan didukung o leh teknisi-teknisi andal dalam
     penyediaan jasa service.

d.   Jaringan penjualan yang luas di seluruh Indonesia

     Perseroan memiliki jaringan distribusi operasional yang luas dimana sampai dengan 30 Juni 2025,
     Perseroan memiliki 245 outlet dan 62 lokasi proyek di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan
     operasional Perseroan.




                                                     128
Page 151
e.   Reputasi Perseroan yang baik dan merupakan bagian dari perusahaan otomotif terkemuka
     di Indonesia

     Perseroan merupakan salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia yang memiliki sejarah dan
     reputasi yang baik dengan merek-merek ternama dunia. Hal ini dibuktikan dengan Perseroan mampu
     menjadi dealer utama untuk beberapa merek ternama dunia seperti Volvo, Kalmar dan Manitou. Perseroan
     mampu menjadi pemimpin pasar dalam beberapa sektor alat berat seperti EUR Trucks, Mobile port
     Equipment dan Tele Handler. Keunggulan tersebut menjadi reputasi yang baik bagi Perusahaan untuk
     menarik lebih banyak principal ternama dunia lainnya dan akan mendorong pertumbuhan bisnis Perseroan.

5.   RISET DAN PENGEMBANGAN

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6.   PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

6.1 Kondisi Makro Ekonomi Indonesia

Bedasarkan data Dana Moneter Internasional (“IMF”) pada tahun 2025, perekonomian global diproyeksikan
mengalami pertumbuhan stagnan 3,2%. Ekonomi Global menghadapi berbagai tantangan, termasuk
ketegangan geopolitik, peningkatan proteksionisme, serta volatilitas harga komoditas. Meskipun inflasi global
secara umum mulai melandai, beberapa negara masih mengalami kenaikan, yang berdampak pada kebijakan
moneter di berbagai kawasan. Dimana negara-negara ASEAN menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang lebih
baik dibandingkan Eropa dan Amerika Serikat. Tiongkok menghadapi tekanan akibat krisis properti dan
lemahnya permintaan domestik. Dalam menghadapi dinamika in i, negara-negara maju mulai melonggarkan
kebijakan moneter, sementara negara berkembang mengambil langkah yang beragam sesuai dengan
tantangan domestik mereka.

Sementara itu, bedasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2024 mencatatkan Indonesia Prod uk
Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp22.139 triliun dimana mengalami kenaikan sebesar 5,03% dibanding pada
tahun 2023. Pertumbuhan Indonesia didorong oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga 4,94%, konsumsi
pemerintah sebesar 6,61%, investasi sebesar, dan pembangunan infrastruktur. Realisasi anggaran
infrastruktur Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai Rp 282,9 triliun, dengan fokus pada pembangunan jalan
tol, IKN, dan dukungan APBN untuk meningkatkan daya saing.

Pada tahun 2025, World Bank memproyeksikan per tumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,1%. Potensi
keuangan Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan tetap menjanjikan, didorong oleh reformasi kebijakan,
adopsi digitalisasi, serta investasi pada sektor -sektor strategis. Pemerintah menargetkan pembangunan
infrastruktur senilai Rp 544,48 triliun melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) pada
periode 2025-2029, mencakup proyek sumber daya air, proyek jalan tol dan jembatan, serta proyek pemukiman.

6.2 Prospek Usaha

Perseroan dan Anak Perusahaan begerak dibidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat.
Perseroan dan Anak Perusahaan menawarkan berbagai macam truk dan alat berat dengan merek -merek
ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere,
Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit.




                                                    129
Page 152
                                              Pasar Alat Berat Indonesia
                                                                                        (dalam satuan unit)

                                                                           ϯϲ͘ϱϭϬ



                                   Ϯϴ͘ϱϲϴ




                                    ϮϬϮϯ                                   ;&ͿϮϬϮϵ

Source : Laporan Pasar Alat Berat Indonesia, globenewswire.com


Alat berat adalah jenis alat atau kendaraan berukuran besar yang dirancang khusus untuk menjalankan
pekerjaan berat, seperti konstruksi, pertambangan, pertanian, dan kehutanan. Alat ini umumnya digunakan
untuk menggali, mengangkat, memindahkan material, atau meratakan permukaan tanah. Bebe rapa contoh
heavy equipment yang umum digunakan antara lain ekskavator, buldoser, loader, traktor, dan truk tambang.
Kendaraan berat sangat krusial dalam mempercepat dan meningkatkan efisiensi proyek -proyek berskala besar.

Pada tahun 2023, pasar alat berat Indonesia tercatat total unit alat berat sebanyak 28.568 dan diperkirakan
tumbuh menjadi 36.510 unit pada tahun 2029, dengan CAGR sebesar 4,17% dari tahun 2023 -2029, hal ini
sejalan dengan rencana pemerintah Indonesia untuk terus be rfokus pada pengembangan infrastruktur
kedepannya. Dimana alat berat jenis pemindah tanah memiliki kontribusi yang paling besar pada tahun 2023
terutama untuk kebutuhan sektor pertambangan dan nikel. Pemenuhan kebutuhan pasar kendaraan berat
Indonesia dilakukan melalui kombinasi impor dan produksi dalam negeri. Strategi ini memastikan ketersediaan
alat berat sekaligus mendukung pertumbuhan industri manufaktur nasional.




                                                             130
Page 153
                                  Proyeksi Impor Traktor Truk Indonesia 2024 -2028

                                                                                     (dalam juta Dolar Amerika)


                                                                                      ϭϬϬ͕ϱϭ

                                                                         ϵϳ͕ϲϵ

                                                                 ϵϰ͕ϴϬ

                                           ϵϭ͕ϴϲ


                       ϴϴ͕ϴϲ




                        ϮϬϮϰ                ϮϬϮϱ                 ϮϬϮϲ    ϮϬϮϳ          ϮϬϮϴ

Source:proyeksi impor truk traktor Indonesia, reportlinker.com

Truk traktor berfungsi sebagai kendaraan penggerak utama yang digunakan untuk menarik atau mengangkut
trailer atau muatan berat, terutama d alam kegiatan logistik dan transportasi barang. Truk traktor sering
digunakan di pelabuhan, area industri, proyek konstruksi, dan jalur distribusi antarkota maupun antarnegara.
Perannya sangat vital dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi logi stik secara efisien.

Bedasarkan data yang ada, Impor traktor Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai $88,86 juta.
Dimana hingga tahun 2028 Import Traktor Truk Indonesia diperkirakan mencapai $100,51 juta yang ditargetkan
mengalami kenaikan CAGR sebesar 2,49% dari tahun ke tahun. Kenaikan yang stabil ini mencerminkan potensi
pertumbuhan permintaan terhadap traktor truk di Indonesia.

Pertumbuhan positif pada sektor truk dan alat berat Indonesia didorong oleh berbagai hal antara lain :

a.   Kondisi Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar (tambang, pertanian dan
     kehutanan)

     Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Beberapa potensi sumber daya alam
     Indonesia adalah hasil tambang seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan nikel, hasil pertanian serta
     kehutanan. Indonesia memiliki hutan terluas ketiga di dunia, yaitu sekitar 99 juta hektar. Selain itu masih
     banyak area sumber daya alam seperti pertanian dan pertambangan yang belum tereksplorasi. Tingginya
     potensi sumber daya alam yang belum tereksplorasi membuat Industri alat berat memiliki prospek yang
     baik dalam beberapa tahun kedepan.

b.   Pembangunan infrastruktur yang masih akan tumbuh secara pesat di masa depan

     Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 34 provinsi yang terletak di 5
     pulau besar dan 4 kepulauan. Kondisi geografis tersebut menyebabkan kebutuhan yang tinggi akan
     infrastruktur. Hal tersebut membuat peluang untuk perkembangan usaha Perseroan masih sangat tinggi
     terlebih Pemerintah Indonesia masih giat mendorong pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
     Dengan tingginya kebutuhan akan pembangunan infrastruktur, Perseroan berencana untuk mengambil
     pangsa pasar pada segmen tersebut.




                                                                 131
Page 154
c.   Peluang untuk melakukan diversifikasi usaha terkait dengan bisnis alat berat

     Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki perekonomian Indonesia. Sektor yang
     menjadi fokus adalah sektor-sektor yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut dari berbagai pihak mulai dari
     sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pelabuhan. Melihat peluang yang ada, Prospek usaha
     kedepannya masih akan baik dan Perseroan merasa penting untuk melakukan diversifikasi agar tidak
     bergantung hanya pada satu komoditas saja.

6.3. Strategi Usaha

Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Perusahaan Anak dan mengambil kesempatan terbuka
di pasar. Strategi usahanya antara lain:

a.   Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan
     pada sektor komoditas tertentu

     Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan mengurangi ketergantungan terhadap sektor
     komoditas tertentu, Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti
     konstruksi, alat-alat pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Selain mengurangi ketergantungan pada
     sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depannya
     sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.

b.   Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan

     Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan
     memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan
     kepada pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan -pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan
     layanan pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai
     distributor merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna
     jual pada merek-merek tersebut.

c.   Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan

     Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara
     efisien. Beberapa parameter efisiensi yang akan dilaku kan Perseroan adalah meningkatkan perputaran
     persediaan dan kolektabilitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan
     usaha Perseroan dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar.

     Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi
     Perseroan. Perseroan akan mencari dan membandingkan semua opsi pendanaan yang dimiliki, baik
     melalui perbankan atau institusi keuangan dalam negeri maupun luar negeri, serta pasar modal untuk
     memastikan beban keuangan yang harus dibayarkan seminimal mungkin. Beban keuangan yang lebih
     kompetitif akan mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan
     Perseroan yang lebih baik.

d.   Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan
     Perusahaan Anak.

     Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat
     semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan u ntuk
     menopang pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun -ke tahun melalui efisiensi
     operasional. Dengan memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New
     Renewable Energy), Perseroan berupaya untuk melakukan peningkatan kapa bilitas teknologi digital dan


                                                     132
Page 155
     diharapkan akan membawa Perseroan menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri
     4.0 ini.

e.   Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia

     Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja
     dalam menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kemimpinan yang baik, penanaman nilai -nilai budaya
     Perseroan, program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adapatasi berkelanjutan.
     Maka dari itu Perseroan secara konsisten berusaha meningkatkan kualitas karyawannya dengan
     mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan pendidikan seperti seminar, kursus -kursus, program
     pelatihan/pendidikan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan antara lai n keuangan/perpajakan, pasar
     modal, dalam usaha meningkatkan wawasan dan mengikuti perkembangan mutakhir.

f.   Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap

     Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Untuk
     mendukung hal tersebut Perseroan berusaha melengkapi product line agar cakupan produk yang
     ditawarkan lebih lengkap. Perseroan melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga
     mampu menawarkan one-stop solution kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan
     bagi Perseroan untuk hadir di semua sektor dan industri serta memperluas jangkauan pelanggan baru
     sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.

g.   Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau.

     Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia
     untuk memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada
     pada daerah-daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kep uasan dan
     profitabilitas pelanggan, serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.

h.   Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan

     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Untuk
     menunjang hal tersebut Perseroan menerapakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk
     membangun agility dan resilience, pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks
     kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan melakukan diversifikasi bisni s Perseroan. Hal ini diyakini dapat
     menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.

6.4. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

Pelanggan utama

Di bawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan pada tanggal 30 Juni 2025
dan 31 Desember 2024 dan 2023:

                                             30 Juni                           31 Desember
                Uraian
                                              2025                    2024                       2023

 PT Petrosea Tbk                           736.157.917.260           509.606.051.633            15.883.380.528
 PT Sapta Indra Sejati                     504.389.715.738          698.329.338.074         1.125.819.579.032
 PT Pama Persada Nusantara                 237.087.912.922          131.781.797.218           119.233.710.980
 PT Bukit Makmur Mandiri Utama             141.456.354.423          435.198.639.842           286.319.266.659
 PT Sinar Terang Mandiri                   116.253.285.855            88.439.612.547            6.405.247.612
 Jumlah                                  1.735.345.186.198        1.863.355.439.314         1.553.661.184.811



                                                       133
Page 156
Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain
mengacu kepada kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing -masing pelanggan.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.

7.   KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiata n usaha Perseroan saat ini adalah fluktuasi nilai
mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing mempengaruhi harga alat berat hingga suku cadang.

8.   PERIZINAN LINGKUNGAN

Kegiatan usaha Perseroan tidak membutuhkan perizinan lingkungan.

9.   RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.




                                                    134
Page 157
VIII.    PERPAJAKAN

Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat
final yaitu:

i)   atas pernghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar 10%
     bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
     Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
     period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
     tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindara n Pajak Berganda (P3B) yang berlaku
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
     lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan
     (accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities
     sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tarif sesuai ketentuan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk
     usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/a tau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
     terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan No.85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Atas Bunga Obligasi, dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi dalam penjualan obligasi, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.

Apabila Wajib Pajak luar negeri akan menggunakan tarif pajak pemotongan sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, Wajib Pajak luar negeri harus telah memenuhi persyaratan
administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh
Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
telah direvisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -25/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No.PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.Persyaratan administratif sebaga imana dimaksud adalah Surat Keterangan Domisili (SKD)
yang disampaikan oleh Wajib Pajak luar negeri kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a)   menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Form DGT -1 atau Form DGT-
     2);
b)   telah diisi oleh Wajib Pajak luar negeri dengan lengkap;
c)   telah ditandatangani oleh Wajib Pajak luar negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan
     sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
d)   telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang
     berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan
     tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan




                                                    135
Page 158
e)   disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untu k masa pajak
     terutangnya pajak.

Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir d, Wajib Pajak luar negeri
dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan -ketentuan pada butir a, b, c, dan e dipenuhi,
dan Wajib Pajak luar negeri melampirkan Surat Keterangan Domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh
negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.PER-24/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Je nderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Form DGT-1 lembar pertama dan Form DGT-2 yang memenuhi persyaratan di atas mempunyai masa berlaku
sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan Surat Keterangan Domisili
(SKD) disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B
diterbitkan atau disahkan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligas i yang diterima oleh Wajib
Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
-  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
   yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
   diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
-  Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/ata u
-  Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
   melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
   pada saat transaksi.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan taksiran penghasilan
kena pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.




                                                    136
Page 159
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

Konsultan Hukum

M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
Generali Tower, Lantai Penthouse
Gran Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta 12940

Nama Rekan              :   M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
No. STTD                :   STTD.KH-219/PJ.-1/PM.02/2023 tanggal 4 Agustus 2023
Surat Penunjukan        :   Ref.: AYMP/101-340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024
Keanggotaan Asosiasi    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja           :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                            Himpunan       Konsultan       Hukum       Pasar     Modal   (HKHPM)
                            No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
                            melalui Keputusan HKHPM No Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
                            2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                            tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Tugas pokok dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.

Notaris

Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jalan Panglima Polim V
Nomor 11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12160

No. STTD                :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Surat Penunjukan        :   014/WSL/FAD/1/25 tanggal 24 Januari 2025
Keanggotaan Asosiasi    :   1123819721017
Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                            Ikatan Notaris Indonesia

Tugas pokok dari Notaris adalah akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan
Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan
Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                 137
Page 160
Wali Amanat

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780

No. STTD                 :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukan         :   013/WSL/FAD/I/25 tanggal 24 Januari 2025
Pedoman Kerja            :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat.
                             Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                             pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan
                             syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                             tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang -
                             undangan yang berlaku.

Tugas pokok dari Wali Amanat yaitu Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Izin Usaha                   No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                         :
                             Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjad i
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK .




                                                     138
Page 161
X.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak -pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh ( full commitment) adalah sebagai berikut:

                                            Porsi Penjaminan
                                                                      Jumlah Nominal         Persentase
 No.               Keterangan                   370 Hari
                                                                           (Rp)                 (%)
                                                 (5,85%)
  1    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia    144.000.000.000           144.000.000.000          28,80
  2    PT Indo Premier Sekuritas             197.000.000.000           197.000.000.000          39,40
  3    PT Mandiri Sekuritas                  159.000.000.000           159.000.000.000          31,80
               Total                         500.000.000.000           500.000.000.000          100,0


Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan K etua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK .

Metode penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                      139
Page 162
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank
bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan
demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

Bank bjb sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari
2016 Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan bank bjb. Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence)
terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 5634/TRE-KWA/2025 tanggal 20 Oktober 2025
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020.

Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 5636/TRE-KWA/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dan
Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
kredit No. 5635/TRE-KWA/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

1.    RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang
dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi
yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut
bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184
tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor
7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk
pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD -DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan huku m
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang
perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP -040/PD/1978 tanggal
27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22
Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal
15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar
diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah,
maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April
2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking
system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.



                                                   140
Page 163
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB) PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gube rnur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan
berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan ( call name) Bank
Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB) PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat & Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd
tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR -
PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 43 tanggal 16 April 2025
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia s ebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

2. PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal
29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU -.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022
dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam
rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR
No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah seb agai berikut:

                                               Jenis Seri A                              Jenis Seri B
                                     Nilai nominal Rp 250 per saham            Nilai nominal Rp 250 per saham         Jumlah Saham       Jumlah Saham
          Keterangan
                                                       Jumlah Nominal                            Jumlah Nominal        Kelas A & B            (%)
                                   Jumlah Saham                              Jumlah Saham
                                                          (jutaan Rp)                               (jutaan Rp)
Modal Dasar                          9.600.000.000              2.400.000      6.400.000.000              1.600.000     16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
1.    Pemerintah Provinsi Jawa
      Barat                          3.756.415.785               939.104          296.756.810               74.189       4.053.172.595            38,52
2.    Pemerintah Kota & Kab. Se-
      Jawa Barat
      Kota Bandung                     116.000.006                29.000            8.048.569                2.012        124.048.575              1,18
      Kota Cirebon                      17.837.704                 4.459            1.237.655                  309         19.075.359              0,18
      Kota Sukabumi                     38.545.063                 9.636            2.674.412                  669         41.219.475              0,39
      Kota Bekasi                       62.493.022                15.623            4.336.029                1.084         66.829.051              0,64
      Kota Bogor                        46.737.809                11.684            3.242.866                  811         49.980.675              0,48
      Kota Cimahi                      104.000.000                26.000            7.215.958                1.804        111.215.958              1,06
      Kota Depok                        93.777.672                23.444                    -                    -         93.777.672              0,89
      Kota Tasikmalaya                  62.810.189                15.703            4.428.044                1.107         67.238.233              0,64
      Kota Banjar                       41.000.000                10.250            2.878.228                  720         43.878.228              0,42
      Kabupaten Bandung                712.485.914               178.121           49.435.275               12.359        761.921.189              7,24
      Kabupaten Cirebon                 56.121.123                14.030            3.893.920                  973         60.015.043              0,57
      Kabupaten Karawang                56.863.937                14.216            9.841.711                2.460         66.705.648              0,63
      Kabupaten Ciamis                  32.721.097                 8.180            4.059.040                1.015         36.780.137              0,35
      Kabupaten Tasikmalaya            130.953.800                32.738            9.963.099                2.491        140.916.899              1,34
      Kabupaten Sukabumi                86.889.260                21.722            6.028.743                1.507         92.918.003              0,88
      Kabupaten Subang                  44.937.610                11.234                    -                    -         44.937.610              0,43
      Kabupaten Indramayu               87.986.270                21.997            7.380.073                1.845         95.366.343              0,91
      Kabupaten Bekasi                  73.550.504                18.388            5.103.243                1.276         78.653.747              0,75
      Kabupaten Sumedang                46.052.684                11.513            3.195.329                  799         49.248.013              0,47
      Kabupaten Bogor                  202.523.232                50.631           14.051.915                3.513        216.575.147              2,06
      Kabupaten Cianjur                102.416.760                25.604                    -                    -        102.416.760              0,97
      Kabupaten Kuningan                28.797.110                 7.199            1.845.018                  461         30.642.128              0,29
      Kabupaten Majalengka              35.462.669                 8.866            7.380.073                1.845         42.842.742              0,41




                                                                            141
Page 164
                                              Jenis Seri A                                  Jenis Seri B
                                    Nilai nominal Rp 250 per saham                Nilai nominal Rp 250 per saham         Jumlah Saham       Jumlah Saham
          Keterangan
                                                      Jumlah Nominal                                Jumlah Nominal        Kelas A & B            (%)
                                  Jumlah Saham                                  Jumlah Saham
                                                         (jutaan Rp)                                   (jutaan Rp)
     Kabupaten Garut                   26.366.698                  6.592              4.428.044                  1.107        30.794.742              0,29
     Kabupaten Purwakarta              51.219.171                 12.805              5.904.059                  1.476        57.123.230              0,54
     Kabupaten Bandung Barat            5.263.157                  1.316              7.380.073                  1.845        12.643.230              0,12
     Kabupaten Pangandaran                      -                      -              2.656.826                    664         2.656.826              0,03
3.   Pemerintah Provinsi Banten      520.589.856                 130.147                      -                      -       520.589.856              4,95
4.   Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Banten
     Kota Tangerang                   125.117.942                31.279                  8.681.210              2.170         133.799.152             1,27
     Kota Cilegon                      60.631.578                15.158                  4.059.041              1.015          64.690.619             0,61
     Kota Tangerang Selatan                     -                     -                  7.380.073              1.845           7.380.073             0,07
     Kota Serang                                -                     -                  7.380.073              1.845           7.380.073             0,07
     Kabupaten Serang                 151.092.304                37.773                 10.332.103              2.583         161.424.407             1,53
     Kabupaten Tangerang              289.306.189                72.327                 20.073.282              5.018         309.379.471             2,94
     Kabupaten Lebak                   37.586.022                 9.397                  2.607.876                652          40.193.898             0,38
     Kabupaten Pandeglang             110.162.524                27.541                          -                  -         110.162.524             1,05
5.   Publik                                     -                     -              2.572.850.355            643.213       2.572.850.355            24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                    7.414.714.661             1.853.677              3.106.729.025            776.682      10.521.443.686              100
Jumlah Saham dalam Portepel         2.185.285.339               546.323              3.293.270.975            823.318       5.478.556.314            34,24



3. PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 ,juncto Akta No. 62 Tanggal
12 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen                                                 :               Wowiek Prasantyo*
Komisaris                                                                  :               Herman Suryatman*
Komisaris                                                                  :               Tomsi Tohir
Komisaris                                                                  :               Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                                       :               Novian Herodwijanto*
Komisaris Independen                                                       :               Helmy Yahya*

Dewan Direksi

Direktur Utama                                                             :               Yusuf Saadudin*
Direktur Kepatuhan                                                         :               Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan                                                          :               Hana Dartiwan
Direktur Konsumer dan Ritel                                                :               Nunung Suhartini*
Direktur Komersial dan UMKM                                                :               Mulyana*
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi                               :               Ayi Subarna*
* Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test).

4.      KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 2 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar,
bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional
yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:

1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka,
        sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamaka n.
2.      Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3.      Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.


                                                                               142
Page 165
4.    Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank
      lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi m aupun dengan wesel unjuk, cek, atau
      sarana lainnya.
5.    Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8.    Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9.    Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10.   Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
      mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
      Keuangan.
11.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
      kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12.   Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13.   Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa
      Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nas abah, dan/atau
14.   Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten
se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya
milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh
bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR
dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa -jasa perbankan lainnya seperti Reksa
dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso,
BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Ke uangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity
Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M -ATM Bersama),
Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH),
Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali
Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat
No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen
Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej
yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini
bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang
merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) t elah
medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh
nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor -kantor cabang
bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung,
Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.
Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat d engan
nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang,
823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling
machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.




                                                    143
Page 166
Pengalaman bank bjb di pasar modal meliputi:

Wali Amanat (Trustee)/Agen Pemantau:

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah J awa Barat Dan Banten
Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
     -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2 016
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Huta ma Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C



                                                  144
Page 167
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I In tegra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahu n 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Pa per Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Ta hun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Taha p II Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023


                                               145
Page 168
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indone sia Tahap I Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.       MTN
      -   Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
          2020 Seri A
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
          2020 Seri B


                                                     146
Page 169
-   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
-   MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
-   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
-   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
-   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
-   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
-   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasi onal Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A


                                             147
Page 170
     -      Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
     -      Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (P ersero) Tahun 2020 Seri B
     -      Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
     -      MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
     -      MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
     -      Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
     -      MTN XIV PP Properti Tbk
     -      MTN XV PP Properti Tahun 2022
     -      MTN XVI PP Properti Tahun 2022
     -      MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
     -      MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
     -      MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
     -      MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
     -      MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
     -      MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
     -      MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
     -      MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
     -      MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
     -      MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
     -      MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
     -      MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
     -      MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -      MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -      MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -      MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -      MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -      MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -      MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -      MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -      MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
            PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

5.       TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a.       mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun di luar
         pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
         Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang -
         undangan;
b.       mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
         huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c.       melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d.       memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
         kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
mulai berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dialokasikan kepada pemodal .




                                                      148
Page 171
6.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a.   Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan ole h Perseroan;
b.   Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
     i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
     ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
     iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
     iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
           bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
     v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
           dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang
     vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya
     vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di sektor jasa keuangan
     viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan moda l oleh Pemerintah
     ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
     x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c.   Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
           laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -     Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
           pokok Obligasi;
     -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7.   LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryan to, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31             31
                                                                   30 Juni
 KETERANGAN                                                                       Desember      Desember
                                                                     2025           2024           2023
 ASET
 Kas                                                                3.598.531      4.701.454       3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                           3.778.390      8.778.253      14.879.767
 Giro pada bank lain – pihak ketiga                                   738.643      1.015.497       1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (212)         (1.792)            (57)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak                              6.708.469
                                                                  13.493.946                       3.886.989
 ketiga
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (2.327)         (2.583)          (296)
 Tagihan derivatif                                                      7.821           2.591          1.289
 Surat berharga – pihak ketiga                                    41.799.246      43.024.970      30.965.610
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                   543.955         954.598               -


                                                      149
Page 172
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31             31
                                                           30 Juni
KETERANGAN                                                               Desember      Desember
                                                             2025          2024           2023
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga               151.759       354.148        689.623
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                             722.331        432.080        710.248
  - Pihak ketiga                                          132.242.639    135.223.972    115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai                          (2.885.998)    (2.533.144)    (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                             16.997         17.935         10.881
  - Pihak ketiga                                           11.195.352     10.731.758      8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (225.794)      (237.887)      (216.946)
Tagihan akseptasi                                              61.264        114.112        288.425
Penyertaan saham                                               82.834         82.834        190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                   -              -         (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                          8.619.804      8.441.740      7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                   (3.365.937)    (3.120.678)    (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                    233.737        253.736         62.046
Bunga yang masih akan diterima                               1.558.744      1.529.827      1.367.656
Aset lain-lain – neto                                        3.520.058      3.441.539      3.496.010
TOTAL ASET                                                215.920.330    219.960.693    188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                           1.487.589      1.293.147      2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                         16.246.635      6.308.920      6.401.344
  - Pihak ketiga                                          128.403.276    136.302.931    120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                586            482            480
  - Pihak ketiga                                            1.110.504      1.164.593        947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                             56.377         73.079         86.755
  - Pihak ketiga                                            2.112.660      4.076.610      2.454.785
Liabilitas derivative                                             106          7.534             23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali           3.414.730     10.546.667      4.244.805
Liabilitas akseptasi                                           61.787        114.231        288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                          2.066.381      2.044.884        957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                           23.896.330     21.524.974     20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                     18.524         13.833         13.131
Utang pajak                                                    71.444        171.186         82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                352.355        363.027        285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                   -              -              -
Liabilitas imbalan kerja                                      393.723        439.169        293.605
Liabilitas lain-lain                                        1.063.576      1.309.983      1.229.508
Obligasi subordinasi                                        4.289.210      4.424.844      3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                          185.045.793    190.180.094    163.579.102




                                                    150
Page 173
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       31             31
                                                                               30 Juni
KETERANGAN                                                                                          Desember      Desember
                                                                                   2025               2024           2023
Dana syirkah temporer
Bukan bank
  - Pihak berelasi                                                                53.489                 25.026             9.316
  - Pihak ketiga                                                              10.786.013             10.053.035         9.172.780
Bank
  - Pihak ketiga                                                                  50.902                 63.837            85.272
Total dana syirkah temporer                                                   10.890.404             10.141.898         9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                2.630.361          2.630.361         2.630.361
Tambahan modal disetor                                                             1.812.876          1.812.876         1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                                  2.237.956          2.237.956         2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                                         303.877           (422.190)          (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                                        (160.745)          (172.505)          (167.121)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                                 4.913.763          4.900.385         4.786.067
  - Belum ditentukan penggunaannya                                                 4.686.076          5.304.084         4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                          16.424.164             16.290.967        15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                                     3.559.969              3.347.734         (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                                 19.984.133             19.638.701        15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
                                                                             215.920.330            219.960.693      188.295.488
EKUITAS

LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 Juni                 31 Desember
KETERANGAN
                                                                                        2025            2024               2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                                        7.845.476        7.253.931        13.287.106
Pendapatan syariah                                                                        618.265          491.199            916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                                4.831            8.292             34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                                      14.267            6.415             20.474
                                                                                        8.482.839        7.759.837        14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                                    (4.868.316)      (4.471.382)        (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                                       3.614.523        3.288.455          7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                                      669.540         654.459          1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                                         106.617         117.218            335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                                   21.646               -             14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto                       142.292          50.395             86.529
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga yang
                                                                                           91.793          36.169             40.041
diperdagangkan – neto
Lain-lain                                                                                 90.765          131.030            249.380
                                                                                       1.122.635          989.271          1.922.255




                                                               151
Page 174
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 Juni              31 Desember
 KETERANGAN
                                                                                    2025         2024               2023
 BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
 Beban umum dan administrasi                                                      (1.490.918)   (1.285.100)        (2.725.498)
 Beban tenaga kerja dan tunjangan                                                 (1.576.030)   (1.396.030)        (2.580.668)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan – neto
 Kerugian                                                                          (454.938)     (298.655)           (746.262)
 Kerugian transaksi valuta asing – neto                                                    -       (2.788)                   -
 Kerugian dari penjala surat berharga – neto                                               -             -            (23.164)
 Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                         (4.691)       (8.930)                 631

 Lain-lain                                                                          (350.231)     (341.179)          (762.191)
                                                                                  (3.876.808)   (3.332.682)        (6.837.152)
 LABA OPERASIONAL                                                                     860.368       945.044          2.148.725

 BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                         (4.173)      (13.947)           (22.358)

 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                            856.195       931.097          2.126.367

 BEBAN PAJAK                                                                       (144.122)     (328.597)           (445.190)

 LABA TAHUN BERJALAN                                                                 712.073     1.455.186          1.681.177

 Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                        11.760        21.599            (39.442)
 Revaluasi aset tetap                                                                      -             -             (4.844)
 Pajak penghasilan                                                                         -             -              38.593
 Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok
                                                                                     726.067     (221.345)            131.107
 tersedia untuk dijual
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan            737.827     (199.746)            125.414
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                            1.449.900       571.178          1.806.591

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                               492.939       725.862          1.778.395
 Kepentingan non-pengendali                                                          219.134        45.062            (97.218)
 TOTAL                                                                               712.073       770.924          1.681.177

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                             1.230.766       526.116          1.903.820
 Kepentingan non pengendali                                                          219.134        45.062            (97.229)
 TOTAL                                                                             1.449.900       571.178          1.806.591

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
                                                                                       46.85         68.99             169,03
 ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)


8.    INFORMASI

                                                    Alamat Wali Amanat:
                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                     Divisi Treasury
                                          Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                Gedung T Tower Lt. 17
                                                Jl. Gatot Subroto No 93
                                           Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                Jakarta Selatan 12780
                                              Telepon : (021) 26966553
                                       E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id




                                                              152
Page 175
XII.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.     Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.     Pemesan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir b agi badan hukum).
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima a tau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.     Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.     Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 3 November 2025 dan ditutup pada tanggal 4 November 2025
mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.     Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-121/OBL/KSEI/1025tanggal 22 Oktober 2025. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.     Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
       untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
       secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
       dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
       pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
       yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.     Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
       selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;




                                                        153
Page 176
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
     yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Per seroan masing-
     masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
     adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
     memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Oblig asi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau
     setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
     pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
     pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam
Informasi Tambahan ini, melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1
(satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan .

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A. 7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal Penjatahan adalah 5 November 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau
memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.




                                                      154
Page 177
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli
atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut h arus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 6 November 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia            PT Indo Premier Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas
        Bank DBS Indonesia                          Bank Permata                               Bank Mandiri
   Cabang Jakarta Mega Kuningan                Cabang Sudirman Jakarta                   Cabang Jakarta Sudirman
     No. Rekening: 3320034016                 No. Rekening: 0701528093                Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas      Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas         Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
             Indonesia

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjam in
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal
7 November 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut :

Nama Bank                   : BCA
Cabang                      : MT Haryono
Nomor rekening              : 716 038 2222
Atas nama                   : PT WAHANA INTI SELARAS




                                                         155
Page 178
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 7 November 2025. Setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emis i
Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kale nder.

11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan Penawaran Umum
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi a tau
Penjamin Emisi Obligasi dan dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para
pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                       156
Page 179
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 3 November
2025 sampai dengan 4 November 2025 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut :

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


   PT DBS Vickers Sekuritas            PT Indo Premier Sekuritas               PT Mandiri Sekuritas
             Indonesia              Pacific Century Place, Lt 16, SCBD    Menara Mandiri I, Lantai 24-25
 DBS Bank Tower, Ciputra World 1,                   lot 10                Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55
                Lt 32                 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53                 Jakarta 12190
    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5                Jakarta 12190                 Telepon: (021) 5263445
           Jakarta 12940                  Tel.: (+6221) 5088 7168             Faksimili: (021) 5275701
    Telp.: (+62 21) 3003 4900             Fax.: (+6221) 5088 7167           www.mandirisekuritas.co.id
    Fax.: (+62 21) 3003 4944               www.indopremier.com                          email:
           www.dbs.com                Email: fixed.income@ipc.co.id      divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
               Email:                                                                    dan
   corporate.finance@dbs.com                                             divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                 dan
    dbsvisettlement@dbs.com




                                                   157
Page 180
Halaman ini sengaja dikosongkan




             158
Page 181
XIV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                                  159
Page 182
Halaman ini sengaja dikosongkan




             160
Page 183







Ref.: AYMP/101-651/25/X/1029

Jakarta, 31 Oktober 2025


PT WAHANA INTI SELARAS
Jalan MT Haryono Kav. 11
Bidara Cina, Jatinegara
Jakarta Timur, 13330

U.p.: Direksi


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN                         DENGAN RENCANA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI                       BERKELANJUTAN I
WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025


Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari kantor hukum ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH &
PARTNERS (selanjutnya disebut sebagai “AYMP”), berkantor di Generali Tower Lantai
Penthouse, Gran Rubina Business Park pada Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh M. Arie Armand, S.H., LL.M.,
yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 4 Agustus 2023 dan merupakan anggota
Konsultan Hukum Pasar Modal dengan nomor anggota 200717, selaku konsultan
hukum yang bebas dan mandiri dan telah ditunjuk oleh PT WAHANA INTI SELARAS
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) berdasarkan Surat Penawaran Jasa Hukum Nomor: AYMP/101-
340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024, untuk melakukan uji tuntas selama
Periode Pemeriksaan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mempersiapkan
laporan uji tuntas dari segi hukum serta memberikan pendapat dari segi hukum ini
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) atas Perseroan sebagaimana
yang perlu dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun Rupiah) (“PUB I Tahun 2025”), dengan tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Sebelumnya dalam PUB I Tahap I, Perseroan sebelumnya telah melakukan
penerbitan tahap pertama dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:





                                       161
Page 184
                                                                                    Ϯ


a.   Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu
     triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
     (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
     tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
     pokok obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
     pelunasan pokok obligasi;
b.   Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus
     miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
     persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
     Emisi. Pembayaran kembali pokok obligasi dilakukan secara penuh (bullet
     payment) pada saat tanggal pelunasan pokok obligasi; dan
c.   Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
     miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
     nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
     Tanggal Emisi. Pembayaran kembali pokok obligasi dilakukan secara penuh
     (bullet payment) pada saat tanggal pelunasan pokok obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan tahap kedua dari PUB I Tahun 2025, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat dengan nama “Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025” atau “Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II” dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah) (“Jumlah Pokok Obligasi”), yang ditawarkan 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Lebih lanjut, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dibayarkan setiap triwulan, dimana
pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah pada tanggal 17 November
2026. Pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah mendapatkan peringkat idA (Single A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan No. RC-
191/PEF-DIR/III/2025, tanggal 5 Maret 2025, Obligasi telah memperoleh peringkat
idA (Single A), atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang berlaku untuk periode 4
Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. RTG-331/PEF-DIR/X/2025, tanggal 8 Oktober 2025, perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap
II Tahun 2025 yang Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan.







                                        162
Page 185
                                                                                  ϯ


Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh: (i) PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, (ii) PT Indo
Premier Sekuritas, (iii) PT Mandiri Sekuritas, selaku para penjamin pelaksana emisi
obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 No. 25, tanggal
22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Perseroan juga
telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai
wali amanat (“Wali Amanat”) dan sehubungan dengan hal tersebut telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 No. 23 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan Wali Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Perseroan telah
menandatangani:

a.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 26, tanggal 22 Oktober 2025, yang dibuat
     di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     antara Perseroan dengan KSEI;
b.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II
     No. 24, tanggal 22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; dan
c.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan
     No. SP-121/OBL/KSEI/1025 tanggal 22 Oktober 2025, antara Perseroan dengan
     KSEI.

(Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan seluruh
perjanjian yang dimaksud dalam huruf (a) sampai (c) di atas selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025”).

Obligasi Berkelanjutan I Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan.







                                      163
Page 186
                                                                                 ϰ


Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang
berlaku, penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II baru dapat dilaksanakan
setelah Perseroan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang disertai informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan mengumumkan
pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
yang disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia atau situs web BEI dan situs web Perseroan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan.

Berdasarkan keterangan Perseroan, Perseroan menyampaikan Informasi Tambahan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) beserta dokumen pendukungnya kepada
OJK pada tanggal 23 Oktober 2025 dan akan mengumumkan pemberitahuan
pelaksanaan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II beserta dengan
Informasi Tambahan melalui situs BEI dan situs web Perseroan.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum kami dengan nomor Ref.:
AYMP/101-651/25/X/988, tanggal 23 Oktober 2025, yang telah kami sampaikan
sebelumnya kepada Perseroan pada tanggal 23 Oktober 2025.

DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM

1.   Pendapat Hukum ini didasarkan dari hasil uji tuntas dari segi hukum yang telah
     kami lakukan terhadap Perseroan serta perusahaan anak yang menerima
     rencana penggunaan dana berdasarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, yaitu
     PT Indotruck Utama (“PT ITU”), sebagaimana dimuat dalam lampiran dari surat
     kami No. Ref.: AYMP/101-651/25/X/1028, tanggal 31 Oktober 2025
     (selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) yang telah kami
     sampaikan kepada Perseroan.

2.   Pendapat Hukum ini diberikan atas riwayat dan keadaan Perseroan dan PT ITU
     sejak tanggal pernyataan pendaftaran atas aksi korporasi terakhir dari
     Perseroan, yaitu PUB I Tahun 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
     ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat Hukum ini,
     (selanjutnya disebut sebagai “Periode Pemeriksaan”);

3.   Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
     Indonesia yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
     dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau
     yurisdiksi negara lain;

4.   Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami telah meneliti dan memeriksa:

     a.   ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang
          menyangkut penawaran umum efek bersifat utang melalui PT Bursa Efek
          Indonesia; dan

     b.   dokumen-dokumen Perseroan dan PT ITU, dalam bentuk salinan
          sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas.





                                      164
Page 187
                                                                                 ϱ


5.   Pendapat Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
     Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) sebagaimana termaktub dalam
     Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021,
     tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal;

6.   Pendapat Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak
     mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau
     kewajaran komersial dari suatu transaksi di mana Perseroan dan PT ITU menjadi
     pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang
     terkait;

7.   Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat bahwa selama Periode
     Pemeriksaan, kami tidak menerima informasi, konfirmasi dan/atau penjelasan
     bahwa Perseroan menerima keberatan dan/atau penolakan termasuk dari
     pemerintah Republik Indonesia atas rencana penawaran umum Obligasi
     Berkelanjutan I Tahap II;

8.   Kami tidak melakukan penyelidikan atau peninjauan langsung ke lapangan atas
     suatu fakta-fakta penting apa pun atau keadaan-keadaan yang dirujuk dalam
     Pendapat Hukum ini;

9.   Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
     asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi sebagaimana kami uraikan di akhir
     Pendapat Hukum ini; dan

10. Setelah berakhirnya Periode Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-
    kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam
    dokumen-dokumen yang kami periksa, yang dapat mengubah, menambah,
    mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
    sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
    periksa.


PENDAPAT HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan,
PT ITU, dan pihak ketiga kepada kami serta merujuk pada Laporan Uji Tuntas,
berdasarkan dasar, ruang lingkup, asumsi-asumsi dan kualifikasi sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, maka kami memberikan pendapat hukum
sebagai berikut:

1.   Pendirian. Perseroan didirikan secara sah dengan nama PT Wahana Inti Selaras
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3
     Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
     kandidat notaris dan pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
     Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia (kini Menteri Hukum Republik Indonesia - “Menkum”)
     berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei
     1997 (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah



                                      165
Page 188
                                                                                 ϲ


     diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No.
     5373 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tahun 2002.

     Perseroan telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha yang
     berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki kewenangan
     untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas
     dan pasar modal.

2.   Anggaran dasar. Anggaran dasar lengkap Perseroan yang terakhir adalah
     sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9
     Mei 2008, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
     Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
     dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     sebagaimana diubah melalui Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
     tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang “UUCK” – (“UUPT”), yang telah
     disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
     AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008,
     dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12, tahun 2009
     (“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
     Pernyataan Keputusan di luar RUPS Perseroan No. 98, tanggal 27 Mei 2025,
     yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta
     (“Notaris Kholid Artha”), sehubungan perubahan Pasal 13 (Rapat Direksi),
     Pasal 14 (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) anggaran
     dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0149283, tanggal 3 Juni 2025 (“Akta No. 98/2025”). (Akta No. 28/2008
     sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 98/2025 selanjutnya disebut
     sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

     Anggaran Dasar Perseroan khususnya Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14
     (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) telah sesuai dengan
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
     33/2014”) sebagaimana tercantum dalam Akta No. 98/2025.

     Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, serta
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian (anggaran dasar mana
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan) sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini (yaitu anggaran dasar yang termaktub dalam Akta
     No. 28/2008 hingga terakhir kali diubah melalui Akta No. 98/2025) telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.







                                      166
Page 189
                                                                                  ϳ


3.   Maksud dan tujuan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
     Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

     a.    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan
           Sepeda Motor; dan
     b.    Informasi dan Komunikasi.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:

     a.    Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
     b.    Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
     c.    Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
     d.    Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104);
     e.    Reparasi Mobil (45201);
     f.    Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301);
     g.    Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45302);
     h.    Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
     i.    Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
     j.    Perdagangan besar Piranti Lunak (46512);
     k.    Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
           (46530);
     l.    Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
           Perlengkapannya (46591);
     m.    Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan
           Perlengkapannya (46592);
     n.    Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
           dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (46593);
     o.    Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (46599);
     p.    Perdagangan Eceran Mesin Pertanian dan Perlengkapannya (47791);
     q.    Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (47793);
     r.    Penerbitan piranti lunak (Software) (58200);
     s.    Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
     t.    Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
     u.    Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
     v.    Aktivitas Pengolahan Data (63111);
     w.    Aktivitas Hosting dan YBDI (63112);
     x.    Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (63121);
     y.    Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (63122);
     z.    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523); dan
     aa.   Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (47414)

     Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar
     Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang saat ini
     dijalankan oleh Perseroan secara faktual adalah: bidang distribusi, pemasaran,
     dan penjualan truk, dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala
     perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi (i) Perdagangan
     Besar Mobil Baru (KBLI 45101), (ii) Perdagangan Besar Suku Cadang dan
     Aksesori Mobil (KBLI 45301), dan (iii) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
     Perlengkapan Pertanian (KBLI 46530).




                                      167
Page 190
                                                                                          ϴ



4.   Struktur Permodalan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
     Perseroan No. 58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
     Kholid Artha, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
     dan disetor Perseroan, serta perubahan Pasal 11 (Direksi) dan Pasal 12 (Tugas
     dan Wewenang Direksi) anggaran dasar Perseroan, yang telah: (i) disetujui oleh
     Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083688.AH.01.02.TAHUN
     2024, tanggal 20 Desember 2024, (ii) diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada
     TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun 2024 (“Akta No. 58/Desember
     2024”), struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai
         Struktur Permodalan            Jumlah Saham
                                                                        (Rp)
     Modal Dasar                                   700.000               700.000.000.000
     Modal Ditempatkan                             186.200               186.200.000.000
     Modal Disetor                                 186.200               186.200.000.000
     Saham dalam Portepel                          513.800               513.800.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                                1.000.000

     Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
     terakhir telah dilakukan dengan sah, berkesinambungan dan telah sesuai
     dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

5.   Susunan Pemegang Saham. Berdasarkan Akta No. 58/Desember 2024,
     susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
      Nama Pemegang Saham                                                         %
                                  Jumlah Saham    Jumlah Nilai Nominal (Rp)
     PT IMG Sejahtera Langgeng          169.442               169.442.000.000     91,00

     PT     Indomobil    Sukses          16.758                16.758.000.000      9,00
     Internasional Tbk
     Total                             186.200               186.200.000.000     100,00



     Susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas sesuai dengan yang
     tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 23 Desember 2024.
     Tidak ada perubahan terhadap kepemilikan saham Perseroan sejak tanggal 23
     Desember 2024 sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

     Perseroan juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 27 Oktober 2025, yang
     menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris dan/atau
     keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.

     Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021
     tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana yang
     telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
     Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Pemilik
     Manfaat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang



                                         168
Page 191
                                                                                 ϵ


     Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
     Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025
     tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Perpres No.
     13/2018”) adalah Bapak Anthoni Salim yang memenuhi kriteria sebagai
     pemilik manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
     ayat (1) huruf (g) Perpres No. 13/2018, yaitu merupakan pemilik sebenarnya
     dari   dana    atas   kepemilikan   saham    perseroan  terbatas.  Dengan
     mempertimbangkan struktur kepemilikan saham Grup Indomobil, Bapak
     Anthoni Salim melakukan pengendalian secara tidak langsung terhadap
     Perseroan. Sehubungan dengan pengendali Perseroan oleh Bapak Anthoni Salim
     tersebut, Perseroan telah menyampaikan pelaporan pemilik manfaat kepada
     Menkum berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan
     Identitas Pemilik Manfaat Perseroan pada tanggal 30 Oktober 2025, yang
     disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi
     Hukum Umum Menkum.

6.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang
     dibuat di hadapan Notaris Kholid Artha yang telah diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No.
     58/Juli 2024”) susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
     Direksi
     Direktur Utama              :   Bambang Prijono SP
     Direktur                    :   Bunyamin Pranoto
     Direktur                    :   Novelia Frigita

     Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan anggota Dewan Komisaris
     Perseroan adalah sebagai berikut:


     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama             :   Jusak Kertowidjojo
     Wakil Komisaris Utama       :   Evensius Go
     Komisaris Independen        :   Istiharini


     Pengangkatan dan pengangkatan kembali masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris di atas telah memenuhi ketentuan (1) UUPT; dan (ii) POJK No.
     33/2014, sebagaimana didukung oleh surat pernyataan dari masing-masing
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 30 Oktober 2025.

     Berdasarkan penelaahan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan dari
     masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30
     Oktober 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     telah memenuhi persyaratan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut. Dengan demikian, Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014
     sejak pengangkatan dan selama masa jabatan sampai dengan tanggal Surat
     Pernyataan tersebut.




                                       169
Page 192
                                                                                 ϭϬ


     Komite-komite
     Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah membentuk Komite
     Audit Perseroan sebagaimana diuraikan di dalam Laporan Uji Tuntas, yang
     didasarkan pada Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pembentukan
     dan Pengangkatan Komite Audit Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, dan
     memiliki Piagam Komite Audit, tanggal 31 Maret 2022, yang telah dilakukan
     sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di luar Rapat Dewan
     Komisaris Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, diputuskan bahwa seluruh
     anggota Dewan Komisaris Perseroan akan menjalankan fungsi sebagai komite
     nominasi dan remunerasi.

     Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Nominasi dan Remunerasi
     Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 2022, yang mana telah sesuai dengan isi
     pedoman komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     19 ayat (2) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
     Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

     Sekretaris Perusahaan
     Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah menunjuk Heryanto
     Ali sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Keputusan Secara
     Sirkulasi di Luar Rapat Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
     Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, tanggal 31 Maret 2022 yang telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

     Unit Audit Internal
     Perseroan juga telah menunjuk Elisa sebagai Kepala Unit Audit Internal
     Perseroan berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di Luar Rapat Direksi
     Perseroan tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, tanggal
     31 Maret 2022, dan memiliki Piagam Unit Audit Internal, tanggal 31 Maret 2022,
     yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
     56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
     Audit Internal.

7.   Perusahaan Anak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
     memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan anak, yaitu PT ITU,
     PT Eka Dharma Jaya Sakti, PT Prima Sarana Gemilang, PT Prima Sarana
     Mustika, PT Indo Traktor Utama, PT Fluid Service Solutions dan PT Makmur
     Karsa Mulia dengan rincian sebagai berikut:

     a.   berupa 64.155 saham dalam PT ITU, yang merupakan 60,65% dari seluruh
          saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ITU;
     b.   berupa 69.293.782 saham dalam PT EDJS, yang merupakan 60% dari
          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT EDJS;
     c.   berupa 739.000 saham dalam PT PSG, yang merupakan 99,60% dari
          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSG;





                                      170
Page 193
                                                                                 ϭϭ


    d.   berupa 22.200 saham dalam PT PSM, yang merupakan 60% dari seluruh
         saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSM;
    e.   berupa 88.500 saham dalam PT INTRAMA, yang merupakan 75% dari
         seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT INTRAMA;
    f.   berupa 1.200 saham dalam PT FSS, yang merupakan 12% saham yang
         telah ditempatkan dan disetor dalam PT FSS; dan
    g.   berupa 810.000 saham dalam PT MKM, yang merupakan 3,6% saham yang
         telah ditempatkan dan disetor dalam PT MKM.

    Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan dalam perusahaan anak telah sesuai
    dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku. Sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, tidak terdapat
    penjaminan, perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan penyertaan saham
    Perseroan dalam PT ITU.

    Sehubungan dengan PT ITU sebagai perusahaan anak yang menerima rencana
    penggunaan dana dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, berikut adalah
    ringkasan deskripsi pendirian, anggaran dasar, bidang usaha, susunan
    pengurus serta struktur permodalan dan pemegang saham sampai dengan
    tanggal Pendapat Hukum ini.

    a.   PT Indotruck Utama

         (i)    Pendirian

                PT ITU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
                PT Indotruck Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
                Terbatas PT ITU No. 59, tanggal 7 Juni 1988, yang dibuat di hadapan
                Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
                mendapat      pengesahan       dari     Menkum       Nomor      C2-
                8730.HT.01.01.Th.88, tanggal 16 September 1988 dan telah
                diumumkan dalam TBNRI Nomor 2301 pada BNRI No. 80, tanggal 6
                Oktober 1989, serta telah didaftarkan dalam buku register yang
                berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 396/1989,
                tanggal 28 Maret 1989.

                PT ITU telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
                yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
                memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
                menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
                dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

         (ii)   Anggaran Dasar

                Anggaran dasar lengkap PT ITU yang terakhir adalah Akta Berita
                Acara RUPS Luar Biasa PT ITU No. 456, tanggal 15 Agustus 2008,
                yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
                sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT ITU berupa
                penyesuaian terhadap UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum




                                       171
Page 194
                                                                            ϭϮ


        melalui Keputusan No. AHU-03915.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19
        Januari 2009, dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 12383 pada
        BNRI No. 37, tanggal 8 Mei 2009 (“Akta PT ITU No. 456/2008”),
        sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
        di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 42, tanggal 20 Juni 2022, yang
        dibuat di hadapan Notaris Kholid Artha sehubungan dengan
        perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT ITU (Maksud dan Tujuan serta
        Kegiatan Usaha), yang telah disetujui Menkum berdasarkan
        Keputusan No. AHU-0043693.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 27 Juni
        2 022 dan telah diumumkan dalam TBNRI 32385 pada BNRI No. 75
        tahun 2022 (“Akta PT ITU No. 42/2022”).

        (Akta PT ITU No. 456/2008 dan Akta PT ITU No. 42/2022 beserta
        akta-akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan
        kepada Menkum lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
        ITU”).

        Anggaran Dasar PT ITU telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
        Perubahan Anggaran Dasar PT ITU sejak pendirian hingga saat ini
        telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
        ITU    dan    peraturan    perundang-undangan      yang   berlaku.

    (iii) Bidang Usaha

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT ITU,
        maksud dan tujuan PT ITU adalah sebagai berikut:

        (a)   Maksud dan tujuan PT ITU ialah berusaha dalam bidang: i.
              Pertambangan dan Penggalian; ii. Industri Pengolahan;
              Konstruksi; iii. Perdagangan Besar dan Eceran; iv. Reparasi dan
              Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; v. Pengangkutan dan
              Pergudangan; vi. Informasi dan Komunikasi; vii. Aktivitas
              Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan viii. Aktivitas Penyewaan dan
              Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
              Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.

        (b)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ITU
              dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:

              i.     Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
                     Alam (09100);
              ii.    Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
                     Lainnya (09900);
              iii.   Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau
                     Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200);
              iv.    Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam
                     dan Barang dari Logam (25920);
              v.     Industri Barang Logam Lainnya YTDL (25999);
              vi.    Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum (33121);
              vii.   Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus (33122);




                                 172
Page 195
                                                                 ϭϯ


    viii.    Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan
             Pengontrol (33131);
    ix.      Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator
             (33141);
    x.       Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik (33142);
    xi.      Reparasi Peralatan Listrik Lainnya (33149);
    xii.     Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan
             Bermotor (33159);
    xiii.    Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri
             (33200);
    xiv.     Instalasi Mekanikal (43291);
    xv.      Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (43299);
    xvi.     Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
    xvii.    Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
    xviii.   Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
    xix.     Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104);
    xx.      Reparasi Mobil (45201);
    xxi.     Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
             (45301);
    xxii.    Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil
             (45302);
    xxiii.   Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
             Kontrak (46100);
    xxiv. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
             Pertanian (46530);
    xxv.     Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
             Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya
             (46591);
    xxvi. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang
             dan Perlengkapannya (46592);
    xxvii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan
             Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
             Perlengkapannya (46593);
    xxviii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku
             Cadang dan Perlengkapannya (46594);
    xxix. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
             Lainnya (46599);
    xxx.     Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900);
    xxxi. Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap) (49211);
    xxxii. Angkutan Bus Kota (49214);
    xxxiii. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya (49219);
    xxxiv. Angkutan Bus Pariwisata (49221);
    xxxv. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (49229);
    xxxvi. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49431);
    xxxvii. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (49432);
    xxxviii. Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
    xxxix. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan
             Berikat (52103);
    xl.      Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
    xli.     Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);




                       173
Page 196
                                                                         ϭϰ


            xlii.     Penerbitan Piranti Lunak (Software) (58200);
            xliii.    Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
            xliv.     Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
            xlv.      Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
            xlvi.     Aktivitas Pengolahan Data (63111);
            xlvii.    Jasa Sertifikasi (71201);
            xlviii.   Jasa Pengujian Laboratorium (71202);
            xlix.     Jasa Inspeksi Teknis Instalasi (71204);
            l.        Analisis dan Uji Teknis Lainnya (71209);
            li.       Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
                      (74111);
            lii.      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                      Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya (77100);
            liii.     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                      Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan (77391);
            liv.      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                      Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya (77392);
            lv.       Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                      Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
                      (77393);
            lvi.      Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja
                      Dalam Negeri (78101);
            lvii.     Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
                      (78200); dan
            lviii.    Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
                      Fungsi Sumber Daya Manusia (78300).

        Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran
        Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang
        saat ini dijalankan PT ITU secara faktual sebagaimana tercermin
        berdasarkan dokumen perizinan dan legalitas usaha yang dimiliki PT
        adalah (i) Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI 45101); (ii)
        Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda
        Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI
        46593); (iii) Reparasi Mobil (KBLI 45201); dan (iv) Perdagangan
        Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599).

    (iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Struktur permodalan terakhir PT ITU berdasarkan Akta Pernyataan
        Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 9, tanggal 14 Januari
        2021, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
        sehubungan dengan perubahan peningkatan modal ditempatkan dan
        disetor PT ITU, yang telah diberitahukan kepada Menkum
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
        Dasar No. AHU-AH.01.03-0030318, tanggal 19 Januari 2021 dan
        telah diumumkan dalam TBNRI No. 006618 pada BNRI No. 15 tahun
        2021 (“Akta PT ITU No. 9/2021”) adalah sebagai berikut:






                                174
Page 197
                                                                                       ϭϱ

                                                                           Nilai
           Struktur Permodalan                Jumlah Saham
                                                                           (Rp)
           Modal Dasar                                   280.000          280.000.000.000
           Modal Ditempatkan                             105.780          105.780.000.000
           Modal Disetor                                 105.780          105.780.000.000
           Saham dalam Portepel                          174.220          174.220.000.000
           Nilai nominal setiap saham                                            1.000.000

          Struktur permodalan PT ITU sejak 2 (dua) tahun terakhir telah sesuai
          dengan ketentuan Anggaran Dasar PT ITU dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

          Berdasarkan Akta PT ITU No. 9/2021, susunan pemegang saham PT
          ITU adalah sebagai berikut:

                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
              Nama Pemegang                           saham                       %
                 Saham                    Jumlah          Jumlah Nilai
                                          Saham           Nominal (Rp)
           Perseroan                           64.155       64.155.000.000         60,65
           Lauw Lie In                         26.445       26.445.000.000         25,00
           PT    Indomobil    Sukses           15.180       15.180.000.000         14,35
           Internasional Tbk.
           Total                               105.780       105.780.000.000      100,00

          Susunan pemegang saham PT ITU tersebut di atas sesuai dengan
          yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
          2022.

          PT ITU juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 1 April 2022 yang
          menyatakan bahwa terdapat 1 (satu) Komisaris PT ITU yang memiliki
          saham pada PT ITU (yaitu Lauw Lie In).

    (v)   Kepengurusan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT
          ITU No. 112, tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
          Notaris Kholid Artha yang telah diberitahukan kepada Menkum
          melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
          AH.01.09-01796090, tanggal 31 Oktober 2023 (“Akta PT ITU No.
          112/2023”) susunan anggota Direksi PT ITU adalah sebagai berikut:

          Presiden Direktur             :::     : Bambang Prijono SP
          Wakil Presiden Direktur               : Ng Ah Koo (Eric Ng)
          Direktur                              : Herdini Herbani

          Berdasarkan Akta PT ITU No. 112/2023, susunan anggota Dewan
          Komisaris PT ITU adalah sebagai berikut:

          Presiden Komisaris                    : Jusak Kertowidjojo
          Wakil Presiden Komisaris              : Evensius Go
          Komisaris                             : Lauw Lie In





                                        175
Page 198
                                                                                ϭϲ


              Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ITU telah sesuai
              dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT ITU dan ketentuan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.   Perizinan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU
     secara komersial telah memperoleh izin-izin material dan penting yang
     diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
     sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
     dan izin-izin material serta penting tersebut masih berlaku sampai dengan
     dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, kecuali untuk:


     (a)   Surat Tanda Pendaftaran Distributor (“STP”) PT ITU untuk
           distribusi brand Ammann BauAusrustung AG

           PT ITU telah ditunjuk sebagai distributor resmi dari Ammann
           BauAusrustung AG untuk mendistribusikan produk Ammann (Asphalt
           Pavers (Abg Line) berdasarkan Perjanjian Distribusi tanggal 25 Agustus
           2024, antara Ammann BauAusrustung AG dan PT ITU (“Perjanjian
           Distribusi Ammann”). Saat ini PT ITU sedang dalam proses pendaftaran
           STP untuk produk Ammann, dimana PT ITU sedang melengkapi dokumen
           persyaratan berupa leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk
           jenis barang dan/atau jasa yang diageni sebagaimana yang
           dipersyaratkan berdasarkan Lampiran II (Sektor Perdagangan) Peraturan
           Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
           Berusaha Berbasis Risiko. Sehubungan dengan hal tersebut, PT ITU
           berkomitmen untuk mengurus dan memperoleh perizinan tersebut dalam
           waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pernyataan PT ITU, tanggal 11
           Juni 2025 (“Surat Pernyataan PT ITU”) sebagaimana dinyatakan dalam
           Surat Pernyataan PT ITU.

           Dalam hal PT ITU melakukan kegiatan pendistribusian produk Ammann
           tanpa memiliki STP Ammann, berdasarkan Pasal 106 ayat (2) jo. ayat (3)
           jo. Pasal 77A ayat (1) UU Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang
           Perdagangan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
           Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perseroan
           dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis, (ii)
           penarikan barang dari distribusi, (iii) penghentian sementara kegiatan
           usaha; (iv) penutupan gudang; (v) denda; dan/atau (vi) pencabutan
           perizinan berusaha.

     (b)   Persetujuan Lingkungan untuk PT ITU

           Sehubungan dengan Persetujuan Lingkungan PT ITU, saat ini PT ITU
           sedang dalam proses pengurusan persetujuan lingkungan bersamaan
           dengan persetujuan teknis baku mutu air limbah di wilayah Balikpapan,
           sebagaimana dinyatakan di dalam Surat Keterangan CV Erka Mas
           (konsultan) tanggal 4 April 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, PT
           ITU berkomitmen untuk mengurus dan memperoleh perizinan tersebut
           dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pernyataan PT ITU




                                      176
Page 199
                                                                               ϭϳ


          sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan PT ITU. Meskipun
          demikian sebagai perkembangan, PT ITU telah memiliki Persetujuan
          Teknis Baku Mutu Air Limbah di wilayah Balikpapan berdasarkan Surat
          Nomor 600.1.171495/DLH, tanggal 26 Mei 2025, yang diterbitkan Kepala
          Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan.

          Sehubungan dengan belum terdapatnya Persetujuan Lingkungan PT ITU
          untuk wilayah Balikpapan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22
          Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
          Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”), penanggung jawab usaha dan
          atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i) teguran
          tertulis; (ii) paksaan pemerintah; (iii) denda administratif; (iv)
          pembekuan perizinan berusaha; dan/atau (v) pencabut perizinan
          berusaha, dikenai apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
          melanggar ketentuan dalam perizinan berusaha, atau persetujuan
          pemerintah atau pemerintah daerah terkait persetujuan lingkungan, dan
          peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
          lingkungan hidup yang bersifat administratif.

    (c)   Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Perseroan di Sumatera Utara

          Sehubungan SLF Perseroan untuk bangunan gedung Perseroan di Jalan
          Sisingamaraja, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota
          Medan, Provinsi Sumatera Utara, Perseroan wajib untuk memiliki SLF
          sebelum melakukan pemanfaatan terhadap bangunan gedung pada lokasi
          tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun
          2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
          2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”). Berdasarkan
          Surat No. 017/SKP-IS/X/25 perihal Surat Keterangan Dalam Proses yang
          diterbitkan oleh PT Istata Selaras Cipta, Perseroan sedang dalam proses
          pengurusan SLF untuk gedung cabang Medan di Jalan Sisingamaraja KM
          No. 11 No. 16, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota
          Medan, Provinsi Sumatera Utara, di mana sedang dilaksanakan proses
          telaah dan survey terkait kebutuhan dokumen lain lebih lanjut. Sebagai
          kelanjutan dari pengurusan SLF Perseroan tersebut, PT Istata Selaras
          Cipta selaku agen yang ditunjuk oleh Perseroan telah menerbitkan Surat
          No. 022/SKP-IS/X/25 perihal Surat Keterangan Penyusunan Dokumen
          Pengurusan SLF PT WIS, yang menyatakan bahwa Perseroan saat ini
          sedang menyusun dokumen pengurusan SLF yang terdiri dari: (i) as built
          drawing; (ii) Laporan Hasil Sondir (Soil Investigation); (iii) Laporan
          Material dan Struktur Gedung; (iv) Laporan Material ME & Plumbing; (v)
          Laporan Hasil Pengujian Beton Non Destruktif; (vi) Sistem Proteksi
          Kebakaran; dan (vii) Lingkungan (Izin Andalalin) dan Pengelolaan Limbah
          B3. Lebih lanjut, Perseroan berkomitmen untuk mengurus dan
          memperoleh perizinan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan sejak
          tanggal Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 11 Juni 2025 (“Surat
          Pernyataan Perseroan”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
          Pernyataan Perseroan.






                                     177
Page 200
                                                                                ϭϴ


           Berdasarkan PP No. 16/2021, kelalaian untuk memperoleh SLF dapat
           dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
           pembatasan kegiatan usaha; (iii) penangguhan Izin Mendirikan
           Bangunan/PBG; (iv) pencabutan PBG; dan/atau (v) penghentian
           sementara atau permanen dalam pemanfaatan bangunan.

9.   Izin Ketenagakerjaan. Kecuali untuk pembentukan LKS Bipartit untuk PT ITU,
     sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU (yang telah
     menjalankan kegiatan usaha secara komersial) telah menaati ketentuan yang
     berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan
     yang telah kami lakukan, termasuk telah melakukan laporan wajib lapor
     ketenagakerjaan perusahaan, pemenuhan atas upah minimum provinsi
     dan/atau kota, telah dimilikinya peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
     bersama yang telah disahkan oleh dinas ketenagakerjaan terkait, pembayaran
     BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan pembentukan Lembaga
     Kerjasama Bipartit (sebagaimana relevan). Sehubungan dengan pembentukan
     LKS Bipartit PT ITU, PT ITU sedang dalam proses diskusi internal atas susunan
     pengurus LKS Bipartit PT ITU untuk wilayah Jakarta, Kota Balikpapan, Kota
     Pekanbaru, dan Kota Palembang, dengan mempertimbangkan bahwa beberapa
     pekerja/buruh yang sebelumnya tergabung dalam susunan LKS Bipartit telah
     dimutasikan ke lokasi usaha lainnya.

     Sehubungan dengan belum diterimanya dokumen pembentukan LKS Bipartit PT
     PT ITU, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan yang
     mempekerjakan 50 (lima puluh) pekerja/buruh atau lebih tidak membentuk LKS
     Bipartit, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, yang
     dapat berupa (i) teguran; (ii) peringatan tertulis; (iii) pembatasan kegiatan
     usaha; (iv) penghentian sementara kegiatan usaha; (v) pencabutan
     persetujuan; (vi) pembatalan pendaftaran; (vii) penghentian sementara
     sebagian atau seluruh sarana produksi; dan/atau (viii) pencabutan izin. Lebih
     lanjut, PT ITU berkomitmen untuk mengurus dan memperoleh pembentukan
     LKS Bipartit dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pernyataan PT
     ITU sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan PT ITU.

10. Aset-aset Material. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
    dan PT ITU memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan yang bersifat material
    berupa hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan dan/atau kendaraan
    (sebagaimana relevan) berdasarkan dokumen kepemilikan yang seluruhnya
    terdaftar atas nama Perseroan serta PT ITU dan/atau berdasarkan suatu hak
    penguasaan yang sah dan tidak sedang dalam sengketa. Lebih lanjut,
    berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
    Perseroan dan Surat Pernyataan PT ITU, pemilikan/penguasaan harta kekayaan
    Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar PT
    ITU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Atas aset-aset material tersebut, terdapat 17 (tujuh belas) pembebanan
     jaminan hak tanggungan atas aset tanah milik PT ITU. Lebih lanjut, tidak
     terdapat perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan aset-aset material
     milik Perseroan dan PT ITU, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
     Tuntas. Sehubungan dengan jaminan yang diberikan oleh PT ITU, masing-




                                      178
Page 201
                                                                                ϭϵ


    masing tanah dan bangunan tersebut terdiri dari bangunan kantor dan gudang,
    dan tanah kosong. Apabila terjadi eksekusi atas jaminan tanah dan bangunan
    tersebut, hal tersebut dapat mengurangi nilai kekayaan PT ITU namun tidak
    memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha mengingat masing-masing
    entitas tersebut bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
    suku cadang, yang secara operasional tidak bergantung secara signifikan pada
    tanah dan bangunan yang dijaminkan.

11. Asuransi. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing
    Perseroan dan PT ITU telah mengasuransikan dan/atau sedang melakukan
    perpanjangan atas asuransi untuk aset-aset yang bersifat material bagi
    kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan PT ITU. Berdasarkan Surat
    Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan PT ITU, jumlah pertanggungan dari
    asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan
    atau menutup risiko yang dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya
    Pendapat Hukum ini.

12. Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
    material oleh Perseroan dan PT ITU adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan
    serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan PT ITU terkait
    serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan dan PT
    ITU. Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan PT ITU tidak
    memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesampingan
    yang diperlukan atas pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
    pemegang obligasi (negative covenants) sehubungan dengan penawaran umum
    Obligasi Berkelanjutan I Tahap II. Namun demikian, Perseroan telah
    menyampaikan pemberitahuan kepada pemberi pinjaman sehubungan dengan
    rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.

    Transaksi atau perjanjian antara Perseroan dan PT ITU yang melibatkan pihak
    afiliasi telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
    dan PT ITU yang relevan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    serta tidak mengandung benturan kepentingan yang dapat merugikan
    kepentingan Perseroan dan PT ITU, serta perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut
    masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini.

    Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, tidak ada pembatasan mengenai
    pembagian dividen kepada para pemegang saham sehingga tidak ada
    pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak maupun
    kepentingan pemegang saham publik PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.

    Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Uji Tuntas, tidak terdapat ketentuan dalam
    perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material oleh Perseroan dan
    PT ITU yang merugikan kepentingan pemegang obligasi dan dapat menghalangi
    pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil penawaran umum Obligasi
    Berkelanjutan I Tahap II.

13. Rencana Penggunaan Dana. Berdasarkan Informasi Tambahan Obligasi
    Berkelanjutan I Tahap II pada tanggal Pendapat Hukum ini (“Informasi
    Tambahan”) yang didukung dengan Surat Pernyataan Rencana Penggunaan




                                      179
Page 202
                                                                                           ϮϬ


    Dana tanggal 23 Oktober 2025, Perseroan bermaksud untuk menggunakan
    seluruh dana dari hasil Obligasi Berkelanjutan I Tahap II setelah dikurangi
    seluruh biaya-biaya emisi obligasi, akan digunakan oleh Perseroan dan PT ITU
    untuk:

    1.   Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk
         pembayaran sebagian dan/atau seluruh utang ITU berupa pembayaran
         pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja
         antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.

         Berikut adalah keterangan mengenai utang bank yang akan dibayarkan oleh
         ITU, yang digunakan untuk keperluan modal kerja:

         •   PT Bank UOB Indonesia
             Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp231.741.956.817
             dengan rincian sebagai berikut:

             Keterangan         :   Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
             nama utang             Perjanjian Kredit No. 18, tanggal 13 Juni 2017, dibuat di
                                    hadapan Notaris Veronica Nataadmadja, S.H., M. Corp
                                    Admin. M.Com (Business Law), sebagaimana terakhir
                                    kali diubah dengan Perubahan XIII terhadap Perjanjian
                                    Kredit No. 751/05/2025, tanggal 28 Mei 2025
             Sifat hubungan     :   Tidak terafiliasi
             dengan kreditur
             Nilai      Pokok   :   APF ITU : Rp231.741.956.817
             Pinjaman cutoff
             1 Oktober 2025
             Jumlah             :   APF ITU : Rp231.741.956.817
             Pelunasan
             menggunakan
             dana Obligasi
             Jumlah     Pokok   :   APF ITU : Rp0,-
             Setelah
             Dilunasi
             Suku Bunga         :   JIBOR + 2,75% sampai 3,75% p.a
             Jatuh     tempo    :   3 Juni 2026
             Perjanjian
             Kredit
             Penggunaan         :   Modal Kerja
             pinjaman
             Persyaratan        :   Tidak ada
             pelunasan
             dipercepat (jika
             ada)
             Pinalti      dan   :   Tidak ada
             sumber      dana
             yang digunakan
             untuk
             membayarnya
             (jika ada)

         •   MUFG Bank, Ltd.
             Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp47.168.912.588
             dengan rincian sebagai berikut :





                                           180
Page 203
                                                                                     Ϯϭ

        Keterangan         :   Account Payable Financing (“APF”) Perjanjian Fasilitas
        nama utang             No.    2023-0049208      tanggal  8  Desember    2023,
                               sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan
                               kembali dengan Perjanjian Fasilitas No. 2024 -0053286,
                               tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan
                               Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo.
                               Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fa silitas Pinjaman
                               Bergulir MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo.
                               Syarat    dan     Ketentuan   Khusus   untuk   Fasilitas
                               Perdagangan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember
                               2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
                               Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13
                               Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk
                               Fasilitas Bank Garansi MUFG Bank, Ltd .
        Sifat hubungan     :   Tidak terafiliasi
        dengan kreditur
        Nilai      Pokok   :   APF ITU sebesar Rp47.168.912.588
        Pinjaman cutoff
        1 Oktober 2025
        Jumlah             :   APF ITU sebesar Rp47.168.912.588
        pelunasan
        menggunakan
        dana Obligasi
        Jumlah     Pokok   :   APF ITU Sebesar Rp0,-
        Setelah
        Dilunasi
        Suku Bunga         :   Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
        Jatuh     tempo    :   15 Desember 2025
        Perjanjian
        Kredit
        Penggunaan         :   Modal Kerja
        pinjaman
        Persyaratan        :   Tidak ada
        pelunasan
        dipercepat (jika
        ada)
        Pinalti      dan   :   Tidak ada
        sumber      dana
        yang digunakan
        untuk
        membayarnya
        (jika ada)



    •    PT Bank Syariah Indonesia Tbk
         Fasilitas kredit   ini  digunakan     oleh    ITU                    sebesar
         Rp434.043.885.405 dengan rincian sebagai berikut:

        Keterangan         :   Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
        nama utang             Perjanjian Line Facility Pembiayaan berdasarkan Prinsip
                               Syariah No. 28 tanggal 20 Oktober 2023, dibuat di
                               hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta
                               Pusat, sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan
                               kembali berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan
                               Kembali     Perjanjian     Line  Facility  Pembiayaan
                               berdasarkan Prinsip Syariah No. 01, tanggal 9 Januari
                               2025, dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H.,





                                      181
Page 204
                                                                                          ϮϮ

                                Notaris di Jakarta Pusat, jo. Syarat -syarat         Umum
                                Pembiayaan, tanggal 20 Oktober 2023
        Sifat hubungan      :   Tidak terafiliasi
        dengan kreditur
        Nilai      Pokok    :   APF ITU sebesar Rp434.043.885.405
        Pinjaman cutoff
        1 Oktober 2025
        Jumlah                  APF ITU sebesar Rp108.421.702.293
        pelunasan
        menggunakan
        dana Obligasi
        Jumlah     Pokok    :   APF ITU sebesar Rp325.622.183.112
        Setelah Dilunasi
        Suku Bunga          :   7,00% p.a
        Jatuh      tempo    :   9 Januari 2026
        Perjanjian Kredit
        Suku Bunga          :   Modal Kerja
        Persyaratan         :   Tidak ada
        pelunasan
        dipercepat (jika
        ada)
        Pinalti       dan   :   Tidak ada
        sumber       dana
        yang digunakan
        untuk
        membayarnya
        (jika ada)

    •     PT Bank CIMB Niaga Tbk
          Fasilitas kredit   ini  digunakan    oleh     ITU                        sebesar
          Rp11.332.961.636 dengan rincian sebagai berikut:

        Keterangan          :   Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
        nama utang              Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal 26 Februari 2025, dibuat
                                di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris di Jakarta jo.
                                Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor
                                15, tanggal 26 Februari 2025.
        Sifat hubungan      :   Tidak terafiliasi
        dengan kreditur
        Nilai      Pokok    :   APF ITU sebesar Rp11.332.961.636
        Pinjaman cutoff
        1 Oktober 2025
        Jumlah              :   APF ITU sebesar Rp11.332.961.636
        pelunasan
        menggunakan
        dana Obligasi
        Jumlah     Pokok    :   APF Perseroan sebesar Rp0,-
        Setelah Dilunasi
        Suku Bunga          :   7,00% p.a
        Jatuh      tempo    :   26 Februari 2026
        Perjanjian Kredit
        Penggunaan          :   Modal Kerja
        pinjaman
        Persyaratan         :   Tidak ada
        pelunasan




                                       182
Page 205
                                                                                                 Ϯϯ

             dipercepat (jika
             ada)
             Pinalti     dan        :       Tidak ada
             sumber     dana
             yang digunakan
             untuk
             membayarnya
             (jika ada)


    2.   Sekitar 20% (dua puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
         pembayaran sebagian dan/atau seluruh utang Perseroan berupa
         pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan
         modal kerja antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan
         persediaan.

         Berikut adalah keterangan mengenai utang bank yang akan dibayarkan oleh
         Perseroan, yang digunakan untuk keperluan modal kerja:

         •   PT Bank Syariah Indonesia Tbk
             Fasilitas kredit  ini digunakan     oleh   Perseroan                         sebesar
             Rp4.242.813.309 dengan rincian sebagai berikut:

             Keterangan nama            :    Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
             utang                           Perjanjian Line Facility Pembiayaan berdasarkan Prinsip
                                             Syariah No. 28, tanggal 20 Oktober 2023, dibuat di
                                             hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta
                                             Pusat, sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan
                                             kembali berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan
                                             Kembali     Perjanjian     Line  Facility  Pembiayaan
                                             berdasarkan Prinsip Syariah No. 01, tanggal 9 Januari
                                             2025, dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H.,
                                             Notaris di Jakarta Pusat, jo. Syarat -syarat Umum
                                             Pembiayaan, tanggal 20 Oktober 2023.
             Sifat     hubungan         :    Tidak terafiliasi
             dengan kreditur
             Nilai        Pokok         :    APF Perseroan sebesar Rp4.242.813.309
             Pinjaman cutoff 1
             Oktober 2025
             Jumlah pelunasan           :    APF Perseroan sebesar Rp4.242.813.309
             menggunakan
             dana Obligasi
             Jumlah       Pokok         :    APF Perseroan sebesar Rp0,-
             Setelah Dilunasi
             Suku Bunga                 :    7,00% p.a
             Jatuh        tempo         :    9 Januari 2026
             Perjanjian Kredit
             Penggunaan                 :    Modal Kerja
             pinjaman
             Persyaratan                :    Tidak ada
             pelunasan
             dipercepat     (jika
             ada)
             Pinalti dan sumber         :    Tidak ada
             dana           yang
             digunakan untuk
             membayarnya
             (jika ada)




                                                   183
Page 206
                                                                                               Ϯϰ



    •   PT Bank CIMB Niaga Tbk
        Fasilitas kredit  ini digunakan     oleh   Perseroan                            sebesar
        Rp4.488.278.190 dengan rincian sebagai berikut:

        Keterangan nama            :   Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
        utang                          Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal 26 Februari 2025, dibuat
                                       di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris di Jakarta jo.
                                       Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor
                                       15, tanggal 26 Februari 2025.
        Sifat     hubungan         :   Tidak terafiliasi
        dengan kreditur
        Nilai        Pokok         :   APF Perseroan sebesar Rp4.488.278.190
        Pinjaman cutoff 1
        Oktober 2025
        Jumlah pelunasan           :   APF Perseroan sebesar Rp4.488.278.190
        menggunakan
        dana Obligasi
        Jumlah       Pokok         :   APF Perseroan sebesar Rp0,-
        Setelah Dilunasi
        Suku Bunga                 :   7,00% p.a
        Jatuh        tempo         :   26 Februari 2026
        Perjanjian Kredit
        Penggunaan                 :   Modal Kerja
        pinjaman
        Persyaratan                :   Tidak ada
        pelunasan
        dipercepat     (jika
        ada)
        Pinalti dan sumber         :   Tidak ada
        dana           yang
        digunakan untuk
        membayarnya
        (jika ada)

    •   PT Bank UOB Indonesia
        Fasilitas kredit  ini digunakan     oleh   Perseroan                            sebesar
        Rp18.214.539.510, dengan rincian sebagai berikut:

        Keterangan nama        :       Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
        utang                          Perjanjian Kredit No. 18, tanggal 13 Juni 2017, dibuat di
                                       hadapan Notaris Veronica Nataadmadja, S.H., M. Corp
                                       Admin. M.Com (Business Law), sebagaimana terakhir kali
                                       diubah dengan Perubahan XIII terhadap Perjanjian Kredit
                                       No. 751/05/2025, tanggal 28 Mei 2025
        Sifat   hubungan       :       Tidak terafiliasi
        dengan kreditur
        Nilai       Pokok      :       APF Perseroan Rp18.214.539.510
        Pinjaman cutoff 1
        Oktober 2025
        Jumlah                 :       APF Perseroan Rp18.214.539.510
        Pelunasan
        menggunakan
        dana Obligasi
        Jumlah      Pokok      :       APF Perseroan : Rp0,-
        Setelah Dilunasi
        Suku Bunga             :       JIBOR + 2,75% sampai 3,75% p.a
        Jatuh      tempo       :       3 Juni 2026
        Perjanjian Kredit



                                            184
Page 207
                                                                                      Ϯϱ

        Penggunaan          :   Modal Kerja
        pinjaman
        Persyaratan         :   Tidak ada
        pelunasan
        dipercepat (jika
        ada)
        Pinalti      dan    :   Tidak ada
        sumber      dana
        yang digunakan
        untuk
        membayarnya
        (jika ada)

    •   MUFG Bank, Ltd.
        Fasilitas kredit  ini digunakan     oleh   Perseroan                   sebesar
        Rp85.399.860.416 dengan rincian sebagai berikut:

        Keterangan nama     :   Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan
        utang                   Perjanjian Fasilitas No. 2023-0049208         tanggal 8
                                Desember 2023, sebagaimana terakhir kali diubah dan
                                dinyatakan kembali dengan Perjanjian Fasilitas No. 2024 -
                                0053286, tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
                                Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember
                                2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk F asilitas
                                Pinjaman Bergulir MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember
                                2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
                                Perdagangan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember
                                2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
                                Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., t anggal 13
                                Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk
                                Fasilitas Bank Garansi MUFG Bank, Ltd.
        Sifat   hubungan    :   Tidak terafiliasi
        dengan kreditur
        Nilai       Pokok   :   APF Perseroan Rp85.399.860.416
        Pinjaman cutoff 1
        Oktober 2025
        Jumlah              :   APF Perseroan Rp72.720.752.324
        pelunasan
        menggunakan
        dana Obligasi
        Jumlah      Pokok   :   APF Perseroan Rp12.679.108.092
        Setelah Dilunasi
        Suku Bunga          :   Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
        Jatuh      tempo    :   15 Desember 2025
        Perjanjian Kredit
        Penggunaan          :   Modal Kerja
        pinjaman
        Persyaratan         :   Tidak ada
        pelunasan
        dipercepat (jika
        ada)
        Pinalti       dan   :   Tidak ada
        sumber       dana
        yang digunakan
        untuk
        membayarnya
        (jika ada)







                                      185
Page 208
                                                                                    Ϯϲ


    Penyaluran dana pada ITU sebagaimana disebutkan diatas akan diberikan oleh
    Perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan berdasarkan Perjanjian Utang
    Piutang yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis setelah dana hasil
    Penawaran Umum diterima oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
    sebagai berikut:

    (i)     Bunga yang diberikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi
            yang berlaku di Grup Indomobil.
    (ii)    Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi
            Berkelanjutan I Tahap II, yaitu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
    (iii)   Mekanisme pembayaran dilakukan setiap 3 (tiga) bulan mengikuti
            pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
    (iv)    Apabila dana tersebut telah dikembalikan oleh ITU kepada Perseroan,
            maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
            utang atau modal kerja lainnya yang akan ditentukan dikemudian hari.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II tidak
    mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
    Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

    Rencana Penggunaan Dana tersebut di atas tidak bertentangan dengan
    Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
    perjanjian-perjanjian yang mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.

    Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
    hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang diterima oleh
    Perseroan kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
    No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
    Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) secara berkala setiap 6 (enam)
    bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada
    tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan kepada OJK
    dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana
    hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No.
    30/2015. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
    rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
    Tahap I, maka Perseroan wajib: (a) menyampaikan rencana dan alasan
    perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
    Tahap I kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
    penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); dan (b)
    memperoleh persetujuan dari RUPO. Apabila dana hasil penawaran umum
    Obligasi Berkelanjutan I Tahap I belum dipergunakan seluruhnya, sesuai
    dengan POJK No. 30/2015, maka Perseroan wajib: (a) menempatkan dana
    tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid; (b) mengungkapkan
    bentuk dan tempat di mana dana tersebut ditempatkan; (c) mengungkapkan
    tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan (d) mengungkapkan
    ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan
    dengan pihak di mana dana tersebut ditempatkan.
      
      
      




                                        186
Page 209
                                                                                  Ϯϳ


14. Litigasi. Hingga pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU tidak
    sedang terlibat dalam sengketa yang berjalan/belum inkracht sehubungan
    dengan (i) aset-aset material Perseroan dan PT ITU, serta (ii) anggota Direksi
    dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan PT ITU dalam perkara di
    badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan serta
    didukung dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan PT ITU
    masing-masing tertanggal 30 Oktober 2025, serta surat-surat pernyataan yang
    dibuat oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari
    Perseroan dan PT ITU masing-masing tertanggal 30 Oktober 2025, pihak-pihak
    tersebut dan aset-aset material Perseroan tidak sedang terlibat ataupun
    menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana,
    perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan praktik monopoli, dan/atau
    perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan
    arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan
    dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan
    kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan
    penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
    dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat
    somasi/klaim yang diterima oleh Perseroan, yang secara material dapat
    mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan, PT ITU
    dan rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.

15. Keabsahan Perjanjian. Dalam rangka penawaran umum Obligasi
    Berkelanjutan I Tahap II, Perseroan dan setiap pihak terkait telah melakukan
    penandatanganan atas Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
    Tahun 2025. Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
    adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan (sesuai dengan syarat dan
    ketentuan di dalamnya) serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran
    Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan Pasar Modal, termasuk tidak terbatas
    pada, Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
    Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”). Lebih lanjut, Perjanjian Penjaminan
    Emisi Obligasi telah dibuat secara sah dan Perjanjian Perwaliamanatan yang
    dibuat dalam rangka penerbitan Obligasi telah dibuat secara sah dan telah
    sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun
    2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
    (“POJK Kontrak Perwaliamanatan”).

     Obligasi Berkelanjutan I Tahap II tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
     namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
     maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
     kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
     Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
     tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
     maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
     secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
     akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.







                                       187
Page 210
                                                                               Ϯϴ


16. Penerbitan Obligasi Tahap II. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah
    memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum
    berkelanjutan efek bersifat utang sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
    36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
    dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Lebih lanjut, berdasarkan
    pemeriksaan kami, Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat
    menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II berdasarkan POJK No. 36/2014,
    yaitu Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah memenuhi persyaratan peringkat
    dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dilakukan dalam periode penawaran
    umum berkelanjutan yang belum berakhir, serta tidak pernah mengalami gagal
    bayar sejak efektifnya pernyataan pendaftaran PUB I Tahun 2025.

17. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Berdasarkan pemeriksaan kami dan
    didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM antara Perseroan dengan
    setiap Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selaku penjamin pelaksana emisi efek
    obligasi dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.

18. Penunjukan Wali Amanat. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
    dengan pernyataan Wali Amanat, penunjukan Wali Amanat telah memenuhi
    syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
    19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
    Sebagai Wali Amanat dan POJK Kontrak Perwaliamanatan. Lebih lanjut, Wali
    Amanat telah menyatakan bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi
    dan hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
    lima persen) dari jumlah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.

19. Kesesuaian Informasi Tambahan. Informasi dan keterangan aspek hukum
    sepanjang mencakup tentang struktur permodalan, susunan pemegang saham,
    anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian,
    aset-aset, dan litigasi sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan
    sebagai dokumen penawaran untuk penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
    Tahap II telah sesuai dengan informasi dan keterangan sebagaimana diuraikan
    dalam Laporan Uji Tuntas.


ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada asumsi-
asumsi sebagai berikut:

1.   Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
     atau ditunjukkan oleh Perseroan, PT ITU, dan pihak ketiga kepada kami adalah
     asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami
     adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
     dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan aslinya.







                                     188
Page 211
                                                                                Ϯϵ


2.   Bahwa semua dokumen yang diberikan kepada kami adalah lengkap dan benar
     serta setiap keputusan (baik yang dibuat melalui rapat umum pemegang
     saham, direksi dan dewan komisaris) dari Perseroan dan PT ITU telah diambil
     dan diputuskan secara sah dan belum pernah dicabut ataupun dinyatakan tidak
     berlaku dan batal demi hukum dan kami tidak mempunyai alasan atau sebab
     untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut.

3.   Bahwa pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan, PT ITU, dan/atau
     para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
     perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
     Perseroan dan PT ITU mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan
     tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.   Bahwa segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga,
     termasuk badan-badan eksekutif dan yudikatif, baik lisan maupun tertulis,
     sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami
     penting untuk dimintakan yang berhubungan erat dengan Perseroan dan PT ITU
     adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karenanya
     kami tidak melakukan pemeriksaan bandingan atau menelusuri kebenaran dari
     keterangan atau pernyataan pihak ketiga tersebut.

5.   Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan
     Perseroan dan/atau PT ITU” telah kami buat berdasarkan pernyataan dan/atau
     keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
     Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari Perseroan atau PT ITU
     dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang berwenang.

6.   Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau
     keterangan yang disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas dan (ii) pernyataan
     Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan, PT ITU,
     pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya, yang mana disebutkan bahwa
     dokumen dan/atau hal lain yang disampaikan dan/atau keterangan yang
     diberikan kepada kami adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
     keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini, sehingga tidak bertentangan dengan Pendapat
     Hukum dan dalam hal menurut pendapat Perseroan dan PT ITU terdapat
     dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan dan/atau keterangan yang
     tidak perlu diberikan kepada kami, dan karenanya tidak diketahui oleh kami,
     tidak membuat Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada kualifikasi
sebagai berikut:

1.   Bahwa pendapat sehubungan dengan “izin-izin material”, “perjanjian-perjanjian
     penting dan material”, dan “harta kekayaan material” adalah sejauh izin-izin,
     perjanjian-perjanjian serta aset-aset tersebut berakibat atau berpengaruh
     langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan PT ITU.







                                      189
Page 212
                                                                               ϯϬ


2.   Bahwa pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa dan/atau
     dibuat dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dapat
     dipengaruhi oleh masa daluwarsa, penundaan kewajiban pembayaran utang,
     likuidasi, kepailitan atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
     dan tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab
     Undang-undang Hukum Perdata.

3.   Bahwa kami tidak memberikan pendapat apa pun atas aspek komersial,
     keuangan, perpajakan dan kewajaran dari transaksi-transaksi yang dilakukan
     oleh para pihak berdasarkan dokumen transaksi yang diserahkan kepada kami.

4.   Bahwa pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh
     perjanjian-perjanjian tersebut diatur menurut dan tunduk pada hukum Republik
     Indonesia.

5.   Bahwa tuntutan dapat atau menjadi tunduk pada pembelaan berdasarkan
     kompensasi atau gugatan rekonvensi dan dapat ditolak atau dibatasi karena
     peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tuntutan.
                       







                                     190
Page 213
                                                                                        ϯϭ


Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai
konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak
berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap usaha Perseroan serta PT ITU dan kami bertanggung jawab atas
isi Pendapat Hukum ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM.


Hormat kami,
ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS




M. Arie Armand, S.H., LL.M.
No. STTD: STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023

Tembusan:
1.   Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2.   Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon
3.   Yang Terhormat Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal
4.   Yang Terhormat Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
5.   Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia








                                         191
Page 214
192

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.15 MB
Published9 Nov 2025
Pages214
Characters895,193
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 183 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT WAHANA INTI SELARAS p.1 ×68
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×4
linked org Indomobil Sukses Internasional Tbk p.15 ×14
linked person Retno Dwi Andani p.19 ×5
linked org Bank CIMB Niaga p.42 ×12
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.47 ×11
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.47 ×20
linked org PT Bank UOB Indonesia p.47 ×14
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.47 ×17
linked org PT Bank DBS Indonesia p.47 ×9
linked org PT Multi Terminal Indonesia p.52
linked org Salim Ivomas Pratama Tbk p.53 ×2
linked org PT Indofood Sukses Makmur p.53
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.55 ×3
linked org PT Indomobil Finance Indonesia p.55 ×3
linked org Dana Pensiun p.58 ×3
linked person Jusak Kertowidjojo p.78 ×3
linked org Pemerintah Propinsi p.162
linked org Pemerintah Provinsi p.163 ×2
linked person Wowiek Prasantyo p.164
linked person Rudie Kusmayadi p.164
linked person Novian Herodwijanto p.164
linked person Joko Hartono Kalisman p.164
linked person Nunung Suhartini p.164
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×16
possible — DBS Vickers p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible person Santoso p.14
possible org MUFG Bank Ltd. p.47 ×15
possible — Sugiyanto p.83
possible person Herman Suryatman p.164
possible person Tomsi Tohir p.164
possible person Helmy Yahya p.164
possible person Yusuf Saadudin p.164
possible person Hana Dartiwan p.164
possible person Ayi Subarna p.164
unresolved org PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×21
unresolved org Banten Tbk p.1 ×12
unresolved org Bapepam p.2 ×14
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×7
unresolved org Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org Kementerian Keuangan. p.5
unresolved org PT Indotruck Utama p.13 ×2
unresolved org PT Eka Dharma Jaya Sakti p.13 ×4
unresolved org PT Indo Traktor Utama p.13 ×2
unresolved org PT Prima Sarana Mustika p.13 ×3
unresolved org PT Prima Sarana Gemilang p.13 ×3
unresolved org PT Fluid Service Solution p.13 ×2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.14 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14
unresolved org Menteri p.14 ×4
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.14 ×7
unresolved org PT IMG Sejahtera Langgeng p.15 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Penyisihan Dana p.15
unresolved org Pusat Statistik p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.19 ×6
unresolved org Palilingan & Rekan p.19 ×6
unresolved org PKF International Limited p.19 ×6
unresolved person Santoso Chandra p.19 ×3
unresolved person CPA p.19 ×6
unresolved — P elunasan p.40 ×2
unresolved person h ubungan p.40 ×6
unresolved — t empo p.41 ×4
unresolved person Veronica Nataadmaja · Notaris p.42 ×3
unresolved — p e lunasan p.42 ×4
unresolved — P okok p.42
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Perusahaan p.48
unresolved org Bank Garansi p.48 ×3
unresolved org PT National Assemblers p.50
unresolved org Volvo Truck Corporation p.51
unresolved org Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd. p.51
unresolved org PT Volvo Indonesia p.51
unresolved org John Deere Asia Pte Ltd p.51
unresolved org PT Korindo Heavy Industry p.51
unresolved org Volvo Bus Corporation p.51 ×2
unresolved org PT Ethanusa Prima Prajasa p.51
unresolved org PT Blesindo Prima Sarana p.51
unresolved org PT JSG International p.51
unresolved org Mantsinen Group Ltd. p.51
unresolved org PT Galleon Cahaya Investama p.51
unresolved org PT Sha Solo p.51
unresolved org PT Porter Rekayasa Unggul p.51
unresolved org PT Donaldson Filtration Indonesia p.51
unresolved org Manitou Asia Pte Ltd p.51
unresolved org PT Abuhasdha p.52
unresolved org PT Eka Karya Cipta Simpatik p.52
unresolved org PT Mudajaya Niaga Perkasa p.52
unresolved org PT Dipo Star Finance p.52
unresolved org PT Intecs Teknikatam Industri p.52
unresolved org PT Spil Toll Indonesia p.52
unresolved org PT Sumber Nusa Sejahtera p.52
unresolved org PT Alfa Logistic Indonesia p.52
unresolved org PT KSB Indonesia p.52
unresolved org PT Global Papua Abadi p.53
unresolved org PT Indochicken Pratama p.53
unresolved org PT Truba Jaga Citra p.53
unresolved org PT Serangkai Manis Lumbung Citarasa p.53
unresolved org PT Emitraco Investama Mandiri p.53
unresolved org PT Kinerja Prima Makmur Sentosa p.53
unresolved org PT Kacebe Murni Transport p.53
unresolved org PT Anugerah Tambang Persada p.53
unresolved org PT Orica Mining Services p.53
unresolved org PT Indochicken Fortuna Nusantara p.53
unresolved org PT Rodamas Makmur Motor p.53
unresolved org PT Anugerah Bangun Makmu p.53
unresolved org PT Mentari Subur Abadi p.53
unresolved org PT Fluid Services Solution p.53
unresolved org PT Indomobil Emotor International p.53
unresolved org PT Hijau Pertiwi Indah Plantation p.53
unresolved org PT Indo Global Traktor p.54
unresolved org PT Bintani Megahindah p.54
unresolved org Euro MUFG Bank Ltd. p.54
unresolved org Yuan China MUFG Bank Ltd. p.54
unresolved org PT Shinhan Indo Finance p.55
unresolved org PT SMFL Leasing Indonesia p.55
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.55
unresolved org Wahana Inti | 2024 | 2024 Selaras p.56
unresolved org Dana Pensiun Indomobil Group p.58 ×3
unresolved org Yusi dan Rekan p.59
unresolved org PT Makmur Karsa Mulia p.60 ×2
unresolved org PT Cahaya Ka p.60
unresolved org PT Indo Traktor Utama CEO p.78
unresolved person Heryanto Ali · Sekretaris Perusahaan p.80 ×2
unresolved — Hardi Wibowo p.83
unresolved — Lia Livia p.83
unresolved — Moses Prayzer p.83
unresolved — Rudy Maradona, p.83
unresolved — Darmawan p.83
unresolved person Penempatan · Direktur p.84
unresolved person Anthoni Salim. Diagram Hubungan Pengurusan p.87 ×13
unresolved — Jusak p.87
unresolved — Istiharini p.87
unresolved — Bambang Prijono p.87
unresolved — Bunyamin p.87
unresolved — Novelia Frigita p.87
unresolved person WDU · Wakil Komisaris Utama p.87 ×2
unresolved org PT Indotruck p.88
unresolved org PT Eka Dharma p.88
unresolved org PT Indo Traktor p.88
unresolved org PT Prima Sarana p.88 ×2
unresolved org PT Fluid Service p.88
unresolved org PT EDJS p.88 ×3
unresolved org PT FSS p.88
unresolved org PT Indomobil Sugiron Energi p.88
unresolved — Penegasan p.88
unresolved — Perbankan No. 331/PFPA- p.88
unresolved org Bank PSM p.88
unresolved — PSM (“Perjanjian Fasilitas p.88
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.162
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.162 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.162
unresolved org Bank Indonesia p.162 ×4
unresolved org Bank Jabar p.162 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.162
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.163
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.163
unresolved org Kementerian p.163
unresolved org PT Datindo Entrycom p.163
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa Barat p.163
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.164
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.164
unresolved org Bank Umum Konvesional p.164
unresolved person M. Arie Armand p.183
unresolved org Internasional Tbk p.190 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum. p.191
unresolved — Elisa · Kepala Unit Audit Internal p.192
unresolved org PT Fluid Service Solutions p.192
unresolved org PT PSG p.192 ×2
unresolved org PARTNERS M. Arie Armand p.213
unresolved org Departemen Perizinan Pasar Modal p.213

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result