Back to announcement
20251107_WISL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31983741_lamp1.pdf
Listing Text extracted WISLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 214
Page 1
JADWAL
Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 November 2025
Masa Penawaran Umum : 3 – 4 November 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 7 November 2025
Tanggal Penjatahan : 5 November 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 November 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT WAHANA INTI SELARAS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi:
(i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil.
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
Website: wiselgroup.indomobil.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Februari 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 November 2026
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM
TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
A (Single A)
id
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN-PERJANJIAN DISTRIBUSI ALAT BERAT DAN
INDUSTRIAL ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPAL-NYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2025
Page 2
PT Wahana Inti Selaras (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) kepada OJK dengan No. 218/WSL/FIN/X/25 tanggal 23 Oktober 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan (“UUP2SK”) (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No.S-04610/ BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/ BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ......................................................................................................................................................... xi
RINGKASAN .............................................................................................................................................................................................. xii
I. PENAWARAN UMUM .................................................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................................................................... 18
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................................ 24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................... 39
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................................. 44
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .......................................................................... 54
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ...................................................................................................................................................................... 55
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................................................... 55
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK ............................................................................................................................................................................. 125
VIII. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................................. 135
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................................... 137
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................................................................ 139
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................................................................ 140
1. RIWAYAT SINGKAT ....................................................................................................................................................... 140
2. PERMODALAN .............................................................................................................................................................. 141
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN ................................................................................................................................ 142
4. KEGIATAN USAHA ........................................................................................................................................................ 142
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT .................................................................................................................................... 148
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT ......................................................... 149
7. LAPORAN KEUANGAN ................................................................................................................................................. 149
8. INFORMASI ................................................................................................................................................................... 152
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ....................................................................................................................................... 153
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .......................... 157
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................................................ 159
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
5. bersangkutan; atau
6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sa ma; atau
g. hubungan antara pemisahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan
dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas
pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Akta Pengakuan : berarti akta pengakuan utang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Utang” Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 No. 59, tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
(DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peratura n
Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi.
iii
Page 6
“BEI atau Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data -data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi" : berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibua t dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan, penambahan
dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau
disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
"Emisi" : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya
wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing -masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bursa" : berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -
waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
iv
Page 7
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada Masyarakat sesuai
dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak -hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligas i yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
KTUR” atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan -
ketentuan KSEI.
“KSEI" : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Masyarakat” : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku .
v
Page 8
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
di KSEI, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi" : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening” meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan atau
perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun
di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum" : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Ma syarakat berdasarkan
tata cara berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan -
peraturan pelaksanaannya.
“Penitipan Kolektif" : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
vi
Page 9
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini
adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan
PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Peraturan No. : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
IX.A.2” Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No.IX.A.7” : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020 tanggal
11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“POJK No. 23/2017” : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2 015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK. No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
vii
Page 10
“POJK. No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK. No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran” perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
serta pembayaran denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran No. 26 tertanggal 22 Oktober 2025, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian : berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-121/OBL/KSEI/1025 tanggal 22 Oktober 2025,
di KSEI” yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek sehubungan dengan pencatatan Obligasi berdasarkan Surat
Bersifat Utang” No.S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025 sebagaimana diwajibkan
berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Uta ng, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -00038/BEI/05-2020 tanggal
20 Mei 2020.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin Emisi
Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi” Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal
22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum
Perwaliamanatan” dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti
Selaras Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal 22 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK
No. 45/2024.
viii
Page 11
“Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi sesuai ketentuan UUP2SK dan POJK No. 45/2024, yaitu:
Efektif”
(a) pada Hari Kerja ke-20 sejak:
(i) diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait
dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
(ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang
diminta oleh OJK dipenuhi; atau
(b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK setelah:
(i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam
Pernyataan Pendaftaran selesai ditelaah oleh OJK, serta OJK tidak
memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih
lanjut; dan/atau
(ii) Perseroan telah mengkonfirmasi ada atau tidak adanya perubahan
informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan
harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan /atau tingkat suku
bunga Efek.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Wahana
Inti Selaras.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2 .
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan” Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
ix
Page 12
“Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Perdagangan” Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi" yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening .
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi" : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi” Pemegang Obligasi sebagaimana diterapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal : berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Obligasi kepada Perseroan oleh
Pembayaran” Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang sama dengan
Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 November 2025.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Bunga Obligasi" kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 7 November 2025.
“UUCK” : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan -
peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah
dengan UUCK.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjan jian Perwaliamanatan.
x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“ITU” : PT Indotruck Utama
“EDJS” : PT Eka Dharma Jaya Sakti
“INTRAMA” : PT Indo Traktor Utama
“PSM” : PT Prima Sarana Mustika
“PSG” : PT Prima Sarana Gemilang
“FSS” : PT Fluid Service Solution
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan -catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., kandidat Notaris dan pengganti dari Rachma t Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei 1997 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44, tahun 2002
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, modal dasar Perseroan pada saat pendirian adalah
400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan pada saat pendirian adalah 100 (seratus) lembar sa ham senilai Rp100.000.000 (seratus juta
Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar Perseroan pada saat pendirian. Lebih
lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah
disetor penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian Perseroan.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9 Mei 2008,
yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008, dan telah diumumkan pada TBN RI No. 3975 pada BNRI
No. 12, tahun 2009 (“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di luar RUPS Perseroan No. 98, tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14 (Dewan Komisaris) dan
Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angg aran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0149283, tanggal 3 Juni 2025 ( “Akta No. 98/2025”) (anggaran dasar Perseroan yang
tercantum di dalam Akta No. 28/2008 beserta seluruh perubahan -perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau
telah diberitahukan kepada Menkum di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perseroan secara faktual adalah di bidang: distribusi, pemasaran dan
penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan bes ar, yang mana masuk
ke dalam klasifikasi (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori
mobil.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan
ini.
xii
Page 15
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Adapun struktur permodalan Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
Perseroan No. 58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta
perubahan Pasal 11 (Direksi) dan Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi) Anggaran Dasar Perseroan, yang
telah: (i) disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083688.AH.01.02.TAHUN 2024,
tanggal 20 Desember 2024, (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada
TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun 2024 (“Akta No. 58/Desember 2024”), susunan pemegang saham
dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.758 16.758.000.000 9,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 186.200 186.200.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
Target Dana yang : Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah)
akan Dihimpun
Jumlah Pokok : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Tingkat Bunga : Sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun;
Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Februari 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah
pada tanggal 17 November 2026.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pemesanan
Peringkat Obligasi : id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini.
xiii
Page 16
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
Hak Senioritas Atas : Hak Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulu kan dan hak
Utang Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Penjelasan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan dapat dilihat pada
Bab I Informasi Tambahan ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ITU untuk sebagai berikut:
1. Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran sebagian dan/atau
seluruh utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal
kerja antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.
2. Sekitar 20% (dua puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian dan/atau
seluruh utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan
modal kerja antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Bedasarkan data Dana Moneter Internasional (“IMF”) pada tahun 2025, perekonomian global diproyeksikan
mengalami pertumbuhan stagnan 3,2%. Ekonomi Global menghadapi berbagai tantangan, termasuk
ketegangan geopolitik, peningkatan proteksionisme, serta volatilitas harga komoditas. Meskipun inflasi global
secara umum mulai melandai, beberapa negara masih mengalami kenaikan, yang berdampak pada kebija kan
moneter di berbagai kawasan. Dimana negara-negara ASEAN menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang lebih
baik dibandingkan Eropa dan Amerika Serikat. Tiongkok menghadapi tekanan akibat krisis properti dan
lemahnya permintaan domestik. Dalam menghadapi dinami ka ini, negara-negara maju mulai melonggarkan
kebijakan moneter, sementara negara berkembang mengambil langkah yang beragam sesuai dengan tantangan
domestik mereka.
xiv
Page 17
Sementara itu, bedasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2024 mencatatkan Indonesia Produk
Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp22.139 triliun dimana mengalami kenaikan sebesar 5,03% dibanding pada
tahun 2023. Pertumbuhan Indonesia didorong oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga 4,94%, konsumsi
pemerintah sebesar 6,61%, investasi sebesar, dan pembangunan infrastruktur. Realisasi anggaran
infrastruktur Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai Rp 282,9 triliun, dengan fokus pada pembangunan jalan
tol, IKN, dan dukungan APBN untuk meningkatkan daya saing.
Pada tahun 2025, World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,1%. Potensi
keuangan Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan tetap menjanjikan, didorong oleh reformasi kebijakan,
adopsi digitalisasi, serta investasi pada sektor -sektor strategis. Pemerintah menargetkan pembangunan
infrastruktur senilai Rp 544,48 triliun melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) pada
periode 2025-2029, mencakup proyek sumber daya air, proyek jalan tol dan jembatan, serta proyek pemukiman.
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar melihat kondisi sumber daya alam yang
dimiliki oleh Indonesia serta pembangunan infrastruktur yang sangat pesat. Dengan masih tingginya ruang
eksplorasi, Perseroan dapat melakukan diversifikasi bisnis alat berat seperti penyediaan alat berat pelabuhan
dan konstruksi. Diharapkan, dengan tingginya potensi sektor -sektor menjadi penopang pertumbuhan bisnis
Perseroan di masa mendatang.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan
ini.
6. STRATEGI USAHA PERSEROAN
a. Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan
pada sektor komoditas tertentu
Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat -alat
pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Seperti menerapkan penawaran penjualan yang sesuai kebutuhan
pelanggan, dengan menerapkan skema bebas modal, yang artinya pembayaran dilakukan setiap penggunaan
atau sewa dengan beberapa pilihan untuk melakukan pembelian atau penawaran mesin bekas. Selain
mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis
pelanggan Perseroan ke depannya sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat
ini.
b. Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan
memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada
pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan
pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai distributor
merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual pada
merek-merek tersebut.
c. Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien.
Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan
kolektablitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan usaha Perseroan
dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar. Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber
pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi Perseroan. Beban keuangan yang lebih kompetitif akan
mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang lebih
baik.
xv
Page 18
d. Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan
Perusahaan Anak
Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat
semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang
pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun -ke tahun melalui efisiensi operas ional. Dengan
memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New Renewable Energy), Perseroan
berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan membawa Perseroan
menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri 4.0 ini.
e. Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam
menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kepemimpinan yang baik, penanaman nilai-nilai budaya
Perseroan, program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adaptasi berkelanjutan akan
mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan menopang bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
f. Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Perseroan
melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan one-stop solution
kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir di semua industri
serta memperluas jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang
dimiliki saat ini.
g. Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau
Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan aka n terus melihat peluang yang ada pada daerah-
daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan dan profitabilitas
pelanggan serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.
h. Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja p enjualan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Perseroan
menerpakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun agility dan resilience,
pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan ind eks kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan
melakukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan
kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perse roan dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat
pada Bab VII Informasi Tambahan ini.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
xvi
Page 19
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 4, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno , Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S. E., M.M., Ak., CPA, CA.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 3, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tangg al 6 Juni 2024 dengan nomor
01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 8.165.743.632.188 8.062.831.168.295 7.907.997.374.038
Jumlah aset tidak lancar 3.016.971.708.748 2.643.153.812.332 2.365.349.002.794
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677 5.079.303.812.955 5.702.370.509.717
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473 2.549.090.636.767 2.271.504.666.376
Jumlah ekuitas 3.055.595.273.786 3.077.590.530.905 2.299.471.200.739
*Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan Bersih 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
Beban Pokok Penjualan (4.322.553.041.089) (4.636.099.278.763) (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
Laba Bruto 1.145.524.458.986 1.148.216.006.667 2.480.841.427.684 2.446.679.512.956
Laba Usaha 818.745.445.071 762.564.324.025 1.658.809.979.200 1.589.469.130.670
Laba Sebelum Pajak Penghasilan Dan Pajak Final 666.567.583.454 574.771.797.564 1.276.215.237.699 1.270.776.867.548
Pajak Final - (1.241.322.459) (5.339.949.908) (1.727.126.291)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 666.567.583.454 573.530.475.105 1.270.875.287.791 1.269.049.741.257
Pajak Penghasilan (148.224.151.189) (132.835.653.606) (303.716.494.979) (285.813.136.965)
Laba Tahun Berjalan 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada
1.864.454 2.637.438 5.737.224 6.307.198
pemilik entitas induk – dasar dan dilusian
*Tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas
870.264.864.264 (614.288.271.489) 933.269.815.443 (214.290.779.434)
operasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (310.671.731.268) (38.211.019.687) (270.954.766.179) (163.912.395.835)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas
(4.904.507.879) 830.969.339.230 (728.765.277.341) 385.528.661.187
pendanaan
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas 554.688.625.117 178.470.048.054 (66.450.228.077) 7.325.485.918
Kas dan setara kas awal tahun 354.971.468.896 426.995.159.336 421.421.696.973 414.096.211.055
Kas dan setara kas akhir tahun 909.660.094.013 605.465.207.390 354.971.468.896 421.421.696.973
*Tidak diaudit
xvii
Page 20
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih (5,47) 2,88 (2,26) 35,72
Laba bruto (0,23) (7,47) 1,40 30,71
Laba usaha 7,37 (9,92) 4,36 35,14
Laba tahun berjalan 17,62 (19,88) (1,64) 32,03
Laba komprehensif tahun berjalan 2,21 (14,22) (3,40) 31,03
Total aset 4,45 9,82 4,21 31,42
Total liabilitas 6,54 8,65 (4,33) 32,14
Total ekuitas (0,71) 13,87 33,84 28,99
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 9,48 7,62 8,62 8,56
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 16,96** 16,83** 31,43 42,76
Laba tahun berjalan / Total aset 4,64** 3,91** 9,03 9,57
Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan 8,78 8,12 8,71 8,81
Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas 15,71** 17,94** 31,77 44,01
Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset 4,29** 4,16** 9,13 9,85
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 2,66 3,31 2,48 3,47
Total liabilitas / Total aset 0,73 0,77 0,71 0,78
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 1,52 1,39 1,59 1,39
Interest Coverage Ratio 4,50 3,99 4,10 5,08
Debt-Service Coverage Ratio 0,71** 0,53** 1,20 1,02
Debt to Equity Ratio 1,78 2,34 1,60 2,14
* Tidak diaudit
**Rasio tidak disetahunkan
Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur
Persyaratan Rasio Rasio
Keterangan
Keuangan per 30 Juni 2025
Interest Coverage Ratio Minimal 1,1x 4,50
Debt-Service Coverage Ratio Minimal 1x 0,71**
Debt to Equity Ratio Maksimal 5x 1,78
**Rasio tidak disetahunkan
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tanggal Tingkat Jangka
Keterangan Seri Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Bunga Waktu
Obligasi I Wahana Seri C 5 Agustus 2022 8,75% 5 tahun 5 Agustus 2027 Rp71.000.000.000
Inti Selaras Tahun
2022
Obligasi II Wahana Seri B 8 Agustus 2023 8,00% 3 tahun 8 Agustus 2026 Rp845.505.000.000
Inti Selaras Tahun
2023
Obligasi II Wahana Seri C 8 Agustus 2023 8,50% 5 tahun 8 Agustus 2028 Rp590.520.000.000
Inti Selaras Tahun
2023
xviii
Page 21
Tanggal Tingkat Jangka
Keterangan Seri Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Bunga Waktu
Obligasi III Wahana Seri B 5 Juli 2024 8,75% 3 tahun 5 Juli 2027 Rp407.925.000.000
Inti Selaras Tahun
2024
Obligasi III Wahana Seri C 5 Juli 2024 9,00% 5 tahun 5 Juli 2029 Rp100.790.000.000
Inti Selaras Tahun
2024
Obligasi Seri A 8 Juli 2025 7,00% 370 hari 18 Juli 2026 Rp1.200.000.000.000
Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras
Tahap I Tahun 2025
Obligasi Seri B 8 Juli 2025 7,50% 3 tahun 8 Juli 2028 Rp200.000.000.000
Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras
Tahap I Tahun 2025
Obligasi Seri C 8 Juli 2025 8,50% 5 tahun 8 Juli 2030 Rp100.000.000.000
Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras
Tahap I Tahun 2025
Jumlah Total Rp3.515.740.000.000
Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh efek yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026 dan
8 Agustus 2026 yang akan bersumber dari hasil penerimaan dari pelanggan dan kas hasil operasional perusahaan.
Perusahaan berkomitmen untuk melakukan pelunasan atau pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ada
di kemudian hari dengan tetap meningkatkan penjualan, diversifikasi target pelanggan, pengelolaan tagihan yang lebih ketat
dan perputaran persediaan yang lebih efisien dan efektif.
9. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo dalam
waktu 3 (tiga) bulan ke depan
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP4.000.000.000.000, - (EMPAT TRILIUN
RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000, - (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Ta nggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Februari 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 November 2026.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id A (Single A)
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala
perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi: (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku ca dang dan aksesoris
mobil.
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobi l.co.id
Website: wiselgroup.indomobil.com
1
Page 24
KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasik an oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesa r Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Pe rwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
1 7 Februari 2026
2 7 Mei 2026
3 7 Agustus 2026
4 17 November 2026
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
adalah 30 Hari Kalender.
2
Page 25
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran B unga
Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Oblig asi yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang O bligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Per seroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1, - (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
3
Page 26
Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Oblig asi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian ke mbali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara Penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obli gasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal
penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kemba li Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
4
Page 27
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyetoran modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf g dan huruf
h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimak sud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obl igasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dim iliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obli gasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi d an/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi tersebut yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari
KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
5
Page 28
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Obligasi,
baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok Ob ligasi yang
dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya -biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Berikut:
a. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan
Utang, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari -hari
Perseroan.
b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga
lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen)
dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Pe rseroan terakhir yang telah
diaudit.
c. menerbitkan Obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih
tinggi dan pembayarannya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yan g mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi; dan/atau
ii. dana hasil penerbitan Obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; atau
ii. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokum en lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus ( surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusa haan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah diaudit,
kecuali:
i. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
ii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan
Anak, atau dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
iii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau
penggantian aktiva tetap; atau
iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha yang terkait dengan Perseroan;
6
Page 29
f. memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam
bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak
lain, kecuali:
i. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan; dan/atau
ii. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
dan/atau
iii. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk me ngikuti tender atau
deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa;
dan/atau
iv. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas baru yang mengganti porsi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan
yang sama.
dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval yang diberikan
tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan
yang wajar, sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak merugikan Perseroan dan
dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar.
g. mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang d itunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi dan akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia
maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal -hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 30
c. memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan kon solidasi tahunan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu:
i. Debt to Equity Ratio maksimal 5 (lima) kali;
ii. Debt Service Coverage Ratio minimal 1 (satu) kali;
iii. Interest Coverage Ratio minimal 1,1 (satu koma satu) kali.
d. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
e. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi
baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan -perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
f. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu
memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.
g. menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar
di OJK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun
buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK.
ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
Ͳ 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
Ͳ 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
Ͳ 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan Pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
Ͳ pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
h. menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
i. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan
dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan
hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak;
j. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
k. Memberitahu Wali Amanat atas:
i. setiap perubahan anggaran dasar, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
ii. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan p erjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
dari Wali Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangan i
oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak ter jadi atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
8
Page 31
iv. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen -
dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali
Amanat.
v. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan yaitu:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelum nya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Pe rseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan pemeringkatan Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
poin 1 butir i dan poin 2 butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masy arakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan POJK, apabila ada perubahan terhadap POJK
Nomor: 49/POJK.04/2020.
m. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan at au
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat
yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanji an Perwaliamanatan ini
atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada
9
Page 32
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembeli an kembali
Obligasi dengan tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada
Wali Amanat.
o. Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan
jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang
tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai
jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen
tersebut pada setiap akhir periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan
laporan keuangan.
p. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dar i
PT Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau
perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1
(satu) kali pembayaran Bunga Obligasi dalam jangka waktu selambat -lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya
penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekening penampungan tersebut dapat ditempatkan
dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh Perseroan dan Wali
Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito tersebut harus disimpan dan
diadministrasikan oleh Wali Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan.
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposi to
tersebut. Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun
termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 , 1815, dan 1816 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya
dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito
tersebut secara langsung.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran
Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat minimal Investment Grade dari Pem eringkat,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib mengembalikan d eposito yang
dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan
pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
10
Page 33
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebi h ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain poin a) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten
dan/atau keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh
ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Emiten; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh
persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yan g telah
diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau k reditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. poin 1 butir a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalend er setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan
tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak
mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak
yang berwenang atas pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
11
Page 34
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajbannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada p ihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tin dakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan POJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau un tuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegan g Obligasi
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat
untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan
peraturan Pasar Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pas ar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperli hatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setela h mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
12
Page 35
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dar i Pemegang Obligasi, Perseroan dan OJK. Dalam
hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga
diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara
RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan ata u Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO,
dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat
berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 ,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
13
Page 36
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPO.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obl igasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi
dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk
akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan
dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai
alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat
wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indo nesia yang
berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO dengan memperhatikan po in 4 huruf i Pasal ini.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4 huruf i Pasal
ini.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila d ihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i
Pasal ini.
14
Page 37
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
dengan memperhatikan Poin 4 huruf i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih bel um dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yan g hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sed ikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emit en dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4
huruf i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
15
Page 38
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum diluna si (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan poin 4 h uruf i
di atas.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (v) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Wali Amanat, dan
(viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan -
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya -
biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
memperoleh persetujuan RUPO.
11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia ( “Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo
atas Obligasi, sesuai dengan surat No.RC-191/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Sertifikat
Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025 periode 4 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan
penerbitan Obligasi ini sesuai dengan surat No.RTG -331/PEF-DIR/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
id A (Single A)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
16
Page 39
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yan g diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rang ka Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan
Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 23 Oktober 2025; dan
Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan
memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan m asuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 ext 1703
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab X I Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Wali
Amanat Obligasi.
17
Page 40
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Selur uh dana yang diper oleh dar i hasil Penawar an U mum Obligasi ini, setelah dikur angi biaya - biaya emisi,
akan digunakan oleh Per ser oan dan Per usahaan Anak yaitu IT U untuk sebagai ber ikut:
1. Sekitar 80% ( delapan puluh per sen) akan digunakan oleh IT U untuk pe mbayar an sebagian dan/atau
selur uh utang IT U ber upa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keper luan modal
ker ja antar a lain pembayar an utang usaha dan pembiayaan persediaan.
Ber ikut adalah keter angan mengenai utang bank yang akan dibay ar kan oleh IT U, yang digunakan untuk
keper luan modal ker ja:
• PT B an k U OB In d o nesia
F asilitas kr edit ini digunakan oleh IT U sebesar R p231.741.956.817 dengan r incian sebagai ber ikut:
K e t e rangan nama : A cco u nt P a yab le Fin a ncing (“AP F”), b e rdasarkan A kt a P e rja njian K redit
utang No . 1 8 , t a n g gal 1 3 Ju n i 2 0 1 7 , d ib u a t d i h a d ap an No t a ris V e ronica
Na t a a dmadja, S . H. , M. Co rp A d min. M. Com (B u sin ess L a w), se bagaimana
t e ra khir ka li d iu b ah d e n ga n P e ru ba han X I I I t e rh a dap P e rja n jian K redit
No . 7 5 1/ 05/20 25, t angg al 28 Me i 2025
S if a t hubungan : Tid a k t eraf ilia si
d e n g an kreditur
Nila i P o ko k P injaman : A P F I TU : Rp 231.7 41.956 .817
cu t o f f 1 Okto ber 202 5
Ju mla h P elunasan : A P F I TU : Rp 231.7 41.956 .817
me n g gu nakan dana
O b lig asi
Ju mla h P okok Setelah : A P F I TU : Rp 0,-
Dilu n a si
S u ku B unga : JI B O R + 2 ,75% sampai 3, 75% p. a
Ja t u h tempo : 3 Ju n i 2 026
P e rja njian K redit
P e n g gunaan pinjaman : Mo d a l K erja
P e rsya ratan : Tid a k a da
p e lu na san d ipercepat
(jika a d a)
P in a lt i d a n sumber : Tid a k a da
d a n a ya n g digunakan
u n t u k me mbayarnya
(jika a d a)
• MUF G B an k, L t d.
F asilitas kr edit ini digunakan oleh IT U sebesar R p47.168.912.588 dengan r incian sebagai berikut:
K e t e rangan nama : A cco u nt P a ya ble Fin ancing (“APF”) P erjanjian Fa silit as No . 2023-0049208
utang t a n g gal 8 De sember 2 0 23, se ba gaimana t e rakh ir ka li d iuba h d an d inyatakan
ke mb a li deng an P erja njia n Fasilit as No . 2 024 -0053 286, t anggal 13 Desember
2 0 2 4 jo. S yarat dan K eten tuan Umum MUFG Ban k, Ltd. , t angga l 13 Desember
2 0 2 4 jo . S ya ra t d a n K e t ent uan K h u sus u n t uk Fa silit as P in ja man B e rgulir
MUFG B a n k, L td. , t ang gal 13 Desember 2 024 jo . S yarat dan Ketentuan Khusus
u n t u k Fasilitas Perda gangan MUFG B ank, Lt d., tan ggal 13 Desember 2024 jo.
S ya ra t d a n K e ten tuan K h u sus u n tu k Fa silitas P e mbiayaan T a g ihan MUFG
B a n k, Ltd. , t anggal 13 Desember 20 24 jo. S yarat dan K etentuan Khusus untuk
Fa silit a s B ank Ga ra nsi MUFG B ank, L td
S if a t h ubungan : Tid a k t eraf ilia si
d e n g an kreditur
18
Page 41
Nila i P o ko k P in jaman : APF ITU se b e sa r Rp47. 168.91 2.588
cu t o f f 1 Okto ber 202 5
Ju mla h p e lunasan : APF ITU se b e sa r Rp47. 168.91 2.588
me n g gu naka n dana
O b lig asi
Ju mla h P okok Setelah : A P F I TU S ebesar Rp0 ,-
Dilu n a si
S u ku B unga : Co st o f Fund + Ma rjin (d itent ukan B ank)
Ja t u h t empo : 1 5 De sember 2 025
P e rja njian K redit
P e n g gunaan pinjaman : Mo d a l K erja
P e rsya ratan : Tid a k a da
p e lu na san d ip e rcepat
(jika a d a)
P in a lt i d a n su mber : Tid a k a da
d a n a ya n g d igunakan
u n t u k me mb a yarnya
(jika a d a)
• PT B an k Syariah In do nesia T b k
F asilitas kr edit ini digunakan oleh IT U sebesar R p434.043.885.405 dengan r incian sebagai ber ikut:
K e t e rangan nama : A cco u nt P ayable Fin ancing (“APF”), b erdasarkan A kt a P erjanjian L ine Facility
utang P e mb iayaan b e rdasarkan P rin sip S yariah No . 2 8 t a nggal 2 0 O ktober 2023,
d ib u at d i h a d apan P ra t iwi Ha n d ayani, S . H. , No t a ris d i Ja ka rta P usat,
se b a gaimana t e rakhir kali d iub ah d an d inyat aka n ke mb ali b e rdasarkan Akta
A d d e ndum d a n P e rnyataa n K e mbali P e rja njia n L in e Fa cilit y P e mbiayaan
b e rd a sarkan P rinsip S yariah No . 0 1, t a nggal 9 Janu ari 202 5, dibuat di hadapan
P ra t iwi Ha nd aya ni, S . H., No t aris d i Ja kart a P usat , jo . S yarat -sya rat Umum
P e mb iayaan, t anggal 2 0 O kt ober 2 023
S if a t h ubungan : Tid a k t eraf ilia si
d e n g an kreditur
Nila i P o ko k P in jaman : A P F I TU se besa r Rp434. 043.8 85.40 5
cu t o f f 1 Okto ber 202 5
Ju mla h p e lunasan A P F I TU se besa r Rp108. 421.7 02.29 3
me n g gu naka n dana
O b lig asi
Ju mla h P okok Setelah : A P F I TU se besa r Rp325. 622.1 83.11 2
Dilu n a si
S u ku B unga : 7 , 0 0 % p .a
Ja t u h t empo : 9 Ja n u ari 2026
P e rja njian K redit
S u ku B unga : Mo d a l K erja
P e rsya ratan : Tid a k a da
p e lu na san d ip e rcepat
(jika a d a)
P in a lt i d a n su mber : Tid a k a da
d a n a ya n g d igunakan
u n t u k me mb a yarnya
(jika a d a)
19
Page 42
• PT B an k C IMB N iag a T bk
F asilitas kr edit ini digunakan oleh IT U sebesar R p11.332.961.636 dengan r incian sebagai ber ikut:
K e t e rangan nama : A cco u nt P a yable Fin a ncin g (“AP F”), b e rdasarkan A kt a Perjanjian Kredit Nomor
utang 16, tanggal 26 Februari 2025, dibuat di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris
di Jakarta jo. Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor 15, tanggal
26 Februari 2025.
S if a t h ubungan : Tid a k t eraf ilia si
d e n g an kreditur
Nila i P o kok P injaman : A P F I TU se besa r Rp11. 332.96 1.636
cu t o f f 1 O ktober 2025
Ju mla h p e lunasan : A P F I TU se besa r Rp11. 332.96 1.636
me n g gu naka n dana
O b lig asi
Ju mla h P okok : A P F P e rse roan sebesar Rp0 ,-
S e t e lah Dilunasi
S u ku B unga : 7 , 0 0 % p .a
Ja t u h t empo : 26 Februari 2026
P e rja njian K redit
P e n g gunaan : Modal Kerja
p in ja man
P e rsya ratan : Tidak ada
p e lu na san d ipercepat
(jika a d a)
P in a lt i d a n su mber : Tidak ada
d a n a yang digunakan
u n t u k me mb a yarnya
(jika a d a)
2. Sekitar 20% ( dua puluh per sen) akan digunakan oleh Per ser oan untuk pembayar an sebagian dan/atau
selur uh utang Per ser oan ber upa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keper luan
modal ker ja antar a lain pembayar an utang usaha dan pembiayaan per sediaan.
Ber ikut adalah keter angan mengenai utang bank yang akan dibayar kan oleh Per seroan, yang digunaka n
untuk keper luan modal ker ja:
• PT B an k Syariah In do nesia T b k
F asilitas kr edit ini digunakan oleh Per ser oan sebesar R p4.242.813.309 dengan r incian sebagai
ber ikut:
K e t e rangan nama : A cco u nt P ayable Financing (“APF”), berdasarkan A kt a Perjan jian Line Facility
utang P e mb iayaan b e rdasarkan P rinsip S yaria h No . 2 8 , t a nggal 2 0 O ktober 2023,
d ib u at d i h a d apan P ra t iwi Ha n d ayani, S . H. , No t a ris d i Ja ka rt a Pusat,
se b a gaimana t e ra khir ka li d iu bah d a n d in yatakan ke mbali b e rdasarkan Akta
A d d e ndum d a n P e rn yat aan K e mb ali P e rja njian L in e Fa cilit y P e mbiayaan
b e rd a sarkan Prinsip Syariah No. 0 1, t anggal 9 Janu ari 2025, dibuat di hadapan
P ra t iwi Ha n dayani, S . H. , No t a ris d i Ja ka rta P u sat , jo . S ya rat -syarat Umum
P e mb iayaan, t anggal 2 0 O kt ober 2 023.
S if a t h ubungan : Tid a k t eraf ilia si
d e n g an kreditur
Nila i P o ko k P in jaman : A P F P e rse roan sebesar Rp4 .242. 813. 309
cu t o f f 1 Okto ber 202 5
Ju mla h p e lunasan : A P F P e rse roan sebesar Rp4 .242. 813. 309
me n g gu naka n dana
O b lig asi
Ju mla h P okok Setelah : A P F P e rse roan sebesar Rp0 ,-
Dilu n a si
20
Page 43
S u ku B unga : 7 , 0 0 % p .a
Ja t u h t empo : 9 Ja n u ari 2026
P e rja njian K redit
P e n g gunaan pinjaman : Mo d a l K erja
P e rsya ratan : Tid a k a da
p e lu na san d ip e rcepat
(jika a d a)
P in a lt i d a n su mber : Tid a k a da
d a n a ya n g d igunakan
u n t u k me mb a yarnya
(jika a d a)
• PT B an k C IMB N iag a T bk
F asilitas kr edit ini digunakan oleh Per ser oan sebesar R p4.488.278.190 dengan r incian sebagai
ber ikut:
K e t e rangan nama : A cco u nt P a yable Fin a ncin g (“AP F”), b e rdasarkan A kt a Perjanjian Kredit Nomor
utang 16, tanggal 26 Februari 2025, dibuat di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris
di Jakarta jo. Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor 15, tanggal
26 Februari 2025.
S if a t h ubungan : Tid a k t eraf ilia si
d e n g an kreditur
Nila i P o ko k P in jaman : A P F P e rse roan sebesar Rp4 .488. 278. 190
cu t o f f 1 Okto ber 202 5
Ju mla h p e lunasan : A P F P e rse roan sebesar Rp4 .488. 278. 190
me n g gu naka n dana
O b lig asi
Ju mla h P okok Setelah : A P F P e rse roan sebesar Rp0 ,-
Dilu n a si
S u ku B unga : 7 , 0 0 % p .a
Ja t u h t empo : 26 Februari 2026
P e rja njian K redit
P e n g gunaan pinjaman : Modal Kerja
P e rsya ratan : Tidak ada
p e lu na san d ip e rcepat
(jika a d a)
P in a lt i d a n su mber : Tidak ada
d a n a ya n g d igunakan
u n t u k me mb a yarnya
(jika a d a)
• PT B an k UOB In d o nesia
F asilitas kr edit ini digunakan oleh Per ser oan sebesar R p18.214.539.510, dengan r incian sebagai
ber ikut:
K e t e rangan nama : A cco u nt P a yab le Fin a ncing (“AP F”), b e rdasarkan A kt a P e rja njian K redit
utang No . 1 8 , t a n g gal 1 3 Ju n i 2 0 1 7 , d ib u a t d i h a d ap an No t a ris V e ronica
Na t a a dmadja, S . H. , M. Co rp A d min. M. Com ( B u sin ess L a w), se bagaimana
t e ra khir ka li d iu b ah d e n ga n P e ru ba han X I I I t e rh a dap P e rja n jian K redit
No . 7 5 1/ 05/20 25, t angg al 28 Me i 2025
S if a t hubungan : Tid a k t eraf ilia si
d e n g an kreditur
Nila i P o ko k P injaman : A P F P e rse roan Rp18 .214. 539. 510
cu t o f f 1 Okto ber 202 5
Ju mla h P elunasan : A P F P e rse roan Rp18 .214. 539. 510
me n g gu nakan dana
O b lig asi
21
Page 44
Ju mla h P okok Setelah : A P F P e rse roan : Rp0, -
Dilu n a si
S u ku B unga : JI B O R + 2 ,75% sampai 3, 75% p. a
Ja t u h tempo : 3 Ju n i 2 026
P e rja njian K redit
P e n g gunaan pinjaman : Mo d a l K erja
P e rsya ratan : Tid a k a da
p e lu na san d ipercepat
(jika a d a)
P in a lt i d a n sumber : Tid a k a da
d a n a ya n g digunakan
u n t u k me mbayarnya
(jika a d a)
• MUF G B an k, L t d.
F asilitas kr edit ini digunakan oleh Per ser oan sebesar Rp85.399.860.416 dengan r incian sebagai
ber ikut:
K e t e rangan nama : A cco u nt P a ya ble Fin a n cin g (“AP F”), b e rd a sarkan P e rja n jia n Fa silitas
utang No . 2 0 23 -0 049208 t ang gal 8 De sember 2 023, se bagaimana t erakh ir kali diubah
d a n d inyat akan kembali d enga n P erjanjian Fa silitas No . 2 024 -0053286, tanggal
1 3 De se mb er 20 24 jo. S yarat d an K eten tuan Umu m MUFG B ank, Ltd., tanggal
1 3 De se mber 2 024 jo . S yarat d an K ete ntuan K husus u nt uk Fa silit as Pinjaman
B e rg u lir MUFG B ank, L t d., t angg al 1 3 De sember 2 0 24 jo . S yarat dan Ketentuan
K h u sus u nt uk Fa silit as P erdaga ngan MUFG B an k, L td. , t a nggal 1 3 Desember
2 0 2 4 jo . S yarat d an K e tent uan K h usus u nt uk Fasilitas P embiayaan Tagihan
MUFG B a nk, L td. , ta nggal 13 Desember 2 024 jo. S yarat dan Ketentuan Khusus
u n t u k Fa silitas B ank G aran si MUFG B ank, L td.
S if a t h ubungan : Tid a k t eraf ilia si
d e n g an kreditur
Nila i P o ko k P in jaman : A P F P e rse roan Rp85 .399. 860. 416
cu t o f f 1 Okto ber 202 5
Ju mla h p e lunasan : A P F P e rse roan Rp72 .720. 752. 324
me n g gu naka n dana
O b lig asi
Ju mla h P okok Setelah : A P F P e rse roan Rp12 .679. 108. 092
Dilu n a si
S u ku B unga : Co st o f Fund + Ma rjin (d itent ukan B ank)
Ja t u h t empo : 1 5 De sember 2 025
P e rja njian K redit
P e n g gunaan pinjaman : Mo d a l K erja
P e rsya ratan : Tid a k a da
p e lu na san d ip e rcepat
(jika a d a)
P in a lt i d a n su mber : Tid a k a da
d a n a ya n g d igunakan
u n t u k me mb a yarnya
(jika a d a)
Penyalur an dana pada IT U sebagaimana disebutkan diatas akan diber ikan oleh Per ser oan dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan ber dasar kan Per janjian U tang Piutang yang akan dituangkan dalam per janjian tertulis
setelah dana hasil Penawar an Umum diter ima oleh Per ser oan dengan memper hatikan ketentuan sebagai
ber ikut:
( i) Bunga yang diber ikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi yang ber laku di Gr up Indomobil.
( ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi, yaitu 370 ( tiga r atus tujuh puluh) Hari
Kalender .
( iii) Mekanisme pembayar an dilakukan setiap 3 ( tiga) bulan mengikuti pembayaran kupon Obligasi.
22
Page 45
Apabila dana ter sebut telah dikembalikan oleh IT U kepada Per ser oan, maka dana ter sebut akan digunakan
oleh Per ser oan untuk pembayaran utang atau modal ker ja lainnya yang akan ditentukan dikemudian hari.
Apabila dana hasil Penawar an U mum tidak mencukupi, maka kekur an gannya akan dibiayai dengan ar us kas
inter nal Per ser oan dan/atau pinjaman dar i per bankan atau lembaga keuangan lainny a.
Apabila penggunaan dana hasil Penawar an Umum Obligasi ini akan diubah, maka r encana dan alasan
per ubahan penggunaan dana ter sebut har us ber samaan dengan pember itahuan mata acar a Rapat Umum
Pemegang Obligasi ( “RUPO”) kepada OJK dan har us memper oleh per setujuan dar i RUP O ter lebih dahulu.
Rencana dan alasan per ubahan penggunaan dana hasil Penawar an Umum Obligasi ini wajib disampaikan
ter lebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 ( empat belas) H ar i Ker ja sebelum penyelenggar aan R UPO dan
per ubahan penggunaan dana ter sebut har us mendapatkan per setujuan ter lebih dahulu dar i Wali Amanat
setelah ter lebih dahulu disetujui oleh R UPO, ser ta hasil R UPO y ang telah yang telah disetujui ter sebut harus
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 ( dua) Har i Ker ja setelah penyelenggar aan RUPO sesuai dengan
POJK No. 30/POJK.04/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam POJK.
Apabila dana hasil Penawar an Umum Obliga si belum diper gunakan selur uhnya, sesuai dengan POJK
No. 30/2015 maka Per ser oan w ajib:
a. Menempatkan dana ter sebut dalam instrumen yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diper oleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antar a Per ser oan dengan
pihak dimana dana ter sebut ditempatkan.
Lebih lanjut, penempatan hasil Penawar an U mum Obligasi sebagaimana disebutka n di atas wajib dilakukan
atas nama Per ser oan, ser ta dana hasil Penawar an U mum Obligasi yang belum diper gunakan dilar ang untuk
dijadikan jaminan utang.
Per ser oan w ajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 ( enam) bulan dengan tanggal
lapor an 30 ( tiga puluh) Juni dan 31 ( tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 ( lima belas)
bulan ber ikutnya setelah tanggal lapor an kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai
dengan selur uh dana hasil Penawar an U mu m Obligasi telah dir ealisasikan sesuai dengan POJK N o. 30/2015.
Lapor an ter sebut untuk per tama kali dibuat pada tanggal lapor an ter dekat setelah T anggal D istr ibusi sesuai
dengan POJK N o. 30/2015.
Per ser oan telah melapor kan Lapor an Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawar an Umum Obligasi
Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap I T ahun 2025 dengan sur at No. 203/WSL/F IN/X/25 ter tanggal
15 Oktober 2025 . Dana hasil penawar an umum ter sebut setelah dikurangi biaya emisi yang ter kait, selur uhnya
telah diper gunakan oleh Per seroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawar an umum tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluar kan oleh Per ser oan , adalah kur ang lebih setara
dengan 0,334% dar i nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,230% , yang ter dir i dar i: biaya jasa penyelenggaraan
( management fee ) 0,200%; biaya jasa penjaminan ( under writing fee ) : 0,015% ; dan biaya jasa penjualan
( selling fee) : 0,015% .
2. Biaya Pr ofesi Penunjang Pasar Modal: 0,019% , yang ter dir i dar i biaya Konsultan Hukum: 0,010% ; dan
Notar is 0,009% .
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,068% , yang ter dir i dar i biaya jasa Wali Amanat: 0,020% dan
Per usahaan Pemer ingkat Efek: 0,048%.
4. Biaya Lain- lain 0,017% , ter masuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, ser ta biaya
per cetakan, audit penjatahan dan lain -lain).
23
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 bersumber dari laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp8.127.120.067.150, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 1.188.030.460.118
Utang usaha
Pihak ketiga 1.822.617.336.918
Pihak berelasi 71.224.258.904
Utang lain-lain 201.473.069.307
Utang pajak 68.087.878.222
Beban akrual 241.042.449.779
Uang muka diterima dari pelanggan 110.356.082.574
Utang derivatif 31.034.032.981
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 90.748.967.022
Utang sewa pembiayaan 63.304.550.089
Liabilitas sewa 12.532.737.763
Utang obligasi 1.468.745.000.000
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar
Utang pembiayaan konsumen 508.874.531.476
Utang sewa pembiayaan 92.447.315.177
Liabilitas sewa -
Utang obligasi 2.011.357.768.398
Liabilitas imbalan pasca kerja 57.992.074.579
Liabilitas pajak tangguhan 87.251.553.843
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473
Jumlah liabilitas 8.127.120.067.150
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang
Obligasi dan pemegang saham publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan -pembatasan
tersebut.
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. PINJAMAN JANGKA PENDEK
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman jangka pendek sebesar
Rp1.188.030.460.118, dengan rincian sebagai berikut:
24
Page 47
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Rupiah
Perseroan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 98.101.952.561
MUFG Bank Ltd. 6.284.932.300
PT Bank CIMB Niaga Tbk 5.754.324.267
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 4.021.003.879
PT Bank UOB Indonesia 2.689.151.178
Entitas Anak
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 616.069.458.266
MUFG Bank Ltd. 302.463.187.260
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 93.178.676.620
PT Bank UOB Indonesia 46.177.658.162
PT Bank DBS Indonesia 13.290.115.625
Jumlah 1.188.030.460.118
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 Juli 2018 dan diubah terakhir pada tanggal 28 November 2024, Perusahaan dan PT Eka
Dharma Jaya Sakti (EDJS), entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk,
berupa fasilitas revolving loan dan trade dengan plafon maksimum sebesar AS$30.000.000 dengan tingkat
bunga pinjaman sebesar 1,35% + cost of fund. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 28 November 2025. Saldo
per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp98.101.952.561 untuk Perseroan dan nihil untuk EDJS (31 Desember 2024:
Rp1.081.189.591 untuk Perseroan dan Rp45.864.481.843 untuk EDJS).
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas .
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default.
25
Page 48
PT Bank UOB Indonesia
Perusahaan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk dan Entitas Anak, yaitu EDJS, ITU dan
ITR menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank UOB Indonesia, dimana perubahan terakhir adalah
pada tanggal 29 Mei 2023, memperoleh (a) Fasilitas letter of credit (LC) dan/atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN), Trust Receipt (TR), Import Invoice Financing (IIF), Bank Garansi (BG) dan Export
Invoice Financing (EIF), (b) pinjaman rekening koran/overdraft (OD), (c) Uncommited Revolving Credit (RCF),
dan (d) Uncommited Transaksi Valuta Asing (FX).
Plafon gabungan untuk masing-masing fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$160.000.000 untuk
LC/SKBDN, AS$70.000.000 untuk BG, AS$100.000.000 untuk EIF, Rp30.000.000.000 untuk OD,
Rp230.000.000.000 untuk RCF1, Rp200.000.000.000 untuk RCF2 dan AS$65.000.000 untuk FX dan akan jatuh
tempo pada tanggal 3 Juni 2025. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 28 Mei 2025 dengan
perubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 3 Juni 2026.
Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar 2,75% - 3,75% diatas Jakarta Interbank Offered Rate
(JIBOR) dan/atau Secure Overnight Financing Rate (SOFR) per tahun dan akan jatuh tempo dalam satu tahun.
Saldo per tanggal 30 Juni 2025 untuk Perusahaan adalah Rp2.689.151.178 (31 Desember 2024: nihil) dan
untuk entitas anak adalah Rp46.177.658.162 (31 Desember 2024: Rp624.168.595.054).
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default .
MUFG Bank Ltd.
Pada tanggal 8 Desember 2023, Perseroan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ("IMSI"),
ITU, ITR dan EDJS, pihak berelasi, memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek dari MUFG Bank Ltd. berupa
fasilitas revolving loan, fasilitas perdagangan 1 (impor/local LC (sight, usance)), fasilitas perdagangan 2
(penyelesaian impor), fasilitas perdagangan 3 (pembiayaan tagihan), fasilitas perdagangan 4 (bank guarantee
dan/atau SBLC (advance payment bond, bid bond, performance bond, warrant bond ) dan fasilitas risiko pasar
(spot, options, forward). Perjanjian pinjaman ini telah diamandemen pada tanggal 13 Desember 2024 dengan
penambahan Perseroan peserta yaitu NA, pihak berelasi. Plafon gabungan untuk seluruh fasilitas pinjaman ini
adalah sebesar AS$90.000.000. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2025.
Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp6.284.932.300 (31 Desember 2024: nihil) untuk Perusahaan dan
Rp302.463.187.260 (31 Desember 2024: Rp130.000.354.111) untuk entitas anak.
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
26
Page 49
PT Bank DBS Indonesia
Pada tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan perjanjian fa silitas perbankan No 126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018 dengan
amandemen terakhir pada tanggal 25 November 2020 Perseroan bersama dengan EDJS dan PSG, entitas
anak, memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar AS$8.000.000 yang dapat digunakan
oleh EDJS dan Perseroan dan fasilitas uncommitted revolving credit facility dengan plafon gabungan
AS$17.000.000, serta fasilitas committed amortizing long term facility dengan plafon AS$5.000.000 yang hanya
tersedia untuk Perseroan.
Selanjutnya pada tanggal 22 November 2022, Perjanjian di atas diubah menjadi perjanjian fasilitas perbankan
No 357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022, yang terakhir kali diubah padatanggal 3 Desember 2024 dimana Perusahaan
Bersama dengan EDJS, PSM dan ITU memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar
AS$23.750.000 dengan sublimit berupa Uncommitted Letter of Credit (L/C), Uncommitted Purchase Invoice
Financing (PIF), Uncommitted SKBDN, Uncommitted Trust Receip t (T/R), Uncommitted Bank Guarantee (BG)
dan Uncommitted Revolving Credit Facility.
Tingkat suku bunga tahunan atas perjanjian pinjaman akan ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu dengan
jangka waktu maksumum adalah 6 bulan.
Saldo terutang atas fasilitas uncommited omnibus untuk entitas anak pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp13.290.115.625 (31 Desember 2024: Rp47.764.545.243).
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger
atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perseroan Bersama dengan ITU, ITR dan EDJS, entitas anak, memperoleh
fasilitas pinjaman dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk berupa Non Cash Financing (Line Facility - Kafalah bil
Ujroh atau Hawalah bil Ujroh ) dengan plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Cash Financing (Line Facility -
Musyarakah ) dengan plafon sebesar Rp200.000.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot
dan Forward dengan plafon sebesar AS$30.000.000. Perjanjian pinjaman ini telah diubah pada tanggal 9
Januari 2025 dengan perubahan fasilitas pinjaman menjadi fasilitas Modal Kerja Line Facility - Kafalah bil Ujroh
sublimit fasilitas LC/SKBDN/Deferred Payment, SBLC/Bank Garansi dan Buyer Financing dengan plafon
AS$43.200.000 yang jatuh tempo 180 hari sejak penarikan pembiayaan dan Treasury Line - Al Tahawwuth Al
Islami dalam bentuk Tom/Spot/Lindung Nilai dengan plafon sebesar AS$4.500.000 yang akan jatuh tempo
maksimal 6 bulan. Saldo per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp4.021.003.879 (31 Desember 2024: nihil) untuk
Perusahaan dan Rp616.069.458.266 (31 Desember 2024: Rp41.590.981.396) untuk entitas anak.
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
27
Page 50
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default .
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 27 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
yang dapat digunakan oleh ITU, PSG, ITR, EDJS dan PSM, berupa fasilitas AP Financing (TR Non-LC) dengan
plafon sebesar Rp200.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan dalam bentuk LC, SKBDN, BG dan TR dengan
plafon sebesar AS$75.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot, Forward dan Swap dengan
plafon sebesar AS$50.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar JIBOR+0,50% -
JIBOR+2,25% per tahun untuk pinjaman Rupiah dan sesuai ketentuan Bank untuk pinjaman AS Dolar.
Perjanjian pinjaman ini telah diamandemen pada tahun 2024, dengan penambahan perusahaan peserta yaitu
PT National Assemblers ("NA"), pihak berelasi, dan pada tanggal 25 April 2025, telah diperjanjang dengan
perubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 31 Juli 2025.
Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp93.178.676.620 (31Desember 2024: nihil) untuk Perseroan.
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaa n.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk yang
dapat digunakan oleh ITU, PSG, ITR, EDJS dan PSM, berupa fasilitas Trade Account Payable, fasilitas
LC/SKBDN, dengan plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Trust Receipt dengan plafon sebesar
AS$30.000.000 dan fasilitas Bank Garansi dengan plafon sebesar AS$30.000.000. Pinjaman ini dikenakan
bunga sebesar 7,00% per tahun untuk fasilitas Trade Account Payable dan akan ditentukan sebelum penarikan
untuk fasilitas lainnya. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2026.
Saldo per tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp5.754.324.267 (31Desember 2024: nihil) untuk Perseroan.
28
Page 51
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen.
Pembatasan
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu diantaranya EBITDA ratio to
interest dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup
tidak dalam keadaan default.
2. UTANG USAHA
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang usaha sebesar
Rp1.893.841.595.822, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
Volvo Construction Equipment Singapore 655.053.885.276
Volvo Truck Corporation 435.976.559.369
Renault Truck SAS 146.528.964.332
Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd. 129.491.173.851
PT Volvo Indonesia 110.955.187.507
John Deere Asia Pte Ltd 49.767.635.581
PT Korindo Heavy Industry 47.397.000.000
Volvo Bus Corporation 42.611.625.000
PT Ethanusa Prima Prajasa 20.880.061.153
Kalmar Finland OY 14.642.030.719
PT Blesindo Prima Sarana 14.327.264.871
PT JSG International 12.835.128.207
Mantsinen Group Ltd. OY 11.852.886.109
PT Galleon Cahaya Investama 7.769.787.570
PT Sha Solo 5.540.571.025
PT Porter Rekayasa Unggul 3.767.350.000
PT Donaldson Filtration Indonesia 2.226.314.247
Manitou Asia Pte Ltd 548.055.882
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 5.000.000.000) 110.445.856.219
Jumlah pihak ketiga 1.822.617.336.918
Pihak berelasi 71.224.258.904
Jumlah utang usaha 1.893.841.595.822
29
Page 52
Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Lancar 768.744.748.443
Telah jatuh tempo 436.069.999.544
Krona Swedia 395.653.045.752
Euro 164.977.711.445
Lain - lain 128.396.090.638
Jumlah 1.893.841.595.822
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Rupiah 768.744.748.443
Dolar AS 436.069.999.544
Krona Swedia 395.653.045.752
Euro 164.977.711.445
Lain - lain 128.396.090.638
Jumlah 1.893.841.595.822
3. UTANG LAIN-LAIN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang lain -lain sebesar
Rp201.473.069.307, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
PT Abuhasdha 2.384.613.000
PT Eka Karya Cipta Simpatik 2.275.203.252
Kopkar Simpatik 2.269.771.878
PT Mudajaya Niaga Perkasa 1.740.591.360
Fajar Teknik 1.520.857.000
PT Multi Terminal Indonesia 1.179.385.361
PT Dipo Star Finance 922.328.600
PT Intecs Teknikatam Industri 657.120.000
PT Spil Toll Indonesia 283.641.606
CV Detail Anugrah Mandiri 272.164.096
PT Sumber Nusa Sejahtera 106.905.708
PT Alfa Logistic Indonesia 54.178.762
PT KSB Indonesia -
Lain - lain (masing - masing dibawah Rp 1 Miliar) 174.782.787.354
Jumlah pihak ketiga 188.449.547.977
Pihak berelasi (lihat catatan 33h) 13.023.521.330
Jumlah utang lain-lain 201.473.069.307
30
Page 53
Utang lain-lain pihak ketiga merupakan utang atas transaksi freight/pengiriman dan outsourcing kepihak
ketiga.Utang lain-laih pihak berelasi merupakan utang atas transaksi sewa, jasa IT, jasa keamanan dan jasa
manajemen.
4. BEBAN AKRUAL
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beban akrual sebesar
Rp241.042.449.779, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Unit dan suku cadang 123.813.493.018
Bunga 53.693.189.033
Sewa 16.683.477.533
Lain- lain 46.852.290.195
Jumlah 241.042.449.779
Beban akrual lain terdiri atas akrual servis, outsourcing tenaga kerja, komisi, gaji dan akrual lain bernilai kecil.
5. UANG MUKA DITERIMA DARI PELANGGAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki uang muka diterima sebesar
Rp118.649.229.585, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
PT Global Papua Abadi 23.364.802.920
PT Indochicken Pratama 9.000.000.000
PT Truba Jaga Citra 5.800.000.000
PT Serangkai Manis Lumbung Citarasa 5.537.609.598
PT Emitraco Investama Mandiri 5.360.000.000
PT Kinerja Prima Makmur Sentosa 2.807.427.300
PT Kacebe Murni Transport 2.049.549.550
PT Anugerah Tambang Persada 2.034.000.000
PT Orica Mining Services 1.786.500.000
PT Indochicken Fortuna Nusantara -
Sabar Ganda Leonardo Sitorus -
Lain - lain (masing-masing di bawah Rp2 miliar) 28.715.347.852
Jumlah pihak ketiga 86.455.237.220
Pihak berelasi
PT Rodamas Makmur Motor 8.681.575.461
PT Anugerah Bangun Makmu 8.000.000.002
PT Mentari Subur Abadi 5.469.877.500
PT Fluid Services Solution 617.922.000
PT Salim Ivomas Pratama Tbk 448.561.851
PT Indofood Sukses Makmur 250.000.000
PT Indofood CBP Sukses Makmur 217.000.000
PT Indomobil Emotor International 107.763.807
PT Hijau Pertiwi Indah Plantation 104.195.369
31
Page 54
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
PT Indo Global Traktor 3.949.364
PT Bintani Megahindah -
Jumlah pihak berelasi 23.900.845.354
Jumlah 110.356.082.574
Merupakan uang muka yang diterima sehubungan dengan kontrak penjualan dan kewajiban pelaksanaannya
belum dipenuhi.
6. DERIVATIF
Pada 30 Juni 2025, Grup mengadakan kontrak mata uang asing jangka pendek dan jangka panjang untuk
meminimalkan eksposur risikokurs atas transaksi dalam mata uang selain Rupiah. Nilai wajar dari kontrak
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Jun/Jun. 30, 2025
Keterangan Jumlah Nasional/National Perubahan nilai wajar / Changes
Amount (Dolar AS)/(US Dollar) in fair value (Rupiah)/ (Rupiah)
Dolar AS
PT Bank Syariah Indonesia 19.941.358 (6.950.639.343)
MUFG Bank Ltd. 19.686.360 (8.784.090.027)
PT Bank UOB Indonesia 16.694.168 (3.577.031.582)
Euro
MUFG Bank Ltd. 10.904.674 (285.314.468)
PT Bank Syariah Indonesia 524.699 73.334.703
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - -
PT Bank DBS Indonesia -
Krona Swedia -
MUFG Bank Ltd. 279.878.100 (4.560.549.521)
(5.462.977.459)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 68.615.000
PT Bank UOB Indonesia - -
Yuan China
MUFG Bank Ltd. 44.567.473 (1.216.509.331)
PT Bank Syariah Indonesia 4.066.137 (270.255.953)
PT Bank UOB Indonesia -
Jumlah 464.877.969 (31.034.032.981)
Perubahan nilai wajar dan penyelesaian transaksi derivatif dicatat sebagai akun "Perubahan nilai wajar lindung
nilai arus kas" di pendapatan komprehensif lain konsolidasian. Saldo piutang derivatif per 30 Juni 2025 adalah
sebesar nil (31 Desember 2024: Rp9.133.217.066), sementara s aldo utang derivatif per 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp31.034.032.981 (31 Desember 2024: nihil).
32
Page 55
7. UTANG PEMBIAYAAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang pembiayaan konsumen jangka
pendek sebesar Rp90.748.967.022 dan utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar
Rp508.874.531.476, dengan rincian sebagai berikut:
Utang pembiayaan konsmen
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
PT Mandiri Tunas Finance 592.112.522.251
Pihak berelasi
PT Indomobil Finance Indonesia 6.147.274.468
PT Shinhan Indo Finance 1.363.701.779
Jumlah 599.623.498.498
Dikurangi bagian jangka pendek 90.748.967.022
Bagian jangka panjang 508.874.531.476
Grup menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional dengan periode
pinjaman selama 36 bulan sampai dengan 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,15% - 9,00% per tahun.
Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan yang bersangkutan secara fidusia.
Utang sewa pembiayaan
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga
PT Mandiri Tunas Finance 139.202.766.205
PT SMFL Leasing Indonesia 2.324.170.862
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia 410.536.151
Pihak berelasi
PT Indomobil Finance Indonesia 13.814.392.048
Jumlah 155.751.865.266
Dikurangi bagian jangka pendek 63.304.550.089
Bagian jangka panjang 92.447.315.177
PSG menerima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat berat dengan periode pinjaman selama
36 bulan sampai dengan 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 10,50% - 12,50% per tahun untuk pinjaman
dalam mata uang Rupiah. Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan hak milik atas beberapa alat berat dan
peralatan produksi yang bersangkutan secara fidusia.
PSM menerima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat berat dan kendaraan dengan periode
pinjaman selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,30%- 10,90% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan
dengan penyerahan hak milik atas alat berat dan kendaraan yang bersangkutan secara fidusia.
33
Page 56
8. UTANG OBLIGASI
Akun ini merupakan obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat atas Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022,Obligasi II Wahana Inti
Selaras 2023 dan Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Obligasi Seri A 868.745.000.000
Obligasi Seri B 1.853.430.000.000
Obligasi Seri C 762.310.000.000
Jumlah 3.484.485.000.000
Dikurangi biaya emisi obligasi yang ditangguhkan (4.382.231.602)
Utang obligasi - bersih 3.480.102.768.398
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Obligasi Seri A 868.745.000.000
Obligasi Seri B 600.000.000.000
Biaya emisi yang ditangguhkan -
Jumlah bagian jangka pendek 1.468.745.000.000
Bagian jangka panjang 2.011.357.768.398
Sampai dengan 30 Juni 2025, obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Tanggal
Skedul
Tanggal Pembayaran
Efek Utang Jumlah No. Surat OJK Pembayaran
Emisi Bunga
Bunga
Pertama
Obligasi I
Wahana Inti 5 Agustus 5 November
Selaras 2022/ 2022/ Triwulan/ 2022/
2.000.000.000.000 S-146/D.04/2022
Bond I Wahana 5 Agustus Quarterly 5 November
Inti Selaras 2022 2022
2022
Obligasi II
Wahana Inti 8 Agustus 8 November
Selaras 2023/ 2023/ Triwulan/ 2023/
2.433.600.000.000 S-195/D.04/2023
Bond II Wahana 8 Agustus Quarterly 8 November
Inti Selaras 2023 2023
2023
Obligasi III
Wahana Inti 5 Juli 5 Oktober
Selaras 2024/ 2024/ Triwulan/ 2024/
1.377.460.000.000 S-84/D.04/2024
Bond III 5 Juli Quarterly 5 Oktober
Wahana Inti 2024 2024
Selaras 2024
34
Page 57
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022, Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023
dan Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara
nasabah dan bank. Rincian tingkat bunga dan jatuh tempo masing -masing seri efek utang yang diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Tingkat
Tanggal Jatuh
Efek Utang Cicilan Pokok Utang Nilai Nominal Bunga
Emisi Tempo
Tetap
Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022
5 Agustus 15 Agustus
Seri A 1.329.000.000.000 5,80%
2022 Pembayaran penuh 2023
5 Agustus pada saat jatuh tempo 5 Agustus
Seri B 600.000.000.000 7,75%
2022 /Bullet payment on due 2025
5 Agustus date 5 Agustus
Seri C 71.000.000.000 8,75%
2022 2027
Obligasi II Wahana Inti Selaras 2023
8 Agustus 18 Agustus
Seri A 997.575.000.000 6,75%
2023 2024
Pembayaran penuh
8 Agustus 8 Agustus
Seri B pada saat jatuh tempo 845.505.000.000 8,00%
2023 2026
/Bullet payment on due
8 Agustus 8 Agustus
Seri C date 590.520.000.000 8,50%
2023 2028
Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024
Seri A 5 Juli 2024 Pembayaran penuh 868.745.000.000 7,95% 15 Juli 2025
Seri B 5 Juli 2024 pada saat jatuh tempo 407.925.000.000 8,75% 5 Juli 2027
Seri C 5 Juli 2024 /Bullet payment on due 100.790.000.000 9,00% 5 Juli 2029
date
Masing-masing obligasi ini tidak ada jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Per seroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan undang -undang hukum perdata.
Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan debt to equity tidak lebih dari 5 kali, debt service coverage
paling sedikit 1 kali, dan interest coverage ratio paling sedikit 1 kali.
Sebelum dilunasinyа semua pokok dan bunga obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perusahaan sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat
tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain: penggabungan atau pengambilalihan usaha,
perubahan bidang usaha utama, penjualan, pengalihan atau pe lepasan seluruh atau sebagian besar aset tetap
(dengan nilai buku lebih dari 20% dari ekuitas) dan memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga
selain entitas anak (dengan jumlah pinjaman lebih dari 50% dari ekuitas).
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi
sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi
seluruh persyaratan yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi akan
dibayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.
35
Page 58
Seluruh obligasi mendapat peringkat idA ( Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), biro
pemeringkat efek independen yang berlaku sampai dengan tangg al 1 Maret 2026.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022, Obligasi II Wahana Inti
Selaras 2023 dan Obligasi III Wahana Inti Selaras 2024 dan setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
untuk keperluan modal kerja, pembayaran utang usaha dan pembelian persediaan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, beban bunga obligasi yang terutang sebesar Rp54.151.909.243 dan disajikan
sebagai bagian dari akun "Beban akrual" pada laporan posisi keuangan. Beban bunga obligasi sebesar
Rp269.921.268.438 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, di sajikan sebagai bagian dari
akun Beban Keuangan pada laporan laba rugi konsolidasian.
9. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA
Perseroan dan entitas anak menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya.
Program ini memberikan imbalan pasca-kerja berdasarkan penghasilan dasar pensiun dan masa kerja
karyawan.
Dana pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Indomobil Group yang akta pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. KEP -443/KM.17/1995 tanggal
19 Desember 1995, telah diperbaharui dengan Surat Keputusan No. KEP -064/KM.17/1997 tertanggal 17 Maret
1997. Pendiri Dana Pensiun Indomobil Group adalah PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, dan Grup adalah
mitra pendiri.
Pendanaan Dana Pensiun Indomobil Group terutama berasal dari kontribusi pemberi kerja. Kontribusi Grup
untuk tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 9% dari penghasilan pokok karyawan yang
bersangkutan.
Grup menyediakan imbalan pensiun dengan jumlah minimal sesuai dengan undang -undang ketenagakerjaan
yang berlaku atau Kontrak Kerja Bersama ("KKB"), mana yang lebih tinggi.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca-kerja tersebut adalah 1.902 orang pada tahun 2024.
Nilai yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian sehubungan dengan
imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Perusahaan
Biaya jasa kini 202.377.500
Biaya bunga 74.626.500
Jumlah 277.004.000
Entitas Anak
Biaya jasa kini 4.550.397.283
Biaya jasa lalu - Perubahan program -
Biaya bunga 1.371.188.277
Pengukuran kembali manfaat jangka panjang lainnya 137.803.624
Jumlah 6.059.389.184
36
Page 59
Berikut liabilitas imbalan pasca kerja yang termasuk dalam laporan posisi keuangan konsolidasian:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Nilai kini liabilitas imbalan
Perusahaan 2.043.464.998
Entitas Anak 55.948.609.581
Liabilitas Bersih 57.992.074.579
Berikut mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
Peursahaan
Saldo awal 1.784.997.000
Beban manfaat karyawan 277.004.000
Penghasilan komprehensif lain -
Mutasi masuk -
Pembayaran manfaat (18.536.000)
Saldo akhir 2.043.465.000
Entitas anak
Saldo awal 49.892.328.649
Beban manfaat karyawan 6.059.389.184
Penghasilan komprehensif lain -
Mutasi masuk/keluar 1.903.000
Pembayaran manfaat (5.011.254)
Saldo akhir 55.948.609.579
Saldo akhir Grup 57.992.074.579
Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama yang
digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni
Keterangan
2025
Tingkat diskonto 6,31% - 7,04%
Tingkat kenaikan gaji 5,00%
Usia pensiun normal 55 tahun
Tingkat kematian TMI *) '19
*) = Tabel Mortalita Indonesia
Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 2025
Keterangan
Naik 1% Turun 1%
Liabilitas imbalan pasca-kerja akan menjadi:
Perubahan tingkat diskonto 53.409.009.532 63.573.652.671
Perubahan tingkat kenaikan gaji 63.363.225.033 53.536.985.748
37
Page 60
10. Obligasi Konversi
Pada tanggal 1 Januari 2014, PT Makmur Karsa Mulia (MKM), entitas anak, menerbitkan obligasi konversi
dengan jumlah maksimum nilai nominal sebesar Rp50.000.000.000 sesuai dengan Perjanjian Pemesanan dan
Penerbitan Surat Utang Konversi No. 01/MKM/MGMT/I/2014 yang ditandatangani oleh MKM dan PTCahaya
Karya Mentari. Obligasi jatuh tempo 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan atau dapat dikonversi menjadi
saham biasa pada saat jatuh tempo atas opsi pemegang obligasi. Kedua belah pihak setuju untuk tidak
mengenakan bunga atas obligasi konversi tersebut. Penerbitan obligasi tersebut ditujukan untuk mendanai
modal kerja MKM terutama dalam kaitannya dengan ekspansi bisnis.
Nilai wajar komponen liabilitas, tercakup dalam pos obligasi konversi dan disajikan sebagai bagian liabilitas
jangka panjang,dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar. Nilai Wajar ditentukan saat
penerbitan dan untuk selanjutnya dicatat dengan nilai yang diamortisasi. Jumlah sisa, mewakili nilai opsi
konversi ekuitas, diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Nilai wajar saat pengakuan awal dihitung dari arus kas di diskonto dengan menggunakan tingkat suku bunga
pinjaman sebesar 7,75%,sementara nilai wajar persejak 31 Desember 2022 adalah sesuai dengan nilai tercatat
karena merupakan instrumen keuangan jangka pendek.
Obligasi konversi ini telah jatuh tempo pada tanggal 28.Desember 2018 yang selanjutnya PT Cahaya Ka rya
Mentari dan MKM setuju untuk memperpanjang obligasi konversi ini sebagai obligasi konversi jangka pendek,
terakhir sampai dengan 28 Desember 2023 dengan amandemen terakhir No.1/MKM -CKM/XII/2022 tanggal
28 Desember 2022.
MKM telah membayar penuh atas obligasi konversi ini pada tanggal 18 dan 20 Desember 2023 masing -masing
sebesar Rp21.000.000.000 dan Rp11.900.000.000 sehingga komponen ekuitas pada obligasi konversi sebesar
Rp4.974.829.339 direklasifikasi ke laba ditahan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA
HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATAN G, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
38
Page 61
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan
posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak dia udit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno , Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S. E., M.M., Ak., CPA, CA.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 202 3, laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tangg al 6 Juni 2024 dengan nomor
01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 909.660.094.013 354.971.468.896 421.421.696.973
Piutang usaha
Pihak ketiga - bersih 2.870.558.509.511 3.015.618.152.401 2.517.872.166.805
Pihak berelasi 252.566.911.168 183.588.042.437 172.244.881.915
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - bersih 67.723.484.220 19.175.782.051 29.930.299.667
Pihak berelasi 711.039.727.421 719.152.524.357 605.339.419.052
Piutang derivatif - 9.133.217.066 -
Persediaan - bersih 3.135.445.003.167 3.563.179.838.327 3.928.579.526.199
Pajak dibayar di muka 94.867.952.872 79.778.191.032 73.454.395.028
Uang muka 75.311.872.831 82.310.726.132 132.592.043.615
Biaya dibayar di muka 48.570.076.985 35.334.656.596 21.298.936.786
Aset lain - lain - 588.569.000 5.264.007.998
Jumlah aset lancar 8.165.743.632.188 8.062.831.168.295 7.907.997.374.038
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham 84.548.335 84.548.335 -
Piutang usaha tidak lancar - bersih 8.485.387.505 8.485.387.505 5.793.608.394
Aset tetap - bersih 2.495.598.010.103 2.271.888.187.238 1.855.298.415.306
Aset pajak tangguhan 51.091.607.433 48.544.176.835 49.877.553.293
Taksiran tagihan pajak penghasilan 134.234.842.798 100.116.087.681 31.352.419.441
Aset takberwujud - bersih 1.265.317.529 2.125.077.141 3.597.009.101
Aset hak guna - bersih 15.895.754.311 27.927.605.130 48.016.525.876
Aset tidak lancar lainnya 310.316.240.734 183.982.742.467 371.413.471.383
Jumlah aset tidak lancar 3.016.971.708.748 2.643.153.812.332 2.365.349.002.794
39
Page 62
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
JUMLAH ASET 11.182.715.340.936 10.705.984.980.627 10.273.346.376.832
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 1.188.030.460.118 890.470.147.238 1.619.113.249.120
Utang usaha
Pihak ketiga 1.822.617.336.918 2.125.509.652.191 2.345.716.618.296
Pihak berelasi 71.224.258.904 49.558.776.155 71.315.582.198
Utang lain-lain 201.473.069.307 79.484.932.710 94.504.095.398
Utang pajak 68.087.878.222 48.343.340.354 76.580.046.233
Beban akrual 241.042.449.779 137.957.644.374 258.535.280.479
Uang muka diterima dari pelanggan 110.356.082.574 118.649.229.585 118.599.255.694
Utang derivatif 31.034.032.981 - 7.912.593.970
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 90.748.967.022 92.034.283.413 2.898.902.290
Utang sewa pembiayaan 63.304.550.089 49.825.937.880 91.929.898.097
Liabilitas sewa 12.532.737.763 20.736.251.218 19.952.447.108
Utang obligasi 1.468.745.000.000 1.466.733.617.837 995.312.540.834
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677 5.079.303.812.955 5.702.370.509.717
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian
lancar
Utang pembiayaan konsumen 508.874.531.476 392.249.139.673 1.845.681.190
Utang sewa pembiayaan 92.447.315.177 5.643.166.438 55.521.189.792
Liabilitas sewa - 3.955.751.738 22.647.961.566
Utang obligasi 2.011.357.768.398 2.009.665.543.574 2.100.283.213.314
Liabilitas imbalan pasca kerja 57.992.074.579 51.677.325.649 44.842.163.958
Liabilitas pajak tangguhan 87.251.553.843 85.899.709.695 46.364.456.556
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473 2.549.090.636.767 2.271.504.666.376
Jumlah liabilitas 8.127.120.067.150 7.628.394.449.722 7.973.875.176.093
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal Saham
Modal dasar 700.000 (2023: 140.000) saham dengan 186.200.000.000 186.200.000.000 115.000.000.000
nilai nominal Rp 1.000.000 modal ditempatkan dan
disetor penuh 186.200 (2023: 115.000) saham
Tambahan modal disetor (130.041.129.974) (130.041.129.974) (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali 9.004.872.590 9.004.872.590 (6.458.646.554)
Pendapatan komprehensif lain:
Surplus revaluasi aset tetap 156.801.654.291 156.801.654.291 152.018.392.835
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- kerja 6.037.320.091 6.037.320.091 12.481.638.464
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas (16.756.809.279) 8.816.292.140 114.043.395
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam 190.486.958.298 190.486.958.298 190.486.958.298
mata uang asing
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 1.400.000.000 1.300.000.000 1.200.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.517.899.562.823 1.520.838.156.834 995.425.916.371
1.921.032.428.840 1.949.444.124.270 1.330.349.888.570
Kepentingan non pengendali 1.134.562.844.946 1.128.146.406.635 969.121.312.169
40
Page 63
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Ekuitas 3.055.595.273.786 3.077.590.530.905 2.299.471.200.739
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 11.182.715.340.936 10.705.984.980.627 10.273.346.376.832
*Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN BERSIH 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
BEBAN POKOK PENJUALAN (4.322.553.041.089) (4.636.099.278.763) (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
LABA BRUTO 1.145.524.458.986 1.148.216.006.667 2.480.841.427.684 2.446.679.512.956
Beban penjualan (270.497.055.229) (260.837.228.777) (543.310.940.295) (540.991.013.559)
Beban umum dan administrasi (123.299.107.912) (130.551.531.381) (238.046.531.964) (236.284.950.033)
Rugi selisih kurs - bersih 16.483.555.856 2.823.323.033 (11.006.707.977) (21.344.367.047)
Pendapatan/(beban) lainnya - bersih 50.533.593.370 2.913.754.483 (29.667.268.248) (58.590.051.647)
LABA USAHA 818.745.445.071 762.564.324.025 1.658.809.979.200 1.589.469.130.670
Pendapatan keuangan/bunga 54.229.425.763 31.866.620.305 77.457.439.310 45.292.949.603
Beban keuangan/bunga (206.407.287.380) (219.659.146.766) (460.052.180.811) (363.985.212.725)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN 666.567.583.454 574.771.797.564 1.276.215.237.699 1.270.776.867.548
PAJAK FINAL
Pajak final - (1.241.322.459) (5.339.949.908) (1.727.126.291)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 666.567.583.454 573.530.475.105 1.270.875.287.791 1.269.049.741.257
PAJAK PENGHASILAN (148.224.151.189) (132.835.653.606) (303.716.494.979) (285.813.136.965)
LABA TAHUN BERJALAN 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - (13.789.790.585) 14.096.724.032
Surplus revaluasi aset tetap - - 7.950.000.000 26.541.634.858
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Lindung nilai arus kas (40.167.250.047) 37.328.669.789 17.045.811.036 (11.168.692.754)
Pajak penghasilan terkait 2.003.560.663 (8.212.307.353) (716.324.499) (644.166.881)
Jumlah (38.163.689.384) 29.116.362.436 10.489.695.952 28.825.499.255
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 480.179.742.881 469.811.183.935 977.648.488.764 1.012.062.103.547
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 347.161.405.989 303.305.337.893 675.512.240.463 725.327.756.171
Kepentingan non Pengendali 171.182.026.276 137.389.483.606 291.646.552.349 257.908.848.121
Jumlah 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 321.588.304.570 323.197.597.462 682.553.432.292 741.953.089.782
Kepentingan non Pengendali 158.591.438.311 469.811.183.935 295.095.056.473 270.109.013.765
Jumlah 480.179.742.881 469.811.183.935 977.648.488.765 1.012.062.103.547
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk - dasar dan dilusian 1.864.454 2.637.438 5.737.760 6.307.198
*Tidak diaudit
41
Page 64
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 5.947.176.698.160 5.368.169.618.978 11.335.617.609.136 10.869.107.101.999
Pembayaran kepada pemasok (4.334.223.189.541) (4.786.039.587.094) (9.638.623.480.010) (9.841.107.936.726)
Pembayaran kepada karyawan (234.448.709.128) (217.998.669.981) (498.553.036.795) (422.629.855.092)
Pembayaran untuk beban usaha (267.113.558.652) (218.088.046.278) (362.319.012.655) (400.248.553.921)
Pembayaran pajak (276.816.413.059) (200.939.692.223) (405.892.574.447) (344.618.162.946)
Penerimaan/(pembayaran) lain-lain - bersih 35.690.036.484 (559.391.894.891) 503.040.310.214 (74.793.372.748)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
870.264.864.264 (614.288.271.489) 933.269.815.443 (214.290.779.434)
aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (341.195.309.751) (45.122.252.885) (308.900.433.608) (177.014.961.864)
Penerimaan penjualan aset tetap 360.360.364 18.018.019 8.343.407.235 1.274.684.693
Penerimaan bunga 30.163.218.119 6.893.215.179 30.092.260.194 11.827.881.336
Penambahan setoran modal entitas anak - - (490.000.000) -
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (310.671.731.268) (38.211.019.687) (270.954.766.179) (163.912.395.835)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman pihak berelasi 2.765.809.037.845 539.950.000.000 3.575.850.000.000 763.350.000.000
Pembayaran pinjaman pihak berelasi (2.470.280.415.069) (583.542.841.060) (3.707.640.714.882) (795.847.646.534)
Penerimaan pinjaman pihak ketiga 2.456.938.090.306 4.493.515.283.734 7.191.356.380.391 9.569.042.093.839
Pembayaran pinjaman pihak ketiga (2.184.586.576.085) (3.217.591.586.450) (7.460.055.847.476) (9.329.378.476.040)
Pembayaran dividen oleh Perusahaan (350.000.000.000) (150.000.000.000) (150.000.000.000) (375.000.000.000)
Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada non - - (139.675.269.427) (120.000.000.000)
pengendali
Pembayaran utang sewa (13.270.286.090) (11.244.289.877) (20.663.779.764) (19.100.553.804)
Penerimaan penerbitan obligasi - - 1.377.460.000.000 2.433.600.000.000
Pembayaran obligasi - - (997.575.000.000) (1.329.000.000.000)
Pembayaran biaya emisi obligasi - - (6.378.392.795) (9.461.665.612)
Pembayaran beban bunga dan beban keuangan (209.514.358.786) (240.117.227.117) (463.442.653.388) (402.675.090.662)
lainnya
Penerimaan dari penambahan modal pihak non - - 72.000.000.000 -
pengendali
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) (4.904.507.879) 830.969.339.230 (728.765.277.341) 385.528.661.187
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN 554.688.625.117 178.470.048.054 (66.450.228.077) 7.325.485.918
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 354.971.468.896 426.995.159.336 421.421.696.973 414.096.211.055
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 909.660.094.013 605.465.207.390 354.971.468.896 421.421.696.973
*Tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih (5,47) 2,88 (2,26) 35,72
Laba bruto (0,23) (7,47) 1,40 30,71
Laba usaha 7,37 (9,92) 4,36 35,14
Laba tahun berjalan 17,62 (19,88) (1,64) 32,03
Laba komprehensif tahun berjalan 2,21 (14,22) (3,40) 31,03
Total aset 4,45 9,82 4,21 31,42
42
Page 65
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Total liabilitas 6,54 8,65 (4,33) 32,14
Total ekuitas (0,71) 13,87 33,84 28,99
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 9,48 7,62 8,62 8,56
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 16,96** 16,83** 31,43 42,76
Laba tahun berjalan / Total aset 4,64** 3,91** 9,03 9,57
Laba komprehensif tahun berjalan / 8,78 8,12
Penjualan 8,71 8,81
Laba komprehensif tahun berjalan / Total 15,71** 17,94**
ekuitas 31,77 44,01
Laba komprehensif tahun berjalan / Total 4,29** 4,16**
aset 9,13 9,85
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 2,66 3,31 2,48 3,47
Total liabilitas / Total aset 0,73 0,77 0,71 0,78
Total aset lancar / Total liabilitas jangka 1,52 1,39
pendek 1,59 1,39
Interest Coverage Ratio 4,50 3,99 4,10 5,08
Debt-Service Coverage Ratio 0,71** 0,53** 1,20 1,02
Debt to Equity Ratio 1,78 2,34 1,60 2,14
* Tidak diaudit
**Rasio tidak disetahunkan
Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur
Persyaratan Rasio
Keterangan
Rasio Keuangan per 30 Juni 2025
Interest Coverage Ratio Minimal 1,1x 4,50
Debt-Service Coverage Ratio Minimal 1x 0,71**
Debt to Equity Ratio Maksimal 5x 1,78
**Rasio tidak disetahunkan
43
Page 66
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Bab “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak
audit) dan 2024 (tidak audit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuan gan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (tidak diaudit) (ii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor 01267/2.1133/AU.1/05/0305 -1/1/V/2025 yang ditandatangani
oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA, serta (iii) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2023, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikas ian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali pada tanggal 6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754 -9/1/VI/2024 yang ditandatangani
oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
1. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel di bawah ini menyajikan data laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN BERSIH 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
BEBAN POKOK PENJUALAN (4.322.553.041.089) (4.636.099.278.763) (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
LABA BRUTO 1.145.524.458.986 1.148.216.006.667 2.480.841.427.684 2.446.679.512.956
Beban penjualan (270.497.055.229) (260.837.228.777) (543.310.940.295) (540.991.013.559)
Beban umum dan administrasi (123.299.107.912) (130.551.531.381) (238.046.531.964) (236.284.950.033)
Rugi selisih kurs - bersih 16.483.555.856) 2.823.323.033) (11.006.707.977) (21.344.367.047)
Pendapatan/(beban) lainnya - bersih 50.533.593.370) 2.913.754.483) (29.667.268.248) (58.590.051.647)
LABA USAHA 818.745.445.071 762.564.324.025 1.658.809.979.200 1.589.469.130.670
Pendapatan keuangan/bunga 54.229.425.763 31.866.620.305 77.457.439.310 45.292.949.603
Beban keuangan/bunga (206.407.287.380) (219.659.146.766) (460.052.180.811) (363.985.212.725)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN
PAJAK FINAL 666.567.583.454 574.771.797.564 1.276.215.237.699 1.270.776.867.548
Pajak final - (1.241.322.459) (5.339.949.908) (1.727.126.291)
44
Page 67
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 666.567.583.454 573.530.475.105 1.270.875.287.791 1.269.049.741.257
PAJAK PENGHASILAN (148.224.151.189) (132.835.653.606) (303.716.494.979) (285.813.136.965)
LABA TAHUN BERJALAN 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - (13.789.790.585) 14.096.724.032
Surplus revaluasi aset tetap - - 7.950.000.000 26.541.634.858
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Lindung nilai arus kas (40.167.250.047) 37.328.669.789 17.045.811.036 (11.168.692.754)
Pajak penghasilan terkait 2.003.560.663 (8.212.307.353) (716.324.499) (644.166.881)
Jumlah (38.163.689.384) 29.116.362.436 10.489.695.952 28.825.499.255
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 480.179.742.881 469.811.183.935 977.648.488.764 1.012.062.103.547
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 347.161.405.989 303.305.337.893 675.512.240.463 725.327.756.171
Kepentingan non Pengendali 171.182.026.276 137.389.483.606 291.646.552.349 257.908.848.121
Jumlah 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 321.588.304.570 323.197.597.462 682.553.432.292 741.953.089.782
Kepentingan non Pengendali 158.591.438.311 469.811.183.935 295.095.056.473 270.109.013.765
Jumlah 480.179.742.881 469.811.183.935 977.648.488.765 1.012.062.103.547
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk - dasar dan dilusian 1.864.454 2.637.438 5.737.760 6.307.198
* Tidak diaudit
Penjualan Bersih
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Penjualan bersih menurun 5,47%, yaitu dari sebesar Rp5.784.315.285.430untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp5.468.077.500.075 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini salah satunya disebabkan oleh penurunan penjualan truk
dan alat berat, yang dipicu oleh melemahnya aktivitas di sektor pertambangan selama tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Penjualan bersih menurun 2,26%, yaitu dari sebesar Rp11.481.442.110.695 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp11.222.388.975.172 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan penjualan bersih truk dan alat berat
dan penjualan bersih kontraktor dengan penyusutan masing -masing sebesar 4,17% dan 13,39% menjadi secara
berturut-turut sebesar Rp6.891.035.735.909 dan Rp984.527.114.710 untuk tahun yang berakhir pada tang gal
31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor eksternal yang memperlambat pergerakan
bisnis sejak awal tahun 2024, seperti keterlambatan RKAB dari pemerintahan. Sementara itu, penjualan bersih
suku cadang dan jasa tumbuh dengan masing-masing pertumbuhan sebesar 4,82% dan 16,77% menjadi secara
berturut-turut sebesar Rp2.948.696.242.618 dan Rp398.129.881.935. Pertumbuhan ini dikarenakan adanya
permintaan pelanggan yang tinggi. Perseroan akan terus meningkatkan penjualan unit truk dan ala t berat, serta
melakukan diversifikasi penjualan di sektor pertambangan mineral seperti nikel, emas, dan sebagainya.
45
Page 68
Beban Pokok Penjualan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban pokok penjualan menurun 6,76%, yaitu dari sebesar Rp4.636.099.278.763 untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp4.322.553.041.089 untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya aktivitas penjualan pada
segmen truk dan alat berat. Hal ini sejalan dengan melemahnya kinerja penjualan di segmen tersebut.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20 24 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok penjualan menurun sebesar 3,25% menjadi sebesar Rp8.741.547.547.488 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebesar Rp9.034.762.597.739 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Penurunan pada beban pokok penjualan tersebut sejalan dengan penjualan bersih
yang menurun pada tahun 2024.
Laba Bruto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba bruto menurun 0,23%, yaitu dari sebesar Rp1.148.216.006.667 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp1.145.524.458.986 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penurunan penjualan truk dan
alat berat, yang dipicu oleh melemahnya aktivitas di sektor pertambangan selama tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Laba bruto tumbuh 1,40%, yaitu dari sebesar Rp2.446.679.512.956 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.480.841.427.684 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, dengan margin laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 secara
berturut-turut sebesar 21,11% dan 22,31%.
Laba Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba tahun berjalan naik 17,62%, yaitu dari sebesar Rp440.694.821.499untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp518.343.432.265 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini salah satunya dikarenakan oleh adanya peningkatan yang
signifikan pada laba kurs - bersih, dari yang sebelumnya sebesar Rp2.823.323.033 pada 30 Juni 2024, menjadi
Rp16.483.555.856 pada 30 Juni 2025.
46
Page 69
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar
Rp967.158.792.812, atau menurun 1,64% dari sebesar Rp983.236.604.292 untuk tahun yang berak hir pada
tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan beban keuangan dan pajak
penghasilan menjadi secara berturut-turut sebesar Rp460.052.180.811 dan Rp303.716.494.979 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba komprehensif naik 2,21%, yaitu dari sebesar Rp469.811.183.935 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebesar Rp480.179.742.881 untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Kenaikan ini sejalan dengan adanya peningkatan pada laba tahun berj alan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai
sebesar Rp977.648.488.764, atau menurun 3,40% dari sebesar Rp1.012.062.103.547 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan pada laba komprehensif tahun berjalan ini disebabkan
oleh penurunan yang signifikan dari pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja dan surplus revaluasi aset
tetap menjadi secara berturut-turut sebesar Rp13.789.790.585 dan Rp7.950.000.000 untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024.
2. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tabel di bawah ini menjelaskan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 909.660.094.013 354.971.468.896 421.421.696.973
Piutang usaha
Pihak ketiga - bersih 2.870.558.509.511 3.015.618.152.401 2.517.872.166.805
Pihak berelasi 252.566.911.168 183.588.042.437 172.244.881.915
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - bersih 67.723.484.220 19.175.782.051 29.930.299.667
Pihak berelasi 711.039.727.421 719.152.524.357 605.339.419.052
Piutang derivatif - 9.133.217.066 -
Persediaan - bersih 3.135.445.003.167 3.563.179.838.327 3.928.579.526.199
Pajak dibayar di muka 94.867.952.872 79.778.191.032 73.454.395.028
Uang muka 75.311.872.831 82.310.726.132 132.592.043.615
Biaya dibayar di muka 48.570.076.985 35.334.656.596 21.298.936.786
Aset lain - lain - 588.569.000 5.264.007.998
Jumlah aset lancar 8.165.743.632.188 8.062.831.168.295 7.907.997.374.038
47
Page 70
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham 84.548.335 84.548.335 -
Piutang usaha tidak lancar - bersih 8.485.387.505 8.485.387.505 5.793.608.394
Aset tetap - bersih 2.495.598.010.103 2.271.888.187.238 1.855.298.415.306
Aset pajak tangguhan 51.091.607.433 48.544.176.835 49.877.553.293
Taksiran tagihan pajak penghasilan 134.234.842.798 100.116.087.681 31.352.419.441
Aset takberwujud - bersih 1.265.317.529 2.125.077.141 3.597.009.101
Aset hak guna - bersih 15.895.754.311 27.927.605.130 48.016.525.876
Aset tidak lancar lainnya 310.316.240.734 183.982.742.467 371.413.471.383
Jumlah aset tidak lancar 3.016.971.708.748 2.643.153.812.332 2.365.349.002.794
JUMLAH ASET 11.182.715.340.936 10.705.984.980.627 10.273.346.376.832
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 1.188.030.460.118 890.470.147.238 1.619.113.249.120
Utang usaha
Pihak ketiga 1.822.617.336.918 2.125.509.652.191 2.345.716.618.296
Pihak berelasi 71.224.258.904 49.558.776.155 71.315.582.198
Utang lain-lain 201.473.069.307 79.484.932.710 94.504.095.398
Utang pajak 68.087.878.222 48.343.340.354 76.580.046.233
Beban akrual 241.042.449.779 137.957.644.374 258.535.280.479
Uang muka diterima dari pelanggan 110.356.082.574 118.649.229.585 118.599.255.694
Utang derivatif 31.034.032.981 - 7.912.593.970
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 90.748.967.022 92.034.283.413 2.898.902.290
Utang sewa pembiayaan 63.304.550.089 49.825.937.880 91.929.898.097
Liabilitas sewa 12.532.737.763 20.736.251.218 19.952.447.108
Utang obligasi 1.468.745.000.000 1.466.733.617.837 995.312.540.834
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677 5.079.303.812.955 5.702.370.509.717
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian
lancar
Utang pembiayaan konsumen 508.874.531.476 392.249.139.673 1.845.681.190
Utang sewa pembiayaan 92.447.315.177 5.643.166.438 55.521.189.792
Liabilitas sewa - 3.955.751.738 22.647.961.566
Utang obligasi 2.011.357.768.398 2.009.665.543.574 2.100.283.213.314
Liabilitas imbalan pasca kerja 57.992.074.579 51.677.325.649 44.842.163.958
Liabilitas pajak tangguhan 87.251.553.843 85.899.709.695 46.364.456.556
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473 2.549.090.636.767 2.271.504.666.376
Jumlah liabilitas 8.127.120.067.150 7.628.394.449.722 7.973.875.176.093
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal Saham
Modal dasar 700.000 (2023: 140.000) saham dengan 186.200.000.000 186.200.000.000 115.000.000.000
nilai nominal Rp 1.000.000 modal ditempatkan dan
disetor penuh 186.200 (2023: 115.000) saham
Tambahan modal disetor (130.041.129.974) (130.041.129.974) (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali 9.004.872.590 9.004.872.590 (6.458.646.554)
48
Page 71
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Pendapatan komprehensif lain:
Surplus revaluasi aset tetap 156.801.654.291 156.801.654.291 152.018.392.835
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca- kerja 6.037.320.091 6.037.320.091 12.481.638.464
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas (16.756.809.279) 8.816.292.140 114.043.395
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam 190.486.958.298 190.486.958.298 190.486.958.298
mata uang asing
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 1.400.000.000 1.300.000.000 1.200.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.517.899.562.823 1.520.838.156.834 995.425.916.371
1.921.032.428.840 1.949.444.124.270 1.330.349.888.570
Kepentingan non pengendali 1.134.562.844.946 1.128.146.406.635 969.121.312.169
Jumlah Ekuitas 3.055.595.273.786 3.077.590.530.905 2.299.471.200.739
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 11.182.715.340.936 10.705.984.980.627 10.273.346.376.832
* Tidak diaudit
Aset
Aset Lancar
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset lancar per tanggal 30 Juni 2025 naik 1,28% menjadi sebesar Rp8.165.743.632.188 dari aset lancar per
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.062.831.168.295. Pertumbuhan ini terutama berasal dari adanya
peningkatan pada kas dan bank.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 tumbuh 1,96% menjadi sebesar Rp8.062.831.168.295 dari aset
lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.907.997.374.038. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
piutang usaha pihak ketiga dan pihak berelasi, piutan g lain-lain pihak berelasi, dan pajak dibayar di muka.
Piutang usaha pihak ketiga mencapai sebesar Rp11.343.160.522 per tanggal 31 Desember 2024, atau
mengalami peningkatan sebesar 6,59% dari sebesar Rp172.244.881.915 per tanggal 31 Desember 2023.
Piutang lain-lain pihak berelasi mengalami peningkatan dari sebesar Rp605.339.419.052 per tanggal
31 Desember 2023, atau mengalami peningkatan sebesar Rp113.813.105.305, menjadi sebesar
Rp719.152.524.357 per tanggal 31 Desember 2024. Biaya dibayar di muka mengalami peningkatan dari
sebesar Rp21.298.936.786 per tanggal 31 Desember 2023, atau mengalami peningkatan sebesar
Rp14.035.719.810, menjadi sebesar Rp35.334.656.596 per tanggal 31 Desember 2024.
Aset Tidak Lancar
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar per tanggal 30 Juni 2025 naik 14,14% menjadi sebesar Rp3.016.971.708.748 dari aset tidak
lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.643.153.812.332. Pertumbuhan ini salah satunya
dikarenakan oleh adanya peningkatan pada aset tetap -bersih yang sebelumnya sebesar Rp2.271.888.187.238
pada 30 Desember 2024, menjadi Rp2.495.598.010.103 pada 30 Juni 2025 atau meningkat sebesar 9,85% .
49
Page 72
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Aset tidak lancar mencapai sebesar Rp2.643.153.812.332 per tanggal 31 Desember 2024, atau tumbuh 11,74%
dari sebesar Rp2.365.349.002.794 per tanggal 31 Desember 2024. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
kenaikan Piutang usaha tidak lancar - bersih sebesar 3.075,62% yaitu sebesar Rp5.793.608.394 menjadi
sebesar Rp183.982.742.467 per tanggal 31 Desember 2024, Aset pajak tangguhan mengalami penurunan
2,7% dari sebesar Rp49.877.553.293 per 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 48.544.176.835 per tanggal
31 Desember 2024, dan Aset tak berwujud – bersih mengalami penurunan sebesar 40,9% dari sebesar
Rp3.597.009.101 per tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 2.125.077.141 per tanggal 31 Desember
2024.
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2025 naik 5,71% menjadi sebesar Rp5.369.196.823.677 dari
liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 5.079.303.812.955. Pertumbuhan ini
terutama berasal dari peningkatan pada beban akrual sebesar 74,72% dari yang sebelumnya
Rp137.957.644.374 per tanggal 31 Desember 2024, menjadi Rp241.042.449.779 pada 30 Juni 2025 .
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp5.079.303.812.955, atau
menurun 10,93% dari sebesar Rp5.702.370.509.717 per tanggal 31 Desember 2023, Penurunan ini
dikarenakan pinjaman jangka pendek mengalami penurunan sebesar 45% dari yang sebelumnya sebesar
Rp1.619.113.249.120, per tanggal 31 Desember 2023, menjadi Rp890.470.147.238 per tanggal 31 Desember
2024.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2025 naik 8,19% menjadi sebesar Rp2.757.923.243.473 dari
liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.549.090.636.767. Pertumbuhan ini
terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai 508.874.531.476 per tanggal 30 Juni 2025.
Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan
operasional.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp2.549.090.636.767, atau naik
12,22% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.271.504.666.376. Peningkatan ini terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai
Rp392.249.139.673 per tanggal 31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang
pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional.
50
Page 73
Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 turun 0,71% menjadi sebesar Rp3.055.595.273.786 dari ekuitas per tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp3.077.590.530.905. Penurunan ini terutama berasal dari adanya penurunan
pada perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas .
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp2.549.090.636.767 , atau naik
12,22% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.271.504.666.376. Peningkatan ini terutama berasal dari utang pembiayaan konsumen yang mencapai
Rp392.249.139.673 per tanggal 31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan Perseroan menerima fasilitas utang
pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan operasional.
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kas dan setara kas sebesar
Rp909.660.094.013 Sumber likuiditas Perseroan pada umumnya dapat berasal dari internal yaitu dari kas
internal serta hasil operasional Perseroan dan Perusahaan Anak maupun dari eksternal seperti pinjaman bank
atau pinjaman dari pihak ketiga lainnya, serta dari pasar modal.
Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal
dari pinjaman jangka pendek atau fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank DBS
Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, MUFG
Bank Ltd., yang digunakan untuk keperluan modal kerja. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungk in mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Arus kas masuk Perseroan terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan dari penjualan truk dan alat -alat
berat, suku cadang, dan after sales service, beserta dengan jasa kontraktor dan penyewaan. Kebutuhan arus
kas keluar Perseroan terutama adalah untuk pembayaran kepada pemasok, beban operasional dan
pembayaran utang. Perseroan juga secara rutin mengevaluasi kebutuhan arus kas keluar untuk memenuhi
keperluan modal kerja seperti persediaan unit truk, alat berat dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk modal
kerja tidak mencukupi, Perseroan memiliki sumber pendanaan lain yang dapat digunakan yaitu pendanaan
utang maupun ekuitas dalam bentuk modal tambahan ap abila diperlukan.
Perusahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga dapat
memberikan pinjaman kepada Perseroan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT. Tabel di bawah ini
menjelaskan rincian arus kas konsolidasian un tuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 5.947.176.698.160 5.368.169.618.978 11.335.617.609.136 10.869.107.101.999
Pembayaran kepada pemasok (4.334.223.189.541) (4.786.039.587.094) (9.638.623.480.010) (9.841.107.936.726)
Pembayaran kepada karyawan (234.448.709.128) (217.998.669.981) (498.553.036.795) (422.629.855.092)
Pembayaran untuk beban usaha (267.113.558.652) (218.088.046.278) (362.319.012.655) (400.248.553.921)
Pembayaran pajak (276.816.413.059) (200.939.692.223) (405.892.574.447) (344.618.162.946)
Penerimaan/(pembayaran) lain-lain - bersih 35.690.036.484 (559.391.894.891) 503.040.310.214 (74.793.372.748)
51
Page 74
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
870.264.864.264 (614.288.271.489) 933.269.815.443 (214.290.779.434)
aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (341.195.309.751) (45.122.252.885) (308.900.433.608) (177.014.961.864)
Penerimaan penjualan aset tetap 360.360.364 18.018.019 8.343.407.235 1.274.684.693
Penerimaan bunga 30.163.218.119 6.893.215.179 30.092.260.194 11.827.881.336
Penambahan setoran modal entitas anak - - (490.000.000) -
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (310.671.731.268) (38.211.019.687) (270.954.766.179) (163.912.395.835)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman pihak berelasi 2.765.809.037.845 539.950.000.000 3.575.850.000.000 763.350.000.000
Pembayaran pinjaman pihak berelasi (2.470.280.415.069) (583.542.841.060) (3.707.640.714.882) (795.847.646.534)
Penerimaan pinjaman pihak ketiga 2.456.938.090.306 4.493.515.283.734 7.191.356.380.391 9.569.042.093.839
Pembayaran pinjaman pihak ketiga (2.184.586.576.085) (3.217.591.586.450) (7.460.055.847.476) (9.329.378.476.040)
Pembayaran dividen oleh Perusahaan (350.000.000.000) (150.000.000.000) (150.000.000.000) (375.000.000.000)
Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada non
- - (139.675.269.427) (120.000.000.000)
pengendali
Pembayaran utang sewa (13.270.286.090) (11.244.289.877) (20.663.779.764) (19.100.553.804)
Penerimaan penerbitan obligasi - - 1.377.460.000.000 2.433.600.000.000
Pembayaran obligasi - - (997.575.000.000) (1.329.000.000.000)
Pembayaran biaya emisi obligasi - - (6.378.392.795) (9.461.665.612)
Pembayaran beban bunga dan beban keuangan
(209.514.358.786) (240.117.227.117) (463.442.653.388) (402.675.090.662)
lainnya
Penerimaan dari penambahan modal pihak non
- - 72.000.000.000 -
pengendali
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
(4.904.507.879) 830.969.339.230 (728.765.277.341) 385.528.661.187
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
554.688.625.117 178.470.048.054 (66.450.228.077) 7.325.485.918
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 354.971.468.896 426.995.159.336 421.421.696.973 414.096.211.055
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 909.660.094.013 605.465.207.390 354.971.468.896 421.421.696.973
* Tidak diaudit
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi naik mencapai sebesar Rp1.484.553.135.753 untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan
sebesar 10.79% dari yang sebelumnya sebesar Rp5.368.169.618.978 pada 30 Juni 2024, menjadi
Rp5.947.176.698.160 pada 30 Juni 2025͘
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi mencapai sebesar Rp957.167.401.336 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Terdapat peningkatan pada penerimaan dari pelanggan sebesar
Rp466.510.507.137 atau 4,29% dari tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Sebelumnya, untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan kas
bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp214.290.779.434.
52
Page 75
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi turun mencapai sebesar Rp272.460.711.581 untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan yang
cukup signifikan pada pembelian aset tetap ͘
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mencapai sebesar Rp270.954.766.179, atau mengalami peningkatan sebesar 65,30% dari sebesar
Rp163.912.395.835 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama berasal dari
meningkatnya belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan turun mencapai sebesar Rp 835.873.847.109 untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini disebabkan oleh menurunnya
penerimaan pinjaman pihak berelasi, yang sebelumnya mencapai Rp4.493.515.283.734 per tanggal 30 Juni
2024, menjadi Rp2.456.938.090.306 per tanggal 30 J uni 2025, serta adanya peningkatan pada pembayaran
dividen oleh Perusahaan sebesar Rp200.000.000 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025͘
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mencapai sebesar Rp728.765.277.341. Terdapat penurunan dibandingkan den gan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp343.236.616.154. Hal ini disebabkan oleh adanya
pembayaran utang jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak.
53
Page 76
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroa n
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.
54
Page 77
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran
Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur
permodalan dan susunan kepemilkan saham Perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.758 16.758.000.000 9,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 186.200 186.200.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
55
Page 78
3. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
(Board Of Commissioners)
Audit Committee
PT Eka Dharma Jaya Sakti
(EDJS)
Corporate Secretary
PT Indotruck Utama
(ITU)
Dewan Direksi PT Indo Traktor Utama
CEO
(Board Of Directors) (INTRAMA)
CFO
PT Prima Sarana Gemilang
(PSG)
Internal Audit
PT Prima Sarana Mustika
(PSM)
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0224644,
tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No. 58/Juli 2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
56
Page 79
Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek.
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip -prinsip
Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan mempertang gungjawabkannya
kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan
prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam seg ala aspek kegiatan di dalam
Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh harus dilaksanakan lewat
cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi. Penerapan GCG oleh
Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, ser ta para mitra kerja
Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi Perseroan dan juga mengawasi Direksi
untuk memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pe rseroan. Komisaris
Independen bertanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip -prinsip tata kelola Perseroan
yang baik dalam Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen akan secara proaktif
mengupayakan agar Dewan Komisaris me lakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi secara
efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan, mengambil risiko yang tepat dan sesuai dengan
mempertimbangkan tujuan usaha Perseroan dalam menghasilkan keuntungan bagi para pemegang sa ham dan
memastikan transparansi dan keterbukaan yang seimbang dalam laporan keuangan Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab anggota Direksi
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan
bahwa untuk:
Ͳ Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan untuk jumlah melebihi Rp10.000.000.000,-
(sepuluh miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang lainnya (tidak termasuk mengambil
uang Perseroan di bank);
Ͳ Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar ne geri;
Ͳ Memperoleh, menjual, melepaskan hak atau membebani barang tidak bergerak milik Perseroan;
Ͳ Mengikat Perseroan sebagai penjamin,
harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau surat -surat, perjanjian-perjanjian dan/atau
akta-akta yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
57
Page 80
2. Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perseroan. Seluruh anggota Direksi Perseroan telah memenuhi kualifikasi anggota Direksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUPT.
Tidak terdapat suatu perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan direksi Perseroan
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau Anggota Direksi Perseroan.
Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang
saham Perseroan tidak memiliki sifat hubungan kekeluargaan.
Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Sehubunguna dengan Rapat Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris
Perseroan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan mengadakan Rapat Dewan
Komisaris bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) k ali dalam 4 (empat) bulan, kecuali bilamana
dipandang perlu, dengan syarat dan kondisi sebagaimana disebutkan pada poin (i) sampai (iii) di atas . Lebih
lanjut sehubungan dengan Rapat Direksi, Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling
kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, kecuali bilamana dipandang perlu: (i) atas
permintaan seorang atau lebih anggota Direksi; (ii) atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan , tidak terdapat perubahan informasi
sehubungan dengan pelaksanaan rapat Direksi dan Dewan Ko misaris Perseroan, di mana Perseroan terakhir
kali telah melaksanakan rapat Direksi untuk tahun 2024 pada tanggal 21 November 2024 dan rapat Dewan
Komisaris untuk tahun 2025 pada tanggal 3 Februari 2025.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Sdr. Heryanto Ali sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di Luar Rapat Direksi
Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan, tanggal 31 Maret 2022.
Sejak melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan sekretaris
perusahaan Perseroan, di mana Perseroan telah menunjuk Heryanto Ali sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan berdasarkan
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan 3 (tiga)
tahun, dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Sejak Perseroan melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan Komite Audit Pers eroan,
di mana susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
58
Page 81
Ketua Komite : Istiharini
Anggota Komite : Laura Lahindah
Anggota Komite : David Sangir Lamapuas
Unit Audit Internal
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan
unit audit internal Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 31 Maret
2022. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 2022. Piagam Unit Audit Internal adalah merupakan pedoman kerja Unit
Audit Internal. Adapun susunan Unit Audit Internal pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Kepala Unit Audit Internal : Elisa
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan
komite nominasi dan remunerasi Perseroan, dimana Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi sehingga fungsi nominasi dan remunerasi dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Berikut tabel-tabel rincian komposisi karyawan, termasuk Direksi, berdasarkan jenjang status, jenjang
pendidikan, jenjang jabatan dan jenjang usia.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah ϰ͘ϰϰϵ orang, dengan
komposisi sebagai berikut:
Komposisi karyawan Perseroan bedasarkan lokasi
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
Jawa 84 83 80
Non-Jawa 123 108 111
Perusahaan Anak
Jawa 1.006 672 584
Non-Jawa 3.236 3.182 2.727
Jumlah 4.449 4.045 3.502
59
Page 82
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
Pekerja Tetap 150 140 121
Pekerja Kontrak 57 51 70
Perusahaan Anak
Pekerja Tetap 1.856 1.749 1.611
Pekerja Kontrak 2.386 2.105 1.700
Jumlah 4.449 4.045 3.502
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
Sarjana (S1/S2) 89 80 75
Sarjana Muda (D3) 32 31 34
SMU dan sederajat 86 80 82
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2) 900 843 729
Sarjana Muda (D3) 371 362 338
SMU dan sederajat 2.971 2.649 2.244
Jumlah 4.449 4.045 3.502
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
Direktur 2 2 2
Deputy GM dan GM 4 3 4
Manager dan Assistant Manager 20 18 20
Supervisor 19 19 19
Staff 162 149 146
Perusahaan Anak
Direktur 8 8 8
Deputy GM dan GM 21 18 20
Manager dan Assistant Manager 167 165 154
Supervisor 323 302 264
Staff 3.723 3.361 2.865
Jumlah 4.449 4.045 3.502
60
Page 83
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2025 2024 2023
Perseroan
≥ 50 tahun 16 11 16
40-49 tahun 16 20 22
30-39 tahun 71 67 53
≤ 29 tahun 104 93 100
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 199 178 133
40-49 tahun 610 561 477
30-39 tahun 1.463 1.310 1.132
≤ 29 tahun 1.970 1.805 1.569
Jumlah 4.449 4.045 3.502
Pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya
No Nama Perizinan Tanggal Masa Berlaku
Perizinan
1. Sugiyanto Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 29 Desember Berlaku sejak
00033777 2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan 2022 29 Desember 2022
(No Reg : F 1993 33777 2022 0047322 SI 03) sampai dengan
29 Desember 2027
2. Hardi Wibowo Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.02 7 22 Desember Berlaku sejak
00032188 2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan 2022 22 Desember 2022
(No Reg : F 1993 32188 2022 0044333 SI 01) sampai dengan
22 Desember 2027
3. Lia Livia Sertifikat Kompetensi No 74321 1323.02 6 26 Desember Berlaku sejak
00032529 2022 ; Manajer Lapangan 2022 26 Desember 2022
Pelaksanaan Pekerjaan Gedung sampai dengan
(No Reg : F 1993 32529 2022 0045216 SI 01) 26 Desember 2027
4. Moses Prayzer Kompetensi No 74321 2142.08 7 00033792 29 Desember Berlaku sejak
Pangaribuan 2022; Ahli Muda Teknik Jalan 2022 29 Desember 2022
(No Reg : F 1993 33792 2022 0047326 SI 10) sampai dengan
29 Desember 2027
5. Rudy Maradona, Sertifikat Kompetensi Ahli Madya Bidang 7 Oktober 2022 Berlaku sejak
ST. Keahlian Teknik Mekanikal 7 Oktober 2022
No. 74321 2144.01 8 00001200 2022 sampai dengan
7 Oktober 2027
6. Darmawan Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8 26 September Berlaku sejak
Listyono 00001127 2022 2022 26 September 2022
sampai dengan
26 September 2027
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Perseroan
Sales Training 30 17
Teknisi Training 54 50
61
Page 84
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Perusahaan Anak
Sales Training 582 2.059
Teknisi Training 826 834
Jumlah 1.492 2.960
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga asing yang bekerja pada
Perseroan. Namun demikian, ITU memiliki tenaga kerja asing yang menempati berbagai posisi, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut:
Masa Masa
Negara
No Nama Jabatan RPTKA Berlaku KITAP Berlaku
Asal
RPTKA KITAP
ITU
1. Ng Ah Wakil Malaysia Keputusan Direktur 7 Maret No. 2D11JF0042-U 28
Koo Presiden Jenderal Pembinaan 2025 s.d.6 Desember
Direktur Penempatan Tenaga Maret 2026 2025.
Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja
Nomor
B.3/021989/PK.04.01/II/
2025 tentang
Pengesahan RPTKA
Perpanjangan Pada ITU,
tanggal 24 Februari
2025.
2. Zaragoza Marketing Filipina Keputusan Direktur 16 No. 2D112D21JE059372-B 22
Mervin Advisor Jenderal Pembinaan September September
Mesa Penempatan Tenaga 2025 s.d. 2030.
Kerja dan Perluasan 15
Kesempatan Kerja September
Nomor 2026
B.3/1117129/PK.04.01/I
X/2025 tentang
Pengesahan RPTKA
Perpanjangan pada ITU,
tanggal 4 September
2025.
Kesejahteraan karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan dan
keluarganya. Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap dan
kontrak. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:
Ͳ Program jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
Ͳ Program Pensiun
Ͳ Tunjangan hari raya keagamaan
Ͳ Pelayanan medis dan BPJS kesehatan
Ͳ Sumbangan sosial (suka dan duka)
Ͳ Rekreasi
Ͳ Telekomunikasi bagi karyawan dengan jenjang jabatan tertentu
Ͳ Reward atas loyalitas karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun
62
Page 85
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas karyawan Perseroan mengacu kepada ketentuan dan
peraturan yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk sudah memenuhi Upah Minimum yang
berlaku.
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Aktivitas Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat Aktivitas Serikat Pekerja pada Perseroan.
63
Page 86
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak per tanggal
30 Juni 2025:
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal dan pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporas i dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan
64
Page 87
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor
2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi adalah Bapak Anthoni Salim.
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)
Nama Perseroan ITU EDJS PSG PSM MKM INTRAMA ISE
Dewan
Komisaris
Jusak KU PK KU - KU K PK KU
KertKowidjojo
Evensius Go WKU WPK KU - - WPK -
Istiharini KI - - - - - - -
Direksi
Bambang Prijono DU PD DU DU DU DU PD -D
SP
Bunyamin D - - D D - - -
Pranoto
Novelia Frigita D - - - - - - -
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
WPK : Wakil Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen K : Komisaris
8. PERIZINAN PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perizinan yang diperoleh
Perseroan, sebagaimana dirincikan pada daftar di bawah ini:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Ruang No. 13032510113175009, tanggal 12 sejak diterbitkan. Perseroan Sistem OSS
Maret 2025. tidak diwajibkan untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan dengan
pertimbangan bahwa
Perseroan telah memperoleh
tanah untuk kegiatan usaha
Perseroan.
2 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Ruang No. 09102510111271014, tanggal 20 sejak diterbitkan. Perseroan Sistem OSS
Agustus 2025. tidak diwajibkan untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan dengan
pertimbangan bahwa
Perseroan telah memperoleh
tanah untuk kegiatan usaha
Perseroan.
3 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Ruang No. 01102510116112005, tanggal 21 sejak diterbitkan. Perseroan Sistem OSS
Agustus 2025. tidak diwajibkan untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan dengan
pertimbangan bahwa
Perseroan telah memperoleh
tanah untuk kegiatan usaha
Perseroan.
65
Page 88
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
4 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Ruang No. 22082510111801010, tanggal 21 sejak diterbitkan. Perseroan Sistem OSS
Agustus 2025. tidak diwajibkan untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan dengan
pertimbangan bahwa
Perseroan telah memperoleh
tanah untuk kegiatan usaha
Perseroan.
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan
penyertaan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada 6 (enam) Perusahaan Anak
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun
No Domisili Penyertaan Perseroan Pendapatan
Perusahaan Utama Beroperasi
Perseroan (%) (%)
1 PT Indotruck Jakarta Perdagangan/ 1988 2012 60,65% 49,93%
Utama (“ITU”) Trading
2 PT Eka Dharma Jakarta Perdagangan/ 1984 2010 60,00% 30,95%
Jaya Sakti Trading
(“EDJS”)
3 PT Indo Traktor Jakarta Perdagangan/ 2007 2013 75,00% 12,16%
Utama Trading
(“INTRAMA”)
4 PT Prima Sarana Jakarta Kontraktor 2014 2014 60,00% 3,33%
Mustika (“PSM”) perkebunan/
Mining
contractor
5 PT Fluid Service Jakarta Perdagangan/ 2025 2013 60% 0,00%
Solution (“FSS”)* Trading
6 PT Prima Sarana Jakarta Kontraktor 2011 2010 99,60% 5,90%
Gemilang (“PSG”) pertambangan/
Mining
contractor
*PT Fluid Service Solution beroperasi pada tahun 2025 karena terdapat pemecahan bidang usaha dalam
PT EDJS untuk menjadi suatu entitas terpisah. Sebelum tahun 2025, PT FSS (d/h PT Indomobil Sugiron Energi)
merupakan perusahaan dormant
10. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan perjanjian pembiayaan antara
Perseroan dengan pihak-pihak lain, sebagaimana dirincikan pada daftar di bawah ini :
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian Fasilitas Perbankan a. PT Bank 30 Desember 2025 dan akan Nasabah berjanji kepada Bank bahwa
No. 126/PFP-DBSI/VII/1- DBS diperpanjang secara otomatis selama dan sepanjang Nasabah masih
2/2018, tanggal 10 Juli 2018, Indonesia untuk jangka waktu 3 (tiga) berutang kepada Bank berdasarkan
sebagaimana terakhir kali (“Bank”); bulan sejak tanggal jatuh Perjanjian Fasilitas DBS, Nasabah akan:
diubah dan ditegaskan kembali tempo dengan pemberitahuan
dengan Perubahan Kedua atas b. Perseroan; kepada Nasabah, kecuali a. menyerahkan kepada Bank: (i) foto
Perubahan dan Penegasan fasilitas perbankan diakhiri kopi sesuai asli dari laporan
Kembali Perjanjian Fasilitas c. EDJS; lebih awal oleh Bank keuangan tahunan Nasabah yang
Perbankan No. 331/PFPA- berdasarkan ketentuan: telah diperiksa (audited) oleh
DBSI/XII/1-2/2024, tanggal 3 d. ITU; dan pemeriksa I keuangan independen
Desember 2024, antara PT 1. Pasal 1.02 Perjanjian (independent financial auditor)
Bank DBS Indonesia dan e. PSM. Fasilitas DBS (hak Bank ("Auditor") yang termasuk dalam
Perseroan, EDJS, ITU, dan untuk membatalkan daftar panel Auditor, Bank
PSM (“Perjanjian Fasilitas fasilitas terlebih dahulu dan/atau yang disetujui oleh Bank,
DBS”) jo. Syarat-Syarat dan dengan memberikan dan laporan tahunan konsolidasi
66
Page 89
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Ketentuan-Ketentuan Standar pemberitahuan kepada (jika ada) yang dibuat berdasarkan
Pemberian Fasilitas Perbankan Nasabah beserta alasan peraturan dan perundang-
No. 356/STC-DBSI/XI/1- yang mendasari undangan yang berlaku di
2/2022, tanggal 22 November pembatalan dimaksud Indonesia dan prinsip-prinsip
2022 jo. Surat No. kepada Nasabah dalam dasar akuntansi segera setelah
0207/V/DBSI/IBG-JKT/2025 hal kualitas kredit laporan tersebut tersedia, akan
tentang Perpanjangan Tanggal menjadi kurang lancar, tetapi tidak lebih lama dari 180
Jatuh Tempo, tanggal 26 Mei diragukan, atau macet). (seratus delapan puluh) hari
2025 (“Ketentuan-Ketentuan kalender setelah berakhirnya tahun
Standar DBS”). 2. Pasal 5 Perjanjian buku berjalan; (ii) foto kopi sesuai
Fasilitas DBS (hak untuk asli laporan manajemen Nasabah
meninjau kembali oleh yang sekurang-kurangnya memuat
Bank) dan/atau Pasal laporan keuangan yang
B.22 Ketentuan- dipersiapkan secara internal dan
Ketentuan Standar DBS laporan laba rugi untuk setiap akhir
(Peristiwa Cidera Janji, triwulan, segera setelah tersedia
sebagaimana dijabarkan akan tetapi tidak lebih lama dari 90
dalam bagian Peristiwa (sembilan puluh) hari kalender
Cidera Janji di bawah setelah berakhirnya triwulan
ini). berjalan, kecuali utnuk triwulan
keempat;
b. segera menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank
selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender,
apabila mengetahui terjadinya hal-
hal sebagai berikut:
(i) terjadi suatu cidera janji,
proses arbitrase atau
administratif, proses perkara
baik perdata maupun pidana
maupun perkara yang
berhubungan dengan
kewajiban pajak Nasabah atau
proses perkara di peradilan
manapun yang dapat
mempengaruhi usaha
Nasabah;
(ii) perubahan terhadap anggaran
dasar Nasabah termasuk
namun tidak terbatas
perubahan struktur
permodalan, pemegang saham
dan/atau pengurus Nasabah;
(iii) perubahan secara material
yang dapat mempengaruhi
usaha Nasabah dan/atau
kondisi keuangan Nasabah
dan/atau kemampuan Nasabah
melakukan kewajiban
pembayaran kepada Bank;
c. Menjaga dan mempertahankan:
(i) Debt Service Ratio sekurang-
kurangnya 1x (satu kali) pada
setiap semester. Ketentuan ini
hanya berlaku untuk WISEL;
(ii) Net Debt/Networth: sebesar-
besarnya 5x (lima kali) pada
setiap semester. Ketentuan ini
hanya berlaku untuk WISEL;
(iii) kepemilikan IMSI secara
langsung maupun tidak
langsung sekurang-kurangnya
sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) pada WISEL;
(iv) IMSI secara langsung maupun
tidak langsung menjadi pemilik
saham mayoritas pada EDJS;
67
Page 90
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(v) IMSI secara langsung maupun
tidak langsung menjadi pemilik
saham mayoritas pada ITU;
d. Nasabah berjanji kepada Bank
bahwa selama dan sepanjang
Nasabah masih memiliki kewajiban
kepada Bank, baik berdasarkan
Perjanjian Fasilitas DBS,
perjanjian jaminan maupun
perjanjian-perjanjian lainnya yang
terkait dengan fasilitas perbankan,
bahwa tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank, Nasabah
tidak akan mengajukan
permohonan untuk dinyatakan
pailit atau permohonan penundaan
pembayaran dan mengikatkan diri
sebagai penjamin (borg) terhadap
pihak ketiga.
Nilai fasilitas:
a. Fasilitas uncommitted Omnibus
(“Fasilitas Omnibus”) dengan
jumlah fasilitas tersedia maksimum
hingga USD23.750.000,00 (dua
puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu Dollar Amerika Serikat)
atau ekuivalennya dalam mata
uang Euro (“EUR”), Yen Jepang
(“JPY”), Swedia Krona (“SEK”),
Rupiah (“Rp”), dengan jangka
waktu setiap penarikan maksimum
1 (satu) tahun;
Fasilitas Omnibus dapat digunakan
untuk sub-sub fasilitas perbankan
dengan ketentuan tunduk pada
alokasi limit masing-masing
Nasabah sebagai berikut:
- Perseroan maksimum hingga
sebesar USD15.000.000,00
(lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) dengan
rincian sub-sub fasilitas
sebagai berikut:
(a) Uncommitted import
letter of credit facility
berupa transaksi-
transaksi Sight dan/atau
Usance Letter of Credit
(“L/C”), dan/atau
usance payable at sight
L/C (“UPAS L/C”),
dan/atau usance
payable at usance L/C
(“UPAU L/C”) dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga
USD15.000.000,00
(lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Euro
(“EUR”), mata uang Yen
Jepang (“JPY”), mata
uang Swedia Krona
(“SEK”) dan mata uang
lain yang ditentukan
68
Page 91
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
oleh Bank, yang hanya
dapat digunakan oleh
Perseroan, dengan
jangka waktu L/C
maksimum 6 (enam)
bulan sejak penerbitan
L/C dan jangka waktu
usance atau usance
ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “Sub-
Fasilitas L/C lmpor 1’’);
(b) Uncommitted Purchased
Invoice Financing
(“PIF”) facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia hingga
maksimum sebesar
USD15.000.000,00
(lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rupiah
(“IDR”) dan/atau mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank
dengan jangka waktu
untuk setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan dan dapat
diperpanjang selama
masih dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “Sub-Fasilitas
PIF 1”).
(c) Uncommitted Surat
Kredit Berdokumen
Dalam Negeri
(“SKBDN”) facility
berupa transaksi-
transaksi Sight SKBDN
dan/atau Usance
SKBDN dan/atau UPAS
SKBDN dan/atau UPAU
SKBDN dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD15.000.000,00
(lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Indonesia
IDR dan sub-Fasilitas
SKBDN hanya dapat
ditarik atau digunakan
dalam mata uang Rp
yang hanya dapat
digunakan oleh
Perseroan dengan
jangka waktu
berlakunya SKBDN
maksimum 6 (enam)
bulan terhitung sejak
tanggal penerbitan dan
jangka waktu usance
atau usance ditambah
T/R maksimum 6 (enam)
69
Page 92
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “Sub-
Fasilitas SKBDN 1”).
(d) Uncommitted trust
receipt (“T/R”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD15.000.000,00
(lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
IDR, dan mata uang
lainnya yang disetujui
oleh Bank yang hanya
dapat digunakan oleh
Perseroan, dengan
jangka waktu setiap
penarikan maksimum 6
(enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “Sub-Fasilitas
T/R 1”).
(e) uncommitted bank
guarantee (“BG”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD15.000.000,00
(lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang IDR, EUR,
JPY, SEK dan/atau mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
dengan jangka waktu
BG maksimum 1 (satu)
tahun tidak termasuk
periode klaim
(selanjutnya disebut
sebagai “Sub-Fasilitas
BG 1”).
(f) Uncommitted revolving
credit facility, dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD10.500.000,00
(sepuluh juta lima ratus
ribu Dollar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang IDR, dengan
jangka waktu untuk
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas RCF 1”).
- EDJS maksimum hingga
sebesar USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dollar Amerika
Serikat) dengan rincian sub -
sub fasilitas sebagai berikut:
(a) Uncommitted import
Letter of Credit (“L/C”)
facility berupa
70
Page 93
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
transaksi-transaksi
Sight L/C dan/atau
Usance L/C dan/atau
UPAS L/C dan/atau
UPAU L/C dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang EUR, JPY,
SEK, dan mata uang lain
yang ditentukan oleh
Bank, yang hanya dapat
digunakan oleh EDJS,
dengan jangka waktu
L/C maksimum 6 (enam)
bulan sejak penerbitan
L/C dan jangka waktu
Usance atau Usance
ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas L/C Impor 2”);
(b) Uncommitted Purchase
Invoice Financing
(“PIF”) facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh EDJS,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan dan dapat
diperpanjang selama
masih dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
PIF 2”);
(c) Uncommitted Surat
Kredit Berdokumen
Dalam Negeri
(“SKBDN”) facility
berupa transaksi-
transaksi Sight SKBDN
dan/atau Usance
SKBDN dan/atau
Usance Payable at Sight
SKBDN (“UPAS
SKBDN”) dan/atau
Usance Payable at
Usance (“UPAU
SKBDN”), dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
71
Page 94
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan sub-
Fasilitas SKBDN hanya
dapat ditarik atau
digunakan dalam mata
uang Rp yang hanya
dapat digunakan oleh
EDJS dengan jangka
waktu SKBDN
maksimum 6 (enam)
bulan sejak tanggal
peneerbitan dan jangka
waktu Usance atau
Usance ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas SKBDN 2”);
(d) Uncommitted Trust
Receipt (“T/R”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam Rp
dan mata uang lainnya
yang disetujui oleh Bank
yang hanya dapat
digunakan oleh EDJS,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
sebagai “sub-Fasilitas
T/R 2”);
(e) Uncommitted Bank
Guarantee (“BG”)
facility dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp, EUR,
JPY, SEK dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh EDJS,
dengan jangka waktu
BG maksimum 1 (satu)
tahun tidak termasuk
periode klaim
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
BG 2”); dan
(f) Uncommitted revolving
credit facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD1.000.000,00 (satu
juta Dolar Amerika
72
Page 95
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp yang
hanya dapat digunakan
oleh EDJS, dengan
jangka waktu setiap
penarikan maksimum 6
(enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
RCF 2”);
- ITU maksimum hingga
sebesar USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dollar Amerika
Serikat) dengan rincian sub -
sub fasilitas sebagai berikut:
(a) Uncommitted import
Letter of Credit (“L/C”)
facility berupa
transaksi-transaksi
Sight L/C dan/atau
Usance L/C dan/atau
UPAS L/C dan/atau
UPAU L/C dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang EUR, JPY,
SEK, dan mata uang lain
yang ditentukan oleh
Bank, yang hanya dapat
digunakan oleh ITU,
dengan jangka waktu
L/C maksimum 180
(seratus delapan puluh)
hari kecuali untuk
penerbitan L/C kepada
Volvo Bus Corporation
maksimum 210 (dua
ratus sepuluh) hari,
jangka waktu Usance
atau Usance ditambah
T/R maksimum 180
(seratus delapan puluh)
hari (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas L/C Impor 3”);
(b) Uncommitted Purchase
Invoice Financing
(“PIF”) facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh ITU,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan dan dapat
73
Page 96
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
diperpanjang selama
masih dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
PIF 3”);
(c) Uncommitted Surat
Kredit Berdokumen
Dalam Negeri
(“SKBDN”) facility
berupa transaksi-
transaksi Sight SKBDN
dan/atau Usance
SKBDN dan/atau
Usance Payable at Sight
SKBDN (“UPAS
SKBDN”) dan/atau
Usance Payable at
Usance (“UPAU
SKBDN”), dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan sub-
Fasilitas SKBDN hanya
dapat ditarik atau
digunakan dalam mata
uang Rp yang hanya
dapat digunakan oleh
ITU, dengan jangka
waktu SKBDN
maksimum 6 (enam)
bulan sejak tanggal
penerbitan dan jangka
waktu Usance atau
Usance ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas SKBDN 3”);
(d) Uncommitted Trust
Receipt (“T/R”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam Rp
dan mata uang lainnya
yang disetujui oleh Bank
yang hanya dapat
digunakan oleh ITU,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
sebagai “sub-Fasilitas
T/R 3”);
(e) Uncommitted Bank
Guarantee (“BG”)
facility dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
74
Page 97
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp, EUR,
JPY, SEK dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh ITU,
dengan jangka waktu
BG maksimum 1 (satu)
tahun tidak termasuk
periode klaim
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
BG 3”); dan
(f) Uncommitted revolving
credit facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD5.500.000,00 (lima
juta lima ratus Dolar
Amerika Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp yang
hanya dapat digunakan
oleh ITU, dengan jangka
waktu setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas RCF 3”);
- PSM maksimum hingga
sebesar USD5.000.000,00
(lima juta Dollar Amerika
Serikat) dengan rincian sub -
sub fasilitas sebagai berikut:
(a) Uncommitted import
Letter of Credit (“L/C”)
facility berupa
transaksi-transaksi
Sight L/C dan/atau
Usance L/C dan/atau
UPAS L/C dan/atau
UPAU L/C dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang EUR, JPY,
SEK, dan mata uang lain
yang ditentukan oleh
Bank, yang hanya dapat
digunakan oleh PSM,
dengan jangka waktu
L/C maksimum 6 (enam)
bulan sejak penerbitan
L/C dan jangka waktu
Usance atau Usance
ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas L/C Impor 4”);
75
Page 98
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(b) Uncommitted Purchase
Invoice Financing
(“PIF”) facility dengan
sub-jumlah fasilitas
tersedia maksimum
hingga sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh PSM,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan dan dapat
diperpanjang selama
masih dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
PIF 4”);
(c) Uncommitted Surat
Kredit Berdokumen
Dalam Negeri
(“SKBDN”) facility
berupa transaksi-
transaksi Sight SKBDN
dan/atau Usance
SKBDN dan/atau
Usance Payable at Sight
SKBDN (“UPAS
SKBDN”) dan/atau
Usance Payable at
Usance (“UPAU
SKBDN”), dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp dan sub-
Fasilitas SKBDN hanya
dapat ditarik atau
digunakan dalam mata
uang Rp yang hanya
dapat digunakan oleh
PSM dengan jangka
waktu SKBDN
maksimum 6 (enam)
bulan sejak tanggal
penerbitan dan jangka
waktu Usance atau
Usance ditambah T/R
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
disebut sebagai “sub-
Fasilitas SKBDN 4”);
(d) Uncommitted Trust
Receipt (“T/R”) facility
dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD5.000.000,00 (lima
76
Page 99
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam Rp
dan mata uang lainnya
yang disetujui oleh Bank
yang hanya dapat
digunakan oleh PSM,
dengan jangka waktu
setiap penarikan
maksimum 6 (enam)
bulan (selanjutnya
sebagai “sub-Fasilitas
T/R 4”); dan
(e) Uncommitted Bank
Guarantee (“BG”)
facility dengan sub-
jumlah fasilitas tersedia
maksimum hingga
sebesar
USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika
Serikat) atau
ekuivalennya dalam
mata uang Rp, EUR,
JPY, SEK dan mata
uang lain yang
ditentukan oleh Bank,
yang hanya dapat
digunakan oleh PSM,
dengan jangka waktu
BG maksimum 1 (satu)
tahun tidak termasuk
periode klaim
(selanjutnya disebut
sebagai “sub-Fasilitas
BG 4”).
- (sub-Fasilitas L/C Impor 1,
sub-Fasilitas L/C Impor 2,
sub-Fasilitas L/C Impor 3, dan
sub-Fasilitas L/C Impor 4
secara bersama-bersama
disebut sebagai “ sub-
Fasilitas L/C Impor”).
- (sub-Fasilitas PIF 1, sub-
Fasilitas PIF 2, sub-Fasilitas
PIF 3, dan sub-Fasilitas PIF 4
secara bersama-bersama
disebut sebagai “ sub-
Fasilitas PIF”).
- (sub-Fasilitas SKBDN 1, sub-
Fasilitas SKBDN 2, sub-
Fasilitas SKBDN 3, dan sub -
Fasilitas SKBDN 4 secara
bersama-bersama disebut
sebagai “sub-Fasilitas
SKBDN”).
- (sub-Fasilitas T/R 1, sub-
Fasilitas T/R 2, sub-Fasilitas
T/R 3, dan sub-Fasilitas T/R 4
secara bersama-bersama
disebut sebagai “ sub-
Fasilitas T/R”).
- (sub-Fasilitas BG 1, sub-
Fasilitas BG 2, sub-Fasilitas
BG 3, dan sub-Fasilitas BG 4
secara bersama-bersama
disebut sebagai “ sub-
Fasilitas BG”).
77
Page 100
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
- (sub-Fasilitas RCF 1, sub-
Fasilitas RCF 2, dan sub-
Fasilitas RCF 3 secara
bersama-bersama disebut
sebagai “sub-Fasilitas
RCF”).
Fasilitas Omnibus, sub-Fasilitas
L/C Impor, sub-Fasilitas PIF, sub-
Fasilitas SKBDN, sub-Fasilitas T/R,
sub-Fasilitas BG dan sub-Fasilitas
RCF untuk selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai
“Fasilitas Perbankan” dengan
jumlah pokok Fasilitas Perbankan
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini tersedia maksimum
hingga sebesar USD 23.750.000,00
(dua puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu Dollar Amerika Serikat)
atau ekuivalennya dalam mata
uang EUR, JPY, SEK, Rp dan mata
uang lain yang ditentukan oleh
Bank (selanjutnya disebut sebagai
“Pokok Fasilitas”).
Fasilitas Perbankan uncommitted
berarti Bank berhak untuk
memberikan pencairan Fasilitas
Perbankan maksimum hingga
jumlah Pokok Fasilitas yang
disetujui oleh Bank atau dengan
kata lain Bank berhak untuk hanya
memberikan pencairan Fasilitas
Perbankan di bawah jumlah
maksimum Pokok Fasilitas yang
disetujui oleh Bank, dan Bank
berhak setiap saat atas
pertimbangannya sendiri untuk
menolak permohonan pencairan
dari Nasabah.
Suku bunga dalam fasilitas kredit ini
adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas Omnibus, Facility Fee
sebesar 0.25% (nol koma dua lima
persen) per tahun dari Pokok
Fasilitas dan wajib dibayarkan
paling lambat pada saat pertama
kali melakukan penarikan atau
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
perjanjian ini ditandatangani dan
setiap ulang tahun tanggal
perjanjian ini.
b. Sub-Fasilitas L / C Impor,
Bunga UPAU/UPAS L/C: dengan
tingkat bunga dari Bank
sebagaimana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh Bank dan
wajib dibayarkan pada setiap akhir
jangka waktu Bunga yang
bersangkutan; (“Bunga
UPAS/UPAU L/C);
Issuance Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
78
Page 101
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
sebesar USD25 (dua puluh lima
Dollar Amerika Serikat) ditambah
telex.
Acceptance Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat).
Amendment Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat) untuk perubahan
jumlah dan jangka waktu L/C
(major amendments) dan USD20
(dua puluh Dollar Amerika Serikat)
ditambah telex untuk perubahan
lainnya termasuk pembatalan
(minor amendment).
Telex Fee sebesar USD15 (lima
belas Dollar Amerika Serikat) per
dokumen.
c. Sub-Fasilitas PIF dan Sub-Fasilitas
T/R,
Bunga USD dan Bunga IDR dengan
tingkat bunga dari Bank
sebagaimana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh Bank dengan
jangka waktu bunga adalah
maksimum 6 (enam) bulan dan
dapat diperpanjang selama masih
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
dan wajib dibayarkan pada setiap
akhir jangka waktu bunga yang
bersangkutan.
d. Sub-Fasilitas SKBDN,
Issuance Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
sebesar USD25 (dua puluh lima
Dollar Amerika Serikat) ditambah
telex.
Acceptance Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat).
Amendment Fee sebesar 0.5% (nol
koma lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Dollar
Amerika Serikat) untuk perubahan
jumlah dan jangka waktu L/C
(major amendments) dan USD20
(dua puluh Dollar Amerika Serikat)
ditambah telex untuk perubahan
lainnya termasuk pembatalan
(minor amendment).
79
Page 102
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Telex Fee sebesar USD15 (lima
belas Dollar Amerika Serikat) per
dokumen.
Bunga UPAU/UPAS SKBDN:
dengan tingkat bunga dari Bank
sebagaimana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh Bank dan
wajib dibayarkan pada setiap akhir
jangka waktu Bunga yang
bersangkutan
e. Sub-Fasilitas BG,
Issuance Fee sebesar 0.75% (nol
koma tujuh lima persen) per tahun
dengan biaya minimum sebesar
USD25 (dua puluh lima Doll ar
Amerika Serikat) ditambah telex.
Amendment Fee sebesar 0.75%
(nol koma tujuh lima persen) per
tahun dengan biaya minimum
sebesar USD25 (dua puluh lima
Dollar Amerika Serikat) untuk
perubahan jumlah dan jangka
waktu BG dan USD20 (dua puluh
Dollar Amerika Serikat) ditambah
telex untuk perubahan lainnya
termasuk pembatalan.
Telex Fee sebesar USD15 (lima
belas Dollar Amerika Serikat) per
dokumen.
f. Fasilitas RCF,
Bunga USD dan Bunga IDR dengan
tingkat suku bunga dari Bank
sebagai mana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh Bank dengan
jangka waktu bunga adalah
maksimum 6 (enam) bulan dan
wajib dibayarkan pada setiap akhir
jangka waktu bunga yang
bersangkutan.
Lebih lanjut, berdasarkan data dan
konfirmasi Perseroan, nilai outstanding
atas Perjanjian Fasilitas DBS oleh grup
Perseroan per 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp47.764.545.243
(empat puluh tujuh miliar tujuh ratus
enam puluh empat juta lima ratus empat
puluh lima ribu dua ratus empat puluh
tiga Rupiah).
Perjanjian Treasury Line No. a. PT Bank Terhitung mulai tanggal 31 Selama kredit belum lunas, tanpa
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal Mandiri Oktober 2025 sampai dengan persetujuan tertulis dari Bank,
25 Mei 2021, antara PT Bank (Persero) 26 April 2026. Perseroan tidak diperkenankan untuk
Mandiri (Persero) Tbk dan Tbk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan sebagaimana diubah (“Bank”); (i) Mengadakan merger dan
terakhir kali melalui Surat dan akuisisi.
Penawaran Perpanjangan b. Perseroan (ii) Mengadakan penyertaan baru
Fasilitas Kredit atas nama PT dalam perusahaan lain, turut
Wahana Inti Selaras Nomor: membiayai perusahaan-
CBG.CB1/SPPK.XXXX/2025, perusahaan lain dan/atau
tanggal 30 Oktober 2025 mengambil bagian modal untuk
kepentingan di luar usaha dan
80
Page 103
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(“Perjanjian Treasury Line kepentingan pribadi perusahaan
Mandiri”) yang menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian
terhadap financial covenant yang
telah dipersyaratkan dan
kemampuan membayar nasabah.
Hal ini kecuali untuk anak
perusahaan yang ada saat ini,
cukup dalam bentuk
pemberitahuan kepada bank.
(iii) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga
kepemilikan mayoritas tidak lagi
dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
Anthony Salim atau Salim Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan
setiap asetnya dan sahamnya
baik yang telah ada maupun yang
akan ada untuk menjamin
pembayaran setiap utangnya
kepada pihak manapun, kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada
saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank
2. Jaminan yang diberikan
dalam rangka fasilitas bagi
pegawai Perseroan
3. Jaminan atas aset yang
secara langsung diperoleh
oleh Perseroan dari
pembiayaan investasi (namun
tidak termasuk pendapatan
yang diperoleh dari asset
tersebut) dimana jaminan
tersebut dibuat atas aset
tersebut untuk menjamin
pembayaran utang yang
timbul dari pembiayaan
investasi atas aset tersebut;
4. Jaminan yang menggantikan
jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2, yang tidak melebihi
nilai jaminan yang
digantikannya.
Nilai fasilitas Perjanjian Treasury Line
Mandiri dengan limit notional sebesar
USD 50.000.000 dan limit CEL sebesar
USD 3.000.000 dengan sifat
uncommitted and advised.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
tidak terdapat nilai outstanding atas
Perjanjian Treasury Line Mandiri oleh
grup Perseroan per 30 Juni 2025.
Tidak terdapat penjaminan untuk
Perjanjian Treasury Line Mandiri.
Perjanjian Fasilitas Non Cash a. PT Bank Terhitung mulai tanggal 31 Selama kredit belum lunas, tanpa
Loan No. Mandiri Oktober 2025 sampai dengan persetujuan tertulis dari Bank,
WCO.KP/0151/NCL/2021 (Persero) 26 April 2026. Perseroan tidak diperkenankan untuk
tanggal 27 April 2021 Tbk melakukan hal-hal sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir (“Bank”); (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
kali melalui Surat Penawaran dan (ii) Mengadakan penyertaan baru
Perpanjangan Fasilitas Kredit b. Perseroan dalam perusahaan lain, turut
atas nama PT Wahana Inti membiayai perusahaan-perusahaan
81
Page 104
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Selaras Nomor: lain dan/atau mengambil bagian
CBG.CB1/SPPK.XXXX/2025, modal untuk kepentingan di luar
tanggal 30 Oktober 2025 usaha dan kepentingan pribadi
(“Perjanjian Non Cash Loan perusahaan yang menyebabkan
Mandiri”) penurunan kinerja keuangan
perusahaan termasuk
ketidaksesuaian terhadap financial
covenant yang telah dipersyaratkan
dan kemampuan membayar
nasabah. Hal ini kecuali untuk anak
perusahaan yang ada saat ini,
cukup dalam bentuk pemberitahuan
kepada bank.
(iii) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga
kepemilikan mayoritas tidak lagi
dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
Anthony Salim atau Salim Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan setiap
asetnya dan sahamnya baik yang
telah ada maupun yang akan ada
untuk menjamin pembayaran setiap
utangnya kepada pihak manapun,
kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada
saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank;
2. Jaminan yang diberikan dalam
rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan
3. Jaminan atas aset yang secara
langsung diperoleh oleh
Perseroan dari pembiayaan
investasi (namun tidak termasuk
pendapatan yang diperoleh dari
aset tersebut) dimana jaminan
tersebut dibuat atas aset
tersebut untuk menjamin
pembayaran utang yang timbul
dari pembiayaan investasi atas
aset tersebut;
4. Jaminan yang menggantikan
jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2), yang tidak melebihi nilai
jaminan yang digantikannya.
Nilai limit kredit Perjanjian Non Cash
Loan Mandiri adalah sebesar
USD75.000.000.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
tidak terdapat nilai pinjaman terutang
atas Perjanjian Non Cash Loan Mandiri
oleh grup Perseroan per tanggal 30 Juni
2025.
Perjanjian Pemberian Fasilitas a. PT Bank Terhitung mulai tanggal 31 Selama kredit belum lunas, tanpa
AP Financing (TR Non LC) No. Mandiri Oktober 2025 sampai dengan persetujuan tertulis dari Bank,
WCO.KP/0149/NCL/2021, (Persero) 26 April 2026. Perseroan tidak diperkenankan untuk
tanggal 27 April 2021 Tbk melakukan hal-hal sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir (“Bank”); (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
kali melalui Surat Penawaran dan (ii) Mengadakan penyertaan baru
Perpanjangan Fasilitas Kredit b. Perseroan dalam perusahaan lain, turut
atas nama PT Wahana Inti membiayai perusahaan-perusahaan
Selaras Nomor: lain dan/atau mengambil bagian
CBG.CB1/SPPK.XXXX/2025, modal untuk kepentingan di luar
tanggal 30 Oktober 2025 usaha dan kepentingan pribadi
82
Page 105
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(“Perjanjian AP Financing perusahaan yang menyebabkan
Mandiri”) penurunan kinerja keuangan
perusahaan termasuk
ketidaksesuaian terhadap financial
covenant yang telah dipersyaratkan
dan kemampuan membayar
Perseroan. Hal ini kecuali untuk
anak perusahaan yang ada saat ini,
cukup dalam bentuk pemberitahuan
kepada Bank.
(iii) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara lan gsung
maupun tidak langsung sehingga
kepemilikan mayoritas tidak lagi
dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
Anthony Salim atau Salim Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan setiap
asetnya dan sahamnya baik yang
telah ada maupun yang akan ada
untuk menjamin pembayaran setiap
utangnya kepada pihak manapun,
kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada
saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank;
2. Jaminan yang diberikan dalam
rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan
3. Jaminan atas aset yang secara
langsung diperoleh oleh
Perseroan dari pembiayaan
investasi (namun tidak
termasuk pendapatan yang
diperoleh dari aset tersebut)
dimana jaminan tersebut dibuat
atas aset tersebut untuk
menjamin pembayaran utang
yang timbul dari pembiayaan
investasi atas aset tersebu t;
4. Jaminan yang menggantikan
jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2, yang tidak melebihi nilai
jaminan yang digantikannya.
Limit kredit Perjanjian AP Financing
Mandiri adalah sebesar
Rp200.000.000.000. Atas fasilitas
kredit, Perseroan wajib membayar
biaya-biaya sebagai berikut:
• Biaya administrasi:
Rp10.000.000
• Biaya provisi: 0,10% p.a. dari
total limit dibayar paling
lambat pada saat
penandatanganan Addendum
Perjanjian Kredit
• Servicing fee: 0,15% p.a. dari
total limit dibayar paling
lambat pada saat
penandatanganan Addendum
Perjanjian Kredit.
Untuk tenor penarikan adalah maksimal
180 hari per penarikan.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
nilai outstanding atas Perjanjian AP
Financing Mandiri oleh grup Perseroan
83
Page 106
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
per 30 Juni 2025 adalah
Rp93.178.676.620 (sembilan puluh tiga
miliar seratus tujuh puluh delapan juta
enam ratus tujuh puluh enam ribu enam
ratus dua puluh Rupiah).
Akta Perjanjian Kredit No. 18 a. PT Bank Jangka waktu fasilitas kredit Debitur setuju bahwa sejak
tanggal 13 Juni 2017, yang UOB adalah sebagai berikut: penandatanganan Perjanjian Fasilitas
dibuat di hadapan Veronica Indonesia Bank UOB dan selama Jumlah Terutang
Nataadmadja S.H, M Corp (“Bank”); Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas belum dibayar penuh, tanpa persetujuan
Admin, M Com (Business Law), b. PT Indomobil TR, Fasilitas IIF, Fasilitas EIF, tertulis terlebih dahulu dari Bank,
sebagaimana terakhir kali Sukses Fasilitas RCF 2, Fasilitas BG, Debitur tidak akan melakukan hal-hal
diubah dengan Perubahan XIII Internasional Fasilitas SBLC, Fasilitas RCF - sebagai berikut:
terhadap Perjanjian Kredit No. Tbk (“IMSI”); 1, Fasilitas OD-1, Fasilitas
751/05/2025, tanggal 28 Mei c. Perseroan; OD-2, dan Fasilitas FX a. Mengalihkan, Menjaminkan dan
2025 (“Perjanjian Fasilitas d. EDJS; diperpanjang sampai dengan 3 Menyewakan Harta Kekayaan,
Bank UOB”). e. ITU; dan Juni 2026. menjual, menghibahkan,
f. INTRAMA. melepaskan hak, mewakafkan,
menggadaikan, membebani atau
(IMSI, Perseroan, dengan cara apa pun melakukan
EDJS, ITU, dan tindakan pengalihan hak atau
INTRAMA kepentingan, membebani dengan
selanjutnya Jaminan Fidusia, membebani
disebut sebagai dengan Hak Tanggungan atau
“Debitur”). dengan cara apa pun melakukan
tindakan pengikatan jaminan, atau
menyewakan kepada pihak ketiga
manapun juga, harta kekayaan
Debitur (selain daripada IMSI),dan
di luar aset yang secara khusus
dipakai untuk menjamin fasilitas
term loan (jika ada). Debitur tidak
diperkenankan untuk melepaskan
aset/harta kekayaannya secara
material tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank. Aset
yang material adalah aset dengan
nilai setara dengan atau lebih
tinggi dari Rp.50.000.000.000
(lima puluh milyar rupiah) dalam
setiap periode tahun fiskal. Pasal
ini tidak berlaku untuk transaksi
yang dilakukan dalam kegiatan
usaha dagang normal Debitur
(arm's length) kepada Grup
Indomobil dengan hasil
pengalihan/penjualan tersebut
disalurkan ke rekening Debitur di
Bank.
b. Peleburan dan Pemisahan (untuk
Debitur badan usaha atau hukum),
Pailit dan penundaan Pembayaran
Utang.
c. Mengajukan permohonan
kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang,
membubarkan, atau melakukan
atau menyetujui untuk
dilakukannya peleburan usaha
(konsolidasi) atau pemisahan
usaha (spin off).
d. Menggadaikan saham perusahaan
Debitur untuk menghindari keragu-
raguan, Debitur wajib
menyampaikan pemberitahuan
kepada Bank dalam hal Debitur
melakukan IPO dan aktivitas
penggalangan dana di masa
mendatang.
84
Page 107
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
e. Mengalihkan Hak dan Kewajiban
berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Bank UOB kepada pihak manapun.
f. Mengikatkan diri sebagai
penjamin/penanggung corporate
guarantee kepada pihak lain
manapun.
g. Melakukan pengurangan dalam
permodalan, atau modal disetor
Debitur.
Nilai fasilitas Perjanjian Fasilitas Bank
UOB adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas Uncommited Letter of
Credit (“LC”) dan/atau Surat
Berdokumen Dalam Negeri
(“SKBDN”) dalam bentuk Sight
atau Usance dengan batas
penggunaan maksimal sebesar
USD160.000.000 (seratus enam
puluh juta Dolar Amerika Serikat),
tersedia dalam mata uang Rupiah,
Dolar Amerika Serikat, Euro, atau
mata uang lainnya yang disetujui
oleh Bank (“Fasilitas LC/SKBDN ”)
dengan sublimit:
(i) Fasilitas Trust Receipt (“TR”)
dengan batas penggunaan
maksimal sebesar
USD160.000.000 (seratus
enam puluh juta Dolar
Amerika Serikat), tersedia
dalam mata uang Rupiah atau
Dolar Amerika Serikat
(“Fasilitas TR”).
(ii) Fasilitas Uncommitted Import
Invoice Financing (“IIF”)
dengan batas penggunaan
maksimal sebesar
USD160.000.000 (seratus
enam puluh juta Dolar
Amerika Serikat), tersedia
dalam mata uang Rupiah atau
Dolar Amerika Serikat
(“Fasilitas IIF”).
Untuk Fasilitas LC/SKBDN,
Fasilitas TR dan Fasilitas IIF
dialokasikan sebagai berikut:
Ͳ Untuk PT IMSI sampai
dengan sebesar
USD160.000.000 (seratus
enam puluh juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk Perseroan sampai
dengan sebesar
USD160.000.000 (seratus
enam puluh juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk EDJS sampai dengan
sebesar USD160.000.000
(seratus enam puluh juta
Dolar Amerika Serikat);
Ͳ Untuk ITU sampai dengan
sebesar USD160.000.000
(seratus enam puluh juta
Dolar Amerika Serikat);
85
Page 108
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Ͳ Untuk INTRAMA sampai
dengan sebesar
USD160.000.000 (seratus
enam puluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Dengan ketentuan jumlah
outstanding
penggunaan/pemakaian gabungan
atas Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas
TR dan Fasilitas IIF tidak melebihi
USD160.000.000 (seratus enam
puluh juta Dolar Amerika Serikat)
pada setiap waktu.
(iii) Fasilitas Uncommitted Export
Invoice Financing (“EIF”)
dengan batas penggunaan
maksimal sebesar USD
100.000.000 (seratus juta
Dolar Amerika Serikat),
tersedia dalam mata uang
Rupiah atau Dolar Amerika
Serikat (“Fasilitas EIF”),
dengan rincian
penggunaan/pemakaian
sebagai berikut:
Ͳ Untuk Perseroan
sampai dengan sebesar
USD100.000.000
(seratus juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk EDJS sampai
dengan sebesar
USD100.000.000
(seratus juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk ITU sampai
dengan sebesar
USD100.000.000
(seratus juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk INTRAMA sampai
dengan sebesar
USD100.000.000
(seratus juta Dolar
Amerika Serikat);
Dengan ketentuan jumlah
outstanding penggunaan /
pemakaian atas Fasilitas EIF
tidak melebihi
USD100.000.000 (seratus juta
Dolar Amerika Serikat) pada
setiap waktu;
(iv) Fasilitas uncommited
Revolving Credit Facility 2
(“RCF-2”) dengan batas
penggunaan maksimal
sebesar IDR 200.000.000.000
(dua ratus miliar Rupiah)
tersedia dalam mata uang
Rupiah, (“Fasilitas RCF-2”),
dengan rincian
penggunaan/pemakaian
sebagai berikut:
86
Page 109
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Ͳ Untuk PT IMSI sampai
dengan sebesar
Rp200.000.000.000
(dua ratus miliar
Rupiah)
Ͳ Untuk Perseroan
sampai dengan sebesar
Rp200.000.000.000
(dua ratus miliar
Rupiah);
Ͳ Untuk EDJS sampai
dengan sebesar
Rp200.000.000.000
(dua ratus miliar
Rupiah);
Ͳ Untuk ITU sampai
dengan sebesar
Rp200.000.000.000
(dua ratus miliar
Rupiah);
Ͳ Untuk INTRAMA sampai
dengan sebesar
Rp200.000.000.000
(dua ratus miliar
Rupiah);
Dengan ketentuan jumlah
outstanding
penggunaan/pemakaian atas
Fasilitas RCF-2 tidak melebihi
IDR200.000.000.000 (dua
ratus miliar Rupiah) pada
setiap waktu;
(v) Fasilitas uncommitted Bank
Guarantee (“BG”) dengan
maksimum sebesar
USD70.000.000 (tujuh puluh
juta Dolar Amerika Serikat),
tersedia dalam mata uang
Rupiah dan Dolar Amerika
Serikat (“Fasilitas BG ”),
dengan sublimit Fasilitas
SBLC (“Fasilitas SBLC”)
dengan batas penggunaan
maksimal sebesar
USD70.000.000 (tujuh puluh
juta Dolar Amerika Serikat)
yang tersedia dalam mata
uang Rupiah, Dolar Amerika
Serikat, Euro dan mata uang
lainnya yang disetujui oleh
Bank, dengan rincian
penggunaan/pemakaian
sebagai berikut:
Ͳ Untuk PT IMSI sampai
dengan sebesar
USD70.000.000 (tujuh
puluh juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk Perseroan
sampai dengan sebesar
USD70.000.000 (tujuh
puluh juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk EDJS sampai
dengan sebesar
USD70.000.000 (tujuh
87
Page 110
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
puluh juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk ITU sampai
dengan sebesar
USD70.000.000 (tujuh
puluh juta Dolar
Amerika Serikat);
Ͳ Untuk INTRAMA sampai
dengan sebesar
USD70.000.000 (tujuh
puluh juta Dolar
Amerika Serikat);
Dengan ketentuan jumlah
outstanding penggunaan /
pemakaian atas Fasilitas BG
dengan sublimit Fasilitas
SBLC tidak melebihi
USD70.000.000 (tujuh puluh
juta Dolar Amerika Serikat)
pada setiap waktu.
Dengan ketentuan jumlah
keseluruhan outstanding
penggunaan/pemakaian atas
Fasilitas LC/SKBDN dengan
sublimit Fasilitas TR,
Fasilitas IIF, Fasilitas EIF,
Fasilitas RCF 2 dan Fasilitas
BG dengan sublimit SBLC
dari waktu ke waktu tidak
melebihi USD160.000.000
(seratus enam puluh juta
Dolar Amerika Serikat);
b. Fasilitas Uncommitted Overdraft
(“OD-1”) dengan batas
penggunaan maksimal sebesar
Rp30.000.000.000 (tiga puluh
miliar Rupiah) (“Fasilitas OD-1”),
yang hanya dapat digunakan oleh
ITU dan INTRAMA;
c. Fasilitas uncommitted Revolving
Credit Facility-1 (“RCF-1”) dengan
batas penggunaan maksimal
sebesar Rp230.000.000.000 (dua
ratus tiga puluh miliar Rupiah),
tersedia dalam mata uang Rupiah
(“Fasilitas RCF-1”), dengan
rincian penggunaan/pemakaian
sebagai berikut:
Ͳ Untuk PT IMSI sampai
dengan sebesar
Rp230.000.000.000 (dua
ratus tiga puluh miliar
Rupiah);
Ͳ Untuk Perseroan sampai
dengan sebesar
Rp230.000.000.000 (dua
ratus tiga puluh miliar
Rupiah);
Ͳ Untuk EDJS sampai dengan
sebesar Rp230.000.000.000
(dua ratus tiga puluh miliar
Rupiah);
Ͳ Untuk ITU sampai dengan
sebesar Rp230.000.000.000
88
Page 111
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(dua ratus tiga puluh miliar
Rupiah);
Ͳ Untuk INTRAMA sampai
dengan sebesar
Rp230.000.000.000 (dua
ratus tiga puluh miliar
Rupiah);
Dengan ketentuan jumlah
outstanding
penggunaan/pemakaian atas
Fasilitas RCF-1 tidak melebihi
Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga
puluh miliar Rupiah) pada setiap
waktu.
Fasilitas RCF-1 diberikan oleh
Bank dengan sublimit berupa:
(i) Fasilitas uncommitted
Overdraft 2 (“OD-2”) dengan
batas penggunaan maksimal
sebesar Rp30.000.000.000
(tiga puluh miliar Rupiah)
(“Fasilitas OD-2”) yang
hanya dapat digunakan oleh
PT WISEL dan EDJS.
Dengan ketentuan jumlah
outstanding
penggunaan/pemakaian atas
Fasilitas RCF-1, dengan sublimit
Fasilitas OD-2 dari waktu ke waktu
tidak melebihi Rp230.000.000.000
(dua ratus tiga puluh miliar
Rupiah).
d. Fasilitas uncommitted Transaksi
Valuta Asing (“FX”) sebesar
USD65.000.000 (enam puluh lima
juta Dolar Amerika Serikat)
(“Fasilitas FX”) dengan total
jumlah outstanding Fasilitas FX
dari waktu ke waktu tidak melebihi
USD65.000.000 (enam puluh lima
juta Dolar Amerika Serikat)
Suku bunga berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Bank UOB adalah sebagai
berikut:
a. Fasilitas TR dan IIF adalah untuk
Rupiah sebesar Jakarta Interbank
Offered Rate (“JIBOR”) ditambah
2,75% (dua koma tujuh lima
persen) per tahun yang bersifat
mengambang dan akan
berfluktuasi sesuai dengan
kebijakan Bank yang harus
dibayarkan oleh Debitur kepada
Bank; dan untuk USD sebesar
Term Secure Overnight Financing
Rate (“SOFR” – SOFR In Advance)
ditambah 3,35% (tiga koma tiga
lima persen) per tahun, dan untuk
jangka waktu terkait sebagaimana
diatur dalam Lampiran I Perjanjian
Perubahan, yang bersifat
mengambang dan akan
berfluktuasi sesuai dengan
89
Page 112
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
kebijakan Bank yang harus
dibayarkan oleh Debitur kepada
Bank.
b. Fasilitas OD adalah sebesar JIBOR
di tambah margin sebesar 3.75%
(tiga koma tujuh lima persen) per
tahun, yang bersifat mengambang
dan akan berfluktuasi sesuai
dengan kebijakan Bank yang harus
dibayarkan oleh Debitur kepada
Bank.
c. Fasilitas RCF adalah untuk Rupiah
sebesar JIBOR ditambah margin
sebesar 3% (tiga persen) per tahun
yang bersifat mengambang dan
akan berfluktuasi sesuai dengan
kebijakan Bank yang harus
dibayarkan oleh Debitur kepada
Bank.
d. Fasilitas EIF sebesar:
- Untuk Rupiah: JIBOR
ditambah margin sebesar
2,5% (dua koma lima persen)
per tahun yang bersifat
mengambang dan akan
berfluktuasi sesuai dengan
kebijakan Bank yang harus
dibayarkan oleh Debitur
kepada Bank.
- Untuk USD: SOFR ditambah
margin sebesar 3,35% (tiga
koma tiga lima persen) per
tahun, dan untuk jangka
waktu terkait sebagaimana
diatur lebih lanjut pada
Lampiran I Perjanjian
Perubahan, yang bersifat
mengambang dan akan
berfluktuasi sesuai dengan
kebijakan Bank yang harus
dibayarkan oleh Debitur
kepada Bank.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
nilai outstanding atas Perjanjian
Fasilitas Bank UOB oleh grup Perseroan
per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp48.866.809.340 (empat puluh
delapan miliar delapan ratus enam puluh
enam juta delapan ratus sembilan ribu
tiga ratus empat puluh Rupiah).
Akta Perjanjian Line Facility a. PT Bank 1. Jangka Waktu Perjanjian a. Negative Pledge
Pembiayaan berdasarkan Syariah Line Facility
Prinsip Syariah No. 28, tanggal Indonesia 1. Fasilitas Pembiayaan
20 Oktober 2023, dibuat di Tbk. a. Fasilitas Modal diberikan tanpa adanya
hadapan Pratiwi Handayani, (“Bank”); Kerja Line Facility – agunan khusus dari Nasabah
S.H., Notaris di Jakarta Pusat, b. Perseroan; Kafalah bil Ujrah kepada Bank, dan oleh
sebagaimana terakhir kali c. ITU; 24 bulan sejak karenanya segala kebendaan
ditandatanganinya Nasabah baik yang bergerak
diubah dan dinyatakan kembali d. INTRAMA;
Akta Perjanjian Line maupun tak bergerak, baik
berdasarkan Akta Addendum dan
Facility BSI hingga yang sudah ada maupun baru
dan Pernyataan Kembali e. EDJS tanggal 9 Januari akan ada di kemudian hari,
Perjanjian Line Facility 2027 menjadi tanggungan atas
Pembiayaan berdasarkan (Perseroan, ITU, pelunasan Kewajiban yang
Prinsip Syariah No. 01, tanggal INTRAMA, dan
90
Page 113
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
9 Januari 2025, dibut di EDJS selanjutnya b. Fasilitas Treasury timbul berdasarkan fasilitas
hadapan Pratiwi Handayani, secara bersama- Line Al Tahawwuth Pembiayaan.
S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sama disebut al Islami
antara PT Bank Syariah sebagai 24 bulan sejak 2. Nasabah dengan ini menjamin
Indonesia Tbk, Perseroan, ITU, “Nasabah”). ditandatanganinya dan menyatakan bahwa tidak
INTRAMA, dan EDJS (“Akta Akta Perjanjian Line akan menjaminkan harta
Perjanjian Line Facility BSI”) Facility BSI hingga kekayaan Nasabah baik yang
9 Januari 2027 ada maupun yang akan ada,
jo. Syarat-syarat Umum
baik bergerak maupun tidak
Pembiayaan, tanggal 20
2. Jangka Waktu Penarikan bergerak, sebagai
Oktober 2023, antara PT Bank Pembiayaan (availability jaminan/agunan dengan cara
Syariah Indonesia Tbk, period): apapun kepada pihak lainnya
Perseroan, ITU, INTRAMA, dan tanpa persetujuan terlebih
EDJS (“Syarat-Syarat Umum a. Fasilitas Modal dulu dari Bank, baik berupa
Pembiayaan BSI”). Kerja Line Facility – jaminan perseorangan
Kafalah bil Ujrah ataupun jaminan kebendaan
12 bulan sejak (“Negative Pledge”).
ditandatanganinya
Akta Perjanjian Line 3. Pelaksanaan Negative Pledge
Facility BSI hingga ini berlaku efektif terhadap
9 Januari 2026 harta kekayaan Nasabah yang
ada dan belum menjadi
3. Jangka Waktu agunan kreditur Nasabah
Pembiayaan sebagai lainnya, maupun harta
realisasi Fasilitas Modal kekayaan Nasabah yang akan
Kerja Line Facility – ada. Harta kekayaan tersebut
Kafalah bil Ujrah tidak akan dijadikan agunan
atau tidak diagunkan kepada
1) LC/SKBDN: kreditur lain terhitung sejak
a) Sight/Usance tanggal ditandatanganinya
maksimal 180 hari; ketentuan Negative Pledge ini
atau sampai dengan pelepasan
b) Sight/Usance + ketentuan Negative Pledge
Deferred Payment oleh Bank.
maksimal 180 hari;
atau 4. Untuk harta kekayaan
c) Jangka waktu Nasabah yang telah menjadi
pembiayaan tidak agunan kreditur lain, maka
melebihi jangka apabila fasilitas Pembiayaan
waktu Line Facility. yang diperoleh dari kreditur
lain tersebut lunas dan
2) SBLC/Bank agunan telah bebas, Nasabah
Garansi: tidak akan mengalihkan,
Sesuai dengan menyerahkan, mengikat
underlying dan/atau membebani harta
penerbitan/transaks kekayaannya tersebut kepada
i Applicant kreditur lain.
(termasuk –
perubahan jangka 5. Dalam hal terjadi eksekusi
waktu SBLC/Bank terhadap harta kekayaan
Garansi jika ada), Nasabah maka Bank bersama
tidak melebihi para kreditur Nasabah lainnya
jangka waktu Line akan memperoleh bagian
Facility. secara proporsional sesuai
dengan jumlah fasilitas
3) Buyer Financing: pembiayaan masing-masing.
Maksimal 180 hari
sejak penarikan b. Kovenan Nasabah
pembiayaan
1. Affirmative Covenant
4. Jangka Waktu Transaksi
(Hedging) Fasilitas Selama pembiayaan belum
Treasury Line Al lunas, Nasabah berkewajiban
Tahawwuth al Islami untuk:
adalah sesuai dengan
underlying transaksi a) Menyerahkan laporan
maksimal 6 (enam) bulan. keuangan inhouse setiap
triwulan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari
setelah akhir periode
laporan keuangan
(khusus Perseroan) dalam
bentuk laporan
91
Page 114
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
konsolidasi dan stand
alone untuk anak usaha.
b) Menyerahkan laporan
keuangan tahunan
audited yang diaudit oleh
Kantor Akuntan rekanan
Bank/Bank Mandiri
BNI/BRI/terdaftar dalam
Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat diterima
Bank 180 (seratus
delapan puluh) hari
setelah akhir periode
laporan keuangan.
c) Mengupayakan
menyalurkan sebagian
aktivitas rekening melalui
Bank secara proporsional
bertahap sesuai dengan
porsi pembiayaan Bank
terhadap total seluruh
pembiayaan yang diterima
Nasabah dari Bank dan
Bank lain secara bertahap
(direview triwulan
takwim).
d) Menggunakan fasilitas
pembiayaan sesuai
dengan tujuan
penggunaan pembiayaan.
e) Mengizinkan Bank atau
pihak lain yang ditunjuk
untuk sewaktu-waktu
melakukan pemeriksaan
kegiatan usaha dan
laporan keuangan
perusahaan pada hari dan
jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis 4
(empat) hari kerja
sebelumnya.
f) Memperpanjang masa
berlaku legalitas usaha
yang akan jatuh tempo
selama jangka waktu
pembiayaan dan
menyerahkan salinannya
kepada Bank.
g) Memperpanjang masa
berlaku legalitas usaha
yang akan jatuh tempo
selama jangka waktu
pembiayaan dan
menyerahkan salinannya
kepada Bank.
h) Memberitahukan kepada
Bank paling lambat 2
(dua) bulan sejak
Nasabah melakukan hal-
hal sebagai berikut:
1) Melaksanakan Rapat
Umum Pemegang
Saham (RUPS)
dengan agenda
antara lain melakukan
merger, akuisisi,
92
Page 115
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
mengubah anggaran
dasar, susunan
pengurus (Direksi
maupun pemegang
saham), struktur
modal serta
melakukan
penyerahan atau
pemindahan saham
(kecuali
mengakibatkan
keluarga Tuan
Anthoni Salim atau
Salim Group tidak lagi
menjadi Pemegang
Saham Mayoritas
atau kurang dari 50%
(lima puluh persen)
kepemilikan (<50%
(lima puluh persen))
dan/atau Pengendali
perusahaan baik
secara langsung
ataupun tidak
langsung).
2) Melunasi hutang
kepada pemegang
saham dan membayar
dividen.
3) Meminta pembiayaan
baru atau tambahan
dari Bank atau
lembaga pembiayaan
lainnya.
i) Memberitahukan kepada
Bank secara tertulis atau
via email apabila terjadi
perubahan informasi list
approved seller.
2. Negative Covenant
Tanpa Persetujuan tertulis
dari Bank, Nasabah tidak
diperkenankan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a) Melakukan perubahan
pemegang saham
perusahaan yang
mengakibatkan keluarga
Tuan Anthoni Salim atau
Salim Grup tidak lagi
menjadi Pemegang
Saham Mayoritas atau
kurang dari 50% (lima
puluh persen) kepemilikan
(<50% (lima puluh
persen)) dan/atau
Pengendali perusahaan
baik secara langsung
ataupun tidak langsung.
b) Melakukan Corporate
Action yang dapat
menyebabkan
terganggunya operasional
Nasabah dan/atau
terganggunya
pembayaran kewajiban
kepada Bank, supplier,
93
Page 116
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
dan/atau pihak ketiga
lainnya dan/atau
melanggar perundang-
undangan yang berlaku.
c) Melakukan perubahan
kegiatan usaha
sebagaimana tercantum
dalam anggaran dasar
Nasabah yang dapat
mengurangi kemampuan
Nasabah melunasi
fasilitas pembiayaan.
d) Mengajukan permohonan
pailit atau permohonan
penundaan kewajiban
pembayaran hutang
kepada instansi yang
berwenang.
3. Financial Covenant
Selama fasilitas pembiayaan
belum lunas, Nasabah
berkewajiban untuk
memelihara kondisi keuangan
secara konsolidasi sebagai
berikut:
a) Wajib menjaga Debt to
Equity Ratio (DER)
maksimal 500% (lima
ratus persen). Debt to
Equity Ratio adalah
perbandingan antara
Total Hutang berbasis
bagi
hasil/margin/ujrah/bunga
(interest bearing)
terhadap Total Equity
pada laporan keuangan
Inhouse/Audited.
b) Interest Coverage Ratio
(ICR) minimal 110%
(seratus sepuluh persen).
Interest Coverage Ratio
adalah perbandingan
antara EBTIDA terhadap
total bagi
hasil/margin/ujrah/bunga
pada Laporan Keuangan
Inhouse/Audited
Nasabah.
c) Menjaga Equity tetap
positif selama masa
pembiayaan.
4. Nasabah diwajibkan menjaga
kolektibilitas pembiayaan di
Bank dalam kondisi lancar
selama masa pembiayaan.
5. Apabila dianggap perlu
disebabkan suatu
pertimbangan risiko yang
dipikul, Bank sewaktu-waktu
berhak untuk melakukan hal
sebagai berikut:
a) Menugaskan konsultan
dan/atau Akuntan Publik
atau pihak-pihak lain
untuk melakukan hal-hal
yang dianggap perlu oleh
Bank antara lain
94
Page 117
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
melakukan pengawasan
dan membuat laporan
penggunaan pembiayaan.
b) Melakukan general audit
dan special audit atas
Neraca dan Laba Rugi
Nasabah.
Melakukan tindakan lain
yang dianggap perlu
dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada
Nasabah.
c) Bank setiap saat dapat
membatalkan persetujuan
pembiayaan dan
pembatalan pencairan
baik yang dipengaruhi
faktor internal maupun
eksternal Bank.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
nilai outstanding atas Akta Perjanjian
Line Facility BSI oleh grup Perseroan
per 30 Juni 2025 Rp620.090.462.145
(enam ratus dua puluh miliar sembilan
puluh juta empat ratus enam puluh dua
ribu seratus empat puluh lima Rupiah).
Tidak terdapat penjaminan untuk Akta
Perjanjian Line Facility BSI.
Perjanjian Fasilitas No. 2023- a. IMSI (“Nasabah a. Fasilitas Pinjaman Bergulir Nasabah berjanji dan menyetujui bahwa
0049208, tanggal 8 Desember 1”); Tanpa Komitmen: selama masih terdapat jumlah
2023 sebagaimana terakhir kali b. Perseroan - 15 Maret 2026 berapapun yang tersedia atau belum
diubah dan dinyatakan kembali (“Nasabah 2”); b. Fasilitas Perdagangan 1: dilunasi berdasarkan Dokumen
dengan Perjanjian Fasilitas No. c. INTRAMA Impor/Lokal LC (Sight, Transaksi, Nasabah tidak akan, dan
2024-0053286, tanggal 13 (“Nasabah 3”); Usance) tidak akan berusaha untuk, tanpa
Desember 2024, jo. Syarat dan d. ITU (“Nasabah - LC: 15 Desember 2026 persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
4”); - Akseptasi: 15 Juni 2026 Bank:
Ketentuan Khusus untuk
e. EDJS c. Fasilitas Perdagangan 2:
Fasilitas Pinjaman Bergulir
(“Nasabah 5”); Fasilitas Hijau untuk Green a. Nasabah, tanpa persetujuan Bank
MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 f. PT National LC terlebih dahulu, tidak
Desember 2024 jo. Syarat dan Assemblers - LC: 15 Desember 2026 diperkenankan untuk melepaskan
Ketentuan Khusus untuk (“Nasabah 6”); - Akseptasi: 15 Juni 2026 hak Nasabah atas harta kekayaan
Fasilitas Perdagangan MUFG dan d. Fasilitas Perdagangan 2: Nasabah yang bernilai sama
Bank Ltd, tanggal 13 Desember g. MUFG Bank, Penyelesaian Impor dengan atau lebih dari
2024 jo. Syarat dan Ketentuan Ltd. (“MUFG” - Penyelesaian Impor: 15 Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh
Khusus untuk Fasilitas atau “Bank”). Juni 2026 miliar Rupiah) kecuali dalam
Pembiayaan Tagihan MUFG - Usance LC: 15 Juni 2026 kegiatan usaha Nasabah yang
Bank, Ltd., tanggal 13 e. Fasilitas Perdagangan 3: lazim dan wajar (arm’s length
Desember 2024 jo. Syarat dan Pembiayaan Tagihan business) di dalam Grup lndomobil;
Ketentuan Khusus untuk (Sight, Usance)
Fasilitas Bank Garansi MUFG - Maksimal 15 Juni 2026 b. bergabung atau melebur dengan
Bank Ltd., tanggal 13 f. Fasilitas Perdagangan 4: pihak lainnya manapun atau
Bank Guarantee dan/atau melakukan atau memperbolehkan
Desember 2024, oleh dan
SBLC (Advance Payment perubahan apapun atas susunan
antara (i) IMSI, (ii) Perseroan,
Bond, Bid Bond, permodalan, pemegang sahamnya
(iii) INTRAMA, (iv) ITU, (v) Performance Bond, atau kepemilikan-kepemilikan
EDJS, (vi) PT National Warranty Bond) saham mereka, atau mengubah
Assemblers dan (vii) MUFG - 15 Januari 2027 Anggaran Dasarnya yang dapat
Bank, Ltd. (“Perjanjian g. Fasilitas Risiko Pasar memiliki Dampak Material Yang
Fasilitas – MUFG”). (Spot, Options, Forward) Merugikan: Nasabah I untuk
Fasilitas Forward Risiko menjaga minimum 75%
Pasar (Spot, Options, kepemilikan dalam Nasabah 2;
Forward) ini adalah
unadvised dan akan c. bertindak sebagai penjamin atau
tersedia berdasarkan melakukan tindakan apapun yang
permintaan secara memiliki dampak sejenis
tertulis, namun Fasilitas sehubungan dengan kewajiban-
bukan merupakan suatu kewajiban pihak ketiga manapun
fasilitas dengan kecuali telah diungkapkan
komitmen. sebelumnya kepada Bank;
95
Page 118
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
d. memulai suatu Proses Kepailitan,
atau, dengan proses hukum yang
sedang berjalan atau dengan
pembelaan apapun yang dimiliki
berdasarkan suatu putusan,
penetapan atau keputusan
pengadilan atau pejabat
pemerintah di Indonesia yang
timbul dari proses tersebut,
mengubah, membatasi atau
mempengaruhi kewajiban-
kewajibannya dalam Dokumen
Transaksi;
e. mengubah secara signifikan
karakteristik dari kegiatan
usahanya (baik melalui suatu
transaksi tunggal maupun
beberapa transaksi yang terkait
maupun tidak terkait satu sama
lainnya, baik yang terjadi pada
suatu waktu atau selama jangka
waktu tertentu serta baik melalui
pelepasan, pengambilalihan atau
cara lainnya);
f. dan akan mengusahakan bahwa
Afiliasinya dan para direktur,
pejabat, karyawan, agen, dan mitra
usaha patungan tidak akan: (i)
menggunakan, secara langsung
atau tidak langsung, seluruh atau
sebagian dari basil pinjaman,
untuk tujuan pendanaan,
pembiayaan, atau memfasilitasi
suatu kegiatan, bisnis atau
transaksi Orang Yang Dikenai
Sanksi atau di negara yang dikenai
sanksi, atau dengan cara lain
apapun yang dapat mengakibatkan
pelanggaran Sanksi-sanksi yang
berlaku terhadap suatu pihak
dalam hal tersebut; dan (ii)
mendanai, secara langsung atau
tidak langsung, seluruh atau
sebagian, suatu pembayaran
kembali berdasarkan Dokumen
Transaksi dengan menggunakan
hasil yang diperoleh dari transaksi
dengan atau properti dari suatu
Orang Yang Dikenai Sanksi;
g. melanggar janji bahwa (i)
Nasabah, setiap Afiliasi, atau
setiap direktur, pejabat, atau
(menurut pengetahuan Nasabah
(setelah melakukan penyelidikan
yang tepat dan cermat) atau
Afiliasi tersebut) karyawan,
mereka masing-masing; dan (ii)
menurut pengetahuan Nasabah
(setelah melakukan penyelidikan
yang tepat dan cermat), setiap
orang yang bertindak atas nama
Nasabah atau setiap Afiliasi
Nasabah, tidak akan menggunakan
secara langsung atau tidak
langsung seluruh atau sebagian
dari hasil pencairan dari transaksi
peminjaman untuk tujuan apapun
yang akan melanggar Undang-
Undang Anti-Korupsi.
96
Page 119
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Batas Fasilitas dari seluruh Fasilitas-
Fasilitas sebagaimana disebutkan di
atas adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa
Komitmen
- Nasabah 1: USD10.000.000
(sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 2: USD10.000.000
(sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 3: USD10.000.000
(sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 4: USD10.000.000
(sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 5: USD10.000.000
(sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat)
b. Fasilitas Perdagangan 1
Impor/Lokal LC (Sight, Usance)
- Nasabah 2: USD75.000.000
(tujuh puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 3: USD15.000.000
(lima belas juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 4: USD50.000.000
(lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 5: USD25.000.000
(dua puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 6: USD75.000.000
(tujuh puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
c. Fasilitas Perdagangan 2: Fasilitas
Hijau untuk Green LC
- Nasabah 6: USD75.000.000
(tujuh puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
d. Fasilitas Perdagangan 2:
Penyelesaian Impor
- Nasabah 2: USD75.000.000
(tujuh puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 3: USD15.000.000
(lima belas juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 4: USD50.000.000
(lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 5: USD25.000.000
(dua puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 6: USD75.000.000
(tujuh puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
e. Fasilitas Perdagangan 3
Pembiayaan Tagihan
- Nasabah 2: USD75.000.000
(tujuh puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
97
Page 120
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
- Nasabah 3: USD15.000.000
(lima belas juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 4: USD50.000.000
(lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
- Nasabah 5: USD25.000.000
(dua puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 6: USD15.000.000
(lima belas juta Dolar Amerika
Serikat)
f. Fasilitas Perdagangan 4: Garansi
Bank dan/SBLC (Advance Payment
Bond, Bid Bond, Performance
Bond, Warranty Bond)
- Nasabah 2: USD10.000.000
(sepuluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 3: USD10.000.000
(sepuluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 4: USD10.000.000
(sepuluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 5: USD10.000.000
(sepuluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
- Nasabah 6: USD30.000.000
(tiga puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
Batas fasilitas gabungan dari fasilitas
tersebut di atas adalah USD90.000.000
(sembilan puluh juta Dolar Amerika
Serikat).
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
nilai outstanding atas Perjanjian
Fasilitas – MUFG oleh grup Perseroan
per 30 Juni 2025 adalah
Rp308.748.119.500 (tiga ratus delapan
miliar tujuh ratus empat puluh delapan
juta seratus sembilan belas ribu lima
ratus Rupiah)
Perjanjian Mengenai Kontrak- a. PT IMSI Jatuh tempo ditentukan pada Para Nasabah dengan ini memberikan
Kontrak Berjangka Mata Uang (“Nasabah 1”); masing-masing Kontrak pernyataan-pernyataan dan jaminan-
Asing, tanggal 13 Desember b. Perseroan Berjangka. jaminan kepada Bank bahwa Nasabah
2024 oleh dan antara (i) PT (“Nasabah 2”); telah mengambil setiap dan seluruh
IMSI, (ii) Perseroan, (iii) c. INTRAMA tindakan yang diperlukan dan tepat dan
INTRAMA,(iv) ITU, (v) EDJS, (“Nasabah 3”); telah memperoleh ijin dan persetujuan
(vi) PT National Assemblers d. ITU (“Nasabah yang diperlukan untuk membuat
4”); Perjanjian ini dan dengan demikian,
dan (vii) MUFG Bank, Ltd.
e. EDJS Perjanjian ini akan mengikat Nasabah
(“Nasabah 5”); secara hukum dan secara sah dan dapat
f. PT National dilaksanakan sesuai dengan syarat-
Assemblers syarat dan ketentuan-ketentuan. Dalam
(“Nasabah 6”); membuat setiap Kontrak Berjangka
dan tersebut telah diotorisasi secara sah
g. MUFG Bank, oleh seluruh tindakan yang tepat dan
Ltd. (“MUFG” yang diperlukan.
atau “Bank”)
a. Tidak ada satupun dari Para
Nasabah diperbolehkan untuk
mengalihkan atau memindahkan,
untuk kepentingan pihak mana
pun, bagian mana pun dari hak-hak
yang diberikan kepadanya
98
Page 121
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
berdasarkan Kontrak Berjangka
yang mana pun dengan Bank tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank.
b. Bank berdasarkan
pertimbangannya yang wajar
dapat, dengan pemberitahuan
tertulis 5 (lima) Hari Kerja
sebelumnya kepada Nasabah,
mengalihkan atau memindahkan
haknya berdasarkan Perjanjian ini
kepada pihak lainnya mana pun,
termasuk namun tidak terbatas
pada cabang atau afiliasi-afiliasi
lainnya mana pun dari Bank.
c. Suatu Kontrak Berjangka dianggap
telah dibuat pada saat Nasabah
mengajukan permohonan untuk
kontrak tersebut sesuai dengan
prosedur-prosedur yang
ditetapkan oleh Bank dari waktu ke
waktu, secara tertulis atau melalui
instruksi telepon, pengiriman
melalui faksimili atau melalui
sarana lainnya apapun yang
disetujui oleh Bank dari setiap
perwakilan(-perwakilan) yang
berwenang dari Nasabah
sebagaimana disampaikan dan
didaftarkan pada Bank atau pada
saat Nasabah dan Bank telah
mencapai kesepakatan secara
lisan mengenai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dari Kontrak
Berjangka. Dalam hal pemberian
instruksi dilakukan melalui
telepon, Bank akan bertindak
sesuai dengan instruksi-instruksi
dari seseorang yang
mengidentifikasikan dirinya
sebagai perwakilan yang
berwenang untuk melakukan
transaksi dengan Bank; namun
demikian, Bank tidak berkewajiban
untuk melakukan pemeriksaan
lebih lanjut apapun atas identitas
orang tersebut. Nasabah dengan
ini menyatakan bahwa risiko
kesalahan dalam mengidentifikasi
orang(-orang) akan ditanggung
semata-mata oleh Nasabah dan
Nasabah berjanji untuk
memberikan ganti rugi kepada
Bank atas setiap dan seluruh
kehilangan dan/atau kerugian yang
timbul dari kesalahan tersebut,
kecuali setiap kehilangan dan/atau
kerugian yang ditimbulkan sebagai
akibat daro penipuan, kelalaian,
atau kesalahan yang disengaja
yang dilakukan oleh Bank dan
setiap wakil-wakil atau kuasa-
kuasanya.
d. Pada saat dan ketika suatu
Kontrak Berjangka dibuat, Bank
akan mengirimkan suatu
konfirmasi kepada Nasabah dalam
bentuk yang ditentukan oleh Bank
(untuk selanjutnya disebut sebagai
“Konfirmasi”) sesuai dengan
prosedur-prosedur yang
99
Page 122
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
ditetapkan oleh Bank dari waktu ke
waktu, yang akan memuat
keterangan-keterangan mengenai
Kontrak Berjangka yang
bersangkutan. Nasabah harus
dengan segera mengembalikan
Konfirmasi tersebut dalam
keadaan telah ditandatangani
secara sah oleh penanda
tangannya yang berwenang
kepada Bank.
Setelah suatu Kontrak Berjangka
dibuat, Kontrak Berjangka tersebut
akan menjadi berlaku, dan syarat -
syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dimasukkan ke dalam
pembukuan atau catatan-catatan
Bank akan berlaku walaupun (i)
Nasabah gagal dalam
mengembalikan Konfirmasinya, atau
(ii) syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam
Konfirmasinya berbeda dengan
syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang dimasukkan ke
dalam pembukuan atau catatan -
catatan Bank.
Perjanjian Induk untuk Opsi- a. PT IMSI Apabila disetujui, setiap Opsi Masing-masing Pihak tidak dapat
Opsi (Options) Mata Uang di (“Nasabah Beli (Call Option) atau Opsi mengalihkan hak-haknya atau
Luar Bursa (Over the Counter), 1”); Jual (Put Option) yang ditulis mendelegasikan kewajiban-
tanggal 13 Desember 2024, b. Perseroan oleh suatu Pihak dapat secara kewajibannya berdasarkan setiap Opsi
oleh dan antara (i) PT IMSI, (ii) (“Nasabah otomatis dilepaskan, baik (Option) kepada pihak ketiga tanpa
Perseroan, (iii) INTRAMA, (iv) 2”); secara keseluruhan maupun persetujuan tertulis sebelumnya dari
ITU, (v) EDJS, (vi) PT National c. INTRAMA sebagian, sebagaimana yang Pihak lainnya dan tiada pengalihan yang
(“Nasabah
Assemblers dan (vii) MUFG relevan, terhadap suatu Opsi akan berlaku efektif sampai dengan
3”);
Bank, Ltd (“Perjanjian Induk Beli (Call Option) atau suatu suatu penerima pengalihan menjadi
d. ITU
untuk Opsi Mata Uang di Luar (“Nasabah Opsi Jual (Put Option), pihak dalam Perjanjian Induk ini (yang
Bursa – MUFG”) 4”); berturut-turut, yang ditulis oleh diubah sebagaimana diperlukan untuk
e. EDJS Pihak lainnya. Pelepasan mengatur pengalihan hak-hak kepada
(“Nasabah tersebut akan terjadi secara penerima pengalihan) dan merupakan
5”); otomatis pada saat penerima pengalihan atas seluruh hak
f. PT National dilakukannya suatu dari pelaku pengalihan.
Assemblers pembayaran penuh dari Premi
(“Nasabah terakhir yang wajib dibayar a. Para Pihak (melalui Kantor Yang
6”); dan sehubungan dengan Opsi Ditunjuk mereka masing-masing)
g. MUFG Bank, (Option) tersebut; dengan dapat dari waktu ke waktu
Ltd. (“MUFG” ketentuan bahwa pelepasan mengadakan Opsi-Opsi (Options)
atau tersebut hanya akan terjadi (dimana masing-masing Pihak
“Bank”). sehubungan dengan Opsi-Opsi tidak berkewajiban untuk
(Options): melakukan hal tersebut) untuk
a. yang masing-masing Premi-Premi, dengan Tanggal
terkait dengan Pasangan Berakhir, pada suatu Harga Strike
Mata Uang yang sama; dan untuk suatu jumlah dari mata
b. yang masing-masing uang-mata uang tersebut
memiliki Tanggal sebagaimana dapat disetujui
Berakhir dan Waktu bersama.
Berakhir yang sama;
c. yang masing-masing b. Premi dari setiap Opsi (Option),
merupakan jenis yang yang akan ditetapkan untuk jangka
sama, yaitu keduanya waktu berlakunya Opsi (Option)
merupakan American tersebut, akan dihitung (dalam
Style Option atau bentuk desimal yang tepat) dengan
keduanya merupakan merujuk kepada jumlah pokok dari
European Style Option; mata uang untuk mana Opsi
d. yang masing-masing (Option) dituliskan dan mata uang
memiliki Harga Strike yang merupakan denominasi dari
yang sama; dan Opsi (Option). Kecuali apabila
e. yang keduanya tidak disetujui lain oleh kedua belah
pernah dilaksanakan Pihak, Premi akan dibayar dengan
sebelumnya dengan
100
Page 123
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
penyerahan suatu cara sebagaimana diatur dalam
Pemberitahuan Konfirmasi yang bersangkutan.
Pelaksanaan;
c. Pembeli dapat melaksanakan
suatu Opsi (Option) dengan
mengirimkan kepada Penjual suatu
Pemberitahuan Pelaksanaan.
Apabila suatu Opsi (Option) belum
dilaksanakan sebelum atau pada
Waktu Berakhir, Opsi (Option)
tersebut akan berakhir jangka
waktunya dan menjadi batal dan
tidak lagi berlaku. Setiap
Pemberitahuan Pelaksanaan akan
(kecuali apabila disetujui lain): (i)
apabila diterima sebelum pukul
1:00 siang pada suatu Hari Kerja di
Jakarta, berlaku efektif pada saat
diterimanya oleh Penjual; dan (ii)
apabila diterima pada atau setelah
pukul 1:00 siang pada suatu Hari
Kerja di Jakarta, berlaku efektif
hanya pada saat dimulainya
kegiatan usaha Penjual pada Hari
Kerja pertama setelah penerimaan
olehnya.
Akta Perjanjian Line Facility f. PT Bank 1. Jangka Waktu Perjanjian a. Negative Pledge
Pembiayaan berdasarkan Syariah Line Facility
Prinsip Syariah No. 28, tanggal Indonesia 1. Fasilitas Pembiayaan
20 Oktober 2023, dibuat di Tbk. a. Fasilitas Modal diberikan tanpa adanya
hadapan Pratiwi Handayani, (“Bank”); Kerja Line Facility – agunan khusus dari Nasabah
S.H., Notaris di Jakarta Pusat, g. Perseroan; Kafalah bil Ujrah kepada Bank, dan oleh
sebagaimana terakhir kali h. ITU; 24 bulan sejak karenanya segala kebendaan
ditandatanganinya Nasabah baik yang bergerak
diubah dan dinyatakan kembali i. INTRAMA;
Akta Perjanjian Line maupun tak bergerak, baik
berdasarkan Akta Addendum dan
Facility BSI hingga yang sudah ada maupun baru
dan Pernyataan Kembali j. EDJS tanggal 9 Januari akan ada di kemudian hari,
Perjanjian Line Facility 2027 menjadi tanggungan atas
Pembiayaan berdasarkan (Perseroan, ITU, pelunasan Kewajiban yang
Prinsip Syariah No. 01, tanggal INTRAMA, dan b. Fasilitas Treasury timbul berdasarkan fasilitas
9 Januari 2025, dibut di EDJS selanjutnya Line Al Tahawwuth Pembiayaan.
hadapan Pratiwi Handayani, secara bersama- al Islami
S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sama disebut 24 bulan sejak 2. Nasabah dengan ini menjamin
antara PT Bank Syariah sebagai ditandatanganinya dan menyatakan bahwa tidak
Indonesia Tbk, Perseroan, ITU, “Nasabah”). Akta Perjanjian Line akan menjaminkan harta
INTRAMA, dan EDJS (“Akta Facility BSI hingga kekayaan Nasabah baik yang
Perjanjian Line Facility BSI”) 9 Januari 2027 ada maupun yang akan ada,
jo. Syarat-syarat Umum baik bergerak maupun tidak
Pembiayaan, tanggal 20 2. Jangka Waktu Penarikan bergerak, sebagai
Pembiayaan (availability jaminan/agunan dengan cara
Oktober 2023, antara PT Bank
period): apapun kepada pihak lainnya
Syariah Indonesia Tbk,
tanpa persetujuan terlebih
Perseroan, ITU, INTRAMA, dan a. Fasilitas Modal dulu dari Bank, baik berupa
EDJS (“Syarat-Syarat Umum Kerja Line Facility – jaminan perseorangan
Pembiayaan BSI”). Kafalah bil Ujrah ataupun jaminan kebendaan
12 bulan sejak (“Negative Pledge”).
ditandatanganinya
Akta Perjanjian Line 3. Pelaksanaan Negative Pledge
Facility BSI hingga ini berlaku efektif terhadap
9 Januari 2026 harta kekayaan Nasabah yang
ada dan belum menjadi
3. Jangka Waktu agunan kreditur Nasabah
Pembiayaan sebagai lainnya, maupun harta
realisasi Fasilitas Modal kekayaan Nasabah yang akan
Kerja Line Facility – ada. Harta kekayaan tersebut
Kafalah bil Ujrah tidak akan dijadikan agunan
atau tidak diagunkan kepada
1) LC/SKBDN: kreditur lain terhitung sejak
a) Sight/Usance tanggal ditandatanganinya
maksimal 180 hari; ketentuan Negative Pledge ini
atau sampai dengan pelepasan
101
Page 124
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
b) Sight/Usance + ketentuan Negative Pledge
Deferred Payment oleh Bank.
maksimal 180 hari;
atau 4. Untuk harta kekayaan
c) Jangka waktu Nasabah yang telah menjadi
pembiayaan tidak agunan kreditur lain, maka
melebihi jangka apabila fasilitas Pembiayaan
waktu Line Facility. yang diperoleh dari kr editur
lain tersebut lunas dan
2) SBLC/Bank Garansi: agunan telah bebas, Nasabah
Sesuai dengan tidak akan mengalihkan,
underlying menyerahkan, mengikat
penerbitan/transaksi dan/atau membebani harta
Applicant (termasuk – kekayaannya tersebut kepada
perubahan jangka kreditur lain.
waktu SBLC/Bank
Garansi jika ada), 5. Dalam hal terjadi eksekusi
tidak melebihi jangka terhadap harta kekayaan
waktu Line Facility. Nasabah maka Bank bersama
para kreditur Nasabah lainnya
3) Buyer Financing: akan memperoleh bagian
Maksimal 180 hari secara proporsional sesuai
sejak penarikan dengan jumlah fasilitas
pembiayaan pembiayaan masing-masing.
4. Jangka Waktu Transaksi b. Kovenan Nasabah
(Hedging) Fasilitas
Treasury Line Al 1. Affirmative Covenant
Tahawwuth al Islami
adalah sesuai dengan Selama pembiayaan belum
underlying transaksi lunas, Nasabah berkewajiban
maksimal 6 (enam) bulan. untuk:
a) Menyerahkan laporan
keuangan inhouse setiap
triwulan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari
setelah akhir periode
laporan keuangan
(khusus Perseroan) dalam
bentuk laporan
konsolidasi dan stand
alone untuk anak usaha.
b) Menyerahkan laporan
keuangan tahunan
audited yang diaudit oleh
Kantor Akuntan rekanan
Bank/Bank Mandiri
BNI/BRI/terdaftar dalam
Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat diterima
Bank 180 (seratus
delapan puluh) hari
setelah akhir periode
laporan keuangan.
c) Mengupayakan
menyalurkan sebagian
aktivitas rekening melalui
Bank secara proporsional
bertahap sesuai dengan
porsi pembiayaan Bank
terhadap total seluruh
pembiayaan yang diterima
Nasabah dari Bank dan
Bank lain secara bertahap
(direview triwulan
takwim).
d) Menggunakan fasilitas
pembiayaan sesuai
dengan tujuan
penggunaan pembiayaan.
102
Page 125
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
e) Mengizinkan Bank atau
pihak lain yang ditunjuk
untuk sewaktu-waktu
melakukan pemeriksaan
kegiatan usaha dan
laporan keuangan
perusahaan pada hari dan
jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis 4
(empat) hari kerja
sebelumnya.
f) Memperpanjang masa
berlaku legalitas usaha
yang akan jatuh tempo
selama jangka waktu
pembiayaan dan
menyerahkan salinannya
kepada Bank.
g) Memperpanjang masa
berlaku legalitas usaha
yang akan jatuh tempo
selama jangka waktu
pembiayaan dan
menyerahkan salinannya
kepada Bank.
h) Memberitahukan kepada
Bank paling lambat 2
(dua) bulan sejak
Nasabah melakukan hal-
hal sebagai berikut:
1) Melaksanakan
Rapat Umum
Pemegang Saham
(RUPS) dengan
agenda antara lain
melakukan merger,
akuisisi, mengubah
anggaran dasar,
susunan pengurus
(Direksi maupun
pemegang saham),
struktur modal serta
melakukan
penyerahan atau
pemindahan saham
(kecuali
mengakibatkan
keluarga Tuan
Anthoni Salim atau
Salim Group tidak
lagi menjadi
Pemegang Saham
Mayoritas atau
kurang dari 50%
(lima puluh persen)
kepemilikan (<50%
(lima puluh persen))
dan/atau
Pengendali
perusahaan baik
secara langsung
ataupun tidak
langsung).
2) Melunasi hutang
kepada pemegang
saham dan
membayar dividen.
103
Page 126
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
3) Meminta
pembiayaan baru
atau tambahan dari
Bank atau lembaga
pembiayaan
lainnya.
i) Memberitahukan kepada
Bank secara tertulis atau
via email apabila terjadi
perubahan informasi list
approved seller.
2. Negative Covenant
Tanpa Persetujuan tertulis
dari Bank, Nasabah tidak
diperkenankan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a) Melakukan perubahan
pemegang saham
perusahaan yang
mengakibatkan keluarga
Tuan Anthoni Salim atau
Salim Grup tidak lagi
menjadi Pemegang
Saham Mayoritas atau
kurang dari 50% (lima
puluh persen) kepemilikan
(<50% (lima puluh
persen)) dan/atau
Pengendali perusahaan
baik secara langsung
ataupun tidak langsung.
b) Melakukan Corporate
Action yang dapat
menyebabkan
terganggunya operasional
Nasabah dan/atau
terganggunya
pembayaran kewajiban
kepada Bank, supplier,
dan/atau pihak ketiga
lainnya dan/atau
melanggar perundang-
undangan yang berlaku.
c) Melakukan perubahan
kegiatan usaha
sebagaimana tercantum
dalam anggaran dasar
Nasabah yang dapat
mengurangi kemampuan
Nasabah melunasi
fasilitas pembiayaan.
d) Mengajukan permohonan
pailit atau permohonan
penundaan kewajiban
pembayaran hutang
kepada instansi yang
berwenang.
3. Financial Covenant
Selama fasilitas pembiayaan
belum lunas, Nasabah
berkewajiban untuk
memelihara kondisi keuangan
secara konsolidasi sebagai
berikut:
104
Page 127
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
a) Wajib menjaga Debt to
Equity Ratio (DER)
maksimal 500% (lima
ratus persen). Debt to
Equity Ratio adalah
perbandingan antara
Total Hutang berbasis
bagi
hasil/margin/ujrah/bunga
(interest bearing)
terhadap Total Equity
pada laporan keuangan
Inhouse/Audited.
b) Interest Coverage Ratio
(ICR) minimal 110%
(seratus sepuluh persen).
Interest Coverage Ratio
adalah perbandingan
antara EBTIDA terhadap
total bagi
hasil/margin/ujrah/bunga
pada Laporan Keuangan
Inhouse/Audited
Nasabah.
c) Menjaga Equity tetap
positif selama masa
pembiayaan.
4. Nasabah diwajibkan menjaga
kolektibilitas pembiayaan di
Bank dalam kondisi lancar
selama masa pembiayaan.
5. Apabila dianggap perlu
disebabkan suatu
pertimbangan risiko yang
dipikul, Bank sewaktu-waktu
berhak untuk melakukan hal
sebagai berikut:
a) Menugaskan konsultan
dan/atau Akuntan Publik
atau pihak-pihak lain
untuk melakukan hal-hal
yang dianggap perlu oleh
Bank antara lain
melakukan pengawasan
dan membuat laporan
penggunaan pembiayaan.
b) Melakukan general audit
dan special audit atas
Neraca dan Laba Rugi
Nasabah.
Melakukan tindakan lain
yang dianggap perlu
dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada
Nasabah.
c) Bank setiap saat dapat
membatalkan persetujuan
pembiayaan dan
pembatalan pencairan
baik yang dipengaruhi
faktor internal maupun
eksternal Bank.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
nilai outstanding atas Akta Perjanjian
Line Facility BSI oleh grup Perseroan
per 30 Juni 225 adalah
Rp620.090.462.145 (enam ratus dua
puluh miliar sembilan puluh juta empat
ratus enam puluh dua ribu seratus empat
puluh lima Rupiah).
105
Page 128
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Tidak terdapat penjaminan untuk Akta
Perjanjian Line Facility BSI.
Perjanjian Kredit Nomor 16, a. PT Bank a. Trade Account Payable: a. Kreditur setuju untuk menyediakan
tanggal 26 Februari 2025, oleh CIMB Niaga 12 (dua belas) bulan kepada Debitur, dan Debitur setuju untuk
dan antara PT Bank CIMB Tbk terhitung sejak 26 menerima dari fasilitas kredit dari
Niaga Tbk, oleh dan antara (“Kreditur”); Februari 2025 sampai Kreditur dalam bentuk:
Perseroan, ITU, EDJS, b. Perseroan dengan 26 Februari
INTRAMA, PSG, dan PSM jo. (“Debitur 2026. (i) Fasilitas Pinjaman Transaksi
Syarat Umum Kredit Bank CIMB 1”); b. Letter of Kredit/Surat Khusus Trade Account Payable:
c. ITU 1. Jenis Fasilitas Kredit:
Niaga 2019 Rev. 06 Nomor 15, Kredit Berdokumen 26
(“Debitur Fasilitas Pinjaman
tanggal 26 Februari 2025 Februari 2025 sampai
2”); Transaksi Khusus Trade
(“Perjanjian Kredit CIMB ”) d. EDJS dengan 26 Februari
2026. Account Payable (“Fasilitas
(“Debitur PTK Trade AP”) – Fasilitas
3”); c. Trust Receipt: 12 (dua
Kredit Langsung – On
e. INTRAMA belas) bulan terhitung
Revolving Basis –
(“Debitur sejak tanggal 26 Februari Uncommitted.
4”); 2025 sampai dengan 26
f. PSG Februari 2026. 2. Tujuan Penggunaan:
(“Debitur d. Bank Garansi/Stanby Membiayai pembelian truk
5”); dan Letter of Credit: 12 (dua atau alat berat atau suku
g. PSM belas) bulan terhitung cadang atau barang-barang
(“Debitur sejak tanggal 26 Februari terkait lainnya dari supplier
6”). 2025 sampai dengan 26 termasuk Pajak Impor
Februari 2026.n Dalam Barang (PIB) dengan
Negeri: 12 (dua belas) menggunakan sistem open
bulan terhitung sejak account.
tanggal 16 Februari 2025
sampai dengan tanggal 3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD
26 TiFebruari 2026.
30,000,000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat) atau
jumlah yang setara
(ekuivalen) dalam mata
uang Rupiah, dengan
rincian maksimum
penggunaan oleh debitur
sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(b) ITU maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(c) EDJS maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(d) INTRAMA maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(e) PSG maksimum
sebesar
Rp50.000.000.000
(lima puluh miliar
Rupiah);
(f) PSM maksimum
sebesar
Rp50.000.000.000
(lima puluh miliar
Rupiah);
Fasilitas PTK Trade AP
bersifat interchangeable
dengan Fasilitas
LC/SKBDN, Fasilitas TR,
106
Page 129
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
dan Fasilitas BG/BLC,
dengan ketentuan total
jumlah penggunaan seluruh
Fasilitas Kredit secara
Bersama-sama setiap saat
tidak dapat melebihi USD
30.000.000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas PTK
Trade AP: Multicurrency,
Dollar Amerika Serikat
(USD) atau Rupiah (Rp)
4. Jangka Waktu Fasilitas
Kredit:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26
Februari 2026
5. Jangka Waktu
Penarikan:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26
Februari 2026
6. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan:
- Surat
permohonan
penarikan yang
menyatakan
bahwa tidak
terjadi
pembiayaan
ganda (non
double-financing)
dan hasil
penarikan untuk
ditransfer ke
supplier melalui
rekening Debitur;
- Promissory Notes
(Promes);
- Fotokopi invoice
atau daftar
fotokopi invoice
atau Faktur Pajak
Impor Barang
atau dokumen
lain yang sejenis
yang
ditandatangani
oleh pihak yang
berwenang
mewakili Debitur.
Apabila
menggunakan
daftar invoice,
Debitur wajib
menyerahkan
sampel fotokopi
invoice 10%
(sepuluh persen)
dari nilai
107
Page 130
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
penarikan
(maksimum 10
(sepuluh) fotokopi
invoice);
- Fotokopi
dokumen
transport atau
daftar fotokopi
dokumen
transport yang
ditandatangani
oleh pihak yang
berwenang
mewakili Debitur.
Apabila
menggunakan
daftar dokumen
transport, Debitur
wajib
menyerahkan
sampel fotokopi
dokumen
transport 10%
(sepuluh persen)
dari nilai
penarikan
(maksimum 10
(sepuluh) fotokopi
dokumen
transport);
Tambahan
dokumen untuk
transaksi dengan
pihak terkait:
wajib
menyerahkan
bukti dokumen
pajak (bukan
Pemberitahuan
Impor Barang
(PIB)) yang saling
berhubungan
dengan dokumen
invoice atau
daftar invoice dan
dokumen
transport atau
daftar dokumen
transport
sebagaimana
dimaksud di atas.
- Pembiayaan
Kreditur
maksimum 100%
dari nilai invoice.
- Skema
reimbursement
diperkenankan
dengan
menyerahkan
bukti pembayaran
ke supplier
7. Bunga (%):
Akan ditentukan
sebelum penarikan.
Indikasi bunga Rupiah
pada tanggal 11
Februari 2025 adalah
7% untuk penarikan
dengan jangka waktu 1
bulan.
108
Page 131
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
8. Biaya:
0,15% per tahun dari
total fasilitas, yang
harus dibayarkan pada
saat penggunaan
fasilitas pertama kali,
atau paling lambat 3
bulan sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB.
(ii) Fasilitas Letter of
Credit/Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Letter of Credit
(LC)/Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN)
(Sight/Usance/UPAS/UPAU
) (“Fasilitas LC/SKBDN”) -
Fasilitas Kredit Tidak
Langsung - On Revolving
Basis - Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Mendukung kebutuhan
Debitur untuk pembelian
berdasarkan LC/SKBDN.
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD
30,000,000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat),
dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur
sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(b) ITU maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(c) EDJS maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(d) INTRAMA maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
Fasilitas LC/SKBDN
bersifat interchangeable
dengan Fasilitas PTK
Trade AP, Fasilitas TR, dan
Fasilitas BG/SBLC, dengan
ketentuan total jumlah
penggunaan seluruh
Fasilitas Kredit secara
bersama-sama setiap saat
tidak dapat melebihi USD
30.000.000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas
LC/SKBDN: Multicurrency,
Dollar Amerika Serikat
(USD) atau Rupiah (Rp)
109
Page 132
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
4. Jangka Waktu Fasilitas
Kredit:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26 Februari
2026
5. Jatuh Tempo Fasilitas
Kredit:
Tanggal 26 Februari 2026
6. Jangka Waktu Penarikan:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26 Februari
2026
7. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan
permohan
pembukaan LC atau
SKBDN;
(b) Bila melakukan
penerbitan SKBDN,
invoice pajak atas
barang wajib
diserahkan;
(c) Menyerahkan
dokumen lainnya
yang disyaratkan
untuk pembukaan
LC/SKBDN.
8. UPAS Rate:
Akan ditentukan sebelum
penarikan.
9. Biaya:
(a) Biaya pembukaan:
- 0.40% (nol
koma empat
persen) per
tahun, minimum
USD 25 (dua
puluh lima
Dollar Amerika
Serikat) atau
ekuivalen.
(b) Biaya akseptasi:
- 0.40% (nol
koma empat
persen) per
tahun, minimum
USD 25 (dua
puluh lima
Dollar Amerika
Serikat) atau
ekuivalen.
(c) Biaya perubahan:
- Penambahan
nilai atau
perpanjangan
jangka waktu:
sama dengan
biaya
pembukaan.
-
110
Page 133
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(d) Lainnya:
- USD 20 (dua
puluh Dollar
Amerika
Serikat)
ditambah Telex
fee.
- SWIFT fee : Rp.
50.000,- (lima
puluh ribu
Rupiah)
(iii) Fasilitas Trust Receipt:
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Trust Receipt
(“Fasilitas TR”) – Fasilitas
Kredit Langsung – On
Revolving Basis -
Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Melunasi LC dan/atau
SKBDN
(Sight/Usance/UPAS/UPAU
) yang diterbitkan oleh
Kreditur.
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD
30,000,000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat),
dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur
sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(b) ITU maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(c) EDJS maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
(d) INTRAMA maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga puluh
juta Dollar Amerika
Serikat);
Fasilitas TR bersifat
interchangeable dengan
Fasilitas PTK Trade AP,
Fasilitas LC/SKBDN,
[Fasilitas TR iB] dan
Fasilitas BG/SBLC, dengan
ketentuan total jumlah
penggunaan seluruh
Fasilitas Kredit secara
bersama-sama setiap saat
tidak dapat melebihi USD
30.000.000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas
LC/SKBDN: Multicurrency,
Dollar Amerika Serikat
(USD), Rupiah (Rp), Euro
(EUR), Yuan (CNY).
4. Jangka Waktu Fasilitas
Kredit:
111
Page 134
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26 Februari
2026
5. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
Tanggal 26 Februari 2026
6. Jangka Waktu Penarikan:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26 Februari
2026
7. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan
permohan
pembukaan LC atau
SKBDN;
(b) Bila melakukan
penerbitan SKBDN,
invoice pajak atas
barang wajib
diserahkan;
(c) Menyerahkan
dokumen lainnya yang
disyaratkan untuk
pembukaan
LC/SKBDN.
8. Bunga (%):
Akan ditentukan sebelum
penarikan
(iv) Fasilitas Bank
Garansi/Standby Letter of
Credit
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Bank Garansi
(BG)/Standby Letter of
Credit (SBLC) (“Fasilitas
BG/SBLC”) – Fasilitas Kredit
Tidak Langsung – On
Revolving Basis -
Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Penerbitan BG/SBLC untuk
mendukung kegiatan usaha
Debitur. Jenis BG/SBLC:
Bid, Advance Payment,
Performance, Payment,
Custom Bonds, Shipping
Guarantee.
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD
30,000,000 (tiga puluh juta
Dollar Amerika Serikat),
dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur
sebagai berikut:
(a) Perseroan
maksimum sebesar
USD 30.000.000
112
Page 135
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(tiga puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(b) ITU maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(c) EDJS maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(d) INTRAMA
maksimum sebesar
USD 30.000.000
(tiga puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(e) PT PSG maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
(f) PT PSM maksimum
sebesar USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat);
Fasilitas BG/SBLC
bersifat
interchangeable
dengan Fasilitas PTK
Trade AP, Fasilitas
LC/SKBDN, dan
Fasilitas TR dengan
ketentuan total jumlah
penggunaan seluruh
Fasilitas Kredit secara
bersama-sama setiap
saat tidak dapat
melebihi USD
30.000.000 (tiga
puluh juta Dollar
Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas
LC/SKBDN:
Multicurrency, Dollar
Amerika Serikat
(USD), Rupiah (Rp),
Euro (EUR)
4. Jangka Waktu Fasilitas
Kredit:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
dengan tanggal 26 Februari
2026
5. Jatuh Tempo Fasilitas
Kredit:
Tanggal 26 Februari 2026
6. Jangka Waktu Penarikan:
12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit CIMB,
yaitu sejak tanggal 26
Februari 2025 sampai
113
Page 136
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
dengan tanggal 26 Februari
2026
7. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan:
- Aplikasi
penerbitan
BG/SBLC;
- Dokumen lain
yang
disyaratkan
dalam
pembukaan
BG/SBLC
- Surat kuasa
untuk
mengambil
dokumen asli
(jika ada).
(b) Pembukaan
BG/SBLC
berdasarkan
dokumen penarikan
(underlying) selain
perjanjian atau
kontrak
diperkenankan
sepanjang dokumen
yang bersangkutan
mencantumkan
persyaratan bahwa
Kreditur perlu
menerbitkan
BG/SBLC.
Penyerahan
perjanjian atau
kontrak wajib
dilakukan paling
lambat 3 (tiga) bulan
setelah tanggal
penerbitan BG/SBLC.
(c) Pembukaan
BG/SBLC di luar
format standar
Kreditur tunduk pada
persetujuan Kreditur
dan Debitur wajib
menyerahkan Letter
of Indemnity.
(d) BG/SBLC dengan
kondisi back value
date diperkenankan
sepanjang Debitur
menyerahkan Letter
of Indemnity.
(e) Persyaratan
tambahan khusus
Debitur 5: BG/SBLC
yang dibuka tidak
terkait customer
pertambangan batu
bara atau usaha
pertambangan batu
bara dan tidak
digunakan untuk
menjamin fasilitas
pinjaman.
8. Biaya:
(a) Biaya penerbitan:
- untuk BG
Tender:
0.40% (nol koma
empat nol
persen) per
114
Page 137
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
tahun, minimum
USD 25 (dua
puluh lima Dollar
Amerika Serikat)
atau ekuivalen
Rp400.000
(empat ratus
ribu).
- untuk BG/SBLC
lainnya:
0.60% (nol koma
enam nol persen)
per tahun,
minimum USD 25
(dua puluh lima
Dollar Amerika
Serikat) atau
ekuivalen
Rp400.000
(empat ratus
ribu).
(b) Biaya perubahan:
- Penambahan
jumlah atau
perpanjangan
jangka waktu:
sama dengan
biaya penerbitan.
- lainnya:
USD 20 (dua
puluh Dollar
Amerika Serikat)
termasuk
pembatalan.
(c) biaya administrasi:
tidak dikenakan
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
nilai oustanding atas Perjanjian Kredit
CIMB oleh grup Perseroan per 30 Juni
2025 adalah Rp5.754.324.267 (lima
miliar tujuh ratus lima puluh empat juta
tiga ratus dua puluh empat ribu dua
ratus enam puluh tujuh Rupiah).
Perjanjian Jual Beli Valuta a. PT Bank CIMB Bank setuju memberikan a. Fasilitas
Asing (Untuk Valuta Niaga Tbk Fasilitas Jual Beli Valuta Asing
Today/Tomorrow/Spot/Forward (“Bank”); kepada Nasabah dengan Pre- a. Bank setuju memberikan
) Nomor 17, tanggal 26 Februari Settlement Limit secara Fasilitas Jual Beli Valuta Asing
2025 b. Perseroan keseluruhan tidak melebihi kepada Nasabah dengan Pre-
(“Nasabah 1”); ekuivalen USD 2.500.000 (dua Settlement Limit secara
juta lima ratus ribu Dollar keseluruhan tidak melebihi
c. ITU (“Nasabah ekuivalen USD 2,500,000 (dua
Amerika Serikat) (selanjutnya
2”); juta lima ratus ribu Dollar
disebut “Fasilitas”), dan dapat
Amerika Serikat) (selanjutnya
d. EDJS dengan Valuta Today dan/atau disebut “Fasilitas”), dan dapat
(“Nasabah 3”); Valuta Tomorrow dan/atau dengan Valuta Today dan/atau
dan Valuta Spot dan/atau Valuta Valuta Tomorrow dan/atau
Forward, dengan maksimum Valuta Spot dan/atau Valuta
e. INTRAMA tenor untuk Transaksi dengan Forward, dengan maksimum
(“Nasabah 4”). Valuta Forward adalah tenor untuk Transaksi dengan
maksimum 6 (enam) bulan. Valuta Forward adalah
maksimum 6 (enam) bulan.
b. Fasilitas ini bersifat tidak
mengikat bagi Bank
(uncommitted lines) dan Bank
berhak untuk menolak dan/atau
membatalkan Fasilitas yang
belum digunakan, apabila
menurut pertimbangan Bank
terdapat alasan-alasan yang
penting untuk itu dan untuk hal
tersebut Nasabah tidak berhak
115
Page 138
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
untuk mengajukan
gugatan/tuntutan apapun kepada
Bank.
b. Penggunaan Fasilitas: Transaksi
a. Nasabah bersama Bank dari
waktu ke waktu akan
melaksanakan Transaksi pada
Tanggal Transaksi dengan
segera dan sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang diatur di
dalam Perjanjian ini dan
Konfirmasi.
b. Bank akan mengirimkan
Konfirmasi kepada Nasabah
yang mengkonfirmasikan
Transaksi yang disepakati, yang
mana Konfirmasi tersebut
mengikat Bank dan Nasabah.
c. Dalam satu Konfirmasi dapat
memuat satu Transaksi tukar
menukar dengan valuta tertentu
atau dapat merupakan transaksi
Swap.
d. Nasabah wajib menyerahkan
kembali Konfirmasi kepada Bank
pada hari yang sama atau
selambat-lambatnya pada 5
(lima) hari kerja setelah Tanggal
Transaksi. Dalam hal Bank tidak
menerima Konfirmasi asli dalam
batas waktu yang ditetapkan,
maka Bank, atas risiko Nasabah,
berhak untuk melaksanakan
Transaksi.
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi
berdasarkan Konfirmasi dan Perjanjian
ini maka Nasabah akan menandatangani
suatu surat kuasa terpisah yang antara
lain memuat nama-nama pihak yang
berwenang untuk mewakili Nasabah
dalam bertransaksi dengan Bank
beserta batas kewenangannya dalam
bertransaksi dengan Bank, disertai
spesimen tanda tangan dari masing-
masing pihak tersebut.
Perjanjian Fasilitas No. a. EDJS a. Fasilitas Commercial Kecuali bila diatur di bawah ini, tanpa
SMBCI/NS/0432 tanggal 28 (“EDJS”); Letter of Credit tersedia pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
September 2016 sebagaimana b. Perseroan sampai dengan tanggal 28 kepada Pemberi Pinjaman, Peminjam
terakhir kali telah diubah (“WISEL”); November 2025; tidak boleh menimbulkan atau
dengan Perubahan Ketiga atas b. Fasilitas Acceptance mengizinkan ditimbulkannya Utang
Perjanjian Fasilitas Tanggal 22 (EDJS dan WISEL tersedia sampai dengan Pembiayaan. Utang Pembiayaan di sini
Agustus 2025 (“Perjanjian selanjutnya tanggal 28 November termasuk di dalamnya adalah jumlah
Fasilitas BTPN”). disebut sebagai 2025; atas setiap kewajiban berdasarkan
“Peminjam”); dan c. Fasilitas Loan on Note fasilitas pembelian surat utang atau
Trust Receipt tersedia penerbitan obligasi, surat utang,
c. PT Bank sampai tanggal 28 obligasi tanpa jaminan, saham
BTPN Tbk November 2025; pinjaman, atau instrumen yang serupa.
sebagaiman d. Fasilitas Guarantee
a telah tersedia sampai tanggal Fasilitas yang diberikan oleh Pemberi
berubah 28 November 2025; Pinjaman berdasarkan Perjanjian
nama e. Fasilitas Loan on Note Fasilitas BTPN adalah sebagai berikut:
menjadi PT Account Payable b. Fasilitas Commercial Letter of
Bank SMBC Financing tersedia sampai Credit, sejumlah USD 30.000.000
Indonesia tanggal 28 November (tiga puluh juta Dolar Amerika
(“Pemberi 2025; Serikat);
Pinjaman”). c. Fasilitas Acceptance, sejumlah
USD30.000.000 (tiga puluh juta
116
Page 139
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
f. Fasilitas Loan on Note Dolar Amerika Serikat) atau nilai
tersedia sampai tanggal setaranya dalam Non-USD;
28 November 2025; d. Fasilitas Loan on Note Trust
Receipt, sejumlah USD30.000.000
(tiga puluh juta Dolar Amerika
Serikat) atau nilai setaranya dalam
mata uang IDR;
e. Fasilitas Guarantee, sejumlah
USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat) atau nilai
setaranya dalam Non-USD;
f. Fasilitas Loan on Note Account
Payable Financing, sejumlah
USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat) atau nilai
setaranya dalam mata uang IDR;
g. Fasilitas Loan on Note, sejumlah
USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat) atau nilai
setaranya dalam mata uang IDR.
Bunga untuk fasilitas ini adalah sebagai
berikut:
b. Fasilitas Commercial Letter of
Credit, bunga tidak berlaku;
c. Fasilitas Acceptance, bunga tidak
berlaku;
d. Fasilitas Loan on Note Trust
Receipt, suku bunga per tahun
adalah Cost of Fund ditambah
1,35% (satu koma tiga lima persen)
per tahun atau suku bunga yang
disepakati para pihak
sebagaimana dinyatakan dalam
Permohonan Penarikan;
e. Fasilitas Guarantee, bunga tidak
berlaku;
f. Fasilitas Loan on Note Account
Payable Financing, suku bunga per
tahun adalah Cost of Fund
ditambah 1,35% (satu koma tiga
lima persen) per tahun atau suku
bunga yang disepakati para pihak
sebagaimana dinyatakan dalam
Permohonan Penarikan;
g. Fasilitas Loan on Note, suku bunga
per tahun adalah Cost of Fund
ditambah 1,35% (satu koma tiga
lima persen) per tahun atau suku
bunga yang disepakati para pihak
sebagaimana dinyatakan dalam
Permohonan Penarikan.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang
kami peroleh dan konfirmasi Perseroan,
nilai outstanding atas Perjanjian
Fasilitas BTPN oleh grup Perseroan per
30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp98.101.952.561 (sembilan puluh
delapan miliar seratus satu juta
sembilan ratus lima puluh dua ribu lima
ratus enam puluh satu Rupiah) .
Perjanjian Valuta Asing No. a. Bank of China 24 (dua puluh empat) bulan a. Fasilitas dan Limit Transaksi Mata Uang
001/FEA/WISEL/IX/2025, (Hong Kong) dari tanggal Perjanjian, yaitu Asing
tanggal 4 September 2025 Limited tanggal 4 September 2027.
Cabang i) Bank menyediakan fasilitas valuta
Jakarta asing (“Faasilitas FX”) dalam bentuk
(“Bank”); sebagai berikut:
- Fasilitas FX TOD;
117
Page 140
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
b. Perseroan; - Fasilitas FX SPOT; dan
- Fasilitas FX Forward,
c. EDJS; dengan jangka waktu transaksi
Fasilitas FX Forward maksimum 180
d. INTRAMA; dan (seratus delapan puluh) hari.
e. ITU. ii) Limit yang disediakan oleh Bank
adalah sebesar USD3.000.000,-
(Perseroan, (dengan nilai nosional maksimum
EDJS, INTRAMA, sampai dengan USD30.000.000,-)
dan ITU atau nilai yang setara (ekuivalen0
selanjutnya dengan mata uang / valuta-valuta
secara bersama- yang dijualbelikan oleh Bank dengan
sama disebut menggunakan referensi kurs tanggal
sebagai transaksi dilakukan sebagaimana
“Nasabah”). dituangkan dalam konfirmasi tertulis
untuk setiap transaksi valuta asing
sesuai kesepakatan Para Pihak, dan
akan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian ini.
iii) Mata Uang Fasilitas FX: USD, IDR,
EUR, CNH/RMB, JPY dan mata uang
lain yang disetujui oleh Bank.
iv) Tujuan Fasilitas FX: untuk melakukan
lindung nilai atas risiko valuta asing
Nasabah.
v) Sumber Dana: rekening masing-
masing Nasabah.
vi) Fasilitas FX ini bersifat tanpa
komitmen. Bank dapat sewaktu-
waktu tanpa pemberitahuan
sebelumnya mengubah,
membatalkan, atau menangguhkan
Fasilitas FX atas kebijakannya sendiri
termasuk tidak terbatas pada,
membatalkan Fasilitas FX yang
belum digunakan.
Perjanjian Fasilitas No. 11, a. Bank of China 24 (dua puluh empat) bulan a. Fasilitas
tanggal 4 September 2025 (Hong Kong) sejak tanggal Perjanjian i) Dengan memperhatikan syarat-syarat
(“Perjanjian Fasilitas BoC”) Limited Fasilitas BoC. dan ketentuan-ketentuan dalam
Cabang Perjanjian Fasilitas BoC, maka Bank
Jakarta setuju untuk memberikan kepada
(“Bank”); Peminjam atas dasar tanpa
komitmen, suatu fasilitas modal kerja
b. Perseroan gabungan yang terdiri dari:
(“WISEL”);
1. RCF dalam mata uang
c. EDJS; USD/IDR;
2. LC/SKBDN Sight / Usance /
d. INTRAMA; dan UPAS/ UPAU dalam mata uang
USD, IDR, EUR, CNY/RMB, dan
e. ITU. JPY;
3. TR dalam mata uang USD/IDR;
(Perseroan, 4. BG/SBLC dalam mata uang
EDJS, INTRAMA, USD, IDR, EUR, CNY/RMB, dan
dan ITU JPY; dan
selanjutnya 5. IIF dalam mata uang USD/IDR.
secara bersama- tunduk pada ketentuan mengenai
sama disebut Mata Uang sebagaimana tercantum
sebagai pada butir B Pasal 2.1 Perjanjian
“Peminjam”). Fasilitas BoC dan ketentuan limit
serta sub-limit sebagaimana
tercantum dalam definisi Limit pada
Pasal 1 Perjanjian Fasilitas BoC.
b. Mata Uang
i) Fasilitas yang akan digunakan dalam
mata uang USD, IDR, EUR,
118
Page 141
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
CNY/RMB, dan JPY, dengan syarat
dan ketentuan sebagaimana
tercantum di bawah ini:
1. Apabila terjadi penarikan dalam
mata uang IDR, EUR,
CNY/RMB, dan/atau JPY, Limit
maksimum yang dapat
digunakann setara dengan 90%
(sembilan puluh persen) dari
total Limit.
2. Apabila dalam hal ini, karena
pergerakan nilai tukar mata
uang, jumlah
keseluruhan/agregat Fasilitas
yang terutang melebihi Limit,
Peminjam harus melakukan
pelunasan dipercepat lebih awal
sebesar selisih antara jumlah
yang terutang dan 90%
(sembilan puluh persen) dari
total Limit, selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sejak
pemberitahuan Bank.
3. Sesuai dengan klausul ini, nilai
tukar mata uang IDR, EUR,
CNY/RMB, dan/atau JPY
terhadap USD yang digunakan
untuk perhitungan saldo
Pinjaman IDR, EUR, CNY/RMB,
dan/atau JPY yang setara
dengan USD adalah nilai tukar
acuan yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia (www.bi.go.id)
untuk IDR dan Bloomber
(www.bloomberg.com) untuk
EUR, CNY/RMB, dan/atau JPY.
c. Tujuan
i) RCF: untuk membiayai modal kerja
Peminjam.
ii) LC/SKBDN
(Sight/Usance/UPAS/UPAU): untuk
pengadaan truk, alat berat,
kendaraan, dan suku cadang otomotif
yang akan dijual oleh grup Indomobil.
iii) TR: untuk membiayai pelunasan
LC/SKBDN sebelum menerima
pembayaran dari pembeli.
iv) BG/SBLC: untuk memfasilitasi
persyaratan BG atau SBLC
perusahaan, seperti: untuk jaminan
pembayaran di muka (advance
payment), tujuan lelang (bid/tender),
jaminan pelaksanaan (performance)
atau jaminan pembayaran.
v) IIF: untuk membiayai pembelian
truk/alat berat/suku
cadang/kendaraan/barang yang
terkait lain perusahaan dari pemasok.
Perjanjian Fasilitas No. a. PT Bank SMBC 1 Oktober 2025 sampai dengan a. Fasilitas
SMBCI/NS/0340, tanggal 1 Indonesia Tbk 30 September 2026
Oktober 2025 (“Perjanjian (“Pemberi i) Pemberi Pinjaman setuju untuk
Fasilitas SMBCI”) Pinjaman”); menyediakan kepada Peminjam, dan
Peminjam setuju untuk menerima dari
b. PT Indomobil Pemberi Pinjaman fasilitas dalam
Sukses bentuk:
Internasional 1. Fasilitas Kredit dengan jumlah
Tbk (“IMSI”); total tidak melebihi Jumlah
dan Fasilitas Kredit dengan rincian
sebagai berikut:
c. Perseroan.
a. Loan on Note, tersedia
maksimum hingga
119
Page 142
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(IMSI dan IDR600.000.000.000,-
Perseroan secara (enam ratus miliar Rupiah)
bersama-sama atau ekuivalennya dalam
disebut sebagai mata uang Dolar Amarika
“Peminjam”). Serikat dan/atau mata uang
lainnya yang disetujui oleh
Pemberi Pinjaman (“Non-
IDR”) dengan jangka waktu
peminjaman maksimum 6
(enam) bulan dan
penarikan berdasarkan
Periode Ketersediaan dari 1
Oktober 2025 sampai
dengan 30 September 2026
dengan Tanggal Jatuh
Tempo maksimum 6
(enam) bulan setelah
Tanggal Penarikan terakhir
Fasilitas.
b. Loan on Note Trust Receipt
(“LON T/R”), tersedia
maksimum hingga
IDR800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar
Rupiah) atau ekuivalennya
Non-IDR dengan jangka
waktu peminjaman
maksimum 6 (enam) bulan
dan penarikan berdasarkan
Periode Ketersediaan dari 1
Oktober 2025 sampai
dengan 30 September 2026
dengan Tanggal Jatuh
Tempo maksimum 6
(enam) bulan setelah
Tanggal Penarikan terakhir
Fasilitas.
2. Fasilitas Perdagangan dengan
jumlah total tidak melebihi
Jumlah Fasilitas Perdagangan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Commercial Letter of Credit,
tersedia maksimum hingga
IDR800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar
Rupiah) atau ekuivalennya
Non-IDR dengan jangka
waktu peminjaman
maksimum 6 (enam) bulan
dan penarikan berdasarkan
Periode Ketersediaan dari 1
Oktober 2025 sampai
dengan 30 September 2026
dengan Tanggal Jatuh
Tempo maksimum 6 (enam)
bulan setelah Tanggal
Penarikan terakhir Fasilitas.
b. Acceptance, tersedia
maksimum hingga
IDR800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar
Rupiah) atau ekuivalennya
Non-IDR dengan jangka
waktu peminjaman
maksimum 6 (enam) bulan
dan penarikan berdasarkan
Periode Ketersediaan dari 1
Oktober 2025 sampai
dengan 30 September 2026
dengan Tanggal Jatuh
Tempo maksimum 6 (enam)
120
Page 143
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
bulan setelah Tanggal
Penarikan terakhir Fasilitas.
c. Guarantee, tersedia
maksimum hingga
IDR800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar
Rupiah) atau ekuivalennya
Non-IDR dengan jangka
waktu peminjaman
maksimum 12 (dua belas)
bulan setelah Tanggal
Penarikan terakhir Fasilitas,
tidak termasuk periode
klaim dan penarikan
berdasarkan Periode
Ketersediaan dari 1 Oktober
2025 sampai dengan 30
September 2026 dengan
Tanggal Jatuh Tempo 12
(dua belas) bulan setelah
Tanggal Penarikan terakhir
Fasilitas.
b. Tujuan Fasilitas
i) Fasilitas Loan on Note untuk modal
kerja.
ii) Fasilitas LON T/R untuk membiayai
pembayaran commercial letter of
credit yang diterbitkan oleh Pemberi
Pinjaman dan/atau bank lainnya.
iii) Fasilitas Commercial Letter of Credit
untuk memfasilitasi penerbitan Letter
of Credit (“L/C”) dan L/C lokal (Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(“SKBDN”)), sight usance, usance
payable at sight (UPAS), dan usance
payable at usance (UPAU).
iv) Fasilitas Acceptance untuk akseptasi
L/C dan L/C Lokal (SKBDN).
v) Fasilitas Guarantee untuk
mendukung kegiatan operasional
Peminjam melalui penerbitan Bank
Garansi dalam bentuk Bid Bond,
Performance Bond, Advance
Payment Bond, dan lainnya.
11. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki perjan jian dengan pihak terafiliasi lainnya.
12. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan pe rjanjian-perjanjian yang
dibuat antara Perseroan maupun Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sebagaimana rincian sebagai berikut:
1. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 21, tanggal 9 Juni 2016, yang dibuat
di hadapan Sylvia Fransiska Tan, S.H., M.H., Notaris di Pontianak,
sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Perubahan Perjanjian Sewa
Menyewa No. 1 tanggal 14 Agustus 2025 dibuat di hadapan Puspita Dewi,
S.H., M.Kn., Notaris di Pontianak
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
121
Page 144
Jangka Waktu : 12 bulan terhitung sejak 15 Agustus 202 5 sampai dengan 15 Agustus
2026.
Tujuan Sewa menyewa dua unit rumah toko yang terletak di Jalan Ahmad Yani -
Supadio Desa Sungai Raya, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Lie San.
2. Nama Perjanjian : Surat Komitmen Penyediaan Suku Cadang (Spare Parts) No. 001/WIS-
JDSO/AFS/VII/2025, tanggal 30 Juli 2025 (“Surat Komitmen Penyediaan
Suku Cadang SMART”).
Jenis Transaksi : Pengadaan suku cadang
Jangka Waktu : 30 Juli 2025 hingga 29 Juli 2026
Tujuan : Perseroan menyediakan barang dengan merek dan dalam jumlah yang
ditentukan oleh PT SMART Tbk sebagaimana tertuang dalam Surat
Komitmen Penyediaan Suku Cadang SMART .
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (“PT SMART Tbk”).
3. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengadaan Barang (Suku Cadang)
Nomor: 317-00/GMP/VIII/2024, tanggal 24 Agustus 2024 , sebagaimana
terakhir kali diubah melalui Adendum I Perjanjian Kerjasama Penyediaan
dan Pengadaan Barang (Suku Cadang) No. 321 -00/GMP/VIII/2025,
tanggal 9 September 2025 (“Perjanjian Kerja Sama Suku Cadang PT
GMP”).
Jenis Transaksi : Pengadaan suku cadang
Jangka Waktu : Perjanjian ini berlaku efektif dan mengikat Para Pihak terhitung sejak
tanggal 9 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 dan
dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Catatan:
Perjanjian Kerja Sama Suku Cadang dengan PT GMP sedang dalam
proses perpanjangan. Berdasarkan diskusi terkini dengan PT GMP,
jangka waktu perjanjian ini akan diperpanjang sampai dengan 31
Oktober 2026.
Tujuan : Perseroan menyediakan barang dengan merek dan dalam jumlah yang
ditentukan oleh PT GMP sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja
Sama Suku Cadang PT GMP.
Para Pihak : a. Perseroan
b. PT Gunung Madu Plantations
4. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengadaan Barang (Suku Cadang)
No. 276-00/PSM/VIII/2024, tanggal 29 Agustus 2024 , sebagaimana
terakhir kali diubah melalui Addendum Perjanjian Kerjasama Penyediaan
dan Pengadaan Barang (Suku Cadang) No. 311-00/PSM/VIII/2025, tanggal
30 Agustus 2025 (“Perjanjian Kerjasama PT PM”).
Jenis Transaksi : Pengadaan suku cadang
Jangka Waktu : Sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 dan dapat
diperpanjang berdasarkan kesepakatan PT PM dan Perseroan.
Catatan:
Perjanjian Kerja Sama Suku Cadang dengan PT PM sedang dalam
proses perpanjangan. Berdasarkan diskusi terkini dengan PT PM,
jangka waktu perjanjian ini akan diperpanjang sampai dengan 31
Oktober 2026.
Tujuan : Perseroan menyediakan barang dengan merek dan dalam jumlah yang
ditentukan oleh PT PM dalam Perjanjian Kerjasama PT PM
Para Pihak : a. Perseroan
b. PT Pemukasakti Manisindah (“PT PM”)
5. Nama Perjanjian : Surat Perjanjian Sewa Menyewa No. 147/RMM/FAD/VII/2025 Referensi
Perjanjian No. 178/RMM/FAD/VII/2023, tanggal 1 Agustus 2025 .
Jenis Transaksi : Sewa menyewa
Jangka Waktu : Sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 dan dapat
diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Tujuan : Sewa menyewa ruangan terletak di Gedung Nissan dan juga gudang
penyimpanan terletak di Gedung Hino yang beralamt di Jalan Yos Sudarso
Sei Baloi Batam.
Para Pihak : a. Perseroan
b. PT Rodamas Makmur Motor
122
Page 145
13. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkela njutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025, Perseroan tidak memiliki tambahan aset tetap.
14. KETERANGAN MENGENAI ASET BERGERAK PERSEROAN
1. Kendaraan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025, Perseroan tidak memiliki tambahan kendaraan lainnya.
2. Penyertaan Saham
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkela njutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025, tidak terdapat perubahan informasi atas penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
Perusahaan Anak.
15. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpaja kan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat sengketa di luar maupun di dalam pengadilan
yang sedang berjalan yang akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 oleh Perseroan.
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas aset bergerak
berupa hak kekayaan intelektual.
17. ASURANSI
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas asuransi terhadap
aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan. Adapan seluruh asuransi yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut :
123
Page 146
1) Asuransi Standar Kendaraan Bermotor
Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk
dengan nomor polis 1002210125000059 yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025, dengan objek
pertanggungan Mobil Nissan Leaf (4x) AT Sedan, dengan nilai perta nggungan sebesar Rp401.000.000,00 dan
total premi sebesar Rp6.181.504,97.
Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk
dengan nomor polis 1002210125000058 yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025, dengan objek
pertanggungan Mobil Jeep Land Rover EVOQUE, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp1.403.000.000,00
dan total premi sebesar Rp17.105.104,26.
Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Malacca Trust Wuwunga n Insurance Tbk
dengan nomor polis 1002050125000008 yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025, dengan objek
pertanggungan (i) Motor Suzuki GSF 150 dengan plat nomor B 5572 TCX, (ii) Motor Suzuki UK 110 NE dengan
plat nomor B 5542 TFX, dan (iii) Motor Suzuki UK 110 NE dengan plat nomor B 5541 TFX, dengan nilai
pertanggungan sebesar Rp33.000.000,00 dan total premi sebesar Rp696.600.
2) Asuransi Earthquake
Polis Asuransi Earthquake yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
100010625090000112 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2026, dengan objek pertanggungan:
(a) Gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Green Sedayu Bizzpark GS 3 No. 50 dan GS 8 No. 32 Jakarta
Timur
(b) Gudang pada Jl Raya Bekasi Pulogadung KM 18 Pulogadung, Jakarta Timur
(c) Gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No 222 Merak Batin Natar, Lampung Selatan
(d) Gudang pada Jl. Raya Bekasi Pulogadung KM. 18 Pulogadung, Jakarta Timur
(e) Gudang pada Sungai Balai, Desa Campang Tiga Ulu, Kecamata Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Provisi Sumatera Selatan
(f) Gudang pada Jl. Gak RT 012/RW003, Bambu Pemali, Merauke, Papua Selatan
(g) Gudang pada Jl. Komp. PT Puninar No. 8, RT 008/RW003, Cilincing, Jakarta Utara
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp78.000.000.000 dan total premi sebesar Rp71.750.616,44.
3) Asuransi Property All Risk
Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
100010325090000131 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2026, dengan objek pertanggungan:
(a) Gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Green Sedayu Bizzpark GS 3 No. 50, GS 10 dan GS 8 No. 32
Jakarta Timur
(b) Gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No 222 Merak Batin Natar, Lampung Selatan
(c) Gudang pada Jl. Raya Bekasi Pulogadung KM 18, Pulogadung, Jakarta Timur
(d) Gudang pada Sungai Balak, Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogah Komering Ulu Timur,
Provinsi Sumatera Selatan
(e) Gudang pada Jl. Gak RT012/RW003, Bambu Pemali, Merauke, Papua Selatan
(f) Gudang pada Jl. Komp PT Puninar No. 8, RT008/RW003, Cilincing, Jakarta Utara
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp78.000.000.000 dan total premi sebesar Rp42.172.794,52.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan),
jumlah pertanggungan dari asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya Informasi Tamb ahan ini.
124
Page 147
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
1. UMUM
Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar
di Indonesia. Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo
sejak tahun 2006. Perseroan telah tumbuh dan b erkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk
bisnis alat-alat berat untuk pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah
ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat yang menangani segmen -segmen meliputi
pertambangan batu bara, mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan
gas, dan lain-lain.
Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada 30 Juni 2025
sebesar 46,0 % dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin pertambangan
dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada 30 Juni 2025 berdasarkan mencapai pangsa pasar 3,3%
di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan un tuk mesin pertanian dan kehutanan
Perseroan memiliki pangsa pasar tahun pada 30 Juni 2025 sebesar 39,9% dari penjualan merek John Deere.
Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 4.449 pegawai dan 245 dealer truk dan alat berat. Perseroan menangani
62 lokasi proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTT, NTB, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua. Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks, Volvo CE, Volvo
Bus, SDLG, Renault Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka, Volvo Penta, dan Bandit
Industries, Inc.
Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang,
jasa, dan kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub -holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis
baru. Perseroan dan anak perusahaannya ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat
ternama yang digunakan di berbagai industri, seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan
pertanian, konstruksi, operasi pelabuhan, minyak dan gas, dan lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat,
suku cadang dan jasa dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU, INTRAMA, sementara untuk lini bisnis kontraktor
dan rental dikelola oleh PSG dan PSM.
Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai
berikut:
1. Truk dan Alat Berat
Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan
di berbagai sektor industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan
performanya yang superior, sehingga dapat membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien
dan efektif.
2. Suku Cadang
Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyed iaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang
berfungsi sebagai distributor eksklusif untuk produk -produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo
Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan
Bandit.
125
Page 148
3. Jasa
Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan
bisnis para pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual
didukung dengan teknisi-teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum
dan total biaya kepemilikan yang optimal. Layanan tersebut meliputi:
• Perawatan dan perbaikan;
• Konsultasi; dan
• Pelatihan.
4. Kontraktor dan Penyewaan
Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan
purnajual. Sejak tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor
untuk berbagai sektor, seperti:
• Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden,
Coal Getting, dan Hauling.
• Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan infrastruktur.
• Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan,
pekerjaan kolam limbah, data center, dan pembuatan Green House.
2. KEGIATAN USAHA
(iii)
(i)
(ii)
(iv)
(i) Perseroan dan Anak Perusahaan memperoleh produk dari pemasok (supplier), (ii) yang kemudian
didistribusikan kepada pelanggan yang membutuhkan alat berat dan truk, lengkap dengan layanan purna jual
(after sales service). Selain itu, (iii) Perseroan dan Anak Perusahaan juga menyediakan suku cadang untuk
mendukung operasional dan peraw atan unit yang telah dijual. Dalam menjalankan usahanya, (iv) Perseroan
dan Anak Perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor proyek dan rental sebagai bagian dari penawaran
pelayanan yang lengkap kepada customer untuk memenuhi semua kebutuhan yang dimiliki oleh customer.
Melalui anak-anak Perseroan, Perseroan melakukan beragam kegiatan usaha seperti penjualan alat -alat berat
beserta dengan suku cadang dan servis, usaha rental dan usaha kontraktor umum dan kontraktor
pertambangan. Pada tanggal 30 Juni 2025 pendapatan bersih Perseroan menurun 5,47% menjadi Rp5,47 triliun
dibandingkan Rp5,78 triliun pada tanggal 30 Juni 2024:
126
Page 149
30 Juni 30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Truk dan alat berat 3.093.803.297.959 3.756.239.931.574 6.891.035.735.909 7.190.632.098.546
Suku cadang 1.558.225.266.841 1.376.524.291.634 2.948.696.242.618 2.813.057.250.334
Kontraktor 207.930.751.784 178.250.354.215 984.527.114.710 1.136.791.229.708
Jasa 608.118.183.491 473.300.708.007 398.129.881.935 340.961.532.107
Jumlah 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
Usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang
Unit usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang ini bertindak selaku distributor eksklusif dari
beberapa produk ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG,
John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit. Pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan
bersih dari Unit usaha Penjualan Truk dan Alat berat sebesar Rp3.093.803.297.959 atau sekitar 56,58% dari
Pendapatan Bersih Perseroan dan Suku Cadang sebesar Rp 1.558.225.266.841 atau 28,50% dari Pendapatan
Bersih Perseroan.
Usaha Kontraktor
Perseroan melalui salah satu Perusahaan Anak menyediakan layanan Jasa Kontraktor Umum dan Kontraktor
Pertambangan para pemilik konsesi pertambangan di Indonesia. Pelayanan Kontraktor Umum meliputi
perataan jalan, land clearing, infrastruktur, pembuatan bendungan, pekerjaan kolam limbah, data center dan
pembuatan Green House. Sementara itu Pelayanan Kontraktor Pertambangan mencakup pekerjaan Over
Burden, Coal Getting, dan Hauling terhadap beberapa pemilik kons esi pertambangan terkemuka seperti Itacha
Resources.
Pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan bersih dari Usaha Kontraktor adalah sebesar Rp207.930.751.784 atau
setara dengan 3,80% dari Pendapatan Bersih Perseroan.
Usaha Jasa
Untuk melengkapi Penjualan Truk dan Alat Berat serta Suku Cadang, perseroan juga menyediakan fasilitas
jasa after sales service. Pada tanggal 30 Juni 2025, Usaha Jasa adalah sebesar Rp608.118.183.491 atau
menyumbang sebesar 11,12% dari Pendapatan Bersih Perseroan.
3. PERSAINGAN USAHA DALAM INDUSTRI
Berdasarkan data Riset Pasar Internal, total pangsa pasar Perseroan untuk Europe CBU Trucks di Indonesia
pada 30 Juni 2025 sebesar 46,0 % dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan
mesin pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada 30 Juni 2025 berdasarkan mencapai
pangsa pasar 3,3% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin
pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar pada 30 Ju ni 2025 sebesar 39,9% dari penjualan
merek John Deere.
127
Page 150
1) Riset Pasar Internal
2) Riset Pasar Internal
3) Riset pasar internal
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan yakin bahwa keunggulan kompetitif utamanya terdiri dari:
a. Produk yang ditawarkan oleh Perseroan adalah produk-produk yang memiliki reputasi sangat baik
di dunia yang memiliki keunggulan kualitas, daya tahan, dan kinerja.
Perseroan mendapat kepercayaan dari merek-merek ternama di dunia seperti Volvo Trucks, Volvo CE,
Renault Trucks, Kalmar Port Equipment, dan Manitou Material Handler dan merek ternama lainya. Dengan
reputasi yang dimiliki oleh merek-merek tersebut, pelanggan-pelanggan Perseroan dapat memperoleh
keyakinan bahwa produk-produk yang ditawarkan tersebut mempunyai kualitas yang telah teruji dalam
membantu proses operasional di lapangan.
b. Cakupan produk yang lengkap sehingga Perseroan dapat menawarkan one-stop solution pada
pelanggan
Selain kualitas produk yang merupakan aset utama Perseroan, Perseroan juga m emiliki cakupan produk
yang luas, sehingga mempermudah proses pelanggan Perseroan dalam memilih alat -alat yang dibutuhkan
dalam operasionalnya dari satu pintu saja. Perseroan juga menyediakan lini bisnis pendukung seperti suku
cadang dan juga jasa service.
c. Layanan purna jual yang baik melalui ketersediaan suku cadang dan teknisi yang terjamin
Untuk mendukung layanan one-stop solution, Perseroan juga menyediakan layanan purna jual seperti
menyediakan suku cadang dan juga jasa service. Perseroan didukung o leh teknisi-teknisi andal dalam
penyediaan jasa service.
d. Jaringan penjualan yang luas di seluruh Indonesia
Perseroan memiliki jaringan distribusi operasional yang luas dimana sampai dengan 30 Juni 2025,
Perseroan memiliki 245 outlet dan 62 lokasi proyek di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan.
128
Page 151
e. Reputasi Perseroan yang baik dan merupakan bagian dari perusahaan otomotif terkemuka
di Indonesia
Perseroan merupakan salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia yang memiliki sejarah dan
reputasi yang baik dengan merek-merek ternama dunia. Hal ini dibuktikan dengan Perseroan mampu
menjadi dealer utama untuk beberapa merek ternama dunia seperti Volvo, Kalmar dan Manitou. Perseroan
mampu menjadi pemimpin pasar dalam beberapa sektor alat berat seperti EUR Trucks, Mobile port
Equipment dan Tele Handler. Keunggulan tersebut menjadi reputasi yang baik bagi Perusahaan untuk
menarik lebih banyak principal ternama dunia lainnya dan akan mendorong pertumbuhan bisnis Perseroan.
5. RISET DAN PENGEMBANGAN
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
6. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
6.1 Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Bedasarkan data Dana Moneter Internasional (“IMF”) pada tahun 2025, perekonomian global diproyeksikan
mengalami pertumbuhan stagnan 3,2%. Ekonomi Global menghadapi berbagai tantangan, termasuk
ketegangan geopolitik, peningkatan proteksionisme, serta volatilitas harga komoditas. Meskipun inflasi global
secara umum mulai melandai, beberapa negara masih mengalami kenaikan, yang berdampak pada kebijakan
moneter di berbagai kawasan. Dimana negara-negara ASEAN menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang lebih
baik dibandingkan Eropa dan Amerika Serikat. Tiongkok menghadapi tekanan akibat krisis properti dan
lemahnya permintaan domestik. Dalam menghadapi dinamika in i, negara-negara maju mulai melonggarkan
kebijakan moneter, sementara negara berkembang mengambil langkah yang beragam sesuai dengan
tantangan domestik mereka.
Sementara itu, bedasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2024 mencatatkan Indonesia Prod uk
Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp22.139 triliun dimana mengalami kenaikan sebesar 5,03% dibanding pada
tahun 2023. Pertumbuhan Indonesia didorong oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga 4,94%, konsumsi
pemerintah sebesar 6,61%, investasi sebesar, dan pembangunan infrastruktur. Realisasi anggaran
infrastruktur Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai Rp 282,9 triliun, dengan fokus pada pembangunan jalan
tol, IKN, dan dukungan APBN untuk meningkatkan daya saing.
Pada tahun 2025, World Bank memproyeksikan per tumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,1%. Potensi
keuangan Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan tetap menjanjikan, didorong oleh reformasi kebijakan,
adopsi digitalisasi, serta investasi pada sektor -sektor strategis. Pemerintah menargetkan pembangunan
infrastruktur senilai Rp 544,48 triliun melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) pada
periode 2025-2029, mencakup proyek sumber daya air, proyek jalan tol dan jembatan, serta proyek pemukiman.
6.2 Prospek Usaha
Perseroan dan Anak Perusahaan begerak dibidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat.
Perseroan dan Anak Perusahaan menawarkan berbagai macam truk dan alat berat dengan merek -merek
ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere,
Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit.
129
Page 152
Pasar Alat Berat Indonesia
(dalam satuan unit)
ϯϲ͘ϱϭϬ
Ϯϴ͘ϱϲϴ
ϮϬϮϯ ;&ͿϮϬϮϵ
Source : Laporan Pasar Alat Berat Indonesia, globenewswire.com
Alat berat adalah jenis alat atau kendaraan berukuran besar yang dirancang khusus untuk menjalankan
pekerjaan berat, seperti konstruksi, pertambangan, pertanian, dan kehutanan. Alat ini umumnya digunakan
untuk menggali, mengangkat, memindahkan material, atau meratakan permukaan tanah. Bebe rapa contoh
heavy equipment yang umum digunakan antara lain ekskavator, buldoser, loader, traktor, dan truk tambang.
Kendaraan berat sangat krusial dalam mempercepat dan meningkatkan efisiensi proyek -proyek berskala besar.
Pada tahun 2023, pasar alat berat Indonesia tercatat total unit alat berat sebanyak 28.568 dan diperkirakan
tumbuh menjadi 36.510 unit pada tahun 2029, dengan CAGR sebesar 4,17% dari tahun 2023 -2029, hal ini
sejalan dengan rencana pemerintah Indonesia untuk terus be rfokus pada pengembangan infrastruktur
kedepannya. Dimana alat berat jenis pemindah tanah memiliki kontribusi yang paling besar pada tahun 2023
terutama untuk kebutuhan sektor pertambangan dan nikel. Pemenuhan kebutuhan pasar kendaraan berat
Indonesia dilakukan melalui kombinasi impor dan produksi dalam negeri. Strategi ini memastikan ketersediaan
alat berat sekaligus mendukung pertumbuhan industri manufaktur nasional.
130
Page 153
Proyeksi Impor Traktor Truk Indonesia 2024 -2028
(dalam juta Dolar Amerika)
ϭϬϬ͕ϱϭ
ϵϳ͕ϲϵ
ϵϰ͕ϴϬ
ϵϭ͕ϴϲ
ϴϴ͕ϴϲ
ϮϬϮϰ ϮϬϮϱ ϮϬϮϲ ϮϬϮϳ ϮϬϮϴ
Source:proyeksi impor truk traktor Indonesia, reportlinker.com
Truk traktor berfungsi sebagai kendaraan penggerak utama yang digunakan untuk menarik atau mengangkut
trailer atau muatan berat, terutama d alam kegiatan logistik dan transportasi barang. Truk traktor sering
digunakan di pelabuhan, area industri, proyek konstruksi, dan jalur distribusi antarkota maupun antarnegara.
Perannya sangat vital dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi logi stik secara efisien.
Bedasarkan data yang ada, Impor traktor Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai $88,86 juta.
Dimana hingga tahun 2028 Import Traktor Truk Indonesia diperkirakan mencapai $100,51 juta yang ditargetkan
mengalami kenaikan CAGR sebesar 2,49% dari tahun ke tahun. Kenaikan yang stabil ini mencerminkan potensi
pertumbuhan permintaan terhadap traktor truk di Indonesia.
Pertumbuhan positif pada sektor truk dan alat berat Indonesia didorong oleh berbagai hal antara lain :
a. Kondisi Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar (tambang, pertanian dan
kehutanan)
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Beberapa potensi sumber daya alam
Indonesia adalah hasil tambang seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan nikel, hasil pertanian serta
kehutanan. Indonesia memiliki hutan terluas ketiga di dunia, yaitu sekitar 99 juta hektar. Selain itu masih
banyak area sumber daya alam seperti pertanian dan pertambangan yang belum tereksplorasi. Tingginya
potensi sumber daya alam yang belum tereksplorasi membuat Industri alat berat memiliki prospek yang
baik dalam beberapa tahun kedepan.
b. Pembangunan infrastruktur yang masih akan tumbuh secara pesat di masa depan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 34 provinsi yang terletak di 5
pulau besar dan 4 kepulauan. Kondisi geografis tersebut menyebabkan kebutuhan yang tinggi akan
infrastruktur. Hal tersebut membuat peluang untuk perkembangan usaha Perseroan masih sangat tinggi
terlebih Pemerintah Indonesia masih giat mendorong pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Dengan tingginya kebutuhan akan pembangunan infrastruktur, Perseroan berencana untuk mengambil
pangsa pasar pada segmen tersebut.
131
Page 154
c. Peluang untuk melakukan diversifikasi usaha terkait dengan bisnis alat berat
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki perekonomian Indonesia. Sektor yang
menjadi fokus adalah sektor-sektor yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut dari berbagai pihak mulai dari
sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pelabuhan. Melihat peluang yang ada, Prospek usaha
kedepannya masih akan baik dan Perseroan merasa penting untuk melakukan diversifikasi agar tidak
bergantung hanya pada satu komoditas saja.
6.3. Strategi Usaha
Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Perusahaan Anak dan mengambil kesempatan terbuka
di pasar. Strategi usahanya antara lain:
a. Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan
pada sektor komoditas tertentu
Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan mengurangi ketergantungan terhadap sektor
komoditas tertentu, Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti
konstruksi, alat-alat pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Selain mengurangi ketergantungan pada
sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depannya
sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
b. Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan
memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan
kepada pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan -pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan
layanan pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai
distributor merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna
jual pada merek-merek tersebut.
c. Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara
efisien. Beberapa parameter efisiensi yang akan dilaku kan Perseroan adalah meningkatkan perputaran
persediaan dan kolektabilitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan
usaha Perseroan dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar.
Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi
Perseroan. Perseroan akan mencari dan membandingkan semua opsi pendanaan yang dimiliki, baik
melalui perbankan atau institusi keuangan dalam negeri maupun luar negeri, serta pasar modal untuk
memastikan beban keuangan yang harus dibayarkan seminimal mungkin. Beban keuangan yang lebih
kompetitif akan mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan
Perseroan yang lebih baik.
d. Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan
Perusahaan Anak.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat
semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan u ntuk
menopang pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun -ke tahun melalui efisiensi
operasional. Dengan memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New
Renewable Energy), Perseroan berupaya untuk melakukan peningkatan kapa bilitas teknologi digital dan
132
Page 155
diharapkan akan membawa Perseroan menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri
4.0 ini.
e. Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja
dalam menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kemimpinan yang baik, penanaman nilai -nilai budaya
Perseroan, program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adapatasi berkelanjutan.
Maka dari itu Perseroan secara konsisten berusaha meningkatkan kualitas karyawannya dengan
mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan pendidikan seperti seminar, kursus -kursus, program
pelatihan/pendidikan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan antara lai n keuangan/perpajakan, pasar
modal, dalam usaha meningkatkan wawasan dan mengikuti perkembangan mutakhir.
f. Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Untuk
mendukung hal tersebut Perseroan berusaha melengkapi product line agar cakupan produk yang
ditawarkan lebih lengkap. Perseroan melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga
mampu menawarkan one-stop solution kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan
bagi Perseroan untuk hadir di semua sektor dan industri serta memperluas jangkauan pelanggan baru
sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
g. Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau.
Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia
untuk memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada
pada daerah-daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kep uasan dan
profitabilitas pelanggan, serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.
h. Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Untuk
menunjang hal tersebut Perseroan menerapakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk
membangun agility dan resilience, pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks
kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan melakukan diversifikasi bisni s Perseroan. Hal ini diyakini dapat
menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.
6.4. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Pelanggan utama
Di bawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan pada tanggal 30 Juni 2025
dan 31 Desember 2024 dan 2023:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
PT Petrosea Tbk 736.157.917.260 509.606.051.633 15.883.380.528
PT Sapta Indra Sejati 504.389.715.738 698.329.338.074 1.125.819.579.032
PT Pama Persada Nusantara 237.087.912.922 131.781.797.218 119.233.710.980
PT Bukit Makmur Mandiri Utama 141.456.354.423 435.198.639.842 286.319.266.659
PT Sinar Terang Mandiri 116.253.285.855 88.439.612.547 6.405.247.612
Jumlah 1.735.345.186.198 1.863.355.439.314 1.553.661.184.811
133
Page 156
Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain
mengacu kepada kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing -masing pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
7. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiata n usaha Perseroan saat ini adalah fluktuasi nilai
mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing mempengaruhi harga alat berat hingga suku cadang.
8. PERIZINAN LINGKUNGAN
Kegiatan usaha Perseroan tidak membutuhkan perizinan lingkungan.
9. RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
134
Page 157
VIII. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat
final yaitu:
i) atas pernghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar 10%
bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindara n Pajak Berganda (P3B) yang berlaku
bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities
sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tarif sesuai ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk
usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/a tau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan No.85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Atas Bunga Obligasi, dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi dalam penjualan obligasi, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
Apabila Wajib Pajak luar negeri akan menggunakan tarif pajak pemotongan sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, Wajib Pajak luar negeri harus telah memenuhi persyaratan
administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh
Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
telah direvisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -25/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No.PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.Persyaratan administratif sebaga imana dimaksud adalah Surat Keterangan Domisili (SKD)
yang disampaikan oleh Wajib Pajak luar negeri kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a) menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Form DGT -1 atau Form DGT-
2);
b) telah diisi oleh Wajib Pajak luar negeri dengan lengkap;
c) telah ditandatangani oleh Wajib Pajak luar negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan
sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
d) telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang
berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan
tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
135
Page 158
e) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untu k masa pajak
terutangnya pajak.
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir d, Wajib Pajak luar negeri
dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan -ketentuan pada butir a, b, c, dan e dipenuhi,
dan Wajib Pajak luar negeri melampirkan Surat Keterangan Domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh
negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.PER-24/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Je nderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Form DGT-1 lembar pertama dan Form DGT-2 yang memenuhi persyaratan di atas mempunyai masa berlaku
sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan Surat Keterangan Domisili
(SKD) disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B
diterbitkan atau disahkan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligas i yang diterima oleh Wajib
Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/ata u
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan taksiran penghasilan
kena pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
136
Page 159
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum
M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
Generali Tower, Lantai Penthouse
Gran Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta 12940
Nama Rekan : M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
No. STTD : STTD.KH-219/PJ.-1/PM.02/2023 tanggal 4 Agustus 2023
Surat Penunjukan : Ref.: AYMP/101-340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
melalui Keputusan HKHPM No Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas pokok dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Notaris
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jalan Panglima Polim V
Nomor 11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Surat Penunjukan : 014/WSL/FAD/1/25 tanggal 24 Januari 2025
Keanggotaan Asosiasi : 1123819721017
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Tugas pokok dari Notaris adalah akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan
Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan
Perjanjian Agen Pembayaran.
137
Page 160
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukan : 013/WSL/FAD/I/25 tanggal 24 Januari 2025
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat.
Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
Tugas pokok dari Wali Amanat yaitu Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Izin Usaha No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
:
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjad i
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK .
138
Page 161
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak -pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh ( full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Jumlah Nominal Persentase
No. Keterangan 370 Hari
(Rp) (%)
(5,85%)
1 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 144.000.000.000 144.000.000.000 28,80
2 PT Indo Premier Sekuritas 197.000.000.000 197.000.000.000 39,40
3 PT Mandiri Sekuritas 159.000.000.000 159.000.000.000 31,80
Total 500.000.000.000 500.000.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan K etua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK .
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
139
Page 162
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank
bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan
demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari
2016 Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan bank bjb. Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence)
terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 5634/TRE-KWA/2025 tanggal 20 Oktober 2025
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020.
Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 5636/TRE-KWA/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dan
Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
kredit No. 5635/TRE-KWA/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang
dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi
yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut
bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184
tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor
7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk
pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD -DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan huku m
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang
perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP -040/PD/1978 tanggal
27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22
Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal
15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar
diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah,
maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April
2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking
system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.
140
Page 163
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB) PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gube rnur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan
berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan ( call name) Bank
Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB) PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat & Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd
tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR -
PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 43 tanggal 16 April 2025
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia s ebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
2. PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal
29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU -.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022
dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam
rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR
No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah seb agai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham Jumlah Saham Jumlah Saham
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal Kelas A & B (%)
Jumlah Saham Jumlah Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa
Barat 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
141
Page 164
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham Jumlah Saham Jumlah Saham
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal Kelas A & B (%)
Jumlah Saham Jumlah Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 ,juncto Akta No. 62 Tanggal
12 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Wowiek Prasantyo*
Komisaris : Herman Suryatman*
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto*
Komisaris Independen : Helmy Yahya*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin*
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini*
Direktur Komersial dan UMKM : Mulyana*
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
* Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test).
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 2 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar,
bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional
yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka,
sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamaka n.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
142
Page 165
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi m aupun dengan wesel unjuk, cek, atau
sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nas abah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten
se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya
milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh
bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR
dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa -jasa perbankan lainnya seperti Reksa
dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso,
BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Ke uangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity
Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M -ATM Bersama),
Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH),
Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali
Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat
No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen
Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej
yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini
bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang
merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) t elah
medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh
nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor -kantor cabang
bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung,
Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.
Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat d engan
nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang,
823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling
machine, 18 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
143
Page 166
Pengalaman bank bjb di pasar modal meliputi:
Wali Amanat (Trustee)/Agen Pemantau:
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah J awa Barat Dan Banten
Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2 016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Huta ma Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
144
Page 167
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I In tegra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahu n 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Pa per Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Ta hun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Taha p II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
145
Page 168
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indone sia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
2020 Seri B
146
Page 169
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasi onal Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
147
Page 170
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (P ersero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
mulai berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dialokasikan kepada pemodal .
148
Page 171
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan ole h Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan moda l oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryan to, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 31
30 Juni
KETERANGAN Desember Desember
2025 2024 2023
ASET
Kas 3.598.531 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 3.778.390 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 738.643 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (212) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak 6.708.469
13.493.946 3.886.989
ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.327) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 7.821 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 41.799.246 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 543.955 954.598 -
149
Page 172
(dalam jutaan Rupiah)
31 31
30 Juni
KETERANGAN Desember Desember
2025 2024 2023
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 151.759 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 722.331 432.080 710.248
- Pihak ketiga 132.242.639 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.885.998) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 16.997 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.195.352 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (225.794) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 61.264 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.619.804 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.365.937) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 233.737 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.558.744 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.520.058 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.920.330 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.487.589 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 16.246.635 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.403.276 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 586 482 480
- Pihak ketiga 1.110.504 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 56.377 73.079 86.755
- Pihak ketiga 2.112.660 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 106 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.414.730 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 61.787 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.066.381 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 23.896.330 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 18.524 13.833 13.131
Utang pajak 71.444 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 352.355 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 393.723 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.063.576 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.289.210 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 185.045.793 190.180.094 163.579.102
150
Page 173
(dalam jutaan Rupiah)
31 31
30 Juni
KETERANGAN Desember Desember
2025 2024 2023
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 53.489 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.786.013 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 50.902 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.890.404 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 303.877 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (160.745) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.763 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.686.076 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.424.164 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.559.969 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 19.984.133 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
215.920.330 219.960.693 188.295.488
EKUITAS
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 7.845.476 7.253.931 13.287.106
Pendapatan syariah 618.265 491.199 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 4.831 8.292 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 14.267 6.415 20.474
8.482.839 7.759.837 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (4.868.316) (4.471.382) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 3.614.523 3.288.455 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 669.540 654.459 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 106.617 117.218 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 21.646 - 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 142.292 50.395 86.529
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga yang
91.793 36.169 40.041
diperdagangkan – neto
Lain-lain 90.765 131.030 249.380
1.122.635 989.271 1.922.255
151
Page 174
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1.490.918) (1.285.100) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (1.576.030) (1.396.030) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan – neto
Kerugian (454.938) (298.655) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto - - (23.164)
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (4.691) (8.930) 631
Lain-lain (350.231) (341.179) (762.191)
(3.876.808) (3.332.682) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 860.368 945.044 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (4.173) (13.947) (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 856.195 931.097 2.126.367
BEBAN PAJAK (144.122) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 712.073 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 11.760 21.599 (39.442)
Revaluasi aset tetap - - (4.844)
Pajak penghasilan - - 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok
726.067 (221.345) 131.107
tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan 737.827 (199.746) 125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.449.900 571.178 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 492.939 725.862 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 219.134 45.062 (97.218)
TOTAL 712.073 770.924 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.230.766 526.116 1.903.820
Kepentingan non pengendali 219.134 45.062 (97.229)
TOTAL 1.449.900 571.178 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
46.85 68.99 169,03
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)
8. INFORMASI
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
152
Page 175
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir b agi badan hukum).
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima a tau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 3 November 2025 dan ditutup pada tanggal 4 November 2025
mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-121/OBL/KSEI/1025tanggal 22 Oktober 2025. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
153
Page 176
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Per seroan masing-
masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Oblig asi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam
Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1
(satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan .
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A. 7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal Penjatahan adalah 5 November 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau
memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
154
Page 177
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli
atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut h arus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 6 November 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 3320034016 No. Rekening: 0701528093 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjam in
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal
7 November 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut :
Nama Bank : BCA
Cabang : MT Haryono
Nomor rekening : 716 038 2222
Atas nama : PT WAHANA INTI SELARAS
155
Page 178
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 7 November 2025. Setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emis i
Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kale nder.
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan Penawaran Umum
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi a tau
Penjamin Emisi Obligasi dan dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para
pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
156
Page 179
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 3 November
2025 sampai dengan 4 November 2025 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Indonesia Pacific Century Place, Lt 16, SCBD Menara Mandiri I, Lantai 24-25
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lot 10 Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55
Lt 32 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jakarta 12190 Telepon: (021) 5263445
Jakarta 12940 Tel.: (+6221) 5088 7168 Faksimili: (021) 5275701
Telp.: (+62 21) 3003 4900 Fax.: (+6221) 5088 7167 www.mandirisekuritas.co.id
Fax.: (+62 21) 3003 4944 www.indopremier.com email:
www.dbs.com Email: fixed.income@ipc.co.id divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
Email: dan
corporate.finance@dbs.com divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
dan
dbsvisettlement@dbs.com
157
Page 180
Halaman ini sengaja dikosongkan
158
Page 181
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
159
Page 182
Halaman ini sengaja dikosongkan
160
Page 183
Ref.: AYMP/101-651/25/X/1029
Jakarta, 31 Oktober 2025
PT WAHANA INTI SELARAS
Jalan MT Haryono Kav. 11
Bidara Cina, Jatinegara
Jakarta Timur, 13330
U.p.: Direksi
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I
WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari kantor hukum ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH &
PARTNERS (selanjutnya disebut sebagai “AYMP”), berkantor di Generali Tower Lantai
Penthouse, Gran Rubina Business Park pada Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh M. Arie Armand, S.H., LL.M.,
yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 4 Agustus 2023 dan merupakan anggota
Konsultan Hukum Pasar Modal dengan nomor anggota 200717, selaku konsultan
hukum yang bebas dan mandiri dan telah ditunjuk oleh PT WAHANA INTI SELARAS
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) berdasarkan Surat Penawaran Jasa Hukum Nomor: AYMP/101-
340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024, untuk melakukan uji tuntas selama
Periode Pemeriksaan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mempersiapkan
laporan uji tuntas dari segi hukum serta memberikan pendapat dari segi hukum ini
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) atas Perseroan sebagaimana
yang perlu dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun Rupiah) (“PUB I Tahun 2025”), dengan tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Sebelumnya dalam PUB I Tahap I, Perseroan sebelumnya telah melakukan
penerbitan tahap pertama dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
161
Page 184
Ϯ
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
pokok obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
pelunasan pokok obligasi;
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali pokok obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal pelunasan pokok obligasi; dan
c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali pokok obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal pelunasan pokok obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan tahap kedua dari PUB I Tahun 2025, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat dengan nama “Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025” atau “Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II” dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah) (“Jumlah Pokok Obligasi”), yang ditawarkan 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Lebih lanjut, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dibayarkan setiap triwulan, dimana
pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah pada tanggal 17 November
2026. Pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah mendapatkan peringkat idA (Single A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan No. RC-
191/PEF-DIR/III/2025, tanggal 5 Maret 2025, Obligasi telah memperoleh peringkat
idA (Single A), atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang berlaku untuk periode 4
Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. RTG-331/PEF-DIR/X/2025, tanggal 8 Oktober 2025, perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap
II Tahun 2025 yang Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan.
162
Page 185
ϯ
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh: (i) PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, (ii) PT Indo
Premier Sekuritas, (iii) PT Mandiri Sekuritas, selaku para penjamin pelaksana emisi
obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 No. 25, tanggal
22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Perseroan juga
telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai
wali amanat (“Wali Amanat”) dan sehubungan dengan hal tersebut telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap II Tahun 2025 No. 23 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan Wali Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Perseroan telah
menandatangani:
a. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 26, tanggal 22 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan KSEI;
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II
No. 24, tanggal 22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; dan
c. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan
No. SP-121/OBL/KSEI/1025 tanggal 22 Oktober 2025, antara Perseroan dengan
KSEI.
(Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan seluruh
perjanjian yang dimaksud dalam huruf (a) sampai (c) di atas selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025”).
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan.
163
Page 186
ϰ
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang
berlaku, penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II baru dapat dilaksanakan
setelah Perseroan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang disertai informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan mengumumkan
pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
yang disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia atau situs web BEI dan situs web Perseroan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan.
Berdasarkan keterangan Perseroan, Perseroan menyampaikan Informasi Tambahan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) beserta dokumen pendukungnya kepada
OJK pada tanggal 23 Oktober 2025 dan akan mengumumkan pemberitahuan
pelaksanaan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II beserta dengan
Informasi Tambahan melalui situs BEI dan situs web Perseroan.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum kami dengan nomor Ref.:
AYMP/101-651/25/X/988, tanggal 23 Oktober 2025, yang telah kami sampaikan
sebelumnya kepada Perseroan pada tanggal 23 Oktober 2025.
DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
1. Pendapat Hukum ini didasarkan dari hasil uji tuntas dari segi hukum yang telah
kami lakukan terhadap Perseroan serta perusahaan anak yang menerima
rencana penggunaan dana berdasarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, yaitu
PT Indotruck Utama (“PT ITU”), sebagaimana dimuat dalam lampiran dari surat
kami No. Ref.: AYMP/101-651/25/X/1028, tanggal 31 Oktober 2025
(selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) yang telah kami
sampaikan kepada Perseroan.
2. Pendapat Hukum ini diberikan atas riwayat dan keadaan Perseroan dan PT ITU
sejak tanggal pernyataan pendaftaran atas aksi korporasi terakhir dari
Perseroan, yaitu PUB I Tahun 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat Hukum ini,
(selanjutnya disebut sebagai “Periode Pemeriksaan”);
3. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
Indonesia yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi negara lain;
4. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami telah meneliti dan memeriksa:
a. ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang
menyangkut penawaran umum efek bersifat utang melalui PT Bursa Efek
Indonesia; dan
b. dokumen-dokumen Perseroan dan PT ITU, dalam bentuk salinan
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas.
164
Page 187
ϱ
5. Pendapat Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021,
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal;
6. Pendapat Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak
mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau
kewajaran komersial dari suatu transaksi di mana Perseroan dan PT ITU menjadi
pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang
terkait;
7. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat bahwa selama Periode
Pemeriksaan, kami tidak menerima informasi, konfirmasi dan/atau penjelasan
bahwa Perseroan menerima keberatan dan/atau penolakan termasuk dari
pemerintah Republik Indonesia atas rencana penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II;
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atau peninjauan langsung ke lapangan atas
suatu fakta-fakta penting apa pun atau keadaan-keadaan yang dirujuk dalam
Pendapat Hukum ini;
9. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi sebagaimana kami uraikan di akhir
Pendapat Hukum ini; dan
10. Setelah berakhirnya Periode Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-
kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam
dokumen-dokumen yang kami periksa, yang dapat mengubah, menambah,
mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
periksa.
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan,
PT ITU, dan pihak ketiga kepada kami serta merujuk pada Laporan Uji Tuntas,
berdasarkan dasar, ruang lingkup, asumsi-asumsi dan kualifikasi sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, maka kami memberikan pendapat hukum
sebagai berikut:
1. Pendirian. Perseroan didirikan secara sah dengan nama PT Wahana Inti Selaras
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3
Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
kandidat notaris dan pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (kini Menteri Hukum Republik Indonesia - “Menkum”)
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei
1997 (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah
165
Page 188
ϲ
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No.
5373 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tahun 2002.
Perseroan telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha yang
berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki kewenangan
untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas
dan pasar modal.
2. Anggaran dasar. Anggaran dasar lengkap Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9
Mei 2008, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah melalui Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang “UUCK” – (“UUPT”), yang telah
disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008,
dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12, tahun 2009
(“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan di luar RUPS Perseroan No. 98, tanggal 27 Mei 2025,
yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta
(“Notaris Kholid Artha”), sehubungan perubahan Pasal 13 (Rapat Direksi),
Pasal 14 (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) anggaran
dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0149283, tanggal 3 Juni 2025 (“Akta No. 98/2025”). (Akta No. 28/2008
sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 98/2025 selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan khususnya Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14
(Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
33/2014”) sebagaimana tercantum dalam Akta No. 98/2025.
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, serta
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian (anggaran dasar mana
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan) sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini (yaitu anggaran dasar yang termaktub dalam Akta
No. 28/2008 hingga terakhir kali diubah melalui Akta No. 98/2025) telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
166
Page 189
ϳ
3. Maksud dan tujuan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan
Sepeda Motor; dan
b. Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
b. Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
c. Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
d. Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104);
e. Reparasi Mobil (45201);
f. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301);
g. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45302);
h. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
i. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
j. Perdagangan besar Piranti Lunak (46512);
k. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
(46530);
l. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46591);
m. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46592);
n. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (46593);
o. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (46599);
p. Perdagangan Eceran Mesin Pertanian dan Perlengkapannya (47791);
q. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (47793);
r. Penerbitan piranti lunak (Software) (58200);
s. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
t. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
u. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
v. Aktivitas Pengolahan Data (63111);
w. Aktivitas Hosting dan YBDI (63112);
x. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (63121);
y. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (63122);
z. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523); dan
aa. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (47414)
Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang saat ini
dijalankan oleh Perseroan secara faktual adalah: bidang distribusi, pemasaran,
dan penjualan truk, dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala
perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi (i) Perdagangan
Besar Mobil Baru (KBLI 45101), (ii) Perdagangan Besar Suku Cadang dan
Aksesori Mobil (KBLI 45301), dan (iii) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Pertanian (KBLI 46530).
167
Page 190
ϴ
4. Struktur Permodalan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
Perseroan No. 58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
Kholid Artha, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor Perseroan, serta perubahan Pasal 11 (Direksi) dan Pasal 12 (Tugas
dan Wewenang Direksi) anggaran dasar Perseroan, yang telah: (i) disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083688.AH.01.02.TAHUN
2024, tanggal 20 Desember 2024, (ii) diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada
TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun 2024 (“Akta No. 58/Desember
2024”), struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan 186.200 186.200.000.000
Modal Disetor 186.200 186.200.000.000
Saham dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir telah dilakukan dengan sah, berkesinambungan dan telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Susunan Pemegang Saham. Berdasarkan Akta No. 58/Desember 2024,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00
PT Indomobil Sukses 16.758 16.758.000.000 9,00
Internasional Tbk
Total 186.200 186.200.000.000 100,00
Susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas sesuai dengan yang
tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 23 Desember 2024.
Tidak ada perubahan terhadap kepemilikan saham Perseroan sejak tanggal 23
Desember 2024 sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
Perseroan juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 27 Oktober 2025, yang
menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris dan/atau
keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana yang
telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Pemilik
Manfaat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
168
Page 191
ϵ
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025
tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Perpres No.
13/2018”) adalah Bapak Anthoni Salim yang memenuhi kriteria sebagai
pemilik manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf (g) Perpres No. 13/2018, yaitu merupakan pemilik sebenarnya
dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. Dengan
mempertimbangkan struktur kepemilikan saham Grup Indomobil, Bapak
Anthoni Salim melakukan pengendalian secara tidak langsung terhadap
Perseroan. Sehubungan dengan pengendali Perseroan oleh Bapak Anthoni Salim
tersebut, Perseroan telah menyampaikan pelaporan pemilik manfaat kepada
Menkum berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan
Identitas Pemilik Manfaat Perseroan pada tanggal 30 Oktober 2025, yang
disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Menkum.
6. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Notaris Kholid Artha yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No.
58/Juli 2024”) susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
Pengangkatan dan pengangkatan kembali masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris di atas telah memenuhi ketentuan (1) UUPT; dan (ii) POJK No.
33/2014, sebagaimana didukung oleh surat pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 30 Oktober 2025.
Berdasarkan penelaahan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30
Oktober 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah memenuhi persyaratan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut. Dengan demikian, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014
sejak pengangkatan dan selama masa jabatan sampai dengan tanggal Surat
Pernyataan tersebut.
169
Page 192
ϭϬ
Komite-komite
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah membentuk Komite
Audit Perseroan sebagaimana diuraikan di dalam Laporan Uji Tuntas, yang
didasarkan pada Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pembentukan
dan Pengangkatan Komite Audit Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, dan
memiliki Piagam Komite Audit, tanggal 31 Maret 2022, yang telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di luar Rapat Dewan
Komisaris Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, diputuskan bahwa seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan akan menjalankan fungsi sebagai komite
nominasi dan remunerasi.
Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 2022, yang mana telah sesuai dengan isi
pedoman komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Sekretaris Perusahaan
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah menunjuk Heryanto
Ali sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Keputusan Secara
Sirkulasi di Luar Rapat Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, tanggal 31 Maret 2022 yang telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Unit Audit Internal
Perseroan juga telah menunjuk Elisa sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di Luar Rapat Direksi
Perseroan tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, tanggal
31 Maret 2022, dan memiliki Piagam Unit Audit Internal, tanggal 31 Maret 2022,
yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
7. Perusahaan Anak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan anak, yaitu PT ITU,
PT Eka Dharma Jaya Sakti, PT Prima Sarana Gemilang, PT Prima Sarana
Mustika, PT Indo Traktor Utama, PT Fluid Service Solutions dan PT Makmur
Karsa Mulia dengan rincian sebagai berikut:
a. berupa 64.155 saham dalam PT ITU, yang merupakan 60,65% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ITU;
b. berupa 69.293.782 saham dalam PT EDJS, yang merupakan 60% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT EDJS;
c. berupa 739.000 saham dalam PT PSG, yang merupakan 99,60% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSG;
170
Page 193
ϭϭ
d. berupa 22.200 saham dalam PT PSM, yang merupakan 60% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSM;
e. berupa 88.500 saham dalam PT INTRAMA, yang merupakan 75% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT INTRAMA;
f. berupa 1.200 saham dalam PT FSS, yang merupakan 12% saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam PT FSS; dan
g. berupa 810.000 saham dalam PT MKM, yang merupakan 3,6% saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam PT MKM.
Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan dalam perusahaan anak telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, tidak terdapat
penjaminan, perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan penyertaan saham
Perseroan dalam PT ITU.
Sehubungan dengan PT ITU sebagai perusahaan anak yang menerima rencana
penggunaan dana dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, berikut adalah
ringkasan deskripsi pendirian, anggaran dasar, bidang usaha, susunan
pengurus serta struktur permodalan dan pemegang saham sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini.
a. PT Indotruck Utama
(i) Pendirian
PT ITU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Indotruck Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
Terbatas PT ITU No. 59, tanggal 7 Juni 1988, yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menkum Nomor C2-
8730.HT.01.01.Th.88, tanggal 16 September 1988 dan telah
diumumkan dalam TBNRI Nomor 2301 pada BNRI No. 80, tanggal 6
Oktober 1989, serta telah didaftarkan dalam buku register yang
berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 396/1989,
tanggal 28 Maret 1989.
PT ITU telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT ITU yang terakhir adalah Akta Berita
Acara RUPS Luar Biasa PT ITU No. 456, tanggal 15 Agustus 2008,
yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT ITU berupa
penyesuaian terhadap UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum
171
Page 194
ϭϮ
melalui Keputusan No. AHU-03915.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19
Januari 2009, dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 12383 pada
BNRI No. 37, tanggal 8 Mei 2009 (“Akta PT ITU No. 456/2008”),
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 42, tanggal 20 Juni 2022, yang
dibuat di hadapan Notaris Kholid Artha sehubungan dengan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT ITU (Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha), yang telah disetujui Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0043693.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 27 Juni
2 022 dan telah diumumkan dalam TBNRI 32385 pada BNRI No. 75
tahun 2022 (“Akta PT ITU No. 42/2022”).
(Akta PT ITU No. 456/2008 dan Akta PT ITU No. 42/2022 beserta
akta-akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan
kepada Menkum lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
ITU”).
Anggaran Dasar PT ITU telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT ITU sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
ITU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT ITU,
maksud dan tujuan PT ITU adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan PT ITU ialah berusaha dalam bidang: i.
Pertambangan dan Penggalian; ii. Industri Pengolahan;
Konstruksi; iii. Perdagangan Besar dan Eceran; iv. Reparasi dan
Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; v. Pengangkutan dan
Pergudangan; vi. Informasi dan Komunikasi; vii. Aktivitas
Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan viii. Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ITU
dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Alam (09100);
ii. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
Lainnya (09900);
iii. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau
Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200);
iv. Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam
dan Barang dari Logam (25920);
v. Industri Barang Logam Lainnya YTDL (25999);
vi. Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum (33121);
vii. Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus (33122);
172
Page 195
ϭϯ
viii. Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan
Pengontrol (33131);
ix. Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator
(33141);
x. Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik (33142);
xi. Reparasi Peralatan Listrik Lainnya (33149);
xii. Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan
Bermotor (33159);
xiii. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri
(33200);
xiv. Instalasi Mekanikal (43291);
xv. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (43299);
xvi. Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
xvii. Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
xviii. Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
xix. Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104);
xx. Reparasi Mobil (45201);
xxi. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
(45301);
xxii. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil
(45302);
xxiii. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak (46100);
xxiv. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Pertanian (46530);
xxv. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya
(46591);
xxvi. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang
dan Perlengkapannya (46592);
xxvii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan
Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46593);
xxviii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku
Cadang dan Perlengkapannya (46594);
xxix. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya (46599);
xxx. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900);
xxxi. Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap) (49211);
xxxii. Angkutan Bus Kota (49214);
xxxiii. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya (49219);
xxxiv. Angkutan Bus Pariwisata (49221);
xxxv. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (49229);
xxxvi. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49431);
xxxvii. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (49432);
xxxviii. Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
xxxix. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan
Berikat (52103);
xl. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
xli. Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
173
Page 196
ϭϰ
xlii. Penerbitan Piranti Lunak (Software) (58200);
xliii. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
xliv. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
xlv. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
xlvi. Aktivitas Pengolahan Data (63111);
xlvii. Jasa Sertifikasi (71201);
xlviii. Jasa Pengujian Laboratorium (71202);
xlix. Jasa Inspeksi Teknis Instalasi (71204);
l. Analisis dan Uji Teknis Lainnya (71209);
li. Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
(74111);
lii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya (77100);
liii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan (77391);
liv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya (77392);
lv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
(77393);
lvi. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri (78101);
lvii. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
(78200); dan
lviii. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia (78300).
Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang
saat ini dijalankan PT ITU secara faktual sebagaimana tercermin
berdasarkan dokumen perizinan dan legalitas usaha yang dimiliki PT
adalah (i) Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI 45101); (ii)
Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda
Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI
46593); (iii) Reparasi Mobil (KBLI 45201); dan (iv) Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599).
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT ITU berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 9, tanggal 14 Januari
2021, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
sehubungan dengan perubahan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor PT ITU, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0030318, tanggal 19 Januari 2021 dan
telah diumumkan dalam TBNRI No. 006618 pada BNRI No. 15 tahun
2021 (“Akta PT ITU No. 9/2021”) adalah sebagai berikut:
174
Page 197
ϭϱ
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 280.000 280.000.000.000
Modal Ditempatkan 105.780 105.780.000.000
Modal Disetor 105.780 105.780.000.000
Saham dalam Portepel 174.220 174.220.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT ITU sejak 2 (dua) tahun terakhir telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar PT ITU dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT ITU No. 9/2021, susunan pemegang saham PT
ITU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
Perseroan 64.155 64.155.000.000 60,65
Lauw Lie In 26.445 26.445.000.000 25,00
PT Indomobil Sukses 15.180 15.180.000.000 14,35
Internasional Tbk.
Total 105.780 105.780.000.000 100,00
Susunan pemegang saham PT ITU tersebut di atas sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
2022.
PT ITU juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 1 April 2022 yang
menyatakan bahwa terdapat 1 (satu) Komisaris PT ITU yang memiliki
saham pada PT ITU (yaitu Lauw Lie In).
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT
ITU No. 112, tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Notaris Kholid Artha yang telah diberitahukan kepada Menkum
melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-01796090, tanggal 31 Oktober 2023 (“Akta PT ITU No.
112/2023”) susunan anggota Direksi PT ITU adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur ::: : Bambang Prijono SP
Wakil Presiden Direktur : Ng Ah Koo (Eric Ng)
Direktur : Herdini Herbani
Berdasarkan Akta PT ITU No. 112/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT ITU adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Wakil Presiden Komisaris : Evensius Go
Komisaris : Lauw Lie In
175
Page 198
ϭϲ
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ITU telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT ITU dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Perizinan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU
secara komersial telah memperoleh izin-izin material dan penting yang
diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin material serta penting tersebut masih berlaku sampai dengan
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, kecuali untuk:
(a) Surat Tanda Pendaftaran Distributor (“STP”) PT ITU untuk
distribusi brand Ammann BauAusrustung AG
PT ITU telah ditunjuk sebagai distributor resmi dari Ammann
BauAusrustung AG untuk mendistribusikan produk Ammann (Asphalt
Pavers (Abg Line) berdasarkan Perjanjian Distribusi tanggal 25 Agustus
2024, antara Ammann BauAusrustung AG dan PT ITU (“Perjanjian
Distribusi Ammann”). Saat ini PT ITU sedang dalam proses pendaftaran
STP untuk produk Ammann, dimana PT ITU sedang melengkapi dokumen
persyaratan berupa leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk
jenis barang dan/atau jasa yang diageni sebagaimana yang
dipersyaratkan berdasarkan Lampiran II (Sektor Perdagangan) Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko. Sehubungan dengan hal tersebut, PT ITU
berkomitmen untuk mengurus dan memperoleh perizinan tersebut dalam
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pernyataan PT ITU, tanggal 11
Juni 2025 (“Surat Pernyataan PT ITU”) sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Pernyataan PT ITU.
Dalam hal PT ITU melakukan kegiatan pendistribusian produk Ammann
tanpa memiliki STP Ammann, berdasarkan Pasal 106 ayat (2) jo. ayat (3)
jo. Pasal 77A ayat (1) UU Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perseroan
dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis, (ii)
penarikan barang dari distribusi, (iii) penghentian sementara kegiatan
usaha; (iv) penutupan gudang; (v) denda; dan/atau (vi) pencabutan
perizinan berusaha.
(b) Persetujuan Lingkungan untuk PT ITU
Sehubungan dengan Persetujuan Lingkungan PT ITU, saat ini PT ITU
sedang dalam proses pengurusan persetujuan lingkungan bersamaan
dengan persetujuan teknis baku mutu air limbah di wilayah Balikpapan,
sebagaimana dinyatakan di dalam Surat Keterangan CV Erka Mas
(konsultan) tanggal 4 April 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, PT
ITU berkomitmen untuk mengurus dan memperoleh perizinan tersebut
dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pernyataan PT ITU
176
Page 199
ϭϳ
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan PT ITU. Meskipun
demikian sebagai perkembangan, PT ITU telah memiliki Persetujuan
Teknis Baku Mutu Air Limbah di wilayah Balikpapan berdasarkan Surat
Nomor 600.1.171495/DLH, tanggal 26 Mei 2025, yang diterbitkan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan.
Sehubungan dengan belum terdapatnya Persetujuan Lingkungan PT ITU
untuk wilayah Balikpapan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”), penanggung jawab usaha dan
atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i) teguran
tertulis; (ii) paksaan pemerintah; (iii) denda administratif; (iv)
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau (v) pencabut perizinan
berusaha, dikenai apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
melanggar ketentuan dalam perizinan berusaha, atau persetujuan
pemerintah atau pemerintah daerah terkait persetujuan lingkungan, dan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang bersifat administratif.
(c) Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Perseroan di Sumatera Utara
Sehubungan SLF Perseroan untuk bangunan gedung Perseroan di Jalan
Sisingamaraja, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota
Medan, Provinsi Sumatera Utara, Perseroan wajib untuk memiliki SLF
sebelum melakukan pemanfaatan terhadap bangunan gedung pada lokasi
tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”). Berdasarkan
Surat No. 017/SKP-IS/X/25 perihal Surat Keterangan Dalam Proses yang
diterbitkan oleh PT Istata Selaras Cipta, Perseroan sedang dalam proses
pengurusan SLF untuk gedung cabang Medan di Jalan Sisingamaraja KM
No. 11 No. 16, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota
Medan, Provinsi Sumatera Utara, di mana sedang dilaksanakan proses
telaah dan survey terkait kebutuhan dokumen lain lebih lanjut. Sebagai
kelanjutan dari pengurusan SLF Perseroan tersebut, PT Istata Selaras
Cipta selaku agen yang ditunjuk oleh Perseroan telah menerbitkan Surat
No. 022/SKP-IS/X/25 perihal Surat Keterangan Penyusunan Dokumen
Pengurusan SLF PT WIS, yang menyatakan bahwa Perseroan saat ini
sedang menyusun dokumen pengurusan SLF yang terdiri dari: (i) as built
drawing; (ii) Laporan Hasil Sondir (Soil Investigation); (iii) Laporan
Material dan Struktur Gedung; (iv) Laporan Material ME & Plumbing; (v)
Laporan Hasil Pengujian Beton Non Destruktif; (vi) Sistem Proteksi
Kebakaran; dan (vii) Lingkungan (Izin Andalalin) dan Pengelolaan Limbah
B3. Lebih lanjut, Perseroan berkomitmen untuk mengurus dan
memperoleh perizinan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 11 Juni 2025 (“Surat
Pernyataan Perseroan”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Perseroan.
177
Page 200
ϭϴ
Berdasarkan PP No. 16/2021, kelalaian untuk memperoleh SLF dapat
dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
pembatasan kegiatan usaha; (iii) penangguhan Izin Mendirikan
Bangunan/PBG; (iv) pencabutan PBG; dan/atau (v) penghentian
sementara atau permanen dalam pemanfaatan bangunan.
9. Izin Ketenagakerjaan. Kecuali untuk pembentukan LKS Bipartit untuk PT ITU,
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU (yang telah
menjalankan kegiatan usaha secara komersial) telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan
yang telah kami lakukan, termasuk telah melakukan laporan wajib lapor
ketenagakerjaan perusahaan, pemenuhan atas upah minimum provinsi
dan/atau kota, telah dimilikinya peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama yang telah disahkan oleh dinas ketenagakerjaan terkait, pembayaran
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit (sebagaimana relevan). Sehubungan dengan pembentukan
LKS Bipartit PT ITU, PT ITU sedang dalam proses diskusi internal atas susunan
pengurus LKS Bipartit PT ITU untuk wilayah Jakarta, Kota Balikpapan, Kota
Pekanbaru, dan Kota Palembang, dengan mempertimbangkan bahwa beberapa
pekerja/buruh yang sebelumnya tergabung dalam susunan LKS Bipartit telah
dimutasikan ke lokasi usaha lainnya.
Sehubungan dengan belum diterimanya dokumen pembentukan LKS Bipartit PT
PT ITU, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan yang
mempekerjakan 50 (lima puluh) pekerja/buruh atau lebih tidak membentuk LKS
Bipartit, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, yang
dapat berupa (i) teguran; (ii) peringatan tertulis; (iii) pembatasan kegiatan
usaha; (iv) penghentian sementara kegiatan usaha; (v) pencabutan
persetujuan; (vi) pembatalan pendaftaran; (vii) penghentian sementara
sebagian atau seluruh sarana produksi; dan/atau (viii) pencabutan izin. Lebih
lanjut, PT ITU berkomitmen untuk mengurus dan memperoleh pembentukan
LKS Bipartit dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pernyataan PT
ITU sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan PT ITU.
10. Aset-aset Material. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
dan PT ITU memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan yang bersifat material
berupa hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan dan/atau kendaraan
(sebagaimana relevan) berdasarkan dokumen kepemilikan yang seluruhnya
terdaftar atas nama Perseroan serta PT ITU dan/atau berdasarkan suatu hak
penguasaan yang sah dan tidak sedang dalam sengketa. Lebih lanjut,
berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan dan Surat Pernyataan PT ITU, pemilikan/penguasaan harta kekayaan
Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar PT
ITU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas aset-aset material tersebut, terdapat 17 (tujuh belas) pembebanan
jaminan hak tanggungan atas aset tanah milik PT ITU. Lebih lanjut, tidak
terdapat perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan aset-aset material
milik Perseroan dan PT ITU, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
Tuntas. Sehubungan dengan jaminan yang diberikan oleh PT ITU, masing-
178
Page 201
ϭϵ
masing tanah dan bangunan tersebut terdiri dari bangunan kantor dan gudang,
dan tanah kosong. Apabila terjadi eksekusi atas jaminan tanah dan bangunan
tersebut, hal tersebut dapat mengurangi nilai kekayaan PT ITU namun tidak
memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha mengingat masing-masing
entitas tersebut bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
suku cadang, yang secara operasional tidak bergantung secara signifikan pada
tanah dan bangunan yang dijaminkan.
11. Asuransi. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing
Perseroan dan PT ITU telah mengasuransikan dan/atau sedang melakukan
perpanjangan atas asuransi untuk aset-aset yang bersifat material bagi
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan PT ITU. Berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan PT ITU, jumlah pertanggungan dari
asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya
Pendapat Hukum ini.
12. Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
material oleh Perseroan dan PT ITU adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan
serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan PT ITU terkait
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan dan PT
ITU. Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan PT ITU tidak
memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesampingan
yang diperlukan atas pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang obligasi (negative covenants) sehubungan dengan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II. Namun demikian, Perseroan telah
menyampaikan pemberitahuan kepada pemberi pinjaman sehubungan dengan
rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
Transaksi atau perjanjian antara Perseroan dan PT ITU yang melibatkan pihak
afiliasi telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan PT ITU yang relevan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta tidak mengandung benturan kepentingan yang dapat merugikan
kepentingan Perseroan dan PT ITU, serta perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut
masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini.
Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, tidak ada pembatasan mengenai
pembagian dividen kepada para pemegang saham sehingga tidak ada
pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak maupun
kepentingan pemegang saham publik PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Uji Tuntas, tidak terdapat ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material oleh Perseroan dan
PT ITU yang merugikan kepentingan pemegang obligasi dan dapat menghalangi
pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II.
13. Rencana Penggunaan Dana. Berdasarkan Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II pada tanggal Pendapat Hukum ini (“Informasi
Tambahan”) yang didukung dengan Surat Pernyataan Rencana Penggunaan
179
Page 202
ϮϬ
Dana tanggal 23 Oktober 2025, Perseroan bermaksud untuk menggunakan
seluruh dana dari hasil Obligasi Berkelanjutan I Tahap II setelah dikurangi
seluruh biaya-biaya emisi obligasi, akan digunakan oleh Perseroan dan PT ITU
untuk:
1. Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk
pembayaran sebagian dan/atau seluruh utang ITU berupa pembayaran
pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja
antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.
Berikut adalah keterangan mengenai utang bank yang akan dibayarkan oleh
ITU, yang digunakan untuk keperluan modal kerja:
• PT Bank UOB Indonesia
Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp231.741.956.817
dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
nama utang Perjanjian Kredit No. 18, tanggal 13 Juni 2017, dibuat di
hadapan Notaris Veronica Nataadmadja, S.H., M. Corp
Admin. M.Com (Business Law), sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Perubahan XIII terhadap Perjanjian
Kredit No. 751/05/2025, tanggal 28 Mei 2025
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok : APF ITU : Rp231.741.956.817
Pinjaman cutoff
1 Oktober 2025
Jumlah : APF ITU : Rp231.741.956.817
Pelunasan
menggunakan
dana Obligasi
Jumlah Pokok : APF ITU : Rp0,-
Setelah
Dilunasi
Suku Bunga : JIBOR + 2,75% sampai 3,75% p.a
Jatuh tempo : 3 Juni 2026
Perjanjian
Kredit
Penggunaan : Modal Kerja
pinjaman
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan
dipercepat (jika
ada)
Pinalti dan : Tidak ada
sumber dana
yang digunakan
untuk
membayarnya
(jika ada)
• MUFG Bank, Ltd.
Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar Rp47.168.912.588
dengan rincian sebagai berikut :
180
Page 203
Ϯϭ
Keterangan : Account Payable Financing (“APF”) Perjanjian Fasilitas
nama utang No. 2023-0049208 tanggal 8 Desember 2023,
sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan
kembali dengan Perjanjian Fasilitas No. 2024 -0053286,
tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan
Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo.
Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fa silitas Pinjaman
Bergulir MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo.
Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
Perdagangan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember
2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13
Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk
Fasilitas Bank Garansi MUFG Bank, Ltd .
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok : APF ITU sebesar Rp47.168.912.588
Pinjaman cutoff
1 Oktober 2025
Jumlah : APF ITU sebesar Rp47.168.912.588
pelunasan
menggunakan
dana Obligasi
Jumlah Pokok : APF ITU Sebesar Rp0,-
Setelah
Dilunasi
Suku Bunga : Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
Jatuh tempo : 15 Desember 2025
Perjanjian
Kredit
Penggunaan : Modal Kerja
pinjaman
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan
dipercepat (jika
ada)
Pinalti dan : Tidak ada
sumber dana
yang digunakan
untuk
membayarnya
(jika ada)
• PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar
Rp434.043.885.405 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
nama utang Perjanjian Line Facility Pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah No. 28 tanggal 20 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan
kembali berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Line Facility Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah No. 01, tanggal 9 Januari
2025, dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H.,
181
Page 204
ϮϮ
Notaris di Jakarta Pusat, jo. Syarat -syarat Umum
Pembiayaan, tanggal 20 Oktober 2023
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok : APF ITU sebesar Rp434.043.885.405
Pinjaman cutoff
1 Oktober 2025
Jumlah APF ITU sebesar Rp108.421.702.293
pelunasan
menggunakan
dana Obligasi
Jumlah Pokok : APF ITU sebesar Rp325.622.183.112
Setelah Dilunasi
Suku Bunga : 7,00% p.a
Jatuh tempo : 9 Januari 2026
Perjanjian Kredit
Suku Bunga : Modal Kerja
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan
dipercepat (jika
ada)
Pinalti dan : Tidak ada
sumber dana
yang digunakan
untuk
membayarnya
(jika ada)
• PT Bank CIMB Niaga Tbk
Fasilitas kredit ini digunakan oleh ITU sebesar
Rp11.332.961.636 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
nama utang Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal 26 Februari 2025, dibuat
di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris di Jakarta jo.
Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor
15, tanggal 26 Februari 2025.
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok : APF ITU sebesar Rp11.332.961.636
Pinjaman cutoff
1 Oktober 2025
Jumlah : APF ITU sebesar Rp11.332.961.636
pelunasan
menggunakan
dana Obligasi
Jumlah Pokok : APF Perseroan sebesar Rp0,-
Setelah Dilunasi
Suku Bunga : 7,00% p.a
Jatuh tempo : 26 Februari 2026
Perjanjian Kredit
Penggunaan : Modal Kerja
pinjaman
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan
182
Page 205
Ϯϯ
dipercepat (jika
ada)
Pinalti dan : Tidak ada
sumber dana
yang digunakan
untuk
membayarnya
(jika ada)
2. Sekitar 20% (dua puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran sebagian dan/atau seluruh utang Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan
modal kerja antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan
persediaan.
Berikut adalah keterangan mengenai utang bank yang akan dibayarkan oleh
Perseroan, yang digunakan untuk keperluan modal kerja:
• PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan sebesar
Rp4.242.813.309 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan nama : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
utang Perjanjian Line Facility Pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah No. 28, tanggal 20 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan
kembali berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Line Facility Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah No. 01, tanggal 9 Januari
2025, dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, jo. Syarat -syarat Umum
Pembiayaan, tanggal 20 Oktober 2023.
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok : APF Perseroan sebesar Rp4.242.813.309
Pinjaman cutoff 1
Oktober 2025
Jumlah pelunasan : APF Perseroan sebesar Rp4.242.813.309
menggunakan
dana Obligasi
Jumlah Pokok : APF Perseroan sebesar Rp0,-
Setelah Dilunasi
Suku Bunga : 7,00% p.a
Jatuh tempo : 9 Januari 2026
Perjanjian Kredit
Penggunaan : Modal Kerja
pinjaman
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan
dipercepat (jika
ada)
Pinalti dan sumber : Tidak ada
dana yang
digunakan untuk
membayarnya
(jika ada)
183
Page 206
Ϯϰ
• PT Bank CIMB Niaga Tbk
Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan sebesar
Rp4.488.278.190 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan nama : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
utang Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal 26 Februari 2025, dibuat
di hadapan Veronica Nataadmaja, S.H., Notaris di Jakarta jo.
Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 nomor
15, tanggal 26 Februari 2025.
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok : APF Perseroan sebesar Rp4.488.278.190
Pinjaman cutoff 1
Oktober 2025
Jumlah pelunasan : APF Perseroan sebesar Rp4.488.278.190
menggunakan
dana Obligasi
Jumlah Pokok : APF Perseroan sebesar Rp0,-
Setelah Dilunasi
Suku Bunga : 7,00% p.a
Jatuh tempo : 26 Februari 2026
Perjanjian Kredit
Penggunaan : Modal Kerja
pinjaman
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan
dipercepat (jika
ada)
Pinalti dan sumber : Tidak ada
dana yang
digunakan untuk
membayarnya
(jika ada)
• PT Bank UOB Indonesia
Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan sebesar
Rp18.214.539.510, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan nama : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan Akta
utang Perjanjian Kredit No. 18, tanggal 13 Juni 2017, dibuat di
hadapan Notaris Veronica Nataadmadja, S.H., M. Corp
Admin. M.Com (Business Law), sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Perubahan XIII terhadap Perjanjian Kredit
No. 751/05/2025, tanggal 28 Mei 2025
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok : APF Perseroan Rp18.214.539.510
Pinjaman cutoff 1
Oktober 2025
Jumlah : APF Perseroan Rp18.214.539.510
Pelunasan
menggunakan
dana Obligasi
Jumlah Pokok : APF Perseroan : Rp0,-
Setelah Dilunasi
Suku Bunga : JIBOR + 2,75% sampai 3,75% p.a
Jatuh tempo : 3 Juni 2026
Perjanjian Kredit
184
Page 207
Ϯϱ
Penggunaan : Modal Kerja
pinjaman
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan
dipercepat (jika
ada)
Pinalti dan : Tidak ada
sumber dana
yang digunakan
untuk
membayarnya
(jika ada)
• MUFG Bank, Ltd.
Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan sebesar
Rp85.399.860.416 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan nama : Account Payable Financing (“APF”), berdasarkan
utang Perjanjian Fasilitas No. 2023-0049208 tanggal 8
Desember 2023, sebagaimana terakhir kali diubah dan
dinyatakan kembali dengan Perjanjian Fasilitas No. 2024 -
0053286, tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember
2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk F asilitas
Pinjaman Bergulir MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember
2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
Perdagangan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember
2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., t anggal 13
Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk
Fasilitas Bank Garansi MUFG Bank, Ltd.
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
dengan kreditur
Nilai Pokok : APF Perseroan Rp85.399.860.416
Pinjaman cutoff 1
Oktober 2025
Jumlah : APF Perseroan Rp72.720.752.324
pelunasan
menggunakan
dana Obligasi
Jumlah Pokok : APF Perseroan Rp12.679.108.092
Setelah Dilunasi
Suku Bunga : Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
Jatuh tempo : 15 Desember 2025
Perjanjian Kredit
Penggunaan : Modal Kerja
pinjaman
Persyaratan : Tidak ada
pelunasan
dipercepat (jika
ada)
Pinalti dan : Tidak ada
sumber dana
yang digunakan
untuk
membayarnya
(jika ada)
185
Page 208
Ϯϲ
Penyaluran dana pada ITU sebagaimana disebutkan diatas akan diberikan oleh
Perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan berdasarkan Perjanjian Utang
Piutang yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis setelah dana hasil
Penawaran Umum diterima oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
(i) Bunga yang diberikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi
yang berlaku di Grup Indomobil.
(ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II, yaitu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
(iii) Mekanisme pembayaran dilakukan setiap 3 (tiga) bulan mengikuti
pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
(iv) Apabila dana tersebut telah dikembalikan oleh ITU kepada Perseroan,
maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
utang atau modal kerja lainnya yang akan ditentukan dikemudian hari.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II tidak
mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Rencana Penggunaan Dana tersebut di atas tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
perjanjian-perjanjian yang mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.
Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang diterima oleh
Perseroan kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan kepada OJK
dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No.
30/2015. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I, maka Perseroan wajib: (a) menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); dan (b)
memperoleh persetujuan dari RUPO. Apabila dana hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I belum dipergunakan seluruhnya, sesuai
dengan POJK No. 30/2015, maka Perseroan wajib: (a) menempatkan dana
tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid; (b) mengungkapkan
bentuk dan tempat di mana dana tersebut ditempatkan; (c) mengungkapkan
tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan (d) mengungkapkan
ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan pihak di mana dana tersebut ditempatkan.
186
Page 209
Ϯϳ
14. Litigasi. Hingga pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU tidak
sedang terlibat dalam sengketa yang berjalan/belum inkracht sehubungan
dengan (i) aset-aset material Perseroan dan PT ITU, serta (ii) anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan PT ITU dalam perkara di
badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan serta
didukung dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan PT ITU
masing-masing tertanggal 30 Oktober 2025, serta surat-surat pernyataan yang
dibuat oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari
Perseroan dan PT ITU masing-masing tertanggal 30 Oktober 2025, pihak-pihak
tersebut dan aset-aset material Perseroan tidak sedang terlibat ataupun
menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana,
perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan praktik monopoli, dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan
arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat
somasi/klaim yang diterima oleh Perseroan, yang secara material dapat
mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan, PT ITU
dan rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
15. Keabsahan Perjanjian. Dalam rangka penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II, Perseroan dan setiap pihak terkait telah melakukan
penandatanganan atas Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025. Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan (sesuai dengan syarat dan
ketentuan di dalamnya) serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan Pasar Modal, termasuk tidak terbatas
pada, Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”). Lebih lanjut, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi telah dibuat secara sah dan Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat dalam rangka penerbitan Obligasi telah dibuat secara sah dan telah
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK Kontrak Perwaliamanatan”).
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
187
Page 210
Ϯϴ
16. Penerbitan Obligasi Tahap II. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah
memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum
berkelanjutan efek bersifat utang sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Lebih lanjut, berdasarkan
pemeriksaan kami, Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II berdasarkan POJK No. 36/2014,
yaitu Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah memenuhi persyaratan peringkat
dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dilakukan dalam periode penawaran
umum berkelanjutan yang belum berakhir, serta tidak pernah mengalami gagal
bayar sejak efektifnya pernyataan pendaftaran PUB I Tahun 2025.
17. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Berdasarkan pemeriksaan kami dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM antara Perseroan dengan
setiap Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selaku penjamin pelaksana emisi efek
obligasi dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
18. Penunjukan Wali Amanat. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
dengan pernyataan Wali Amanat, penunjukan Wali Amanat telah memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat dan POJK Kontrak Perwaliamanatan. Lebih lanjut, Wali
Amanat telah menyatakan bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi
dan hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
19. Kesesuaian Informasi Tambahan. Informasi dan keterangan aspek hukum
sepanjang mencakup tentang struktur permodalan, susunan pemegang saham,
anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian,
aset-aset, dan litigasi sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan
sebagai dokumen penawaran untuk penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II telah sesuai dengan informasi dan keterangan sebagaimana diuraikan
dalam Laporan Uji Tuntas.
ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada asumsi-
asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
atau ditunjukkan oleh Perseroan, PT ITU, dan pihak ketiga kepada kami adalah
asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami
adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan aslinya.
188
Page 211
Ϯϵ
2. Bahwa semua dokumen yang diberikan kepada kami adalah lengkap dan benar
serta setiap keputusan (baik yang dibuat melalui rapat umum pemegang
saham, direksi dan dewan komisaris) dari Perseroan dan PT ITU telah diambil
dan diputuskan secara sah dan belum pernah dicabut ataupun dinyatakan tidak
berlaku dan batal demi hukum dan kami tidak mempunyai alasan atau sebab
untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut.
3. Bahwa pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan, PT ITU, dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan dan PT ITU mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan
tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Bahwa segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga,
termasuk badan-badan eksekutif dan yudikatif, baik lisan maupun tertulis,
sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami
penting untuk dimintakan yang berhubungan erat dengan Perseroan dan PT ITU
adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karenanya
kami tidak melakukan pemeriksaan bandingan atau menelusuri kebenaran dari
keterangan atau pernyataan pihak ketiga tersebut.
5. Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan
Perseroan dan/atau PT ITU” telah kami buat berdasarkan pernyataan dan/atau
keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari Perseroan atau PT ITU
dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang berwenang.
6. Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau
keterangan yang disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas dan (ii) pernyataan
Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan, PT ITU,
pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya, yang mana disebutkan bahwa
dokumen dan/atau hal lain yang disampaikan dan/atau keterangan yang
diberikan kepada kami adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, sehingga tidak bertentangan dengan Pendapat
Hukum dan dalam hal menurut pendapat Perseroan dan PT ITU terdapat
dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan dan/atau keterangan yang
tidak perlu diberikan kepada kami, dan karenanya tidak diketahui oleh kami,
tidak membuat Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada kualifikasi
sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat sehubungan dengan “izin-izin material”, “perjanjian-perjanjian
penting dan material”, dan “harta kekayaan material” adalah sejauh izin-izin,
perjanjian-perjanjian serta aset-aset tersebut berakibat atau berpengaruh
langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan PT ITU.
189
Page 212
ϯϬ
2. Bahwa pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa dan/atau
dibuat dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dapat
dipengaruhi oleh masa daluwarsa, penundaan kewajiban pembayaran utang,
likuidasi, kepailitan atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
dan tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
3. Bahwa kami tidak memberikan pendapat apa pun atas aspek komersial,
keuangan, perpajakan dan kewajaran dari transaksi-transaksi yang dilakukan
oleh para pihak berdasarkan dokumen transaksi yang diserahkan kepada kami.
4. Bahwa pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh
perjanjian-perjanjian tersebut diatur menurut dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia.
5. Bahwa tuntutan dapat atau menjadi tunduk pada pembelaan berdasarkan
kompensasi atau gugatan rekonvensi dan dapat ditolak atau dibatasi karena
peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tuntutan.
190
Page 213
ϯϭ
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai
konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak
berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap usaha Perseroan serta PT ITU dan kami bertanggung jawab atas
isi Pendapat Hukum ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM.
Hormat kami,
ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS
M. Arie Armand, S.H., LL.M.
No. STTD: STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan:
1. Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2. Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon
3. Yang Terhormat Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal
4. Yang Terhormat Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
5. Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
191
Page 214
192
Names mentioned 183 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×21
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×12
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×14
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.5
unresolved
org
PT Indotruck Utama
p.13 ×2
unresolved
org
PT Eka Dharma Jaya Sakti
p.13 ×4
unresolved
org
PT Indo Traktor Utama
p.13 ×2
unresolved
org
PT Prima Sarana Mustika
p.13 ×3
unresolved
org
PT Prima Sarana Gemilang
p.13 ×3
unresolved
org
PT Fluid Service Solution
p.13 ×2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.14 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Menteri
p.14 ×4
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.14 ×7
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.15 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Penyisihan Dana
p.15
unresolved
org
Pusat Statistik
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.19 ×6
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.19 ×6
unresolved
org
PKF International Limited
p.19 ×6
unresolved
person
Santoso Chandra
p.19 ×3
unresolved
person
CPA
p.19 ×6
unresolved
—
P elunasan
p.40 ×2
unresolved
person
h ubungan
p.40 ×6
unresolved
—
t empo
p.41 ×4
unresolved
person
Veronica Nataadmaja
· Notaris
p.42 ×3
unresolved
—
p e lunasan
p.42 ×4
unresolved
—
P okok
p.42
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Perusahaan
p.48
unresolved
org
Bank Garansi
p.48 ×3
unresolved
org
PT National Assemblers
p.50
unresolved
org
Volvo Truck Corporation
p.51
unresolved
org
Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd.
p.51
unresolved
org
PT Volvo Indonesia
p.51
unresolved
org
John Deere Asia Pte Ltd
p.51
unresolved
org
PT Korindo Heavy Industry
p.51
unresolved
org
Volvo Bus Corporation
p.51 ×2
unresolved
org
PT Ethanusa Prima Prajasa
p.51
unresolved
org
PT Blesindo Prima Sarana
p.51
unresolved
org
PT JSG International
p.51
unresolved
org
Mantsinen Group Ltd.
p.51
unresolved
org
PT Galleon Cahaya Investama
p.51
unresolved
org
PT Sha Solo
p.51
unresolved
org
PT Porter Rekayasa Unggul
p.51
unresolved
org
PT Donaldson Filtration Indonesia
p.51
unresolved
org
Manitou Asia Pte Ltd
p.51
unresolved
org
PT Abuhasdha
p.52
unresolved
org
PT Eka Karya Cipta Simpatik
p.52
unresolved
org
PT Mudajaya Niaga Perkasa
p.52
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.52
unresolved
org
PT Intecs Teknikatam Industri
p.52
unresolved
org
PT Spil Toll Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Sumber Nusa Sejahtera
p.52
unresolved
org
PT Alfa Logistic Indonesia
p.52
unresolved
org
PT KSB Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Global Papua Abadi
p.53
unresolved
org
PT Indochicken Pratama
p.53
unresolved
org
PT Truba Jaga Citra
p.53
unresolved
org
PT Serangkai Manis Lumbung Citarasa
p.53
unresolved
org
PT Emitraco Investama Mandiri
p.53
unresolved
org
PT Kinerja Prima Makmur Sentosa
p.53
unresolved
org
PT Kacebe Murni Transport
p.53
unresolved
org
PT Anugerah Tambang Persada
p.53
unresolved
org
PT Orica Mining Services
p.53
unresolved
org
PT Indochicken Fortuna Nusantara
p.53
unresolved
org
PT Rodamas Makmur Motor
p.53
unresolved
org
PT Anugerah Bangun Makmu
p.53
unresolved
org
PT Mentari Subur Abadi
p.53
unresolved
org
PT Fluid Services Solution
p.53
unresolved
org
PT Indomobil Emotor International
p.53
unresolved
org
PT Hijau Pertiwi Indah Plantation
p.53
unresolved
org
PT Indo Global Traktor
p.54
unresolved
org
PT Bintani Megahindah
p.54
unresolved
org
Euro MUFG Bank Ltd.
p.54
unresolved
org
Yuan China MUFG Bank Ltd.
p.54
unresolved
org
PT Shinhan Indo Finance
p.55
unresolved
org
PT SMFL Leasing Indonesia
p.55
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.55
unresolved
org
Wahana Inti | 2024 | 2024
Selaras
p.56
unresolved
org
Dana Pensiun Indomobil Group
p.58 ×3
unresolved
org
Yusi dan Rekan
p.59
unresolved
org
PT Makmur Karsa Mulia
p.60 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Ka
p.60
unresolved
org
PT Indo Traktor Utama CEO
p.78
unresolved
person
Heryanto Ali
· Sekretaris Perusahaan
p.80 ×2
unresolved
—
Hardi Wibowo
p.83
unresolved
—
Lia Livia
p.83
unresolved
—
Moses Prayzer
p.83
unresolved
—
Rudy Maradona,
p.83
unresolved
—
Darmawan
p.83
unresolved
person
Penempatan
· Direktur
p.84
unresolved
person
Anthoni Salim. Diagram Hubungan Pengurusan
p.87 ×13
unresolved
—
Jusak
p.87
unresolved
—
Istiharini
p.87
unresolved
—
Bambang Prijono
p.87
unresolved
—
Bunyamin
p.87
unresolved
—
Novelia Frigita
p.87
unresolved
person
WDU
· Wakil Komisaris Utama
p.87 ×2
unresolved
org
PT Indotruck
p.88
unresolved
org
PT Eka Dharma
p.88
unresolved
org
PT Indo Traktor
p.88
unresolved
org
PT Prima Sarana
p.88 ×2
unresolved
org
PT Fluid Service
p.88
unresolved
org
PT EDJS
p.88 ×3
unresolved
org
PT FSS
p.88
unresolved
org
PT Indomobil Sugiron Energi
p.88
unresolved
—
Penegasan
p.88
unresolved
—
Perbankan No. 331/PFPA-
p.88
unresolved
org
Bank PSM
p.88
unresolved
—
PSM (“Perjanjian Fasilitas
p.88
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.162
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.162 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.162
unresolved
org
Bank Indonesia
p.162 ×4
unresolved
org
Bank Jabar
p.162 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.162
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.163
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.163
unresolved
org
Kementerian
p.163
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.163
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
p.163
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.164
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.164
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.164
unresolved
person
M. Arie Armand
p.183
unresolved
org
Internasional Tbk
p.190 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum.
p.191
unresolved
—
Elisa
· Kepala Unit Audit Internal
p.192
unresolved
org
PT Fluid Service Solutions
p.192
unresolved
org
PT PSG
p.192 ×2
unresolved
org
PARTNERS M. Arie Armand
p.213
unresolved
org
Departemen Perizinan Pasar Modal
p.213
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.