Skip to content
Back to announcement

20251105_IIFF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31982740_lamp1.pdf

Listing Text extracted IIFF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 167

Page 1
                                                                                JADWAL
Tanggal Efektif                           :             15 Desember 2023         Tanggal Distribusi Secara Elektronik (Tanggal Emisi)           :       5 November 2025
Masa Penawaran Umum                       :               31 Oktober 2025        Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                              :       5 November 2025
Tanggal Penjatahan                        :              3 November 2025         Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                   :       6 November 2025

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
 AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
 SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                      PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                        Pembiayaan Infrastruktur
                                                                             Kantor Pusat:
                                                                Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
                                                               Sudirman Central Business District, Lot 28
                                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
                                                        Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
                                                             Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id

                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                         Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                          PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                           PADA TAHAP KEDUA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2024
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
berikut:
Seri A   :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40%
              (lima koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   :    Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C   :    Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar
              5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D   :    Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri A, Seri B, dan
Seri D akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
15 November 2026 untuk Seri A, tanggal 5 November 2028 untuk Seri B, dan tanggal 5 November 2035 untuk Seri D, yang juga merupakan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi. Sedangkan Obligasi Seri C ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 74,7978% (tujuh
puluh empat koma tujuh sembilan tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi, dengan jatuh tempo tanggal 5 November 2030. Pembayaran pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
 BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
 KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA
 HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-
 HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
 ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
 MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI.
 PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
 OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN
 UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
 DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT
 UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                         id
                                                           AAA
                                                       (Triple A)
    UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM
 PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
 JANGKA PANJANG.

                  PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                            PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI



   PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas                  PT Mandiri Sekuritas              PT Bahana Sekuritas            PT CIMB Niaga Sekuritas
           (Terafiliasi)                                                     (Terafiliasi)                     (Terafiliasi)
                                                                           WALI AMANAT
                                                                       PT Bank CIMB Niaga Tbk
                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure (“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi”)
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S.1118/VII/IIF/2023 tanggal 31 Juli 2023 sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608
(“UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan
telah menerima Surat OJK No. S-367/D.04/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana
untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025
(“Obligasi”) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi,
maka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang
telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai
Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma,
serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk
memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga Profesi Penunjang
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Bahana Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia. Penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi
Obligasi dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ..............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xiii
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan. ........................................................................................................ xx
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain......................................................... xx
Rasio Keuangan Penting. ..................................................................................................................... xxi
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya ................................................................. xxii
I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .....................................................................................1
       1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi. .............................................2
       1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan. .......................................................................2
       1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi.................................................................................................20
       1.4 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi. ..................21
       1.5 Wali Amanat............................................................................................................................21
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
       BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................23
III.   PERNYATAAN UTANG..................................................................................................................26
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .....................................................................................40
       4.1. Laporan Posisi Keuangan.......................................................................................................40
       4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain. .....................................................41
       4.3. Rasio Keuangan Penting........................................................................................................42
       4.4. Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya.....................................................43
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN. ...................................................................................................45
VI.    FAKTOR RISIKO. ..........................................................................................................................60
       6.1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
            Perseroan. ..............................................................................................................................60
       6.2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
            Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan..................................60
       6.3. Risiko Umum. .........................................................................................................................63
       6.4. Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi. ...............................................................63
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN..........................................65
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
      DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. .......................................................................................66
      8.1 Riwayat Singkat Perseroan. ..................................................................................................66
      8.2 Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan...............68
      8.3 Pengurusan dan Pengawasan...............................................................................................68
      8.4 Sumber Daya Manusia. .........................................................................................................71
      8.5 Struktur Organisasi Perseroan. .............................................................................................73
      8.6 Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. .................74
      8.7 Perjanjian dengan Pihak Afiliasi Perseroan...........................................................................78
      8.8 Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga. ..............................................................................81
      8.9 Asuransi.................................................................................................................................81
      8.10 Perkara yang Dihadapi Perseroan, Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan....................83
      8.11 Kegiatan Usaha. ....................................................................................................................83



                                                                            i
Page 4
IX.   PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................98
X.    PENJAMIN EMISI OBLIGASI. .....................................................................................................100
XI.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................102
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...............................................................................105
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.........................................................................................109
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI...............................................................................................................114
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................115




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

“Afiliasi”             berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK,
                       yang berarti:
                       a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami
                          atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,
                          (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu,
                          (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                          yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
                          bersangkutan;
                       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek
                          dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                       c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari
                          pihak tersebut;
                       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                          atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                          yang sama;
                       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                          pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                       g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                          (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                          tersebut.
“Agen Pembayaran”      berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di
                       Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                       melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
                       jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) dan pembayaran manfaat
                       hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) berdasarkan instruksi Perseroan dengan
                       memperhatikan keputusan hasil keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO
                       (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
                       atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
                       dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
                       dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-
                       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bank Kustodian”       berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                       OJK sebagai kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 134 angka
                       (19) UUP2SK.
“BUMN”                 berarti Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang
                       Undang No. 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
                       Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.




                                                  iii
Page 6
“Bunga Obligasi”       berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar
                       oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
                       Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yaitu:
                       a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima koma
                          empat nol persen) per tahun.
                       b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma
                          enam lima persen) per tahun.
                       c. Obligasi Seri D dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
                          delapan nol persen) per tahun.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                        hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening”             kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                       KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                       status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                       diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda”                berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                       kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                       1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri
                       Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                       sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                       harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                       (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                       bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Efek”                 berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                       dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                       memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                       langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                       berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                       dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana didefinisikan dalam
                       Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Emisi”                berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                       kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Equity Financing”     berarti pembiayaan yang dilakukan dengan memberikan pembiayaan dalam
                       bentuk penyertaan saham.
“Force Majeure”        berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                       14.1 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu meliputi:
                       a) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di
                           Negara Republik Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
                           akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing masing pihak
                           untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
                       b) Perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara Republik
                           Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya
                           dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat mempunyai akibat
                           negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
                       c) Saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                           pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                           undang-undang, peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                           atau otoritas pemerintahan yang memiliki dampak negatif secara material
                           terhadap kegiatan usaha Perseroan.




                                                 iv
Page 7
“Harga Penawaran        berarti adalah (i) 100% (serratus persen) dari nilai Pokok Obligasi untuk masing-
 Obligasi”              masing Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D. serta (ii) 74,7978% (tujuh puluh
                        empat koma tujuh sembilan tujuh delapan persen) dari nilai pokok Obligasi
                        untuk Obligasi Seri C.
“Hari Bursa”            berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                        efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                        yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.
“Hari Kalender”         berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                        kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
                        waktu dapat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja”            berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang
                        karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                        sebagai hari libur.
“Informasi Tambahan”    Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                        rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                        No. 36/2014.
“Jumlah Terutang”       berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                        lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
                        pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
                        waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha         berarti kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan
 Sehari-Hari”           dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
“Kemenkum”              berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                        dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                        Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
                        Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
                        Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Konfirmasi Tertulis”   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                        yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                        pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                        menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                        Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
                        dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis    berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
 Untuk RUPO atau        Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
 KTUR”                  RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                        ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum”       berarti Assegaf Hamzah & Partners, konsultan hukum yang melakukan
                        pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
                        keterangan lain yang berkaitan dengan aspek hukum dalam rangka Penawaran
                        Umum ini.
“Kustodian”             berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
                        dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif serta
                        jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan
                        transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.




                                                   v
Page 8
“Manajer Penjatahan”   berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                       Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                       Peraturan No. IX.A.7.
“Masyarakat”           berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
                       dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-
                       badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
                       memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkum”               berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
                       dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                       Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-
                       undangan dan/atau nama lainnya).
“Notaris”              berarti Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta,
                       yang membuat perjanjian-perjanjian dan pernyataan dalam bentuk akta notaris
                       sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                       II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 ini.
“Obligasi”             berarti Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
                       Tahun 2025 ini dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,-
                       (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                       a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
                          (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima
                          koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
                          370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,-
                          (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
                          Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,-
                          (seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar
                          5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                          Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,-
                          (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu
                          Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                       pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                       pelaksanaan pembelian kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                       dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“OJK”                  berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
                       independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                       pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                       Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
                       2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pembiayaan            berarti jenis pembiayaan hibrida yang menggabungkan elemen pembiayaan
 Mezzanine”            hutang dan ekuitas.
“Pemerintah”           berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi”    berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                       yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                       a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                       b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.




                                                vi
Page 9
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                    yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                    yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di
                    bidang pasar modal.
“Pemeringkat Efek”     berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Penawaran Umum”       berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum
                       Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun
                       2025, yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk
                       menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                       UUP2SK.
“Penawaran Umum        berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang akan diterbitkan dan
 Berkelanjutan         ditawarkan secara bertahap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
 Obligasi”             Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), yang merupakan Penawaran
                       Umum Berkelanjutan Obligasi II Indonesia Infrastructure Finance, dengan
                       mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014.
“Pengakuan Utang”      berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
                       Finance Tahap III Tahun 2025 No. 21 tanggal 17 Oktober 2025 yang
                       ditandatangani oleh Perseroan di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
                       SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif”   berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                       dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Penjamin Emisi        Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Obligasi”             melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing
                       menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
                       pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan
                       ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana    berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
 Emisi Obligasi”       Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi),
                       PT Indo Premier Sekuritas, PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT CIMB Niaga
                       Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) sesuai dengan syarat-syarat
                       dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Perjanjian Agen       berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
 Pembayaran”           Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 No. 23 tanggal 17 Oktober
                       2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI di hadapan Utiek
                       Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-116/OBL/
 Efek Bersifat Utang di KSEI/0925 Tanggal 17 Oktober 2025 antara Perseroan dan KSEI yang dibuat
 KSEI”                  di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
 Emisi Obligasi”       Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 No. 22 tanggal 17
                       Oktober 2025, yang ditandatangani antara Perseroan dengan Penjamin
                       Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di hadapan Utiek
                       Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian            berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
 Perwaliamanatan”      Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 No. 20 tanggal 17 Oktober 2025,
                       yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali Amanat di hadapan Utiek
                       Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta.




                                                 vii
Page 10
“Pernyataan          berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
 Pendaftaran”        rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik, sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                       Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
                       Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana dicabut
                       sebagian dengan Peraturan OJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                       Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                       Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perseroan”          berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Indonesia
                     Infrastructure Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Efek”    berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                     Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                     Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                     tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017”    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                     Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                     Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                     Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                     Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                     tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                     Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 46/2020”   berarti Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
                     Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah sebagian dengan
                     (i) Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                     Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan
                     Perusahaan Modal Ventura (ii) POJK No. 48/2024 dan (iii) POJK No. 49/2024.




                                             viii
Page 11
“POJK No.49/2024”    berarti Peraturan OJK No. 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan
                     Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
                     Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
                     Keuangan Lainnya.
“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                     Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 48/2024”   berarti Peraturan OJK No. 48 tanggal 31 Desember 2024 tentang Tata Kelola
                     yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
                     Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                     berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam
                     jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
                     yang terdiri dari:
                     a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
                        (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima
                        koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
                        370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,-
                        (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                        sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
                        Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,-
                        (seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar
                        5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                        Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,-
                        (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                        sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu
                        Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                     pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                     pelaksanaan pembelian kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                     dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Produk Credit       berarti produk garansi kepada klien untuk meningkatkan kualitas kredit, dimana
 Enhancement”        klien mendapatkan penilaian kredit yang lebih baik.
“Rekening Efek”      berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau
                     dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                     Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                     ditandatangani Pemegang Obligasi.
“Rp”                 berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang sah dan berlaku di
                     Negara Republik Indonesia.
“RUPO”               berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                     dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS”               berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan              berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
 Pemindahbukuan      Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan
 dan Satuan          kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
 Perdagangan”        senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                               ix
Page 12
“Seri Obligasi”        berarti 4 (empat) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                       commitment) sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
                       Rupiah), yaitu:
                       a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
                          (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima
                          koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
                          370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,-
                          (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
                          Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,-
                          (seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar
                          5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                          Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,-
                          (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu
                          Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
“Sertifikat Jumbo      berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
 Obligasi”             atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                       Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah Pokok Obligasi
                       yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana
                       diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Efektif”      berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
 atau “Pernyataan      kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari kerja ke­20 (kedua puluh)
 Pendaftaran Menjadi   sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
 Efektif”              yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam
                       Pasal 22 angka 25 UUP2SK, yaitu tanggal 15 Desember 2023.
“Tanggal Emisi”        berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                       kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu tanggal
                       5 November 2025.
“Tanggal Pelunasan     berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing
 Pokok Obligasi”       Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                       Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                       Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
                       16.10 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan perincian tanggal-tanggal sebagai
                       berikut:
                       •   Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 15 November 2026;
                       •   Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 5 November 2028;
                       •   Tanggal jatuh tempo untuk Seri C pada tanggal 5 November 2030; dan
                       •   Tanggal jatuh tempo untuk seri D pada tanggal 5 November 2035;
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
                     yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                     Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan
                     dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang
                     sama dengan Tanggal Emisi.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D menjadi
 Bunga Obligasi”    jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                    tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
                    dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 16.10 Perjanjian
                    Perwaliamanatan, Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri
                    A, Seri B, dan Seri D akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026, serta
                    dengan perincian tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi pada Bab I.


                                                x
Page 13
“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 3 November
                       2025.
“UUPM”                 berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                       Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“UUPT”                 berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                       Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
                       Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                       Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                       Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
”UUP2SK”               berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
”Wali Amanat”          berarti PT Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di
                       Jakarta Selatan, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                       Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                               xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

“ADB”        berarti singkatan dari Asian Development Bank atau Bank Pembangunan Asia.

“DEG”        berarti singkatan dari DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH.

“IFC”        berarti singkatan dari International Finance Corporation.

“SMBC”       berarti singkatan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

“SMI”        berarti singkatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).




                                                  xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, yang
laporannya tercantum di dalam Informasi Tambahan ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai notaris pengganti dari Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan
No. 5123 (“Akta Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal
6 Agustus 2010.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkum berdasarkan
Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
30 September 2025 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30 September 2025,
yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, serta telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan surat No. S.1652/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT Indonesia Infrastructure Finance (“Akta 34/2025”). Berdasarkan Akta No. 34/2025,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, Pasal 12 ayat (14) Anggaran
Dasar Perseroan terkait rapat direksi dan Pasal 15 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat
dewan komisaris.

Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur di Indonesia yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah, telah sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 46/2020. Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta
baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan
keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan termasuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan
infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau pemberian pinjaman
subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta pemberian
dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal
(equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur,
dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur.
Di samping itu, Perseroan menyediakan jasa pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan
dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi
investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas
diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi



                                                   xiii
Page 16
yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan,
tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta
mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan demikian, Perseroan merupakan bagian dari ekosistem
pembiayaan infrastruktur nasional yang melibatkan berbagai pelaku keuangan, termasuk perbankan,
asuransi, dana pensiun, pasar modal, hingga sovereign wealth fund.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak.

2.   Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-
benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan dan
penyertaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian
konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur.

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha
dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup
kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang
diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan menyediakan jasa konsultasi
atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor
lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur,
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.

Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika
Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan
dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para
pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-
masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani
kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun
juga penting, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan
dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik
untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan
tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang
menggunakan skema KPBU.

Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial
dan lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance
Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-
proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diatur berdasarkan POJK
No. 48/2024 untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh
aktivitas Perseroan.

Selain itu, Perseroan memperluas peran strategisnya melalui pengembangan produk dan layanan
inovatif yang selaras dengan kebutuhan pasar. Perseroan juga aktif menjajaki skema sindikasi
pembiayaan dengan perbankan dan investor institusi, serta menerapkan opsi penjualan kembali (sell-
down) guna memperkuat likuiditas portofolio dan kapasitas pendanaan. Sejalan dengan itu, Perseroan
merupakan bagian penting dari ekosistem pembiayaan infrastruktur nasional yang melibatkan
perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, pasar modal, serta sovereign wealth fund, di mana
keberadaan Perseroan berperan melengkapi dan menjembatani keterlibatan sektor swasta maupun
publik dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.


                                                 xiv
Page 17
3.   Keunggulan Kompetitif

Keunggulan kompetitif Perseroan adalah sebagai berikut:
-  Mandat Perseroan untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, yang didukung oleh
   hubungan yang kuat dengan Pemerintah Indonesia;
-  Kemampuan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, produk yang tailor-made, fleksibilitas
   pembiayaan maupun pembiayaan dalam mata uang asing;
-  Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
-  Dukungan kuat dari pemegang saham berperingkat AAA;
-  Pengetahuan yang mendalam tentang aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG);
-  Sumber modal yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari pemegang saham, pinjaman, dan
   pasar modal;
-  Portofolio proyek yang terdiversifikasi (lebih dari 150 proyek infrastruktur strategis) meliputi
   berbagai sektor seperti energi terbarukan, air bersih, telekomunikasi, dan infrastruktur sosial,
   dengan penerapan standar ESG internasional;
-  Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, pengelolaan aset investasi yang prudent
   dan rasio permodalan (CAR) yang sangat memadai;
-  Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan
   figur terkemuka;
-  Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek-proyek swasta maupun pemerintah;
-  Berpengalaman dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi dengan standar ESG
   internasional; dan
-  Efisiensi operasional yang ditunjukkan dengan penurunan beban bunga dan provisi serta
   peningkatan marjin laba bersih dalam kondisi ekonomi yang menantang.

Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan
yang berskala internasional.

4.   Strategi Usaha

Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif
yang dimiliki oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang,
fleksibilitas pembiayaan, pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham
internasional, efektivitas proses kerja, standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala
internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang membutuhkan.

Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan
kepada pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis. Pada saat yang bersamaan
Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan berbagai
macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur funding Perseroan.

Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan
dalam memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen-instrumen
pembiayaan yang dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasional juga dilaksanakan secara
berkelanjutan termasuk didalamnya optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone daripada
kegiatan operasional Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Strategi Usaha Perseroan dapat di lihat pada Bab VIII perihal
Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
pada Informasi Tambahan ini.




                                                xv
Page 18
5.   Keterangan Tentang Obligasi

Nama Obligasi           :   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
                            Tahun 2025

Target dana Penawaran   :   Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan
Obligasi

Pada Tahap III akan     :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
menerbitkan dan             yang terdiri dari:
menawarkan                  Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
                            Seri B : Sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
                                      miliar Rupiah)
                            Seri C : Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
                            Seri D : Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima
                                      miliar Rupiah)
Jangka Waktu            :   Seri A :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                            Seri B :   3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
                            Seri C :   5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
                            Seri D :   10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi
Bunga                   :   Seri A : 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun
                            Seri B : 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun
                            Seri D : 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun
Diskonto                :   Seri C : 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun

Harga Penawaran         :   100% dari nilai Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D.
                            Sedangkan untuk Obligasi Seri C ditawarkan tanpa bunga dengan harga
                            penawaran senilai 74,7978% (tujuh puluh empat koma tujuh sembilan
                            tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan        :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan :     Rp1,- (satu Rupiah)

Pembayaran Kupon Bunga :    Triwulanan untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D.

Jaminan                 :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                            seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                            barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                            kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
                            Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
                            pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                            lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
                            hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                            Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
                            Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I
                            Informasi Tambahan ini.

Penyisihan Dana         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Pelunasan Obligasi          dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund)              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini sesuai dengan tujuan
                            rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
                            Obligasi.




                                               xvi
Page 19
Pembelian Kembali                :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi (Buy Back)                  Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                     untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
                                     Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                     kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
                                     untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                                     perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                     Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat
                                     dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat                      :   PT Bank CIMB Niaga Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali
                                     amanat dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang Masyarakat secara luas untuk turut
berpartisipasi dalam pembiayaan proyek infrastrutkur yang berkelanjutan.

6.   Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan yang belum dilunasi hingga pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Obligasi sebesar Rp1.495.391 juta dan Surat Utang USD
sebesar USD60,49 juta, dan Surat Berharga Perpetual sebesar Rp335.190 juta dengan rincian sebagai
berikut:

Obligasi Rupiah

                                                                    Bunga                                    Jumlah Pokok
                                                Tanggal                      Peringkat
               Keterangan                                           Tetap                  Jatuh Tempo          Obligasi
                                               Penerbitan                    Instrumen
                                                                   Tahunan                                  (jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 25 Oktober 2024         6,30%                  5 November 2025            200.000
                                                                               Pefindo
Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 27 Desember 2023 6,70%                        22 Desember 2026             245.060
                                                                               Pefindo
Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 25 Oktober 2024         6,55%                  25 Oktober 2027            250.000
                                                                               Pefindo
Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 27 Desember 2023 6,80%                        22 Desember 2028              94.331
                                                                               Pefindo
Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 25 Oktober 2024         6,95%                  25 Oktober 2031            300.000
                                                                               Pefindo
Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 25 Oktober 2024         7,05%                  25 Oktober 2034            250.000
                                                                               Pefindo
Seri D
                                       Total Obligasi Rupiah Terutang                                             1.339.391

Obligasi Dolar Amerika Serikat

                                                                                                   Jumlah Pokok Obligasi
                                       Tanggal        Bunga Tetap      Peringkat
           Keterangan                                                                Jatuh Tempo    (jutaan Dolar Amerika
                                      Penerbitan       Tahunan         Instrumen
                                                                                                           Serikat)
Euro Medium Term Notes (EMTN)                                                         27 Januari
                                  28 Januari 2021      1,50%          BBB                                    60,49
Programme Tahun 2021                                                                    2026
                        Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang                                        60,49




                                                            xvii
Page 20
Surat Berharga Perpetual Rupiah

                                                                  Tingkat Imbal                         Jumlah Pokok
                                                  Tanggal                         Peringkat    Jatuh
                Keterangan                                          Bagi Hasil                             Obligasi
                                                 Penerbitan                       Instrumen   Tempo
                                                                      Tetap                            (jutaan Rupiah)
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
                                                                                  idAA dari
Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance     10 Januari 2024      8,25%                      -         335.190
                                                                                   Pefindo
Tahun 2023
                                 Total Surat Berharga Perpetual Terutang                                  335.190

Perseroan telah menyediakan dana untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 Seri A dan Euro Medium Term Notes (EMTN) Programme
Tahun 2021 pada saat jatuh tempo yang akan dilunasi menggunakan kas internal Perseroan.

7.   Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RTG-322/PEF-
DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                                         id
                                                           AAA
                                                       (Triple A)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
Indonesia. 49/2020.

Rating Rationale

PEFINDO menegaskan peringkat idAAA untuk PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan surat
utang yang diterbitkan dan masih beredar. Prospek dari peringkat Perseroan adalah stabil. Pada saat
yang sama, PEFINDO juga menegaskan peringkat idAA untuk Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Perseroan. Peringkat Surat Berharga Perpetual ini berada dua tingkat di bawah peringkat
korporasi, yang mencerminkan posisi Surat Berharga Perpetual yang lebih junior, sesuai dengan
klasifikasinya sebagai komponen modal inti tambahan dan memiliki karakteristik keleluasaan penuh
dalam penangguhan pembayaran kupon.

Peringkat Perseroan mencerminkan tingkat kemungkinan yang sangat kuat akan adanya dukungan
dari pemegang saham. Peringkat tidak dipengaruhi oleh profil kredit berdiri sendiri Perseroan,
yang mencerminkan posisi usaha di segmen pembiayaan infrastruktur yang di atas rata-rata, profil
permodalan serta likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang kuat, namun dibatasi oleh profil pembiayaan
yang terkonsentrasi dan terbatasnya jumlah proyek infrastruktur yang layak untuk dibiayai. Peringkat
dapat diturunkan jika terdapat penurunan tingkat dukungan yang material dari pemegang saham, yang
dapat tercermin dari berkurangnya tingkat pengendalian dan kepemilikan terhadap Perseroan.

Perseroan didirikan tahun 2010 sebagai lembaga keuangan non-bank yang memiliki fokus pada investasi
di proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional
dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan jangka panjang pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Perseroan menyediakan pembiayaan jangka panjang berbasis dana seperti
pinjaman senior, pinjaman mezzanine, dan pinjaman dalam bentuk partisipasi dalam ekuitas, ditambah
dengan produk pembiayaan non-dana seperti penjaminan dan layanan berbasis biaya. Per 30 Juni
2025, pemegang saham Perseroan terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI, 44,99%),
International Finance Corporation (IFC, 15,71%), Asian Development Bank (ADB, 15,71%), Deutsche
Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG, 11,88%), dan Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (SMBC, 11,71%).




                                                          xviii
Page 21
8.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
digunakan untuk:

1.   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan
     pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Akta
     Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November 2021, dibuat di hadapan
     Utiek Rochmuljati Abdurachman Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat Provinsi Daerah
     Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Addendum II (Kedua)
     Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021
     tanggal 23 Oktober 2023 juncto Surat Bank Mandiri No. HBK.GI1/GOV2.1798/2025 tanggal
     26 September 2025 perihal Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Term Loan a.n. PT Indonesia
     Infrastructure Finance.

2.   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan
     pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu pembiayaan
     proyek-proyek yang layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional dalam aspek
     sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang masyarakat secara luas untuk turut
berpartisipasi dalam pembiayaan proyek infrastrutkur yang berkelanjutan. Adapun yang dimaksud
proyek infrastruktur yang berkelanjutan adalah proyek yang dalam prosesnya (perencanaan –
konstruksi – operasi) memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip Sosial & Lingkungan (Social &
Environmental-S&E) sesuai dengan standar yang berlaku baik secara nasional maupun internasional
yang didanai Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dapat di lihat
pada Bab II perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum pada Informasi
Tambahan ini.

9.   Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10
tanggal 26 November 2024 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0082040.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 dan diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0222436 tanggal 16 Desember 2024, yang seluruhnya telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0273829.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
16 Desember 2024, serta telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan surat No. S.2462/XII/IIF/2024
tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Akta Penambahan Modal PT Indonesia Infrastructure
Finance (“Akta No. 10/2024”), yakni sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
                                                                                     saham                 Persentase
Keterangan
                                                                                                               (%)
                                                                     Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                                5.000.000     5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
  1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                              1.145.000     1.145.000.000.000    44,99
  2. Asian Development Bank                                                 399.800       399.800.000.000    15,71
  3. International Finance Corporation                                      399.800       399.800.000.000    15,71
  4. DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH          302.400       302.400.000.000    11,88
  5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation                                    298.000       298.000.000.000    11,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                2.545.000     2.545.000.000.000   100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                               2.455.000     2.455.000.000.000


                                                        xix
Page 22
Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1) POJK
No. 46/2020, di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 55,01% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 44,99% dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dimiliki oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan badan usaha
milik negara (BUMN).

10. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit); (ii) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
yang seluruhnya telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, yang terdapat
di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00058/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/II/2025 tertanggal
14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865),
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen.

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 Juni                           31 Desember
Keterangan
                                                   2025*                     2024                  2023
 Total Aset                                           14.370.593               14.655.305             15.109.929
 Total Liabilitas                                     11.004.591               11.344.683             12.721.905
 Total Ekuitas                                         3.366.002                3.310.622              2.388.024
*) Tidak diaudit


Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 Juni                      31 Desember
Keterangan
                                                  2025*              2024*           2024            2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga                                      626.184          597.514        1.182.082       1.232.034
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya              17.951           50.004          146.545          79.059
Pendapatan jasa advisory                                8.129           12.703           32.048          23.194
Keuntungan yang direalisasi dari
  penjualan efek-efek                                   1.652                -           14.993           2.667
Total Pendapatan Usaha                                653.916          660.221        1.375.668       1.336.954
BEBAN USAHA
Beban bunga                                        (363.513)          (392.376)       (787.728)        (824.417)
Beban umum dan administrasi                        (145.967)          (138.508)       (275.737)        (245.870)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai             (20.177)           (34.697)        (98.040)        (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto                      (7.613)          (12.301)        (22.731)           (1.633)
Total Beban Usaha                                  (537.270)          (577.882)     (1.184.236)      (1.201.485)
LABA USAHA                                           116.646             82.339         191.432          135.469
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs                                  3.830            7.994          15.315            4.460
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                              120.476            90.333        206.747          139.929
BEBAN PAJAK                                           (35.156)         (23.255)        (84.237)         (35.778)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                      85.320           67.078        122.510          104.151




                                                 xx
Page 23
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                                           2025*              2024*             2024            2023
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
  KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
    yang diklasifikasikan pada nilai wajar
    melalui penghasilan komprehensif lain                        31.732         (10.825)           (8.412)            258
  Bagian efektif atas perubahan
    nilai wajar instrumen derivatif
    yang memenuhi lindung nilai arus kas                               -                 -               -        (11.024)
  Perubahan neto atas cadangan kerugian
    penurunan nilai efek-efek yang
    diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
    penghasilan komprehensif lain                                 9.913          (2.148)           (3.890)          5.733
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
    akan direklasifikasi ke laba rugi                           (1.053)               198             183          (1.234)
Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi:
  Kerugian aktuarial                                                   -                 -          (223)          (2.248)
  Perubahan nilai wajar instrumen derivatif
    yang memenuhi lindung nilai nilai wajar                            -                 -               -       (164.741)
  Perubahan nilai wajar investasi saham
    yang diklasifikasikan pada nilai wajar
    melalui penghasilan komprehensif lain                              -        (43.538)         (43.538)         218.875
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
    tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                           -            9.578            9.627         (11.415)
Total laba/(rugi) komprehensif lain                              40.592         (46.735)         (46.253)           34.204
TOTAL LABA KOMPREHENSIF                                         125.912           20.343           76.257         138.355

LABA PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah)                                           34               34              61              52
*) Tidak diaudit


Rasio Keuangan Penting

                                                                                30 Juni              31 Desember
Keterangan
                                                                                 2025*            2024         2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1                                                                      (0,95)          2,90          15,47
Beban usaha1                                                                           (7,03)        (1,44)          12,58
Laba usaha1                                                                            41,67          41,31          49,44
Laba sebelum beban pajak1                                                              33,37          47,75          38,90
Laba bersih tahun berjalan1                                                            27,20          17,63          25,51
Laba komprehensif tahun berjalan1                                                     518,95        (44,88)          43,40
Total aset2                                                                            (1,94)        (3,01)         (8,42)
Total liabilitas2                                                                      (3,00)       (10,83)        (10,39)
Total ekuitas2                                                                           1,67         38,63           3,73

Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha                                                            17,84         13,92          10,13
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha                                    13,05          8,91           7,79
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha                              19,26          5,54          10,35
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3                                5,10          4,42           4,48
Laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4                     1,17          0,84           0,69




                                                          xxi
Page 24
                                                                                30 Juni             31 Desember
Keterangan
                                                                                 2025*           2024         2023
 Rasio Keuangan (x)
 Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5                                 1,18           1,88           3,20
 Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6                                3,27           3,43           5,33
 Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7                                    0,77           0,77           0,84
 Gearing ratio8                                                                        2,33           2,42           3,69
 Interest coverage ratio9                                                              1,35           1,28           1,19
 Debt service coverage ratio10                                                         0,21           0,36           0,46
 Financing to asset ratio11 (%)                                                       76,93          82,61          86,46
 Non-performing financing (gross) ratio12 (%)                                          5,04           4,71           5,26
 Non-performing financing (net) ratio13 (%)                                            3,61           3,41           3,49
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan untuk periode
    enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
    dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2023 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember
    2024 dibagi dengan 31 Desember 2023 atau pada tanggal 31 Desember 2023 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2022.
3) Rasio laba bersih tahun/periode berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk periode enam bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan rata-rata total ekuitas
    akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat
    Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
4) Rasio laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih sebelum pajak untuk
    periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan
    rata-rata total aset akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang
    Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
    dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam
    perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
    Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan)
    atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi
    dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk periode enam
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
    ditambah investasi saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan
    total kredit.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan
    cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.


Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya

Keterangan                                                Rasio yang dipersyaratkan           Rasio per 30 Juni 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1                                                     Maks. 6x                           2,33x
Net NPL Ratio2                                                     Maks. 5%                           3,61%

Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3                                            Min. 12%                           40,59%
Total Long-Lerm Debt to Equity Ratio4                              Maks. 10x                           2,07x
Current Ratio5                                                      Min. 1x                            1,20x

World Bank
Current Ratio5                                                     Min. 1,2x                           1,20x
Capital Adequacy Ratio3                                            Min. 12%                           40,59%
Subordinated to Total Equity6                                      Maks. 5x                            1,54x




                                                            xxii
Page 25
Keterangan                                               Rasio yang dipersyaratkan            Rasio per 30 Juni 2025
PT Bank Danamon Tbk
Gearing Ratio1                                                     Maks. 10x                           2,33x

PT Bank Tabungan Negara Tbk
Net NPL Ratio2                                                     Maks. 5%                            3,61%
Gearing Ratio1                                                     Maks. 10x                           2,33x
Current Ratio5                                                      Min. 1x                            1,20x

PT Bank QNB Tbk
Net NPL Ratio2                                                     Maks. 5%                            3,61%
Gearing Ratio1                                                     Maks. 10x                           2,33x
Current Ratio5                                                      Min. 1x                            1,20x

PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Net NPL Ratio2                                                     Maks. 5%                            3,61%
Gearing Ratio1                                                     Maks. 6x                            2,33x
Current Ratio5                                                      Min. 1x                            1,20x

PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Net NPL Ratio2                                                     Maks. 5%                            3,61%
Gearing Ratio1                                                     Maks. 10x                           2,33x
Current Ratio5                                                      Min. 1x                            1,20x

Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2020
Current Ratio5                                                      Min. 1x                            1,20x
Debt to Equity7                                                    Maks. 10x                           2.36x

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2023
Current Ratio5                                                      Min. 1x                            1,20x
Gearing Ratio1                                                     Maks. 10x                           2,33x

 Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
 Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
 Current Ratio5                                                        Min. 1x                             1,20x
 Gearing Ratio1                                                       Maks. 10x                            2,33x
Keterangan:
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
    dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam
    perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai pembiayaan bermasalah
    dikurangi cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai persentase
    dari total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to equity merupakan perbandingan total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi. Pinjaman
    subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan Debt to equity ditetapkan paling tinggi dibatasi
    maksimum 50% dari modal disetor.


Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance
Tahap III Tahun 2025 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian
utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.




                                                           xxiii
Page 26
11. Faktor Risiko

Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan,
dimulai dari risiko utama:

•   Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
    Perseroan
    Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang
    dan pengembalian pembiayaan investasi langsung.

•   Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
    Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
    •   Risiko Reputasi
    •   Risiko Strategis
    •   Risiko Persaingan
    •   Risiko Likuiditas
    •   Risiko Pasar
        a. Risiko Suku Bunga
        b. Risiko Valuta Asing
    •   Risiko Operasional
    •   Risiko Sosial dan Lingkungan
    •   Risiko Kepatuhan

•   Risiko Umum
    •   Risiko Kebijakan Pemerintah
    •   Risiko Hukum
    •   Risiko Kondisi Perekonomian

•   Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi
    •   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
        disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
    •   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
        bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
        memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
        dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI Faktor Risiko di Informasi
Tambahan ini.




                                               xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN



                                    PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                            Pembiayaan Infrastruktur

                                                                Kantor Pusat:
                                                   Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
                                                  Sudirman Central Business District, Lot 28
                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
                                           Telepon: +6221 5082 6600, Faksimile: +6221 5082 6601
                                                Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id

                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                               OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                          Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)

             PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

              PADA TAHAP KEDUA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2024
                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
           OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                            (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
         Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
         3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan
         tingkat diskonto sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah
         10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
masing-masing Seri A, Seri B, dan Seri D akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 15 November 2026 untuk Seri A, tanggal 5 November 2028 untuk Seri B, dan tanggal
5 November 2035 untuk Seri D, yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Sedangkan Obligasi Seri C ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 74,7978% (tujuh puluh empat koma tujuh sembilan
tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi, dengan jatuh tempo tanggal 5 November 2030. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

                             OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                  Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                        atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                                 id
                                                                   AAA
                                                               (Triple A)

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO
 DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN UTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
 DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
 SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.



                                                                         1
Page 28
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama
    2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
    Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
    sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran, efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 telah
    didapat pada tanggal 15 Desember 2023.
2. Merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir
    sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
3. Tidak pernah atau sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi
    tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sesuai dengan
    Surat Penyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 20 Oktober 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Penawaran Umum Berkelanjutan
    Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 telah mendapatkan
    peringkat AAA (Triple A) berdasarkan surat No. RTG-322/PEF-DIR/X/2025 dari Pefindo tanggal
    1 Oktober 2025.

1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok, Tingkat Suku Bunga, Tingkat Diskonto, dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

•   Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
    dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu
    Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
•   Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
    miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.
    Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
•   Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
    tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun.
    Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
•   Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima
    miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
    tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                                    2
Page 29
Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Harga Penawaran Obligasi

100% dari nilai Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D. Sedangkan Obligasi Seri C
ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 74,7978% (tujuh puluh empat koma tujuh
sembilan tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi.

Pembayaran Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 5 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 15 November 2026 untuk Seri A, tanggal 5 November 2028 untuk Seri B,
dan tanggal 5 November 2035 untuk Seri D, yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

 Bunga                                Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Ke-                 Seri A                        Seri B                        Seri D
    1            5 Februari 2026                5 Februari 2026               5 Februari 2026
    2               5 Mei 2026                    5 Mei 2026                    5 Mei 2026
    3            5 Agustus 2026                 5 Agustus 2026                5 Agustus 2026
    4           15 November 2026               5 November 2026               5 November 2026
    5                   -                       5 Februari 2027               5 Februari 2027
    6                   -                         5 Mei 2027                    5 Mei 2027
    7                   -                       5 Agustus 2027                5 Agustus 2027
    8                   -                      5 November 2027               5 November 2027
    9                   -                       5 Februari 2028               5 Februari 2028
   10                   -                         5 Mei 2028                    5 Mei 2028
   11                   -                       5 Agustus 2028                5 Agustus 2028
   12                   -                      5 November 2028               5 November 2028
   13                   -                              -                      5 Februari 2029
   14                   -                              -                        5 Mei 2029
   15                   -                              -                      5 Agustus 2029
   16                   -                              -                     5 November 2029
   17                   -                              -                      5 Februari 2030
   18                   -                              -                        5 Mei 2030
   19                   -                              -                      5 Agustus 2030
   20                   -                              -                     5 November 2030
   21                   -                              -                      5 Februari 2031
   22                   -                              -                        5 Mei 2031
   23                   -                              -                      5 Agustus 2031
   24                   -                              -                     5 November 2031
   25                   -                              -                      5 Februari 2032
   26                   -                              -                        5 Mei 2032



                                                 3
Page 30
 Bunga                                       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Ke-                    Seri A                           Seri B                      Seri D
     27                    -                                 -                    5 Agustus 2032
     28                    -                                 -                   5 November 2032
     29                    -                                 -                    5 Februari 2033
     30                    -                                 -                      5 Mei 2033
     31                    -                                 -                    5 Agustus 2033
     32                    -                                 -                   5 November 2033
     33                    -                                 -                    5 Februari 2034
     34                    -                                 -                      5 Mei 2034
     35                    -                                 -                    5 Agustus 2034
     36                    -                                 -                   5 November 2034
     37                    -                                 -                    5 Februari 2035
     38                    -                                 -                      5 Mei 2035
     39                    -                                 -                    5 Agustus 2035
     40                    -                                 -                   5 November 2035

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

a.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk
      Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
b.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas
      nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
      Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja
      sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi
      setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak
      yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
      Obligasi yang bersangkutan.
d.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
      Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
      tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
      memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
      kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tingkat Diskonto Obligasi

Sementara Obligasi Seri C ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 74,7978% (tujuh
puluh empat koma tujuh sembilan tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi, dengan jatuh
tempo tanggal 5 November 2030. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo. Perhitungan harga penawaran Obligasi Seri C adalah sebagai berikut:

              F
P =           i
          {1+( )}(Nx4)
              4
Keterangan:
P : Harga Obligasi Seri C.
F : Nilai nominal Obligasi Seri C (face value).
i : Tingkat diskonto Obligasi Seri C.
N : Jumlah tenor dari Obligasi Seri C.




                                                        4
Page 31
Ilustrasi perhitungan:

                         Rp100.000.000.000
Rp74.797.800.000 =             5,85% (5x4)
                          {1+(      )}
                                  4

F : Rp100.000.000.000
i : 5,85% per tahun
N : 5 tahun
t : 4 (compounding periods)
P : Rp74.797.800.000

Dengan simulasi perhitungan berikut, maka pembelian Obligasi seri C sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen)
per tahun maka dana yang dikeluarkan investor sebesar Rp74.797.800.000 (tujuh puluh empat miliar
tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah).

Perhitungan harga penawaran Obligasi Seri C ini menggunakan asumsi compounding period secara
triwulanan (30/360) hari. Tidak ada pembayaran bunga selama tenor Obligasi Seri C.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa adanya hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana ditentukan dalam Jaminan dan Hak Senioritas
Atas Utang.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak mempunyai
utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak melakukanpenyisihan dana untuk Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.




                                                 5
Page 32
Kelalaian Perseroan

1)   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
     a. angka 1 huruf a, c, dan d (khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-
          Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf k dan m sebagaimana
          diuraikan di bawah) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
          selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
     b. angka 1 huruf d (selain untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-Pembatasan dan
          Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf k, l, m, n, dan o sebagaimana diuraikan di
          bawah) dan huruf e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
          selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
          untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
     c. angka 1 huruf d (khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-Pembatasan
          dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf l sebagaimana diuraikan di bawah), dan
          keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 30 (tiga puluh) hari kerja,
          setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui oleh Wali Amanat
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
     Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
     RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk
     melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO
     wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.
2)   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9 ayat 9.1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
     tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
          Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
     b. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
          peradilan yang berwenang; atau
     c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
          satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
          kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas
          Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang
          terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat
          segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
          (akselerasi pembayaran kembali); atau
     d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

3)   Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
     peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf b, maka Wali Amanat
     berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
     Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.




                                                   6
Page 33
4)   Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam
     angka 1) huruf d di atas (yaitu khusus untuk pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan
     dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf n dan o sebagaimana diuraikan di bawah),
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Pembelian Kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
      kembali dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
      tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Kelalaian Perseroan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
      (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
      Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman untuk rencana pembelian
      kembali Obligasi tersebut;
viii. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
      Obligasi;
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
      untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
      a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
           masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
           Tanggal Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
           kembali;
      dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
      setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
      Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu
      paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
      terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
      Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;


                                                    7
Page 34
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
      pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
         hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
         dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
     oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
     jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

c.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada
     huruf a di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
     tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
     Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
     Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  8
Page 35
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Obligasi atau selama seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya berdasarkan Obligasi
(jika ada) oleh Perseroan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri bahwa:

Tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, yang mana pemberian izin tertulis tersebut tunduk
pada ketentuan sebagai berikut:

a.   Permohonan izin dari Perseroan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b.   Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat
     belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh
     Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
     tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c.   Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data dan/atau dokumen pendukung
     lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh)
     Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
     Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan
     apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
    peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang
    usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif secara material terhadap jalannya usaha
    Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga
    Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    (i) Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
         berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
         penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
         (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian
         Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
         dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
         memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian
         Perwaliamanatan.
    (ii) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang
         sama dengan Perseroan.
b. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan
    untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang
    telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini dengan senantiasa
    memperhatikan angka 2) huruf c.
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
    Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
    kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung Kegiatan
    Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal
    ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    (i) Jangka waktu utang baru yang diberikan jaminan tersebut lebih panjang daripada jangka waktu
         Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 Seri D;
    (ii) Tidak terjadi penurunan peringkat Obligasi menjadi AA (double A) atau lebih rendah berdasarkan
         hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga pemeringkat yang terdaftar di
         Otoritas Jasa Keuangan;
    Dalam hal peringkat Obligasi turun menjadi AA (double A) atau lebih rendah, maka Perseroan wajib
    memberikan jaminan dengan nilai yang setara dengan nilai jaminan yang diberikan untuk utang
    baru tersebut kepada Pemegang Obligasi untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran
    Obligasi, untuk keperluan mana Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
    perjanjian jaminan yang terkait.



                                                  9
Page 36
d.   Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
     (i) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
     (ii) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha Sehari-Hari Perseroan;
     (iii) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan
           pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
e.   Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
f.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g.   Membayar, membuat, atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
     Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
     pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Akta Pengakuan
     Utang yang dibuat berkenaan dengan Obligasi.
h.   Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil, atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan
     Usaha Sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
     lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan
     berdampak negatif secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan
     para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga
     lainnya, dimana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

1)   Selama Pokok Obligasi dan Bunga belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
         Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman
         dana tersebut kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
         menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun
         dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan
         dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik
         Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
         setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
         keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
         keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus
         berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
         (i) Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang
              dari 100% (seratus persen);
         (ii) Gearing Ratio, maksimum 10 (sepuluh) kali. Gearing Ratio adalah perbandingan antara
              total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi, dimana untuk pinjaman
              subordinasi yang dapat diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50% (lima puluh
              persen) dari modal disetor.
     d. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7
         (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
         (i) Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang dana dari
              hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan atau untuk
              tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan;
         (ii) Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang
              diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan
              refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan;
     e. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
         diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
         Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan oleh
         Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin diperoleh
         Wali Amanat;



                                                  10
Page 37
g.   Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
     pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
     memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
     melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang
     terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
     dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu
     oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada
     Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukan untuk pemeriksaan ke kantor
     Perseroan;
h.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
           keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
           yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2
           (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
           disebutkan di atas;
     (ii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
           Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
           Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal
           laporan keuangan tahunan Perseroan;
     (iii) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
           ke Otoritas Jasa Keuangan;
     (iv) Laporan keuangan triwulan yang tidak diaudit disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu)
           bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir.
i.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
     Wali Amanat secara tertulis atas:
     (i) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan negatif atas
           jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan secara material.
     (ii) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
           pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
           Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
     (iii) Perkara pidana, perdata dan administrasi dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak
           tergugat yang secara material dan negatif mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
     (iv) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
           kepada Wali Amanat secara tertulis atas terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan segera,
           dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
           keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
           atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
           memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan
           sebelumnya kepada Wali Amanat.
j.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
     perubahannya dan/atau peraturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, serta
     menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh)
     Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat;
k.   Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara
     apapun juga atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya
     tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar
     usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah
     yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
     untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
l.   Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum
     berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
     yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang
     apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
     untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;




                                              11
Page 38
     m. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan
        lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan
        atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang
        disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat negatif/mempengaruhi
        secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan
        untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     n. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif
        membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi
        yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai
        dengan Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kerajiban Perseroan nomor 1) huruf a
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     o. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/
        atau Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang
        berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Rapat Umum Pemegang Obligasi

1.   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
     kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat
     umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk
     secara elektronik.
2.   Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
     dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3.   Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO
     Secara Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan
          dana pelunasan (sinking funds) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan
          dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20;
          dan
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi
          yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat;
     d. OJK.
6.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
     harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat.


                                                    12
Page 39
7.  Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
    diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat
    wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
    tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
    permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
    a. Wali Amanat wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
    b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
         wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
    c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat
         melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
    d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan
         ketentuan dalam ayat 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5). Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
    Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman,
    pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib
         melakukan Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14
         (empat belas) hari sebelum pemanggilan
    b. Pemanggilan:
         1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
             Pemanggilan RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat
             belas) hari sebelum RUPO.
         2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
             (b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
                  mencapai kuorum.
         3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
             (a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
             (b) agenda/mata acara RUPO;
             (c) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
             (d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
             (e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
    c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
         lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya
    d. Ralat Pemanggilan RUPO:
         1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
             dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
             ayat 10.(2).c Perjanjian Perwaliamanatan.
         2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian
             Perwaliamanatan memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
             penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang
             RUPO dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(1), (2) dan
             (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
         3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
             penambahan mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau
             atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO
             sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku
             (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak
             memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.


                                                13
Page 40
11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
    a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
        Afiliasinya kepada Wali Amanat.
    b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk
        membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
        atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
        RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya,
        khusus RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3
        Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima
        kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal;
    c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja
        sebelum pelaksanaan RUPO;
    e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
        berhak hadir:
        1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
              dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
              dan
        2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
              merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan
              4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
    f. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b
        Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan
        Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan
        4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO.
    g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
        dalam ayat 10.(4).c Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
        mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian
        Perwaliamanatan.
    h. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
        sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
        dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
        yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
        1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        penyenggara RUPO;
    j. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
    k. Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara
        tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat
        memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
    a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya
        RUPO.




                                                14
Page 41
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah.
    b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
        dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
        dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) -     Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                       dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                  -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
             (d) -     Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                       dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                  -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
             (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
                  pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
                  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi
                  bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun
                  tidak mencapai kuorum.
        2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) -     Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                       dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                  -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) -     Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                       dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                  -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.




                                                   15
Page 42
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
          dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
          pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi
          bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun
          tidak mencapai kuorum.
3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum
     Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
          jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (b) -     Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
               dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
     (b) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
          dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (c) -     Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
               dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
     (d) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
          dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (e) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
          pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi
          bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun
          tidak mencapai kuorum.
4)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (b) -     Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
               dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO;
     (d) -     Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
               dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.




                                          16
Page 43
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
                   keputusan suara terbanyak;
              (f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
                   maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
              (g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
                   atas permohonan Wali Amanat; dan
              (h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
         5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
              hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara
              mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya
    penyelenggaraan RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
    biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka Para
    Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan
    perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang, maka Para
    Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan
    utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
    a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah
         RUPO/berita acara RUPO.
    b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat
         dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan
         ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).
         (26). Perjanjian Perwaliamanatan.
18. Ringkasan Risalah RUPO:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi
    paling sedikit:
    a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata
         acara RUPO;
    b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO,
         jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
    c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
         persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
    d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
         pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
         1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
              pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
         2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
              terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
         3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
         4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
              setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
              suara; dan
         5) keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan
    wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada
    masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.


                                                 17
Page 44
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati
    batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan
    jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak
    hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO
    Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan.
21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
         dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat
         19 Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         1) situs web Penyedia Sistem;
         2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
         3) situs web Perseroan;
             dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
             digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
    b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan
         ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan
         ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan melalui situs web bursa efek.
    c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
         Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian
         Perwaliamanatan, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman
         yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
         dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3)
         Perjanjian Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai
         acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula
         untuk RUPO Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas
    b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14
         dan Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan
         dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
    c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
         1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
             secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
         2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
             Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui eRUPO yang disediakan
             oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan
             atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
         3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2)
             Perjanjian Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum
             penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
         4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
             pemberian kuasa secara elektronik.
         5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
             sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang
             Obligasi mencantumkan pilihan suara.
         6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5)
             Perjanjian Perwaliamanatan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum
             penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
         7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara
             Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
         8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
             Perwaliamanatan di atas wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota
             Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.




                                               18
Page 45
     9)  Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
         Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang
         disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem
         yang disediakan oleh Perseroan.
     10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara
         langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas
         nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
     11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
         perubahan suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam
         hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
         dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan
         basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
     12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
         perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
     13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan eRUPO
         yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
         kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar
         penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
     14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
         Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
d.   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
     1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan
         eRUPO yang disediakan olehPenyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan
         penggunaan eRUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
     2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
         (a) Penyedia Sistem; atau
         (b) Perseroan,
         Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
         Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam eRUPO.
     3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
         Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
         (a) Wali Amanat; dan
         (b) Notaris;
         di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
         Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
         (a) Perseroan; dan
         (b) Notaris;
         di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakantempat dilaksanakannya Rapat
         Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan
         ayat 22.4.(4) Perjanjian Perwaliamanatan.
     6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
         fisik maupun secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
         atau Perseroan.
     7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dariPemegang Obligasi yang dapat
         hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan.
         dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang
         Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan
         akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
         kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh
         Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
         kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
         kehadiran.




                                            19
Page 46
9)  RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
    memuat kegiatan paling sedikit:
    (a) pembukaan;
    (b) penetapan kuorum kehadiran;
    (c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
    (d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
         keputusan; dan
    (e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi
    harus tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
    Perjanjian Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib
    memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
    (a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
    (b) mata acara rapat; dan
    (c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat
    Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3)
    dan ayat 22.4).(4) Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran
    Pemegang Obligasi baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara
    Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan
    ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
    Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat
    penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia
    Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
    melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan
    oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
    RUPO Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
    pada masingmasing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
    pada ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara
    dilakukan.
18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
    Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
    dimaksud pada ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau
    mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan
    keputusan pada masingmasing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau
    dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang
    Obligasi Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
    pada masingmasing mata acara RUPO Secara Elektronik.
21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
    tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
    memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
    abstain.
22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan
    yang memuat paling sedikit: Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
    Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum
    kehadiran dan kuorum keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO,
    Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
    pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.



                                       20
Page 47
         24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan
              eRUPO yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan
              sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
         25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian
              Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan
              semua data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
         26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang
              terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta
              Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
    definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru,
    dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang, maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
    definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RTG-322/PEF-
DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                                id
                                                  AAA
                                              (Triple A)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.

Rating Rationale

PEFINDO menegaskan peringkat idAAA untuk PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan surat
utang yang diterbitkan dan masih beredar. Prospek dari peringkat Perseroan adalah stabil. Pada saat
yang sama, PEFINDO juga menegaskan peringkat idAA untuk Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Perseroan. Peringkat Surat Berharga Perpetual ini berada dua tingkat di bawah peringkat
korporasi, yang mencerminkan posisi Surat Berharga Perpetual yang lebih junior, sesuai dengan
klasifikasinya sebagai komponen modal inti tambahan dan memiliki karakteristik keleluasaan penuh
dalam penangguhan pembayaran kupon.




                                                 21
Page 48
Peringkat Perseroan mencerminkan tingkat kemungkinan yang sangat kuat akan adanya dukungan
dari pemegang saham. Peringkat tidak dipengaruhi oleh profil kredit berdiri sendiri Perseroan,
yang mencerminkan posisi usaha di segmen pembiayaan infrastruktur yang di atas rata-rata, profil
permodalan serta likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang kuat, namun dibatasi oleh profil pembiayaan
yang terkonsentrasi dan terbatasnya jumlah proyek infrastruktur yang layak untuk dibiayai. Peringkat
dapat diturunkan jika terdapat penurunan tingkat dukungan yang material dari pemegang saham, yang
dapat tercermin dari berkurangnya tingkat pengendalian dan kepemilikan terhadap Perseroan.

Perseroan didirikan tahun 2010 sebagai lembaga keuangan non-bank yang memiliki fokus pada investasi
di proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional
dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan jangka panjang pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Perseroan menyediakan pembiayaan jangka panjang berbasis dana seperti
pinjaman senior, pinjaman mezzanine, dan pinjaman dalam bentuk partisipasi dalam ekuitas, ditambah
dengan produk pembiayaan non-dana seperti penjaminan dan layanan berbasis biaya. Per 30 Juni
2025, pemegang saham Perseroan terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI, 44,99%),
International Finance Corporation (IFC, 15,71%), Asian Development Bank (ADB, 15,71%), Deutsche
Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG, 11,88%), dan Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (SMBC, 11,71%).

1.4 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya.

1.5 Wali Amanat

PT Bank CIMB Niaga Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                           WALI AMANAT
                                   PT BANK CIMB NIAGA TBK
                     Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta
                         Telp : (021) 250 5050; Faksimili : (021) 250 5353
                                   website: www.cimbniaga.co.id
                                  e-mail: trustee@cimbniaga.co.id
                                   Website: www.cimbniaga.co.id
                              Up.: Loan Agency and Corporate Trust

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan
Mengenai Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.




                                                  22
Page 49
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
akan digunakan untuk:

1.   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan
     pembayaran sebagian utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

     Kreditur                                :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
     Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur :   Terafiliasi
     Nama fasilitas                          :   Term Loan
     Nilai pinjaman saat ini                 :   Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar
                                                 Rupiah)
     Jaminan                                 :   Clean Basis
     Jumlah yang akan dibayarkan             :   Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
     Jatuh tempo dan tanggal pelunasan       :   Jatuh Tempo: 17 November 2025
                                                 Tanggal Pelunasan: 17 November 2025
     Suku bunga                          :       6,90%
     Penggunaan dana/pinjaman dari utang :       Corporate general purpose
     yang akan dibayarkan
     Riwayat utang                       : Fasilitas dari Bank Mandiri pertama kali diberikan pada
                                           tanggal 17 November 2021 dan akan jatuh tempo pada
                                           tanggal 17 November 2025
     Prosedur/persyaratan pembayaran     : Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh tempo
                                           kewajiban melaksanakan pembayaran kepada Bank
                                           Mandiri, Perseroan wajib menyediakan dana secukupnya
                                           pada rekening-rekening atas nama Perseroan yang
                                           dibuka pada Bank Mandiri dan pada tanggal pembayaran
                                           tersebut Bank Mandiri berhak dan diberi kuasa oleh
                                           Perseroan untuk mendebet rekening atas nama
                                           Perseroan tersebut sebesar jumlah dana yang wajib
                                           dibayar oleh Perseroan kepada Bank, atau dengan cara-
                                           cara lain yang dapat diterima oleh Bank Mandiri
     Sisa saldo utang                    : Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang
                                           akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan.
     Pelunasan lebih awal                : a. jumlah pelunasan dipercepat maksimal 30% pada
                                                tahun ketiga
                                           b. jika pelunasan melebihi 30% dengan sumber dana
                                                pembayaran dari pinjaman bank atau lembaga
                                                Keuangan atau pihak ketiga lain maka dikenakan
                                                denda sebesar 2% dari selisihnya
     Pelunasan sisa nilai pinjaman dan   : Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh tempo
     bunga                                 kewajiban melaksanakan pembayaran kepada Bank
                                           Mandiri, Perseroan wajib menyediakan dana secukupnya
                                           pada rekening-rekening atas nama Perseroan yang
                                           dibuka pada Bank Mandiri dan pada tanggal pembayaran
                                           tersebut Bank Mandiri berhak dan diberi kuasa oleh
                                           Perseroan untuk mendebet rekening atas nama
                                           Perseroan tersebut sebesar jumlah dana yang wajlb
                                           dibayar oleh Perseroan kepada Bank atau dengan cara-
                                           cara lain yang dapat diterima oleh Bank Mandiri




                                                    23
Page 50
     Judul dan nomor perjanjian           : Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021
                                            tanggal 17 November 2021, dibuat di hadapan Utiek
                                            Rochmuljati Abdurachman Magister Kenotariatan,
                                            Notaris di Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                                            Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
                                            Addendum II (Kedua) Perjanjian Pemberian Fasilitas
                                            Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/
                                            TLN/2021 tanggal 23 Oktober 2023 juncto Surat
                                            Bank Mandiri No. HBK.GI1/GOV2.1798/2025 tanggal
                                            26 September 2025 perihal Penyesuaian Suku Bunga
                                            Fasilitas Term Loan a.n. PT Indonesia Infrastructure
                                            Finance antara Perseroan dan PT Bank Mandiri
                                            (Persero) Tbk.

2.   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan
     pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu pembiayaan
     proyek-proyek yang layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional dalam aspek
     sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang Masyarakat secara luas untuk turut
berpartisipasi dalam pembiayaan proyek infrastruktur yang berkelanjutan. Adapun yang dimaksud proyek
infrastruktur yang berkelanjutan adalah proyek yang dalam prosesnya (perencanaan – konstruksi –
operasi) memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip Sosial & Lingkungan (Social & Environmental-
S&E) sesuai dengan standar yang berlaku baik secara nasional maupun internasional yang didanai
Perseroan. Selanjutnya, penjelasan terkait prinsip Sosial & Lingkungan (Social & Environmental-S&E)
Perseroan dijelaskan lebih lanjut pada Informasi Tambahan Bab VIII Subab 8.11 Kegiatan Usaha angka
7 Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan.

Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum belum mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.

Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan wajib
memenuhi Pasal 13 pada POJK No. 30/2015.

Lebih lanjut, penempatan hasil Penawaran Umum sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan
atas nama Perseroan, serta dana hasil Penawaran Umum yang belum dipergunakan dilarang untuk
dijadikan jaminan utang.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum ini kepada wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini telah direalisasikan.




                                                24
Page 51
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan. Laporan terakhir yaitu No. S.1107/VII/IIF/2025 tanggal
3 Juli 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,3260% (nol koma tiga dua enam nol persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan: 0,1300% (nol koma satu tiga nol nol persen) dari nilai Emisi Obligasi,
    yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;
2. Biaya jasa penjaminan emisi: 0,0250% (nol koma nol dua lima nol persen) dari nilai Emisi Obligasi,
    yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Emisi Obligasi; dan
3. Biaya jasa penjualan: 0,0250% (nol koma nol dua lima nol persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang
    dialokasikan hanya kepada Penjamin Emisi Obligasi.
4. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0597% (nol koma nol lima sembilan tujuh persen), yang
    terdiri dari:
    a. Biaya jasa Konsultan Hukum: 0,0567% (nol koma nol lima enam tujuh persen); dan
    b. biaya jasa Notaris: 0,0030% (nol koma nol nol tiga nol persen).
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,0442% (nol koma nol empat empat dua persen), yang
    terdiri dari:
    a. Biaya jasa Wali Amanat: 0,0067% (nol koma nol nol enam tujuh persen); dan
    b. Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0375% (nol koma nol tiga tujuh lima persen).
6. Biaya Lain-lain 0,0421% (nol koma nol empat dua satu persen), yang terdiri dari biaya pencatatan
    di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya percetakan, audit penjatahan dan biaya-biaya yang
    berhubungan dengan hal-hal tersebut.




                                                 25
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG

Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni
2025 yang tidak diaudit.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp11.004.591 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                                 Total
LIABILITAS
Liabilitas derivatif                                                                                            2.699
Utang lain-lain                                                                                                33.383
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi                                                                 3.491
Utang pajak                                                                                                    19.572
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain                                                             39.957
Pendapatan diterima dimuka                                                                                     12.298
Pinjaman diterima                                                                                           3.203.015
Surat utang yang diterbitkan                                                                                2.455.909
Liabilitas imbalan kerja                                                                                       51.996
Pinjaman subordinasi                                                                                        5.182.271
TOTAL LIABILITAS                                                                                           11.004.591

Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Liabilitas Derivatif

Saldo liabilitas derivatif pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.699 juta yang terdiri dari:

                          Tanggal         Tanggal jatuh                                   Nilai nosional    Liabilitas
       Deskripsi                                                  Perusahaan
                         transaksi           tempo                                            (USD)         derivatif
Swap
Pihak berelasi
  USD (FX Swap)          5 Juni 2025        7 Juli 2025   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk     5.000.000            271

Pihak ketiga
                                                          PT Bank Danamon Indonesia
     USD (FX Swap)       4 Juni 2025       10 Juli 2025              Tbk                    3.000.000            240
                                                          PT Bank Danamon Indonesia
     USD (FX Swap)       4 Juni 2025       14 Juli 2025              Tbk                    6.121.008            473
                                                           Standard Chartered Bank,
  USD (FX Swap)         19 Juni 2025       17 Juli 2025        Cabang Jakarta               5.000.000            656
  USD (FX Swap)         24 Juni 2025       21 Juli 2025    PT Bank HSBC Indonesia           5.000.000            649
  USD (FX Swap)         24 Juni 2025       24 Juli 2025      PT Bank Permata Tbk            3.000.000            410
Total Liabilitas Derivatif                                                                                     2.699




                                                            26
Page 53
2.   Utang Lain-Lain

Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp33.383 juta yang terdiri dari:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                                       Total
Pihak berelasi
 Jaminan dari debitur                                                                                                  2.030

Pihak ketiga
 Imbal bagi hasil surat berharga perpetual                                                                         27.653
 Utang sewa                                                                                                         2.040
 Lisensi                                                                                                              378
 Jasa profesional                                                                                                     124
 Deposit dari debitur                                                                                                 100
 Lain-lain                                                                                                          1.058
Total Utang Lain-Lain                                                                                              33.383

3.   Estimasi Kerugian atas Komitmen dan Kontinjensi

Saldo estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp3.491 juta yang terdiri dari:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     Stage 2            Stage 3
                                                Stage 1           Kerugian kredit   Kerugian kredit
                                             Kerugian kredit       ekspektasian      ekspektasian
              Keterangan                                                                                       Total
                                              ekspektasian          sepanjang         sepanjang
                                                12 bulan          umurnya tidak        umurnya
                                                                    memburuk          memburuk
Saldo awal nilai tercatat                            4.218                     -                 -                 4.218
Pengukuran kembali bersih                            (729)                     -                 -                 (729)
Selisih kurs dan perubahan lain                          2                     -                 -                     2
Total Estimasi Kerugian atas Komitmen
                                                     3.491                     -                 -                 3.491
dan Kontinjensi

4.   Utang Pajak

Saldo utang pajak pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp19.572 juta yang terdiri dari:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                                       Total
Pajak Penghasilan
 Pasal 29                                                                                                          16.535
 Pasal 21                                                                                                           2.443
 Pasal 26                                                                                                             508
 Pasal 23                                                                                                              84
 Pasal 4(2)                                                                                                             2
Total Utang Pajak                                                                                                  19.572




                                                             27
Page 54
5.   Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-Lain

Saldo beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain adalah sebesar Rp39.957 juta yang terdiri dari:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                                       Total
Pihak Berelasi
 Bonus                                                                                             8.599
 Cadangan tunjangan                                                                                1.588
 Beban Komitmen                                                                                      167
                                                                                                  10.354
Pihak Ketiga
 Bonus                                                                                            12.463
 Beban jasa profesional                                                                           10.919
 Pengembangan sistem                                                                               1.671
 Lain-lain                                                                                         4.550
                                                                                                  29.603
Total Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-Lain                                          39.957

Beban komitmen kepada pihak berelasi merupakan beban komitmen atas pinjaman yang belum dicairkan
oleh Perusahaan, yang diberikan oleh Asian Development Bank dan World Bank, menggunakan
mekanisme Pinjaman Subordinasi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

6.   Pendapatan Diterima Dimuka

Pendapatan diterima dimuka merupakan provisi yang diterima terkait pinjaman diberikan yang dananya
belum ditarik oleh debitur. Pada tanggal 30 Juni 2025, total pendapatan diterima dimuka adalah sebesar
Rp12.298 juta.

7.   Pinjaman Diterima

Saldo pinjaman diterima pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.203.015 juta yang terdiri dari:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                   Total
Rupiah
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                 1.400.000
 PT Bank Permata Tbk                                                                             900.000
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                   250.000
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                           100.000

Dolar Amerika Serikat
 Asian Development Bank (USD33.257.912 pada 2025)                                                539.876
                                                                                               3.189.876
Ditambah/(dikurangi):
  Beban bunga masih harus dibayar                                                                 19.598
  Biaya transaksi belum diamortisasi                                                              (6.459)
Total Pinjaman diterima                                                                        3.203.015

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk III

Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah sebesar Rp500.000
juta dan USD100.000.000 yang terdiri dari kredit jangka pendek Rp500.000 juta dan treasury line
sebesar USD100.000.000.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.



                                                           28
Page 55
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak memiliki saldo
fasilitas kredit jangka pendek dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk IV

Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah
sebesar Rp2.000.000 juta.

Pinjaman fasilitas Term Loan memiliki suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 1,55% per tahun dengan
tenor 4 tahun dan akan dibayarkan penuh pada tanggal 17 November 2025. Bunga dibayarkan setiap
bulan.

Berdasarkan surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. HBK.GI1/GOV3.1067/2024 tanggal 19 Juni 2024,
suku bunga fasilitas pinjaman Term Loan mengalami perubahan bertahap menjadi sebesar 7,00% per
tahun sampai 30 Juni 2024 dan seterusnya menjadi 7,25% per tahun. Melalui surat PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. HBK.GI1/1208/2025, suku bunga fasilitas pinjaman Term Loan kembali mengalami
perubahan menjadi 7,00% per tahun efektif 23 Juni 2025.

Rincian penarikan atas fasilitas Term Loan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                     Keterangan                            Tanggal                 Total
Penarikan 1                                               30 Desember 2021                     600.000
Penarikan 2                                                    27 April 2022                   300.000
Penarikan 3                                                 27 Oktober 2022                    350.000
Penarikan 4                                                     31 Mei 2023                    350.000
Penarikan 5                                                    13 Juni 2023                     50.000
Penarikan 6                                                    16 Juni 2023                    350.000
Total                                                                                        2.000.000

Pada tanggal 25 November 2024, Perseroan melakukan pelunasan sebagian atas pokok Fasilitas
pinjaman sebesar Rp600.000 juta.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk III dan IV tersebut, Perseroan diwajibkan
memenuhi beberapa persyaratan keuangan dan persyaratan negatif (negative covenants).

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan Gearing Ratio
sebesar maksimum 6 kali dan Net Non-Performing Loan sebesar maksimum 5%.

Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk untuk melakukan transaksi tertentu diluar kegiatan usaha normal Perseroan dan pembatasan
tertentu untuk melakukan transaksi tertentu jika Perseroan melanggar persyaratan keuangan.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.

PT Bank Permata Tbk

Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Bank Permata Tbk dengan jumlah sebesar Rp1.100.000 juta
dan USD1.000.000 yang terdiri dari Perjanjian Term Loan II sebesar Rp1.000.000 juta, Perjanjian Money
Market sebesar Rp100.000 juta dan Perjanjian Transaksi Valuta Asing sebesar USD1.000.000.

Pinjaman Term Loan II memiliki suku bunga tetap sebesar 5,40% per tahun dan suku bunga floating
sebesar JIBOR 3 bulan + 1,50% per tahun dan JIBOR 3 bulan + 1,55% per tahun dengan tenor 3 tahun
dan akan dibayarkan penuh pada tanggal 27 Oktober 2025. Bunga dibayarkan setiap bulan.


                                                    29
Page 56
Pada tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk sepakat untuk merubah tingkat
suku bunga fasilitas Term Loan II dengan tingkat suku tetap masing-masing sebesar 5,40% dan 7,00%
per tahun.

Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman Term Loan II dari PT Bank Permata Tbk adalah sebagai
berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                    Keterangan                           Tanggal                    Total
Penarikan 1                                                   27 Mei 2022                       100.000
Penarikan 2                                                   21 Juli 2022                      300.000
Penarikan 3                                                   28 Juli 2022                      350.000
Penarikan 4                                               27 Oktober 2022                       250.000
Total                                                                                         1.000.000

Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk melakukan pembaharuan berkala
atas Perjanjian Jangka Waktu kredit (sebelumnya disebut sebagai fasilitas Money Market), di mana
pembaharuan terakhir dilakukan terkait dengan perpanjangan availability period sampai 10 Oktober
2025.

Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk melakukan pembaharuan berkala
atas Perjanjian Term Loan, di mana pembaharuan terakhir dilakukan terkait dengan penambahan
klausal biaya pinalti atas percepatan pembayaran.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak memiliki saldo
fasilitas Term Loan I dan Money Market dari PT Bank Permata Tbk.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Permata Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan negatif (negative covenants) mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari
PT Bank Permata Tbk untuk:
-   Membayar sebagian atau seluruh utang kepada pemegang saham; dan
-   Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar
    kegiatan usahanya sehari-hari.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan jumlah sebesar
Rp2.500.000 juta dan USD1.000.000 yang terdiri dari Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp500.000
juta, Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka II sebesar Rp1.000.000 juta, Fasilitas Omnibus Trade Finance
sebesar Rp500.000 juta, dan Fasilitas Pre-Settlement Exposure sebesar USD1.000.000.

Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk melakukan pembaharuan berkala atas fasilitas
Kredit Berjangka, di mana pembaharuan terakhir dilakukan pada tanggal 12 Juni 2024 terkait dengan
perpanjangan availability period sampai 29 Juni 2025 dengan nilai fasilitas sebesar Rp500.000 juta.

Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk melakukan pembaharuan berkala atas fasilitas Kredit
Angsuran Berjangka II, di mana pembaharuan terakhir dilakukan pada tanggal 12 Juni 2024 terkait
dengan perpanjangan availability period sampai 29 Juni 2025 dengan nilai fasilitas sebesar Rp750.000
juta dan jatuh tempo fasilitas sampai 29 Juni 2028.




                                                 30
Page 57
Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk melakukan pembaharuan berkala atas fasilitas
Omnibus Trade Finance, di mana pembaharuan terakhir dilakukan pada tanggal 12 Juni 2024 terkait
dengan perpanjangan availability period sampai 29 Juni 2025.

Pada tanggal 30 Januari 2025, Perseroan melakukan penarikan atas fasilitas Kredit Angsuran Berjangka II
sebesar Rp250.000 juta. Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar 6,98% per tahun dengan tenor
3 tahun dengan pokok dan bunga atas pinjaman tersebut akan dibayarkan penuh pada tanggal
30 Januari 2028. Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan Gearing Ratio
sebesar maksimum 10 kali.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perseroan memperoleh fasilitas Credit Line dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang terdiri
dari fasilitas pinjaman sebesar Rp1.000.000 juta (committed and non-revolving plafond) dan fasilitas
Kredit Non Tunai sebesar Rp200.000 juta (uncommitted, advised and revolving plafond).

Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 0,90% per tahun. Tidak ada jaminan untuk
fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.

Pada tanggal 31 Juli 2023, Perseroan telah mencairkan fasilitas Credit Line sebesar Rp100.000 juta
dan jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2027.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan Current Ratio di
atas 100%, Gearing Ratio maksimal 10 kali atau 1.000% dan Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
Neto maksimum 5%.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.

Asian Development Bank

Perseroan memperoleh fasilitas dari Asian Development Bank dengan jumlah sebesar USD100.000.000
yang merupakan pinjaman penerusan dari Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat fasilitas senior.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.

Pinjaman ini memiliki tingkat bunga LIBOR 6 bulan + 1,75% per tahun. Pada tanggal 5 April 2023,
terdapat amandemen acuan suku bunga mengambang berdasarkan SOFR menjadi tingkat suku bunga
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditambah total margin. Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada
tanggal 1 Maret dan 1 September. Pokok pinjaman akan jatuh tempo pada tanggal 1 September 2039.

Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar 5,60%-
6,24%.




                                                    31
Page 58
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman transaksi khusus dari Asian Development Bank adalah sebagai
berikut:

                        Keterangan                                    Tanggal               Total
                                                                                             USD
Penarikan 1                                                            25 Agustus 2022               4.060.578
Penarikan 2                                                          14 Desember 2022                1.662.307
Penarikan 3                                                               28 April 2023              2.640.009
Penarikan 4                                                                 5 Mei 2023               5.677.881
Penarikan 5                                                                23 Juni 2023              2.423.061
Penarikan 6                                                            13 Oktober 2023               2.375.648
Penarikan 7                                                           7 November 2023                2.246.350
Penarikan 8                                                           1 Desember 2023                  117.719
Penarikan 9                                                               6 Maret 2024               2.356.558
Penarikan 10                                                          6 Desember 2024                9.697.801
Total                                                                                               33.257.912

Pada tanggal 13 November 2023, Perseroan dan Asian Development Bank telah menandatangani
addendum II Perjanjian Pinjaman Komersial terkait dengan perpanjangan jangka waktu penarikan
menjadi 31 Desember 2025, penyesuaian jumlah fasilitas dari yang semula USD100.000.000 menjadi
sebesar USD50.000.000 untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan adalah pemenuhan Capital Adequacy Ratio
minimal sebesar 12%, Total Long-term Debt to Total Equity Ratio maksimum sebesar 10 kali dan Current
Ratio minimal sebesar 1 kali.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasanpembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.

8.   Surat Utang yang Diterbitkan

Saldo surat utang yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.455.909 juta yang
terdiri dari:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                           Total
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020:
 Seri C
    Pihak ketiga                                                                                        120.000

Euro Medium Term Note Programme                                                                         981.918

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023:
 Seri B
    Pihak ketiga                                                                                        245.060
 Seri C
    Pihak ketiga                                                                                         94.331

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024:
 Seri A
    Pihak ketiga                                                                                        200.000
 Seri B
    Pihak ketiga                                                                                        250.000
 Seri C
    Pihak ketiga                                                                                        300.000
 Seri D
    Pihak ketiga                                                                                        250.000




                                                             32
Page 59
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                                     Total
Ditambah/(dikurangi):
  Beban bunga masih harus dibayar                                                               22.241
  Biaya penerbitan belum diamortisasi                                                           (6.032)
  Diskonto belum diamortisasi                                                                   (1.609)

Total Surat utang yang diterbitkan                                                            2.455.909

Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020

Pada bulan Oktober 2020, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020.

Pada tanggal 21 Oktober 2020, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut
sebesar Rp1.500.000 juta yang terdiri dari:
•   Seri A sebesar Rp570.000 juta dengan tingkat bunga tetap 5,00% per tahun untuk tenor 367 hari;
•   Seri B sebesar Rp810.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,65% per tahun untuk tenor 3 tahun;
    dan
•   Seri C sebesar Rp120.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,90% per tahun untuk tenor 5 tahun.

Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Seri A dan Seri B sesuai jatuh temponya masing-
masing pada tanggal 28 Oktober 2021 dan 21 Oktober 2023.

Obligasi Seri C akan dibayarkan penuh pada tanggal 21 Oktober 2025. Bunga dibayarkan setiap tiga
bulan.

Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Pada tanggal 30 Juni 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap
II Tahun 2020 menurut Pefindo adalah idAAA.

Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang
baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman
kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasanpembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Euro Medium Term Notes (“EMTN”) Programme Tahun 2021

Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan Surat Utang Senior Tanpa Jaminan dalam jumlah
nominal sebesar USD150.000.000 dengan tenor selama 5 tahun dan tingkat suku bunga tetap 1,50%
per tahun.

Surat Utang Senior tanpa Jaminan tersebut telah tercatat di Singapore Stock Exchange (“SGX”) pada
tanggal 28 Januari 2021 sebagai bagian dari USD500.000.000 Euro Medium Term Note Programme
yang mendapatkan peringkat “BBB” oleh Fitch Rating.

Penggunaan dana dari penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan untuk green projects yang
memenuhi syarat dan/atau proyek sosial yang memenuhi syarat untuk surat utang berkelanjutan.

Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah Citicorp International Limited.




                                                   33
Page 60
Perjanjian surat utang mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan memiliki
anak perusahaan material di mana pendapatan atau total aset anak perusahaan tidak kurang 10%
dari pendapatan konsolidasian atau total aset konsolidasian, mengikat hak tanggungan, fidusia, biaya,
gadai, janji atau instrumen keamanan lainnya, kecuali penerbit memastikan bahwa:
•    Semua jumlah terhutang telah dijaminkan dengan instrumen keamanan secara sama dan terukur
     dengan persetujuan dari Wali amanat, atau;
•    Instrumen keamanan atau ketentuan lain disediakan oleh Wali amanat dengan pertimbangan
     mutlak, jika instrumen keamanan atau ketentuan lain tersebut dianggap tidak material atau
     tidak memberikan manfaat kepada Pemegang surat utang atau sebagaimana di setujui melalui
     Pernyataan Luar Biasa Pemegang surat utang.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak melakukan
pembelian kembali dan pembatalan atas Surat Utang Senior Tanpa Jaminan.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasanpembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023

Pada bulan Desember 2023, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023.

Pada tanggal 22 Desember 2023, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut
sebesar Rp500.000 juta yang terdiri dari:
•   Seri A sebesar Rp160.609 juta dengan tingkat bunga tetap 6,45% per tahun untuk tenor 370 hari;
•   Seri B sebesar Rp245.060 juta dengan tingkat bunga tetap 6,70% per tahun untuk tenor 3 tahun;
    dan
•   Seri C sebesar Rp94.331 juta dengan tingkat bunga tetap 6,80% per tahun untuk tenor 5 tahun.

Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Seri A sesuai jatuh temponya pada tanggal
2 Januari 2025.

Penggunaan dana dari penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan untuk pembayaran sebagian
utang Perseroan dan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang
baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman
kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2023 menurut Pefindo adalah idAAA.

Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024

Pada bulan Oktober 2024, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024.




                                                  34
Page 61
Pada tanggal 25 Oktober 2024, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut
sebesar Rp1.000.000 juta yang terdiri dari:
•   Seri A sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,30% per tahun untuk tenor 370 hari;
•   Seri B sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,55% per tahun untuk tenor 3 tahun;
•   Seri C sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,95% per tahun untuk tenor 7 tahun;
    dan
•   Seri D sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga tetap 7,05% per tahun untuk tenor 10 tahun.

Penggunaan dana dari penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan untuk pembayaran sebagian
utang Perseroan dan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang
baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman
kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II
Tahun 2024 menurut Pefindo adalah idAAA.

Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Liabilitas Imbalan Kerja

Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp51.996 juta yang terdiri dari:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                    Total
Imbalan pasca-kerja                                                                               48.763
Imbalan jangka panjang lainnya                                                                      3.233
Total                                                                                             51.996

10. Pinjaman Subordinasi

Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp5.182.271 juta yang terdiri
dari:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                           Keterangan                                      Total

World Bank (USD64.063.032 dan Rp2.941.317 juta pada 2025)                                      3.981.252

Asian Development Bank (USD67.799.519 pada 2025)                                               1.100.590
                                                                                               5.081.842
Ditambah/(dikurangi):
 Beban bunga masih harus dibayar                                                                 109.935
 Biaya transaksi belum diamortisasi                                                               (9.506)
Total Pinjaman Subordinasi                                                                     5.182.271

Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman subordinasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
(“SMI”) yang merupakan fasilitas pinjaman penerusan dengan jumlah masing-masing sebesar
USD100.000.000 dari Asian Development Bank (“ADB”) dan USD300.000.000 dari World Bank (“WB”).




                                                        35
Page 62
Perseroan menggunakan fasilitas ini untuk memperkuat struktur modal Perseroan, serta untuk
memberikan pendanaan jangka panjang bagi Perseroan agar dapat memberikan pembiayaan dengan
jangka waktu yang lebih panjang tanpa mengakibatkan ketidaksesuaian tenor antara aset dan liabilitas.

Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman subordinasi dari ADB adalah sebagai berikut:

                      Keterangan                         Tanggal                    Total USD

Penarikan 1                                            13 Desember 2012                         71.134.021
Penarikan 2                                            13 November 2013                         16.732.954
Penarikan 3                                            19 November 2013                            337.886
Penarikan 4                                             6 Desember 2013                          6.400.000
Penarikan 5                                            25 November 2014                          4.877.000
Total                                                                                           99.481.861

Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman subordinasi dari WB adalah sebagai berikut:

                      Keterangan                         Tanggal                    Total USD

Penarikan 1 – WB I                                      21 Desember 2012                        10.000.000
Penarikan 2 – WB I                                            12 Juli 2013                      40.000.000
Penarikan 3 – WB I                                       3 Desember 2013                        22.000.000
Penarikan 4 – WB I                                           23 April 2014                      20.000.000
Penarikan 5 – WB I                                     25 September 2014                         5.180.000
Penarikan 6 – WB I                                            23 Juli 2015                       2.700.000
Total                                                                                           99.880.000

                      Keterangan                         Tanggal             Total dalam jutaan Rupiah

Penarikan 1 – WB II                                    26 Desember 2018                            300.000
Penarikan 2 – WB II                                          17 Mei 2019                           300.000
Penarikan 3 – WB II                                           5 Mei 2020                           500.000
Penarikan 4 – WB II                                     8 Desember 2020                            580.000
Penarikan 5 – WB II                                     6 Desember 2021                            300.000
Penarikan 6 – WB II                                    23 November 2022                            402.188
Penarikan 7 – WB II                                      19 Oktober 2023                           390.571
Penarikan 8 – WB II                                    19 Desember 2023                            149.341
Penarikan 9 – WB II                                    28 Desember 2023                             19.217
Total                                                                                            2.941.317

Periode penarikan fasilitas pinjaman subordinasi dari WB I dan ADB telah diperpanjang dari sebelumnya
tanggal 31 Desember 2013 menjadi masing-masing 31 Maret 2017 dan 31 Desember 2014. Oleh
karena fasilitas pinjaman subordinasi dari WB I dan ADB telah berakhir, Perseroan tidak akan
melakukan penarikan sisa fasilitas pinjaman yang belum ditarik masing-masing sebesar USD120.000
dan USD518.139.

SMI - Asian Development Bank

Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan pinjaman penerusan dari ADB memiliki tingkat
bunga LIBOR 6 bulan + 1,45% per tahun. Pada tanggal 5 April 2023, terdapat amandemen acuan suku
bunga mengambang berdasarkan SOFR menjadi tingkat suku bunga Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
ditambah total marjin. Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret dan 1 September.
Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal 1 September 2014 dan jatuh tempo
pada tanggal 1 Maret 2034.

Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 berada pada
rentang 5,71%-6,35%.




                                                 36
Page 63
SMI - World Bank I

Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan pinjaman penerusan dari WB memiliki tingkat
bunga LIBOR 6 bulan + 1,52% per tahun. Pada tanggal 5 April 2023, terdapat amandemen acuan suku
bunga mengambang berdasarkan SOFR menjadi tingkat suku bunga Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
ditambah total marjin. Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Mei dan 1 November.
Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal 1 November 2018 dan jatuh tempo
pada tanggal 1 November 2033.

Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 berada pada
rentang 6,21%-6,41%.

SMI - World Bank II

Pada tanggal 26 September 2017, Perseroan dan SMI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
Subordinasi yang merupakan pinjaman penerusan II dari WB dengan nilai sebesar USD200.000.000.
Pinjaman ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dengan total fasilitas ekuivalen sampai dengan
USD200.000.000. Pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2036 dan memiliki
batas waktu penarikan (closing date) sampai tanggal 28 Februari 2022 dan telah diperpanjang kembali
sampai tanggal 31 Desember 2023.

Pinjaman subordinasi ini ditujukan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak diperkenankan melakukan hal-hal
berikut, di antaranya:
•    Menjamin atau bertanggung jawab atas kewajiban utang, baik kontinjen atau dengan cara lain
     kecuali merupakan bagian dari kegiatan usaha normal Perseroan dan tetap memenuhi persyaratan
     Rasio Leverage yang ditetapkan;
•    Mengubah tahun fiskal;
•    Melakukan penggabungan, pemisahan (spin off), konsolidasi atau reorganisasi;
•    Membayar kembali atau membayar dimuka, membeli, menebus, mengganti atau melepaskan diri
     dari kewajiban utang apapun selain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit;
•    Melakukan tindakan yang akan menyebabkan money laundering (pencucian uang) dan financing of
     terrorism (pembiayaan terorisme), penipuan, atau tindakan korupsi dan praktek ilegal lainnya; dan
•    Menimbulkan utang subordinasi apapun, jika setelah timbulnya utang subordinasi tersebut rasio
     utang subordinasi terhadap ekuitas akan lebih besar dari 5 berbanding 1.

Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI sebesar USD200.000.000 merupakan pinjaman penerusan
dari WB yang memiliki bunga tetap berdasarkan tingkat suku bunga Surat Utang Negara (“SUN”)
Seri Benchmark dengan tenor 20 tahun mengacu kepada data yang diterbikan oleh Reuters tanggal
17 Desember 2021 dan ditambah total margin.

Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret dan 1 September. Pembayaran pokok
pinjaman yang pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 dan akan jatuh tempo pada tanggal
1 September 2036.

Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 berada pada 7,90%.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman subordinasi ini.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan adalah pemenuhan Capital Adequacy Ratio
minimal sebesar 12%, Subordinated to Total Equity Ratio maksimum sebesar 5 kali dan Current Ratio
minimal sebesar 1,2 kali.

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasanpembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.



                                                   37
Page 64
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan ke
Depan

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung
sejak tanggal Laporan Keuangan periode Juni 2025 adalah sebesar Rp897.075 juta,- yang akan dilunasi
dengan kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                   Keterangan                               Juli 2025               Agustus 2025            September 2025

Liabilitas derivatif                                                 2.699                         -                      -
Utang lain-lain                                                     33.383                         -                      -
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain                  39.957                         -                      -
Pinjaman diterima                                                  662.057                         -                      -
Surat utang yang diterbitkan                                        22.241                         -                      -
Pinjaman subordinasi                                                     -                         -                136.738
TOTAL LIABILITAS                                                   760.337                         -                136.738

Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan yang belum dilunasi hingga pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Obligasi sebesar Rp1.459.391 juta dan Surat Utang USD
sebesar USD60,49 juta, dan Surat Berharga Perpetual sebesar Rp335.190 juta dengan rincian sebagai
berikut:

Obligasi Rupiah

                                                                                                               Jumlah Pokok
                                          Tanggal         Bunga Tetap        Peringkat
           Keterangan                                                                       Jatuh Tempo           Obligasi
                                         Penerbitan        Tahunan           Instrumen
                                                                                                              (jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II      25 Oktober 2024      6,30%                           5 November 2025         200.000
                                                                               Pefindo
Tahun 2024 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I      27 Desember 2023      6,70%                           22 Desember 2026        245.060
                                                                               Pefindo
Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II      25 Oktober 2024      6,55%                           25 Oktober 2027         250.000
                                                                               Pefindo
Tahun 2024 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I      27 Desember 2023      6,80%                           22 Desember 2028         94.331
                                                                               Pefindo
Tahun 2023 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II      25 Oktober 2024      6,95%                           25 Oktober 2031         300.000
                                                                               Pefindo
Tahun 2024 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
                                                                             idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II      25 Oktober 2024      7,05%                           25 Oktober 2034         250.000
                                                                               Pefindo
Tahun 2024 Seri D
                                    Total Obligasi Rupiah Terutang                                               1.339.391

Obligasi Dolar Amerika Serikat

                                                                                                              Jumlah Pokok
                                                              Bunga
                                              Tanggal                         Peringkat         Jatuh             Obligasi
              Keterangan                                      Tetap
                                             Penerbitan                       Instrumen        Tempo           (jutaan Dolar
                                                             Tahunan
                                                                                                             Amerika Serikat)
Euro Medium Term Notes (EMTN)         28 Januari                                             27 Januari
                                                      1,50%                      BBB                              60,49
Programme Tahun 2021                    2021                                                   2026
                     Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang                                                60,49




                                                              38
Page 65
Surat Berharga Perpetual Rupiah

                                                       Tingkat                            Jumlah Pokok
                                        Tanggal                     Peringkat    Jatuh
            Keterangan                               Imbal Bagi                              Obligasi
                                       Penerbitan                   Instrumen   Tempo
                                                     Hasil Tetap                         (jutaan Rupiah)
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
                                        10 Januari                  idAA dari
Lingkungan Indonesia Infrastructure                    8,25%                      -         335.190
                                          2024                       Pefindo
Finance Tahun 2023
                          Total Surat Berharga Perpetual Terutang                           335.190

Perseroan telah menyediakan dana untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 Seri A dan Euro Medium Term Notes (EMTN) Programme
Tahun 2021 pada saat jatuh tempo yang akan dilunasi menggunakan kas internal Perseroan.

SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAINNYA, KECUALI
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA
PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA
DALAM PERSEROAN, DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG
MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                      39
Page 66
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 (diaudit), beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga
harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan.

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit); (ii) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
yang seluruhnya telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00058/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Rindra
Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal
lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen.

4.1. Laporan Posisi Keuangan

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni             31 Desember
Keterangan
                                                                2025*         2024                2023
ASET
Kas dan setara kas - setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai                                       1.215.568      553.223            739.713
Efek-efek - setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai                                       2.567.935     2.326.616         2.108.934
Investasi saham                                                           -             -           362.817
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai                                      10.250.575    11.256.169        11.554.694
Tagihan derivatif                                                       155           741                 -
Piutang bunga                                                        40.536        38.544            41.082
Beban dibayar dimuka                                                 15.026        11.198             7.928
Pajak dibayar dimuka                                                    917         2.830             2.750
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                 220.618       226.579           237.347
Aset pajak tangguhan                                                 10.060        16.046            19.386
Beban tangguhan                                                       6.050         5.572            10.064
Aset lain-lain - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
   dan cadangan kerugian penurunan nilai                             43.153      217.787             25.214
TOTAL ASET                                                       14.370.593   14.655.305         15.109.929

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas derivatif                                                  2.699         1.264             9.200
Utang lain-lain                                                      33.383        21.822             8.020
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi                       3.491         4.218             1.888
Utang pajak                                                          19.572        68.231             4.857
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain                   39.957        67.448            79.011
Pendapatan diterima dimuka                                           12.298        20.714             7.544
Pinjaman diterima                                                 3.203.015     3.240.879         4.281.691
Surat utang yang diterbitkan                                      2.455.909     2.611.117         2.981.054
Liabilitas imbalan kerja                                             51.996        46.226            40.726
Pinjaman subordinasi                                              5.182.271     5.262.764         5.307.914
TOTAL LIABILITAS                                                 11.004.591    11.344.683        12.721.905



                                                          40
Page 67
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                      31 Desember
Keterangan
                                                                   2025*                  2024                2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
  Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
  Modal dasar 5.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh
    2.545.000 saham                                                     2.545.000           2.545.000         2.000.000
Tambahan modal disetor                                                     29.800               29.800            29.800
Surat berharga perpetual - neto                                           326.279             326.279                  -
Kerugian komprehensif lain - neto                                           9.204             (31.388)          (19.269)
Keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif
  untuk lindung nilai nilai wajar - neto                                        -                    -           33.960
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                                 66.983             54.732             44.317
  Belum ditentukan penggunaannya                                          388.736            386.199            299.216
TOTAL EKUITAS                                                           3.366.002          3.310.622          2.388.024
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                           14.370.593         14.655.305         15.109.929
*) Tidak diaudit


4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                                       2025*                2024*            2024            2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga                                            626.184           597.514        1.182.082        1.232.034
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya                    17.951            50.004          146.545           79.059
Pendapatan jasa advisory                                      8.129            12.703           32.048           23.194
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek          1.652                 -           14.993            2.667
Total Pendapatan Usaha                                      653.916           660.221        1.375.668        1.336.954
BEBAN USAHA
Beban bunga                                             (363.513)            (392.376)        (787.728)        (824.417)
Beban umum dan administrasi                             (145.967)            (138.508)        (275.737)        (245.870)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai                  (20.177)             (34.697)         (98.040)        (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto                           (7.613)            (12.301)         (22.731)           (1.633)
Total Beban Usaha                                       (537.270)            (577.882)      (1.184.236)      (1.201.485)
LABA USAHA                                                116.646               82.339          191.432          135.469
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs                                        3.830             7.994           15.315            4.460
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                    120.476             90.333         206.747          139.929
BEBAN PAJAK                                                 (35.156)          (23.255)         (84.237)         (35.778)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                            85.320            67.078         122.510          104.151

PENGHASILAN/(KERUGIAN)
  KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
    yang diklasifikasikan pada nilai wajar
    melalui penghasilan komprehensif lain                    31.732           (10.825)          (8.412)              258
 Bagian efektif atas perubahan
    nilai wajar instrumen derivatif
    yang memenuhi lindung nilai arus kas                           -                  -                  -      (11.024)
 Perubahan neto atas cadangan kerugian
    penurunan nilai efek-efek yang
    diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
    penghasilan komprehensif lain                             9.913            (2.148)          (3.890)            5.733
 Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
    akan direklasifikasi ke laba rugi                        (1.053)                198            183           (1.234)



                                                       41
Page 68
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni                             31 Desember
Keterangan
                                                           2025*              2024*                  2024            2023
Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi:
  Kerugian aktuarial                                                   -                 -               (223)          (2.248)
  Perubahan nilai wajar instrumen derivatif
    yang memenuhi lindung nilai nilai wajar                            -                 -                    -       (164.741)
  Perubahan nilai wajar investasi saham
    yang diklasifikasikan pada nilai wajar
    melalui penghasilan komprehensif lain                              -        (43.538)              (43.538)         218.875
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
    tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                           -            9.578                 9.627         (11.415)
Total laba/(rugi) komprehensif lain                              40.592         (46.735)              (46.253)           34.204
TOTAL LABA KOMPREHENSIF                                         125.912           20.343                76.257         138.355

LABA PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah)                                           34                34                  61              52
*) Tidak diaudit


4.3. Rasio Keuangan Penting

                                                                                      30 Juni             31 Desember
Keterangan
                                                                                       2025*            2024       2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1                                                                         (0,95)             2,90         15,47
Beban usaha1                                                                              (7,03)           (1,44)         12,58
Laba usaha1                                                                               41,67             41,31         49,44
Laba sebelum beban pajak1                                                                 33,37             47,75         38,90
Laba bersih tahun berjalan1                                                               27,20             17,63         25,51
Laba komprehensif tahun berjalan1                                                        518,95           (44,88)         43,40
Total aset2                                                                               (1,94)           (3,01)        (8,42)
Total liabilitas2                                                                         (3,00)          (10,83)       (10,39)
Total ekuitas2                                                                              1,67            38,63          3,73

Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha                                                                  17,84          13,92        10,13
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha                                          13,05           8,91         7,79
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha                                    19,26           5,54        10,35
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3                                      5,10           4,42         4,48
Laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4                           1,17           0,84         0,69

Rasio Keuangan (x)
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5                                         1,18           1,88         3,20
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6                                        3,27           3,43         5,33
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7                                            0,77           0,77         0,84
Gearing ratio8                                                                                2,33           2,42         3,69
Interest coverage ratio9                                                                      1,35           1,28         1,19
Debt service coverage ratio10                                                                 0,21           0,36         0,46
Financing to asset ratio11 (%)                                                               76,93          82,61        86,46
Non-performing financing (gross) ratio12 (%)                                                  5,04           4,71         5,26
Non-performing financing (net) ratio13 (%)                                                    3,61           3,41         3,49
*) Tidak diaudit

Keterangan:
1)   Rasio pertumbuhan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan untuk periode
     enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.




                                                           42
Page 69
2)    Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember
      2024 dibagi dengan 31 Desember 2023 atau pada tanggal 31 Desember 2023 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2022.
3)    Rasio laba bersih tahun/periode berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk periode enam bulan yang
      berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan rata-rata total ekuitas
      akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat
      Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
4)    Rasio laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih sebelum pajak untuk
      periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan
      rata-rata total aset akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang
      Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
5)    Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6)    Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7)    Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8)    Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
      dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam
      perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9)    Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
      Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10)   Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan)
      atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi
      dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk periode enam
      bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11)   Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
      ditambah investasi saham dan efek-efek dibagi total aset.
12)   Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan
      total kredit.
13)   Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan
      cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.


4.4. Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya

Keterangan                                                 Rasio yang dipersyaratkan           Rasio per 30 Juni 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1                                                      Maks. 6x                            2,33x
Net NPL Ratio2                                                      Maks. 5%                            3,61%

Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3                                             Min. 12%                           40,59%
Total Long-Lerm Debt to Equity Ratio4                               Maks. 10x                           2,07x
Current Ratio5                                                       Min. 1x                            1,20x

World Bank
Current Ratio5                                                      Min. 1,2x                           1,20x
Capital Adequacy Ratio3                                             Min. 12%                           40,59%
Subordinated to Total Equity6                                       Maks. 5x                            1,54x

PT Bank Danamon Tbk
Gearing Ratio1                                                      Maks. 10x                           2,33x

PT Bank Tabungan Negara Tbk
Net NPL Ratio2                                                      Maks. 5%                            3,61%
Gearing Ratio1                                                      Maks. 10x                           2,33x
Current Ratio5                                                       Min. 1x                            1,20x

PT Bank QNB Tbk
Net NPL Ratio2                                                      Maks. 5%                            3,61%
Gearing Ratio1                                                      Maks. 10x                           2,33x
Current Ratio5                                                       Min. 1x                            1,20x

PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Net NPL Ratio2                                                      Maks. 5%                            3,61%
Gearing Ratio1                                                      Maks. 6x                            2,33x
Current Ratio5                                                       Min. 1x                            1,20x




                                                             43
Page 70
Keterangan                                                 Rasio yang dipersyaratkan            Rasio per 30 Juni 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Net NPL Ratio2                                                      Maks. 5%                             3,61%
Gearing Ratio1                                                      Maks. 10x                            2,33x
Current Ratio5                                                       Min. 1x                             1,20x

Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2020
Current Ratio5                                                       Min. 1x                             1,20x
Debt to Equity7                                                     Maks. 10x                            2.36x

Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2023
Current Ratio5                                                       Min. 1x                             1,20x
Gearing Ratio1                                                      Maks. 10x                            2,33x

Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
Current Ratio5                                                       Min. 1x                             1,20x
Gearing Ratio1                                                      Maks. 10x                            2,33x

Keterangan:
1)   Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
     dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam
     perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2)   Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai pembiayaan bermasalah
     dikurangi cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.
3)   Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai persentase
     dari total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4)   Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5)   Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6)   Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7)   Rasio Debt to equity merupakan perbandingan total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi. Pinjaman
     subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan Debt to equity ditetapkan paling tinggi dibatasi
     maksimum 50% dari modal disetor.


Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance
Tahap III Tahun 2025 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian
utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.




                                                             44
Page 71
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber
dari laporan keuangan Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit); (ii) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, yang terdapat
di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00058/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/II/2025 tertanggal
14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865),
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen.

A. KINERJA KEUANGAN

1.   PENDAPATAN USAHA

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                   31 Desember
Keterangan
                                                2025*             2024*       2024             2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga                                   626.184          597.514   1.182.082        1.232.034
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya           17.951           50.004     146.545           79.059
Pendapatan jasa advisory                             8.129           12.703      32.048           23.194
Keuntungan yang direalisasi dari
  penjualan efek-efek                                1.652                -      14.993            2.667
Total Pendapatan Usaha                             653.916          660.221   1.375.668        1.336.954
*) Tidak diaudit dan tidak direvieu


a.   Pendapatan Bunga

Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan bunga
pinjaman pembiayaan infrastruktur yang diberikan, bunga efek-efek, bunga giro, bunga deposito
berjangka, dan bunga transaksi derivatif.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp626.184 juta, meningkat sebesar Rp28.670 juta atau 4,80% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp597.514 juta.
Peningkatan tersebut terutama dikontribusikan oleh peningkatan pendapatan bunga tresuri untuk
mengoptimalisasikan imbal hasil Perseroan dan juga pengakuan pendapatan bunga majemuk dari
produk junior mezzanine.




                                                 45
Page 72
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.182.082 juta, turun sebesar Rp49.952 juta atau 4,05% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp1.232.034 juta, terutama disebabkan oleh pelunasan dipercepat
pinjaman dari beberapa debitur.

b.   Pendapatan Provisi dan Komisi dan Pendapatan Lainnya

Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya terdiri dari perdapatan provisi dan komisi,
keuntungan yang direalisasi dari penjualan pinjaman diberikan serta pinalti pelunasan pinjaman
diberikan. Pendapatan provisi dan komisi merupakan pendapatan yang berkaitan dengan pinjaman
diberikan, diakui ketika jasa-jasa telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory
lead arranger, sindikasi, jasa perancangan model pembiayaan, pendapatan komitmen atas fasilitas
yang belum dicairkan, dan premi atas garansi kredit yang diberikan.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp17.951 juta, menurun sebesar Rp32.053 juta atau 64,10%
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah
sebesar Rp50.004 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan pinalti dan
keuntungan dari pembelian kembali surat utang yang diterbitkan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
tercatat mencapai Rp146.545 juta, meningkat 85,36% dari tahun sebelumnya sebesar Rp79.059 juta.
Pertumbuhan ini terutama dipengaruhi oleh perolehan keuntungan dari pembelian kembali surat utang
yang diterbitkan dan meningkatnya fee-based income yang dikontribusikan dari perolehan deal-deal
baru serta pendapatan pinalti.

c.   Pendapatan Jasa Advisory

Pendapatan jasa advisory merupakan pendapatan yang berkaitan dengan jasa konsultasi, khususnya
sebagai penasihat finansial dan ESG untuk proyek-proyek infrastruktur mencakup sektor publik maupun
swasta.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan jasa advisory Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp8.129 juta, menurun sebesar Rp4.574 juta atau 36,01% dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp12.703 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya keterlambatan kemajuan progres proyek dari yang
direncanakan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan jasa advisory Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat
mencapai Rp32.048 juta, meningkat Rp8.854 juta atau sekitar 38,17% dari tahun sebelumnya sebesar
Rp23.194 juta. Pertumbuhan positif ini ditopang oleh peningkatan jumlah advisory deal, termasuk ESG
advisory.



                                                   46
Page 73
2.   BEBAN USAHA

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 Juni                   31 Desember
Keterangan
                                                 2025*             2024*        2024            2023
BEBAN USAHA
Beban bunga                                       (363.513)         (392.376)     (787.728)      (824.417)
Beban umum dan administrasi                       (145.967)         (138.508)     (275.737)      (245.870)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai            (20.177)          (34.697)      (98.040)      (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto                    (7.613)          (12.301)      (22.731)        (1.633)
Total Beban Usaha                                 (537.270)         (577.882)   (1.184.236)    (1.201.485)
*) Tidak diaudit dan tidak direvieu


a.   Beban Bunga

Beban bunga Perseroan terdiri dari pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi, derivatif, surat utang
yang diterbitkan serta beban bunga dari utang sewa atas aset hak guna.


Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp363.513 juta, menurun sebesar Rp28.863 juta atau 7,36% dibandingkan dengan periode 6
(enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp392.376 juta. Penurunan
ini dipengaruhi oleh pelunasan pinjaman diterima dari bank yang telah jatuh tempo dan penurunan suku
bunga sebagai upaya Perseroan dalam menurunkan cost of fund. Hal ini sejalan dengan penyesuaian
inisiatif pendanaan seiring dengan menurunnya laju penyaluran fasilitas pembiayaan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp787.728 juta, menurun sebesar Rp36.689 juta atau 4,45% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang berjumlah sebesar Rp824.417 juta. Penurunan ini disebabkan oleh pelunasan pinjaman diterima
dari bank dan pinjaman subordinasi sehingga menurunkan beban bunga pinjaman diterima sebesar
20,87%. Hal ini sejalan dengan penyesuaian inisiatif pendanaan seiring dengan menurunnya laju
penyaluran fasilitas pembiayaan.

b.   Beban Umum dan Administrasi

Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari gaji dan tunjangan, penyusutan dan
amortisasi, imbalan kerja, sewa dan lain-lainnya.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30
Juni 2025 adalah sebesar Rp145.967 juta, meningkat sebesar Rp7.459 juta atau 5,39% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp138.508
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban jasa profesional sebesar Rp6.163 juta atau
setara dengan 69,31% sehubungan dengan penguatan landasan keamanan cyber security Perseroan,
serta kenaikan beban lainnya sebesar Rp7.803 juta atau setara dengan 189,03% atas pembayaran
beban pinalti dari hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2023.




                                                 47
Page 74
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp275.737 juta, meningkat sebesar Rp29.867 juta atau sekitar 12,15% dari tahun sebelumnya
sebesar Rp245.870 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban jasa profesional sebesar
Rp10.553 juta atau setara dengan 49,87% terkait, serta kenaikan beban promosi dan komunikasi
sebesar Rp4.607 juta atau setara dengan 248,09% sehubungan dengan upaya Perseroan untuk
meningkatkan brand awareness.

c.   Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

Beban cadangan kerugian penurunan nilai berasal dari pinjaman diberikan, efek-efek, kas dan setara
kas dan piutang lain-lain.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar Rp20.177 juta, menurun sebesar Rp14.520 juta atau 41,85% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp34.697
juta. Hal ini terutama dipengaruhi oleh pembalikan cadangan kerugian penurunan nilai akibat adanya
pelunasan dipercepat beberapa debitur.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp98.040 juta, turun sebesar Rp31,525 juta atau sekitar 24,33% dari tahun
sebelumnya sebesar Rp129.565 juta, terutama dipengaruhi dari adanya perbaikan kualitas aset
beberapa debitur.

d.   Beban Transaksi Derivatif – neto

Beban transaksi derivatif - neto merupakan beban yang dicatat Perseroan sehubungan dengan aktivitas
hedging seperti FX Swap yang dilakukan Perseroan dengan beberapa bank nasional, dalam memitigasi
dampak dari fluktuasi kurs mata uang asing.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp7.613 juta, menurun sebesar Rp4.688 juta atau 38,11%
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah
sebesar Rp12.301 juta.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp22.731 juta, meningkat sebesar Rp21.098 juta atau 1.291,98% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp1.633 juta.




                                                   48
Page 75
3.   LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Total laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30
Juni 2025 adalah sebesar Rp85.320 juta, meningkat sebesar Rp18.242 juta atau 27,20% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp67.078
juta. Peningkatan laba bersih ini dikontribusikan oleh penurunan beban usaha Perseroan sebesar
Rp40.612 juta atau setara 7,03%, sebagai hasil dari upaya menurunkan cost of fund dan effective cost
management yang diterapkan Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Total laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp122.510 juta, meningkat sebesar Rp18.359 juta atau 17,63% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp104.151 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan pada pendapatan usaha Perseroan sebesar Rp38.714 atau 2,90% dan didukung
dengan penurunan beban usaha Perseroan sebesar Rp17.249 juta atau setara 1,44%, sebagai hasil
dari effective cost management yang diterapkan Perseroan.

4.   PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                    31 Desember
Keterangan
                                                           2025*             2024*         2024           2023

PENGHASILAN/(KERUGIAN)
   KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
     yang diklasifikasikan pada nilai wajar
     melalui penghasilan komprehensif lain                    31.732           (10.825)      (8.412)           258
   Bagian efektif atas perubahan
     nilai wajar instrumen derivatif
     yang memenuhi lindung nilai arus kas                           -                  -           -       (11.024)
   Perubahan neto atas cadangan kerugian
     penurunan nilai efek-efek yang
     diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
     penghasilan komprehensif lain                             9.913            (2.148)      (3.890)         5.733
   Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
     akan direklasifikasi ke laba rugi                       (1.053)                 198        183         (1.234)
Pos-pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi:
   Kerugian aktuarial                                               -                  -       (223)        (2.248)
   Perubahan nilai wajar instrumen derivatif
     yang memenuhi lindung nilai nilai wajar                        -                  -           -      (164.741)
   Perubahan nilai wajar investasi saham
     yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
                                                                    -          (43.538)     (43.538)       218.875
   penghasilan komprehensif lain
   Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
     tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                       -              9.578        9.627       (11.415)
Total laba/(rugi) komprehensif lain                           40.592           (46.735)     (46.253)         34.204
TOTAL LABA KOMPREHENSIF                                      125.912             20.343       76.257       138.355
*) Tidak diaudit dan tidak direvieu




                                                      49
Page 76
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain Perseroan terdiri dari pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi yang terutama terdiri dari kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan bagian efektif atas perubahan nilai wajar
instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai arus kas, dan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi yang terutama terdiri dari perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung
nilai nilai wajar dan perubahan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain.

Penghasilan/(Kerugian) Komprehensif Lain

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba komprehensif lain Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp40.592 juta, meningkat sebesar Rp87.327 juta atau 186,86% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berupa rugi komprehensif lain
sebesar Rp46.735 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada nilai wajar
efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar Rp42.557
juta atau 393,14% dan tidak terdapatnya penurunan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar Rp43.538 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Kerugian komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp46.253 juta, menurun sebesar Rp80.457 juta atau 235.23% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya berupa laba komprehensif lain yang berjumlah sebesar Rp34.204 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar Rp262.413 atau 119,89% sehubungan
dengan divestasi seluruh investasi saham Perseroan di PT Nusantara Infrastructure Tbk.

Total Laba Komprehensif

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Total laba komprehensif Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp125.912 juta, meningkat sebesar Rp105.569 juta atau 518,95% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp20.343 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar Rp42.557 juta atau 393,14% dan tidak
terdapatnya penurunan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain sebesar Rp43.538 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada
tanggal 30 Juni 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp76.257 juta, menurun sebesar Rp62.098 juta atau 44,88% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp138.355 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain sebesar Rp262.413 juta atau 119,89% sehubungan dengan divestasi seluruh investasi
saham Perseroan di PT Nusantara Infrastructure Tbk.




                                                   50
Page 77
5.   ASET
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni               31 Desember
Keterangan
                                                                  2025*           2024               2023
ASET
Kas dan setara kas - setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai                                         1.215.568        553.223           739.713
Efek-efek - setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai                                         2.567.935      2.326.616         2.108.934
Investasi saham                                                                            -           362.817
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai                                       10.250.575      11.256.169        11.554.694
Tagihan derivatif                                                        155             741                 -
Piutang bunga                                                         40.536          38.544            41.082
Beban dibayar dimuka                                                  15.026          11.198             7.928
Pajak dibayar dimuka                                                     917           2.830             2.750
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                  220.618         226.579           237.347
Aset pajak tangguhan                                                  10.060          16.046            19.386
Beban tangguhan                                                        6.050           5.572            10.064
Aset lain-lain - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
   dan cadangan kerugian penurunan nilai                              43.153         217.787            25.214
TOTAL ASET                                                        14.370.593      14.655.305        15.109.929
*) Tidak diaudit


Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 30 Juni 2025, total aset Perseroan adalah sebesar Rp14.370.593 juta, menurun sebesar
Rp284.712 juta atau 1,94% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah
sebesar Rp14.655.305 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman
diberikan sebesar Rp1.005.594 juta atau 8,93% yang disebabkan oleh adanya pelunasan dipercepat
dari beberapa debitur.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp14.655.305 juta, menurun
sebesar Rp454.624 juta atau 3,01% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 yang
berjumlah sebesar Rp15.109.929 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penjualan
seluruh investasi saham di tahun 2024. Selain itu, terdapat pula penurunan pinjaman diberikan sebesar
Rp298.525 juta atau 2,58% yang terutama disebabkan oleh adanya pelunasan dipercepat dari beberapa
debitur.

6.   LIABILITAS
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni               31 Desember
Keterangan
                                                                2025*           2024               2023
LIABILITAS
Liabilitas derivatif                                                 2.699           1.264              9.200
Utang lain-lain                                                     33.383          21.822              8.020
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi                      3.491           4.218              1.888
Utang pajak                                                         19.572          68.231              4.857
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain                  39.957          67.448             79.011
Pendapatan diterima dimuka                                          12.298          20.714              7.544
Pinjaman diterima                                                3.203.015       3.240.879          4.281.691
Surat utang yang diterbitkan                                     2.455.909       2.611.117          2.981.054
Liabilitas imbalan kerja                                            51.996          46.226             40.726
Pinjaman subordinasi                                             5.182.271       5.262.764          5.307.914
TOTAL LIABILITAS                                                11.004.591      11.344.683         12.721.905
*) Tidak diaudit



                                                          51
Page 78
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan untuk posisi tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp11.004.591 juta, menurun
sebesar Rp340.092 juta atau 3,00% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 yang
berjumlah sebesar Rp11.344.683 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pada
surat utang yang diterbitkan, pinjaman subordinasi dan pinjaman diterima masing-masing sebesar
Rp155.208 juta, Rp80.493 juta dan Rp37.864 juta atau 5,94%, 1,53% dan 1,17%. Hal ini sejalan dengan
penyesuaian inisiatif pendanaan seiring dengan menurunnya laju penyaluran fasilitas pembiayaan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Total liabilitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp11.344.683
juta, menurun sebesar Rp1.377.222 juta atau 10,83% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp12.721.905 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
pinjaman diterima dan surat utang yang diterbitkan masing-masing sebesar Rp1.040.812 juta dan
Rp369.937 juta atau setara dengan 24,31% dan 12,41%. Hal ini disebabkan terdapatnya pelunasan
pinjaman diterima dan pembayaran surat utang yang telah jatuh tempo.

7.   EKUITAS
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                31 Desember
Keterangan
                                                         2025*            2024               2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
  Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
  Modal dasar 5.000.000 saham

    (2023: 2.000.000 saham)
  Modal ditempatkan dan disetor penuh
    2.545.000 saham (2023: 2.000.000 saham)                2.545.000        2.545.000         2.000.000
Tambahan modal disetor                                        29.800            29.800            29.800
Surat berharga perpetual - neto                              326.279          326.279                  -
Keuntungan/(kerugian) komprehensif lain - neto                 9.204          (31.388)          (19.269)
Keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif
  untuk lindung nilai nilai wajar - neto                           -                 -           33.960
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                    66.983           54.732            44.317
  Belum ditentukan penggunaannya                             388.736          386.199           299.216
TOTAL EKUITAS                                              3.366.002        3.310.622         2.388.024
*) Tidak diaudit


Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.366.002 juta, meningkat
sebesar Rp55.380 juta atau 1,67% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 yang
berjumlah sebesar Rp3.310.622 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh dibukukannya
keuntungan komprehensif lain sebesar Rp40.592 juta atau 129,32% dan pertumbuhan saldo laba
sebesar Rp14.788 juta atau setara 3,35%.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Total ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.310.622 juta,
meningkat sebesar Rp922.598 juta atau 38,63% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp2.388.024 juta. Hal ini terutama dipengaruhi oleh penambahan modal dari salah
satu pemegang saham Perseroan yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp545.000
juta dan penerbitan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan - neto sebesar Rp326.279
juta. Peningkatan ekuitas juga didukung oleh pertumbuhan saldo laba yang berasal dari laba bersih
Perseroan tahun 2024 sebesar Rp122.510 juta.



                                                 52
Page 79
8.   ARUS KAS

Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk tanggal-tanggal yang
berakhir pada 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                     31 Desember
Keterangan
                                                        2025*               2024*          2024            2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pembayaran pinjaman diberikan                    1.278.233        1.474.086     2.928.842      3.794.584
Penerimaan pendapatan bunga                                   824.106          535.900     1.040.994      1.079.928
Penerimaan pendapatan jasa advisory                            25.376            9.169        13.916         23.830
Penerimaan pendapatan provisi dan komisi
  dan pendapatan lainnya                                      12.820            58.311        88.315         72.520
Penerimaan pengembalian pajak                                      -               175           175            154
Pembayaran pajak final dan
  pajak penghasilan badan                                    (59.506)          (4.796)       (13.136)       (14.852)
Pembayaran kepada pemasok                                    (91.330)         (37.299)      (249.305)       (77.684)
Pembayaran kepada karyawan                                   (99.527)        (107.370)      (166.139)      (145.504)
Pembayaran beban bunga                                      (186.496)        (383.751)      (768.915)      (791.668)
Pinjaman diberikan kepada nasabah                           (470.054)        (964.325)    (2.468.660)    (2.801.254)
Arus kas neto yang diperoleh dari
                                                            1.233.622          580.100       406.087      1.140.054
  aktivitas operasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan efek-efek yang telah jatuh tempo                 577.412            146.551       240.637         475.730
Penjualan efek-efek                                         410.311                   -      395.677         160.310
Perolehan aset tetap                                            (64)            (3.011)        (898)          (1.522)
Perolehan perangkat lunak                                    (3.711)            (7.159)     (14.475)          (4.482)
Penerimaan penjualan investasi saham                               -           362.817       361.547          76.774
Pembelian efek-efek                                     (1.196.305)          (186.700)     (749.061)       (574.423)
Arus kas neto yang (digunakan untuk)/ diperoleh dari
                                                            (212.357)          312.498       233.427        132.387
  aktivitas investasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman diterima                                 250.000         1.807.052     3.361.800      3.808.300
Penerimaan surat berharga perpetual                                -           335.190       335.190               -
Penerimaan surat utang yang diterbitkan                            -                  -    1.000.000        500.000
Penerimaan penambahan modal                                        -                  -      545.000               -
Penerimaan pinjaman subordinasi                                    -                  -             -       559.129
Pembayaran biaya pinjaman diterima                                 -            (1.250)       (5.000)        (2.500)
Pembayaran biaya surat utang yang diterbitkan
                                                                    -         (10.967)        (8.745)        (5.342)
  dan surat berharga perpetual
Pembayaran utang sewa                                           (597)                 -       (1.127)          (263)
Pembayaran dividen dan imbal bagi hasil perpetual
                                                             (42.879)          (31.245)      (45.072)       (24.894)
Pembayaran pinjaman subordinasi                              (87.846)          (78.883)     (158.449)      (143.177)
Pembayaran surat utang yang diterbitkan                     (160.609)         (170.250)   (1.392.605)    (1.331.623)
Pembayaran pinjaman diterima                                (300.000)       (2.620.000)   (4.420.000)    (4.762.100)
Arus kas neto yang digunakan untuk
                                                            (341.931)        (770.353)     (789.008)     (1.402.470)
 aktivitas pendanaan
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS                            679.334           122.245     (149.494)       (130.029)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
                                                             (16.988)            3.289      (36.996)        (53.997)
  setara kas
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE/
                                                             553.224           739.714       739.714        923.470
  TAHUN
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE/
                                                            1.215.570          865.248       553.224        739.714
  TAHUN
*) Tidak diaudit




                                                       53
Page 80
(i)   Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memperoleh arus
kas neto dari aktivitas operasi sebesar Rp1.233.622 juta, meningkat sebesar Rp653.522 juta atau
112,66% dibandingkan arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang berjumlah sebesar Rp580.100 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan penerimaan bunga sebesar Rp288.206 atau 53,78% dan penurunan
penyaluran pinjaman kepada nasabah sebesar Rp494.271 atau 51,26%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memperoleh arus kas neto dari
aktivitas operasi sebesar Rp406.087 juta, menurun sebesar Rp733.967 juta atau 64,38% dibandingkan
arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang berjumlah sebesar Rp1.140.054 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan
pembayaran pinjaman diberikan sebesar Rp865.742 atau 22,82%.

(ii) Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan membukukan arus
kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp212.357 juta, menurun sebesar Rp524.855
juta atau 167,95% dibandingkan arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang berjumlah sebesar Rp312.498 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian efek-efek sebesar Rp1.009.605 juta atau 540,76%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memperoleh arus kas neto dari aktivitas
investasi sebesar Rp233.427 juta, meningkat sebesar Rp101.040 juta atau 76,32% dibandingkan arus
kas neto diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang berjumlah sebesar Rp132.387 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan
penjualan investasi saham sebesar Rp284.773 juta atau 370,92% dan peningkatan penerimaan
penjualan efek-efek sebesar Rp235.367 juta atau 146,82%.

(iii) Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan membukukan arus kas
neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp341.931 juta, menurun sebesar Rp428.422
juta atau 55,61% dibandingkan arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang berjumlah sebesar Rp770.353
juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran pinjaman diterima sebesar
Rp2.320.000 juta atau 88,55% dan penurunan penerimaan pinjaman diterima sebesar Rp1.557.052
juta atau 86,17% serta penurunan penerimaan surat berharga perpetual sebesar Rp335.190 juta atau
100%.




                                                 54
Page 81
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas neto yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp789.008 juta, menurun sebesar Rp613.462 juta atau
43,74% dibandingkan arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang berjumlah sebesar Rp1.402.470 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penerimaan penambahan modal sebesar Rp545.000 juta dan penerimaan surat
berharga perpetual sebesar Rp335.190 juta.

9.   RASIO PROFITABILITAS DAN RENTABILITAS

Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh
keuntungan pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio
marjin laba bersih, imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.

■    Marjin laba bersih adalah rasio dari laba bersih terhadap pendapatan usaha. Marjin laba bersih
     Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 13,05%, 8,91%, dan
     7,79%.
■    Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba Perseroan, yang diukur
     dengan membandingkan antara laba bersih sebelum pajak dengan jumlah aset. Imbal hasil aset
     Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 1,17%, 0,84% dan
     0,69%.
■    Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba bersih terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas
     Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 5,10%, 4,42%, dan
     4,48%.

10. SEGMEN OPERASI

Perseroan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan
jenis produk. Laba rugi dari masing-masing segmen digunakan untuk menilai kinerja masing-masing
segmen. Informasi yang berkaitan dengan segmen usaha utama disajikan sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                   Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
                                                               30 Juni 2025 (tidak diaudit)
                                             Produk             Produk              Jasa
                                                                                                        Total
                                            Investasi           Tresuri           Advisory
Pendapatan bunga                                555.885             70.299                   -            626.184
Pendapatan provisi dan komisi
  dan pendapatan lainnya                         17.951                   -                 -             17.951
Pendapatan jasa advisory                              -                   -             8.129              8.129
Keuntungan yang direalisasi
  dari penjualan efek-efek                             -              1.652                 -               1.652
Beban bunga                                   (319.053)            (44.460)                 -          (363.513)
Beban umum dan administrasi                     (20.308)            (1.912)           (7.397)            (29.617)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai          (9.198)            (9.913)           (1.066)            (20.177)
Beban transaksi derivatif - neto                 (6.758)              (855)                 -             (7.613)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto                -                  -                 -          (112.520)
Laba sebelum beban pajak                        218.519              14.811             (334)            120.476
Aset yang dapat dialokasikan                 11.079.506          1.790.199            10.164          12.879.869
Liabilitas yang dapat dialokasikan                     -        10.841.195                  -         10.841.195




                                                   55
Page 82
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
                                                                     30 Juni 2024 (tidak diaudit)
                                                    Produk            Produk              Jasa
                                                                                                              Total
                                                   Investasi           Tresuri          Advisory
Pendapatan bunga                                       562.665            34.849                   -            597.514
Pendapatan provisi dan komisi
  dan pendapatan lainnya                                 38.679            11.325                 -             50.004
Pendapatan jasa advisory                                      -                 -           12.703              12.703
Beban bunga                                           (353.643)          (38.733)                 -          (392.376)
Beban umum dan administrasi                            (21.025)           (1.208)           (5.569)           (27.802)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian
   penurunan nilai                                      (36.825)            2.159               (31)           (34.697)
Beban transaksi derivatif - neto                        (11.584)            (717)                  -           (12.301)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto                        -                -                  -         (102.712)
Laba sebelum beban pajak                                178.267             7.675             7.103              90.333
Aset yang dapat dialokasikan                         12.460.589         1.100.994            14.342         13.575.925
Liabilitas yang dapat dialokasikan                   11.834.128               879                  -        11.835.007

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                          31 Desember 2024
                                                    Produk              Produk             Jasa
                                                                                                             Total
                                                   Investasi            Tresuri         Advisory
Pendapatan bunga                                      1.081.522            100.560                 -         1.182.082
Pendapatan provisi dan komisi
  dan pendapatan lainnya                                80.018             66.527                 -            146.545
Pendapatan jasa advisory                                     -                  -            32.048             32.048
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-
  efek                                                  13.900               1.093                -             14.993
Beban bunga                                          (712.163)            (75.565)                -          (787.728)
Beban umum dan administrasi                           (48.890)             (6.221)         (15.817)           (70.928)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian                 (101.495)               3.900            (445)           (98.040)
   penurunan nilai
Beban transaksi derivatif - neto                       (20.797)            (1.934)                -            (22.731)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto                       -                  -                -          (189.494)
Laba sebelum beban pajak                               292.095             88.360            15.786            206.747
Aset yang dapat dialokasikan                        12.127.029          1.664.080            28.482         13.819.591
Liabilitas yang dapat dialokasikan                            -        11.116.024                 -         11.116.024

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                        31 Desember 2023
                                                    Produk            Produk            Jasa
                                                                                                          Total
                                                   Investasi          Tresuri        Advisory
Pendapatan bunga                                      1.158.005          74.029                -          1.232.034
Pendapatan provisi dan komisi
  dan pendapatan lainnya                                 67.712           11.347                 -             79.059
Pendapatan jasa advisory                                      -                -            23.194             23.194
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan
   efek-efek                                                   -            2.667                  -             2.667
Beban bunga                                           (750.339)          (74.078)                  -        (824.417)
Beban umum dan administrasi                             (42.678)          (7.477)          (13.831)           (63.986)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai               (123.813)           (5.739)               (13)        (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto                         (1.535)              (98)                 -           (1.633)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto                        -                 -                 -        (177.424)
Laba sebelum beban pajak                                307.352               651             9.350           139.929
Aset yang dapat dialokasikan                         13.069.548          961.771             10.852        14.042.171
Liabilitas yang dapat dialokasikan                   12.570.659             9.200                  -       12.579.859




                                                         56
Page 83
Pendapatan usaha Perseroan terdiri dari pendapatan bunga, pendapatan provisi, komisi dan lainnya,
pendapatan jasa advisory dan keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek. Sedangkan beban
usaha Perseroan terutama terdiri dari cost of fund (beban bunga dan beban transaksi derivatif - neto),
beban umum dan administrasi, dan beban cadangan kerugian penurunan nilai. Terdapat 3 jenis produk
utama Perseroan yaitu produk investasi, produk tresuri dan jasa advisory.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, laba sebelum beban pajak
Perseroan adalah sebesar Rp120.476 juta, yang dikontribusikan oleh produk investasi sebesar
Rp218.519 juta dan jasa tresuri sebesar Rp14.811 juta, serta rugi jasa advisory sebesar Rp334 juta.
Sementara itu, komposisi pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 berupa
kontribusi laba produk investasi adalah sebesar Rp178.267 juta, produk tresuri sebesar Rp7.675 juta,
dan jasa advisory sebesar Rp7.103 juta.

Produk Investasi

Pendapatan usaha dari produk investasi dengan total sebesar Rp573.836 juta (setara 87,75% dari
jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga Rp555.885 juta
dan pendapatan provisi dan komisi dan lainnya sebesar Rp17.951 juta. Dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, pendapatan produk investasi mengalami
penurunan sebesar Rp27.508 juta atau setara dengan 4,57%. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh adanya pelunasan dipercepat atas pinjaman yang diberikan kepada beberapa debitur. Walaupun
demikian, Direktorat Investasi berhasil memperoleh 2 (dua) deal baru sampai dengan 30 Juni 2025
dengan total komitmen investasi senilai Rp232.6 miliar sehingga total gross cumulative commitment
mencapai Rp42,77 triliun, dengan net investment commitment menjadi sebesar Rp14,08 triliun. 3 (tiga)
sektor pembiayaan terbesar Perseroan berdasarkan komitmen pembiayaan yang diberikan mewakili
55,0% dari total portofolio pembiayaan Perseroan. Dari sisi komitmen pembiayaan yang diberikan,
2 (dua) sektor terbesar Perseroan yang menerima pembiayaan per 30 Juni 2025 adalah dari sektor
ketenagalistrikan (terbarukan) dan sektor telekomunikasi, yang masing-masing berkontribusi sebesar
23,4% dan 20,5% dari total portofolio pembiayaan Perseroan.

Produk Treasuri

Pendapatan usaha dari produk tresuri dengan total sebesar Rp71.951 juta (setara 11,0% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga Rp70.299 juta dan
keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek sebesar Rp1.652 juta. Dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, pendapatan produk treasuri mengalami
peningkatan sebesar Rp25.777 juta atau setara dengan 55,83%, dari Rp46.174 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi Rp71.951 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan tersebut dikontribusikan dari pengelolaan
aktivitas tresuri dengan strategi optimalisasi imbal hasil portofolio dan meminimalisasi negative carry.

Produk Jasa Advisory

Pendapatan usaha dari produk jasa Advisory dengan total sebesar Rp8.129 juta (setara 1,24% dari
jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.574 juta atau setara dengan 36,01%.
Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh adanya keterlambatan kemajuan progres proyek dari yang
direncanakan dan berkurangnya jumlah mandat baru. Walaupun demikian, Direktorat Advisory berhasil
memperoleh 9 (sembilan) mandat baru sampai dengan 30 Juni 2025 dengan total nilai proyek senilai
Rp5,2 miliar. Dari jumlah pendapatan jasa advisory yang diperoleh sampai dengan 30 Juni 2025, porsi
untuk klien swasta adalah sebesar 50,5%, sementara sisanya sebanyak 49,5% adalah klien Perseroan
yang berasal dari sektor pemerintah.




                                                  57
Page 84
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, laba sebelum beban pajak Perseroan
adalah sebesar Rp206.747 juta, yang dikontribusikan oleh produk investasi sebesar Rp292.095
juta, produk tresuri sebesar Rp88.360 juta, dan jasa advisory sebesar Rp15.786 juta. Sementara itu,
komposisi pada tahun sebelumnya berupa kontribusi laba produk investasi adalah sebesar Rp307.352
juta, produk tresuri sebesar Rp651 juta, dan jasa advisory sebesar Rp9.350 juta.

Produk Investasi

Pendapatan usaha dari produk investasi dengan total sebesar Rp1.175.440 juta (setara 85,45% dari
jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar
Rp1.081.522 juta, pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya sebesar Rp80.018 juta, dan
keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek sebesar Rp13.900 juta. Dibandingkan dengan
tahun sebelumnya, pendapatan produk investasi turun sebesar Rp50.277 juta, atau setara dengan
4,1%, dari Rp1.225.717 juta pada 31 Desember 2023 menjadi Rp1.175.440 juta pada 31 Desember
2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya pelunasan dipercepat atas pinjaman
yang diberikan kepada beberapa debitur, dan lebih rendahnya pendapatan berbasis fee. Direktorat
Investasi berhasil memperoleh 13 (tiga belas) deal baru sampai dengan 31 Desember 2024 dengan
total komitmen investasi mencapai Rp3,9 triliun sehingga total gross cumulative commitment mencapai
Rp42,48 triliun, dengan net investment commitment menjadi sebesar Rp16,07 triliun. 3 (tiga) sektor
pembiayaan terbesar Perseroan berdasarkan komitmen pembiayaan yang diberikan mewakili 54,1%
dari portofolio pembiayaan Perseroan. Dari sisi komitmen pembiayaan yang diberikan, 2 (dua)
sektor terbesar Perseroan yang menerima pembiayaan per 31 Desember 2024 adalah dari sektor
ketenagalistrikan (terbarukan & tak terbarukan) dan telekomunikasi, yang masing-masing berkontribusi
sebesar 23,4% dan 19,3% dari total portofolio pembiayaan Perseroan.

Produk Treasuri

Pendapatan usaha dari produk tresuri dengan total sebesar Rp168.180 juta (setara 12,23% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp100.560
juta, pendapatan lainnya sebesar Rp66.527 juta, dan keuntungan yang direalisasi dari penjualan
efek-efek sebesar Rp1.093 juta. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pendapatan produk tresuri
mengalami kenaikan sebesar Rp80.137 juta atau 91,02%, dari Rp88.043 juta pada 31 Desember 2023
menjadi Rp168.180 juta pada 31 Desember 2024. Hal ini terutama dikontribusikan dari pengelolaan
kegiatan tresuri dengan strategi liquidity management dan optimalisasi portofolio limit.

Produk Jasa Advisory

Sementara itu sampai dengan 31 Desember 2024, pencapaian laba sebelum pajak untuk jasa advisory
didukung dengan peningkatan pendapatan jasa advisory yang telah dibukukan sebesar Rp32.048 juta
(setara dengan 2,3% dari jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) yang 38,17%%
meningkat dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp23.194 juta. Hal ini dapat dicapai seiring
dengan pengembangan bisnis dan perluasan lingkup jasa advisory yang ditawarkan serta melalui
dukungan strategi atau inisiatif lainnya seperti kolaborasi bisnis dengan divisi lain, pemegang saham,
dan mitra strategis. Dari jumlah pendapatan jasa advisory yang diperoleh sampai dengan 31 Desember
2024, porsi untuk klien swasta adalah sebesar 42%, sementara sisanya 58% adalah klien dari sektor
pemerintah.




                                                 58
Page 85
Liabilitas dan Jatuh Tempo

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni 2025
                                0-3        >3-6       >6-12         >1-3        >3-5        >5-10          >10
                                                                                                                        Total
                               bulan      bulan       bulan        tahun       tahun        tahun         tahun
Liabilitas Keuangan
Liabilitas derivatif             2.699            -           -           -            -             -            -       2.699
Utang lain-lain                 33.383            -           -           -            -             -            -      33.383
Beban masih harus dibayar
                                39.957            -           -           -            -             -            -      39.957
   dan liabilitas lain-lain
Pinjaman diterima              662.057   1.648.891         -        352.511   269.778        215.822 53.956   3.203.015
Surat utang yang diterbitkan    22.241     319.499   981.304        490.834    93.598        548.433       -  2.455.909
Pinjaman subordinasi           136.738      61.954    91.845      1.165.190   464.875      2.557.231 704.438  5.182.271
Total Liabilitas Keuangan      897.075   2.030.344 1.073.149      2.008.535   828.251      3.321.486 758.394 10.917.234

                                                                  31 Desember 2024
                                0-3        >3-6       >6-12         >1-3      >3-5           >5-10          >10
                                                                                                                        Total
                               bulan      bulan       bulan        tahun    tahun           tahun         tahun
Liabilitas Keuangan
Liabilitas derivatif             1.264          -          -             -             -             -            -       1.264
Utang lain-lain                 19.587        409        726         1.100             -             -            -      21.822
Beban masih harus dibayar
                                67.297         76         75              -            -             -            -      67.448
   dan liabilitas lain-lain
Pinjaman diterima              205.142     98.674   899.634       1.499.940   268.737        215.002 53.750            3.240.879
Surat utang yang diterbitkan   183.887          -   319.147       1.465.926    93.667        548.490       -           2.611.117
Pinjaman subordinasi           148.615     45.714    86.679       1.150.252   446.319      2.679.294 705.891           5.262.764
Total Liabilitas Keuangan      625.792    144.873 1.306.261       4.117.218   808.723      3.442.786 759.641          11.205.294

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi dalam
mata uang asing masing-masing sebesar USD33.257.912 dan USD131.862.551.

Pinjaman yang diterima tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pemenuhan modal
kerja pembiayaan Perseroan. Rincian mengenai jaminan atas pinjaman yang diterima telah diungkapkan
pada Bab III Informasi Tambahan ini.




                                                          59
Page 86
VI. FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan,
dimulai dari risiko utama:

6.1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
     Perseroan

Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran
hutang dan pengembalian pembiayaan investasi langsung.

Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi sebagai akibat kegagalan counterparty untuk memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan berdasarkan persyaratan pemberian hutang/kredit yang telah
disepakati antara Perseroan dengan debiturnya.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan infrastruktur, risiko pembiayaan
Perseroan terutama melekat pada aktiva produktif yang dimiliki Perseroan dalam bentuk pemberian
pinjaman dan penjaminan kepada debitur. Perseroan melakukan pemberian pembiayaan terutama
pada proyek-proyek infrastruktur yang diutamakan untuk kebutuhan publik yang secara umum berskala
menengah dan besar sehingga membutuhkan jumlah pembiayaan yang cukup besar pula.

Pada saat yang bersamaan, tingkat kelayakan pengembalian investasi untuk proyek infrastruktur
bisa memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dapat berdampak pada kemampuan Perseroan
untuk menyesuaikan struktur pembiayaan dengan tenor pembiayaan yang lebih panjang dibanding
tenor pembiayaan perbankan komersil. Ketidakmampuan Perseroan dalam hal diversifikasi portofolio
pembiayaan dan penyebaran risiko yang timbul dari berbagai sektor infrastruktur dapat meningkatkan
risiko konsentrasi pembiayaan (sampai dengan 30 Juni 2025, pembiayaan Perseroan terdiversifikasi ke
beberapa sektor dengan tiga sektor terbesar yaitu ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan jalan, masing-
masing dengan porsi sebesar 23%, 20%, dan 9%.

Ketidakmampuan Perseroan dalam memitigasi risiko kredit yang ada dapat mengakibatkan terjadinya
pinjaman kredit yang bermasalah (Non Performing Financing atau NPF). NPF adalah suatu kondisi
di mana debitur tidak mampu membayar kembali pinjaman yang diberikan sesuai dengan syarat
kredit yang telah ditetapkan. Penyebab NPF adalah kinerja perusahaan tidak sesuai dengan yang
diproyeksikan sehingga mempengaruhi kemampuan membayar kembali kewajiban kepada Perseroan.
Semakin besar NPF akan mempengaruhi kualitas aktiva produktif, tingkat pendapatan, keuntungan
dan permodalan Perseroan. Apabila risiko pembiayaan ini terjadi dalam jumlah yang cukup material,
akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan
Perseroan.

Perseroan juga memiliki risiko ketergantungan pada sektor infrastruktur, di mana portofolio Perseroan
berfokus pada pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Perubahan regulasi, keterlambatan proyek,
maupun faktor eksternal (seperti kondisi makroekonomi, fluktuasi nilai tukar, dan risiko sektor spesifik)
dapat memengaruhi kualitas aset dan profitabilitas Perseroan.




                                                   60
Page 87
6.2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
     Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

1.   Risiko Reputasi
     Risiko reputasi adalah risiko yang merujuk pada potensi kerugian yang diakibatkan oleh beberapa
     faktor termasuk di antaranya disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang berkaitan dengan
     kegiatan usaha Perseroan ataupun persepsi publik yang bersifat negatif terhadap Perseroan
     yang selanjutnya berpotensi memberikan dampak buruk dan serius bagi keberlangsungan usaha
     Perseroan. Risiko ini dapat berdampak serius terhadap operasional Perseroan terutama karena
     reputasi dan kepercayaan merupakan aset krusial dalam industri pembiayaan. Lebih lanjut, risiko
     reputasi juga dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan dari para pemangku
     kepentingan yang berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengembangkan
     proyek-proyek baru serta memberikan layanan pemberian advisory dan dapat menurunkan
     pendapatan perusahaan secara signifikan.

2.   Risiko Strategis
     Risiko strategis adalah risiko yang muncul akibat pelaksanaan keputusan bisnis yang tidak selaras
     dengan strategi perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk yang disebabkan oleh
     perubahan faktor eksternal. Risiko ini juga dapat timbul dari ketidakcocokan strategi dalam mencapai
     tujuan perusahaan, yang dapat merugikan kondisi keuangan, likuiditas, dan operasional. Secara
     umum, perusahaan berfokus pada tiga strategi utama yaitu kesiapan pembiayaan dan layanan
     konsultasi, pengembangan usaha dan kegiatan operasional, serta strategi pendanaan yang tepat.


3.   Risiko Persaingan
     Risiko persaingan muncul dari lembaga keuangan lain yang menawarkan produk serupa atau
     substitusi kepada konsumen dalam target pasar perusahaan. Di industri pembiayaan Indonesia
     yang kompetitif, strategi pertumbuhan perusahaan bergantung pada kemampuannya untuk
     bersaing secara efektif. Perusahaan juga menghadapi kompetisi dari bank, lembaga pembiayaan,
     dan perusahaan efek yang menawarkan instrumen pasar modal. Meskipun fokus pada pembiayaan
     infrastruktur yang spesifik, konsumen tetap dapat memilih pembiayaan dari lembaga lain.
     Ketidakmampuan menjaga keunggulan produk dibandingkan pesaing lain dapat berdampak negatif
     pada kinerja Keuangan Perseroan.

4.   Risiko Likuiditas
     Risiko likuiditas adalah risiko akibat tidak tersedianya sumber pendanaan yang sesuai dengan
     kebutuhan dan/atau risiko ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang
     jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa
     menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Salah satu hal yang dapat menyebabkan
     likuiditas terganggu adalah adanya kesenjangan jatuh tempo (maturity gap) antara aset dan
     liabilitas. Dengan adanya kesenjangan jatuh tempo antara kewajiban Perseroan, atas sumber
     pendanaan, dengan perolehan dari pemberian pembiayaan dan aset likuid lainnya, maka terdapat
     risiko likuiditas yang dapat menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam upayanya memenuhi
     komitmen kepada kreditur dan pihak lainnya.

5.   Risiko Pasar
     Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan faktor-faktor pasar. Faktor-
     faktor pasar yang umumnya berdampak langsung pada sektor pembiayaan adalah suku bunga
     dan nilai tukar, termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar
     melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti pemberian pembiayaan, kegiatan treasury dan
     investasi dalam surat-surat berharga, pasar uang dan kegiatan pendanaan termasuk penerbitan
     surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar surat-surat berharga
     dapat menurunkan pendapatan Perseroan. Risiko pasar mencakup risiko-risiko yaitu adalah:




                                                   61
Page 88
     a.   Risiko Suku Bunga
          Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai
          pasar portofolio aset akibat perubahan suku bunga. Nilai portofolio termasuk instrumen aset,
          liabilitas dan rekening administratif memiliki sensitivitas terhadap tingkat suku bunga. Karena
          sumber-sumber dana seperti pinjaman dan liabilitas lainnya serta penggunaan dana seperti
          pembiayaan, deposito berjangka, investasi dalam surat berharga memiliki berbagai tingkat
          suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga mengakibatkan
          kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Disamping itu terjadinya kenaikan tingkat
          suku bunga yang signifikan dapat juga menurunkan kemampuan debitur Perseroan dalam
          memenuhi kewajibannya sehingga dapat berdampak pada meningkatnya non-performing loan
          Perseroan sehingga pada akhirnya Perseroan tidak mampu melakukan pembayaran kewajiban
          ke kreditur dan pihak lain.

          Risiko suku bunga juga dapat timbul dari ketidaksesuaian penetapan suku bunga dalam hal
          suku bunga tetap atau mengambang antara aset dan liabilitas yang dimiliki Perseroan. Selain
          itu, Perseroan juga dapat terekspos repricing risk, dimana risiko tersebut timbul karena adanya
          perbedaan sisa waktu sampai penyesuaian suku bunga berikutnya antara aset berbunga
          mengambang dan liabilitas berbunga mengambang. Dalam hal liabilitas bersifat sensitif
          dimana penyesuaian suku bunga liabilitas lebih cepat dibandingkan penyesuaian suku bunga
          aset, maka pendapatan bunga bersih yang diperoleh Perseroan umumnya akan mengalami
          peningkatan ketika suku bunga turun atau mengalami penurunan ketika suku bunga naik.
          Sebaliknya, Perseroan dengan aset yang bersifat sensitif dimana memiliki penempatan aset
          dengan periode repricing yang lebih pendek dibandingkan dengan liabilitasnya, akan mengalami
          peningkatan pendapatan bunga bersih ketika suku bunga naik atau penurunan ketika suku
          bunga turun. Repricing risk di atas dapat berdampak terhadap rentabilitas Perseroan melalui
          perubahan pendapatan bunga bersih (net interest income).

     b.   Risiko Valuta Asing
          Risiko valuta asing terutama adanya kesenjangan atas aset dan liabilitas dimana Perseroan
          pada saat bersamaan dapat menggunakan sumber pendanaan dengan mata uang asing untuk
          membiayai pembiayaan dengan jenis mata uang yang berbeda. Perbedaan ini tentu akan
          menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara kebutuhan pembayaran kepada kreditur dengan
          hasil pembayaran dari konsumen. Jenis mata uang yang tidak sama antara aset dan liabilitas
          menimbulkan potensi ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dengan
          sumber pendapatannya.

          Dalam hal aset dan liabilitas dalam valuta asing yang dimiliki Perseroan, nilai dari aset dan
          labilitas tersebut selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila
          terjadi perubahan pada kurs mata uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki
          posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan, maka hal tersebut dapat menimbulkan
          kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu, kekurang
          hati-hatian dalam: (i) memprediksi perubahan nilai tukar, (ii) mempertahankan keseimbangan
          jumlah aset dan liabilitas dana valuta asing dan (iii) melakukan transaksi lindung nilai dapat
          mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.

6.   Risiko Operasional
     Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya
     proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang
     mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.

     Adapun beberapa risiko operasional yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
     a. Risiko kecurangan (fraud) yang merupakan risiko terjadinya tindakan penipuan, penyelewengan,
        dan/atau penyalahgunaan kuasa jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau
        lebih di antara individual dalam manajemen, karyawan, atau pihak ketiga dan dimaksudkan
        untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.




                                                   62
Page 89
     b.   Risiko proses internal dimana tidak terdapatnya kebijakan, prosedur serta pedoman/panduan
          (guidelines) serta tata kerja yang memadai dan menyeluruh untuk menjaga kelangsungan
          operasi Perseroan.
     c.   Risiko kegagalan sistem teknologi dan informasi seperti malfungsi atau kerusakan sistem
          (system crash) pada sistem komputer dan teknologi informasi.
     d.   Risiko eksternal yang meliputi bencana alam, terorisme atau pandemik yang dapat
          menyebabkan gangguan operasional Perseroan.

7.   Risiko Sosial dan Lingkungan
     Risiko Sosial dan Lingkungan adalah risiko yang timbul akibat tidak mematuhi dan/atau tidak
     melaksanakan peraturan perundang-undangan (PUU) di Indonesia dan/atau mengabaikan
     penerapan Good International Industry Practice (GIIP) atau standar Internasional mengenai
     Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan. PUU dan standar
     internasional mengenai Sosial dan Lingkungan tersebut menjadi landasan untuk pembangunan
     berkelanjutan yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
     Apabila Perseroan tidak dapat mematuhi dan/atau tidak melaksanakan PUU di Indonesia dan/
     atau standar Internasional mengenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai
     oleh Perseroan, maka risiko yang mungkin terjadi adalah terganggunya dan/atau tertundanya
     kegiatan proyek-proyek yang mendapatkan pembiayaan dari Perseroan, baik pada fase konstruksi
     maupun operasional, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kinerja finansial Perseroan.
     Ketidakpatuhan tersebut juga dapat berdampak pada penurunan nilai aset atau kemungkinan tidak
     dilunasinya pinjaman. Risiko Sosial dan Lingkungan juga bisa mencakup risiko reputasi Perseroan
     terkait dengan proyek-proyek yang mengalami konflik sosial atau masalah publik yang signifikan
     atau proyek-proyek dengan isu sosial dan lingkungan yang tidak terselesaikan dengan baik yang
     berujung pada pemberitaan negatif di media masa. Risiko-risiko tersebut dapat memberikan
     dampak negatif bagi keberlangsungan usaha Perseroan.

8.   Risiko Kepatuhan
     Risiko kepatuhan adalah risiko terdapatnya ketidakpatuhan Perseroan untuk melaksanakan
     peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran
     terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku,
     maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial
     berbentuk denda materil maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sampai dengan
     pencabutan izin kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik
     secara finansial maupun secara non-finansial.

6.3. Risiko Umum

Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah,
yaitu:

1.   Risiko Kebijakan Pemerintah
     Perusahaan pembiayaan infrastruktur diatur oleh POJK No. 46/2020 sebagaimana terakhir diubah
     dengan POJK NO. 49/2024. Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri pembiayaan
     infrastruktur dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena
     menuntut dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional
     Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan
     diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut dapat menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang
     berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.




                                                  63
Page 90
2.   Risiko Hukum
     Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan
     perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-
     undangan yang dilakukan oleh Perseroan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum oleh pihak
     ketiga terhadap Perseroan. Adanya potensi kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi
     kepentingan Perseroan yang menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian
     hari. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat
     mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.

3.   Risiko Kondisi Perekonomian
     Industri pembiayaan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional
     maupun global. Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan
     laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha
     Perseroan di dalam pemberian pembiayaan, penghimpunan dana, pengembalian pokok utang dan
     bunganya, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak negatif pada pendapatan Perseroan.

6.4. Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:

1.   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
     Obligasi serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
     memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan
     dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG
 BERKAITAN TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
 RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                  64
Page 91
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     KEUANGAN

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Berikut adalah kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan:

•   Pada tanggal-tanggal 21 Juli 2025 dan 28 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan
    sebagian atas pokok fasilitas pinjaman Term Loan II dari PT Bank Permata Tbk masing-masing
    sebesar Rp300.000 juta dan Rp350.000 juta.
•   Pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan dipercepat atas pokok fasilitas
    Credit Line dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta.
•   Pada tanggal 26 September 2025, Perseroan dan Bank Mandiri telah menyepakati penyesuaian
    suku bunga Term Loan menjadi 6,90% p.a. sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit
    No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November 2021, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
    Abdurachman Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Addendum II (Kedua) Perjanjian Pemberian
    Fasilitas Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 23 Oktober
    2023."
•   Bapak Ahmad Ghufron telah ditunjuk sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan
    Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    tanggal 14 Oktober 2025 dan akan menjabat secara efektif setelah memperoleh hasil penilaian uji
    kepatutan dan kelayakan berdasarkan POJK No. 46/2020 oleh OJK.
•   Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
    Finance Tahap II Tahun 2020 Seri C sesuai jatuh temponya pada tanggal 21 Oktober 2025 sebesar
    Rp120.000 juta.
•   Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok fasilitas
    pinjaman Term Loan II dari PT Bank Permata Tbk sebesar Rp250.000 juta.




                                                65
Page 92
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA PERSEROAN

8.1 Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.
AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta
Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025
dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30 September 2025, yang seluruhnya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0228932.AH.01.11.
TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, serta telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan surat
No. S.1652/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Indonesia Infrastructure Finance (“Akta 34/2025”). Berdasarkan Akta No. 34/2025, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat
direksi dan Pasal 15 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat dewan komisaris.

Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-
benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-
proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory)
keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan
memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur.

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha
dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup
kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang
diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan menyediakan jasa konsultasi
atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor
lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur,
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.

Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah telah sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.46/2020. Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta
baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan
keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan termasuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan
infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau pemberian pinjaman
subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta pemberian




                                                   66
Page 93
dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal
(equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur,
dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur. Di
samping itu, Perseroan menyediakan jasa pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan
dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi
investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas
diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi
yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan,
tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta
mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor-sektor infrastruktur yang menjadi objek
pembiayaan infrastruktur:

a.   infrastruktur transportasi;
b.   Infrastruktur jalan;
c.   infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d.   infrastruktur air minum;
e.   infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f.   infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g.   infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h.   infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i.   infrastruktur ketenagalistrikan;
j.   infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k.   infrastruktur konservasi energi;
l.   infrastruktur fasilitas perkotaan;
m.   infrastruktur fasilitas pendidikan;
n.   infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o.   infrastruktur kawasan;
p.   infrastruktur pariwisata;
q.   infrastruktur kesehatan;
r.   infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s.   infrastruktur perumahan rakyat;
t.   infrastruktur bangunan negara; dan
u.   infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk
     pada persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:

a.   Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
     terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
     pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
     kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
     dan infrastruktur perumahan rakyat.
b.   Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c.   Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
     dan pengelolaan.

Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas
Permohonan Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure
Finance, OJK menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan
umum dan/atau efisiensi energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup
dalam jenis infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No. 46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi
terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.


                                                    67
Page 94
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak.

8.2 Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan yakni berdasarkan Akta No. 10/2024.

Berdasarkan Akta No. 10/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui peningkatan modal dasar
Perseroan menjadi Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan menjadi Rp2.545.000.000.000 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
yang terbagi atas 2.545.000 (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu) saham melalui penerbitan
545.000 (lima ratus empat puluh lima ribu) saham atau setara dengan Rp545.000.000.000 (lima ratus
empat puluh lima miliar Rupiah) yang diambil seluruhnya oleh SMI.

Atas penerbitan dan pengambilan bagian saham sebagaimana dijelaskan di atas, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 10/2024 yakni sebagai berikut:

                                                                               Nilai Nominal
                                                                         Rp1.000.000,00 per saham         Persentase
Keterangan
                                                                                                              (%)
                                                                    Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                              5.000.000      5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
 1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                              1.145.000     1.145.000.000.000    44,99
 2. Asian Development Bank                                                 399.800       399.800.000.000    15,71
 3. International Finance Corporation                                      399.800       399.800.000.000    15,71
 4. DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH          302.400       302.400.000.000    11,88
 5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation                                    298.000       298.000.000.000    11,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               2.545.000     2.545.000.000.000   100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                              2.455.000     2.455.000.000.000

Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1) POJK No.
46/2020, di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 55,01% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 44,99% dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dimiliki oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan badan usaha
milik negara (BUMN).

8.3 Pengurusan dan Pengawasan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan atas anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan yang dilakukan berdasarkan akta-akta sebagai berikut:

a.   Akta No. 01 tanggal 10 April 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0180679 tanggal
     10 April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0077535.
     AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10 April 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti
     tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 April 2025; jo.

b.   Akta No. 14 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0314023 tanggal
     21 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0164792.
     AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti
     tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juli 2025; jo.



                                                          68
Page 95
c.   Akta No. 24 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318002 tanggal
     30 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0173113.
     AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025; jo

d.   Akta No. 13 tanggal 15 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329174 tanggal
     25 Agustus 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
     0196715.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK
     berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 26 Agustus
     2025; jo

e.   Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai
     Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ref. No.: 006/IIF/SHR-RES/IX/2025 tanggal
     14 Oktober 2025, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pengangkatan
     Ahmad Ghufron sebagai Komisaris Perseroan (“Keputusan Sirkuler 006”).

Lebih lanjut, Keputusan Sirkuler 006 tersebut telah dituangkan dalam akta notaris dengan penerbitan
surat keterangan (cover letter) nomor 59/X/URA/2025 yang diterbitkan oleh Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta. Berdasarkan Pasal 111 UUPT ayat (7), pengangkatan anggota Dewan
Komisaris wajib diberitahukan kepada Menkum untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Hal ini akan dilakukan
setelah mendapatkan kelulusan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK terhadap Ahmad Ghufron
sebagai Komisaris Perseroan

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen                    :        Darmin Nasution
Komisaris Independen                                         :        Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen                                         :        Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris                                                    :        Oza Olavia
Komisaris                                                    :        Ahmad Ghufron*
Komisaris                                                    :        Supriya Prakash Sen
Komisaris                                                    :        Marc Oliver Jünemann
Komisaris                                                    :        Lodewijk Govaerts
Komisaris                                                    :        Yuji Fukuda

Direksi
Presiden Direktur (Chief Executive Officer)                  :        Rizki Pribadi Hasan
Direktur Keuangan (Chief Financial Officer)                  :        Eri Wibowo
Direktur Investasi (Chief Investment Officer A)              :        Mohammad Ramadhan Harahap
dan Direktur Investasi Sementara
(Interim Chief Investment Officer B)
Direktur Risiko (Chief Risk Officer)                         :        Lestari Andaluscia Umardin

* Diangkat sejak 14 Oktober 2025 dan akan efektif menjabat setelah memperoleh hasil penilaian uji kepatutan dan kelayakan
   OJK berdasarkan POJK No. 46/2020. Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, beliau masih dalam proses pengajuan
   proses uji kepatutan dan kelayakan OJK.
** Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B) masing-
   masing merupakan jabatan yang memiliki perbedaan cakupan sektor. Fokus sektor Chief Investment Officer A yaitu sektor
   konektivitas, meliputi bandara, pelabuhan, jalan, dan telekomunikasi sedangkan Chief Investment Officer B berfokus pada
   sektor energi terbarukan/ketenagalistrikan, dan perluasan sektor infrastruktur lainnya."


Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/2014 dan POJK No. 46/2020, kecuali untuk Ahmad Ghufron yang belum memperoleh hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan.

                                                                 69
Page 96
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan mereka oleh RUPS dan berakhir
3 (tiga) tahun setelah RUPS tersebut, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.

Berikut adalah keterangan singkat dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi:

Komisaris

                        Ahmad Ghufron*
                        Komisaris, 54 tahun

                        Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak
                        tahun 2025. Beliau meraih gelar Magister Bidang Akuntansi dari Universitas
                        Indonesia pada tahun 2009.

                        Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman
                        kerja sebagai berikut:

                        2025 – Sekarang    : Komisaris di Perseroan
                        2024 – Sekarang    : Komisaris PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
                        2023 – Sekarang    : Dewan Pengawas di RSUP dr. Soeradji Tirto Negoro
                        2021 – Sekarang    : Inspektur VII di Inspektorat Jenderal, Kementerian
                                             Keuangan
                        2022 – 2024        : Komite Pemantau Risiko di PT Penjaminan Infrastruktur
                                             Indonesia
                        2017 – 2022        : Komite Audit di PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
                        2018 – 2021        : Komite Standar Audit di Asosiasi Auditor Intern
                                             Pemerintah

Direksi

                        Eri Wibowo
                        Direktur Keuangan / Director & Chief Financial Officer, 51 tahun

                        Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan
                        sejak tahun 2025. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas
                        Indonesia pada tahun 1997 dan gelar Magister Sains dari George Washington
                        University pada tahun 1999.

                        Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman
                        kerja sebagai berikut:

                        2025 – Sekarang : Direktur Keuangan di Perseroan
                        2024 – 2025     : Senior Advisor, Thinkcap Partners
                        2023 – 2024     : Senior Investment Officer, International Finance
                                          Corporation
                        2013 – 2022     : Executive Vice President, Head of Financing,
                                          PT Sarana Multi Infrastruktur
                        2011 – 2013     : Vice President, Trade & Commodity Finance
                        2008 – 2011     : Assistant Vice President, Global Energy & Commodities,
                                          Natixis




                                                 70
Page 97
                              2007 – 2008            : Relationship Manager, Local Corporate
                              2004 – 2006            : Relationship Manager, Corporate Banking, Bank CIMB
                                                       Niaga
                              2001 – 2004            : Associate

* Diangkat sejak 14 Oktober 2025 dan akan efektif menjabat setelah memperoleh hasil penilaian uji kepatutan dan kelayakan
OJK berdasarkan POJK No. 46/2020. Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, beliau masih dalam proses pengajuan
proses uji kepatutan dan kelayakan OJK.

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut telah memperoleh persetujuan OJK
sesuai POJK No. 46/2020:

1.   Eri Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
     Komisioner OJK No. KEP-217/PL.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
     Sdr. Eri Wibowo selaku Calon Direktur Keuangan PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 14
     Agustus 2025.

Tidak ada sifat hubungan keluarga di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki kontrak terkait dengan
imbalan kerja setelah masa kerjanya berakhir.

Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas anggota Direksi terkait Penawaran
Umum atau pencatatannya di Bursa Efek. Selain itu, tidak terdapat hal yang dapat menghambat
kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota
Direksi Perseroan demi kepentingan Perseroan.

8.4 Sumber Daya Manusia

Pentingnya peran sumber daya manusia bagi kelangsungan dan keberhasilan usaha sangat disadari
oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas dan taraf
hidup sumber daya manusianya dengan memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan.

Komposisi Pekerja Perseroan (tidak termasuk Direksi)

•    Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang pendidikan

                                                                                  30 Juni           31 Desember
                                                                                   2025          2024        2023
  Sarjana (S1/S2/S3)                                                                139           139         135
  Sarjana Muda (D3)                                                                  6             6           6
Total                                                                               145           145         141

•    Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang manajemen

                                                                                  30 Juni           31 Desember
                                                                                   2025          2024        2023
  Eksekutif senior                                                                   26            30          25
  Manajer                                                                            66            64          68
  Pelaksana                                                                          53            51          48
Total                                                                               145           145         141




                                                           71
Page 98
•    Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang usia

                                                                             30 Juni      31 Desember
                                                                              2025     2024        2023
  51 - 55 tahun                                                                 12       13          11
  41 - 50 tahun                                                                 28       27          27
  31 - 40 tahun                                                                 63       59          54
  22 - 30 tahun                                                                 42       46          49
Total                                                                          145      145         141

•    Komposisi pekerja Perseroan menurut lokasi

                                                                             30 Juni      31 Desember
                                                                              2025     2024        2023
  Jakarta                                                                      145      145         141
Total                                                                          145      145         141

•    Komposisi pekerja Perseroan menurut status pegawai

                                                                             30 Juni      31 Desember
                                                                              2025     2024        2023
  Tetap                                                                        137      131         128
  Kontrak                                                                       8        14          13
Total                                                                          145      145         141

•    Komposisi pekerja Perseroan menurut gender

                                                                             30 Juni      31 Desember
                                                                              2025     2024        2023
  Perempuan                                                                     70       72          70
  Laki-laki                                                                     75       73          71
Total                                                                          145      145         141
Catatan:
Jumlah pekerja tersebut tidak termasuk dengan Direksi dan Dewan Komisaris.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja asing.

Hak dan Tanggung Jawab Pekerja
Perseroan senantiasa memastikan hak dan tanggung jawab para pekerja sesuai dengan hukum dan
peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin lingkungan kerja yang baik, termasuk
di dalamnya adalah pemenuhan upah minimum regional (UMR). Perseroan juga memberikan manfaat
yang kompetitif kepada pekerja sesuai dengan evaluasi kinerja dan tingkat tanggung jawab agar selalu
berupaya meningkatkan kinerja untuk mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Kesejahteraan Pekerja
Perseroan memberikan fasilitas kesejahteraan karyawan meliputi fasilitas pengobatan yang terdiri
atas fasilitas rawat inap, rawat jalan, ruang kesehatan, fasilitas transportasi untuk operasional, fasilitas
komunikasi, fasilitas olah raga, fasilitas musik/kesenian, fasilitas rekreasi dan fasilitas asuransi yang
terdiri atas asuransi jiwa & kecelakaan, asuransi rawat inap & rawat jalan, BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.

Peraturan Perusahaan
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Peraturan
Perusahaan Perseroan telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
Jakarta berdasarkan No. Pengesahan 104/PP/L/I/SS/2025 tanggal 20 Januari 2025.




                                                           72
Page 99
8.5 Struktur Organisasi Perseroan




BOC      :   Dewan Komisaris (Board of Commissioner)          NRC        :   Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination
                                                                             and Remuneration Committee)
CEO      :   Direktur Utama (Chief Executive Officer)         AC         :   Komite Audit (Audit Committee)
BoD IC   :   Komite Investasi - Direksi (Board of Director    ROC        :   Pemantau Risiko (Risk Oversight Committee)
             – Investment Committee)
BoC IC   :   Komite Investasi – Dewan Komisaris (Board        HR & GA    :   SDM & Umum (Human Resource & General
             of Commissioner – Investment Committee)                         Affair)
ALCO     :   Komite Aset dan Liabilitas (Asset Liability      CIO A      :   Direktur Investasi (Chief Investment Officer A)
             Committee)
RMC      :   Komite Manajemen Risiko (Risk                    CIO B      :   Direktur Investasi (Chief Investment Officer B)
             Management Committee)
ADVC     :   Komite Advisory (Advisory Committee)             CRO        :   Direktur Risiko (Chief Risk Officer)
ITSC     :   Komite Pengarah Teknologi Informasi              CFO        :   Direktur Keuangan (Chief Finance Officer)
             (Information Technology & Security
             Committee)
HRC      :   Komite Sumber Daya Manusia (Human                IT &       :   Teknologi Informasi & Operasional (Information
             Resource Committee)                              Operations     Technology & Operations)
FPC      :   Komite Anti Fraud (Fraud Prevention              IMCO       :   Komite Penurunan Nilai (CKPN) (Impairment
             Committee)                                                      Committee)




                                                             73
Page 100
8.6 Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

A. Struktur Kepemilikan antara Perseroan dengan Pemegang Saham

Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan:




                                              sumber: Perseroan


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1)   PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara
     (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2009.
     PT SMI berperan sebagai Special Mission Vehicle pemerintah dalam mendukung percepatan
     pembangunan infrastruktur nasional. Perusahaan ini menyediakan layanan pembiayaan,
     pengembangan proyek, dan jasa konsultasi bagi sektor publik maupun swasta di berbagai bidang
     infrastruktur seperti transportasi, energi, air, telekomunikasi, dan lingkungan. Selain itu, PT SMI juga
     menjadi pionir dalam pembiayaan inovatif dan berkelanjutan, termasuk program pembiayaan hijau
     (green financing) dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sehingga berperan
     penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

2)   ADB merupakan bank yang didirikan untuk membantu perkembangan ekonomi di negara Asia, di
     mana pemegang saham ADB terdiri dari 68 negara, di antaranya Jepang, Amerika Serikat, China,
     India dan Australia sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam ADB;

3)   IFC merupakan lembaga keuangan internasional yang menawarkan layanan investasi, konsultasi,
     dan pengelolaan aset untuk mendorong pengembangan sektor swasta di negara-negara
     berkembang, di mana pemegang saham IFC terdiri dari 185 negara, di antaranya Amerika Serikat,
     Jepang, Jerman, Inggris, dan Perancis sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam
     IFC;




                                                     74
Page 101
4)   DEG adalah suatu institusi keuangan dan pembangunan yang merupakan anak Perusahaan dari
     KfW Banking Group, suatu bank pembangunan yang dimiliki oleh negara Jerman sehingga tidak
     terdapat pemegang saham individu dalam DEG;

5)   SMBC adalah perusahaan jasa keuangan dan bank multinasional yang berkantor pusat di Jepang
     di mana dimiliki seluruhnya oleh Sumitomo Mitsui Financial Group (“SMFG”) yang merupakan
     perusahaan terbuka, di mana berdasarkan data yang diperoleh dari situs web SMFG, per tanggal 31
     Maret 2023, pemegang saham SMFG adalah The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)
     dengan kepemilikan 16,59%, Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) dengan kepemilikan
     6,18%, Sumitomo Mitsui Financial Group Inc. dengan kepemilikan sebesar 2,19%, State Street
     Bank West Client – Treaty 505234 dengan kepemilikan sebesar 1,71%, JP Morgan Securities
     Japan Co., Ltd. dengan kepemilikan 1,71%, NATSCUMCO dengan kepemilikan 1,66%, SSBTC
     Client Omnibus Account dengan kepemilikan 1,53%, Barclays Securities Japan Limited dengan
     kepemilikan 1,34%, Japan Securities Finance Co. Ltd dengan kepemilikan 1,06%, Goldman Sachs
     Japan Co., Ltd. BNYM dengan kepemilikan 0,99%, dan sisanya dimiliki oleh publik. Mengingat
     kepemilikan terbesar sebesar 16,59% adalah merupakan trust, maka tidak dapat diketahui pemilik
     individu dari trust tersebut.

Perseroan dikendalikan secara bersama-sama oleh pemegang saham Perseroan. Dalam melakukan
pengambilan keputusan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan tunduk terhadap
ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur bahwa Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh dalam
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya, namun
tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berlaku bagi Direksi dalam melakukan beberapa tindakan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 ayat (4) anggaran dasar Perseroan, sebagai berikut:

a.   Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris, dalam hal sebagai berikut:
     (i) menerima dan/atau menyediakan pinjaman jangka menengah/panjang, penyertaan jangka
            menengah/panjang untuk 10 transaksi pertama yang diusulkan kepada komite investasi
            setelah pendirian Perseroan dan selanjutnya, membuat kebijakan untuk menerima dan/atau
            menyediakan pinjaman dan/atau penyertaan tersebut;
     (ii) menghapus kredit macet dari buku Perseroan;
     (iii) melepas setiap aset bergerak dengan nilai ekonomi lebih dari 2 tahun yang memiliki nilai lebih
            dari USD 100.000 atau merupakan 25% dari aset bersih Perseroan berdasarkan laporan
            keuangan yang telah diaudit dan telah disetujui oleh RUPS, baik dilaksanakan dalam satu
            transaksi atau rangkaian transaksi;
     (iv) membuat struktur organisasi Perseroan;
     (v) membuka kantor cabang;
     (vi) menentukan harga setiap saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya;
     (vii) menyetujui tindakan tiap direktur untuk melakukan tiap bentuk pekerjaan dan/atau pemberian
            jasa untuk pihak manapun selain dari Perseroan dan/atau afiliasinya;
     (viii) menyetujui atas dan/atau mengadakan perubahan berikutnya terhadap, setiap bagian dari
            pedoman kegiatan, kecuali bagian dalam pedoman kegiatan yang terkait dengan masalah
            lingkungan/sosial/tata kelola Perseroan;
     (ix) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan anak perusahaan Perseroan yang
            telah diaudit;
     (x) memberikan persetujuan atas setiap pos yang tidak dianggarkan dalam satu tahun buku dan
            dengan keseluruhan nilai yang lebih besar dari 10% dari pendapatan yang dianggarkan pada
            tahun bersangkutan dan USD 100.000, yang mana yang lebih kecil;
     (xi) melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap
            keuntungan modal lain dari sebuah badan korporasi yang (i) memiliki nilai lebih dari USD
            100.000 tetapi merupakan 25% atau kurang dari aset bersih Perseroan (ii) dilakukan
            dalam kegiatan Perseroan sehari-hari atau anak perusahaan Perseroan pada awal tahun
            bukunya berdasarkan laporan keuangan yang diaudit terakhir sebagaimana disetujui RUPS,
            baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dalam satu tahun buku,
            berhubungan atau tidak; dan




                                                   75
Page 102
     (xii) transaksi yang terlepas dari hasil pemungutan suara sehubungan dengan (i) perjanjian,
            pengaturan atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan transaksi pihak terkait dan
            perjanjian, dan (ii) pengaturan atau transaksi kecuali untuk setiap perjanjian, pengaturan atau
            transaksi yang akan ditandatangani oleh Dewan Komisaris, wajib disetujui oleh sekurang-
            kurangnya satu Komisaris Independen.
b.   Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh lebih dari 1/2 hak suara
     dan disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua
     dihadiri oleh minimal 1/3 hak suara dan disetujui minimal 1/2 hak suara yang hadir, dalam hal
     sebagai berikut:
     (i) melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap
            keuntungan atas modal lain dari badan korporasi yang memiliki nilai lebih besar dari 25% tetapi
            tidak lebih dari 50% aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya bedasarkan laporan
            keuangan yang telah diaudit dan disetujui RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau
            rangkaian transaksi dalam satu tahun buku, baik berhubungan atau tidak; dan
     (ii) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit.
c.   Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh minimal 2/3 hak suara dan
     disetujui oleh minimal 2/3 hak suara, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh minimal
     1/3 hak suara, dalam hal sebagai berikut:
     (i) menandatangani suatu perjanjian, kesepakatan atau transaksi dengan pihak terkait dengan
            Perseroan atau anak perusahaan Perseroan;
     (ii) memberhentikan dan mengganti auditor Perseroan atau anak perusahaan Perseroan atau
            mengubah tahun buku anak perusahaan Perseroan;
     (iii) menyetujui atau mengubah rencana kerja atau rencana permodalan Perseroan;
     (iv) mengambilalih atau melakukan investasi dalam satu atau beberapa perusahaan, firma,
            perkumpulan atau organisasi bisnis lainnya atau badan lain yang serupa kecuali investasi yang
            dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
     (v) mengubah anggaran dasar anak perusahaan Perseroan;
     (vi) mendirikan suatu anak perusahaan Perseroan;
     (vii) setiap perubahan modal dasar anak perusahaan Perseroan;
     (viii) setiap peningkatan baik peningkatan dalam batas modal dasar atau pengurangan modal
            ditempatkan anak perusahaan Perseroan;
     (ix) setiap penawaran umum saham anak perusahaan Perseroan;
     (x) setiap penawaran terbatas saham dan ekuivalen saham anak perusahaan Perseroan;
     (xi) setiap perubahan prinsip atau standar akuntansi yang bersifat material yang dipergunakan
            untuk mempersiapkan laporan keuangan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan;
     (xii) penetapan, dan setiap perubahan terhadap, setiap kebijakan mengenai distribusi keuntungan
            dan uang tunai yang ada;
     (xiii) setiap perubahan atas (i) SMI- ADB Subordinated Loan Agreement yang telah ditandatangani
            oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, (ii) SMI-ADB Project Agreement
            yang telah ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development
            Bank, dan Perseroan, (iii) SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement yang telah
            ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, dan (iv) SMI-
            World Bank Project Agreement yang telah ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur
            (Persero), Bank Dunia, dan Perseroan;
     (xiv) setiap pengambilan keputusan untuk mengabaikan pengambilan setiap langkah atau
            tindakan yang secara wajar dapat menimbulkan pelanggaran oleh Perseroan dari SMI-ADB
            Subordinated Loan Agreement atau SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement, dengan
            ketentuan Perseroan telah mendapatkan surat pengesampingan dari pihak terkait masing-
            masing SMI-ADB Subordinated Loan Agreement atas SMI-World Bank Subordinated Loan
            Agreement; dan
     (xv) menandatangani, mengakhiri atau mengubah suatu kontrak yang secara wajar diperkirakan
            akan mengakibatkan pembayaran tahunan dari, atau menimbulkan pendapatan tahunan
            kepada, Perseroan yang melebihi 10% dari pendapatan tahun sebelumnya dan USD1.000.000
            yang mana yang lebih kecil.




                                                    76
Page 103
d.   Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau
     apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 2/3 pemegang saham dengan hak suara dan
     keputusannya disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua
     tersebut, dalam hal sebagai berikut:
     (i) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang
           serupa lainnya atas Perseroan; dan
     (ii) penjualan sehubungan dengan Perseroan.
e.   Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau
     apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 3/5 pemegang saham dengan hak suara dan
     keputusannya disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua
     tersebut, dalam hal sebagai berikut:
     (i) berhenti melakukan atau mengubah jenis atau lingkup kegiatan usaha utama Perseroan; dan
     (ii) menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian besar usaha atau unit usaha Perseroan.
f.   Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau
     apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 pemegang saham
     dengan hak suara dan keputusannya disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
     dalam RUPS kedua tersebut, dalam hal sebagai berikut:
     (i) setiap perubahan atas Shareholders Agreement yang akan ditandatangani oleh pemegang
           saham Perseroan;
     (ii) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang
           serupa lainnya atas anak perusahaan Perseroan;
     (iii) penjualan sehubungan dengan anak perusahaan Perseroan;
     (iv) setiap pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset Perseroan atau anak perusahaannya,
           termasuk saham atau setiap keuntungan atas modal lain dari suatu badan korporasi yang
           nilainya lebih dari 50% dari aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya berdasarkan
           laporan keuangan terakhir yang telah diaudit sebagaimana disetujui oleh RUPS, yang dilakukan
           baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berkaitan atau tidak; dan
     (v) setiap tindakan lainnya yang dapat mengubah penunjukan, kewenangan, hak, atau hak
           istimewa atau hak khusus yang berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh para pemegang
           saham.

B. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan

 Nama                                       Perseroan             SMI     ADB          IFC         DEG         SMBC
 Dr Darmin Nasution SE                       PK / KI               -       -             -          -            -
 Rinaldi Firmansyah                             KI                 -       -             -          -            -
 Rizal Bambang Prasetijo                        KI                 -       -             -          -            -
 Oza Olavia                                     K                  -       -             -          -            -
 Supriya Prakash Sen                            K                  -       -             -          -            -
 Marc Oliver Jünemann                           K                  -       -             -          -            -
 Lodewijk Govaerts                              K                  -       -             -          -            -
 Yuji Fukuda                                    K                  -       -             -          -            -
 Ahmad Ghufron*                                 K                  -       -             -          -            -
 Rizki Pribadi Hasan                           PD                  -       -             -          -            -
 Eri Wibowo                                     D                  -       -             -          -            -
 M Ramadhan Harahap                             D                  -       -             -          -            -
 Lestari A. Umardin                             D                  -       -             -          -            -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris          PD :    Presiden Direktur
KI   : Komisaris Independen      D :     Direktur
K    : Komisaris

* Diangkat sejak 14 Oktober 2025 dan akan efektif menjabat setelah memperoleh hasil penilaian uji kepatutan dan kelayakan
OJK berdasarkan POJK No. 46/2020. Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, beliau masih dalam proses pengajuan
proses uji kepatutan dan kelayakan OJK.




                                                             77
Page 104
8.7 Perjanjian dengan Pihak Afiliasi Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki transaksi yang signifikan dengan pihak yang
merupakan Afiliasi Perseroan antara lain sebagai berikut:

1.   Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

     (a) Pada tanggal 15 November 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani
         Addendum VI (Keenam) Perjanjian Kredit Jangka Pendek, dimana Bank Mandiri dan
         Perseroan menyetujui perpanjangan atas jangka waktu fasilitas kredit jangka pendek sebesar
         Rp500.000.000.000 menjadi sejak tanggal 17 November 2024 hingga 16 November 2025.

         Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk general corporate
         purpose dalam rangka menutup cashflow gap jangka pendek.

     (b) Pada tanggal 15 November 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani
         Addendum II Perjanjian Fasilitas Treasury Line, dimana Bank Mandiri dan Perseroan menyetujui
         perpanjangan atas jangka waktu fasilitas kredit treasury line sebesar USD100.000.000 menjadi
         sejak tanggal 17 November 2024 hingga 16 November 2025.

         Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk melakukan transaksi
         valas dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap resiko nilai tukar Rupiah meliputi transaksi
         Fx (Tom, Tod, Spot, Forward, Swap) Derivative (CCS dan IRS)

     (c) Pada tanggal 23 Desember 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani
         Addendum IV Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Letter of Credit/Surat Kredit
         Berdokumen Dalam Negeri dimana Bank Mandiri dan Perseroan menyetujui perpanjangan
         atas jangka waktu fasilitas Non Cash Loan Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam
         Negeri sebesar Rp100.000.000.000 menjadi sejak tanggal 17 November 2024 – 16 November
         2025.

         Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk mendukung kegiatan
         impor/pembelian mesin dan peralatan proyek infrastruktur debitur Perseroan.

     (d) Pada tanggal 23 Desember 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani
         Addendum IV Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Bank Garansi dimana Bank
         Mandiri dan Perseroan menyetujui perpanjangan atas jangka waktu fasilitas Non Cash
         Loan Bank Garansi sebesar Rp400.000.000.000 menjadi sejak tanggal 17 November 2024 –
         16 November 2025.

         Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk mendukung kegiatan
         impor/pembelian mesin dan peralatan proyek infrastruktur debitur Perseroan.

     (e) Pada tanggal 26 September 2025, Perseroan dan Bank Mandiri telah menyepakati penyesuaian
         suku bunga Term Loan menjadi 6,90% p.a. sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit
         No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November 2021, dibuat di hadapan Utiek
         Rochmuljati Abdurachman Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat Provinsi Daerah
         Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Addendum II (Kedua)
         Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/
         TLN/2021 tanggal 23 Oktober 2023.

     Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Mandiri karena keduanya merupakan perusahaan
     yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia.




                                                   78
Page 105
2.   Fasilitas Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

     (a) Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
         telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit No. 5 tanggal 27 Februari
         2025, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
         dimana BRI menyetujui pemberian fasilitas kredit berupa (i) Non cash loan, (ii) Bank Garansi/
         Stand by Letter Credit, dan (iii) LC/SKBDN dengan plafond sebesar Rp500.000.000.000
         kepada Perseroan dan Perseroan setuju untuk menerima fasilitas ini dari BRI terhitung dari
         tanggal 27 Februari 2025 – 27 Februari 2026.

         Tujuan penggunaan dana untuk memfasilitas penerbitan instrumen kredit bagi Perseroan.

     (b) Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan dan BRI telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit
         Forex Line No. 6 tanggal 27 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman,
         S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, dimana BRI menyetujui pemberian fasilitas forex line
         dengan plafond sebesar USD50.000.000 dan Perseroan setuju untuk menerima fasilitas ini
         dari BRI terhitung dari 27 Februari 2025 – 27 Februari 2026.

         Tujuan penggunaan dana adalah untuk transaksi valuta asing dan derivatif penyelesaian valuta
         dalam periode tertentu, rangka lindung nilai (hedging) terkait ke operasional Perseroan.

     Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BRI karena keduanya merupakan perusahaan yang
     dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia.

3.   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No: PF.02/IV/IIF-TL/2023 tanggal 18 April
     2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
     Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 127 tanggal 23 Juni 2025 antara Perseroan
     selaku Kreditur, PT Adhi Commuter Properti Tbk selaku Debitur, dan PT Bank Permata Tbk
     selaku Agen Penampungan dan Agen Jaminan

     Pada tanggal 18 April 2023, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior kepada
     PT Adhi Commuter Properti Tbk dengan jumlah sampai dengan Rp133.150.000.000. Pembayaran
     dilakukan pada setiap tanggal 24 akhir periode bunga, yang mana tidak melewati tanggal jatuh
     tempo final yaitu 24 Desember 2032. Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan
     Perjanjian ini adalah 10% per tahun dan bersifat tetap.

     Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
     dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

     Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk karena keduanya
     merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni
     Negara Republik Indonesia.

4.   Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 39 tanggal 23 Januari 2025,
     yang dibuat di hadapan Suswanti B. Sumarto, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara
     PT Brantas Adya Surya Energi selaku Penerima Pinjaman, Perseroan selaku Pemberi
     Pinjaman dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Agen Penampungan dan Agen Jaminan

     Pada tanggal 23 Januari 2025, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior kepada
     PT Brantas Adya Surya Energi fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang Rupiah
     dengan jumlah sampai dengan USD2.130.000 atau setara dengan maksimal Rp33.000.000.000.
     Pembayaran dilakukan Pada setiap tanggal pembayaran bunga, yaitu setiap tanggal 25 pada akhir
     setiap periode bunga yang jatuh di akhir periode yang disebutkan dalam kolom tanggal pembayaran
     kembali, PT Brantas Adya Surya Energi harus membayar kembali pinjaman dalam jumlah angsuran
     yang setara dengan nilai yang disebutkan tepat di samping tanggal tersebut dalam jadwal angsuran.
     Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini adalah 8,50% per tahun dan
     bersifat tetap.

     Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
     dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.




                                                  79
Page 106
     Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Brantas Adya Surya Energi karena keduanya
     merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni
     Negara Republik Indonesia.

5.   Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Modal Kerja tanggal
     20 Desember 2024 antara PT Brantas Abipraya (Persero) selaku Penerima Pinjaman,
     Perseroan selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku
     Agen Penampungan dan Agen Jaminan

     Pada tanggal 20 Desember 2024, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior
     kepada PT Brantas Abipraya (Persero) fasilitas (yang bersifat tanpa komitmen) dalam mata uang
     Rupiah dengan jumlah maksimum sebesar Rp250.000.000.000. Pembayaran dilakukan (i) pada
     tanggal pembayaran bunga terdekat, setelah Pemberi Pinjaman menerbitkan pemberitahuan
     pembayaran jumlah tertunggak berdasarkan laporan peninjauan bulanan; dan/atau (ii) tanggal
     pembayaran kembali pinjaman berdasarkan jadwal pembayaran kembali yang dijadwalkan; dan/
     atau (iii) pada clean-up period. Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian
     ini adalah 8,25% per tahun dan bersifat tetap.

     Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
     dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

     Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Brantas Abipraya (Persero) karena keduanya
     merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni
     Negara Republik Indonesia.

6.   Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 38 tanggal 11 Desember 2024,
     yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara
     Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional selaku Penerima Pinjaman,
     Perseroan selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
     Agen Penampungan dan Agen Jaminan

     Pada tanggal 11 Desember 2024, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior
     kepada PT Brantas Abipraya (Persero) fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang
     Rupiah dengan jumlah sampai dengan Rp300.000.000.000. Pembayaran dilakukan pada tanggal
     pembayaran kembali dilakukan pada tanggal pembayaran bunga di tahun yang disebutkan pada
     kolom tahun, Penerima Pinjaman harus membayar kembali pinjaman dalam jumlah angsuran yang
     setara dengan nilai yang disebutkan dalam kolom angsuran pembayaran kembali pada tabel pada
     perjanjian. Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini adalah 10,50%
     per tahun dan bersifat tetap.

     Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
     dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

     Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan
     Perumahan Nasional karena keduanya merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak
     langsung oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia.

7.   Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 4 tanggal 18 Desember 2024, yang
     dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta antara PT Pembangunan
     Perumahan Tirtau Riau selaku Penerima Pinjaman, Perseroan selaku Pemberi Pinjaman dan
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Agen Penampungan dan Agen Jaminan

     Pada tanggal 18 Desember 2024, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior
     kepada PT Pembangunan Perumahan Tirtau Riau fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata
     uang Rupiah dengan jumlah sampai dengan Rp250.000.000.000. Pembayaran dilakukan pada
     tanggal pembayaran kembali dilakukan pada tanggal pembayaran bunga, yaitu pada tanggal
     25 pada akhir setiap periode bunga di tahun yang disebutkan dalam kolom periode pembayaran
     dimana Penerima Pinjaman harus membayar kembali pinjaman dalam jumlah angsuran yang
     setara dengan nilai yang disebutkan dalam kolom angsuran pembayaran kembali. Suku bunga
     yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini adalah 9,50% per tahun dan bersifat
     tetap.


                                                  80
Page 107
      Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
      dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

      Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pembangunan Perumahan Tirtau Riau karena
      keduanya merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama,
      yakni Negara Republik Indonesia.

8.8 Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga sebagai berikut:

1.    Fasilitas dari PT Bank BNP Paribas Tbk (“BNP Paribas”)

      Pada tanggal 28 April 2025, Perseroan dan BNP Paribas telah menandatangani Surat No. LC/SP-
      027/LA/2025, dimana BNP Paribas dan Perseroan menyetujui perpanjangan atas jangka waktu
      fasilitas kredit menjadi sampai dengan tanggal lainnya menurut kebijakan BNP Paribas.

      Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk modal kerja Perseroan.

2.    Fasilitas dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)

      (a) Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan dan SMBCI telah menandatangani Perjanjian
          Kredit No. SMBCI/NS/0300 tanggal 30 Desember 2024, dimana SMBCI menyetujui untuk
          memberikan fasilitas kredit jangka pendek loan on note dalam mata uang Rupiah, Dollar
          Amerika Serikat, dan Yen Jepang dengan jumlah maksimal Rp300.000.000.000 kepada
          Perseroan dan Perseroan setuju untuk menerima fasilitas ini dari SMBCI terhitung dari tanggal
          30 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (akan diperpanjang apabila melewati
          31 Desember 2025).

          Tujuan penggunaan dana adalah untuk modal kerja.

      (b) Pada tanggal 13 Maret 2025, Perseroan dan SMBCI telah menandatangani Perjanjian
          Transaksi Valuta Asing tanggal 13 Maret 2025, dimana SMBCI menyetujui pemberian fasilitas
          perbankan terkait dengan transaksi valuta asing dan Perseroan setuju untuk menerima
          fasilitas ini.

      Tujuan penggunaan dana adalah untuk mendukung kebutuhan transaksi valuta asing.

8.9 Asuransi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan merupakan pihak tertanggung dimana
Perseroan memiliki asuransi dengan rincian sebagai berikut yang seluruhnya masih berlaku efektif:

                                                                                             Nilai Pertanggungan    Masa
No.    Jenis Asuransi         Nomor Polis         Obyek Pertanggungan           Penanggung
                                                                                                    (Rupiah)       Berlaku
 1. Asuransi               No. 5233018001        Pertanggungjawaban                PT AIG        USD2.500.000      31 Mei
    Comprehensive          tanggal 3 Juni 2025   hukum kepada pihak ketiga       Insurance                         2025 –
    Crime untuk                                  atas klaim pihak ketiga yang    Indonesia                         31 Mei
    Financial Institutions                       memenuhi persyaratan.                                              2026
    Professional
    Indemnity Cover
 2. Asuransi               No. 5236718003        Pertanggungjawaban                PT AIG       USD2.000.000       31 Mei
    Comprehensive          tanggal 3 Juni 2025   hukum kepada pihak ketiga       Insurance                         2025 –
    Crime untuk Bankers                          atas klaim pihak ketiga yang    Indonesia                         31 Mei
    Blanket Bond Cover                           memenuhi persyaratan.                                              2026
    dan Electronic and
    Computer Crimes
    Cover



                                                             81
Page 108
                                                                                             Nilai Pertanggungan     Masa
No.   Jenis Asuransi          Nomor Polis          Obyek Pertanggungan          Penanggung
                                                                                                    (Rupiah)        Berlaku
3. Asuransi Public &      No. 5030119060         a. Tanggung gugat publik          PT AIG         USD500.000        31 Mei
   Product Liablity       tanggal 9 Juni 2025    b. Tanggung gugat polusi        Insurance                          2025 –
                                                 c. Tanggung gugat produk        Indonesia                          31 Mei
                                                                                                                     2026
4. Asuransi CyberEdge No. 5234224005          a. Investigasi Administrasi          PT AIG       USD1.000.000        31 Mei
                      tanggal 3 Juni 2025          Data                          Insurance                          2025 –
                                              b. Denda          Administrasi     Indonesia                          31 Mei
                                                   Data                                                              2026
                                              c. Pemulihan         Reputasi
                                                   Perusahaan
                                              d. Pemulihan         Reputasi
                                                   Individu
                                              e. Biaya-Biaya
                                                   Pemberitahuan         dan
                                                   Pemantauan
                                              f. Pemulihan,
                                                   Pembuatan Ulang atau
                                                   Pengumpulan         Ulang
                                                   Data Elektronik
                                              g. Biaya-Biaya            Jasa
                                                   Forensik
5. Asuransi Tanggung      No. 5233218006      a. Sekuritas Perusahaan              PT AIG       USD5.000.000        31 Mei
   Gugat Korporasi        tanggal 3 Juni 2025 b. Pelanggaran          Praktik    Insurance                          2025 –
   (Corporate Liability                            Ketenagakerjaan               Indonesia                          31 Mei
   Insurance)                                      Perusahaan                                                        2026
                                              c. Biaya Kejadian Krisis
                                                   Pihak Berwenang
                                              d. Biaya Pemeriksaan
                                              e. Biaya           Hubungan
                                                   Masyarakat
                                              f. Biaya         Pemeriksaan
                                                   untuk Tuntutan Derivatif
                                              g. Tanggung Gugat Pajak
6. Asuransi Terorisme     No. 19-G0002642-    Segala jenis harta benda            PT Great   Rp339.873.883.084,14   31 Mei
   dan Sabotase           TER-R002 tanggal 4 tetap maupun bergerak                Eastern                           2025 –
                          Juni 20025          dalam bentuk dan deskripsi          General                           31 Mei
                                              apa pun, termasuk namun            Insurance                           2026
                                              tidak      terbatas       pada     Indonesia
                                              bangunan dan isi, yang
                                              dimiliki oleh Perseroan
                                              atau yang berada dalam
                                              tanggung jawab Perseroan,
                                              atau yang telah menjadi
                                              tanggung jawab Perseroan
                                              untuk           diasuransikan
                                              sebelum             terjadinya
                                              kerusakan/kerugian.
7. Asuransi               No. 19-E0007248-    Peralatan Elektronik yang           PT Great    Rp997.487.038,88      31 Mei
   Electronic             EEQ-R001 tanggal 4 dimiliki oleh Perseroan dan/         Eastern                           2025 –
   Equipment              Juni 2025           atau perusahaan asosiasi            General                           31 Mei
                                              dan/atau anak perusahaan           Insurance                           2026
                                              dan/atau          perusahaan       Indonesia
                                              afiliasinya termasuk yang
                                              diperoleh atau dimasukkan
                                              selama       jangka      waktu
                                              pertanggungan            untuk
                                              hak dan kepentingannya
                                              masing-masing.
8. Asuransi Semua         No. 01010925001265 Semua risiko kerugian atau         PT Asuransi Rp339.873.883.084,14    31 Mei
   Risiko Properti        tanggal 31 Mei 2025 kerusakan fisik yang tiba-           Mitra                            2025 –
                                              tiba, tidak terduga, dan           Pelindung                          31 Mei
                                              tidak disengaja yang tidak          Mustika                            2026
                                              dikecualikan dalam polis.
9. Asuransi Gempa         No. 01012225000907 Gempa Bumi, Letusan                PT Asuransi Rp339.873.883.084,14    31 Mei
   Bumi Indonesia         tanggal 31 Mei 2025 Gunung Berapi dan                    Mitra                            2025 –
                                              Tsunami                            Pelindung                          31 Mei
                                                                                  Mustika                            2026




                                                             82
Page 109
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas. Manajemen
Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan
kerugian dari risiko yang dipertanggungkan.

8.10 Perkara yang Dihadapi Perseroan, Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan
Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau
tidak sedang menghadapi somasi.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan masing-
masing dari anggota Direktur dan Komisaris Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
(2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.

8.11 Kegiatan Usaha

1.   Umum

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia,
yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek
infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-
benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-
proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory)
keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan
memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur.

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha
dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup
kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang
diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dan menyediakan jasa konsultasi
atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor
lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur,
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.

Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika
Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan
dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para
pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-
masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani
kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.


                                                 83
Page 110
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun
penting, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan
kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk
pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan
tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang
menggunakan skema KPBU.

Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor – sektor infrastruktur yang menjadi objek
pembiayaan infrastruktur:

a.   infrastruktur transportasi;
a.   Infrastruktur jalan;
b.   infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
c.   infrastruktur air minum;
d.   infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
e.   infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
f.   infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
g.   infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
h.   infrastruktur ketenagalistrikan;
i.   infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
j.   infrastruktur konservasi energi;
k.   infrastruktur fasilitas perkotaan;
l.   infrastruktur fasilitas pendidikan;
m.   infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
n.   infrastruktur kawasan;
o.   infrastruktur pariwisata;
p.   infrastruktur kesehatan;
q.   infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
r.   infrastruktur perumahan rakyat;
s.   infrastruktur bangunan negara; dan
t.   infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk
     pada persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:

I.   Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
     terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
     pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
     kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
     dan infrastruktur perumahan rakyat.
II. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
III. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
     dan pengelolaan.

Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas
Permohonan Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure
Finance, OJK menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan
umum dan/atau efisiensi energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup
dalam jenis infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No. 46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi
terbarukan serta infrastruktur konservasi energi. Selain itu, didalam surat tersebut juga ditegaskan
bahwa Perseroan boleh melakukan pembiayaan ke sektor pendukung infrastruktur.




                                                    84
Page 111
Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh
manfaat sebagai berikut:
•  Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat
   suku bunga yang kompetitif;
•  Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur
   tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
•  Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi
   struktur pembiayaan kreditur lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur
   pembiayaan yang optimal;
•  Akses ke layanan advisory Perseroan;
•  Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri
   infrastruktur;
•  Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan; dan
•  Akses terhadap pembiayaan yang tidak bisa diberikan oleh perbankan komersial.

Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan oleh Perseroan:

                                                                                Pinjaman              Pembiayaan Investasi / Berjangka




                               Pembiayaan Berbasis Dana                   Pembiayaan Mezzanine             Pembiayaan Modal Kerja




                                                                            Penyertaan Modal             Pembiayaan Dana Talangan




                                                                    Penjaminan / Credit Enhancement    Pembiayaan Take Out Financing

                             Pembiayaan Berbasis Non-Dana

                                                                             Fasilitas Siaga           Pembiayaan Promoter Financing




                                                                       Loan Syndication Arranger      Pinjaman Subordinasi / Junior Loan




                              Jasa Advisory dan Syndication                Penasehat Transaksi




                                                                          Penasehat Keuangan


                                                      sumber: Perseroan

Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial
dan lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance
Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-
proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diatur berdasarkan POJK
No. 48/2024 untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh
aktivitas Perseroan.

Berikut merupakan skema pembiayaan Perseroan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di
Indonesia:

i.   Berbasis Dana (Fund-based)

     a.   Pembiayaan Investasi/Berjangka
          Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan, pengembangan/
          peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta
          refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During
          Construction (IDC) selama masa konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis
          pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.


                                                              85
Page 112
b.   Pembiayaan Modal Kerja
     Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja baik yang dibutuhkan
     kontraktor yang mengerjakan pekerjaan/kontrak pembangunan proyek infrastruktur maupun
     yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor infrastruktur sebagai operator
     proyek infrastruktur.

     Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
     a. Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
         Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo.
         Penarikan fasilitas ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat
         ditarik kembali.
     b. Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
         Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini
         dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.

c.   Pembiayaan Dana Talangan (Bridging Loan)
     Pembiayaan dana talangan ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana sementara (interim)
     yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan
     holding infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen.

     Kebutuhan dana sementara tersebut diperlukan untuk mendanai:
     -  pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
     -  akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
     -  pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.

d.   Pembiayaan Refinancing / Take Out Financing
     Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan jangka
     waktu (tenor) dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan
     kreditur lain yang memiliki keterbatasan jangka waktu dalam pemberian fasilitas pembiayaan
     untuk proyek infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tri-party agreement
     antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.

e.   Pembiayaan Promoter Financing
     Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan induk untuk membiayai
     akuisisi, pinjaman dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha
     infrastruktur.

f.   Pinjaman Subordinasi atau Junior Loan
     Pembiayaan dalam rangka pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
     penyelesaian, belanja modal proyek infrastruktur, dukungan atas kekurangan likuiditas (cash
     deficiency support), serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang memiliki
     peringkat yang lebih rendah dari pinjaman senior. Pinjaman subordinasi ini memungkinkan
     pemrakarsa proyek infrastruktur memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila
     dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh pembiayaan dari pinjaman senior
     saja.

g.   Pembiayaan Mezzanine
     Pembiayaan dalam rangka akuisisi, pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/
     ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek
     infrastruktur yang telah dibiayai, yang juga memiliki peringkat yang lebih rendah dari pinjaman
     senior.

     Pembiayaan mezzanine dapat memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi
     saham.




                                               86
Page 113
      h.   Penyertaan Modal
           Pembiayaan dengan melakukan investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas
           pemrakarsa proyek infrastruktur maupun atas proyek infrastruktur secara langsung.

      i.   Pembiayaan kegiatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur selama
           diperkenankan oleh peraturan.

      j.   Blended Financing

           Perseroan berperan sebagai katalis dalam sekma pembiayaan ini dengan mengombinasikan
           dana publik dari pemerintah, lembaga multilateral, maupun donor internasional, bersama dana
           privat dari perbankan, investor institusi, dan pasar modal, sehingga memperluas kapasitas
           pendanaan dan menarik lebih banyak partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur.

ii.   Berbasis Non-Dana (Non Fund-based)

      a.   Menyediakan penjaminan dalam bentuk antara lain pemenuhan tanggung jawab keuangan,
           peningkatan kualitas kredit, pengambilalihan pinjaman dari kreditur lain dan/atau jaminan
           pelaksanaan; dan
      b.   Menyediakan fasilitas siaga.

      Perseroan juga berupaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan dari berbasis komisi (fee
      based income) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diantaranya adalah pemberian trade facility
      kepada nasabah Perseroan.

      Proses pembiayaan atas suatu proyek akan dimulai dengan penerimaan proposal dari calon
      peminjam yang disampaikan kepada Perseroan. Perseroan selanjutnya akan melakukan uji
      tuntas awal (preliminary due diligence) terhadap calon peminjam. Setelah itu, Perseroan akan
      menyampaikan term sheet indikatif kepada calon peminjam yang apabila telah disetujui akan
      dilanjutkan dengan proses uji tuntas yang lebih mendalam. Dalam mengevaluasi pembiayaan untuk
      suatu proyek, Perseroan menerapkan sistem persetujuan yang bertingkat dimana evaluasinya
      dilakukan oleh Komite Investasi yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan nilai
      pembiayaan dimana pembiayaan proyek dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari Direksi
      dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan baik dari Direksi maupun
      Dewan Komisaris sesuai dengan nilai pembiayaan, Perseroan akan mengirimkan term sheet
      final kepada calon peminjam. Apabila telah tercapai kesepakatan atas ketentuan-ketentuan yang
      terdapat di dalam term sheet final, maka perjanjian kredit dapat ditandatangani oleh kedua belah
      pihak.

iii. Jasa Advisory dan Syndication

      Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga menawarkan jasa-jasa konsultasi lain,
      yakni di antaranya:
      -   Menyediakan jasa Loan Syndication Arranger, yaitu jasa pengaturan pembiayaan dengan
          mengundang bank/lembaga keuangan lain dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau
          co-arranger;
      -   Menyediakan jasa penasehat transaksi, seperti:
          •     Memberikan jasa konsultasi transaksi dan keuangan kepada Pemerintah dalam
                proses penyiapan, pengadaan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, baik yang
                menggunakan skema KPBU, skema penugasan BUMN, maupun skema lainnya; dan
          •     Menyediakan jasa konsultasi transaksi kepada badan usaha terkait dengan penyiapan
                penawaran lelang proyek infrastruktur dengan skema KPBU atau skema lainnya; dan
          •     Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan peraturan
                perundang-undangan terkait pembangunan sektor infrastruktur dengan menghadirkan
                perspektif dari kalangan investor dan lembaga pembiayaan.




                                                   87
Page 114
     -   Menyediakan jasa penasehat keuangan, seperti:
         •  Memberikan jasa konsultasi keuangan kepada badan usaha swasta terkait dengan
            transaksi pembiayaan proyek, merger dan akuisisi, dan pengembangan dan penyiapan
            proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah atau BUMN/BUMD.
     -   Menyediakan jasa-jasa konsultasi berbasis Sosial dan Lingkungan (ESG).

Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.

2.   Pemasaran

Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia
dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor
untuk dapat berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur
di Indonesia. Oleh sebab itu, strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para
kreditur atau investor lainnya, melainkan justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan
sektor infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan yang besar sehingga membutuhkan sinergi yang
tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun internasional.

Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan
pendanaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial namun tetap memenuhi
prinsip keberlanjutan dalam aspek sosial dan lingkungan. Untuk mencari proyek-proyek yang layak
dibiayai, Perseroan kolaborasi dengan para pemegang saham dan menggunakan jaringan-jaringan
sebagai berikut:
-    Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek
     infrastruktur yang layak untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di
     industri infrastruktur;
-    Jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank
     komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada
     proyek-proyek infrastruktur yang layak dibiayai; dan
-    Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen
     pembangunan (termasuk dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui
     perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.

Sejalan dengan peran utama Perseroan sebagai katalisator bagi sektor pembiayaan infrastruktur,
Perseroan tidak di desain untuk mendominasi pasar pembiayaan proyek infrastruktur. Perseroan
dirancang untuk menjadi pendorong bagi bank-bank komersial atau lembaga pembiayaan lainnya untuk
turut serta dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, dengan memberikan solusi-solusi inovatif
yang dapat membuat pembiayaan proyek tersebut menjadi menarik bagi para kreditur / investor lain,
untuk bersama dengan Perseroan mendanai proyek tersebut.

Perseroan menyadari bahwa setiap proyek infrastruktur adalah unik, tergantung pada banyak faktor
seperti kebijakan Pemerintah, situasi ekonomi dan politik, kondisi lokasi, skala dan teknologi yang
digunakan, skema pembayaran dari pengguna dan lain sebagainya. Hal ini berpengaruh terhadap
aspek keuangan proyek tersebut dan pada akhirnya akan mempengaruhi jenis fasilitas pembiayaan
yang dibutuhkan, termasuk skema pembiayaannya.

Selain upaya pemasaran dengan memberikan jasa yang tailor-made/customized sebagai fokus
upaya pemasaran, Perseroan juga membangun brand awareness pengenalan terhadap visi dan
misi Perseroan, serta kemampuan Perseroan dalam mendorong pembiayaan proyek infrastruktur. Di
antara upaya-upaya tersebut, Perseroan mengikuti pameran atau konferensi infrastruktur berskala
internasional, menjadi pembicara di seminar-seminar infrastruktur, baik dalam skala nasional maupun
dunia dan memasuki asosiasi-asosiasi industri yang relevan.




                                                 88
Page 115
Di samping mengembangkan nama dan jaringan di pasar domestik, Perseroan juga mengembangkan
dialog dengan pemain-pemain infrastruktur skala internasional dan kreditur-kreditur internasional. Hal
ini dimaksudkan untuk saling berbagi pengalaman dan juga mencari perkembangan terbaru pada
industri infrastruktur di negara-negara lain. Selain itu, dialog yang rutin juga diharapkan dapat menarik
minat swasta asing dan lembaga pembiayaan asing untuk ikut berperan serta dalam pembangunan
proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Tidak hanya itu, pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli,
Perseroan juga telah menerima beragam penghargaan baik dalam skala nasional maupun internasional,
salah satunya dengan meraih penghargaan Innovative Deal of the Year–Indonesia dan Debt Deal of
the Year–Indonesia dari Asian Banking and Finance Corporate & Investment Banking Awards 2025 atas
penerbitan Surat Berharga Shelf Registered Bond II Tahap II tahun 2024 senilai Rp 1 Triliun. Perseroan
juga berhasil menerima 5 (lima) penghargaan untuk beberapa proyek investasi dari Triple A Awards
2025, yakni Transport Deal of the Year–Indonesia, Transport Deal of the Year–Indonesia, Water Deal of
the Year–Hydro Indonesia, LNG Deal of the Year–Indonesia, dan Project Finance House of the Year–
Indonesia.

Selain membina hubungan dengan sektor swasta dan BUMN, Perseroan juga melakukan dialog secara
regular dengan sisi pemerintahan, seperti kementerian terkait, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
OJK. Dengan menjaga hubungan baik, Perseroan dapat melakukan dialog dengan pihak pemerintah
apabila memiliki masukan-masukan untuk membangun industri infrastruktur. Selain itu, hubungan yang
baik dengan pemerintah juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan untuk mengetahui perkembangan
terkini dari sisi regulator, maupun kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Selain jaringan eksternal, Perseroan juga memiliki kolaborasi yang kuat dengan para pemegang saham
yang terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development Bank (ADB), International
Finance Corporation (IFC), Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Deutsche Investitions-
und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG – Jerman Development Finance Institution). Bentuk kolaborasi
ini berupa:
•    Penguatan permodalan, baik melalui setoran modal maupun fasilitas subordinated loan jangka
     panjang, yang memperkuat struktur pendanaan Perseroan;
•    Transfer pengetahuan dan praktik terbaik dalam pembiayaan infrastruktur, manajemen risiko, serta
     standar lingkungan dan sosial;
•    Sinergi bisnis dan jaringan internasional; dan
•    Kolaborasi strategis dengan pemerintah Indonesia melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero),
     yang memperkuat peran Perseroan sebagai katalis dalam pembangunan infrastruktur nasional dan
     mendukung agenda strategis pembangunan berkelanjutan.

Sesuai dengan peran Perseroan sebagai katalisator pembiayaan proyek infrastruktur, Perseroan dapat
mengkombinasikan produk fund based dan non-fund based kepada nasabah Perseroan, yang dapat
meningkatkan minat lembaga-lembaga pembiayaan lainnya untuk dapat berpartisipasi membiayai
proyek tersebut.

Pada akhirnya, mengingat pelanggan Perseroan adalah korporat, maka strategi pemasaran Perseroan
bertumpu pada kinerja yang baik, solusi yang tepat dan bermanfaat, jaringan kerjasama yang luas, dan
pengakuan pasar terhadap kemampuan Perseroan dalam memberikan solusi tersebut.

Berikut merupakan data (%) pembiayaan bersadarkan lokasi selama 2 tahun terakhir:

Lokasi Geografis                                             Des-23            Des-24             Jun-25
Jawa                                                          42,73             46,33              45,51
Secara Nasional                                               37,19             32,13              33,17
Sulawesi                                                       6,50              7,34               7,48
Sumatera                                                      10,12             11,99              11,72
Papua                                                          2,42              2,16               2,12
Kalimantan                                                     1,04              0,05               0,00
Total                                                        100,00            100,00             100,00




                                                   89
Page 116
3.   Keunggulan Bersaing

Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk
dapat menawarkan struktur pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan
dari proyek tersebut. Struktur pembiayaan tersebut juga dipadankan dengan kemampuan dan/atau
kondisi keuangan dari pemilik proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat diterima oleh
semua stakeholders di dalam proyek tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat
disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat
dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut. Pemberian solusi yang tailor-made kepada
suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk memasuki ceruk
pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.

Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang
menyediakan pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:

1.  Pemegang saham terbesar Perseroan adalah SMI dengan kepemilikan saham sebesar 44,90%,
    dimana SMI merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
    Indonesia;
2. Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui
    secara global (IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi
    dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-
    institusi Pemerintah maupun swasta;
4. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
    membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5. Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek
    yang kuat;
6. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal)
    dan dapat menjadi solusi bagi financing gap;
7. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal,
    mezzanine dan pinjaman subordinasi;
8. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;
9. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
10. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor,
    seperti perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi
    multilateral;
11. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa
    konsultasi terhadap sektor infrastruktur;
12. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang
    berskala internasional; dan
13. Perseroan termasuk kedalam salah satu daftar lembaga keuangan yang penyaluran dana nya
    diperhitungkan ke dalam RPIM sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih luas.

4.   Sektor Infrastruktur Di Indonesia

Pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Di bawah pemerintahan baru, pembangunan
infrastruktur terus menjadi prioritas nasional dengan penekanan pada penguatan konektivitas,
penyediaan layanan dasar, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah
berkomitmen untuk mendorong infrastruktur yang lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berbasis
teknologi, sekaligus memperkuat peran infrastruktur sebagai penggerak ekonomi dan penopang kualitas
hidup masyarakat dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.




                                                 90
Page 117
Anggaran infrastruktur pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun
2026 mencapai Rp820,4 triliun, yang diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur
yang mendukung transformasi ekonomi dan sentra pertumbuhan baru, dengan arah kebijakan yaitu:
-   Mengakselerasi pembangunan infrastruktur untuk pemenuhan layanan dasar
-   Infrastruktur konektivitas, berupa pembagunan jalan nasional, jalan tol, jembatan, dan pelabuhan
-   Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan
-   Infrastruktur pangan, berupa pembahunan jaringan irigasi
-   Infrastruktur teknologi dan informasi
-   Mendukung penyelesaian proyek strategis nasional dan pembangunan Ibu Kota Negara secara
    bertahap dan berkelanjutan
-   Meningkatkan sinergitas pendanaan antar pusat dan daerah, serta melalui penerapan skema
    pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Arah kebijakan infrastruktur tersebut untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar
telah menjadi prioritas nasional, dengan sasaran, indikator dan target sebagai berikut

1.   Infrastruktur dasar, berupa:
     (a) pembangunan rumah susun sebanyak 3.884 unit,
     (b) pembangunan rumah khusus sebanyak 596 unit,
     (c) pembangunan SPAM dengan kapasitas 773 liter/detik,
     (d) sanitasi dan persampahan sebanyak 9.400 KK,
     (e) sarana pendidikan, olahraga, dan pasar sebanyak 85 unit;
2.   Infrastruktur konektivitas, berupa:
     (a) pembangunan jalan nasional sepanjang 159,1 km,
     (b) pembangunan jalan tol sepanjang 207,8 km,
     (c) pembangunan jembatan sepanjang 4.993,4 meter,
     (d) pembangunan flyover/underpass sepanjang 1.552 meter,
     (e) pembangunan satu pelabuhan penyeberangan baru;
3.   Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, berupa:
     (a) pembangunan bendungan ongoing sebanyak 12 unit,
     (b) bantuan konverter kit kepada nelayan dan petani sebanyak 15.000 unit dan 10.000 unit,
     (c) bantuan pasang baru listrik kepada 130.000 rumah tangga,
     (d) pembangunan PJUTS sebanyak 10.000 unit,
     (e) pembangunan PLTS Terpusat/Terpadu sebanyak 5 unit,
     (f) pembangunan PLTMH sebanyak 3 unit;
4.   Infrastruktur pangan, berupa:
     (a) pembangunan jaringan irigasi seluas 2.000 hektar,
     (b) rehabilitasi jaringan irigasi seluas 15.000 hektar,
     (c) rehabilitasi jaringan irigasi tersier sebanyak 1.663 unit,
     (d) pembangunan embung pertanian sebanyak 240 unit;
5.   Infrastruktur TIK, berupa:
     (a) Prasarana Digital Broadcasting System (DBS) untuk 6 lokasi,
     (b) penyediaan akses internet di lokasi layanan publik secara akumulatif sebanyak 36.830 lokasi,
     (c) satelit multifungsi SATRIA-1 sebesar 150 Gbps,
     (d) peningkatan utilisasi Palapa Ring sebesar 53 persen,
     (e) operational and maintenance BTS Last Mile 4G secara akumulatif pada 7.300 desa/kelurahan.

Sampai dengan saat ini beberapa perkembangan dalam pembangunan infrastruktur Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Program Infrastruktur Prioritas:
    Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah proyek infrastruktur sebagai prioritas nasional.
    Program-program tersebut meliputi pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, jaringan rel
    kereta api, bendungan, dan sistem transportasi massal. Investasi dalam infrastruktur tersebut
    bertujuan untuk memperbaiki mobilitas, mendukung sektor industri, dan mengurangi kesenjangan
    antarwilayah.




                                                 91
Page 118
2.   Pengembangan Sektor Energi:
     Pembangunan sektor energi merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur. Indonesia
     telah meningkatkan upaya dalam membangun pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin,
     dan tenaga air untuk diversifikasi sumber energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan
     bakar fosil. Selain itu, investasi dalam pembangunan infrastruktur migas dan distribusi energi juga
     berperan dalam mencukupi kebutuhan energi nasional.
3.   Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus:
     Untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi, Indonesia telah mengembangkan beberapa
     Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah. KEK ditujukan untuk mendorong pertumbuhan
     industri tertentu, seperti industri manufaktur, teknologi, dan pariwisata. Dengan fasilitas dan insentif
     khusus, KEK berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan mengurangi
     kesenjangan regional.
4.   Infrastruktur Digital dan Telekomunikasi:
     Revitalisasi infrastruktur digital dan telekomunikasi telah menjadi prioritas pemerintah untuk
     mendorong inklusi digital dan partisipasi dalam ekonomi digital. Investasi dalam jaringan 5G,
     perluasan internet broadband, dan pembangunan pusat data meningkatkan konektivitas dan
     memperkuat ekosistem teknologi di Indonesia.
5.   Perluasan dan Modernisasi Bandar Udara:
     Dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan mobilitas, Pemerintah telah memfokuskan pada
     perluasan dan modernisasi bandar udara di seluruh wilayah Indonesia. Proyek perluasan bandar
     udara yang ada dan pembangunan bandar udara baru di kawasan pariwisata memberikan dampak
     positif bagi pertumbuhan sektor pariwisata dan perdagangan.
6.   Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan:
     Indonesia juga telah meningkatkan komitmen terhadap pembangunan infrastruktur berkelanjutan
     dan ramah lingkungan. Banyak proyek infrastruktur berbasis energi terbarukan, serta pembangunan
     fasilitas pengelolaan limbah, yang memperhatikan dampak lingkungan secara menyeluruh dan
     mengurangi jejak karbon.

Untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur tersebut, selain menggunakan skema
pendanaan APBN dan pengusahaan BUMN, Pemerintah juga mengembangkan skema Kerjasama
Pemerintah-Badan Usaha (KPBU), yang semuanya tertuang dalam Daftar Proyek Prioritas Nasional.

infrastruktur (sektor ketenagalistrikan, jalan tol, bandar udara dan pelabuhan laut). Meskipun langkah-
langkah ini penting dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, namun ada usulan agar
peran badan usaha swasta juga diperbesar, karena secara praktis peran BUMN masih belum cukup untuk
menutupi kesenjangan pembiayaan infrastruktur. Skema KPBU menjadi skema unggulan Pemerintah
dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, karena skema KPBU memaksimalkan belanja
negara sambil juga mengatur risiko pelaksanaan proyek secara adil dan wajar:
1. Mengoptimalisasi belanja negara untuk infrastruktur, karena adanya efek multiplier/leverage dari
     pembiayaan swasta;
2. Mengalokasikan Risiko antara Pemerintah dan swasta secara adil dan wajar, menurut pihak yang
     paling mampu mengendalikan faktor Risiko tersebut;
3. Menyediakan lapangan investasi bagi sektor swasta dalam negeri maupun luar negeri (foreign
     direct investment), dengan tingkat pengembalian yang menarik;
4. Memanfaatkan skema pembiayaan proyek (project finance) yang inovatif, dimana pihak perbankan
     dan pasar modal juga dapat melakukan kontribusi pembiayaan dalam kelas asset yang baru;
5. Meningkatkan tingkat pelayanan penyediaan infrastruktur, dimana pengusahaan oleh badan usaha
     swasta membawa efisiensi operasional dan layanan yang lebih baik;
6. Memastikan penyelesaian proyek tepat waktu, dimana badan usaha swasta membawa keahlian
     manajemen pembangunan proyek;

Berbagai skema dan fasilitas dukungan Pemerintah seperti Project Development Fund (PDF), Viability
Gap Fund (VGF), Availbility Payment (AP), dan penjaminan pemerintah yang disediakan oleh PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dibangun dan disediakan untuk mendukung skema KPBU
ini.




                                                     92
Page 119
Dengan latar belakang tersebut Perseroan senantiasa berupaya mempertahankan kapasitas modalnya
secara kompetitif sebagai upaya untuk menyediakan kemampuan pembiayaan infrastruktur, baik melalui
kerjasama dengan lembaga keuangan lain, baik itu lokal ataupun asing, dan juga dari pasar modal.

5.   Prospek Usaha

Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai katalisator pembangunan infrastruktur nasional melalui
strategi pembiayaan yang inovatif dan berorientasi pada dampak pembangunan. Fokus diarahkan
pada proyek greenfield dan brownfield dengan menawarkan pembiayaan berimbal hasil tinggi seperti
subordinasi, mezzanine, dan quasi ekuitas, sekaligus meningkatkan kontribusi fee-based income dari
produk funded maupun non-funded. Perseroan juga mengembangkan skema blended financing dan
de-risking untuk meningkatkan kelayakan proyek serta menarik partisipasi perbankan dan investor
swasta. Selain itu, layanan konsultasi ESG terus dimonetisasi untuk mendukung sektor publik maupun
swasta dalam memenuhi standar keberlanjutan.

Sejalan dengan mandat pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan infrastruktur
sebagai prioritas utama, prospek sektor usaha Perseroan ditopang oleh kebutuhan pada bidang
ketahanan pangan, energi, air bersih, dan konektivitas wilayah. Walaupun terdapat penurunan alokasi
belanja infrastruktur dari APBN, peluang pembiayaan melalui skema KPBU dan swasta semakin
terbuka. Berdasarkan pemetaan sektor dan proyeksi ekonomi terkini, sektor-sektor prioritas Perseroan
mencakup:
•   Energi Terbarukan
•   Telekomunikasi dan Digitalisasi
•   Infrastruktur Transportasi dan Logistik
•   Infrastruktur Kesehatan dan Pendidikan
•   Infrastruktur Ketahanan Pangan
•   Infrastruktur Konservasi Energi

6.   Strategi Perseroan

Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif
yang dimiliki oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang,
fleksibilitas pembiayaan, pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham
internasional, efektivitas proses kerja, standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala
internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang membutuhkan.

Keunggulan kompetitif tersebut adalah sebagai berikut:
-  Mandat IIF untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, yang didukung oleh hubungan
   yang kuat dengan Pemerintah Indonesia;
-  Kemampuan untuk memberikan pembiayaan jangka Panjang, produk yang tailor-made, fleksibilitas
   pembiayaan maupun pembiayaan dalam mata uang asing;
-  Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
-  Dukungan kuat dari pemegang saham berperingkat AAA;
-  Pengetahuan yang mendalam tentang aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG);
-  Sumber modal yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari pemegang saham, pinjaman, dan
   pasar modal;
-  Portofolio proyek yang terdiversifikasi dengan baik dengan manajemen risiko dan nilai-nilai ESG
   yang kuat;
-  Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, dan bisnis yang scalable;
-  Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan
   figur terkemuka;
-  Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek-proyek swasta maupun pemerintah;
   dan
-  Berpengalaman dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi dengan standar ESG
   internasional.




                                                93
Page 120
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial yang berskala
internasional.

Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan
kepada pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan
berbagai macam jenis produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis.
Pada saat yang bersamaan Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal
melalui penerbitan berbagai macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan
struktur pendanaan Perseroan.

Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan
dalam memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen
pembiayaan yang dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara
berkelanjutan termasuk didalamnya optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone daripada
operasi.

7.   Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan

Pembangunan infrastruktur tidak dapat dipisahkan dari dampak terhadap masyarakat dan lingkungan
di mana proyek berada. Perseroan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Mengingat tingginya standar perhatian pemegang saham terhadap isu isu sosial dan lingkungan (S&E),
Perseroan menerapkan kebijakan keberlanjutan dengan ditopang oleh adanya 8 (delapan) Prinsip S&E
sebagai landasan dari setiap proses pengambilan keputusan investasi Perseroan. Kami memastikan
bahwa para peminjam atau sponsor senantiasa mematuhi prinsip-prinsip S&E yang berlaku di
Perseroan agar proyek-proyek yang dijalankan mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyrakat sekitar.

Agar penerapan prinsip-prinsip S&E dapat terukur dengan baik, Perseroan telah membangun Sistem
Manajemen Sosial dan Lingkungan (SEMS) yang dijadikan sebagai pedoman atau acuan bagi klien
dalam mematuhi dan melaksanakan kedelapan Prinsip S&E Perseroan. Delapan Prinsip Sosial dan
Lingkungan Perseroan mencakup:

1)   Sistem Pengelolaan dan Penilaian Sosial dan Lingkungan (SEMS);
2)   Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
3)   Pencegahan dan Pengurangan Polusi, dan Perubahan Iklim;
4)   Kesehatan Masyarakat, Keselamatan, dan Keamanan;
5)   Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali secara Tidak Sukarela;
6)   Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
7)   Masyarakat Adat.
8)   Benda dan Warisan Budaya.

Ke delapan prinsip (S&Esafeguards) di atas mengadopsi praktek terbaik dalam tata kelola perusahaan
dan kode etik. Oleh sebab itu, penerapan Prinsip S&E akan memberikan jaminan tambahan untuk
pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.

Prinsip Sosial dan Lingkungan (Prinsip S&E) atau Social and Environmental Principles (S&E Principles)
merupakan standar yang digunakan oleh Perseroan untuk memastikan klien mengelola, memitigasi,
dan meminimalkan dampak serta risiko dari masalah sosial dan lingkungan dari proyek infrastruktur.
Perseroan berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya Prinsip S&E pada proyek infrastruktur
yang dibiayai dengan berpedoman pada panduan operasional IIF yang telah disusun dalam Sistem
Manajemen Sosial dan Lingkungan (Social and Environmental Management System–SEMS).




                                                 94
Page 121
SEMS berisikan panduan operasional penerapan 8 Prinsip S&E yang menjadi acuan dalam penilaian
risiko dan dampak proyek terhadap aspek sosial dan lingkungan. Prinsip S&E tersebut juga akan
menegaskan peran Perseroan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan.
Prinsip keberlanjutan Perseroan merupakan gabungan dari praktik-praktik dan standar internasional
yang dapat membuat para investor asing yang akan bekerja sama atau berinvestasi pada Perseroan
merasa aman karena semua proyek memenuhi standar sosial dan lingkungan bertaraf internasional.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh LPEM UI pada tahun 2021, berikut ini merupakan beberapa nilai
tambah dari Prinsip S&E yang diterapkan oleh IIF:
•   Prinsip S&E IIF mampu mengidentifikasi potensi risiko dan dampak sosial dan lingkungan dengan
    lebih komprehensif. Sebagai contoh, Prinsip S&E IIF mencakup penilaian terhadap dampak proyek
    terhadap tenaga kerja dan kondisi kerja, masyarakat adat, serta benda dan warisan budaya yang
    acap kali masih minim analisisnya di dalam dokumen lingkungan proyek.
•   Prinsip S&E IIF menyediakan rencana aksi mitigasi yang lebih komprehensif dan detail. Sebagai
    contoh, IIF memastikan bahwa pemulihan mata pencaharian atau penghidupan masyarakat yang
    terdampak dilakukan dan dikelola dengan baik oleh proyek dan tertuang dalam dokumen rencana
    yang strategis.
•   Prinsip S&E IIF mendukung terciptanya SEMS di masing-masing proyek untuk membantu debitur
    dalam mengelola risiko dan dampak sosial dan lingkungan disepanjang siklus proyek.
•   Prinsip S&E IIF menerapkan standar yang lebih ketat di beberapa aspek sosial dan lingkungan,
    dengan memastikan penerapan praktik-praktik dan standar bertaraf internasional.
•   Prinsip S&E IIF mendorong terlaksananya pemantauan secara berkala oleh proyek untuk
    memastikan penerapan aksi mitigasi yang direncanakan telah memenuhi standar yang berlaku.

Dalam memastikan pelaksanaan prinsip keberlanjutan di atas, Perseroan memiliki Divisi Sosial dan
Lingkungan khusus yang terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan risiko dan perlindungan
sosial dan lingkungan, yang akan memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan
dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Operasi dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan
Perseroan.

8.   Pembiayaan Proyek Infrastruktur Oleh Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan infrastruktur, Perseroan menentukan cakupan sektor yang
dapat dibiayai dengan mengacu pada POJK No. 46/2020.

Berikut adalah komitmen pembiayaan proyek infrastruktur Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan jenis sektor:

                                              30 Juni                          31 Desember
             Jenis Sektor
                                               2025                   2024                    2023
Ketenagalistrikan                           3.294.373.954.792      3.757.578.636.949       4.120.984.817.542
Transportasi                                1.764.710.325.871      2.008.954.790.708       1.502.902.524.673
Jalan                                       1.211.045.542.262      1.734.947.676.028       1.713.720.367.118
Air Minum                                   1.566.822.488.891      1.641.085.532.906       1.308.157.985.110
Telekomunikasi                              2.882.940.165.651      3.101.160.095.062       3.655.400.085.567
Minyak dan Gas Bumi                         1.489.853.097.699      1.835.450.874.629       1.304.605.950.190
Lain-lain                                   1.867.674.029.023      1.996.777.894.603       2.185.029.439.890
Total                                      14.077.419.604.189     16.075.955.500.885     15.790.801.170.090

Berdasarkan komitmen pembiayaan, sektor yang memberikan kontribusi terbesar per 30 Juni 2025
adalah sektor Ketenagalistrikan dan Telekomunikasi. Di samping itu, Perseroan tetap melakukan
diversifikasi sektor proyek dengan terus melihat peluang infrastruktur lainnya. Pada tanggal 30 Juni
2025, portofolio pembiayaan Perseroan mencakup fasilitas pembiayaan kepada 50 klien aktif yang
mencakup jalan tol, pengelola bandara, operator pelabuhan, infrastruktur telekomunikasi, pembangkit
listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Air, pembangkit listrik tenaga uap, pembangkit listrik tenaga matahari),
produsen gas dan pipa gas, dan penyediaan air minum.




                                                    95
Page 122
Selain melakukan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur, Perseroan juga berhasil menjalankan
visinya menjadi katalisator dalam pengembangan infrastruktur Indonesia, melalui penyediaan jasa
advisory. Hingga 30 Juni 2025, Perseroan telah berhasil menjadi penasihat (advisor) bagi berbagai
pemangku kepentingan dan institusi untuk kegiatan penyiapan proyek, pembiayaan proyek, dan
pelaksanaan transaksi proyek KPBU.

Beberapa proyek jasa advisory yang telah dilakukan oleh Perseroan dari periode tahun 2014 hingga
30 Juni 2025 antara lain adalah sebagai berikut:

No.          Proyek                      Sektor                          Keterangan                     Tahun
 1 Pembiayaan Jalan Tol Trans           Jalan Tol        Penasihat keuangan kepada PT Hutama             2015
    Sumatera, Sumatera                                   Karya (Persero) untuk 8 ruas jalan Tol Trans
                                                         Sumatera
 2    Kajian Value-Capture pada         Jalan Tol        Penasihat keuangan kepada PT Hutama            2017
      Jalan Tol Trans Sumatera,                          Karya (Persero)
      Sumatera
 3    Kajian      Asset     Recycle     Jalan Tol        Penasihat keuangan kepada PT Hutama            2019
      Jalan Tol Trans Sumatera,                          Karya (Persero)
      Sumatera
 4    KPBU Air Minum, Semarang         Air Minum         Penasihat transaksi kepada PDAM Kota           2019
      Barat, Jawa Tengah                                 Semarang
 5    Akuisisi Pembangkit Listrik Ketenagalistrikan      Penasihat uji tuntas                           2020
      Tenaga Biogas
 6    Proyek Pengelolaan Sampah      Limbah Padat        Penasihat transaksi kepada BUMN                2021
      Sunter, Jakarta
 7    Proyek KPBU Air Minum            Air Minum         Penasihat transaksi kepada badan usaha         2022
      Regional Terintegrasi, Jawa                        calon pemrakarsa
      Barat
 8    Proyek KPBU Rumah Susun Perumahan Rakyat           Penasihat    transaksi  kepada    BUMN/        2022
      Cisaranten, Jawa Barat                             Pemerintah
 9    Kajian        Pengembangan Minyak dan Gas          Penasihat keuangan kepada badan usaha          2022
      Usaha Sektor Ritel LPG
 10   Kajian Lingkungan, Sosial       Transportasi       Penasihat lingkungan, sosial dan tata kelola   2023
      dan Tata Kelola Bandar                             kepada badan usaha bandar udara
      Udara
 11   Pendukung          Penerapan Multi Infrastruktur   Penasihat keuangan untuk BUMN                  2023
      Skema Pendanaan untuk
      Pembangunan Ibu Kota
      Nusantara
 12   Divestasi         Perusahaan  Telekomunikasi       Penasihat transaksi kepada BUMN                2024
      Infrastruktur Telekomunikasi
 13   Proyek KPBU Rumah Sakit        Rumah Sakit         Penasihat    transaksi    kepada    BUMN/      2024
      Umum Daerah Samarinda,                             Pemerintah
      Kalimantan Timur
 14   Divestasi         Perusahaan    Transportasi       Penasihat transaksi kepada BUMN                2025
      Infrastruktur Kereta Api

9.    Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek
      Usaha

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam pendapatan sejak tahun buku terakhir yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan darioperasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
koridisi keuangan masa datang.




                                                             96
Page 123
10. Persaingan

Kehadiran Perseroan adalah sebagai katalisator pembagunan infrastruktur di Indonesia untuk
mendukung percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan dan penyertaan,
dengan menitikberatkan dan fokus pada penerapan ESG dalam setiap pembiayaan dan investasi yang
diberikan. Keberadaan Perseroan adalah untuk melengkapi dan saling menjalin kerjasama dengan
Perusahaan sejenis yang sudah ada di pasaran seperti perbankan.

Perseroan menempatkan dirinya sebagai pemain kunci dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia,
dengan pendekatan unik yang melibatkan kolaborasi dengan institusi multilateral seperti Asian
Development Bank dan International Finance Corporation. Dalam persaingan, Perseroan menerapkan
strategi yang ditujukan bukan untuk bersaing, melainkan justru bersinergi dengan perbankan, lembaga
keuangan ataupun investor lainnya, termasuk menyediakan produk dan jasa yang tidak dapat diberikan
oleh lembaga keuangan lainnya.

11. Aset Material

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan atas aset material milik Perseroan.

12. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan perpanjangan atas hak atas kekayaan
intelektual milik Perseroan berupa merek berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Kemenkum
dengan rincian sebagai berikut:

                         Tanggal           Tanggal                                        Berlaku
  No. Pendaftaran                                             Merek             Kelas
                       Pendaftaran       Penerimaan                                       Sampai
   IDM000602981     18 September 2017   03 Maret 2015                            36       03 Maret
                                                                                            2035




                                                   97
Page 124
IX.PERPAJAKAN

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi yang
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

Berdasarkan:
•   Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
    Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,
    atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk
    Usaha Tetap (“BUT”); dan
•   Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
    Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
    selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
    (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
    pengenaan pajak yaitu:
    a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
         kepemilikan obligasi;
    b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai
         nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
    c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai
         nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh WPDN:

1.    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
      telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
      ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
      beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
      Peraturan Perpajakan; dan

2.    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:

•     Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
      diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
      dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

•     Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/
      atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

•     Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
      atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
      secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
      pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI
    DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
    MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
    PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
    YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI.




                                                   98
Page 125
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                             99
Page 126
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Penjaminan
                                                                                                              (%)
No           Penjamin Emisi Obligasi                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Seri A      Seri B       Seri C      Seri D     Jumlah
 1.   PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)    100.000     125.000             -     55.000      280.000    18,67
 2.   PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)           100.000     125.000             -     55.000      280.000    18,67
 3.   PT CIMB Niaga Sekuritas                     100.000     125.000             -     55.000      280.000    18,67
 4.   PT Indo Premier Sekuritas                   100.000     125.000       100.000     55.000      380.000    25,33
 5.   PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)          100.000     125.000             -     55.000      280.000    18,67
                    Jumlah                        500.000     625.000       100.000    275.000    1.500.000   100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi berarti:

a.    hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
      vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri
      dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
      cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan
      atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b.    hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
      vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang
      yang bersangkutan;
c.    hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d.    hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
      pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e.    hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
      apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
      pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f.    hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
      langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan,
      oleh pihak yang sama; atau
g.    hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung
      maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
      hak suara dari perusahaan tersebut.




                                                            100
Page 127
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT Mandiri
Sekuritas yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak
langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Diskonto

Tingkat bunga tetap dan diskonto pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium
(sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                101
Page 128
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum :     Assegaf Hamzah & Partners
                      Capital Place, Level 36 & 37
                      Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                      Jakarta 12710
                      No. STTD                 : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
                      Tanggal STTD             : 16 Mei 2023
                      Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                                   (dahulu dikenal dengan nama Himpunan
                                                   Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”)
                                                   No. 201423 atas nama Putu Suryastuti, S.H.,
                                                   M.H.
                      Pedoman Kerja            : Standar Profesi HKHPM sebagaimana dinyatakan
                                                   dalam Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
                                                   VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                   sebagaimana     diubah   dengan    Keputusan
                                                   HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                                   10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                                   HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                                   8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                                   Konsultan Hukum Pasar Modal.

                      Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat penunjukan nomor
                      S.1505/IX/IIF/2025 tertanggal 15 September 2025.

                      Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini
                      adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum
                      melakukan pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum
                      mengenai Perseroan serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                      sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas
                      telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari segi hukum yang menjadi dasar
                      dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                      relevan dari segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat
                      dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum.

Notaris           :   Kantor Notaris Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn
                      Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jln Meruya Ilir Raya Kav. 88,
                      Jakarta Barat 11620

                      No. STTD                :    STTD.N-182/PJ-1/PM.021/2024
                      Tanggal STTD            :    13 Februari 2024
                      Keanggotaan Asosiasi    :    Ikatan Notaris Indonesia; dan
                                                   Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
                      Pedoman Kerja           :    Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004
                                                   tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah
                                                   diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
                                                   2014 dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia




                                             102
Page 129
                  Perseroan menunjuk notaris berdasarkan Purchase Order Form nomor
                  PO-025PROC-IRT-VIII-IIF-2025 tertanggal 1 September 2025.

                  Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, antara lain
                  Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan
                  Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.

Wali Amanat   :   PT Bank CIMB Niaga Tbk
                  Graha Niaga Lantai 20,
                  Jl. Jend. Sudirman Kav.
                  58, Jakarta

                  No. STTD               :    No. 09/STTD-WA/PM/1996
                  Tanggal STTD           :    6 Agustus 1996
                  Pedoman Kerja          :    Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar
                                              Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
                                              tugas Wali Amanat.

                  Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan nomor
                  S.1432/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

                  Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                  pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan
                  syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                  tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku.

                  Sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
                  Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Wali
                  Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya
                  pernyataan tersebut dan selama menjadi Wali Amanat, dilarang:
                  1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang
                      melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020;
                  2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
                      penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan
                      dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
                      Perseroan;
                  3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
                      Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
                      mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
                      sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek
                      bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                      Indonesia.




                                        103
Page 130
Perusahaan         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek       Equity Tower lantai 30, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9,
                       Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190

                       Perseroan menunjuk Perusahaan Pemeringkat Efek berdasarkan surat nomor
                       S.1116/VII/IIF/2023 tertanggal 26 Juli 2023.

                              Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
                              atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh
                              data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
                              melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
                              sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
                              berlaku.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

 PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
 TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
 DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
 DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.

 PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
 PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK CIMB NIAGA TBK SEBAGAI WALI
 AMANAT.




                                             104
Page 131
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
Tahun 2025, CIMB Niaga bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

CIMB Niaga sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.09/STTD-WA/PM/1996 tanggal
6 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan CIMB Niaga.

CIMB Niaga sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 728/S/LACT/CT/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.

CIMB Niaga sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No.702/S/LACT/CT/IX/2025 tanggal
29 September 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
rating dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).

1.   Umum

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi,
notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan akta dari notaris yang sama
No. 9 tanggal 4 November 1955. Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan surat keputusan No. J.A.5/110/15
tanggal 1 Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal
4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956.

Anggaran Dasar CIMB Niaga telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir
adalah berdasarkan Akta No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., di mana perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024.

2.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

Dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 CIMB Niaga tidak menerbitkan saham baru. Pada
tahun 2024, CIMB Niaga menerbitkan saham baru sebesar 10.599.000 dalam rangka pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sehingga
komposisi permodalan posisi 31 Desember 2024, sebagai berikut:

                   Keterangan                  Jumlah Saham (lembar)        Nominal (dalam Rupiah)
Modal Dasar                                               50.886.460.336              2.900.000.000.000
  Kelas A Nominal Rp5.000                                      71.853.936               359.269.680.000
  Kelas B Nominal Rp50                                    50.814.606.400              2.540.730.320.000
2024                                                      25.142.205.843              1.612.787.275.350
  Kelas A Nominal Rp5.000                                      71.853.936               359.269.680.000
  Kelas B Nominal Rp50                                    25.070.351.907              1.253.517.595.350
Saham belum Ditempatkan/Disetor                           25.754.853.493              1.287.742.674.650
  Kelas A Nominal Rp5.000                                               -                             -
  Kelas B Nominal Rp50                                    25.744.254.493              1.287.212.724.650




                                                105
Page 132
Sampai 31 Desember 2024, jumlah saham CIMB Niaga yang telah diterbitkan sebagai berikut:

                  Tipe Saham                                       Jumlah                           Bursa Efek
Jumlah saham Kelas A* dicatatkan                                            71.853.936               Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham Kelas B** dicatatkan                                       24.890.783.784               Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham Kelas B** tidak dicatatkan (1%)                               251.422.059                    Tidak dicatatkan
*) Saham Kelas A @Rp5.000 per saham
**) Saham Kelas B @Rp50 per saham


Komposisi Pemegang Saham CIMB Niaga sampai dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2024, sebagai berikut:

        Nama Pemegang Saham                    Jumlah Saham (lembar)         Jumlah Nominal (dalam Rupiah)           %
CIMB Group Sdn Bhd                                       22.991.336.581                   1.149.566.829.050          91,44
PT Commerce Kapital                                         255.399.748                       12.769.987.400          1,02
Pemegang saham publik lainnya <%5*                        1,895,469,514                     450.450.458.900           7,54
Total Modal Disetor dan Ditempatkan                      25.142.205.843                   1.612.787.275.350         100,00
* Termasuk Saham Anggota Dewan Komisaris & Direksi Bank


3.   Pengurus dan pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                    :              Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen) :              Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen                  :              Sri Widowati
Komisaris Independen                  :              Farina J. Situmorang
Komisaris Independen                  :              Dody Budi Waluyo
Komisaris                             :              Vera Handajani
Komisaris                             :              Novan Amirudin

Direksi*
Presiden Direktur                                :   Lani Darmawan
Direktur                                         :   Lee Kai Kwong
Direktur                                         :   John Simon
Direktur Kepatuhan                               :   Fransiska Oei
Direktur 		                                      :   Henky Sulistyo
Direktur 		                                      :   Joni Raini
Direktur 		                                      :   Rusly Johannes
Direktur 		                                      :   Noviady Wahyudi
Direktur		                                       :   Rico Usthavia Frans**
*    Pengunduran diri telah disetujui RUPS Luar Biasa tanggal 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif
     Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
**   Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 14 April 2025 dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/
     atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.


4.   Kegiatan usaha

Jasa Perbankan

5.   Tugas pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.



                                                           106
Page 133
Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:

i.     Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

ii.    Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
       -  Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
          sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
       -  izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
       -  pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
       -  Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
          kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
          berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
       -  Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
          kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
          yang berwenang;
       -  Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
       -  Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan;
       -  atas permintaan para Pemegang Obligasi;
       -  timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
          Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah;
       -  timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
          19/2020;
       -  atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
          membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
          setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga
          kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
          pengunduran diri kepada Perseroan.

iii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
       -   semua jumlah Imbalan Ijarah telah dilunasi baik Pokok Obligasi Obligasi, Bunga Obligasi
           termasuk Denda Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
           pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
       -   Obligasi telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
       -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal Sisa
           Imbalan Ijarah yang terakhir; atau
       -   setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

6.     Ikhtisar data keuangan penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim CIMB Niaga dan perusahaan anak pada tanggal 31 Maret
2025, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.




                                                  107
Page 134
Laporan posisi keuangan konsolidasian
                                                                                                (dalam jutaan Rp)
                                                             31 Maret                   31 Desember
                         Keterangan
                                                               2025               2024               2023
Total aset                                                     370.992.244        360.220.510        334.369.233
Total liabilitas                                               315.429.297        307.024.183        285.031.862
Total ekuitas                                                   55.562.947         53.196.327         49.337.371

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
                                                                                                 (dalam jutaan Rp)
                                           Periode tiga bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir pada tanggal
                   Keterangan                   pada tanggal 31 Maret                     31 Desember
                                               2025               2024              2024               2023
Pendapatan bunga dan syariah - bersih            3.318.829          3.284.897        13.266.540         13.352.383
Pendapatan operasional lainnya                     622.406          1.670.252         4.698.932          3.810.211
Laba operasional bersih                          2.157.578          2.152.806         8.362.887          8.195.380
Laba sebelum pajak penghasilan                   2.242.843          2.174.240         8.728.787          8.357.272
Laba bersih periode/tahun berjalan               1.843.686          1.695.395         6.898.934          6.551.401

7.   Alamat Wali Amanat

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                        PT BANK CIMB NIAGA Tbk
                        Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
                                           Telepon: (021) 250 5050
                                            U.p. Carvino AG Punu
                                  Bagian Loan Agency and Corporate Trust




                                                       108
Page 135
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/Badan Indonesia/
Badan Asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy
(salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIV
Informasi Tambahan ini dimana pemesanan yang telah diajukan kepada dan diterima oleh Penjamin
Emisi Obligasi serta Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Obligasi dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat
dilakukan melalui email dan faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV
Informasi Tambahan ini.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Obligasi

Masa Penawaran Umum adalah selama 1 (satu) Hari Kerja yakni pada tanggal 31 Oktober 2025 sejak
pukul 09.00 pagi WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

5.   Pendaftaran

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
     bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 5 November 2025.

2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
     yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
     efek dengan Pemegang Obligasi.

3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
     Rekening.




                                                  109
Page 136
4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
     pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
     pada Obligasi.

5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
     dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
     di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
     pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
     Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
     oleh KSEI kepada Perseroan.

6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
     membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
     bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
     Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy (salinan
dalam bentuk cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email,
sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 November 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.




                                                110
Page 137
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Selambat-lambatnya pada tanggal 4 November 2025, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:

           PT BRI Danareksa Sekuritas                       PT Indo Premier Sekuritas
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  PT Bank Permata Tbk
            Cabang Bursa Efek Jakarta                        Cabang Sudirman Jakarta
           No. Rek : 0671.01.000680.30.4                      No. Rek : 0701528093
      Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas           Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

             PT CIMB Niaga Sekuritas                          PT Bahana Sekuritas
              PT Bank CIMB Niaga Tbk                        PT Bank CIMB Niaga Tbk.
             Cabang Graha CIMB Niaga                        Cabang Graha CIMB Niaga
     No. Rekening: 800163442600 Atas Nama: PT            Nomor Rekening: 800147577800
               CIMB Niaga Sekuritas                      Atas Nama: PT Bahana Sekuritas

                                     PT Mandiri Sekuritas
                                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                   Cabang Jakarta Sudirman
                                Nomor Rekening: 1020005566028
                                Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 4 November 2025
pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Pembayaran Penjamin Pelaksana Emisi Kepada Perseroan

Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Emisi Efek, selanjutnya
pada tanggal 5 November 2025 Penjamin Pelaksana Emisi harus mentransfer dana hasil Penawaran
Umum kepada rekening Perseroan sebagai berikut:

                                            Obligasi
                                          Bank Mandiri
                                       Jakarta Sudirman
                                 No. Rekening: 1020005489353
                          Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance

11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 November 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.



                                                111
Page 138
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.

12. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan
ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi yang disimpan dalam
penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan
     untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu
     tanggal 5 November 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
     Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
     dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
     RUPO serta hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
     pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

13. Pengembalian Uang Pemesanan

Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi:

a.   Dalam hal pengakhiran terjadi karena penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
     Penawaran Umum sesuai ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka
     uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal
     diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal uang pemesanan
     telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan
     atau pembatalan tersebut.
b.   Dalam hal pengakhiran terjadi karena pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
     dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan
     tidak dipenuhi, maka penawaran umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan Obligasi
     yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, wajib
     dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para



                                                 112
Page 139
     pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal
     demi hukum. Dalam hal uang pemesanan Obligasi telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
     mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
     tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
c.   Apabila uang pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
     pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
     melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian
     Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
     dari segala tanggung jawabnya.
d.   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
     Obligasi dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
     membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
     Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda
     akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Obligasi dan dihitung
     secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
     pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda).
e.   Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda tersebut harus
     dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi
     kepada Perseroan sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
f.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Perseroan, akan tetapi pemesan tidak datang
     untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
     pembatalan Penawaran tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Perseroan tidak
     diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

14. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 113
Page 140
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                        DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh di kantor atau melalui email Penjamin Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sejak tanggal 30 - 31 Oktober 2025 pada jam kerja yakni pukul
09.00 – 15.00 WIB dengan rincian sebagai berikut:

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

           PT BRI Danareksa Sekuritas                         PT Indo Premier Sekuritas
               Gedung BRI II, Lantai 23                       Pacific Century Place, Lt. 16
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                    Jakarta 10210                                     Jakarta 12190
              Telepon: (021) 5091 4100                          Telepon: (021) 50887168
              Faksimili: (021) 2520 990                         Faksimili: (021) 50887167
         www.bridanareksasekuritas.co.id                          www.indopremier.com
  Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id               Email: fixed.income@ipc.co.id
                          dan
 debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id


            PT CIMB Niaga Sekuritas                              PT Bahana Sekuritas
          Graha CIMB Niaga, Lantai 25                   Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58
                    Jakarta 12190                                    Jakarta 12190
                Tel: (021) 5084 7847                            Telepon: (021) 2505 081
                        Fax: -                                  Faksimili: (021) 522 5869
    Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                    www.bahanasekuritas.id
                    www.cns.co.id                      Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id

                                       PT Mandiri Sekuritas
                                    Menara Mandiri I Lantai 25
                                Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                            Jakarta 12190
                                      Telepon: (021) 526 3445
                                     Faksimili: (021) 527 5701
                                   www.mandirisekuritas.co.id
                               Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                                114
Page 141
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                      115
Page 142
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 143
No.3129/03/17/10/2025                                                     Jakarta, 28 Oktober 2025


Kepada Yth,
PT Indonesia Infrastructure Finance (“Perseroan”)
Gedung Prosperity Tower Lantai 53 – 55
SCBD District 8, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta

U.p.: Direksi

                       Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang berlaku sampai dengan tanggal
16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang berlaku
sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
S.1505/IX/IIF/2025 tanggal 15 September 2025 untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi
atau surat utang kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1.      obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
        dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun dengan
        jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi,

2.      obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
        miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per
        tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi,

3.      obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
        yang merupakan obligasi tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% (lima koma
        delapan lima persen) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi,

4.      obligasi seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima
        miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen)
        per tahun dengan jangka waktu (sepuluh) tahun sejak tanggal emisi,

(“PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025”) yang merupakan bagian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.0000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi
Berkelanjutan II”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-
367/D.04/2023 pada tanggal 15 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.




                                                117
Page 144
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 2


Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II PT Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 19 Desember 2023 dengan jumlah pokok
yang dihimpun sebesar Rp500.000.000.000 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II PT Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 pada tanggal 22 Oktober
2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan untuk:

1.      Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan
        pembayaran utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

          Bank Kreditur                         :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

          Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Terafiliasi
          kreditur

          Nama Fasilitas                        :   Term Loan

          Nilai pinjaman saat ini               :   Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus
                                                    miliar Rupiah)

          Jaminan                               :   Clean Basis

          Jumlah yang akan dibayarkan           :   Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)

          Jatuh tempo          dan    tanggal   :   Jatuh tempo: 17 November 2025
          pelunasan                                 Tanggal pelunasan: 17 November 2025

          Suku bunga                            :   6,90%

          Penggunaan Dana                       :   Corporate general purpose

          Riwayat utang                         :   Fasilitas dari Bank Mandiri pertama kali diberikan
                                                    pada tanggal 17 November 2021 dan akan jatuh
                                                    tempo pada tanggal 17 November 2025

          Prosedur/persyaratan                  :   Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh
          pelunasan                                 tempo kewajiban melaksanakan pembayaran
                                                    kepada     Bank     Mandiri,   Perseroan     wajib
                                                    menyediakan dana secukupnya pada rekening-
                                                    rekening atas nama Perseroan yang dibuka pada
                                                    Bank Mandiri dan pada tanggal pembayaran
                                                    tersebut Bank Mandiri berhak dan diberi kuasa oleh
                                                    Perseroan untuk mendebet rekening atas nama
                                                    Perseroan tersebut sebesar jumlah dana yang wajib
                                                    dibayar oleh Perseroan kepada Bank, atau dengan
                                                    cara-cara lain yang dapat diterima oleh Bank
                                                    Mandiri.

          Sisa Saldo utang                      :   Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah)
                                                    yang akan dibayarkan menggunakan kas internal
                                                    Perseroan




                                                    118
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 3


          Pelunasan lebih awal              :   a. jumlah pelunasan dipercepat maksimal 30%
                                                   pada tahun ketiga;
                                                b. jika pelunasan melebihi 30% dengan sumber
                                                   dana pembayaran dari pinjaman bank atau
                                                   lembaga keuangan atau pihak ketiga lain maka
                                                   dikenakan denda sebesar 2% dari selisihnya.

          Pelunasan sisa nilai pinjaman     :   Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh
          dan bunga                             tempo kewajiban melaksanakan pembayaran
                                                kepada     Bank     Mandiri,   Perseroan     wajib
                                                menyediakan dana secukupnya pada rekening-
                                                rekening atas nama Perseroan yang dibuka pada
                                                Bank Mandiri dan pada tanggal pembayaran
                                                tersebut Bank Mandiri berhak dan diberi kuasa oleh
                                                Perseroan untuk mendebet rekening atas nama
                                                Perseroan tersebut sebesar jumlah dana yang wajib
                                                dibayar oleh Perseroan kepada Bank, atau dengan
                                                cara-cara lain yang dapat diterima oleh Bank
                                                Mandiri.

          Nomor perjanjian                  :   Akta      Perjanjian     Kredit       No.       05
                                                WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November
                                                2021, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
                                                Abdurachman Magister Kenotariatan, Notaris di
                                                Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                                                Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali
                                                berdasarkan Addendum II (Kedua) Perjanjian
                                                Pemberian Fasilitas Term Loan Akta Perjanjian
                                                Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 23
                                                Oktober 2023 juncto Surat Bank Mandiri No.
                                                HBK.GI1/GOV2.1798/2025 tanggal 26 September
                                                2025 perihal Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas
                                                Term Loan a.n. PT Indonesia Infrastructure Finance
                                                antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero)
                                                Tbk.


2.      Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan
        kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
        yaitu pembiayaan proyek-proyek yang layak secara komersial dengan menerapkan standar
        internasional dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan pembangunan
        infrastruktur di Indonesia.

Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025
belum mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi
Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini kepada wali amanat
dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK
akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-




                                                119
Page 146
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 4


lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini telah direalisasikan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti tabungan atau deposito berjangka
atas nama Perseroan. Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 yang belum
direalisasikan tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari
RUPO.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Bahana Sekuritas, PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Indo Premier
Sekuritas selaku Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 No. 22 tanggal 17 Oktober
2025, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan
mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual
obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis
terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal
penutupan masa penawaran umum berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.

Selain itu, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, dan PT Indo Premier Sekuritas juga bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan serta penyelenggaraan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Tahun 2025.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi, kecuali dengan PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara
tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank CIMB”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 lainnya yang dimuat
secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun




                                                120
Page 147
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 5


2025 No. 20 tanggal 17 Oktober 2025, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
        Infrastructure Finance Tahun 2023 No. 6 tanggal 1 November 2023, sebagaimana diubah dan
        dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
        Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
        No. 42 tanggal 7 Desember 2023, keduanya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 23 tanggal 17 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
        Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan
        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No SP-116/OBL/KSEI/0925 tanggal 17
        Oktober 2025, antara Perseroan dan KSEI di bawah tangan dan bermeterai; dan

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
        Tahun 2025 No. 21 tanggal 17 Oktober 2025, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
        Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT
Bursa Efek Indonesia atas permohonan pencatatan Obligasi berdasarkan surat Persetujuan Prinsip
No. S-07707/BEI.PP3/09-2023 tanggal 11 September 2023 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat Tanggapan atas Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Sehubungan dengan Permohonan
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09468/BEI.PP3/10-2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama
KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1209/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 1 Oktober 2025 sampai dengan
1 Oktober 2026 dan surat penegasan No. RTG-322/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 yang Diterbitkan
Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan II memiliki
peringkat idAAA dan berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober
2026. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan II telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”) dan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.




                                                121
Page 148
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 6


Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 serta data dan informasi yang kami peroleh dari
Perseroan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025.

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan atas PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 sebagaimana ternyata dalam Circular Resolutions in
Lieu of a Meeting Board of Commissioners tanggal 22 November 2024 juncto Circular Resolutions in
Lieu of a Meeting Board of Commissioners tanggal 25 Maret 2025 juncto Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ref. Nomor 005/IIF/SHR-RES/XII/2024 tanggal 8 Mei 2025. Adapun
persetujuan di dalam keputusan sirkuler Dewan Komisaris dan sirkuler pemegang saham Perseroan
tersebut merupakan persetujuan atas “Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun
2025 beserta Lampirannya”, yang mana di dalam dokumen ini memuat rencana Perseroan untuk
menerbitkan obligasi sebagai strategi untuk menjajaki sumber pendanaan bagi Perseroan di tahun
2025.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 3002/03/17/10/2025 tanggal 20 Oktober
2025.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

1.      Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
        Pendirian Perseroan Terbatas No. 34 tanggal 15 Januari 2010, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
        S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
        pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke
        waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
        untuk selanjutnya disebut sebagai “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun
        2010 tanggal 28 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
        No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah diperolehnya pengesahan atas Akta Pendirian Perseroan dari Menkum, maka
        Perseroan telah berdiri dan berstatus sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-Undang
        No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana
        telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

2.      Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan, dimana perubahan terakhir kali adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
        Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 34 tanggal 30
        September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan




                                                122
Page 149
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 7


        Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025 dan
        diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30
        September 2025, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
        di bawah No. AHU-0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, serta telah
        dilaporkan kepada OJK berdasarkan surat No. S.1652/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025
        perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Indonesia Infrastructure Finance (“Akta
        34/2025”).
        Berdasarkan Akta 34/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain
        perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan
        usaha serta Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat direksi.

        Akta Pendirian dan Akta No. 34/2025 telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPT, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
        tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”),
        dan Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga
        Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
        Keuangan lainnya (“POJK No. 48/2024”).

3.      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
        menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
        di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan
        dana pada proyek infrastruktur, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan
        prinsip syariah.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha sebagai berikut:

        a.       melaksanakan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur yang
                 diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan
                 dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman
                 langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur
                 yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau pemberian pinjaman subordinasi
                 (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk
                 mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan infrastruktur dapat pula
                 melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa
                 konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya
                 mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau
                 kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur
                 setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;

        b.       melakukan kegiatan usaha pemberian fasilitas pengembangan proyek;

        c.       melakukan kegiatan usaha pemberian bantuan teknis;

        d.       melakukan kegiatan usaha penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
                 usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
                 strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
                 pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
                 penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
                 bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                 manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan
                 sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                 prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha




                                                  123
Page 150
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 8


                 dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
                 pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi
                 investasi infrastruktur;

        e.       melakukan kegiatan usaha penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara
                 lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait studi kelayakan,
                 perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan,
                 pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang
                 kepariwisataan;

        f.       melakukan kegiatan usaha penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasi anak
                 usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri, seperti
                 perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
                 dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
                 perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan

        g.       melakukan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan
                 pembiayaan infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.

        Sesuai dengan Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan
        Infrastruktur, sebagaimana diubah sebagian dengan (i) Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024
        tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
        Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (ii) POJK No. 48/2024 dan (iii) Peraturan OJK
        No. 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut
        Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,
        dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 46/2020”), berikut adalah sektor-sektor
        infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan infrastruktur:
        a.       infrastruktur transportasi;
        b.       infrastruktur jalan;
        c.       infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
        d.       infrastruktur air minum;
        e.       infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
        f.       infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
        g.       infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
        h.       infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
        i.       infrastruktur ketenagalistrikan;
        j.       infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
        k.       infrastruktur konservasi energi;
        l.       infrastruktur fasilitas perkotaan;
        m.       infrastruktur fasilitas pendidikan;
        n.       infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
        o.       infrastruktur kawasan;
        p.       infrastruktur pariwisata;
        q.       infrastruktur kesehatan;
        r.       infrastruktur lembaga pemasyarakatan;




                                                       124
Page 151
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 9


        s.       infrastruktur perumahan rakyat;
        t.       infrastruktur bangunan negara; dan
        u.       infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t yang wajib
                 terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

        Lebih lanjut, berdasarkan Surat OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah
        menyetujui penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:

        a.       Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan,
                 infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas
                 perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan
                 prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
                 infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur
                 perumahan rakyat.

        b.       Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan

        c.       Infrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangunan
                 infrastruktur dan pengelolaan.

        Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
        Perseroan sebagaimana dimuat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan kegiatan
        usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan POJK 46/2020 dan Surat OJK No.
        S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan telah
        menjalankan kegiatan usaha di atas sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar Perseroan,
        yaitu menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
        infrastruktur di Indonesia.

        Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini
        tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020.

4.      Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024, Perseroan
        melakukan perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai
        Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 26 November 2024 yang
        dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta
        10/2024”) yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0082040.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 dan
        diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222436 tanggal 16
        Desember 2024, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
        di bawah No. AHU-0273829.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, serta telah
        dilaporkan kepada OJK berdasarkan surat No. S.2462/XII/IIF/2024 tanggal 30 Desember 2024
        perihal Penyampaian Akta Penambahan Modal PT Indonesia Infrastructure Finance.

        Berdasarkan Akta No. 10/2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

        Modal Dasar                   :   Rp5.000.000.000.000
        Modal Ditempatkan             :   Rp2.545.000.000.000
        Modal Disetor                 :   Rp2.545.000.000.000




                                                   125
Page 152
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 10


        Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 5.000.000 saham, masing-masing bernilai
        nominal Rp1.000.000 per lembar.
        Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 10/2024 adalah sebagai berikut:


          NO.            NAMA PEMEGANG SAHAM               JUMLAH SAHAM    JUMLAH (RP)          %

          1.     PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)       1.145.000   1.145.000.000.000    44,99
                 ("SMI")
          2.     International Finance Corporation               399.800    399.800.000.000     15,71
          3.     Asian Development Bank                          399.800    399.800.000.000     15,71
          4.     DEG-Deutsche Investitions Und                   302.400    302.400.000.000     11,88
                 Entwicklungsgesellschaft mbH
          5.     Sumitomo Mitsui Banking Corporation             298.000    298.000.000.000     11,71
          Jumlah                                               2.545.000   2.545.000.000.000   100,00
          Saham dalam portepel                                 2.455.000   2.455.000.000.000


        Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1)
        POJK 46/2020, di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 55,01%
        dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 44,99% dari modal
        ditempatkan dan disetor Perseroan dimiliki oleh SMI yang merupakan badan usaha milik
        negara (BUMN).

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat
        perseroan yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 17
        Oktober 2025, Reynaldi Hermansjah merupakan pemilik manfaat Perseroan (ultimate
        beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat (1) huruf f
        Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
        Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
        Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”).

        Berdasarkan susunan pemegang saham Perseroan, pemilik saham lebih dari 25% (dua puluh
        lima persen) adalah SMI yang merupakan pemilik 44,99% (empat puluh empat koma sembilan
        sembilan persen) saham di Perseroan. Pengisian data/informasi Reynaldi Hermansjah yang
        merupakan Direktur Utama pada kolom pemilik manfaat adalah dalam rangka memenuhi
        ketentuan Perpres No. 13 Tahun 2018 yang mana mewakili PT Sarana Multi Infrastruktur
        (Persero) sebagai pemilik manfaat Perseroan.

        Mengingat pemegang saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah Negara Republik
        Indonesia, dimana bukan merupakan orang perseorangan, dengan demikian Perseroan tidak
        memiliki pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dalam bentuk orang perseorangan.

        Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 14 POJK No. 48/2024 juncto POJK No. 49 Tahun
        2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan
        Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga
        Jasa Keuangan lainnya, serta Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dikendalikan secara
        bersama-sama oleh SMI dan pemegang saham Perseroan lainnya.

5.      Berdasarkan:

        a.       Akta No. 04 tanggal 5 April 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
                 M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum




                                                     126
Page 153
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 11


                 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                 AH.01.09-0107083 tanggal 6 April 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                 Kemenkum di bawah No. AHU-0067294.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 April 2023
                 (“Akta No. 04/2023”); jo.

        b.       Akta No. 11 tanggal 28 April 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
                 M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
                 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                 AH.01.09-0117156 tanggal 15 Mei 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                 Kemenkum di bawah No. AHU-0088294.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 15 Mei 2023
                 yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
                 surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juni 2023; jo.

        c.       Akta No. 24 tanggal 30 Oktober 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
                 MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
                 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                 AH.01.09-0184256 tanggal 13 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
                 Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0227782.AH.01.11.Tahun 2023
                 tanggal 13 November 2023, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti
                 tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 20 November 2023;
                 jo.

        d.       Akta No. 13 tanggal 16 Februari 2024 dibuat dihadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
                 MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
                 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                 AH.01.09-0100691 tanggal 13 Maret 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                 pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052244.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 13 Maret
                 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
                 (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 4 Januari 2024; jo.

        e.       Akta No. 07 tanggal 16 Mei 2024 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
                 M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
                 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                 AH.01.09-0210954 tanggal 6 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                 Kemenkum di bawah No. AHU-0111240.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 6 Juni 2024,
                 yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
                 surat elektronik kepada OJK tanggal 6 Oktober 2024; jo.

        f.       Akta No. 04 tanggal 9 Oktober 2024 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
                 M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
                 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                 AH.01.09-0261359 tanggal 9 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                 pada Kemenkum di bawah No. AHU-0216209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9
                 Oktober 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
                 (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 Oktober 2024; jo.

        g.       Akta No. 01 tanggal 10 April 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
                 MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
                 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                 AH.01.09-0180679 tanggal 10 April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                 pada Kemenkum di bawah No. AHU-0077535.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10 April
                 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
                 (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 April 2025; jo.




                                                127
Page 154
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 12


        h.        Akta No. 14 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
                  MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
                  berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                  AH.01.09-0314023 tanggal 21 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                  Kemenkum di bawah No. AHU-0164792.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025,
                  yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
                  surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juli 2025; jo.

        i.        Akta No. 24 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
                  MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
                  berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                  AH.01.09-0318002 tanggal 30 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                  Kemenkum di bawah No. AHU-0173113.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025,
                  yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
                  surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juli 2025; jo

        j.        Akta No. 13 tanggal 15 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman,
                  S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
                  Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
                  No. AHU-AH.01.09-0329174 tanggal 25 Agustus 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
                  Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0196715.AH.01.11.TAHUN 2025
                  tanggal 25 Agustus 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti
                  tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 26 Agustus 2025;
                  jo

        k.        Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance
                  Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ref. No.: 006/IIF/SHR-
                  RES/IX/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dimana para pemegang saham Perseroan
                  telah menyetujui pengangkatan Ahmad Ghufron sebagai Komisaris Perseroan
                  (“Keputusan Sirkuler 006”).

                  Berdasarkan hasil uji tuntas kami, mengingat Akta No. 04/2023 merupakan
                  pengangkatan kembali atas anggota Dewan Komisaris pada periode sebelumnya
                  sehingga tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
                  berdasarkan Akta No. 04/2023, dan dengan demikian, Akta No. 04/2023 tidak wajib
                  dilaporkan kepada OJK berdasarkan Pasal 50 ayat (2) POJK 46/2020, karena tidak
                  terdapat perubahan terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

        susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur (Chief Executive Officer)             :      Rizki Pribadi Hasan
        Direktur Keuangan (Chief Financial Officer)             :      Eri Wibowo
        Direktur Risiko (Chief Risk Officer)                    :      Lestari Andaluscia Umardin
        Direktur Investasi (Chief Investment Officer A)         :      M. Ramadhan Harahap
        dan Direktur Investasi Sementara
        (Interim Chief Investment Officer B)

        Masa jabatan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:




                                                 128
Page 155
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 13


        a.       Rizki Pribadi Hasan yang menjabat sebagai Presiden Direktur (Chief Executive Officer)
                 Perseroan sampai dengan tanggal 3 Maret 2028;

        b.       Eri Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Keuangan (Chief Financial Officer)
                 Perseroan sampai dengan tanggal 7 Mei 2028;

        c.       Lestari Andaluscia Umardin yang menjabat sebagai Direktur Risiko (Chief Risk Officer)
                 Perseroan sampai dengan tanggal 6 Februari 2027; dan

        d.       M. Ramadhan Harahap yang menjabat sebagai Direktur Investasi (Chief Investment
                 Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B)
                 Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris/Komisaris Independen          : Darmin Nasution
        Komisaris Independen                             : Rinaldi Firmansyah
        Komisaris Independen                             : Rizal Bambang Prasetijo
        Komisaris                                        : Oza Olavia
        Komisaris                                        : Supriya Prakash Sen
        Komisaris                                        : Lodewijk Govaerts
        Komisaris                                        : Marc Oliver Jünemann
        Komisaris                                        : Yuji Fukuda

        Komisaris                                        : Ahmad Ghufron*

        Masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sebagai
        berikut:

        a.       Darmin Nasution yang menjabat sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen
                 Perseroan sampai dengan 14 Juli 2026;

        b.       Rinaldi Fimansyah yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sampai
                 dengan 19 Maret 2026;

        c.       Rizal Bambang Prasetijo yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
                 sampai dengan 17 Januari 2027;

        d.       Oza Olavia yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 23 Juni 2026;

        e.       Supriya Prakash Sen yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 21
                 April 2028;

        f.       Lodewijk Govaerts yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 22
                 Maret 2026;

        g.       Marc Oliver Jünemann yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan
                 20 April 2028;

        h.       Yuji Fukuda yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 12 Januari
                 2027; dan




                                                 129
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 14


        i.       Ahmad Ghufron yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 9
                 September 2028.

        *Ahmad Ghufron belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK
        berdasarkan POJK No. 46/2020 selaku Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi
        Hukum ini, berdasarkan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, penilaian kemampuan dan
        kepatutan oleh OJK masih dalam proses pengajuan kepada OJK. Ahmad Ghufron diangkat
        sejak 14 Oktober 2025 dan akan menjabat secara efektif setelah memperoleh hasil penilaian
        kemampuan dan kepatutan berdasarkan POJK No. 46/2020 oleh OJK. Berdasarkan Pasal 12
        ayat (2) POJK No. 46/2020, calon anggota Komisaris yang belum memenuhi ketentuan
        penilaian kemampuan dan kepatutan dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai
        anggota Komisaris meskipun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum
        Pemegang Saham (“RUPS”).

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.

        Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, seluruh Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan telah lulus hasil penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK, kecuali
        Komisaris atas nama Ahmad Ghufron.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Keputusan Sirkuler
        006 sedang dalam proses pembuatan akta notaris yang akan dilaksanakan sesuai anggaran
        dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 111
        UUPT ayat (7), pengangkatan anggota Dewan Komisaris wajib diberitahukan kepada Menkum
        untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak
        tanggal keputusan RUPS tersebut. Dalam hal pemberitahuan dimaksud tidak dilakukan, maka
        sesuai Pasal 111 ayat (8) UUPT, Menkum menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan
        susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menkum.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing direktur
        dan komisaris Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, tidak terdapat benturan kepentingan antara
        masing-masing direktur dan komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
        II Tahap III Tahun 2025.

6.      Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah
        memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan II
        Tahap III Tahun 2025 sebagaimana ternyata dalam Circular Resolutions in Lieu of a Meeting
        Board of Commissioners tanggal 22 November 2024 juncto Circular Resolutions in Lieu of a
        Meeting Board of Commissioners tanggal 25 Maret 2025 juncto Keputusan Sirkuler Para
        Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
        Pemegang Saham Luar Biasa Ref. Nomor 005/IIF/SHR-RES/XII/2024 tanggal 8 Mei 2025.
        Adapun persetujuan di dalam keputusan sirkuler Dewan Komisaris dan sirkuler pemegang
        saham Perseroan tersebut merupakan persetujuan atas “Rencana Bisnis Perusahaan
        Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2025 beserta Lampirannya”, yang mana di dalam dokumen ini
        memuat rencana Perseroan untuk menerbitkan obligasi sebagai strategi untuk menjajaki
        sumber pendanaan bagi Perseroan di tahun 2025.

7.      Perseroan telah mengangkat Nastantio W. Hadi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam Surat Pengangkatan No. S.2016.153/IV/IIF tanggal 7 April
        2016. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
        Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
        Publik.




                                                130
Page 157
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 15


8.      Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Approval Letter
        Board of Comissioners tanggal 15 Juli 2025, dengan susunan sebagai berikut:

        a.       Ketua                : Rinaldi Firmansyah
        b.       Anggota              : Darmin Nasution
        c.       Anggota              : Eddy Fritz Sinaga

        Komite Audit ini memiliki periode jabatan sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris
        Perseroan. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah mendapatkan
        persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT
        Indonesia Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016,
        yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

9.      Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang telah mendapatkan persetujuan
        Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
        Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016. Berdasarkan
        Surat Perseroan No. S.2016.155/IV/IIF tanggal 7 April 2016, Perseroan telah mengangkat Yudi
        Adrial sebagai Ketua Internal Auditor Perseroan, pengangkatan mana telah efektif sejak
        tanggal 1 April 2012. Pengangkatan tersebut telah disetujui melalui persetujuan Dewan
        Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
        Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016.

        Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Berdasarkan Approval Letter Board of Comissioners tanggal 5 Oktober 2023 yang
        ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, Dewan Komisaris
        Perseroan telah menyetujui pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
        Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
        Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Nominasi
        dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Approval Letter Board of Comissioners tanggal 15
        Juli 2025 adalah sebagai berikut:

        a.       Ketua                : Darmin Nasution
        b.       Anggota              : Supriya Prakash Sen
        c.       Anggota              : Yuji Fukuda
        d.       Sekretaris           : Suli Indah Lestari

        Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan juga telah memiliki piagam Komite Nominasi
        dan Remunerasi yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance Ref. No.
        001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016 sebagaimana telah diubah berdasarkan
        Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi – Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Dewan
        Komisaris Perseroan pada tanggal 22 Maret 2017. Pembentukan Komite Nominasi dan
        Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan
        penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya




                                                       131
Page 158
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 16


        sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
        pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
        Hukum ini. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, tidak terdapat pelanggaran atas
        kewajiban yang timbul dari izin-izin pokok yang dimiliki Perseroan dan Perseroan tidak sedang
        dikenakan sanksi/teguran/pembatasan oleh instansi yang berwenang.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang
        dianggap penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
        Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
        perjanjian tersebut mengikat Perseroan.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
        membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, kecuali
        sehubungan dengan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur
        Perseroan sebagaimana disebutkan di bawah ini yang mengandung ketentuan-ketentuan
        sebagai berikut:

        a.       Perseroan diwajibkan untuk pemberitahuan tertulis terkait dengan rencana PUB
                 Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
                 atas perjanjian-perjanjian sebagaimana tercantum dalam (i) Akta Perjanjian Pemberian
                 Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/524/TLN/2021 No. 05 tanggal 17 November 2021,
                 yang dibuat di hadapan Utiek Rochumljati Abdurachman, S.H., LL.M., Notaris di
                 Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian
                 Pemberian Fasilitas Term Loan tanggal 23 Oktober 2023; (ii) Akta Perjanjian Kredit
                 Jangka Pendek No. CRO.KP/390/KJP/2018 No. 14 tanggal 26 Oktober 2018, yang
                 dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
                 diubah terakhir kali dengan dengan Addendum VI (Keenam) Perjanjian Kredit Jangka
                 Pendek tanggal 15 November 2024; (iii) Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash
                 Loan Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri No.
                 WCO.KP/827/NCL/2022 No. 13 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat di hadapan
                 Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah
                 dengan Addendum IV (Keempat) tanggal 23 Desember 2024; (iv) Akta Perjanjian
                 Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Bank Garansi No. WCO.KP/826/NCL/2022 No.
                 12 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H.,
                 M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Addendum IV (Keempat)
                 tanggal 23 Desember 2024; dan (v) Akta Perjanjian Fasilitas Treasury Line No.
                 CRO.KP/391/TL/2018 No. 15 tertanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan
                 Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan
                 Addendum II (Kedua) tanggal 15 November 2024, di mana berdasarkan seluruh
                 perjanjian tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Bank
                 Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu sesudah tanggal pelaksanaan PUB Obligasi
                 Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025.

        b.       Perseroan diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
                 Danamon Tbk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum Perseroan
                 melakukan penerbitan surat hutang/obligasi baik di wilayah Republik Indonesia
                 maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11
                 tanggal 8 September 2020, dibuat di hadapan Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim,
                 S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir berdasarkan
                 Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 146/PP/EB/0624 tanggal 12 Juni
                 2024, antara Perseroan dan PT Bank Danamon Tbk;




                                                 132
Page 159
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 17


        c.       Perseroan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
                 Maybank Indonesia Tbk, atas (i) Perjanjian Kredit (Badan Usaha) Nomor:
                 91/PK/CDU1/2023 tanggal 28 Juli 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan
                 Perubahan Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No. 221/PrbPK/CDU1/24 tanggal 2
                 September 2024 dan (ii) Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. 92/PTVA/CDU1/2023
                 tertanggal 28 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Transaksi
                 Valuta Asing No. 222/PrbPTVA/CDU1/24 tanggal 2 September 2024 jo. Surat
                 Penegasan Kredit No. 2024.267/MBI/DIR GLOBAL – FIG tanggal 21 Agustus 2024, di
                 mana berdasarkan seluruh perjanjian tersebut Perseroan memiliki kewajiban untuk
                 melaporkan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk paling lambat 2 minggu sesudah
                 tanggal pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025;

        d.       Perseroan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
                 SMBC Indonesia Tbk paling lambat 14 hari sesudah tanggal pelaksanaan PUB
                 Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 berdasarkan Perjanjian Kredit No.
                 SMBCI/NS/0300 tanggal 30 Desember 2024; dan

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Perseroan telah menyampaikan
        pemberitahuan-pemberitahuan tertulis tersebut kepada masing-masing bank, seluruhnya pada
        tanggal 14 Oktober 2025.

        Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
        tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan telah memenuhi dan tidak melanggar suatu ketentuan
        janji keuangan apapun dalam seluruh fasilitas pembiayaan atau perjanjian kredit yang dibuat
        oleh Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk juga perjanjian perwaliamanatan atas
        penerbitan obligasi Perseroan (sebagaimana relevan).

13.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
        2025 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
        Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
        Perjanjian Perwaliamanatan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 telah dibuat
        berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
        Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK No. 36/2014, di mana perjanjian-perjanjian tersebut
        adalah mengikat bagi Perseroan.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
        harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang
        material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
        dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harta
        kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
        atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

        Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berdasarkan Sertifikat Merek yang
        dikeluarkan oleh Kemenkum dengan No. Pendaftaran IDM000602981 dengan tanggal
        peneriman 3 Maret 2015 atas merek Perseroan yang merupakan penamaan suatu produk dan
        termasuk jenis barang/jasa Kelas 36 (konsultasi keuangan, analisis keuangan, investasi dana,
        penjaminan, pembiayaan, penanaman modal, manajemen keuangan, pinjaman dengan
        pembayaran angsuran). Perlindungan atas hak merek tersebut berlaku untuk jangka waktu
        sampai dengan tanggal 3 Maret 2035.

        Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki
        penyertaan saham atau pun pengendalian pada perusahaan lain yang mengakibatkan
        perusahaan lain tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.




                                                133
Page 160
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 18


15.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20
        Oktober 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik
        Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah yang memadai untuk
        mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan; Sampai
        dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

16.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) wajib lapor penyelenggaraan
        fasilitas kesejahteraan pekerja yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2025, (ii) kewajiban
        kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan
        dan Kesehatan berikut pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) periode
        terakhir, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, yang mana berdasarkan hasil
        pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Oktober 2025,
        Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum provinsi yang berlaku di Provinsi DKI
        Jakarta untuk tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
        Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,
        dengan upah terendah Perseroan adalah sebesar Rp9.100.000, di mana Perseroan melakukan
        kegiatan usahanya, (iv) wajib lapor ketenagakerjaan, yang berlaku sampai dengan 12
        Desember 2025, (v) pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit kepada instansi setempat yang
        bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan masa berlaku selama 3 (tahun) sejak
        tanggal 3 Agustus 2023, dan (vi) pengesahan peraturan perusahaan Perseroan yang berlaku
        sampai dengan 20 Januari 2027.

17.     Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
        2025 ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Seluruh harta kekayaan Perseroan baik
        barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
        di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
        Undang Hukum Perdata Indonesia menjadi jaminan atas seluruh hutang Perseroan yang tidak
        dijamin secara khusus. Hak pemegang obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-
        hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
        hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang
        telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.

18.     Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap
        III Tahun 2025, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
        yang dibayarkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025
        akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

        a.       Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan
                 untuk melakukan pembayaran utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                   Bank Kreditur             :   Bank Mandiri

                   Sifat hubungan afiliasi   :   Terafiliasi
                   dengan kreditur

                   Nama fasilitas            :   Term Loan




                                                 134
Page 161
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 19


                   Nilai pinjaman saat ini   :   Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus
                                                 miliar Rupiah)

                   Jaminan                   :   Clean Basis

                   Jumlah    yang     akan   :   Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
                   dibayarkan

                   Jatuh    tempo    dan     :   Jatuh tempo: 17 November 2025
                   tanggal pelunasan             Tanggal pelunasan: 17 November 2025

                   Suku bunga                :   6,90%

                   Penggunaan dana /         :   Corporate general purpose
                   penggunaan pinjaman
                   dari utang yang akan
                   dibayarkan

                   Riwayat utang             :   Fasilitas dari Bank Mandiri pertama kali diberikan
                                                 pada tanggal 17 November 2021 dan akan jatuh
                                                 tempo pada tanggal 17 November 2025

                   Prosedur/persyaratan      :   Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh tempo
                   pembayaran                    kewajiban melaksanakan pembayaran kepada Bank
                                                 Mandiri, Perseroan wajib menyediakan dana
                                                 secukupnya pada rekening-rekening atas nama
                                                 Perseroan yang dibuka pada Bank Mandiri dan pada
                                                 tanggal pembayaran tersebut Bank Mandiri berhak
                                                 dan diberi kuasa oleh Perseroan untuk mendebet
                                                 rekening atas nama Perseroan tersebut sebesar
                                                 jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
                                                 kepada Bank, atau dengan cara-cara lain yang dapat
                                                 diterima oleh Bank Mandiri.

                   Sisa Saldo utang          :   Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang
                                                 akan dibayarkan menggunakan kas internal
                                                 Perseroan

                   Pelunasan lebih awal      :   a. jumlah pelunasan dipercepat maksimal 30% pada
                                                    tahun ketiga;
                                                 b. jika pelunasan melebihi 30% dengan sumber
                                                    dana pembayaran dari pinjaman bank atau
                                                    lembaga keuangan atau pihak ketiga lain maka
                                                    dikenakan denda sebesar 2% dari selisihnya.

                   Pelunasan sisa nilai      :   Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh tempo
                   pinjaman dan bunga            kewajiban melaksanakan pembayaran kepada Bank
                                                 Mandiri, Perseroan wajib menyediakan dana
                                                 secukupnya pada rekening-rekening atas nama
                                                 Perseroan yang dibuka pada Bank Mandiri dan pada
                                                 tanggal pembayaran tersebut Bank Mandiri berhak
                                                 dan diberi kuasa oleh Perseroan untuk mendebet
                                                 rekening atas nama Perseroan tersebut sebesar




                                                 135
Page 162
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 20


                                                jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
                                                kepada Bank, atau dengan cara-cara lain yang dapat
                                                diterima oleh Bank Mandiri.

                   Nomor perjanjian         :   Akta       Perjanjian     Kredit       No.      05
                                                WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November 2021,
                                                dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman
                                                Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat
                                                Provinsi    Daerah    Khusus     Ibukota   Jakarta
                                                sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
                                                Addendum II (Kedua) Perjanjian Pemberian Fasilitas
                                                Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05
                                                WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 23 Oktober 2023
                                                juncto      Surat      Bank        Mandiri     No.
                                                HBK.GI1/GOV2.1798/2025 tanggal 26 September
                                                2025 perihal Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas
                                                Term Loan a.n. PT Indonesia Infrastructure Finance
                                                antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero)
                                                Tbk.


        b.       Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan
                 kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha
                 Perseroan yaitu pembiayaan proyek-proyek yang layak secara komersial dengan
                 menerapkan standar internasional dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin
                 keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

        Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
        2025 belum mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari
        aktivitas operasi Perseroan.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
        PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, maka Perseroan akan terlebih dahulu
        menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
        hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dimana perubahan penggunaan dana tersebut harus
        mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO.

        Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini kepada wali
        amanat dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
        kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
        dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-
        lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
        Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini telah direalisasikan.

        Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 belum dipergunakan
        seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
        Tahun 2025 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
        likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti
        tabungan atau deposito berjangka atas nama Perseroan. Dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 yang belum direalisasikan tersebut dilarang untuk
        dijadikan jaminan utang.




                                                136
Page 163
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 21


19.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten yang dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun serta tidak sedang mengalami
        gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi
        Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025.

20.     Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II
        telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No.
        49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yaitu peringkat
        idAAA yang merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo dan masuk dalam
        kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo.

21.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank CIMB yang bertindak selaku wali amanat dalam
        PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan tidak akan mempunyai hubungan kredit
        dengan Bank CIMB dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang diterbitkan melalui
        PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
        No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
        sampai dengan dilunasinya jumlah pokok obligasi yang terutang oleh Perseroan.

22.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
        dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan tidak sedang terlibat
        dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
        persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
        arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
        pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
        atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
        kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
        kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang
        menghadapi somasi.

23.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
        dan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
        tanggal 20 Oktober 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
        (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana dan/atau
        perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
        luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
        termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
        berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
        dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (2)
        tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
        suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
        kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,




                                                  137
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 22


        (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
        adalah sesuai dengan aslinya.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
        tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
        menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
        kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
        melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
        dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
        ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, asuransi, perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa
        yang telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan.

6.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
        Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
        dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
        atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
        maupun harta kekayaan Perseroan.

9.      Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.




                                 (Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)




                                                  138
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 23


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner

STTD No.         : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No.        : 201423




                                              139
Page 166
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 167
   PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
       Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
       Sudirman Central Business District, Lot 28
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
                 Email: corsec@iif.co.id
                   www.iif.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.58 MB
Published6 Nov 2025
Pages167
Characters627,706
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 106 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×11
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.1 ×28
linked org Asian Development Bank p.14 ×17
linked org International Finance Corporation p.14 ×11
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.14 ×5
linked org Dana Pensiun p.16 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.21 ×76
linked org Bank Danamon Tbk p.25 ×5
linked org Bank Tabungan Negara Tbk p.25 ×17
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.25 ×4
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.25 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia p.52 ×19
linked — Standard Chartered p.52
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.52
linked org Bank Permata Tbk p.52 ×38
linked org Bank Mega Tbk. p.59 ×8
linked org Nusantara Infrastructure Tbk. p.76 ×5
linked person Darmin Nasution · Presiden Komisaris p.95 ×5
linked person Rinaldi Firmansyah p.95 ×3
linked person Rizal Bambang Prasetijo · Komisaris Independen p.95 ×3
linked person Oza Olavia · Komisaris p.95 ×3
linked person Supriya Prakash Sen · Komisaris p.95 ×4
linked person Lodewijk Govaerts · Komisaris p.95 ×3
linked person Yuji Fukuda · Komisaris p.95 ×4
linked person Rizki Pribadi Hasan · Presiden Direktur p.95 ×3
linked person Eri Wibowo · Direktur Keuangan p.95 ×7
linked person Mohammad Ramadhan Harahap p.95
linked person Lestari Andaluscia Umardin · Direktur p.95 ×3
linked — Goldman Sachs p.101
linked org PT Commerce Kapital p.132
linked person Didi Syafruddin Yahya p.132
linked person Lee Kai Kwong p.132
linked person Rico Usthavia Frans p.132
linked person Nastantio W. Hadi · Sekretaris Perusahaan p.156
linked person Suli Indah Lestari p.157
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×23
possible — Central Business p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible person Vera Handajani p.132
possible person Lani Darmawan p.132
possible person John Simon p.132
possible person Fransiska Oei p.132
possible person Henky Sulistyo p.132
possible person Joni Raini p.132
possible person Rusly Johannes p.132
possible person Noviady Wahyudi p.132
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.5 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri p.8
unresolved person MLI. p.8 ×13
unresolved org Bapepam p.10 ×8
unresolved org Bank Pembangunan Asia. p.14
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.14 ×5
unresolved person Aulia Taufani p.15 ×3
unresolved person Sutjipto p.15 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman Magister Kenotariatan · Notaris p.21 ×21
unresolved org Bank Mandiri No. HBK. p.21 ×2
unresolved org PSS p.22 ×3
unresolved org Young Global Limited p.22 ×3
unresolved org Bank Capital Adequacy Ratio p.24 ×2
unresolved org Bank QNB Tbk p.25 ×4
unresolved org Bank Mandiri Sisa p.49
unresolved org PT Bank Danamon Indonesia USD p.52 ×2
unresolved org Citicorp International Limited p.59
unresolved org Bank II p.63
unresolved person Ahmad Ghufron · Komisaris p.91 ×4
unresolved person Utiek Abdurachman · Notaris p.94 ×15
unresolved — Executive · Presiden Direktur p.95 ×4
unresolved person dr. Soeradji Tirto Negoro p.96
unresolved org Kementerian Keuangan p.96
unresolved person ROC · Director p.99
unresolved org PT SMI p.100 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.100
unresolved org Sumitomo Mitsui Financial Group Inc. p.101
unresolved org Bank West Client p.101
unresolved org JP Morgan Securities Japan Co., Ltd. p.101
unresolved org Barclays Securities Japan Limited p.101
unresolved org Japan Securities Finance Co. Ltd p.101
unresolved org Goldman Sachs Japan Co., Ltd. p.101
unresolved org Bank Subordinated Loan Agreement p.102 ×3
unresolved person Putu Suryastuti · Partner p.143
unresolved — M. Ramadhan Harahap · Direktur p.155
unresolved — Rinaldi Fimansyah · Komisaris Independen p.155
unresolved org PT Indonesia Infrastructure Finance Ref. p.157 ×4
unresolved — Yudi Adrial · Ketua p.157
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.157
unresolved org PARTNERS Putu Suryastuti p.165
unresolved person H. Partner STTD p.165

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result