Back to announcement
20251105_IIFF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31982740_lamp1.pdf
Listing Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 167
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 15 Desember 2023 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 5 November 2025
Masa Penawaran Umum : 31 Oktober 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 5 November 2025
Tanggal Penjatahan : 3 November 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 6 November 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
PADA TAHAP KEDUA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40%
(lima koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar
5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri A, Seri B, dan
Seri D akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
15 November 2026 untuk Seri A, tanggal 5 November 2028 untuk Seri B, dan tanggal 5 November 2035 untuk Seri D, yang juga merupakan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi. Sedangkan Obligasi Seri C ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 74,7978% (tujuh
puluh empat koma tujuh sembilan tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi, dengan jatuh tempo tanggal 5 November 2030. Pembayaran pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA
HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-
HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN
UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT
UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AAA
(Triple A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM
PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure (“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S.1118/VII/IIF/2023 tanggal 31 Juli 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-367/D.04/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga Profesi Penunjang dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xiii
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan. ........................................................................................................ xx
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain......................................................... xx
Rasio Keuangan Penting. ..................................................................................................................... xxi
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya ................................................................. xxii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .....................................................................................1
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi. .............................................2
1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan. .......................................................................2
1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi.................................................................................................20
1.4 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi. ..................21
1.5 Wali Amanat............................................................................................................................21
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................23
III. PERNYATAAN UTANG..................................................................................................................26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .....................................................................................40
4.1. Laporan Posisi Keuangan.......................................................................................................40
4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain. .....................................................41
4.3. Rasio Keuangan Penting........................................................................................................42
4.4. Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya.....................................................43
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN. ...................................................................................................45
VI. FAKTOR RISIKO. ..........................................................................................................................60
6.1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan. ..............................................................................................................................60
6.2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan..................................60
6.3. Risiko Umum. .........................................................................................................................63
6.4. Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi. ...............................................................63
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN..........................................65
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. .......................................................................................66
8.1 Riwayat Singkat Perseroan. ..................................................................................................66
8.2 Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan...............68
8.3 Pengurusan dan Pengawasan...............................................................................................68
8.4 Sumber Daya Manusia. .........................................................................................................71
8.5 Struktur Organisasi Perseroan. .............................................................................................73
8.6 Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. .................74
8.7 Perjanjian dengan Pihak Afiliasi Perseroan...........................................................................78
8.8 Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga. ..............................................................................81
8.9 Asuransi.................................................................................................................................81
8.10 Perkara yang Dihadapi Perseroan, Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan....................83
8.11 Kegiatan Usaha. ....................................................................................................................83
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................98
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI. .....................................................................................................100
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................102
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...............................................................................105
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.........................................................................................109
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI...............................................................................................................114
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................115
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK,
yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami
atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu,
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek
dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) dan pembayaran manfaat
hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) berdasarkan instruksi Perseroan dengan
memperhatikan keputusan hasil keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
OJK sebagai kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 134 angka
(19) UUP2SK.
“BUMN” berarti Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang No. 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
iii
Page 6
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima koma
empat nol persen) per tahun.
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma
enam lima persen) per tahun.
c. Obligasi Seri D dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Emisi” berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Equity Financing” berarti pembiayaan yang dilakukan dengan memberikan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan saham.
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14.1 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu meliputi:
a) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di
Negara Republik Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
b) Perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara Republik
Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya
dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
c) Saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang, peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
atau otoritas pemerintahan yang memiliki dampak negatif secara material
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
iv
Page 7
“Harga Penawaran berarti adalah (i) 100% (serratus persen) dari nilai Pokok Obligasi untuk masing-
Obligasi” masing Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D. serta (ii) 74,7978% (tujuh puluh
empat koma tujuh sembilan tujuh delapan persen) dari nilai pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri C.
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
waktu dapat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai hari libur.
“Informasi Tambahan” Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha berarti kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan
Sehari-Hari” dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
KTUR” RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, konsultan hukum yang melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berkaitan dengan aspek hukum dalam rangka Penawaran
Umum ini.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
v
Page 8
“Manajer Penjatahan” berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-
badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkum” berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-
undangan dan/atau nama lainnya).
“Notaris” berarti Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta,
yang membuat perjanjian-perjanjian dan pernyataan dalam bentuk akta notaris
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 ini.
“Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
Tahun 2025 ini dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima
koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,-
(enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar
5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,-
(dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pembiayaan berarti jenis pembiayaan hibrida yang menggabungkan elemen pembiayaan
Mezzanine” hutang dan ekuitas.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
vi
Page 9
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
“Pemeringkat Efek” berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun
2025, yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk
menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UUP2SK.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang akan diterbitkan dan
Berkelanjutan ditawarkan secara bertahap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Obligasi” Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), yang merupakan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi II Indonesia Infrastructure Finance, dengan
mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014.
“Pengakuan Utang” berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap III Tahun 2025 No. 21 tanggal 17 Oktober 2025 yang
ditandatangani oleh Perseroan di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Penjamin Emisi Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi” Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi),
PT Indo Premier Sekuritas, PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT CIMB Niaga
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Perjanjian Agen berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Pembayaran” Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 No. 23 tanggal 17 Oktober
2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-116/OBL/
Efek Bersifat Utang di KSEI/0925 Tanggal 17 Oktober 2025 antara Perseroan dan KSEI yang dibuat
KSEI” di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
Emisi Obligasi” Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 No. 22 tanggal 17
Oktober 2025, yang ditandatangani antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Perwaliamanatan” Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 No. 20 tanggal 17 Oktober 2025,
yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali Amanat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn, Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
“Pernyataan berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana dicabut
sebagian dengan Peraturan OJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Indonesia
Infrastructure Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 46/2020” berarti Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah sebagian dengan
(i) Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan
Perusahaan Modal Ventura (ii) POJK No. 48/2024 dan (iii) POJK No. 49/2024.
viii
Page 11
“POJK No.49/2024” berarti Peraturan OJK No. 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan
Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 48/2024” berarti Peraturan OJK No. 48 tanggal 31 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam
jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima
koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,-
(enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar
5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,-
(dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Produk Credit berarti produk garansi kepada klien untuk meningkatkan kualitas kredit, dimana
Enhancement” klien mendapatkan penilaian kredit yang lebih baik.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang sah dan berlaku di
Negara Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan
dan Satuan kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
Perdagangan” senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
ix
Page 12
“Seri Obligasi” berarti 4 (empat) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yaitu:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima
koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,-
(enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar
5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,-
(dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
“Sertifikat Jumbo berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Obligasi” atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah Pokok Obligasi
yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Efektif” berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
atau “Pernyataan kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari kerja ke20 (kedua puluh)
Pendaftaran Menjadi sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
Efektif” yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 angka 25 UUP2SK, yaitu tanggal 15 Desember 2023.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu tanggal
5 November 2025.
“Tanggal Pelunasan berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing
Pokok Obligasi” Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
16.10 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan perincian tanggal-tanggal sebagai
berikut:
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 15 November 2026;
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 5 November 2028;
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri C pada tanggal 5 November 2030; dan
• Tanggal jatuh tempo untuk seri D pada tanggal 5 November 2035;
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang
sama dengan Tanggal Emisi.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D menjadi
Bunga Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 16.10 Perjanjian
Perwaliamanatan, Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri
A, Seri B, dan Seri D akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026, serta
dengan perincian tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi pada Bab I.
x
Page 13
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 3 November
2025.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
”UUP2SK” berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
”Wali Amanat” berarti PT Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Selatan, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“ADB” berarti singkatan dari Asian Development Bank atau Bank Pembangunan Asia.
“DEG” berarti singkatan dari DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH.
“IFC” berarti singkatan dari International Finance Corporation.
“SMBC” berarti singkatan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, yang
laporannya tercantum di dalam Informasi Tambahan ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai notaris pengganti dari Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan
No. 5123 (“Akta Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal
6 Agustus 2010.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkum berdasarkan
Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
30 September 2025 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30 September 2025,
yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, serta telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan surat No. S.1652/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT Indonesia Infrastructure Finance (“Akta 34/2025”). Berdasarkan Akta No. 34/2025,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, Pasal 12 ayat (14) Anggaran
Dasar Perseroan terkait rapat direksi dan Pasal 15 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat
dewan komisaris.
Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur di Indonesia yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah, telah sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 46/2020. Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta
baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan
keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan termasuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan
infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau pemberian pinjaman
subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta pemberian
dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal
(equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur,
dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur.
Di samping itu, Perseroan menyediakan jasa pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan
dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi
investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas
diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi
xiii
Page 16
yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan,
tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta
mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan demikian, Perseroan merupakan bagian dari ekosistem
pembiayaan infrastruktur nasional yang melibatkan berbagai pelaku keuangan, termasuk perbankan,
asuransi, dana pensiun, pasar modal, hingga sovereign wealth fund.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak.
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-
benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan dan
penyertaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian
konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha
dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup
kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang
diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan menyediakan jasa konsultasi
atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor
lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur,
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika
Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan
dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para
pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-
masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani
kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun
juga penting, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan
dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik
untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan
tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang
menggunakan skema KPBU.
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial
dan lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance
Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-
proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diatur berdasarkan POJK
No. 48/2024 untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh
aktivitas Perseroan.
Selain itu, Perseroan memperluas peran strategisnya melalui pengembangan produk dan layanan
inovatif yang selaras dengan kebutuhan pasar. Perseroan juga aktif menjajaki skema sindikasi
pembiayaan dengan perbankan dan investor institusi, serta menerapkan opsi penjualan kembali (sell-
down) guna memperkuat likuiditas portofolio dan kapasitas pendanaan. Sejalan dengan itu, Perseroan
merupakan bagian penting dari ekosistem pembiayaan infrastruktur nasional yang melibatkan
perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, pasar modal, serta sovereign wealth fund, di mana
keberadaan Perseroan berperan melengkapi dan menjembatani keterlibatan sektor swasta maupun
publik dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
xiv
Page 17
3. Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif Perseroan adalah sebagai berikut:
- Mandat Perseroan untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, yang didukung oleh
hubungan yang kuat dengan Pemerintah Indonesia;
- Kemampuan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, produk yang tailor-made, fleksibilitas
pembiayaan maupun pembiayaan dalam mata uang asing;
- Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
- Dukungan kuat dari pemegang saham berperingkat AAA;
- Pengetahuan yang mendalam tentang aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG);
- Sumber modal yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari pemegang saham, pinjaman, dan
pasar modal;
- Portofolio proyek yang terdiversifikasi (lebih dari 150 proyek infrastruktur strategis) meliputi
berbagai sektor seperti energi terbarukan, air bersih, telekomunikasi, dan infrastruktur sosial,
dengan penerapan standar ESG internasional;
- Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, pengelolaan aset investasi yang prudent
dan rasio permodalan (CAR) yang sangat memadai;
- Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan
figur terkemuka;
- Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek-proyek swasta maupun pemerintah;
- Berpengalaman dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi dengan standar ESG
internasional; dan
- Efisiensi operasional yang ditunjukkan dengan penurunan beban bunga dan provisi serta
peningkatan marjin laba bersih dalam kondisi ekonomi yang menantang.
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan
yang berskala internasional.
4. Strategi Usaha
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif
yang dimiliki oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang,
fleksibilitas pembiayaan, pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham
internasional, efektivitas proses kerja, standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala
internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang membutuhkan.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan
kepada pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis. Pada saat yang bersamaan
Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan berbagai
macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur funding Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan
dalam memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen-instrumen
pembiayaan yang dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasional juga dilaksanakan secara
berkelanjutan termasuk didalamnya optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone daripada
kegiatan operasional Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Strategi Usaha Perseroan dapat di lihat pada Bab VIII perihal
Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
pada Informasi Tambahan ini.
xv
Page 18
5. Keterangan Tentang Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
Tahun 2025
Target dana Penawaran : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan
Obligasi
Pada Tahap III akan : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
menerbitkan dan yang terdiri dari:
menawarkan Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
miliar Rupiah)
Seri C : Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
Seri D : Sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima
miliar Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri C : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri D : 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun
Seri B : 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun
Seri D : 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun
Diskonto : Seri C : 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D.
Sedangkan untuk Obligasi Seri C ditawarkan tanpa bunga dengan harga
penawaran senilai 74,7978% (tujuh puluh empat koma tujuh sembilan
tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Pelunasan Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
xvi
Page 19
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi (Buy Back) Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank CIMB Niaga Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali
amanat dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang Masyarakat secara luas untuk turut
berpartisipasi dalam pembiayaan proyek infrastrutkur yang berkelanjutan.
6. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan yang belum dilunasi hingga pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Obligasi sebesar Rp1.495.391 juta dan Surat Utang USD
sebesar USD60,49 juta, dan Surat Berharga Perpetual sebesar Rp335.190 juta dengan rincian sebagai
berikut:
Obligasi Rupiah
Bunga Jumlah Pokok
Tanggal Peringkat
Keterangan Tetap Jatuh Tempo Obligasi
Penerbitan Instrumen
Tahunan (jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 25 Oktober 2024 6,30% 5 November 2025 200.000
Pefindo
Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 27 Desember 2023 6,70% 22 Desember 2026 245.060
Pefindo
Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 25 Oktober 2024 6,55% 25 Oktober 2027 250.000
Pefindo
Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 27 Desember 2023 6,80% 22 Desember 2028 94.331
Pefindo
Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 25 Oktober 2024 6,95% 25 Oktober 2031 300.000
Pefindo
Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 25 Oktober 2024 7,05% 25 Oktober 2034 250.000
Pefindo
Seri D
Total Obligasi Rupiah Terutang 1.339.391
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Jumlah Pokok Obligasi
Tanggal Bunga Tetap Peringkat
Keterangan Jatuh Tempo (jutaan Dolar Amerika
Penerbitan Tahunan Instrumen
Serikat)
Euro Medium Term Notes (EMTN) 27 Januari
28 Januari 2021 1,50% BBB 60,49
Programme Tahun 2021 2026
Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang 60,49
xvii
Page 20
Surat Berharga Perpetual Rupiah
Tingkat Imbal Jumlah Pokok
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Bagi Hasil Obligasi
Penerbitan Instrumen Tempo
Tetap (jutaan Rupiah)
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
idAA dari
Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance 10 Januari 2024 8,25% - 335.190
Pefindo
Tahun 2023
Total Surat Berharga Perpetual Terutang 335.190
Perseroan telah menyediakan dana untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 Seri A dan Euro Medium Term Notes (EMTN) Programme
Tahun 2021 pada saat jatuh tempo yang akan dilunasi menggunakan kas internal Perseroan.
7. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RTG-322/PEF-
DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
id
AAA
(Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
Indonesia. 49/2020.
Rating Rationale
PEFINDO menegaskan peringkat idAAA untuk PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan surat
utang yang diterbitkan dan masih beredar. Prospek dari peringkat Perseroan adalah stabil. Pada saat
yang sama, PEFINDO juga menegaskan peringkat idAA untuk Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Perseroan. Peringkat Surat Berharga Perpetual ini berada dua tingkat di bawah peringkat
korporasi, yang mencerminkan posisi Surat Berharga Perpetual yang lebih junior, sesuai dengan
klasifikasinya sebagai komponen modal inti tambahan dan memiliki karakteristik keleluasaan penuh
dalam penangguhan pembayaran kupon.
Peringkat Perseroan mencerminkan tingkat kemungkinan yang sangat kuat akan adanya dukungan
dari pemegang saham. Peringkat tidak dipengaruhi oleh profil kredit berdiri sendiri Perseroan,
yang mencerminkan posisi usaha di segmen pembiayaan infrastruktur yang di atas rata-rata, profil
permodalan serta likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang kuat, namun dibatasi oleh profil pembiayaan
yang terkonsentrasi dan terbatasnya jumlah proyek infrastruktur yang layak untuk dibiayai. Peringkat
dapat diturunkan jika terdapat penurunan tingkat dukungan yang material dari pemegang saham, yang
dapat tercermin dari berkurangnya tingkat pengendalian dan kepemilikan terhadap Perseroan.
Perseroan didirikan tahun 2010 sebagai lembaga keuangan non-bank yang memiliki fokus pada investasi
di proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional
dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan jangka panjang pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Perseroan menyediakan pembiayaan jangka panjang berbasis dana seperti
pinjaman senior, pinjaman mezzanine, dan pinjaman dalam bentuk partisipasi dalam ekuitas, ditambah
dengan produk pembiayaan non-dana seperti penjaminan dan layanan berbasis biaya. Per 30 Juni
2025, pemegang saham Perseroan terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI, 44,99%),
International Finance Corporation (IFC, 15,71%), Asian Development Bank (ADB, 15,71%), Deutsche
Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG, 11,88%), dan Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (SMBC, 11,71%).
xviii
Page 21
8. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan
pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November 2021, dibuat di hadapan
Utiek Rochmuljati Abdurachman Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Addendum II (Kedua)
Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021
tanggal 23 Oktober 2023 juncto Surat Bank Mandiri No. HBK.GI1/GOV2.1798/2025 tanggal
26 September 2025 perihal Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Term Loan a.n. PT Indonesia
Infrastructure Finance.
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu pembiayaan
proyek-proyek yang layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional dalam aspek
sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang masyarakat secara luas untuk turut
berpartisipasi dalam pembiayaan proyek infrastrutkur yang berkelanjutan. Adapun yang dimaksud
proyek infrastruktur yang berkelanjutan adalah proyek yang dalam prosesnya (perencanaan –
konstruksi – operasi) memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip Sosial & Lingkungan (Social &
Environmental-S&E) sesuai dengan standar yang berlaku baik secara nasional maupun internasional
yang didanai Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dapat di lihat
pada Bab II perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum pada Informasi
Tambahan ini.
9. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10
tanggal 26 November 2024 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0082040.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 dan diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0222436 tanggal 16 Desember 2024, yang seluruhnya telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0273829.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
16 Desember 2024, serta telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan surat No. S.2462/XII/IIF/2024
tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Akta Penambahan Modal PT Indonesia Infrastructure
Finance (“Akta No. 10/2024”), yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
saham Persentase
Keterangan
(%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.145.000 1.145.000.000.000 44,99
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 15,71
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 15,71
4. DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH 302.400 302.400.000.000 11,88
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 11,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.545.000 2.545.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.455.000 2.455.000.000.000
xix
Page 22
Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1) POJK
No. 46/2020, di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 55,01% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 44,99% dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dimiliki oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan badan usaha
milik negara (BUMN).
10. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit); (ii) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
yang seluruhnya telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, yang terdapat
di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00058/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/II/2025 tertanggal
14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865),
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 14.370.593 14.655.305 15.109.929
Total Liabilitas 11.004.591 11.344.683 12.721.905
Total Ekuitas 3.366.002 3.310.622 2.388.024
*) Tidak diaudit
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 626.184 597.514 1.182.082 1.232.034
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya 17.951 50.004 146.545 79.059
Pendapatan jasa advisory 8.129 12.703 32.048 23.194
Keuntungan yang direalisasi dari
penjualan efek-efek 1.652 - 14.993 2.667
Total Pendapatan Usaha 653.916 660.221 1.375.668 1.336.954
BEBAN USAHA
Beban bunga (363.513) (392.376) (787.728) (824.417)
Beban umum dan administrasi (145.967) (138.508) (275.737) (245.870)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (20.177) (34.697) (98.040) (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto (7.613) (12.301) (22.731) (1.633)
Total Beban Usaha (537.270) (577.882) (1.184.236) (1.201.485)
LABA USAHA 116.646 82.339 191.432 135.469
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs 3.830 7.994 15.315 4.460
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 120.476 90.333 206.747 139.929
BEBAN PAJAK (35.156) (23.255) (84.237) (35.778)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 85.320 67.078 122.510 104.151
xx
Page 23
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 31.732 (10.825) (8.412) 258
Bagian efektif atas perubahan
nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai arus kas - - - (11.024)
Perubahan neto atas cadangan kerugian
penurunan nilai efek-efek yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 9.913 (2.148) (3.890) 5.733
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
akan direklasifikasi ke laba rugi (1.053) 198 183 (1.234)
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial - - (223) (2.248)
Perubahan nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai nilai wajar - - - (164.741)
Perubahan nilai wajar investasi saham
yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - (43.538) (43.538) 218.875
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - 9.578 9.627 (11.415)
Total laba/(rugi) komprehensif lain 40.592 (46.735) (46.253) 34.204
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 125.912 20.343 76.257 138.355
LABA PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah) 34 34 61 52
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 (0,95) 2,90 15,47
Beban usaha1 (7,03) (1,44) 12,58
Laba usaha1 41,67 41,31 49,44
Laba sebelum beban pajak1 33,37 47,75 38,90
Laba bersih tahun berjalan1 27,20 17,63 25,51
Laba komprehensif tahun berjalan1 518,95 (44,88) 43,40
Total aset2 (1,94) (3,01) (8,42)
Total liabilitas2 (3,00) (10,83) (10,39)
Total ekuitas2 1,67 38,63 3,73
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 17,84 13,92 10,13
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 13,05 8,91 7,79
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 19,26 5,54 10,35
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3 5,10 4,42 4,48
Laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4 1,17 0,84 0,69
xxi
Page 24
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Keuangan (x)
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 1,18 1,88 3,20
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 3,27 3,43 5,33
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7 0,77 0,77 0,84
Gearing ratio8 2,33 2,42 3,69
Interest coverage ratio9 1,35 1,28 1,19
Debt service coverage ratio10 0,21 0,36 0,46
Financing to asset ratio11 (%) 76,93 82,61 86,46
Non-performing financing (gross) ratio12 (%) 5,04 4,71 5,26
Non-performing financing (net) ratio13 (%) 3,61 3,41 3,49
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember
2024 dibagi dengan 31 Desember 2023 atau pada tanggal 31 Desember 2023 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2022.
3) Rasio laba bersih tahun/periode berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan rata-rata total ekuitas
akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
4) Rasio laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih sebelum pajak untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan
rata-rata total aset akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam
perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan)
atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi
dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
ditambah investasi saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan
total kredit.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan
cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Keterangan Rasio yang dipersyaratkan Rasio per 30 Juni 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,33x
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 40,59%
Total Long-Lerm Debt to Equity Ratio4 Maks. 10x 2,07x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
World Bank
Current Ratio5 Min. 1,2x 1,20x
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 40,59%
Subordinated to Total Equity6 Maks. 5x 1,54x
xxii
Page 25
Keterangan Rasio yang dipersyaratkan Rasio per 30 Juni 2025
PT Bank Danamon Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
PT Bank QNB Tbk
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,33x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2020
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
Debt to Equity7 Maks. 10x 2.36x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Keterangan:
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam
perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai pembiayaan bermasalah
dikurangi cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai persentase
dari total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to equity merupakan perbandingan total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi. Pinjaman
subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan Debt to equity ditetapkan paling tinggi dibatasi
maksimum 50% dari modal disetor.
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance
Tahap III Tahun 2025 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian
utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.
xxiii
Page 26
11. Faktor Risiko
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan,
dimulai dari risiko utama:
• Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang
dan pengembalian pembiayaan investasi langsung.
• Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
• Risiko Reputasi
• Risiko Strategis
• Risiko Persaingan
• Risiko Likuiditas
• Risiko Pasar
a. Risiko Suku Bunga
b. Risiko Valuta Asing
• Risiko Operasional
• Risiko Sosial dan Lingkungan
• Risiko Kepatuhan
• Risiko Umum
• Risiko Kebijakan Pemerintah
• Risiko Hukum
• Risiko Kondisi Perekonomian
• Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi
• Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
• Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI Faktor Risiko di Informasi
Tambahan ini.
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimile: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
PADA TAHAP KEDUA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan
tingkat diskonto sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
masing-masing Seri A, Seri B, dan Seri D akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 15 November 2026 untuk Seri A, tanggal 5 November 2028 untuk Seri B, dan tanggal
5 November 2035 untuk Seri D, yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Sedangkan Obligasi Seri C ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 74,7978% (tujuh puluh empat koma tujuh sembilan
tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi, dengan jatuh tempo tanggal 5 November 2030. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
id
AAA
(Triple A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO
DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN UTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 28
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran, efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 telah
didapat pada tanggal 15 Desember 2023.
2. Merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
3. Tidak pernah atau sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi
tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sesuai dengan
Surat Penyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 20 Oktober 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 telah mendapatkan
peringkat AAA (Triple A) berdasarkan surat No. RTG-322/PEF-DIR/X/2025 dari Pefindo tanggal
1 Oktober 2025.
1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok, Tingkat Suku Bunga, Tingkat Diskonto, dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
• Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
• Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
• Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
2
Page 29
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Harga Penawaran Obligasi
100% dari nilai Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri D. Sedangkan Obligasi Seri C
ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 74,7978% (tujuh puluh empat koma tujuh
sembilan tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 5 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 15 November 2026 untuk Seri A, tanggal 5 November 2028 untuk Seri B,
dan tanggal 5 November 2035 untuk Seri D, yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B Seri D
1 5 Februari 2026 5 Februari 2026 5 Februari 2026
2 5 Mei 2026 5 Mei 2026 5 Mei 2026
3 5 Agustus 2026 5 Agustus 2026 5 Agustus 2026
4 15 November 2026 5 November 2026 5 November 2026
5 - 5 Februari 2027 5 Februari 2027
6 - 5 Mei 2027 5 Mei 2027
7 - 5 Agustus 2027 5 Agustus 2027
8 - 5 November 2027 5 November 2027
9 - 5 Februari 2028 5 Februari 2028
10 - 5 Mei 2028 5 Mei 2028
11 - 5 Agustus 2028 5 Agustus 2028
12 - 5 November 2028 5 November 2028
13 - - 5 Februari 2029
14 - - 5 Mei 2029
15 - - 5 Agustus 2029
16 - - 5 November 2029
17 - - 5 Februari 2030
18 - - 5 Mei 2030
19 - - 5 Agustus 2030
20 - - 5 November 2030
21 - - 5 Februari 2031
22 - - 5 Mei 2031
23 - - 5 Agustus 2031
24 - - 5 November 2031
25 - - 5 Februari 2032
26 - - 5 Mei 2032
3
Page 30
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B Seri D
27 - - 5 Agustus 2032
28 - - 5 November 2032
29 - - 5 Februari 2033
30 - - 5 Mei 2033
31 - - 5 Agustus 2033
32 - - 5 November 2033
33 - - 5 Februari 2034
34 - - 5 Mei 2034
35 - - 5 Agustus 2034
36 - - 5 November 2034
37 - - 5 Februari 2035
38 - - 5 Mei 2035
39 - - 5 Agustus 2035
40 - - 5 November 2035
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tingkat Diskonto Obligasi
Sementara Obligasi Seri C ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 74,7978% (tujuh
puluh empat koma tujuh sembilan tujuh delapan persen) dari jumlah pokok Obligasi, dengan jatuh
tempo tanggal 5 November 2030. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo. Perhitungan harga penawaran Obligasi Seri C adalah sebagai berikut:
F
P = i
{1+( )}(Nx4)
4
Keterangan:
P : Harga Obligasi Seri C.
F : Nilai nominal Obligasi Seri C (face value).
i : Tingkat diskonto Obligasi Seri C.
N : Jumlah tenor dari Obligasi Seri C.
4
Page 31
Ilustrasi perhitungan:
Rp100.000.000.000
Rp74.797.800.000 = 5,85% (5x4)
{1+( )}
4
F : Rp100.000.000.000
i : 5,85% per tahun
N : 5 tahun
t : 4 (compounding periods)
P : Rp74.797.800.000
Dengan simulasi perhitungan berikut, maka pembelian Obligasi seri C sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen)
per tahun maka dana yang dikeluarkan investor sebesar Rp74.797.800.000 (tujuh puluh empat miliar
tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah).
Perhitungan harga penawaran Obligasi Seri C ini menggunakan asumsi compounding period secara
triwulanan (30/360) hari. Tidak ada pembayaran bunga selama tenor Obligasi Seri C.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa adanya hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana ditentukan dalam Jaminan dan Hak Senioritas
Atas Utang.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak mempunyai
utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukanpenyisihan dana untuk Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
5
Page 32
Kelalaian Perseroan
1) Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. angka 1 huruf a, c, dan d (khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf k dan m sebagaimana
diuraikan di bawah) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
b. angka 1 huruf d (selain untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf k, l, m, n, dan o sebagaimana diuraikan di
bawah) dan huruf e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. angka 1 huruf d (khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf l sebagaimana diuraikan di bawah), dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 30 (tiga puluh) hari kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui oleh Wali Amanat
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk
melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO
wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.
2) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat 9.1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
3) Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf b, maka Wali Amanat
berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
6
Page 33
4) Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam
angka 1) huruf d di atas (yaitu khusus untuk pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf n dan o sebagaimana diuraikan di bawah),
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Kelalaian Perseroan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman untuk rencana pembelian
kembali Obligasi tersebut;
viii. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
7
Page 34
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada
huruf a di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
8
Page 35
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi atau selama seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya berdasarkan Obligasi
(jika ada) oleh Perseroan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
Tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, yang mana pemberian izin tertulis tersebut tunduk
pada ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan izin dari Perseroan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data dan/atau dokumen pendukung
lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan
apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang
usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif secara material terhadap jalannya usaha
Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
(surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan.
(ii) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang
sama dengan Perseroan.
b. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan
untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini dengan senantiasa
memperhatikan angka 2) huruf c.
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung Kegiatan
Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Jangka waktu utang baru yang diberikan jaminan tersebut lebih panjang daripada jangka waktu
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 Seri D;
(ii) Tidak terjadi penurunan peringkat Obligasi menjadi AA (double A) atau lebih rendah berdasarkan
hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga pemeringkat yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan;
Dalam hal peringkat Obligasi turun menjadi AA (double A) atau lebih rendah, maka Perseroan wajib
memberikan jaminan dengan nilai yang setara dengan nilai jaminan yang diberikan untuk utang
baru tersebut kepada Pemegang Obligasi untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran
Obligasi, untuk keperluan mana Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
perjanjian jaminan yang terkait.
9
Page 36
d. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
(i) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha Sehari-Hari Perseroan;
(iii) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan
pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
e. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. Membayar, membuat, atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Akta Pengakuan
Utang yang dibuat berkenaan dengan Obligasi.
h. Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil, atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan
Usaha Sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan
berdampak negatif secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan
para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga
lainnya, dimana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
1) Selama Pokok Obligasi dan Bunga belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman
dana tersebut kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun
dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan
dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus
berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang
dari 100% (seratus persen);
(ii) Gearing Ratio, maksimum 10 (sepuluh) kali. Gearing Ratio adalah perbandingan antara
total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi, dimana untuk pinjaman
subordinasi yang dapat diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50% (lima puluh
persen) dari modal disetor.
d. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
(i) Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang dana dari
hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan atau untuk
tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
(ii) Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang
diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
e. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan oleh
Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin diperoleh
Wali Amanat;
10
Page 37
g. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang
terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu
oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada
Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukan untuk pemeriksaan ke kantor
Perseroan;
h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas;
(ii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal
laporan keuangan tahunan Perseroan;
(iii) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
(iv) Laporan keuangan triwulan yang tidak diaudit disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir.
i. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
(i) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan negatif atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan secara material.
(ii) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
(iii) Perkara pidana, perdata dan administrasi dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak
tergugat yang secara material dan negatif mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
(iv) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
kepada Wali Amanat secara tertulis atas terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan segera,
dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan
sebelumnya kepada Wali Amanat.
j. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya dan/atau peraturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, serta
menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat;
k. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara
apapun juga atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar
usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah
yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
l. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum
berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang
apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
11
Page 38
m. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan
lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan
atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat negatif/mempengaruhi
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
n. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif
membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi
yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai
dengan Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kerajiban Perseroan nomor 1) huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan;
o. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/
atau Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang
berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat
umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk
secara elektronik.
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO
Secara Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan
dana pelunasan (sinking funds) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan
dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20;
dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
12
Page 39
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
a. Wali Amanat wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat
melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan
ketentuan dalam ayat 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5). Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman,
pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib
melakukan Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14
(empat belas) hari sebelum pemanggilan
b. Pemanggilan:
1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
Pemanggilan RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat
belas) hari sebelum RUPO.
2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
(b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(b) agenda/mata acara RUPO;
(c) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya
d. Ralat Pemanggilan RUPO:
1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat 10.(2).c Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian
Perwaliamanatan memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang
RUPO dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(1), (2) dan
(3) Perjanjian Perwaliamanatan.
3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
penambahan mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO
sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku
(tidak mengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak
memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
13
Page 40
11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya,
khusus RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3
Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima
kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal;
c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum pelaksanaan RUPO;
e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan
4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
f. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan
4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO.
g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
dalam ayat 10.(4).c Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
penyenggara RUPO;
j. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
k. Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat
memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya
RUPO.
14
Page 41
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi
bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun
tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
15
Page 42
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi
bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun
tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(b) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(c) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(d) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(e) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi
bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun
tidak mencapai kuorum.
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
16
Page 43
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak;
(f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
(h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya
penyelenggaraan RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka Para
Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan
perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang, maka Para
Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan
utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah
RUPO/berita acara RUPO.
b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat
dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan
ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).
(26). Perjanjian Perwaliamanatan.
18. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi
paling sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata
acara RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO,
jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara; dan
5) keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan
wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada
masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
17
Page 44
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan
jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak
hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO
Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan.
21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat
19 Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui paling sedikit:
1) situs web Penyedia Sistem;
2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
3) situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan
ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan
ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan melalui situs web bursa efek.
c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian
Perwaliamanatan, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman
yang menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3)
Perjanjian Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai
acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula
untuk RUPO Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas
b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14
dan Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui eRUPO yang disediakan
oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan
atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2)
Perjanjian Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
pemberian kuasa secara elektronik.
5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang
Obligasi mencantumkan pilihan suara.
6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5)
Perjanjian Perwaliamanatan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara
Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
Perwaliamanatan di atas wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
18
Page 45
9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang
disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem
yang disediakan oleh Perseroan.
10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara
langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas
nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
perubahan suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam
hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan
basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan eRUPO
yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
d. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan
eRUPO yang disediakan olehPenyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan
penggunaan eRUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
(a) Penyedia Sistem; atau
(b) Perseroan,
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam eRUPO.
3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
(a) Wali Amanat; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(a) Perseroan; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakantempat dilaksanakannya Rapat
Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan
ayat 22.4.(4) Perjanjian Perwaliamanatan.
6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
fisik maupun secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau Perseroan.
7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dariPemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan.
dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang
Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan
akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran.
19
Page 46
9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
memuat kegiatan paling sedikit:
(a) pembukaan;
(b) penetapan kuorum kehadiran;
(c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
(d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan; dan
(e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi
harus tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
Perjanjian Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib
memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
(a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
(b) mata acara rapat; dan
(c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3)
dan ayat 22.4).(4) Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran
Pemegang Obligasi baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara
Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan
ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia
Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan
oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
RUPO Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masingmasing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara
dilakukan.
18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau
mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan pada masingmasing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau
dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masingmasing mata acara RUPO Secara Elektronik.
21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan
yang memuat paling sedikit: Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO,
Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
20
Page 47
24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan
eRUPO yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan
sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian
Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan
semua data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta
Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru,
dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang, maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RTG-322/PEF-
DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
id
AAA
(Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.
Rating Rationale
PEFINDO menegaskan peringkat idAAA untuk PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan surat
utang yang diterbitkan dan masih beredar. Prospek dari peringkat Perseroan adalah stabil. Pada saat
yang sama, PEFINDO juga menegaskan peringkat idAA untuk Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Perseroan. Peringkat Surat Berharga Perpetual ini berada dua tingkat di bawah peringkat
korporasi, yang mencerminkan posisi Surat Berharga Perpetual yang lebih junior, sesuai dengan
klasifikasinya sebagai komponen modal inti tambahan dan memiliki karakteristik keleluasaan penuh
dalam penangguhan pembayaran kupon.
21
Page 48
Peringkat Perseroan mencerminkan tingkat kemungkinan yang sangat kuat akan adanya dukungan
dari pemegang saham. Peringkat tidak dipengaruhi oleh profil kredit berdiri sendiri Perseroan,
yang mencerminkan posisi usaha di segmen pembiayaan infrastruktur yang di atas rata-rata, profil
permodalan serta likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang kuat, namun dibatasi oleh profil pembiayaan
yang terkonsentrasi dan terbatasnya jumlah proyek infrastruktur yang layak untuk dibiayai. Peringkat
dapat diturunkan jika terdapat penurunan tingkat dukungan yang material dari pemegang saham, yang
dapat tercermin dari berkurangnya tingkat pengendalian dan kepemilikan terhadap Perseroan.
Perseroan didirikan tahun 2010 sebagai lembaga keuangan non-bank yang memiliki fokus pada investasi
di proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional
dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan jangka panjang pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Perseroan menyediakan pembiayaan jangka panjang berbasis dana seperti
pinjaman senior, pinjaman mezzanine, dan pinjaman dalam bentuk partisipasi dalam ekuitas, ditambah
dengan produk pembiayaan non-dana seperti penjaminan dan layanan berbasis biaya. Per 30 Juni
2025, pemegang saham Perseroan terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI, 44,99%),
International Finance Corporation (IFC, 15,71%), Asian Development Bank (ADB, 15,71%), Deutsche
Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG, 11,88%), dan Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (SMBC, 11,71%).
1.4 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya.
1.5 Wali Amanat
PT Bank CIMB Niaga Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT BANK CIMB NIAGA TBK
Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta
Telp : (021) 250 5050; Faksimili : (021) 250 5353
website: www.cimbniaga.co.id
e-mail: trustee@cimbniaga.co.id
Website: www.cimbniaga.co.id
Up.: Loan Agency and Corporate Trust
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan
Mengenai Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
22
Page 49
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan
pembayaran sebagian utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Terafiliasi
Nama fasilitas : Term Loan
Nilai pinjaman saat ini : Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar
Rupiah)
Jaminan : Clean Basis
Jumlah yang akan dibayarkan : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jatuh tempo dan tanggal pelunasan : Jatuh Tempo: 17 November 2025
Tanggal Pelunasan: 17 November 2025
Suku bunga : 6,90%
Penggunaan dana/pinjaman dari utang : Corporate general purpose
yang akan dibayarkan
Riwayat utang : Fasilitas dari Bank Mandiri pertama kali diberikan pada
tanggal 17 November 2021 dan akan jatuh tempo pada
tanggal 17 November 2025
Prosedur/persyaratan pembayaran : Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh tempo
kewajiban melaksanakan pembayaran kepada Bank
Mandiri, Perseroan wajib menyediakan dana secukupnya
pada rekening-rekening atas nama Perseroan yang
dibuka pada Bank Mandiri dan pada tanggal pembayaran
tersebut Bank Mandiri berhak dan diberi kuasa oleh
Perseroan untuk mendebet rekening atas nama
Perseroan tersebut sebesar jumlah dana yang wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Bank, atau dengan cara-
cara lain yang dapat diterima oleh Bank Mandiri
Sisa saldo utang : Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang
akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan.
Pelunasan lebih awal : a. jumlah pelunasan dipercepat maksimal 30% pada
tahun ketiga
b. jika pelunasan melebihi 30% dengan sumber dana
pembayaran dari pinjaman bank atau lembaga
Keuangan atau pihak ketiga lain maka dikenakan
denda sebesar 2% dari selisihnya
Pelunasan sisa nilai pinjaman dan : Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh tempo
bunga kewajiban melaksanakan pembayaran kepada Bank
Mandiri, Perseroan wajib menyediakan dana secukupnya
pada rekening-rekening atas nama Perseroan yang
dibuka pada Bank Mandiri dan pada tanggal pembayaran
tersebut Bank Mandiri berhak dan diberi kuasa oleh
Perseroan untuk mendebet rekening atas nama
Perseroan tersebut sebesar jumlah dana yang wajlb
dibayar oleh Perseroan kepada Bank atau dengan cara-
cara lain yang dapat diterima oleh Bank Mandiri
23
Page 50
Judul dan nomor perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021
tanggal 17 November 2021, dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
Addendum II (Kedua) Perjanjian Pemberian Fasilitas
Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/
TLN/2021 tanggal 23 Oktober 2023 juncto Surat
Bank Mandiri No. HBK.GI1/GOV2.1798/2025 tanggal
26 September 2025 perihal Penyesuaian Suku Bunga
Fasilitas Term Loan a.n. PT Indonesia Infrastructure
Finance antara Perseroan dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu pembiayaan
proyek-proyek yang layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional dalam aspek
sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang Masyarakat secara luas untuk turut
berpartisipasi dalam pembiayaan proyek infrastruktur yang berkelanjutan. Adapun yang dimaksud proyek
infrastruktur yang berkelanjutan adalah proyek yang dalam prosesnya (perencanaan – konstruksi –
operasi) memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip Sosial & Lingkungan (Social & Environmental-
S&E) sesuai dengan standar yang berlaku baik secara nasional maupun internasional yang didanai
Perseroan. Selanjutnya, penjelasan terkait prinsip Sosial & Lingkungan (Social & Environmental-S&E)
Perseroan dijelaskan lebih lanjut pada Informasi Tambahan Bab VIII Subab 8.11 Kegiatan Usaha angka
7 Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum belum mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan wajib
memenuhi Pasal 13 pada POJK No. 30/2015.
Lebih lanjut, penempatan hasil Penawaran Umum sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan
atas nama Perseroan, serta dana hasil Penawaran Umum yang belum dipergunakan dilarang untuk
dijadikan jaminan utang.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum ini kepada wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini telah direalisasikan.
24
Page 51
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan. Laporan terakhir yaitu No. S.1107/VII/IIF/2025 tanggal
3 Juli 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,3260% (nol koma tiga dua enam nol persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan: 0,1300% (nol koma satu tiga nol nol persen) dari nilai Emisi Obligasi,
yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;
2. Biaya jasa penjaminan emisi: 0,0250% (nol koma nol dua lima nol persen) dari nilai Emisi Obligasi,
yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Emisi Obligasi; dan
3. Biaya jasa penjualan: 0,0250% (nol koma nol dua lima nol persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang
dialokasikan hanya kepada Penjamin Emisi Obligasi.
4. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0597% (nol koma nol lima sembilan tujuh persen), yang
terdiri dari:
a. Biaya jasa Konsultan Hukum: 0,0567% (nol koma nol lima enam tujuh persen); dan
b. biaya jasa Notaris: 0,0030% (nol koma nol nol tiga nol persen).
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,0442% (nol koma nol empat empat dua persen), yang
terdiri dari:
a. Biaya jasa Wali Amanat: 0,0067% (nol koma nol nol enam tujuh persen); dan
b. Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0375% (nol koma nol tiga tujuh lima persen).
6. Biaya Lain-lain 0,0421% (nol koma nol empat dua satu persen), yang terdiri dari biaya pencatatan
di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya percetakan, audit penjatahan dan biaya-biaya yang
berhubungan dengan hal-hal tersebut.
25
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni
2025 yang tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp11.004.591 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 2.699
Utang lain-lain 33.383
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 3.491
Utang pajak 19.572
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 39.957
Pendapatan diterima dimuka 12.298
Pinjaman diterima 3.203.015
Surat utang yang diterbitkan 2.455.909
Liabilitas imbalan kerja 51.996
Pinjaman subordinasi 5.182.271
TOTAL LIABILITAS 11.004.591
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Derivatif
Saldo liabilitas derivatif pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.699 juta yang terdiri dari:
Tanggal Tanggal jatuh Nilai nosional Liabilitas
Deskripsi Perusahaan
transaksi tempo (USD) derivatif
Swap
Pihak berelasi
USD (FX Swap) 5 Juni 2025 7 Juli 2025 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.000.000 271
Pihak ketiga
PT Bank Danamon Indonesia
USD (FX Swap) 4 Juni 2025 10 Juli 2025 Tbk 3.000.000 240
PT Bank Danamon Indonesia
USD (FX Swap) 4 Juni 2025 14 Juli 2025 Tbk 6.121.008 473
Standard Chartered Bank,
USD (FX Swap) 19 Juni 2025 17 Juli 2025 Cabang Jakarta 5.000.000 656
USD (FX Swap) 24 Juni 2025 21 Juli 2025 PT Bank HSBC Indonesia 5.000.000 649
USD (FX Swap) 24 Juni 2025 24 Juli 2025 PT Bank Permata Tbk 3.000.000 410
Total Liabilitas Derivatif 2.699
26
Page 53
2. Utang Lain-Lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp33.383 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pihak berelasi
Jaminan dari debitur 2.030
Pihak ketiga
Imbal bagi hasil surat berharga perpetual 27.653
Utang sewa 2.040
Lisensi 378
Jasa profesional 124
Deposit dari debitur 100
Lain-lain 1.058
Total Utang Lain-Lain 33.383
3. Estimasi Kerugian atas Komitmen dan Kontinjensi
Saldo estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp3.491 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Stage 2 Stage 3
Stage 1 Kerugian kredit Kerugian kredit
Kerugian kredit ekspektasian ekspektasian
Keterangan Total
ekspektasian sepanjang sepanjang
12 bulan umurnya tidak umurnya
memburuk memburuk
Saldo awal nilai tercatat 4.218 - - 4.218
Pengukuran kembali bersih (729) - - (729)
Selisih kurs dan perubahan lain 2 - - 2
Total Estimasi Kerugian atas Komitmen
3.491 - - 3.491
dan Kontinjensi
4. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp19.572 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pajak Penghasilan
Pasal 29 16.535
Pasal 21 2.443
Pasal 26 508
Pasal 23 84
Pasal 4(2) 2
Total Utang Pajak 19.572
27
Page 54
5. Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-Lain
Saldo beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain adalah sebesar Rp39.957 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pihak Berelasi
Bonus 8.599
Cadangan tunjangan 1.588
Beban Komitmen 167
10.354
Pihak Ketiga
Bonus 12.463
Beban jasa profesional 10.919
Pengembangan sistem 1.671
Lain-lain 4.550
29.603
Total Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-Lain 39.957
Beban komitmen kepada pihak berelasi merupakan beban komitmen atas pinjaman yang belum dicairkan
oleh Perusahaan, yang diberikan oleh Asian Development Bank dan World Bank, menggunakan
mekanisme Pinjaman Subordinasi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
6. Pendapatan Diterima Dimuka
Pendapatan diterima dimuka merupakan provisi yang diterima terkait pinjaman diberikan yang dananya
belum ditarik oleh debitur. Pada tanggal 30 Juni 2025, total pendapatan diterima dimuka adalah sebesar
Rp12.298 juta.
7. Pinjaman Diterima
Saldo pinjaman diterima pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.203.015 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.400.000
PT Bank Permata Tbk 900.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 250.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 100.000
Dolar Amerika Serikat
Asian Development Bank (USD33.257.912 pada 2025) 539.876
3.189.876
Ditambah/(dikurangi):
Beban bunga masih harus dibayar 19.598
Biaya transaksi belum diamortisasi (6.459)
Total Pinjaman diterima 3.203.015
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk III
Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah sebesar Rp500.000
juta dan USD100.000.000 yang terdiri dari kredit jangka pendek Rp500.000 juta dan treasury line
sebesar USD100.000.000.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
28
Page 55
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak memiliki saldo
fasilitas kredit jangka pendek dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk IV
Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah
sebesar Rp2.000.000 juta.
Pinjaman fasilitas Term Loan memiliki suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 1,55% per tahun dengan
tenor 4 tahun dan akan dibayarkan penuh pada tanggal 17 November 2025. Bunga dibayarkan setiap
bulan.
Berdasarkan surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. HBK.GI1/GOV3.1067/2024 tanggal 19 Juni 2024,
suku bunga fasilitas pinjaman Term Loan mengalami perubahan bertahap menjadi sebesar 7,00% per
tahun sampai 30 Juni 2024 dan seterusnya menjadi 7,25% per tahun. Melalui surat PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. HBK.GI1/1208/2025, suku bunga fasilitas pinjaman Term Loan kembali mengalami
perubahan menjadi 7,00% per tahun efektif 23 Juni 2025.
Rincian penarikan atas fasilitas Term Loan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Tanggal Total
Penarikan 1 30 Desember 2021 600.000
Penarikan 2 27 April 2022 300.000
Penarikan 3 27 Oktober 2022 350.000
Penarikan 4 31 Mei 2023 350.000
Penarikan 5 13 Juni 2023 50.000
Penarikan 6 16 Juni 2023 350.000
Total 2.000.000
Pada tanggal 25 November 2024, Perseroan melakukan pelunasan sebagian atas pokok Fasilitas
pinjaman sebesar Rp600.000 juta.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk III dan IV tersebut, Perseroan diwajibkan
memenuhi beberapa persyaratan keuangan dan persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan Gearing Ratio
sebesar maksimum 6 kali dan Net Non-Performing Loan sebesar maksimum 5%.
Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk untuk melakukan transaksi tertentu diluar kegiatan usaha normal Perseroan dan pembatasan
tertentu untuk melakukan transaksi tertentu jika Perseroan melanggar persyaratan keuangan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
PT Bank Permata Tbk
Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Bank Permata Tbk dengan jumlah sebesar Rp1.100.000 juta
dan USD1.000.000 yang terdiri dari Perjanjian Term Loan II sebesar Rp1.000.000 juta, Perjanjian Money
Market sebesar Rp100.000 juta dan Perjanjian Transaksi Valuta Asing sebesar USD1.000.000.
Pinjaman Term Loan II memiliki suku bunga tetap sebesar 5,40% per tahun dan suku bunga floating
sebesar JIBOR 3 bulan + 1,50% per tahun dan JIBOR 3 bulan + 1,55% per tahun dengan tenor 3 tahun
dan akan dibayarkan penuh pada tanggal 27 Oktober 2025. Bunga dibayarkan setiap bulan.
29
Page 56
Pada tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk sepakat untuk merubah tingkat
suku bunga fasilitas Term Loan II dengan tingkat suku tetap masing-masing sebesar 5,40% dan 7,00%
per tahun.
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman Term Loan II dari PT Bank Permata Tbk adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Tanggal Total
Penarikan 1 27 Mei 2022 100.000
Penarikan 2 21 Juli 2022 300.000
Penarikan 3 28 Juli 2022 350.000
Penarikan 4 27 Oktober 2022 250.000
Total 1.000.000
Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk melakukan pembaharuan berkala
atas Perjanjian Jangka Waktu kredit (sebelumnya disebut sebagai fasilitas Money Market), di mana
pembaharuan terakhir dilakukan terkait dengan perpanjangan availability period sampai 10 Oktober
2025.
Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk melakukan pembaharuan berkala
atas Perjanjian Term Loan, di mana pembaharuan terakhir dilakukan terkait dengan penambahan
klausal biaya pinalti atas percepatan pembayaran.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak memiliki saldo
fasilitas Term Loan I dan Money Market dari PT Bank Permata Tbk.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Permata Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan negatif (negative covenants) mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari
PT Bank Permata Tbk untuk:
- Membayar sebagian atau seluruh utang kepada pemegang saham; dan
- Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar
kegiatan usahanya sehari-hari.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan jumlah sebesar
Rp2.500.000 juta dan USD1.000.000 yang terdiri dari Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp500.000
juta, Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka II sebesar Rp1.000.000 juta, Fasilitas Omnibus Trade Finance
sebesar Rp500.000 juta, dan Fasilitas Pre-Settlement Exposure sebesar USD1.000.000.
Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk melakukan pembaharuan berkala atas fasilitas
Kredit Berjangka, di mana pembaharuan terakhir dilakukan pada tanggal 12 Juni 2024 terkait dengan
perpanjangan availability period sampai 29 Juni 2025 dengan nilai fasilitas sebesar Rp500.000 juta.
Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk melakukan pembaharuan berkala atas fasilitas Kredit
Angsuran Berjangka II, di mana pembaharuan terakhir dilakukan pada tanggal 12 Juni 2024 terkait
dengan perpanjangan availability period sampai 29 Juni 2025 dengan nilai fasilitas sebesar Rp750.000
juta dan jatuh tempo fasilitas sampai 29 Juni 2028.
30
Page 57
Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk melakukan pembaharuan berkala atas fasilitas
Omnibus Trade Finance, di mana pembaharuan terakhir dilakukan pada tanggal 12 Juni 2024 terkait
dengan perpanjangan availability period sampai 29 Juni 2025.
Pada tanggal 30 Januari 2025, Perseroan melakukan penarikan atas fasilitas Kredit Angsuran Berjangka II
sebesar Rp250.000 juta. Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar 6,98% per tahun dengan tenor
3 tahun dengan pokok dan bunga atas pinjaman tersebut akan dibayarkan penuh pada tanggal
30 Januari 2028. Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan Gearing Ratio
sebesar maksimum 10 kali.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perseroan memperoleh fasilitas Credit Line dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang terdiri
dari fasilitas pinjaman sebesar Rp1.000.000 juta (committed and non-revolving plafond) dan fasilitas
Kredit Non Tunai sebesar Rp200.000 juta (uncommitted, advised and revolving plafond).
Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 0,90% per tahun. Tidak ada jaminan untuk
fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Pada tanggal 31 Juli 2023, Perseroan telah mencairkan fasilitas Credit Line sebesar Rp100.000 juta
dan jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2027.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan Current Ratio di
atas 100%, Gearing Ratio maksimal 10 kali atau 1.000% dan Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
Neto maksimum 5%.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
Asian Development Bank
Perseroan memperoleh fasilitas dari Asian Development Bank dengan jumlah sebesar USD100.000.000
yang merupakan pinjaman penerusan dari Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat fasilitas senior.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Pinjaman ini memiliki tingkat bunga LIBOR 6 bulan + 1,75% per tahun. Pada tanggal 5 April 2023,
terdapat amandemen acuan suku bunga mengambang berdasarkan SOFR menjadi tingkat suku bunga
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditambah total margin. Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada
tanggal 1 Maret dan 1 September. Pokok pinjaman akan jatuh tempo pada tanggal 1 September 2039.
Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar 5,60%-
6,24%.
31
Page 58
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman transaksi khusus dari Asian Development Bank adalah sebagai
berikut:
Keterangan Tanggal Total
USD
Penarikan 1 25 Agustus 2022 4.060.578
Penarikan 2 14 Desember 2022 1.662.307
Penarikan 3 28 April 2023 2.640.009
Penarikan 4 5 Mei 2023 5.677.881
Penarikan 5 23 Juni 2023 2.423.061
Penarikan 6 13 Oktober 2023 2.375.648
Penarikan 7 7 November 2023 2.246.350
Penarikan 8 1 Desember 2023 117.719
Penarikan 9 6 Maret 2024 2.356.558
Penarikan 10 6 Desember 2024 9.697.801
Total 33.257.912
Pada tanggal 13 November 2023, Perseroan dan Asian Development Bank telah menandatangani
addendum II Perjanjian Pinjaman Komersial terkait dengan perpanjangan jangka waktu penarikan
menjadi 31 Desember 2025, penyesuaian jumlah fasilitas dari yang semula USD100.000.000 menjadi
sebesar USD50.000.000 untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan adalah pemenuhan Capital Adequacy Ratio
minimal sebesar 12%, Total Long-term Debt to Total Equity Ratio maksimum sebesar 10 kali dan Current
Ratio minimal sebesar 1 kali.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasanpembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
8. Surat Utang yang Diterbitkan
Saldo surat utang yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.455.909 juta yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020:
Seri C
Pihak ketiga 120.000
Euro Medium Term Note Programme 981.918
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023:
Seri B
Pihak ketiga 245.060
Seri C
Pihak ketiga 94.331
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024:
Seri A
Pihak ketiga 200.000
Seri B
Pihak ketiga 250.000
Seri C
Pihak ketiga 300.000
Seri D
Pihak ketiga 250.000
32
Page 59
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Ditambah/(dikurangi):
Beban bunga masih harus dibayar 22.241
Biaya penerbitan belum diamortisasi (6.032)
Diskonto belum diamortisasi (1.609)
Total Surat utang yang diterbitkan 2.455.909
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
Pada bulan Oktober 2020, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020.
Pada tanggal 21 Oktober 2020, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut
sebesar Rp1.500.000 juta yang terdiri dari:
• Seri A sebesar Rp570.000 juta dengan tingkat bunga tetap 5,00% per tahun untuk tenor 367 hari;
• Seri B sebesar Rp810.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,65% per tahun untuk tenor 3 tahun;
dan
• Seri C sebesar Rp120.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,90% per tahun untuk tenor 5 tahun.
Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Seri A dan Seri B sesuai jatuh temponya masing-
masing pada tanggal 28 Oktober 2021 dan 21 Oktober 2023.
Obligasi Seri C akan dibayarkan penuh pada tanggal 21 Oktober 2025. Bunga dibayarkan setiap tiga
bulan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Pada tanggal 30 Juni 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap
II Tahun 2020 menurut Pefindo adalah idAAA.
Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang
baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman
kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasanpembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Euro Medium Term Notes (“EMTN”) Programme Tahun 2021
Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan Surat Utang Senior Tanpa Jaminan dalam jumlah
nominal sebesar USD150.000.000 dengan tenor selama 5 tahun dan tingkat suku bunga tetap 1,50%
per tahun.
Surat Utang Senior tanpa Jaminan tersebut telah tercatat di Singapore Stock Exchange (“SGX”) pada
tanggal 28 Januari 2021 sebagai bagian dari USD500.000.000 Euro Medium Term Note Programme
yang mendapatkan peringkat “BBB” oleh Fitch Rating.
Penggunaan dana dari penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan untuk green projects yang
memenuhi syarat dan/atau proyek sosial yang memenuhi syarat untuk surat utang berkelanjutan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah Citicorp International Limited.
33
Page 60
Perjanjian surat utang mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan memiliki
anak perusahaan material di mana pendapatan atau total aset anak perusahaan tidak kurang 10%
dari pendapatan konsolidasian atau total aset konsolidasian, mengikat hak tanggungan, fidusia, biaya,
gadai, janji atau instrumen keamanan lainnya, kecuali penerbit memastikan bahwa:
• Semua jumlah terhutang telah dijaminkan dengan instrumen keamanan secara sama dan terukur
dengan persetujuan dari Wali amanat, atau;
• Instrumen keamanan atau ketentuan lain disediakan oleh Wali amanat dengan pertimbangan
mutlak, jika instrumen keamanan atau ketentuan lain tersebut dianggap tidak material atau
tidak memberikan manfaat kepada Pemegang surat utang atau sebagaimana di setujui melalui
Pernyataan Luar Biasa Pemegang surat utang.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak melakukan
pembelian kembali dan pembatalan atas Surat Utang Senior Tanpa Jaminan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasanpembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
Pada bulan Desember 2023, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023.
Pada tanggal 22 Desember 2023, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut
sebesar Rp500.000 juta yang terdiri dari:
• Seri A sebesar Rp160.609 juta dengan tingkat bunga tetap 6,45% per tahun untuk tenor 370 hari;
• Seri B sebesar Rp245.060 juta dengan tingkat bunga tetap 6,70% per tahun untuk tenor 3 tahun;
dan
• Seri C sebesar Rp94.331 juta dengan tingkat bunga tetap 6,80% per tahun untuk tenor 5 tahun.
Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Seri A sesuai jatuh temponya pada tanggal
2 Januari 2025.
Penggunaan dana dari penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan untuk pembayaran sebagian
utang Perseroan dan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang
baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman
kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2023 menurut Pefindo adalah idAAA.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
Pada bulan Oktober 2024, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024.
34
Page 61
Pada tanggal 25 Oktober 2024, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut
sebesar Rp1.000.000 juta yang terdiri dari:
• Seri A sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,30% per tahun untuk tenor 370 hari;
• Seri B sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,55% per tahun untuk tenor 3 tahun;
• Seri C sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,95% per tahun untuk tenor 7 tahun;
dan
• Seri D sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga tetap 7,05% per tahun untuk tenor 10 tahun.
Penggunaan dana dari penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan untuk pembayaran sebagian
utang Perseroan dan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang
baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman
kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II
Tahun 2024 menurut Pefindo adalah idAAA.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp51.996 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Imbalan pasca-kerja 48.763
Imbalan jangka panjang lainnya 3.233
Total 51.996
10. Pinjaman Subordinasi
Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp5.182.271 juta yang terdiri
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
World Bank (USD64.063.032 dan Rp2.941.317 juta pada 2025) 3.981.252
Asian Development Bank (USD67.799.519 pada 2025) 1.100.590
5.081.842
Ditambah/(dikurangi):
Beban bunga masih harus dibayar 109.935
Biaya transaksi belum diamortisasi (9.506)
Total Pinjaman Subordinasi 5.182.271
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman subordinasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
(“SMI”) yang merupakan fasilitas pinjaman penerusan dengan jumlah masing-masing sebesar
USD100.000.000 dari Asian Development Bank (“ADB”) dan USD300.000.000 dari World Bank (“WB”).
35
Page 62
Perseroan menggunakan fasilitas ini untuk memperkuat struktur modal Perseroan, serta untuk
memberikan pendanaan jangka panjang bagi Perseroan agar dapat memberikan pembiayaan dengan
jangka waktu yang lebih panjang tanpa mengakibatkan ketidaksesuaian tenor antara aset dan liabilitas.
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman subordinasi dari ADB adalah sebagai berikut:
Keterangan Tanggal Total USD
Penarikan 1 13 Desember 2012 71.134.021
Penarikan 2 13 November 2013 16.732.954
Penarikan 3 19 November 2013 337.886
Penarikan 4 6 Desember 2013 6.400.000
Penarikan 5 25 November 2014 4.877.000
Total 99.481.861
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman subordinasi dari WB adalah sebagai berikut:
Keterangan Tanggal Total USD
Penarikan 1 – WB I 21 Desember 2012 10.000.000
Penarikan 2 – WB I 12 Juli 2013 40.000.000
Penarikan 3 – WB I 3 Desember 2013 22.000.000
Penarikan 4 – WB I 23 April 2014 20.000.000
Penarikan 5 – WB I 25 September 2014 5.180.000
Penarikan 6 – WB I 23 Juli 2015 2.700.000
Total 99.880.000
Keterangan Tanggal Total dalam jutaan Rupiah
Penarikan 1 – WB II 26 Desember 2018 300.000
Penarikan 2 – WB II 17 Mei 2019 300.000
Penarikan 3 – WB II 5 Mei 2020 500.000
Penarikan 4 – WB II 8 Desember 2020 580.000
Penarikan 5 – WB II 6 Desember 2021 300.000
Penarikan 6 – WB II 23 November 2022 402.188
Penarikan 7 – WB II 19 Oktober 2023 390.571
Penarikan 8 – WB II 19 Desember 2023 149.341
Penarikan 9 – WB II 28 Desember 2023 19.217
Total 2.941.317
Periode penarikan fasilitas pinjaman subordinasi dari WB I dan ADB telah diperpanjang dari sebelumnya
tanggal 31 Desember 2013 menjadi masing-masing 31 Maret 2017 dan 31 Desember 2014. Oleh
karena fasilitas pinjaman subordinasi dari WB I dan ADB telah berakhir, Perseroan tidak akan
melakukan penarikan sisa fasilitas pinjaman yang belum ditarik masing-masing sebesar USD120.000
dan USD518.139.
SMI - Asian Development Bank
Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan pinjaman penerusan dari ADB memiliki tingkat
bunga LIBOR 6 bulan + 1,45% per tahun. Pada tanggal 5 April 2023, terdapat amandemen acuan suku
bunga mengambang berdasarkan SOFR menjadi tingkat suku bunga Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
ditambah total marjin. Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret dan 1 September.
Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal 1 September 2014 dan jatuh tempo
pada tanggal 1 Maret 2034.
Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 berada pada
rentang 5,71%-6,35%.
36
Page 63
SMI - World Bank I
Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan pinjaman penerusan dari WB memiliki tingkat
bunga LIBOR 6 bulan + 1,52% per tahun. Pada tanggal 5 April 2023, terdapat amandemen acuan suku
bunga mengambang berdasarkan SOFR menjadi tingkat suku bunga Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
ditambah total marjin. Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Mei dan 1 November.
Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal 1 November 2018 dan jatuh tempo
pada tanggal 1 November 2033.
Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 berada pada
rentang 6,21%-6,41%.
SMI - World Bank II
Pada tanggal 26 September 2017, Perseroan dan SMI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
Subordinasi yang merupakan pinjaman penerusan II dari WB dengan nilai sebesar USD200.000.000.
Pinjaman ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dengan total fasilitas ekuivalen sampai dengan
USD200.000.000. Pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2036 dan memiliki
batas waktu penarikan (closing date) sampai tanggal 28 Februari 2022 dan telah diperpanjang kembali
sampai tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman subordinasi ini ditujukan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak diperkenankan melakukan hal-hal
berikut, di antaranya:
• Menjamin atau bertanggung jawab atas kewajiban utang, baik kontinjen atau dengan cara lain
kecuali merupakan bagian dari kegiatan usaha normal Perseroan dan tetap memenuhi persyaratan
Rasio Leverage yang ditetapkan;
• Mengubah tahun fiskal;
• Melakukan penggabungan, pemisahan (spin off), konsolidasi atau reorganisasi;
• Membayar kembali atau membayar dimuka, membeli, menebus, mengganti atau melepaskan diri
dari kewajiban utang apapun selain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit;
• Melakukan tindakan yang akan menyebabkan money laundering (pencucian uang) dan financing of
terrorism (pembiayaan terorisme), penipuan, atau tindakan korupsi dan praktek ilegal lainnya; dan
• Menimbulkan utang subordinasi apapun, jika setelah timbulnya utang subordinasi tersebut rasio
utang subordinasi terhadap ekuitas akan lebih besar dari 5 berbanding 1.
Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI sebesar USD200.000.000 merupakan pinjaman penerusan
dari WB yang memiliki bunga tetap berdasarkan tingkat suku bunga Surat Utang Negara (“SUN”)
Seri Benchmark dengan tenor 20 tahun mengacu kepada data yang diterbikan oleh Reuters tanggal
17 Desember 2021 dan ditambah total margin.
Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret dan 1 September. Pembayaran pokok
pinjaman yang pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 dan akan jatuh tempo pada tanggal
1 September 2036.
Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 berada pada 7,90%.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman subordinasi ini.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan adalah pemenuhan Capital Adequacy Ratio
minimal sebesar 12%, Subordinated to Total Equity Ratio maksimum sebesar 5 kali dan Current Ratio
minimal sebesar 1,2 kali.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasanpembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
37
Page 64
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan ke
Depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung
sejak tanggal Laporan Keuangan periode Juni 2025 adalah sebesar Rp897.075 juta,- yang akan dilunasi
dengan kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Juli 2025 Agustus 2025 September 2025
Liabilitas derivatif 2.699 - -
Utang lain-lain 33.383 - -
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 39.957 - -
Pinjaman diterima 662.057 - -
Surat utang yang diterbitkan 22.241 - -
Pinjaman subordinasi - - 136.738
TOTAL LIABILITAS 760.337 - 136.738
Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan yang belum dilunasi hingga pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Obligasi sebesar Rp1.459.391 juta dan Surat Utang USD
sebesar USD60,49 juta, dan Surat Berharga Perpetual sebesar Rp335.190 juta dengan rincian sebagai
berikut:
Obligasi Rupiah
Jumlah Pokok
Tanggal Bunga Tetap Peringkat
Keterangan Jatuh Tempo Obligasi
Penerbitan Tahunan Instrumen
(jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II 25 Oktober 2024 6,30% 5 November 2025 200.000
Pefindo
Tahun 2024 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I 27 Desember 2023 6,70% 22 Desember 2026 245.060
Pefindo
Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II 25 Oktober 2024 6,55% 25 Oktober 2027 250.000
Pefindo
Tahun 2024 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I 27 Desember 2023 6,80% 22 Desember 2028 94.331
Pefindo
Tahun 2023 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II 25 Oktober 2024 6,95% 25 Oktober 2031 300.000
Pefindo
Tahun 2024 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap II 25 Oktober 2024 7,05% 25 Oktober 2034 250.000
Pefindo
Tahun 2024 Seri D
Total Obligasi Rupiah Terutang 1.339.391
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Jumlah Pokok
Bunga
Tanggal Peringkat Jatuh Obligasi
Keterangan Tetap
Penerbitan Instrumen Tempo (jutaan Dolar
Tahunan
Amerika Serikat)
Euro Medium Term Notes (EMTN) 28 Januari 27 Januari
1,50% BBB 60,49
Programme Tahun 2021 2021 2026
Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang 60,49
38
Page 65
Surat Berharga Perpetual Rupiah
Tingkat Jumlah Pokok
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Imbal Bagi Obligasi
Penerbitan Instrumen Tempo
Hasil Tetap (jutaan Rupiah)
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
10 Januari idAA dari
Lingkungan Indonesia Infrastructure 8,25% - 335.190
2024 Pefindo
Finance Tahun 2023
Total Surat Berharga Perpetual Terutang 335.190
Perseroan telah menyediakan dana untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 Seri A dan Euro Medium Term Notes (EMTN) Programme
Tahun 2021 pada saat jatuh tempo yang akan dilunasi menggunakan kas internal Perseroan.
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAINNYA, KECUALI
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA
PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA
DALAM PERSEROAN, DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG
MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
39
Page 66
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 (diaudit), beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga
harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit); (ii) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
yang seluruhnya telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00058/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Rindra
Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal
lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen.
4.1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 1.215.568 553.223 739.713
Efek-efek - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 2.567.935 2.326.616 2.108.934
Investasi saham - - 362.817
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 10.250.575 11.256.169 11.554.694
Tagihan derivatif 155 741 -
Piutang bunga 40.536 38.544 41.082
Beban dibayar dimuka 15.026 11.198 7.928
Pajak dibayar dimuka 917 2.830 2.750
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 220.618 226.579 237.347
Aset pajak tangguhan 10.060 16.046 19.386
Beban tangguhan 6.050 5.572 10.064
Aset lain-lain - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
dan cadangan kerugian penurunan nilai 43.153 217.787 25.214
TOTAL ASET 14.370.593 14.655.305 15.109.929
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 2.699 1.264 9.200
Utang lain-lain 33.383 21.822 8.020
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 3.491 4.218 1.888
Utang pajak 19.572 68.231 4.857
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 39.957 67.448 79.011
Pendapatan diterima dimuka 12.298 20.714 7.544
Pinjaman diterima 3.203.015 3.240.879 4.281.691
Surat utang yang diterbitkan 2.455.909 2.611.117 2.981.054
Liabilitas imbalan kerja 51.996 46.226 40.726
Pinjaman subordinasi 5.182.271 5.262.764 5.307.914
TOTAL LIABILITAS 11.004.591 11.344.683 12.721.905
40
Page 67
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 5.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
2.545.000 saham 2.545.000 2.545.000 2.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800 29.800
Surat berharga perpetual - neto 326.279 326.279 -
Kerugian komprehensif lain - neto 9.204 (31.388) (19.269)
Keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif
untuk lindung nilai nilai wajar - neto - - 33.960
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 66.983 54.732 44.317
Belum ditentukan penggunaannya 388.736 386.199 299.216
TOTAL EKUITAS 3.366.002 3.310.622 2.388.024
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 14.370.593 14.655.305 15.109.929
*) Tidak diaudit
4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 626.184 597.514 1.182.082 1.232.034
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya 17.951 50.004 146.545 79.059
Pendapatan jasa advisory 8.129 12.703 32.048 23.194
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek 1.652 - 14.993 2.667
Total Pendapatan Usaha 653.916 660.221 1.375.668 1.336.954
BEBAN USAHA
Beban bunga (363.513) (392.376) (787.728) (824.417)
Beban umum dan administrasi (145.967) (138.508) (275.737) (245.870)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (20.177) (34.697) (98.040) (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto (7.613) (12.301) (22.731) (1.633)
Total Beban Usaha (537.270) (577.882) (1.184.236) (1.201.485)
LABA USAHA 116.646 82.339 191.432 135.469
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs 3.830 7.994 15.315 4.460
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 120.476 90.333 206.747 139.929
BEBAN PAJAK (35.156) (23.255) (84.237) (35.778)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 85.320 67.078 122.510 104.151
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 31.732 (10.825) (8.412) 258
Bagian efektif atas perubahan
nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai arus kas - - - (11.024)
Perubahan neto atas cadangan kerugian
penurunan nilai efek-efek yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 9.913 (2.148) (3.890) 5.733
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
akan direklasifikasi ke laba rugi (1.053) 198 183 (1.234)
41
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial - - (223) (2.248)
Perubahan nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai nilai wajar - - - (164.741)
Perubahan nilai wajar investasi saham
yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - (43.538) (43.538) 218.875
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - 9.578 9.627 (11.415)
Total laba/(rugi) komprehensif lain 40.592 (46.735) (46.253) 34.204
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 125.912 20.343 76.257 138.355
LABA PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah) 34 34 61 52
*) Tidak diaudit
4.3. Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 (0,95) 2,90 15,47
Beban usaha1 (7,03) (1,44) 12,58
Laba usaha1 41,67 41,31 49,44
Laba sebelum beban pajak1 33,37 47,75 38,90
Laba bersih tahun berjalan1 27,20 17,63 25,51
Laba komprehensif tahun berjalan1 518,95 (44,88) 43,40
Total aset2 (1,94) (3,01) (8,42)
Total liabilitas2 (3,00) (10,83) (10,39)
Total ekuitas2 1,67 38,63 3,73
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 17,84 13,92 10,13
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 13,05 8,91 7,79
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 19,26 5,54 10,35
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3 5,10 4,42 4,48
Laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4 1,17 0,84 0,69
Rasio Keuangan (x)
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 1,18 1,88 3,20
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 3,27 3,43 5,33
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7 0,77 0,77 0,84
Gearing ratio8 2,33 2,42 3,69
Interest coverage ratio9 1,35 1,28 1,19
Debt service coverage ratio10 0,21 0,36 0,46
Financing to asset ratio11 (%) 76,93 82,61 86,46
Non-performing financing (gross) ratio12 (%) 5,04 4,71 5,26
Non-performing financing (net) ratio13 (%) 3,61 3,41 3,49
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
42
Page 69
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember
2024 dibagi dengan 31 Desember 2023 atau pada tanggal 31 Desember 2023 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2022.
3) Rasio laba bersih tahun/periode berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan rata-rata total ekuitas
akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
4) Rasio laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih sebelum pajak untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan
rata-rata total aset akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam
perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan)
atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi
dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
ditambah investasi saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan
total kredit.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan
cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.
4.4. Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Keterangan Rasio yang dipersyaratkan Rasio per 30 Juni 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,33x
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 40,59%
Total Long-Lerm Debt to Equity Ratio4 Maks. 10x 2,07x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
World Bank
Current Ratio5 Min. 1,2x 1,20x
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 40,59%
Subordinated to Total Equity6 Maks. 5x 1,54x
PT Bank Danamon Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
PT Bank QNB Tbk
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,33x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
43
Page 70
Keterangan Rasio yang dipersyaratkan Rasio per 30 Juni 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Net NPL Ratio2 Maks. 5% 3,61%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2020
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
Debt to Equity7 Maks. 10x 2.36x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,20x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,33x
Keterangan:
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam
perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai pembiayaan bermasalah
dikurangi cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai persentase
dari total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to equity merupakan perbandingan total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi. Pinjaman
subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan Debt to equity ditetapkan paling tinggi dibatasi
maksimum 50% dari modal disetor.
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance
Tahap III Tahun 2025 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian
utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.
44
Page 71
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber
dari laporan keuangan Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit); (ii) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, yang terdapat
di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00058/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/II/2025 tertanggal
14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865),
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen.
A. KINERJA KEUANGAN
1. PENDAPATAN USAHA
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 626.184 597.514 1.182.082 1.232.034
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya 17.951 50.004 146.545 79.059
Pendapatan jasa advisory 8.129 12.703 32.048 23.194
Keuntungan yang direalisasi dari
penjualan efek-efek 1.652 - 14.993 2.667
Total Pendapatan Usaha 653.916 660.221 1.375.668 1.336.954
*) Tidak diaudit dan tidak direvieu
a. Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan bunga
pinjaman pembiayaan infrastruktur yang diberikan, bunga efek-efek, bunga giro, bunga deposito
berjangka, dan bunga transaksi derivatif.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp626.184 juta, meningkat sebesar Rp28.670 juta atau 4,80% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp597.514 juta.
Peningkatan tersebut terutama dikontribusikan oleh peningkatan pendapatan bunga tresuri untuk
mengoptimalisasikan imbal hasil Perseroan dan juga pengakuan pendapatan bunga majemuk dari
produk junior mezzanine.
45
Page 72
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.182.082 juta, turun sebesar Rp49.952 juta atau 4,05% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp1.232.034 juta, terutama disebabkan oleh pelunasan dipercepat
pinjaman dari beberapa debitur.
b. Pendapatan Provisi dan Komisi dan Pendapatan Lainnya
Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya terdiri dari perdapatan provisi dan komisi,
keuntungan yang direalisasi dari penjualan pinjaman diberikan serta pinalti pelunasan pinjaman
diberikan. Pendapatan provisi dan komisi merupakan pendapatan yang berkaitan dengan pinjaman
diberikan, diakui ketika jasa-jasa telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory
lead arranger, sindikasi, jasa perancangan model pembiayaan, pendapatan komitmen atas fasilitas
yang belum dicairkan, dan premi atas garansi kredit yang diberikan.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp17.951 juta, menurun sebesar Rp32.053 juta atau 64,10%
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah
sebesar Rp50.004 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan pinalti dan
keuntungan dari pembelian kembali surat utang yang diterbitkan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
tercatat mencapai Rp146.545 juta, meningkat 85,36% dari tahun sebelumnya sebesar Rp79.059 juta.
Pertumbuhan ini terutama dipengaruhi oleh perolehan keuntungan dari pembelian kembali surat utang
yang diterbitkan dan meningkatnya fee-based income yang dikontribusikan dari perolehan deal-deal
baru serta pendapatan pinalti.
c. Pendapatan Jasa Advisory
Pendapatan jasa advisory merupakan pendapatan yang berkaitan dengan jasa konsultasi, khususnya
sebagai penasihat finansial dan ESG untuk proyek-proyek infrastruktur mencakup sektor publik maupun
swasta.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan jasa advisory Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp8.129 juta, menurun sebesar Rp4.574 juta atau 36,01% dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp12.703 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya keterlambatan kemajuan progres proyek dari yang
direncanakan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan jasa advisory Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat
mencapai Rp32.048 juta, meningkat Rp8.854 juta atau sekitar 38,17% dari tahun sebelumnya sebesar
Rp23.194 juta. Pertumbuhan positif ini ditopang oleh peningkatan jumlah advisory deal, termasuk ESG
advisory.
46
Page 73
2. BEBAN USAHA
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
BEBAN USAHA
Beban bunga (363.513) (392.376) (787.728) (824.417)
Beban umum dan administrasi (145.967) (138.508) (275.737) (245.870)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (20.177) (34.697) (98.040) (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto (7.613) (12.301) (22.731) (1.633)
Total Beban Usaha (537.270) (577.882) (1.184.236) (1.201.485)
*) Tidak diaudit dan tidak direvieu
a. Beban Bunga
Beban bunga Perseroan terdiri dari pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi, derivatif, surat utang
yang diterbitkan serta beban bunga dari utang sewa atas aset hak guna.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp363.513 juta, menurun sebesar Rp28.863 juta atau 7,36% dibandingkan dengan periode 6
(enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp392.376 juta. Penurunan
ini dipengaruhi oleh pelunasan pinjaman diterima dari bank yang telah jatuh tempo dan penurunan suku
bunga sebagai upaya Perseroan dalam menurunkan cost of fund. Hal ini sejalan dengan penyesuaian
inisiatif pendanaan seiring dengan menurunnya laju penyaluran fasilitas pembiayaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp787.728 juta, menurun sebesar Rp36.689 juta atau 4,45% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang berjumlah sebesar Rp824.417 juta. Penurunan ini disebabkan oleh pelunasan pinjaman diterima
dari bank dan pinjaman subordinasi sehingga menurunkan beban bunga pinjaman diterima sebesar
20,87%. Hal ini sejalan dengan penyesuaian inisiatif pendanaan seiring dengan menurunnya laju
penyaluran fasilitas pembiayaan.
b. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari gaji dan tunjangan, penyusutan dan
amortisasi, imbalan kerja, sewa dan lain-lainnya.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30
Juni 2025 adalah sebesar Rp145.967 juta, meningkat sebesar Rp7.459 juta atau 5,39% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp138.508
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban jasa profesional sebesar Rp6.163 juta atau
setara dengan 69,31% sehubungan dengan penguatan landasan keamanan cyber security Perseroan,
serta kenaikan beban lainnya sebesar Rp7.803 juta atau setara dengan 189,03% atas pembayaran
beban pinalti dari hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2023.
47
Page 74
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp275.737 juta, meningkat sebesar Rp29.867 juta atau sekitar 12,15% dari tahun sebelumnya
sebesar Rp245.870 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban jasa profesional sebesar
Rp10.553 juta atau setara dengan 49,87% terkait, serta kenaikan beban promosi dan komunikasi
sebesar Rp4.607 juta atau setara dengan 248,09% sehubungan dengan upaya Perseroan untuk
meningkatkan brand awareness.
c. Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Beban cadangan kerugian penurunan nilai berasal dari pinjaman diberikan, efek-efek, kas dan setara
kas dan piutang lain-lain.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar Rp20.177 juta, menurun sebesar Rp14.520 juta atau 41,85% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp34.697
juta. Hal ini terutama dipengaruhi oleh pembalikan cadangan kerugian penurunan nilai akibat adanya
pelunasan dipercepat beberapa debitur.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp98.040 juta, turun sebesar Rp31,525 juta atau sekitar 24,33% dari tahun
sebelumnya sebesar Rp129.565 juta, terutama dipengaruhi dari adanya perbaikan kualitas aset
beberapa debitur.
d. Beban Transaksi Derivatif – neto
Beban transaksi derivatif - neto merupakan beban yang dicatat Perseroan sehubungan dengan aktivitas
hedging seperti FX Swap yang dilakukan Perseroan dengan beberapa bank nasional, dalam memitigasi
dampak dari fluktuasi kurs mata uang asing.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp7.613 juta, menurun sebesar Rp4.688 juta atau 38,11%
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah
sebesar Rp12.301 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp22.731 juta, meningkat sebesar Rp21.098 juta atau 1.291,98% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp1.633 juta.
48
Page 75
3. LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Total laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30
Juni 2025 adalah sebesar Rp85.320 juta, meningkat sebesar Rp18.242 juta atau 27,20% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp67.078
juta. Peningkatan laba bersih ini dikontribusikan oleh penurunan beban usaha Perseroan sebesar
Rp40.612 juta atau setara 7,03%, sebagai hasil dari upaya menurunkan cost of fund dan effective cost
management yang diterapkan Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Total laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp122.510 juta, meningkat sebesar Rp18.359 juta atau 17,63% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp104.151 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan pada pendapatan usaha Perseroan sebesar Rp38.714 atau 2,90% dan didukung
dengan penurunan beban usaha Perseroan sebesar Rp17.249 juta atau setara 1,44%, sebagai hasil
dari effective cost management yang diterapkan Perseroan.
4. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 31.732 (10.825) (8.412) 258
Bagian efektif atas perubahan
nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai arus kas - - - (11.024)
Perubahan neto atas cadangan kerugian
penurunan nilai efek-efek yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 9.913 (2.148) (3.890) 5.733
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
akan direklasifikasi ke laba rugi (1.053) 198 183 (1.234)
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial - - (223) (2.248)
Perubahan nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai nilai wajar - - - (164.741)
Perubahan nilai wajar investasi saham
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
- (43.538) (43.538) 218.875
penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - 9.578 9.627 (11.415)
Total laba/(rugi) komprehensif lain 40.592 (46.735) (46.253) 34.204
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 125.912 20.343 76.257 138.355
*) Tidak diaudit dan tidak direvieu
49
Page 76
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain Perseroan terdiri dari pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi yang terutama terdiri dari kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan bagian efektif atas perubahan nilai wajar
instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai arus kas, dan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi yang terutama terdiri dari perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung
nilai nilai wajar dan perubahan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain.
Penghasilan/(Kerugian) Komprehensif Lain
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba komprehensif lain Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp40.592 juta, meningkat sebesar Rp87.327 juta atau 186,86% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berupa rugi komprehensif lain
sebesar Rp46.735 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada nilai wajar
efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar Rp42.557
juta atau 393,14% dan tidak terdapatnya penurunan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar Rp43.538 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Kerugian komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp46.253 juta, menurun sebesar Rp80.457 juta atau 235.23% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya berupa laba komprehensif lain yang berjumlah sebesar Rp34.204 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar Rp262.413 atau 119,89% sehubungan
dengan divestasi seluruh investasi saham Perseroan di PT Nusantara Infrastructure Tbk.
Total Laba Komprehensif
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Total laba komprehensif Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp125.912 juta, meningkat sebesar Rp105.569 juta atau 518,95% dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp20.343 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar Rp42.557 juta atau 393,14% dan tidak
terdapatnya penurunan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain sebesar Rp43.538 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang terakhir pada
tanggal 30 Juni 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp76.257 juta, menurun sebesar Rp62.098 juta atau 44,88% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp138.355 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain sebesar Rp262.413 juta atau 119,89% sehubungan dengan divestasi seluruh investasi
saham Perseroan di PT Nusantara Infrastructure Tbk.
50
Page 77
5. ASET
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 1.215.568 553.223 739.713
Efek-efek - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 2.567.935 2.326.616 2.108.934
Investasi saham - 362.817
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 10.250.575 11.256.169 11.554.694
Tagihan derivatif 155 741 -
Piutang bunga 40.536 38.544 41.082
Beban dibayar dimuka 15.026 11.198 7.928
Pajak dibayar dimuka 917 2.830 2.750
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 220.618 226.579 237.347
Aset pajak tangguhan 10.060 16.046 19.386
Beban tangguhan 6.050 5.572 10.064
Aset lain-lain - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
dan cadangan kerugian penurunan nilai 43.153 217.787 25.214
TOTAL ASET 14.370.593 14.655.305 15.109.929
*) Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 30 Juni 2025, total aset Perseroan adalah sebesar Rp14.370.593 juta, menurun sebesar
Rp284.712 juta atau 1,94% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah
sebesar Rp14.655.305 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman
diberikan sebesar Rp1.005.594 juta atau 8,93% yang disebabkan oleh adanya pelunasan dipercepat
dari beberapa debitur.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp14.655.305 juta, menurun
sebesar Rp454.624 juta atau 3,01% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 yang
berjumlah sebesar Rp15.109.929 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penjualan
seluruh investasi saham di tahun 2024. Selain itu, terdapat pula penurunan pinjaman diberikan sebesar
Rp298.525 juta atau 2,58% yang terutama disebabkan oleh adanya pelunasan dipercepat dari beberapa
debitur.
6. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 2.699 1.264 9.200
Utang lain-lain 33.383 21.822 8.020
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 3.491 4.218 1.888
Utang pajak 19.572 68.231 4.857
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 39.957 67.448 79.011
Pendapatan diterima dimuka 12.298 20.714 7.544
Pinjaman diterima 3.203.015 3.240.879 4.281.691
Surat utang yang diterbitkan 2.455.909 2.611.117 2.981.054
Liabilitas imbalan kerja 51.996 46.226 40.726
Pinjaman subordinasi 5.182.271 5.262.764 5.307.914
TOTAL LIABILITAS 11.004.591 11.344.683 12.721.905
*) Tidak diaudit
51
Page 78
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan untuk posisi tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp11.004.591 juta, menurun
sebesar Rp340.092 juta atau 3,00% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 yang
berjumlah sebesar Rp11.344.683 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pada
surat utang yang diterbitkan, pinjaman subordinasi dan pinjaman diterima masing-masing sebesar
Rp155.208 juta, Rp80.493 juta dan Rp37.864 juta atau 5,94%, 1,53% dan 1,17%. Hal ini sejalan dengan
penyesuaian inisiatif pendanaan seiring dengan menurunnya laju penyaluran fasilitas pembiayaan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp11.344.683
juta, menurun sebesar Rp1.377.222 juta atau 10,83% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp12.721.905 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
pinjaman diterima dan surat utang yang diterbitkan masing-masing sebesar Rp1.040.812 juta dan
Rp369.937 juta atau setara dengan 24,31% dan 12,41%. Hal ini disebabkan terdapatnya pelunasan
pinjaman diterima dan pembayaran surat utang yang telah jatuh tempo.
7. EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 5.000.000 saham
(2023: 2.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan disetor penuh
2.545.000 saham (2023: 2.000.000 saham) 2.545.000 2.545.000 2.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800 29.800
Surat berharga perpetual - neto 326.279 326.279 -
Keuntungan/(kerugian) komprehensif lain - neto 9.204 (31.388) (19.269)
Keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif
untuk lindung nilai nilai wajar - neto - - 33.960
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 66.983 54.732 44.317
Belum ditentukan penggunaannya 388.736 386.199 299.216
TOTAL EKUITAS 3.366.002 3.310.622 2.388.024
*) Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.366.002 juta, meningkat
sebesar Rp55.380 juta atau 1,67% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 yang
berjumlah sebesar Rp3.310.622 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh dibukukannya
keuntungan komprehensif lain sebesar Rp40.592 juta atau 129,32% dan pertumbuhan saldo laba
sebesar Rp14.788 juta atau setara 3,35%.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.310.622 juta,
meningkat sebesar Rp922.598 juta atau 38,63% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp2.388.024 juta. Hal ini terutama dipengaruhi oleh penambahan modal dari salah
satu pemegang saham Perseroan yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp545.000
juta dan penerbitan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan - neto sebesar Rp326.279
juta. Peningkatan ekuitas juga didukung oleh pertumbuhan saldo laba yang berasal dari laba bersih
Perseroan tahun 2024 sebesar Rp122.510 juta.
52
Page 79
8. ARUS KAS
Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk tanggal-tanggal yang
berakhir pada 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pembayaran pinjaman diberikan 1.278.233 1.474.086 2.928.842 3.794.584
Penerimaan pendapatan bunga 824.106 535.900 1.040.994 1.079.928
Penerimaan pendapatan jasa advisory 25.376 9.169 13.916 23.830
Penerimaan pendapatan provisi dan komisi
dan pendapatan lainnya 12.820 58.311 88.315 72.520
Penerimaan pengembalian pajak - 175 175 154
Pembayaran pajak final dan
pajak penghasilan badan (59.506) (4.796) (13.136) (14.852)
Pembayaran kepada pemasok (91.330) (37.299) (249.305) (77.684)
Pembayaran kepada karyawan (99.527) (107.370) (166.139) (145.504)
Pembayaran beban bunga (186.496) (383.751) (768.915) (791.668)
Pinjaman diberikan kepada nasabah (470.054) (964.325) (2.468.660) (2.801.254)
Arus kas neto yang diperoleh dari
1.233.622 580.100 406.087 1.140.054
aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan efek-efek yang telah jatuh tempo 577.412 146.551 240.637 475.730
Penjualan efek-efek 410.311 - 395.677 160.310
Perolehan aset tetap (64) (3.011) (898) (1.522)
Perolehan perangkat lunak (3.711) (7.159) (14.475) (4.482)
Penerimaan penjualan investasi saham - 362.817 361.547 76.774
Pembelian efek-efek (1.196.305) (186.700) (749.061) (574.423)
Arus kas neto yang (digunakan untuk)/ diperoleh dari
(212.357) 312.498 233.427 132.387
aktivitas investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman diterima 250.000 1.807.052 3.361.800 3.808.300
Penerimaan surat berharga perpetual - 335.190 335.190 -
Penerimaan surat utang yang diterbitkan - - 1.000.000 500.000
Penerimaan penambahan modal - - 545.000 -
Penerimaan pinjaman subordinasi - - - 559.129
Pembayaran biaya pinjaman diterima - (1.250) (5.000) (2.500)
Pembayaran biaya surat utang yang diterbitkan
- (10.967) (8.745) (5.342)
dan surat berharga perpetual
Pembayaran utang sewa (597) - (1.127) (263)
Pembayaran dividen dan imbal bagi hasil perpetual
(42.879) (31.245) (45.072) (24.894)
Pembayaran pinjaman subordinasi (87.846) (78.883) (158.449) (143.177)
Pembayaran surat utang yang diterbitkan (160.609) (170.250) (1.392.605) (1.331.623)
Pembayaran pinjaman diterima (300.000) (2.620.000) (4.420.000) (4.762.100)
Arus kas neto yang digunakan untuk
(341.931) (770.353) (789.008) (1.402.470)
aktivitas pendanaan
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS 679.334 122.245 (149.494) (130.029)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
(16.988) 3.289 (36.996) (53.997)
setara kas
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE/
553.224 739.714 739.714 923.470
TAHUN
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE/
1.215.570 865.248 553.224 739.714
TAHUN
*) Tidak diaudit
53
Page 80
(i) Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memperoleh arus
kas neto dari aktivitas operasi sebesar Rp1.233.622 juta, meningkat sebesar Rp653.522 juta atau
112,66% dibandingkan arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang berjumlah sebesar Rp580.100 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan penerimaan bunga sebesar Rp288.206 atau 53,78% dan penurunan
penyaluran pinjaman kepada nasabah sebesar Rp494.271 atau 51,26%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memperoleh arus kas neto dari
aktivitas operasi sebesar Rp406.087 juta, menurun sebesar Rp733.967 juta atau 64,38% dibandingkan
arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang berjumlah sebesar Rp1.140.054 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan
pembayaran pinjaman diberikan sebesar Rp865.742 atau 22,82%.
(ii) Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan membukukan arus
kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp212.357 juta, menurun sebesar Rp524.855
juta atau 167,95% dibandingkan arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang berjumlah sebesar Rp312.498 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian efek-efek sebesar Rp1.009.605 juta atau 540,76%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memperoleh arus kas neto dari aktivitas
investasi sebesar Rp233.427 juta, meningkat sebesar Rp101.040 juta atau 76,32% dibandingkan arus
kas neto diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang berjumlah sebesar Rp132.387 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan
penjualan investasi saham sebesar Rp284.773 juta atau 370,92% dan peningkatan penerimaan
penjualan efek-efek sebesar Rp235.367 juta atau 146,82%.
(iii) Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan membukukan arus kas
neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp341.931 juta, menurun sebesar Rp428.422
juta atau 55,61% dibandingkan arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang berjumlah sebesar Rp770.353
juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran pinjaman diterima sebesar
Rp2.320.000 juta atau 88,55% dan penurunan penerimaan pinjaman diterima sebesar Rp1.557.052
juta atau 86,17% serta penurunan penerimaan surat berharga perpetual sebesar Rp335.190 juta atau
100%.
54
Page 81
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas neto yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp789.008 juta, menurun sebesar Rp613.462 juta atau
43,74% dibandingkan arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang berjumlah sebesar Rp1.402.470 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penerimaan penambahan modal sebesar Rp545.000 juta dan penerimaan surat
berharga perpetual sebesar Rp335.190 juta.
9. RASIO PROFITABILITAS DAN RENTABILITAS
Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh
keuntungan pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio
marjin laba bersih, imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.
■ Marjin laba bersih adalah rasio dari laba bersih terhadap pendapatan usaha. Marjin laba bersih
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 13,05%, 8,91%, dan
7,79%.
■ Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba Perseroan, yang diukur
dengan membandingkan antara laba bersih sebelum pajak dengan jumlah aset. Imbal hasil aset
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 1,17%, 0,84% dan
0,69%.
■ Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba bersih terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 5,10%, 4,42%, dan
4,48%.
10. SEGMEN OPERASI
Perseroan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan
jenis produk. Laba rugi dari masing-masing segmen digunakan untuk menilai kinerja masing-masing
segmen. Informasi yang berkaitan dengan segmen usaha utama disajikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 (tidak diaudit)
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 555.885 70.299 - 626.184
Pendapatan provisi dan komisi
dan pendapatan lainnya 17.951 - - 17.951
Pendapatan jasa advisory - - 8.129 8.129
Keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek - 1.652 - 1.652
Beban bunga (319.053) (44.460) - (363.513)
Beban umum dan administrasi (20.308) (1.912) (7.397) (29.617)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (9.198) (9.913) (1.066) (20.177)
Beban transaksi derivatif - neto (6.758) (855) - (7.613)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (112.520)
Laba sebelum beban pajak 218.519 14.811 (334) 120.476
Aset yang dapat dialokasikan 11.079.506 1.790.199 10.164 12.879.869
Liabilitas yang dapat dialokasikan - 10.841.195 - 10.841.195
55
Page 82
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 (tidak diaudit)
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 562.665 34.849 - 597.514
Pendapatan provisi dan komisi
dan pendapatan lainnya 38.679 11.325 - 50.004
Pendapatan jasa advisory - - 12.703 12.703
Beban bunga (353.643) (38.733) - (392.376)
Beban umum dan administrasi (21.025) (1.208) (5.569) (27.802)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian
penurunan nilai (36.825) 2.159 (31) (34.697)
Beban transaksi derivatif - neto (11.584) (717) - (12.301)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (102.712)
Laba sebelum beban pajak 178.267 7.675 7.103 90.333
Aset yang dapat dialokasikan 12.460.589 1.100.994 14.342 13.575.925
Liabilitas yang dapat dialokasikan 11.834.128 879 - 11.835.007
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 1.081.522 100.560 - 1.182.082
Pendapatan provisi dan komisi
dan pendapatan lainnya 80.018 66.527 - 146.545
Pendapatan jasa advisory - - 32.048 32.048
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-
efek 13.900 1.093 - 14.993
Beban bunga (712.163) (75.565) - (787.728)
Beban umum dan administrasi (48.890) (6.221) (15.817) (70.928)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian (101.495) 3.900 (445) (98.040)
penurunan nilai
Beban transaksi derivatif - neto (20.797) (1.934) - (22.731)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (189.494)
Laba sebelum beban pajak 292.095 88.360 15.786 206.747
Aset yang dapat dialokasikan 12.127.029 1.664.080 28.482 13.819.591
Liabilitas yang dapat dialokasikan - 11.116.024 - 11.116.024
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 1.158.005 74.029 - 1.232.034
Pendapatan provisi dan komisi
dan pendapatan lainnya 67.712 11.347 - 79.059
Pendapatan jasa advisory - - 23.194 23.194
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan
efek-efek - 2.667 - 2.667
Beban bunga (750.339) (74.078) - (824.417)
Beban umum dan administrasi (42.678) (7.477) (13.831) (63.986)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (123.813) (5.739) (13) (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto (1.535) (98) - (1.633)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (177.424)
Laba sebelum beban pajak 307.352 651 9.350 139.929
Aset yang dapat dialokasikan 13.069.548 961.771 10.852 14.042.171
Liabilitas yang dapat dialokasikan 12.570.659 9.200 - 12.579.859
56
Page 83
Pendapatan usaha Perseroan terdiri dari pendapatan bunga, pendapatan provisi, komisi dan lainnya,
pendapatan jasa advisory dan keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek. Sedangkan beban
usaha Perseroan terutama terdiri dari cost of fund (beban bunga dan beban transaksi derivatif - neto),
beban umum dan administrasi, dan beban cadangan kerugian penurunan nilai. Terdapat 3 jenis produk
utama Perseroan yaitu produk investasi, produk tresuri dan jasa advisory.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, laba sebelum beban pajak
Perseroan adalah sebesar Rp120.476 juta, yang dikontribusikan oleh produk investasi sebesar
Rp218.519 juta dan jasa tresuri sebesar Rp14.811 juta, serta rugi jasa advisory sebesar Rp334 juta.
Sementara itu, komposisi pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 berupa
kontribusi laba produk investasi adalah sebesar Rp178.267 juta, produk tresuri sebesar Rp7.675 juta,
dan jasa advisory sebesar Rp7.103 juta.
Produk Investasi
Pendapatan usaha dari produk investasi dengan total sebesar Rp573.836 juta (setara 87,75% dari
jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga Rp555.885 juta
dan pendapatan provisi dan komisi dan lainnya sebesar Rp17.951 juta. Dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, pendapatan produk investasi mengalami
penurunan sebesar Rp27.508 juta atau setara dengan 4,57%. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh adanya pelunasan dipercepat atas pinjaman yang diberikan kepada beberapa debitur. Walaupun
demikian, Direktorat Investasi berhasil memperoleh 2 (dua) deal baru sampai dengan 30 Juni 2025
dengan total komitmen investasi senilai Rp232.6 miliar sehingga total gross cumulative commitment
mencapai Rp42,77 triliun, dengan net investment commitment menjadi sebesar Rp14,08 triliun. 3 (tiga)
sektor pembiayaan terbesar Perseroan berdasarkan komitmen pembiayaan yang diberikan mewakili
55,0% dari total portofolio pembiayaan Perseroan. Dari sisi komitmen pembiayaan yang diberikan,
2 (dua) sektor terbesar Perseroan yang menerima pembiayaan per 30 Juni 2025 adalah dari sektor
ketenagalistrikan (terbarukan) dan sektor telekomunikasi, yang masing-masing berkontribusi sebesar
23,4% dan 20,5% dari total portofolio pembiayaan Perseroan.
Produk Treasuri
Pendapatan usaha dari produk tresuri dengan total sebesar Rp71.951 juta (setara 11,0% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga Rp70.299 juta dan
keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek sebesar Rp1.652 juta. Dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, pendapatan produk treasuri mengalami
peningkatan sebesar Rp25.777 juta atau setara dengan 55,83%, dari Rp46.174 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi Rp71.951 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan tersebut dikontribusikan dari pengelolaan
aktivitas tresuri dengan strategi optimalisasi imbal hasil portofolio dan meminimalisasi negative carry.
Produk Jasa Advisory
Pendapatan usaha dari produk jasa Advisory dengan total sebesar Rp8.129 juta (setara 1,24% dari
jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.574 juta atau setara dengan 36,01%.
Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh adanya keterlambatan kemajuan progres proyek dari yang
direncanakan dan berkurangnya jumlah mandat baru. Walaupun demikian, Direktorat Advisory berhasil
memperoleh 9 (sembilan) mandat baru sampai dengan 30 Juni 2025 dengan total nilai proyek senilai
Rp5,2 miliar. Dari jumlah pendapatan jasa advisory yang diperoleh sampai dengan 30 Juni 2025, porsi
untuk klien swasta adalah sebesar 50,5%, sementara sisanya sebanyak 49,5% adalah klien Perseroan
yang berasal dari sektor pemerintah.
57
Page 84
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, laba sebelum beban pajak Perseroan
adalah sebesar Rp206.747 juta, yang dikontribusikan oleh produk investasi sebesar Rp292.095
juta, produk tresuri sebesar Rp88.360 juta, dan jasa advisory sebesar Rp15.786 juta. Sementara itu,
komposisi pada tahun sebelumnya berupa kontribusi laba produk investasi adalah sebesar Rp307.352
juta, produk tresuri sebesar Rp651 juta, dan jasa advisory sebesar Rp9.350 juta.
Produk Investasi
Pendapatan usaha dari produk investasi dengan total sebesar Rp1.175.440 juta (setara 85,45% dari
jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar
Rp1.081.522 juta, pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya sebesar Rp80.018 juta, dan
keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek sebesar Rp13.900 juta. Dibandingkan dengan
tahun sebelumnya, pendapatan produk investasi turun sebesar Rp50.277 juta, atau setara dengan
4,1%, dari Rp1.225.717 juta pada 31 Desember 2023 menjadi Rp1.175.440 juta pada 31 Desember
2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya pelunasan dipercepat atas pinjaman
yang diberikan kepada beberapa debitur, dan lebih rendahnya pendapatan berbasis fee. Direktorat
Investasi berhasil memperoleh 13 (tiga belas) deal baru sampai dengan 31 Desember 2024 dengan
total komitmen investasi mencapai Rp3,9 triliun sehingga total gross cumulative commitment mencapai
Rp42,48 triliun, dengan net investment commitment menjadi sebesar Rp16,07 triliun. 3 (tiga) sektor
pembiayaan terbesar Perseroan berdasarkan komitmen pembiayaan yang diberikan mewakili 54,1%
dari portofolio pembiayaan Perseroan. Dari sisi komitmen pembiayaan yang diberikan, 2 (dua)
sektor terbesar Perseroan yang menerima pembiayaan per 31 Desember 2024 adalah dari sektor
ketenagalistrikan (terbarukan & tak terbarukan) dan telekomunikasi, yang masing-masing berkontribusi
sebesar 23,4% dan 19,3% dari total portofolio pembiayaan Perseroan.
Produk Treasuri
Pendapatan usaha dari produk tresuri dengan total sebesar Rp168.180 juta (setara 12,23% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp100.560
juta, pendapatan lainnya sebesar Rp66.527 juta, dan keuntungan yang direalisasi dari penjualan
efek-efek sebesar Rp1.093 juta. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pendapatan produk tresuri
mengalami kenaikan sebesar Rp80.137 juta atau 91,02%, dari Rp88.043 juta pada 31 Desember 2023
menjadi Rp168.180 juta pada 31 Desember 2024. Hal ini terutama dikontribusikan dari pengelolaan
kegiatan tresuri dengan strategi liquidity management dan optimalisasi portofolio limit.
Produk Jasa Advisory
Sementara itu sampai dengan 31 Desember 2024, pencapaian laba sebelum pajak untuk jasa advisory
didukung dengan peningkatan pendapatan jasa advisory yang telah dibukukan sebesar Rp32.048 juta
(setara dengan 2,3% dari jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) yang 38,17%%
meningkat dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp23.194 juta. Hal ini dapat dicapai seiring
dengan pengembangan bisnis dan perluasan lingkup jasa advisory yang ditawarkan serta melalui
dukungan strategi atau inisiatif lainnya seperti kolaborasi bisnis dengan divisi lain, pemegang saham,
dan mitra strategis. Dari jumlah pendapatan jasa advisory yang diperoleh sampai dengan 31 Desember
2024, porsi untuk klien swasta adalah sebesar 42%, sementara sisanya 58% adalah klien dari sektor
pemerintah.
58
Page 85
Liabilitas dan Jatuh Tempo
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025
0-3 >3-6 >6-12 >1-3 >3-5 >5-10 >10
Total
bulan bulan bulan tahun tahun tahun tahun
Liabilitas Keuangan
Liabilitas derivatif 2.699 - - - - - - 2.699
Utang lain-lain 33.383 - - - - - - 33.383
Beban masih harus dibayar
39.957 - - - - - - 39.957
dan liabilitas lain-lain
Pinjaman diterima 662.057 1.648.891 - 352.511 269.778 215.822 53.956 3.203.015
Surat utang yang diterbitkan 22.241 319.499 981.304 490.834 93.598 548.433 - 2.455.909
Pinjaman subordinasi 136.738 61.954 91.845 1.165.190 464.875 2.557.231 704.438 5.182.271
Total Liabilitas Keuangan 897.075 2.030.344 1.073.149 2.008.535 828.251 3.321.486 758.394 10.917.234
31 Desember 2024
0-3 >3-6 >6-12 >1-3 >3-5 >5-10 >10
Total
bulan bulan bulan tahun tahun tahun tahun
Liabilitas Keuangan
Liabilitas derivatif 1.264 - - - - - - 1.264
Utang lain-lain 19.587 409 726 1.100 - - - 21.822
Beban masih harus dibayar
67.297 76 75 - - - - 67.448
dan liabilitas lain-lain
Pinjaman diterima 205.142 98.674 899.634 1.499.940 268.737 215.002 53.750 3.240.879
Surat utang yang diterbitkan 183.887 - 319.147 1.465.926 93.667 548.490 - 2.611.117
Pinjaman subordinasi 148.615 45.714 86.679 1.150.252 446.319 2.679.294 705.891 5.262.764
Total Liabilitas Keuangan 625.792 144.873 1.306.261 4.117.218 808.723 3.442.786 759.641 11.205.294
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi dalam
mata uang asing masing-masing sebesar USD33.257.912 dan USD131.862.551.
Pinjaman yang diterima tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pemenuhan modal
kerja pembiayaan Perseroan. Rincian mengenai jaminan atas pinjaman yang diterima telah diungkapkan
pada Bab III Informasi Tambahan ini.
59
Page 86
VI. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan,
dimulai dari risiko utama:
6.1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran
hutang dan pengembalian pembiayaan investasi langsung.
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi sebagai akibat kegagalan counterparty untuk memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan berdasarkan persyaratan pemberian hutang/kredit yang telah
disepakati antara Perseroan dengan debiturnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan infrastruktur, risiko pembiayaan
Perseroan terutama melekat pada aktiva produktif yang dimiliki Perseroan dalam bentuk pemberian
pinjaman dan penjaminan kepada debitur. Perseroan melakukan pemberian pembiayaan terutama
pada proyek-proyek infrastruktur yang diutamakan untuk kebutuhan publik yang secara umum berskala
menengah dan besar sehingga membutuhkan jumlah pembiayaan yang cukup besar pula.
Pada saat yang bersamaan, tingkat kelayakan pengembalian investasi untuk proyek infrastruktur
bisa memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dapat berdampak pada kemampuan Perseroan
untuk menyesuaikan struktur pembiayaan dengan tenor pembiayaan yang lebih panjang dibanding
tenor pembiayaan perbankan komersil. Ketidakmampuan Perseroan dalam hal diversifikasi portofolio
pembiayaan dan penyebaran risiko yang timbul dari berbagai sektor infrastruktur dapat meningkatkan
risiko konsentrasi pembiayaan (sampai dengan 30 Juni 2025, pembiayaan Perseroan terdiversifikasi ke
beberapa sektor dengan tiga sektor terbesar yaitu ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan jalan, masing-
masing dengan porsi sebesar 23%, 20%, dan 9%.
Ketidakmampuan Perseroan dalam memitigasi risiko kredit yang ada dapat mengakibatkan terjadinya
pinjaman kredit yang bermasalah (Non Performing Financing atau NPF). NPF adalah suatu kondisi
di mana debitur tidak mampu membayar kembali pinjaman yang diberikan sesuai dengan syarat
kredit yang telah ditetapkan. Penyebab NPF adalah kinerja perusahaan tidak sesuai dengan yang
diproyeksikan sehingga mempengaruhi kemampuan membayar kembali kewajiban kepada Perseroan.
Semakin besar NPF akan mempengaruhi kualitas aktiva produktif, tingkat pendapatan, keuntungan
dan permodalan Perseroan. Apabila risiko pembiayaan ini terjadi dalam jumlah yang cukup material,
akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan
Perseroan.
Perseroan juga memiliki risiko ketergantungan pada sektor infrastruktur, di mana portofolio Perseroan
berfokus pada pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Perubahan regulasi, keterlambatan proyek,
maupun faktor eksternal (seperti kondisi makroekonomi, fluktuasi nilai tukar, dan risiko sektor spesifik)
dapat memengaruhi kualitas aset dan profitabilitas Perseroan.
60
Page 87
6.2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang merujuk pada potensi kerugian yang diakibatkan oleh beberapa
faktor termasuk di antaranya disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan ataupun persepsi publik yang bersifat negatif terhadap Perseroan
yang selanjutnya berpotensi memberikan dampak buruk dan serius bagi keberlangsungan usaha
Perseroan. Risiko ini dapat berdampak serius terhadap operasional Perseroan terutama karena
reputasi dan kepercayaan merupakan aset krusial dalam industri pembiayaan. Lebih lanjut, risiko
reputasi juga dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan dari para pemangku
kepentingan yang berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengembangkan
proyek-proyek baru serta memberikan layanan pemberian advisory dan dapat menurunkan
pendapatan perusahaan secara signifikan.
2. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang muncul akibat pelaksanaan keputusan bisnis yang tidak selaras
dengan strategi perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk yang disebabkan oleh
perubahan faktor eksternal. Risiko ini juga dapat timbul dari ketidakcocokan strategi dalam mencapai
tujuan perusahaan, yang dapat merugikan kondisi keuangan, likuiditas, dan operasional. Secara
umum, perusahaan berfokus pada tiga strategi utama yaitu kesiapan pembiayaan dan layanan
konsultasi, pengembangan usaha dan kegiatan operasional, serta strategi pendanaan yang tepat.
3. Risiko Persaingan
Risiko persaingan muncul dari lembaga keuangan lain yang menawarkan produk serupa atau
substitusi kepada konsumen dalam target pasar perusahaan. Di industri pembiayaan Indonesia
yang kompetitif, strategi pertumbuhan perusahaan bergantung pada kemampuannya untuk
bersaing secara efektif. Perusahaan juga menghadapi kompetisi dari bank, lembaga pembiayaan,
dan perusahaan efek yang menawarkan instrumen pasar modal. Meskipun fokus pada pembiayaan
infrastruktur yang spesifik, konsumen tetap dapat memilih pembiayaan dari lembaga lain.
Ketidakmampuan menjaga keunggulan produk dibandingkan pesaing lain dapat berdampak negatif
pada kinerja Keuangan Perseroan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat tidak tersedianya sumber pendanaan yang sesuai dengan
kebutuhan dan/atau risiko ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa
menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Salah satu hal yang dapat menyebabkan
likuiditas terganggu adalah adanya kesenjangan jatuh tempo (maturity gap) antara aset dan
liabilitas. Dengan adanya kesenjangan jatuh tempo antara kewajiban Perseroan, atas sumber
pendanaan, dengan perolehan dari pemberian pembiayaan dan aset likuid lainnya, maka terdapat
risiko likuiditas yang dapat menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam upayanya memenuhi
komitmen kepada kreditur dan pihak lainnya.
5. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan faktor-faktor pasar. Faktor-
faktor pasar yang umumnya berdampak langsung pada sektor pembiayaan adalah suku bunga
dan nilai tukar, termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar
melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti pemberian pembiayaan, kegiatan treasury dan
investasi dalam surat-surat berharga, pasar uang dan kegiatan pendanaan termasuk penerbitan
surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar surat-surat berharga
dapat menurunkan pendapatan Perseroan. Risiko pasar mencakup risiko-risiko yaitu adalah:
61
Page 88
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai
pasar portofolio aset akibat perubahan suku bunga. Nilai portofolio termasuk instrumen aset,
liabilitas dan rekening administratif memiliki sensitivitas terhadap tingkat suku bunga. Karena
sumber-sumber dana seperti pinjaman dan liabilitas lainnya serta penggunaan dana seperti
pembiayaan, deposito berjangka, investasi dalam surat berharga memiliki berbagai tingkat
suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga mengakibatkan
kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Disamping itu terjadinya kenaikan tingkat
suku bunga yang signifikan dapat juga menurunkan kemampuan debitur Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya sehingga dapat berdampak pada meningkatnya non-performing loan
Perseroan sehingga pada akhirnya Perseroan tidak mampu melakukan pembayaran kewajiban
ke kreditur dan pihak lain.
Risiko suku bunga juga dapat timbul dari ketidaksesuaian penetapan suku bunga dalam hal
suku bunga tetap atau mengambang antara aset dan liabilitas yang dimiliki Perseroan. Selain
itu, Perseroan juga dapat terekspos repricing risk, dimana risiko tersebut timbul karena adanya
perbedaan sisa waktu sampai penyesuaian suku bunga berikutnya antara aset berbunga
mengambang dan liabilitas berbunga mengambang. Dalam hal liabilitas bersifat sensitif
dimana penyesuaian suku bunga liabilitas lebih cepat dibandingkan penyesuaian suku bunga
aset, maka pendapatan bunga bersih yang diperoleh Perseroan umumnya akan mengalami
peningkatan ketika suku bunga turun atau mengalami penurunan ketika suku bunga naik.
Sebaliknya, Perseroan dengan aset yang bersifat sensitif dimana memiliki penempatan aset
dengan periode repricing yang lebih pendek dibandingkan dengan liabilitasnya, akan mengalami
peningkatan pendapatan bunga bersih ketika suku bunga naik atau penurunan ketika suku
bunga turun. Repricing risk di atas dapat berdampak terhadap rentabilitas Perseroan melalui
perubahan pendapatan bunga bersih (net interest income).
b. Risiko Valuta Asing
Risiko valuta asing terutama adanya kesenjangan atas aset dan liabilitas dimana Perseroan
pada saat bersamaan dapat menggunakan sumber pendanaan dengan mata uang asing untuk
membiayai pembiayaan dengan jenis mata uang yang berbeda. Perbedaan ini tentu akan
menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara kebutuhan pembayaran kepada kreditur dengan
hasil pembayaran dari konsumen. Jenis mata uang yang tidak sama antara aset dan liabilitas
menimbulkan potensi ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dengan
sumber pendapatannya.
Dalam hal aset dan liabilitas dalam valuta asing yang dimiliki Perseroan, nilai dari aset dan
labilitas tersebut selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila
terjadi perubahan pada kurs mata uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki
posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan, maka hal tersebut dapat menimbulkan
kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu, kekurang
hati-hatian dalam: (i) memprediksi perubahan nilai tukar, (ii) mempertahankan keseimbangan
jumlah aset dan liabilitas dana valuta asing dan (iii) melakukan transaksi lindung nilai dapat
mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.
6. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang
mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Adapun beberapa risiko operasional yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
a. Risiko kecurangan (fraud) yang merupakan risiko terjadinya tindakan penipuan, penyelewengan,
dan/atau penyalahgunaan kuasa jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau
lebih di antara individual dalam manajemen, karyawan, atau pihak ketiga dan dimaksudkan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.
62
Page 89
b. Risiko proses internal dimana tidak terdapatnya kebijakan, prosedur serta pedoman/panduan
(guidelines) serta tata kerja yang memadai dan menyeluruh untuk menjaga kelangsungan
operasi Perseroan.
c. Risiko kegagalan sistem teknologi dan informasi seperti malfungsi atau kerusakan sistem
(system crash) pada sistem komputer dan teknologi informasi.
d. Risiko eksternal yang meliputi bencana alam, terorisme atau pandemik yang dapat
menyebabkan gangguan operasional Perseroan.
7. Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Sosial dan Lingkungan adalah risiko yang timbul akibat tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan (PUU) di Indonesia dan/atau mengabaikan
penerapan Good International Industry Practice (GIIP) atau standar Internasional mengenai
Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan. PUU dan standar
internasional mengenai Sosial dan Lingkungan tersebut menjadi landasan untuk pembangunan
berkelanjutan yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Apabila Perseroan tidak dapat mematuhi dan/atau tidak melaksanakan PUU di Indonesia dan/
atau standar Internasional mengenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai
oleh Perseroan, maka risiko yang mungkin terjadi adalah terganggunya dan/atau tertundanya
kegiatan proyek-proyek yang mendapatkan pembiayaan dari Perseroan, baik pada fase konstruksi
maupun operasional, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kinerja finansial Perseroan.
Ketidakpatuhan tersebut juga dapat berdampak pada penurunan nilai aset atau kemungkinan tidak
dilunasinya pinjaman. Risiko Sosial dan Lingkungan juga bisa mencakup risiko reputasi Perseroan
terkait dengan proyek-proyek yang mengalami konflik sosial atau masalah publik yang signifikan
atau proyek-proyek dengan isu sosial dan lingkungan yang tidak terselesaikan dengan baik yang
berujung pada pemberitaan negatif di media masa. Risiko-risiko tersebut dapat memberikan
dampak negatif bagi keberlangsungan usaha Perseroan.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko terdapatnya ketidakpatuhan Perseroan untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran
terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku,
maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial
berbentuk denda materil maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sampai dengan
pencabutan izin kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik
secara finansial maupun secara non-finansial.
6.3. Risiko Umum
Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah,
yaitu:
1. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perusahaan pembiayaan infrastruktur diatur oleh POJK No. 46/2020 sebagaimana terakhir diubah
dengan POJK NO. 49/2024. Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri pembiayaan
infrastruktur dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena
menuntut dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan
diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut dapat menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang
berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
63
Page 90
2. Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan
perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-
undangan yang dilakukan oleh Perseroan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum oleh pihak
ketiga terhadap Perseroan. Adanya potensi kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi
kepentingan Perseroan yang menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian
hari. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat
mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
3. Risiko Kondisi Perekonomian
Industri pembiayaan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional
maupun global. Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan
laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan di dalam pemberian pembiayaan, penghimpunan dana, pengembalian pokok utang dan
bunganya, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak negatif pada pendapatan Perseroan.
6.4. Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan
dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG
BERKAITAN TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
64
Page 91
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Berikut adalah kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan:
• Pada tanggal-tanggal 21 Juli 2025 dan 28 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan
sebagian atas pokok fasilitas pinjaman Term Loan II dari PT Bank Permata Tbk masing-masing
sebesar Rp300.000 juta dan Rp350.000 juta.
• Pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan dipercepat atas pokok fasilitas
Credit Line dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta.
• Pada tanggal 26 September 2025, Perseroan dan Bank Mandiri telah menyepakati penyesuaian
suku bunga Term Loan menjadi 6,90% p.a. sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit
No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November 2021, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Addendum II (Kedua) Perjanjian Pemberian
Fasilitas Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 23 Oktober
2023."
• Bapak Ahmad Ghufron telah ditunjuk sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tanggal 14 Oktober 2025 dan akan menjabat secara efektif setelah memperoleh hasil penilaian uji
kepatutan dan kelayakan berdasarkan POJK No. 46/2020 oleh OJK.
• Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2020 Seri C sesuai jatuh temponya pada tanggal 21 Oktober 2025 sebesar
Rp120.000 juta.
• Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok fasilitas
pinjaman Term Loan II dari PT Bank Permata Tbk sebesar Rp250.000 juta.
65
Page 92
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN
8.1 Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.
AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta
Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025
dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30 September 2025, yang seluruhnya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0228932.AH.01.11.
TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, serta telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan surat
No. S.1652/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Indonesia Infrastructure Finance (“Akta 34/2025”). Berdasarkan Akta No. 34/2025, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat
direksi dan Pasal 15 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat dewan komisaris.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-
benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-
proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory)
keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan
memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha
dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup
kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang
diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan menyediakan jasa konsultasi
atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor
lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur,
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.
Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah telah sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.46/2020. Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta
baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan
keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan termasuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan
infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau pemberian pinjaman
subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta pemberian
66
Page 93
dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal
(equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur,
dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur. Di
samping itu, Perseroan menyediakan jasa pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan
dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi
investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas
diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi
yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan,
tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta
mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor-sektor infrastruktur yang menjadi objek
pembiayaan infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. Infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk
pada persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
dan pengelolaan.
Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas
Permohonan Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure
Finance, OJK menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan
umum dan/atau efisiensi energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup
dalam jenis infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No. 46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi
terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.
67
Page 94
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak.
8.2 Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan yakni berdasarkan Akta No. 10/2024.
Berdasarkan Akta No. 10/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui peningkatan modal dasar
Perseroan menjadi Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan menjadi Rp2.545.000.000.000 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
yang terbagi atas 2.545.000 (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu) saham melalui penerbitan
545.000 (lima ratus empat puluh lima ribu) saham atau setara dengan Rp545.000.000.000 (lima ratus
empat puluh lima miliar Rupiah) yang diambil seluruhnya oleh SMI.
Atas penerbitan dan pengambilan bagian saham sebagaimana dijelaskan di atas, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 10/2024 yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
(%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.145.000 1.145.000.000.000 44,99
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 15,71
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 15,71
4. DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH 302.400 302.400.000.000 11,88
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 11,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.545.000 2.545.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.455.000 2.455.000.000.000
Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1) POJK No.
46/2020, di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 55,01% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 44,99% dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dimiliki oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan badan usaha
milik negara (BUMN).
8.3 Pengurusan dan Pengawasan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan atas anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan yang dilakukan berdasarkan akta-akta sebagai berikut:
a. Akta No. 01 tanggal 10 April 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0180679 tanggal
10 April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0077535.
AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10 April 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti
tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 April 2025; jo.
b. Akta No. 14 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0314023 tanggal
21 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0164792.
AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti
tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juli 2025; jo.
68
Page 95
c. Akta No. 24 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318002 tanggal
30 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0173113.
AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025; jo
d. Akta No. 13 tanggal 15 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329174 tanggal
25 Agustus 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0196715.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 26 Agustus
2025; jo
e. Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ref. No.: 006/IIF/SHR-RES/IX/2025 tanggal
14 Oktober 2025, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pengangkatan
Ahmad Ghufron sebagai Komisaris Perseroan (“Keputusan Sirkuler 006”).
Lebih lanjut, Keputusan Sirkuler 006 tersebut telah dituangkan dalam akta notaris dengan penerbitan
surat keterangan (cover letter) nomor 59/X/URA/2025 yang diterbitkan oleh Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta. Berdasarkan Pasal 111 UUPT ayat (7), pengangkatan anggota Dewan
Komisaris wajib diberitahukan kepada Menkum untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Hal ini akan dilakukan
setelah mendapatkan kelulusan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK terhadap Ahmad Ghufron
sebagai Komisaris Perseroan
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Oza Olavia
Komisaris : Ahmad Ghufron*
Komisaris : Supriya Prakash Sen
Komisaris : Marc Oliver Jünemann
Komisaris : Lodewijk Govaerts
Komisaris : Yuji Fukuda
Direksi
Presiden Direktur (Chief Executive Officer) : Rizki Pribadi Hasan
Direktur Keuangan (Chief Financial Officer) : Eri Wibowo
Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) : Mohammad Ramadhan Harahap
dan Direktur Investasi Sementara
(Interim Chief Investment Officer B)
Direktur Risiko (Chief Risk Officer) : Lestari Andaluscia Umardin
* Diangkat sejak 14 Oktober 2025 dan akan efektif menjabat setelah memperoleh hasil penilaian uji kepatutan dan kelayakan
OJK berdasarkan POJK No. 46/2020. Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, beliau masih dalam proses pengajuan
proses uji kepatutan dan kelayakan OJK.
** Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B) masing-
masing merupakan jabatan yang memiliki perbedaan cakupan sektor. Fokus sektor Chief Investment Officer A yaitu sektor
konektivitas, meliputi bandara, pelabuhan, jalan, dan telekomunikasi sedangkan Chief Investment Officer B berfokus pada
sektor energi terbarukan/ketenagalistrikan, dan perluasan sektor infrastruktur lainnya."
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/2014 dan POJK No. 46/2020, kecuali untuk Ahmad Ghufron yang belum memperoleh hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan.
69
Page 96
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan mereka oleh RUPS dan berakhir
3 (tiga) tahun setelah RUPS tersebut, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Berikut adalah keterangan singkat dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Komisaris
Ahmad Ghufron*
Komisaris, 54 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak
tahun 2025. Beliau meraih gelar Magister Bidang Akuntansi dari Universitas
Indonesia pada tahun 2009.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman
kerja sebagai berikut:
2025 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2024 – Sekarang : Komisaris PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2023 – Sekarang : Dewan Pengawas di RSUP dr. Soeradji Tirto Negoro
2021 – Sekarang : Inspektur VII di Inspektorat Jenderal, Kementerian
Keuangan
2022 – 2024 : Komite Pemantau Risiko di PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia
2017 – 2022 : Komite Audit di PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2018 – 2021 : Komite Standar Audit di Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah
Direksi
Eri Wibowo
Direktur Keuangan / Director & Chief Financial Officer, 51 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan
sejak tahun 2025. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas
Indonesia pada tahun 1997 dan gelar Magister Sains dari George Washington
University pada tahun 1999.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman
kerja sebagai berikut:
2025 – Sekarang : Direktur Keuangan di Perseroan
2024 – 2025 : Senior Advisor, Thinkcap Partners
2023 – 2024 : Senior Investment Officer, International Finance
Corporation
2013 – 2022 : Executive Vice President, Head of Financing,
PT Sarana Multi Infrastruktur
2011 – 2013 : Vice President, Trade & Commodity Finance
2008 – 2011 : Assistant Vice President, Global Energy & Commodities,
Natixis
70
Page 97
2007 – 2008 : Relationship Manager, Local Corporate
2004 – 2006 : Relationship Manager, Corporate Banking, Bank CIMB
Niaga
2001 – 2004 : Associate
* Diangkat sejak 14 Oktober 2025 dan akan efektif menjabat setelah memperoleh hasil penilaian uji kepatutan dan kelayakan
OJK berdasarkan POJK No. 46/2020. Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, beliau masih dalam proses pengajuan
proses uji kepatutan dan kelayakan OJK.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut telah memperoleh persetujuan OJK
sesuai POJK No. 46/2020:
1. Eri Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-217/PL.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Sdr. Eri Wibowo selaku Calon Direktur Keuangan PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 14
Agustus 2025.
Tidak ada sifat hubungan keluarga di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki kontrak terkait dengan
imbalan kerja setelah masa kerjanya berakhir.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas anggota Direksi terkait Penawaran
Umum atau pencatatannya di Bursa Efek. Selain itu, tidak terdapat hal yang dapat menghambat
kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota
Direksi Perseroan demi kepentingan Perseroan.
8.4 Sumber Daya Manusia
Pentingnya peran sumber daya manusia bagi kelangsungan dan keberhasilan usaha sangat disadari
oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas dan taraf
hidup sumber daya manusianya dengan memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan.
Komposisi Pekerja Perseroan (tidak termasuk Direksi)
• Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang pendidikan
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Sarjana (S1/S2/S3) 139 139 135
Sarjana Muda (D3) 6 6 6
Total 145 145 141
• Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang manajemen
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Eksekutif senior 26 30 25
Manajer 66 64 68
Pelaksana 53 51 48
Total 145 145 141
71
Page 98
• Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang usia
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
51 - 55 tahun 12 13 11
41 - 50 tahun 28 27 27
31 - 40 tahun 63 59 54
22 - 30 tahun 42 46 49
Total 145 145 141
• Komposisi pekerja Perseroan menurut lokasi
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Jakarta 145 145 141
Total 145 145 141
• Komposisi pekerja Perseroan menurut status pegawai
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Tetap 137 131 128
Kontrak 8 14 13
Total 145 145 141
• Komposisi pekerja Perseroan menurut gender
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Perempuan 70 72 70
Laki-laki 75 73 71
Total 145 145 141
Catatan:
Jumlah pekerja tersebut tidak termasuk dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja asing.
Hak dan Tanggung Jawab Pekerja
Perseroan senantiasa memastikan hak dan tanggung jawab para pekerja sesuai dengan hukum dan
peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin lingkungan kerja yang baik, termasuk
di dalamnya adalah pemenuhan upah minimum regional (UMR). Perseroan juga memberikan manfaat
yang kompetitif kepada pekerja sesuai dengan evaluasi kinerja dan tingkat tanggung jawab agar selalu
berupaya meningkatkan kinerja untuk mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Kesejahteraan Pekerja
Perseroan memberikan fasilitas kesejahteraan karyawan meliputi fasilitas pengobatan yang terdiri
atas fasilitas rawat inap, rawat jalan, ruang kesehatan, fasilitas transportasi untuk operasional, fasilitas
komunikasi, fasilitas olah raga, fasilitas musik/kesenian, fasilitas rekreasi dan fasilitas asuransi yang
terdiri atas asuransi jiwa & kecelakaan, asuransi rawat inap & rawat jalan, BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Peraturan
Perusahaan Perseroan telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
Jakarta berdasarkan No. Pengesahan 104/PP/L/I/SS/2025 tanggal 20 Januari 2025.
72
Page 99
8.5 Struktur Organisasi Perseroan
BOC : Dewan Komisaris (Board of Commissioner) NRC : Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination
and Remuneration Committee)
CEO : Direktur Utama (Chief Executive Officer) AC : Komite Audit (Audit Committee)
BoD IC : Komite Investasi - Direksi (Board of Director ROC : Pemantau Risiko (Risk Oversight Committee)
– Investment Committee)
BoC IC : Komite Investasi – Dewan Komisaris (Board HR & GA : SDM & Umum (Human Resource & General
of Commissioner – Investment Committee) Affair)
ALCO : Komite Aset dan Liabilitas (Asset Liability CIO A : Direktur Investasi (Chief Investment Officer A)
Committee)
RMC : Komite Manajemen Risiko (Risk CIO B : Direktur Investasi (Chief Investment Officer B)
Management Committee)
ADVC : Komite Advisory (Advisory Committee) CRO : Direktur Risiko (Chief Risk Officer)
ITSC : Komite Pengarah Teknologi Informasi CFO : Direktur Keuangan (Chief Finance Officer)
(Information Technology & Security
Committee)
HRC : Komite Sumber Daya Manusia (Human IT & : Teknologi Informasi & Operasional (Information
Resource Committee) Operations Technology & Operations)
FPC : Komite Anti Fraud (Fraud Prevention IMCO : Komite Penurunan Nilai (CKPN) (Impairment
Committee) Committee)
73
Page 100
8.6 Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
A. Struktur Kepemilikan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan:
sumber: Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2009.
PT SMI berperan sebagai Special Mission Vehicle pemerintah dalam mendukung percepatan
pembangunan infrastruktur nasional. Perusahaan ini menyediakan layanan pembiayaan,
pengembangan proyek, dan jasa konsultasi bagi sektor publik maupun swasta di berbagai bidang
infrastruktur seperti transportasi, energi, air, telekomunikasi, dan lingkungan. Selain itu, PT SMI juga
menjadi pionir dalam pembiayaan inovatif dan berkelanjutan, termasuk program pembiayaan hijau
(green financing) dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sehingga berperan
penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
2) ADB merupakan bank yang didirikan untuk membantu perkembangan ekonomi di negara Asia, di
mana pemegang saham ADB terdiri dari 68 negara, di antaranya Jepang, Amerika Serikat, China,
India dan Australia sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam ADB;
3) IFC merupakan lembaga keuangan internasional yang menawarkan layanan investasi, konsultasi,
dan pengelolaan aset untuk mendorong pengembangan sektor swasta di negara-negara
berkembang, di mana pemegang saham IFC terdiri dari 185 negara, di antaranya Amerika Serikat,
Jepang, Jerman, Inggris, dan Perancis sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam
IFC;
74
Page 101
4) DEG adalah suatu institusi keuangan dan pembangunan yang merupakan anak Perusahaan dari
KfW Banking Group, suatu bank pembangunan yang dimiliki oleh negara Jerman sehingga tidak
terdapat pemegang saham individu dalam DEG;
5) SMBC adalah perusahaan jasa keuangan dan bank multinasional yang berkantor pusat di Jepang
di mana dimiliki seluruhnya oleh Sumitomo Mitsui Financial Group (“SMFG”) yang merupakan
perusahaan terbuka, di mana berdasarkan data yang diperoleh dari situs web SMFG, per tanggal 31
Maret 2023, pemegang saham SMFG adalah The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)
dengan kepemilikan 16,59%, Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) dengan kepemilikan
6,18%, Sumitomo Mitsui Financial Group Inc. dengan kepemilikan sebesar 2,19%, State Street
Bank West Client – Treaty 505234 dengan kepemilikan sebesar 1,71%, JP Morgan Securities
Japan Co., Ltd. dengan kepemilikan 1,71%, NATSCUMCO dengan kepemilikan 1,66%, SSBTC
Client Omnibus Account dengan kepemilikan 1,53%, Barclays Securities Japan Limited dengan
kepemilikan 1,34%, Japan Securities Finance Co. Ltd dengan kepemilikan 1,06%, Goldman Sachs
Japan Co., Ltd. BNYM dengan kepemilikan 0,99%, dan sisanya dimiliki oleh publik. Mengingat
kepemilikan terbesar sebesar 16,59% adalah merupakan trust, maka tidak dapat diketahui pemilik
individu dari trust tersebut.
Perseroan dikendalikan secara bersama-sama oleh pemegang saham Perseroan. Dalam melakukan
pengambilan keputusan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan tunduk terhadap
ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur bahwa Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh dalam
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya, namun
tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berlaku bagi Direksi dalam melakukan beberapa tindakan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 ayat (4) anggaran dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris, dalam hal sebagai berikut:
(i) menerima dan/atau menyediakan pinjaman jangka menengah/panjang, penyertaan jangka
menengah/panjang untuk 10 transaksi pertama yang diusulkan kepada komite investasi
setelah pendirian Perseroan dan selanjutnya, membuat kebijakan untuk menerima dan/atau
menyediakan pinjaman dan/atau penyertaan tersebut;
(ii) menghapus kredit macet dari buku Perseroan;
(iii) melepas setiap aset bergerak dengan nilai ekonomi lebih dari 2 tahun yang memiliki nilai lebih
dari USD 100.000 atau merupakan 25% dari aset bersih Perseroan berdasarkan laporan
keuangan yang telah diaudit dan telah disetujui oleh RUPS, baik dilaksanakan dalam satu
transaksi atau rangkaian transaksi;
(iv) membuat struktur organisasi Perseroan;
(v) membuka kantor cabang;
(vi) menentukan harga setiap saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya;
(vii) menyetujui tindakan tiap direktur untuk melakukan tiap bentuk pekerjaan dan/atau pemberian
jasa untuk pihak manapun selain dari Perseroan dan/atau afiliasinya;
(viii) menyetujui atas dan/atau mengadakan perubahan berikutnya terhadap, setiap bagian dari
pedoman kegiatan, kecuali bagian dalam pedoman kegiatan yang terkait dengan masalah
lingkungan/sosial/tata kelola Perseroan;
(ix) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan anak perusahaan Perseroan yang
telah diaudit;
(x) memberikan persetujuan atas setiap pos yang tidak dianggarkan dalam satu tahun buku dan
dengan keseluruhan nilai yang lebih besar dari 10% dari pendapatan yang dianggarkan pada
tahun bersangkutan dan USD 100.000, yang mana yang lebih kecil;
(xi) melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap
keuntungan modal lain dari sebuah badan korporasi yang (i) memiliki nilai lebih dari USD
100.000 tetapi merupakan 25% atau kurang dari aset bersih Perseroan (ii) dilakukan
dalam kegiatan Perseroan sehari-hari atau anak perusahaan Perseroan pada awal tahun
bukunya berdasarkan laporan keuangan yang diaudit terakhir sebagaimana disetujui RUPS,
baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dalam satu tahun buku,
berhubungan atau tidak; dan
75
Page 102
(xii) transaksi yang terlepas dari hasil pemungutan suara sehubungan dengan (i) perjanjian,
pengaturan atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan transaksi pihak terkait dan
perjanjian, dan (ii) pengaturan atau transaksi kecuali untuk setiap perjanjian, pengaturan atau
transaksi yang akan ditandatangani oleh Dewan Komisaris, wajib disetujui oleh sekurang-
kurangnya satu Komisaris Independen.
b. Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh lebih dari 1/2 hak suara
dan disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua
dihadiri oleh minimal 1/3 hak suara dan disetujui minimal 1/2 hak suara yang hadir, dalam hal
sebagai berikut:
(i) melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap
keuntungan atas modal lain dari badan korporasi yang memiliki nilai lebih besar dari 25% tetapi
tidak lebih dari 50% aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya bedasarkan laporan
keuangan yang telah diaudit dan disetujui RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau
rangkaian transaksi dalam satu tahun buku, baik berhubungan atau tidak; dan
(ii) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit.
c. Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh minimal 2/3 hak suara dan
disetujui oleh minimal 2/3 hak suara, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh minimal
1/3 hak suara, dalam hal sebagai berikut:
(i) menandatangani suatu perjanjian, kesepakatan atau transaksi dengan pihak terkait dengan
Perseroan atau anak perusahaan Perseroan;
(ii) memberhentikan dan mengganti auditor Perseroan atau anak perusahaan Perseroan atau
mengubah tahun buku anak perusahaan Perseroan;
(iii) menyetujui atau mengubah rencana kerja atau rencana permodalan Perseroan;
(iv) mengambilalih atau melakukan investasi dalam satu atau beberapa perusahaan, firma,
perkumpulan atau organisasi bisnis lainnya atau badan lain yang serupa kecuali investasi yang
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
(v) mengubah anggaran dasar anak perusahaan Perseroan;
(vi) mendirikan suatu anak perusahaan Perseroan;
(vii) setiap perubahan modal dasar anak perusahaan Perseroan;
(viii) setiap peningkatan baik peningkatan dalam batas modal dasar atau pengurangan modal
ditempatkan anak perusahaan Perseroan;
(ix) setiap penawaran umum saham anak perusahaan Perseroan;
(x) setiap penawaran terbatas saham dan ekuivalen saham anak perusahaan Perseroan;
(xi) setiap perubahan prinsip atau standar akuntansi yang bersifat material yang dipergunakan
untuk mempersiapkan laporan keuangan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan;
(xii) penetapan, dan setiap perubahan terhadap, setiap kebijakan mengenai distribusi keuntungan
dan uang tunai yang ada;
(xiii) setiap perubahan atas (i) SMI- ADB Subordinated Loan Agreement yang telah ditandatangani
oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, (ii) SMI-ADB Project Agreement
yang telah ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development
Bank, dan Perseroan, (iii) SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement yang telah
ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, dan (iv) SMI-
World Bank Project Agreement yang telah ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero), Bank Dunia, dan Perseroan;
(xiv) setiap pengambilan keputusan untuk mengabaikan pengambilan setiap langkah atau
tindakan yang secara wajar dapat menimbulkan pelanggaran oleh Perseroan dari SMI-ADB
Subordinated Loan Agreement atau SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement, dengan
ketentuan Perseroan telah mendapatkan surat pengesampingan dari pihak terkait masing-
masing SMI-ADB Subordinated Loan Agreement atas SMI-World Bank Subordinated Loan
Agreement; dan
(xv) menandatangani, mengakhiri atau mengubah suatu kontrak yang secara wajar diperkirakan
akan mengakibatkan pembayaran tahunan dari, atau menimbulkan pendapatan tahunan
kepada, Perseroan yang melebihi 10% dari pendapatan tahun sebelumnya dan USD1.000.000
yang mana yang lebih kecil.
76
Page 103
d. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau
apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 2/3 pemegang saham dengan hak suara dan
keputusannya disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua
tersebut, dalam hal sebagai berikut:
(i) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang
serupa lainnya atas Perseroan; dan
(ii) penjualan sehubungan dengan Perseroan.
e. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau
apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 3/5 pemegang saham dengan hak suara dan
keputusannya disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua
tersebut, dalam hal sebagai berikut:
(i) berhenti melakukan atau mengubah jenis atau lingkup kegiatan usaha utama Perseroan; dan
(ii) menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian besar usaha atau unit usaha Perseroan.
f. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau
apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 pemegang saham
dengan hak suara dan keputusannya disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam RUPS kedua tersebut, dalam hal sebagai berikut:
(i) setiap perubahan atas Shareholders Agreement yang akan ditandatangani oleh pemegang
saham Perseroan;
(ii) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang
serupa lainnya atas anak perusahaan Perseroan;
(iii) penjualan sehubungan dengan anak perusahaan Perseroan;
(iv) setiap pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset Perseroan atau anak perusahaannya,
termasuk saham atau setiap keuntungan atas modal lain dari suatu badan korporasi yang
nilainya lebih dari 50% dari aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya berdasarkan
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit sebagaimana disetujui oleh RUPS, yang dilakukan
baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berkaitan atau tidak; dan
(v) setiap tindakan lainnya yang dapat mengubah penunjukan, kewenangan, hak, atau hak
istimewa atau hak khusus yang berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh para pemegang
saham.
B. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Nama Perseroan SMI ADB IFC DEG SMBC
Dr Darmin Nasution SE PK / KI - - - - -
Rinaldi Firmansyah KI - - - - -
Rizal Bambang Prasetijo KI - - - - -
Oza Olavia K - - - - -
Supriya Prakash Sen K - - - - -
Marc Oliver Jünemann K - - - - -
Lodewijk Govaerts K - - - - -
Yuji Fukuda K - - - - -
Ahmad Ghufron* K - - - - -
Rizki Pribadi Hasan PD - - - - -
Eri Wibowo D - - - - -
M Ramadhan Harahap D - - - - -
Lestari A. Umardin D - - - - -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
* Diangkat sejak 14 Oktober 2025 dan akan efektif menjabat setelah memperoleh hasil penilaian uji kepatutan dan kelayakan
OJK berdasarkan POJK No. 46/2020. Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, beliau masih dalam proses pengajuan
proses uji kepatutan dan kelayakan OJK.
77
Page 104
8.7 Perjanjian dengan Pihak Afiliasi Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki transaksi yang signifikan dengan pihak yang
merupakan Afiliasi Perseroan antara lain sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(a) Pada tanggal 15 November 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani
Addendum VI (Keenam) Perjanjian Kredit Jangka Pendek, dimana Bank Mandiri dan
Perseroan menyetujui perpanjangan atas jangka waktu fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp500.000.000.000 menjadi sejak tanggal 17 November 2024 hingga 16 November 2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk general corporate
purpose dalam rangka menutup cashflow gap jangka pendek.
(b) Pada tanggal 15 November 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani
Addendum II Perjanjian Fasilitas Treasury Line, dimana Bank Mandiri dan Perseroan menyetujui
perpanjangan atas jangka waktu fasilitas kredit treasury line sebesar USD100.000.000 menjadi
sejak tanggal 17 November 2024 hingga 16 November 2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk melakukan transaksi
valas dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap resiko nilai tukar Rupiah meliputi transaksi
Fx (Tom, Tod, Spot, Forward, Swap) Derivative (CCS dan IRS)
(c) Pada tanggal 23 Desember 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani
Addendum IV Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Letter of Credit/Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri dimana Bank Mandiri dan Perseroan menyetujui perpanjangan
atas jangka waktu fasilitas Non Cash Loan Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri sebesar Rp100.000.000.000 menjadi sejak tanggal 17 November 2024 – 16 November
2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk mendukung kegiatan
impor/pembelian mesin dan peralatan proyek infrastruktur debitur Perseroan.
(d) Pada tanggal 23 Desember 2024, Perseroan dan Bank Mandiri telah menandatangani
Addendum IV Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Bank Garansi dimana Bank
Mandiri dan Perseroan menyetujui perpanjangan atas jangka waktu fasilitas Non Cash
Loan Bank Garansi sebesar Rp400.000.000.000 menjadi sejak tanggal 17 November 2024 –
16 November 2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk mendukung kegiatan
impor/pembelian mesin dan peralatan proyek infrastruktur debitur Perseroan.
(e) Pada tanggal 26 September 2025, Perseroan dan Bank Mandiri telah menyepakati penyesuaian
suku bunga Term Loan menjadi 6,90% p.a. sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit
No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November 2021, dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Addendum II (Kedua)
Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05 WCO.KP/524/
TLN/2021 tanggal 23 Oktober 2023.
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Mandiri karena keduanya merupakan perusahaan
yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia.
78
Page 105
2. Fasilitas Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(a) Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit No. 5 tanggal 27 Februari
2025, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
dimana BRI menyetujui pemberian fasilitas kredit berupa (i) Non cash loan, (ii) Bank Garansi/
Stand by Letter Credit, dan (iii) LC/SKBDN dengan plafond sebesar Rp500.000.000.000
kepada Perseroan dan Perseroan setuju untuk menerima fasilitas ini dari BRI terhitung dari
tanggal 27 Februari 2025 – 27 Februari 2026.
Tujuan penggunaan dana untuk memfasilitas penerbitan instrumen kredit bagi Perseroan.
(b) Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan dan BRI telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit
Forex Line No. 6 tanggal 27 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman,
S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, dimana BRI menyetujui pemberian fasilitas forex line
dengan plafond sebesar USD50.000.000 dan Perseroan setuju untuk menerima fasilitas ini
dari BRI terhitung dari 27 Februari 2025 – 27 Februari 2026.
Tujuan penggunaan dana adalah untuk transaksi valuta asing dan derivatif penyelesaian valuta
dalam periode tertentu, rangka lindung nilai (hedging) terkait ke operasional Perseroan.
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BRI karena keduanya merupakan perusahaan yang
dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia.
3. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No: PF.02/IV/IIF-TL/2023 tanggal 18 April
2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 127 tanggal 23 Juni 2025 antara Perseroan
selaku Kreditur, PT Adhi Commuter Properti Tbk selaku Debitur, dan PT Bank Permata Tbk
selaku Agen Penampungan dan Agen Jaminan
Pada tanggal 18 April 2023, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior kepada
PT Adhi Commuter Properti Tbk dengan jumlah sampai dengan Rp133.150.000.000. Pembayaran
dilakukan pada setiap tanggal 24 akhir periode bunga, yang mana tidak melewati tanggal jatuh
tempo final yaitu 24 Desember 2032. Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan
Perjanjian ini adalah 10% per tahun dan bersifat tetap.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk karena keduanya
merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni
Negara Republik Indonesia.
4. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 39 tanggal 23 Januari 2025,
yang dibuat di hadapan Suswanti B. Sumarto, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara
PT Brantas Adya Surya Energi selaku Penerima Pinjaman, Perseroan selaku Pemberi
Pinjaman dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Agen Penampungan dan Agen Jaminan
Pada tanggal 23 Januari 2025, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior kepada
PT Brantas Adya Surya Energi fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang Rupiah
dengan jumlah sampai dengan USD2.130.000 atau setara dengan maksimal Rp33.000.000.000.
Pembayaran dilakukan Pada setiap tanggal pembayaran bunga, yaitu setiap tanggal 25 pada akhir
setiap periode bunga yang jatuh di akhir periode yang disebutkan dalam kolom tanggal pembayaran
kembali, PT Brantas Adya Surya Energi harus membayar kembali pinjaman dalam jumlah angsuran
yang setara dengan nilai yang disebutkan tepat di samping tanggal tersebut dalam jadwal angsuran.
Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini adalah 8,50% per tahun dan
bersifat tetap.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
79
Page 106
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Brantas Adya Surya Energi karena keduanya
merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni
Negara Republik Indonesia.
5. Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Modal Kerja tanggal
20 Desember 2024 antara PT Brantas Abipraya (Persero) selaku Penerima Pinjaman,
Perseroan selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku
Agen Penampungan dan Agen Jaminan
Pada tanggal 20 Desember 2024, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior
kepada PT Brantas Abipraya (Persero) fasilitas (yang bersifat tanpa komitmen) dalam mata uang
Rupiah dengan jumlah maksimum sebesar Rp250.000.000.000. Pembayaran dilakukan (i) pada
tanggal pembayaran bunga terdekat, setelah Pemberi Pinjaman menerbitkan pemberitahuan
pembayaran jumlah tertunggak berdasarkan laporan peninjauan bulanan; dan/atau (ii) tanggal
pembayaran kembali pinjaman berdasarkan jadwal pembayaran kembali yang dijadwalkan; dan/
atau (iii) pada clean-up period. Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian
ini adalah 8,25% per tahun dan bersifat tetap.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Brantas Abipraya (Persero) karena keduanya
merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni
Negara Republik Indonesia.
6. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 38 tanggal 11 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara
Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional selaku Penerima Pinjaman,
Perseroan selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Agen Penampungan dan Agen Jaminan
Pada tanggal 11 Desember 2024, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior
kepada PT Brantas Abipraya (Persero) fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang
Rupiah dengan jumlah sampai dengan Rp300.000.000.000. Pembayaran dilakukan pada tanggal
pembayaran kembali dilakukan pada tanggal pembayaran bunga di tahun yang disebutkan pada
kolom tahun, Penerima Pinjaman harus membayar kembali pinjaman dalam jumlah angsuran yang
setara dengan nilai yang disebutkan dalam kolom angsuran pembayaran kembali pada tabel pada
perjanjian. Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini adalah 10,50%
per tahun dan bersifat tetap.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan
Perumahan Nasional karena keduanya merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak
langsung oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia.
7. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 4 tanggal 18 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta antara PT Pembangunan
Perumahan Tirtau Riau selaku Penerima Pinjaman, Perseroan selaku Pemberi Pinjaman dan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Agen Penampungan dan Agen Jaminan
Pada tanggal 18 Desember 2024, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior
kepada PT Pembangunan Perumahan Tirtau Riau fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata
uang Rupiah dengan jumlah sampai dengan Rp250.000.000.000. Pembayaran dilakukan pada
tanggal pembayaran kembali dilakukan pada tanggal pembayaran bunga, yaitu pada tanggal
25 pada akhir setiap periode bunga di tahun yang disebutkan dalam kolom periode pembayaran
dimana Penerima Pinjaman harus membayar kembali pinjaman dalam jumlah angsuran yang
setara dengan nilai yang disebutkan dalam kolom angsuran pembayaran kembali. Suku bunga
yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini adalah 9,50% per tahun dan bersifat
tetap.
80
Page 107
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pembangunan Perumahan Tirtau Riau karena
keduanya merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama,
yakni Negara Republik Indonesia.
8.8 Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga sebagai berikut:
1. Fasilitas dari PT Bank BNP Paribas Tbk (“BNP Paribas”)
Pada tanggal 28 April 2025, Perseroan dan BNP Paribas telah menandatangani Surat No. LC/SP-
027/LA/2025, dimana BNP Paribas dan Perseroan menyetujui perpanjangan atas jangka waktu
fasilitas kredit menjadi sampai dengan tanggal lainnya menurut kebijakan BNP Paribas.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk modal kerja Perseroan.
2. Fasilitas dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
(a) Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan dan SMBCI telah menandatangani Perjanjian
Kredit No. SMBCI/NS/0300 tanggal 30 Desember 2024, dimana SMBCI menyetujui untuk
memberikan fasilitas kredit jangka pendek loan on note dalam mata uang Rupiah, Dollar
Amerika Serikat, dan Yen Jepang dengan jumlah maksimal Rp300.000.000.000 kepada
Perseroan dan Perseroan setuju untuk menerima fasilitas ini dari SMBCI terhitung dari tanggal
30 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (akan diperpanjang apabila melewati
31 Desember 2025).
Tujuan penggunaan dana adalah untuk modal kerja.
(b) Pada tanggal 13 Maret 2025, Perseroan dan SMBCI telah menandatangani Perjanjian
Transaksi Valuta Asing tanggal 13 Maret 2025, dimana SMBCI menyetujui pemberian fasilitas
perbankan terkait dengan transaksi valuta asing dan Perseroan setuju untuk menerima
fasilitas ini.
Tujuan penggunaan dana adalah untuk mendukung kebutuhan transaksi valuta asing.
8.9 Asuransi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan merupakan pihak tertanggung dimana
Perseroan memiliki asuransi dengan rincian sebagai berikut yang seluruhnya masih berlaku efektif:
Nilai Pertanggungan Masa
No. Jenis Asuransi Nomor Polis Obyek Pertanggungan Penanggung
(Rupiah) Berlaku
1. Asuransi No. 5233018001 Pertanggungjawaban PT AIG USD2.500.000 31 Mei
Comprehensive tanggal 3 Juni 2025 hukum kepada pihak ketiga Insurance 2025 –
Crime untuk atas klaim pihak ketiga yang Indonesia 31 Mei
Financial Institutions memenuhi persyaratan. 2026
Professional
Indemnity Cover
2. Asuransi No. 5236718003 Pertanggungjawaban PT AIG USD2.000.000 31 Mei
Comprehensive tanggal 3 Juni 2025 hukum kepada pihak ketiga Insurance 2025 –
Crime untuk Bankers atas klaim pihak ketiga yang Indonesia 31 Mei
Blanket Bond Cover memenuhi persyaratan. 2026
dan Electronic and
Computer Crimes
Cover
81
Page 108
Nilai Pertanggungan Masa
No. Jenis Asuransi Nomor Polis Obyek Pertanggungan Penanggung
(Rupiah) Berlaku
3. Asuransi Public & No. 5030119060 a. Tanggung gugat publik PT AIG USD500.000 31 Mei
Product Liablity tanggal 9 Juni 2025 b. Tanggung gugat polusi Insurance 2025 –
c. Tanggung gugat produk Indonesia 31 Mei
2026
4. Asuransi CyberEdge No. 5234224005 a. Investigasi Administrasi PT AIG USD1.000.000 31 Mei
tanggal 3 Juni 2025 Data Insurance 2025 –
b. Denda Administrasi Indonesia 31 Mei
Data 2026
c. Pemulihan Reputasi
Perusahaan
d. Pemulihan Reputasi
Individu
e. Biaya-Biaya
Pemberitahuan dan
Pemantauan
f. Pemulihan,
Pembuatan Ulang atau
Pengumpulan Ulang
Data Elektronik
g. Biaya-Biaya Jasa
Forensik
5. Asuransi Tanggung No. 5233218006 a. Sekuritas Perusahaan PT AIG USD5.000.000 31 Mei
Gugat Korporasi tanggal 3 Juni 2025 b. Pelanggaran Praktik Insurance 2025 –
(Corporate Liability Ketenagakerjaan Indonesia 31 Mei
Insurance) Perusahaan 2026
c. Biaya Kejadian Krisis
Pihak Berwenang
d. Biaya Pemeriksaan
e. Biaya Hubungan
Masyarakat
f. Biaya Pemeriksaan
untuk Tuntutan Derivatif
g. Tanggung Gugat Pajak
6. Asuransi Terorisme No. 19-G0002642- Segala jenis harta benda PT Great Rp339.873.883.084,14 31 Mei
dan Sabotase TER-R002 tanggal 4 tetap maupun bergerak Eastern 2025 –
Juni 20025 dalam bentuk dan deskripsi General 31 Mei
apa pun, termasuk namun Insurance 2026
tidak terbatas pada Indonesia
bangunan dan isi, yang
dimiliki oleh Perseroan
atau yang berada dalam
tanggung jawab Perseroan,
atau yang telah menjadi
tanggung jawab Perseroan
untuk diasuransikan
sebelum terjadinya
kerusakan/kerugian.
7. Asuransi No. 19-E0007248- Peralatan Elektronik yang PT Great Rp997.487.038,88 31 Mei
Electronic EEQ-R001 tanggal 4 dimiliki oleh Perseroan dan/ Eastern 2025 –
Equipment Juni 2025 atau perusahaan asosiasi General 31 Mei
dan/atau anak perusahaan Insurance 2026
dan/atau perusahaan Indonesia
afiliasinya termasuk yang
diperoleh atau dimasukkan
selama jangka waktu
pertanggungan untuk
hak dan kepentingannya
masing-masing.
8. Asuransi Semua No. 01010925001265 Semua risiko kerugian atau PT Asuransi Rp339.873.883.084,14 31 Mei
Risiko Properti tanggal 31 Mei 2025 kerusakan fisik yang tiba- Mitra 2025 –
tiba, tidak terduga, dan Pelindung 31 Mei
tidak disengaja yang tidak Mustika 2026
dikecualikan dalam polis.
9. Asuransi Gempa No. 01012225000907 Gempa Bumi, Letusan PT Asuransi Rp339.873.883.084,14 31 Mei
Bumi Indonesia tanggal 31 Mei 2025 Gunung Berapi dan Mitra 2025 –
Tsunami Pelindung 31 Mei
Mustika 2026
82
Page 109
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas. Manajemen
Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan
kerugian dari risiko yang dipertanggungkan.
8.10 Perkara yang Dihadapi Perseroan, Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan
Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau
tidak sedang menghadapi somasi.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan masing-
masing dari anggota Direktur dan Komisaris Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
(2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.
8.11 Kegiatan Usaha
1. Umum
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia,
yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek
infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-
benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-
proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory)
keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan
memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha
dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup
kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang
diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dan menyediakan jasa konsultasi
atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor
lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur,
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika
Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan
dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para
pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-
masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani
kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
83
Page 110
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun
penting, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan
kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk
pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan
tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang
menggunakan skema KPBU.
Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor – sektor infrastruktur yang menjadi objek
pembiayaan infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
a. Infrastruktur jalan;
b. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
c. infrastruktur air minum;
d. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
h. infrastruktur ketenagalistrikan;
i. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
j. infrastruktur konservasi energi;
k. infrastruktur fasilitas perkotaan;
l. infrastruktur fasilitas pendidikan;
m. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
n. infrastruktur kawasan;
o. infrastruktur pariwisata;
p. infrastruktur kesehatan;
q. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
r. infrastruktur perumahan rakyat;
s. infrastruktur bangunan negara; dan
t. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk
pada persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
I. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
dan infrastruktur perumahan rakyat.
II. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
III. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
dan pengelolaan.
Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas
Permohonan Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure
Finance, OJK menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan
umum dan/atau efisiensi energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup
dalam jenis infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK No. 46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi
terbarukan serta infrastruktur konservasi energi. Selain itu, didalam surat tersebut juga ditegaskan
bahwa Perseroan boleh melakukan pembiayaan ke sektor pendukung infrastruktur.
84
Page 111
Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh
manfaat sebagai berikut:
• Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat
suku bunga yang kompetitif;
• Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur
tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
• Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi
struktur pembiayaan kreditur lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur
pembiayaan yang optimal;
• Akses ke layanan advisory Perseroan;
• Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri
infrastruktur;
• Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan; dan
• Akses terhadap pembiayaan yang tidak bisa diberikan oleh perbankan komersial.
Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan oleh Perseroan:
Pinjaman Pembiayaan Investasi / Berjangka
Pembiayaan Berbasis Dana Pembiayaan Mezzanine Pembiayaan Modal Kerja
Penyertaan Modal Pembiayaan Dana Talangan
Penjaminan / Credit Enhancement Pembiayaan Take Out Financing
Pembiayaan Berbasis Non-Dana
Fasilitas Siaga Pembiayaan Promoter Financing
Loan Syndication Arranger Pinjaman Subordinasi / Junior Loan
Jasa Advisory dan Syndication Penasehat Transaksi
Penasehat Keuangan
sumber: Perseroan
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial
dan lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance
Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-
proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diatur berdasarkan POJK
No. 48/2024 untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh
aktivitas Perseroan.
Berikut merupakan skema pembiayaan Perseroan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di
Indonesia:
i. Berbasis Dana (Fund-based)
a. Pembiayaan Investasi/Berjangka
Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan, pengembangan/
peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta
refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During
Construction (IDC) selama masa konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis
pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.
85
Page 112
b. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja baik yang dibutuhkan
kontraktor yang mengerjakan pekerjaan/kontrak pembangunan proyek infrastruktur maupun
yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor infrastruktur sebagai operator
proyek infrastruktur.
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
a. Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo.
Penarikan fasilitas ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat
ditarik kembali.
b. Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini
dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.
c. Pembiayaan Dana Talangan (Bridging Loan)
Pembiayaan dana talangan ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana sementara (interim)
yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan
holding infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen.
Kebutuhan dana sementara tersebut diperlukan untuk mendanai:
- pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
- akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
- pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.
d. Pembiayaan Refinancing / Take Out Financing
Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan jangka
waktu (tenor) dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan
kreditur lain yang memiliki keterbatasan jangka waktu dalam pemberian fasilitas pembiayaan
untuk proyek infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tri-party agreement
antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.
e. Pembiayaan Promoter Financing
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan induk untuk membiayai
akuisisi, pinjaman dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha
infrastruktur.
f. Pinjaman Subordinasi atau Junior Loan
Pembiayaan dalam rangka pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
penyelesaian, belanja modal proyek infrastruktur, dukungan atas kekurangan likuiditas (cash
deficiency support), serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang memiliki
peringkat yang lebih rendah dari pinjaman senior. Pinjaman subordinasi ini memungkinkan
pemrakarsa proyek infrastruktur memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila
dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh pembiayaan dari pinjaman senior
saja.
g. Pembiayaan Mezzanine
Pembiayaan dalam rangka akuisisi, pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/
ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek
infrastruktur yang telah dibiayai, yang juga memiliki peringkat yang lebih rendah dari pinjaman
senior.
Pembiayaan mezzanine dapat memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi
saham.
86
Page 113
h. Penyertaan Modal
Pembiayaan dengan melakukan investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas
pemrakarsa proyek infrastruktur maupun atas proyek infrastruktur secara langsung.
i. Pembiayaan kegiatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur selama
diperkenankan oleh peraturan.
j. Blended Financing
Perseroan berperan sebagai katalis dalam sekma pembiayaan ini dengan mengombinasikan
dana publik dari pemerintah, lembaga multilateral, maupun donor internasional, bersama dana
privat dari perbankan, investor institusi, dan pasar modal, sehingga memperluas kapasitas
pendanaan dan menarik lebih banyak partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur.
ii. Berbasis Non-Dana (Non Fund-based)
a. Menyediakan penjaminan dalam bentuk antara lain pemenuhan tanggung jawab keuangan,
peningkatan kualitas kredit, pengambilalihan pinjaman dari kreditur lain dan/atau jaminan
pelaksanaan; dan
b. Menyediakan fasilitas siaga.
Perseroan juga berupaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan dari berbasis komisi (fee
based income) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diantaranya adalah pemberian trade facility
kepada nasabah Perseroan.
Proses pembiayaan atas suatu proyek akan dimulai dengan penerimaan proposal dari calon
peminjam yang disampaikan kepada Perseroan. Perseroan selanjutnya akan melakukan uji
tuntas awal (preliminary due diligence) terhadap calon peminjam. Setelah itu, Perseroan akan
menyampaikan term sheet indikatif kepada calon peminjam yang apabila telah disetujui akan
dilanjutkan dengan proses uji tuntas yang lebih mendalam. Dalam mengevaluasi pembiayaan untuk
suatu proyek, Perseroan menerapkan sistem persetujuan yang bertingkat dimana evaluasinya
dilakukan oleh Komite Investasi yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan nilai
pembiayaan dimana pembiayaan proyek dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan baik dari Direksi maupun
Dewan Komisaris sesuai dengan nilai pembiayaan, Perseroan akan mengirimkan term sheet
final kepada calon peminjam. Apabila telah tercapai kesepakatan atas ketentuan-ketentuan yang
terdapat di dalam term sheet final, maka perjanjian kredit dapat ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
iii. Jasa Advisory dan Syndication
Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga menawarkan jasa-jasa konsultasi lain,
yakni di antaranya:
- Menyediakan jasa Loan Syndication Arranger, yaitu jasa pengaturan pembiayaan dengan
mengundang bank/lembaga keuangan lain dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau
co-arranger;
- Menyediakan jasa penasehat transaksi, seperti:
• Memberikan jasa konsultasi transaksi dan keuangan kepada Pemerintah dalam
proses penyiapan, pengadaan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, baik yang
menggunakan skema KPBU, skema penugasan BUMN, maupun skema lainnya; dan
• Menyediakan jasa konsultasi transaksi kepada badan usaha terkait dengan penyiapan
penawaran lelang proyek infrastruktur dengan skema KPBU atau skema lainnya; dan
• Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan terkait pembangunan sektor infrastruktur dengan menghadirkan
perspektif dari kalangan investor dan lembaga pembiayaan.
87
Page 114
- Menyediakan jasa penasehat keuangan, seperti:
• Memberikan jasa konsultasi keuangan kepada badan usaha swasta terkait dengan
transaksi pembiayaan proyek, merger dan akuisisi, dan pengembangan dan penyiapan
proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah atau BUMN/BUMD.
- Menyediakan jasa-jasa konsultasi berbasis Sosial dan Lingkungan (ESG).
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.
2. Pemasaran
Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia
dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor
untuk dapat berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur
di Indonesia. Oleh sebab itu, strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para
kreditur atau investor lainnya, melainkan justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan
sektor infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan yang besar sehingga membutuhkan sinergi yang
tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun internasional.
Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan
pendanaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial namun tetap memenuhi
prinsip keberlanjutan dalam aspek sosial dan lingkungan. Untuk mencari proyek-proyek yang layak
dibiayai, Perseroan kolaborasi dengan para pemegang saham dan menggunakan jaringan-jaringan
sebagai berikut:
- Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek
infrastruktur yang layak untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di
industri infrastruktur;
- Jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank
komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada
proyek-proyek infrastruktur yang layak dibiayai; dan
- Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen
pembangunan (termasuk dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui
perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.
Sejalan dengan peran utama Perseroan sebagai katalisator bagi sektor pembiayaan infrastruktur,
Perseroan tidak di desain untuk mendominasi pasar pembiayaan proyek infrastruktur. Perseroan
dirancang untuk menjadi pendorong bagi bank-bank komersial atau lembaga pembiayaan lainnya untuk
turut serta dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, dengan memberikan solusi-solusi inovatif
yang dapat membuat pembiayaan proyek tersebut menjadi menarik bagi para kreditur / investor lain,
untuk bersama dengan Perseroan mendanai proyek tersebut.
Perseroan menyadari bahwa setiap proyek infrastruktur adalah unik, tergantung pada banyak faktor
seperti kebijakan Pemerintah, situasi ekonomi dan politik, kondisi lokasi, skala dan teknologi yang
digunakan, skema pembayaran dari pengguna dan lain sebagainya. Hal ini berpengaruh terhadap
aspek keuangan proyek tersebut dan pada akhirnya akan mempengaruhi jenis fasilitas pembiayaan
yang dibutuhkan, termasuk skema pembiayaannya.
Selain upaya pemasaran dengan memberikan jasa yang tailor-made/customized sebagai fokus
upaya pemasaran, Perseroan juga membangun brand awareness pengenalan terhadap visi dan
misi Perseroan, serta kemampuan Perseroan dalam mendorong pembiayaan proyek infrastruktur. Di
antara upaya-upaya tersebut, Perseroan mengikuti pameran atau konferensi infrastruktur berskala
internasional, menjadi pembicara di seminar-seminar infrastruktur, baik dalam skala nasional maupun
dunia dan memasuki asosiasi-asosiasi industri yang relevan.
88
Page 115
Di samping mengembangkan nama dan jaringan di pasar domestik, Perseroan juga mengembangkan
dialog dengan pemain-pemain infrastruktur skala internasional dan kreditur-kreditur internasional. Hal
ini dimaksudkan untuk saling berbagi pengalaman dan juga mencari perkembangan terbaru pada
industri infrastruktur di negara-negara lain. Selain itu, dialog yang rutin juga diharapkan dapat menarik
minat swasta asing dan lembaga pembiayaan asing untuk ikut berperan serta dalam pembangunan
proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Tidak hanya itu, pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli,
Perseroan juga telah menerima beragam penghargaan baik dalam skala nasional maupun internasional,
salah satunya dengan meraih penghargaan Innovative Deal of the Year–Indonesia dan Debt Deal of
the Year–Indonesia dari Asian Banking and Finance Corporate & Investment Banking Awards 2025 atas
penerbitan Surat Berharga Shelf Registered Bond II Tahap II tahun 2024 senilai Rp 1 Triliun. Perseroan
juga berhasil menerima 5 (lima) penghargaan untuk beberapa proyek investasi dari Triple A Awards
2025, yakni Transport Deal of the Year–Indonesia, Transport Deal of the Year–Indonesia, Water Deal of
the Year–Hydro Indonesia, LNG Deal of the Year–Indonesia, dan Project Finance House of the Year–
Indonesia.
Selain membina hubungan dengan sektor swasta dan BUMN, Perseroan juga melakukan dialog secara
regular dengan sisi pemerintahan, seperti kementerian terkait, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
OJK. Dengan menjaga hubungan baik, Perseroan dapat melakukan dialog dengan pihak pemerintah
apabila memiliki masukan-masukan untuk membangun industri infrastruktur. Selain itu, hubungan yang
baik dengan pemerintah juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan untuk mengetahui perkembangan
terkini dari sisi regulator, maupun kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Selain jaringan eksternal, Perseroan juga memiliki kolaborasi yang kuat dengan para pemegang saham
yang terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development Bank (ADB), International
Finance Corporation (IFC), Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Deutsche Investitions-
und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG – Jerman Development Finance Institution). Bentuk kolaborasi
ini berupa:
• Penguatan permodalan, baik melalui setoran modal maupun fasilitas subordinated loan jangka
panjang, yang memperkuat struktur pendanaan Perseroan;
• Transfer pengetahuan dan praktik terbaik dalam pembiayaan infrastruktur, manajemen risiko, serta
standar lingkungan dan sosial;
• Sinergi bisnis dan jaringan internasional; dan
• Kolaborasi strategis dengan pemerintah Indonesia melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero),
yang memperkuat peran Perseroan sebagai katalis dalam pembangunan infrastruktur nasional dan
mendukung agenda strategis pembangunan berkelanjutan.
Sesuai dengan peran Perseroan sebagai katalisator pembiayaan proyek infrastruktur, Perseroan dapat
mengkombinasikan produk fund based dan non-fund based kepada nasabah Perseroan, yang dapat
meningkatkan minat lembaga-lembaga pembiayaan lainnya untuk dapat berpartisipasi membiayai
proyek tersebut.
Pada akhirnya, mengingat pelanggan Perseroan adalah korporat, maka strategi pemasaran Perseroan
bertumpu pada kinerja yang baik, solusi yang tepat dan bermanfaat, jaringan kerjasama yang luas, dan
pengakuan pasar terhadap kemampuan Perseroan dalam memberikan solusi tersebut.
Berikut merupakan data (%) pembiayaan bersadarkan lokasi selama 2 tahun terakhir:
Lokasi Geografis Des-23 Des-24 Jun-25
Jawa 42,73 46,33 45,51
Secara Nasional 37,19 32,13 33,17
Sulawesi 6,50 7,34 7,48
Sumatera 10,12 11,99 11,72
Papua 2,42 2,16 2,12
Kalimantan 1,04 0,05 0,00
Total 100,00 100,00 100,00
89
Page 116
3. Keunggulan Bersaing
Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk
dapat menawarkan struktur pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan
dari proyek tersebut. Struktur pembiayaan tersebut juga dipadankan dengan kemampuan dan/atau
kondisi keuangan dari pemilik proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat diterima oleh
semua stakeholders di dalam proyek tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat
disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat
dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut. Pemberian solusi yang tailor-made kepada
suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk memasuki ceruk
pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang
menyediakan pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
1. Pemegang saham terbesar Perseroan adalah SMI dengan kepemilikan saham sebesar 44,90%,
dimana SMI merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia;
2. Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui
secara global (IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi
dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-
institusi Pemerintah maupun swasta;
4. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5. Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek
yang kuat;
6. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal)
dan dapat menjadi solusi bagi financing gap;
7. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal,
mezzanine dan pinjaman subordinasi;
8. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;
9. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
10. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor,
seperti perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi
multilateral;
11. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa
konsultasi terhadap sektor infrastruktur;
12. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang
berskala internasional; dan
13. Perseroan termasuk kedalam salah satu daftar lembaga keuangan yang penyaluran dana nya
diperhitungkan ke dalam RPIM sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih luas.
4. Sektor Infrastruktur Di Indonesia
Pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Di bawah pemerintahan baru, pembangunan
infrastruktur terus menjadi prioritas nasional dengan penekanan pada penguatan konektivitas,
penyediaan layanan dasar, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah
berkomitmen untuk mendorong infrastruktur yang lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berbasis
teknologi, sekaligus memperkuat peran infrastruktur sebagai penggerak ekonomi dan penopang kualitas
hidup masyarakat dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
90
Page 117
Anggaran infrastruktur pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun
2026 mencapai Rp820,4 triliun, yang diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur
yang mendukung transformasi ekonomi dan sentra pertumbuhan baru, dengan arah kebijakan yaitu:
- Mengakselerasi pembangunan infrastruktur untuk pemenuhan layanan dasar
- Infrastruktur konektivitas, berupa pembagunan jalan nasional, jalan tol, jembatan, dan pelabuhan
- Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan
- Infrastruktur pangan, berupa pembahunan jaringan irigasi
- Infrastruktur teknologi dan informasi
- Mendukung penyelesaian proyek strategis nasional dan pembangunan Ibu Kota Negara secara
bertahap dan berkelanjutan
- Meningkatkan sinergitas pendanaan antar pusat dan daerah, serta melalui penerapan skema
pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Arah kebijakan infrastruktur tersebut untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar
telah menjadi prioritas nasional, dengan sasaran, indikator dan target sebagai berikut
1. Infrastruktur dasar, berupa:
(a) pembangunan rumah susun sebanyak 3.884 unit,
(b) pembangunan rumah khusus sebanyak 596 unit,
(c) pembangunan SPAM dengan kapasitas 773 liter/detik,
(d) sanitasi dan persampahan sebanyak 9.400 KK,
(e) sarana pendidikan, olahraga, dan pasar sebanyak 85 unit;
2. Infrastruktur konektivitas, berupa:
(a) pembangunan jalan nasional sepanjang 159,1 km,
(b) pembangunan jalan tol sepanjang 207,8 km,
(c) pembangunan jembatan sepanjang 4.993,4 meter,
(d) pembangunan flyover/underpass sepanjang 1.552 meter,
(e) pembangunan satu pelabuhan penyeberangan baru;
3. Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, berupa:
(a) pembangunan bendungan ongoing sebanyak 12 unit,
(b) bantuan konverter kit kepada nelayan dan petani sebanyak 15.000 unit dan 10.000 unit,
(c) bantuan pasang baru listrik kepada 130.000 rumah tangga,
(d) pembangunan PJUTS sebanyak 10.000 unit,
(e) pembangunan PLTS Terpusat/Terpadu sebanyak 5 unit,
(f) pembangunan PLTMH sebanyak 3 unit;
4. Infrastruktur pangan, berupa:
(a) pembangunan jaringan irigasi seluas 2.000 hektar,
(b) rehabilitasi jaringan irigasi seluas 15.000 hektar,
(c) rehabilitasi jaringan irigasi tersier sebanyak 1.663 unit,
(d) pembangunan embung pertanian sebanyak 240 unit;
5. Infrastruktur TIK, berupa:
(a) Prasarana Digital Broadcasting System (DBS) untuk 6 lokasi,
(b) penyediaan akses internet di lokasi layanan publik secara akumulatif sebanyak 36.830 lokasi,
(c) satelit multifungsi SATRIA-1 sebesar 150 Gbps,
(d) peningkatan utilisasi Palapa Ring sebesar 53 persen,
(e) operational and maintenance BTS Last Mile 4G secara akumulatif pada 7.300 desa/kelurahan.
Sampai dengan saat ini beberapa perkembangan dalam pembangunan infrastruktur Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Program Infrastruktur Prioritas:
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah proyek infrastruktur sebagai prioritas nasional.
Program-program tersebut meliputi pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, jaringan rel
kereta api, bendungan, dan sistem transportasi massal. Investasi dalam infrastruktur tersebut
bertujuan untuk memperbaiki mobilitas, mendukung sektor industri, dan mengurangi kesenjangan
antarwilayah.
91
Page 118
2. Pengembangan Sektor Energi:
Pembangunan sektor energi merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur. Indonesia
telah meningkatkan upaya dalam membangun pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin,
dan tenaga air untuk diversifikasi sumber energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan
bakar fosil. Selain itu, investasi dalam pembangunan infrastruktur migas dan distribusi energi juga
berperan dalam mencukupi kebutuhan energi nasional.
3. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus:
Untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi, Indonesia telah mengembangkan beberapa
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah. KEK ditujukan untuk mendorong pertumbuhan
industri tertentu, seperti industri manufaktur, teknologi, dan pariwisata. Dengan fasilitas dan insentif
khusus, KEK berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan mengurangi
kesenjangan regional.
4. Infrastruktur Digital dan Telekomunikasi:
Revitalisasi infrastruktur digital dan telekomunikasi telah menjadi prioritas pemerintah untuk
mendorong inklusi digital dan partisipasi dalam ekonomi digital. Investasi dalam jaringan 5G,
perluasan internet broadband, dan pembangunan pusat data meningkatkan konektivitas dan
memperkuat ekosistem teknologi di Indonesia.
5. Perluasan dan Modernisasi Bandar Udara:
Dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan mobilitas, Pemerintah telah memfokuskan pada
perluasan dan modernisasi bandar udara di seluruh wilayah Indonesia. Proyek perluasan bandar
udara yang ada dan pembangunan bandar udara baru di kawasan pariwisata memberikan dampak
positif bagi pertumbuhan sektor pariwisata dan perdagangan.
6. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan:
Indonesia juga telah meningkatkan komitmen terhadap pembangunan infrastruktur berkelanjutan
dan ramah lingkungan. Banyak proyek infrastruktur berbasis energi terbarukan, serta pembangunan
fasilitas pengelolaan limbah, yang memperhatikan dampak lingkungan secara menyeluruh dan
mengurangi jejak karbon.
Untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur tersebut, selain menggunakan skema
pendanaan APBN dan pengusahaan BUMN, Pemerintah juga mengembangkan skema Kerjasama
Pemerintah-Badan Usaha (KPBU), yang semuanya tertuang dalam Daftar Proyek Prioritas Nasional.
infrastruktur (sektor ketenagalistrikan, jalan tol, bandar udara dan pelabuhan laut). Meskipun langkah-
langkah ini penting dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, namun ada usulan agar
peran badan usaha swasta juga diperbesar, karena secara praktis peran BUMN masih belum cukup untuk
menutupi kesenjangan pembiayaan infrastruktur. Skema KPBU menjadi skema unggulan Pemerintah
dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, karena skema KPBU memaksimalkan belanja
negara sambil juga mengatur risiko pelaksanaan proyek secara adil dan wajar:
1. Mengoptimalisasi belanja negara untuk infrastruktur, karena adanya efek multiplier/leverage dari
pembiayaan swasta;
2. Mengalokasikan Risiko antara Pemerintah dan swasta secara adil dan wajar, menurut pihak yang
paling mampu mengendalikan faktor Risiko tersebut;
3. Menyediakan lapangan investasi bagi sektor swasta dalam negeri maupun luar negeri (foreign
direct investment), dengan tingkat pengembalian yang menarik;
4. Memanfaatkan skema pembiayaan proyek (project finance) yang inovatif, dimana pihak perbankan
dan pasar modal juga dapat melakukan kontribusi pembiayaan dalam kelas asset yang baru;
5. Meningkatkan tingkat pelayanan penyediaan infrastruktur, dimana pengusahaan oleh badan usaha
swasta membawa efisiensi operasional dan layanan yang lebih baik;
6. Memastikan penyelesaian proyek tepat waktu, dimana badan usaha swasta membawa keahlian
manajemen pembangunan proyek;
Berbagai skema dan fasilitas dukungan Pemerintah seperti Project Development Fund (PDF), Viability
Gap Fund (VGF), Availbility Payment (AP), dan penjaminan pemerintah yang disediakan oleh PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dibangun dan disediakan untuk mendukung skema KPBU
ini.
92
Page 119
Dengan latar belakang tersebut Perseroan senantiasa berupaya mempertahankan kapasitas modalnya
secara kompetitif sebagai upaya untuk menyediakan kemampuan pembiayaan infrastruktur, baik melalui
kerjasama dengan lembaga keuangan lain, baik itu lokal ataupun asing, dan juga dari pasar modal.
5. Prospek Usaha
Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai katalisator pembangunan infrastruktur nasional melalui
strategi pembiayaan yang inovatif dan berorientasi pada dampak pembangunan. Fokus diarahkan
pada proyek greenfield dan brownfield dengan menawarkan pembiayaan berimbal hasil tinggi seperti
subordinasi, mezzanine, dan quasi ekuitas, sekaligus meningkatkan kontribusi fee-based income dari
produk funded maupun non-funded. Perseroan juga mengembangkan skema blended financing dan
de-risking untuk meningkatkan kelayakan proyek serta menarik partisipasi perbankan dan investor
swasta. Selain itu, layanan konsultasi ESG terus dimonetisasi untuk mendukung sektor publik maupun
swasta dalam memenuhi standar keberlanjutan.
Sejalan dengan mandat pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan infrastruktur
sebagai prioritas utama, prospek sektor usaha Perseroan ditopang oleh kebutuhan pada bidang
ketahanan pangan, energi, air bersih, dan konektivitas wilayah. Walaupun terdapat penurunan alokasi
belanja infrastruktur dari APBN, peluang pembiayaan melalui skema KPBU dan swasta semakin
terbuka. Berdasarkan pemetaan sektor dan proyeksi ekonomi terkini, sektor-sektor prioritas Perseroan
mencakup:
• Energi Terbarukan
• Telekomunikasi dan Digitalisasi
• Infrastruktur Transportasi dan Logistik
• Infrastruktur Kesehatan dan Pendidikan
• Infrastruktur Ketahanan Pangan
• Infrastruktur Konservasi Energi
6. Strategi Perseroan
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif
yang dimiliki oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang,
fleksibilitas pembiayaan, pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham
internasional, efektivitas proses kerja, standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala
internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang membutuhkan.
Keunggulan kompetitif tersebut adalah sebagai berikut:
- Mandat IIF untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, yang didukung oleh hubungan
yang kuat dengan Pemerintah Indonesia;
- Kemampuan untuk memberikan pembiayaan jangka Panjang, produk yang tailor-made, fleksibilitas
pembiayaan maupun pembiayaan dalam mata uang asing;
- Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
- Dukungan kuat dari pemegang saham berperingkat AAA;
- Pengetahuan yang mendalam tentang aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG);
- Sumber modal yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari pemegang saham, pinjaman, dan
pasar modal;
- Portofolio proyek yang terdiversifikasi dengan baik dengan manajemen risiko dan nilai-nilai ESG
yang kuat;
- Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, dan bisnis yang scalable;
- Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan
figur terkemuka;
- Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek-proyek swasta maupun pemerintah;
dan
- Berpengalaman dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi dengan standar ESG
internasional.
93
Page 120
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial yang berskala
internasional.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan
kepada pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan
berbagai macam jenis produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis.
Pada saat yang bersamaan Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal
melalui penerbitan berbagai macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan
struktur pendanaan Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan
dalam memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen
pembiayaan yang dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara
berkelanjutan termasuk didalamnya optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone daripada
operasi.
7. Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Pembangunan infrastruktur tidak dapat dipisahkan dari dampak terhadap masyarakat dan lingkungan
di mana proyek berada. Perseroan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Mengingat tingginya standar perhatian pemegang saham terhadap isu isu sosial dan lingkungan (S&E),
Perseroan menerapkan kebijakan keberlanjutan dengan ditopang oleh adanya 8 (delapan) Prinsip S&E
sebagai landasan dari setiap proses pengambilan keputusan investasi Perseroan. Kami memastikan
bahwa para peminjam atau sponsor senantiasa mematuhi prinsip-prinsip S&E yang berlaku di
Perseroan agar proyek-proyek yang dijalankan mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyrakat sekitar.
Agar penerapan prinsip-prinsip S&E dapat terukur dengan baik, Perseroan telah membangun Sistem
Manajemen Sosial dan Lingkungan (SEMS) yang dijadikan sebagai pedoman atau acuan bagi klien
dalam mematuhi dan melaksanakan kedelapan Prinsip S&E Perseroan. Delapan Prinsip Sosial dan
Lingkungan Perseroan mencakup:
1) Sistem Pengelolaan dan Penilaian Sosial dan Lingkungan (SEMS);
2) Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
3) Pencegahan dan Pengurangan Polusi, dan Perubahan Iklim;
4) Kesehatan Masyarakat, Keselamatan, dan Keamanan;
5) Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali secara Tidak Sukarela;
6) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
7) Masyarakat Adat.
8) Benda dan Warisan Budaya.
Ke delapan prinsip (S&Esafeguards) di atas mengadopsi praktek terbaik dalam tata kelola perusahaan
dan kode etik. Oleh sebab itu, penerapan Prinsip S&E akan memberikan jaminan tambahan untuk
pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.
Prinsip Sosial dan Lingkungan (Prinsip S&E) atau Social and Environmental Principles (S&E Principles)
merupakan standar yang digunakan oleh Perseroan untuk memastikan klien mengelola, memitigasi,
dan meminimalkan dampak serta risiko dari masalah sosial dan lingkungan dari proyek infrastruktur.
Perseroan berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya Prinsip S&E pada proyek infrastruktur
yang dibiayai dengan berpedoman pada panduan operasional IIF yang telah disusun dalam Sistem
Manajemen Sosial dan Lingkungan (Social and Environmental Management System–SEMS).
94
Page 121
SEMS berisikan panduan operasional penerapan 8 Prinsip S&E yang menjadi acuan dalam penilaian
risiko dan dampak proyek terhadap aspek sosial dan lingkungan. Prinsip S&E tersebut juga akan
menegaskan peran Perseroan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan.
Prinsip keberlanjutan Perseroan merupakan gabungan dari praktik-praktik dan standar internasional
yang dapat membuat para investor asing yang akan bekerja sama atau berinvestasi pada Perseroan
merasa aman karena semua proyek memenuhi standar sosial dan lingkungan bertaraf internasional.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh LPEM UI pada tahun 2021, berikut ini merupakan beberapa nilai
tambah dari Prinsip S&E yang diterapkan oleh IIF:
• Prinsip S&E IIF mampu mengidentifikasi potensi risiko dan dampak sosial dan lingkungan dengan
lebih komprehensif. Sebagai contoh, Prinsip S&E IIF mencakup penilaian terhadap dampak proyek
terhadap tenaga kerja dan kondisi kerja, masyarakat adat, serta benda dan warisan budaya yang
acap kali masih minim analisisnya di dalam dokumen lingkungan proyek.
• Prinsip S&E IIF menyediakan rencana aksi mitigasi yang lebih komprehensif dan detail. Sebagai
contoh, IIF memastikan bahwa pemulihan mata pencaharian atau penghidupan masyarakat yang
terdampak dilakukan dan dikelola dengan baik oleh proyek dan tertuang dalam dokumen rencana
yang strategis.
• Prinsip S&E IIF mendukung terciptanya SEMS di masing-masing proyek untuk membantu debitur
dalam mengelola risiko dan dampak sosial dan lingkungan disepanjang siklus proyek.
• Prinsip S&E IIF menerapkan standar yang lebih ketat di beberapa aspek sosial dan lingkungan,
dengan memastikan penerapan praktik-praktik dan standar bertaraf internasional.
• Prinsip S&E IIF mendorong terlaksananya pemantauan secara berkala oleh proyek untuk
memastikan penerapan aksi mitigasi yang direncanakan telah memenuhi standar yang berlaku.
Dalam memastikan pelaksanaan prinsip keberlanjutan di atas, Perseroan memiliki Divisi Sosial dan
Lingkungan khusus yang terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan risiko dan perlindungan
sosial dan lingkungan, yang akan memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan
dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Operasi dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan
Perseroan.
8. Pembiayaan Proyek Infrastruktur Oleh Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan infrastruktur, Perseroan menentukan cakupan sektor yang
dapat dibiayai dengan mengacu pada POJK No. 46/2020.
Berikut adalah komitmen pembiayaan proyek infrastruktur Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan jenis sektor:
30 Juni 31 Desember
Jenis Sektor
2025 2024 2023
Ketenagalistrikan 3.294.373.954.792 3.757.578.636.949 4.120.984.817.542
Transportasi 1.764.710.325.871 2.008.954.790.708 1.502.902.524.673
Jalan 1.211.045.542.262 1.734.947.676.028 1.713.720.367.118
Air Minum 1.566.822.488.891 1.641.085.532.906 1.308.157.985.110
Telekomunikasi 2.882.940.165.651 3.101.160.095.062 3.655.400.085.567
Minyak dan Gas Bumi 1.489.853.097.699 1.835.450.874.629 1.304.605.950.190
Lain-lain 1.867.674.029.023 1.996.777.894.603 2.185.029.439.890
Total 14.077.419.604.189 16.075.955.500.885 15.790.801.170.090
Berdasarkan komitmen pembiayaan, sektor yang memberikan kontribusi terbesar per 30 Juni 2025
adalah sektor Ketenagalistrikan dan Telekomunikasi. Di samping itu, Perseroan tetap melakukan
diversifikasi sektor proyek dengan terus melihat peluang infrastruktur lainnya. Pada tanggal 30 Juni
2025, portofolio pembiayaan Perseroan mencakup fasilitas pembiayaan kepada 50 klien aktif yang
mencakup jalan tol, pengelola bandara, operator pelabuhan, infrastruktur telekomunikasi, pembangkit
listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Air, pembangkit listrik tenaga uap, pembangkit listrik tenaga matahari),
produsen gas dan pipa gas, dan penyediaan air minum.
95
Page 122
Selain melakukan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur, Perseroan juga berhasil menjalankan
visinya menjadi katalisator dalam pengembangan infrastruktur Indonesia, melalui penyediaan jasa
advisory. Hingga 30 Juni 2025, Perseroan telah berhasil menjadi penasihat (advisor) bagi berbagai
pemangku kepentingan dan institusi untuk kegiatan penyiapan proyek, pembiayaan proyek, dan
pelaksanaan transaksi proyek KPBU.
Beberapa proyek jasa advisory yang telah dilakukan oleh Perseroan dari periode tahun 2014 hingga
30 Juni 2025 antara lain adalah sebagai berikut:
No. Proyek Sektor Keterangan Tahun
1 Pembiayaan Jalan Tol Trans Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2015
Sumatera, Sumatera Karya (Persero) untuk 8 ruas jalan Tol Trans
Sumatera
2 Kajian Value-Capture pada Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2017
Jalan Tol Trans Sumatera, Karya (Persero)
Sumatera
3 Kajian Asset Recycle Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2019
Jalan Tol Trans Sumatera, Karya (Persero)
Sumatera
4 KPBU Air Minum, Semarang Air Minum Penasihat transaksi kepada PDAM Kota 2019
Barat, Jawa Tengah Semarang
5 Akuisisi Pembangkit Listrik Ketenagalistrikan Penasihat uji tuntas 2020
Tenaga Biogas
6 Proyek Pengelolaan Sampah Limbah Padat Penasihat transaksi kepada BUMN 2021
Sunter, Jakarta
7 Proyek KPBU Air Minum Air Minum Penasihat transaksi kepada badan usaha 2022
Regional Terintegrasi, Jawa calon pemrakarsa
Barat
8 Proyek KPBU Rumah Susun Perumahan Rakyat Penasihat transaksi kepada BUMN/ 2022
Cisaranten, Jawa Barat Pemerintah
9 Kajian Pengembangan Minyak dan Gas Penasihat keuangan kepada badan usaha 2022
Usaha Sektor Ritel LPG
10 Kajian Lingkungan, Sosial Transportasi Penasihat lingkungan, sosial dan tata kelola 2023
dan Tata Kelola Bandar kepada badan usaha bandar udara
Udara
11 Pendukung Penerapan Multi Infrastruktur Penasihat keuangan untuk BUMN 2023
Skema Pendanaan untuk
Pembangunan Ibu Kota
Nusantara
12 Divestasi Perusahaan Telekomunikasi Penasihat transaksi kepada BUMN 2024
Infrastruktur Telekomunikasi
13 Proyek KPBU Rumah Sakit Rumah Sakit Penasihat transaksi kepada BUMN/ 2024
Umum Daerah Samarinda, Pemerintah
Kalimantan Timur
14 Divestasi Perusahaan Transportasi Penasihat transaksi kepada BUMN 2025
Infrastruktur Kereta Api
9. Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek
Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam pendapatan sejak tahun buku terakhir yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan darioperasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
koridisi keuangan masa datang.
96
Page 123
10. Persaingan
Kehadiran Perseroan adalah sebagai katalisator pembagunan infrastruktur di Indonesia untuk
mendukung percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan dan penyertaan,
dengan menitikberatkan dan fokus pada penerapan ESG dalam setiap pembiayaan dan investasi yang
diberikan. Keberadaan Perseroan adalah untuk melengkapi dan saling menjalin kerjasama dengan
Perusahaan sejenis yang sudah ada di pasaran seperti perbankan.
Perseroan menempatkan dirinya sebagai pemain kunci dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia,
dengan pendekatan unik yang melibatkan kolaborasi dengan institusi multilateral seperti Asian
Development Bank dan International Finance Corporation. Dalam persaingan, Perseroan menerapkan
strategi yang ditujukan bukan untuk bersaing, melainkan justru bersinergi dengan perbankan, lembaga
keuangan ataupun investor lainnya, termasuk menyediakan produk dan jasa yang tidak dapat diberikan
oleh lembaga keuangan lainnya.
11. Aset Material
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan atas aset material milik Perseroan.
12. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan perpanjangan atas hak atas kekayaan
intelektual milik Perseroan berupa merek berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Kemenkum
dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Tanggal Berlaku
No. Pendaftaran Merek Kelas
Pendaftaran Penerimaan Sampai
IDM000602981 18 September 2017 03 Maret 2015 36 03 Maret
2035
97
Page 124
IX.PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi yang
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk
Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
(“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/
atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI.
98
Page 125
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
99
Page 126
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan
(%)
No Penjamin Emisi Obligasi (dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B Seri C Seri D Jumlah
1. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 100.000 125.000 - 55.000 280.000 18,67
2. PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 100.000 125.000 - 55.000 280.000 18,67
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 100.000 125.000 - 55.000 280.000 18,67
4. PT Indo Premier Sekuritas 100.000 125.000 100.000 55.000 380.000 25,33
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 100.000 125.000 - 55.000 280.000 18,67
Jumlah 500.000 625.000 100.000 275.000 1.500.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri
dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan
atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang
yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan,
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
100
Page 127
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT Mandiri
Sekuritas yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak
langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Diskonto
Tingkat bunga tetap dan diskonto pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium
(sesuai dengan peringkat Obligasi).
101
Page 128
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 & 37
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
No. STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 16 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(dahulu dikenal dengan nama Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”)
No. 201423 atas nama Putu Suryastuti, S.H.,
M.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM sebagaimana dinyatakan
dalam Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat penunjukan nomor
S.1505/IX/IIF/2025 tertanggal 15 September 2025.
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini
adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum
melakukan pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum
mengenai Perseroan serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas
telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari segi hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
relevan dari segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum.
Notaris : Kantor Notaris Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn
Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jln Meruya Ilir Raya Kav. 88,
Jakarta Barat 11620
No. STTD : STTD.N-182/PJ-1/PM.021/2024
Tanggal STTD : 13 Februari 2024
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia; dan
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
102
Page 129
Perseroan menunjuk notaris berdasarkan Purchase Order Form nomor
PO-025PROC-IRT-VIII-IIF-2025 tertanggal 1 September 2025.
Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Graha Niaga Lantai 20,
Jl. Jend. Sudirman Kav.
58, Jakarta
No. STTD : No. 09/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 6 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar
Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan nomor
S.1432/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya
pernyataan tersebut dan selama menjadi Wali Amanat, dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek
bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
103
Page 130
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower lantai 30, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
Perseroan menunjuk Perusahaan Pemeringkat Efek berdasarkan surat nomor
S.1116/VII/IIF/2023 tertanggal 26 Juli 2023.
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh
data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK CIMB NIAGA TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.
104
Page 131
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
Tahun 2025, CIMB Niaga bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
CIMB Niaga sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.09/STTD-WA/PM/1996 tanggal
6 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan CIMB Niaga.
CIMB Niaga sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 728/S/LACT/CT/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.
CIMB Niaga sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No.702/S/LACT/CT/IX/2025 tanggal
29 September 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
rating dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. Umum
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi,
notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah dengan akta dari notaris yang sama
No. 9 tanggal 4 November 1955. Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan surat keputusan No. J.A.5/110/15
tanggal 1 Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal
4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956.
Anggaran Dasar CIMB Niaga telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir
adalah berdasarkan Akta No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., di mana perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024.
2. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 CIMB Niaga tidak menerbitkan saham baru. Pada
tahun 2024, CIMB Niaga menerbitkan saham baru sebesar 10.599.000 dalam rangka pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sehingga
komposisi permodalan posisi 31 Desember 2024, sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham (lembar) Nominal (dalam Rupiah)
Modal Dasar 50.886.460.336 2.900.000.000.000
Kelas A Nominal Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000
Kelas B Nominal Rp50 50.814.606.400 2.540.730.320.000
2024 25.142.205.843 1.612.787.275.350
Kelas A Nominal Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000
Kelas B Nominal Rp50 25.070.351.907 1.253.517.595.350
Saham belum Ditempatkan/Disetor 25.754.853.493 1.287.742.674.650
Kelas A Nominal Rp5.000 - -
Kelas B Nominal Rp50 25.744.254.493 1.287.212.724.650
105
Page 132
Sampai 31 Desember 2024, jumlah saham CIMB Niaga yang telah diterbitkan sebagai berikut:
Tipe Saham Jumlah Bursa Efek
Jumlah saham Kelas A* dicatatkan 71.853.936 Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham Kelas B** dicatatkan 24.890.783.784 Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham Kelas B** tidak dicatatkan (1%) 251.422.059 Tidak dicatatkan
*) Saham Kelas A @Rp5.000 per saham
**) Saham Kelas B @Rp50 per saham
Komposisi Pemegang Saham CIMB Niaga sampai dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2024, sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (lembar) Jumlah Nominal (dalam Rupiah) %
CIMB Group Sdn Bhd 22.991.336.581 1.149.566.829.050 91,44
PT Commerce Kapital 255.399.748 12.769.987.400 1,02
Pemegang saham publik lainnya <%5* 1,895,469,514 450.450.458.900 7,54
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 25.142.205.843 1.612.787.275.350 100,00
* Termasuk Saham Anggota Dewan Komisaris & Direksi Bank
3. Pengurus dan pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen : Sri Widowati
Komisaris Independen : Farina J. Situmorang
Komisaris Independen : Dody Budi Waluyo
Komisaris : Vera Handajani
Komisaris : Novan Amirudin
Direksi*
Presiden Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur : John Simon
Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Joni Raini
Direktur : Rusly Johannes
Direktur : Noviady Wahyudi
Direktur : Rico Usthavia Frans**
* Pengunduran diri telah disetujui RUPS Luar Biasa tanggal 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif
Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
** Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 14 April 2025 dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/
atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
4. Kegiatan usaha
Jasa Perbankan
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
106
Page 133
Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga
kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri kepada Perseroan.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- semua jumlah Imbalan Ijarah telah dilunasi baik Pokok Obligasi Obligasi, Bunga Obligasi
termasuk Denda Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
- Obligasi telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal Sisa
Imbalan Ijarah yang terakhir; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
6. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim CIMB Niaga dan perusahaan anak pada tanggal 31 Maret
2025, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
107
Page 134
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total aset 370.992.244 360.220.510 334.369.233
Total liabilitas 315.429.297 307.024.183 285.031.862
Total ekuitas 55.562.947 53.196.327 49.337.371
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan pada tanggal 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 3.318.829 3.284.897 13.266.540 13.352.383
Pendapatan operasional lainnya 622.406 1.670.252 4.698.932 3.810.211
Laba operasional bersih 2.157.578 2.152.806 8.362.887 8.195.380
Laba sebelum pajak penghasilan 2.242.843 2.174.240 8.728.787 8.357.272
Laba bersih periode/tahun berjalan 1.843.686 1.695.395 6.898.934 6.551.401
7. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 5050
U.p. Carvino AG Punu
Bagian Loan Agency and Corporate Trust
108
Page 135
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/Badan Indonesia/
Badan Asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy
(salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIV
Informasi Tambahan ini dimana pemesanan yang telah diajukan kepada dan diterima oleh Penjamin
Emisi Obligasi serta Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Obligasi dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat
dilakukan melalui email dan faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV
Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Umum adalah selama 1 (satu) Hari Kerja yakni pada tanggal 31 Oktober 2025 sejak
pukul 09.00 pagi WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 5 November 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
109
Page 136
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy (salinan
dalam bentuk cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email,
sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 November 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.
110
Page 137
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Selambat-lambatnya pada tanggal 4 November 2025, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Permata Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rek : 0671.01.000680.30.4 No. Rek : 0701528093
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bahana Sekuritas
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600 Atas Nama: PT Nomor Rekening: 800147577800
CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 4 November 2025
pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Pembayaran Penjamin Pelaksana Emisi Kepada Perseroan
Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Emisi Efek, selanjutnya
pada tanggal 5 November 2025 Penjamin Pelaksana Emisi harus mentransfer dana hasil Penawaran
Umum kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi
Bank Mandiri
Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005489353
Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance
11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 November 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
111
Page 138
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
12. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan
ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi yang disimpan dalam
penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu
tanggal 5 November 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
13. Pengembalian Uang Pemesanan
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi:
a. Dalam hal pengakhiran terjadi karena penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum sesuai ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka
uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal
diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal uang pemesanan
telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
b. Dalam hal pengakhiran terjadi karena pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan
tidak dipenuhi, maka penawaran umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan Obligasi
yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, wajib
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para
112
Page 139
pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal
demi hukum. Dalam hal uang pemesanan Obligasi telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
c. Apabila uang pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian
Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dari segala tanggung jawabnya.
d. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda
akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Obligasi dan dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda).
e. Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda tersebut harus
dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi
kepada Perseroan sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
f. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Perseroan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
14. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
113
Page 140
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh di kantor atau melalui email Penjamin Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sejak tanggal 30 - 31 Oktober 2025 pada jam kerja yakni pukul
09.00 – 15.00 WIB dengan rincian sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 50887168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 50887167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
dan
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bahana Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai 25 Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel: (021) 5084 7847 Telepon: (021) 2505 081
Fax: - Faksimili: (021) 522 5869
Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id www.bahanasekuritas.id
www.cns.co.id Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 25
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 527 5701
www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
114
Page 141
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
115
Page 142
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 143
No.3129/03/17/10/2025 Jakarta, 28 Oktober 2025
Kepada Yth,
PT Indonesia Infrastructure Finance (“Perseroan”)
Gedung Prosperity Tower Lantai 53 – 55
SCBD District 8, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang berlaku sampai dengan tanggal
16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang berlaku
sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
S.1505/IX/IIF/2025 tanggal 15 September 2025 untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi
atau surat utang kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi,
2. obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi,
3. obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
yang merupakan obligasi tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 5,85% (lima koma
delapan lima persen) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi,
4. obligasi seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen)
per tahun dengan jangka waktu (sepuluh) tahun sejak tanggal emisi,
(“PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025”) yang merupakan bagian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.0000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi
Berkelanjutan II”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-
367/D.04/2023 pada tanggal 15 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
117
Page 144
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 2
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II PT Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 19 Desember 2023 dengan jumlah pokok
yang dihimpun sebesar Rp500.000.000.000 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II PT Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 pada tanggal 22 Oktober
2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan
pembayaran utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Bank Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Terafiliasi
kreditur
Nama Fasilitas : Term Loan
Nilai pinjaman saat ini : Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus
miliar Rupiah)
Jaminan : Clean Basis
Jumlah yang akan dibayarkan : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jatuh tempo dan tanggal : Jatuh tempo: 17 November 2025
pelunasan Tanggal pelunasan: 17 November 2025
Suku bunga : 6,90%
Penggunaan Dana : Corporate general purpose
Riwayat utang : Fasilitas dari Bank Mandiri pertama kali diberikan
pada tanggal 17 November 2021 dan akan jatuh
tempo pada tanggal 17 November 2025
Prosedur/persyaratan : Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh
pelunasan tempo kewajiban melaksanakan pembayaran
kepada Bank Mandiri, Perseroan wajib
menyediakan dana secukupnya pada rekening-
rekening atas nama Perseroan yang dibuka pada
Bank Mandiri dan pada tanggal pembayaran
tersebut Bank Mandiri berhak dan diberi kuasa oleh
Perseroan untuk mendebet rekening atas nama
Perseroan tersebut sebesar jumlah dana yang wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Bank, atau dengan
cara-cara lain yang dapat diterima oleh Bank
Mandiri.
Sisa Saldo utang : Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah)
yang akan dibayarkan menggunakan kas internal
Perseroan
118
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 3
Pelunasan lebih awal : a. jumlah pelunasan dipercepat maksimal 30%
pada tahun ketiga;
b. jika pelunasan melebihi 30% dengan sumber
dana pembayaran dari pinjaman bank atau
lembaga keuangan atau pihak ketiga lain maka
dikenakan denda sebesar 2% dari selisihnya.
Pelunasan sisa nilai pinjaman : Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh
dan bunga tempo kewajiban melaksanakan pembayaran
kepada Bank Mandiri, Perseroan wajib
menyediakan dana secukupnya pada rekening-
rekening atas nama Perseroan yang dibuka pada
Bank Mandiri dan pada tanggal pembayaran
tersebut Bank Mandiri berhak dan diberi kuasa oleh
Perseroan untuk mendebet rekening atas nama
Perseroan tersebut sebesar jumlah dana yang wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Bank, atau dengan
cara-cara lain yang dapat diterima oleh Bank
Mandiri.
Nomor perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 05
WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November
2021, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Addendum II (Kedua) Perjanjian
Pemberian Fasilitas Term Loan Akta Perjanjian
Kredit No. 05 WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 23
Oktober 2023 juncto Surat Bank Mandiri No.
HBK.GI1/GOV2.1798/2025 tanggal 26 September
2025 perihal Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas
Term Loan a.n. PT Indonesia Infrastructure Finance
antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
yaitu pembiayaan proyek-proyek yang layak secara komersial dengan menerapkan standar
internasional dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025
belum mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi
Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini kepada wali amanat
dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK
akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-
119
Page 146
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 4
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti tabungan atau deposito berjangka
atas nama Perseroan. Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 yang belum
direalisasikan tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari
RUPO.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Bahana Sekuritas, PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Indo Premier
Sekuritas selaku Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 No. 22 tanggal 17 Oktober
2025, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan
mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual
obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis
terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal
penutupan masa penawaran umum berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Selain itu, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, dan PT Indo Premier Sekuritas juga bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan serta penyelenggaraan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Tahun 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi, kecuali dengan PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara
tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank CIMB”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 lainnya yang dimuat
secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun
120
Page 147
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 5
2025 No. 20 tanggal 17 Oktober 2025, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2023 No. 6 tanggal 1 November 2023, sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
No. 42 tanggal 7 Desember 2023, keduanya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 23 tanggal 17 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No SP-116/OBL/KSEI/0925 tanggal 17
Oktober 2025, antara Perseroan dan KSEI di bawah tangan dan bermeterai; dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III
Tahun 2025 No. 21 tanggal 17 Oktober 2025, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT
Bursa Efek Indonesia atas permohonan pencatatan Obligasi berdasarkan surat Persetujuan Prinsip
No. S-07707/BEI.PP3/09-2023 tanggal 11 September 2023 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat Tanggapan atas Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Sehubungan dengan Permohonan
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09468/BEI.PP3/10-2023 tanggal 10 Oktober 2023.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama
KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1209/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 1 Oktober 2025 sampai dengan
1 Oktober 2026 dan surat penegasan No. RTG-322/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 yang Diterbitkan
Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan II memiliki
peringkat idAAA dan berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober
2026. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan II telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”) dan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
121
Page 148
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 6
Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 serta data dan informasi yang kami peroleh dari
Perseroan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025.
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan atas PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 sebagaimana ternyata dalam Circular Resolutions in
Lieu of a Meeting Board of Commissioners tanggal 22 November 2024 juncto Circular Resolutions in
Lieu of a Meeting Board of Commissioners tanggal 25 Maret 2025 juncto Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ref. Nomor 005/IIF/SHR-RES/XII/2024 tanggal 8 Mei 2025. Adapun
persetujuan di dalam keputusan sirkuler Dewan Komisaris dan sirkuler pemegang saham Perseroan
tersebut merupakan persetujuan atas “Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun
2025 beserta Lampirannya”, yang mana di dalam dokumen ini memuat rencana Perseroan untuk
menerbitkan obligasi sebagai strategi untuk menjajaki sumber pendanaan bagi Perseroan di tahun
2025.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 3002/03/17/10/2025 tanggal 20 Oktober
2025.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 34 tanggal 15 Januari 2010, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
untuk selanjutnya disebut sebagai “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun
2010 tanggal 28 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah diperolehnya pengesahan atas Akta Pendirian Perseroan dari Menkum, maka
Perseroan telah berdiri dan berstatus sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
2. Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan, dimana perubahan terakhir kali adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 34 tanggal 30
September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn.,
Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
122
Page 149
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 7
Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025 dan
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30
September 2025, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, serta telah
dilaporkan kepada OJK berdasarkan surat No. S.1652/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025
perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Indonesia Infrastructure Finance (“Akta
34/2025”).
Berdasarkan Akta 34/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain
perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha serta Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat direksi.
Akta Pendirian dan Akta No. 34/2025 telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPT, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”),
dan Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya (“POJK No. 48/2024”).
3. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana pada proyek infrastruktur, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur yang
diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman
langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur
yang telah dibiayai pihak lain, dan/ atau pemberian pinjaman subordinasi
(subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk
mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan infrastruktur dapat pula
melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa
konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya
mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau
kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur
setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. melakukan kegiatan usaha pemberian fasilitas pengembangan proyek;
c. melakukan kegiatan usaha pemberian bantuan teknis;
d. melakukan kegiatan usaha penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
123
Page 150
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 8
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur;
e. melakukan kegiatan usaha penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara
lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait studi kelayakan,
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan,
pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang
kepariwisataan;
f. melakukan kegiatan usaha penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasi anak
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan
g. melakukan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan
pembiayaan infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, sebagaimana diubah sebagian dengan (i) Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (ii) POJK No. 48/2024 dan (iii) Peraturan OJK
No. 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 46/2020”), berikut adalah sektor-sektor
infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
124
Page 151
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 9
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t yang wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah
menyetujui penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan,
infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas
perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan
prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur
perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Infrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangunan
infrastruktur dan pengelolaan.
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan kegiatan
usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan POJK 46/2020 dan Surat OJK No.
S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan telah
menjalankan kegiatan usaha di atas sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar Perseroan,
yaitu menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur di Indonesia.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini
tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020.
4. Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024, Perseroan
melakukan perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 26 November 2024 yang
dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta
10/2024”) yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0082040.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 dan
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222436 tanggal 16
Desember 2024, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0273829.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, serta telah
dilaporkan kepada OJK berdasarkan surat No. S.2462/XII/IIF/2024 tanggal 30 Desember 2024
perihal Penyampaian Akta Penambahan Modal PT Indonesia Infrastructure Finance.
Berdasarkan Akta No. 10/2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp2.545.000.000.000
Modal Disetor : Rp2.545.000.000.000
125
Page 152
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 10
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 5.000.000 saham, masing-masing bernilai
nominal Rp1.000.000 per lembar.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 10/2024 adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) %
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.145.000 1.145.000.000.000 44,99
("SMI")
2. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 15,71
3. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 15,71
4. DEG-Deutsche Investitions Und 302.400 302.400.000.000 11,88
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 11,71
Jumlah 2.545.000 2.545.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel 2.455.000 2.455.000.000.000
Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1)
POJK 46/2020, di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 55,01%
dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 44,99% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dimiliki oleh SMI yang merupakan badan usaha milik
negara (BUMN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat
perseroan yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 17
Oktober 2025, Reynaldi Hermansjah merupakan pemilik manfaat Perseroan (ultimate
beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”).
Berdasarkan susunan pemegang saham Perseroan, pemilik saham lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) adalah SMI yang merupakan pemilik 44,99% (empat puluh empat koma sembilan
sembilan persen) saham di Perseroan. Pengisian data/informasi Reynaldi Hermansjah yang
merupakan Direktur Utama pada kolom pemilik manfaat adalah dalam rangka memenuhi
ketentuan Perpres No. 13 Tahun 2018 yang mana mewakili PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) sebagai pemilik manfaat Perseroan.
Mengingat pemegang saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah Negara Republik
Indonesia, dimana bukan merupakan orang perseorangan, dengan demikian Perseroan tidak
memiliki pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dalam bentuk orang perseorangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 14 POJK No. 48/2024 juncto POJK No. 49 Tahun
2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga
Jasa Keuangan lainnya, serta Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dikendalikan secara
bersama-sama oleh SMI dan pemegang saham Perseroan lainnya.
5. Berdasarkan:
a. Akta No. 04 tanggal 5 April 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
126
Page 153
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 11
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0107083 tanggal 6 April 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0067294.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 April 2023
(“Akta No. 04/2023”); jo.
b. Akta No. 11 tanggal 28 April 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0117156 tanggal 15 Mei 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0088294.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 15 Mei 2023
yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juni 2023; jo.
c. Akta No. 24 tanggal 30 Oktober 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0184256 tanggal 13 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0227782.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 13 November 2023, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti
tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 20 November 2023;
jo.
d. Akta No. 13 tanggal 16 Februari 2024 dibuat dihadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0100691 tanggal 13 Maret 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052244.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 13 Maret
2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 4 Januari 2024; jo.
e. Akta No. 07 tanggal 16 Mei 2024 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0210954 tanggal 6 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0111240.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 6 Juni 2024,
yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
surat elektronik kepada OJK tanggal 6 Oktober 2024; jo.
f. Akta No. 04 tanggal 9 Oktober 2024 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0261359 tanggal 9 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0216209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9
Oktober 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 Oktober 2024; jo.
g. Akta No. 01 tanggal 10 April 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0180679 tanggal 10 April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0077535.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10 April
2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 April 2025; jo.
127
Page 154
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 12
h. Akta No. 14 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0314023 tanggal 21 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0164792.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025,
yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juli 2025; jo.
i. Akta No. 24 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0318002 tanggal 30 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0173113.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025,
yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juli 2025; jo
j. Akta No. 13 tanggal 15 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Utiek Abdurachman,
S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0329174 tanggal 25 Agustus 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0196715.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 25 Agustus 2025, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti
tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 26 Agustus 2025;
jo
k. Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ref. No.: 006/IIF/SHR-
RES/IX/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dimana para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui pengangkatan Ahmad Ghufron sebagai Komisaris Perseroan
(“Keputusan Sirkuler 006”).
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, mengingat Akta No. 04/2023 merupakan
pengangkatan kembali atas anggota Dewan Komisaris pada periode sebelumnya
sehingga tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Akta No. 04/2023, dan dengan demikian, Akta No. 04/2023 tidak wajib
dilaporkan kepada OJK berdasarkan Pasal 50 ayat (2) POJK 46/2020, karena tidak
terdapat perubahan terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur (Chief Executive Officer) : Rizki Pribadi Hasan
Direktur Keuangan (Chief Financial Officer) : Eri Wibowo
Direktur Risiko (Chief Risk Officer) : Lestari Andaluscia Umardin
Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) : M. Ramadhan Harahap
dan Direktur Investasi Sementara
(Interim Chief Investment Officer B)
Masa jabatan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
128
Page 155
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 13
a. Rizki Pribadi Hasan yang menjabat sebagai Presiden Direktur (Chief Executive Officer)
Perseroan sampai dengan tanggal 3 Maret 2028;
b. Eri Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Keuangan (Chief Financial Officer)
Perseroan sampai dengan tanggal 7 Mei 2028;
c. Lestari Andaluscia Umardin yang menjabat sebagai Direktur Risiko (Chief Risk Officer)
Perseroan sampai dengan tanggal 6 Februari 2027; dan
d. M. Ramadhan Harahap yang menjabat sebagai Direktur Investasi (Chief Investment
Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B)
Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Oza Olavia
Komisaris : Supriya Prakash Sen
Komisaris : Lodewijk Govaerts
Komisaris : Marc Oliver Jünemann
Komisaris : Yuji Fukuda
Komisaris : Ahmad Ghufron*
Masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Darmin Nasution yang menjabat sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen
Perseroan sampai dengan 14 Juli 2026;
b. Rinaldi Fimansyah yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sampai
dengan 19 Maret 2026;
c. Rizal Bambang Prasetijo yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sampai dengan 17 Januari 2027;
d. Oza Olavia yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 23 Juni 2026;
e. Supriya Prakash Sen yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 21
April 2028;
f. Lodewijk Govaerts yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 22
Maret 2026;
g. Marc Oliver Jünemann yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan
20 April 2028;
h. Yuji Fukuda yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 12 Januari
2027; dan
129
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 14
i. Ahmad Ghufron yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 9
September 2028.
*Ahmad Ghufron belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK
berdasarkan POJK No. 46/2020 selaku Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, berdasarkan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, penilaian kemampuan dan
kepatutan oleh OJK masih dalam proses pengajuan kepada OJK. Ahmad Ghufron diangkat
sejak 14 Oktober 2025 dan akan menjabat secara efektif setelah memperoleh hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan berdasarkan POJK No. 46/2020 oleh OJK. Berdasarkan Pasal 12
ayat (2) POJK No. 46/2020, calon anggota Komisaris yang belum memenuhi ketentuan
penilaian kemampuan dan kepatutan dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai
anggota Komisaris meskipun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah lulus hasil penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK, kecuali
Komisaris atas nama Ahmad Ghufron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Keputusan Sirkuler
006 sedang dalam proses pembuatan akta notaris yang akan dilaksanakan sesuai anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 111
UUPT ayat (7), pengangkatan anggota Dewan Komisaris wajib diberitahukan kepada Menkum
untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak
tanggal keputusan RUPS tersebut. Dalam hal pemberitahuan dimaksud tidak dilakukan, maka
sesuai Pasal 111 ayat (8) UUPT, Menkum menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan
susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menkum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing direktur
dan komisaris Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, tidak terdapat benturan kepentingan antara
masing-masing direktur dan komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
II Tahap III Tahun 2025.
6. Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2025 sebagaimana ternyata dalam Circular Resolutions in Lieu of a Meeting
Board of Commissioners tanggal 22 November 2024 juncto Circular Resolutions in Lieu of a
Meeting Board of Commissioners tanggal 25 Maret 2025 juncto Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ref. Nomor 005/IIF/SHR-RES/XII/2024 tanggal 8 Mei 2025.
Adapun persetujuan di dalam keputusan sirkuler Dewan Komisaris dan sirkuler pemegang
saham Perseroan tersebut merupakan persetujuan atas “Rencana Bisnis Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2025 beserta Lampirannya”, yang mana di dalam dokumen ini
memuat rencana Perseroan untuk menerbitkan obligasi sebagai strategi untuk menjajaki
sumber pendanaan bagi Perseroan di tahun 2025.
7. Perseroan telah mengangkat Nastantio W. Hadi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Surat Pengangkatan No. S.2016.153/IV/IIF tanggal 7 April
2016. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
130
Page 157
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 15
8. Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Approval Letter
Board of Comissioners tanggal 15 Juli 2025, dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Rinaldi Firmansyah
b. Anggota : Darmin Nasution
c. Anggota : Eddy Fritz Sinaga
Komite Audit ini memiliki periode jabatan sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris
Perseroan. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT
Indonesia Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016,
yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
9. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang telah mendapatkan persetujuan
Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016. Berdasarkan
Surat Perseroan No. S.2016.155/IV/IIF tanggal 7 April 2016, Perseroan telah mengangkat Yudi
Adrial sebagai Ketua Internal Auditor Perseroan, pengangkatan mana telah efektif sejak
tanggal 1 April 2012. Pengangkatan tersebut telah disetujui melalui persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Berdasarkan Approval Letter Board of Comissioners tanggal 5 Oktober 2023 yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan telah menyetujui pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Approval Letter Board of Comissioners tanggal 15
Juli 2025 adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Darmin Nasution
b. Anggota : Supriya Prakash Sen
c. Anggota : Yuji Fukuda
d. Sekretaris : Suli Indah Lestari
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan juga telah memiliki piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance Ref. No.
001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016 sebagaimana telah diubah berdasarkan
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi – Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal 22 Maret 2017. Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan
penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
131
Page 158
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 16
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum ini. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, tidak terdapat pelanggaran atas
kewajiban yang timbul dari izin-izin pokok yang dimiliki Perseroan dan Perseroan tidak sedang
dikenakan sanksi/teguran/pembatasan oleh instansi yang berwenang.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang
dianggap penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
perjanjian tersebut mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, kecuali
sehubungan dengan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur
Perseroan sebagaimana disebutkan di bawah ini yang mengandung ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan diwajibkan untuk pemberitahuan tertulis terkait dengan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
atas perjanjian-perjanjian sebagaimana tercantum dalam (i) Akta Perjanjian Pemberian
Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/524/TLN/2021 No. 05 tanggal 17 November 2021,
yang dibuat di hadapan Utiek Rochumljati Abdurachman, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian
Pemberian Fasilitas Term Loan tanggal 23 Oktober 2023; (ii) Akta Perjanjian Kredit
Jangka Pendek No. CRO.KP/390/KJP/2018 No. 14 tanggal 26 Oktober 2018, yang
dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan dengan Addendum VI (Keenam) Perjanjian Kredit Jangka
Pendek tanggal 15 November 2024; (iii) Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash
Loan Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri No.
WCO.KP/827/NCL/2022 No. 13 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat di hadapan
Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah
dengan Addendum IV (Keempat) tanggal 23 Desember 2024; (iv) Akta Perjanjian
Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Bank Garansi No. WCO.KP/826/NCL/2022 No.
12 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H.,
M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Addendum IV (Keempat)
tanggal 23 Desember 2024; dan (v) Akta Perjanjian Fasilitas Treasury Line No.
CRO.KP/391/TL/2018 No. 15 tertanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan
Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan
Addendum II (Kedua) tanggal 15 November 2024, di mana berdasarkan seluruh
perjanjian tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Bank
Mandiri paling lambat 2 (dua) minggu sesudah tanggal pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025.
b. Perseroan diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
Danamon Tbk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum Perseroan
melakukan penerbitan surat hutang/obligasi baik di wilayah Republik Indonesia
maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11
tanggal 8 September 2020, dibuat di hadapan Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir berdasarkan
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 146/PP/EB/0624 tanggal 12 Juni
2024, antara Perseroan dan PT Bank Danamon Tbk;
132
Page 159
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 17
c. Perseroan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
Maybank Indonesia Tbk, atas (i) Perjanjian Kredit (Badan Usaha) Nomor:
91/PK/CDU1/2023 tanggal 28 Juli 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan
Perubahan Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No. 221/PrbPK/CDU1/24 tanggal 2
September 2024 dan (ii) Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. 92/PTVA/CDU1/2023
tertanggal 28 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Transaksi
Valuta Asing No. 222/PrbPTVA/CDU1/24 tanggal 2 September 2024 jo. Surat
Penegasan Kredit No. 2024.267/MBI/DIR GLOBAL – FIG tanggal 21 Agustus 2024, di
mana berdasarkan seluruh perjanjian tersebut Perseroan memiliki kewajiban untuk
melaporkan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk paling lambat 2 minggu sesudah
tanggal pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025;
d. Perseroan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
SMBC Indonesia Tbk paling lambat 14 hari sesudah tanggal pelaksanaan PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 berdasarkan Perjanjian Kredit No.
SMBCI/NS/0300 tanggal 30 Desember 2024; dan
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan-pemberitahuan tertulis tersebut kepada masing-masing bank, seluruhnya pada
tanggal 14 Oktober 2025.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan telah memenuhi dan tidak melanggar suatu ketentuan
janji keuangan apapun dalam seluruh fasilitas pembiayaan atau perjanjian kredit yang dibuat
oleh Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk juga perjanjian perwaliamanatan atas
penerbitan obligasi Perseroan (sebagaimana relevan).
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
Perjanjian Perwaliamanatan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 telah dibuat
berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK No. 36/2014, di mana perjanjian-perjanjian tersebut
adalah mengikat bagi Perseroan.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang
material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harta
kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berdasarkan Sertifikat Merek yang
dikeluarkan oleh Kemenkum dengan No. Pendaftaran IDM000602981 dengan tanggal
peneriman 3 Maret 2015 atas merek Perseroan yang merupakan penamaan suatu produk dan
termasuk jenis barang/jasa Kelas 36 (konsultasi keuangan, analisis keuangan, investasi dana,
penjaminan, pembiayaan, penanaman modal, manajemen keuangan, pinjaman dengan
pembayaran angsuran). Perlindungan atas hak merek tersebut berlaku untuk jangka waktu
sampai dengan tanggal 3 Maret 2035.
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki
penyertaan saham atau pun pengendalian pada perusahaan lain yang mengakibatkan
perusahaan lain tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
133
Page 160
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 18
15. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20
Oktober 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah yang memadai untuk
mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan; Sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
16. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) wajib lapor penyelenggaraan
fasilitas kesejahteraan pekerja yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2025, (ii) kewajiban
kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan
dan Kesehatan berikut pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) periode
terakhir, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, yang mana berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Oktober 2025,
Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum provinsi yang berlaku di Provinsi DKI
Jakarta untuk tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,
dengan upah terendah Perseroan adalah sebesar Rp9.100.000, di mana Perseroan melakukan
kegiatan usahanya, (iv) wajib lapor ketenagakerjaan, yang berlaku sampai dengan 12
Desember 2025, (v) pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit kepada instansi setempat yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan masa berlaku selama 3 (tahun) sejak
tanggal 3 Agustus 2023, dan (vi) pengesahan peraturan perusahaan Perseroan yang berlaku
sampai dengan 20 Januari 2027.
17. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia menjadi jaminan atas seluruh hutang Perseroan yang tidak
dijamin secara khusus. Hak pemegang obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang
telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
18. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap
III Tahun 2025, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
yang dibayarkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025
akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan
untuk melakukan pembayaran utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Bank Kreditur : Bank Mandiri
Sifat hubungan afiliasi : Terafiliasi
dengan kreditur
Nama fasilitas : Term Loan
134
Page 161
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 19
Nilai pinjaman saat ini : Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus
miliar Rupiah)
Jaminan : Clean Basis
Jumlah yang akan : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
dibayarkan
Jatuh tempo dan : Jatuh tempo: 17 November 2025
tanggal pelunasan Tanggal pelunasan: 17 November 2025
Suku bunga : 6,90%
Penggunaan dana / : Corporate general purpose
penggunaan pinjaman
dari utang yang akan
dibayarkan
Riwayat utang : Fasilitas dari Bank Mandiri pertama kali diberikan
pada tanggal 17 November 2021 dan akan jatuh
tempo pada tanggal 17 November 2025
Prosedur/persyaratan : Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh tempo
pembayaran kewajiban melaksanakan pembayaran kepada Bank
Mandiri, Perseroan wajib menyediakan dana
secukupnya pada rekening-rekening atas nama
Perseroan yang dibuka pada Bank Mandiri dan pada
tanggal pembayaran tersebut Bank Mandiri berhak
dan diberi kuasa oleh Perseroan untuk mendebet
rekening atas nama Perseroan tersebut sebesar
jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Bank, atau dengan cara-cara lain yang dapat
diterima oleh Bank Mandiri.
Sisa Saldo utang : Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang
akan dibayarkan menggunakan kas internal
Perseroan
Pelunasan lebih awal : a. jumlah pelunasan dipercepat maksimal 30% pada
tahun ketiga;
b. jika pelunasan melebihi 30% dengan sumber
dana pembayaran dari pinjaman bank atau
lembaga keuangan atau pihak ketiga lain maka
dikenakan denda sebesar 2% dari selisihnya.
Pelunasan sisa nilai : Selambat-lambatnya pada setiap tanggal jatuh tempo
pinjaman dan bunga kewajiban melaksanakan pembayaran kepada Bank
Mandiri, Perseroan wajib menyediakan dana
secukupnya pada rekening-rekening atas nama
Perseroan yang dibuka pada Bank Mandiri dan pada
tanggal pembayaran tersebut Bank Mandiri berhak
dan diberi kuasa oleh Perseroan untuk mendebet
rekening atas nama Perseroan tersebut sebesar
135
Page 162
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 20
jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Bank, atau dengan cara-cara lain yang dapat
diterima oleh Bank Mandiri.
Nomor perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 05
WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 17 November 2021,
dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Barat
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan
Addendum II (Kedua) Perjanjian Pemberian Fasilitas
Term Loan Akta Perjanjian Kredit No. 05
WCO.KP/524/TLN/2021 tanggal 23 Oktober 2023
juncto Surat Bank Mandiri No.
HBK.GI1/GOV2.1798/2025 tanggal 26 September
2025 perihal Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas
Term Loan a.n. PT Indonesia Infrastructure Finance
antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.
b. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha
Perseroan yaitu pembiayaan proyek-proyek yang layak secara komersial dengan
menerapkan standar internasional dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin
keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 belum mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari
aktivitas operasi Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025, maka Perseroan akan terlebih dahulu
menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dimana perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini kepada wali
amanat dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 ini telah direalisasikan.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Tahun 2025 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti
tabungan atau deposito berjangka atas nama Perseroan. Dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 yang belum direalisasikan tersebut dilarang untuk
dijadikan jaminan utang.
136
Page 163
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 21
19. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten yang dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun serta tidak sedang mengalami
gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025.
20. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yaitu peringkat
idAAA yang merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo.
21. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank CIMB yang bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan tidak akan mempunyai hubungan kredit
dengan Bank CIMB dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang diterbitkan melalui
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
sampai dengan dilunasinya jumlah pokok obligasi yang terutang oleh Perseroan.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang
menghadapi somasi.
23. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
dan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 20 Oktober 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
(1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (2)
tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 adalah asli,
dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
137
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 22
(ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, asuransi, perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa
yang telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
(Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
138
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 23
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner
STTD No. : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No. : 201423
139
Page 166
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 167
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Email: corsec@iif.co.id
www.iif.co.id
Names mentioned 106 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
person
MLI.
p.8 ×13
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×8
unresolved
org
Bank Pembangunan Asia.
p.14
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.14 ×5
unresolved
person
Aulia Taufani
p.15 ×3
unresolved
person
Sutjipto
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman Magister Kenotariatan
· Notaris
p.21 ×21
unresolved
org
Bank Mandiri No. HBK.
p.21 ×2
unresolved
org
PSS
p.22 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.22 ×3
unresolved
org
Bank Capital Adequacy Ratio
p.24 ×2
unresolved
org
Bank QNB Tbk
p.25 ×4
unresolved
org
Bank Mandiri Sisa
p.49
unresolved
org
PT Bank Danamon Indonesia USD
p.52 ×2
unresolved
org
Citicorp International Limited
p.59
unresolved
org
Bank II
p.63
unresolved
person
Ahmad Ghufron
· Komisaris
p.91 ×4
unresolved
person
Utiek Abdurachman
· Notaris
p.94 ×15
unresolved
—
Executive
· Presiden Direktur
p.95 ×4
unresolved
person
dr. Soeradji Tirto Negoro
p.96
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.96
unresolved
person
ROC
· Director
p.99
unresolved
org
PT SMI
p.100 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.100
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Financial Group Inc.
p.101
unresolved
org
Bank West Client
p.101
unresolved
org
JP Morgan Securities Japan Co., Ltd.
p.101
unresolved
org
Barclays Securities Japan Limited
p.101
unresolved
org
Japan Securities Finance Co. Ltd
p.101
unresolved
org
Goldman Sachs Japan Co., Ltd.
p.101
unresolved
org
Bank Subordinated Loan Agreement
p.102 ×3
unresolved
person
Putu Suryastuti
· Partner
p.143
unresolved
—
M. Ramadhan Harahap
· Direktur
p.155
unresolved
—
Rinaldi Fimansyah
· Komisaris Independen
p.155
unresolved
org
PT Indonesia Infrastructure Finance Ref.
p.157 ×4
unresolved
—
Yudi Adrial
· Ketua
p.157
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.157
unresolved
org
PARTNERS Putu Suryastuti
p.165
unresolved
person
H. Partner STTD
p.165
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.