Back to announcement
20251106_SBMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31983287_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK
No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/XI/2025
Tanggal: 4 November 2025
Atas Revisi
No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
Tanggal: 30 September 2025
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK
No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/XI/2025
Tanggal: 4 November 2025
Atas Revisi
No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
Tanggal: 30 September 2025
Page 3
No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/XI/2025 Bekasi, 4 November 2025
Kepada:
Direksi PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA)
Jl. Jend. Sudirman No. 5, Kelurahan Klandasan Ilir,
Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan,
Provinsi Kalimantan Timur
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha untuk KBLI 23953, KBLI
46633, KBLI 38220, KBLI 23929, KBLI 2392, KBLI 49432, serta KBLI 46100
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0021/SPK/MSE-03/ES/IV/2025, tanggal
21 April 2025 dan Addendum No. 0038/SPK/MSE-03/ES/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025,
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan” atau “SBMA”), yang
bergerak di bidang industri perdagangan ritel barang primer, telah menunjuk KJPP Syarif,
Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan
Usaha untuk Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI sebagai berikut:
1. KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi);
2. KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah
Liat, Kapur, Semen Atau Kaca);
3. KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya);
4. KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata dan
Genteng);
5. KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik);
6. KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus); dan
7. KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak).
Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
sebelumnya yaitu Laporan No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal
30 September 2025. Kami menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal
yang menjadi objek revisi adalah sebagai berikut:
• Penambahan pengungkapan latar belakang penambahan kegiatan usaha;
• Revisi atas pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran Dasar
yang dimintakan RUPSLB;
• Pengungkapan identifikasi objek penilaian;
• Penambahan pengungkapan prosedur yang digunakan;
• Pengungkapan Informasi profil Perseroan menggunakan data terbaru dan yang benar;
• Penambahan pengungkapan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024 pada kinerja laba
(rugi) dan rasio keuangan;
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
• Revisi atas pengungkapan sumber Laporan Keuangan per 30 Juni 2025;
• Revisi atas pengungkapan pasar yang dituju;
• Penambahan pengungkapan bagan alur proses bisnis dan nilai tambah pada sub bab
2.7;
• Penambahan pengungkapan terkait tidak diperlukannya tenaga ahli pada sub bab
2.10;
• Revisi atas pengungkapan persyaratan modal dan strategi finansial pada sub bab 2.15;
• Update pada kondisi pasar menggunakan data per triwulan II 2025;
• Revisi pada tabel jumlah penduduk provinsi Kalimantan Timur;
• Penambahan pengungkapan kesinambungan;
• Revisi pengungkapan sasaran pasar;
• Penambahan pengungkapan dasar perhitungan nilai atas proyeksi pendapatan;
• Revisi pengungkapan kapasitas dan kemampuan manajemen;
• Penambahan pengungkapan atas struktur organisasi atas penambahan kegiatan usaha;
• Revisi kertas kerja serta kelayakan keuangan atas adanya perubahan biaya investasi;
• Revisi kesalahan penulisan pada tahun proyeksi modal kerja;
• Penambahan pengungkapan rincian transakasi peningkatan atas biaya operasional;
• Penambahan pengungkapan kebutuhan bahan secara kuantitas adanya inflasi biaya
bahan baku;
• Penambahan pengungkapan atas dasar penentuan asumsi proyeksi keuangan;
• Penambahan pengungkapan proyeksi posisi keuangan;
• Revisi kesalahan penulisan pada tabel rasio proyeksi keuangan; dan
• Penambahan pengungkapan pada kesimpulan.
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
(KBLI 20111) PT Suparma Tbk dengan Laporan No. 00027/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/XI/2025, tanggal 4 November 2025, atas revisi Laporan
No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 30 September 2025.
2. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 30 Juni 2025.
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : SBMA
Bidang Usaha : Perdagangan besar bahan kimia gas
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 5, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan
Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Telepon : +62 542 743555
Website : https://www.suryabirumurni.co.id/
Email : corsec@suryabiru.co.id
4. Latar Belakang
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 57, tanggal 25 Oktober 1980,
dibuat di hadapan Mohamad Rasjid Umar, S.H., Notaris di Balikpapan. Akta pendirian
ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-3061HT.01.01.TH 1982, tanggal 15 Desember 1982.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta
Notaris No. 155, tanggal 26 Juni 2025, dari Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan mengenai perubahan Direksi dan Komisaris. Perubahan
tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
No. AHU-AH.01.09-0304955, tanggal 1 Juli 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan
adalah KBLI 46651 Perdagangan Besar Gas Industri dan KBLI 20112 Industri Kimia
Dasar Anorganik Gas Industri.
Perseroan merupakan perusahaan publik yang bergerak di bidang industri gas
industri, khususnya memproduksi dan mendistribusikan berbagai jenis gas seperti
oksigen, nitrogen, argon, asetilena, serta gas lainnya yang digunakan untuk
keperluan industri, kesehatan, dan energi.
Semenjak berdiri dan resmi menjadi perusahaan terbuka pada 2021, Perseroan telah
berkembang menjadi salah satu penyedia gas industri terkemuka di Indonesia
dengan jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Tersertifikasi
dengan ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, kami berkomitmen untuk
menjaga kualitas dan memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan. Selama
lebih dari 40 tahun beroperasi di bisnis Gas Industri, Perseroan selalu bertujuan
untuk menghasilkan produk yang lebih baik, kualitas yang lebih baik, dan layanan
yang lebih baik.
Dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perseroan masih
menggunakan Jasa pihak ketiga untuk melakukan pengolahan terhadap limbah residu
dari proses produksi Perseroan. Dalam rangka efisiensi biaya, saat ini Perseroan
tengah dalam upaya memperoleh perizinan untuk mengelola limbah tanpa
menggunakan jasa pihak ketiga dengan konsekuensi bahwa Perseroan akan
membutuhkan investasi barang modal terkait pengolahan limbah yang efisien dan
dapat memberikan manfaat ekonomis.
Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Atas hal tersebut, maka Perseroan berencana akan melakukan perubahan atas Pasal 3
Anggaran Dasar Perusahaan sehingga perlu terlebih dahulu persetujuan RUPSLB.
Perubahan tersebut adalah Perseroan akan melakukan penambahan kegiatan usaha
baru yang sebagai berikut:
1. KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi);
2. KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari
Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca);
3. KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya);
4. KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata
dan Genteng);
5. KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik);
6. KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus); dan
7. KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak).
Kantor Perusahaan berlokasi di Kota Balikpapan, Jl. Jend. Sudirman No. 5, Kelurahan
Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan
Timur.
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen
dan Kapur Untuk Konstruksi), KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata,
Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca), KBLI 38220
(Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), KBLI 23929 (Industri Bahan
Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng), KBLI 2392
(Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik), KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan
Bermotor untuk Barang Khusus), serta KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar
Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
perbankan ataupun kepentingan lainnya.
6. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2020, No. 00074/2.1104/AU.1/
04/0147-3/1/VIII/2021, tanggal 9 Agustus 2021 yang telah diaudit oleh Maurice
Ganda Nainggolan dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan
Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, No. 00028/2.1104/AU.1/
04/1292-1/1/III/2022, tanggal 23 Maret 2022 yang telah diaudit oleh Ahalik
Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00023/2.1104/AU.1/04/1292-2/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023 yang
telah diaudit oleh Ahalik dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
dan Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00136/2.1035/AU.1/04/1164-1/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Christiadi Tjahnadi dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
5. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024,
No. 00179/2.1035/AU.1/04/1674-1/1/III/2025, tanggal 28 Maret 2025 yang
telah diaudit oleh Andri dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
6. Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025,
No. 00607/2.1035/AU.1/04/1674-2/1/IX/2025, tanggal 29 September 2025
yang telah diaudit oleh Andri dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan
opini wajar dalam semua hal yang material;
7. Proyeksi Keuangan selama 10 tahun;
8. Legalitas Perseroan;
9. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Ibu
Rini Dwiyanti sebagai Direktur Utama dan Bapak Rahadian sebagai Supervisor
Pengembangan Bisnis; dan
10. Representation Letter No. 102/DIR-SBMA/SK/IX/2025, tanggal 29 September
2025, sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas
Penambahan Kegiatan Usaha.
7. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1. Metode Pengumpulan Data;
2. Survey Lapangan;
3. Analisis Kelayakan Pasar;
4. Analisis Kelayakan Teknis;
5. Analisis Kelayakan Pola Bisnis;
6. Analisis Kelayakan Model Manajemen;
7. Analisis Kajian Kelayakan Keuangan; dan
Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
8. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
Perjanjian Kerja (SPK) No. 0021/SPK/MSE-03/ES/IV/2025, tanggal 21 April 2025 dan
Addendum No. 0038/SPK/MSE-03/ES/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025.
9. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI sebagai berikut:
1. KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi);
2. KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari
Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca);
3. KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya);
4. KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata
dan Genteng);
5. KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik);
6. KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus); dan
7. KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak).
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
• Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam studi kelayakan.
Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
• Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
• Lebih lanjut, Penilai menjelaskan bahwa pada aspek pemasaran, Penilai tidak
melakukan market research khusus atas adanya supplier produk paving block
yang telah memiliki komitmen dalam pembangunan proyek pembangunan
perumahan di Kalimantan dan IKN.
11. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, terdapat kejadian penting yang terjadi selama
periode tersebut. Kejadian setelah tanggal penilaian yang patut diinformasikan
yaitu:
Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
1. Pada tanggal 2 Juli 2025, sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan (RUPS Tahunan) pada tanggal 4 Juni 2025, terjadi pembagian dividen
pada tanggal 2 Juli 2025;
2. Pada tanggal 27 Agustus 2025, Perseroan menerima surat tanggapan dari
PT Bank CIMB Niaga Tbk atas covenant non financial yang dilakukan
Perusahaan, antara lain, terkait perubahan susunan direksi, pembagian
deviden, dan lini usaha Perseroan yang terbaru;
3. Pada tanggal 29 Agustus 2025, menjelaskan kembali perihal penghapusan
personal guarantee atas nama Bapak Effendi, Welly Sumanteri, Rini Dwiyanti
sebesar kewajiban di PT Bank CIMB Niaga Tbk bersifat Join and Several;
4. Pada tanggal 8 September 2025, terdapat perhitungan imbalan pascakerja
dihitung oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits
untuk periode 30 Juni 2025; dan
5. Pada tanggal 27 Oktober 2025, terdapat surat dukungan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, terkait penambahan unit bisnis baru. Dukungan tersebut
termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas kredit.
.
Selanjutnya, selama periode Juli hingga September 2025, Perseroan telah
melakukan dan menyampaikan beberapa keterbukaan informasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari langkah penguatan internal dan persiapan
implementasi rencana penambahan kegiatan usaha baru. Keterbukaan informasi
tersebut antara lain mencakup:
➢ Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan II Tahun 2025, sebagai bentuk
transparansi kinerja keuangan Perseroan yang menjadi dasar evaluasi kesiapan
pendanaan internal;
➢ Penyampaian Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
untuk memperoleh persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020;
➢ Penyempurnaan struktur organisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia, yang dilakukan secara bertahap untuk mendukung efektivitas
pelaksanaan kegiatan usaha baru; dan
➢ Langkah-langkah internal terkait evaluasi teknis dan kemitraan strategis, yang
diarahkan untuk memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku.
13. Penjelasan dan Analisis Ringkas
Dari kajian kelayakan pasar, laju pertumbuhan lapangan usaha konstruksi di Provinsi
Kalimantan Timur tahun 2024 sebesar 13,60% atau cenderung mengalami perlambatan
meskipun pernah mengalami pertumbuhan yang signifikan pada tahun 2023 sebesar
15,82%. Sedangkan pada triwulan II 2025, PDRB lapangan usaha konstruksi mencapai
Rp25.856,69 miliar atau meningkat sebesar 1,83% dari triwulan II 2024 yang sebesar
Rp25.392,26 miliar.
Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Untuk laju pertumbuhan lapangan usaha real estate di Provinsi Kalimantan Timur
tahun 2024 sebesar 5,88% atau cenderung mengalami peningkatan dibandingkan
tahun 2023 sebesar 4,39%. Sedangkan pada triwulan II 2025, PDRB lapangan usaha
real estate mencapai Rp2.571,48 miliar atau meningkat sebesar 8,07% dari triwulan II
2024 yang sebesar Rp2.379,48 miliar.
Penduduk Kalimantan Timur banyak terkonsentrasi hanya di lima wilayah saja, yaitu
Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten
Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan. Kelima wilayah ini dihuni oleh lebih dari
setengah penduduk Kalimantan Timur, yakni 77,49%. Sisanya, 22,51% penduduk
tinggal di tujuh kabupaten/ kota lainnya di Kalimantan Timur. Adapun wilayah dengan
persentase penduduk paling sedikit di Kalimantan Timur adalah Kabupaten termuda di
Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu, dengan jumlah penduduk hanya
0,81% dari total penduduk Kalimantan Timur di 2025. Pertumbuhan kebutuhan rumah
sangat dipengaruhi oleh laju urbanisasi, pertumbuhan penduduk, serta dinamika
perekonomian. Berdasarkan data yang dirilis oleh Sistem Informasi Kumpulan
Pengembang Tapera, terdapat 808 pengembang yang tergabung dalam pembangunan
perumahan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah kavling
rumah di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 217 rumah komersil dan 1.698 rumah
subsidi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini melakukan
penyiapan lahan siap bangun (land development) di Sub-Wilayah Pengembangan 1B
dan 1C Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. Prinsip
perancangan KIPP mengacu pada struktur ruang Kawasan KIPP dirancang dengan
pendekatan apresiasi terhadap alam (Nature-Inspired Design), antara lain apresiasi
morfologi alami lahan, sistem konektivitas kawasan dan struktur ruang kota dibentuk
melingkar, pembentukan sumbu dan koridor visual kawasan sebagai orientasi utama
pengembangan kawasan, blok dan fungsi kegiatan dibentuk mengisi pola ruang kota
telah disusun dalam program dan rencana kawasan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara
memiliki peran sebagai Wilayah Perencanaan (WP) Pusat Pemerintahan, dan terbagi
atas tiga Sub-WP yakni Sub-WP 1A, Sub-WP 1B, Sub-WP 1C. Sementara itu,
berdasarkan data Otorita IKN, KIPP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terdiri dari Sub-
Wilayah Pengembangan (Sub-WP 1A) dengan total luas lahan 2.876 hektare, Sub-WP
1B dengan total luas lahan 2.037 hektare, dan Sub-WP 1C 1.758 hektare.
Pemerintah yang mulai membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan
Timur akan membawa berita baik bagi daerah penyangga seperti Balikpapan dan
Samarinda. Sektor properti di Samarinda dan Balikpapan diyakini akan memperoleh
keuntungan dari pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU) di
Kalimantan Timur. Bisnis properti di kawasan tersebut diperkirakan akan semakin
Short Report-9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
menjanjikan yang didorong momentum pembangunan infrastruktur di IKN. Direktur
Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) mengatakan kebutuhan permintaan
properti hunian di wilayah yang dekat dengan IKN seperti Samarinda dan Balikpapan
diyakini akan terus meningkat. Bisnis properti di kawasan ini akan semakin
menjanjikan dan itu salah satunya didorong oleh pembangunan berbagai proyek
infrastruktur di IKN Nusantara. Hal ini juga menjadi momentum yang baik untuk terus
memperbesar potensi bisnis properti di kawasan ini.
Potensi yang paling memungkinkan yaitu kebutuhan akan produk residensial hingga
fasilitas berupa pusat ritel hingga komersial. Perkembangan infrastruktur yang terjadi
juga akan meningkatkan potensi kota-kota seperti Samarinda, Balikpapan, hingga
sekitarannya yang akan menarik minat kalangan investor. Terlebih kawasan ini
memiliki basis ekonomi sebagai daerah pertambangan seperti batubara, minyak, gas,
maupun perkebunan sehingga menjadi pasar yang penting untuk perkembangan bisnis
properti. Perusahaan developer akan mendorong proyek real estate dan seiring
peningkatan populasi akan diikuti dengan berbagai sarana lain seperti komersial,
pendidikan, rumah sakit, bisnis, pariwisata, dan sebagainya.
Sasaran produk Perseroan dalam penambahan kegiatan usaha ini adalah
perkembangan properti-properti residensial (perumahan) oleh developer di sekitar
Penajam Paser Utara yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni Penajam
Paser Utara. Lebih lanjut sasaran pasar yang dituju adalah wilayah dengan jumlah
penduduk Kalimantan Timur yang terkonsentrasi di empat wilayah, yaitu Kota
Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Balikpapan. Sasaran selanjutnya adalah rencana pembangunan Sub-Wilayah
Pengembangan 1B dan 1C Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN. Proyek-
proyek ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan akan material bangunan,
termasuk batako dan paving block, seiring dengan pertumbuhan sektor properti yang
sedang berkembang pesat di Indonesia. Perusahaan juga akan memanfaatkan
jaringan distribusi yang efektif untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah,
termasuk kawasan perkotaan dan pedesaan.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
Dari kajian kelayakan teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini,
Perseroan akan mengimpor mesin batako dan paving block yang berasal dari Negara
Tiongkok. Mesin ini bernama ZN600VP yaitu mesin pembuat batako dan paving block
otomatis, yang dirancang di Jerman dan dibuat di Tiongkok. Kapasitas terpasang
mesin adalah sebesar 24.000 unit/hari.
Alur operasional kegiatan Perseroan terdiri dari mencampurkan semen, pasir, batu
pecah dan limbah karbid. Langkah selanjutnya yaitu memasukkan adukan tersebut
kedalam mixer sebagai pencampuran lanjutan dan kemudian baru dapat di masukkan
Short Report-10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
kedalam cetakan batako dan paving block. Proses pelepasan dari cetakan dapat
dilakukan setelah 24 jam sehingga siap untuk diuji.
Lahan yang digunakan untuk penambahan kegiatan usaha ini berada pada kawasan
pabrik Perseroan yang berlokasi di Jl. Mulawarman Km.18, RT 24, No.49, Manggar.
Dari lahan yang tersedia, dibutuhkan TPS limbah karbit seluas 240 m 2 dengan
kapasitas tampung sebanyak 960 m3 dan pabrik batako dan paving block seluas
1.296 m2. Pabrik batako dan paving block dapat menampung sebanyak 3.450.000
batako dan paving block.
Berdasarkan informasi dari manajemen, saat ini Perseroan memiliki jumlah tenaga
kerja sebanyak 277 orang. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan
berencana melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 12 orang. Dalam rencana
penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak memiliki ataupun membutuhkan
tenaga ahli khusus.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
Dari kajian kelayakan pola bisnis, Perseroan telah berdiri sejak lama sehingga
memiliki keunggulan kompetitif di antaranya adalah 1) Perseroan telah memiliki
lahan yang tersedia untuk penambahan kegiatan usaha. Sehingga tidak memerlukan
biaya tambahan untuk pembelian atau penyewaan gudang/pabrik; 2) Perseroan
memiliki jangkauan penjualan yang luas; 3) Berdasarkan kinerja keuangan, Perseroan
memiliki kondisi keuangan yang cukup likuid, memiliki proporsi liabilitas yang kecil,
dan konsisten mencatatkan laba bersih tiap tahunnya sehingga sangat
memungkinkan untuk membiayai penambahan kegiatan usaha; 4) Perseroan telah
memiliki salah satu sumber bahan baku yaitu limbah karbit hasil dari produk gas
acetylene sehingga ketersediaannya stabil dan berkelanjutan. Dengan keunggulan
kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu 1) Citra
Bisnis Ramah Lingkungan; 2) Menambah sumber pendapatan baru; 3) Meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan; dan 4) Efisiensi operasional.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk; 4) Melakukan inovasi produk secara
berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
Short Report-11
Page 14
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Dari kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki 277 orang karyawan. Dalam
rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan membutuhkan tambahan SDM,
sehingga akan melakukan penambahan tenaga kerja.
Manajemen Kekayaan Intelektual
Pada penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan belum memiliki HAKI.
Manajemen Risiko
Terkait Manajemen Risiko terdapat beberapa risiko utama yang dihadapi Perseroan
yaitu:
➢ Risiko Prakonstruksi
Risiko Kondisi Ekonomi, Risiko Perkembangan Pemukiman, Risiko Stagnasi
Perkembangan Proyek IKN, Risiko Keterlambatan Bayar Proyek IKN oleh Kontraktor
IKN, Risiko Penawaran dan Permintaan, Risiko Ketidakpatuhan terhadap Regulasi
Limbah B3, Risiko Penolakan Izin atau Persetujuan Lingkungan, Risiko Sanksi
Akibat Kesalahan dalam Pengelolaan Limbah B3, Risiko Penundaan Proyek Akibat
Proses Perizinan yang Lama, Risiko Tuntutan Hukum dari Masyarakat atau LSM
Lingkungan, Risiko Pelanggaran dalam Pengangkutan Limbah B3, Risiko Perubahan
Regulasi, dan Risiko Terpenuhinya Dana Proyek yang Diperlukan.
➢ Risiko Konstruksi
Risiko Mobilisasi dan Demobilisasi Mesin dan Alat Berat, Risiko Kondisi
Lingkungan (Suara, Udara, dan Air), Risiko Mundurnya Waktu Pelaksanaan Proyek,
Risiko Kegagalan Konstruksi, Risiko Cost Over Run; dan Risiko Pengendalian SDM
Proyek.
➢ Risiko Operasional
Risiko Tidak Tersedianya Modal Kerja yang Memadai, Risiko Tidak Tercapainya
Pendapatan Sesuai yang Diproyeksikan, Risiko Tenaga Ahli Tidak Kompeten, Risiko
SDM, Risiko Pemasaran Tidak Tepat Sasaran, Risiko Mesin; dan Risiko Bahan Baku.
Kapasitas dan kemampuan manajemen
Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan usaha yang
telah berjalan. Untuk mendukung rencana penambahan kegiatan usaha baru,
Perseroan sedang mempersiapkan langkah-langkah peningkatan kapasitas dan
kompetensi agar mampu mengelola portofolio produk yang lebih beragam secara
optimal di masa mendatang. Bagi Perseroan, Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan
elemen krusial dalam keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Setiap pencapaian dan
pertumbuhan kinerja Perseroan bergantung pada dedikasi serta kontribusi individu di
dalamnya. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk mengelola SDM secara
terstruktur dan efektif, guna memastikan bahwa setiap karyawan dapat berkontribusi
secara optimal sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dengan pengelolaan yang
tepat, Perseroan dapat terus meningkatkan produktivitas dan daya saing di industri.
Short Report-12
Page 15
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Kesesuaian struktur organisasi dan manajemen
Perseroan berencana akan melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 12 orang
yang terdiri dari superintendent, supervisor produksi, supervisor sales & distribusi,
operator produksi, quality control, sales dan driver. Dengan adanya penambahan
kegiatan usaha baru ini, maka Perseroan telah membuat struktur organisasi atas unit
bisnis yang akan tergabung dalam satu struktur organisasi eksisting.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
Dari kajian kelayakan keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-
variabel sebagai berikut.
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp6.347.281.000,-. Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 19,21%. Hasil IRR berada di atas tingkat
discount rate yang sebesar 10,38%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
(cost of capital) yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,28832. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 4 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 4 tahun 8 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, harga jual turun merupakan faktor yang paling
sensitif terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
Short Report-13
Page 16
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
14. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis
kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model
manajemen, dan analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat
disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 23953
(Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi), KBLI 46633 (Perdagangan
Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau
Kaca), KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), KBLI 23929
(Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng),
KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik), KBLI 49432 (Kegiatan
Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus), serta KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas
Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah
layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami
ucapkan terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi
kemajuan usaha selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) Digitally signed by Endang Sunardi
DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Rekan Endang dan Rekan,
email=syarifendangdanrekan@gmail.com
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
Short Report-14
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3
unresolved
org
| SBMA
· Nama Perusahaan
p.4
unresolved
person
Mohamad Rasjid Umar
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Rosida Rajaguguk-Siregar
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
p.6 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.7 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.7 ×3
unresolved
person
Rahadian
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.9
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP
p.9
unresolved
person
Endang Sunardi
p.9
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.11
unresolved
org
Kota Negara Nusantara. Prinsip
p.11
unresolved
org
Kota Nusantara
p.11 ×2
unresolved
org
ENDANG & REKAN
p.16
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.16
unresolved
org
KJPP Syarif Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1892 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}