Skip to content
Back to announcement

20251106_SBMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31983287_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review SBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
   PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK

No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/XI/2025
         Tanggal: 4 November 2025


                 Atas Revisi


No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
         Tanggal: 30 September 2025
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
   PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK

No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/XI/2025
         Tanggal: 4 November 2025


                 Atas Revisi


No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
         Tanggal: 30 September 2025
Page 3
No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/XI/2025                     Bekasi, 4 November 2025


Kepada:
Direksi PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA)
Jl. Jend. Sudirman No. 5, Kelurahan Klandasan Ilir,
Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan,
Provinsi Kalimantan Timur


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha untuk KBLI 23953, KBLI
           46633, KBLI 38220, KBLI 23929, KBLI 2392, KBLI 49432, serta KBLI 46100


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0021/SPK/MSE-03/ES/IV/2025, tanggal
21 April 2025 dan Addendum No. 0038/SPK/MSE-03/ES/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025,
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan” atau “SBMA”), yang
bergerak di bidang industri perdagangan ritel barang primer, telah menunjuk KJPP Syarif,
Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan
Usaha untuk Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI sebagai berikut:
1.    KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi);
2.    KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah
      Liat, Kapur, Semen Atau Kaca);
3.    KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya);
4.    KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata dan
      Genteng);
5.    KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik);
6.    KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus); dan
7.    KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak).


Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
sebelumnya yaitu Laporan No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal
30 September 2025. Kami menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal
yang menjadi objek revisi adalah sebagai berikut:
• Penambahan pengungkapan latar belakang penambahan kegiatan usaha;
• Revisi atas pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran Dasar
     yang dimintakan RUPSLB;
• Pengungkapan identifikasi objek penilaian;
• Penambahan pengungkapan prosedur yang digunakan;
• Pengungkapan Informasi profil Perseroan menggunakan data terbaru dan yang benar;
• Penambahan pengungkapan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024 pada kinerja laba
     (rugi) dan rasio keuangan;
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




      • Revisi atas pengungkapan sumber Laporan Keuangan per 30 Juni 2025;
      • Revisi atas pengungkapan pasar yang dituju;
      • Penambahan pengungkapan bagan alur proses bisnis dan nilai tambah pada sub bab
           2.7;
      • Penambahan pengungkapan terkait tidak diperlukannya tenaga ahli pada sub bab
           2.10;
      • Revisi atas pengungkapan persyaratan modal dan strategi finansial pada sub bab 2.15;
      • Update pada kondisi pasar menggunakan data per triwulan II 2025;
      • Revisi pada tabel jumlah penduduk provinsi Kalimantan Timur;
      • Penambahan pengungkapan kesinambungan;
      • Revisi pengungkapan sasaran pasar;
      • Penambahan pengungkapan dasar perhitungan nilai atas proyeksi pendapatan;
      • Revisi pengungkapan kapasitas dan kemampuan manajemen;
      • Penambahan pengungkapan atas struktur organisasi atas penambahan kegiatan usaha;
      • Revisi kertas kerja serta kelayakan keuangan atas adanya perubahan biaya investasi;
      • Revisi kesalahan penulisan pada tahun proyeksi modal kerja;
      • Penambahan pengungkapan rincian transakasi peningkatan atas biaya operasional;
      • Penambahan pengungkapan kebutuhan bahan secara kuantitas adanya inflasi biaya
           bahan baku;
      • Penambahan pengungkapan atas dasar penentuan asumsi proyeksi keuangan;
      • Penambahan pengungkapan proyeksi posisi keuangan;
      • Revisi kesalahan penulisan pada tabel rasio proyeksi keuangan; dan
      • Penambahan pengungkapan pada kesimpulan.

      1.    Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


            Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
            (KBLI   20111)   PT   Suparma    Tbk   dengan   Laporan   No.   00027/2.0113-03/BS-
            FS/04/0340/1/XI/2025,       tanggal    4   November    2025,    atas   revisi   Laporan
            No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 30 September 2025.


      2.    Tanggal Penilaian


            Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 30 Juni 2025.


      3.    Identitas Pemberi Tugas


            Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


            Nama Perusahaan       :   SBMA
            Bidang Usaha          :   Perdagangan besar bahan kimia gas
            Alamat                :   Jl. Jend. Sudirman No. 5, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan
                                      Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

                                                                                     Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




           Telepon               :    +62 542 743555
           Website               :    https://www.suryabirumurni.co.id/
           Email                 :    corsec@suryabiru.co.id


      4.   Latar Belakang


           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 57, tanggal 25 Oktober 1980,
           dibuat di hadapan Mohamad Rasjid Umar, S.H., Notaris di Balikpapan. Akta pendirian
           ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Keputusan No. C2-3061HT.01.01.TH 1982, tanggal 15 Desember 1982.


           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta
           Notaris No. 155, tanggal 26 Juni 2025, dari Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., M.Kn.,
           Notaris di Jakarta Selatan mengenai perubahan Direksi dan Komisaris. Perubahan
           tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
           No. AHU-AH.01.09-0304955, tanggal 1 Juli 2025.


           Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan
           adalah KBLI 46651 Perdagangan Besar Gas Industri dan KBLI 20112 Industri Kimia
           Dasar Anorganik Gas Industri.


           Perseroan merupakan perusahaan publik yang bergerak di bidang industri gas
           industri, khususnya memproduksi dan mendistribusikan berbagai jenis gas seperti
           oksigen, nitrogen, argon, asetilena, serta gas lainnya yang digunakan untuk
           keperluan industri, kesehatan, dan energi.


           Semenjak berdiri dan resmi menjadi perusahaan terbuka pada 2021, Perseroan telah
           berkembang menjadi salah satu penyedia gas industri terkemuka di Indonesia
           dengan jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Tersertifikasi
           dengan ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, kami berkomitmen untuk
           menjaga kualitas dan memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan. Selama
           lebih dari 40 tahun beroperasi di bisnis Gas Industri, Perseroan selalu bertujuan
           untuk menghasilkan produk yang lebih baik, kualitas yang lebih baik, dan layanan
           yang lebih baik.


           Dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 Tahun
           2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perseroan masih
           menggunakan Jasa pihak ketiga untuk melakukan pengolahan terhadap limbah residu
           dari proses produksi Perseroan. Dalam rangka efisiensi biaya, saat ini Perseroan
           tengah    dalam    upaya   memperoleh    perizinan   untuk   mengelola   limbah   tanpa
           menggunakan jasa pihak ketiga dengan konsekuensi bahwa Perseroan akan
           membutuhkan investasi barang modal terkait pengolahan limbah yang efisien dan
           dapat memberikan manfaat ekonomis.

                                                                                    Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




           Atas hal tersebut, maka Perseroan berencana akan melakukan perubahan atas Pasal 3
           Anggaran Dasar Perusahaan sehingga perlu terlebih dahulu persetujuan RUPSLB.
           Perubahan tersebut adalah Perseroan akan melakukan penambahan kegiatan usaha
           baru yang sebagai berikut:
           1.   KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi);
           2.   KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari
                Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca);
           3.   KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya);
           4.   KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata
                dan Genteng);
           5.   KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik);
           6.   KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus); dan
           7.   KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak).


           Kantor Perusahaan berlokasi di Kota Balikpapan, Jl. Jend. Sudirman No. 5, Kelurahan
           Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan
           Timur.


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen
           dan Kapur Untuk Konstruksi), KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata,
           Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca), KBLI 38220
           (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), KBLI 23929 (Industri Bahan
           Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng), KBLI 2392
           (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik), KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan
           Bermotor untuk Barang Khusus), serta KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar
           Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
           Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
           perbankan ataupun kepentingan lainnya.

      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.   Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2020, No. 00074/2.1104/AU.1/
                04/0147-3/1/VIII/2021, tanggal 9 Agustus 2021 yang telah diaudit oleh Maurice
                Ganda Nainggolan dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan
                Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
           2.   Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, No. 00028/2.1104/AU.1/
                04/1292-1/1/III/2022, tanggal 23 Maret 2022 yang telah diaudit oleh Ahalik

                                                                                  Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




                 dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan dengan opini
                 wajar dalam semua hal yang material;
           3.    Laporan       Keuangan        Perseroan        per     31         Desember       2022,
                 No. 00023/2.1104/AU.1/04/1292-2/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023 yang
                 telah diaudit oleh Ahalik dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
                 dan Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
           4.    Laporan       Keuangan        Perseroan        per     31         Desember       2023,
                 No. 00136/2.1035/AU.1/04/1164-1/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
                 telah diaudit oleh Christiadi Tjahnadi dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
                 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
           5.    Laporan       Keuangan        Perseroan        per     31         Desember       2024,
                 No. 00179/2.1035/AU.1/04/1674-1/1/III/2025, tanggal 28 Maret 2025 yang
                 telah diaudit oleh Andri dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini
                 wajar dalam semua hal yang material;
           6.    Laporan       Keuangan          Perseroan        per         30       Juni       2025,
                 No. 00607/2.1035/AU.1/04/1674-2/1/IX/2025, tanggal 29 September 2025
                 yang telah diaudit oleh Andri dari Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan
                 opini wajar dalam semua hal yang material;
           7.    Proyeksi Keuangan selama 10 tahun;
           8.    Legalitas Perseroan;
           9.    Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                 penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Ibu
                 Rini Dwiyanti sebagai Direktur Utama dan Bapak Rahadian sebagai Supervisor
                 Pengembangan Bisnis; dan
           10. Representation Letter No. 102/DIR-SBMA/SK/IX/2025, tanggal 29 September
                 2025,     sehubungan   dengan      Penugasan     Penilaian   Studi   Kelayakan    atas
                 Penambahan Kegiatan Usaha.


      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
           dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
           Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
           Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
           yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
           Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
            1.    Metode Pengumpulan Data;
            2.    Survey Lapangan;
            3.    Analisis Kelayakan Pasar;
            4.    Analisis Kelayakan Teknis;
            5.    Analisis Kelayakan Pola Bisnis;
            6.    Analisis Kelayakan Model Manajemen;
            7.    Analisis Kajian Kelayakan Keuangan; dan

                                                                                         Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




            8.    Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.


      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
           dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
           Perjanjian Kerja (SPK) No. 0021/SPK/MSE-03/ES/IV/2025, tanggal 21 April 2025 dan
           Addendum No. 0038/SPK/MSE-03/ES/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025.


      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI sebagai berikut:
           1. KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi);
           2. KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari
                Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca);
           3. KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya);
           4. KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata
                dan Genteng);
           5. KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik);
           6. KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus); dan
           7. KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak).


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
           1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
           2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                Profesional; dan
           3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
            •    Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
            •    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                 dalam studi kelayakan.

                                                                                  Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




           •   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
               dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
               diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
               penelitian yang kami anggap relevan.
           •   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
               dengan    mencerminkan       kewajaran     proyeksi    keuangan   dan    kemampuan
               pencapaiannya (fiduciary duty).
           •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
               proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           •   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
           •   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
           •   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
               pemberi tugas.
           •   Lebih lanjut, Penilai menjelaskan bahwa pada aspek pemasaran, Penilai tidak
               melakukan market research khusus atas adanya supplier produk paving block
               yang telah memiliki komitmen dalam pembangunan proyek pembangunan
               perumahan di Kalimantan dan IKN.


      11. Kualifikasi Penilai


          Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
          berdasarkan        Keputusan   Menteri    Keuangan         No. 1498/KM.1/2012,     tanggal
          28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
          dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.


          Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
          Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


          Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
          MAPPI                      : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik        : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi izin           : Penilaian Bisnis
          Register                   : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                   : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                  : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


            Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan
            tanggal diterbitkannya laporan ini, terdapat kejadian penting yang terjadi selama
            periode tersebut. Kejadian setelah tanggal penilaian yang patut diinformasikan
            yaitu:

                                                                                       Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




                1. Pada tanggal 2 Juli 2025, sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
                    tahunan (RUPS Tahunan) pada tanggal 4 Juni 2025, terjadi pembagian dividen
                    pada tanggal 2 Juli 2025;
                2. Pada tanggal 27 Agustus 2025, Perseroan menerima surat tanggapan dari
                    PT Bank CIMB Niaga Tbk      atas    covenant   non   financial   yang   dilakukan
                    Perusahaan, antara lain, terkait perubahan susunan direksi, pembagian
                    deviden, dan lini usaha Perseroan yang terbaru;
                3. Pada tanggal 29 Agustus 2025, menjelaskan kembali perihal penghapusan
                    personal guarantee atas nama Bapak Effendi, Welly Sumanteri, Rini Dwiyanti
                    sebesar kewajiban di PT Bank CIMB Niaga Tbk bersifat Join and Several;
                4. Pada tanggal 8 September 2025, terdapat perhitungan imbalan pascakerja
                    dihitung oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits
                    untuk periode 30 Juni 2025; dan
                5. Pada tanggal 27 Oktober 2025, terdapat surat dukungan dari PT Bank Mandiri
                    (Persero) Tbk, terkait penambahan unit bisnis baru. Dukungan tersebut
                    termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas kredit.
            .
            Selanjutnya,     selama   periode    Juli   hingga   September   2025,   Perseroan   telah
            melakukan dan menyampaikan beberapa keterbukaan informasi kepada Otoritas
            Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari langkah penguatan internal dan persiapan
            implementasi rencana penambahan kegiatan usaha baru. Keterbukaan informasi
            tersebut antara lain mencakup:
                ➢   Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan II Tahun 2025, sebagai bentuk
                    transparansi kinerja keuangan Perseroan yang menjadi dasar evaluasi kesiapan
                    pendanaan internal;
                ➢   Penyampaian Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
                    untuk memperoleh persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan
                    sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020;
                ➢   Penyempurnaan struktur organisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya
                    manusia, yang dilakukan secara bertahap untuk mendukung efektivitas
                    pelaksanaan kegiatan usaha baru; dan
                ➢   Langkah-langkah internal terkait evaluasi teknis dan kemitraan strategis, yang
                    diarahkan untuk memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan terhadap
                    ketentuan peraturan yang berlaku.


      13. Penjelasan dan Analisis Ringkas


          Dari kajian kelayakan pasar, laju pertumbuhan lapangan usaha konstruksi di Provinsi
          Kalimantan Timur tahun 2024 sebesar 13,60% atau cenderung mengalami perlambatan
          meskipun pernah mengalami pertumbuhan yang signifikan pada tahun 2023 sebesar
          15,82%. Sedangkan pada triwulan II 2025, PDRB lapangan usaha konstruksi mencapai
          Rp25.856,69 miliar atau meningkat sebesar 1,83% dari triwulan II 2024 yang sebesar
          Rp25.392,26 miliar.



                                                                                        Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




          Untuk laju pertumbuhan lapangan usaha real estate di Provinsi Kalimantan Timur
          tahun 2024 sebesar 5,88% atau cenderung mengalami peningkatan dibandingkan
          tahun 2023 sebesar 4,39%. Sedangkan pada triwulan II 2025, PDRB lapangan usaha
          real estate mencapai Rp2.571,48 miliar atau meningkat sebesar 8,07% dari triwulan II
          2024 yang sebesar Rp2.379,48 miliar.


          Penduduk Kalimantan Timur banyak terkonsentrasi hanya di lima wilayah saja, yaitu
          Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten
          Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan. Kelima wilayah ini dihuni oleh lebih dari
          setengah penduduk Kalimantan Timur, yakni 77,49%. Sisanya, 22,51% penduduk
          tinggal di tujuh kabupaten/ kota lainnya di Kalimantan Timur. Adapun wilayah dengan
          persentase penduduk paling sedikit di Kalimantan Timur adalah Kabupaten termuda di
          Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu, dengan jumlah penduduk hanya
          0,81% dari total penduduk Kalimantan Timur di 2025. Pertumbuhan kebutuhan rumah
          sangat dipengaruhi oleh laju urbanisasi, pertumbuhan penduduk, serta dinamika
          perekonomian. Berdasarkan data yang dirilis oleh Sistem Informasi Kumpulan
          Pengembang Tapera, terdapat 808 pengembang yang tergabung dalam pembangunan
          perumahan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah kavling
          rumah di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 217 rumah komersil dan 1.698 rumah
          subsidi.


          Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini melakukan
          penyiapan lahan siap bangun (land development) di Sub-Wilayah Pengembangan 1B
          dan 1C Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. Prinsip
          perancangan KIPP mengacu pada struktur ruang Kawasan KIPP dirancang dengan
          pendekatan apresiasi terhadap alam (Nature-Inspired Design), antara lain apresiasi
          morfologi alami lahan, sistem konektivitas kawasan dan struktur ruang kota dibentuk
          melingkar, pembentukan sumbu dan koridor visual kawasan sebagai orientasi utama
          pengembangan kawasan, blok dan fungsi kegiatan dibentuk mengisi pola ruang kota
          telah disusun dalam program dan rencana kawasan.


          Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana
          Induk Ibu Kota Nusantara, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara
          memiliki peran sebagai Wilayah Perencanaan (WP) Pusat Pemerintahan, dan terbagi
          atas tiga Sub-WP yakni Sub-WP 1A, Sub-WP 1B, Sub-WP 1C. Sementara itu,
          berdasarkan data Otorita IKN, KIPP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terdiri dari Sub-
          Wilayah Pengembangan (Sub-WP 1A) dengan total luas lahan 2.876 hektare, Sub-WP
          1B dengan total luas lahan 2.037 hektare, dan Sub-WP 1C 1.758 hektare.


          Pemerintah yang mulai membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan
          Timur akan membawa berita baik bagi daerah penyangga seperti Balikpapan dan
          Samarinda. Sektor properti di Samarinda dan Balikpapan diyakini akan memperoleh
          keuntungan dari pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU) di
          Kalimantan Timur. Bisnis properti di kawasan tersebut diperkirakan akan semakin

                                                                                Short Report-9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




          menjanjikan yang didorong momentum pembangunan infrastruktur di IKN. Direktur
          Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) mengatakan kebutuhan permintaan
          properti hunian di wilayah yang dekat dengan IKN seperti Samarinda dan Balikpapan
          diyakini akan terus meningkat. Bisnis properti di kawasan ini akan semakin
          menjanjikan dan itu salah satunya didorong oleh pembangunan berbagai proyek
          infrastruktur di IKN Nusantara. Hal ini juga menjadi momentum yang baik untuk terus
          memperbesar potensi bisnis properti di kawasan ini.


          Potensi yang paling memungkinkan yaitu kebutuhan akan produk residensial hingga
          fasilitas berupa pusat ritel hingga komersial. Perkembangan infrastruktur yang terjadi
          juga akan meningkatkan potensi kota-kota seperti Samarinda, Balikpapan, hingga
          sekitarannya yang akan menarik minat kalangan investor. Terlebih kawasan ini
          memiliki basis ekonomi sebagai daerah pertambangan seperti batubara, minyak, gas,
          maupun perkebunan sehingga menjadi pasar yang penting untuk perkembangan bisnis
          properti. Perusahaan developer akan mendorong proyek real estate dan seiring
          peningkatan populasi akan diikuti dengan berbagai sarana lain seperti komersial,
          pendidikan, rumah sakit, bisnis, pariwisata, dan sebagainya.


          Sasaran    produk   Perseroan     dalam   penambahan      kegiatan   usaha   ini   adalah
          perkembangan properti-properti residensial (perumahan) oleh developer di sekitar
          Penajam Paser Utara yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni Penajam
          Paser Utara. Lebih lanjut sasaran pasar yang dituju adalah wilayah dengan jumlah
          penduduk Kalimantan Timur yang terkonsentrasi di empat wilayah, yaitu Kota
          Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
          Balikpapan.   Sasaran    selanjutnya   adalah   rencana    pembangunan       Sub-Wilayah
          Pengembangan 1B dan 1C Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN. Proyek-
          proyek ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan akan material bangunan,
          termasuk batako dan paving block, seiring dengan pertumbuhan sektor properti yang
          sedang berkembang pesat di Indonesia. Perusahaan juga akan memanfaatkan
          jaringan distribusi yang efektif untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah,
          termasuk kawasan perkotaan dan pedesaan.


          Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


          Dari kajian kelayakan teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini,
          Perseroan akan mengimpor mesin batako dan paving block yang berasal dari Negara
          Tiongkok. Mesin ini bernama ZN600VP yaitu mesin pembuat batako dan paving block
          otomatis, yang dirancang di Jerman dan dibuat di Tiongkok. Kapasitas terpasang
          mesin adalah sebesar 24.000 unit/hari.


          Alur operasional kegiatan Perseroan terdiri dari mencampurkan semen, pasir, batu
          pecah dan limbah karbid. Langkah selanjutnya yaitu memasukkan adukan tersebut
          kedalam mixer sebagai pencampuran lanjutan dan kemudian baru dapat di masukkan

                                                                                   Short Report-10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




          kedalam cetakan batako dan paving block. Proses pelepasan dari cetakan dapat
          dilakukan setelah 24 jam sehingga siap untuk diuji.


          Lahan yang digunakan untuk penambahan kegiatan usaha ini berada pada kawasan
          pabrik Perseroan yang berlokasi di Jl. Mulawarman Km.18, RT 24, No.49, Manggar.
          Dari lahan yang tersedia, dibutuhkan TPS limbah karbit seluas 240 m 2 dengan
          kapasitas tampung sebanyak 960 m3 dan pabrik batako dan paving block seluas
          1.296 m2. Pabrik batako dan paving block dapat menampung sebanyak 3.450.000
          batako dan paving block.


          Berdasarkan informasi dari manajemen, saat ini Perseroan memiliki jumlah tenaga
          kerja sebanyak 277 orang. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan
          berencana melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 12 orang. Dalam rencana
          penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak memiliki ataupun membutuhkan
          tenaga ahli khusus.


          Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.


          Dari kajian kelayakan pola bisnis, Perseroan telah berdiri sejak lama sehingga
          memiliki keunggulan kompetitif di antaranya adalah 1) Perseroan telah memiliki
          lahan yang tersedia untuk penambahan kegiatan usaha. Sehingga tidak memerlukan
          biaya tambahan untuk pembelian atau penyewaan gudang/pabrik; 2) Perseroan
          memiliki jangkauan penjualan yang luas; 3) Berdasarkan kinerja keuangan, Perseroan
          memiliki kondisi keuangan yang cukup likuid, memiliki proporsi liabilitas yang kecil,
          dan    konsisten     mencatatkan     laba   bersih   tiap   tahunnya   sehingga    sangat
          memungkinkan untuk membiayai penambahan kegiatan usaha; 4) Perseroan telah
          memiliki salah satu sumber bahan baku yaitu limbah karbit hasil dari produk gas
          acetylene sehingga ketersediaannya stabil dan berkelanjutan. Dengan keunggulan
          kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu 1) Citra
          Bisnis Ramah Lingkungan; 2) Menambah sumber pendapatan baru; 3) Meningkatkan
          kinerja keuangan Perseroan; dan 4) Efisiensi operasional.


          Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
          membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
          yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
          produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
          Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk; 4) Melakukan inovasi produk secara
          berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk Perseroan.


          Dengan    analisis   pola   bisnis   tersebut,   maka   dapat   kami   simpulkan   bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.




                                                                                    Short Report-11
Page 14
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




          Dari kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki 277 orang karyawan. Dalam
          rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan membutuhkan tambahan SDM,
          sehingga akan melakukan penambahan tenaga kerja.


          Manajemen Kekayaan Intelektual
          Pada penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan belum memiliki HAKI.


          Manajemen Risiko
          Terkait Manajemen Risiko terdapat beberapa risiko utama yang dihadapi Perseroan
          yaitu:
          ➢ Risiko Prakonstruksi
             Risiko Kondisi Ekonomi, Risiko Perkembangan Pemukiman, Risiko Stagnasi
             Perkembangan Proyek IKN, Risiko Keterlambatan Bayar Proyek IKN oleh Kontraktor
             IKN, Risiko Penawaran dan Permintaan, Risiko Ketidakpatuhan terhadap Regulasi
             Limbah B3, Risiko Penolakan Izin atau Persetujuan Lingkungan, Risiko Sanksi
             Akibat Kesalahan dalam Pengelolaan Limbah B3, Risiko Penundaan Proyek Akibat
             Proses Perizinan yang Lama, Risiko Tuntutan Hukum dari Masyarakat atau LSM
             Lingkungan, Risiko Pelanggaran dalam Pengangkutan Limbah B3, Risiko Perubahan
             Regulasi, dan Risiko Terpenuhinya Dana Proyek yang Diperlukan.
          ➢ Risiko Konstruksi
             Risiko Mobilisasi dan Demobilisasi Mesin dan Alat Berat, Risiko Kondisi
             Lingkungan (Suara, Udara, dan Air), Risiko Mundurnya Waktu Pelaksanaan Proyek,
             Risiko Kegagalan Konstruksi, Risiko Cost Over Run; dan Risiko Pengendalian SDM
             Proyek.
          ➢ Risiko Operasional
             Risiko Tidak Tersedianya Modal Kerja yang Memadai, Risiko Tidak Tercapainya
             Pendapatan Sesuai yang Diproyeksikan, Risiko Tenaga Ahli Tidak Kompeten, Risiko
             SDM, Risiko Pemasaran Tidak Tepat Sasaran, Risiko Mesin; dan Risiko Bahan Baku.


          Kapasitas dan kemampuan manajemen
          Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan usaha yang
          telah berjalan. Untuk mendukung rencana penambahan kegiatan usaha baru,
          Perseroan sedang mempersiapkan langkah-langkah peningkatan kapasitas dan
          kompetensi agar mampu mengelola portofolio produk yang lebih beragam secara
          optimal di masa mendatang. Bagi Perseroan, Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan
          elemen krusial dalam keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Setiap pencapaian dan
          pertumbuhan kinerja Perseroan bergantung pada dedikasi serta kontribusi individu di
          dalamnya. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk mengelola SDM secara
          terstruktur dan efektif, guna memastikan bahwa setiap karyawan dapat berkontribusi
          secara optimal sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dengan pengelolaan yang
          tepat, Perseroan dapat terus meningkatkan produktivitas dan daya saing di industri.




                                                                                Short Report-12
Page 15
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




          Kesesuaian struktur organisasi dan manajemen


          Perseroan berencana akan melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 12 orang
          yang terdiri dari superintendent, supervisor produksi, supervisor sales & distribusi,
          operator produksi, quality control, sales dan driver. Dengan adanya penambahan
          kegiatan usaha baru ini, maka Perseroan telah membuat struktur organisasi atas unit
          bisnis yang akan tergabung dalam satu struktur organisasi eksisting.


          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.


          Dari kajian kelayakan keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-
          variabel sebagai berikut.


          • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
             NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp6.347.281.000,-. Dengan demikian, hasil
             NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
             karena memberikan keuntungan.
          • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 19,21%. Hasil IRR berada di atas tingkat
             discount rate yang sebesar 10,38%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
             bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
             (cost of capital) yang diasumsikan.
          • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
             PI yang diperoleh adalah sebesar 1,28832. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
             dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak           dikerjakan karena memberikan
             keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
          • Payback Period (PP)
             PP yang diperoleh adalah 4 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
             mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 4 tahun 8 bulan.


          Kemudian, dari analisis sensitivitas, harga jual turun merupakan faktor yang paling
          sensitif terhadap kelayakan usaha.


          Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.




                                                                                 Short Report-13
Page 16
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk




      14. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis
           kelayakan        teknis,   analisis   kelayakan   pola bisnis, analisis kelayakan model
           manajemen, dan analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
           syarat asumsi-asumsi           yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat
           disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 23953
           (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi), KBLI 46633 (Perdagangan
           Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau
           Kaca), KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), KBLI 23929
           (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng),
           KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik), KBLI 49432 (Kegiatan
           Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus), serta KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas
           Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah
           layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami
      ucapkan terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi
      kemajuan usaha selanjutnya.


      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)                Digitally signed by Endang Sunardi
                                                               DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
      Rekan                                                    Endang dan Rekan,
                                                               email=syarifendangdanrekan@gmail.com
      MAPPI                      : No. 09-S-02341
      Izin Penilai Publik        : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin           : Penilaian Bisnis
      Register                   : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK                   : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB                  : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
                                                                                              Short Report-14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published6 Nov 2025
Pages16
Characters43,439
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK p.1 ×50
linked person Maurice Ganda Nainggolan p.6 ×4
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.10 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.10 ×2
possible person Rini Dwiyanti · Direktur Utama p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×3
possible person Effendi p.10
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved org | SBMA · Nama Perusahaan p.4
unresolved person Mohamad Rasjid Umar · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Rosida Rajaguguk-Siregar p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan p.6 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan p.6 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.7 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.7 ×3
unresolved person Rahadian p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.9
unresolved org Endang dan Rekan p.9 ×2
unresolved org KJPP p.9
unresolved person Endang Sunardi p.9
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.11
unresolved org Kota Negara Nusantara. Prinsip p.11
unresolved org Kota Nusantara p.11 ×2
unresolved org ENDANG & REKAN p.16
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.16
unresolved org KJPP Syarif Rekan p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1892 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result