Skip to content
Back to announcement

20251105_TBIG_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31982793_lamp2.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAW ARAN UM UM I NI M ERUPAKAN PENAWAR AN EFEK BERSI FAT UTANG TAHAP KE -2 DARI PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN EFEK BERSI FAT UTANG YANG TELAH M ENJADI EFEKTI F.

OTORI TAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TI DAK M EM BERI KAN PERNYATAAN M ENYETUJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EFEK I NI, TI DAK JUGA M ENYATAKAN K EBENARAN ATAU KECUKUPAN I SI I NFORM ASI
TAM BAHAN RI NGKAS I NI . SETI AP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERB UATAN M ELANGGAR HUKUM .

PT TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAM I N PELAKSANA EM I SI OBLI GASI DAN PENJAM I N PELAKSANA EM I SI SUKUK I JARAH BERTANGGUNG JAW AB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEM UA I NFORM ASI ATAU FAKTA M ATERI AL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN RI NGKAS I NI.




                                                                                           PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                                                     KEGI ATAN USAHA UTAM A
                                                        Perusah aan hol di ng da ri grup pe rusah aan yang be rg erak di bi dang peny edi aan j asa t el ekom uni kasi , m enara, j ari ngan f i ber opt i k,
                                                                                                     pekerj aa n t el ekom uni kasi , i nvest asi dan real est at
                                                                                                         Berkedu dukan di Jak art a Sel at an, I ndonesi a
                                                                                                                          KANTOR PUSAT
                                                                                                            The Converg ence I ndone si a, l ant ai 11
                                                                                                                    Kawasan Rasuna Epi cent rum
                                                                                                Jl . H. R. Rasuna Sai d, Jakart a Sel at an 12940 - I ndon esi a
                                                                                               Tel epon : (62 21) 2924 89 00; Faksi m i l i : (62 21) 2157 2015
                                                                                                      E-m ai l : corporat e. sec ret ar y@t ower - ber sam a. com
                                                                                                                      www.t ower-be rsam a. com
                                                                                                                       KANTOR REGI ONAL
  18 kant or re gi onal yang t erl et ak di Banda Aceh, M ed an, Pekanbaru, Pal em bang, Padang, Lam pung, Jak ar t a, Bant en, Bandung, Sem arang, Surabaya, Denp asa r, Bal i kpapan, Banj arm asi n, Pont i anak, M anado,
                                                                                                                        M akassar da n Papua
                                                                                                           PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN
                                                                                       OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE
                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DI HIM PUN SEBESAR Rp20. 000. 000. 000. 000 (DUA PULUH TRI LI UN RUPI AH) (“OBLI GASI BERKELANJUTAN VII ”)
                                                                                                                                  dan
                                                                                     SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE
                          DENGAN TARGE T SI SA IM BALAN I JARAH YANG AKAN DIHIM PUN SEBESAR Rp8. 000. 000. 000. 000 (DELAPAN TRI LI UN RUPI AH) (“SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I ”)
                                           Dal am rangka Penawar an Um um Berkel anj ut an Obl i gasi Berkel anj ut an VI I dan Sukuk I j arah Berk el anj ut an I t ersebut , Perseroan t el ah m enerbi t kan
                                 obl i gasi sebesa r Rp750. 000. 000. 000 (t uj uh rat us l i m a pul uh m i l i ar Rupi ah) dan sukuk i j arah se besa r Rp750. 000. 000. 000 (t uj uh rat u s l i m a pul uh m il i ar Rupi ah).
                             Dal am rangka Penawar an Um um Berkel anj ut an Obl i gasi Berkel anj ut an VI I dan Sukuk I j arah Berk el anj ut an I t ersebut , Perseroan ak an m enerbi t kan dan m enawa rkan :
                                  OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE TAHAP I I TAHUN 2025 DENGAN JUM LAH POKOK SEBESAR Rp 1. 600. 000. 000. 000
                                                                                          (SATU TRI LI UN ENAM RATUS M I LIAR RUPI AH) (“OBLI GASI ”)
Obl i gasi i ni dit erbi t kan t anpa warkat dan di t awarkan dengan ni l ai 100% (serat us pe rse n), dal am 2 (dua ) seri yai t u :
Seri A                     :      Jum l ah Pokok Obl i gasi Seri A sebesar Rp 347. 985. 00 0. 000 (t i ga rat us em pat pul uh t uj uh mi l i ar sem bi l an rat us del apan pul uh l i m a j ut a Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesar 5, 50%
                                  (l i m a kom a l i m a nol persen) pe r t ahun dengan j ang ka wakt u 3 (t i ga) t ahun sej ak Tanggal Em i si ; dan
Seri B                     :      Jum l ah Pokok Obl i gasi Seri B sebesar Rp 1. 252. 015. 000. 000 (sat u t ri l i un dua rat us l i m a pul uh dua m i li ar l i m a bel as j ut a Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesa r 5, 85% (l i m a kom a
                                  del apan l i m a persen) pe r t ahun deng an j angka wakt u 5 (l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Bunga Obl i gasi di bayarkan set i ap t ri wul an, di m ana Bunga Obl i gasi pert am a akan di bayarkan pad a t anggal 21 Februa ri 2026, sedangkan Bun ga Obl i gasi terakhi r sekal i gus deng an pel unasan Obl i gasi akan
di bayark an pada t anggal 21 Novem be r 2028 unt uk O bl i gasi Seri A dan t anggal 21 Novem ber 2030 unt uk Obl i gasi Seri B.
                                                                                                                                    dan
                      SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE TAHAP I I TAHUN 2025 DENGAN JUM LAH SI SA IM BALAN I JARAH SEBESAR Rp600. 000. 000. 000
                                                                                                    (ENAM RATUS M I LIAR RUPI AH) (“SUKUK I JARAH”)
Sukuk I j arah i ni di t erbi t kan t anpa warkat , di t awarkan dengan ni l ai 100% (serat us pe rsen ), dal am 2 (dua) s eri , yai t u :
Seri A                    :       Jum l ah Si sa I m bal an I j arah Se ri A sebe sar Rp 200. 00 0. 000. 000 (d ua r at us m i l i ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j arah seb esa r Rp 11. 000. 000. 000 (s ebel as m i l i ar Rupi ah) p er t ahu n yang
                                  di hi t ung dari j uml ah Si sa Im bal an I j arah Seri A at au sebesar Rp 55. 000. 000 (l i m a pul uh l i m a j ut a Rupi ah) per Rp1. 000. 000. 000 (sat u m i l i ar Rupi ah) per t ahun, yang berj angka wakt u 3
                                  (t i ga) t ahun sej ak Tang gal Em i si ; dan
Seri B                    :       Jum l ah Si sa Im bal an Ij arah Seri B sebesar Rp 400. 000. 000. 000 (em pat rat us m i li ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j arah sebesar Rp 23. 400. 000. 000 (du a pul uh t i ga m i l i ar em pat rat us
                                  j ut a Rupi ah) per t ahun yang di hi t ung dari j uml ah Si sa I m bal an I j arah Seri B at au sebesar Rp 58. 500. 000 (l i m a pul uh del apan j ut a l i m a rat us ri bu Rupi ah) per Rp1. 000. 000. 000 (sat u m i l i ar
                                  Rupi ah) per t ahun, yang be rj ang ka wakt u 5 (l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Ci ci l an Im bal an Ij arah di bayarka n set i ap t ri wul an, di m ana Ci ci l an I m bal an I j arah pert am a akan di bayarka n pada t anggal 2 1 Februari 202 6, sedangkan Ci ci l an I m bal an Ij arah t erakhi r sekal i gus Tanggal Pel unasan
Si sa I m bal an I j arah akan di bayarka n pada t anggal 2 1 Novem ber 2028 unt uk Suku k I j arah Se ri A dan 21 Novem ber 2030 unt uk Suk uk I j arah Seri B.
  OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TAHAP I I I DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JI KA ADA) DAN/ ATAU SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TAHAP I I I DA N/ ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JI KA ADA) AKAN
                                                                                                                    DI TETAPKAN KEM UDI AN.

                                                                               PENTI NG UNTUK DI PERHATI KAN
OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI TIDAK DI JAM I N DENGAN JAM I NAN KHUSUS, TETAPI DI JAM IN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAI K BARANG BERGERAK M AUPUN BARANG TI DAK
BERGERAK, BAI K YANG TELAH ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI M ENJADI JAM I NAN BAGI PEM EGANG OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH I NI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KI TAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEM EGANG OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN
LAI NNYA BAI K YANG ADA SEKARANG M AUPUN DI KEM UDI AN HARI , KECUALI HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN YANG DI JAM I N SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAI K YANG TELAH
ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI . KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT D I LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.

1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT M ELAKUKAN PEM BELI AN KEM BALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGI AN ATAU SELURUH OBLI GASI DAN/ATAU SUKUK I JARAH
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLI GASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SI SA IM BALAN I JARAH. PERSEROAN M EM PUNYAI HAK UNTUK M EM BERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI
PELUNASAN OBLI GASI DAN/ ATAU SUKUK I JARAH ATAU DI SIM PAN UNTUK KEM UDI AN DI JUAL KEM BALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN M EMPERHATI KAN KETENTUAN DALAM PERJANJ I AN
PERW ALI AM ANATAN OBLI GASI DAN PERJANJI AN PERW ALI AM A NATAN SUKUK I JARAH SERTA PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI
PEM BELI AN KEM BALI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
P E RS E ROAN T I DAK M E L AKUK AN P E M OT ONGAN Z A KA T AT AS CI CI L AN I M BAL AN I JA RAH D AN S I S A I M BAL AN I JARAH.

RI SI KO UTAM A YANG DI HADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDI NG BERGANTUNG PADA PEM BAYARAN DARI PERUSAH AAN ANAK. RI SI KO LAIN YANG M UNGKI N
DI HADAPI OLEH INVESTOR PEM BELI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH TI DAK LI KUI DNYA OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH YANG DI TAW ARKAN DAL AM PENAW ARAN UM UM I NI YANG ANTARA LAIN
DI KARENAKAN TUJUAN PEM BELI AN OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH SEBAGAI I NVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN HANYA M ENERBI TKAN SERTI FI KAT JUM BO OBLIGASI DAN SERTI FI KAT JUM BO SUKUK I JARAH DAN DI DAFTARKAN ATAS NAM A PT KUSTODI A N SENTRAL EFEK I NDONESIA (“KSEI ”) DAN
AKAN DI DI STRI BUSI KAN DALAM BENTUK ELEKTRONI K YANG DI ADM I NI STRASI KAN DALAM PENI TI PAN KOLEKTI F DI KSEI.

DALAM RANGKA PENERBI TAN OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I DAN SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I , PERSEROAN TELAH M EM PEROLEH HASI L PEM ERI NGKATAN DARI PT FI TCH RATI NGS I NDONESIA
(“ FI TCH”) DENGAN PERI NGKAT:
                                                                              AA+(i dn) (Doubl e A Pl us )
KETERANGAN LEBI H LANJUT DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
                                                              OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI AKAN DI CATATKAN PADA PT BURSA EFEK I NDONESI A ( “BEI ”).
Para Pen jamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pe laksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di
                        bawah ini menjamin dengan kesanggupan pen uh ( full commitmen t) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                              PENJA MIN P ELAK SANA E MISI O BLIGAS I DAN PENJA MIN E MISI O BLIGAS I




    PT Indo Premier                   PT Tr imegah Sek uritas                PT C IMB Niaga            PT D BS Vickers          PT A ld iracita                                                  PT B RI Danareksa                     PT B CA sekuritas
       Sekuritas                          Indones ia Tbk                       Sekuritas            Sekuritas Indon esia     Sekuritas Indon esia                                                    Sekuritas
                                                                      PENJA MIN P ELAK SANA E MISI SU KUK IJARA H DAN PENJ AMIN EMIS I SUK UK IJA RAH




     PT I ndo Prem i er                PT Tri m egah Sekuri tas                   PT CIM B Ni aga                      PT DBS Vi ckers                   PT Al di raci ta Sekuri tas              PT BRI Danareksa                     PT OCBC Sekuri tas
        Sekuri tas                         I ndonesi a Tbk                          Sekuri tas                       Sekuri tas I ndonesi a                     I ndonesi a                           Sekuri tas                           I ndonesi a
                                                                                                                W ALI AM ANAT
                                                                                                    PT Bank Tabungan Negara (Per sero ) Tbk .
                                                                         I nf orm asi Tam bahan Ri ngkas i ni di t erbi t kan di Jakart a pada t anggal 6 Novem ber 2025.
Page 2
                                                  JADWAL

Tanggal Efektif                                                                :                26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi Dan Sukuk Ijarah                                  :      17 & 18 November 2025
Tanggal Penjatahan                                                             :           19 November 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                            :           20 November 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik                 :           21 November 2025
(“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan Obligasi Dan Sukuk Ijarah pada BEI                          :            24 November 2025

                                             PENAWARAN UMUM

KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025.

MATA UANG OBLIGASI

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pem egang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 1.600.000.000.000 (satu triliun enam
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:

Seri A         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp347.985.000.000 (tiga ratus empat puluh tujuh
                    miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                    5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                    Tanggal Emisi; dan
Seri B         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.252.015.000.000 (satu triliun dua ratus lima
                    puluh dua miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima
                    koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                    Emisi.




                                                                                                               1
Page 3
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali ( buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi ad alah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Oblig asi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri
Obligasi adalah sebagai berikut:

         Bunga ke-                           Seri A                                   Seri B
             1                          21 Februari 2026                         21 Februari 2026
             2                            21 Mei 2026                              21 Mei 2026
             3                          21 Agustus 2026                          21 Agustus 2026
             4                         21 November 2026                         21 November 2026
             5                          21 Februari 2027                         21 Februari 2027
             6                            21 Mei 2027                              21 Mei 2027
             7                          21 Agustus 2027                          21 Agustus 2027
             8                         21 November 2027                         21 November 2027
             9                          21 Februari 2028                         21 Februari 2028
            10                            21 Mei 2028                              21 Mei 2028
            11                          21 Agustus 2028                          21 Agustus 2028
            12                         21 November 2028                         21 November 2028
            13                                                                   21 Februari 2029
            14                                                                     21 Mei 2029
            15                                                                   21 Agustus 2029
            16                                                                  21 November 2029
            17                                                                   21 Februari 2030
            18                                                                     21 Mei 2030
            19                                                                   21 Agustus 2030
            20                                                                  21 November 2030


PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

i.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral,
     Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”).
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal


                                                                                                          2
Page 4
      Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
      atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan l ain oleh KSEI
      sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
      Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
    melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
    oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian A gen
    Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
    pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
    Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemeg ang Obligasi
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
     Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergera k, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan h ak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.




                                                                                                        3
Page 5
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepa skan aset tetap Perseroan
dan Perusahaan Anak (“Grup Tower Bersama”) dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

i.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
      pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
      yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunas an
      Pokok Obligasi.

ii.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
      Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesua i dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
      transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
      periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
      KSEI yang berlaku.

iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
     Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
     Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
     terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Dend a
     yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
     diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
    (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
    diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
    Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
    sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obl igasi yang mengajukan
    permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
    dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
    mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
      demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Obligasi yang dimilikinya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat diliha t dalam Informasi Tambahan.


                                                                                                            4
Page 6
KETERANGAN RINGKAS SUKUK IJARAH

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan -
ketentuan di bidang Pasar Modal.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah manfaat atas aset tetap
berupa sejumlah menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan Anak, dengan total nilai
manfaat pendapatan sewa sebesar Rp826.430.166.926 (delapan ratus dua puluh enam miliar empat ratus tiga
puluh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam Rupiah), dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“ POJK No.
53/2015”), sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nila inya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah,
maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan
atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH




                                                                                                            5
Page 7
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
     khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa ( wakil)
     untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
     1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
     1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah sebesar Rp600.000.000.000
     (enam ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
     melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB
     (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa ( musta’jir) dan TB bertindak
     sebagai pemberi sewa (mu’jir).

3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari TB, sehingga hak manfaat
     Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
     Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk
     menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak
     sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanji kan serta
     Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

6.   Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah ( mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang
     kemudian dialihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada TB.

Sumber dana Sukuk Ijarah

Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada pen yewaan tower space pada sites
telekomunikasi sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan
memanfaatkan sumber daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan
(Objek Ijarah) dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad
Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :

(i) perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
    Sukuk Ijarah (“RUPSI”);

(ii) mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
     adalah dengan pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan



                                                                                                           6
Page 8
(iii) perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
      dilaksanakannya RUPSI.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 13 Jumadil Awal 1447 H atau tanggal 4 November
2025 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH, DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar
Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

Seri A   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dengan
           Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun yang dihitung
           dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta Rupiah) per
           Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahu n, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
           Emisi; dan
Seri B   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) dengan
           Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus Rupiah) per
           tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp 58.500.000 (lima puluh
           delapan juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang
           berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifik at Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan nilai yang sama
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Su kuk
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibaya r pada Hari Bursa sesudahnya
tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.




                                                                                                            7
Page 9
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing -masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

      Cicilan Imbalan
                                          Seri A                                       Seri B
         Ijarah ke-
            1                        21 Februari 2026                             21 Februari 2026
            2                          21 Mei 2026                                   21 Mei 2026
            3                        21 Agustus 2026                               21 Agustus 2026
            4                       21 November 2026                              21 November 2026
            5                        21 Februari 2027                             21 Februari 2027
            6                          21 Mei 2027                                   21 Mei 2027
            7                        21 Agustus 2027                               21 Agustus 2027
            8                       21 November 2027                              21 November 2027
            9                        21 Februari 2028                             21 Februari 2028
           10                          21 Mei 2028                                   21 Mei 2028
           11                        21 Agustus 2028                               21 Agustus 2028
           12                       21 November 2028                              21 November 2028
           13                                                                     21 Februari 2029
           14                                                                        21 Mei 2029
           15                                                                      21 Agustus 2029
           16                                                                     21 November 2029
           17                                                                     21 Februari 2030
           18                                                                        21 Mei 2030
           19                                                                      21 Agustus 2030
           20                                                                     21 November 2030


PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

i.      Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

ii.     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
        Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
        Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan
        KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
        Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah
        tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah ya ng bersangkutan
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pemb ayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
    oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanj ian Agen Pembayaran Sukuk
    Ijarah.



                                                                                                              8
Page 10
v.    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
      Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
      tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
      memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
      kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH

i.    Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

ii.   Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
      oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
      Ijarah.

iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan
     yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
     kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah
     dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui
     Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah ,
     dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN

Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Grup
Tower Bersama dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan A nak.




                                                                                                          9
Page 11
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

i.    Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
      Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
      Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
      Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

ii.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening p ada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
      Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
      tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berl aku.

iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
     pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus mem bayar Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian bedasarkan
     jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
     Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
    20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan pe rmintaan tertulis kepada Wali Amanat
    untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
    memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
    dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
    dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
    oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dar i Wali Amanat.
    Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
    Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
    untuk RUPSI.

v.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
      sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”), sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
      dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawara n
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan


                                                                                                           10
Page 12
      kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
      Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Sur at OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
      2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam -LK No. S-9402/BL/2010
      perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
      Saham.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
     Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan A kuntan
     Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
     Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berk elanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
     terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
     (nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan
     Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 5 November 2025 yang menyatakan bah wa Perseroan tidak
     sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
     Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
    pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch
sesuai dengan surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4
November 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, d engan peringkat :

                                                  AA+ (idn)
                                              (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (“ UUP2SK”).

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dala m POJK No. 49/2020.


                                                                                                         11
Page 13
KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 .
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai W ali Amanat menyatakan bahwa:

(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 654/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025, Wali Amanat telah
    melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
    dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
    tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 655/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025 , selama menjadi Wali
     Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
     Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
     Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; ( c) tidak menerima dan
     meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
     hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
     pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta

(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 656/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025 , Wali Amanat
      mempunyai 1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai, membidangi
      dan/atau pengalaman di bidang keuangan Syariah.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                         Menara 2 BTN, lantai 8
                                       Jl. H.R. Rasuna Said No.1
                                    Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                     E-mail : trustee.btn@gmail.com
                                       Situs web : www.btn.co.id

                    Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                        Financial Institution & Capital Market Division (FICD)




                                                                                                         12
Page 14
         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI & SUKUK IJARAH

A. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi, akan
digunakan untuk :

   sebesar Rp1.243.075,0 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan
    dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
    Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”) Seri A pada tanggal jatuh tempo

    Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V I Tahap IV Seri A adalah sebagai
    berikut :

     Saldo pokok obligasi terutang per tanggal      :   Rp1.243.075,0 juta.
      31 Oktober 2025
     Tingkat suku bunga obligasi                    :   6,45% per tahun.

     Perkiraan jumlah yang akan dibayarkan          :   Rp1.243.075,0 juta.

     Tanggal jatuh tempo                            :   13 Desember 2025.

     Perkiraan sisa saldo pokok obligasi terutang   :   Nihil
      setelah pembayaran
     Prosedur dan persyaratan pembayaran            :   pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang obligasi
                                                         melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
                                                         pelunasan pokok obligasi.

     Rencana tanggal pembayaran ke KSEI             :   paling lambat tanggal 12 Desember 2025.


   sisanya akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
    pinjaman yang menjadi kewajiban TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank Negara
    Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana
    terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Keempat tanggal 1 Juli 2025 (“Fasilitas Pinjaman BNI”)
    pada tanggal jatuh tempo.

    Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman
    BNI adalah sebagai berikut :

     Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal      :   Rp1.194.563,0 juta.
      31 Oktober 2025
     Tingkat suku bunga                             :   6,50% (reviewable) per tahun.

     Perkiraan jumlah yang akan dibayarkan          :   Rp348.544,9 juta.

     Tanggal jatuh tempo                            :   26 November 2025.

     Perkiraan sisa saldo pokok pinjaman terutang   :   Rp846.018,1 juta.
      setelah pembayaran

     Rencana sumber dana untuk pembayaran sisa      :   kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah sekitar
      saldo pokok pinjaman terutang                      Rp596.720,6 juta, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
                                                         pendanaan.

     Prosedur dan persyaratan pembayaran            :   pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan
                                                         untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
                                                         sebelum dilakukan pembayaran kepada BNI.

     Rencana tanggal pembayaran                     :   26 November 2025.




                                                                                                                        13
Page 15
B. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah , setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah, akan diberikan oleh Perseroan kepada TB dalam bentuk pembiayaan untuk melakukan
pembayaran lebih lanjut atas sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB sehubungan dengan
Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman BNI
adalah sebagai berikut :

 Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal       :   Rp1.194.563,0 juta.
  31 Oktober 2025
 Tingkat suku bunga                              :   6,50% (reviewable) per tahun.

 Perkiraan jumlah yang akan dibayarkan           :   Rp596.720,6 juta.

 Tanggal jatuh tempo                             :   26 November 2025.

 Perkiraan sisa saldo pokok pinjaman terutang    :   Rp597.842,4 juta.
  setelah pembayaran
 Rencana sumber dana untuk pembayaran sisa       :   kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Obligasi sekitar
  saldo pokok pinjaman terutang                       Rp348.544,9 juta, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
                                                      pendanaan.

 Prosedur dan persyaratan pembayaran             :   pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk
                                                      mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
                                                      melakukan pembayaran kepada BNI.

 Rencana tanggal pembayaran                      :   26 November 2025.


Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                                 PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.017,9 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp16.807,1 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp17.210,8 miliar.

Sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, Grup Tower Bersama telah melakukan (i)
pencairan pinjaman sebesar Rp4.498,9 miliar; dan (ii) pembayaran pinjaman sebesar Rp5.285,0 miliar .

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebesar
US$300,0 juta dan Rp1.243,1 miliar, yang terdiri dari surat utang 2026 dan obligasi. Kewajiban ini akan dibayar
dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup
Tower Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.




                                                                                                                       14
Page 16
                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang be rakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Calon investor
juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Se ptember 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan pada
tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
    diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561 -1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
     2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan
     opini tanpa modifikasi dan mencantumkan: (i) paragraf “Hal Audit Utama” yang menjelaskan: (a) alasan
     revaluasi menara telekomunikasi merupakan hal yang KAP pertimbangkan sebagai hal paling signifikan
     dalam audit kami atas periode kini dan oleh karena itu merupakan hal audit utama, (b) prosedur audit yang
     telah KAP lakukan untuk merespons hal audit utama tersebut, dan (c) rujukan pada catatan atas laporan
     keuangan yang menjelaskan hal audit utama tersebut, serta (ii) paragraf “Hal -Hal Lain” yang menjelaskan:
     (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan, dan (ii)
     penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
     sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
      Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, s ebagaimana tercantum dalam laporan
      auditor independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117 -2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang
      ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
      dengan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                                            15
Page 17
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September                 31 Desember
                                                                        2025 (1)           2024                 2023

ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                           835.424        1.481.912              800.857
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                       18.931                  -                5.528
Piutang usaha - pihak ketiga                                                 459.525        1.901.884            1.685.757
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                              66.070          37.597                47.979
Pendapatan yang masih harus diterima                                         543.397         645.551               895.936
Uang muka dan beban dibayar di muka                                           65.591          82.901               101.656
Pajak dibayar dimuka                                                         659.199         436.561               650.596
Bagian lancar atas taksiran tagihan
  dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak                                           -     243.601               218.826
Total Aset Lancar                                                          2.648.137        4.830.007            4.407.135
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang – pihak berelasi                            154.725          44.254                       -
Aset tetap                                                               35.842.334        36.001.532           36.462.467
Properti investasi                                                           443.475         440.379               469.571
Aset hak guna                                                              3.375.419        3.346.574            3.652.362
Investasi pada entitas asosiasi                                               13.374          11.099                       -
Uang jaminan                                                                       1.273          1.045                1.009
Aset keuangan derivatif                                                    1.301.318        1.756.261              759.501
Aset pajak tangguhan                                                                632            572                 1.165
Goodwill                                                                     491.954         390.368               390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
  setelah dikurangi bagian lancar                                            335.066         378.677               310.752
 Aset tidak lancar lainnya                                                   111.115         115.578                92.648
Total Aset Tidak Lancar                                                  42.070.685        42.486.339           42.139.843
TOTAL ASET                                                               44.718.822        47.316.346           46.546.978
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                63.313         106.609               182.971
  Pihak berelasi                                                              10.343              5.019                    -
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                18.058          14.351                13.716
  Pihak berelasi                                                              24.257          20.011                       -
Utang pajak                                                                   45.480         119.554               280.778
Pendapatan yang diterima di muka                                           1.839.981        2.785.411            2.430.631
Beban masih harus dibayar                                                  1.098.323        1.519.977            1.475.123
Bagian lancar atas:
  Liabilitas sewa                                                             21.976          13.688               103.805
  Utang obligasi                                                           8.766.121       10.787.381            5.960.331
  Utang bank                                                               4.919.239        7.928.858            4.685.568
Total Liabilitas Jangka Pendek                                           16.807.091        23.300.859           15.132.923




                                                                                                                         16
Page 18
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 September                     31 Desember
                                                                               2025 (1)               2024                 2023

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
  Liabilitas sewa                                                                    10.163               14.646              356.394
  Utang obligasi                                                                11.575.653            12.550.230           17.868.137
  Utang bank                                                                      4.657.151              678.675              627.160
  Sukuk ijarah                                                                      744.098                     -                     -
Liabilitas pajak tangguhan                                                           79.460               73.147               79.448
Provisi jangka panjang                                                              117.273              111.781               99.208
Liabilitas imbalan kerja                                                             27.021               21.485               22.681
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                 17.210.819            13.449.964           19.053.028
TOTAL LIABILITAS                                                                34.017.910            36.750.823           34.185.951
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                 453.140              453.140              453.140
Saham treasuri                                                                    (679.501)             (552.062)             (41.015)
Tambahan modal disetor                                                            1.608.572            1.608.572            1.608.572
Penghasilan komprehensif lain                                                     2.475.400            2.971.156            4.648.810
Saldo laba
  Cadangan wajib                                                                     64.500               64.000               63.600
  Belum ditentukan penggunaannya                                                  6.109.036            5.352.815            4.980.987
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
    entitas induk                                                               10.031.147             9.897.621           11.714.094
Kepentingan non-pengendali                                                          669.765              667.902              646.933
TOTAL EKUITAS                                                                   10.700.912            10.565.523           12.361.027
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                    44.718.822            47.316.346           46.546.978
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang             Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                    berakhir pada tanggal 30 September                     31 Desember
                                                         2025 (1)              2024 (1)               2024                 2023
Pendapatan                                                     5.162.758         5.126.850             6.867.339            6.640.645
Beban pokok pendapatan                                    (1.460.462)           (1.447.533)           (1.941.212)          (1.902.397)
Laba bruto                                                     3.702.296         3.679.317             4.926.187            4.738.248
Beban usaha                                                    (441.110)          (437.969)             (607.431)           (504.176)
Laba usaha                                                     3.261.186         3.241.348             4.318.756            4.234.072
Pendapatan keuangan                                              49.256              23.441               30.993               20.289
Beban keuangan
  Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah                   (1.441.974)           (1.387.178)           (1.871.178)          (1.696.345)
  Lainnya                                                      (104.877)          (134.090)             (177.059)           (129.245)
Lainnya
  Pendapatan                                                        7.398                 6.495           37.939                  2.247
  Beban                                                        (104.357)           (93.839)             (222.168)             (60.780)
Laba sebelum pajak final dan pajak




                                                                                                                                    17
Page 19
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang                Tahun yang berakhir pada tanggal
                                              berakhir pada tanggal 30 September                        31 Desember
                                                  2025 (1)                  2024 (1)               2024                 2023
  penghasilan                                       1.666.632                 1.656.177             2.117.283            2.370.238
Beban pajak final                                    (471.711)                 (386.888)             (640.733)           (565.719)
Laba sebelum pajak penghasilan                      1.194.921                 1.269.289             1.476.550            1.804.519
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Kini                                                  (39.918)                  (55.704)              (63.386)           (100.029)
Tangguhan                                               (6.253)                   (4.902)                 9.871            (82.796)
Beban pajak penghasilan - neto                        (46.171)                  (60.606)              (53.515)           (182.825)
Laba periode/tahun berjalan                         1.148.750                 1.208.683             1.423.035            1.621.694
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi
  Defisit revaluasi                                  (418.281)                 (616.596)           (1.600.768)           (212.844)
  Laba (rugi) atas pengukuran kembali
       liabilitas imbalan kerja                                  -                         -              6.678             (1.643)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
  rugi
  Selisih translasi mata uang asing                              -                     (687)           (7.965)              (1.683)
  Perubahan lindung nilai arus kas                      96.405                   269.043              189.556              659.478
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                       826.874                   860.443               10.536            2.065.002
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                             1.108.292                 1.167.384             1.361.624            1.560.307
  Kepentingan non-pengendali                            40.458                    41.299               61.411               61.387
Total                                               1.148.750                 1.208.683             1.423.035            1.621.694
Total penghasilan komprehensif yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                790.301                   817.664              (61.744)           2.011.244
  Kepentingan non-pengendali                            36.573                    42.779               72.280               53.758
Total                                                  826.874                   860.443               10.536            2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemegang saham biasa
  entitas induk (nilai penuh)                                49,67                     51,63              60,38                69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Data Keuangan Lainnya

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September                                 31 Desember
                                                   2025                      2024                  2024                 2023
EBITDA (1)                                           4.447.914                 4.403.339            5.869.273            5.727.650
Belanja Modal                                        1.624.196                 2.086.707            2.535.195            2.740.238
Pinjaman Bersih (2)                                30.096.041                28.171.428            30.716.985           28.684.716
Catatan :



                                                                                                                                 18
Page 20
(1)   EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
      Penyusutan aset tetap.
(2)   Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.

Rasio-Rasio Penting

                                                              30 September                            31 Desember
                                                       2025                  2024              2024                 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                 0,7% (1)             3,5% (1)               3,4%                 1,8%
Laba bruto                                                 0,6% (1)             2,7% (1)               4,0%                (0,1%)
Laba usaha                                                 0,6% (1)             1,1% (1)               2,0%                (1,1%)
Laba tahun berjalan                                      (5,0)% (1)             3,8% (1)          (12,3%)                  (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                         (3,9)% (1)           105,4% (1)          (99,5%)             (474,6%)
EBITDA                                                     1,0% (1)             2,7% (1)               2,5%                 1,2%
Total aset                                               (5,5)% (2)            (1,6)% (3)              1,7%                 8,5%
Total liabilitas                                         (7,4)% (2)            (1,7)% (3)              7,5%                 6,9%
Total ekuitas                                              1,3% (2)            (1,2)% (3)         (14,5%)                  13,2%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                       71,7%                 71,8%             71,7%                71,4%
Laba usaha / Pendapatan                                       63,2%                 63,2%             62,9%                63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                      22,3%                 23,6%             20,7%                24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                       16,0%                 16,8%              0,2%                31,1%
EBITDA / Pendapatan                                           86,2%                 85,9%             85,5%                86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas              10,7% (4)             9,9% (4)              13,5%                13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                     2,6 (4)           2,6% (4)               3,0%                 3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek             0,2x                   0,2x             0,2x                  0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas                               3,2x                   2,8x             3,5x                  2,8x
Total liabilitas / Total aset                                  0,8x                   0,7x             0,8x                  0,7x
Interest coverage ratio (1)                                   2,8 (7)               3,1x (7)           3,1x                  3,4x
Debt coverage service ratio (2)                               0,4 (7)               0,3x (7)           0,3x                  0,5x
Catatan:
(1) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
     pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.




                                                                                                                              19
Page 21
Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman

                                                                             Persyaratan    30 September
                                                                              Keuangan          2025
PT Gihon Telekomuni-kasi Indonesia Tbk
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                         maksimum 3,75x           1,36x
  Rasio top tier revenue                                                    minimum 70%           90,28%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia
  Debt Service Coverage Ratio                                               minimum 2,0x            2,77x
  Debt to Equity Ratio                                                      maksimum 1,5x           0,59x
  Rasio Debt to EBITDA                                                      maksimum 3,5x           1,36x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
  Debt Service Coverage Ratio                                               minimum 1,1x            2,77x
  Debt to Equity Ratio                                                      maksimum 2x             0,59x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk
  Debt to Equity Ratio                                                      maksimum 2,0x           0,59x
  Debt Service Coverage Ratio                                               minimum 1,1x            2,77x
  Rasio top tier revenue                                                    minimum 50%           90,28%


Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasi o
keuangan yang dipersyaratkan.

                 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yaitu 30 Oktober 2025, sampai denga n tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan.

              KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap
I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I ”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”) sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (“ Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”).
Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham (“ RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara
lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha
dalam aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No.
70209). Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha


                                                                                                       20
Page 22
penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi
dengan kabel. Adapun kegiatan usaha yang telah benar -benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding
dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,
pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua)
Perusahaan Asosiasi.

Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha sejak pendirian Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

       Tanggal                                                     Keterangan
    September 2025     - Perseroan melalui TB, Perusahaan Anak, melakukan pengambilalihan sejumlah 183.492 saham
                         PT Dutakom Wibawa Putra (“DNET”) yang merupakan 72% dari modal ditempatkan dan disetor dalam
                         DNET pada tanggal 8 September 2025. Pengambilalihan tersebut merupakan pelaksanaan jual beli
                         berdasarkan: (i) Akta Jual Beli Saham No. 23 tanggal 8 September 2025 ant ara TB dengan Carolin
                         Tjahjaningsih, (ii) Akta Jual Beli Saham No. 24 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan Djarino
                         Gondo Kusumo, (iii) Akta Jual Beli Saham No. 25 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan
                         Sugiarto Gondo Kusumo, (iv) Akta Jual Beli Sah am No. 26 tanggal 8 September 2025 antara TB
                         dengan Gondo Kusumo, dan (v) Akta Jual Beli Saham No. 27 tanggal 8 September 2025 antara TB
                         dengan Lydiawati Liem, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
                         M.Kn., Notaris di Kota Surabaya

     Oktober 2025      - Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ ACRA”)
                         Singapura pada tanggal 26 Oktober 2025 dan didukung dengan informasi profil perusahaan yang
                         dimohonkan melalui ACRA pada tanggal 3 November 2025, nama TBG Global Pte. Ltd. telah dihapus
                         dari daftar perusahaan.
                       - Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perseroan telah menjual saham hasil pembelian kembali sebanyak
                         350.330.400 saham kepada BDIA dengan harga penjualan Rp2.138 per saham. Penjualan saham hasil
                         pembelian kembali tersebut telah diumumkan oleh Perseroan melalui website Perseroan dan Bursa
                         Efek serta telah disampaikan kepada OJK melalui Surat Laporan Informasi atau Fakta Material No.
                         5627/TBIG-TBI-00/CSI/05/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sebagai a kibat dari penjualan ini,
                         kepemilikan BDIA di Perseroan meningkat menjadi 8 1,29% dari seluruh saham yang mempunyai hak
                         suara yang dikeluarkan oleh Perseroan, dan hal ini tidak merubah pihak pengendali Perseroan
                         maupun pihak penerima manfaat akhir Perseroan .

                       - Pada tanggal 29 Oktober 2025, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
                         Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan ( buyback) dalam kondisi pasar yang
                         berfluktuasi secara signifikan. Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham
                         Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak -banyaknya
                         158.000.000 saham atau sebesar-besarnya 0,7% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
                         penuh dalam Perseroan, yang akan dilakuka n secara bertahap untuk periode 3 (tiga) bulan terhitung
                         sejak tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Januari 2026. Pelaksanaan pembelian kembali
                         saham akan mengacu pada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
                         Kinerja Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“ POJK No.
                         13/2023”) jo. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
                         oleh Perusahaan Terbuka jo. Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan De rivatif, dan
                         Bursa Karbon No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan
                         Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
                         Berfluktuasi secara Signifikan. Perseroan berencana untuk menyim pan saham yang telah dibeli
                         kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri sebagaimana diatur dalam POJK No. 13/2023. Sampai
                         dengan tanggal 4 November 2025, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak
                         9.213.300.




                                                                                                                        21
Page 23
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahua n Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar
Biasa Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran
dasar sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham
menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah moda l dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Oktober 2025
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

 Keterangan                                                          Nilai Nominal Rp20 per Saham                  %
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
 Modal Dasar                                                72.100.600.000                  1.442.012.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.            18.418.171.023                    368.363.420.460      81,29%
   PT Wahana Anugerah Sejahtera                              2.122.271.590                     42.445.431.800       9,37%
   Edwin Soeryadjaya                                           71.585.630                       1.431.712.600       0,32%
   Hardi Wijaya Liong                                          68.359.905                       1.367.198.100       0,30%
   Budianto Purwahjo                                             5.025.000                          100.500.000     0,02%
   Herman Setya Budi                                             4.625.000                           92.500.000     0,02%
   Helmy Yusman Santoso                                          3.125.000                           62.500.000     0,01%
   Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                      1.963.836.297                     39.276.725.940       8,67%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 22.656.999.445                    453.139.988.900     100,00%
 Saham Dalam Portepel                                       49.443.600.555                    988.872.011.100


PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah dib eritahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni
2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU -0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                        :        Edwin Soeryadjaya
Komisaris                                 :        Verena Lim
Komisaris Independen                      :        Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen                      :        Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur                         :        Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur                   :        Hardi Wijaya Liong
Direktur                                  :        Budianto Purwahjo
Direktur                                  :        Helmy Yusman Santoso
Direktur                                  :        Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo


                                                                                                                       22
Page 24
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RU PS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di
atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.

KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut:

                                                            Tahun                   Tahun          Kepemilikan (%)
           Nama                                                         Tahun
 No.                    Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara    Secara Tidak
        Perusahaan                                                     Pendirian
                                                          Perseroan                Komersial   Langsung     Langsung
 Perusahaan Anak
  1.    PT Telenet      KBLI No. 42206        Jakarta       2004         1999        1999       99,50%          -
        Internusa       (Konstruksi Sentral   Selatan
        (“TI”)          Telekomunikasi)
  2.    PT United       KBLI No. 42206        Jakarta       2005         2004        2004       99,90%    0,10% melalui
        Towerindo       (Konstruksi Sentral   Selatan                                                          TB
        (“UT”)          Telekomunikasi)
  3.    PT Batavia      KBLI No. 42206        Jakarta       2005         2005        2006          -         89,90%
        Towerindo       (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui UT
        (“BT”)          Telekomunikasi)                                                                    dan 10,10%
                                                                                                            melalui TB
  4.    PT Tower        KBLI No. 42206        Jakarta       2006         2006        2006       99,99%    0,01% melalui
        Bersama         (Konstruksi Sentral   Selatan                                                          TO
        (“TB”)          Telekomunikasi),
                        KBLI No. 61100
                        (Aktivitas
                        Telekomunikasi
                        Dengan Kabel),
                        KBLI No. 68111
                        (Real Estate Yang
                        Dimiliki Sendiri
                        Atau Disewa), KBLI
                        No. 61921 (Internet
                        Service Provider)
  5.    PT Towerindo    KBLI No. 42206        Jakarta       2011         2009        2009       0,02%        99,98%
        Konvergensi     (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui TB
        (“TK”)          Telekomunikasi)
  6.    PT Prima        KBLI No. 42206        Jakarta       2009         2003        2003       0,01%        99,99%
        Media           (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui TB
        Selaras         Telekomunikasi)
        (“PMS”)
  7.    PT Mitrayasa    KBLI No. 42206        Jakarta       2011         2004        2004          -         70,00%
        Sarana          (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui TB
        Informasi       Telekomunikasi)                                                                    dan 30,00%
        (“Mitrayasa”)                                                                                      melalui SKP
  8.    PT Metric       KBLI No. 64200        Jakarta       2010         2010        2010       98,74%    1,26% melalui
        Solusi          (Aktivitas            Selatan                                                          TB
        Integrasi       Perusahaan
        (“MSI”)         Holding)

  9.    PT Solu         KBLI No. 42206        Jakarta       2010         1999        1999          -        99,71%
        Sindo Kreasi    (Konstruksi Sentral   selatan                                                      melalui MSI
        Pratama         Telekomunikasi)
        (“SKP”)
  10.   PT Tower        KBLI No. 64200        Jakarta       2007         2006        2006       99,90%          -
        One (“TO”)      (Aktivitas            Selatan
                        Perusahaan
                        Holding)
  11.   PT Bali         KBLI No. 42206        Jakarta       2008         2003        2003       0,01%       99,99%
        Telekom         (Konstruksi Sentral   Selatan                                                      melalui TO


                                                                                                                     23
Page 25
                                                           Tahun                   Tahun          Kepemilikan (%)
          Nama                                                         Tahun
No.                    Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara    Secara Tidak
       Perusahaan                                                     Pendirian
                                                         Perseroan                Komersial   Langsung     Langsung
       (“Balikom”)     Telekomunikasi)
 12.   PT Triaka       KBLI No. 42206        Jakarta       2009         2009        2009       90,00%       10,00%
       Bersama         (Konstruksi Sentral   Selatan                                                       melalui TB
       (“Triaka”)      Telekomunikasi)
 13.   PT Solusi       KBLI No. 42206        Jakarta       2011         2011        2012       70,03%      29,97%
       Menara          (Konstruksi Sentral   Selatan                                                      melalui SKP
       Indonesia       Telekomunikasi)
       (“SMI”)
 14.   PT Menara       KBLI No. 42206        Jakarta       2013         2013        belum      99,99%    0,01% melalui
       Bersama         (Konstruksi Sentral   Selatan                              beroperas                   TB
       Terpadu         Telekomunikasi)                                                i
       (“MBT”)
 15.   PT Jaringan     KBLI No. 42206        Jakarta       2016         2015        2016       0,08%        83,36%
       Pintar          (Konstruksi Sentral   Pusat                                                         melalui TB
       Indonesia       Telekomunikasi)
       (“JPI”)
 16.   PT Gihon        KBLI No. 42206        Jakarta       2018         2001        2001       50,43%          -
       Telekomuni-     (Konstruksi Sentral   Barat
       kasi            Telekomunikasi)
       Indonesia Tbk
       (“GHON”)
 17.   PT Visi         KBLI No. 64200        Jakarta       2018         1995        1995       51,09%          -
       Telekomuni-     (Aktivitas            Selatan
       kasi            Perusahaan
       Infrastruktur   Holding)
       Tbk (“GOLD”)
 18.   PT Permata      KBLI No. 42206        Jakarta       2018         2013        2013          -        99,99%
       Karya           (Konstruksi Sentral   Selatan                                                     melalui GOLD
       Perdana         Telekomunikasi),
       (“PKP”)         KBLI No. 61100
                       (Aktivitas
                       Telekomunikasi
                       dengan Kabel)
 19.   PT Unicom       KBLI No. 61100        Jakarta       2022         2020        2021          -        80,00%
       Muda Utama      (Aktivitas            Barat                                                        melalui UT
       (“Unicom”)      Telekomunikasi
                       dengan Kabel)
 20.   PT Global       KBLI No. 61100        Tangerang     2023         2018        2021          -         80,00%
       Patra           (Aktivitas            Selatan                                                     melalui GHON
       Sinertama       Telekomunikasi
       (“GPS”)         dengan Kabel)
 21.   PT Dutakom      KBLI No. 61921        Surabaya      2025         1997        1997          -         72,00%
       Wibawa Putra    (Internet Service                                                                   melalui TB
       (“DNET”)        Provider), KBLI
                       46511
                       (Perdagangan
                       Besar Komputer
                       dan Perlengkapan
                       Komputer)
Perusahaan Asosiasi
 1.    PT Telinco      KBLI No. 42206        Kabupaten     2024         2023        2024          -        46,67%
       Networks        (Konstruksi Sentral   Tangerang                                                    melalui MSI
       Indonesia       Telekomunikasi),
       (“Telinco”)     KBLI No. 42101
                       (Konstruksi
                       Bangunan Sipil
                       Jalan)
 2.    PT Ciptajaya    KBLI No. 33119        Kabupaten     2024         2006        2006          -        40,00%
       Sejahtera       (Reparasi Produk      Tangerang                                                    melalui MSI
       Abadi (“CSA”)   Logam Pabrikasi
                       Lainnya), KBLI No.
                       63111 (Aktivitas
                       Pengolahan Data),
                       KBLI No. 46599
                       (Perdagangan
                       Besar Mesin,
                       Peralatan, dan
                       Perlengkapan
                       Lainnya), KBLI No.
                       78300 (Penyediaan
                       Sumber Daya



                                                                                                                    24
Page 26
                                                            Tahun                   Tahun          Kepemilikan (%)
            Nama                                                        Tahun
  No.                    Kegiatan Usaha (1)    Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara    Secara Tidak
         Perusahaan                                                    Pendirian
                                                          Perseroan                Komersial   Langsung     Langsung
                        Manusia dan
                        Manajemen Fungsi
                        Sumber Daya
                        Manusia), KBLI
                        No.70209 (Aktivitas
                        Konsultasi
                        Manajemen
                        Lainnya), KBLI No.
                        33111 (Reparasi
                        Produk Logam Siap
                        Pasang Untuk
                        Bangunan, Tangki,
                        Tandon Air dan
                        Generator Uap),
                        KBLI No. 62024
                        (Aktivitas
                        Konsultasi dan
                        Perancangan
                        Internet of Things
                        [IoT]), KBLI No.
                        42101 (Konstruksi
                        Bangunan Sipil
                        Jalan), KBLI No.
                        43212 (Instalasi
                        Telekomunikasi),
                        KBLI No. 43120
                        (Penyiapan Lahan),
                        KBLI No. 43213
                        (Instalasi
                        Elektronika), KBLI
                        No. 42206
                        (Konstruksi Sentral
                        Telekomunikasi)
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.


KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA

Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan
perubahan nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk pada tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaa n
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, pekerjaan telekomunikasi dan investasi, dan saat ini merupakan salah satu perusahaan menara terbesar
di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha utama Grup Tower Bersama
adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat telekomunikasi untuk
transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator telekomunikasi. Grup
Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan In-Building System (“IBS”)
milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada
wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi
seperti serat optik. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.318 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS, dan Grup Tower
Bersama memiliki 42.771 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi
berbeda. Sekitar 84,7% dari pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 berasal dari penyewaan menara
telekomunikasi dengan PT Telekomunikasi Seluler, PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, dan
PT XL Axiata Tbk. Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian

                                                                                                                    25
Page 27
sewa jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS
milik Grup Tower Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima)
sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 September 2025, rata -rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan
Perseroan adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima
dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp36.198,5 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari
penyewaaan tower space, serat optik, dan properti investasi masing -masing memberikan kontribusi sebesar
90,8%, 9,1%, dan 0,1% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan j umlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara
telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau
menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon
penyewa. Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru
ketika Grup Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower
Bersama telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara
Grup Tower Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 81,5% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra
dan 18,5% site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2024.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi
Indonesia telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas
jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan -kegiatan non-inti,
seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan
penyewaan menara. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,76x.

Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Septembe r
2025 adalah sebesar Rp5.162,8 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp4.447,9 miliar atau
mencapai 86,2%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 titik pelayanan regional yang terletak
di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandun g, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan
Anak.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.




                                                                                                         26
Page 28
                                  PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

A.       Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh ( full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian har i antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                      Porsi Penjaminan
No.      Keterangan                                Seri A             Seri B                 Total           %
 1.      PT Indo Premier Sekuritas               76.000.000.000    165.015.000.000       241.015.000.000    15,06%

 2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     77.985.000.000    125.000.000.000       202.985.000.000    12,69%

 3.      PT CIMB Niaga Sekuritas                 90.000.000.000    160.000.000.000       250.000.000.000    15,62%

 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      61.000.000.000    125.000.000.000       186.000.000.000    11,63%

 5.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       23.000.000.000     85.000.000.000       108.000.000.000     6,75%

 6.      PT BRI Danareksa Sekuritas              20.000.000.000     92.000.000.000       112.000.000.000     7,00%

 7.      PT BCA Sekuritas                                     -    500.000.000.000       500.000.000.000    31,25%

Jumlah                                          347.985.000.000   1.252.015.000.000   1.600.000.000.000    100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam -LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“ Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

B.       Sukuk Ijarah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroa n dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

                                                                      Porsi Penjaminan
No.      Keterangan                                Seri A             Seri B                 Total           %
 1.      PT Indo Premier Sekuritas               30.000.000.000    164.000.000.000       194.000.000.000    32,33%

 2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     57.000.000.000     89.000.000.000       146.000.000.000    24,34%

 3.      PT CIMB Niaga Sekuritas                 22.000.000.000     21.000.000.000        43.000.000.000     7,17%

 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      17.000.000.000     21.000.000.000        38.000.000.000     6,33%

 5.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       50.000.000.000     63.000.000.000       113.000.000.000    18,83%

 6.      PT BRI Danareksa Sekuritas              24.000.000.000     16.000.000.000        40.000.000.000     6,67%



                                                                                                                 27
Page 29
 7.      PT OCBC Sekuritas Indonesia                              -     26.000.000.000    26.000.000.000     4,33%

Jumlah                                              200.000.000.000    400.000.000.000   600.000.000.000   100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak se bagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi , dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

                              LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Konsultan Hukum                        : Umbra Partnership
Notaris                                : Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Wali Amanat                            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek            : PT Fitch Ratings Indonesia

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

                    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

A.         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.      P ENDAFTARAN O BLIGASI KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
      yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
      diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
      Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi.
      KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
      bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
      kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
      yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
      pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak -hak
      lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
      Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
      dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi
      yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yan g


                                                                                                               28
Page 30
     bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja se belum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.       P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedu dukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.       P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.       J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.       M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 17 dan 18 November 2025 sejak pukul 09.00 WIB
sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.




                                                                                                         29
Page 31
6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.      P ENJATAHAN O BLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 19 November 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi keleb ihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Ker ja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan o leh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.      P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2025 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :




                                                                                                         30
Page 32
PT Indo Premier Sekuritas                                            Bank Permata
                                                               Cabang Sudirman Jakarta
                                                              No. Rekening : 0701392302
                                                            A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Rakyat Indonesia
                                                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                           No. Rekening : 067101000645304
                                                      A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                            Bank CIMB Niaga
                                                              Cabang Graha CIMB Niaga
                                                            No. Rekening : 800163442600
                                                            A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                    Bank DBS
                                                            Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                              No. Rekening : 3320132572
                                                       A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia


PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                   Bank Sinarmas
                                                                 Cabang KFO Thamrin
                                                              No. Rekening : 0055054363
                                                        A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BRI Danareksa Sekuritas                                      Bank Rakyat Indonesia
                                                             Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                         No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
                                                          A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas

PT BCA Sekuritas                                                   Bank Central Asia
                                                                    Cabang Thamrin
                                                              No. Rekening : 2061206223
                                                                A/n : PT BCA Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 21 November 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:

                                          Bank UOB Indonesia
                                           Cabang UOB Plaza
                                       No. Rekening: 3273031772
                                A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk




                                                                                                      31
Page 33
10.       D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 November 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya P enjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan .

11.       P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada par a pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dil akukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, w ajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

B.        TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1.    P ENDAFTARAN S UKUK I JARAH KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
      Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk

                                                                                                           32
Page 34
     Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
     Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -
     lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas S ukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
     berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam
     RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;

d.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pel unasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
     sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
     Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang na manya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemeg ang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
     disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
     Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
     dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.       P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.       P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat



                                                                                                         33
Page 35
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dila kukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.

4.      J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.      M ASA P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH

Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 17 dan 18 November 2025 sejak pukul 09.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.

6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.

7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN S UKUK I JARAH

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

8.      P ENJATAHAN S UKUK I JARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaks anaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 19 November 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik sec ara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk
Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan men yampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh




                                                                                                        34
Page 36
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bon us dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

9.      P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2025 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                        Bank Permata Syariah
                                                               Cabang Sudirman Jakarta
                                                              No. Rekening : 0701575830
                                                            A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Permata Syariah
                                                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                             No. Rekening : 00970613161
                                                      A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                             Bank CIMB Niaga
                                                               Cabang Graha CIMB Niaga
                                                             No. Rekening : 860008298400
                                                             A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                        Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                 Cabang Jatinegara
                                                             No. Rekening : 2700005359
                                                      A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia


PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                 Bank Nano Syariah
                                                            Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                              No. Rekening : 9930048938
                                                        A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BRI Danareksa Sekuritas                                          Bank Muamalat
                                                                   Cabang Sudirman
                                                              No. Rekening : 301-0070250
                                                           A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas

PT OCBC Sekuritas Indonesia                                         Bank OCBC NISP
                                                             Cabang Wisma Presisi Jakarta
                                                             No. Rekening : 576810018191
                                                           A/n : PT OCBC Sekuritas Indonesia


Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                                                                     35
Page 37
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 21 November 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:

                                            Bank BCA Syariah
                                            Cabang Jatinegara
                                        No. Rekening: 0018989087
                                 A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

10.     D ISTRIBUSI S UKUK I JARAH S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 November 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata -mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjam in Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing -masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah yang bersangkutan.

11.     P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN S UKUK I JARAH

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Ijarah kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan per Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) sebesar Rp180.556 (seratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan Rp190.278 (seratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per
hari untuk Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan car a
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

                                                                                                       36
Page 38
  PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                               DAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
17 dan 18 November 2025, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah :

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

            PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10               Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                        Jakarta 12190
               Telp. : (62 21) 5088 7168                            Telp. : (62 21) 2924 9088
               Faks. : (62 21) 5088 7167                            Faks. : (62 21) 2924 9150
           E-mail : fixed.income@ipc.co.id                          E-mail : fit@trimegah.com
                 www.indopremier.com                                   www.trimegah.com

             PT CIMB Niaga Sekuritas                         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

            Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                     Jakarta 12190                                      Jakarta 12940
               Telp. : (62 21) 5084 7847                         Telp. : (62 21) 3003 4945
     E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                  Faks. : (62 21) 3003 4944
                                                             E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                   www.dbsvickers.com.id

        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                        PT BRI Danareksa Sekuritas

                Menara Tekno, lantai 9                             Gedung BRI II, lantai 23
                 Jl. Fachrudin No. 19                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                     Jakarta 10250                                       Jakarta 10210
               Telp. : (62 21) 3970 5858                           Telp. : (62 21) 5091 4100
               Faks. : (62 21) 3970 5850                           Faks. : (62 21) 2520 990
  E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan             E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
             fixedincome@aldiracita.com                       www.bridanareksasekuritas.co.id
                  www.aldiracita.com

                                            PT BCA Sekuritas

                                 Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41
                                          Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                    Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                                        Telp. : (62 21) 2358 7222
                                  Faks. : (62 21) 2358 7250/7290/7300
                                    E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
                                         www.bcasekuritas.co.id




                                                                                                       37
Page 39
      PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

         PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10              Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                       Jakarta 12190
            Telp. : (62 21) 5088 7168                           Telp. : (62 21) 2924 9088
            Faks. : (62 21) 5088 7167                           Faks. : (62 21) 2924 9150
        E-mail : fixed.income@ipc.co.id                         E-mail : fit@trimegah.com
              www.indopremier.com                                  www.trimegah.com

          PT CIMB Niaga Sekuritas                         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                  Jakarta 12190                                      Jakarta 12940
            Telp. : (62 21) 5084 7847                         Telp. : (62 21) 3003 4945
  E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                  Faks. : (62 21) 3003 4944
                                                          E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                www.dbsvickers.com.id

      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       PT BRI Danareksa Sekuritas

              Menara Tekno, lantai 9                             Gedung BRI II, lantai 23
               Jl. Fachrudin No. 19                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                   Jakarta 10250                                      Jakarta 10210
             Telp. : (62 21) 3970 5858                           Telp. : (62 21) 591 4100
             Faks. : (62 21) 3970 5850                           Faks. : (62 21) 2520 990
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan             E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
           fixedincome@aldiracita.com                       www.bridanareksasekuritas.co.id
                www.aldiracita.com

                                   PT OCBC Sekuritas Indonesia

                          Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 29
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                           Jakarta 12190
                                     Telp. : (62 21) 2970 9300
                                     Faks. : (62 21) 2970 9378
                            E-mail : gib_indonesia@ocbcsekuritas.com
                                      www.ocbcsekuritas.com


 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                                    38

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published6 Nov 2025
Pages39
Characters158,412
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 126 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Tabungan Negara p.1 ×10
linked org Bank UOB Indonesia p.21 ×2
linked org Bank KEB Hana Indonesia p.21
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.21 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.21 ×5
linked person Hardi Wijaya Liong p.23 ×2
linked person Budianto Purwahjo p.23 ×2
linked person Herman Setya Budi p.23 ×2
linked person Helmy Yusman Santoso p.23 ×2
linked person Verena Lim p.23
linked person Heri Sunaryadi p.23
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk p.26 ×2
linked org XL Axiata Tbk. p.26 ×2
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.28 ×23
linked org PT BCA Sekuritas p.28 ×6
linked org PT OCBC Sekuritas Indonesia p.29 ×6
linked org Bank CIMB Niaga p.32 ×2
linked org Bank Central Asia p.32
linked org Bank OCBC NISP p.36
linked org Grand Indonesia p.38
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.12
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.14 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.22 ×4
possible person Edwin Soeryadjaya p.23 ×2
possible org PT Bali p.24
possible org Indosat Tbk p.26 ×2
possible — DBS Vickers p.28 ×8
possible org PT BCA Sekuritas. B. p.28
possible org Bank Rakyat Indonesia p.32 ×2
possible org DBS Bank p.38 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.38 ×2
unresolved org TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×2
unresolved person H. R. Rasuna Sai p.1
unresolved org PT KUSTODI A N SENTRAL EFEK I NDONESIA p.1
unresolved org PT FI TCH RATI NGS I NDONESIA p.1
unresolved org PT BURSA EFEK I NDONESI A p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Tr p.1
unresolved org PT C IMB Niaga p.1
unresolved org PT D BS Vickers p.1
unresolved org PT B RI Danareksa p.1
unresolved org PT B CA p.1
unresolved org PT Tri p.1
unresolved org PT CIM B Ni p.1
unresolved org PT DBS Vi p.1
unresolved org PT Al p.1
unresolved org PT BRI Danareksa p.1
unresolved org PT OCBC Sekuri p.1
unresolved org Bapepam p.12 ×8
unresolved org Purwantono p.16
unresolved org Young Global Limited p.16
unresolved person Benediktio Salim p.16
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.16
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.16
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.16
unresolved person CPA p.16
unresolved org Gihon Telekomuni-kasi Indonesia Tbk p.21 ×2
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Debt p.21
unresolved org PT Bank KEB Hana Indonesia Debt Service Coverage p.21
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.21
unresolved org PT Dutakom Wibawa Putra p.22
unresolved person Sitaresmi Puspadewi Subianto · Notaris p.22
unresolved org TBG Global Pte. Ltd. p.22
unresolved org PT Datindo Entrycom p.23
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.23
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo p.23 ×2
unresolved org PT Telenet p.24
unresolved org PT United p.24
unresolved org PT Batavia p.24
unresolved org PT Towerindo p.24
unresolved org PT Prima p.24
unresolved — Selaras p.24
unresolved org (“Mitrayasa”) p.24
unresolved org PT Metric p.24
unresolved — Integrasi p.24
unresolved org PT Solu p.24
unresolved — Pratama p.24
unresolved — (“Balikom”) p.25
unresolved org (“Triaka”) p.25
unresolved org PT Gihon p.25
unresolved — kasi p.25 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.25
unresolved org PT Permata p.25
unresolved org (“Unicom”) p.25
unresolved — Sinertama p.25
unresolved org PT Dutakom p.25
unresolved org (“Telinco”) p.25
unresolved org PT Ciptajaya p.25
unresolved — Abadi (“CSA”) p.25
unresolved org PT Banyan Mas p.26
unresolved org PT Telekomunikasi Seluler p.26
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.28 ×8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.28 ×8
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.28 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.28 ×8
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.28 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi p.29
unresolved org Umbra Partnership · Konsultan Hukum p.29
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. · Notaris p.29 ×7
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Para Lembaga p.29
unresolved org Bapepam-LK p.31 ×2
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.32
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia p.32
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga p.32 ×2
unresolved org Bank DBS Cabang Jakarta Mega Kuningan No. Rekening p.32
unresolved org Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening p.32
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek p.32
unresolved org Bank Central Asia Cabang Thamrin No. Rekening p.32
unresolved org PT BCA Sekuritas Semua p.32
unresolved org Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening p.32
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.36
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia p.36
unresolved org Bank Maybank Syariah Indonesia Cabang Jatinegara No. Rekening p.36
unresolved org Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro p.36
unresolved org Bank Muamalat Cabang Sudirman No. Rekening p.36
unresolved org Bank OCBC NISP Cabang Wisma Presisi p.36
unresolved org PT OCBC Sekuritas Indonesia Semua p.36
unresolved org Bank BCA Syariah Cabang Jatinegara No. Rekening p.37
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga p.38 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Menara Tekno p.38 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara BCA p.38
unresolved person H. Thamrin p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result