Back to announcement
20251105_TBIG_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31982793_lamp2.pdf
Other Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAW ARAN UM UM I NI M ERUPAKAN PENAWAR AN EFEK BERSI FAT UTANG TAHAP KE -2 DARI PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN EFEK BERSI FAT UTANG YANG TELAH M ENJADI EFEKTI F.
OTORI TAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TI DAK M EM BERI KAN PERNYATAAN M ENYETUJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EFEK I NI, TI DAK JUGA M ENYATAKAN K EBENARAN ATAU KECUKUPAN I SI I NFORM ASI
TAM BAHAN RI NGKAS I NI . SETI AP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERB UATAN M ELANGGAR HUKUM .
PT TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAM I N PELAKSANA EM I SI OBLI GASI DAN PENJAM I N PELAKSANA EM I SI SUKUK I JARAH BERTANGGUNG JAW AB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEM UA I NFORM ASI ATAU FAKTA M ATERI AL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN RI NGKAS I NI.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
KEGI ATAN USAHA UTAM A
Perusah aan hol di ng da ri grup pe rusah aan yang be rg erak di bi dang peny edi aan j asa t el ekom uni kasi , m enara, j ari ngan f i ber opt i k,
pekerj aa n t el ekom uni kasi , i nvest asi dan real est at
Berkedu dukan di Jak art a Sel at an, I ndonesi a
KANTOR PUSAT
The Converg ence I ndone si a, l ant ai 11
Kawasan Rasuna Epi cent rum
Jl . H. R. Rasuna Sai d, Jakart a Sel at an 12940 - I ndon esi a
Tel epon : (62 21) 2924 89 00; Faksi m i l i : (62 21) 2157 2015
E-m ai l : corporat e. sec ret ar y@t ower - ber sam a. com
www.t ower-be rsam a. com
KANTOR REGI ONAL
18 kant or re gi onal yang t erl et ak di Banda Aceh, M ed an, Pekanbaru, Pal em bang, Padang, Lam pung, Jak ar t a, Bant en, Bandung, Sem arang, Surabaya, Denp asa r, Bal i kpapan, Banj arm asi n, Pont i anak, M anado,
M akassar da n Papua
PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN
OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DI HIM PUN SEBESAR Rp20. 000. 000. 000. 000 (DUA PULUH TRI LI UN RUPI AH) (“OBLI GASI BERKELANJUTAN VII ”)
dan
SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE
DENGAN TARGE T SI SA IM BALAN I JARAH YANG AKAN DIHIM PUN SEBESAR Rp8. 000. 000. 000. 000 (DELAPAN TRI LI UN RUPI AH) (“SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I ”)
Dal am rangka Penawar an Um um Berkel anj ut an Obl i gasi Berkel anj ut an VI I dan Sukuk I j arah Berk el anj ut an I t ersebut , Perseroan t el ah m enerbi t kan
obl i gasi sebesa r Rp750. 000. 000. 000 (t uj uh rat us l i m a pul uh m i l i ar Rupi ah) dan sukuk i j arah se besa r Rp750. 000. 000. 000 (t uj uh rat u s l i m a pul uh m il i ar Rupi ah).
Dal am rangka Penawar an Um um Berkel anj ut an Obl i gasi Berkel anj ut an VI I dan Sukuk I j arah Berk el anj ut an I t ersebut , Perseroan ak an m enerbi t kan dan m enawa rkan :
OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE TAHAP I I TAHUN 2025 DENGAN JUM LAH POKOK SEBESAR Rp 1. 600. 000. 000. 000
(SATU TRI LI UN ENAM RATUS M I LIAR RUPI AH) (“OBLI GASI ”)
Obl i gasi i ni dit erbi t kan t anpa warkat dan di t awarkan dengan ni l ai 100% (serat us pe rse n), dal am 2 (dua ) seri yai t u :
Seri A : Jum l ah Pokok Obl i gasi Seri A sebesar Rp 347. 985. 00 0. 000 (t i ga rat us em pat pul uh t uj uh mi l i ar sem bi l an rat us del apan pul uh l i m a j ut a Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesar 5, 50%
(l i m a kom a l i m a nol persen) pe r t ahun dengan j ang ka wakt u 3 (t i ga) t ahun sej ak Tanggal Em i si ; dan
Seri B : Jum l ah Pokok Obl i gasi Seri B sebesar Rp 1. 252. 015. 000. 000 (sat u t ri l i un dua rat us l i m a pul uh dua m i li ar l i m a bel as j ut a Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesa r 5, 85% (l i m a kom a
del apan l i m a persen) pe r t ahun deng an j angka wakt u 5 (l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Bunga Obl i gasi di bayarkan set i ap t ri wul an, di m ana Bunga Obl i gasi pert am a akan di bayarkan pad a t anggal 21 Februa ri 2026, sedangkan Bun ga Obl i gasi terakhi r sekal i gus deng an pel unasan Obl i gasi akan
di bayark an pada t anggal 21 Novem be r 2028 unt uk O bl i gasi Seri A dan t anggal 21 Novem ber 2030 unt uk Obl i gasi Seri B.
dan
SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE TAHAP I I TAHUN 2025 DENGAN JUM LAH SI SA IM BALAN I JARAH SEBESAR Rp600. 000. 000. 000
(ENAM RATUS M I LIAR RUPI AH) (“SUKUK I JARAH”)
Sukuk I j arah i ni di t erbi t kan t anpa warkat , di t awarkan dengan ni l ai 100% (serat us pe rsen ), dal am 2 (dua) s eri , yai t u :
Seri A : Jum l ah Si sa I m bal an I j arah Se ri A sebe sar Rp 200. 00 0. 000. 000 (d ua r at us m i l i ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j arah seb esa r Rp 11. 000. 000. 000 (s ebel as m i l i ar Rupi ah) p er t ahu n yang
di hi t ung dari j uml ah Si sa Im bal an I j arah Seri A at au sebesar Rp 55. 000. 000 (l i m a pul uh l i m a j ut a Rupi ah) per Rp1. 000. 000. 000 (sat u m i l i ar Rupi ah) per t ahun, yang berj angka wakt u 3
(t i ga) t ahun sej ak Tang gal Em i si ; dan
Seri B : Jum l ah Si sa Im bal an Ij arah Seri B sebesar Rp 400. 000. 000. 000 (em pat rat us m i li ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j arah sebesar Rp 23. 400. 000. 000 (du a pul uh t i ga m i l i ar em pat rat us
j ut a Rupi ah) per t ahun yang di hi t ung dari j uml ah Si sa I m bal an I j arah Seri B at au sebesar Rp 58. 500. 000 (l i m a pul uh del apan j ut a l i m a rat us ri bu Rupi ah) per Rp1. 000. 000. 000 (sat u m i l i ar
Rupi ah) per t ahun, yang be rj ang ka wakt u 5 (l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Ci ci l an Im bal an Ij arah di bayarka n set i ap t ri wul an, di m ana Ci ci l an I m bal an I j arah pert am a akan di bayarka n pada t anggal 2 1 Februari 202 6, sedangkan Ci ci l an I m bal an Ij arah t erakhi r sekal i gus Tanggal Pel unasan
Si sa I m bal an I j arah akan di bayarka n pada t anggal 2 1 Novem ber 2028 unt uk Suku k I j arah Se ri A dan 21 Novem ber 2030 unt uk Suk uk I j arah Seri B.
OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TAHAP I I I DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JI KA ADA) DAN/ ATAU SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TAHAP I I I DA N/ ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JI KA ADA) AKAN
DI TETAPKAN KEM UDI AN.
PENTI NG UNTUK DI PERHATI KAN
OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI TIDAK DI JAM I N DENGAN JAM I NAN KHUSUS, TETAPI DI JAM IN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAI K BARANG BERGERAK M AUPUN BARANG TI DAK
BERGERAK, BAI K YANG TELAH ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI M ENJADI JAM I NAN BAGI PEM EGANG OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH I NI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KI TAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEM EGANG OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN
LAI NNYA BAI K YANG ADA SEKARANG M AUPUN DI KEM UDI AN HARI , KECUALI HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN YANG DI JAM I N SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAI K YANG TELAH
ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI . KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT D I LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT M ELAKUKAN PEM BELI AN KEM BALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGI AN ATAU SELURUH OBLI GASI DAN/ATAU SUKUK I JARAH
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLI GASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SI SA IM BALAN I JARAH. PERSEROAN M EM PUNYAI HAK UNTUK M EM BERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI
PELUNASAN OBLI GASI DAN/ ATAU SUKUK I JARAH ATAU DI SIM PAN UNTUK KEM UDI AN DI JUAL KEM BALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN M EMPERHATI KAN KETENTUAN DALAM PERJANJ I AN
PERW ALI AM ANATAN OBLI GASI DAN PERJANJI AN PERW ALI AM A NATAN SUKUK I JARAH SERTA PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI
PEM BELI AN KEM BALI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
P E RS E ROAN T I DAK M E L AKUK AN P E M OT ONGAN Z A KA T AT AS CI CI L AN I M BAL AN I JA RAH D AN S I S A I M BAL AN I JARAH.
RI SI KO UTAM A YANG DI HADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDI NG BERGANTUNG PADA PEM BAYARAN DARI PERUSAH AAN ANAK. RI SI KO LAIN YANG M UNGKI N
DI HADAPI OLEH INVESTOR PEM BELI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH TI DAK LI KUI DNYA OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH YANG DI TAW ARKAN DAL AM PENAW ARAN UM UM I NI YANG ANTARA LAIN
DI KARENAKAN TUJUAN PEM BELI AN OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH SEBAGAI I NVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA M ENERBI TKAN SERTI FI KAT JUM BO OBLIGASI DAN SERTI FI KAT JUM BO SUKUK I JARAH DAN DI DAFTARKAN ATAS NAM A PT KUSTODI A N SENTRAL EFEK I NDONESIA (“KSEI ”) DAN
AKAN DI DI STRI BUSI KAN DALAM BENTUK ELEKTRONI K YANG DI ADM I NI STRASI KAN DALAM PENI TI PAN KOLEKTI F DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBI TAN OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I DAN SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I , PERSEROAN TELAH M EM PEROLEH HASI L PEM ERI NGKATAN DARI PT FI TCH RATI NGS I NDONESIA
(“ FI TCH”) DENGAN PERI NGKAT:
AA+(i dn) (Doubl e A Pl us )
KETERANGAN LEBI H LANJUT DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI AKAN DI CATATKAN PADA PT BURSA EFEK I NDONESI A ( “BEI ”).
Para Pen jamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pe laksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini menjamin dengan kesanggupan pen uh ( full commitmen t) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJA MIN P ELAK SANA E MISI O BLIGAS I DAN PENJA MIN E MISI O BLIGAS I
PT Indo Premier PT Tr imegah Sek uritas PT C IMB Niaga PT D BS Vickers PT A ld iracita PT B RI Danareksa PT B CA sekuritas
Sekuritas Indones ia Tbk Sekuritas Sekuritas Indon esia Sekuritas Indon esia Sekuritas
PENJA MIN P ELAK SANA E MISI SU KUK IJARA H DAN PENJ AMIN EMIS I SUK UK IJA RAH
PT I ndo Prem i er PT Tri m egah Sekuri tas PT CIM B Ni aga PT DBS Vi ckers PT Al di raci ta Sekuri tas PT BRI Danareksa PT OCBC Sekuri tas
Sekuri tas I ndonesi a Tbk Sekuri tas Sekuri tas I ndonesi a I ndonesi a Sekuri tas I ndonesi a
W ALI AM ANAT
PT Bank Tabungan Negara (Per sero ) Tbk .
I nf orm asi Tam bahan Ri ngkas i ni di t erbi t kan di Jakart a pada t anggal 6 Novem ber 2025.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi Dan Sukuk Ijarah : 17 & 18 November 2025
Tanggal Penjatahan : 19 November 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 November 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 21 November 2025
(“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan Obligasi Dan Sukuk Ijarah pada BEI : 24 November 2025
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025.
MATA UANG OBLIGASI
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pem egang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 1.600.000.000.000 (satu triliun enam
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp347.985.000.000 (tiga ratus empat puluh tujuh
miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.252.015.000.000 (satu triliun dua ratus lima
puluh dua miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima
koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
1
Page 3
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali ( buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi ad alah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Oblig asi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri
Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 21 Februari 2026 21 Februari 2026
2 21 Mei 2026 21 Mei 2026
3 21 Agustus 2026 21 Agustus 2026
4 21 November 2026 21 November 2026
5 21 Februari 2027 21 Februari 2027
6 21 Mei 2027 21 Mei 2027
7 21 Agustus 2027 21 Agustus 2027
8 21 November 2027 21 November 2027
9 21 Februari 2028 21 Februari 2028
10 21 Mei 2028 21 Mei 2028
11 21 Agustus 2028 21 Agustus 2028
12 21 November 2028 21 November 2028
13 21 Februari 2029
14 21 Mei 2029
15 21 Agustus 2029
16 21 November 2029
17 21 Februari 2030
18 21 Mei 2030
19 21 Agustus 2030
20 21 November 2030
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral,
Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”).
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
2
Page 4
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan l ain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian A gen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemeg ang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergera k, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan h ak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
3
Page 5
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepa skan aset tetap Perseroan
dan Perusahaan Anak (“Grup Tower Bersama”) dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunas an
Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesua i dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Dend a
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obl igasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat diliha t dalam Informasi Tambahan.
4
Page 6
KETERANGAN RINGKAS SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan -
ketentuan di bidang Pasar Modal.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah manfaat atas aset tetap
berupa sejumlah menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan Anak, dengan total nilai
manfaat pendapatan sewa sebesar Rp826.430.166.926 (delapan ratus dua puluh enam miliar empat ratus tiga
puluh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam Rupiah), dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“ POJK No.
53/2015”), sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nila inya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah,
maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan
atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
5
Page 7
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa ( wakil)
untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah sebesar Rp600.000.000.000
(enam ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan (wakil).
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB
(“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa ( musta’jir) dan TB bertindak
sebagai pemberi sewa (mu’jir).
3. Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari TB, sehingga hak manfaat
Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
4. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk
menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak
sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanji kan serta
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
6. Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah ( mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang
kemudian dialihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada TB.
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada pen yewaan tower space pada sites
telekomunikasi sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan
memanfaatkan sumber daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan
(Objek Ijarah) dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad
Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :
(i) perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah (“RUPSI”);
(ii) mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
adalah dengan pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
6
Page 8
(iii) perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 13 Jumadil Awal 1447 H atau tanggal 4 November
2025 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH, DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar
Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahu n, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp 58.500.000 (lima puluh
delapan juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifik at Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan nilai yang sama
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Su kuk
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibaya r pada Hari Bursa sesudahnya
tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
7
Page 9
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing -masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan
Seri A Seri B
Ijarah ke-
1 21 Februari 2026 21 Februari 2026
2 21 Mei 2026 21 Mei 2026
3 21 Agustus 2026 21 Agustus 2026
4 21 November 2026 21 November 2026
5 21 Februari 2027 21 Februari 2027
6 21 Mei 2027 21 Mei 2027
7 21 Agustus 2027 21 Agustus 2027
8 21 November 2027 21 November 2027
9 21 Februari 2028 21 Februari 2028
10 21 Mei 2028 21 Mei 2028
11 21 Agustus 2028 21 Agustus 2028
12 21 November 2028 21 November 2028
13 21 Februari 2029
14 21 Mei 2029
15 21 Agustus 2029
16 21 November 2029
17 21 Februari 2030
18 21 Mei 2030
19 21 Agustus 2030
20 21 November 2030
PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan
KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah
tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah ya ng bersangkutan
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pemb ayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanj ian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah.
8
Page 10
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
i. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah
dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah ,
dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Grup
Tower Bersama dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan A nak.
9
Page 11
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening p ada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berl aku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus mem bayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian bedasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan pe rmintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dar i Wali Amanat.
Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPSI.
v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”), sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawara n
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan
10
Page 12
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Sur at OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam -LK No. S-9402/BL/2010
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan A kuntan
Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berk elanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan
Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 5 November 2025 yang menyatakan bah wa Perseroan tidak
sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch
sesuai dengan surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4
November 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, d engan peringkat :
AA+ (idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (“ UUP2SK”).
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dala m POJK No. 49/2020.
11
Page 13
KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 .
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai W ali Amanat menyatakan bahwa:
(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 654/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025, Wali Amanat telah
melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 655/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025 , selama menjadi Wali
Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; ( c) tidak menerima dan
meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta
(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 656/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025 , Wali Amanat
mempunyai 1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai, membidangi
dan/atau pengalaman di bidang keuangan Syariah.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No.1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Situs web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
12
Page 14
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI & SUKUK IJARAH
A. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi, akan
digunakan untuk :
sebesar Rp1.243.075,0 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan
dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”) Seri A pada tanggal jatuh tempo
Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V I Tahap IV Seri A adalah sebagai
berikut :
Saldo pokok obligasi terutang per tanggal : Rp1.243.075,0 juta.
31 Oktober 2025
Tingkat suku bunga obligasi : 6,45% per tahun.
Perkiraan jumlah yang akan dibayarkan : Rp1.243.075,0 juta.
Tanggal jatuh tempo : 13 Desember 2025.
Perkiraan sisa saldo pokok obligasi terutang : Nihil
setelah pembayaran
Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang obligasi
melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi.
Rencana tanggal pembayaran ke KSEI : paling lambat tanggal 12 Desember 2025.
sisanya akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman yang menjadi kewajiban TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Keempat tanggal 1 Juli 2025 (“Fasilitas Pinjaman BNI”)
pada tanggal jatuh tempo.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman
BNI adalah sebagai berikut :
Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal : Rp1.194.563,0 juta.
31 Oktober 2025
Tingkat suku bunga : 6,50% (reviewable) per tahun.
Perkiraan jumlah yang akan dibayarkan : Rp348.544,9 juta.
Tanggal jatuh tempo : 26 November 2025.
Perkiraan sisa saldo pokok pinjaman terutang : Rp846.018,1 juta.
setelah pembayaran
Rencana sumber dana untuk pembayaran sisa : kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah sekitar
saldo pokok pinjaman terutang Rp596.720,6 juta, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
pendanaan.
Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan
untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum dilakukan pembayaran kepada BNI.
Rencana tanggal pembayaran : 26 November 2025.
13
Page 15
B. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah , setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah, akan diberikan oleh Perseroan kepada TB dalam bentuk pembiayaan untuk melakukan
pembayaran lebih lanjut atas sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB sehubungan dengan
Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh tempo.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman BNI
adalah sebagai berikut :
Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal : Rp1.194.563,0 juta.
31 Oktober 2025
Tingkat suku bunga : 6,50% (reviewable) per tahun.
Perkiraan jumlah yang akan dibayarkan : Rp596.720,6 juta.
Tanggal jatuh tempo : 26 November 2025.
Perkiraan sisa saldo pokok pinjaman terutang : Rp597.842,4 juta.
setelah pembayaran
Rencana sumber dana untuk pembayaran sisa : kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Obligasi sekitar
saldo pokok pinjaman terutang Rp348.544,9 juta, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
pendanaan.
Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk
mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
melakukan pembayaran kepada BNI.
Rencana tanggal pembayaran : 26 November 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.017,9 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp16.807,1 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp17.210,8 miliar.
Sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, Grup Tower Bersama telah melakukan (i)
pencairan pinjaman sebesar Rp4.498,9 miliar; dan (ii) pembayaran pinjaman sebesar Rp5.285,0 miliar .
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebesar
US$300,0 juta dan Rp1.243,1 miliar, yang terdiri dari surat utang 2026 dan obligasi. Kewajiban ini akan dibayar
dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup
Tower Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
14
Page 16
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang be rakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Calon investor
juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 Se ptember 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan pada
tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561 -1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan
opini tanpa modifikasi dan mencantumkan: (i) paragraf “Hal Audit Utama” yang menjelaskan: (a) alasan
revaluasi menara telekomunikasi merupakan hal yang KAP pertimbangkan sebagai hal paling signifikan
dalam audit kami atas periode kini dan oleh karena itu merupakan hal audit utama, (b) prosedur audit yang
telah KAP lakukan untuk merespons hal audit utama tersebut, dan (c) rujukan pada catatan atas laporan
keuangan yang menjelaskan hal audit utama tersebut, serta (ii) paragraf “Hal -Hal Lain” yang menjelaskan:
(i) tujuan penerbitan laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan, dan (ii)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, s ebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117 -2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
15
Page 17
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 835.424 1.481.912 800.857
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 18.931 - 5.528
Piutang usaha - pihak ketiga 459.525 1.901.884 1.685.757
Piutang lain-lain – pihak ketiga 66.070 37.597 47.979
Pendapatan yang masih harus diterima 543.397 645.551 895.936
Uang muka dan beban dibayar di muka 65.591 82.901 101.656
Pajak dibayar dimuka 659.199 436.561 650.596
Bagian lancar atas taksiran tagihan
dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak - 243.601 218.826
Total Aset Lancar 2.648.137 4.830.007 4.407.135
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang – pihak berelasi 154.725 44.254 -
Aset tetap 35.842.334 36.001.532 36.462.467
Properti investasi 443.475 440.379 469.571
Aset hak guna 3.375.419 3.346.574 3.652.362
Investasi pada entitas asosiasi 13.374 11.099 -
Uang jaminan 1.273 1.045 1.009
Aset keuangan derivatif 1.301.318 1.756.261 759.501
Aset pajak tangguhan 632 572 1.165
Goodwill 491.954 390.368 390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
setelah dikurangi bagian lancar 335.066 378.677 310.752
Aset tidak lancar lainnya 111.115 115.578 92.648
Total Aset Tidak Lancar 42.070.685 42.486.339 42.139.843
TOTAL ASET 44.718.822 47.316.346 46.546.978
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 63.313 106.609 182.971
Pihak berelasi 10.343 5.019 -
Utang lain-lain
Pihak ketiga 18.058 14.351 13.716
Pihak berelasi 24.257 20.011 -
Utang pajak 45.480 119.554 280.778
Pendapatan yang diterima di muka 1.839.981 2.785.411 2.430.631
Beban masih harus dibayar 1.098.323 1.519.977 1.475.123
Bagian lancar atas:
Liabilitas sewa 21.976 13.688 103.805
Utang obligasi 8.766.121 10.787.381 5.960.331
Utang bank 4.919.239 7.928.858 4.685.568
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.807.091 23.300.859 15.132.923
16
Page 18
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 2023
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
Liabilitas sewa 10.163 14.646 356.394
Utang obligasi 11.575.653 12.550.230 17.868.137
Utang bank 4.657.151 678.675 627.160
Sukuk ijarah 744.098 - -
Liabilitas pajak tangguhan 79.460 73.147 79.448
Provisi jangka panjang 117.273 111.781 99.208
Liabilitas imbalan kerja 27.021 21.485 22.681
Total Liabilitas Jangka Panjang 17.210.819 13.449.964 19.053.028
TOTAL LIABILITAS 34.017.910 36.750.823 34.185.951
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (679.501) (552.062) (41.015)
Tambahan modal disetor 1.608.572 1.608.572 1.608.572
Penghasilan komprehensif lain 2.475.400 2.971.156 4.648.810
Saldo laba
Cadangan wajib 64.500 64.000 63.600
Belum ditentukan penggunaannya 6.109.036 5.352.815 4.980.987
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 10.031.147 9.897.621 11.714.094
Kepentingan non-pengendali 669.765 667.902 646.933
TOTAL EKUITAS 10.700.912 10.565.523 12.361.027
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 44.718.822 47.316.346 46.546.978
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 (1) 2024 2023
Pendapatan 5.162.758 5.126.850 6.867.339 6.640.645
Beban pokok pendapatan (1.460.462) (1.447.533) (1.941.212) (1.902.397)
Laba bruto 3.702.296 3.679.317 4.926.187 4.738.248
Beban usaha (441.110) (437.969) (607.431) (504.176)
Laba usaha 3.261.186 3.241.348 4.318.756 4.234.072
Pendapatan keuangan 49.256 23.441 30.993 20.289
Beban keuangan
Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah (1.441.974) (1.387.178) (1.871.178) (1.696.345)
Lainnya (104.877) (134.090) (177.059) (129.245)
Lainnya
Pendapatan 7.398 6.495 37.939 2.247
Beban (104.357) (93.839) (222.168) (60.780)
Laba sebelum pajak final dan pajak
17
Page 19
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2025 (1) 2024 (1) 2024 2023
penghasilan 1.666.632 1.656.177 2.117.283 2.370.238
Beban pajak final (471.711) (386.888) (640.733) (565.719)
Laba sebelum pajak penghasilan 1.194.921 1.269.289 1.476.550 1.804.519
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Kini (39.918) (55.704) (63.386) (100.029)
Tangguhan (6.253) (4.902) 9.871 (82.796)
Beban pajak penghasilan - neto (46.171) (60.606) (53.515) (182.825)
Laba periode/tahun berjalan 1.148.750 1.208.683 1.423.035 1.621.694
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Defisit revaluasi (418.281) (616.596) (1.600.768) (212.844)
Laba (rugi) atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja - - 6.678 (1.643)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi
Selisih translasi mata uang asing - (687) (7.965) (1.683)
Perubahan lindung nilai arus kas 96.405 269.043 189.556 659.478
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 826.874 860.443 10.536 2.065.002
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 1.108.292 1.167.384 1.361.624 1.560.307
Kepentingan non-pengendali 40.458 41.299 61.411 61.387
Total 1.148.750 1.208.683 1.423.035 1.621.694
Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 790.301 817.664 (61.744) 2.011.244
Kepentingan non-pengendali 36.573 42.779 72.280 53.758
Total 826.874 860.443 10.536 2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa
entitas induk (nilai penuh) 49,67 51,63 60,38 69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
Data Keuangan Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
EBITDA (1) 4.447.914 4.403.339 5.869.273 5.727.650
Belanja Modal 1.624.196 2.086.707 2.535.195 2.740.238
Pinjaman Bersih (2) 30.096.041 28.171.428 30.716.985 28.684.716
Catatan :
18
Page 20
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
Rasio-Rasio Penting
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 0,7% (1) 3,5% (1) 3,4% 1,8%
Laba bruto 0,6% (1) 2,7% (1) 4,0% (0,1%)
Laba usaha 0,6% (1) 1,1% (1) 2,0% (1,1%)
Laba tahun berjalan (5,0)% (1) 3,8% (1) (12,3%) (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan (3,9)% (1) 105,4% (1) (99,5%) (474,6%)
EBITDA 1,0% (1) 2,7% (1) 2,5% 1,2%
Total aset (5,5)% (2) (1,6)% (3) 1,7% 8,5%
Total liabilitas (7,4)% (2) (1,7)% (3) 7,5% 6,9%
Total ekuitas 1,3% (2) (1,2)% (3) (14,5%) 13,2%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan 71,7% 71,8% 71,7% 71,4%
Laba usaha / Pendapatan 63,2% 63,2% 62,9% 63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 22,3% 23,6% 20,7% 24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 16,0% 16,8% 0,2% 31,1%
EBITDA / Pendapatan 86,2% 85,9% 85,5% 86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 10,7% (4) 9,9% (4) 13,5% 13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,6 (4) 2,6% (4) 3,0% 3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 0,2x 0,2x 0,2x 0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas 3,2x 2,8x 3,5x 2,8x
Total liabilitas / Total aset 0,8x 0,7x 0,8x 0,7x
Interest coverage ratio (1) 2,8 (7) 3,1x (7) 3,1x 3,4x
Debt coverage service ratio (2) 0,4 (7) 0,3x (7) 0,3x 0,5x
Catatan:
(1) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
19
Page 21
Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman
Persyaratan 30 September
Keuangan 2025
PT Gihon Telekomuni-kasi Indonesia Tbk
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 1,36x
Rasio top tier revenue minimum 70% 90,28%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,0x 2,77x
Debt to Equity Ratio maksimum 1,5x 0,59x
Rasio Debt to EBITDA maksimum 3,5x 1,36x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 2,77x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,59x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 0,59x
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 2,77x
Rasio top tier revenue minimum 50% 90,28%
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasi o
keuangan yang dipersyaratkan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yaitu 30 Oktober 2025, sampai denga n tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap
I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I ”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”) sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (“ Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”).
Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham (“ RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara
lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha
dalam aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No.
70209). Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
20
Page 22
penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi
dengan kabel. Adapun kegiatan usaha yang telah benar -benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding
dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,
pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua)
Perusahaan Asosiasi.
Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha sejak pendirian Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tanggal Keterangan
September 2025 - Perseroan melalui TB, Perusahaan Anak, melakukan pengambilalihan sejumlah 183.492 saham
PT Dutakom Wibawa Putra (“DNET”) yang merupakan 72% dari modal ditempatkan dan disetor dalam
DNET pada tanggal 8 September 2025. Pengambilalihan tersebut merupakan pelaksanaan jual beli
berdasarkan: (i) Akta Jual Beli Saham No. 23 tanggal 8 September 2025 ant ara TB dengan Carolin
Tjahjaningsih, (ii) Akta Jual Beli Saham No. 24 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan Djarino
Gondo Kusumo, (iii) Akta Jual Beli Saham No. 25 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan
Sugiarto Gondo Kusumo, (iv) Akta Jual Beli Sah am No. 26 tanggal 8 September 2025 antara TB
dengan Gondo Kusumo, dan (v) Akta Jual Beli Saham No. 27 tanggal 8 September 2025 antara TB
dengan Lydiawati Liem, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Surabaya
Oktober 2025 - Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ ACRA”)
Singapura pada tanggal 26 Oktober 2025 dan didukung dengan informasi profil perusahaan yang
dimohonkan melalui ACRA pada tanggal 3 November 2025, nama TBG Global Pte. Ltd. telah dihapus
dari daftar perusahaan.
- Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perseroan telah menjual saham hasil pembelian kembali sebanyak
350.330.400 saham kepada BDIA dengan harga penjualan Rp2.138 per saham. Penjualan saham hasil
pembelian kembali tersebut telah diumumkan oleh Perseroan melalui website Perseroan dan Bursa
Efek serta telah disampaikan kepada OJK melalui Surat Laporan Informasi atau Fakta Material No.
5627/TBIG-TBI-00/CSI/05/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sebagai a kibat dari penjualan ini,
kepemilikan BDIA di Perseroan meningkat menjadi 8 1,29% dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh Perseroan, dan hal ini tidak merubah pihak pengendali Perseroan
maupun pihak penerima manfaat akhir Perseroan .
- Pada tanggal 29 Oktober 2025, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan ( buyback) dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan. Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak -banyaknya
158.000.000 saham atau sebesar-besarnya 0,7% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan, yang akan dilakuka n secara bertahap untuk periode 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Januari 2026. Pelaksanaan pembelian kembali
saham akan mengacu pada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
Kinerja Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“ POJK No.
13/2023”) jo. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka jo. Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan De rivatif, dan
Bursa Karbon No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan. Perseroan berencana untuk menyim pan saham yang telah dibeli
kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri sebagaimana diatur dalam POJK No. 13/2023. Sampai
dengan tanggal 4 November 2025, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak
9.213.300.
21
Page 23
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahua n Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar
Biasa Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran
dasar sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham
menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah moda l dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Oktober 2025
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.418.171.023 368.363.420.460 81,29%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,37%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.963.836.297 39.276.725.940 8,67%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah dib eritahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni
2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU -0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
22
Page 24
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RU PS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di
atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut:
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Anak
1. PT Telenet KBLI No. 42206 Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Internusa (Konstruksi Sentral Selatan
(“TI”) Telekomunikasi)
2. PT United KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
Towerindo (Konstruksi Sentral Selatan TB
(“UT”) Telekomunikasi)
3. PT Batavia KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90%
Towerindo (Konstruksi Sentral Selatan melalui UT
(“BT”) Telekomunikasi) dan 10,10%
melalui TB
4. PT Tower KBLI No. 42206 Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
Bersama (Konstruksi Sentral Selatan TO
(“TB”) Telekomunikasi),
KBLI No. 61100
(Aktivitas
Telekomunikasi
Dengan Kabel),
KBLI No. 68111
(Real Estate Yang
Dimiliki Sendiri
Atau Disewa), KBLI
No. 61921 (Internet
Service Provider)
5. PT Towerindo KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98%
Konvergensi (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
(“TK”) Telekomunikasi)
6. PT Prima KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99%
Media (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
Selaras Telekomunikasi)
(“PMS”)
7. PT Mitrayasa KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00%
Sarana (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
Informasi Telekomunikasi) dan 30,00%
(“Mitrayasa”) melalui SKP
8. PT Metric KBLI No. 64200 Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Solusi (Aktivitas Selatan TB
Integrasi Perusahaan
(“MSI”) Holding)
9. PT Solu KBLI No. 42206 Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71%
Sindo Kreasi (Konstruksi Sentral selatan melalui MSI
Pratama Telekomunikasi)
(“SKP”)
10. PT Tower KBLI No. 64200 Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
One (“TO”) (Aktivitas Selatan
Perusahaan
Holding)
11. PT Bali KBLI No. 42206 Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99%
Telekom (Konstruksi Sentral Selatan melalui TO
23
Page 25
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
(“Balikom”) Telekomunikasi)
12. PT Triaka KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00%
Bersama (Konstruksi Sentral Selatan melalui TB
(“Triaka”) Telekomunikasi)
13. PT Solusi KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97%
Menara (Konstruksi Sentral Selatan melalui SKP
Indonesia Telekomunikasi)
(“SMI”)
14. PT Menara KBLI No. 42206 Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Bersama (Konstruksi Sentral Selatan beroperas TB
Terpadu Telekomunikasi) i
(“MBT”)
15. PT Jaringan KBLI No. 42206 Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36%
Pintar (Konstruksi Sentral Pusat melalui TB
Indonesia Telekomunikasi)
(“JPI”)
16. PT Gihon KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomuni- (Konstruksi Sentral Barat
kasi Telekomunikasi)
Indonesia Tbk
(“GHON”)
17. PT Visi KBLI No. 64200 Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomuni- (Aktivitas Selatan
kasi Perusahaan
Infrastruktur Holding)
Tbk (“GOLD”)
18. PT Permata KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99%
Karya (Konstruksi Sentral Selatan melalui GOLD
Perdana Telekomunikasi),
(“PKP”) KBLI No. 61100
(Aktivitas
Telekomunikasi
dengan Kabel)
19. PT Unicom KBLI No. 61100 Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00%
Muda Utama (Aktivitas Barat melalui UT
(“Unicom”) Telekomunikasi
dengan Kabel)
20. PT Global KBLI No. 61100 Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00%
Patra (Aktivitas Selatan melalui GHON
Sinertama Telekomunikasi
(“GPS”) dengan Kabel)
21. PT Dutakom KBLI No. 61921 Surabaya 2025 1997 1997 - 72,00%
Wibawa Putra (Internet Service melalui TB
(“DNET”) Provider), KBLI
46511
(Perdagangan
Besar Komputer
dan Perlengkapan
Komputer)
Perusahaan Asosiasi
1. PT Telinco KBLI No. 42206 Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67%
Networks (Konstruksi Sentral Tangerang melalui MSI
Indonesia Telekomunikasi),
(“Telinco”) KBLI No. 42101
(Konstruksi
Bangunan Sipil
Jalan)
2. PT Ciptajaya KBLI No. 33119 Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00%
Sejahtera (Reparasi Produk Tangerang melalui MSI
Abadi (“CSA”) Logam Pabrikasi
Lainnya), KBLI No.
63111 (Aktivitas
Pengolahan Data),
KBLI No. 46599
(Perdagangan
Besar Mesin,
Peralatan, dan
Perlengkapan
Lainnya), KBLI No.
78300 (Penyediaan
Sumber Daya
24
Page 26
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Manusia dan
Manajemen Fungsi
Sumber Daya
Manusia), KBLI
No.70209 (Aktivitas
Konsultasi
Manajemen
Lainnya), KBLI No.
33111 (Reparasi
Produk Logam Siap
Pasang Untuk
Bangunan, Tangki,
Tandon Air dan
Generator Uap),
KBLI No. 62024
(Aktivitas
Konsultasi dan
Perancangan
Internet of Things
[IoT]), KBLI No.
42101 (Konstruksi
Bangunan Sipil
Jalan), KBLI No.
43212 (Instalasi
Telekomunikasi),
KBLI No. 43120
(Penyiapan Lahan),
KBLI No. 43213
(Instalasi
Elektronika), KBLI
No. 42206
(Konstruksi Sentral
Telekomunikasi)
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan
perubahan nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk pada tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaa n
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, pekerjaan telekomunikasi dan investasi, dan saat ini merupakan salah satu perusahaan menara terbesar
di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha utama Grup Tower Bersama
adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat telekomunikasi untuk
transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator telekomunikasi. Grup
Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan In-Building System (“IBS”)
milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada
wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi
seperti serat optik. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.318 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS, dan Grup Tower
Bersama memiliki 42.771 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi
berbeda. Sekitar 84,7% dari pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 berasal dari penyewaan menara
telekomunikasi dengan PT Telekomunikasi Seluler, PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, dan
PT XL Axiata Tbk. Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian
25
Page 27
sewa jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS
milik Grup Tower Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima)
sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 September 2025, rata -rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan
Perseroan adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima
dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp36.198,5 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari
penyewaaan tower space, serat optik, dan properti investasi masing -masing memberikan kontribusi sebesar
90,8%, 9,1%, dan 0,1% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan j umlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara
telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau
menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon
penyewa. Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru
ketika Grup Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower
Bersama telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara
Grup Tower Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 81,5% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra
dan 18,5% site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2024.
Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi
Indonesia telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas
jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan -kegiatan non-inti,
seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan
penyewaan menara. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,76x.
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Septembe r
2025 adalah sebesar Rp5.162,8 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp4.447,9 miliar atau
mencapai 86,2%.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 titik pelayanan regional yang terletak
di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandun g, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan
Anak.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
26
Page 28
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh ( full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian har i antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 76.000.000.000 165.015.000.000 241.015.000.000 15,06%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 77.985.000.000 125.000.000.000 202.985.000.000 12,69%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 90.000.000.000 160.000.000.000 250.000.000.000 15,62%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 61.000.000.000 125.000.000.000 186.000.000.000 11,63%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 23.000.000.000 85.000.000.000 108.000.000.000 6,75%
6. PT BRI Danareksa Sekuritas 20.000.000.000 92.000.000.000 112.000.000.000 7,00%
7. PT BCA Sekuritas - 500.000.000.000 500.000.000.000 31,25%
Jumlah 347.985.000.000 1.252.015.000.000 1.600.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam -LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“ Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
B. Sukuk Ijarah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroa n dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 30.000.000.000 164.000.000.000 194.000.000.000 32,33%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 57.000.000.000 89.000.000.000 146.000.000.000 24,34%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 22.000.000.000 21.000.000.000 43.000.000.000 7,17%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 17.000.000.000 21.000.000.000 38.000.000.000 6,33%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 50.000.000.000 63.000.000.000 113.000.000.000 18,83%
6. PT BRI Danareksa Sekuritas 24.000.000.000 16.000.000.000 40.000.000.000 6,67%
27
Page 29
7. PT OCBC Sekuritas Indonesia - 26.000.000.000 26.000.000.000 4,33%
Jumlah 200.000.000.000 400.000.000.000 600.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak se bagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi , dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Umbra Partnership
Notaris : Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. P ENDAFTARAN O BLIGASI KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak -hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi
yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yan g
28
Page 30
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja se belum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P EMESAN Y ANG B ERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedu dukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J UMLAH M INIMUM P EMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 17 dan 18 November 2025 sejak pukul 09.00 WIB
sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
29
Page 31
6. T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. P ENJATAHAN O BLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 19 November 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi keleb ihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Ker ja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan o leh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2025 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
30
Page 32
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701392302
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 067101000645304
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320132572
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 0055054363
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Thamrin
No. Rekening : 2061206223
A/n : PT BCA Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 21 November 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273031772
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
31
Page 33
10. D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 November 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya P enjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan .
11. P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada par a pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dil akukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, w ajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. P ENDAFTARAN S UKUK I JARAH KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
32
Page 34
Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -
lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas S ukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam
RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pel unasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang na manya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemeg ang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P EMESAN Y ANG B ERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
33
Page 35
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dila kukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.
4. J UMLAH M INIMUM P EMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M ASA P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH
Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 17 dan 18 November 2025 sejak pukul 09.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
6. T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.
7. B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN S UKUK I JARAH
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. P ENJATAHAN S UKUK I JARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaks anaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 19 November 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik sec ara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk
Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan men yampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
34
Page 36
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bon us dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
9. P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2025 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 00970613161
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 860008298400
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2700005359
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 9930048938
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Muamalat
Cabang Sudirman
No. Rekening : 301-0070250
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT OCBC Sekuritas Indonesia Bank OCBC NISP
Cabang Wisma Presisi Jakarta
No. Rekening : 576810018191
A/n : PT OCBC Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
35
Page 37
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 21 November 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank BCA Syariah
Cabang Jatinegara
No. Rekening: 0018989087
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D ISTRIBUSI S UKUK I JARAH S ECARA E LEKTRONIK
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 November 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata -mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjam in Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing -masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah yang bersangkutan.
11. P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN S UKUK I JARAH
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Ijarah kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan per Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) sebesar Rp180.556 (seratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan Rp190.278 (seratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per
hari untuk Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan car a
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
36
Page 38
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
17 dan 18 November 2025, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Gedung BRI II, lantai 23
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10250 Jakarta 10210
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 5091 4100
Faks. : (62 21) 3970 5850 Faks. : (62 21) 2520 990
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
fixedincome@aldiracita.com www.bridanareksasekuritas.co.id
www.aldiracita.com
PT BCA Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Telp. : (62 21) 2358 7222
Faks. : (62 21) 2358 7250/7290/7300
E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
www.bcasekuritas.co.id
37
Page 39
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Gedung BRI II, lantai 23
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10250 Jakarta 10210
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 591 4100
Faks. : (62 21) 3970 5850 Faks. : (62 21) 2520 990
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
fixedincome@aldiracita.com www.bridanareksasekuritas.co.id
www.aldiracita.com
PT OCBC Sekuritas Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 2970 9300
Faks. : (62 21) 2970 9378
E-mail : gib_indonesia@ocbcsekuritas.com
www.ocbcsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
38
Names mentioned 126 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
H. R. Rasuna Sai
p.1
unresolved
org
PT KUSTODI A N SENTRAL EFEK I NDONESIA
p.1
unresolved
org
PT FI TCH RATI NGS I NDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BURSA EFEK I NDONESI A
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Tr
p.1
unresolved
org
PT C IMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT D BS Vickers
p.1
unresolved
org
PT B RI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT B CA
p.1
unresolved
org
PT Tri
p.1
unresolved
org
PT CIM B Ni
p.1
unresolved
org
PT DBS Vi
p.1
unresolved
org
PT Al
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT OCBC Sekuri
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×8
unresolved
org
Purwantono
p.16
unresolved
org
Young Global Limited
p.16
unresolved
person
Benediktio Salim
p.16
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.16
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.16
unresolved
person
E. Wisnu Susilo Broto
p.16
unresolved
person
CPA
p.16
unresolved
org
Gihon Telekomuni-kasi Indonesia Tbk
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Debt
p.21
unresolved
org
PT Bank KEB Hana Indonesia Debt Service Coverage
p.21
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.21
unresolved
org
PT Dutakom Wibawa Putra
p.22
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
· Notaris
p.22
unresolved
org
TBG Global Pte. Ltd.
p.22
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.23
unresolved
org
Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
p.23
unresolved
person
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
p.23 ×2
unresolved
org
PT Telenet
p.24
unresolved
org
PT United
p.24
unresolved
org
PT Batavia
p.24
unresolved
org
PT Towerindo
p.24
unresolved
org
PT Prima
p.24
unresolved
—
Selaras
p.24
unresolved
org
(“Mitrayasa”)
p.24
unresolved
org
PT Metric
p.24
unresolved
—
Integrasi
p.24
unresolved
org
PT Solu
p.24
unresolved
—
Pratama
p.24
unresolved
—
(“Balikom”)
p.25
unresolved
org
(“Triaka”)
p.25
unresolved
org
PT Gihon
p.25
unresolved
—
kasi
p.25 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.25
unresolved
org
PT Permata
p.25
unresolved
org
(“Unicom”)
p.25
unresolved
—
Sinertama
p.25
unresolved
org
PT Dutakom
p.25
unresolved
org
(“Telinco”)
p.25
unresolved
org
PT Ciptajaya
p.25
unresolved
—
Abadi (“CSA”)
p.25
unresolved
org
PT Banyan Mas
p.26
unresolved
org
PT Telekomunikasi Seluler
p.26
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.28 ×8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.28 ×8
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.28 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.28 ×8
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.28 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.29
unresolved
org
Umbra Partnership
· Konsultan Hukum
p.29
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.29 ×7
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Para Lembaga
p.29
unresolved
org
Bapepam-LK
p.31 ×2
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.32
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
p.32
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.32 ×2
unresolved
org
Bank DBS Cabang Jakarta Mega Kuningan No. Rekening
p.32
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.32
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek
p.32
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang Thamrin No. Rekening
p.32
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Semua
p.32
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening
p.32
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.36
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia
p.36
unresolved
org
Bank Maybank Syariah Indonesia Cabang Jatinegara No. Rekening
p.36
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
p.36
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang Sudirman No. Rekening
p.36
unresolved
org
Bank OCBC NISP Cabang Wisma Presisi
p.36
unresolved
org
PT OCBC Sekuritas Indonesia Semua
p.36
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang Jatinegara No. Rekening
p.37
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.38 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara Tekno
p.38 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara BCA
p.38
unresolved
person
H. Thamrin
p.38
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.