Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
PT ANEKA TAMBANG TBK
PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“ Perseroan ”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan
ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (“Rapat ”) pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“ POJK No. 15/2020 ”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025 ”), Perseroan dengan ini menyampaikan hal -hal sebagai berikut:
1. Pemanggilan Rapat akan dilakukan paling sedikit melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI ”), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada hari Jumat , 21 November 2025 .
2. Pemegang saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada sub-
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari
Kamis , 20 November 2025 .
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara dalam Perseroan dan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat mengusulkan mata acara Rapat .
Usulan mata acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai
alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan
Rapat, yaitu pada hari Jumat , 14 November 2025 .
4. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (selanjutnya disebut “eASY.KSEI ”) dengan memperhatikan Pasal 28 ayat (2) POJK No. 15/2020 dan
Pasal 5 juncto Pasal 24 ayat (4) POJK No. 14/2025 . Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat
secara elektronik atau diwakili oleh kuasanya, maka kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham
untuk hadir dan memberikan suaranya dalam Rapat melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa melalui
fasilitas eASY.KS EI yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada
perwakilan independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang
disediakan Perseroan dan dapat diunduh di situs web Perseroan www.antam.com pada saat tanggal
Pemanggilan Rapat.
5. Sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik ( e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat,
fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari
Jumat , 12 Desember 2025 .
Jakarta, 6 November 2025
Direksi
PT Aneka Tambang Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
462 ms
12 Sep 2026 22:34
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-15',
'meeting_type': 'EGM'}