Back to announcement
20251105_SMII_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31982807_lamp2.pdf
Other Text extracted SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Infrastruktur
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lantai 47-48
Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telepon: +6221 80825288, Faksimile: +6221 80825258
Situs Web: www.ptsmi.co.id
Email: corsec@ptsmi.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp20.000.000.000.000,- (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp495.695.000.000,- (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH )
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.700.000.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH )
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.750.000.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp123.655.000.000,- (SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 5 (lima) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri E : Jumlah Pokok Obligasi Seri E yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri E adalah 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 7 Desember 2026 untuk Seri A, 27 November 2028 untuk Seri B, dan 27 November
2030 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi. Obligasi Seri D dan E ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 52,7750% (lima puluh dua koma tujuh tujuh lima
nol persen) dari jumlah pokok Obligasi untuk Seri D dan harga penawaran senilai 36,7565% (tiga puluh enam koma tujuh lima enam lima persen) dari jumlah pokok Obligasi untuk Seri E. Jatuh tempo Obligasi pada tanggal 27 November
2035 untuk Seri D dan tanggal 27 November 2040 untuk Seri E. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI,sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 95,35% (sembilan puluh lima koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan
dilakukan pada tanggal 7 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 27 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU.
KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH, DENGAN
KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT
EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Mega Capital PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas Indonesia
(Terafiliasi) (Terafiliasi) Sekuritas Sekuritas Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Terafiliasi)
Informasi Tambahan Ringkas Ini Diterbitkan Pada Tanggal 5 November 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 21 – 24 November 2025
Tanggal Penjatahan : 25 November 2025
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 27 November 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 November 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 28 November 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG AKAN DITERBITKAN
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, TINGKAT SUKU BUNGA, TINGKAT DISKONTO DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang terbagi
menjadi 5 (lima) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar
Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,45% (lima koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar
Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri E : Jumlah Pokok Obligasi Seri E yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
tanpa bunga dengan tingkat diskonto sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri E adalah 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal 7 Desember 2026 untuk Seri A, 27 November 2028 untuk Seri B, dan 27 November 2030 untuk Seri C
yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi. Obligasi Seri D dan E ditawarkan
tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 52,7750% (lima puluh dua koma tujuh tujuh lima nol persen) dari jumlah
pokok Obligasi untuk Seri D dan harga penawaran senilai 36,7565% (tiga puluh enam koma tujuh lima enam lima persen)
dari jumlah pokok Obligasi untuk Seri E. Jatuh tempo Obligasi pada tanggal 27 November 2035 untuk Seri D dan tanggal 27
November 2040 untuk Seri E. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% dari nilai Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Sedangkan Obligasi Seri D ditawarkan tanpa bunga
dengan harga penawaran senilai 52,7750% (lima puluh dua koma tujuh tujuh lima nol persen) dari jumlah pokok Obligasi
Seri D dan Obligasi seri E ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 36,7565% (tiga puluh enam koma tujuh
lima enam lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri E.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 7 Desember 2026 untuk seri A,
tanggal 27 November 2028 untuk seri B dan tangggal 27 November 2030 untuk Seri C.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 27 Februari 2026 27 Februari 2026 27 Februari 2026
2. 27 Mei 2026 27 Mei 2026 27 Mei 2026
3. 27 Agustus 2026 27 Agustus 2026 27 Agustus 2026
4. 7 Desember 2026 27 November 2026 27 November 2026
5. 27 Februari 2027 27 Februari 2027
6. 27 Mei 2027 27 Mei 2027
7. 27 Agustus 2027 27 Agustus 2027
8. 27 November 2027 27 November 2027
9. 27 Februari 2028 27 Februari 2028
10. 27 Mei 2028 27 Mei 2028
11. 27 Agustus 2028 27 Agustus 2028
12. 27 November 2028 27 November 2028
13. 27 Februari 2029
14. 27 Mei 2029
15. 27 Agustus 2029
16. 27 November 2029
17. 27 Februari 2030
18. 27 Mei 2030
19. 27 Agustus 2030
20. 27 November 2030
TINGKAT DISKONTO OBLIGASI
Sementara Obligasi Seri D dan Seri E ditawarkan tanpa bunga dengan harga penawaran senilai 52,7750% (lima puluh dua
koma tujuh tujuh lima nol persen) dari jumlah pokok Obligasi untuk Seri D dan harga penawaran senilai 36,7565% (tiga puluh
enam koma tujuh lima enam lima persen) dari jumlah pokok Obligasi untuk Seri E. Jatuh tempo Obligasi pada tanggal 27
November 2035 untuk Seri D dan tanggal 27 November 2040 untuk Seri E. Pembayaran pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. Perhitungan harga penawaran Obligasi Seri D dan Seri E adalah
sebagai berikut:
Page 4
F
P= (N)
{1+(𝑖)}
Keterangan:
P : Harga Obligasi Seri D atau Seri E.
F : Nilai nominal Obligasi Seri D atau Seri E (face value).
i : Tingkat diskonto Obligasi Seri D atau Seri E.
N : Tenor (dalam tahun) dari Obligasi Seri D atau Seri E.
Ilustrasi contoh perhitungan:
F : Rp300.000.000.000
i : 6,60% per tahun
N : 10 tahun
t : 1 (compounding periods)
P : Rp158.324.894.685
Dengan simulasi perhitungan berikut, maka pembelian Obligasi Seri D sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat diskonto sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, maka dana yang dikeluarkan investor
sebesar Rp158.324.894.685 (seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
empat ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah).
Perhitungan harga penawaran Obligasi Seri D dan Seri E ini menggunakan asumsi compounding period secara tahunan. Tidak
ada pembayaran bunga selama tenor Obligasi Seri D dan Seri E.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI DAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga
Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
Page 5
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding) dalam
periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
PENYISIHAN DAN PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan mempertimbangkan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran umum
Obligasi.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Hak-hak Pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Daftar Pemegang Obligasi memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi yang berlaku ditambah
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan
Page 6
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
salinan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
b) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c) Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi
tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.
20/2020;
d) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
e) Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f) Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
h) Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan
Obligasi yang dilakukan oleh PEFINDO. Berdasarkan Surat No. RC-389/PEF-DIR/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Periode 21 Maret 2025
sampai dengan 1 Maret 2026, yang ditegaskan kembali dengan Surat No. RC-343/PEF-DIR/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 PT Sarana Multi Infrastruktur yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PEFINDO yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh
Page 7
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan pembiayaan syariah yang disalurkan melalui
unit usaha syariah Perseroan.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan jumlah total Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 87,48% (delapan puluh
tujuh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 95,35% (sembilan puluh lima koma tiga
lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,45% (lima
koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
100% dari jumlah dana Sukuk Mudharabah seri A dan Seri B.
PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 27
Februari 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 7 Desember 2026 untuk seri A dan tanggal 27 November 2028 untuk seri B.
Pendapatan bagi hasil tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
Page 8
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1. 27 Februari 2026 27 Februari 2026
2. 27 Mei 2026 27 Mei 2026
3. 27 Agustus 2026 27 Agustus 2026
4. 7 Desember 2026 27 November 2026
5. 27 Februari 2027
6. 27 Mei 2027
7. 27 Agustus 2027
8. 27 November 2027
9. 27 Februari 2028
10. 27 Mei 2028
11. 27 Agustus 2028
12. 27 November 2028
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Mudharabah dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil
Sukuk Mudharabah yang diperoleh Pemegang Sukuk.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) yang
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 95,35%
(sembilan puluh lima koma tiga lima persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan sebagai Penerbit berjanji dan mengikatkan diri akan mengelola Dana Sukuk untuk kegiatan usaha yang dapat
menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan sekurang-kurangnya sebesar Rp142.889.530.142 (seratus empat puluh dua
miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) per tahun yang
akan dialakokasikan secara proporsional untuk masing-masing seri Sukuk. Pemegang Sukuk menyatakan setuju bahwa
apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah di atas untuk masing-masing Seri Sukuk, maka Pemegang Sukuk
melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haqq) untuk memperoleh kelebihan atas Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut kepada
Perseroan, sehingga perhitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah adalah atas pendapatan yang telah dikurangi dengan
bagian pendapatan yang telah dilepaskan haknya kepada Perseroan.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Page 9
Penjelasan skema/struktur Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
1. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah).
2. Pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
3. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah digunakan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui unit usaha syariah.
4. Pendapatan dari pembiayaan syariah melalui unit usaha syariah Perseroan sebagai sumber Pendapatan Yang
DIbagihasilkan.
5. Distribusi Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional antara Investor dan Perseroan (melalui UUS) sesuai
nisbah bagi hasil yang disepakati.
6. Pada saat berakhirnya periode Sukuk Mudharabah (jatuh tempo Sukuk Mudharabah), Perseroan membayar kembali
modal kepada Investor sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli Syariah
Sehubungan dengan Opini Syariah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana termaktub dalam Opini Tim Ahli Syariah (TAS) PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tertanggal 29 Oktober 2025, Tim Ahli Syariah menyimpulkan dan menetapkan bahwa:
1. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”) akan
diterbitkan dengan Akad Mudharabah dimana para Pemegang Sukuk bertindak sebagai Penyedia modal (Shahib al-mal)
yang dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) sebagai Pengelola Usaha (Mudharib), dimana keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan nisbah
yang telah disepakati dalam perjanjian. Penerbitan Sukuk Mudharabah, sebagai Surat Berharga yang dikeluarkan oleh
Emiten kepada para pemodal merupakan bukti penyediaan dana dari Pemodal (Shahib al-mal) untuk dikelola oleh
Emiten sebagai Mudharib. Hal ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 33/DSN-MUI/X/2002 tentang Obligasi Syariah
Mudharabah jo.Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk;
2. Modal usaha (Ra'sul mal) yang diperoleh dari para pemodal melalui penerbitan Sukuk Mudharabah akan digunakan
oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku Mudharib untuk penyaluran pembiayaan syariah melalui unit usaha
syariah.
3. Jangka Waktu pelaksanaan Akad Mudharabah adalah sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah dan pada tanggal berakhirnya jangka waktu masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
maka Penerbit Sukuk yang bertindak sebagai Mudharib wajib melakukan pengembalian Dana Sukuk berdasarkan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara
syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, berupa
pendapatan dari kegiatan pembiayaan yang disalurkan melalui unit usaha syariah Mudharib, dengan perhitungan
sebagai berikut:
a. Menetapkan proyeksi atas pendapatan dari kegiatan pembiayaan yang disalurkan melalui unit usaha syariah
Mudharib sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan (“PYDBH”).
b. Menetapkan besaran Nisbah atau rasio Bagi Hasil untuk pihak Pemodal/Pemegang Sukuk (Shahib al-Mal) dan
Penerbit Sukuk sebagai Mudharib untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sesuai dengan
Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) pada Ketetapan Kedua
butir 4, Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 pada Ketetapan Kedelapan serta Fatwa Dewan Syariah Nasional
No. 33/DSN-MUl/111/2004 tentang Obligasi Syariah Mudharabah pada Ketetapan Kedua butir 4.
c. Apabila PYDBH lebih besar dari proyeksi yang disepakati maka Shahib Al-Mal menyatakan setuju untuk melepaskan
hak atas kelebihan Pendapatan tersebut ke Mudharib sebagai insentif, sehingga perhitungan bagi hasil dan nisbah
akan menggunakan jumlah PYDBH yang telah dikurangi dengan insentif tersebut sebagaimana ketentuan dalam
Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah pada Ketetapan Kedelapan butir 3.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada Kompensasi Kerugian (Ta’widh) kecuali akibat dari kesalahan
disengaja (ta`addiy), kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan Ta’widh
ini harus sesuai dengan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif aAl Fi’liyyah aAn-Nasyi’ah ‘An An-Nukul).
6. Penerbit dapat melakukan pengembalian sebagian atau seluruh modal/pokok Sukuk Mudharabah sebelum jatuh tempo
dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pemodal (Shahil al-mal) dan Penerbit (Mudharib).
Pengembalian sebagian atau seluruh modal/pokok Sukuk Mudharabah dalam nomenklatur dokumen penerbitan
“obligasi” menggunakan istilah “Pembelian Kembali” / “buy back”, istilah tersebut secara substantif tidak atau bukan
dimaksudkan untuk menjadikan akad penerbitan sukuk menjadi akad jual beli (al-bai’). Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-
MUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) jo. Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah.
Page 10
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH Akad Mudharabah tertanggal 4 November 2025 dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah oleh Perseroan (“Kegiatan Usaha”). Pemegang Sukuk (Shahib Al Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Akad Mudharabah. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) untuk Seri A dan 95,35% (sembilan puluh lima koma tiga lima persen) untuk Seri B. JAMINAN Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari- hari, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk. Besarnya batasan Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) kepemilikan yang tidak dibayarkan sebesar-besarnya adalah Rp7.583 (tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga Rupiah) per hari untuk masing masing seri sukuk (berdasarkan jumlah hari yang telah lewat, sampai dengan seluruh jumlah yang seharusnya dibayar dibayarkan secara lunas), untuk kemudian disampaikan kepada Agen Pembayaran dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya. PERUBAHAN STATUS SUKUK Underlying asset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan Perseroan berupa pembiayaan syariah yang disalurkan melalui unit usaha syariah Perseroan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Page 11
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha
Syariah oleh Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh
kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk
Mudharabah.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah,
hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU;
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
dengan pembelian kembali Sukuk.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada
Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah akan menjadikan Pendapatan
Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk
Mudharabah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
berlaku ke depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah tidak akan
merubah Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban (jika ada)
yang besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang
dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya
KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
Page 12
d. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku,
atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh PEFINDO. Berdasarkan Surat No. RC-390/PEF-DIR/III/2025 tanggal 21 Maret 2025
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Periode
21 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, yang ditegaskan kembali dengan Surat No. RC-343/PEF-DIR/X/2025 tanggal
31 Oktober 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 PT Sarana Multi Infrastruktur yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah ini mendapatkan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PEFINDO yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk
kegiatan pembiayaan infrastruktur sesuai dengan POJK No. 16/2024.
Seluruh dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk pembiayaan syariah melalui unit usaha syariah Perseroan, sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur
dalam POJK No. 15/2015 juncto POJK No. 3/2018.
Keterangan lebih lanjut mengenai bagian ini dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
Page 13
EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat Informasi Tambahan
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Obligasi dan Sukuk Rupiah
Total
Nilai Per Seri
Tahun Emisi Tanggal Jatuh Status Peringkat
No Nama/Uraian Kupon
Penerbitan (Rp Tempo Pembayaran Efek
(Rp Miliar)
Miliar)
Belum Jatuh
Seri C 700,0 8,65% 18-Nov-26 idAAA
Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Tempo
1 2016 5.000
Infrastruktur Tahap I Belum Jatuh
Seri D 674,0 8,90% 18-Nov-31 idAAA
Tempo
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Belum Jatuh
2 2019 4.096 Seri D 1.292,0 8,50% 28-Aug-26 idAAA
Infrastruktur Tahap II Tempo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Belum Jatuh
3 2019 1.000 Seri D 76,0 8,50% 28-Aug-26 idAAA (sy)
Multi Infrastruktur Tahap III Tempo
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Belum Jatuh
4 2019 2.808 Seri D 945,3 8,30% 30-Oct-26 idAAA
Infrastruktur Tahap III Tempo
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Belum Jatuh
5 2020 3.331 Seri B 1.115,0 6,70% 11-Dec-25* idAAA
Infrastruktur Tahap V Tempo
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Belum Jatuh
6 2022 3.535,60 - 3.535,6 6,98% 8-Nov-25* idAAA
Infrastruktur Tahap II Tempo
Belum Jatuh
Seri B 1.914,1 6,70% 17-May-26 idAAA
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Tempo
7 2023 4.000
Infrastruktur Tahap III Belum Jatuh
Seri C 1.914,1 6,80% 17-May-27 idAAA
Tempo
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Belum Jatuh
8 2023 1.000 Seri B 600,0 6,70% 14-Dec-26 idAAA
Infrastruktur Tahap IV Tempo
Belum Jatuh
Seri B 60,0 6,75% 5-Jul-27 idAAA
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Tempo
9 2024 496,7
Infrastruktur Tahap I Belum Jatuh
Seri C 357,0 7,00% 5-Jul-29 idAAA
Tempo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Belum Jatuh idAAA (sy)
10 2024 123,7 Seri B 60,1 6,75% 5-Jul 27
Multi Infrastruktur Tahap I Tempo
Belum Jatuh
Seri A 350,0 6,30% 16-Des-25* idAAA
Tempo
Belum Jatuh
Seri B 600,0 6,70% 6-Des-27 idAAA
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Tempo
11 2024 2.700
Infrastruktur Tahap II Belum Jatuh
Seri C 544,0 6,95% 6-Des-29 idAAA
Tempo
Belum Jatuh
Seri D 1.206,0 7,00% 6-Des-31 idAAA
Tempo
Belum Jatuh
Seri A 507,0 6,40% 7-Apr-26 idAAA
Tempo
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Belum Jatuh
12 2025 2.750 Seri B 1.128,0 6,75% 27-Mar-28 idAAA
Infrastruktur Tahap III Tempo
Belum Jatuh
Seri C 1.115,0 6,95% 27-Mar-30 idAAA
Tempo
Belum Jatuh
Seri A 465,0 6,20% 18-Jul-26 idAAA
Tempo
Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Belum Jatuh
13 2025 600 Seri B 110,0 6,55% 8-Jul-28 idAAA
Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tempo
Belum Jatuh
Seri C 25,0 6,65% 8-Jul-30 idAAA
Tempo
Total 19.293,2
*sumber dana untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan II Tahap V Seri B, Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, dan Obligasi Berke lanjutan IV Tahap II Seri A, yang
akan jatuh tempo di tahun 2025 dengan menggunakan kas yang dimiliki Perseroan bersumber dari kas dan setara kas, penerimaan atas pembayaran angsuran
dan/atau pelunasan pokok pinjaman diberikan, dan sumber dana lainnya yang telah direncanakan Perseroan.
Global Bond
Tanggal
Tahun Total Emisi Nilai Per Seri Status Peringkat
No Nama/Uraian Kupon Jatuh
Penerbitan (USD Juta) (USD Juta) Pembayaran Efek
Tempo
1 Euro Medium 2021 300 300 2,05% 11-May-26 Belum Jatuh BBB
Term Note Tempo
Programme
Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, efek bersifat utang Perseroan yang masih terhutang adalah sebesar Rp19.293,2
miliar untuk obligasi Rupiah dan USD300 juta untuk Global Bond.
Page 14
PERNYATAAN UTANG
Per tanggal 30 Juni 2025, Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer Perseroan masing-masing sebesar Rp71.005.450 juta dan
Rp469.655 juta
Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan tentang Pernyataan Utang.
IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (Grant
Thornton Indonesia), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, yang laporannya tertanggal 20 Februari 2025 tercantum dalam Informasi Tambahan. Laporan Akuntan Publik
tersebut ditandatangani oleh Rotua Ratna Simanjuntak.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas – neto 10.109.104 10.804.125 12.669.249
Dana dibatasi penggunaannya – neto 699.615 835.398 308.240
Efek-efek – neto 11.218.281 11.629.625 10.965.756
Pinjaman diberikan dan pembiayaan syariah – setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai 85.117.279 87.514.802 85.784.301
Piutang atas penugasan fasilitasi penyiapan proyek 130.814 61.622 53.769
Biaya dibayar di muka 11.113 4.227 4.192
Pendapatan masih harus diterima - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai 2.974.876 3.317.943 2.703.016
Penyertaan saham 3.845.793 3.844.255 1.377.025
Uang muka investasi 1.479.160 1.594.587 1.457.187
Aset tetap dan aset hak guna – setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 343.426 359.080 344.199
Aset takberwujud – neto 38.586 37.176 36.389
Aset pajak tangguhan 55.168 57.779 46.043
Aset lain-lain – neto 8.886 9.417 8.079
JUMLAH ASET 116.032.100 120.070.036 115.757.445
LIABILITAS. DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan
Lainnya 22.515.861 28.220.130 21.804.905
Utang pajak 128.706 172.938 172.259
Beban akrual 567.377 637.265 583.452
Pendapatan diterima di muka 11.824 60.836 93.645
Liabilitas derivatif 2.426 3.112 -
Surat utang diterbitkan – neto 24.056.837 21.287.146 21.503.589
Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia 23.310.607 25.047.725 28.551.653
Liabilitas imbalan kerja 178.375 165.717 145.853
Liabilitas lain-lain 233.438 194.292 210.623
JUMLAH LIABILITAS 71.005.450 75.789.161 73.065.979
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah 469.655 469.655 430.000
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 1 juta per saham -
Modal dasar - 50.000.000 saham pada
30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 -
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
30.516.600 saham pada 30 Juni 2025
dan pada 31 Desember 2024 dan 2023 30.516.600 30.516.600 30.516.600
Penghasilan komprehensif lain 212.838 40.660 203.179
Page 15
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 5.018.122 4.348.122 3.724.622
Belum ditentukan penggunaannya 8.809.435 8.905.839 7.817.066
JUMLAH EKUITAS 44.556.995 43.811.220 42.261.466
JUMLAH LIABILITAS. DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 116.032.100 120.070.036 115.757.445
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 4.040.667 3.908.082 7.980.284 7.616.289
BEBAN USAHA (2.613.741) (2.528.414) (5.282.496) (4.968.766)
BEBAN PAJAK FINAL (95.675) (81.745) (160.561) (178.093)
LABA USAHA 1.331.251 1.297.923 2.537.227 2.469.430
PENDAPATN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (Rugi) selisih kurs (10.794) 42.831 33.493 (7.974)
Pendapatan lain-lain 4.625 16.209 55.274 42.098
Beban lain-lain (7.991) (3.794) (21.837) (21.161)
Penghasilan (beban) lain-lain - net (14.160) 55.246 66.931 12.963
LABA SEBELUM PAJAK 1.317.091 1.353.169 2.604.157 2.482.393
BEBAN PAJAK (187.154) (184.890) (374.011) (404.258)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 1.129.937 1.168.279 2.230.146 2.078.136
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
kemudian ke laba rugi:
Bagian atas penghasilan (beban) komprehensif
lain pada ventura Bersama 18.262 4.308 (13.847) 10.257
Pengukuran kembali kewajiban imbalan pasca
kerja 2.126 6.404 2.726 (11.320)
Manfaat (Beban) pajak terkait pos-pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (468) - (600) 2.490
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) atas aset keuangan
diukur dengan nilai wajar melalui laba
komprehensif lainnya 153.382 202.205 (146.245) 233.757
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar
instrument derivatif yang memenuhi lindung
nilai arus kas 686 - (3.112) 4.830
Manfaat (beban) pajak terkait pos-pos yang
akan direklasifikasi ke laba rugi (151) - 685 (1.063)
Jumlah (beban) penghasilan komprehensif lain 173.837 212.917 (160.392) 238.953
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.303.774 1.381.196 2.069.754 2.317.088
LABA PER SAHAM - DASAR (dalam Rupiah penuh) 37.027 38.283 73.080 68.099
*Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 3,39 5,49 4,78 22,82
Laba bersih sebelum pajak -2,67 -5,42 4,91 -4,28
Laba bersih tahun berjalan -3,28 -3,63 7,31 -3,96
Aset -3,36 -1,51 3,73 -1,17
Liabilitas -6,31 -3,00 3,73 -3,35
Ekuitas 1,70 1,06 3,67 4,23
Rasio Usaha (%)
Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan 27,96 29,89 27,95 27,29
Laba komprehensif tahun berjalan / Pendapatan 32,27 24,77 25,94 30,42
Page 16
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Laba komprehensif tahun berjalan / Ekuitas 5,85 4,53 4,72 5,48
Laba komprehensif tahun berjalan / Aset 2,25 1,70 1,72 2,00
Beban usaha / Pendapatan usaha 64,69 64,70 66,19 65,24
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,62 1,60 1,57 1,58
Hutang / Ekuitas 1,58 1,64 1,71 1,71
Liabilitas / Aset 0,62 0,63 0,64 0,63
Liabilitas / Ekuitas 1,73 1,74 1,88 1,73
Rasio Lancar (Current Ratio) 1,05 1,27 1,19 1,58
EBITDA / Pendapatan 78,53% 81,92% 82,86% 84,62%
Interest Coverage Ratio (ICR) 1,65 1,68 1,74 1,73
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,18 0,28 0,21 0,27
Gearing Ratio 1,73 1,74 1,88 1,77
Financing to Asset Ratio 75,72% 77,36% 75,01% 75,88%
Return on Investment (ROI) 2,02% 2,12% 1,93% 1,85%
Return on Assets (ROA) 1,95% 2,05% 1,86% 1,80%
Return on Equity (ROE) 5,34% 5,79% 5,36% 4,92%
Cost Efficiency Ratio (CER) 23,98% 22,81% 26,71% 22,41%
Non-Performing Loan (Gross) (%) 0,90% 0,93% 0,90% 0,77%
Non-Performing Loan (Net) (%) 0,41% 0,46% 0,41% 0,35%
*Tidak diaudit
Rasio Terkait Perjanjian Kredit Perseroan
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2025
Debt to Equity < 3,00x 1,58x
Debt to Equity* < 3,00x 1,21x
Non-performing loan (gross) < 10% 0,90%
Non-performing loan (net) < 5% 0,41%
Aktiva Produktif terhadap Utang > 100% 152%
*Debt tidak memperhitungkan Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia
Pada tanggal 30 Juni 2025 Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman, Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah III
Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2025 tidak melanggar pemenuhan rasio yang dipersyaratkan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan berdasarkan Laporan keuangan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton
Indonesia), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, yang laporannya tertanggal 20 Februari 2025 tercantum dalam Informasi Tambahan, Laporan Akuntan Publik
tersebut ditandatangani oleh Rotua Ratna Simanjuntak.
I. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp132.585 juta atau sebesar 3,39% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, dari sebesar
Rp3.908.082 juta menjadi sebesar Rp4.040.667 juta. Peningkatan ini terutama dikarenakan oleh peningkatan pada
pendapatan bagi hasil pembiayaan shariah selama tahun 2025 sebesar Rp130.748 juta yang diterima oleh Perusahaan
serta kenaikan pada pendapatan jasa giro.
Page 17
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar
Rp363.995 juta atau sebesar 4,78% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, dari sebesar
Rp7.616.289 juta menjadi sebesar Rp7.980.284 juta. Peningkatan ini terutama dikarenakan kenaikan jumlah
pendapatan pembiayaan yang disebabkan oleh meningkatnya outstanding pinjaman diberikan serta pendapatan dari
investasi pada efek-efek dan deposito berjangka yang dimiliki Perseroan.
2. Beban Usaha
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp85.327 juta
atau sebesar 3,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, dari sebesar Rp2.528.414 juta
menjadi sebesar Rp2.613.741 juta. Peningkatan ini terutama dikarenakan kenaikan beban CKPN efek akibat penurunan
peringkat atas efek WIKA yang dimiliki Perusahaan, kenaikan beban umum dan administrasi seiring dengan
bertambahnya jumlah karyawan dibandingkan dengan tahun 2024, serta peningkatan beban bunga yang disebabkan
oleh naiknya rata-rata pinjaman yang diterima dan surat utang yang diterbitkan pada tahun 2025 dibandingkan dengan
rata-rata tahun sebelumnya.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp313.729 juta
atau sebesar 6,31% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023, dari sebesar Rp4.968.766 juta
menjadi sebesar Rp5.282.496 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena peningkatan kegiatan usaha dan
jumlah tenaga kerja Perseroan bila dibandingkan tahun 2023. serta peningkatan rata-rata jumlah pinjaman diterima
(diluar pinjaman diterima dari Pemerintah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemda) dan surat utang
yang diterbitkan di tahun 2024 bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp2.658.692 juta.
3. Laba Usaha
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Laba usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp33.328 juta
atau sebesar 2,57% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, dari sebesar Rp1.297.923 juta
menjadi sebesar Rp1.331.251 juta. Peningkatan ini terutama dikarenakan kenaikan pendapatan usaha yang nilainya
lebih besar bila dibandingkan dengan peningkatan beban usaha.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp67.797 juta
atau sebesar 2,75% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023, dari sebesar Rp2.469.430 juta
menjadi sebesar Rp2.537.227 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha yang
nilainya lebih besar bila dibandingkan dengan peningkatan beban usaha.
4. Laba Bersih Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Laba bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar Rp38.342 juta
atau sebesar 3,28% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, dari sebesar Rp1.168.279 juta
menjadi sebesar Rp1.129.937 juta. Penurunan ini terutama dikarenakan oleh penurunan pada pendapatan lain-lain
Perusahaan terutama pada laba selisih kurs yang menurun sebesar Rp53,6 miliar atau 125,2% bila dibandingkan dengan
laba selisih kurs periode yang sama di tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp152.011 juta
atau sebesar 7,31% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023, dari sebesar Rp2.078.135 juta
menjadi sebesar Rp2.230.146 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba usaha Perseroan.
Page 18
5. Penghasilan dan Beban Komprehensif Lain
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami peningkatan
sebesar Rp373.946 juta atau sebesar 186,87% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, dari
sebesar (Rp200.109 juta menjadi sebesar Rp173.837 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
nilai wajar surat berharga yang dimiliki Perseroan, yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI), seiring dengan membaiknya nilai pasar instrumen keuangan tersebut
selama tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Beban komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp399.345 juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023, dari penghasilan komprehensif lain
sebesar Rp238.952 juta menjadi beban komprehensif lain sebesar Rp160.392 juta. Peningkatan terutama disebabkan
oleh penurunan nilai wajar atas efek yang dimiliki Perseroan dengan klasifikasi nilai wajar melalui pendapatan
komprehensif lain serta reversal atas CKPN dari efek-efek dimiliki Perseroan yang telah jatuh tempo atas efek yang
diklasifikasikan dalam nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lainnya.
6. Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami
kenaikan sebesar Rp334.604 juta atau sebesar 34,56% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024,
dari sebesar Rp968.170 juta menjadi sebesar Rp1.303.774 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan penghasilan
komprehensif lainnya selama tahun 2025, yang terutama berasal dari kenaikan nilai wajar surat berharga yang dimiliki
Perseroan yangdiklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
(FVOCI).
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami
penurunan sebesar Rp247.334 juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023, dari sebesar
Rp2.317.088 juta menjadi sebesar Rp2.069.754 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada
penghasilan komprehensif lainnya selama tahun 2024.
II. Laporan Posisi Keuangan
Aset
Posisi yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan Posisi yang berakhir pada 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan untuk posisi yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.037.936 juta
atau sebesar 3,36% dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada 31 Desember 2024, dari sebesar Rp120.070.036
juta menjadi sebesar Rp116.032.100 juta. Penurunan ini terutama dikarenakan turunnya outstanding pinjaman
diberikan sebesar Rp2.397.524 juta atau mencapai 2,74% bila dibandingkan dengan outstanding pinjaman diberikan
tahun 2024. Penurunan ini terjadi karena adanya pembayaran angsuran dan pelunasan dipercepat oleh debitur selama
periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp4.312.591 juta atau sebesar
3.73% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, dari sebesar Rp115.757.445 juta menjadi sebesar
Rp120.070.036 juta. yang terutama disebabkan karena peningkatan pada pinjaman diberikan dan pembiayaan syariah
serta penyertaan saham Perseroan pada BUJT dan IIF yang masing-masing meningkat sebesar Rp1.731 miliar dan
Rp2.467 miliar bila dibandingkan dengan tahun 2023.
Page 19
Liabilitas
Posisi yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan Posisi yang berakhir pada 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan untuk posisi yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.783.711
juta atau sebesar 6,31% dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada 31 Desember 2024, dari sebesar Rp75.789.161
juta menjadi sebesar Rp71.005.450 juta. Penurunan ini terutama dikarenakan oleh adanya pembayaran pinjaman
diterima oleh Perusahaan dan jatuh tempo pada tahun 2025 sebesar Rp5.704.269 juta, serta pembayaran angsuran
atas pinjaman yang diterima Perusahaan dari Pemerintah sebesar Rp1.737.118 juta. Penurunan tersebut diimbangi
dengan peningkatan liabilitas akibat penerbitan surat utang sebesar Rp2.769.690 juta.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp2.723.182 juta atau
sebesar 3.73% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, dari sebesar Rp73.065.979 juta menjadi sebesar
Rp75.789.161 juta. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan penerimaan pinjaman dari Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya sebesar Rp6.415.225 juta, yang diikuti oleh pelunasan pinjaman diterima dari pemerintah sebesar
Rp3.503.928 juta.
Ekuitas
Posisi yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan Posisi yang berakhir pada 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan untuk posisi yang berakhir pada 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp745.774
juta atau sebesar 1,70% dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada 31 Desember 2024, dari sebesar Rp43.811.220
juta menjadi sebesar Rp44.556.995 juta. Peningkatan ini terutama dikarenakan oleh kenaikan pada saldo laba belum
ditentukan penggunaannya yang berasal dari peningkatan laba bersih pada periode berjalan, serta kenaikan pada
penghasilan komprehensif lain.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp1.549.754 juta atau
sebesar 3,67% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, dari sebesar Rp42.261.466 juta menjadi sebesar
Rp43.811.220 juta. Peningkatan terutama terjadi pada saldo laba ditentukan penggunaanya yang berasal dari
pembagian laba bersih tahun 2023 serta peningkatan pada saldo laba belum ditentukan penggunaannya yang berasal
dari peningkatan laba bersih tahun berjalan.
III. Laporan Arus Kas
1. Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
mengalami peningkatan sebesar Rp1.709.057 juta dibandingkan 30 Juni 2024, dari kas neto digunakan untuk aktivitas
operasi sebesar Rp626.463 juta menjadi kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.082.594 juta.
Peningkatan ini terutama dikarenakan oleh penurunan jumlah penyaluran pinjaman diberikan selama periode enam
bulan pada tahun 2025 bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dari Rp9.294.799 juta
pada tahun 2024 menjadi Rp6.596.545 juta pada tahun 2025. Penurunan penyaluran pinjaman ini diimbangi oleh
penurunan penerimaan pelunasan pinjaman diberikan sebesar Rp1.473.618 juta serta peningkatan penerimaan bunga
pinjaman diberikan dan bagi hasil sebesar Rp871.776 juta.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp5.918.251 juta dibandingkan 31 Desember 2023, dari kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp1.565.834 juta menjadi kas neto digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp4.431.312 juta. Peningkatan kas
digunakan untuk aktivitas operasi terutama berasal dari peningkatan penyaluran pinjaman diberikan dan pembiayaan
syariah kepada debitur selama tahun 2024.
Page 20
2. Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Investasi
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
mengalami peningkatan sebesar Rp3.846.986 juta atau sebesar 129.48% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada 30 Juni 2024. dari sebesar Rp(2.971.184) juta menjadi sebesar Rp875.802 juta. Peningkatan ini terutama
dikarenakan oleh penurunan investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga sebesar Rp1.975.094 juta dan
penurunan pada investasi saham sebesar Rp1.267.757 juta, masing-masing bila dibandingkan dengan nilai investasi
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp311.400 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2023. dari kas neto dgunakan dari aktivitas investasi
sebesar Rp2.395.325 juta menjadi Rp2.706.725 juta. Peningkatan kas digunakan untuk aktivitas investasi terutama
diakibatkan oleh peningkatan pada investasi Perseroan dalam bentuk saham pada IIF dan BUJT Trans Jabar Tol.
3. Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 mengalami peningkatan sebesar Rp41.924 juta atau sebesar 1,54% dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2024, dari sebesar Rp (2.716.458) juta menjadi sebesar Rp(2.674.534) juta. Peningkatan ini
terutama dikarenakan oleh kenaikan pada pembayaran pinjaman diterima sebesar Rp7.064.689 juta yang diimbangi
dengan kenaikan penerimaan dari penerbitan surat utang sebesar Rp2.750.000 juta, penurunan pembayaran surat
utang sebesar Rp1.723.750 juta serta kenaikan penerimaan dari pinjaman sebesar Rp2.674.702 juta.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar Rp6.331.710 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2023. dari arus kas digunakan sebesar Rp1.324.407 juta
menjadi arus kas diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp5.007.302 juta. Peningkatan kas diperoleh dari aktivitas
pendanaan terutama diakibatkan oleh peningkatan pada pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari Bank serta
penerbitan obligasi di tahun 2024.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan laporan keuangan audited
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di
bagian lain informasi tambahan , telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
KAP Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan Nomor 00029/2.0959/AU.1/09/0571-2/1/II/2025
tertanggal 20 Februari 2025 dan laporan yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00371/2.0959/AU.1/09/0571-1/1/V/2024
tertanggal 31 Mei 2024, kedua laporan audit tersebutditandatangani oleh Rotua Ratna Simanjuntak.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. Pengawasan Dan Pengurusan Perseroan
Terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2025.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 9 tanggal 7 Februari
2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0085344 tanggal 8
Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0026796.AH.01.11
Page 21
Tahun 2020 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana dinyatakan kembali pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 16 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0003639 tanggal 11 April 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0071822.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 11 April
2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
No. 23 tanggal 21 September 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0166372 tanggal 21 September 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0189047.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21
September 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 47 tanggal 29 Juli 2024, yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233843 tanggal 31 Juli
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0157675.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 31 Juli 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 27 tanggal 22 Agustus 2024, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0243788 tanggal 23
Agustus 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0178365.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 23 Agustus 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13
tanggal 13 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur No AHU-AH-01.09-0144529 tanggal 14 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0061985.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Maret 2025 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 35 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No AHU-AH-01.09-0265059 tanggal
26 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0115572.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Mei 2025:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Andin Hadiyanto
Komisaris : Askolani
Komisaris Independen : Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen : Dikdik Yustandi
Komisaris Independen : Arief Wibisono Lubis
Direksi:
Direktur Utama : Reynaldi Hermansjah
Direktur : Faaris Pranawa
Direktur : Sylvi Juniarty Gani
Direktur : Pradana Murti
Direktur : Aradita Priyanti
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur
Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Efek (dalam jutaan Rupiah) Total %
Seri A Seri B Seri C Seri D Seri E
PT Bahana Sekuritas 20.000 26.000 20.000 300.000 300.000 666.000 16,65
PT BCA Sekuritas 156.000 159.500 178.000 - - 493.500 12,34
PT BNI Sekuritas 156.000 385.000 172.200 - - 713.200 17,83
Page 22
Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Efek (dalam jutaan Rupiah) Total %
Seri A Seri B Seri C Seri D Seri E
PT Indo Premier Sekuritas 156.000 375.000 177.000 - - 708.000 17,70
PT Mega Capital Sekuritas 156.000 320.000 176.000 - - 652.000 16,30
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 156.000 434.500 176.800 - - 767.300 19,18
Total 800.000 1.700.000 900.000 300.000 300.000 4.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Efek (dalam jutaan Rupiah) Total %
Seri A Seri B
PT Bahana Sekuritas 305.000 110.000 415.000 16,60
PT BCA Sekuritas 251.000 65.000 316.000 12,64
PT BNI Sekuritas 228.500 334.995 563.495 22,54
PT Indo Premier Sekuritas 305.000 82.005 387.005 15,48
PT Mega Capital Sekuritas 305.000 97.000 402.000 16,08
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 305.500 111.000 416.500 16,66
Total 1.700.000 800.000 2.500.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BCA Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Efek Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM, kecuali PT BNI Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas karena kepemilikan saham atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab X Informasi
Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (”FPPSu”) asli yang dikeluarkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan
Page 23
Pembelian Obligasi. Setelah FPPO dan/atau FPPSu ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSu tersebut wajib
disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi yang terdapat pada
Bab XII Informasi Tambahan dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan setiap Hari Kerja akan dimulai pada tanggal 21 November 2025 pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 24 November 2025 pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk melalui
email.
Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada
Bab XII dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan,
tidak dapat membatalkan pembelian obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email
Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 25 November 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-
Page 24
undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah
ini:
OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Bank Negara Indonesia Bank CIMB Niaga Bank BCA
Cabang Mega Kuningan Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Thamrin
No. Rekening: 899-999-8875 Atas No. Rekening: 800029698900 No. Rekening: 2066776767
Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata PT Bank Mayapada Internasional Bank Mandiri
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Menara Topas Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 114-3000-4337 No. Rekening: 104.00.04085.556 Atas
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk
SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Bank BCA Syariah Bank CIMB Niaga Syariah Bank BCA Syariah
Cabang KCP Kenari Cabang Victoria Cabang Jatinegara
No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 860002080100 No. Rekening: 0012012019
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Maybank Indonesia Bank Syariah Indonesia Bank Permata Syariah
Cabang Summitmas Cabang Tebet Barat Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2739000111 No. Rekening: 8911 222222 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pembayaran,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer
dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 27 November
2025 paling lambat jam 14.00 WIB kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Page 25
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank Danamon Bank Danamon
Cabang Panglima Polim Cabang Panglima Polim
No. Rekening: 200002095 No. Rekening: 8800045554
Atas Nama: PT Sarana Multi Infrastuktur Operasional Atas Nama: PT SMI (Persero) - UUS
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi yang bersangkutan.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dikembalikan kepada para
pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
11. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh selama
tanggal Penawaran Umum melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan juga
dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari tanggal 21 November 2025
sampai dengan tanggal 24 November 2025 dari jam 09.00 WIB sampai jam 16.00 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT Bahana Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Graha CIMB Niaga Lt. 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 No. 58
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 2505 081
Faksimile: - Faksimile: (021) 522 5869
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id
www.bnisekuritas.co.id www.bahanasekuritas.id
Page 26
PT BCA Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, Lt. 41 Pacific Century Place Lt. 16
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Tel. (021) 23587222 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimile: (021) 23587300, 23587250 Faksimile: (021) 5088 7167
e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
www. bcasekuritas.co.id www.indopremier.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Mega Capital Sekuritas
Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19 Menara Bank Mega, Lt.2
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
Jakarta 12190 Jakarta 12790
Telepon: (021) 2924 9088 Telepon: (021) 7917 5599
Faksimile: (021) 2924 9150 Faksimile: (021) 7919 3900
E-mail: fit@trimegah.com Email: fit@megasekuritas.id
www.trimegah.com www.megasekuritas.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERJADI DALAM
BUKU INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×8
unresolved
org
PT Mega Capital
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. Sukuk Mudharabah
p.7
unresolved
org
Gani Sigiro
p.14 ×3
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.20 ×12
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.21 ×5
unresolved
person
Yumna Shabrina
p.21
unresolved
org
PT Sarana Multi Infrastruktur No AHU-AH-
p.21 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.22 ×4
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
p.22
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.22
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
person
H. Perusahaan Pemeringkat
p.22
unresolved
org
Bapepam
p.24 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Bank Negara Indonesia
p.24
unresolved
org
Bank BCA Cabang Mega Kuningan
p.24
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Sudirman
p.24
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.24 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Bank BCA Syariah
p.24
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah
p.24
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang KCP Kenari
p.24
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Summitmas
p.24
unresolved
org
Bank Danamon Cabang Panglima Polim
p.25
unresolved
org
PT Sarana Multi Infrastuktur Operasional
p.25
unresolved
org
PT SMI (Persero)
p.25
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Sudirman Plaza
p.25
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Menara BCA
p.26
unresolved
person
H. Thamrin
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.