Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk.
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
(Perseroan) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(Rapat) secara hybrid pada tanggal 12 Desember 2025.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK tentang Penyelenggaraan RUPS), Pemanggilan Rapat akan
dilakukan pada tanggal 20 November 2025 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, situs web Perseroan (bankccbi.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat Perseroan adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 19 November 2025.
Seorang pemegang saham atau lebih yang (bersama-sama) mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat
mengusulkan mata acara Rapat, usulan mata acara Rapat dari pemegang saham tersebut akan
dimasukkan dalam mata acara Rapat jika usul tersebut memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat 10, ayat 11,
ayat 12 dan ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 pada POJK 15/POJK.04/2020 yakni :
Usul tersebut diajukan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 hari
sebelum Pemanggilan Rapat;
Dilakukan dengan itikad baik;
Mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka;
Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat;
Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan
Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Informasi Penting Bagi Pemegang Saham
Dengan mengacu pada POJK No 15/POJK.04/2020 tentang “Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka” dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Perseroan akan melaksanakan Rapat secara hybrid yaitu offline
dengan pembatasan jumlah kehadiran dan online melalui aplikasi eASY.KSEI. Fasilitas eASY.KSEI ini
mencakup mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan pemungutan suara secara
elektronik (e-voting), termasuk zoom viewing Rapat. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme
pemberian kuasa, pemungutan suara dan prosedur lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan
disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 5 November 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
287 ms
12 Sep 2026 22:34
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}