Back to announcement
20251104_OPPM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31982151_lamp1.pdf
Listing Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI II, SUKUK MUDHARABAH II DAN OBLIGASI USD II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
KANTOR PUSAT PABRIK
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.963.475.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp750.000.000.000,- (“TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)
Obligasi ini dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi adalah pada tanggal 4 November 2028 untuk Obligasi Seri A dan 4 November 2030 untuk Obligasi Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.500.000.000.000,- (LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp750.000.000.000 (“TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah adalah sebesar 9,36% (sembilan koma tiga enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah adalah sebesar 9,94% (sembilan koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 4 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 4 November 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000 (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR USD2.658.500,- (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD
SEBESAR USD5.556.795,- (LIMA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD17.172.000,- (“TUJUH BELAS JUTA SERATUS TUJUH PULUH DUA RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT”)
Obligasi USD ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD15.656.000,- (lima belas juta enam ratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 4 November 2028 untuk Obligasi USD Seri A dan 4 November 2030 untuk Obligasi USD Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP IV, SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TAHAP IV SERTA OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA
BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MURHARABAH DAN/ATAU OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI USD, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
idA+ (Single A plus) irAA- (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
id A+ (sy) (Single A plus Syariah) irAA- (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT KOREA INVESTMENT AND PT MAYBANK PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA
INDONESIA TBK.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI USD
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT MAYBANK PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA
INDONESIA TBK.
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2025
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 Maret 2025
Masa Penawaran Umum : 30 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 31 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 November 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 4 November 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 5 November 2025
PENAWARAN UMUM
1. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 4 November 2028 untuk Obligasi Seri
A dan 4 November 2030 untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B
1 4 Februari 2026 4 Februari 2026
2 4 Mei 2026 4 Mei 2026
3 4 Agustus 2026 4 Agustus 2026
4 4 November 2026 4 November 2026
5 4 Februari 2027 4 Februari 2027
6 4 Mei 2027 4 Mei 2027
7 4 Agustus 2027 4 Agustus 2027
8 4 November 2027 4 November 2027
9 4 Februari 2028 4 Februari 2028
10 4 Mei 2028 4 Mei 2028
11 4 Agustus 2028 4 Agustus 2028
12 4 November 2028 4 November 2028
13 - 4 Februari 2029
14 - 4 Mei 2029
15 - 4 Agustus 2029
16 - 4 November 2029
17 - 4 Februari 2030
18 - 4 Mei 2030
19 - 4 Agustus 2030
20 - 4 November 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
3
Page 4
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI
Keterangan mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-
1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RC-329/PEF/DIR/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idA+ (Single A Plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-
007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, yang
telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, hasil pemeringkatan
atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang obligasi Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
4
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
2. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah penjualan bubur kertas (pulp)
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan Rockdale Capital Pte Ltd berdasarkan Komitmen Surat Pesanan
tertanggal 6 Oktober 2025 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah yaitu nilai Komitmen Surat Pesanan yang diterima Perseroan melebihi dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan
terus dipertahankan sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan. Dalam hal nilai Komitmen Surat Pesanan tidak terpenuhi, maka
Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan
Perseroan lainnya.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH/OPINI SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 15 Oktober 2025,
perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Pernyataan Kesesuaian Syariah ini hanya terkait dan terbatas pada aspek syariah atas dokumen perjanjian-perjanjian dan
akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III
Tahun 2025.
2. Aspek komersial dan risiko investasi yang melekat pada perjanjian-perjanjian dan akad-akad tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Perseroan dan Pemegang Sukuk berdasarkan prinsip tafahum (kesepahaman), ‘antaradhin (kerelaan para
pihak) dan mempertimbangkan ‘adalah (keadilan).
3. Tim Ahli Syariah berhak meminta penjelasan para pihak yang terkait dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun Tahap III 2025 ini atas perubahan yang dilakukan setelah Pernyataan ini
dibuat terkait dengan masalah Syariah yang dapat mengakibatkan perubahan Pernyataan ini.
4. Pernyataan ini merupakan opini Tim Ahli Syariah yang apabila diperlukan mengharuskan adanya pernyataan terpisah dari
DSN-MUI yang memiliki wewenang untuk mengubah ataupun wewenang tersendiri untuk membatalkan Pernyataan ini.
5. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pernyataan ini, maka akan dilakukan pengubahan dan penyempurnaan
sebagaimana mestinya.
5
Page 6
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai dana sukuk mudharabah yang akan dikeluarkan adalah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah) dimana seluruhnya akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh
puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,36%
(sembilan koma tiga enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh
puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,94%
(sembilan koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 4 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 4 November 2030
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 4 Februari 2026 4 Februari 2026
2 4 Mei 2026 4 Mei 2026
3 4 Agustus 2026 4 Agustus 2026
4 4 November 2026 4 November 2026
5 4 Februari 2027 4 Februari 2027
6 4 Mei 2027 4 Mei 2027
7 4 Agustus 2027 4 Agustus 2027
8 4 November 2027 4 November 2027
9 4 Februari 2028 4 Februari 2028
10 4 Mei 2028 4 Mei 2028
11 4 Agustus 2028 4 Agustus 2028
6
Page 7
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
12 4 November 2028 4 November 2028
13 - 4 Februari 2029
14 - 4 Mei 2029
15 - 4 Agustus 2029
16 - 4 November 2029
17 - 4 Februari 2030
18 - 4 Mei 2030
19 - 4 Agustus 2030
20 - 4 November 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025,
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen
Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : Rockdale Capital Pte Ltd
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.391.362.425.000
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Bukan Afiliasi
Jangka waktu : 6 Oktober 2025 sampai dengan 30 November 2030
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil
alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan
atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai
oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Rockdale Capital Pte Ltd per 30 Juni 2025 adalah sebesar USD131.825.895-
atau ekuivalen sekitar Rp2.161.217.550.393,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp1.391.362.425.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Rockdale Capital Pte Ltd untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Rockdale Capital Pte Ltd untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Rockdale Capital Pte Ltd adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
Rockdale Capital Pte Ltd 131.825.895 150.072.386
7
Page 8
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Rockdale Capital Pte Ltd kepada Perseroan tidak
mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan
dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills tahap III Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a.Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
b.Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur
kertas (pulp) dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh Rockdale Capital Pte Ltd berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan
Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik
berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah laba kotor dari
penjualan bubur kertas (pulp) kepada Rockdale capital Pte Ltd sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
8
Page 9
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib
untuk dikelola oleh Perseroan seluruhnya untuk melunasi kewajiban Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan
pembiayaan kredit modal kerja yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya
dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 4 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 4 November 2030
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan
dari Rockdale capital Pte Ltd kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH SUKUK
MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Emiten tidak lagi memiliki aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
2. Terjadi perubahan Akad Mudharabah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
3. Emiten melakukan pelanggaran atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah;
Maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Emiten wajib menyelesaikan seluruh
kewajiban atas utang-piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Perubahan Status Sukuk Mudharabah:
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan
berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi
Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
9
Page 10
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika
ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak
Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari passu tanpa hak preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
10
Page 11
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat
No. RC-1443/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember
2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RC-329/PEF/DIR/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (single A plus syariah)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan
surat No. RC-007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari
2026 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3. Keterangan tentang Obligasi USD yang ditawarkan
NAMA OBLIGASI USD
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi
Pemegang Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD
Seluruh nilai Pokok Obligasi USD yang akan dikeluarkan adalah sebesar USD17.172.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh
dua ribu Dolar Amerika Serikat) dimana seluruhnya akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
11
Page 12
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD1.516.000,- (satu juta lima ratus enam
belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD15.656.000,- (lima belas juta enam
ratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi USD.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 4
November 2028 untuk Obligasi USD Seri A dan 4 November 2030 untuk Obligasi USD Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi USD dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun
dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 4 Februari 2026 4 Februari 2026
2 4 Mei 2026 4 Mei 2026
3 4 Agustus 2026 4 Agustus 2026
4 4 November 2026 4 November 2026
5 4 Februari 2027 4 Februari 2027
6 4 Mei 2027 4 Mei 2027
7 4 Agustus 2027 4 Agustus 2027
8 4 November 2027 4 November 2027
9 4 Februari 2028 4 Februari 2028
10 4 Mei 2028 4 Mei 2028
11 4 Agustus 2028 4 Agustus 2028
12 4 November 2028 4 November 2028
13 - 4 Februari 2029
14 - 4 Mei 2029
15 - 4 Agustus 2029
16 - 4 November 2029
17 - 4 Februari 2030
18 - 4 Mei 2030
19 - 4 Agustus 2030
20 - 4 November 2030
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga
Obligasi USD dan Pokok Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
12
Page 13
JAMINAN OBLIGASI USD
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi USD ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI USD
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI USD
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-
1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RC-329/PEF/DIR/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idA+ (Single A Plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-
007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, yang
telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, hasil pemeringkatan
atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi USD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi USD yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
13
Page 14
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi USD dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi USD dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN MENGENAI PENERBITAN OBLIGASI DALAM MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan merupakan transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c PBI 17/2015 beserta penjelasannya
sehingga tidak bertentangan dengan PBI 17/2015 dan UU 7/2011.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran
pokok pinjaman; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 50% (lima puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk melunasi kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran pokok pinjaman atas pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit modal
kerja yang digunakan untuk kegiatan produksi bubur kertas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus
kas internal Perseroan.
14
Page 15
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok
pinjaman; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan tentang Rencana
Penggunaan Dana.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 serta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini wajar tanpa modifikasian
tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.
Penyesuaian pembulatan telah dilakukan dalam penjumlahan beberapa dari informasi keuangan yang disajikan dalam
Informasi Tambahan ini sehingga figur dan angka-angka yang disajikan dalam hasil penjumlahan di beberapa tabel mungkin
bukan merupakan angka agregat pasti secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 427.121 480.462 455.280
Pihak berelasi - 3.508 3.868
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 317.590 236.221 459.143
Pihak berelasi 15.175 2.438 19.753
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 68 511 887
Pihak berelasi - 9 183
Persediaan 166.855 193.422 177.681
Pajak dibayar dimuka 38.027 33.937 84.563
Beban dibayar dimuka 48.917 15.426 38.545
Uang muka 749.477 705.738 567.310
Aset lancar lainnya – pihak ketiga 676.168 714.121 759.200
Total Aset Lancar 2.439.398 2.385.793 2.566.413
ASET TIDAK LANCAR
15
Page 16
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset hak guna – neto 9.494 12.601 35.765
Aset tetap – neto 5.957.432 5.578.494 3.916.212
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 502.786 470.978 769.514
Aset tidak lancar lainnya 8.371 4.424 3.160
Total Aset Tidak Lancar 6.478.083 6.066.497 4.724.651
TOTAL ASET 8.917.481 8.452.290 7.291.064
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 128.235 208.043 195.429
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 3.080 3.094 3.243
Utang usaha
Pihak ketiga 91.298 119.813 85.135
Pihak berelasi 9.482 9.488 20.746
Uang muka pelanggan
Pihak ketiga 757 42 380
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3.356 3.090 2.842
Pihak berelasi 188 1 -
Beban akrual 27.731 33.135 33.832
Utang pajak 1.764 1.417 991
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 2.615 2.254 8.285
Medium-term notes - - 19.460
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 369.588 328.832 330.181
Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang – pihak ketiga 59.430 55.921 52.673
Utang Murabahah – pihak ketiga 251 616 714
Utang obligasi 291.043 409.117 125.697
Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga - - 12.974
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 15.720 15.789 21.148
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.004.538 1.190.652 913.730
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – neto 106.640 108.277 102.324
Liabilitas imbalan kerja 2.774 2.805 2.927
Liabilitas jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 6.142 2.173 1.194
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 2.120.186 1.783.543 1.445.817
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang – pihak ketiga 198.393 214.033 133.238
Utang Murabahah – pihak ketiga - - 647
Utang obligasi 703.267 627.052 636.790
Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga 12.321 12.375 12.974
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 152.629 60.489 79.969
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.302.352 2.810.747 2.415.880
Total Liabilitas 4.306.890 4.001.399 3.329.610
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (angka penuh) per saham
Modal dasar – 20.000.000 saham
Ditempatkan dan disetor penuh – 13.516.330 saham 1.100.020 1.100.020 1.100.020
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (1.839) (1.758) (1.190)
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (271) (353) (518)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaanya 25.000 20.000 15.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.487.826 3.333.125 2.848.282
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 4.610.736 4.451.034 3.961.594
Kepentingan nonpengendali (145) (143) (140)
Total Ekuitas - Neto 4.610.591 4.450.891 3.961.454
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 8.917.481 8.452.290 7.291.064
16
Page 17
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENJUALAN NETO 794.736 752.080 1.662.801 1.645.431
BEBAN POKOK PENJUALAN 445.474 406.263 891.766 854.553
LABA BRUTO 349.262 345.817 771.035 790.878
BEBAN USAHA
Penjualan 53.726 60.333 133.703 171.451
Umum dan Administrasi 18.641 14.124 31.510 34.419
Total Beban Usaha 72.367 74.457 165.213 205.870
LABA USAHA 276.895 271.360 605.822 585.008
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) selisih kurs - neto 3.436 148.327 116.681 (40.503)
Penghasilan bunga 4.795 6.906 12.097 9.942
Beban Murabahah (20) (52) (90) (156)
Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah (6.816) (5.580) (10.319) (7.754)
Beban bagi hasil Musyarakah (12.478) (8.570) (16.990) (19.881)
Beban bunga (107.635) (107.307) (230.691) (210.645)
Lain-lain - neto (138) 1.340 19.236 37.516
Penghasilan (Beban) lain-lain - neto (118.856) 35.064 (110.076) (231.481)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 158.039 306.424 495.746 353.527
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO 1.660 (251) (5.906) (16.234)
LABA NETO 159.699 306.173 489.840 337.293
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 105 97 212 208
Pajak penghasilan terkait (23) (21) (47) (46)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing (81) (796) (568) 349
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - setelah pajak 1 (720) (403) 511
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 159.700 305.453 489.437 337.804
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 159.701 306.175 489.843 337.294
Kepentingan nonpengendali (2) (2) (3) (1)
TOTAL 159.699 306.173 489.840 337.293
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 159.702 305.455 489.440 337.805
Kepentingan nonpengendali (2) (2) (3) (1)
TOTAL 159.700 305.453 489.437 337.804
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 11,82 22,65 36,24 24,95
17
Page 18
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 5,67% (19,10%) 1,06% (9,36%)
Laba Neto (47,84%) 84,12% 45,23% (57,28%)
Total Aset 5,50% 6,73% 15,93% 12,22%
Total Liabilitas 7,63% 5,55% 20,18% 15,86%
Total Ekuitas 3,59% 7,71% 12,35% 9,32%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 19,89% 40,74% 29,81% 21,49%
Penjualan Neto / Total Aset* 17,82% 19,33% 19,67% 22,57%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 20,09% 40,71% 29,46% 20,50%
Laba Neto / Total Aset (ROA)* 3,58% 7,87% 5,80% 4,63%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)* 6,93% 14,35% 11,01% 8,51%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,43x 2,30x 2,00x 2,81x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity
0,93x 0,82x 0,90x 0,84x
ratio)
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,48x 0,45x 0,47x 0,46x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)* 1,07x 1,13x 1,24x 1,27x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2,89x 2,98x 3,11x 3,36x
*Akun laba rugi disetahunkan
Rasio Keuangan Penting yang Disyaratkan dalam Fasilitas Kredit
Rasio Sebelum PUB
Rasio Setelah PUB
Keterangan Persyaratan Tahap III Keterangan
Tahap III^
(30 Juni 2025)
Persyaratan Perbankan
Minimum 1x –
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,43x 2,54x Telah Memenuhi
1,1x**
Debt Service Coverage Ratio Telah Memenuhi
Minimum 1x –
(EBITDA/(Interest Expense + Current 1,07x 1,07x
1,1x**
Maturities of Long Term Debt)*
Maksimum 2,5x – Telah Memenuhi
Total Liabilitas/Total Ekuitas 0,93x 0,96x
5,5x**
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,43x 2,54x Telah Memenuhi
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Telah Memenuhi
Minimum 1,75x 2,89x 2,89x
Expense)
Total Liabilitas/Total Ekuitas Telah Memenuhi
Maksimum 2,5x 0,93x 0,96x
(Debt to Equity Ratio)
*Akun laba rugi disetahunkan
**Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode 1 tahun
^
Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan
Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,-, Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,- dan Obligasi USD
sebesar USD 17.172.000,-.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit
atau liabilitas lainnya yang ada.
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab III tentang Ikhtisar Data Keuangan
Penting pada Informasi Tambahan.
18
Page 19
KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar sehingga
perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta
pengelolaan pelabuhan khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah
benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar
anorganik khlor dan alkali.
Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II
OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124 tanggal 29 Juni 2016 yang
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455
tanggal 25 Juli 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
Pengurus Dan Pengawas
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Obligasi USD Berkelanjutan II
OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagaimana
yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 33 tanggal 16 Juni
2025 yang dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No.
AHU-AH.01.09-0299848 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0135013.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 18 Juni 2025. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Kurniawan Yuwono
Komisaris Independen : Baharudin
Komisaris Independen : Tio I Huat
19
Page 20
Direksi
Direktur Utama : Hendra Jaya Kosasih
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Liu, Ruofei
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik serta menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang
mengangkatnya.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp
& Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
13 Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023,
Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus dan aktivitas
telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di
bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu,
Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue.
Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang terbaik bagi pelanggan,
masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi
tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan
secara berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan
berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik ekspor (88%)
maupun domestik (12%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia,
Eropa, Australia, Amerika, Afrika dan Timur Tengah. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus
pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan
memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha
dapat dilihat dalam Bab IV Informasi Tambahan tentang Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan
dan Prospek Usaha.
20
Page 21
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp &
Paper Mills Tahap III Tahun 2025 kepada masyarakat sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun
2025 sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment), dan
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 sebesar USD17.172.000,- (tujuh belas juta seratus
tujuh puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 37,500 37,500 75,000 10,00
2 PT BCA Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
4 PT BNI Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
5 PT Indo Premier Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
6 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 37,500 37,500 75,000 10,00
7 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 37,500 37,500 75,000 10,00
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 37,500 37,500 75,000 10,00
9 PT Sucor Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 37,500 37,500 75,000 10,00
Total 375,000 375,000 750,000 100,00
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 37,500 37,500 75,000 10,00
2 PT BCA Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
4 PT BNI Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
5 PT Indo Premier Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
6 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 37,500 37,500 75,000 10,00
7 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 37,500 37,500 75,000 10,00
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 37,500 37,500 75,000 10,00
9 PT Sucor Sekuritas 37,500 37,500 75,000 10,00
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 37,500 37,500 75,000 10,00
Total 375,000 375,000 750,000 100,00
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD adalah sebagai berikut:
(dalam dolar Amerika Serikat)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 92.500 8.372.500 8.465.000 49,29
2 PT BCA Sekuritas 371.000 690.000 1.061.000 6,18
3 PT Indo Premier Sekuritas 275.000 3.120.000 3.395.000 19,77
4 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia - 3.000.000 3.000.000 17,47
5 PT Maybank Sekuritas Indonesia 200.000 50.000 250.000 1,46
6 PT Sucor Sekuritas 350.000 - 350.000 2,04
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 227.500 423.500 651.000 3,79
Total 1.516.000 15.656.000 17.172.000 100,00
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
21
Page 22
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dapat dilihat dalam Bab VI
Informasi Tambahan tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Notaris : Tjhong Sendrawan, S.H.
Perusahaan Pemeringkat Efek : - PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
- PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD
(FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi
Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak
terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak
sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 3 November 2025 pukul 12.00 WIB ke rekening Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah
diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau
FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
22
Page 23
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja dengan rincian
jadwal penawaran sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
30 Oktober 2025 10:00 WIB - 16:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah dan Perjanjian Pendaftaran Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD tersebut di KSEI maka atas
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 4 November
2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD,
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga Obligasi USD,
pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada
pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok
Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
23
Page 24
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi jumlah Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Tanggal penjatahan adalah tanggal 31 Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD, melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia dan Aldiracita Sekuritas Indonesia, wajib
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal 3 November 2025 pukul 16.00 WIB pada
rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0055054363 No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2060549462 No. Rekening: 0019808088
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
24
Page 25
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BRI Bank Muamalat
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT KB Bank Syariah
Cabang Kuningan Cabang: Melawai
No. Rekening: 217-313-0554 No. Rek: 880-098-1019
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment and Sekuritas Bank BCA PT Bank BCA Syariah
Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Jatinegara
No.Rekening : 006.899.8088 No.Rekening : 001.881.8898
Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah
No. Rekening: 2170.416.728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rekening: 2739.000.019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Pondok Indah
No. Rekening: 1040004806522 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Dan untuk Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal 3 November 2025 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank BCA
Cabang: KCP Wisma Nusantara
No. Rekening: 7340221472
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2060728073
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 800 165 467 240
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank BCA
Cabang: SCBD
No. Rekening: 0061422331 (USD)
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170 017 483
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 4958076027
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 458.370.2221
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
25
Page 26
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
4 November 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan KSEI.
Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian
sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi,
dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
26
Page 27
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH
DAN OBLIGASI USD
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dapat diperoleh sejak
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 30 Oktober 2025 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 2509 8300
Faks. (021) 5793 6934 Fax. (021) 2509 8400
Website: www.bnisekuritas.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com;
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Fixed.income@kbvalbury.com
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Equity Tower 9th & 22nd Floor, Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Suite A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2991 1888 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimile: (021) 2991 1911 Faksimili: (021) 5088 7167
Website: www.kisi.co.id Website: www.indopremier.com
Email: fixedincome@kisi.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Gedung BRI II Lt.23 Sentral Senayan III Lt. 22
Jl. Jend Sudirman Kav.44-46 Jl. Asia Afrika No. 8
Jakarta 10210 Jakarta 10270
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 8066 8500
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 8066 8501
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Website: www.maybank-ke.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
27
Page 28
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 10220 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 2509 8300 Telepon: (021) 5088 7168
Fax. (021) 2509 8400 Faksimili: (021) 5088 7167
Email: dcm.ib@kbvalbury.com; Website: www.indopremier.com
Fixed.income@kbvalbury.com Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10270 Jakarta 10220
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 8066 8501 Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.maybank-ke.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
28
Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OKI PULP
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×4
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×11
unresolved
org
Rockdale Capital Pte Ltd
p.5 ×7
unresolved
org
Dana Sukuk Mudharabah. Komitmen Rockdale Capital Pte Ltd
p.7
unresolved
org
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Rockdale Capital Pte Ltd
p.7
unresolved
org
Pte Ltd
p.8 ×2
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.15
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.19 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
PT Muba Green Indonesia
p.19
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.19
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.21 ×10
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.21 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.21 ×8
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.21 ×3
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
· Konsultan Hukum
p.22
unresolved
person
Tjhong Sendrawan
· Notaris
p.22
unresolved
person
H. Perusahaan Pemeringkat
p.22
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang
p.24
unresolved
org
Bank BCA
p.24 ×2
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.24 ×2
unresolved
org
Bank BRI
p.25
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.25
unresolved
org
PT KB Bank Syariah Cabang Kuningan
p.25
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Indonesia
p.25
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.25
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.25 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.25 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.25
unresolved
org
Bank BCA Cabang
p.25 ×3
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.25 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.27 ×2
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Sudirman Plaza
p.27
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Equity Tower
p.27
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Menara
p.27
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.28
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sentral Senayan III
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.