Skip to content
Back to announcement

20251031_BJLB01_Pencatatan Awal//Tambahan ETF_31981100_lamp1.pdf

Listing Text extracted BJLB01

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 146

Page 1
              Tanggal Efektif:         :              24 Oktober 2025      Tanggal Pembayaran dari Investor             :           29 – 31 Oktober 2025
              Masa Penawaran Umum      :        27 – 28 Oktoober 2025      Tanggal Distribusi EBAS secara Elektronik    :                31 Oktober 2025
              Tanggal Penjatahan       :              28 Oktober 2025      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia   :             03 November 2025



              OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
              KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
              TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
              MANAJER INVESTASI DAN PENATALAKSANA TRANSAKSI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
              INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.

                                                   PENERBIT PORTOFOLIO ASET DASAR KIK EBAS




                                                                 PT Jakarta Lingkar Baratsatu

                    PENATALAKSANA TRANSAKSI                             MANAJER INVESTASI                                   BANK KUSTODIAN




                            PT BCA Sekuritas                         PT BRI Manajemen Investasi               PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                     Menara BCA – Grand Indonesia,                           Gedung BRI II                          Gedung Sentral Senayan III
                                 Lantai 41                                      Lantai 22                               Jl. Asia Afrika No 8
                  Jl. M.H. Thamrin No.1, Jakarta 10310           Jl. Jenderal Sudirman No.46 Kav. 44,              Gelora Bung Karno, Senayan
                         Telp. (62-21) 25387222                              Jakarta 10210                           Jakarta 10270, Indonesia
                                                                        Telp. (62-21) 5095 5733                      Telepon: (021) 2922 8888
                                                                                                                     Faksimili: (021) 29039041
                                                                                                                   Website: www.maybank.co.id


                                                     PENAWARAN UMUM
                          EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ("EBAS Kelas A")
             Dengan jumlah pokok sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
             Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepesertaan untuk kepentingan Pemegang EBAS Kelas
             A. EBAS Kelas A adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Barat Satu
             (“KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU”) yang dibentuk berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
             Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 19 tanggal 4 Juni 2025 jis. akta Addendum dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi
             Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 06 tanggal 3 Juli 2025 dan akta Addendum I dan Pernyataan
             Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 40 tanggal 26 September 2025,
             ketiganya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito. S.H., Notaris di Jakarta (“Kontrak Investasi Kolektif KIK EBA SYARIAH
             BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU”), yang mana terdiri dari Kelas A dan Kelas B. Dari dana hasil penerbitan EBAS Kelas A dan EBAS
             Kelas B setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan digunakan untuk
             membeli Aset Keuangan berupa Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan
             Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I (“Surat Berharga Ijarah”), yang memberikan
             Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1, yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan
             Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebanyak 1.772.031.925 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh satu ribu sembilan
             ratus dua puluh lima) kendaraan, yang terkumpul sampai dengan Rp 2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar Rupiah), yang
             pembayaran dan pelunasannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta
PROSPEKTUS




             Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan
             Tol JORR I.

             EBAS Kelas A akan ditawarkan dengan Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, yang
             akan dibagikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A. Pemegang EBAS Kelas A akan
             mendapatkan Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A setiap 1 (tahun) sekali pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi
             EBAS Kelas A dan akan mendapatkan pelunasan akhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A yang dijadwalkan jatuh
             pada 31 Oktober 2032, sebagaimana diuraikan pada Bab IV Prospektus ini. Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan
             Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A akan dilakukan sesuai dengan urutan pembayaran (payment waterfall) sebagaimana diuraikan
             pada Bab IV Prospektus ini.

             Calon Pemegang EBAS Kelas A diwajibkan membaca seluruh isi Prospektus ini sebelum memutuskan untuk membeli EBAS Kelas A.

             KIK-EBAS-JLB menerbitkan Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") dan
             didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

                                 Dalam rangka penerbitan EBAS Kelas A ini, diperoleh hasil pemeringkatan atas EBAS Kelas A dari
                                                           PT Pemeringkat Efek Indonesia: idAAA(sy)(sf)
                                  Keterangan lebih lanjut tentang hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini

                          Pencatatan atas EBAS Kelas A yang ditawarkan dalam Prospektus ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia

              Pemegang EBAS Kelas A memiliki risiko atas tidak likuidnya efek yang ditawarkan, karena pada umumnya investasi dalam EBAS Kelas
                                                            A merupakan investasi jangka panjang.
                Risiko utama yang dihadapi EBAS Kelas A adalah risiko kredit dan keterangan tentang risiko usaha lainnya dapat dilihat pada Bab V
                                                                         Prospektus ini.
                                              Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025
Page 2
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


                 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
   TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
     NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
                              (“UNDANG-UNDANG OJK”)

Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM
& LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau
dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjadi kepada OJK.

                                      UNTUK DIPERHATIKAN

KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak termasuk produk investasi dengan
penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU, calon Pemegang EBAS harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus
ini dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus ini dan dokumen penawaran lainnya
bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon
Pemegang EBAS disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang
kompeten sehubungan dengan investasi dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU. Calon Pemegang EBAS harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan menanggung risiko sehubungan dengan
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dipegangnya. Sehubungan dengan
kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang EBAS dapat meminta
pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan,
maupun aspek lain yang relevan.

PT BRI Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang
berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai
hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan
asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti
namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti
terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi
untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon
Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada
otoritas yang berwenang.

Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan wajib memenuhi ketentuan
kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk
memberikan data Nasabah, data Nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang
diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Investasi melalui EBAS mengandung risiko. Calon Pemegang EBAS wajib membaca dan memahami
Prospektus ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui EBAS. Kinerja masa lalu tidak
mencerminkan kinerja masa datang. EBAS bukan merupakan produk perbankan dan EBAS tidak
dijamin oleh pihak manapun. PT BRI Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak memberikan jaminan dalam bentuk apa pun atas
pengembalian investasi dari Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas B baik Pokok Investasi
EBAS Kelas A dan Pokok Investasi EBAS Kelas B, ataupun Hasil Investasi EBAS Kelas A dan Hasil Investasi
EBAS Kelas B. Setiap Pemegang EBAS setuju bahwa ia tidak akan melakukan tuntutan, atau melakukan
suatu tindakan atau melakukan suatu upaya hukum terhadap Manajer Investasi dan atau Bank
Kustodian selain dalam hal apabila terjadi kelalaian oleh Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Prospektus ini.




                                                     1
Page 3
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


DAFTAR ISI


 Bab I       Istilah dan Definisi                                                  3
 Bab II      Ringkasan Transaksi                                                   19
 Bab III     Ringkasan Informasi Para Pihak Terkait                                28
 Bab IV      Syarat dan Ketentuan                                                  29
 Bab V       Faktor-Faktor Risiko                                                  50
 Bab VI      Informasi Mengenai Aset Keuangan Pendukung EBAS                       54
 Bab VII     Informasi Mengenai Penerbit                                           56
 Bab VIII    Informasi Mengenai Manajer Investasi                                  61
 Bab IX      Informasi Mengenai Bank Kustodian                                     65
 Bab X       Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya                                        67
 Bab XI      Pendapat dari Segi Hukum                                              69
 Bab XII     Pandangan dari Sisi Perpajakan                                        70
 Bab XIII    Pendapat dari Akuntan Publik                                          73
 Bab XIV     Keterangan Mengenai Pemeringkatan EBAS Kelas A                        74
 Bab XV      Hak Pemegang EBAS Kelas A                                             75
 Bab XVI     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal                             76
 Bab XVII    Persyaratan dan Tata Cara Pembelian EBAS Kelas A                      77
 Bab XVIII   Mekanisme Perdagangan EBAS Kelas A di Bursa Efek                      80
 Bab XIX     Penyelesaian Pengaduan Pemegang EBAS                                  81
 Bab XX      Informasi Mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan   83
             Pembelian EBAS Kelas A
 Bab XXI     Lampiran Prospektus                                                   84




                                                2
Page 4
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


I.      ISTILAH DAN DEFINISI

(i)      “Agen Penampungan (Escrow Agent)” adalah bank yang ditunjuk sebagai Agen
         Penampungan (Escrow Agent) oleh Bank Kustodian dan Penyedia Jasa berdasarkan
         Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan Pendapatan Tol (Escrow) untuk
         melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening
         Penampungan Pendapatan Tol (Escrow).

(ii)     “Akad Ijarah” adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat al-'ain)
         dan/atat jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya
         (kuantitas dan kualitas) dan menjadi tanggung jawab pemberi sewa. Dalam hal ini, akad
         sewa antara Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah yang
         diwakili oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang memuat hak dan kewajiban
         masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana Penerbit
         Surat Berharga Ijarah selaku mu’jir mengalihkan hak manfaat kepada Pemegang Surat
         Berharga Ijarah selaku mustajir atas Obyek Ijarah yang dimiliki manfaatnya oleh Penerbit
         Surat Berharga Ijarah, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan
         Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu
         Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus
         Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I Antara PT Jakarta Lingkar Baratsatu dan
         Pemegang Surat Berharga Ijarah, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
         penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
         para pihak yang bersangkutan di kemudian hari, di mana Penerbit Surat Berharga Ijarah
         mengalihkan hak atas manfaat dari Obyek Ijarah.

(iii)    “Akad Syariah” adalah perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
         Akad Wakalah bi al-Ujrah.

(iv)     “Akad Wakalah bi al-Ujrah” (KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU)
         adalah perjanjian atau kontrak tertulis yang dimuat dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
         JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yang mengatur bahwa Manajer Investasi dan Bank
         Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang
         EBAS (muwakil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio
         investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan
         kolektif.

(v)       “Akad Wakalah bi al-Ujrah” (Surat Berharga Ijarah) adalah perjanjian atau kontrak
          tertulis antara Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah
          dalam hal ini diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang memuat hak dan
          kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, di
          mana Pemegang Surat Berharga Ijarah selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada
          Penerbit Surat Berhargaa Ijarah selaku Penyedia Jasa/Collection Agent sebagai Wakil
          untuk melakukan pengelolaan dan pengumpulan Pendapatan Tol, yang akadnya
          sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah bi al-Ujrah Sehubungan Dengan
          Pengelolaan dan Pengumpulan Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu atas Ruas
          Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan
          Tol JORR I berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya
          dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak yang
          bersangkutan di kemudian hari.

(vi)     “Ahli Syariah Pasar Modal” adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
         pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya
         memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat
         dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam

                                                  3
Page 5
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


         kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
         penerbitan produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 17 Maret 2021
         tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

(vii)    “Agen Pembayaran” adalah KSEI yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Manajer
         Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan
         pembayaran Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas A kepada
         Pemegang EBAS Kelas A sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran yang
         dibuat di bawah tangan, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam KIK EBA
         SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(viii)   ”Akta Pengalihan Hak Atas Pendapatan Tol Berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan
         Tol – Sehubungan Dengan Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT
         Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
         Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I” atau “Akta
         Pengalihan Hak Pendapatan Tol” adalah akta yang akan dibuat antara Penerbit Surat
         Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah, untuk mengalihkan hak
         Pendapatan Tol yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia berdasarkan PPJT JORR
         W1 kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah, yang menjadi hak Pemegang Surat
         Berharga Ijarah, perjanjian mana merupakan bagian dari penerbitan Surat Berharga
         Ijarah.

(ix)     “Akuntan” adalah akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
         bereputasi baik di Indonesia, yang ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan
         berkaitan dengan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(x)      “Arus Kas Tetap” adalah penghasilan berupa uang tunai dengan jumlah tertentu.

(xi)     “Arus Kas Tidak Tetap” adalah penghasilan berupa uang tunai dengan jumlah tidak
         tentu.

(xii)    “Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I” adalah arus kendaraan yang
         melintasi Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan Tarif Tol, dengan ketentuan selama
         berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I, dihitung dari arus kendaraan yang
         melintasi Ruas JORR W2 Selatan, E1, E2, E3, Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren,
         Ruas JORR S, Ruas ATP, Ruas JORR W2Utara dan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan
         Tarif Tol, dan setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I dihitung kembali
         berdasarkan arus kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan Tarif
         Tol.

(xiii)   “Aset Keuangan” adalah aset keuangan yang membentuk portofolio KIK EBA SYARIAH
         BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang diperoleh dari Penerbit Surat Berharga
         Ijarah, melalui pembelian Surat Berharga Ijarah.

(xiv)    “Bank Kustodian” adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan setiap Bank Kustodian
         Pengganti yang ditunjuk untuk menggantikan Bank Kustodian sesuai dengan KIK EBA
         SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(xv)     “Bank Kustodian Pengganti” adalah bank kustodian yang ditunjuk untuk menggantikan
         atau sebagai pengganti dari Bank Kustodian.

(xvi)    “BAPEPAM” atau “BAPEPAM dan LK” adalah lembaga yang melakukan pembinaan,
         pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud


                                                  4
Page 6
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


          dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor : 21
          Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”), sejak tanggal 31
          Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di
          sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan,
          sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau
          dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan
          yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(xvii)    “Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU” adalah imbalan
          jasa dan biaya-biaya yang menjadi beban KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
          BARATSATU sebagaimana diatur dalam Bab X Prospektus.

(xviii)   “Bursa Efek” adalah PT Bursa Efek Indonesia.

(xix)     “Daftar Pemegang EBAS Kelas A” adalah daftar yang memuat keterangan tentang
          kepemilikan EBAS Kelas A oleh Pemegang EBAS Kelas A. Daftar Pemegang EBAS Kelas A
          dibuat bersama-sama oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan disimpan di Bank
          Kustodian, atau dibuat dan disimpan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
          berdasarkan Perjanjian Pendaftaran EBAS Kelas A, dengan memperhatikan ketentuan di
          bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
          berlaku.

(xx)      “Daftar Pemegang EBAS Kelas B” adalah daftar yang memuat keterangan tentang
          kepemilikan EBAS Kelas B oleh Pemegang EBAS Kelas B. Daftar Pemegang EBAS Kelas B
          dibuat bersama-sama oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan disimpan di Bank
          Kustodian.

(xxi)     “Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi” adalah dewan yang terdiri dari seorang
          atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK dan ditunjuk
          oleh Manajer Investasi, yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
          mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan
          kegiatan syariah di pasar modal.

(xxii)    “DSN-MUI” adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

(xxiii)   “Dokumen Keterbukaan EBA SYARIAH” adalah Prospektus dan dokumen-dokumen
          keterbukaan lain sehubungan dengan EBAS yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan
          dan/atau wajib disampaikan kepada calon pembeli/Pemegang EBAS dari waktu ke
          waktu.

(xxiv)    “Dokumen Pernyataan Pendaftaran” adalah dokumen yang harus disampaikan kepada
          Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehubungan dengan
          Penawaran Umum.

(xxv)     “Dokumen Transaksi” adalah Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, Perjanjian
          Pengumpulan Pendapatan Tol, Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan
          Pendapatan Tol, Akta Pengalihan Hak Pendapatan Tol dan semua perjanjian-perjanjian,
          dokumen-dokumen lainnya yang ditandatangani dan/atau dibuat dan diserahkan
          kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sehubungan dengan
          penerbitan Surat Berharga Ijarah.

(xxvi)    “EBA SYARIAH” selanjutnya disebut (“EBAS”), adalah EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B
          secara bersama-sama, yang diterbitkan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Efek
          Beragun Aset Syariah. EBAS merupakan Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri

                                                 5
Page 7
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


           dari aset keuangan dengan akad dan cara pengelolaan yang tidak bertentangan dengan
           Prinsip Syariah di Pasar Modal.

(xxvii)    “EBAS Kelas A” adalah EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
           BARATSATU Kelas A yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
           LINGKAR BARATSATU dan merupakan bukti kepesertaan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
           JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
           menerima Arus Kas Tetap pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
           Kelas A dan Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A berdasarkan Bab IV
           Prospektus ini. Rincian jumlah penerbitan dan besaran Arus Kas Tetap yang menjadi hak
           Pemegang EBAS Kelas A diatur dalam Bab IV Prospektus ini.

(xxviii)   “EBAS Kelas B” adalah EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
           BARATSATU Kelas B yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
           LINGKAR BARATSATU dan merupakan bukti kepesertaan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
           JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
           menerima Arus Kas Tidak Tetap berdasarkan Bab IV Prospektus ini. Rincian jumlah
           penerbitan dan besaran Arus Kas Tidak Tetap yang menjadi hak Pemegang EBAS Kelas B
           akan diatur dalam Bab IV Prospektus ini.

(xxix)     “Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu” adalah hak atas Pendapatan Tol
           sebagaimana dimaksud dalam PPJT JORR W1 yang diberikan oleh Pemerintah kepada
           Penerbit Surat Berharga Ijarah, yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang
           Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I.

(xxx)      “Hari Bursa” adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat di mana Bursa Efek buka untuk
           melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

(xxxi)     “Hari Kalender” adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa
           kecuali.

(xxxii)    “Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional yang
           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau hari kerja biasa yang karena suatu
           keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
           kerja biasa.

(xxxiii)   “Hasil Investasi EBAS Kelas A” adalah hasil investasi yang diperoleh Pemegang EBAS
           Kelas A atas Pokok Investasi-nya pada EBAS Kelas A yang dimilikinya.

(xxxiv)    “Hasil Investasi EBAS Kelas B” adalah hasil investasi yang diperoleh Pemegang EBAS
           Kelas B atas Pokok Investasi-nya pada EBAS Kelas B yang dimilikinya.

(xxxv)     “Info Memo Penerbitan Surat Berharga Ijarah” adalah dokumen keterbukaan atas
           informasi mengenai Penerbit Surat Berharga Ijarah dan penerbitan Surat Berharga
           Ijarah, sebagaimana terlampir pada Prospektus ini.

(xxxvi)    “Jalan Tol” adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai
           jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol sebagaimana diatur
           dalam UU Jalan dan PP Jalan Tol.

(xxxvii) “Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah” atau “Jangka Waktu Surat Berharga” adalah
         jangka waktu tertentu sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga sampai dengan
         diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
         Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang

                                                   6
Page 8
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


          Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol,
          selambat-lambatnya sampai dengan berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas Jalan
          Tol JORR W1 yang diberikan oleh Pemerintah kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah
          yaitu pada tanggal 2 Februari 2042.

(xxxviii) “Jumlah Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah jumlah Arus Kas Tetap
          yang merupakan pembayaran tahap akhir atas pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A,
          dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada
          Pemegang EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A,
          sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Prospektus ini dan akan dinyatakan dalam
          Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A.

(xxxix)   “Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah jumlah Arus Kas
          Tetap yang merupakan pembayaran sebagian-sebagian secara bertahap atas pelunasan
          Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
          LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas A, pada Tanggal-Tanggal Pelunasan
          Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Prospektus
          ini dan akan dinyatakan dalam Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A.

(xl)      ”Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah jumlah pelunasan
          dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang merupakan pembayaran atas pelunasan
          Pokok Investasi EBAS Kelas A yang tersisa, yang dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-
          MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas A secara sekaligus atau
          bertahap, yang dilaksanakan pada masing-masing Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
          Investasi EBAS Kelas A setelah terjadinya Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok
          Investasi EBA Syariah, sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini, yang akan
          dibayarkan sesuai Urutan Pembayaran.

(xli)     “Jumlah Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B” adalah Arus Kas Tidak Tetap yang
          merupakan pembayaran atas pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, dibayarkan oleh
          KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas B
          pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, sebagaimana dimaksud dalam
          Bab IV Prospektus ini dan akan dinyatakan dalam Surat Konfirmasi Kepemilikan EBAS
          Kelas B.

(xlii)    ”Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas B” adalah jumlah pelunasan
          dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas B, yang merupakan pembayaran atas pelunasan
          Pokok Investasi EBAS Kelas B yang tersisa, yang dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-
          MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas B secara sekaligus atau
          bertahap, yang terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B setelah
          terjadinya Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBA Syariah,
          sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini yang akan dibayarkan sesuai Urutan
          Pembayaran.

(xliii)   ”Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS” adalah berarti Jumlah Pelunasan
          Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok
          Investasi EBAS Kelas B.

(xliv)    “Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A” adalah jumlah Arus Kas Tetap yang
          merupakan pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, sebagaimana dimaksud dalam Bab
          IV Prospektus ini dan akan dinyatakan dalam Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A.




                                                 7
Page 9
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


(xlv)      “Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B” adalah jumlah Arus Kas Tidak Tetap,
           jika ada, yang merupakan pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B, sebagaimana
           dimaksud dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(xlvi)     “Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU” adalah seluruh
           kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagaimana
           dimaksud dalam Bab IV Prospektus ini.

           Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan disimpan dan
           dicatatkan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS atau
           dicatatkan atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sepanjang
           peraturan perundang-undangan memungkinkan hal tersebut, dengan tetap
           memperhatikan pemenuhan kewajiban untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian
           untuk kepentingan Pemegang EBAS sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
           Pasar Modal.

(xlvii)    “Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen”
           adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau
           informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan
           Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan
           perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

(xlviii)   “KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU” adalah akta Kontrak
           Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 19
           tanggal 4 Juni 2025, jis. akta Addendum dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi
           Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 06 tanggal
           3 Juli 2025 dan akta Addendum I Dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif
           Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 40 tanggal 26
           September 2025, ketiganya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito., S.H., Notaris di Jakarta, antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, untuk
           kepentingan para Pemegang EBAS, termasuk perjanjian-perjanjian perubahannya (bila
           ada). Semua rujukan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagai
           subyek dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU berarti Manajer
           Investasi dan/atau Bank Kustodian sesuai kewenangan dan kewajibannya berdasarkan
           KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku, serta semua rujukan kepada kepemilikan oleh KIK EBA SYARIAH
           BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU berarti merujuk kepada Kekayaan KIK EBA
           SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(xlix)     “Konfirmasi Tertulis” adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo EBAS Kelas A
           milik Pemegang EBAS Kelas A, yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
           Penyelesaian, atau Pemegang Rekening Efek berdasarkan Perjanjian Pembukaan
           Rekening EBAS Kelas A dengan Pemegang EBAS Kelas A, dan konfirmasi tersebut menjadi
           dasar bagi Pemegang EBAS Kelas A untuk mendapatkan pembayaran Pokok Investasi
           EBAS Kelas A dan pembayaran Hasil Investasi EBAS Kelas A, serta hak-hak lain yang
           berkaitan dengan EBAS Kelas A.

(l)        “Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat Umum Pemegang EBAS atau KTUR” adalah surat
           konfirmasi kepemilikan EBAS Kelas A yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
           Penyelesaian/KSEI kepada Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening, khusus
           untuk keperluan menghadiri Rapat Umum Pemegang EBAS, dengan memperhatikan
           ketentuan-ketentuan/KSEI.




                                                   8
Page 10
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


(li)      “Konsesi Pengusahaan Jalan Tol” adalah ijin pengusahaan Jalan Tol yang diberikan
          Pemerintah kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan
          keuntungan yang wajar. Jangka waktu konsesi ditetapkan dalam Perjanjian
          Pengusahaan Jalan Tol, berdasarkan UU Jalan dan PP Jalan Tol.

(lii)     “Konsultan Hukum” adalah konsultan hukum pasar modal yang terdaftar di Otoritas
          Jasa Keuangan, yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum mengenai peralihan
          kekayaan yang menjadi portofolio Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
          BARATSATU.

(liii)    “Laporan Bulanan” adalah laporan bulanan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
          BARATSATU sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Efek Beragun Aset Berbentuk
          Kontrak Investasi Kolektif.

(liv)     “Lembaga Pemeringkat Efek” adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau
          lembaga pemeringkat lainnya yang akan ditunjuk di kemudian hari oleh Manajer
          Investasi dan yang telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga pemeringkat dari
          otoritas Pasar Modal.

(lv)      “Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian”/”KSEI” adalah PT Kustodian Sentral Efek
          Indonesia berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
          Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
          Pasar Modal yang dalam penerbitan EBAS Kelas A bertugas sebagai Agen Pembayaran
          berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan sebagai pengadministrasi EBAS Kelas A
          berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Syariah.

(lvi)     “Manajer Investasi” adalah PT BRI Manajemen Investasi.

(lvii)    “Manajer Investasi Pengganti” adalah manajer investasi yang ditunjuk untuk
          menggantikan atau sebagai pengganti Manajer Investasi.

(lviii)   “Masa Konsesi” adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha
          untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha
          Jalan Tol, sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, berdasarkan
          UU Jalan dan PP Jalan Tol. Berdasarkan PPJT JORR W1, jangka waktu yang diberikan
          kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah tersebut adalah 35 (tiga puluh lima) tahun
          terhitung sejak tanggal 2 Februari 2007, yaitu sampai dengan tanggal 2 Februari 2042.
          Berdasarkan PPJT JORR W1, Masa Konsesi dapat diperpanjang di kemudian hari.

(lix)     “Masa Penawaran” adalah masa-masa di mana Manajer Investasi akan melakukan
          Penawaran Umum dan menjual EBAS Kelas A, yang tanggal dan jangka waktunya akan
          ditentukan oleh Manajer Investasi dalam Prospektus.

(lx)      “Obyek Ijarah” adalah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat
          atas Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi
          Ruas Jalan Tol JORR I.

(lxi)     ”Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option)” adalah hak opsi Penerbit Surat
          Berharga Ijarah untuk membeli seluruh Surat Berharga Ijarah yang tersisa berdasarkan
          Penawaran Clean-up dari Manajer Investasi sesuai syarat dan ketentuan yang diatur
          dalam Prospektus ini.

(lxii)    “Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” adalah lembaga negara yang independen, yang
          mempunyai tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan

                                                 9
Page 11
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


           penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK. Sesuai Undang-Undang
           OJK, sejak tanggal 31 Desember2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan
           jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa
           Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam
           peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(lxiii)    “Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah pembayaran Jumlah
           Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang dilaksanakan pada Tanggal-
           Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan pada Tanggal Pelunasan
           Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A.


(lxiv)     “Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A” adalah pembayaran uang tunai atas Hasil
           Investasi EBAS Kelas A yang dilaksanakan pada Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil
           Investasi EBAS Kelas A.

(lxv)      ”Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B” adalah pembayaran uang tunai atas Hasil
           Investasi EBAS Kelas B, yang dilaksanakan pada Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil
           Investasi EBAS Kelas B.

 (lxvi)    ”Penawaran Clean-up” adalah sebagaimana didefinisikan sesuai Bab IV Prospektus ini.

(lxvii)    ”Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi” adalah pembayaran secara bertahap atau
           sekaligus atas Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBA Syariah oleh Manajer
           Investasi kepada Pemegang EBAS dan sesuai dengan kelas EBAS yang relevan, sesuai
           dengan Urutan Pembayaran, yang dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Bertahap
           Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
           Kelas A untuk setiap Pemegang EBAS Kelas A dan pada Tanggal Pelunasan Pokok
           Investasi EBAS Kelas B untuk setiap Pemegang EBAS Kelas B setelah terjadinya Kejadian
           Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBA Syariah, berdasarkan Prospektus ini.

(lxviii)   “Pemegang EBAS” adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS.
           Pemegang EBAS Kelas A adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
           EBAS Kelas A. Pemegang EBAS Kelas B adalah Pihak yang namanya terdaftar dalam
           Daftar Pemegang EBAS Kelas B.

(lxix)     “Pemegang Rekening Efek” adalah pihak yang namanya terdaftar sebagai pemilik
           rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu Bank Kustodian dan
           atau Perusahaan Efek dan atau pihak lain yang disetujui Agen Pembayaran sesuai
           dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(lxx)      “Pemegang Surat Berharga Ijarah” adalah KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
           BARATSATU, yang dalam hal ini diwakili oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
           sesuai kewenangan dan kewajibannya berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
           LINGKAR BARATSATU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(lxxi)     “Pemerintah” adalah Pemerintah Republik Indonesia.

(lxxii)    “Pendapatan Tol” adalah semua arus kas pendapatan Tol dari Ruas Jalan Tol JORR W1
           sebagaimana dimaksud dalam PPJT JORR W1, yang dihitung berdasarkan Arus
           Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang terkumpul selama Masa Konsesi
           termasuk setiap kompensasi yang mungkin harus dibayarkan Pemerintah kepada PT
           Jakarta Lingkar Baratsatu (jika ada) sebagaimana ditetapkan dalam PPJT JORR W1.
           Selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I, arus kas pendapatan Tol yang

                                                 10
Page 12
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


           diterima PT Jakarta Lingkar Baratsatu dihitung dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi Yang
           Menjadi Hak Penerbit Surat Berharga Ijarah.

(lxxiii)   “Pendapatan Tol JORR I Integrasi” adalah Pendapatan Tol yang dibayarkan oleh
           pengguna Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol JORR W1, Ruas JORR W2Utara, Ruas JORR
           W2Selatan, E1, E2, dan E3, Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S, dan
           Ruas ATP.

(lxxiv)    “Pendapatan Tol JORR I Integrasi Yang Menjadi Hak Penerbit Surat Berharga Ijarah”
           adalah Pendapatan Tol JORR I Integrasi yang menjadi hak Penerbit Surat Berharga Ijarah
           selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I..

(lxxv)     “Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah” adalah jumlah
           arus kas Pendapatan Tol yang akan menjadi hak Pemegang Surat Berharga Ijarah, serta
           wajib diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan Dokumen
           Transaksi.

(lxxvi)    “Pengguna Jalan Tol” adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dan
           wajib membayar Tol dengan tarif yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam UU
           Jalan dan PP Jalan Tol.

(lxxvii)   “Penitipan Kolektif” adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
           dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. Kustodian dalam hal ini
           adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/KSEI.

(lxxviii) “Penerbit Surat Berharga Ijarah” adalah PT Jakarta Lingkar Baratsatu, sebagaimana
          ternyata dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

(lxxix)    “Pengumpulan Pendapatan Tol” adalah kegiatan pengumpulan Tol sebagaimana
           dimaksud dalam PP Jalan Tol dan PPJT JORR W1.

(lxxx)     “Penyedia Jasa” atau “Collection Agent” adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemegang
           Surat Berharga Ijarah sebagai penyedia jasa pengumpul Pendapatan Tol Yang Menjadi
           Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah selama Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah.

(lxxxi)    “Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal” adalah Perusahaan Efek yang
           melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek
           dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian.
           Dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU istilah Penyedia Jasa
           Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank
           Kustodian.

(lxxxii)   “Perjanjian Agen Pembayaran” adalah perjanjian yang akan dibuat antara Bank
           Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/KSEI, perihal pelaksanaan
           pembayaran Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas A berdasarkan
           KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, berikut perubahan-
           perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
           pembaharuannya yang sah dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.

(lxxxiii) “Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah” adalah Perjanjian Penerbitan Surat
          Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas
          Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas
          Jalan Tol JORR I yang akan dibuat antara Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Pemegang
          Surat Berharga Ijarah, yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Ijarah dan

                                                   11
Page 13
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


          pengalihan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas
          Jalan Tol JORR W1 oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga
          Ijarah yaitu KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dalam hal ini
          diwakili oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai kewenangan dan
          kewajibannya berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(lxxxiv) “Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I” adalah Perjanjian Kerjasama Integrasi Sistem
         Transaksi Pembayaran Tol Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan — Kebon
         Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk — Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami — Pondok
         Pinang), Seksi S (Pondok Pinang — Taman Mini), Seksi E1, E2, E3 (Taman Mini —
         Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E2a, NS Direct (Rorotan - Kebon
         Bawang), Dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami, Nomor: 72/JLB/III/2019 tanggal 29
         Maret 2019, yang dibuat antara:
         -     Penerbit Surat Berharga Ijarah selaku operator Ruas Jalan Tol JORR W1;
         -     PT Marga Lingkar Jakarta selaku operator Ruas JORR W2Utara;
         -     PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, E3 dan
               Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren; dan
         -     PT Hutama Karya (Persero) Tbk selaku operator Ruas JORR S serta Ruas ATP.

(lxxxv)   “Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Syariah” adalah perjanjian yang akan dibuat
          antara Manajer Investasi, sesuai kewenangan dan kewajibannya berdasarkan KIK EBA
          SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, dan Lembaga Penyimpanan dan
          Penyelesaian/KSEI perihal pendaftaran EBA SYARIAH berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-
          MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut
          perubahan-perubahannya       dan/atau    penambahan-penambahannya           dan/atau
          pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
          bersangkutan dikemudian hari.

(lxxxvi) “Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan Pendapatan Tol” adalah perjanjian
         yang akan dibuat antara Agen Penampungan (Esrow Agent) dan Pemegang Surat
         Berharga Ijarah yaitu KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU perihal
         pengelolaan Rekening Penampungan Pendapatan Tol, penampungan dan penyetoran
         Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah, beserta perubahan
         perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan
         pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
         kemudian hari.

(lxxxvii) “Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol” adalah perjanjian yang akan dibuat antara
          Penyedia Jasa/Collection Agent dan Pemegang Surat Berharga Ijarah yaitu KIK EBA
          SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU perihal Pengumpulan Pendapatan Tol,
          penampungan dan penyetoran Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
          Berharga Ijarah, berikut perubahan perubahannya dan/atau penambahan-
          penambahannya dan/atau pembaharuan pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh
          pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

(lxxxviii) “Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol” adalah perjanjian pengusahaan Jalan Tol yang
           dibuat antara Pemerintah dengan Badan Usaha, sebagaimana dimaksud dalam PP Jalan
           Tol.

(lxxxix) “POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal



                                                 12
Page 14
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


           beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada
           dikemudian hari.

(xc)       “POJK Tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tanggal 21 Desember 2017
           tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak
           Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
           penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

(xci)      “POJK Tentang Efek Beragun Aset Syariah” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor 20/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 Tentang Penerbitan Dan
           Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah beserta penjelasannya, dan perubahan
           perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

(xcii)     “POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan” adalah
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018
           (sepuluh September dua ribu delapan belas) tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di
           Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan
           Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, beserta penjelasannya,
           dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

(xciii)     ”POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
           Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor
           Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal
           14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
           Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor
           Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
           penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

(xciv)     “POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan”
           adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
           Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan
           perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

(xcv)      “Pokok EBAS Kelas A” adalah nilai EBAS yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA SYARIAH
           BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yaitu sebesar nilai nominal EBAS Kelas A yang
           diterbitkan pada Tanggal Emisi.

(xcvi)     “Pokok EBAS Kelas B” adalah nilai EBAS Kelas B yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA
           SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yaitu sebesar nilai penawaran EBAS
           Kelas B pada Tanggal Emisi.

(xcvii)    “Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah pokok investasi dari Pemegang EBAS pada EBAS
           Kelas A, yaitu sebesar nilai nominal EBAS Kelas A, yang sama dengan Pokok EBAS Kelas
           A yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
           pada Tanggal Emisi.

(xcviii)   “Pokok Investasi EBAS Kelas B” adalah pokok investasi dari Pemegang EBAS pada EBAS
           Kelas B, yaitu sebesar nilai penawaran EBAS Kelas B pada Tanggal Emisi.

(xcix)     “PP Jalan Tol” adalah Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol,
           beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin
           ada di kemudian hari.

                                                 13
Page 15
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



(c)       “PPJT JORR W1” adalah Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk –
          Penjaringan) No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari 2007 (berikut seluruh
          penambahan dan perubahannya di kemudian hari) yang ditandatangani oleh dan antara
          Pemerintah dengan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.

(ci)      “Prinsip Syariah di Pasar Modal” adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di
          Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23
          Oktober 2002 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di
          Bidang Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015
          tanggal 03 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

(cii)     “Prospektus” adalah prospektus ini, yang merupakan prospektus sebagaimana
          dimaksudkan dalam POJK Tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi
          Kolektif.

(ciii)    “Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU” adalah rekening
          atau rekening-rekening pengelolaan dan penyimpanan dana Kekayaan KIK EBA SYARIAH
          BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dibuka pada dan oleh Bank Kustodian atas
          nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ke dalam mana semua
          Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah disimpan dan dibuat
          perhitungannya untuk dibayar kepada Pemegang EBAS serta pembayaran biaya-biaya
          KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU lainnya, sesuai ketentuan dalam
          KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(civ)     ”Rekening Alokasi Dana Pendukung” adalah rekening atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-
          MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dengan bunga dalam mata uang Rupiah, ke dalam
          mana penempatan kas (deposito) atas sebagian dana hasil penerbitan EBAS akan
          disetorkan dan digunakan sebagai Kredit Pendukung (Credit Enhancement) KIK EBA
          SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(cv)      “Rekening Penampungan Pendapatan Tol” adalah rekening escrow yang dibuka oleh
          Pemegang Surat Berharga Ijarah dan Penyedia Jasa/Collection Agent yang khusus
          disiapkan untuk menampung Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
          Berharga Ijarah untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Ijarah, dikelola oleh Agen
          Penampungan (Escrow Agent) guna memastikan pemenuhan kewajiban penyetoran
          Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah ke Rekening KIK EBA
          SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU selaku Pemegang Surat Berharga Ijarah,
          sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.r.

(cvi)     “Ruas Jalan Tol” adalah bagian atau penggalan dari Jalan Tol tertentu yang
          pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu sebagaimana diatur dalam
          UU Jalan dan PP Jalan Tol.

(cvii)    “Ruas JORR W2Utara” adalah Ruas Jalan Tol bagian Jakarta Outer Ring Road Seksi
          W2Utara (JORR W2U).

(cviii)   “Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, E3” adalah Ruas Jalan Tol bagian Jakarta Outer Ring Road
          Seksi W2Selatan, E1, E2, dan E3 (JORR W2S, E1, E2, dan E3).

(cix)     “Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren” adalah Ruas Jalan Tol bagian Ulujami –
          Bintaro Viaduct – Pondok Aren.

(cx)      “Ruas JORR S” adalah Ruas Jalan Tol bagian Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR S).

                                                  14
Page 16
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



(cxi)      “Ruas ATP” adalah Ruas Jalan Tol bagian Akses Tanjung Priok.

(cxii)     “Ruas Jalan Tol JORR W1” adalah Ruas Jalan Tol bagian Lingkar Luar Jakarta (Jakarta
           Outer Ring Road) I Seksi W1 sebagaimana ditentukan dalam PPJT JORR W1.

(cxiii)    “Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A” adalah Sertifikat Jumbo EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
           BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang merupakan bukti penerbitan EFEK
           BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yang disimpan oleh
           Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, diterbitkan atas
           nama atau tercatat atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
           kepentingan Pemegang EBAS Kelas A untuk tujuan perdagangan tanpa warkat di Bursa
           Efek sebesar Total Pokok EBAS Kelas A dari waktu ke waktu.

(cxiv)     “Sertifikat Surat Berharga Ijarah” adalah sertifikat bukti pemilikan Surat Berharga Ijarah
           berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

(cxv)      “Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa
           Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan
           Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I” atau “Surat Berharga Ijarah” adalah Surat
           Berharga Ijarah yang memberikan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu
           berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 (yang nilainya dihitung berdasarkan Arus
           Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang diterbitkan dan dijual oleh
           Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan
           Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah yang pembayaran dan pelunasannya
           bersumber dari Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang
           terkumpul, yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan diatasnamakan Pemegang
           Surat Berharga Ijarah yang dalam hal ini adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk sesuai
           kewenangannya selaku Bank Kustodian berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
           LINGKAR BARATSATU, yang menjadi bukti atas pengalihan Hak Pendapatan Tol PT
           Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 sebesar
           Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang
           Surat Berharga Ijarah, yang beralih sepenuhnya dan menjadi hak Pemegang Surat
           Berharga, serta wajib diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan
           Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

(cxvi)     “Surat Konfirmasi Kepemilikan EBAS Kelas B” adalah bukti penerbitan EBAS Kelas B dan
           kepemilikan atas EBAS Kelas B, yang diterbitkan oleh Bank Kustodian, diserahkan
           langsung kepada Pemegang EBAS Kelas B. EBAS Kelas B diatasnamakan Pemegang EBAS
           Kelas B.

(cxvii)    ”Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call)” adalah tanggal
           berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) sebagaimana dimaksud
           dalam Prospektus ini.

(cxviii)   “Tanggal Emisi” adalah tanggal: 1) distribusi EBAS Kelas A ke dalam rekening Efek
           berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A oleh Bank Kustodian kepada
           Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
           Beragun Aset Syariah, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi EBAS Kelas
           A dari pemodal kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU melalui
           Pemegang Rekening Efek dan Agen Pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan
           yang berlaku bagi Agen Pembayaran, dan 2) penerbitan EBAS Kelas B oleh Bank
           Kustodian kepada Pemegang EBAS Kelas B, melalui penitipan Efek pada Bank Kustodian.


                                                    15
Page 17
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



(cxix)     “Tanggal Jatuh Tempo Surat Berharga Ijarah” adalah tanggal di mana seluruh
           Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah diserahkan oleh
           Penerbit Surat Berharga Ijarah selaku Penyedia Jasa/Collection Agent kepada Pemegang
           Surat Berharga sesuai dengan Tanggal Penyerahan Pendapatan Tol sebagaimana diatur
           dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, selambat-lambatnya sampai dengan
           berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan oleh
           Pemerintah kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah yaitu pada tanggal 2 Februari 2042.


(cxx)      “Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah Tanggal Pelunasan
           Bertahap Pokok Investasi yang terakhir, yaitu tanggal di mana bagian dari Pelunasan
           Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A terakhir dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-
           MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS yang namanya tercantum
           dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas A melalui Agen Pembayaran. Tanggal Pelunasan
           Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A dijadwalkan untuk jatuh pada tahun ke-7 (ketujuh)
           sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2032 atau pada tanggal lain dimana
           seluruh Pokok Investasi & Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A telah diterima oleh
           Pemegang EBAS Kelas A.

(cxxi)     ”Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi” berarti tanggal dilakukannya
           pelunasan setelah terjadinya Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi
           EBA Syariah.

(cxxii)    “Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah tanggal-tanggal
           bagian Pokok Investasi EBAS Kelas A secara bertahap dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH
           BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS yang namanya
           tercantum dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas A melalui Agen Pembayaran yaitu yang
           akan terjadi pada tanggal ulang tahun Tanggal Emisi, yang tanggalnya sebagaimana
           dirinci pada Bab IV Prospektus.

(cxxiii)   “Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B” adalah tanggal dilakukannya
           pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
           BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercantum dalam Daftar
           Pemegang EBA melalui Bank Kustodian. Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas
           B jatuh pada tanggal yang sama dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
           Kelas A.

(cxxiv)    “Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A” adalah tanggal-tanggal Pembagian
           Hasil Investasi EBAS Kelas A oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
           kepada Pemegang EBAS yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas
           A melalui Bank Kustodian, yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal
           Emisi EBAS Kelas A sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas
           A yaitu sebagaimana dirinci dalam Bab IV Prospektus.

(cxxv)     “Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B” adalah tanggal Pembagian Hasil
           Investasi EBAS Kelas B oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
           kepada Pemegang EBAS yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas
           B melalui Bank Kustodian, yang akan dibayarkan setiap 1 (satu) tahun sekali sejak
           Tanggal Emisi EBAS Kelas B sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS
           Kelas B yaitu sebagaimana dirinci dalam Bab IV Prospektus.




                                                   16
Page 18
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


(cxxvi)   ”Tanggal Penentuan” adalah tanggal dimana Manajer Investasi akan melakukan
          penghitungan hasil koleksi yang diterima oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
          LINGKAR BARATSATU pada masing-masing periode koleksi.

(cxxvii) “Tanggal Penerbitan Surat Berharga Ijarah” adalah tanggal diterbitkannya Surat
         Berharga Ijarah yaitu pada waktu efektif diterimanya seluruh dana hasil Penerbitan
         Surat Berharga Ijarah masuk ke dalam rekening Penerbit Surat Berharga Ijarah.

(cxxviii) “Tanggal Penyerahan Pendapatan Tol” dan “Tanggal-Tanggal Penyerahan Pendapatan
          Tol” adalah tanggal (-tanggal) pada saat mana penyerahan Pendapatan Tol Yang
          Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah dan wajib diserahkan oleh Penerbit Surat
          Berharga Ijarah selaku Penyedia Jasa/Collection Agent kepada Pemegang Surat Berharga
          Ijarah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Surat Berharga Ijarah, dengan
          memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

(cxxix)   “Tarif Tol” sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap pengguna Jalan Tol yang
          besarannya ditetapkan oleh Pemerintah, dan merupakan hak bagi Badan Usaha, sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(cxxx)    ”Tim Ahli Syariah” adalah tim yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar
          Modal yang telah memperoleh izin dari OJK dan ditunjuk oleh Manajer Investasi, yang
          bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar
          modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar
          modal. Dalam hal ini, Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
          penerbitan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(cxxxi)   “Tol” adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol oleh
          Pengguna Jalan Tol sebagaimana diatur dalam UU Jalan dan PP Jalan Tol.

(cxxxii) “Total Pokok EBAS” adalah nilai total dari Pokok EBAS yang diterbitkan berdasarkan KIK
         EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

(cxxxiii) “Undang-Undang Pasar Modal” adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8
          Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor
          4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta
          peraturan pelaksanaannya.

(cxxxiv) ”Urutan Pembayaran” adalah Urutan Pembayaran (payment waterfall) yang relevan
         sebagaimana diatur dalam Bab IV Prospektus ini.

(cxxxv) “UU Jalan” adalah Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 Tentang
        Jalan jis. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
        Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
        2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

(cxxxvi) “Wakalah” (Umum) adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil)
         dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil)
         memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan
         atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang
         Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya
         dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.



                                                 17
Page 19
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


(cxxxvii) “Wakalah bi Al-Ujrah” adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah
          (fee) sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal
          19 September 2017 tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah.




                                               18
Page 20
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


II. RINGKASAN TRANSAKSI

Informasi dan diagram transaksi di bawah ini hanya memberikan ringkasan umum mengenai
transaksi penerbitan EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU yang dananya digunakan untuk membeli Surat Berharga Ijarah.
Keseluruhan informasi yang lebih rinci dapat ditemukan dalam Bab IV Prospektus ini.

EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang akan diterbitkan
berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ini terdiri dari 2 (dua) kelas
yaitu:
a.      EBAS Kelas A, yang merupakan EBA Syariah Arus Kas Tetap; dan
b.      EBAS Kelas B, yang merupakan EBA Syariah Arus Kas Tidak Tetap.

Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas EBAS Kelas A dengan rincian sebagai
berikut:

             EBA SYARIAH                                         Jumlah Pokok
  Penawaran Umum EBAS Kelas A              1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar)
                                           EBAS Kelas A, dengan harga nilai nominal sebesar Rp.1,
                                           (satu Rupiah) untuk setiap EBAS Kelas A, sehingga
                                           seluruhnya sebesar Rp 1.800.000.000.000 (satu triliun
                                           delapan ratus miliar Rupiah).


Manajer Investasi akan menerbitkan EBAS Kelas B dengan rincian sebagai berikut:

             EBA SYARIAH                                       Jumlah Pokok
  Penempatan Terbatas EBAS Kelas B         150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) EBAS Kelas
                                           B, dengan harga nilai nominal sebesar Rp.1, (satu
                                           Rupiah) untuk setiap EBAS Kelas B, sehingga seluruhnya
                                           sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar
                                           Rupiah).



Ketentuan mengenai Surat Berharga Ijarah adalah sebagai berikut:

  SURAT BERHARGA IJARAH
  Penerbit Surat Berharga Ijarah           PT Jakarta Lingkar Baratsatu

  Nama Surat Berharga Ijarah               Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol
                                           PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa
                                           Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang
                                           Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan
                                           Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I
  Pemegang Surat Berharga Ijarah            KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
                                           LINGKAR BARATSATU
  Penyedia Jasa/Collection Agent           PT Jakarta Lingkar Baratsatu
  Pembayaran dan Pelunasan                 Pendapatan Tol yang terkumpul selama
                                           Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah
                                           sebesar Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
                                           Pemegang Surat Berharga Ijarah
  Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah       Sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga
                                           sampai dengan diserahkannya seluruh

                                               19
Page 21
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


                                           Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
                                           Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai
                                           dengan jadwal penyerahan Pendapatan
                                           Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
                                           Berharga Ijarah yang diatur dalam
                                           Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol,
                                           selambat-lambatnya sampai dengan
                                           berakhirnya masa konsesi pengusahaan
                                           Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan
                                           oleh Pemerintah kepada Penerbit Surat
                                           Berharga Ijarah yaitu pada tanggal 2
                                           Februari 2042.
  Pendapatan Tol                           Semua arus kas pendapatan Tol dari Ruas
                                           Jalan Tol JORR W1 sebagaimana dimaksud
                                           dalam PPJT JORR W1, yang dihitung
                                           berdasarkan Arus Kendaraan Yang
                                           Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang
                                           terkumpul selama Masa Konsesi termasuk
                                           setiap kompensasi yang mungkin harus
                                           dibayarkan Pemerintah kepada PT Jakarta
                                           Lingkar Baratsatu (jika ada) sebagaimana
                                           ditetapkan dalam PPJT JORR W1. Selama
                                           berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi
                                           JORR I, arus kas pendapatan Tol yang
                                           diterima PT Jakarta Lingkar Baratsatu
                                           dihitung dari Pendapatan Tol JORR I
                                           Integrasi Yang Menjadi Hak Penerbit Surat
                                           Berharga Ijarah.
  Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak           Jumlah arus kas Pendapatan Tol yang
  Pemegang Surat Berharga Ijarah           akan menjadi hak Pemegang Surat
                                           Berharga Ijarah, serta wajib diserahkan
                                           kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah
                                           sesuai ketentuan        dalam Perjanjian
                                           Penerbitan Surat Berharga Ijarah karena
                                           telah beralihnya Hak Pendapatan Tol PT
                                           Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat
                                           atas Ruas Jalan Tol JORR W1 dari Penerbit
                                           Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang
                                           Surat Berharga Ijarah, yang dihitung
                                           berdasarkan Arus Kendaraan Yang
                                           Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebanyak
                                           1.772.031.925 (satu miliar tujuh ratus
                                           tujuh puluh dua juta tiga puluh satu ribu
                                           sembilan ratus dua puluh lima) kendaraan,
                                           yang     terkumpul      sampai    dengan
                                           Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam
                                           ratus miliar Rupiah).
  Akad Syariah                             Ijarah




                                               20
Page 22
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


Ketentuan umum dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU adalah sebagai
berikut:
   KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
  LINGKAR BARATSATU
  Manajer Investasi                      PT BRI Manajemen Investasi
  Bank Kustodian                         PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  Hukum Yang Berlaku                     Hukum Negara Republik Indonesia
  Peringkat EBAS Kelas A (Pemeringkatan) idAAA(sy)(sf)
  Lembaga Pemeringkat EBAS Kelas A       PT Pemeringkat Efek Indonesia
  Pencatatan EBAS Kelas A                Bursa Efek Indonesia
  Kredit Pendukung (Credit Enhancement) Subordinasi EBAS Kelas B dan penempatan kas (deposito)
                                         atas sebagian dana hasil penerbitan EBAS yaitu senilai
                                         penerbitan EBAS Kelas B pada Rekening Alokasi Dana
                                         Pendukung

  Amortisasi                               Pembayaran pokok EBAS Kelas A setiap satu tahun
                                           dengan besaran amortisasi sebagaimana terlampir
                                           dalam Bab II Prospektus ini, dari total nilai penerbitan
                                           awal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
                                           BARATSATU.
  Aset Keuangan                            Surat Berharga Ijarah, yang memberikan hak Pendapatan
                                           Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas
                                           Ruas Jalan Tol JORR W1, yang dihitung berdasarkan Arus
                                           Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebanyak
                                           1.772.031.925 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
                                           juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima)
                                           kendaraan, yang terkumpul sampai dengan Rp
                                           2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar
                                           Rupiah), yang pembayaran dan pelunasannya
                                           sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan Surat
                                           Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar
                                           Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1
                                           Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang
                                           Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, dengan jangka waktu
                                           sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga Ijarah sampai
                                           dengan diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang
                                           Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah kepada
                                           Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal
                                           penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
                                           Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam
                                           Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol, selambat-
                                           lambatnya sampai dengan berakhirnya masa konsesi
                                           pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan
                                           oleh Pemerintah kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah
                                           yaitu pada tanggal 2 Februari 2042.

  Harga Aset Keuangan                      Sebesar Rp 1.800.000.000.000, (satu triliun delapan ratus
                                           miliar Rupiah)
  Hasil Investasi EBAS Kelas A             Tetap dengan tingkat indikasi imbal hasil sebesar 8,50%
                                           (delapan koma lima puluh persen) dari pokok Investasi
                                           EBAS Kelas A
  Metode Perhitungan Hasil Investasi       30/360
  EBAS Kelas A


                                               21
Page 23
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


Syarat dan ketentuan umum penerbitan EBAS adalah sebagai berikut:

  EBAS Kelas A
  Pokok Investasi
  EBAS Kelas A                             sebesar Rp 1.800.000.000.000, (satu triliun delapan ratus
                                           miliar Rupiah)


  EBAS Kelas B                             sebesar Rp 150.000.000.000, (seratus lima puluh miliar
                                           Rupiah)


  Hasil Investasi EBAS Kelas A             Tetap dengan tingkat indikasi imbal hasil sebesar 8,5%
                                           (delapan Koma Lima persen) dari pokok Investasi EBAS
                                           Kelas A

  Hasil Investasi EBAS Kelas B
                                           Tidak tetap
  Metode Perhitungan Hasil Investasi       30/360
  EBAS Kelas A
  Penerbitan/Emisi EBAS Kelas A dan EBAS Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 31 Oktober 2025
  Kelas B

  Pembagian Hasil Investasi                Pembagian hasil investasi (imbal hasil) EBAS Kelas A
  EBAS Kelas A                             dijadwalkan akan dilakukan setiap tiga bulan (per
                                           kuartal) mulai tanggal 31 Januari 2026 hingga tanggal 31
                                           Oktober 2032, dengan jadwal pembayaran kuartalan
                                           yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam tabel
                                           berikut:

                                            Pembayaran Hasil
                                                 Investasi             Jadwal
                                            ke-1                      31-Jan-26
                                            ke-2                      30-Apr-26
                                            ke-3                      31-Jul-26
                                            ke-4                      31-Oct-26
                                            ke-5                      31-Jan-27
                                            ke-6                      30-Apr-27
                                            ke-7                      31-Jul-27
                                            ke-8                      31-Oct-27
                                            ke-9                      31-Jan-28
                                            ke-10                     30-Apr-28
                                            ke-11                     31-Jul-28
                                            ke-12                     31-Oct-28
                                            ke-13                     31-Jan-29
                                            ke-14                     30-Apr-29
                                            ke-15                     31-Jul-29
                                            ke-16                     31-Oct-29
                                            ke-17                     31-Jan-30
                                            ke-18                     30-Apr-30
                                            ke-19                     31-Jul-30
                                            ke-20                     31-Oct-30
                                            ke-21                     31-Jan-31

                                               22
Page 24
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


                                            ke-22                      30-Apr-31
                                            ke-23                      31-Jul-31
                                            ke-24                      31-Oct-31
                                            ke-25                      31-Jan-32
                                            ke-26                      30-Apr-32
                                            ke-27                      31-Jul-32
                                            ke-28                      31-Oct-32



  Pelunasan Pokok Investasi

  EBAS Kelas A                             Secara bertahap pada Tanggal-Tanggal Pelunasan
                                           Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang
                                           direncanakan jatuh setiap 1 (satu) tahun sekali sejak
                                           Tanggal Emisi dengan jadwal yang direncanakan
                                           sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

                                            Pembayaran
                                                              Jadwal     Total Amortisasi Pokok
                                              Pokok
                                               ke-1          31-Oct-26       100.000.000.000
                                               ke-2          31-Oct-27       150.000.000.000
                                               ke-3          31-Oct-28       280.000.000.000
                                               ke-4          31-Oct-29       290.000.000.000
                                               ke-5          31-Oct-30       300.000.000.000
                                               ke-6          31-Oct-31       310.000.000.000
                                               ke-7          31-Oct-32       370.000.000.000


  EBAS Kelas B                             Pada tanggal yang sama dengan Tanggal Pelunasan Akhir
                                           Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang dijadwalkan jatuh
                                           pada tahun ke-7 (ketujuh) sejak sejak Tanggal Emisi, yaitu
                                           pada tanggal 31 Oktober 2032.




                                               23
Page 25
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU




DIAGRAM STRUKTUR TRANSAKSI

Diagram struktur transaksi di bawah ini adalah ringkasan dari transaksi. Diagram struktur harus
dibaca bersamaan dan secara keseluruhan dengan rincian informasi yang terdapat dalam
Prospektus ini.

Skema Pengalihan Aset :




   1. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dibentuk oleh Manajer Investasi
      dan Bank Kustodian.

   2. Investor umum (Calon Pemegang EBAS) akan melakukan investasi (subscription) ke dalam
      KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dengan prinsip Akad Wakalah bi
      al-Ujrah.

   3. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan melakukan pembelian Aset
      Keuangan dengan menandatangani Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak
      Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR
      W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I
      sebanyak 1.772.031.925 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh satu ribu
      sembilan ratus dua puluh lima) kendaraan, yang terkumpul sampai dengan Rp
      2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) dari PT Jakarta Lingkar
      Baratsatu selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga
      Ijarah sampai dengan diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
      Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang
      Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam Perjanjian Pengumpulan
      Pendapatan Tol, selambat-lambatnya sampai dengan berakhirnya masa konsesi
      pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan oleh Pemerintah kepada Penerbit
      Surat Berharga Ijarah yaitu pada tanggal 2 Februari 2042.

       Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah di atas, Pemegang
       Surat Berharga Ijarah dan Penerbit Surat Berharga Ijarah akan mengalihkan hak
       Pendapatan Tol yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia berdasarkan PPJT JORR
       W1 kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah, melalui Akta Pengalihan Hak Pendapatan Tol

                                                24
Page 26
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian mana merupakan
       bagian dari penerbitan Surat Berharga Ijarah.

   4. Atas Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol
      JORR W1 yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR
      I yang dimiliki, KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU memberikan kuasa
      kepada PT Jakarta Lingkar Baratsatu selaku Penyedia Jasa untuk mengelolanya hingga
      berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan oleh
      Pemerintah kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah yaitu pada tanggal 2 Februari 2042
      dengan menandatangani Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol menggunakan Akad
      Wakalah bi al-Ujrah. PT Jakarta Lingkar Baratsatu selaku Penyedia Jasa berhak untuk
      mendapatkan ujrah dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

   5. Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang dikoleksi oleh PT
      Jakarta Lingkar Baratsatu selaku Penyedia Jasa/Collection Agent akan ditampung ke
      dalam Rekening Penampungan Pendapatan Tol (“Escrow Account”) bersama antara
      Pemegang Surat Berharga Ijarah dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu selaku Penyedia
      Jasa/Collection Agent.

       Adapun rincian lengkap terkait sistem pengumpulan Pendapatan Tol JORR W1 yang
       merupakan bagian dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi (sebagaimana didefinisikan di
       bawah) akan dijelaskan pada skema alur transaksi pengumpulan dan pembagian
       pendapatan tol yang tercantum di bawah ini.

   6. Sebagian dana yang ditampung dalam Escrow Account akan dibayarkan kepada Penyedia
      Jasa sebagai pembayaran fee/imbalan jasa Penyedia Jasa atas jasa pengumpulan
      Pendapatan Tol, yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke suatu rekening
      yang dimiliki oleh Penyedia Jasa/Collection Agent untuk menerima pembayaran
      fee/imbalan jasa Penyedia Jasa/Collection Agent sesuai jadwal pembayaran yang telah
      disepakati dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol. Pembayaran fee/imbalan
      Penyedia Jasa/Collection Agent tersebut akan digunakan oleh Penyedia Jasa/Collection
      Agent antara lain untuk memenuhi jumlah kewajiban pembayaran yang dimiliki Penyedia
      Jasa/Collection Agent dalam menjalankan kegiatan sehari-hari yang diperlukan dalam
      mendukung kegiatan operasi bisnis Penyedia Jasa/Collection Agent selaku pemegang
      konsesi pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 berdasarkan PPJT JORR W1, maupun
      pengusahaan jalan tol secara wajar, yang merupakan biaya operasional termasuk, namun
      tidak terbatas pada biaya pengoperasian dan biaya pemeliharaan jalan tol, biaya umum
      dan administrasi, biaya pembayaran yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa/Collection
      Agent kepada pihak ketiga seperti vendor dan biaya perpajakan maupun biaya-biaya
      lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   7. Dana yang tersisa dari Escrow Account akan ditransfer ke Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-
      MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU untuk memenuhi pembayaran sesuai Urutan
      Pembayaran.




                                               25
Page 27
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU




Keterangan:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah ditetapkan
sistem pengoperasian secara integrasi pada Ruas JORR W2 Selatan, E1, E2, E3, Ruas Ulujami-
Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S, Ruas ATP, Ruas JORR W2Utara dan Ruas Jalan Tol JORR
W1 (“Integrasi JORR I”).

Rincian mengenai pelaksanaan Integrasi JORR I termasuk sistem pengumpulan Pendapatan Tol
yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Integrasi
Sistem Transaksi Pembayaran Tol Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan — Kebon
Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk — Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami — Pondok Pinang),
Seksi S (Pondok Pinang — Taman Mini), Seksi E1, E2, E3 (Taman Mini — Rorotan), Jalan Tol Akses
Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E2a, NS Direct (Rorotan - Kebon Bawang), Dan Jalan Tol Pondok Aren
– Ulujami, Nomor: 72/JLB/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat antara PT Jakarta Lingkar
Baratsatu, PT Marga Lingkar Jakarta, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero)
Tbk (”Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I”).

Dalam Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I telah disepakati bahwa pengumpulan Pendapatan
Tol yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol JORR W1, Ruas JORR W2Utara,
Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, dan E3, Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S,
dan Ruas ATP (“Pendapatan Tol JORR I Integrasi”) akan dilakukan secara terintegrasi pada
rekening penampungan (escrow) masing-masing BUJT untuk selanjutnya secara otomatis
(berdasarkan standing instruction) akan disampaikan ke rekening BUJT lainnya dengan nilai
pembagian pendapatan tol yang tetap dan tidak berubah (fixed sharing) berdasarkan proporsi
yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I, yaitu sebagai berikut:

   -   PT Jakarta Lingkar Baratsatu selaku operator Ruas Jalan Tol JORR W1 sebesar 15,32% (lima
       belas koma tiga puluh dua persen) dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi.
   -   PT Marga Lingkar Jakarta selaku operator Ruas JORR W2Utara sebesar 9,59% (sembilan
       koma lima puluh sembilan persen) dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi;
   -   PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, E3 sebesar
       32,69% (tiga puluh dua koma enam puluh sembilan persen) dari Pendapatan Tol JORR I
       Integrasi;
   -   PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren
       5,05% (lima koma nol lima persen) dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi; dan

                                                 26
Page 28
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


   -   PT Hutama Karya (Persero) Tbk selaku operator Ruas JORR S serta Ruas ATP sebesar
       37,35% (tiga puluh tujuh koma tiga puluh lima persen) dari Pendapatan Tol JORR I
       Integrasi.




                                               27
Page 29
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


III. RINGKASAN INFORMASI PARA PIHAK TERKAIT

Informasi di bawah ini adalah ringkasan dari pihak-pihak utama sehubungan dengan penerbitan
EBAS Kelas A. Untuk informasi yang lebih rinci dapat ditemukan dalam Bab III Prospektus ini.

 Penerbit Surat       PT Jakarta Lingkar Baratsatu
 Berharga Ijarah      Selengkapnya dapat dibaca di Bab VII Prospektus.


 Pemegang Surat       KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dibentuk oleh PT
 Berharga Ijarah      BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank
                      Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.


 Manajer Investasi    PT BRI Manajemen Investasi
 KIK EBA SYARIAH      Selengkapnya dapat dibaca di Bab VIII Prospektus
 BRI-MI JAKARTA
 LINGKAR
 BARATSATU

 Bank Kustodian       PT Bank Maybank Indonesia Tbk
 KIK EBA SYARIAH      Selengkapnya dapat dibaca di Bab IX Prospektus
 BRI-MI JAKARTA
 LINGKAR
 BARATSATU

 Penyedia Jasa/       PT Jakarta Lingkar Baratsatu
 Collection Agent     Selengkapnya dapat dibaca di Bab VII Prospektus.


 Penatalaksana        PT BCA Sekuritas
 Penerbitan KIK
 EBAS




                                               28
Page 30
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       IV.    SYARAT DAN KETENTUAN

Informasi di bawah ini adalah ringkasan dari fitur utama EBAS, khususnya EBAS Kelas A, yang
ditawarkan secara Penawaran Umum melalui Prospektus ini.

1.     PEMBENTUKAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU DAN TUJUAN
       INVESTASI

       EBAS diterbitkan berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah
       BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 19 tanggal 6 Juni 2025 jis. akta Addendum dan
       Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI
       JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 06 tanggal 3 Juli 2025 dan akta Addendum I Dan
       Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI
       JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 40 tanggal 26 September 2025, ketiganya dibuat di
       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito., S.H., Notaris di Jakarta, antara
       Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

       KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU telah memperoleh pernyataan
       kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana dinyatakan dalam surat Pernyataan
       Kesesuaian Syariah tertanggal 29 September 2025.

       Tujuan investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU adalah untuk
       memberikan pendapatan berkala dan/atau imbal hasil jangka menengah hingga panjang
       kepada para Pemegang EBAS dari Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
       Berharga Ijarah dengan investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

2.     AKAD WAKALAH BI AL-UJRAH KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU

       Sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017
       tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan
       Pemegang EBAS berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
       merupakan Akad Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal memberikan kuasa kepada Manajer
       Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal dengan imbalan berupa
       ujrah (fee) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
       JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

       Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk
       kepentingan para Pemegang EBAS (muwakil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang
       untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
       melaksanakan penitipan kolektif.

3.     PENAWARAN UMUM EBAS KELAS A

       Prospektus ini dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam rangka
       Penawaran Umum atas EBAS Kelas A dalam Masa Penawaran. EBAS Kelas A akan dijual
       melalui Penawaran Umum kepada publik dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

       Penawaran Umum EBAS Kelas A telah memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai
       dengan Surat Keputusan OJK No. S-666/PM.02/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

       Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan bekerja sama untuk melakukan Penawaran
       Umum EBAS kepada masyarakat.




                                               29
Page 31
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


4.     PENERBITAN EBAS

       Berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, EBAS diterbitkan
       dalam dua kelas yaitu:

        a. EBAS Kelas A, yang merupakan EBA Syariah Arus Kas Tetap, ditawarkan melalui
           Penawaran Umum sebesar 1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar) EBAS
           Kelas A, dengan harga sebesar nilai nominal Rp.1, (satu Rupiah) setiap EBAS Kelas A,
           sehingga seluruhnya sebesar Rp 1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar
           Rupiah).


        b. EBAS Kelas B, yang merupakan EBA Syariah Arus Kas Tidak Tetap, diterbitkan secara
           penempatan terbatas, sebesar 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) EBAS
           Kelas B, dengan harga penawaran sebesar Rp.1, (satu Rupiah) setiap EBAS Kelas B,
           sehingga seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
           pada Tanggal Emisi.

       EBAS akan diterbitkan pada Tanggal Emisi bersamaan dengan efektifnya pembayaran
       pembelian atas Surat Berharga Ijarah oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah dan penyerahan Surat Berharga Ijarah
       oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU yang dalam hal ini diwakili oleh Bank Kustodian, dengan menandatangani
       Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah dan penyerahan Surat Berharga Ijarah oleh
       Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU yang dalam hal ini diwakili oleh Bank Kustodian.

5.     BUKTI PENERBITAN DAN PERDAGANGAN EBAS

       Bukti Penerbitan EBAS adalah:

       a.    Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A didaftarkan atas nama KSEI dalam kedudukannya
             sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), dengan nilai nominal
             sebesar Rp 1.800.000.000.000, (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah); dan

       b.    Surat Konfirmasi Kepemilikan EBAS Kelas B atas nama Pemegang EBAS Kelas B
             dengan nilai nominal sebesar Rp 150.000.000.000, (seratus lima puluh miliar
             Rupiah).

       Bank Kustodian, berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Syariah akan
       menginstruksikan KSEI untuk mendaftar, memelihara memperbaharui, dan melaporkan
       kepada Bank Kustodian nama-nama para Pemegang EBAS Kelas A dalam Daftar Pemegang
       EBAS Kelas A menurut prosedur KSEI, pada waktu Tanggal Emisi.

       Tiap Pemegang EBAS Kelas A wajib memiliki rekening atas namanya di perusahaan efek
       atau di bank kustodian yang menjadi anggota KSEI.

       Setiap Pemegang EBAS Kelas A dicatat oleh KSEI dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas A dan
       catatan tersebut mengesahkan Pemegang EBAS Kelas A sebagai pemilik sah yang berhak
       atas manfaat EBAS Kelas A.

       Perdagangan EBAS Kelas A dilakukan melalui mekanisme perdagangan OTC dengan syarat-
       syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan
       Perdagangan EBS Kelas A di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp. 1, (satu Rupiah)

                                                30
Page 32
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
       Efek.

       Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A akan diganti oleh Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A yang baru
       pada tiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, dalam nilai sebesar
       Pokok EBAS Kelas A yang tersisa setelah pembayaran pelunasan bertahap pada Tanggal
       Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang bersangkutan.

       Bukti kepemilikan EBAS Kelas A bagi Pemegang EBAS Kelas A adalah Konfirmasi Tertulis
       yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening
       Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening Efek yang dibuat antara Pemegang
       EBAS Kelas A dan Pemegang Rekening Efek. Konfirmasi Tertulis bukan merupakan EBA
       SYARIAH sehingga tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

       Pemegang EBAS tidak dapat melakukan penjualan kembali EBA SYARIAH yang dimilikinya
       kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi
       dan/atau Bank Kustodian.

       EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B dapat dipindahtangankan.

6.     PORTOFOLIO INVESTASI KEKAYAAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU

       Dari dana yang dihimpun dari masyarakat dengan menerbitkan EBAS, Manajer Investasi
       akan melakukan pembelian Surat Berharga Ijarah yang akan membentuk portofolio
       investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

       Seluruh Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang ada
       merupakan agunan atas pembayaran kembali Pokok Investasi EBAS Kelas A dan
       Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A kepada Pemegang EBAS Kelas A, Pembagian Hasil
       Investasi EBAS Kelas B dan Pelunasan EBAS Kelas B kepada Pemegang EBAS Kelas B yang
       bersangkutan, yaitu:
          (i) Surat Berharga Ijarah;
          (ii) Hak atas Pendapatan Tol yang diterima dan dimiliki oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI
                JAKARTA LINGKAR BARATSATU berdasarkan Akta Pengalihan Hak Pendapatan Tol;
          (ii) Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan
                Dokumen Transaksi;
          (iii) Dana yang berasal dari hasil penerbitan EBAS yang tersisa (jika ada); dan
          (iv) Seluruh hasil investasi dari penempatan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
                Pemegang Surat Berharga Ijarah.

       Segala kerugian, biaya, ganti rugi, atau beban yang timbul sebagai akibat dari kelalaian
       Manajer Investasi dan Bank Kustodian bukan merupakan tanggungan atau beban dari
       Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

       Laporan kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU secara lebih
       terperinci akan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang EBAS setiap bulan
       sekali dalam Laporan Bulanan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

       Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU adalah kekayaan
       kolektif berdasarkan kontrak investasi kolektif dan bukan merupakan kekayaan atau
       portofolio investasi individu dari Manajer Investasi atau Bank Kustodian ataupun
       Pemegang EBAS. Dengan demikian, Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU tersebut tidak dapat diambil atau disita oleh kreditur dari masing-masing

                                                31
Page 33
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Pemegang EBAS. Dalam hal Manajer Investasi
       dan/atau Bank Kustodian dan/atau Pemegang EBAS menjadi pailit, dilikuidasi atau
       dibubarkan oleh sebab apa pun juga, maka seluruh Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
       JAKARTA LINGKAR BARATSATU tersebut tidaklah dapat dimasukkan sebagai harta pailit,
       harta likuidasi atau harta pembubaran dari masing-masing Manajer Investasi atau Bank
       Kustodian atau Pemegang EBAS.

       Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan disimpan dan
       dicatatkan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS atau dicatatkan
       atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sepanjang peraturan
       perundang-undangan memungkinkan hal tersebut dengan tetap memperhatikan
       pemenuhan kewajiban untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan
       Pemegang EBAS sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

       Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang tersisa, jika ada,
       pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, setelah pembayaran-pembayaran
       Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, Jumlah Pelunasan Akhir Pokok
       Investasi EBAS Kelas A, Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, Jumlah Pelunasan
       Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A (jika ada), Jumlah Pelunasan Pokok Investasi EBAS
       Kelas B, Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas B (jika ada), Jumlah
       Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B dan Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
       LINGKAR BARATSATU, seluruhnya merupakan agunan pelunasan Jumlah Pokok Investasi
       EBAS Kelas B.

       Manajer Investasi akan melakukan penempatan (i) dana yang berasal dari hasil penerbitan
       EBAS yang tersisa (jika ada); (ii) hasil Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
       Berharga Ijarah; dan/atau (iii) dana hasil investasi dari penempatan dana dan/atau
       Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang terkumpul
       tersebut (jika ada), pada Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
       dan/atau deposito dan/atau Efek berpendapatan tetap, seluruhnya atas nama KIK EBA
       SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

       Penempatan pada deposito dilakukan dalam mata uang Rupiah yang menurut syarat-
       syaratnya jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Akhir
       Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, yaitu
       deposito yang wajib dibayar atas permintaan, call deposit, deposito berjangka atau
       sertifikat deposito pada bank, yang pada saat investasi dibuat, bank tersebut memiliki
       peringkat “idAA” atau lebih tinggi yang diperingkat oleh Lembaga Pemeringkat Efek.

       Penempatan pada Efek Syariah berpendapatan tetap adalah dalam mata uang Rupiah
       yang menurut syarat-syaratnya jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) Hari Kerja sebelum
       Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Tanggal Pembagian Hasil
       Investasi EBAS Kelas A serta memiliki peringkat “idAA” atau lebih tinggi yang diperingkat
       oleh Lembaga Pemeringkat.

       Dalam hal peringkat bank dan/atau Efek berpendapatan tetap tersebut menjadi di bawah
       “idAA”, Manajer Investasi wajib mengalihkan penempatan dana tersebut ke bank
       dan/atau Efek bersifat utang yang memiliki peringkat “idAA” atau lebih tinggi yang
       diperingkat oleh Lembaga Pemeringkat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
       peringkat bank dan/atau Efek bersifat utang tersebut menjadi di bawah “idAA”.




                                                32
Page 34
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


7.     Hasil Investasi EBAS Kelas A

       Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk memperoleh Pembagian Hasil Investasi
       EBAS Kelas A, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas A oleh
       masing-masing Pemegang EBAS Kelas A.

       Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A kepada Pemegang EBAS Kelas A dilaksanakan
       setiap 3 (tiga) bulan sekali (kuartalan) sebesar Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS
       Kelas A pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, dengan rincian
       sebagai berikut:

         Pembayaran Imbal Hasil              Jadwal                     Nominal (IDR)
                 ke-1                       31-Jan-26                   38,250,000,000
                 ke-2                       30-Apr-26                   38,250,000,000
                 ke-3                       31-Jul-26                   38,250,000,000
                 ke-4                       31-Oct-26                   38,250,000,000
                 ke-5                       31-Jan-27                   36,125,000,000
                 ke-6                       30-Apr-27                   36,125,000,000
                 ke-7                       31-Jul-27                   36,125,000,000
                 ke-8                       31-Oct-27                   36,125,000,000
                 ke-9                       31-Jan-28                   32,937,500,000
                ke-10                       30-Apr-28                   32,937,500,000
                ke-11                       31-Jul-28                   32,937,500,000
                ke-12                       31-Oct-28                   32,937,500,000
                ke-13                       31-Jan-29                   26,987,500,000
                ke-14                       30-Apr-29                   26,987,500,000
                ke-15                       31-Jul-29                   26,987,500,000
                ke-16                       31-Oct-29                   26,987,500,000
                ke-17                       31-Jan-30                   20,825,000,000
                Ke-18                       30-Apr-30                   20,825,000,000
                ke-19                       31-Jul-30                   20,825,000,000
                ke-20                       31-Oct-30                   20,825,000,000
                ke-21                       31-Jan-31                   14,450,000,000
                ke-22                       30-Apr-31                   14,450,000,000
                ke-23                       31-Jul-31                   14,450,000,000
                ke-24                       31-Oct-31                   14,450,000,000
                ke-25                       31-Jan-32                   7,862,500,000
                ke-26                       30-Apr-32                   7,862,500,000
                ke-27                       31-Jul-32                   7,862,500,000
                ke-28                       31-Oct-32                   7,862,500,000

       EBAS Kelas A memiliki tingkat indikasi imbal hasil tetap sebesar 8,5 % (delapan koma lima
       persen) per tahun.

       Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pembagian Hasil
       Investasi EBAS Kelas A dan terakhir bersamaan dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok
       Investasi EBAS Kelas A adalah sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Jumbo EBAS Kelas
       A.

       Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi
       EBAS Kelas A dan terakhir bersamaan dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi
       EBAS Kelas A, dilaksanakan dengan Urutan Pembayaran.




                                                33
Page 35
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       Hak memperoleh Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A terbatas kepada Kekayaan KIK
       EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dari waktu ke waktu tersedia,
       setelah dikurangi Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
       pembayaran-pembayaran sesuai Urutan Pembayaran.

       Pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A:
        a.       Pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dilaksanakan
                 pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A.
        b.       Pemegang EBAS Kelas A yang berhak atas pembayaran Jumlah Pembagian
                 Hasil Investasi EBAS Kelas A adalah Pemegang EBAS Kelas A yang namanya
                 tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS KelasA pada 4 (empat) Hari Kerja
                 sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A. Dalam hal terjadi
                 pengalihan EBAS Kelas A dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
                 Pembagian HasilInvestasi EBAS Kelas A yang bersangkutan, pemilik EBAS
                 Kelas A yang menerima pengalihan EBAS Kelas A tersebut tidak berhak atas
                 pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A untuk periode
                 yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh Agen Pembayaran sesuai
                 dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran yang berlaku.
        c.       Pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dilakukan oleh
                 Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang EBAS Kelas A
                 melalui Pemegang Rekening Efek padaTanggal Pembagian Hasil Investasi
                 EBAS Kelas A berdasarkan Daftar Pemegang EBAS Kelas A yang diserahkan
                 oleh Agen Pembayaran kepada Bank Kustodian.
        d.       Pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A kepada masing-
                 masing Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening Efek dilakukan
                 oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Manajer Investasi dan Bank
                 Kustodian berdasarkan Perjanjian AgenPembayaran.
        e.       Pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A oleh Bank
                 Kustodian melalui Agen Pembayaran tersebut dianggapterpenuhi sejak dana
                 tersebut diterima oleh Pemegang Rekening Efekpada Agen Pembayaran
                 dengan memperhatikan Perjanjian AgenPembayaran.-

       Pemegang EBAS Kelas A memiliki hak atas pembayaran hasil investasi yang didahulukan
       dari Pemegang EBAS Kelas B, di mana pembayaran Hasil Investasi EBAS Kelas B dan
       pelunasan pokok investasi EBAS Kelas B kepada Pemegang EBAS Kelas B, hanya akan
       dilakukan atas semua arus kas tersisa dari Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
       LINGKAR BARATSATU pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B dan Tanggal
       Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B sesuai dengan Urutan Pembayaran (payment
       waterfall) sebagaimana diuraikan dalam Bab IV Prospektus ini.

8.     HASIL INVESTASI EBAS KELAS B

       Pemegang EBAS Kelas B mempunyai hak untuk memperoleh Pembagian Hasil Investasi
       EBAS Kelas B, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas B oleh
       masing-masing Pemegang EBAS Kelas B.

       Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B kepada Pemegang EBAS Kelas B dilaksanakan
       setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B pada
       setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B, dengan tetap memperhatikan
       kesehatan keuangan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
       kemampuan pemenuhan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
       berlaku, Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan Jumlah
       Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, Jumlah Pelunasan Akhir Pokok
       Investasi EBAS Kelas A dan Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A.

                                               34
Page 36
 EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



        Hak memperoleh Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B terbatas kepada Kekayaan KIK
        EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dari waktu ke waktu tersedia,
        setelah dikurangi Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
        pembayaran-pembayaran sesuai Urutan Pembayaran.

        Pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B pada setiap Tanggal Pembagian Hasil
        Investasi EBAS Kelas B, dilaksanakan sesuai dengan Urutan Pembayaran.

        Pemegang EBAS Kelas B yang berhak atas pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS
        Kelas B adalah Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
        EBAS Kelas B.

9.     PELUNASAN BERTAHAP POKOK INVESTASI EBAS KELAS A

        Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan Pokok Investasi
        EBAS Kelas A secara bertahap, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan
        EBAS Kelas A oleh masingmasing Pemegang EBAS Kelas A.

        Pemegang EBAS Kelas A tidak dapat meminta pelunasan atas seluruh Pokok Investasi EBAS
        Kelas A sebelum Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi Kelas A.

        Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A kepada Pemegang EBAS Kelas A dilaksanakan
        secara bertahap setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok
        Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas
        A dan terakhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A, dengan rincian
        sebagai berikut:

             Pembayaran Pokok                Jadwal                    Nominal (IDR)
                   ke-1                     31-Oct-26                 100,000,000,000
                   ke-2                     31-Oct-27                 150,000,000,000
                   ke-3                     31-Oct-28                 280,000,000,000
                   ke-4                     31-Oct-29                 290,000,000,000
                   ke-5                     31-Oct-30                 300,000,000,000
                   ke-6                     31-Oct-31                 310,000,000,000
                   ke-7                     31-Oct-32                 370,000,000,000

        Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pelunasan
        Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan terakhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok
        Investasi EBAS Kelas A adalah sebagaimana dirinci dalam Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A.

        Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal
        Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan terakhir pembayaran Jumlah
        Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok
        Investasi EBAS Kelas A, dilaksanakan dengan Urutan Pembayaran.

        Hak memperoleh pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A terbatas kepada Kekayaan KIK
        EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dari waktu ke waktu tersedia,
        setelah dikurangi-Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
        pembayaran-pembayaran sesuai Urutan Pembayaran.

        Pada tiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, Bank Kustodian akan
        mewajibkan KSEI sebagai Agen Pembayaran untuk membayar pokok atas EBAS Kelas A
        kepada Pemegang EBAS Kelas A sesuai ketentuan yang berlaku bagi EBAS Kelas A yang

                                                 35
Page 37
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS sesuai dengan Urutan Pembayaran (payment
       waterfall) sebagaimana diuraikan dalam Bab IV Prospektus ini.

       Pembayaran Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A
         a.      Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
                  dilaksanakan pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
                  Kelas A dan terakhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
                  Kelas A.
         b.      Pemegang EBAS Kelas A yang berhak atas pembayaran Jumlah Pelunasan
                  Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A adalah Pemegang EBAS Kelas A yang
                  namanya tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas A pada 4 (empat) Hari
                  Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
                  yang bersangkutan.
                  Dalam hal terjadi pengalihan EBAS Kelas A dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
                  sebelum Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang
                  bersangkutan, pembeli EBAS Kelas A yang menerima pengalihan EBAS Kelas
                  A tersebut tidak berhak atas pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok
                  Investasi EBAS Kelas A yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh Agen
                  Pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran yang
                  berlaku.
         c.      Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
                  dilakukan oleh Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                  EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening Efek pada Tanggal Pelunasan
                  Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A berdasarkan Daftar Pemegang EBAS
                  Kelas A yang diserahkan oleh Agen Pembayaran kepada Bank Kustodian.
         d.      Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
                  kepada masing-masing Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening
                  Efek dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Manajer
                  Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         e.      Pembayaran keseluruhan Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBA
                  Syariah Kelas A sejak Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas
                  A yang pertama kali sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi
                  EBAS Kelas A, yang telah dilakukan oleh Bank Kustodian melalui Agen
                  Pembayaran adalah pembayaran lunas keseluruhan pelunasan Pokok
                  Investasi EBAS Kelas A oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
                  BARATSATU kepada masing-masing Pemegang EBAS Kelas A.
         f.      Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A oleh
                  Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran tersebut dianggap terpenuhi sejak
                  dana tersebut diterima oleh Pemegang Rekening Efek pada Agen
                  Pembayaran dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.

10.    PELUNASAN POKOK INVESTASI EBAS KELAS B

       Pemegang EBAS Kelas B mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan Pokok Investasi
       EBAS Kelas B, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas B oleh
       masing-masing- Pemegang EBAS Kelas B.

       Pemegang EBAS Kelas B tidak dapat meminta pelunasan atas seluruh Pokok Investasi
       EBAS Kelas B sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B.

       Hak memperoleh pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B terbatas kepada Kekayaan KIK
       EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dari waktu ke waktu tersedia,
       setelah- dikurangi Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
       dan pembayaran-pembayaran sesuai Urutan Pembayaran.

                                               36
Page 38
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



       Pembayaran Jumlah Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B pada Tanggal Pelunasan
       Pokok Investasi EBAS Kelas B, dilaksanakan dengan Urutan Pembayaran.

       Pemegang EBAS Kelas B yang berhak atas pembayaran pelunasanPokok Investasi EBAS
       Kelas B adalah Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       EBAS Kelas B.

11.    PERPAJAKAN

       Pembayaran-pembayaran imbal hasil atau pokok EBAS tunduk pada peraturan-peraturan
       perpajakan yang berlaku. Jika pemotongan disyaratkan oleh hukum yang berlaku, Bank
       Kustodian wajib (i) memastikan bahwa pemotongan uang itu tidak melebihi jumlah
       minimum yang dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan (ii) membayar secara penuh
       uang yang dipotong tersebut kepada Instansi Pemerintah yang berwenang dalam jangka
       waktu yang diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.

       Pembayaran-pembayaran imbal hasil atau pokok EBAS tunduk pada peraturan-peraturan
       perpajakan yang berlaku. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
       Penyedia Jasa/Collection Agent, Manajer Investasi, Bank Kustodian atau Agen
       Pembayaran tidak bertanggung jawab untuk membayar jumlah-jumlah tambahan kepada
       para Pemegang EBAS dalam hal adanya pemotongan yang terkait dengan pajak yang
       diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

       Jika pemotongan disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, Bank Kustodian wajib (i)
       memastikan bahwa pemotongan uang itu tidak melebihi jumlah minimum yang
       dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan (ii) membayar secara penuh uang yang
       dipotong tersebut kepada Instansi Pemerintah yang berwenang dalam jangka waktu yang
       diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.

       Untuk memenuhi peraturan-peraturan perpajakan, Bank Kustodian dapat menugaskan
       pada konsultan pajak untuk mengaudit pajak-pajak dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
       LINGKAR BARATSATU (apabila diperlukan). Biaya-biaya untuk tujuan tersebut dibebankan
       kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

       Semua pembayaran pajak KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU diambil
       dari Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

12.    PERINGKAT

       Berdasarkan hasil pemeringkatan oleh Lembaga Pemeringkat Efek, EBAS Kelas A
       memperoleh pemeringkatan idAAA(sy)(sf). Hasil pemeringkatan tersebut menunjukkan
       kapasitas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU untuk membayar imbal
       hasil secara tepat waktu dan membayar penuh pokok yang terutang kepada para
       Pemegang EBAS Kelas A, sebelum maupun pada saat jatuh tempo.

       Hasil pemeringkatan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli, menjual maupun
       memegang EBAS Kelas A, tidak juga mengatasi risiko prepayment dan risiko kredit aset
       keuangan dalam portofolio KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Hasil
       pemeringkatan ini dapat sewaktu-waktu direvisi kembali, diubah atau ditarik oleh
       Lembaga Pemeringkat Efek.




                                               37
Page 39
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


13.     PENCATATAN

       EBAS Kelas A dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

14.     HUKUM YANG BERLAKU

       Hukum yang berlaku adalah Hukum Negara Republik Indonesia.

15.     PELUNASAN DIPERCEPAT POKOK INVESTASI EBAS

      a. Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS kepada Pemegang EBAS dapat terjadi dalam hal
         setelah terpenuhinya kondisi Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS,
         Manajer Investasi memutuskan dilaksanakannya Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS.
      b. Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS adalah sebagai berikut:
           (i) terjadinya ketidakberlakuan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Dokumen
                 Transaksi; dan/atau
           (ii) terdapatnya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku
                 terhadap KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan/atau Penerbit
                 Surat Berharga Ijarah, yang akan mengakibatkan (i) tidak terpenuhinya kewajiban
                 pembayaran kepada Pemegang EBAS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
           (iii) terjadinya Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
                 LINGKAR BARATSATU; dan/atau
           (iv) pada suatu tanggal setelah dibayarkannya Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
                 Kelas A pada Tanggal Pelunasan Berhatap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang kelima
                 dan/atau pada tanggal dimana rata-rata jumlah Pokok Investasi EBAS yang tersisa pada
                 suatu tanggal pembayaran telah kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari Total Pokok
                 EBAS, Manajer Investasi berdasarkan usaha terbaiknya dapat melakukan penjualan
                 atas Surat Berharga Ijarah yang ada kepada pihak lain secara sekaligus maupun
                 bertahap segera mungkin, dengan harga/perolehan dana penjualan yang menurut
                 pertimbangan secara wajar Manajer Investasi adalah yang terbaik. Sehubungan
                 dengan penjualan Surat Berharga Ijarah, Manajer Investasi akan menawarkan terlebih
                 dahulu kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah secara tertulis, untuk membeli seluruh
                 Surat Berharga Ijarah. Dalam hal Penerbit Surat Berharga Ijarah tidak menerima
                 penawaran tersebut secara tertulis, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya
                 penawaran tertulis dari Manajer Investasi, Manajer Investasi dapat menjual Surat
                 Berharga Ijarah kepada pihak lain dengan syarat dan ketentuan yang tidak lebih
                 menguntungkan (bagi calon pembeli) dengan yang ditawarkan kepada Penerbit Surat
                 Berharga Ijarah, sepanjang memungkinkan dan dengan memperhatikan syarat dan
                 ketentuan yang diatur dalam PPJT JORR W1; dan/atau
           (v) Dilaksanakannya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) setelah adanya
                 Penawaran Clean up dari Manajer Investasi.

      c. Dalam hal terjadi Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS, maka nilai pelunasan EBA adalah
         sebesar Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang tersedia,
         dengan ketentuan sebesar sampai dengan jumlah setiap Pokok Investasi EBAS Kelas A
         dan/atau Pokok Investasi EBAS Kelas B yang tersisa yang belum dilunasi, yang akan dibayarkan
         secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan dana yang tersedia pada setiap Tanggal
         Penentuan, dan dibayarkan pada Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi sesuai dengan
         Urutan Pembayaran.

      d. Dalam hal terjadi Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS, hak memperoleh Pembagian
         Hasil Investasi EBAS Kelas A dan/atau Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B terbatas kepada
         Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang tersedia pada Tanggal
         Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi, yang akan dibayarkan sesuai dengan Urutan
         Pembayaran.

                                                 38
Page 40
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


      e. Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS.
           (i)   Pemegang EBAS yang berhak atas pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok
                 Investasi EBAS adalah Pemegang EBAS yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
                 EBAS pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok
                 Investasi. Dalam hal terjadi pengalihan EBAS dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
                 sebelum Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi yang bersangkutan, pembeli
                 EBAS yang menerima pengalihan EBA Syariah tidak berhak atas pembayaran Jumlah
                 Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS dalam periode yang bersangkutan, kecuali
                 jika disetujui lain oleh Agen Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
                 Perjanjian Agen Pembayaran (untuk Pemegang EBAS Kelas A) atau kecuali ditentukan
                 lain oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
           (ii) Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A dilakukan
                 oleh Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang EBAS Kelas A
                 melalui Pemegang Rekening Efek pada Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi
                 berdasarkan Daftar Pemegang EBAS Kelas A yang diserahkan oleh Agen Pembayaran
                 kepada Bank Kustodian.
           (iii) Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A kepada
                 masing-masing Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening Efek dilakukan
                 oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Manajer Investasi dan Bank Kustodian
                 berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
           (iv) Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi Kelas B kepada Pemegang
                 EBAS Kelas B dilakukan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok
                 Investasi secara langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang EBAS Kelas
                 B di Bank Kustodian.
           (v) Pembayaran keseluruhan jumlah Pokok Investasi EBA Syariah sejak Tanggal Pelunasan
                 Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang pertama kali atau Tanggal Pelunasan Akhir
                 Pokok Investasi Kelas A dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B
                 sampai dengan Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi yang telah dilakukan
                 oleh Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran (untuk Pemegang EBAS Kelas A) atau
                 secara langsung (untuk Pemegang EBAS Kelas B) dianggap sebagai pembayaran lunas
                 keseluruhan pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A/Pokok Investasi EBAS Kelas B
                 oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada masing-masing
                 Pemegang EBAS.
           (vi) Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A oleh Bank
                 Kustodian melalui Agen Pembayaran tersebut dianggap terpenuhi sejak dana tersebut
                 diterima oleh Pemegang Rekening Efek pada Agen Pembayaran dengan
                 memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.

16.    URUTAN PEMBAYARAN (PAYMENT WATERFALL)

       Setelah setiap Tanggal Penentuan, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank
       Kustodian untuk melakukan pembayaran dan/atau alokasi dari Rekening KIK EBA SYARIAH
       BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, sepanjang tersedia, sesuai dengan Urutan
       Pembayaran secara berurutan sebagai berikut:
        (a) alokasi dan/atau pembayaran pajak yang wajib dibayar oleh KIK EBA SYARIAH BRI-
            MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
            berlaku;
        (b) pembayaran Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
            yang merupakan beban KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
            sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif;
        (c) alokasi/pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang belum
            dibayarkan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A sebelumnya (jika
            ada);



                                                39
Page 41
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


        (d) alokasi/pembayaran pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A
            sesuai dengan Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A;
        (e) Alokasi Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A kepada setiap
            Pemegang EBAS Kelas A sesuai ketentuan yang berlaku bagi EBAS Kelas A yang akan
            dibayarkan kepada Pemegang EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
            Investasi EBAS Kelas A, hingga Pokok Investasi EBAS Kelas A secara bertahap
            berkurang menjadi nol, dengan ketentuan dalam hal terjadi Pelunasan Dipercepat
            Pokok Investasi EBAS, pelunasan atas Pokok Investasi EBAS Kelas A yang belum
            dilunasi dapat dilakukan secara sekaligus;
        (f) Alokasi/pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B pada Tanggal
            Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B;
        (g) setelah dipenuhinya Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan
            Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A, pembayaran Jumlah Pelunasan Pokok Investasi
            EBAS Kelas B kepada Pemegang EBAS Kelas B hingga Pokok Investasi EBAS Kelas B
            menjadi nol, dengan ketentuan dalam hal terjadi kondisi Pelunasan Dipercepat
            Pokok Investasi EBAS, pelunasan atas Pokok Investasi EBAS Kelas B yang belum
            dilunasi dapat dilakukan secara sekaligus.

   Setelah setiap Tanggal Penentuan, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian
   untuk melakukan pembayaran dan/atau alokasi dari Rekening Alokasi Dana Pendukung sesuai
   dengan Urutan Pembayaran secara berurutan sebagai berikut:

        (a) penyetoran sejumlah dana ke dalam Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
            LINGKAR BARATSATU untuk memenuhi pembayaran Jumlah Pembagian Hasil
            Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dalam
            hal likuiditas dari Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
            tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi
            EBAS Kelas A pada suatu Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A;
        (b) penyetoran sejumlah dana ke dalam Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
            LINGKAR BARATSATU untuk memenuhi pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap
            Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
            Kelas A dan/atau Jumlah Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal
            Pelunasan Akhir EBAS Kelas A dalam hal likuiditas dari Rekening KIK EBA SYARIAH
            BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak mencukupi untuk pembayaran Jumlah
            Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap
            Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Jumlah Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
            Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir EBAS Kelas A;
        (c) setelah dilakukan pembayaran atas seluruh Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A
            pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A dan dilakukannya
            pembayaran atas seluruh Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada
            Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang terakhir, penyetoran seluruh
            dana yang tersisa dalam Rekening Alokasi Dana Pendukung ke dalam Rekening KIK
            EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

       Sepanjang Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A belum terpenuhi,
       apabila setelah dilakukannya pembayaran-pembayaran sebagaimana disebutkan di atas,
       ternyata masih terdapat dana tunai yang tersisa, maka dana tunai tersebut akan kembali
       dikelola dan disimpan sesuai ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU.

       Semua pembayaran atas EBAS semata-mata bersumber dari pembayaran Pendapatan Tol
       Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang dikoleksi dan diserahkan oleh
       Penyedia Jasa/Collection Agent. Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk menerima



                                               40
Page 42
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi EBAS dan pembagian Hasil Investasi
       EBAS lebih dahulu dari Pemegang EBAS Kelas B.

       EBAS tidak dapat dimintakan pelunasannya lebih awal oleh Pemegang EBAS sebelum
       jadwal pembayaran yang ditentukan.

       Dalam hal terdapat kekurangan dana untuk pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap
       Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas
       A dan/atau Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A atau pembayaran
       Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi
       EBAS Kelas A, maka pembayaran akan dilakukan secara pro rata sesuai dengan besarnya
       Arus Kas Tetap yang menjadi hak EBAS Kelas A yang telah diatur dalam Prospektus.

       Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi wajib mentransfer jumlah pembayaran
       EBA Syariah pada setiap tanggal-tanggal pembayaran yang diwajibkan berdasarkan KIK
       EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Bank Kustodian atas instruksi
       Manajer Investasi wajib mentransfer jumlah pembayaran EBA Syariah yang wajib dibayar
       kepada Pemegang EBAS Kelas A dan Agen Pembayaran pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
       tiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Tanggal Pembagian
       Hasil Investasi EBAS Kelas A, dan Agen Pembayaran berdasarkan instruksi yang diberikan
       oleh Bank Kustodian wajib membayar Jumlah Pembayaran EBA Syariah kepada Pemegang
       EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan
       Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A.

       Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan mewajibkan agar Agen Pembayaran dalam 2
       (dua) Hari Kerja setelah tiap tanggal-tanggal pembayaran, memberikan kepada Bank
       Kustodian dan Manajer Investasi, laporan yang memuat informasi pembayaran-
       pembayaran yang dibuat untuk tiap Pemegang EBAS Kelas A dan rincian nama, alamat,
       jumlah yang dibayar sebagai Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas
       A.

17.    OPSI (HAK) PENYELESAIAN ATAU CLEAN-UP CALL OPTION

       a. Manajer Investasi harus menawarkan kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah untuk
          melaksanakan Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) pada atau setelah
          Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call) sesuai dengan tata cara
          yang tercantum dalam ketentuan ini.
       b. Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call) jatuh pada tanggal di
          mana rata-rata jumlah Pokok Investasi EBAS yang tersisa pada suatu tanggal
          pembayaran telah kurang dari 10% (sepuluh persen) dari Total Pokok EBAS dan/atau
          pada suatu tanggal setelah dibayarkannya Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
          Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang ketiga.
       c. Manajer Investasi hanya dapat menjual semua (bukan sebagian) Surat Berharga Ijarah
          yang tersisa dan penjualan tersebut dilaksanakan pada harga wajar (fair value) yang
          disepakati oleh Manajer Investasi dan Penerbit Surat Berharga Ijarah. Manajer
          Investasi tidak dapat menjual Surat Berharga Ijarah yang tersisa apabila hasil dari
          penjualan tersebut tidak dapat menyebabkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
          LINGKAR BARATSATU untuk memenuhi pembayaran pelunasan Pokok Investasi EBAS
          kepada seluruh Pemegang EBAS, serta pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi
          EBAS Kelas A, Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
          dan kewajiban perpajakan serta potensi kewajiban perpajakan yang belum
          dibayarkan atau dicadangkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
          BARATSATU, kecuali telah diperolehnya persetujuan secara bulat dari masing-masing



                                               41
Page 43
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


           Pemegang EBA setiap kelas dalam Rapat Umum Pemegang EBA sesuai dengan syarat
           dan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif.
       d. Prosedur pelaksanaan Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) akan dilakukan
           sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah:
            i. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan menyampaikan penawaran secara
               tertulis kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah untuk melaksanakan Opsi (Hak)
               Penyelesaian (Clean-up Call Option) pada Tanggal Berlakunya Opsi (Hak)
               Penyelesaian (Clean-up Call) atau dalam hal apapun paling lambat 10 (sepuluh)
               Hari Kerja sejak Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call)
               (“Penawaran Clean up”).
           ii. Atas penawaran pelaksanaan Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option
               tersebut di atas, Penerbit Surat Berharga Ijarah wajib menyampaikan
               tanggapannya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak diterimanya penawaran
               secara tertulis dari Manajer Investasi.
          iii. Jika Penawaran Clean-up diterima oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah, Manajer
               Investasi dan Bank Kustodian harus bernegosiasi dengan itikad baik dengan
               Penerbit Surat Berharga Ijarah untuk menyepakati harga yang wajar untuk
               penjualan Surat Berharga Ijarah dan mendapatkan persetujuan Penerbit Surat
               Berharga Ijarah atas tawaran dan harga pembelian tersebut selama 5 (lima) Hari
               Kerja sejak penyampaian Penawaran Clean-up sebagaimana tercantum dalam
               huruf (a) di atas.
          iv. Manajer Investasi harus memastikan bahwa pembelian oleh Penerbit Surat
               Berharga Ijarah atas Surat Berharga Ijarah yang tersisa tidak akan membatalkan
               tujuan jual beli/lepas atau tukar menukar atas Surat Berharga Ijarah dari Penerbit
               Surat Berharga Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
               BARATSATU.
           v. Bank Kustodian dan Manajer Investasi akan menyediakan informasi terkait Opsi
               (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) kepada Pemegang EBAS, melalui surat
               tertulis kepada Pemegang EBAS pada paling lambat 2 Hari Kerja sebelum
               penandatanganan dokumen transaksi atas pengalihan Surat Berharga Ijarah yang
               masih dimiliki.

18.    Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU

       Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU terjadi apabila KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak
       mampu untuk memenuhi Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada suatu
       Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Pembagian Hasil
       Investasi EBAS Kelas A pada suatu Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, dan
       ketidakmampuan membayar tersebut tetap berlanjut hingga lebih dari 180 (seratus
       delapan puluh) Hari Kerja sejak Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
       dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang bersangkutan. Manajer
       Investasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Lembaga Pemeringkat Efek
       tentang keadaan ini selambat-lambatnya pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
       Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang
       bersangkutan.

       Dalam hal terjadi Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
       LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi wajib dengan kemampuan terbaiknya untuk
       kepentingan para Pemegang EBAS memulihkan keadaan tersebut, termasuk melakukan
       penjadwalan ulang atas Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
       dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dengan memperhatikan



                                                 42
Page 44
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       penjadwalan ulang penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
       Berharga Ijarah.

       Kondisi tersebut di atas tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Manajer
       Investasi untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk melakukan penagihan
       melakukan koleksi, dan melakukan penjadwalan ulang penyerahan Pendapatan Tol Yang
       Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah untuk kepentingan para Pemegang EBAS.

       Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU terjadi apabila Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau
       Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A tidak dapat dipenuhi sesuai dengan Urutan
       Pembayaran (Payment Waterfall) yang berlaku untuk Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI
       JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan Rekening Alokasi Dana Pendukung sebagaimana
       dicantumkan dalam Bab IV angka 16 Prospektus ini. penjadwalan ulang atas Tanggal
       Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pembagian Hasil
       Investasi EBAS Kelas A merupakan perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS
       yang dapat dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan Pemegang EBAS melalui
       mekanisme Rapat Umum Pemegang EBAS, yang dicantumkan dalam Bab IV butir 20
       Prospektus ini.

19.    MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI
       PASAR MODAL

         a. Bilamana dalam kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
            terdapat unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
            yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka
            mekanisme pembersihan kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
            BARATSATU mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK
            Tentang Efek Beragun Aset Syariah.
         b. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan kekayaan
            KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU terdapat unsur kekayaan
            yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka mekanisme
            pembersihan kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
            mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK Tentang Efek
            Beragun Aset Syariah.
         c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan
            dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana
            dimaksud pada Pasal 8 POJK Tentang Efek Beragun Aset Syariah, maka OJK
            berwenang untuk:
              (i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
              (ii) memerintahkan pembubaran KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
                   BARATSATU.
         d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan KIK EBA
            SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagaimana dimaksud di atas, OJK
            berwenang membubarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

20.    RAPAT UMUM PEMEGANG EBAS

       Rapat Umum Pemegang EBAS (“Rapat”) akan mengambil keputusan atas hal-hal yang
       tercantum dalam agenda yang mempunyai dampak secara material terhadap kepentingan
       para Pemegang EBAS Kelas A, dan Pemegang EBAS Kelas B setelah Pemegang EBAS Kelas
       A terbayar lunas, yaitu hal-hal yang berkenaan dengan:



                                               43
Page 45
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


        a. Usulan perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS, yang tidak karena
           diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        b. Usulan penggantian Manajer investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
        c. Rencana pembubaran dan likuidasi karena kesepakatan Manajer Investasi dan Bank
           Kustodian.

       Hal-hal selain itu tidak memerlukan persetujuan Rapat, kecuali bilamana Bank Kustodian
       dan/atau Manajer Investasi menentukan lain.

       Rapat diselenggarakan oleh Manajer Investasi atas inisiatif Manajer Investasi, permintaan
       Bank Kustodian, atau atas permintaan tertulis dari para Pemegang EBAS yang memegang
       tidak kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh EBAS Kelas A yang diterbitkan
       dan dimiliki oleh Pemegang EBAS Kelas A saat itu, dan apabila tidak ada lagi Pemegang
       EBAS Kelas A, maka dari seluruh EBAS Kelas B yang diterbitkan dan dimiliki oleh Pemegang
       EBAS Kelas B saat itu. Permintaan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Bank
       Kustodian dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
       surat permintaan tersebut.

       Dalam hal Manajer Investasi menolak permohonan Pemegang EBAS untuk mengadakan
       Rapat, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling
       lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

       Rapat diselenggarakan di tempat domisili Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau
       tempat lain yang disepakati antara Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Manajer
       Investasi wajib menyampaikan agenda Rapat kepada OJK terlebih dahulu, selambat-
       lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum pengumuman undangan kepada Pemegang EBAS.

       Undangan untuk Rapat kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa
       sebelum Rapat kedua atau ketiga dilakukan.

       Undangan harus dengan tegas memuat rencana Rapat dan mengungkapkan informasi
       antara lain sebagai berikut:

         a.   Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan Rapat.
         b.   Agenda Rapat.
         c.   Pihak yang mengajukan usulan Rapat.
         d.   Pemegang EBAS yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam Rapat;
         e.   Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              Rapat.

       Undangan Rapat wajib diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian yang
       beredar nasional, selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kalender sebelum hari Rapat,
       tetapi tidak termasuk tanggal Rapat. Undangan wajib menyebut agenda Rapat untuk
       dibahas, tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat.

       Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat bila dihadiri oleh
       Pemegang EBAS yang paling sedikit mewakili 50% (lima puluh persen) atau lebih dari
       seluruh jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas A yang terutang saat itu dan apabila
       sudah tidak terdapat lagi jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas A, dari seluruh jumlah
       nominal EBAS Kelas B yang terutang saat itu, kecuali untuk Rapat dengan agenda usulan
       perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS, wajib dihadiri oleh Pemegang
       EBAS yang mewakili tidak kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah
       nominal EBAS Kelas A terutang saat itu dan apabila tidak ada EBAS Kelas A yang terutang,

                                                 44
Page 46
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       dari jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas B. Untuk menghindari keraguan,
       kehadiran Pemegang EBAS Kelas B dalam Rapat tidak akan dihitung untuk korum Rapat
       dan Pemegang EBAS Kelas B tidak mempunyai hak suara selama masih ada EBAS Kelas A
       yang masih terutang.

       Rapat dipimpin oleh wakil dari Manajer Investasi dan apabila wakil yang ditunjuk
       berhalangan, Rapat dapat dipimpin oleh seorang yang dipilih Rapat dari para Pemegang
       EBAS yang hadir dalam Rapat.



       Tata cara Rapat:

         a. Pemegang EBAS, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
            menghadiri Rapat dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah EBAS yang
            dimilikinya.

         b. Pemegang EBAS Kelas A yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang EBAS Kelas
            A yang namanya tercatat dalam:
              (i) Daftar Pemegang EBAS Kelas A pada 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
                   penyelenggaraan Rapat yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
                   Penyelesaian; atau
              (ii) Daftar Pemegang EBAS Kelas B pada 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
                   penyelenggaraan Rapat yang diterbitkan oleh Bank Kustodian.

         c. Pemegang EBAS Kelas A yang menghadiri Rapat wajib menyerahkan asli KTUR
            kepada Bank Kustodian.

         d. Seluruh EBAS Kelas A yang disimpan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
            dibekukan sehingga EBAS Kelas A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
            sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat sampai dengan
            tanggal berakhirnya Rapat yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Bank
            Kustodian atau setelah memperoleh persetujuan dari Bank Kustodian, transaksi
            EBAS Kelas A yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
            penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Rapat.

         e. Setiap EBAS Kelas A memberikan hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
            Rapat, dengan demikian setiap Pemegang EBAS Kelas A dalam Rapat mempunyai hak
            untuk mengeluarkan suara sejumlah EBAS Kelas A yang dimilikinya.

         f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
            Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat Umum Pemegang Saham (KTUR), kecuali Bank
            Kustodian memutuskan lain.

       Keputusan diambil bila disetujui oleh satu atau lebih pihak yang paling sedikit mewakili
       lebih dari 50% (lima puluh persen) dari para Pemegang EBAS Kelas A yang hadir dalam
       Rapat dan apabila EBAS Kelas A telah lunas seluruhnya, paling sedikit mewakili 50% (lima
       puluh persen) dari Pemegang EBAS Kelas B yang hadir. Keputusan yang diambil secara sah
       pada suatu Rapat mengikat semua Pemegang EBAS, baik Pemegang EBAS Kelas A dan
       Pemegang EBAS Kelas B, baik bagi mereka yang atau tidak hadir dalam Rapat.

       Bila kuorum tidak tercapai atau keputusan tidak dapat diambil, Rapat pertama wajib
       ditunda untuk tanggal yang tidak kurang dari 5 (lima) Hari Kerja selanjutnya dan tidak lebih
       lama dari 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal Rapat pertama. Untuk Rapat yang

                                                  45
Page 47
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       ditunda, wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang memiliki peredaran nasional,
       tidak lebih dari 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal rapat pertama. Undangan wajib menyebut
       mata agenda Rapat untuk dibahas, tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat.

       Rapat kedua adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat bila
       dihadiri oleh Pemegang EBAS yang paling sedikit mewakili 30% (tiga puluh persen) atau
       lebih dari seluruh jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas A yang terutang saat itu dan
       apabila sudah tidak terdapat lagi jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas A, dari
       seluruh jumlah nominal EBAS Kelas B yang terutang saat itu, kecuali untuk Rapat dengan
       agenda usulan perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS, wajib dihadiri oleh
       Pemegang EBAS yang mewakili tidak kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
       jumlah nominal EBAS Kelas A terutang saat itu dan apabila tidak ada EBAS Kelas A yang
       terutang, dari jumlah Pokok Investasi EBAS Kelas B. Untuk menghindari keraguan,
       kehadiran Pemegang EBAS Kelas B dalam Rapat tidak akan dihitung untuk korum Rapat
       dan Pemegang EBAS Kelas B tidak mempunyai hak suara selama masih ada EBAS Kelas A
       yang masih terutang.

       Keputusan dalam Rapat kedua dapat diambil bila disetujui oleh satu atau lebih pihak yang
       paling sedikit mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari para Pemegang EBAS Kelas
       A yang hadir dalam Rapat dan apabila EBAS Kelas A telah lunas seluruhnya, paling sedikit
       mewakili 50% (lima puluh persen) dari Pemegang EBAS Kelas B yang hadir. Keputusan yang
       diambil secara sah pada suatu Rapat mengikat semua Pemegang EBAS, baik Pemegang
       EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas B, baik bagi mereka yang atau tidak hadir dalam
       Rapat.

       Bila kuorum Rapat kedua tidak tercapai atau keputusan tidak dapat diambil, Rapat kedua
       wajib ditunda untuk tanggal yang tidak kurang dari 5 (lima) Hari Kerja selanjutnya dan
       tidak lebih lama dari 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal Rapat kedua. Untuk Rapat
       yang ditunda, wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang memiliki peredaran
       Nasional, tidak lebih dari 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal rapat pertama. Undangan wajib
       menyebut mata agenda Rapat untuk dibahas, tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat.

       Rapat ketiga adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat bila
       dihadiri oleh setidaknya satu Pemegang EBAS Kelas A dan apabila tidak ada EBAS Kelas A
       dari jumlah Pokok Investasi EBAS Kelas B, termasuk untuk Rapat dengan agenda usulan
       perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS.

       Keputusan yang diambil secara sah pada suatu Rapat mengikat semua Pemegang EBAS,
       baik Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas B, baik bagi mereka yang atau
       tidak hadir dalam Rapat.

       Manajer Investasi atau Bank Kustodian dilarang mengambil tindakan apa pun yang
       berlawanan dengan keputusan Rapat dan wajib mengambil tindakan hukum menurut
       ketentuan-ketentuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Manajer
       Investasi atau Bank Kustodian dapat menolak untuk mengambil tindakan apa pun, kecuali
       setelah ada keputusan Rapat yang diambil secara sah. Dalam tiap kejadian, Manajer
       Investasi atau Bank Kustodian tidak bertanggung jawab kepada para Pemegang EBAS
       untuk tindakan yang diambilnya berdasarkan keputusan Rapat, atau bila diratifikasi oleh
       Rapat. Manajer Investasi atau Bank Kustodian juga bertanggung jawab untuk
       kegagalannya mengambil tindakan, kecuali tindakan Manajer Investasi atau Bank
       Kustodian telah disetujui oleh Rapat, atau kegagalan tersebut merupakan kelalaian berat.




                                                 46
Page 48
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



21.    PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG EBAS

       Semua pemberitahuan kepada para Pemegang EBAS Kelas A adalah sah jika diumumkan
       dalam satu surat kabar harian yang memiliki peredaran nasional atau dikirim melalui surat
       tercatat ke alamat para Pemegang EBAS Kelas A yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
       EBAS Kelas A, sedangkan pemberitahuan kepada Pemegang EBAS Kelas B akan dikirim
       dengan surat tercatat ke alamat mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS
       Kelas B. Setiap pemberitahuan dianggap telah diterima pada tanggal pengumuman
       tersebut atau tanggal pengirimannya. Biaya-biaya pemberitahuan kepada para Pemegang
       EBAS akan dibebankan kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

       Setiap pemberitahuan kepada Pemegang EBAS dianggap telah diterima pada tanggal
       pengumuman tersebut atau tanggal pengirimannya.

22.    PERSETUJUAN ATAS PERUBAHAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU

       Tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang EBAS dan dengan
       memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada OJK dan Lembaga Pemeringkat
       Efek serta dengan memperhatikan kemungkinan adanya keberatan atau perlunya
       persetujuan OJK, jika ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada setiap saat dan dari waktu ke waktu, dapat
       membuat dan menandatangani satu atau lebih perubahan atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI
       JAKARTA LINGKAR BARATSATU untuk mencapai satu atau lebih maksud-maksud berikut
       ini:

         i. untuk menghilangkan adanya keraguan, memperbaiki atau melengkapi ketentuan
            dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ini KIK EBA SYARIAH
            BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, atau untuk membuat ketentuan-ketentuan
            lainnya sehubungan dengan hal-hal atau pertanyaan-pertanyaan yang mungkin
            timbul sehubungan dengan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
            dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut tidak akan merugikan kepentingan
            Pemegang EBAS; atau

         ii. melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
             JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang hanya menyangkut formalitas atau yang
             bersifat teknis atau yang dilakukan untuk memperbaiki kesalahan pengetikan atau
             yang dilakukan untuk mematuhi ketentuan yang diwajibkan oleh hukum; atau

         iii. untuk mengesahkan dan melengkapi persetujuan penunjukan Manajer Investasi
              Pengganti dan atau Bank Kustodian Pengganti dan untuk menambahkan atau
              mengubah setiap ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
              BARATSATU yang diperlukan untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban KIK EBA
              SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi atau Bank
              Kustodian oleh pihak-pihak lainnya yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan atau
              Bank Kustodian.

       Setiap perubahan tersebut di atas akan mengikat seluruh dan setiap Pemegang EBAS dan
       segera setelah dilakukannya perubahan-perubahan tersebut di atas, Manajer Investasi
       harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang perubahan-perubahan tersebut
       kepada setiap Pemegang EBAS, OJK dan Lembaga Pemeringkat Efek.




                                                47
Page 49
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       Selain untuk melakukan perubahan-perubahan sebagaimana disebutkan di atas, Manajer
       Investasi atau Bank Kustodian tidak dapat melakukan perubahan atas ketentuan-
       ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ini tanpa
       persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang EBAS dan dengan memberikan surat
       pemberitahuan terlebih dahulu kepada Lembaga Pemeringkat Efek dan OJK serta dengan
       memperhatikan kemungkinan adanya keberatan atau perlunya persetujuan OJK, jika ada,
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Setiap perubahan dan/atau tambahan pada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU hanya sah dan mengikat bagi masing-masing Pihak apabila dibuat dalam akta
       notaris.

23.    PERLAKUAN STANDAR AKUNTANSI               YANG    DIPERGUNAKAN        DAN    FREKUENSI
       PEMERIKSAAN OLEH AKUNTAN

       Pembukuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan dilakukan
       dengan menggunakan standar akuntansi umum yang berlaku di Indonesia sebagaimana
       diatur dalam PSAK 401 (Perlakukan Standar Akuntansi Keuangan Syariah).

       Tahun buku KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dimulai dari tanggal
       1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Laporan Keuangan Tahunan KIK EBA
       SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang telah diaudit oleh auditor yang
       terdaftar di OJK akan dilaporkan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

24.   INFORMASI BAHWA EFEK BERAGUN ASET SESUAI UNTUK INVESTASI BAGI JENIS
      PEMODAL TERTENTU

      Meskipun EBAS Kelas A distruktur untuk dapat dialihkan di pasar sekunder, namun ia tetap
      memiliki risiko atas tidak likuidnya efek yang ditawarkan, karena pada umumnya investasi
      dalam EBAS Kelas A merupakan investasi jangka panjang. Pemodal yang memiliki orientasi
      investasi jangka panjang lebih sesuai untuk berinvestasi dalam EBAS Kelas A. KIK EBA
      SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dianggap sebagai produk terstruktur dan
      investasi yang kompleks dan mungkin tidak cocok untuk semua golongan investor dan
      calon investor perlu memiliki keahlian untuk melakukan penilaian mereka sendiri
      mengenai risiko investasi mereka termasuk pembayaran lebih awal, reinvestasi, gagal
      bayar dan risiko pasar, konsekuensi pajak dari setiap investasi, dan gabungan atas faktor-
      faktor tersebut.

25.    PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

       KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan dibubarkan apabila terjadi
       salah satu dari hal – hal sebagai berikut:

       i.      Diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya
               berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau

       ii.     Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan KIK EBA
               SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dengan terlebih dahulu
               memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang EBAS Kelas A. Dalam hal
               persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang EBAS Kelas A tidak dapat diperoleh
               maka Manajer Investasi dapat meminta persetujuan dari Pemegang EBAS Kelas A
               melalui Rapat Umum Pemegang EBAS. Dalam hal tidak ada Pemegang EBAS Kelas
               A maka tidak diperlukan persetujuan dari Pemegang EBAS Kelas A; atau



                                                48
Page 50
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       iii.    Dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak membeli
               Surat Berharga Ijarah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak KIK EBA
               SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU memperoleh efektif dari Otoritas
               Jasa Keuangan.

       Dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dibubarkan karena
       sebab-sebab sebagaimana di atas, maka Manajer Investasi atau likuidator yang ditunjuk
       oleh Otoritas Jasa Keuangan harus melikuidasi atau mengatur pelaksanaan likuidasi atas
       kekayaan portofolio investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
       Proses likuidasi tersebut harus berada di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di
       Otoritas Jasa Keuangan. Pembagian hasil likuidasi setelah dikurangi dengan kewajiban
       pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Biaya-Biaya KIK EBA
       SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang merupakan beban KIK EBA SYARIAH
       BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan biaya-biaya sehubungan dengan proses
       likuidasi yang harus dibayarkan terlebih dahulu, harus dilaksanakan berdasarkan tata
       urutan pembayaran sebagai berikut:

       1)          secara pari passu untuk pembayaran-pembayaran atas:
               i)      Imbalan Jasa Manajer Investasi yang harus dibayarkan kepada Manajer
                       Investasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH
                       BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang belum terbayar.
               ii)     Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Agen Pembayaran yang harus
                       dibayarkan kepada Bank Kustodian dan Agen Pembayaran sesuai dengan
                       ketentuan-ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
                       BARATSATU yang belum terbayar.

       2)      Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A sesuai ketentuan yang
               berlaku bagi EBAS Kelas A sesuai kepemilikan EBA SYARIAH kepada setiap
               Pemegang EBAS, hingga Pokok EBA SYARIAH berkurang menjadi nol.

       3)      Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, termasuk denda atas
               keterlambatan pembayaran Hasil Investasi EBAS Kelas A yang seharusnya
               diterima Pemegang EBAS Kelas A pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang
               bersangkutan, namun belum terbayar.

       4)      Pembagian Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
               yang tersisa (jika ada) kepada Pemegang EBAS B, sebagai pelunasan EBAS Kelas B
               kepada Pemegang EBAS B.

       Dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dibubarkan dan
       dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
       LINGKAR BARATSATU termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada
       pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI
       JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada pihak pihak yang bersangkutan.

       Prosedur pembubaran dan likuidasi, termasuk kewajiban pemberitahuan, perolehan
       persetujuan dari OJK, dan pelaporannya akan memperhatikan dan mempertimbangkan
       peraturan dan kebiasaan yang berlaku umum bagi Kontrak Investasi Kolektif, sepanjang
       relevan dan sesuai dengan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU.

       Para pihak dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ini setuju
       mengesampingkan ketentuan dalam kalimat kedua dan ketiga dari Pasal 1266 Kitab
       Undang-undang Hukum Perdata sehubungan dengan diperlukannya keputusan

                                               49
Page 51
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


         pengadilan dalam pengakhiran kewajiban-kewajiban dari para pihak berdasarkan KIK EBA
         SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.


26.      SARANA PENINGKATAN KREDIT/ARUS KAS

         Dalam hal menurut pertimbangan terbaik Manajer Investasi diperlukan sarana
         peningkatan kredit/arus kas untuk meningkatkan kepastian pembayaran kepada
         Pemegang EBAS Kelas A dengan tepat waktu dan dalam jumlah sebagaimana mestinya,
         maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian menetapkan sarana peningkatan kredit/arus
         kas berupa (i) subordinasi EBAS Kelas B terhadap EBAS Kelas A; dan (ii) penempatan kas
         (deposito) pada Rekening Alokasi Dana Pendukung, atas sebagian dana hasil penerbitan
         EBAS yaitu senilai penerbitan EBAS Kelas B dengan jumlah Rp 150.000.000.000, (seratus
         lima puluh miliar Rupiah) untuk mendukung pembayaran arus kas tetap EBAS Kelas A
         dalam hal dana yang tersedia di Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
         BARATSATU tidak dapat memenuhi Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal
         Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dan Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
         Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A serta Pelunasan
         Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
         Kelas A.


V.       FAKTOR-FAKTOR RISIKO

Calon investor diharapkan membaca dengan seksama dan memahami Risiko-Risiko terkait
dengan investasi pada EBAS Kelas A.

Investasi di Instrumen EBAS Kelas A memiliki Risiko. Berikut ini adalah ringkasan dari Risiko–Risiko
yang mungkin dapat timbul jika berinvestasi pada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU yang disebabkan oleh beberapa faktor.

A. Risiko Kredit
   Risiko Kredit adalah risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan (gagal bayar) dari
   KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU atas pembayaran pokok maupun
   imbal hasilnya ataupun keduanya pada saat tanggal pembayaran yang telah disepakati.

      Adapun penyebab risiko kredit atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
      adalah sebagai berikut:

      1. Berakhirnya atau terhentinya konsesi pengelolaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan
         oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kepada Penerbit Surat Berharga
         Ijarah sebelum berakhirnya jangka waktu Surat Berharga Ijarah. Konsesi tersebut
         merupakan dasar utama atas pendapatan yang digunakan untuk pembayaran pokok dan
         hasil investasi atas Surat Berharga Ijarah yang diterbitkan oleh Penerbit Surat Berharga
         Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Meskipun
         berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang telah ditandatangani, konsesi Ruas
         Jalan Tol JORR W1 dimiliki oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah hingga tahun 2042, tidak
         terdapat jaminan bahwa konsesi tersebut akan tetap berlaku selama jangka waktu Surat
         Berharga Ijarah. Dengan demikian, berakhirnya atau terhentinya konsesi sebelum waktu
         yang ditentukan dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Penerbit Surat Berharga
         Ijarah dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas Surat Berharga Ijarah yang
         diterbitkan.




                                                   50
Page 52
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


   2. Risiko pengalihan konsesi Ruas Jalan Tol JORR W1 kepada pihak lain yang berpotensi
      mengakibatkan nilai dari EBAS Kelas A dapat mengalami penurunan yang signifikan dan
      pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian kepada Pemegang EBAS Kelas A.

   3. Risiko Kegiatan Usaha Penerbit Surat Berharga Ijarah Dan Penyedia Jasa/Collection Agent
      yang dapat timbul apabila terjadi, antara lain, perubahan peraturan perundang-
      undangan, penyesuaian tarif jalan tol, bencana alam, ketidaksesuaian antara proyeksi dan
      realisasi volume lalu lintas, perselisihan, serta kondisi lain yang berdampak negatif
      terhadap kegiatan usaha PT Jasa Lingkar Baratsatu selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah
      maupun sebagai Penyedia Jasa/Collection Agent, yang dapat mengakibatkan
      terganggunya pembayaran Pokok EBAS Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas A sesuai
      jadwal pembayaran.

B. Risiko Likuiditas Perdagangan EBAS Kelas A

   Risiko likuiditas merupakan risiko yang timbul akibat ketidakmampuan untuk menyediakan
   dana tunai dalam jangka waktu tertentu. Risiko ini dapat terjadi apabila Pemegang EBAS tidak
   dapat, atau mengalami kesulitan, untuk menjual kepemilikan atas EBAS kepada pihak lain di
   pasar sekunder. Kesulitan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi
   pasar, situasi ekonomi secara umum, serta tingkat permintaan terhadap EBAS di pasar
   sekunder. Dalam kondisi tersebut, Pemegang EBAS mungkin tidak dapat melikuidasi
   investasinya dengan segera atau hanya dapat melakukannya dengan harga yang lebih rendah
   dari nilai wajarnya.


C. Risiko Operasional
   Risiko operasional (operational risk) adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan
   atau tidak memadainya proses internal, manusia dan sistem, atau sebagai akibat dari kejadian
   eksternal. Adapun penyebab risiko operasional atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
   LINGKAR BARATSATU adalah sebagai berikut:

   Risiko Operasional Eksternal
   1. Risiko Kejadian Eksternal

       Terdapat risiko terjadinya bencana alam atau peristiwa lain yang dapat menyebabkan
       musnahnya, hancurnya, atau tidak berfungsinya Ruas Jalan Tol JORR W1, termasuk dalam
       hal ini kemungkinan berakhirnya konsesi atas Ruas Jalan Tol JORR W1 sebelum jangka
       waktu. Dalam kondisi tersebut, Pendapatan Tol dapat terhenti secara keseluruhan.

       Keadaan tersebut akan berdampak langsung terhadap kemampuan Penerbit Surat
       Berharga Ijarah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada KIK EBA SYARIAH BRI-
       MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan Surat
       Berharga Ijarah.

   2. Risiko Penurunan Tarif Tol
      Risiko penurunan tarif tol merupakan salah satu risiko material yang perlu diperhatikan
      oleh investor dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dengan aset
      dasar berupa jalan tol. Kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif tol dapat
      berdampak langsung pada penurunan arus kas yang dihasilkan dari operasional jalan tol,
      sehingga memengaruhi kemampuan Penerbit Surat Berharga Ijarah dalam memenuhi
      kewajiban pembayaran kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU .
      Risiko ini bersifat sistemik karena ditentukan oleh kebijakan makro yang berada di luar
      kendali Manajer Unvestasi dan sulit diprediksi. Akibatnya, nilai investasi dapat mengalami
      volatilitas, serta menimbulkan potensi kerugian bagi investor, terutama mengingat

                                                 51
Page 53
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       karakteristik investasi ini yang bersifat jangka panjang dan mengandalkan pendapatan
       yang stabil dari aset yang mendasarinya.

   3. Risiko Penurunan Volume Lalu Lintas Kendaraan Yang Melintasi Tol

       Penurunan volume lalu lintas kendaraan pada Ruas Jalan Tol JORR W1 dapat berdampak
       langsung terhadap penurunan Pendapatan Tol yang digunakan untuk memenuhi
       kewajiban pembayaran kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
       Risiko ini dapat disebabkan oleh perlambatan ekonomi, keberadaan jalan alternatif,
       pergeseran ke transportasi publik, atau kejadian luar biasa.

   4. Risiko Perubahan Standar Akuntansi
      Perubahan standar akuntasi yang berlaku dapat berdampak pada struktur investasi KIK
      EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU berikut dengan kewajiban-kewajiban
      finansial dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

   5. Risiko Politik
      Tindakan Pemerintah atau kejadian bermotif politik yang menyebabkan perubahan
      pengambilan kebijakan mengenai Jalan Tol berpotensi berdampak negatif terhadap
      Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah.

   6. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Dan Peraturan
      Sama dengan risiko politik, perubahan kebijakan dan peraturan dapat memberikan
      dampak negatif terhadap kinerja KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
      baik dari sisi keuangan, hukum, maupun perpajakan dan aspek terkait lainnya.

   7. Risiko Penyedia Jasa
      PT Jakarta Lingkar Baratsatu sebagai Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Penyedia
      Jasa/Collection Agent memiliki risiko operasional yang dapat terjadi karena tidak
      lengkapnya dan tidak berfungsinya sistem, prosedur dan pengawasan dalam lingkungan
      PT Jakarta Lingkar Baratsatu sehingga akan menimbulkan dampak negatif terhadap
      kinerja PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Di samping itu risiko ini juga timbul apabila terjadinya
      kekurangan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman serta sarana komunikasi atau
      infrastruktur yang kurang memadai dalam menyokong operasi PT Jakarta Lingkar
      Baratsatu khususnya untuk Ruas Jalan Tol JORR W1.

   Risiko Operasional internal

   1. Risiko Operasional Manajer Investasi
      Manajer Investasi, dalam hal ini PT BRI Manajemen Investasi, adalah perusahaan manajer
      investasi yang dalam menjalankan usahanya tidak terlepas dari risiko operasional.

   2. Risiko Operasional Bank Kustodian
      Bank Kustodian, dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk., adalah bank umum yang
      dalam menjalankan usahanya tidak terlepas dari risiko operasional.


D. Risiko Hukum

   Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
   JAKARTA LINGKAR BARATSATU dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang
   dapat menimbulkan kerugian.




                                                  52
Page 54
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


   Adapun penyebab risiko hukum atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
   adalah sebagai berikut:

   1. Risiko Kepailitan Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Penyedia Jasa/Collection Agent

       Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR
       W1 akan dialihkan oleh PT Jakarta Lingkar Baratsatu sebagai Penerbit Surat Berharga
       Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU pada saat
       ditandatanganinya Akta Pengalihan Hak Pendapatan Tol. Namun demikian, mengingat PT
       Jakarta Lingkar Baratsatu bertindak juga sebagai Penyedia Jasa/Collection Agent yang
       melakukan pengumpulan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
       Ijarah yang ditempatkan pada rekening milik Penyedia Jasa/Collection Agent, maka
       terdapat risiko bahwa Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah
       yang belum diserahkan kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
       oleh PT Jakarta Lingkar Baratsatu baik sebagai Penerbit Surat Berharga Ijarah maupun
       Penyedia Jasa/Collection Agent, terdapat kemungkinan Pendapatan Tol yang belum
       diserahkan kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ditetapkan
       sebagai boedel pailit berdasarkan pendapat pengadilan yang berwenang, dalam hal
       Penerbit Surat Berharga Ijarah maupun Penyedia Jasa/Collection Agent pailit.

      Penyedia Jasa/Collection Agent adalah Penerbit Surat Berharga Ijarah, dengan demikian
      risiko kepailitan Penyedia Jasa/Collection Agent adalah sama dengan Penerbit Surat
      Berharga Ijarah.
   2. Perbedaan Pendapat dalam Hal Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

       Perbedaan pendapat atas aspek keuangan, hukum, maupun perpajakan dan aspek terkait
       lainnya mengenai penerbitan Surat Berharga Ijarah dapat berdampak negatif terhadap
       Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah.

E. Risiko Pasar
   Risiko Pasar adalah risiko perubahan nilai pasar wajar dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
   LINGKAR BARATSATU karena adanya peristiwa/perubahan yang menyebabkan naik turunnya
   nilai pasar wajar dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

Risiko-risiko tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan oleh Lembaga
Pemeringkat Efek.

Dengan membeli EBAS, Pemegang EBAS menyadari dan memahami serta bersedia menanggung
risiko-risiko tersebut di atas.




                                               53
Page 55
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


VI. INFORMASI MENGENAI ASET KEUANGAN YANG MENJADI PORTOFOLIO KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU

Aset dasar yang akan menjadi portofolio KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
adalah Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat
Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan
Tol JORR I yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah yang akan
dibuat antara PT Jakarta Lingkar Baratsatu sebagai Penerbit Surat Berharga Ijarah, PT BRI
Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank
Kustodian sesuai kewenangannya masing-masing berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU.

Penerbitan Surat Berharga Ijarah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 125/DSN-MUI/XI/2018 tanggal 8
November 2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) dengan
menggunakan Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan
Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebagaimana dimaksud dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19
September 2017 tentang Akad Ijarah dan Akad Wakalah bi al-Ujrah Sehubungan Dengan
Pengelolaan Dan Pengumpulan Pendapatan Tol atas Ruas Jalan Tol JORR W1 sebagaimana
dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 113/DSN-
MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah, yang dilampirkan
pada Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

Informasi selengkapnya mengenai Surat Berharga Ijarah, dijelaskan pada INFO MEMO
PENERBITAN SURAT BERHARGA IJARAH yang terlampir pada Prospektus ini.

Untuk melaksanakan pengumpulan dan penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
Surat Berharga Ijarah berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, Pemegang Surat
Berharga Ijarah menunjuk Penerbit Surat Berharga Ijarah sebagai pihak yang wajib menyerahkan
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah sebagai Penyedia
Jasa/Collection Agent untuk melakukan pengumpulan dan penyerahan atas Pendapatan Tol Yang
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah selama Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah dengan
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol.

Penunjukan Penyedia Jasa/Collection Agent untuk melakukan pengumpulan dan penyerahan atas
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah selama Jangka Waktu Surat
Berharga Ijarah (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah)
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan menggunakan Akad Wakalah bi al-Ujrah
sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.
113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah.

Informasi selengkapnya mengenai Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol, dijelaskan pada INFO
MEMO PENERBITAN SURAT BERHARGA IJARAH yang terlampir pada Prospektus ini.

Adapun dalam memastikan pemenuhan aspek-aspek syariah atas proses penerbitan Surat
Berharga Ijarah yang menjadi aset dasar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
Manajer Investasi bekerja sama dengan Tim Ahli Syariah, yang mendapatkan penugasan dari DSN-
MUI berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0109/DSN-MUI/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 perihal
Rekomendasi Penunjukan Tenaga Ahli Syariah dan ditunjuk oleh Manajer Investasi berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Antara PT BRI Manajemen Investasi dengan Tim Ahli Syariah Tentang

                                                54
Page 56
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


Penyediaan Layanan Jasa Tim Ahli Syariah PT BRI Manajemen Investasi No. PJ-34/058/LGL/BRI-MI
tanggal 5 Mei 2025. Susunan Tim Ahli Syariah adalah sebagai berikut:
   1. Prof. Ir. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, Ms., M.Ec., Ph.D;
   2. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.; dan
   3. Elsa Febiola Aryanti, SE., MSCIS., MM.




                                               55
Page 57
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


VII. INFORMASI MENGENAI PENERBIT SURAT BERHARGA IJARAH


1. RIWAYAT SINGKAT

PT Jakarta Lingkar Baratsatu (”JLB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
143, tanggal 23 Desember 1995 dari Notaris Sutjipto, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
berupa Anggaran Dasar telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 9 Mei
1996 No. 73 dan Tambahan No. 4254.

Anggaran dasar JLB telah beberapa kali mengalami perubahan dengan amandemen terakhir
adalah Akta Pernyataan Sirkuler Pemegang Saham No. 04 tanggal 10 April 2023, yang dibuat di
hadapan Kristono, SH, MKn, Notaris di Kota Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No.AHU-
0021903.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 April 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan No.AHU-00072458.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 April 2023 (“Akta
No.04/2023”).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar JLB, maksud dan tujuan JLB adalah untuk
konstruksi (Kategori F), Pengangkutan dan Pergudangan (Kategori H), dan Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis (Kategori M). Agar maksud dan tujuan tersebut dapat tercapai, maka JLB dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI 42101)
    b. Konstruksi bangunan sipil jembatan (KBLI 42102)
    c. Aktivitas jalan tol (KBLI 52213)
    d. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).

JLB berkantor pusat di Gedung Bangun Tjipta Lantai 2, Jalan Gatot Subroto No 54, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta.

2. DASAR PENGUSAHAAN

Dasar pengusahaan jalan tol yang dioperasikan oleh JLB adalah sesuai Perjanjian Pengusahaan
Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan) No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari
2007.

Ketentuan perubahan lainnya tercantum dalam:
 a. Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. JL.01.03-Mn/330 tanggal
    31 Agustus 2006 perihal Penetapan PT. Jakarta Lingkar BaratSatu untuk Melaksanakan
    Pengusahaan Jalan Tol Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) W1 (Kebon Jeruk –
    Penjaringan);
 b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 249/KPTS/M/2010 tanggal 19 Februari 2010
    tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golong Jenis Kendaraan Bermotor, Dan Tarif
    Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
 c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 80/KPTS/M/2012 tanggal 16 April 2012 tentang
    Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
 d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 219/KPTS/M/2014 tanggal 30 April 2014 tentang
    Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
 e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 278/KPTS/M/2016 tanggal
    23 Mei 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk –
    Penjaringan);
 f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 710/KPTS/M/2018 tanggal
    14 September 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.
    382/KPTS/M/2018 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, Dan


                                                 56
Page 58
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


   Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1
   (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan
   (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini –
   Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung
   Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami;
g. Berita Acara Hasil Kesepakatan Rapat Pembahasan Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran
   Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara
   (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang
   – Taman Mini), Seksi E1 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, NS
   (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami No. 82/BA/Pt.6/2018
   tanggal 21 September 2018;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020
   tanggal 21 Oktober 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
   Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2
   Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman
   Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses
   Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren
   – Ulujami;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1604/KPTS/M/2023
   tanggal 16 November 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
   Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2
   Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman
   Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses
   Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren
   – Ulujami.

3. KEGIATAN USAHA JLB

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar JLB, maksud dan tujuan JLB adalah untuk
konstruksi (Kategori F), Pengangkutan dan Pergudangan (Kategori H), dan Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis (Kategori M). Agar maksud dan tujuan tersebut dapat tercapai, maka JLB dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI 42101)
    b. Konstruksi bangunan sipil jembatan (KBLI 42102)
    c. Aktivitas jalan tol (KBLI 52213)
    d. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).

4. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN PERMODALAN JLB

Susunan pemegang saham dan permodalan JLB adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham     Persentase
                   Keterangan
                                                Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)       (%)
 Modal Dasar                                           1.000.000    1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Bangun Tjipta Sarana                               614.158       614.158.000.000         64,78
 PT Margautama Nusantara                               331.800       331.800.000.000         35,00
 PT Reka Daya Adicipta                                   2.042         2.042.000.000          0,22
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            948.000       948.000.000.000        100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                            52.000

5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 03 tanggal 6 Juni 2022, dibuat di hadapan Kristono, S.H.,


                                                 57
Page 59
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


M.Kn., notaris di Kota Bekasi, susunan Dewan Komisaris dan Direksi JLB pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama      :                 Ir. Siswono Yudohusodo
 Komisaris            :                 Drs. Ahwil Loetan
 Komisaris Independen :                 Chandra Adhi Oktovianto

 Direksi
 Direktur Utama                     :   Ir. Fatchur Rochman
 Direktur                           :   Omar Danni Hasan
 Direktur                           :   Priska Endang Palupi
 Direktur Independen                :   Anton Sujarwo


6. IKHTISAR DATA KEUANGAN

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting JLB yang berasal dari laporan keuangan pada
tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Laporan keuangan JLB pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja ,
auditor independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan Laporan keuangan JLB pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja , auditor independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.

Neraca

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                          31 Desember
                    Keterangan
                                                          2024                2023                2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                    188.438.574.426     139.271.372.844     324.607.575.359
 Piutang pihak ketiga                                    1.957.431.141       3.852.372.608       4.115.633.110
 Kas dan bank yang dibatasi penggunaannya                            -       8.615.885.121     164.891.518.357
 Aset lancar lainnya                                       552.229.922         214.059.878         301.867.122
 Jumlah Aset Lancar                                    190.948.235.489     151.953.690.451     493.916.593.948

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset tetap, neto                                         7.682.432.397       2.558.366.502       2.425.260.688
 Aset takberwujud – hak pengusahaan jalan tol, neto   1.959.069.209.880   2.039.880.416.939   2.105.708.940.404
 Aset hak guna, neto                                        314.636.189                   -         256.464.121
 Jumlah Aset Tidak Lancar                             1.967.066.278.466   2.042.438.783.441   2.108.390.665.213
 JUMLAH ASET                                          2.158.014.513.955   2.194.392.473.892   2.602.307.259.161


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
 Pihak berelasi                                            263.625.000       1.061.030.000         855.053.156
 Pihak ketiga                                            5.807.573.944      10.163.950.377      14.678.203.533
 Utang lain-lain dan beban akrual                        7.507.340.992       5.005.326.908       5.401.009.881
 Pendapatan diterima di muka                               225.000.000         225.000.000         222.258.945
 Utang pajak                                            18.772.040.185      16.135.682.345      31.520.192.910


                                                             58
Page 60
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                          31 Desember
                   Keterangan
                                                       2024                   2023                   2022
Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
pendek                                               14.050.773.762         19.987.000.000          48.634.613.361
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank                                                     -         56.636.805.556          62.091.666.667
Obligasi                                                          -                      -         423.724.820.983
Liabilitas sewa                                         329.129.479                      -             266.737.267
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      46.955.483.362        109.214.795.186         642.253.328.855

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian utang jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
bank                                                                -                      -        56.636.805.556
Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
panjang                                              10.720.433.271          8.154.058.461                       -
Pendapatan diterima di muka                             281.250.000            506.250.000                       -
Liabilitas pajak tangguhan, neto                    123.959.529.739        125.181.711.581         117.204.693.384
Liabilitas imbalan kerja karyawan                     6.688.391.056          6.637.438.864           8.999.075.500
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                    141.649.604.066        140.479.458.906         182.840.574.440
JUMLAH LIABILITAS                                   188.605.087.428        249.694.254.092         825.093.903.295

 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 per
    saham modal dasar, ditempatkan dan disetor
    penuh 948.000 saham                             948.000.000.000        948.000.000.000         948.000.000.000
 Tambahan modal disetor                              21.580.000.000         21.580.000.000          21.580.000.000
 Saldo laba
    Ditentukan penggunaannya                           8.998.661.438          8.071.450.376          7.267.112.991
    Belum ditentukan penggunaannya                   988.245.677.276        964.709.271.329        799.877.924.652
 Komponen ekuitas lainnya                              2.585.087.813          2.337.498.095            488.318.223
 JUMLAH EKUITAS                                    1.969.409.426.527      1.944.698.219.800      1.777.213.355.866
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                     2.158.014.513.955      2.194.392.473.892      2.602.307.259.161


Laba Rugi

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                   Keterangan
                                                       2024                   2023                   2022
 PENDAPATAN
 Pendapatan tol                                     557.891.909.873        534.044.380.807        497.906.387.956
 Pendapatan konstruksi                                3.964.114.000                      -          6.011.303.153
 Jumlah Pendapatan                                  561.856.023.873        534.044.380.807        503.917.691.109

 BEBAN POKOK PENDAPATAN
 Pelayanan pemakai jalan tol                       (104.127.031.972)       (86.004.869.418)       (77.681.366.140)
 Pemeliharaan aset jalan tol                        (26.615.726.372)       (23.378.116.418)       (13.930.986.752)
 Pengumpul pendapatan jalan tol                      (6.856.588.058)        (5.655.604.952)        (6.805.879.171)
 Biaya konstruksi                                    (3.964.144.000)                      -        (6.011.303.153)
 Jumlah beban pokok pendapatan                     (141.563.460.402)      (115.038.590.788)      (104.429.535.216)
 LABA BRUTO                                         420.292.563.471        419.005.790.019        399.488.155.893

 BEBAN USAHA
 Beban umum dan administrasi                        (46.209.153.483)       (43.160.355.234)       (46.200.016.981)
 Pendapatan operasi lainnya                            1.123.697.155          1.129.867.727            512.705.363
 Jumlah Beban Usaha                                 (45.085.456.328)       (42.030.487.507)       (45.687.311.618)
 LABA USAHA                                         375.207.107.143        376.975.302.512        353.800.844.275

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Pendapatan bunga – neto setelah dikurangi pajak
 final                                                 4.051.493.699          3.940.214.396          2.907.362.449
 Beban bunga                                         (1.452.935.511)       (38.250.702.217)       (61.089.491.959)
 Beban bunga atas sewa                                   (45.644.302)           (11.750.789)           (32.240.969)



                                                          59
Page 61
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                    Keterangan
                                                            2024                   2023                   2022
 Jumlah penghasilan (beban) lain-lain                      2.552.913.886        (34.322.238.610)       (61.121.732.928)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                    377.760.021.029        342.653.063.902        295.586.473.796

 PAJAK PENGHASILAN BADAN
 Beban pajak kini                                        (84.588.418.860)       (68.518.798.089)       (59.465.095.929)
 Manfaat (beban) pajak tangguhan                            1.292.014.840        (8.498.581.751)        (5.687.639.286)
 Jumlah Beban Pajak Penghasilan                          (83.296.404.020)       (77.017.379.840)       (65.152.735.215)
 LABA TAHUN BERJALAN                                     294.463.617.009        265.635.684.062        230.433.738.581

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAINNYA
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 periode berikutnya:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
 manfaat pasti                                               317.422.716          2.370.743.426            520.794.156
 Pajak tangguhan terkait                                     (69.832.998)         (521.563.554)          (114.574.714)
 Jumlah penghasilan komprehensif lainnya                     247.589.718          1.849.179.872            406.219.442
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                 294.711.206.727        267.484.863.934        230.839.958.023

Arus Kas

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                     Keterangan                             2024                   2023                    2022
 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi        384.443.655.985        495.872.023.679         300.997.986.481
 Kas bersih yang (digunakan untuk) / diperoleh dari
 aktivitas investasi                                      (6.658.280.051)          2.579.717.396         (3.309.619.704)
 Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
    pendanaan                                           (328.618.174.352)      (683.787.943.590)      (106.317.636.171)

 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
 SETARA KAS                                               49.167.201.582       (185.336.202.515)        191.370.730.606
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                      139.271.372.844         324.607.575.359        133.236.844.753
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                     188.438.574.426         139.271.372.844        324.607.575.359




                                                              60
Page 62
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


VIII.   INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI

1.      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI

        PT BRI Manajemen Investasi (dahulu bernama PT Danareksa Investment Management),
        yang didirikan dengan Akta Nomor: 26, tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Imas
        Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan diubah dengan Akta nomor: 108, tanggal 24 Agustus
        1992 dibuat di hadapan Achmad Bayumi S.H., pengganti dari Imas Fatimah S.H., tersebut,
        dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
        nomor: C2-7283.HT.01.01.TH.92, tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita
        Negara Republik Indonesia nomor: 5391, tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita
        Negara nomor: 86.

        Anggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan,
        terakhir diubah dengan Akta Nomor 6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
        Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Perihal
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03.0039574,
        tanggal 16 Februari 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
        0033644.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 16 Februari 2024.

        Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT BRI Manajemen Investasi telah memperoleh
        izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
        Modal (BAPEPAM) Nomor: KEP-27/PM-MI/1992, tanggal 9 Oktober 1992.

2.      PENGALAMAN MANAJER INVESTASI

        Sejak didirikannya PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai
        Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio
        Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT BRI Manajemen Investasi.

        Dengan total dana kelolaan sampai dengan tanggal 4 Juni 2025 sebesar +- Rp.
        51.685.000.000.000,- (lima puluh satu triliun enam ratus delapan puluh lima miliar Rupiah)

3.      PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI

        Pemegang Saham PT BRI Manajemen Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
        Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah
        kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
        Tbk., maka PT BRI Manajemen Investasi menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat
        Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT BRI Manajemen
        Investasi juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan
        dalam Holding Danareksa.

4.      KOMITE INVESTASI

        Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam
        menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite
        Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU bertanggung jawab
        untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite
        Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU terdiri dari:




                                                  61
Page 63
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


            Ketua

            Tina Meilina
            Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)
            efektif terhitung sejak tanggal 11 Juni 2024. Bergabung di BRI-MI sejak bulan
            Desember 2023 sebagai SEVP Product & Investment sebagai penugasan dari PT Bank
            Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI). Berpengalaman lebih dari 14 tahun di BRI
            dengan jabatan terakhir selaku Executive Vice President Kepala Divisi Wealth
            Management BRI. Pemegang Izin Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang
            Efek – Pemasaran dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Lulusan dari Institut
            Pertanian Bogor tahun 1996. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil
            Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
            Keuangan Nomor KEP-137/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 17 November 2023.

            Anggota

            Ira Irmalia Sjam
            Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi
            Direktorat Finance & Operations. Meraih gelar Magister Ilmu Manajemen dari
            Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir
            di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
            dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Investment Services sejak tahun 2021,
            dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga
            Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer
            Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
            Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.


5.        TIM PENGELOLA INVESTASI

           Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan,
           strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite
           Investasi. Tim Pengelola Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
           BARATSATU terdiri dari:

            Ketua

            Herman Tjahjadi, CFA, FRM, Menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni
            Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of
            Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California Los
            Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai
            Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997.
            Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-
            444/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 08 Oktober 2024.

            Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung
            bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia
            sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia
            pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam
            bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada
            tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head
            of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi d/h PT
            Danareksa Investment Management pada akhir April 2021, yang bersangkutan
            bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.

                                                62
Page 64
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



            Anggota

            Edward Narodo, adalah profesional berpengalaman di bidang manajemen aset,
            produk reksa dana, dan investasi alternatif dengan lebih dari 15 tahun pengalaman
            di industri keuangan dan pasar modal. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari
            Universitas Indonesia pada tahun 2009.

            Saat ini, Edward menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Product
            and Alternative Investment di PT BRI Manajemen Investasi sejak Juli 2024. Dalam
            peran ini, beliau bertanggung jawab dalam pengembangan strategi produk,
            pemantauan kinerja dan pertumbuhan produk reksa dana serta investasi alternatif,
            serta mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan untuk menjadi manajer
            investasi terbesar di Indonesia.

            Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Vice President – Partnership Division Head di
            PT BRI Manajemen Investasi dari Januari 2019 hingga Juli 2024, dan sebelumnya
            sebagai AVP Partnership Distribution pada tahun 2018. Karier beliau mencakup
            berbagai posisi strategis di sejumlah institusi keuangan terkemuka, termasuk sebagai
            Vice President – Head of Retail di RHB Asset Management (sekarang Allianz Global
            Investor), Investment Counselor di Citibank NA, serta peran manajerial di Manulife
            Asset Management Indonesia dan Mandiri Manajemen Investasi. Edward juga
            pernah bekerja di Deloitte sebagai auditor pada awal kariernya.

            Edward memiliki izin Wakil Manajer Investasi sesuai dengan surat keputuan Dewan
            Komisioner OJK Nomor KEP-82/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 yang masih berlaku serta
            beliau telah mengikuti pelatihan Risk Management Level 5 dan lulus sertifikasi Wakil
            Penjamin Emisi Efek. Keahlian beliau mencakup strategi produk, pengelolaan
            portofolio,     perencanaan       strategis,   serta    pengembangan           bisnis
            kemitraan institusional.

            Muhammad Khaidir, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari International
            Accounting Program, Universitas Syiah Kuala pada tahun 2016 dengan predikat cum
            laude. Khaidir memulai karier profesionalnya pada tahun 2016 sebagai Fund
            Accountant di PT Majoris Asset Management dan kemudian dipromosikan sebagai
            Assistant Manager Business Development hingga Maret 2018. Selanjutnya, beliau
            bergabung dengan Standard Chartered Bank dan menjabat sebagai Senior Fund
            Valuation dari Maret 2018 hingga Desember 2019.

            Khaidir memiliki pengalaman yang luas dalam pengelolaan investasi alternatif.
            Sebelum menjabat sebagai Head of Alternative Investment Division di PT BRI
            Manajemen Investasi sejak Agustus 2024, beliau terlebih dahulu menjabat sebagai
            Senior Alternative Investment Specialist di perusahaan yang sama dari Juli 2023
            hingga Juli 2024. Sebelumnya, Khaidir berkarier di PT BRI Ventura Investama sebagai
            Head of Venture Fund dari April 2022 hingga Juni 2023, di mana beliau sukses
            meluncurkan dan mengelola produk Dana Ventura pertama di Indonesia.

            Khaidir telah memperoleh sertifikat Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa
            Keuangan, yang masa berlakunya telah diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan
            Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-176/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 mengenai Izin Wakil
            Manajer Investasi.


6.        DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI

                                                 63
Page 65
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



          Adapun susunan Dewan Pengawas Syariah PT BRI Manajemen Investasi terdiri dari 2
          (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah
          Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-516/DSN-MUI/VIII/2017
          tanggal 30 Agustus 2017 yaitu:

           Prof. Dr. Ir. H.M. NadratuzzamanHosen, MS, Mec, Ph.D (Ketua)

          Ditunjuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. PJ-26/054/RMAC-DIM tentang
          Penunjukan Sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah tanggal 4 Desember 2017yang
          terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tentang Penunjukan Sebagai
          Ketua Dewan Pengawas Syariah antara PT BRI Manajemen Investasi dengan
          Muhammad Nadratuzzaman Hosen No. PJ-32/133/LGL/BRI-MI tanggal 1 Desember
          2023.

           Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-16/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 10 Juni
           2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Muhamad
           Nadratuzzaman Hosen yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan
           Komisioner OJK No. KEP-18/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang
           Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Muhamad Naddratuzzaman
           Hosen.

           Elsa Febiola Aryanti, SE, MSCIS, MM. (Anggota)

           Ditunjuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. PJ-26/053/RMAC-DIM tentang
           Penunjukan Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah tanggal 4 Desember 2017
           yang terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tentang Penunjukan
           Sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah antara PT BRI Manajemen Investasi dengan
           Elsa Febiola Aryanti, SE, MSCIS, MM No. PJ-32/134/LGL/BRI-MI tanggal 1 Desember
           2023.

          Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-15/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 9 Juni 2016
          tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Elsa Febiola Aryanti, yang
          telahj diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
          17/PM.223/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
          Modal Kepada Elsa Febiola Aryanti.

          Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah
          memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan
          pengawasan atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU terhadap
          pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.




                                               64
Page 66
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       IX. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN

 1.    KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN

       PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank swasta nasional pertama yang
       memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua
       BAPEPAM Nomor KEP-67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang
       Pasar Modal. Disamping jasa, sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
       juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat
       Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000 dan telah
       memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang
       dikeluarkan oleh DSN-MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.

 2.    PENGALAMAN BANK KUSTODIAN

       PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun
       1991 dengan melayani lebih dari 40 (empat puluh) nasabah korporasi seperti Bank,
       Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Manajer Investasi, dan
       korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah
       ORI) dengan dana kelolaan sebesar Rp 80 triliun (per Desember 2024). Layanan yang
       diberikan diantaranya layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa
       corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk-produk
       investasi seperti Reksa Dana, Alternatif Investasi, KPD, Unit Link dan lainnya.

       Sejak tahun 2003, PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian
       untuk Reksa Dana, di mana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah
       menjadi Bank Kustodian untuk lebih dari 100 (seratus) Reksa Dana dan menjalin kerjasama
       dengan lebih dari 30 (tiga puluh) Manajer Investasi ternama yang mempunyai nama besar
       dibidang Pasar Modal.

       Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
       didukung oleh staff yang berpengalaman dan berkompenten serta didukung sistem
       kustodian terkini.

3.     PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN

       Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. adalah:
           (i) PT Maybank Sekuritas Indonesia (dahulu PT Maybank Kim Eng Sekuritas), bidang
                usaha sekuritas;
           (ii) PT Maybank Asset Management, bidang usaha manajer investasi.

         Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya
         dikonsolidasikan adalah:
           (i) PT Maybank Indonesia Finance (dahulu PT BII Finance Center), dan
           (ii) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).

4.     PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN

       Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 2 (dua) orang yang telah
       diberi mandat oleh Direksi Bank Kustodian, sesuai dengan informasi yang dicantumkan
       dalam Surat Direksi Bank Kustodian Nomor: S.2021.005/MBI/DIRGLOBAL-TB tanggal 20
       Desember 2021 yaitu:
               (i) M. Faisal Muchtar sebagai Head, Shariah Advisory & Assurance;
               (ii) Rahma Suci Sentia sebagai Shariah Advisory & Research, Manager


                                               65
Page 67
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


          Penanggung Jawab Kegiatan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak
          terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang
          diadministrasikan oleh Bank Kustodian.




                                               66
Page 68
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       X. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA

Dalam pengelolaan EBAS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi maupun pihak lain. Perincian biaya-biaya dan
alokasinya adalah sebagai berikut:

1.     BIAYA YANG MENJADI BEBAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU

       Biaya-biaya yang dapat dibebankan kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU adalah terbatas sebagai berikut sebagai berikut:

       a.      Pajak penghasilan dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
               sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

       b.      Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun,
               yang dihitung secara harian dari Total Pokok EBAS yang tersisa berdasarkan 365
               (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam
               puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dibayarkan satu bulan
               sekali setiap Hari Bursa terakhir bulan berjalan.

       c.      Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,10% (nol koma satu nol persen)
               per tahun, yang dihitung secara harian dari Total Pokok EBAS yang tersisa
               berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366
               (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat,
               dibayarkan satu bulan sekali setiap Hari Bursa terakhir bulan berjalan.

       d.      Imbalan jasa Agen Pembayaran sebesar 0,0105% (nol koma nol satu nol lima
               persen) dari yang dibayarkan kepada Pemegang EBAS Kelas A pada tiap Tanggal
               Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, dengan memperhatikan ketentuan sesuai
               perjanjian dengan KSEI, yang dibayarkan setiap triwulan.

       e.      Biaya pendaftaran/pencatatan EBAS Kelas A pada KSEI sebesar Rp 10.000.000,
               (sepuluh juta Rupiah) per tahun, sesuai dengan perjanjian dengan KSEI.

       f.      Biaya pendaftaran/pencatatan EBAS Kelas A di Bursa Efek sebesar Rp 10.000.000,
               (sepuluh juta Rupiah) dan biaya tahunan Bursa Efek sebanyak-banyaknya sebesar
               Rp 189.000.000, (seratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun.

       g.      Biaya pemantauan peringkat EBAS Kelas A oleh Lembaga Pemeringkat Efek
               sebesar Rp 150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) per tahun sesuai
               dengan perjanjian dengan Lembaga Pemeringkat Efek.

       h.      Imbalan jasa Akuntan, konsultan hukum, konsultan pajak, notaris, [Dewan
               Pengawas Syariah] dan biaya-biaya lain, apabila ada, yang wajar yang disetujui
               oleh Manajer Investasi saat penunjukannya.

       i.      Imbalan jasa Auditor sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) di mana biaya
               tersebut belum termasuk PPN untuk satu kali bayar.

       j.      Imbalan jasa Penyedia Jasa/Collection Agent Pendapatan Tol sesuai dengan syarat
               dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol.

       k.      Biaya operasional dalam rangka pelaksanaan Rapat Umum Pemegang EBAS,
               termasuk biaya pengumuman atau panggilan melalui surat kabar.

                                                67
Page 69
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



       l.      Biaya pemberitahuan berkaitan dengan pengelolaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
               JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
               LINGKAR BARATSATU, termasuk pengumuman dalam surat kabar, yang disetujui
               oleh Manajer Investasi, jika ada.

       m.      Biaya transaksi sehubungan dengan pembelian/perolehan Kekayaan KIK EBA
               SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, termasuk biaya-biaya imbalan
               jasa Akuntan, Konsultan Hukum, konsultan pajak, notaris dan biaya-biaya lain,
               yang wajar yang disetujui oleh Manajer Investasi saat penunjukannya.

       n.      Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi
               terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau
               instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
               undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).

       o.      Biaya pengurusan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang EBAS.

       p.      Biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
               berlaku, jika ada.

2.      BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG EBAS

       Biaya yang menjadi beban Pemegang EBAS adalah sebagai berikut :

       a.      Biaya-biaya bank berkenaan dengan pembelian EBAS oleh Pemegang EBAS Kelas
               A, Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, Pelunasan Akhir Pokok
               Investasi Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas A, jika ada.

       b.      Biaya-biaya bank berkenaan dengan pembelian EBAS oleh Pemegang EBAS Kelas
               B, Pelunasan Pokok Investasi Kelas B dan Hasil Investasi EBAS Kelas B, jika ada.

       c.      Biaya-biaya berkenaan dengan pengalihan EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B oleh
               Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas B, Jika ada.

Biaya-biaya selain disebutkan di atas merupakan beban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU.




                                                68
Page 70
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       XI.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                [Terlampir pada halaman berikutnya]




                                               69
Page 71
No. Referensi: 0838/AM-0916225/AA-NP-KS-zs/IX/2025

30 September 2025

Kepada Yth.
PT BRI Manajemen Investasi
Gedung BRI II Lantai 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210

Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Atas Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Kontrak
           Investasi Kolektif Sehubungan Dengan Pembentukan KONTRAK INVESTASI
           KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU

Dengan hormat,

Saya, Adrianus Ardianto, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 28 Maret 2023 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO
& MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT BRI Manajemen Investasi berdasarkan Surat tertanggal
14 April 2025, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan
pembentukan KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 19 tanggal 4 Juni
2025 jis. akta ADDENDUM DAN PERNYATAAN KEMBALI ATAS KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 06 tanggal 3 Juli
2025, dan akta ADDENDUM I DAN PERNYATAAN KEMBALI ATAS KONTRAK INVESTASI
KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 40 tanggal
26 September 2025, ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., notaris di Jakarta, antara PT BRI Manajemen Investasi selaku manajer investasi
(“Manajer Investasi”) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian (“Bank
Kustodian”) (KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU tersebut selanjutnya disebut “KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU”).

Semua rujukan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagai subyek dalam
Pendapat dari Segi Hukum ini berarti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sesuai
kewenangan dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta semua rujukan kepada kepemilikan oleh KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dalam Pendapat dari Segi Hukum ini berarti
                                                                       Prosperity Tower Level 6
                                                                       District 8, SCBD Lot 28
                                                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                                       Jakarta 12190
                                                                          +6221 50820 450 (Hunting)
                                                                          +6221 50820 451
Page 72
merujuk kepada Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang
disimpan dan/atau dicatatkan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS.

Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menyepakati dan menyatakan dalam ketentuan-
ketentuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagaimana termaktub
dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yaitu mengenai penawaran
umum atas EBAS Kelas A yang merupakan EBAS dengan Arus Kas Tetap dan penempatan
terbatas atas EBAS Kelas B yang merupakan EBAS dengan Arus Kas Tidak Tetap, dengan
ketentuan antara lain:

-     Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas EBAS Kelas A sebanyak-
      banyaknya 1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar) EBAS Kelas A, dengan
      harga nilai nominal sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) untuk setiap EBAS Kelas A, sehingga
      seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan
      ratus miliar Rupiah).

-     Manajer Investasi akan melakukan penjualan secara terbatas atas EBAS Kelas B,-
      sebanyak-banyaknya 200.000.000.000 (dua ratus miliar) EBAS Kelas B, dengan harga
      nilai nominal sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) untuk setiap EBAS Kelas B, sehingga
      seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar
      Rupiah).

-     Bukti kepemilikan EBAS Kelas A bagi Pemegang EBAS Kelas A adalah Konfirmasi Tertulis
      yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang
      Rekening Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening Efek yang dibuat antara
      Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang Rekening Efek. Konfirmasi Tertulis bukan
      merupakan EBA Syariah sehingga tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

-     Bukti kepemilikan EBAS Kelas B bagi Pemegang EBAS Kelas B adalah Sertifikat EBAS
      Kelas B yang diterbitkan oleh Bank Kustodian. Sertifikat EBAS Kelas B bukan merupakan
      EBAS sehingga tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

-     EBAS Kelas A dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

-     Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
      kewenangan kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan pengelolaan Kekayaan KIK
      EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebaik mungkin berdasarkan
      Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
      kepentingan Pemegang EBAS.

-     Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
      kewenangan kepada Bank Kustodian untuk melaksanakan Penitipan Kolektif
      penyimpanan dan pengadministrasian Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA


                                                                                         2
Page 73
    LINGKAR BARATSATU sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku sebaik mungkin untuk kepentingan Pemegang EBAS.

-   Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
    kewenangan kepada Manajer Investasi untuk bertindak di dalam dan di luar
    pengadilan, termasuk menandatangani perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen
    terkait, penagihan dan koleksi Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
    Berharga Ijarah, sehubungan dengan pengelolaan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
    JAKARTA LINGKAR BARATSATU, dan menghadiri serta mengeluarkan suara pada setiap
    rapat umum pemegang Efek yang termasuk dalam Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
    JAKARTA LINGKAR BARATSATU, untuk kepentingan Pemegang EBAS.

-   Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
    kewenangan kepada Bank Kustodian untuk mendaftarkan kepemilikan Kekayaan KIK
    EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tersebut atas nama KIK EBA
    SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sepanjang dimungkinkan, atau atas
    nama Bank Kustodian KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
    termasuk menandatangani perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen terkait,
    sehubungan dengan penerimaan dan penyimpanan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
    JAKARTA LINGKAR BARATSATU, untuk kepentingan Pemegang EBAS.

-   Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
    kewenangan kepada Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS
    melaksanakan hak kepemilikan atas Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
    LINGKAR BARATSATU antara lain pembelian dan penjualan Kekayaan KIK EBA SYARIAH
    BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU serta pembayaran dan penerimaan dana
    sehubungan dengan pembelian dan penjualan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
    JAKARTA LINGKAR BARATSATU, sesuai perintah Manajer Investasi berdasarkan
    Kontrak ini, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku bagi Bank Kustodian.

-   Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS Kelas B telah dengan sukarela
    melepaskan sebagian haknya (al tanazul ‘an al-haqq) untuk diberikan kepada
    Pemegang EBAS Kelas A berdasarkan perhitungan yang ditetapkan dalam Sertifikat
    Jumbo dan Surat Konfirmasi Kepemilikan masing-masing kelas EBAS yang
    bersangkutan.

-   Manajer investasi akan menggunakan dana hasil penjualan EBAS Kelas A dan EBAS
    Kelas B untuk membeli Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar
    Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan
    Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I (“Surat Berharga Ijarah”) dari PT
    Jakarta Lingkar Baratsatu (“Penerbit Surat Berharga Ijarah”) sebagai aset kekayaan KIK


                                                                                        3
Page 74
    EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (1) huruf h Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.04/2017 tanggal
    21 Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset
    Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK 65/2017”).

-   Kepemilikan atas Surat Berharga Ijarah adalah memiliki hak-hak yang melekat,
    kepentingan, dan manfaat yang berkaitan dengan Surat Berharga Ijarah berdasarkan
    Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

-   Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan menyusun dan memastikan tata cara
    pembelian Surat Berharga Ijarah dan penerimaan semua arus kas/Pendapatan Tol
    Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah tersebut sedemikian rupa dan
    menyatakan pengaturannya dalam perjanjian-perjanjian yang baik dan wajar sehingga
    pengambilalihan pembelian Surat Berharga Ijarah, penagihan dan pengkoleksian atas
    semua hasil arus kas/Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
    Ijarah tersebut dilakukan oleh Manajer Investasi dan/atau Penyedia Jasa yang ditunjuk
    oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedangkan penerimaan semua dana
    Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah tersebut
    diserahkan/disetorkan kepada Bank Kustodian.

-   Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib membuat/menyusun sistem yang
    digunakan untuk kegiatan pengelolaan, pengadministrasian dan pemantauan atas
    Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, kondisi keuangan,
    semua arus kas koleksi seperti penerimaan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
    Pemegang Surat Berharga Ijarah, pembayaran Pelunasan Bertahap Pokok Investasi
    EBAS Kelas A, pembayaran Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, pembayaran
    Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS
    Kelas B, penerimaan pendapatan lainnya sedemikian rupa pada Rekening KIK EBA
    SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sehingga dapat dilaksanakan sebaik-
    baiknya.

-   Pemegang EBAS tidak dapat melakukan penjualan kembali EBAS yang dimilikinya
    kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi
    dan/atau Bank Kustodian, namun Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas
    B, dapat menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh EBAS yang dimilikinya sesuai
    tata cara yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

-   Sarana peningkatan kredit/arus kas untuk meningkatkan kepastian pembayaran
    kepada Pemegang EBAS Kelas A dengan tepat waktu dan dalam jumlah sebagaimana
    mestinya, dilaksanakan dengan: (i) subordinasi EBAS Kelas B terhadap EBAS Kelas A;
    dan (ii) penempatan kas (deposito) pada Rekening Alokasi Dana Pendukung, atas
    sebagian dana hasil penerbitan EBAS yaitu senilai penerbitan EBAS Kelas B dengan
    jumlah sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk


                                                                                       4
Page 75
    mendukung pembayaran arus kas tetap EBAS Kelas A dalam hal dana yang tersedia di
    Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak dapat
    memenuhi Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pembagian Hasil
    Investasi EBAS Kelas A dan Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada
    Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A serta Pelunasan Akhir
    Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas
    A.

-   Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain sebagai agen
    atau kuasanya yaitu antara lain Penyedia Jasa/Collection Agent untuk menunjang dan
    membantu Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai kewenangan, tugas dan
    kewajibannya yang relevan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam KIK
    EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

-   Setiap Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan Pokok
    Investasi EBAS Kelas A secara bertahap, yang besarnya proporsional sesuai jumlah
    kepemilikan EBAS Kelas A oleh masing-masing Pemegang EBAS Kelas A yang
    dilaksanakan secara bertahap setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Jumlah Pelunasan
    Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
    Investasi EBAS Kelas A dan terakhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
    Kelas A sesuai Urutan Pembayaran yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

-   Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas B
    mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, yang
    besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas B oleh masing-masing
    Pemegang EBAS Kelas B yang dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi
    EBAS Kelas B sesuai Urutan Pembayaran yang ditentukan dalam Kontrak Investasi
    Kolektif.

-   Setiap Pemegang EBAS Kelas A tidak dapat meminta pelunasan atas seluruh Pokok
    Investasi EBAS Kelas A sebelum Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi Kelas A dan
    setiap Pemegang EBAS Kelas B tidak dapat meminta pelunasan atas seluruh Pokok
    Investasi EBAS Kelas B sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B. Hak
    memperoleh pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Pokok Investasi EBAS Kelas
    B terbatas kepada Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
    yang dari waktu ke waktu tersedia, setelah dikurangi Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-
    MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan pembayaran-pembayaran sesuai Urutan
    Pembayaran sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif.

-   Setiap Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk memperoleh Pembagian Hasil
    Investasi EBAS Kelas A, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS
    Kelas A oleh masing-masing Pemegang EBAS Kelas A yang dilaksanakan setiap 3 (tiga)
    bulan sekali (kuartalan) sebesar Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada
    setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A sesuai Urutan Pembayaran yang
    ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.


                                                                                       5
Page 76
-   Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas B
    mempunyai hak untuk memperoleh Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B, yang
    besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas B oleh masing-masing
    Pemegang EBAS Kelas B yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Jumlah
    Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi
    EBAS Kelas B sesuai Urutan Pembayaran yang ditentukan dalam Kontrak Investasi
    Kolektif.

-   Rapat Umum Pemegang EBAS dapat diselenggarakan dengan beberapa agenda antara
    lain (i) usulan perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS, yang tidak
    karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) usulan
    penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan (iii) rencana
    pembubaran dan likuidasi karena kesepakatan Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
    Hal-hal selain itu tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang EBAS, kecuali
    bilamana Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi menentukan lain. Kehadiran
    Pemegang EBAS Kelas B dalam Rapat Umum Pemegang EBAS tidak akan dihitung untuk
    kuorum Rapat Umum Pemegang EBAS dan Pemegang EBAS Kelas B tidak mempunyai
    hak suara selama masih ada EBAS Kelas A yang masih belum dilunasi.

-   Pemberian Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call) kepada Penerbit Surat Berharga
    Ijarah untuk membeli seluruh Surat Berharga Ijarah yang tersisa berlaku berdasarkan
    Penawaran Clean-up dari Manajer Investasi pada atau setelah Tanggal Berlakunya Opsi
    (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call) atau dalam hal apapun paling lambat 10 (sepuluh)
    Hari Kerja sejak Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call). Manajer
    Investasi harus memastikan bahwa pembelian oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah atas
    Surat Berharga Ijarah yang tersisa tidak akan membatalkan tujuan jual beli/lepas atau
    tukar menukar atas Surat Berharga Ijarah dari Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada
    KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

-   Dalam hal terjadi (a) Manajer Investasi atau Bank Kustodian melanggar suatu
    ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau peraturan perundang-undangan
    yang berlaku; (b) Manajer Investasi atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki
    kewenangan, kecakapan hukum atau kemampuan untuk menjalankan tugas dan
    kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif; (c) Manajer Investasi atau Bank
    Kustodian dinyatakan pailit atau dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran
    utang atau upaya hukum lainnya yang serupa dan keputusan atau putusan tersebut
    tetap berlaku secara terus menerus selama suatu periode 60 (enam puluh) hari; atau
    (d) Manajer Investasi atau Bank Kustodian mengajukan kepailitan atau kondisi
    penundaan kewajiban pembayaran utang atau upaya hukum lainnya yang serupa atau
    mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk melakukan pembayaran
    utangnya secara umum ketika jatuh tempo; atau (e) kejadian atau keadaan lainnya
    yang merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank


                                                                                       6
Page 77
    Kustodian dapat dilakukan berdasarkan: (i) kewenangan OJK; atau (ii) kewenangan
    Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian.

-   KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan dibubarkan apabila
    terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa
    Keuangan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal; atau (ii) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah
    sepakat untuk membubarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
    dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang EBAS.
    Dalam hal persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang EBAS tidak dapat diperoleh
    maka Manajer Investasi dapat meminta persetujuan dari Pemegang EBAS melalui
    Rapat Umum Pemegang EBAS. Dalam hal tidak ada Pemegang EBAS maka tidak
    diperlukan persetujuan dari Pemegang EBAS; atau (iii) dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-
    MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak membeli Surat Berharga Ijarah dalam jangka
    waktu 12 (dua belas) bulan sejak KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
    BARATSATU memperoleh efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.

-   Kondisi ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
    BARATSATU terjadi apabila KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
    tidak mampu untuk memenuhi Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada
    suatu Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Pembagian
    Hasil Investasi EBAS Kelas A pada suatu Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas
    A, dan Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
    BARATSATU tersebut tetap berlanjut hingga lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari
    kalender sejak Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau
    Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang bersangkutan. Manajer Investasi
    wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Lembaga Pemeringkat Efek
    tentang keadaan ini selambat-lambatnya pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
    Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang
    bersangkutan.

    Dalam hal terjadi Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI
    JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi wajib dengan kemampuan
    terbaiknya untuk kepentingan para Pemegang EBAS memulihkan keadaan tersebut,
    termasuk melakukan penjadwalan ulang atas Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
    Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A
    dengan memperhatikan penjadwalan ulang penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi
    Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah.

-   Kontrak Investasi Kolektif mengatur kerahasiaan dan perlindungan data/informasi
    Pemegang EBA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.



                                                                                       7
Page 78
-      Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan
       Pemegang EBA yang berhubungan dengan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
       BARATSATU adalah melalui arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
       (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan
       syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga
       Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah sah dan mengikat para
       pihak dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

Manajer Investasi hanya dapat menerbitkan EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B kepada Calon
Pemegang EBAS setelah KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dinyatakan
efektif oleh OJK dan pendaftaran EBAS Kelas A telah diterima oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.

Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum

Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas
dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank
Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil
dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam
Laporan Pemeriksaan Hukum Atas Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Kontrak Investasi
Kolektif Sehubungan Dengan Pembentukan Kontrak Investasi Kolektif EFEK BERAGUN ASET
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU Tanggal 30 September 2025 yang kami
sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0837/AM-0916225/AA-NP-KS-zs/IX/2025
tanggal 30 September 2025 (“LPH”) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat
dari Segi Hukum ini.

Dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, maka Pendapat dari segi Hukum dengan
No. Referensi: 0757/AM-0916225/AA-NP-KS-zs/IX/2025 tanggal 1 September 2025 diganti
seluruhnya dengan Pendapat dari Segi Hukum ini.

Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan kepada Manajer Investasi dalam rangka
pembentukan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah (“POJK Tentang Efek Beragun
Aset Syariah”) jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tanggal 21
Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (untuk selanjutnya disebut “POJK Tentang Efek Beragun Aset
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) serta memperhatikan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia No.: 125/DSN-MUI/XI/2018 tertanggal 8 November 2018 tentang
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah.


                                                                                       8
Page 79
Dalam menerbitkan Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 66/POJK.04/2017 tanggal
21 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan
mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan yang melakukan kegiatan
di Pasar Modal yang diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dan Surat Edaran Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Nomor SE-01/HKHSK/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Perubahan Nomenklatur
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).

Lingkup Pendapat dari Segi Hukum

Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut
di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini
dengan melakukan pemeriksaan dari segi hukum sebagai berikut:

1.     Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
       a.    Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
       b.    Modal dan Pemegang Saham;
       c.    Tempat Kedudukan;
       d.    Maksud dan Tujuan;
       e.    Direksi dan Dewan Komisaris;
       f.    Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
             LINGKAR BARATSATU;
       g.    Dewan Pengawas Syariah;
       h.    Tim Ahli Syariah;
       i.    Izin-izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha;
       j.    Dokumen operasional;
       k.    Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta yang Dianggap Material; dan
       l.    Pernyataan Kesesuaian Syariah KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN
             ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

2.     Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
       a.    Akta Pendirian dan Akta yang Mencantumkan Anggaran Dasar yang berlaku;
       b.    Susunan Modal dan Pemegang Saham;
       c.    Tempat Kedudukan;
       d.    Direksi dan Dewan Komisaris;
       e.    Izin-izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha;
       f.    Dokumen Operasional;
       g.    Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah;
       h.    Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta yang Dianggap Material; dan
       i.    Surat Kuasa dari Pihak-Pihak yang Berwenang Mewakili Direksi Bank Kustodian.


                                                                                         9
Page 80
Asumsi

Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian dalam rangka penyusunan Pendapat dari Segi
Hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:

1.    selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima oleh kami, tidak ada dokumen-
      dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar yang berlaku, perubahan susunan
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir yang menjabat, pembubaran dan
      likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-
      dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan
      pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;

2.    semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk
      salinan atau copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;

3.    semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
      disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan
      asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk
      melakukan perbuatan hukum;

4.    semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang
      disampaikan baik asli maupun dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat
      dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah
      mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya
      maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;

5.    semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk
      Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang
      disampaikan adalah benar;

6.    pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Tim
      Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam
      Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat
      dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;

7.    setiap dan semua keterangan dan/atau konfirmasi dan/atau tanggapan tertulis yang
      disampaikan/diungkapkan/dinyatakan kepada kami baik secara elektronik, surat
      menyurat yang disampaikan melalui kurir, faksimile atau media lainnya dan tidak
      tertulis dengan metode apa pun adalah benar dan sesuai dengan fakta yang terjadi;




                                                                                      10
Page 81
8.     semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris atau
       penggantinya, surat keterangan yang dibuat oleh notaris atau penggantinya, telah
       dibuat oleh notaris atau penggantinya yang berwenang berdasarkan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di
       bidang pasar modal; dan

9.     semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat
       berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan
       pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Kualifikasi

Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

1.     Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.

2.     Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi
       Hukum ini, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan,
       penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum
       maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda
       dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai
       hukum yang berlaku.

3.     Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah memahami bahwa dana kekayaan
       KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA
       LINGKAR BARATSATU yang ditempatkan pada rekening dana milik pihak selain Bank
       Kustodian, dan pihak selain Bank Kustodian tersebut tidak memisahkan atau tidak
       mempunyai kekuasaan untuk memisahkan dana kekayaan tersebut dari kekayaannya,
       dapat dianggap sebagai bagian dari harta boedel pailit dari pihak selain Bank Kustodian
       tersebut, dalam hal pihak selain Bank Kustodian tersebut dinyatakan pailit.

4.     Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat
       dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal
       lainnya.

Penggunaan Istilah

Seluruh istilah yang digunakan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini mempunyai arti yang sama
dengan istilah yang digunakan dalam Kontrak Investasi Kolektif atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat dari Segi Hukum
ini.


                                                                                            11
Page 82
Pendapat dari Segi Hukum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai
berikut:

1.    Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan
      berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,
      berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang
      diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada
      izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.

2.    Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat
      dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
      Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT BRI
      Manajemen Investasi No. 6 tanggal 13 Februari 2024, dibuat di hadapan Fifidiana S.H.,
      S.S., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
      Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0039574 tanggal 16 Februari 2024 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0033644.AH.01.11. Tahun 2024
      tanggal 16 Februari 2024, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      No. 14 tanggal 16 Februari 2024, Tambahan No. 5365.

3.    Maksud dan tujuan dari Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran
      dasar Manajer Investasi adalah menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Manajer
      Investasi.

4.    Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada
      tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana termaktub
      dalam akta Jual Beli Saham No. 32 tanggal 30 November 2022, dibuat di hadapan
      Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Rapat
      Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
      Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      PT Danareksa Investment Management No. 33 tanggal 30 November 2022, dibuat di
      hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di
      dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0082231 tanggal 1 Desember
      2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0242119.AH.01.11.Tahun
      2022 tanggal 1 Desember 2022 jo. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di
      Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT BRI Manajemen Investasi
      No. 6 tanggal 13 Februari 2024, dibuat di hadapan Fifidiana S.H., S.S., M.Kn., notaris di
      Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.


                                                                                            12
Page 83
     AHU-AH.01.03-0039574 tanggal 16 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan Nomor AHU-0033644.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024, serta
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 16 Februari 2024,
     Tambahan No. 5365, yaitu sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp 1.000,- per Saham
                     Keterangan                                                                 %
                                                   Jumlah Saham               Rupiah
     Modal Dasar                                         120.000.000       120.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor                        30.000.000         30.000.000.000     100
     Pemegang Saham:
     1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk           19.500.000          19.500.000.000      65
     2. PT Danareksa (Persero)                           10.500.000          10.500.000.000      35
     Jumlah Saham dalam Portepel                         90.000.000                        -      -

5.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada
     tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

                                          Akta Pengangkatan
     No.     Nama          Jabatan                      Dibuat                 Keterangan
                                      No.   Tanggal     oleh/ di
                                                       hadapan
      1.   Tina          Direktur     27    14 Juni   Fathiah         Telah diterima dan dicatat di
           Meilina       Utama               2024     Helmi,          dalam Sistem Administrasi
                                                      S.H.,           Badan Hukum Kementerian
                                                      notaris di      Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                                      Jakarta         Republik Indonesia dengan
                                                                      Surat    No.     AHU-AH.01.09-
                                                                      0215461 tanggal 19 Juni 2024
                                                                      dan telah didaftarkan dalam
                                                                      Daftar Perseroan No. AHU-
                                                                      0120544.AH.01.11.tahun 2024
                                                                      tanggal 19 Juni 2024.
      2.   Ira Irmalia   Direktur     01         1      Leolin        Telah diterima dan dicatat di
           Sjam                             September   Jayayanti,    dalam Sistem Administrasi
                                               2023     S.H.,         Badan Hukum Kementerian
                                                        M.Kn.,        Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                                        notaris di    Republik Indonesia dengan
                                                        Kota          Surat    No.     AHU-AH.01.09-
                                                        Jakarta       0158392 tanggal 1 September
                                                        Selatan       2023 dan telah didaftarkan
                                                                      dalam Daftar Perseroan No.
                                                                      AHU-0171830.AH.01.11.Tahun
                                                                      2023 tanggal 1 September 2023.
      3.   Kahlil        Komisaris    34       19       Leolin        Telah diterima dan dicatat di
           Rowter        Independen          Oktober    Jayayanti,    dalam Sistem Administrasi
                                              2022      S.H.,         Badan Hukum Kementerian
                                                        M.Kn.,        Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                                        notaris di    Republik Indonesia dengan
                                                        Kota          Surat    No.     AHU-AH.01.09-
                                                                      0067460 tanggal 20 Oktober



                                                                                                    13
Page 84
                                                  Jakarta      2022 dan telah didaftarkan
                                                  Selatan      dalam Daftar Perseroan No.
                                                               AHU-0209821.AH.01.11.Tahun
                                                               2022 tanggal 20 Oktober 2022.

     Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat
     adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi.

     Jumlah anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat kurang dari
     jumlah yang dipersyaratkan dalam Angka 3 huruf a Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
     V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai
     Manajer Investasi, yaitu 2 (dua) orang anggota dewan komisaris.

6.   Tim Pengelola Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU adalah
     sebagai berikut:

      No.                      Nama                                  Jabatan
       1.   Herman Tjahjadi                          Ketua
       2.   Edward Narodo                            Anggota
       3.   Muhammad Khaidir                         Anggota

7.   Semua anggota Direksi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi KIK EBA
     SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU telah memiliki izin orang-
     perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.

8.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer
     Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
     masing-masing telah menyatakan dalam Surat Pernyataan-Surat Pernyataan
     tertanggal 8 Mei 2025 dan 2 Juni 2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat
     Pernyataan-Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, (i) anggota Direksi dari
     Manajer Investasi tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi Direktur atau
     Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
     dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti
     melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan (ii) anggota Dewan Komisaris dari
     Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH
     BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU belum pernah dinyatakan pailit, dan masing-
     masing mereka tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi
     yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dan belum
     pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan.

9.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer
     Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
     telah menyatakan dalam Surat Pernyataan-Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei 2025



                                                                                          14
Page 85
      dan 2 Juni 2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan-Surat Pernyataan
      tersebut ditandatangani, (i) anggota Direksi dari Manajer Investasi tidak mempunyai
      jabatan rangkap pada perusahaan lain; (ii) anggota Dewan Komisaris dari Manajer
      Investasi tidak merangkap sebagai komisaris di perusahaan efek lain dan tidak sedang
      bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
      lainnya; dan (iii) Wakil Manajer Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI
      JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu)
      Perusahaan Efek dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

10.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer
      Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
      telah menyatakan dalam Surat Pernyataan-Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei 2025
      dan 2 Juni 2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan-Surat Pernyataan
      tersebut ditandatangani, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi
      serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
      LINGKAR BARATSATU, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata
      usaha negara, maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.

11.   Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei
      2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani,
      Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata
      usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.

12.   Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei
      2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani,
      Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan dan
      ketentuan mengenai fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta struktur organisasi Manajer
      Investasi telah dimuat dalam website Manajer Investasi dan benar telah sesuai dengan
      kondisi terkini Manajer Investasi.

13.   Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei
      2025 bahwa rencana pembentukan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
      BARATSATU telah disetujui oleh seluruh anggota Direksi Manajer Investasi.

14.   Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 26
      September 2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut
      ditandatangani, Manajer Investasi tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Jakarta
      Lingkar Baratsatu selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta
      Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
      Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I.



                                                                                        15
Page 86
15.   Manajer Investasi telah mempunyai Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan
      kegiatan pengelolaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

16.   Manajer Investasi telah menunjuk Tim Ahli Syariah sebagai pihak yang memberikan
      pendampingan dalam penyusunan skema KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
      BARATSATU dan memberikan opini syariah.

17.   Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
      menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
      Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin
      yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi
      tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan
      sebagai Kustodian.

18.   Anggaran Dasar Bank Kustodian yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat
      dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
      Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk No. 3 tanggal 1 April
      2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
      yang telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0078981
      tanggal 1 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0067438.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.

19.   Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
      Maybank Indonesia Tbk No. 3 tanggal 1 April 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
      S.H. notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam
      sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0078981 tanggal 1 April 2024 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0067438.AH.01.11.Tahun 2024
      tanggal 1 April 2024, susunan modal Bank Kustodian adalah sebagai berikut:

                                         Jumlah Saham
                        Saham Kelas      Saham Kelas
                                                       Saham Kelas D
                               A               B
         Keterangan                                                           Rupiah          %
                        Nilai Nominal   Nilai Nominal   Nilai Nominal
                           Rp 900,-        Rp 225,-      Rp 22,50,-
                         per Saham        per Saham      per Saham
       Modal Dasar       388.146.231    8.891.200.000 467.329.511.000    12.864.765.605.400
       Modal             388.146.231    8.891.200.000  66.935.849.590     3.855.908.223.675   100
       Ditempatkan
       dan Disetor
       Penuh
       Jumlah Saham                 -              -   400.393.661.410                    -       -
       dalam Portepel



                                                                                               16
Page 87
      Sesuai dengan Laporan Komposisi Pemegang Saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk
      per tanggal 30 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro
      Administrasi Efek melalui Surat No. 08/SG-CA/LB-BNII/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025,
      komposisi pemegang saham Bank Kustodian adalah sebagai berikut:

                                                                   Saham Yang Ditempatkan Dan
                                                                            Disetor
                               Keterangan
       No.
                                                                   Jumlah Saham                %
             Pemegang Saham:
        1.   Sorak Financial Holding PTE                              34.312.479.550         45,0205%
        2.   Maybank Offshore Corporate Services (Labuan)
             SDN. BHD                                                 25.882.393.996         33,9596%
        3.   Vital Solution Fund                                       6.653.168.749          8,7295%
        4.   Masyarakat Di Bawah 5%                                    9.367.153.526         12,2904%
             Total Saham                                              76.215.195.821             100%

20.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Kustodian yang sedang menjabat pada
      tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

                                                   Akta Pengangkatan
      No.       Nama          Jabatan                            Dibuat di             Keterangan
                                             No.   Tanggal
                                                                 hadapan
       1.    Stefano      Presiden            4     1 April   Aulia Taufani,      Telah diterima dan
             Ridwan       Direktur                   2024     S.H., notaris di    dicatat di dalam
                                                              Kota                sistem Administrasi
                                                              Administrasi        Badan          Hukum
                                                              Jakarta             Kementerian Hukum
                                                              Selatan             dan      Hak     Asasi
                                                                                  Manusia       Republik
                                                                                  Indonesia      dengan
       2.    Irvandi      Direktur                                                Surat     No.    AHU-
             Ferizal                                                              AH.01.09-0130793
                                                                                  tanggal 1 April 2024
                                                                                  dan telah didaftarkan
                                                                                  dalam           Daftar
                                                                                  Perseroan No. AHU-
                                                                                  0067458.AH.01.11.
                                                                                  Tahun 2024 tanggal 1
                                                                                  April 2024.
       3.    Effendi      Direktur           102   31 Maret    Aulia Taufani,     Telah diterima dan
                                                     2023      S.H., notaris di   dicatat di dalam
                                                               Kota               Sistem Administrasi
                                                               Administrasi       Badan Kementerian
                                                               Jakarta            Hukum dan Hak Asasi
                                                               Selatan            Manusia       Republik
                                                                                  Indonesia      dengan
                                                                                  Surat     No.    AHU-
                                                                                  AH.01.09-0106550
                                                                                  dan telah didaftarkan
                                                                                  ke     dalam Daftar



                                                                                                      17
Page 88
                                                                Perseroan No. AHU-
                                                                0066160.AH.01.11.
                                                                Tahun 2023 tanggal 4
                                                                April 2023.
4.   Widya       Direktur   4      1 April   Aulia Taufani,     Telah diterima dan
     Permana                        2024     S.H., notaris di   dicatat di dalam
                                             Kota               sistem Administrasi
                                             Administrasi       Badan          Hukum
                                             Jakarta            Kementerian Hukum
                                             Selatan            dan      Hak     Asasi
                                                                Manusia       Republik
                                                                Indonesia      dengan
                                                                Surat     No.    AHU-
                                                                AH.01.09-0130793
                                                                tanggal 1 April 2024
                                                                dan telah didaftarkan
                                                                dalam           Daftar
                                                                Perseroan No. AHU-
                                                                0067458.AH.01.11.
                                                                Tahun 2024 tanggal 1
                                                                April 2024.
5.   Ricky       Direktur   102   31 Maret   Aulia Taufani,     Telah diterima dan
     Antariksa                      2023     S.H., notaris di   dicatat di dalam
                                             Kota               Sistem Administrasi
                                             Administrasi       Badan Kementerian
                                             Jakarta            Hukum dan Hak Asasi
                                             Selatan            Manusia       Republik
                                                                Indonesia      dengan
                                                                Surat     No.    AHU-
                                                                AH.01.09-0106550
                                                                dan telah didaftarkan
                                                                ke     dalam Daftar
                                                                Perseroan No. AHU-
                                                                0066160.AH.01.11.
                                                                Tahun 2023 tanggal 4
                                                                April 2023.
6.   Bambang     Direktur   27    11 April   Aulia Taufani,     Telah diterima dan
     Andri                         2025      S.H., notaris di   dicatat di dalam
     Irawan                                  Kota               Sistem Administrasi
                                             Administrasi       Badan          Hukum
                                             Jakarta            Kementerian Hukum
                                             Selatan            Republik Indonesia
                                                                dengan Surat No.
                                                                AHU-AH.01.09-
                                                                0186564 tanggal 14
                                                                April 2025 dan telah
                                                                didaftarkan ke dalam
                                                                Daftar Perseroan No.
                                                                AHU-
                                                                0080124.AH.01.11.
                                                                Tahun 2025 tanggal
                                                                14 April 2025.




                                                                                    18
Page 89
7.    Shaiful Adhli   Direktur         4      1 April     Aulia Taufani,    Telah diterima dan
      Yasid                                    2024       S.H., notaris di  dicatat di dalam
                                                          Kota              sistem Administrasi
                                                          Administrasi      Badan           Hukum
                                                          Jakarta           Kementerian Hukum
8.    Yessika         Direktur yang                       Selatan           dan      Hak      Asasi
      Effendi         Membawahkan                                           Manusia       Republik
                      Fungsi                                                Indonesia      dengan
                      Kepatuhan                                             Surat     No.     AHU-
                                                                            AH.01.09-0130793
                                                                            tanggal 1 April 2024
9.    Romy            Direktur Unit                                         dan telah didaftarkan
      Hardiansyah     Usaha Syariah                                         dalam            Daftar
                                                                            Perseroan No. AHU-
                                                                            0067458.AH.01.11.
                                                                            Tahun 2024 tanggal 1
                                                                            April 2024.
10.   Bianto          Direktur        Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Dari Segi
      Surodjo                         Hukum ini, kami belum menerima akta yang menyatakan
                                      pengangkatan Sdr. Bianto Surodjo sebagai Direktur Bank
                                      Kustodian, namun berdasarkan informasi yang tercantum
                                      dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Maybank
                                      Indonesia Tbk No. 22 tanggal 14 Januari 2024, dibuat di
                                      hadapan Aulia Taufani, S.H., notaris di Kota Administrasi
                                      Jakarta Selatan, yang bersangkutan diangkat sebagai
                                      Direktur Bank Kustodian berdasarkan Berita Acara Rapat
                                      No. 95 tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan Aulia
                                      Taufani, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
11.   Dato’           Presiden         27     11 April    Aulia Taufani, Telah diterima dan
      Khairussaleh    Komisaris                2025       S.H., notaris di dicatat di dalam
      Ramli                                               Kota              Sistem Administrasi
                                                          Administrasi      Badan           Hukum
                                                          Jakarta           Kementerian Hukum
                                                          Selatan           Republik Indonesia
                                                                            dengan Surat No.
                                                                            AHU-AH.01.09-
                                                                            0186564 tanggal 14
                                                                            April 2025 dan telah
                                                                            didaftarkan ke dalam
                                                                            Daftar Perseroan No.
                                                                            AHU-
                                                                            0080124.AH.01.11.
                                                                            Tahun 2025 tanggal
                                                                            14 April 2025.
12.   Edwin           Komisaris       102 31 Maret Aulia Taufani, Telah diterima dan
      Gerungan                                 2023       S.H., notaris di dicatat di dalam
                                                          Kota              Sistem Administrasi
                                                          Administrasi      Badan Kementerian
                                                          Jakarta           Hukum dan Hak Asasi
                                                          Selatan           Manusia       Republik
                                                                            Indonesia      dengan
                                                                            Surat     No.     AHU-
                                                                            AH.01.09-0106550
                                                                            dan telah didaftarkan



                                                                                                 19
Page 90
                                                                     ke     dalam Daftar
                                                                     Perseroan No. AHU-
                                                                     0066160.AH.01.11.
                                                                     Tahun 2023 tanggal 4
                                                                     April 2023.
13.   Datuk Lim     Komisaris    4      1 April   Aulia Taufani,     Telah diterima dan
      Hong Tat                           2024     S.H., notaris di   dicatat di dalam
                                                  Kota               sistem Administrasi
                                                  Administrasi       Badan          Hukum
                                                  Jakarta            Kementerian Hukum
                                                  Selatan            dan      Hak     Asasi
                                                                     Manusia       Republik
                                                                     Indonesia      dengan
                                                                     Surat     No.    AHU-
                                                                     AH.01.09-0130793
                                                                     tanggal 1 April 2024
                                                                     dan telah didaftarkan
                                                                     dalam           Daftar
                                                                     Perseroan No. AHU-
                                                                     0067458.AH.01.11.
                                                                     Tahun 2024 tanggal 1
                                                                     April 2024.
14.   Dato’         Komisaris    27    11 April   Aulia Taufani,     Telah diterima dan
      Zulkiflee                         2025      S.H., notaris di   dicatat di dalam
      Abbas Abdul                                 Kota               Sistem Administrasi
      Hamid                                       Administrasi       Badan          Hukum
                                                  Jakarta            Kementerian Hukum
                                                  Selatan            Republik Indonesia
                                                                     dengan Surat No.
                                                                     AHU-AH.01.09-
                                                                     0186564 tanggal 14
                                                                     April 2025 dan telah
                                                                     didaftarkan ke dalam
                                                                     Daftar Perseroan No.
                                                                     AHU-
                                                                     0080124.AH.01.11.
                                                                     Tahun 2025 tanggal
                                                                     14 April 2025.
15.   Hendar        Komisaris    102   31 Maret   Aulia Taufani,     Telah diterima dan
                    Independen           2023     S.H., notaris di   dicatat di dalam
                                                  Kota               Sistem Administrasi
                                                  Administrasi       Badan Kementerian
                                                  Jakarta            Hukum dan Hak Asasi
                                                  Selatan            Manusia       Republik
                                                                     Indonesia      dengan
                                                                     Surat     No.    AHU-
                                                                     AH.01.09-0106550
                                                                     dan telah didaftarkan
                                                                     ke     dalam Daftar
                                                                     Perseroan No. AHU-
                                                                     0066160.AH.01.11.
                                                                     Tahun 2023 tanggal 4
                                                                     April 2023.




                                                                                         20
Page 91
       16.   Putut Eko   Komisaris       4      1 April     Aulia Taufani,    Telah diterima dan
             Bayuseno    Independen              2024       S.H., notaris di  dicatat di dalam
                                                            Kota              sistem Administrasi
                                                            Administrasi      Badan           Hukum
                                                            Jakarta           Kementerian Hukum
                                                            Selatan           dan      Hak      Asasi
                                                                              Manusia       Republik
                                                                              Indonesia      dengan
       17.   Marina R.   Komisaris                                            Surat     No.     AHU-
             Tusin       Independen                                           AH.01.09-0130793
                                                                              tanggal 1 April 2024
                                                                              dan telah didaftarkan
                                                                              dalam            Daftar
                                                                              Perseroan No. AHU-
                                                                              0067458.AH.01.11.
                                                                              Tahun 2024 tanggal 1
                                                                              April 2024.
       18.   Daniel      Komisaris      Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Dari Segi
             James       Independen     Hukum ini, kami belum menerima akta yang menyatakan
             Rompas                     pengangkatan Sdr. Daniel James Rompas sebagai Komisaris
                                        Independen Bank Kustodian, namun berdasarkan akta
                                        Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Maybank Indonesia
                                        Tbk No. 22 tanggal 14 Januari 2024, dibuat di hadapan Aulia
                                        Taufani, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
                                        yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris Independen
                                        Bank Kustodian berdasarkan Berita Acara Rapat No. 95
                                        tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan Aulia
                                        Taufani, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

      Pengangkatan masing-masing Sdr. Stefano Ridwan sebagai Presiden Direktur, Sdr.
      Shaiful Adhli Yasid sebagai Direktur, Sdr. Yessika Effendi sebagai Direktur yang
      Membawahkan Fungsi Kepatuhan, Sdr. Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha
      Syariah dan Sdr Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen dari Bank Kustodian
      berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

21.   Bank     Kustodian     telah   menyatakan     dalam     Surat    Pernyataan     No.
      S.2025.085/DIRGLOBAL-TB-SECURITIES SERVICES SALES tanggal 3 Juni 2025, bahwa
      sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Bank Kustodian
      tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana, arbitrase, perburuhan,
      tata usaha negara dan perpajakan di hadapan instansi-instansi peradilan yang
      berwenang yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan
      kelangsungan kegiatan usaha Bank Kustodian dan tidak ada suatu pendaftaran atau
      perkara yang berlaku pada Pengadilan Niaga yang berwenang yang menyangkut
      kepailitan, penundaan pembayaran dan/atau pembubaran Bank Kustodian menurut
      ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

22.   Bank Kustodian telah memiliki Buku Pedoman Operasional tentang kegiatan Kustodian
      sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 4 POJK Nomor 27/POJK.04/2019
      tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian.



                                                                                                   21
Page 92
23.   Bank Kustodian telah mempunyai Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan
      Syariah dalam melakukan kegiatan kustodian KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
      LINGKAR BARATSATU.

24.   Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei 2025
      dan Bank Kustodian telah menyatakan dalam Surat Pernyataan No.
      S.2025.085/DIRGLOBAL-TB-SECURITIES SERVICES SALES tanggal 3 Juni 2025 bahwa
      sampai dengan tanggal Surat Pernyataan-Surat Pernyataan tersebut ditandatangani,
      Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama
      lain.

25.   Kontrak Investasi Kolektif telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
      mengatur mengenai kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah dan efek
      beragun aset syariah.

26.   Manajer Investasi telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan
      KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dari Tim Ahli Syariah yang
      ditunjuk oleh Manajer Investasi.

27.   Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan
      berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak Investasi Kolektif dan oleh
      karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam
      Kontrak Investasi Kolektif adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut
      pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang.

28.   Setelah penandatanganan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pembeli EBAS yang karena
      itu menjadi pemilik/Pemegang EBAS terikat oleh Kontrak Investasi Kolektif.

29.   Kontrak Investasi Kolektif berlaku dan mengikat Manajer Investasi dan Bank Kustodian
      sejak ditandatangani, sampai dinyatakan bubar sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

30.   Setiap Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberikan
      hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas
      A yang dibuat dan diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
      berdasarkan perjanjian pendaftaran EBAS Kelas A antara Manajer Investasi dan Bank
      Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Daftar Pemegang
      EBAS Kelas B yang diterbitkan oleh Bank Kustodian, untuk menjalankan semua hak
      yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang EBAS sebagaimana diatur
      dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.

31.   Dengan membeli dan memiliki KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
      BARATSATU, Pemegang EBAS dianggap telah mengikatkan diri & menundukkan diri



                                                                                       22
Page 93
      pada syarat dan ketentuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
      sepanjang berkenaan dengan kepentingannya sebagai Pemegang EBAS.

32.   Kerahasiaan dan perlindungan data/informasi Pemegang EBAS sebagai bentuk
      penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3
      ayat (2) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20
      Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
      Keuangan.

33.   Manajer Investasi wajib memastikan penawaran setiap kelas Efek Beragun Aset
      Syariah dilakukan kepada pemodal yang sesuai dengan kriteria pemodal dan tingkat
      risiko dari setiap kelas Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan.

Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan
Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun Bank
Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.

Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI




Adrianus Ardianto
Partner
STTD.KH-33/PJ-1/PM.02/2023
s




                                                                                   23
Page 94
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       XII. PANDANGAN DARI SISI PERPAJAKAN


                   Uraian                         Implikasi Perpajakan
     a. Status KIK EBA SYARIAH BRI-MI KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
        JAKARTA LINGKAR BARATSATU dari BARATSATU merupakan subjek pajak badan
        sudut perpajakan               dan karenanya, diharuskan untuk memenuhi
                                       kewajiban perpajakan, antara lain mengenai
                                       pendaftaran untuk mendapatkan Nomor
                                       Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan pemenuhan
                                       kewajiban pajak bulanan atau tahunan yang
                                       utama seperti di bawah ini (berlaku ketentuan
                                       umum):

                                                    •   Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan

                                                        PPh Badan dikenakan berdasarkan
                                                        penghasilan kena pajak dengan tarif
                                                        22% (tarif umum). Secara umum, PPh
                                                        yang dibayar dimuka (dibayar sendiri
                                                        atau dipotong oleh pihak lain, jika
                                                        ada), dapat diperlakukan sebagai
                                                        kredit pajak PPh Badan pada akhir
                                                        tahun pajak yang bersangkutan.

                                                        Untuk menghitung penghasilan kena
                                                        pajak (atau rugi pajak) tersebut, Wajib
                                                        Pajak (seperti KIK EBA SYARIAH BRI-MI
                                                        JAKARTA LINGKAR BARATSATU) dapat
                                                        mengurangkan biaya-biaya yang
                                                        wajar untuk mendapatkan, menagih
                                                        dan memelihara penghasilan, seperti
                                                        pembayaran bunga (untuk Sertifikat
                                                        Kelas A dan Sertifikat Kelas B),
                                                        pembayaran imbalan kepada manajer
                                                        investasi, bank kustodian, akuntan,
                                                        dan lain sebagainya.

                                                        Beberapa biaya perlu disesuaikan
                                                        karena tidak dapat dibebankan,
                                                        seperti    pemberian     kenikmatan
                                                        kepada karyawan yang           tidak
                                                        memenuhi ketentuan dalam PMK 66
                                                        Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak
                                                        Penghasilan atas Natura/Kenikmatan,
                                                        beda waktu penyusutan aktiva,
                                                        pembagian keuntungan         kepada
                                                        pemilik      unit,     pembentukan
                                                        provisi/cadangan, PPh, dan lain
                                                        sebagainya.

                                                    •   Pemotongan Pajak          Penghasilan
                                                        (“PPh Potput”)


                                               70
Page 95
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


                                                             ▪   Pemotongan PPh Karyawan
                                                                 (PPh Pasal 21): dengan tarif
                                                                 berjenjang mulai 5% hingga
                                                                 35%,
                                                             ▪   Pemotongan        PPh    atas
                                                                 penerima penghasilan di
                                                                 dalam negeri: dengan tarif
                                                                 antara 2% hingga 15%,
                                                                 tergantung      dari   bentuk
                                                                 jasanya atau penghasilannya;
                                                                 umumnya dengan tarif 2%
                                                                 untuk jasa,
                                                             ▪   Pemotongan        PPh    atas
                                                                 penerima penghasilan di luar
                                                                 negeri: dengan tarif umum
                                                                 20%      atau     berdasarkan
                                                                 Persetujuan      Penghindaran
                                                                 Pajak Berganda (“P3B” atau
                                                                 traktat pajak).

                                                    •   Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
                                                        Tarif umum adalah 12%, jika berlaku

     b. Penerimaan penghasilan oleh para
        Pemodal/Pemegang EBAS dengan
        jenis sebagai berikut:

            •   EBAS Kelas A                   Diperlakukan sebagai EBAS penghasilan tetap
                                               dalam bentuk bunga dengan cara yang sama
                                               seperti penghasilan yang diterima dari obligasi
                                               (walaupun jadwal pembayaran dapat berubah
                                               karena hal tertentu) dan merupakan subjek
                                               Pemotongan PPh Final sebesar:

                                                    ▪   10%; jika bunga dibayarkan kepada
                                                        pemodal dalam negeri, atau
                                                    ▪   20% (tarif umum) atau tarif yang lebih
                                                        rendah sesuai dengan Persetujuan
                                                        Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”
                                                        atau traktat pajak) yang berlaku
                                                        sepanjang dapat memenuhi kriteria
                                                        tertentu; jika bunga dibayarkan
                                                        kepada pemodal luar negeri.

                                               Beberapa jenis entitas dikecualikan dari
                                               Pemotongan PPh Final tersebut, yaitu Bank di
                                               Indonesia dan Dana Pensiun yang
                                               pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
                                               Keuangan (“MenKeu”).

                                               Dari sisi PPh Badan, pembayaran bunga
                                               merupakan biaya yang dibebankan pada KIK
                                               EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
                                               BARATSATU.

                                               71
Page 96
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



            •   EBAS Kelas B                   Diperlakukan sebagai distribusi penghasilan
                                               (pembagian keuntungan) dari EBAS kepada
                                               Pemegang EBAS dan tidak merupakan objek
                                               pajak; pengecualian ini mencakup keuntungan
                                               dari penjualan unit penyertaan.

                                               Dari sisi PPh Badan, pembagian keuntungan
                                               bukan merupakan biaya yang dibebankan
                                               pada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
                                               LINGKAR BARATSATU.

     c. Pajak atas Pembayaran         kepada Jika terdapat pembayaran imbalan kepada
        Penyedia Jasa                        Penerbit Surat Berharga Ijarah untuk
                                             penyerahan jasa mereka, akan dikenakan
                                             Pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%
                                             (dipotong oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI
                                             JAKARTA LINGKAR BARATSATU) melalui Bank
                                             Kustodian) dan PPN dengan tarif 12%
                                             (dipungut oleh Penerbit dengan menerbitkan
                                             faktur pajak).




                                               72
Page 97
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


XII. PENDAPAT DARI AKUNTAN PUBLIK




                                [Terlampir pada halaman berikutnya]




                                               73
Page 98
                                       Laporan Atas Pemeriksaan
                                 Terhadap Informasi Keuangan Prospektif



Laporan No. 001/YNR-AUP/IX/2025

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Kami telah memeriksa proyeksi informasi keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah
BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu (“KIK EBAS - BRI-MI JLB”) terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan
prospektif tanggal 31 Desember 2025, 2026, 2027, 2028, 2029, 2030, 2031, dan 2032, serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain prospektif, laporan perubahan aset bersih prospektif dan laporan arus kas
prospektif untuk periode yang berakhir sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032,
berdasarkan Standar Perikatan Asurans yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang berlaku
untuk pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif.

Tanggung Jawab JLB, BRI-MI dan Maybank atas Informasi Keuangan Prospektif

PT Jakarta Lingkar Baratsatu (“JLB”), PT BRI Manajemen Investasi (“BRI-MI”), dan PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (“Maybank”) bertanggung jawab atas penyusunan informasi keuangan prospektif, termasuk asumsi yang
digunakan sebagaimana diungkapkan dalam Catatan IV atas informasi keuangan prospektif terlampir yang
mendasari proyeksi tersebut, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan POJK
No.65/POJK.04/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun
Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Tanggung Jawab Praktisi

Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan opini sesuai dengan Peraturan OJK Pasar Modal No.VIII.A.2
tentang independensi Akuntan yang memberikan Jasa di Pasar Modal mengenai apakah informasi keuangan
prospektif telah disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2015 tanggal
3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan POJK
No.65/POJK.04/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun
Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Kami melaksanakan perikatan sesuai dengan Standar Perikatan Asurans 3400, “Pemeriksaan Atas Informasi
Keuangan Prospektif”, yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Proyeksi ini telah disusun untuk
tujuan penerbitan KIK EBAS - BRI-MI JLB dengan nominal sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000 yang terdiri
Kelas A sebesar-besarnya Rp1.800.000.000.000 dan Kelas B sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (Catatan
I.b). Oleh karena KIK EBAS - BRI-MI JLB sedang berada pada tahap awal, proyeksi telah disusun berdasarkan
seperangkat asumsi yang mencakup asumsi hipotetis tentang peristiwa di masa mendatang dan tindakan
manajemen yang belum tentu akan terjadi. Sebagai konsekuensinya, pengguna laporan diperingatkan bahwa
informasi keuangan prospektif tidak seharusnya dipergunakan untuk tujuan selain yang telah disebutkan.

Untuk tujuan perikatan ini, kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau menerbitkan kembali laporan
atau opini apapun atas informasi keuangan prospektif yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan
prospektif, dan dalam perikatan ini, kami juga tidak melaksanakan audit atau reviu atas informasi keuangan
historis yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan prospektif.
Page 99
Opini

Berdasarkan pemeriksaan kami atas bukti-bukti yang mendukung asumsi tersebut, tidak terdapat hal-hal yang
menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa asumsi tersebut tidak menyediakan suatu basis
wajar untuk proyeksi tersebut, dengan asumsi pendapatan KIK EBAS - BRI-MI JLB semata-mata bersumber dari
Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dihitung
berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I. Penerimaan pokok dan imbalan hasil akan
diterima dari JLB sesuai dengan jadwal tanggal pembayaran sebagaimana diungkapkan dalam Catatan I.b.
Menurut opini kami, proyeksi terlampir disusun dengan tepat berdasarkan asumsi yang digunakan dan disajikan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan POJK No.65/POJK.04/2017 tanggal 21
Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif.

Hasil aktual kemungkinan masih berbeda dari proyeksi tersebut karena peristiwa lain yang diantisipasi seringkali
tidak terjadi seperti yang diharapkan dan perbedaannya dapat bersifat material.

YONATHAN DAN REKAN




Yonathan Augustine
Izin Akuntan Publik No. 1045

29 September 2025
Page 100
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


XIV.KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN EBAS KELAS A

 Nama           :    PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Alamat         :    Equity Tower, Lantai 30, Sudirman Central Business District, Lot 9, Jl.
                     Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

                                     Hasil pemeringkatan

Berdasarkan POJK Tentang Efek beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Lembaga Pemeringkat Efek”) telah melakukan pemeringkatan
terhadap struktur transaksi dan EBAS Kelas A yang akan ditawarkan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeringkatan EBAS Kelas A sesuai dengan surat Lembaga Pemeringkat Efek
No. RC-803/PEF-DIR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan Awal Atas
Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu Kelas A
Periode 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026, Lembaga Pemeringkat Efek memutuskan
peringkat:

                                          idAAA(sy)(sf)
                             (Triple A Syariah; Structured Finance)

Hasil Pemeringkatan tersebut menunjukkan kapasitas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU untuk membayar imbal hasil secara tepat waktu dan membayar penuh pokok yang
terutang kepada para Pemegang EBAS Kelas A, sebelum maupun pada saat jatuh tempo. Hasil
pemeringkatan tidak merupakan rekomendasi untuk membeli, menjual maupun memegang EBAS
Kelas A, tidak juga mengatasi risiko prepayment dan risiko kredit aset keuangan dalam portofolio
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Hasil pemeringkatan ini dapat sewaktu-
waktu direvisi kembali, diubah atau ditarik oleh Lembaga Pemeringkat Efek. Penjelasan mengenai
risiko-risiko yang berkenaan dengan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
tertera di Bab V di dalam Prospektus ini.

Lembaga Pemeringkat Efek akan melakukan penyesuaian hasil pemeringkatan setiap tahun sekali,
kecuali terjadi hal-hal yang bersifat mendesak dan dianggap perlu oleh Lembaga Pemeringkat Efek
untuk melakukan penyesuaian hasil pemeringkatan di luar jadwal tersebut.




                                                 74
Page 101
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       XV.HAK-HAK PEMEGANG EBAS KELAS A

Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, setiap Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a.     Memperoleh bukti kepemilikan EBAS Kelas A yaitu Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
       oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening Efek berdasarkan
       perjanjian pembukaan rekening Efek yang dibuat antara Pemegang EBAS Kelas A dan
       Pemegang Rekening Efek;

b.     Memperoleh pembayaran pelunasan atas Pokok Investasi EBAS Kelas A sesuai ketentuan-
       ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU;

c.     Memperoleh pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A sesuai ketentuan-
       ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU;

d.     Menjual atau mengalihkan dengan cara lain sebagian atau seluruh EBAS Kelas A yang
       dimilikinya kepada pihak lain;

e.     Memperoleh laporan keuangan tahunan dan Laporan Bulanan secara periodik sesuai
       ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU; dan

f.     Memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan EBAS
       Kelas A dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dibubarkan dan
       dilikuidasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KIK EB A SYARIAH.




                                               75
Page 102
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       XVI.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum Independen : Ardianto & Masniari
 dalam rangka pembentukan     District 8, Gedung Prosperity Tower Lantai 6
 KIK EBA SYARIAH BRI-MI       Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
 JAKARTA            LINGKAR
 BARATSATU dan transaksi
 pembelian Surat Berharga
 Ijarah yang ditunjuk oleh
 Manajer Investasi

 Notaris                        : Kantor Notaris / PPAT Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                  Warsito, SH
                                  Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                  12160
                                  T: 021-7244650, 7392801 7209542

 Konsultan Pajak                : PT Ideatax Indonesia
                                  Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5
                                  No.Kav.2-3, Kuningan, Jakarta Selatan 12950

 Auditor KIK EBA SYARIAH BRI- : KAP Yonathan dan Rekan
 MI     JAKARTA      LINGKAR    Lippo Tower Holland Village, 27th Floor Suite 02
 BARATSATU                      Jl. Letjen Suprapto Kav 60, Jakarta Pusat 10510




                                               76
Page 103
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       XVII.   PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN EBAS KELAS A

Sebelum melakukan pembelian EBAS Kelas A, calon Pemegang EBAS Kelas A harus sudah
membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-ketentuan dan risiko-risiko yang ada
di dalamnya.

Untuk melakukan transaksi pembelian, calon Pemegang EBAS Kelas A (Investor) dapat
mengunjungi atau menghubungi Manajer Investasi.

Pemesanan pembelian EBAS Kelas A harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian EBAS Kelas A (“FPPEBA”) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.

Pembelian EBAS Kelas A harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Prospektus dan FPPEBA.

Permohonan pembelian EBAS Kelas A yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan
persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

1.     Pemesan Yang Berhak

       Penawaran EBAS Kelas A ini dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia dan ditawarkan
       kepada perseorangan dan/atau badan-badan baik warga Negara Asing/Badan Asing, baik
       bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan
       di luar negeri.

2.     Pemesanan Pembelian EBAS Kelas A

       Pemesanan pembelian EBAS Kelas A harus dilakukan dengan menggunakan Formulir
       Pemesanan Pembelian Efek Beragun Aset (“FPPEBA”) yang dicetak untuk keperluan ini
       yang dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam
       Prospektus ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
       Pemesanan pembelian EBAS Kelas A yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
       ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.     Jumlah Minimum Pemesanan

       Pemesanan pembelian EBAS Kelas A harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
       sebesar Rp 5.000.000., (lima juta Rupiah).

4.     Masa Penawaran

       Masa Penawaran EBAS Kelas A akan ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi secara
       langsung dan dicantumkan dalam Prospektus ini.

5.     Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian EBAS Kelas A

       Sebelum Masa Penawaran ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
       EBAS Kelas A dengan mengajukan FPPEBA SYARIAH selama jam kerja yang umum berlaku
       kepada Manajer Investasi, pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
       FPPEBA.




                                                77
Page 104
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



6.     Bukti Tanda Terima Pemesanan EBAS Kelas A

       Manajer Investasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) salinan FPPEBA
       SYARIAH yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
       EBAS Kelas A. Bukti tanda terima pemesanan pembelian EBAS Kelas A bukan merupakan
       jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.     Penjatahan EBAS Kelas A

       EBAS Kelas A akan ditawarkan secara terus menerus pada Masa Penawaran sampai
       volume pemesanan mencapai jumlah EBAS Kelas A yang diterbitkan. Selanjutnya apabila
       jumlah keseluruhan EBAS Kelas A yang dipesan melebihi jumlah EBAS Kelas A yang
       ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Manajer Investasi.

8.     Pembayaran Pemesanan Pembelian EBAS Kelas A
       Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan EBAS Kelas A, pemesan harus segera
       melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
       ditujukan kepada masing-masing Bank Kustodian. Ketentuan mengenai jadwal
       pembayaran akan ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi dan dicantumkan dalam
       Prospektus ini.

       Rekening Pembayaran Pemesanan Pembelian EBAS adalah sebagai berikut:

       Investor atau calon Pemegang EBAS Kelas A wajib membayar dan menyetor dana hasil
       pembelian EBAS Kelas A dan Kelas B ke rekening pembelian yang telah dibuka oleh
       Manajer Investasi atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
       pada bank yang ditunjuk sebagai berikut:

       Nama Bank                    : PT Bank Maybank Indonesia Tbk
       Nama Rekening                : KIK EBAS BRIMI JLB 1
       Jenis                        : Subscription
       Nomor Rekening               : 2-773-002010

9.     Distribusi EBAS Kelas A Secara Elektronik

       Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A
       untuk diserahkan kepada KSEI dan Manajer Investasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
       mengkreditkan EBAS Kelas A pada Rekening Efek Bank Kustodian di KSEI pada tanggal
       distribusi (“Tanggal Distribusi”). Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
       pendistribusian EBAS Kelas A semata-mata menjadi tanggung jawab Manajer Investasi
       dan KSEI segera setelah EBAS Kelas A diterima oleh Manajer Investasi . Selanjutnya
       Manajer Investasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan EBAS Kelas A
       ke dalam Rekening Efek Bank Kustodian pemesan sesuai dengan pembayaran yang telah
       dilakukan.

10.    Pendaftaran EBAS Kelas A ke dalam Penitipan Kolektif

       EBAS Kelas A yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
       berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Syariah. Dengan didaftarkannya
       EBAS Kelas A tersebut di KSEI, maka atas EBAS Kelas A yang ditawarkan berlaku ketentuan
       sebagai berikut:




                                                78
Page 105
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       a.      KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak menerbitkan EBAS
               Kelas A dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A
               yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
               EBAS Kelas A. EBAS Kelas A akan diadministrasikan secara elektronik dalam
               Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya EBAS Kelas A hasil Penawaran Umum akan
               dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Distribusi.

       b.      KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
               Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan EBAS Kelas A dalam Rekening Efek di
               KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
               EBAS Kelas A yang tercatat dalam Rekening Efek.

       c.      Pengalihan kepemilikan atas EBAS Kelas A dilakukan dengan pemindahbukuan
               antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
               Pemegang Rekening.

       d.      Pemegang EBAS Kelas A yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
               EBAS Kelas A yang berhak atas pembayaran triwulanan dan menerima laporan
               triwulan tentang investasi atas EBAS Kelas A menurut ketentuan-ketentuan dan
               syarat-syarat yang diatur dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
               BARATSATU.

       e.      Pembayaran hak-hak para Pemegang EBAS Kelas A akan dibayarkan oleh KSEI
               selaku Agen Pembayaran atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
               BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening sesuai
               dengan jadwal pembayaran. Pemegang EBAS Kelas A yang berhak atas manfaat
               seperti yang tertera dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
               BARATSATU yang dibayarkan secara triwulanan adalah yang namanya tercatat
               dalam Daftar Pemegang EBAS pada recording date, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       f.      Hak untuk menghadiri Rapat Pemegang EBAS dilaksanakan oleh Pemegang EBAS
               Kelas A dengan memperhatikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat Umum
               Pemegang Efek (KTUR) asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Bank Kustodian.
               KSEI akan membekukan seluruh EBAS Kelas A yang disimpan di KSEI sehingga EBAS
               Kelas A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
               sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Pemegang EBAS (R-3) sampai dengan
               tanggal berakhirnya Rapat Pemegang EBAS yang dibuktikan dengan adanya
               pemberitahuan dari Bank Kustodian.

       g.      Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan EBAS Kelas A wajib membuka
               Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
               pemegang Rekening Efek di KSEI.

11.    Lain-lain

Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian EBAS Kelas A
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                79
Page 106
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


XVIII. MEKANISME PERDAGANGAN EBAS KELAS A DI BURSA EFEK

Perdagangan EBAS Kelas A yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dilakukan dengan
mekanisme yang serupa dengan perdagangan Efek Syariah berpendapatan tetap, seperti Sukuk.
Transaksi dilakukan di pasar sekunder Bursa Efek sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang
berlaku di bidang pasar modal.

Penyelesaian transaksi dilakukan secara wajar pada hari kedua setelah tanggal transaksi (T+2),
mengikuti praktik umum dalam perdagangan Efek Syariah berpendapatan tetap di pasar sekunder
Bursa Efek.




                                                80
Page 107
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


XIX.PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG EBAS

  XIX.A.    PENGADUAN

       1.    Pengaduan oleh Pemegang EBAS disampaikan kepada Manajer Investasi, yang
             wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana
             dimaksud dalam Bab XIX.B di bawah ini.

       2.    Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka
             Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan Bank
             Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana
             dimaksud dalam angka 2 di bawah ini.

  XIX.B.    MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN

       1.    Dengan tunduk pada ketentuan dalam Bab XIX.A tentang Pengaduan di atas,
             Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan
             adanya pengaduan Pemegang EBAS. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh
             Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

       2.    Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan
             menyelesaikan pengaduan Pemegang EBAS yang disampaikan secara lisan paling
             lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.

       3.    Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen
             pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang EBAS secara lisan
             sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank
             Kustodian meminta kepada Pemegang EBAS untuk menyampaikan pengaduan
             secara tertulis kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dengan
             melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

       4.    Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan
             melakukan penyelesaian pengaduan Pemegang EBAS yang disampaikan secara
             tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung
             dengan pengaduan Pemegang EBAS diterima secara lengkap.

       5.    Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu
             sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan
             yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor
             Jasa Keuangan.

       6.    Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
             angka 5 di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang EBAS yang
             mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka
             4 berakhir.

       7.    Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang
             EBAS melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi
             antara lain melalui situs elektronik (website) Manajer Investasi dan/atau surat
             dan/atau surat elektronik (email) atau telepon.

      XIX.C. PENYELESAIAN PENGADUAN

       1.    Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian
             pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-
             ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan

                                                81
Page 108
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


             Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Layanan Pengaduan
             Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

       2.    Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas,
             Pemegang EBAS dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh
             OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang
             Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang
             Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh
             Otoritas Jasa Keuangan.

      XIX.D. PENYELESAIAN SENGKETA

             Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana
             dimaksud di atas, Pemegang EBAS dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
             akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa
             berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di
             Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat,
             ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga
             Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan
             peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS
             dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30
             Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan
             Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang
             Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.




                                               82
Page 109
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU



XX.   INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN EBAS KELAS A

Setelah didapatnya surat efektif dari OJK, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian EBAS
Kelas A dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi:




                                    MANAJER INVESTASI

                                 PT BRI Manajemen Investasi
                                         Gedung BRI II
                                            Lantai 22
                     Jl. Jenderal Sudirman No. 46 Kav. 44, Jakarta 10210
                                   TELP(T. (62-21) 5095 5733




                                               83
Page 110
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU


       XXI.   LAMPIRAN PROSPEKTUS

Lampiran Prospektus adalah Info Memo Penerbitan Surat Berharga Ijarah.




                                               84
Page 111
                MEMORANDUM INFORMASI




Memorandum Informasi ini disusun oleh PT Jakarta Lingkar Baratsatu dalam rangka penawaran secara terbatas Surat
Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang
Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I dengan harga pembelian sebesar
Rp1,800,000,000,000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) (“Surat Berharga Ijarah”) dengan jangka waktu
Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah yang akan diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol, selambat-lambatnya sampai
dengan berakhirnya berakhirnya Masa Konsesi yaitu pada tanggal 02 Februari 2042, yang diterbitkan dalam bentuk
Sertifikat Surat Berharga Ijarah atas nama atau tercatat atas nama Pemegang Surat Berharga Ijarah yang
memberikan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat Ruas Jalan Tol JORR W1, yang
dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebanyak 1,772,031,925 (satu miliar tujuh
ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima) kendaraan, yang terkumpul sampai
dengan Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar Rupiah).

                                                    Penjual:




                                         PT Jakarta Lingkar Baratsatu
                                                  (“Perseroan”)

                                                 Kegiatan Utama:
             Berusaha dalam bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
Page 112
MEMORANDUM INFORMASI ini telah dipersiapkan oleh Perseroan semata-mata untuk penawaran Surat Berharga Ijarah kepada
calon Pemegang Surat Berharga Ijarah. Memorandum Informasi ini bersifat personal dan rahasia dan hanya ditujukan kepada
pihak-pihak yang diberikan oleh Perseroan dan bukan merupakan tawaran kepada pihak lain manapun atau kepada masyarakat
pada umumnya untuk membeli Surat Berharga Ijarah. Apabila terdapat pihak-pihak selain pihak yang ditawarkan yang menerima
Memorandum Informasi ini maka pihak-pihak tersebut dilarang untuk mengungkapkan atau memberitahukan dengan cara
apapun isi dari Memorandum Informasi ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan.
Masing-masing pihak yang ditawarkan, dengan menerima Memorandum Informasi ini, tunduk dan setuju pada ketentuan di atas
dan setuju tidak akan menggandakan dengan cara apapun Memorandum Informasi ini atau dokumen-dokumen lain yang terkait.
Penyebaran Memorandum Informasi dan penawaran Surat Berharga Ijarah di beberapa yuridiksi hukum mungkin dibatasi atau
dilarang oleh hukum setempat. Pihak-pihak yang memiliki atau menguasai Memorandum Informasi ini wajib untuk mematuhi
setiap dan semua pembatasan atau larangan yang berlaku. Memorandum Informasi ini tidak boleh digunakan untuk atau
sehubungan dengan tindakan penawaran oleh siapapun dalam yuridiksi hukum manapun, di mana penawaran tidak
diperbolehkan atau kepada pihak yang secara hukum tidak dibenarkan untuk ditawarkan.
Memorandum Informasi ini harus dibaca dan ditelaah bersama dengan dokumen-dokumen yang disebut dalam Memorandum
Informasi ini. Memorandum Informasi ini harus diartikan secara kesatuan dengan dokumen-dokumen tersebut, yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Memorandum Informasi. Tidak ada pihak manapun yang diberikan kuasa atau wewenang untuk
memberikan informasi atau pernyataan apapun yang tidak termuat dalam Memorandum Informasi ini, dan apabila diberikan
atau dibuat, informasi dan pernyataan tersebut tidak dapat dipergunakan atau dijadikan dasar bahwa informasi maupun
pernyataan tersebut seolah-seolah diberikan atau dibuat oleh Perseroan. Adanya penyerahan Memorandum Informasi ini tidak
dapat diartikan bahwa informasi yang termuat dalam Memorandum Informasi ini adalah benar setiap saat dan dalam setiap
keadaan setelah tanggal Memorandum Informasi ini, dan penyerahan Memorandum Informasi tidak dapat diartikan bahwa tidak
terdapat perubahan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha atau keadaan keuangan Perseroan sejak tanggal Memorandum
Informasi ini.
Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran isi Memorandum Informasi ini dan telah mengupayakan agar seluruh informasi
yang termuat dalam Memorandum Informasi ini sehubungan dengan Surat Berharga Ijarah secara material adalah benar dan
akurat serta tidak menyesatkan yang disusun dengan mempertimbangkan seluruh keadaan dan asumsi-asumsi wajar. Tidak ada
fakta material tentang Perseroan yang diabaikan dalam hubungannya dengan penerbitan dan penawaran Surat Berharga Ijarah,
dan tidak ada pernyataan-pernyataan dalam Memorandum Informasi ini yang menyesatkan dalam segala aspek yang material,
dan dibuat oleh Perseroan setelah memastikan kebenaran atas fakta-fakta tersebut dan melakukan verifikasi keakuratan
informasi dan pernyataan-pernyataan tersebut.
Perseroan tidak memberikan nasihat kepada calon Pemegang Surat Berharga Ijarah untuk membeli Surat Berharga Ijarah. Calon
Pemegang Surat Berharga Ijarah wajib melakukan pemeriksaan sendiri atas, antara lain, laporan keuangan yang terakhir dari
Perseroan pada saat memutuskan apakah akan membeli Surat Berharga Ijarah atau tidak, dan benar-benar telah memahami
informasi yang termuat dalam Memorandum Informasi ini dan segala konsekuensi kemungkinan dari keputusan yang telah
diambilnya sendiri.
Setiap pihak yang menerima Memorandum Informasi ini mengakui bahwa (i) telah memperoleh kesempatan untuk meminta dari
Perseroan dan memeriksa, dan telah menerima, seluruh informasi yang dianggap penting dalam rangka melakukan verifikasi
atas ketepatan informasi yang termuat di dalamnya, (ii) pihak tersebut tidak pernah mengandalkan pada Perseroan atau
afiliasinya dalam melakukan investigasi yang dilakukannya untuk memastikan akurasi dari informasi serta keputusan untuk
melakukan investasi kepada Surat Berharga Ijarah, dan (iii) tidak ada pihak manapun yang diberi kewenangan untuk memberikan
informasi atau pernyataan yang berkenaan dengan Perseroan selain yang termuat dalam Memorandum Informasi, serta
informasi yang diberikan oleh pejabat atau pegawai Perseroan yang berwenang sehubungan dengan pemeriksaan dari calon
Pemegang Surat Berharga Ijarah terhadap Perseroan dan persyaratan pembelian, dan jika diberikan atau dibuat, informasi atau
pernyataan tersebut tidak dapat dianggap bahwa informasi atau pernyataan tersebut telah diberikan oleh Perseroan.
Page 113
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................................................... 1
DEFINISI DAN SINGKATAN............................................................................................................................. 2
I.     PENAWARAN SURAT BERHARGA IJARAH ............................................................................................. 6
II.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................... 8
         1.      Riwayat Singkat ........................................................................................................................... 8
         2.      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ............................................................. 10
         3.      Keterangan Mengenai Pemegang Saham ................................................................................. 10
         4.      Struktur Kepemilikan Perseroan ............................................................................................... 14
         5.      Manajemen dan Pengawasan ................................................................................................... 15
         6.      Kegiatan Usaha ......................................................................................................................... 20
III.   INFORMASI DAN PEMBAHASAN KEUANGAN ..................................................................................... 23
         1.      Neraca ....................................................................................................................................... 23
         2.      Laba Rugi ................................................................................................................................... 25
         3.      Arus Kas..................................................................................................................................... 27
IV. PROYEKSI KEUANGAN ......................................................................................................................... 29
         1.      Asumsi-asumsi .......................................................................................................................... 29
         2.      Proyeksi Keuangan .................................................................................................................... 31




                                                                                                                                                                1
Page 114
DEFINISI DAN SINGKATAN

Akad Ijarah                 :   Akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat al-'ain) dan/atat
                                jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan
                                spesifikasinya (kuantitas dan kualitas) dan menjadi tanggung jawab pemberi
                                sewa. Dalam hal ini, akad sewa antara Perseroan selaku Penerbit Surat
                                Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diwakili oleh
                                Manajer Investasi dan Bank Kustodian, yang memuat hak dan kewajiban
                                masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana
                                Perseroan selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah selaku mu’jir mengalihkan hak
                                manfaat kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah selaku mustajir atas Obyek
                                Ijarah yang dimiliki manfaatnya oleh Perseroan selaku Penerbit Surat Berharga
                                Ijarah, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan
                                Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar
                                Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
                                Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I,berikut
                                perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak yang
                                bersangkutan di kemudian hari, di mana Perseroan selaku Penerbit Surat
                                Berharga Ijarah mengalihkan hak atas manfaat dari Obyek Ijarah.

Akad Wakalah                :   Perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan selaku Penerbit Surat
                                Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah dalam hal ini diwakili
                                Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang yang memuat hak dan kewajiban
                                masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, di mana
                                Pemegang Surat Berharga Ijarah selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada
                                Perseroan selaku Penyedia Jasa/Collection Agent sebagai Wakil untuk
                                melakukan pengelolaan dan pengumpulan Pendapatan Tol, yang akadnya
                                sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Sehubungan
                                Dengan Pengelolaan dan Pengumpulan Pendapatan Tol atas Ruas Jalan Tol
                                JORR W1 berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
                                penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari.

Arus Kendaraan Yang         :   Arus kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan Tarif
Melintasi Ruas Jalan Tol        Tol, dengan ketentuan selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR
JORR I                          I, dihitung dari arus kendaraan pengguna yang melintasi Ruas JORR W2
                                Selatan, E1, E2, E3, Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S,
                                Ruas ATP, Ruas JORR W2Utara dan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan
                                Tarif Tol, dan setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I
                                dihitung kembali berdasarkan arus kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Tol
                                JORR W1 yang dikenakan Tarif Tol.

BPJT                        :   Badan Pengatur Jalan Tol yang merupakan badan yang dibentuk oleh Menteri,
                                berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan
                                sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol.

Hak Pendapatan Tol PT       :   hak atas Pendapatan Tol sebagaimana dimaksud dalam PPJT JORR W1 yang
Jakarta Lingkar Baratsatu       diberikan oleh Pemerintah kepada Penerbit, yang dihitung berdasarkan Arus
                                Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I.


                                                                                                                2
Page 115
Jangka Waktu Surat           :   Jangka waktu tertentu sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga sampai
Berharga                         dengan diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
                                 Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang
                                 Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam Perjanjian
                                 Pengumpulan Pendapatan Tol, selambat-lambatnya sampai dengan
                                 berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang
                                 diberikan oleh Pemerintah kepada Penerbit yaitu pada tanggal 02 Februari
                                 2042.

Ruas Jalan Tol JORR W1       :   Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road W-1, yang mengelilingi Jakarta bagian luar
                                 dengan ruas Kebon Jeruk hingga Penjaringan sebagaimana ditentukan dalam
                                 PPJT JORR W1.

Masa Konsesi                 :   jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi
                                 pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha Jalan Tol,
                                 sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol,
                                 berdasarkan UU Jalan dan PP Jalan Tol. Berdasarkan PPJT JORR W1, jangka
                                 waktu yang diberikan kepada Perseroan selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah
                                 tersebut adalah 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal 2 Februari
                                 2007, yaitu sampai dengan tanggal 2 Februari 2042. Berdasarkan PPJT JORR
                                 W1, Masa Konsesi dapat diperpanjang di kemudian hari.
Menteri                      :   Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam
                                 penyelenggaraan jalan tol, yang dalam Memorandum Informasi ini dirujuk
                                 sebagai Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Pemegang Surat Berharga      :   Kontrak Investasi Kolektif EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
Ijarah                           yang dalam hal ini Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sesuai
                                 kewenangan dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EBA
                                 SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan peraturan perundang-
                                 undangan yang berlaku.

Pendapatan Tol               :   Semua arus kas pendapatan Tol dari Ruas Jalan Tol JORR W1 sebagaimana
                                 dimaksud dalam PPJT JORR W1, yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan
                                 Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang terkumpul selama Masa Konsesi
                                 termasuk setiap kompensasi yang mungkin harus dibayarkan Pemerintah
                                 kepada PT Jakarta Lingkar Baratsatu (jika ada) sebagaimana ditetapkan dalam
                                 PPJT JORR W1. Selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I, arus
                                 kas pendapatan Tol yang diterima PT Jakarta Lingkar Baratsatu dihitung dari
                                 Pendapatan Tol JORR I Integrasi Yang Menjadi Hak Penerbit.

Pendapatan Tol JORR I        :   Pendapatan Tol yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol
Integrasi                        JORR W1, Ruas JORR W2Utara, Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, dan E3, Ruas
                                 Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S, dan Ruas ATP.

Pendapatan Tol JORR I        :   Pendapatan Tol JORR I Integrasi yang menjadi hak Penerbit selama berlakunya
Integrasi Yang Menjadi Hak       Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I yaitu sebesar 15,32% dari Pendapatan
Penerbit                         Tol JORR I Integrasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama Integrasi
                                 JORR I.




                                                                                                                 3
Page 116
Pendapatan Tol Yang           :   Jumlah arus kas Pendapatan Tol yang akan menjadi hak Pemegang Surat
Menjadi Hak Pemegang              Berharga Ijarah, serta wajib diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga
Surat Berharga Ijarah             Ijarah sesuai ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah,
                                  karena telah beralihnya Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu
                                  berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 dari Penerbit Surat Berharga
                                  Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah.

Perjanjian Kerjasama          :   Perjanjian Kerjasama Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tol Ruas Tol
Integrasi JORR I                  Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan — Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara
                                  (Kebon Jeruk — Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami — Pondok Pinang), Seksi
                                  S (Pondok Pinang — Taman Mini), Seksi E1, E2, E3 (Taman Mini — Rorotan),
                                  Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E2a, NS Direct (Rorotan - Kebon
                                  Bawang), Dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami, Nomor: 72/JLB/III/2019
                                  tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat antara:

                                  -   Penerbit selaku operator Ruas Jalan Tol JORR W1;
                                  -   PT Marga Lingkar Jakarta selaku operator Ruas Jalan Tol bagian Jakarta
                                      Outer Ring Road Seksi W2Utara (JORR W2U);
                                  - PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Ruas Jalan Tol bagian Jakarta
                                      Outer Ring Road Seksi W2Selatan, E1, E2, dan E3 (JORR W2S, E1, E2, dan
                                      E3) serta Ruas Jalan Tol bagian Ulujami – Bintaro Viaduct – Pondok Aren;
                                      dan
                                  - PT Hutama Karya (Persero) Tbk selaku operator Ruas Jalan Tol bagian
                                      Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR S) serta Ruas Jalan Tol bagian Akses
                                      Tanjung Priok.
Perjanjian Penerbitan Surat   :   Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta
Berharga Ijarah                   Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
                                  Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I yang akan
                                  dibuat antara Perseroan selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Pemegang
                                  Surat Berharga Ijarah, yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Ijarah
                                  dan pengalihan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa
                                  manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 oleh Perseroan selaku Penerbit Surat
                                  Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah yaitu Kontrak
                                  Investasi Kolektif EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang
                                  dalam hal ini diwakili oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai
                                  kewenangan dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EBA
                                  SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan peraturan perundang-
                                  undangan yang berlaku.

Perjanjian Pengumpulan        :   Perjanjian yang akan dibuat antara Penyedia Jasa/Collection Agent dan
Pendapatan Tol                    Pemegang Surat Berharga Ijarah yaitu Kontrak Investasi Kolektif EBA SYARIAH
                                  BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU perihal Pengumpulan Pendapatan Tol,
                                  penampungan dan penyetoran Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
                                  Surat Berharga Ijarah, berikut perubahan perubahannya dan/atau
                                  penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan pembaharuannya
                                  yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pemerintah                    :   Pemerintah Republik Indonesia.

Perseroan atau JLB            :   PT Jakarta Lingkar Baratsatu, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                  Pusat.


                                                                                                                   4
Page 117
PPJT JORR W1                  :   Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan)
                                  No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari 2007 (berikut seluruh
                                  penambahan dan perubahannya di kemudian hari) yang ditandatangani oleh
                                  dan antara Pemerintah dengan Perseroan.

PP Jalan Tol                  :   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 (dua ribu dua
                                  puluh empat) Tentang Jalan Tol, beserta penjelasannya dan perubahan-
                                  perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

Penyedia Jasa atau            :   Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Surat Berharga Ijarah sebagai penyedia
Collection Agent                  jasa pengumpul Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
                                  Ijarah selama Jangka Waktu Surat Berharga.

Standar Pelayanan Minimal     :   Ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan
(SPM) Jalan Tol atau SPM          penyelenggaraan jalan tol.
Jalan Tol

Surat Berharga Ijarah Hak     :   Surat Berharga Ijarah yang memberikan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar
Pendapatan Tol PT Jakarta         Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 yang nilainya dihitung
Lingkar Baratsatu Berupa          berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang
Manfaat Atas Ruas Jalan Tol       diterbitkan dan dijual oleh Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah
JORR W1 Yang Dihitung             berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, yang pembayaran
Berdasarkan Arus                  dan pelunasannya bersumber dari Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Kendaraan Yang Melintasi          Pemegang Surat Berharga Ijarah yang terkumpul, yang diterbitkan dalam
Ruas Jalan Tol JORR I atau        bentuk sertifikat dan diatasnamakan Pemegang Surat Berharga Ijarah yang
Surat Berharga Ijarah             dalam hal ini adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk sesuai kewenangannya
                                  selaku Bank Kustodian berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
                                  Aset BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu, yang menjadi bukti atas pengalihan Hak
                                  Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan
                                  Tol JORR W1 sebesar Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
                                  Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah, yang beralih
                                  sepenuhnya dan menjadi hak Pemegang Surat Berharga, serta wajib
                                  diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan Perjanjian
                                  Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

Tarif Tol                     :   Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap pengguna Jalan Tol yang
                                  besarannya ditetapkan oleh Pemerintah, dan merupakan hak bagi Badan
                                  Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                  berlaku.
UU Jalan                      :   Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Jalan
                                  jis. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                                  Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun
                                  2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                                  Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.




                                                                                                                  5
Page 118
I. PENAWARAN SURAT BERHARGA IJARAH
Perseroan dengan ini berencana untuk menerbitkan Surat Berharga Ijarah dengan keterangan sebagai berikut:

  SURAT BERHARGA IJARAH

  Penerbit Surat Berharga Ijarah               PT Jakarta Lingkar Baratsatu



  Nama Surat Berharga Ijarah                   Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT
                                               Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas
                                               Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
                                               Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi
                                               Ruas Jalan Tol JORR I

  Pemegang Surat Berharga Ijarah                Kontrak Investasi Kolektif EBA SYARIAH BRI-MI
                                               JAKARTA LINGKAR BARATSATU

  Penyedia Jasa/Collection Agent               PT Jakarta Lingkar Baratsatu

  Pembayaran dan Pelunasan                     Pendapatan Tol yang terkumpul selama Jangka
                                               Waktu Surat Berharga Ijarah sebesar
                                               Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
                                               Surat Berharga Ijarah

  Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah           Sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga
                                               sampai dengan diserahkannya seluruh
                                               Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
                                               Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal
                                               penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
                                               Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur
                                               dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan
                                               Tol, selambat-lambatnya sampai dengan
                                               berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas
                                               Jalan Tol JORR W1 yang diberikan oleh
                                               Pemerintah kepada Penerbit yaitu pada
                                               tanggal 02 Februari 2042.

  Pendapatan Tol                               Semua arus kas pendapatan Tol dari Ruas Jalan
                                               Tol JORR W1 sebagaimana dimaksud dalam
                                               PPJT JORR W1, yang dihitung berdasarkan
                                               Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol
                                               JORR I, yang terkumpul selama Masa Konsesi
                                               termasuk setiap kompensasi yang mungkin
                                               harus dibayarkan Pemerintah kepada PT
                                               Jakarta Lingkar Baratsatu (jika ada)
                                               sebagaimana ditetapkan dalam PPJT JORR W1.
                                               Selama berlakunya Perjanjian Kerjasama
                                               Integrasi JORR I, arus kas pendapatan Tol yang


                                                                                                            6
Page 119
                                                diterima PT Jakarta Lingkar Baratsatu dihitung
                                                dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi Yang
                                                Menjadi Hak Penerbit.

  Pendapatan Tol Yang Menjadi            Hak    Jumlah arus kas Pendapatan Tol yang akan
  Pemegang Surat Berharga Ijarah                menjadi hak Pemegang Surat Berharga Ijarah,
                                                serta wajib diserahkan kepada Pemegang
                                                Surat Berharga Ijarah sesuai ketentuan dalam
                                                Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah
                                                karena telah beralihnya Hak Pendapatan Tol
                                                PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat
                                                atas Ruas Jalan Tol JORR W1 dari Penerbit
                                                Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat
                                                Berharga Ijarah, yang dihitung berdasarkan
                                                Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol
                                                JORR I sebanyak 1.772.031.925 (satu miliar
                                                tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh satu
                                                ribu sembilan ratus dua puluh lima)
                                                kendaraan, yang terkumpul sampai dengan
                                                Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus
                                                miliar Rupiah).

  Akad Syariah                                  Ijarah



Penerbitan Surat Berharga Ijarah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 125/DSN-MUI/XI/2018 tanggal 8
November 2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun
Aset Syariah, dengan menggunakan Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak
Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad
Ijarah dan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Sehubungan Dengan Pengelolaan Dan Pengumpulan Pendapatan Tol atas Ruas
Jalan Tol JORR W1 sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.
113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, yang dilampirkan pada
Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.

Rancangan atas Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah terlampir dalam Memorandum Informasi ini.

Untuk melaksanakan pengumpulan dan penyerahan Pendapatan Tol yang telah dibeli oleh Pemegang Surat Berharga
Ijarah berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, Pemegang Surat Berharga Ijarah menunjuk Penerbit
Surat Berharga Ijarah sebagai pihak yang wajib menyerahkan Pendapatan Tol sebagai Penyedia Jasa/Collection Agent
untuk melakukan pengumpulan dan penyerahan atas Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
Ijarah selama Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengumpulan Pendapatan Tol.

Penunjukan Penyedia Jasa/Collection Agent untuk melakukan pengumpulan dan penyerahan atas Pendapatan Tol
Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah sampai dengan diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang


                                                                                                              7
Page 120
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol, selambat-lambatnya
sampai dengan berakhirnya Masa Konsesi yaitu pada tanggal 2 Februari 2042, dilakukan sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah dengan menggunakan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah Bi
Al-Ujrah.

Rancangan atas Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol terlampir dalam Memorandum Informasi ini.

II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

Perseroan berkedudukan hukum di Gedung Bangun Tjipta Lantai 2, Jalan Gatot Subroto No 54, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 143
tertanggal 21 Desember 1995 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehukuman
Republik Indonesia No. 02-585.HT.01.01.TH96 tertanggal 15 Januari 1996 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 7 Mei 1996 No. 37 dan Tambahan No. 4254.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 04 tertanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Kristono, SH, MKn, Notaris di Kota Bekasi, yang telah
mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0021903.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 April 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
00072458.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 April 2023 (“Akta No. 04/2023”).

Susunan modal dan pemegang saham Perseroan saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 27 tanggal 27 Juli 2009, dibuat oleh Kartono, S.H., notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-47690.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0064298.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009 (“Akta No.
27/2009”) jis. Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 72
tanggal 26 Oktober 2011, dibuat oleh Kartono, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat No. AHU-AH.01.10-40070 tanggal 9 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
AHU-0100868.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 9 Desember 2011 (“Akta No. 72/2011”), dan akta Jual Beli Saham No.
501 tanggal 29 Agustus 2018, dibuat di hadapan Kartono, S.H., notaris di Jakarta (“Akta No. 501/2018”) serta akta
Jual Beli Saham No. 502 tanggal 29 Agustus 2018, dibuat di hadapan Kartono, S.H., notaris di Jakarta (“Akta No.
502/2018”) yang keduanya telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub
dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 500 tanggal 29
Agustus 2018, dibuat di hadapan Kartono, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0238876 tanggal 4 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0115935.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 (“Akta No. 500/2018”).

Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
untuk konstruksi (Kategori F), Pengangkutan dan Pergudangan (Kategori H), dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis (Kategori M).


                                                                                                                 8
Page 121
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101)
     Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali
     bangunan jalan (raya, sedang dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol dan jalanan landasan terbang (pacu,
     taksi dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang
     pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
     layang.

b.   Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass (KBLI 42102)
     Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
     jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan,
     peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti
     pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

c.   Aktivitas Jalan Tol (KBLI 52213)
     Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.

d.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
     Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
     organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
     keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
     perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
     nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
     agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
     program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
     usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
     manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Dasar Pengusahaan

Dasar pengusahaan jalan tol yang dioperasikan oleh Perseroan adalah sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas
JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan) No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari 2007 yang ditandatangani oleh
dan antara Pemerintah dengan Perseroan.

Adapun dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 berdasarkan
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan) oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. JL.01.03-Mn/330 tanggal 31 Agustus 2006
     perihal Penetapan PT. Jakarta Lingkar Barat Satu untuk Melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol Ruas Jalan Tol
     Lingkar Luar Jakarta (JORR) W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
b.   Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 249/KPTS/M/2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang Penetapan Jalan
     Tol, Pengoperasian, Golong Jenis Kendaraan Bermotor, Dan Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk –
     Penjaringan);
c.   Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 80/KPTS/M/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Penyesuaian Tarif Tol
     Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
d.   Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 219/KPTS/M/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Penyesuaian Tarif
     Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
e.   Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 278/KPTS/M/2016 tanggal 23 Mei 2016
     tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);


                                                                                                               9
Page 122
f.      Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018
        tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 382/KPTS/M/2018 Tentang Penetapan
        Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, Dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi Pada Jalan Tol Lingkar
        Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan
        (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini – Cikunir), Seksi E2
        (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan
        – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami;
g.      Berita Acara Hasil Kesepakatan Rapat Pembahasan Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tol Jalan Tol Lingkar
        Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan
        (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses
        Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami No.
        82/BA/Pt.6/2018 tanggal 21 September 2018;
h.      Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020 tanggal 21 Oktober 2020
        tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi
        W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman
        Mini), Seksi E1 (Taman Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses
        Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami;
i.      Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1604/KPTS/M/2023 tanggal 16 November
        2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk),
        Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang –
        Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol
        Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami.


2.       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 27/2009 jis. Akta No. 72/2011, dan Akta No. 501/2018 serta Akta No. 502/2018 yang keduanya
telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam Akta No. 500/2018.,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000, - per saham
                       Keterangan                                                                         Persentase (%)
                                                          Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                                1.000.000             1.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     PT Bangun Tjipta Sarana                                      614.158              614.158.000.000            64,78
     PT Margautama Nusantara                                      331.800              331.800.000.000            35,00
     PT Reka Daya Adicipta                                          2.042                2.042.000.000             0,22
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   948.000              948.000.000.000           100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                   52.000                            -



3.      Keterangan Mengenai Pemegang Saham

        I.   PT Bangun Tjipta Sarana (“BTS”)

        Riwayat Singkat

        PT Bangun Tjipta Sarana (“BTS”) didirikan dan menjalankan usahanya berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, melalui Akta Pendirian No.12 tanggal 5 April 1972, yang
        dibuat di hadapan Abdul Latief, Notaris di Jakarta, telah didaftarkan dalam Daftar Penetapan Menteri
        Kehakiman tertanggal 18 Juli 1972 No.J.A.5/107/16, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan



                                                                                                                       10
Page 123
Negeri Jakarta dibawah No. 027, dan telah diumumkan didalam Berita Negara No. 73 tanggal 12 September
1972, Tambahan Berita Negara No. 343 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar BTS telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bangun Tjipta Sarana
(Circulair Resolution) No. 07 tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Kristono, SH, MKn, Notaris di Kota
Bekasi, dan yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan surat penerimaan pemberitahun No.AHU-AH.01.09-0115510 tanggal 22 Maret 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0060248.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Maret 2024 (“Akta
No.07/2024”).

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No.07/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTS adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur              : Ir. Fatchur Rochman

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       : Ir. Siswono Yudohusodo
Komisaris             : Ir. Lie Gan Yong




Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No.07/2024 struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTS adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Seri A dan Seri B:
                  Keterangan                               Rp 1.000.000 per saham              Persentase (%)
                                                   Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                               250.000           250.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Seri A:
 - Ir. Siswono Yudohusodo                                      200              200.000.000              0,10
 - Ir. Fatchur Rochman                                          60               60.000.000              0,03
 - Ir. Lie Gan Yong                                              5                5.000.000              0,00
 Saham Seri B:
 - Ir. Siswono Yudohusodo                                  120.050          120.050.000.000             61,56
 - Ir. Fathur Rochman                                       58.440           58.440.000.000             29,97
 - Ir. Lie Gan Yong                                         16.245           16.245.000.000              8,33
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                195.000          195.000.000.000            100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                55.000                        -

II. PT Margautama Nusantara (“MUN”)

Riwayat Singkat

MUN didirikan pada tanggal 11 Mei 2007 berdasarkan Akta No. 7 dari Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H., M.Si.,
M.Kn. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. W8-01474.HT.01.01.TH.2007 tanggal 28 Mei 2007.



                                                                                                                11
Page 124
Anggaran Dasar MUN telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan dan pernyataan kembali
Anggaran Dasar MUN terakhir kali dimuat dalam Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn No. 49 tanggal 19
Desember 2023 dan perubahan anggaran dasar terkait modal ditempatkan dan disetor MUN terakhir kali diubah
dengan Akta No. 03 tanggal 3 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris tersebut di atas terkait perubahan
modal ditempatkan dan disetor dan telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0217170 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 (“Akta No.
03/2024”).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MUN, ruang lingkup kegiatan utama MUN meliputi aktivitas
bidang penunjang angkutan; aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen; dan periklanan dan penelitian
pasar.

Untuk mencapai makud dan tujuan tersebut, MUN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.    Kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol;
b.    Pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau
      perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit
      dalam kelompiok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang
      berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi
      pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
c.    Konsultansi transportasi antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan,
      perencanaan, pengawasan. Manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut maupun
      udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan;
d.    Bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
      seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
      pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
      pengtrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
      operasional berbagai fungsi manajemen, konstulasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
      economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
      program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
      usaha dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
      informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;

Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa
bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang
termasuk penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis
poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan
mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran yaitu oenjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam
media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
penyediaan ruang iklan di papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan
tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat
(direct mail), konsultasi pemasaran.

MUN berdomisili hukum di Jakarta Selatan dengan kantor beralamat di Equity Tower Lantai 38, Sudirman
Central Business District, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Pengurusan dan Pengawasan




                                                                                                            12
Page 125
Berdasarkan Akta NNotaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, No. 48 tanggal 25 April 2025 terkait perubahan susunan
pengurus MUN yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan sebagaimana
Surat Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana Nomor AHU-AH.01.09-0213521 tanggal 29 April 2025
(“Akta 48/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi MUN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       : Jose Ma Kamantigue Lim
Komisaris             : Muhammad Ramdani Basri
Komisaris             : Arie Setiadi Moerwanto
Komisaris             : Luis Soriano Reñon
Komisaris             : Mark Lim Tze Han

Direksi
Direktur Utama        : Omar Danni Hasan
Direktur              : Ricky Camelien
Direktur              : Anton Sujarwo
Direktur              : Joko Santoso
Direktur              : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur              : Amadeo Navalta Bejec
Direktur              : Yoshinori Mikura
Direktur              : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur              : Nelson Najera Delos Reyes




Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 03/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MUN adalah sebagai
berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp70.000.000, - per saham      Persentase
                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)          (%)
 Modal Dasar                                               9.639             674.730.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Nusantara Infrastructure Tbk                           3.514            245.980.000.000          36,46
 Warrington Investment Pte. Ltd.                           3.197            223.790.000.000          33,17
 PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services              2.453            171.710.000.000          25,45
 Japan Expressway International Co. Ltd.                     199             13.930.000.000           2,06
 Japan Overseas Infrastructure Investment
   Corporation for Transport and Urban
   Development                                               198             13.860.000.000           2,05
 West Nippon Expressway Co. Ltd.                              77              5.390.000.000           0,80
 Sadikin Aksa                                                  1                 70.000.000           0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                9.639            674.730.000.000         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   -                          -



III. PT Reka Daya Adicipta (“RDA”)

Riwayat Singkat




                                                                                                             13
Page 126
     PT Rekadaya Adicipta (“RDA”) didirikan dan menjalankan usahanya berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, melalui Akta Pendirian No. 116 tanggal 15 Desember 1989
     yang dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menkeh melalui surat
     keputusan No. C2-130.HT.01.01.Th’93 tertanggal 11 Januari 1993, telah diumumkan dalam Berita Negara No.
     23 tanggal 19 Maret 1993, Tambahan Berita Negara No. 1203 (“Akta Pendirian”).

     Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris
     Kristono, S.H, M.Kn No. 05 tanggal 07 Februari 2024 terkait pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris, dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
     AH.01.09.0055783 Tahun 2024 tanggal 07 Februari 2024 (“Akta No. 05/2024”).

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar RDA, ruang lingkup kegiatan utama RDA meliputi bidang konstruksi;
     aktivitas profesional ilmiah dan teknis; dan perdagangan.

     RDA berdomisili di Jakarta dengan kantor beralamat di Gedung Bangun Tjipta Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot
     Subroto No. 54, Jakarta Pusat.

     Pengurusan dan Pengawasan

     BerdasarkanAkta No. 05/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RDA adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Komisaris           : Ir. Siswono Yudhohusodo

     Direksi
     Direktur             : Ir. Fatchur Rochman


     Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

     Berdasarkan akta Akta No. 13/2024, struktur permodalan dan pemegang saham RDA adalah sebagai berikut :

                                                        Nilai Nominal Rp5.000.000, - per saham
                       Keterangan                                                                   Persentase (%)
                                                       Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                                  600              3.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      PT Bangun Tjipta Sarana                                      164               820.000.000             82,00
      Ir Fatchur Rochman                                            36               180.000.000             18,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   200             1.000.000.000            100,00
      Jumlah Saham Dalam Portepel                                  400                         -


4.   Struktur Kepemilikan Perseroan

Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan per tanggal Memorandum Informasi ini diterbitkan:




                                                                                                                     14
Page 127
5.   Manajemen dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jakarta
Lingkar Baratsatu Nomor 03 tanggal 6 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Kristono, S.H., M.Kn, Notaris di kota Bekasi
yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan sebagaimana Surat Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0018898 tanggal 7 Juni 2022 (“Akta No. 03/2022”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           : Ir. Siswono Yudohusodo
Komisaris                 : Drs. Ahwil Loetan
Komisaris Independen      : Chandra Adhi Oktovianto

Direksi
Direktur Utama            : Ir. Fatchur Rochman
Direktur                  : Omar Danni Hasan
Direktur                  : Priska Endang Palupi
Direktur Independen       : Anton Sujarwo



Berikut ini adalah profil dari Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                              Ir. Siswono Yudohusodo, Komisaris Utama

                              Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris Utama Perseroan
                              berdasarkan RUPSLB Perseroan tanggal 1 September 2006, dan diangkat kembali
                              sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 03/2022.

                              Saat ini, beliau juga merupakan Komisaris Utama PT Bangun Tjipta Sarana (sejak
                              1983) dan Komisaris Utama PT Marga Sarana Raya (sejak 1983). Beliau adalah salah
                              satupendiri CV Bangun Tjipta pada tahun 1969. Selanjutnya, beliau diangkat sebagai
                              Menteri Perumahan Rakyat (1988 – 1993).

                              Dalam keorganisasian, beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan
                              Universitas Pancasila (2014 hingga sekarang).


                                                                                                                15
Page 128
Beliau lulus sebagai Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung pada tahun
1968, dan telah mengikuti beberapa kursus yang berkaitan dengan studi manajemen
dan keuangan, baik di Indonesia maupuan di luar negeri.

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun demikian, beliau terafiliasi dengan PT
Bangun Tjipta Sarana, yang merupakan pemegang saham Perseroan sesuai posisi
beliau sebagai Komisaris Utama pada perusahaan tersebut.


Drs. Ahwil Loetan, Komisaris

Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagaiKomisaris Perseroan
berdasarkan RUPSLB Perseroan tanggal 15 Mei 2017, dan diangkat kembali sebagai
Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 03/2022
Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Jenderal Polisi di Kepolisian Republik
Indonesia dan menjabat sebagai Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Meksiko merangkap
Panama, Honduras, serta Kosta Rika. Beliau juga pernah menjabat sebagai pimpinan
Interpol Perguran Tinggi Ilmu Kepolisian, pimpinan jajaran reserse Polri, dan staf ahli
Kapolri.

Beliau lulus dari Magister Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International
Golden Institute pada tahun 1997.

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun demikian, beliau terafiliasi dengan PT
Margautama Nusantara, yang merupakan pemegang saham Perseroan sesuai posisi
beliau sebagai Komisaris pada perusahaan tersebut.


Chandra Adhi Oktovianto, Komisaris Independen

Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris Perseroan
berdasarkan RUPSLB Perseroan tanggal 8 Agustus 2018, dan diangkat kembali
sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 03/2022

Beliau pernah menjabat sebagai General Superintendent PT Marga Sarana Raya
untuk Proyek Overlay Jalan Tol Jagorawi, JORR W1, Jalan Tol JORR W1 (2006 – 2014),
Kepala AMP (Produksi) PT Marga Sarana Raya untuk Proyek Overlay Jalan Tol Jakarta
– Cikampek dan Jalan Tol Cawang – Cibitung (2002 – 2004), Asisten Soil-Material
Engineering C. LOTTI & Associati Supervisi untuk Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek
(1995-1998), serta Civil Engineer PT Hasfarm Dian Konsultan Proyek SCUDP
(Secondary Cities Urban Development Programme) for Central Java & Kalimantan
(1990-1995).

Beliau lulus sebagai Sarjana Teknik Sipil, Universitas Diponegoro tahun 1994.




                                                                                      16
Page 129
          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
          Komisaris maupun Direksi Perseroan, serta tidak terafiliasi dengan pemegang saham
          utama/pengendali Perseroan.


Direksi

          Ir. Fatchur Rochman, Direktur Utama

          Warganegara Indonesia. Diangkat sebagai menjadi Direktur Utama berdasarkan
          RUPSLB Perseroan tanggal 21 Desember 1995., dan diangkat kembali sebagai
          Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 03/2022.

          Saat ini, beliau menjabat sebagai PT Bangun Tjipta Sarana (1969 – sekarang). Beliau
          juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Marga Sarana Raya (1983 – 2021).
          Bersama dengan Bapak Siswono Yudohusodo, beliau mendirikan CV Bangun Tjipta
          pada tahun 1969, yang merupakan cikal bakal berdirinya PT Bangun Tjipta Sarana,
          yang selanjutnya mengembangkan portfolio usahanya ke bisnis real estate, hotel,
          bisnis agro, dan sektor infrastruktur.

          Beliau memiliki pengalaman organisasi sebagai Ketua Komite Pengembangan
          Prasarana (2004 – 2009), Ketua Kamar Dagang Indonesia – Kompartemen Jasa
          Pelaksanaan Konstruksi (1994 – 2004), Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
          (1992 – 1998), dan Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) (1998).

          Beliau lulus sebagai Sarjana jurusan Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung tahun
          1967.

          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
          Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun, beliau terafiliasi hubungan keuangan
          dengan pemegang saham, yaitu PT Bangun Tjipta Sarana sehubungan dengan
          jabatan beliau sebagai Direktur Utama.


          Omar Danni Hasan, Direktur

          Warganegara Indonesia. Diangkat sebagai Direktur Perseroan pertama kali
          berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal
          31 Juli 2009, dan diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No.
          03/2022.

          Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Margautama Nusantara
          (2007 – sekarang),Direktur pada PT Nusantara Infrastructure Tbk (2007-sekarang),
          Direktur PT Jakarta Metro Ekspressway (2023-sekarang) dan Direktur Bisnis dan
          Strategi PT Jasamarga Transjawa Tol (2024-Sekarang). Beliau pernah menjabat
          sebagai Direktur Utama PT Centris Multi Pratama (2021 – 2007), Kepala Bagian
          Keuangan PT Centris Multi Pratama (1995 – 2001), Contract Supervisor, Asamera Oil
          Ltd. (1990 – 1992), Head of Private Equity Advisory & Investment PT Sigma Barata
          (1990 – 1995), Technical Superintendent PT Akzo Coatings Indonesia (1988 – 1990).




                                                                                            17
Page 130
Beliau lulus sebagai Sarjana Teknik Kimia, Adamson University, Filipina (1986),
Master of Science, Manajemen Industri dari Adamson University, Filipina (1998),
Global Strategic Leadership Program dan Mergers & Acquisitions Program,
University of Pennsylvania, The Wharton School (2015).

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun, beliau terafiliasi hubungan keuangan
dengan pemegang saham, yaitu PT Margautama Nusantara sehubungan dengan
jabatan beliau sebagai Direktur Utama MUN.


Priska Endang Palupi, Direktur

Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagai Direktur Perseroan
berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 10 September 2021 yang dibuat dihadapan
Notaris Kristono, S.H., M.Kn, dan diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan
berdasarkan Akta No. 03/2022.

Sebelumnya, beliau memiliki pengalaman sebagai Pimpinan Operasional Jalan Tol
JORR W1 (2010 – 2021), Pemimpin Proyek Pembangunan Jalan Tol JORR W1 (2007 –
2010), Engineer di Lingkungan Bangun Tjipta (2005 – 2007), Konsultan Supervisi
Proyek Pelebaran Jalan Tol Ruas Bekasi Timur – Cibitung (2002 – 2005), Engineer di
PT Marga Sarana Raya (1998 – 2002), Konsultan Supervisi Proyek Pelebaran Jalan Tol
Ruas Cawang – Bekasi Timur (1995 – 1998), Site Manager proyek-proyek di
lingkungan PT Marga Sarana Raya (1992 – 1995), Site Manager Proyek Pembangunan
Infrastruktur JITC Kemayoran (1991 – 1995), Site Manager Proyek Pelebaran Jalan
Tol Cibitung – Cikampek Jalur A (1989 – 1991). Beliau juga memiliki pengalaman
sebagai pengajar, yaitu Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Kristen Jaya Jakarta
(1987 – 1989), Konsultan Pembangunan Kampus dan Asrama Unwira (1983 – 1987),
Pembantu Dekan I Bidang Akademi Fakultas Teknik Universitas Katolik Widya
Mandira Kupang (Unwira) (1983 – 1987), Dosen Fakultas Teknik Sipil (1983 – 1987),
dan Asisten Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Atma Jaya Yogyakarta (1975 –
1983).

Beliau lulus dari Fakultas Teknik Jurusan Sipil, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
tahun 1983.

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan, serta tidak terafiliasi dengan pemegang saham
utama/pengendali.


Anton Sujarwo, Direktur Independen

Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagai Direktur Independen
berdasarkan Keputusan Rapat Sirkuler para Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 6 Juni 2018, dan diangkat kembali sebagai Direktur Independen Perseroan
berdasarkan Akta No. 03/2022.

Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur pada PT Margautama Nusantara (2014 –
sekarang) dan Direktur pada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (2024-Sekarang).


                                                                                   18
Page 131
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Intisentosa Alambahtera
(2012 – 2014), Departemen Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Nusantara
Infrastructure Tbk (2007 – 2014), Invetment Management & Corporate Finance PT
Pratama Capital (2005 – 2007), Relationship Manager – Non Japanese Customers PT
Bank Mizuho Indonesia (2001 – 2002), Credit Analyst PT Bank IBJ Indonesia (1999 –
2001), Investment Management PT Asian Development Securities (1996 – 1998),
Senio Auditor KAP Drs. Zulfikri (1994 – 1996), Leasing Officer PT Sanwa BRI Finance
(1994), dan Auditor KAP Drs. Tasnim A. Widjanarko (1992).

Beliau lulus sebagai Sarjana Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia
tahun 1993, serta lulus ujian Wakil Manajer Investasi (WMI dan Wakil Penjamin
Emisi Efek (WPEE) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan pada tahun 1996 dan 1997, serta luluar ujian Chartered Financial
Analyst Level 1 tahun 1997.

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun, beliau terafiliasi hubungan keuangan
dengan pemegang saham, yaitu PT Margautama Nusantara sehubungan dengan
jabatan beliau sebagai Direktur MUN.




                                                                                  19
Page 132
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




6.   Kegiatan Usaha

Pada tahun 2007, Perseroan memperoleh masa konsesi selama 35 (tiga puluh lima) tahun untuk mengoperasikan
Jalan Tol JORR W-1. Di tahun 2010, Perseroan mulai mengoperasikan secara komersial Jalan Tol JORR W-1 yang
menghubungkan Kebon Jeruk ke Penjaringan. Pada tahun 2013, operasional Perseroan bertambah dengan adanya
Simpang Susun Penjaringan ke arah Pantai Indah Kapuk sepanjang 700 meter. Selanjutnya, di tahun 2015 Perseroan
memulai pembangunan Ramp 3 Simpang Susun Penjaringan ke Jalan Tol Prof. Sedyatmo ke arah Bandara Soekarno
– Hatta. Dengan demikian, wilayah operasional Perseroan adalah Jalan Tol JORR W1 di sebelah utara berbatasan
dengan Jalan Tol Prof. Sedyatmo yang dihubungkan dengan Ramp ke dan dari arah Pluit maupun Bandara Soekarno-
Hatta serta ke arah Pantai Indah Kapuk di Simpang Susun Penjaringan. Sedangkan di sebelah selatan berbatasan
dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan JORR W2 Utara yang dihubungkan dengan Ramp ke arah Tangerang maupun
Jakarta serta ke arah JORR W2 Utara di Simpang Susun Kebon Jeruk.

Pada bulan Mei 2020, Perseroan berhasil menyelesaikan pembangunan kantor IC Kebon Jeruk termasuk peningkatan
sistem dan performa Sentral Komunikasi (Senkom). Perseroan juga telah melakukan pemasangan 2 (dua) lokasi alat
sensor (traffic counting equipment) sebagai pengontrol volume kendaraan yang melintas dari arah W2 dan dari arah
Jalan Tol Prof. Sedyatmo. Menuju infrastruktur jalan tol yang modern, inovatif, dan berkelanjutan di masa depan,
sampai saat ini, Perseroan masih mengkaji rencana pemberlakuan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh berbasis
Multi-Lane Free Flow (MLFF) dengan pemantauan langsung dari kantor operasional. Sebagai mitra dari BPJT,
Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah terutama dalam
memajukan infrastruktur dan pembangunan jalan tol di Jakarta.

Pemeliharaan Jalan Tol

Sejak tahun 2010, Perseroan sudah menjalankan rutinitas pemeliharaan yang meliputi perawatan, pemeriksaan
kerusakan dan perbaikan di bawah lingkup penilaian SPM. Perseroan memprioritaskan kegiatan pemeliharaan Jalan
Tol dalam aktivitas operasional sehari-hari demi tercapainya tingkat kepuasan para pengguna Jalan Tol. Komitmen
Perseroan akan hal ini tercermin dari langkah Perseroan untuk beroperasi berdasarkan mandat dari Peraturan

                                                                                                              20
Page 133
Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan Keputusan Kepala
Badan Pengatur Jalan Tol No. 03/KPTS/BPJT/2015 tanggal 1 April 2015 tentang format laporan inspeksi dan penilaian
untuk memenuhi SPM untuk Jalan Tol.

Produktivitas Operasional Perseroan

Produktivitas operasional Perseroan dapat diukur dari beberapa aspek utama, seperti Volume Lalu Lintas Harian
Rata-Rata (LHR), kepatuhan terhadap SPM jalan Tol, pengumpulan tol dan pelayanan pemakai Jalan Tol.

a)   Volume Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) dalam satuan kendaraan

                  Tahun                2020             2021             2022             2023             2024
         LHR Jalan Tol JORR W-1       64,715           63,631           77,706           85,549           86,677
         LHR Jalan Tol JORR-1         433,014          452,498          529,550          567,974          559,059
         (keseluruhan integrasi)
         Catatan: Volume LHR berdasarkan jumlah kendaraan yang melewati Jalan Tol JORR W-1. Mengacu kepada
         Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September
         2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 382/KPTS/M/2018 Tentang
         Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, Dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi Pada
         Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami),
         Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini
         – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1,
         E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami, Jalan Tol JORR W-1 tergabung
         dalam sistem integrasi pengumpulan tol dengan operator jalan tol JORR-1 lainnya.

b) SPM Jalan Tol

SPM Jalan Tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan
penyelenggaraan jalan tol. Indikator pengukuran SPM jalan tol yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 16/PRT/M/2014 dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, paling
kurang mencakup substansi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit
pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat dan tempat istirahat dan
pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek tersebut selalu dievaluasi secara berkala oleh
Perseroan. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah memenuhi seluruh aspek yang dipersyaratkan oleh BPJT,
yaitu perkerasan jalur utama, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan
dan bantuan pelayanan, dan lingkungan.

Mengingat jalan tol yang diusahakan oleh Perseroan berjenis jalan tol perkotaan, maka berdasarkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28 Tahun 2021, penyediaan dan pengoperasian tempat
istirahat dan pelayanan di jalan tol perkotaan bersifat opsional dan tidak menjadi kewajiban bagi suatu badan usaha
jalan tol untuk menyediakan dan mengoperasikannya.

Sejalan dengan uraian di atas, mengingat pada saat ini di area jalan tol yang diusahakan oleh Perseroan adalah jalan
tol perkotaan dan tidak terdapat tempat istirahat dan pelayanan, maka Perseroan tidak perlu melaksanakan
pemenuhan terhadap substansi SPM terkait dengan tempat istirahat dan pelayanan.




                                                                                                                    21
Page 134
Pengumpulan Tol

Berikut ini adalah beberapa langkah inisiatif Perseroan dalam rangka menghadirkan efektivitas dan efisiensi proses
pengumpulan tol, antara lain:

1.   Peningkatan Sistem Memudahkan
     Pelaksanaan verifikasi data transaksi terhadap pencatatan administrasi Penanggung jawab Pengumpulan Tol
     (PPT) terkait dengan pengembangan sistem rekonsiliasi transaksi e-payment.

2.   Evaluasi efektivitas Standard Operating Procedure (SOP)
     Tindak lanjut berupa penyempurnaan formulir dan instruksi kerja operasional secara rutin.

3.   Verifikasi Volume Traffic dan Kejadian Khusus Pemasangan kamera Closed-Circuit Television (CCTV) oleh
     Perseroan
     Dengan jumlah 56 CCTV di jalur tol dan 94 CCTV di gerbang tol dan kantor, petugas patroli dapat memantau
     segala aktivitas di jalan tol dengan lebih cepat. Selain itu, pemasangan CCTV juga membantu meningkatkan
     efisiensi biaya operasional dan pengendalian internal seperti pemantauan aktivitas pengumpulan biaya tol di
     gerbang, dapat memudahkan petugas patrol untuk menjalankan kewajibannya.

Pelayanan Pemakai Jalan Tol

Pelayanan pemakai jalan tol terdiri dari armada pelayanan lalu lintas dan layanan informasi digital atau Variable
Message Sign (VMS), yaitu:

1.   Armada Pelayanan Lalu Lintas
     Armada pelayanan lalu lintas disediakan oleh Perseroan guna memberikan pelayanan yang maksimal untuk
     pengguna jalan tol, Perseroan menyusun satuan armada yang bertugas untuk memantau serta menangani
     kendala yang mungkin terjadi di jalan tol. Armada bantuan dan keselamatan ini selalu siap sedia selama 7 hari
     dalam seminggu dan 24 jam/hari, diantaranya kendaraan patrol internal, kendaraan Polisi Jalan Raya (PJR),
     kendaraan Rescue, kendaraan derek gratis, ambulan serta tenaga medis yang berpengalaman dan terlatih,
     dilengkapi dengan peralatan pertolongan pertama.

2.   Layanan Informasi Digital atau Variable Message Sign (VMS)
     Merupakan suatu perangkat pengendalian (control) lalu lintas yang dapat menampilkan satu atau lebih pesan
     kepada pengguna jalan. Fungsi VMS secara umum adalah sarana untuk menyampaikan informasi peringatan,
     larangan, perintah dan petunjuk. Selain itu VMS juga diaplikasikan untuk kebutuhan manajemen lalu lintas.
     Sampai tahun 2024, Perseroan telah memasang sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) buah VMS, dimana 8 buah VMS
     dipasang pada on ramp dan 14 buah VMS pada jalan utama (main road) dan gerbang, yang berfungsi untuk
     memberikan informasi lalu lintas kepada pengguna jalan yang akan masuk ke Jalan Tol Perseroan kondisi lalu
     lintas pada ruas jalan tol terdekat.




                                                                                                                22
Page 135
III. INFORMASI DAN PEMBAHASAN KEUANGAN

Pembahasan manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024, 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan
keuangan Perseroan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar
dalam semua hal yang material. Berikut adalah informasi keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022:

1.   Neraca

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                       31 Desember
                   Keterangan
                                                       2024                2023                2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                 188.438.574.426     139.271.372.844     324.607.575.359
 Piutang pihak ketiga                                 1.957.431.141       3.852.372.608       4.115.633.110
 Kas dan bank yang dibatasi penggunaannya                         -       8.615.885.121     164.891.518.357
 Aset lancar lainnya                                    552.229.922         214.059.878         301.867.122
 Jumlah Aset Lancar                                 190.948.235.489     151.953.690.451     493.916.593.948

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset tetap, neto                                      7.682.432.397       2.558.366.502       2.425.260.688
 Aset takberwujud – hak pengusahaan jalan tol,
   neto                                            1.959.069.209.880   2.039.880.416.939   2.105.708.940.404
 Aset hak guna, neto                                     314.636.189                   -         256.464.121
 Jumlah Aset Tidak Lancar                          1.967.066.278.466   2.042.438.783.441   2.108.390.665.213
 JUMLAH ASET                                       2.158.014.513.955   2.194.392.473.892   2.602.307.259.161

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                       263.625.000       1.061.030.000         855.053.156
   Pihak ketiga                                       5.807.573.944      10.163.950.377      14.678.203.533
 Utang lain-lain dan beban akrual                     7.507.340.992       5.005.326.908       5.401.009.881
 Pendapatan diterima di muka                            225.000.000         225.000.000         222.258.945
 Utang pajak                                         18.772.040.185      16.135.682.345      31.520.192.910
 Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
   pendek                                            14.050.773.762      19.987.000.000      48.634.613.361
 Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun:
   Pinjaman bank                                                  -      56.636.805.556      62.091.666.667
   Obligasi                                                       -                   -     423.724.820.983
   Liabilitas sewa                                      329.129.479                   -         266.737.267
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                     46.955.483.362     109.214.795.186     642.253.328.855

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Bagian utang jangka panjang – setelah dikurangi
   bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
   tahun bank                                                      -                   -     56.636.805.556
 Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
   panjang                                           10.720.433.271        8.154.058.461                   -
 Pendapatan diterima di muka                            281.250.000          506.250.000                   -


                                                                                                           23
Page 136
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
                   Keterangan
                                                       2024                  2023                  2022
 Liabilitas pajak tangguhan, neto                   123.959.529.739       125.181.711.581       117.204.693.384
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                    6.688.391.056         6.637.438.864         8.999.075.500
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                   141.649.604.066       140.479.458.906       182.840.574.440
 JUMLAH LIABILITAS                                  188.605.087.428       249.694.254.092       825.093.903.295

 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 per
   saham modal dasar, ditempatkan dan disetor
   penuh 948.000 saham                              948.000.000.000       948.000.000.000       948.000.000.000
 Tambahan modal disetor                              21.580.000.000        21.580.000.000        21.580.000.000
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                           8.998.661.438         8.071.450.376          7.267.112.991
   Belum ditentukan penggunaannya                   988.245.677.276       964.709.271.329        799.877.924.652
 Komponen ekuitas lainnya                             2.585.087.813         2.337.498.095            488.318.223
 JUMLAH EKUITAS                                   1.969.409.426.527     1.944.698.219.800      1.777.213.355.866
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                    2.158.014.513.955     2.194.392.473.892      2.602.307.259.161

Aset

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.158.014.513.955 yang terdiri atas aset
lancar sebesar Rp190.948.235.489 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.967.066.278.466. Aset lancar Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp38.994.545.038 atau sebesar 25,66% dibandingkan
dengan 31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh Aset lancar lainnya berupa prepaid insurance. Selanjutnya,
aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp75.372.504.975 atau
sebesar 3,69% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai
buku aset jalan tol, sebagai akibat kenaikan beban amortisasi aset jalan tol.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan total aset sebesar Rp2.194.392.473.892. Bila dibandingkan
dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2022, aset Perseroan mengalami penurunan signifikan sebesar
Rp407.914.785.269 atau sebesar 15,68%. Pada masing-masing akun, aset lancar Perseroan turun sebesar 69,23%
dan aset tidak lancar Perseroan turun sebesar 3,13%.

Liabilitas

Jumlah liabilitas mengalami penurunan yaitu sebesar Rp61.089.166.664 atau setara dengan 24,46%, yaitu dari
Rp249.694.254.092 di tahun 2023 menjadi Rp188.605.087.428 di tahun 2024.

Jumlah liabilitas jangka pendek mengalami penurunan dari Rp109.214.795.186 di tahun 2023 menjadi
Rp46.955.483.362 di tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh pelunasan utang pinjaman bank (Term Loan dari
PT Bank Central Asia Tbk. / BCA) sebesar Rp56.636.805.556 di bulan Juli 2024.

Selain itu terdapat juga penurunan provisi untuk pemeliharaan jalan tol - jangka pendek dan Utang usaha, Pihak
ketiga selama tahun 2024, masing-masing sebesar Rp5.936.226.238 dan Rp4.356.376.433.

Jumlah liabilitas jangka panjang mengalami sedikit peningkatan dari Rp140.479.458.906 di tahun 2023 menjadi
Rp141.649.604.066 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh provisi untuk pemeliharaan jalan
tol - jangka Panjang dengan peningkatan sebanyak Rp2.566.374.810.




                                                                                                               24
Page 137
Ekuitas

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.969.409.426.527, yang terus meningkat
setiap tahun nya sebesar 9,42% dari tahun 2022 ke 2023 dan 1,27% dari tahun 2023 hingga 31 Desember 2024.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan tahun 2024.


2.   Laba Rugi

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                   Keterangan
                                                       2024                   2023                   2022
 PENDAPATAN
 Pendapatan tol                                     557.891.909.873       534.044.380.807        497.906.387.956
 Pendapatan konstruksi                                3.964.114.000                     -          6.011.303.153
 Jumlah Pendapatan                                  561.856.023.873       534.044.380.807        503.917.691.109

 BEBAN POKOK PENDAPATAN
 Pelayanan pemakai jalan tol                       (104.127.031.972)      (86.004.869.418)       (77.681.366.140)
 Pemeliharaan aset jalan tol                        (26.615.726.372)      (23.378.116.418)       (13.930.986.752)
 Pengumpul pendapatan jalan tol                       (6.856.588.058)       (5.655.604.952)        (6.805.879.171)
 Biaya konstruksi                                     (3.964.144.000)                     -        (6.011.303.153)
 Jumlah beban pokok pendapatan                     (141.563.460.402)     (115.038.590.788)      (104.429.535.216)
 LABA BRUTO                                          420.292.563.471       419.005.790.019        399.488.155.893

 BEBAN USAHA
 Beban umum dan administrasi                        (46.209.153.483)      (43.160.355.234)       (46.200.016.981)
 Pendapatan operasi lainnya                            1.123.697.155         1.129.867.727            512.705.363
 Jumlah Beban Usaha                                 (45.085.456.328)      (42.030.487.507)       (45.687.311.618)
 LABA USAHA                                         375.207.107.143       376.975.302.512        353.800.844.275

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Pendapatan bunga – neto setelah dikurangi
   pajak final                                         4.051.493.699         3.940.214.396          2.907.362.449
 Beban bunga                                         (1.452.935.511)      (38.250.702.217)       (61.089.491.959)
 Beban bunga atas sewa                                   (45.644.302)          (11.750.789)           (32.240.969)
 Jumlah penghasilan (beban) lain-lain                  2.552.913.886      (34.322.238.610)       (61.121.732.928)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN               377.760.021.029       342.653.063.902        295.586.473.796

 PAJAK PENGHASILAN BADAN
   Beban pajak kini                                 (84.588.418.860)      (68.518.798.089)       (59.465.095.929)
   Manfaat (beban) pajak tangguhan                     1.292.014.840       (8.498.581.751)        (5.687.639.286)
 Jumlah Beban Pajak Penghasilan                     (83.296.404.020)      (77.017.379.840)       (65.152.735.215)
 LABA TAHUN BERJALAN                                294.463.617.009       265.635.684.062        230.433.738.581

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAINNYA
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
   rugi periode berikutnya:
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
     manfaat pasti                                      317.422.716          2.370.743.426            520.794.156
   Pajak tangguhan terkait                              (69.832.998)         (521.563.554)          (114.574.714)
 Jumlah penghasilan komprehensif lainnya                247.589.718          1.849.179.872            406.219.442
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
 BERJALAN                                           294.711.206.727       267.484.863.934        230.839.958.023


                                                                                                                 25
Page 138
Pendapatan

Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp561.856.023.873, meningkat sebesar 5,21% atau Rp27.811.643.066 dibandingkan Pendapatan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian tarif berkala yang terjadi mulai 4
Desember 2023.

Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp534.044.380.807, meningkat sebesar 5,98% atau Rp30.126.689.698 dibandingkan Pendapatan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini disebabkan oleh kenaikan volume lalu lintas kendaraan yang
melewati seluruh ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR-1) dan penyesuaian tarif berkala yang terjadi mulai 4
Desember 2023.

Beban Pokok Pendapatan

Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp141.563.460.402, meningkat sebesar Rp26.524.869.614 atau 23,06% dibandingkan Beban Pokok Pendapatan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan beban pelayanan pemakai jalan tol.

Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp115.038.590.788, meningkat sebesar Rp10.609.055.572 atau 10,16% dibandingkan Beban Pokok Pendapatan
pada tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh kenaikan beban pelayanan pemakai jalan tol.

Laba Tahun Berjalan

Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Kenaikan laba sebelum pajak, mengakibatkan kenaikan beban pajak kini dari Rp68.518.798.089 di tahun 2023
menjadi Rp84.588.418.860 di tahun 2024. Sementara pajak tangguhan mengalami perubahan dari beban pajak
tangguhan di tahun 2023 sebesar Rp8.498.581.751 menjadi pendapatan pajak tangguhan sebesar Rp1.292.014.840
di tahun 2024. Sehingga secara bersih beban pajak yang dicatat Perseroan mencatat kenaikan dari Rp7.017.379.840
di tahun 2023 menjadi Rp83.296.404.020 di tahun 2024.

Walaupun terdapat kenaikan beban pajak penghasilan pada tahun ini, kenaikan laba sebelum pajak dalam jumlah
yang lebih besar jika dibandingkan dengan kenaikan pajak penghasilan, mengakibatkan terjadinya kenaikan pada
jumlah laba tahun berjalan dan laba komprehensif tahun berjalan.



                                                                                                              26
Page 139
Laba tahun berjalan tumbuh dari Rp265.635.684.062 di tahun 2023 menjadi Rp294.463.617.009 di tahun 2024, atau
tumbuh sebanyak 10,85%. Sementara laba komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 10,18% menjadi
Rp294.711.206.727 di tahun 2024 dari Rp267.484.863.934 di tahun 2023.

Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Laba tahun berjalan tumbuh dari Rp230.433.738.581 di tahun 2022 menjadi Rp265.635.684.062 di tahun 2023, atau
tumbuh sebanyak 15,28%. Sementara laba komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 15,87% menjadi
Rp267,48 miliar dari Rp230,84 miliar di tahun 2022.


3.   Arus Kas

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                     Keterangan                         2024                  2023                  2022
 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi    384.443.655.985       495.872.023.679       300.997.986.481
 Kas bersih yang (digunakan untuk) / diperoleh
   dari aktivitas investasi                           (6.658.280.051)        2.579.717.396        (3.309.619.704)
 Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
   pendanaan                                        (328.618.174.352)    (683.787.943.590)      (106.317.636.171)

 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
   SETARA KAS                                         49.167.201.582     (185.336.202.515)       191.370.730.606
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                  139.271.372.844       324.607.575.359       133.236.844.753
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                 188.438.574.426       139.271.372.844       324.607.575.359

Arus Kas Aktivitas Operasi

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar Rp384.443.655.985. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kas bersih Perseroan
yang diperoleh dari aktivitas operasi menurun sebesar 22,47% atau Rp111.428.367.694 dari kas bersih pada tanggal
31 Desember 2023, disebabkan oleh penempatan kas di bank yang dibatasi penggunaannya, neto yang mengalami
penurunan dari Rp156.275.633.236 di tahun 2023 menjadi Rp8.615.885.121 di tahun 2024. Penurunan ini terjadi
karena dengan dilunasinya utang Bank BCA, saldo kas yang dibatasi penggunaannya dipindahkan ke kas dan setara
kas

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp495.872.023.679, mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp194.874.037.198 atau
64,74% pada tanggal 31 Desember 2022. Terdapat kenaikan pembayaran pajak penghasilan dari Rp50.277.517.755
di tahun 2022 menjadi Rp83.704.474.653 di tahun 2023. Selain itu terdapat juga mutasi dari kas dan setara kas yang
dibatasi penggunaannya (utang bank dan sinking fund Obligasi Seri B yang jatuh tempo di tahun 2023) sebanyak
Rp156.275.633.236 di tahun 2023.

Arus Kas Aktivitas Investasi

Setelah tahun 2023 Perseroan tidak mencatatkan belanja modal (capital expenditure), di tahun 2024, perolehan aset
konsesi tercatat sebanyak Rp3.716.724.000. Sementara perolehan aset tetap meningkat dari Rp1.360.497.000 di
tahun 2023, menjadi Rp6.993.049.750 di tahun 2024.




                                                                                                                27
Page 140
Kenaikan belanja modal (capital expenditure) yang terjadi di tahun 2024 mengakibatkan kenaikan nilai arus kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi dari sebesar positif Rp2.579.717.396 di tahun 2023 menjadi negatif
Rp6.658.280.051 di tahun 2024.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar
Rp2.579.717.396, mengalami peningkatan signifikan sebesar 177,95% atau sebesar Rp5.889.337.100 bila
dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan
ini terutama disebabkan saldo rata-rata deposito sepanjang tahun 2023 yang lebih besar jika dibandingkan dengan
saldo rata-rata deposito sepanjang tahun 2022. Walaupun saldo deposito pada akhir 2023 lebih kecil jika
dibandingkan dengan saldo di akhir 2022.

Arus Kas Aktivitas Pendanaan

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp328.618.174.352, menurun signifikan sebesar 51,94% atau sebesar Rp355.169.769.238 bila dibandingkan
dengan kas bersih pada tanggal 31 Desember 2023. Penggunaan arus kas yang besar pada tahun 2023 sebagian
besar berasal dari dilunasinya pokok Obligasi Seri B sejumlah Rp425.000.000.000, pembayaran utang Bank BCA
sebesar Rp62.500.000.000, dan pembayaran beban keuangan sebanyak Rp41.150.711.418. Dengan sudah lunasnya
pokok obligasi di 2023 dan dilunasinya sisa utang Bank BCA sebesar Rp56.875.000.000 di Juli 2024, beban keuangan
di tahun 2024 turun menjadi Rp1.397.387.152. Dividen yang dibagikan Perseroan di tahun 2024 mengalami
peningkatan menjadi Rp270.000.000.000 dari Rp154.858.772.172 di tahun 2023.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar (Rp683.787.943.590), mengalami peningkatan signifikan sebesar 543,16% atau sebesar Rp577.470.307.419
bila dibandingkan dengan kas bersih pada tanggal 31 Desember 2022. Digunakan untuk pelunasan pokok obligasi
Seri B sejumlah Rp450.000.000.000 dan pembayaran dividen sebesar Rp. 154.860.000.000.




                                                                                                                28
Page 141
IV.   PROYEKSI KEUANGAN


1.    Asumsi-asumsi

Berikut ini adalah asumsi-asumsi yang digunakan oleh Manajemen Perseroan dalam penyusunan proyeksi keuangan:

Pendapatan

JORR-1 [volume lalu lintas] tahun dasar 2025:

                                                    Jumlah Kendaraan                Rerata Pertumbuhan LHR
                                            Lalu Lintas Harian Rata-Rata / LHR    Compound Annual Growth Rate
                                                                                      / CAGR (2025 – 2032)
                Kelas I                                 515,864                              3.61%
               Kelas II                                 35,942                               4.85%
               Kelas III                                11,992                               4.35%
               Kelas IV                                  7,931                               4.35%
               Kelas V                                   5,413                               4.35%
                Total                                   577,141                              3.72%

JORR-1 [volume lalu lintas] tahun proyeksi 2025 - 2032:

 LHR          2025      2026        2027        2028       2029       2030      2031        2032       CAGR
 Kelas I    515,864 531,340 553,922 577,463 599,118 620,087 641,790 661,044                            3.61%
 Kelas II    35,942    37,919      40,004      42,205     44,526     46,307    48,159      50,086      4.85%
 Kelas III   11,992    12,591      13,221      13,882     14,576     15,086    15,614      16,161      4.35%
 Kelas IV    7,931      8,328       8,744       9,181     9,640       9,978    10,327      10,688      4.35%
 Kelas V     5,413      5,683       5,967       6,266     6,579       6,809     7,048       7,294      4.35%
 Total      577,141 595,861 621,858 648,997 674,439 698,267 722,938 745,273                            3.72%
Sumber data proyeksi LHR: Kajian Lalu Lintas Ruas JORR W1 dan Penyusunan Basic Design Penambahan Gardu pada
Gerbang Tol Kamal Utara oleh PT Stadia Consulting Engineers, dibuat Desember 2024, diolah oleh Perseroan.

JORR-1 asumsi tarif tol dan bagi hasil pendapatan dalam sistem integrasi pengumpulan tol JORR-1:

 Periode penyesuaian tarif                                                     Per 2 tahun sekali
 Asumsi tingkat inflasi penyesuaian tarif                      6.0% kumulatif 2 tahunan, atau setara dengan 3.0%
                                                                                   per tahun
 Periode jatuh tempo penyesuaian tarif                                              Kuartal 1
                                                             (periode penyesuaian tarif pada tahun proyeksi adalah
                                                                               di Kuartal 1 2026)
 Presentase % bagi hasil Pendapatan Tol Jalan Tol JORR       15,32% (fixed revenue sharing portion sepanjang Masa
 W-1                                                                                Konsesi)

Beban Pokok Pendapatan, Beban Tol, dan Belanja Modal [OPEX/CAPEX]

 Asumsi tingkat inflasi per tahun                                                 3.0%
 Total Biaya Pengumpul Tol (OPEX)                            Menggunakan presentase % dari total Pendapatan Tol
                                                                          tahunan sebesar 6.2%




                                                                                                                 29
Page 142
 Total Biaya Pelayanan Pemakai Jalan Tol (OPEX)             Menggunakan presentase % dari total Pendapatan Tol
                                                                            tahunan sebesar 3.4%
 Total Biaya Pemeliharaan Aset Tol (OPEX)                   Menggunakan presentase % dari total Pendapatan Tol
                                                                            tahunan sebesar 8.5%
 Total Biaya Umum dan Administrasi (OPEX)                   Menggunakan presentase % dari total Pendapatan Tol
                                                                            tahunan sebesar 9.7%
 Perbaikan Berkala 5 Tahunan (CAPEX)                         Terdiri dari Perbaikan Berkala dan Pengembangan
                                                             Sarana Operasional Jalan Tol dengan tingkat inflasi
                                                                            tahunan sebesar 3.0%

JORR-1 [OPEX] tahun proyeksi 2025 - 2032:

                                                                                                          Rata-
 Dalam Satuan
                    2025      2026          2027     2028        2029      2030      2031       2032     Rata Per
 Miliaran Rupiah
                                                                                                          Tahun
 Total Biaya
 Pengumpul Tol        36.0       39.2         41.1     45.3        47.2      51.2       53.3      57.7       46.4
 Total Biaya
 Pelayanan
 Pemakai Jalan
 Tol                  19.9       21.7         22.8     25.1        26.1      28.4       29.5      32.0       25.7
 Total Biaya
 Pemeliharaan
 Aset Tol             49.5       53.9         56.5     62.2        64.8      70.4       73.2      79.3       63.7
 Total Biaya
 Umum dan
 Administrasi         56.7       61.8         64.8     71.3        74.3      80.7      84.0       91.0      73.1
 Total               162.1      176.6        185.3    203.9       212.4     230.7     239.9      260.0     208.9
 % dari
 Pendapatan Tol      27.8%     27.8%        27.8%    27.8%       27.8%      27.8%     27.8%     27.8%      27.8%

JORR-1 Perbaikan Berkala 5 Tahunan [CAPEX] tahun proyeksi 2025 - 2032:

                                                                                                          Rata-
 Dalam Satuan
                    2025      2026          2027     2028        2029      2030      2031       2032     Rata Per
 Miliaran Rupiah
                                                                                                          Tahun
 Perbaikan
 Berkala               5.4        5.6          5.7      5.9        51.1       6.3        6.5       6.7       11.6
 Pengembangan
 Sarana
 Operasional
 Jalan Tol            27.8       28.6         29.5     30.4        70.3      32.2      33.2       34.2       35.8
 Total                33.2       34.2         35.2     36.3       121.4      38.5      39.6       40.8       47.4
 % dari
 Pendapatan Tol       5.7%      5.4%         5.3%     5.0%       15.9%       4.6%      4.6%       4.4%      6.3%

Asumsi-Asumsi Pendukung Lainnya

 Taksiran Presentase % Pajak Badan PPh 25                                           22.0%
 Taksiran umur aset tetap                                    Depresiasi nilai buku selama 5 tahun (20.0% tingkat
                                                                            penyusutan per tahun)
 Taksiran umur aset tidak berwujud                          Amortisasi nilai buku selama sisa masa konsesi (masa
                                                              berakhir konsesi Jalan Tol R-W1: Februari 2042)


                                                                                                                   30
Page 143
2.   Proyeksi Keuangan

Proyeksi keuangan Perseroan dapat dilihat dalam Lampiran Memorandum Informasi ini.




                                                                                     31
Page 144
LAMPIRAN 1

PROYEKSI NERACA PERSEROAN 2025 – 2032

                                                                                                                                  (dalam miliar Rupiah)
                   Keterangan                     2025F        2026F        2027F        2028F        2029F        2030F        2031F        2032F

 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                 1.276        1.362        1.423        1.385        1.264        1.259        1.247         1.377
 Uang muka dan pembayaran di muka                       7            7            7            7            7            7            7             7
 Pajak dibayar dimuka                                  17           17           17           17           17           17           17            17
 Jumlah Aset Lancar                                 1.300        1.386        1.447        1.409        1.287        1.283        1.270         1.401

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset tetap, neto                                      24           41           53           59           92           86           80            75
 Aset takberwujud, neto                             1.763        1.546        1.318        1.078          874          598          310             7
 Jumlah Aset Tidak Lancar                           1.787        1.587        1.370        1.138          966          685          391            81
 JUMLAH ASET                                        3.087        2.972        2.817        2.547        2.254        1.968        1.661         1.482

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang pajak                                              56           59           64           74           82           94       106           121
 Utang pembiayaan konsumen                                16           12            8            4            -            -         -             -
 Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
 pendek                                                   15           15           15           15           15        15           15            15
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          87           87           88           93           97       109          121           136

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang lainnya – obligasi jangka
 panjang                                            1.800        1.700        1.550        1.270          980          680          370               -
 Utang jangka panjang lainnya – biaya obligasi
 jangka panjang                                      (15)         (13)         (10)          (8)          (5)          (5)          (5)             (5)
 Liabilitas pajak tangguhan                          140          126          110           92           72           50           26                -
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                      7            7            7            7            7            7            7               7
 Cadangan untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
 panjang                                                8            8            8            8            8            8            8             8
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                   1.939        1.828        1.665        1.369        1.062          740          406            10
 JUMLAH LIABILITAS                                  2.026        1.915        1.752        1.462        1.159          849          527           146

                                                                                                                                                     32
Page 145
                                                                                                                   (dalam miliar Rupiah)
                  Keterangan                   2025F      2026F      2027F      2028F      2029F      2030F      2031F         2032F

 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 per
 saham modal dasar, ditempatkan dan disetor
 penuh 948.000 saham                               948        948        948        948        948        948        948            948
 Tambahan modal disetor                             22         22         22         22         22         22         22             22
 Saldo laba                                         90         87         95        115        124        149        165            366
 JUMLAH EKUITAS                                  1.060      1.057      1.065      1.085      1.095      1.119      1.135          1.337
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                   3.087      2.972      2.817      2.547      2.254      1.968      1.661          1.482


PROYEKSI LABA RUGI PERSEROAN 2025 – 2032

                                                                                                                    (dalam miliar Rupiah)
                  Keterangan                   2025F      2026F      2027F      2028F      2029F      2030F      2031F         2032F
 PENDAPATAN
 Pendapatan tol                                  582,4      634,4      665,6      732,3      763,1      828,7      861,8          934,1
 Total pendapatan                                582,4      634,4      665,6      732,3      763,1      828,7      861,8          934,1

 Pengumpul pendapatan tol                         34,7       36,0       39,2       41,1       45,3       47,2       51,2           53,3
 Pelayanan pemakai jalan tol                      19,2       19,9       21,7       22,8       25,1       26,1       28,4           29,5
 Pemeliharaan aset jalan tol                      47,7       49,5       53,9       56,5       62,2       64,8       70,4           73,2
 Beban pelayanan tol                             101,6      105,4      114,8      120,5      132,5      138,1      150,0          155,9


 Beban umum dan administrasi                      54,7       56,7       61,8       64,8       71,3       74,3        80,7           84,0
 TOTAL BEBAN USAHA , NETO                         54,7       56,7       61,8       64,8       71,3       74,3        80,7           84,0

 LABA USAHA                                      426,1      472,3      489,0      547,0      559,2      616,3      631,1          694,2

 Beban keuangan                                  (80,4)    (153,9)    (143,1)    (124,5)     (99,9)     (71,8)     (45,4)         (16,0)
 Total                                           (80,4)    (153,9)    (143,1)    (124,5)     (99,9)     (71,8)     (45,4)         (16,0)

 JUMLAH BEBAN LAIN-LAIN, NETO                    (80,4)    (153,9)    (143,1)    (124,5)     (99,9)     (71,8)     (45,4)         (16,0)

 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                  345,7      318,4      345,8      422,5      459,3      544, 5     585,7          678,2


                                                                                                                                       33
Page 146
                                                                                                                                 (dalam miliar Rupiah)
                    Keterangan                        2025F       2026F       2027F       2028F       2029F       2030F       2031F         2032F

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN
 Beban pajak kini                                       (70,7)      (62,9)      (69,2)      (82,8)      (90,3)     (106,0)     (117,0)        (136,0)
 Beban pajak tangguhan                                  (14,6)        13,7        15,8        18,0        20,1        22,0        24,1           26,2
 Total beban pajak penghasilan                          (85,3)      (49,2)      (53,4)      (64,8)      (70,2)      (84,0)      (92,9)        (109,8)

 Jumlah laba bersih tahun berjalan                      180,8       174,6       189,3       229,9       248,9       298,0       329,3          389,3

 Laba komprehensif lainnya                                    -           -           -           -           -           -           -              -

 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
 BERJALAN                                               180,8       174,6       189,3       229,9       248,9       298,0       329,3          389,3


PROYEKSI ARUS KAS PERSEROAN 2025 – 2032

                                                                                                                                (dalam miliar Rupiah)
                    Keterangan                        2025F       2026F       2027F       2028F       2029F       2030F       2031F         2032F

 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi         331         298         308         347         306         419         451            523
 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi        52          63          83         102          99         150         160            165
 Kas bersih yang (digunakan untuk) / diperoleh
 dari aktivitas pendanaan                                 705       (275)       (329)       (487)       (527)       (573)       (624)          (558)
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
 SETARA KAS                                             1.088          86          61         (38)      (122)          (4)        (13)           130
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                       188       1.276       1.362       1.423       1.385       1.264       1.259          1.247
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                    1.276       1.362       1.423       1.385       1.264       1.259       1.247          1.377




                                                                                                                                                    34

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.87 MB
Published3 Nov 2025
Pages146
Characters464,620
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 178 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×48
linked org Grand Indonesia p.1
linked org Marga Lingkar Jakarta p.13 ×4
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk p.13 ×14
linked org Hutama Karya (Persero) Tbk p.13 ×11
linked org Pemerintah RI p.14
linked org PT Margautama Nusantara p.58 ×15
linked org Daya Adicipta p.58 ×3
linked person Omar Danni Hasan p.59 ×4
linked org Dana Pensiun p.63 ×3
linked org Citibank NA p.63 ×2
linked — Standard Chartered p.64
linked org Wahana Ottomitra Multiartha Tbk p.66 ×2
linked org Sorak Financial p.87
linked — Vital Solution p.87
linked person Daniel James Rompas · Komisaris p.91
linked person Romy Hardiansyah · Direktur p.91
linked person Jose Ma Kamantigue p.125
linked person Denn Charly Gonzales p.125
linked person Amadeo Navalta Bejec p.125
linked org Nusantara Infrastructure Tbk p.125 ×8
linked org PT Jasamarga Transjawa Tol p.129
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.131
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×50
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.62 ×15
possible org PT Danareksa (Persero) p.62 ×3
possible — Maybank Offshore p.87
possible person Ridwan · Direktur p.87
possible person Effendi · Direktur p.87
possible person Bambang · Direktur p.88
possible person Bianto Surodjo · Direktur p.89
possible person Hendar · Komisaris p.90
possible person Stefano Ridwan · Presiden Direktur p.91
possible person Yessika Effendi · Direktur p.91
possible person Marina R. Tusin · Komisaris Independen p.91 ×2
possible person Yonathan Augustine p.99
possible — Central Business p.100
possible person Ramdani Basri p.125
possible person Gatot Subroto p.126
unresolved org PT Jakarta Lingkar Baratsatu PENATALAKSANA TRANSAKSI p.1
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.1 ×31
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas p.1 ×16
unresolved org PT Jakarta Lingkar Baratsatu p.1 ×56
unresolved org PT Jakarta PROSPEKTUS Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org BAPEPAM p.2 ×11
unresolved org PT Marga Lingkar p.13 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas p.17
unresolved org PT Jakarta Lingkar Baratsatu Nama Surat Berharga Ijarah p.20 ×2
unresolved org PT Jakarta Lingkar Baratsatu Pembayaran p.20 ×2
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi Bank p.22
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Pencatatan EBAS Kelas A p.22
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.27 ×9
unresolved org PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berharga Ijarah p.29
unresolved org PT Berharga Ijarah p.29
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi KIK EBA SYARIAH p.29
unresolved org PT Jakarta Lingkar Baratsatu Collection Agent p.29
unresolved org PT BCA Sekuritas Penerbitan KIK EBAS p.29
unresolved org Bank Kustodian. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR p.30 ×2
unresolved org Bank Kustodian. EBAS Kelas A p.32
unresolved org Bank Kustodian. Hal-hal p.45 ×2
unresolved — KTUR · Pemegang Saham p.46
unresolved org Pengatur p.51 ×2
unresolved org PT Jasa Lingkar Baratsatu p.52
unresolved org PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Di p.53
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi No. PJ- p.56
unresolved person Prof. Ir. Muhammad Nadratuzzaman Hosen p.56
unresolved person MSCIS. p.56 ×3
unresolved person Sutjipto · Notaris p.57 ×2
unresolved person Kristono · Notaris p.57 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.57 ×8
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia p.57 ×2
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.57 ×8
unresolved org PT Bangun Tjipta Sarana p.58 ×11
unresolved org PT Reka Daya Adicipta p.58 ×3
unresolved person Ir. Siswono Yudohusodo p.59 ×6
unresolved person Drs. Ahwil Loetan p.59 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono p.59 ×2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.62
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.62 ×2
unresolved person Fifidiana · Notaris p.62
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.62 ×2
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.63
unresolved person Herman Tjahjadi · Ketua p.63
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.64
unresolved person Prof. Dr. Ir. H.M. NadratuzzamanHosen p.65
unresolved person Mec p.65
unresolved person Muhamad Naddratuzzaman Hosen. Elsa Febiola Aryanti p.65 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.66
unresolved org PT Maybank Kim Eng Sekuritas p.66
unresolved org PT BII Finance Center p.66
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.71
unresolved org Bank Kustodian. Sertifikat EBAS Kelas B p.72
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.82 ×5
unresolved person Fathiah Helmi p.82 ×2
unresolved person Tina · Direktur p.83
unresolved org Kementerian p.83 ×6
unresolved person Ira Irmalia · Direktur p.83
unresolved org Kementerian M. p.83 ×2
unresolved person Kahlil · Komisaris p.83
unresolved — Edward Narodo · Anggota p.84
unresolved person Muhammad Khaidir · Anggota p.84
unresolved person Aulia Taufani p.86 ×6
unresolved org Kementerian Hukum Selatan p.87 ×7
unresolved person Irvandi · Direktur p.87
unresolved person Widya · Direktur p.88
unresolved person Ricky · Direktur p.88
unresolved person Yessika · Direktur p.89
unresolved person Romy · Direktur p.89
unresolved person Bianto · Direktur p.89
unresolved person Khairussaleh · Komisaris p.89
unresolved person Edwin · Komisaris p.89
unresolved person Datuk Lim · Komisaris p.90
unresolved person Putut Eko · Komisaris p.91
unresolved person Daniel · Komisaris p.91
unresolved person Shaiful Adhli Yasid · Direktur p.91 ×2
unresolved person Adrianus Ardianto · Partner p.93
unresolved org PPh p.94
unresolved org Menteri Keuangan p.95
unresolved person PPAT Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.102 ×9
unresolved org PT Ideatax Indonesia Menara Kadin Indonesia p.102
unresolved person H. R. Rasuna Said p.102
unresolved org Yonathan dan Rekan p.102
unresolved org Yonathan p.102
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Pemegang Surat Berharga p.115
unresolved org PT Jakarta Berharga Ijarah p.116
unresolved org PT Jakarta Lingkar Pendapatan Tol p.117
unresolved org Menteri Kehukuman Republik Indonesia p.120
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.120
unresolved person Kartono p.120 ×5
unresolved org PT. Jakarta Lingkar Barat Satu p.121
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.122
unresolved org Menteri Kehakiman p.122
unresolved person Ir. Lie Gan Yong Struktur Permodalan p.123 ×3
unresolved person Ir. Fathur Rochman p.123
unresolved person Neilly Iralita Iswari p.123
unresolved person Akta NNotaris Ashoya Ratam p.125
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.125
unresolved — Francis Emmanuel Dalupan Roj · Direktur p.125 ×2
unresolved org PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services p.125
unresolved org Japan Expressway International Co. Ltd. p.125
unresolved org Japan Overseas Infrastructure Investment Corporation p.125
unresolved org West Nippon Expressway Co. Ltd. p.125
unresolved org PT Rekadaya Adicipta p.126
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.126
unresolved person Akta Notaris Kristono p.126
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH. p.126
unresolved person Ir. Siswono Yudhohusodo p.126
unresolved person Ir. Fatchur Rochman Struktur Permodalan p.126 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.127
unresolved org PT Marga Sarana Raya p.127 ×6
unresolved org Menteri Perumahan Rakyat p.127
unresolved org Yayasan Universitas Pancasila p.127
unresolved org Narkotika Nasional p.128
unresolved org PT Hasfarm Dian Konsultan Proyek SCUDP p.128
unresolved org Warganegara Indonesia. Diangkat · Direktur p.129
unresolved org PT Jakarta Metro Ekspressway p.129
unresolved org PT Centris Multi Pratama p.129 ×2
unresolved org Asamera Oil Ltd. p.129
unresolved org PT Sigma Barata p.129
unresolved org PT Akzo Coatings Indonesia p.129
unresolved org PT Intisentosa Alambahtera p.131
unresolved org PT Pratama Capital p.131
unresolved org PT Bank IBJ Indonesia p.131
unresolved org PT Asian Development Securities p.131
unresolved person Drs. Zulfikri p.131
unresolved org PT Sanwa BRI Finance p.131
unresolved person Drs. Tasnim A. Widjanarko p.131

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result