Back to announcement
20251031_BJLB01_Pencatatan Awal//Tambahan ETF_31981100_lamp1.pdf
Listing Text extracted BJLB01Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 146
Page 1
Tanggal Efektif: : 24 Oktober 2025 Tanggal Pembayaran dari Investor : 29 – 31 Oktober 2025
Masa Penawaran Umum : 27 – 28 Oktoober 2025 Tanggal Distribusi EBAS secara Elektronik : 31 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 28 Oktober 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 03 November 2025
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI DAN PENATALAKSANA TRANSAKSI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PENERBIT PORTOFOLIO ASET DASAR KIK EBAS
PT Jakarta Lingkar Baratsatu
PENATALAKSANA TRANSAKSI MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BCA Sekuritas PT BRI Manajemen Investasi PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Menara BCA – Grand Indonesia, Gedung BRI II Gedung Sentral Senayan III
Lantai 41 Lantai 22 Jl. Asia Afrika No 8
Jl. M.H. Thamrin No.1, Jakarta 10310 Jl. Jenderal Sudirman No.46 Kav. 44, Gelora Bung Karno, Senayan
Telp. (62-21) 25387222 Jakarta 10210 Jakarta 10270, Indonesia
Telp. (62-21) 5095 5733 Telepon: (021) 2922 8888
Faksimili: (021) 29039041
Website: www.maybank.co.id
PENAWARAN UMUM
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ("EBAS Kelas A")
Dengan jumlah pokok sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepesertaan untuk kepentingan Pemegang EBAS Kelas
A. EBAS Kelas A adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Barat Satu
(“KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU”) yang dibentuk berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 19 tanggal 4 Juni 2025 jis. akta Addendum dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 06 tanggal 3 Juli 2025 dan akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 40 tanggal 26 September 2025,
ketiganya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito. S.H., Notaris di Jakarta (“Kontrak Investasi Kolektif KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU”), yang mana terdiri dari Kelas A dan Kelas B. Dari dana hasil penerbitan EBAS Kelas A dan EBAS
Kelas B setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan digunakan untuk
membeli Aset Keuangan berupa Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan
Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I (“Surat Berharga Ijarah”), yang memberikan
Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1, yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan
Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebanyak 1.772.031.925 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh satu ribu sembilan
ratus dua puluh lima) kendaraan, yang terkumpul sampai dengan Rp 2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar Rupiah), yang
pembayaran dan pelunasannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta
PROSPEKTUS
Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan
Tol JORR I.
EBAS Kelas A akan ditawarkan dengan Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, yang
akan dibagikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A. Pemegang EBAS Kelas A akan
mendapatkan Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A setiap 1 (tahun) sekali pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi
EBAS Kelas A dan akan mendapatkan pelunasan akhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A yang dijadwalkan jatuh
pada 31 Oktober 2032, sebagaimana diuraikan pada Bab IV Prospektus ini. Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A akan dilakukan sesuai dengan urutan pembayaran (payment waterfall) sebagaimana diuraikan
pada Bab IV Prospektus ini.
Calon Pemegang EBAS Kelas A diwajibkan membaca seluruh isi Prospektus ini sebelum memutuskan untuk membeli EBAS Kelas A.
KIK-EBAS-JLB menerbitkan Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") dan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Dalam rangka penerbitan EBAS Kelas A ini, diperoleh hasil pemeringkatan atas EBAS Kelas A dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia: idAAA(sy)(sf)
Keterangan lebih lanjut tentang hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini
Pencatatan atas EBAS Kelas A yang ditawarkan dalam Prospektus ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Pemegang EBAS Kelas A memiliki risiko atas tidak likuidnya efek yang ditawarkan, karena pada umumnya investasi dalam EBAS Kelas
A merupakan investasi jangka panjang.
Risiko utama yang dihadapi EBAS Kelas A adalah risiko kredit dan keterangan tentang risiko usaha lainnya dapat dilihat pada Bab V
Prospektus ini.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025
Page 2
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM
& LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau
dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak termasuk produk investasi dengan
penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU, calon Pemegang EBAS harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus
ini dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus ini dan dokumen penawaran lainnya
bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon
Pemegang EBAS disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang
kompeten sehubungan dengan investasi dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU. Calon Pemegang EBAS harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan menanggung risiko sehubungan dengan
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dipegangnya. Sehubungan dengan
kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang EBAS dapat meminta
pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan,
maupun aspek lain yang relevan.
PT BRI Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang
berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai
hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan
asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti
namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti
terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi
untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon
Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada
otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan wajib memenuhi ketentuan
kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk
memberikan data Nasabah, data Nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang
diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui EBAS mengandung risiko. Calon Pemegang EBAS wajib membaca dan memahami
Prospektus ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui EBAS. Kinerja masa lalu tidak
mencerminkan kinerja masa datang. EBAS bukan merupakan produk perbankan dan EBAS tidak
dijamin oleh pihak manapun. PT BRI Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak memberikan jaminan dalam bentuk apa pun atas
pengembalian investasi dari Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas B baik Pokok Investasi
EBAS Kelas A dan Pokok Investasi EBAS Kelas B, ataupun Hasil Investasi EBAS Kelas A dan Hasil Investasi
EBAS Kelas B. Setiap Pemegang EBAS setuju bahwa ia tidak akan melakukan tuntutan, atau melakukan
suatu tindakan atau melakukan suatu upaya hukum terhadap Manajer Investasi dan atau Bank
Kustodian selain dalam hal apabila terjadi kelalaian oleh Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Prospektus ini.
1
Page 3
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
DAFTAR ISI
Bab I Istilah dan Definisi 3
Bab II Ringkasan Transaksi 19
Bab III Ringkasan Informasi Para Pihak Terkait 28
Bab IV Syarat dan Ketentuan 29
Bab V Faktor-Faktor Risiko 50
Bab VI Informasi Mengenai Aset Keuangan Pendukung EBAS 54
Bab VII Informasi Mengenai Penerbit 56
Bab VIII Informasi Mengenai Manajer Investasi 61
Bab IX Informasi Mengenai Bank Kustodian 65
Bab X Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya 67
Bab XI Pendapat dari Segi Hukum 69
Bab XII Pandangan dari Sisi Perpajakan 70
Bab XIII Pendapat dari Akuntan Publik 73
Bab XIV Keterangan Mengenai Pemeringkatan EBAS Kelas A 74
Bab XV Hak Pemegang EBAS Kelas A 75
Bab XVI Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal 76
Bab XVII Persyaratan dan Tata Cara Pembelian EBAS Kelas A 77
Bab XVIII Mekanisme Perdagangan EBAS Kelas A di Bursa Efek 80
Bab XIX Penyelesaian Pengaduan Pemegang EBAS 81
Bab XX Informasi Mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan 83
Pembelian EBAS Kelas A
Bab XXI Lampiran Prospektus 84
2
Page 4
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
I. ISTILAH DAN DEFINISI
(i) “Agen Penampungan (Escrow Agent)” adalah bank yang ditunjuk sebagai Agen
Penampungan (Escrow Agent) oleh Bank Kustodian dan Penyedia Jasa berdasarkan
Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan Pendapatan Tol (Escrow) untuk
melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening
Penampungan Pendapatan Tol (Escrow).
(ii) “Akad Ijarah” adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat al-'ain)
dan/atat jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya
(kuantitas dan kualitas) dan menjadi tanggung jawab pemberi sewa. Dalam hal ini, akad
sewa antara Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah yang
diwakili oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana Penerbit
Surat Berharga Ijarah selaku mu’jir mengalihkan hak manfaat kepada Pemegang Surat
Berharga Ijarah selaku mustajir atas Obyek Ijarah yang dimiliki manfaatnya oleh Penerbit
Surat Berharga Ijarah, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan
Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu
Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus
Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I Antara PT Jakarta Lingkar Baratsatu dan
Pemegang Surat Berharga Ijarah, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
para pihak yang bersangkutan di kemudian hari, di mana Penerbit Surat Berharga Ijarah
mengalihkan hak atas manfaat dari Obyek Ijarah.
(iii) “Akad Syariah” adalah perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
Akad Wakalah bi al-Ujrah.
(iv) “Akad Wakalah bi al-Ujrah” (KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU)
adalah perjanjian atau kontrak tertulis yang dimuat dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yang mengatur bahwa Manajer Investasi dan Bank
Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang
EBAS (muwakil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio
investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan
kolektif.
(v) “Akad Wakalah bi al-Ujrah” (Surat Berharga Ijarah) adalah perjanjian atau kontrak
tertulis antara Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah
dalam hal ini diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, di
mana Pemegang Surat Berharga Ijarah selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada
Penerbit Surat Berhargaa Ijarah selaku Penyedia Jasa/Collection Agent sebagai Wakil
untuk melakukan pengelolaan dan pengumpulan Pendapatan Tol, yang akadnya
sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah bi al-Ujrah Sehubungan Dengan
Pengelolaan dan Pengumpulan Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu atas Ruas
Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan
Tol JORR I berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
(vi) “Ahli Syariah Pasar Modal” adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat
dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam
3
Page 5
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
penerbitan produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 17 Maret 2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
(vii) “Agen Pembayaran” adalah KSEI yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan
pembayaran Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas A kepada
Pemegang EBAS Kelas A sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran yang
dibuat di bawah tangan, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(viii) ”Akta Pengalihan Hak Atas Pendapatan Tol Berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan
Tol – Sehubungan Dengan Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT
Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I” atau “Akta
Pengalihan Hak Pendapatan Tol” adalah akta yang akan dibuat antara Penerbit Surat
Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah, untuk mengalihkan hak
Pendapatan Tol yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia berdasarkan PPJT JORR
W1 kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah, yang menjadi hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah, perjanjian mana merupakan bagian dari penerbitan Surat Berharga
Ijarah.
(ix) “Akuntan” adalah akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
bereputasi baik di Indonesia, yang ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan
berkaitan dengan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(x) “Arus Kas Tetap” adalah penghasilan berupa uang tunai dengan jumlah tertentu.
(xi) “Arus Kas Tidak Tetap” adalah penghasilan berupa uang tunai dengan jumlah tidak
tentu.
(xii) “Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I” adalah arus kendaraan yang
melintasi Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan Tarif Tol, dengan ketentuan selama
berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I, dihitung dari arus kendaraan yang
melintasi Ruas JORR W2 Selatan, E1, E2, E3, Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren,
Ruas JORR S, Ruas ATP, Ruas JORR W2Utara dan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan
Tarif Tol, dan setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I dihitung kembali
berdasarkan arus kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan Tarif
Tol.
(xiii) “Aset Keuangan” adalah aset keuangan yang membentuk portofolio KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang diperoleh dari Penerbit Surat Berharga
Ijarah, melalui pembelian Surat Berharga Ijarah.
(xiv) “Bank Kustodian” adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan setiap Bank Kustodian
Pengganti yang ditunjuk untuk menggantikan Bank Kustodian sesuai dengan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(xv) “Bank Kustodian Pengganti” adalah bank kustodian yang ditunjuk untuk menggantikan
atau sebagai pengganti dari Bank Kustodian.
(xvi) “BAPEPAM” atau “BAPEPAM dan LK” adalah lembaga yang melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud
4
Page 6
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor : 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”), sejak tanggal 31
Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan,
sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau
dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(xvii) “Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU” adalah imbalan
jasa dan biaya-biaya yang menjadi beban KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU sebagaimana diatur dalam Bab X Prospektus.
(xviii) “Bursa Efek” adalah PT Bursa Efek Indonesia.
(xix) “Daftar Pemegang EBAS Kelas A” adalah daftar yang memuat keterangan tentang
kepemilikan EBAS Kelas A oleh Pemegang EBAS Kelas A. Daftar Pemegang EBAS Kelas A
dibuat bersama-sama oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan disimpan di Bank
Kustodian, atau dibuat dan disimpan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran EBAS Kelas A, dengan memperhatikan ketentuan di
bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
berlaku.
(xx) “Daftar Pemegang EBAS Kelas B” adalah daftar yang memuat keterangan tentang
kepemilikan EBAS Kelas B oleh Pemegang EBAS Kelas B. Daftar Pemegang EBAS Kelas B
dibuat bersama-sama oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan disimpan di Bank
Kustodian.
(xxi) “Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi” adalah dewan yang terdiri dari seorang
atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK dan ditunjuk
oleh Manajer Investasi, yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan
kegiatan syariah di pasar modal.
(xxii) “DSN-MUI” adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(xxiii) “Dokumen Keterbukaan EBA SYARIAH” adalah Prospektus dan dokumen-dokumen
keterbukaan lain sehubungan dengan EBAS yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau wajib disampaikan kepada calon pembeli/Pemegang EBAS dari waktu ke
waktu.
(xxiv) “Dokumen Pernyataan Pendaftaran” adalah dokumen yang harus disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehubungan dengan
Penawaran Umum.
(xxv) “Dokumen Transaksi” adalah Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, Perjanjian
Pengumpulan Pendapatan Tol, Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan
Pendapatan Tol, Akta Pengalihan Hak Pendapatan Tol dan semua perjanjian-perjanjian,
dokumen-dokumen lainnya yang ditandatangani dan/atau dibuat dan diserahkan
kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sehubungan dengan
penerbitan Surat Berharga Ijarah.
(xxvi) “EBA SYARIAH” selanjutnya disebut (“EBAS”), adalah EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B
secara bersama-sama, yang diterbitkan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset Syariah. EBAS merupakan Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri
5
Page 7
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
dari aset keuangan dengan akad dan cara pengelolaan yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(xxvii) “EBAS Kelas A” adalah EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU Kelas A yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU dan merupakan bukti kepesertaan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
menerima Arus Kas Tetap pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
Kelas A dan Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A berdasarkan Bab IV
Prospektus ini. Rincian jumlah penerbitan dan besaran Arus Kas Tetap yang menjadi hak
Pemegang EBAS Kelas A diatur dalam Bab IV Prospektus ini.
(xxviii) “EBAS Kelas B” adalah EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU Kelas B yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU dan merupakan bukti kepesertaan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
menerima Arus Kas Tidak Tetap berdasarkan Bab IV Prospektus ini. Rincian jumlah
penerbitan dan besaran Arus Kas Tidak Tetap yang menjadi hak Pemegang EBAS Kelas B
akan diatur dalam Bab IV Prospektus ini.
(xxix) “Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu” adalah hak atas Pendapatan Tol
sebagaimana dimaksud dalam PPJT JORR W1 yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Penerbit Surat Berharga Ijarah, yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang
Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I.
(xxx) “Hari Bursa” adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat di mana Bursa Efek buka untuk
melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
(xxxi) “Hari Kalender” adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali.
(xxxii) “Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
kerja biasa.
(xxxiii) “Hasil Investasi EBAS Kelas A” adalah hasil investasi yang diperoleh Pemegang EBAS
Kelas A atas Pokok Investasi-nya pada EBAS Kelas A yang dimilikinya.
(xxxiv) “Hasil Investasi EBAS Kelas B” adalah hasil investasi yang diperoleh Pemegang EBAS
Kelas B atas Pokok Investasi-nya pada EBAS Kelas B yang dimilikinya.
(xxxv) “Info Memo Penerbitan Surat Berharga Ijarah” adalah dokumen keterbukaan atas
informasi mengenai Penerbit Surat Berharga Ijarah dan penerbitan Surat Berharga
Ijarah, sebagaimana terlampir pada Prospektus ini.
(xxxvi) “Jalan Tol” adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai
jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol sebagaimana diatur
dalam UU Jalan dan PP Jalan Tol.
(xxxvii) “Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah” atau “Jangka Waktu Surat Berharga” adalah
jangka waktu tertentu sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga sampai dengan
diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
6
Page 8
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol,
selambat-lambatnya sampai dengan berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas Jalan
Tol JORR W1 yang diberikan oleh Pemerintah kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah
yaitu pada tanggal 2 Februari 2042.
(xxxviii) “Jumlah Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah jumlah Arus Kas Tetap
yang merupakan pembayaran tahap akhir atas pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A,
dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada
Pemegang EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A,
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Prospektus ini dan akan dinyatakan dalam
Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A.
(xxxix) “Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah jumlah Arus Kas
Tetap yang merupakan pembayaran sebagian-sebagian secara bertahap atas pelunasan
Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas A, pada Tanggal-Tanggal Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Prospektus
ini dan akan dinyatakan dalam Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A.
(xl) ”Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah jumlah pelunasan
dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang merupakan pembayaran atas pelunasan
Pokok Investasi EBAS Kelas A yang tersisa, yang dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas A secara sekaligus atau
bertahap, yang dilaksanakan pada masing-masing Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
Investasi EBAS Kelas A setelah terjadinya Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok
Investasi EBA Syariah, sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini, yang akan
dibayarkan sesuai Urutan Pembayaran.
(xli) “Jumlah Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B” adalah Arus Kas Tidak Tetap yang
merupakan pembayaran atas pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, dibayarkan oleh
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas B
pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, sebagaimana dimaksud dalam
Bab IV Prospektus ini dan akan dinyatakan dalam Surat Konfirmasi Kepemilikan EBAS
Kelas B.
(xlii) ”Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas B” adalah jumlah pelunasan
dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas B, yang merupakan pembayaran atas pelunasan
Pokok Investasi EBAS Kelas B yang tersisa, yang dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas B secara sekaligus atau
bertahap, yang terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B setelah
terjadinya Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBA Syariah,
sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini yang akan dibayarkan sesuai Urutan
Pembayaran.
(xliii) ”Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS” adalah berarti Jumlah Pelunasan
Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok
Investasi EBAS Kelas B.
(xliv) “Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A” adalah jumlah Arus Kas Tetap yang
merupakan pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, sebagaimana dimaksud dalam Bab
IV Prospektus ini dan akan dinyatakan dalam Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A.
7
Page 9
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(xlv) “Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B” adalah jumlah Arus Kas Tidak Tetap,
jika ada, yang merupakan pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B, sebagaimana
dimaksud dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(xlvi) “Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU” adalah seluruh
kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagaimana
dimaksud dalam Bab IV Prospektus ini.
Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan disimpan dan
dicatatkan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS atau
dicatatkan atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sepanjang
peraturan perundang-undangan memungkinkan hal tersebut, dengan tetap
memperhatikan pemenuhan kewajiban untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian
untuk kepentingan Pemegang EBAS sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
(xlvii) “Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen”
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau
informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan
perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
(xlviii) “KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU” adalah akta Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 19
tanggal 4 Juni 2025, jis. akta Addendum dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 06 tanggal
3 Juli 2025 dan akta Addendum I Dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 40 tanggal 26
September 2025, ketiganya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito., S.H., Notaris di Jakarta, antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, untuk
kepentingan para Pemegang EBAS, termasuk perjanjian-perjanjian perubahannya (bila
ada). Semua rujukan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagai
subyek dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU berarti Manajer
Investasi dan/atau Bank Kustodian sesuai kewenangan dan kewajibannya berdasarkan
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta semua rujukan kepada kepemilikan oleh KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU berarti merujuk kepada Kekayaan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(xlix) “Konfirmasi Tertulis” adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo EBAS Kelas A
milik Pemegang EBAS Kelas A, yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, atau Pemegang Rekening Efek berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening EBAS Kelas A dengan Pemegang EBAS Kelas A, dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang EBAS Kelas A untuk mendapatkan pembayaran Pokok Investasi
EBAS Kelas A dan pembayaran Hasil Investasi EBAS Kelas A, serta hak-hak lain yang
berkaitan dengan EBAS Kelas A.
(l) “Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat Umum Pemegang EBAS atau KTUR” adalah surat
konfirmasi kepemilikan EBAS Kelas A yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian/KSEI kepada Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri Rapat Umum Pemegang EBAS, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan/KSEI.
8
Page 10
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(li) “Konsesi Pengusahaan Jalan Tol” adalah ijin pengusahaan Jalan Tol yang diberikan
Pemerintah kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan
keuntungan yang wajar. Jangka waktu konsesi ditetapkan dalam Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol, berdasarkan UU Jalan dan PP Jalan Tol.
(lii) “Konsultan Hukum” adalah konsultan hukum pasar modal yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan, yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum mengenai peralihan
kekayaan yang menjadi portofolio Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU.
(liii) “Laporan Bulanan” adalah laporan bulanan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Efek Beragun Aset Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif.
(liv) “Lembaga Pemeringkat Efek” adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau
lembaga pemeringkat lainnya yang akan ditunjuk di kemudian hari oleh Manajer
Investasi dan yang telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga pemeringkat dari
otoritas Pasar Modal.
(lv) “Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian”/”KSEI” adalah PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
Pasar Modal yang dalam penerbitan EBAS Kelas A bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan sebagai pengadministrasi EBAS Kelas A
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Syariah.
(lvi) “Manajer Investasi” adalah PT BRI Manajemen Investasi.
(lvii) “Manajer Investasi Pengganti” adalah manajer investasi yang ditunjuk untuk
menggantikan atau sebagai pengganti Manajer Investasi.
(lviii) “Masa Konsesi” adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha
untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha
Jalan Tol, sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, berdasarkan
UU Jalan dan PP Jalan Tol. Berdasarkan PPJT JORR W1, jangka waktu yang diberikan
kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah tersebut adalah 35 (tiga puluh lima) tahun
terhitung sejak tanggal 2 Februari 2007, yaitu sampai dengan tanggal 2 Februari 2042.
Berdasarkan PPJT JORR W1, Masa Konsesi dapat diperpanjang di kemudian hari.
(lix) “Masa Penawaran” adalah masa-masa di mana Manajer Investasi akan melakukan
Penawaran Umum dan menjual EBAS Kelas A, yang tanggal dan jangka waktunya akan
ditentukan oleh Manajer Investasi dalam Prospektus.
(lx) “Obyek Ijarah” adalah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat
atas Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi
Ruas Jalan Tol JORR I.
(lxi) ”Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option)” adalah hak opsi Penerbit Surat
Berharga Ijarah untuk membeli seluruh Surat Berharga Ijarah yang tersisa berdasarkan
Penawaran Clean-up dari Manajer Investasi sesuai syarat dan ketentuan yang diatur
dalam Prospektus ini.
(lxii) “Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” adalah lembaga negara yang independen, yang
mempunyai tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
9
Page 11
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK. Sesuai Undang-Undang
OJK, sejak tanggal 31 Desember2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa
Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(lxiii) “Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah pembayaran Jumlah
Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang dilaksanakan pada Tanggal-
Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan pada Tanggal Pelunasan
Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A.
(lxiv) “Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A” adalah pembayaran uang tunai atas Hasil
Investasi EBAS Kelas A yang dilaksanakan pada Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas A.
(lxv) ”Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B” adalah pembayaran uang tunai atas Hasil
Investasi EBAS Kelas B, yang dilaksanakan pada Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas B.
(lxvi) ”Penawaran Clean-up” adalah sebagaimana didefinisikan sesuai Bab IV Prospektus ini.
(lxvii) ”Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi” adalah pembayaran secara bertahap atau
sekaligus atas Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBA Syariah oleh Manajer
Investasi kepada Pemegang EBAS dan sesuai dengan kelas EBAS yang relevan, sesuai
dengan Urutan Pembayaran, yang dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Bertahap
Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
Kelas A untuk setiap Pemegang EBAS Kelas A dan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Investasi EBAS Kelas B untuk setiap Pemegang EBAS Kelas B setelah terjadinya Kejadian
Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBA Syariah, berdasarkan Prospektus ini.
(lxviii) “Pemegang EBAS” adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS.
Pemegang EBAS Kelas A adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
EBAS Kelas A. Pemegang EBAS Kelas B adalah Pihak yang namanya terdaftar dalam
Daftar Pemegang EBAS Kelas B.
(lxix) “Pemegang Rekening Efek” adalah pihak yang namanya terdaftar sebagai pemilik
rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu Bank Kustodian dan
atau Perusahaan Efek dan atau pihak lain yang disetujui Agen Pembayaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(lxx) “Pemegang Surat Berharga Ijarah” adalah KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU, yang dalam hal ini diwakili oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
sesuai kewenangan dan kewajibannya berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(lxxi) “Pemerintah” adalah Pemerintah Republik Indonesia.
(lxxii) “Pendapatan Tol” adalah semua arus kas pendapatan Tol dari Ruas Jalan Tol JORR W1
sebagaimana dimaksud dalam PPJT JORR W1, yang dihitung berdasarkan Arus
Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang terkumpul selama Masa Konsesi
termasuk setiap kompensasi yang mungkin harus dibayarkan Pemerintah kepada PT
Jakarta Lingkar Baratsatu (jika ada) sebagaimana ditetapkan dalam PPJT JORR W1.
Selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I, arus kas pendapatan Tol yang
10
Page 12
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
diterima PT Jakarta Lingkar Baratsatu dihitung dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi Yang
Menjadi Hak Penerbit Surat Berharga Ijarah.
(lxxiii) “Pendapatan Tol JORR I Integrasi” adalah Pendapatan Tol yang dibayarkan oleh
pengguna Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol JORR W1, Ruas JORR W2Utara, Ruas JORR
W2Selatan, E1, E2, dan E3, Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S, dan
Ruas ATP.
(lxxiv) “Pendapatan Tol JORR I Integrasi Yang Menjadi Hak Penerbit Surat Berharga Ijarah”
adalah Pendapatan Tol JORR I Integrasi yang menjadi hak Penerbit Surat Berharga Ijarah
selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I..
(lxxv) “Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah” adalah jumlah
arus kas Pendapatan Tol yang akan menjadi hak Pemegang Surat Berharga Ijarah, serta
wajib diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan Dokumen
Transaksi.
(lxxvi) “Pengguna Jalan Tol” adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dan
wajib membayar Tol dengan tarif yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam UU
Jalan dan PP Jalan Tol.
(lxxvii) “Penitipan Kolektif” adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. Kustodian dalam hal ini
adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/KSEI.
(lxxviii) “Penerbit Surat Berharga Ijarah” adalah PT Jakarta Lingkar Baratsatu, sebagaimana
ternyata dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
(lxxix) “Pengumpulan Pendapatan Tol” adalah kegiatan pengumpulan Tol sebagaimana
dimaksud dalam PP Jalan Tol dan PPJT JORR W1.
(lxxx) “Penyedia Jasa” atau “Collection Agent” adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemegang
Surat Berharga Ijarah sebagai penyedia jasa pengumpul Pendapatan Tol Yang Menjadi
Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah selama Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah.
(lxxxi) “Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal” adalah Perusahaan Efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek
dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian.
Dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU istilah Penyedia Jasa
Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank
Kustodian.
(lxxxii) “Perjanjian Agen Pembayaran” adalah perjanjian yang akan dibuat antara Bank
Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas A berdasarkan
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
(lxxxiii) “Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah” adalah Perjanjian Penerbitan Surat
Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas
Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas
Jalan Tol JORR I yang akan dibuat antara Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Pemegang
Surat Berharga Ijarah, yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Ijarah dan
11
Page 13
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
pengalihan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas
Jalan Tol JORR W1 oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga
Ijarah yaitu KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dalam hal ini
diwakili oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai kewenangan dan
kewajibannya berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(lxxxiv) “Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I” adalah Perjanjian Kerjasama Integrasi Sistem
Transaksi Pembayaran Tol Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan — Kebon
Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk — Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami — Pondok
Pinang), Seksi S (Pondok Pinang — Taman Mini), Seksi E1, E2, E3 (Taman Mini —
Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E2a, NS Direct (Rorotan - Kebon
Bawang), Dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami, Nomor: 72/JLB/III/2019 tanggal 29
Maret 2019, yang dibuat antara:
- Penerbit Surat Berharga Ijarah selaku operator Ruas Jalan Tol JORR W1;
- PT Marga Lingkar Jakarta selaku operator Ruas JORR W2Utara;
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, E3 dan
Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren; dan
- PT Hutama Karya (Persero) Tbk selaku operator Ruas JORR S serta Ruas ATP.
(lxxxv) “Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Syariah” adalah perjanjian yang akan dibuat
antara Manajer Investasi, sesuai kewenangan dan kewajibannya berdasarkan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, dan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian/KSEI perihal pendaftaran EBA SYARIAH berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan dikemudian hari.
(lxxxvi) “Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan Pendapatan Tol” adalah perjanjian
yang akan dibuat antara Agen Penampungan (Esrow Agent) dan Pemegang Surat
Berharga Ijarah yaitu KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU perihal
pengelolaan Rekening Penampungan Pendapatan Tol, penampungan dan penyetoran
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah, beserta perubahan
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan
pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
(lxxxvii) “Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol” adalah perjanjian yang akan dibuat antara
Penyedia Jasa/Collection Agent dan Pemegang Surat Berharga Ijarah yaitu KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU perihal Pengumpulan Pendapatan Tol,
penampungan dan penyetoran Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah, berikut perubahan perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
(lxxxviii) “Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol” adalah perjanjian pengusahaan Jalan Tol yang
dibuat antara Pemerintah dengan Badan Usaha, sebagaimana dimaksud dalam PP Jalan
Tol.
(lxxxix) “POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal
12
Page 14
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada
dikemudian hari.
(xc) “POJK Tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tanggal 21 Desember 2017
tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
(xci) “POJK Tentang Efek Beragun Aset Syariah” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah beserta penjelasannya, dan perubahan
perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
(xcii) “POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan” adalah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018
(sepuluh September dua ribu delapan belas) tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di
Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, beserta penjelasannya,
dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
(xciii) ”POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor
Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal
14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor
Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
(xciv) “POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan”
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan
perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
(xcv) “Pokok EBAS Kelas A” adalah nilai EBAS yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yaitu sebesar nilai nominal EBAS Kelas A yang
diterbitkan pada Tanggal Emisi.
(xcvi) “Pokok EBAS Kelas B” adalah nilai EBAS Kelas B yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yaitu sebesar nilai penawaran EBAS
Kelas B pada Tanggal Emisi.
(xcvii) “Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah pokok investasi dari Pemegang EBAS pada EBAS
Kelas A, yaitu sebesar nilai nominal EBAS Kelas A, yang sama dengan Pokok EBAS Kelas
A yang diterbitkan berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
pada Tanggal Emisi.
(xcviii) “Pokok Investasi EBAS Kelas B” adalah pokok investasi dari Pemegang EBAS pada EBAS
Kelas B, yaitu sebesar nilai penawaran EBAS Kelas B pada Tanggal Emisi.
(xcix) “PP Jalan Tol” adalah Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol,
beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin
ada di kemudian hari.
13
Page 15
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(c) “PPJT JORR W1” adalah Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk –
Penjaringan) No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari 2007 (berikut seluruh
penambahan dan perubahannya di kemudian hari) yang ditandatangani oleh dan antara
Pemerintah dengan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.
(ci) “Prinsip Syariah di Pasar Modal” adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di
Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23
Oktober 2002 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di
Bidang Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015
tanggal 03 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(cii) “Prospektus” adalah prospektus ini, yang merupakan prospektus sebagaimana
dimaksudkan dalam POJK Tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif.
(ciii) “Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU” adalah rekening
atau rekening-rekening pengelolaan dan penyimpanan dana Kekayaan KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dibuka pada dan oleh Bank Kustodian atas
nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ke dalam mana semua
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah disimpan dan dibuat
perhitungannya untuk dibayar kepada Pemegang EBAS serta pembayaran biaya-biaya
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU lainnya, sesuai ketentuan dalam
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(civ) ”Rekening Alokasi Dana Pendukung” adalah rekening atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dengan bunga dalam mata uang Rupiah, ke dalam
mana penempatan kas (deposito) atas sebagian dana hasil penerbitan EBAS akan
disetorkan dan digunakan sebagai Kredit Pendukung (Credit Enhancement) KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(cv) “Rekening Penampungan Pendapatan Tol” adalah rekening escrow yang dibuka oleh
Pemegang Surat Berharga Ijarah dan Penyedia Jasa/Collection Agent yang khusus
disiapkan untuk menampung Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Ijarah, dikelola oleh Agen
Penampungan (Escrow Agent) guna memastikan pemenuhan kewajiban penyetoran
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah ke Rekening KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU selaku Pemegang Surat Berharga Ijarah,
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.r.
(cvi) “Ruas Jalan Tol” adalah bagian atau penggalan dari Jalan Tol tertentu yang
pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu sebagaimana diatur dalam
UU Jalan dan PP Jalan Tol.
(cvii) “Ruas JORR W2Utara” adalah Ruas Jalan Tol bagian Jakarta Outer Ring Road Seksi
W2Utara (JORR W2U).
(cviii) “Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, E3” adalah Ruas Jalan Tol bagian Jakarta Outer Ring Road
Seksi W2Selatan, E1, E2, dan E3 (JORR W2S, E1, E2, dan E3).
(cix) “Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren” adalah Ruas Jalan Tol bagian Ulujami –
Bintaro Viaduct – Pondok Aren.
(cx) “Ruas JORR S” adalah Ruas Jalan Tol bagian Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR S).
14
Page 16
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(cxi) “Ruas ATP” adalah Ruas Jalan Tol bagian Akses Tanjung Priok.
(cxii) “Ruas Jalan Tol JORR W1” adalah Ruas Jalan Tol bagian Lingkar Luar Jakarta (Jakarta
Outer Ring Road) I Seksi W1 sebagaimana ditentukan dalam PPJT JORR W1.
(cxiii) “Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A” adalah Sertifikat Jumbo EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang merupakan bukti penerbitan EFEK
BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yang disimpan oleh
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, diterbitkan atas
nama atau tercatat atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
kepentingan Pemegang EBAS Kelas A untuk tujuan perdagangan tanpa warkat di Bursa
Efek sebesar Total Pokok EBAS Kelas A dari waktu ke waktu.
(cxiv) “Sertifikat Surat Berharga Ijarah” adalah sertifikat bukti pemilikan Surat Berharga Ijarah
berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
(cxv) “Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa
Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan
Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I” atau “Surat Berharga Ijarah” adalah Surat
Berharga Ijarah yang memberikan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu
berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 (yang nilainya dihitung berdasarkan Arus
Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang diterbitkan dan dijual oleh
Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan
Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah yang pembayaran dan pelunasannya
bersumber dari Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang
terkumpul, yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan diatasnamakan Pemegang
Surat Berharga Ijarah yang dalam hal ini adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk sesuai
kewenangannya selaku Bank Kustodian berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, yang menjadi bukti atas pengalihan Hak Pendapatan Tol PT
Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 sebesar
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang
Surat Berharga Ijarah, yang beralih sepenuhnya dan menjadi hak Pemegang Surat
Berharga, serta wajib diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan
Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
(cxvi) “Surat Konfirmasi Kepemilikan EBAS Kelas B” adalah bukti penerbitan EBAS Kelas B dan
kepemilikan atas EBAS Kelas B, yang diterbitkan oleh Bank Kustodian, diserahkan
langsung kepada Pemegang EBAS Kelas B. EBAS Kelas B diatasnamakan Pemegang EBAS
Kelas B.
(cxvii) ”Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call)” adalah tanggal
berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) sebagaimana dimaksud
dalam Prospektus ini.
(cxviii) “Tanggal Emisi” adalah tanggal: 1) distribusi EBAS Kelas A ke dalam rekening Efek
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A oleh Bank Kustodian kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Beragun Aset Syariah, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi EBAS Kelas
A dari pemodal kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU melalui
Pemegang Rekening Efek dan Agen Pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Agen Pembayaran, dan 2) penerbitan EBAS Kelas B oleh Bank
Kustodian kepada Pemegang EBAS Kelas B, melalui penitipan Efek pada Bank Kustodian.
15
Page 17
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(cxix) “Tanggal Jatuh Tempo Surat Berharga Ijarah” adalah tanggal di mana seluruh
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah diserahkan oleh
Penerbit Surat Berharga Ijarah selaku Penyedia Jasa/Collection Agent kepada Pemegang
Surat Berharga sesuai dengan Tanggal Penyerahan Pendapatan Tol sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, selambat-lambatnya sampai dengan
berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah yaitu pada tanggal 2 Februari 2042.
(cxx) “Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah Tanggal Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi yang terakhir, yaitu tanggal di mana bagian dari Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A terakhir dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas A melalui Agen Pembayaran. Tanggal Pelunasan
Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A dijadwalkan untuk jatuh pada tahun ke-7 (ketujuh)
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2032 atau pada tanggal lain dimana
seluruh Pokok Investasi & Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A telah diterima oleh
Pemegang EBAS Kelas A.
(cxxi) ”Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi” berarti tanggal dilakukannya
pelunasan setelah terjadinya Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi
EBA Syariah.
(cxxii) “Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A” adalah tanggal-tanggal
bagian Pokok Investasi EBAS Kelas A secara bertahap dibayarkan oleh KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada Pemegang EBAS yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas A melalui Agen Pembayaran yaitu yang
akan terjadi pada tanggal ulang tahun Tanggal Emisi, yang tanggalnya sebagaimana
dirinci pada Bab IV Prospektus.
(cxxiii) “Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B” adalah tanggal dilakukannya
pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang EBA melalui Bank Kustodian. Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas
B jatuh pada tanggal yang sama dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
Kelas A.
(cxxiv) “Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A” adalah tanggal-tanggal Pembagian
Hasil Investasi EBAS Kelas A oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
kepada Pemegang EBAS yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas
A melalui Bank Kustodian, yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal
Emisi EBAS Kelas A sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas
A yaitu sebagaimana dirinci dalam Bab IV Prospektus.
(cxxv) “Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B” adalah tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas B oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
kepada Pemegang EBAS yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas
B melalui Bank Kustodian, yang akan dibayarkan setiap 1 (satu) tahun sekali sejak
Tanggal Emisi EBAS Kelas B sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS
Kelas B yaitu sebagaimana dirinci dalam Bab IV Prospektus.
16
Page 18
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(cxxvi) ”Tanggal Penentuan” adalah tanggal dimana Manajer Investasi akan melakukan
penghitungan hasil koleksi yang diterima oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU pada masing-masing periode koleksi.
(cxxvii) “Tanggal Penerbitan Surat Berharga Ijarah” adalah tanggal diterbitkannya Surat
Berharga Ijarah yaitu pada waktu efektif diterimanya seluruh dana hasil Penerbitan
Surat Berharga Ijarah masuk ke dalam rekening Penerbit Surat Berharga Ijarah.
(cxxviii) “Tanggal Penyerahan Pendapatan Tol” dan “Tanggal-Tanggal Penyerahan Pendapatan
Tol” adalah tanggal (-tanggal) pada saat mana penyerahan Pendapatan Tol Yang
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah dan wajib diserahkan oleh Penerbit Surat
Berharga Ijarah selaku Penyedia Jasa/Collection Agent kepada Pemegang Surat Berharga
Ijarah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Surat Berharga Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
(cxxix) “Tarif Tol” sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap pengguna Jalan Tol yang
besarannya ditetapkan oleh Pemerintah, dan merupakan hak bagi Badan Usaha, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(cxxx) ”Tim Ahli Syariah” adalah tim yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar
Modal yang telah memperoleh izin dari OJK dan ditunjuk oleh Manajer Investasi, yang
bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar
modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar
modal. Dalam hal ini, Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
penerbitan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(cxxxi) “Tol” adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol oleh
Pengguna Jalan Tol sebagaimana diatur dalam UU Jalan dan PP Jalan Tol.
(cxxxii) “Total Pokok EBAS” adalah nilai total dari Pokok EBAS yang diterbitkan berdasarkan KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
(cxxxiii) “Undang-Undang Pasar Modal” adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta
peraturan pelaksanaannya.
(cxxxiv) ”Urutan Pembayaran” adalah Urutan Pembayaran (payment waterfall) yang relevan
sebagaimana diatur dalam Bab IV Prospektus ini.
(cxxxv) “UU Jalan” adalah Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 Tentang
Jalan jis. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
(cxxxvi) “Wakalah” (Umum) adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil)
dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil)
memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan
atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang
Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya
dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
17
Page 19
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(cxxxvii) “Wakalah bi Al-Ujrah” adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah
(fee) sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal
19 September 2017 tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah.
18
Page 20
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
II. RINGKASAN TRANSAKSI
Informasi dan diagram transaksi di bawah ini hanya memberikan ringkasan umum mengenai
transaksi penerbitan EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU yang dananya digunakan untuk membeli Surat Berharga Ijarah.
Keseluruhan informasi yang lebih rinci dapat ditemukan dalam Bab IV Prospektus ini.
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang akan diterbitkan
berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ini terdiri dari 2 (dua) kelas
yaitu:
a. EBAS Kelas A, yang merupakan EBA Syariah Arus Kas Tetap; dan
b. EBAS Kelas B, yang merupakan EBA Syariah Arus Kas Tidak Tetap.
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas EBAS Kelas A dengan rincian sebagai
berikut:
EBA SYARIAH Jumlah Pokok
Penawaran Umum EBAS Kelas A 1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar)
EBAS Kelas A, dengan harga nilai nominal sebesar Rp.1,
(satu Rupiah) untuk setiap EBAS Kelas A, sehingga
seluruhnya sebesar Rp 1.800.000.000.000 (satu triliun
delapan ratus miliar Rupiah).
Manajer Investasi akan menerbitkan EBAS Kelas B dengan rincian sebagai berikut:
EBA SYARIAH Jumlah Pokok
Penempatan Terbatas EBAS Kelas B 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) EBAS Kelas
B, dengan harga nilai nominal sebesar Rp.1, (satu
Rupiah) untuk setiap EBAS Kelas B, sehingga seluruhnya
sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar
Rupiah).
Ketentuan mengenai Surat Berharga Ijarah adalah sebagai berikut:
SURAT BERHARGA IJARAH
Penerbit Surat Berharga Ijarah PT Jakarta Lingkar Baratsatu
Nama Surat Berharga Ijarah Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol
PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa
Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang
Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan
Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I
Pemegang Surat Berharga Ijarah KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU
Penyedia Jasa/Collection Agent PT Jakarta Lingkar Baratsatu
Pembayaran dan Pelunasan Pendapatan Tol yang terkumpul selama
Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah
sebesar Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah
Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah Sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga
sampai dengan diserahkannya seluruh
19
Page 21
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai
dengan jadwal penyerahan Pendapatan
Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah yang diatur dalam
Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol,
selambat-lambatnya sampai dengan
berakhirnya masa konsesi pengusahaan
Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan
oleh Pemerintah kepada Penerbit Surat
Berharga Ijarah yaitu pada tanggal 2
Februari 2042.
Pendapatan Tol Semua arus kas pendapatan Tol dari Ruas
Jalan Tol JORR W1 sebagaimana dimaksud
dalam PPJT JORR W1, yang dihitung
berdasarkan Arus Kendaraan Yang
Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang
terkumpul selama Masa Konsesi termasuk
setiap kompensasi yang mungkin harus
dibayarkan Pemerintah kepada PT Jakarta
Lingkar Baratsatu (jika ada) sebagaimana
ditetapkan dalam PPJT JORR W1. Selama
berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi
JORR I, arus kas pendapatan Tol yang
diterima PT Jakarta Lingkar Baratsatu
dihitung dari Pendapatan Tol JORR I
Integrasi Yang Menjadi Hak Penerbit Surat
Berharga Ijarah.
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Jumlah arus kas Pendapatan Tol yang
Pemegang Surat Berharga Ijarah akan menjadi hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah, serta wajib diserahkan
kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah
sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Penerbitan Surat Berharga Ijarah karena
telah beralihnya Hak Pendapatan Tol PT
Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat
atas Ruas Jalan Tol JORR W1 dari Penerbit
Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang
Surat Berharga Ijarah, yang dihitung
berdasarkan Arus Kendaraan Yang
Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebanyak
1.772.031.925 (satu miliar tujuh ratus
tujuh puluh dua juta tiga puluh satu ribu
sembilan ratus dua puluh lima) kendaraan,
yang terkumpul sampai dengan
Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam
ratus miliar Rupiah).
Akad Syariah Ijarah
20
Page 22
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Ketentuan umum dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU adalah sebagai
berikut:
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU
Manajer Investasi PT BRI Manajemen Investasi
Bank Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Peringkat EBAS Kelas A (Pemeringkatan) idAAA(sy)(sf)
Lembaga Pemeringkat EBAS Kelas A PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pencatatan EBAS Kelas A Bursa Efek Indonesia
Kredit Pendukung (Credit Enhancement) Subordinasi EBAS Kelas B dan penempatan kas (deposito)
atas sebagian dana hasil penerbitan EBAS yaitu senilai
penerbitan EBAS Kelas B pada Rekening Alokasi Dana
Pendukung
Amortisasi Pembayaran pokok EBAS Kelas A setiap satu tahun
dengan besaran amortisasi sebagaimana terlampir
dalam Bab II Prospektus ini, dari total nilai penerbitan
awal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU.
Aset Keuangan Surat Berharga Ijarah, yang memberikan hak Pendapatan
Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas
Ruas Jalan Tol JORR W1, yang dihitung berdasarkan Arus
Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebanyak
1.772.031.925 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima)
kendaraan, yang terkumpul sampai dengan Rp
2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar
Rupiah), yang pembayaran dan pelunasannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan Surat
Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar
Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1
Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang
Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, dengan jangka waktu
sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga Ijarah sampai
dengan diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah kepada
Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal
penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam
Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol, selambat-
lambatnya sampai dengan berakhirnya masa konsesi
pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan
oleh Pemerintah kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah
yaitu pada tanggal 2 Februari 2042.
Harga Aset Keuangan Sebesar Rp 1.800.000.000.000, (satu triliun delapan ratus
miliar Rupiah)
Hasil Investasi EBAS Kelas A Tetap dengan tingkat indikasi imbal hasil sebesar 8,50%
(delapan koma lima puluh persen) dari pokok Investasi
EBAS Kelas A
Metode Perhitungan Hasil Investasi 30/360
EBAS Kelas A
21
Page 23
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Syarat dan ketentuan umum penerbitan EBAS adalah sebagai berikut:
EBAS Kelas A
Pokok Investasi
EBAS Kelas A sebesar Rp 1.800.000.000.000, (satu triliun delapan ratus
miliar Rupiah)
EBAS Kelas B sebesar Rp 150.000.000.000, (seratus lima puluh miliar
Rupiah)
Hasil Investasi EBAS Kelas A Tetap dengan tingkat indikasi imbal hasil sebesar 8,5%
(delapan Koma Lima persen) dari pokok Investasi EBAS
Kelas A
Hasil Investasi EBAS Kelas B
Tidak tetap
Metode Perhitungan Hasil Investasi 30/360
EBAS Kelas A
Penerbitan/Emisi EBAS Kelas A dan EBAS Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 31 Oktober 2025
Kelas B
Pembagian Hasil Investasi Pembagian hasil investasi (imbal hasil) EBAS Kelas A
EBAS Kelas A dijadwalkan akan dilakukan setiap tiga bulan (per
kuartal) mulai tanggal 31 Januari 2026 hingga tanggal 31
Oktober 2032, dengan jadwal pembayaran kuartalan
yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam tabel
berikut:
Pembayaran Hasil
Investasi Jadwal
ke-1 31-Jan-26
ke-2 30-Apr-26
ke-3 31-Jul-26
ke-4 31-Oct-26
ke-5 31-Jan-27
ke-6 30-Apr-27
ke-7 31-Jul-27
ke-8 31-Oct-27
ke-9 31-Jan-28
ke-10 30-Apr-28
ke-11 31-Jul-28
ke-12 31-Oct-28
ke-13 31-Jan-29
ke-14 30-Apr-29
ke-15 31-Jul-29
ke-16 31-Oct-29
ke-17 31-Jan-30
ke-18 30-Apr-30
ke-19 31-Jul-30
ke-20 31-Oct-30
ke-21 31-Jan-31
22
Page 24
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
ke-22 30-Apr-31
ke-23 31-Jul-31
ke-24 31-Oct-31
ke-25 31-Jan-32
ke-26 30-Apr-32
ke-27 31-Jul-32
ke-28 31-Oct-32
Pelunasan Pokok Investasi
EBAS Kelas A Secara bertahap pada Tanggal-Tanggal Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang
direncanakan jatuh setiap 1 (satu) tahun sekali sejak
Tanggal Emisi dengan jadwal yang direncanakan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
Pembayaran
Jadwal Total Amortisasi Pokok
Pokok
ke-1 31-Oct-26 100.000.000.000
ke-2 31-Oct-27 150.000.000.000
ke-3 31-Oct-28 280.000.000.000
ke-4 31-Oct-29 290.000.000.000
ke-5 31-Oct-30 300.000.000.000
ke-6 31-Oct-31 310.000.000.000
ke-7 31-Oct-32 370.000.000.000
EBAS Kelas B Pada tanggal yang sama dengan Tanggal Pelunasan Akhir
Pokok Investasi EBAS Kelas A, yang dijadwalkan jatuh
pada tahun ke-7 (ketujuh) sejak sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 31 Oktober 2032.
23
Page 25
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
DIAGRAM STRUKTUR TRANSAKSI
Diagram struktur transaksi di bawah ini adalah ringkasan dari transaksi. Diagram struktur harus
dibaca bersamaan dan secara keseluruhan dengan rincian informasi yang terdapat dalam
Prospektus ini.
Skema Pengalihan Aset :
1. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dibentuk oleh Manajer Investasi
dan Bank Kustodian.
2. Investor umum (Calon Pemegang EBAS) akan melakukan investasi (subscription) ke dalam
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dengan prinsip Akad Wakalah bi
al-Ujrah.
3. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan melakukan pembelian Aset
Keuangan dengan menandatangani Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak
Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR
W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I
sebanyak 1.772.031.925 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh satu ribu
sembilan ratus dua puluh lima) kendaraan, yang terkumpul sampai dengan Rp
2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) dari PT Jakarta Lingkar
Baratsatu selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga
Ijarah sampai dengan diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam Perjanjian Pengumpulan
Pendapatan Tol, selambat-lambatnya sampai dengan berakhirnya masa konsesi
pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan oleh Pemerintah kepada Penerbit
Surat Berharga Ijarah yaitu pada tanggal 2 Februari 2042.
Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah di atas, Pemegang
Surat Berharga Ijarah dan Penerbit Surat Berharga Ijarah akan mengalihkan hak
Pendapatan Tol yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia berdasarkan PPJT JORR
W1 kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah, melalui Akta Pengalihan Hak Pendapatan Tol
24
Page 26
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian mana merupakan
bagian dari penerbitan Surat Berharga Ijarah.
4. Atas Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol
JORR W1 yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR
I yang dimiliki, KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU memberikan kuasa
kepada PT Jakarta Lingkar Baratsatu selaku Penyedia Jasa untuk mengelolanya hingga
berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah yaitu pada tanggal 2 Februari 2042
dengan menandatangani Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol menggunakan Akad
Wakalah bi al-Ujrah. PT Jakarta Lingkar Baratsatu selaku Penyedia Jasa berhak untuk
mendapatkan ujrah dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
5. Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang dikoleksi oleh PT
Jakarta Lingkar Baratsatu selaku Penyedia Jasa/Collection Agent akan ditampung ke
dalam Rekening Penampungan Pendapatan Tol (“Escrow Account”) bersama antara
Pemegang Surat Berharga Ijarah dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu selaku Penyedia
Jasa/Collection Agent.
Adapun rincian lengkap terkait sistem pengumpulan Pendapatan Tol JORR W1 yang
merupakan bagian dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi (sebagaimana didefinisikan di
bawah) akan dijelaskan pada skema alur transaksi pengumpulan dan pembagian
pendapatan tol yang tercantum di bawah ini.
6. Sebagian dana yang ditampung dalam Escrow Account akan dibayarkan kepada Penyedia
Jasa sebagai pembayaran fee/imbalan jasa Penyedia Jasa atas jasa pengumpulan
Pendapatan Tol, yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke suatu rekening
yang dimiliki oleh Penyedia Jasa/Collection Agent untuk menerima pembayaran
fee/imbalan jasa Penyedia Jasa/Collection Agent sesuai jadwal pembayaran yang telah
disepakati dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol. Pembayaran fee/imbalan
Penyedia Jasa/Collection Agent tersebut akan digunakan oleh Penyedia Jasa/Collection
Agent antara lain untuk memenuhi jumlah kewajiban pembayaran yang dimiliki Penyedia
Jasa/Collection Agent dalam menjalankan kegiatan sehari-hari yang diperlukan dalam
mendukung kegiatan operasi bisnis Penyedia Jasa/Collection Agent selaku pemegang
konsesi pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 berdasarkan PPJT JORR W1, maupun
pengusahaan jalan tol secara wajar, yang merupakan biaya operasional termasuk, namun
tidak terbatas pada biaya pengoperasian dan biaya pemeliharaan jalan tol, biaya umum
dan administrasi, biaya pembayaran yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa/Collection
Agent kepada pihak ketiga seperti vendor dan biaya perpajakan maupun biaya-biaya
lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Dana yang tersisa dari Escrow Account akan ditransfer ke Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU untuk memenuhi pembayaran sesuai Urutan
Pembayaran.
25
Page 27
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Keterangan:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah ditetapkan
sistem pengoperasian secara integrasi pada Ruas JORR W2 Selatan, E1, E2, E3, Ruas Ulujami-
Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S, Ruas ATP, Ruas JORR W2Utara dan Ruas Jalan Tol JORR
W1 (“Integrasi JORR I”).
Rincian mengenai pelaksanaan Integrasi JORR I termasuk sistem pengumpulan Pendapatan Tol
yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Integrasi
Sistem Transaksi Pembayaran Tol Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan — Kebon
Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk — Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami — Pondok Pinang),
Seksi S (Pondok Pinang — Taman Mini), Seksi E1, E2, E3 (Taman Mini — Rorotan), Jalan Tol Akses
Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E2a, NS Direct (Rorotan - Kebon Bawang), Dan Jalan Tol Pondok Aren
– Ulujami, Nomor: 72/JLB/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat antara PT Jakarta Lingkar
Baratsatu, PT Marga Lingkar Jakarta, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero)
Tbk (”Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I”).
Dalam Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I telah disepakati bahwa pengumpulan Pendapatan
Tol yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol JORR W1, Ruas JORR W2Utara,
Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, dan E3, Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S,
dan Ruas ATP (“Pendapatan Tol JORR I Integrasi”) akan dilakukan secara terintegrasi pada
rekening penampungan (escrow) masing-masing BUJT untuk selanjutnya secara otomatis
(berdasarkan standing instruction) akan disampaikan ke rekening BUJT lainnya dengan nilai
pembagian pendapatan tol yang tetap dan tidak berubah (fixed sharing) berdasarkan proporsi
yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I, yaitu sebagai berikut:
- PT Jakarta Lingkar Baratsatu selaku operator Ruas Jalan Tol JORR W1 sebesar 15,32% (lima
belas koma tiga puluh dua persen) dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi.
- PT Marga Lingkar Jakarta selaku operator Ruas JORR W2Utara sebesar 9,59% (sembilan
koma lima puluh sembilan persen) dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi;
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, E3 sebesar
32,69% (tiga puluh dua koma enam puluh sembilan persen) dari Pendapatan Tol JORR I
Integrasi;
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren
5,05% (lima koma nol lima persen) dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi; dan
26
Page 28
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
- PT Hutama Karya (Persero) Tbk selaku operator Ruas JORR S serta Ruas ATP sebesar
37,35% (tiga puluh tujuh koma tiga puluh lima persen) dari Pendapatan Tol JORR I
Integrasi.
27
Page 29
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
III. RINGKASAN INFORMASI PARA PIHAK TERKAIT
Informasi di bawah ini adalah ringkasan dari pihak-pihak utama sehubungan dengan penerbitan
EBAS Kelas A. Untuk informasi yang lebih rinci dapat ditemukan dalam Bab III Prospektus ini.
Penerbit Surat PT Jakarta Lingkar Baratsatu
Berharga Ijarah Selengkapnya dapat dibaca di Bab VII Prospektus.
Pemegang Surat KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dibentuk oleh PT
Berharga Ijarah BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank
Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
Manajer Investasi PT BRI Manajemen Investasi
KIK EBA SYARIAH Selengkapnya dapat dibaca di Bab VIII Prospektus
BRI-MI JAKARTA
LINGKAR
BARATSATU
Bank Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk
KIK EBA SYARIAH Selengkapnya dapat dibaca di Bab IX Prospektus
BRI-MI JAKARTA
LINGKAR
BARATSATU
Penyedia Jasa/ PT Jakarta Lingkar Baratsatu
Collection Agent Selengkapnya dapat dibaca di Bab VII Prospektus.
Penatalaksana PT BCA Sekuritas
Penerbitan KIK
EBAS
28
Page 30
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
IV. SYARAT DAN KETENTUAN
Informasi di bawah ini adalah ringkasan dari fitur utama EBAS, khususnya EBAS Kelas A, yang
ditawarkan secara Penawaran Umum melalui Prospektus ini.
1. PEMBENTUKAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU DAN TUJUAN
INVESTASI
EBAS diterbitkan berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 19 tanggal 6 Juni 2025 jis. akta Addendum dan
Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 06 tanggal 3 Juli 2025 dan akta Addendum I Dan
Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 40 tanggal 26 September 2025, ketiganya dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito., S.H., Notaris di Jakarta, antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU telah memperoleh pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana dinyatakan dalam surat Pernyataan
Kesesuaian Syariah tertanggal 29 September 2025.
Tujuan investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU adalah untuk
memberikan pendapatan berkala dan/atau imbal hasil jangka menengah hingga panjang
kepada para Pemegang EBAS dari Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah dengan investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. AKAD WAKALAH BI AL-UJRAH KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017
tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan
Pemegang EBAS berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
merupakan Akad Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal memberikan kuasa kepada Manajer
Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal dengan imbalan berupa
ujrah (fee) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk
kepentingan para Pemegang EBAS (muwakil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
3. PENAWARAN UMUM EBAS KELAS A
Prospektus ini dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam rangka
Penawaran Umum atas EBAS Kelas A dalam Masa Penawaran. EBAS Kelas A akan dijual
melalui Penawaran Umum kepada publik dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Umum EBAS Kelas A telah memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai
dengan Surat Keputusan OJK No. S-666/PM.02/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan bekerja sama untuk melakukan Penawaran
Umum EBAS kepada masyarakat.
29
Page 31
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
4. PENERBITAN EBAS
Berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, EBAS diterbitkan
dalam dua kelas yaitu:
a. EBAS Kelas A, yang merupakan EBA Syariah Arus Kas Tetap, ditawarkan melalui
Penawaran Umum sebesar 1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar) EBAS
Kelas A, dengan harga sebesar nilai nominal Rp.1, (satu Rupiah) setiap EBAS Kelas A,
sehingga seluruhnya sebesar Rp 1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar
Rupiah).
b. EBAS Kelas B, yang merupakan EBA Syariah Arus Kas Tidak Tetap, diterbitkan secara
penempatan terbatas, sebesar 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) EBAS
Kelas B, dengan harga penawaran sebesar Rp.1, (satu Rupiah) setiap EBAS Kelas B,
sehingga seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
pada Tanggal Emisi.
EBAS akan diterbitkan pada Tanggal Emisi bersamaan dengan efektifnya pembayaran
pembelian atas Surat Berharga Ijarah oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah dan penyerahan Surat Berharga Ijarah
oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU yang dalam hal ini diwakili oleh Bank Kustodian, dengan menandatangani
Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah dan penyerahan Surat Berharga Ijarah oleh
Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU yang dalam hal ini diwakili oleh Bank Kustodian.
5. BUKTI PENERBITAN DAN PERDAGANGAN EBAS
Bukti Penerbitan EBAS adalah:
a. Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A didaftarkan atas nama KSEI dalam kedudukannya
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.800.000.000.000, (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah); dan
b. Surat Konfirmasi Kepemilikan EBAS Kelas B atas nama Pemegang EBAS Kelas B
dengan nilai nominal sebesar Rp 150.000.000.000, (seratus lima puluh miliar
Rupiah).
Bank Kustodian, berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Syariah akan
menginstruksikan KSEI untuk mendaftar, memelihara memperbaharui, dan melaporkan
kepada Bank Kustodian nama-nama para Pemegang EBAS Kelas A dalam Daftar Pemegang
EBAS Kelas A menurut prosedur KSEI, pada waktu Tanggal Emisi.
Tiap Pemegang EBAS Kelas A wajib memiliki rekening atas namanya di perusahaan efek
atau di bank kustodian yang menjadi anggota KSEI.
Setiap Pemegang EBAS Kelas A dicatat oleh KSEI dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas A dan
catatan tersebut mengesahkan Pemegang EBAS Kelas A sebagai pemilik sah yang berhak
atas manfaat EBAS Kelas A.
Perdagangan EBAS Kelas A dilakukan melalui mekanisme perdagangan OTC dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan
Perdagangan EBS Kelas A di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp. 1, (satu Rupiah)
30
Page 32
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek.
Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A akan diganti oleh Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A yang baru
pada tiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, dalam nilai sebesar
Pokok EBAS Kelas A yang tersisa setelah pembayaran pelunasan bertahap pada Tanggal
Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang bersangkutan.
Bukti kepemilikan EBAS Kelas A bagi Pemegang EBAS Kelas A adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening
Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening Efek yang dibuat antara Pemegang
EBAS Kelas A dan Pemegang Rekening Efek. Konfirmasi Tertulis bukan merupakan EBA
SYARIAH sehingga tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
Pemegang EBAS tidak dapat melakukan penjualan kembali EBA SYARIAH yang dimilikinya
kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian.
EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B dapat dipindahtangankan.
6. PORTOFOLIO INVESTASI KEKAYAAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU
Dari dana yang dihimpun dari masyarakat dengan menerbitkan EBAS, Manajer Investasi
akan melakukan pembelian Surat Berharga Ijarah yang akan membentuk portofolio
investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Seluruh Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang ada
merupakan agunan atas pembayaran kembali Pokok Investasi EBAS Kelas A dan
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A kepada Pemegang EBAS Kelas A, Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas B dan Pelunasan EBAS Kelas B kepada Pemegang EBAS Kelas B yang
bersangkutan, yaitu:
(i) Surat Berharga Ijarah;
(ii) Hak atas Pendapatan Tol yang diterima dan dimiliki oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU berdasarkan Akta Pengalihan Hak Pendapatan Tol;
(ii) Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan
Dokumen Transaksi;
(iii) Dana yang berasal dari hasil penerbitan EBAS yang tersisa (jika ada); dan
(iv) Seluruh hasil investasi dari penempatan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah.
Segala kerugian, biaya, ganti rugi, atau beban yang timbul sebagai akibat dari kelalaian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bukan merupakan tanggungan atau beban dari
Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Laporan kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU secara lebih
terperinci akan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang EBAS setiap bulan
sekali dalam Laporan Bulanan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU adalah kekayaan
kolektif berdasarkan kontrak investasi kolektif dan bukan merupakan kekayaan atau
portofolio investasi individu dari Manajer Investasi atau Bank Kustodian ataupun
Pemegang EBAS. Dengan demikian, Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU tersebut tidak dapat diambil atau disita oleh kreditur dari masing-masing
31
Page 33
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Pemegang EBAS. Dalam hal Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian dan/atau Pemegang EBAS menjadi pailit, dilikuidasi atau
dibubarkan oleh sebab apa pun juga, maka seluruh Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU tersebut tidaklah dapat dimasukkan sebagai harta pailit,
harta likuidasi atau harta pembubaran dari masing-masing Manajer Investasi atau Bank
Kustodian atau Pemegang EBAS.
Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan disimpan dan
dicatatkan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS atau dicatatkan
atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sepanjang peraturan
perundang-undangan memungkinkan hal tersebut dengan tetap memperhatikan
pemenuhan kewajiban untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan
Pemegang EBAS sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang tersisa, jika ada,
pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, setelah pembayaran-pembayaran
Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, Jumlah Pelunasan Akhir Pokok
Investasi EBAS Kelas A, Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, Jumlah Pelunasan
Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A (jika ada), Jumlah Pelunasan Pokok Investasi EBAS
Kelas B, Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas B (jika ada), Jumlah
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B dan Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, seluruhnya merupakan agunan pelunasan Jumlah Pokok Investasi
EBAS Kelas B.
Manajer Investasi akan melakukan penempatan (i) dana yang berasal dari hasil penerbitan
EBAS yang tersisa (jika ada); (ii) hasil Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah; dan/atau (iii) dana hasil investasi dari penempatan dana dan/atau
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang terkumpul
tersebut (jika ada), pada Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
dan/atau deposito dan/atau Efek berpendapatan tetap, seluruhnya atas nama KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Penempatan pada deposito dilakukan dalam mata uang Rupiah yang menurut syarat-
syaratnya jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Akhir
Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, yaitu
deposito yang wajib dibayar atas permintaan, call deposit, deposito berjangka atau
sertifikat deposito pada bank, yang pada saat investasi dibuat, bank tersebut memiliki
peringkat “idAA” atau lebih tinggi yang diperingkat oleh Lembaga Pemeringkat Efek.
Penempatan pada Efek Syariah berpendapatan tetap adalah dalam mata uang Rupiah
yang menurut syarat-syaratnya jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas A serta memiliki peringkat “idAA” atau lebih tinggi yang diperingkat
oleh Lembaga Pemeringkat.
Dalam hal peringkat bank dan/atau Efek berpendapatan tetap tersebut menjadi di bawah
“idAA”, Manajer Investasi wajib mengalihkan penempatan dana tersebut ke bank
dan/atau Efek bersifat utang yang memiliki peringkat “idAA” atau lebih tinggi yang
diperingkat oleh Lembaga Pemeringkat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
peringkat bank dan/atau Efek bersifat utang tersebut menjadi di bawah “idAA”.
32
Page 34
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
7. Hasil Investasi EBAS Kelas A
Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk memperoleh Pembagian Hasil Investasi
EBAS Kelas A, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas A oleh
masing-masing Pemegang EBAS Kelas A.
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A kepada Pemegang EBAS Kelas A dilaksanakan
setiap 3 (tiga) bulan sekali (kuartalan) sebesar Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS
Kelas A pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, dengan rincian
sebagai berikut:
Pembayaran Imbal Hasil Jadwal Nominal (IDR)
ke-1 31-Jan-26 38,250,000,000
ke-2 30-Apr-26 38,250,000,000
ke-3 31-Jul-26 38,250,000,000
ke-4 31-Oct-26 38,250,000,000
ke-5 31-Jan-27 36,125,000,000
ke-6 30-Apr-27 36,125,000,000
ke-7 31-Jul-27 36,125,000,000
ke-8 31-Oct-27 36,125,000,000
ke-9 31-Jan-28 32,937,500,000
ke-10 30-Apr-28 32,937,500,000
ke-11 31-Jul-28 32,937,500,000
ke-12 31-Oct-28 32,937,500,000
ke-13 31-Jan-29 26,987,500,000
ke-14 30-Apr-29 26,987,500,000
ke-15 31-Jul-29 26,987,500,000
ke-16 31-Oct-29 26,987,500,000
ke-17 31-Jan-30 20,825,000,000
Ke-18 30-Apr-30 20,825,000,000
ke-19 31-Jul-30 20,825,000,000
ke-20 31-Oct-30 20,825,000,000
ke-21 31-Jan-31 14,450,000,000
ke-22 30-Apr-31 14,450,000,000
ke-23 31-Jul-31 14,450,000,000
ke-24 31-Oct-31 14,450,000,000
ke-25 31-Jan-32 7,862,500,000
ke-26 30-Apr-32 7,862,500,000
ke-27 31-Jul-32 7,862,500,000
ke-28 31-Oct-32 7,862,500,000
EBAS Kelas A memiliki tingkat indikasi imbal hasil tetap sebesar 8,5 % (delapan koma lima
persen) per tahun.
Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas A dan terakhir bersamaan dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok
Investasi EBAS Kelas A adalah sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Jumbo EBAS Kelas
A.
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi
EBAS Kelas A dan terakhir bersamaan dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi
EBAS Kelas A, dilaksanakan dengan Urutan Pembayaran.
33
Page 35
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Hak memperoleh Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A terbatas kepada Kekayaan KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dari waktu ke waktu tersedia,
setelah dikurangi Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
pembayaran-pembayaran sesuai Urutan Pembayaran.
Pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A:
a. Pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dilaksanakan
pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A.
b. Pemegang EBAS Kelas A yang berhak atas pembayaran Jumlah Pembagian
Hasil Investasi EBAS Kelas A adalah Pemegang EBAS Kelas A yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS KelasA pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A. Dalam hal terjadi
pengalihan EBAS Kelas A dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembagian HasilInvestasi EBAS Kelas A yang bersangkutan, pemilik EBAS
Kelas A yang menerima pengalihan EBAS Kelas A tersebut tidak berhak atas
pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A untuk periode
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh Agen Pembayaran sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran yang berlaku.
c. Pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dilakukan oleh
Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang EBAS Kelas A
melalui Pemegang Rekening Efek padaTanggal Pembagian Hasil Investasi
EBAS Kelas A berdasarkan Daftar Pemegang EBAS Kelas A yang diserahkan
oleh Agen Pembayaran kepada Bank Kustodian.
d. Pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A kepada masing-
masing Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening Efek dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Manajer Investasi dan Bank
Kustodian berdasarkan Perjanjian AgenPembayaran.
e. Pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A oleh Bank
Kustodian melalui Agen Pembayaran tersebut dianggapterpenuhi sejak dana
tersebut diterima oleh Pemegang Rekening Efekpada Agen Pembayaran
dengan memperhatikan Perjanjian AgenPembayaran.-
Pemegang EBAS Kelas A memiliki hak atas pembayaran hasil investasi yang didahulukan
dari Pemegang EBAS Kelas B, di mana pembayaran Hasil Investasi EBAS Kelas B dan
pelunasan pokok investasi EBAS Kelas B kepada Pemegang EBAS Kelas B, hanya akan
dilakukan atas semua arus kas tersisa dari Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B dan Tanggal
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B sesuai dengan Urutan Pembayaran (payment
waterfall) sebagaimana diuraikan dalam Bab IV Prospektus ini.
8. HASIL INVESTASI EBAS KELAS B
Pemegang EBAS Kelas B mempunyai hak untuk memperoleh Pembagian Hasil Investasi
EBAS Kelas B, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas B oleh
masing-masing Pemegang EBAS Kelas B.
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B kepada Pemegang EBAS Kelas B dilaksanakan
setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B pada
setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B, dengan tetap memperhatikan
kesehatan keuangan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
kemampuan pemenuhan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku, Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan Jumlah
Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, Jumlah Pelunasan Akhir Pokok
Investasi EBAS Kelas A dan Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A.
34
Page 36
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Hak memperoleh Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B terbatas kepada Kekayaan KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dari waktu ke waktu tersedia,
setelah dikurangi Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
pembayaran-pembayaran sesuai Urutan Pembayaran.
Pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B pada setiap Tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas B, dilaksanakan sesuai dengan Urutan Pembayaran.
Pemegang EBAS Kelas B yang berhak atas pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS
Kelas B adalah Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
EBAS Kelas B.
9. PELUNASAN BERTAHAP POKOK INVESTASI EBAS KELAS A
Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan Pokok Investasi
EBAS Kelas A secara bertahap, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan
EBAS Kelas A oleh masingmasing Pemegang EBAS Kelas A.
Pemegang EBAS Kelas A tidak dapat meminta pelunasan atas seluruh Pokok Investasi EBAS
Kelas A sebelum Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi Kelas A.
Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A kepada Pemegang EBAS Kelas A dilaksanakan
secara bertahap setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok
Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas
A dan terakhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A, dengan rincian
sebagai berikut:
Pembayaran Pokok Jadwal Nominal (IDR)
ke-1 31-Oct-26 100,000,000,000
ke-2 31-Oct-27 150,000,000,000
ke-3 31-Oct-28 280,000,000,000
ke-4 31-Oct-29 290,000,000,000
ke-5 31-Oct-30 300,000,000,000
ke-6 31-Oct-31 310,000,000,000
ke-7 31-Oct-32 370,000,000,000
Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan terakhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok
Investasi EBAS Kelas A adalah sebagaimana dirinci dalam Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A.
Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal
Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan terakhir pembayaran Jumlah
Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok
Investasi EBAS Kelas A, dilaksanakan dengan Urutan Pembayaran.
Hak memperoleh pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A terbatas kepada Kekayaan KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dari waktu ke waktu tersedia,
setelah dikurangi-Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan
pembayaran-pembayaran sesuai Urutan Pembayaran.
Pada tiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, Bank Kustodian akan
mewajibkan KSEI sebagai Agen Pembayaran untuk membayar pokok atas EBAS Kelas A
kepada Pemegang EBAS Kelas A sesuai ketentuan yang berlaku bagi EBAS Kelas A yang
35
Page 37
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS sesuai dengan Urutan Pembayaran (payment
waterfall) sebagaimana diuraikan dalam Bab IV Prospektus ini.
Pembayaran Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A
a. Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
dilaksanakan pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
Kelas A dan terakhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
Kelas A.
b. Pemegang EBAS Kelas A yang berhak atas pembayaran Jumlah Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A adalah Pemegang EBAS Kelas A yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas A pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi pengalihan EBAS Kelas A dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang
bersangkutan, pembeli EBAS Kelas A yang menerima pengalihan EBAS Kelas
A tersebut tidak berhak atas pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok
Investasi EBAS Kelas A yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh Agen
Pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran yang
berlaku.
c. Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
dilakukan oleh Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening Efek pada Tanggal Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A berdasarkan Daftar Pemegang EBAS
Kelas A yang diserahkan oleh Agen Pembayaran kepada Bank Kustodian.
d. Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
kepada masing-masing Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening
Efek dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Manajer
Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
e. Pembayaran keseluruhan Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBA
Syariah Kelas A sejak Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas
A yang pertama kali sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi
EBAS Kelas A, yang telah dilakukan oleh Bank Kustodian melalui Agen
Pembayaran adalah pembayaran lunas keseluruhan pelunasan Pokok
Investasi EBAS Kelas A oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU kepada masing-masing Pemegang EBAS Kelas A.
f. Pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A oleh
Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran tersebut dianggap terpenuhi sejak
dana tersebut diterima oleh Pemegang Rekening Efek pada Agen
Pembayaran dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.
10. PELUNASAN POKOK INVESTASI EBAS KELAS B
Pemegang EBAS Kelas B mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan Pokok Investasi
EBAS Kelas B, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas B oleh
masing-masing- Pemegang EBAS Kelas B.
Pemegang EBAS Kelas B tidak dapat meminta pelunasan atas seluruh Pokok Investasi
EBAS Kelas B sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B.
Hak memperoleh pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B terbatas kepada Kekayaan KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang dari waktu ke waktu tersedia,
setelah- dikurangi Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
dan pembayaran-pembayaran sesuai Urutan Pembayaran.
36
Page 38
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Pembayaran Jumlah Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B pada Tanggal Pelunasan
Pokok Investasi EBAS Kelas B, dilaksanakan dengan Urutan Pembayaran.
Pemegang EBAS Kelas B yang berhak atas pembayaran pelunasanPokok Investasi EBAS
Kelas B adalah Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
EBAS Kelas B.
11. PERPAJAKAN
Pembayaran-pembayaran imbal hasil atau pokok EBAS tunduk pada peraturan-peraturan
perpajakan yang berlaku. Jika pemotongan disyaratkan oleh hukum yang berlaku, Bank
Kustodian wajib (i) memastikan bahwa pemotongan uang itu tidak melebihi jumlah
minimum yang dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan (ii) membayar secara penuh
uang yang dipotong tersebut kepada Instansi Pemerintah yang berwenang dalam jangka
waktu yang diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.
Pembayaran-pembayaran imbal hasil atau pokok EBAS tunduk pada peraturan-peraturan
perpajakan yang berlaku. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
Penyedia Jasa/Collection Agent, Manajer Investasi, Bank Kustodian atau Agen
Pembayaran tidak bertanggung jawab untuk membayar jumlah-jumlah tambahan kepada
para Pemegang EBAS dalam hal adanya pemotongan yang terkait dengan pajak yang
diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pemotongan disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, Bank Kustodian wajib (i)
memastikan bahwa pemotongan uang itu tidak melebihi jumlah minimum yang
dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan (ii) membayar secara penuh uang yang
dipotong tersebut kepada Instansi Pemerintah yang berwenang dalam jangka waktu yang
diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.
Untuk memenuhi peraturan-peraturan perpajakan, Bank Kustodian dapat menugaskan
pada konsultan pajak untuk mengaudit pajak-pajak dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU (apabila diperlukan). Biaya-biaya untuk tujuan tersebut dibebankan
kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Semua pembayaran pajak KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU diambil
dari Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
12. PERINGKAT
Berdasarkan hasil pemeringkatan oleh Lembaga Pemeringkat Efek, EBAS Kelas A
memperoleh pemeringkatan idAAA(sy)(sf). Hasil pemeringkatan tersebut menunjukkan
kapasitas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU untuk membayar imbal
hasil secara tepat waktu dan membayar penuh pokok yang terutang kepada para
Pemegang EBAS Kelas A, sebelum maupun pada saat jatuh tempo.
Hasil pemeringkatan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli, menjual maupun
memegang EBAS Kelas A, tidak juga mengatasi risiko prepayment dan risiko kredit aset
keuangan dalam portofolio KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Hasil
pemeringkatan ini dapat sewaktu-waktu direvisi kembali, diubah atau ditarik oleh
Lembaga Pemeringkat Efek.
37
Page 39
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
13. PENCATATAN
EBAS Kelas A dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
14. HUKUM YANG BERLAKU
Hukum yang berlaku adalah Hukum Negara Republik Indonesia.
15. PELUNASAN DIPERCEPAT POKOK INVESTASI EBAS
a. Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS kepada Pemegang EBAS dapat terjadi dalam hal
setelah terpenuhinya kondisi Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS,
Manajer Investasi memutuskan dilaksanakannya Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS.
b. Kejadian Pemicu Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS adalah sebagai berikut:
(i) terjadinya ketidakberlakuan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Dokumen
Transaksi; dan/atau
(ii) terdapatnya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku
terhadap KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan/atau Penerbit
Surat Berharga Ijarah, yang akan mengakibatkan (i) tidak terpenuhinya kewajiban
pembayaran kepada Pemegang EBAS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(iii) terjadinya Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU; dan/atau
(iv) pada suatu tanggal setelah dibayarkannya Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
Kelas A pada Tanggal Pelunasan Berhatap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang kelima
dan/atau pada tanggal dimana rata-rata jumlah Pokok Investasi EBAS yang tersisa pada
suatu tanggal pembayaran telah kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari Total Pokok
EBAS, Manajer Investasi berdasarkan usaha terbaiknya dapat melakukan penjualan
atas Surat Berharga Ijarah yang ada kepada pihak lain secara sekaligus maupun
bertahap segera mungkin, dengan harga/perolehan dana penjualan yang menurut
pertimbangan secara wajar Manajer Investasi adalah yang terbaik. Sehubungan
dengan penjualan Surat Berharga Ijarah, Manajer Investasi akan menawarkan terlebih
dahulu kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah secara tertulis, untuk membeli seluruh
Surat Berharga Ijarah. Dalam hal Penerbit Surat Berharga Ijarah tidak menerima
penawaran tersebut secara tertulis, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya
penawaran tertulis dari Manajer Investasi, Manajer Investasi dapat menjual Surat
Berharga Ijarah kepada pihak lain dengan syarat dan ketentuan yang tidak lebih
menguntungkan (bagi calon pembeli) dengan yang ditawarkan kepada Penerbit Surat
Berharga Ijarah, sepanjang memungkinkan dan dengan memperhatikan syarat dan
ketentuan yang diatur dalam PPJT JORR W1; dan/atau
(v) Dilaksanakannya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) setelah adanya
Penawaran Clean up dari Manajer Investasi.
c. Dalam hal terjadi Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS, maka nilai pelunasan EBA adalah
sebesar Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang tersedia,
dengan ketentuan sebesar sampai dengan jumlah setiap Pokok Investasi EBAS Kelas A
dan/atau Pokok Investasi EBAS Kelas B yang tersisa yang belum dilunasi, yang akan dibayarkan
secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan dana yang tersedia pada setiap Tanggal
Penentuan, dan dibayarkan pada Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi sesuai dengan
Urutan Pembayaran.
d. Dalam hal terjadi Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS, hak memperoleh Pembagian
Hasil Investasi EBAS Kelas A dan/atau Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B terbatas kepada
Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang tersedia pada Tanggal
Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi, yang akan dibayarkan sesuai dengan Urutan
Pembayaran.
38
Page 40
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
e. Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS.
(i) Pemegang EBAS yang berhak atas pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok
Investasi EBAS adalah Pemegang EBAS yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
EBAS pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok
Investasi. Dalam hal terjadi pengalihan EBAS dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi yang bersangkutan, pembeli
EBAS yang menerima pengalihan EBA Syariah tidak berhak atas pembayaran Jumlah
Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS dalam periode yang bersangkutan, kecuali
jika disetujui lain oleh Agen Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
Perjanjian Agen Pembayaran (untuk Pemegang EBAS Kelas A) atau kecuali ditentukan
lain oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(ii) Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A dilakukan
oleh Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang EBAS Kelas A
melalui Pemegang Rekening Efek pada Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi
berdasarkan Daftar Pemegang EBAS Kelas A yang diserahkan oleh Agen Pembayaran
kepada Bank Kustodian.
(iii) Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A kepada
masing-masing Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening Efek dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Manajer Investasi dan Bank Kustodian
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
(iv) Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi Kelas B kepada Pemegang
EBAS Kelas B dilakukan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok
Investasi secara langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang EBAS Kelas
B di Bank Kustodian.
(v) Pembayaran keseluruhan jumlah Pokok Investasi EBA Syariah sejak Tanggal Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang pertama kali atau Tanggal Pelunasan Akhir
Pokok Investasi Kelas A dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B
sampai dengan Tanggal Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi yang telah dilakukan
oleh Bank Kustodian melalui Agen Pembayaran (untuk Pemegang EBAS Kelas A) atau
secara langsung (untuk Pemegang EBAS Kelas B) dianggap sebagai pembayaran lunas
keseluruhan pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A/Pokok Investasi EBAS Kelas B
oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada masing-masing
Pemegang EBAS.
(vi) Pembayaran Jumlah Pelunasan Dipercepat Pokok Investasi EBAS Kelas A oleh Bank
Kustodian melalui Agen Pembayaran tersebut dianggap terpenuhi sejak dana tersebut
diterima oleh Pemegang Rekening Efek pada Agen Pembayaran dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.
16. URUTAN PEMBAYARAN (PAYMENT WATERFALL)
Setelah setiap Tanggal Penentuan, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank
Kustodian untuk melakukan pembayaran dan/atau alokasi dari Rekening KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, sepanjang tersedia, sesuai dengan Urutan
Pembayaran secara berurutan sebagai berikut:
(a) alokasi dan/atau pembayaran pajak yang wajib dibayar oleh KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku;
(b) pembayaran Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
yang merupakan beban KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif;
(c) alokasi/pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang belum
dibayarkan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A sebelumnya (jika
ada);
39
Page 41
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(d) alokasi/pembayaran pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A
sesuai dengan Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A;
(e) Alokasi Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A kepada setiap
Pemegang EBAS Kelas A sesuai ketentuan yang berlaku bagi EBAS Kelas A yang akan
dibayarkan kepada Pemegang EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
Investasi EBAS Kelas A, hingga Pokok Investasi EBAS Kelas A secara bertahap
berkurang menjadi nol, dengan ketentuan dalam hal terjadi Pelunasan Dipercepat
Pokok Investasi EBAS, pelunasan atas Pokok Investasi EBAS Kelas A yang belum
dilunasi dapat dilakukan secara sekaligus;
(f) Alokasi/pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B pada Tanggal
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B;
(g) setelah dipenuhinya Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan
Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A, pembayaran Jumlah Pelunasan Pokok Investasi
EBAS Kelas B kepada Pemegang EBAS Kelas B hingga Pokok Investasi EBAS Kelas B
menjadi nol, dengan ketentuan dalam hal terjadi kondisi Pelunasan Dipercepat
Pokok Investasi EBAS, pelunasan atas Pokok Investasi EBAS Kelas B yang belum
dilunasi dapat dilakukan secara sekaligus.
Setelah setiap Tanggal Penentuan, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian
untuk melakukan pembayaran dan/atau alokasi dari Rekening Alokasi Dana Pendukung sesuai
dengan Urutan Pembayaran secara berurutan sebagai berikut:
(a) penyetoran sejumlah dana ke dalam Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU untuk memenuhi pembayaran Jumlah Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dalam
hal likuiditas dari Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi
EBAS Kelas A pada suatu Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A;
(b) penyetoran sejumlah dana ke dalam Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU untuk memenuhi pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap
Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
Kelas A dan/atau Jumlah Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal
Pelunasan Akhir EBAS Kelas A dalam hal likuiditas dari Rekening KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak mencukupi untuk pembayaran Jumlah
Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap
Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Jumlah Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir EBAS Kelas A;
(c) setelah dilakukan pembayaran atas seluruh Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A
pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A dan dilakukannya
pembayaran atas seluruh Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada
Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang terakhir, penyetoran seluruh
dana yang tersisa dalam Rekening Alokasi Dana Pendukung ke dalam Rekening KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Sepanjang Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A belum terpenuhi,
apabila setelah dilakukannya pembayaran-pembayaran sebagaimana disebutkan di atas,
ternyata masih terdapat dana tunai yang tersisa, maka dana tunai tersebut akan kembali
dikelola dan disimpan sesuai ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU.
Semua pembayaran atas EBAS semata-mata bersumber dari pembayaran Pendapatan Tol
Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang dikoleksi dan diserahkan oleh
Penyedia Jasa/Collection Agent. Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk menerima
40
Page 42
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi EBAS dan pembagian Hasil Investasi
EBAS lebih dahulu dari Pemegang EBAS Kelas B.
EBAS tidak dapat dimintakan pelunasannya lebih awal oleh Pemegang EBAS sebelum
jadwal pembayaran yang ditentukan.
Dalam hal terdapat kekurangan dana untuk pembayaran Jumlah Pelunasan Bertahap
Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas
A dan/atau Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A atau pembayaran
Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi
EBAS Kelas A, maka pembayaran akan dilakukan secara pro rata sesuai dengan besarnya
Arus Kas Tetap yang menjadi hak EBAS Kelas A yang telah diatur dalam Prospektus.
Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi wajib mentransfer jumlah pembayaran
EBA Syariah pada setiap tanggal-tanggal pembayaran yang diwajibkan berdasarkan KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Bank Kustodian atas instruksi
Manajer Investasi wajib mentransfer jumlah pembayaran EBA Syariah yang wajib dibayar
kepada Pemegang EBAS Kelas A dan Agen Pembayaran pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
tiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Tanggal Pembagian
Hasil Investasi EBAS Kelas A, dan Agen Pembayaran berdasarkan instruksi yang diberikan
oleh Bank Kustodian wajib membayar Jumlah Pembayaran EBA Syariah kepada Pemegang
EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan
Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan mewajibkan agar Agen Pembayaran dalam 2
(dua) Hari Kerja setelah tiap tanggal-tanggal pembayaran, memberikan kepada Bank
Kustodian dan Manajer Investasi, laporan yang memuat informasi pembayaran-
pembayaran yang dibuat untuk tiap Pemegang EBAS Kelas A dan rincian nama, alamat,
jumlah yang dibayar sebagai Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas
A.
17. OPSI (HAK) PENYELESAIAN ATAU CLEAN-UP CALL OPTION
a. Manajer Investasi harus menawarkan kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah untuk
melaksanakan Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) pada atau setelah
Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call) sesuai dengan tata cara
yang tercantum dalam ketentuan ini.
b. Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call) jatuh pada tanggal di
mana rata-rata jumlah Pokok Investasi EBAS yang tersisa pada suatu tanggal
pembayaran telah kurang dari 10% (sepuluh persen) dari Total Pokok EBAS dan/atau
pada suatu tanggal setelah dibayarkannya Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A yang ketiga.
c. Manajer Investasi hanya dapat menjual semua (bukan sebagian) Surat Berharga Ijarah
yang tersisa dan penjualan tersebut dilaksanakan pada harga wajar (fair value) yang
disepakati oleh Manajer Investasi dan Penerbit Surat Berharga Ijarah. Manajer
Investasi tidak dapat menjual Surat Berharga Ijarah yang tersisa apabila hasil dari
penjualan tersebut tidak dapat menyebabkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU untuk memenuhi pembayaran pelunasan Pokok Investasi EBAS
kepada seluruh Pemegang EBAS, serta pembayaran Jumlah Pembagian Hasil Investasi
EBAS Kelas A, Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
dan kewajiban perpajakan serta potensi kewajiban perpajakan yang belum
dibayarkan atau dicadangkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU, kecuali telah diperolehnya persetujuan secara bulat dari masing-masing
41
Page 43
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Pemegang EBA setiap kelas dalam Rapat Umum Pemegang EBA sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif.
d. Prosedur pelaksanaan Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) akan dilakukan
sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah:
i. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan menyampaikan penawaran secara
tertulis kepada Penerbit Surat Berharga Ijarah untuk melaksanakan Opsi (Hak)
Penyelesaian (Clean-up Call Option) pada Tanggal Berlakunya Opsi (Hak)
Penyelesaian (Clean-up Call) atau dalam hal apapun paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja sejak Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call)
(“Penawaran Clean up”).
ii. Atas penawaran pelaksanaan Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option
tersebut di atas, Penerbit Surat Berharga Ijarah wajib menyampaikan
tanggapannya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak diterimanya penawaran
secara tertulis dari Manajer Investasi.
iii. Jika Penawaran Clean-up diterima oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian harus bernegosiasi dengan itikad baik dengan
Penerbit Surat Berharga Ijarah untuk menyepakati harga yang wajar untuk
penjualan Surat Berharga Ijarah dan mendapatkan persetujuan Penerbit Surat
Berharga Ijarah atas tawaran dan harga pembelian tersebut selama 5 (lima) Hari
Kerja sejak penyampaian Penawaran Clean-up sebagaimana tercantum dalam
huruf (a) di atas.
iv. Manajer Investasi harus memastikan bahwa pembelian oleh Penerbit Surat
Berharga Ijarah atas Surat Berharga Ijarah yang tersisa tidak akan membatalkan
tujuan jual beli/lepas atau tukar menukar atas Surat Berharga Ijarah dari Penerbit
Surat Berharga Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU.
v. Bank Kustodian dan Manajer Investasi akan menyediakan informasi terkait Opsi
(Hak) Penyelesaian (Clean-up Call Option) kepada Pemegang EBAS, melalui surat
tertulis kepada Pemegang EBAS pada paling lambat 2 Hari Kerja sebelum
penandatanganan dokumen transaksi atas pengalihan Surat Berharga Ijarah yang
masih dimiliki.
18. Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU terjadi apabila KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak
mampu untuk memenuhi Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada suatu
Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas A pada suatu Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, dan
ketidakmampuan membayar tersebut tetap berlanjut hingga lebih dari 180 (seratus
delapan puluh) Hari Kerja sejak Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang bersangkutan. Manajer
Investasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Lembaga Pemeringkat Efek
tentang keadaan ini selambat-lambatnya pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang
bersangkutan.
Dalam hal terjadi Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi wajib dengan kemampuan terbaiknya untuk
kepentingan para Pemegang EBAS memulihkan keadaan tersebut, termasuk melakukan
penjadwalan ulang atas Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A
dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dengan memperhatikan
42
Page 44
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
penjadwalan ulang penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah.
Kondisi tersebut di atas tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Manajer
Investasi untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk melakukan penagihan
melakukan koleksi, dan melakukan penjadwalan ulang penyerahan Pendapatan Tol Yang
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah untuk kepentingan para Pemegang EBAS.
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU terjadi apabila Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A tidak dapat dipenuhi sesuai dengan Urutan
Pembayaran (Payment Waterfall) yang berlaku untuk Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan Rekening Alokasi Dana Pendukung sebagaimana
dicantumkan dalam Bab IV angka 16 Prospektus ini. penjadwalan ulang atas Tanggal
Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas A merupakan perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS
yang dapat dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan Pemegang EBAS melalui
mekanisme Rapat Umum Pemegang EBAS, yang dicantumkan dalam Bab IV butir 20
Prospektus ini.
19. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI
PASAR MODAL
a. Bilamana dalam kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
terdapat unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka
mekanisme pembersihan kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK
Tentang Efek Beragun Aset Syariah.
b. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan kekayaan
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU terdapat unsur kekayaan
yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka mekanisme
pembersihan kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK Tentang Efek
Beragun Aset Syariah.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan
dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 POJK Tentang Efek Beragun Aset Syariah, maka OJK
berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagaimana dimaksud di atas, OJK
berwenang membubarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
20. RAPAT UMUM PEMEGANG EBAS
Rapat Umum Pemegang EBAS (“Rapat”) akan mengambil keputusan atas hal-hal yang
tercantum dalam agenda yang mempunyai dampak secara material terhadap kepentingan
para Pemegang EBAS Kelas A, dan Pemegang EBAS Kelas B setelah Pemegang EBAS Kelas
A terbayar lunas, yaitu hal-hal yang berkenaan dengan:
43
Page 45
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
a. Usulan perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS, yang tidak karena
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Usulan penggantian Manajer investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
c. Rencana pembubaran dan likuidasi karena kesepakatan Manajer Investasi dan Bank
Kustodian.
Hal-hal selain itu tidak memerlukan persetujuan Rapat, kecuali bilamana Bank Kustodian
dan/atau Manajer Investasi menentukan lain.
Rapat diselenggarakan oleh Manajer Investasi atas inisiatif Manajer Investasi, permintaan
Bank Kustodian, atau atas permintaan tertulis dari para Pemegang EBAS yang memegang
tidak kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh EBAS Kelas A yang diterbitkan
dan dimiliki oleh Pemegang EBAS Kelas A saat itu, dan apabila tidak ada lagi Pemegang
EBAS Kelas A, maka dari seluruh EBAS Kelas B yang diterbitkan dan dimiliki oleh Pemegang
EBAS Kelas B saat itu. Permintaan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Bank
Kustodian dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi menolak permohonan Pemegang EBAS untuk mengadakan
Rapat, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
Rapat diselenggarakan di tempat domisili Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau
tempat lain yang disepakati antara Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Manajer
Investasi wajib menyampaikan agenda Rapat kepada OJK terlebih dahulu, selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum pengumuman undangan kepada Pemegang EBAS.
Undangan untuk Rapat kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa
sebelum Rapat kedua atau ketiga dilakukan.
Undangan harus dengan tegas memuat rencana Rapat dan mengungkapkan informasi
antara lain sebagai berikut:
a. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan Rapat.
b. Agenda Rapat.
c. Pihak yang mengajukan usulan Rapat.
d. Pemegang EBAS yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam Rapat;
e. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
Rapat.
Undangan Rapat wajib diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian yang
beredar nasional, selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kalender sebelum hari Rapat,
tetapi tidak termasuk tanggal Rapat. Undangan wajib menyebut agenda Rapat untuk
dibahas, tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat.
Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat bila dihadiri oleh
Pemegang EBAS yang paling sedikit mewakili 50% (lima puluh persen) atau lebih dari
seluruh jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas A yang terutang saat itu dan apabila
sudah tidak terdapat lagi jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas A, dari seluruh jumlah
nominal EBAS Kelas B yang terutang saat itu, kecuali untuk Rapat dengan agenda usulan
perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS, wajib dihadiri oleh Pemegang
EBAS yang mewakili tidak kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah
nominal EBAS Kelas A terutang saat itu dan apabila tidak ada EBAS Kelas A yang terutang,
44
Page 46
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
dari jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas B. Untuk menghindari keraguan,
kehadiran Pemegang EBAS Kelas B dalam Rapat tidak akan dihitung untuk korum Rapat
dan Pemegang EBAS Kelas B tidak mempunyai hak suara selama masih ada EBAS Kelas A
yang masih terutang.
Rapat dipimpin oleh wakil dari Manajer Investasi dan apabila wakil yang ditunjuk
berhalangan, Rapat dapat dipimpin oleh seorang yang dipilih Rapat dari para Pemegang
EBAS yang hadir dalam Rapat.
Tata cara Rapat:
a. Pemegang EBAS, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri Rapat dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah EBAS yang
dimilikinya.
b. Pemegang EBAS Kelas A yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang EBAS Kelas
A yang namanya tercatat dalam:
(i) Daftar Pemegang EBAS Kelas A pada 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; atau
(ii) Daftar Pemegang EBAS Kelas B pada 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yang diterbitkan oleh Bank Kustodian.
c. Pemegang EBAS Kelas A yang menghadiri Rapat wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Bank Kustodian.
d. Seluruh EBAS Kelas A yang disimpan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dibekukan sehingga EBAS Kelas A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat sampai dengan
tanggal berakhirnya Rapat yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Bank
Kustodian atau setelah memperoleh persetujuan dari Bank Kustodian, transaksi
EBAS Kelas A yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Rapat.
e. Setiap EBAS Kelas A memberikan hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
Rapat, dengan demikian setiap Pemegang EBAS Kelas A dalam Rapat mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah EBAS Kelas A yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat Umum Pemegang Saham (KTUR), kecuali Bank
Kustodian memutuskan lain.
Keputusan diambil bila disetujui oleh satu atau lebih pihak yang paling sedikit mewakili
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari para Pemegang EBAS Kelas A yang hadir dalam
Rapat dan apabila EBAS Kelas A telah lunas seluruhnya, paling sedikit mewakili 50% (lima
puluh persen) dari Pemegang EBAS Kelas B yang hadir. Keputusan yang diambil secara sah
pada suatu Rapat mengikat semua Pemegang EBAS, baik Pemegang EBAS Kelas A dan
Pemegang EBAS Kelas B, baik bagi mereka yang atau tidak hadir dalam Rapat.
Bila kuorum tidak tercapai atau keputusan tidak dapat diambil, Rapat pertama wajib
ditunda untuk tanggal yang tidak kurang dari 5 (lima) Hari Kerja selanjutnya dan tidak lebih
lama dari 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal Rapat pertama. Untuk Rapat yang
45
Page 47
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
ditunda, wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang memiliki peredaran nasional,
tidak lebih dari 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal rapat pertama. Undangan wajib menyebut
mata agenda Rapat untuk dibahas, tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat.
Rapat kedua adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat bila
dihadiri oleh Pemegang EBAS yang paling sedikit mewakili 30% (tiga puluh persen) atau
lebih dari seluruh jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas A yang terutang saat itu dan
apabila sudah tidak terdapat lagi jumlah nominal Pokok Investasi EBAS Kelas A, dari
seluruh jumlah nominal EBAS Kelas B yang terutang saat itu, kecuali untuk Rapat dengan
agenda usulan perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS, wajib dihadiri oleh
Pemegang EBAS yang mewakili tidak kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
jumlah nominal EBAS Kelas A terutang saat itu dan apabila tidak ada EBAS Kelas A yang
terutang, dari jumlah Pokok Investasi EBAS Kelas B. Untuk menghindari keraguan,
kehadiran Pemegang EBAS Kelas B dalam Rapat tidak akan dihitung untuk korum Rapat
dan Pemegang EBAS Kelas B tidak mempunyai hak suara selama masih ada EBAS Kelas A
yang masih terutang.
Keputusan dalam Rapat kedua dapat diambil bila disetujui oleh satu atau lebih pihak yang
paling sedikit mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari para Pemegang EBAS Kelas
A yang hadir dalam Rapat dan apabila EBAS Kelas A telah lunas seluruhnya, paling sedikit
mewakili 50% (lima puluh persen) dari Pemegang EBAS Kelas B yang hadir. Keputusan yang
diambil secara sah pada suatu Rapat mengikat semua Pemegang EBAS, baik Pemegang
EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas B, baik bagi mereka yang atau tidak hadir dalam
Rapat.
Bila kuorum Rapat kedua tidak tercapai atau keputusan tidak dapat diambil, Rapat kedua
wajib ditunda untuk tanggal yang tidak kurang dari 5 (lima) Hari Kerja selanjutnya dan
tidak lebih lama dari 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal Rapat kedua. Untuk Rapat
yang ditunda, wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang memiliki peredaran
Nasional, tidak lebih dari 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal rapat pertama. Undangan wajib
menyebut mata agenda Rapat untuk dibahas, tempat penyelenggaraan dan waktu Rapat.
Rapat ketiga adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat bila
dihadiri oleh setidaknya satu Pemegang EBAS Kelas A dan apabila tidak ada EBAS Kelas A
dari jumlah Pokok Investasi EBAS Kelas B, termasuk untuk Rapat dengan agenda usulan
perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS.
Keputusan yang diambil secara sah pada suatu Rapat mengikat semua Pemegang EBAS,
baik Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas B, baik bagi mereka yang atau
tidak hadir dalam Rapat.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian dilarang mengambil tindakan apa pun yang
berlawanan dengan keputusan Rapat dan wajib mengambil tindakan hukum menurut
ketentuan-ketentuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Manajer
Investasi atau Bank Kustodian dapat menolak untuk mengambil tindakan apa pun, kecuali
setelah ada keputusan Rapat yang diambil secara sah. Dalam tiap kejadian, Manajer
Investasi atau Bank Kustodian tidak bertanggung jawab kepada para Pemegang EBAS
untuk tindakan yang diambilnya berdasarkan keputusan Rapat, atau bila diratifikasi oleh
Rapat. Manajer Investasi atau Bank Kustodian juga bertanggung jawab untuk
kegagalannya mengambil tindakan, kecuali tindakan Manajer Investasi atau Bank
Kustodian telah disetujui oleh Rapat, atau kegagalan tersebut merupakan kelalaian berat.
46
Page 48
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
21. PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG EBAS
Semua pemberitahuan kepada para Pemegang EBAS Kelas A adalah sah jika diumumkan
dalam satu surat kabar harian yang memiliki peredaran nasional atau dikirim melalui surat
tercatat ke alamat para Pemegang EBAS Kelas A yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
EBAS Kelas A, sedangkan pemberitahuan kepada Pemegang EBAS Kelas B akan dikirim
dengan surat tercatat ke alamat mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS
Kelas B. Setiap pemberitahuan dianggap telah diterima pada tanggal pengumuman
tersebut atau tanggal pengirimannya. Biaya-biaya pemberitahuan kepada para Pemegang
EBAS akan dibebankan kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang EBAS dianggap telah diterima pada tanggal
pengumuman tersebut atau tanggal pengirimannya.
22. PERSETUJUAN ATAS PERUBAHAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU
Tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang EBAS dan dengan
memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada OJK dan Lembaga Pemeringkat
Efek serta dengan memperhatikan kemungkinan adanya keberatan atau perlunya
persetujuan OJK, jika ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada setiap saat dan dari waktu ke waktu, dapat
membuat dan menandatangani satu atau lebih perubahan atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU untuk mencapai satu atau lebih maksud-maksud berikut
ini:
i. untuk menghilangkan adanya keraguan, memperbaiki atau melengkapi ketentuan
dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ini KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, atau untuk membuat ketentuan-ketentuan
lainnya sehubungan dengan hal-hal atau pertanyaan-pertanyaan yang mungkin
timbul sehubungan dengan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut tidak akan merugikan kepentingan
Pemegang EBAS; atau
ii. melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang hanya menyangkut formalitas atau yang
bersifat teknis atau yang dilakukan untuk memperbaiki kesalahan pengetikan atau
yang dilakukan untuk mematuhi ketentuan yang diwajibkan oleh hukum; atau
iii. untuk mengesahkan dan melengkapi persetujuan penunjukan Manajer Investasi
Pengganti dan atau Bank Kustodian Pengganti dan untuk menambahkan atau
mengubah setiap ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU yang diperlukan untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi atau Bank
Kustodian oleh pihak-pihak lainnya yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan atau
Bank Kustodian.
Setiap perubahan tersebut di atas akan mengikat seluruh dan setiap Pemegang EBAS dan
segera setelah dilakukannya perubahan-perubahan tersebut di atas, Manajer Investasi
harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang perubahan-perubahan tersebut
kepada setiap Pemegang EBAS, OJK dan Lembaga Pemeringkat Efek.
47
Page 49
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Selain untuk melakukan perubahan-perubahan sebagaimana disebutkan di atas, Manajer
Investasi atau Bank Kustodian tidak dapat melakukan perubahan atas ketentuan-
ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ini tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang EBAS dan dengan memberikan surat
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Lembaga Pemeringkat Efek dan OJK serta dengan
memperhatikan kemungkinan adanya keberatan atau perlunya persetujuan OJK, jika ada,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap perubahan dan/atau tambahan pada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU hanya sah dan mengikat bagi masing-masing Pihak apabila dibuat dalam akta
notaris.
23. PERLAKUAN STANDAR AKUNTANSI YANG DIPERGUNAKAN DAN FREKUENSI
PEMERIKSAAN OLEH AKUNTAN
Pembukuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan dilakukan
dengan menggunakan standar akuntansi umum yang berlaku di Indonesia sebagaimana
diatur dalam PSAK 401 (Perlakukan Standar Akuntansi Keuangan Syariah).
Tahun buku KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dimulai dari tanggal
1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Laporan Keuangan Tahunan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang telah diaudit oleh auditor yang
terdaftar di OJK akan dilaporkan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
24. INFORMASI BAHWA EFEK BERAGUN ASET SESUAI UNTUK INVESTASI BAGI JENIS
PEMODAL TERTENTU
Meskipun EBAS Kelas A distruktur untuk dapat dialihkan di pasar sekunder, namun ia tetap
memiliki risiko atas tidak likuidnya efek yang ditawarkan, karena pada umumnya investasi
dalam EBAS Kelas A merupakan investasi jangka panjang. Pemodal yang memiliki orientasi
investasi jangka panjang lebih sesuai untuk berinvestasi dalam EBAS Kelas A. KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dianggap sebagai produk terstruktur dan
investasi yang kompleks dan mungkin tidak cocok untuk semua golongan investor dan
calon investor perlu memiliki keahlian untuk melakukan penilaian mereka sendiri
mengenai risiko investasi mereka termasuk pembayaran lebih awal, reinvestasi, gagal
bayar dan risiko pasar, konsekuensi pajak dari setiap investasi, dan gabungan atas faktor-
faktor tersebut.
25. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan dibubarkan apabila terjadi
salah satu dari hal – hal sebagai berikut:
i. Diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau
ii. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dengan terlebih dahulu
memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang EBAS Kelas A. Dalam hal
persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang EBAS Kelas A tidak dapat diperoleh
maka Manajer Investasi dapat meminta persetujuan dari Pemegang EBAS Kelas A
melalui Rapat Umum Pemegang EBAS. Dalam hal tidak ada Pemegang EBAS Kelas
A maka tidak diperlukan persetujuan dari Pemegang EBAS Kelas A; atau
48
Page 50
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
iii. Dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak membeli
Surat Berharga Ijarah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU memperoleh efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan.
Dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dibubarkan karena
sebab-sebab sebagaimana di atas, maka Manajer Investasi atau likuidator yang ditunjuk
oleh Otoritas Jasa Keuangan harus melikuidasi atau mengatur pelaksanaan likuidasi atas
kekayaan portofolio investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Proses likuidasi tersebut harus berada di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan. Pembagian hasil likuidasi setelah dikurangi dengan kewajiban
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Biaya-Biaya KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang merupakan beban KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan biaya-biaya sehubungan dengan proses
likuidasi yang harus dibayarkan terlebih dahulu, harus dilaksanakan berdasarkan tata
urutan pembayaran sebagai berikut:
1) secara pari passu untuk pembayaran-pembayaran atas:
i) Imbalan Jasa Manajer Investasi yang harus dibayarkan kepada Manajer
Investasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang belum terbayar.
ii) Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Agen Pembayaran yang harus
dibayarkan kepada Bank Kustodian dan Agen Pembayaran sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU yang belum terbayar.
2) Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A sesuai ketentuan yang
berlaku bagi EBAS Kelas A sesuai kepemilikan EBA SYARIAH kepada setiap
Pemegang EBAS, hingga Pokok EBA SYARIAH berkurang menjadi nol.
3) Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, termasuk denda atas
keterlambatan pembayaran Hasil Investasi EBAS Kelas A yang seharusnya
diterima Pemegang EBAS Kelas A pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang
bersangkutan, namun belum terbayar.
4) Pembagian Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
yang tersisa (jika ada) kepada Pemegang EBAS B, sebagai pelunasan EBAS Kelas B
kepada Pemegang EBAS B.
Dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dibubarkan dan
dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada
pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU kepada pihak pihak yang bersangkutan.
Prosedur pembubaran dan likuidasi, termasuk kewajiban pemberitahuan, perolehan
persetujuan dari OJK, dan pelaporannya akan memperhatikan dan mempertimbangkan
peraturan dan kebiasaan yang berlaku umum bagi Kontrak Investasi Kolektif, sepanjang
relevan dan sesuai dengan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU.
Para pihak dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ini setuju
mengesampingkan ketentuan dalam kalimat kedua dan ketiga dari Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata sehubungan dengan diperlukannya keputusan
49
Page 51
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
pengadilan dalam pengakhiran kewajiban-kewajiban dari para pihak berdasarkan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
26. SARANA PENINGKATAN KREDIT/ARUS KAS
Dalam hal menurut pertimbangan terbaik Manajer Investasi diperlukan sarana
peningkatan kredit/arus kas untuk meningkatkan kepastian pembayaran kepada
Pemegang EBAS Kelas A dengan tepat waktu dan dalam jumlah sebagaimana mestinya,
maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian menetapkan sarana peningkatan kredit/arus
kas berupa (i) subordinasi EBAS Kelas B terhadap EBAS Kelas A; dan (ii) penempatan kas
(deposito) pada Rekening Alokasi Dana Pendukung, atas sebagian dana hasil penerbitan
EBAS yaitu senilai penerbitan EBAS Kelas B dengan jumlah Rp 150.000.000.000, (seratus
lima puluh miliar Rupiah) untuk mendukung pembayaran arus kas tetap EBAS Kelas A
dalam hal dana yang tersedia di Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU tidak dapat memenuhi Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A dan Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS
Kelas A pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A serta Pelunasan
Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
Kelas A.
V. FAKTOR-FAKTOR RISIKO
Calon investor diharapkan membaca dengan seksama dan memahami Risiko-Risiko terkait
dengan investasi pada EBAS Kelas A.
Investasi di Instrumen EBAS Kelas A memiliki Risiko. Berikut ini adalah ringkasan dari Risiko–Risiko
yang mungkin dapat timbul jika berinvestasi pada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU yang disebabkan oleh beberapa faktor.
A. Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan (gagal bayar) dari
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU atas pembayaran pokok maupun
imbal hasilnya ataupun keduanya pada saat tanggal pembayaran yang telah disepakati.
Adapun penyebab risiko kredit atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
adalah sebagai berikut:
1. Berakhirnya atau terhentinya konsesi pengelolaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang diberikan
oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kepada Penerbit Surat Berharga
Ijarah sebelum berakhirnya jangka waktu Surat Berharga Ijarah. Konsesi tersebut
merupakan dasar utama atas pendapatan yang digunakan untuk pembayaran pokok dan
hasil investasi atas Surat Berharga Ijarah yang diterbitkan oleh Penerbit Surat Berharga
Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Meskipun
berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang telah ditandatangani, konsesi Ruas
Jalan Tol JORR W1 dimiliki oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah hingga tahun 2042, tidak
terdapat jaminan bahwa konsesi tersebut akan tetap berlaku selama jangka waktu Surat
Berharga Ijarah. Dengan demikian, berakhirnya atau terhentinya konsesi sebelum waktu
yang ditentukan dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Penerbit Surat Berharga
Ijarah dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas Surat Berharga Ijarah yang
diterbitkan.
50
Page 52
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
2. Risiko pengalihan konsesi Ruas Jalan Tol JORR W1 kepada pihak lain yang berpotensi
mengakibatkan nilai dari EBAS Kelas A dapat mengalami penurunan yang signifikan dan
pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian kepada Pemegang EBAS Kelas A.
3. Risiko Kegiatan Usaha Penerbit Surat Berharga Ijarah Dan Penyedia Jasa/Collection Agent
yang dapat timbul apabila terjadi, antara lain, perubahan peraturan perundang-
undangan, penyesuaian tarif jalan tol, bencana alam, ketidaksesuaian antara proyeksi dan
realisasi volume lalu lintas, perselisihan, serta kondisi lain yang berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha PT Jasa Lingkar Baratsatu selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah
maupun sebagai Penyedia Jasa/Collection Agent, yang dapat mengakibatkan
terganggunya pembayaran Pokok EBAS Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas A sesuai
jadwal pembayaran.
B. Risiko Likuiditas Perdagangan EBAS Kelas A
Risiko likuiditas merupakan risiko yang timbul akibat ketidakmampuan untuk menyediakan
dana tunai dalam jangka waktu tertentu. Risiko ini dapat terjadi apabila Pemegang EBAS tidak
dapat, atau mengalami kesulitan, untuk menjual kepemilikan atas EBAS kepada pihak lain di
pasar sekunder. Kesulitan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi
pasar, situasi ekonomi secara umum, serta tingkat permintaan terhadap EBAS di pasar
sekunder. Dalam kondisi tersebut, Pemegang EBAS mungkin tidak dapat melikuidasi
investasinya dengan segera atau hanya dapat melakukannya dengan harga yang lebih rendah
dari nilai wajarnya.
C. Risiko Operasional
Risiko operasional (operational risk) adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan
atau tidak memadainya proses internal, manusia dan sistem, atau sebagai akibat dari kejadian
eksternal. Adapun penyebab risiko operasional atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU adalah sebagai berikut:
Risiko Operasional Eksternal
1. Risiko Kejadian Eksternal
Terdapat risiko terjadinya bencana alam atau peristiwa lain yang dapat menyebabkan
musnahnya, hancurnya, atau tidak berfungsinya Ruas Jalan Tol JORR W1, termasuk dalam
hal ini kemungkinan berakhirnya konsesi atas Ruas Jalan Tol JORR W1 sebelum jangka
waktu. Dalam kondisi tersebut, Pendapatan Tol dapat terhenti secara keseluruhan.
Keadaan tersebut akan berdampak langsung terhadap kemampuan Penerbit Surat
Berharga Ijarah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan Surat
Berharga Ijarah.
2. Risiko Penurunan Tarif Tol
Risiko penurunan tarif tol merupakan salah satu risiko material yang perlu diperhatikan
oleh investor dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dengan aset
dasar berupa jalan tol. Kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif tol dapat
berdampak langsung pada penurunan arus kas yang dihasilkan dari operasional jalan tol,
sehingga memengaruhi kemampuan Penerbit Surat Berharga Ijarah dalam memenuhi
kewajiban pembayaran kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU .
Risiko ini bersifat sistemik karena ditentukan oleh kebijakan makro yang berada di luar
kendali Manajer Unvestasi dan sulit diprediksi. Akibatnya, nilai investasi dapat mengalami
volatilitas, serta menimbulkan potensi kerugian bagi investor, terutama mengingat
51
Page 53
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
karakteristik investasi ini yang bersifat jangka panjang dan mengandalkan pendapatan
yang stabil dari aset yang mendasarinya.
3. Risiko Penurunan Volume Lalu Lintas Kendaraan Yang Melintasi Tol
Penurunan volume lalu lintas kendaraan pada Ruas Jalan Tol JORR W1 dapat berdampak
langsung terhadap penurunan Pendapatan Tol yang digunakan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Risiko ini dapat disebabkan oleh perlambatan ekonomi, keberadaan jalan alternatif,
pergeseran ke transportasi publik, atau kejadian luar biasa.
4. Risiko Perubahan Standar Akuntansi
Perubahan standar akuntasi yang berlaku dapat berdampak pada struktur investasi KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU berikut dengan kewajiban-kewajiban
finansial dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
5. Risiko Politik
Tindakan Pemerintah atau kejadian bermotif politik yang menyebabkan perubahan
pengambilan kebijakan mengenai Jalan Tol berpotensi berdampak negatif terhadap
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah.
6. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Dan Peraturan
Sama dengan risiko politik, perubahan kebijakan dan peraturan dapat memberikan
dampak negatif terhadap kinerja KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
baik dari sisi keuangan, hukum, maupun perpajakan dan aspek terkait lainnya.
7. Risiko Penyedia Jasa
PT Jakarta Lingkar Baratsatu sebagai Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Penyedia
Jasa/Collection Agent memiliki risiko operasional yang dapat terjadi karena tidak
lengkapnya dan tidak berfungsinya sistem, prosedur dan pengawasan dalam lingkungan
PT Jakarta Lingkar Baratsatu sehingga akan menimbulkan dampak negatif terhadap
kinerja PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Di samping itu risiko ini juga timbul apabila terjadinya
kekurangan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman serta sarana komunikasi atau
infrastruktur yang kurang memadai dalam menyokong operasi PT Jakarta Lingkar
Baratsatu khususnya untuk Ruas Jalan Tol JORR W1.
Risiko Operasional internal
1. Risiko Operasional Manajer Investasi
Manajer Investasi, dalam hal ini PT BRI Manajemen Investasi, adalah perusahaan manajer
investasi yang dalam menjalankan usahanya tidak terlepas dari risiko operasional.
2. Risiko Operasional Bank Kustodian
Bank Kustodian, dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk., adalah bank umum yang
dalam menjalankan usahanya tidak terlepas dari risiko operasional.
D. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang
dapat menimbulkan kerugian.
52
Page 54
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Adapun penyebab risiko hukum atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
adalah sebagai berikut:
1. Risiko Kepailitan Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Penyedia Jasa/Collection Agent
Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR
W1 akan dialihkan oleh PT Jakarta Lingkar Baratsatu sebagai Penerbit Surat Berharga
Ijarah kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU pada saat
ditandatanganinya Akta Pengalihan Hak Pendapatan Tol. Namun demikian, mengingat PT
Jakarta Lingkar Baratsatu bertindak juga sebagai Penyedia Jasa/Collection Agent yang
melakukan pengumpulan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
Ijarah yang ditempatkan pada rekening milik Penyedia Jasa/Collection Agent, maka
terdapat risiko bahwa Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah
yang belum diserahkan kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
oleh PT Jakarta Lingkar Baratsatu baik sebagai Penerbit Surat Berharga Ijarah maupun
Penyedia Jasa/Collection Agent, terdapat kemungkinan Pendapatan Tol yang belum
diserahkan kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU ditetapkan
sebagai boedel pailit berdasarkan pendapat pengadilan yang berwenang, dalam hal
Penerbit Surat Berharga Ijarah maupun Penyedia Jasa/Collection Agent pailit.
Penyedia Jasa/Collection Agent adalah Penerbit Surat Berharga Ijarah, dengan demikian
risiko kepailitan Penyedia Jasa/Collection Agent adalah sama dengan Penerbit Surat
Berharga Ijarah.
2. Perbedaan Pendapat dalam Hal Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
Perbedaan pendapat atas aspek keuangan, hukum, maupun perpajakan dan aspek terkait
lainnya mengenai penerbitan Surat Berharga Ijarah dapat berdampak negatif terhadap
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah.
E. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko perubahan nilai pasar wajar dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU karena adanya peristiwa/perubahan yang menyebabkan naik turunnya
nilai pasar wajar dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Risiko-risiko tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan oleh Lembaga
Pemeringkat Efek.
Dengan membeli EBAS, Pemegang EBAS menyadari dan memahami serta bersedia menanggung
risiko-risiko tersebut di atas.
53
Page 55
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
VI. INFORMASI MENGENAI ASET KEUANGAN YANG MENJADI PORTOFOLIO KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Aset dasar yang akan menjadi portofolio KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
adalah Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat
Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan
Tol JORR I yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah yang akan
dibuat antara PT Jakarta Lingkar Baratsatu sebagai Penerbit Surat Berharga Ijarah, PT BRI
Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank
Kustodian sesuai kewenangannya masing-masing berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU.
Penerbitan Surat Berharga Ijarah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 125/DSN-MUI/XI/2018 tanggal 8
November 2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) dengan
menggunakan Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan
Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebagaimana dimaksud dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19
September 2017 tentang Akad Ijarah dan Akad Wakalah bi al-Ujrah Sehubungan Dengan
Pengelolaan Dan Pengumpulan Pendapatan Tol atas Ruas Jalan Tol JORR W1 sebagaimana
dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 113/DSN-
MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah, yang dilampirkan
pada Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
Informasi selengkapnya mengenai Surat Berharga Ijarah, dijelaskan pada INFO MEMO
PENERBITAN SURAT BERHARGA IJARAH yang terlampir pada Prospektus ini.
Untuk melaksanakan pengumpulan dan penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
Surat Berharga Ijarah berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, Pemegang Surat
Berharga Ijarah menunjuk Penerbit Surat Berharga Ijarah sebagai pihak yang wajib menyerahkan
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah sebagai Penyedia
Jasa/Collection Agent untuk melakukan pengumpulan dan penyerahan atas Pendapatan Tol Yang
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah selama Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah dengan
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol.
Penunjukan Penyedia Jasa/Collection Agent untuk melakukan pengumpulan dan penyerahan atas
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah selama Jangka Waktu Surat
Berharga Ijarah (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah)
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan menggunakan Akad Wakalah bi al-Ujrah
sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.
113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah.
Informasi selengkapnya mengenai Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol, dijelaskan pada INFO
MEMO PENERBITAN SURAT BERHARGA IJARAH yang terlampir pada Prospektus ini.
Adapun dalam memastikan pemenuhan aspek-aspek syariah atas proses penerbitan Surat
Berharga Ijarah yang menjadi aset dasar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
Manajer Investasi bekerja sama dengan Tim Ahli Syariah, yang mendapatkan penugasan dari DSN-
MUI berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0109/DSN-MUI/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 perihal
Rekomendasi Penunjukan Tenaga Ahli Syariah dan ditunjuk oleh Manajer Investasi berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Antara PT BRI Manajemen Investasi dengan Tim Ahli Syariah Tentang
54
Page 56
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Penyediaan Layanan Jasa Tim Ahli Syariah PT BRI Manajemen Investasi No. PJ-34/058/LGL/BRI-MI
tanggal 5 Mei 2025. Susunan Tim Ahli Syariah adalah sebagai berikut:
1. Prof. Ir. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, Ms., M.Ec., Ph.D;
2. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.; dan
3. Elsa Febiola Aryanti, SE., MSCIS., MM.
55
Page 57
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
VII. INFORMASI MENGENAI PENERBIT SURAT BERHARGA IJARAH
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Jakarta Lingkar Baratsatu (”JLB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
143, tanggal 23 Desember 1995 dari Notaris Sutjipto, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
berupa Anggaran Dasar telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 9 Mei
1996 No. 73 dan Tambahan No. 4254.
Anggaran dasar JLB telah beberapa kali mengalami perubahan dengan amandemen terakhir
adalah Akta Pernyataan Sirkuler Pemegang Saham No. 04 tanggal 10 April 2023, yang dibuat di
hadapan Kristono, SH, MKn, Notaris di Kota Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No.AHU-
0021903.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 April 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan No.AHU-00072458.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 April 2023 (“Akta
No.04/2023”).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar JLB, maksud dan tujuan JLB adalah untuk
konstruksi (Kategori F), Pengangkutan dan Pergudangan (Kategori H), dan Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis (Kategori M). Agar maksud dan tujuan tersebut dapat tercapai, maka JLB dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI 42101)
b. Konstruksi bangunan sipil jembatan (KBLI 42102)
c. Aktivitas jalan tol (KBLI 52213)
d. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
JLB berkantor pusat di Gedung Bangun Tjipta Lantai 2, Jalan Gatot Subroto No 54, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta.
2. DASAR PENGUSAHAAN
Dasar pengusahaan jalan tol yang dioperasikan oleh JLB adalah sesuai Perjanjian Pengusahaan
Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan) No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari
2007.
Ketentuan perubahan lainnya tercantum dalam:
a. Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. JL.01.03-Mn/330 tanggal
31 Agustus 2006 perihal Penetapan PT. Jakarta Lingkar BaratSatu untuk Melaksanakan
Pengusahaan Jalan Tol Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) W1 (Kebon Jeruk –
Penjaringan);
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 249/KPTS/M/2010 tanggal 19 Februari 2010
tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golong Jenis Kendaraan Bermotor, Dan Tarif
Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 80/KPTS/M/2012 tanggal 16 April 2012 tentang
Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 219/KPTS/M/2014 tanggal 30 April 2014 tentang
Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 278/KPTS/M/2016 tanggal
23 Mei 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk –
Penjaringan);
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 710/KPTS/M/2018 tanggal
14 September 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.
382/KPTS/M/2018 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, Dan
56
Page 58
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1
(Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan
(Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini –
Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung
Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami;
g. Berita Acara Hasil Kesepakatan Rapat Pembahasan Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran
Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara
(Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang
– Taman Mini), Seksi E1 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, NS
(Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami No. 82/BA/Pt.6/2018
tanggal 21 September 2018;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020
tanggal 21 Oktober 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2
Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman
Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses
Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren
– Ulujami;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1604/KPTS/M/2023
tanggal 16 November 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2
Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman
Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses
Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren
– Ulujami.
3. KEGIATAN USAHA JLB
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar JLB, maksud dan tujuan JLB adalah untuk
konstruksi (Kategori F), Pengangkutan dan Pergudangan (Kategori H), dan Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis (Kategori M). Agar maksud dan tujuan tersebut dapat tercapai, maka JLB dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI 42101)
b. Konstruksi bangunan sipil jembatan (KBLI 42102)
c. Aktivitas jalan tol (KBLI 52213)
d. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
4. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN PERMODALAN JLB
Susunan pemegang saham dan permodalan JLB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Bangun Tjipta Sarana 614.158 614.158.000.000 64,78
PT Margautama Nusantara 331.800 331.800.000.000 35,00
PT Reka Daya Adicipta 2.042 2.042.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 948.000 948.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 52.000
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 03 tanggal 6 Juni 2022, dibuat di hadapan Kristono, S.H.,
57
Page 59
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
M.Kn., notaris di Kota Bekasi, susunan Dewan Komisaris dan Direksi JLB pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Siswono Yudohusodo
Komisaris : Drs. Ahwil Loetan
Komisaris Independen : Chandra Adhi Oktovianto
Direksi
Direktur Utama : Ir. Fatchur Rochman
Direktur : Omar Danni Hasan
Direktur : Priska Endang Palupi
Direktur Independen : Anton Sujarwo
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting JLB yang berasal dari laporan keuangan pada
tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan JLB pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja ,
auditor independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan Laporan keuangan JLB pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja , auditor independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.
Neraca
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 188.438.574.426 139.271.372.844 324.607.575.359
Piutang pihak ketiga 1.957.431.141 3.852.372.608 4.115.633.110
Kas dan bank yang dibatasi penggunaannya - 8.615.885.121 164.891.518.357
Aset lancar lainnya 552.229.922 214.059.878 301.867.122
Jumlah Aset Lancar 190.948.235.489 151.953.690.451 493.916.593.948
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap, neto 7.682.432.397 2.558.366.502 2.425.260.688
Aset takberwujud – hak pengusahaan jalan tol, neto 1.959.069.209.880 2.039.880.416.939 2.105.708.940.404
Aset hak guna, neto 314.636.189 - 256.464.121
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.967.066.278.466 2.042.438.783.441 2.108.390.665.213
JUMLAH ASET 2.158.014.513.955 2.194.392.473.892 2.602.307.259.161
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 263.625.000 1.061.030.000 855.053.156
Pihak ketiga 5.807.573.944 10.163.950.377 14.678.203.533
Utang lain-lain dan beban akrual 7.507.340.992 5.005.326.908 5.401.009.881
Pendapatan diterima di muka 225.000.000 225.000.000 222.258.945
Utang pajak 18.772.040.185 16.135.682.345 31.520.192.910
58
Page 60
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
pendek 14.050.773.762 19.987.000.000 48.634.613.361
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank - 56.636.805.556 62.091.666.667
Obligasi - - 423.724.820.983
Liabilitas sewa 329.129.479 - 266.737.267
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 46.955.483.362 109.214.795.186 642.253.328.855
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian utang jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
bank - - 56.636.805.556
Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
panjang 10.720.433.271 8.154.058.461 -
Pendapatan diterima di muka 281.250.000 506.250.000 -
Liabilitas pajak tangguhan, neto 123.959.529.739 125.181.711.581 117.204.693.384
Liabilitas imbalan kerja karyawan 6.688.391.056 6.637.438.864 8.999.075.500
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 141.649.604.066 140.479.458.906 182.840.574.440
JUMLAH LIABILITAS 188.605.087.428 249.694.254.092 825.093.903.295
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 per
saham modal dasar, ditempatkan dan disetor
penuh 948.000 saham 948.000.000.000 948.000.000.000 948.000.000.000
Tambahan modal disetor 21.580.000.000 21.580.000.000 21.580.000.000
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 8.998.661.438 8.071.450.376 7.267.112.991
Belum ditentukan penggunaannya 988.245.677.276 964.709.271.329 799.877.924.652
Komponen ekuitas lainnya 2.585.087.813 2.337.498.095 488.318.223
JUMLAH EKUITAS 1.969.409.426.527 1.944.698.219.800 1.777.213.355.866
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.158.014.513.955 2.194.392.473.892 2.602.307.259.161
Laba Rugi
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan tol 557.891.909.873 534.044.380.807 497.906.387.956
Pendapatan konstruksi 3.964.114.000 - 6.011.303.153
Jumlah Pendapatan 561.856.023.873 534.044.380.807 503.917.691.109
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Pelayanan pemakai jalan tol (104.127.031.972) (86.004.869.418) (77.681.366.140)
Pemeliharaan aset jalan tol (26.615.726.372) (23.378.116.418) (13.930.986.752)
Pengumpul pendapatan jalan tol (6.856.588.058) (5.655.604.952) (6.805.879.171)
Biaya konstruksi (3.964.144.000) - (6.011.303.153)
Jumlah beban pokok pendapatan (141.563.460.402) (115.038.590.788) (104.429.535.216)
LABA BRUTO 420.292.563.471 419.005.790.019 399.488.155.893
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (46.209.153.483) (43.160.355.234) (46.200.016.981)
Pendapatan operasi lainnya 1.123.697.155 1.129.867.727 512.705.363
Jumlah Beban Usaha (45.085.456.328) (42.030.487.507) (45.687.311.618)
LABA USAHA 375.207.107.143 376.975.302.512 353.800.844.275
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga – neto setelah dikurangi pajak
final 4.051.493.699 3.940.214.396 2.907.362.449
Beban bunga (1.452.935.511) (38.250.702.217) (61.089.491.959)
Beban bunga atas sewa (45.644.302) (11.750.789) (32.240.969)
59
Page 61
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah penghasilan (beban) lain-lain 2.552.913.886 (34.322.238.610) (61.121.732.928)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 377.760.021.029 342.653.063.902 295.586.473.796
PAJAK PENGHASILAN BADAN
Beban pajak kini (84.588.418.860) (68.518.798.089) (59.465.095.929)
Manfaat (beban) pajak tangguhan 1.292.014.840 (8.498.581.751) (5.687.639.286)
Jumlah Beban Pajak Penghasilan (83.296.404.020) (77.017.379.840) (65.152.735.215)
LABA TAHUN BERJALAN 294.463.617.009 265.635.684.062 230.433.738.581
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
manfaat pasti 317.422.716 2.370.743.426 520.794.156
Pajak tangguhan terkait (69.832.998) (521.563.554) (114.574.714)
Jumlah penghasilan komprehensif lainnya 247.589.718 1.849.179.872 406.219.442
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 294.711.206.727 267.484.863.934 230.839.958.023
Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024 2023 2022
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 384.443.655.985 495.872.023.679 300.997.986.481
Kas bersih yang (digunakan untuk) / diperoleh dari
aktivitas investasi (6.658.280.051) 2.579.717.396 (3.309.619.704)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan (328.618.174.352) (683.787.943.590) (106.317.636.171)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 49.167.201.582 (185.336.202.515) 191.370.730.606
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 139.271.372.844 324.607.575.359 133.236.844.753
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 188.438.574.426 139.271.372.844 324.607.575.359
60
Page 62
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
VIII. INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT BRI Manajemen Investasi (dahulu bernama PT Danareksa Investment Management),
yang didirikan dengan Akta Nomor: 26, tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan diubah dengan Akta nomor: 108, tanggal 24 Agustus
1992 dibuat di hadapan Achmad Bayumi S.H., pengganti dari Imas Fatimah S.H., tersebut,
dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
nomor: C2-7283.HT.01.01.TH.92, tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia nomor: 5391, tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita
Negara nomor: 86.
Anggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir diubah dengan Akta Nomor 6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03.0039574,
tanggal 16 Februari 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0033644.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 16 Februari 2024.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT BRI Manajemen Investasi telah memperoleh
izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM) Nomor: KEP-27/PM-MI/1992, tanggal 9 Oktober 1992.
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai
Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio
Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT BRI Manajemen Investasi.
Dengan total dana kelolaan sampai dengan tanggal 4 Juni 2025 sebesar +- Rp.
51.685.000.000.000,- (lima puluh satu triliun enam ratus delapan puluh lima miliar Rupiah)
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang Saham PT BRI Manajemen Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah
kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk., maka PT BRI Manajemen Investasi menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT BRI Manajemen
Investasi juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan
dalam Holding Danareksa.
4. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam
menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite
Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU bertanggung jawab
untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite
Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU terdiri dari:
61
Page 63
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Ketua
Tina Meilina
Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)
efektif terhitung sejak tanggal 11 Juni 2024. Bergabung di BRI-MI sejak bulan
Desember 2023 sebagai SEVP Product & Investment sebagai penugasan dari PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI). Berpengalaman lebih dari 14 tahun di BRI
dengan jabatan terakhir selaku Executive Vice President Kepala Divisi Wealth
Management BRI. Pemegang Izin Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang
Efek – Pemasaran dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Lulusan dari Institut
Pertanian Bogor tahun 1996. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil
Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-137/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 17 November 2023.
Anggota
Ira Irmalia Sjam
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi
Direktorat Finance & Operations. Meraih gelar Magister Ilmu Manajemen dari
Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir
di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Investment Services sejak tahun 2021,
dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer
Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.
5. TIM PENGELOLA INVESTASI
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan,
strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite
Investasi. Tim Pengelola Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU terdiri dari:
Ketua
Herman Tjahjadi, CFA, FRM, Menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni
Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of
Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California Los
Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai
Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997.
Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-
444/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 08 Oktober 2024.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung
bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia
sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia
pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam
bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada
tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head
of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi d/h PT
Danareksa Investment Management pada akhir April 2021, yang bersangkutan
bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
62
Page 64
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Anggota
Edward Narodo, adalah profesional berpengalaman di bidang manajemen aset,
produk reksa dana, dan investasi alternatif dengan lebih dari 15 tahun pengalaman
di industri keuangan dan pasar modal. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari
Universitas Indonesia pada tahun 2009.
Saat ini, Edward menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Product
and Alternative Investment di PT BRI Manajemen Investasi sejak Juli 2024. Dalam
peran ini, beliau bertanggung jawab dalam pengembangan strategi produk,
pemantauan kinerja dan pertumbuhan produk reksa dana serta investasi alternatif,
serta mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan untuk menjadi manajer
investasi terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Vice President – Partnership Division Head di
PT BRI Manajemen Investasi dari Januari 2019 hingga Juli 2024, dan sebelumnya
sebagai AVP Partnership Distribution pada tahun 2018. Karier beliau mencakup
berbagai posisi strategis di sejumlah institusi keuangan terkemuka, termasuk sebagai
Vice President – Head of Retail di RHB Asset Management (sekarang Allianz Global
Investor), Investment Counselor di Citibank NA, serta peran manajerial di Manulife
Asset Management Indonesia dan Mandiri Manajemen Investasi. Edward juga
pernah bekerja di Deloitte sebagai auditor pada awal kariernya.
Edward memiliki izin Wakil Manajer Investasi sesuai dengan surat keputuan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-82/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 yang masih berlaku serta
beliau telah mengikuti pelatihan Risk Management Level 5 dan lulus sertifikasi Wakil
Penjamin Emisi Efek. Keahlian beliau mencakup strategi produk, pengelolaan
portofolio, perencanaan strategis, serta pengembangan bisnis
kemitraan institusional.
Muhammad Khaidir, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari International
Accounting Program, Universitas Syiah Kuala pada tahun 2016 dengan predikat cum
laude. Khaidir memulai karier profesionalnya pada tahun 2016 sebagai Fund
Accountant di PT Majoris Asset Management dan kemudian dipromosikan sebagai
Assistant Manager Business Development hingga Maret 2018. Selanjutnya, beliau
bergabung dengan Standard Chartered Bank dan menjabat sebagai Senior Fund
Valuation dari Maret 2018 hingga Desember 2019.
Khaidir memiliki pengalaman yang luas dalam pengelolaan investasi alternatif.
Sebelum menjabat sebagai Head of Alternative Investment Division di PT BRI
Manajemen Investasi sejak Agustus 2024, beliau terlebih dahulu menjabat sebagai
Senior Alternative Investment Specialist di perusahaan yang sama dari Juli 2023
hingga Juli 2024. Sebelumnya, Khaidir berkarier di PT BRI Ventura Investama sebagai
Head of Venture Fund dari April 2022 hingga Juni 2023, di mana beliau sukses
meluncurkan dan mengelola produk Dana Ventura pertama di Indonesia.
Khaidir telah memperoleh sertifikat Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa
Keuangan, yang masa berlakunya telah diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-176/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 mengenai Izin Wakil
Manajer Investasi.
6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
63
Page 65
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Adapun susunan Dewan Pengawas Syariah PT BRI Manajemen Investasi terdiri dari 2
(dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-516/DSN-MUI/VIII/2017
tanggal 30 Agustus 2017 yaitu:
Prof. Dr. Ir. H.M. NadratuzzamanHosen, MS, Mec, Ph.D (Ketua)
Ditunjuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. PJ-26/054/RMAC-DIM tentang
Penunjukan Sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah tanggal 4 Desember 2017yang
terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tentang Penunjukan Sebagai
Ketua Dewan Pengawas Syariah antara PT BRI Manajemen Investasi dengan
Muhammad Nadratuzzaman Hosen No. PJ-32/133/LGL/BRI-MI tanggal 1 Desember
2023.
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-16/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 10 Juni
2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Muhamad
Nadratuzzaman Hosen yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. KEP-18/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang
Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Muhamad Naddratuzzaman
Hosen.
Elsa Febiola Aryanti, SE, MSCIS, MM. (Anggota)
Ditunjuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. PJ-26/053/RMAC-DIM tentang
Penunjukan Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah tanggal 4 Desember 2017
yang terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tentang Penunjukan
Sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah antara PT BRI Manajemen Investasi dengan
Elsa Febiola Aryanti, SE, MSCIS, MM No. PJ-32/134/LGL/BRI-MI tanggal 1 Desember
2023.
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-15/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 9 Juni 2016
tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Elsa Febiola Aryanti, yang
telahj diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
17/PM.223/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal Kepada Elsa Febiola Aryanti.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan
pengawasan atas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU terhadap
pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
64
Page 66
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
IX. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank swasta nasional pertama yang
memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua
BAPEPAM Nomor KEP-67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang
Pasar Modal. Disamping jasa, sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat
Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000 dan telah
memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang
dikeluarkan oleh DSN-MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun
1991 dengan melayani lebih dari 40 (empat puluh) nasabah korporasi seperti Bank,
Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Manajer Investasi, dan
korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah
ORI) dengan dana kelolaan sebesar Rp 80 triliun (per Desember 2024). Layanan yang
diberikan diantaranya layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa
corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk-produk
investasi seperti Reksa Dana, Alternatif Investasi, KPD, Unit Link dan lainnya.
Sejak tahun 2003, PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian
untuk Reksa Dana, di mana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah
menjadi Bank Kustodian untuk lebih dari 100 (seratus) Reksa Dana dan menjalin kerjasama
dengan lebih dari 30 (tiga puluh) Manajer Investasi ternama yang mempunyai nama besar
dibidang Pasar Modal.
Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
didukung oleh staff yang berpengalaman dan berkompenten serta didukung sistem
kustodian terkini.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. adalah:
(i) PT Maybank Sekuritas Indonesia (dahulu PT Maybank Kim Eng Sekuritas), bidang
usaha sekuritas;
(ii) PT Maybank Asset Management, bidang usaha manajer investasi.
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan adalah:
(i) PT Maybank Indonesia Finance (dahulu PT BII Finance Center), dan
(ii) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
4. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 2 (dua) orang yang telah
diberi mandat oleh Direksi Bank Kustodian, sesuai dengan informasi yang dicantumkan
dalam Surat Direksi Bank Kustodian Nomor: S.2021.005/MBI/DIRGLOBAL-TB tanggal 20
Desember 2021 yaitu:
(i) M. Faisal Muchtar sebagai Head, Shariah Advisory & Assurance;
(ii) Rahma Suci Sentia sebagai Shariah Advisory & Research, Manager
65
Page 67
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Penanggung Jawab Kegiatan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak
terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang
diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
66
Page 68
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
X. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan EBAS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi maupun pihak lain. Perincian biaya-biaya dan
alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Biaya-biaya yang dapat dibebankan kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU adalah terbatas sebagai berikut sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan dari KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun,
yang dihitung secara harian dari Total Pokok EBAS yang tersisa berdasarkan 365
(tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam
puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dibayarkan satu bulan
sekali setiap Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
c. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,10% (nol koma satu nol persen)
per tahun, yang dihitung secara harian dari Total Pokok EBAS yang tersisa
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366
(tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat,
dibayarkan satu bulan sekali setiap Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
d. Imbalan jasa Agen Pembayaran sebesar 0,0105% (nol koma nol satu nol lima
persen) dari yang dibayarkan kepada Pemegang EBAS Kelas A pada tiap Tanggal
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, dengan memperhatikan ketentuan sesuai
perjanjian dengan KSEI, yang dibayarkan setiap triwulan.
e. Biaya pendaftaran/pencatatan EBAS Kelas A pada KSEI sebesar Rp 10.000.000,
(sepuluh juta Rupiah) per tahun, sesuai dengan perjanjian dengan KSEI.
f. Biaya pendaftaran/pencatatan EBAS Kelas A di Bursa Efek sebesar Rp 10.000.000,
(sepuluh juta Rupiah) dan biaya tahunan Bursa Efek sebanyak-banyaknya sebesar
Rp 189.000.000, (seratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) per tahun.
g. Biaya pemantauan peringkat EBAS Kelas A oleh Lembaga Pemeringkat Efek
sebesar Rp 150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) per tahun sesuai
dengan perjanjian dengan Lembaga Pemeringkat Efek.
h. Imbalan jasa Akuntan, konsultan hukum, konsultan pajak, notaris, [Dewan
Pengawas Syariah] dan biaya-biaya lain, apabila ada, yang wajar yang disetujui
oleh Manajer Investasi saat penunjukannya.
i. Imbalan jasa Auditor sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) di mana biaya
tersebut belum termasuk PPN untuk satu kali bayar.
j. Imbalan jasa Penyedia Jasa/Collection Agent Pendapatan Tol sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol.
k. Biaya operasional dalam rangka pelaksanaan Rapat Umum Pemegang EBAS,
termasuk biaya pengumuman atau panggilan melalui surat kabar.
67
Page 69
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
l. Biaya pemberitahuan berkaitan dengan pengelolaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, termasuk pengumuman dalam surat kabar, yang disetujui
oleh Manajer Investasi, jika ada.
m. Biaya transaksi sehubungan dengan pembelian/perolehan Kekayaan KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, termasuk biaya-biaya imbalan
jasa Akuntan, Konsultan Hukum, konsultan pajak, notaris dan biaya-biaya lain,
yang wajar yang disetujui oleh Manajer Investasi saat penunjukannya.
n. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi
terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau
instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
o. Biaya pengurusan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang EBAS.
p. Biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, jika ada.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG EBAS
Biaya yang menjadi beban Pemegang EBAS adalah sebagai berikut :
a. Biaya-biaya bank berkenaan dengan pembelian EBAS oleh Pemegang EBAS Kelas
A, Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A, Pelunasan Akhir Pokok
Investasi Kelas A dan Hasil Investasi EBAS Kelas A, jika ada.
b. Biaya-biaya bank berkenaan dengan pembelian EBAS oleh Pemegang EBAS Kelas
B, Pelunasan Pokok Investasi Kelas B dan Hasil Investasi EBAS Kelas B, jika ada.
c. Biaya-biaya berkenaan dengan pengalihan EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B oleh
Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas B, Jika ada.
Biaya-biaya selain disebutkan di atas merupakan beban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
68
Page 70
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
[Terlampir pada halaman berikutnya]
69
Page 71
No. Referensi: 0838/AM-0916225/AA-NP-KS-zs/IX/2025
30 September 2025
Kepada Yth.
PT BRI Manajemen Investasi
Gedung BRI II Lantai 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Kontrak
Investasi Kolektif Sehubungan Dengan Pembentukan KONTRAK INVESTASI
KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Dengan hormat,
Saya, Adrianus Ardianto, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 28 Maret 2023 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO
& MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT BRI Manajemen Investasi berdasarkan Surat tertanggal
14 April 2025, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan
pembentukan KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 19 tanggal 4 Juni
2025 jis. akta ADDENDUM DAN PERNYATAAN KEMBALI ATAS KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 06 tanggal 3 Juli
2025, dan akta ADDENDUM I DAN PERNYATAAN KEMBALI ATAS KONTRAK INVESTASI
KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU No. 40 tanggal
26 September 2025, ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., notaris di Jakarta, antara PT BRI Manajemen Investasi selaku manajer investasi
(“Manajer Investasi”) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian (“Bank
Kustodian”) (KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU tersebut selanjutnya disebut “KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU”).
Semua rujukan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagai subyek dalam
Pendapat dari Segi Hukum ini berarti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sesuai
kewenangan dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta semua rujukan kepada kepemilikan oleh KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dalam Pendapat dari Segi Hukum ini berarti
Prosperity Tower Level 6
District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
+6221 50820 450 (Hunting)
+6221 50820 451
Page 72
merujuk kepada Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang
disimpan dan/atau dicatatkan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menyepakati dan menyatakan dalam ketentuan-
ketentuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagaimana termaktub
dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, yaitu mengenai penawaran
umum atas EBAS Kelas A yang merupakan EBAS dengan Arus Kas Tetap dan penempatan
terbatas atas EBAS Kelas B yang merupakan EBAS dengan Arus Kas Tidak Tetap, dengan
ketentuan antara lain:
- Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas EBAS Kelas A sebanyak-
banyaknya 1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar) EBAS Kelas A, dengan
harga nilai nominal sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) untuk setiap EBAS Kelas A, sehingga
seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan
ratus miliar Rupiah).
- Manajer Investasi akan melakukan penjualan secara terbatas atas EBAS Kelas B,-
sebanyak-banyaknya 200.000.000.000 (dua ratus miliar) EBAS Kelas B, dengan harga
nilai nominal sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) untuk setiap EBAS Kelas B, sehingga
seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah).
- Bukti kepemilikan EBAS Kelas A bagi Pemegang EBAS Kelas A adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang
Rekening Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening Efek yang dibuat antara
Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang Rekening Efek. Konfirmasi Tertulis bukan
merupakan EBA Syariah sehingga tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
- Bukti kepemilikan EBAS Kelas B bagi Pemegang EBAS Kelas B adalah Sertifikat EBAS
Kelas B yang diterbitkan oleh Bank Kustodian. Sertifikat EBAS Kelas B bukan merupakan
EBAS sehingga tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
- EBAS Kelas A dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
- Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
kewenangan kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan pengelolaan Kekayaan KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebaik mungkin berdasarkan
Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
kepentingan Pemegang EBAS.
- Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
kewenangan kepada Bank Kustodian untuk melaksanakan Penitipan Kolektif
penyimpanan dan pengadministrasian Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
2
Page 73
LINGKAR BARATSATU sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebaik mungkin untuk kepentingan Pemegang EBAS.
- Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
kewenangan kepada Manajer Investasi untuk bertindak di dalam dan di luar
pengadilan, termasuk menandatangani perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen
terkait, penagihan dan koleksi Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah, sehubungan dengan pengelolaan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, dan menghadiri serta mengeluarkan suara pada setiap
rapat umum pemegang Efek yang termasuk dalam Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, untuk kepentingan Pemegang EBAS.
- Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
kewenangan kepada Bank Kustodian untuk mendaftarkan kepemilikan Kekayaan KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tersebut atas nama KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sepanjang dimungkinkan, atau atas
nama Bank Kustodian KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
termasuk menandatangani perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen terkait,
sehubungan dengan penerimaan dan penyimpanan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, untuk kepentingan Pemegang EBAS.
- Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS memberikan kepercayaan dan
kewenangan kepada Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang EBAS
melaksanakan hak kepemilikan atas Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU antara lain pembelian dan penjualan Kekayaan KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU serta pembayaran dan penerimaan dana
sehubungan dengan pembelian dan penjualan Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, sesuai perintah Manajer Investasi berdasarkan
Kontrak ini, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Bank Kustodian.
- Dengan membeli dan memiliki EBAS, Pemegang EBAS Kelas B telah dengan sukarela
melepaskan sebagian haknya (al tanazul ‘an al-haqq) untuk diberikan kepada
Pemegang EBAS Kelas A berdasarkan perhitungan yang ditetapkan dalam Sertifikat
Jumbo dan Surat Konfirmasi Kepemilikan masing-masing kelas EBAS yang
bersangkutan.
- Manajer investasi akan menggunakan dana hasil penjualan EBAS Kelas A dan EBAS
Kelas B untuk membeli Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar
Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan
Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I (“Surat Berharga Ijarah”) dari PT
Jakarta Lingkar Baratsatu (“Penerbit Surat Berharga Ijarah”) sebagai aset kekayaan KIK
3
Page 74
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf h Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.04/2017 tanggal
21 Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK 65/2017”).
- Kepemilikan atas Surat Berharga Ijarah adalah memiliki hak-hak yang melekat,
kepentingan, dan manfaat yang berkaitan dengan Surat Berharga Ijarah berdasarkan
Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
- Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan menyusun dan memastikan tata cara
pembelian Surat Berharga Ijarah dan penerimaan semua arus kas/Pendapatan Tol
Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah tersebut sedemikian rupa dan
menyatakan pengaturannya dalam perjanjian-perjanjian yang baik dan wajar sehingga
pengambilalihan pembelian Surat Berharga Ijarah, penagihan dan pengkoleksian atas
semua hasil arus kas/Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
Ijarah tersebut dilakukan oleh Manajer Investasi dan/atau Penyedia Jasa yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedangkan penerimaan semua dana
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah tersebut
diserahkan/disetorkan kepada Bank Kustodian.
- Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib membuat/menyusun sistem yang
digunakan untuk kegiatan pengelolaan, pengadministrasian dan pemantauan atas
Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, kondisi keuangan,
semua arus kas koleksi seperti penerimaan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah, pembayaran Pelunasan Bertahap Pokok Investasi
EBAS Kelas A, pembayaran Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, pembayaran
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A, pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS
Kelas B, penerimaan pendapatan lainnya sedemikian rupa pada Rekening KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sehingga dapat dilaksanakan sebaik-
baiknya.
- Pemegang EBAS tidak dapat melakukan penjualan kembali EBAS yang dimilikinya
kepada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian, namun Pemegang EBAS Kelas A dan Pemegang EBAS Kelas
B, dapat menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh EBAS yang dimilikinya sesuai
tata cara yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
- Sarana peningkatan kredit/arus kas untuk meningkatkan kepastian pembayaran
kepada Pemegang EBAS Kelas A dengan tepat waktu dan dalam jumlah sebagaimana
mestinya, dilaksanakan dengan: (i) subordinasi EBAS Kelas B terhadap EBAS Kelas A;
dan (ii) penempatan kas (deposito) pada Rekening Alokasi Dana Pendukung, atas
sebagian dana hasil penerbitan EBAS yaitu senilai penerbitan EBAS Kelas B dengan
jumlah sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk
4
Page 75
mendukung pembayaran arus kas tetap EBAS Kelas A dalam hal dana yang tersedia di
Rekening KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak dapat
memenuhi Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas A dan Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada
Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A serta Pelunasan Akhir
Pokok Investasi EBAS Kelas A pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS Kelas
A.
- Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain sebagai agen
atau kuasanya yaitu antara lain Penyedia Jasa/Collection Agent untuk menunjang dan
membantu Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai kewenangan, tugas dan
kewajibannya yang relevan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
- Setiap Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan Pokok
Investasi EBAS Kelas A secara bertahap, yang besarnya proporsional sesuai jumlah
kepemilikan EBAS Kelas A oleh masing-masing Pemegang EBAS Kelas A yang
dilaksanakan secara bertahap setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Jumlah Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada setiap Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
Investasi EBAS Kelas A dan terakhir pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi EBAS
Kelas A sesuai Urutan Pembayaran yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
- Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas B
mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B, yang
besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas B oleh masing-masing
Pemegang EBAS Kelas B yang dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok Investasi
EBAS Kelas B sesuai Urutan Pembayaran yang ditentukan dalam Kontrak Investasi
Kolektif.
- Setiap Pemegang EBAS Kelas A tidak dapat meminta pelunasan atas seluruh Pokok
Investasi EBAS Kelas A sebelum Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Investasi Kelas A dan
setiap Pemegang EBAS Kelas B tidak dapat meminta pelunasan atas seluruh Pokok
Investasi EBAS Kelas B sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas B. Hak
memperoleh pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas A dan Pokok Investasi EBAS Kelas
B terbatas kepada Kekayaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
yang dari waktu ke waktu tersedia, setelah dikurangi Biaya-Biaya KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan pembayaran-pembayaran sesuai Urutan
Pembayaran sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif.
- Setiap Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak untuk memperoleh Pembagian Hasil
Investasi EBAS Kelas A, yang besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS
Kelas A oleh masing-masing Pemegang EBAS Kelas A yang dilaksanakan setiap 3 (tiga)
bulan sekali (kuartalan) sebesar Jumlah Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A pada
setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A sesuai Urutan Pembayaran yang
ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
5
Page 76
- Pemegang EBAS Kelas B yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas B
mempunyai hak untuk memperoleh Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B, yang
besarnya proporsional sesuai jumlah kepemilikan EBAS Kelas B oleh masing-masing
Pemegang EBAS Kelas B yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebesar Jumlah
Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas B pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi
EBAS Kelas B sesuai Urutan Pembayaran yang ditentukan dalam Kontrak Investasi
Kolektif.
- Rapat Umum Pemegang EBAS dapat diselenggarakan dengan beberapa agenda antara
lain (i) usulan perubahan dan penyesuaian syarat dan ketentuan EBAS, yang tidak
karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) usulan
penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan (iii) rencana
pembubaran dan likuidasi karena kesepakatan Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Hal-hal selain itu tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang EBAS, kecuali
bilamana Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi menentukan lain. Kehadiran
Pemegang EBAS Kelas B dalam Rapat Umum Pemegang EBAS tidak akan dihitung untuk
kuorum Rapat Umum Pemegang EBAS dan Pemegang EBAS Kelas B tidak mempunyai
hak suara selama masih ada EBAS Kelas A yang masih belum dilunasi.
- Pemberian Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call) kepada Penerbit Surat Berharga
Ijarah untuk membeli seluruh Surat Berharga Ijarah yang tersisa berlaku berdasarkan
Penawaran Clean-up dari Manajer Investasi pada atau setelah Tanggal Berlakunya Opsi
(Hak) Penyelesaian (Clean-up Call) atau dalam hal apapun paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja sejak Tanggal Berlakunya Opsi (Hak) Penyelesaian (Clean-up Call). Manajer
Investasi harus memastikan bahwa pembelian oleh Penerbit Surat Berharga Ijarah atas
Surat Berharga Ijarah yang tersisa tidak akan membatalkan tujuan jual beli/lepas atau
tukar menukar atas Surat Berharga Ijarah dari Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
- Dalam hal terjadi (a) Manajer Investasi atau Bank Kustodian melanggar suatu
ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku; (b) Manajer Investasi atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki
kewenangan, kecakapan hukum atau kemampuan untuk menjalankan tugas dan
kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif; (c) Manajer Investasi atau Bank
Kustodian dinyatakan pailit atau dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran
utang atau upaya hukum lainnya yang serupa dan keputusan atau putusan tersebut
tetap berlaku secara terus menerus selama suatu periode 60 (enam puluh) hari; atau
(d) Manajer Investasi atau Bank Kustodian mengajukan kepailitan atau kondisi
penundaan kewajiban pembayaran utang atau upaya hukum lainnya yang serupa atau
mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk melakukan pembayaran
utangnya secara umum ketika jatuh tempo; atau (e) kejadian atau keadaan lainnya
yang merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank
6
Page 77
Kustodian dapat dilakukan berdasarkan: (i) kewenangan OJK; atau (ii) kewenangan
Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian.
- KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU akan dibubarkan apabila
terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal; atau (ii) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah
sepakat untuk membubarkan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang EBAS.
Dalam hal persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang EBAS tidak dapat diperoleh
maka Manajer Investasi dapat meminta persetujuan dari Pemegang EBAS melalui
Rapat Umum Pemegang EBAS. Dalam hal tidak ada Pemegang EBAS maka tidak
diperlukan persetujuan dari Pemegang EBAS; atau (iii) dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-
MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak membeli Surat Berharga Ijarah dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU memperoleh efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Kondisi ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU terjadi apabila KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
tidak mampu untuk memenuhi Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A pada
suatu Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau Pembagian
Hasil Investasi EBAS Kelas A pada suatu Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas
A, dan Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU tersebut tetap berlanjut hingga lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS Kelas A dan/atau
Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang bersangkutan. Manajer Investasi
wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Lembaga Pemeringkat Efek
tentang keadaan ini selambat-lambatnya pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A yang
bersangkutan.
Dalam hal terjadi Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU, Manajer Investasi wajib dengan kemampuan
terbaiknya untuk kepentingan para Pemegang EBAS memulihkan keadaan tersebut,
termasuk melakukan penjadwalan ulang atas Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok
Investasi EBAS Kelas A dan/atau Tanggal Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A
dengan memperhatikan penjadwalan ulang penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi
Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah.
- Kontrak Investasi Kolektif mengatur kerahasiaan dan perlindungan data/informasi
Pemegang EBA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
7
Page 78
- Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan
Pemegang EBA yang berhubungan dengan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU adalah melalui arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
(LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan
syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah sah dan mengikat para
pihak dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
Manajer Investasi hanya dapat menerbitkan EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B kepada Calon
Pemegang EBAS setelah KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dinyatakan
efektif oleh OJK dan pendaftaran EBAS Kelas A telah diterima oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas
dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank
Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil
dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam
Laporan Pemeriksaan Hukum Atas Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Kontrak Investasi
Kolektif Sehubungan Dengan Pembentukan Kontrak Investasi Kolektif EFEK BERAGUN ASET
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU Tanggal 30 September 2025 yang kami
sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0837/AM-0916225/AA-NP-KS-zs/IX/2025
tanggal 30 September 2025 (“LPH”) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat
dari Segi Hukum ini.
Dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, maka Pendapat dari segi Hukum dengan
No. Referensi: 0757/AM-0916225/AA-NP-KS-zs/IX/2025 tanggal 1 September 2025 diganti
seluruhnya dengan Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan kepada Manajer Investasi dalam rangka
pembentukan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah (“POJK Tentang Efek Beragun
Aset Syariah”) jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tanggal 21
Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (untuk selanjutnya disebut “POJK Tentang Efek Beragun Aset
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) serta memperhatikan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia No.: 125/DSN-MUI/XI/2018 tertanggal 8 November 2018 tentang
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah.
8
Page 79
Dalam menerbitkan Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 66/POJK.04/2017 tanggal
21 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan
mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan yang melakukan kegiatan
di Pasar Modal yang diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dan Surat Edaran Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Nomor SE-01/HKHSK/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Perubahan Nomenklatur
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut
di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini
dengan melakukan pemeriksaan dari segi hukum sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
b. Modal dan Pemegang Saham;
c. Tempat Kedudukan;
d. Maksud dan Tujuan;
e. Direksi dan Dewan Komisaris;
f. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU;
g. Dewan Pengawas Syariah;
h. Tim Ahli Syariah;
i. Izin-izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha;
j. Dokumen operasional;
k. Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta yang Dianggap Material; dan
l. Pernyataan Kesesuaian Syariah KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN
ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta Pendirian dan Akta yang Mencantumkan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan Modal dan Pemegang Saham;
c. Tempat Kedudukan;
d. Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Izin-izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha;
f. Dokumen Operasional;
g. Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah;
h. Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta yang Dianggap Material; dan
i. Surat Kuasa dari Pihak-Pihak yang Berwenang Mewakili Direksi Bank Kustodian.
9
Page 80
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian dalam rangka penyusunan Pendapat dari Segi
Hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima oleh kami, tidak ada dokumen-
dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar yang berlaku, perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir yang menjabat, pembubaran dan
likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-
dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan
pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk
salinan atau copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan
asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk
melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang
disampaikan baik asli maupun dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat
dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah
mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya
maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk
Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang
disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Tim
Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam
Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat
dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. setiap dan semua keterangan dan/atau konfirmasi dan/atau tanggapan tertulis yang
disampaikan/diungkapkan/dinyatakan kepada kami baik secara elektronik, surat
menyurat yang disampaikan melalui kurir, faksimile atau media lainnya dan tidak
tertulis dengan metode apa pun adalah benar dan sesuai dengan fakta yang terjadi;
10
Page 81
8. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris atau
penggantinya, surat keterangan yang dibuat oleh notaris atau penggantinya, telah
dibuat oleh notaris atau penggantinya yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal; dan
9. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat
berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan
pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi
Hukum ini, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan,
penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum
maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda
dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai
hukum yang berlaku.
3. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah memahami bahwa dana kekayaan
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU yang ditempatkan pada rekening dana milik pihak selain Bank
Kustodian, dan pihak selain Bank Kustodian tersebut tidak memisahkan atau tidak
mempunyai kekuasaan untuk memisahkan dana kekayaan tersebut dari kekayaannya,
dapat dianggap sebagai bagian dari harta boedel pailit dari pihak selain Bank Kustodian
tersebut, dalam hal pihak selain Bank Kustodian tersebut dinyatakan pailit.
4. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat
dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal
lainnya.
Penggunaan Istilah
Seluruh istilah yang digunakan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini mempunyai arti yang sama
dengan istilah yang digunakan dalam Kontrak Investasi Kolektif atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat dari Segi Hukum
ini.
11
Page 82
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai
berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,
berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada
izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat
dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT BRI
Manajemen Investasi No. 6 tanggal 13 Februari 2024, dibuat di hadapan Fifidiana S.H.,
S.S., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0039574 tanggal 16 Februari 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0033644.AH.01.11. Tahun 2024
tanggal 16 Februari 2024, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 14 tanggal 16 Februari 2024, Tambahan No. 5365.
3. Maksud dan tujuan dari Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran
dasar Manajer Investasi adalah menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Manajer
Investasi.
4. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada
tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana termaktub
dalam akta Jual Beli Saham No. 32 tanggal 30 November 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Danareksa Investment Management No. 33 tanggal 30 November 2022, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0082231 tanggal 1 Desember
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0242119.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 1 Desember 2022 jo. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT BRI Manajemen Investasi
No. 6 tanggal 13 Februari 2024, dibuat di hadapan Fifidiana S.H., S.S., M.Kn., notaris di
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.
12
Page 83
AHU-AH.01.03-0039574 tanggal 16 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0033644.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 16 Februari 2024,
Tambahan No. 5365, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per Saham
Keterangan %
Jumlah Saham Rupiah
Modal Dasar 120.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 30.000.000 30.000.000.000 100
Pemegang Saham:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 19.500.000 19.500.000.000 65
2. PT Danareksa (Persero) 10.500.000 10.500.000.000 35
Jumlah Saham dalam Portepel 90.000.000 - -
5. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada
tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
Akta Pengangkatan
No. Nama Jabatan Dibuat Keterangan
No. Tanggal oleh/ di
hadapan
1. Tina Direktur 27 14 Juni Fathiah Telah diterima dan dicatat di
Meilina Utama 2024 Helmi, dalam Sistem Administrasi
S.H., Badan Hukum Kementerian
notaris di Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jakarta Republik Indonesia dengan
Surat No. AHU-AH.01.09-
0215461 tanggal 19 Juni 2024
dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-
0120544.AH.01.11.tahun 2024
tanggal 19 Juni 2024.
2. Ira Irmalia Direktur 01 1 Leolin Telah diterima dan dicatat di
Sjam September Jayayanti, dalam Sistem Administrasi
2023 S.H., Badan Hukum Kementerian
M.Kn., Hukum dan Hak Asasi Manusia
notaris di Republik Indonesia dengan
Kota Surat No. AHU-AH.01.09-
Jakarta 0158392 tanggal 1 September
Selatan 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0171830.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 1 September 2023.
3. Kahlil Komisaris 34 19 Leolin Telah diterima dan dicatat di
Rowter Independen Oktober Jayayanti, dalam Sistem Administrasi
2022 S.H., Badan Hukum Kementerian
M.Kn., Hukum dan Hak Asasi Manusia
notaris di Republik Indonesia dengan
Kota Surat No. AHU-AH.01.09-
0067460 tanggal 20 Oktober
13
Page 84
Jakarta 2022 dan telah didaftarkan
Selatan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0209821.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 20 Oktober 2022.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat
adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi.
Jumlah anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat kurang dari
jumlah yang dipersyaratkan dalam Angka 3 huruf a Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai
Manajer Investasi, yaitu 2 (dua) orang anggota dewan komisaris.
6. Tim Pengelola Investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Herman Tjahjadi Ketua
2. Edward Narodo Anggota
3. Muhammad Khaidir Anggota
7. Semua anggota Direksi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi KIK EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU telah memiliki izin orang-
perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer
Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
masing-masing telah menyatakan dalam Surat Pernyataan-Surat Pernyataan
tertanggal 8 Mei 2025 dan 2 Juni 2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat
Pernyataan-Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, (i) anggota Direksi dari
Manajer Investasi tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi Direktur atau
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan (ii) anggota Dewan Komisaris dari
Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU belum pernah dinyatakan pailit, dan masing-
masing mereka tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dan belum
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer
Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
telah menyatakan dalam Surat Pernyataan-Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei 2025
14
Page 85
dan 2 Juni 2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan-Surat Pernyataan
tersebut ditandatangani, (i) anggota Direksi dari Manajer Investasi tidak mempunyai
jabatan rangkap pada perusahaan lain; (ii) anggota Dewan Komisaris dari Manajer
Investasi tidak merangkap sebagai komisaris di perusahaan efek lain dan tidak sedang
bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau Lembaga Jasa Keuangan
lainnya; dan (iii) Wakil Manajer Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu)
Perusahaan Efek dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
10. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer
Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
telah menyatakan dalam Surat Pernyataan-Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei 2025
dan 2 Juni 2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan-Surat Pernyataan
tersebut ditandatangani, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi
serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata
usaha negara, maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
11. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei
2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani,
Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata
usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
12. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei
2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani,
Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan dan
ketentuan mengenai fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta struktur organisasi Manajer
Investasi telah dimuat dalam website Manajer Investasi dan benar telah sesuai dengan
kondisi terkini Manajer Investasi.
13. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei
2025 bahwa rencana pembentukan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU telah disetujui oleh seluruh anggota Direksi Manajer Investasi.
14. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 26
September 2025 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut
ditandatangani, Manajer Investasi tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Jakarta
Lingkar Baratsatu selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta
Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I.
15
Page 86
15. Manajer Investasi telah mempunyai Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan
kegiatan pengelolaan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
16. Manajer Investasi telah menunjuk Tim Ahli Syariah sebagai pihak yang memberikan
pendampingan dalam penyusunan skema KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU dan memberikan opini syariah.
17. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin
yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi
tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan
sebagai Kustodian.
18. Anggaran Dasar Bank Kustodian yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat
dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk No. 3 tanggal 1 April
2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0078981
tanggal 1 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0067438.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.
19. Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Maybank Indonesia Tbk No. 3 tanggal 1 April 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H. notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam
sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0078981 tanggal 1 April 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0067438.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 1 April 2024, susunan modal Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Saham Kelas Saham Kelas
Saham Kelas D
A B
Keterangan Rupiah %
Nilai Nominal Nilai Nominal Nilai Nominal
Rp 900,- Rp 225,- Rp 22,50,-
per Saham per Saham per Saham
Modal Dasar 388.146.231 8.891.200.000 467.329.511.000 12.864.765.605.400
Modal 388.146.231 8.891.200.000 66.935.849.590 3.855.908.223.675 100
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham - - 400.393.661.410 - -
dalam Portepel
16
Page 87
Sesuai dengan Laporan Komposisi Pemegang Saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk
per tanggal 30 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro
Administrasi Efek melalui Surat No. 08/SG-CA/LB-BNII/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025,
komposisi pemegang saham Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
Saham Yang Ditempatkan Dan
Disetor
Keterangan
No.
Jumlah Saham %
Pemegang Saham:
1. Sorak Financial Holding PTE 34.312.479.550 45,0205%
2. Maybank Offshore Corporate Services (Labuan)
SDN. BHD 25.882.393.996 33,9596%
3. Vital Solution Fund 6.653.168.749 8,7295%
4. Masyarakat Di Bawah 5% 9.367.153.526 12,2904%
Total Saham 76.215.195.821 100%
20. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Kustodian yang sedang menjabat pada
tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
Akta Pengangkatan
No. Nama Jabatan Dibuat di Keterangan
No. Tanggal
hadapan
1. Stefano Presiden 4 1 April Aulia Taufani, Telah diterima dan
Ridwan Direktur 2024 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota sistem Administrasi
Administrasi Badan Hukum
Jakarta Kementerian Hukum
Selatan dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
2. Irvandi Direktur Surat No. AHU-
Ferizal AH.01.09-0130793
tanggal 1 April 2024
dan telah didaftarkan
dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0067458.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 1
April 2024.
3. Effendi Direktur 102 31 Maret Aulia Taufani, Telah diterima dan
2023 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota Sistem Administrasi
Administrasi Badan Kementerian
Jakarta Hukum dan Hak Asasi
Selatan Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.09-0106550
dan telah didaftarkan
ke dalam Daftar
17
Page 88
Perseroan No. AHU-
0066160.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 4
April 2023.
4. Widya Direktur 4 1 April Aulia Taufani, Telah diterima dan
Permana 2024 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota sistem Administrasi
Administrasi Badan Hukum
Jakarta Kementerian Hukum
Selatan dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.09-0130793
tanggal 1 April 2024
dan telah didaftarkan
dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0067458.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 1
April 2024.
5. Ricky Direktur 102 31 Maret Aulia Taufani, Telah diterima dan
Antariksa 2023 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota Sistem Administrasi
Administrasi Badan Kementerian
Jakarta Hukum dan Hak Asasi
Selatan Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.09-0106550
dan telah didaftarkan
ke dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0066160.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 4
April 2023.
6. Bambang Direktur 27 11 April Aulia Taufani, Telah diterima dan
Andri 2025 S.H., notaris di dicatat di dalam
Irawan Kota Sistem Administrasi
Administrasi Badan Hukum
Jakarta Kementerian Hukum
Selatan Republik Indonesia
dengan Surat No.
AHU-AH.01.09-
0186564 tanggal 14
April 2025 dan telah
didaftarkan ke dalam
Daftar Perseroan No.
AHU-
0080124.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal
14 April 2025.
18
Page 89
7. Shaiful Adhli Direktur 4 1 April Aulia Taufani, Telah diterima dan
Yasid 2024 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota sistem Administrasi
Administrasi Badan Hukum
Jakarta Kementerian Hukum
8. Yessika Direktur yang Selatan dan Hak Asasi
Effendi Membawahkan Manusia Republik
Fungsi Indonesia dengan
Kepatuhan Surat No. AHU-
AH.01.09-0130793
tanggal 1 April 2024
9. Romy Direktur Unit dan telah didaftarkan
Hardiansyah Usaha Syariah dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0067458.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 1
April 2024.
10. Bianto Direktur Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Dari Segi
Surodjo Hukum ini, kami belum menerima akta yang menyatakan
pengangkatan Sdr. Bianto Surodjo sebagai Direktur Bank
Kustodian, namun berdasarkan informasi yang tercantum
dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Maybank
Indonesia Tbk No. 22 tanggal 14 Januari 2024, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang bersangkutan diangkat sebagai
Direktur Bank Kustodian berdasarkan Berita Acara Rapat
No. 95 tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
11. Dato’ Presiden 27 11 April Aulia Taufani, Telah diterima dan
Khairussaleh Komisaris 2025 S.H., notaris di dicatat di dalam
Ramli Kota Sistem Administrasi
Administrasi Badan Hukum
Jakarta Kementerian Hukum
Selatan Republik Indonesia
dengan Surat No.
AHU-AH.01.09-
0186564 tanggal 14
April 2025 dan telah
didaftarkan ke dalam
Daftar Perseroan No.
AHU-
0080124.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal
14 April 2025.
12. Edwin Komisaris 102 31 Maret Aulia Taufani, Telah diterima dan
Gerungan 2023 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota Sistem Administrasi
Administrasi Badan Kementerian
Jakarta Hukum dan Hak Asasi
Selatan Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.09-0106550
dan telah didaftarkan
19
Page 90
ke dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0066160.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 4
April 2023.
13. Datuk Lim Komisaris 4 1 April Aulia Taufani, Telah diterima dan
Hong Tat 2024 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota sistem Administrasi
Administrasi Badan Hukum
Jakarta Kementerian Hukum
Selatan dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.09-0130793
tanggal 1 April 2024
dan telah didaftarkan
dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0067458.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 1
April 2024.
14. Dato’ Komisaris 27 11 April Aulia Taufani, Telah diterima dan
Zulkiflee 2025 S.H., notaris di dicatat di dalam
Abbas Abdul Kota Sistem Administrasi
Hamid Administrasi Badan Hukum
Jakarta Kementerian Hukum
Selatan Republik Indonesia
dengan Surat No.
AHU-AH.01.09-
0186564 tanggal 14
April 2025 dan telah
didaftarkan ke dalam
Daftar Perseroan No.
AHU-
0080124.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal
14 April 2025.
15. Hendar Komisaris 102 31 Maret Aulia Taufani, Telah diterima dan
Independen 2023 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota Sistem Administrasi
Administrasi Badan Kementerian
Jakarta Hukum dan Hak Asasi
Selatan Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.09-0106550
dan telah didaftarkan
ke dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0066160.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 4
April 2023.
20
Page 91
16. Putut Eko Komisaris 4 1 April Aulia Taufani, Telah diterima dan
Bayuseno Independen 2024 S.H., notaris di dicatat di dalam
Kota sistem Administrasi
Administrasi Badan Hukum
Jakarta Kementerian Hukum
Selatan dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
17. Marina R. Komisaris Surat No. AHU-
Tusin Independen AH.01.09-0130793
tanggal 1 April 2024
dan telah didaftarkan
dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0067458.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 1
April 2024.
18. Daniel Komisaris Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Dari Segi
James Independen Hukum ini, kami belum menerima akta yang menyatakan
Rompas pengangkatan Sdr. Daniel James Rompas sebagai Komisaris
Independen Bank Kustodian, namun berdasarkan akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Maybank Indonesia
Tbk No. 22 tanggal 14 Januari 2024, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris Independen
Bank Kustodian berdasarkan Berita Acara Rapat No. 95
tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pengangkatan masing-masing Sdr. Stefano Ridwan sebagai Presiden Direktur, Sdr.
Shaiful Adhli Yasid sebagai Direktur, Sdr. Yessika Effendi sebagai Direktur yang
Membawahkan Fungsi Kepatuhan, Sdr. Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha
Syariah dan Sdr Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen dari Bank Kustodian
berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
21. Bank Kustodian telah menyatakan dalam Surat Pernyataan No.
S.2025.085/DIRGLOBAL-TB-SECURITIES SERVICES SALES tanggal 3 Juni 2025, bahwa
sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Bank Kustodian
tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana, arbitrase, perburuhan,
tata usaha negara dan perpajakan di hadapan instansi-instansi peradilan yang
berwenang yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan
kelangsungan kegiatan usaha Bank Kustodian dan tidak ada suatu pendaftaran atau
perkara yang berlaku pada Pengadilan Niaga yang berwenang yang menyangkut
kepailitan, penundaan pembayaran dan/atau pembubaran Bank Kustodian menurut
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
22. Bank Kustodian telah memiliki Buku Pedoman Operasional tentang kegiatan Kustodian
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 4 POJK Nomor 27/POJK.04/2019
tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian.
21
Page 92
23. Bank Kustodian telah mempunyai Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan
Syariah dalam melakukan kegiatan kustodian KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU.
24. Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei 2025
dan Bank Kustodian telah menyatakan dalam Surat Pernyataan No.
S.2025.085/DIRGLOBAL-TB-SECURITIES SERVICES SALES tanggal 3 Juni 2025 bahwa
sampai dengan tanggal Surat Pernyataan-Surat Pernyataan tersebut ditandatangani,
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama
lain.
25. Kontrak Investasi Kolektif telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
mengatur mengenai kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah dan efek
beragun aset syariah.
26. Manajer Investasi telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dari Tim Ahli Syariah yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi.
27. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan
berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak Investasi Kolektif dan oleh
karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam
Kontrak Investasi Kolektif adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut
pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang.
28. Setelah penandatanganan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pembeli EBAS yang karena
itu menjadi pemilik/Pemegang EBAS terikat oleh Kontrak Investasi Kolektif.
29. Kontrak Investasi Kolektif berlaku dan mengikat Manajer Investasi dan Bank Kustodian
sejak ditandatangani, sampai dinyatakan bubar sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30. Setiap Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberikan
hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang EBAS Kelas
A yang dibuat dan diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
berdasarkan perjanjian pendaftaran EBAS Kelas A antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Daftar Pemegang
EBAS Kelas B yang diterbitkan oleh Bank Kustodian, untuk menjalankan semua hak
yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang EBAS sebagaimana diatur
dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU.
31. Dengan membeli dan memiliki KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU, Pemegang EBAS dianggap telah mengikatkan diri & menundukkan diri
22
Page 93
pada syarat dan ketentuan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
sepanjang berkenaan dengan kepentingannya sebagai Pemegang EBAS.
32. Kerahasiaan dan perlindungan data/informasi Pemegang EBAS sebagai bentuk
penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20
Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan.
33. Manajer Investasi wajib memastikan penawaran setiap kelas Efek Beragun Aset
Syariah dilakukan kepada pemodal yang sesuai dengan kriteria pemodal dan tingkat
risiko dari setiap kelas Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan
Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun Bank
Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
Adrianus Ardianto
Partner
STTD.KH-33/PJ-1/PM.02/2023
s
23
Page 94
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XII. PANDANGAN DARI SISI PERPAJAKAN
Uraian Implikasi Perpajakan
a. Status KIK EBA SYARIAH BRI-MI KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
JAKARTA LINGKAR BARATSATU dari BARATSATU merupakan subjek pajak badan
sudut perpajakan dan karenanya, diharuskan untuk memenuhi
kewajiban perpajakan, antara lain mengenai
pendaftaran untuk mendapatkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan pemenuhan
kewajiban pajak bulanan atau tahunan yang
utama seperti di bawah ini (berlaku ketentuan
umum):
• Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan
PPh Badan dikenakan berdasarkan
penghasilan kena pajak dengan tarif
22% (tarif umum). Secara umum, PPh
yang dibayar dimuka (dibayar sendiri
atau dipotong oleh pihak lain, jika
ada), dapat diperlakukan sebagai
kredit pajak PPh Badan pada akhir
tahun pajak yang bersangkutan.
Untuk menghitung penghasilan kena
pajak (atau rugi pajak) tersebut, Wajib
Pajak (seperti KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU) dapat
mengurangkan biaya-biaya yang
wajar untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan, seperti
pembayaran bunga (untuk Sertifikat
Kelas A dan Sertifikat Kelas B),
pembayaran imbalan kepada manajer
investasi, bank kustodian, akuntan,
dan lain sebagainya.
Beberapa biaya perlu disesuaikan
karena tidak dapat dibebankan,
seperti pemberian kenikmatan
kepada karyawan yang tidak
memenuhi ketentuan dalam PMK 66
Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan atas Natura/Kenikmatan,
beda waktu penyusutan aktiva,
pembagian keuntungan kepada
pemilik unit, pembentukan
provisi/cadangan, PPh, dan lain
sebagainya.
• Pemotongan Pajak Penghasilan
(“PPh Potput”)
70
Page 95
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
▪ Pemotongan PPh Karyawan
(PPh Pasal 21): dengan tarif
berjenjang mulai 5% hingga
35%,
▪ Pemotongan PPh atas
penerima penghasilan di
dalam negeri: dengan tarif
antara 2% hingga 15%,
tergantung dari bentuk
jasanya atau penghasilannya;
umumnya dengan tarif 2%
untuk jasa,
▪ Pemotongan PPh atas
penerima penghasilan di luar
negeri: dengan tarif umum
20% atau berdasarkan
Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B” atau
traktat pajak).
• Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
Tarif umum adalah 12%, jika berlaku
b. Penerimaan penghasilan oleh para
Pemodal/Pemegang EBAS dengan
jenis sebagai berikut:
• EBAS Kelas A Diperlakukan sebagai EBAS penghasilan tetap
dalam bentuk bunga dengan cara yang sama
seperti penghasilan yang diterima dari obligasi
(walaupun jadwal pembayaran dapat berubah
karena hal tertentu) dan merupakan subjek
Pemotongan PPh Final sebesar:
▪ 10%; jika bunga dibayarkan kepada
pemodal dalam negeri, atau
▪ 20% (tarif umum) atau tarif yang lebih
rendah sesuai dengan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”
atau traktat pajak) yang berlaku
sepanjang dapat memenuhi kriteria
tertentu; jika bunga dibayarkan
kepada pemodal luar negeri.
Beberapa jenis entitas dikecualikan dari
Pemotongan PPh Final tersebut, yaitu Bank di
Indonesia dan Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan (“MenKeu”).
Dari sisi PPh Badan, pembayaran bunga
merupakan biaya yang dibebankan pada KIK
EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU.
71
Page 96
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
• EBAS Kelas B Diperlakukan sebagai distribusi penghasilan
(pembagian keuntungan) dari EBAS kepada
Pemegang EBAS dan tidak merupakan objek
pajak; pengecualian ini mencakup keuntungan
dari penjualan unit penyertaan.
Dari sisi PPh Badan, pembagian keuntungan
bukan merupakan biaya yang dibebankan
pada KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU.
c. Pajak atas Pembayaran kepada Jika terdapat pembayaran imbalan kepada
Penyedia Jasa Penerbit Surat Berharga Ijarah untuk
penyerahan jasa mereka, akan dikenakan
Pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%
(dipotong oleh KIK EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU) melalui Bank
Kustodian) dan PPN dengan tarif 12%
(dipungut oleh Penerbit dengan menerbitkan
faktur pajak).
72
Page 97
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XII. PENDAPAT DARI AKUNTAN PUBLIK
[Terlampir pada halaman berikutnya]
73
Page 98
Laporan Atas Pemeriksaan
Terhadap Informasi Keuangan Prospektif
Laporan No. 001/YNR-AUP/IX/2025
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Kami telah memeriksa proyeksi informasi keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah
BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu (“KIK EBAS - BRI-MI JLB”) terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan
prospektif tanggal 31 Desember 2025, 2026, 2027, 2028, 2029, 2030, 2031, dan 2032, serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain prospektif, laporan perubahan aset bersih prospektif dan laporan arus kas
prospektif untuk periode yang berakhir sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032,
berdasarkan Standar Perikatan Asurans yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang berlaku
untuk pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif.
Tanggung Jawab JLB, BRI-MI dan Maybank atas Informasi Keuangan Prospektif
PT Jakarta Lingkar Baratsatu (“JLB”), PT BRI Manajemen Investasi (“BRI-MI”), dan PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (“Maybank”) bertanggung jawab atas penyusunan informasi keuangan prospektif, termasuk asumsi yang
digunakan sebagaimana diungkapkan dalam Catatan IV atas informasi keuangan prospektif terlampir yang
mendasari proyeksi tersebut, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan POJK
No.65/POJK.04/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun
Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Tanggung Jawab Praktisi
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan opini sesuai dengan Peraturan OJK Pasar Modal No.VIII.A.2
tentang independensi Akuntan yang memberikan Jasa di Pasar Modal mengenai apakah informasi keuangan
prospektif telah disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2015 tanggal
3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan POJK
No.65/POJK.04/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun
Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kami melaksanakan perikatan sesuai dengan Standar Perikatan Asurans 3400, “Pemeriksaan Atas Informasi
Keuangan Prospektif”, yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Proyeksi ini telah disusun untuk
tujuan penerbitan KIK EBAS - BRI-MI JLB dengan nominal sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000 yang terdiri
Kelas A sebesar-besarnya Rp1.800.000.000.000 dan Kelas B sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (Catatan
I.b). Oleh karena KIK EBAS - BRI-MI JLB sedang berada pada tahap awal, proyeksi telah disusun berdasarkan
seperangkat asumsi yang mencakup asumsi hipotetis tentang peristiwa di masa mendatang dan tindakan
manajemen yang belum tentu akan terjadi. Sebagai konsekuensinya, pengguna laporan diperingatkan bahwa
informasi keuangan prospektif tidak seharusnya dipergunakan untuk tujuan selain yang telah disebutkan.
Untuk tujuan perikatan ini, kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau menerbitkan kembali laporan
atau opini apapun atas informasi keuangan prospektif yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan
prospektif, dan dalam perikatan ini, kami juga tidak melaksanakan audit atau reviu atas informasi keuangan
historis yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan prospektif.
Page 99
Opini Berdasarkan pemeriksaan kami atas bukti-bukti yang mendukung asumsi tersebut, tidak terdapat hal-hal yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa asumsi tersebut tidak menyediakan suatu basis wajar untuk proyeksi tersebut, dengan asumsi pendapatan KIK EBAS - BRI-MI JLB semata-mata bersumber dari Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I. Penerimaan pokok dan imbalan hasil akan diterima dari JLB sesuai dengan jadwal tanggal pembayaran sebagaimana diungkapkan dalam Catatan I.b. Menurut opini kami, proyeksi terlampir disusun dengan tepat berdasarkan asumsi yang digunakan dan disajikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dan POJK No.65/POJK.04/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Hasil aktual kemungkinan masih berbeda dari proyeksi tersebut karena peristiwa lain yang diantisipasi seringkali tidak terjadi seperti yang diharapkan dan perbedaannya dapat bersifat material. YONATHAN DAN REKAN Yonathan Augustine Izin Akuntan Publik No. 1045 29 September 2025
Page 100
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XIV.KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN EBAS KELAS A
Nama : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Alamat : Equity Tower, Lantai 30, Sudirman Central Business District, Lot 9, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Hasil pemeringkatan
Berdasarkan POJK Tentang Efek beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Lembaga Pemeringkat Efek”) telah melakukan pemeringkatan
terhadap struktur transaksi dan EBAS Kelas A yang akan ditawarkan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeringkatan EBAS Kelas A sesuai dengan surat Lembaga Pemeringkat Efek
No. RC-803/PEF-DIR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan Awal Atas
Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu Kelas A
Periode 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026, Lembaga Pemeringkat Efek memutuskan
peringkat:
idAAA(sy)(sf)
(Triple A Syariah; Structured Finance)
Hasil Pemeringkatan tersebut menunjukkan kapasitas KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU untuk membayar imbal hasil secara tepat waktu dan membayar penuh pokok yang
terutang kepada para Pemegang EBAS Kelas A, sebelum maupun pada saat jatuh tempo. Hasil
pemeringkatan tidak merupakan rekomendasi untuk membeli, menjual maupun memegang EBAS
Kelas A, tidak juga mengatasi risiko prepayment dan risiko kredit aset keuangan dalam portofolio
KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU. Hasil pemeringkatan ini dapat sewaktu-
waktu direvisi kembali, diubah atau ditarik oleh Lembaga Pemeringkat Efek. Penjelasan mengenai
risiko-risiko yang berkenaan dengan KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
tertera di Bab V di dalam Prospektus ini.
Lembaga Pemeringkat Efek akan melakukan penyesuaian hasil pemeringkatan setiap tahun sekali,
kecuali terjadi hal-hal yang bersifat mendesak dan dianggap perlu oleh Lembaga Pemeringkat Efek
untuk melakukan penyesuaian hasil pemeringkatan di luar jadwal tersebut.
74
Page 101
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XV.HAK-HAK PEMEGANG EBAS KELAS A
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA
LINGKAR BARATSATU, setiap Pemegang EBAS Kelas A mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh bukti kepemilikan EBAS Kelas A yaitu Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening Efek yang dibuat antara Pemegang EBAS Kelas A dan
Pemegang Rekening Efek;
b. Memperoleh pembayaran pelunasan atas Pokok Investasi EBAS Kelas A sesuai ketentuan-
ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU;
c. Memperoleh pembayaran Pembagian Hasil Investasi EBAS Kelas A sesuai ketentuan-
ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU;
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara lain sebagian atau seluruh EBAS Kelas A yang
dimilikinya kepada pihak lain;
e. Memperoleh laporan keuangan tahunan dan Laporan Bulanan secara periodik sesuai
ketentuan dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU; dan
f. Memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan EBAS
Kelas A dalam hal KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dibubarkan dan
dilikuidasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KIK EB A SYARIAH.
75
Page 102
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XVI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum Independen : Ardianto & Masniari
dalam rangka pembentukan District 8, Gedung Prosperity Tower Lantai 6
KIK EBA SYARIAH BRI-MI Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
JAKARTA LINGKAR
BARATSATU dan transaksi
pembelian Surat Berharga
Ijarah yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi
Notaris : Kantor Notaris / PPAT Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12160
T: 021-7244650, 7392801 7209542
Konsultan Pajak : PT Ideatax Indonesia
Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5
No.Kav.2-3, Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Auditor KIK EBA SYARIAH BRI- : KAP Yonathan dan Rekan
MI JAKARTA LINGKAR Lippo Tower Holland Village, 27th Floor Suite 02
BARATSATU Jl. Letjen Suprapto Kav 60, Jakarta Pusat 10510
76
Page 103
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XVII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN EBAS KELAS A
Sebelum melakukan pembelian EBAS Kelas A, calon Pemegang EBAS Kelas A harus sudah
membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-ketentuan dan risiko-risiko yang ada
di dalamnya.
Untuk melakukan transaksi pembelian, calon Pemegang EBAS Kelas A (Investor) dapat
mengunjungi atau menghubungi Manajer Investasi.
Pemesanan pembelian EBAS Kelas A harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian EBAS Kelas A (“FPPEBA”) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pembelian EBAS Kelas A harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Prospektus dan FPPEBA.
Permohonan pembelian EBAS Kelas A yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan
persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
1. Pemesan Yang Berhak
Penawaran EBAS Kelas A ini dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia dan ditawarkan
kepada perseorangan dan/atau badan-badan baik warga Negara Asing/Badan Asing, baik
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan
di luar negeri.
2. Pemesanan Pembelian EBAS Kelas A
Pemesanan pembelian EBAS Kelas A harus dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Efek Beragun Aset (“FPPEBA”) yang dicetak untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam
Prospektus ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian EBAS Kelas A yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian EBAS Kelas A harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp 5.000.000., (lima juta Rupiah).
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran EBAS Kelas A akan ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi secara
langsung dan dicantumkan dalam Prospektus ini.
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian EBAS Kelas A
Sebelum Masa Penawaran ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
EBAS Kelas A dengan mengajukan FPPEBA SYARIAH selama jam kerja yang umum berlaku
kepada Manajer Investasi, pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPEBA.
77
Page 104
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan EBAS Kelas A
Manajer Investasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) salinan FPPEBA
SYARIAH yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
EBAS Kelas A. Bukti tanda terima pemesanan pembelian EBAS Kelas A bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan EBAS Kelas A
EBAS Kelas A akan ditawarkan secara terus menerus pada Masa Penawaran sampai
volume pemesanan mencapai jumlah EBAS Kelas A yang diterbitkan. Selanjutnya apabila
jumlah keseluruhan EBAS Kelas A yang dipesan melebihi jumlah EBAS Kelas A yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Manajer Investasi.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian EBAS Kelas A
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan EBAS Kelas A, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada masing-masing Bank Kustodian. Ketentuan mengenai jadwal
pembayaran akan ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi dan dicantumkan dalam
Prospektus ini.
Rekening Pembayaran Pemesanan Pembelian EBAS adalah sebagai berikut:
Investor atau calon Pemegang EBAS Kelas A wajib membayar dan menyetor dana hasil
pembelian EBAS Kelas A dan Kelas B ke rekening pembelian yang telah dibuka oleh
Manajer Investasi atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
pada bank yang ditunjuk sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Nama Rekening : KIK EBAS BRIMI JLB 1
Jenis : Subscription
Nomor Rekening : 2-773-002010
9. Distribusi EBAS Kelas A Secara Elektronik
Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A
untuk diserahkan kepada KSEI dan Manajer Investasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan EBAS Kelas A pada Rekening Efek Bank Kustodian di KSEI pada tanggal
distribusi (“Tanggal Distribusi”). Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian EBAS Kelas A semata-mata menjadi tanggung jawab Manajer Investasi
dan KSEI segera setelah EBAS Kelas A diterima oleh Manajer Investasi . Selanjutnya
Manajer Investasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan EBAS Kelas A
ke dalam Rekening Efek Bank Kustodian pemesan sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan.
10. Pendaftaran EBAS Kelas A ke dalam Penitipan Kolektif
EBAS Kelas A yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Syariah. Dengan didaftarkannya
EBAS Kelas A tersebut di KSEI, maka atas EBAS Kelas A yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
78
Page 105
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
a. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU tidak menerbitkan EBAS
Kelas A dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo EBAS Kelas A
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
EBAS Kelas A. EBAS Kelas A akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya EBAS Kelas A hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Distribusi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan EBAS Kelas A dalam Rekening Efek di
KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
EBAS Kelas A yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas EBAS Kelas A dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
d. Pemegang EBAS Kelas A yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
EBAS Kelas A yang berhak atas pembayaran triwulanan dan menerima laporan
triwulan tentang investasi atas EBAS Kelas A menurut ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat yang diatur dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU.
e. Pembayaran hak-hak para Pemegang EBAS Kelas A akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU kepada Pemegang EBAS Kelas A melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran. Pemegang EBAS Kelas A yang berhak atas manfaat
seperti yang tertera dalam KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
BARATSATU yang dibayarkan secara triwulanan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang EBAS pada recording date, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Hak untuk menghadiri Rapat Pemegang EBAS dilaksanakan oleh Pemegang EBAS
Kelas A dengan memperhatikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat Umum
Pemegang Efek (KTUR) asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Bank Kustodian.
KSEI akan membekukan seluruh EBAS Kelas A yang disimpan di KSEI sehingga EBAS
Kelas A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Pemegang EBAS (R-3) sampai dengan
tanggal berakhirnya Rapat Pemegang EBAS yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Bank Kustodian.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan EBAS Kelas A wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Lain-lain
Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian EBAS Kelas A
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
79
Page 106
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XVIII. MEKANISME PERDAGANGAN EBAS KELAS A DI BURSA EFEK
Perdagangan EBAS Kelas A yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dilakukan dengan
mekanisme yang serupa dengan perdagangan Efek Syariah berpendapatan tetap, seperti Sukuk.
Transaksi dilakukan di pasar sekunder Bursa Efek sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang
berlaku di bidang pasar modal.
Penyelesaian transaksi dilakukan secara wajar pada hari kedua setelah tanggal transaksi (T+2),
mengikuti praktik umum dalam perdagangan Efek Syariah berpendapatan tetap di pasar sekunder
Bursa Efek.
80
Page 107
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XIX.PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG EBAS
XIX.A. PENGADUAN
1. Pengaduan oleh Pemegang EBAS disampaikan kepada Manajer Investasi, yang
wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam Bab XIX.B di bawah ini.
2. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka
Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan Bank
Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 di bawah ini.
XIX.B. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
1. Dengan tunduk pada ketentuan dalam Bab XIX.A tentang Pengaduan di atas,
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan
adanya pengaduan Pemegang EBAS. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh
Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
2. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan
menyelesaikan pengaduan Pemegang EBAS yang disampaikan secara lisan paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen
pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang EBAS secara lisan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian meminta kepada Pemegang EBAS untuk menyampaikan pengaduan
secara tertulis kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dengan
melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan
melakukan penyelesaian pengaduan Pemegang EBAS yang disampaikan secara
tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung
dengan pengaduan Pemegang EBAS diterima secara lengkap.
5. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor
Jasa Keuangan.
6. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
angka 5 di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang EBAS yang
mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka
4 berakhir.
7. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang
EBAS melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi
antara lain melalui situs elektronik (website) Manajer Investasi dan/atau surat
dan/atau surat elektronik (email) atau telepon.
XIX.C. PENYELESAIAN PENGADUAN
1. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian
pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan
81
Page 108
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Layanan Pengaduan
Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
2. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas,
Pemegang EBAS dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh
OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang
Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
XIX.D. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana
dimaksud di atas, Pemegang EBAS dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa
berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di
Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat,
ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan
peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS
dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
82
Page 109
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XX. INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN EBAS KELAS A
Setelah didapatnya surat efektif dari OJK, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian EBAS
Kelas A dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi:
MANAJER INVESTASI
PT BRI Manajemen Investasi
Gedung BRI II
Lantai 22
Jl. Jenderal Sudirman No. 46 Kav. 44, Jakarta 10210
TELP(T. (62-21) 5095 5733
83
Page 110
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
XXI. LAMPIRAN PROSPEKTUS
Lampiran Prospektus adalah Info Memo Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
84
Page 111
MEMORANDUM INFORMASI
Memorandum Informasi ini disusun oleh PT Jakarta Lingkar Baratsatu dalam rangka penawaran secara terbatas Surat
Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang
Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I dengan harga pembelian sebesar
Rp1,800,000,000,000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) (“Surat Berharga Ijarah”) dengan jangka waktu
Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah yang akan diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol, selambat-lambatnya sampai
dengan berakhirnya berakhirnya Masa Konsesi yaitu pada tanggal 02 Februari 2042, yang diterbitkan dalam bentuk
Sertifikat Surat Berharga Ijarah atas nama atau tercatat atas nama Pemegang Surat Berharga Ijarah yang
memberikan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat Ruas Jalan Tol JORR W1, yang
dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebanyak 1,772,031,925 (satu miliar tujuh
ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima) kendaraan, yang terkumpul sampai
dengan Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar Rupiah).
Penjual:
PT Jakarta Lingkar Baratsatu
(“Perseroan”)
Kegiatan Utama:
Berusaha dalam bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
Page 112
MEMORANDUM INFORMASI ini telah dipersiapkan oleh Perseroan semata-mata untuk penawaran Surat Berharga Ijarah kepada calon Pemegang Surat Berharga Ijarah. Memorandum Informasi ini bersifat personal dan rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang diberikan oleh Perseroan dan bukan merupakan tawaran kepada pihak lain manapun atau kepada masyarakat pada umumnya untuk membeli Surat Berharga Ijarah. Apabila terdapat pihak-pihak selain pihak yang ditawarkan yang menerima Memorandum Informasi ini maka pihak-pihak tersebut dilarang untuk mengungkapkan atau memberitahukan dengan cara apapun isi dari Memorandum Informasi ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan. Masing-masing pihak yang ditawarkan, dengan menerima Memorandum Informasi ini, tunduk dan setuju pada ketentuan di atas dan setuju tidak akan menggandakan dengan cara apapun Memorandum Informasi ini atau dokumen-dokumen lain yang terkait. Penyebaran Memorandum Informasi dan penawaran Surat Berharga Ijarah di beberapa yuridiksi hukum mungkin dibatasi atau dilarang oleh hukum setempat. Pihak-pihak yang memiliki atau menguasai Memorandum Informasi ini wajib untuk mematuhi setiap dan semua pembatasan atau larangan yang berlaku. Memorandum Informasi ini tidak boleh digunakan untuk atau sehubungan dengan tindakan penawaran oleh siapapun dalam yuridiksi hukum manapun, di mana penawaran tidak diperbolehkan atau kepada pihak yang secara hukum tidak dibenarkan untuk ditawarkan. Memorandum Informasi ini harus dibaca dan ditelaah bersama dengan dokumen-dokumen yang disebut dalam Memorandum Informasi ini. Memorandum Informasi ini harus diartikan secara kesatuan dengan dokumen-dokumen tersebut, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Memorandum Informasi. Tidak ada pihak manapun yang diberikan kuasa atau wewenang untuk memberikan informasi atau pernyataan apapun yang tidak termuat dalam Memorandum Informasi ini, dan apabila diberikan atau dibuat, informasi dan pernyataan tersebut tidak dapat dipergunakan atau dijadikan dasar bahwa informasi maupun pernyataan tersebut seolah-seolah diberikan atau dibuat oleh Perseroan. Adanya penyerahan Memorandum Informasi ini tidak dapat diartikan bahwa informasi yang termuat dalam Memorandum Informasi ini adalah benar setiap saat dan dalam setiap keadaan setelah tanggal Memorandum Informasi ini, dan penyerahan Memorandum Informasi tidak dapat diartikan bahwa tidak terdapat perubahan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha atau keadaan keuangan Perseroan sejak tanggal Memorandum Informasi ini. Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran isi Memorandum Informasi ini dan telah mengupayakan agar seluruh informasi yang termuat dalam Memorandum Informasi ini sehubungan dengan Surat Berharga Ijarah secara material adalah benar dan akurat serta tidak menyesatkan yang disusun dengan mempertimbangkan seluruh keadaan dan asumsi-asumsi wajar. Tidak ada fakta material tentang Perseroan yang diabaikan dalam hubungannya dengan penerbitan dan penawaran Surat Berharga Ijarah, dan tidak ada pernyataan-pernyataan dalam Memorandum Informasi ini yang menyesatkan dalam segala aspek yang material, dan dibuat oleh Perseroan setelah memastikan kebenaran atas fakta-fakta tersebut dan melakukan verifikasi keakuratan informasi dan pernyataan-pernyataan tersebut. Perseroan tidak memberikan nasihat kepada calon Pemegang Surat Berharga Ijarah untuk membeli Surat Berharga Ijarah. Calon Pemegang Surat Berharga Ijarah wajib melakukan pemeriksaan sendiri atas, antara lain, laporan keuangan yang terakhir dari Perseroan pada saat memutuskan apakah akan membeli Surat Berharga Ijarah atau tidak, dan benar-benar telah memahami informasi yang termuat dalam Memorandum Informasi ini dan segala konsekuensi kemungkinan dari keputusan yang telah diambilnya sendiri. Setiap pihak yang menerima Memorandum Informasi ini mengakui bahwa (i) telah memperoleh kesempatan untuk meminta dari Perseroan dan memeriksa, dan telah menerima, seluruh informasi yang dianggap penting dalam rangka melakukan verifikasi atas ketepatan informasi yang termuat di dalamnya, (ii) pihak tersebut tidak pernah mengandalkan pada Perseroan atau afiliasinya dalam melakukan investigasi yang dilakukannya untuk memastikan akurasi dari informasi serta keputusan untuk melakukan investasi kepada Surat Berharga Ijarah, dan (iii) tidak ada pihak manapun yang diberi kewenangan untuk memberikan informasi atau pernyataan yang berkenaan dengan Perseroan selain yang termuat dalam Memorandum Informasi, serta informasi yang diberikan oleh pejabat atau pegawai Perseroan yang berwenang sehubungan dengan pemeriksaan dari calon Pemegang Surat Berharga Ijarah terhadap Perseroan dan persyaratan pembelian, dan jika diberikan atau dibuat, informasi atau pernyataan tersebut tidak dapat dianggap bahwa informasi atau pernyataan tersebut telah diberikan oleh Perseroan.
Page 113
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................................................... 1
DEFINISI DAN SINGKATAN............................................................................................................................. 2
I. PENAWARAN SURAT BERHARGA IJARAH ............................................................................................. 6
II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................... 8
1. Riwayat Singkat ........................................................................................................................... 8
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ............................................................. 10
3. Keterangan Mengenai Pemegang Saham ................................................................................. 10
4. Struktur Kepemilikan Perseroan ............................................................................................... 14
5. Manajemen dan Pengawasan ................................................................................................... 15
6. Kegiatan Usaha ......................................................................................................................... 20
III. INFORMASI DAN PEMBAHASAN KEUANGAN ..................................................................................... 23
1. Neraca ....................................................................................................................................... 23
2. Laba Rugi ................................................................................................................................... 25
3. Arus Kas..................................................................................................................................... 27
IV. PROYEKSI KEUANGAN ......................................................................................................................... 29
1. Asumsi-asumsi .......................................................................................................................... 29
2. Proyeksi Keuangan .................................................................................................................... 31
1
Page 114
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akad Ijarah : Akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat al-'ain) dan/atat
jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan
spesifikasinya (kuantitas dan kualitas) dan menjadi tanggung jawab pemberi
sewa. Dalam hal ini, akad sewa antara Perseroan selaku Penerbit Surat
Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diwakili oleh
Manajer Investasi dan Bank Kustodian, yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana
Perseroan selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah selaku mu’jir mengalihkan hak
manfaat kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah selaku mustajir atas Obyek
Ijarah yang dimiliki manfaatnya oleh Perseroan selaku Penerbit Surat Berharga
Ijarah, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan
Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar
Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I,berikut
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak yang
bersangkutan di kemudian hari, di mana Perseroan selaku Penerbit Surat
Berharga Ijarah mengalihkan hak atas manfaat dari Obyek Ijarah.
Akad Wakalah : Perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan selaku Penerbit Surat
Berharga Ijarah dan Pemegang Surat Berharga Ijarah dalam hal ini diwakili
Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, di mana
Pemegang Surat Berharga Ijarah selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada
Perseroan selaku Penyedia Jasa/Collection Agent sebagai Wakil untuk
melakukan pengelolaan dan pengumpulan Pendapatan Tol, yang akadnya
sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Sehubungan
Dengan Pengelolaan dan Pengumpulan Pendapatan Tol atas Ruas Jalan Tol
JORR W1 berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
Arus Kendaraan Yang : Arus kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan Tarif
Melintasi Ruas Jalan Tol Tol, dengan ketentuan selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR
JORR I I, dihitung dari arus kendaraan pengguna yang melintasi Ruas JORR W2
Selatan, E1, E2, E3, Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S,
Ruas ATP, Ruas JORR W2Utara dan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang dikenakan
Tarif Tol, dan setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I
dihitung kembali berdasarkan arus kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Tol
JORR W1 yang dikenakan Tarif Tol.
BPJT : Badan Pengatur Jalan Tol yang merupakan badan yang dibentuk oleh Menteri,
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan
sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol.
Hak Pendapatan Tol PT : hak atas Pendapatan Tol sebagaimana dimaksud dalam PPJT JORR W1 yang
Jakarta Lingkar Baratsatu diberikan oleh Pemerintah kepada Penerbit, yang dihitung berdasarkan Arus
Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I.
2
Page 115
Jangka Waktu Surat : Jangka waktu tertentu sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga sampai
Berharga dengan diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam Perjanjian
Pengumpulan Pendapatan Tol, selambat-lambatnya sampai dengan
berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Penerbit yaitu pada tanggal 02 Februari
2042.
Ruas Jalan Tol JORR W1 : Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road W-1, yang mengelilingi Jakarta bagian luar
dengan ruas Kebon Jeruk hingga Penjaringan sebagaimana ditentukan dalam
PPJT JORR W1.
Masa Konsesi : jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi
pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha Jalan Tol,
sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol,
berdasarkan UU Jalan dan PP Jalan Tol. Berdasarkan PPJT JORR W1, jangka
waktu yang diberikan kepada Perseroan selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah
tersebut adalah 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal 2 Februari
2007, yaitu sampai dengan tanggal 2 Februari 2042. Berdasarkan PPJT JORR
W1, Masa Konsesi dapat diperpanjang di kemudian hari.
Menteri : Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam
penyelenggaraan jalan tol, yang dalam Memorandum Informasi ini dirujuk
sebagai Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Pemegang Surat Berharga : Kontrak Investasi Kolektif EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU,
Ijarah yang dalam hal ini Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sesuai
kewenangan dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pendapatan Tol : Semua arus kas pendapatan Tol dari Ruas Jalan Tol JORR W1 sebagaimana
dimaksud dalam PPJT JORR W1, yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan
Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang terkumpul selama Masa Konsesi
termasuk setiap kompensasi yang mungkin harus dibayarkan Pemerintah
kepada PT Jakarta Lingkar Baratsatu (jika ada) sebagaimana ditetapkan dalam
PPJT JORR W1. Selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I, arus
kas pendapatan Tol yang diterima PT Jakarta Lingkar Baratsatu dihitung dari
Pendapatan Tol JORR I Integrasi Yang Menjadi Hak Penerbit.
Pendapatan Tol JORR I : Pendapatan Tol yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol
Integrasi JORR W1, Ruas JORR W2Utara, Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, dan E3, Ruas
Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren, Ruas JORR S, dan Ruas ATP.
Pendapatan Tol JORR I : Pendapatan Tol JORR I Integrasi yang menjadi hak Penerbit selama berlakunya
Integrasi Yang Menjadi Hak Perjanjian Kerjasama Integrasi JORR I yaitu sebesar 15,32% dari Pendapatan
Penerbit Tol JORR I Integrasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama Integrasi
JORR I.
3
Page 116
Pendapatan Tol Yang : Jumlah arus kas Pendapatan Tol yang akan menjadi hak Pemegang Surat
Menjadi Hak Pemegang Berharga Ijarah, serta wajib diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga
Surat Berharga Ijarah Ijarah sesuai ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah,
karena telah beralihnya Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu
berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 dari Penerbit Surat Berharga
Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah.
Perjanjian Kerjasama : Perjanjian Kerjasama Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tol Ruas Tol
Integrasi JORR I Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan — Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara
(Kebon Jeruk — Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami — Pondok Pinang), Seksi
S (Pondok Pinang — Taman Mini), Seksi E1, E2, E3 (Taman Mini — Rorotan),
Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E2a, NS Direct (Rorotan - Kebon
Bawang), Dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami, Nomor: 72/JLB/III/2019
tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat antara:
- Penerbit selaku operator Ruas Jalan Tol JORR W1;
- PT Marga Lingkar Jakarta selaku operator Ruas Jalan Tol bagian Jakarta
Outer Ring Road Seksi W2Utara (JORR W2U);
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Ruas Jalan Tol bagian Jakarta
Outer Ring Road Seksi W2Selatan, E1, E2, dan E3 (JORR W2S, E1, E2, dan
E3) serta Ruas Jalan Tol bagian Ulujami – Bintaro Viaduct – Pondok Aren;
dan
- PT Hutama Karya (Persero) Tbk selaku operator Ruas Jalan Tol bagian
Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR S) serta Ruas Jalan Tol bagian Akses
Tanjung Priok.
Perjanjian Penerbitan Surat : Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta
Berharga Ijarah Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I yang akan
dibuat antara Perseroan selaku Penerbit Surat Berharga Ijarah dan Pemegang
Surat Berharga Ijarah, yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Ijarah
dan pengalihan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa
manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 oleh Perseroan selaku Penerbit Surat
Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah yaitu Kontrak
Investasi Kolektif EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU yang
dalam hal ini diwakili oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai
kewenangan dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EBA
SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perjanjian Pengumpulan : Perjanjian yang akan dibuat antara Penyedia Jasa/Collection Agent dan
Pendapatan Tol Pemegang Surat Berharga Ijarah yaitu Kontrak Investasi Kolektif EBA SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU perihal Pengumpulan Pendapatan Tol,
penampungan dan penyetoran Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
Surat Berharga Ijarah, berikut perubahan perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan pembaharuannya
yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pemerintah : Pemerintah Republik Indonesia.
Perseroan atau JLB : PT Jakarta Lingkar Baratsatu, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Pusat.
4
Page 117
PPJT JORR W1 : Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan)
No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari 2007 (berikut seluruh
penambahan dan perubahannya di kemudian hari) yang ditandatangani oleh
dan antara Pemerintah dengan Perseroan.
PP Jalan Tol : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 (dua ribu dua
puluh empat) Tentang Jalan Tol, beserta penjelasannya dan perubahan-
perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Penyedia Jasa atau : Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Surat Berharga Ijarah sebagai penyedia
Collection Agent jasa pengumpul Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
Ijarah selama Jangka Waktu Surat Berharga.
Standar Pelayanan Minimal : Ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan
(SPM) Jalan Tol atau SPM penyelenggaraan jalan tol.
Jalan Tol
Surat Berharga Ijarah Hak : Surat Berharga Ijarah yang memberikan Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar
Pendapatan Tol PT Jakarta Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 yang nilainya dihitung
Lingkar Baratsatu Berupa berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang
Manfaat Atas Ruas Jalan Tol diterbitkan dan dijual oleh Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah
JORR W1 Yang Dihitung berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, yang pembayaran
Berdasarkan Arus dan pelunasannya bersumber dari Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Kendaraan Yang Melintasi Pemegang Surat Berharga Ijarah yang terkumpul, yang diterbitkan dalam
Ruas Jalan Tol JORR I atau bentuk sertifikat dan diatasnamakan Pemegang Surat Berharga Ijarah yang
Surat Berharga Ijarah dalam hal ini adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk sesuai kewenangannya
selaku Bank Kustodian berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu, yang menjadi bukti atas pengalihan Hak
Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan
Tol JORR W1 sebesar Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah, yang beralih
sepenuhnya dan menjadi hak Pemegang Surat Berharga, serta wajib
diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan Perjanjian
Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
Tarif Tol : Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap pengguna Jalan Tol yang
besarannya ditetapkan oleh Pemerintah, dan merupakan hak bagi Badan
Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
UU Jalan : Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Jalan
jis. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
5
Page 118
I. PENAWARAN SURAT BERHARGA IJARAH
Perseroan dengan ini berencana untuk menerbitkan Surat Berharga Ijarah dengan keterangan sebagai berikut:
SURAT BERHARGA IJARAH
Penerbit Surat Berharga Ijarah PT Jakarta Lingkar Baratsatu
Nama Surat Berharga Ijarah Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT
Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas
Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi
Ruas Jalan Tol JORR I
Pemegang Surat Berharga Ijarah Kontrak Investasi Kolektif EBA SYARIAH BRI-MI
JAKARTA LINGKAR BARATSATU
Penyedia Jasa/Collection Agent PT Jakarta Lingkar Baratsatu
Pembayaran dan Pelunasan Pendapatan Tol yang terkumpul selama Jangka
Waktu Surat Berharga Ijarah sebesar
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
Surat Berharga Ijarah
Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah Sejak Tanggal Penerbitan Surat Berharga
sampai dengan diserahkannya seluruh
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang
Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal
penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur
dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan
Tol, selambat-lambatnya sampai dengan
berakhirnya masa konsesi pengusahaan Ruas
Jalan Tol JORR W1 yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Penerbit yaitu pada
tanggal 02 Februari 2042.
Pendapatan Tol Semua arus kas pendapatan Tol dari Ruas Jalan
Tol JORR W1 sebagaimana dimaksud dalam
PPJT JORR W1, yang dihitung berdasarkan
Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol
JORR I, yang terkumpul selama Masa Konsesi
termasuk setiap kompensasi yang mungkin
harus dibayarkan Pemerintah kepada PT
Jakarta Lingkar Baratsatu (jika ada)
sebagaimana ditetapkan dalam PPJT JORR W1.
Selama berlakunya Perjanjian Kerjasama
Integrasi JORR I, arus kas pendapatan Tol yang
6
Page 119
diterima PT Jakarta Lingkar Baratsatu dihitung
dari Pendapatan Tol JORR I Integrasi Yang
Menjadi Hak Penerbit.
Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Jumlah arus kas Pendapatan Tol yang akan
Pemegang Surat Berharga Ijarah menjadi hak Pemegang Surat Berharga Ijarah,
serta wajib diserahkan kepada Pemegang
Surat Berharga Ijarah sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah
karena telah beralihnya Hak Pendapatan Tol
PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat
atas Ruas Jalan Tol JORR W1 dari Penerbit
Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang Surat
Berharga Ijarah, yang dihitung berdasarkan
Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol
JORR I sebanyak 1.772.031.925 (satu miliar
tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh satu
ribu sembilan ratus dua puluh lima)
kendaraan, yang terkumpul sampai dengan
Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus
miliar Rupiah).
Akad Syariah Ijarah
Penerbitan Surat Berharga Ijarah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 125/DSN-MUI/XI/2018 tanggal 8
November 2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun
Aset Syariah, dengan menggunakan Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak
Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad
Ijarah dan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Sehubungan Dengan Pengelolaan Dan Pengumpulan Pendapatan Tol atas Ruas
Jalan Tol JORR W1 sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.
113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, yang dilampirkan pada
Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah.
Rancangan atas Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah terlampir dalam Memorandum Informasi ini.
Untuk melaksanakan pengumpulan dan penyerahan Pendapatan Tol yang telah dibeli oleh Pemegang Surat Berharga
Ijarah berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah, Pemegang Surat Berharga Ijarah menunjuk Penerbit
Surat Berharga Ijarah sebagai pihak yang wajib menyerahkan Pendapatan Tol sebagai Penyedia Jasa/Collection Agent
untuk melakukan pengumpulan dan penyerahan atas Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga
Ijarah selama Jangka Waktu Surat Berharga Ijarah dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengumpulan Pendapatan Tol.
Penunjukan Penyedia Jasa/Collection Agent untuk melakukan pengumpulan dan penyerahan atas Pendapatan Tol
Yang Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah sampai dengan diserahkannya seluruh Pendapatan Tol Yang
7
Page 120
Menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai dengan jadwal penyerahan Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah yang diatur dalam Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol, selambat-lambatnya
sampai dengan berakhirnya Masa Konsesi yaitu pada tanggal 2 Februari 2042, dilakukan sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah dengan menggunakan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah Bi
Al-Ujrah.
Rancangan atas Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol terlampir dalam Memorandum Informasi ini.
II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan hukum di Gedung Bangun Tjipta Lantai 2, Jalan Gatot Subroto No 54, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 143
tertanggal 21 Desember 1995 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehukuman
Republik Indonesia No. 02-585.HT.01.01.TH96 tertanggal 15 Januari 1996 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 7 Mei 1996 No. 37 dan Tambahan No. 4254.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 04 tertanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Kristono, SH, MKn, Notaris di Kota Bekasi, yang telah
mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0021903.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 April 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
00072458.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 April 2023 (“Akta No. 04/2023”).
Susunan modal dan pemegang saham Perseroan saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 27 tanggal 27 Juli 2009, dibuat oleh Kartono, S.H., notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-47690.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0064298.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009 (“Akta No.
27/2009”) jis. Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 72
tanggal 26 Oktober 2011, dibuat oleh Kartono, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat No. AHU-AH.01.10-40070 tanggal 9 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
AHU-0100868.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 9 Desember 2011 (“Akta No. 72/2011”), dan akta Jual Beli Saham No.
501 tanggal 29 Agustus 2018, dibuat di hadapan Kartono, S.H., notaris di Jakarta (“Akta No. 501/2018”) serta akta
Jual Beli Saham No. 502 tanggal 29 Agustus 2018, dibuat di hadapan Kartono, S.H., notaris di Jakarta (“Akta No.
502/2018”) yang keduanya telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub
dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jakarta Lingkar Baratsatu No. 500 tanggal 29
Agustus 2018, dibuat di hadapan Kartono, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0238876 tanggal 4 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0115935.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 (“Akta No. 500/2018”).
Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
untuk konstruksi (Kategori F), Pengangkutan dan Pergudangan (Kategori H), dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis (Kategori M).
8
Page 121
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali
bangunan jalan (raya, sedang dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol dan jalanan landasan terbang (pacu,
taksi dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
layang.
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Dan Underpass (KBLI 42102)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti
pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
c. Aktivitas Jalan Tol (KBLI 52213)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.
d. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Dasar Pengusahaan
Dasar pengusahaan jalan tol yang dioperasikan oleh Perseroan adalah sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas
JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan) No. 02/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 2 Februari 2007 yang ditandatangani oleh
dan antara Pemerintah dengan Perseroan.
Adapun dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pengusahaan Ruas Jalan Tol JORR W1 berdasarkan
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan) oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. JL.01.03-Mn/330 tanggal 31 Agustus 2006
perihal Penetapan PT. Jakarta Lingkar Barat Satu untuk Melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol Ruas Jalan Tol
Lingkar Luar Jakarta (JORR) W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 249/KPTS/M/2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang Penetapan Jalan
Tol, Pengoperasian, Golong Jenis Kendaraan Bermotor, Dan Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk –
Penjaringan);
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 80/KPTS/M/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Penyesuaian Tarif Tol
Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 219/KPTS/M/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Penyesuaian Tarif
Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 278/KPTS/M/2016 tanggal 23 Mei 2016
tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol JORR W1 (Kebon Jeruk – Penjaringan);
9
Page 122
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 382/KPTS/M/2018 Tentang Penetapan
Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, Dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi Pada Jalan Tol Lingkar
Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan
(Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini – Cikunir), Seksi E2
(Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan
– Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami;
g. Berita Acara Hasil Kesepakatan Rapat Pembahasan Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tol Jalan Tol Lingkar
Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan
(Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses
Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami No.
82/BA/Pt.6/2018 tanggal 21 September 2018;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020 tanggal 21 Oktober 2020
tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi
W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman
Mini), Seksi E1 (Taman Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses
Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1604/KPTS/M/2023 tanggal 16 November
2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk),
Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang –
Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol
Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 27/2009 jis. Akta No. 72/2011, dan Akta No. 501/2018 serta Akta No. 502/2018 yang keduanya
telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam Akta No. 500/2018.,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000, - per saham
Keterangan Persentase (%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Bangun Tjipta Sarana 614.158 614.158.000.000 64,78
PT Margautama Nusantara 331.800 331.800.000.000 35,00
PT Reka Daya Adicipta 2.042 2.042.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 948.000 948.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 52.000 -
3. Keterangan Mengenai Pemegang Saham
I. PT Bangun Tjipta Sarana (“BTS”)
Riwayat Singkat
PT Bangun Tjipta Sarana (“BTS”) didirikan dan menjalankan usahanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, melalui Akta Pendirian No.12 tanggal 5 April 1972, yang
dibuat di hadapan Abdul Latief, Notaris di Jakarta, telah didaftarkan dalam Daftar Penetapan Menteri
Kehakiman tertanggal 18 Juli 1972 No.J.A.5/107/16, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
10
Page 123
Negeri Jakarta dibawah No. 027, dan telah diumumkan didalam Berita Negara No. 73 tanggal 12 September
1972, Tambahan Berita Negara No. 343 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTS telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bangun Tjipta Sarana
(Circulair Resolution) No. 07 tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Kristono, SH, MKn, Notaris di Kota
Bekasi, dan yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan surat penerimaan pemberitahun No.AHU-AH.01.09-0115510 tanggal 22 Maret 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0060248.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Maret 2024 (“Akta
No.07/2024”).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No.07/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Ir. Fatchur Rochman
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Siswono Yudohusodo
Komisaris : Ir. Lie Gan Yong
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No.07/2024 struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Seri A dan Seri B:
Keterangan Rp 1.000.000 per saham Persentase (%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A:
- Ir. Siswono Yudohusodo 200 200.000.000 0,10
- Ir. Fatchur Rochman 60 60.000.000 0,03
- Ir. Lie Gan Yong 5 5.000.000 0,00
Saham Seri B:
- Ir. Siswono Yudohusodo 120.050 120.050.000.000 61,56
- Ir. Fathur Rochman 58.440 58.440.000.000 29,97
- Ir. Lie Gan Yong 16.245 16.245.000.000 8,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 195.000 195.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 55.000 -
II. PT Margautama Nusantara (“MUN”)
Riwayat Singkat
MUN didirikan pada tanggal 11 Mei 2007 berdasarkan Akta No. 7 dari Notaris Neilly Iralita Iswari, S.H., M.Si.,
M.Kn. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. W8-01474.HT.01.01.TH.2007 tanggal 28 Mei 2007.
11
Page 124
Anggaran Dasar MUN telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan dan pernyataan kembali
Anggaran Dasar MUN terakhir kali dimuat dalam Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn No. 49 tanggal 19
Desember 2023 dan perubahan anggaran dasar terkait modal ditempatkan dan disetor MUN terakhir kali diubah
dengan Akta No. 03 tanggal 3 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris tersebut di atas terkait perubahan
modal ditempatkan dan disetor dan telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0217170 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 (“Akta No.
03/2024”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MUN, ruang lingkup kegiatan utama MUN meliputi aktivitas
bidang penunjang angkutan; aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen; dan periklanan dan penelitian
pasar.
Untuk mencapai makud dan tujuan tersebut, MUN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol;
b. Pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau
perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit
dalam kelompiok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang
berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi
pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
c. Konsultansi transportasi antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan,
perencanaan, pengawasan. Manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut maupun
udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan;
d. Bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengtrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konstulasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa
bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang
termasuk penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis
poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan
mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran yaitu oenjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam
media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
penyediaan ruang iklan di papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan
tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat
(direct mail), konsultasi pemasaran.
MUN berdomisili hukum di Jakarta Selatan dengan kantor beralamat di Equity Tower Lantai 38, Sudirman
Central Business District, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Pengurusan dan Pengawasan
12
Page 125
Berdasarkan Akta NNotaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, No. 48 tanggal 25 April 2025 terkait perubahan susunan
pengurus MUN yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan sebagaimana
Surat Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana Nomor AHU-AH.01.09-0213521 tanggal 29 April 2025
(“Akta 48/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi MUN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jose Ma Kamantigue Lim
Komisaris : Muhammad Ramdani Basri
Komisaris : Arie Setiadi Moerwanto
Komisaris : Luis Soriano Reñon
Komisaris : Mark Lim Tze Han
Direksi
Direktur Utama : Omar Danni Hasan
Direktur : Ricky Camelien
Direktur : Anton Sujarwo
Direktur : Joko Santoso
Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Direktur : Yoshinori Mikura
Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur : Nelson Najera Delos Reyes
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 03/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MUN adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp70.000.000, - per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.639 674.730.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Nusantara Infrastructure Tbk 3.514 245.980.000.000 36,46
Warrington Investment Pte. Ltd. 3.197 223.790.000.000 33,17
PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services 2.453 171.710.000.000 25,45
Japan Expressway International Co. Ltd. 199 13.930.000.000 2,06
Japan Overseas Infrastructure Investment
Corporation for Transport and Urban
Development 198 13.860.000.000 2,05
West Nippon Expressway Co. Ltd. 77 5.390.000.000 0,80
Sadikin Aksa 1 70.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 9.639 674.730.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
III. PT Reka Daya Adicipta (“RDA”)
Riwayat Singkat
13
Page 126
PT Rekadaya Adicipta (“RDA”) didirikan dan menjalankan usahanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, melalui Akta Pendirian No. 116 tanggal 15 Desember 1989
yang dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menkeh melalui surat
keputusan No. C2-130.HT.01.01.Th’93 tertanggal 11 Januari 1993, telah diumumkan dalam Berita Negara No.
23 tanggal 19 Maret 1993, Tambahan Berita Negara No. 1203 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris
Kristono, S.H, M.Kn No. 05 tanggal 07 Februari 2024 terkait pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.09.0055783 Tahun 2024 tanggal 07 Februari 2024 (“Akta No. 05/2024”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar RDA, ruang lingkup kegiatan utama RDA meliputi bidang konstruksi;
aktivitas profesional ilmiah dan teknis; dan perdagangan.
RDA berdomisili di Jakarta dengan kantor beralamat di Gedung Bangun Tjipta Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot
Subroto No. 54, Jakarta Pusat.
Pengurusan dan Pengawasan
BerdasarkanAkta No. 05/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RDA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ir. Siswono Yudhohusodo
Direksi
Direktur : Ir. Fatchur Rochman
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan akta Akta No. 13/2024, struktur permodalan dan pemegang saham RDA adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp5.000.000, - per saham
Keterangan Persentase (%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 600 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Bangun Tjipta Sarana 164 820.000.000 82,00
Ir Fatchur Rochman 36 180.000.000 18,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200 1.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 400 -
4. Struktur Kepemilikan Perseroan
Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan per tanggal Memorandum Informasi ini diterbitkan:
14
Page 127
5. Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jakarta
Lingkar Baratsatu Nomor 03 tanggal 6 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Kristono, S.H., M.Kn, Notaris di kota Bekasi
yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan sebagaimana Surat Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0018898 tanggal 7 Juni 2022 (“Akta No. 03/2022”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Siswono Yudohusodo
Komisaris : Drs. Ahwil Loetan
Komisaris Independen : Chandra Adhi Oktovianto
Direksi
Direktur Utama : Ir. Fatchur Rochman
Direktur : Omar Danni Hasan
Direktur : Priska Endang Palupi
Direktur Independen : Anton Sujarwo
Berikut ini adalah profil dari Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Ir. Siswono Yudohusodo, Komisaris Utama
Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris Utama Perseroan
berdasarkan RUPSLB Perseroan tanggal 1 September 2006, dan diangkat kembali
sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 03/2022.
Saat ini, beliau juga merupakan Komisaris Utama PT Bangun Tjipta Sarana (sejak
1983) dan Komisaris Utama PT Marga Sarana Raya (sejak 1983). Beliau adalah salah
satupendiri CV Bangun Tjipta pada tahun 1969. Selanjutnya, beliau diangkat sebagai
Menteri Perumahan Rakyat (1988 – 1993).
Dalam keorganisasian, beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan
Universitas Pancasila (2014 hingga sekarang).
15
Page 128
Beliau lulus sebagai Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung pada tahun
1968, dan telah mengikuti beberapa kursus yang berkaitan dengan studi manajemen
dan keuangan, baik di Indonesia maupuan di luar negeri.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun demikian, beliau terafiliasi dengan PT
Bangun Tjipta Sarana, yang merupakan pemegang saham Perseroan sesuai posisi
beliau sebagai Komisaris Utama pada perusahaan tersebut.
Drs. Ahwil Loetan, Komisaris
Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagaiKomisaris Perseroan
berdasarkan RUPSLB Perseroan tanggal 15 Mei 2017, dan diangkat kembali sebagai
Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 03/2022
Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Jenderal Polisi di Kepolisian Republik
Indonesia dan menjabat sebagai Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Meksiko merangkap
Panama, Honduras, serta Kosta Rika. Beliau juga pernah menjabat sebagai pimpinan
Interpol Perguran Tinggi Ilmu Kepolisian, pimpinan jajaran reserse Polri, dan staf ahli
Kapolri.
Beliau lulus dari Magister Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International
Golden Institute pada tahun 1997.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun demikian, beliau terafiliasi dengan PT
Margautama Nusantara, yang merupakan pemegang saham Perseroan sesuai posisi
beliau sebagai Komisaris pada perusahaan tersebut.
Chandra Adhi Oktovianto, Komisaris Independen
Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris Perseroan
berdasarkan RUPSLB Perseroan tanggal 8 Agustus 2018, dan diangkat kembali
sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 03/2022
Beliau pernah menjabat sebagai General Superintendent PT Marga Sarana Raya
untuk Proyek Overlay Jalan Tol Jagorawi, JORR W1, Jalan Tol JORR W1 (2006 – 2014),
Kepala AMP (Produksi) PT Marga Sarana Raya untuk Proyek Overlay Jalan Tol Jakarta
– Cikampek dan Jalan Tol Cawang – Cibitung (2002 – 2004), Asisten Soil-Material
Engineering C. LOTTI & Associati Supervisi untuk Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek
(1995-1998), serta Civil Engineer PT Hasfarm Dian Konsultan Proyek SCUDP
(Secondary Cities Urban Development Programme) for Central Java & Kalimantan
(1990-1995).
Beliau lulus sebagai Sarjana Teknik Sipil, Universitas Diponegoro tahun 1994.
16
Page 129
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan, serta tidak terafiliasi dengan pemegang saham
utama/pengendali Perseroan.
Direksi
Ir. Fatchur Rochman, Direktur Utama
Warganegara Indonesia. Diangkat sebagai menjadi Direktur Utama berdasarkan
RUPSLB Perseroan tanggal 21 Desember 1995., dan diangkat kembali sebagai
Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 03/2022.
Saat ini, beliau menjabat sebagai PT Bangun Tjipta Sarana (1969 – sekarang). Beliau
juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Marga Sarana Raya (1983 – 2021).
Bersama dengan Bapak Siswono Yudohusodo, beliau mendirikan CV Bangun Tjipta
pada tahun 1969, yang merupakan cikal bakal berdirinya PT Bangun Tjipta Sarana,
yang selanjutnya mengembangkan portfolio usahanya ke bisnis real estate, hotel,
bisnis agro, dan sektor infrastruktur.
Beliau memiliki pengalaman organisasi sebagai Ketua Komite Pengembangan
Prasarana (2004 – 2009), Ketua Kamar Dagang Indonesia – Kompartemen Jasa
Pelaksanaan Konstruksi (1994 – 2004), Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
(1992 – 1998), dan Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) (1998).
Beliau lulus sebagai Sarjana jurusan Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung tahun
1967.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun, beliau terafiliasi hubungan keuangan
dengan pemegang saham, yaitu PT Bangun Tjipta Sarana sehubungan dengan
jabatan beliau sebagai Direktur Utama.
Omar Danni Hasan, Direktur
Warganegara Indonesia. Diangkat sebagai Direktur Perseroan pertama kali
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal
31 Juli 2009, dan diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No.
03/2022.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Margautama Nusantara
(2007 – sekarang),Direktur pada PT Nusantara Infrastructure Tbk (2007-sekarang),
Direktur PT Jakarta Metro Ekspressway (2023-sekarang) dan Direktur Bisnis dan
Strategi PT Jasamarga Transjawa Tol (2024-Sekarang). Beliau pernah menjabat
sebagai Direktur Utama PT Centris Multi Pratama (2021 – 2007), Kepala Bagian
Keuangan PT Centris Multi Pratama (1995 – 2001), Contract Supervisor, Asamera Oil
Ltd. (1990 – 1992), Head of Private Equity Advisory & Investment PT Sigma Barata
(1990 – 1995), Technical Superintendent PT Akzo Coatings Indonesia (1988 – 1990).
17
Page 130
Beliau lulus sebagai Sarjana Teknik Kimia, Adamson University, Filipina (1986),
Master of Science, Manajemen Industri dari Adamson University, Filipina (1998),
Global Strategic Leadership Program dan Mergers & Acquisitions Program,
University of Pennsylvania, The Wharton School (2015).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun, beliau terafiliasi hubungan keuangan
dengan pemegang saham, yaitu PT Margautama Nusantara sehubungan dengan
jabatan beliau sebagai Direktur Utama MUN.
Priska Endang Palupi, Direktur
Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagai Direktur Perseroan
berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 10 September 2021 yang dibuat dihadapan
Notaris Kristono, S.H., M.Kn, dan diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan
berdasarkan Akta No. 03/2022.
Sebelumnya, beliau memiliki pengalaman sebagai Pimpinan Operasional Jalan Tol
JORR W1 (2010 – 2021), Pemimpin Proyek Pembangunan Jalan Tol JORR W1 (2007 –
2010), Engineer di Lingkungan Bangun Tjipta (2005 – 2007), Konsultan Supervisi
Proyek Pelebaran Jalan Tol Ruas Bekasi Timur – Cibitung (2002 – 2005), Engineer di
PT Marga Sarana Raya (1998 – 2002), Konsultan Supervisi Proyek Pelebaran Jalan Tol
Ruas Cawang – Bekasi Timur (1995 – 1998), Site Manager proyek-proyek di
lingkungan PT Marga Sarana Raya (1992 – 1995), Site Manager Proyek Pembangunan
Infrastruktur JITC Kemayoran (1991 – 1995), Site Manager Proyek Pelebaran Jalan
Tol Cibitung – Cikampek Jalur A (1989 – 1991). Beliau juga memiliki pengalaman
sebagai pengajar, yaitu Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Kristen Jaya Jakarta
(1987 – 1989), Konsultan Pembangunan Kampus dan Asrama Unwira (1983 – 1987),
Pembantu Dekan I Bidang Akademi Fakultas Teknik Universitas Katolik Widya
Mandira Kupang (Unwira) (1983 – 1987), Dosen Fakultas Teknik Sipil (1983 – 1987),
dan Asisten Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Atma Jaya Yogyakarta (1975 –
1983).
Beliau lulus dari Fakultas Teknik Jurusan Sipil, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
tahun 1983.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan, serta tidak terafiliasi dengan pemegang saham
utama/pengendali.
Anton Sujarwo, Direktur Independen
Warganegara Indonesia. Diangkat pertama kali sebagai Direktur Independen
berdasarkan Keputusan Rapat Sirkuler para Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 6 Juni 2018, dan diangkat kembali sebagai Direktur Independen Perseroan
berdasarkan Akta No. 03/2022.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur pada PT Margautama Nusantara (2014 –
sekarang) dan Direktur pada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (2024-Sekarang).
18
Page 131
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Intisentosa Alambahtera
(2012 – 2014), Departemen Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Nusantara
Infrastructure Tbk (2007 – 2014), Invetment Management & Corporate Finance PT
Pratama Capital (2005 – 2007), Relationship Manager – Non Japanese Customers PT
Bank Mizuho Indonesia (2001 – 2002), Credit Analyst PT Bank IBJ Indonesia (1999 –
2001), Investment Management PT Asian Development Securities (1996 – 1998),
Senio Auditor KAP Drs. Zulfikri (1994 – 1996), Leasing Officer PT Sanwa BRI Finance
(1994), dan Auditor KAP Drs. Tasnim A. Widjanarko (1992).
Beliau lulus sebagai Sarjana Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia
tahun 1993, serta lulus ujian Wakil Manajer Investasi (WMI dan Wakil Penjamin
Emisi Efek (WPEE) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan pada tahun 1996 dan 1997, serta luluar ujian Chartered Financial
Analyst Level 1 tahun 1997.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan sesama anggota Dewan
Komisaris maupun Direksi Perseroan. Namun, beliau terafiliasi hubungan keuangan
dengan pemegang saham, yaitu PT Margautama Nusantara sehubungan dengan
jabatan beliau sebagai Direktur MUN.
19
Page 132
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
6. Kegiatan Usaha
Pada tahun 2007, Perseroan memperoleh masa konsesi selama 35 (tiga puluh lima) tahun untuk mengoperasikan
Jalan Tol JORR W-1. Di tahun 2010, Perseroan mulai mengoperasikan secara komersial Jalan Tol JORR W-1 yang
menghubungkan Kebon Jeruk ke Penjaringan. Pada tahun 2013, operasional Perseroan bertambah dengan adanya
Simpang Susun Penjaringan ke arah Pantai Indah Kapuk sepanjang 700 meter. Selanjutnya, di tahun 2015 Perseroan
memulai pembangunan Ramp 3 Simpang Susun Penjaringan ke Jalan Tol Prof. Sedyatmo ke arah Bandara Soekarno
– Hatta. Dengan demikian, wilayah operasional Perseroan adalah Jalan Tol JORR W1 di sebelah utara berbatasan
dengan Jalan Tol Prof. Sedyatmo yang dihubungkan dengan Ramp ke dan dari arah Pluit maupun Bandara Soekarno-
Hatta serta ke arah Pantai Indah Kapuk di Simpang Susun Penjaringan. Sedangkan di sebelah selatan berbatasan
dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan JORR W2 Utara yang dihubungkan dengan Ramp ke arah Tangerang maupun
Jakarta serta ke arah JORR W2 Utara di Simpang Susun Kebon Jeruk.
Pada bulan Mei 2020, Perseroan berhasil menyelesaikan pembangunan kantor IC Kebon Jeruk termasuk peningkatan
sistem dan performa Sentral Komunikasi (Senkom). Perseroan juga telah melakukan pemasangan 2 (dua) lokasi alat
sensor (traffic counting equipment) sebagai pengontrol volume kendaraan yang melintas dari arah W2 dan dari arah
Jalan Tol Prof. Sedyatmo. Menuju infrastruktur jalan tol yang modern, inovatif, dan berkelanjutan di masa depan,
sampai saat ini, Perseroan masih mengkaji rencana pemberlakuan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh berbasis
Multi-Lane Free Flow (MLFF) dengan pemantauan langsung dari kantor operasional. Sebagai mitra dari BPJT,
Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah terutama dalam
memajukan infrastruktur dan pembangunan jalan tol di Jakarta.
Pemeliharaan Jalan Tol
Sejak tahun 2010, Perseroan sudah menjalankan rutinitas pemeliharaan yang meliputi perawatan, pemeriksaan
kerusakan dan perbaikan di bawah lingkup penilaian SPM. Perseroan memprioritaskan kegiatan pemeliharaan Jalan
Tol dalam aktivitas operasional sehari-hari demi tercapainya tingkat kepuasan para pengguna Jalan Tol. Komitmen
Perseroan akan hal ini tercermin dari langkah Perseroan untuk beroperasi berdasarkan mandat dari Peraturan
20
Page 133
Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan Keputusan Kepala
Badan Pengatur Jalan Tol No. 03/KPTS/BPJT/2015 tanggal 1 April 2015 tentang format laporan inspeksi dan penilaian
untuk memenuhi SPM untuk Jalan Tol.
Produktivitas Operasional Perseroan
Produktivitas operasional Perseroan dapat diukur dari beberapa aspek utama, seperti Volume Lalu Lintas Harian
Rata-Rata (LHR), kepatuhan terhadap SPM jalan Tol, pengumpulan tol dan pelayanan pemakai Jalan Tol.
a) Volume Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) dalam satuan kendaraan
Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
LHR Jalan Tol JORR W-1 64,715 63,631 77,706 85,549 86,677
LHR Jalan Tol JORR-1 433,014 452,498 529,550 567,974 559,059
(keseluruhan integrasi)
Catatan: Volume LHR berdasarkan jumlah kendaraan yang melewati Jalan Tol JORR W-1. Mengacu kepada
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 382/KPTS/M/2018 Tentang
Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, Dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi Pada
Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami),
Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini
– Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1,
E-2, E-2A, NS (Rorotan – Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami, Jalan Tol JORR W-1 tergabung
dalam sistem integrasi pengumpulan tol dengan operator jalan tol JORR-1 lainnya.
b) SPM Jalan Tol
SPM Jalan Tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan
penyelenggaraan jalan tol. Indikator pengukuran SPM jalan tol yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 16/PRT/M/2014 dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, paling
kurang mencakup substansi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit
pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat dan tempat istirahat dan
pelayanan.
Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek tersebut selalu dievaluasi secara berkala oleh
Perseroan. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah memenuhi seluruh aspek yang dipersyaratkan oleh BPJT,
yaitu perkerasan jalur utama, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan
dan bantuan pelayanan, dan lingkungan.
Mengingat jalan tol yang diusahakan oleh Perseroan berjenis jalan tol perkotaan, maka berdasarkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28 Tahun 2021, penyediaan dan pengoperasian tempat
istirahat dan pelayanan di jalan tol perkotaan bersifat opsional dan tidak menjadi kewajiban bagi suatu badan usaha
jalan tol untuk menyediakan dan mengoperasikannya.
Sejalan dengan uraian di atas, mengingat pada saat ini di area jalan tol yang diusahakan oleh Perseroan adalah jalan
tol perkotaan dan tidak terdapat tempat istirahat dan pelayanan, maka Perseroan tidak perlu melaksanakan
pemenuhan terhadap substansi SPM terkait dengan tempat istirahat dan pelayanan.
21
Page 134
Pengumpulan Tol
Berikut ini adalah beberapa langkah inisiatif Perseroan dalam rangka menghadirkan efektivitas dan efisiensi proses
pengumpulan tol, antara lain:
1. Peningkatan Sistem Memudahkan
Pelaksanaan verifikasi data transaksi terhadap pencatatan administrasi Penanggung jawab Pengumpulan Tol
(PPT) terkait dengan pengembangan sistem rekonsiliasi transaksi e-payment.
2. Evaluasi efektivitas Standard Operating Procedure (SOP)
Tindak lanjut berupa penyempurnaan formulir dan instruksi kerja operasional secara rutin.
3. Verifikasi Volume Traffic dan Kejadian Khusus Pemasangan kamera Closed-Circuit Television (CCTV) oleh
Perseroan
Dengan jumlah 56 CCTV di jalur tol dan 94 CCTV di gerbang tol dan kantor, petugas patroli dapat memantau
segala aktivitas di jalan tol dengan lebih cepat. Selain itu, pemasangan CCTV juga membantu meningkatkan
efisiensi biaya operasional dan pengendalian internal seperti pemantauan aktivitas pengumpulan biaya tol di
gerbang, dapat memudahkan petugas patrol untuk menjalankan kewajibannya.
Pelayanan Pemakai Jalan Tol
Pelayanan pemakai jalan tol terdiri dari armada pelayanan lalu lintas dan layanan informasi digital atau Variable
Message Sign (VMS), yaitu:
1. Armada Pelayanan Lalu Lintas
Armada pelayanan lalu lintas disediakan oleh Perseroan guna memberikan pelayanan yang maksimal untuk
pengguna jalan tol, Perseroan menyusun satuan armada yang bertugas untuk memantau serta menangani
kendala yang mungkin terjadi di jalan tol. Armada bantuan dan keselamatan ini selalu siap sedia selama 7 hari
dalam seminggu dan 24 jam/hari, diantaranya kendaraan patrol internal, kendaraan Polisi Jalan Raya (PJR),
kendaraan Rescue, kendaraan derek gratis, ambulan serta tenaga medis yang berpengalaman dan terlatih,
dilengkapi dengan peralatan pertolongan pertama.
2. Layanan Informasi Digital atau Variable Message Sign (VMS)
Merupakan suatu perangkat pengendalian (control) lalu lintas yang dapat menampilkan satu atau lebih pesan
kepada pengguna jalan. Fungsi VMS secara umum adalah sarana untuk menyampaikan informasi peringatan,
larangan, perintah dan petunjuk. Selain itu VMS juga diaplikasikan untuk kebutuhan manajemen lalu lintas.
Sampai tahun 2024, Perseroan telah memasang sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) buah VMS, dimana 8 buah VMS
dipasang pada on ramp dan 14 buah VMS pada jalan utama (main road) dan gerbang, yang berfungsi untuk
memberikan informasi lalu lintas kepada pengguna jalan yang akan masuk ke Jalan Tol Perseroan kondisi lalu
lintas pada ruas jalan tol terdekat.
22
Page 135
III. INFORMASI DAN PEMBAHASAN KEUANGAN
Pembahasan manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024, 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan
keuangan Perseroan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar
dalam semua hal yang material. Berikut adalah informasi keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022:
1. Neraca
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 188.438.574.426 139.271.372.844 324.607.575.359
Piutang pihak ketiga 1.957.431.141 3.852.372.608 4.115.633.110
Kas dan bank yang dibatasi penggunaannya - 8.615.885.121 164.891.518.357
Aset lancar lainnya 552.229.922 214.059.878 301.867.122
Jumlah Aset Lancar 190.948.235.489 151.953.690.451 493.916.593.948
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap, neto 7.682.432.397 2.558.366.502 2.425.260.688
Aset takberwujud – hak pengusahaan jalan tol,
neto 1.959.069.209.880 2.039.880.416.939 2.105.708.940.404
Aset hak guna, neto 314.636.189 - 256.464.121
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.967.066.278.466 2.042.438.783.441 2.108.390.665.213
JUMLAH ASET 2.158.014.513.955 2.194.392.473.892 2.602.307.259.161
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 263.625.000 1.061.030.000 855.053.156
Pihak ketiga 5.807.573.944 10.163.950.377 14.678.203.533
Utang lain-lain dan beban akrual 7.507.340.992 5.005.326.908 5.401.009.881
Pendapatan diterima di muka 225.000.000 225.000.000 222.258.945
Utang pajak 18.772.040.185 16.135.682.345 31.520.192.910
Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
pendek 14.050.773.762 19.987.000.000 48.634.613.361
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank - 56.636.805.556 62.091.666.667
Obligasi - - 423.724.820.983
Liabilitas sewa 329.129.479 - 266.737.267
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 46.955.483.362 109.214.795.186 642.253.328.855
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian utang jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun bank - - 56.636.805.556
Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
panjang 10.720.433.271 8.154.058.461 -
Pendapatan diterima di muka 281.250.000 506.250.000 -
23
Page 136
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Liabilitas pajak tangguhan, neto 123.959.529.739 125.181.711.581 117.204.693.384
Liabilitas imbalan kerja karyawan 6.688.391.056 6.637.438.864 8.999.075.500
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 141.649.604.066 140.479.458.906 182.840.574.440
JUMLAH LIABILITAS 188.605.087.428 249.694.254.092 825.093.903.295
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 per
saham modal dasar, ditempatkan dan disetor
penuh 948.000 saham 948.000.000.000 948.000.000.000 948.000.000.000
Tambahan modal disetor 21.580.000.000 21.580.000.000 21.580.000.000
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 8.998.661.438 8.071.450.376 7.267.112.991
Belum ditentukan penggunaannya 988.245.677.276 964.709.271.329 799.877.924.652
Komponen ekuitas lainnya 2.585.087.813 2.337.498.095 488.318.223
JUMLAH EKUITAS 1.969.409.426.527 1.944.698.219.800 1.777.213.355.866
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.158.014.513.955 2.194.392.473.892 2.602.307.259.161
Aset
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.158.014.513.955 yang terdiri atas aset
lancar sebesar Rp190.948.235.489 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.967.066.278.466. Aset lancar Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp38.994.545.038 atau sebesar 25,66% dibandingkan
dengan 31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh Aset lancar lainnya berupa prepaid insurance. Selanjutnya,
aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp75.372.504.975 atau
sebesar 3,69% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai
buku aset jalan tol, sebagai akibat kenaikan beban amortisasi aset jalan tol.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan total aset sebesar Rp2.194.392.473.892. Bila dibandingkan
dengan tahun sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2022, aset Perseroan mengalami penurunan signifikan sebesar
Rp407.914.785.269 atau sebesar 15,68%. Pada masing-masing akun, aset lancar Perseroan turun sebesar 69,23%
dan aset tidak lancar Perseroan turun sebesar 3,13%.
Liabilitas
Jumlah liabilitas mengalami penurunan yaitu sebesar Rp61.089.166.664 atau setara dengan 24,46%, yaitu dari
Rp249.694.254.092 di tahun 2023 menjadi Rp188.605.087.428 di tahun 2024.
Jumlah liabilitas jangka pendek mengalami penurunan dari Rp109.214.795.186 di tahun 2023 menjadi
Rp46.955.483.362 di tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh pelunasan utang pinjaman bank (Term Loan dari
PT Bank Central Asia Tbk. / BCA) sebesar Rp56.636.805.556 di bulan Juli 2024.
Selain itu terdapat juga penurunan provisi untuk pemeliharaan jalan tol - jangka pendek dan Utang usaha, Pihak
ketiga selama tahun 2024, masing-masing sebesar Rp5.936.226.238 dan Rp4.356.376.433.
Jumlah liabilitas jangka panjang mengalami sedikit peningkatan dari Rp140.479.458.906 di tahun 2023 menjadi
Rp141.649.604.066 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh provisi untuk pemeliharaan jalan
tol - jangka Panjang dengan peningkatan sebanyak Rp2.566.374.810.
24
Page 137
Ekuitas
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.969.409.426.527, yang terus meningkat
setiap tahun nya sebesar 9,42% dari tahun 2022 ke 2023 dan 1,27% dari tahun 2023 hingga 31 Desember 2024.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan tahun 2024.
2. Laba Rugi
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan tol 557.891.909.873 534.044.380.807 497.906.387.956
Pendapatan konstruksi 3.964.114.000 - 6.011.303.153
Jumlah Pendapatan 561.856.023.873 534.044.380.807 503.917.691.109
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Pelayanan pemakai jalan tol (104.127.031.972) (86.004.869.418) (77.681.366.140)
Pemeliharaan aset jalan tol (26.615.726.372) (23.378.116.418) (13.930.986.752)
Pengumpul pendapatan jalan tol (6.856.588.058) (5.655.604.952) (6.805.879.171)
Biaya konstruksi (3.964.144.000) - (6.011.303.153)
Jumlah beban pokok pendapatan (141.563.460.402) (115.038.590.788) (104.429.535.216)
LABA BRUTO 420.292.563.471 419.005.790.019 399.488.155.893
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (46.209.153.483) (43.160.355.234) (46.200.016.981)
Pendapatan operasi lainnya 1.123.697.155 1.129.867.727 512.705.363
Jumlah Beban Usaha (45.085.456.328) (42.030.487.507) (45.687.311.618)
LABA USAHA 375.207.107.143 376.975.302.512 353.800.844.275
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga – neto setelah dikurangi
pajak final 4.051.493.699 3.940.214.396 2.907.362.449
Beban bunga (1.452.935.511) (38.250.702.217) (61.089.491.959)
Beban bunga atas sewa (45.644.302) (11.750.789) (32.240.969)
Jumlah penghasilan (beban) lain-lain 2.552.913.886 (34.322.238.610) (61.121.732.928)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 377.760.021.029 342.653.063.902 295.586.473.796
PAJAK PENGHASILAN BADAN
Beban pajak kini (84.588.418.860) (68.518.798.089) (59.465.095.929)
Manfaat (beban) pajak tangguhan 1.292.014.840 (8.498.581.751) (5.687.639.286)
Jumlah Beban Pajak Penghasilan (83.296.404.020) (77.017.379.840) (65.152.735.215)
LABA TAHUN BERJALAN 294.463.617.009 265.635.684.062 230.433.738.581
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
manfaat pasti 317.422.716 2.370.743.426 520.794.156
Pajak tangguhan terkait (69.832.998) (521.563.554) (114.574.714)
Jumlah penghasilan komprehensif lainnya 247.589.718 1.849.179.872 406.219.442
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 294.711.206.727 267.484.863.934 230.839.958.023
25
Page 138
Pendapatan
Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp561.856.023.873, meningkat sebesar 5,21% atau Rp27.811.643.066 dibandingkan Pendapatan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian tarif berkala yang terjadi mulai 4
Desember 2023.
Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp534.044.380.807, meningkat sebesar 5,98% atau Rp30.126.689.698 dibandingkan Pendapatan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini disebabkan oleh kenaikan volume lalu lintas kendaraan yang
melewati seluruh ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR-1) dan penyesuaian tarif berkala yang terjadi mulai 4
Desember 2023.
Beban Pokok Pendapatan
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp141.563.460.402, meningkat sebesar Rp26.524.869.614 atau 23,06% dibandingkan Beban Pokok Pendapatan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan beban pelayanan pemakai jalan tol.
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp115.038.590.788, meningkat sebesar Rp10.609.055.572 atau 10,16% dibandingkan Beban Pokok Pendapatan
pada tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh kenaikan beban pelayanan pemakai jalan tol.
Laba Tahun Berjalan
Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Kenaikan laba sebelum pajak, mengakibatkan kenaikan beban pajak kini dari Rp68.518.798.089 di tahun 2023
menjadi Rp84.588.418.860 di tahun 2024. Sementara pajak tangguhan mengalami perubahan dari beban pajak
tangguhan di tahun 2023 sebesar Rp8.498.581.751 menjadi pendapatan pajak tangguhan sebesar Rp1.292.014.840
di tahun 2024. Sehingga secara bersih beban pajak yang dicatat Perseroan mencatat kenaikan dari Rp7.017.379.840
di tahun 2023 menjadi Rp83.296.404.020 di tahun 2024.
Walaupun terdapat kenaikan beban pajak penghasilan pada tahun ini, kenaikan laba sebelum pajak dalam jumlah
yang lebih besar jika dibandingkan dengan kenaikan pajak penghasilan, mengakibatkan terjadinya kenaikan pada
jumlah laba tahun berjalan dan laba komprehensif tahun berjalan.
26
Page 139
Laba tahun berjalan tumbuh dari Rp265.635.684.062 di tahun 2023 menjadi Rp294.463.617.009 di tahun 2024, atau
tumbuh sebanyak 10,85%. Sementara laba komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 10,18% menjadi
Rp294.711.206.727 di tahun 2024 dari Rp267.484.863.934 di tahun 2023.
Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Laba tahun berjalan tumbuh dari Rp230.433.738.581 di tahun 2022 menjadi Rp265.635.684.062 di tahun 2023, atau
tumbuh sebanyak 15,28%. Sementara laba komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 15,87% menjadi
Rp267,48 miliar dari Rp230,84 miliar di tahun 2022.
3. Arus Kas
(dalam Rupiah)
Keterangan 2024 2023 2022
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 384.443.655.985 495.872.023.679 300.997.986.481
Kas bersih yang (digunakan untuk) / diperoleh
dari aktivitas investasi (6.658.280.051) 2.579.717.396 (3.309.619.704)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan (328.618.174.352) (683.787.943.590) (106.317.636.171)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 49.167.201.582 (185.336.202.515) 191.370.730.606
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 139.271.372.844 324.607.575.359 133.236.844.753
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 188.438.574.426 139.271.372.844 324.607.575.359
Arus Kas Aktivitas Operasi
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar Rp384.443.655.985. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kas bersih Perseroan
yang diperoleh dari aktivitas operasi menurun sebesar 22,47% atau Rp111.428.367.694 dari kas bersih pada tanggal
31 Desember 2023, disebabkan oleh penempatan kas di bank yang dibatasi penggunaannya, neto yang mengalami
penurunan dari Rp156.275.633.236 di tahun 2023 menjadi Rp8.615.885.121 di tahun 2024. Penurunan ini terjadi
karena dengan dilunasinya utang Bank BCA, saldo kas yang dibatasi penggunaannya dipindahkan ke kas dan setara
kas
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp495.872.023.679, mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp194.874.037.198 atau
64,74% pada tanggal 31 Desember 2022. Terdapat kenaikan pembayaran pajak penghasilan dari Rp50.277.517.755
di tahun 2022 menjadi Rp83.704.474.653 di tahun 2023. Selain itu terdapat juga mutasi dari kas dan setara kas yang
dibatasi penggunaannya (utang bank dan sinking fund Obligasi Seri B yang jatuh tempo di tahun 2023) sebanyak
Rp156.275.633.236 di tahun 2023.
Arus Kas Aktivitas Investasi
Setelah tahun 2023 Perseroan tidak mencatatkan belanja modal (capital expenditure), di tahun 2024, perolehan aset
konsesi tercatat sebanyak Rp3.716.724.000. Sementara perolehan aset tetap meningkat dari Rp1.360.497.000 di
tahun 2023, menjadi Rp6.993.049.750 di tahun 2024.
27
Page 140
Kenaikan belanja modal (capital expenditure) yang terjadi di tahun 2024 mengakibatkan kenaikan nilai arus kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi dari sebesar positif Rp2.579.717.396 di tahun 2023 menjadi negatif
Rp6.658.280.051 di tahun 2024.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar
Rp2.579.717.396, mengalami peningkatan signifikan sebesar 177,95% atau sebesar Rp5.889.337.100 bila
dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan
ini terutama disebabkan saldo rata-rata deposito sepanjang tahun 2023 yang lebih besar jika dibandingkan dengan
saldo rata-rata deposito sepanjang tahun 2022. Walaupun saldo deposito pada akhir 2023 lebih kecil jika
dibandingkan dengan saldo di akhir 2022.
Arus Kas Aktivitas Pendanaan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp328.618.174.352, menurun signifikan sebesar 51,94% atau sebesar Rp355.169.769.238 bila dibandingkan
dengan kas bersih pada tanggal 31 Desember 2023. Penggunaan arus kas yang besar pada tahun 2023 sebagian
besar berasal dari dilunasinya pokok Obligasi Seri B sejumlah Rp425.000.000.000, pembayaran utang Bank BCA
sebesar Rp62.500.000.000, dan pembayaran beban keuangan sebanyak Rp41.150.711.418. Dengan sudah lunasnya
pokok obligasi di 2023 dan dilunasinya sisa utang Bank BCA sebesar Rp56.875.000.000 di Juli 2024, beban keuangan
di tahun 2024 turun menjadi Rp1.397.387.152. Dividen yang dibagikan Perseroan di tahun 2024 mengalami
peningkatan menjadi Rp270.000.000.000 dari Rp154.858.772.172 di tahun 2023.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar (Rp683.787.943.590), mengalami peningkatan signifikan sebesar 543,16% atau sebesar Rp577.470.307.419
bila dibandingkan dengan kas bersih pada tanggal 31 Desember 2022. Digunakan untuk pelunasan pokok obligasi
Seri B sejumlah Rp450.000.000.000 dan pembayaran dividen sebesar Rp. 154.860.000.000.
28
Page 141
IV. PROYEKSI KEUANGAN
1. Asumsi-asumsi
Berikut ini adalah asumsi-asumsi yang digunakan oleh Manajemen Perseroan dalam penyusunan proyeksi keuangan:
Pendapatan
JORR-1 [volume lalu lintas] tahun dasar 2025:
Jumlah Kendaraan Rerata Pertumbuhan LHR
Lalu Lintas Harian Rata-Rata / LHR Compound Annual Growth Rate
/ CAGR (2025 – 2032)
Kelas I 515,864 3.61%
Kelas II 35,942 4.85%
Kelas III 11,992 4.35%
Kelas IV 7,931 4.35%
Kelas V 5,413 4.35%
Total 577,141 3.72%
JORR-1 [volume lalu lintas] tahun proyeksi 2025 - 2032:
LHR 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 CAGR
Kelas I 515,864 531,340 553,922 577,463 599,118 620,087 641,790 661,044 3.61%
Kelas II 35,942 37,919 40,004 42,205 44,526 46,307 48,159 50,086 4.85%
Kelas III 11,992 12,591 13,221 13,882 14,576 15,086 15,614 16,161 4.35%
Kelas IV 7,931 8,328 8,744 9,181 9,640 9,978 10,327 10,688 4.35%
Kelas V 5,413 5,683 5,967 6,266 6,579 6,809 7,048 7,294 4.35%
Total 577,141 595,861 621,858 648,997 674,439 698,267 722,938 745,273 3.72%
Sumber data proyeksi LHR: Kajian Lalu Lintas Ruas JORR W1 dan Penyusunan Basic Design Penambahan Gardu pada
Gerbang Tol Kamal Utara oleh PT Stadia Consulting Engineers, dibuat Desember 2024, diolah oleh Perseroan.
JORR-1 asumsi tarif tol dan bagi hasil pendapatan dalam sistem integrasi pengumpulan tol JORR-1:
Periode penyesuaian tarif Per 2 tahun sekali
Asumsi tingkat inflasi penyesuaian tarif 6.0% kumulatif 2 tahunan, atau setara dengan 3.0%
per tahun
Periode jatuh tempo penyesuaian tarif Kuartal 1
(periode penyesuaian tarif pada tahun proyeksi adalah
di Kuartal 1 2026)
Presentase % bagi hasil Pendapatan Tol Jalan Tol JORR 15,32% (fixed revenue sharing portion sepanjang Masa
W-1 Konsesi)
Beban Pokok Pendapatan, Beban Tol, dan Belanja Modal [OPEX/CAPEX]
Asumsi tingkat inflasi per tahun 3.0%
Total Biaya Pengumpul Tol (OPEX) Menggunakan presentase % dari total Pendapatan Tol
tahunan sebesar 6.2%
29
Page 142
Total Biaya Pelayanan Pemakai Jalan Tol (OPEX) Menggunakan presentase % dari total Pendapatan Tol
tahunan sebesar 3.4%
Total Biaya Pemeliharaan Aset Tol (OPEX) Menggunakan presentase % dari total Pendapatan Tol
tahunan sebesar 8.5%
Total Biaya Umum dan Administrasi (OPEX) Menggunakan presentase % dari total Pendapatan Tol
tahunan sebesar 9.7%
Perbaikan Berkala 5 Tahunan (CAPEX) Terdiri dari Perbaikan Berkala dan Pengembangan
Sarana Operasional Jalan Tol dengan tingkat inflasi
tahunan sebesar 3.0%
JORR-1 [OPEX] tahun proyeksi 2025 - 2032:
Rata-
Dalam Satuan
2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 Rata Per
Miliaran Rupiah
Tahun
Total Biaya
Pengumpul Tol 36.0 39.2 41.1 45.3 47.2 51.2 53.3 57.7 46.4
Total Biaya
Pelayanan
Pemakai Jalan
Tol 19.9 21.7 22.8 25.1 26.1 28.4 29.5 32.0 25.7
Total Biaya
Pemeliharaan
Aset Tol 49.5 53.9 56.5 62.2 64.8 70.4 73.2 79.3 63.7
Total Biaya
Umum dan
Administrasi 56.7 61.8 64.8 71.3 74.3 80.7 84.0 91.0 73.1
Total 162.1 176.6 185.3 203.9 212.4 230.7 239.9 260.0 208.9
% dari
Pendapatan Tol 27.8% 27.8% 27.8% 27.8% 27.8% 27.8% 27.8% 27.8% 27.8%
JORR-1 Perbaikan Berkala 5 Tahunan [CAPEX] tahun proyeksi 2025 - 2032:
Rata-
Dalam Satuan
2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 Rata Per
Miliaran Rupiah
Tahun
Perbaikan
Berkala 5.4 5.6 5.7 5.9 51.1 6.3 6.5 6.7 11.6
Pengembangan
Sarana
Operasional
Jalan Tol 27.8 28.6 29.5 30.4 70.3 32.2 33.2 34.2 35.8
Total 33.2 34.2 35.2 36.3 121.4 38.5 39.6 40.8 47.4
% dari
Pendapatan Tol 5.7% 5.4% 5.3% 5.0% 15.9% 4.6% 4.6% 4.4% 6.3%
Asumsi-Asumsi Pendukung Lainnya
Taksiran Presentase % Pajak Badan PPh 25 22.0%
Taksiran umur aset tetap Depresiasi nilai buku selama 5 tahun (20.0% tingkat
penyusutan per tahun)
Taksiran umur aset tidak berwujud Amortisasi nilai buku selama sisa masa konsesi (masa
berakhir konsesi Jalan Tol R-W1: Februari 2042)
30
Page 143
2. Proyeksi Keuangan
Proyeksi keuangan Perseroan dapat dilihat dalam Lampiran Memorandum Informasi ini.
31
Page 144
LAMPIRAN 1
PROYEKSI NERACA PERSEROAN 2025 – 2032
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 2025F 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F 2032F
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.276 1.362 1.423 1.385 1.264 1.259 1.247 1.377
Uang muka dan pembayaran di muka 7 7 7 7 7 7 7 7
Pajak dibayar dimuka 17 17 17 17 17 17 17 17
Jumlah Aset Lancar 1.300 1.386 1.447 1.409 1.287 1.283 1.270 1.401
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap, neto 24 41 53 59 92 86 80 75
Aset takberwujud, neto 1.763 1.546 1.318 1.078 874 598 310 7
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.787 1.587 1.370 1.138 966 685 391 81
JUMLAH ASET 3.087 2.972 2.817 2.547 2.254 1.968 1.661 1.482
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang pajak 56 59 64 74 82 94 106 121
Utang pembiayaan konsumen 16 12 8 4 - - - -
Provisi untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
pendek 15 15 15 15 15 15 15 15
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 87 87 88 93 97 109 121 136
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang lainnya – obligasi jangka
panjang 1.800 1.700 1.550 1.270 980 680 370 -
Utang jangka panjang lainnya – biaya obligasi
jangka panjang (15) (13) (10) (8) (5) (5) (5) (5)
Liabilitas pajak tangguhan 140 126 110 92 72 50 26 -
Liabilitas imbalan kerja karyawan 7 7 7 7 7 7 7 7
Cadangan untuk pemeliharaan jalan tol – jangka
panjang 8 8 8 8 8 8 8 8
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.939 1.828 1.665 1.369 1.062 740 406 10
JUMLAH LIABILITAS 2.026 1.915 1.752 1.462 1.159 849 527 146
32
Page 145
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 2025F 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F 2032F
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 per
saham modal dasar, ditempatkan dan disetor
penuh 948.000 saham 948 948 948 948 948 948 948 948
Tambahan modal disetor 22 22 22 22 22 22 22 22
Saldo laba 90 87 95 115 124 149 165 366
JUMLAH EKUITAS 1.060 1.057 1.065 1.085 1.095 1.119 1.135 1.337
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.087 2.972 2.817 2.547 2.254 1.968 1.661 1.482
PROYEKSI LABA RUGI PERSEROAN 2025 – 2032
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 2025F 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F 2032F
PENDAPATAN
Pendapatan tol 582,4 634,4 665,6 732,3 763,1 828,7 861,8 934,1
Total pendapatan 582,4 634,4 665,6 732,3 763,1 828,7 861,8 934,1
Pengumpul pendapatan tol 34,7 36,0 39,2 41,1 45,3 47,2 51,2 53,3
Pelayanan pemakai jalan tol 19,2 19,9 21,7 22,8 25,1 26,1 28,4 29,5
Pemeliharaan aset jalan tol 47,7 49,5 53,9 56,5 62,2 64,8 70,4 73,2
Beban pelayanan tol 101,6 105,4 114,8 120,5 132,5 138,1 150,0 155,9
Beban umum dan administrasi 54,7 56,7 61,8 64,8 71,3 74,3 80,7 84,0
TOTAL BEBAN USAHA , NETO 54,7 56,7 61,8 64,8 71,3 74,3 80,7 84,0
LABA USAHA 426,1 472,3 489,0 547,0 559,2 616,3 631,1 694,2
Beban keuangan (80,4) (153,9) (143,1) (124,5) (99,9) (71,8) (45,4) (16,0)
Total (80,4) (153,9) (143,1) (124,5) (99,9) (71,8) (45,4) (16,0)
JUMLAH BEBAN LAIN-LAIN, NETO (80,4) (153,9) (143,1) (124,5) (99,9) (71,8) (45,4) (16,0)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 345,7 318,4 345,8 422,5 459,3 544, 5 585,7 678,2
33
Page 146
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 2025F 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F 2032F
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Beban pajak kini (70,7) (62,9) (69,2) (82,8) (90,3) (106,0) (117,0) (136,0)
Beban pajak tangguhan (14,6) 13,7 15,8 18,0 20,1 22,0 24,1 26,2
Total beban pajak penghasilan (85,3) (49,2) (53,4) (64,8) (70,2) (84,0) (92,9) (109,8)
Jumlah laba bersih tahun berjalan 180,8 174,6 189,3 229,9 248,9 298,0 329,3 389,3
Laba komprehensif lainnya - - - - - - - -
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 180,8 174,6 189,3 229,9 248,9 298,0 329,3 389,3
PROYEKSI ARUS KAS PERSEROAN 2025 – 2032
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 2025F 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F 2032F
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 331 298 308 347 306 419 451 523
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi 52 63 83 102 99 150 160 165
Kas bersih yang (digunakan untuk) / diperoleh
dari aktivitas pendanaan 705 (275) (329) (487) (527) (573) (624) (558)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 1.088 86 61 (38) (122) (4) (13) 130
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 188 1.276 1.362 1.423 1.385 1.264 1.259 1.247
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 1.276 1.362 1.423 1.385 1.264 1.259 1.247 1.377
34
Names mentioned 178 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu PENATALAKSANA TRANSAKSI
p.1
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.1 ×31
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas Ruas
p.1 ×16
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu
p.1 ×56
unresolved
org
PT Jakarta PROSPEKTUS Lingkar Baratsatu Berupa Manfaat Atas
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
BAPEPAM
p.2 ×11
unresolved
org
PT Marga Lingkar
p.13 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. Tanggal Pelunasan Pokok Investasi EBAS Kelas
p.17
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu Nama Surat Berharga Ijarah
p.20 ×2
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu Pembayaran
p.20 ×2
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi Bank
p.22
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Pencatatan EBAS Kelas A
p.22
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.27 ×9
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu Berharga Ijarah
p.29
unresolved
org
PT Berharga Ijarah
p.29
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi KIK EBA SYARIAH
p.29
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu Collection Agent
p.29
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Penerbitan KIK EBAS
p.29
unresolved
org
Bank Kustodian. KIK EBA SYARIAH BRI-MI JAKARTA LINGKAR
p.30 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. EBAS Kelas A
p.32
unresolved
org
Bank Kustodian. Hal-hal
p.45 ×2
unresolved
—
KTUR
· Pemegang Saham
p.46
unresolved
org
Pengatur
p.51 ×2
unresolved
org
PT Jasa Lingkar Baratsatu
p.52
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Di
p.53
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi No. PJ-
p.56
unresolved
person
Prof. Ir. Muhammad Nadratuzzaman Hosen
p.56
unresolved
person
MSCIS.
p.56 ×3
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.57 ×2
unresolved
person
Kristono
· Notaris
p.57 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.57 ×8
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
p.57 ×2
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.57 ×8
unresolved
org
PT Bangun Tjipta Sarana
p.58 ×11
unresolved
org
PT Reka Daya Adicipta
p.58 ×3
unresolved
person
Ir. Siswono Yudohusodo
p.59 ×6
unresolved
person
Drs. Ahwil Loetan
p.59 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono
p.59 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.62
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.62 ×2
unresolved
person
Fifidiana
· Notaris
p.62
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.62 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.63
unresolved
person
Herman Tjahjadi
· Ketua
p.63
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.64
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H.M. NadratuzzamanHosen
p.65
unresolved
person
Mec
p.65
unresolved
person
Muhamad Naddratuzzaman Hosen. Elsa Febiola Aryanti
p.65 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.66
unresolved
org
PT Maybank Kim Eng Sekuritas
p.66
unresolved
org
PT BII Finance Center
p.66
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.71
unresolved
org
Bank Kustodian. Sertifikat EBAS Kelas B
p.72
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.82 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.82 ×2
unresolved
person
Tina
· Direktur
p.83
unresolved
org
Kementerian
p.83 ×6
unresolved
person
Ira Irmalia
· Direktur
p.83
unresolved
org
Kementerian M.
p.83 ×2
unresolved
person
Kahlil
· Komisaris
p.83
unresolved
—
Edward Narodo
· Anggota
p.84
unresolved
person
Muhammad Khaidir
· Anggota
p.84
unresolved
person
Aulia Taufani
p.86 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum Selatan
p.87 ×7
unresolved
person
Irvandi
· Direktur
p.87
unresolved
person
Widya
· Direktur
p.88
unresolved
person
Ricky
· Direktur
p.88
unresolved
person
Yessika
· Direktur
p.89
unresolved
person
Romy
· Direktur
p.89
unresolved
person
Bianto
· Direktur
p.89
unresolved
person
Khairussaleh
· Komisaris
p.89
unresolved
person
Edwin
· Komisaris
p.89
unresolved
person
Datuk Lim
· Komisaris
p.90
unresolved
person
Putut Eko
· Komisaris
p.91
unresolved
person
Daniel
· Komisaris
p.91
unresolved
person
Shaiful Adhli Yasid
· Direktur
p.91 ×2
unresolved
person
Adrianus Ardianto
· Partner
p.93
unresolved
org
PPh
p.94
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.95
unresolved
person
PPAT Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.102 ×9
unresolved
org
PT Ideatax Indonesia Menara Kadin Indonesia
p.102
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.102
unresolved
org
Yonathan dan Rekan
p.102
unresolved
org
Yonathan
p.102
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Pemegang Surat Berharga
p.115
unresolved
org
PT Jakarta Berharga Ijarah
p.116
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Pendapatan Tol
p.117
unresolved
org
Menteri Kehukuman Republik Indonesia
p.120
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.120
unresolved
person
Kartono
p.120 ×5
unresolved
org
PT. Jakarta Lingkar Barat Satu
p.121
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.122
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.122
unresolved
person
Ir. Lie Gan Yong Struktur Permodalan
p.123 ×3
unresolved
person
Ir. Fathur Rochman
p.123
unresolved
person
Neilly Iralita Iswari
p.123
unresolved
person
Akta NNotaris Ashoya Ratam
p.125
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.125
unresolved
—
Francis Emmanuel Dalupan Roj
· Direktur
p.125 ×2
unresolved
org
PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services
p.125
unresolved
org
Japan Expressway International Co. Ltd.
p.125
unresolved
org
Japan Overseas Infrastructure Investment Corporation
p.125
unresolved
org
West Nippon Expressway Co. Ltd.
p.125
unresolved
org
PT Rekadaya Adicipta
p.126
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.126
unresolved
person
Akta Notaris Kristono
p.126
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.126
unresolved
person
Ir. Siswono Yudhohusodo
p.126
unresolved
person
Ir. Fatchur Rochman Struktur Permodalan
p.126 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.127
unresolved
org
PT Marga Sarana Raya
p.127 ×6
unresolved
org
Menteri Perumahan Rakyat
p.127
unresolved
org
Yayasan Universitas Pancasila
p.127
unresolved
org
Narkotika Nasional
p.128
unresolved
org
PT Hasfarm Dian Konsultan Proyek SCUDP
p.128
unresolved
org
Warganegara Indonesia. Diangkat
· Direktur
p.129
unresolved
org
PT Jakarta Metro Ekspressway
p.129
unresolved
org
PT Centris Multi Pratama
p.129 ×2
unresolved
org
Asamera Oil Ltd.
p.129
unresolved
org
PT Sigma Barata
p.129
unresolved
org
PT Akzo Coatings Indonesia
p.129
unresolved
org
PT Intisentosa Alambahtera
p.131
unresolved
org
PT Pratama Capital
p.131
unresolved
org
PT Bank IBJ Indonesia
p.131
unresolved
org
PT Asian Development Securities
p.131
unresolved
person
Drs. Zulfikri
p.131
unresolved
org
PT Sanwa BRI Finance
p.131
unresolved
person
Drs. Tasnim A. Widjanarko
p.131
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.