Skip to content
Back to announcement

20251031_HITS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31981312_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed HITS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
          PENGUMUMAN                                    ANNOUNCEMENT
    RINGKASAN RISALAH HASIL                      THE SUMMARY OF MINUTES OF
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR                EXTRAORDINARY GENERAL MEETING
             BIASA                                     OF SHAREHOLDERS
     PT HUMPUSS INTERMODA                           PT HUMPUSS INTERMODA
        TRANSPORTASI Tbk.                              TRANSPORTASI Tbk.
Direksi   PT    HUMPUSS       INTERMODA The Board of Directors of PT HUMPUSS
TRANSPORTASI Tbk. (“Perseroan”) dengan INTERMODA TRANSPORTASI Tbk., (The
ini mengumumkan kepada para Pemegang “Company”), hereby announces to the
Saham      bahwa       Perseroan       telah Shareholders that the Company has held an
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Extraordinary            General    Meeting     of
Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) pada hari Shareholders (“EGMS”) held on Thursday,
Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, dari pukul October 30, 2025, from 14.19’ to 14.46’ WIB
14.19’ s.d 14.46’ WIB yang bertempat di located at Mangkuluhur City Tower One,
Mangkuluhur City Tower One, Meeting Room Meeting Room, 26th Floor, Jalan Jenderal
Lantai 26, Jalan Jenderal Gatot Subroto Gatot Subroto Kavling 1-3, Jakarta Selatan
Kavling 1-3, Jakarta Selatan, dengan with the following details:
Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut :

A. Mata Acara RUPSLB                       A. Agenda of the EGMS
   Rapat diselenggarakan dengan mata acara    Meeting held with the Agenda as following
   sebagai berikut:                           details:

 RUPSLB                                        EGMS

   1. Persetujuan  Perubahan  Susunan           1. Approval   of Changes     in  the
      Dewan     Komisaris dan  Direksi             Composition of the Board of
      Perseroan                                    Commisioners and Directors of the
                                                   Company



B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi B. Board of Commissioner and Director
   yang hadir pada saat RUPS              attended at GMS:

  Dewan Komisaris:                              Board of Commissioner:
  1. Darwin Fernandes Manurung, Komisaris       1. Darwin Fernandes Manurung, as
     Utama                                         President Commissioner.
  2. Agus Riyanto, Komisaris Independen.        2. Agus Riyanto, as Independent
                                                   Commissioner.

  Direksi:                                      Board of Director:
  1. Setiawan T. Widjojo, Direktur Utama.       1. Setiawan T. Widjojo, as President
  2. Indra Y. Sugiarto, Direktur                   Director.
                                                2. Indra Y. Sugiarto, as Director
Page 2
C. Kuorum    Kehadiran     Para    Pemegang C. Attendance Quorum of Share Holder
   Saham

   1. Berdasarkan Pasal 23 Anggaran Dasar         1. Pursuant to Article 23 of the Company's
      Perseroan, RUPSLB adalah Sah                   Articles of Association, the EGMS shall
      apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per      be deemed valid if attended by more
      dua) bagian dari jumlah seluruh saham          than 1/2 (one-half) of the total number
      dengan hak suara hadir atau diwakili.          of shares with voting rights present or
                                                     represented.

   2. Pemegang Saham yang berhak hadir            2. Shareholders who are entitled to attend
      atau diwakili adalah 7.101.084.801             or be represented are 7,101,084,801
      RUPSLB dihadiri atau diwakili oleh             shares. EGMS was attended or
      6.568.660.673 saham atau mewakili              represented by 6,568,660,673 shares
      92,50% dari jumlah seluruh saham               or representing 92.50% of the total
      yang dinyatakan berhak hadir atau              shares declared entitled to attend or be
      diwakili.                                      represented.

   3. Dengan demikian persyaratan kuorum          3. Therefore, the EGMS attendance
      kehadiran     RUPSLB         TELAH             quorum requirements for the EGMS
      TERPENUHI.      Oleh     karenanya,            have been FULFILLED. Therefore, the
      RUPSLB sah untuk dilakukan dan                 EGMS valid to be carried out and make
      mengambil keputusan yang sah dan               legal and binding decisions.
      mengikat.

D. Kesempatan Tanya Jawab                   D. Opportunity to Raise Question
   Sebelum       pengambilan    keputusan,     Before making decisions, the Chairperson
   Pimpinan RUPS memberikan kesempatan         of the GMS provides an opportunity for the
   kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa        Shareholders and/or the Proxy of the
   Pemegang Saham yang hadir secara            Shareholders who are present in person
   langsung maupun yang hadir melalui media    or those present through electronic media
   elektronik untuk mengajukan pertanyaan      to ask questions and/or opinions on the
   dan/atau pendapat atas agenda RUPSLB        agenda of the EGMS by sending
   dengan cara mengajukan pertanyaan           questions and/or provide opinions in the
   dan/atau memberikan pendapat pada           chat column on the KSEI website or
   kolom chat di situs web KSEI ataupun        sending      questions      via     email
   mengirimkan pertanyaan melalui email        corpsec@hits.co.id.
   corpsec@hits.co.id.

  Pada RUPSLB, terdapat 1 (satu) pemegang         At the EGMS, there was one (1)
  saham yang mengajukan pertanyaan                shareholders who submitted a question by
  dengan mengirimkan pertanyaan melalui           sending an email to corpsec@hits.co.id. to
  email     corpsec@hits.co.id.    kepada         the Company.
  Perseroan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan       E. Voting Mechanism
   Keputusan diambil secara musyawarah      Decisions are made by deliberation to
   untuk mufakat, namun apabila Pemegang    reach a consensus, but if there are
   Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada      Shareholders or Shareholders' Proxies
Page 3
   yang tidak menyetujui atau memberikan          who do not agree or vote abstain, then the
   suara abstain, maka keputusan diambil          decision is made by voting based on the
   dengan      cara    pemungutan     suara       affirmative votes of more than 1/2 (one-
   berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2        half) of the total votes present at the
   (satu per dua) bagian dari jumlah suara        EGMS. Shareholders of shares with valid
   yang hadir dalam RUPSLB. Pemegang              voting rights who attend electronically but
   Saham dari saham dengan hak suara yang         do not exercise their voting rights or
   sah yang hadir secara elektronik namun         "Abstain", are considered valid to attend
   tidak menggunakan hak suaranya atau            the Meeting and cast the same vote as the
   "Abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat       majority of Shareholders who voted by
   dan memberikan suara yang sama dengan          adding the said vote to the majority vote of
   suara mayoritas Pemegang Saham yang            Shareholders.
   memberikan suara dengan menambahkan
   suara dimaksud pada suara mayoritas
   Pemegang Saham.

F. Hasil Pemungutan Suara dalam RUPS        F. Voting Result in GMS
   Perusahaan      telah  menunjuk   Pihak     The Company has appointed Independent
   Independen yang menghitung dan/atau         Parties to count and/or validate the votes
   memvalidasi suara dalam RUPSLB yaitu        in the EGMS, namely Notary and PT EDI
   Notaris dan PT EDI Indonesia selaku Biro    Indonesia as the Securities Administration
   Administrasi Efek (“BAE”).                  Bureau (“BAE”).

   Keputusan diambil secara musyawarah            Decisions are taken by deliberation to
   untuk mufakat, namun apabila Pemegang          reach consensus, but if the Shareholders
   Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada            or the Proxy of Shareholders disagree or
   yang tidak menyetujui atau memberikan          vote abstentions, then the decision is
   suara abstain, maka keputusan diambil          taken by voting.
   dengan cara pemungutan suara.




RUPSLB/EGMS:
  Mata Acara/Agenda          Setuju/Agree         Abstain/Abstain      Tidak Setuju/Not
                                                                             Agree
Mata Acara Pertama       6.568.660.573 saham                             Sebanyak 100
                            atau 99,99% dari      0 saham atau 0%         Saham atau
                           jumlah suara yang      dari jumlah suara    0,01% dari jumlah
                               hadir dalam        yang hadir dalam      suara yang hadir
                                RUPSLB.                RUPSLB           dalam RUPSLB

                         6,568,660,573 shares     0 shares or 0% of      100 shares or
                         or 99,99% of the total     the total votes    0,01% of the total
                          votes present at the      present at the      votes present at
                                EGMS                   EGMS.               the EGMS
Page 4
G. Hasil Keputusan RUPSLB                       G. EGMS Decision Results:


1. Menyetujui untuk mengubah susunan 1. Approved to change the composition of
   anggota Dewan Komisaris dan anggota     the members of the Board of
   Direksi Perseroan, terhitung sejak      Commissioners and the Board of
   ditutupnya Rapat Umum Pemegang          Directors of the Company, effective
   Saham Luar Biasa ini sampai dengan sisa from the closing of this Extraordinary
   masa jabatan Dewan Komisaris dan        General Meeting of Shareholders until
   Direksi Perseroan yang tersisa, yaitu   the end of the remaining term of office
   sampai dengan ditutupnya Rapat Umum     of the Board of Commissioners and
   Pemegang Saham Tahunan Perseroan        Board of Directors of the Company,
   pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh     which is until the closing of the Annual
   enam), tanpa mengurangi hak Rapat       General Meeting of Shareholders of
   Umum      Pemegang      Saham    untuk  the Company in 2026 (two thousand
   memberhentikan sewaktu-waktu dengan     twenty six), without prejudice to the
   memperhatikan      Anggaran      Dasar  right of the General Meeting of
   Perseroan dan peraturan perundang-      Shareholders to dismiss at any time
   undangan yang berlaku, menjadi sebagai  with due observance of the Company's
   berikut:                                Articles of Association and prevailing
                                           laws and regulations, as follows:

     • Bapak Setiawan T. Widjojo, diangkat      • Mr. Setiawan T. Widjojo, was
       sebagai Direktur Utama Perseroan.          appointed as President Director of the
                                                  Company.
     • Bapak Marsum, diangkat         sebagai
       Direktur Perseroan.                      • Mr. Marsum, was appointed           as
                                                  Director of the Company.
     • Bapak A. Puruhitaarga Purnomo W.,
       diangkat sebagai Komisaris Utama         • Mr. A. Puruhitaarga Purnomo W., was
       Perseroan.                                 appointed as the Company’s President
                                                  Commisioners.
     • Bapak Achmad Agustinus, diangkat
       sebagai    Komisaris Independen          • Mr. Achmad Agustinus was appointed
       Perseroan.                                 as the Independent Company’s
                                                  Commisioners.

2.    Menyetujui untuk memberikan wewenang 2. Approved to grant authority and power
      dan kuasa kepada Direksi Perseroan        to the Board of Directors of the
      dengan hak substitusi, untuk melakukan    Company, with the right of substitution,
      segala dan setiap tindakan yang           to take any and all necessary actions
      diperlukan      sehubungan        dengan  in connection with the resolution,
      keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak including    but     not    limited    to
      terbatas untuk menyatakan/menuangkan      stating/pouring the resolution in a deed
      kembali isi keputusan tersebut dalam akta made before a Notary, regarding the
      yang dibuat dihadapan Notaris, mengenai   composition of the new members of the
      susunan anggota Dewan Komisaris dan       Board of Commissioners and Board of
      Direksi Perseroan yang baru, dan untuk    Directors of the Company, and to
Page 5
   selanjutnya memberitahukannya pada        further     notify    the   competent
   pihak yang berwenang, serta melakukan     authorities, as well as taking all and
   semua dan setiap tindakan yang            any necessary actions in connection
   diperlukan    sehubungan      dengan      with the resolution in accordance with
   keputusan tersebut sesuai dengan          the prevailing laws and regulations.
   peraturan perundang-undangan yang
   berlaku.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini     Announcement of Summary of Minutes of
merupakan pemenuhan atas Peraturan         Meeting is a fulfillment of Financial
Otoritas    Jasa     Keuangan     No.      Services Authority    Regulation No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan        15/POJK.04/2020 concerning the Plan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang        and Implementation of the General
Saham Perusahaan Terbuka.                  Meeting of Shareholders of a Public
                                           Company.



                            Direksi / Board of Directors
                          31 Oktober 2025/October 31, 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published31 Oct 2025
Pages5
Characters13,691
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Oct 2025 · –
Present6,568,660,673 (92.50%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,568,660,573
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
0
0.00%
  • Bapak Setiawan T. Widjojo, diangkat
  • Mr. Setiawan T. Widjojo, was
  • Bapak Marsum, diangkat sebagai
  • Bapak A. Puruhitaarga Purnomo W.,
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HUMPUSS INTERMODA p.1 ×2
linked org HUMPUSS TRANSPORTASI Tbk. p.1 ×2
linked person Agus Riyanto p.1 ×2
linked person Setiawan T. Widjojo · Direktur Utama p.1 ×5
linked person Achmad Agustinus p.4 ×3
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
unresolved org TRANSPORTASI Tbk. p.1
unresolved org INTERMODA TRANSPORTASI Tbk. p.1
unresolved — Indra Y. Sugiarto · Director p.1
unresolved person Marsum p.4 ×2
unresolved person A. Puruhitaarga Purnomo W. · Komisaris Utama p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 372 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': ['Bapak Setiawan T. Widjojo, diangkat',
                                  'Mr. Setiawan T. Widjojo, was',
                                  'Bapak Marsum, diangkat sebagai',
                                  'Bapak A. Puruhitaarga Purnomo W.,',
                                  'Mr. A. Puruhitaarga Purnomo W., was',
                                  'Bapak Achmad Agustinus, diangkat',
                                  'Mr. Achmad Agustinus was appointed'],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk mengubah susunan 1. '
                                'Approved to change the composition of anggota '
                                'Dewan Komisaris dan anggota Direksi '
                                'Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini sampai '
                                'dengan sisa masa jabatan Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan yang tersisa, yaitu sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan pada tahun 2026 (dua ribu '
                                'dua puluh enam), tanpa mengurangi hak Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu dengan memperhatikan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan peraturan perundang- '
                                'undangan yang berlaku, menjadi sebagai '
                                'berikut: laws and regulations, as follows: • '
                                'Bapak Setiawan T. Widjojo, diangkat • Mr. '
                                'Setiawan T. Widjojo, was sebagai Direktur '
                                'Utama Perseroan. Company. • Bapak Marsum, '
                                'diangkat sebagai Direktur Perseroan. Director '
                                'of the Company. • Bapak A. Puruhitaarga '
                                'Purnomo W., diangkat sebagai Komisaris Utama '
                                '• Mr. A. Puruhitaarga Purnomo W., was '
                                'Perseroan. Commisioners. • Bapak Achmad '
                                'Agustinus, diangkat sebagai Komisaris '
                                'Independen • Mr. Achmad Agustinus was '
                                'appointed Perseroan. Commisioners. 2. '
                                'Menyetujui untuk memberikan wewenang 2. '
                                'Approved to grant authority and power dan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi, untuk melakukan segala dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan/menuangkan kembali '
                                'isi keputusan tersebut dalam akta yang dibuat '
                                'dihadapan Notaris, mengenai susunan anggota '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang '
                                'baru, dan untuk selanjutnya memberitahukannya '
                                'pada pihak yang berwenang, serta melakukan '
                                'semua dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat '
                                'ini Announcement of Summary of Minutes of '
                                'merupakan pemenuhan atas Peraturan Meeting is '
                                'a fulfillment of Financial Otoritas Jasa '
                                'Keuangan No. Services Authority Regulation '
                                'No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                '15/POJK.04/2020 concerning the Plan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang and '
                                'Implementation of the General Saham '
                                'Perusahaan Terbuka. Meeting of Shareholders '
                                'of a Public Company. Direksi / Board of '
                                'Directors 31 Oktober 2025/October 31, 2025',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '6568660573'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-10-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.50',
 'shares_present': '6568660673'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result