Back to announcement
20251031_TSPC_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31981271_lamp3.pdf
Other Text extracted TSPCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
THE TEMPO GROUP
PT. Tempo Scan Pacific Tbk
Head Office: Tempo Scan Tower, 16th floor, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Jakarta 12950, Indonesia
Phone : 2921 8888 Fax: 2920 9999, PO. Box : 3269 Jkt 10002 No P.B.F : 31081/PBF/II/91
Factory : EJIP Industrial Park, Plot 1G-H, Lemahabang, Bekasi 17550 Phone : 897 1553, 897 0801 Fax : 897 1563, 897 0764
PT TEMPO SCAN PACIFIC Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM PERSEROAN
UNTUK TAHUN BUKU 2025
Bersama ini kami beritahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
Keputusan Sirkuler Para Anggota Direksi Perseroan tanggal 28 Oktober 2025 yang telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Para
Anggota Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28 Oktober 2025, Perseroan akan membagikan dividen
interim sebesar Rp 450.986.430.000,- (empat ratus lima puluh miliar sembilan ratus delapan puluh
enam juta empat ratus tiga puluh ribu Rupiah) atau Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham (“Dividen
Interim”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen
Interim Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
No KETERANGAN TANGGAL
1 Batas akhir perdagangan saham dengan Cum Dividen Tunai di Pasar 7 November 2025
Reguler dan Negosiasi
2 Perdagangan saham dengan Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan 10 November 2025
Negosiasi
3 Batas akhir perdagangan saham dengan Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai 11 November 2025
4 Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai (DPS) 11 November 2025
5 Perdagangan saham dengan Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai 12 November 2025
6 Pembayaran Dividen Tunai 25 November 2025
TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
A. Dividen Interim dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dan/atau para pemegang
rekening (penerima manfaat efek) yang namanya terdaftar pada tanggal 11 November 2025,
pukul 16.00 WIB (selanjutnya baik pemegang saham Perseroan maupun para pemegang
rekening (penerima manfaat efek) tersebut disebut “Pemegang Saham”).
B. Terhadap Dividen Interim ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang wajib dipotong oleh Perseroan untuk disetorkan ke
Kas Negara. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
yang termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal
21 November 2018, para Pemegang Saham asing yang negaranya memiliki Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, wajib menyerahkan asli Surat Keterangan
Page 2
Domisili yang diterbitkan oleh Instansi Yang Berwenang atau wakilnya yang sah di negara treaty
partner kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) untuk mendapatkan
pembebasan atau pengurangan tarif PPh pasal 26. Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh
pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat
diterima dan disamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Instansi Yang
Berwenang. Tanpa Surat Keterangan Domisili termaksud, Dividen Interim yang dibayarkan
kepada Pemegang Saham asing akan dikenakan Withholding Tax sebesar 20%.
C. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut yang diterbitkan oleh Instansi Yang Berwenang atau
wakilnya yang sah di negara treaty partner harus masih berlaku per tanggal 11 November 2025
dan harus diserahkan kepada PT Raya Saham Registra dengan alamat: Gedung Plaza Sentral
Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 47-48, Jakarta 12930 Telp. 021-2525666, selambat-
lambatnya pada tanggal 11 November 2025 pukul 16.00 WIB, dimana keterlambatan atau tidak
diterimanya Surat Keterangan Domisili dimaksud menyebabkan pemotongan PPh pasal 26 yang
diperhitungkan dengan tarif 20%.
D. Pembayaran Dividen Interim akan dilakukan hanya dengan mentransfer ke rekening bank
masing-masing Pemegang Saham Perseroan. Perseroan tidak melakukan pembayaran Dividen
Interim dengan cek. Karenanya, mohon semua Pemegang Saham memberikan nama bank dan
nomor rekening bank atas nama pemegang saham yang bersangkutan di atas kertas bermeterai
cukup paling lambat tanggal 11 November 2025 pukul 16.00 WIB, kepada PT Raya Saham
Registra dengan alamat: Gedung Plaza Sentral Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
47-48, Jakarta 12930 Telp. 021-2525666.
E. Bagi Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti pemotongan
pajak Dividen Interim (jika ada) dapat diambil di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan
(PT Raya Saham Registra).
F. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek
Indonesia atau KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen Interim (jika ada) dapat diambil di kantor
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Jakarta, 30 Oktober 2025
Direksi PT Tempo Scan Pacific Tbk.
2
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.