Back to announcement
20251031_DSSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31981250.pdf
Other Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 151/CSDSS-10/2025
Nama Perusahaan Dian Swastatika Sentosa Tbk
Kode Emiten DSSA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12369/BEI.PP2/10-2025 tanggal 30
Oktober 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi para investor, sebagaimana diatur
1
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perseroan Publik sebagaimana diubah sebagian dalam POJK No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yang belum
disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait peningkatan aktivitas perdagangan
saham, Perseroan menduga hal ini terkait dengan masuknya saham Perseroan dalam Indeks BEI LQ45
yang mungkin mendorong peningkatan minat jual dan beli saham Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta material
2 yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi para investor sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Menyampaikan Informasi ketentuan poin III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran kepada Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021 sebagaimana diubah dalam Kep-00066/BEI/09-
2022, yang belum disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait peningkatan aktivitas
perdagangan saham, Perseroan menduga hal ini terkait dengan masuknya saham Perseroan dalam Indeks
BEI LQ45 yang mungkin mendorong peningkatan minat jual dan beli saham Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
yang belum disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas yang mengakibatkan
kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham anggota Direksi, Dewan Komisaris, pihak yang baik secara
4
langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan paling sedikit 5%, dan/atau pihak yang
merupakan pengendali Perseroan, yang dilaporkan kepada Perseroan dan wajib dilaporkan kepada OJK
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017 sebagaimana telah digantikan dengan POJK
No. 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan belum memiliki rencana untuk
melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Dian Swastatika Sentosa Tbk
Susan Chandra
Corporate Secretary
Dian Swastatika Sentosa Tbk
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51,
Telepon : 021-31990258, Fax : 021-31990259, www.dssa.co.id
Nama Pengirim Susan Chandra
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 31-10-2025 16:42
Lampiran 1. 151 IDX - Penjelasan Volatilitas Saham.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Dian Swastatika Sentosa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Dian Swastatika Sentosa Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 151/CSDSS-10/2025
Issuer Name Dian Swastatika Sentosa Tbk
Issuer Code DSSA
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12369/BEI.PP2/10-2025
dated 30 Oktober 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi para investor, sebagaimana diatur
1
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perseroan Publik sebagaimana diubah sebagian dalam POJK No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yang belum
disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait peningkatan aktivitas perdagangan
saham, Perseroan menduga hal ini terkait dengan masuknya saham Perseroan dalam Indeks BEI LQ45
yang mungkin mendorong peningkatan minat jual dan beli saham Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta material
2 yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi para investor sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Menyampaikan Informasi ketentuan poin III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran kepada Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021 sebagaimana diubah dalam Kep-00066/BEI/09-
2022, yang belum disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait peningkatan aktivitas
perdagangan saham, Perseroan menduga hal ini terkait dengan masuknya saham Perseroan dalam Indeks
BEI LQ45 yang mungkin mendorong peningkatan minat jual dan beli saham Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
yang belum disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas yang mengakibatkan
kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham anggota Direksi, Dewan Komisaris, pihak yang baik secara
4
langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan paling sedikit 5%, dan/atau pihak yang
merupakan pengendali Perseroan, yang dilaporkan kepada Perseroan dan wajib dilaporkan kepada OJK
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017 sebagaimana telah digantikan dengan POJK
No. 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan belum memiliki rencana untuk
melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
Dian Swastatika Sentosa Tbk
Susan Chandra
Corporate Secretary
Dian Swastatika Sentosa Tbk
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51,
Phone : 021-31990258, Fax : 021-31990259, www.dssa.co.id
Sender Name Susan Chandra
Function Corporate Secretary
Date and Time 31-10-2025 16:42
Attachment 1. 151 IDX - Penjelasan Volatilitas Saham.pdf
This is an official document of Dian Swastatika Sentosa Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Dian Swastatika Sentosa Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Susan Chandra
· Corporate Secretary
p.2 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
684 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '151/CSDSS-10/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}