Skip to content
Back to announcement

20251031_PTMR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31981176_lamp2.pdf

Board change Needs review PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
  Ptr ffims*mx ffiw$m*sYns${
Reliable Partner in Food, Plastic & Prot€ctive Packaging for a Wide Variety of lndustries




          PIAGAM AUDIT INTERNAL

                  PT Master Print, Tbk




                  JL Pangeranr Japkarta     l3t C i? "lakaru
                             Fhone: $2! 6261 !81
                       E rna il: i n fc@masterprint"co.id
Page 2
                   PT Master PrintrTlrk
                fieliabl* Par&rer in Food, Plastic & Prote.tive Farkeging for a Slide l/ariet3r ef lild.rrtr;ss


A. Pendahuluan

Piagam Audit Internal ini dibuat oleh Emiten atau Perseroan Terbrlka berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desernber 2015 tentang Pernbentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Piagarn ini dibuat oleh Direksi untuk kerangka kerja bagi pelaksanaan audit internal PT Master
Print" Tbk ("Perusahaan") dan telah disetujui oleh Dervan Komisaris.

B. Tujuan
Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (a.sstu"ance) dan konsultasi 1'ang
bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilau dan memperbaiki
operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan
meningkatkan ef'ektivitas manajemen risiko. pengendalian dan proses tata kelola perusahaan.

C. Struktur
1. Unit Audit Internal terdiri dari 1 (satu) auditor internal atau lebih.
2. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Audit lnternal.
3. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan
    Dewan Komisaris.
4. l)irektur Utama dapat memberhentikan Kepala Audit Internal .iika Kepala Audit Internal
    tidak mernenuhi persyaratan sebagai Auditor Divisi Audit lnternal sebagaimana diatur dalam
    Peraturan dan Piagam ini atau gagal atau tidak cakap menialankan tugas.
5. Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
6. Auditor internal dalam Unit Audit Internal bertanggung.iarvab langsung kepada Kepala Unit
    Audit Intemal.

D. Tugas dan Tanggung Jawab
l. Menyusun dan rnelaksanakan rencana Audit Internal Tahunan.
2. MengLrji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
     sesuai dengan kebij akan Perusahaan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan ef'ektivitas di bidang keuangan,
     akuntansi, operasional, sumber da1'a manusia. pemasaran. teknologi infbrrnasi dan kegiatan
     lainnya.
4.   Memantau, melakukan analisa dan melaporkan pelaksanaan tindak laniut perbaikan yang
     telah disarankan.
5.   Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa
     pada sernua tingkat manaiemen.
6.   Membtnt laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
     dan Dewan Komisaris.
7. Memastikan bahwa manajemen telah mengimplementasikan perbaikan yang disepakati
     dengan tepat waktu, melakukan pekerjaan tindak lanjut yang diperlukan oleh Audit Internal
     untuk memastikan bal,wa perbaikan telah memadai, efektif dan tepat waktu.
8. Memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intemal dan sistem manajemen
     risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
9. Bekerja sama dengan komite audit.
I0. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
I l. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.



                                   Jl. Fangeran tay*karta l3$ C l? Jakara
                                              Phoner Sll 6?6! 18t
                                         Enra ii: i n fo@rnasterprinLco.id
Page 3
                       PT lUlaster PrirrtrTblr
                    meliahle |tartner im Fosd. PlBrtic i& Paot€.tiv€ Parkaglng for a $rid€ YarirBr of lndustries

E. Wewenang
Kepala Audit Internal dan staf Audit yang ditunjuk untuk melakukan review khusus atau audit
berwenang untuk:

l.    Memiliki akses gratis dan tak terbatas ke semua departemen, dokumen, buku. laporan.
         infbrmasi, properli dan karyawan, yang relevan dengan kineria firngsi aLrdit setiap saat.
2. Mendapatkan bantuan yang diperlukan dari karyawan di deparlemen di mana tim audit
         melakukan audit.
3. Mendapatkan bantuan ahli, profesional dan lain-lain yang dianggap perlu dari dan dalam
         atau luar Perusahaan.
4. Berkomunikasi secam langsung dengan Direksi. Dewan Komisaris. danlatau Kornite Audit
         sefia anggota dari Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Kornite Audit.
5. Mengadakan pertemuan rutin dengan Direksi" Dewan Komisaris, danlalau Komite Audit.
6. Mengkoordinasikarr kegiatannya dengan kegiatan audit eksternal.
F. Kode Etik
Auditor Internal diharapkan menerapkan dan menlunjung tinggi prinsip-prinsip berikut

     Integritas
     Integritas auditor internal membuat kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar
     untuk menaruh kepercayaan pada penilaian mereka:
     - Melakukan pekerjaan dengan memegang teguh prinsip kejujuran dan bertanggung jawab:
     - Mernatuhi peraturan dan melaporkan sesuai dengan peraturan yang ada;
     - Tidak terlibat dalam kegiatan yang rnelanggar hukLrm atau terlibat dalarn kegiatan yang
         mendiskreditkan profesi audit internal atau perusahaan:
     - Mematuhi dan berkontribusi terhadap tu-iuan Perusahaan.
2. Obyektivitas
   Audit Internal menunjukkan tingkat tertinggi objektivitas profbsional dalam mengumpulkan,
     rnengevaluasi dan mengkomunikasikan infbnnasi tentang aktivitas atau proses yang diperiksa.
     Auditor lnternal membuat Penilaian seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak
     terlalu dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau oleh orang lain dalam membentuk penilaian;
      - Tidak boleh terlibat dalam aktivitas atau hubungan )'ang dapat mempengaruhi penilaian
          menjadi tidak wajar. Hal ini juga termasuk aktivitas atau hubungan yang dapat
          menimbulkan konf'lik dengan kepentingan Perusahaan;
      - Tidak boleli menerima apapun yang dapat rnempengaruhi penilaian profbsional;
      - Harus rnengungkapkan semua fakta ,vang harus diketahui. i,ang jika tidak diungkapkan.
          dapat menyebabkan distorsi pelaporan.

3. Kerahasiaan
   Audit internal rnenghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak
   rnengungkapkan infbrmasi tanpa otoritas yang tetap kecuali ada keu,ajiban berdasarkan
   peraturan yang berlaku atau kewajiban profbsional untuk rnelakukannya;
     -     Menjaga kerahasiaan dan berhati-hati dalarr, menggunakan dan mengolah informasildata
           yang diperoleh dalam bekerla;
     -     Tidak boleh memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya
           yang dapat bertentangan dengan hukum.




                                       Jl. Pangeran .lafaka*a 135, C 1? .jakara
                                                 Fhone 021 676'1 18!
                                            Ernail: infotilrnarterprinLco,id
Page 4
                    Ptr ffiHms&sm ffircffim*rYfuXffi
                  Reliable Partner in Food, Plastir & Prote.tive Pacl(aging for a Wide Variety of lndustries

4. Kornpetensi
   Auditor internal menggunakan pengetahuan keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan dalam
     pelaksanaan jasa audit internal;
     - Bertugas dibidang/jasa di mana memiliki ilmu, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai;
     - Melakukan jasa audit intemal mengacu kepada peraturan auditing yang berlaku:
     - Meningkatkan keahlian, kemampuan serta kualitas darijasa yang dilakukan secara terus
         menerus.

G. Persvaratan untuk Auditor Internal
L Memiliki integritas dan perilaku yang profesional" independen, jujur dan obl,ektif dalam
      pelaksanaan tlr gasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang
      relevan dalam pelaksanaan tugasnya
3. memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal dan
      peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
4.    Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkornunikasi baik iisan maupun tertulis secara
      efektif-.
5.    Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Ikatan Audit Internal.
6. Mematuhi kode etik audit internal.
7. Menjaga kerahasiaan infbrmasi dan/atau data perusahaan terkait den-{an pelaksanaan tugas
      dan tanggung jarvab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-
      undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
8. Mernahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan 1,ang baik (good corporate governance)
      dan rnana.iernen risiko;
9. Meningkatkan pengetahuan. keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus
      menerus.
10. Memiliki lo1.'alitas terhadap perusahaan dan tidak boleh secara sadarterlibat dalam kegiatan-
      kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukurn.

H. Standar Profesional
Unit Audit lnternal akan memastikan:
1. semua penugasan audit internal dilakukan dengan penanganan profesional;
2. Audit diselesaikan oleh auditor ahli 1,ang sesuai. berpen-ealaman dan kornpeten:
3. Program audit. kertas kerja dan laporan dilakukan dan disusun sesuai dengan standar
     profesional yang diperlukan; dan
4. Semua stalmelakukan pelatihan yang diperlukan untuk pengembangan ketrarnpilan.
l.  Larangan Rangkap Jabatan
 Auditor yang duduk dalarn Unit Audit lnternal dilarang melakukan perangkapan tugas dan
jabatan dengan pelaksanaan kegiatan operasional Perusairaan baik pada Perusahaan maupun
entitas anaknya (iika ada).

J. LainJain
l. Pengangkatan, penggarltian atau pemberhentiarr Kepada Uriit Audit Internal wa.iib segera
      diberitahukan kepada OJK.
2. Piagarn ini secara berkala akan dievaluasi untuk penyempurnaan (ika diperlukan).
Piagam Audit lnternal ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.



                                    .!1. Pangenn   .layakarta t35, C l2 "lakarta
                                            Phone 021 626I lBt
                                         Email: infu@rnasterprint co"id
Page 5
                 PT fffiaster Fryf;mtrfbf{
               Reliable Partner in Food, Plastir & Prote.live Packaging f$r a Wide Vari€ty of lndustries

Jakarta, 31 Oktober 2025

PT Master Print, Tbk

Direksi


                      Prlnt,Tbk



Nama: ArdiKusuma
Jabatan: Direktur Utama




                                          Menl'etujui
                                        Denan Komisaris




Nama: Jessica Kusuma                                              Nama: Heriladi. SE
Jabatan: Komisaris Utama                                          Jabatan: Komisari s Independen




                                 Jl. Pangeran Jayakantr l3t C i2.lakara
                                             Flrone02i 6361l8l
                                      E rna il : i n   fo$rnasterprint.co"id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.28 MB
Published31 Oct 2025
Pages5
Characters10,728
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Master Print p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Jessica Kusuma p.5
unresolved org PT Master PrintrTlrk p.2
unresolved person Denan · Komisaris p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 204 ms 12 Sep 2026 22:55

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-10-31',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result