Skip to content
Back to announcement

2025Q3 SMRU Konsol-final.pdf

Financial statement Text extracted SMRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
              PT. SMR UTAMA TBK
             DAN ENTITAS ANAKNYA

      Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024
   dan untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir
  Pada Tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024
Page 2
                                                Daftar Isi

                                                                           Halaman

I.     Surat Pernyataan Direksi                                               i

II.    Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Interim                         1 -2

III.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
        Interim                                                               3

IV.    Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Interim                        4

V.     Laporan Arus Kas Konsolidasian Interim                                 5

VI.    Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim                  6 - 39
Page 3

          
Page 4
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                                           Catatan            30 September 2025            31 Desember 2024
                                                                                                      \
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank                                                           3g,3i,5,27,28                 2.962.935.297               13.304.511.358
Piutang Usaha - neto                                                   3g,6,26,27,28
  Pihak Ketiga                                                                                      29.028.779.132                4.988.615.596
  Pihak Berelasi                                                                                               -                            -
Piutang Lain-lain
  Pihak Ketiga                                                             3g,27,28                    129.500.000                  734.936.527
  Pihak Berelasi                                                                                       500.000.000                  600.263.616
Persediaan - neto                                                            3j,7                    7.053.214.229                6.944.571.600
Pajak Dibayar di Muka                                                        14a                     3.011.578.895               27.210.230.547
Beban Dibayar di Muka                                                         3l                        52.659.372                  233.433.449
Uang Muka                                                                                            1.624.332.091                1.261.787.584

Jumlah Aset Lancar                                                                                  44.362.999.016               55.278.350.277

ASET TIDAK LANCAR
Aset Tetap - neto                                                          3m,3q,9                129.222.931.247              158.716.315.485
Aset Tak Berwujud - neto                                                    3o,10                 215.426.407.358              215.426.407.358
Aset Eksplorasi dan Evaluasi                                                3n,11                 272.756.441.317              272.756.441.317
Aset Tidak Lancar Lainnya                                                   3g,28                     450.000.000                  450.000.000

Jumlah Aset Tidak Lancar                                                                          617.855.779.922              647.349.164.160

JUMLAH ASET                                                                                       662.218.778.938              702.627.514.437
           Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.




   Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
                                          konsolidasian interim secara keseluruhan.

                                                                       1
Page 5
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                                 Catatan        30 September 2025        31 Desember 2024

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha - Pihak Ketiga                                   3e,3g,12,27,28          48.079.733.006           48.800.914.278
Utang Lain-lain
  Pihak Ketiga                                                  3g,27,28             12.974.895.181           11.049.698.907
Utang Pajak                                                      3v,14b               2.036.063.434            3.006.331.328
Beban Akrual                                                  3u,13,27,28            26.008.355.885           28.997.981.358
Medium Term Notes                                            3e,3g,16,27,28         379.052.500.000          379.052.500.000
Bagian Liabilitas Jangka Panjang Yang Jatuh
  Tempo Dalam Waktu Satu Tahun
     Utang Bank Jangka Panjang                              3e,3g,15,27,28          172.157.969.116          166.811.576.550
     Liabiltas Sewa                                        3e,3g,3p,17,27,28            134.742.630            1.242.883.349

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                     640.444.259.252          638.961.885.770

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang - Setelah Dikurangi
  Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun
     Liabilitas Sewa                                       3e,3g,3p,17,27,28                     -                83.682.356
Utang Lain-lain                                                3g,27,28
  Pihak Ketiga                                                                          704.986.920              704.986.920
  Pihak Berelasi                                                                                                 491.263.618
Liabilitas Pajak Tangguhan - neto                                3v,14e              20.744.180.419           21.433.943.918
Liabilitas Imbalan Kerja                                          3r,18              20.671.371.069           21.610.320.598

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                     42.120.538.408           44.324.197.410

JUMLAH LIABILITAS                                                                   682.564.797.660          683.286.083.180
EKUITAS
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada
  Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - Nilai Nominal Rp. 100 Per Saham
  Modal Dasar 48.000.000.000 Saham
     Pada Tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Masing-masing 12.499.385.782 Pada Tanggal
     30 September 2025 dan 31 Desember 2024                         19             1.249.938.578.200       1.249.938.578.200
Tambahan Modal Disetor                                           1b,3t,20            259.878.346.851         259.878.346.851
Selisih Nilai atas Transaksi Dengan Pihak Nonpengendali             3c                   (15.523.435)            (15.523.435)
Defisit                                                                           (1.529.672.799.749)     (1.489.985.418.071)

Ekuitas Neto yang Dapat Diatribusikan
 Kepada Pemilik Entitas Induk                                                        (19.871.398.133)         19.815.983.545

Kepentingan Nonpengendali                                          3c                   (474.620.589)           (474.552.288)

JUMLAH EKUITAS                                                                       (20.346.018.722)         19.341.431.257

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       662.218.778.938          702.627.514.437




   Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
                                          konsolidasian interim secara keseluruhan.
                                                             2
Page 6
PT SMR Catatan
         UTAMA atas TBK
                    laporanDAN   ENTITAS
                            keuangan          ANAK
                                     konsolidasi terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                                                -                            -
                                                                              Catatan            30 September 2025            30 September 2024

PENDAPATAN                                                                     3u,21                   59.786.199.722               61.369.506.318
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                          3u,22                  (81.389.599.213)           (101.339.233.756)

RUGI BRUTO                                                                                            (21.603.399.491)             (39.969.727.438)

Beban Umum dan Administrasi                                                    3u,23                  (17.366.491.789)             (17.249.084.014)
Beban Usaha Lainnya - neto                                                     3u,24                   (1.343.077.519)              (1.294.533.231)

RUGI USAHA                                                                                            (40.312.968.799)             (58.513.344.683)

Beban Keuangan                                                                  3p                         (64.244.679)             (1.878.723.293)

RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                                        (40.377.213.478)             (60.392.067.976)

BEBAN (MANFAAT) PAJAK PENGHASILAN                                             3v,14c                     (689.763.499)                 676.464.159

RUGI BERSIH PERIODE BERJALAN                                                                          (39.687.449.979)             (61.068.532.135)

PENDAPATAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN                                                                                  -                          -

JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
  PERIODE BERJALAN                                                                                    (39.687.449.979)             (61.068.532.135)

Rugi yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                         3c                    (39.687.381.678)             (61.067.928.512)
  Kepentingan Nonpengendali                                                                                   (68.301)                    (603.623)

JUMLAH                                                                                                (39.687.449.979)             (61.068.532.135)
Rugi Komprehensif Periode yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                                               (39.687.381.678)             (61.067.928.512)
  Kepentingan Nonpengendali                                                                                   (68.301)                    (603.623)

JUMLAH                                                                                                (39.687.449.979)             (61.068.532.135)

Rugi Per Saham Dasar yang Dapat Diatribusikan
 Kepada Pemilik Entitas Induk                                                 3w,25                               (3,18)                       (4,89)




   Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
                                          konsolidasian interim secara keseluruhan.


                                                                          3
Page 7
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                              Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Entitas Induk

                                        Modal Saham                                    Selisih
                                        Ditempatkan             Tambahan              Transaksi                                                     Kepentingan        Total
                                         dan Disetor           Modal Disetor-        Kepentingan                                                       Non            Ekuitas -
                                           Penuh                   neto             Nonpengendali            Defisit               Jumlah           Pengendali         Neto

Saldo per 31 Desember 2023             1.249.938.578.200       259.878.346.851         (15.523.435)     (1.397.969.569.584)     111.831.832.032      (473.556.400)   111.358.275.632
Total Rugi Komprehensif
     Periode Berjalan                                   -                       -                -         (61.067.928.512)      (61.067.928.512)        (603.623)   (61.068.532.135)

Saldo per 30 September 2024            1.249.938.578.200       259.878.346.851         (15.523.435)     (1.459.037.498.096)       50.763.903.520     (474.160.023)    50.289.743.497

Saldo per 31 Desember 2024             1.249.938.578.200       259.878.346.851         (15.523.435)     (1.489.985.418.071)       19.815.983.545     (474.552.288)    19.341.431.257
Total Rugi Komprehensif
     Periode Berjalan                                   -                       -                -         (39.687.381.678)      (39.687.381.678)         (68.301)   (39.687.449.979)

Saldo per 30 September 2025            1.249.938.578.200       259.878.346.851         (15.523.435)     (1.529.672.799.749)      (19.871.398.133)    (474.620.589)   (20.346.018.722)




                                                       Catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak
                                                         terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan.



                                                                                             4
Page 8
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                                 Catatan        30 September 2025        30 September 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
  Penerimaan Kas dari Pelanggan                                                       35.746.036.186          34.501.110.163
  Pembayaran Kas kepada Pemasok                                                      (38.789.859.200)        (31.072.181.717)
  Pembayaran Kas kepada Karyawan                                                     (29.160.622.302)        (28.313.394.133)
  Pembayaran Operasional Lainnya                                                      (3.800.360.428)         (3.004.087.722)

  Kas Digunakan untuk Operasi                                                        (36.004.805.744)        (27.888.553.409)
  Penerimaan Taksiran Tagihan Pajak                                                   22.966.384.729          24.478.136.724
Kas Neto Digunakan untuk
 Aktivitas Operasi                                                                   (13.038.421.015)         (3.410.416.685)

ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
 Aset Tetap                                                      3m,3q,9
   Penerimaan Hasil Penjualan                                                          3.936.936.937          10.004.406.545
   Perolehan                                                                            (689.724.372)           (525.199.042)
 Aset Tidak Lancar Lainnya                                                                       -             3.338.335.081
 Penerimaan Piutang Lain-lain                                    3f,3g,3h                705.700.143          (7.933.406.148)

Kas Neto Diperoleh dari
    Aktivitas Investasi                                                                3.952.912.708           4.884.136.436

ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN
 Pembayaran Bunga                                           3e,3g,15,16,17               (64.244.679)         (1.907.630.249)
 Pembayaran Liabilitas Sewa                                3e,3g,3p,17,27,28          (1.191.823.075)         (8.584.041.257)

Kas Neto Digunakan untuk
 Aktivitas Pendanaan                                                                  (1.256.067.754)        (10.491.671.506)
PENURUNAN NETO KAS DAN BANK                                                          (10.341.576.061)         (9.017.951.755)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                                                      13.304.511.358           10.835.438.493

KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                                                       2.962.935.297           1.817.486.738




   Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
                                          konsolidasian interim secara keseluruhan.




                                                             4
Page 9
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

1.   UMUM
      a. Pendirian Perusahaan
         PT SMR Utama Tbk (Perusahaan) didirikan dengan nama PT Dwi Satria Jaya berdasarkan Akta Notaris F. Eka Sumarningsih, S.H., M.H., No. 31
         tanggal 11 November 2003. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
         Keputusan No. C-28091HT.01.01.TH.2003 tanggal 21 November 2003 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43,
         Tambahan No. 5091 tanggal 28 Mei 2004. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris
         No. 24 oleh Notaris Miryany Usman, S.H., tanggal 29 Juli 2022 tentang perubahan susunan Dewan Direksi Perusahaan dan perubahan tempat
         kedudukan. Akta tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
         0061404.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022.

         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perusahaan antara lain bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, industri,
         pengangkutan, perbengkelan dan pembangunan. Saat ini, selain menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk (holding company ), Perusahaan tidak
         aktif terlibat dalam bisnis apapun. Perusahaan berkedudukan di Rukan Puri Mutiara A.12 & A.15, Jakarta Utara, Indonesia.
         Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) adalah entitas induk dan entitas induk terakhir dari
         Perusahaan.

      b. Penawaran Umum Saham Perusahaan
         Pada tanggal 30 September 2011, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-107/0/BL/2011 dari Ketua Badan Pengawas Pasar
         Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran umum perdana saham sejumlah 500.000.000 saham dengan nilai
         nominal Rp 100 per saham kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham tersebut ditawarkan pada harga sebesar Rp 600 per saham.
         Tindakan Perusahaan (corporate action ) yang mempengaruhi efek yang diterbitkan sejak penawaran umum perdana sampai dengan laporan akhir
         tahun terbaru adalah Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) kepada para pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu (HMETD). Pada tanggal 26 Juni 2014, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-307/D.04/2014 dari Ketua Otoritas Jasa
         Keuangan (OJK) untuk melakukan PUT I sejumlah 10.500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan sebanyak 500.000.000 Waran
         Seri I (WS I). Sebagai insentif kepada para pemegang saham, melekat satu WS I pada setiap 21 saham baru hasil HMETD. Masing-masing WS I
         berhak untuk membeli saham baru Perusahaan dengan harga pelaksanaan Rp 150 per saham, dengan jumlah nilai pelaksanaan WS I adalah sebanyak-
         banyaknya Rp 75.000.000.000. Periode pelaksanaan WS I adalah 14 Januari hingga 13 Juli 2015.

         Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, saham Perusahaan yang telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia berjumlah
         12.499.385.782 saham.

         Penangguhan dari Bursa Efek Indonesia
         Modal saham Perusahaan ditangguhkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan klarifikasi dari Bursa Efek
         Indonesia (“BEI”) dalam Surat No. S-00467/BEI.PP2/01-2020 tanggal 22 Januari 2020. Surat dari BEI adalah untuk meminta klarifikasi sehubungan
         dengan penetapan Heru Hidayat, Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk (Entitas Induk), sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.


         Sebelumnya, Perusahaan juga menerima surat yang sama dari OJK untuk meminta klarifikasi tentang keterlibatan Heru Hidayat dengan Perusahaan
         dan hubungan Perusahaan dengan kasus Jiwasraya melalui Surat No. S-76/PM.222/2020 tanggal 15 Januari 2020. Isi surat tersebut adalah untuk
         meminta klarifikasi tentang dampak dan rencana Perusahaan jika Heru Hidayat terbukti bersalah.
         Meskipun manajemen telah menilai dan menanggapi kepada BEI bahwa tidak ada dampak kasus Jiwasraya terhadap operasi Perusahaan dan akan
         beroperasi seperti biasa bahkan jika Heru Hidayat terbukti bersalah, sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian,
         penangguhan dari BEI belum dicabut.

      c. Komisaris, Direksi, Komite Audit dan Karyawan
         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama              :                    :   Wijaya Mulia
         Komisaris Independen         :                    :   Andi Ruswandi
         Dewan Direksi
         Direktur Utama               :                    :   Gani Bustan
         Direktur                     :                    :   Hendrik Frederick Sapulete
         Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
         Komite Audit
         Ketua                        :                    :   Andi Ruswandi
         Anggota                      :                    :   Lena
         Anggota                      :                    :   Dasep Hedianto
         Sekretaris Perusahaan        :                    :   Arief Novaldi

         Personil manajemen kunci Perusahaan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas
         Perusahaan. Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi (selain Komisaris Independen) merupakan manajemen kunci Perusahaan.


      d. Entitas Anak
         Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Perusahaan mempunyai Entitas Anak (selanjutnya secara bersama-sama dengan Perusahaan
         disebut “Kelompok Usaha”):
                                                                                6
Page 10
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)


1.   UMUM - LANJUTAN
       d. Entitas Anak - Lanjutan
                                                                                                                   Jumlah Aset Sebelum Konsolidasi
                                                    Jenis           Persentase               Mulai                  2025                    2024
          Entitas Anak           Domisili           usaha           Kepemilikan            Beroperasi           30 September            31 Desember

          PT. Adikarsa              Jakarta   Perdagangan                    99,91%            *)                     31.294.348              31.639.348
          Alam Resources
          (AKAR)
          PT. Adibrata              Jakarta   Pertambangan                   99,99%           2025            1.226.033.411.697        1.226.033.441.697
          Cipta Pertiwi (ACP)
          (dahulu bernama
          PT. Ricobana - RB)
          PT. Ricobana              Jakarta      Kontraktor                  99,99%           1981              560.232.031.370         599.494.113.230
          Abadi (RBA)                             Batubara
          - (melalui ACP)
          PT. Troposfir         Jakarta          Investasi                   98,72%            *)                46.441.755.365           46.442.827.699
          Pancar Sejati
          (TPS) - (melalui RBA)
          PT. Troposfir             Jakarta      Investasi                   99,97%            *)                45.993.954.966           45.994.274.966
          Mega Raya (TMR)
          - (melalui TPS)
          PT. Delta                 Jakarta   Pertambangan                   99,99%            *)                28.103.264.348           28.103.579.608
          Samudra (DS)
          - (melalui TMR)
          *) Belum beroperasi secara komersial
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Para Saham PT. Ricobana No. 4 tanggal 18 Juli 2022 oleh Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto
          SH, Notaris di Jakarta diputuskan beberapa hal antara lain perubahan nama Perusahaan menjadi PT. Adibrata Cipta Pertiwi (ACP) dan perubahan
          tempat dan kedudukan Perusahaan yang semula di Jakarta Barat menjadi di Jakarta Utara. Akta Perubahan tersebut telah mendapatkan Pengesahan dari
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0050404.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022.


          ACP memiliki kepemilikan langsung 99,99% atas RBA. ACP memiliki kepemilikan tidak langsung masing-masing sebesar 98,72%, 99,97% dan
          99,99% atas TPS, TMR dan DS.
          Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, ringkasan informasi keuangan untuk ACP, entitas anak yang dianggap signifikan terhadap
          Kelompok Usaha, adalah sebagai berikut:
                                                                                                             30 September 2025       31 Desember 2024
          Ringkasan Laporan Posisi Keuangan PT. Adibrata Cipta Pertiwi (ACP)
             Lancar
                   Aset                                                                                                28.419.992              28.419.992
                   Liabilitas                                                                                                   -                       -

             Jumlah Aset (Liabilitas) neto Lancar                                                                      28.419.992              28.419.992
             Tidak lancar
                    Aset                                                                                       1.226.004.991.705       1.226.004.991.705
                    Liabilitas                                                                                     1.874.150.059           1.413.767.933

             Jumlah Aset (Liabilitas) neto Tidak Lancar                                                        1.224.130.841.646       1.224.591.223.772

             Aset (Liabilitas) Neto                                                                            1.224.159.261.638       1.224.619.643.764

          Ringkasan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
             Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                                                         (460.382.126)                (30.000)
             Manfaat Pajak Penghasilan neto                                                                                     -                       -

             Laba (Rugi) neto Periode Berjalan                                                                      (460.382.126)                (30.000)
             Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain                                                                               -                       -

             Jumlah Rugi Komprehensif Lain                                                                          (460.382.126)                (30.000)

          Ringkasan Laporan Arus Kas
             Kas neto Digunakan Untuk Aktivitas Operasi                                                             (460.382.126)                (30.000)

             Penurunan Kas dan Setara Kas                                                                           (460.382.126)                (30.000)
             Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                                                            28.419.992              28.449.992

             Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                                                                         (431.962.134)             28.419.992
                                                                                  7
Page 11
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)


1.   UMUM - LANJUTAN
        e. Area Eksplorasi dan Eksploitasi/ Pengembangan
            Batubara
            Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, DS, entitas anak memiliki izin usaha pertambangan sebagai berikut:
                                              Surat Keputusan
                                                                                                 Tipe                  Periode                 Lokasi
              No.           Nomor                 Tanggal                  Oleh

               1.       545/K.835/2009                 16-Oct-10 Bupati Kutai Barat             IUP-OP                 22 tahun         Kabupaten Kutai Barat
                                                                                                                                        Provinsi Kalimantan
                                                                                                                                        Timur
            Berdasarkan rencana kerja tambang, pertimbangan teknis Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dan rekomendasi yang diberikan
            oleh Gubernur Kalimantan Timur yang dapat digunakan untuk pinjam pakai adalah 7.377,7 hektar. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan
            keuangan konsolidasian, DS sedang dalam proses permohonan IPPKH di daerah Kalimantan. Area tersebut terletak di Desa Lingau, Kecamatan
            Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
            Berdasarkan Laporan Eksekutif Review dan Verifikasi Sumberdaya dan Cadangan Batubara oleh ahli yang independen dan kompeten melalui nomor
            laporan 001/DE_PTDS/VI/2014 tanggal 13 Juni 2014, estimasi jumlah cadangan terbukti dan terkira yang dimiliki DS adalah sebesar 43.473.546 ton.
            Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat pencabutan Izin
            Usaha Pertambangan (“IUP”) DS.


2.   PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI -
       KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
     a. Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ("ISAK") yang diterbitkan dan Belum -
           Berlaku Efektif dalam tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2024).
        -   Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Kewajiban Diklasifikasikan Sebagai Jangka Pendek atau Panjang
        -   Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang Dengan Kovenan
        -   Amendemen PSAK 116: Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa - Balik
        -   Amendemen PSAK 207: Laporan Arus Kas dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok
        -   Revisi PSAK 401: Penyajian Laporan Keuangan Syariah; dan
        -   Revisi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah.
        Implementasi dan standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.



     b. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif -
           (pada atau setelah 1 Januari 2025)

        -   Amendemen PSAK 221 (dahulu PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran; dan
        -   PSAK 117 (dahulu PSAK 74): Kontrak Asuransi.

     Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amandemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok
     Usaha telah diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam “Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Penting”.
     Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha atau mungkin akan mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa
     depan sedang dievaluasi oleh manajemen potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan konsolidasian.


3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
     Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi
     dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024.
        a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
            Laporan keuangan konsolidasian telah disusu dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar
            Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan –
            Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI), serta peraturan Pasar Modal yang berlaku antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan Pengawas
            Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (OJK/Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan konsolidasian, keputusan Ketua
            Bapepam-LK No. KEP-347/BL/2012 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan konsolidasian emiten atau perusahaan publik.




                                                                                    8
Page 12
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
       b. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
          Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha dan biaya perolehan, kecuali untuk akun tertentu yang diukur
          berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi terkait.
          Laporan keuangan konsolidasian juga disusun dengan menggunakan basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian yang disusun
          berdasarkan basis kas. Laporan arus kas konsolidasian disusun berdasarkan metode langsung dengan mengelompokan arus kas atas dasar aktivitas
          operasi, investasi dan pendanaan.
          Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost ), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang
          didasarkan pengukuran lain sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
          Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
          asumsi yang memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini
          dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang sebenarnya mungkin berbeda dari
          jumlah yang diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal di mana asumsi dan estimasi adalah
          signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan dalam Catatan 4 atas laporan keuangan konsolidasian.

          Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam Rupiah yang merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.

       c. Dasar Konsolidasian
          Entitas Anak adalah seluruh entitas di mana Kelompok Usaha memiliki pengendalian. Kelompok usaha mengendalikan investee ketika (a) memiliki
          kekuasaan atas investee , (b) eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee , dan (c) memiliki kemampuan untuk
          menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil. Kelompok usaha menilai kembali apakah Kelompok Usaha
          mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
          Konsolidasi atas Entitas Anak dimulai sejak tanggal Kelompok Usaha memperoleh pengendalian atas Entitas Anak dan berakhir ketika Kelompok
          Usaha kehilangan pengendalian atas Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan dalam laba
          rugi dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika Kelompok usaha kehilangan pengendalian atas entitas anak.
          Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk dan kepentingan nonpengendali,
          meskipun hal tersebut kepentingan nonpengendali memiliki saldo mengakibatkan defisit. Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan
          keuangan entitas anak guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha. Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas,
          penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra Kelompok Usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam Kelompok Usaha.
          Perubahan dalam bagian kepemilikan atas entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian pada entitas anak dicatat sebagai transaksi
          ekuitas. Setiap perbedaan antara jumlah tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima
          diakui secara langsung di ekuitas dan mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.
          Ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian pada entitas anak, maka Kelompok Usaha menghentikan pengakuan atas aset (termasuk goodwill ),
          liabilitas dan komponen lain dari ekuitas terkait, sementara keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui pada laba rugi. Bagian dari investasi yang
          tersisa diakui pada nilai wajar.

       d. Kombinasi Bisnis
          Kelompok Usaha menerapkan metode akuisisi untuk mencatat kombinasi bisnis. Imbalan yang dialihkan untuk akuisisi suatu entitas anak adalah
          sebesar nilai wajar aset yang dialihkan, liabilitas yang diambil alih dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Kelompok Usaha. Imbalan yang
          dialihkan termasuk nilai wajar aset atau liabilitas yang timbul dari kesepakatan kontinjensi. Beban akuisisi terkait dibebankan pada saat terjadinya. Aset
          teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas serta liabilitas kontinjensi yang diambil alih dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya sebesar nilai
          wajar pada tanggal akuisisi. Pada akuisisi bertahap, Kelompok Usaha mengakui kepentingan nonpengendali sebesar nilai wajar atau sebesar bagian
          proporsional kepentingan nonpengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi.

          Setiap imbalan kontingensi yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi diakui pada nilai wajar pada tanggal akuisisi. Imbalan kontinjensi yang
          diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas yang merupakan instrumen keuangan dan termasuk dalam ruang lingkup PSAK No. 71: Instrumen
          Keuangan diukur pada nilai wajar dengan perubahan pada nilai wajar diakui baik dalam laba rugi atau penghasilan komprehensif lain. Jika imbalan
          kontinjensi tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK No. 71 dikukur dengan PSAK yang sesuai. Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai
          ekuitas tidak diukur kembali dan penyelesaian selanjutnya dicatat dalam ekuitas.

          Pada akuisisi bertahap, Kelompok Usaha mengakui kepentingan nonpengendali sebesar nilai wajar atau sebesar bagian proporsional kepentingan
          nonpengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi.
          Selisih lebih nilai agregat dari imbalan yang dialihkan, jumlah kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi dan nilai wajar pada tanggal
          akuisisi dari kepentingan ekuitas sebelumnya pada pihak yang diakuisisi yang melebihi nilai wajar bagian Kelompok Usaha atas aset bersih yang dapat
          diidentifikasi yang diakuisisi dicatat sebagai goodwill. Jika nilai wajar atas aset neto yang diakuisisi melebihi nilai gabungan imbalan yang dialihkan
          dalam kasus pembelian dengan diskon, maka selisih tersebut diakui langsung dalam laba rugi.
          Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan nilai,
          goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi, dialokasikan ke setiap unit penghasil kas dari Kelompok Usaha yang
          diharapkan bermanfaat untuk kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan ke unit-unit tersebut.


          Jika goodwill yang telah dialokasikan pada suatu unit penghasil kas dan bagian operasi atas unit tersebut dilepas, maka goodwill yang terkait dengan
          operasi yang dilepas tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat operasi ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari pelepasan. Goodwill
          yang dilepas dalam keadaan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang dilepas dan porsi unit penghasil kas yang ditahan.




                                                                                      9
Page 13
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
       e. Transaksi-Transaksi dengan Pihak yang Berelasi
          Sesuai dengan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, pihak dianggap berelasi jika salah satu pihak memiliki kemampuan untuk
          mengendalikan (dengan cara kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung) atau mempunyai pengaruh signifikan (dengan cara partisipasi dalam
          kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
          Seluruh transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam Catatan 26 atas laporan keuangan konsolidasian.

       f. Transaksi dan Saldo Mata Uang Asing
          Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs tengah
          yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Pos non moneter dalam mata uang asing yang diukur berdasarkan nilai
          historis tidak dijabarkan kembali. Selisih kurs yang timbul atas penyelesaian pos-pos moneter dan penjabaran kembali pos pos moneter diakui dalam
          laba rugi.
          Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, nilai tukar yang digunakan berdasarkan kurs tengah yang diterbitkan Bank Indonesia adalah
          masing-masing Rp16.680 dan Rp 16.162

       g. Instrumen keuangan
          Laba/Rugi Hari ke-1
          Apabila harga transaksi dalam suatu pasar yang tidak aktif berbeda dengan nilai wajar instrumen sejenis pada transaksi pasar terkini yang dapat
          diobservasi atau berbeda dengan nilai wajar yang dihitung menggunakan teknik penilaian dimana variabelnya merupakan data yang diperoleh dari
          pasar yang dapat diobservasi, maka Kelompok Usaha mengakui selisih antara harga transaksi dengan nilai wajar tersebut (yakni Laba/Rugi hari ke-1)
          dalam laba rugi, kecuali jika selisih tersebut memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset yang lain.
          Dalam hal tidak terdapat data yang dapat diobservasi, maka selisih antara harga transaksi dan nilai yang ditentukan berdasarkan teknik penilaian
          hanya diakui dalam laba rugi apabila data tersebut menjadi dapat diobservasi atau pada saat instrumen tersebut dihentikan pengakuannya. Untuk
          masing-masing transaksi, Kelompok Usaha menerapkan metode pengakuan Laba/Rugi Hari ke-1 yang sesuai.

          Aset keuangan
          Kelompok Usaha menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal.
          Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah semata dari pembayaran pokok dan
          bunga.
          Aset keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
          -   Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; dan
          -   Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain.
          Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai
          wajar melalui laba rugi konsolidasian.
          Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang
          berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu pada tanggal Perusahaan berkomitmen untuk membeli atau menjual
          aset tersebut.
          Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Kelompok Usaha hanya memiliki aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang
          diukur dengan biaya diamortisasi. Aset keuangan Perusahaan meliputi kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-lain dan aset tidak lancar lainnya
          dalam laporan posisi keuangan. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka aset
          keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
          Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi selanjutnya diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif (Effective Interest Rate)
          (“EIR”), setelah dikurangi dengan penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau premi atas
          biaya akuisisi atau biaya yang merupakan bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR dicatat dalam laba rugi konsolidasian. Kerugian yang
          timbul dari penurunan nilai juga diakui pada laba rugi konsolidasian.
          Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah berakhir atau telah ditransfer dan Kelompok
          Usaha telah secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat kepemilikannya.

          Liabilitas Keuangan
          Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 71 diklasifikasikan sebagai berikut:
          -   Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; dan
          -   Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
          Kelompok Usaha menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal.
          Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat
          diatribusikan secara langsung.
          Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Perusahaan hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan
          diamortisasi. Liabilitas keuangan Kelompok usaha meliputi utang usaha, utang lain-lain, beban akrual, liabilitas sewa, utang pihak berelasi, dan
          medium term note . Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang jika jatuh tempo melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas
          jangka pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang dari 12 bulan.


                                                                                      10
Page 14
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
       g. Instrumen keuangan - lanjutan
          Liabilitas Keuangan - Lanjutan
          Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi (misalnya pinjaman dan utang yang dikenakan bunga) selanjutnya diukur dengan menggunakan
          metode EIR. Amortisasi EIR termasuk di dalam biaya keuangan dalam laba rugi konsolidasian.
          Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
          Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang
          berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang ada, pertukaran atau modifikasi tersebut
          diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas
          diakui dalam laba rugi konsolidasian.

          Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan
          Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika,
          Kelompok Usaha saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat
          untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.

          Penurunan Nilai Aset Keuangan
          Kelompok Usaha menerapkan model kerugian kredit ekspektasian ("ECL") untuk pengukuran dan pengakuan kerugian penurunan nilai.
          Pada setiap periode pelaporan, Kelompok Usaha menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak
          pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Kelompok Usaha menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia
          instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Kelompok Usaha membandingkan
          antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen
          keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat
          tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan
          kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.

          Kelompok Usaha menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha dan piutang
          lain-lain tanpa komponen pendanaan yang signifikan.

       h. Penentuan Nilai Wajar
          Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi
          teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan
          liabilitas terjadi di pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan di mana Kelompok Usaha memiliki akses
          pada tanggal tersebut.
          Jika tersedia, Kelompok Usaha mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen
          tersebut. Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input
          yang dapat diobservasi dan relevan serta meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
          Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan memahami
          (recent arm’s length market transactions ), penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang
          didiskonto, atau model penilaian lain.

       i. Kas dan bank
          Kas dan bank tidak dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaanya.

       j. Persediaan
          Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto. Biaya perolehan persediaan meliputi seluruh
          biaya yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini di mana ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang. Nilai realisasi
          neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan.
          Penyisihan penurunan nilai persediaan karena keusangan, kerusakan, kehilangan dan lambatnya perputaran ditentukan berdasarkan hasil penelaahan
          terhadap keadaan masing-masing persediaan untuk mencerminkan nilai realisasi neto pada akhir periode pelaporan. Penyisihan penurunan nilai
          persediaan ke nilai realisasi neto dan seluruh kerugian persediaan diakui sebagai beban pada periode penurunan nilai atau kerugian terjadi.
          Jumlah setiap pemulihan penyisihan penurunan nilai persediaan karena kenaikan nilai realisasi neto, diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah
          persediaan yang diakui sebagai beban pada periode terjadinya pemulihan tersebut.

       k. Investasi pada Entitas Asosiasi
          Investasi Kelompok Usaha pada entitas asosiasi diukur dengan menggunakan metode ekuitas. Entitas asosiasi adalah suatu entitas dimana Kelompok
          Usaha atau entitas anak mempunyai pengaruh signifikan, biasanya mempunyai kepemilikan saham 20% atau lebih dari hak suara entitas. Sesuai dengan
          metode ekuitas, nilai perolehan investasi termasuk goodwill yang teridentifikasi ditambah atau dikurang dengan bagian Kelompok Usaha atas laba atau
          rugi bersih, penerimaan dividen dari investee dan dikurangi dengan kerugian penurunan nilai sejak tanggal perolehan. Jika bagian atas Kelompok
          Usaha atas kerugian entitas asosiasi sama dengan atau melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan, Kelompok Usaha
          menghentikan pengakuan bagian kerugiannya, kecuali Kelompok Usaha memiliki kewajiban atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi.




                                                                                   11
Page 15
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
       k. Investasi pada Entitas Asosiasi - Lanjutan
          Laba rugi mencerminkan bagian atas hasil operasi dari entitas asosiasi. Bila terdapat perubahan yang diakui langsung pada ekuitas dari entitas asosiasi,
          Kelompok Usaha mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan mengungkapkan hal ini, jika diterapkan, dalam laporan perubahan ekuitas
          konsolidasian. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi sebagai hasil dari transaksi-transaksi antara Kelompok Usaha dengan entitas asosiasi
          di eliminasi sesuai dengan jumlah kepentingan Kelompok Usaha dalam entitas asosiasi. Kebijakan akuntansi entitas asosiasi, disesuaikan jika
          diperlukan, untuk menjamin konsistensi kebijakan akuntansi dengan yang digunakan oleh Kelompok Usaha.

       l. Beban Dibayar Di Muka
          Biaya dibayar di muka diamortisasi selama masa manfaat dengan menggunakan metode garis lurus.

       m. Aset Tetap
          Pada saat pengakuan awal, aset tetap diukur pada biaya perolehan yang meliputi harga pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara
          langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan. Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha menggunakan model biaya di mana
          seluruh aset tetap diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai (jika ada).
          Biaya setelah perolehan awal termasuk dalam jumlah tercatat aset atau diakui sebagai aset yang terpisah, mana yang lebih tepat, ketika terdapat
          kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Kelompok Usaha dan biaya tersebut dapat
          diukur secara andal. Jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan pengakuannya pada periode di mana pada saat penggantian tersebut terjadi.
          Seluruh biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi.
          Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mencatat jumlah penyusutan selama estimasi manfaat ekonomi sebagai berikut:
                                                                                                                                                  Tahun
          Bangunan                                                                                                                                  20
          Kendaraan dan alat berat                                                                                                                 4-8
          Peralatan dan inventaris kantor                                                                                                          4-8
          Masa manfaat ekonomi, nilai residu dan metode penyusutan aset tetap ditelaah setiap periode pelaporan dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi
          akuntansi tersebut berlaku prospektif.
          Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. Aset dalam penyelesaian akan direklasifikasi ke
          aset tetap yang bersangkutan pada aset tersebut saat selesai dan siap untuk digunakan. Penyusutan mulai dibebankan pada tanggal aset tersebut siap
          digunakan.
          Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau
          pelepasannya.
          Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari
          aset tetap) diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada periode aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.

       n. Biaya Eksplorasi dan Evaluasi
          Kegiatan eksplorasi dan evaluasi melibatkan pencarian mineral, penentuan kelayakan teknis dan penilaian kelayakan komersial dari sebuah sumber
          daya teridentifikasi. Kegiatan tersebut meliputi:
          -   pengumpulan data eksplorasi melalui topografi, studi geokimia dan geofisika;
          -   pengeboran, penggalian dan sampel;
          -   menentukan dan memeriksa volume dan kualitas sumber daya; dan
          -   meneliti persyaratan transportasi dan infrastruktur.
          Biaya administrasi yang tidak langsung dapat diatribusikan dengan suatu daerah eksplorasi khusus dibebankan pada laporan laba rugi komprehensif
          konsolidasian. Biaya lisensi yang dibayar sehubungan dengan hak untuk mengeksplorasi di daerah eksplorasi yang ada dikapitalisasi dan diamortisasi
          selama jangka waktu lisensi atau izin.
          Biaya eksplorasi dan evaluasi (termasuk amortisasi atas biaya lisensi yang dikapitalisasi) dikapitalisasi pada saat terjadinya, kecuali dalam keadaan
          berikut:
          -   sebelum memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu;
          -   setelah dapat dibuktikan dengan kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral atau ditemukannya cadangan terbukti.
          Kapitalisasi biaya eksplorasi dan evaluasi dicatat dalam akun "Aset Eksplorasi dan Evaluasi" dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan dikurangi
          penyisihan penurunan nilai. Aset tersebut tidak disusutkan karena belum tersedia untuk digunakan tetapi ditelaah untuk indikasi penurunan nilai.
          Apabila suatu penurunan potensial terindikasi, penilaian dilakukan untuk setiap area of interest dalam kaitannya dengan kelompok aset operasi terkait
          (yang merupakan unit penghasil kas) terhadap eksplorasi yang diterkait tersebut. Sejauh biaya eksplorasi dan evaluasi tidak diharapkan untuk
          dipulihkan, biaya tersebut dibebankan pada laba rugi.

          Satu atau lebih fakta dan kondisi berikut mengindikasikan bahwa entitas menguji apakah aset eksplorasi dan evaluasi mengalami penurunan nilai (tidak
          terbatas pada daftar berikut) :

       n. Biaya Eksplorasi dan Evaluasi
          -   Periode entitas memiliki hak melakukan eksplorasi dan evaluasi dalam suatu wilayah tertentu telah kedaluarsa selama periode berjalan atau akan
              kedaluarsa dalam waktu dekat, dan diperkirakan tidak diperbaharui;
          -   Pengeluaran substantif untuk eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral lebih lanjut dalam wilayah tertentu tidak
              dianggarkan atau direncanakan;


                                                                                    12
Page 16
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
       n. Biaya Eksplorasi dan Evaluasi - Lanjutan
          -   Eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala
              ekonomik pertambangan sumber daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas eksplorasi dan evaluasi sumber daya
              mineral dalam wilayah tersebut;
          -   Keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan,
              jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau penjualan aset tersebut.
          Arus kas terkait dengan kapitalisasi biaya eksplorasi dan evaluasi diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas investasi dalam laporan arus kas
          konsolidasian, sedangkan arus kas terkait dengan biaya eksplorasi dan evaluasi yang dibiayakan diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
          Pada saat cadangan terbukti ditentukan, aset eksplorasi dan evaluasi diklasifikasikan ke “Tambang dalam pembangunan”, yang merupakan bagian dari
          “Properti Pertambangan”. Biaya pengembangan selanjutnya terkait dengan konstruksi infrastruktur yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas
          operasional tambang dikapitalisasi dan diklasifikasikan sebagai “Tambang dalam pembangunan”. Biaya pengembangan adalah neto dari penerimaan
          atas penjualan mineral yang ditambang pada tahap pengembangan.
          Pada saat pengembangan telah selesai, semua aset yang termasuk dalam “Tambang dalam pembangunan” direklasifikasikan ke “Tambang berproduksi”
          dalam properti pertambangan atau ke dalam komponen lain dalam aset tetap. Tambang berproduksi dicatat sebesar biaya perolehan, dikurangi dengan
          akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai, jika ada.
          Properti pertambangan mencakup aset dalam tahap produksi dan pengembangan, serta aset yang ditransfer dari aset eksplorasi dan evaluasi. Properti
          pertambangan dalam tahap pengembangan tidak diamortisasi sampai tahapan produksi dimulai.
          Pada saat proyek konstruksi tambang bergerak ke tahap produksi, kapitalisasi atas konstruksi tambang tertentu biaya tersebut dan dicatat sebagai bagian
          dari biaya persediaan atau dibebankan, kecuali untuk biaya yang memenuhi syarat untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan penambahan dan
          pengembangan aset pertambangan dan pengembangan cadangan ditambang.
          Akumulasi biaya dari tambang yang telah berproduksi diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi sepanjang cadangan tambang tersebut
          dapat dipulihkan secara ekonomis.

       o. Aset Tak Berwujud
          a. Goodwill
              Pengakuan awal goodwill dijabarkan pada Catatan 3. Goodwill yang muncul atas akuisisi entitas anak disertakan dalam aset takberwujud.
              Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada jumlah tercatat dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai jika ada.

          b. Hubungan terkait pelanggan
              Hubungan terkait pelanggan yang diperoleh secara terpisah disajikan sebesar biaya perolehan. Hubungan terkait pelanggan yang diperoleh sebagai
              bagian dari kombinasi bisnis diakui nilai wajar pada tanggal perolehannya. Hubungan terkait pelanggan memiliki masa manfaat yang terbatas dan
              dicatat sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi amortisasi.
              Amortisasi dihitung dengan menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan biaya perolehan hubungan terkait pelanggan selama estimasi
              masa manfaatnya 5 tahun.

          c. Piranti lunak komputer
              Aset takberwujud berupa perangkat lunak komputer yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat keras. Aset takberwujud dinyatakan
              berdasarkan biaya perolehan dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama estimasi masa manfaatnya dari 4 tahun.
              Biaya perolehan perangkat lunak komputer untuk penggunaan internal dikapitalisasi dan dicatat sebagai aset takberwujud jika biaya bukan
              merupakan bagian integral dari piranti keras yang terkait. Akumulasi biaya tersebut diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama estimasi
              masa manfaat 4 tahun yang diharapkan ketika perangkat lunak komputer secara substantif siap untuk digunakan.
              Taksiran masa manfaat dan metode amortisasi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut
              berlaku secara prospektif.

       p. Sewa
          Kelompok Usaha sebagai Penyewa
          Pada insepsi kontrak, Kelompok Usaha menilai apakah kontrak adalah, atau mengandung, sewa. Suatu kontrak adalah atau mengandung sewa jika
          kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian selama suatu jangka waktu waktu untuk dipertukarkan
          dengan imbalan.
          Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian, Kelompok Usaha harus menilai apakah:
          -   Kelompok Usaha memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomik dari penggunaan aset identifikasian selama
              periode penggunaan; dan
          -   Kelompok Usaha memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Kelompok Usaha memiliki hak ini ketika Kelompok Usaha
              memiliki hak pengambilan keputusan yang paling relevan untuk mengubah cara dan tujuan penggunaan aset telah ditentukan sebelumnya:
              1.    Kelompok Usaha memiliki hak untuk mengoperasikan aset identifikasian;
              2.    Kelompok Usaha telah mendesain aset identifikasian dengan cara yang telah ditentukan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan apa aset itu
                    akan digunakan.



                                                                                   13
Page 17
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
       p. Sewa - lanjutan
          Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali atas kontrak yang mengandung sebuah komponen sewa, Kelompok Usaha mengalokasikan imbalan
          dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen
          nonsewa. Namun, untuk sewa penunjang dimana Kelompok Usaha bertindak sebagai penyewa, Kelompok Usaha memutuskan untuk tidak memisahkan
          komponen nonsewa dan mencatat komponen sewa dan nonsewa tersebut sebagai satu komponen sewa.
          Pada saat permulaan sewa, penyewa mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna awalnya diukur pada harga perolehan, yang terdiri dari
          jumlah awal liabilitas sewa yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, ditambah biaya langsung
          awal yang timbul dan estimasi biaya untuk membongkar dan memindahkan aset pendasar atau merestorasi aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan
          oleh syarat dan ketentuan sewa, dikurangi insentif sewa yang diterima.
          Berdasarkan model biaya, aset hak-guna diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Jika sewa
          mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Kelompok Usaha pada akhir masa sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna mencerminkan bahwa
          penyewa akan mengeksekusi opsi beli, Kelompok Usaha mendepresiasi hak-guna sejak tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar.
          Jika tidak, Kelompok Usaha mendepresiasi aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-
          guna atau akhir masa sewa.

          Liabilitas sewa pada awalnya diukur pada nilai kini dari pembayaran sewa yang terutang selama masa sewa, didiskontokan pada suku bunga implisit
          dalam sewa jika hal itu dapat segera ditentukan. Jika suku bunga implisit tersebut tidak dapat segera ditentukan, Kelompok Usaha menggunakan suku
          bunga pinjaman inkremental.
          Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa terdiri dari:
          -   pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara-substansi dikurangi piutang insentif sewa;
          -   pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga, awalnya diukur menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal
              permulaan;
          -   jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh Kelompok Usaha dalam jaminan nilai residual;
          -   harga eksekusi opsi beli yang cukup pasti Kelompok Usaha akan mengeksekusi; dan - pembayaran penalti untuk penghentian sewa lebih awal
              kecuali Kelompok Usaha cukup pasti untuk tidak menghentikan kontrak lebih awal.

          Sewa Jangka Pendek dan Aset Pendasar Bernilai Rendah
          Kelompok Usaha memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangkapendek yang memiliki masa sewa 12 bulan
          atau kurang. Kelompok Usaha mengakui pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.

          Kelompok Usaha sebagai Pesewa
          Ketika Kelompok Usaha bertindak sebagai pesewa, maka setiap sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan.
          Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial semua risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan
          asset pendasar. Jika tidak, sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
          Sebagai bagian dari penilaian ini, Kelompok Usaha mempertimbangkan indikator-indikator tertentu seperti:
          - sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada penyewa pada akhir masa sewa;
          - penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pendasar dengan harga yang diperkirakan cukup lebih rendah dari nilai wajar pada tanggal opsi tersebut
             dapat dieksekusi sehingga menjadi cukup pasti, pada tanggal insepsi, bahwa opsi tersebut akan dieksekusi;
          - masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset pendasar, meskipun hak milik tidak dialihkan;
          - pada tanggal insepsi, nilai kini dari pembayaran sewa setidaknya mencakup secara substansialseluruh nilai wajar aset pendasar;
          - aset pendasar bersifat khusus sehingga hanya penyewa yang dapat menggunakannya tanpa modifikasi signifikan.
          Kelompok Usaha mengakui pendapatan keuangan selama masa sewa dari sewa pembiayaan, berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat
          pengembalian investasi neto periodik yang konstan. Hal ini dicapai dengan mengalokasikan sewa yang diterima (setelah dikurangi biaya jasa, dll.) oleh
          Kelompok Usaha antara pendapatan keuangan (bunga) kepada Kelompok Usaha dan pembayaran kembali saldo debitur (pokok), yaitu metode biaya
          perolehan diamortisasi.
          Kelompok Usaha mengakui pembayaran sewa operasi sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus atau, jika lebih merepresentasikan pola manfaat dari
          penggunaan aset pendasar yang menurun, maka dengan dasar sistematis lain.


       q. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan
          Jika jumlah tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset tersebut dipertimbangkan mengalami penurunan nilai dan jumlah tercatat
          aset diturunkan nilai menjadi sebesar nilai terpulihkannya. Kerugian penurunan nilai dari operasi yang berkelanjutan, jika ada, diakui pada laba rugi
          sesuai dengan kategori biaya yang konsisten dengan fungsi dari aset yang mengalami penurunan nilai.
          Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi dialokasikan pada setiap Unit
          Penghasil Kas (“UPK”) dari Kelompok Usaha yang diharapkan dapat memberikan manfaat dari sinergi kombinasi bisnis tersebut, terlepas dari apakah
          aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan atas UPK tersebut.
          Peninjauan atas penurunan nilai pada goodwill dilakukan setahun sekali atau dapat lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan keadaan
          yang mengindikasikan adanya potensi penurunan nilai. Nilai tercatat dari goodwill dibandingkan dengan jumlah yang terpulihkan, yaitu jumlah yang
          lebih tinggi antara nilai pakai dan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Rugi penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi dan selanjutnya tidak
          dibalik kembali.




                                                                                   14
Page 18
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
       r. Imbalan Kerja
          Sejak tanggal 31 Desember 2024, Kelompok Usaha menyediakan imbalan kerja pasti kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
          (“PP”) No. 35 tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) yang
          diundangkan pada November 2020.
          Liabilitas neto Kelompok Usaha atas program imbalan pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan pascakerja pasti pada akhir periode pelaporan
          dikurangi nilai wajar aset program, jika ada. Perhitungan liabilitas imbalan kerja dilakukan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam
          perhitungan aktuaria yang dilakukan setiap akhir periode pelaporan.
          Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja, meliputi a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil atas aset program, tidak termasuk bunga,
          dan c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak termasuk bunga, diakui di penghasilan komprehensif lain pada saat terjadinya. Pengukuran
          kembali tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya.
          Ketika program imbalan berubah atau terdapat kurtailmen atas program, bagian imbalan yang berubah terkait biaya jasa lalu, atau keuntungan atau
          kerugian kurtailmen, diakui di laba rugi pada saat terdapat perubahan atau kurtailmen atas program.
          Kelompok Usaha menentukan (penghasilan) beban bunga neto atas (aset) liabilitas imbalan kerja neto dengan menerapkan tingkat bunga diskonto
          pada awal periode pelaporan tahunan untuk mengukur liabilitas imbalan pascakerja selama periode berjalan.
          Kelompok Usaha mengakui keuntungan dan kerugian atas penyelesaian liabilitas imbalan kerja pada saat penyelesaian terjadi. Keuntungan atau
          kerugian atas penyelesaian merupakan selisih antara nilai kini liabilitas imbalan kerja yang ditetapkan pada tanggal penyelesaian dengan harga
          penyelesaian, termasuk setiap aset program yang dialihkan dan setiap pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Perusahaan sehubungan
          dengan penyelesaian tersebut.
          Kelompok Usaha mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan atau kerugian atas penyelesaian, dan
          (2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi pada saat terjadinya.

       s. Provisi
          Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki liabilitas kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) jika, sebagai akibat peristiwa masa lalu,
          besar kemungkinan penyelesaian liabilitas tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah liabilitas
          tersebut dapat diestimasi secara andal.
          Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika kemungkinan besar tidak
          terjadi arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan liabilitas tersebut, maka provisi dibatalkan.
          Restorasi, rehabilitasi dan pengeluaran lingkungan lainnya yang timbul selama tahap produksi dibebankan sebagai bagian dari biaya produksi.

       t. Tambahan Modal Disetor - neto
          Tambahan modal disetor merupakan selisih antara agio saham (yaitu kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal) dengan biaya-biaya
          saham yang terkait langsung dengan penerbitan efek ekuitas Perusahaan dalam penawaran umum (lihat Catatan 1).
          Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dicatat dengan menggunakan metode yang sama seperti metode penyatuan kepemilikan. Selisih antara
          harga pengalihan dengan proporsi nilai buku aset neto entitas anak yang diakuisisi dicatat sebagai bagian dari "Tambahan modal disetor" pada bagian
          ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan selanjutnya tidak dapat diakui sebagai laba rugi realisasi maupun reklasifikasi ke saldo laba.



       u. Pengakuan Pendapatan dan Beban
          Kelompok Usaha mengakui pendapatan sesuai dengan ketentuan PSAK No. 72, Kelompok Usaha mengakui pendapatan pada saat dan sejauh
          pengalihan barang atau jasa kepada pelanggan akan mencerminkan jumlah yang diharapkan akan diterima Kelompok Usaha dalam pertukaran untuk
          barang atau jasa tersebut. Dalam menerapkan Standar ini, Kelompok Usaha mempertimbangkan syarat-syarat kontrak dan semua fakta dan keadaan
          yang relevan. Pendapatan diakui menggunakan penilaian 5 langkah:

          1. Identifikasi Kontrak dengan Pelanggan
             Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan.
          2. Identifikasi Kewajiban Pelaksanan dalam Kontrak
             Kewajiban pelaksanaan adalah janji kepada pelanggan untuk mengalihkan barang atau jasa (atau sekumpulan barang atau jasa) yang berifat dapat
             dibedakan; atau serangkaian barang atau jasa bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama
             kepada pelanggan. Bersifat dapat dibedakan artinya dapat dipisahkan, atau dapat diidentifikasi secara terpisah.
          3. Penetapan Harga Transaksi
             Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak Kelompok Usaha dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa
             kepada pelanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga (misalnya, pajak pertambahan nilai). Jika imbalan yang dijanjikan
             dalam kontrak mencakup jumlah variabel, Kelompok Usaha mengestimasi jumlah imbalan yang diharapkan menjadi haknya dalam pertukaran
             untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dikurangi estimasi jumlah variabel yang akan dibayar selama kontrak.
          4. Alokasi Harga Transaksi untuk Kewajiban Pelaksanaan
             Alokasikan harga transaksi untuk setiap kewajiban pelaksanaan berdasarkan harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda
             yang dijanjikan dalam kontrak. Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relative perlu diestimasi.
          5. Pengakuan Pendapatan ketika Kewajiban Pelaksanan Dipenuhi
             Pendapatan dari penjualan diakui sebagai representasi penyerahan barang atau jasa dengan jumlah yang secara tepat mewakili kewajiban yang
             dilakukan dan hak untuk menerima imbalan sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa tersebut. Pengakuan pendapatan tergantung pada apakah
             pengalihan diselesaikan sepanjang waktu atau pada waktu tertentu. Pengalihan kendali diperhitungkan.
                                                                                   15
Page 19
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
       u. Pengakuan Pendapatan dan Beban - Lanjutan
          Biaya Mendapatkan Kontrak
          Biaya inkremental untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan diakui sebagai aset jika Kelompok Usaha mengharapkan untuk memulihkan biaya
          tersebut. Biaya inkremental tersebut adalah biaya yang timbul untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika kontrak
          tersebut tidak berhasil diperoleh.

          Biaya Pemenuhan Kontrak
          Suatu aset diakui untuk biaya yang timbul untuk memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut memenuhi semua kriteria berikut:
          a. biaya terkait langsung dengan kontrak atau kontrak yang diantisipasi yang secara spesifik dapat diidentifikasi oleh Perusahaan;
          b. biaya menghasilkan atau meningkatkan sumber daya Perusahaan yang akan digunakan untuk memenuhi (atau terus memenuhi) kewajiban
             pelaksanaan di masa depan; dan
          c. biaya diharapkan dapat dipulihkan.
          Aset yang dihasilkan akan diamortisasi secara sistematis selama periode kontrak. Ketika biaya yang timbul dalam memenuhi kontrak dengan pelanggan
          berada dalam lingkup Pernyataan lain, biaya tersebut diperhitungkan sesuai dengan Pernyataan lainnya.
          Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).

       v. Pajak Penghasilan
          Beban pajak penghasilan meliputi jumlah beban pajak kini dan pajak tangguhan.
          Pajak diakui sebagai pendapatan atau beban dan termasuk dalam laba rugi untuk periode berjalan, kecuali pajak yang timbul dari transaksi atau
          kejadian diakui di luar laba rugi. Pajak terkait dengan pos yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain, diakui dalam pendapatan komprehensif
          lain dan pajak terkait dengan pos yang diakui langsung di ekuitas, diakui langsung di ekuitas.
          Pajak kini
          Aset (liabilitas) pajak kini ditentukan sebesar jumlah ekspektasi restitusi dari (atau dibayarkan kepada) otoritas perpajakan yang dihitung menggunakan
          tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian.


          Manajemen secara berkala mengevaluasi jumlah yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait dengan keadaan di mana
          peraturan pajak yang berlaku memerlukan interpretasi. Jika diperlukan, manajemen menentukan provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan akan
          dibayar kepada otoritas pajak.

          Pajak tangguhan
          Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan metode balance sheet liability atas perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas
          dengan jumlah tercatatnya pada laporan keuangan konsolidasian.
          Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang
          dapat dikurangkan serta atas akumulasi rugi fiskal dan kredit pajak yang tidak dimanfaatkan sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut dimungkinkan.


          Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah setiap akhir tanggal pelaporan dan dikurangi ketika tidak terdapat kemungkinan bahwa laba kena pajak
          akan tersedia dalam jumlah yang memadai untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian aset pajak tangguhan tersebut. Aset pajak tangguhan yang belum
          diakui dinilai kembali pada akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang besar kemungkinan bahwa laba kena pajak mendatang akan tersedia untuk
          dipulihkan.
          Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diekspektasikan akan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas
          diselesaikan berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi
          keuangan konsolidasian .
          Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus, jika dan hanya jika, 1) terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan
          saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini dan 2) aset serta liabilitas pajak tangguhan tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan
          oleh otoritas perpajakan yang sama.

       w. Laba (Rugi) Per Saham
          Laba (rugi) per saham dasar dihitung dengan membagi laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah
          rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama tahun berjalan.
          Laba atau rugi per saham dilusian dihitung ketika Kelompok Usaha memiliki instrumen efek berpotensi saham biasa dilutif.

       x. Informasi segmen
          Segmen usaha dilaporkan dengan cara yang sesuai dengan pelaporan internal yang dipersiapkan untuk pembuat keputusan operasional. Pembuat
          keputusan operasi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi.
          Pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta hal-
          hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok
          Usaha dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.




                                                                                    16
Page 20
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4.   PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING
       Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi
       Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang
       mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode
       pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas
       dalam periode-periode pelaporan berikutnya.
       Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang
       material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
       Kelompok Usaha mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai
       perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Kelompok Usaha. Perubahan tersebut dicerminkan dalam
       asumsi terkait pada saat terjadinya.
       Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan yang memiliki pengaruh
       paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian.

       Penentuan mata uang fungsional
       Mata uang fungsional adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Kelompok Usaha beroperasi. Manajemen mempertimbangkan mata uang
       yang paling memengaruhi pendapatan dan harga pokok penjualan dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang yang paling sesuai mewakili dampak
       ekonomi yang mendasari transaksi, peristiwa dan kondisi.

       Menentukan Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
       Kelompok Usaha menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan definisi
       yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Perusahaan
       seperti diungkapkan pada Catatan 3 pada laporan keuangan konsilidasi.

       Menentukan Penilaian Model Bisnis
       Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan
       model bisnis. Kelompok Usaha menentukan model bisnis pada tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama untuk
       mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk bagaimana kinerja aset
       dievaluasi dan kinerjanya diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan bagaimana pengelolaannya. Kelompok Usaha memantau aset keuangan yang
       diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo untuk
       memahami alasan pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten dengan tujuan bisnis di mana aset tersebut dimiliki.

       Pemantauan adalah bagian dari penilaian berkelanjutan Kelompok Usaha tentang apakah model bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih
       sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset
       keuangan tersebut.

       Menentukan Apakah Suatu Pengaturan adalah atau Mengandung Sewa
       Penentuan apakah suatu pengaturan merupakan atau mengandung sewa memerlukan pertimbangan yang cermat untuk menilai apakah pengaturan tersebut
       memberikan hak untuk memperoleh secara substansial semua manfaat ekonomik dari penggunaan aset selama periode penggunaan dan hak untuk
       mengarahkan penggunaan aset, bahkan jika pengaturan tersebut hak tidak secara eksplisit ditentukan dalam pengaturan.

       Penentuan Opsi Masa Sewa
       Masa sewa merupakan komponen signifikan dalam pengukuran aset hak-guna dan liabilitas sewa. Pertimbangan dilakukan dalam menentukan apakah
       terdapat opsi untuk memperpanjang sewa atau membeli aset pendasar cukup pasti akan dieksekusi, atau opsi untuk mengakhiri sewa tidak akan dieksekusi,
       ketika memastikan periode yang akan disertakan dalam masa sewa. Dalam menentukan masa sewa, semua fakta dan keadaan yang menciptakan insentif
       ekonomik untuk menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak untuk menggunakan opsi penghentian, dipertimbangkan pada tanggal insepsi sewa.


       Faktor-faktor yang dipertimbangkan dapat mencakup pentingnya aset untuk operasi Kelompok Usaha; perbandingan syarat dan ketentuan dengan harga
       pasar yang berlaku; timbulnya penalti yang signifikan; adanya perbaikan hak penyewaan yang signifikan; dan biaya serta masalah gangguan untuk
       mengganti aset. Kelompok Usaha menilai kembali apakah cukup pasti untuk mengeksekusi opsi perpanjangan, atau tidak mengeksekusi opsi penghentian,
       jika terdapat peristiwa signifikan atau perubahan keadaan yang signifikan.
       Menentukan Suku Bunga Pinjaman Inkremental
       Jika suku bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera ditentukan, suku bunga pinjaman inkremental diestimasi untuk mendiskontokan pembayaran sewa
       di masa mendatang untuk mengukur nilai kini liabilitas sewa pada tanggal permulaaan sewa. Suku bunga tersebut didasarkan pada estimasi Kelompok
       Usaha yang harus dibayarkan oleh Entitas kepada pihak ketiga untuk meminjam dana yang diperlukan untuk memperoleh aset dengan nilai yang sama
       dengan aset hak-guna, dengan persyaratan, keamanan, dan lingkungan ekonomi yang serupa.
       Menentukan dan Menghitung Penyisihan Kerugian
       Ketika mengukur kerugian kredit ekspektasian (“ECL”), Kelompok Usaha menggunakan informasi berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung,
       yang didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa depan dari berbagai pendorong ekonomi dan bagaimana pendorong ini akan saling memengaruhi.
       Loss given default adalah estimasi kerugian yang timbul karena gagal bayar (default). Hal ini didasarkan pada perbedaan antara arus kas kontraktual yang
       jatuh tempo dan yang diharapkan akan diterima pemberi pinjaman, dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan dan peningkatan kredit integral.
       Probabilitas default merupakan input utama dalam mengukur ECL. Probabilitas gagal bayar (default) adalah estimasi kemungkinan gagal bayar (default)
       selama jangka waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa depan.


                                                                                   17
Page 21
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4.   PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING - LANJUTAN
       Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi - lanjutan
       Menentukan Peningkatan Risiko Kredit yang Signifikan
       Kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) diukur sebagai penyisihan yang setara dengan ECL 12-bulan (“12mECL”) untuk aset tahap 1, atau ECL sepanjang
       umur untuk aset tahap 2 atau tahap 3. Suatu aset bergerak ke tahap 2 ketika risiko kreditnya telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
       Dalam menilai apakah risiko kredit suatu aset telah meningkat secara signifikan, Grup mempertimbangkan informasi berwawasan ke depan yang wajar dan
       dapat didukung secara kualitatif dan kuantitatif.

       Penurunan Persediaan
       Kelompok Usaha telah membentuk penyisihan untuk persediaan usang dan lambatnya perputaran berdasarkan perkiraan persediaan yang akan dijual di
       masa yang akan datang dengan mempertimbangkan nilai realisasi neto dari persediaan tersebut.
       Perhitungan penyisihan ini mempertimbangkan beberapa variabel, terutama waktu dimana persediaan tersebut diharapkan akan terjual dan tingkat harga
       dimana persediaan dapat dijual.
       Ketidakpastian yang terkait dengan faktor-faktor ini mengakibatkan jumlah realisasi akan berbeda dari jumlah tercatat persediaan yang dilaporkan. Jumlah
       tercatat persediaan diungkapkan dalam Catatan 7 atas laporan keuangan konsolidasian.

       Menentukan Metode Penyusutan dan Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap
       Kelompok Usaha mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang diharapkan dan didukung dengan rencana dan
       strategi usaha dan perilaku pasar.
       Estimasi dari masa manfaat aset tetap adalah berdasarkan penelaahan Kelompok Usaha terhadap praktek industri, evaluasi teknis internal dan pengalaman
       untuk aset yang setara.
       Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen
       mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana
       Kelompok Usaha menjalankan bisnisnya. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 9 pada laporan keuangan konsolidasian.

       Masa Manfaat Aset Tak berwujud
       Kelompok Usaha mengestimasi umur manfaat aset takberwujud yang berhubungan dengan piranti lunak dan hubungan terkait pelanggan. Estimasi umur
       manfaat tersebut ditelaah setiap tahun dan diperbaharui jika terjadi perbedaan perkiraan dari estimasi awal dikarenakan perubahan situasi pasar atau
       batasan lainnya. Namun terdapat kemungkinan hasil operasi masa yang akan datang terpengaruh secara material oleh perubahan estimasi yang terjadi
       dikarenakan perubahan faktor-faktor yang disebutkan di atas. Jumlah dan waktu biaya yang dicatat untuk setiap periode akan dipengaruhi oleh perubahan
       pada faktor-faktor dan keadaan. Penurunan nilai estimasi masa manfaat ekonomi aset takberwujud, kecuali goodwill, Kelompok Usaha akan menambah
       pencatatan beban amortisasi dan mengurangi nilai aset takberwujud. Jumlah tercatat aset takberwujud Kelompok Usaha pada tanggal laporan posisi
       keuangan konsolidasian diungkapkan di dalam Catatan 10 atas laporan keuangan konsolidasian.

       Menentukan Pajak Penghasilan
       Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan.Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan
       pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Kelompok Usaha mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan
       estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
       Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Kelompok Usaha menerapkan pertimbangan yang sama yang
       akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK No. 57 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas Kontijensi dan
       Aset Kontijensi”. Kelompok Usaha membuat analisis untuk semua posisi pajak terkait dengan pajak penghasilan untuk menentukan jika liabilitas pajak
       untuk manfaat pajak yang belum diakui harus diakui.
       Kelompok Usaha menelaah aset pajak tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan mengurangi nilai tercatat sepanjang tidak ada kemungkinan bahwa
       laba kena pajak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Kelompok Usaha juga menelaah waktu yang diharapkan dan
       tarif pajak atas pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai.Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam
       Catatan 14 atas laporan keuangan konsolidasian .
       Estimasi Beban Pensiun dan Imbalan Kerja
       Penentuan liabilitas atas pensiun dan kewajiban imbalan kerja Kelompok Usaha bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh Kelompok Usaha
       dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut.
       Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan dan umur pensiun dan
       tingkat kematian.
       Sementara Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan
       signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Kelompok Usaha dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja dan
       beban imbalan kerja neto. Penjelasan lebih rinci diungkapan dalam Catatan 18 atas laporan keuangan konsolidasian.




                                                                                   18
Page 22
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5.   KAS DAN BANK
        Akun ini terdiri dari :
                                                                                                             30 September 2025       31 Desember 2024

        Kas
           Rupiah                                                                                                    35.695.626              12.209.012
           Dolar Amerika Serikat                                                                                              -                       -
        Bank
           Rupiah
              PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                             2.144.797.285           7.879.837.862
              PT. Bank Capital Indonesia Tbk                                                                        608.293.290             608.368.290
              PT. Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                89.375.775             130.851.831
              PT. Bank Permata Tbk                                                                                   18.658.957           4.605.676.792
              PT. Bank Sinar Mas Syariah                                                                             16.121.194              16.211.194
              PT. Bank Sinar Mas Tbk                                                                                 14.386.787              15.104.185
              PT. Bank Central Asia Tbk                                                                                 631.487                 356.211
              PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk                                                                               2.500                  72.500
            Dolar Amerika Serikat
               PT. Bank Sinar Mas Tbk                                                                                28.419.992              28.419.992
               PT. Bank Permata Tbk                                                                                   6.552.404               7.403.489

        Jumlah                                                                                                    2.962.935.297          13.304.511.358

        Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, tidak terdapat bank yang ditempatkan pada bank pihak berelasi, dibatasi penggunaanya ataupun
        yang digunakan sebagai jaminan.


6.   PIUTANG USAHA
     a. Rincian saldo piutang usaha adalah sebagai berikut:
                                                                                                             30 September 2025       31 Desember 2024

            Pihak Ketiga                                                                                         29.028.779.132           4.988.615.596
            Pihak Berelasi (lihat Catatan 26)                                                                    20.706.246.101          20.706.246.101

            Jumlah                                                                                               49.735.025.233          25.694.861.697
            Penyisihan atas Penurunan Nilai                                                                     (20.706.246.101)        (20.706.246.101)

            Neto                                                                                                 29.028.779.132           4.988.615.596

            Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, akun ini meliputi tagihan kepada para pelanggan sehubungan dengan pendapatan jasa
            penambangan dan penyewaan alat berat.

            Rincian saldo piutang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
                                                                                                             30 September 2025       31 Desember 2024

            Rupiah
               PT. Manggala Usaha Manunggal                                                                      21.689.297.163           4.373.668.577
               PT. Gunung Bara Utama                                                                             20.706.246.101          20.706.246.101
               PT. Global Energi Tama                                                                             6.924.534.950                       -
               PT. Berau Coal Energy                                                                                321.957.019             321.957.019
               CREI-CTCE Consorsium                                                                                  92.990.000             292.990.000

               Sub Jumlah                                                                                        49.735.025.233          25.694.861.697

            Cadangan Penurunan Nilai                                                                            (20.706.246.101)        (20.706.246.101)

            Neto                                                                                                 29.028.779.132           4.988.615.596
     b. Rincian umur atas piutang tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                             30 September 2025       31 Desember 2024

            Belum Jatuh Tempo                                                                                     9.448.182.228           4.439.830.985
            Telah Jatuh Tempo Namun Tidak Mengalami Penurunan
            - 1 - 30 hari                                                                                         4.105.145.362             253.460.700
            - 31 - 90 hari                                                                                       15.060.504.523             311.210.000
            - > 90 hari                                                                                          21.121.193.120          20.690.360.012

            Sub Jumlah                                                                                           49.735.025.233          25.694.861.697
            Penyisihan Penurunan Nilai                                                                          (20.706.246.101)        (20.706.246.101)

            Neto                                                                                                 29.028.779.132           4.988.615.596

                                                                                   19
Page 23
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6.   PIUTANG USAHA - LANJUTAN
        Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang adalah sebagai berikut:
                                                                                                                   30 September 2025       31 Desember 2024

        Saldo awal                                                                                                     20.706.246.101               843.876.940
        Penyisihan penurunan nilai tahun berjalan                                                                                   -            20.706.246.101
        Pemulihan kerugian penurunan nilai tahun berjalan                                                                           -              (843.876.940)

        Jumlah                                                                                                         20.706.246.101            20.706.246.101

        Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang usaha ditentukan berdasarkan penilaian individual. Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan
        nilai piutang usaha cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari piutang usaha.


7.   PERSEDIAAN
     Akun ini terdiri dari :
                                                                                                                   30 September 2025       31 Desember 2024

        Suku cadang                                                                                                      7.501.996.134            7.331.649.822
        Lain-lain                                                                                                          141.988.405              203.692.088

        Sub Jumlah                                                                                                       7.643.984.539            7.535.341.910

        Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                                              (590.770.310)             (590.770.310)

        Neto                                                                                                             7.053.214.229            6.944.571.600

        Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, persediaan tidak diasuransikan karena manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa tidak
        terdapat risiko kerugian atas persediaan.


8.   INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI
     Nilai tercatat investasi pada entitas asosiasi dengan metode ekuitas pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
                                               Harga Perolehan                                              Akumulasi Rugi dan Penurunan Nilai
                                                Penambahan
          Tahun                Saldo Awal         Investasi             Saldo Akhir            Saldo Awal           Penurunan Nilai           Saldo Akhir


      30 Sept 2025         22.765.000.000                        -      22.765.000.000        (22.765.000.000)                        -       (22.765.000.000)
      31 Des 2024          22.765.000.000                        -      22.765.000.000         (22.765.000.000)                       -       (22.765.000.000)
     Berdasarkan Akta No. 229 tanggal 14 April 2015, AKAR memiliki investasi pada entitas asosiasi mewakili 40% kepemilikan di PT Gunung Berkat Utama
     dengan biaya perolehan sebesar Rp 600.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2017, nilai tercatat investasi pada entitas asosiasi adalah nihil, karena bagian
     AKAR atas kerugian entitas asosiasi melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi. AKAR tidak mengakui bagian atas rugi entitas asosiasi lebih lanjut,
     karena AKAR tidak memiliki kewajiban konstruktif atas entitas asosiasi.
     Berdasarkan Akta No. 121 tanggal 30 November 2018, AKAR meningkatkan investasi pada entitas asosiasi mewakili 40% kepemilikan di PT Gunung Berkat
     Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp 22.765.000.000 yang semula Rp 600.000.000 yang berasal dari konversi piutang PT Gunung Berkat Utama sebesar
     Rp 22.165.000.000.
     Rincian kepemilikan Kelompok Usaha atas entitas asosiasi dan ringkasan informasi keuangan adalah sebagai berikut:
                                                                         30 September 2025 dan 31 Desember 2024

                                   Domisili         Aset                 Liabilitas            Pendapatan              Laba/Rugi             % Kepemilikan

     PT. Gunung Berkat
        Utama                    Jakarta          36.938.135.443         1.000.000.000                         -                      -            40%

     Pencabutan IUP PT Gunung Berkat Utama (GBU)
     Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha
     Pertambangan (“IUP”) PT Gunung Berkat Utama.
     Berdasarkan surat pencabutan izin PT Gunung Berkat Utama, Pada tanggal 21 Februari 2022, mengirimkan surat keberatan atas pencabutan Izin Usaha
     Pertambangan (IUP) PT Gunung Berkat Utama (GBU) dan permohonan pembatalan pencabutan IUP dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
     1. Kronologis Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki PT GBU, sebagai berikut:
        a. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 188.4.45/52/HK/I/2008 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penyelidikan umum kepada PT GBU seluas 7.652
           HA yang terletak di kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur tanggal 11 Februari 2008;
        b. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 540-i/K.392/HK/IV/2010 tentang persetujuan penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT
           GBU tanggal 28 April 2020;
        c. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 540.1/K.849/HK/IX/2013 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi
           Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT GBU tanggal 23 September 2013.

                                                                                      20
Page 24
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8.   INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI - LANJUTAN
     Pencabutan IUP PT Gunung Berkat Utama (GBU) - lanjutan
     2. IUP Operasi Produksi yang PT GBU miliki No. 540.1/K.849/HK/IX/2013 telah mendapatkan Sertifikat Clear and Clean yang dikeluarkan oleh Direktur
        Jenderal Mineral dan Batubara dengan No, 710/Bb/03/2016 tertanggal 21 April 2016.
     3. Sejak PT GBU memperoleh IUP Eksplorasi, PT GBU telah melakukan pembayaran iuran tetap kepada negara dengan nilai sebesar ±Rp 4,1Milyar.
     4. Selain pembayaran IUP tetap, PT GBU juga telah mengeluarkan biaya eksplorasi (pemboran dan konsultan) dengan nilai sebesar ± Rp 31,8 Milyar.
     5. PT GBU telah melaksanakan kegiatan eksplorasi dengan menunjuk konsultan asing (Australia) yaitu PT CSA Global Indonesia untuk menentukan
        cadangan Batubara di lokasi tambang PT GBU dann PT CSA Global Indonesia telah mengeluarkan laporannya No. R155.2013 tertanggal 27 Februari 2013
        yang ditandatangani oleh Competent Person.
     6. Dalam rentang waktu 2013-2020, PT GBU belum dapat melakukan aktivitas produksi/operasionalnya mengingat jarak hauling dari lokasi tambang kami
        sampai ke sungai terdekat sejauh ±100 Km sehingga dengan harga batubara yang relatif rendah untuk harga batubara Newcastle (GAR >6000 Kcal/Kg) di
        tahun 2009-2020 pertengahan berkisar di US$30/ ton – US$100/ton sehingga dengan GAR 4.500 Kcal/kg dinilai tidak ekonomis pada saat itu dan PT
        GBU memerlukan waktu untuk mempersiapkan pembangunan infrastruktur pertambangan, oleh karena itu PT GBU berencana untuk segera melakukan
        produksi penambangan batubara.

     7. Pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 PT GBU telah menyampaikan RKAB kepada ESDM dan pada tahun 2017 PT GBU juga menyampaikan
        Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan Dan Anggaran Belanja (RKTTLAB).
     8. PT GBU telah melakukan proses pengajuan RKAB untuk tahun 2021 melalui website dengan surat permohonan No. 002/GBK-DIR/XII/2021 tanggal 27
        Desember 2021 dan telah mendapatkan surat penolakan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T820.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 1
        Februari.
     Dengan ini PT GBU menyatakan keberatan atas siaran pers pencabutan IUP tersebut dimana PT GBU terdaftar dalam daftar pencabutan IUP dengan nomor
     urut 66. Dasar keberatan kami atas siaran pers pencabutan IUP tersebut adalah karena:
     a. PT GBU tidak pernah menerima surat peringatan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral sebelum adanya siaran pers
        pencabutan IUP tersebut;
     b. PT GBU telah memenuhi sebagian besar kewajiban keuangan, namun oleh karena akun GBU di system MODI saat ini telah dihapus, maka PT GBU tidak
        dapat melakukan pembayaran kewajiban selajutnya;
     c. PT GBU saat ini sedang melaksanakan kegiatan pemasangan tata batas untuk pemenuhan kekurangan sebagaimana diminta dalam Surat Penolakan RKAB.
     Pada tanggal 23 Maret 2022, manajemen GBU telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Lawyer Neil Sadek and Partners dalam pengajuan gugatan tata
     usaha negara terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik
     Indonesia.
     Pada tanggal 3 April 2022, GBU telah menerima surat undangan rapat penyelesaian klaim GBU dengan agenda rapat klarifikasi dan verifikasi dokumen
     perizinan dan non perizinan IUP yang telah dicabut.
     Pada tanggal 11 Mei 2022, Lawyer Neil Sadek and Partners selaku kuasa hukum GBU telah mengirimkan dokumen gugatan tata usaha negara ke Pengadilan
     Tata Usaha Negara terkait dengan permohonan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) GBU dan permohonan pembatalan pencabutan IUP
     kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
     Pada tanggal 31 Januari 2023, gugatan PT Gunung Berkat Utama (GBU) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI perihal
     pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gunung Berkat Utama dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dengan putusan
     tersebut mewajibkan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI untuk mencabut surat pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT
     Gunung Berkat Utama.
     Kemudian melalui Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding e-Court pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
     Indonesia (BKPM) pada tanggal 15 Februari 2023 telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
     225/G/2022/PTUN-JKT tanggal 31 Januari 2023. Pada tanggal 22 Februari 2023, pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
     Republik Indonesia (BKPM) (tergugat/pembanding) telah mengunggah/mengapload memori Banding Nomor: 225/G/2022/PTUN-JKT melalui Sistem
     Informasi Perkara (e-Court), yang telah diverifikasi pada tanggal 23 Februari 2023.

     Pada tanggal 25 September 2023 dimana selaku pemohon kasasi/semula terbanding/semula Penggugat PT Gunung Berkat Utama dengan ini mengajukan
     Memori Kasasi yang berkeberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.151/B/2023/PT.TUN.JKT tertangal 23 Agustus 2023,
     dalam mengupayakan surat izin usaha pertambangan.



9.   ASET TETAP
     Rincian akun ini adalah sebagai berikut:
                                                                                         30 September 2025

                                                  Saldo Awal         Penambahan            Pengurangan            Reklasifikasi            Saldo Akhir

     Biaya Perolehan
     Kepemilikan Langsung
        Bangunan                                   34.338.695.779         55.000.000                      -                      -          34.393.695.779
        Kendaraan dan Alat Berat                1.309.435.474.981                  -        (26.497.821.867)        25.681.842.500       1.308.619.495.614
        Peralatan dan Inventaris Kantor           609.122.007.692         23.860.000        (21.203.512.171)                     -         587.942.355.521
        Aset Dalam Penyelesaian                       297.142.500                  -                      -           (297.142.500)                      -
                                                                                                                                 -
        Sub Jumlah                              1.953.193.320.952         78.860.000        (47.701.334.038)        25.384.700.000       1.930.955.546.914

                                                                                  21
Page 25
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9.   ASET TETAP - LANJUTAN
                                                                                  30 September 2025 - Lanjutan

                                                Saldo Awal          Penambahan            Pengurangan            Reklasifikasi           Saldo Akhir

     Aset Hak Guna
        Bangunan dan Prasarana                   1.450.536.468          610.864.370                       -                    -           2.061.400.838
        Peralatan dan Inventaris Kantor                      -                    -                       -                    -                       -
        Kendaraan dan Alat Berat                26.361.470.294                    -                       -      (25.384.700.000)            976.770.294

     Jumlah Biaya Perolehan                  1.981.005.327.714          689.724.370        (47.701.334.038)                      -     1.933.993.718.046

     Akumulasi Penyusutan
     Kepemilikan Langsung
       Bangunan                                 31.854.905.572          419.039.818                      -                     -          32.273.945.390
       Kendaraan dan Alat Berat              1.203.982.517.019       14.286.788.642        (26.497.821.867)       12.109.936.733       1.203.881.420.527
       Peralatan dan Inventaris Kantor         576.667.892.911       11.048.161.089        (21.203.512.171)                    -         566.512.541.829

        Sub Jumlah                           1.812.505.315.502       25.753.989.549        (47.701.334.038)       12.109.936.733       1.802.667.907.746
     Aset Hak Guna
        Bangunan dan Prasarana                   1.254.575.227          556.128.896                       -                    -           1.810.704.123
        Peralatan dan Inventaris Kantor                      -                    -                       -                    -                       -
        Kendaraan dan Alat Berat                 8.529.121.500        3.872.990.163                       -      (12.109.936.733)            292.174.930

     Jumlah Akumulasi Penyusutan             1.822.289.012.229       30.183.108.608        (47.701.334.038)                      -     1.804.770.786.799

     NILAI BUKU                                158.716.315.485                                                                           129.222.931.247


                                                                                        31 Desember 2024

                                                Saldo Awal          Penambahan            Pengurangan            Reklasifikasi           Saldo Akhir

     Biaya perolehan
     Kepemilikan Langsung
        Bangunan                                45.707.884.429                    -        (11.369.188.650)                    -          34.338.695.779
        Kendaraan dan Alat Berat             1.529.720.153.694                    -       (260.677.459.298)       40.392.780.585       1.309.435.474.981
        Peralatan dan Inventaris Kantor        771.118.384.957          232.700.000       (168.352.275.501)        6.123.198.236         609.122.007.692
        Aset dalam Penyelesaian                    297.142.500                    -                      -                     -             297.142.500

        Sub Jumlah                           2.346.843.565.580          232.700.000       (440.398.923.449)       46.515.978.821       1.953.193.320.952
     Aset Hak Guna
        Bangunan dan Prasarana                     933.209.734          517.326.734                     (5)                    5           1.450.536.468
        Peralatan dan Inventaris Kantor          2.184.160.512                    -                      -        (2.184.160.512)                      -
        Kendaraan dan Alat Berat                70.693.288.608                    -                      -       (44.331.818.314)         26.361.470.294

     Jumlah Biaya Perolehan                  2.420.654.224.434          750.026.734       (440.398.923.454)                      -     1.981.005.327.714

     Akumulasi Penyusutan
     Kepemilikan Langsung
       Bangunan                                 35.554.293.944        1.614.726.979         (5.314.115.351)                  -            31.854.905.572
       Kendaraan dan Alat Berat              1.403.199.889.620       39.518.324.643       (260.655.111.768)       21.919.414.524       1.203.982.517.019
       Peralatan dan Inventaris Kantor         712.152.991.465       23.571.443.319       (160.587.340.112)        1.530.798.239         576.667.892.911

        Sub Jumlah                           2.150.907.175.029       64.704.494.941       (426.556.567.231)       23.450.212.763       1.812.505.315.502
     Aset Hak Guna
        Bangunan dan Prasarana                     738.791.039          515.784.188                    -                     -             1.254.575.227
        Peralatan dan Inventaris Kantor          1.403.231.572          127.566.667                    -          (1.530.798.239)                      -
        Kendaraan dan Alat Berat                16.098.418.874        6.019.931.837          8.330.185.313       (21.919.414.524)          8.529.121.500

     Jumlah Akumulasi Penyusutan             2.169.147.616.514       71.367.777.633       (418.226.381.918)                      -     1.822.289.012.229

     NILAI BUKU                                251.506.607.920                                                                           158.716.315.485


     Penyusutan dialokasikan ke laporan laba rugi komprehensif konsolidasian untuk periode sembilan (9) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
     dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                                               30 September 2025       30 September 2024

     Beban Pokok Penjualan (Catatan 22)                                                                           29.606.435.945          70.728.730.845
     Beban Umum dan Administrasi (Catatan 23)                                                                        576.672.663             639.046.791

        Jumlah                                                                                                    30.183.108.608          71.367.777.636
                                                                                 22
Page 26
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

9.   ASET TETAP - LANJUTAN
     Pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, terdapat aset tetap yang tidak digunakan sementara oleh Kelompok Usaha masing-masing sejumlah
     Rp50.039.118.283 dan Rp 119.833.637.721, jumlah penyusutan selama periode berjalan masing-masing sebesar Rp7.585.725.266 dan Rp 33.393.231.348.


     Perhitungan keuntungan (kerugian) penjualan dan penghapusan aset tetap untuk periode sembilan (9) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
     dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                                               30 September 2025

                                                                                             Penjualan             Penghapusan                Jumlah
                                                                                             Aset Tetap             Aset Tetap

     Hasil Penjualan                                                                          3.936.936.937                           -       3.936.936.937

     Harga Perolehan                                                                         47.701.334.038                       -          47.701.334.038
     Akumulasi Penyusutan                                                                   (47.701.334.038)                          -     (47.701.334.038)

     Nilai Buku Neto                                                                                        -                         -                    -

     Laba Penjualan dan/atau Penghapusan Aset Tetap (Catatan 24)                              3.936.936.937                           -       3.936.936.937


                                                                                                                 30 September 2024

                                                                                             Penjualan             Penghapusan                Jumlah
                                                                                             Aset Tetap             Aset Tetap


     Hasil Penjualan                                                                         10.004.406.545                           -      10.004.406.545
     Harga Perolehan                                                                        214.528.310.227            164.098.005         214.692.408.232
     Akumulasi Penyusutan                                                                  (202.261.826.240)          (141.223.208)       (202.403.049.448)

     Nilai Buku Neto                                                                         12.266.483.987             22.874.797           12.289.358.784

     Laba (Rugi) Penjualan dan/atau Penghapusan Aset Tetap (Catatan 24)                       (2.262.077.442)           (22.874.797)         (2.284.952.239)


     Pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, saldo akun aset dalam penyelesaian meliputi prasarana, peralatan dan bangunan yang belum selesai. Rata-rata
     persentase penyelesaian aset dalam penyelesaian tersebut sekitar 60% - 100% dari biaya aktual yang terjadi dibandingkan dengan biaya yang direncanakan
     (budget).
     Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang
     dipertanggungkan. Aset tetap lainnya tidak diasuransikan karena manajemen berpendapat bahwa sebagian besar aset tetap berupa prasarana berupa jalan
     tambang yang tidak memerlukan pertanggungan asuransi.
     Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa tidak terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap
     pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024.

     Penyitaan Aset RBA
     Pada tanggal 18 Mei 2022 - 19 Mei 2022 dan 19 Agustus 2022, aset Perusahaan disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan surat
     No.031/RBA-DIR/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022, dan surat No.042/RBA-DIR/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, Perusahaan telah mengajukan surat
     keberatan terhadap penyitaan aset Perusahaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang merupakan pihak ketiga selaku kontraktor untuk PT Gunung
     Bara Utama dan bukan sebagai terpidana berdasarkan putusan 2391/2021

     Penyitaan aset Perusahaan dilaksanakan atas dasar hukuman uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2931 K/PID.SUS/2021
     tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:4/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tertanggal 24 Februari 2021 Jo. Putusan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST tertanggal 26 Oktober 2020 (untuk selanjutnya disebut sebagai "Putusan
     No.2391/2021"). Padahal Penggugat hanyalah pihak ketiga selaku kontraktor untuk PT Gunung Bara Utama dan bukan sebagai terpidana berdasarkan Putusan
     2391/2021.

     Atas sita eksekusi yang terjadi, Perusahaan telah melakukan gugatan pada tanggal 22 September 2022, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata
     Usaha Negara dengan No.331/G/TF/2022/PTUN-JKT, mengenai penyitaan aset tetap berupa 5 unit Excavator, 5 unit Bulldozer, 1 unit Motor Grader, 6 unit
     Heavy Truk, 3 unit Articulate Truck, 2 unit Dump Truk, 1 unit Water Truk, 1 unit Fuel Truk, 1 unit Water Pump, serta 5 unit Tower Lamp.
     Berdasarkan Putusan No.163/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 23 Agustus 2023 dinyatakan bahwa usaha banding Perusahaan atas kasus tersebut ditolak dan
     menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.331/G/TF/2022/PTUN-JKT tertanggal 6 Maret 2023.
     Atas penolakan putusan banding tersebut, Perusahaan mengajukan Kasasi melalui Memori Kasasi pada tanggal 15 September 2023.
     Pada tanggal 20 Desember 2024 PT Ricobana Abadi sebagai penggugat mengajukan permohonan Peninjauan kembali ("PK") atas Putusan Pengadilan Tinggi
     Tata Usaha Negara No.123 K/TUN/TF/2024/PT.TUN.JKT tanggal 4 Juli 2024.




                                                                                  23
Page 27
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TAK BERWUJUD
   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, rincian aset tak berwujud adalah sebagai berikut:
                                                                                         30 September 2025

                                               Goodwill             Piranti Lunak           Hubungan              Lain-lain               Jumlah
                                                                      Komputer               Terkait
                                                                                            Pelanggan

          Biaya perolehan                    274.794.895.624         7.115.095.693         297.396.465.343                        -    579.306.456.660
          Akumulasi amortisasi                               -       (7.115.095.693)      (297.396.465.343)                       -    (304.511.561.036)
          Penurunan nilai                     (59.368.488.266)                       -                  -                         -     (59.368.488.266)

          Nilai Buku Neto                    215.426.407.358                    -                       -                         -    215.426.407.358


                                                                                         31 Desember 2024

                                               Goodwill             Piranti Lunak           Hubungan              Lain-lain               Jumlah
                                                                      Komputer               Terkait
                                                                                            Pelanggan

          Biaya perolehan                    274.794.895.624         7.115.095.693         297.396.465.343                    -        579.306.456.660
          Akumulasi amortisasi                               -       (7.115.095.693)      (297.396.465.343)                       -    (304.511.561.036)
          Penurunan nilai                     (59.368.488.266)                  -                       -                         -     (59.368.488.266)

          Nilai Buku Neto                    215.426.407.358                    -                       -                     -        215.426.407.358


      Pada bulan Agustus 2014, Perusahaan telah mengakuisisi 99,99% saham PT Adibrata Cipta Pertiwi (ACP) - dahulu bernama PT Ricobana (RB) dengan
      nilai pembelian total sebesar $AS 87.801.639 (atau setara dengan Rp 1.017.708.800.000). Atas transaksi ini Perusahaan mengakui goodwill sebesar $AS
      20.283.060 (atau setara dengan Rp 274.794.895.624).
      Penurunan nilai goodwill diuji setiap tahun (pada tanggal 31 Desember) jika terdapat keadaan yang menunjukkan nilai tercatat mengalami penurunan
      nilai. Perusahaan menguji penurunan nilai untuk goodwill berdasarkan pada perhitungan nilai pakai yang menggunakan model arus kas diskonto.
      Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen berkeyakinan bahwa penurunan nilai aset tak berwujud cukup untuk menutupi
      kemungkinan kerugian.


11. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI
   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, akun ini merupakan aset eksplorasi dan evaluasi yang timbul atas WIUP DS, entitas anak tidak
   langsung yang dibeli melalui akuisisi ACP (d/h RB) pada tahun 2014, yang sampai pada saat ini masih dalam proses permohonan IPPKH (lihat Catatan No.
   1e). Rincian atas aset eksplorasi dan evaluasi berasal dari DS, entitas anak tidak langsung, adalah sebagai berikut:
                                                                                                   30 September 2025

                                                                       Saldo               Penambahan            Penurunan              Saldo Akhir
                                                                       Awal                                        Nilai

   Biaya perlehan                                                  401.648.680.004                          -                     -     401.648.680.004
   Penurunan nilai                                                (128.892.238.687)                         -                     -    (128.892.238.687)

   Neto                                                            272.756.441.317                          -                     -     272.756.441.317


                                                                                                    31 Desember 2024

                                                                       Saldo               Penambahan            Penurunan              Saldo Akhir
                                                                       Awal                                        Nilai

   Biaya perlehan                                                  401.648.680.004                          -                  -        401.648.680.004
   Penurunan nilai                                                (121.753.956.788)                         -    (7.138.281.899)       (128.892.238.687)

   Neto                                                            279.894.723.216                          -    (7.138.281.899)        272.756.441.317


   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen berkeyakinan bahwa penurunan nilai aset eksplorasi dan evaluasi cukup untuk menutupi
   kemungkinan kerugian.
   Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha
   Pertambangan (“IUP”) DS.
   Berdasarkan surat pencabutan izin PT Delta Samudera mengirimkan surat keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan permohonan
   pembatalan pencabutan IUP dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

                                                                                24
Page 28
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI - LANJUTAN
   1. Bahwa dalam hal rentang waktu 2010-2013, DS telah melaksanakan kegiatan kegiatan eksplorasi dengan melakukan pemboran sebanyak ± 214 titik bor
      dengan biaya berkisar ± Rp 42.000.000.000. Adapun dari hasil kegiatan explorasi tersebut disimpulkan bahwa DS memiliki kualitas batubara dengan
      peringkat rendah (low rank coal) dengan rata-rata kalori 3110 Kcal/Kg (GAR) dengan estimasi cadangan 43 juta ton batubara.
   2. Dalam rentang waktu 2012-2019, DS belum dapat melakukan aktivitas produksi/operasionalnya mengingat harga batubara yang relatif rendah dimana
      untuk harga batubara Newcastle (GAR>6000 Kcal/Kg di tahun 2009- 2019 berkisar di USD$48/ ton - US$ 130/ ton sehingga dengan GAR 3110 Kcal/ Kg
      dinilai tidak ekonomis. Namun demikian, DS tetap membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), AMDAL, Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan
      dan mengurus PPKH (dahulu IPPKH) serta membayar iuran tetap dengan akumulasi sebesar Rp2.800.000.000.
   3. Bahwa DS telah mendapatkan persetujuan akhir atas revisi Studi Kelayakan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 25 Mei 2021 dan
      Kelayakan Serta Ijin Lingkungan pada tanggal 7 Desember 2020.
   4. Pada saat ini DS sedang dalam proses persetujuan RKAP tahun 2022 dengan surat permohonan No. 002/DSDIR/ I/2022 dengan status terakhir Proses
      Evaluasi III pertanggal 11 Februari 2022.
   Pada tanggal 23 Maret 2022, manajemen DS telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Lawyer Neil Sadek and Partners dalam pengajuan gugatan tata
   usaha negara terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik
   Indonesia.
   Pada tanggal 3 April 2022, DS telah menerima surat undangan rapat penyelesaian klaim DS dengan agenda rapat klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan
   dan non perizinan IUP yang telah dicabut.
   Pada tanggal 11 Mei 2022, Lawyer Neil Sadek and Partners selaku kuasa hukum DS telah mengirimkan dokumen gugatan tata usaha negara ke Pengadilan
   Tata Usaha Negara terkait dengan permohonan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DS dan permohonan pembatalan pencabutan IUP
   kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
   Pada tanggal 31 Januari 2023, gugatan PT Delta Samudra (DS) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI perihal pencabutan Ijin
   Usaha Pertambangan (IUP) PT Delta Samudra dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dengan putusan tersebut mewajibkan kepada
   Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI untuk mencabut surat pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Delta Samudra.
   Kemudian melalui Surat Pemberitahuan Banding E-court pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM)
   pada tanggal 15 Februari 2023 telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan tata usaha Negara Jakarta No. 224/G/2022/PTUN JKT tanggal 31
   Januari 2023. Pada tanggal 22 Februari 2023 pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) (Tergugat /
   Pembading), telah menggunggah/mengupload memori Banding No: 224/G/2022/PTUN-JKT melalui sistem informasi perkara (e Court), yang telah
   diverifikasi pada tanggal 23 Februari 2023.

   Berdasarkan Putusan No.179/B/2023/PT.TUN.JKT tangga 23 Agustus 2023 diputuskan bahwa menerima permohonan banding dari Menteri Investasi/Kepala
   Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.224/G/2022/PTUN-JKT
   tanggal 31 Januari 2023.
   Berdasarkan Putusan No.179/B/2023/PT.TUN.JKT tangga 23 Agustus 2023 diputuskan bahwa menerima permohonan banding dari Menteri Investasi/Kepala
   Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.224/G/2022/PTUN-JKT
   tanggal 31 Januari 2023.
   Atas putusan tersebut, Perusahaan berencana untuk melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebagai upaya untuk
   memperoleh kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) DS yang telah dicabut.
   Pada tanggal 19 Februari 2024 PT Delta Samudera sebagai terbanding/penggugat menyampaikan Memori Peninjauan Kembali kepada Ketua Pengadilan
   Negeri Jakarta sebagai bagian dari proses hukum banding dalam Perkara TataUsaha Negara No.179/B/2023/PT.TUN.JKT. Langkah ini diambil dengan
   harapan dapat memperoleh suatu kepastian penyelesaian.



12. UTANG USAHA - PIHAK KETIGA
   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, seluruh utang usaha dalam mata uang Rupiah. Rincian hutang usaha - pihak ketiga berdasarkan
   pemasok adalah sebagai berikut:
                                                                                                              30 September 2025       31 Desember 2024

      Pihak ketiga
         PT. Horizon Constraction Indonesia                                                                       15.990.557.216           12.012.287.009
         PT. United Tractor Tbk                                                                                    4.152.625.277           8.554.892.144
         PT. Linda Hanta Wijaya                                                                                    4.880.431.155           5.051.526.555
         PT. DNX Indonesia                                                                                         4.400.181.731           4.561.294.863
         Lain-lain                                                                                                18.655.937.627          18.620.913.707

      Jumlah                                                                                                      48.079.733.006          48.800.914.278
   Rincian umur hutang usaha - pihak ketiga berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
                                                                                                              30 September 2025       31 Desember 2024

      Belum Jatuh Tempo                                                                                            6.290.062.065            7.058.945.825
      Telah Jatuh Tempo
         1 - 30 hari                                                                                                 751.429.927           4.141.601.707
         31 - 90 hari                                                                                              4.383.906.655           3.996.745.725
         > 90 hari                                                                                                36.654.334.359          33.603.621.021

      Jumlah                                                                                                      48.079.733.006          48.800.914.278

      Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan hutang usaha - pihak ketiga tersebut.
                                                                                 25
Page 29
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. BEBAN AKRUAL
   Akun ini terdiri dari:
                                                                                                               30 September 2025       31 Desember 2024

      Bunga                                                                                                        22.475.015.035          22.475.015.035
      Kesejahteraan Karyawan                                                                                          349.425.016           4.793.331.553
      Sewa                                                                                                          2.855.001.161                       -
      Jasa Tenaga Ahli                                                                                                276.000.000             476.000.000
      Lain-lain                                                                                                        52.914.673           1.253.634.770

      Jumlah                                                                                                       26.008.355.885          28.997.981.358



14. PERPAJAKAN
   a. Pajak Dibayar di Muka
      Akun ini terdiri dari:
                                                                                                               30 September 2025       31 Desember 2024

      Pajak Penghasilan PPh 23                                                                                      2.958.778.895            9.658.330.947
      Pajak Pertambahan Nilai                                                                                          52.800.000           17.551.899.600

      Jumlah                                                                                                        3.011.578.895          27.210.230.547


   b. Utang Pajak
      Akun ini terdiri dari:
                                                                                                               30 September 2025       31 Desember 2024

      Pajak Penghasilan:
          Pasal 21                                                                                                              -              388.698.955
          Pasal 23                                                                                                     92.875.689               67.063.348
          Pasal 4 (2) - Final                                                                                         196.605.758              103.486.946
      Pajak Pertambahan Nilai                                                                                       1.746.581.987            2.447.082.079

      Jumlah                                                                                                        2.036.063.434            3.006.331.328


   c. Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
      Rincian manfaat pajak penghasilan - neto adalah sebagai berikut:
                                                                                                               30 September 2025       30 September 2024

      Perusahaan                                                                                                                 -                        -
      Entitas Anak
         ACP                                                                                                         (689.763.499)            129.998.748

      Jumlah                                                                                                         (689.763.499)            129.998.748


   d. Pajak Penghasilan Badan
      Rekonsiliasi antara rugi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dengan rugi fiskal Perusahaan untuk enam bulan
      yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                                               30 September 2025       30 September 2024

      Rugi sebelum pajak menurut laporan laba rugi
         komprehensif konsolidasian                                                                               (40.377.213.478)         (60.392.067.976)
      Rugi sebelum pajak menurut laporan laba rugi
         Entitas Anak dan eliminasi konsolidasi                                                                    34.102.240.769          63.398.277.403

      Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan - Perusahaan                                                           (6.274.972.709)           3.006.209.427

      Beda tetap:
         Beban yang berhubungan dengan penghasilan
            yang telah dikenakan pajak bersifat final                                                                            -              46.223.475
         Penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final                                                              -                       -

      Taksiran Rugi Fiskal                                                                                         (6.274.972.709)           3.052.432.902

      Akumulasi Rugi Fiskal Periode Sebelumnya                                                                    (58.736.847.754)         (50.545.752.360)

      Akumulasi Rugi Fiskal - Saldo Akhir                                                                         (65.011.820.463)         (47.493.319.458)


                                                                                 26
Page 30
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. PERPAJAKAN - LANJUTAN
   e. Pajak Penghasilan Tangguhan
     Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan adalah sebagai berikut:
                                                                                             30 September 2025

                                                                   (Manfaat) Beban             Penghasilan
                                               Saldo Awal          Pajak Penghasilan         Komprehensif Lain      Penyesuaian           Saldo Akhir

     Liabilitas Pajak Tangguhan
        Perusahaan
            Cadangan Kerugian
               Penurunan Nilai                 (29.705.766.720)                          -                    -                    -       (29.705.766.720)
                                                                                                                                                         -
         Entitas Anak
            Liabilitas Imbalan Kerja            (4.754.270.532)             43.351.930                        -                    -        (4.710.918.602)
            Aset Sewa Pembiayaan                60.725.361.860            (733.115.429)                       -                    -        59.992.246.431
            Cadangan Kerugian
               Penurunan Nilai                  (4.555.374.140)                          -                    -                    -        (4.555.374.140)
            Aset Hak-Guna                         (276.006.550)                          -                    -                    -          (276.006.550)
     Jumlah Liabilitas Pajak
        Tangguhan                               21.433.943.918            (689.763.499)                       -                    -        20.744.180.419


                                                                                              31 Desember 2024

                                                                   (Manfaat) Beban             Penghasilan
                                               Saldo Awal          Pajak Penghasilan         Komprehensif Lain      Penyesuaian           Saldo Akhir

     Liabilitas Pajak Tangguhan
        Perusahaan
            Cadangan Kerugian
               Penurunan Nilai                 (29.705.766.720)                          -                    -                    -       (29.705.766.720)
                                                                                                                                                         -
         Entitas Anak
            Liabilitas Imbalan Kerja            (5.472.679.381)             678.550.576             39.858.273                      -       (4.754.270.532)
            Aset Sewa Pembiayaan                66.965.119.471           (1.417.486.414)                      -       (4.822.271.197)       60.725.361.860
            Cadangan Kerugian
               Penurunan Nilai                  (4.555.374.140)                       -                       -                    -        (4.555.374.140)
            Aset Hak-Guna                         (162.534.028)           (113.472.522)                       -                    -          (276.006.550)
     Jumlah Liabilitas Pajak
        Tangguhan                               27.068.765.202            (852.408.360)             39.858.273        (4.822.271.197)       21.433.943.918

     Rincian akumulasi rugi fiskal yang dapat dikompensasi Kelompok Usaha untuk adalah sebagaiberikut:
                                                                                                                  30 September 2025     31 Desember 2024

     Perusahaan                                                                                                     (65.011.820.463)       (58.736.847.754)
     Entitas Anak
        PT Adikarsa Alam Resources (AKAR)                                                                              (202.394.026)          (202.739.026)
        PT Adibrata Cipta Pertiwi (ACP)                                                                                (319.980.353)          (780.362.479)
        PT Ricobana Abadi (RBA)                                                                                    (181.688.431.555)      (211.076.752.272)
        PT Troposfir Pancar Sejati (TPS)                                                                                 (99.604.072)         (100.074.072)
        PT Troposfir Mega Raya (TMR)                                                                                   (101.131.727)          (101.451.727)
        PT Delta Samudra (DS)                                                                                          (782.342.832)          (782.662.832)

     Jumlah                                                                                                        (248.205.705.028)      (271.780.890.162)

     Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Kelompok Usaha, tidak mengakui aset pajak tangguhan yang berasal dari akumulasi rugi fiskal
     yang dapat dikompensasikan, mengingat manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti yang memadai bahwa rugi fiskal yang belum digunakan
     dapat dimanfaatkan sebelum kedaluwarsanya.
   f. Perubahan Peraturan Pajak
     Perubahan tarif pajak
     Pada tanggal 30 September 2020, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (“Perpu No.1 2020”)
     yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi
     Corona virus disease 2019 (“Covid-19”). Melalui peraturan ini, Pemerintah memutuskan beberapa kebijakan baru dan salah satunya terkait dengan
     penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai berikut:
     -   Tarif pajak penghasilan sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021; dan
     -   Tarif pajak penghasilan sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan selanjutnya
     Undang - Undang harmonisasi perpajakan
     Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU-HPP”) yang
     secara garis besar memuat enam ketentuan sebagai berikut:
                                                                                    27
Page 31
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

14. PERPAJAKAN - LANJUTAN
   f. Perubahan Peraturan Pajak - Lanjutan
     Perubahan tarif pajak - Lanjutan
     1. Perubahan UU Pajak Penghasilan (“PPh”) Poin-poin perubahan diantaranya adalah sebagai berikut:
          -   Penyesuaian kebijakan penurunan tarif PPh Badan yang ditetapkan pada tarif 22% mulai tahun 2022;
          -   Penambahan Objek PPh final Pasal 4 (2);
          -   Penyesuaian ketentuan penyusutan dan amortisasi;
     2. Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Poin perubahan diantaranya adalah kenaikan tarif PPN yang dilakukan secara bertahap:
          -   11% berlaku 1 April 2022;
          -   12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025;
     3.   Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”)
     4.   Program Pengungkapan Sukarela
     5.   Pajak Karbon
     6.   Perubahan UU Cukai
     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
     Dengan berlakunya UU ini maka Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penurunan tarif pajak penghasilan
     wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     Insentif pajak
     Pada tanggal 16 Juli 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”)
     No.86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak yang terkena dampak Covid-19. Berdasarkan peraturan tersebut, pajak yang diberikan
     insentif adalah PPh Pasal 21, PPh Final berdasarkan atas PP No. 23 Tahun 2018, impor PPh Pasal 22, Angsuran PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan
     Nilai. Peraturan mengenai insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terkena dampak Covid-19 telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK No.
     9/PMK.03/2021 yang diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 26 Oktober 2021 hingga 2 Februari 2022.

     Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 3/PMK.03/2022, Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang jangka waktu
     berlakunya insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19, kecuali, untuk PPh pasal 21 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 atau untuk masa pajak
     Januari hingga Juni 2022. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022. Pada saat PMK ini mulai berlaku, PMK No. 9/PMK.03/2021
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No.149/PMK.03/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     Peraturan Pemerintah untuk Undang - Undang Cipta Kerja
     Pada tanggal 16 Februari 2021, Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 9 Tahun 2021 telah diterbitkan perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan
     berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Ruang
     lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi perlakuan perpajakan untuk :
     -    Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan antara lain pengaturan dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
          berlaku untuk yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta
     -    Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain pengaturan
          kedudukan nomor induk kependudukan dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan
          Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli orang pribadi; dan
     -    Perlakuan perpajakan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain perubahan sanksi administratif dalam pengungkapan
          ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan pada saat Pemeriksaan dari 50% (lima puluh persen) menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga
          acuan dengan jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) bulan, dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% ( seratus lima puluh
          persen) menjadi 100% (seratus persen), serta permintaan penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dari denda sebesar 4 (empat)
          kali jumlah pajak menjadi 3 (tiga) kali jumlah pajak.

     Pada tanggal 17 Februari 2021, sebagai ketentuan lebih lanjut, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”)
     Nomor 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
     Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022
     Pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022
     dimana bentuk regulasi dan inti pengaturan dari Perpu tersebut adalah menulis ulang UU Cika dikurangi pasal-pasal yang telah diubah dengan UU HPP,
     disusun dengan metode Omnibus dan mencabut UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Latar belakang diterbitkannya Perpu tersebut diantaranya
     adalah:
     -    Terdapat pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cika) ke Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan putusan
          nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan tanggal 25 November 2021 ditetapkan amar putusan, antara lain:
          a. pembentukan UU Cika bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
             dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
          b. UU Cika masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan; dan
          c. Pemerintah harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
     -    Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditindaklanjuti dengan:
          a. Penetapan UU No. 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang
             antara lain mengatur metode omnibus dan memperjelas partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan;
          b. Meningkatkan partisipasi masyarakat (meaningful participation) yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan
             pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan, dalam pembentukan regulasi;
                                                                                  28
Page 32
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. PERPAJAKAN - LANJUTAN
   f. Perubahan Peraturan Pajak - Lanjutan
       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 - Lanjutan
           c. Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu). Pada prinsipnya, perbaikan
              tersebut tidak mengubah substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Perpu harus dibaca dan dimaknai sama dengan
              UndangUndang yang saat ini berlaku (konteks perpajakan).
       -   Perpu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan
           iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan
           terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran
           kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang
           tentang Cipta Kerja, sehingga kebijakan tersebut menjadi sangat penting dan urgen.



15. UTANG BANK JANGKA PANJANG
   Perusahaan memiliki hutang bank jangka panjang dengan pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                                 30 September 2025        31 Desember 2024

   PT Bank Capital Indonesia Tbk                                                                                    172.157.969.116           166.811.576.550
   Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                        (172.157.969.116)         (166.811.576.550)

   Bagian jangka panjang                                                                                                             -                        -


   PT Bank Capital Indonesia Tbk
   Pada bulan Maret 2015, Perusahaan memperoleh fasilitas Pinjaman Aksep (PA) sebesar Rp 100.000.000.000, yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja
   dengan jangka waktu satu tahun.
   Pada tanggal 30 Mei 2016, Perusahaan dan Bank Capital sepakat merubah fasilitas di atas dengan perubahan sebagai berikut:
   -   PA berjangka pendek menjadi PA berjangka sebesar $AS 17.000.000
   -   Jangka waktu pinjaman dari 9 Juni 2016 - 9 Juni 2019
   -   Jadwal pembayaran pokok pinjaman:
           Tahun pertama    : nihil (grace period)
           Tahun kedua      : sebesa $AS 3.800.000
           Tahun Ketiga     : sebesa $AS 13.200.000
   Perusahaan wajib membayar bunga sebesar 10% per tahun, provisi nihil, dan bank administrasi sebesar Rp 25.000.000.
   Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo utang bank masing-masing sebesar Rp 156.242.646.071 dan Rp159.813.788.597.

   Kelompok Usaha memberikan jaminan tambahan sebagai berikut:
   1. Tanah kosong Sertifikat Hak Milik No. 2.791 (2.229 m2), No. 847 (6.527 m2), No. 864 (3.250 m2), No. 1475 (3.306 m2), No. 3092 (3.486 m2) Kelurahan
      Gunung Pati, Kecamatan Gunung Pati, Semarang atas nama Wijaya Mulia.
   2. 100% saham PT Gunung Berkat Utama, dengan perincian sebagai berikut:
       -   Gadai Saham PT Gunung Berkat Utama yang dimiliki o1eh PT Bengalon karya Bara sebanyak 900 lembar saham senilai Rp 900.000.000.
       -   Gadai Saham PT Gunung Berkat Utama yang dimiliki o1eh PT Adikarsa Alam Resources sebanyak 600 lembar saham senilai Rp 600.000.000.
   3. 100 % saham PT Electra Grand Mining, dengan perincian sebagai berikut:
       -   Gadai Saham PT Electra Grand Mining yang dimiliki o1eh Freddy Gunawan sebanyak 875 lembar saham senilai Rp 875.000.000.
       -   Gadai Saham PT Electra Grand Mining yang dimiliki o1eh Dwi Hendra sebanyak 125 lembar saham senilai Rp 125.000.000.
   4. 1 unit mobil Aston Martin BD5 tahun 2009, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. F8707532G atas nama Wijaya Mulia dengan Nomor Polisi
      B3RDY.
   5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) 1 unit apartemen Gandaria 1 Park Residence Menara B lantai 10 unit tipe E 3BR.
   Pada tanggal 29 Agustus 2018, berdasarkan persetujuan restrukturisasi, fasilitas kredit mengalami perubahan dalam hal jangka waktu fasilitas tersebut menjadi
   48 bulan terhitung sejak tanggal 7 September 2018 hingga jatuh tempo pada 7 Agustus 2022, dan perubahan suku bunga menjadi 7% per tahun.
   Pada tanggal 9 Maret 2020, Perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas menjadi 64 bulan kedepan dengan pembayaran sebagai
   berikut:
   •   Bulan 1-12: pembayaran bunga saja sebesar 4% p.a.
   •   Bulan 13-36: Pembayaran angsuran (Bunga + Pokok) sebesar $AS 225.000 + kekurangan pembayaran bunga sebesar 3% di bulan 1-12 yang diangsur 24
       kali angsuran.
   •   Bulan 37-64 : Pembayaran angsuran (Bunga + Pokok) sebesar $AS 225.000 (Angsuran bulan 64 sebesar sisa saldo yang belum terbayar).
   Sehubungan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian pinjaman bank antara Perusahaan dengan Bank Capital dimana
   Perusahaan wajib membayar bunga kepada Bank setiap bulan pada tiap tanggal 25 dan wajib membayar kembali seluruh pinjaman kepada Bank pada saat
   tanggal jatuh tempo. Dan jika Perusahaan lalai dalam membayar jumlah, baik jumlah utang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, denda dan/atau jumlah lain
   yang terutang dan wajib dibayar oleh Perusahaan kepada Bank pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut menjadi jatuh tempo dan wajib
   dibayar oleh Perusahaan secara seketika dan sekaligus lunas.
                                                                                   29
Page 33
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

15. UTANG BANK JANGKA PANJANG - LANJUTAN
   PT Bank Capital Indonesia Tbk - Lanjutan
   Pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Perusahaan tidak melakukan pembayaran bunga secara rutin tiap bulan kepada Bank Capital. Sehingga
   Perusahaan melanggar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan sehingga pinjaman ke Bank Capital pada tanggal 31
   Desember 2020 menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Perusahaan secara seketika dan sekaligus. Dan sejak tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan
   telah mengklasifikasikan pinjaman ke Bank Capital pada klasifikasi jangka pendek.
   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, akrual beban bunga Perusahaan ke Bank Capital masing-masing sebesar Rp 22.475.015.035.


16. MEDIUM TERM NOTES
   RBA, entitas anak, menerbitkan Medium Term Notes (“MTN”) sebesar Rp 400.000.000.000 dengan PT Garuda Nusantara Sekuritas selaku “Arranger”.
   Medium Term Notes (MTN) diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2017, terdaftar di Bursa Efek Indonesia, telah jatuh tempo pada tanggal 20 Desember
   2022. Tingkat suku bunga sebesar 11,25% per tahun dan dibayarkan per 3 bulan.
   Pada tanggal 9 Desember 2024, PT Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") melakukan pemantauan khusus dengan memberikan peringkat "idD/Default".
   Semua MTN diterbitkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah. Seluruh utang MTN Perusahaan adalah tanpa jaminan.
   Berdasarkan perjanjian penerbitan MTN, RBA entitas anak diwajibkan untuk mematuhi pembatasan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha
   Perusahaan, mencakup pembatasan untuk tidak melakukan transaksi dengan nilai yang melebihi batas tertentu atau diluar syarat yang telah disetujui, antara
   lain penjualan dan pengalihan aktiva tetap, penggabungan usaha, akuisisi, perubahan bidang usaha utama Perusahaan, mengurangi modal Perusahaan, dan
   mengajukan pailit.
   Pada tanggal 16 Desember 2022, Perusahaan menerbitkan surat dengan No.061/RBA-DIR/XII/2022 perihal permohonan restrukturisasi kewajiban
   pembayaran bunga dan pokok MTN I Ricobana Abadi 2017 kepada PT MNC Asset Management yang berisi, permohonan atas kewajiban MTN I Ricobana
   Abadi 2017 yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022 sebesar Rp 400.000.000.000 dan bunga sebesar Rp 11.250.000.000, untuk dapat di
   restrukturisasi mengingat dalam 2 tahun terakhir Perusahaan masih mengalami kerugian dan belum dapat membukukan laba semenjak pandemi Covid-19 di
   Indonesia.
   Adapun permohonan restrukturisasi yang hendak di ajukan Perusahaan adalah sebagai berikut :
   1. Perpanjangan jangka waktu pelunasan sampai dengan 20 Desember 2029 (7 tahun);
   2. Pembayaran bunga yang jatuh tempo di 20 Desember 2022 sebesar Rp11.250.000.000 akan dibayarkan di 20 Desember 2022 sebesar Rp5.625.000.000
      dan sisanya di 30 Maret 2023;
   3. Penurunan tingkat suku bunga atas MTN I Ricobana Abadi 2017;
   4. Pembayaran bunga restrukturisasi seluruhnya dilakukan di akhir yakni 20 Desember 2029; dan
   5. Pelunasan pokok MTN I Ricobana Abadi 2017 dilakukan secara bertahap.
   Pada tanggal 19 Desember 2022, Perusahaan menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat No.204/MNCAM/DIR/XII/2022 perihal
   tanggapan permohonan restrukturisasi, yang berisi menindaklanjuti surat PT Ricobana Abadi No.061/RBA-DIR/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022,
   bahwasanya PT MNC Asset Management mempertimbangkan proposal restrukturisasi yang disampaikan dalam surat tersebut, dengan senantiasa tunduk
   kepada persetujuan/arahan dari pemegang unit penyertaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
   Pada tanggal 29 Desember 2022, Perusahaan menerbitkan surat dengan nomor surat No.064/RBA-DIR/XII/2022 perihal surat tanggapan permohonan
   restrukturisasi, yang berisi mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan 90 hari ("Masa Penangguhan") sejak tanggal 20 Desember 2022 untuk
   menyelesaikan proses restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 dan oleh karenanya memohon agar RBA tidak dinyatakan telah lalai dalam
   membayar pokok MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 mengingat pernyataan lalai tersebut dapat mempengaruhi proses restrukturisasi.
   Oleh karenanya selama masa penangguhan sampai dengan restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 disetujui, maka RBA dibebaskan dari
   kewajiban pembayaran bunga dan denda sebagaimana dimaksud pada Perjanjian MTN Awal.
   Pada tanggal 30 Desember 2022, Perusahaan kembali menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat No.216/MNCAM/DIR/XII/2022
   perihal surat tanggapan masa penangguhan, yang berisi menyetujui permohonan perpanjangan waktu (Masa Penangguhan) sampai dengan 90 hari sejak
   tanggal 20 Desember 2022, mengingat diperlukannya waktu untuk berkoordinasi dengan pemegang unit penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan
   pihak terkait lainnya, sehubungan dengan proses restrukturisasi.
   Pada tanggal 20 Januari 2023, Perusahaan kembali menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal surat
   pemberitahuan pembelian kembali sebagian MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 oleh PT Ricobana Abadi, yang berisi bahwa pada tanggal 16 Desember 2022
   RBA telah membeli kembali sebagian MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 sebesar Rp20.947.500.000 (dua puluh miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta
   rupiah) dari jumlah pokok MTN sebesar Rp400.000.0000.000 (empat ratus miliar rupiah). sehingga, jumlah pokok MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017
   menjadi sebesar Rp379.052.500.000.

   Pada tanggal 14 Maret 2023, Perusahaan kembali menerbitkan surat, dengan nomor surat No.015/RBADIR/III/2023 perihal surat perpanjangan masa
   penangguhan, yang berisi permohonan perpanjangan masa penangguhan selama 90 hari sejak tanggal 20 Maret 2023 untuk menyelesaikan proses
   restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017
   Pada tanggal 16 Maret 2023, Perusahaan kembali menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat No.074/MNCAM/DIR/III/2023
   perihal surat tanggapan perpanjangan masa penangguhan, yang berisi terkait permohonan perpanjangan masa penangguhan selama 90 hari sejak tanggal 20
   Maret 2023, pada prinsipnya dapat dilakukan, mengingat belum adanya tanggapan dari Kejaksaan Agung RI atau OJK.
   Pada tanggal 12 Juni 2023, Perusahaan mengajukan perpanjangan 90 hari masa remedy sejak tanggal 20 Juni 2023 melalui Surat No.026/RBA-DIR/VI/2023
   dimana atass urat tersebut telah mendapat tanggapan berupa persetujuan perpanjangan 90 hari, masa remedy melalui Surat No137/MNCAM/DIR/VI/2023
   tanggal 15 Juni 2023.


                                                                                 30
Page 34
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MEDIUM TERM NOTES - LANJUTAN
   Pada tanggal 12 September 2023, Perusahaan mengajukan perpanjangan 90 hari masa remedy sejak tanggal 20 September 2023 melalui Surat No.042/RBA-
   DIR/IX/2023 dimana atas surat tersebut telah mendapat tanggapan berupa persetujuan perpanjangan 90hari, masa remedy melalui Surat
   No207/MNCAM/DIR/IX/2023 tanggal 13 September 2023.
   Pada tanggal 1Desember 2023, Perusahaan mengajukan perpanjangan 90 hari masa remedys ejak tanggal 13 September 2023 melalui Surat No.059/RBA-
   DIR/IX/2023 dimana atas surat tersebut telah mendapat tanggapan mengenai masa penangguhan pembayaran MTNI Ricobana Abadi 2017 ("MTNI") sebagai
   upaya dari rencana restrukturisasi MTNI harus disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan ("PUP") sebagaimana diataur dalam Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perebuhan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor23/PJOK.04/2016 tentang reksadana berbentuk
   kontrak investasi kolektif.sesuai dengan tanggapan PUP skema rektrukturisasi baru akan dibahas dengan semua pihak setelah ada putusan inkracht dan unit
   penyertaaan yang menjadi barang bukti dalam proses hukum dikembalikan kepada PUP melalui Surat No.283/MNCAM/DIR/IXI/2023 tanggal 20 Desember
   2023.

   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, saldo utang MTN adalah masing-masing sebesar Rp 379.052.500.000.


17. LIABILITAS SEWA
   Rincian hutang sewa pembiayaan berdasarkan kreditur adalah sebagai berikut:
                                                                                                              30 September 2025       31 Desember 2024

      PT BCA Finance                                                                                                 134.742.630                       -
      PT Surya Artha Nusantara Finance                                                                                       -               935.940.098
      PT Indomobil Finance                                                                                                   -               390.625.607

   Jumlah                                                                                                            134.742.630            1.326.565.705
   Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
      dalam Satu Tahun                                                                                              (134.742.630)          (1.242.883.349)

   Bagian Jangka Panjang                                                                                                        -              83.682.356

   Rincian pembayaran hutang sewa pembiayaan minimum pada masa yang akan datang berdasarkan perjanjian-perjanjian sewa tersebut adalah sebagai berikut:


                                                                                                              30 September 2025       31 Desember 2024

   Sampai dengan Satu Tahun                                                                                          149.721.945            1.287.710.568
   Lebih dari Satu Tahun dan Kurang dari Dua Tahun                                                                           -                 84.838.178
   Lebih dari Tiga Tahun                                                                                                       -                        -

   Jumlah                                                                                                            149.721.945            1.372.548.746
   Dikurangi Bagian Bunga                                                                                             (14.979.315)            (45.983.041)

   Neto                                                                                                              134.742.630            1.326.565.705
   Bagian yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                                                                         (134.742.630)          (1.242.883.349)

   Bagian Jangka Panjang                                                                                                        -              83.682.356

   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, utang sewa pembiayaan meliputi kontrak sewa yang ditandatangani masing-masing oleh RBA,
   dengan lessor pihak ketiga.
   Kelompok Usaha melakukan perjanjian sewa dengan berbagai lessor seperti tersebut di atas atas alat berat dengan masa sewa selama 3 - 4 tahun dan akan
   jatuh tempo pada tanggal yang berbeda-beda hingga tahun 2025. Tingkat bunga efektif rata-rata tahun 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar 12,00% -
   14,00%.
   Berdasarkan perjanjian-perjanjian, jika Kelompok Usaha, sebagai lessee, lalai memenuhi liabilitas pembayaran kepada lessor, maka seluruh utang sewa
   pembiayaan yang terutang harus segera dibayar sebagian atau keseluruhan, atau aset sewa pembiayaan harus dikembalikan dan/atau akan diambil kembali oleh
   lessor serta perjanjian sewa dianggap berakhir. Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Kelompok Usaha telah memenuhi seluruh
   persyaratan tersebut.
   Perusahaan memiliki kontrak sewa untuk bangunan yang digunakan dalam operasinya. Sewa bangunan umumnya memiliki jangka waktu sewa 3 tahun.
   Kewajiban Perusahaan atas sewa yang dimilikinya dijamin dengan hak penyewa atas aset yang disewakan.


18. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN
   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Kelompok Usaha mencatat kewajiban imbalan kerja untuk seluruh karyawan tetap yang berhak
   berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 masing-masing sebesar Rp 20.671.371.069 dan Rp 21.610.320.598.




                                                                                 31
Page 35
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MODAL SAHAM
   Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
                                                                                                                                             Modal
                                                                                                                   Persentase           Ditempatkan dan
      PEMEGANG SAHAM                                                                       Total Saham            Kepemilikan            Disetor Penuh

      PT Trada Alam Minera Tbk                                                                6.537.292.419          52,30%                653.729.241.900
      PT Asabri (Persero)                                                                     1.148.050.473           9,18%                114.805.047.300
      PT ASURANSI JIWA IFG                                                                    1.010.697.027           8,09%                101.069.702.700
      Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%)                                               3.803.345.863          30,43%                380.334.586.300

      Total                                                                                 12.499.385.782            100%               1.249.938.578.200

   Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, tidak terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mempunyai saham Perusahaan.
   Pengelolaan modal
   Tujuan utama pengelolaan modal adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat guna mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi
   pemegang saham.
   Perusahaan mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan
   struktur permodalan, Perusahaan dapat menyesuaikan pembayaran dividen kepada pemegang saham, imbalan modal kepada pemegang saham atau
   menerbitkan saham baru.
   Perusahaan mengelola permodalan dengan menggunakan rasio pengungkit, yang dihitung melalui pembagian antara hutang neto dengan jumlah modal.
   Kebijakan Perusahaan adalah menjaga rasio pengungkit dalam kisaran yang umum dalam industri sejenis dengan tujuan untuk mengamankan pendanaan
   terhadap biaya yang rasional.
   Utang neto meliputi seluruh pinjaman (utang bank, utang sewa pembiayaan dan utang pembiayaan konsumen) ditambah utang usaha - pihak ketiga, utang lain-
   lain serta beban masih harus dibayar dikurangi kas dan bank. Jumlah modal mencakup seluruh ekuitas sebagaimana yang disajikan dalam laporan posisi
   keuangan konsolidasian.
   Perhitungan rasio pengungkit adalah sebagai berikut
                                                                                                           30 September 2025        31 Desember 2024

      Utang Usaha                                                                                                  48.079.733.006           48.800.914.278
      Utang Lain-lain                                                                                              13.679.882.101           11.049.698.907
      Medium Term Notes                                                                                           379.052.500.000          379.052.500.000
      Beban Akrual                                                                                                 26.008.355.885           28.997.981.358
      Utang Bank Jangka Panjang                                                                                   172.157.969.116          166.811.576.550
      Liabilitas Sewa                                                                                                 134.742.630            1.326.565.705

      Jumlah                                                                                                      639.113.182.738          636.039.236.798

      Dikurangi Kas dan Bank                                                                                         2.962.935.297          13.304.511.358

      Utang neto                                                                                                  636.150.247.441          622.734.725.440

      Jumlah Ekuitas                                                                                               (20.346.018.722)         19.341.431.257

      Rasio Pengungkit                                                                                                       (31,27)                  32,20



20. TAMBAHAN MODAL DISETOR - NETO
   Rincian tambahan modal disetor-neto pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
      Agio Saham :
               Penawaran Umum Terbatas I                                                                                                   250.000.000.000
               Waran Seri I                                                                                                                 53.959.820.259
      Biaya Penerbitan Saham
         Penawaran Umum Perdana                                                                                                            (11.622.799.033)
         Penawaran Umum Terbatas I                                                                                                          (3.468.143.216)
      Selisih Nilai Transaksi Entitas Sepengendali                                                                                         (28.990.531.159)

   Neto                                                                                                                                    259.878.346.851

   Saldo agio saham berasal dari selisih antara hasil penerimaan dari penawaran umum perdana saham atas 500.000.000 lembar saham kepada masyarakat pada
   harga Rp 600 per saham dengan nilai nominalnya (Rp 100 per saham) sebesar Rp 250.000.000.000. Biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran umum
   tersebut adalah sebesar Rp 11.622.799.033.
   Saldo agio saham berasal dari selisih antara hasil penerimaan dari pelaksanaan Waran Seri I atas 499.385.782 lembar saham kepada masyarakat pada harga Rp
   100 per saham dengan nilai nominalnya (Rp 150 per saham) sebesar Rp 53.959.820.259.
   Pada tahun 2014, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Catatan 1b). Biaya-
   biaya saham yang terkait langsung dengan penerbitan efek ekuitas Perusahaan dalam PUT I adalah sebesar Rp 3.468.143.216.
   Saldo selisih nilai kombinasi bisnis entitas sepengendali sebesar Rp 28.990.531.159 merupakan selisih antara antara biaya perolehan dengan nilai buku aset
   neto SMR, entitas anak, diperoleh melalui transaksi tanggal 17 Desember 2010 ketika Perusahaan melakukan penyertaan saham sebesar 94.700.000 saham
   sehingga menjadikan Perusahaan memiliki 99,68% kepemilikan saham di SMR. 32
Page 36
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. PENDAPATAN
                                                                                                             30 September 2025       30 September 2024

      Pihak Ketiga                                                                                                59.786.199.722          61.369.506.318
      Pihak Berelasi                                                                                                           -                       -

   Jumlah                                                                                                         59.786.199.722          61.369.506.318


   Rincian penjualan berdasarkan jenis pengerjaannya adalah sebagai berikut:
                                                                                                             30 September 2025       30 September 2024

      Jasa Penambangan                                                                                            49.224.217.618          33.775.479.633
      Penyewaan Alat Berat                                                                                         9.586.982.100             541.691.021
      Lain-lain                                                                                                      975.000.004          27.052.335.664

   Jumlah                                                                                                         59.786.199.722          61.369.506.318

   Rincian penjualan kepada pelanggan yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan konsolidasian adalah sebagai berikut:
                                                                                Pendapatan                      Persentase terhadap total pendapatan

                                                                  30 September 2025    30 September 2024     30 September 2025       30 September 2024
      Pihak ketiga
         PT Berau Coal Energy                                                      -       42.897.373.774                     0%                     70%
         PT Manggala Usaha Manunggal                                  50.326.684.722       18.472.132.544                    84%                     30%
         PT Global Energitama                                          9.459.515.000                    -                    16%                      0%

   Jumlah                                                             59.786.199.722       61.369.506.318                  100%                    100%



22. BEBAN POKOK PENJUALAN
      Rincian atas beban produksi adalah sebagai berikut:
                                                                                                             30 September 2025       30 September 2024

          Sewa                                                                                                    31.522.509.736          16.824.533.859
          Penyusutan Aset Tetap (Catatan 9)                                                                       29.606.435.945          55.068.185.524
          Gaji, Upah dan Tunjangan                                                                                13.823.127.969          12.487.867.268
          Pemeliharaan dan Perbaikan                                                                               4.097.926.288           3.777.008.470
          Biaya Kantor                                                                                               223.672.722             395.274.405
          Asuransi                                                                                                   168.431.568           5.190.498.062
          Bahan Bakar                                                                                                          -              12.269.768
          Lain-lain                                                                                                1.947.494.985           7.583.596.400

      Jumlah                                                                                                      81.389.599.213        101.339.233.756

   Tidak terdapat pembelian dari dan/atau pembayaran kepada satu pemasok yang melebihi 10% dari total penjualan konsolidasian untuk periode sembilan bulan
   yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024.


23. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
   Akun ini terdiri dari :
                                                                                                             30 September 2025       30 September 2024

      Gaji, Upah dan Bonus                                                                                        14.398.544.805          13.591.763.174
      Penyusutan Aset Tetap (Catatan 9)                                                                              576.672.663             487.891.390
      Jasa Tenaga Ahli                                                                                               486.150.000              70.073.061
      Lain-lain                                                                                                    1.905.124.321           3.099.356.389

      Jumlah                                                                                                      17.366.491.789          17.249.084.014



24. PENDAPATAN (BEBAN) USAHA LAINNYA
   Akun ini terdiri dari :
                                                                                                             30 September 2025       30 September 2024

      Laba (Rugi) Penjualan Aset Tetap                                                                             3.936.936.937          (2.262.077.442)
      Laba (Rugi) Selisih Kurs                                                                                    (5.346.114.569)          3.626.954.246
      Penghapusan Aset Tetap                                                                                                   -             (22.874.797)
      Lain-lain - neto                                                                                                66.100.113          (2.636.535.238)

      Jumlah                                                                                                      (1.343.077.519)         (1.294.533.231)
                                                                                33
Page 37
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



25. RUGI PER SAHAM
   Rincian rugi per saham adalah sebagai berikut:
                                                                                                                   30 September 2025       30 September 2024

   Rugi Periode Berjalan yang dapat Diatribusikan
     Kepada Pemilik Entitas Induk                                                                                     (39.687.381.678)         (61.067.928.512)
   Rata-rata Tertimbang Saham yang Beredar                                                                            12.499.385.782           12.499.385.782

   Rugi Per Saham Dasar                                                                                                          (3,18)                   (4,89)



26. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
   Transaksi dan sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut:
                       Pihak pihak berelasi                                       Sifat hubungan                           Sifat saldo akun/transaksi


   PT Alam Abadi Resources                                                            Afiliasi                                  Piutang lain-lain
   PT Kalimantan Infra Gemilang                                                       Afiliasi                                  Piutang lain-lain
   PT Gunung Berkat Utama                                                             Afiliasi                                  Piutang lain-lain
   PT Gunung Bara Utama                                                               Afiliasi                     Piutang usaha, utang lain-lain dan pedapatan
   Dalam kegiatan usahanya, Kelompok Usaha melakukan beberapa transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang dilakukan pada tingkat harga dan persyaratan
   tertentu.
   Rincian saldo yang timbul dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi di atas adalah sebagai berikut:
                                                                                                                   30 September 2025       31 Desember 2024

   Aset
   Piutang Usaha (Catatan 6)
      Rupiah
          PT Gunung Bara Utama                                                                                         20.706.246.101           20.706.246.101
   Penyisihan Penurunan Nilai                                                                                         (20.706.246.101)         (20.706.246.101)
   Sub-jumlah                                                                                                                         -                       -
   Piutang Lain-lain
      Rupiah
          PT Alam Abadi Resources                                                                                          20.669.790               20.669.790
          PT Kalimantan Infra Gemilang                                                                                     86.929.078               86.929.078
          PT Gunung Berkat Utama                                                                                          500.000.000                        -
   Penyisihan Penurunan Nilai                                                                                            (107.598.868)            (107.598.868)
   Jumlah                                                                                                                 500.000.000                         -
   Persentase terhadap Jumlah Aset Konsolidasian                                                                                0,08%                    0,00%

   Dewan direksi dan komisaris
   Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan merupakan personil manajemen kunci. Pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, kompensasi yang dibayar atau
   terutang pada manajemen kunci, yang seluruhnya merupakan imbalan kerja jangka pendek masing-masing adalah sebesar Rp 6.367.547.391 dan Rp
   5.788.783.006, persentase terhadap jumlah beban terkait masing-masing adalah sebesar 23% dan 22%.

   Kecuali untuk uang jaminan, piutang lain-lain, dan utang lain-lain, manajemen menganggap bahwa jumlah tercatat aset keuangan konsolidasian dan liabilitas
   keuangan yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian mendekati nilai wajarnya karena jangka waktu yang singkat atas instrumen keuangan
   tersebut.
   Perbandingan antara jumlah tercatat dan nilai wajar dari Kelompok Usaha atas utang jangka panjang, utang sewa pembiayaan dan utang pembiayaan
   konsumen pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:



27. INSTRUMEN KEUANGAN
                                                                                30 September 2024                              31 Desember 2024

                                                                     Jumlah tercatat             Nilai wajar        Jumlah tercatat            Nilai wajar
   Liabilitas keuangan
      Medium Term Note                                                379.052.500.000            379.052.500.000     379.052.500.000          379.052.500.000
      Utang bank jangka panjang                                       172.157.969.116            172.157.969.116     166.811.576.550          166.811.576.550
      Liabilitas sewa                                                     134.742.630                121.389.757       1.326.565.705            1.195.104.239
      Utang lain-lain                                                  13.679.882.101             13.679.882.101      11.754.685.827           11.754.685.827

   Total Liabilitas keuangan                                          565.025.093.847            565.011.740.973     558.945.328.082          558.813.866.616

                                                                                    34
Page 38
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. INSTRUMEN KEUANGAN - LANJUTAN
   Nilai wajar dari liabilitas keuangan tersebut diperkirakan sebagai nilai sekarang dari seluruh arus kas masa depan yang didiskontokan menggunakan tingkat
   bunga saat ini untuk instrumen dengan persyaratan yang sama, risiko kredit dan jatuh tempo yang sama
   Nilai wajar uang jaminan diasumsikan sama dengan jumlah tercatatnya karena tidak memiliki jangka waktu pembayaran tetap meskipun tidak diharapkan akan
   ditagihkan dalam waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.


28. MANAJEMEN TERHADAP RISIKO KEUANGAN
   Kelompok Usaha memiliki beberapa eksposur risiko terhadap instrumen keuangan dalam bentuk risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas.
   Kebijakan manajemen terhadap risiko keuangan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi dan dampak keuangan merugikan yang mungkin timbul dari risiko-
   risiko tersebut.
   Berikut ini adalah ikhtisar tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Kelompok Usaha:
   a. Risiko Kredit
      Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami
      kerugian keuangan
      Risiko kredit yang dihadapi oleh Kelompok Usaha berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan yang untuk saat ini cenderung terbatas. Untuk
      mengurangi risiko ini, Kelompok Usaha berusaha untuk memastikan pendapatan jasa dilakukan dengan menyeleksi pelangganpelanggan yang memiliki
      kondisi keuangan yang kuat serta reputasi yang baik. Sebagai tambahan, saldo piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi kemungkinan
      piutang yang tidak tertagih.
      Kelompok Usaha juga menghadapi risiko kredit yang berasal dari penempatan dana di bank dalam bentuk rekening lancar dan kas yang dibatasi
      penggunaanya. Untuk mengatasi risiko ini, Kelompok Usaha memiliki kebijakan untuk menempatkan dananya hanya di bank-bank yang mempunyai
      reputasi yang baik.
      Kelompok Usaha telah menempatkan kas dalam lembaga keuangan yang teratur dan terkemuka. Piutang usaha RBA terkonsentrasi kepada PT Manggala
      Usaha Manunggal, PT Global Energitama dan PT Gunung Bara Utama. Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat risiko kredit yang signifikan terkait
      dengan konsentrasi pelanggan ini karena PT Manggala Usaha Manunggal, PT Global Energitam dan PT Gunung Bara Utama dianggap sebagai pihak yang
      layak kredit dengan eksposur minimal atas kerugian penurunan nilai.
      Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset keuangan dalam laporan posisi keuangan
      konsolidasian. Kelompok Usaha tidak memiliki jaminan yang diterima terkait dengan risiko ini.

   b. Risiko Pasar
      Risiko mata uang
      Kelompok Usaha melakukan transaksi bisnis dalam beberapa mata uang asing dan karena itu terkena risiko mata uang asing. Kelompok Usaha tidak
      memiliki kebijakan mata uang asing lindung nilai. Namun manajemen memonitor eksposur mata uang asing dan akan mempertimbangkan lindung nilai
      risiko mata uang asing yang signifikan harus diperlukan.
      Risiko suku bunga
      Risiko suku bunga adalah risiko di mana arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar.
      Eksposur atas risiko ini terutama terkait dengan utang bank dan medium term notes (Catatan 15 dan 16) .
      Kebijakan Kelompok Usaha adalah untuk meminimalkan eksposur suku bunga atas pinjaman yang digunakan untuk ekspansi usaha dan kebutuhan modal
      kerja. Untuk mencapai hal tersebut Kelompok Usaha secara teratur menilai dan memantau saldo kas dengan mengacu pada rencana bisnis dan operasi
      sehari-hari. Kelompok usaha tidak memiliki instrumen keuangan bunga mengambang yang berdampak terhadap arus kas risiko suku bunga.


   c. Risiko likuiditas
      Risiko likuiditas adalah risiko di mana Kelompok Usaha akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana guna memenuhi komitmennya atas instrumen
      keuangan.
      Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara aset dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan yang tepat
      waktu, manajemen kas yang mencakup proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa periode ke depan serta memastikan ketersediaan pendanaan melalui
      komitmen fasilitas kredit.
      Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas keuangan Kelompok Usaha berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan pada
      tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024.
                                                                                    30 September 2025

                                               Kurang dari             1 - 2 tahun             lebih dari               Bunga                     Jumlah
                                                1 tahun                                         2 tahun

      Utang usaha - pihak ketiga                48.079.733.006                            -                 -                       -          48.079.733.006
      Utang lain-lain                           12.974.895.181                            -      704.986.920                        -          13.679.882.101
      Medium term note                         379.052.500.000                            -                 -                       -         379.052.500.000
      Beban akrual                              26.008.355.885                            -                 -                       -          26.008.355.885
      Utang bank jangka panjang                172.157.969.116                            -                 -                       -         172.157.969.116
      Liabilitas sewa                              149.721.945                            -                 -            (14.979.315)             134.742.630

      Jumlah                                   638.423.175.133                            -      704.986.920             (14.979.315)         639.113.182.738

                                                                                     35
Page 39
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. MANAJEMEN TERHADAP RISIKO KEUANGAN - LANJUTAN
   c. Risiko Likuiditas - Lanjutan
                                                                                        31 Desember 2024

                                              Kurang dari            1 - 2 tahun            lebih dari              Bunga                   Jumlah
                                               1 tahun                                       2 tahun

      Utang usaha                              48.800.914.278                     -                      -                       -        48.800.914.278
      Utang lain-lain                          11.049.698.907                     -           704.986.920                        -        11.754.685.827
      Medium term note                        379.052.500.000                     -                      -                       -       379.052.500.000
      Beban akrual                             28.997.981.358                     -                      -                       -        28.997.981.358
      Utang bank jangka panjang               166.811.576.550                     -                      -                       -       166.811.576.550
      Liabilitas sewa                           1.287.710.568           84.838.178                       -            (45.983.041)         1.326.565.705

      Jumlah                                  636.000.381.661           84.838.178            704.986.920             (45.983.041)       636.744.223.718



29. INFORMASI SEGMEN
   Segmen usaha dilaporkan dengan cara yang sesuai dengan pelaporan internal yang dipersiapkan untuk pembuat keputusan operasional. Pembuat keputusan
   operasi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi.
   Pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta hal-hal
   yang dapat dialokasikan dengan dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok Usaha
   dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Kelompok Usaha mengklasifikasikan pendapatan, beban, hasil usaha,
   aset dan liabilitasnya ke dalam satu segmen, yaitu segmen jasa penambangan sebagai informasi segmen.


30. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI
   Entitas Anak
   PT Delta Samudra (DS)
   a. Undang-undang Pertambangan No.4/2009
      Pada tanggal 16 Desember 2008, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru (“Undang-
      undang Pertambangan”), yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 12 Januari 2009 dan menjadi UU No. 4/2009. Sesuai dengan ketentuan dalam
      Undangundang Pertambangan tersebut, seluruh entitas anak yang bergerak di bidang penambangan batubara telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan
      (“IUP”).
      Pada tanggal 1 Februari 2010, Presiden Republik Indonesia menandatangani dua peraturan pelaksanaan untuk Undang-Undang Pertambangan tersebut,
      yaitu PP No. 22/2010 dan No. 23/2010
      PP No. 22/2010 mengatur tentang pembentukan area pertambangan di Indonesia. PP No. 23/2010 menjelaskan lebih detil beragam tipe
      perizinanpertambangan yang ada sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Pertambangan ini, dan menjelaskan syarat dan kondisi dasar yang harus
      dipenuhi oleh pihak yang mengajukan maupun pihak berwenang yang mengeluarkan izin pertambangan.
      Pada tanggal 21 Februari 2012 dan 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia mengubah PP No. 23/2010 dengan menerbitkan PP No. 24/2012 dan PP No.
      1/2014, yang mengatur mengenai pengalihan IUP, divestasi dan wilayah pertambangan.
      Kelompok Usaha memonitor secara seksama perkembangan atas peraturan pelaksana dari UndangUndang Pertambangan tersebut dan akan
      mempertimbangkan dampaknya terhadap operasi Kelompok Usaha, jika ada, pada saat peraturan peraturan pelaksana ini diterbitkan.
   b. Peraturan Kehutanan
      Pada tanggal 10 Maret 2006, Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2006 (”Peraturan Kehutanan 2006”) mengenai
      Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang menjelaskan mengenai izin untuk menggunakan hutan bukan untuk kegiatan hutan.
      Menurut Peraturan Kehutanan 2006, perusahaan dapat diberikan izin perhutanan untuk menggunakan area hutan bukan untuk kegiatan perhutanan
      (misalnya untuk kegiatan komersial), dibatasi dengan sejumlah syarat, untuk periode selama 5 tahun (dapat diperpanjang).
      Salah satu syarat signifikan berdasarkan Peraturan Kehutanan 2006 adalah untuk menyediakan lahan bukan hutan seluas dua kali dari luas hutan yang
      digunakan (lahan kompensasi). Lahan kompensasi kemudian harus dihutankan kembali/reboisasi.
      Atau sebagai alternatif, apabila dalam 2 tahun, perusahaan pemohon IPPKH tidak dapat menyediakan lahan kompensasi yang diminta, perusahaan harus
      membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (”PNBP”) secara tahunan kepada Menteri Kehutanan sebesar 1% dari jumlah nilai produksi. Peraturan
      Kehutanan 2006 tidak menyebutkan bagaimana menentukan jumlah nilai produksi.

      Pada tanggal 10 Juli 2008, Peraturan Kehutanan 2006 telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 (”Peraturan
      Kehutanan 2008”) antara lain mengenai penambahan bentuk kompensasi lahan untuk IPPKH, perubahan besaran PNBP dan jangka waktu IPPKH yang
      berubah menjadi 20 tahun dan dapat diperpanjang.
      Pada tanggal 30 Maret 2011, Peraturan Kehutanan 2008 telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011 (”Peraturan
      Kehutanan 2011”) antara lain mengenai perubahan kondisi dan ketentuan IPPKH.
      DS yang saat ini sedang dalam proses memperoleh persetujuan prinsip atas IPPKH sehingga belum dapat dikenakan PNBP dan melakukan reboisasi. DS
      juga melakukan monitoring terus-menerus atas kepatuhan mereka terhadap peraturan kehutanan dimaksud.

                                                                                   36
Page 40
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI - LANJUTAN
   Entitas Anak - Lanjutan
   PT Delta Samudra (DS) - Lanjutan
   c. Peraturan menteri No. 17/2010
      Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas Undang-undang Mineral No. 4/2009, yaitu Peraturan
      Pemerintah No. 78/2010 yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi.
      Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana kerja dan anggaran biaya ekplorasinya dan
      menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah.
      Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya, antara lain, harus menyiapkan (1) rencana reklamasi lima tahunan; (2) rencana pasca tambang; (3)
      menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah, bank garansi, atau
      cadangan akuntansi (bila diijinkan) dan (4) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan di bank Pemerintah.
      Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan liabilitas pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas
      reklamasi dan pasca tambang.
   a. Perjanjian dengan PT Berau Coal Energy
      Pada tahun 2016, RBA memiliki perjanjian baru sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal, antara lain
      sebagai berikut:
      -   Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 No. 006/BC-RBA/DIR/AGR MCM/VIII/2016
          tanggal 29 Agustus 2016. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
          Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area BMO dengan amandemen terakhir yaitu perjanjian No. 005/BC-RBA/DIR/AGR-
          MCM/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016. Perjanjian ini berlaku sejak 2 Mei 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Ruang lingkup
          pekerjaan yang dilakukan Perusahaan adalah pekerjaan pengupasan tanah penutup yang meliputi pekerjaan seperti clear and grub, pemindahan dan
          penempatan kembali lapisan top soil dan sub-soil, konstruksi dan pemeliharaan jalan tambang, perataan tanah kembali, dan lain-lain.
      -   Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area BMO Blok 1-4 No.007/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
          Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
      -   Berdasarkan Addendum II Perjanjian tertanggal 22 Oktober 2019, sehubungan dengan jangka waktu Perjanjian Jasa Pertambangan di Area Binungan
          Mine Operation (“BMO”) diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
      RBA juga memiliki beberapa perjanjian sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal Energy, antara lain
      sebagai berikut:
      -   Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Lati Mine Operation (LMO)Pit East 2 No. 005/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013tanggal 1
          Januari 2013. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017.
      -   Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area LMO No. 004/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 9 Januari 2013.
      -   Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area LMO Pit East 2 No.006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 9 Januari 2013. Jangka waktu
          perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
      -   Berdasarkan Surat No. 089/BC/BOD-DAT/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 mengenai terms of agreement RBA PIT OS/ON dan PIT East 2,
          menyebutkan bahwa ketiga pekerjaan tersebut diatas dialihkan dari PIT East 2 ke PIT OS/ON.
      -   Berdasarkan Addendum II Perjanjian tertanggal 24 April 2018, sehubungan dengan jangka waktu Perjanjian Jasa Pertambangan di Area Lati Mine
          Operation (“LMO”) PIT East-2 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan tidak diperpanjang.
      -   Berdasarkan surat No. 008/BC/BODAWD/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 sehubungan dengan penunjukan kontraktor pelaksana optimalisasi di Pit K12
          Blok 1-4 Binungan Mine Operation
      RBA juga memiliki beberapa perjanjian sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal Energy, antara lain
      sebagai berikut:

   PT Ricobana Abadi (RBA)
      -   Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Sambarata Mine Operation (“SMO”) Blok B East No. 084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28
          Mei 2019. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2025.
      -   Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area SMO No. 083/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Perjanjian
          tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2025.
      -   Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area SMO No. 685/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Perjanjian tersebut berlaku
          mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2025.
      Pada tanggal 15 Desember 2023, PT Berau Coal mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian Kontrak PT Ricobana Abadi Sambarata Mine
      Operation dengan Nomor:107/BC/BOD-AWD/XII/2023 sebegai berikut:
      Merujuk pada Perjanjian Pengupasan dan Pengangkutan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) No.083/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei
      2019, Perjanjian Pengangkutan Batubara (Coal Hauling) No.084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Perjanjian Sewa No.085/BC-
      RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 di Area Sambarata Mine Operation (SMO), Blok B-East beserta seluruh perubahannya dari waktu ke
      waktu (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Perjanjian Penambangan”) yang telah ditandatangani oleh PT Berau Coal (“Perusahaan”) dan PT Ricobana
      Abadi (“Kontraktor”), maka dengan ini kami sampaikan hal-hal di bawah ini:

      1. Bahwa selama tahun 2023, Perusahaan telah menerbitkan 5 (lima) surat teguran kepada Kontraktor sehubungan dengan kinerja produksi Kontraktor di
         Pi tC2H Utara Sambarata sebagai berikut:
          a. Surat Nomor 069/BC/SMO-NNC/XI/2023 tertanggal 06 November 2023 perihal Teguran Kinerja Unit Produksi Periode Oktober 2023.
                                                                               37
Page 41
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI - LANJUTAN
   Entitas Anak - Lanjutan
   PT Ricobana Abadi (RBA) - Lanjutan
         b. Surat Nomor 068/BC/SMO-NNC/XI/2023 tertanggal 06 November 2023 perihal Teguran atas Kinerja Unit Produksi Periode September 2023.
         c. Surat Nomor 055/BC/SMO-NNC/IX/2023 tertanggal 06 September 2023 perihal Teguran Atas Pencapaian Produksi PT. RBA Bulan Agustus
            2023.
         d. Surat Nomor 049/BC/SMO-NNC/VIII/2023 tertanggal 14Agustus 2023 perihal Teguran Atas Pencapaian Produksi PT. RBA Bulan Juli Tahun
            2023.
         e. Surat Nomor 040/BC/SMONNC/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 perihal Teguran Atas Pencapaian Produksi PT.RBA Periode Q2 dan Semester I
            Tahun 2023.
         (selanjutnya secara keseluruhan disebut sebagai “Surat Peringatan”)
      2. Berdasarkan ketentuan terkait Pengakhiran Perjanjian yang tertuang di dalam Pasal 24 Perjanjian Penambangan, Perusahaan berhak mengakhiri
         Perjanjian secara sepihak bilamana Kontraktor tidak dapat memenuhi Kunci Ukuran Keberhasilan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dalam 1 (satu)
         tahun, atau selama 4 (empat) bulan tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun.
         Mengacu pada kedua hal di atas, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Perusahaan memutuskan untuk melakukan Pengakhiran atas Perjanjian
         Penambangan yang akan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2024 serta mengalihkan seluruh volume pekerjaan kepada Perusahaan lain yang
         ditunjuk. Selanjutnya, dengan berakhirnya Perjanjian Penambangan maka Perusahaan dan Kontraktor akan melakukan penyelesaian terkait dengan
         pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai berikut :
         -   Perusahaan akan membayar kepada Kontraktor atas Pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tanggal pengakhiran Perjanjian
             Penambangan, berdasarkan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
         -   Kontraktor dapat menarik seluruh Peralatan dan perlengkapan/spareparts, suplai bahanbaku/consumable goods serta aset bergerak yang digunakan
             untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Penambangan. Perusahaan sepakat akan mengakibatkan pihak lain yang akan
             ditunjuk oleh Perusahaan untuk membuat dan menandatangani perjanjian jual-beli sehubungan dengan pembelian atas aset yang tidak bergerak
             yang dimiliki oleh Kontraktor dengan basis as-is dengan harga jual akan diatur dan disepakati kemudian.
         -   Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pembayaran kepada Sub-Kontraktor, Tenaga Kerja dan Pihak lain yang memiliki hubungan
             dengan Kontraktor dalam pelaksanaan Perjanjian Penambangan. Kontraktor dengan upaya terbaiknya akan menyelesaikan seluruh kewajibannya
             kepada Sub Kontraktor, Tenaga Kerja dan Pihak lain dan berjanji akan membebaskan Perusahaan dari segala bentuk klaim, ganti rugi, pembayaran
             dan segala bentuk pertanggung jawaban lainnya yang terkait dengan kewajiban Kontraktor terhadap pihak-pihak tersebut.
         -   Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian akan diatur dan disepakati dalam dokumen terpisah oleh Para Pihak.

   b. Perjanjian dengan PT Gunung Bara Utama
      Pada tanggal 20 April 2018, RBA menandatangani perjanjian jasa pertambangan dengan PT Gunung Bara Utama diantaranya berupa jasa mobilisasi dan
      pembangunan site, pengupasan lapisan topsoil dan overburden, rehabilitasi dan penambangan batu bara dan jasa tambahan lain. Sesuai dengan kententuan
      dalam perjanjian kerjasama berjangka tersebut, atas jasa pengupasan lapisan topsoil dan overburden tambang dilaksanakan selama 1 sampai dengan 60
      bulan.

   c. Perjanjian dengan PT Manggala Usaha Manunggal
      Perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Manggala Usaha Manunggal dengan kontrak No.010/PJPB/MUM-RA/II/2024 yang dibuat dan
      ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2024, Para pihak bermaksud untuk mengadakan Perjanjian ini dimana Perusahaan ditunjuk sebagai kontraktor
      untuk menjalankan tugas tertentu untuk mengembangkan dan mengoperasikan kegiatan operasional dilapangan.

   d. Perjanjian dengan PT Global Energitama
      Perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Global Energitama dengan kontrak No.001/PSM-HDT/GET-RBA/I/2025 dan No. 002/PSM-HDT/GET-
      RBA/VI/2025 yang dibuat dan ditandatangani masing-masing pada tanggal 21 Januari 2025 dan 19 Juni 2025, Para pihak bermaksud untuk mengadakan
      Perjanjian ini dimana Perusahaan setuju untuk menyewakan alat berat angkut untuk periode 6 bulan.



31. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS
      Aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas adalah sebagai berikut:
                                                                                                                30 September 2025    30 September 2024

      Perolehan aset tetap melalui utang sewa pembiayaan                                                                        -                       -
      Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan:
                                                                                            30 September 2025

                                                Saldo awal              Arus kas - neto       Selisih kurs          Lain-lain            Saldo akhir

      Medium term notes                        379.052.500.000                         -                    -                   -        379.052.500.000
      Utang lain-lain                           11.754.685.827             1.925.196.274                    -                   -         13.679.882.101
      Utang bank jangka panjang                166.811.576.550                         -        5.346.392.566                   -        172.157.969.116
      Liabitas sewa                              1.326.565.705            (1.191.823.075)                   -                   -            134.742.630

      Jumlah                                   558.945.328.082              733.373.199         5.346.392.566                   -        565.025.093.847

                                                                                     38
Page 42
PT SMR UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 September 2025 dan 31 Desember 2024
Untuk Periode Sembilan Bulan Yang Berakhir
30 September 2025 dan 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS - LANJUTAN
                                                                       30 September 2024

                                 Saldo awal        Arus kas - neto       Selisih kurs       Lain-lain       Saldo akhir

     Medium term notes           379.052.500.000                  -                    -                -   379.052.500.000
     Utang lain-lain              35.768.891.649     (5.334.308.943)                   -                -    30.434.582.706
     Utang bank jangka panjang   159.813.788.597                  -       (3.571.142.526)               -   156.242.646.071
     Liabilitas sewa              11.338.900.962     (8.584.041.257)                   -                -     2.754.859.705

     Jumlah                      585.974.081.208   (13.918.350.200)       (3.571.142.526)               -   568.484.588.482




                                                                39

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.5 MB
Published31 Oct 2025
Pages42
Characters234,567
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 97 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SMR UTAMA TBK p.1 ×119
linked org Trada Alam Minera Tbk p.9 ×8
linked person Wijaya Mulia p.9 ×3
linked person Andi Ruswandi p.9 ×2
linked person Gani Bustan p.9
linked org Delta | Jakarta p.10
linked org Bank Capital Indonesia Tbk p.22 ×8
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.22 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.22 ×5
linked org Sinar Mas p.22 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.22 ×2
linked org PT. Berau Coal Energy p.22 ×9
linked org PT ASURANSI JIWA IFG p.35
possible org Negara Republik Indonesia p.9
possible org Bursa Efek Indonesia p.9 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9 ×6
possible person Heru Hidayat p.9 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.22 ×2
possible — Kejaksaan Agung p.26 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.30 ×4
possible person Freddy Gunawan p.32
possible org PT Asabri (Persero) p.35
unresolved org PT SMR Catatan UTAMA p.6
unresolved org PT Dwi Satria Jaya p.9
unresolved person Akta Notaris F. Eka Sumarningsih p.9
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved person Miryany Usman p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.9 ×2
unresolved org BAPEPAM-LK p.9 ×6
unresolved org PT. Adikarsa p.10
unresolved org PT. Adibrata p.10
unresolved org PT. Ricobana p.10 ×4
unresolved org PT. Troposfir p.10 ×2
unresolved org PT. Delta p.10
unresolved person Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto SH · Notaris p.10
unresolved org PT. Adibrata Cipta Pertiwi p.10 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.10
unresolved org Kementerian Investasi p.11 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.11 ×7
unresolved org Bank Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT. Bank Sinar Mas Syariah p.22
unresolved org Bank Sinar Mas Tbk p.22 ×4
unresolved org PT. Manggala Usaha Manunggal p.22 ×5
unresolved org PT. Gunung Bara Utama p.22 ×8
unresolved org PT. Global Energi Tama p.22
unresolved org PT Gunung Berkat Utama p.23 ×17
unresolved org PT GBU p.23 ×22
unresolved org PT CSA Global Indonesia p.24 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T p.24
unresolved org Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral p.24
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia. p.24 ×2
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia p.24 ×2
unresolved org Menteri Investasi p.24 ×10
unresolved org Menteri ESDM RI p.24 ×4
unresolved org PT Gunung Berkat Utama. Kemudian p.24
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia p.24 ×6
unresolved org Mahkamah Agung p.26 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.26
unresolved org PT Ricobana Abadi p.26 ×7
unresolved org PT Delta Samudera p.27 ×2
unresolved org PT Delta Samudra p.28 ×5
unresolved org PT Delta Samudra. Kemudian p.28
unresolved org PT. Horizon Constraction Indonesia p.28
unresolved org United Tractor Tbk p.28 ×2
unresolved org PT. Linda Hanta Wijaya p.28
unresolved org PT. DNX Indonesia p.28
unresolved org Rekonsiliasi p.29
unresolved org PT Adikarsa Alam Resources p.30 ×2
unresolved org PT Troposfir Pancar Sejati p.30
unresolved org PT Troposfir Mega Raya p.30
unresolved org Menteri Keuangan p.31 ×4
unresolved org PT Bengalon p.32
unresolved org PT Electra Grand Mining p.32 ×3
unresolved org PT Garuda Nusantara Sekuritas p.33
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.33
unresolved org PT MNC Asset Management p.33 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.33
unresolved org PT BCA Finance p.34
unresolved org PT Indomobil Finance p.34
unresolved — Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%) p.35
unresolved org PT Global Energitama p.36 ×3
unresolved org PT Alam Abadi Resources p.37 ×2
unresolved org PT Kalimantan Infra Gemilang p.37 ×2
unresolved org PT Gunung Bara Utama. Manajemen p.38
unresolved org PT Global Energitam p.38
unresolved org Menteri Kehutanan p.39 ×2
unresolved org Menteri No. P. p.39
unresolved org Menteri Kehutanan No. P. p.39 ×2
unresolved org PT Berau Coal p.40 ×3
unresolved org PT Ricobana Abadi Sambarata Mine Operation p.40
unresolved org PT. RBA Bulan p.41
unresolved org PT. RBA Bulan Juli Tahun p.41
unresolved org PT Manggala Usaha Manunggal Perusahaan p.41
unresolved org PT Global Energitama Perusahaan p.41

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 6

FinancialStatement-2025-III-SMRU.xlsx done
inlineXBRL.zip done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result