Back to announcement
20251030_SMBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31980891_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PT SEMEN BATURAJA Tbk
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi PT Semen Baturaja Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan secara fisik dan
elektronik sesuai dengan POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”)
(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025
Waktu : Pukul 14.16 WIB – 14.55 WIB
Tempat Rapat : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18
Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan atas Pasal 3 Ayat
(2) Anggaran Dasar Perseroan dengan merujuk dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama : Bpk. Inosentius Samsul*
2. Komisaris Independen : Bpk. Feryzal Adham
3. Komisaris Independen : Bpk. Chowadja Sanova
Direksi:
1. Direktur Utama : Bpk. Suherman Yahya
2. Direktur Keuangan dan SDM : Bpk. Rahmat Hidayat
3. Direktur Operasi : Bpk. Taufik
Page 2
Keterangan:
* Ditunjuk sebagai pimpinan rapat berdasarkan Surat Dewan Komisaris Nomor S-20/DK-SB/X/2025
tanggal 20 Oktober 2025
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau yang
diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online
eASY.KSEI sejumlah 1 saham Seri A Dwiwarna dan 7.510.074.104 saham Seri B atau seluruhnya
sejumlah 7.510.074.105 saham atau lebih kurang 75,61085% dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebesar 9.932.534.336 saham.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan:
Para Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam
Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat dalam setiap Mata
Acara Rapat. Tidak terdapat pertanyaan maupun pendapat pada Mata Acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat:
Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Voting dari sistem KSEI yang telah
dihitung/validasi oleh Notaris Aulia Taufani,S.H. dan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
beserta hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan atas
1 Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dengan merujuk dan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Hasil Setuju Tidak setuju Abstain
Pemungutan 7.510.074.105 suara atau 0 suara atau 0,00000% 0 suara atau 0,00000%
Suara 100,00000%
Keputusan Menerima pembahasan studi kelayakan dan menyetujui rencana penambahan bidang
usaha berdasarkan laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro,
Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (KJPP FAST) Nomor: 00003/2.0074-
02/FS/04/0097/1/IX/2025 tanggal 19 September 2025 serta perubahannya Nomor:
00005/2.0074-02/FS/04/0097/1/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025 terkait usulan
rencana perubahan bidang usaha Perseroan berupa penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2
Hasil Setuju Tidak setuju Abstain
Pemungutan 7.510.073.305 suara atau 0 suara atau 0,00000% 800 suara atau
Suara 99,99999% 0,00001%
Page 3
Keputusan 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
2. Menyetujui untuk menyusun kembali Anggaran Dasar sehubungan dengan
perubahan tersebut;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang;
4. Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut, Direksi dan Dewan
Komisaris diminta menjalankan tugas dan fungsinya dengan tuntas, cermat dan
hati-hati untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Perusahaan
serta meningkatkan sinergi dan integrasi dalam rangka perbaikan dan
peningkatan kinerja, kesehatan dan nilai Perusahaan.
Jakarta, 30 Oktober 2025
PT Semen Baturaja Tbk
Direksi
Page 4
PT SEMEN BATURAJA Tbk
NOTICE OF SUMMARY OF MINUTES
EXTRA ORDINARY MEETING OF SHAREHOLDERS
In order to comply with the provisions of Article 49, paragraph (1) and Article 51 of the Financial Services
Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of General
Meetings of Shareholders of Public Companies (“POJK 15/2020”), the Board of Directors of PT Semen
Baturaja Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby notifies the Company’s Shareholders that
the Company has held the Extra Ordinary Meeting of Shareholders, which was conducted both physically
and electronically in accordance with POJK 15/2020 and the Financial Services Authority Regulation
Number 16/POJK.04/2020 concerning the Implementation of Electronic General Meetings of Shareholders
of Public Companies (“POJK 16/2020”) (hereinafter referred to as the “Meeting”), as follows:
A. On :
Day/Date : Wednesday, 29 October 2025
Time : 14.16 PM – 14.55 PM Western Indonesian Time
Meeting Venue : Signature Lounge, The East Tower 18th Floor
Mega Kuningan, South Jakarta
With the following Meeting Agenda:
1. Discussion of the Feasibility Study on the addition of the Company's business fields as per Article
3 Paragraph (2) of the Company's Articles of Association, in reference to and in accordance with
Financial Services Authority Regulation Number 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and
Changes in Business Activities.
2. Amendments to the Company's Articles of Association.
B. The Board of Commissioners and Members of the Board of Directors of the Company present at
the Meeting
Board of Commisioners:
1. President Commisioner : Mr Inosentius Samsul*
2. Independent Commisioner : Mr Feryzal Adham
3. Independent Commisioner : Mr Chowadja Sanova
Board of Directors:
1. President Director : Mr Suherman Yahya
2. Director Finance and Human Capital : Mr Rahmat Hidayat
3. Director Operations : Mr Taufik
Page 5
Note:
* Appointed as the chair of the meeting based on the Board of Commissioners' Letter Number
S-20/DK-SB/X/2025 dated October 20, 2025.
C. Shareholder Attendance:
The Meeting was attended by shareholders and/or their proxies who were present and/or represented
at the Meeting, including shareholders who attended electronically (e-proxy) via online eASY.KSEI,
totaling 1 Series A Dwiwarna share and 7,510,074,104 Series B shares, amounting to a total of shares
7,510,074,105 or approximately 75.61085% of the total shares with valid voting rights issued by the
Company, which is 9,932,534,336 shares.
D. Opportunity to Ask Questions/Express Opinions/Responses:
Shareholders or their proxies, both physically and electronically present at the Meeting, were given the
opportunity to ask questions or express opinions on each Agenda Item of the Meeting. There was no
questions or opinions on the Agenda Item of the Meeting.
E. Decision-Making Mechanism in the Meeting:
Decisions were made based on deliberation to reach a consensus. In the event that consensus could
not be achieved, voting was conducted.
F. Voting Results and Meeting Decisions:
The voting results, which included e-Voting votes from the KSEI system that were counted/validated by
Notary Aulia Taufani, S.H., and the Securities Administration Bureau PT Datindo Entrycom, along with
the Meeting decisions, are as follows:
Agenda 1 Discussion of the Feasibility Study on the addition of the Company's business fields as
per Article 3 Paragraph (2) of the Company's Articles of Association, in reference to
and in accordance with Financial Services Authority Regulation Number
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business Activities;
Voting Agree Disagree Abstain
Results 7,510,074,105 votes or 0 votes or 0.00000% 0 votes or 0.00000%
100.00000%
Decision Received the feasibility study discussion and approved the plan to add a business field
based on the report from the Public Appraisal Service Office of Firman, Suryantoro,
Sugeng, Suzy, Hartomo and Partners (KJPP FAST) Number: 00003/2.0074 -
02/FS/04/0097/1/IX/2025 dated September 19, 2025, and its amendments Number:
00005/2.0074 -02/FS/04/0097/1/X/2025 dated October 07, 2025, regarding the
proposed change in the Company's business field in the form of the addition of
Indonesian Standard Industrial Classification KBLI 70209 (Other Management
Consulting Activities) with due regard to the applicable laws and regulations.
Agenda 2 Amendments to the Company's Articles of Association.
Voting Agree Disagree Abstain
Results 7,510,073,305 votes or 0 votes or 0.00000% 800 votes or 0.00001%
99.99999%
Page 6
Decision 1. Approved amendments to the Company's Articles of Association;
2. Approved the redrafting of the Articles of Association in connection with such
amendments;
3. Granting power and authority to the Company's Board of Directors with the right of
substitution to take all necessary actions related to the decisions of the Meeting
agenda, including drafting and restating the entire Articles of Association in a
Notarial Deed and submitting it to the competent authority to obtain approval for
the amendment of the Company's Articles of Association, to do everything
deemed necessary and useful for this purpose without exception, including making
additions and/or changes to the amendments to the Articles of Association of the
Company if required by the competent authorities;
4. With regard to the amendments to the Articles of Association, the Board of
Directors and Board of Commissioners are requested to carry out their duties and
functions thoroughly, carefully, and prudently to optimize all of the Company's
resources and enhance synergy and integration in order to improve and enhance
the Company's performance, health, and value.
Jakarta, October 30, 2025
PT Semen Baturaja Tbk
Board of Directors
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 29 Oktober 2025
Nomor : 38/X/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Semen Baturaja Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Jalan Abikusno Cokrosuyoso P.O. BOX 1175,
PT Semen Baturaja Tbk Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Semen Baturaja Tbk.”, berkedudukan di Kota Palembang (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025
Waktu : 14.16 WIB – 14.55 WIB
Tempat : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18
Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Inosentius Samsul Komisaris Utama
2. Feryzal Adham Komisaris Independen
3. Chowadja Sanova Komisaris Independen
- Direksi : 1. Suherman Yahya Direktur Utama
2. Rahmat Hidayat Direktur Keuangan
dan SDM
3. Taufik Direktur Operasi
- Pemegang Saham : 7.510.074.105 saham atau (75,61085%) dengan hak suara
yang sah yaitu sebesar 9.932.534.336 saham termasuk di
dalamnya 1 saham seri A Dwiwarna.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan atas Pasal 3 Ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan dengan merujuk dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini telah
disampaikan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor
000515/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/09.2025 pada tanggal 15 September 2025;
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini telah dimuat dalam eASY.KSEI, Situs
Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 22 September 2025;
3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini telah diumumkan pada eASY.KSEI,
Situs Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 07 Oktober 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Pertama, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir atas sejumlah 7.510.074.105 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat
Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
Menerima pembahasan studi kelayakan dan menyetujui rencana penambahan bidang usaha
berdasarkan laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo
dan Rekan (KJPP FAST) Nomor: 00003/2.0074-02/FS/04/0097/1/IX/2025 tanggal 19 September
2025 serta perubahannya Nomor: 00005/2.0074-02/FS/04/0097/1/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025
terkait usulan rencana perubahan bidang usaha Perseroan berupa penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 800
saham atau merupakan 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.510.073.305 saham atau merupakan 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.510.074.105
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan
tersebut;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta
Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan
tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
4. Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris diminta
menjalankan tugas dan fungsinya dengan tuntas, cermat dan hati-hati untuk mengoptimalkan
seluruh sumber daya yang dimiliki Perusahaan serta meningkatkan sinergi dan integrasi dalam
rangka perbaikan dan peningkatan kinerja, kesehatan dan nilai Perusahaan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 29 Oktober 2025,
Nomor 48, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 29 Oct 2025 · 14:16–14:55 |
| Present | 7,510,074,105 (75.61%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,510,074,105
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
approved
For
7,510,073,305
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
800
0.00%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Firman
p.2 ×2
unresolved
org
Hartomo dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP FAST
p.2 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.4 ×4
unresolved
person
Notary Aulia Taufani
p.5 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
415 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00000',
'pct_against': '0.00000',
'pct_for': '100.00000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 800 saham atau merupakan 0,00001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id b. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 7.510.073.305 saham '
'atau merupakan 99,99999% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'7.510.074.105 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang '
'usaha Perseroan atas Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar '
'Perseroan dengan merujuk dan sesuai dengan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang '
'Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 2. '
'Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. Dewan Komisaris '
'dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat '
'Rapat Dewan Komisaris: 1. Komi',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7510074105'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00001',
'pct_against': '0.00000',
'pct_for': '99.99999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
'seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta '
'Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang '
'berwenang untuk mendapatkan persetujuan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan tersebut jika hal tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; '
'4. Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris diminta '
'menjalankan tugas dan fungsinya dengan '
'tuntas, cermat dan hati-hati untuk '
'mengoptimalkan seluruh sumber daya yang '
'dimiliki Perusahaan serta meningkatkan '
'sinergi dan integrasi dalam rangka perbaikan '
'dan peningkatan kinerja, kesehatan dan nilai '
'Perusahaan. Keputusan Rapat tersebut di atas '
'dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat '
'tertanggal 29 Oktober 2025, Nomor 48, yang '
'dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan '
'akta tersebut pada saat ini masih dalam '
'proses penyelesaian di kantor kami. '
'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
'salinan dari akta tersebut di atas yang '
'segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah '
'selesai dikerjakan.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '800',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7510073305'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-10-29',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '75.61085',
'shares_present': '7510074105',
'time_end': '14:55:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'Signature Lounge, The East Tower Lantai 18 Mega Kuningan, Jakarta '
'Selatan'}