Back to announcement
20251030_KAEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31980971_lamp1.pdf
Other Text extracted KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 72
Page 1 OCR 0.931
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PERMOHONAN PERSETUJUAN ATAS RENCANA PENGALIHAN ASET PERSEROAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA kimia far: Member of Biofarma Group PT KIMIA FARMA TBK (“Perseroan”) Kegiatan Usaha: Bergerak dalam bidang industri kimia, industri farmasi, perdagangan farmasi, dan aktivitas pelayanan penunjang kesehatan Alamat Kantor Pusat: Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia Telp. 62 21 3847709 / Fax. 62 21 3814441 www.kimiafarma.co.id corsec@kimafarma.co.id Perseroan memiliki pabrik yang terletak di Jakarta, Banjaran, Semarang, dan Watudakon. KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) AKAN DISELENGGARAKAN | PADA TANGGAL 3 NOVEMBER 2025. 0 . | Keterbukaan Informasi ini memperbaiki dan menambahkan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 25 September 2025 melalui website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan. Jakarta, 30 Oktober 2025 Direksi PT Kimia Farma Tbk
Page 2 OCR 0.932
Afiliasi : la. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: . Suami atau istri: 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan: atau 5. suami atau istri dari saudara orang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak, | 2. kakek dan nenek serta cucu, atau | 3. saudara dari orang yang bersangkutan. c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut: d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, e. hubungan antara perusahan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama: atau 9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 206 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. Benturan Kepentingan : | Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud Dewan Komisaris |. | Dewan Komisaris suatu PT | Direksi » | Direksi suatu PT | Keterbukaan Informasi 1 Informasi-informasi sebagaimana diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta oo Material. Perseroan 1 PT Kimia Farma Tbk POJK 15/2020 1 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Page 3 OCR 0.908
POJK 17/2020 Li Peraturan Otoritas “Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 | | tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK 42/2020 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 | tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan PT : | Perseroan Terbatas RUPS : | Rapat Umum Pemegang Saham RUPSLB I: | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Transaksi Afiliasi | | Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh ! | perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi | | dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, | anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau! | Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang : | dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali | | untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi : | dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang : Saham utama atau Pengendali Ha Transaksi Material ! | Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau. | perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai | sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
Page 4 OCR 0.958
|. URAIAN INFORMASI A. Latar Belakang Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, dimana salah satu tantangan yang dihadapi adalah normalisasi bisnis pasca pandemi, industri farmasi termasuk PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan" atau “Perusahaan") tetap mengalami pertumbuhan. Saat ini tantangan yang sedang dihadapi Perseroan adalah pengelolaan modal kerja untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas. Perseroan telah melakukan pengelolaan modal kerja, dan adanya kenaikan suku bunga pinjaman merupakan tantangan lain yang signifikan bagi Perseroan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas. Untuk menghadapi tantangan ini, Perseroan melakukan Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP) untuk mengupayakan stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnisnya. Salah satu strategi sebagaimana RRP adalah melalui pengalihan aset berupa tanah dan bangunan. Dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis, pada tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi guna menunjang transformasi secara berkelanjutan di seluruh lini bisnisnya. Transformasi tersebut dijalankan melalui enam (6) pilar strategi yaitu ketahanan modal kerja, penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), digitalisasi proses bisnis, efisiensi operasional, penguatan tata kelola perusahaan (GCG), dan sinergi antar entitas dalam grup. Untuk dapat menjalankan strategi tersebut, Perseroan memerlukan pemenuhan kebutuhan dana khususnya untuk pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan kewajiban perbankan untuk mendukung kinerja dan keberlangsungan Perseroan. Selai dari operasional, maka alternatif sumber pendanaan diperoleh melalui Divestasi 38 aset yang terdiri dari 1 (satu) aset di Cikarang dengan nilai Rp347 miliar di Desember 2025 dan 37 (tiga puluh tujuh) aset lainnya sebesar Rp1,8 triliun dari tahun 2026-2029. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), maka Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,3 triliun. Rencana pengalihan 38 aset (berupa tanah dan bangunan) dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 dimana total nilai buku aset yang akan dialihkan yaitu sebesar Rp2,1 triliun, yang merupakan 63,676 dari nilai kekayaan bersih Perseroan. Perseroan telah melakukan kualifikasi aset berupa tanah dan bangunan dan terdapat 38 aset (tanah dan bangunan) yang dapat dikategorikan non- operasional Perseroan untuk dapat dialihkan/divestasi dalam rangka memperoleh sumber pendanaan. Dalam rencana pengalihan aset ini terdapat satu pihak transaksi yang merupakan pihak afiliasi Perseroan yang akan mengambilalih 1 aset di Cikarang, sehingga transaksi ini memenuhi definisi Transaksi Afiliasi dalam POJK 42/2020. Akan tetapi, mengingat bahwa rencana divestasi aset Cikarang merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi dengan rencana divestasi 37 aset lainnya dengan nilai total yang memenuhi nilai transaksi material sebagaimana POJK 17/2020, maka berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020 bahwa Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material hanya wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 17/2020. Dengan demikian, rencana divestasi aset Cikarang tunduk pada ketentuan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020. B. Pertimbangan dan Tujuan Rencana Transaksi Dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk mendukung keberlangsungan Perseroan, maka terdapat 38 aset berupa tanah dan bangunan yang berpotensi untuk dilakukan pengalihan dengan total nilai aset sebesar Rp2,1 triliun (berdasarkan nilai buku Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang dilakukan penelaahan terbatas). Dengan rencana ini, maka diharapkan Perseroan akan 4
Page 5 OCR 0.933
memperoleh dana kas untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Adapun hasil dari rencana divestasi satu aset Cikarang dengan nilai perkiraan Rp 347 miliar akan digunakan untuk pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan kebutuhan lainnya untuk keberlangsungan Perseroan jangka pendek sebagai berikut: a. Penyelesaian hutang dagang dan pembayaran hutang operasional yang terdiri dari marketing, biaya pengiriman, dan pengujian terkait regulasi. b. Memenuhi kebutuhan pembayaran terkait regulasi: C. Memenuhi core operasional yang berdampak langsung pada produksi dan penjualan. Terkait rencana pengalihan 37 aset lainnya dengan total nilai sebesar Rp1,8 triliun, maka penggunaan dana hasil pengalihan aset tersebut akan dialokasikan sebagai berikut: - Sebesar 5044 untuk memenuhi kewajiban mandatory prepayment atas fasilitas pembiayaan tranche B sesuai dengan perjanjian restrukturisasi perbankan - Sebesar 50Y4 sisanya akan digunakan untuk pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan kebutuhan lainnya untuk keberlangsungan Perseroan jangka panjang. C. Obyek Transaksi Rencana pengalihan 38 aset berupa tanah dan bangunan Perseroan yang telah dikualifikasikan tidak akan mengganggu operasional bisnis, yang dilakukan dalam satu transaksi atau lebih. Untuk melakukan penilaian atas aset-aset ini, maka Perseroan menunjuk pihak independen yaitu dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu KJPP Febriman Siregar dan Rekan (Laporan Nomor 00120/2.0109-00/PI/10/0288/1/1X/2025 tanggal 08 September 2025) dan KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan (Laporan Nomor 00422/2.0131-08/PI/10/0516/1/X/2025 dan Nomor 00423/2.013108/P1/10/0516/1/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025). Adapun penilaian aset dilakukan oleh dua KJPP yang berbeda dikarenakan pertimbangan jumlah aset yang dinilai cukup banyak dan disertai dengan keterbatasan waktu. Perseroan menetapkan kedua KJPP tersebut dengan memenuhi ketentuan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Perseroan. Kedua KJPP tersebut juga telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan mempertimbangkan aspek izin resmi yang dimiliki oleh KJPP (OJK/MAPPI), rekam jejak dan pengalaman, ketersediaan sumber daya dan kemampuan untuk memenuhi pekerjaan sebagaimana target waktu. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa KJPP tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi atau potensi kepentingan dengan Perseroan maupun Bio Farma. Nama penilai dari masing-masing KJPP yaitu: a. KJPP Febriman Siregar & Rekan - Penilai : Febriman Muda Siregar, ST.,MM., MAPPI (Cert) - Izin Penilai Publik No. P-1,10.00288 - No. STTD.PP-125/PJ-1/PM.021/2023 - MAPPI No. 06-5-01925 b. KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan : - Penilai: Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.) - Izin Penilai Publik No. P-1.18.00516 - No. STTD.PP-220/PM.223/2023 - MAPPI No. 15-5-05484 Kedua KJPP yang menilai obyek-obyek aset yang berbeda, sehingga tidak ada penilaian obyek aset yang sama. Adapun rincian masing-masing penilaian aset yang dilakukan oleh KJPP adalah sebagai berikut: a. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan menilai 37 aset yang terdiri dari 3 aset di Blok II, Ill, IV Pajajaran berdasarkan Laporan No. 00489/2.0131-08/PI/10/0516/1/X/2025 tanggal 22
Page 6 OCR 0.958
Oktober 2025 dengan nilai Rp1.161.540.000.000,- serta 34 aset tanah dan bangunan Laporan No. 00490/2.0131-08/PI/10/0516/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dengan nilai Rp689.937.000.000,-: dan b. KJPP Febriman Siregar dan Rekan menilai 1 aset yaitu lahan di Cikarang berdasarkan Laporan No. 00143/2.0109-00/P1/10/0288/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dengan nilai Rp350.529.000.000,-. Dalam hal penetapan lokasi aset yang akan dialihkan tersebut, dipastikan bahwa keputusan tersebut tidak mempengaruhi operasional utama Perseroan, yaitu yang meliputi bidang industri kimia, industri farmasi, perdagangan farmasi, dan aktivitas pelayanan penunjang kesehatan. Sedangkan untuk aset non-operasional tersebut, terdapat 4 (empat) lokasi yang digunakan untuk operasional Anak Perusahaan yang luasnya hanya sebagian kecil dari total luasan setiap lokasi. Atas kondisi tersebut telah dilakukan koordinasi dengan anak perusahaan terkait untuk segala kemungkinan kondisi yang muncul antara lain: Relokasi Fasilitas atau Aktivitas Operasional Penyesuaian Perjanjian Penggunaan Aset Penyediaan Aset Pengganti oleh Perseroan Optimalisasi Operasional atau Konsolidasi Kegiatan Potensi Gangguan Sementara pada Operasional Minor »an90 Kondisi tersebut tidak berdampak pada anak perusahaan, meskipun terdapat sebagian kecil area dari aset non-operasional yang saat ini dimanfaatkan oleh anak perusahaan. Hasil koordinasi dan kajian bersama menunjukkan bahwa pengalihan aset dimaksud tidak berdampak terhadap kelangsungan kegiatan operasional. Hal ini disebabkan karena: 1. Aktivitas yang dilakukan di area tersebut bersifat pendukung dan bukan bagian dari proses produksi atau layanan utama, 2. Telah disiapkan alternatif lokasi pengganti tanpa mengganggu jadwal operasional, 3. Proses pengalihan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kegiatan usaha yang sedang berjalan. Atas kemungkinan tersebut, maka pengalihan aset non-operasional tersebut tidak menimbulkan dampak material maupun gangguan signifikan terhadap operasional anak perusahaan. Rencana pengalihan aset tanah dan bangunan untuk 37 lokasi bahwa mekanisme penjualannya akan dilakukan dengan skema penawaran umum (lelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun berdasarkan SK Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor: 016/DIR/HUK/V/2025 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor KEP.027/DIR/HUK/VIII/2024 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aset Tanah dan Bangunan Milik PT Kimia Farma Tbk (“Pedoman Internal Perseroan”) pada Pasal 8, 9 dan 10 telah disebutkan bahwa apabila Perseroan telah melakukan Penawaran Umum sebanyak 2 (dua) kali namun belum terdapat Pembeli, maka dapat melakukan mekanisme penjualan melalui Penawaran Terbatas. Apabila 3 (tiga) kali Penawaran Terbatas belum terdapat Pembeli maka akan dilakukan Penunjukan Langsung. Sedangkan untuk penjualan 1 lokasi aset yaitu Aset Cikarang akan melalui skema penunjukan langsung kepada PT Bio Farma (Persero) dengan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan BUMN 2/2023”) pada Pasal 169 huruf (f). Pasal 169 Peraturan BUMN 2/2023 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: a. Penjualan dapat dilakukan melalui: 1) penawaran umum: 2) penawaran terbatas, atau
Page 7 OCR 0.954
3) penunjukan langsung. Selain dari ketiga cara penjualan tersebut, cara penjualan lain hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Menteri BUMN. b. Penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah Satu persyaratan, antara lain, sebagai berikut: 1) telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali, namun aktiva tetap dimaksud tidak terjual, 2) aktiva tetap diperuntukkan bagi kepentingan umum: 3) terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain: 4) aktiva tetap dijual kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 905 (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN: 5) aktiva tetap dijual kepada Kementerian atau lembaga negara/pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan: atau 6) aktiva tetap dijual kepada LPI, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui perusahaan patungan yang dibentuk LPI. Dalam hal ini, mengingat bahwa rencana divestasi Aset Cikarang akan dilakukan kepada Bio Farma yang merupakan BUMN, maka divestasi Aset Cikarang dapat dilakukan dengan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sehubungan dengan penetapan harga sesuai dengan Pedoman Internal Perseroan pada Pasal 21 dan 22 disebutkan bahwa Panitia Penjualan mengusulkan harga limit kepada Direksi menggunakan taksiran harga jual dari KJPP. Adapun apabila harga taksiran dari KJPP berada di bawah sNilai Jual Obyek Pajak (NJOP), maka harga limit yang diusulkan adalah NJOP.
Page 8 OCR 0.917
Berikut ini daftar aset tanah dan bangunan, serta hasil penilaian dari KJPP: Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m?) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa La. Otista taman Indah No. 21B, Jakarta Timur Tanah, Bangun an dan Sarana 233/ 222 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal disewakan PT Kimia Farma Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 10076 Tidak ada Jl. Tebet Utara IV-D No. 3, Jakarta Selatan Tanah, Bangun an dan Sarana 1751 123 4,49 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal disewakan PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 100Yo Tidak ada Jl. Simongan Semarang Tanah, Bangun an dan Sarana 18.433 / 240 61,44 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 Tanah Kosong dan Rumah Tinggal (Idle) PT Kimia Farma (Persero) HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 80Yo Tidak ada 8 ah
Page 9 OCR 0.913
z Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m?) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Jl. Sisingama ngaraja XI KM 9/59, Medan Tanah, Bangun an dan Sarana 12.974 // 3.440 47,83 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Ex. Pabrik (Idle) PT Kimia Farma (Persero) HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 80Yo Tidak ada Jl. Dr. Setiabudi No. 33, Bandung Tanah dan Sarana 1871170 50,78 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Lahan Kosong Disewakan PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) Tidak ada banguna n Tidak ada
Page 10 OCR 0.906
Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m?) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan! Sengketa Jl. Cipinang Cempeda kI No. 36, Jakarta Timur Tanah, Bangun an dan Sarana 21371 1.208 12,38 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/PI/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Gedung IHLI PT Kimia Farma Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 1005 Tidak ada Jl. Sam Ratulangi No. 28, Manado Tanah, Bangun an dan Sarana 1.384 / 507 25,56 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/PI/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Gedung Kantor (Idle) PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 70Yo Tidak ada Jl. Sabang No. 15, Bandung Tanah, Bangun an dan Sarana 818/ 220 19,37 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/PI/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Rumah Tinggal (Idle) PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 10076 Tidak ada 10
Page 11 OCR 0.906
4 Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m2) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Jl. Merapi No. 21, Semarang Tanah, Bangun an dan Sarana 1.156 / 378 18,29 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal (ldle) PT Kimia Farma Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 706 Tidak ada 10 Jl. Asia Afrika No. 9, Bandung Tanah, Bangun an dan Sarana 2571 547 12,17 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Gedung (Idle) PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 80Yo Tidak ada 11 A
Page 12 OCR 0.781
Referensi Luas Da Nomor, Cara N " Jenis Tanah/ Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status h Kondisi | Jaminan/ o Lokasi Aset Bangun KJPP KJPP dan n Aset Aset Aset Pengalihan Aset Sengketa 2 (Rp Aset an (m?) Miliar) Tanggal Laporan Laporan No. Penawaran 00490/2.01 Umum (Lelang J ELAAAA melalui KPKNL) 4 5 1 No. ia Pn nasa Bagas gp | Rumah PT Kimi angun . angga : | imia FS 4 Desa 30 andan 405 9,98 Oktober PA Farma HGB 70Ya Tidak ada Palemban Sarana 2025 KJPP 9 Sugianto Prasodjo & Rekan Laporan No. Penawaran 00490/2.01 Umum (Lelang 31- melalui KPKNL) 08/P1/10/05 Jl. Raya | Tanah, 16/11X/2025 12 | Ciloto Bangun 5.320 / tanggal 22 PT Kimia Pn Puncak, an dan 382 8.19 Oktober Ta Farma HGB Boa jUdakada Cianjur Sarana 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & | Rekan |. Jl. Cargo Laporan No. Penawaran Taman II | Tanah, 00490/2.01 1 Umum (Lelang Gedung PT Kimia IG Nai in "Bangun | 12807 | spg | Kantor Farma Hem | Melalui KPKNL) | 40096 | Tidak ada ung an dan 761 08/P1/10/05 (ldle) (Persero) Tbk Kaja, Sarana 16/1/X/2025 Denpasar tanggal 22 K 12
Page 13 OCR 0.932
oz Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m?) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan 14 Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat Tanah, Bangun an dan Sarana (Ruko) 2141 321 7.87 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Ruko disewakan PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 90Yo Tidak ada Desa Jombok, Jombang Tanah 26.789 / 0 6,70 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Lahan Pertanian (Idle) PT Kimia Farma Tbk AJB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) Tidak ada banguna n Tidak ada 13 N
Page 14 OCR 0.812
Referensi Luas Pen Nomor, Ca N " Jenis Tanah/ Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status si Kondisi Jaminan/ o Lokasi Aset Bangun KIPP KJPP dan n Aset Aset Aset Pengalihan Aset Sengketa 2 (Rp Aset an (m?) Miliar) Tanggal Laporan Laporan No. Penawaran 00490/2.01 Umum (Lelang 31- melalui KPKNL) Jl. Taman 08/P1/10/05 Bendunga | Tanah, 16/1/X/2025 Rumah 16 | n Jatiluhur | Bangun | 179 / tanggal 22 n PT Kimia date VII No. 16, | andan | 138 SA | Oktober Tinggal Farma HGB Toose | Tidakada Jakarta Sarana 2025 (idle) Pusat KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Laporan No. Penawaran 00490/2.01 Umum (Lelang 31- melalui KPKNL) 08/P1/10/05 Jl. Tebet Tanah, 16/1/X/2025 Haa 47 Barat VI-E Bangun 245 tanggal 22 Rumah PT Kimia . Oo. 10, 5,28 Tinggal Farma HGB 805 Tidak ada an dan 135 Oktober Jakarta Sirna 2025 (Idle) (Persero) Selatan KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan JL Tebet Laporan No. Penawaran 1g. |- Barat MA Ha 1731 Se 00201 | Rumah PI Kimia bala tamat No. 30, an dan 186 4,88 08/P1/10105 Tinggal Farma HGB 10046 Tidak ada Der Sarana 16/11/2025 disewakan (Persero) elatan tanggal 22 Ah 14
Page 15 OCR 0.908
Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m2) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan 19 Jl Tebet Timur Dalam VII- E No. 19, Jakarta Selatan Tanah, Bangun an dan Sarana 180 / 169 1,622 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal (Idle) PT Kimia Farma (Persero) HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 70Yo Tidak ada 20 Jl. Otista Taman Indah No. 22B, Jakarta Timur Tanah, Bangun an dan Sarana 240 / 140 4,56 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal disewakan PT Kimia Farma HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 100Yo Tidak ada 15
Page 16 OCR 0.780
Referensi Luas Gonna Nomor, Gara N na Jenis Tanah/ KJPP Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status Pengalihan Kondisi Jaminan/ o Aset Bangun (Ri KJPP dan n Aset Aset Aset Aset Aset Sengketa an (m?) Uap. Tanggal Miliar) Laporan Laporan No. Penawaran 00490/2.01 Umum (Lelang 31- melalui KPKNL) AN. 08/P1/10/05 Baya Na. Tanah, 18/11X/2025 | Gedung PN | na Bangun | 4175/ | 4451 | tanggal 22 berhelanjaa | PT Kimia HGB 10006 | Tidak ada an dan 7.935 Oktober Farma Jakarta s n Pusat arana 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & | Rekan Laporan No. Penawaran 00490/2.01 Umum (Lelang 31- melalui KPKNL) Jl. Sultan 08/P1/10/05 Hasanudd Hata 16/1/X/2025 PT Kimia 22 jin No. 1 andan | 812/ | gzgo | tanggal 22| Aa botek Farma HGB 10006 | Tidak ada Melawai, 800 Oktober Sarana (Persero) Tbk Jakarta (Ruko) 2025 Selatan KJPP Sugianto Prasodjo & Bi Rekan 0 Jl. Tebet Laporan No. Penawaran Timur Tanah, 00490/2.01 Rumah PT Kimia Umum (Lelang 23 | Dalam X- | Bangun 160 / 31- 8 melalui KPKNL) Gi E No. 5,| andan | 114 407 | o8/P110/05 Vig Nan 3 S0se:f | Mdakada Jakarta Sarana 16/1/X/2025 Selatan tanggal 22 NA 16
Page 17 OCR 0.919
Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m2) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan 24 Jl. Tebet | Timur Dalam X- E No. 3, Jakarta Selatan Tanah, Bangun an dan Sarana 152/ 110 25 Kawasan Industri Eco Green, Pekanbar u Tanah dan Sarana 172710 3,88 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal (ldle) PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 80Yo Tidak ada 3,45 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Lahan Kosong (Idle) PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) Tidak ada banguna n Tidak ada 17
Page 18 OCR 0.916
Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m?) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa 26 Jl. Taslim No. 1, Pontianak Tanah, Bangun an dan Sarana 538 / 142 3,34 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal disewakan PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 100Yo Tidak ada 27 Jl. Sao- Sao No. 241, Bende, Kendari Tanah, Bangun an dan Sarana 1.058 / 507 2,71 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/PI/1C/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Gedung Kantor (ldle) PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 70Yo Tidak ada 28 Jl. Ciwaringin No. 53, Bogor Tanah, Bangun an dan Sarana 355 / 160 2,47 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Rumah Tinggal (ldle) PT Kimia Farma HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 70Yo Tidak ada 18
Page 19 OCR 0.936
Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m?) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan 29 Kampung Sirnagalih, Megamen dung, Bogor Tanah, Bangun an dan Sarana 1.030 / 204 1,57 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Mess PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 10046 Tidak ada 30 Kompi. PTP No. 23 Banjararu m, Malang Tanah, Bangun an dan Sarana 316/ 142 1,88 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal (Idle) PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 90Yo Tidak ada 19
Page 20 OCR 0.835
Penilai Referensi Luas sa Nomor, Gara N Lerasi Jenis Tanah/ KJPP Nama Peruntuka Kepemilikan | Status Pengalihan Kondisi Jaminan/ o Aset Bangun KJPP dan n Aset Aset Aset Aset Sengketa 2 (Rp Aset an (m?) Kie Tanggal Miliar) L aporan Laporan No. Penawaran 00490/2.01 Umum (Lelang 31- melalui KPKNL) Tanah. 08/P1/10/05 : 16/1/X/2025 34 Jl. Aksara | Bangun tanggal 22 PT Kimi No. 1124, | andan | 601132 | 4,07 | fangg Ruko (Idle) a HGB 8044 Tidak ada Oktober Farma Medan Sarana 2025 (Ruko) KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Laporan No. Penawaran 00490/2.01 Umum (Lelang 31- melalui KPKNL) Jl. 08/P1/10/05 Merdeka Pe 16/11x/2025 PT Kimia 22 | Barat No. | andan | 242! | 024 | tanggal 22 | Ruko (tato) Farma HGB 70x | Tidak ada Lhokseum TA 2025 (Persero) Tbik awe KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan 0 Tanah Laporan No. Penawaran Jl. Dr. Bangun 00490/2.01 PT Kimia Umum (Lelang 33 | Soebandi anda 182/ 0.93 31- . Ruko Farma. HGB melalui KPKNL) 1004, Tidak ada No. 232, Sarana 182 08/P1/10/05 disewakan (Persero) Tbk Jember (Ruko) 16/1/X/2025 tanggal 22 'N 20
Page 21 OCR 0.921
K4 Lokasi Jenis Aset Luas Tanah/ Bangun an (m?) Penilai an KJPP (Rp Miliar) Referensi Nomor, Nama KJPP dan Tanggal Laporan Peruntuka n Aset Kepemilikan Aset Status Aset Cara Pengalihan Aset Kondisi Aset Jaminan/ Sengketa Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan 34 Jl. Abdi Negara | 1 No. 32, Bandar Lampung Tanah, Bangun an dan Sarana 182/ 153 0.56 Laporan No. 00490/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Rumah Tinggal (Idle) PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 70Yo Tidak ada 35 Blok Pajajaran Pabrik Kina, Bandung Tanah, Bangun an dan Sarana 16.030 / 9.829 439,78 Laporan No. 00489/2.01 31- 08/P1/10/05 16/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan Apotek, Ex. Gudang (idle), Rumah Tinggal disewakan dan idle PT Kimia Farma (Persero) Tbk HGB — Penawaran Umum (Lelang melalui KPKNL) 900 Tidak ada 21 AK
Page 22 OCR 0.765
Penilai Referensi Luas A5 Nomor, Gara N $ Jenis Tanah/ Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status 5 Kondisi Jaminan/ o Tokasi Aset Bangun Tb KJPP dan n Aset Aset Aset Pengalnan Aset Sengketa an (m2) Miliar) Tanggal Laporan Laporan No. Penawaran 00489/2.01 Umum (Lelang 31- KFTD, Ex. melalui KPKNL) Blok MP yanah OB/P110105 | Gudang 36 | Pelajaran | amaun | 185571 tanggal 221 Aid!0), Pki Pabrik Banaan | saar | asaes | Ghana! Rumah Farma HGB 8096 | Tidak ada Kina, Sarana : 2025 Tinggal (Persero) Tbk Bandung ag KJPP disewakan Sugianto dan idle Prasodjo & Rekan Laporan No. 00489/2.01 31- 08/P1/10/05 Blok IV Tanah, 16/1/X/2025 Rumah TN $ 37 Pajajaran Bangun 15.667 / tanggal 22 Tinggal PT Kimia Penawaran Okupansi Pabrik 2mdan 4160 267,08 Oktober disewakan Farma HGB Umum (Lelang 80 dari Pihak Kina, | (Persero) Tbk melalui KPKNL) Ketiga Sarana 2025 dan idle Bandung KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan KA Laporan No. Lahan Siloam “4 | “Tapak 00143/2.01 Kosong Tidak 38 Lispo dan 110.000 350,53 09- disewakan PT Kimia HGB Penunjukan ada Tidokesda Aa Sarana 10 " 00/PI/10/02 sebagian Farma Tbk Langsung banguna boa Sal 88/1/X/2025 | kepada Bio n Angsana tanggal 21 | Farma dan 22 A
Page 23 OCR 0.812
Referensi Penilai Luas Sn Nomor, Bara £ Jenis Tanah/ Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status 1 Kondisi Jaminan/ Eokasi Aset Bangun Ta KJPP dan n Aset Aset Aset Pengalihan Aset Sengketa an (m3) Tp Tanggal Miliar) Laporan Raya, Oktober sebagian Cikarang 2025 idle Selatan, KJPP Kab. Febriman Bekasi Siregar & Rekan 23 A
Page 24 OCR 0.923
D. Nilai Transaksi Berikut kami sampaikan kondisi keuangan Perseroan berdasarkan: - Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited review oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), Akuntan Publik Ade Ikhwan, S.E., (CPA. No. AP 0916) dengan laporan Nomor 00170/2.0459/RA/04/0916-— 1/1/1X/2025 tanggal 8 September 2025 dengan opini "tidak terdapat hal yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa laporan keuangan konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar,dalam semua hal yang material", dan - Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), Akuntan Publik Ade Ikhwan, S.E., (CPA. No AP.0916) dengan Laporan Nomor 01074/2.0459/AU.1/04/0916- 11VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian". (Dalam Ribuan Rp) Per30 Juni 2025 | Per 31 Desember Per31 (Limited 2024 Desember 2023 Review) (Audited) (Audited) ASET Aset Lancar Kas dan Setara Kas 232.665.268 437.589.061 783.531.009 Piutang Usaha: - Pihak berelasi 227.019.540 214.827.031 380.635.895 - Pihak ketiga 1.285.753.253 950.439.271 1.239.205.696 Piutang Lain-lain 172.057.619 187.118.633 252.928.414 Persediaan 1.419.801.514 1.504.022.446 2.132.276.644 Pajak Dibayar di Muka 324.079.490 319.531.607 317.434.873 Uang muka 112.174.732 30.466.083 31.171.450 Biaya Dibayar di Muka 38.755.945 18.204.486 47.709.850 Kas yang Dibatasi Penggunaannya 231.629.178 231.949.237 - Aset Pengembalian Dana 48.511.424 38.504.094 23.788.566 JUMLAH ASET LANCAR 4.092.447.963 3.932.651.949 5.208.682.397 Asset Tidak lancar Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Penghasilan 19.418.181 19.418.181 166.002.181 Komprehensif Lain Piutang Lain-lain 1.729.168 292.886 290.810 Aset Tetap 9.111.287.086 9.231.467.828 9.526.312.717 Aset Hak Guna 286.706.752 326.386.445 336.295.757 Properti Investasi 1.119.704.725 1.118.651.820 1.076.440.971 Aset Takberwujud 55.819.306 57.031.381 96.519.333 Taksiran Tagihan Pajak 43.780.527 45.325.735 - Goodwill 53.677.824 53.677.824 107.555.120 Aset Pajak Tangguhan 174.363.282 176.960.495 109.787.985 Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336.496 5.166.946 2.812.176 JUMLAH ASET TIDAK | 49980823347| 1034570541 | 11422017050 JUMLAH ASET 14.973.271.310 14.967.031.490 16.630.699.447 LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang Bank Jangka Pendek 2.151.355.451 3.065.662.363 5.286.738.183 Utang Usaha : 24
Page 25 OCR 0.890
- Pihak Berelasi 198.065.258 183.164.757 214.387.347 - Piha Ketiga 1.698.286.196 1.555.618.239 1.752.752.036 Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497.411 475.544.390 510.569.591 Utang Pajak 85.125.851 86.185.647 63.114.892 Beban akrual 1.114.235.548 972.249.994 586.099.386 Kewajiban Kontrak 67.155.485 56.410.589 25.649.607 Provisi Kewajiban Likuidasi 32.247.319 32.247.319 32.247.319 Pinjaman Pemegang Saham 300.960.999 303.830.201 88.010.747 Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo dalam satu Tahun Mediun Term Notes - - - Utang Bank 801.128.478 1.128.445.119 1.554.049.759 Liabilitas Imbalan Kerja 60.919.650 60.919.650 - Liabilitas Sewa 3.613.492 28.278.362 11.301.213 Utang Pembiayaan . . 14.400.458 Konsumen Bean Liabilitas Jangka |” « 394.590.838 7.948.556.630 | 10.139.320.538 Liabilitas Jangka Panjang Utang Jangka Panjang Setelah dikurangi Bagian Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun Utang Bank 3.647.635.869 2.467.857.834 559.564.380 Liabilitas Sewa 83.418.878 70.669.870 15.923.741 Liabilitas Imbalan Kerja 788.958.051 784.200.914 844.298.712 Utang Pembiayaan . . 32.569.128 Konsumen Pinjaman Kepada Pemegang Saham 154.688.449 154.688.449 132.649.592 Obligasi Wajib Konversi 24.455.278 31.422.704 38.189.841 Liabilitas Pajak Tangguhan 86.329.622 80.826.545 89.943.180 Jamilah Liabilitas Jangka |”, 795 496.147 3.589.666.316 | 1.713.138.574 Panjang JUMLAH LIABILITAS 11.680.076.985 11.538.222.946 11.852.459.112 EKUITAS Modal ditempatkan dan disetor Penuh 556.658.841 556.658.511 556.649.035 Tambahan Modal Disetor - (882.526.275) (882.529.327) (882.616.976) Transaksi dengan Kepentingan 1.133.271.045 1.248.945.045 Non Pengendafi 1.133.271.045 Obligasi Wajib Konversi 225.868.004 225.871.386 225.968.511 Cadangan Khusus 5.085.761 5.089.783 - Komponen Ekuitas Lainnya Saldo Laba 5.502.118.498 5.502.118.498 5.598.449.346 - Telah ditetapkan Ae unaanaa 2.022.339.544 2.022.339.544 2.022.339.544 - Belum Ditentukan Bea (5.231.093.792) (5.136.078.663) | (4.342.653.464) Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan 3.331.721.626 3.426.740.777 4.427.081.041 25
Page 26 OCR 0.956
Kepada Pemilik entitas Induk Kepentingan Non Pengendali (38.527.301) 2.067.767 351.159.294 JUMLAH EKUITAS 3.293.194.325 3.428.808.544 4.778.240.335 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.973.271.310 14.967.031.490 16.630.699.447 Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025, maka Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,3 triliun. Rencana pengalihan aset yang akan dilakukan Perseroan dengan total nilai buku aset tanah dan bangunan yaitu sebesar Rp2,1 triliun, yang merupakan 63,6” dari nilai kekayaan Bersih Perseroan. Adapun terdapat perbedaan antara nilai taksiran dari KJPP per 30 Juni 2025 sebesar Rp2,2 triliun dengan nilai buku aset tanah dan bangunan yang dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan sebesar Rp21 triliun, dikarenakan nilai buku aset adalah menggunakan taksiran dari KJPP tahun sebelumnya, sehingga adanya selisih waktu penilaian berpengaruh terhadap nilai buku. E. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi Para pihak dalam rencana pengalihan aset Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Pihak Penjual (PT Kimia Farma Tbk) Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.18 tanggal 16 Agustus 1971 dari Soelaeman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta No. 18 tanggal 11 Oktober 1971 dari Notaris yang sama. Perseroan mulai beroperasi sejak tahun 1817 dengan nama NV Chemical Rathcamp.co yang pada saat itu bergerak dalam bidang produksi obat. Pada tahun 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971 status Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi Persero dengan nama PT Kimia Farma (Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik dengan nama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 15 tanggal 31 Januari 2020, dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, dan disetujui perubahan PT Kimia Farma (Persero) Tbk diubah menjadi PT Kimia Farma Tbk terkait dengan pembentukan Holding BUMN Farmasi. Akta tersebut disetujui melalui Surat Keputusan No. AHU-0017895.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 28 Februari 2020. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Notaris Nomor 20 tanggal 28 Juli 2025 dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.H. MPA, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar PT Kimia Farma Tbk. Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU.AH.01.03-0198437 tanggal 28 Juli 2025. Susunan pengurus PT Kimia Farma Tbk termuat dalam Akta Notaris Nomor 11 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.H. MPA dan telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU.AH.01.09-0323500 tanggal 11 Agustus 2025. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha Perusahaan tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PT Kimia Farma Tbk yang termuat dalam Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 November 2023 dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H. M.Kn, dan telah dilakukan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU.AH.01.03-0136760 tanggal 02 November 2023. Berikut adalah kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain yaitu: Kegiatan Usaha Utama Perseroan 26
Page 27 OCR 0.951
a. Menjalankan usaha di bidang industri 1. industri bahan farmasi untuk manusia (21011) 2. industri produk farmasi untuk manusia (21012) 3. industri alat kesehatan dalam subgolongan 2101 (21015) 4. industri bahan baku obat tradisional untuk manusia (21021) 5. industri produk obat tradisional untuk manusia (21022) 6. industri minyak mentah dan lemak nabati (10411) 7. Industri minyak ikan (10414) 8. industri pengolahan produk dari susu lainnya (10590) s 9. industri produk roti dan kue (10710) 10. industri makanan bayi (10791) 11. industri ransum makanan hewan (10801) 12. industri konsentrat makanan hewan (10802) 13. industri minuman ringan (11040) 14. industri minuman lainnya (11090) 15. industri kimia dasar anorganik lainnya (20114). 16. industri kimia dasar organik lainnya (20119) 17. industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga (20231) 18. industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232) b. Menjalankan usaha di bidang pertambangan pertambangan yodium (08914) c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran 1. perdagangan besar obat farmasi untuk manusia (46441) 2. perdagangan besar obat tradisonal untuk manusia (46442) 3. perdagangan besar obat tradisional untuk manusia (46442) 4. perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315) 5. perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya Oon 10. 1. 12. 13. 14. 15. 16. (46319) perdagangan besar produk roti (46332) perdagangan besar susu dan produk susu (46326) perdagangan besar minyak dan lemak hewani (46327) perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk - manusia (46691) perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651) perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu (46334) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya (46339) perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula (46331) perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik (47721) perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (47724) perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium (47911) d. Menjalankan usaha di bidang aktivitas kesehatan manusiabesar dan eceran 1. PADAPYN aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903) aktivitas rumah sakit swasta (86103) aktivitas klinik swasta (86105) aktivitas rumah sakit lainnya (86109) aktivitas praktik dokter (36201) aktivitas praktik dokter spesialis (36202) aktivitas praktik dokter gigi (86203) aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi (86901) Kegiatan Usaha Penunjang/Pendukung a. Menjalankan usaha di bidang penyediaan akomodasi 1. 2. 3. hotel bintang (55110) hotel melati (55120) apartemen hotel (55194) 27
Page 28 OCR 0.935
b. Menjalankan usaha di bidang pendidikan pendidikan kesehatan swasta (85494) Cc. Menjalankan usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis 1. penelitian dan pengembangan bioteknologi (72104) 2. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi rekayasa lainnya (72109) d. Menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi - jaminan sosial wajib (84300) - dana pensiun pemberi kerja konvensional (65311) - perusahaan modal ventura konvensional (64931) e. Menjalankan usaha di bidang pertanian pertanian tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (01286) f. Menjalankan usaha di bidang informasi dan komunikasi - aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) (62012) 9. Menjalankan usaha di bidang aktivitas jasa lainnya 1. aktivitas spa (sante par agua) (96122) 2. aktivitas kebugaran lainnya (96129) Stuktur Permodalan Permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 20 tgl 28 Juli 2025, dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.H. MPA dan sesuai dengan keterangan dari Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom per tanggal 30 September 2025, maka susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Jumlah Saham Jumlah Nilai Ya Nominal Rp. 100,- per saham Modal Dasar Saham Seri A 1 100 Saham Seri B 19.999.999.999 | 19.999.999.999.90 Jumlah 0 20.000.000.000 | 2.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Negara Republik Indonesia 1 100 0,00 saham Seri A Dwiwarna 2. PT Bio Farma (Persero) 4.999.999.999 499.999.999.900 89,82 saham Seri B 3. Masyarakat Umum Saham 566.588.407 56.658.840.700 10,18 Seri B Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Seri A Dwiwarna 1 100 0,00 Saham Seri B 4.999.999.999 | 499.999.999.9001 89,82 Masyarakat Umum Saham Seri 8 566.588.407 56.658.840.700 10,18 Jumlah 5.566.588.407 | 5.566.588.407.000 | 100,00 Saham Dalam Portepel Saham Seri B 14.433.411.593 | 1.443.341.159.300 - Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana Akta Perseroan No. 11 tanggal 11 Agustus 2025 adalah sebagai berikut: | Jabatan Nama 28
Page 29 OCR 0.940
Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Stefan Looho Independen Komisaris Wiku Adisasmito Komisaris Independen Diah Kusumawardani Komisaris Independen Fachmi Idris Komisaris Suprianto Direksi Jabatan Nama Direktur Utama Djagad Prakasa Dwialam Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Lina Sari Direktur Sumber Daya Manusia Disril Revolin Putra Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan Jasmine K. Karsono Direktur Produksi dan Supply Chain Hadi Kardoko Direktur Komersial Hanadi Setiarto Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited review oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) dengan laporan Nomor 00170/2.0459/RA/04/0916-1/1/1X/2025 tanggal 8 September 2025 dan Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) dengan Laporan Nomor 01074/2.0459/AU.1/04/0916-1/1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 maka kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut: Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan Rp Per 30 Juni | Per 31 Desember | Per 31 Desember 2025 2024 2023 (Audited) (Limited (Audited) Review) ASET Aset Lancar Kas dan Setara Kas 232.665.268 437.589.061 783.531.009 Piutang Usaha: - Pihak berelasi 227.019.540 214.827.031 380.635.895 - Pihak ketiga 1.285.753.253 950.439.271 1.239.205.696 Piutang Lain-lain 172.057.619 187.118.633 252.928.414 Persediaan 1.419.801.514 1.504.022.446 2.132.276.644 Pajak Dibayar di Muka 324.079.490 319.531.607 317.434.873 Uang muka 112.174.732 30.466.083 31.171.450 Biaya Dibayar di Muka 38.755.945 18.204.486 47.709.850 Kas yang Dibatasi Penggunaannya 231.629.178 231.949.237 - Aset Pengembalian Dana 48.511.424 38.504.094 23.788.566 JUMLAH ASET LANCAR 4.092.447.963 3.932.651.949 5.208.682.397 Asset Tidak lancar Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Penghasilan 19.418.181 19.418.181 166.002.181 Komprehensif Lain Piutang Lain-lain 1.729.168 292.886 290.810 Aset Tetap 9.111.287.086 9.231.467.828 9.526.312.717 29
Page 30 OCR 0.863
Aset Hak Guna 286.706.752 326.386.445 336.295.757 Properti Investasi 1.119.704.725 1.118.651.820 1.076.440.971 Aset Takberwujud 55.819.306 57.031.381 96.519.333 Taksiran Tagihan Pajak 43.780.527 45.325.735 E Goodwil 53.677.824 53.677.824 107.555.120 Aset Pajak Tangguhan 174.363.282 176.960.495 109.787.985 Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336.496 5.166.946 2.812.176 JUMLAH ASET TIDAK | 49880823.327| 41.034370s41| 11422017050 JUMLAH ASET 14973271310) 149670314901 16.630.689.447 TIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang Bank Jangka Pendek 2.151.355.451 3.065.662.363 5.286.738.183 Utang Usaha - Pihak Berelasi 198.065.258 183.164.757 214.387.347 - Piha Ketiga 1.698.286.196 1.555.618.239 1.752.752.036 Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497.111 475.544.390 510.569.591 Utang Pajak 85.125.851 86.185.647 63.114.892 Beban akrual 1.114.235.548 972.249.994 586.099.386 Kewajiban Kontrak 67.155.485 56.410.589 25.649.607 Provisi Kewajiban Likuidasi 32.247.319 32.247.319 32.247.319 Pinjaman Pemegang Saham 300.360.999 303.830.201 88.010.747 Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo dalam satu Tahun Mediun Term Notes 5 - - Utang Bank 801.128.478 1.128.445.119 1.554.049.759 Liabilitas Imbalan Kerja 60.919.650 60.919.650 - Liabilitas Sewa 3.613.492 28.278.362 11.301.213 Utang Pembiayaan N . 14.400.458 Konsumen Jumlah Liabilitas Jangka | & 994590.838| — 7.048.s56.630| 10.130.320.538 Liabilitas Jangka Panjang Utang Jangka Panjang Setelah dikurangi Bagian Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun Utang Bank 3.647.635.869 2.467.857.834 559.564.380 Liabilitas Sewa 83.418.878 70.669.870 15.923.741 Liabilitas Imbalan Kerja 788.958.051 784.200.914 844.298.712 Utang Pembiayaan . . 32.569.128 Konsumen Pinjaman Kepada Pemegang | 454 688.449 154.688.449 132.649.592 Obligasi Wajib Konversi 24.455.278 31.422.704 38.189.841 Liabilitas Pajak Tangguhan 86.329.622 80.826.545 89.943.180 Jamilah Liabilitas Jangka Panjang 4.785.486.147 3.589.666.316 1.713.138.574 JUMLAH LIABILITAS 11.680.076.985 11.538.222.946 11.852.459.112 EKUITAS Modal ditempatkan dan disetor Penuh 556.658.841 556.658.511 556.649.035 30
Page 31 OCR 0.868
Tambahan Modal Disetor - Neto (882.526.275) (882.529.327) (882.616.976) Transaksi dengan Kepentingan Non Pengendali 1.133.271.045 1.133.271.045 1.248.945.045 Obligasi Wajib Konversi 225.868.004 225.871.386 225.968.511 Cadangan Khusus 5.085.761 5.089.783 - Komponen Ekuitas Lainnya AA 5.502.118.498 5.502.118.498 5.598.449.346 ».. Telah | ditetapkan | » 922.339.544 2.022.339.544 2.022.339.544 penggunaannya - Belum Ditentukan Penggunaannya (5.231.093.792)| (5.136.078.663) | (4.342.653.464) Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik entitas | 3991:721626| — 3 496.740.777 aa Ka Induk Kepentingan Non Pengendali (38.527.301) 2.067.767 351.159.294 JUMLAH EKUITAS 3.293.194.325 3.428.808.544 4.778.240.335 JUMLAH LIABILITAS DAN | 449732713101 44087.031.490| — 16.630.6900.447 EKUITAS Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain (Dalam Ribuan Rp) Per 30 Juni Per31 Per 31 Desember 2025 Desember2024 | 2023 (Audited) (Limited (Audited) Review) PENJUALAN NETO 4.369.348.594 9.938.958.364 9.871.842.138 BEBAN POKOK PENJUALAN | (2.808.053.806) | (6.992.484.965) (7.064.734.901) LABA BRUTO 1.561.294.788 2.946.473.399 2.807.107.237 Beban Usaha (1.495.824.520) | (3.791.000.163) (4.495.928.815) Pn 7.022.341 35.772.114 (19.459.869) Selisih Kurs Mata Uang Asing - (475.282) (1.965.691) (2.044.168) LABA (RUGI) USAHA 72.017.327 (810.720.341 (1.710.325.615) Beban Keuangan (250.079.766) (425.681.408) (597.149.466) Penghasilan Keuangan 58.052.213 6.702.839 27.030.862 LABA SEBELUM PAJAK (120.010.226) | (1.229.698.910) (2.280.444.219) MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN Pajak Kini (7.499.681) (14.679.454) (18.395.534) Pajak Tangguhan (8.100.290) 36.205.821 38.155.409 Total Pajak Penghasilan (15.599.971) 21.526.367 19.759.875 RUGI TAHUN BERJALAN (135.610.197) | (1.208.172.543) (2.260.684.344) PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke Laba Rugi: Pengukuran Kembali atas Program 31
Page 32 OCR 0.920
Imbalan Pasti - (24.077.521) (23.084.151) Selisih Revaluasi Aset Tetap Tanah - 18.032.230 5.838.000 Selisih Penilaian Investasi Saham - 67.263.000 5 Pajak Penghasilan Terkait - 42.084.887 1.292.122 JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN “| (1.104.869.947) (2.276.638.373) BERJALAN Jumlah Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada: Pemilik Entitas Induk (95.015.129) (842.272.199) (1.964.156.663) Kepentingan Nonpengendali (40.595.068) (365.900.344) (296.527.681) (135.610.197) | (1.208.172.543) (2.260.684.344) Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada: Pemilik Entitas Induk (95.015.129) (755.780.319) (1.976.585.829) Kepentingan Nonpengendali (40.595.068) (349.089.628) (300.052.544) (135.610.197) | (1.104.369.947) (2.276.638.373) Rugi per Saham Dasar (17,07) (151,31) (352,85) Rugi per Saham Dilusian (16,21) (143,68) 339,12 Laporan Arus Kas (Dalam Ribuan Rp) Per 30 Juni Per31 Per 31 Desember 2025 Desember2024 | 2023 (Audited) (Limited (Audited) Review) AKTIVITAS OPERASI Penerimaan Kas dari pelanggan 3.929.257.750 | 10.393.533.653 9.980.244.847 Pembayaran Kas kepada |“, 437.491.300) | (5.751.198.658) (5.778.298.474) Pemasok dan Pihak Ketiga Kas yang Dihasilkan dari Aktivitas Operasi 1.442.156.351 4.642.334.995 4.201.946.373 Penghasilan Bunga 4.697.476 6.915.249 27.030.862 Pembayaran Bunga (64.012.420) (308.381.738) (559.149.466) Penerimaan Pajak 111.920.997 329.236.498 548.629.644 Pembayaran Pajak (242.800.376) (605.541.725) Penghasilan (126.997.247) Pembayaran Kepada (1.871.055.775) (2.015.599.978) Karyawan (835.360.032) Jaminan Bank (10.330.559) - - Pembayaran Beban Usaha (596.879.341) | (2.402.697.715) (1.843.418.729) Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan — untuk) (74.804.775) 153.551.138 (246.103.019) Aktivitas Operas ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI 32
Page 33 OCR 0.776
Hasil Pelepasan Aset Tetap 554.806 14.791.133 Penambahan Aset Tetap dan Properti Investasi (77.902.600) (201.654.295) (524.471.256) Hasil Penjualan Investasi - 229.000.000 - Penambahan Aset Hak Guna (27.364.781) (116.186.251) (343.312.480) Penambahan Aset Takbemujud (1.145.627) (15.365.620) (3.102.613) Penerimaan Dividen 5 2.450.206 6.152.194 Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) (106.413.008) (101.202.784) (849.943.022) Aktivitas Investasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Pencairan Utang — Bank 37.289.880 | 3.160.767.221 15.684.391.986 Jangka Pendek Pembayaran Utang Bank Jangka Pendek (29.891.955) | (3.439.523.940) (15.238.610.131) Bei agan Bank | (15.888.707) - 338.669.605 ee 5. - | 434.116.920) (1.306.638.468) Pembayaran — Pembiayaan 7 (46.969.586) 720318) Konsumen Penempatann dana yan dibatasi penggunaannya (231.629.178) Pembayaran Utang Sewa Pembiayaan (11.915.862) (35.147.239) - Pembagian Dividen dari Entitas Anak untuk Kepentingan — Non- (8.565) (78.623) (31.408.379) Pengendali Pinjaman pemegang saham (2.869.202) 157.410.271 5 AN (Pembayaran) 204.072 170.237.900 22.532.418 at Biaya Aksi 5 (1.250) (55.986.516) Penerimaan dari Obligasi Wajib Konversi - OA 315.898.124 Untuk Aktivitas Pendanaan | (23080339)| (S9s.ost349 | (27ts60.675) PENURUNAN Mal (204.298.122) 346.702.991 (1.367.996.716) DAMPAK DARI PUS NB KEMADAP KAS (655.658) 761.043 700.722 DAN SETARA KAS DAMPAK DARI PEMULIHAN 29.987 7 . PENURUNAN NILAI : Fa na 437.589.061 783.531.009 2.150.827.004 Aa ae Ka 232.665.268 437.589.061 783.531.010 Rasio Keuangan Penting yang Terdampak Atas Rencana Transaksi. 33
Page 34 OCR 0.950
Berkenaan dengan rencana pengalihan aset ini, rasio keuangan yang terdampak adalah sebagai berikut: 25 2026 2027 Cash Ratio 5 8 0.35 Current Ratio 1.5 1.6 1.48 1.55 1.53 1.72 Debt Eguity Ratio 2.55 2.97 1.85 1.28 1.21 1.02 DebtEBITDA 22.79 14.88 8 5.37 4.27 3.59 DSCR 0.64 0.96 1.75 2.3 2.42 4.48 Pihak Pembeli . Pengalihan Aset melalui Mekanisme Penawaran Umum atau Lelang Pengalihan aset tanah dan bangunan Perseroan akan dilaksanakan dengan tata cara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, serta ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor KEP.027/DIR/HUKI/VIII/2024 tentang Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan Bangunan Milik PT Kimia Farma Tbk, sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor 016/DIR/HUK/V/2025 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor KEP.027/DIR/HUK/MIII/2024 tentang Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan Bangunan Milik PT Kimia Farma Tbk. Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa pengalihan aset dengan cara penjualan dapat dilakukan melalui: - Penawaran umum atau lelang, - Penawaran terbatas, atau - Penunjukkan langsung. Dalam hal penawaran umum atau lelang, pelaksanaan penawaran umum atau lelang tersebut dilakukan oleh pejabat lelang yang bertugas di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebanyak 37 aset akan dilakukan pengalihan sebagaimana tata cara tersebut di atas, adapun dalam hal apabila setelah dilakukan penawaran umum (lelang) sebanyak 2 kali namun belum ada Calon Pembeli maka akan dilakukan dengan mekanisme Penawaran Terbatas. Selanjutnya apabila Penawaran Terbatas telah dilakukan sebanyak 3 kali namun belum ada Calon Pembeli maka akan dilakukan dengan mekanisme Penunjukan Langsung dengan tetap memenuhi ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Pengalihan Aset kepada Pihak Terafiliasi Aset Cikarang dengan luas 110.000 meter persegi dengan nilai buku Rp 347 miliar secara mekanisme penjualan akan dialihkan kepada Bio Farma sebagai wujud sinergi dalam group BUMN Farmasi, dimana hal tersebut sejalan dengan RKAP 2025 Bio Farma terkait rencana pengembangan fasilitas produksi baru yang membutuhkan lahan dengan bentangan luas minimum 110.000 meter persegi. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset, menciptakan nilai tambah, dan memperkuat strategi jangka panjang perusahaan dalam ekosistem BUMN. Atas aset cikarang seluas 110.000 meter telah dilakukan pemecahan sertifikat dengan nomor sertifikat 10.05.000167984.0 yang telah diberikan oleh Notaris tanggal 27 Oktober 2025. c. Keterangan tentang Pihak Terafiliasi (PT Bio Farma (Persero)) PT Bio Farma (Persero) (“Bio Farma”) pada awalnya bernama “Parc Vaccinogene", didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda Nomor 14 tanggal 6 34
Page 35 OCR 0.948
Agustus 1890. Sejak tahun 1955, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor14 tahun 1955, Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pasteur. Pada tahun 1961, Perusahaan berubah menjadi PN Bio Farma berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Bio Farma. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum, status Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Akta pendirian dan Anggaran Dasar atas perubahan bentuk Perusahaan tersebut telah dimuat dalam Akta Nomor 1 tanggal 3 Februari 1997, Akta Nomor 188 tanggal 20 Juni 1997, dan Akta Nomor 30 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H.,Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-1423 HT.01.01.Th.98 tanggal 5 Maret 1998 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2002 Nomor 57, Tambahan Nomor 6884. Anggaran Dasar Bio Farma telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Notaris Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., mengenai perubahan anggaran dasar perseroan PT Bio Farma (Persero). Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU.AH.01.03-0230853 tanggal 28 Agustus 2025. Alamat dan Kontak Bio Farma Alamat kantor pusat : Jl. Pasteur No 28 Bandung, Jawa Barat Telepon 1 022-2033755 Website : www.biofarma.co.id Email : mail@biofarma.co.id Kegiatan Usaha Kegiatan usaha Bio Farma tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PT Bio Farma (Persero) yang terakhir diubah melalui Akta Notaris Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., dan telah dilakukan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan Nomor AHU.AH.01.03-0230853 tanggal 28 Agustus 2025. Berikut adalah kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT Bio Farma (Persero), diantaranya yaitu: - aktivitas perusahaan holding - Industri bahan farmasi untuk manusia, - Industri produk farmasi untuk manusia, - Industri alat kesehatan. Stuktur Permodalan Permodalan Bio Farma berdasarkan Akta No. 37 tgl 28 Agustus 2025 adalah sebagai berikut: Jumlah Jumlah Nilai Ya Saham Nominal Rp. 1.000.000,- per saham Modal Dasar Saham Seri A 1 1.000.000 Saham Seri B 60.999.999 | 60.999.999.000.000 Jumlah 61.000.000 | 61.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1 1.000.000 0,00 35
Page 36 OCR 0.940
4. Negara Republik Indonesia saham Seri A Dwiwarna 5. PT Danantara Aset Management saham Seri 8 Jumlah Modal Ditempatan dan Disetor Penuh 17.481.278 | 17.481.278.000.000 | 100,00 Saham Seri A Dwiwarna 1 1.000.000- 0,00 Saham Seri B 17.481.278 | 17.481.278.000.000 | 100,00 Jumlah 17.481.279 | 17.482.279.000.000 | 100,00 Saham Dalam Portepel Saham Seri B 43.518.721 | 43.518.721.000.000 - Susunan Pengurus Dewan Komisaris dan Direksi Bio Farma berdasarkan Akta No. 47 tanggal 26 September 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Jabatan Nama Komisaris Utama/ Komisaris Independen Tugas Ratmono Komisaris Independen Batara Imanuel Sirait Komisaris Independen Nizar Yamanie Komisaris Roni Dwi Susanto Komisaris Didik Kusnaini Komisaris Relly Reagen Komisaris Pritta Setiawati Basuki Direksi Jabatan Nama Direktur Utama Shadig Akasya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko | I.G.N. Suharta Wijaya Direktur Sales Kamelia Faisal Direktur Produksi dan Supply Chain Harsi Teteki Direktur Riset dan Pengembangan Yuliana Indriati Direktur Human Capital lin Susanti Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Bio Farma Merujuk pada Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020, maka hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Bio Farma adalah: - Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut, dan - Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama. Dalam hal ini, hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Bio Farma adalah sebagai berikut: - Afiliasi dari segi kepemilikan Bio Farma adalah pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 89,824 (delapan puluh sembilan koma delapan puluh dua persen) dari seluruh saham yang diterbitkan Perseroan. - Afiliasi dari segi pengendalian Bio Farma dan Perseroan memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu Negara Republik Indonesia sebagai 1 saham seri A Dwiwarna. 36
Page 37 OCR 0.939
Berdasarkan hubungan afiliasi di atas, maka rencana divestasi Aset Cikarang memenuhi definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Akan tetapi, mengingat bahwa rencana divestasi Aset Cikarang merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi dengan rencana divestasi 37 aset lainnya dengan nilai total yang memenuhi nilai transaksi material sebagaimana POJK 17/2020, maka berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020 bahwa Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material hanya wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 17/2020. Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 33 huruf a POJK 17/2020 yang mengatur bahwa dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Dengan demikian, rencana divestasi aset Cikarang tunduk pada ketentuan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020. Pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material atas Divestasi Aset berupa Tanah dan Bangunan milik Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan adalah untuk memenuhi POJK 42/2020, POJK 17/2020 serta ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. d. Timeline Rencana Transaksi d.1. Timeline untuk rencana transaksi melalui mekanisme Penawaran Umum (Lelang) melalui KPKNL, adalah sebagai berikut: No. Kegiatan Waktu Keterangan Fase Transaksi Pengajuan Permohonan Surat permohonan lelang 44 Lelang Resmi ke KPKNL Minggu ke 2 beserta lampiran dokumen " dan upload dokumen ke November 2025 lengkap (Laporan Penilaian, sistem KPKNL dokumen legal asset, dll). Verifikasi Dokumen dan Proses verifikasi dokumen Minggu ke 2 oleh pejabat KPKNL ja Penetapan Jadine ole November 2025 memakan waktu 5 — 10 hr KPKNL kerja Pengumuman di media Minggu ke 4 massa dan/Surat Kabar November 2025 (paling singkat 7 hari kalender sebelum lelang). 1.3 Pengumuman Lelang Minggu ke 1 Penjelasan Lelang dan 14 Penjelasan Lelang Desember 2025 Pelaksanaan Lelang. Fase Pasca Transaksi Proses pendaftaran Jan — Feb 2026 pengalihan hak di BPN oleh PPAT. 24 Proses Balik Nama : Sertifikat 37
Page 38 OCR 0.939
No. Kegiatan Waktu Keterangan Penyerahan aset kepada 2.2 Serah Terima Fisik Aset Jan — Feb 2026 pembeli lelang. Paling lambat 14 Hari Kerja setelah Penutupan Pelaporan hasil penjualan 23 Pelaporan Keterbukaan " aset kepada OJK. Informasi d.2. Timeline untuk transaksi dengan Pihak Terafiliasi dengan mekanisme Penunjukan Langsung untuk Aset Cikarang adalah sebagai berikut: No. Kegiatan Waktu Fase Transaksi 14 Pengajuan Surat Penawaran Minggu ke 2 November 2025 : $ 1 Minggu ke 3 November 2025 1.2 Surat Minat dari Calon Pembeli 13 Undangan kepada Calon Pembeli Minggu ke 4 November 2025 14 Penyampaian Penjelasan Minggu ke 4 November 2025 1.5 Negosiasi Minggu ke 2 Desember 2025 1.6 Transaksi Jual Beli Minggu ke 3 Desember 2025 17 Penghapusbukuan aset Minggu ke 4 Desember 2025 18 Keterbukaan Informasi 2 hari kerja setelah proses transaksi Adapun kedua timeline di atas dapat berubah setelah seluruh persetujuan atas pengalihan aset terpenuhi. Rencana pengalihan aset baik yang akan dilakukan dengan tata cara pengalihan aset sesuai Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan Bangunan Milik Perseroan, maupun yang akan dialihkan kepada Bio Farma merupakan suatu rangkaian transaksi yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b POJK 17/2020 yang telah sesuai dengan dokumen Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP) yang telah disusun oleh Perseroan, sehingga atas pelepasan aset-aset tersebut akan dimintakan persetujuan melalui RUPS terlebih dahulu. 38
Page 39 OCR 0.941
Il. RINGKASAN PENILAI PIHAK INDEPENDEN Ringkasan laporan penilaian atas 38 aset tanah dan bangunan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar dan Rekan Nomor 00143/2.0109-09/P1/10/0288/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dan KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan Nomor 00489/2.0131-08/P1/10/0516/1/X/2025 serta Nomor 00450/2.013108/P1/10/0516/1/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025. 1. Laporan Penilaian KJPP Febriman Siregar dan Rekan Nomor 00143/2.0109- 00/P1/10/0288/1/X/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 a. Identitas Penilai a) Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Pemimpin Rekan dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan yang berkedudukan di Kantor Pusat Jakarta. Penilai dimaksud telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik dari Menteri Keuangan, memiliki kompetensi untuk melakukan dan memberikan jasa penilaian secara objektif dan independen serta tidak mempunyai atau memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian yang terdaftar atas nama: » Febriman Muda Siregar, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) - Izin Penilai dari Menkeu Republik Indonesia No. P-1.10.00288 - STTD Pasar Modal No. STTD.PP-125/PJ-1/PM.021/2023 - Keanggotaan Profesi MAPPI No. 06-S-01925 - Register No. RMK-2017.00252 b) Pennilai dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak. c) Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan objek penilaian. d) Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Dalam penilaian ini tidak diperlukan bantuan tenaga ahli eksternal dalam kaitannya dengan aspek penugasan. b. Objek Penilaian Objek penilaian Laporan Penilai No. 00143/2.0109-00/PI/10/0288/1/X/2025 Tanah dan Sarana Pelengkap, terdiri dari tanah dengan luas 110.000 m2 dan sarana pelengkap yang berupa pagar keliling selain pagar bagian depan, yang berlokasi di lalan Angsana Raya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsl Jawa Barat. Di atas bidang tanah saat ini terdapat bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor yang tidak termasuk ke dalam lingkup penugasan.Sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah dan Peraturan Tata Kota yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah setempat, daerah tersebut diperuntukan sebagai Lahan Peruntukan Industri. Bentuk kepemilikan aset adalah kepemilikan tunggal. berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan. c. Tujuan Penilaian Maksud penilaian ini adalah untuk memperoleh opini nilai dari aset tersebut secara objektif dan independen, dengan tujuan jual beli, untuk kepentingan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). d. Asumsi dan Kondisi Pembatas @e Nilai tanah dan sarana pelengkap merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. 39
Page 40 OCR 0.946
e Seluruh aset dan fasilitasnya akan dijual secara utuh untuk diteruskan kembali sesuai dengan penggunaanya Pendekatan dan Metode Penilaian Pemilihan pendekatan dalam penilaian tergantung pada jenis dan karakteristik properti dari aset yang menjadi objek penilaian serta ketersediaan data di lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam pekerjaan penilaian properti ini adalah adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Indikasi nilai yang diperoleh dari kedua pendekatan tersebut akan direkonsiliasi untuk mendapatkan kesimpulan nilai. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) Mempertimbangkan bahwa aset berupa tanah dan sarana pelengkap, meski saat ani aset dimanfaatlan langsung oleh Perseroan dan tidak sedang disewakan kepada pihak lain namun terdapat potensi aset untuk menghasilkan pendapatan dengan menyewakan aset kepada penyewa, maka pendekatan yang dapat diterapkan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach). Dalam Pendekatan Pendapatan, Nilai Pasar real properti ditentukan oleh kapasitas untuk menghasilkan pendapatan dari real properti tersebut. Pendekatan Pendapatan juga bergantung pada prinsip antisipasi, dimana nilai berasal dari harapan atas keuntungan di masa depan (aliran pendapatan). (KPUP Jenis Properti - 2.9.b). Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan ini adalah Metode Kapitalisasi Langsung. Dengan demikian Nilai Pasar dari properti akan ditentukan oleh indikasi nilai sewa dari properti itu sendiri dibagi tingkat pengembalian yield pada satu pendapatan tahunan yang mencerminkan kondisi di sekitar lokasi properti. Prosedur yang diterapkan untuk mendapatkan yield (tingkat pengembalian) properti adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: o Langkah pertama menentukan indikasi nilai sewa properti dengan cara menambahkan perkiraan pendapatan sewa tanah dengan perkiraan pendapatan sewa sarana pelengkap. o Untuk mendapatkan indikasi nilai sewa tanah dengan menggunakan Metode Perbandinoan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI 105 - 5.2.2) o Untuk mendapatkan yield sewa tanah dengan menggunakan Metode Perbandinoan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI 105 - 6.2.a) o Untuk mendapatkan indikasi nilai sewa sarana pelengkap dilakukan dengan prosedur: - menentukan indikasi nilai sarana pelengkap dengan menggunakan Metode Biava Pengganti, yaitu dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara. (SPI 106 - 5.5.a.1) - menentukan yield sarana pelengkap dengan menambahkan indikasi yield tanah Objek penilaian yang didapat dengan tingkat pengembalian sarana pelengkap (recapture rate) dari objek penilaian - Indikasi nilai sewa sarana pelengkap adalah hasil perkalian antara indikasi nilai sarana pelengkap dengan indikasi yield sarana pelengkap O Untuk menentukan yield properti dengan menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI 16 - 6.2.2) 40
Page 41 OCR 0.957
o Langkah kedua menetukan nilai pasar properi yang merupakan hasil perhtungn indikasi nilai sewa property dibagi yield properti. Pendekatan Biaya (Cost Approach) Mempertimbangkan bahwa aset berupa tanah dan sarana pelengkap, dimana tidak terdapat objek sejenis yang sudah terjual atau yang sedang ditawarkan, maka pendekatan yang dapat diterapkan adalah Pendekatan Blaya (Cost Approach). Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang s.Ina atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi. Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan. risiko atau fakor lainnya. Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang, dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan penyesuaian karena adanya perHaan biaya dengan aset alternatit tergantung pada Dasar Nilai yang diperlukan. (KPUP - 17.0) Dalam penerapannya, Pendekatan Biaya menghasilkan nilai dengan mengestimasi biaya untuk pembelian tanah dan membangun properti baru dengan kegunaan yang sma atau mengadaptasi properti tua untuk penggunaan yang sama tanpa biaya tambahan akibat penundaan. Biaya tanah ditambahkan ke total biaya konstruksi. Apabila sesuai, estimasi insentif kewirausahaan, atau keuntungan /kerugian pengembang, biasanya ditambahkan ke biaya konstruksi. Untuk property yang lebih tua beberapa biaya untuk berbagai bentuk depresiasi yang terjadi (penyusutan fisik: keusangan fungsional atau teknis, dan keusangan ekonomis atau eksternal) dikurangkan untuk mengestimasi indikasi Nilai Pasar. 1) Penyusutan fisik: kehihngan utlitas yang disebabkan oleh kerusakan fisik aset atau komponennya yang berasal dari umur dan penggunaan. 2) Keusangan fungsional: kehilangan utilitas yang berasal dari inefisiensi dari aset yang dinilai dibandingkan dengan penggantinya seperti desain, spesifikasi dan teknologi yang sudah ketinggalan zaman. 3) Keusangan eksternal atau ekonomis: kehilangan utilitas yang disebabkan oleh faktor ekonomi, lokasi. atau faktor eksternal lainnya. Keusangan jenis ini bisa bersifat temporer atau permanen. Metode penilaian yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Biaya ini adalah: 1) Untuk mendapatkan indikasi ilia tanah dengan menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI 106-6.2.a) 2) Untuk mendapatkan indikasi nilai sarana pelengkap dengan menggunakan Metode Biaya Pengganti, yaitu dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara. (SPI 106-6.6.a.1) Kesimpulan Nilai Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, dan melakukan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai yang dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data serta dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset berupa Tanah dan Sarana Pelengkap, yang terletak di Jalan Angsana Raya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang M4
Page 42 OCR 0.884
2. Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada bnggal penilaian 30 Juni 2025, serta bergantung pada asumsi yang ada di laporan ini adalah: Rp350,529.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan Nomor 00489/2.0131-08/P1/10/0516/1/X/2025 a. Identitas Penilai Penilai Publik yang bertanda tangan didalam Laporan Penilaian ini yaitu Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai Publik Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik No. P-1.18.00516. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KM.1/2018 Tanggal 26 Juli 2018 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PP-220/PM.223/2023 tanggal 02 Januari 2023., bertindak atas nama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan yang memperoleh Izin Usaha dari Kementrian Keuangan No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara obyektif dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga tidak memerlukan bantuan tenaga ahli untuk melengkapi pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini dibawah koordinator Penilai berizin atau Penilai Publik pada laporan penilaian. b. Objek Penilaian Objek penilaian dalam penugasan ini adalah: Obok 1 Jenis Properti 7 Real Properti Jenis Pengembangan Rumah Dinas, Gudang, Kanlor Teknik, Bengkel Teknik. Kantor, Korpri, Apotek KF, Laboratorum, Mess, Plot Projek. Komponen yang dinilal : Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Lokasi Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Blok — Blok Pajaaran) Bentuk Kepemifikan Tunggal Asumsi Penilaian 1 Diniai sebagai satu kesatuan Obok 2 Jenis Properti Real Properti Jenis Pengembangan”: Gudang Komponen yang dinilai: Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Lokasi 2 Jalan Pajajaran, Kelurahan Pasirkaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Blok NI — Blok Pajajaran) Bentuk Kepemilikan Tunggal Asumsi Penilaian 3 Dini sebagai satu kesatuan Objek 3 Jenis Properti 2 RealPperti Jenis Pengembangan — : Rumah Dinas Komponen yang dinilai : Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Lokasi 3 Jalan Ohampelas, Kelurahan Taman Sat, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Blok IV- Blok Pajajaran) Bentuk Kepemilikan Tunggal 'Asumsi Ponilaian 1. Diniai sebegai satu kesatuan 42
Page 43 OCR 0.940
c. Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar dari properti yang dinilai untuk tujuan Aksi Korporasi dalam rangka transaksi Jual-Beli oleh PT Kimia Farma Tbk. d. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi-asumsi 8 Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilaian adalah benar merupakan properti dalam objek penilaian. e Bahwa objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan kepemilikan hak yang tercantum dalam dokumen yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya. # Objek penilaian yang terdapat di luar inspeksi secara sampling diasumsikan adalah benar, mendekati karakteristik yang sama dengan objek yang diperiksa secara sampling. # Data luas dan kuantitas objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. e Data spesifikasi dan kondisi objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Kondisi objek tertentu yang tidak dapat diinspeksi secara langsung diasumsikan normal. # Data spesifikasi dan kondisi utilitas objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Kondisi utilitas objek tertentu yang tidak dapat diinspeksi secara langsung diasumsikan normal. # Informasi terkait kondisi, kualitas, dan daya dukung tanah dan pondasi pada objek real properti yang diperoleh Penilaian berdasarkan pengamatan di lokasi diasumsikan benar. # Tidak terdapat potensi risiko lingkungan lainnya yang dapat mempengaruhi hasil penilaian selain yang diperoleh Penilai berdasarkan pengamatan di lokasi. # Data dan Informasi terkait ketentuan tata ruang diperoleh Penilai relevan terhadap Penilaian yang dilakukan pada tanggal penilaian. Asumsi Khusus e Mencermati kondisi ekonomi nasional Indonesia yang semakin menurun, ditandai menurunnya ekspor, turunnya pertumbuhan ekonomi, melemahnya daya beli, melemahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika dan mata uang asing, sementara harga barang dan komoditas mengalami kenaikan, maka terdapat ketidakpastian kondisi ekonomi pada tahun ini. # Oleh karena beberapa hal yang disebutkan di atas, maka data, asumsi, analisa, perhitungan dan nilai properti yang dihasilkan merupakan nilai yang sangat sensitif terhadap perubahan ekonomi secara cepat dan bersamaan. Penilai menyatakan jika nilai properti sangat mungkin berubah secara cepat terkait perubahan makro ekonomi yang berubah setiap saat. # Dalam melakukan inspeksi lapangan, penelaahan, perhitungan dan analisa terhadap obyek penelitian kami memiliki keterbatasan dalam beberapa hal antara lain disebabkan oleh batasan waktu, detil luasan, detail teknis konstruksi dan sebagainya. e. Pendekatan dan Metode Penilaian Berdasarkan peraturan POJK No.28/POJK.04/2021 maka dalam penilaian ini kami menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya, dimana penerapannya disesuaikan dengan jenis masing masing aset yang dinilai. Pendekatan Biaya digunakan oleh penilai dengan dasar pertimbangan bahwa pada aset tertentu tidak tersedianya data pembanding langsung yang sejenis dan sebanding yang 43 M
Page 44 OCR 0.939
ditawarkan / transaksi di pasar. Sehingga harus menggunakan pendekatan biaya. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar lebih untuk aset dari biaya untuk memperoleh aset dengan penggunaan yang sama atau setara pada saat transaksi atau konstruksi. Pendekatan pendapatan menjadi salah satu pendekatan yang memungkinkan untuk diterapkan pada aset tanah dan bangunan seperti Rumah Tinggal/Rumah Dinas, Kantor dan Gudang. Ralam hal ini Penilai meyakini bahwa aset tersebut menghasilkan atau dapat meghasilkan arus pendapatan yang berasal dari pendapatan sewa. f. Kesimpulan Nilai Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan berdasarkan informasi yang relevan, kondisi pasar, perhitungan serta analisa yang di lakukan serta faktor lain yang berkaitan dengan penilaian dan berpedoman pada kondisi pembatas dalam laporan ini, maka kami berkesimpulan bahwa Nilai Pasar dari properti pada tanggal 30 Juni 2025 adalah : Nilai Pasar Rp1.161.540.000.000,- (Satu Triliun Seratus Enam Puluh Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) 3. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan Nomor 00490/2.0131-08/P1/10/0516/1/X/2025 a. Identitas Penilai # Penilai Publik yang bertanda tangan didalam Laporan Penilaian ini yaitu Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai Publik Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik No. P-1.18.00516. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KM.1/2018 Tanggal 26 Juli 2018 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PP-220/PM.223/2023 tanggal 02 Januari 2023., bertindak atas nama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan yang memperoleh Izin Usaha dari Kementrian Keuangan No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015. se KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. e Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara obyektif dan tidak memihak. » Penilai tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian. » Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga tidak memerlukan bantuan tenaga ahli untuk melengkapi pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan. # Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini dibawah koordinator Penilai berizin atau Penilai Publik pada laporan penilaian. h 44
Page 45 OCR 0.831
b. Objek Penilaian Objek penilaian dalam penugasan ini adalah : Objek 1 Tanis Properti Jenis Pengembangan Komponen yang dinilai Lokasi Bentuk Kepemilikan Asumsi Penilaian Objek 2 Jenis Properti Jenis Pengembangan Komponen yang dinilai Lokasi Bentuk Kepemilikan Asumsi Penilaian Objek 3 Jenis Properti Jenis Pengembangan Komponen yang dinilai Real Properti : Pusat Perbelanjaan Menteng Huis Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Jalan Cikni Raya No. 24, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Provinsi DKI Jakarta. ?. Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan Kantor dan Klinik 1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Jalan Panglima Polim. Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Tunggal ! Dinilal sebagai satu kesatuan 1. Roal Properti Rumah Dinas dan Pos Jaga 1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Tunggal Dinila sebagai satu kesatuan 2. Real Properti 1 Gudang, kantor, df Tanah dan Bangunan Jalan Sisingamangaraja. Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ka 45
Page 46 OCR 0.809
2. Tunggal 1 Dinlai sebagai satu kesatuan 1 Real Properti 1 Tanah Tanah Kosong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan 1? Real Properti 1. Gudang 2 Tanah dan Bangunan Jalan Cipinang Cempedak | No. 36 RT. 13 RW. 3, Kelurahan Cipinang 'Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Tunggal Dindai sebagai satu kesatuan Reai Properti 2 Rumah Tinggal 2 Tanah dan Bangunan Jalan Sam Ratulangi No. 28, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Tunggal 1 Dinilai sebegai catu kesatuan Real Properti 1. Rumah Dinas Tanah dan Bangunan ? Jalan Sabang No.15, Kelurahan Cihapt, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. 2. Tunggal Dinilai sebegai satu kesatuan Rool Properti 3 Rumah Tinggal Tanah dan Bangunan Jl. Merapi No. 21, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. 2. Tunggal 1 Dinlal sebagai satu kesatuan 46
Page 47 OCR 0.840
2 Real Properti 2 Ruko : Tanah dan Bangunan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 2. Tunggal 1 Dinilai sebagai satu kesatuan Real Properti Rumah Tinggal dan Gudang 1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap 1 dalan Rambutan Dalam No. 19, RT. 32 / RW. 11, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan lir Barat I Kota Palembang. Provinsi Sumalera Selatan. Tunggal Dinilai sehagai satu kesauan : Real Properii 1 Nila dan Rumah Dinas 1. Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Jl. Raya Ciloto Puncak, Desa Cioto, Kecamatan Cipanas (dh. Pacet), Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. 2. Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan 1. Real Properti 1 Kantor dan Gudang 3 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap : dalan Cargo TamaniI No. 9, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara (dh. Kecamatan Denpasar Barat), Kota Denpasar. Provinsi Bali. 2. Tunggal 1 Dinilai sebagai satu kesatuan Real Proper -. Ruko 1 Tanah dan Bangunan 2 Jalan Kramat Raya No. 46, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakata Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan 2. Real Properti : Tanah Kosong Tanah 47
Page 48 OCR 0.888
Bentuk Kepemilikan Asumsi Penilaian Jalan Desa Jombok, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Tunggal 2 Real Properti Rumah Tinggal : Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Jalan Taman Bendungan Jali Luhur VII No. 6, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Ahang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Tunggal Dintai sebagai satu kesatuan Real Properti Rumah Tinggal Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap 1! Jalan Tebet Barat VI-C/10 RT O1I/RW 04, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Tunggal Dirut: sebagai satu kesatuan Real Properti Rumah Tinggal Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Jalan Tebet Barat X A No. 30, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan Real Properti : Rumah Tinggal Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Jalan Tebet Timur Dalam VII Blok E19 RT.006 RW.06, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Tunggal Dinda: sebagai satu kesatuan Real Properti Rumah Tinggal Tanah dan Bangunan Jalan Tamen Indah No. 22 B, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan 48
Page 49 OCR 0.845
Jenis Properti Bentuk Kepemilikan Asumsi Penilaian Jenis Properti Jenis Pengembangan Real Properti 2. Rumah Tinggal 1 Tanah dan Bangunan Jalan Taman Indah No. 218, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. : Tunggal 1 Dinilai sebagai satu kesatuan Rumah Tinggal | Jalan Tebet Utara IV D3, Kelurahan Tebet Utara, Kecarnatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Tunggal : Dinilai sebagai satu kesatuan Real Properti Rumah Tinggal Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Jalan Tebet Timur Dalam Blok XF/S, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta. 3. Tunggal : Dini sebagai satu kesatuan 1. Real Properti 3 Rumah Tinggal 1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap 1. dalan Tebet Timur Dalam Blok XE/3, Kelurahan Tebet Timur, Kocamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan Real Properti : Tanah Kosong Tanah Jalan Sookamo Hatta Komp. Pergudangan Eco Green, Kelurahan Tunggal Diniai sebagai satu kesatuan ? Rumah Tinggal 49
Page 50 OCR 0.852
Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap. 1 Jalan Taslim No.1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. 3. Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan 2. Real Properti : . Rumah Tinggal Tanah dan Bangunan Jalan Sao Sao No. 241, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia (dh. Baruga), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Tunggal : Dinilai sebagai satu kesatuan 3 Real Properti : . Rumah Tinggal 1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Jl Ciwaringin No.53 (DIH No. 39), Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. 2 | Tunggal : | Dinilai sebagai satu kesatuan 1 Real Properti Rumah Tinggal Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Kampung Sinargalih Megamendung, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 3. Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan Real Properti Rumah Tinggal 1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Komplek PTP 23 Blok | No. 18, Desa Banjararum, Kec. Singosari, Kabupaton Malang, Provinsi Jawa Timur. 3 Tunggal Dinilai sebagai satu kesatuan Real Properti Ruko Tanah dan Bangunan 2 Jalan Aksara No. 102 A, Kelurahan Bantan Timur. Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Tunggal 50
Page 51 OCR 0.902
Asumsi Penilaian Dinas sebagai satu kesatuan Jenis Properti Real Properti Jenis Pengembangan Ruko Komponen yang dinilai Tanah dan Bangunan Lokasi Jalan Banda Aceh - Medan ! jalan Lintas Timur, Desa Uteun Kol, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Bentuk Kepemilikan Tunggal Asumsi Penilaian Dinilai sebagai satu kesatuan Objek 33 Jenis Properti 2 Roal Properti Jenis Pengembangan — : Toko Komponen yang dinilai: Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Lokasi Jl. Dr. Soebandi No. 232, Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupatan Jember, Provinsi Jawa Timur Bentuk Kepemilikan Tunggal Asumsi Penilaian Dinilai sebagai satu kesatuan Objok 34 Jenis Properti Real Properti Jenis Pengembangan Rumah Tinggal Komponen yang dinilal : Tanah dan Bangunan Lokasi HJ Abdi Negara Il No.32 RTOOBIRW.03, Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Bentuk Kepemilikan Tunggal : Asumsi Penilaian Dinlai senagai satu kesatuan (LN Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar dari properti yang dinilai untuk tujuan Aksi Korporasi dalam rangka transaksi Jual-Beli oleh PT Kimia Farma Tbk. . Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi-asumsi Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilaian adalah benar merupakan properti dalam objek penilaian. Bahwa objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan kepemilikan hak yang tercantum dalam dokumen yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya. Objek penilaian yang terdapat di luar inspeksi secara sampling diasumsikan adalah benar, mendekati karakteristik yang sama dengan objek yang diperiksa secara sampling. Data luas dan kuantitas objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Data spesifikasi dan kondisi objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Kondisi objek tertentu yang tidak dapat diinspeksi secara langsung diasumsikan normal. Data spesifikasi dan kondisi utilitas objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Kondisi utilitas objek tertentu yang tidak dapat diinspeksi secara langsung diasumsikan normal. Informasi terkait kondisi, kualitas, dan daya dukung tanah dan pondasi pada objek real properti yang diperoleh Penilaian berdasarkan pengamatan di lokasi diasumsikan benar. Tidak terdapat potensi risiko lingkungan lainnya yang dapat mempengaruhi hasil penilaian selain yang diperoleh Penilai berdasarkan pengamatan di lokasi. 51
Page 52 OCR 0.953
@e Data dan Informasi terkait ketentuan tata ruang diperoleh Penilai relevan terhadap Penilaian yang dilakukan pada tanggal penilaian. Asumsi Khusus @ Mencermati kondisi ekonomi nasional Indonesia yang semakin menurun, ditandai menurunnya ekspor, turunnya pertumbuhan ekonomi, melemahnya daya beli, melemahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika dan mata uang asing, sementara harga barang dan komoditas mengalami kenaikan, maka terdapat ketidakpastian kondisi ekonomi pada tahun ini. @# Oleh karena beberapa hal yang disebutkan di atas, maka data, asumsi, analisa, perhitungan dan nilai properti yang dihasilkan merupakan nilai yang sangat sensitif terhadap perubahan ekonomi secara cepat dan bersamaan. Penilai menyatakan jika nilai properti sangat mungkin berubah secara cepat terkait perubahan makro ekonomi yang berubah setiap saat. e Dalam melakukan inspeksi lapangan, penelaahan, perhitungan dan analisa terhadap obyek penelitian kami memiliki keterbatasan dalam beberapa hal antara lain disebabkan oleh batasan waktu, detil luasan, detail teknis konstruksi dan sebagainya. Pendekatan dan Metode Penilaian Berdasarkan peraturan POJK No.28/POJK.04/2021 maka dalam penilaian ini pada aset tertentu kami menggunakan dua pendekatan yaitu (Pendekatan Pasar dan Pendekatan Pendapatan) dan (Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya), dimana penerapannya disesuaikan dengan jenis masing masing aset yang dinilai. Pendekatan Pasar dapat diterapkan pada jenis asset tertentu karena tersedianya data pasar (Pembanding) langsung yang sebanding dan sejenis dengan aset yang dinilai. Pendekatan Biaya digunakan oleh penilai dengan dasar pertimbangan bahwa pada asset tertentu tidak tersedianya data pembanding langsung yang sejenis dan sebanding yang ditawarkan / transaksi di pasar. Sehingga harus menggunakan pendekatan biaya. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar lebih untuk aset dari biaya untuk memperoleh aset dengan penggunaan yang sama atau setara pada saat transaksi atau konstruksi. Pendekatan pendapatan menjadi salah satu pendekatan yang memungkinkan untuk diterapkan pada aset tanah dan bangunan seperti : Rumah Tinggal/Rumah Dinas, Kantor, Apotek, Klinik dan Gudang, dalam hal ini Penilai meyakini bahwa aset tersebut menghasilkan atau dapat meghasilkan arus pendapatan yang berasal dari pendapatan sewa. Kesimpulan Nilai Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan berdasarkan informasi yang relevan, kondisi pasar, perhitungan serta analisa yang di lakukan serta faktor lain yang berkaitan dengan penilaian dan bepedoman pada kondisi pembatas dalam laporan ini, maka kami berkesimpulan bahwa Nilai Pasar dari properti pada tanggal 30 Juni 2025 adalah : Nilai Pasar Rp689.937.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) 52
Page 53 OCR 0.821
Kesimpulan Nilai Ringkasan laporan penilaian atas 38 aset tanah dan bangunan sebagai berikut. Nomor & ea P Tanggal Penilai dan Nomor : Hasil KJPP Tanggal Fa Objek Laporan Penilaian STTD (Rp Jutaan) No. kalang 20 Febriman Muda Fabriman Bantaa 30 Juni 2025 MPA) Aa bai al Rp 350.529 Siregar dan No.STTD.PP- La Hana 5 Tanah Rekan & tanggal 125/PJ- 21 Oktober 1/PM.021/2023 2025 No. 00489/2.01 . n : 3 Lokasi 31- Putri Sekarningrum, Ke to 081P1/t0705 S.MB., M.H., Mappi | Aset berupa giant 16/1/X/202 | 30 Juni 2025 (Cert.) Rp 1.161.540 Prasodjo 5 No,STTD.PP- Bangunan dan Rekan | g tanggal 2201PM.223/2023 an Sarana 22 Oktober gkap - 2025 No. 00490/2.01 . . n 34 Lokasi 31- Putri Sekarningrum, Senianto 1 08/PIrt0705 S.MB., M.H., MApPi | Aset berupa 5 16/1/X/202 | 30 Juni 2025 (Cert.) ? Rp 689.937 Prasodjo 5 No.STTD.PP- Bangunan dan Rekan | 3 tanggal 2201PM.223/2023 aa 22 Oktober akap 2025 II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan (“DYR”) telah melakukan penilaian pendapat kewajaran atas rencana transaksi Material Perseroan yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Independen yang diterbitkan KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan Nomor 00575/2.0041-03/BS/04/0566/0/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025, sebagai berikut: A. Penilaian Kewajaran Transaksi a. Pihak yang Bertransaksi Rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material atas Divestasi Aset berupa Tanah dan Bangunan milik Perseroan (“Rangkaian Rencana Transaksi”). Rangkaian Rencana Transaksi atas 38 lokasi aset yang mencakup dua skema penjualan, yaitu sebagai berikut: 1. Transaksi dengan Pihak Afiliasi 53
Page 54 OCR 0.939
Divestasi atas sebidang tanah milik Perseroan kepada PT Bio Farma (Persero)
(“Bio Farma”), yang merupakan Entitas Induk dari Perseroan.
2. Transaksi dengan Mekanisme Lelang
Divestasi 37 (Tiga Puluh Tujuh) lokasi aset berupa tanah, bangunan dan sarana
pelengkap milik Perseroan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Objek Transaksi
Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh
p
emberi tugs yaitu Rencana Transaksi Afilisasi dan Transaksi Material atas Divestasi
Aset berupa Tanah dan Bangunan milik Perseroan ("Rangkaian Rencana
Transaksi”).
Rangkaian Rencana Transaksi tersebut mencakup dua skema, yaitu sebagai berikut:
1.
2.
Transaksi Afiliasi
Divestasi atas sebidang tanah milik PERSEROAN kepada PT Bio Farma
(Persero) (“Bio Farma”), yang merupakan Entitas Induk dari Perseroan.
Transaksi Material
Divestasi 37 (Tiga Puluh Tujuh) aset berupa tanah, bangunan dan sarana
pelengkap milik PERSEROAN yang akan dilaksanakan melalui mekanisme
lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berikut lokasi dan jenis aset yang akan didivestasikan:
No Jenis Pengembangan. kas
Aset yang berencana di transaksikan dengan pihak Afiliasi
4 Tanah Jalan Angkasa Raya, Sukaresmi, Cikarang |
Selatan |
Aset yang berencana di transaksikan secara Lelang |
Jl Cikini Raya No 2-4, Kel Cikini, |
Pusat Perbelanjaan Menteng
2 Huts Kecamatan Menteng, Kota Jakrta Pusat,
DKI Jakarta
Jl Panglima Polim, Kel. Melawai, Kec.
3 Kantor dan Klinik Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI
Jakarta
Jl. Simongan, Kel. Manyaran, Kec.
4 Rumah Dinas dan Pos Jaga | Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa
Tengah |
Jl Sisingamangaraja, Kel. Timbang Deli, |
5 Gudang, Kantor, dll Kec. Medan Amplas, Kota Medan
Jl Dr. Setiabudi No 33, Kel. Pateur, Kec. |
Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat
Jl.Cipinang Cempedak 1 No 36 RT
013/RWO3, Kel. Cipinang Cempedak, Kec.
6 Tanah Kosong
7 Gudang Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI |
Jakarta |
Jl Sam Ratulangi No 28, Kel. Wenang
8 Rumah Tinggal Selatan, Kec. Wenang, Kota Manado,
Sulawesi Utara
Jl Sabang No 15, Kel. Cihapit, Kec.
9 Rumah Dinas Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa
Barat
Jl Merapi No 21, Kel. Gajahmungkur, Kec.
10 Rumah Tinggal Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa
Tengah
I
54
Page 55 OCR 0.951
11 Jei Ruko kasi Jl Asia Afrika No 9, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 12 Rumah Tinggal dan Gudang Jl Rambutan No 19, Kel. 30 Ilir, Kec. Ilir Barat II, Kota Palembang Sumatera Selatan 13 Villa dan Rumah Dinas Jl Raya Ciloto, Desa Ciloto, Kec. Cipanas (dh. Pacet), Kab. Cianjur, Jawa Barat 14 Kantor dan Gudang Jl Cargo Taman No 9, Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara (dh. Denpasar Barat), Kota Denpasar, Bali 15 Ruko Jl Kramat Raya No 46, Kel. Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 16 Tanah Kosong Jl Desa Jombok, Desa Jombok, Ksec. Kesamben, Kab, Jombang, Jawa Timur Rumah Tinggal Jl Taman Bendungan Jatiluhur VII No. 6, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Rumah Tinggal Jl Tebet Barat VI-C/10 RT 011/RW 04, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jkarta Rumah Tinggal Jl Tebet Barat X.A No 30, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 20 Rumah Tinggal Jl Tebet Timur Dalam VII Blok E/19 RT 006/RW 06, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 21 Rumah Tinggal Jl Taman Indah No 228, Kel. Bidara Cina, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 22 Rumah Tinggal Jl Taman Indah No 21B, Kel. Bidara Cina, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 23 Rumah Tinggal Jl Tebet Utara IV D3, Kel. Tebet Utara, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 24 Rumah Tinggal Jl Tebet Timur Dalam Blok XE/5, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan 25 Rumah Tinggal Jl Tebet Timur Dalam Blok XE/3, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan 26 Tanah Kosong Jl. Soekarno Hatta Komp. Pergudangan Eco Green, Kel. Perhentian Marpoyan, Kec. Marpoyan Damai, Kab. Pekanbaru, Riau 27 Rumah Tinggal Jl Taslim No 1, Kel. Tengah, Kec. Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 28 Rumah Tinggal Jl Sao-sao No 241, Kel. Bende, Kec. Kadia (dh. Baruga), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 29 Rumah Tinggal Jl Ciwaringin No. 53 (d/h No 39), Kel. Ciwaringin, Kec. Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 30 Rumah Tinggal Sinargalih Megamendung, Desa Megamendung, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat 55 A
Page 56 OCR 0.939
Cc. No Jenis Pengemi kasi Kompi. PTP.23 Blok I No. 18, Desa 31 Rumah Tinggal Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur Jl Aksara No. 102 A, Kel. Bantan Timur, 32 Ruko Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara Jl. Banda Aceh-Medan / Jl. Lintas Timur, 33 | Ruko Desa Uteun Kot, Kec. Muara Dua, Kab. Lhoksumawe, Nanggroe Aceh Darussalam Jl Dr. Soebandi No 232, Desa Patrang, Kec. Patrang, Kab. Jember, Jawa Timur Jl. Abdi Negara III No 32 RT 006/RW 03, 35 Rumah Tinggal Kel. Gulak Galik, Kec. Telukbelung Utara, Kab. Bandar Lampung, Lampung 34 | Toko Rumah Dinas, Gudang, Kantor Teknik, Bengkel 36 | Teknik, Kantor, Korpri, | Blok Il Blok Pajajaran Apotek KF, Laboratorium, Mess, Pilot Projek 37 | Gudang Blok III Blok Pajajaran 38 | Rumah Dinas Blok IV Blok Pajajaran A Maksud dan Tujuan Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material atas Divestasi Aset berupa Tanah dan Bangunan milik Perseroan (“Rangkaian Rencana Transaksi"). Rangkaian Rencana Transaksi tersebut mencakup dua skema, yaitu sebagai berikut: 1. Transaksi dengan Pihak Afiliasi Divestasi atas sebidang tanah milik Perseroan kepada Bio Farma, yang merupakan Entitas Induk dari Perseroan. 2. Transaksi dengan Mekanisme Lelang Divestasi 37 (Tiga Puluh Tujuh) lokasi aset berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap milik Perseroan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No. 17/POJK/.04/2020 tentang Transaksi Material POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Asumsi dan Kondisi Pembatas Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini: @ Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion. # Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran. @ Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari 56
Page 57 OCR 0.928
e. informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. @# Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. @ DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). e Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan e DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. # DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. @# Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal. @ Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. @e Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan. # Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. @ Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. #e Laporan Pendapat Kewajaran ini dilianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana akusisi yang akan dilakukan oleh Perseroan. e DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. @ DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI dan OJK Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK/.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia 57
Page 58 OCR 0.936
(“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Metode Analisis dan Prosedur Pendapat Kewajaran Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi : e Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi. e Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis proyeksi keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan hal material lainnya. @ Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian. e Analisis atas faktor lain yang relevan. Kesimpulan Analisis Kewajaran Transaksi Analisis Kewajaran Nilai Transaksi Lokasi 1 Rencana Transaksi Nilai Pasar Divestasi Aset yang berlokasi di Jalan Angkasa Raya, Sukaresmi, Cikarang Rp350.529 Juta Selatan 1 Batas Atas 7,546 Rp376.819 Juta Batas Bawah 7,5Yo Rp324.239 Juta Lokasi 2 Rencana Transaksi Nilai Pasar Divestasi Aset yang berlokasi Jl Cikini Raya No 2-4, Kel Cikini, Kecamatan Menteng, Rp241.509 Juta Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Batas Atas 7,54 Rp259.622 Juta Batas Bawah 7,5Y6o Rp223.396 Juta Lokasi 3 Rencana Transaksi Nilai Pasar Jl Panglima Polim, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Rp67.795 Juta Jakarta 58
Page 59 OCR 0.914
Rencana Transaksi Batas Atas 7,5Y6 Nilai Pasar Rp72.880 Juta Batas Bawah 7,546 Rp62.710 Juta Lokasi 4 Rencana Transaksi Jl Simongan, Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Nilai Pasar Rp61.144 Juta Batas Atas 7,55 Rp68.052 Juta Batas Bawah 7,5Y4 Rp56.836 Juta Lokasi 5 Rencana Transaksi Jl Merapi No 21, Kel. Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Nilai Pasar Rp18.289 Juta Batas Atas 7,545 Rp19.661 Juta Batas Bawah 7,546 Rp16.917 Juta Lokasi 6 Rencana Transaksi Jl Desa Jombok, Desa Jombok, Ksec. Kesamben, Kab, Jombang, Jawa Timur Nilai Pasar Rp6.697 Juta Batas Atas 7,546 Rp7.199 Juta Batas Bawah 7,546 Rp8.195 Juta Lokasi 7 Rencana Transaksi Jl.Cipinang Cempedak | No 36 RT 013/RWO3, Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Nilai Pasar Rp42.381 Juta Batas Atas 7,54 Rp45.560 Juta Batas Bawah 7,546 Rp39.202 Juta Lokasi 8 Rencana Transaksi Jl Sam Ratulangi No 28, Kel. Wenang Selatan, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara Nilai Pasar Rp25.556 Juta Batas Atas 7,54 Rp27.473 Juta Batas Bawah 7,546 Rp23.639 Juta 59
Page 60 OCR 0.920
Lokasi 9 Rencana Transaksi Nilai Pasar... Jl Sabang No 15, Kel. Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat Rp19.372 Juta Batas Atas 7,5 Rp20.825 Juta Batas Bawah 7,5Y4 Rp17.919 Juta Lokasi 10 Rencana Transaksi Jl Merapi No 21, Kel. Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Nilai Pasar Rp18.289 Juta Batas Atas 7,546 Rp19.661 Juta Batas Bawah 7,545 Rp16.917 Juta Lokasi 11 Rencana Transaksi Jl Asia Afrika No 9, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Nilai Pasar Rp12.166 Juta Batas Atas 7,54 Rp13.078 Juta Batas Bawah 7,596 Rp11.524 Juta Lokasi 12 Rencana Transaksi Jl Asia Afrika No 9, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Nilai Pasar Rp9.977 Juta Batas Atas 7,544 Rp10.725 Juta Batas Bawah 7,546 Rp9.229 Juta Lokasi 13 Rencana Transaksi Jl Raya Ciloto, Desa Ciloto, Kec. Cipanas (dh. Pacet), Kab. Cianjur, Jawa Barat Nilai Pasar Rp8.190 Juta Batas Atas 7,546 Rp8.362 Juta Batas Bawah 7,546 Rp7.626 Juta Lokasi 14 Rencana Transaksi Nilai Pasar Jl Cargo Taman No 9, Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara (dh. Denpasar Barat), Kota Denpasar, Bali Rp8.244 Juta Batas Atas 7,5Y6 Rp8.862 Juta Batas Bawah 7,546 Rp7.626 Juta 60
Page 61 OCR 0.934
Lokasi 15 Rencana Transaksi Jl Kramat Raya No 46, Kel. Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Nilai Pasar Rp7.873 Juta Batas Atas 7,5” Rp8.463 Juta Batas Bawah 7,596 Rp7.283 Juta Lokasi 16 Rencana Transaksi Jl Desa Jombok, Desa Jombok, Ksec. Kesamben, Kab, Jombang, Jawa Timur Nilai Pasar Rp6.697 Juta Batas Atas 7,54 Rp7.199 Juta Batas Bawah 7,546 Rp6.195 Juta Lokasi 17 Rencana Transaksi Jl Taman Bendungan Jatiluhur VII No. 6, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Nilai Pasar Rp6.110 Juta Batas Atas 7,595 Rp6.568 Juta Batas Bawah 7,544 Rp5.652 Juta Lokasi 18 Rencana Transaksi Jl Tebet Barat VI-C/10 RT 011/RW 04, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jkarta Nilai Pasar Rp5.281 Juta Batas Atas 7,595 Rp5.677 Juta Batas Bawah 7,546 Rp4.885 Juta Lokasi 19 Rencana Transaksi Jl Tebet Barat X.A No 30, Kel. Tebet Barat, | Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Nilai Pasar Rp4.881 Juta Batas Atas 7,5Y4 Rp5.247 Juta Batas Bawah 7,546 Rp4.515 Juta Lokasi 20 Rencana Transaksi Jl Tebet Timur Dalam VII Blok E/19 RT 006/RW 06, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Nilai Pasar Rp4.622 Juta Batas Atas 7,576 Rp4.969 Juta Batas Bawah 7,5Y6 Rp4.275 Juta 61
Page 62 OCR 0.922
Lokasi 21 Rencana Transaksi Nilai Pasar Jl Taman Indah No 22B, Kel. Bidara Cina, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Rp4.563 Juta Jakarta Batas Atas 7,5Y6 Rp4.905 Juta Batas Bawah 7,546 Rp4.221 Juta Lokasi 22 Rencana Transaksi Jl Taman Indah No 21B, Kel. Bidara Cina, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Nilai Pasar Rp5.119 Juta Batas Atas 7,5y5 Rp5.503 Juta Batas Bawah 7,5Y6 Rp4.735 Juta Lokasi 23 Rencana Transaksi Jl Tebet Utara IV D3, Kel. Tebet Utara, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Nilai Pasar Rp4.493 Juta Batas Atas 7,54 Rp4.830 Juta Batas Bawah 7,546 Rp4.156 Juta Lokasi 24 Rencana Transaksi Jl Tebet Timur Dalam Blok XE/5, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan | Nilai Pasar Rp4.067 Juta Batas Atas 7,5Y5 Rp4.372 Juta Batas Bawah 7,546 Rp3.762 Juta Lokasi 25 Rencana Transaksi Pasar Jl Tebet Timur Dalam Blok XE/3, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan Rp3.877 Juta Batas Atas 7,55 Rp4.168 Juta Batas Bawah 7,546 Rp3.586 Juta Lokasi 26 cana Transaksi Jl. Soekarno Hatta Komp. Pergudangan Eco Nilai Pasar | Green, Kel. Perhentian Marpoyan, Kec. Rp3.454 Juta Marpoyan Damai, Kab. Pekanbaru, Riau Batas Atas 7,54 Rp3.713 Juta Batas Bawah 7,574 Rp3.195 Juta 62
Page 63 OCR 0.922
Lokasi 27 Rencana Transaksi Nilai Pasar Jl Taslim No 1, Kel. Tengah, Kec. Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Rp3.338 Juta Batas Atas 7,56 Rp3.588 Juta Batas Bawah 7,546 Rp3.088 Juta Lokasi 28 Rencana Transaksi Nilai Pasar Jl Sao-sao No 241, Kel. Bende, Kec. Kadia (dh. Baruga), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Rp2.710 Juta Batas Atas 7,54 Rp2.913 Juta Batas Bawah 7,546 Rp2.507 Juta Lokasi 29 Rencana Transaksi Jl Ciwaringin No. 53 (d/h No 39), Kel. Ciwaringin, Kec. Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat Nilai Pasar - Rp3.338 Juta Batas Atas 7,55 Rp3.588 Juta Batas Bawah 7,546 Rp3.088 Juta Lokasi 30 Rencana Transaksi Sinargalih Megamendung, Desa Megamendung, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat Nilai Pasar Rp1.570 Juta Batas Atas 7,595 Rp1.688 Juta Batas Bawah 7,546 Rp1.452 Juta Lokasi 31 Rencana Transaksi Kompi. PTP.23 Blok | No. 18, Desa Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur Nilai Pasar Rp1.884 Juta Batas Atas 7,55 Rp2.025 Juta Batas Bawah 7,546 Rp1.743 Juta Lokasi 32 Rencana Transaksi Jl Aksara No. 102 A, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara Nilai Pasar Rp1.067 Juta Batas Atas 7,5” Rp1.147 Juta Batas Bawah 7,546 | Rp987 Juta 63
Page 64 OCR 0.925
Lokasi 33 Rencana Transaksi Nilai Pasar Jl. Banda Aceh-Medan / Jl. Lintas Timur, Desa Uteun Kot, Kec. Muara Dua, Kab. Rp840 Juta Lhoksumawe, Nanggroe Aceh Darussalam Batas Atas 7,544 Rp903 Juta Batas Bawah 7,546 Rp777 Juta Lokasi 34 Rencana Transaksi Jl Dr. Soebandi No 232, Desa Patrang, Kec. Nilai Pasar Patrang, Kab. Jember, Jawa Timur Rp934 Juta Batas Atas 7,5” Rp1.004 Juta Batas Bawah 7,546 Rp864 Juta Lokasi 35 Rencana Transaksi Jl. Abdi Negara III No 32 RT 006/RW 03, Nilai Pasar Kel. Gulak Galik, Kec. Telukbelung Utara, Rp555 Juta Kab. Bandar Lampung, Lampung Batas Atas 7,5” Rp597 Juta Batas Bawah 7,5Y4 Rp513 Juta Lokasi 36 Rencana Transaksi Divestasi Aset Blok II Blok Pajajaran Nilai Pasar Rp439.781 Juta Batas Atas 7,596 Rp472.765 Juta Batas Bawah 7,546 Rp406.797 Juta Lokasi 37 Rencana Transaksi Divestasi Aset Blok III Blok Pajajaran Nilai Pasar Rp454.683 Juta Batas Atas 7,544 Rp488.784 Juta Batas Bawah 7,544 Rp420.582 Juta Lokasi 38 Rencana Transaksi Divestasi Aset Blok IV Blok Pajajaran Nilai Pasar Rp267.076 Juta Batas Atas 7,5Y4 Rp287.107 Juta Batas Bawah 7,546 Rp247.045 Juta Berdasarkan informasi yang sudah tercantum di dalam Draft Perjanjian dan Surat Pernyataan Manajemen, Nilai Rangkaian Rencana Transaksi antara yang akan disepakati tidak lebih dan tidak kurang dari 7,595 sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 ayat (b) dari harga taksiran sesuai dengan hasil 64
Page 65 OCR 0.957
Penilaian KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00143/2.0109- 00/P1/10/0288/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025, KJPP Sugianto Prasojo dan Rekan dengan Nomor Laporan 00489/2.0131-08/PI/10/0516/ 1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dan 00490/2.0131-08/P1/10/0516/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang telah ditetapkan menjadi harga limit, sehingga Rencana Transaksi harus berada dalam range 7,5Yo batas atas dan batas bawah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK. Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR. Untuk memastikan bahwa rencana transaksi ini adalah WAJAR maka sesuai dengan Pasal 192 Permen BUMN 2/2023 Ayat (3) bahwa “Dalam rangka pelaksanaan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi meminta pendapat dari: a. Kejaksaan Agung dan/atau Kejaksaan Tinggi setempat: dan/atau b. BPKP." Sehingga dengan adanya perubahan nilai transaksi, dalam hal terjadi penyesuaian harga, maka Perseroan dapat meminta pendapat dari Kejaksaan Agung dan/atau BPKP, sehingga dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rangkaian Rencana Transaksi Perseroan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang terdiri atas dua mekanisme utama sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Transaksi Afiliasi, Transaksi akan dilakukan dengan PT Bio Farma (Persero), dalam kedudukannya sebagai Entitas Induk dari PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”). 2. Pelaksanaan Transaksi Lelang, Transaksi akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang umum yang akan diselenggarakan oleh atau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya, dalam pelaksanaan seluruh rangkaian Rencana Transaksi tersebut, Manajemen Perseroan berkomitmen untuk senantiasa tunduk dan mematuhi seluruh POJK yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku Laporan Penilaian yang digunakan sebagai dasar transaksi. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. IV. DAMPAK TRANSAKSI Asumsi dalam penyusunan proforma: 1. Rencana Transaksi diasumsikan terjadi per 30 Juni 2025. 2. Nilai Rencana Transaksi atas divestasi aset adalah sebesar Rp2.202.006 Juta, dengan rincian sebagai berikut: a. Kas bersih yang diterima PERSEROAN sebesar Rp2.146.488 Juta. b. Pajak final yang dibayarkan PERSEROAN sebesar Rp56.168 Juta. 65
Page 66 OCR 0.858
Faktor-faktor lain di luar rencana transaksi dianggap konstan (ceteris paribus) dengan asumsi yang dipakai adalah sebagai berikut: - Pertumbuhan ekonomi : 5,406 - Inflasi : 2,50Y4 - Nilai tukar rupiah terhadap USD : 16.500 - Suku bunga SBN 10 tahun : 6,9076 Berikut ini adalah Laporan Proforma per 30 Juni 2025 yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan. PT Kimia Farma Tbk (“KAEF") dan Entitas Anak LAPORAN POSISI KEUANGAN (Disajikan dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain) 30 Juni 2025 30 Juni 2025 Keterangan (Sebelum Rencana Penyesuaian (Sebelum Rencana Transaksi) Transaksi) ASET Aset Lancar | Kas dan Setara Kas 22.005 2.tas.a08: 2.379.153 Piutang Usaha: Pihak Berelasi 227.020 0 227.020 Pihak Ketiga 1.285.753 o 1.285.753 Piutang Latn-lain 172.058 0 172.058 Persediaan 1.419.802 o 1.410.802 Pajak Dibayar di Muka 324.079 o 324.079 Uang Muka T— 112.175 0 112.175 Biaya Dibayar di Muka . 38.796 0 38.756 Kas yang Dibatasi Penggunaannya | 231.629 0 231.620 Aset Pengembalian Dana | 48.51 o 48.511 Aset Tidak Lancar Nan 66
Page 67 OCR 0.677
(Aset Hak Guna 286.707 0 286.707 Properti Investasi 1119.85 0 1.119.485 “set Tak Berwujud 55.819 0 55.819 Takiran Tagihan Pajak 49781 0 aa Sooderill 53.678 o 53.673 “et Pajak Tangguhan 17.33 0 174.363 Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336 14.336 Jumlah Aset Tidak Lancar 10.880.823 (2.163.101) 8.717.722 JUMLAH ASET 14.373.271 (16.613) 14.956.658 UABILITAS DAN EKUITAS UABILITAS Liablita: Jangka Pendek Utang Bani Jangka Pendek 2151355 9 2.181.385 Utang Usaha: Pihak Berelasi 136313 0 136.893 Pihak Ketiga. 1799 0 1.759.459 Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497 0 38187 Utang Pajak. 85.126 0 85.126 Beban Akrual 1114236 9 1.114.236 Kewajiban Kontrak @.1ss 0 67.155 Provizi Kewajiban Likuidasi 32.247 0 3120 Urang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Urang Bank 0 201.128 Pinjaman pemegang zaham o 300.561 abilitas Imbalan Kerja 0 6.320 iabilitas Sewa 3.613 0 3.613 Utang Pembiayaan Konsumen 0 0 0 Wabilita: ata: Kelompok Lepazan Dimiliki untuk P 3 P Dijuat Jumlah Liebtitta: Jangka Pendek 6394501 0 6.894.591 Lsabilites Jangka Panjang Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun: edium Term Notes o 0 9 Urang Bank 3.047.636 o 3.647.636 Wabilita: Sewa anang o 19 Mabilita: imbalan kerja 728.258 0 788.358 67
Page 68 OCR 0.785
PT Kimia Farma Tbk (“KAEF") dan Entitas Anak LAPORAN POSISI KEUANGAN (Disatikan dalam jutaan ruptah. kecusit dinyatakan lain) 30 Juni 2025 30 Juni 2025 Keterangan — Penyesuatan (Sebelum Rencana Transaksi) Pinjaman kepada pemegang zaham 154.638 0 154.00 Obligasi Wajib Konverzi 2.455 o 24455 Uabtitas Pajak Tangguhan 86.320 0 2s. Jumlah Liabilta: Jangka Panjang 4.785.486 o 4.785.486 JUMLAH LIABILITAS 11.680.077 0 11.680.077 EKUITAS Nodal Saham $56.659 0 556.659 Tambahan Modal Disetor - Neto (882.520) o (082.528 Transaksi dengan Kepentingan Non-Pengendali 1.133.771 0 1.133.271 Komponen Ekuita: Lainnya 5.502.119 0 5.502.119 Cadangan khuzus 5.0. 0 s.c Obligasi Wajib Konversi 115.868 0 225.868 Saldo Laba: Telah Ditentukan Penggunaannya 0 1.022.40 Belum Ditentukan Penggunaannya (5.231.094) (16.613) 15.247.707) Pena nenen an agaan 3.391.722 (16.813) 3.315.109 Kepentingan Nonpengendali 00.527) o 0s JUMLAH EKUITAS 3.293.194 (16.613) 3.276.581 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.973.271 (16.613) 14.956.658 Berdasarkan proforma posisi keuangan di atas terdapat penyesuaian pada: 1. Kas dan setara kas terdapat penyesuaian sebesar Rp2.146.488 Juta. 2. Aset tetap terdapat penyesuaian sebesar negatif Rp2.163.101 Juta yang berasal dari penghapusan nilai buku atas penjualan aset tetap. PT Kimia Farma Tbk (“KAEF") dan Entitas Anak LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREMENSIF LAIN (Otarikan dalam jutaan ruplah. kecuali dinyatakan lain) 30 Juni 2025 30 Juni 2025 Keterangan (Sebelum Rencana Penyesuaian Gebelum Rencana Transaksi) Transaksi) PENJUALAN NETO 4.369.349 4.369.349 BEBAN POKOK PENJUALAN 12.308.054) 0 (2.808.054) LABA (RUGI) BRUTO 1.561.295 0 1.561.295 Beban Uzaha (1.495.225) 9 (1.455.325) Pendapatan (Beban) Lain-lain - Bersih 7.022 39.588 46577 Selisih Kurs Mata Uang Azing - neto (375) 0 kel LABA (RUGI) USAHA 72.017 39.555 111.572 68
Page 69 OCR 0.640
PT Kimia Farma Tbk (“KAEF”) dan Entitas Anak LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (Dizatikan dalam jutaan ruptah, kecuali dinyatakan latri) 30 Juni 2025 30 Junt 2025 Keterangan (Sebelum Rencana (Sebelum Rencana Transaksi) Transaksi) Beban Keuangan (250.080) 9 (250.080) Penghasilan Keuangan su.0s2 o sos2 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (120.010 39.555 (80.456) MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN Pajak Final o (68.168) Gaet) Pajak Kini ren o GA Pajak Tangguhan ino) o Ga Total Pajak Penghasilan (15.200 (58.168) On TABA (RUGI) TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN OPERASI YANG DIMENTIKAN Kana sisa U Rugi Tahun Berjalan dari Operasi yang Dihentikan 0 o o LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (135.610) (16.813) (152.223) 2. Pajak final sebesar negatif Rp56.168 Juta. Figur 4. — Laporan Arus Kas KAEF PT Kimia Farma Tbk (“KAEF”) dan Entitas Anak LAPORAN ARUS KA Berdasarkan proforma posisi keuangan di atas dapat terdapat penyesuaian pada: 1. Pendapatan (beban) lain-lain sebesar Rp39.555 Juta. (Disajikan dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2020 2021 2022 1024 30 Juni 2025 'ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan Kas dar 5 Pen tos9s.195 | maoase | sasa | sseozas | 1.see.200 3.929.258 PA Pemasok dan Pihak, Gasasan | (sassatn | G7s0aen | G7a2s0 | Gtesaan | Gas0an Ketiga Kas yang DIhasiTkan dar jer apakan ao1.3oa | 2sen285 | ass2as7 | a201046| Aa76ose | 1070208 Penghasilan Bunga 16.712 14057 12.166 27.091 7.183 4.897 Pembayaran Bunga Gan | sea | Gina | santan | pose 64.012) Penerimaan Pajak sassss | asem | oo mao) secro| 2026 132 Pentajaan hajak casm | oom | “ana | wossan | Ga2.s007 (125597) Pembayaran Kepada g - 2 css | @arosa | sasa | corsa | rame) 621.505 Jaminan Bank 10.331 Oeninpran Bahan csazagn | oazaroan | sono | s0 | gas 696.873) Arus Kas Bersih Diperoleh dari Dear LN 1012975 | anom as3s8 | @sston | asnste | aro0s5, Aktivitas Operasi AKA AKTIVITAS INVESTASI Hasi Pelepasan Aset 2d 1.190 2.120 17 1751 585 o Perolehan Aset Tetap Gasa) | csozen | Gea | @erra| ana 82010 Hasil Penjualan Investasi 0 o| xom0 of” 9 69
Page 70 OCR 0.626
» : p ANE p Pe AI Tn Be MENEN MENKCO MENGA ANE cos sma) amanf masal se0a| aren Tama : - KE , 5 PI : : p aan 1 K2 Ta o D c : - p Kaw0| eno) san : : 3) no . : : . mM na : 2 . : | : s . uan » jo. : ajo mama one : . . : » 7 : : : 5 : 5 smsn| sam | sasan| arssn | asma Unz00 PA IA ml asuh as m Pn es CSBNKTNTS | none) aesa| Tema) Tan am raw Feat ME BEE MET MERIA ME NE menggunakan Kas dan Setara Kas engan menggunakan angka re terbit paca Laporan Keuangan Audit Sumber: Laperan Keuangan KAEF V. KETENTUAN PENYELENGGARAAN RUPSLB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan akan diselenggarakan pada: Tahun pada Laporan Keuangan per tent Laporan Keuangan It Desember 2 Desember 2023 Hari, tanggal : Senin, 3 November 2025 Waktu : 14.00 WIB s.d. selesai Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI Jalannya RUPS (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI Terkait dengan pelaksanaan RUPSLB dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 dan 'POJK No. 16/POJK.04/2020 maka Pimpinan Rapat, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Notaris, serta Profesi Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RUSPSLB di Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36 Jakarta Timur. Adapun Mata Acara RUPSLB yaitu: 1. Persetujuan Pengalihan/ Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset Perseroan, yang merupakan lebih dari 50Y6 jumlah kekayaan bersih Perseroan, 70
Page 71 OCR 0.957
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang—undangan dan ketentuan yang berlaku (selanjutnya disebut “Mata Acara Pertama RUPSLB”). 2. Perubahan Pengurus Perseroan. Mata Acara Pertama RUPSLB tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 12 ayat (10) huruf a (1) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham bilamana mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang termasuk dalam transaksi material dengan nilai di atas 5076 (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan, dimana Perseroan dalam hal ini akan melakukan pengalihan aset dengan nilai yang dapat melebihi 5046 dari kekayaan bersih Perseroan. Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB ini berlaku kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dijelaskan di atas tidak tercapai, maka dalam Rapat Kedua adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan Rapat Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat. Dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat Kedua sebagaimana dijelaskan di atas tidak tercapai, maka RUPS Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Apabila rencana transaksi pengalihan aset Perseroan yang merupakan transaksi material ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka permohonan persetujuan rencana transaksi tersebut kepada Rapat Umum Pemegang Saham baru dapat diajukan kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB. VI. PERNYATAAN DI! SI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN 1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah rencana transaksi termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa rencana transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. 3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi telah dilakukan dengan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. 71
Page 72 OCR 0.898
VII. INFORMASI TAMBAHAN Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai Transaksi Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat di bawah ini: PT Kimia Farma Tbk Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia Telp. 62 21 3847709 Fax. 62 21 3814441 www.kimiafarma.co.id Email: corsec@kimafarma.co.id Jakarta, 30 Oktober 2025 u Dj Ea batal a Dwialam W aa Direktur Utama 72
Names mentioned 74 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.4 ×5
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.5 ×4
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.5 ×7
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.5 ×10
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.5 ×44
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan
p.5 ×31
unresolved
org
Milik Negara
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN.
p.7
unresolved
person
Dr. Setiabudi
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP KJPP
p.12
unresolved
org
PT Kimi
p.12 ×2
unresolved
org
PT Kimia Pn Puncak
p.12
unresolved
org
PT Kimia IG Nai
p.12
unresolved
org
Pusat KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan
p.14
unresolved
org
Selatan KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan
p.14
unresolved
org
PT Kimia Farma HGB Penawaran Umum
p.15 ×2
unresolved
org
KJPP Nama Peruntuka
p.16
unresolved
org
PT Kimia HGB
p.16 ×2
unresolved
org
Sarana (Persero) Tbk
p.16
unresolved
org
KJPP Nama Peruntuka Kepemilikan
p.20
unresolved
person
Dr. Bangun
p.20
unresolved
org
Tinggal (Persero) Tbk
p.22
unresolved
org
Prasodjo & Rekan
p.22
unresolved
org
PT Kimia Penawaran Okupansi Pabrik
p.22
unresolved
org
Bandung KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan
p.22
unresolved
org
Farma Tbk
p.22
unresolved
org
KJPP Kab. Febriman Bekasi Siregar & Rekan
p.23
unresolved
org
KJPP Kab. Febriman Bekasi Siregar
p.23
unresolved
person
Akuntan Publik Ade Ikhwan
p.24 ×4
unresolved
person
Soelaeman Ardjasasmita
p.26
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
p.26 ×2
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.26 ×3
unresolved
person
H. MPA
p.26 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.26 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.28
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
p.34
unresolved
person
Muhani Salim
p.35
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.35
unresolved
person
Aulia Taufani
p.35 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.35
unresolved
org
KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan
p.37 ×2
unresolved
org
KJPP Dasa'at Yudistira
p.37 ×3
unresolved
org
Laporan Penilaian KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.39
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.39 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.39 ×3
unresolved
person
Febriman Muda Siregar
p.39
unresolved
org
Bapepam-LK
p.42 ×4
unresolved
person
Dr. Soebandi
p.51 ×3
unresolved
org
KJPP Tanggal Fa
p.53
unresolved
org
PP- Bangunan dan Rekan
p.53 ×2
unresolved
org
PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan
p.53
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.57 ×2
unresolved
org
Penilaian KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.65
unresolved
org
Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.65
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.