Skip to content
Back to announcement

20251030_KAEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31980971_lamp1.pdf

Other Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 72

Page 1 OCR 0.931
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PERMOHONAN PERSETUJUAN ATAS RENCANA PENGALIHAN ASET
PERSEROAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

kimia far:

Member of Biofarma Group

PT KIMIA FARMA TBK
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang industri kimia, industri farmasi, perdagangan farmasi, dan aktivitas
pelayanan penunjang kesehatan

Alamat Kantor Pusat:
Jl. Veteran No. 9
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. 62 21 3847709 / Fax. 62 21 3814441
www.kimiafarma.co.id

corsec@kimafarma.co.id

Perseroan memiliki pabrik yang terletak di Jakarta, Banjaran, Semarang, dan Watudakon.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA,  BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA UNTUK MENYETUJUI RENCANA
TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) AKAN DISELENGGARAKAN |
PADA TANGGAL 3 NOVEMBER 2025. 0 . |

Keterbukaan Informasi ini memperbaiki dan menambahkan Keterbukaan Informasi yang
telah diumumkan pada tanggal 25 September 2025 melalui website Bursa Efek Indonesia
dan website Perseroan.

Jakarta, 30 Oktober 2025
Direksi
PT Kimia Farma Tbk

Page 2 OCR 0.932
Afiliasi : la. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:

. Suami atau istri:

2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak,

3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu,

4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan: atau

5. suami atau istri dari saudara orang bersangkutan.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:

1. orang tua dan anak,

| 2. kakek dan nenek serta cucu, atau

| 3. saudara dari orang yang bersangkutan.

c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut:

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama,

e. hubungan antara perusahan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud,

f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama: atau

9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 206 (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan : | Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud

Dewan Komisaris |. | Dewan Komisaris suatu PT
| Direksi » | Direksi suatu PT
| Keterbukaan Informasi 1 Informasi-informasi sebagaimana diatur dalam  POJK
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
oo Material.
Perseroan 1 PT Kimia Farma Tbk
POJK 15/2020 1 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020

tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Page 3 OCR 0.908
POJK 17/2020 Li Peraturan Otoritas “Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 |
| tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 42/2020 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
| tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
PT : | Perseroan Terbatas
RUPS : | Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB I: | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Transaksi Afiliasi | | Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh !
| perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi |
| dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
| anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau!
| Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang :
| dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali |
| untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi :
| dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
: Saham utama atau Pengendali Ha

Transaksi Material ! | Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau.
| perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai

| sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020

Page 4 OCR 0.958
|. URAIAN INFORMASI

A. Latar Belakang

Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, dimana salah satu tantangan yang dihadapi adalah
normalisasi bisnis pasca pandemi, industri farmasi termasuk PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan"
atau “Perusahaan") tetap mengalami pertumbuhan. Saat ini tantangan yang sedang dihadapi
Perseroan adalah pengelolaan modal kerja untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan
profitabilitas.

Perseroan telah melakukan pengelolaan modal kerja, dan adanya kenaikan suku bunga pinjaman
merupakan tantangan lain yang signifikan bagi Perseroan, terutama dalam menjaga
keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas. Untuk menghadapi tantangan ini, Perseroan
melakukan Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP) untuk mengupayakan stabilitas keuangan
dan mendukung pertumbuhan bisnisnya. Salah satu strategi sebagaimana RRP adalah melalui
pengalihan aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis, pada tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan
serangkaian strategi guna menunjang transformasi secara berkelanjutan di seluruh lini bisnisnya.
Transformasi tersebut dijalankan melalui enam (6) pilar strategi yaitu ketahanan modal kerja,
penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), digitalisasi proses bisnis, efisiensi
operasional, penguatan tata kelola perusahaan (GCG), dan sinergi antar entitas dalam grup.

Untuk dapat menjalankan strategi tersebut, Perseroan memerlukan pemenuhan kebutuhan dana
khususnya untuk pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan kewajiban
perbankan untuk mendukung kinerja dan keberlangsungan Perseroan. Selai dari operasional,
maka alternatif sumber pendanaan diperoleh melalui Divestasi 38 aset yang terdiri dari 1 (satu)
aset di Cikarang dengan nilai Rp347 miliar di Desember 2025 dan 37 (tiga puluh tujuh) aset lainnya
sebesar Rp1,8 triliun dari tahun 2026-2029.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell
International), maka Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,3 triliun. Rencana
pengalihan 38 aset (berupa tanah dan bangunan) dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020
dimana total nilai buku aset yang akan dialihkan yaitu sebesar Rp2,1 triliun, yang merupakan
63,676 dari nilai kekayaan bersih Perseroan. Perseroan telah melakukan kualifikasi aset berupa
tanah dan bangunan dan terdapat 38 aset (tanah dan bangunan) yang dapat dikategorikan non-
operasional Perseroan untuk dapat dialihkan/divestasi dalam rangka memperoleh sumber
pendanaan.

Dalam rencana pengalihan aset ini terdapat satu pihak transaksi yang merupakan pihak afiliasi
Perseroan yang akan mengambilalih 1 aset di Cikarang, sehingga transaksi ini memenuhi definisi
Transaksi Afiliasi dalam POJK 42/2020. Akan tetapi, mengingat bahwa rencana divestasi aset
Cikarang merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi dengan rencana divestasi 37 aset lainnya
dengan nilai total yang memenuhi nilai transaksi material sebagaimana POJK 17/2020, maka
berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020 bahwa Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi
Material hanya wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 17/2020. Dengan demikian, rencana
divestasi aset Cikarang tunduk pada ketentuan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.

B. Pertimbangan dan Tujuan Rencana Transaksi

Dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk mendukung keberlangsungan Perseroan, maka
terdapat 38 aset berupa tanah dan bangunan yang berpotensi untuk dilakukan pengalihan dengan
total nilai aset sebesar Rp2,1 triliun (berdasarkan nilai buku Laporan Keuangan per 30 Juni 2025
yang dilakukan penelaahan terbatas). Dengan rencana ini, maka diharapkan Perseroan akan

4
Page 5 OCR 0.933
memperoleh dana kas untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha
Perseroan.

Adapun hasil dari rencana divestasi satu aset Cikarang dengan nilai perkiraan Rp 347 miliar akan
digunakan untuk pemenuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, dan kebutuhan
lainnya untuk keberlangsungan Perseroan jangka pendek sebagai berikut:
a. Penyelesaian hutang dagang dan pembayaran hutang operasional yang terdiri dari
marketing, biaya pengiriman, dan pengujian terkait regulasi.
b. Memenuhi kebutuhan pembayaran terkait regulasi:
C. Memenuhi core operasional yang berdampak langsung pada produksi dan penjualan.

Terkait rencana pengalihan 37 aset lainnya dengan total nilai sebesar Rp1,8 triliun, maka
penggunaan dana hasil pengalihan aset tersebut akan dialokasikan sebagai berikut:
- Sebesar 5044 untuk memenuhi kewajiban mandatory prepayment atas fasilitas
pembiayaan tranche B sesuai dengan perjanjian restrukturisasi perbankan
- Sebesar 50Y4 sisanya akan digunakan untuk pemenuhan modal kerja, pelunasan
kewajiban operasional, dan kebutuhan lainnya untuk keberlangsungan Perseroan jangka
panjang.

C. Obyek Transaksi

Rencana pengalihan 38 aset berupa tanah dan bangunan Perseroan yang telah dikualifikasikan
tidak akan mengganggu operasional bisnis, yang dilakukan dalam satu transaksi atau lebih. Untuk
melakukan penilaian atas aset-aset ini, maka Perseroan menunjuk pihak independen yaitu dua
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu KJPP Febriman Siregar dan Rekan (Laporan Nomor
00120/2.0109-00/PI/10/0288/1/1X/2025 tanggal 08 September 2025) dan KJPP Sugianto Prasodjo
dan Rekan (Laporan Nomor  00422/2.0131-08/PI/10/0516/1/X/2025 dan Nomor
00423/2.013108/P1/10/0516/1/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025). Adapun penilaian aset dilakukan
oleh dua KJPP yang berbeda dikarenakan pertimbangan jumlah aset yang dinilai cukup banyak
dan disertai dengan keterbatasan waktu.

Perseroan menetapkan kedua KJPP tersebut dengan memenuhi ketentuan dan mekanisme
pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Perseroan. Kedua KJPP tersebut juga telah
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan mempertimbangkan aspek izin resmi yang
dimiliki oleh KJPP (OJK/MAPPI), rekam jejak dan pengalaman, ketersediaan sumber daya dan
kemampuan untuk memenuhi pekerjaan sebagaimana target waktu. Berdasarkan informasi yang
diperoleh bahwa KJPP tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi atau potensi kepentingan dengan
Perseroan maupun Bio Farma.

Nama penilai dari masing-masing KJPP yaitu:
a. KJPP Febriman Siregar & Rekan
- Penilai : Febriman Muda Siregar, ST.,MM., MAPPI (Cert)
- Izin Penilai Publik No. P-1,10.00288
- No. STTD.PP-125/PJ-1/PM.021/2023
-  MAPPI No. 06-5-01925

b. KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan :
- Penilai: Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.)
- Izin Penilai Publik No. P-1.18.00516
- No. STTD.PP-220/PM.223/2023
-  MAPPI No. 15-5-05484

Kedua KJPP yang menilai obyek-obyek aset yang berbeda, sehingga tidak ada penilaian obyek

aset yang sama. Adapun rincian masing-masing penilaian aset yang dilakukan oleh KJPP adalah

sebagai berikut:

a.  KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan menilai 37 aset yang terdiri dari 3 aset di Blok II, Ill, IV
Pajajaran berdasarkan Laporan No. 00489/2.0131-08/PI/10/0516/1/X/2025 tanggal 22
Page 6 OCR 0.958
Oktober 2025 dengan nilai Rp1.161.540.000.000,- serta 34 aset tanah dan bangunan
Laporan No. 00490/2.0131-08/PI/10/0516/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dengan nilai
Rp689.937.000.000,-: dan

b. KJPP Febriman Siregar dan Rekan menilai 1 aset yaitu lahan di Cikarang berdasarkan
Laporan No. 00143/2.0109-00/P1/10/0288/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dengan nilai
Rp350.529.000.000,-.

Dalam hal penetapan lokasi aset yang akan dialihkan tersebut, dipastikan bahwa
keputusan tersebut tidak mempengaruhi operasional utama Perseroan, yaitu yang
meliputi bidang industri kimia, industri farmasi, perdagangan farmasi, dan aktivitas
pelayanan penunjang kesehatan. Sedangkan untuk aset non-operasional tersebut,
terdapat 4 (empat) lokasi yang digunakan untuk operasional Anak Perusahaan yang
luasnya hanya sebagian kecil dari total luasan setiap lokasi. Atas kondisi tersebut telah
dilakukan koordinasi dengan anak perusahaan terkait untuk segala kemungkinan kondisi
yang muncul antara lain:

Relokasi Fasilitas atau Aktivitas Operasional

Penyesuaian Perjanjian Penggunaan Aset

Penyediaan Aset Pengganti oleh Perseroan

Optimalisasi Operasional atau Konsolidasi Kegiatan

Potensi Gangguan Sementara pada Operasional Minor

»an90

Kondisi tersebut tidak berdampak pada anak perusahaan, meskipun terdapat sebagian
kecil area dari aset non-operasional yang saat ini dimanfaatkan oleh anak perusahaan.
Hasil koordinasi dan kajian bersama menunjukkan bahwa pengalihan aset dimaksud
tidak berdampak terhadap kelangsungan kegiatan operasional. Hal ini disebabkan
karena:
1. Aktivitas yang dilakukan di area tersebut bersifat pendukung dan bukan bagian
dari proses produksi atau layanan utama,
2. Telah disiapkan alternatif lokasi pengganti tanpa mengganggu jadwal operasional,
3. Proses pengalihan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi agar tidak
menimbulkan gangguan terhadap kegiatan usaha yang sedang berjalan.

Atas kemungkinan tersebut, maka pengalihan aset non-operasional tersebut tidak
menimbulkan dampak material maupun gangguan signifikan terhadap operasional anak
perusahaan.

Rencana pengalihan aset tanah dan bangunan untuk 37 lokasi bahwa mekanisme penjualannya
akan dilakukan dengan skema penawaran umum (lelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun berdasarkan SK Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor:
016/DIR/HUK/V/2025 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk
Nomor KEP.027/DIR/HUK/VIII/2024 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aset Tanah dan
Bangunan Milik PT Kimia Farma Tbk (“Pedoman Internal Perseroan”) pada Pasal 8, 9 dan 10
telah disebutkan bahwa apabila Perseroan telah melakukan Penawaran Umum sebanyak 2 (dua)
kali namun belum terdapat Pembeli, maka dapat melakukan mekanisme penjualan melalui
Penawaran Terbatas. Apabila 3 (tiga) kali Penawaran Terbatas belum terdapat Pembeli maka
akan dilakukan Penunjukan Langsung.

Sedangkan untuk penjualan 1 lokasi aset yaitu Aset Cikarang akan melalui skema penunjukan
langsung kepada PT Bio Farma (Persero) dengan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan BUMN 2/2023”) pada Pasal 169 huruf (f).

Pasal 169 Peraturan BUMN 2/2023 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan aktiva
tetap Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
a. Penjualan dapat dilakukan melalui:
1) penawaran umum:
2) penawaran terbatas, atau
Page 7 OCR 0.954
3) penunjukan langsung.
Selain dari ketiga cara penjualan tersebut, cara penjualan lain hanya dapat dilaksanakan
dengan persetujuan Menteri BUMN.

b. Penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah

Satu persyaratan, antara lain, sebagai berikut:

1) telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali, namun aktiva tetap
dimaksud tidak terjual,

2) aktiva tetap diperuntukkan bagi kepentingan umum:

3) terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada
satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain:

4) aktiva tetap dijual kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya
905 (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN:

5) aktiva tetap dijual kepada Kementerian atau lembaga negara/pemerintah dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan: atau

6) aktiva tetap dijual kepada LPI, baik secara langsung maupun secara tidak langsung
melalui perusahaan patungan yang dibentuk LPI.

Dalam hal ini, mengingat bahwa rencana divestasi Aset Cikarang akan dilakukan kepada Bio
Farma yang merupakan BUMN, maka divestasi Aset Cikarang dapat dilakukan dengan melalui
mekanisme penunjukan langsung.

Sehubungan dengan penetapan harga sesuai dengan Pedoman Internal Perseroan pada Pasal
21 dan 22 disebutkan bahwa Panitia Penjualan mengusulkan harga limit kepada Direksi
menggunakan taksiran harga jual dari KJPP. Adapun apabila harga taksiran dari KJPP berada di
bawah sNilai Jual Obyek Pajak (NJOP), maka harga limit yang diusulkan adalah NJOP.
Page 8 OCR 0.917
Berikut ini daftar aset tanah dan bangunan, serta hasil penilaian dari KJPP:

Lokasi

Jenis
Aset

Luas
Tanah/
Bangun
an (m?)

Penilai
an
KJPP
(Rp
Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

La. Otista

taman
Indah No.
21B,
Jakarta
Timur

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

233/
222

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
disewakan

PT Kimia
Farma Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

10076

Tidak ada

Jl. Tebet
Utara IV-D
No. 3,
Jakarta
Selatan

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

1751
123

4,49

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
disewakan

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

100Yo

Tidak ada

Jl.
Simongan

Semarang

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

18.433 /
240

61,44

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025

Tanah
Kosong dan
Rumah
Tinggal
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero)

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

80Yo

Tidak ada

8

ah
Page 9 OCR 0.913
z

Lokasi

Jenis
Aset

Luas
Tanah/
Bangun
an (m?)

Penilai

an

KJPP
(Rp

Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Jl.
Sisingama
ngaraja
XI KM
9/59,
Medan

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

12.974 //
3.440

47,83

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Ex. Pabrik
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero)

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

80Yo

Tidak ada

Jl. Dr.
Setiabudi
No. 33,
Bandung

Tanah
dan
Sarana

1871170

50,78

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Lahan
Kosong
Disewakan

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

Tidak
ada
banguna
n

Tidak ada

Page 10 OCR 0.906
Lokasi

Jenis
Aset

Luas
Tanah/
Bangun
an (m?)

Penilai
an
KJPP
(Rp
Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan!
Sengketa

Jl.
Cipinang
Cempeda
kI No. 36,
Jakarta
Timur

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

21371
1.208

12,38

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/PI/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Gedung
IHLI

PT Kimia
Farma Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

1005

Tidak ada

Jl. Sam
Ratulangi
No. 28,
Manado

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

1.384 /
507

25,56

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/PI/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Gedung
Kantor
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

70Yo

Tidak ada

Jl. Sabang
No. 15,
Bandung

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

818/
220

19,37

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/PI/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22

Rumah
Tinggal
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

10076

Tidak ada

10

Page 11 OCR 0.906
4

Lokasi

Jenis
Aset

Luas
Tanah/
Bangun
an (m2)

Penilai

an

KJPP
(Rp

Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Jl. Merapi
No. 21,
Semarang

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

1.156 /
378

18,29

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
(ldle)

PT Kimia
Farma Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

706

Tidak ada

10

Jl. Asia
Afrika No.
9,
Bandung

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

2571
547

12,17

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Gedung
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

80Yo

Tidak ada

11

A

Page 12 OCR 0.781
Referensi

Luas Da Nomor, Cara
N " Jenis Tanah/ Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status h Kondisi | Jaminan/
o Lokasi Aset Bangun KJPP KJPP dan n Aset Aset Aset Pengalihan Aset Sengketa
2 (Rp Aset
an (m?) Miliar) Tanggal
Laporan
Laporan No. Penawaran
00490/2.01 Umum (Lelang
J ELAAAA melalui KPKNL)
4 5
1 No. ia Pn nasa Bagas gp | Rumah PT Kimi
angun . angga : | imia FS 4
Desa 30 andan 405 9,98 Oktober PA Farma HGB 70Ya Tidak ada
Palemban Sarana 2025
KJPP
9 Sugianto
Prasodjo &
Rekan
Laporan No. Penawaran
00490/2.01 Umum (Lelang
31- melalui KPKNL)
08/P1/10/05
Jl. Raya | Tanah, 16/11X/2025
12 | Ciloto Bangun 5.320 / tanggal 22 PT Kimia Pn
Puncak, an dan 382 8.19 Oktober Ta Farma HGB Boa jUdakada
Cianjur Sarana 2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
| Rekan |.
Jl. Cargo Laporan No. Penawaran
Taman II | Tanah, 00490/2.01 1 Umum (Lelang
Gedung PT Kimia
IG Nai in "Bangun | 12807 | spg | Kantor Farma Hem | Melalui KPKNL) | 40096 | Tidak ada
ung an dan 761 08/P1/10/05 (ldle) (Persero) Tbk
Kaja, Sarana 16/1/X/2025
Denpasar tanggal 22
K

12

Page 13 OCR 0.932
oz

Lokasi

Jenis
Aset

Luas
Tanah/
Bangun
an (m?)

Penilai
an
KJPP
(Rp
Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

14

Jl. Kramat
Raya No.
46,
Jakarta
Pusat

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana
(Ruko)

2141
321

7.87

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Ruko
disewakan

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

90Yo

Tidak ada

Desa
Jombok,
Jombang

Tanah

26.789 /
0

6,70

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Lahan
Pertanian
(Idle)

PT Kimia
Farma Tbk

AJB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

Tidak
ada
banguna
n

Tidak ada

13

N

Page 14 OCR 0.812
Referensi

Luas Pen Nomor, Ca
N " Jenis Tanah/ Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status si Kondisi Jaminan/
o Lokasi Aset Bangun KIPP KJPP dan n Aset Aset Aset Pengalihan Aset Sengketa
2 (Rp Aset
an (m?) Miliar) Tanggal
Laporan
Laporan No. Penawaran
00490/2.01 Umum (Lelang
31- melalui KPKNL)
Jl. Taman 08/P1/10/05
Bendunga | Tanah, 16/1/X/2025 Rumah
16 | n Jatiluhur | Bangun | 179 / tanggal 22 n PT Kimia date
VII No. 16, | andan | 138 SA | Oktober Tinggal Farma HGB Toose | Tidakada
Jakarta Sarana 2025 (idle)
Pusat KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan
Laporan No. Penawaran
00490/2.01 Umum (Lelang
31- melalui KPKNL)
08/P1/10/05
Jl. Tebet
Tanah, 16/1/X/2025 Haa
47 Barat VI-E Bangun 245 tanggal 22 Rumah PT Kimia .
Oo. 10, 5,28 Tinggal Farma HGB 805 Tidak ada
an dan 135 Oktober
Jakarta Sirna 2025 (Idle) (Persero)
Selatan KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan
JL Tebet Laporan No. Penawaran
1g. |- Barat MA Ha 1731 Se 00201 | Rumah PI Kimia bala tamat
No. 30, an dan 186 4,88 08/P1/10105 Tinggal Farma HGB 10046 Tidak ada
Der Sarana 16/11/2025 disewakan (Persero)
elatan tanggal 22
Ah

14

Page 15 OCR 0.908
Lokasi

Jenis
Aset

Luas
Tanah/
Bangun
an (m2)

Penilai
an
KJPP
(Rp
Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

19

Jl Tebet
Timur
Dalam VII-
E No. 19,
Jakarta
Selatan

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

180 /
169

1,622

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero)

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

70Yo

Tidak ada

20

Jl. Otista
Taman
Indah No.
22B,
Jakarta
Timur

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

240 /
140

4,56

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
disewakan

PT Kimia
Farma

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

100Yo

Tidak ada

15

Page 16 OCR 0.780
Referensi

Luas Gonna Nomor, Gara
N na Jenis Tanah/ KJPP Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status Pengalihan Kondisi Jaminan/
o Aset Bangun (Ri KJPP dan n Aset Aset Aset Aset Aset Sengketa
an (m?) Uap. Tanggal
Miliar)
Laporan
Laporan No. Penawaran
00490/2.01 Umum (Lelang
31- melalui KPKNL)
AN. 08/P1/10/05
Baya Na. Tanah, 18/11X/2025 | Gedung
PN | na Bangun | 4175/ | 4451 | tanggal 22 berhelanjaa | PT Kimia HGB 10006 | Tidak ada
an dan 7.935 Oktober Farma
Jakarta s n
Pusat arana 2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
| Rekan
Laporan No. Penawaran
00490/2.01 Umum (Lelang
31- melalui KPKNL)
Jl. Sultan 08/P1/10/05
Hasanudd Hata 16/1/X/2025 PT Kimia
22 jin No. 1 andan | 812/ | gzgo | tanggal 22| Aa botek Farma HGB 10006 | Tidak ada
Melawai, 800 Oktober
Sarana (Persero) Tbk
Jakarta (Ruko) 2025
Selatan KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Bi Rekan 0
Jl. Tebet Laporan No. Penawaran
Timur Tanah, 00490/2.01 Rumah PT Kimia Umum (Lelang
23 | Dalam X- | Bangun 160 / 31- 8 melalui KPKNL) Gi
E No. 5,| andan | 114 407 | o8/P110/05 Vig Nan 3 S0se:f | Mdakada
Jakarta Sarana 16/1/X/2025
Selatan tanggal 22
NA

16

Page 17 OCR 0.919
Lokasi

Jenis
Aset

Luas
Tanah/
Bangun
an (m2)

Penilai
an
KJPP
(Rp
Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

24

Jl. Tebet |

Timur
Dalam X-
E No. 3,
Jakarta
Selatan

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

152/
110

25

Kawasan
Industri
Eco
Green,
Pekanbar
u

Tanah
dan
Sarana

172710

3,88

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
(ldle)

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

80Yo

Tidak ada

3,45

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Lahan
Kosong
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

Tidak
ada
banguna
n

Tidak ada

17

Page 18 OCR 0.916
Lokasi

Jenis
Aset

Luas
Tanah/
Bangun
an (m?)

Penilai

an

KJPP
(Rp

Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

26

Jl. Taslim
No. 1,
Pontianak

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

538 /
142

3,34

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
disewakan

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

100Yo

Tidak ada

27

Jl. Sao-
Sao No.
241,
Bende,
Kendari

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

1.058 /
507

2,71

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/PI/1C/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Gedung
Kantor
(ldle)

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

70Yo

Tidak ada

28

Jl.
Ciwaringin
No. 53,
Bogor

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

355 /
160

2,47

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22

Rumah
Tinggal
(ldle)

PT Kimia
Farma

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

70Yo

Tidak ada

18

Page 19 OCR 0.936
Lokasi

Jenis
Aset

Luas

Tanah/
Bangun
an (m?)

Penilai
an
KJPP
(Rp
Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

29

Kampung
Sirnagalih,
Megamen
dung,
Bogor

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

1.030 /
204

1,57

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Mess

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

10046

Tidak ada

30

Kompi.
PTP No.
23
Banjararu
m, Malang

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

316/
142

1,88

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

90Yo

Tidak ada

19

Page 20 OCR 0.835
Penilai

Referensi

Luas sa Nomor, Gara
N Lerasi Jenis Tanah/ KJPP Nama Peruntuka Kepemilikan | Status Pengalihan Kondisi Jaminan/
o Aset Bangun KJPP dan n Aset Aset Aset Aset Sengketa
2 (Rp Aset
an (m?) Kie Tanggal
Miliar) L
aporan
Laporan No. Penawaran
00490/2.01 Umum (Lelang
31- melalui KPKNL)
Tanah. 08/P1/10/05
: 16/1/X/2025
34 Jl. Aksara | Bangun tanggal 22 PT Kimi
No. 1124, | andan | 601132 | 4,07 | fangg Ruko (Idle) a HGB 8044 Tidak ada
Oktober Farma
Medan Sarana
2025
(Ruko) KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan
Laporan No. Penawaran
00490/2.01 Umum (Lelang
31- melalui KPKNL)
Jl. 08/P1/10/05
Merdeka Pe 16/11x/2025 PT Kimia
22 | Barat No. | andan | 242! | 024 | tanggal 22 | Ruko (tato) Farma HGB 70x | Tidak ada
Lhokseum TA 2025 (Persero) Tbik
awe KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan 0
Tanah Laporan No. Penawaran
Jl. Dr. Bangun 00490/2.01 PT Kimia Umum (Lelang
33 | Soebandi anda 182/ 0.93 31- . Ruko Farma. HGB melalui KPKNL) 1004, Tidak ada
No. 232, Sarana 182 08/P1/10/05 disewakan (Persero) Tbk
Jember (Ruko) 16/1/X/2025
tanggal 22
'N

20

Page 21 OCR 0.921
K4

Lokasi

Jenis
Aset

Luas

Tanah/
Bangun
an (m?)

Penilai
an
KJPP
(Rp
Miliar)

Referensi
Nomor,
Nama
KJPP dan
Tanggal
Laporan

Peruntuka
n Aset

Kepemilikan
Aset

Status
Aset

Cara
Pengalihan
Aset

Kondisi
Aset

Jaminan/
Sengketa

Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

34

Jl. Abdi

Negara |

1

No. 32,

Bandar
Lampung

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

182/
153

0.56

Laporan No.
00490/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025

KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Rumah
Tinggal
(Idle)

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

Penawaran
Umum (Lelang
melalui KPKNL)

70Yo

Tidak ada

35

Blok
Pajajaran
Pabrik
Kina,
Bandung

Tanah,
Bangun
an dan
Sarana

16.030 /
9.829

439,78

Laporan No.
00489/2.01
31-
08/P1/10/05
16/1/X/2025
tanggal 22
Oktober
2025
KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan

Apotek, Ex.
Gudang
(idle),
Rumah
Tinggal
disewakan
dan idle

PT Kimia
Farma
(Persero) Tbk

HGB

— Penawaran

Umum (Lelang
melalui KPKNL)

900

Tidak ada

21

AK

Page 22 OCR 0.765
Penilai

Referensi

Luas A5 Nomor, Gara
N $ Jenis Tanah/ Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status 5 Kondisi Jaminan/
o Tokasi Aset Bangun Tb KJPP dan n Aset Aset Aset Pengalnan Aset Sengketa
an (m2) Miliar) Tanggal
Laporan
Laporan No. Penawaran
00489/2.01 Umum (Lelang
31- KFTD, Ex. melalui KPKNL)
Blok MP yanah OB/P110105 | Gudang
36 | Pelajaran | amaun | 185571 tanggal 221 Aid!0), Pki
Pabrik Banaan | saar | asaes | Ghana! Rumah Farma HGB 8096 | Tidak ada
Kina, Sarana : 2025 Tinggal (Persero) Tbk
Bandung ag KJPP disewakan
Sugianto dan idle
Prasodjo &
Rekan
Laporan No.
00489/2.01
31-
08/P1/10/05
Blok IV
Tanah, 16/1/X/2025 Rumah TN $
37 Pajajaran Bangun 15.667 / tanggal 22 Tinggal PT Kimia Penawaran Okupansi
Pabrik 2mdan 4160 267,08 Oktober disewakan Farma HGB Umum (Lelang 80 dari Pihak
Kina, | (Persero) Tbk melalui KPKNL) Ketiga
Sarana 2025 dan idle
Bandung KJPP
Sugianto
Prasodjo &
Rekan
KA Laporan No. Lahan
Siloam “4 | “Tapak 00143/2.01 Kosong Tidak
38 Lispo dan 110.000 350,53 09- disewakan PT Kimia HGB Penunjukan ada Tidokesda
Aa Sarana 10 " 00/PI/10/02 sebagian Farma Tbk Langsung banguna
boa Sal 88/1/X/2025 | kepada Bio n
Angsana tanggal 21 | Farma dan
22 A

Page 23 OCR 0.812
Referensi

Penilai
Luas Sn Nomor, Bara
£ Jenis Tanah/ Nama Peruntuka | Kepemilikan | Status 1 Kondisi Jaminan/
Eokasi Aset Bangun Ta KJPP dan n Aset Aset Aset Pengalihan Aset Sengketa
an (m3) Tp Tanggal
Miliar)
Laporan
Raya, Oktober sebagian
Cikarang 2025 idle
Selatan, KJPP
Kab. Febriman
Bekasi Siregar &
Rekan

23

A

Page 24 OCR 0.923
D. Nilai Transaksi

Berikut kami sampaikan kondisi keuangan Perseroan berdasarkan:

- Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited review oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), Akuntan Publik
Ade Ikhwan, S.E., (CPA. No. AP 0916) dengan laporan Nomor 00170/2.0459/RA/04/0916-—
1/1/1X/2025 tanggal 8 September 2025 dengan opini "tidak terdapat hal yang menjadi
perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa laporan keuangan konsolidasian
interim terlampir tidak menyajikan secara wajar,dalam semua hal yang material", dan

- Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International), Akuntan Publik Ade Ikhwan,
S.E., (CPA. No AP.0916) dengan Laporan Nomor 01074/2.0459/AU.1/04/0916-
11VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian".

(Dalam Ribuan Rp)
Per30 Juni 2025 | Per 31 Desember Per31
(Limited 2024 Desember 2023
Review) (Audited) (Audited)

ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 232.665.268 437.589.061 783.531.009
Piutang Usaha:
- Pihak berelasi 227.019.540 214.827.031 380.635.895
- Pihak ketiga 1.285.753.253 950.439.271 1.239.205.696
Piutang Lain-lain 172.057.619 187.118.633 252.928.414
Persediaan 1.419.801.514 1.504.022.446 2.132.276.644
Pajak Dibayar di Muka 324.079.490 319.531.607 317.434.873
Uang muka 112.174.732 30.466.083 31.171.450
Biaya Dibayar di Muka 38.755.945 18.204.486 47.709.850
Kas yang Dibatasi
Penggunaannya 231.629.178 231.949.237 -
Aset Pengembalian Dana 48.511.424 38.504.094 23.788.566
JUMLAH ASET LANCAR 4.092.447.963 3.932.651.949 5.208.682.397
Asset Tidak lancar
Aset Keuangan Diukur Pada
Nilai Wajar

Melalui Penghasilan 19.418.181 19.418.181 166.002.181
Komprehensif Lain
Piutang Lain-lain 1.729.168 292.886 290.810
Aset Tetap 9.111.287.086 9.231.467.828 9.526.312.717
Aset Hak Guna 286.706.752 326.386.445 336.295.757
Properti Investasi 1.119.704.725 1.118.651.820 1.076.440.971
Aset Takberwujud 55.819.306 57.031.381 96.519.333
Taksiran Tagihan Pajak 43.780.527 45.325.735 -
Goodwill 53.677.824 53.677.824 107.555.120
Aset Pajak Tangguhan 174.363.282 176.960.495 109.787.985
Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336.496 5.166.946 2.812.176
JUMLAH ASET TIDAK | 49980823347| 1034570541 | 11422017050
JUMLAH ASET 14.973.271.310 14.967.031.490 16.630.699.447
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek 2.151.355.451 3.065.662.363 5.286.738.183
Utang Usaha :

24
Page 25 OCR 0.890
- Pihak Berelasi 198.065.258 183.164.757 214.387.347

- Piha Ketiga 1.698.286.196 1.555.618.239 1.752.752.036

Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497.411 475.544.390 510.569.591

Utang Pajak 85.125.851 86.185.647 63.114.892

Beban akrual 1.114.235.548 972.249.994 586.099.386

Kewajiban Kontrak 67.155.485 56.410.589 25.649.607

Provisi Kewajiban Likuidasi 32.247.319 32.247.319 32.247.319

Pinjaman Pemegang Saham 300.960.999 303.830.201 88.010.747

Utang Jangka Panjang Yang

Jatuh Tempo dalam satu

Tahun
Mediun Term Notes - - -
Utang Bank 801.128.478 1.128.445.119 1.554.049.759
Liabilitas Imbalan Kerja 60.919.650 60.919.650 -
Liabilitas Sewa 3.613.492 28.278.362 11.301.213
Utang Pembiayaan . . 14.400.458
Konsumen

Bean Liabilitas Jangka |” « 394.590.838 7.948.556.630 | 10.139.320.538

Liabilitas Jangka Panjang

Utang Jangka Panjang

Setelah dikurangi Bagian

Jatuh Tempo Dalam Satu

Tahun
Utang Bank 3.647.635.869 2.467.857.834 559.564.380
Liabilitas Sewa 83.418.878 70.669.870 15.923.741
Liabilitas Imbalan Kerja 788.958.051 784.200.914 844.298.712
Utang Pembiayaan . . 32.569.128
Konsumen

Pinjaman Kepada

Pemegang Saham 154.688.449 154.688.449 132.649.592

Obligasi Wajib Konversi 24.455.278 31.422.704 38.189.841

Liabilitas Pajak Tangguhan 86.329.622 80.826.545 89.943.180

Jamilah Liabilitas Jangka |”, 795 496.147 3.589.666.316 | 1.713.138.574

Panjang

JUMLAH LIABILITAS

11.680.076.985

11.538.222.946

11.852.459.112

EKUITAS
Modal ditempatkan dan
disetor Penuh 556.658.841 556.658.511 556.649.035
Tambahan Modal Disetor - (882.526.275) (882.529.327) (882.616.976)
Transaksi dengan
Kepentingan 1.133.271.045 1.248.945.045
Non Pengendafi 1.133.271.045

Obligasi Wajib Konversi 225.868.004 225.871.386 225.968.511
Cadangan Khusus 5.085.761 5.089.783 -
Komponen Ekuitas Lainnya

Saldo Laba 5.502.118.498 5.502.118.498 5.598.449.346
- Telah ditetapkan
Ae unaanaa 2.022.339.544 2.022.339.544 2.022.339.544
- Belum Ditentukan
Bea (5.231.093.792) (5.136.078.663) | (4.342.653.464)

Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan

3.331.721.626

3.426.740.777

4.427.081.041

25

Page 26 OCR 0.956
Kepada Pemilik entitas

Induk

Kepentingan Non
Pengendali (38.527.301) 2.067.767 351.159.294
JUMLAH EKUITAS 3.293.194.325 3.428.808.544 4.778.240.335

JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS

14.973.271.310 14.967.031.490 16.630.699.447

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025, maka Perseroan
membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,3 triliun. Rencana pengalihan aset yang akan
dilakukan Perseroan dengan total nilai buku aset tanah dan bangunan yaitu sebesar Rp2,1 triliun,
yang merupakan 63,6” dari nilai kekayaan Bersih Perseroan. Adapun terdapat perbedaan antara
nilai taksiran dari KJPP per 30 Juni 2025 sebesar Rp2,2 triliun dengan nilai buku aset tanah dan
bangunan yang dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan sebesar Rp21 triliun,
dikarenakan nilai buku aset adalah menggunakan taksiran dari KJPP tahun sebelumnya, sehingga
adanya selisih waktu penilaian berpengaruh terhadap nilai buku.

E.  Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Para pihak dalam rencana pengalihan aset Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pihak Penjual (PT Kimia Farma Tbk)

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.18 tanggal 16 Agustus 1971 dari Soelaeman
Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta No. 18 tanggal 11 Oktober
1971 dari Notaris yang sama. Perseroan mulai beroperasi sejak tahun 1817 dengan nama
NV Chemical Rathcamp.co yang pada saat itu bergerak dalam bidang produksi obat. Pada
tahun 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971 status Perusahaan
Negara tersebut diubah menjadi Persero dengan nama PT Kimia Farma (Persero). Pada
tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi
perusahaan publik dengan nama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 15
tanggal 31 Januari 2020, dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, dan disetujui
perubahan PT Kimia Farma (Persero) Tbk diubah menjadi PT Kimia Farma Tbk terkait
dengan pembentukan Holding BUMN Farmasi. Akta tersebut disetujui melalui Surat
Keputusan No. AHU-0017895.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 28 Februari 2020.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta
Notaris Nomor 20 tanggal 28 Juli 2025 dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.H. MPA,
Notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar PT Kimia Farma Tbk. Perubahan
ini telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Nomor
AHU.AH.01.03-0198437 tanggal 28 Juli 2025. Susunan pengurus PT Kimia Farma Tbk
termuat dalam Akta Notaris Nomor 11 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris
Dewantari Handayani, S.H. MPA dan telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan Surat Nomor AHU.AH.01.09-0323500 tanggal 11 Agustus 2025.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perusahaan tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PT Kimia Farma
Tbk yang termuat dalam Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 November 2023 dibuat oleh
Mochamad Nova Faisal, S.H. M.Kn, dan telah dilakukan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Nomor AHU.AH.01.03-0136760 tanggal 02 November 2023. Berikut
adalah kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan antara lain yaitu:

Kegiatan Usaha Utama Perseroan

26
Page 27 OCR 0.951
a. Menjalankan usaha di bidang industri

1. industri bahan farmasi untuk manusia (21011)

2. industri produk farmasi untuk manusia (21012)

3. industri alat kesehatan dalam subgolongan 2101 (21015)

4. industri bahan baku obat tradisional untuk manusia (21021)

5. industri produk obat tradisional untuk manusia (21022)

6. industri minyak mentah dan lemak nabati (10411)

7. Industri minyak ikan (10414)

8. industri pengolahan produk dari susu lainnya (10590) s

9. industri produk roti dan kue (10710)

10. industri makanan bayi (10791)

11. industri ransum makanan hewan (10801)

12. industri konsentrat makanan hewan (10802)

13. industri minuman ringan (11040)

14. industri minuman lainnya (11090)

15. industri kimia dasar anorganik lainnya (20114).

16. industri kimia dasar organik lainnya (20119)

17. industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga (20231)

18. industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232)
b. Menjalankan usaha di bidang pertambangan pertambangan yodium (08914)
c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran

1. perdagangan besar obat farmasi untuk manusia (46441)

2. perdagangan besar obat tradisonal untuk manusia (46442)

3. perdagangan besar obat tradisional untuk manusia (46442)

4. perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315)

5. perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya

Oon

10.
1.
12.
13.
14.

15.
16.

(46319)

perdagangan besar produk roti (46332)

perdagangan besar susu dan produk susu (46326)

perdagangan besar minyak dan lemak hewani (46327)

perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk
- manusia (46691)

perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651)

perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu (46334)
perdagangan besar makanan dan minuman lainnya (46339)
perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula (46331)
perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik
(47721)

perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (47724)

perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman,
tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium (47911)

d. Menjalankan usaha di bidang aktivitas kesehatan manusiabesar dan eceran

1.

PADAPYN

aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903)

aktivitas rumah sakit swasta (86103)

aktivitas klinik swasta (86105)

aktivitas rumah sakit lainnya (86109)

aktivitas praktik dokter (36201)

aktivitas praktik dokter spesialis (36202)

aktivitas praktik dokter gigi (86203)

aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain
dokter dan dokter gigi (86901)

Kegiatan Usaha Penunjang/Pendukung
a. Menjalankan usaha di bidang penyediaan akomodasi

1.
2.
3.

hotel bintang (55110)
hotel melati (55120)
apartemen hotel (55194)

27
Page 28 OCR 0.935
b. Menjalankan usaha di bidang pendidikan pendidikan kesehatan swasta (85494)
Cc. Menjalankan usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
1. penelitian dan pengembangan bioteknologi (72104)

2. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi

rekayasa lainnya (72109)

d. Menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi
- jaminan sosial wajib (84300)
- dana pensiun pemberi kerja konvensional (65311)
- perusahaan modal ventura konvensional (64931)

e. Menjalankan usaha di bidang pertanian pertanian tanaman obat atau biofarmaka
non rimpang (01286)
f. Menjalankan usaha di bidang informasi dan komunikasi
- aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
(62012)
9. Menjalankan usaha di bidang aktivitas jasa lainnya

1. aktivitas spa (sante par agua) (96122)
2. aktivitas kebugaran lainnya (96129)

Stuktur Permodalan

Permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 20 tgl 28 Juli 2025, dibuat oleh Notaris
Dewantari Handayani, S.H. MPA dan sesuai dengan keterangan dari Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom per tanggal 30 September 2025, maka susunan pemegang saham

Perseroan adalah sebagai berikut:

Jumlah Saham Jumlah Nilai Ya
Nominal Rp. 100,-
per saham
Modal Dasar
Saham Seri A 1 100
Saham Seri B 19.999.999.999 | 19.999.999.999.90
Jumlah 0
20.000.000.000 | 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Negara Republik Indonesia 1 100 0,00
saham Seri A Dwiwarna
2. PT Bio Farma (Persero) 4.999.999.999 499.999.999.900 89,82
saham Seri B
3. Masyarakat Umum Saham 566.588.407 56.658.840.700 10,18
Seri B
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 0,00
Saham Seri B 4.999.999.999 | 499.999.999.9001 89,82
Masyarakat Umum Saham Seri 8 566.588.407 56.658.840.700 10,18
Jumlah 5.566.588.407 | 5.566.588.407.000 | 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Seri B 14.433.411.593 | 1.443.341.159.300 -

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana Akta Perseroan No. 11 tanggal 11

Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
| Jabatan

Nama

28
Page 29 OCR 0.940
Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Stefan Looho
Independen
Komisaris Wiku Adisasmito
Komisaris Independen Diah Kusumawardani
Komisaris Independen Fachmi Idris
Komisaris Suprianto
Direksi

Jabatan Nama
Direktur Utama Djagad Prakasa Dwialam
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Lina Sari
Direktur Sumber Daya Manusia Disril Revolin Putra
Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan Jasmine K. Karsono
Direktur Produksi dan Supply Chain Hadi Kardoko
Direktur Komersial Hanadi Setiarto

Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan

Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan limited review oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) dengan
laporan Nomor 00170/2.0459/RA/04/0916-1/1/1X/2025 tanggal 8 September 2025 dan
Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) dengan Laporan Nomor
01074/2.0459/AU.1/04/0916-1/1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 maka kondisi keuangan
Perseroan adalah sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan

(Dalam Ribuan Rp
Per 30 Juni | Per 31 Desember | Per 31 Desember
2025 2024 2023 (Audited)
(Limited (Audited)
Review)

ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 232.665.268 437.589.061 783.531.009
Piutang Usaha:
- Pihak berelasi 227.019.540 214.827.031 380.635.895
- Pihak ketiga 1.285.753.253 950.439.271 1.239.205.696
Piutang Lain-lain 172.057.619 187.118.633 252.928.414
Persediaan 1.419.801.514 1.504.022.446 2.132.276.644
Pajak Dibayar di Muka 324.079.490 319.531.607 317.434.873
Uang muka 112.174.732 30.466.083 31.171.450
Biaya Dibayar di Muka 38.755.945 18.204.486 47.709.850
Kas yang Dibatasi
Penggunaannya 231.629.178 231.949.237 -
Aset Pengembalian Dana 48.511.424 38.504.094 23.788.566
JUMLAH ASET LANCAR 4.092.447.963 3.932.651.949 5.208.682.397
Asset Tidak lancar
Aset Keuangan Diukur Pada
Nilai Wajar

Melalui Penghasilan 19.418.181 19.418.181 166.002.181
Komprehensif Lain
Piutang Lain-lain 1.729.168 292.886 290.810
Aset Tetap 9.111.287.086 9.231.467.828 9.526.312.717

29
Page 30 OCR 0.863
Aset Hak Guna 286.706.752 326.386.445 336.295.757
Properti Investasi 1.119.704.725 1.118.651.820 1.076.440.971
Aset Takberwujud 55.819.306 57.031.381 96.519.333
Taksiran Tagihan Pajak 43.780.527 45.325.735 E
Goodwil 53.677.824 53.677.824 107.555.120
Aset Pajak Tangguhan 174.363.282 176.960.495 109.787.985
Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336.496 5.166.946 2.812.176
JUMLAH ASET TIDAK | 49880823.327| 41.034370s41| 11422017050
JUMLAH ASET 14973271310) 149670314901 16.630.689.447
TIABILITAS

Liabilitas Jangka Pendek

Utang Bank Jangka Pendek 2.151.355.451 3.065.662.363 5.286.738.183

Utang Usaha

- Pihak Berelasi 198.065.258 183.164.757 214.387.347

- Piha Ketiga 1.698.286.196 1.555.618.239 1.752.752.036

Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497.111 475.544.390 510.569.591

Utang Pajak 85.125.851 86.185.647 63.114.892

Beban akrual 1.114.235.548 972.249.994 586.099.386

Kewajiban Kontrak 67.155.485 56.410.589 25.649.607

Provisi Kewajiban Likuidasi 32.247.319 32.247.319 32.247.319

Pinjaman Pemegang Saham 300.360.999 303.830.201 88.010.747

Utang Jangka Panjang Yang

Jatuh Tempo dalam satu

Tahun
Mediun Term Notes 5 - -
Utang Bank 801.128.478 1.128.445.119 1.554.049.759
Liabilitas Imbalan Kerja 60.919.650 60.919.650 -
Liabilitas Sewa 3.613.492 28.278.362 11.301.213
Utang Pembiayaan N . 14.400.458
Konsumen

Jumlah Liabilitas Jangka | & 994590.838| — 7.048.s56.630| 10.130.320.538

Liabilitas Jangka Panjang

Utang Jangka Panjang

Setelah dikurangi Bagian

Jatuh Tempo Dalam Satu

Tahun
Utang Bank 3.647.635.869 2.467.857.834 559.564.380
Liabilitas Sewa 83.418.878 70.669.870 15.923.741
Liabilitas Imbalan Kerja 788.958.051 784.200.914 844.298.712
Utang Pembiayaan . . 32.569.128
Konsumen

Pinjaman Kepada Pemegang | 454 688.449 154.688.449 132.649.592

Obligasi Wajib Konversi 24.455.278 31.422.704 38.189.841

Liabilitas Pajak Tangguhan 86.329.622 80.826.545 89.943.180

Jamilah Liabilitas Jangka
Panjang

4.785.486.147

3.589.666.316

1.713.138.574

JUMLAH LIABILITAS

11.680.076.985

11.538.222.946

11.852.459.112

EKUITAS

Modal ditempatkan dan
disetor Penuh

556.658.841

556.658.511

556.649.035

30

Page 31 OCR 0.868
Tambahan Modal Disetor -
Neto

(882.526.275)

(882.529.327)

(882.616.976)

Transaksi dengan
Kepentingan
Non Pengendali

1.133.271.045

1.133.271.045

1.248.945.045

Obligasi Wajib Konversi 225.868.004 225.871.386 225.968.511
Cadangan Khusus 5.085.761 5.089.783 -
Komponen Ekuitas Lainnya

AA 5.502.118.498 5.502.118.498 5.598.449.346
».. Telah | ditetapkan | » 922.339.544 2.022.339.544 2.022.339.544
penggunaannya
- Belum Ditentukan
Penggunaannya (5.231.093.792)| (5.136.078.663) | (4.342.653.464)
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan

Kepada Pemilik entitas | 3991:721626| — 3 496.740.777 aa Ka
Induk

Kepentingan Non
Pengendali (38.527.301) 2.067.767 351.159.294
JUMLAH EKUITAS 3.293.194.325 3.428.808.544 4.778.240.335
JUMLAH LIABILITAS DAN | 449732713101 44087.031.490| — 16.630.6900.447

EKUITAS

Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain

(Dalam Ribuan Rp)

Per 30 Juni Per31 Per 31 Desember

2025 Desember2024 | 2023 (Audited)

(Limited (Audited)

Review)
PENJUALAN NETO 4.369.348.594 9.938.958.364 9.871.842.138
BEBAN POKOK PENJUALAN | (2.808.053.806) | (6.992.484.965) (7.064.734.901)
LABA BRUTO 1.561.294.788 2.946.473.399 2.807.107.237
Beban Usaha (1.495.824.520) | (3.791.000.163) (4.495.928.815)
Pn 7.022.341 35.772.114 (19.459.869)
Selisih Kurs Mata Uang Asing - (475.282) (1.965.691) (2.044.168)
LABA (RUGI) USAHA 72.017.327 (810.720.341 (1.710.325.615)
Beban Keuangan (250.079.766) (425.681.408) (597.149.466)
Penghasilan Keuangan 58.052.213 6.702.839 27.030.862
LABA SEBELUM PAJAK (120.010.226) | (1.229.698.910) (2.280.444.219)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN
Pajak Kini (7.499.681) (14.679.454) (18.395.534)
Pajak Tangguhan (8.100.290) 36.205.821 38.155.409
Total Pajak Penghasilan (15.599.971) 21.526.367 19.759.875
RUGI TAHUN BERJALAN (135.610.197) | (1.208.172.543) (2.260.684.344)

PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN

Pos yang Tidak akan
Direklasifikasi

ke Laba Rugi:

Pengukuran Kembali atas
Program

31

Page 32 OCR 0.920
Imbalan Pasti - (24.077.521) (23.084.151)
Selisih Revaluasi Aset Tetap
Tanah - 18.032.230 5.838.000
Selisih Penilaian Investasi
Saham - 67.263.000 5
Pajak Penghasilan Terkait - 42.084.887 1.292.122
JUMLAH RUGI
KOMPREHENSIF TAHUN “| (1.104.869.947) (2.276.638.373)

BERJALAN

Jumlah Laba Tahun
Berjalan yang Dapat
Diatribusikan kepada:

Pemilik Entitas Induk (95.015.129) (842.272.199) (1.964.156.663)

Kepentingan Nonpengendali (40.595.068) (365.900.344) (296.527.681)
(135.610.197) | (1.208.172.543) (2.260.684.344)

Jumlah Laba Komprehensif

Tahun Berjalan

yang Dapat Diatribusikan

kepada:

Pemilik Entitas Induk (95.015.129) (755.780.319) (1.976.585.829)

Kepentingan Nonpengendali (40.595.068) (349.089.628) (300.052.544)
(135.610.197) | (1.104.369.947) (2.276.638.373)

Rugi per Saham Dasar (17,07) (151,31) (352,85)

Rugi per Saham Dilusian (16,21) (143,68) 339,12

Laporan Arus Kas

(Dalam Ribuan Rp)

Per 30 Juni Per31 Per 31 Desember
2025 Desember2024 | 2023 (Audited)
(Limited (Audited)
Review)
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas dari
pelanggan 3.929.257.750 | 10.393.533.653 9.980.244.847
Pembayaran Kas kepada |“, 437.491.300) | (5.751.198.658) (5.778.298.474)

Pemasok dan Pihak Ketiga

Kas yang Dihasilkan dari

Aktivitas Operasi 1.442.156.351 4.642.334.995 4.201.946.373
Penghasilan Bunga 4.697.476 6.915.249 27.030.862
Pembayaran Bunga (64.012.420) (308.381.738) (559.149.466)
Penerimaan Pajak 111.920.997 329.236.498 548.629.644
Pembayaran Pajak (242.800.376) (605.541.725)
Penghasilan (126.997.247)

Pembayaran Kepada (1.871.055.775) (2.015.599.978)
Karyawan (835.360.032)

Jaminan Bank (10.330.559) - -
Pembayaran Beban Usaha (596.879.341) | (2.402.697.715) (1.843.418.729)
Arus Kas Bersih Diperoleh

dari (Digunakan — untuk) (74.804.775) 153.551.138 (246.103.019)
Aktivitas Operas

ARUS KAS DARI

AKTIVITAS INVESTASI

32

Page 33 OCR 0.776
Hasil Pelepasan Aset Tetap

554.806

14.791.133

Penambahan Aset Tetap dan

Properti Investasi (77.902.600) (201.654.295) (524.471.256)

Hasil Penjualan Investasi - 229.000.000 -

Penambahan Aset Hak Guna (27.364.781) (116.186.251) (343.312.480)

Penambahan Aset

Takbemujud (1.145.627) (15.365.620) (3.102.613)
Penerimaan Dividen 5 2.450.206 6.152.194

Arus Kas Bersih Diperoleh

dari (Digunakan untuk) (106.413.008) (101.202.784) (849.943.022)

Aktivitas Investasi

ARUS KAS DARI

AKTIVITAS PENDANAAN

Pencairan Utang — Bank 37.289.880 | 3.160.767.221 15.684.391.986

Jangka Pendek

Pembayaran Utang Bank

Jangka Pendek (29.891.955) | (3.439.523.940) (15.238.610.131)
Bei agan Bank | (15.888.707) - 338.669.605
ee 5. - | 434.116.920) (1.306.638.468)
Pembayaran — Pembiayaan 7 (46.969.586) 720318)

Konsumen

Penempatann dana yan
dibatasi penggunaannya

(231.629.178)

Pembayaran Utang Sewa

Pembiayaan (11.915.862) (35.147.239) -
Pembagian Dividen dari

Entitas Anak

untuk Kepentingan — Non- (8.565) (78.623) (31.408.379)
Pengendali

Pinjaman pemegang saham (2.869.202) 157.410.271 5
AN (Pembayaran) 204.072 170.237.900 22.532.418
at Biaya Aksi 5 (1.250) (55.986.516)
Penerimaan dari Obligasi

Wajib Konversi - OA 315.898.124
Untuk Aktivitas Pendanaan | (23080339)| (S9s.ost349 | (27ts60.675)
PENURUNAN Mal (204.298.122) 346.702.991 (1.367.996.716)
DAMPAK DARI

PUS NB KEMADAP KAS (655.658) 761.043 700.722
DAN SETARA KAS

DAMPAK DARI PEMULIHAN 29.987 7 .
PENURUNAN NILAI :

Fa na 437.589.061 783.531.009 2.150.827.004
Aa ae Ka 232.665.268 437.589.061 783.531.010

Rasio Keuangan Penting yang Terdampak Atas Rencana Transaksi.

33

Page 34 OCR 0.950
Berkenaan dengan rencana pengalihan aset ini, rasio keuangan yang terdampak adalah
sebagai berikut:

25 2026 2027

Cash Ratio 5 8 0.35
Current Ratio 1.5 1.6 1.48 1.55 1.53 1.72
Debt Eguity Ratio 2.55 2.97 1.85 1.28 1.21 1.02
DebtEBITDA 22.79 14.88 8 5.37 4.27 3.59
DSCR 0.64 0.96 1.75 2.3 2.42 4.48

Pihak Pembeli
. Pengalihan Aset melalui Mekanisme Penawaran Umum atau Lelang

Pengalihan aset tanah dan bangunan Perseroan akan dilaksanakan dengan tata cara
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara, serta ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam
Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor KEP.027/DIR/HUKI/VIII/2024 tentang
Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan Bangunan Milik PT Kimia Farma Tbk, sebagaimana
diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor 016/DIR/HUK/V/2025
tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk Nomor
KEP.027/DIR/HUK/MIII/2024 tentang Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan Bangunan Milik
PT Kimia Farma Tbk. Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa pengalihan
aset dengan cara penjualan dapat dilakukan melalui:

- Penawaran umum atau lelang,

- Penawaran terbatas, atau

- Penunjukkan langsung.

Dalam hal penawaran umum atau lelang, pelaksanaan penawaran umum atau lelang
tersebut dilakukan oleh pejabat lelang yang bertugas di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL).

Sebanyak 37 aset akan dilakukan pengalihan sebagaimana tata cara tersebut di atas,
adapun dalam hal apabila setelah dilakukan penawaran umum (lelang) sebanyak 2 kali
namun belum ada Calon Pembeli maka akan dilakukan dengan mekanisme Penawaran
Terbatas. Selanjutnya apabila Penawaran Terbatas telah dilakukan sebanyak 3 kali namun
belum ada Calon Pembeli maka akan dilakukan dengan mekanisme Penunjukan Langsung
dengan tetap memenuhi ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

b. Pengalihan Aset kepada Pihak Terafiliasi

Aset Cikarang dengan luas 110.000 meter persegi dengan nilai buku Rp 347 miliar secara
mekanisme penjualan akan dialihkan kepada Bio Farma sebagai wujud sinergi dalam group
BUMN Farmasi, dimana hal tersebut sejalan dengan RKAP 2025 Bio Farma terkait rencana
pengembangan fasilitas produksi baru yang membutuhkan lahan dengan bentangan luas
minimum 110.000 meter persegi. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan
pemanfaatan aset, menciptakan nilai tambah, dan memperkuat strategi jangka panjang
perusahaan dalam ekosistem BUMN. Atas aset cikarang seluas 110.000 meter telah
dilakukan pemecahan sertifikat dengan nomor sertifikat 10.05.000167984.0 yang telah
diberikan oleh Notaris tanggal 27 Oktober 2025.

c. Keterangan tentang Pihak Terafiliasi (PT Bio Farma (Persero))

PT Bio Farma (Persero) (“Bio Farma”) pada awalnya bernama “Parc Vaccinogene",
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda Nomor 14 tanggal 6

34
Page 35 OCR 0.948
Agustus 1890. Sejak tahun 1955, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor14 tahun
1955, Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pasteur. Pada tahun 1961,
Perusahaan berubah menjadi PN Bio Farma berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80
tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Bio Farma. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio
Farma menjadi Perusahaan Umum, status Perusahaan berubah menjadi Perusahaan
Umum (Perum). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1997 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), status Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Akta
pendirian dan Anggaran Dasar atas perubahan bentuk Perusahaan tersebut telah dimuat
dalam Akta Nomor 1 tanggal 3 Februari 1997, Akta Nomor 188 tanggal 20 Juni 1997, dan
Akta Nomor 30 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H.,Notaris di
Jakarta dan telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. C2-1423 HT.01.01.Th.98 tanggal 5 Maret 1998 yang telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2002 Nomor 57,
Tambahan Nomor 6884.

Anggaran Dasar Bio Farma telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Notaris
Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2025 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., mengenai
perubahan anggaran dasar perseroan PT Bio Farma (Persero). Perubahan ini telah
disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor
AHU.AH.01.03-0230853 tanggal 28 Agustus 2025.

Alamat dan Kontak Bio Farma

Alamat kantor pusat : Jl. Pasteur No 28 Bandung, Jawa Barat
Telepon 1 022-2033755

Website : www.biofarma.co.id

Email : mail@biofarma.co.id

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Bio Farma tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PT Bio Farma
(Persero) yang terakhir diubah melalui Akta Notaris Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2025
dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., dan telah dilakukan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan Nomor
AHU.AH.01.03-0230853 tanggal 28 Agustus 2025. Berikut adalah kegiatan usaha
berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT Bio Farma (Persero),
diantaranya yaitu:

- aktivitas perusahaan holding

- Industri bahan farmasi untuk manusia,

- Industri produk farmasi untuk manusia,

- Industri alat kesehatan.

Stuktur Permodalan
Permodalan Bio Farma berdasarkan Akta No. 37 tgl 28 Agustus 2025 adalah sebagai
berikut:

Jumlah Jumlah Nilai Ya
Saham Nominal
Rp. 1.000.000,-
per saham
Modal Dasar
Saham Seri A 1 1.000.000
Saham Seri B 60.999.999 | 60.999.999.000.000
Jumlah 61.000.000 | 61.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1 1.000.000 0,00

35
Page 36 OCR 0.940
4. Negara Republik Indonesia
saham Seri A Dwiwarna

5. PT Danantara Aset Management
saham Seri 8

Jumlah Modal Ditempatan dan

Disetor Penuh

17.481.278 | 17.481.278.000.000 | 100,00

Saham Seri A Dwiwarna 1 1.000.000- 0,00
Saham Seri B 17.481.278 | 17.481.278.000.000 | 100,00
Jumlah 17.481.279 | 17.482.279.000.000 | 100,00
Saham Dalam Portepel

Saham Seri B 43.518.721 | 43.518.721.000.000 -

Susunan Pengurus
Dewan Komisaris dan Direksi Bio Farma berdasarkan Akta No. 47 tanggal 26 September
2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Jabatan Nama

Komisaris Utama/ Komisaris Independen

Tugas Ratmono

Komisaris Independen

Batara Imanuel Sirait

Komisaris Independen Nizar Yamanie

Komisaris Roni Dwi Susanto

Komisaris Didik Kusnaini

Komisaris Relly Reagen

Komisaris Pritta Setiawati Basuki
Direksi

Jabatan Nama
Direktur Utama Shadig Akasya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko | I.G.N. Suharta Wijaya
Direktur Sales Kamelia Faisal

Direktur Produksi dan Supply Chain Harsi Teteki
Direktur Riset dan Pengembangan Yuliana Indriati
Direktur Human Capital lin Susanti

Hubungan Afiliasi Perseroan dengan Bio Farma

Merujuk pada Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020, maka hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan Bio Farma adalah:
- Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut, dan
- Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh pihak yang sama.

Dalam hal ini, hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Bio Farma adalah sebagai berikut:

- Afiliasi dari segi kepemilikan
Bio Farma adalah pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 89,824
(delapan puluh sembilan koma delapan puluh dua persen) dari seluruh saham
yang diterbitkan Perseroan.

- Afiliasi dari segi pengendalian
Bio Farma dan Perseroan memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu
Negara Republik Indonesia sebagai 1 saham seri A Dwiwarna.

36
Page 37 OCR 0.939
Berdasarkan hubungan afiliasi di atas, maka rencana divestasi Aset Cikarang memenuhi
definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Akan tetapi,
mengingat bahwa rencana divestasi Aset Cikarang merupakan satu kesatuan rangkaian
transaksi dengan rencana divestasi 37 aset lainnya dengan nilai total yang memenuhi nilai
transaksi material sebagaimana POJK 17/2020, maka berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020
bahwa Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material hanya wajib memenuhi
ketentuan POJK Nomor 17/2020.

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 33 huruf a POJK 17/2020 yang mengatur bahwa dalam hal
Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan,
maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020. Dengan demikian, rencana divestasi aset Cikarang tunduk pada ketentuan
Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.

Pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
atas Divestasi Aset berupa Tanah dan Bangunan milik Perseroan yang dilakukan oleh KJPP
Dasa'at Yudistira dan Rekan adalah untuk memenuhi POJK 42/2020, POJK 17/2020 serta
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik
Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018
serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

d. Timeline Rencana Transaksi
d.1. Timeline untuk rencana transaksi melalui mekanisme Penawaran Umum (Lelang)
melalui KPKNL, adalah sebagai berikut:

No. Kegiatan Waktu Keterangan
Fase Transaksi
Pengajuan Permohonan Surat permohonan lelang
44 Lelang Resmi ke KPKNL Minggu ke 2 beserta lampiran dokumen
" dan upload dokumen ke November 2025 lengkap (Laporan Penilaian,
sistem KPKNL dokumen legal asset, dll).

Verifikasi Dokumen dan Proses verifikasi dokumen

Minggu ke 2 oleh pejabat KPKNL
ja Penetapan Jadine ole November 2025 memakan waktu 5 — 10 hr
KPKNL kerja

Pengumuman di media
Minggu ke 4 massa dan/Surat Kabar

November 2025 (paling singkat 7 hari

kalender sebelum lelang).

1.3 Pengumuman Lelang

Minggu ke 1 Penjelasan Lelang dan

14 Penjelasan Lelang Desember 2025 Pelaksanaan Lelang.

Fase Pasca Transaksi

Proses pendaftaran
Jan — Feb 2026 pengalihan hak di BPN oleh
PPAT.

24 Proses Balik Nama
: Sertifikat

37
Page 38 OCR 0.939
No. Kegiatan Waktu Keterangan

Penyerahan aset kepada

2.2 Serah Terima Fisik Aset Jan — Feb 2026 pembeli lelang.

Paling lambat 14
Hari Kerja setelah
Penutupan

Pelaporan hasil penjualan

23 Pelaporan Keterbukaan
" aset kepada OJK.

Informasi

d.2. Timeline untuk transaksi dengan Pihak Terafiliasi dengan mekanisme Penunjukan
Langsung untuk Aset Cikarang adalah sebagai berikut:

No. Kegiatan Waktu

Fase Transaksi

14 Pengajuan Surat Penawaran Minggu ke 2 November 2025

: $ 1 Minggu ke 3 November 2025
1.2 Surat Minat dari Calon Pembeli

13 Undangan kepada Calon Pembeli Minggu ke 4 November 2025
14 Penyampaian Penjelasan Minggu ke 4 November 2025
1.5 Negosiasi Minggu ke 2 Desember 2025
1.6 Transaksi Jual Beli Minggu ke 3 Desember 2025
17 Penghapusbukuan aset Minggu ke 4 Desember 2025
18 Keterbukaan Informasi 2 hari kerja setelah proses transaksi

Adapun kedua timeline di atas dapat berubah setelah seluruh persetujuan atas pengalihan
aset terpenuhi. Rencana pengalihan aset baik yang akan dilakukan dengan tata cara
pengalihan aset sesuai Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan Bangunan Milik Perseroan,
maupun yang akan dialihkan kepada Bio Farma merupakan suatu rangkaian transaksi yang
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b POJK 17/2020 yang telah sesuai dengan dokumen
Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP) yang telah disusun oleh Perseroan, sehingga
atas pelepasan aset-aset tersebut akan dimintakan persetujuan melalui RUPS terlebih
dahulu.

38
Page 39 OCR 0.941
Il. RINGKASAN PENILAI PIHAK INDEPENDEN

Ringkasan laporan penilaian atas 38 aset tanah dan bangunan sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman
Siregar dan Rekan Nomor 00143/2.0109-09/P1/10/0288/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dan
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan Nomor 00489/2.0131-08/P1/10/0516/1/X/2025 serta Nomor
00450/2.013108/P1/10/0516/1/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025.

1. Laporan Penilaian KJPP Febriman Siregar dan Rekan Nomor 00143/2.0109-
00/P1/10/0288/1/X/2025 Tanggal 21 Oktober 2025

a. Identitas Penilai

a) Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Pemimpin Rekan dari
KJPP
Febriman Siregar dan Rekan yang berkedudukan di Kantor Pusat Jakarta.
Penilai dimaksud telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik dari Menteri
Keuangan, memiliki kompetensi untuk melakukan dan memberikan jasa penilaian
secara objektif dan independen serta tidak mempunyai atau memiliki potensi
benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian yang terdaftar atas
nama:
»  Febriman Muda Siregar, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
- Izin Penilai dari Menkeu Republik Indonesia No. P-1.10.00288
-  STTD Pasar Modal No. STTD.PP-125/PJ-1/PM.021/2023
- Keanggotaan Profesi MAPPI No. 06-S-01925
- Register No. RMK-2017.00252
b) Pennilai dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak.
c) Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan objek
penilaian.
d) Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Dalam penilaian ini tidak
diperlukan bantuan tenaga ahli eksternal dalam kaitannya dengan aspek penugasan.

b. Objek Penilaian

Objek penilaian Laporan Penilai No. 00143/2.0109-00/PI/10/0288/1/X/2025

Tanah dan Sarana Pelengkap, terdiri dari tanah dengan luas 110.000 m2 dan sarana
pelengkap yang berupa pagar keliling selain pagar bagian depan, yang berlokasi di lalan
Angsana Raya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,
Provinsl Jawa Barat.

Di atas bidang tanah saat ini terdapat bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor yang
tidak termasuk ke dalam lingkup penugasan.Sesuai dengan Rencana Tata Ruang
wilayah dan Peraturan Tata Kota yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah
setempat, daerah tersebut diperuntukan sebagai Lahan Peruntukan Industri. Bentuk
kepemilikan aset adalah kepemilikan tunggal. berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.

c. Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memperoleh opini nilai dari aset tersebut secara
objektif dan independen, dengan tujuan jual beli, untuk kepentingan pelaporan ke
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

@e Nilai tanah dan sarana pelengkap merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan.

39
Page 40 OCR 0.946
e Seluruh aset dan fasilitasnya akan dijual secara utuh untuk diteruskan kembali
sesuai dengan penggunaanya

Pendekatan dan Metode Penilaian

Pemilihan pendekatan dalam penilaian tergantung pada jenis dan karakteristik properti
dari aset yang menjadi objek penilaian serta ketersediaan data di lapangan.

Pendekatan yang digunakan dalam pekerjaan penilaian properti ini adalah adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Indikasi nilai yang diperoleh dari kedua pendekatan tersebut akan direkonsiliasi untuk
mendapatkan kesimpulan nilai.

Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Mempertimbangkan bahwa aset berupa tanah dan sarana pelengkap, meski saat ani
aset dimanfaatlan langsung oleh Perseroan dan tidak sedang disewakan kepada pihak
lain namun terdapat potensi aset untuk menghasilkan pendapatan dengan menyewakan
aset kepada penyewa, maka pendekatan yang dapat diterapkan adalah Pendekatan
Pendapatan (Income Approach).

Dalam Pendekatan Pendapatan, Nilai Pasar real properti ditentukan oleh kapasitas untuk
menghasilkan pendapatan dari real properti tersebut. Pendekatan Pendapatan juga
bergantung pada prinsip antisipasi, dimana nilai berasal dari harapan atas keuntungan
di masa depan (aliran pendapatan). (KPUP Jenis Properti - 2.9.b). Metode yang
digunakan dalam Pendekatan Pendapatan ini adalah Metode Kapitalisasi Langsung.

Dengan demikian Nilai Pasar dari properti akan ditentukan oleh indikasi nilai sewa dari
properti itu sendiri dibagi tingkat pengembalian yield pada satu pendapatan tahunan yang
mencerminkan kondisi di sekitar lokasi properti.

Prosedur yang diterapkan untuk mendapatkan yield (tingkat pengembalian) properti

adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

o Langkah pertama menentukan indikasi nilai sewa properti dengan cara
menambahkan perkiraan pendapatan sewa tanah dengan perkiraan pendapatan
sewa sarana pelengkap.

o Untuk mendapatkan indikasi nilai sewa tanah dengan menggunakan Metode
Perbandinoan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau
penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai
untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI 105 - 5.2.2)

o Untuk mendapatkan yield sewa tanah dengan menggunakan Metode Perbandinoan
Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang
melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk
mendapatkan indikasi nilai. (SPI 105 - 6.2.a)

o Untuk mendapatkan indikasi nilai sewa sarana pelengkap dilakukan dengan
prosedur:

- menentukan indikasi nilai sarana pelengkap dengan menggunakan Metode
Biava Pengganti, yaitu dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang
serupa dengan utilitas yang setara. (SPI 106 - 5.5.a.1)

- menentukan yield sarana pelengkap dengan menambahkan indikasi yield tanah
Objek penilaian yang didapat dengan tingkat pengembalian sarana pelengkap
(recapture rate) dari objek penilaian

- Indikasi nilai sewa sarana pelengkap adalah hasil perkalian antara indikasi nilai
sarana pelengkap dengan indikasi yield sarana pelengkap

O Untuk menentukan yield properti dengan menggunakan Metode Perbandingan Data
Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan
aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi
nilai. (SPI 16 - 6.2.2)

40
Page 41 OCR 0.957
o Langkah kedua menetukan nilai pasar properi yang merupakan hasil perhtungn
indikasi nilai sewa property dibagi yield properti.

Pendekatan Biaya (Cost Approach)

Mempertimbangkan bahwa aset berupa tanah dan sarana pelengkap, dimana tidak
terdapat objek sejenis yang sudah terjual atau yang sedang ditawarkan, maka
pendekatan yang dapat diterapkan adalah Pendekatan Blaya (Cost Approach).

Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk
memperoleh aset dengan kegunaan yang s.Ina atau setara, pada saat pembelian atau
konstruksi.

Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar
untuk aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk
aset yang setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan. risiko
atau fakor lainnya. Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor
usia atau sudah usang, dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau
dibangun. Untuk hal ini, diperlukan penyesuaian karena adanya perHaan biaya dengan
aset alternatit tergantung pada Dasar Nilai yang diperlukan. (KPUP - 17.0)

Dalam penerapannya, Pendekatan Biaya menghasilkan nilai dengan mengestimasi
biaya untuk pembelian tanah dan membangun properti baru dengan kegunaan yang sma
atau mengadaptasi properti tua untuk penggunaan yang sama tanpa biaya tambahan
akibat penundaan. Biaya tanah ditambahkan ke total biaya konstruksi. Apabila sesuai,
estimasi insentif kewirausahaan, atau keuntungan /kerugian pengembang, biasanya
ditambahkan ke biaya konstruksi. Untuk property yang lebih tua beberapa biaya untuk
berbagai bentuk depresiasi yang terjadi (penyusutan fisik: keusangan fungsional atau
teknis, dan keusangan ekonomis atau eksternal) dikurangkan untuk mengestimasi
indikasi Nilai Pasar.

1) Penyusutan fisik: kehihngan utlitas yang disebabkan oleh kerusakan fisik aset atau
komponennya yang berasal dari umur dan penggunaan.

2) Keusangan fungsional: kehilangan utilitas yang berasal dari inefisiensi dari aset
yang dinilai dibandingkan dengan penggantinya seperti desain, spesifikasi dan
teknologi yang sudah ketinggalan zaman.

3) Keusangan eksternal atau ekonomis: kehilangan utilitas yang disebabkan oleh faktor
ekonomi, lokasi. atau faktor eksternal lainnya. Keusangan jenis ini bisa bersifat
temporer atau permanen.

Metode penilaian yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Biaya ini adalah:

1) Untuk mendapatkan indikasi ilia tanah dengan menggunakan Metode Perbandingan
Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang
melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan
indikasi nilai. (SPI 106-6.2.a)

2) Untuk mendapatkan indikasi nilai sarana pelengkap dengan menggunakan Metode
Biaya Pengganti, yaitu dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa
dengan utilitas yang setara. (SPI 106-6.6.a.1)

Kesimpulan Nilai

Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, dan melakukan
pemeriksaan terhadap aset yang dinilai yang dilanjutkan dengan melakukan analisis dan
pengolahan data serta dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi
nilai, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset berupa Tanah dan Sarana
Pelengkap, yang terletak di Jalan Angsana Raya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang

M4
Page 42 OCR 0.884
2.

Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada bnggal penilaian 30 Juni 2025,
serta bergantung pada asumsi yang ada di laporan ini adalah:

Rp350,529.000.000,-
(Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah)

KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan Nomor 00489/2.0131-08/P1/10/0516/1/X/2025

a.

Identitas Penilai

Penilai Publik yang bertanda tangan didalam Laporan Penilaian ini yaitu Putri
Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai Publik Properti
dengan Nomor Izin Penilai Publik No. P-1.18.00516. Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 472/KM.1/2018 Tanggal 26 Juli 2018 dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PP-220/PM.223/2023 tanggal 02
Januari 2023., bertindak atas nama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto
Prasodjo dan Rekan yang memperoleh Izin Usaha dari Kementrian Keuangan No.
2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015.
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.
Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara obyektif dan tidak
memihak.

Penilai tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek
penilaian.

Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga tidak memerlukan
bantuan tenaga ahli untuk melengkapi pelaksanaan tugas sebagaimana yang
dimaksud dalam Lingkup Penugasan.

Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini dibawah koordinator
Penilai berizin atau Penilai Publik pada laporan penilaian.

b. Objek Penilaian

Objek penilaian dalam penugasan ini adalah:

Obok 1
Jenis Properti 7 Real Properti
Jenis Pengembangan Rumah Dinas, Gudang, Kanlor Teknik, Bengkel Teknik. Kantor,

Korpri, Apotek KF, Laboratorum, Mess, Plot Projek.

Komponen yang dinilal : Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap
Lokasi

Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Blok — Blok Pajaaran)

Bentuk Kepemifikan Tunggal
Asumsi Penilaian 1 Diniai sebagai satu kesatuan
Obok 2

Jenis Properti Real Properti

Jenis Pengembangan”: Gudang
Komponen yang dinilai: Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap
Lokasi

2 Jalan Pajajaran, Kelurahan Pasirkaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat. (Blok NI — Blok Pajajaran)

Bentuk Kepemilikan Tunggal

Asumsi Penilaian 3 Dini sebagai satu kesatuan
Objek 3
Jenis Properti 2 RealPperti

Jenis Pengembangan — : Rumah Dinas
Komponen yang dinilai : Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Lokasi 3 Jalan Ohampelas, Kelurahan Taman Sat, Kecamatan Bandung Wetan,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Blok IV- Blok Pajajaran)

Bentuk Kepemilikan Tunggal

'Asumsi Ponilaian 1. Diniai sebegai satu kesatuan

42
Page 43 OCR 0.940
c. Tujuan Penilaian

Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar dari properti
yang dinilai untuk tujuan Aksi Korporasi dalam rangka transaksi Jual-Beli oleh PT Kimia
Farma Tbk.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi-asumsi

8 Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilaian adalah benar merupakan
properti dalam objek penilaian.

e Bahwa objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan
kepemilikan hak yang tercantum dalam dokumen yang diberikan oleh Pemberi
Tugas adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.

# Objek penilaian yang terdapat di luar inspeksi secara sampling diasumsikan adalah
benar, mendekati karakteristik yang sama dengan objek yang diperiksa secara
sampling.

# Data luas dan kuantitas objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan telah
terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar.

e Data spesifikasi dan kondisi objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan
telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Kondisi objek tertentu yang tidak
dapat diinspeksi secara langsung diasumsikan normal.

# Data spesifikasi dan kondisi utilitas objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi
Tugas dan telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Kondisi utilitas objek
tertentu yang tidak dapat diinspeksi secara langsung diasumsikan normal.

# Informasi terkait kondisi, kualitas, dan daya dukung tanah dan pondasi pada objek
real properti yang diperoleh Penilaian berdasarkan pengamatan di lokasi
diasumsikan benar.

# Tidak terdapat potensi risiko lingkungan lainnya yang dapat mempengaruhi hasil
penilaian selain yang diperoleh Penilai berdasarkan pengamatan di lokasi.

# Data dan Informasi terkait ketentuan tata ruang diperoleh Penilai relevan terhadap
Penilaian yang dilakukan pada tanggal penilaian.

Asumsi Khusus

e Mencermati kondisi ekonomi nasional Indonesia yang semakin menurun, ditandai
menurunnya ekspor, turunnya pertumbuhan ekonomi, melemahnya daya beli,
melemahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika dan mata uang asing, sementara
harga barang dan komoditas mengalami kenaikan, maka terdapat ketidakpastian
kondisi ekonomi pada tahun ini.

# Oleh karena beberapa hal yang disebutkan di atas, maka data, asumsi, analisa,
perhitungan dan nilai properti yang dihasilkan merupakan nilai yang sangat sensitif
terhadap perubahan ekonomi secara cepat dan bersamaan. Penilai menyatakan jika
nilai properti sangat mungkin berubah secara cepat terkait perubahan makro
ekonomi yang berubah setiap saat.

# Dalam melakukan inspeksi lapangan, penelaahan, perhitungan dan analisa
terhadap obyek penelitian kami memiliki keterbatasan dalam beberapa hal antara
lain disebabkan oleh batasan waktu, detil luasan, detail teknis konstruksi dan
sebagainya.

e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Berdasarkan peraturan POJK No.28/POJK.04/2021 maka dalam penilaian ini kami
menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya,

dimana penerapannya disesuaikan dengan jenis masing masing aset yang dinilai.

Pendekatan Biaya digunakan oleh penilai dengan dasar pertimbangan bahwa pada aset
tertentu tidak tersedianya data pembanding langsung yang sejenis dan sebanding yang

43 M
Page 44 OCR 0.939
ditawarkan / transaksi di pasar. Sehingga harus menggunakan pendekatan biaya. Hal ini
sesuai dengan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar lebih untuk aset
dari biaya untuk memperoleh aset dengan penggunaan yang sama atau setara pada saat
transaksi atau konstruksi.

Pendekatan pendapatan menjadi salah satu pendekatan yang memungkinkan untuk
diterapkan pada aset tanah dan bangunan seperti Rumah Tinggal/Rumah Dinas, Kantor
dan Gudang. Ralam hal ini Penilai meyakini bahwa aset tersebut menghasilkan atau
dapat meghasilkan arus pendapatan yang berasal dari pendapatan sewa.

f. Kesimpulan Nilai

Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan berdasarkan informasi yang relevan,
kondisi pasar, perhitungan serta analisa yang di lakukan serta faktor lain yang berkaitan
dengan penilaian dan berpedoman pada kondisi pembatas dalam laporan ini, maka kami
berkesimpulan bahwa Nilai Pasar dari properti pada tanggal 30 Juni 2025 adalah :

Nilai Pasar

Rp1.161.540.000.000,-
(Satu Triliun Seratus Enam Puluh Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta
Rupiah)

3. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan Nomor 00490/2.0131-08/P1/10/0516/1/X/2025
a. Identitas Penilai

# Penilai Publik yang bertanda tangan didalam Laporan Penilaian ini yaitu Putri
Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai Publik Properti
dengan Nomor Izin Penilai Publik No. P-1.18.00516. Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 472/KM.1/2018 Tanggal 26 Juli 2018 dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PP-220/PM.223/2023 tanggal 02
Januari 2023., bertindak atas nama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto
Prasodjo dan Rekan yang memperoleh Izin Usaha dari Kementrian Keuangan No.
2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015.

se KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.

e Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara obyektif dan tidak
memihak.

» Penilai tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek
penilaian.

» Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga tidak memerlukan
bantuan tenaga ahli untuk melengkapi pelaksanaan tugas sebagaimana yang
dimaksud dalam Lingkup Penugasan.

# Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini dibawah koordinator
Penilai berizin atau Penilai Publik pada laporan penilaian.

h

44
Page 45 OCR 0.831
b. Objek Penilaian

Objek penilaian dalam penugasan ini adalah :

Objek 1

Tanis Properti
Jenis Pengembangan
Komponen yang dinilai
Lokasi

Bentuk Kepemilikan
Asumsi Penilaian
Objek 2

Jenis Properti

Jenis Pengembangan
Komponen yang dinilai
Lokasi

Bentuk Kepemilikan
Asumsi Penilaian
Objek 3

Jenis Properti

Jenis Pengembangan
Komponen yang dinilai

Real Properti

: Pusat Perbelanjaan Menteng Huis

Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap
Jalan Cikni Raya No. 24, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota
Jakarta Pusat. Provinsi DKI Jakarta.

?. Tunggal

Dinilai sebagai satu kesatuan

Kantor dan Klinik

1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Jalan Panglima Polim. Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru,

Tunggal
! Dinilal sebagai satu kesatuan

1. Roal Properti

Rumah Dinas dan Pos Jaga

1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Tunggal
Dinila sebagai satu kesatuan

2. Real Properti
1 Gudang, kantor, df

Tanah dan Bangunan
Jalan Sisingamangaraja. Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan

Ka

45
Page 46 OCR 0.809
2. Tunggal
1 Dinlai sebagai satu kesatuan

1 Real Properti
1 Tanah

Tanah Kosong

Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Tunggal
Dinilai sebagai satu kesatuan

1? Real Properti
1. Gudang
2 Tanah dan Bangunan

Jalan Cipinang Cempedak | No. 36 RT. 13 RW. 3, Kelurahan Cipinang
'Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta.

Tunggal
Dindai sebagai satu kesatuan

Reai Properti

2 Rumah Tinggal
2 Tanah dan Bangunan

Jalan Sam Ratulangi No. 28, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan
Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Tunggal

1 Dinilai sebegai catu kesatuan

Real Properti

1. Rumah Dinas

Tanah dan Bangunan

? Jalan Sabang No.15, Kelurahan Cihapt, Kecamatan Bandung Wetan,

Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

2. Tunggal

Dinilai sebegai satu kesatuan

Rool Properti

3 Rumah Tinggal

Tanah dan Bangunan
Jl. Merapi No. 21, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur,
Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

2. Tunggal
1 Dinlal sebagai satu kesatuan

46
Page 47 OCR 0.840
2 Real Properti
2 Ruko
: Tanah dan Bangunan

Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

2. Tunggal
1 Dinilai sebagai satu kesatuan

Real Properti
Rumah Tinggal dan Gudang

1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap
1 dalan Rambutan Dalam No. 19, RT. 32 / RW. 11, Kelurahan 30 Ilir,

Kecamatan lir Barat I Kota Palembang. Provinsi Sumalera Selatan.
Tunggal
Dinilai sehagai satu kesauan

: Real Properii
1 Nila dan Rumah Dinas
1. Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Jl. Raya Ciloto Puncak, Desa Cioto, Kecamatan Cipanas (dh. Pacet),
Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

2. Tunggal

Dinilai sebagai satu kesatuan

1. Real Properti

1 Kantor dan Gudang

3 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

: dalan Cargo TamaniI No. 9, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

(dh. Kecamatan Denpasar Barat), Kota Denpasar. Provinsi Bali.

2. Tunggal
1 Dinilai sebagai satu kesatuan

Real Proper

-. Ruko

1 Tanah dan Bangunan
2 Jalan Kramat Raya No. 46, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota

Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakata
Tunggal
Dinilai sebagai satu kesatuan

2. Real Properti
: Tanah Kosong

Tanah

47
Page 48 OCR 0.888
Bentuk Kepemilikan
Asumsi Penilaian

Jalan Desa Jombok, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten
Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur
Tunggal

2 Real Properti

Rumah Tinggal

: Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Jalan Taman Bendungan Jali Luhur VII No. 6, Kelurahan Bendungan Hilir,
Kecamatan Tanah Ahang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
Tunggal

Dintai sebagai satu kesatuan

Real Properti
Rumah Tinggal
Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

1! Jalan Tebet Barat VI-C/10 RT O1I/RW 04, Kelurahan Tebet Barat,

Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Tunggal
Dirut: sebagai satu kesatuan

Real Properti

Rumah Tinggal

Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Jalan Tebet Barat X A No. 30, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

Tunggal

Dinilai sebagai satu kesatuan

Real Properti

: Rumah Tinggal

Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Jalan Tebet Timur Dalam VII Blok E19 RT.006 RW.06, Kelurahan Tebet

Timur, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Tunggal
Dinda: sebagai satu kesatuan

Real Properti

Rumah Tinggal

Tanah dan Bangunan

Jalan Tamen Indah No. 22 B, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Tunggal

Dinilai sebagai satu kesatuan

48
Page 49 OCR 0.845
Jenis Properti

Bentuk Kepemilikan
Asumsi Penilaian

Jenis Properti
Jenis Pengembangan

Real Properti

2. Rumah Tinggal
1 Tanah dan Bangunan

Jalan Taman Indah No. 218, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

: Tunggal
1 Dinilai sebagai satu kesatuan

Rumah Tinggal

| Jalan Tebet Utara IV D3, Kelurahan Tebet Utara, Kecarnatan Tebet, Kota

Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Tunggal

: Dinilai sebagai satu kesatuan

Real Properti

Rumah Tinggal

Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Jalan Tebet Timur Dalam Blok XF/S, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan
Tebet, Kota Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta.

3. Tunggal
: Dini sebagai satu kesatuan

1. Real Properti

3 Rumah Tinggal

1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

1. dalan Tebet Timur Dalam Blok XE/3, Kelurahan Tebet Timur, Kocamatan

Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Tunggal
Dinilai sebagai satu kesatuan

Real Properti

: Tanah Kosong

Tanah

Jalan Sookamo Hatta Komp. Pergudangan Eco Green, Kelurahan
Tunggal

Diniai sebagai satu kesatuan

? Rumah Tinggal

49
Page 50 OCR 0.852
Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap.

1 Jalan Taslim No.1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota

Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

3. Tunggal

Dinilai sebagai satu kesatuan

2. Real Properti
: . Rumah Tinggal

Tanah dan Bangunan
Jalan Sao Sao No. 241, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia (dh. Baruga),
Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Tunggal
: Dinilai sebagai satu kesatuan

3 Real Properti
: . Rumah Tinggal
1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Jl Ciwaringin No.53 (DIH No. 39), Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

2 | Tunggal
: | Dinilai sebagai satu kesatuan

1 Real Properti

Rumah Tinggal
Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Kampung Sinargalih Megamendung, Desa Megamendung, Kecamatan
Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

3. Tunggal

Dinilai sebagai satu kesatuan

Real Properti
Rumah Tinggal

1 Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Komplek PTP 23 Blok | No. 18, Desa Banjararum, Kec. Singosari,
Kabupaton Malang, Provinsi Jawa Timur.

3 Tunggal

Dinilai sebagai satu kesatuan

Real Properti
Ruko

Tanah dan Bangunan

2 Jalan Aksara No. 102 A, Kelurahan Bantan Timur. Kecamatan Medan

Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Tunggal

50
Page 51 OCR 0.902
Asumsi Penilaian Dinas sebagai satu kesatuan

Jenis Properti Real Properti
Jenis Pengembangan Ruko
Komponen yang dinilai Tanah dan Bangunan

Lokasi Jalan Banda Aceh - Medan ! jalan Lintas Timur, Desa Uteun Kol,
Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.

Bentuk Kepemilikan Tunggal

Asumsi Penilaian Dinilai sebagai satu kesatuan

Objek 33

Jenis Properti 2 Roal Properti

Jenis Pengembangan — : Toko
Komponen yang dinilai: Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap

Lokasi Jl. Dr. Soebandi No. 232, Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupatan
Jember, Provinsi Jawa Timur

Bentuk Kepemilikan Tunggal

Asumsi Penilaian Dinilai sebagai satu kesatuan

Objok 34

Jenis Properti Real Properti

Jenis Pengembangan Rumah Tinggal
Komponen yang dinilal : Tanah dan Bangunan

Lokasi HJ Abdi Negara Il No.32 RTOOBIRW.03, Kelurahan Gulak Galik
Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Bentuk Kepemilikan Tunggal :

Asumsi Penilaian Dinlai senagai satu kesatuan (LN

Tujuan Penilaian

Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar dari properti
yang dinilai untuk tujuan Aksi Korporasi dalam rangka transaksi Jual-Beli oleh PT Kimia
Farma Tbk.

. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi-asumsi

Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilaian adalah benar merupakan
properti dalam objek penilaian.

Bahwa objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan
kepemilikan hak yang tercantum dalam dokumen yang diberikan oleh Pemberi
Tugas adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.

Objek penilaian yang terdapat di luar inspeksi secara sampling diasumsikan adalah
benar, mendekati karakteristik yang sama dengan objek yang diperiksa secara
sampling.

Data luas dan kuantitas objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan telah
terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar.

Data spesifikasi dan kondisi objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan
telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Kondisi objek tertentu yang tidak
dapat diinspeksi secara langsung diasumsikan normal.

Data spesifikasi dan kondisi utilitas objek penilaian yang diperoleh dari Pemberi
Tugas dan telah terkonfirmasi oleh Penilai diasumsikan benar. Kondisi utilitas objek
tertentu yang tidak dapat diinspeksi secara langsung diasumsikan normal.
Informasi terkait kondisi, kualitas, dan daya dukung tanah dan pondasi pada objek
real properti yang diperoleh Penilaian berdasarkan pengamatan di lokasi
diasumsikan benar.

Tidak terdapat potensi risiko lingkungan lainnya yang dapat mempengaruhi hasil
penilaian selain yang diperoleh Penilai berdasarkan pengamatan di lokasi.

51
Page 52 OCR 0.953
@e Data dan Informasi terkait ketentuan tata ruang diperoleh Penilai relevan terhadap
Penilaian yang dilakukan pada tanggal penilaian.

Asumsi Khusus

@ Mencermati kondisi ekonomi nasional Indonesia yang semakin menurun, ditandai
menurunnya ekspor, turunnya pertumbuhan ekonomi, melemahnya daya beli,
melemahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika dan mata uang asing, sementara
harga barang dan komoditas mengalami kenaikan, maka terdapat ketidakpastian
kondisi ekonomi pada tahun ini.

@# Oleh karena beberapa hal yang disebutkan di atas, maka data, asumsi, analisa,
perhitungan dan nilai properti yang dihasilkan merupakan nilai yang sangat sensitif
terhadap perubahan ekonomi secara cepat dan bersamaan. Penilai menyatakan jika
nilai properti sangat mungkin berubah secara cepat terkait perubahan makro
ekonomi yang berubah setiap saat.

e Dalam melakukan inspeksi lapangan, penelaahan, perhitungan dan analisa
terhadap obyek penelitian kami memiliki keterbatasan dalam beberapa hal antara
lain disebabkan oleh batasan waktu, detil luasan, detail teknis konstruksi dan
sebagainya.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Berdasarkan peraturan POJK No.28/POJK.04/2021 maka dalam penilaian ini pada aset
tertentu kami menggunakan dua pendekatan yaitu (Pendekatan Pasar dan Pendekatan
Pendapatan) dan (Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya), dimana
penerapannya disesuaikan dengan jenis masing masing aset yang dinilai.

Pendekatan Pasar dapat diterapkan pada jenis asset tertentu karena tersedianya data
pasar (Pembanding) langsung yang sebanding dan sejenis dengan aset yang dinilai.

Pendekatan Biaya digunakan oleh penilai dengan dasar pertimbangan bahwa pada asset
tertentu tidak tersedianya data pembanding langsung yang sejenis dan sebanding yang
ditawarkan / transaksi di pasar. Sehingga harus menggunakan pendekatan biaya. Hal ini
sesuai dengan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar lebih untuk aset
dari biaya untuk memperoleh aset dengan penggunaan yang sama atau setara pada saat
transaksi atau konstruksi.

Pendekatan pendapatan menjadi salah satu pendekatan yang memungkinkan untuk
diterapkan pada aset tanah dan bangunan seperti : Rumah Tinggal/Rumah Dinas,
Kantor, Apotek, Klinik dan Gudang, dalam hal ini Penilai meyakini bahwa aset tersebut
menghasilkan atau dapat meghasilkan arus pendapatan yang berasal dari pendapatan
sewa.

Kesimpulan Nilai
Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan berdasarkan informasi yang relevan,
kondisi pasar, perhitungan serta analisa yang di lakukan serta faktor lain yang berkaitan
dengan penilaian dan bepedoman pada kondisi pembatas dalam laporan ini, maka kami
berkesimpulan bahwa Nilai Pasar dari properti pada tanggal 30 Juni 2025 adalah :
Nilai Pasar
Rp689.937.000.000,-

(Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh
Juta Rupiah)

52
Page 53 OCR 0.821
Kesimpulan Nilai

Ringkasan laporan penilaian atas 38 aset tanah dan bangunan sebagai berikut.

Nomor & ea P
Tanggal Penilai dan Nomor : Hasil
KJPP Tanggal Fa Objek
Laporan Penilaian STTD (Rp Jutaan)
No.
kalang 20 Febriman Muda
Fabriman Bantaa 30 Juni 2025 MPA) Aa bai al Rp 350.529
Siregar dan No.STTD.PP- La Hana
5 Tanah
Rekan & tanggal 125/PJ-
21 Oktober 1/PM.021/2023
2025
No.
00489/2.01 .
n : 3 Lokasi
31- Putri Sekarningrum,
Ke to 081P1/t0705 S.MB., M.H., Mappi | Aset berupa
giant 16/1/X/202 | 30 Juni 2025 (Cert.) Rp 1.161.540
Prasodjo 5 No,STTD.PP- Bangunan
dan Rekan | g tanggal 2201PM.223/2023 an Sarana
22 Oktober gkap -
2025
No.
00490/2.01 .
. n 34 Lokasi
31- Putri Sekarningrum,
Senianto 1 08/PIrt0705 S.MB., M.H., MApPi | Aset berupa
5 16/1/X/202 | 30 Juni 2025 (Cert.) ? Rp 689.937
Prasodjo 5 No.STTD.PP- Bangunan
dan Rekan | 3 tanggal 2201PM.223/2023 aa
22 Oktober akap
2025

II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan (“DYR”) telah melakukan penilaian pendapat kewajaran atas
rencana transaksi Material Perseroan yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Independen yang
diterbitkan KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan Nomor 00575/2.0041-03/BS/04/0566/0/X/2025
tanggal 22 Oktober 2025, sebagai berikut:

A. Penilaian Kewajaran Transaksi
a. Pihak yang Bertransaksi
Rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material atas Divestasi Aset berupa Tanah
dan Bangunan milik Perseroan (“Rangkaian Rencana Transaksi”).
Rangkaian Rencana Transaksi atas 38 lokasi aset yang mencakup dua skema
penjualan, yaitu sebagai berikut:

1. Transaksi dengan Pihak Afiliasi

53
Page 54 OCR 0.939
Divestasi atas sebidang tanah milik Perseroan kepada PT Bio Farma (Persero)
(“Bio Farma”), yang merupakan Entitas Induk dari Perseroan.

2. Transaksi dengan Mekanisme Lelang

Divestasi 37 (Tiga Puluh Tujuh) lokasi aset berupa tanah, bangunan dan sarana
pelengkap milik Perseroan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang.

Objek Transaksi
Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh

p

emberi tugs yaitu Rencana Transaksi Afilisasi dan Transaksi Material atas Divestasi

Aset berupa Tanah dan Bangunan milik Perseroan ("Rangkaian Rencana
Transaksi”).

Rangkaian Rencana Transaksi tersebut mencakup dua skema, yaitu sebagai berikut:

1.

2.

Transaksi Afiliasi

Divestasi atas sebidang tanah milik PERSEROAN kepada PT Bio Farma
(Persero) (“Bio Farma”), yang merupakan Entitas Induk dari Perseroan.
Transaksi Material

Divestasi 37 (Tiga Puluh Tujuh) aset berupa tanah, bangunan dan sarana
pelengkap milik PERSEROAN yang akan dilaksanakan melalui mekanisme
lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berikut lokasi dan jenis aset yang akan didivestasikan:

No Jenis Pengembangan. kas

Aset yang berencana di transaksikan dengan pihak Afiliasi

4 Tanah Jalan Angkasa Raya, Sukaresmi, Cikarang |
Selatan |

Aset yang berencana di transaksikan secara Lelang |

Jl Cikini Raya No 2-4, Kel Cikini, |

Pusat Perbelanjaan Menteng

2 Huts Kecamatan Menteng, Kota Jakrta Pusat,
DKI Jakarta
Jl Panglima Polim, Kel. Melawai, Kec.
3 Kantor dan Klinik Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI
Jakarta
Jl. Simongan, Kel. Manyaran, Kec.
4 Rumah Dinas dan Pos Jaga | Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa
Tengah |
Jl Sisingamangaraja, Kel. Timbang Deli, |
5 Gudang, Kantor, dll Kec. Medan Amplas, Kota Medan

Jl Dr. Setiabudi No 33, Kel. Pateur, Kec. |
Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat

Jl.Cipinang Cempedak 1 No 36 RT
013/RWO3, Kel. Cipinang Cempedak, Kec.

6 Tanah Kosong

7 Gudang Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI |
Jakarta |
Jl Sam Ratulangi No 28, Kel. Wenang
8 Rumah Tinggal Selatan, Kec. Wenang, Kota Manado,
Sulawesi Utara
Jl Sabang No 15, Kel. Cihapit, Kec.
9 Rumah Dinas Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa
Barat
Jl Merapi No 21, Kel. Gajahmungkur, Kec.
10 Rumah Tinggal Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa
Tengah

I

54
Page 55 OCR 0.951
11

Jei
Ruko

kasi

Jl Asia Afrika No 9, Kel. Braga, Kec. Sumur
Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat

12

Rumah Tinggal dan Gudang

Jl Rambutan No 19, Kel. 30 Ilir, Kec. Ilir
Barat II, Kota Palembang Sumatera
Selatan

13

Villa dan Rumah Dinas

Jl Raya Ciloto, Desa Ciloto, Kec. Cipanas
(dh. Pacet), Kab. Cianjur, Jawa Barat

14

Kantor dan Gudang

Jl Cargo Taman No 9, Desa Ubung Kaja,
Kec. Denpasar Utara (dh. Denpasar Barat),
Kota Denpasar, Bali

15

Ruko

Jl Kramat Raya No 46, Kel. Kwitang, Kec.
Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

16

Tanah Kosong

Jl Desa Jombok, Desa Jombok, Ksec.
Kesamben, Kab, Jombang, Jawa Timur

Rumah Tinggal

Jl Taman Bendungan Jatiluhur VII No. 6,
Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Rumah Tinggal

Jl Tebet Barat VI-C/10 RT 011/RW 04, Kel.
Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jkarta

Rumah Tinggal

Jl Tebet Barat X.A No 30, Kel. Tebet Barat,
Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI
Jakarta

20

Rumah Tinggal

Jl Tebet Timur Dalam VII Blok E/19 RT
006/RW 06, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

21

Rumah Tinggal

Jl Taman Indah No 228, Kel. Bidara Cina,
Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI
Jakarta

22

Rumah Tinggal

Jl Taman Indah No 21B, Kel. Bidara Cina,
Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI
Jakarta

23

Rumah Tinggal

Jl Tebet Utara IV D3, Kel. Tebet Utara, Kec.
Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

24

Rumah Tinggal

Jl Tebet Timur Dalam Blok XE/5, Kel. Tebet
Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan

25

Rumah Tinggal

Jl Tebet Timur Dalam Blok XE/3, Kel. Tebet
Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan

26

Tanah Kosong

Jl. Soekarno Hatta Komp. Pergudangan
Eco Green, Kel. Perhentian Marpoyan,
Kec. Marpoyan Damai, Kab. Pekanbaru,
Riau

27

Rumah Tinggal

Jl Taslim No 1, Kel. Tengah, Kec.
Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan
Barat

28

Rumah Tinggal

Jl Sao-sao No 241, Kel. Bende, Kec. Kadia
(dh. Baruga), Kota Kendari, Sulawesi
Tenggara

29

Rumah Tinggal

Jl Ciwaringin No. 53 (d/h No 39), Kel.
Ciwaringin, Kec. Kota Bogor Tengah, Kota
Bogor, Jawa Barat

30

Rumah Tinggal

Sinargalih Megamendung, Desa
Megamendung, Kec. Megamendung, Kab.
Bogor, Jawa Barat

55

A
Page 56 OCR 0.939
Cc.

No Jenis Pengemi kasi

Kompi. PTP.23 Blok I No. 18, Desa
31 Rumah Tinggal Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang,

Jawa Timur

Jl Aksara No. 102 A, Kel. Bantan Timur,
32 Ruko Kec. Medan Tembung, Kota Medan,

Sumatera Utara

Jl. Banda Aceh-Medan / Jl. Lintas Timur,
33 | Ruko Desa Uteun Kot, Kec. Muara Dua, Kab.
Lhoksumawe, Nanggroe Aceh Darussalam
Jl Dr. Soebandi No 232, Desa Patrang,
Kec. Patrang, Kab. Jember, Jawa Timur
Jl. Abdi Negara III No 32 RT 006/RW 03,
35 Rumah Tinggal Kel. Gulak Galik, Kec. Telukbelung Utara,
Kab. Bandar Lampung, Lampung

34 | Toko

Rumah Dinas, Gudang,
Kantor Teknik, Bengkel
36 | Teknik, Kantor, Korpri, | Blok Il Blok Pajajaran
Apotek KF, Laboratorium,
Mess, Pilot Projek

37 | Gudang Blok III Blok Pajajaran

38 | Rumah Dinas Blok IV Blok Pajajaran

A
Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material atas Divestasi Aset berupa Tanah dan

Bangunan milik Perseroan (“Rangkaian Rencana Transaksi"). Rangkaian Rencana
Transaksi tersebut mencakup dua skema, yaitu sebagai berikut:

1. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Divestasi atas sebidang tanah milik Perseroan kepada Bio Farma, yang
merupakan Entitas Induk dari Perseroan.

2. Transaksi dengan Mekanisme Lelang
Divestasi 37 (Tiga Puluh Tujuh) lokasi aset berupa tanah, bangunan dan sarana
pelengkap milik Perseroan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran
ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No. 17/POJK/.04/2020 tentang Transaksi
Material POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik
Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa
asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini:
@ Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
# Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran.
@ Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari

56
Page 57 OCR 0.928
e.

informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang
kami anggap relevan.

@# Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR
dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

@  DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan
telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

e Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan

e DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.

#  DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.

@# Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan
atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.

@ Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah
terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal
pendapat ini diterbitkan.

@e Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi
mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen
Perseroan.

# Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.

@ Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

#e Laporan Pendapat Kewajaran ini dilianalisa berdasarkan aspek kewajaran
rencana akusisi yang akan dilakukan oleh Perseroan.

e DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.

@  DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.

Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI dan OJK

Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/POJK/.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
serta  ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia

57
Page 58 OCR 0.936
(“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330
Edisi Revisi Tahun 2020.

Metode Analisis dan Prosedur Pendapat Kewajaran

Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang

Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020

tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan

yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang
mencakup hal-hal meliputi :

e Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan
dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.

e Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang
meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan
lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya
Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis
kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis
rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis proyeksi keuangan, analisis
inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan
dan hal material lainnya.

@ Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai
Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam
kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.

e Analisis atas faktor lain yang relevan.

Kesimpulan Analisis Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

Lokasi 1
Rencana Transaksi Nilai Pasar

Divestasi Aset yang berlokasi di Jalan

Angkasa Raya, Sukaresmi, Cikarang Rp350.529 Juta
Selatan 1
Batas Atas 7,546 Rp376.819 Juta
Batas Bawah 7,5Yo Rp324.239 Juta
Lokasi 2
Rencana Transaksi Nilai Pasar

Divestasi Aset yang berlokasi Jl Cikini Raya

No 2-4, Kel Cikini, Kecamatan Menteng, Rp241.509 Juta

Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Batas Atas 7,54 Rp259.622 Juta

Batas Bawah 7,5Y6o Rp223.396 Juta
Lokasi 3

Rencana Transaksi Nilai Pasar

Jl Panglima Polim, Kel. Melawai, Kec.

Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Rp67.795 Juta

Jakarta

58
Page 59 OCR 0.914
Rencana Transaksi

Batas Atas 7,5Y6

Nilai Pasar

Rp72.880 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp62.710 Juta

Lokasi 4
Rencana Transaksi

Jl Simongan, Kel. Manyaran, Kec.
Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa
Tengah

Nilai Pasar

Rp61.144 Juta

Batas Atas 7,55

Rp68.052 Juta

Batas Bawah 7,5Y4

Rp56.836 Juta

Lokasi 5
Rencana Transaksi

Jl Merapi No 21, Kel. Gajahmungkur, Kec.
Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa
Tengah

Nilai Pasar

Rp18.289 Juta

Batas Atas 7,545

Rp19.661 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp16.917 Juta

Lokasi 6
Rencana Transaksi

Jl Desa Jombok, Desa Jombok, Ksec.
Kesamben, Kab, Jombang, Jawa Timur

Nilai Pasar

Rp6.697 Juta

Batas Atas 7,546

Rp7.199 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp8.195 Juta

Lokasi 7
Rencana Transaksi

Jl.Cipinang Cempedak | No 36 RT
013/RWO3, Kel. Cipinang Cempedak, Kec.
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta

Nilai Pasar

Rp42.381 Juta

Batas Atas 7,54

Rp45.560 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp39.202 Juta

Lokasi 8
Rencana Transaksi

Jl Sam Ratulangi No 28, Kel. Wenang
Selatan, Kec. Wenang, Kota Manado,
Sulawesi Utara

Nilai Pasar

Rp25.556 Juta

Batas Atas 7,54

Rp27.473 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp23.639 Juta

59

Page 60 OCR 0.920
Lokasi 9

Rencana Transaksi

Nilai Pasar...

Jl Sabang No 15, Kel. Cihapit, Kec.
Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat

Rp19.372 Juta

Batas Atas 7,5

Rp20.825 Juta

Batas Bawah 7,5Y4

Rp17.919 Juta

Lokasi 10

Rencana Transaksi

Jl Merapi No 21, Kel. Gajahmungkur, Kec.
Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa
Tengah

Nilai Pasar

Rp18.289 Juta

Batas Atas 7,546

Rp19.661 Juta

Batas Bawah 7,545

Rp16.917 Juta

Lokasi 11
Rencana Transaksi

Jl Asia Afrika No 9, Kel. Braga, Kec. Sumur
Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat

Nilai Pasar

Rp12.166 Juta

Batas Atas 7,54

Rp13.078 Juta

Batas Bawah 7,596

Rp11.524 Juta

Lokasi 12
Rencana Transaksi

Jl Asia Afrika No 9, Kel. Braga, Kec. Sumur
Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat

Nilai Pasar

Rp9.977 Juta

Batas Atas 7,544

Rp10.725 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp9.229 Juta

Lokasi 13
Rencana Transaksi

Jl Raya Ciloto, Desa Ciloto, Kec. Cipanas
(dh. Pacet), Kab. Cianjur, Jawa Barat

Nilai Pasar

Rp8.190 Juta

Batas Atas 7,546

Rp8.362 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp7.626 Juta

Lokasi 14

Rencana Transaksi

Nilai Pasar

Jl Cargo Taman No 9, Desa Ubung Kaja,
Kec. Denpasar Utara (dh. Denpasar Barat),
Kota Denpasar, Bali

Rp8.244 Juta

Batas Atas 7,5Y6

Rp8.862 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp7.626 Juta

60
Page 61 OCR 0.934
Lokasi 15
Rencana Transaksi

Jl Kramat Raya No 46, Kel. Kwitang, Kec.
Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Nilai Pasar

Rp7.873 Juta

Batas Atas 7,5”

Rp8.463 Juta

Batas Bawah 7,596

Rp7.283 Juta

Lokasi 16

Rencana Transaksi

Jl Desa Jombok, Desa Jombok, Ksec.
Kesamben, Kab, Jombang, Jawa Timur

Nilai Pasar

Rp6.697 Juta

Batas Atas 7,54

Rp7.199 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp6.195 Juta

Lokasi 17

Rencana Transaksi

Jl Taman Bendungan Jatiluhur VII No. 6,
Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Nilai Pasar

Rp6.110 Juta

Batas Atas 7,595

Rp6.568 Juta

Batas Bawah 7,544

Rp5.652 Juta

Lokasi 18

Rencana Transaksi

Jl Tebet Barat VI-C/10 RT 011/RW 04, Kel.
Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jkarta

Nilai Pasar

Rp5.281 Juta

Batas Atas 7,595

Rp5.677 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp4.885 Juta

Lokasi 19

Rencana Transaksi

Jl Tebet Barat X.A No 30, Kel. Tebet Barat, |
Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI
Jakarta

Nilai Pasar

Rp4.881 Juta

Batas Atas 7,5Y4

Rp5.247 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp4.515 Juta

Lokasi 20
Rencana Transaksi

Jl Tebet Timur Dalam VII Blok E/19 RT
006/RW 06, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Nilai Pasar

Rp4.622 Juta

Batas Atas 7,576

Rp4.969 Juta

Batas Bawah 7,5Y6

Rp4.275 Juta

61
Page 62 OCR 0.922
Lokasi 21

Rencana Transaksi

Nilai Pasar

Jl Taman Indah No 22B, Kel. Bidara Cina,

Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Rp4.563 Juta
Jakarta
Batas Atas 7,5Y6 Rp4.905 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp4.221 Juta

Lokasi 22
Rencana Transaksi

Jl Taman Indah No 21B, Kel. Bidara Cina,
Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI
Jakarta

Nilai Pasar

Rp5.119 Juta

Batas Atas 7,5y5

Rp5.503 Juta

Batas Bawah 7,5Y6

Rp4.735 Juta

Lokasi 23

Rencana Transaksi

Jl Tebet Utara IV D3, Kel. Tebet Utara, Kec.
Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Nilai Pasar

Rp4.493 Juta

Batas Atas 7,54

Rp4.830 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp4.156 Juta

Lokasi 24
Rencana Transaksi

Jl Tebet Timur Dalam Blok XE/5, Kel. Tebet
Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan

|

Nilai Pasar

Rp4.067 Juta

Batas Atas 7,5Y5

Rp4.372 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp3.762 Juta

Lokasi 25

Rencana Transaksi

Pasar

Jl Tebet Timur Dalam Blok XE/3, Kel. Tebet
Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan

Rp3.877 Juta

Batas Atas 7,55

Rp4.168 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp3.586 Juta

Lokasi 26
cana Transaksi

Jl. Soekarno Hatta Komp. Pergudangan Eco

Nilai Pasar

|

Green, Kel. Perhentian Marpoyan, Kec. Rp3.454 Juta
Marpoyan Damai, Kab. Pekanbaru, Riau
Batas Atas 7,54 Rp3.713 Juta

Batas Bawah 7,574

Rp3.195 Juta

62

Page 63 OCR 0.922
Lokasi 27

Rencana Transaksi

Nilai Pasar

Jl Taslim No 1, Kel. Tengah, Kec. Pontianak,
Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Rp3.338 Juta

Batas Atas 7,56

Rp3.588 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp3.088 Juta

Lokasi 28

Rencana Transaksi

Nilai Pasar

Jl Sao-sao No 241, Kel. Bende, Kec. Kadia
(dh. Baruga), Kota Kendari, Sulawesi
Tenggara

Rp2.710 Juta

Batas Atas 7,54

Rp2.913 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp2.507 Juta

Lokasi 29
Rencana Transaksi

Jl Ciwaringin No. 53 (d/h No 39), Kel.
Ciwaringin, Kec. Kota Bogor Tengah, Kota
Bogor, Jawa Barat

Nilai Pasar -

Rp3.338 Juta

Batas Atas 7,55

Rp3.588 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp3.088 Juta

Lokasi 30
Rencana Transaksi

Sinargalih Megamendung, Desa
Megamendung, Kec. Megamendung, Kab.
Bogor, Jawa Barat

Nilai Pasar

Rp1.570 Juta

Batas Atas 7,595

Rp1.688 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp1.452 Juta

Lokasi 31
Rencana Transaksi

Kompi. PTP.23 Blok | No. 18, Desa
Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang,
Jawa Timur

Nilai Pasar

Rp1.884 Juta

Batas Atas 7,55

Rp2.025 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp1.743 Juta

Lokasi 32
Rencana Transaksi

Jl Aksara No. 102 A, Kel. Bantan Timur,
Kec. Medan Tembung, Kota Medan,
Sumatera Utara

Nilai Pasar

Rp1.067 Juta

Batas Atas 7,5”

Rp1.147 Juta

Batas Bawah 7,546 |

Rp987 Juta

63

Page 64 OCR 0.925
Lokasi 33

Rencana Transaksi

Nilai Pasar

Jl. Banda Aceh-Medan / Jl. Lintas Timur,

Desa Uteun Kot, Kec. Muara Dua, Kab. Rp840 Juta
Lhoksumawe, Nanggroe Aceh Darussalam

Batas Atas 7,544 Rp903 Juta
Batas Bawah 7,546 Rp777 Juta

Lokasi 34
Rencana Transaksi

Jl Dr. Soebandi No 232, Desa Patrang, Kec.

Nilai Pasar

Patrang, Kab. Jember, Jawa Timur Rp934 Juta
Batas Atas 7,5” Rp1.004 Juta
Batas Bawah 7,546 Rp864 Juta

Lokasi 35
Rencana Transaksi

Jl. Abdi Negara III No 32 RT 006/RW 03,

Nilai Pasar

Kel. Gulak Galik, Kec. Telukbelung Utara, Rp555 Juta
Kab. Bandar Lampung, Lampung

Batas Atas 7,5” Rp597 Juta
Batas Bawah 7,5Y4 Rp513 Juta

Lokasi 36
Rencana Transaksi

Divestasi Aset Blok II Blok Pajajaran

Nilai Pasar

Rp439.781 Juta

Batas Atas 7,596

Rp472.765 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp406.797 Juta

Lokasi 37
Rencana Transaksi

Divestasi Aset Blok III Blok Pajajaran

Nilai Pasar

Rp454.683 Juta

Batas Atas 7,544

Rp488.784 Juta

Batas Bawah 7,544

Rp420.582 Juta

Lokasi 38
Rencana Transaksi

Divestasi Aset Blok IV Blok Pajajaran

Nilai Pasar

Rp267.076 Juta

Batas Atas 7,5Y4

Rp287.107 Juta

Batas Bawah 7,546

Rp247.045 Juta

Berdasarkan informasi yang sudah tercantum di dalam Draft Perjanjian dan Surat
Pernyataan Manajemen, Nilai Rangkaian Rencana Transaksi antara yang akan
disepakati tidak lebih dan tidak kurang dari 7,595 sesuai dengan ketentuan POJK
Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 ayat (b) dari harga taksiran sesuai dengan hasil

64
Page 65 OCR 0.957
Penilaian KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan KJPP
Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00143/2.0109-
00/P1/10/0288/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025, KJPP Sugianto Prasojo dan Rekan
dengan Nomor Laporan 00489/2.0131-08/PI/10/0516/ 1/X/2025 tanggal 22 Oktober
2025 dan 00490/2.0131-08/P1/10/0516/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang telah
ditetapkan menjadi harga limit, sehingga Rencana Transaksi harus berada dalam
range 7,5Yo batas atas dan batas bawah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK.

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang
diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.

Untuk memastikan bahwa rencana transaksi ini adalah WAJAR maka sesuai dengan
Pasal 192 Permen BUMN 2/2023 Ayat (3) bahwa “Dalam rangka pelaksanaan
penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi meminta pendapat
dari:

a. Kejaksaan Agung dan/atau Kejaksaan Tinggi setempat: dan/atau

b. BPKP."

Sehingga dengan adanya perubahan nilai transaksi, dalam hal terjadi penyesuaian
harga, maka Perseroan dapat meminta pendapat dari Kejaksaan Agung dan/atau
BPKP, sehingga dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian Rencana Transaksi Perseroan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5

(lima) tahun, yang terdiri atas dua mekanisme utama sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Transaksi Afiliasi, Transaksi akan dilakukan dengan PT Bio Farma
(Persero), dalam kedudukannya sebagai Entitas Induk dari PT Kimia Farma Tbk
(“Perseroan”).

2. Pelaksanaan Transaksi Lelang, Transaksi akan dilaksanakan melalui mekanisme
lelang umum yang akan diselenggarakan oleh atau melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya, dalam pelaksanaan seluruh rangkaian Rencana Transaksi tersebut,
Manajemen Perseroan berkomitmen untuk senantiasa tunduk dan mematuhi seluruh
POJK yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku Laporan Penilaian
yang digunakan sebagai dasar transaksi.

Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

IV. DAMPAK TRANSAKSI

Asumsi dalam penyusunan proforma:
1. Rencana Transaksi diasumsikan terjadi per 30 Juni 2025.
2. Nilai Rencana Transaksi atas divestasi aset adalah sebesar Rp2.202.006 Juta, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Kas bersih yang diterima PERSEROAN sebesar Rp2.146.488 Juta.
b. Pajak final yang dibayarkan PERSEROAN sebesar Rp56.168 Juta.

65
Page 66 OCR 0.858
Faktor-faktor lain di luar rencana transaksi dianggap konstan (ceteris paribus) dengan
asumsi yang dipakai adalah sebagai berikut:

- Pertumbuhan ekonomi : 5,406

- Inflasi : 2,50Y4

- Nilai tukar rupiah terhadap USD : 16.500

- Suku bunga SBN 10 tahun : 6,9076

Berikut ini adalah Laporan Proforma per 30 Juni 2025 yang telah disusun oleh Manajemen

Perseroan.
PT Kimia Farma Tbk (“KAEF") dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)

30 Juni 2025 30 Juni 2025
Keterangan (Sebelum Rencana Penyesuaian (Sebelum Rencana
Transaksi) Transaksi)
ASET
Aset Lancar |
Kas dan Setara Kas 22.005 2.tas.a08: 2.379.153

Piutang Usaha:

Pihak Berelasi 227.020 0 227.020
Pihak Ketiga 1.285.753 o 1.285.753
Piutang Latn-lain 172.058 0 172.058

Persediaan 1.419.802 o 1.410.802

Pajak Dibayar di Muka 324.079 o 324.079
Uang Muka T— 112.175 0 112.175
Biaya Dibayar di Muka . 38.796 0 38.756
Kas yang Dibatasi Penggunaannya | 231.629 0 231.620
Aset Pengembalian Dana | 48.51 o 48.511
Aset Tidak Lancar Nan

66
Page 67 OCR 0.677
(Aset Hak Guna 286.707 0 286.707
Properti Investasi 1119.85 0 1.119.485
“set Tak Berwujud 55.819 0 55.819
Takiran Tagihan Pajak 49781 0 aa
Sooderill 53.678 o 53.673
“et Pajak Tangguhan 17.33 0 174.363
Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336 14.336
Jumlah Aset Tidak Lancar 10.880.823 (2.163.101) 8.717.722
JUMLAH ASET 14.373.271 (16.613) 14.956.658
UABILITAS DAN EKUITAS
UABILITAS
Liablita: Jangka Pendek
Utang Bani Jangka Pendek 2151355 9 2.181.385
Utang Usaha:
Pihak Berelasi 136313 0 136.893
Pihak Ketiga. 1799 0 1.759.459
Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497 0 38187
Utang Pajak. 85.126 0 85.126
Beban Akrual 1114236 9 1.114.236
Kewajiban Kontrak @.1ss 0 67.155
Provizi Kewajiban Likuidasi 32.247 0 3120
Urang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam
Urang Bank 0 201.128
Pinjaman pemegang zaham o 300.561
abilitas Imbalan Kerja 0 6.320
iabilitas Sewa 3.613 0 3.613
Utang Pembiayaan Konsumen 0 0 0
Wabilita: ata: Kelompok Lepazan Dimiliki untuk P 3 P
Dijuat
Jumlah Liebtitta: Jangka Pendek 6394501 0 6.894.591
Lsabilites Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam
Satu Tahun:
edium Term Notes o 0 9
Urang Bank 3.047.636 o 3.647.636
Wabilita: Sewa anang o 19
Mabilita: imbalan kerja 728.258 0 788.358

67

Page 68 OCR 0.785
PT Kimia Farma Tbk (“KAEF") dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disatikan dalam jutaan ruptah. kecusit dinyatakan lain)

30 Juni 2025 30 Juni 2025
Keterangan — Penyesuatan (Sebelum Rencana
Transaksi)

Pinjaman kepada pemegang zaham 154.638 0 154.00
Obligasi Wajib Konverzi 2.455 o 24455
Uabtitas Pajak Tangguhan 86.320 0 2s.
Jumlah Liabilta: Jangka Panjang 4.785.486 o 4.785.486
JUMLAH LIABILITAS 11.680.077 0 11.680.077
EKUITAS
Nodal Saham $56.659 0 556.659
Tambahan Modal Disetor - Neto (882.520) o (082.528
Transaksi dengan Kepentingan Non-Pengendali 1.133.771 0 1.133.271
Komponen Ekuita: Lainnya 5.502.119 0 5.502.119
Cadangan khuzus 5.0. 0 s.c
Obligasi Wajib Konversi 115.868 0 225.868
Saldo Laba:

Telah Ditentukan Penggunaannya 0 1.022.40

Belum Ditentukan Penggunaannya (5.231.094) (16.613) 15.247.707)
Pena nenen an agaan 3.391.722 (16.813) 3.315.109
Kepentingan Nonpengendali 00.527) o 0s
JUMLAH EKUITAS 3.293.194 (16.613) 3.276.581
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.973.271 (16.613) 14.956.658

Berdasarkan proforma posisi keuangan di atas terdapat penyesuaian pada:

1. Kas dan setara kas terdapat penyesuaian sebesar Rp2.146.488 Juta.

2. Aset tetap terdapat penyesuaian sebesar negatif Rp2.163.101 Juta yang berasal dari
penghapusan nilai buku atas penjualan aset tetap.

PT Kimia Farma Tbk (“KAEF") dan Entitas Anak
LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREMENSIF LAIN
(Otarikan dalam jutaan ruplah. kecuali dinyatakan lain)

30 Juni 2025 30 Juni 2025
Keterangan (Sebelum Rencana Penyesuaian Gebelum Rencana
Transaksi) Transaksi)

PENJUALAN NETO 4.369.349 4.369.349
BEBAN POKOK PENJUALAN 12.308.054) 0 (2.808.054)
LABA (RUGI) BRUTO 1.561.295 0 1.561.295
Beban Uzaha (1.495.225) 9 (1.455.325)
Pendapatan (Beban) Lain-lain - Bersih 7.022 39.588 46577
Selisih Kurs Mata Uang Azing - neto (375) 0 kel
LABA (RUGI) USAHA 72.017 39.555 111.572

68
Page 69 OCR 0.640
PT Kimia Farma Tbk (“KAEF”) dan Entitas Anak

LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dizatikan dalam jutaan ruptah, kecuali dinyatakan latri)

30 Juni 2025

30 Junt 2025

Keterangan (Sebelum Rencana (Sebelum Rencana
Transaksi) Transaksi)

Beban Keuangan (250.080) 9 (250.080)
Penghasilan Keuangan su.0s2 o sos2
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (120.010 39.555 (80.456)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN

Pajak Final o (68.168) Gaet)
Pajak Kini ren o GA
Pajak Tangguhan ino) o Ga
Total Pajak Penghasilan (15.200 (58.168) On
TABA (RUGI) TAHUN BERJALAN DARI OPERASI

YANG DILANJUTKAN OPERASI YANG DIMENTIKAN Kana sisa U
Rugi Tahun Berjalan dari Operasi yang Dihentikan 0 o o
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (135.610) (16.813) (152.223)

2. Pajak final sebesar negatif Rp56.168 Juta.

Figur 4. — Laporan Arus Kas KAEF

PT Kimia Farma Tbk (“KAEF”) dan Entitas Anak
LAPORAN ARUS KA

Berdasarkan proforma posisi keuangan di atas dapat terdapat penyesuaian pada:
1. Pendapatan (beban) lain-lain sebesar Rp39.555 Juta.

(Disajikan dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2020 2021 2022 1024 30 Juni 2025
'ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas dar

5

Pen tos9s.195 | maoase | sasa | sseozas | 1.see.200 3.929.258
PA
Pemasok dan Pihak, Gasasan | (sassatn | G7s0aen | G7a2s0 | Gtesaan | Gas0an
Ketiga
Kas yang DIhasiTkan dar
jer apakan ao1.3oa | 2sen285 | ass2as7 | a201046| Aa76ose | 1070208
Penghasilan Bunga 16.712 14057 12.166 27.091 7.183 4.897
Pembayaran Bunga Gan | sea | Gina | santan | pose 64.012)
Penerimaan Pajak sassss | asem | oo mao) secro| 2026 132
Pentajaan hajak casm | oom | “ana | wossan | Ga2.s007 (125597)
Pembayaran Kepada g -
2 css | @arosa | sasa | corsa | rame) 621.505
Jaminan Bank 10.331
Oeninpran Bahan csazagn | oazaroan | sono | s0 | gas 696.873)
Arus Kas Bersih
Diperoleh dari
Dear LN 1012975 | anom as3s8 | @sston | asnste | aro0s5,
Aktivitas Operasi
AKA
AKTIVITAS INVESTASI
Hasi Pelepasan Aset
2d 1.190 2.120 17 1751 585 o
Perolehan Aset Tetap Gasa) | csozen | Gea | @erra| ana 82010
Hasil Penjualan Investasi 0 o| xom0 of” 9

69
Page 70 OCR 0.626
» : p ANE p
Pe AI Tn
Be MENEN MENKCO MENGA ANE
cos sma) amanf masal se0a| aren
Tama : -
KE , 5
PI : : p
aan 1 K2 Ta
o D c : - p
Kaw0| eno) san : :
3) no . : :
. mM na
: 2 . :
| : s
. uan »
jo. :
ajo mama one :
. . : »
7 : : :
5 : 5
smsn| sam | sasan| arssn | asma Unz00
PA IA
ml asuh as m Pn es
CSBNKTNTS | none) aesa| Tema) Tan am raw
Feat ME BEE MET MERIA ME NE

menggunakan Kas dan Setara Kas
engan menggunakan angka re
terbit paca Laporan Keuangan Audit
Sumber: Laperan Keuangan KAEF

V. KETENTUAN PENYELENGGARAAN RUPSLB

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan akan diselenggarakan pada:

Tahun pada Laporan Keuangan per
tent Laporan Keuangan It Desember 2
Desember 2023

Hari, tanggal : Senin, 3 November 2025

Waktu : 14.00 WIB s.d. selesai

Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya RUPS (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang

disediakan oleh KSEI

Terkait dengan pelaksanaan RUPSLB dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 15/POJK.04/2020 dan 'POJK No. 16/POJK.04/2020 maka Pimpinan Rapat, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, Notaris, serta Profesi Penunjang akan berkoordinasi dalam
rangka pelaksanaan RUSPSLB di Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cimpedak I No.
36 Jakarta Timur.

Adapun Mata Acara RUPSLB yaitu:

1. Persetujuan Pengalihan/ Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset
Perseroan, yang merupakan lebih dari 50Y6 jumlah kekayaan bersih Perseroan,

70
Page 71 OCR 0.957
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang—undangan dan
ketentuan yang berlaku (selanjutnya disebut “Mata Acara Pertama RUPSLB”).
2. Perubahan Pengurus Perseroan.

Mata Acara Pertama RUPSLB tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, dan
Pasal 12 ayat (10) huruf a (1) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham bilamana mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang termasuk dalam transaksi material dengan
nilai di atas 5076 (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan, dimana Perseroan dalam
hal ini akan melakukan pengalihan aset dengan nilai yang dapat melebihi 5046 dari kekayaan
bersih Perseroan.

Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB ini berlaku kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB,
sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB sebagaimana
dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dijelaskan di atas tidak tercapai, maka dalam Rapat
Kedua adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang
Saham lainnya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah. Keputusan Rapat Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4
(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.

Dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat Kedua sebagaimana dijelaskan di atas tidak tercapai,
maka RUPS Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Apabila rencana transaksi pengalihan aset Perseroan yang merupakan transaksi material ini tidak
memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka permohonan persetujuan rencana transaksi
tersebut kepada Rapat Umum Pemegang Saham baru dapat diajukan kembali paling singkat
12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.

VI. PERNYATAAN DI! SI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah rencana transaksi termasuk mengkaji
risiko dan manfaat dari rencana transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
karenanya berkeyakinan bahwa rencana transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh Pemegang Saham.

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi telah dilakukan dengan

prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

71
Page 72 OCR 0.898
VII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai

Transaksi Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat
di bawah ini:

PT Kimia Farma Tbk
Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia
Telp. 62 21 3847709
Fax. 62 21 3814441
www.kimiafarma.co.id
Email: corsec@kimafarma.co.id

Jakarta, 30 Oktober 2025

u Dj Ea batal a Dwialam W aa

Direktur Utama

72

File

File Open PDF
Source IDX
Size13.06 MB
Published30 Oct 2025
Pages72
Characters134,308
Text sourceOCR
OCR confidence0.892

Names mentioned 74 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×149
linked person Wiku Adisasmito Komisaris p.29
linked person Diah Kusumawardani p.29
linked person Djagad Prakasa p.29
linked person Disril Revolin p.29
linked person Hadi Kardoko p.29
linked person Hanadi Setiarto p.29
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org Bio Farma. p.5 ×42
possible org Negara Republik Indonesia p.28 ×5
possible person Stefan Looho p.29
possible person Fachmi Idris p.29
possible org PT Danantara Aset Management p.36
possible — Danantara Aset p.36
possible person Dwi Susanto p.36
possible person Kamelia Faisal p.36
possible — Kejaksaan Agung p.65 ×2
unresolved org Heliantono & Rekan p.4 ×5
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.5 ×4
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.5 ×7
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.5 ×10
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.5 ×44
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.5
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan p.5 ×31
unresolved org Milik Negara p.6 ×3
unresolved org Menteri BUMN. p.7
unresolved person Dr. Setiabudi p.9 ×2
unresolved org KJPP KJPP p.12
unresolved org PT Kimi p.12 ×2
unresolved org PT Kimia Pn Puncak p.12
unresolved org PT Kimia IG Nai p.12
unresolved org Pusat KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan p.14
unresolved org Selatan KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan p.14
unresolved org PT Kimia Farma HGB Penawaran Umum p.15 ×2
unresolved org KJPP Nama Peruntuka p.16
unresolved org PT Kimia HGB p.16 ×2
unresolved org Sarana (Persero) Tbk p.16
unresolved org KJPP Nama Peruntuka Kepemilikan p.20
unresolved person Dr. Bangun p.20
unresolved org Tinggal (Persero) Tbk p.22
unresolved org Prasodjo & Rekan p.22
unresolved org PT Kimia Penawaran Okupansi Pabrik p.22
unresolved org Bandung KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan p.22
unresolved org Farma Tbk p.22
unresolved org KJPP Kab. Febriman Bekasi Siregar & Rekan p.23
unresolved org KJPP Kab. Febriman Bekasi Siregar p.23
unresolved person Akuntan Publik Ade Ikhwan p.24 ×4
unresolved person Soelaeman Ardjasasmita p.26
unresolved person Mochamad Nova Faisal p.26 ×2
unresolved person Dewantari Handayani p.26 ×3
unresolved person H. MPA p.26 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.26 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.26
unresolved org PT Datindo Entrycom p.28
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER- p.34
unresolved person Muhani Salim p.35
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.35
unresolved person Aulia Taufani p.35 ×2
unresolved org Kementerian p.35
unresolved org KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan p.37 ×2
unresolved org KJPP Dasa'at Yudistira p.37 ×3
unresolved org Laporan Penilaian KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.39
unresolved — Identit · Penilai p.39 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.39 ×3
unresolved person Febriman Muda Siregar p.39
unresolved org Bapepam-LK p.42 ×4
unresolved person Dr. Soebandi p.51 ×3
unresolved org KJPP Tanggal Fa p.53
unresolved org PP- Bangunan dan Rekan p.53 ×2
unresolved org PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan p.53
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.57 ×2
unresolved org Penilaian KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.65
unresolved org Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.65

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result