Back to announcement
20260729_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_32115748_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.
Jakarta, 29 Juli 2026
No. : 023/CorpSec/FABSVII/2026
Hal : Laporan Transaksi Afiliasi
Kepada Yih.,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami
menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.,
(“Perseroan”).
1. Uraian Mengenai Transaksi
Perseroan telah melakukan peningkatan penyertaan modal pada PT Anugerah Bangsa Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat ("ABI"), melalui peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam ABI dengan
melakukan setoran tunai sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) pada tanggal 28 Juli 2026,
sebagaimana diputuskan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham tanggal 27 Juli 2026 Nomor 16, yang dibuat di hadapan Doktor Dewi Tenty Septi Artiany,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Transaksi"). Perubahan Anggaran Dasar tersebut
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 28 Juli 2026.
2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak
a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
— PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan):
— PT ANUGERAH BANGSA INDONESIA (ABI)
b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut:
— Perseroan dan ABI memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan
pemegang saham dalam ABI dengan kepemilikan saham baik secara langsung maupun tidak
langsung sebesar 10056 (seratus persen).
— Terdapat Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ABI.
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila
dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi
Transaksi dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kesehatan keuangan serta
keberlanjutan usaha anak perusahaan. Bagi Perseroan, Transaksi ini merupakan bagian dari strategi
penguatan investasi pada entitas anak.guna mendukung pertumbuhan usaha, meningkatkan nilai investasi
jangka panjang, serta menciptakan nilai tambah bagi Perseroan.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
5. Informasi Tambahan
a. Berdasarkan Pasal 1 huruf djo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan
transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9946 dari
Graha Cempaka Mas Blok D/5-6
Jl. Let, Jend, Suprapto
Jakarta Pusat 10840, Indonesia
Tolp, (62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.952
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. modal disetor Perusahaan terkendali. Dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Leona Agustine Karnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (»62-21) 4290 0203/04
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktor Dewi Tenty Septi Artiany
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Leona Agustine Karnali
· Direktur
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
36 ms
13 Sep 2026 14:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}