Skip to content
Back to announcement

20251030_BRAU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31980682_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BRAU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
    RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                    PT BERAU COAL ENERGY Tbk
                           (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(”Rapat”) yang diselenggarakan secara elektronik dan secara fisik dengan pembatasan
peserta, dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut :

Penyelenggaraan Rapat:
   Hari/Tanggal   : Selasa, 28 Oktober 2025
   Tempat         : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower 2, Lantai 39,
                    Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350
   Waktu          : 9.30 – 9.53 WIB
   E-RUPS         : Aplikasi eASY.KSEI

Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dengan Surat Perseroan tertanggal 13
   September 2025 No. 041/BCE/BOD/SAN/IX/2025 yang kemudian dikoreksi dan
   diberitahukan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang tercantum di
   dalam surat Perseroan No. 043/BCE/BOD-SAN/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025;
2. Mengumumkan Penyelenggaraan Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan di
   situs web penyedia e-RUPS serta situs web Perseroan pada tanggal 21 September 2025;
   dan
3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan di situs web
   penyedia e-RUPS serta situs web Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2025.

Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan RUPSLB atas pemberian corporate guarantee oleh Perseroan.
   2. Perubahan Susunan Dewan Komisaris

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

Hadir secara fisik:
Komisaris Utama            : Bapak EDY SANTOSO, S.H., M.H.
Komisaris Independen       : Bapak DESWANDHY AGUSMAN
Direktur Utama             : Bapak SUWANDI
Direktur                   : Bapak Insinyur ARIEF WIEDHARTONO
Direktur                   : Ibu MONIKA DHYANA ZAKARIA
Direktur                   : Bapak SANDY INDRAWAN

Hadir secara elektronik:
Komisaris Independen       : Bapak Insinyur YOYOK NURPRASETIYO HADI PRAMONO
Page 2
Selain itu, dalam Rapat didampingi oleh para pihak profesional yang membantu terselenggaranya
Rapat:
1. Ibu DAHLIA, S.H., bertindak selaku Notaris yang akan membuat Berita Acara Rapat terkait
   dengan Rapat hari ini;
2. Perwakilan dari Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita yang melakukan pencatatan dan
   pengadministrasian saham-saham Perseroan;
3. Bapak Iwan Setiawan dan tim, selaku perwakilan dari Konsultan Hukum Makes & Partners;
   dan
4. Bapak Gamal H. Wanengpati, bertindak selaku Corporate Secretary Perseroan.

Pimpinan Rapat

Rapat dipimpin oleh Bapak Edy Santoso, S.H., M.H., selaku Komisaris Utama yang ditunjuk
oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk memimpin Rapat berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan 020/BOC/BCE/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.


Kehadiran Pemegang Saham

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang bersama-sama
mewakili 29.318.831.641 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus
tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh satu) saham atau sebesar 84,0081% (delapan
puluh empat koma nol nol delapan satu persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dengan demikian kuorum yang dipersyaratkan
dalam Pasal 18 ayat (4) huruf (a) anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf (a)
Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) telah terpenuhi, sehingga
Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat
mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat.



Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK No. 15/2020 dan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Anggaran
Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan Rapat.


Dalam Rapat ini Perseroan telah:
i.  menunjuk Dahlia, S.H., selaku Notaris Publik serta PT Sinartama Gunita selaku Biro
    Administrasi Efek (keduanya pihak independen) untuk melakukan penghitungan kuorum
    dan pengambilan suara dalam Rapat; dan
Page 3
ii.      memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
         dan/atau menyampaikan pendapat atas Mata Acara Rapat.




        No.                                                    Hasil Pemungutan Suara
                    Jumlah pemegang saham dan/atau
       Mata                                                                Tidak
                  kuasanya yang mengajukan pertanyaan         Setuju               Abstain
       Acara                                                              Setuju
                                                          29.318.831.641
                                                              saham
                                                            (100% dari
         1                      Tidak ada                 seluruh jumlah   Tidak    Tidak
                                                            pemegang        ada      ada
                                                           saham yang
                                                              hadir)
                                                          29.318.831.641
                                                              saham
                                                            (100% dari
         2                      Tidak ada                 seluruh jumlah   Tidak    Tidak
                                                            pemegang        ada      ada
                                                           saham yang
                                                              hadir)


Hasil Keputusan Rapat:

Mata Acara Rapat 1:

      1. Menyetujui pemberian corporate guarantee oleh Perseroan sehubungan dengan
         transaksi jual beli batu bara dengan uang muka yang dilakukan oleh PT Berau Coal
         dengan IRH Global Trading, Ltd.


      2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk:
         a. mengambil segala tindakan yang dianggap baik sehubungan dengan pemberian
            corporate guarantee oleh Perseroan terkait dengan transaksi tersebut, termasuk
            namun tidak terbatas untuk menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan
            laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau
            akta yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan
            berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan; dan/atau
         b. menyatakan kembali keputusan mata acara pertama Rapat ini dalam akta Notaris,
            dan untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan,
            membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta
            yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna
            untuk memohon pelaporan dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan dari
            instansi yang berwenang (jika ada), dan untuk membuat pengubahan dan/atau
            tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk
            memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut
            serta untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
Page 4
         lainnya, untuk memilih tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala
         tindakan dan/atau perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan
         lain tidak ada yang dikecualikan.


Mata Acara Rapat 2:

   1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris, sehingga susunan Dewan
      Komisaris sejak ditutupnya Rapat hingga akhir masa jabatan yang
      masih berlaku adalah sebagai berikut

      Komisaris Utama      : Bapak EDY SANTOSO, S.H. M.H.
      Komisaris Independen : Bapak DESWANDHY AGUSMAN
      Komisaris Independen : Bapak IR. YOYOK NURPRASETIYO HADI PRAMONO

   2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, untuk menyatakan kembali
      keputusan mata acara kedua Rapat ini dalam akta Notaris, dan untuk itu menghadap
      di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan
      serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan dan mengerjakan
      segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan dan/atau
      pemberitahuan dan/atau persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris
      perseroan dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau
      tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh
      pelaporan dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk
      mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk
      memilih tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau
      perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang
      dikecualikan.




                               Jakarta, 30 Oktober 2025
                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published30 Oct 2025
Pages4
Characters9,428
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held28 Oct 2025 · 09:30–09:53
Present29,318,831,641 (84.01%)
ChairEdy Santoso
Agenda 1 approved
For
29,318,831,641
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BERAU COAL ENERGY Tbk p.1 ×2
linked org Sinar Mas p.1
linked person EDY SANTOSO · Komisaris Utama p.1 ×7
linked person DESWANDHY AGUSMAN · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person MONIKA DHYANA ZAKARIA p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person SUWANDI p.1
possible person Iwan Setiawan p.2
unresolved person Insinyur ARIEF WIEDHARTONO p.1
unresolved person SANDY INDRAWAN Hadir p.1 ×2
unresolved person Insinyur YOYOK NURPRASETIYO HADI PRAMONO · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person DAHLIA · Notaris p.2 ×2
unresolved org Konsultan Hukum Makes & Partners p.2
unresolved person Gamal H. Wanengpati p.2
unresolved person H. Wanengpati p.2
unresolved org PT Berau Coal p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 448 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan RUPSLB atas pemberian corporate guarantee '
                      'oleh Perseroan. 2. Perubahan Susunan Dewan Komisaris '
                      'Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang '
                      'hadir dalam Rapat: Hadir secara fisik: Komisaris Utama '
                      ': Bapak EDY SANTOSO, S.H., M.H. Komisaris Independen : '
                      'Bapak DESWANDHY AGUSMAN Direktur Utama : Bapak SUWANDI '
                      'Direktur : Bapak Insinyur ARIEF WIEDHARTONO Direktur : '
                      'Ibu MONIKA DHYANA ZAKA',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '29318831641'}],
 'chair_name': 'Edy Santoso',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-10-28',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '84.0081',
 'shares_present': '29318831641',
 'time_end': '09:53:00',
 'time_start': '09:30:00',
 'venue': 'Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower 2, Lantai 39, Jl. MH '
          'Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result