Skip to content
Back to announcement

20251029_AKPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31980423.pdf

Board change Parsed AKPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           013/LD/OL/X/2025

 Nama Perusahaan                       Argha Karya Prima Ind. Tbk

 Kode Emiten                           AKPI

 Lampiran                              3
                                       Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Argha Karya Prima Ind. Tbk

 Bidang Usaha                                  Plastics and Packaging



 Telepon                                       021-8572707

 Faksimili                                     021-87902024, 8764155

 Alamat Surat Elektronik (email)               theo@arghakarya.com


 Tanggal Kejadian                              28 Oktober 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                                               Komisaris


 Uraian Informasi atau Fakta Material          Identitas Anggota Dewan Komisaris yang mengalami
                                               perubahan
                                               Nama Johan Paulus Yoranouw
                                               Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok N No 12 RT005 RW016 Pluit
                                               Penjaringan Jakarta Utara
                                               Jabatan Komisaris Independen

                                               Penyebab Perubahan Anggota Dewan Komisaris
                                               Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2025 Bapak Johan Paulus
                                               Yoranouw selaku Komisaris Independen Perseroan telah
                                               menyampaikan surat pengunduran diri kepada Perseroan dari
                                               jabatannya sebagai Komisaris Independen

                                               Tindak Lanjut Perseroan
                                               Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
                                               Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 POJK042014 Tentang
                                               Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
                                               POJK 332014 pengunduran diri anggota Dewan Komisaris
                                               harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
                                               RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 sembilan puluh
                                               hari sejak diterimanya surat pengunduran diri dimaksud

                                               Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan akan
                                               menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                                               Biasa RUPS LB untuk memutuskan permohonan pengunduran
                                               diri Bapak Johan Paulus Yoranouw
Page 2
Dampak kejadian, informasi atau fakta       Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak
material tersebut terhadap kegiatan         menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional
operasional, hukum, kondisi keuangan,       hukum kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik                           Namun demikian pengunduran diri Bapak Johan Paulus
                                            Yoranouw sebagai Komisaris Independen mengakibatkan
                                            rasio Komisaris Independen Perseroan menjadi kurang dari
                                            ketentuan minimum 30 tiga puluh persen sebagaimana diatur
                                            dalam Pasal 20 ayat 3 POJK 332014

                                            Oleh karena itu Perseroan akan melakukan pengangkatan
                                            Komisaris Independen pengganti dalam RUPS LB dimaksud
                                            agar komposisi Dewan Komisaris Perseroan kembali sesuai
                                            dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
                                            berlaku

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Argha Karya Prima Ind. Tbk




Tjoe Mun Lie

Corporate Secretary




Argha Karya Prima Ind. Tbk
Gedung Prosperity Tower, Lantai 51, Kawasan District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Telepon : 021-8572707, Fax : 021-87902024, 8764155, http://www.arghakarya.com



Nama Pengirim                      Tjoe Mun Lie

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  30-10-2025 08:12

Lampiran                          1. Keterbukaan - Pengunduran Diri Komin - eng ver.pdf


                                  2. Keterbukaan - Pengunduran Diri Komin.pdf


                                  3. Surat Pengunduran Diri - Komisaris Independen.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Argha Karya Prima Ind. Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Argha Karya Prima Ind. Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            013/LD/OL/X/2025

 Issuer Name                          Argha Karya Prima Ind. Tbk

 Issuer Code                          AKPI

 Attachment                           3

 Subject                              Changes in Board of Director or Commissioner


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Argha Karya Prima Ind. Tbk

 Business Activities                          Plastics and Packaging


 Telephone                                    021-8572707

 Faximile                                     021-87902024, 8764155

 Email Address                                theo@arghakarya.com


 Date of Event                                28 October 2025

                                              Changes in Board of Director or Commissioner
 Type of Material Information or Facts

 Description of Material Information or       Identity of the Member of the Board of Commissioners Who
 Facts                                        Has Changed
                                              Name: Johan Paulus Yoranouw
                                              Address: Jalan Pantai Mutiara Blok N No. 12 RT005/RW016
                                              Pluit Penjaringan North Jakarta
                                              Title: Independent Commissioner

                                              Reason for the Change in the Member of the Board of
                                              Commissioners
                                              On 28 October 2025 Mr Johan Paulus Yoranouw in his
                                              capacity as Independent Commissioner of the Company
                                              submitted his resignation letter to the Company from his
                                              position as Independent Commissioner.

                                              Follow-up Actions by the Company
                                              Pursuant to the Company Articles of Association and the
                                              Financial Services Authority Regulation No 33POJK042014
                                              concerning the Board of Directors and Board of
                                              Commissioners of Issuers or Public Companies POJK 332014
                                              the resignation of a member of the Board of Commissioners
                                              must be resolved through a General Meeting of Shareholders
                                              GMS within a maximum period of 90 ninety days from the
                                              receipt of the resignation letter.

                                              In connection with the above the Company will convene an
                                              Extraordinary General Meeting of Shareholders EGMS to
                                              decide on the resignation request of Mr Johan Paulus
                                              Yoranouw.
Page 4
 Impact of event, material information or      The change in the members of the Company Board of
 facts towards Issuers or Public               Commissioners does not have any material impact on the
 Company’s operational activities, legal,      Company operational activities legal matters financial condition
 financial condition, or going concern         or business continuity.

                                               However the resignation of Mr Johan Paulus Yoranouw as
                                               Independent Commissioner has resulted in the proportion of
                                               Independent Commissioners of the Company falling below the
                                               minimum requirement of 30 thirty percent as stipulated in
                                               Article 20 paragraph 3 of POJK 332014.

                                               Therefore the Company will appoint a replacement
                                               Independent Commissioner at the aforementioned EGMS to
                                               ensure that the composition of the Board of Commissioners
                                               complies with the prevailing laws and regulations.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Argha Karya Prima Ind. Tbk




Tjoe Mun Lie

Corporate Secretary




Argha Karya Prima Ind. Tbk
Gedung Prosperity Tower, Lantai 51, Kawasan District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Phone : 021-8572707, Fax : 021-87902024, 8764155, http://www.arghakarya.com



Sender Name                          Tjoe Mun Lie

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        30-10-2025 08:12

Attachment                          1. Keterbukaan - Pengunduran Diri Komin - eng ver.pdf


                                    2. Keterbukaan - Pengunduran Diri Komin.pdf


                                    3. Surat Pengunduran Diri - Komisaris Independen.pdf


  This is an official document of Argha Karya Prima Ind. Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Argha Karya Prima Ind. Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Oct 2025
Pages4
Characters10,938
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Johan Paulus Yoranouw · Komisaris Independen p.1 ×15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Argha Karya Prima Ind. Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×11
unresolved — Identit · Anggota p.1
unresolved person Penyebab · Komisaris p.1
unresolved org Lie Corporate p.2 ×2
unresolved person Tjoe Mun Lie · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.750 248 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'announced_date': '2025-10-30',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2025-10-28',
              'name': 'Perseroan',
              'position_after': '',
              'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Independen Tindak Lanjut',
              'reason_text': 'batan Komisaris Independen Penyebab Perubahan '
                             'Anggota Dewan Komisaris Bahwa pada tanggal 28 '
                             'Oktober 2025 Bapak Johan Paulus Yoranouw selaku '
                             'Komisaris Independen Perseroan telah '
                             'menyampaikan surat pengunduran diri kepada '
                             'Perseroan dari jabatannya sebagai Komisaris '
                             'Independen Tindak Lanjut Perseroan Sesuai dengan '
                             'Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas '
                             'Jasa Keuangan Nomor 33 POJK042014 Tentang '
                             'Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau '
                             'Perusahaan Publik POJK 332014 p'}],
 'event_date': '2025-10-28',
 'issuer_name': 'Argha Karya Prima Ind. Tbk',
 'issuer_ticker': 'AKPI',
 'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'letter_number': '013/LD/OL/X/2025',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'uraian': 'Identitas Anggota Dewan Komisaris yang mengalami perubahan Nama '
           'Johan Paulus Yoranouw Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok N No 12 '
           'RT005 RW016 Pluit Penjaringan Jakarta Utara Jabatan Komisaris '
           'Independen Penyebab Perubahan Anggota Dewan Komisaris Bahwa pada '
           'tanggal 28 Oktober 2025 Bapak Johan Paulus Yoranouw selaku '
           'Komisaris Independen Perseroan telah menyampaikan surat '
           'pengunduran diri kepada Perseroan dari jabatannya sebagai '
           'Komisaris Independen Tindak Lanjut Perseroan Sesuai dengan '
           'Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
           'Nomor 33 POJK042014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten '
           'atau Perusahaan Publik POJK 332014 pengunduran diri anggota Dewan '
           'Komisaris harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS '
           'dalam jangka waktu paling lambat 90 sembilan puluh hari sejak '
           'diterimanya surat pengunduran diri dimaksud Sehubungan dengan hal '
           'tersebut Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham '
           'Luar Biasa RUPS LB untuk memutuskan permohonan pengunduran diri '
           'Bapak Johan Paulus Yoranouw'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result