Skip to content
Back to announcement

20251029_AKPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31980423_lamp2.pdf

Board change Needs review AKPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                crgha

                      Jakarta, 30 Oktober 2025
                      Nomor: 013/LD/OL/X/2025
                      Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material

                      Kepada Yth.
                      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                      OTORITAS JASA KEUANGAN
                      Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                      Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4,
                      Jakarta 10710




                      Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
                      Fakta Material sebagai berikut:

                      Nama Emiten atau Perusahaan Publik                 PT Argha Karya Prima Industry Tbk ("Perseroan'
                      Bidang Usaha                                       Plastics and Packaging
                      Telepon                                            +62 21 875 2707
                      Faksimili                                          +62 21 875 2248 / 875 0542
                      Alamat surat elektronik (e-mail)                   corporate.arqhakarva@arqhakarva.com


                          1.       Tanggal Kejadian            28 Oktober 2025
                                   Jenis    Informasi   atau   Perubahan Anggota Dewan Komisaris
                                   Fakta Material
                                   Uraian   Informasi   atau   1.   Identitas Anggota Dewan Komisaris yang mengalami
                                   Fakta Material                   perubahan
                                                                     Nama              Johan Paulus Yoranouw
                                                                     Alamat            Jalan Pantai Mutiara Blok N
                                                                                       No. 12 RT.005/RW.016, Pluit
                                                                                       Penjaringan, Jakarta Utara.
                                                                     Jabatan           Komisaris Independen

                                                               2.   Penyebab Perubahan Anggota Dewan Komisaris
                                                                    Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2025. Bapak Johan
                                                                    Paulus Yoranouw, selaku Komisaris Independen
                                                                    Perseroan, telah menyampaikan surat pengunduran
                                                                    diri kepada Perseroan dari Jabatannya sebagai
                                                                    Komisaris Independen.

                                                               3.   TIndak Lanjut Perseroan
                                                                    Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
                                                                    Peraturan   Otoritas Jasa   Keuangan     Nomor
                                                                    33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan
                                                                    Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK
                                                                    33/2014"), pengunduran diri anggota Dewan




PT Argha Karya Prtma Industry Tbk
Jl. Pshlawan, Karang Asem Barat,
Bogor. Jawa Barat 16810
                                                                    arlene'
                                                                              o   areta'            Opssc22ooo ecovodis ®ISCC SedeiS^
www.arghakarya.com
Page 2
crgha

                                               Komisaris harus diputuskan melalui Rapat Umum
                                               Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu paling
                                               lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya
                                               surat pengunduran diri dimaksud.

                                               Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan
                                               menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
                                               Luar Biasa (RUPS LB) untuk memutuskan
                                               permohonan pengunduran diri Bapak Johan Paulus
                                               Yoranouw.


  4.   Dampak            kejadiaa        Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak
       informasi    atau      fakta      menlmbulkan dampak material terhadap kegiatan
       material            tersebut      operasional, hukum, kondisi keuangan atau keiangsungan
       terhadap       kegiatan           usaha Perseroan.
       operasional,    hukum,
       kondisi keuangan, atau            Namun demikian, pengunduran diri Bapak Johan Paulus
       keiangsungan     usaha            Yoranouw sebagai Komisaris Independen mengakibatkan
       Perseroan                         rasio Komisaris Independen Perseroan menjadi kurang
                                         dari ketentuan minimum 30% (tiga puluh persen)
                                         sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK
                                         33/2014.

                                         Oleh         karena          itu,   Perseroan       akan         melakukan
                                         pengangkatan Komisaris Independen pengganti dalam
                                         RUPS LB dimaksud agar komposisi Dewan Komisaris
                                         Perseroan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan
                                         perundang-undangan yang berlaku.




 Demikian pembehtahuan keterbukaan informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi
 ketentuan POJK 33/2014.

 Hormat kami.




. J^^mvTlahlanto
 Direktur




                                      PTArgha Karya Prima Industry Tbk
                                          Jl. Pahlawan, Karang Asem Barat,
                                               Bogor, Jawa Barat 16610

                   O *62 21875 2707       ® ^62 21675 2248 / 875 0542          marketing@arghakarya.com

                                            www.arghakarya.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published30 Oct 2025
Pages2
Characters6,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Argha Karya Prima Industry Tbk p.1 ×2
linked person Johan Paulus Yoranouw · Komisaris Independen p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
unresolved — Identit · Anggota p.1
unresolved person Penyebab · Komisaris p.1
unresolved org Argha Karya Prtma Industry Tbk p.1 ×2
unresolved — Yoranouw · Komisaris Independen p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 237 ms 12 Sep 2026 22:55

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-10-30',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2025-10-28',
              'name': 'Perseroan',
              'position_after': '',
              'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 'Komisaris Independen 2. Penyebab Perubahan '
                             'Anggota Dewan Komisaris Bahwa pada tanggal 28 '
                             'Oktober 2025. Bapak Johan Paulus Yoranouw, '
                             'selaku Komisaris Independen Perseroan, telah '
                             'menyampaikan surat pengunduran diri kepada '
                             'Perseroan dari Jabatannya sebagai Komisaris '
                             'Independen. 3. TIndak Lanjut Perseroan Sesuai '
                             'dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan '
                             'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 '
                             'Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau '
                             'Perusahaan Publik ("POJK '}],
 'event_date': '2025-10-28',
 'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result