Skip to content
Back to announcement

20251029_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31980599_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Tangerang Selatan, 29 Oktober 2025
Nomor: 096/CORSEC/PTP/X/2025

Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

U.P. : Ibu Vera Florida
        Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal       : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Lanjutan

Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek Indonesia (”BEI”) Nomor S-12190/BEI.PP1/10-
2025 pada tanggal 27 Oktober 2025 PT Perintis Triniti Properti Tbk (”Perseroan”) Perihal Permintaan
Penjelasan Bursa. Berikut Kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Perseroan
sebagaimana terlampir.

Hormat Kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Riska Afriani
Corporate Secretary
Page 2
                            Permintaan Penjelasan Bursa
1. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan nomor 7.b disebutkan bahwa pihak pembeli
   saham PT Triniti Garam Properti (TGP) adalah PT Sequoia Tumbuh Sejahtera (STS), yang
   bukan merupakan pihak afiliasi Perseroan, sehingga transaksi pelepasan saham TGP tidak
   termasuk dalam kategori transaksi afiliasi. Agar dijelaskan:
   a. Rincian pemegang saham STS serta pengendali.

      Jawaban:
      Susunan Pemegang Saham PT Sequoia Tumbuh Sejahtera (”STS”) yaitu:
      1) Devin Cahaya dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%
      2) Richard Yovann dengan kepemilikan saham sebesar 0,01%.
      Sehingga pengendali STS yaitu Devin Cahaya dengan persentase saham sebesar 99,99%.
   b. Agar disampaikan rincian assessment terhadap pemenuhan sifat afiliasi sebagaimana diatur
      dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
      Kepentingan, dengan mengisi tabel berikut:
                                                       Assessment hubungan Perseroan dengan
       No            Kriteria Sifat Afiliasi                              STS
       1.   hubungan keluarga karena perkawinan
            dan keturunan sampai derajat kedua,                        Tidak ada
            baik secara horizontal maupun vertikal
       2.   hubungan antara pihak dengan Komisaris utama STS merupakan anggota Komite
            pegawai, direktur, atau komisaris dari Audit Perseroan. Namun tidak menimbulkan
            pihak tersebut                         pengaruh pengendalian maupun kepentingan
                                                   pribadi dalam transaksi yang dilakukan.
       3.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan di
            mana terdapat 1 (satu) atau lebih                          Tidak ada
            anggota     direksi     atau     dewan
            komisaris yang sama
       4.   hubungan antara perusahaan dan pihak,
            baik langsung maupun tidak langsung,                       Tidak ada
            mengendalikan atau dikendalikan oleh
            perusahaan tersebut
       5.   hubungan antara 2 (dua)
            perusahaan yang dikendalikan, baik                         Tidak ada
            langsung maupun tidak langsung, oleh
            pihak yang sama
       6.   hubungan antara perusahaan dan                             Tidak ada
            pemegang saham utama
Page 3
2. Merujuk pada keterbukaan informasi Laporan Hasil Public Expose - Insidentil nomor
   091/CORSEC/PTP/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, disebutkan bahwa dalam rangka
   memperkuat struktur permodalan, Perseroan berencana melakukan aksi korporasi dalam waktu
   dekat. Namun demikian merujuk pada keterbukaan informasi Pemumuman Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa melalui surat nomor 095/CORSEC/PTP/X/2025 tanggal
   24 Oktober 2025 tidak disertakan keterbukaan informasi mengenai rencana aksi korporasi.
   Agar dijelaskan:
   a. Alasan mengapa belum terdapat keterbukaan informasi aksi korporasi yang biasanya
      disampaikan bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.

      Jawaban:
      Hingga saat ini, Perseroan masih melakukan diskusi secara internal terkait rencana aksi
      korporasi yang dimaksud, sehingga belum terdapat keputusan final yang dapat diungkapkan
      kepada Publik. Namun, Perseroan berkomitmen seluruh proses aksi korporasi akan
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

   b. Mengingat harga saham Perseroan mengalami peningkatan setelah keterbukaan informasi
      yang menyantumkan rencana aksi korporasi tersebut, agar dijelaskan analisa Perseroan
      terkait hal tersebut.

      Jawaban:
      Menurut analisa Perseroan, peningkatan harga saham Perseroan setelah keterbukaan
      informasi tidak lepas dari beberapa faktor sebagai berikut:
      1) Faktor Internal (Fundamental Perseroan):
          a) Kinerja Keuangan yang membaik, dimana laporan keuangan terakhir menunjukan
             peningkatan pendapatan dan margin laba, yang merefleksikan efisiensi operasional
             dan strategi bisnis yang lebih fokus pada proyek dengan tingkat pengembalian
             tinggi.
          b) Pipeline Proyek yang Kuat, Perseroan memiliki sejumlah proyek strategis di
             berbagai lokasi potensia, termasuk pengembangan kawasan hunnian dan properti
             komersial yang mendapat respon positif dari pasar.
          c) Komitmen terhadap Prinsip Keberlanjutan, Perseroan berinisiatif keberlanjutan dan
             upaya mendukung penurunan emisi juga memperkuat citra perusahaan di mata
             investor institusi yang memperhatikan aspek ESG (Environmental, Social, and
             Governance).

      2) Faktor Eksternal (Pasar dan Industri):
         a) Pemulihan sektor properti yang mulai menunjukan tren pemulihan pasca
            perlambatan ekonomi, ditandai dengan meningkatnya permintaan properti
            residential dan investi jangka panjang.
Page 4
       b) Adanya sentimen positif di pasar modal Indonesia, termasuk penurunan suku bunga
          acuan dan masuknya penurunan suku bunga acuan dan masuknya dana investor
          ritel, turut mendorong kenaikan harga saham di sektor properti.
    Perseroan menilai bahwa pergerakan harga saham sepenuhnya merupakan respons pasar
    yang berada di luar kendali Perseroan. Namun demikian, Perseroan senantiasa
    berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi secara transparan dan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar seluruh investor dan
    pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang
    akurat dan proporsional.
c. Status rencana pelaksanaan aksi korporasi.

   Jawaban:
   Saat ini rencana aksi korporasi dimaksud masih dalam tahap pembahasan internal oleh
   manajemen Perseroan. Seluruh proses pelaksanaan aksi korporasi dimaksud akan dilakukan
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

d. Apakah Perseroan telah memiliki dasar informasi dan dokumen yang sah untuk melakukan
   keterbukaan informasi terkait rencana aksi korporasi ini dalam Public Expose Insidental?
   Apa saja persetujuan atau dokumen internal yang telah diperoleh Perseroan sebelum
   mengungkapkan informasi mengenai aksi korporasi ini?

   Jawaban:
   Hingga saat ini rencana aksi korporas yang akan dilaksanakan Perseroan dalam waktu dekat
   masih dalam proses pembahasan internal. Adapun untuk seluruh proses pelaksanaan aksi
   korporasi dimaksud akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek
   Indonesia (BEI).

   Selain itu, Perseroan juga tengah melakukan diskusi intensif dengan beberapa calon
   strategic partner. Namun Perseroan belum dapat menyampaikan lebih lanjut dikarenakan
   masih terikat pada Non Disclosure Agreement (NDA).

e. Sertakan informasi yang dapat disampaikan kepada publik (jika ada), termasuk namun tidak
   terbatas pada jenis aksi korporasi, tujuan aksi korporasi, potensi hambatan pelaksanaan, dan
   timeline pelaksanaannya.
Page 5
       Jawaban:
       Hingga saat ini rencana aksi korporasi masih dalam tahap pembahasan internal, serta terikat
       pada Non Disclosure Agreement (NDA) dengan beberapa calon strategic partner.
       sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik. Namun, terkait
       pelaksanaan aksi korporasi mendatang akan disampaikan secara resmi kepada publik
       melalui keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Bursa Efek
       Indonesia (BEI)

3. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan nomor 7.a, disebutkan bahwa proyek Sequoia
   Hills dikembangkan dan dikelola oleh PT Triniti Garam Properti (“TGP”) yang pada saat itu
   merupakan entitas anak dari Perseroan. Setelah TGP tidak lagi menjadi entitas anak Perseroan,
   pengembangan proyek tersebut tetap dilanjutkan oleh TGP. Selanjutnya dalam pengembangan
   Sequoia Hills maka dibentuklah kerja sama operasi (joint operation) antara Perseroan dengan
   PT Sentul Golf Utama (“SGU”) yaitu JO Triniti Sentul, di mana Perseroan wajib menjamin
   ketersediaan dana modal kerja tanpa bunga dan melakukan pengelolaan dan pengembangan
   tanah serta menyediakan konsultasi teknik untuk kepentingan proyek. Selain itu dalam
   kerjasama JO Triniti Sentul tersebut, SGU wajib menyediakan lahan seluas 76ha. Agar
   dijelaskan perbedaan pengembangan yang dilakukan melalui TGP dan oleh JO Triniti Sentul,
   serta apakah Perseroan masih tergabung ke dalam JO Triniti Sentul dan pengembangan proyek
   Sequoia Hills.

   Jawaban:
   Perbedaan pengembangan yang dilakukan oleh PT Triniti Garam Properti (“TGP”) dan melalui
   kerja sama operasi (Joint Operation) Triniti Sentul terletak pada kepemilikan lahan dan struktur
   pengembangannya. Pada pengembangan yang dilakukan oleh TGP, proyek dibangun di atas
   lahan milik TGP. Sementara dalam JO Triniti Sentul, lahan dimiliki oleh PT Sentul Golf Utama
   (“SGU”) dan dikembangkan bersama oleh Perseroan melalui JO Triniti Sentul.

   Meskipun TGP saat ini tidak lagi merupakan entitas anak Perseroan, Perseroan masih
   tergabung dalam JO Triniti Sentul dan tetap berpartisipasi dalam pengembangan proyek
   Sequoia Hills.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published29 Oct 2025
Pages5
Characters10,303
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perintis Triniti Properti Tbk p.1 ×5
linked person Richard Yovann p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
unresolved person Vera Florida Kepada Divisi Penilaian p.1
unresolved person Riska Afriani · Corporate Secretary p.1
unresolved org PT Triniti Garam Properti p.2 ×3
unresolved org PT Sequoia Tumbuh Sejahtera p.2 ×2
unresolved org PT Sentul Golf Utama p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result