Back to announcement
20251029_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31980599_lamp1.pdf
Other Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Tangerang Selatan, 29 Oktober 2025
Nomor: 096/CORSEC/PTP/X/2025
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
U.P. : Ibu Vera Florida
Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Lanjutan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek Indonesia (”BEI”) Nomor S-12190/BEI.PP1/10-
2025 pada tanggal 27 Oktober 2025 PT Perintis Triniti Properti Tbk (”Perseroan”) Perihal Permintaan
Penjelasan Bursa. Berikut Kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Perseroan
sebagaimana terlampir.
Hormat Kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Riska Afriani
Corporate Secretary
Page 2
Permintaan Penjelasan Bursa
1. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan nomor 7.b disebutkan bahwa pihak pembeli
saham PT Triniti Garam Properti (TGP) adalah PT Sequoia Tumbuh Sejahtera (STS), yang
bukan merupakan pihak afiliasi Perseroan, sehingga transaksi pelepasan saham TGP tidak
termasuk dalam kategori transaksi afiliasi. Agar dijelaskan:
a. Rincian pemegang saham STS serta pengendali.
Jawaban:
Susunan Pemegang Saham PT Sequoia Tumbuh Sejahtera (”STS”) yaitu:
1) Devin Cahaya dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%
2) Richard Yovann dengan kepemilikan saham sebesar 0,01%.
Sehingga pengendali STS yaitu Devin Cahaya dengan persentase saham sebesar 99,99%.
b. Agar disampaikan rincian assessment terhadap pemenuhan sifat afiliasi sebagaimana diatur
dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, dengan mengisi tabel berikut:
Assessment hubungan Perseroan dengan
No Kriteria Sifat Afiliasi STS
1. hubungan keluarga karena perkawinan
dan keturunan sampai derajat kedua, Tidak ada
baik secara horizontal maupun vertikal
2. hubungan antara pihak dengan Komisaris utama STS merupakan anggota Komite
pegawai, direktur, atau komisaris dari Audit Perseroan. Namun tidak menimbulkan
pihak tersebut pengaruh pengendalian maupun kepentingan
pribadi dalam transaksi yang dilakukan.
3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di
mana terdapat 1 (satu) atau lebih Tidak ada
anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama
4. hubungan antara perusahaan dan pihak,
baik langsung maupun tidak langsung, Tidak ada
mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut
5. hubungan antara 2 (dua)
perusahaan yang dikendalikan, baik Tidak ada
langsung maupun tidak langsung, oleh
pihak yang sama
6. hubungan antara perusahaan dan Tidak ada
pemegang saham utama
Page 3
2. Merujuk pada keterbukaan informasi Laporan Hasil Public Expose - Insidentil nomor
091/CORSEC/PTP/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, disebutkan bahwa dalam rangka
memperkuat struktur permodalan, Perseroan berencana melakukan aksi korporasi dalam waktu
dekat. Namun demikian merujuk pada keterbukaan informasi Pemumuman Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa melalui surat nomor 095/CORSEC/PTP/X/2025 tanggal
24 Oktober 2025 tidak disertakan keterbukaan informasi mengenai rencana aksi korporasi.
Agar dijelaskan:
a. Alasan mengapa belum terdapat keterbukaan informasi aksi korporasi yang biasanya
disampaikan bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.
Jawaban:
Hingga saat ini, Perseroan masih melakukan diskusi secara internal terkait rencana aksi
korporasi yang dimaksud, sehingga belum terdapat keputusan final yang dapat diungkapkan
kepada Publik. Namun, Perseroan berkomitmen seluruh proses aksi korporasi akan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
b. Mengingat harga saham Perseroan mengalami peningkatan setelah keterbukaan informasi
yang menyantumkan rencana aksi korporasi tersebut, agar dijelaskan analisa Perseroan
terkait hal tersebut.
Jawaban:
Menurut analisa Perseroan, peningkatan harga saham Perseroan setelah keterbukaan
informasi tidak lepas dari beberapa faktor sebagai berikut:
1) Faktor Internal (Fundamental Perseroan):
a) Kinerja Keuangan yang membaik, dimana laporan keuangan terakhir menunjukan
peningkatan pendapatan dan margin laba, yang merefleksikan efisiensi operasional
dan strategi bisnis yang lebih fokus pada proyek dengan tingkat pengembalian
tinggi.
b) Pipeline Proyek yang Kuat, Perseroan memiliki sejumlah proyek strategis di
berbagai lokasi potensia, termasuk pengembangan kawasan hunnian dan properti
komersial yang mendapat respon positif dari pasar.
c) Komitmen terhadap Prinsip Keberlanjutan, Perseroan berinisiatif keberlanjutan dan
upaya mendukung penurunan emisi juga memperkuat citra perusahaan di mata
investor institusi yang memperhatikan aspek ESG (Environmental, Social, and
Governance).
2) Faktor Eksternal (Pasar dan Industri):
a) Pemulihan sektor properti yang mulai menunjukan tren pemulihan pasca
perlambatan ekonomi, ditandai dengan meningkatnya permintaan properti
residential dan investi jangka panjang.
Page 4
b) Adanya sentimen positif di pasar modal Indonesia, termasuk penurunan suku bunga
acuan dan masuknya penurunan suku bunga acuan dan masuknya dana investor
ritel, turut mendorong kenaikan harga saham di sektor properti.
Perseroan menilai bahwa pergerakan harga saham sepenuhnya merupakan respons pasar
yang berada di luar kendali Perseroan. Namun demikian, Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi secara transparan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar seluruh investor dan
pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang
akurat dan proporsional.
c. Status rencana pelaksanaan aksi korporasi.
Jawaban:
Saat ini rencana aksi korporasi dimaksud masih dalam tahap pembahasan internal oleh
manajemen Perseroan. Seluruh proses pelaksanaan aksi korporasi dimaksud akan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
d. Apakah Perseroan telah memiliki dasar informasi dan dokumen yang sah untuk melakukan
keterbukaan informasi terkait rencana aksi korporasi ini dalam Public Expose Insidental?
Apa saja persetujuan atau dokumen internal yang telah diperoleh Perseroan sebelum
mengungkapkan informasi mengenai aksi korporasi ini?
Jawaban:
Hingga saat ini rencana aksi korporas yang akan dilaksanakan Perseroan dalam waktu dekat
masih dalam proses pembahasan internal. Adapun untuk seluruh proses pelaksanaan aksi
korporasi dimaksud akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Selain itu, Perseroan juga tengah melakukan diskusi intensif dengan beberapa calon
strategic partner. Namun Perseroan belum dapat menyampaikan lebih lanjut dikarenakan
masih terikat pada Non Disclosure Agreement (NDA).
e. Sertakan informasi yang dapat disampaikan kepada publik (jika ada), termasuk namun tidak
terbatas pada jenis aksi korporasi, tujuan aksi korporasi, potensi hambatan pelaksanaan, dan
timeline pelaksanaannya.
Page 5
Jawaban:
Hingga saat ini rencana aksi korporasi masih dalam tahap pembahasan internal, serta terikat
pada Non Disclosure Agreement (NDA) dengan beberapa calon strategic partner.
sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik. Namun, terkait
pelaksanaan aksi korporasi mendatang akan disampaikan secara resmi kepada publik
melalui keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Bursa Efek
Indonesia (BEI)
3. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan nomor 7.a, disebutkan bahwa proyek Sequoia
Hills dikembangkan dan dikelola oleh PT Triniti Garam Properti (“TGP”) yang pada saat itu
merupakan entitas anak dari Perseroan. Setelah TGP tidak lagi menjadi entitas anak Perseroan,
pengembangan proyek tersebut tetap dilanjutkan oleh TGP. Selanjutnya dalam pengembangan
Sequoia Hills maka dibentuklah kerja sama operasi (joint operation) antara Perseroan dengan
PT Sentul Golf Utama (“SGU”) yaitu JO Triniti Sentul, di mana Perseroan wajib menjamin
ketersediaan dana modal kerja tanpa bunga dan melakukan pengelolaan dan pengembangan
tanah serta menyediakan konsultasi teknik untuk kepentingan proyek. Selain itu dalam
kerjasama JO Triniti Sentul tersebut, SGU wajib menyediakan lahan seluas 76ha. Agar
dijelaskan perbedaan pengembangan yang dilakukan melalui TGP dan oleh JO Triniti Sentul,
serta apakah Perseroan masih tergabung ke dalam JO Triniti Sentul dan pengembangan proyek
Sequoia Hills.
Jawaban:
Perbedaan pengembangan yang dilakukan oleh PT Triniti Garam Properti (“TGP”) dan melalui
kerja sama operasi (Joint Operation) Triniti Sentul terletak pada kepemilikan lahan dan struktur
pengembangannya. Pada pengembangan yang dilakukan oleh TGP, proyek dibangun di atas
lahan milik TGP. Sementara dalam JO Triniti Sentul, lahan dimiliki oleh PT Sentul Golf Utama
(“SGU”) dan dikembangkan bersama oleh Perseroan melalui JO Triniti Sentul.
Meskipun TGP saat ini tidak lagi merupakan entitas anak Perseroan, Perseroan masih
tergabung dalam JO Triniti Sentul dan tetap berpartisipasi dalam pengembangan proyek
Sequoia Hills.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepada Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Riska Afriani
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
PT Triniti Garam Properti
p.2 ×3
unresolved
org
PT Sequoia Tumbuh Sejahtera
p.2 ×2
unresolved
org
PT Sentul Golf Utama
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.