Back to announcement
20251029_AGII_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31980487_lamp1.pdf
Other Text extracted AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 233 /SIG-X/2025 Jakarta, 29 Oktober 2025
Kepada Yth,
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
UP: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III
Perihal : Penyampaian Tanggapan Tambahan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-12278/BEI.PP3/10-2025 pada tanggal 28
Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa dan sebagai
tambahan atas surat kami sebelumnya dengan nomor 231/SIG-X/2025, bersama ini kami
sampaikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan berikut:
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki fasilitas produksi yang berada di
dalam kawasan industri modern Cikande yang termasuk ke dalam 22 industri yang
terdampak atas proses dekontaminasi radioaktif tersebut? Jika ya, agar dapat dijelaskan:
a) Sejauh mana fasilitas produksi terpapar radioaktif tersebut.
b) Detail lokasi, jenis kegiatan, status kepemilikan atau pengelolaan fasilitas tersebut,
serta nominal dan persentase pendapatan yang produksinya melibatkan fasilitas
tersebut.
c) Status operasional dari fasilitas produksi tersebut (proses dekontaminasi/sudah
beroperasional kembali/pemberhentian sementara).
d) Dalam hal saat ini kegiatan produksi Perseroan dilakukan pemberhentian sementara,
agar dapat dijelaskan target waktu kegiatan produksi Perseroan dapat berjalan normal
kembali.
e) Dampak terhadap karyawan dan aset fasilitas produksi.
Tanggapan Perseroan:
Sehubungan dengan pemberitaan di media massa terkait temuan radioaktif Cesium-137 (Cs-
137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, bersama ini Perseroan menyampaikan
informasi bahwa Perseroan memang benar memiliki fasilitas Air Separation Plant di Cikande,
namun Perseroan tidak termasuk ke dalam 22 industri yang terdampak atas proses
dekontaminasi radioaktif tersebut.
Pabrik kami di Cikande tetap berjalan seperti biasa. Berdasarkan hasil penyelidikan tim HSE
serta referensi ilmiah, dapat dipastikan bahwa produk gas industri secara sifat fisik inert dan
diproduksi dalam sistem tertutup, sehingga tidak dapat terkontaminasi zat radioaktif.
Di seluruh pabrik PT. Samator Indo Gas Tbk. Pabrik Air Separation kami menggunakan Air
Purification System (Sistem Pemurnian Udara) dengan MS 13X (Molecular Sieve) sebagai
purification agent. Secara chemical, dan di buktikan dengan international paper (Journal of
PT Samator Indo Gas Tbk
JAKARTA OFFICE SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911 Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor F +6221 8370 9911 Jl. Raya Kedung Baruk 26-28 F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850
www.samatorgas.com
Page 2
Hazardous Material Advanced 16 (2004) 100458), MS 13X mampu bertindak untuk
menghilangkan unsur Cesium-137 apabila terdapat di udara.
Selain itu, proses produksi kami tidak menggunakan air sebagai media utama, sehingga jalur
kontaminasi air/lingkungan tidak relevan dengan produk akhir. Penggunaan air terbatas
hanya untuk pencucian peralatan, dengan sistem isolasi dan pengendalian limbah yang
terpisah dari lini produksi. Pengawasan mutu dilakukan secara ketat oleh tim internal serta
diverifikasi oleh pihak independen.
2. Sehubungan dengan penarikan produk yang terindikasi terdampak kontaminasi radioaktif,
agar dapat dijelaskan:
a) Rencana pelaksanaan penarikan produk yang terindikasi terdampak kontaminasi
radioaktif.
b) Rincian nominal dan timeline-nya
c) Estimasi potensi kerugian atas pelaksanaan penarikan produk.
d) Risiko dampak litigasi dan wanprestasi atas hal tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Berdasarkan metode dan proses produksi yang kami cantumkan di atas, dapat dipastikan
bahwa seluruh produk Samator aman, tidak terkontaminasi radioaktif Cesium-137, dan
memenuhi standar keamanan tertinggi sehingga tidak ada penarikan produk yang
dilakukan.
3. Apakah Perseroan memiliki penjualan ekspor ke luar negeri? Jika ya, agar dijelaskan
bagaimana dampak isu kontaminasi radioaktif ini dalam izin dan jadwal ekspor produk
Perseroan, serta strategi ke depannya.
Tanggapan Perseroan:
Produk Perseroan tidak terdampak kontaminasi radioaktif dan Perseroan juga tidak
memiliki penjualan ekspor ke luar negeri. Dengan demikian, pertanyaan ini tidak relevan.
4. Apakah Perseroan telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas berwenang (misal:
BAPETEN, KLHK, atau pengelola kawasan) terkait adanya temuan material radioaktif atau
kewajiban tindakan dekontaminasi?
Tanggapan Perseroan:
Perseroan menerima undangan rapat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi
Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup tanggal 7 Oktober 2025 untuk membahas
mengenai kontaminasi radioaktif Cessium-137. Dikarenakan Perseroan tidak termasuk ke
dalam 22 industri yang terdampak kontaminasi radioaktif, Perseroan tidak diwajibkan
untuk melakukan dekontaminasi atas fasilitas produksi, tetapi tindakan pencegahan sudah
dilakukan oleh Perseroan.
PT Samator Indo Gas Tbk
JAKARTA OFFICE SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911 Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor F +6221 8370 9911 Jl. Raya Kedung Baruk 26-28 F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850
www.samatorgas.com
Page 3
5. Dalam hal saat ini kegiatan produksi Perseroan dilakukan pemberhentian sementara, agar
dapat dijelaskan target waktu kegiatan produksi Perseroan dapat berjalan normal kembali.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, kegiatan produksi Perseroan berjalan normal dan
tidak ada pemberhentian sementara yang dilakukan sebagai akibat dari kontaminasi
radioaktif tersebut.
6. Dampak terhadap kualitas produk Perseroan yang dihasilkan dari fasilitas tersebut,
termasuk hasil pengujian atau verifikasi keamanan produk apabila diperlukan.
Tanggapan Perseroan:
Berdasarkan metode dan proses produksi yang kami cantumkan di atas pada tanggapan
atas pertanyaan pertama, dapat dipastikan bahwa seluruh produk Samator aman, tidak
terkontaminasi radioaktif Cesium-137, dan memenuhi standar keamanan tertinggi.
7. Jika terdapat keterlibatan kontraktor, vendor, atau pihak ketiga dalam operasional di lokasi
terdampak, apakah pihak tersebut juga menerima instruksi khusus atau pembatasan dari
otoritas dan bagaimana koordinasi Perseroan terhadap hal tersebut?
Tanggapan Perseroan:
Tidak ada keterlibatan kontraktor, vendor, atau pihak ketiga dalam kegiatan operasional
Perseroan di pabrik Cikande. Kegiatan operasional di Cikande disupport oleh karyawan
internal.
8. Dampak insiden ini terhadap strategi pasokan dan logistik Perseroan, termasuk
kemungkinan relokasi sebagian proses produksi, pengalihan distribusi, atau pencarian
kawasan industri alternatif.
Tanggapan Perseroan:
Tidak ada dampak signifikan terhadap strategi pasokan dan logistik Perseroan. Ada
kemungkinan terjadi keterlambatan pengiriman minor akibat tambahan proses
pengecekan yg meliputi kendaraan yang keluar masuk kawasan industri. Semua truk yg
melalui area Cikande dapat dipastikan telah lolos pengecekan radiasi dari instansi terkait.
9. Dampak terhadap aspek keuangan dan aspek hukum baik saat ini maupun potensi di masa
mendatang.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak melihat adanya dampak terhadap
aspek keuangan dan aspek hukum baik saat ini maupun potensi di masa mendatang,
mengingat tidak ada dampak langsung dari kontaminasi radioaktif ini terhadap kegiatan
operasioanal Perseroan.
PT Samator Indo Gas Tbk
JAKARTA OFFICE SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911 Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor F +6221 8370 9911 Jl. Raya Kedung Baruk 26-28 F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850
www.samatorgas.com
Page 4
10. Materialitas atas dampak terhadap masing-masing aspek operasional kegiatan produksi,
aspek keuangan dan aspek hukum terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada
pos aset, liabilitas kontinjensi, dan laba bersih tahunan.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan menilai tidak ada dampak material
terhadap aspek operasional kegiatan produksi, aspek keuangan dan aspek hukum terhadap
laporan keuangan Perseroan.
11. Risiko jangka panjang terhadap kelangsungan operasional Perseroan akibat kejadian
tersebut dan bagaimana rencana mitigasinya.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan menilai tidak ada risiko jangka panjang
terhadap kelangsungan operasional Perseroan mengingat Perseroan tidak terdampak dan
tidak termasuk ke dalam 22 industri yang terdampak atas kontaminasi radioaktif tersebut.
12. Langkah penanganan yang telah dilakukan Perseroan untuk memastikan keselamatan
karyawan, lingkungan, dan keberlanjutan operasional fasilitas tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Langkah penanganan yang telah dilakukan Perseroan untuk memastikan keselamatan
karyawan dan lingkungan adalah:
a) Memberitahukan kepada karyawan agar tidak mendekati lokasi yang terpapar
kontaminasi radioaktif
b) Melakukan pemeriksaan kesehatan rutin bagi karyawan Cikande
c) Memastikan kendaraan dalam keadaan steril dan tidak terkontaminasi, yang
ditunjukkan dengan Berita Acara truk lolos screening gate di Cikande.
d) Secara rutin melakukan pemantauan lingkungan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) setiap enam bulan sekali, meliputi:
i) Ambient Air Quality Analysis (analisis kualitas udara ambien)
ii) Work Environment Quality Analysis (analisis kualitas lingkungan kerja, termasuk air
dan kebisingan)
13. Asuransi untuk menanggung potensi kerugian yang terjadi akibat insiden tersebut (jika
ada).
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak melihat adanya potensi kerugian
akibat insiden tersebut.
14. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, belum ada rencana tindakan korporasi dalam
periode 12 bulan ke depan
PT Samator Indo Gas Tbk
JAKARTA OFFICE SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911 Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor F +6221 8370 9911 Jl. Raya Kedung Baruk 26-28 F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850
www.samatorgas.com
Page 5
15. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting
lainnya yang menurut Perseroan material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
Perseroan serta harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Samator Indo Gas Tbk
Imelda Mulyani Harsono
Wakil Direktur Utama / Corporate Secretary
PT Samator Indo Gas Tbk
JAKARTA OFFICE SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911 Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor F +6221 8370 9911 Jl. Raya Kedung Baruk 26-28 F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850
www.samatorgas.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Dr. Sahardjo
p.1 ×5
unresolved
person
Imelda Mulyani Harsono
· Wakil Direktur Utama / Corporate Secretary
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.