Skip to content
Back to announcement

20251028_GMFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31980103.pdf

RUPS minutes Needs review GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                      GMF/TS/SPE-2029/25

 Nama Perusahaan                  PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

 Kode Emiten                      GMFI

 Lampiran                         1

 Perihal                          Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor GMF/DT/SPE-2027/25 tanggal 02 Oktober 2025, Perseroan menyampaikan
hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2025, sebagai
berikut:

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
34.799.649.836 saham atau 92,6361% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran        Setuju       Tidak Setuju          Abstain      Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                     Ya     92,636%34.799.6 100%        0       0%         0       0%       Setuju
           untuk melakukan
                                                     49.836
           Penambahan Modal
           dengan Memberikan
           Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMHMETD) kepada
           para pemegang
           saham Perseroan
           berdasarkan
           Peraturan OJK
           Nomor 32/POJK.
           04/2015 tentang
           Penambahan Modal
           Perusahaan Terbuka
           dengan Memberikan
           Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           sebagaimana diubah
           dengan Peraturan
           OJK No. 14/POJK.
           04/2019 tentang
           Perubahan atas
           Peraturan OJK No.
           32/POJK.04/2015
           tentang Penambahan
           Modal Perusahaan
           Terbuka dengan
           Memberikan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (POJK 32/2015).
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD dengan cara mengeluarkan
                            sebanyak-banyaknya 124.269.948.745 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus enam
                            puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima)
                            saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham
                            dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,
                            khususnya POJK 32/2015.
                            2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
                            substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                            PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
                            a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan
                            saham-saham di PMHMETD, serta termasuk tapi tidak terbatas pada (i) menyetujui
                            penetapan dan penentuan kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD,
                            (ii) harga pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan (iii) tindakan-
                            tindakan lain sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan
                            pelaksanaan PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku termasuk peraturan bidang pasar modal; dan
                            b. menyatakan realisasi jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan sehubungan
                            dengan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD selesai
                            dilaksanakan yaitu pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan
                            segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan.
                            3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
                            substitusi untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas dan melakukan segala
                            tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, termasuk namun
                            tidak terbatas untuk:
                            a. dengan tunduk pada keputusan nomor 2 di atas, (i) menentukan jumlah final saham yang
                            dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (ii) menentukan harga pelaksanaan dari saham yang
                            akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (iii) dalam peraturan perundangan yang berlaku
                            atau lembaga pemerintah terkait mempersyaratkan hak atas tanah dari Aset API berupa hak
                            atas tanah lainnya yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Page 3
                                                                 100%               0%                0%

                              melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD
                              dengan inbreng atas Aset API dengan hak atas tanah yang diizinkan menurut perundang-
                              undangan yang berlaku dan (iv) tindakan-tindakan lain sebagaimana diperlukan sehubungan
                              dengan pelaksanaan PMHMETD;
                              b. menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
                              c. mengajukan dan menandatangani Pernyataan Pendaftaran kepada OJK (untuk
                              PMHMETD), termasuk menerbitkan, mencetak, dan menandatangani seluruh dokumen yang
                              diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang
                              dibuat dihadapan Notaris berkut perubahan dan/atau penambahannya;
                              d. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan dalam Rapat pada 1 (satu) atau lebih akta
                              Notaris, serta membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
                              dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk
                              memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
                              berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
                              e. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
                              PMHMETD dengan mengacu dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                              berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
Agenda 2   Persetujuan            Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju       Abstain        Hasil RUPS
           perubahan Pasal 4
                                         Ya     92,636%34.799.6 100%          0       0%        0       0%         Setuju
           ayat (1), ayat (2), dan
                                                          49.836
           ayat (3) Anggaran
           Dasar Perseroan
           sehubungan dengan,
           perubahan struktur
           permodalan
           Perseroan pada
           modal dasar
           Perseroan,
           peningkatan modal
           ditempatkan dan
           modal disetor
           Perseroan
           sehubungan dengan
           pelaksanaan
           PMHMETD.
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
                                perubahan atas seluruh saham seri A, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp100,-
                                (seratus Rupiah) per saham, yang masih dalam portepel, seluruhnya menjadi saham seri B
                                masing-masing saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham, dari
                                yang semula modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh
                                triliun Rupiah), yang terbagi atas 95.000.000.000 (sembilan puluh lima miliar) saham Seri A,
                                masing-masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah); dan 20.000.000.000 (dua
                                puluh miliar) saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp25,- (dua puluh lima
                                Rupiah), menjadi 28.233.511.500 (dua puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh tiga juta
                                lima ratus sebelas ribu lima ratus) saham Seri A, masing-masing saham bernilai nominal
                                Rp100,- (seratus Rupiah) dan 287.065.954.000 (dua ratus delapan puluh tujuh miliar enam
                                puluh lima juta sembilan ratus lima puluh empat ribu) saham Seri B, masing-masing saham
                                bernilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah).
                                2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yaitu
                                peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
                                PMHMETD.
                                3. Menyetujui untuk menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan,
                                sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                                memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
                                melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di
                                atas, untuk menuangkan keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut ke
                                dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta meminta persetujuan dan memberitahukan
                                perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut pada Menteri Hukum Republik Indonesia,
                                dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
                                sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.




Rian Fajar Isnaeni

VP Corporate Secretary & Legal




PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Gedung Manajemen PT Garuda Indonesia Lantai 3
Telepon : 550 8717, Fax : 55010461, www.gmf-aeroasia.co.id



Nama Pengirim                     Rian Fajar Isnaeni

Jabatan                           VP Corporate Secretary & Legal
Tanggal dan Waktu                 28-10-2025 14:38

Lampiran                          1. Ringkasan Risalah GMF RUPSLB.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. yang tidak memerlukan
tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Garuda Maintenance Facility
           Aero Asia Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.           GMF/TS/SPE-2029/25

 Issuer Name                         PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

 Issuer Code                         GMFI

 Attachment                          1

 Subject                             Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


Reffering the announcement number GMF/DT/SPE-2027/25 Date 02 October 2025, Listed companies giving report
of general meeting of shareholder’s result on 24 October 2025, are mentioned below :



Extra ordinary general meeting result

Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
34.799.649.836 share of 92,6361% from all the shares with company’s valid authority in accordance with
company’s charter and regulations.
Page 6
Agenda 1   Persetujuan atas      Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju           Abstain      Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                     Ya     92,636%34.799.6 100%            0        0%         0       0%       Setuju
           untuk melakukan
                                                       49.836
           Penambahan Modal
           dengan Memberikan
           Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMHMETD) kepada
           para pemegang
           saham Perseroan
           berdasarkan
           Peraturan OJK
           Nomor 32/POJK.
           04/2015 tentang
           Penambahan Modal
           Perusahaan Terbuka
           dengan Memberikan
           Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           sebagaimana diubah
           dengan Peraturan
           OJK No. 14/POJK.
           04/2019 tentang
           Perubahan atas
           Peraturan OJK No.
           32/POJK.04/2015
           tentang Penambahan
           Modal Perusahaan
           Terbuka dengan
           Memberikan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (POJK 32/2015).
           Hasil Keputusan 1. Approved the Companys plan to conduct PMHMETD by issuing the maximum of
                            124.269.948.745 (one hundred twenty four billion two hundred sixty nine million nine
                            hundred forty eight thousand seven hundred forty five) Series B shares with a nominal value
                            of Rp25 (twenty five Rupiah) by taking into account the provisions of capital market laws and
                            regulations, specifically POJK 32/2015.
                            2. Approved the granting of power and authority to Companys Board of Commissioners with
                            substitution rights to conduct all necessary actions in relation to PMHMETD, included but not
                            limited to:
                            a. conduct the increament of Companys issued and fully paid-up capital with shares
                            issuance in PMHMETD, including but not limited to (i) approved the determination and
                            decision of the total new shares issuance in PMHMETD, (ii) exercise price of the Pre-
                            emptive Rights and (iii) other recommended actions by Companys Board of Directors in
                            relation to PMHMETD, by taking into account the prevailing regulations including capital
                            market regulations; and
                            b. to declare the actual number of shares that have been issued in relation to the amount of
                            increased issued and paid-up capital after the PMHMETD has been completed, as stated in
                            Article 4 paragraphs 2 and 3 of the Companys Articles of Association, and to carry out all
                            necessary actions in relation with this while taking into account the applicable laws and
                            regulations.
                            3. Approved the granting of power and authority to the Companys Board of Directors with
                            substitution rights to conduct to implement the aforementioned resolutions and take all
                            necessary actions in relation to the implementation of PMHMETD, including but not limited
                            to:
                            a. subject to the resolution number 2 above, (i) determine final number of total shares issued
                            in relation to PMHMETD; (ii) determine exercise price of the shares issued in relation to
                            PMHMETD; (iii) In the event that the prevailing laws and regulations or the relevant
                            government authorities require that the land rights over the API Asset be in the form of other
                            land rights permitted under the prevailing laws and regulations, to take all necessary actions
                            in connection with the implementation of the PMHMETD through inbreng of the API Asset
                            with land rights permitted under the prevailing laws and regulations; and (iv) other necessary
Page 7
                                                                   100%                0%                0%

                                actions as needed in relation to PMHMETD implementation;
                                b. to determine the use of funds resulting from PMHMETD;
                                c. to submit and sign Registration Statement to Otoritas Jasa Keuangan (for PMHMETD),
                                including issuing, printing, and signing all necessary documents related to the PMHMETD,
                                including but not limited to agreements made in the presence of a Notary, along with any
                                amendments and/or additions;
                                d. to affirm 1 (one) or more decisions made in the Meeting in 1 (one) or more Notarial deeds,
                                as well as to create or request the creation of all necessary deeds, letters, and documents,
                                to appear before the relevant parties/authorities to obtain approval or report such matters to
                                the relevant parties/authorities in accordance with applicable laws and regulations; and e.
                                take other necessary actions in connection with the implementation of the PMHMETD,
                                referring to and considering applicable laws and regulations, including those in the field of
                                capital markets.
Agenda 2    Persetujuan              Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju        Abstain         Hasil RUPS
            perubahan Pasal 4
                                         Ya      92,636%34.799.6 100%             0       0%         0       0%        Setuju
            ayat (1), ayat (2), dan
                                                             49.836
            ayat (3) Anggaran
            Dasar Perseroan
            sehubungan dengan,
            perubahan struktur
            permodalan
            Perseroan pada
            modal dasar
            Perseroan,
            peningkatan modal
            ditempatkan dan
            modal disetor
            Perseroan
            sehubungan dengan
            pelaksanaan
            PMHMETD.
            Hasil Keputusan 1. To approve the amendment to Article 4 paragraph (1) of the Companys Articles of
                                 Association in connection with the change of all Series A shares, each with a nominal value
                                 of Rp100 (one hundred Rupiah) per share, which are still in the portfolio, to Series B shares,
                                 each with a nominal value of Rp25 (twenty-five Rupiah) per share, whereas previously the
                                 Companys authorized capital was Rp10,000,000,000,000 (ten trillion Rupiah), divided into
                                 95.000.000.000 (ninety-five billion) Series A shares, each with a nominal value of Rp100,-
                                 (one hundred Rupiah) and 20.000.000.000 (twenty billion) Series B shares, each with a
                                 nominal value of Rp25,- (twenty five Rupiah). Into the Companys authorized capital was
                                 Rp10,000,000,000,000 (ten trillion Rupiah), divided into 28.233.511.500 (twenty eight billion
                                 two hundred thirty three million five hundred eleven thousand five hundred) Series A shares,
                                 each with a nominal value of Rp100,- (one hundred Rupiah) and 287.065.954.000 (two
                                 hundred eighty seven billion sixty five million nine hundred fifty four thousand) Series B
                                 shares, each with a nominal value of Rp25,- (twenty five Rupiah).
                                 2. To approve the amendment of Article 4 paragraphs (2) and (3) of the Companys Articles
                                 of Association regarding the increase in the issued and paid-up capital of the Company in
                                 connection with the implementation of the PMHMETD.
                                 3. To approve the restatement of the Companys Articles of Association in its entirety, as long
                                 as it does not contradict applicable laws and regulations, and to grant authority and power
                                 with the right of substitution to the Board of Directors of the Company to take all necessary
                                 actions in connection with the aforementioned decision, to formalize the amendment to the
                                 Articles of Association in a deed made in the presence of a Notary, as well as to seek
                                 approval and notify the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
                                 regarding the changes to the Articles of Association, and to perform all actions necessary in
                                 connection with this decision in accordance with applicable laws and regulations.

  Thus to be informed accordingly.


   Respectfully,
Page 8
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.




Rian Fajar Isnaeni

VP Corporate Secretary & Legal




PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Gedung Manajemen PT Garuda Indonesia Lantai 3
Phone : 550 8717, Fax : 55010461, www.gmf-aeroasia.co.id



Sender Name                        Rian Fajar Isnaeni

Function                           VP Corporate Secretary & Legal

Date and Time                      28-10-2025 14:38

Attachment                        1. Ringkasan Risalah GMF RUPSLB.pdf


 This is an official document of PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. that does not require a signature as
 it was generated electronically by the electronic reporting system. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
                         is fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published28 Oct 2025
Pages8
Characters22,593
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org PT Garuda Indonesia p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person Rian Fajar Isnaeni · VP Corporate Secretary & Legal p.4 ×2
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1725 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'seq': 2,
             'votes_abstain': '28233511500',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '95000000000'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.6361',
 'shares_present': '34799649836'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result