Back to announcement
20251028_GMFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31980103_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
Direksi PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan keterangan sebagai
berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Jumat, 24 Oktober 2025
Waktu : Pukul 14.35 s/d 15.14 WIB
Tempat : Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno
– Hatta, Tangerang
Mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Perautran OJK Nomor 14/POJK/04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan, perubahan struktur permodalan Perseroan
pada modal dasar Perseroan, modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Oki Yanuar
Komisaris Independen : Dean Arslan
Komisaris : Giring Ganesha Djumaryo
Komisaris : Sugiharto Prapto
Direksi
Direktur Utama : Andi Fahrurrozi
Direktur Keuangan : Tri Hartono
Direktur Sumber Daya Manusia : Mitra Piranti
Direktur Base Management : Bobi Gumelar Raspati
Direktur Line Operation : Endang Tardiana
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 34.799.649.836 saham atau setara dengan 92,6360787% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu berjumlah 28.233.511.500 saham Seri A dan 9.332.467.476 saham Seri B.
D. Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, Pada kesempatan tanya-
jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan yang disampaikan terhadap Mata Acara 1 dan Mata Acara 2 oleh pemegang saham yang hadir
dalam Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, baik pemungutan suara bagi pemegang saham yang hadir maupun melalui e-proxy yang tersedia
dalam sistem eASY.KSEI. Adapun keputusan Rapat dari hasil pemungutan suara adalah sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara I 34.799.649.836 suara atau 100% suara dari 0 suara 0 suara
seluruh saham yang hadir
Mata Acara II 34.799.649.836 suara atau 100% suara dari 0 suara 0 suara
seluruh saham yang hadir
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK No 15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
F. Keputusan Rapat atas mata acara Rapat telah disetujui pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya 124.269.948.745 (seratus dua puluh empat
miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya
POJK 32/2015.
Page 2
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan saham-saham di PMHMETD, serta termasuk tapi tidak terbatas
pada (i) menyetujui penetapan dan penentuan kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, (ii) harga pelaksanaan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) dan (iii) tindakan-tindakan lain sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan bidang pasar modal; dan
b. menyatakan realisasi jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan sehubungan dengan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor
setelah PMHMETD selesai dilaksanakan yaitu pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas
dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. dengan tunduk pada keputusan nomor 2 di atas, (i) menentukan jumlah final saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (ii) menentukan harga
pelaksanaan dari saham yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (iii) dalam peraturan perundangan yang berlaku atau lembaga pemerintah
terkait mempersyaratkan hak atas tanah dari Aset API berupa hak atas tanah lainnya yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan inbreng atas Aset API dengan hak atas
tanah yang diizinkan menurut perundang-undangan yang berlaku dan (iv) tindakan-tindakan lain sebagaimana diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD;
b. menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
c. mengajukan dan menandatangani Pernyataan Pendaftaran kepada OJK (untuk PMHMETD), termasuk menerbitkan, mencetak, dan menandatangani
seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris berkut
perubahan dan/atau penambahannya;
d. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan dalam Rapat pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris, serta membuat atau meminta dibuatkan segala akta-
akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
e. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan mengacu dan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan atas seluruh saham seri A, masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, yang masih dalam portepel, seluruhnya menjadi saham seri B masing-masing saham dengan
nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham, dari yang semula modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh
triliun Rupiah), yang terbagi atas:
- 95.000.000.000 (sembilan puluh lima miliar) saham Seri A, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah); dan
- 20.000.000.000 (dua puluh miliar) saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah),
menjadi
modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), yang terbagi atas:
- 28.233.511.500 (dua puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu lima ratus) saham Seri A, masing-masing saham bernilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dan
- 287.065.954.000 (dua ratus delapan puluh tujuh miliar enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh empat ribu) saham Seri B, masing-masing
saham bernilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah).
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHMETD.
3. Menyetujui untuk menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut ke dalam akta
yang dibuat di hadapan Notaris, serta meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut pada Menteri Hukum
Republik Indonesia, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Kota Tangerang, 28 Oktober 2025
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Direksi
Page 3
SUMMARY OF
MINUTES OF THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
The Board of Directors of PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby announce to its
shareholders, that the Company has held an Extraordinary General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the ”Meeting”) as follows:
A. The Meeting held on:
Day/Date : Friday, October 24, 2025
Time : 14.35 – 15.14 WIB
Venue : Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno
– Hatta, Tangerang
Agendas of the Meeting as follows:
1. Approval of the Company's plan to conduct a Capital Increase by Granting Pre-emptive Rights (“PMHMETD”) to the Company's shareholders based on
OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding Capital Increase of Public Companies by Granting Pre-emptive Rights as amended by OJK Regulation
No. 14/POJK.04/2019 regarding Amendments to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding Capital Increase of Public Companies by Granting Pre-
emptive Rights (“POJK 32/2015”).
2. Approval of changes to Article 4 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) of the Company's Articles of Association in connection with the issuance
of new series shares, namely Series B shares of the Company's shares, as well as the increase in the Company's issued and paid-up capital in connection
with the implementation of PMHMETD.
B. Board of Commissioners and Board of Directors attended the Meeting are:
Board of Commissioners
President Commissioner/Independent Commissioner : Oki Yanuar
Independent Commissioner : Dean Arslan
Commissioner : Giring Ganesha Djumaryo
Commissioner : Sugiharto Prapto
Board of Directors
CEO : Andi Fahrurrozi
Director of Finance : Tri Hartono
Director of Human Capital : Mitra Piranti
Director of Base Management : Bobi Gumelar Raspati
Director of Line Operation : Endang Tardiana
C. The meeting was attended by 34.799.649.836 shares or equivalent to 92,6360787% of the total shares with valid voting rights issued by the Company, totaling
28.233.511.500 Series A shares and 9.332.467.476 Series B shares
D. All shareholders/their attorneys have been given the opportunity to question and answer session (“Q&A”) and/or convey opinions related to each meeting
agenda. During the Q&A session for the first and second meeting agenda, there was no opinion and/or question conveyed by shareholder.
E. Decision-making mechanism in the meeting are as follows:
Meeting Resolutions was conducted by voting, both voting for the shareholders present and through the e-proxy available in the eASY.KSEI system. The
decisions of the Meeting on the results of the vote are as follows:
Agenda Agreed Disagreed Abstain
Agenda I 34.799.649.836 votes or 100% votes of valid 0 vote 0 vote
voting rights present
Agenda II 34.799.649.836 votes or 100% votes of valid 0 vote 0 vote
voting rights present
F. The Meeting Resolutions in summary are as follows:
First Agenda:
1. Approved the Company’s plan to conduct PMHMETD by issuing the maximum of 124.269.948.745 (one hundred twenty four billion two hundred sixty nine
million nine hundred forty eight thousand seven hundred forty five) Series B shares with a nominal value of Rp25 (twenty five Rupiah) by taking into account
the provisions of capital market laws and regulations, specifically POJK 32/2015.
2. Approved the granting of power and authority to Company’s Board of Commissioners with substitution rights to conduct all necessary actions in relation to
PMHMETD, included but not limited to:
a. conduct the increament of Company’s issued and fully paid-up capital with shares issuance in PMHMETD, including but not limited to (i) approved the
determination and decision of the total new shares issuance in PMHMETD, (ii) exercise price of the Pre-emptive Rights and (iii) other recommended
actions by Company’s Board of Directors in relation to PMHMETD, by taking into account the prevailing regulations including capital market regulations;
and
Page 4
b. to declare the actual number of shares that have been issued in relation to the amount of increased issued and paid-up capital after the PMHMETD
has been completed, as stated in Article 4 paragraphs 2 and 3 of the Company’s Articles of Association, and to carry out all necessary actions in relation
with this while taking into account the applicable laws and regulations.
3. Approved the granting of power and authority to the Company’s Board of Directors with substitution rights to conduct to implement the aforementioned
resolutions and take all necessary actions in relation to the implementation of PMHMETD, including but not limited to:
a. subject to the resolution number 2 above, (i) determine final number of total shares issued in relation to PMHMETD; (ii) determine exercise price of the
shares issued in relation to PMHMETD; (iii) In the event that the prevailing laws and regulations or the relevant government authorities require that the
land rights over the API Asset be in the form of other land rights permitted under the prevailing laws and regulations, to take all necessary actions in
connection with the implementation of the PMHMETD through inbreng of the API Asset with land rights permitted under the prevailing laws and
regulations; and (iv) other necessary actions as needed in relation to PMHMETD implementation;
b. to determine the use of funds resulting from PMHMETD;
c. to submit and sign Registration Statement to Otoritas Jasa Keuangan (for PMHMETD), including issuing, printing, and signing all necessary documents
related to the PMHMETD, including but not limited to agreements made in the presence of a Notary, along with any amendments and/or additions;
d. to affirm 1 (one) or more decisions made in the Meeting in 1 (one) or more Notarial deeds, as well as to create or request the creation of all necessary
deeds, letters, and documents, to appear before the relevant parties/authorities to obtain approval or report such matters to the relevant
parties/authorities in accordance with applicable laws and regulations; and
e. take other necessary actions in connection with the implementation of the PMHMETD, referring to and considering applicable laws and regulations,
including those in the field of capital markets.
Second Agenda:
1. To approve the amendment to Article 4 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association in connection with the change of all Series A shares, each
with a nominal value of Rp100 (one hundred Rupiah) per share, which are still in the portfolio, to Series B shares, each with a nominal value of Rp25
(twenty-five Rupiah) per share, whereas previously the Company’s authorized capital was Rp10,000,000,000,000 (ten trillion Rupiah), divided into:
- 95.000.000.000 (ninety-five billion) Series A shares, each with a nominal value of Rp100,- (one hundred Rupiah); and
- 20.000.000.000 (twenty billion) Series B shares, each with a nominal value of Rp25,- (twenty five Rupiah).
into
the Company’s authorized capital was Rp10,000,000,000,000 (ten trillion Rupiah), divided into:
- 28.233.511.500 (twenty eight billion two hundred thirty three million five hundred eleven thousand five hundred) Series A shares, each with a nominal
value of Rp100,- (one hundred Rupiah); and
- 287.065.954.000 (two hundred eighty seven billion sixty five million nine hundred fifty four thousand) Series B shares, each with a nominal value of
Rp25,- (twenty five Rupiah).
2. To approve the amendment of Article 4 paragraphs (2) and (3) of the Company’s Articles of Association regarding the increase in the issued and paid-up
capital of the Company in connection with the implementation of the PMHMETD.
3. To approve the restatement of the Company’s Articles of Association in its entirety, as long as it does not contradict applicable laws and regulations, and
to grant authority and power with the right of substitution to the Board of Directors of the Company to take all necessary actions in connection with the
aforementioned decision, to formalize the amendment to the Articles of Association in a deed made in the presence of a Notary, as well as to seek approval
and notify the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia regarding the changes to the Articles of Association, and to perform all actions
necessary in connection with this decision in accordance with applicable laws and regulations.
City of Tangerang, October 28, 2025
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Oct 2025 · 14:35–15:14 |
| Present | 34,799,649,836 (92.64%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
34,799,649,836
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1927 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, '
'termasuk namun tidak terbatas untuk: a. '
'dengan tunduk pada keputusan nomor 2 di atas, '
'(i) menentukan jumlah final saham yang '
'dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (ii) '
'menentukan harga pelaksanaan dari saham yang '
'akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (iii) '
'dalam peraturan perundangan yang berlaku atau '
'lembaga pemerintah terkait mempersyaratkan '
'hak atas tanah dari Aset API berupa hak atas '
'tanah lainnya yang diizinkan menurut '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan '
'inbreng atas Aset API dengan hak atas tanah '
'yang diizinkan menurut perundang-undangan '
'yang berlaku dan (iv) tindakan-tindakan lain '
'sebagaimana diperlukan sehubungan dengan '
'pelaksanaan PMHMETD; b. menentukan penggunaan '
'dana hasil PMHMETD; c. mengajukan dan '
'menandatangani Pernyataan Pendaftaran kepada '
'OJK (untuk PMHMETD), termasuk menerbitkan, '
'mencetak, dan menandatangani seluruh dokumen '
'yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, '
'termasuk tetapi tidak terbatas pada '
'perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris '
'berkut perubahan dan/atau penambahannya; d. '
'menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan '
'dalam Rapat pada 1 (satu) atau lebih akta '
'Notaris, serta membuat atau meminta dibuatkan '
'segala akta- akta, surat-surat maupun '
'dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di '
'hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk '
'memperoleh persetujuan atau melaporkan hal '
'tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang '
'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
'berlaku; dan e. melakukan tindakan-tindakan '
'lain yang diperlukan sehubungan dengan '
'pelaksanaan PMHMETD dengan mengacu dan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku termasuk peraturan di bidang '
'pasar modal.',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara I',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '34799649836'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-10-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '92.6360787',
'shares_present': '34799649836',
'time_end': '15:14:00',
'time_start': '14:35:00',
'venue': 'Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda '
'City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno – Hatta, '
'Tangerang'}