Skip to content
Back to announcement

20251028_GMFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31980103_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                            PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK


Direksi PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan keterangan sebagai
berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat:

   Hari/Tanggal        :   Jumat, 24 Oktober 2025
   Waktu               :   Pukul 14.35 s/d 15.14 WIB
   Tempat              :   Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno
                           – Hatta, Tangerang

   Mata acara Rapat sebagai berikut:
   1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
      kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
      Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Perautran OJK Nomor 14/POJK/04/2019
      tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).
   2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan, perubahan struktur permodalan Perseroan
      pada modal dasar Perseroan, modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.


B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama/Komisaris Independen         : Oki Yanuar
   Komisaris Independen                         : Dean Arslan
   Komisaris                                    : Giring Ganesha Djumaryo
   Komisaris                                    : Sugiharto Prapto

   Direksi
   Direktur Utama                               : Andi Fahrurrozi
   Direktur Keuangan                            : Tri Hartono
   Direktur Sumber Daya Manusia                 : Mitra Piranti
   Direktur Base Management                     : Bobi Gumelar Raspati
   Direktur Line Operation                      : Endang Tardiana

C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 34.799.649.836 saham atau setara dengan 92,6360787% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
   dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu berjumlah 28.233.511.500 saham Seri A dan 9.332.467.476 saham Seri B.

D. Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, Pada kesempatan tanya-
   jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan yang disampaikan terhadap Mata Acara 1 dan Mata Acara 2 oleh pemegang saham yang hadir
   dalam Rapat.

E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, baik pemungutan suara bagi pemegang saham yang hadir maupun melalui e-proxy yang tersedia
   dalam sistem eASY.KSEI. Adapun keputusan Rapat dari hasil pemungutan suara adalah sebagai berikut:

      Mata Acara                       Setuju                                   Tidak setuju                                 Abstain
     Mata Acara I    34.799.649.836 suara atau 100% suara dari                    0 suara                                    0 suara
                             seluruh saham yang hadir
     Mata Acara II   34.799.649.836 suara atau 100% suara dari                    0 suara                                    0 suara
                             seluruh saham yang hadir

    Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK No 15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), suara abstain dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

F. Keputusan Rapat atas mata acara Rapat telah disetujui pada pokoknya adalah sebagai berikut:

   Mata Acara Rapat Pertama:

   1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya 124.269.948.745 (seratus dua puluh empat
      miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal
      sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya
      POJK 32/2015.
Page 2
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
   berkaitan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
   a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan saham-saham di PMHMETD, serta termasuk tapi tidak terbatas
      pada (i) menyetujui penetapan dan penentuan kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, (ii) harga pelaksanaan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) dan (iii) tindakan-tindakan lain sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
      PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan bidang pasar modal; dan
   b. menyatakan realisasi jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan sehubungan dengan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor
      setelah PMHMETD selesai dilaksanakan yaitu pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
      sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas
   dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
   a. dengan tunduk pada keputusan nomor 2 di atas, (i) menentukan jumlah final saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (ii) menentukan harga
      pelaksanaan dari saham yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (iii) dalam peraturan perundangan yang berlaku atau lembaga pemerintah
      terkait mempersyaratkan hak atas tanah dari Aset API berupa hak atas tanah lainnya yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan yang
      berlaku, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan inbreng atas Aset API dengan hak atas
      tanah yang diizinkan menurut perundang-undangan yang berlaku dan (iv) tindakan-tindakan lain sebagaimana diperlukan sehubungan dengan
      pelaksanaan PMHMETD;
   b. menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
   c.   mengajukan dan menandatangani Pernyataan Pendaftaran kepada OJK (untuk PMHMETD), termasuk menerbitkan, mencetak, dan menandatangani
        seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris berkut
        perubahan dan/atau penambahannya;
   d. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan dalam Rapat pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris, serta membuat atau meminta dibuatkan segala akta-
      akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
      melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
   e. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan mengacu dan memperhatikan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.


Mata Acara Rapat Kedua:

1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan atas seluruh saham seri A, masing-masing saham
   dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, yang masih dalam portepel, seluruhnya menjadi saham seri B masing-masing saham dengan
   nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham, dari yang semula modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh
   triliun Rupiah), yang terbagi atas:
   -    95.000.000.000 (sembilan puluh lima miliar) saham Seri A, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah); dan
   -    20.000.000.000 (dua puluh miliar) saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah),
                                                                               menjadi
   modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), yang terbagi atas:
   -    28.233.511.500 (dua puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu lima ratus) saham Seri A, masing-masing saham bernilai
        nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dan
   -    287.065.954.000 (dua ratus delapan puluh tujuh miliar enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh empat ribu) saham Seri B, masing-masing
        saham bernilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah).

2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
   dengan pelaksanaan PMHMETD.

3. Menyetujui untuk menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut ke dalam akta
   yang dibuat di hadapan Notaris, serta meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut pada Menteri Hukum
   Republik Indonesia, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.




                                                         Kota Tangerang, 28 Oktober 2025
                                                   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
                                                                     Direksi
Page 3
                                                        SUMMARY OF
                               MINUTES OF THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                                        PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK

The Board of Directors of PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby announce to its
shareholders, that the Company has held an Extraordinary General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the ”Meeting”) as follows:

A. The Meeting held on:

   Day/Date            :   Friday, October 24, 2025
   Time                :   14.35 – 15.14 WIB
   Venue               :   Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno
                           – Hatta, Tangerang

   Agendas of the Meeting as follows:
   1. Approval of the Company's plan to conduct a Capital Increase by Granting Pre-emptive Rights (“PMHMETD”) to the Company's shareholders based on
      OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding Capital Increase of Public Companies by Granting Pre-emptive Rights as amended by OJK Regulation
      No. 14/POJK.04/2019 regarding Amendments to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding Capital Increase of Public Companies by Granting Pre-
      emptive Rights (“POJK 32/2015”).
   2. Approval of changes to Article 4 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) of the Company's Articles of Association in connection with the issuance
      of new series shares, namely Series B shares of the Company's shares, as well as the increase in the Company's issued and paid-up capital in connection
      with the implementation of PMHMETD.


B. Board of Commissioners and Board of Directors attended the Meeting are:

   Board of Commissioners
   President Commissioner/Independent Commissioner              : Oki Yanuar
   Independent Commissioner                                     : Dean Arslan
   Commissioner                                                 : Giring Ganesha Djumaryo
   Commissioner                                                 : Sugiharto Prapto

   Board of Directors
   CEO                                                          : Andi Fahrurrozi
   Director of Finance                                          : Tri Hartono
   Director of Human Capital                                    : Mitra Piranti
   Director of Base Management                                  : Bobi Gumelar Raspati
   Director of Line Operation                                   : Endang Tardiana

C. The meeting was attended by 34.799.649.836 shares or equivalent to 92,6360787% of the total shares with valid voting rights issued by the Company, totaling
   28.233.511.500 Series A shares and 9.332.467.476 Series B shares

D. All shareholders/their attorneys have been given the opportunity to question and answer session (“Q&A”) and/or convey opinions related to each meeting
   agenda. During the Q&A session for the first and second meeting agenda, there was no opinion and/or question conveyed by shareholder.

E. Decision-making mechanism in the meeting are as follows:

   Meeting Resolutions was conducted by voting, both voting for the shareholders present and through the e-proxy available in the eASY.KSEI system. The
   decisions of the Meeting on the results of the vote are as follows:

        Agenda                          Agreed                                       Disagreed                                       Abstain
       Agenda I      34.799.649.836 votes or 100% votes of valid                       0 vote                                         0 vote
                     voting rights present

       Agenda II     34.799.649.836 votes or 100% votes of valid                       0 vote                                         0 vote
                     voting rights present


F. The Meeting Resolutions in summary are as follows:

   First Agenda:

   1. Approved the Company’s plan to conduct PMHMETD by issuing the maximum of 124.269.948.745 (one hundred twenty four billion two hundred sixty nine
      million nine hundred forty eight thousand seven hundred forty five) Series B shares with a nominal value of Rp25 (twenty five Rupiah) by taking into account
      the provisions of capital market laws and regulations, specifically POJK 32/2015.
   2. Approved the granting of power and authority to Company’s Board of Commissioners with substitution rights to conduct all necessary actions in relation to
      PMHMETD, included but not limited to:
       a. conduct the increament of Company’s issued and fully paid-up capital with shares issuance in PMHMETD, including but not limited to (i) approved the
          determination and decision of the total new shares issuance in PMHMETD, (ii) exercise price of the Pre-emptive Rights and (iii) other recommended
          actions by Company’s Board of Directors in relation to PMHMETD, by taking into account the prevailing regulations including capital market regulations;
          and
Page 4
    b. to declare the actual number of shares that have been issued in relation to the amount of increased issued and paid-up capital after the PMHMETD
       has been completed, as stated in Article 4 paragraphs 2 and 3 of the Company’s Articles of Association, and to carry out all necessary actions in relation
       with this while taking into account the applicable laws and regulations.
3. Approved the granting of power and authority to the Company’s Board of Directors with substitution rights to conduct to implement the aforementioned
   resolutions and take all necessary actions in relation to the implementation of PMHMETD, including but not limited to:
    a. subject to the resolution number 2 above, (i) determine final number of total shares issued in relation to PMHMETD; (ii) determine exercise price of the
       shares issued in relation to PMHMETD; (iii) In the event that the prevailing laws and regulations or the relevant government authorities require that the
       land rights over the API Asset be in the form of other land rights permitted under the prevailing laws and regulations, to take all necessary actions in
       connection with the implementation of the PMHMETD through inbreng of the API Asset with land rights permitted under the prevailing laws and
       regulations; and (iv) other necessary actions as needed in relation to PMHMETD implementation;
    b. to determine the use of funds resulting from PMHMETD;
    c.   to submit and sign Registration Statement to Otoritas Jasa Keuangan (for PMHMETD), including issuing, printing, and signing all necessary documents
         related to the PMHMETD, including but not limited to agreements made in the presence of a Notary, along with any amendments and/or additions;
    d. to affirm 1 (one) or more decisions made in the Meeting in 1 (one) or more Notarial deeds, as well as to create or request the creation of all necessary
       deeds, letters, and documents, to appear before the relevant parties/authorities to obtain approval or report such matters to the relevant
       parties/authorities in accordance with applicable laws and regulations; and
    e. take other necessary actions in connection with the implementation of the PMHMETD, referring to and considering applicable laws and regulations,
       including those in the field of capital markets.


Second Agenda:

1. To approve the amendment to Article 4 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association in connection with the change of all Series A shares, each
   with a nominal value of Rp100 (one hundred Rupiah) per share, which are still in the portfolio, to Series B shares, each with a nominal value of Rp25
   (twenty-five Rupiah) per share, whereas previously the Company’s authorized capital was Rp10,000,000,000,000 (ten trillion Rupiah), divided into:
    -    95.000.000.000 (ninety-five billion) Series A shares, each with a nominal value of Rp100,- (one hundred Rupiah); and
    -    20.000.000.000 (twenty billion) Series B shares, each with a nominal value of Rp25,- (twenty five Rupiah).
                                                                                  into
    the Company’s authorized capital was Rp10,000,000,000,000 (ten trillion Rupiah), divided into:
    -    28.233.511.500 (twenty eight billion two hundred thirty three million five hundred eleven thousand five hundred) Series A shares, each with a nominal
         value of Rp100,- (one hundred Rupiah); and
    -    287.065.954.000 (two hundred eighty seven billion sixty five million nine hundred fifty four thousand) Series B shares, each with a nominal value of
         Rp25,- (twenty five Rupiah).

2. To approve the amendment of Article 4 paragraphs (2) and (3) of the Company’s Articles of Association regarding the increase in the issued and paid-up
   capital of the Company in connection with the implementation of the PMHMETD.

3. To approve the restatement of the Company’s Articles of Association in its entirety, as long as it does not contradict applicable laws and regulations, and
   to grant authority and power with the right of substitution to the Board of Directors of the Company to take all necessary actions in connection with the
   aforementioned decision, to formalize the amendment to the Articles of Association in a deed made in the presence of a Notary, as well as to seek approval
   and notify the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia regarding the changes to the Articles of Association, and to perform all actions
   necessary in connection with this decision in accordance with applicable laws and regulations.


                                                        City of Tangerang, October 28, 2025
                                                    PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                                                 Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published28 Oct 2025
Pages4
Characters20,451
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Oct 2025 · 14:35–15:14
Present34,799,649,836 (92.64%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
34,799,649,836
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Oki Yanuar p.1 ×2
linked person Dean Arslan p.1 ×2
linked person Giring Ganesha Djumaryo p.1 ×2
linked person Andi Fahrurrozi p.1 ×2
linked person Tri Hartono p.1 ×2
linked person Bobi Gumelar Raspati p.1 ×2
linked person Endang Tardiana p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Mitra Piranti p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1927 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dan melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, '
                                'termasuk namun tidak terbatas untuk: a. '
                                'dengan tunduk pada keputusan nomor 2 di atas, '
                                '(i) menentukan jumlah final saham yang '
                                'dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (ii) '
                                'menentukan harga pelaksanaan dari saham yang '
                                'akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (iii) '
                                'dalam peraturan perundangan yang berlaku atau '
                                'lembaga pemerintah terkait mempersyaratkan '
                                'hak atas tanah dari Aset API berupa hak atas '
                                'tanah lainnya yang diizinkan menurut '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan '
                                'inbreng atas Aset API dengan hak atas tanah '
                                'yang diizinkan menurut perundang-undangan '
                                'yang berlaku dan (iv) tindakan-tindakan lain '
                                'sebagaimana diperlukan sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan PMHMETD; b. menentukan penggunaan '
                                'dana hasil PMHMETD; c. mengajukan dan '
                                'menandatangani Pernyataan Pendaftaran kepada '
                                'OJK (untuk PMHMETD), termasuk menerbitkan, '
                                'mencetak, dan menandatangani seluruh dokumen '
                                'yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas pada '
                                'perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris '
                                'berkut perubahan dan/atau penambahannya; d. '
                                'menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan '
                                'dalam Rapat pada 1 (satu) atau lebih akta '
                                'Notaris, serta membuat atau meminta dibuatkan '
                                'segala akta- akta, surat-surat maupun '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di '
                                'hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk '
                                'memperoleh persetujuan atau melaporkan hal '
                                'tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang '
                                'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
                                'berlaku; dan e. melakukan tindakan-tindakan '
                                'lain yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan PMHMETD dengan mengacu dan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku termasuk peraturan di bidang '
                                'pasar modal.',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara I',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '34799649836'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-10-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.6360787',
 'shares_present': '34799649836',
 'time_end': '15:14:00',
 'time_start': '14:35:00',
 'venue': 'Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda '
          'City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno – Hatta, '
          'Tangerang'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result