Skip to content
Back to announcement

20251027_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31979762_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
         TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN
     PENAMBAHAN MODAL DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
                KEPADA SELURUH PEMEGANG SAHAM (“INFORMASI PENTING”)
 TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PENTING INI MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI PENTING YANG TELAH DIUMUMKAN
 PADA WEBSITE PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2025.
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
 KECUKUPAN ISI INFORMASI PENTING INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
 DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
 KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI PENTING INI.




                                                                    PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                            Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
                                                                            Berkedudukan di Badung, Bali
                                      Kantor Pusat:                                                                            Cabang Perwakilan:
                           Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak                                                              Graha Iskandarsyah, Lantai 10
                             Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan                                                           Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
                             Kab. Badung, Bali – Indonesia                                                              Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
                               Telepon: (0361) 8482166                                                                       Telepon: (021) 720 9957
                            Website: www.buvagroup.com
                              Email: info@buvagroup.com
                                          PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
                                                                    (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham biasa atau sekitar 16,36% (enam
belas koma tiga enam persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap
pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 (delapan) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal
5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 (empat puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang
akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus
lima puluh Rupiah).
Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak
atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana: (i) diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan
(ii) dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai
HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam PMHMETD I tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PT Nusantara Utama Investama (“NUI”), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 13.799.410.819 (tiga belas miliar tujuh ratus sembilan
puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus sembilan belas) saham Perseroan atau setara dengan 67,02% (enam puluh tujuh koma nol dua persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, akan mendapatkan 2.698.551.449 (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh
sembilan) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan
untuk melaksanakan PMHMETD I dan akan melaksanakan seluruh HMETD dan (ii) memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, Bapak Hapsoro, selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki sebanyak 110.845.049 (seratus sepuluh juta delapan ratus empat
puluh lima ribu empat puluh sembilan) saham Perseroan atau setara dengan 0,54% (nol lima empat persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD I, yang
akan memperoleh 21.676.365 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima) HMETD dalam PMHMETD I ini, menyatakan akan mengalihkan seluruh HMETD
yang dimilikinya kepada NUI. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2025, NUI menyatakan bahwa NUI berkomitmen untuk melaksanakan
seluruh HMETD tersebut dan NUI memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD tersebut yang diperoleh dari Bapak Hapsoro. Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga
pelaksanaan PMHMETD I.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD I.
Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (“Sisa Saham”), maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian
Siaga tanggal 9 September 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 25 September 2025 antara
Perseroan dan NUI (“Perjanjian Pembelian Siaga”), NUI wajib untuk membeli Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD I dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian
Pembelian Siaga. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2025 tanggal 9 September 2025, NUI menyatakan (i) memiliki dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.
Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan
akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen).
 HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
 HMETD MULAI TANGGAL 7 NOVEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 13 NOVEMBER 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD
 DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
 PERSEROAN DALAM RANGKA PMHMETD I. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM TIDAK
 DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM
 PROSPEKTUS.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH
 KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETDNYA,
 MAKA KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 16,36 % (ENAM BELAS
 KOMA TIGA ENAM PERSEN).

                                     Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Penting ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025
Page 2
                                                               JADWAL SEMENTARA

 RUPS Persetujuan PMHMETD I                           :        22 Juli 2025   Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia    :         7 November 2025
 Efektif Pernyataan Pendaftaran                       :    24 Oktober 2025    Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD   :    7 – 13 November 2025
 Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD   :   5 November 2025     Periode Distribusi Saham Hasil HMETD        :   11 – 17 November 2025
 Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi       :   3 November 2025     Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan   :        17 November 2025
 Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi        :   4 November 2025     Penjatahan Saham Tambahan                   :        18 November 2025
 Cum-HMETD di Pasar Tunai                             :   5 November 2025     Pembayaran dari Pembeli Siaga               :        18 November 2025
 Ex-HMETD di Pasar Tunai                              :   6 November 2025     Distribusi Saham Hasil Penjatahan           :        19 November 2025
 Distribusi HMETD                                     :   6 November 2025     Pengembalian Uang Pemesanan                 :        19 November 2025


                               PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I

Ringkasan sruktur PMHMETD I Perseroan adalah sebagai berikut:

Jumlah Saham Baru             : 4.026.581.429 (empat miliar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu
                                empat ratus dua puluh sembilan) saham baru.
Nilai nominal                 : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham        : Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat
                                dalam DPS pada tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44
                                (empat puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                                pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan             : Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi                   : Rp603.987.214.350,- (enam ratus tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta
                                dua ratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).
Dilusi kepemilikan            : Maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen) setelah PMHMETD I.
Pencatatan                    : BEI.
Tanggal daftar pemegang saham : 5 November 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI     : 7 November 2025
Periode perdagangan dan       : 7 – 13 November 2025
pelaksanaan HMETD

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah memperoleh
persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 22 Juli 2025 sebagaimana ternyata dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 17 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain,
PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham baru dengan nilai
nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I.

Jumlah dan persentase pemegang saham Perseroan dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Luar Biasa tertanggal 22 Juli 2025
(“RUPSLB”) tersebut adalah 17.266.314.788 (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu tujuh
ratus delapan puluh delapan) atau mewakili 83,86% (delapan puluh tiga koma delapan enam persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 26 Juni 2025, sedangkan jumlah dan persentase
pemegang saham Perseroan yang menyetujui agenda PMHMETD I adalah sejumlah 17.265.128.088 (tujuh belas miliar dua ratus
enam puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan puluh delapan) saham atau mewakili sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah hak suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMHMETD I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan
Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) adalah sebagai
berikut:




                                                                                                                                                      1
Page 3
                                                                             Nilai Nominal Rp50,- per saham
                         Keterangan
                                                                 Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)                                %
 Modal Dasar                                                        75.000.000.000          3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Nusantara Utama Investama                                      13.799.410.819                   689.970.540.950                      67,02
   Hapsoro                                                              110.845.049                     5.542.252.450                       0,54
   Masyarakat                                                         6.680.217.345                   334.010.867.250                      32,44
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          20.590.473.213                 1.029.523.660.650                     100,00
 Portepel                                                            54.409.526.787                 2.720.476.339.350
*)Tidak terdapat pemegang saham masyarakat dengan porsi kepemilikan 5% baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan asumsi bahwa
seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Bapak Hapsoro yang mengalihkan seluruh
haknya untuk membeli Saham Baru kepada NUI:

                                                       Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                     Keterangan
                                               Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)     %       Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                    75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000           3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    PT Nusantara Utama Investama                13.799.410.819         689.970.540.950    67,02    16.519.638.633            825.981.931.650     67,11
    Hapsoro                                        110.845.049           5.542.252.450     0,54       110.845.049              5.542.252.450      0,45
    Masyarakat                                   6.680.217.345         334.010.867.250    32,44     7.986.570.960            399.328.548.000     32,44
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     20.590.473.213       1.029.523.660.650   100,00    24.617.054.642          1.230.852.732.100    100,00
 Portepel                                       54.409.526.787       2.720.476.339.350             50.382.945.358          2.519.147.267.900


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dengan asumsi bahwa
seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali NUI yang melaksanakan HMETD yang
dimilikinya, HMETD yang diterimanya dari Bapak Hapsoro dan menjalankan komitmennya selaku Pembeli Siaga untuk membeli
Saham Baru yang tersisa:

                                                       Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                     Keterangan
                                               Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)     %       Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                    75.000.000.000       3.750.000.000.000             75.000.000.000           3.750.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    PT Nusantara Utama Investama                13.799.410.819         689.970.540.950    67,02    17.825.992.248            891.299.612.400     72,41
    Hapsoro                                        110.845.049           5.542.252.450     0,54       110.845.049              5.542.252.450      0,45
    Masyarakat                                   6.680.217.345         334.010.867.250    32,44     6.680.217.345            334.010.867.250     27,14
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     20.590.473.213       1.029.523.660.650   100,00    24.617.054.642          1.230.852.732.100    100,00
 Portepel                                       54.409.526.787       2.720.476.339.350             50.382.945.358          2.519.147.267.900




Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

                                                  RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

1. Sejumlah Rp416.235.755.320 (empat ratus enam belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu
   tiga ratus dua puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk membayar sisa harga pengambilalihan 99,99% (sembilan
   puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dalam PT Bukit Permai Properti dari PT Summarecon Bali Indah dan PT Bali
   Indah Development yang dilakukan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan; dan
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
    -     sebesar Rp107.609.465.423 (seratus tujuh miliar enam ratus sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu empat
          ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk pembelian lahan dan pengembangan lahan di daerah Pecatu, Bali; dan
    -     sebesar Rp76.600.000.000 (tujuh puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) untuk penyertaan modal di BBP yang akan
          dilakukan paling lambat pada kuartal IV tahun 2025. Dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh BBP untuk belanja
          modal berupa pembelian lahan di daerah Pecatu, Bali.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus.

                                              IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (“Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025”), serta untuk periode
dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025, disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang

                                                                                                                                                         2
Page 4
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025 tertanggal
17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0643). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.


Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                 30 Juni                                 31 Desember
                Keterangan
                                                  2025                          2024                       2023
 Aset lancar                                     128.556.958.998               275.346.990.041            236.228.486.616
 Aset tidak lancar                             1.902.308.265.540             1.843.285.508.654          1.472.020.933.896
 Jumlah Aset                                   2.030.865.227.538             2.118.632.498.695          1.708.249.420.512
 Liabilitas jangka pendek                        117.025.984.063               228.846.277.364            277.860.029.717
 Liabilitas jangka panjang                       482.626.374.758               537.744.082.393            474.130.963.934
 Jumlah liabilitas                               599.652.358.821               766.590.359.757            751.990.993.651
 Jumlah ekuitas                                1.431.212.868.717             1.352.042.138.938            956.258.426.861



Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                      30 Juni                                    31 Desember
               Keterangan
                                             2025                   2024*                2024                 2023
 Pendapatan neto                        166.120.356.158         157.826.445.069      355.259.333.593      371.284.754.257
 Beban pokok pendapatan                 (53.457.771.146)        (49.106.042.900)   (104.471.177.185)    (106.082.666.672)
 Laba bruto                             112.662.585.012         108.720.402.169      250.788.156.408      265.202.087.585
 Laba (rugi) bersih periode / tahun
   berjalan                              81.394.997.642          (9.306.988.195)       9.737.346.979      17.122.185.356
 Total laba (rugi) komprehensif
   periode/tahun berjalan                80.122.150.324          (9.723.296.440)     395.917.777.478     169.740.142.477
*tidak diaudit / tidak direviu



Ringkasan Laporan Arus Kas

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                       30 Juni                                   31 Desember
                Keterangan
                                              2025                   2024*               2024                   2023
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
 Operasi                                   37.606.627.106         11.969.176.579      68.096.530.859        4.856.031.125
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Investasi             (121.693.142.504)       (30.082.825.963)     137.416.470.110      26.159.018.714
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 Untuk) Aktivitas Pendanaan              (58.318.329.579)       (80.487.903.583)     (72.865.119.540)     82.224.097.230
 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
 dan Setara Kas                         (142.404.844.977)       (98.601.552.967)     132.647.881.429     113.239.147.069
 Kas Dan Setara Kas Awal Tahun /
 Periode                                 248.908.443.473         187.338.147.297     117.338.147.297        6.822.534.078
 Pengaruh Perubahan Kurs Mata
 Uang Asing                                 (382.317.379)          (636.900.647)      (1.077.585.253)     (2.723.533.850)
 Kas dan setara Kas Akhir Tahun /
 Periode                                 106.121.281.117          88.099.693.683     248.908.443.473     117.338.147.297
*tidak diaudit / tidak direviu




                                                                                                                            3
Page 5
Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                      30 Juni                               31 Desember
               Keterangan
                                            2025                2024*                2024                2023
 EBITDA (dalam Rupiah)                   45.857.513.316       43.559.182.172     109.341.741.746      55.646.981.867
 Rasio pertumbuhan aset                           4,14%              (5,08)%              24,02%             (7,35)%
 Rasio pertumbuhan liabilitas                  (21,78)%             (10,21)%               0,94%            (62,45)%
 Rasio pertumbuhan ekuitas                        5,86%              (1,05)%              41,39%            701,08%
 Rasio pertumbuhan pendapatan                     5,26%              (3,19)%             (4,32)%            (64.38)%
 Rasio pertumbuhan laba bersih
 periode/tahun berjalan                        974,56%             (12,03)%              (43,13)%             108,61%
 Rasio laba (rugi) terhadap aset                 4,01%              (0,57)%                 0,46%               1,00%
 Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas              5.69%              (0,98)%                 0,72%               1,79%
 Rasio laba (rugi) terhadap
 pendapatan                                     49,00%               (5,90)%               2,74%                4,61%
 Rasio lancar                                      1,1x                  0,6x                1,2x                 0,9x
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas              41,90%               71,36%               56,70%               78,64%
 Rasio liabilitas terhadap aset                 29,53%               41,64%               36,18%               44,02%
 Rasio cakupan bunga (interest
 coverage ratio) (x)                                1,2                  1,0                  1,4                  0,1
 Rasio cakupan utang (debt to
 service coverage ratio) (x)                        1,3                  1,4                  1,8                  0,5
*tidak diaudit/ tidak direviu

Keterangan selengkapnya mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data
Keuangan Penting dalam Prospektus.

                                      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

1.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

Pendapatan

Perbandingan Pendapatan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp166.120.356.158, meningkat
sebesar 5,26% atau Rp8.293.911.089 bila dibandingkan dengan pendapatan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan tarif pada hotel.

Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp355.259.333.593, menurun
sebesar 4.32% atau Rp16.025.420.664 bila dibandingkan dengan pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah satu Perusahaan Anak.

Beban Pokok Pendapatan

Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp53.457.771.146,
meningkat sebesar 8,86% atau Rp4.351.728.246 bila dibandingkan dengan beban pokok pendapatan pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan pendapatan.




                                                                                                                      4
Page 6
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp104.471.177.185, menurun sebesar 1.52% atau Rp1.611.489.487 bila dibandingkan dengan beban pokok pendapatan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah satu Perusahaan Anak.

Laba Bruto

Perbandingan Laba Bruto untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba Bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp112.662.585.012, meningkat
sebesar 3,63% atau Rp3.942.182.843 bila dibandingkan dengan laba bruto pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan rate kamar hotel dan efisiensi biaya.

Perbandingan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp250.788.156.408, menurun
sebesar 5.44% atau Rp14.413.931.177 bila dibandingkan dengan laba bruto pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023. Hal ini disebabkan oleh dekonsiliasi salah satu anak perusahaan.

Laba (Rugi) Bersih Periode / Tahun Berjalan

Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp81.394.997.641, meningkat sebesar 974,56% atau Rp90.701.985.836 bila dibandingkan dengan laba (rugi) bersih periode/
tahun berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan yang signifikan pada
bagian laba anak Perusahaan sebesar Rp86.596.162.834 atau 912,38% atau 50% keuntungan atas penjualan aset anak
Perusahaan asosiasi, dibandingkan bagian laba anak Perusahaan pada periode yang berakhir pada tangal 30 Juni 2024. Selain
dari bagian laba Entitas Asosiasi, strategi manajemen dalam mengelola kas dan setara kas juga lebih efektif sehingga
menghasilkan pendapatan keuangan 206% lebih tinggi dari sebelumnya.

Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp9.737.346.979, menurun sebesar 43.13% atau Rp7.384.838.377 bila dibandingkan dengan laba (rugi) bersih periode/ tahun
berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh pada periode 31 Desember 2023
terdapat reversal jurnal pendapatan keuangan sebesar Rp51.561.568.039 atau 91% dari biaya lain-lain bukan operasional.

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan

Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp80.122.150.323, meningkat sebesar 924,02% atau Rp89.845.446.764 bila dibandingkan dengan Total Laba (Rugi)
Komprehensif periode/tahun berjalan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh ada
kenaikan biaya pada perhitungan biaya imbalan pasca kerja.

Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp395.917.777.478, meningkat sebesar 133,25% atau Rp226.177.635.001 bila dibandingkan dengan total Laba
(Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
kenaikan nilai atas penilaian aset tetap sebesar 146% atau Rp 229.221.081.534.




                                                                                                                           5
Page 7
2.     Aset, Liabilitas Dan Ekuitas

Aset

Perbandingan Aset tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024

Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.030.865.227.538 yang terdiri dari aset lancar sebesar
Rp128.556.958.998 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.902.308.268.540.

Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 53,31% bila dibandingkan dengan 31 Desember
2024. Hal ini disebabkan pembayaran uang muka saham pada PT Bukit Bali Properti.

Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan pada aset tidak lancar lainnya, utamanya adalah
uang muka saham bila dibandingkan dengan 31 Desember 2024.

Perbandingan Aset pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023

Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.118.632.498.695 yang terdiri dari aset lancar sebesar
Rp275.346.990.041 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.843.285.508.654.

Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 16,56% bila dibandingkan dengan 31
Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena adanya penerimaan uang muka atas penjualan saham pada entitas asiosiasi sebesar
Rp 120M dan pencariran pinjaman Rp20M.

Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 25,22% bila dibandingkan dengan 31
Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena penambahan nilai aset tetap pada tanah sesuai hasil penilaian aset yang dilakukan
oleh KJPP sebesar Rp386.368.757.659.

Liabilitas

Perbandingan Liabilitas pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp599.652.358.821 yang terdiri dari liabilitas jangka pendek
sebesar Rp117.025.984.063 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp482.626.374.758.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 48,86% bila dibandingkan dengan
31 Desember 2024. Nilai signifikan tersebut utamanya dari realisasi pengakuan penurunan modal dan deviden yang sebelumnya
dicatat pada akun utang lain-lain.

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 10.25% bila dibandingkan dengan
31 Desember 2024. Hal tersebut terjadi karena pada tahun 2025 Perseroan bayar hutang kepada pihak berelasi sebesar Rp40M.

Perbandingan Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp766.590.359.757 yang terdiri dari liabilitas jangka
pendek sebesar Rp228.846.277.364 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp537.744.082.393.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 17,64% bila dibandingkan
dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena ada penerimaan dari entitas asosiasi Perseroan sebesar
Rp120.235.500.000 dan pembayaran hutang bank jangka pendek Rp70.000.000.000.

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 13,42% bila dibandingkan
dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena reklasifikasi utang pinjaman pihak berelasi dan pihak ketiga dari liabilitas
jangka pendek.

Ekuitas

Perbandingan Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.431.212.868.717, mengalami kenaikan sebesar 5,86% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal tersebut terjadi karena pada tanggal 30 Juni 2025 saldo laba Perusahaan naik
sebesar Rp80M.




                                                                                                                                6
Page 8
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.352.042.138.938, mengalami kenaikan sebesar 41% bila
dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena surplus revaluasi aset tetap sebesar Rp386M.

3.   Likuiditas Dan Sumber Permodalan

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Arus kas neto dari aktivitas operasi merupakan aliran kas yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama Perseroan, seperti
penerimaan dari penjualan baik kamar hotel, makanan & minuman, maupun sejenisnya, pembayaran kepada pemasok barang
dan jasa sehubungan dengan penualan maupun aktivitas operasi lainnya, selain itu pada aktivitas operasi terdapat informasi
penerimaan pendapatan bunga, pembayaran bunga terkait pinjaman bank, pembayaran pajak, dan juga penerimaan dari piutang
lainnya. Pada 30 Juni 2025 arus kas neto dari aktivitas operasi sebesar Rp37.606.627.106 mengalami peningkatan 214%
dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan peningkatan pendapatan yang dicapai oleh
Perseroan.

Untuk arus kas neto dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2024 sebesar Rp68.096.530.859 mengalami peningkatan 1.302%
dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Pada periode tanggal 30 Juni 2025, arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi merupakan aliran kas terkait dengan
pembelian aset tetap baik untuk kebutuhan operasional hotel maupun kantor, selain itu pada bagian ini juga menyajikan
pergerakan kas sehubungan dengan pembayaran dalam rangka memperoleh kepemilikan saham. Pada 30 Juni 2025 arus kas
neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp121.693.142.504 meningkat 305% dari periode yang sama di tahun
sebelumnya, kontribusi terbesarnya yaitu atas aktivitas Perseroan membayar uang muka saham sebesar Rp119.997.416.000.
Adapun uang muka saham senilai tersebut digunakan untuk uang pembelian saham PT Bukit Permai Properti sebesar 55% dari
total kepemilikan.

Pada periode tanggal 31 Desember 2024 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp137.416.470.110,
mengalami peningkatan sebesar 425%. Hal ini terutama disebabkan karena Perseroan menerima uang muka atas penurunan
modal dan dividen dari entitas asosiasi sebesar Rp120.235.500.000.

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Kas neto dari aktivitas pendanaan pada periode 30 Juni 2025 utamanya untuk pembayaran utang pihak berelasi sebesar
Rp41.268.761.437 dan pinjaman bank sebesar Rp15.000.000.000.

Pada periode tanggal 31 Desember 2024, arus kas dari aktivitas pendanaan utamanya sebesar Rp92.603.999.996 digunakan
untuk pembayaran pinjaman bank dan di sisi lain menerima pinjaman bank senilai Rp20.000.000.000, sementara pada 31
Desember 2023 Perusahaan menerima pinjaman bank senilai Rp480.000.000.000 dan pembayaran kepada pihak berelasi
Rp352.571.996.241 serta pembayaran pinjaman bank sebesar Rp43.816.000.000.

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang tercermin dari
rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan
untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar
54%, 120% dan 114%.

Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas operasional Perseroan dan likuiditas eksternal berasal dari pinjaman bank.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah mengalami
kekurangan dalam mencukupi modal kerja. Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan. Dalam hal modal kerja Perseroan mengalami kekurangan, Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman
bank untuk mencukupi kebutuhan modal kerja.




                                                                                                                               7
Page 9
Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan perbandingan antara
jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset).

Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 41,9%, 56,7% dan 78,6%.

Sedangkan solvabilitas aset Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 29,5%, 36,2% dan 44,0%.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan membandingkan
antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-
masing adalah sebesar 5,7%, 0,7% dan 1,8%.

Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan membandingkan
antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing
sebesar 4,0%, 0,5% dan 1,0%.

Profitabilitas

Margin laba (net profit margin) Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
49,0%, meningkat dari periode sebelumnya di -5.9% pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh karena kenaikan bagian
laba pada entitas asosiasi Perseroan sebesar Rp86.876.554.328 atau 50% atas keuntungan penjualan aset pada entitas asosiasi
Perseroan, yakni BSR.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, net profit margin Perseroan adalah sebesar 2,7%, sedangkan pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 4,6%. Penurunan net profit margin pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023
terutama disebabkan oleh reversal jurnal biaya pendapatan bunga pada tahun 2023.

Keterangan selengkapnya mengenai analisis dan pembahasan oleh manajemen Perseroan dapat dilihat pada Bab V dalam
Prospektus.

                          KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi
setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 26 September 2025, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang
dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan hasil usaha Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, dan untuk periode dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00036/3.0332/AU.1/03/0643-1/1/X/2025
tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Budi Tresno, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0643).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.

           KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

Pendirian:
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu Villa” berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari


                                                                                                                              8
Page 10
2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan BNRI
No. 7433 (“Akta Pendirian”).

Perubahan Nama:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari 2010, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15
Maret 2010 (“Akta No. 182/2010”). Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara
lain: (i) penawaran umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan
Terbuka, sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan
Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh saham Perseoran telah dicatatkan pada Bursa Efek.

Perubahan Anggaran Dasar Terakhir:
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir
kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT bukit Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222192 tanggal 21 Agustus
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
21 Agustus 2025 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 12 September 2025, Tambahan BNRI No. 25406/2025 (“Akta
No. 14/2025”). Berdasarkan Akta No. 14/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal
4 ayat (5), (10) dan (11), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran
dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 63 tanggal 28 Juni
2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 63/2023”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 41 tanggal 17 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (”Akta No. 41/2025”), susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat Prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                     :   Astini Bernawati Oudang(1)
 Komisaris                                           :   Diah Pikatan Orissa Putri Haprani(2)
 Komisaris Independen                                :   Park Seong Hoon (1)

 Direksi
 Direktur Utama                                      :   Satrio(1)
 Direktur                                            :   Hendry Utomo(1)
 Direktur                                                Cindy Budijono(2)
Keterangan:
(1) Diangkat berdasarkan Akta No. 63/2023.
(2) Diangkat berdasarkan Akta No. 41/2025.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023 dan Akta No. 41/2025 tersebut telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam masing-masing Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313938 tanggal 21 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0164610.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025.

Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut adalah sampai dengan tanggal penutupan RUPS
tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikannya sewaktu-
waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Usaha

Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama sebagai hotel bintang, sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam
anggaran dasar Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat menyelenggarakan jasa dan/atau layanan penyediaan akomodasi
lainnya, usaha real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, serta kegiatan usaha penunjang lainnya.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini (riil) adalah Hotel Bintang (KBLI No. 55110) dan Real Estat
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).

                                                                                                                                      9
Page 11
Prospek Usaha

Prospek usaha properti hotel bintang secara umum cukup menjanjikan terutama setelah pemulihan sektor pariwisata pasca
pandemi. Lokasi properti hotel Perseroan yang unggul menjadi pendorong utama prospek keberhasilan usaha Perseroan selain
strategi manajemen dan kemampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan tren pariwisata. Pendorong prospek usaha
berkembangnya hotel bintang milik Perseroan juga terjadi karena dukungan Pemerintah atas pembangunan infrastruktur jalan
dan fasilitas lainnya sehingga para tamu merasa nyaman dan memilih Uluwatu dan Ubud menjadi destinasi idaman wisatawan
di Bali.

Keterangan selengkapnya mengenai keterangan tentang perseroan, kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha
Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus.

                                             TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Perseroan telah menunjuk PT EDI Indonesia sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam
rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan:

1)   Pemesan yang Berhak

Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB
berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam
rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama, mendapatkan
44 (empat puluh empat) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:

1) Para pemegang Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”) yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh
   HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   sampai dengan periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para Pemegang Saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum
melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran
pemegang saham yaitu tanggal 5 November 2025.

2)   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 6 November 2025. Prospektus
dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham
Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”)
Tambahan dan formulir lainnya di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 6 November 2025 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:




                                                                                                                         10
Page 12
                                             Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                     PT EDI Indonesia
                                                   Wisma SMR 10th Floor
                                                 Jalan Yos Sudarso Kav. 89
                                                 Jakarta 14360, Indonesia
                                                  Telepon: (021) 6505829
                                              Email: bae@edi-indonesia.co.id

3)   Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 7 November 2025 hingga 13 November 2025.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
     permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
     Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan ( exercise) melalui
     sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan,
     Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek dan
          rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
     melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang
     bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat -
     lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
     diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya harus
     mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     (i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
           menyetorkan pembayaran;
     (iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
           susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
     (iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
           KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka
           permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk
           dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
           -    Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
                permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam penitipan Kolektif
                di KSEI atas nama pemberi kuasa;
           -    Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
           -    Dikenakan biaya konversi.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika pemegang
Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 7 November
2025 hingga 13 November 2025 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap
telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik ( in good funds) di rekening Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.



                                                                                                                          11
Page 13
4)   Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah
disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 13 November
2025.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
     pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan
     Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas
     nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
     Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
     menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk keperluan
     pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
     HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui
     sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan
     HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
     menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam
bentuk warkat/fisik Sertifikat Kolektif Saham (“SKS”), harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi
    KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
    Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
    menyetorkan pembayaran.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan
yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi
petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5)   Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 18 November 2025 dengan ketentuan sebagai
berikut:

1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
   ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
   ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan
   sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
   pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;


                                                                                                                            12
Page 14
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan jumlah
   kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan POJK 32/2015.

6)   Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham Baru
     Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara
tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan
pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                                    BANK MANDIRI
                                           Cabang Jakarta Muara Karang Raya
                                            No. Rekening: 168-00-7008001-3
                                          Atas Nama: PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk
pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima
dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat tanggal 17 November 2025.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7)   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang merupakan
bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang
tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari
C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.

8)   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru yang
    tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9)   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan pada tanggal 19 November 2025 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 19 November 2025 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar 1% (satu persen)
per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 20 November 2025 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan.
Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan,
kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.



                                                                                                                         13
Page 15
10)   Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan
pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan diterima
oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
penjatahan.

SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai
tanggal 11 November 2025 hingga tanggal 17 November 2025, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh
   ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11)   Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham.

12)   Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini, dapat menjual
haknya kepada pihak lain sejak tanggal 7 November 2025 hingga 13 November 2025 melalui BEI atau dapat dilaksanakan di luar
BEI.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan persentase
kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 16,36% (enam belas koma tiga enam persen).

                             PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
                             SERTA FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan dan website BEI.

a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
   elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
   Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 6 November 2025. Prospektus dan
   petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.

b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
   menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
   formulir lainnya mulai tanggal 6 November 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
   (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE
   Perseroan:


                                                     PT EDI Indonesia
                                                  Wisma SMR 10th Floor
                                                 Jl. Yos Sudarso Kav. 89
                                                Jakarta 14360, Indonesia
                                                  Telp. : (021) 6505829
                                              Email: bae@edi-indonesia.co.id

                                                                                                                         14
Page 16
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
5 November 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak
menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung
jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para Pemegang Saham Perseroan
yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham
melalui Pemegang Rekening KSEI.

   PARA PEMEGANG SAHAM DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PMHMETD I PERSEROAN
                          MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                                                                                       15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published27 Oct 2025
Pages16
Characters78,493
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA TBK p.1 ×35
linked person Astini Bernawati Oudang p.10
linked person Diah Pikatan p.10
linked person Hendry Utomo p.10
linked person Cindy Budijono · Direktur p.10
linked org BANK MANDIRI p.14
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Nusantara Utama Investama p.1 ×7
possible person Hapsoro p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved person Hapsoro. Jika Saham Baru p.1
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.2 ×3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2 ×7
unresolved org PT Bukit Permai Properti p.3 ×2
unresolved org PT Summarecon Bali Indah p.3
unresolved org PT Bali Indah Development p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.4
unresolved person Bambang Budi Tresno p.4 ×2
unresolved org PT Bukit Bali Properti. Aset p.7
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.9
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.9
unresolved person Sugito Tedjamulia · Notaris p.9
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.10
unresolved person Sutjipto p.10
unresolved org Uluwatu Villa Tbk p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.11
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.11
unresolved org PT EDI Indonesia Wisma SMR p.12 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result