Skip to content
Back to announcement

20251023_SMGR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31979301_lamp2.pdf

Board change Needs review SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

Nomor: 013/SIG/Kep.DK/10.2025
TENTANG

PENGANGKATAN KOMITE AUDIT
SERTA PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

Menimbang 1» 1. bahwa dengan telah berakhirnya masa jabatan Sdri. Budi Rahayu sebagai
Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Nomor:
011/SIG/Kep.DK/10.2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Perubahan
Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk,
maka dipandang perlu untuk menetapkan penggantinya:

2. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk. Nomor: O11/SIG/Kep.DK/08.2025 tanggal 29 Agustus 2025
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau
Risiko PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, telah diangkat Sdr. Muh. Rosyid
Ariansyah sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk:

3. bahwa dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan peran
Dewan Komisaris dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada
Direksi, maka dipandang Sdr. Muh. Rosyid Ariansyah memiliki kemampuan
untuk dapat menggantikan Sdri. Budi Rahayu sebagai Anggota Komite
Audit,

4. bahwa memperhatikan butir 1, butir 2, dan butir 3 di atas, perlu ditetapkan
keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tentang
Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Perubahan Susunan
Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk,

|
Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5253):

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608):

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756):

4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297) yang diubah dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097):

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Ta
The East Tower 18" Fi., Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2. No.1, Jakarta 12950, Indonesia p. t62 215261174-5 f. #62 21526 1176 www.sig.id
Page 2 OCR 0.948
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit:

6. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/O3/2023 Tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara:

7. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara:

8. Akta Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 7
tertanggal 3 Mei 2024:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT SERTA PERUBAHAN SUSUNAN
KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

Pasal 1
Pengangkatan Anggota Komite Audit

1. Mengangkat Sdr. Muh. Rosyid Ariansyah sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan yang bersangkutan
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Nomor: 011/SIG/Kep.DK/08.2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk meemberhentikan
sewaktu-waktu.

2. Dengan demikian, susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut:

Ketua : Saor Siagian (Komisaris Independen)

Anggota 1 1. Sigit Widyawan (Komisaris Utama/ Independen)
2. Agung Budi Mulyanto (Komisaris Independen)
3. Sahat Pardede
4. Muh. Rosyid Ariansyah

Pasal 2
Tugas Pokok Dan Fungsi

1. Tugas pokok dan fungsi Komite Audit adalah sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit PT
Semen Indonesia (Persero) Tbk.

2. Selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Komite Audit dapat diberikan tugas
lainnya oleh Dewan Komisaris.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota Komite Audit mempunyai kewenangan untuk
melakukan koordinasi dan meminta informasi dan/atau keterangan dari Komite yang ada pada
Dewan Komisaris, pejabat, pegawai dan/atau pihak-pihak terkait Perseroan.

4. Anggota Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan informasi, data dan dokumen yang diperoleh
dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

Anggota Komite Audit bertanggungjawab langsung kepada Ketua Komite Audit.

Anggota Komite Audit wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bertindak secara
profesional dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

7. Anggota Komite Audit wajib untuk menyampaikan laporan secara berkala sebagaimana ditur
dalam Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau dalam waktu yang ditentukan
oleh Ketua Komite Audit.

Page 3 OCR 0.955
Pasal 3
Biaya

1. Ketua dan Anggota Komite Audit yang merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan
tidak mendapat honorarium dan fasilitas lainnya mengingat telah mendapat honorarium dan
fasilitas lainnya sebagai Komisaris.

2. Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan fasilitas yang diberikan kepada Anggota Komite
Audit sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero)
Tbk Nomor: 012/SIG/Kep.DK/09.2024 tanggal 12 September 2024, ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan ini dan mulai berlaku sejak tanggal Keputusan ini ditetapkan.

3. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komite Audit dibebankan pada anggaran Perseroan.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala ketentuan yang diatur Keputusan Dewan Komisaris
Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 011/SIG/Kep.DK/10.2022
tanggal 21 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit dan
Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan tidak
berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2025

PT SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk

Sigit Widyawan
Komisaris Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published23 Oct 2025
Pages3
Characters6,728
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Budi Rahayu · Anggota Komite Audit p.1 ×4
linked person Muh. Rosyid Ariansyah · Anggota p.1 ×7
linked person Saor Siagian · Ketua p.2
linked person Sigit Widyawan p.2 ×2
linked person Agung Budi Mulyanto p.2
linked person Sahat Pardede p.2
possible org SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×74
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 214 ms 13 Sep 2026 14:51

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Muh. Rosyid Ariansyah',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA '
                             '(PERSERO) TBK TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT '
                             'SERTA PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT '
                             'PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Pasal 1 '
                             'Pengangkatan Anggota Komite Audit 1. Mengangkat '
                             'Sdr. Muh. Rosyid Ariansyah sebagai Anggota '
                             'Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk '
                             'dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
                             'yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam '
                             'Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia '
                             '(Persero) Tbk. Nomor: 011'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result