Back to announcement
20251023_SMGR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31979301_lamp2.pdf
Board change Needs review SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Nomor: 013/SIG/Kep.DK/10.2025 TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT SERTA PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Menimbang 1» 1. bahwa dengan telah berakhirnya masa jabatan Sdri. Budi Rahayu sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 011/SIG/Kep.DK/10.2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, maka dipandang perlu untuk menetapkan penggantinya: 2. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: O11/SIG/Kep.DK/08.2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, telah diangkat Sdr. Muh. Rosyid Ariansyah sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Semen Indonesia (Persero) Tbk: 3. bahwa dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan peran Dewan Komisaris dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, maka dipandang Sdr. Muh. Rosyid Ariansyah memiliki kemampuan untuk dapat menggantikan Sdri. Budi Rahayu sebagai Anggota Komite Audit, 4. bahwa memperhatikan butir 1, butir 2, dan butir 3 di atas, perlu ditetapkan keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, | Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253): 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608): 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) yang diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097): PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Ta The East Tower 18" Fi., Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2. No.1, Jakarta 12950, Indonesia p. t62 215261174-5 f. #62 21526 1176 www.sig.id
Page 2 OCR 0.948
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: 6. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/O3/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara: 7. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: 8. Akta Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 7 tertanggal 3 Mei 2024: MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT SERTA PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Pasal 1 Pengangkatan Anggota Komite Audit 1. Mengangkat Sdr. Muh. Rosyid Ariansyah sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 011/SIG/Kep.DK/08.2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk meemberhentikan sewaktu-waktu. 2. Dengan demikian, susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut: Ketua : Saor Siagian (Komisaris Independen) Anggota 1 1. Sigit Widyawan (Komisaris Utama/ Independen) 2. Agung Budi Mulyanto (Komisaris Independen) 3. Sahat Pardede 4. Muh. Rosyid Ariansyah Pasal 2 Tugas Pokok Dan Fungsi 1. Tugas pokok dan fungsi Komite Audit adalah sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 2. Selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Komite Audit dapat diberikan tugas lainnya oleh Dewan Komisaris. 3. Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota Komite Audit mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dan meminta informasi dan/atau keterangan dari Komite yang ada pada Dewan Komisaris, pejabat, pegawai dan/atau pihak-pihak terkait Perseroan. 4. Anggota Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan informasi, data dan dokumen yang diperoleh dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. Anggota Komite Audit bertanggungjawab langsung kepada Ketua Komite Audit. Anggota Komite Audit wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bertindak secara profesional dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. 7. Anggota Komite Audit wajib untuk menyampaikan laporan secara berkala sebagaimana ditur dalam Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau dalam waktu yang ditentukan oleh Ketua Komite Audit.
Page 3 OCR 0.955
Pasal 3 Biaya 1. Ketua dan Anggota Komite Audit yang merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak mendapat honorarium dan fasilitas lainnya mengingat telah mendapat honorarium dan fasilitas lainnya sebagai Komisaris. 2. Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan fasilitas yang diberikan kepada Anggota Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 012/SIG/Kep.DK/09.2024 tanggal 12 September 2024, ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini dan mulai berlaku sejak tanggal Keputusan ini ditetapkan. 3. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komite Audit dibebankan pada anggaran Perseroan. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala ketentuan yang diatur Keputusan Dewan Komisaris Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 011/SIG/Kep.DK/10.2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 2025 PT SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk Sigit Widyawan Komisaris Utama
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
214 ms
13 Sep 2026 14:51
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Muh. Rosyid Ariansyah',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA '
'(PERSERO) TBK TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT '
'SERTA PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT '
'PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Pasal 1 '
'Pengangkatan Anggota Komite Audit 1. Mengangkat '
'Sdr. Muh. Rosyid Ariansyah sebagai Anggota '
'Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk '
'dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
'yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam '
'Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia '
'(Persero) Tbk. Nomor: 011'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}