Skip to content
Back to announcement

20251022_NANO_Pemanggilan RUPS_31978913_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NANO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                     PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk

 Direksi PT Nanotech Indonesia Global Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham
 Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
 diselenggarakan pada:

        Hari, Tanggal          : Kamis, 13 November 2025
        Waktu                  : 10.00 WIB - Selesai
        Tempat                 : Gedung Nanoplex
                                 Jl. Raya Puspitek Serpong, Ko. Batan Lama A-12 Setu, Tangerang
                                 Selatan Banten 15314
        Mekanisme              : RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General
                                 Meeting      System      KSEI     (eASY.KSEI)     dalam      tautan
                                 https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI (untuk yang
                                 akan mengikuti Rapat secara daring)

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI dan secara fisik, dengan
mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat.

MATA ACARA RAPAT

1.   Pergantian Susunan Anggota Dewan Komisaris.

     Penjelasan
     Sesuai dengan perkembangan usaha dan adanya tugas-tugas yang perlu dikoordinasikan oleh
     Dewan Komisaris, Perseroan bermaksud melakukan perubahan pada Susunan Dewan
     Komisaris Perseroan.

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
     dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta
     Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi
     bagi Para Pemegang Saham Perseroan. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
     melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
2.   Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar
     Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
     tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 21 Oktober 2025 dan/atau pemilik saldo saham
     Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia
     pada tanggal 21 Oktober 2025 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
     Indonesia.
Page 2
3.   Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia dan
     dapat diunduh melalui situs web Perseroan nig.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
     tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis
     oleh Pemegang Saham Perseroan.
4.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
     elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
     disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
     Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 10.00
     WIB.
5.   Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik
     ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
           kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
           oleh Perseroan.
     (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
           belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik,
           maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
     (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
           oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
           pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
           Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa
           yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
           pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
           penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
           kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
           ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
           pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
           kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
           suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
           dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
           saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
           kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
     dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
     https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan nig.co.id.
7.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Page 3
     Perseroan nig.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut
     wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl.
     Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
     kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 10 November 2025 pukul 15.00 WIB.
8.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
     dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara
     yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
     disampaikan dalam Rapat.




                              Tangerang Selatan, 22 Oktober 2025
                               PT Nanotech Indonesia Global Tbk
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published22 Oct 2025
Pages3
Characters8,353
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Pergantian Susunan · Komisaris p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result