Back to announcement
20251022_NANO_Pemanggilan RUPS_31978913_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NANOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk
Direksi PT Nanotech Indonesia Global Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 13 November 2025
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Gedung Nanoplex
Jl. Raya Puspitek Serpong, Ko. Batan Lama A-12 Setu, Tangerang
Selatan Banten 15314
Mekanisme : RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI (untuk yang
akan mengikuti Rapat secara daring)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI dan secara fisik, dengan
mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat.
MATA ACARA RAPAT
1. Pergantian Susunan Anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan
Sesuai dengan perkembangan usaha dan adanya tugas-tugas yang perlu dikoordinasikan oleh
Dewan Komisaris, Perseroan bermaksud melakukan perubahan pada Susunan Dewan
Komisaris Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi
bagi Para Pemegang Saham Perseroan. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
2. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar
Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 21 Oktober 2025 dan/atau pemilik saldo saham
Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 21 Oktober 2025 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia.
Page 2
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia dan
dapat diunduh melalui situs web Perseroan nig.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis
oleh Pemegang Saham Perseroan.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 10.00
WIB.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik,
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa
yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan nig.co.id.
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Page 3
Perseroan nig.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut
wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl.
Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 10 November 2025 pukul 15.00 WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara
yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
Tangerang Selatan, 22 Oktober 2025
PT Nanotech Indonesia Global Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pergantian Susunan
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.