Back to announcement
20251021_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_31978851_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Page 2
SURAT UTANG TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA
INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA ATAU KEPADA INVESTOR INDONESIA BAIK
INDIVIDU, INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA, DALAM CARA YANG MERUPAKAN
PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995
TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIUBAH DARI WAKTU KE WAKTU DAN SETIAP PERATURAN
PELAKSANAANNYA. INI BUKAN MERUPAKAN PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG TANPA MELALUI
PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO. 30/POJK.04/2019
TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI
PENAWARAN UMUM. INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK
LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN
TERMASUK DI INDONESIA.
INI BUKANLAH PENAWARAN, ATAU PERMINTAAN PENAWARAN, UNTUK MEMBELI ATAU MENJUAL
EFEK APAPUN. SURAT UTANG TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED STATES SECURITIES ACT
OF 1933, SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK DITAWARKAN ATAU
DIJUAL DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM RULE 144A DAN
REGULATION S DARI SECURITIES ACT), KECUALI BERDASARKAN PENGECUALIAN DARI, ATAU DALAM
TRANSAKSI YANG TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN DALAM SECURITIES ACT.
TIDAK ADA PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA SERIKAT ATAU
WILAYAH JURISDIKSI LAINNYA DI MANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI, DILARANG, ATAU
DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA
TRANSAKSI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 27 NOVEMBER 2025 PADA PUKUL 14.00
WIB – SELESAI, BERTEMPAT DI GEDUNG PACIFIC CENTURY PLACE, FUNCTION ROOM B, LEVEL B1,
SCBD LOT 10, JL. JEND. SUDIRMAN KAV 52-53, JAKARTA 12190.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI, MAKA PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN
OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2025
Page 3
DEFINISI
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan, anggota dari Forvis Mazars
Indonesia, selaku akuntan publik independen yang melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan.
Anak Perusahaan Penjamin : Satu atau lebih anak perusahaan Perseroan dan/atau Penerbit, yang
dimiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) atau lebih secara langsung
dan/atau tidak langsung, oleh Perseroan dan/atau Penerbit dan
dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Perseroan, yang akan
memberikan Jaminan Perusahaan untuk menjamin kewajiban
pembayaran Penerbit berdasarkan Surat Utang (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini).
Biro Administrasi Efek : Pihak yang berdasarkan perjanjian dengan emiten dan/atau penerbit efek
melakukan pencatatan kepemilikan efek dan distribusi hak-hak yang
berkaitan dengan efek, dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, yang
berkedudukan di Jakarta Pusat.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Jaminan Perusahaan : Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang dapat diberikan oleh
Anak Perusahaan Penjamin untuk menjamin kewajiban pembayaran
Penerbit berdasarkan Surat Utang.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham
Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan yang berakhir pada
Perseroan tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berdasarkan
laporan No. 00328/2.1011/AU.1/02/1013-5/1/IX/2025 tanggal 30
September 2025, dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam semua
hal yang material.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan badan
pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember
2012.
Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek.
Penerbit : PT Bukit Makmur Mandiri Utama, suatu perusahaan yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan di mana sebanyak 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetornya dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan : PT BUMA Internasional Grup Tbk, perusahaan terbuka yang sahamnya
tercatat di Bursa Efek Indonesia, didirikan secara sah dan tunduk
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Perusahaan Terkendali : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK
17/2020.
Page 4
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi : Rencana transaksi penerbitan Surat Utang oleh Penerbit yang merupakan
suatu transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
SGX-ST : Singapore Exchange Securities Trading Limited, suatu Bursa Efek di
Singapura.
Surat Utang : Surat utang bunga tetap (fixed rate notes) dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar USD500.000.000, yang akan diterbitkan oleh Penerbit
yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa kali penerbitan
yang merupakan 1 (satu) rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPSLB,
dimana Surat Utang dapat dijamin dengan Jaminan Perusahaan dan/atau
jaminan lainnya yang akan ditentukan kemudian (jika ada).
USD : Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika
Serikat.
PENDAHULUAN
Perseroan memulai usahanya pada bulan November 1990 dan mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek
Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada bulan Juni 2001. Pada bulan November 2009, Perseroan
mengakuisisi seluruh saham Penerbit yang mengakibatkan Perseroan mengubah strategi bisnis utama Perseroan
menjadi berfokus pada bidang jasa pertambangan batubara. Saat ini, Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan
dengan kantor pusat di South Quarter Tower C, Lantai 5, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta
12430, Indonesia.
Dalam rangka memenuhi POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk
memberikan informasi kepada masyarakat dan juga untuk kepentingan para Pemegang Saham sehubungan
dengan rencana Penerbit, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, untuk menawarkan dan
menerbitkan Surat Utang di luar Indonesia dan kemudian mencatatkan Surat Utang tersebut pada SGX-ST sesuai
dengan ketentuan Rule 144A dan Regulation S dari Securities Act.
Rencana penerbitan Surat Utang dan potensi pemberian Jaminan Perusahaan oleh Anak Perusahaan Penjamin
dan/atau jaminan lainnya yang akan ditentukan kemudian (jika ada) merupakan satu kesatuan transaksi atas
Rencana Transaksi dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah dan berdiri sendiri.
Merujuk kepada uraian di atas, rencana pemberian Jaminan Perusahaan oleh Anak Perusahaan Penjamin
merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020 karena dilakukan antara sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perseroan. Namun demikian, transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020. Selanjutnya, dengan merujuk pada Pasal 33 POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi
merupakan Transaksi Material maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan Transaksi Material sesuai
dengan ketentuan POJK 17/2020.
Nilai Surat Utang adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD500.000.000. Berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD100.876.566, sehingga persentase nilai Rencana
Transaksi terhadap total ekuitas Perseroan adalah sebesar 495,66% (empat ratus sembilan puluh lima koma enam
enam persen). Dengan demikian, karena total nilai Rencana Transaksi melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, maka Rencana Transaksi memerlukan persetujuan
Page 5
terlebih dahulu dari Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (d)
angka (1) POJK 17/2020.
Dana hasil penerbitan Surat Utang setelah dipotong biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Penerbit untuk
antara lain, namun tidak terbatas pada (i) pembiayaan kembali atau pembayaran kembali kewajiban utang Penerbit
yang ada saat ini, (ii) tujuan umum perusahaan, dan (iii) pembiayaan potensi akuisisi di masa mendatang.
Oleh karena pihak pembeli Surat Utang belum diketahui, maka informasi mengenai pihak yang membeli Surat
Utang dan ringkasan laporan penilai independen tidak wajib diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) POJK 17/2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 POJK 17/2020,
Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan
laporan penilai independen tentang kewajaran nilai Rencana Transaksi, tingkat suku bunga, dan nilai penjaminan
kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya
POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara
dan prosedur pelaksanaan transaksi material dengan nilai transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) angka (1) jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 POJK 17/2020
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang
Saham mengenai Rencana Transaksi.
URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1.1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Penerbit bermaksud untuk menerbitkan Surat Utang sebagai bagian dari strategi pengelolaan pendanaan
dan liabilitas jangka panjang Penerbit yang bertujuan untuk membiayai kembali utang Penerbit yang ada
saat ini, memperpanjang jatuh tempo utang, dan memperkuat likuiditas serta fleksibilitas Penerbit dengan
mempertahankan akses ke berbagai sumber pendanaan. Rencana Transaksi diharapkan memberikan
dampak positif terhadap kondisi keuangan serta kegiatan usaha Penerbit yang pada akhirnya akan
memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
1.2. Pengaruh dan Manfaat Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Mengingat dana hasil Rencana Transaksi akan digunakan, antara lain untuk pembiayaan kembali atau
pelunasan utang yang ada, maka penerbitan Surat Utang yang diperkirakan memiliki periode jatuh tempo
5 (lima) tahun akan memperkuat likuiditas, meningkatkan profil jatuh tempo utang, dan memitigasi risiko
pembiayaan kembali utangnya, sehingga memberikan fleksibilitas operasional dan keuangan yang lebih
besar kepada grup Perseroan.
1.3. Keterangan Mengenai Transaksi Material
(a) Obyek Rencana Transaksi
Penerbit akan menawarkan dan menerbitkan Surat Utang di luar Indonesia sesuai dengan ketentuan Rule
144A dan Regulation S dari Securities Act yang akan dicatatkan pada SGX-ST.
Surat Utang tidak ditawarkan atau dijual di Indonesia atau kepada Warga Negara Indonesia atau kepada
penduduk Indonesia atau investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya, dalam
cara yang merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan setiap peraturan
pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas, bukan merupakan penerbitan efek bersifat utang tanpa
melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang
Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Surat Utang akan ditawarkan secara terbatas kepada investor melalui Pembeli Awal (sebagaimana
diuraikan di bawah). Informasi mengenai Pembeli Awal akan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penyelesaian penerbitan Surat Utang. Setelah penerbitan, Surat Utang akan dicatatkan pada
SGX-ST.
Page 6
(b) Rencana Nilai Transaksi
Nilai Surat Utang adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD500.000.000.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD100.876.566,
sehingga persentase nilai Rencana Transaksi terhadap total ekuitas Perseroan adalah sebesar 495,66%
(empat ratus sembilan puluh lima koma enam enam persen). Mengingat total nilai Rencana Transaksi
tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan, maka Rencana Transaksi
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf (d) angka (1) POJK 17/2020.
1.4. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Rencana Transaksi
(a) Penerbit
Riwayat Singkat
Penerbit merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia berdasarkan Akta No. 19 tanggal 7 Desember 1998 yang dibuat di hadapan Raden Johanes
Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan No. C-5698 HT.01.01.Th.2000 tanggal 8 Maret 2000.
Anggaran Dasar Penerbit telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No.
69 tanggal 26 Oktober 2023 yang di buat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0134355 tanggal 27 Oktober 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0215692.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 27 Oktober 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 065,
Tambahan No. 022600 tanggal 15 Agustus 2025, sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“Akta No. 69/2023”).
Saat ini Penerbit berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat di South Quarter Tower A Lantai Penthouse,
Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Akta No. 69/2023, maksud dan tujuan Penerbit adalah (i) berusaha dalam bidang jasa
penunjang pertambangan umum (Kategori B), (ii) penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, (iii)
ketenagakerjaan, (iv) agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya (Kategori N), (v) jasa penunjang
pembangunan (konstruksi) (Kategori F), (vi) pembangunan (Kategori F), (vii) pengadaan listrik, gas,
uap/air panas dan udara dingin (Kategori D), (viii) perdagangan (Kategori G), (ix) lndustri pengolahan
(Kategori C), (x) pengangkutan dan pergudangan (Kategori H), (xi) dan aktiVitas profesional, llimiah dan
teknis (Kategori M). Saat ini Penerbit sedang menjalankan usaha dalam bidang jasa pertambangan
umum.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 53 tanggal 20 Agustus 2021, dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0439170 tanggal 20 Agustus 2021, didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0141870 tanggal 20 Agustus 2021, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Penerbit terakhir pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 4.250.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 2.050.000.000.000
Nilai nominal per saham : Rp 1.000.000
Berdasarkan struktur permodalan di atas, berikut ini adalah susunan pemegang saham Penerbit:
Nama Pemegang Saham Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Perseroan 2.049.999 2.049.999.000.000 99,99995%
Ronald Sutardja 1 1.000.000 0,00005%
Total 2.050.000 2.050.000.000.000 100%
Page 7
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 25 tanggal 11 Juli 2025, dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0311040 tanggal 15 Juli 2025, didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0158413.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 Juli 2025, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Penerbit yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Indra Dammen Kanoena
Wakil Direktur Utama : Nanang Rizal Achyar
Direktur : Sumardi
Direktur : Elsahmur Asyur
Direktur : Silfanny Fadillah Bahar
Direktur : Endang Veronica Br. Silangit
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ronald Sutardja
Komisaris : Ashish Gupta
Komisaris Independen : Hamid Awaluddin
Komisaris Independen : Soemarno Witoro Soelarno
(b) Anak Perusahaan Penjamin Potensial
Surat Utang ini dapat dijamin dengan Jaminan Perusahaan dari Anak Perusahaan Penjamin dan/atau
dijamin dengan jaminan lain, yang akan ditentukan di kemudian hari (jika ada).
Pemberian Jaminan Perusahaan atas penerbitan Surat Utang merupakan transaksi afiliasi yang
dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020 karena transaksi dilakukan antara sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan.
(c) Pembeli Awal
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pembeli awal (“Pembeli Awal”) belum ditetapkan.
Keterangan dan informasi mengenai latar belakang dari para Pembeli Awal baru akan diketahui pada
saat dilakukannya masa penawaran (bookbuilding) dari Surat Utang, yaitu suatu masa di mana para
Pembeli Awal menyampaikan jumlah Surat Utang yang akan dibeli dan besarnya tingkat suku bunga yang
diinginkan dengan tujuan untuk memperoleh indikasi jumlah Surat Utang yang akan diterbitkan. Para
Pembeli Awal merupakan pihak yang memiliki peran untuk melakukan pembelian atas Surat Utang yang
akan diterbitkan oleh Penerbit dan selanjutnya akan dijual kembali kepada para investor umum.
2. KETERANGAN MENGENAI SURAT UTANG
(i) Penerbit Surat Utang:
Surat Utang akan diterbitkan oleh Penerbit. Keterangan mengenai Penerbit diuraikan pada
angka 1.4(a) di atas.
(ii) Pokok Surat Utang:
Sebanyak-banyaknya sebesar USD500.000.000.
(iii) Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:
Pokok Surat Utang akan dibayarkan seluruhnya dan sekaligus pada tanggal jatuh tempo Surat
Utang maksimal pada tahun kelima sejak penerbitan Surat Utang atau periode lain yang disetujui
para pihak.
(iv) Bunga dan Periode Pembayaran Bunga:
Tingkat suku bunga tetap maksimal sampai dengan 10% (sepuluh persen) per tahun.
Bunga akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan (semi-annual) di akhir periode.
Page 8
(v) Jaminan:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih dalam tahap pembahasan
mengenai jaminan atas Surat Utang. Namun demikian, Surat Utang ini dapat dijamin dengan
Jaminan Perusahaan dari Anak Perusahaan Penjamin dan/atau dijamin dengan jaminan lain
yang akan ditentukan di kemudian hari (jika ada).
Informasi mengenai pemberian Jaminan Perusahaan dan/atau jaminan lain (jika ada), termasuk
syarat penjaminan dan nilai penjaminan, akan diumumkan oleh Perseroan kepada publik paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Utang sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020.
Pemberian Jaminan Perusahaan atas penerbitan Surat Utang merupakan transaksi afiliasi yang
dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020 karena transaksi dilakukan antara sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) oleh Perseroan.
(vi) Pembatasan:
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, terdapat potensi pembatasan-pembatasan yang akan
diberlakukan bagi Penerbit yang bersifat wajar dan umum diberlakukan dalam transaksi yang
serupa.
Namun demikian, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Penerbit masih
mendiskusikan pembatasan-pembatasan ketentuan yang akan diatur di dalam dokumen
penerbitan. Informasi mengenai kepastian pembatasan-pembatasan Surat Utang akan
diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya Surat
Utang sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
(vii) Rencana Penggunaan Dana Hasil Rencana Transaksi:
Dana hasil penerbitan Surat Utang setelah dipotong biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh
Penerbit untuk antara lain namun tidak terbatas pada (i) pembiayaan kembali atau pembayaran
kembali kewajiban utang Penerbit yang ada saat ini, (ii) tujuan umum perusahaan, dan (iii)
pembiayaan potensi akuisisi di masa mendatang.
Oleh karena pihak pembeli Surat Utang belum diketahui, maka informasi mengenai pihak yang membeli
Surat Utang dan ringkasan laporan penilai independen tidak wajib diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 POJK 17/2020, Perseroan diwajibkan
untuk mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai
independen tentang kewajaran nilai Transaksi, tingkat suku bunga, dan nilai penjaminan kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Penerbit sebagai debitur dengan kreditur yang ada pada saat ini
atau calon bank-bank yang merupakan Pembeli Awal untuk penerbitan Surat Utang ini, baik dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan atau Penerbit.
Dalam hal terdapat Pembeli Awal yang terafiliasi, maka Perseroan akan senantiasa patuh terhadap
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait transaksi afiliasi dan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU
Pemberitahuan RUPSLB kepada OJK 13 Oktober 2025
Iklan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPSLB 21 Oktober 2025
Penyampaian Dokumen Keterbukaan Informasi kepada OJK 21 Oktober 2025
Pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan 21 Oktober 2025
dan Bursa Efek Indonesia
Page 9
Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir 4 November 2025
Dalam RUPSLB
Iklan Pemanggilan RUPSLB 5 November 2025
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan 25 November 2025
Informasi
Tanggal Penyelenggaraan RUPSLB 27 November 2025
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 1 Desember 2025
REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh Pemegang Saham untuk menyetujui
Rencana Transaksi dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 27 November 2025 karena Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi dilakukan untuk kepentingan terbaik
Perseroan dan Pemegang Saham.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
17/2020.
2. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta
material yang diperlukan bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan sehubungan dengan
Rencana Transaksi.
3. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 15/2020, dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan kepada Pemegang
Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB pada:
Hari/tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : 14.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat : Gedung Pacific Century Place, Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman
Kav 52-53, Jakarta 12190
Pemegang Saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 4 November 2025 pukul 16:00 WIB
atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 November 2025.
Setiap usulan dari Pemegang Saham akan dimasukkan ke dalam acara RUPSLB jika memenuhi persyaratan
dalam Pasal 16 POJK 15/2020 dan Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Direksi Perseroan
mengharapkan agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada Direksi Perseroan secara tertulis oleh seorang
atau lebih Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/20 bagian dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, paling lambat tanggal 29 Oktober 2025 (7 (tujuh) hari
sebelum dilakukannya pemanggilan RUPSLB).
Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSLB untuk menyetujui Rencana
Transaksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana mengikuti POJK 15/2020 adalah sebagai berikut:
a) RUPSLB untuk menyetujui Rencana Transaksi harus dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 10
b) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling
sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
c) Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
d) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru
dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi harap
menghubungi:
PT BUMA Internasional Grup Tbk
South Quarter Tower C, Lantai 5,
Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak,
Jakarta Selatan 12430
Telepon : (021) 30432080
Faksimili : (021) 30432081
Website : www.bumainternational.com
Email : corpsec@bumainternational.com
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
| Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan, anggota dari Forvis Mazars
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
—
Penerbit
p.3
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.4
unresolved
person
Raden Johanes Sarwono
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan No. C-
p.6
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2922 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}