Skip to content
Back to announcement

20251021_TLKM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31978720_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
  RANCANGAN PEMISAHAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
    MASYARAKAT TERKAIT PEMISAHAN SEBAGIAN BISNIS & ASET
WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
               PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
                                     INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

  Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
 sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan
                                    atau penasihat professional lainnya.

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
 jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
 Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
   dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
                                                                                                                                  O

                                                                               PT TELKOM
                                                                        INFRASTRUKTUR INDONESIA
              PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)                                PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA
               PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk                           Berkedudukan di Jakarta Berkedudukan di Jakarta
                    Berkedudukan di Bandung

                                Bidang Usaha                                                  Bidang Usaha
           Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,               Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,
        informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya         informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
                          yang dimiliki Perseroan                                         yang dimiliki Perseroan




          Kantor Pusat                    Kantor Operasional                                   Kantor Pusat
        Graha Merah Putih            Telkom Landmark Tower, Lantai                       Kawasan The Telkom Hub
    Jl. Japati No. 1 Bandung        51,Jenderal Gatot Subroto Kav 52,               Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52,
 Jawa Barat, Indonesia – 40133          Jakarta Selatan, Indonesia                       Jakarta Selatan, Indonesia
    Telepon: (022) 4526417               Telepon: (021) 5215109                           Telepon : (021) 5215360


                    Email:investor@telkom.co.id                                         Email:corsec@tif.co.id
                   Situs Resmi: www.telkom.co.id                                  Situs Resmi: www.infranexia.co.id

  Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana pemisahan Sebagian
  Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity di mana Perseroan akan mengalihkan aktiva dan pasiva yang terkait
  dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”),
  anak perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara langsung sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma
  sembilan persen).

  Pengumuman atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan
  dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
  Perubahan Kegiatan Usaha serta merupakan pemenuhan prinsip Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi.

  TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan di mana Perseroan merupakan pemegang saham 99,9%
  (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) di TIF dan nilai Rencana Transaksi lebih besar daripada 20% (dua
  puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan
  Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan
  antara Perseroan dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan
  persen) dari modal disetornya dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
  17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham.
  Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
  Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi ketentuan
  sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan tetap melaksanakan RUPS untuk
  mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana Pemisahan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125
  ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

  Keberatan atas rencana Pemisahan ini dapat disampaikan oleh kreditur kepada Perseroan secara tertulis selambat-
  lambatnya pukul 17.00 WIB pada tanggal 4 November 2025.

  Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan para kreditur Perseroan tidak menyampaikan keberatannya,
  maka para kreditur tersebut dianggap menyetujui rencana Pemisahan.




Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 21 Oktober 2025
Page 2
                   DEFINISI DAN SINGKATAN

"Afiliasi"                            berarti:
                                      a. hubungan           keluarga        karena
                                          perkawinan sampai dengan derajat
                                          kedua, baik secara horizontal
                                          maupun vertikal, yaitu hubungan
                                          seseorang dengan:
                                          1. suami atau istri;
                                          2. orang tua dari suami atau istri dan
                                               suami atau istri dari anak;
                                          3. kakek dan nenek dari suami atau
                                               istri dan suami atau istri dari cucu;
                                          4. saudara dari suami atau istri
                                               beserta suami atau istrinya dari
                                               saudara yang bersangkutan; atau
                                          5. suami atau istri dari saudara
                                               orang yang bersangkutan.
                                      b. hubungan keluarga karena keturunan
                                          sampai dengan derajat kedua, baik
                                          secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          1. orang tua dan anak;
                                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          3. saudara        dari   orang       yang
                                               bersangkutan
                                      c. hubungan antara pihak dengan
                                          karyawan, direktur, atau komisaris
                                          dari pihak tersebut;
                                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                          perusahaan dimana terdapat satu
                                          atau lebih anggota direksi, pengurus,
                                          dewan komisaris, atau pengawas
                                          yang sama;
                                      e. hubungan antara perusahaan dan
                                          pihak, baik langsung maupun tidak
                                          langsung, dengan cara apa pun,
                                          mengendalikan atau dikendalikan
                                          oleh perusahaan atau pihak tersebut
                                          dalam menentukan pengelolaan
                                          dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                          pihak dimaksud;
                                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                          perusahaan yang dikendalikan, baik
                                          langsung maupun tidak langsung,
                                          dengan cara apa pun, dalam
                                          menentukan pengelolaan dan/atau
                                          kebijakan perusahaan oleh pihak
                                          yang sama; atau
                                      g. hubungan antara perusahaan dan
                                          pemegang saham utama yaitu pihak
                                          yang secara langsung maupun tidak
                                          langsung memiliki paling kurang 20%
                                          (dua puluh persen) saham yang
                                          mempunyai         hak     suara       dari
                                          perusahaan tersebut.

“Akta Pemisahan”                      berarti akta yang dibuat di hadapan
                                      Notaris yang memuat perbuatan hukum
                                      yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                             2
Page 3
                                                     memisahkan usaha yang mengakibatkan
                                                     sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
                                                     beralih karena hukum kepada TIF.

“BAE”                                                berarti Biro Administrasi Efek.

“BEI”                                                berarti Bursa Efek Indonesia

“Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity”       berarti sebagian bisnis dan aset wholesale
                                                     fiber connectivity Perseroan yang meliputi
                                                     produk sebagai berikut:
                                                     a. wholesale Metro-Ethernet;
                                                     b. wholesale SL-WDM;
                                                     c. wholesale Access Network;
                                                     d. wholesale Global Link; dan
                                                     e. wholesale IP Transit.

                                                     Termasuk sebagian pelanggan dari
                                                     produk huruf (a) sampai (e) di atas serta
                                                     aktiva dan pasiva terkait.

“Efek”                                               berarti surat berharga atau kontrak
                                                     investasi baik dalam bentuk konvensional
                                                     dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                                                     perkembangan          teknologi       yang
                                                     memberikan hak kepada pemiliknya
                                                     untuk secara langsung maupun tidak
                                                     langsung memperoleh manfaat ekonomis
                                                     dari penerbit atau dari pihak tertentu
                                                     berdasarkan perjanjian dan setiap
                                                     derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                                                     dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

“KSEI”                                               berarti PT     Kustodian    Sentral   Efek
                                                     Indonesia.

“Laporan Keuangan”                                   berarti laporan keuangan tahunan
                                                     Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
                                                     Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor
                                                     Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
                                                     Surja (Firma anggota Ernst & Young
                                                     Global Limited).

”Laporan Keuangan TIF”                               Laporan Keuangan TIF yang berakhir
                                                     pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
                                                     Desember 2024 yang telah diaudit oleh
                                                     Kantor Akuntan Publik Purwantono,
                                                     Sungkoro & Surja (Firma anggota Ernst &
                                                     Young Global Limited)

"Menkum"                                             berarti   Menteri  Hukum      Republik
                                                     Indonesia, yang dahulu disebut sebagai
                                                     Menteri Hukum dan HAM Republik
                                                     Indonesia.


                                                 3
Page 4
"Menkumham"                            berarti Menteri Hukum dan HAM Republik
                                       Indonesia, yang sekarang disebut
                                       sebagai Menteri Hukum Republik
                                       Indonesia.

"OJK"                                  berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                       Indonesia.

“Pelanggan”                            sebagian pelanggan wholesale fiber
                                       connectivity Perseroan yang meliputi
                                       produk sebagai berikut :
                                       a. wholesale Metro-Ethernet;
                                       b. wholesale SL-WDM;
                                       c. wholesale Access Network;
                                       d. wholesale Global Link; dan
                                       e. wholesale IP Transit.

“Pemisahan”                            berarti perbuatan hukum Perseroan untuk
                                       memisahkan Bisnis dan Aset Wholesale
                                       Fiber Connectivity yang mengakibatkan
                                       aktiva dan pasiva Perseroan sehubungan
                                       dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
                                       Connectivity beralih karena hukum
                                       kepada TIF, yang merupakan pemisahan
                                       tidak murni sebagaimana dimaksud
                                       dalam Pasal 135 ayat (3) UUPT, yang
                                       akan dilakukan oleh Perseroan dan TIF
                                       berdasarkan     Perjanjian   Pemisahan
                                       Bersyarat.

"Perjanjian Pemisahan Bersyarat"       berarti Perjanjian Pemisahan Bersyarat
                                       tertanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat
                                       oleh dan antara Perseroan dan TIF, yang
                                       mengatur mengenai syarat dan ketentuan
                                       sehubungan dengan Pemisahan Bisnis
                                       dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
                                       dari Perseroan kepada TIF.

"Perseroan" atau “Telkom”              berarti Perusahaan Perseroan (Persero)
                                       PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
                                       berkedudukan    di   Bandung,   suatu
                                       perseroan terbatas yang didirikan
                                       menurut dan berdasarkan hukum dan
                                       Undang-Undang      Negara     Republik
                                       Indonesia.

"Perusahaan Terbuka"                   berarti emiten yang telah melakukan
                                       penawaran umum efek bersifat ekuitas
                                       atau perusahaan publik.

"Perusahaan Terkendali"                berarti   suatu   perusahaan     yang
                                       dikendalikan baik secara langsung
                                       maupun tidak langsung oleh Perusahaan
                                       Terbuka.
                                   4
Page 5
“PMK 81”                          berarti Peraturan Menteri Keuangan
                                  Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan
                                  Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan
                                  Sistem Inti Administrasi Perpajakan
                                  sebagaimana diubah dengan Peraturan
                                  Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025
                                  dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                                  54 Tahun 2025.

“POJK 15/2020”                    berarti   Peraturan    OJK      Nomor
                                  15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
                                  Penyelenggaraan      Rapat      Umum
                                  Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
                                  dan perubahannya dari waktu ke waktu.

"POJK 17/2020"                    berarti    Peraturan    OJK     Nomor
                                  17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
                                  dan perubahannya dari waktu ke waktu.

"POJK 42/2020"                    berarti   Peraturan    OJK   Nomor
                                  42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Afiliasi  dan    Transaksi Benturan
                                  Kepentingan, dan perubahannya dari
                                  waktu ke waktu.

“Rencana Transaksi”               berarti Pemisahan.

”Ringkasan Rancangan              berarti ringkasan Rancangan Pemisahan
Pemisahan dan                     dan Keterbukaan Informasi sehubungan
Keterbukaan Informasi”            dengan Rencana Transaksi yang telah
                                  diumumkan oleh Perseroan melalui Surat
                                  Kabar Harian Terbit yang terbit pada
                                  tanggal 21 Oktober 2025.

"RUPS"                            berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Tanggal Efektif Pemisahan”       berarti   tanggal   efektif berlakunya
                                  Pemisahan terhitung sejak tanggal
                                  persetujuan/penerimaan pemberitahuan
                                  Menkum atas peningkatan modal TIF
                                  terkait dengan Pemisahan.

"TIF"                             berarti PT Telkom Infrastruktur Indonesia,
                                  suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  menurut dan berdasarkan hukum negara
                                  Republik Indonesia yang berkedudukan di
                                  Jakarta Selatan, yang merupakan badan
                                  hukum yang akan menerima Pemisahan.

"Transaksi Afiliasi"              berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                  yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
                                  atau Perusahaan Terkendali dengan
                              5
Page 6
                                                               Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau
                                                               Afiliasi dari anggota direksi, anggota
                                                               dewan komisaris, pemegang saham
                                                               utama, atau pengendali, termasuk setiap
                                                               aktivitas    dan/atau    transaksi    yang
                                                               dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                                                               Perusahaan          Terkendali       untuk
                                                               kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
                                                               Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                                               anggota dewan komisaris, pemegang
                                                               saham      utama,      atau    pengendali
                                                               sebagaimana       diatur   dalam    POJK
                                                               42/2020.

  "Transaksi Material"                                         berarti setiap transaksi yang dilakukan
                                                               oleh     Perusahaan     Terbuka    atau
                                                               Perusahaan Terkendali yang memenuhi
                                                               batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                                               POJK 17/2020.

  "UUPT"                                                       berarti    Undang-undang     Republik
                                                               Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                                               Perseroan Terbatas, dan perubahannya
                                                               dari waktu ke waktu.

  Wholesale Fiber Connectivity                                 berarti sebagian bisnis wholesale fiber
                                                               connectivity Perseroan yang meliputi
                                                               produk sebagai berikut:
                                                               a. wholesale Metro-Ethernet;
                                                               b. wholesale SL-WDM;
                                                               c. wholesale Access Network;
                                                               d. wholesale Global Link; dan
                                                               e. wholesale IP Transit.

                                                               Termasuk sebagian pelanggan dari
                                                               produk huruf (a) sampai (e) di atas serta
                                                               aktiva dan pasiva terkait.


 Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dengan mengacu pada UUPT dan POJK
 17/2020. Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini disusun dan disampaikan kepada pihak
 otoritas, publik dan pegawai Perseroan dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan informasi. Oleh
 karenanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini
 diumumkan melalui surat kabar nasional termasuk di dalamnya pemberitahuan mengenai waktu yang
 diberikan kepada semua pihak, khususnya bagi kreditur Perseroan untuk mengajukan keberatan (apabila
 ada).

                                       I.      PENDAHULUAN

Perseroan merupakan suatu badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Nama Perseroan telah resmi berubah
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang sebelumnya memiliki nama
Perusahaan Umum Telekomunikasi Indonesia pada tahun 1991. Perseroan bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
                                                   6
Page 7
yang dimiliki untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang terbagi menjadi empat pilar utama yakni : digital
infrastructure, integrated B2C Service, B2B ICT Service, dan New Play.

Dengan landasan empat pilar utama tersebut, Perseroan terus mencari terobosan untuk memperkuat
fundamental bisnis, meningkatkan daya saing, dan mendorong value creation di masa mendatang. Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan pasar akan layanan konektivitas yang andal dan berkualitas, Perseroan
melihat peluang besar untuk mengoptimalkan aset strategis yang dimiliki. Oleh karena itu, Perseroan
mengambil langkah strategis melalui pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada entitas
anak Perseroan, yaitu TIF. Pemisahan ini dimaksudkan untuk lebih fokus dalam mengembangkan bisnis,
menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik
sehingga memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.
Rencana Transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi,
meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan
berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun Pemisahan yang akan dilakukan Perseroan adalah pemisahan tidak murni (spin-off) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UUPT, yakni setelah pemisahan efektif akan
mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan lain
atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang disepakati
sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima
puluh delapan juta Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan kepemilikan saham
Perseroan di TIF akan meningkat menjadi sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).

Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi kepemilikan
saham TIF adalah sebagai berikut:

A. Sebelum Rencana Pemisahan
     Pemegang Saham                   Jumlah Saham            Nilai Nominal Saham                %
 Perseroan                              19.240.000            Rp1.924.000.000.000            99,999%
 PT Multimedia Nusantara                     1                      Rp100.000                 0,001%
 Total                                  19.240.001            Rp1.924.000.100.000              100%

B. Setelah Rencana Pemisahan
      Pemegang Saham         Jumlah Saham                 Nilai Nominal Saham                  %
 Perseroan                    377.112.580                 Rp37.711.258.000.000           99,9999997%
 PT Multimedia Nusantara           1                            Rp100.000                 0,0000003%
 Total                        377.112.581                 Rp37.711.258.100.000               100%

Mengingat Rencana Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu TIF, dimana pada
tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini kepemilikan saham Perseroan dalam TIF
adalah sebesar 99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dan nilai
Rencana Transaksi, yaitu nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang disepakati sebesar
Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh
delapan juta Rupiah) yang mana secara keseluruhan diperkirakan lebih besar daripada 20% ekuitas
Perseroan namun lebih kecil dari 50% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2024, maka sesuai dengan definisi dan batasan nilai Transaksi Material pada POJK
17/2020. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan Transaksi Material yang mengandung Transaksi
Afiliasi bagi Perseroan. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan antara Perseroan
dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari modal disetornya dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang
Saham. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material
                                                     7
Page 8
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut
hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan
tetap melaksanakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana pemisahan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125 ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

                                II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   OBJEK TRANSAKSI MATERIAL

     Objek Rencana Transaksi meliputi Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dari
     Perseroan kepada TIF.

     Berikut adalah ringkasan dari Perjanjian Pemisahan Bersyarat:

     1. Perjanjian Pemisahan Bersyarat

        Para Pihak

        a. Perseroan; dan
        b. TIF

        Struktur Transaksi

        a. Perseroan akan mengalihkan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF melalui
           pemisahan tidak murni (spin-off) dan sebagai kompensasi, TIF akan menerbitkan saham baru
           untuk diambil bagian oleh Perseroan.
        b. Objek transaksi beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada Perseroan akan dialihkan
           kepada TIF dalam keadaan bebas dari pembebanan, berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, sesuai
           dengan ketentuan hukum yang berlaku.
        c. Pengalihan dengan cara pemisahan dimaksudkan untuk memenuhi kriteria transaksi yang
           mendapat fasilitas pajak berdasarkan PMK 81.

        Konsiderasi dan Penerbitan Saham Baru

        a. Tidak ada pembayaran tunai (non-cash basis) oleh Perseroan.
        b. Nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan adalah sebesar
           Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima
           puluh delapan juta Rupiah) dimana atas pemisahan tersebut, TIF akan menerbitkan 357,872,580
           saham baru kepada Perseroan dengan nilai konversi per saham baru sebesar Rp100,000 (seratus
           ribu Rupiah).
        c. Saham yang diterbitkan TIF dan diambil bagian oleh Perseroan akan bebas dari pembebanan
           apapun, disetor penuh melalui pemisahan objek transaksi, serta diterbitkan dengan seluruh hak
           yang melekat (termasuk hak suara, dividen, dan pengembalian modal). Saham tersebut memiliki
           peringkat pari passu dengan saham TIF lainya sesuai anggaran dasar TIF.
        d. Pasca pelaksanaan seluruh transaksi Pemisahan, komposisi kepemilikan saham Perseroan di
           TIF menjadi 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan
           sembilan sembilan tujuh persen) dan kepemilikan PT Multimedia Nusantara di TIF menjadi
           0,0000003% (Nol koma nol nol nol nol nol nol tiga persen).
        e. Rencana Transaksi ini tidak akan mengakibatkan perubahan pada kepemilikan saham para
           pemegang saham Perseroan yang ada saat ini.


        Persyaratan Pendahuluan

         Sebagai bagian persyaratan standar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
         di Indonesia, tindakan-tindakan berikut wajib dilaksanakan, antara lain :

        a. Perseroan telah mengumumkan Rancangan Pemisahan pada satu surat kabar yang beredar
           secara nasional dan kepada karyawan Perseroan.
        b. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Perseroan.
                                                     8
Page 9
         c.   TIF telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS TIF.

         Penyelesaian

        a. Para Pihak akan melakukan tindakan berikut paling lambat satu hari sebelum Tanggal Efektif:

              (i) Penandatanganan Akta Pemisahan; dan
              (ii) Penandatanganan akta peningkatan modal TIF (termasuk penerbitan saham baru yang akan
                   diambil Telkom).

        b. Tanggal Efektif: Tanggal Menkum menerbitkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan
           peningkatan modal TIF.

         Hukum Yang Berlaku

         Hukum Negara Republik Indonesia

         Penyelesaian Sengketa

         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


B.   NILAI TRANSAKSI MATERIAL

     Nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan oleh Perseroan kepada TIF
     berdasarkan Perjanjian Pemisahan Bersyarat adalah sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima
     triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan
     22,02% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024.
     Nilai tersebut mencakup analisis internal dan eksternal, termasuk historis kinerja keuangan dan
     operasional, dan perbandingan benchmark dalam sektor infrastruktur fiber.

     Penentuan nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dilakukan oleh penilai independen
     menggunakan kombinasi metode Diskonto Arus Kas (DCF) dengan Pendekatan Pendapatan dan Metode
     Aset Bersih yang Disesuaikan (ANAM) dengan Pendekatan Biaya. Kombinasi metode tersebut dinilai
     paling relevan dengan mempertimbangkan karakteristik aset infrastruktur fiber optik yang padat modal
     serta arah pengembangan model bisnis mandiri Perseroan pasca pemisahan.

C.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

         UMUM

         Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Nomor
         128 tertanggal 24 September 1991, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
         telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
         keputusannya Nomor C2-6870.HT.01.01.Tahun 1991 tertanggal 19 November 1991 dan diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan Berita Negara
         Republik Indonesia Nomor 210 ("Akta Pendirian Perseroan").

         Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Pernyataan
         Keputusan RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor 37
         tanggal 22 Juni 2022 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
         sebagaimana telah disetujui dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
         Menkumham Nomor: AHU-004650.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan
         Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ("Akta 37/2022"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana
         terakhir diubah dengan Akta 37/2022 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar


                                                      9
Page 10
Perseroan"). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, beralamat di di Graha
Merah Putih, Jl. Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat, 40133.

Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan
yang dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama secara umum sebagai
berikut:
a. Merencanakan,          membangun,      menyediakan,      mengembangkan,   mengoperasikan,
    memasarkan/menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika
    dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
b. Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan/menjual dan meningkatkan
    layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan
    memperhatikan peraturan perundang-undangan.
c. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan
    untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
d. Sehubungan dengan ketentuan huruf a dan b di atas, kegiatan usaha utama Perseroan termasuk
    namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
    1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
    2. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya.
    3. Instalasi Listrik.
    4. Instalasi Telekomunikasi.
    5. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara.
    6. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
    7. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
    8. Perdagangan Besar Piranti Lunak.
    9. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
    10. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
         Perlengkapannya.
    11. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
    12. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software).
    13. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi.
    14. Penerbitan Direktori dan Mailing List.
    15. Penerbitan Piranti Lunak (Software).
    16. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta.
    17. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
    18. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
    19. Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
    20. Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
    21. Jasa Konten SMS Premium.
    22. Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card).
    23. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya.
    24. Internet Service Provider.
    25. Jasa Sistem Komunikasi Data.
    26. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP).
    27. Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
    28. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
    29. Jasa Multimedia Lainnya.
    30. Aktivitas Pengembangan Video Game.
    31. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
    32. Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif.
    33. Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain.
    34. Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.
    35. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
    36. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
                                          10
Page 11
    37. Aktivitas Penyediaan Identitas Digital.
    38. Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik Dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat
        Elektronik.
    39. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
    40. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
    41. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.
    42. Aktivitas Pengolahan Data.
    43. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu.
    44. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.
    45. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
    46. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya.
    47. Perdagangan Eceran Peralatan Video Game dan Sejenisnya.
    48. Perdagangan Eceran Mesin Kantor.
    49. Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko.
    50. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
    51. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
    52. Jasa Kalibrasi/Metrologi.
    53. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

Selain dari kegiatan usaha utama tersebut pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, secara
umum Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
 a. Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi
     dan informatika;
 b. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki
     Perseroan, antara lain pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi,
     fasilitas pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan;
 c. Bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi sumber daya informatika, komunikasi
     atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain pelaku industri informatika, komunikasi dan teknologi,
     sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.

Namun pada saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
2. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
3. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
4. Perdagangan Besar Piranti Lunak.
5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
6. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
    Perlengkapannya.
7. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
8. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software).
9. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi.
10. Penerbitan Direktori dan Mailing List.
11. Penerbitan Piranti Lunak (Software).
12. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta.
13. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
14. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
15. Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
16. Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
17. Jasa Konten SMS Premium.
18. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya.
19. Internet Service Provider.
20. Jasa Sistem Komunikasi Data.
21. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP).
22. Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
23. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
24. Jasa Multimedia Lainnya.
25. Aktivitas Pengembangan Video Game.
26. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
27. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
28. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
                                              11
Page 12
29. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
30. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
31. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.
32. Aktivitas Pengolahan Data.
33. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu.
34. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.
35. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
36. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
37. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
38. Jasa Kalibrasi/Metrologi.
39. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta
37/2022, sebagaimana telah disetujui dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menkumham Nomor: AHU-004650.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                           Nilai Nominal
    Informasi         Jumlah Saham          Per Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                (Rp)
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna     1                           50                        50
Seri B              389.999.999.999             50                19.499.999.999.950
Total               390.000.000.000                               19.500.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A Dwiwarna     1                           50                         50
Seri B              99.062.216.599              50                 4.953.110.829.950
Total               99.062.216.600                                 4.953.110.830.000

Struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari
BAE atau PT Datindo Entrycom per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

  Pemegang Saham                    Jumlah Saham                               %
                           Saham Seri A
                                             Saham Seri B
                            Dwiwarna
Pemerintah Republik             1                 -                      0.000000001%
Indonesia
PT Danantara Asset                -              51,602,353,559          52.090852931%
Management
Publik                            -              47,459,863,040          47.909147068%
Total                             1              99.062.216.600               100%

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 205
tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan, yang mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0346809 tanggal 6 Oktober 2025
mengenai perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan, maka susunan Dewan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

                                          12
Page 13
   Dewan Komisaris

    Komisaris Utama                                  :   Angga Raka Prabowo
    Komisaris Independen                             :   Deswandhy Agusman
    Komisaris Independen                             :   Ira Noviarti
    Komisaris Independen                             :   Yohanes Surya
    Komisaris                                        :   Ossy Dermawan
    Komisaris                                        :   Silmy Karim
    Komisaris                                        :   Rionald Silaban
    Komisaris                                        :   Rizal Malarangeng

   Direksi

    Direktur Utama                                   :   Dian Siswarini
    Direktur Strategic Business Development &        :   Seno Soemadji
    Portofolio
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko           :   Arthur Angelo Syailendra
    Direktur Network                                 :   Nanang Hendarno
    Direktur Wholesale & International Service       :   Honesti Basyir
    Direktur IT Digital                              :   Faizal Rochmad Djoemadi
    Direktur Human Capital Management                :   Willy Saelan
    Direktur Legal & Compliance                      :   Andy Kelana
    Direktur Enterprise & Business Service           :   Veranita Yosephine



2. INFORMASI MENGENAI TIF

   UMUM

   TIF merupakan perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
   Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 26 tertanggal 8
   Desember 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   keputusannya No. AHU-0093902.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal 8 Desember 2023 (“Akta
   Pendirian TIF”), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
   Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Telkom Infrastruktur Indonesia Nomor 24 tanggal 23 Juli
   2025 yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan keputusannya Nomor
   AHU-0048508.AH.01.02 Tanggal 23 Juli 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan Terbatas PT Telkom Infrastruktur Indonesia ("Anggaran Dasar TIF").

   TIF berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Kawasan The Telkom Hub,
   Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Desa/Kelurahan Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Kota
   Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12710.

   TIF memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar TIF
   yaitu menjalankan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
   telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan
   untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
   mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip
   Perseroan Terbatas.

   Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar TIF, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
   dimaksud, TIF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
   1. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel;
   2. Internet Service Provider;
   3. Jasa Sistem Komunikasi Data
   4. Jasa Interkoneksi Internet / Network Access Point (NAP)
                                             13
Page 14
        5.   Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya;
        6.   Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
        7.   Instalasi Telekomunikasi;
        8.   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
        9.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
             Berwujud Lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya;

    STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TIF

        Struktur permodalan TIF saat ini berdasarkan Anggaran Dasar TIF adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Per
             Informasi     Jumlah Saham
                                                       Saham                Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                        (Rp)
         Modal Dasar          75.000.000               100.000                   7.500.000.000.000
         Modal                19.240.001               100.000                   1.924.000.100.000
         Ditempatkan dan
         Disetor

        Susunan pemegang saham TIF saat ini berdasarkan Anggaran Dasar TIF adalah sebagai berikut:
             Pemegang Saham           Jumlah Saham          Nilai Nominal Saham           %
         Perseroan                        19.240.000         Rp1.924.000.000.000      99,999%
         PT Multimedia Nusantara               1                  Rp100.000            0,001%
         Total                            19.240.001        Rp1.924.000.100.000         100%


    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

        Sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS TIF No. 02 Tanggal 1 Juli
        2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang mana telah
        diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-
        AH.01.09-0221318 tanggal 3 Juli 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan PT Telkom Infrastruktur Indonesia, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIF
        adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris                                                    : Honesti Basyir

        Direksi
        Direktur Utama                                               : I Ketut Budi Utama
        Direktur Finance, Risk & Human Capital Management            : Setio Nuranto
        Direktur Planning & Operations                               : Suharyoto

 III.        ALASAN, PENJELASAN DAN MANFAAT DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

A. ALASAN DAN PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI

   Dalam menghadapi dinamika industri telekomunikasi yang ditandai dengan pesatnya transformasi
   digital dan kebutuhan konektivitas berkapasitas tinggi, Perseroan menjalankan strategi penguatan
   fundamental bisnis melalui empat pilar utama: Integrated B2C Services, B2B ICT Services, New Play,
   dan Digital Infrastructure. Rencana Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity menjadi
   bagian penting dari pilar Digital Infrastructure untuk meningkatkan fokus bisnis, membangun model
   usaha yang berkelanjutan dan resilien terhadap perubahan pasar, serta memaksimalkan value unlock
   Telkom Group.

                                                  14
Page 15
  Rencana Transaksi merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global di industri
  telekomunikasi, di mana sejumlah operator besar telah membentuk entitas infrastruktur tersendiri untuk
  meningkatkan transparansi, efisiensi, serta penciptaan nilai jangka panjang. Benchmark global
  menunjukkan bahwa operator terkemuka seperti Telstra (Australia), Telecom Italia (“TIM”) (Italy), dan
  CETIN (Czech Republic) berhasil meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat valuasi, serta
  mengembangkan kemitraan strategis melalui inisiatif serupa. Bukti internasional juga menunjukkan
  bahwa pemisahan (carve-out) aset serat optik dari perusahaan telekomunikasi terintegrasi dapat
  menghasilkan peningkatan nilai yang signifikan, sebagaimana terlihat pada pengalaman sejumlah
  operator global seperti Telenor, Telefónica, TIM, dan KPN. Hasil tersebut menunjukkan bahwa
  pemisahan bisnis fiber memungkinkan operator untuk mengoptimalkan nilai intrinsik aset infrastruktur,
  menarik investor strategis, serta mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam ekosistem konektivitas
  digital.Transformasi ini juga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pengembangan Wholesale
  Connectivity Fiber sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.

  Bagi Perseroan, langkah serupa ini tidak hanya memperkuat posisi sebagai penyedia infrastruktur
  utama di Indonesia, tetapi juga menghadirkan layanan generasi terbaru yang lebih kompetitif,
  meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pemerataan digitalisasi secara nasional.

B. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI

   Rencana Transaksi diharapkan akan memberi sejumlah manfaat sebagai berikut:
   1. Bagi Perseroan:
      a. Penguatan positioning Telkom Group sebagai market leader digital telco and infrastructure
          di Indonesia;
      b. Peningkatan kinerja dan valuasi jangka panjang lebih baik karena valuasi dari fiber assets
          cenderung lebih besar pengalinya dibandingkan dengan bisnis telco tradisional;
      c. Peningkatan tata kelola, disclosure of data, dan transparansi atas kinerja TIF;
      d. Mengoptimalisasikan aset dan efisiensi operasional dengan menetapkan struktur biaya yang
          lebih berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk melalui inisiatif monetisasi
          eksternal (misalnya pengembangan produk baru), serta fokus yang lebih besar pada
          operasional core network (misalnya perbaikan proses bisnis, perbaikan pengeluaran modal);
          dan
      e. Ekspansi berkelanjutan, inovasi melalui peluang kemitraan strategis, serta memperdalam
          penetrasi broadband di Indonesia dengan memanfaatkan posisi TIF yang memiliki fokus
          pada struktur permodalan yang optimal serta kemitraan strategis dengan pelaku infrastruktur
          dan teknologi global, guna mempercepat pembangunan jaringan fiber, meningkatkan
          kapabilitas, dan memperkuat ekosistem konektivitas nasional.

   2. Bagi pelanggan:
      a. Peningkatan customer experience, dengan proses pemesanan lebih cepat, layanan terjamin,
           serta SLA yang terjaga dan transparan;
      b. Peningkatan nilai tambah, melalui skema bisnis yang lebih efisien dan kompetitif; dan
      c. Peningkatan akses digital yang inklusif, memungkinkan layanan yang lebih merata, handal,
           dan berdaya guna.

   3. Bagi Pemerintah:
      a. Berpotensi meningkatkan valuasi Perseroan yang akan berdampak langsung pada
          Pemegang Saham Negara (Seri A Dwiwarna dan Danantara);
      b. Peningkatan akselerasi digital nasional, dengan pemerataan akses Teknologi Informasi dan
          Komunikasi untuk pertumbuhan ekonomi;
      c. Peningkatan pertumbuhan Perseroan, yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara
          dari, dividen, PNB, dan pajak.

   4. Bagi industri:
      a. Konsolidasi infrastruktur telekomunikasi khususnya fiber yang dimiliki untuk dapat digunakan
           secara bersama dengan pelaku industri lain;
      b. Mendukung peningkatan kualitas telekomunikasi Indonesia melalui pengembangan platform
           infrastruktur fiber yang berdedikasi, guna memastikan standar layanan yang lebih tinggi serta
           ketersediaan jaringan yang lebih luas; dan
                                                15
Page 16
              c.   Memperkuat daya tarik dan daya saing industri telekomunikasi nasional dengan mendorong
                   kolaborasi berbasis infrastruktur, meningkatkan partisipasi investasi, serta mewujudkan
                   akses yang terbuka dan berkeadilan.


     IV.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
                                        PIHAK AFILIASI

A.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

      TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan saham
      Perseroan pada TIF per tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini adalah sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
      disetor TIF.

B.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
      DIBANDINGKAN DENGAN DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
      DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

      Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa TIF
      merupakan Perusahaan Terkendali yang secara langsung dimiliki dan dikendalikan oleh Perseroan dan
      akan tetap dimiliki dan dikendalikan oleh Perseroan setelah Rencana Transaksi selesai dilakukan.
      Rencana Transaksi ini akan saling memberikan keuntungan satu sama lain dalam memperkuat upaya
      penetrasi pasar dan meningkatkan layanan kepada pelanggan. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan
      usahanya, Perseroan dan TIF memahami dan memiliki visi bisnis yang searah, sehingga Rencana
      Transaksi ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi bisnis Wholesale Fiber Connectivity, TIF
      dan juga Perseroan. Sebaliknya, jika Pemisahan ini dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, maka
      akan berpotensi mengakibatkan Perseroan kehilangan pengendalian dan pengelolaan atas Bisnis dan
      Aset Wholesale Fiber Connectivity yang dipisahkan serta tidak terealisasinya potensi sinergi yang
      diharapkan Perseroan dan entitas lain yang tidak terafiliasi tersebut.

                               V.      RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN

A.    PERSEROAN

      Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi Perseroan yang
      disarikan dari laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember
      2023 dan 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
      Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited).

      Posisi Keuangan Perseroan
                                                                                dalam miliaran Rupiah
                                                                31 Desember
                                               2022                    2023                2024
           ASET LANCAR                                 55.057                  55.613        63.080
           ASET TIDAK LANCAR                          220.135                 231.429       236.595
       TOTAL ASET                                     275.192                 287.042       299.675
         LIABILITAS JANGKA
       PENDEK                                          70.388                  71.568        76.767
         LIABILITAS JANGKA
       PANJANG                                         55.542                  58.912        60.418
       TOTAL LIABILITAS                               125.930                 130.480       137.185
       TOTAL EKUITAS                                  149.262                 156.562       162.490
       TOTAL LIABILITAS &
       EKUITAS                                        275.192                 287.042       299.675
                                                      16
Page 17
Laporan Laba Rugi Perseroan
                                                                 dalam miliaran Rupiah
                                                     31 Desember
                                                2022          2023              2024
 PENDAPATAN
 Pendapatan Telepon                            13.588           9.093          6.739
 Pendapatan Interkoneksi                        8.472           9.067          9.187
 Pendapatan data, internet dan jasa
 teknologi informatika                         86.410          90.820         94.338
 Pendapatan jaringan                            2.378           2.482          3.179
 Pendapatan IndiHome                           28.020          28.785         26.262
 Layanan lainnya                                5.834           6.183          7.233
 Pendapatan dari transaksi lessor               2.604           2.786          3.029
 Total Pendapatan                             147.306         149.216        149.967

 BIAYA DAN BEBAN
 Beban operasi, pemeliharaan dan          (38.184)            (39.718)       (41.202)
 jasa telekomunikasi
 Beban penyusutan dan amortisasi          (33.255)            (32.663)       (32.643)
 Beban karyawan                           (14.907)            (15.927)       (16.807)
 Beban interkoneksi                        (5.440)             (6.363)        (6.880)
 Beban umum dan administrasi               (5.854)             (6.099)        (6.225)
 Beban pemasaran                           (3.929)             (3.530)        (3.824)
 Kerugian yang belum direalisasi dari      (6.438)               (748)          (188)
  perubahan nilai wajar atas investasi
 Penghasilan lain-lain – bersih                    26             252            281
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                256             (36)           136




                                                        31 Desember
                                            2022                 2023           2024
 LABA USAHA                               39.581               44.384         42.991

 Penghasilan pendanaan                        878                1.061          1.367
 Biaya pendanaan                          (4.033)              (4.652)        (5.208)
 Bagian laba (rugi) investasi jangka
 panjang pada entitas asosiasi                  (87)                  1            3

 LABA SEBELUM PAJAK
 PENGHASILAN                              36.339               40.794         39.153

 (BEBAN) MANFAAT PAJAK
 PENGHASILAN
 Kini                                     (9.259)              (8.796)        (7.635)
 Tangguhan                                    600                  210          (775)
 Jumlah                                   (8.659)              (8.586)        (8.410)

 LABA TAHUN BERJALAN                      27.680               32.208         30.743




                                         17
Page 18
      PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
      Laba (rugi) aktuaria program
      manfaat pasti – bersih                            1.464            (1.389)               635
      Penghasilan (rugi) komprehensif
      lain – bersih                                      303                  (65)             260

      JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
      TAHUN BERJALAN                                29.447               30.754             31.638

      Laba tahun berjalan yang dapat
      diatribusikan Kepada:
      Pemilik entitas induk                         20.753               24.560             23.649
      Kepentingan nonpengendali                      6.927                7.648              7.094
      TOTAL                                         27.680               32.208             30.743

      Jumlah laba komprehensif tahun
      berjalan yang dapat
      diatribusikan kepada:
      Pemilik entitas induk                         22.468               23.083             24.434
      Kepentingan nonpengendali                      6.979                7.671              7.204
      TOTAL                                         29.447               30.754             31.638

      LABA PER SAHAM DASAR
      (dalam jumlah penuh)
      Laba bersih per saham                         209,49               247,92             238,73
      Laba bersih per ADS (100 saham             20.949,46            24.792,50          23.872,88
      Seri B per ADS)


B.   TIF

     Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi TIF yang disarikan
     dari Laporan Keuangan TIF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024* yang
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Firma anggota Ernst & Young
     Global Limited):

     Posisi Keuangan TIF
                                                                                dalam miliaran Rupiah
                                                                31 Desember
                                                                             2023             2024
                                                     2022              (Unaudited)        (Audited)
           ASET LANCAR                                     -                     0,01      3.040,74
           ASET TIDAK LANCAR                               -                         -         6,97
      TOTAL ASET                                           -                         -     3.047,71
        LIABILITAS JANGKA
      PENDEK                                               -                         -       967,76
        LIABILITAS JANGKA
      PANJANG                                              -                         -             -
      TOTAL LIABILITAS                                     -                         -       967,76
      TOTAL EKUITAS                                        -                     0,01      2.079,95
      TOTAL LIABILITAS &
      EKUITAS                                              -                     0,01      3.047,71
                                                           -                     0,01      3.047,71


                                                   18
Page 19
Laporan Laba Rugi TIF
                                                              dalam miliaran Rupiah
                                                  31 Desember
                                                           2023             2024
                                             2022    (Unaudited)       (Audited)
 PENDAPATAN
 Pendapatan                                        -                -    1.821,67
 Total Pendapatan                                  -                -    1.821,67

 BIAYA DAN BEBAN
 Beban operasi dan pemeliharaan                    -                -   (1.249,46)
 Beban penyusutan dan amortisasi                   -                -       (0,09)
 Beban karyawan                                    -                -     (382,94)
 Beban layanan                                     -                -            -
 Beban pemasaran                                   -                -            -
 Beban interkoneksi                                -                -            -
 Beban umum dan administrasi                       -                -      (20,37)
 Kerugian atas pelepasan asset tetap               -                -            -
 Keuntungan penjualan dan
 penyewaan kembali menara                          -                -            -
 Keuntungan yang belum direalisasi
 dari perubahan nilai investasi                    -                -            -
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                 -                -            -
 Beban lain-lain – bersih                          -                -            -
 Total Biaya dan Beban                             -                -   (1.652,86)

 Penghasilan pendanaan                             -                -       43,50
 Biaya pendanaan                                   -                -           -
 Penghasilan pendanaan - bersih                    -                -       43,50

 Bagian kerugian entitas asosiasi


                                                       31 Desember
                                                                2023         2024
                                            2022          (Unaudited)    (Audited)
 LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK
 PENGHASILAN                                   -                    -       212,29

 (BEBAN) MANFAAT PAJAK
 PENGHASILAN
 Kini                                          -                    -       (56,48)
 Tangguhan                                     -                    -          0,14
 Jumlah                                        -                    -       (56,34)

 LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN                    -                    -       155.95

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 LAIN
 Perubahan nilai program pensiun               -                    -                -
 Perubahan nilai wajar investasi
 ekuitas                                       -                    -                -
 Bagian penghasilan komprehensif
 entitas asosiasi                              -                    -                -
 Penghasilan (rugi) komprehensif
 lain – bersih                                 -                    -                -
                                       19
Page 20
       TOTAL LABA/(RUGI)
       KOMPREHENSIF PERIODE
       BERJALAN                                                 -                   -                -

       Laba tahun berjalan yang dapat
       diatribusikan Kepada:
       Pemilik entitas induk                                    -                   -                -
       Kepentingan nonpengendali                                -                   -                -
       TOTAL                                                    -                   -                -

       Jumlah laba komprehensif tahun
       berjalan yang dapat
       diatribusikan kepada:
       Pemilik entitas induk                                    -                   -                -
       Kepentingan nonpengendali                                -                   -                -
       TOTAL                                                    -                   -                -

*oleh karena TIF didirikan pada tanggal 8 Desember 2023 maka penyajian Laporan Keuangan TIF belum
mencakup 3 tahun buku terakhir.

 VI.      PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN BISNIS
                     DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY KEPADA TIF


A.   INFORMASI MENGENAI BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY

     Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan adalah sebagian bisnis dan aset yang
     mencakup produk : wholesale Metro-Ethernet, wholesale SL WDM, wholesale Access Network, wholesale
     Global Link, dan wholesale IP Transit, termasuk sebagian pelanggan dari produk di atas serta aktiva dan
     pasiva terkait.

     Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang
     disepakati sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar
     dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan
     kepemilikan saham Perseroan di TIF akan naik menjadi sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan
     koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).

     Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi Wholesale Fiber
     Connectivity yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.

     Posisi Keuangan Wholesale Fiber Connectivity
                                                                                   dalam miliaran Rupiah
                                                                    31 Desember
                                                       2022                        2023           2024
        ASET LANCAR                                         -                           -             -
        ASET TIDAK LANCAR                            46.843                       48.673        48.850
       TOTAL ASET                                    46.843                       48.673        48.850
         LIABILITAS JANGKA
       PENDEK                                             895                      1.790         2.133
         LIABILITAS JANGKA
       PANJANG                                        5.641                        9.070        11.178
       TOTAL LIABILITAS                               6.536                       10.860        13.311
       TOTAL EKUITAS                                 40.281                       37.813        35.539

                                                     20
Page 21
      TOTAL LIABILITAS &
      EKUITAS                                        46.843                    48.673        48.850

     Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity
                                                                             dalam miliaran Rupiah
                                                                 31 Desember
                                                            2022          2023             2024
      PENDAPATAN
      Pendapatan                                           1,649             1,770           2,032
      Total Pendapatan                                     1,649             1,770           2,032

      BIAYA DAN BEBAN
      Beban operasi dan pemeliharaan                      (2,852)           (2,916)         (3,777)
      Beban penyusutan dan amortisasi                     (3,135)           (3,562)         (3,759)
      Beban karyawan                                        (695)             (827)           (935)
      Beban pemasaran                                        (64)              (77)            (93)
      Beban umum dan administrasi                            (79)             (116)           (137)
      Penghasilan lain-lain - bersih                            -                 -             (1)
      Biaya keuangan                                        (250)             (484)           (693)
      RUGI SEBELUM PAJAK
                                                          (5,426)           (6,212)         (7,363)
      PENGHASILAN
      (BEBAN) MANFAAT PAJAK
                                                           (186)              (222)          (245)
      PENGHASILAN
      RUGI TAHUN BERJALAN                                 (5,612)           (6,434)         (7,608)

     Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity Perseroan pada tahun berjalan 2022–2024
     mencerminkan pengalihan porsi pendapatan yang relatif terbatas sesuai dengan sebagian bisnis
     Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan kepada TIF, dibandingkan dengan nilai aset.

     Sebagai dampak pengalihan Wholesale Fiber Connectivity, terutama dalam melayani bisnis yang masih
     berada di bawah Perseroan, setelah Tanggal Efektif Pemisahan, kerjasama antara TIF dan Perseroan
     akan diatur melalui business arrangement yang mencakup mekanisme revenue sharing atas penggunaan
     sebagian bisnis dan aset yang dialihkan.

B.   DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN
     BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TERHADAP PERSEROAN

     Atas Pemisahan aktiva dan pasiva Perseroan terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
     kepada TIF tersebut, maka proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
     Desember 2024 sebelum dan setelah Pemisahan adalah sebagai berikut:

                                                                    Penyesuaian yang
              Keterangan              Sebelum Pemisahan              diperlukan dalam   Setelah Pemisahan
                                                                    proses Pemisahan
      Jumlah Aktiva                  299.675                    -                       299.675


      Jumlah Pasiva                  137.185                    -                       137.185


      Jumlah Ekuitas                 162.490                    -                       162.490


      Jumlah Pasiva dan Ekuitas      299.675                    -                       299.675


     *dalam miliaran Rupiah
                                                     21
Page 22
     Berikut adalah proforma Laporan Laba Rugi Perseroan sebelum dan setelah Pemisahan:

                                                                      Penyesuaian yang
                Keterangan                 Sebelum Pemisahan           diperlukan dalam     Setelah Pemisahan
                                                                      proses Pemisahan
      Laba usaha                         42.991                   -                         42.991


      Laba Sebelum Pajak                 39.153                   -                         39.153


      Pajak                              (8.410)                  -                         (8.410)


      Laba Bersih setelah Pajak          30.743                   -                         30.743


      Penghasilan     Komprehensif       895                      -                         895
      Lain
      Total      Laba     dan            31.638                   -                         31.638
      Penghasilan Komprehensif
     *dalam miliaran Rupiah

C.   DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN
     BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TERHADAP TIF

     Selain itu, Pemisahan aktiva dan pasiva Perseroan terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
     Connectivity kepada TIF memberikan dampak terhadap Laporan Keuangan TIF pada tanggal 31
     Desember 2024, yang ditunjukkan dalam proforma Laporan Keuangan TIF sebelum dan setelah
     Pemisahan sebagai berikut:

                                                               Penyesuaian yang
                                          Sebelum           diperlukan dalam proses
              Keterangan                                                                    Setelah Pemisahan
                                         Pemisahan                 Pemisahan
      Jumlah Aktiva                3.048                48.850                            51.898


      Jumlah Pasiva                968                  13.311                            14.279


      Jumlah Ekuitas               2.080                35.539                            37.619


      Jumlah     Pasiva      dan                        48.850
                                   3.048                                                  51.898
      Ekuitas
     *dalam miliaran Rupiah

     Kepastian aktiva dan pasiva Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan ke dalam
     TIF akan diatur lebih lanjut dalam Akta Pemisahan. Selanjutnya, sehubungan dengan pelaksanaan
     Pemisahan tersebut, Perseroan akan melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
     menyempurnakan pengalihan aset dan liabilitas yang dipisahkan serta penyertaan modal kepada TIF,
     dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi
     kepemilikan saham TIF adalah sebagai berikut :

                                                       22
Page 23
    A. Sebelum Rencana Pemisahan
             Pemegang Saham                   Jumlah Saham        Nilai Nominal Saham            %
        Perseroan                               19.240.000        Rp1.924.000.000.000         99,999%
        PT Multimedia Nusantara                      1                  Rp100.000             0,001%
        Total                                   19.240.001        Rp1.924.000.100.000          100%

    B. Setelah Rencana Pemisahan
          Pemegang Saham                   Jumlah Saham          Nilai Nominal Saham            %
        Perseroan                           377.112.580          Rp37.711.258.000.000      99,9999997%
        PT Multimedia                            1                     Rp100.000           0,0000003%
        Nusantara
        Total                                377.112.581         Rp37.711.258.100.000          100%



                                 VII.     RENCANA TERHADAP KARYAWAN


Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF ini akan dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan hak, kewajiban, serta status karyawan Perseroan yang menjalankan Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
ketentuan internal Perseroan, serta Talent Mobility Agreement tertanggal 21 Juni 2024 yang telah
ditandatangani oleh Perseroan dan TIF. Kesepakatan ini mengatur pergerakan karyawan antara Perseroan
dan TIF dalam rangka penyediaan karyawan yang berkaitan dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity sesuai dengan kebutuhan TIF, serta pengaturan hak dan kewajiban karyawan Perseroan dan TIF
sehubungan dengan penugasan karyawan dimaksud.
Pengumuman mengenai akan dilaksanakannya Pemisahan ini telah disampaikan secara tertulis kepada
seluruh karyawan Perseroan pada tanggal 21 Oktober 2025.

               VIII.   PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP KREDITUR

Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Perseroan telah
mengumumkan Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dalam surat kabar Harian Terbit
yang terbit pada tanggal 21 Oktober 2025, di mana tanggal tersebut tidak melebihi ketentuan 30 (tiga puluh)
hari sebelum pemanggilan RUPS Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) UUPT.

Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman di surat kabar tersebut
di atas (Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Kreditur), tidak ada kreditur Perseroan yang berkeberatan atau
tidak setuju atas rencana Pemisahan ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (5) UUPT, kreditur
dianggap telah menerima dan menyetujui dilangsungkannya Pemisahan ini.

Apabila terdapat kreditur yang tidak menyetujui rencana Pemisahan ini, maka Perseroan akan mempersiapkan
atau melakukan perundingan kembali (bilamana dimungkinkan) sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika setelah perundingan tersebut, kreditur tetap berkeputusan untuk tidak menyetujui rencana Pemisahan ini
dan akan menarik dana pinjaman (hak) mereka dan/atau meminta pelunasan (kewajiban) piutang, maka
Perseroan akan menangani dan menanggulangi hal tersebut.

                           IX.          PEMBERITAHUAN KEPADA PELANGGAN

Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aktiva dan pasiva
terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity, termasuk perjanjian atau kontrak dengan pihak
ketiga yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber

                                                      23
Page 24
Connectivity, akan beralih karena hukum kepada TIF sejak Pemisahan menjadi efektif. Hal ini juga mencakup
kontrak dengan pelanggan Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan.

Oleh karena itu, per Tanggal Efektif Pemisahan, TIF akan menjadi pemilik dari Bisnis dan Aset Wholesale
Fiber Connectivity yang lebih terintegrasi dan menjadi pihak yang berkontrak dengan pelanggan Wholesale
Fiber Connectivity yang dialihkan, dan menjadi pengendali atas data pribadi pelanggan Wholesale Fiber
Connectivity yang dialihkan. Pemberitahuan kepada pelanggan ini juga dibuat dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi.

Selama berlangsungnya proses integrasi ini, pelanggan tetap dapat menikmati produk Wholesale Fiber
Connectivity tanpa harus mengubah konfigurasi atau sistem. Dapat dipastikan juga, tidak ada dampak seketika
pada produk Wholesale Fiber Connectivitydan akan tetap berjalan tanpa gangguan koneksi serta tanpa ada
biaya tambahan sehubungan dengan Pemisahan ini.

                     X.    PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS

Apabila terdapat pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Pemisahan, maka hal tersebut akan
diselesaikan sesuai ketentuan UUPT yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) UUPT pemegang saham yang tidak setuju atas keputusan RUPS mengenai
pemisahan dapat menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 62 UUPT. Dalam hal dilakukan Pembelian
kembali akan dilakukan menurut Pasal 37 UUPT dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat di website Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal
Ringkasan Risalah RUPS.



         XI.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (AGENDA PERSETUJUAN PEMISAHAN)


RUPS untuk menyetujui rencana Pemisahan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2025 sebagai
salah satu Agenda dalam rapat. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham
yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 19 November 2025 atau wakilnya yang sah dengan
surat kuasa.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemisahan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
(Negara Republik Indonesia) dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Rapat Kedua
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana diuraikan di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dan
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama

                                                    24
Page 25
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.


Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah secara bersama dalam kuorum kehadiran dan
persyaratan pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

                   XII.    PERKIRAAN JADWAL BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN


                       Kegiatan                                                   Tanggal
 Pemberitahuan RUPS kepada OJK                                                14 Oktober 2025
 Pengumuman Rancangan Pemisahan di Surat Kabar dan              :             21 Oktober 2025
 Keterbukaan Informasi
 Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan kepada                :             21 Oktober 2025
 Karyawan Perseroan
 Batas Akhir Pengajuan Keberatan Kreditor                       :            4 November 2025
 Pengumuman RUPS                                                :            21 Oktober 2025
 Pemanggilan RUPS                                               :           20 November 2025
 RUPS                                                           :           12 Desember 2025
 Pemberitahuan Hasil RUPS (Ringkasan Risalah RUPS)              :           16 Desember 2025
 Penandatanganan Akta Pemisahan                                 :           18 Desember 2025

                                 XIII.   AKIBAT HUKUM PEMISAHAN

Perseroan melakukan Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity sesuai dengan Pasal 135 ayat
(1) huruf (b) UUPT dengan cara mengalihkan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF dan
TIF akan menerima pemisahan tersebut, dan untuk selanjutnya TIF akan menerbitkan saham baru atas nama
Perseroan.

Dengan demikian, sejak Tanggal Efektif Pemisahan:

1.     Operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas usaha yang terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
       Connectivity beralih karena hukum kepada, dan yang akan diusahakan oleh TIF atas keuntungan,
       kerugian, dan tanggungan TIF sebagai pihak yang menerima Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
       Connectivity sebagai akibat dari Pemisahan.

2.     Aktiva yang dialihkan yang termasuk dalam Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dengan
       sendirinya beralih karena hukum kepada TIF.

3.     Kewajiban hukum yang menjadi tanggungan dan beban Telkom kepada pihak manapun yang
       termasuk dalam Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity beralih karena hukum kepada TIF
       termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia
       (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, pemegang saham, karyawan
       dan pihak lain.

4.     Penanganan atau penyelesaian atas suatu perkara yang mungkin timbul sesudah Tanggal Efektif
       Pemisahan yang terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (termasuk hal-hal
       mengenai seluruh biaya yang wajar dan timbul dalam penanganan perkara tersebut) akan dilakukan
       sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pemisahan Bersyarat.




                                                    25
Page 26
                       XIV.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi. Namun, Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertangungjawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.

                                  XV.    KETERANGAN TAMBAHAN

Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan,
karyawan Perseroan, publik dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dapat diperoleh di kantor Perseroan
di Telkom Landmark Tower, Lantai 51, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, terhitung sejak
tanggal pengumuman atas Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi di surat kabar
sampai dengan tanggal RUPS Perseroan mengenai persetujuan atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan
Informasi diselenggarakan.

Apabila ada pertanyaan atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan ditujukan kepada:

                                         Investor Relation
                Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
          Telkom Landmark Tower, Lantai 51, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan
                               Alamat email : investor@telkom.co.id

Demikian Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan
yang berlaku.
                                  Bandung, 21 Oktober 2025


  Perusahaan Perseroan (Persero)                              PT Telkom Infrastruktur Indonesia
  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk                                          Direksi
             Direksi                                                         ***
                ***
                                                                              ***
                 ***




                                                   26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published21 Oct 2025
Pages26
Characters92,937
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA p.1 ×14
linked org PT Danantara Asset p.12
linked person Angga Raka Prabowo p.13
linked person Deswandhy Agusman p.13
linked person Ira Noviarti p.13
linked person Yohanes Surya p.13
linked person Ossy Dermawan p.13
linked person Silmy Karim p.13
linked person Rionald Silaban p.13
linked person Rizal Malarangeng p.13
linked person Dian Siswarini p.13
linked person Seno Soemadji p.13
linked person Arthur Angelo Syailendra p.13
linked person Nanang Hendarno p.13
linked person Honesti Basyir p.13 ×2
linked person Faizal Rochmad Djoemadi p.13
linked person Willy Saelan p.13
linked person Andy Kelana p.13
linked person Veranita Yosephine p.13
possible person Gatot Subroto p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org negara Republik Indonesia p.5 ×6
possible org pemerintah Republik Indonesia p.25
unresolved org TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk p.1 ×16
unresolved org PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Young Global Limited p.3 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3 ×3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×3
unresolved org PT Multimedia Nusantara p.7 ×8
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.9
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.9 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.12
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU- AH. p.14
unresolved org PT Multimedia p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4019 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'MATERIAL'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'MATERIAL',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result