Back to announcement
20251021_TLKM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31978720_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
RANCANGAN PEMISAHAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
MASYARAKAT TERKAIT PEMISAHAN SEBAGIAN BISNIS & ASET
WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan
atau penasihat professional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
O
PT TELKOM
INFRASTRUKTUR INDONESIA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk Berkedudukan di Jakarta Berkedudukan di Jakarta
Berkedudukan di Bandung
Bidang Usaha Bidang Usaha
Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,
informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan yang dimiliki Perseroan
Kantor Pusat Kantor Operasional Kantor Pusat
Graha Merah Putih Telkom Landmark Tower, Lantai Kawasan The Telkom Hub
Jl. Japati No. 1 Bandung 51,Jenderal Gatot Subroto Kav 52, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52,
Jawa Barat, Indonesia – 40133 Jakarta Selatan, Indonesia Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon: (022) 4526417 Telepon: (021) 5215109 Telepon : (021) 5215360
Email:investor@telkom.co.id Email:corsec@tif.co.id
Situs Resmi: www.telkom.co.id Situs Resmi: www.infranexia.co.id
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana pemisahan Sebagian
Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity di mana Perseroan akan mengalihkan aktiva dan pasiva yang terkait
dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”),
anak perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara langsung sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan persen).
Pengumuman atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan
dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta merupakan pemenuhan prinsip Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi.
TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan di mana Perseroan merupakan pemegang saham 99,9%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) di TIF dan nilai Rencana Transaksi lebih besar daripada 20% (dua
puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan
Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan
antara Perseroan dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetornya dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan tetap melaksanakan RUPS untuk
mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana Pemisahan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125
ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
Keberatan atas rencana Pemisahan ini dapat disampaikan oleh kreditur kepada Perseroan secara tertulis selambat-
lambatnya pukul 17.00 WIB pada tanggal 4 November 2025.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan para kreditur Perseroan tidak menyampaikan keberatannya,
maka para kreditur tersebut dianggap menyetujui rencana Pemisahan.
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 21 Oktober 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
"Afiliasi" berarti:
a. hubungan keluarga karena
perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan
suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau
istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri
beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara
orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan
sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang
bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan
karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan
pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Akta Pemisahan” berarti akta yang dibuat di hadapan
Notaris yang memuat perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Perseroan untuk
2
Page 3
memisahkan usaha yang mengakibatkan
sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada TIF.
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek.
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia
“Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity” berarti sebagian bisnis dan aset wholesale
fiber connectivity Perseroan yang meliputi
produk sebagai berikut:
a. wholesale Metro-Ethernet;
b. wholesale SL-WDM;
c. wholesale Access Network;
d. wholesale Global Link; dan
e. wholesale IP Transit.
Termasuk sebagian pelanggan dari
produk huruf (a) sampai (e) di atas serta
aktiva dan pasiva terkait.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak
investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
“Laporan Keuangan” berarti laporan keuangan tahunan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (Firma anggota Ernst & Young
Global Limited).
”Laporan Keuangan TIF” Laporan Keuangan TIF yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (Firma anggota Ernst &
Young Global Limited)
"Menkum" berarti Menteri Hukum Republik
Indonesia, yang dahulu disebut sebagai
Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia.
3
Page 4
"Menkumham" berarti Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia, yang sekarang disebut
sebagai Menteri Hukum Republik
Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
“Pelanggan” sebagian pelanggan wholesale fiber
connectivity Perseroan yang meliputi
produk sebagai berikut :
a. wholesale Metro-Ethernet;
b. wholesale SL-WDM;
c. wholesale Access Network;
d. wholesale Global Link; dan
e. wholesale IP Transit.
“Pemisahan” berarti perbuatan hukum Perseroan untuk
memisahkan Bisnis dan Aset Wholesale
Fiber Connectivity yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva Perseroan sehubungan
dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity beralih karena hukum
kepada TIF, yang merupakan pemisahan
tidak murni sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (3) UUPT, yang
akan dilakukan oleh Perseroan dan TIF
berdasarkan Perjanjian Pemisahan
Bersyarat.
"Perjanjian Pemisahan Bersyarat" berarti Perjanjian Pemisahan Bersyarat
tertanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dan TIF, yang
mengatur mengenai syarat dan ketentuan
sehubungan dengan Pemisahan Bisnis
dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
dari Perseroan kepada TIF.
"Perseroan" atau “Telkom” berarti Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
berkedudukan di Bandung, suatu
perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik
Indonesia.
"Perusahaan Terbuka" berarti emiten yang telah melakukan
penawaran umum efek bersifat ekuitas
atau perusahaan publik.
"Perusahaan Terkendali" berarti suatu perusahaan yang
dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan
Terbuka.
4
Page 5
“PMK 81” berarti Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan
Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan
sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54 Tahun 2025.
“POJK 15/2020” berarti Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
dan perubahannya dari waktu ke waktu.
"POJK 17/2020" berarti Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
dan perubahannya dari waktu ke waktu.
"POJK 42/2020" berarti Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, dan perubahannya dari
waktu ke waktu.
“Rencana Transaksi” berarti Pemisahan.
”Ringkasan Rancangan berarti ringkasan Rancangan Pemisahan
Pemisahan dan dan Keterbukaan Informasi sehubungan
Keterbukaan Informasi” dengan Rencana Transaksi yang telah
diumumkan oleh Perseroan melalui Surat
Kabar Harian Terbit yang terbit pada
tanggal 21 Oktober 2025.
"RUPS" berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Tanggal Efektif Pemisahan” berarti tanggal efektif berlakunya
Pemisahan terhitung sejak tanggal
persetujuan/penerimaan pemberitahuan
Menkum atas peningkatan modal TIF
terkait dengan Pemisahan.
"TIF" berarti PT Telkom Infrastruktur Indonesia,
suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang merupakan badan
hukum yang akan menerima Pemisahan.
"Transaksi Afiliasi" berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
atau Perusahaan Terkendali dengan
5
Page 6
Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali
sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
"Transaksi Material" berarti setiap transaksi yang dilakukan
oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi
batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.
"UUPT" berarti Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, dan perubahannya
dari waktu ke waktu.
Wholesale Fiber Connectivity berarti sebagian bisnis wholesale fiber
connectivity Perseroan yang meliputi
produk sebagai berikut:
a. wholesale Metro-Ethernet;
b. wholesale SL-WDM;
c. wholesale Access Network;
d. wholesale Global Link; dan
e. wholesale IP Transit.
Termasuk sebagian pelanggan dari
produk huruf (a) sampai (e) di atas serta
aktiva dan pasiva terkait.
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat dengan mengacu pada UUPT dan POJK
17/2020. Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini disusun dan disampaikan kepada pihak
otoritas, publik dan pegawai Perseroan dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan informasi. Oleh
karenanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini
diumumkan melalui surat kabar nasional termasuk di dalamnya pemberitahuan mengenai waktu yang
diberikan kepada semua pihak, khususnya bagi kreditur Perseroan untuk mengajukan keberatan (apabila
ada).
I. PENDAHULUAN
Perseroan merupakan suatu badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Nama Perseroan telah resmi berubah
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang sebelumnya memiliki nama
Perusahaan Umum Telekomunikasi Indonesia pada tahun 1991. Perseroan bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
6
Page 7
yang dimiliki untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang terbagi menjadi empat pilar utama yakni : digital
infrastructure, integrated B2C Service, B2B ICT Service, dan New Play.
Dengan landasan empat pilar utama tersebut, Perseroan terus mencari terobosan untuk memperkuat
fundamental bisnis, meningkatkan daya saing, dan mendorong value creation di masa mendatang. Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan pasar akan layanan konektivitas yang andal dan berkualitas, Perseroan
melihat peluang besar untuk mengoptimalkan aset strategis yang dimiliki. Oleh karena itu, Perseroan
mengambil langkah strategis melalui pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada entitas
anak Perseroan, yaitu TIF. Pemisahan ini dimaksudkan untuk lebih fokus dalam mengembangkan bisnis,
menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik
sehingga memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.
Rencana Transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi,
meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan
berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Pemisahan yang akan dilakukan Perseroan adalah pemisahan tidak murni (spin-off) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UUPT, yakni setelah pemisahan efektif akan
mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan lain
atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang disepakati
sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima
puluh delapan juta Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan kepemilikan saham
Perseroan di TIF akan meningkat menjadi sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).
Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi kepemilikan
saham TIF adalah sebagai berikut:
A. Sebelum Rencana Pemisahan
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
Perseroan 19.240.000 Rp1.924.000.000.000 99,999%
PT Multimedia Nusantara 1 Rp100.000 0,001%
Total 19.240.001 Rp1.924.000.100.000 100%
B. Setelah Rencana Pemisahan
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
Perseroan 377.112.580 Rp37.711.258.000.000 99,9999997%
PT Multimedia Nusantara 1 Rp100.000 0,0000003%
Total 377.112.581 Rp37.711.258.100.000 100%
Mengingat Rencana Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu TIF, dimana pada
tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini kepemilikan saham Perseroan dalam TIF
adalah sebesar 99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dan nilai
Rencana Transaksi, yaitu nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang disepakati sebesar
Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh
delapan juta Rupiah) yang mana secara keseluruhan diperkirakan lebih besar daripada 20% ekuitas
Perseroan namun lebih kecil dari 50% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2024, maka sesuai dengan definisi dan batasan nilai Transaksi Material pada POJK
17/2020. Rencana Transaksi pada dasarnya merupakan Transaksi Material yang mengandung Transaksi
Afiliasi bagi Perseroan. Namun demikian, dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan antara Perseroan
dengan TIF yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari modal disetornya dimiliki oleh Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan dari Pemegang
Saham. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material
7
Page 8
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka tersebut
hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Walaupun demikian, Perseroan
tetap melaksanakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas rencana pemisahan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 125 ayat (4) UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI MATERIAL
Objek Rencana Transaksi meliputi Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dari
Perseroan kepada TIF.
Berikut adalah ringkasan dari Perjanjian Pemisahan Bersyarat:
1. Perjanjian Pemisahan Bersyarat
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. TIF
Struktur Transaksi
a. Perseroan akan mengalihkan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF melalui
pemisahan tidak murni (spin-off) dan sebagai kompensasi, TIF akan menerbitkan saham baru
untuk diambil bagian oleh Perseroan.
b. Objek transaksi beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada Perseroan akan dialihkan
kepada TIF dalam keadaan bebas dari pembebanan, berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Pengalihan dengan cara pemisahan dimaksudkan untuk memenuhi kriteria transaksi yang
mendapat fasilitas pajak berdasarkan PMK 81.
Konsiderasi dan Penerbitan Saham Baru
a. Tidak ada pembayaran tunai (non-cash basis) oleh Perseroan.
b. Nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan adalah sebesar
Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima
puluh delapan juta Rupiah) dimana atas pemisahan tersebut, TIF akan menerbitkan 357,872,580
saham baru kepada Perseroan dengan nilai konversi per saham baru sebesar Rp100,000 (seratus
ribu Rupiah).
c. Saham yang diterbitkan TIF dan diambil bagian oleh Perseroan akan bebas dari pembebanan
apapun, disetor penuh melalui pemisahan objek transaksi, serta diterbitkan dengan seluruh hak
yang melekat (termasuk hak suara, dividen, dan pengembalian modal). Saham tersebut memiliki
peringkat pari passu dengan saham TIF lainya sesuai anggaran dasar TIF.
d. Pasca pelaksanaan seluruh transaksi Pemisahan, komposisi kepemilikan saham Perseroan di
TIF menjadi 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan tujuh persen) dan kepemilikan PT Multimedia Nusantara di TIF menjadi
0,0000003% (Nol koma nol nol nol nol nol nol tiga persen).
e. Rencana Transaksi ini tidak akan mengakibatkan perubahan pada kepemilikan saham para
pemegang saham Perseroan yang ada saat ini.
Persyaratan Pendahuluan
Sebagai bagian persyaratan standar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
di Indonesia, tindakan-tindakan berikut wajib dilaksanakan, antara lain :
a. Perseroan telah mengumumkan Rancangan Pemisahan pada satu surat kabar yang beredar
secara nasional dan kepada karyawan Perseroan.
b. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Perseroan.
8
Page 9
c. TIF telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS TIF.
Penyelesaian
a. Para Pihak akan melakukan tindakan berikut paling lambat satu hari sebelum Tanggal Efektif:
(i) Penandatanganan Akta Pemisahan; dan
(ii) Penandatanganan akta peningkatan modal TIF (termasuk penerbitan saham baru yang akan
diambil Telkom).
b. Tanggal Efektif: Tanggal Menkum menerbitkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan
peningkatan modal TIF.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
B. NILAI TRANSAKSI MATERIAL
Nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan oleh Perseroan kepada TIF
berdasarkan Perjanjian Pemisahan Bersyarat adalah sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima
triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan
22,02% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024.
Nilai tersebut mencakup analisis internal dan eksternal, termasuk historis kinerja keuangan dan
operasional, dan perbandingan benchmark dalam sektor infrastruktur fiber.
Penentuan nilai Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dilakukan oleh penilai independen
menggunakan kombinasi metode Diskonto Arus Kas (DCF) dengan Pendekatan Pendapatan dan Metode
Aset Bersih yang Disesuaikan (ANAM) dengan Pendekatan Biaya. Kombinasi metode tersebut dinilai
paling relevan dengan mempertimbangkan karakteristik aset infrastruktur fiber optik yang padat modal
serta arah pengembangan model bisnis mandiri Perseroan pasca pemisahan.
C. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Nomor
128 tertanggal 24 September 1991, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya Nomor C2-6870.HT.01.01.Tahun 1991 tertanggal 19 November 1991 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 210 ("Akta Pendirian Perseroan").
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor 37
tanggal 22 Juni 2022 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah disetujui dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menkumham Nomor: AHU-004650.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ("Akta 37/2022"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta 37/2022 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar
9
Page 10
Perseroan"). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, beralamat di di Graha
Merah Putih, Jl. Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat, 40133.
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan
yang dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama secara umum sebagai
berikut:
a. Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan,
memasarkan/menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika
dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
b. Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan/menjual dan meningkatkan
layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
c. Melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan
untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
d. Sehubungan dengan ketentuan huruf a dan b di atas, kegiatan usaha utama Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
2. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya.
3. Instalasi Listrik.
4. Instalasi Telekomunikasi.
5. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara.
6. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
7. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
8. Perdagangan Besar Piranti Lunak.
9. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
10. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya.
11. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
12. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software).
13. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi.
14. Penerbitan Direktori dan Mailing List.
15. Penerbitan Piranti Lunak (Software).
16. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta.
17. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
18. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
19. Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
20. Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
21. Jasa Konten SMS Premium.
22. Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card).
23. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya.
24. Internet Service Provider.
25. Jasa Sistem Komunikasi Data.
26. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP).
27. Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
28. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
29. Jasa Multimedia Lainnya.
30. Aktivitas Pengembangan Video Game.
31. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
32. Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif.
33. Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain.
34. Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.
35. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
36. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
10
Page 11
37. Aktivitas Penyediaan Identitas Digital.
38. Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik Dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat
Elektronik.
39. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
40. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
41. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.
42. Aktivitas Pengolahan Data.
43. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu.
44. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.
45. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
46. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya.
47. Perdagangan Eceran Peralatan Video Game dan Sejenisnya.
48. Perdagangan Eceran Mesin Kantor.
49. Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko.
50. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
51. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
52. Jasa Kalibrasi/Metrologi.
53. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.
Selain dari kegiatan usaha utama tersebut pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, secara
umum Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
a. Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi
dan informatika;
b. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki
Perseroan, antara lain pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi,
fasilitas pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan;
c. Bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi sumber daya informatika, komunikasi
atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain pelaku industri informatika, komunikasi dan teknologi,
sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
Namun pada saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
2. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
3. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
4. Perdagangan Besar Piranti Lunak.
5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
6. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya.
7. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
8. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software).
9. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi.
10. Penerbitan Direktori dan Mailing List.
11. Penerbitan Piranti Lunak (Software).
12. Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta.
13. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
14. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
15. Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
16. Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
17. Jasa Konten SMS Premium.
18. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya.
19. Internet Service Provider.
20. Jasa Sistem Komunikasi Data.
21. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP).
22. Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
23. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
24. Jasa Multimedia Lainnya.
25. Aktivitas Pengembangan Video Game.
26. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
27. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
28. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
11
Page 12
29. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
30. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
31. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.
32. Aktivitas Pengolahan Data.
33. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu.
34. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.
35. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
36. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan.
37. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
38. Jasa Kalibrasi/Metrologi.
39. Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta
37/2022, sebagaimana telah disetujui dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menkumham Nomor: AHU-004650.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Informasi Jumlah Saham Per Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna 1 50 50
Seri B 389.999.999.999 50 19.499.999.999.950
Total 390.000.000.000 19.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A Dwiwarna 1 50 50
Seri B 99.062.216.599 50 4.953.110.829.950
Total 99.062.216.600 4.953.110.830.000
Struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari
BAE atau PT Datindo Entrycom per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Saham Seri A
Saham Seri B
Dwiwarna
Pemerintah Republik 1 - 0.000000001%
Indonesia
PT Danantara Asset - 51,602,353,559 52.090852931%
Management
Publik - 47,459,863,040 47.909147068%
Total 1 99.062.216.600 100%
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 205
tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan, yang mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0346809 tanggal 6 Oktober 2025
mengenai perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan, maka susunan Dewan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
12
Page 13
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Angga Raka Prabowo
Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
Komisaris Independen : Ira Noviarti
Komisaris Independen : Yohanes Surya
Komisaris : Ossy Dermawan
Komisaris : Silmy Karim
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Rizal Malarangeng
Direksi
Direktur Utama : Dian Siswarini
Direktur Strategic Business Development & : Seno Soemadji
Portofolio
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arthur Angelo Syailendra
Direktur Network : Nanang Hendarno
Direktur Wholesale & International Service : Honesti Basyir
Direktur IT Digital : Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Human Capital Management : Willy Saelan
Direktur Legal & Compliance : Andy Kelana
Direktur Enterprise & Business Service : Veranita Yosephine
2. INFORMASI MENGENAI TIF
UMUM
TIF merupakan perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 26 tertanggal 8
Desember 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya No. AHU-0093902.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal 8 Desember 2023 (“Akta
Pendirian TIF”), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Telkom Infrastruktur Indonesia Nomor 24 tanggal 23 Juli
2025 yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan keputusannya Nomor
AHU-0048508.AH.01.02 Tanggal 23 Juli 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Telkom Infrastruktur Indonesia ("Anggaran Dasar TIF").
TIF berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Kawasan The Telkom Hub,
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Desa/Kelurahan Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12710.
TIF memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar TIF
yaitu menjalankan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip
Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar TIF, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
dimaksud, TIF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel;
2. Internet Service Provider;
3. Jasa Sistem Komunikasi Data
4. Jasa Interkoneksi Internet / Network Access Point (NAP)
13
Page 14
5. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya;
6. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
7. Instalasi Telekomunikasi;
8. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
Berwujud Lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya;
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TIF
Struktur permodalan TIF saat ini berdasarkan Anggaran Dasar TIF adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Per
Informasi Jumlah Saham
Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 75.000.000 100.000 7.500.000.000.000
Modal 19.240.001 100.000 1.924.000.100.000
Ditempatkan dan
Disetor
Susunan pemegang saham TIF saat ini berdasarkan Anggaran Dasar TIF adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
Perseroan 19.240.000 Rp1.924.000.000.000 99,999%
PT Multimedia Nusantara 1 Rp100.000 0,001%
Total 19.240.001 Rp1.924.000.100.000 100%
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS TIF No. 02 Tanggal 1 Juli
2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang mana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-
AH.01.09-0221318 tanggal 3 Juli 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT Telkom Infrastruktur Indonesia, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIF
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Honesti Basyir
Direksi
Direktur Utama : I Ketut Budi Utama
Direktur Finance, Risk & Human Capital Management : Setio Nuranto
Direktur Planning & Operations : Suharyoto
III. ALASAN, PENJELASAN DAN MANFAAT DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
A. ALASAN DAN PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI
Dalam menghadapi dinamika industri telekomunikasi yang ditandai dengan pesatnya transformasi
digital dan kebutuhan konektivitas berkapasitas tinggi, Perseroan menjalankan strategi penguatan
fundamental bisnis melalui empat pilar utama: Integrated B2C Services, B2B ICT Services, New Play,
dan Digital Infrastructure. Rencana Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity menjadi
bagian penting dari pilar Digital Infrastructure untuk meningkatkan fokus bisnis, membangun model
usaha yang berkelanjutan dan resilien terhadap perubahan pasar, serta memaksimalkan value unlock
Telkom Group.
14
Page 15
Rencana Transaksi merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global di industri
telekomunikasi, di mana sejumlah operator besar telah membentuk entitas infrastruktur tersendiri untuk
meningkatkan transparansi, efisiensi, serta penciptaan nilai jangka panjang. Benchmark global
menunjukkan bahwa operator terkemuka seperti Telstra (Australia), Telecom Italia (“TIM”) (Italy), dan
CETIN (Czech Republic) berhasil meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat valuasi, serta
mengembangkan kemitraan strategis melalui inisiatif serupa. Bukti internasional juga menunjukkan
bahwa pemisahan (carve-out) aset serat optik dari perusahaan telekomunikasi terintegrasi dapat
menghasilkan peningkatan nilai yang signifikan, sebagaimana terlihat pada pengalaman sejumlah
operator global seperti Telenor, Telefónica, TIM, dan KPN. Hasil tersebut menunjukkan bahwa
pemisahan bisnis fiber memungkinkan operator untuk mengoptimalkan nilai intrinsik aset infrastruktur,
menarik investor strategis, serta mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam ekosistem konektivitas
digital.Transformasi ini juga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pengembangan Wholesale
Connectivity Fiber sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.
Bagi Perseroan, langkah serupa ini tidak hanya memperkuat posisi sebagai penyedia infrastruktur
utama di Indonesia, tetapi juga menghadirkan layanan generasi terbaru yang lebih kompetitif,
meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pemerataan digitalisasi secara nasional.
B. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI
Rencana Transaksi diharapkan akan memberi sejumlah manfaat sebagai berikut:
1. Bagi Perseroan:
a. Penguatan positioning Telkom Group sebagai market leader digital telco and infrastructure
di Indonesia;
b. Peningkatan kinerja dan valuasi jangka panjang lebih baik karena valuasi dari fiber assets
cenderung lebih besar pengalinya dibandingkan dengan bisnis telco tradisional;
c. Peningkatan tata kelola, disclosure of data, dan transparansi atas kinerja TIF;
d. Mengoptimalisasikan aset dan efisiensi operasional dengan menetapkan struktur biaya yang
lebih berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk melalui inisiatif monetisasi
eksternal (misalnya pengembangan produk baru), serta fokus yang lebih besar pada
operasional core network (misalnya perbaikan proses bisnis, perbaikan pengeluaran modal);
dan
e. Ekspansi berkelanjutan, inovasi melalui peluang kemitraan strategis, serta memperdalam
penetrasi broadband di Indonesia dengan memanfaatkan posisi TIF yang memiliki fokus
pada struktur permodalan yang optimal serta kemitraan strategis dengan pelaku infrastruktur
dan teknologi global, guna mempercepat pembangunan jaringan fiber, meningkatkan
kapabilitas, dan memperkuat ekosistem konektivitas nasional.
2. Bagi pelanggan:
a. Peningkatan customer experience, dengan proses pemesanan lebih cepat, layanan terjamin,
serta SLA yang terjaga dan transparan;
b. Peningkatan nilai tambah, melalui skema bisnis yang lebih efisien dan kompetitif; dan
c. Peningkatan akses digital yang inklusif, memungkinkan layanan yang lebih merata, handal,
dan berdaya guna.
3. Bagi Pemerintah:
a. Berpotensi meningkatkan valuasi Perseroan yang akan berdampak langsung pada
Pemegang Saham Negara (Seri A Dwiwarna dan Danantara);
b. Peningkatan akselerasi digital nasional, dengan pemerataan akses Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk pertumbuhan ekonomi;
c. Peningkatan pertumbuhan Perseroan, yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara
dari, dividen, PNB, dan pajak.
4. Bagi industri:
a. Konsolidasi infrastruktur telekomunikasi khususnya fiber yang dimiliki untuk dapat digunakan
secara bersama dengan pelaku industri lain;
b. Mendukung peningkatan kualitas telekomunikasi Indonesia melalui pengembangan platform
infrastruktur fiber yang berdedikasi, guna memastikan standar layanan yang lebih tinggi serta
ketersediaan jaringan yang lebih luas; dan
15
Page 16
c. Memperkuat daya tarik dan daya saing industri telekomunikasi nasional dengan mendorong
kolaborasi berbasis infrastruktur, meningkatkan partisipasi investasi, serta mewujudkan
akses yang terbuka dan berkeadilan.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
PIHAK AFILIASI
A. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
TIF merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan saham
Perseroan pada TIF per tanggal Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini adalah sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor TIF.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa TIF
merupakan Perusahaan Terkendali yang secara langsung dimiliki dan dikendalikan oleh Perseroan dan
akan tetap dimiliki dan dikendalikan oleh Perseroan setelah Rencana Transaksi selesai dilakukan.
Rencana Transaksi ini akan saling memberikan keuntungan satu sama lain dalam memperkuat upaya
penetrasi pasar dan meningkatkan layanan kepada pelanggan. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perseroan dan TIF memahami dan memiliki visi bisnis yang searah, sehingga Rencana
Transaksi ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi bisnis Wholesale Fiber Connectivity, TIF
dan juga Perseroan. Sebaliknya, jika Pemisahan ini dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, maka
akan berpotensi mengakibatkan Perseroan kehilangan pengendalian dan pengelolaan atas Bisnis dan
Aset Wholesale Fiber Connectivity yang dipisahkan serta tidak terealisasinya potensi sinergi yang
diharapkan Perseroan dan entitas lain yang tidak terafiliasi tersebut.
V. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN
A. PERSEROAN
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi Perseroan yang
disarikan dari laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited).
Posisi Keuangan Perseroan
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2022 2023 2024
ASET LANCAR 55.057 55.613 63.080
ASET TIDAK LANCAR 220.135 231.429 236.595
TOTAL ASET 275.192 287.042 299.675
LIABILITAS JANGKA
PENDEK 70.388 71.568 76.767
LIABILITAS JANGKA
PANJANG 55.542 58.912 60.418
TOTAL LIABILITAS 125.930 130.480 137.185
TOTAL EKUITAS 149.262 156.562 162.490
TOTAL LIABILITAS &
EKUITAS 275.192 287.042 299.675
16
Page 17
Laporan Laba Rugi Perseroan
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2022 2023 2024
PENDAPATAN
Pendapatan Telepon 13.588 9.093 6.739
Pendapatan Interkoneksi 8.472 9.067 9.187
Pendapatan data, internet dan jasa
teknologi informatika 86.410 90.820 94.338
Pendapatan jaringan 2.378 2.482 3.179
Pendapatan IndiHome 28.020 28.785 26.262
Layanan lainnya 5.834 6.183 7.233
Pendapatan dari transaksi lessor 2.604 2.786 3.029
Total Pendapatan 147.306 149.216 149.967
BIAYA DAN BEBAN
Beban operasi, pemeliharaan dan (38.184) (39.718) (41.202)
jasa telekomunikasi
Beban penyusutan dan amortisasi (33.255) (32.663) (32.643)
Beban karyawan (14.907) (15.927) (16.807)
Beban interkoneksi (5.440) (6.363) (6.880)
Beban umum dan administrasi (5.854) (6.099) (6.225)
Beban pemasaran (3.929) (3.530) (3.824)
Kerugian yang belum direalisasi dari (6.438) (748) (188)
perubahan nilai wajar atas investasi
Penghasilan lain-lain – bersih 26 252 281
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 256 (36) 136
31 Desember
2022 2023 2024
LABA USAHA 39.581 44.384 42.991
Penghasilan pendanaan 878 1.061 1.367
Biaya pendanaan (4.033) (4.652) (5.208)
Bagian laba (rugi) investasi jangka
panjang pada entitas asosiasi (87) 1 3
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 36.339 40.794 39.153
(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini (9.259) (8.796) (7.635)
Tangguhan 600 210 (775)
Jumlah (8.659) (8.586) (8.410)
LABA TAHUN BERJALAN 27.680 32.208 30.743
17
Page 18
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Laba (rugi) aktuaria program
manfaat pasti – bersih 1.464 (1.389) 635
Penghasilan (rugi) komprehensif
lain – bersih 303 (65) 260
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 29.447 30.754 31.638
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 20.753 24.560 23.649
Kepentingan nonpengendali 6.927 7.648 7.094
TOTAL 27.680 32.208 30.743
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 22.468 23.083 24.434
Kepentingan nonpengendali 6.979 7.671 7.204
TOTAL 29.447 30.754 31.638
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam jumlah penuh)
Laba bersih per saham 209,49 247,92 238,73
Laba bersih per ADS (100 saham 20.949,46 24.792,50 23.872,88
Seri B per ADS)
B. TIF
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi TIF yang disarikan
dari Laporan Keuangan TIF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024* yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Firma anggota Ernst & Young
Global Limited):
Posisi Keuangan TIF
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2023 2024
2022 (Unaudited) (Audited)
ASET LANCAR - 0,01 3.040,74
ASET TIDAK LANCAR - - 6,97
TOTAL ASET - - 3.047,71
LIABILITAS JANGKA
PENDEK - - 967,76
LIABILITAS JANGKA
PANJANG - - -
TOTAL LIABILITAS - - 967,76
TOTAL EKUITAS - 0,01 2.079,95
TOTAL LIABILITAS &
EKUITAS - 0,01 3.047,71
- 0,01 3.047,71
18
Page 19
Laporan Laba Rugi TIF
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2023 2024
2022 (Unaudited) (Audited)
PENDAPATAN
Pendapatan - - 1.821,67
Total Pendapatan - - 1.821,67
BIAYA DAN BEBAN
Beban operasi dan pemeliharaan - - (1.249,46)
Beban penyusutan dan amortisasi - - (0,09)
Beban karyawan - - (382,94)
Beban layanan - - -
Beban pemasaran - - -
Beban interkoneksi - - -
Beban umum dan administrasi - - (20,37)
Kerugian atas pelepasan asset tetap - - -
Keuntungan penjualan dan
penyewaan kembali menara - - -
Keuntungan yang belum direalisasi
dari perubahan nilai investasi - - -
Laba (rugi) selisih kurs - bersih - - -
Beban lain-lain – bersih - - -
Total Biaya dan Beban - - (1.652,86)
Penghasilan pendanaan - - 43,50
Biaya pendanaan - - -
Penghasilan pendanaan - bersih - - 43,50
Bagian kerugian entitas asosiasi
31 Desember
2023 2024
2022 (Unaudited) (Audited)
LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN - - 212,29
(BEBAN) MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN
Kini - - (56,48)
Tangguhan - - 0,14
Jumlah - - (56,34)
LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN - - 155.95
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Perubahan nilai program pensiun - - -
Perubahan nilai wajar investasi
ekuitas - - -
Bagian penghasilan komprehensif
entitas asosiasi - - -
Penghasilan (rugi) komprehensif
lain – bersih - - -
19
Page 20
TOTAL LABA/(RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN - - -
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk - - -
Kepentingan nonpengendali - - -
TOTAL - - -
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk - - -
Kepentingan nonpengendali - - -
TOTAL - - -
*oleh karena TIF didirikan pada tanggal 8 Desember 2023 maka penyajian Laporan Keuangan TIF belum
mencakup 3 tahun buku terakhir.
VI. PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN BISNIS
DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY KEPADA TIF
A. INFORMASI MENGENAI BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY
Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity Perseroan adalah sebagian bisnis dan aset yang
mencakup produk : wholesale Metro-Ethernet, wholesale SL WDM, wholesale Access Network, wholesale
Global Link, dan wholesale IP Transit, termasuk sebagian pelanggan dari produk di atas serta aktiva dan
pasiva terkait.
Pemisahan dilakukan berdasarkan nilai valuasi Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang
disepakati sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar
dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah). Dengan demikian, setelah Tanggal Efektif Pemisahan
kepemilikan saham Perseroan di TIF akan naik menjadi sebesar 99,9999997% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).
Tabel yang tertera di bawah ini merupakan neraca keuangan dan laporan laba rugi Wholesale Fiber
Connectivity yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.
Posisi Keuangan Wholesale Fiber Connectivity
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2022 2023 2024
ASET LANCAR - - -
ASET TIDAK LANCAR 46.843 48.673 48.850
TOTAL ASET 46.843 48.673 48.850
LIABILITAS JANGKA
PENDEK 895 1.790 2.133
LIABILITAS JANGKA
PANJANG 5.641 9.070 11.178
TOTAL LIABILITAS 6.536 10.860 13.311
TOTAL EKUITAS 40.281 37.813 35.539
20
Page 21
TOTAL LIABILITAS &
EKUITAS 46.843 48.673 48.850
Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity
dalam miliaran Rupiah
31 Desember
2022 2023 2024
PENDAPATAN
Pendapatan 1,649 1,770 2,032
Total Pendapatan 1,649 1,770 2,032
BIAYA DAN BEBAN
Beban operasi dan pemeliharaan (2,852) (2,916) (3,777)
Beban penyusutan dan amortisasi (3,135) (3,562) (3,759)
Beban karyawan (695) (827) (935)
Beban pemasaran (64) (77) (93)
Beban umum dan administrasi (79) (116) (137)
Penghasilan lain-lain - bersih - - (1)
Biaya keuangan (250) (484) (693)
RUGI SEBELUM PAJAK
(5,426) (6,212) (7,363)
PENGHASILAN
(BEBAN) MANFAAT PAJAK
(186) (222) (245)
PENGHASILAN
RUGI TAHUN BERJALAN (5,612) (6,434) (7,608)
Laporan Laba Rugi Wholesale Fiber Connectivity Perseroan pada tahun berjalan 2022–2024
mencerminkan pengalihan porsi pendapatan yang relatif terbatas sesuai dengan sebagian bisnis
Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan kepada TIF, dibandingkan dengan nilai aset.
Sebagai dampak pengalihan Wholesale Fiber Connectivity, terutama dalam melayani bisnis yang masih
berada di bawah Perseroan, setelah Tanggal Efektif Pemisahan, kerjasama antara TIF dan Perseroan
akan diatur melalui business arrangement yang mencakup mekanisme revenue sharing atas penggunaan
sebagian bisnis dan aset yang dialihkan.
B. DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN
BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TERHADAP PERSEROAN
Atas Pemisahan aktiva dan pasiva Perseroan terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity
kepada TIF tersebut, maka proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebelum dan setelah Pemisahan adalah sebagai berikut:
Penyesuaian yang
Keterangan Sebelum Pemisahan diperlukan dalam Setelah Pemisahan
proses Pemisahan
Jumlah Aktiva 299.675 - 299.675
Jumlah Pasiva 137.185 - 137.185
Jumlah Ekuitas 162.490 - 162.490
Jumlah Pasiva dan Ekuitas 299.675 - 299.675
*dalam miliaran Rupiah
21
Page 22
Berikut adalah proforma Laporan Laba Rugi Perseroan sebelum dan setelah Pemisahan:
Penyesuaian yang
Keterangan Sebelum Pemisahan diperlukan dalam Setelah Pemisahan
proses Pemisahan
Laba usaha 42.991 - 42.991
Laba Sebelum Pajak 39.153 - 39.153
Pajak (8.410) - (8.410)
Laba Bersih setelah Pajak 30.743 - 30.743
Penghasilan Komprehensif 895 - 895
Lain
Total Laba dan 31.638 - 31.638
Penghasilan Komprehensif
*dalam miliaran Rupiah
C. DAMPAK ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERSEROAN TERKAIT DENGAN PEMISAHAN
BISNIS DAN ASET WHOLESALE FIBER CONNECTIVITY TERHADAP TIF
Selain itu, Pemisahan aktiva dan pasiva Perseroan terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity kepada TIF memberikan dampak terhadap Laporan Keuangan TIF pada tanggal 31
Desember 2024, yang ditunjukkan dalam proforma Laporan Keuangan TIF sebelum dan setelah
Pemisahan sebagai berikut:
Penyesuaian yang
Sebelum diperlukan dalam proses
Keterangan Setelah Pemisahan
Pemisahan Pemisahan
Jumlah Aktiva 3.048 48.850 51.898
Jumlah Pasiva 968 13.311 14.279
Jumlah Ekuitas 2.080 35.539 37.619
Jumlah Pasiva dan 48.850
3.048 51.898
Ekuitas
*dalam miliaran Rupiah
Kepastian aktiva dan pasiva Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity yang akan dipisahkan ke dalam
TIF akan diatur lebih lanjut dalam Akta Pemisahan. Selanjutnya, sehubungan dengan pelaksanaan
Pemisahan tersebut, Perseroan akan melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
menyempurnakan pengalihan aset dan liabilitas yang dipisahkan serta penyertaan modal kepada TIF,
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peningkatan kepemilikan saham TIF yang dimiliki Perseroan dengan proforma komposisi
kepemilikan saham TIF adalah sebagai berikut :
22
Page 23
A. Sebelum Rencana Pemisahan
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
Perseroan 19.240.000 Rp1.924.000.000.000 99,999%
PT Multimedia Nusantara 1 Rp100.000 0,001%
Total 19.240.001 Rp1.924.000.100.000 100%
B. Setelah Rencana Pemisahan
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
Perseroan 377.112.580 Rp37.711.258.000.000 99,9999997%
PT Multimedia 1 Rp100.000 0,0000003%
Nusantara
Total 377.112.581 Rp37.711.258.100.000 100%
VII. RENCANA TERHADAP KARYAWAN
Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF ini akan dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan hak, kewajiban, serta status karyawan Perseroan yang menjalankan Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
ketentuan internal Perseroan, serta Talent Mobility Agreement tertanggal 21 Juni 2024 yang telah
ditandatangani oleh Perseroan dan TIF. Kesepakatan ini mengatur pergerakan karyawan antara Perseroan
dan TIF dalam rangka penyediaan karyawan yang berkaitan dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity sesuai dengan kebutuhan TIF, serta pengaturan hak dan kewajiban karyawan Perseroan dan TIF
sehubungan dengan penugasan karyawan dimaksud.
Pengumuman mengenai akan dilaksanakannya Pemisahan ini telah disampaikan secara tertulis kepada
seluruh karyawan Perseroan pada tanggal 21 Oktober 2025.
VIII. PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP KREDITUR
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Perseroan telah
mengumumkan Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dalam surat kabar Harian Terbit
yang terbit pada tanggal 21 Oktober 2025, di mana tanggal tersebut tidak melebihi ketentuan 30 (tiga puluh)
hari sebelum pemanggilan RUPS Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) UUPT.
Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman di surat kabar tersebut
di atas (Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Kreditur), tidak ada kreditur Perseroan yang berkeberatan atau
tidak setuju atas rencana Pemisahan ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (5) UUPT, kreditur
dianggap telah menerima dan menyetujui dilangsungkannya Pemisahan ini.
Apabila terdapat kreditur yang tidak menyetujui rencana Pemisahan ini, maka Perseroan akan mempersiapkan
atau melakukan perundingan kembali (bilamana dimungkinkan) sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika setelah perundingan tersebut, kreditur tetap berkeputusan untuk tidak menyetujui rencana Pemisahan ini
dan akan menarik dana pinjaman (hak) mereka dan/atau meminta pelunasan (kewajiban) piutang, maka
Perseroan akan menangani dan menanggulangi hal tersebut.
IX. PEMBERITAHUAN KEPADA PELANGGAN
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aktiva dan pasiva
terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity, termasuk perjanjian atau kontrak dengan pihak
ketiga yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
23
Page 24
Connectivity, akan beralih karena hukum kepada TIF sejak Pemisahan menjadi efektif. Hal ini juga mencakup
kontrak dengan pelanggan Wholesale Fiber Connectivity yang dialihkan.
Oleh karena itu, per Tanggal Efektif Pemisahan, TIF akan menjadi pemilik dari Bisnis dan Aset Wholesale
Fiber Connectivity yang lebih terintegrasi dan menjadi pihak yang berkontrak dengan pelanggan Wholesale
Fiber Connectivity yang dialihkan, dan menjadi pengendali atas data pribadi pelanggan Wholesale Fiber
Connectivity yang dialihkan. Pemberitahuan kepada pelanggan ini juga dibuat dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi.
Selama berlangsungnya proses integrasi ini, pelanggan tetap dapat menikmati produk Wholesale Fiber
Connectivity tanpa harus mengubah konfigurasi atau sistem. Dapat dipastikan juga, tidak ada dampak seketika
pada produk Wholesale Fiber Connectivitydan akan tetap berjalan tanpa gangguan koneksi serta tanpa ada
biaya tambahan sehubungan dengan Pemisahan ini.
X. PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Apabila terdapat pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Pemisahan, maka hal tersebut akan
diselesaikan sesuai ketentuan UUPT yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) UUPT pemegang saham yang tidak setuju atas keputusan RUPS mengenai
pemisahan dapat menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 62 UUPT. Dalam hal dilakukan Pembelian
kembali akan dilakukan menurut Pasal 37 UUPT dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat di website Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal
Ringkasan Risalah RUPS.
XI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (AGENDA PERSETUJUAN PEMISAHAN)
RUPS untuk menyetujui rencana Pemisahan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2025 sebagai
salah satu Agenda dalam rapat. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham
yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 19 November 2025 atau wakilnya yang sah dengan
surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemisahan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
(Negara Republik Indonesia) dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana diuraikan di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dan
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
24
Page 25
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah secara bersama dalam kuorum kehadiran dan
persyaratan pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
XII. PERKIRAAN JADWAL BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN
Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan RUPS kepada OJK 14 Oktober 2025
Pengumuman Rancangan Pemisahan di Surat Kabar dan : 21 Oktober 2025
Keterbukaan Informasi
Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan kepada : 21 Oktober 2025
Karyawan Perseroan
Batas Akhir Pengajuan Keberatan Kreditor : 4 November 2025
Pengumuman RUPS : 21 Oktober 2025
Pemanggilan RUPS : 20 November 2025
RUPS : 12 Desember 2025
Pemberitahuan Hasil RUPS (Ringkasan Risalah RUPS) : 16 Desember 2025
Penandatanganan Akta Pemisahan : 18 Desember 2025
XIII. AKIBAT HUKUM PEMISAHAN
Perseroan melakukan Pemisahan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity sesuai dengan Pasal 135 ayat
(1) huruf (b) UUPT dengan cara mengalihkan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada TIF dan
TIF akan menerima pemisahan tersebut, dan untuk selanjutnya TIF akan menerbitkan saham baru atas nama
Perseroan.
Dengan demikian, sejak Tanggal Efektif Pemisahan:
1. Operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas usaha yang terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity beralih karena hukum kepada, dan yang akan diusahakan oleh TIF atas keuntungan,
kerugian, dan tanggungan TIF sebagai pihak yang menerima Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity sebagai akibat dari Pemisahan.
2. Aktiva yang dialihkan yang termasuk dalam Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity dengan
sendirinya beralih karena hukum kepada TIF.
3. Kewajiban hukum yang menjadi tanggungan dan beban Telkom kepada pihak manapun yang
termasuk dalam Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity beralih karena hukum kepada TIF
termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia
(baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, pemegang saham, karyawan
dan pihak lain.
4. Penanganan atau penyelesaian atas suatu perkara yang mungkin timbul sesudah Tanggal Efektif
Pemisahan yang terkait dengan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (termasuk hal-hal
mengenai seluruh biaya yang wajar dan timbul dalam penanganan perkara tersebut) akan dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pemisahan Bersyarat.
25
Page 26
XIV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi. Namun, Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertangungjawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Rancangan
Pemisahan dan Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
XV. KETERANGAN TAMBAHAN
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan,
karyawan Perseroan, publik dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dapat diperoleh di kantor Perseroan
di Telkom Landmark Tower, Lantai 51, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, terhitung sejak
tanggal pengumuman atas Ringkasan Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi di surat kabar
sampai dengan tanggal RUPS Perseroan mengenai persetujuan atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan
Informasi diselenggarakan.
Apabila ada pertanyaan atas Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan ditujukan kepada:
Investor Relation
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Telkom Landmark Tower, Lantai 51, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan
Alamat email : investor@telkom.co.id
Demikian Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan
yang berlaku.
Bandung, 21 Oktober 2025
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Infrastruktur Indonesia
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Direksi
Direksi ***
***
***
***
26
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
p.1 ×16
unresolved
org
PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×3
unresolved
org
PT Multimedia Nusantara
p.7 ×8
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.9
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.12
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU- AH.
p.14
unresolved
org
PT Multimedia
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4019 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'MATERIAL'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'MATERIAL',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}