Back to announcement
20251014_EPAC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967369_lamp3.pdf
Other Text extracted EPACSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
No.: 006/MERS/X/CORSEC/25 Tangerang, 14 Oktober 2025
Kepada Yth.
Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur
Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal: Tanggapan terhadap Surat No. .: S-11628/BEI.PP3/10-2025 Perihal: Permintaan
Penjelasan Lanjutan II (Revisi)
Dengan hormat,
Merujuk kepada surat di atas, berikut merupakan tanggapan kami sesuai dengan format dan
arahan yang diminta, dimana tanggapan kami sampaikan menggunakan font berwarna biru.
Tanggapan:
1
Page 2
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
a. Mengingat masa sewa bangunan dan infrastruktur untuk Fasilitas 2 berdurasi di atas 1
(satu) tahun dan nilainya material, maka perlakuan dan jurnal akuntansi disesuaikan
dengan PSAK 116 tentang Sewa. Untuk saat ini, nilai aset hak guna bangunan gudang
hanya sebesar Rp 5 dikarenakan terdapat bagian dari uang sewa bangunan dan
infrastruktur yang belum dapat diakui sebagai aset hak guna. Dalam hal ini, pada tahun
2024, Perseroan telah membayarkan uang sewa dimaksud sebesar Rp 1.800.000.000
(satu milyar delapan ratus juta Rupiah), dimana nilai tersebut baru terutilisasi per
periode September 2025.
b. Penggunaan bangunan dan infrastruktur untuk Fasilitas 2 didasarkan kepada perjanjian
sewa-menyewa dengan pemilik bangunan, yang akan diuraikan secara lebih detil pada
poin d dan e. Kendati didasarkan pada perjanjian sewa-menyewa, apabila menerapkan
PSAK 116, bangunan dan infrastruktur tersebut harus diakui sebagai aset tetap dalam
bentuk aset hak guna.
c. Tidak terdapat kesalahan penyajian.
d. Terlampir kami sampaikan Akta Perpanjangan Sewa No. 132 Tanggal 12 September
2023 (“Perpanjangan No. 132”) yang dijadikan dasar penyajian akuntansi pada
Laporan Keuangan Interim 30 Juni 2025. Sebagai referensi, juga kami sampaikan
Perjanjian Sewa-menyewa No. 88 Tanggal 15 Januari 2020 yang merupakan perjanjian
sewa asal (“Perjanjian Asal”). Dalam hal ini, berdasarkan Perpanjangan No. 132,
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Asal yang tidak bertentangan dengan
Perpanjangan No. 132 tetap berlaku mengikat.
e. Klausul penting pada kontrak yang menjadi dasar penyajian Fasilitas 2 pada Laporan
Keuangan Interim 30 Juni 2025 terdapat pada ketentuan pertama dan kedua dari
Perpanjangan No. 132, dimana masing-masing mengatur masa sewa dan harga sewa
(termasuk pembayarannya).
f. Perseroan tidak memiliki opsi pembelian bangunan dan infrastruktur Fasilitas 2.
2
Page 3
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Tanggapan:
Mesin yang berada di Fasilitas 1 masih beroperasi namun ada yang utilisasinya rendah.
Tanggapan:
a. Hingga tahun 2022, Perseroan mengalami hambatan yang bersumber dari pelanggan,
dimana sejumlah pelanggan terdampak pandemi COVID-19 yang menekan usahanya.
Hambatan tersebut berpengaruh terhadap volume pesanan pelanggan. Akibatnya,
banyak inventory Perseroan yang menjadi usang (obsolete) dan terpaksa dihapusbuku
(write-off).
Dalam mengatasi status PKPU, Perseroan mengupayakan perdamaian dengan
membuat skema pembayaran kewajiban yang dapat diterima seluruh kreditur dan
mungkin dilaksanakan oleh Perseroan melalui proposal perdamaian. Proposal tersebut
diterima oleh para kreditur dan per 27 Januari 2023, kesepakatan perdamaian tersebut
mendapatkan homologasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dimana per tanggal
tersebut, Perseroan tidak lagi berstatus “Dalam PKPU”. Sehubungan dengan
pelaksanaan kesepakatan perdamaian yang telah dihomologasi tersebut, Perseroan
hingga saat ini belum pernah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas kewajiban
pembayarannya.
b. Sebenarnya, kinerja Perseroan terus mengalami perbaikan apabila dibandingkan
dengan periode dimana Perseroan berstatus “Dalam PKPU”. Hal ini tercermin dari
kenaikan gross margin dan pertumbuhan EBITDA, serta perbaikan operating dan net
loss setiap tahunnya. Di bawah ini merupakan sejumlah kendala yang pernah dihadapi
Perseroan sejak adanya perdamaian PKPU:
3
Page 4
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
- Tertekannya pelanggan Perseroan sebagai akibat dari tingginya suku bunga, inflasi,
pelemahan daya beli, maupun peristiwa geopolitik yang mengakibatkan kenaikan
harga bahan baku;
- Pelemahan nilai tukar dan kenaikan biaya logistik yang berdampak pada harga
bahan baku. Kendati Perseroan tidak melakukan impor bahan baku, beberapa
pemasok bahan baku mendapatkan barang yang dijualnya dari luar negeri sehingga
harga jual terdampak nilai tukar dan biaya logistik; dan
- Masih belum maksimalnya produksi apabila dibandingkan dengan kapasitas yang
ada.
Dalam mengatasi isu tertekannya pelanggan dan kenaikan biaya, Perseroan melakukan
berbagai cara untuk menjaring sebanyak mungkin pelanggan untuk memaksimalkan
volume penjualan, sehingga Perseroan tidak bergantung hanya kepada pelanggan-
pelanggan tertentu yang sudah ada. Adapun untuk mencapai tujuan tersebut,
Perseroan: (i) melakukan ekspansi pasar secara geografis; (ii) melakukan ekspansi
portfolio pelanggan dengan menjangkau keluar sektor makanan-minuman seperti pet
care, personal care, health care; (iii) mengadakan atau ikut serta dalam seminar,
workshop dan/atau expo. Untuk memperbaiki kinerja Perseroan, Perseroan
memperketat pemberian term of payment kepada pelanggan dan juga melakukan
negosiasi dengan supplier untuk memperpanjang tempo pembayaran. Selain itu,
Perseroan juga secara berkala mengupayakan optimalisasi guna tercapainya produksi
pada kapasitas maksimum.
Tanggapan:
Tidak ada informasi/kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup dan harga saham Perseroan.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT MEGALESTARI EPACK SENTOSARAYA Tbk.
Direksi
4
Page 5
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
5
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.