Skip to content
Back to announcement

20251014_ESTI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31967318_lamp1.pdf

Financial statement Text extracted ESTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                MENTERI KEUANGAN
                                REPUBLIK INDONESIA

            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
               NOMOR KEP-00016/TRM-USD-CT/WPJ.07/2025
                                        TENTANG
            PENCABUTAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
               DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN
               SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT


                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang     : a.   bahwa Wajib Pajak EVER SHINE TEX TBK., NPWP
                     0011313012054000 telah mengajukan permohonan izin
                     menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan
                     menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang
                     Rupiah melalui surat nomor P0008336641/9/2025 tanggal
                     25 September 2025;
                b.   bahwa      permohonan         Wajib    Pajak     telah    memenuhi
                     ketentuan     yang      berlaku       sebagaimana        diatur    dan
                     ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                     196/PMK.03/2007          sebagaimana          telah   beberapa     kali
                     diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
                     Nomor 123/PMK.03/2019;
                c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                     dalam      huruf    a   dan    huruf     b,     perlu    menetapkan
                     Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin
                     Menyelenggarakan        Pembukuan        dengan         Menggunakan
                     Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika
                     Serikat;


Mengingat     : 1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
                     Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
                     Lembaran      Negara     Republik      Indonesia        Nomor     3262)
                     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Page 2
                      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                      2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                      Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 6856);
                 2.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007
                      tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan
                      Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang
                      selain   Rupiah   serta   Kewajiban   Penyampaian   Surat
                      Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
                      Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                      dengan    Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor    123/
                      PMK.03/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                      2019 Nomor 975);


                                  MEMUTUSKAN:


Menetapkan   : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
                 IZIN     MENYELENGGARAKAN            PEMBUKUAN      DENGAN
                 MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG
                 DOLAR AMERIKA SERIKAT


KESATU       : Menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan
                 pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
                 satuan mata uang Rupiah atas:
                 Nama      : EVER SHINE TEX TBK.
                 NPWP      : 0011313012054000
                 Alamat    : JL KH FACHRUDDIN NO.16, RT000/RW000,
                               KAMPUNG BALI, TANAH ABANG, KOTA ADM.
                               JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA, 3171071007,
                               10250, Indonesia


KEDUA        : Keputusan Menteri ini berlaku mulai tahun buku 2026.


KETIGA       :


                 Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
                 1.   Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Page 3
2.   Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
     Bursa;
3.   Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
4.   Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.


Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.



                 Ditetapkan di Jakarta
                 pada tanggal 10 Oktober 2025

              a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                   KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                   JAKARTA KHUSUS




                 Ditandatangani secara elektronik
                                       IRAWAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 Oct 2025
Pages3
Characters4,769
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Wajib Pajak EVER SHINE TEX TBK. p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×4
unresolved org MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN p.2
unresolved org EVER SHINE TEX TBK. p.2
unresolved person KH FACHRUDDIN p.2
unresolved org MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result