Back to announcement
20251014_ESTI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31967318_lamp1.pdf
Financial statement Text extracted ESTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-00016/TRM-USD-CT/WPJ.07/2025
TENTANG
PENCABUTAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN
SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Wajib Pajak EVER SHINE TEX TBK., NPWP
0011313012054000 telah mengajukan permohonan izin
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang
Rupiah melalui surat nomor P0008336641/9/2025 tanggal
25 September 2025;
b. bahwa permohonan Wajib Pajak telah memenuhi
ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.03/2007 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 123/PMK.03/2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin
Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan
Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika
Serikat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Page 2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan
Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang
selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/
PMK.03/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 975);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN
MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG
DOLAR AMERIKA SERIKAT
KESATU : Menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
satuan mata uang Rupiah atas:
Nama : EVER SHINE TEX TBK.
NPWP : 0011313012054000
Alamat : JL KH FACHRUDDIN NO.16, RT000/RW000,
KAMPUNG BALI, TANAH ABANG, KOTA ADM.
JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA, 3171071007,
10250, Indonesia
KEDUA : Keputusan Menteri ini berlaku mulai tahun buku 2026.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Page 3
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
Bursa;
3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
4. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA KHUSUS
Ditandatangani secara elektronik
IRAWAN
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
org
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Wajib Pajak EVER SHINE TEX TBK.
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×4
unresolved
org
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN
p.2
unresolved
org
EVER SHINE TEX TBK.
p.2
unresolved
person
KH FACHRUDDIN
p.2
unresolved
org
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.