Skip to content
Back to announcement

20251013_PNMP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31967162_lamp2.pdf

Other Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB
BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 26 SEPTEMBER 2025. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT PADA INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH EFEKTIF.




                                                                            PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                 Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
                                                                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                             Kantor Pusat:
                                                                                              Menara PNM
                                                                           Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
                                                                Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
                                                                                          Web: www.pnm.co.id
                                                                                  Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                         Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 621 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Cabang PNM Mekaar
                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                     SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                      (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                          SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                         SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
                                                                 (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A            :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                        dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima
                        koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B            :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                        dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,75%
                        (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C            :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                        30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka
                        waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama
akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 17 Oktober 2028 untuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
                                                            MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK
MUDHRABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI
                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILIT AS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA
PERSEROAN.
INVESTOR SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT
                                                  PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                     idAAAsy (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                              SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran
                                                                  Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan.
                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE




       PT Bahana Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas                                                          PT Mandiri Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                                                    PT Indo Premier Sekuritas
           (terafiliasi)                           (terafiliasi)                                                                   (terafiliasi)                             Tbk

                                                             WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                                                                               PT Bank KB Indonesia Tbk

                               Informasi Tambahan dan/atau Perubahan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2025.
Page 2
                                              JADWAL
 Tanggal Efektif                                                     :                   26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                 :           13 - 14 Oktober 2025
 Tanggal Penjatahan                                                  :                15 Oktober 2025
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)              :                17 Oktober 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :                17 Oktober 2025
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                          :                20 Oktober 2025

     PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen)
                dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima
                koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
 Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
                Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga
                dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
                dan
 Seri C     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
                Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya
                nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang
                Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
                per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
                5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan



                                                  1
Page 3
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

     Bagi hasil ke-              Seri A                    Seri B                   Seri C
           1                17 Januari 2026           17 Januari 2026          17 Januari 2026
           2                 17 April 2026             17 April 2026            17 April 2026
           3                  17 Juli 2026              17 Juli 2026             17 Juli 2026
           4                27 Oktober 2026           17 Oktober 2026          17 Oktober 2026
           5                                          17 Januari 2027          17 Januari 2027
           6                                           17 April 2027            17 April 2027
           7                                            17 Juli 2027             17 Juli 2027
           8                                          17 Oktober 2027          17 Oktober 2027
           9                                          17 Januari 2028          17 Januari 2028
          10                                           17 April 2028            17 April 2028
          11                                            17 Juli 2028             17 Juli 2028
          12                                          17 Oktober 2028          17 Oktober 2028
          13                                                                   17 Januari 2029
          14                                                                    17 April 2029
          15                                                                     17 Juli 2029
          16                                                                   17 Oktober 2029
          17                                                                   17 Januari 2030
          18                                                                    17 April 2030
          19                                                                     17 Juli 2030
          20                                                                   17 Oktober 2030

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No.36/2014, sebagai berikut:

i.   Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan




                                                 2
Page 4
      Sosial Orange Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
      kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
      Utang dan/atau Sukuk.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025, di mana hal ini telah dipenuhi
     oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 25 September 2025 yang
     menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
     penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025. Gagal Bayar
     berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
     saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
    4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
    yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
    hasil pemeringkatan (id)AAAsy (Triple A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I Tahap III dan tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

             KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
                     KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. PENGURUS DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama / Komisaris Independen                   :     Dradjad Hari Wibowo
 Komisaris                                                :     Ardhya Pratiwi Setiowati
 Komisaris                                                :     Iwan Taufiq Purwanto
 Komisaris                                                :     Anas Puji Istanto*
 Komisaris Independen                                     :     Veronica Colondam
 Komisaris Independen                                     :     Nurhaida

 Direksi
 Direktur Utama                                           :     Arief Mulyadi
 Direktur Bisnis                                          :     Kindaris
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                   :     Sahat Pangabahan Pangaribuan
 Direktur Operasional                                     :     Sunar Basuki
 Direktur Human Capital dan Kepatuhan                     :     Henry Yunus Kamang Pangemanan




                                                   3
Page 5
 Direktur Digital dan Teknologi Informasi                                :      Yusron Avivi

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
   Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor: 53 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
   Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh bukti penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-
   AH.01.09-0316164 tertanggal 25 Juli 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
   AHU-0169140.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025;
b. Direksi Perseroan diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
   Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 52 tanggal 15 Juli 2025, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris
   di Jakarta dan akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data
   Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0316140 tanggal 25 Juli
   2025 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0169097.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025;
c. Perseroan telah menyampaikan pelaporan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris kepada OJK
   melalui Surat Nomor: S-571/PNM-DIRUT/SPR/VII/25, S-572/PNM-DIRUT/SPR/VII/2025, dan S-
   573/PNM-DIRUT/SPR/VII/25 tanggal 11 Juli 2025.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Keterangan *:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Direksi dapat disampaikan sebagai
berikut:
1. Bapak Sahat Pangabahan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan telah mendapatkan Keputusan Anggota
     Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan
     Sdr. Sahat Pangabahan Pangemanan Selaku Calon Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Permodalan Nasional
     Madani;
2. Bapak Henry Yunus Kamang Pangemanan selaku Direktur Human Capital dan Kepatuhan Perseroan telah mendapatkan
     Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian
     Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Henry Yunus Kamang Pangemanan Selaku Calon Direktur Human Capital Dan Kepatuhan
     PT Permodalan Nasional Madani

Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Komisaris dapat disampaikan
sebagai berikut:
1. Ibu Ardhya Pratiwi Setiowati selaku Komisaris Perseroan telah mendapatkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Ardhya Pratiwi Setiowati
    Selaku Calon Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
2. Bapak Anas Puji Istanto selaku Komisaris Perseroan dalam proses untuk mengajukan permohonan fit & proper test di OJK.


Penjelasan mengenai keterangan tentang Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.




                                                               4
Page 6
           PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan
penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang
akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:

                                                                  Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
                                                  Seri A
 No.                       Keterangan                          Seri B        Seri C
                                                 370 Hari
                                                              3 Tahun       5 Tahun              Total       %
                                                 Kalender
                                                               5,75%         6,00%
                                                  5,50%
     1.    PT Bahana Sekuritas                      160.000      20.000        20.000              200.000    19,61

     2.    PT BRI Danareksa Sekuritas               160.000      30.000        30.000              220.000    21,56

     3.    PT Indo Premier Sekuritas                160.000      20.000        20.000              200.000    19,61

     4.    PT Mandiri Sekuritas                     160.000      20.000        20.000              200.000    19,61

     5.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      160.000      20.000        20.000              200.000    19,61

 Jumlah                                             800.000     110.000       110.000            1.020.000   100,00



Penjelasan mengenai penjaminan emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange”.

      TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.        Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam bentuk sertifikat
          kecuali Setifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk
          didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik
          dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil
          Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
          Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
          sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening
          Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;




                                                        5
Page 7
b.   Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
     pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek
     merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas
     Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d.   Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange yang memiliki Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e.   Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI
     akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI
     sehingga     Sukuk   Mudharabah       Berwawasan      Sosial Orange tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu (H-3)
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
     Pemegang Rekening Efek di KSEI.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.A.7.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan menggunakan
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah
FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSu


                                                   6
Page 8
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berhak untuk menolak
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
FPPSu.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 14
Oktober 2025 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai
pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesanan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
     ORANGE

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSu yang
telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7.   PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 15 Oktober 2025.




                                                   7
Page 9
8.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
      ORANGE

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

                                                       Bank CIMB Niaga Syariah
                                                             Cabang Victoria
          PT Bahana Sekuritas                         No. Rekening : 860002080100
                                                       A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                              Bank Muamalat
                                                             Cabang Sudirman
       PT BRI Danareksa Sekuritas                       No. Rekening : 3010070250
                                                     A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                           Bank Permata Syariah
                                                         Cabang Sudirman Jakarta
        PT Indo Premier Sekuritas                       No. Rekening : 0701575830
                                                      A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                          Bank Permata Syariah
                                                    Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
          PT Mandiri Sekuritas                         No. Rekening : 00971134003
                                                        A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                          Bank Syariah Indonesia
     PT Trimegah Sekuritas Indonesia                        Cabang The Tower
                  Tbk                                 No. Rekening : 7777776007
                                                A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selanjutnya wajib melakukan
pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2025.

9.    DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
17 Oktober 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI. Selanjutnya,



                                                8
Page 10
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Rekening Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

10. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

i.     Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
       Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
       (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
       ketentuan:
    1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
          (i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
                (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
          (ii) bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara atau adanya tindakan terorisme di
                Indonesia atau keadaan darurat atau bencana nasional yang berpengaruh secara signifikan
                terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
          (iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
                yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
    2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
                Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
                mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
                dimaksud dalam angka (i);
          (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling
                lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
                yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
                keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
ii.    Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir i, dan akan memulai
       kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
       dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum
       paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
       peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
       gabungan yang menjadi dasar penundaan;




                                                  9
Page 11
 2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
    dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
    Masa Penawaran Umum;
 3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
    tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
    Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
    dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
    Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
 4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK
    paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSu. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib
dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang
pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas Pendapatan
Bagi Hasil dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.


                                                  10
Page 12
 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
                    DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                               11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published13 Oct 2025
Pages12
Characters48,399
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI p.1 ×12
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×6
linked org PT Trimegah Sekuritas Indonesia p.1 ×9
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×2
linked person Dradjad Hari Wibowo p.4
linked org Bank CIMB Niaga p.9
linked org Bank Permata p.9 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible person Arief Mulyadi p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved person Hadijah · Notaris p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.5
unresolved org Milik Negara p.5
unresolved person Sahat Pangabahan Pangemanan Selaku Calon · Direktur p.5 ×2
unresolved person Henry Yunus Kamang Pangemanan · Direktur p.5 ×2
unresolved person Ardhya Pratiwi Setiowati · Komisaris p.5 ×2
unresolved person Anas Puji Istanto · Komisaris p.5
unresolved org PT Bahana Sekuritas Bank Muamalat Cabang Sudirman p.9
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang p.9
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang p.9
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank Syariah Indonesia p.9
unresolved org Cabang The Tower Tbk p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result