Back to announcement
20260729_ELIT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32115819_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ELITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
r
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT DATA SINERGITAMA JAYA TBK.
(“Perseroan”)
KEGIATAN USAHA
Bergerak dalam bidang usaha Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya,
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, dan Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
KANTOR PUSAT
The Manhattan Square Tower B Lt. 22, Jl. TB Simatupang, RT.3/RW.3, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan,12560
Telepon: 0217511004
Website:www.elitery.com Email:corsec@elitery.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham PT Data Sinergitama Jaya Tbk (“Perseroan”). Jika Anda
mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek ,manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat
profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaranseluruhinformasi
ataufaktamaterialyangdimuatdalamKeterbukaanInformasiinidanmenegaskanbahwainformasi
yangdikemukakandalamKeterbukaanInformasiiniadalahbenardantidakadafaktamaterialyang
tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PENDAHULUAN
Dengan ini Perseroan bermaksud untuk menginformasikan kepada para pemegang saham bahwa
Perseroan telah memperoleh fasilitas Pembiayaan Syariah/Line Facility yang terdiri dari fasilitas
Non-Revolving dan Revolving(OmnibusLine)dariPTBankBCASyariah(“BCASyariah”)(selanjutnya
transaksiperolehanpinjamandariBCASyariahdisebut“ Transaksi”).Perolehan tersebutmerupakan
transaksi Material sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020Tahun2020tentangTransaksiMaterialdanPerubahanKegiatanUsaha(“POJKNo.
17/2020”)dikarenakanpelaksanaantransaksidiatasmemilikinilailebihdari20%(duapuluhpersen)
Page 2
ekuitas Perseroan, namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan. Namun
berdasarkan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal Transaksi Material
tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. Oleh
karenanya, Perseroan cukup mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang
Mendapat Pengecualian kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK.
URAIAN TRANSAKSI
a. Objek Transaksi
ObjekTransaksiadalahAkadPemberianLimitFasilitasPembiayaan(L ineFacility)Nomor:202
tanggal27Juli2026yangtelahditandatanganiantaraPerseroandenganBCASyariah(“Akad
No. 202”) dan akan diikuti dengan penandatanganan akad-akad pembiayaan lainnya yang
menjadi satu kesatuan Transaksi ini.
b. Nilai Transaksi
NilaiTransaksiadalahsebesarRp60.000.000.000,00(enampuluhmiliarrupiah),yangterdiri
atas pencairan pertama sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta
rupiah),dansisafasilitassebesarRp47.500.000.000,00(empatpuluhtujuhmiliarlimaratus
juta rupiah) yang direncanakan akan dicairkan pada akhir Agustus 2026.
c. Pihak yang Melakukan Transaksi
PihakdalamTransaksiadalahPerseroansebagaipenerimafasilitaspembiayaandanPTBank
BCA Syariah sebagai pemberi fasilitas pembiayaan.
d. Ketentuan Perjanjian Pinjaman
1) Jenis Pinjaman : Fasilitas Pembiayaan Syariah/Line Facility yang terdiridarifasilitas
Non-RevolvingdanRevolving (Omnibus Line)
2) Skema Pinjaman : Pembiayaan Investasi Musyarakah Mutanaqisah (PI MMQ),
Pembiayaan Modal Kerja (PMK) Musyarakah, Bank Garansi (Kafalah), dan PMK
Mudharabah.
3) ImbalBagiHasil:MenggunakanprinsipSyariah(tanpabunga)dengansistemNisbah/
Bagi Hasil yang nominal porsinya "Ditentukan Saat Akad"
4) Jangka Waktu : 48 bulan (untuk fasilitasPIMMQ1danPIMMQ2),serta12bulan
(untuk Omnibus Line PMK Musyarakah dan Bank Garansi) sejak penandatanganan
akad pembiayaan.
5) Tujuan penggunaan fasilitas pembiayaan adalah untuk:
- Refinancing;
- pembelian perangkat server data center;
- pembiayaan modal kerja usaha; dan
- serta jaminan untuk keperluan tender maupun pelaksanaan proyek.
6) Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuanterlebihdahuludari
BCA Syariah :
Page 3
1. Melakukan perubahan kepemilikan saham mayoritas atau yang menyebabkan
penurunan kepengendalian atasnamaKresnaAdiprawirasecaralangsung/tidak
langsung.
2. Melakukan penambahan hutang dari bank/lembaga keuangan lain.
3. Memberikan jaminan untuk perusahaan lain.
4. Melakukan investasi yang tidak berhubungan dengan aktivitas usaha.
5. Melakukan merger/akuisisi/aksi korporasi lainnya.
e. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material serta Pengaruh
Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
1. Transaksi akan meningkatkan liabilitas Perseroan sesuai nilai fasilitas pembiayaan,
namunpenambahanfasilitaspembiayaaninidiharapkanmemberikandampakpositif
terhadap pengembangan usaha dan memperkuat struktur pendanaan Perseroan
dalam mendukung kegiatan usaha.
2. Perseroan memiliki kewajiban pembayaran margin/bunga serta pokok pembiayaan
sesuai dengan ketentuan dalam Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line
Facility) Nomor: 202 tanggal 27 Juli 2026.
3. Transaksi ini tidak menyebabkan berkurangnya pendapatan usahasecaraproforma
sebesar 80% (delapan puluh persen) atau lebih.
4. Transaksi ini tidak menyebabkan PerusahaanTerbukamengalamirugibersihsecara
proforma.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
a. Keterbukaan Informasi ini adalah upaya Perseroan untuk memenuhi persyaratan dan
kewajiban keterbukaan informasi yang tercantum dalam POJK 17/2020.
b. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
c. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan
pernyataanatauinformasiataufaktayangtidakbenarataumenyesatkan,dantelahmemuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi Pemegang Saham untuk
mengambil keputusan.
Page 4
TAMBAHAN INFORMASI
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi tambahan danmemilikipertanyaan
mengenaiKeterbukaanInformasiini,dapatmenghubungiPerseroan padasetiapharidandalamjam
kerja pada pukul 09.00 - 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) ke alamat dibawah ini:
PT DATA SINERGITAMA JAYA TBK.
The Manhattan Square Tower B Lt. 22,
Jl. TB Simatupang, RT.3/RW.3,
Cilandak Timur, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, 12560
Telepon: (021) 7511004
Website:www.elitery.com
Email:corsec@elitery.com
Jakarta, 29 Juli 2026
Hormat Kami,
Direksi Perseroan
Kresna Adiprawira
Direktur Utama
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
372 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}