Skip to content
Back to announcement

20251013_PGUN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966993_lamp1.pdf

Other Text extracted PGUN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No. Surat : 048/DIR-PG/EXT-CORSEC/X/2025                                             Paser, 13 Oktober 2025

Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Up. Divisi Pengawasan Emiten
di Tempat


Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia No. S-11678/BEI.PP1/10-2025
tanggal 10 Oktober 2025, berikut kami sampaikan tanggapan dari Perseroan sebagai berikut :


  1.   Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
       dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
       Jawaban :
       Berdasarkan izin usaha yang dimiliki oleh PT Pradiksi Gunatama Tbk (“Perseroan”), Perseroan
       tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan.

       Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor
       B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
       (“Satgas PKH”) dan Notulensi Hasil Pertemuan Tindak Lanjut antara Perseroan dengan Satgas
       PKH tanggal 20 Maret 2025, terdapat temuan bahwa sebagian luasan lahan dalam Hak Guna
       Usaha Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare atas nama PT Senabangun
       Anekapertiwi — yang telah efektif bergabung ke dalam PT Pradiksi Gunatama Tbk sejak 22
       Desember 2022 berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09-0089710 tanggal 22
       Desember 2022 — terindikasi berada dalam kawasan hutan.

       Perlu ditegaskan bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat
       penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998 (“HGU 10/PTSA”),
       sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 tanggal 29 Januari 1998
       dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.

       Kategori lahan yang masuk kawasan hutan baru ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan
       Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal
       27 Oktober 2021, sebagaimana tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025.

       Oleh karena itu, Perseroan telah memperoleh hak/menguasai/memanfaatkan/mengelola
       lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya sebelum lahan
       tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, sehingga saat ini status lahan tersebut masih
       dalam proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi
       terkait.

  2.   Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat
       lahan tersebut berada.
       Jawaban :
       Sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 diatas, seluruh lahan yang dimaksud berada
       di Provinsi Kalimantan Timur, dengan rincian sebagai berikut :


                                                                                                P a g e 1|4
Page 2
      I. Cagar Alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit;
      II. Hutan Produksi seluas 298,071 hektare, dengan rincian :
          - 86,15 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh Masyarakat;
          - 67,92 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh Perusahaan; dan
          - 144,001 hektare yang merupakan semak belukar.



3.   Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
     administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
     instansi terkait lainnya?
     Jawaban :
     Perseroan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, maupun sanksi
     administratif dari Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan
     Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

     Namun      demikian,     Perseroan       telah      menerima       Undangan Klarifikasi
     Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satgas PKH, yang ditujukan
     sehubungan dengan permintaan klarifikasi atas kegiatan usaha milik                  PT
     Senabangun Anekapertiwi.

4.   Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
     total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda
     maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
     Jawaban :
     Perseroan tidak menerima surat sebagaimana dimaksud pada poin 3, dan meyakini bahwa
     tidak terdapat potensi pengenaan denda mengingat lahan yang menjadi temuan/terindikasi
     berada dalam kawasan yang telah dikuasai/dimanfaatkan, dan/atau telah diberikan hak
     di atasnya (berdasarkan izin HGU yang sah) sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai
     kawasan hutan.

5.   Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
     Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
     Jawaban :
     Mengingat hingga saat ini tidak terdapat surat tagihan, sanksi administratif, atau
     pemberitahuan pengenaan denda dari instansi berwenang, termasuk dari Satgas Penguatan
     Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, maupun Kejaksaan Agung sehingga belum terdapat dasar
     hukum atau peristiwa yang menimbulkan kewajiban yang bersifat pasti atau kemungkinan
     besar terjadi (probable) sebagaimana diatur dalam standar akuntansi yang berlaku, maka
     Perseroan menilai bahwa tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan
     Perseroan baik pada pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan sehubungan
     dengan potensi denda sebagaimana dimaksud.

     Namun, Perseroan akan terus memantau perkembangan proses penyelesaian penguasaan
     tanah/pengeluaran lahan dari kawasan dan senantiasa menyampaikan pengungkapan
     informasi secara transparan apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari.

6.   Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
     administratif tersebut ?
     Jawaban :
     Mengingat berdasarkan fakta bahwa lahan dimaksud telah dikuasai/dimanfaatkan, dan/atau
     telah diberikan hak izin usaha yang sah yang diterbitkan sebelum adanya penetapan kawasan

                                                                                             P a g e 2|4
Page 3
     hutan sehingga Perseroan menilai tidak terdapat potensi pengenaan denda atau sanksi
     administratif. Oleh sebab itu, saat ini Perseroan memfokuskan upaya pada penyelesaian
     penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan sesuai dengan mekanisme
     penyelesaian berdasarkan peraturan hukum terkait dan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

7.   Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
     menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
     Jawaban :

     Strategi utama Perseroan dalam menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada
     dalam kawasan hutan adalah dengan memproses penyelesaian penguasaan
     tanah/pengeluaran lahan dari kawasan, berdasarkan fakta bahwa lahan dimaksud telah
     dikuasai/dimanfaatkan, dan/atau telah diberikan hak izin usaha yang sah yang diterbitkan
     sebelum adanya penetapan kawasan hutan.

     Sebagai implementasi dari strategi tersebut, Perseroan melakukan langkah konkret yakni
     melakukan koordinasi aktif dengan instansi dan lembaga terkait guna memproses penyelesaian
     melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai
     ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksananya, termasuk
     melakukan penyampaian seluruh dokumen perizinan asli beserta lampirannya, serta
     penunjukan batas-batas lahan secara langsung di lapangan untuk mendukung keabsahan data
     dan status penguasaan lahan.

     Dalam prosesnya, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mengikuti setiap tahapan sesuai
     ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendorong
     percepatan penyelesaian secara administratif maupun substantif.

8.   Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
     Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-
     Undang Cipta Kerja (UUCK)?
     Jawaban :
     Sebagaimana strategi utama dan langkah konkret yang dijalankan Perseroan pada poin 7
     diatas, Perseroan saat ini sedang dalam proses mempersiapkan klarifikasi resmi terkait legalitas
     lahan dan permohonan pengajuan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan kepada
     lembaga/instansi terkait dengan berdasarkan kepada mekanisme PPTKH atau sesuai ketentuan
     dalam UUCK beserta peraturan pelaksanaannya.

9.   Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
     menyeluruh.
     Jawaban :
     Dengan mengacu pada tahapan penyelesaian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
     undangan terkait khususnya untuk lahan yang telah dikuasai/dimanfaatkan, dan/atau telah
     diberikan hak atasnya sebelum penunjukan/penetapan sebagai kawasan hutan, Perseroan
     menargetkan penyelesaian legalitas lahan dapat dilakukan secara bertahap dan menyeluruh
     dalam kurun waktu 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) bulan sejak diprosesnya
     penyampaian mempersiapkan klarifikasi resmi terkait fakta legalitas lahan dan permohonan
     pengajuan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan pada bulan Oktober 2025.




                                                                                                   P a g e 3|4
Page 4
10.   Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh
      kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi
      kawasan hutan ?
      Jawaban :
      Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memastikan seluruh kegiatan operasional
      perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku khususnya
      terkait pengelolaan dalam kawasan hutan, Perseroan telah melakukan sejumlah langkah
      perbaikan internal sebagai berikut :

         a. Melakukan verifikasi menyeluruh atas legalitas dokumen dan perizinan;
         b. Memutakhirkan data spasial dan tata batas lahan secara berkala;
         c. Menangani dan memantau kepatuhan lahan secara langsung melalui Departemen
            Legal Perseroan;
         d. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga dan/atau instansi terkait; dan
         e. Menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) internal yang
            diperkuat dengan pelatihan bagi karyawan operasional guna meningkatkan
            pemahaman terkait penggunaan lahan dan aspek perizinan.

11.   Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
      pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya ?
      Jawaban :
      Terhadap potensi tersebut, Perseroan akan mengelola risiko dengan melakukan inventarisasi
      menyeluruh, memprioritaskan penyelesaian legalitas sesuai ketentuan hukum, serta
      menyiapkan langkah mitigasi termasuk opsi relokasi atau penyesuaian operasional untuk
      menjaga keberlangsungan usaha jika terdapat lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya.

12.   Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
      terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
      Jawaban :
      Perseroan menilai risiko denda dan penertiban lahan tidak material terhadap kelangsungan
      usaha dan harga saham, karena pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan izin yang sah dan
      proses penyelesaian legalitas sedang berjalan sesuai regulasi.



 Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

 Hormat Kami,




 Khairuddin Simatupang
 Direktur Utama




                                                                                                 P a g e 4|4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published13 Oct 2025
Pages4
Characters11,971
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pradiksi Gunatama Tbk p.1 ×5
linked person Khairuddin Simatupang · Direktur Utama p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible — Kejaksaan Agung p.2 ×3
unresolved org PT Senabangun Anekapertiwi p.1 ×2
unresolved org Menteri Negara Agraria p.1
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. p.1
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.2
unresolved org Departemen Legal p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result