Back to announcement
20251013_PGUN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966993_lamp1.pdf
Other Text extracted PGUNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. Surat : 048/DIR-PG/EXT-CORSEC/X/2025 Paser, 13 Oktober 2025
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Up. Divisi Pengawasan Emiten
di Tempat
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia No. S-11678/BEI.PP1/10-2025
tanggal 10 Oktober 2025, berikut kami sampaikan tanggapan dari Perseroan sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Jawaban :
Berdasarkan izin usaha yang dimiliki oleh PT Pradiksi Gunatama Tbk (“Perseroan”), Perseroan
tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan.
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor
B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(“Satgas PKH”) dan Notulensi Hasil Pertemuan Tindak Lanjut antara Perseroan dengan Satgas
PKH tanggal 20 Maret 2025, terdapat temuan bahwa sebagian luasan lahan dalam Hak Guna
Usaha Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare atas nama PT Senabangun
Anekapertiwi — yang telah efektif bergabung ke dalam PT Pradiksi Gunatama Tbk sejak 22
Desember 2022 berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09-0089710 tanggal 22
Desember 2022 — terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Perlu ditegaskan bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat
penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998 (“HGU 10/PTSA”),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 tanggal 29 Januari 1998
dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.
Kategori lahan yang masuk kawasan hutan baru ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal
27 Oktober 2021, sebagaimana tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025.
Oleh karena itu, Perseroan telah memperoleh hak/menguasai/memanfaatkan/mengelola
lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya sebelum lahan
tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, sehingga saat ini status lahan tersebut masih
dalam proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi
terkait.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat
lahan tersebut berada.
Jawaban :
Sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 diatas, seluruh lahan yang dimaksud berada
di Provinsi Kalimantan Timur, dengan rincian sebagai berikut :
P a g e 1|4
Page 2
I. Cagar Alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit;
II. Hutan Produksi seluas 298,071 hektare, dengan rincian :
- 86,15 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh Masyarakat;
- 67,92 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh Perusahaan; dan
- 144,001 hektare yang merupakan semak belukar.
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
instansi terkait lainnya?
Jawaban :
Perseroan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, maupun sanksi
administratif dari Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
Namun demikian, Perseroan telah menerima Undangan Klarifikasi
Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satgas PKH, yang ditujukan
sehubungan dengan permintaan klarifikasi atas kegiatan usaha milik PT
Senabangun Anekapertiwi.
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda
maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Jawaban :
Perseroan tidak menerima surat sebagaimana dimaksud pada poin 3, dan meyakini bahwa
tidak terdapat potensi pengenaan denda mengingat lahan yang menjadi temuan/terindikasi
berada dalam kawasan yang telah dikuasai/dimanfaatkan, dan/atau telah diberikan hak
di atasnya (berdasarkan izin HGU yang sah) sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai
kawasan hutan.
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Jawaban :
Mengingat hingga saat ini tidak terdapat surat tagihan, sanksi administratif, atau
pemberitahuan pengenaan denda dari instansi berwenang, termasuk dari Satgas Penguatan
Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, maupun Kejaksaan Agung sehingga belum terdapat dasar
hukum atau peristiwa yang menimbulkan kewajiban yang bersifat pasti atau kemungkinan
besar terjadi (probable) sebagaimana diatur dalam standar akuntansi yang berlaku, maka
Perseroan menilai bahwa tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan
Perseroan baik pada pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan sehubungan
dengan potensi denda sebagaimana dimaksud.
Namun, Perseroan akan terus memantau perkembangan proses penyelesaian penguasaan
tanah/pengeluaran lahan dari kawasan dan senantiasa menyampaikan pengungkapan
informasi secara transparan apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari.
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut ?
Jawaban :
Mengingat berdasarkan fakta bahwa lahan dimaksud telah dikuasai/dimanfaatkan, dan/atau
telah diberikan hak izin usaha yang sah yang diterbitkan sebelum adanya penetapan kawasan
P a g e 2|4
Page 3
hutan sehingga Perseroan menilai tidak terdapat potensi pengenaan denda atau sanksi
administratif. Oleh sebab itu, saat ini Perseroan memfokuskan upaya pada penyelesaian
penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan sesuai dengan mekanisme
penyelesaian berdasarkan peraturan hukum terkait dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Jawaban :
Strategi utama Perseroan dalam menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada
dalam kawasan hutan adalah dengan memproses penyelesaian penguasaan
tanah/pengeluaran lahan dari kawasan, berdasarkan fakta bahwa lahan dimaksud telah
dikuasai/dimanfaatkan, dan/atau telah diberikan hak izin usaha yang sah yang diterbitkan
sebelum adanya penetapan kawasan hutan.
Sebagai implementasi dari strategi tersebut, Perseroan melakukan langkah konkret yakni
melakukan koordinasi aktif dengan instansi dan lembaga terkait guna memproses penyelesaian
melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksananya, termasuk
melakukan penyampaian seluruh dokumen perizinan asli beserta lampirannya, serta
penunjukan batas-batas lahan secara langsung di lapangan untuk mendukung keabsahan data
dan status penguasaan lahan.
Dalam prosesnya, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mengikuti setiap tahapan sesuai
ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendorong
percepatan penyelesaian secara administratif maupun substantif.
8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-
Undang Cipta Kerja (UUCK)?
Jawaban :
Sebagaimana strategi utama dan langkah konkret yang dijalankan Perseroan pada poin 7
diatas, Perseroan saat ini sedang dalam proses mempersiapkan klarifikasi resmi terkait legalitas
lahan dan permohonan pengajuan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan kepada
lembaga/instansi terkait dengan berdasarkan kepada mekanisme PPTKH atau sesuai ketentuan
dalam UUCK beserta peraturan pelaksanaannya.
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
menyeluruh.
Jawaban :
Dengan mengacu pada tahapan penyelesaian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan terkait khususnya untuk lahan yang telah dikuasai/dimanfaatkan, dan/atau telah
diberikan hak atasnya sebelum penunjukan/penetapan sebagai kawasan hutan, Perseroan
menargetkan penyelesaian legalitas lahan dapat dilakukan secara bertahap dan menyeluruh
dalam kurun waktu 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) bulan sejak diprosesnya
penyampaian mempersiapkan klarifikasi resmi terkait fakta legalitas lahan dan permohonan
pengajuan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan pada bulan Oktober 2025.
P a g e 3|4
Page 4
10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh
kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi
kawasan hutan ?
Jawaban :
Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memastikan seluruh kegiatan operasional
perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku khususnya
terkait pengelolaan dalam kawasan hutan, Perseroan telah melakukan sejumlah langkah
perbaikan internal sebagai berikut :
a. Melakukan verifikasi menyeluruh atas legalitas dokumen dan perizinan;
b. Memutakhirkan data spasial dan tata batas lahan secara berkala;
c. Menangani dan memantau kepatuhan lahan secara langsung melalui Departemen
Legal Perseroan;
d. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga dan/atau instansi terkait; dan
e. Menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) internal yang
diperkuat dengan pelatihan bagi karyawan operasional guna meningkatkan
pemahaman terkait penggunaan lahan dan aspek perizinan.
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya ?
Jawaban :
Terhadap potensi tersebut, Perseroan akan mengelola risiko dengan melakukan inventarisasi
menyeluruh, memprioritaskan penyelesaian legalitas sesuai ketentuan hukum, serta
menyiapkan langkah mitigasi termasuk opsi relokasi atau penyesuaian operasional untuk
menjaga keberlangsungan usaha jika terdapat lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya.
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
Jawaban :
Perseroan menilai risiko denda dan penertiban lahan tidak material terhadap kelangsungan
usaha dan harga saham, karena pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan izin yang sah dan
proses penyelesaian legalitas sedang berjalan sesuai regulasi.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Hormat Kami,
Khairuddin Simatupang
Direktur Utama
P a g e 4|4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Senabangun Anekapertiwi
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Agraria
p.1
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.
p.1
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.2
unresolved
org
Departemen Legal
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.