Back to announcement
20251013_SGRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967016_lamp1.pdf
Other Text extracted SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.940
PT SAMPOERNA AGRO Tbk Sampoerna Agro No. Surat/Pengumuman : 1565/SA/X/25/RO/GC Jakarta, 13 Oktober 2025 Lampiran 1- Nama Perusahaan: PT Sampoerna Agro Tbk Kode Emiten : SGRO Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Ibu Vera Florida Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa Dengan hormat, Sehubungan dengan permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat BEI Nomor S-11682/BEI.PP1/10-2025 tanggal 10 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa, yang merujuk pada pada pemberitaan media massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 yang berjudul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya”, dengan ini PT Sampoerna Agro Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut, agar dijelaskan beberapa hal sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? 2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. 3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya? 4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan. 5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan? 6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? 7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? 8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)? 9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. 10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? 11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Sumatera : Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585 . Malijo No. 21, Madu Rejo, Kotawaringin Barat, 74100, Kalimantan Tengah, Indonesia Tel/Fax 462-532-24264 : Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, Jakarta 12930, Indonesia Tel 462-21 5771711 Fax 462-21 5771712
Page 2 OCR 0.948
PT SAMPOERNA AGRO Tbk Sampoerna Agro 12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Tanggapan Perseroan: Perseroan dan entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pengembangan dan budi daya tanaman kelapa sawit di atas lahan yang telah dilengkapi dengan perizinan berusaha yang sah untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit antara lain berupa Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh instansi/pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkembangannya, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola telah melakukan beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mempunyai dampak terhadap usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya perubahan peraturan dan kebijakan di bidang tata ruang dan kawasan hutan. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi antara lain berupa perlu diperolehnya perizinan/persetujuan tambahan oleh pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah berupaya memenuhi persyaratan dan melakukan proses sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka memperoleh perizinan/persetujuan tambahan khususnya yang berkenaan dengan penyesuaian terhadap perubahan tata ruang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaannya. Apabila dalam memproses perizinan/persetujuan tambahan tersebut Perseroan dikenai kewajiban untuk melakukan pembayaran denda, Perseroan akan melakukan penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada fakta dan data yang ada di lapangan. Untuk saat ini Perseroan belum dapat membuat perkiraan/estimasi dampak material apabila terdapat pengenaan denda terhadap laporan keuangan Perseroan. Perseroan terus bersikap proaktif untuk menuntaskan proses — permohonan perizinan/persetujuan tambahan tersebut agar legalitas bidang-bidang tanah perkebunan kelapa sawit Perseroan yang terkena dampak dari perubahan peraturan dan kebijakan di bidang tata ruang dan kawasan hutan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) di seluruh lini agar jalannya usaha Perseroan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik (best practices) di sektor usaha perkebunan kelapa sawit sehingga keberadaan dan usaha Perseroan dapat memberikan dampak dan kontribusi yang optimal terhadap seluruh pemangku kepentingan. -— Sumatera : Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585 Kalimantan alijo No. 21, Madu Rejo, Kotawaringin Barat, 74100, Kalimantan Tengah, Indonesia Tel/Fax 462-532-24264 : Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, Jakarta 12930, Indonesia Tel 462-21 5771711 Fax 462-21 5771712
Page 3 OCR 0.917
PT SAMPOERNA AGRO Tbk Sampoerna Agro 2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Tanggapan Perseroan: Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian yang diberikan. Hormat kami, ».., PT SAMPOERNA AGRO Tbk Eris Ariaman 1 Corporate Secretary Tembusan: Yth. Direksi Perseroan Sumatera : Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585 Kalimantan : Jl. Malijo No. 21, Madu Rejo, Kotawaringin Barat, 74100, Kalimantan Tengah, Indonesia Tel/Fax 62-532-24264 Jakarta : Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28"" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, jakarta 12930, Indonesia Tel 62-21 5771711 Fax 62-21 5771712
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.