Skip to content
Back to announcement

20251013_SGRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31967016_lamp1.pdf

Other Text extracted SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.940
PT SAMPOERNA AGRO Tbk

Sampoerna Agro

No. Surat/Pengumuman : 1565/SA/X/25/RO/GC Jakarta, 13 Oktober 2025
Lampiran 1- Nama Perusahaan: PT Sampoerna Agro Tbk
Kode Emiten : SGRO

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53,
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Ibu Vera Florida

Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa
Dengan hormat,

Sehubungan dengan permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat BEI
Nomor S-11682/BEI.PP1/10-2025 tanggal 10 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas
Pemberitaan di Media Massa, yang merujuk pada pada pemberitaan media massa Detiknews
tanggal 6 Oktober 2025 yang berjudul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak,
Segini Besaran Dendanya”, dengan ini PT Sampoerna Agro Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
penjelasan sebagai berikut:

1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut, agar dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang
berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat
lahan tersebut berada.

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung,
atau instansi terkait lainnya?

4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan
estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi
denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran
denda/sanksi administratif tersebut?

7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?

9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
menyeluruh.

10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh
kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi
kawasan hutan?

11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Sumatera : Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585
. Malijo No. 21, Madu Rejo, Kotawaringin Barat, 74100, Kalimantan Tengah, Indonesia Tel/Fax 462-532-24264
: Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, Jakarta 12930, Indonesia

Tel 462-21 5771711 Fax 462-21 5771712

Page 2 OCR 0.948
PT SAMPOERNA AGRO Tbk

Sampoerna Agro

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

Tanggapan Perseroan:

Perseroan dan entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit
melakukan pengembangan dan budi daya tanaman kelapa sawit di atas lahan yang telah
dilengkapi dengan perizinan berusaha yang sah untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa
sawit antara lain berupa Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha yang
diterbitkan oleh instansi/pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkembangannya, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan
kewenangannya masing-masing dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola telah
melakukan beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
mempunyai dampak terhadap usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya perubahan
peraturan dan kebijakan di bidang tata ruang dan kawasan hutan.

Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi
antara lain berupa perlu diperolehnya perizinan/persetujuan tambahan oleh pelaku usaha di
bidang perkebunan kelapa sawit. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah berupaya
memenuhi persyaratan dan melakukan proses sebagaimana ditentukan di dalam peraturan
perundang-undangan dalam rangka memperoleh perizinan/persetujuan tambahan khususnya
yang berkenaan dengan penyesuaian terhadap perubahan tata ruang sesuai dengan
mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang
Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaannya.

Apabila dalam memproses perizinan/persetujuan tambahan tersebut Perseroan dikenai
kewajiban untuk melakukan pembayaran denda, Perseroan akan melakukan penyelesaian
sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan dengan
merujuk pada fakta dan data yang ada di lapangan. Untuk saat ini Perseroan belum dapat
membuat perkiraan/estimasi dampak material apabila terdapat pengenaan denda terhadap
laporan keuangan Perseroan.

Perseroan terus bersikap proaktif untuk menuntaskan proses — permohonan
perizinan/persetujuan tambahan tersebut agar legalitas bidang-bidang tanah perkebunan
kelapa sawit Perseroan yang terkena dampak dari perubahan peraturan dan kebijakan di
bidang tata ruang dan kawasan hutan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous
improvement) di seluruh lini agar jalannya usaha Perseroan selaras dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik (best practices) di sektor usaha
perkebunan kelapa sawit sehingga keberadaan dan usaha Perseroan dapat memberikan
dampak dan kontribusi yang optimal terhadap seluruh pemangku kepentingan.

-—

Sumatera : Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585
Kalimantan alijo No. 21, Madu Rejo, Kotawaringin Barat, 74100, Kalimantan Tengah, Indonesia Tel/Fax 462-532-24264
: Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, Jakarta 12930, Indonesia
Tel 462-21 5771711 Fax 462-21 5771712

Page 3 OCR 0.917
PT SAMPOERNA AGRO Tbk

Sampoerna Agro

2.  Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Tanggapan Perseroan:

Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Hormat kami, »..,
PT SAMPOERNA AGRO Tbk

Eris Ariaman 1
Corporate Secretary

Tembusan:
Yth. Direksi Perseroan

Sumatera : Jl Basuki Rahmat No 788, Palembang 30128, Sumatera Selatan, Indonesia Tel 462-711 813388 Fax 462-711 811585
Kalimantan : Jl. Malijo No. 21, Madu Rejo, Kotawaringin Barat, 74100, Kalimantan Tengah, Indonesia Tel/Fax 62-532-24264
Jakarta : Sampoerna Strategic Sguare, North Tower, 28"" Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 45, jakarta 12930, Indonesia
Tel 62-21 5771711 Fax 62-21 5771712

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.1 MB
Published13 Oct 2025
Pages3
Characters7,509
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMPOERNA AGRO Tbk p.1 ×20
linked person Eris Ariaman p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.1
unresolved person Vera Florida p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result