Skip to content
Back to announcement

20251012_JRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31966925_lamp1.pdf

Other Text extracted JRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.937
ui JAYA

PROPERTY

Tangerang Selatan, 13 Oktober 2025

No. : 181/JRP/CS/X/2025

Hai : Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Pada
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.:

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4,

Jakarta 10710

U.p : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Dengan Hormat,

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang
Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal
17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi
sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham PT Jaya Real Property
Tbk.

Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Jaya Real Property Tbk

at
Audi Lazaro

£ Corporate Secretary Ka .

Tembusan Yth. :
Direksi PT Bursa Efek Indonesia

PT JAYA REAL PROPERTY, Tbk.
CBD Emerald Blok CE/A No: O1, Boulevard Bintaro Jaya, Tangerang Selatan 15227, Indonesia
Telp. (62-21) 745 8888, Fax: (62-21) 745 3333, 745 6666, Website : www.jayaproperty.com
Page 2 OCR 0.942
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

aS Nor 12023 Teni.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan |
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat
hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya.

II JAYA

PROPERTY

PT Jaya Real Property Tbk (“Perseroan”)

Kegiatan Usaha
Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat: bidang Jasa yang meliputi
Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan,
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan
Teknis, Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta
menjalankan usaha di bidang Konservasi.

Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

Kantor Pusat
CBD Emerald Blok CE/A No. 01
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang Selatan - 15227
Tel.: (021) 745 8888 Fax.: (021) 745 6666
Website: www.jayaproperty.com

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN (BUYBACK) DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI
SECARA SIGNIFIKAN

Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Peseroan
yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan
Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17
September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
| Secara Signifikan.

Page 3 OCR 0.961
DEFINISI

Keterbukaan Informasi: Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
dengan Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan
lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Peraturan OJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 Tentang Kebijakan
Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan.

Surat OJK : Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 Tentang Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Perseroan: PT Jaya Real Property Tbk suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang
Selatan.

Rencana Transaksi : Rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham
yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi
secara signifikan.
Page 4 OCR 0.956
PENDAHULUAN

Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali
saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan sesuai dengan Peraturan OJK.

Sesuai Surat OJK yang telah ditetapkan pada tanggal 17 September 2025, Bahwa Bahwa
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 9 April 2025 (lowest level IHSG tahun
2025) sampai dengan 11 September 2025, telah menunjukkan perbaikan. Namun demikian,
dalam 2 (dua) pekan terakhir, yaitu periode 25 Agustus s.d. 11 September 2025, IHSG
mengalami pelemahan -2,2676 dan tercatat net sell sebesar Rp9,25 triliun, sehingga secara
ytd tercatat net sell sebesar Rp61,70 triliun.

Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, serta dalam rangka langkah antisipatif untuk
penguatan stabilitas di Pasar Modal dari potensi yang dapat berdampak terhadap stabilitas
Pasar Modal baik di domestik, regional dan global, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan
kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023
sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Perseroan dengan ini berencana untuk
melakukan pembelian kembali saham.

URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A. Perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham, dan perkiraan jumlah nominal
seluruh saham yang akan dibeli kembali

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan
informasi ini. Selama jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut Perseroan akan berusaha untuk
dapat melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut :

a. Total anggaran sebesar Rp 100.000.000.000,- :

b. Total Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya adalah 116.279.000 lembar
saham atau sebesar 0,901” dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan,

c. Sumber Dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembelian
kembali (buyback) saham adalah berasal dari kas Perseroan yang diperoleh dari
operasional.

B. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan
pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan

Pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak
signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan, sehingga pelaksanaan pembelian
kembali saham ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.
Page 5 OCR 0.954
C. Proforma laba per saham Perusahaan setelah rencana pembelian kembali saham
dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya Pendapatan.

Perseroan mencatat laba bersih per saham pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp. 45,34. Dan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham
dilaksanakan adalah sebesar Rp. 45,90.

D. Pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham
Sehubungan dengan pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham:
Berdasarkan Peraturan OJK, tidak terdapat pembatasan harga saham dalam rangka
pembelian kembali saham dan ketentuan harga tidak mengacu pada POJK No. 29 tahun
2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

E. Pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan
informasi ini, yaitu mulai tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan selambat-lambatnya 12
Januari 2026.

F. Metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham
Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar
Bursa Efek. Dalam hal transaksi dilakukan melalui Bursa maka transaksi beli dilakukan
melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek sebagai perantara pedagang efek.

G. Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali
saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.
Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di
masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders Perseroan, salah
satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham Perseroan dengan cara melakukan
pembelian kembali saham karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham di
Bursa Efek Indonesia.

INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang
saham dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
Kantor Pusat:

CBD Emerald Blok CE/A No. 1
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang Selatan - 15227
Telepon : (62-21) 745 8888
Fax : (62-21) 745 3333
Email : corporate@jayareal.co.id

U.p. Corporate Secretary
Tangerang Selatan, 13 Oktober 2025

Hormat kami,
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published13 Oct 2025
Pages5
Characters9,638
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jaya Real Property Tbk. p.1 ×16
linked person Audi Lazaro · £ Corporate Secretary Ka . p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result