Back to announcement
20251010_NSSS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966882.pdf
Other Text extracted NSSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 099/NSS/SK/X/2025
Nama Perusahaan PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Kode Emiten NSSS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-NSSS
tanggal 09 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan
Nama Media Judul Berita Tanggal
Detik.com Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan 06 October 2025
Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
Dendanya
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Jawab:
Ya Perseroan memiliki lahan kelapa sawit sesuai poin 1.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
Jawab:
Luas lahan masih dalam proses verifikasi dan terletak di provinsi Kalimantan Tengah.
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya ?
Jawab:
Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas
Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Jawab:
Hingga saat ini Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut.
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
Page 2
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Jawab:
Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka
Perseroan belum dapat melakukan estimasi mengenai dampak material dari potensi denda tersebut
terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih
tahunan.
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?
Jawab:
Karena Perseroan belum mendapatkan surat mengenai denda tersebut, maka Perseroan belum bisa
menyampaikan rencana penyelesaian denda/sanksi administratif tersebut..
7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Jawab:
Perseroan akan selalu mengupayakan penyelesaian tersebut dengan mengikuti peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati arahan dan instruksi dari instansi terkait.
8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK)?
Jawab:
Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK).
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
Jawab:
Perseroan belum bisa menjelaskan target waktu untuk penyelesaian legalitas lahan tersebut, namun
hingga saat ini Perseroan senantiasa berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan instansi
terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional Perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?
Jawab:
Perseroan akan lebih teliti dalam memeriksa areal operasional Perseroan agar kejadian ini tidak terulang
dan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta selalu berkomitmen untuk
mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
Jawab:
Perseroan akan meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait
Page 3
demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
Jawab :
Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka
Perseroan belum bisa menginformasikan tingkat materialitas risiko denda.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawab:
Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Teguh Patriawan
Direktur Utama
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Gedung Menara Imperium LT.30 Suite D, JL. HR Rasuna Said Kav 1, Guntur,
Telepon : (+62 21) 8354 045, Fax : (+62 21) 8317 688, www.nssgroup.id
Nama Pengirim Teguh Patriawan
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 10-10-2025 20:16
Lampiran 1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Media.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 099/NSS/SK/X/2025
Issuer Name PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Issuer Code NSSS
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-11652/BEI.PP2/10-
2025-NSSS dated 09 Oktober 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Detik.com Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan 06 October 2025
Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
Dendanya
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Jawab:
Ya Perseroan memiliki lahan kelapa sawit sesuai poin 1.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
Jawab:
Luas lahan masih dalam proses verifikasi dan terletak di provinsi Kalimantan Tengah.
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya ?
Jawab:
Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas
Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Jawab:
Hingga saat ini Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut.
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Page 5
Jawab:
Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka
Perseroan belum dapat melakukan estimasi mengenai dampak material dari potensi denda tersebut
terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih
tahunan.
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?
Jawab:
Karena Perseroan belum mendapatkan surat mengenai denda tersebut, maka Perseroan belum bisa
menyampaikan rencana penyelesaian denda/sanksi administratif tersebut..
7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Jawab:
Perseroan akan selalu mengupayakan penyelesaian tersebut dengan mengikuti peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati arahan dan instruksi dari instansi terkait.
8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK)?
Jawab:
Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK).
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
Jawab:
Perseroan belum bisa menjelaskan target waktu untuk penyelesaian legalitas lahan tersebut, namun
hingga saat ini Perseroan senantiasa berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan instansi
terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional Perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?
Jawab:
Perseroan akan lebih teliti dalam memeriksa areal operasional Perseroan agar kejadian ini tidak terulang
dan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta selalu berkomitmen untuk
mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
Jawab:
Perseroan akan meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait
demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Page 6
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
Jawab :
Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka
Perseroan belum bisa menginformasikan tingkat materialitas risiko denda.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawab:
Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Teguh Patriawan
Direktur Utama
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Gedung Menara Imperium LT.30 Suite D, JL. HR Rasuna Said Kav 1, Guntur,
Phone : (+62 21) 8354 045, Fax : (+62 21) 8317 688, www.nssgroup.id
Sender Name Teguh Patriawan
Function Direktur Utama
Date and Time 10-10-2025 20:16
Attachment 1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Media.pdf
This is an official document of PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.