Skip to content
Back to announcement

20251010_NSSS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966882.pdf

Other Text extracted NSSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                            099/NSS/SK/X/2025

 Nama Perusahaan                        PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk

 Kode Emiten                            NSSS

 Lampiran                               1

 Perihal                                Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-NSSS
tanggal 09 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan



                Nama Media                               Judul Berita                          Tanggal

 Detik.com                               Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan      06 October 2025
                                         Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
                                         Dendanya

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           1.      Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
           dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

           Jawab:

           Ya Perseroan memiliki lahan kelapa sawit sesuai poin 1.


           2.       Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
           tersebut berada.

           Jawab:

           Luas lahan masih dalam proses verifikasi dan terletak di provinsi Kalimantan Tengah.

           3.       Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
           dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya ?

           Jawab:

           Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas
           Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

           4.        Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
           total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
           per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

           Jawab:

           Hingga saat ini Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut.

           5.        Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
Page 2
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

Jawab:

Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka
Perseroan belum dapat melakukan estimasi mengenai dampak material dari potensi denda tersebut
terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih
tahunan.


6.       Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?

     Jawab:

Karena Perseroan belum mendapatkan surat mengenai denda tersebut, maka Perseroan belum bisa
menyampaikan rencana penyelesaian denda/sanksi administratif tersebut..


7.     Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

Jawab:

Perseroan akan selalu mengupayakan penyelesaian tersebut dengan mengikuti peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati arahan dan instruksi dari instansi terkait.


8.      Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK)?

Jawab:

Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK).


9.       Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.

Jawab:

Perseroan belum bisa menjelaskan target waktu untuk penyelesaian legalitas lahan tersebut, namun
hingga saat ini Perseroan senantiasa berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan instansi
terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


10.     Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional Perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?

Jawab:

Perseroan akan lebih teliti dalam memeriksa areal operasional Perseroan agar kejadian ini tidak terulang
dan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta selalu berkomitmen untuk
mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

11.    Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Jawab:

Perseroan akan meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait
Page 3
          demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          12.     Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
          kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

          Jawab :

          Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka
          Perseroan belum bisa menginformasikan tingkat materialitas risiko denda.




  2.      Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           2.      Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
           perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Jawab:

           Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk




Teguh Patriawan

Direktur Utama




PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Gedung Menara Imperium LT.30 Suite D, JL. HR Rasuna Said Kav 1, Guntur,
Telepon : (+62 21) 8354 045, Fax : (+62 21) 8317 688, www.nssgroup.id



Nama Pengirim                       Teguh Patriawan

Jabatan                             Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   10-10-2025 20:16

Lampiran                           1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Media.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              099/NSS/SK/X/2025

Issuer Name                            PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk

Issuer Code                            NSSS

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-11652/BEI.PP2/10-
2025-NSSS dated 09 Oktober 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                             News Headline                             Date

Detik.com                                  Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan      06 October 2025
                                           Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
                                           Dendanya

We submit the explanation as follows :

   No                                                       Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           1.      Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
           dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

           Jawab:

           Ya Perseroan memiliki lahan kelapa sawit sesuai poin 1.


           2.       Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
           tersebut berada.

           Jawab:

           Luas lahan masih dalam proses verifikasi dan terletak di provinsi Kalimantan Tengah.

           3.       Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
           dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya ?

           Jawab:

           Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas
           Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

           4.        Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
           total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
           per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

           Jawab:

           Hingga saat ini Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut.

           5.      Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
           khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Page 5
Jawab:

Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka
Perseroan belum dapat melakukan estimasi mengenai dampak material dari potensi denda tersebut
terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih
tahunan.


6.       Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?

     Jawab:

Karena Perseroan belum mendapatkan surat mengenai denda tersebut, maka Perseroan belum bisa
menyampaikan rencana penyelesaian denda/sanksi administratif tersebut..


7.     Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

Jawab:

Perseroan akan selalu mengupayakan penyelesaian tersebut dengan mengikuti peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati arahan dan instruksi dari instansi terkait.


8.      Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK)?

Jawab:

Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK).


9.       Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.

Jawab:

Perseroan belum bisa menjelaskan target waktu untuk penyelesaian legalitas lahan tersebut, namun
hingga saat ini Perseroan senantiasa berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan instansi
terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


10.     Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional Perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?

Jawab:

Perseroan akan lebih teliti dalam memeriksa areal operasional Perseroan agar kejadian ini tidak terulang
dan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta selalu berkomitmen untuk
mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

11.    Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

Jawab:

Perseroan akan meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait
demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Page 6
           12.     Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
           kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

           Jawab :

           Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka
           Perseroan belum bisa menginformasikan tingkat materialitas risiko denda.




   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           2.      Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
           perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Jawab:

           Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
           hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.



Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk




Teguh Patriawan

Direktur Utama




PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Gedung Menara Imperium LT.30 Suite D, JL. HR Rasuna Said Kav 1, Guntur,
Phone : (+62 21) 8354 045, Fax : (+62 21) 8317 688, www.nssgroup.id



Sender Name                         Teguh Patriawan

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       10-10-2025 20:16

Attachment                          1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Media.pdf


    This is an official document of PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published10 Oct 2025
Pages6
Characters13,982
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nusantara Sawit Sejahtera Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Teguh Patriawan · Direktur Utama p.3 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved person Function · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result