Back to announcement
20251010_NSSS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966882_lamp1.pdf
Other Text extracted NSSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.934
NSS PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk No: 099/NSS/SK/X/2025 Jakarta, 10 Oktober 2025 Kepada Yth. Bapak Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian Perusahaan 2 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Perihal: Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa Dengan hornat, Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-NSSS tanggal 09 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa, bersama surat ini kami lampirkan tanggapan atas Permintaan Penjelasan tersebut. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Menara Imperium Lt.30 Suite D JL. H.R, Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12080 Website : nsegroup.id Telp : (162-21)-8354045
Page 2 OCR 0.950
NSS PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk GROUP 1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut. 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah? Jawab: Ya Perseroan memiliki lahan kelapa sawit sesuai poin 1. 2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Jawab: Luas lahan masih dalam proses verifikasi dan terletak di provinsi Kalimantan Tengah. 3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya ? Jawab: Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya. 4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan. Jawab: Hingga saat ini Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut. 5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan? Jawab: Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka Perseroan belum dapat melakukan estimasi mengenai dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan. Menara Imperium Lt.30 Suite D JL FLR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12050 Website : nssgroupid Telp : (162-21)-3954045
Page 3 OCR 0.951
NSS PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk 6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut? Jawab: Karena Perseroan belum mendapatkan surat mengenai denda tersebut, maka Perseroan belum bisa menyampaikan rencana penyelesaian denda/sanksi administratif tersebut. 7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan? Jawab: Perseroan akan selalu mengupayakan penyelesaian tersebut dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati arahan dan instruksi dari instansi terkait. 8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)? Jawab: Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). 9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Jawab: Perseroan belum bisa menjelaskan target waktu untuk penyelesaian legalitas lahan tersebut, namun hingga saat ini Perseroan senantiasa berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional Perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan? Jawab: Perseroan akan lebih teliti dalam memeriksa areal operasional Perseroan agar kejadian ini tidak terulang dan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik Menara Imperium Lt.30 Suite D JL. H.R. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12980 Website : nssgroup.id Telp : (162:-21)-8354045
Page 4 OCR 0.952
NSS PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk GROUP serta selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya? Jawab: Perseroan akan meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan? Jawab : Karena Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka Perseroan belum bisa menginformasikan tingkat materialitas risiko denda. 2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Jawab: Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Menara Imperium Lt.30 Suite D JL. HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12980 Website : nssgroup.id Telp : (162-21)-8354045
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.