Back to announcement
20251010_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31966662.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 109/CS-OJK/SMN/X/2025
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit dan Perubahan Perjanjian
Perihal
Transaksi Valuta Asing antara Protelindo dan Iforte sebagai Peminjam dengan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 10 Oktober 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit dan
Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing antara
Protelindo dan Iforte sebagai Peminjam dengan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 10 Oktober 2025, Maybank sebagai pemberi
pinjaman dan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam telah
menandatangani (i) Perubahan Perjanjian Kredit (Perjanjian
Kredit Maybank) dan (ii) Perubahan Perjanjian Transaksi
Valuta Asing (Perjanjian Transaksi Valuta Asing Maybank dan
bersama-sama dengan Perjanjian Kredit Maybank selanjutnya
disebut sebagai Transaksi) sehubungan dengan perpanjangan
jangka waktu fasilitas.
Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
dengan Transaksi, antara lain sebagai berikut:
(a) Perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan
10 Oktober 2026;
(b) Berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank, Protelindo
and Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
Perjanjian Kredit Maybank.
1. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6 ayat (1)
huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 (POJK
42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) oleh Perusahaan Terbuka, (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf d
POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank, dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK
42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali.
2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42 dan bukan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau usaha Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Page 3
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 10-10-2025 17:41
Lampiran 1. 251010 - SMN - MAYBANK Material Information.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 109/CS-OJK/SMN/X/2025
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject The signing of Amendments to the Credit Agreement and Amendments to the
Foreign Exchange Transaction Agreement between Protelindo and Iforte as
Borrowers with PT Bank Maybank Indonesia Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 10 October 2025
The signing of Amendments to the Credit Agreement and
Type of Material Information or Facts Amendments to the Foreign Exchange Transaction Agreement
between Protelindo and Iforte as Borrowers with PT Bank
Maybank Indonesia Tbk
Description of Material Information or On October 10, 2025, Maybank as the lender and Protelindo
Facts and Iforte as the borrower, have signed (i) Amendment of
Credit Agreement (Maybank Credit Agreement) and (ii)
Amendment of Foreign Exchange Transaction Agreement
(Maybank Foreign Exchange Transaction Agreement and
together with Maybank Credit Agreement shall be referred as
Transaction) in connection with the extension of the facility
term.
The following are several important information in connection
with the Transaction:
(a) Extension of the facility term to October 10, 2026;
(b) According to the Maybank Credit Agreement,
Protelindo and Iforte are jointly liable for their obligations under
the Maybank Credit Agreement.
1. The Transaction above is an affiliated transaction as
referred to (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
Regulation No. 42 of 2022 (OJK Rule 42), i.e. a transaction
between the subsidiaries whose at least 99% of their shares
are owned by the Public Company, (ii) in Clause 6 section (1)
letter (d) of OJK Rule 42, i.e., a loan agreement from bank.,
and (iii) in Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a
corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or subsidiaries.
2. The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
the Company as referred to in OJK Rule 42 and is not a
material transaction as referred to in the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities.
Page 5
Impact of event, material information or The performance of such Transaction has no negative material
facts towards Issuers or Public impact to the operational, legal, financial condition or continuity
Company’s operational activities, legal, of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 10-10-2025 17:41
Attachment 1. 251010 - SMN - MAYBANK Material Information.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.