Skip to content
Back to announcement

20251010_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31966662.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           109/CS-OJK/SMN/X/2025

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit dan Perubahan Perjanjian
 Perihal
                                       Transaksi Valuta Asing antara Protelindo dan Iforte sebagai Peminjam dengan
                                       PT Bank Maybank Indonesia Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              10 Oktober 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit dan
                                               Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing antara
                                               Protelindo dan Iforte sebagai Peminjam dengan PT Bank
                                               Maybank Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material       Pada tanggal 10 Oktober 2025, Maybank sebagai pemberi
                                           pinjaman dan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam telah
                                           menandatangani (i) Perubahan Perjanjian Kredit (Perjanjian
                                           Kredit Maybank) dan (ii) Perubahan Perjanjian Transaksi
                                           Valuta Asing (Perjanjian Transaksi Valuta Asing Maybank dan
                                           bersama-sama dengan Perjanjian Kredit Maybank selanjutnya
                                           disebut sebagai Transaksi) sehubungan dengan perpanjangan
                                           jangka waktu fasilitas.

                                           Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
                                           dengan Transaksi, antara lain sebagai berikut:
                                           (a)       Perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan
                                           10 Oktober 2026;
                                           (b)       Berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank, Protelindo
                                           and Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng
                                           terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
                                           Perjanjian Kredit Maybank.

                                           1.         Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi
                                           afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6 ayat (1)
                                           huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 (POJK
                                           42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang
                                           sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
                                           persen) oleh Perusahaan Terbuka, (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf d
                                           POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara
                                           langsung dari bank, dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK
                                           42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
                                           pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
                                           Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

                                           2.       Transaksi tersebut di atas bukan merupakan
                                           transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
                                           diatur dalam POJK 42 dan bukan transaksi material
                                           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.
                                           04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                           Usaha.


Dampak kejadian, informasi atau fakta      Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan        material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,      operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau        usaha Perseroan.
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Page 3
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Monalisa Irawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   10-10-2025 17:41

Lampiran                           1. 251010 - SMN - MAYBANK Material Information.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            109/CS-OJK/SMN/X/2025

 Issuer Name                          Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                          TOWR

 Attachment                           1

 Subject                              The signing of Amendments to the Credit Agreement and Amendments to the
                                      Foreign Exchange Transaction Agreement between Protelindo and Iforte as
                                      Borrowers with PT Bank Maybank Indonesia Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                          Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                    (021) - 23585500

 Faximile                                     (021) - 23586446

 Email Address                                Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                                10 October 2025

                                              The signing of Amendments to the Credit Agreement and
 Type of Material Information or Facts        Amendments to the Foreign Exchange Transaction Agreement
                                              between Protelindo and Iforte as Borrowers with PT Bank
                                              Maybank Indonesia Tbk
 Description of Material Information or       On October 10, 2025, Maybank as the lender and Protelindo
 Facts                                        and Iforte as the borrower, have signed (i) Amendment of
                                              Credit Agreement (Maybank Credit Agreement) and (ii)
                                              Amendment of Foreign Exchange Transaction Agreement
                                              (Maybank Foreign Exchange Transaction Agreement and
                                              together with Maybank Credit Agreement shall be referred as
                                              Transaction) in connection with the extension of the facility
                                              term.

                                              The following are several important information in connection
                                              with the Transaction:
                                              (a)      Extension of the facility term to October 10, 2026;
                                              (b)      According to the Maybank Credit Agreement,
                                              Protelindo and Iforte are jointly liable for their obligations under
                                              the Maybank Credit Agreement.

                                              1. The Transaction above is an affiliated transaction as
                                              referred to (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
                                              Regulation No. 42 of 2022 (OJK Rule 42), i.e. a transaction
                                              between the subsidiaries whose at least 99% of their shares
                                              are owned by the Public Company, (ii) in Clause 6 section (1)
                                              letter (d) of OJK Rule 42, i.e., a loan agreement from bank.,
                                              and (iii) in Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a
                                              corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
                                              agreement granted to the Issuer or subsidiaries.

                                              2. The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
                                              the Company as referred to in OJK Rule 42 and is not a
                                              material transaction as referred to in the OJK Regulation No.
                                              17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                              Business Activities.
Page 5
 Impact of event, material information or     The performance of such Transaction has no negative material
 facts towards Issuers or Public              impact to the operational, legal, financial condition or continuity
 Company’s operational activities, legal,     of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Monalisa Irawan

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        10-10-2025 17:41

Attachment                          1. 251010 - SMN - MAYBANK Material Information.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published10 Oct 2025
Pages5
Characters11,169
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×8
unresolved org Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result