Skip to content
Back to announcement

20251010_KAEF_Pemanggilan RUPS_31966783_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PEMANGGILAN
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASATAHUN 2025
                            PT KIMIA FARMA Tbk

Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari, tanggal        :       Senin, 3 November 2025
 Waktu                :       14.00 WIB s.d. selesai
 Link untuk Mengikuti :       Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
 Jalannya RUPS                (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                              disediakan oleh KSEI

Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, maka Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Notaris, dan Profesi serta Lembaga
Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RAPAT secara elektronik di Indonesia
Health Learning Institute Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36, Jakarta Timur.
Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:

1. Persetujuan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset Perseroan,
    yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan, yang
    pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan
    yang berlaku.

    Penjelasan singkat:
    Mata Acara Pertama dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1)
    huruf a Undang–Undang Perseroan Terbatas, Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan,
    dan Pasal 12 ayat (10) huruf a (1) Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 17/POJK.04/2020
    dan POJK No. 42/POJK.04/2020, dimana diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang
    Saham untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
    persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
    berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang termasuk dalam transaksi material dengan nilai
    di atas 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

2. Perubahan Pengurus Perseroan.

    Penjelasan Singkat:
    Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat
    (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
    Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.




                                              1
Page 2
Catatan:
1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada
     Para Pemegang Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik adalah
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di KSEI pada
     penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal
     9 Oktober 2025.
3.   Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara RAPAT
     pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     www.kimiafarma.co.id
4.   Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
     melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
        (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
              menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RAPAT
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
              RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi
              RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
              untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
        (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
              Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
              suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka perwakilan
              penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT
              sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
              kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
              Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
              minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI
              paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau
              penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham akan
              otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
              diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
        (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
              RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
              kuorum kehadiran dalam RAPAT.




                                               2
Page 3
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
         Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat
         disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
         menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
         E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
         dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General Meeting
         Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
   (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis
         melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
   (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
         Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
         Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/ Voting
   (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
         menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   (ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud
         pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RAPAT
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
         dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
         Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT yang terlihat pada
         kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No […]
         has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara
         RAPAT yang bersangkutan.
   (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata
         Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara
         RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui
         aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
        pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
        mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
        AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
        Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
        dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.




                                          3
Page 4
        (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
              RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
              pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
              kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
              serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
        (iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RAPAT
              melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
              mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
              RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
              allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
              pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan fitur allow to talk yang
              terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
              tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui
              aplikasi eASY.KSEI.
        (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
              dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
              menggunakan browser Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
    suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan RAPAT atas Mata
    Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
    Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas,
    maupun yang disampaikan dalam RAPAT.
6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
    RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan
    registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
    https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik
    akan dibuka sejak tanggal pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan ditutup sebelum
    RAPAT yakni pada pukul 13.30 WIB.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
    dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id dan/ atau situs web
    https://akses.ksei.co.id/
8. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka
    Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
    www.kimiafarma.co.id
9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
    menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
    corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan
    tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
    RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan
    melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RAPAT.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa-
    kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul 13.30 WIB
    registrasi akan ditutup.



                                   Jakarta, 10 Oktober 2025
                                     PT Kimia Farma Tbk
                                            Direksi




                                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published10 Oct 2025
Pages4
Characters15,205
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result