Back to announcement
20251010_TLDN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966693.pdf
Other Text extracted TLDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 205/TPA-Corsec/X/2025
Nama Perusahaan PT Teladan Prima Agro Tbk
Kode Emiten TLDN
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11659/BEI.PP3/10-2025 tanggal 09
Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
DetikNews Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan 06 October 2025
Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
Dendanya
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Permintaan Penjelasan
9 Oktober 2025
Merujuk pada pemberitaan media massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 perihal Korporasi Sulap
Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya, agar dijelaskan beberapa hal berikut:
No Pertanyaan Usulan/Konfirmasi Tanggapan
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak menguasai maupun mengelola lahan perkebunan kelapa
sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Perseroan
atau entitas dalam grup usaha dilakukan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan yang sah
yang diberikan oleh Pemerintah.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
-
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?
Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan/surat tagihan tersebut.
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total
potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per
hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
-
Page 2
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
-
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?
-
7. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK)?
-
8. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Strategi utama dan langkah konkret yang dilakukan Perseroan dengan mengelola kebun kelapa
sawit berdasarkan HGU dan perizinan yang sah dan Perseroan serta akan patuh dalam pemenuhan
Peraturan yang berlaku di sektor Pertanahan, Perkebunan dan Kehutanan.
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
-
10 Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?
Melakukan pemeriksaan secara berkala melalui team operasional kebun dan team GIS untuk memastikan
Perseroan mengelola lahan Perkebunan kelapa sawit berdasarkan HGU dan perizinan yang sah.
11 Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
-
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
-
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Teladan Prima Agro Tbk
Arya Wibisana
Corsec & Legal
Page 3
PT Teladan Prima Agro Tbk
Beltway Office Park Gedung B Lantai 7 Jl. TB Simatupang No.41, Kota Jakarta
Telepon : +6221 29600300, Fax : +6221 29600333, www.teladanprima.com
Nama Pengirim Arya Wibisana
Jabatan Corsec & Legal
Tanggal dan Waktu 10-10-2025 14:22
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Teladan Prima Agro Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Teladan Prima Agro Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 205/TPA-Corsec/X/2025
Issuer Name PT Teladan Prima Agro Tbk
Issuer Code TLDN
Attachment 0
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-11659/BEI.PP3/10-
2025 dated 09 Oktober 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
DetikNews Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan 06 October 2025
Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
Dendanya
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
Permintaan Penjelasan
9 Oktober 2025
Merujuk pada pemberitaan media massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 perihal Korporasi Sulap
Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya, agar dijelaskan beberapa hal berikut:
No Pertanyaan Usulan/Konfirmasi Tanggapan
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak menguasai maupun mengelola lahan perkebunan kelapa
sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Perseroan
atau entitas dalam grup usaha dilakukan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan yang sah
yang diberikan oleh Pemerintah.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
-
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?
Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan/surat tagihan tersebut.
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total
potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per
hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
-
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
Page 5
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
-
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?
-
7. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK)?
-
8. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Strategi utama dan langkah konkret yang dilakukan Perseroan dengan mengelola kebun kelapa
sawit berdasarkan HGU dan perizinan yang sah dan Perseroan serta akan patuh dalam pemenuhan
Peraturan yang berlaku di sektor Pertanahan, Perkebunan dan Kehutanan.
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
-
10 Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?
Melakukan pemeriksaan secara berkala melalui team operasional kebun dan team GIS untuk memastikan
Perseroan mengelola lahan Perkebunan kelapa sawit berdasarkan HGU dan perizinan yang sah.
11 Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
-
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
-
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Teladan Prima Agro Tbk
Arya Wibisana
Corsec & Legal
Page 6
PT Teladan Prima Agro Tbk
Beltway Office Park Gedung B Lantai 7 Jl. TB Simatupang No.41, Kota Jakarta
Phone : +6221 29600300, Fax : +6221 29600333, www.teladanprima.com
Sender Name Arya Wibisana
Function Corsec & Legal
Date and Time 10-10-2025 14:22
This is an official document of PT Teladan Prima Agro Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Teladan Prima Agro Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Arya Wibisana
· Corsec & Legal
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.