Skip to content
Back to announcement

20251010_TLDN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966693.pdf

Other Text extracted TLDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           205/TPA-Corsec/X/2025

 Nama Perusahaan                       PT Teladan Prima Agro Tbk

 Kode Emiten                           TLDN

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11659/BEI.PP3/10-2025 tanggal 09
Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                          Tanggal

 DetikNews                              Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan      06 October 2025
                                        Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
                                        Dendanya

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.


            Permintaan Penjelasan
           9 Oktober 2025
           Merujuk pada pemberitaan media massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 perihal Korporasi Sulap
           Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya, agar dijelaskan beberapa hal berikut:
           No      Pertanyaan       Usulan/Konfirmasi Tanggapan

           1.      Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
           dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

           Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak menguasai maupun mengelola lahan perkebunan kelapa
           sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Perseroan
           atau entitas dalam grup usaha dilakukan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan yang sah
           yang diberikan oleh Pemerintah.


           2.       Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
           tersebut berada.

                     -

           3.       Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
           dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?

           Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan/surat tagihan tersebut.


           4.   Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total
           potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per
           hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

                     -
Page 2
        5.      Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
        khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

        -

        6.       Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
        administratif tersebut?

        -


        7.      Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
        Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
        Kerja (UUCK)?

                   -

        8.     Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
        menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

                 Strategi utama dan langkah konkret yang dilakukan Perseroan dengan mengelola kebun kelapa
        sawit berdasarkan HGU dan perizinan yang sah dan Perseroan serta akan patuh dalam pemenuhan
        Peraturan yang berlaku di sektor Pertanahan, Perkebunan dan Kehutanan.

        9.         Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.

                   -

        10      Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
        operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?

        Melakukan pemeriksaan secara berkala melalui team operasional kebun dan team GIS untuk memastikan
        Perseroan mengelola lahan Perkebunan kelapa sawit berdasarkan HGU dan perizinan yang sah.

        11     Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
        pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

                   -

        12.     Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
        kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

                   -


  2.    Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
        perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

            Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
            hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Teladan Prima Agro Tbk




Arya Wibisana

Corsec & Legal
Page 3
PT Teladan Prima Agro Tbk
Beltway Office Park Gedung B Lantai 7 Jl. TB Simatupang No.41, Kota Jakarta
Telepon : +6221 29600300, Fax : +6221 29600333, www.teladanprima.com



Nama Pengirim                     Arya Wibisana

Jabatan                           Corsec & Legal
Tanggal dan Waktu                 10-10-2025 14:22




 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Teladan Prima Agro Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Teladan Prima Agro Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.               205/TPA-Corsec/X/2025

Issuer Name                             PT Teladan Prima Agro Tbk

Issuer Code                             TLDN

Attachment                              0

Subject                                 Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-11659/BEI.PP3/10-
2025 dated 09 Oktober 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                              News Headline                            Date

DetikNews                                   Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan      06 October 2025
                                            Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
                                            Dendanya

We submit the explanation as follows :

   No                                                        Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.


            Permintaan Penjelasan
           9 Oktober 2025
           Merujuk pada pemberitaan media massa Detiknews tanggal 6 Oktober 2025 perihal Korporasi Sulap
           Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya, agar dijelaskan beberapa hal berikut:
           No      Pertanyaan       Usulan/Konfirmasi Tanggapan

           1.      Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
           dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

           Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak menguasai maupun mengelola lahan perkebunan kelapa
           sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Perseroan
           atau entitas dalam grup usaha dilakukan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan yang sah
           yang diberikan oleh Pemerintah.


           2.       Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
           tersebut berada.

                        -

           3.       Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
           dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?

           Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan/surat tagihan tersebut.


           4.   Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total
           potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per
           hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

                        -


           5.           Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
Page 5
         khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

         -

         6.       Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
         administratif tersebut?

         -


         7.      Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
         Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
         Kerja (UUCK)?

                  -

         8.     Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
         menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

                  Strategi utama dan langkah konkret yang dilakukan Perseroan dengan mengelola kebun kelapa
         sawit berdasarkan HGU dan perizinan yang sah dan Perseroan serta akan patuh dalam pemenuhan
         Peraturan yang berlaku di sektor Pertanahan, Perkebunan dan Kehutanan.

         9.       Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.

                  -

         10      Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
         operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?

         Melakukan pemeriksaan secara berkala melalui team operasional kebun dan team GIS untuk memastikan
         Perseroan mengelola lahan Perkebunan kelapa sawit berdasarkan HGU dan perizinan yang sah.

         11     Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
         pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

                  -

         12.     Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
         kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

                  -


   2.    Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
         company's stock price.

         Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
         perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.



Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Teladan Prima Agro Tbk




Arya Wibisana

Corsec & Legal
Page 6
PT Teladan Prima Agro Tbk
Beltway Office Park Gedung B Lantai 7 Jl. TB Simatupang No.41, Kota Jakarta
Phone : +6221 29600300, Fax : +6221 29600333, www.teladanprima.com



Sender Name                         Arya Wibisana

Function                            Corsec & Legal

Date and Time                       10-10-2025 14:22




  This is an official document of PT Teladan Prima Agro Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Teladan Prima Agro Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published10 Oct 2025
Pages6
Characters11,648
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Teladan Prima Agro Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×2
unresolved person Arya Wibisana · Corsec & Legal p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result