Back to announcement
20251010_CEKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966664_lamp1.pdf
Other Text extracted CEKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk•. w^^^
wilmar
Jakarta, 10 Oktober 2025
No. 0002/WICA/LEG-ADM/X/2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
U.p. Ibu Lidia M. Paniaitan
Kepala Divisi PP3
Perihal: Tanaoaoan Surat Permintaan Penielasan Atas Pemberitaan di Media Massa
Dengan hormat,
PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") pada tanggal 10
Oktober 2025 telah menerima Surat dari PT Bursa Efek Indonesia fBEI") No. S-
11657/BEI.PP3/10-2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa
tanggal 9 Oktober 2025 CSurat Permintaan Penjelasan").
Atas Surat Permintaan Penjelasan tersebut, berikut tanggapan dari Perseroan, yaitu :
1.Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Penielasan / tanoaapan:
Berita yang disampaikan BEI dalam lampiran Surat Permintaan Penjelasan tersebut
yaitu:
Detik: https://news.detik.com/berita/d-8148245/korporasi-sulap-hutan-iadi-lahan-
sawit-seQera-ditindak-seaini-besaran-dendanva/amp tanggal 6 Oktober 2025
Berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk sehingga dengan
demikian berita tersebut tidak ada kaitan dan/atau hubungan hukum dengan Perseroan.
Perseroan tidak bergerak dalam bidang usaha hutan/kehutanan dan tidak bergerak
dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit, tetapi bergerak dan berusaha antara lain
usaha industri/ pengolahan kelapa sawit dan produk-produk turunannya dari kelapa
sawit.
Perseroan berpendapat bahwa berita tersebut di atas tidak ada relevansi hukumnya
dengan Perseroan.
2.Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Penielasan / tanooapan :
1 dari 4
Head Office: Gedung Multivieien Tower Lantai 16, Jalan Kuningan Mulia Lot 9B, RT.14/RW.4, Kelurahan Guntur, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12980, Tel. (021) 29380777, Fax (021) 8937143
Branch Office 5 Factory : Jl. Khatdlistlwa Km 4,3, Batulayang, Pontianak 78244 - Indonesia, Tel. (0561) 882244, Fax (0561) 887377
Page 2
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
sehingga dengan demikian berita tersebut tidak relevan dan tidak ada kaitan dan/atau
hubungan hukum dengan Perseroan.
Perseroan tidak bergerak dalam bidang usaha hutan/kehutanan dan tidak bergerak
dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.
Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Permintaan Penjelasan
9 Oktober 2025
1.Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiiiki lahan kelapa sawit yang berada
di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?
Penielasan / tanooapan:
Perseroan tidak memiiiki lahan kebun kelapa sawit.
2.Jika ya, mohon dljelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasl provlnsi tempat
lahan tersebut berada.
Penielasan / tanoaapan :
N/A
3.Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksl
admlnistratif darl Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung,
atau instansl terkait lainnya?
Penielasan / tanooapan :
Perseroan tidak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
Instansl terkait lainnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit.
4.Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan
estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi
denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Penielasan / tanaaapan :
N/A
5.Bagaimana dampak material darl potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?
Penielasan / tanaaapan :
Menunjuk pada pertanyaan dan jawaban dalam angka 3 di atas, bahwa Perseroan tidak
menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas
Penguatan Tata Kelola Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait
lainnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit, sehingga oleh karena itu Perseroan
2 dari 4
Page 3
berkeyakinan tidak melihat dampak material terhadap laporan keuangan Perseroan pada
pos aset, kewajiban kontijensi dan laba bersih tahunan yang diakibatkan oleh berita
tersebut.
6.Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratiftersebut?
Penielasan / tanooapan :
Perseroan tidak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
instansi terkait lainnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit; oleh karenanya
tidak ada kewajiban Perseroan untuk menanggapi/ menjawab surat tagihan atau
membayar denda/sanksi administratif tersebut.
7.Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?
Penielasan / tangoapan :
Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah dlsampalkan pada
angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.
8.Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-
Undang Cipta Kerja (UUCK)?
Penielasan / tanaoapan :
Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.
9.Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
menyeluruh.
Penielasan / tanoqapan i
Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.
10.Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan
hutan?
Penielasan / tanqqapan :
Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.
11.Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?
Penielasan / tanoaapan :
Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.
3 dari 4
Page 4
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?
Penielasan / tanooapan ^
Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.
Selanjutnya Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada
OJK dan Bursa terkait perkembangan permasalahan ini guna memastikan transparansi kepada
investor dan pemangku kepentingan.
Penielasan / tangoapan •
Perseroan akan memberikan informasi / keterbukaan informasi apabila terkait dengan berita
yang relevan.
Demikian penjelasan/tanggapan Perseroan.
Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT WHhgSgSahaya Indonesia, Tbk
Corporate Secretary
4 dari 4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Paniaitan Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
PT WHhgSgSahaya Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.