Skip to content
Back to announcement

20251010_CEKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966664_lamp1.pdf

Other Text extracted CEKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk•. w^^^
                                                                                                      wilmar
                                                                                              Jakarta, 10 Oktober 2025
    No. 0002/WICA/LEG-ADM/X/2025

   Kepada Yth.
   PT Bursa Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia
   Tower 1 Lantai 6
   Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
   Jakarta Selatan 12190

   U.p.      Ibu Lidia M. Paniaitan
             Kepala Divisi PP3

   Perihal: Tanaoaoan Surat Permintaan Penielasan Atas Pemberitaan di Media Massa

   Dengan hormat,

   PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") pada tanggal 10
   Oktober 2025 telah menerima Surat dari PT Bursa Efek Indonesia fBEI") No. S-
   11657/BEI.PP3/10-2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa
   tanggal 9 Oktober 2025 CSurat Permintaan Penjelasan").

   Atas Surat Permintaan Penjelasan tersebut, berikut tanggapan dari Perseroan, yaitu :

   1.Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           Penielasan / tanoaapan:
           Berita yang disampaikan BEI dalam lampiran Surat Permintaan Penjelasan tersebut
           yaitu:

           Detik:    https://news.detik.com/berita/d-8148245/korporasi-sulap-hutan-iadi-lahan-
           sawit-seQera-ditindak-seaini-besaran-dendanva/amp tanggal 6 Oktober 2025

           Berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk sehingga dengan
           demikian berita tersebut tidak ada kaitan dan/atau hubungan hukum dengan Perseroan.

           Perseroan tidak bergerak dalam bidang usaha hutan/kehutanan dan tidak bergerak
           dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit, tetapi bergerak dan berusaha antara lain
           usaha industri/ pengolahan kelapa sawit dan produk-produk turunannya dari kelapa
           sawit.


           Perseroan berpendapat bahwa berita tersebut di atas tidak ada relevansi hukumnya
           dengan Perseroan.

   2.Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
      kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Penielasan / tanooapan :


                                                             1 dari 4




Head Office: Gedung Multivieien Tower Lantai 16, Jalan Kuningan Mulia Lot 9B, RT.14/RW.4, Kelurahan Guntur, Kecamatan
                          Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12980, Tel. (021) 29380777, Fax (021) 8937143
Branch Office 5 Factory : Jl. Khatdlistlwa Km 4,3, Batulayang, Pontianak 78244 - Indonesia, Tel. (0561) 882244, Fax (0561) 887377
Page 2
     Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
     menyatakan bahwa berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
     sehingga dengan demikian berita tersebut tidak relevan dan tidak ada kaitan dan/atau
     hubungan hukum dengan Perseroan.

     Perseroan tidak bergerak dalam bidang usaha hutan/kehutanan dan tidak bergerak
     dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

     Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.


                                Permintaan Penjelasan
                                    9 Oktober 2025

1.Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiiiki lahan kelapa sawit yang berada
  di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?

   Penielasan / tanooapan:
   Perseroan tidak memiiiki lahan kebun kelapa sawit.

2.Jika ya, mohon dljelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasl provlnsi tempat
   lahan tersebut berada.

   Penielasan / tanoaapan :
   N/A
3.Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksl
  admlnistratif darl Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung,
  atau instansl terkait lainnya?

   Penielasan / tanooapan :
   Perseroan tidak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif
   dari Satgas Penguatan Tata Kelola Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
   Instansl terkait lainnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit.

4.Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan
  estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi
  denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

   Penielasan / tanaaapan :
   N/A
5.Bagaimana dampak material darl potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan
  Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?

   Penielasan / tanaaapan :
   Menunjuk pada pertanyaan dan jawaban dalam angka 3 di atas, bahwa Perseroan tidak
   menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas
   Penguatan Tata Kelola Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait
   lainnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit, sehingga oleh karena itu Perseroan

                                         2 dari 4
Page 3
   berkeyakinan tidak melihat dampak material terhadap laporan keuangan Perseroan pada
   pos aset, kewajiban kontijensi dan laba bersih tahunan yang diakibatkan oleh berita
   tersebut.

6.Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
  administratiftersebut?

   Penielasan / tanooapan :
   Perseroan tidak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif
   dari Satgas Penguatan Tata Kelola Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau
   instansi terkait lainnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit; oleh karenanya
   tidak ada kewajiban Perseroan untuk menanggapi/ menjawab surat tagihan atau
   membayar denda/sanksi administratif tersebut.

7.Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
  menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?

   Penielasan / tangoapan :
   Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah dlsampalkan pada
   angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.

8.Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
  Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-
   Undang Cipta Kerja (UUCK)?

   Penielasan / tanaoapan :
   Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
   angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.

9.Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara
  menyeluruh.

   Penielasan / tanoqapan i
   Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
   angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.

10.Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
   operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan
   hutan?

   Penielasan / tanqqapan :
   Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
   angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.

11.Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
   pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?

   Penielasan / tanoaapan :
   Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
   angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.


                                        3 dari 4
Page 4
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan
    terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?

   Penielasan / tanooapan ^
   Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit, sebagaimana telah disampaikan pada
   angka 1 di atas, sehingga Perseroan melihat pertanyaan ini tidak relevan.

Selanjutnya Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada
OJK dan Bursa terkait perkembangan permasalahan ini guna memastikan transparansi kepada
investor dan pemangku kepentingan.

Penielasan / tangoapan •
Perseroan akan memberikan informasi / keterbukaan informasi apabila terkait dengan berita
yang relevan.

Demikian penjelasan/tanggapan Perseroan.

Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT WHhgSgSahaya Indonesia, Tbk




Corporate Secretary




                                        4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.22 MB
Published10 Oct 2025
Pages4
Characters8,566
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk p.1 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Kejaksaan Agung p.2 ×4
unresolved person Lidia M. Paniaitan Kepala Divisi PP p.1
unresolved org PT WHhgSgSahaya Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result