Back to announcement
20251009_DSSA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31966186_lamp1.pdf
Listing Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 204
Page 1
81
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Oktober 2025
Masa Penawaran Umum : 6 Oktober 2025 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 9 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 7 Oktober 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 10 Oktober 2025
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; E-mail: corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp256.700.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026 dan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah 9 Oktober 2030.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.243.300.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI,sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,095 % (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 9 Oktober 2028 untuk Seri A dan 9 Oktober 2030 untuk Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN.
SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS
KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN
DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG BERGERAK DALAM BIDANG
PERTAMBANGAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT INDO PREMIER PT TRIMEGAH SEKURITAS PT BRI DANAREKSA
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA Tbk SEKURITAS
WALI AMANAT:
PT BANK KB INDONESIA TBK.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025
Page 2
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 146/CSDSS-12/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-50/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan juga telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) serta penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab VI dalam Informasi Tambahan ini dan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM INI, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ..............................................................................................................................................................................xxi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ........................................................................................................................... 1
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN ........................................................................................................ 3
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ................................................................................ 17
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.............................................. 35
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ......................................................................................... 35
5. WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ......................................................................................................... 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA .................................................................................................................................... 37
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................... 46
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......... 53
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................................................................... 53
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................................................................... 54
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN......................................................................................................................................... 55
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ....................................................................................................................... 57
5. KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK ......................................................................................................................... 60
6. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK............................................................................................. 68
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG) .................................................................... 69
8. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ....................................................................................................................................... 69
9. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM ......... 73
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA .............................................................. 74
A. KEGIATAN USAHA........................................................................................................................................................... 74
B. PROSPEK USAHA............................................................................................................................................................. 81
C. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) ..................................................................................... 81
D. KECENDERUNGAN USAHA .............................................................................................................................................. 82
V. PERPAJAKAN ................................................................................................................................................................. 83
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ........................................................................................... 84
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................................... 85
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................................................................ 88
1. RIWAYAT SINGKAT.................................................................................................................................................................... 88
2. PERMODALAN WALI AMANAT ................................................................................................................................................ 89
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ......................................................................................................................... 89
4. KEGIATAN USAHA ..................................................................................................................................................................... 90
5. PERIZINAN WALI AMANAT ....................................................................................................................................................... 91
6. PENGALAMAN KB BANK ........................................................................................................................................................... 92
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT ................................................................................................................................................ 92
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT................................................................................................................................................ 93
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT.................................................................................................................... 93
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN ........................................ 96
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ................................................................ 98
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH ........................................................................................................................................................... 103
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................................... 104
i
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 tanggal 16 September 2025 yang dibuat dibawah tangan dan
ii
Page 6
bermeterai cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau
pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi sebesar 6,875% per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang Rekening Sukuk : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Mudharabah” tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
Emisi sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat
puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah), dengan rincian sebagai
berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan
puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma dua
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu
triliun seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 17,095% (tujuh
belas koma nol sembilan lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
iii
Page 7
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
POJK No.36/2014.
“DMO” : Berarti kewajiban perusahaan untuk menjual sebagian batu bara dari
bagiannya kepada pembeli untuk kepentingan dalam negeri sesuai
peraturan yang berlaku.
“EBT” : Berarti adalah sumber energi yang yang dihasilkan dari sumber-
sumber alam yang dapat diperbaharui secara alami dan memiliki
dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan sumber
energi konvensional.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“ESDM” : Berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
iv
Page 8
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil
penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan
melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSu” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
v
Page 9
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan audit terhadap laporan keuangan Konsolidasian
Perseroan.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-
MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah ‘An An-Nukul)
sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah dan/atau Dana Sukuk Mudharabah dimana dalam hal ini
tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Mudharabah serta
Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan tersebut
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp173.611,-
(seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sebelas Rupiah) per
hari; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp190.972,-
(seratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua
Rupiah) per hari.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi dalam bentuk surat mengenai saldo Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum independen dan terdaftar di OJK yang ditunjuk
Perseroan untuk memberikan pendapat hukum, dalam hal ini adalah
Makes & Partners Law Firm.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR” yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang
dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
vi
Page 10
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portfolio
investasi kolektif, serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar
negeri.
“Menkum” atau “Menkumham” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia dan/atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp256.700.000.000,- (dua
ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, yang merupakan surat
berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I “ : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
vii
Page 11
Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
jumlah pokok obligasi sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan 5 (lima)
tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II “ : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun
lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan
5 (lima) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap III “ : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun
lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3
(tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
”Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan UUP2SK.
“OSS” : Berarti penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
sistem online single submission.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
viii
Page 12
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Mudharabah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti pihak yang melakukan usaha pemeringkatan atas (i) suatu
Efek; dan/atau pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang
Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek
Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di
OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang Dibagihasilkan” : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu pendapatan laba kotor
konsolidasian Perseroan di bisnis pertambangan (Perusahaan Anak),
bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis energi baru dan
terbarukan (Perusahaan Anak), dan bisnis bahan kimia (Perusahaan
Anak) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
“Pengakuan Kewajiban Sukuk : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 12 tanggal 16 September 2025,
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 8
ix
Page 13
tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Obligasi
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk dan PT BRI Danareksa Sekuritas.
“Penjamin Emisi Sukuk : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah” menjamin Penawaran Umum Sukuk Mudharabah bagi kepentingan
Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BRI Danareksa
Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BRI Danareksa Sekuritas,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BRI
Danareksa Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 tentang Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 16 September
Obligasi” 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 16 September
Sukuk” 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
x
Page 14
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana
Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-104/OBL/KSEI/0825
tanggal 16 September 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-
046/SKK/KSEI/0825 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di
bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi” Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
Tahun 2025 No. 7 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah” Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 11 tanggal 16
September 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 No. 6 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 No. 10 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan” Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4
tanggal 11 Januari 2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
I Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5 tanggal 14 Maret
2024, Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024
No. 21 tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Berkelanjutan” Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2024 No. 5 tanggal yang dibuat di hadapan 11 Desember 2023,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
xi
Page 15
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4 tanggal 11 Januari
2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
tanggal 14 Maret 2024, Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret 2024, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah minimal 50,00% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di antara 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) sampai
dengan 49,99% (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
yang bersangkutan dan Perseroan memiliki pengaruh signifikan
terhadap perusahaan tersebut.
“Perseroan” : Berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
Publik.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif” Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UUP2SK, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“PLN” : Berarti Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu BUMN yang
bergerak di bidang energi kelistrikan sebagai penyediaan energi
nasional.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
xii
Page 16
“POJK No. 13/2023” : Berarti Peraturan OJK No. 13/2023 tentang Kebijakan Dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan
“POJK No.14/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara
Elektronik.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK
No. 3/2018.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 29/2023” : Berarti Peraturan OJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,875% (enam koma
xiii
Page 17
delapan tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar
tiga ratus juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima
belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun sejak
Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar
tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan
pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Rp atau IDR” : Berarti mata uang Rupiah Indonesia.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
xiv
Page 18
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE-
00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
“Seri Sukuk Mudharabah” : Berarti 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima
belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun sejak
Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar
tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
xv
Page 19
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar
tiga ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri Sukuk
Mudharabah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
“Sukuk Mudharabah I Tahap I” : Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan 5 (lima) tahun, dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan
telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Sukuk Mudharabah I Tahap II” : Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun,
dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,-
(empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh
juta Rupiah) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI.
“Sukuk Mudharabah I Tahap III” : Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk
mudharabah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III, dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima)
tahun, dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua
ratus dua puluh juta Rupiah) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
xvi
Page 20
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Informasi Tambahan ini.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi, melalui Agen
Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Kembali : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Dana Sukuk Mudharabah” jatuh tempo dan dapat ditagihkan seluruhnya dan wajib dibayar
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pembayaran Pendapatan : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Bagi Hasil” dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” atau “US$” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja” : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia
Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xvii
Page 21
xviii
Page 22
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“ASIX” : PT ASIX Indonesia Cerdas
“AMS” : PT Andalan Mas Sejahtera
“APS“ : Alpha Prime Services Pte. Ltd.
“ASA” : PT Andalan Satria Abadi
“ASL” : PT Andalan Satria Lestari
“BBE” : PT Buana Bara Ekapratama
“BBEN” : PT Buana Bumi Energi
“BBM” : PT Bungo Bara Makmur
“BBU” : PT Bungo Bara Utama
“BHBA” : PT Bara Harmonis Batang Asam
“BIB” : PT Borneo Indobara
“BIC” : PT Buana Inti Citraprima
“BKES” : PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
“BMS” : PT Buana Mas Sejahtera
“BNP” : PT Berkat Nusantara Permai
“BSA” : PT Berkat Satria Abadi
“BSL” : PT Barasentosa Lestari
“BST“ : Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
“CAC” : PT Citra Alam Cahaya
“CAI” : PT Citra Alam Indah
“CAS” : PT Cahaya Amanah Sentosa
“CBP” : PT Cahaya Bara Pratama
“Celesta“ : Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
“CNP” : PT Cahaya Nusa Pratama
“DAE” : PT Duta Alam Ekapratama
“DAJ” : PT Duta Alam Jaya
“DDMS” : PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu bernama PT DSSP Power Mas Sejahtera)
“DMAS” : PT Daya Mas Agra Sejahtera
“DMCE” : PT Daya Mas Cisolok Energi
“DMCG” : PT Daya Mas Cisolok Geothermal
“DMGE” : PT Daya Mas Geopatra Energi
“DMGP” : PT Daya Mas Geopatra Pangrango
“DMNE” : PT Daya Mas Nage Energi
“DMNG” : PT Daya Mas Nage Geothermal
“DPS” : PT DSSP Power Sentosa
“DSDG” : PT DSST Dana Gemilang
“DSI” : PT Duta Sarana Internusa
“DSID” : PT Dalligent Solusi Indonesia
“DSMI” : PT Dian Semesta Investasi
“DSMM” : PT Daya Surya Mas Makmur
“DSMS” : PT Daya Sukses Makmur Selaras
“DSMT” : PT Dian Semesta Sentosa
“DSPL“ : Dalligent Solutions Pte. Ltd.
“DSSE“ : PT DSSE Energi Mas Utama
“DSSI” : PT DSSA Mas Infrastruktur
“DSSR” : PT Daya Sentosa Sakti Renewables (dahulu bernama PT Daya Anugerah Sejati
Utama)
“DSST” : PT DSST Mas Gemilang
“DSU” : PT Dwikarya Sejati Utama
“DSVG” : PT DSST Video Gemilang
“EMAS” : PT Energi Mas Anugerah Semesta
“EMR” : PT Eka Mas Republik
xix
Page 23
“EMS” : PT Era Mitra Selaras
“ENG” : PT Eka Nusantara Gemilang
“GEI” : PT GEMS Energy Indonesia
“GEMS” : PT Golden Energy Mines Tbk
“GEMSTR“ : GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
“GMP” : PT GWS Medika Prima
“GMS” : PT GWS Medika Sejahtera
“Golden“ : Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
“GPP“ : Golden Prime Power Pte. Ltd.
“GPS” : PT GWS Prima Sentosa
“GWEM” : PT GWS Era Medika
“Hillmas“ : Hillmas Coal Pte. Ltd.
“IMI” : PT Innovate Mas Indonesia
“IMU” : PT Innovate Mas Utama
“KALTENG“ : Kalteng Investment Pte. Ltd.
“KCP” : PT Karya Cemerlang Persada
“KIM” : PT Kuansing Inti Makmur
“KIS” : PT Kuansing Inti Sejahtera
“KMG” : PT Kuningan Mas Gemilang
“KMS” : PT Karya Mining Solutions
“MAL” : PT Manggala Alam Lestari
“NIL” : PT Nusantara Indah Lestari
“NIP” : PT Nusa Indah Permai
“PMS” : PT Persada Makmur Sejahtera
“PMSD” : PT Persada Makmur Selaras Dua
“RCI” : PT Roundhill Capital Indonesia
“RKN” : PT Rolimex Kimia Nusamas
“RSHP” : PT Rolimex Suburin Hutani Persada
“RSL” : PT Rimba Subur Lestari
“SE“ : Shining Energy Pte. Ltd.
“SKS” : PT Surya Kalimantan Sejati
“SKSD” : PT Surya Kalimantan Sejati Dua
“SMDI” : PT SMPlus Digital Investama
“SMSD” : PT SMPlus Sentra Data
“SMSS” : PT SMPlus Solusi Sejahtera
“SN” : Sunshine Network Pte. Ltd.
“SNWP“ : Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
“SPI” : PT Sarana Piranti Informatika
“SSDP” : PT SMPlus Sentra Data Persada
“SSN” : PT Sintesa Sinergi Nusantara
“SSS” : PT Sinarmas Sukses Sejahtera
“SRXC” : PT Sinarmas Rewired Xcellence
“SFDT” : PT SF Digital Terdepan
“SFDC” : PT SF Digital Commerce
“TBBU” : PT Tanjung Belit Bara Utama
“TKS” : PT Trisula Kencana Sakti
“USC” : PT Unsoco
“WAL” : PT Wahana Alam Lestari
“WRL” : PT Wahana Rimba Lestari
xx
Page 24
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembangkit,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan udara dingin,
perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, konstruksi sentral
telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
kesatuan usaha;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi
udara dingin;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non
hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah;
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur; dan
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
xxi
Page 25
Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara
langsung oleh Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap dan perusahaan holding.
PROSPEK USAHA
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah dinamika global yang menantang. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada triwulan II tahun 2025, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,12%
(YoY), lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya. Konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor menjadi
penggerak utama, sedangkan pertumbuhan dari sisi produksi didominasi oleh sektor pertanian, jasa, dan
konsumsi pemerintah. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025
berada dalam kisaran 4,6% hingga 5,4%, dengan dukungan dari investasi dan konsumsi domestik yang terus
membaik, meskipun prospek ekonomi global masih menghadapi tekanan.
Segmen usaha pertambangan tetap menunjukkan kinerja yang solid, didukung oleh harga dan permintaan global
yang masih berada pada tingkat relatif tinggi. Namun demikian, terdapat potensi penurunan permintaan dalam
jangka menengah, seiring dengan dinamika transisi energi global. Berdasarkan data pasar, harga batu bara
Newcastle tercatat mengalami penurunan hingga mencapai USD 125 per ton pada akhir tahun 2024,
mencerminkan mulai terjadinya stagnasi permintaan di pasar internasional. Penurunan ini dipengaruhi oleh
kebijakan dekarbonisasi yang semakin masif di negara-negara maju, termasuk Indonesia, yang mendorong
pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dalam bauran energi nasional. Meskipun demikian, kawasan Asia,
khususnya Tiongkok dan India, masih menjadi kontributor utama terhadap permintaan batu bara global,
sehingga tetap memberikan peluang bagi Perseroan untuk mempertahankan kinerja operasional sambil
melakukan penyesuaian strategis terhadap arah kebijakan energi yang lebih berkelanjutan.
Pada bisnis EBT, pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan EBT sebagai bagian dari strategi transisi
energi nasional. Target bauran EBT tahun 2025 disesuaikan menjadi 17–20%, lebih realistis dibandingkan target
sebelumnya sebesar 23%, mengingat capaian tahun lalu hanya mencapai 14,68%. Pemerintah melalui RUPTL
menargetkan peningkatan kapasitas terpasang EBT hingga 16 GW pada akhir 2025, dengan fokus pada
pembangkit listrik berbasis surya, air, dan biomassa untuk menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil.
Pada bisnis teknologi, prospek bisnis semakin terbuka lebar seiring dengan akselerasi transformasi digital yang
didorong oleh pemerintah. Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD 130–150 miliar pada
tahun 2025, menjadikannya sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Pemerintah menargetkan cakupan
infrastruktur digital hingga 95% wilayah Indonesia, serta peningkatan inklusi keuangan dan adopsi teknologi oleh
UMKM. Hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku bisnis teknologi untuk berkontribusi dalam pembangunan
ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Pada bisnis bahan kimia, prospek pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia tetap menjanjikan, seiring dengan
meningkatnya kebutuhan pangan nasional. Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta
ton pada tahun 2025, dengan stok nasional yang memadai untuk mendukung musim tanam. Sistem distribusi
pupuk semakin diperkuat melalui digitalisasi dan pengawasan berbasis data. Selain itu, implementasi Program
Mandatori B35 diperkirakan akan meningkatkan permintaan bahan kimia tertentu, seperti katalis untuk
biodiesel, yang berkontribusi pada penghematan devisa dan pengurangan emisi karbon secara signifikan.
xxii
Page 26
PEMASARAN
Pertambangan
Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal 25%
dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok, India,
Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak
penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, perusahaan terafiliasi Perseroan, dan beberapa pelanggan
lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.
Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
Teknologi
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas
area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan
menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Perseroan melalui Perusahaan Anak juga akan terus mengembangkan dan memperluas jangkauan pemasaran
layanan pusat data. Layanan pusat data ini tidak hanya akan memperkuat infrastruktur teknologi, tetapi juga
memberikan solusi yang lebih efisien, aman, dan andal bagi pelanggan, seiring dengan meningkatnya permintaan
akan layanan digital dan komputasi awan. Sampai dengan 30 Juni 25, layanan pusat data telah memiliki dan
mengelola 25 pusat data pada 24 kota di seluruh Indonesia dengan kapasitas IT load gabungan hingga 40 MW
untuk kapasitas yang telah beroperasi dan masih dalam tahap pengembangan.
Selain itu, dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan
melalui Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak
telah melakukan investasi pada PT Dana Digital Group (dahulu bernama PT Elang Andalan Nusantara), suatu
perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya.
Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung
komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi digital.
EBT
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung transisi energi nasional dan pencapaian target
dekarbonisasi, sejak tahun 2022, Perseroan secara konsisten memperkuat komitmennya terhadap
pengembangan bisnis EBT, dengan menjajaki beberapa peluang bisnis penyedia tenaga listrik energi panas bumi
dan tenaga surya. Melalui DMGP, Perseroan telah memperoleh izin dari ESDM untuk melaksanakan survei
pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Perseroan juga mendirikan entitas anak lainnya untuk mengembangkan proyek serupa di dua wilayah prospektif
lainnya, yaitu Cisolok-Cisukarame, Jawa Barat dan Nage, Nusa Tenggara Timur, di mana hingga 30 Juni 2025,
tahap awal survei penginderaan jarak jauh aktif di kedua lokasi tersebut telah diselesaikan.
Selain pengembangan panas bumi, Perseroan melalui DMAS juga telah menginisiasi produksi dan distribusi sel
dan panel surya fotovoltaik dengan merek dagang Dian Solar. Dalam rangka memperkuat ekosistem industri
energi surya nasional dan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, Perseroan bersama mitra strategis
mendirikan perusahaan patungan, yang pada bulan Juni 2025 telah meresmikan pengoperasian pabrik sel dan
panel surya yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini dirancang untuk dikelola secara
komersial oleh perusahaan patungan dan diharapkan menjadi salah satu pusat produksi energi surya terintegrasi
yang kompetitif di kawasan regional.
xxiii
Page 27
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi strategis bagi Perseroan dalam membangun portofolio
energi berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai jangka panjang.
Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan
kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan
Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.
xxiv
Page 28
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
Tahun 2025.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Berkelanjutan I : Sebesar Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua ratus miliar
Yang Akan Dihimpun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I : Sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam
Tahap IV miliar tujuh ratus juta Rupiah)
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jangka Waktu Obligasi : 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,875% (enam
koma delapan tujuh lima persen) per tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak
dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali harta kekayaan perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah
xxv
Page 29
paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Efek : idAA (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi (“sinking fund”) fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini
mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xxvi
Page 30
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025.
Target Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus
Berkelanjutan I Yang Akan Dihimpun miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat
Berkelanjutan I Tahap IV puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan rincian:
a. Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan
puluh miliar Rupiah); dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun
seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah).
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Seri dan Jangka Waktu : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 17,095% (tujuh belas koma nol sembilan
lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per
tahun; dan
Periode Pembayaran Pendapatan Bagi : Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
Hasil dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
xxvii
Page 31
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk
apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Sukuk : idAA (sy) (Double A Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”) fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Sukuk : Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat
Mudharabah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xxviii
Page 32
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 20,51% atau sebesar Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta seratus
dua puluh lima ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4 sampai dengan
bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B;
2. Sekitar 35,81% atau sebesar Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
III Tahun 2024 seri C; dan
3. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman bank.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk :
1. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh
puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber
dari utang Perseroan, melalui pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 Seri A;
2. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh
puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber
dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A;
3. Sekitar 31,20% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan
Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal;
dan
4. Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pengembangan pusat data SSDP, yang
seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
kepada SSDP secara langsung dari Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni
2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27
Juni 2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 31 Agustus 2025, yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,9
Masyarakat 1.573.761.730 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000 -
xxix
Page 33
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore
Global Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00967/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/IX/2025 tanggal 9 September 2025 dan
ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00275/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/111/2025 tanggal 18 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Total Aset Lancar 1.589.679.262 1.998.334.342 1.425.780.623
Total Aset Tidak Lancar 2.292.146.625 1.696.736.917 1.637.492.394
Total Aset 3.881.825.887 3.695.071.259 3.063.273.017
Total Liabilitas Jangka Pendek 872.891.897 857.415.119 825.666.875
Total Liabilitas Jangka Panjang 986.902.279 894.076.747 516.790.956
Total Liabilitas 1.859.794.176 1.751.491.866 1.342.457.831
Total Ekuitas 2.022.031.711 1.943.579.393 1.720.815.186
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Usaha 1.322.999.426 1.520.722.264 3.017.796.030 5.014.659.972
Beban Pokok Penjualan 843.343.295 829.809.781 1.789.388.822 2.942.400.531
Laba Kotor 479.656.131 690.912.483 1.228.407.208 2.072.259.441
Laba Usaha 210.886.526 428.486.709 650.734.310 1.254.787.712
Laba Sebelum Pajak 221.975.994 433.575.021 710.243.648 1.181.069.686
Laba Periode / Tahun Berjalan 171.145.314 346.679.493 542.780.490 865.313.519
xxx
Page 34
RASIO-RASIO PENTING
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha -13,00% -52,30% -39,82% -15,81%
Laba Periode Tahun Berjalan -50,63% -46,95% -37,27% -33,34%
Total Aset 5,05% 0,82% 20,62% -52,85%
Total Liabilitas 6,18% -8,47% 30,47% -60,97%
Total Ekuitas 4,04% 8,06% 12,95% -43,73%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan
16,78% 28,51% 23,54% 23,55%
usaha
Pendapatan usaha/Total aset 34,08% 49,24% 81,67% 163,70%
Laba periode/tahun
12,94% 22,80% 17,99% 17,26%
berjalan/Pendapatan usaha
Laba periode/tahun berjalan/Total
4,41% 11,23% 14,69% 28,25%
aset (ROA)
Laba periode/tahun berjalan/Total
8,46% 18,64% 27,93% 50,29%
ekuitas (ROE)
Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan
18,53% 30,40% 24,34% 30,29%
usaha)
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka
1,82x 2,66x 2,33x 1,73x
Pendek
Debt to Equity Ratio 0,92x 0,66x 0,90x 0,78x
Debt to Aset Ratio 0,48x 0,40x 0,47x 0,44x
Interest Coverage Ratio 1) 7,45x 22,03x 12,07x 14,13x
Debt Service Coverage Ratio 2) 2,65x 7,24x 4,40x 8,49x
Catatan:
1) Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga.
2) Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan beserta
pemenuhan rasio keuangan Perseroan per 30 Juni 2025:
Pemenuhan Rasio
Rasio Persyaratan Keterangan
Perseroan
Bank
Current Ratio ≥1,10x 1,82x Memenuhi
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio ≤ 3,50x 2,61x Memenuhi
EBITDA to Interest Expense Ratio 1) ≥ 3,00x 7,45x Memenuhi
Interest Bearing Debt to Equity Ratio ≤ 2,00x 0,63x Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio ≥1,00x 2,65x Memenuhi
PUB Obligasi & Sukuk Berkelanjutan I
DSSA Tahap I – Tahap III Tahun 2024
Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas
≥1:1 1,82x Memenuhi
Lancar (Current Ratio)
Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas
≤5:1 0,41x Memenuhi
(Net Debt to Equity Ratio)
Rasio EBITDA dengan Beban Bunga
≥1,1:1 7,45x Memenuhi
(Interest Coverage Ratio)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada. DSSA to Confirm
xxxi
Page 35
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Kontribusi
Kegiatan Tahun Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Pendapatan*
Utama Beroperasi Perseroan
Perseroan (%)
(%)
Kepemilikan secara langsung
PT Golden Energy Mines Perdagangan
1. Jakarta 2010 2009 51,0 86,5
Tbk (GEMS) batubara
PT Rolimex Kimia
2. Jakarta Perdagangan 1989 2008 99,5 3,5
Nusamas (RKN)
PT Bumi Kencana Eka Penyertaan
3. Jakarta - 2010 99,9 -
Sejahtera (BKES) saham
PT DSST Mas Gemilang Penyertaan
4. Jakarta - 2012 99,9 7,3
(DSST) saham
PT DSSA Mas Penyertaan
5. Jakarta - 2013 99,9 -
Infrastruktur (DSSI) saham
PT DSSE Energi Mas Penyertaan
6. Jakarta 2020 2014 99,9 2,7
Utama (DSSE) saham
PT Energi Mas Anugerah Penyertaan
7. Tangerang - 2020 99,9 -
Semesta (EMAS) saham
PT Sinarmas Sukses Penyertaan
8. Jakarta - 2012 99,9 -
Sejahtera (SSS) saham
9. PT Daya Sentosa Sakti Jakarta Penyertaan - 2025 99,9 0
Renewables (dahulu saham
bernama PT Daya
Anugerah Sejati Utama)
(DSSR)
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025.
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
1. PT Roundhill Capital Indonesia Jakarta Penyertaan saham dan 2014 2009 51,5
perdagangan
2. PT Kuansing Inti Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
3. PT Trisula Kencana Sakti Kalimantan Pertambangan batu bara 2008 2010 51,0
Tengah
4. GEMS Trading Resources Pte. Ltd. Singapura Perdagangan 2012 2012 51,0
5. PT Karya Mining Solutions Jakarta Jasa pertambangan 2025 2013 51,5
6. PT GEMS Energy Indonesia Jakarta Perdagangan - 2015 51,0
7. PT Era Mitra Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 51,0
8. PT Dwikarya Sejati Utama Jakarta Modal ventura dan - 2018 51,0
manajemen konsultasi
9. PT Unsoco Jakarta Jasa konsultasi - 2018 51,0
manajemen
10. PT Borneo Indobara Jakarta Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
11. PT Bara Harmonis Batang Asam Jambi Pertambangan batu bara 2010 2010 51,0
12. PT Karya Cemerlang Persada Jambi Pertambangan batu bara 2011 2010 51,0
13. PT Bungo Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara 2017 2010 51,0
14. PT Berkat Nusantara Permai Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
15. PT Tanjung Belit Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
16. PT Kuansing Inti Sejahtera Jambi Pertambangan batu bara - 2017 51,0
17. PT Bungo Bara Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2019 2017 51,0
18. PT Wahana Rimba Lestari Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
19. PT Berkat Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
20. PT Duta Sarana Internusa Jakarta Jasa konsultasi - 2018 51,0
manajemen
21. PT Barasentosa Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2018 51,0
dan pengembangan
pembangkit listrik mulut
tambang
xxxii
Page 36
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
22. PT Rolimex Suburin Hutani Jakarta Perdagangan pupuk - 2008 69,7
Persada
23. PT Citra Alam Indah Jakarta Perdagangan - 2011 99,9
24. PT Andalan Satria Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2012 99,9
25. PT Nusantara Indah Lestari Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
pertambangan batu bara
26. PT Wahana Alam Lestari Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
pertambangan batu bara
27. PT Manggala Alam Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2009 99,9
28. PT Rimba Subur Lestari Sumatera Pertambangan batu bara - 2012 99,9
Selatan
29. PT Buana Bara Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara 2017 2012 99,9
30. PT Duta Alam Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
31. PT Andalan Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
32. PT Duta Alam Jaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
33. PT Buana Inti Citraprima Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
34. PT Citra Alam Cahaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
35. PT Cahaya Nusa Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
36. PT Nusa Indah Permai Sumatera Pertambangan batu bara - 2009 99,9
Selatan
37. PT Cahaya Bara Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2014 99,9
38. PT Cahaya Amanah Sentosa Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,9
39. PT Innovate Mas Utama Jakarta Penyertaan saham - 2014 99,9
40. Golden Multimedia Holdings Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
Ltd.
41. Celesta Prime Technology Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
Ltd.
42. Dalligent Solutions Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2020 56,7
43. PT Dalligent Solusi Indonesia Jakarta Informasi dan komunikasi 2020 2020 56,7
44. Beijing Shuzhifang Technology Beijing Penelitian ilmiah dan jasa 2020 2020 56,7
Co., Ltd. teknologi
45. Sunshine Network Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
46. PT Dian Semesta Sentosa Jakarta Penyertaan saham - 2018 99,9
47. PT Buana Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
48. PT DSST Dana Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2021 99,9
49. PT Dian Semesta Investasi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
50. PT DSST Video Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
51. PT Buana Bumi Energi Jakarta Penyertaan saham - 2011 99,9
52. Golden Prime Power Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
53. Shining Energy Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
54. Alpha Prime Services Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
55. PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu Jakarta Penyertaan saham - 2015 99,9
bernama PT DSSP Power Mas
Sejahtera)
56. PT Andalan Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham 2023 2016 99,9
57. PT DSSP Power Sentosa Jakarta Jasa penunjang tenaga - 2015 99,9
listrik
58. Hillmas Coal Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
59. PT Persada Makmur Sejahtera Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 99,9
60. PT Persada Makmur Selaras Dua Jakarta Pertambangan batu bara 2017 99,9
61. PT Surya Kalimantan Sejati Jakarta Pertambangan batu bara 2019 2016 99,3
62. PT Surya Kalimantan Sejati Dua Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,6
63. Kalteng Investment Pte. Ltd Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
64. Shaanxi North West Power Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
65. PT Daya Sukses Makmur Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
66. PT Daya Mas Geopatra Energi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,0
xxxiii
Page 37
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
67. PT Daya Mas Geopatra Jakarta Pengusahaan tenaga - 2022 99,0
Pangrango panas bumi
68. PT Daya Surya Mas Makmur Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
69. PT Innovate Mas Indonesia Jakarta TV berbayar 2011 2012 99,9
70. PT Eka Mas Republik Jakarta Penyedia jasa internet 2011 2015 99,9
71. PT GWS Era Medika Jakarta Penyertaan saham dan - 2022 99,9
konsultasi manajemen
lainnya
72. PT GWS Medika Prima Jakarta Medis 2023 2022 99,9
73. PT GWS Medika Sejahtera Jakarta Medis - 2022 99,9
74. PT Eka Nusantara Gemilang Jakarta Teknologi 2023 2023 99,9
75. PT Daya Mas Agra Sejahtera Jakarta Jasa penunjang tenaga 2024 2023 99,9
listrik untuk PLTS
76. PT GWS Prima Sentosa Jakarta Medis - 2023 99,9
77. PT Sarana Piranti Informatika Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
78. PT Sintesa Sinergi Nusantara Yogyakarta Penyedia jasa internet 2022 2023 89,9
79. PT SMPlus Digital Investama Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
80. PT SMPlus Sentra Data Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
81. PT SMPlus Sentra Data Persada Jakarta Aktivitas hosting 2024 2023 99,9
82. PT Sinarmas Rewired Xcellence Jakarta Jasa manajemen konsultas 2024 2024 99,9
teknologi dan transformasi
digital
83. PT Kuningan Mas Gemilang Jakarta Aktivitas hosting - 2024 99,9
84. PT ASIX Indonesia Cerdas Jakarta Jasa manajemen - 2024 99,9
konsultasi teknologi dan
transformasi digital
berbasis AI
85. PT SF Digital Terdepan Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
86. PT SF Digital Commerce Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
87. PT SMPlus Solusi Sejahtera Jakarta Jasa teknologi dan 2014 2024 99,9
(dahulu bernama PT Teknovatus kegiatan terkait lainnya
Solusi Sejahtera)
88. PT Daya Mas Cisolok Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
89. PT Daya Mas Cisolok Geothermal Jakarta Pengusahaan tenaga - 2024 99,9
panas bumi
90. PT Daya Mas Nage Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
91. PT Daya Mas Nage Geothermal Jakarta Pengusahaan tenaga - 2024 99,9
panas bumi
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.
xxxiv
Page 38
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Suku
Jumlah
Bunga / Tingkat Jangka
Keterangan Pokok Jatuh Tempo Peringkat
Bagi Hasil per Waktu
(jutaan Rp)
Tahun (%)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri A 150.250 8,25% 3 tahun 18 April 2027 idAA dari Pefindo
Seri B 199.750 8,75% 5 tahun 18 April 2029 idAA dari Pefindo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I
Seri A 89.000 8,25% 3 tahun 18 April 2027 idAA(sy) dari Pefindo
Seri B 61.000 8,75% 5 tahun 18 April 2029 idAA(sy) dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 171.225 8,50% 3 Tahun 5 Juni 2027 idAA dari Pefindo
Seri C 836.690 9,00% 5 tahun 5 Juni 2029 idAA dari Pefindo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II
Seri B 228.000 8,50% 3 Tahun 5 Juni 2027 idAA(sy) dari Pefindo
Seri C 174.880 9,00% 5 tahun 5 Juni 2029 idAA(sy) dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
370 Hari 6 Desember
Seri A 199.170 6,500% idAA dari Pefindo
Kalender 2025
26 November
Seri B 857.520 8,125% 3 Tahun idAA dari Pefindo
2027
26 November
Seri C 1.484.090 8,625% 5 tahun idAA dari Pefindo
2029
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III
370 Hari 6 Desember
Seri A 199.170 6,500% idAA(sy) dari Pefindo
Kalender 2025
26 November
Seri B 366.135 8,125% 3 Tahun idAA(sy) dari Pefindo
2027
26 November
Seri C 393.915 8,625% 5 tahun idAA(sy) dari Pefindo
2029
Jumlah 5.410.795
Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri
A yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,- dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar
Rp199.170.000.000,- akan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini.
9. KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan hingga Desember 2025 sebagai
berikut:
xxxv
Page 39
Tingkat Suku
Bunga / Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Pokok
Keterangan Peringkat
Bagi Hasil per Waktu Tempo (jutaan Rp)
Tahun (%)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III 370 Hari 6 Desember
6,50% idAA dari Pefindo 199.170
Seri A Kalender 2025
Sukuk Mudharabah 370 Hari 6 Desember idAA(sy) dari
6,50% 199.170
Berkelanjutan I Tahap III Seri A Kalender 2025 Pefindo
Total 398.340
Perseroan akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh
tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,- dan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,-.
Mata
Nama Bank Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
Uang
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk* USD Oktober 2025 9.789.000
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk* USD Oktober 2025 621.000
PT Bank Central Asia Tbk** USD Oktober 2025 6.300.000
PT Bank Central Asia Tbk** IDR Oktober 2025 46.317.050.000
Total dalam Mata Uang USD 16.710.000
Total dalam Mata Uang IDR 46.317.050.000
*) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tahap III dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
**) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah saat ini dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen
Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
Adapun setelah tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat
perubahan jumlah liabilitas karena pembayaran liabilitas, dengan detail sebagai berikut:
Pinjaman Mata Uang Jumlah Pembayaran Periode Pembayaran
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD 9.789.000 Juli 2025
PT Bank Woori Saudara
USD 621.000 Juli 2025
Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Central Asia Tbk USD 6.300.000 Juli 2025
PT Bank Central Asia Tbk IDR 555.804.600.000 Juli 2025
PT Bank Rakyat Indonesia
USD 50.000.000 Juli 2025
(Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia
IDR 1.000.000.000.000 Juli 2025
(Persero) Tbk
Total dalam Mata Uang IDR IDR 1.555.804.600.000
Total dalam Mata Uang USD USD 66.710.000
xxxvi
Page 40
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS
DUA PULUH JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR
TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp256.700.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS
JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap 6,875%
(enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh
tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 9 Oktober 2030.
1
Page 41
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR
RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah
menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS
DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS
DUA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.243.300.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR TIGA
RATUS JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat
satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam
koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun
seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026, sedangkan pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 9 Oktober 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan 9 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : +6221 31990258; Faksimili: +622131990259; E-mail: corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
2
Page 42
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar
tujuh ratus juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap 6,875% (enam koma
delapan tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat
tanggal jatuh tempo di 9 Oktober 2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
3
Page 43
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Obligasi
Ke-
1 9 Januari 2026
2 9 April 2026
3 9 Juli 2026
4 9 Oktober 2026
5 9 Januari 2027
6 9 April 2027
7 9 Juli 2027
8 9 Oktober 2027
9 9 Januari 2028
10 9 April 2028
11 9 Juli 2028
12 9 Oktober 2028
13 9 Januari 2029
14 9 April 2029
15 9 Juli 2029
16 9 Oktober 2029
17 9 Januari 2030
18 9 April 2030
19 9 Juli 2030
20 9 Oktober 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
4
Page 44
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada
afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain;
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
sebagaimana dimaksud dalam angka 14 Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
16. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut;
17. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut.
18. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomi Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
5
Page 45
19. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
1). Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2). Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
b. Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
angka 3 huruf b tidak terlanggar.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh
melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur
dalam angka 3 huruf b.
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari
kepada pihak ketiga manapun kecuali:
i. Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha
sehari-hari; atau
6
Page 46
ii. Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip
Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
e. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
yang diaudit;
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan
secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan
oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap
telah disetujui; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
keuangan sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak
kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
ii. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang
yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas
dan setara kas.
iii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu
berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak,
penyusutan, dan amortisasi.
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di
atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian
(berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1
(satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan;
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
7
Page 47
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
SAK di Indonesia;
i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku Perseroan terakhir.
iv. Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga
terkait:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
v. Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan.
vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang
dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran,
uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
dengan persyaratan Obligasi.
III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus
dilaksanakan.
8
Page 48
IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut;
V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut.
VI. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di
audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m
romawi iii.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
Perseroan;
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
9
Page 49
iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
iv. Pemeringkatan Ulang
I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i
romawi I dan butir ii romawi II, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi
I berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
v. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja sebelum tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Sub bab
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan Nomor 3 huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah
lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dalam setahun;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Nomor 2 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
10
Page 50
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
c. Nomor 2 huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
- Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
- Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
- RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan);
atau
c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam
prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamantan; atau
c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau
Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
11
Page 51
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Emiten dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan
POJK No. 14/2025.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14/2025.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan
dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025. Yang
dimaksud RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang
menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO, yaitu
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang
disetujui Otoritas Jasa Keuangan;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO dari
Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau
biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam e-RUPO.
dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
12
Page 52
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dan/atau e-RUPO dapat
diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
4. Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO
dan/atau e-RUPO, maka Wali -Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO :
a. Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPO dan/atau e-RUPO;
c. Pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
dan/atau e-RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran;
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(1) situs web penyedia sistem;
(2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) situs web Emiten; dan/atau
(4) situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
7. Tata cara RUPO dan/atau e-RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI;
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
(1) untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
(2) untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam daftar -Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
13
Page 53
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran;
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain;
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat;
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan wajib
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO;
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
dalam menyediakan materi RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO dan/atau e-RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
(c) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
14
Page 54
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
dan/atau e-RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
(3) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
dan/atau e-RUPO ;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
(c) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib
diadakan, RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO .
b. RUPO dan/atau e-RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau
e-RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO kedua;
(3) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(5) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
15
Page 55
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang keempat;
(7) RUPO dan/atau e-RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib
memberikan dan meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman
hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO
dan/atau e-RUPO.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada Masyarakat
paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO dan/atau e-RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16
Page 56
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga
listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan (Perusahaan Anak), bisnis energi baru dan terbarukan
(Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis bahan kimia (Perusahaan Anak), dan investasi
(Perusahaan Anak);
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 15 September 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus
empat puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,-
(sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu
triliun seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma
delapan tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026, sedangkan
17
Page 57
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah
pada tanggal 9 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 9 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 9 Januari 2026 9 Januari 2026
2 9 April 2026 9 April 2026
3 9 Juli 2026 9 Juli 2026
4 9 Oktober 2026 9 Oktober 2026
5 9 Januari 2027 9 Januari 2027
6 9 April 2027 9 April 2027
7 9 Juli 2027 9 Juli 2027
8 9 Oktober 2027 9 Oktober 2027
9 9 Januari 2028 9 Januari 2028
10 9 April 2028 9 April 2028
11 9 Juli 2028 9 Juli 2028
12 9 Oktober 2028 9 Oktober2028
13 9 Januari 2029
14 9 April 2029
15 9 Juli 2029
16 9 Oktober 2029
17 9 Januari 2030
18 9 April 2030
19 9 Juli 2030
20 9 Oktober 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana
Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
18
Page 58
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah
1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah
dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha
Perseroan yaitu di bidang penyediaan tenaga listrik dan uap dan kegiatan perusahaan holding.
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH)
sesuai dengan Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada
akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara
pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan
mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil).
Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.
Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali
Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil
sebagai rukun-rukun akad mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah; dan
19
Page 59
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah
ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad :
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib), selaku pengelola dana Sukuk Mudharabah.
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp1.243.300.000.000,-
(satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga
miliar tiga ratus juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk (setelah
dikurangi biaya-biaya emisi):
a. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
Perseroan, melalui pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 Seri A.
b. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari
pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A.
c. Sekitar 31,20% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan
untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
d. Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pengembangan pusat data SSDP, yang
seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
kepada SSDP secara langsung dari Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara
proporsional. Mudharib (Emiten) mengusulkan dan Shahib al-mal (Pemegang Sukuk) menyetujui bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah disetujui/disepakati, maka Shahib al-mal melepaskan
hak untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Mudharib sebagai insentif, oleh karena itu penghitungan
Nisbah adalah atas pendapatan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Mudharib
tersebut.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis energi baru dan
terbarukan (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis bahan kimia (Perusahaan Anak), dan
investasi (Perusahaan Anak).
20
Page 60
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan
jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara paripassu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota
Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek
Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah,
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka
Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah
Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui
RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh
haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah
menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
B. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
21
Page 61
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Pembelian Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi
yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 14 Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk
Mudharabah yang tidak dijamin;
22
Page 62
16. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
18. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomi Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut;
19. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka
8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional
b. Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
ii. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur
dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
iii. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
bubarnya Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset
dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk
Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
23
Page 63
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
c. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak
boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang
diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub Bab ini.
iv. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan
usaha sehari-hari; atau
2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
v. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
yang diaudit.
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan
ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang
disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut
tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak
permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya
waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu
permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait
lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan
merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan
kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio
tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
2. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi,
utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma
satu berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga,
pajak, penyusutan, dan amortisasi.
c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali
Amanat Sukuk pada hari yang sama;
24
Page 64
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu
sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi.
Jumlah sanksi tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dalam setahun.
e. sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
f. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana
(sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
Sukuk dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
(ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
(ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan.
(iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku Perseroan terakhir.
(iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada
Lembaga terkait:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
(v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
25
Page 65
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
(vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada,
uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
(vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk
sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut
dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf
m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
Perseroan;
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau
kejadian sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI
tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
26
Page 66
u. melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib
memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
Mudharabah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Sukuk Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3
huruf u angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4
butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
v. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Mudharabah;
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal
penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk
27
Page 67
Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk di dalamnya Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk; atau
b. Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
c. Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
- Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
- Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
- RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
28
Page 68
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
(akselerasi pelunasan); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam
prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan,
atau Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;
Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk
Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk
memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Emiten.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
29
Page 69
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Emiten dapat
melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan
Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan
jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14/2025.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan
POJK No. 14/2025;
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Selain pelaksanaan RUPSU dan/atau e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU dan/atau e-RUPSU secara elektronik sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025. Yang dimaksud RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU adalah
pelaksanaan RUPSU oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana
media elektronik lainnya, yang menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPSU secara elektronik (e-RUPSU), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSU,
yaitu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain
yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPSU atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSU
dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau
biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam e-RUPSU.
dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
3. RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dan/atau e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
b. Perseroan;
30
Page 70
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU dan/atau e-RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU dan/atau e-RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dan/atau e-RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan -tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf
a subnomor 1 poin (i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(1) situs web penyedia sistem;
(2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) situs web Emiten; dan/atau
(4) situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan/atau e-RUPSU dan mengungkapkan
informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
f. RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU dan/atau e-RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak hadir:
(1) untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Emiten 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPSU kedua; dan
(2) untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Emiten 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPSU ketiga.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
dan/atau e-RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU dan/atau e-RUPSU yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
31
Page 71
Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat Sukuk memutuskan lain.
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU dan/atau e-RUPSU:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat Sukuk;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk.
l. RUPSU dan/atau e-RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
maka RUPSU dan/atau e-RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang
meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
n. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSU.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, maka
Perseroan wajib untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf h sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU dan/atau e-RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 sub bab ini diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
32
Page 72
2) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
Sukuk maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU dan/atau e-RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU dan/atau e-RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dan/atau e-RUPSU.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
3) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
33
Page 73
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU keempat.
7) RUPSU dan/atau e-RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat Sukuk.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan
untuk pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat
Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk,
karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSU dan/atau e-RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Ringkasan risalah RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat Sukuk kepada OJK dan
diumumkan kepada Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata
cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPSU dan/atau e-RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU dan/atau e-RUPSU (jika
RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan
penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
34
Page 74
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, Perseroan
telah melakukan memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat nomor No. RC-1087/PEF-
DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 dan surat No. RC-1088/PEF-
DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024. Perseroan telah telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini, sesuai dengan surat RTG-298/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:
idAA (Double A) idAA(sy) (Double A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan I yang diperoleh pada tanggal 28 Maret 2024;
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 17 September 2025 dan Surat Pernyataan Tidak
Pernah Gagal Bayar dari dari Kantor Akuntan Publik Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global
Network Limited) No. 1471/XII/2023/LSK/MSId tanggal 15 Desember 2023; dan
d. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk
merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
35
Page 75
5. WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. M. T. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7980640
Faksimili: (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
36
Page 76
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 20,51% atau sebesar Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta seratus
dua puluh lima ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4 sampai dengan
bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B, dengan rincian sebagai
berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 Seri B
Jumlah pokok : Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima
ratus dua puluh juta Rupiah)
Tingkat bunga per tahun : 8,125%
Jumlah bunga ke-4 sampai : Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima
dengan bunga ke-6 juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah)
Jumlah bunga ke-4 sampai : Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima
dengan bunga ke-6 yang juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah)
dibayarkan
Sisa bunga ke-4 sampai : -
dengan bunga ke-6 (setelah
dibayar dari hasil Penawaran
Umum Obligasi)
Jadwal Pembayaran Bunga : - Termin IV : 26 November 2025
ke-4 sampai dengan ke-6 - Termin V : 26 Februari 2026
- Termin VI : 26 Mei 2026
Jatuh tempo : 26 November 2027
Pengunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan
bunga pinjaman bank.
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
SMSD yang selanjutnya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada KMG, dan digunakan oleh KMG untuk ekspansi bisnis
yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
data.
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya disalurkan
Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU.
Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian disalurkan ke EMR
melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi
bisnis.
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang
selanjutnya digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya
digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal
atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk
37
Page 77
modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran bunga dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
pembayaran bunga
2. Sekitar 35,81% atau sebesar Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024 seri C, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 Seri C
Jumlah pokok : Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
empat miliar sembilan puluh juta Rupiah)
Tingkat bunga per Tahun : 8,625%
Jumlah bunga ke-4 sampai : Rp96.002.071.875,- (sembilan puluh enam miliar dua juta tujuh
dengan bunga ke-6 puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah)
Jumlah bunga ke-4 sampai : Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh
dengan bunga ke-6 yang tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh
dibayarkan enam Rupiah)
Sisa bunga ke-4 sampai : Rp4.774.243.739 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta
dengan bunga ke-6 (setelah dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan
dibayar dari hasil Penawaran Rupiah)
Umum Obligasi)
Jadwal Pembayaran Bunga : - Termin IV : 26 November 2025
ke-4 sampai dengan ke-6 - Termin V : 26 Februari 2026
- Termin VI : 26 Mei 2026
Jatuh tempo : 26 November 2029
Pengunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan
bunga pinjaman bank.
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
SMSD yang selanjutnya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada KMG, dan digunakan oleh KMG untuk ekspansi bisnis
yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
data.
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya disalurkan
Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU.
Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian disalurkan ke EMR
melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi
bisnis.
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang
selanjutnya digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya
digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal
atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk
modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
38
Page 78
Prosedur/persyaratan : Pembayaran bagi hasil dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
pembayaran bagi hasil
3. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman bank, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk.
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023, yang
perubahan terakhir dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta Perubahan
Pertama atas Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 18 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Bentuk fasilitas : Kredit Investasi
Jumlah fasilitas : US$397,00 juta* atau setara dengan Rp6,46 triliun
Saldo utang per 30 September : US$128,89 juta* atau setara Rp2,09 triliun
2025
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83 juta*
dibayarkan
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar Rp1,60 triliun atau setara dengan US$98,40 juta*
pembayaran sebagian
Total rencana pembayaran adalah sekitar Rp496,21 miliar atau
setara dengan US$30,48 juta*, yang berasal dari hasil emisi Obligasi
sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83 juta* dan hasil
emisi Sukuk Mudharabah sekitar Rp384,96 miliar atau setara
dengan US$23,65 juta*.
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,50% untuk pinjaman dalam USD dan
8,00% untuk pinjaman dalam IDR
Jatuh tempo pinjaman : Sampai dengan 10 April 2030
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
terbatas pada operasional, pengembangan usaha Perseroan
dan/atau pengembangan Perusahaan Anak.
Prosedur pembayaran : Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata uang IDR
ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai dengan surat
instruksi pembayaran yang akan diterbitkan oleh kreditur yang akan
dibayarkan pada bulan Oktober 2025.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Catatan:
* Perkiraan nilai pinjaman menggunakan kurs tengah BI tanggal 27 Agustus 2025 yaitu Rp16.277.
39
Page 79
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
Perseroan, melalui pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024 Seri A
Jumlah pokok : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah)
Jumlah pokok yang dibayarkan : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah)
Sisa pokok Obligasi (setelah : -
dibayar dari hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah)
Tingkat bunga per tahun : 6,50%
Jatuh tempo : 6 Desember 2025
Pengunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian pokok
dan bunga pinjaman bank.
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
SMSD yang selanjutnya digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada KMG, dan digunakan oleh KMG untuk
ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan
pengembangan pusat data.
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan
jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada
DSST yang kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan
modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian
disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan
EMR untuk ekspansi bisnis.
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE
yang selanjutnya digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG
rencananya digunakan untuk belanja modal atas
kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG
rencananya digunakan untuk belanja modal atas
kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya
digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja
modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya
untuk modal kerja sehubungan dengan rencana
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
pelunasan
40
Page 80
2. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari
pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024 Seri A
Jumlah dana : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
tujuh puluh juta Rupiah)
Jumlah dana yang dibayarkan : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
tujuh puluh juta Rupiah)
Sisa dana Sukuk Mudharabah : -
(setelah dibayar dari hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Nisbah Pemegang Sukuk per : 12,47%
tahun
Indikasi Bagi Hasil per tahun : 6,50%
Jatuh tempo : 6 Desember 2025
Pengunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman
bank yang telah digunakan Perseroan untuk membiayai kegiatan
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
Modal.
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
menggunakan Akad Mudharabah kepada SMSD yang selanjutnya
digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan
Akad Mudharabah kepada KMG, dan digunakan oleh KMG untuk
ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan
pengembangan pusat data.
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya disalurkan
Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan
Akad Mudharabah kepada DSST yang kemudian disalurkan kembali
melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh
IMU kemudian disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan
digunakan EMR untuk ekspansi bisnis.
- Sisanya digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
menggunakan Akad Mudharabah kepada DSSE yang selanjutnya
digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
menggunakan Akad Mudharabah kepada DMCG. Dana yang
telah diterima DMCG rencananya digunakan untuk belanja
modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
menggunakan Akad Mudharabah kepada DMNG. Dana yang
telah diterima DMNG rencananya digunakan untuk belanja
modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
menggunakan Akad Mudharabah kepada DMGP. Dana yang
telah diterima DMGP rencananya digunakan sebanyak-
banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada
tahap PSPE, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan
rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
pelunasan
41
Page 81
3. Sekitar 31,20% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan
Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal,
dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk.
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023, yang
terakhir dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta
Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 18
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Bentuk fasilitas : Kredit Investasi
Jumlah fasilitas : US$397,00 juta* atau setara dengan Rp6,46 triliun
Saldo utang per 30 September 2025 : US$128,89 juta* atau setara Rp2,09 triliun
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar Rp384,96 Miliar* atau setara dengan US$23,65 juta*
dibayarkan
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar Rp1,60 triliun atau setara dengan US$98,40 juta*
pembayaran sebagian
Total rencana pembayaran adalah sekitar Rp496,21 miliar atau
setara dengan US$30,48 juta*, yang berasal dari hasil emisi
Obligasi sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83
juta* dan hasil emisi Sukuk Mudharabah sekitar Rp384,96
miliar atau setara dengan US$23,65 juta*.
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,50% untuk pinjaman dalam USD dan
8,00% untuk pinjaman dalam IDR
Jatuh tempo pinjaman : Sampai dengan 10 April 2030
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
terbatas pada operasional, pengembangan usaha Perseroan
dan/atau pengembangan Perusahaan Anak.
Prosedur pembayaran : Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata uang
IDR ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai dengan
surat instruksi pembayaran yang akan diterbitkan oleh kreditur
yang akan dibayarkan pada bulan Oktober 2025
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Catatan:
* Perkiraan nilai pinjaman menggunakan kurs tengah BI tanggal 27 Agustus 2025 yaitu Rp16.277.
4. Sisanya akan disalurkan kepada SSDP yang akan digunakan untuk pengembangan pusat data SSDP. Penyaluran
dana melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah kepada SSDP secara
langsung dari Perseroan.
Periode pelaksanaan penyaluran dana kepada SSDP dan penggunaan dana oleh SSDP akan disesuaikan dengan
progress pengembangan pusat data dimana diperkirakan akan tersalurkan dan digunakan seluruhnya oleh SSDP
pada 2026.
Dana dari hasil Penawaran Umum yang disalurkan dalam bentuk pemberian pembiayaan kepada SSDP akan
jatuh tempo paling lambat 5 tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar tingkat indikasi bagi hasil
Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan prinsip syariah,
yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms length.
42
Page 82
Pemberian pembiayaan akan menggunakan akad Mudharabah, adapun skema pembiayaan Mudharabah atas
penggunaan dana terkait penyaluran dana kepada SSDP adalah sebagai berikut:
Rencana penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini
syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk Mudharabah.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada huruf A
angka 1, huruf A angka 2 dan huruf A angka 3 serta rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada huruf B angka 1, huruf B angka 2 dan huruf B angka 3 diatas, dalam hal merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No. 17/2020”) dan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020.
Sehubungan dengan penyaluran dana atas rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025 pada huruf B angka 4, maka:
(i) dalam pelaksanaannya, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan
dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar perusahaan terkendali Perseroan, Perseroan tidak wajib untuk
memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib
untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020). Namun Perseroan berkewajiban
untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
tanggal transaksi afiliasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020; dan
(ii) apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut
merupakan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar
perusahaan terkendali Perseroan, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai
wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan/atau memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan OJK No. 17/2020. Namun, Perseroan berkewajiban untuk
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan
dokumen pendukungnya kepada OJK sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c
Peraturan OJK No. 17/2020.
43
Page 83
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur
dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan/atau RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi & Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Tahap II, dan Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait,
belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut,
dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dengan
surat No. 083/CSDSS-07/2025 tanggal 14 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk yang telah disampaikan kepada Bursa Efek, OJK, dan publik pada 15 Juli 2025,
dana hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah digunakan sebesar Rp3.629.939 juta.
Sisa dana yang belum terpakai sebesar Rp1.822.736 juta yang terdiri dari:
• Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II tahun 2024 sebesar Rp392.025 juta;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II tahun 2024 sebesar Rp8.271 juta;
• Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III tahun 2024 sebesar Rp917.199 juta;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III tahun 2024 sebesar Rp505.241 juta
akan digunakan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan strategi dan pendanaan Perseroan dan Perusahaan
Anak.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7649%
(nol koma tujuh enam empat sembilan persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan : 0,3500%
- Biaya jasa penjaminan : 0,1500%
- Biaya jasa penjualan : 0,1500%
Total : 0,6500%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0333%
- Biaya jasa Notaris : 0,0047%
Total : 0,0380%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0155%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0500%
Total : 0,0655%
• Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, dan audit penjatahan : 0,0114%
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7703%
(nol koma tujuh tujuh nol tiga persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan : 0,3500%
- Biaya jasa penjaminan : 0,1500%
44
Page 84
- Biaya jasa penjualan : 0,1500%
Total : 0,6500%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0333%
- Biaya jasa Notaris : 0,0047%
Total : 0,0380%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0155%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0500%
Total : 0,0655%
• Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, TAS, dan audit penjatahan : 0,0168%
45
Page 85
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited),
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00967/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/IX/2025 tanggal 9 September 2025 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00275/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/111/2025 tanggal
18 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 442.453.124 882.967.738 617.327.211
Investasi jangka pendek 19.030.061 25.514.292 40.426.538
Piutang usaha
Pihak berelasi 40.363.094 45.315.154 60.288.120
Pihak ketiga 186.084.558 204.016.902 283.601.033
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 75.573 982.128 1.174.838
Pihak ketiga 530.397.095 498.832.432 79.096.715
Persediaan 123.796.188 119.393.178 101.829.442
Uang muka 46.601.110 50.779.928 40.807.466
Pajak dibayar dimuka 180.399.686 150.967.024 106.992.989
Biaya dibayar dimuka 20.195.730 17.922.786 12.520.301
Aset lancar lainnya 283.043 1.642.780 81.715.970
Total Aset Lancar 1.589.679.262 1.998.334.342 1.425.780.623
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain jangka panjang -
534.628 536.977 42.931.206
pihak ketiga
Biaya dibayar dimuka jangka panjang 25.053.156 25.676.953 27.404.777
Taksiran tagihan pajak 19.606.217 30.776.115 16.570.205
Investasi jangka panjang 960.567.268 536.644.716 549.326.132
Goodwill 17.518.566 17.518.566 24.551.679
Aset pajak tangguhan 13.124.138 12.770.269 28.831.234
Properti investasi 3.564.430 3.586.781 3.631.488
Aset tetap 840.092.389 651.085.446 549.897.931
Aset pertambangan 320.926.196 326.359.047 275.861.998
Aset takberwujud 6.921.585 7.934.958 13.732.618
Aset tidak lancar lain-lain 84.238.052 83.847.089 104.753.126
Total Aset Tidak Lancar 2.292.146.625 1.696.736.917 1.637.492.394
Total Aset 3.881.825.887 3.695.071.259 3.063.273.017
46
Page 86
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 219.782.861 249.856.242 258.034.280
Utang usaha
Pihak berelasi 3.189.586 4.684.061 5.051.268
Pihak ketiga 267.609.999 265.711.844 359.326.755
Utang lain-lain
Pihak berelasi 6.919.824 14.044.025 223.776
Pihak ketiga 158.260.948 134.444.637 61.574.966
Uang muka pelanggan 9.415.842 16.144.786 9.841.007
Pendapatan diterima dimuka 7.555.735 7.736.344 5.532.309
Utang pajak 16.912.663 7.800.425 11.952.302
Beban akrual 64.357.725 51.025.380 42.736.347
Liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank dan lembaga
90.505.034 70.433.526 69.553.294
keuangan jangka panjang
Liabilitas sewa pembiayaan 3.881.323 5.459.376 1.840.571
Utang Obligasi 12.230.906 14.991.562 -
Sukuk Mudharabah 12.269.451 15.082.911 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 872.891.897 857.415.119 825.666.875
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang - pihak
2.000 2.000 99.302
ketiga
Liabilitas pajak tangguhan 15.725.278 15.752.245 23.128.132
Liabilitas imbalan kerja jangka
8.936.737 8.193.301 9.955.839
panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga
632.197.624 550.612.204 475.318.838
keuangan jangka panjang
Liabilitas sewa pembiayaan 531.595 1.583.728 2.128.120
Utang Obligasi 226.308.918 227.074.616 -
Sukuk Mudharabah 80.880.306 81.235.614 -
Liabilitas jangka panjang lainnya 22.319.821 9.623.039 6.160.725
Total Liabilitas Jangka Panjang 986.902.279 894.076.747 516.790.956
Total Liabilitas 1.859.794.176 1.751.491.866 1.342.457.831
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp25per
saham
Modal dasar – 24.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor –
72.498.628 72.498.628 72.498.628
7.705.523.200 saham
Tambahan modal disetor - bersih (565.850.950) (565.850.950) (607.405.343)
Saham treasuri (476.457.678) (476.457.678) (483.790.806)
Selisih nilai transaksi dengan
543.030.350 543.030.350 543.030.350
kepentingan non-pengendali
Kerugian yang belum direalisasi atas
penurunan nilai wajar investasi yang
(9.544.469) (11.593.818) (30.558.475)
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran laporan
(105.957.878) (116.552.531) (79.765.896)
keuangan
47
Page 87
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Cadangan opsi saham 238.830 238.830 238.830
Selisih revaluasi aset tetap - - 160.196.171
Saldo laba
Telah ditentukan
1.300.000 1.200.000 1.100.000
penggunaannya
Belum ditentukan
2.258.881.343 2.161.927.067 1.807.881.073
penggunaannya
Jumlah 1.718.138.176 1.608.439.898 1.383.424.532
Kepentingan non-pengendali 303.893.535 335.139.495 337.390.654
Total Ekuitas 2.022.031.711 1.943.579.393 1.720.815.186
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.881.825.887 3.695.071.259 3.063.273.017
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 1.322.999.426 1.520.722.264 3.017.796.030 5.014.659.972
BEBAN POKOK PENJUALAN 843.343.295 829.809.781 1.789.388.822 2.942.400.531
LABA KOTOR 479.656.131 690.912.483 1.228.407.208 2.072.259.441
BEBAN USAHA
Beban penjualan 160.510.230 168.317.810 347.444.971 506.572.541
Beban umum dan administrasi 107.199.958 93.879.708 229.738.253 310.477.954
Beban eksplorasi 1.059.417 228.256 489.674 421.234
Jumlah Beban Usaha 268.769.605 262.425.774 577.672.898 817.471.729
LABA USAHA 210.886.526 428.486.709 650.734.310 1.254.787.712
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 41.207.614 18.840.161 62.262.097 42.939.142
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
(6.369.696) 1.780.809 8.456.420 17.339.004
mata uang asing - bersih
Ekuitas pada laba (rugi) bersih
14.929.178 6.662.561 41.986.964 (13.656.221)
investasi
Beban bunga dan keuangan (32.911.121) (20.984.059) (60.859.253) (107.457.610)
Lain-lain bersih (5.766.507) (1.211.160) 7.663.110 (12.882.341)
Penghasilan (Beban) lain-lain -
11.089.468 5.088.312 59.509.338 (73.718.026)
Bersih
LABA SEBELUM PAJAK 221.975.994 433.575.021 710.243.648 1.181.069.686
BEBAN PAJAK
Kini 50.804.949 94.052.851 151.715.005 325.926.887
Tangguhan 25.731 (7.157.323) 15.748.153 (10.170.720)
Jumlah Beban Pajak - Bersih 50.830.680 86.895.528 167.463.158 315.756.167
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 171.145.314 346.679.493 542.780.490 865.313.519
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
(41.563) (163.600) 264.875 (729.551)
imbalan pasti
Pajak sehubungan dengan pos
yang tidak akan direklasifikasi 9.144 35.992 (43.335) 159.436
ke laba rugi
Rugi revaluasi atas aset tetap - (49.084.355) (49.084.355) -
48
Page 88
Investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif
lain:
2.049.349 (18.332.672) (47.307.498) (417.206)
Keuntungan (kerugian) yang
belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar selama
periode berjalan
Pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran
8.983.602 (22.827.840) (35.461.182) (18.001.451)
laporan keuangan
Ekuitas pada keuntungan
komprehensif lain ventura - - - 44.485.500
bersama
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN - SETELAH 11.000.532 (90.372.475) (131.631.495) 25.496.728
PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE / 182.145.846 256.307.018 411.148.995 890.810.247
TAHUN BERJALAN
Laba periode / Tahun berjalan yang
teratribusikan pada:
Pemilik entitas induk 97.086.695 189.921.261 309.084.793 426.179.191
Kepentingan non-pengendali 74.058.619 156.758.232 233.695.697 439.134.328
Jumlah 171.145.314 346.679.493 542.780.490 865.313.519
Penghasilan komprehensif yang
teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 109.698.278 100.439.208 176.127.845 454.001.087
Kepentingan non-pengendali 72.447.568 155.867.810 235.021.150 436.809.160
Jumlah 182.145.846 256.307.018 411.148.995 890.810.247
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK 0,02 0,03 0,05 0,06
ENTITAS INDUK
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha -13,00% -52,30% -39,82% -15,81%
Laba Periode Tahun Berjalan -50,63% -46,95% -37,27% -33,34%
Total Aset 5,05% 0,82% 20,62% -52,85%
Total Liabilitas 6,18% -8,47% 30,47% -60,97%
Total Ekuitas 4,04% 8,06% 12,95% -43,73%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan
16,78% 28,51% 23,54% 23,55%
usaha
Pendapatan usaha/Total aset 34,08% 49,24% 81,67% 163,70%
Laba periode/tahun
12,94% 22,80% 17,99% 17,26%
berjalan/Pendapatan usaha
Laba periode/tahun berjalan/Total
4,41% 11,23% 14,69% 28,25%
aset (ROA)
Laba periode/tahun berjalan/Total
8,46% 18,64% 27,93% 50,29%
ekuitas (ROE)
Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan
18,53% 30,40% 24,34% 30,29%
usaha)
49
Page 89
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka
1,82x 2,66x 2,33x 1,73x
Pendek
Debt to Equity Ratio 0,92x 0,66x 0,90x 0,78x
Debt to Aset Ratio 0,48x 0,40x 0,47x 0,44x
Interest Coverage Ratio 1) 7,45x 22,03x 12,07x 14,13x
Debt Service Coverage Ratio 2) 2,65x 7,24x 4,40x 8,49x
Catatan:
1)
Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga.
2) Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan beserta pemenuhan
rasio keuangan Perseroan per 30 Juni 2025:
Rasio Persyaratan Rasio Perseroan Keterangan
Bank
Current Ratio ≥1,10x 1,82x Memenuhi
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio ≤ 3,50x 2,61x Memenuhi
EBITDA to Interest Expense Ratio ≥ 3,00x 7,45x Memenuhi
Interest Bearing Debt to Equity Ratio ≤ 2,00x 0,63x Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio ≥1,00x 2,65x Memenuhi
PUB Obligasi & Sukuk Berkelanjutan I
DSSA Tahap I – Tahap III Tahun 2024
Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas
≥1:1 1,82x Memenuhi
Lancar (Current Ratio)
Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas (Net
≤5:1 0,41x Memenuhi
Debt to Equity Ratio)
Rasio EBITDA dengan Beban Bunga
≥1,1:1 7,45x Memenuhi
(Interest Coverage Ratio)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan hingga Desember 2025 sebagai
berikut:
Tingkat Suku
Bunga / Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Pokok
Keterangan Peringkat
Bagi Hasil per Waktu Tempo (jutaan Rp)
Tahun (%)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III 370 Hari 6 Desember
6,500% idAA dari Pefindo 199.170
Seri A Kalender 2025
Sukuk Mudharabah 370 Hari 6 Desember idAA(sy) dari
6,500% 199.170
Berkelanjutan I Tahap III Seri A Kalender 2025 Pefindo
Total 398.340
Perseroan akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A
yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,- dan pokok Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,-.
50
Page 90
Mata
Nama Bank Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
Uang
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk* USD Oktober 2025 9.789.000
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk* USD Oktober 2025 621.000
PT Bank Central Asia Tbk** USD Oktober 2025 6.300.000
PT Bank Central Asia Tbk** IDR Oktober 2025 46.317.050.000
Total dalam Mata Uang USD 16.710.000
Total dalam Mata Uang IDR 46.317.050.000
*) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tahap III dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
**) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah saat ini dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang
akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu dan
tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen Perseroan menyatakan
kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
Adapun setelah tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat perubahan
jumlah liabilitas karena pembayaran liabilitas, dengan detail sebagai berikut:
Pinjaman Mata Uang Jumlah Pembayaran Periode Pembayaran
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD 9.789.000 Juli 2025
PT Bank Woori Saudara
USD 621.000 Juli 2025
Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Central Asia Tbk USD 6.300.000 Juli 2025
PT Bank Central Asia Tbk IDR 555.804.600.000 Juli 2025
PT Bank Rakyat Indonesia
USD 50.000.000 Juli 2025
(Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia
IDR 1.000.000.000.000 Juli 2025
(Persero) Tbk
Total dalam Mata Uang IDR IDR 1.555.804.600.000
Total dalam Mata Uang USD USD 66.710.000
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi.
Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam
USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp16.233 per Dolar Amerika Serikat.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut (dalam
angka penuh):
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Dolar Amerika Serikat/1.000 Rupiah Indonesia 0,06 0,06 0,06
Dolar Amerika Serikat/Yuan China 0,14 0,14 0,14
Dolar Amerika Serikat/Dolar Singapura 0,79 0,74 0,76
Dolar Amerika Serikat/Dolar Australia 0,65 0,62 0,69
51
Page 91
Dolar Amerika Serikat/Euro Eropa 1,17 1,04 1,11
Dolar Amerika Serikat/Poundsterling Great
1,37 1,26 1,28
Britain
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
52
Page 92
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham untuk
menyesuaikan dan mengubah ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemecahan saham Perseroan
(“Stock Split”) dengan rasio 1:10 dan (iii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split dan
menyusun kembali Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27
Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni
2024 (“Akta No. 163/2024”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam pembangkit, distribusi,
dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (35301),
perdagangan besar berbagai macam barang (46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111), konstruksi
sentral telekomunikasi (42206), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas perusahaan holding
(64200).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
usaha;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara
dingin;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan
lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di
atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultansi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
53
Page 93
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur; dan
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara langsung oleh
Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap dan perusahaan holding.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan,
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 163/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 31 Agustus 2025,
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,9
Masyarakat 1.573.761.730 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000 -
54
Page 94
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan
telah mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 162 tanggal 25 Juni
2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0127975.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 27 Juni 2024 (”Akta No. 162/2024”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 90 tanggal 18 Juni 2025,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0309211 tanggal 10 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154740.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 10 Juli 2025 (”Akta No. 90/2025”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D.
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
Direktur : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal rapat
dalam Akta No. 162/2024.
55
Page 95
Berikut adalah riwayat singkat anggota Direksi terbaru Perseroan:
Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai Direktur
Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 18 Juni 2025.
Beliau memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Tarumanegara
di tahun 1996, gelar Magister Bisnis dari Universitas Indonusa Esa Unggul di tahun
1999.
Selain menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah menjabat di berbagai
posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2022 - sekarang Direktur Utama & CEO PT Eka Mas Republik
2020 – April 2022 Direktur PT Eka Mas Republik
2018 - 2019 Posisi senior di dalam bidang perencanaan dan
pengendalian bisnis Perseroan
2016 - 2018 Direktur/CFO PT LinkNet Tbk
2015 - 2016 Direktur/CFO PT Internux
2011 - 2015 Direktur/CFO PT Mega Entertainment Indonesia
2010 - 2011 Country Controller (Head of Country Finance & Control) PT
Nokia Siemens Networks
2006 -2010 Senior Vice President – Akuntansi PT Mobile-8 Telecom
Tbk
2002-2006 Manajer Audit KAP Osman Ramli Satrio & Rekan (anggota
Deloitte Touche Tohmatsu)
2001-2002 Analis berpengalaman Deloitte Touche Tohmatsu,
Sydney, Australia
1996-2000 Audit Supervisor KAP Hans Tuanakotta Mustofa (anggota
Deloitte Touche Tohmatsu)
56
Page 96
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Kegiatan Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Efektif Pendapatan*
Utama Beroperasi
Perseroan Perseroan (%) (%)
Kepemilikan secara langsung
PT Golden Energy Mines Perdagangan
1. Jakarta 2010 2009 51,0 86,5
Tbk (GEMS) batu bara
PT Rolimex Kimia
2. Jakarta Perdagangan 1989 2008 99,5 3,5
Nusamas (RKN)
PT Bumi Kencana Eka Penyertaan
3. Jakarta - 2010 99,9 -
Sejahtera (BKES) saham
PT DSST Mas Gemilang Penyertaan
4. Jakarta - 2012 99,9 7,3
(DSST) saham
PT DSSA Mas Penyertaan
5. Jakarta - 2013 99,9 -
Infrastruktur (DSSI) saham
PT DSSE Energi Mas Penyertaan
6. Jakarta 2020 2014 99,9 2,7
Utama (DSSE) saham
PT Energi Mas Anugerah Penyertaan
7. Tangerang - 2020 99,9 -
Semesta (EMAS) saham
PT Sinarmas Sukses Penyertaan
8. Jakarta - 2012 99,9 -
Sejahtera (SSS) saham
9. PT Daya Sentosa Sakti Jakarta Penyertaan - 2025 99,9 -
Renewables (dahulu saham
bernama PT Daya
Anugerah Sejati Utama)
(DSSR)
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025.
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
Penyertaan saham dan
1. PT Roundhill Capital Indonesia Jakarta 2014 2009 51,5
perdagangan
2. PT Kuansing Inti Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
3. PT Trisula Kencana Sakti Kalimantan Tengah Pertambangan batu bara 2008 2010 51,0
4. GEMS Trading Resources Pte. Ltd. Singapura Perdagangan 2012 2012 51,0
5. PT Karya Mining Solutions Jakarta Jasa pertambangan 2025 2013 51,0
6. PT GEMS Energy Indonesia Jakarta Perdagangan - 2015 51,0
7. PT Era Mitra Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 51,0
Modal ventura dan
8. PT Dwikarya Sejati Utama Jakarta - 2018 51,0
manajemen konsultasi
Jasa konsultasi
9. PT Unsoco Jakarta - 2018 51,0
manajemen
10. PT Borneo Indobara Jakarta Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
11. PT Bara Harmonis Batang Asam Jambi Pertambangan batu bara 2010 2010 51,0
12. PT Karya Cemerlang Persada Jambi Pertambangan batu bara 2011 2010 51,0
13. PT Bungo Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara 2017 2010 51,0
14. PT Berkat Nusantara Permai Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
15. PT Tanjung Belit Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
16. PT Kuansing Inti Sejahtera Jambi Pertambangan batu bara - 2017 51,0
17. PT Bungo Bara Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2019 2017 51,0
18. PT Wahana Rimba Lestari Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
19. PT Berkat Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
Jasa konsultasi
20. PT Duta Sarana Internusa Jakarta - 2018 51,0
manajemen
Pertambangan batu bara
dan pengembangan
21. PT Barasentosa Lestari Jakarta 2015 2018 51,0
pembangkit listrik mulut
tambang
22. PT Rolimex Suburin Hutani Persada Jakarta Perdagangan pupuk - 2008 69,7
57
Page 97
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
23. PT Citra Alam Indah Jakarta Perdagangan - 2011 99,9
24. PT Andalan Satria Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2012 99,9
Perdagangan dan
25. PT Nusantara Indah Lestari Jakarta - 2009 99,9
pertambangan batu bara
Perdagangan dan
26. PT Wahana Alam Lestari Jakarta - 2009 99,9
pertambangan batu bara
27. PT Manggala Alam Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2009 99,9
28. PT Rimba Subur Lestari Sumatera Selatan Pertambangan batu bara - 2012 99,9
29. PT Buana Bara Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara 2017 2012 99,9
30. PT Duta Alam Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
31. PT Andalan Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
32. PT Duta Alam Jaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
33. PT Buana Inti Citraprima Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
34. PT Citra Alam Cahaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
35. PT Cahaya Nusa Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
36. PT Nusa Indah Permai Sumatera Selatan Pertambangan batu bara - 2009 99,9
37. PT Cahaya Bara Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2014 99,9
38. PT Cahaya Amanah Sentosa Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,9
39. PT Innovate Mas Utama Jakarta Penyertaan saham - 2014 99,9
Golden Multimedia Holdings Pte.
40. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
Ltd.
41. Celesta Prime Technology Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
42. Dalligent Solutions Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2020 56,7
43. PT Dalligent Solusi Indonesia Jakarta Informasi dan komunikasi 2020 2020 56,7
Beijing Shuzhifang Technology Co., Penelitian ilmiah dan jasa
44. Beijing 2020 2020 56,7
Ltd. teknologi
45. Sunshine Network Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
46. PT Dian Semesta Sentosa Jakarta Penyertaan saham - 2018 99,9
47. PT Buana Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
48. PT DSST Dana Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2021 99,9
49. PT Dian Semesta Investasi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
50. PT DSST Video Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
51. PT Buana Bumi Energi Jakarta Penyertaan saham - 2011 99,9
52. Golden Prime Power Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
53. Shining Energy Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
54. Alpha Prime Services Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu
55. bernama PT DSSP Power Mas Jakarta Penyertaan saham - 2015 99,9
Sejahtera)
56. PT Andalan Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham 2023 2016 99,9
Jasa penunjang tenaga
57. PT DSSP Power Sentosa Jakarta - 2015 99,9
listrik
58. Hillmas Coal Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
59. PT Persada Makmur Sejahtera Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 99,9
60. PT Persada Makmur Selaras Dua Jakarta Pertambangan batu bara 2017 99,9
61. PT Surya Kalimantan Sejati Jakarta Pertambangan batu bara 2019 2016 99,3
62. PT Surya Kalimantan Sejati Dua Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,6
63. Kalteng Investment Pte. Ltd Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
Shaanxi North West Power
64. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
65. PT Daya Sukses Makmur Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
66. PT Daya Mas Geopatra Energi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,0
Pengusahaan tenaga
67. PT Daya Mas Geopatra Pangrango Jakarta - 2022 99,0
panas bumi
68. PT Daya Surya Mas Makmur Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
69. PT Innovate Mas Indonesia Jakarta TV berbayar 2011 2012 99,9
70 PT Eka Mas Republik Jakarta Penyedia jasa internet 2011 2015 99,9
58
Page 98
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
Penyertaan saham dan
71. PT GWS Era Medika Jakarta konsultasi manajemen - 2022 99,9
lainnya
72. PT GWS Medika Prima Jakarta Medis 2023 2022 99,9
73. PT GWS Medika Sejahtera Jakarta Medis - 2022 99,9
74. PT Eka Nusantara Gemilang Jakarta Teknologi 2023 2023 99,9
Jasa penunjang tenaga
75. PT Daya Mas Agra Sejahtera Jakarta 2024 2023 99,9
listrik untuk PLTS
76. PT GWS Prima Sentosa Jakarta Perdagangan besar - 2023 99,9
77. PT Sarana Piranti Informatika Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
78. PT Sintesa Sinergi Nusantara Yogyakarta Penyedia jasa internet 2022 2023 89,9
79. PT SMPlus Digital Investama Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
80. PT SMPlus Sentra Data Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
81. PT SMPlus Sentra Data Persada Jakarta Aktivitas hosting 2024 2023 99,9
Jasa manajemen
82. PT Sinarmas Rewired Xcellence Jakarta konsultasi teknologi dan 2024 2024 99,9
transaformasi digital
83. PT Kuningan Mas Gemilang Jakarta Aktivitas hosting - 2024 99,9
Jasa manajemen
konsultasi teknologi dan
84. PT ASIX Indonesia Cerdas Jakarta - 2024 99,9
transaformasi digital
berbasis AI
85. PT SF Digital Terdepan Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
86. PT SF Digital Commerce Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
PT SMPlus Solusi Sejahtera (dahulu
Jasa teknologi dan
87. bernama PT Teknovatus Solusi Jakarta 2014 2024 99,9
kegiatan terkait lainnya
Sejahtera)
88. PT Daya Mas Cisolok Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
Pengusahaan tenaga
89. PT Daya Mas Cisolok Geothermal Jakarta - 2024 99,9
panas bumi
90. PT Daya Mas Nage Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
Pengusahaan tenaga
91. PT Daya Mas Nage Geothermal Jakarta - 2024 99,9
panas bumi
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke Perusahaan
Anak.
59
Page 99
5. KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:
1. GEMS
Riwayat Singkat
Pendirian GEMS
GEMS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GEMS didirikan pertama kali dengan nama PT
Bumi Kencana Eka Sakti berdasarkan Akta Pendirian No. 81 tanggal 13 Maret 1997, dibuat di hadapan Imam Santoso,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7.922.HT.01.01 TH.98 tanggal 30 Juni 1998 telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No.
090515142049 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 2178/BH 09.05/XI/2000 tanggal 7 Nopember 2001 serta dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal 12 April
2002, Tambahan No. 3667.
GEMS mengubah nama dari semula PT Bumi Kencana Eka Sakti menjadi PT Golden Energy Mines Tbk. berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 16 November 2010, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum
Kemenkumham sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
30717 tanggal 30 November 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No.
AHU-0086853.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 November 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2012, Tambahan No. 2431/L.
Kantor GEMS beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 6, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat No. 130 tanggal 16 Mei 2024, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095954.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024 (“Akta
No. 130/2024”), adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan GEMS ialah:
(a) Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI;
(b) Aktivitas perusahaan holding; dan
(c) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GEMS dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan rincian
sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama GEMS, yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI
(46610), kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk
sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli,
kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan
bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana,
dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan
bakar nuklir.
B. Kegiatan usaha penunjang GEMS, yaitu:
i. Aktivitas perusahaan holding (64200), kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
60
Page 100
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209), kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan
yang dimiliki GEMS.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan GEMS tidak mengalami
perubahan. Struktur permodalan GEMS, sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 4
Oktober 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0126796 tanggal 9 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0200393.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), terbagi atas 20.000.000.000 (dua puluh
miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh
lima juta tiga ratus ribu Rupiah), terbagi atas 5.882.353.000 (lima miliar delapan
ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu) saham.
Modal Disetor : Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh
lima juta tiga ratus ribu Rupiah), atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam GEMS.
Saat ini GEMS hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham GEMS memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham GEMS dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham GEMS per tanggal 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek GEMS, adalah sebagai berikut:
61
Page 101
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 3.000.000.100 300.000.010.000 51,0
- PT Radhika Jananta Raya 1.764.705.900 176.470.590.000 30,0
- Golden Energy and Resources Limited 411.192.353 41.119.235.300 6,9
- Masyarakat 706.454.647 70.645.464.700 12,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.882.353.000 588.235.300.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 14.117.647.000 1.411.764.700.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 90 tanggal 15 Mei
2025, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0247831 tanggal 20 Mei 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108824.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 20 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bonifasius
Wakil Presiden Direktur : Iwan Hermawan
Direktur : R. Utoro
Direktur : Yoghi Nuswantoro
Direktur : Suhendra
Direktur : Paulus Yuniardi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara
Komisaris : Alex Sutanto
Komisaris : Feriwan Sinatra
Komisaris Independen : Bambang Setiawan
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting GEMS yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
GEMS dan perusahaan anak GEMS untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024;
dan (ii) laporan keuangan konsolidasian GEMS dan perusahaan anak GEMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah aset 1.041.889.644 1.239.571.887 1.312.042.245
Jumlah liabilitas 441.317.831 578.443.998 648.930.158
Jumlah ekuitas 600.571.813 661.127.889 663.112.087
62
Page 102
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal Tahun yang berakhir tanggal
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 1.144.417.056 1.367.203.110 2.705.520.884 2.901.836.296
Beban usaha 201.177.706 214.987.248 464.088.233 451.991.103
Laba bersih 152.699.117 323.361.198 483.131.679 528.748.412
periode/tahun
berjalan
Kontribusi pendapatan GEMS terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah 86,5%.
2. DSST
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
DSST, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSST didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16407.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 29 Maret 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0027331.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 29 Maret 2012.
Pada tahun 2021, DSST mengalami perubahan nama dari semula PT DSSA Mas Sejahtera menjadi DSST. Perubahan
nama tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal
1 September 2021, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0046979.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
1 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0148620.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
1 September 2021.
Kantor DSST beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni 2024,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024 (“Akta No. 38/2024”), adalah
sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan jasa konsultasi manajemen lainnya
(KBLI 70209).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. menjalankan usaha-usaha di bidang perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan;
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
63
Page 103
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki DSST.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DSST mengalami
perubahan. Struktur permodalan DSST, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 33 tanggal 26 Desember 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0129647.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27 Desember 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 (“Akta No.
33/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 52 tanggal 17 Desember 2024, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0228951 tanggal 27 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0284586.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Desember 2024 (“Akta No. 52/2024”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000 (lima
belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp10.329.602.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar enam
ratus dua juta Rupiah), terbagi atas 10.329.602 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh
sembilan ribu enam ratus dua) saham.
Modal Disetor : Rp10.329.602.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar enam
ratus dua juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
yang telah ditempatkan dalam DSST.
Saat ini DSST hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham DSST memiliki hak suara yang sama, dimana
setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham DSST dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 33/2022 jo. Akta No. 52/2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000 15.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 10.329.592 10.329.592.000.000 99,9999
- PT Sinar Mas Tunggal 10 10.000.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.329.602 10.329.602.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 4.670.398 4.670.398.000.000
64
Page 104
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 43
tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0306468 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0149126.AH.01.11.TAHUN2025 tanggal 4 Juli 2025 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No.
AHU-AH.01.03-0174410 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0149126.AH.01.11.TAHUN2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No. 43/2025”):
Direksi
Direktur Utama : Hermawan Tarjono
Direktur : Mona Angelique Susanto
Direktur : Daniel Cahya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DSST yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian DSST
dan perusahaan anak DSST untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii)
laporan keuangan konsolidasian DSST dan perusahaan anak DSST untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah aset 24.473.022 19.237.016 12.554.257
Jumlah liabilitas 12.371.930 10.526.962 6.813.607
Jumlah ekuitas 12.101.092 8.710.054 5.740.650
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir tanggal
tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 1.591.947 1.020.151 2.293.018 1.403.856
Beban usaha 846.879 531.313 1.299.224 813.474
Laba (Rugi) bersih periode/tahun 52.476 (66.598) 273.380 (147.182)
berjalan
Kontribusi pendapatan DSST terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah 7,3%.
65
Page 105
KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK PENERIMA DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak tidak langsung yang akan menerima dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah.
1. SSDP
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
SSDP, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48
tanggal 27 November 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0090610.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0239372.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 (“Akta Pendirian”).
Kantor Pusat
SSDP berkedudukan di Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SSDP adalah sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar SSDP yang tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan SSDP ialah:
a. Aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu (KBLI: 63112).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SSDP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu yang mencakup
usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data
dan kegiatan ybdi dan spesialisasi hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.
Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha SSDP adalah sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Penerbit Jangka Waktu
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Menteri Investasi/Kepala Badan Berlaku selama SSDP menjalankan
yang diterbitkan pada tanggal Koordinasi Penanaman Modal kegiatan usahanya
29 November 2023 melalui sistem OSS
2. KKKPR No. Menteri Investasi/Kepala Badan 3 (tiga) tahun
28112310113171351 tanggal Koordinasi Penanaman Modal
28 November 2023 melalui sistem OSS
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan SSDP adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pendirian juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 59 tanggal 26 Desember 2024, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
66
Page 106
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum dengan Surat
No. AHU-AH.01.03-0229288 tanggal 27 Desember 2024 (“Akta No. 59/2024”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), terbagi atas 700.000 (tujuh
ratus ribu) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp252.126.000.000,- (dua ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh enam
juta Rupiah), terbagi atas 252.126 (dua ratus lima puluh dua ribu seratus dua
puluh enam) saham.
Modal Disetor : Rp252.126.000.000,- (dua ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh enam
juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang
telah ditempatkan dalam SSDP.
Susunan pemegang saham SSDP dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- SMSD 252.125 252.125.000.000,- 99,999
- DSST 1 1.000.000,- 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 252.126 252.126.000.000,- 100
Jumlah Saham dalam Portepel 447.874 447.874.000.000,- -
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SSDP adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 34 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang penerimaan pemberitahuan perubahan datanya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum dengan Surat No. AHU-AH.01.09-
0304473 tanggal 30 Juni 2025 (“Akta No. 34/2025”), yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Yosef Marpaung
Direktur : Avnish Shanker Patankar
Direktur : Mona Angelique Susanto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Herson Suindah
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SSDP yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian SSDP
dan perusahaan anak SSDP untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian SSDP dan perusahaan anak SSDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
67
Page 107
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah aset 755.568 727.064 635.860
Jumlah liabilitas 495.036 470.457 460.221
Jumlah ekuitas 260.532 256.607 175.639
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir tanggal
tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 63.066 51.613 115.662 -
Beban usaha 3.160 3.721 6.914 374
Laba (Rugi) bersih periode/tahun berjalan 2.183 11.566 4.842 (361)
.
Kontribusi pendapatan SSDP terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah 0,3%
6. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung oleh surat pernyataan yang masing
masing dibuat oleh Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan Anak, yang seluruhnya tertanggal 17 September 2025, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perkara pidana
dan perkara perdata di Pengadilan Negeri, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa
tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia,
dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di
Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang secara material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
68
Page 108
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan struktur GCG
Perseroan.
8. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menandatangani perjanjian dengan pihak terafiliasi
dengan rincian antara lain sebagai berikut:
Tanggal
No. Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
2024
1 15 Nov 2024 Penjualan saham PT Smartfren Transaksi Afiliasi BMT adalah perusahaan yang memiliki
Telecom Tbk (“FREN”) oleh dan/atau Transaksi kesamaan pengendalian dan kepemilikan
Perseroan kepada PT Bali Media Material dengan Perseroan.
Telekomunikasi (“BMT”) dan
penandatanganan Perjanjian Perseroan telah memenuhi kewajiban
Pinjaman antara Perseroan dan BMT sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 dan POJK No. 17/2020 sebagaimana
relevan.
2 29 Nov 2024 Penandatanganan Perjanjian Transaksi Afiliasi SMSD merupakan Perusahaan Anak tidak
Pinjaman antara Perseroan dengan langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
SMSD lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
3 10 Des 2024 Penandatanganan Perjanjian Transaksi Afiliasi DMCG merupakan Perusahaan Anak tidak
Pinjaman antara Perseroan dengan langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
DMCG lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
4 10 Des 2024 Penandatanganan Perjanjian Transaksi Afiliasi DMNG merupakan Perusahaan Anak tidak
Pinjaman antara Perseroan dengan langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
DMNG lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
5 13 Des 2024 Peningkatan modal pada DSID Transaksi Afiliasi Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
6 19 Des 2024 Penandatanganan Perjanjian Transaksi Afiliasi EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
Pinjaman oleh EMR dari pemberi langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
pinjaman, yang dijamin antara lain lebih dari 99%.
dengan jaminan perusahaan dari
Perseroan Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
69
Page 109
Tanggal
No. Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
7 27 Des 2024 Peningkatan modal pada DSSI, BBEN, Transaksi Afiliasi Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
DSSE, DSSR, DSMM, DMAS, DDMS, kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
DSST, DSDG, ENG, SRXC, IMU, EMR, kepemilikan efektif lebih dari 99%.
GWEM, GMP, SMDI, SMSD, dan SSDP
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
2025
8 09 Jan 2025 Peningkatan modal pada IMU dan Transaksi Afiliasi Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
EMR kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
9 12 Feb 2025 Penandatanganan Perjanjian Kerja Transaksi Afiliasi RKN merupakan Perusahaan Anak langsung
Sama antara Perseroan dan RKN Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
10 24 Feb 2025 Peningkatan modal pada DMCE, Transaksi Afiliasi Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
DMNE, DMNG kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
11 20 dan 21 Mar • Peningkatan modal pada DMCG Transaksi Afiliasi Transaksi dilaksanakan oleh dan kepada
2025 • Pengalihan saham DSSR milik Perusahaan Anak Perseroan dengan
DSSE kepada DSSI kepemilikan efektif lebih dari 99%.
• Pengalihan saham DSDG milik
DSST kepada SSS Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
• Pengalihan saham seri B IMI (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
milik EMR kepada IMU kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
12 21 Mar 2025 Penandatanganan Akad Mudharabah Transaksi Afiliasi EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
oleh Perseroan dan EMR langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
13 25 Mar 2025 Peningkatan modal pada EMR Transaksi Afiliasi Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
70
Page 110
Tanggal
No. Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
14 28 Mei 2025 Pembelian tanah oleh KMG dari PT Transaksi Afiliasi KMG dan PT Bumi Serpong Damai Tbk
Bumi Serpong Damai Tbk merupakan pihak terafiliasi karena adanya
hubungan keluarga antar pemilik manfaat akhir.
Perseroan telah memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 sebagaimana relevan.
15 30 Juni 2025 Peningkatan modal pada DMGP Transaksi Afiliasi Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
16 5 Juli 2025 Penurunan modal pada IMI Transaksi Afiliasi Penurunan modal dilaksanakan oleh dan kepada
Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
17 17 Juli 2025 Peningkatan modal pada IMU dan Transaksi Afiliasi Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
EMR kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
18 21 Juli 2025 Penjualan saham serta peningkatan Transaksi Afiliasi Transaksi dilaksanakan oleh dan kepada
modal Perusahaan Anak sehubungan Perusahaan Anak Perseroan dengan
dengan kemitraan sttrategis pada kepemilikan efektif lebih dari 99%.
KMG
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
19 5 Agustus 2025 Penandatanganan perjanjian Transaksi Afiliasi Transaksi dilaksanakan oleh Perusahaan Anak
pembelian pekerjaan sistem antara Perseroan dengan afiliasi dari Perseroan dan
KMG dengan PT LG Sinarmas adanya kesamaan pengurus pada KMG dan PT
Technology Solutions LG Sinarmas Technology Solutions.
Perseroan telah memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 sebagaimana relevan.
20 7 Agustus 2025 Penandatanganan Perjanjian Transaksi Afiliasi DSST dan ENG merupakan Perusahaan Anak
Pinjaman antara DSST dan ENG tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
21 19 Agustus 2025 • Peningkatan modal pada DMCE Transaksi Afiliasi Transaksi dilaksanakan oleh dan kepada
• Peningkatan modal pada DMNE Perusahaan Anak Perseroan dengan
• Pengalihan saham DMCG milik kepemilikan efektif lebih dari 99%.
DSSR kepada DMCE
• Pengalihan saham DMNG milik Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
DSSR kepada DMNE (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
71
Page 111
Tanggal
No. Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
22 27 Agustus 2025 Peningkatan modal pada DMCE, Transaksi Afiliasi Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
DMNE, DMCG, dan DMNG kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
23 27 Agustus 2025 Penandatanganan perjanjian Transaksi Afiliasi EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
pinjaman oleh EMR, yang dijamin langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
antara lain dengan jaminan lebih dari 99%.
perusahaan dari Perseroan
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
24 4 September 2025 Peningkatan modal pada SSS Transaksi Afiliasi SSS merupakan Perusahaan Anak langsung
Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
72
Page 112
9. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM
Pemilik Manfaat Akhir Perseroan yang telah dilaporkan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 5 Agustus
2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Franky Oesman Widjaja.
Pengendali Perseroan adalah Franky Oesman Widjaja.
73
Page 113
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
Nama Perseroan PT Sinar Mas Tunggal
Franky Oesman Widjaja Preskom Kom
Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D Kom
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo Komin -
Dr. Robert Arthur Simanjuntak Komin -
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. Komin -
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. Komin -
Lay Krisnan Cahya Presdir -
Lokita Prasetya Wapresdir -
Hermawan Tarjono Dir -
Daniel Cahya Dir -
Alex Sutanto Dir -
David Fernando Audy Dir -
Mona Angelique Susanto Dir -
Timotius Max Sulaiman, S.E. Dir
Pedy Harianto - Dirut
Ir. Lukmono Sutarto - Dir
Keterangan:
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
Dirut : Direktur Utama
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
1. Gambaran Umum Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang usaha pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan
usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (35301), perdagangan besar berbagai macam barang
(46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111), konstruksi sentral telekomunikasi (42206), aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas perusahaan holding (64200).
Kejadian Penting Perseroan
Tahun Keterangan
1996 Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa.
1998 Perseroan beroperasi secara komersial.
2009 Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan mengubah nama menjadi PT
Dian Swastatika Sentosa Tbk
2011 GEMS, Perusahaan Anak, melakukan Penawaran Umum Perdana Saham.
2015 • Transaksi reverse take-over GEAR, Perusahaan Anak langsung.
• Peluncuran brand MyRepublic.
2016 IPP PLTU Sumsel-5 beroperasi secara komersial.
2019 IPP PLTU Kendari-3 beroperasi secara komersial.
2020 • Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan Datang Overseas (Hong Kong) Energy
Investment Co., Limited melalui pengalihan 75% saham PT Datang DSSP Power Indonesia.
• IPP PLTU Kalteng-1 beroperasi secara komersial.
2022 PT DSST Dana Gemilang, Anak Perusahaan, melakukan investasi dan menjadi salah satu
pemegang saham pada PT Dana Digital Group (dahulu bernama PT Elang Andalan Nusantara),
sebuah perusahaan yang mengoperasikan platform dompet elektronik “DANA”.
74
Page 114
2023 • Perseroan menerima saham GEMS yang dibagikan melalui i) pembagian dividen berupa
saham GEMS dan ii) penurunan modal Golden Energy and Resources Limited dalam
bentuk pembagian saham GEMS.
• Perseroan mengalihkan seluruh saham Golden Energy and Resources Limited.
• Perseroan melakukan pembelian kembali saham sebanyak 154.105.327 saham treasuri.
• Perseroan menjajaki bisnis EBT dan kesehatan.
2024 • Perseroan mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa (Tahap I, II, dan III) Tahun 2024 dengan total nilai sebesar Rp5,5 triliun
• Perseroan melaksanakan pemecahan saham dengan rasio pemecahan 1:10
• DMAS mendirikan usaha pengembangan panel surya dengan merek dagang Dian Solar
• DSSR memenangkan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok dan WKP Nage
• Perseroan melalui sebuah perusahaan patungan yang dibentuk bersama dengan mitra
bisnis telah memproduksi sel dan panel surya pertamanya di pabrik yang berlokasi di
Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah
2025 • Perseroan, melalui SMDI, bersama dengan mitra bisnis, melakukan peletakan batu
pertama pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan di kawasan pusat bisnis
Jakarta.
• Perseroan dan mitra bisnis meresmikan pengoperasian pabrik sel dan panel surya yang
berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah yang akan dikelola secara komersial
oleh perusahaan patungan.
• Perseroan, melalui DDMS, bersama dengan mitra bisnis, sepakat untuk melakukan kerja
sama yang akan diwujudkan dalam bentuk ventura bersama untuk mempercepat
pengembangan sumber daya panas bumi.
Berikut merupakan kuantitas produksi dari setiap lini bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak:
Kegiatan Usaha Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pertambangan Kuantitas Produksi 26,8 juta ton 53,1 juta ton 56,3 juta ton
Teknologi – Jasa yang dijual • 8.291.221 home-pass • 6.410.590 home-pass • 3.358.331 home-pass
TV Kabel dan 1.267.533 pelanggan 912.010 pelanggan 525.595 pelanggan
Internet
EBT Kuantitas Produksi 1,06 juta MWh 1,25 juta MWh 0,9 juta MWh
Bahan Kimia Kuantitas Produksi • Pupuk 67.364 ton • Pupuk 126.416 ton • Pupuk 243.001 ton
• Pestisida 3.025 • Pestisida 5.581 • Pestisida 4.950
kiloliter kiloliter kiloliter
Bahan Kimia 78.583 ton Bahan Kimia 141.201 ton • Bahan Kimia 147.591
ton
2. Kegiatan Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan 4 (empat) bisnis utama, yaitu pertambangan, teknologi, EBT, serta bahan
kimia. Seluruh kegiatan operasional bisnis Perseroan dijalankan melalui Perusahaan Anak.
2.1. Pertambangan
Perseroan menjalankan aktivitas pertambangan termal melalui GEMS dan Perusahaan Anaknya serta DSSE dan
Perusahaan Anaknya. Konsesi tambang utama yang dimiliki oleh GEMS dan DSSE beserta Perusahaan Anaknya terletak
di Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Per 30 Juni 2025, Perseroan melalui
Perusahaan Anak mencatatkan total volume produksi batu bara sebesar 26,8 juta ton, atau meningkat sebesar 3,1%
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang berjumlah sebesar 26,0 juta ton. Volume produksi
batu bara terutama berasal dari kegiatan penambangan GEMS dan Perusahaan Anak 95,3% dari total volume produksi
baru bara Perseroan, serta DSSE dan Perusahaan Anak memberikan kontribusi sebesar 4,7% dari total volume produksi
batu bara Perseroan.
Per 30 Juni 2025, bisnis pertambangan mencetak pendapatan sebesar USD1.180,3 juta, menurun 15,8% dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar USD1.401,1 juta. Penurunan pendapatan ini terutama dikarenakan
75
Page 115
penurunan harga jual rata-rata batubara. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis pertambangan ini memberikan
kontribusi sebesar 89,2% dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2025.
LAHAN KONSESI PERTAMBANGAN BATU BARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Nama Perusahaan Luas Lahan (Ha) Masa Berlaku Lokasi
BORNEO 24.100 17 Februari 2036 Kalimantan
KIM 199 2 Oktober 2027 Jambi
TKS 4.959 25 April 2028 Kalimantan Tengah
TKS 1.748 14 Agustus 2026 Kalimantan Tengah
BHBA 172 17 Desember 2024 Jambi
KCP 143 24 Oktober 2028 Jambi
BBU 1.301 8 Juli 2029 Jambi
BNP 199 30 Desember 2029 Jambi
TBBU 198 2 Oktober 2027 Jambi
MAL 4.563 8 Maret 2031 Sumatera Selatan
RSL 4.902 20 November 2028 Sumatera Selatan
BBEP 4.997 11 Desember 2028 Sumatera Selatan
DAE 6.117 24 September 2035 Sumatera Selatan
ASA 10.000 24 September 2035 Sumatera Selatan
DAJ 7.950 24 September 2035 Sumatera Selatan
BIC 4.999 11 Desember 2028 Sumatera Selatan
CAC 5.541 24 September 2035 Sumatera Selatan
CAS 1.073 25 September 2035 Sumatera Selatan
CNP 3.318 12 Desember 2027 Sumatera Selatan
NIP 4.500 8 Maret 2031 Sumatera Selatan
CBP 1.655 12 Desember 2027 Sumatera Selatan
PMS 10.000 16 September 2033 Kalimantan Tengah
SKS 6.800 16 September 2033 Kalimantan Tengah
WRL 4.739 20 November 2027 Sumatera Selatan
BSA 199 19 September 2027 Sumatera Barat
PMS Dua 6.200 16 September 2033 Kalimantan Tengah
SKS Dua 9.030 16 September 2033 Kalimantan Tengah
KIS 199 2 Oktober 2027 Jambi
BBM 199 2 Oktober 2027 Jambi
2.2. Teknologi
Perseroan menjalankan bisnis teknologi melalui DSST dan Perusahaan Anaknya. Termasuk di dalam bisnis teknologi ini
adalah kegiatan usaha multimedia yang saat ini dijalankan melalui IMI dan EMR. Hingga 30 Juni 2025, bisnis multimedia
telah memasang sebanyak 8.291.221 home-pass (+29%) dan memiliki 1.267.533 pelanggan (+39%). Selama tahun
2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak terutama fokus untuk meningkatkan jumlah home-pass, sehingga jumlah
home-pass terpasang pada akhir tahun 2024 berhasil melebihi target home-pass yang ditetapkan, yaitu sebanyak
6.239.635 home-pass. Selain itu, Perseroan melalui Perusahaan Anak juga memanfaatkan peluang pengembangan
pada bisnis layanan pusat data dan melakukan investasi di berbagai perusahaan teknologi lainnya.
Per 30 Juni 2025, bisnis teknologi mencatatkan pendapatan sebesar USD96,3 juta, meningkat sebesar 50,5% dari
periode yang sama pada tahun 2024 sebesar USD64,0 juta. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis teknologi ini
memberikan kontribusi sebesar 7,3% dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2025.
2.3. EBT
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung transisi energi nasional dan pencapaian target
dekarbonisasi, sejak tahun 2022, Perseroan secara konsisten memperkuat komitmennya terhadap pengembangan
bisnis EBT, dengan menjajaki beberapa peluang bisnis penyedia tenaga listrik energi panas bumi dan tenaga surya.
Melalui DMGP, Perseroan telah memperoleh izin dari ESDM untuk melaksanakan survei pendahuluan dan eksplorasi
potensi panas bumi di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Perseroan juga mendirikan entitas
anak lainnya untuk mengembangkan proyek serupa di dua wilayah prospektif lainnya, yaitu Cisolok-Cisukarame, Jawa
76
Page 116
Barat dan Nage, Nusa Tenggara Timur, di mana hingga 30 Juni 2025, tahap awal survei penginderaan jarak jauh aktif
di kedua lokasi tersebut telah diselesaikan.
Selain pengembangan panas bumi, Perseroan melalui DMAS juga telah menginisiasi produksi dan distribusi sel dan
panel surya fotovoltaik dengan merek dagang Dian Solar. Dalam rangka memperkuat ekosistem industri energi surya
nasional dan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, Perseroan bersama mitra strategis mendirikan
perusahaan patungan, yang pada bulan Juni 2025 telah meresmikan pengoperasian pabrik sel dan panel surya yang
berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini dirancang untuk dikelola secara komersial oleh
perusahaan patungan dan diharapkan menjadi salah satu pusat produksi energi surya terintegrasi yang kompetitif di
kawasan regional.
Sampai dengan akhir Juni 2025, total pendapatan Perseroan dalam bisnis EBT tercatat sebesar USD 75.611. Kontribusi
bisnis EBT terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan saat ini belum signifikan, namun langkah ini diharapkan dapat
menjadi fondasi strategis bagi Perseroan dalam membangun portofolio energi berkelanjutan yang mampu
menciptakan nilai jangka panjang.
2.4. Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam bisnis bahan kimia melalui RKN, Perusahaan Anak. Produk diimpor
untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri. Per 30 Juni 2025, perusahaan terafiliasi Perseroan masih
mendominasi hasil penjualan sebesar 62,8% dari total penjualan dari bisnis bahan kimia.
Volume penjualan pupuk per 30 Juni 2025 adalah 67.364 ton turun 13,1% dari 77.545 ton pada periode yang sama
tahun 2024. Volume penjualan pupuk ini mencapai 53,3% dari target yang telah ditetapkan Perseroan, karena tidak
tercapainya target penjualan ke perusahaan terafiliasi Perseroan. Volume penjualan pestisida mengalami peningkatan
sebesar 34,7% menjadi 3.025 kiloliter dibandingkan dengan penjualan pestisida pada periode yang sama pada tahun
2024 yang tercatat sebanyak 2.246 kiloliter. Volume penjualan pestisida ini mencapai 76,7% dari target yang telah
ditetapkan Perseroan, karena diterapkannya seleksi pelanggan untuk menghindari kendala pembayaran.
Penjualan bahan kimia ke berbagai perusahaan di dalam maupun luar perusahaan terafiliasi Perseroan juga meningkat
per 30 Juni 2025. Volume penjualan bahan kimia per 30 Juni 2025 tercatat 78.583 Ton, naik 26,9% dari volume
penjualan bahan kimia pada periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebanyak 61.930 Ton. Volume penjualan
bahan kimia ini mencapai 103,0% dari target yang telah ditetapkan Perseroan.
Secara keseluruhan, bisnis bahan kimia memberikan kontribusi pendapatan sebesar USD45,7 juta atau 3,5% dari total
pendapatan Perseroan per 30 Juni 2025. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 0,2% dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2024 yaitu sebesar USD45,6 juta.
Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang
berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran
produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
3. PEMASARAN
Pertambangan
Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal 25% dari
total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok, India, Jepang, dan
Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak penjualan jangka
panjang langsung dengan PLN, perusahaan terafiliasi Perseroan, dan beberapa pelanggan lainnya, termasuk untuk
proyek-proyek smelter nasional.
Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya memaksimalkan
kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, lebih responsif
77
Page 117
dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja modal, tetap konsisten dalam mengembangkan
infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
Keterangan Satuan 31 Desember 2023 31 Desember 2024 30 Juni 2025
Penjualan Dolar Amerika Serikat USD 4.673.417.901 USD 2.773.202.275 USD 1.180.321.979
Juta ton 56,8 54,3 25,9
Teknologi
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya
untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di beberapa kota
potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta
melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Perseroan melalui Perusahaan Anak juga akan terus mengembangkan dan memperluas jangkauan pemasaran layanan
pusat data. Layanan pusat data ini tidak hanya akan memperkuat infrastruktur teknologi, tetapi juga memberikan
solusi yang lebih efisien, aman, dan andal bagi pelanggan, seiring dengan meningkatnya permintaan akan layanan
digital dan komputasi awan. Sampai dengan 30 Juni 2025, layanan pusat data telah memiliki dan mengelola 25 pusat
data pada 24 kota di seluruh Indonesia dengan kapasitas IT load gabungan hingga 40 MW untuk kapasitas yang telah
beroperasi dan masih dalam tahap pengembangan.
Selain itu, dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital DANA
dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemasaran
bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi digital.
Per 30 Juni 2025, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah menyediakan layanan multimedia berupaya layanan TV
berbayar dan internet ke 1.267.533 pelanggan ritel di lebih dari 80 kota di Indonesia.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan multimedia Perseroan melalui Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023:
Keterangan Satuan 31 Desember 2023 31 Desember 2024 30 Juni 2025
Dolar Amerika Serikat USD 92.008.904 USD 144.075.115 USD 96.256.060
Penjualan
Pelanggan 525.595 912.010 1.267.533
EBT
Perseroan memasarkan bisnis EBT dengan menawarkan solusi panel surya atap untuk sektor industri dan komersial
melalui merek Dian Solar, yang menekankan efisiensi energi dan penghematan biaya listrik. Selain itu, Perseroan
bekerja sama dengan Trina Solar dan PLN Indonesia Power Renewables untuk membangun pabrik panel surya di Jawa
Tengah, yang mulai beroperasi pada Juni 2025. Strategi pemasaran Perseroan juga didukung oleh komunikasi digital,
branding hijau, dan laporan keberlanjutan untuk memperkuat citra perusahaan sebagai penyedia energi bersih.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan dari bisnis EBT Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
Keterangan Satuan 31 Desember 2023 31 Desember 2024 30 Juni 2025
Dolar Amerika Serikat - 70.182 75.611
EBT
Juta MWh - 1,25 1,06
78
Page 118
Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi kebutuhan
industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya. Saat ini, penjualan
ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan kimia di area di Sumatra,
Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam
produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran,
memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan pupuk dan bahan kimia Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
Keterangan Satuan 31 Desember 2023 31 Desember 2024 30 Juni 2025
Dolar Amerika
Penjualan USD 146.258.573 USD 39.433.769 USD 20.477.761
Serikat
Pupuk
Ton 243.001 126.416 67.364
Dolar Amerika
Penjualan USD 18.159.922 USD 14.180.559 USD 6.487.453
Serikat
Pestisida
Kilo liter 4.950 5.581 3.025
Dolar Amerika
Penjualan USD 41.002.804 USD 33.888.319 USD 17.634.627
Serikat
Bahan Kimia
Ton 147.591 141.201 78.583
4. Persaingan Usaha
Perseroan bergerak dibidang pertambangan, teknologi, EBT, dan bahan kimia. Di mana core business Perseroan adalah
pertambangan. Para produsen batu bara tersebut bersaing dari segi kualitas dan harga batu bara juga ditentukan oleh
pasokan dan permintaan pasar, serta harga acuan batu bara dari pemerintah.
Indonesia memiliki beberapa pemain besar di pasar batu bara. Pesaing-pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak
di pasar domestik antara lain adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Bayan Resources Tbk,
PT Bukit Asam Tbk, PT Berau Coal, dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Persaingan yang ketat tanpa pemain yang
dominan memberikan kesempatan sekaligus tantangan untuk perkembangan Perseroan berkeyakinan tetap mampu
bersaing karena memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan produsen-produsen batubara lainnya.
Berdasarkan laporan realisasi produksi batu bara yang di terbitkan oleh Kementerian ESDM, pangsa pasar Perseroan
dan Perusahaan Anak terhadap jumlah produksi batu bara dalam negeri sebesar 836 juta ton adalah sebesar 6,35%
pada tahun 2024.
79
Page 119
5. Strategi Usaha
5.1 Pertambangan
Perseroan, melalui Perusahaan Anak, senantiasa berupaya untuk memperkuat kinerja dari setiap aset yang dimiliki
dengan tetap memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3"), bersikap lebih responsif dalam memitigasi
faktor cuaca, selektif dalam melakukan belanja modal, konsisten untuk terus mengembangkan infrastruktur untuk
mendukung strategi pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
5.2 Teknologi
Di bisnis teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak melihat peluang yang besar dari pertumbuhan pengguna internet
dan ponsel pintar di Indonesia. Transformasi digital sudah menjadi suatu kebutuhan. Pertumbuhan yang pesat ini
memberikan fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Untuk itu, ketersediaan
infrastruktur yang mumpuni sangat dibutuhkan. Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan
peluang yang ada dengan terus memperluas jaringan infrastruktur dan area layanan bisnis teknologi, meningkatkan
kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta menawarkan ragam produk yang sesuai
dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Perseroan, melalui Perusahaan Anak, juga telah melakukan investasi pada berbagai perusahaan teknologi lainnya serta
mengembangkan platform pemasaran digital dan layanan pusat data yang diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan pengembangan bisnis
teknologi.
Perseroan melalui Perusahaan Anak juga telah mengembangkan portofolio investasinya ke dalam bisnis dompet digital
dan perusahaan teknologi lainnya. Strategi investasi ini diharapkan dapat mendukung komitmen Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mengembangkan ekosistem digital.
5.3 EBT
Perubahan gaya hidup masyarakat dari yang sebelumnya bertumpu pada pemanfaatan energi berbasis bahan bakar
minyak menjadi energi listrik diperkirakan masih akan menjadi pendongkrak tingkat konsumsi listrik nasional di masa
yang akan datang. Sejalan dengan rencana emisi nol bersih dunia, pembangunan pembangkit tenaga listrik baru
difokuskan pada pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkanbahan bakar energi bersih.
Perseroan sedang berfokus dalam mengembangkan bisnis energi panas bumi dan solar PV. Perseroan berharap kedua
bisnis tersebut dapat segera memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja bisnis EBT Perseroan.
5.4 Bahan Kimia
Di bisnis bahan kimia, Perseroan dan Perusahaan Anak berpandangan bahwa prospek pengadaan pupuk dan pestisida
di Indonesia masih sangat strategis. Sementara itu, Program Mandatori B35 oleh Pemerintah Republik Indonesia
diperkirakan akan meningkatkan permintaan beberapa bahan kimia umum.
Untuk memperkuat kinerja bisnis bahan kimia, Perseroan melalui Perusahaan Anak berencana terus mengembangkan
ragam produk, memperkuat tim pemasaran, dan memperluas peluang pemasaran dan penjualan produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri. Perseroan melalui Perusahaan Anaknya saat ini juga menjajaki peluang
bisnis poly aluminium chloride liquid (PAC).
6. Riset dan Pengembangan
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
80
Page 120
B. PROSPEK USAHA
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah dinamika global yang menantang. Data Badan Pusat Statistik
(BPS) menunjukkan bahwa pada triwulan II tahun 2025, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,12% (YoY), lebih tinggi
dibandingkan triwulan sebelumnya. Konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor menjadi penggerak utama,
sedangkan pertumbuhan dari sisi produksi didominasi oleh sektor pertanian, jasa, dan konsumsi pemerintah. Bank
Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 berada dalam kisaran 4,6% hingga
5,4%, dengan dukungan dari investasi dan konsumsi domestik yang terus membaik, meskipun prospek ekonomi global
masih menghadapi tekanan.
Segmen usaha pertambangan tetap menunjukkan kinerja yang solid, didukung oleh harga dan permintaan global yang
masih berada pada tingkat relatif tinggi. Namun demikian, terdapat potensi penurunan permintaan dalam jangka
menengah, seiring dengan dinamika transisi energi global. Berdasarkan data pasar, harga batu bara Newcastle tercatat
mengalami penurunan hingga mencapai USD 125 per ton pada akhir tahun 2024, mencerminkan mulai terjadinya
stagnasi permintaan di pasar internasional. Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan dekarbonisasi yang semakin
masif di negara-negara maju, termasuk Indonesia, yang mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dalam
bauran energi nasional. Meskipun demikian, kawasan Asia, khususnya Tiongkok dan India, masih menjadi kontributor
utama terhadap permintaan batu bara global, sehingga tetap memberikan peluang bagi Perseroan untuk
mempertahankan kinerja operasional sambil melakukan penyesuaian strategis terhadap arah kebijakan energi yang
lebih berkelanjutan.
Pada bisnis EBT, pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan EBT sebagai bagian dari strategi transisi energi
nasional. Target bauran EBT tahun 2025 disesuaikan menjadi 17–20%, lebih realistis dibandingkan target sebelumnya
sebesar 23%, mengingat capaian tahun lalu hanya mencapai 14,68%. Pemerintah melalui RUPTL menargetkan
peningkatan kapasitas terpasang EBT hingga 16 GW pada akhir 2025, dengan fokus pada pembangkit listrik berbasis
surya, air, dan biomassa untuk menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil.
Pada bisnis teknologi, prospek bisnis semakin terbuka lebar seiring dengan akselerasi transformasi digital yang
didorong oleh pemerintah. Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD 130–150 miliar pada tahun
2025, menjadikannya sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Pemerintah menargetkan cakupan infrastruktur
digital hingga 95% wilayah Indonesia, serta peningkatan inklusi keuangan dan adopsi teknologi oleh UMKM. Hal ini
memberikan peluang besar bagi pelaku bisnis teknologi untuk berkontribusi dalam pembangunan ekosistem digital
yang inklusif dan berkelanjutan.
Pada bisnis bahan kimia, prospek pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia tetap menjanjikan, seiring dengan
meningkatnya kebutuhan pangan nasional. Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton
pada tahun 2025, dengan stok nasional yang memadai untuk mendukung musim tanam. Sistem distribusi pupuk
semakin diperkuat melalui digitalisasi dan pengawasan berbasis data. Selain itu, implementasi Program Mandatori B35
diperkirakan akan meningkatkan permintaan bahan kimia tertentu, seperti katalis untuk biodiesel, yang berkontribusi
pada penghematan devisa dan pengurangan emisi karbon secara signifikan.
C. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama di bidang pertambangan batu
bara, memiliki dampak dan risiko langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan. Oleh karenanya, Perseroan
dan Perusahaan Anak perlu melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang semakin baik agar dapat
senantiasa menjaga, mengembalikan, dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah operasi selama dan
pasca operasi.
Secara umum, strategi keberlanjutan Perseroan di bidang lingkungan difokuskan pada kepatuhan, pencegahan
pencemaran – termasuk upaya-upaya dekarbonisasi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam, serta
pengurangan dan pengelolaan limbah. Seluruh komponen limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan
dipantau dan dikelola oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan memperhatikan baku mutu sebagaimana telah
ditetapkan pemerintah.
Untuk melaksanakan kegiatan penambangan, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan kebijakan umum
keselamatan pertambangan dan lingkungan hidup (KPLH) yang mengacu kepada peraturan perundangan serta kaidah
81
Page 121
pertambangan yang baik. KPLH ini menjelaskan komitmen dan program kerja terukur Perusahaan Anak dalam
melakukan integrasi keberlanjutan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati,
pengelolaan dan pemanfaatan energi berwawasan lingkungan secara efektif dan efisien, serta upaya reklamasi lahan
pasca penambangan secara optimal. Setiap program kerja Perusahaan Anak dipantau, diukur, didokumentasi, dan
dievaluasi secara berkala untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perusahaan Anak mengatur setiap
pekerjaan penambangan, termasuk Pengelolaan lingkungan, dalam prosedur operasi standar dan job safety
environmental analysis.
Per 30 Juni 2025, dana yang telah dialokasikan untuk program-program tanggung jawab pengelolaan lingkungan adalah
sekitar USD 2.300.000. Sebelumnya, alokasi dana untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sekitar
USD 6.100.000, sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sekitar USD6.800.000
D. KECENDERUNGAN USAHA
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan
dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.
82
Page 122
V. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan
sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak
sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf
b.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang‐Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
83
Page 123
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum
di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 kepada Masyarakat sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah
Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus
juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi Porsi Penjaminan %
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 36.000 14,03%
2. PT BCA Sekuritas 37.300 14,53%
3. PT BNI Sekuritas 36.325 14,15%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 37.800 14,73%
5. PT Mandiri Sekuritas 36.000 14,02%
6. PT Indo Premier Sekuritas 37.275 14,52%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 36.000 14,02%
Total 256.700 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Total Penjaminan %
3 Tahun 5 Tahun
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 27.000 164.000 191.000 15,36%
2. PT BCA Sekuritas 5.100 166.000 171.100 13,76%
3. PT BNI Sekuritas 3.350 166.000 169.350 13,62%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 15 165.300 165.315 13,30%
5. PT Mandiri Sekuritas 27.410 164.000 191.410 15,40%
6. PT Indo Premier Sekuritas 27.000 164.000 191.000 15,36%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 125 164.000 164.125 13,20%
Total 90.000 1.153.300 1.243.300 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
84
Page 124
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
KONSULTAN HUKUM
Makes and Partners
Menara Batavia, Lantai 7
Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Kota Jakarta Pusat, 10220
Nama Rekan : Iwan Setiawan
STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200924
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan : No. 103 A/CSDSS-08/2025 tanggal 21 Agustus 2025
Ruang lingkup tugas dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. M. T. Haryono Kav. 50-51
Telepon: (021) 7988266
Faksimili : (021) 7890625
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukkan : No. 042/DSS/FIN/IX/2025 tanggal 2 September 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di
dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Wali
Amanat dalam rangka Penawaran Umum tidak memiliki hubungan kredit
antara Perseroan dengan Wali Amanat
85
Page 125
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank KB Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali
Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan Perseroan, tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
19/2020.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk
Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan
oleh Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya
tetap memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan saat ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat.
86
Page 126
NOTARIS
Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
Jakarta Pusat
Telepon: (021) 57952359
STTD No. : STTD.N-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Maret 2023
Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. : 011/Pengda/Suket/III/2023 tanggal 18 Maret 2023
Pedoman Kerja : - Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30
Tahun 2004 Jabatan Notaris; dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukkan : No. 103 B/CSDSS-08/2025 tanggal 21 Agustus 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta
akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (021) 5096 8469/(021) 5096 8468
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
87
Page 127
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama
Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Indonesia Tbk
yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 22081/CMSF/IX/2025 tanggal 16
September 2025 dan No. 22082/CMSF/IX/2025 tanggal 16 September 2025 , menyatakan bahwa (i) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
diwaliamanati; (ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji tuntas
(due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian
Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70
tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli
1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi perseroan
terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki
dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di
Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca
bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan 5.568.852.493
Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang
merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar PT Bank KB Indonesia Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015
dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015.
Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal
26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 31 Juli 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding INC
sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang
lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko
yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
88
Page 128
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun
di Indonesia.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance, dengan
hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h
PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan
Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang
inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta
peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka
panjang yang berkelanjutan.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk per Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 21.337.978 213.379.780.000 0,01
5%
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 30.310.464.941 3.031.046.494.100
16,14
5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tertanggal 28 Mei 2025, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
89
Page 129
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee
Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial.
Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu
Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani
kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit Mikro,
kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis
yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk
memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan
Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada
BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi
besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah
yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien.
Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM
dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma
atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-
program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat
Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan
penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai
alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor
cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed
income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
90
Page 130
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi
Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang
telah ditentukan.
1.2. Dana
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank
juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB
Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB
Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan
Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan lain
seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali
Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember
2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp.78 triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum dan
perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No. 21/PM/STTD-
WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
91
Page 131
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017 berlaku
sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen
Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang
bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining
E. Manufacture
F. Telecommunication
G. Media & Information
H. Farmasi
I. Gas
J. Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas pokok
Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
92
Page 132
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau RUPSU dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 Juni 2025 dan 2024
yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya
tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Robby Mondong, Jung Ho Han dan Jang Hyuk Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 402.907 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.278.994 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 31.565 10.585 6.377
Pihak ketiga 1.987.285 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 2.018.550 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 4.691.974 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 4.691.974 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.328.227 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 121.031 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
93
Page 133
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Pihak berelasi 105.000 105,000
Pihak ketiga 10.317.069 9.849.506
17.871.327 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.725) (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 17.869.602 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto - - 2.572.152
Tagihan derivatif 218 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 279.761 339.983 640.645
Pihak ketiga 49.056.934 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.922.747) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 46.413.948 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 648 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (10) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 638 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.915.133 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.506.132) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.409.001 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto 1.139.452 1.258.561 2.670.543
Aset tak berwujud 644.267 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (372.791) (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud - neto 271.476 270.807 285.585
Aset lain-lain - neto 6.133.037 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 83.629.812 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 625.555 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 7.701 3.203 9.094
Pihak ketiga 7.382.659 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 10.672 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.539.634 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 17.008 42.412 40.311
Pihak ketiga 32.943.122 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.744.944 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 986.678 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 3.111.780 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 8.872 3.641 808
Liabilitas akseptasi 648 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.563.631 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 8.097.480 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.838.273 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 66.740 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.316.191 1.638.402 1.570.140
94
Page 134
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
JUMLAH LIABILITAS 75.261.588 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 2.621 (14.149) 7.563
Saldo laba (20.651.862) (21.041.182) (14.700.914)
8.393.491 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.267) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.368.224 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 83.629.812 83.075.298 84.307.300
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 2.398.343 2.404.637 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 278.929 261.088 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 2.677.272 2.665.725 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (1.917.118) (1.932.796) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (187.036) (162.764) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah (2.104.154) (2.095.560) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 573.118 570.165 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 121.259 120.612 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 21.496 157 1.586 (8.899)
Keuntungan selisih kurs - neto 63.857 61.555 40.476 29.265
Lain-lain 67.101 55.707 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 273.713 238.031 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto 8.426 (3.720.209) (3.452.900) (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto (25.944) (3.941) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (4.347) 2.117 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 11.541 (392.753) (798.341) (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (36.956) 131.708 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (435.241) (449.381) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (367.209) (371.928) (824.226) (809.976)
95
Page 135
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Premi program penjaminan pemerintah (54.353) (33.170) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (856.803) (854.479) (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (57.252) (4.029.361) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO 563.213 11.259 (118.033) (128.185)
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 505.961 (4.018.102) (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - - (3.159) -
Tangguhan (116.293) 885.259 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (116.293) 885.259 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (208) - (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 208 - 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 21.544 (35.705) (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi (4.774) 7.855
Penghasilan komprehensif lain - neto 16.770 (28.495) 180.243 9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 389.320 (3.133.447) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 348 604 518 (21.626)
389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 406.090 (3.161.942) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 348 604 531 (21.318)
406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (17) (34) (61)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat pernyataan
No. 22081/CMSF/IX/2025 tanggal 16 September 2025 dan No. 22082/CMSF/IX/2025 tanggal 16 September 2025,
meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
96
Page 136
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
utang.
11. INFORMASI TENTANG WALI AMANAT
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. M.T. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
U.p.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
97
Page 137
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu). Para pemesan dapat melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSu yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui e-mail para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat e-mail hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) E-mail yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah e-mail yang diterima pada pukul 08.00 –
16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSu yang sudah dibubuhi
Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSu) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh e-mail ganda, nomor sub rekening efek yang
tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening
yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau
FPPSu yang dikirimkan melalui e-mail. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSu yang telah diisi
lengkap wajib dikirimkan ke alamat e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-
lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan e-mail yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau
FPPSu serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025 mulai pukul 08.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB.
98
Page 138
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat
di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 9 Oktober 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI.
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi
dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi
dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan
yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu
yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
99
Page 139
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah
tanggal 7 Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 8 Oktober 2025 selambat-
lambatnya pukul 16.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melakukan pembayaran pada tanggal distribusi yang pada rekening
berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk Bank Nano Syariah
Indonesia Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 005-5054-347 No. Rekening: 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang Thamrin Cabang Jatinegara
No. Rekening: 2063199222 No. Rekening: 0012012027
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) PT Bank BCA Syariah
Tbk Cabang KCP Kenari
Cabang Mega Kuningan No. Rekening: 006-222-6667
No. Rekening: 788-8899-787 Atas Nama: PT BNI Sekuritas
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Sekuritas Tbk Cabang Sudirman
Cabang Bursa Efek Jakarta No. Rekening: 301-0070250
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 Atas Nama: PT BRI Danareksa
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Sekuritas
100
Page 140
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang KH.M Mansyur Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 179.303.0707 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI
untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari pokok Obligasi dan/atau
kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda
101
Page 141
dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para
pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan
atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.
102
Page 142
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 6
Oktober 2025, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA,
Jl. H. Fachrudin No. 19 RT 001/RW 007 Grand Indonesia, 41st Floor
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
E-mail: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Gedung BRI II, Lantai 23
Indofood Tower, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 12910 Telepon: (021) 5091 4100
Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.com
www.bridanareksasekuritas.co.id
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 SCBD Lot 10
Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 526 3507 Telp : (62 21) 5088 7168
Website: www.mandirisekuritas.co.id Faks : (62 21) 5088 7167
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Website:www.indopremier.com
dan E-mail : fixed.income@ipc.co.id
divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18-19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
E-mail: fit@trimegah.com
103
Page 143
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Makes & Partners.
104
Page 144
No.Ref.: 0819/PSH/MP/IS/CE/EL/FZ/ar/9/2025 Jakarta, 17 September 2025
Kepada:
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Sinarmas Land Plaza Menara II, Lantai 24,
Jl. M.H. Thamrin No.51, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas nama
Iwan Setiawan dan telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
atatu “HKHSK” (dahulu bernama “Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal” atau “HKHPM”)
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”),
berdasarkan surat Perseroan No.Ref. 103A/CSDSS-08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 perihal Surat
Penunjukan Selaku Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Hukum,
termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence (selanjutnya
disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, menyampaikan laporan
tambahan informasi atas hasil UTAH yang telah Makes terbitkan dalam rangka:
(i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2024, yang tercantum dalam surat Makes No. Ref.
0115/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/sp/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Laporan Hasil
Uji Tuntas Aspek Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 (“LHUTAH Awal”);
dan
(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024, yang tercantum dalam surat Makes No. Ref.
0161/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/sp/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Tambahan Informasi
atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024, yang
tercantum dalam surat Makes No. Ref. 0413/LHUTAH/MP/IS/HU/CE/bm/11/2024 tanggal
13 November 2024 perihal Tambahan Informasi atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024
(“Tambahan Informasi LHUTAH”);
1
Page 145
serta memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”),
sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.36/2014”), dan (iii) Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (dengan pergantian nama dari Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan, sekarang
selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesi HKHSK”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa dengan
target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya senilai Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh
triliun rupiah), yang terdiri dari:
a. obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya senilai Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun
dua ratus miliar rupiah) (“Obligasi”); dan
b. sukuk mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya senilai Rp2.800.000.000.000,00
(dua triliun delapan ratus miliar rupiah) (“Sukuk Mudharabah”),
yang akan dilaksanakan dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal di Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, pada tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga,
Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi dan sukuk mudharabah dengan rincian
sebagai berikut:
A. Tahap Pertama
Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi (“Obligasi I Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2024”) dan sukuk mudharabah (“Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2024”) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah), dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) Seri A: Jumlah pokok obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp150.250.000.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi Seri A
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
(ii) Seri B: Jumlah pokok obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp199.750.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Pembayaran obligasi seri B akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
2
Page 146
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada tanggal 18 April 2027 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 18 April 2029 untuk obligasi Seri B.
b. Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah sisa imbalan
mudharabah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan pendapatan bagi
hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah pemegang
sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,375% (dua belas koma tiga tujuh
lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
(ii) Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah) dengan pendapatan bagi hasil
sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang
sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,125% (tiga belas koma satu dua
lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 April 2027 untuk sukuk mudharabah Seri
A dan tanggal 18 April 2029 untuk sukuk mudharabah Seri B.
B. Tahap Kedua
Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi (“Obligasi I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024”) dan sukuk mudharabah (“Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024”) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.052.520.000.000,00 (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah),
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah pokok obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp44.605.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
(ii) Seri B: Jumlah pokok obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp171.225.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta
rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi
3
Page 147
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
(iii) Seri C: Jumlah pokok obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp836.690.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan
puluh juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk obligasi
Seri A, tanggal 5 Juni 2027 untuk obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2029 untuk obligasi Seri C.
b. Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sisa
imbalan mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh miliar
empat ratus delapan puluh juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) dengan
pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas
koma satu delapan tujuh persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu sukuk mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak
tanggal emisi ;
(ii) Seri B: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp228.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar rupiah) dengan pendapatan
bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah
pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas
koma enam tujuh sembilan persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu sukuk mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan
(iii) Seri C: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp174.880.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh
juta rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari pendapatan yang
dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan persen)
per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal
emisi.
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk sukuk
mudharabah Seri A, tanggal 5 Juni 2027 untuk sukuk mudharabah Seri B dan tanggal 5 Juni
2029 untuk sukuk mudharabah Seri C.
4
Page 148
C. Tahap Ketiga
Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi (“Obligasi I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024”) dan sukuk mudharabah (“Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024”) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.540.780.000.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan
puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah pokok obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp199.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak
tanggal emisi. Pembayaran obligasi Seri A ini akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo.
(ii) Seri B: Jumlah pokok obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp857.520.000.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh
juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma satu dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
Pembayaran obligasi Seri B ini akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
(iii) Seri C: Jumlah pokok obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.484.090.000.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh empat miliar
sembilan puluh juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625% (delapan
koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi Seri C ini akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi
Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 30 November 2025 untuk
obligasi Seri A, tanggal 20 November 2027 untuk obligasi Seri B dan tanggal 20 November
2029 untuk Obligasi Seri C.
b. Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan total dana
sebesar Rp959.220.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua
puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp199.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
juta rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari pendapatan
yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.
5
Page 149
(ii) Seri B: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp366.135.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta
rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 15,558% (lima belas koma lima lima delapan persen) dari pendapatan yang
dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma
satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri B adalah 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi.
(iii) Seri C: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp393.915.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas
juta rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari pendapatan
yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan
koma enam dua lima persen) per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri C
adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 30 November 2025 untuk sukuk
mudharabah Seri A, tanggal 20 November 2027 untuk sukuk mudharabah Seri B, dan tanggal
20 November 2029 untuk sukuk mudharabah Seri C.
D. Tahap Keempat
Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan obligasi (“Obligasi I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025”) dan sukuk mudharabah (“Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025”) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi
pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo obligasi adalah pada tanggal 9 Oktober 2030.
b. Sukuk Mudharabah Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus juta
rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
(i) Seri A: jumlah dana Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh
miliar rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari pendapatan
yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma
6
Page 150
dua lima nol persen) per tahun. jangka waktu sukuk mudharabah Seri A adalah 3 (tiga)
tahun sejak tanggal emisi.
(ii) Seri B: jumlah dana Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun
seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dengan pendapatan bagi hasil
sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah
pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,095% (tujuh belas
koma nol sembilan lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima
persen) per tahun. jangka waktu sukuk mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
sejak tanggal emisi.
pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.
pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026,
sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 9 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap
IV Tahun 2025 Seri A dan 9 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 Seri B.
Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 selanjutnya bersama-sama dengan
Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 selanjutnya disebut sebagai
“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025”.
Berdasarkan informasi tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
(“Informasi Tambahan”), Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini), Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) dan berdasarkan pemeriksaan atas pernyataan tertulis Direksi Perseroan tanggal 17
September 2025 (“Pernyataan Perseroan”), Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk. dan PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku para penjamin pelaksana emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah”), yang seluruhnya merupakan pihak yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan. Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 akan dicatatkan dan oleh
karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek obligasi dan sukuk yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana
ternyata dalam surat BEI No. S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk.
sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
IV Tahun 2025 No. 6 tanggal 16 September 2025, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“PWA Obligasi”); dan
7
Page 151
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 10 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“PWA Sukuk Mudharabah”).
Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah ditandatangani:
a. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025 No. 7 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”); dan
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 11 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah”).
Berdasarkan Informasi Tambahan, seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):
A. Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
Dana yang diperoleh dari hasil Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 20,51 % atau sebesar Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh
lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 Seri B
Jumlah Pokok : Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh
miliar lima ratus dua puluh juta rupiah)
Tingkat Bunga per Tahun : 8,125%
Jumlah Bunga ke-4 : Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima
sampai dengan Bunga ke- puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
6
Jumlah Bunga ke-4 : Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima
sampai dengan Bunga ke- puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
6 yang Dibayarkan
Sisa Bunga ke-4 sampai : -
dengan Bunga ke-6
(setelah dibayar dari
hasil penawaran umum
obligasi)
8
Page 152
Jadwal Pembayaran : - Termin IV : 26 November 2025
Bunga ke-4 sampai - Termin V : 26 Februari 2026
dengan ke-6 - Termin VI : 26 Mei 2026
Jatuh Tempo : 26 November 2027
Pengunaan Dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian
pokok dan bunga pinjaman bank.
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada PT Smplus Sentra Data yang selanjutnya
digunakan untuk pemberian pinjaman kepada PT
Kuningan Mas Gemilang, dan digunakan oleh PT
Kuningan Mas Gemilang untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
data.
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet entitas anak PT Innovate Mas
Utama yaitu PT Eka Mas Republik, yang seluruhnya
disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman
kepada PT DSST Mas Gemilang yang kemudian
disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke PT
Innovate Mas Utama. Dana yang telah diterima oleh PT
Innovate Mas Utama kemudian disalurkan ke PT Eka
Mas Republik melalui penyertaan modal dan digunakan
PT Eka Mas Republik untuk ekspansi bisnis.
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
PT DSSE Energi Mas Utama yang selanjutnya digunakan
untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada PT Daya Mas Cisolok Geothermal.
Dana yang telah diterima PT Daya Mas Cisolok
Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada PT Daya Mas Nage Geothermal.
Dana yang telah diterima PT Daya Mas Nage
Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada PT Daya Mas Geopatra Pangrango. Dana
yang telah diterima PT Daya Mas Geopatra
Pangrango rencananya digunakan sebanyak-
banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan
dan Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk modal
kerja sehubungan dengan rencana pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran bunga dilaksanakan oleh Perseroan melalui
pembayaran bunga PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
9
Page 153
2. Sekitar 35,81% atau sebesar Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua
puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) akan
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri C, dengan rincian sebagai
berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 Seri C
Jumlah Pokok : Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan
puluh empat miliar sembilan puluh juta rupiah)
Tingkat Bunga per Tahun : 8,625%
Jumlah Bunga ke-4 sampai : Rp96.002.071.875,- (sembilan puluh enam miliar dua juta
dengan Bunga ke-6 tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima
rupiah)
Jumlah Bunga ke-4 sampai : Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus
dengan Bunga ke-6 yang dua puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh delapan
Dibayarkan ribu seratus tiga puluh enam rupiah)
Sisa bunga ke-4 sampai : Rp4.774.243.739 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh
dengan bunga ke-6 empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga
(setelah dibayar dari hasil puluh sembilan rupiah)
Penawaran Umum
Obligasi)
Jadwal Pembayaran Bunga : - Termin IV : 26 November 2025
ke-4 sampai dengan ke-6 - Termin V : 26 Februari 2026
- Termin VI : 26 Mei 2026
Jatuh Tempo : 26 November 2029
Pengunaan Dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian
pokok dan bunga pinjaman bank.
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada PT Smplus Sentra Data yang selanjutnya
digunakan untuk pemberian pinjaman kepada PT
Kuningan Mas Gemilang, dan digunakan oleh PT
Kuningan Mas Gemilang untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
data.
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet entitas anak PT Innovate Mas
Utama yaitu PT Eka Mas Republik, yang seluruhnya
disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman
kepada PT DSST Mas Gemilang yang kemudian
disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke PT
Innovate Mas Utama. Dana yang telah diterima oleh PT
Innovate Mas Utama kemudian disalurkan ke PT Eka
Mas Republik melalui penyertaan modal dan
digunakan PT Eka Mas Republik untuk ekspansi bisnis.
10
Page 154
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
PT DSSE Energi Mas Utama yang selanjutnya digunakan
untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada PT Daya Mas Cisolok Geothermal.
Dana yang telah diterima PT Daya Mas Cisolok
Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada PT Daya Mas Nage Geothermal.
Dana yang telah diterima PT Daya Mas Nage
Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada PT Daya Mas Geopatra Pangrango. Dana
yang telah diterima PT Daya Mas Geopatra
Pangrango rencananya digunakan sebanyak-
banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
drilling pada tahap PSPE, dan sisanya untuk modal
kerja sehubungan dengan rencana pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran bagi hasil dilaksanakan oleh Perseroan
pembayaran bagi hasil melalui KSEI
3. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman bank, dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk.
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023,
perubahan terakhir yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit
No. 97 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Bentuk fasilitas : Kredit Investasi
Jumlah fasilitas : US$397,00 juta* atau setara dengan Rp6,46 triliun
Saldo utang per 30 September : US$128,89 juta* atau setara Rp2,09 triliun
2025
Perkiraan nilai pinjaman yang : Sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83 juta*
akan dibayarkan
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar Rp1,60 triliun atau setara dengan US$98,40 juta*
pembayaran sebagian
Sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83 juta*
akan dibayarkan menggunakan dana hasil emisi Obligasi
sementara sekitar Rp384,96 miliar atau setara dengan
US$23,65 juta* akan dibayarkan menggunakan dana hasil
emisi Sukuk Mudharabah.
11
Page 155
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,50% untuk pinjaman dalam USD
dan
8,00% untuk pinjaman dalam IDR
Jatuh tempo pinjaman : Sampai dengan 10 April 2030
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan
tidak terbatas pada operasional, pengembangan usaha
Perseroan dan/atau pengembangan Perusahaan Anak.
Prosedur pembayaran : Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata
uang IDR ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai
dengan surat instruksi pembayaran yang akan diterbitkan
oleh kreditur yang akan dibayarkan pada bulan Oktober
2025.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Catatan:
* Perkiraan nilai pinjaman menggunakan kurs tengah BI tanggal 27 Agustus 2025 yaitu Rp16.277.
B. Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
Dana yang diperoleh dari hasil Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk:
1. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan, melalui pembayaran utang pokok
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 Seri A
Jumlah Pokok : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan
miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)
Jumlah Pokok yang : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan
Dibayarkan miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)
Sisa Pokok Obligasi : -
(setelah dibayar dari hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Tingkat Bunga per Tahun : 6,50%
Jatuh Tempo : 6 Desember 2025
Pengunaan Dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian
pokok dan bunga pinjaman bank.
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada PT Smplus Sentra Data yang selanjutnya
12
Page 156
digunakan untuk pemberian pinjaman kepada PT
Kuningan Mas Gemilang, dan digunakan oleh PT
Kuningan Mas Gemilang untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
data.
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet entitas anak PT Innovate Mas
Utama yaitu PT Eka Mas Republik, yang seluruhnya
disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman
kepada PT DSST Mas Gemilang yang kemudian
disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke PT
Innovate Mas Utama.. Dana yang telah diterima oleh PT
Innovate Mas Utama.kemudian disalurkan ke PT Eka
Mas Republik melalui penyertaan modal dan
digunakan PT Eka Mas Republik untuk ekspansi bisnis.
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
PT DSSE Energi Mas Utama yang selanjutnya
digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada PT Daya Mas Cisolok Geothermal.
Dana yang telah diterima PT Daya Mas Cisolok
Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah diterima
PT Daya Mas Nage Geothermal rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan
eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada DMGP. Dana yang telah diterima PT Daya
Mas Geopatra Pangrango rencananya digunakan
sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal
atas kegiatan drilling pada tahap PSPE, dan sisanya
untuk modal kerja sehubungan dengan rencana
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Pelunasan
2. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui
pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A
Jumlah Dana : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan
miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)
13
Page 157
Jumlah Dana yang : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan
Dibayarkan miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)
Sisa dana Sukuk : -
Mudharabah (setelah
dibayar dari hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Nisbah Pemegang Sukuk : 12,47%
per tahun
Indikasi Bagi Hasil per : 6,50%
Tahun
Jatuh Tempo : 6 Desember 2025
Pengunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk membayar sebagian
pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan
untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pembiayaan
dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada PT
Smplus Sentra Data yang selanjutnya digunakan untuk
pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada PT Kuningan Mas Gemilang, dan
digunakan oleh PT Kuningan Mas Gemilang untuk
ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan
pengembangan pusat data.
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet entitas anak PT Innovate Mas
Utama yaitu PT Eka Mas Republik, yang seluruhnya
disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan
dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada PT
DSST Mas Gemilang yang kemudian disalurkan kembali
melalui penyertaan modal ke PT Innovate Mas Utama.
Dana yang telah diterima oleh PT Innovate Mas Utama
kemudian disalurkan ke PT Eka Mas Republik melalui
penyertaan modal dan digunakan PT Eka Mas Republik
untuk ekspansi bisnis.
- Sisanya digunakan untuk pemberian pembiayaan
dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada PT
DSSE Energi Mas Utama yang selanjutnya digunakan
untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada PT Daya Mas Cisolok
Geothermal. Dana yang telah diterima PT Daya Mas
Cisolok Geothermal rencananya digunakan untuk
belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada PT Daya Mas Nage Geothermal.
Dana yang telah diterima PT Daya Mas Nage
14
Page 158
Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pembiayaan
dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada PT
Daya Mas Geopatra Pangrango. Dana yang telah
diterima PT Daya Mas Geopatra Pangrango
rencananya digunakan sebanyak-banyaknya 95%
untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada
tahap PSPE, dan sisanya untuk modal kerja
sehubungan dengan rencana pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
pelunasan
masih bersifat indikatif, bergantung pada Term SOFR 3 bulan dan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran
3. Sekitar 31,20% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah
digunakan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk.
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember
perubahan terakhir 2023, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Akta Perubahan Pertama atas
Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 18 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Bentuk fasilitas : Kredit Investasi
Jumlah fasilitas : US$397,00 juta* atau setara dengan Rp6,46 triliun
Saldo utang per 30 September : US$128,89 juta* atau setara Rp2,09 triliun
2025
Perkiraan nilai pinjaman yang : Sekitar Rp384,96 Miliar* atau setara dengan
akan dibayarkan US$23,65 juta*
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar Rp1,60 triliun atau setara dengan US$98,40
pembayaran sebagian juta*
Total rencana pembayaran adalah sekitar Rp496,21
miliar atau setara dengan US$30,48 juta*, yang berasal
dari hasil emisi Obligasi sekitar Rp111,25 miliar atau
setara dengan US$6,83 juta* dan hasil emisi Sukuk
Mudharabah sekitar Rp384,96 miliar atau setara
dengan US$23,65 juta*.
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,50% untuk pinjaman dalam
USD dan
8,00% untuk pinjaman dalam IDR
Jatuh tempo pinjaman : Sampai dengan 10 April 2030
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan
tidak terbatas pada operasional, pengembangan usaha
Perseroan dan/atau pengembangan Perusahaan Anak.
Prosedur pembayaran : Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam
mata uang IDR ke rekening yang ditentukan oleh
15
Page 159
kreditur sesuai dengan surat instruksi pembayaran
yang akan diterbitkan oleh kreditur yang akan
dibayarkan pada bulan Oktober 2025
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Catatan:
* Perkiraan nilai pinjaman menggunakan kurs tengah BI tanggal 27 Agustus 2025 yaitu Rp16.277.
4. Sisanya akan disalurkan kepada PT Smplus Sentra Data Persada yang akan digunakan untuk
pengembangan pusat data PT Smplus Sentra Data Persada. Penyaluran dana melalui
pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah kepada PT Smplus
Sentra Data Persada secara langsung dari Perseroan.
Periode pelaksanaan penyaluran dana kepada PT Smplus Sentra Data Persada dan
penggunaan dana oleh PT Smplus Sentra Data Persada akan disesuaikan dengan progress
pengembangan pusat data dimana diperkirakan akan tersalurkan dan digunakan seluruhnya
oleh PT Smplus Sentra Data Persada pada tahun 2026.
Rencana Penggunaan Dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip
syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 pada huruf A angka 1, huruf A angka 2 dan huruf A angka 3 serta rencana penggunaan dana
Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada huruf B angka 1, huruf
B angka 2 dan huruf B angka 3 diatas, dalam hal merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“Peraturan OJK No. 17/2020”) dan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”), maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan
OJK No. 42/2020.
Sehubungan dengan penyaluran dana atas rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada huruf B angka 4, maka:
(i) dalam pelaksanaannya, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang
dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar
perusahaan terkendali Perseroan, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak
wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi
afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv)
memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020). Namun
Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling
lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020; dan
(ii) apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang
16
Page 160
dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar
perusahaan terkendali Perseroan, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud,
dan/atau memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan huruf d Peraturan OJK No. 17/2020. Namun, Perseroan berkewajiban untuk
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Peraturan OJK No. 17/2020.
Berdasarkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“Peraturan OJK No. 30/2015”) dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.
20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan Rencana Penggunaan Dana
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan RUPSu. Hasil RUPO dan RUPSu wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO dan
RUPSu.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap
IV Tahun 2025 melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
telah direalisasikan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 belum digunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak
bergerak, dan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas
semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak preferen, termasuk atas Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 secara pari passu berdasarkan Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka penerbitan Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum yang tercantum dalam
LHUTAH Awal, Tambahan Informasi LHUTAH dan Surat Makes No.Ref.
0820/LHUTAH/MP/IS/FZ/CE/ar/09/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Tambahan
Informasi atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
17
Page 161
I Tahap IV Tahun 2025, yang Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dan ditembuskan
kepada OJK (“LHUTAH”).
Daftar Singkatan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
No. Nama Perusahaan Singkatan
Perusahaan Anak
1. PT Golden Energy Mines Tbk. GEMS
2. PT Kuansing Inti Makmur KIM
3. PT Bungo Bara Utama BBU
4. PT Bungo Bara Makmur BBM
5. PT Karya Cemerlang Persada KCP
6. PT Roundhill Capital Indonesia RCI
7. PT Borneo Indobara BIB
8. PT Trisula Kencana Sakti TKS
9. PT Barasentosa Lestari BSL
10. PT Buana Bara Ekapratama BBE
11. PT Manggala Alam Lestari MAL
12. PT Surya Kalimantan Sejati SKS
13. PT Innovate Mas Indonesia IMI
14. PT Eka Mas Republik EMR
15. PT Sarana Piranti Informatika SPI
16. PT Sintesa Sinergi Nusantara SSN
17. PT Dalligent Solusi Indonesia DSID
18. PT Rolimex Kimia Nusamas RKN
19. PT GWS Medika Prima GMP
20. PT Bumi Kencana Eka Sejahtera BKES
21. PT DSSE Energi Mas Utama DEMU
22. PT Energi Mas Anugerah Semesta EMAS
23. PT DSSA Mas Infrastruktur DSSI
24. PT DSSP Power Mas Sejahtera DPMS
25. PT Andalan Mas Sejahtera AMS
26. PT Sinarmas Sukses Sejahtera SSS
27. PT Daya Anugerah Sejati Utama DASU
28. PT Daya Sukses Makmur Selaras DSMS
29. PT Dian Semesta Sentosa DSMT
30. PT Buana Mas Sejahtera BMS
31. PT Buana Bumi Energi BBEN
32. PT DSST Dana Gemilang DSDG
33. PT DSST Video Gemilang DSVG
34. PT Kuansing Inti Sejahtera KIS
35. PT Bara Harmonis Batang Asam BHBA
36. PT Berkat Nusantara Permai BNP
37. PT Tanjung Belit Bara Utama TBBU
38. PT Era Mitra Selaras EMS
39. PT Wahana Rimba Lestari WRL
40. PT Berkat Satria Abadi BSA
41. PT Karya Mining Solutions KMS
42. PT GEMS Energy Indonesia GEI
43. PT Dwikarya Sejati Utama DSU
44. PT Duta Sarana Internusa DSI
45. PT Unsoco USC
46. PT Citra Alam Indah CAI
18
Page 162
47. PT Andalan Satria Lestari ASL
48. PT Rimba Subur Lestari RSL
49. PT Duta Alam Ekapratama DAE
50. PT Andalan Satria Abadi ASA
51. PT Nusa Indah Permai NIP
52. PT Buana Inti Citraprima BIC
53. PT Citra Alam Cahaya CAC
54. PT Cahaya Amanah Sentosa CAS
55. PT Cahaya Nusa Pratama CNP
56. PT Cahaya Bara Pratama CBP
57. PT Duta Alam Jaya DAJ
58. PT Wahana Alam Lestari WAL
59. PT Nusantara Indah Lestari NIL
60. PT Surya Kalimantan Sejati Dua SKSD
61. PT Persada Makmur Sejahtera PMS
62. PT Persada Makmur Selaras Dua PMSD
63. PT DSSP Power Sentosa DPS
64. PT Innovate Mas Utama IMU
65. PT Rolimex Suburin Hutani Persada RSHP
66. PT Daya Surya Mas Makmur DSMM
67. PT Daya Mas Geopatra Energi DMGE
68. PT Daya Mas Geopatra Pangrango DMGP
69. PT Daya Mas Agra Sejahtera DMAS
70. PT DSST Mas Gemilang DSST
71. PT Dian Semesta Investasi DSMI
72. PT Eka Nusantara Gemilang ENG
73. PT GWS Medika Sejahtera GMS
74. PT GWS Prima Sentosa GPS
75. PT GWS Era Medika GWEM
76. PT Smplus Digital Investama SMDI
77. PT Smplus Sentra Data SMSD
78. PT Smplus Sentra Data Persada SSDP
79. PT Sinarmas Rewired Xcellence SRXC
80. PT Kuningan Mas Gemilang KMG
81. PT SF Digital Terdepan SFDT
82. PT SF Digital Commerce SFDC
83. PT Asix Indonesia Cerdas ASIX
84. PT SMPlus Solusi Sejahtera (dahulu PT Teknovatus Solusi Sejahtera) SMSS
85. PT Daya Mas Cisolok Energi DMCE
86. PT Daya Mas Cisolok Geothermal DMCG
87. PT Daya Mas Nage Energi DMNE
88. PT Daya Mas Nage Geothermal DMNG
Perusahaan Asosiasi
89. PT Datang DSSP Power Indonesia DDPI
90. PT Serpong Mas Telematika SMT
91. PT Satelit Nusantara Tiga SNT
92. PT Satelit Nusantara Lima SNL
93. PT Trina Dian Agra Energi TDAE
94. PT Excite Indonesia EID
95. PT Nuri Gaya Citra NURI
96. PT LG Sinarmas Technology Solutions LSTS
97. PT Trina Mas Agra Indonesia TMAI
19
Page 163
A. Daftar Istilah
Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah dengan
huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
Makes : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
memberikan Pendapat Segi Hukum
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
Menkumham)
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
OJK atau Otoritas Jasa : Lembaga yang independen yang mempunyai
Keuangan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menerima
pengalihan tugas dan wewenang dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sejak tanggal 31 Desember 2012
Pendapat Segi Hukum atau PSH : Pendapat segi hukum ini yang Makes siapkan
dalam kerangka rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
dengan Standar Profesi HKHSK
Pernyataan GEMS : Pernyataan tertulis Direksi GEMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan KIM : Pernyataan tertulis Direksi KIM kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BBU : Pernyataan tertulis Direksi BBU kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BBM : Pernyataan tertulis Direksi BBM kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan KCP : Pernyataan tertulis Direksi KCP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
20
Page 164
Pernyataan RCI : Pernyataan tertulis Direksi RCI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BIB : Pernyataan tertulis Direksi BIB kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan TKS : Pernyataan tertulis Direksi TKS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BSL : Pernyataan tertulis Direksi BSL kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BBE : Pernyataan tertulis Direksi BBE kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan MAL : Pernyataan tertulis Direksi MAL kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SKS : Pernyataan tertulis Direksi SKS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan IMI : Pernyataan tertulis Direksi IMI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan EMR : Pernyataan tertulis Direksi EMR kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SPI : Pernyataan tertulis Direksi SPI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SSN : Pernyataan tertulis Direksi SSN kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSID : Pernyataan tertulis Direksi DSID kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan RKN : Pernyataan tertulis Direksi RKN kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan GMP : Pernyataan tertulis Direksi GMP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BKES : Pernyataan tertulis Direksi BKES kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DEMU : Pernyataan tertulis Direksi DEMU kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan EMAS : Pernyataan tertulis Direksi EMAS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSSI : Pernyataan tertulis Direksi DSSI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
21
Page 165
Pernyataan DPMS : Pernyataan tertulis Direksi DPMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan AMS : Pernyataan tertulis Direksi AMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SSS : Pernyataan tertulis Direksi SSS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DASU : Pernyataan tertulis Direksi DASU kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSMS : Pernyataan tertulis Direksi DSMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSMT : Pernyataan tertulis Direksi DSMT kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BMS : Pernyataan tertulis Direksi BMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BBEN : Pernyataan tertulis Direksi BBEN kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSDG : Pernyataan tertulis Direksi DSDG kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSVG : Pernyataan tertulis Direksi DSVG kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan KIS : Pernyataan tertulis Direksi KIS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BHBA : Pernyataan tertulis Direksi BHBA kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BNP : Pernyataan tertulis Direksi BNP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan TBBU : Pernyataan tertulis Direksi TBBU kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan EMS : Pernyataan tertulis Direksi EMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan WRL : Pernyataan tertulis Direksi WRL kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BSA : Pernyataan tertulis Direksi BSA kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan KMS : Pernyataan tertulis Direksi KMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
22
Page 166
Pernyataan GEI : Pernyataan tertulis Direksi GEI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSU : Pernyataan tertulis Direksi DSU kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSI : Pernyataan tertulis Direksi DSI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan USC : Pernyataan tertulis Direksi USC kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan CAI : Pernyataan tertulis Direksi CAI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan ASL : Pernyataan tertulis Direksi ASL kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan RSL : Pernyataan tertulis Direksi RSL kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DAE : Pernyataan tertulis Direksi DAE kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan ASA : Pernyataan tertulis Direksi ASA kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan NIP : Pernyataan tertulis Direksi NIP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan BIC : Pernyataan tertulis Direksi BIC kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan CAC : Pernyataan tertulis Direksi CAC kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan CAS : Pernyataan tertulis Direksi CAS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan CNP : Pernyataan tertulis Direksi CNP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan CBP : Pernyataan tertulis Direksi CBP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DAJ : Pernyataan tertulis Direksi DAJ kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan WAL : Pernyataan tertulis Direksi WAL kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan NIL : Pernyataan tertulis Direksi NIL kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
23
Page 167
Pernyataan SKSD : Pernyataan tertulis Direksi SKSD kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan PMS : Pernyataan tertulis Direksi PMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan PMSD : Pernyataan tertulis Direksi PMSD kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DPS : Pernyataan tertulis Direksi DPS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan IMU : Pernyataan tertulis Direksi IMU kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan RSHP : Pernyataan tertulis Direksi RSHP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSMM : Pernyataan tertulis Direksi DSMM kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DMGE : Pernyataan tertulis Direksi DMGE kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DMGP : Pernyataan tertulis Direksi DMGP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DMAS : Pernyataan tertulis Direksi DMAS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSST : Pernyataan tertulis Direksi DSST kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DSMI : Pernyataan tertulis Direksi DSMI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan ENG : Pernyataan tertulis Direksi ENG kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan GMS : Pernyataan tertulis Direksi GMS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan GPS : Pernyataan tertulis Direksi GPS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan GWEM : Pernyataan tertulis Direksi GWEM kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SMDI : Pernyataan tertulis Direksi SMDI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SMSD : Pernyataan tertulis Direksi SMSD kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
24
Page 168
Pernyataan SSDP : Pernyataan tertulis Direksi SSDP kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DDPI : Pernyataan tertulis Direksi DDPI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SMT : Pernyataan tertulis Direksi SMT kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SNT : Pernyataan tertulis Direksi SNT kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SNL : Pernyataan tertulis Direksi SNL kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan TDAE : Pernyataan tertulis Direksi TDAE kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan EID : Pernyataan tertulis Direksi EID kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SRXC : Pernyataan tertulis Direksi SRXC kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan KMG : Pernyataan tertulis Direksi KMG kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SFDT : Pernyataan tertulis Direksi SFDT kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SFDC Pernyataan tertulis Direksi SFDC kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan ASIX Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan NURI Pernyataan tertulis Direksi NURI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan TMAI Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan SMSS Pernyataan tertulis Direksi SMSS kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DMCE Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DMCG Pernyataan tertulis Direksi NURI kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan DMNE Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
25
Page 169
Pernyataan DMNG Pernyataan tertulis Direksi DMNG kepada Makes
tertanggal 17 September 2025
Pernyataan Perusahaan Anak : Pernyataan GEMS, Pernyataan KIM, Pernyataan
BBU, Pernyataan BBM, Pernyataan KCP,
Pernyataan RCI, Pernyataan BIB, Pernyataan TKS,
Pernyataan BSL, Pernyataan BBE, Pernyataan MAL,
Pernyataan SKS, Pernyataan IMI, Pernyataan EMR,
Pernyataan SPI, Pernyataan SSN, Pernyataan DSID,
Pernyataan RKN, Pernyataan GMP, Pernyataan
BKES, Pernyataan DEMU, Pernyataan EMAS,
Pernyataan DSSI, Pernyataan DPMS, Pernyataan
AMS, Pernyataan SSS, Pernyataan DASU,
Pernyataan DSMS, Pernyataan DSMT, Pernyataan
BMS, Pernyataan BBEN, Pernyataan DSDG,
Pernyataan DSVG, Pernyataan KIS, Pernyataan
BHBA, Pernyataan BNP, Pernyataan TBBU,
Pernyataan EMS, Pernyataan WRL, Pernyataan
BSA, Pernyataan KMS, Pernyataan GEI, Pernyataan
DSU, Pernyataan DSI, Pernyataan USC, Pernyataan
CAI, Pernyataan ASL, Pernyataan RSL, Pernyataan
DAE, Pernyataan ASA, Pernyataan NIP, Pernyataan
BIC, Pernyataan CAC, Pernyataan CAS, Pernyataan
CNP, Pernyataan CBP, Pernyataan DAJ, Pernyataan
WAL, Pernyataan NIL, Pernyataan SKSD,
Pernyataan PMS, Pernyataan PMSD, Pernyataan
DPS, Pernyataan IMU, Pernyataan RSHP,
Pernyataan DSMM, Pernyataan DMGE, Pernyataan
DMGP, Pernyataan DMAS, Pernyataan DSST,
Pernyataan DSMI, Pernyataan ENG, Pernyataan
GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan GWEM,
Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD, Pernyataan
SSDP, Pernyataan SRXC, Pernyataan KMG,
Pernyataan SFDT, Pernyataan SFDC, Pernyataan
ASIX, Pernyataan SMSS, dan Pernyataan DMCE,
Pernyataan DMCG, Pernyataan DMNE, dan
Pernyataan DMNG
Pernyataan Perusahaan Pernyataan DDPI, Pernyataan SMT, Pernyataan
Asosiasi SNT, Pernyataan SNL, Pernyataan TDAE,
Pernyataan EID, Pernyataan NURI, Pernyataan
LSTS, dan Pernyataan TMAI
Perusahaan Anak : GEMS, KIM, BBU, BBM, KCP, RCI, BIB, TKS, BSL,
BBE, MAL, SKS, IMI, EMR, SPI, SSN, DSID, RKN, GMP,
BKES, DEMU, EMAS, DSSI, DPMS, AMS, SSS, DASU,
DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS, BHBA,
BNP, TBBU, EMS, WRL, BSA, KMS, GEI, DSU, DSI,
USC, CAI, ASL, RSL, DAE, ASA, NIP, BIC, CAC, CAS,
CNP, CBP, DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS,
IMU, RSHP, DSMM, DMGE, DMGP, DMAS, DSST,
DSMI, ENG, GMS, GPS, GWEM, SMDI, SMSD, SSDP,
SRXC, KMG, SFDT, SFDC, ASIX, SMSS, dan DMCE,
26
Page 170
DMCG, DMNC, dan DMNG
Perusahaan Asosiasi : DDPI, SMT, SNT, SNL ,TDAE, EID, NURI, LSTS, dan
TMAI
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
sebagian oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
27
Page 171
B. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan LHUTAH, yang memuat
penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini, yang
Makes siapkan dan buat setelah Makes melakukan UTAH atas Perseroan,
Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta merupakan satu kesatuan dan
bagian yang sama sekali tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan, dengan
ketentuan bahwa secara khusus mengenai kepemilikan Perseroan atas perusahaan-
perusahaan anak yang didirikan dan tunduk kepada hukum asing yaitu (i) Hillmas
Coal Pte. Ltd., (ii) Kalteng Investment Pte. Ltd., (iii) Shaanxi North West Power
Corporation (Singapore) Pte. Ltd., (iv) GEMS Trading Resources Pte. Ltd., (v) Golden
Multimedia Holdings Pte. Ltd., (vi) Celesta Prime Technology Pte. Ltd., (vii) Sunshine
Network Pte. Ltd., (viii) Dalligent Solutions Pte. Ltd., (ix) Alpha Prime Services Pte.
Ltd., (x) Shining Energy Pte.Ltd., (xi) Golden Prime Power Pte. Ltd., dan (xii) Beijing
Shuzhifang Technology Co. Ltd. (secara bersama-sama disebut “Perusahaan Anak
Asing”) yang tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah semata-mata
didasarkan kepada Legal Memorandum DLA Piper (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) yang memiliki kualifikasi yang mencakup wilayah yurisdiksi di mana
Perusahaan Anak Asing berada dan Makes sama sekali tidak memberikan pendapat
segi hukum secara independen sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing;
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf D Pendapat Segi Hukum ini;
4. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan hanya meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan
Anak sejak tanggal pendapat segi hukum Makes No.Ref.
0412/PSH/MP/IS/HU/CE/bm/11/2024 tanggal 13 November 2024 perihal
Pendapat Segi Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 (“Tanggal Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini
(“Tanggal Pendapat Segi Hukum”), dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal
laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 adalah Laporan Keuangan pada tanggal 30
Juni 2025 yang tidak diaudit (“Laporan Keuangan 30 Juni 2025”), serta dengan
memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. Anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi:
hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar
terakhir; dan
b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan,
Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi: hanya terbatas pada struktur
28
Page 172
permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan yang terjadi
pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
tahun sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun
tersebut berada di antara Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan
Tanggal Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka waktu tersebut,
tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham,
maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan
kepemilikan saham terakhir;
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan
Asosiasi merupakan pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya
yang terikat; (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan
Dana dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang
Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, termasuk tetapi tidak terbatas pada
risiko usaha, sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan; dan/atau (d)
harga penawaran Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025;
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perjanjian, transaksi,
pengaturan dan/atau kesepakatan lain dalam bentuk apapun (baik dalam bentuk
lisan, tertulis maupun bentuk lainnya) di antara para pihak dalam dokumen-
dokumen yang Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri,
membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa;
8. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.
4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan,
rujukan pada peraturan(-peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam
Pendapat Segi Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan
nama Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
29
Page 173
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
C. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dan buat dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 serta dengan memperhatikan huruf B dan huruf D Pendapat Segi Hukum ini, Makes
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 6 tanggal 2 Agustus 1996, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut di atas, telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober 1996, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni
1997, Tambahan No. 2258.
Pada tanggal 30 Desember 2004, Perseroan melakukan penggabungan usaha
(merger) dengan PT Supra Veritas, berdasarkan Akta Penggabungan No. 116 tanggal
30 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta,
yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan/Merger No. C-UM.02.01.340
tanggal 10 Januari 2005.
Pada tahun 2009, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Dian
Swastatika Sentosa menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan
penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan mana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 75 tanggal 24 Juli 2009, yang
mana akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-36038.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-12199 tanggal 4
Agustus 2009.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
sebagaimana dimuat dalam:
a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara
lain persetujuan pemegang saham untuk menyesuaikan dan mengubah
ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar, (ii) Pasal 9 – Pasal 15 Anggaran Dasar,
(iii) Pasal 18 – Pasal 19 Anggaran Dasar, (iv) Pasal 20 Anggaran Dasar dan (v)
Pasal 22 Anggaran Dasar, serta (vi) menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tanggal 28 Juli 2020, diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
30
Page 174
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli 2020 (“Akta
No.113/2020”); dan
b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara
lain persetujuan pemegang saham untuk menyesuaikan dan mengubah
ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemecahan saham
Perseroan (“Stock Split”) dengan rasio 1:10; dan (iii) penyesuaian Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split dan menyusun kembali Pasal
4 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni 2024, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (“Akta
No.163/2024”);
(selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang: Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan
Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (35117), Pengadaan Uap/Air Panas Dan
Udara Dingin (35301), Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900), Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (68111), Konstruksi Sentral
Telekomunikasi (42206), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209) dan
Aktivitas Perusahaan Holding (64200).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. merencanakan, membangun dan mengoperasikan pembangkit tenaga
listrik serta fasilitas-fasilitas yang berkaitan
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik,
penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga
listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
usaha;
iii. menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan
mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga
dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
31
Page 175
distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan
kegiatan produksi dan distribusi udara dingin;
iv. menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam
barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
v. menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan
dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah;
vi. menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan
perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal
dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air;
vii. menjalankan usaha-usaha di bidang bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur; dan
viii. menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran dari Peraturan Badan
Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).
32
Page 176
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
dalam Akta No. 163/2024, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) terbagi
atas 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh
lima rupiah).
Modal : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
Ditempatkan enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
rupiah) atau sejumlah 7.705.523.200 (tujuh miliar tujuh
ratus lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus)
saham.
Modal Disetor : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Nama Pemegang
No. Jumlah Saham Saham (Rp) %
Saham
@Rp25,00
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
1. PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000,00 59,90
2. Masyarakat 1.573.761. 730 38.723.668.250,00 20,40
3. Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750,00 19,70
Jumlah Modal Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000,00 100
Jumlah Saham dalam 16.294.476.800 407.361.920.000,00 -
Portepel
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh
sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan 30
Juni 2025.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, sejak Obligasi I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat
33
Page 177
perubahan atas struktur permodalan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir, kecuali Stock Split sebagaimana tercantum dakam Akta No.163/2024.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, pengendali Perseroan sampai dengan tingkat individu berdasarkan
Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (“Peraturan OJK No. 3/2021”) adalah Bapak Franky Oesman Widjaja.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
(“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK No.3/2021 adalah Franky
Oesman Widjaja, yang telah dilaporkan pada tanggal 5 Agustus 2024.
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 90 tanggal 18 Juni 2025, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0309211 tanggal 10 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0154740.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10 Juli 2025, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., MSc
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
Direktur : Timotius Max Sulaiman, S.E
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 33/2014, dan masing-masing masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum.
34
Page 178
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan telah mengangkat Susan Chandra sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan
tanggal 26 Januari 2017 yang berlaku efektif pada 3 Februari 2017.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No.
55/2015”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni
2024, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc.
Anggota : Ir. F.X. Sutijastoto M.A.
Anggota : Michell Suharli, M.Si., CPA., CA
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 55/2016.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan
telah mengangkat Lam Hendra sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Sirkuler Direksi dan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Perseroan, keduanya tanggal 25 Juni 2024.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : Robert A. Simanjuntak
Anggota : Franky Oesman Widjaja
Anggota : Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan dalam huruf D (Kualifikasi dan Observasi) huruf d di
bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang
dijalankannya saat ini, yaitu antara lain, Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik, Sertifikat Laik Operasi, dan Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diterima dan berdasarkan
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih berlaku
pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
bergerak (berupa tanah dan bangunan), dan benda bergerak (berupa kendaraan
bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan) (“Harta
Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes
terima.
35
Page 179
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-
lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 termasuk Rencana
Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain,
kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan yang penjaminannya telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta
Kekayaan Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut dapat berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (i) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan; (ii) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; (iii) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan; (iv) Perseroan
telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan
dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan, dan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk
periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga)
bulan terakhir; (v) Perseroan telah melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama
Bipartit (“LKS Bipartit”), yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi; dan (vi) Perseroan telah memperoleh pengesahan atas
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan
oleh Perseroan.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa
kepemilikan saham-saham pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, yang
dilakukan melalui penyertaan saham-saham secara langsung dan tidak langsung
dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan telah dilakukan secara sah
serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Adapun rincian atas penyertaannya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Pendapat Segi Hukum ini.
36
Page 180
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan
Pernyataan Perusahaan Asosiasi, masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah sesuai
dengan UUPT dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak
(“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan LHUTAH masing-masing Perusahaan
Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi”), kecuali atas BKES, DEMU,
EMAS, DSSI, DPMS, AMS, SSS, DASU, DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS,
BHBA, BNP, TBBU, EMS, WRL, BSA, KMS, GEI, DSU, DSI, USC, CAI, RSL, DAE, ASA, NIP,
BIC, CAC, CAS, SPI, CNP, CBP, DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS, IMU, RSHP,
DSMM, DMGE, DMGP, DMAS, DSMI, GMS, GPS, TDAE, EID, SMDI, SMSD, SMDP, SRXC,
KMG, SFDT, SFDC, ASIX, NURI, LGTS, TMAI, DMCE, DMCG, DMNC, dan DMNG, yang
berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan BKES, Pernyataan DEMU, Pernyataan
EMAS, Pernyataan DSSI, Pernyataan DPMS, Pernyataan AMS, Pernyataan SSS,
Pernyataan DASU, Pernyataan DSMS, Pernyataan DSMT, Pernyataan BMS,
Pernyataan BBEN, Pernyataan DSDG, Pernyataan DSVG, Pernyataan KIS, Pernyataan
BHBA, Pernyataan BNP, Pernyataan TBBU, Pernyataan EMS, Pernyataan WRL,
Pernyataan BSA, Pernyataan KMS, Pernyataan GEI, Pernyataan DSU, Pernyataan DSI,
Pernyataan USC, Pernyataan CAI, Pernyataan RSL, Pernyataan DAE, Pernyataan ASA,
Pernyataan NIP, Pernyataan BIC, Pernyataan CAC, Pernyataan CAS, Pernyataan SPI,
Pernyataan CNP, Pernyataan CBP, Pernyataan DAJ, Pernyataan WAL, Pernyataan NIL,
Pernyataan SKSD, Pernyataan PMS, Pernyataan PMSD, Pernyataan DPS, Pernyataan
IMU, Pernyataan RSHP, Pernyataan DSMM, Pernyataan DMGE, Pernyataan DMGP,
Pernyataan DMAS, Pernyataan DSMI, Pernyataan GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan
TDAE, Pernyataan EID, Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD, Pernyataan SMDP,
Pernyataan SRXC, Pernyataan KMG, Pernyataan SFDT, Pernyataan SFDC, Pernyataan
ASIX, Pernyataan NURI, Pernyataan LGTS, Pernyataan TMAI, Pernyataan DMCE,
Pernyataan DMCG, Pernyataan DMNC, dan Pernyataan DMNG, pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Legal Memorandum No. 11009050-
00001 tanggal 11 Januari 2024 yang diterbitkan oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd.,
selaku konsultan hukum negara Singapura (“Legal Memorandum DLA Piper”),
Perseroan juga memiliki penyertaan dalam Perusahaan Anak Asing yang didirikan
dan tunduk pada yurisdiksi di luar wilayah Republik Indonesia dan atas Perusahaan
Anak Asing tersebut telah dilakukan uji tuntas oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd.
berdasarkan yurisdiksinya, diperkuat dengan Pernyataan Perseroan bahwa sejak
Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Hillmas Coal Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui AMS adalah sebesar
100% (seratus persen);
b. Kalteng Investment Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Hillmas Coal Pte.
Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
c. Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd., perusahaan yang
berkedudukan di Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak
langsung melalui Hillmas Coal Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
d. GEMS Trading Resources Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
37
Page 181
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
GEMS adalah sebesar 100% (seratus persen);
e. Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui DSST
adalah sebesar 100% (seratus persen);
f. Celesta Prime Technology Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen);
g. Sunshine Network Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Celesta Prime
Technology Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
h. Dalligent Solutions Pte. Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Golden
Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 56,70% (lima puluh enam koma
tujuh nol persen);
i. Alpha Prime Services Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
sebesar 100% (seratus persen);
j. Shining Energy Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah sebesar
100% (seratus persen);
k. Golden Prime Power Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
sebesar 100% (seratus persen); dan
l. Beijing Shuzhifang Technology Co. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Republik Rakyat Cina, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung
melalui Dalligent Solutions Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, penyertaan
Perseroan dalam masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar
Perusahaan Anak, dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, serta UUPT.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan
Asosiasi telah sesuai dengan KBLI 2020.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan
Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun, kecuali
sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal masing-masing
penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang sedang
dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka
hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha
Perseroan, tetapi dalam hal penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
sekaligus secara bersama-sama oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
38
Page 182
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang
Makes terima dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang menjadi
obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun
baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan
dalam LHUTAH. Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
memiliki Izin-Izin Material yang masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan
Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, sebagaimana telah diuraikan secara rinci
dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
atas:
a. RKN, berupa:
(i) belum dimilikinya SLF untuk bangunan milik RKN.
Berdasarkan Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 28/2002”), diatur bahwa setiap
pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang
tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan,
dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam UU 46/2002 ini dikenai sanksi administratif, dapat berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) pembatasan kegiatan pembangunan;
(c) penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
(d) penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung;
(e) pembekuan persetujuan bangunan gedung;
(f) pencabutan persetujuan bangunan gedung;
(g) pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
(h) pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
39
Page 183
(i) perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan RKN, saat ini RKN masih dalam proses permohonan SLF
atas bangunan milik RKN.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban pokok dan material sebagaimana disyaratkan dalam Izin-Izin Material
Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan yaitu memiliki: (a) peraturan perusahaan; (b) membayarkan upah
karyawan di atas upah minimum yang berlaku; (c) mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (d) telah
melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir
dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; dan (e)
menyampaikan kewajiban pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, kecuali atas:
a. belum didirikan dan didaftarkannya LKS Bipartit oleh DSID, RKN, dan GWEM;
Berdasarkan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki
kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit tetapi belum membentuk LKS
Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan
juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan
pelaksana dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
b. Peraturan Perusahaan BBM;
Peraturan Perusahaan sedang dalam proses permohonan pengesahan
sebagaimana tercantum dalam website
https://pppkb.kemnaker.go.id/auth/register dengan No. #250924025.
Sehubungan dengan belum disahkannya peraturan perusahaan yang telah
terdaftar dengan sebagaimana mestinya dari BBM, BBM dapat dikenakan sanksi
pidana paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 188 Undang-
Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh UU Cipta Kerja.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perusahaan Anak memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah
berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, antara lain berupa tanah dan bangunan, hak kekayaan intelektual, dan
kendaraan bermotor, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan Anak dan
atas Harta Kekayaan Material dimaksud, tidak sedang diagunkan kepada pihak lain,
kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU,
EMR, RCI, BBU, KCP, BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL sebagaimana diuraikan secara rinci
40
Page 184
dalam masing-masing LHUTAH GEMS, KIM. RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP, BIB,
USC, DMI, KMS, dan BSL yang penjaminannya telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP,
BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI,
BBU, KCP, BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material terhadap
kegiatan usaha GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP, USC, DMI, KMS, dan
BSL, namun dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha BIB.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk
atas Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Anak telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak, Harta
Kekayaan Material dari Perusahaan Anak tidak sedang terlibat menjadi suatu objek
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun.
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan dengan menandatangani
perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan dalam LHUTAH
Perseroan (“Perjanjian Kredit”) dan Perjanjian Kredit tersebut masih berlaku dan
mengikat Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Perjanjian Kredit dan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan: (a) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan
kepada kreditur selama jangka waktu Perjanjian Kredit, termasuk atas kewajiban
Perseroan untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian
Kredit; (b) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahun
2024; dan (c) tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang dapat
membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2024 dan Rencana
Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan
lalai (default) atas ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang dapat mempengaruhi
operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material
sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut.
Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
material yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH Perseroan dan LHUTAH
Perusahaan Anak. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak: (a)
41
Page 185
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan dalam
keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang
dapat mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha
maupun pendapatan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, (b)
perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani Perseroan dan
masing-masing Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan (c) perjanjian-perjanjian
material tersebut masih berlaku, kecuali atas Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas
Land Plaza Jakarta No. 035/LA/RO/IX/2021 tanggal 15 September 2021 yang dibuat
oleh PT Royal Oriental dan GEMS yang berakhir pada 1 September 2024 yang
berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak, perjanjian tersebut
sedang dalam proses perpanjangan yang dimana sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum, sedang dalam proses negosiasi harga.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam masing-
masing LHUTAH Perseroan dan LHUTAH Perusahaan Anak serta pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak, tidak terdapat ketentuan
yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang
Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, dan berpotensi untuk menghalangi
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.
11. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan Obligasi I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan, dan sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. yang masing-
masing ditandatangani pada tanggal 24 November 2023 dan tanggal 4 Desember
2023.
12. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan tanggal 16
September 2025, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian D
huruf j (Kualifikasi dan Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) terhadap perjanjian
kredit yang terkait dengannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal
Pendapat Segi Hukum, oleh karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak
yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014; dan (b)
Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2024, termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek
yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Pefindo No.RC-298/PEF-DIR/IX/2025 tanggal
10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
42
Page 186
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 memiliki peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi
dan idAAsy (Double A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah, yang berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya, Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
memenuhi kriteria sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum
berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.
13. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan, termasuk pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang
menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase
pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai
pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
dan Perusahaan Anak, termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perusahaan
Anak serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan tanggal 17 September 2025 dan dari masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak tanggal 17
September 2025 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
Perusahaan Anak”), Perseroan dan Perusahaan Anak, serta masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (a) tidak
sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase
pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak
akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 termasuk Rencana
Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
14. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
Tahun 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 No. 5, tanggal
43
Page 187
11 Desember 2023, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta Addendum
IV dan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 No. 21
tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
b. PWA Obligasi;
c. PWA Sukuk Mudharabah;
d. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
e. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah;
f. Akta Pengakuan Utang No. 8 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
g. Akta Pengakuan Kewajiban No. 12 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 16 September 2025, yang dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara
Perseroan dan KSEI;
i. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Syariah No. 13 tanggal 16 September 2025,
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
antara Perseroan dan KSEI;
j. Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
IV Tahun 2025 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perjanjian-
perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas
telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014 dan
Peraturan OJK No. 7/2017.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, PWA Obligasi dan
PWA Sukuk Mudharabah telah dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan
OJK No.20/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin
Tbk. selaku Wali Amanat
15. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No.3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
44
Page 188
No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah
memperoleh pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli
Syariah sebagaimana ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 tanggal 15 September
2025 yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat
dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
16. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 tidak terdapat
kewajiban pemberitahuan atau memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Wali Amanat sebelumnya, kreditur, pihak lain dan/atau instansi lain yang
berwenang.
17. Berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum Makes, informasi yang disajikan dalam
Tambahan Informasi telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam
PSH dan LHUTAH.
45
Page 189
D. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
Asosiasi, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan
Anak, dan Perusahaan Asosiasi antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan,
Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi telah diungkapkan secara tepat
dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut
pendapat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen-dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan
Makes terima, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut
tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar,
tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat
faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan
Perusahaan Anak, Pernyataan Asosiasi dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak
ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh
pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen
tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned
copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak
bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau
konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable
document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen
yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang
secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi) untuk
melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,
lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran
Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan
Asosiasi, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang
saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
46
Page 190
Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan, Perusahaan Anak,
dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat Segi
Hukum ini.
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, RUPSu, Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan, Perusahaan
Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta pengambilan keputusan dalam RUPO, RUPSu
RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang berlaku saat itu
(termasuk Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan
Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi,) serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau
disetujui dalam RUPO, RUPSu, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan
atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau
penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.
e. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan, Perusahaan Anak, maupun Perusahaan Asosiasi, serta wakil-wakil
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan
Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan
mengingat bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang
disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya
dan tidak menyesatkan.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan
perjanjian-perjanjian material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan
dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan,
pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan atau penerimaan kepada atau untuk Perseroan, Perusahaan Anak, atau
Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
Perseroan Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi mempunyai kewenangan
dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut secara sah
dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan
dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada Perseroan,
Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau
yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak,
47
Page 191
dan/atau Perusahaan Asosiasi yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak
bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen
tersebut dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
dokumen tersebut.
h. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
tahun sebelum pernyataan pendaftaran sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam
Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik
dalam Pendapat Segi Hukum ini.
i. Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi, namun yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
tidak disediakan atau tidak diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau
Perusahaan Asosiasi kepada Makes tidak memuat informasi atau fakta material
yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum
ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Kualifikasi dan Observasi
a. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dapat dipengaruhi
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan mengenai Risiko
Usaha dan bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus dan/atau Informasi
Tambahan.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14
Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi.
48
Page 192
e. Masing-masing dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi
telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i)
perjanjian-perjanjian dimana Perseroan atau Perusahaan Anak merupakan pihak
(termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian
material sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (ii)
perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi dan yang diterbitkan
dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau
Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material
sebagaimana tercantum dalam dan Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (iii)
Anggaran Dasar Perseroan; (iv) Anggaran Dasar Perusahaan Anak; (v) Anggaran
Dasar Perusahaan Asosiasi, dan (vi) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
g. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan, Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dalam kerangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
masih berjalan dan Makes akan terus memperbaharui informasi-informasi
sebagaimana tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-
dokumen dan konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari
Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi setelah Tanggal
Pendapat Segi Hukum ini.
h. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
49
Page 193
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
50
Page 194
j. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
hal ini I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025) dapat dilakukan melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025 karena memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat)
peringkat teratas dari Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka panjang
(perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan
dapat diakses dari laman OJK
(https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
Panjang)) dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu
golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan
idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun
berdasarkan Surat Pefindo No.RC-298/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September
2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
IV Tahun 2025 memiliki peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi dan idAAsy
(Double A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah.
k. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
l. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik atau data industri.
m. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU
No.4/2023.
n. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, walaupun tembusannya
disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk maksud
atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025. Dengan
demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 karena sebab apapun tidak terlaksana,
batal atau dibatalkan.
51
Page 195
o. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan, Perusahaan Anak atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau yang
mengikat aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi yang
dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
p. Definisi sebagaimana digunakan dalam Pendapat Segi Hukum ini juga merujuk pada
definisi-definisi yang disebutkan dalam Informasi Tambahan, kecuali didefinisikan
lain dalam Pendapat Segi Hukum ini.
q. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
___________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
52
Page 196
Lampiran
Penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
Perusahaan Anak
1. GEMS Langsung 3.000.000.100* Rp300.000.010.000,00 51%
2. KIM Melalui GEMS 594.999 Rp594.999.000.000,00 99,99%
3. BBU Melalui KIM 110.499 Rp55.249.500.000,00 99,99%
Melalui GEMS 1 Rp500.000,00 <0,01%
4. BBM Melalui BBU 999 Rp99.900.000,00 99,9%
Melalui KIM 1 Rp100.000,00 0,1%
5. KCP Melalui KIM 12.014 Rp12.014.000.000,00 99,99%
Melalui GEMS 1 Rp1.000.000,00 0,01%
6. RCI Langsung 36.267 saham seri A Rp36.267.000.000,00 0,98%
Melalui GEMS 148.797 saham seri A Rp148.797.000.000,00 4,04%
Melalui GEMS 3.500.000 saham seri B Rp 3.500.000.000,00 94,98%
7. BIB Melalui RCI 183.887 Rp183.887.000.000,00 99,07%
8. TKS Melalui GEMS 833.299 Rp416.649.500.000,00 99,9999%
Melalui GEI 1 Rp500.000,- 0,0001%
9. BSL Melalui DSI 165.195 Rp165.195.000.000,00 94,74%
Melalui GEMS 8.075 Rp8.075.000.000,00 4,63%
Melalui USC 1.101 Rp1.101.000.000,00 0,63%
10. BBE Melalui ASL 9.068 Rp9.068.000.000,00 99,98%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,02%
i
Page 197
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
11. MAL Langsung 1 saham Seri A Rp1.000.000,00 0,01%
Melalui ASL 20.000 saham Seri A Rp20.000.000.000,00 0,33%
Melalui ASL 6.000.000 saham Seri B Rp6.000.000.000,00 99,45%
Melalui DEMU 12.939 saham Seri A Rp12.939.000.000,00 0,21%
12. SKS Melalui AMS 1.184.290 Rp118.429.000.000,00,00 48,95%
Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd. 554.150 Rp55.415.000.000,00 22,90%
Melalui PT Blackmas Makmur 22.620 Rp 2.262.000.000,00 0,95%
Melalui melalui DEMU 658.950 Rp65.894.000.000,00 27,20%
13. IMI Melalui PT DSST Mas 1.242.881 saham Seri A Rp124.288.100.000,00 7%
Gemilang
Melalui IMU 11.185.916 saham Seri A Rp1.118.591.600.000,00 63%
Melalui IMU 12.536.165 saham Seri B Rp532.787.012.500,00 30%
14. EMR Melalui IMU 1.194.564 Rp1.194.564.000.000,00 95,21738%
Melalui DSST 60.000 Rp60.000.000.000,00 4,78253%
Melalui BMS 1 Rp1.000.000,00 <0,01%
15. SPI Melalui EMS 349 Rp349.000.000,00 99,71%
Melalui IMI 1 Rp1.000.000,00 0,29%
16. SSN Melalui SPI 3.500 Rp350.000.000,00 70%
Melalui EMR 1.000 Rp100.000.000,00 20%
17. DSID Melalui Dalligent Solutions 15.543 Rp155.430.000.000,00 99,994%
Pte. Ltd
Melalui Golden Multimedia 1 Rp10.000.000,00 0,006%
Holdings Pte. Ltd.
18. RKN Langsung 77.314.710 Rp 77.314.710.000,00 99,5%
19. GMP Melalui GWEM 23.999 Rp23.999.000.000,00 99,996%
Melalui DSST 1 Rp1.000.000,00 0,004%
ii
Page 198
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
20. BKES Langsung 666.874 Rp666.874.000.000,00 99,99%
21. DEMU Langsung 901.085 Rp901.085.000.000,00 99,998%
PT Sinar Mas Tunggal 10 Rp10.000.000,00 0,001%
22. EMAS Langsung 141.999 Rp14.199.900.000,00 99,99%
Melalui DSSI 1 Rp100.000,00 0,01%
23. DSSI Langsung 213.840 Rp213.840.000.000,00 99,995%
PT Sinar Mas Tunggal 10 Rp10.000.000,00 0,005%
24. DPMS Melalui DASU 16.407 Rp16.407.000.000,00 99,994%
Langsung 1 Rp1.000.000,00 0,006%
25. AMS Langsung 10 Rp10.000.000 <0,01%
Melalui DEMU 333.784 Rp333.784.000.000 99,99%
26. SSS Langsung 3.871.808 Rp3.871.808.000.000,00 99,99%
Melalui DSSI 99 Rp99.000.000,00 0,01%
27. DSSR Langsung 415.683 Rp1.000.000,00 0,00024%
(sebelumnya Melalui PT DSSA Mas 1 Rp415.683.000.000,00 99,99976%
DASU) Infrastruktur
28. DSMS Melalui DASU 52.8426 Rp52.842.000.000,00 99,999%
Melalui BBEN 1 Rp1.000.000,00 0,0001%
29. DSMT Langsung 1 Rp100.000,00 <0,01%
Melalui DSST 4.237.499 Rp423.749.900.000,00 99,99%
30. BMS Melalui DSST 42.629 Rp42.629.000.000,00 99,98%
Langsung 10 Rp10.000.000,00 0,02%
iii
Page 199
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
31. BBEN Melalui DSSI 122.932 Rp30.733.000.000,00 99,994%
32. DSDG Melalui DSST 1 Rp1.000.000,00 0,00003%
Melalui SSS 3.861.003 Rp3.861.003.000.000 99,99997%
33. DSVG Melalui DSST 366.724 Rp366.724.000.000,00 99,9997%
Melalui SSS 1 Rp1.000.000,00 0,0003%
34. KIS Melalui KIM 999 Rp99.900.000,00 99,9%
Melalui GEMS 1 Rp100.000,00 0,01%
35. BHBA Melalui KIM 19.249 Rp19.249.000.000,00 99,995%
Melalui GEMS 1 Rp1.000.000,00 0,005%
36. BNP Melalui KIM 2.255.149 Rp225.514.900.000,00 99,99%
Melalui GEMS 1 Rp100.000,00 <0,01%
37. TBBU Melalui KIM 850.000 Rp425.000.000.000,00 99,941%
Melalui KCP 499 Rp249.500.000,00 0,058%
Melalui GEMS 1 Rp500.000,00 <0,01%
38. EMS Melalui GEMS 43.587 Rp43.587.000.000,00 99,87%
Melalui KIM 55 Rp55.000.000,00 0,13%
39. WRL Melalui EMS 27.045 Rp27.045.000.000,00 99,996%
Melalui KIM 1 Rp1.000.000,00 0,004%
40. BSA Melalui EMS 127.744 Rp12.774.400.000,00 99,9992%
Melalui KIM 1 Rp100.000,00 0,00008%
41. KMS Melalui GEMS 170.000 Rp170.000.000.000,00 99,9994%
Melalui RCI 1 Rp1.000.000,00 0,0006%
42. GEI Melalui GEMS 1.980 Rp1.980.000.000,00 99%
Melalui RCI 20 Rp20.000.000,00 1%
iv
Page 200
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
43. DSU Melalui GEMS 103.909 Rp103.999.000.000,00 99,9%
Melalui GEI 1 Rp1.000.000,00 0,1%
44. DSI Melalui DSU 990 Rp990.000.000,00 99%
Melalui GEMS 10 Rp10.000.000,00 1%
45. USC Melalui GEMS 99.000 Rp990.000.000,00 99%
Melalui GEI 1.000 Rp10.000.000,00 1%
46. CAI Melalui BKES 94.691 Rp94.691.000.000,00 99,998%
Langsung 1 Rp1.000.000,00 0,002%
47. ASL Melalui DEMU 855.129 Rp85.512.900.000,00 99,9999%
Langsung 1 Rp100.000,00 0,0001%
48. RSL Melalui ASL 11.623 Rp11.623.000,00 99,99%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,01%
49. DAE Melalui ASL 12.09 Rp12.097.000.000,00 99,99%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,01%
50. ASA Melalui ASL 160.179 Rp16.017.900.000,00 99,99%
Melalui DEMU 1 Rp100.000,00 0,01%
51. NIP Melalui MAL 28.253 Rp28.253.000.000,00 99,9965%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,0035%
52. BIC Melalui ASL 16.686 Rp16.686.000.000,00 99,99%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,01%
53. CAC Melalui ASL 9.052 Rp9.052.000.000,00 99,99%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,01%
54. CAS Melalui CAC 2.249 Rp2.249.000.000,00 99,96%
Melalui ASL 1 Rp1.000.000,00 0,04%
v
Page 201
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
55. CNP Melalui ASL 13.626 Rp13.626.000.000,00 99,99%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,01%
56. CBP Melalui CNP 3.843 Rp3.843.000.000,00 99,97%
Melalui ASL 1 Rp1.000.000,00 0,03%
57. DAJ Melalui ASL 9.720 Rp9.720.000.000,00 99,989%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,011%
58. WAL Melalui ASL 15.334 Rp15.334.000.000,00 99,993%
Langsung 1 Rp1.000.000,00 0,007%
59. NIL Melalui ASL 18.861 Rp18.861.000.000,00 99,995%
Langsung 1 Rp1.000.000,00 0,005%
60. SKSD Melalui Hillmas Coal Pte.Ltd 1.225 Rp1.225.000.000,00 49%
Melalui SKS 1.275 Rp1.275.000.000,00 51%
61. PMS Melalui AMS 284.376 Rp28.437.600.000,00 88,65%
Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd. 36.400 Rp3.640.000.000,00 11,35%
62. PMSD Melalui PMS 1.275 Rp1.275.000.000,00 51%
Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd. 1.225 Rp1.225.000.000,00 49%
63. DPS Melalui DEMU 5.150 saham Seri A dan 1.800 Rp5.150.000.000,00 dan 65,88%
saham Seri B Rp1.800.000.000,00
Melalui Alpha Prime Services 1.600 saham seri B Rp1.600.000.000,00 15,16%
Pte. Ltd
Melalui Golden Prime Power 2.000 saham seri B Rp2.000.000.000,00 18,96%
Pte. Ltd.
64. IMU Langsung 170.902 Rp170.902.000.000,00 6,83%
Melalui DSST 2.331.965 Rp2.331.965.000.000,00 93,17%
65. RSHP Melalui RKN 1.750 Rp1.750.000.000,00 70%
vi
Page 202
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
66. DSMM Melalui DASU 727 Rp727.000.000,00 99,86%
Melalui DEMU 1 Rp1.000.000,00 0,14%
67. DMGE Melalui DPMS 182.319 Rp182.319.000.000,00 99,01%
68. DMGP Melalui DMGE 131.445 Rp131.445.000.000,00 99,999%
Melalui DPMS 1 Rp1.000.000,00 0,001%
69. DMAS Melalui DSMM 20.597 Rp20,597.000.000,00 99,9957%
Melalui PT Daya Sentosa Sakti 1 Rp1.000.000,00 <0,01%
Renewables
70. DSST Langsung 10.329.592 Rp10.329.592.000.000,00 99,9999%
Melalui PT Sinar Mas Tunggal 10 Rp10.000.000,00 0,0001%
71. DSMI Melalui DSST 187.426 Rp187.426.000.000,00 99,999%
Melalui SSS 1 Rp1.000.000,00 0,001%
72. ENG Melalui DSST 86.599 Rp86.599.000.000,00 99,999%
Melalui SSS 1 Rp1.000.000,00 0,001%
73. GMS Melalui GWEM 249 Rp249.000.000,00 99,6%
Melalui DSST 1 Rp1.000.000,00 0,4%
74. GPS Melalui DSST 1 Rp1.000.000,00 0,01%
Melalui GWEM 7.749 Rp7.749.000.000,00 99,99%
75. GWEM Melalui DSST 102.749 Rp102.749.000.000,00 99,999%
Melalui SSS 1 Rp1.000.000,00 0,001%
76. SMDI Melalui DSST 575.746 Rp575.746.000.000,00 99,99%
Melalui SSS 1 Rp1.000.000,00 <0,01%
77. SMSD Melalui SMDI 490.599 Rp490.5999.000.000,00 99,99%
Melalui DSST 1 Rp1.000.000,00 <0,01%
vii
Page 203
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
78. SMDP Melalui SMSD 175.999 Rp175.999.000.000,00 99,99%
Melalui DSST 1 Rp1.000.000,00 <0,01%
79. SRXC Melalui DSST 19.499 Rp19.499.000.000,00 99,99%
Melalui SSS 1 Rp1.000.000,00 0,01%
80. SFDT Melalui DSST 289.999 Rp2.899.990.000 99,99%
Melalui SSS 1 Rp10.000 <0,01%
81. SFDC Melalui SFDT 289.999 Rp2.899.990.000 99,99%
Melalui PT Smartfren Telcom 1 Rp10.000 <0,01%
Tbk.
82. ASIX Melalui DSST 14.999 Rp14.999.000.000 99,99%
Melalui SSS 1 Rp1.000.000 <0,01%
83. KMG Melalui PT SMPlus Sentra 6.576.950 Rp657.695.000.000 99,99%
Data
Melalui Kira SG One Pte. Ltd. 6.576.950 Rp657.695.000.000 0,01%
84. SMSS Melalui SMSD 116.999 Rp116.990.000.000 99.99%
Melalui SMDI 1 Rp1.000.000 <0,01%
85. DMCE Melalui DPMS 132 Rp132.000.000 99,75%
Melalui DASU 1 Rp1000.000 0,25%
86. DMCG Melalui DMCE 154.974 Rp154.974.000.000 95,02%
Melalui PT Daya Sentosa Sakti 1.582 Rp1.582.000.000 4,98%
Renewables
87. DMNE Melalui DPMS 145 Rp145.000.000 99,32%
Melalui DASU 1 Rp1.000.000 0,68%
88. DMNG Melalui DASU 1.839 Rp1.839.000.000 95.04%
Melalui DMNE 96 Rp96.000.000 4,96%
viii
Page 204
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
Perusahaan Asosiasi
89. DDPI Melalui EMAS 1.380.470 saham Seri B Rp13.804.700.000,00 25%
90. SMT Melalui EMR 12.625 Rp1.262.500.000,00 50,5%
91. SNT Melalui DSMT 42.350 Rp423.500.000.000,00 25%
92. SNL Melalui DSMI 187.177 Rp187.177.000.000,00 24,76%
93. TDAE Melalui DSMS 188.699 Rp188.699.000.000,00 49%
94. EID Melalui DSSI 1.500 Rp14.592.000.000,00 50%
95. NURI Melalui SFDC 7.250.000 Rp7.250.000.000,00 25%
96. LSTS Melalui SMDI 57.539 Rp57.553.900.000,00 49,99%
97. TMAI Melalui TDAE 382.881 Rp382.881.000.000 75%
Catatan:
*Sebanyak 588.235.300 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus) saham berikut saham tambahan yang dimiliki oleh Perseroan
dalam GEMS atau sejumlah lembar saham yang diperlukan untuk memenuhi rasio penjaminan agunan, sedang digadaikan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 53
tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
ix
Names mentioned 231 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Makes & Partners
p.9 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.10 ×22
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.13 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas.
p.13 ×5
unresolved
org
PT ASIX Indonesia Cerdas
p.22 ×2
unresolved
org
PT Andalan Mas Sejahtera
p.22 ×2
unresolved
org
Alpha Prime Services Pte. Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT Andalan Satria Abadi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Andalan Satria Lestari
p.22 ×2
unresolved
org
PT Buana Bara Ekapratama
p.22 ×2
unresolved
org
PT Buana Bumi Energi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.22 ×2
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.22 ×2
unresolved
org
PT Bara Harmonis Batang Asam
p.22 ×2
unresolved
org
PT Buana Inti Citraprima
p.22 ×2
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
p.22
unresolved
org
PT Buana Mas Sejahtera
p.22 ×2
unresolved
org
PT Berkat Nusantara Permai
p.22 ×2
unresolved
org
PT Berkat Satria Abadi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Barasentosa Lestari
p.22 ×2
unresolved
org
Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
p.22
unresolved
org
PT Citra Alam Cahaya
p.22 ×2
unresolved
org
PT Citra Alam Indah
p.22 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Amanah Sentosa
p.22 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Bara Pratama
p.22 ×2
unresolved
org
Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
p.22
unresolved
org
PT Cahaya Nusa Pratama
p.22 ×2
unresolved
org
PT Duta Alam Ekapratama
p.22 ×2
unresolved
org
PT Duta Alam Jaya
p.22 ×2
unresolved
org
PT DSSR Daya Mas Sakti
p.22 ×2
unresolved
org
PT DSSP Power Mas Sejahtera
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Agra Sejahtera
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Cisolok Energi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Cisolok Geothermal
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra Energi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra Pangrango
p.22
unresolved
org
PT Daya Mas Nage Energi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Nage Geothermal
p.22 ×2
unresolved
org
PT DSSP Power Sentosa
p.22 ×2
unresolved
org
PT DSST Dana Gemilang
p.22 ×2
unresolved
org
PT Duta Sarana Internusa
p.22 ×2
unresolved
org
PT Dalligent Solusi Indonesia
p.22 ×2
unresolved
org
PT Dian Semesta Investasi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Surya Mas Makmur
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Sukses Makmur Selaras
p.22 ×2
unresolved
org
PT Dian Semesta Sentosa
p.22 ×2
unresolved
org
Dalligent Solutions Pte. Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT DSSE Energi Mas Utama
p.22
unresolved
org
PT DSSA Mas Infrastruktur
p.22
unresolved
org
PT Daya Sentosa Sakti Renewables
p.22
unresolved
org
PT Daya Anugerah Sejati Utama
p.22 ×2
unresolved
org
PT Dwikarya Sejati Utama
p.22 ×2
unresolved
org
PT DSST Video Gemilang
p.22 ×2
unresolved
org
PT Energi Mas Anugerah Semesta
p.22
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.22 ×4
unresolved
org
PT Era Mitra Selaras
p.23 ×2
unresolved
org
PT Eka Nusantara Gemilang
p.23 ×2
unresolved
org
PT GEMS Energy Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
PT GWS Medika Prima
p.23 ×2
unresolved
org
PT GWS Medika Sejahtera
p.23 ×2
unresolved
org
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
p.23
unresolved
org
Golden Prime Power Pte. Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
PT GWS Prima Sentosa
p.23 ×2
unresolved
org
PT GWS Era Medika
p.23 ×2
unresolved
org
Hillmas Coal Pte. Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
Kalteng Investment Pte. Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Karya Cemerlang Persada
p.23 ×2
unresolved
org
PT Kuansing Inti Makmur
p.23 ×2
unresolved
org
PT Kuansing Inti Sejahtera
p.23 ×2
unresolved
org
PT Karya Mining Solutions
p.23 ×2
unresolved
org
PT Manggala Alam Lestari
p.23 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Indah Lestari
p.23 ×2
unresolved
org
PT Nusa Indah Permai
p.23 ×2
unresolved
org
PT Persada Makmur Sejahtera
p.23 ×2
unresolved
org
PT Persada Makmur Selaras Dua
p.23 ×2
unresolved
org
PT Roundhill Capital Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusamas
p.23
unresolved
org
PT Rolimex Suburin Hutani Persada
p.23
unresolved
org
PT Rimba Subur Lestari
p.23 ×2
unresolved
org
Shining Energy Pte. Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati
p.23 ×2
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati Dua
p.23 ×2
unresolved
org
PT SMPlus Digital Investama
p.23 ×2
unresolved
org
PT SMPlus Sentra Data
p.23 ×2
unresolved
org
PT SMPlus Solusi Sejahtera
p.23 ×2
unresolved
org
Sunshine Network Pte. Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
Shaanxi North West Power Corporation
p.23
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Sarana Piranti Informatika
p.23 ×2
unresolved
org
PT Sintesa Sinergi Nusantara
p.23 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Rewired Xcellence
p.23 ×2
unresolved
org
PT SF Digital Terdepan
p.23 ×2
unresolved
org
PT SF Digital Commerce
p.23 ×2
unresolved
org
PT Tanjung Belit Bara Utama
p.23 ×2
unresolved
org
PT Trisula Kencana Sakti
p.23 ×2
unresolved
org
PT Unsoco
p.23 ×2
unresolved
org
PT Wahana Alam Lestari
p.23 ×2
unresolved
org
PT Wahana Rimba Lestari
p.23 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.25
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25 ×5
unresolved
org
PT Dana Digital Group
p.26
unresolved
org
PT Elang Andalan Nusantara
p.26
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pembelian Kembali
p.29
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.32 ×11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.33 ×4
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.33 ×5
unresolved
org
PT Rolimex Kimia
p.35
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka
p.35
unresolved
org
PT DSSA Mas
p.35
unresolved
org
PT DSSE Energi Mas
p.35
unresolved
org
PT Energi Mas Anugerah
p.35
unresolved
org
PT Sinarmas Sukses
p.35
unresolved
org
PT Daya Sentosa Sakti
p.35
unresolved
org
PT Rolimex Suburin Hutani
p.36
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra
p.37
unresolved
org
PT Teknovatus
p.37
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.39 ×2
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara USD
p.39 ×2
unresolved
person
USD
p.39 ×2
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia USD
p.39 ×2
unresolved
org
PT Bank Negara Indonesia IDR
p.39 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Publik Mirawati Sensi Idris
p.74
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.78 ×7
unresolved
person
Handhianto Suryo Kentjono
p.94 ×3
unresolved
person
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
p.94 ×4
unresolved
person
Dr. Hendrikus Passagi
p.94 ×6
unresolved
org
LinkNet Tbk
p.95 ×2
unresolved
org
PT Internux
p.95
unresolved
org
PT Mega Entertainment Indonesia
p.95
unresolved
org
PT Nokia Siemens Networks
p.95
unresolved
org
PT Mobile-
p.95
unresolved
org
Telecom Tbk
p.95
unresolved
org
Manajer Audit KAP Osman Ramli Satrio & Rekan
p.95
unresolved
org
Osman Ramli Satrio
p.95
unresolved
org
Hans Tuanakotta Mustofa
p.95
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.104 ×3
unresolved
org
Kemenkum
p.106 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.107
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.112
unresolved
org
PT Bank KB Indonesia Syariah
p.128
unresolved
org
PT KB Indonesia Finance
p.128
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.128
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.128
unresolved
org
Bank KB Syariah
p.128
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.128
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.128
unresolved
org
Bank Devisa
p.131
unresolved
person
H. Farmasi I. Gas J. Food
p.131
unresolved
org
Konsultan Hukum Makes & Partners
p.143
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.144
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.163
unresolved
org
Bapepam-LK
p.174 ×2
unresolved
person
Franky Oesman Widjaja. Pada Tanggal Pendapat Segi
p.177 ×8
unresolved
person
CPA.
p.178
unresolved
—
Lam Hendra
· Kepala Unit Audit Internal
p.178
unresolved
person
Dr. Susi Susantijo
p.178 ×2
unresolved
org
PT Royal Oriental
p.185
unresolved
person
H. Senior Partner
p.195
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.