Skip to content
Back to announcement

20251009_DSSA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31966186_lamp1.pdf

Listing Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 204

Page 1
                     81




                                                                                                                                  JADWAL
                            Tanggal Efektif                                        :                      28 Maret 2024      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                         :                         9 Oktober 2025
                            Masa Penawaran Umum                                    :                     6 Oktober 2025      Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik          :                         9 Oktober 2025
                            Tanggal Penjatahan                                     :                     7 Oktober 2025      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                :                        10 Oktober 2025


                             PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                             DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.



INFORMASI TAMBAHAN           INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                             BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                             OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                             SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
                             TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                             PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF




                                                                                                        PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                       Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
                                                                                                                                 Kantor Pusat:
                                                                                                                    Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                                                                                               Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; E-mail: corsec@dss.co.id
                                                                                                                            Website: www.dssa.co.id
                                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                                             DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                   dan
                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                   dan
                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025
                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp256.700.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                              (“OBLIGASI”)
                          Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
                          ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026 dan pembayaran
                          Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah 9 Oktober 2030.


                                                                                                                                     DAN
                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                  (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                           DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                  dan
                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                                      DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                  dan
                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
                                                       DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025
                                                          DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.243.300.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                           (“SUKUK MUDHARABAH”)
                          Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI,sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
                          Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                          Seri A       :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                              perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                                              hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                          Seri B       :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                              Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,095 % (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari Pendapatan
                                              yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                              Emisi.
                          Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026,
                          sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 9 Oktober 2028 untuk Seri A dan 9 Oktober 2030 untuk Seri B.
                                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                            OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN.
                            SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS
                            KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                            INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
                            SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
                            PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
                            PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU.
                            PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN
                            DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                            PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                            PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                            RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG BERGERAK DALAM BIDANG
                            PERTAMBANGAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
                            INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                                              PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                        idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
                                                                  UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                      OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                             EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                               PT ALDIRACITA                                                                                                                 PT INDO PREMIER             PT TRIMEGAH SEKURITAS             PT BRI DANAREKSA
                                                             PT BCA SEKURITAS                PT BNI SEKURITAS             PT MANDIRI SEKURITAS
                            SEKURITAS INDONESIA                                                                                                                  SEKURITAS                    INDONESIA Tbk                    SEKURITAS
                                                                                                                                WALI AMANAT:
                                                                                                                       PT BANK KB INDONESIA TBK.
                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025
Page 2
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 146/CSDSS-12/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal
Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
surat dari OJK No. S-50/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar Rupiah). Perseroan juga telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar lima
ratus dua puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah)
serta penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah). Perseroan berencana
untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025” dan “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024. Apabila
Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada Bab VI dalam Informasi Tambahan ini dan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM INI, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ..............................................................................................................................................................................xxi
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ........................................................................................................................... 1
           1.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN ........................................................................................................ 3
           2.     KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ................................................................................ 17
           3.     KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.............................................. 35
           4.     PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ......................................................................................... 35
           5.     WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ......................................................................................................... 36
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA .................................................................................................................................... 37
III.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................... 46
IV.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......... 53
           1.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................................................................... 53
           2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................................................................... 54
           3.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN......................................................................................................................................... 55
           4.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ....................................................................................................................... 57
           5.     KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK ......................................................................................................................... 60
           6.     PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
                  SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK............................................................................................. 68
           7.     TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG) .................................................................... 69
           8.     TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ....................................................................................................................................... 69
           9.     STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM ......... 73
           10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA .............................................................. 74
           A. KEGIATAN USAHA........................................................................................................................................................... 74
           B. PROSPEK USAHA............................................................................................................................................................. 81
           C. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) ..................................................................................... 81
           D. KECENDERUNGAN USAHA .............................................................................................................................................. 82
V.         PERPAJAKAN ................................................................................................................................................................. 83
VI.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ........................................................................................... 84
VII.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................................... 85
VIII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................................................................ 88
           1. RIWAYAT SINGKAT.................................................................................................................................................................... 88
           2. PERMODALAN WALI AMANAT ................................................................................................................................................ 89
           3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ......................................................................................................................... 89
           4. KEGIATAN USAHA ..................................................................................................................................................................... 90
           5. PERIZINAN WALI AMANAT ....................................................................................................................................................... 91
           6. PENGALAMAN KB BANK ........................................................................................................................................................... 92
           7. TUGAS POKOK WALI AMANAT ................................................................................................................................................ 92
           8. PENGGANTIAN WALI AMANAT................................................................................................................................................ 93
           9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT.................................................................................................................... 93
           10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN ........................................ 96
IX.        TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ................................................................ 98
X.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
           MUDHARABAH ........................................................................................................................................................... 103
XI.        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................................... 104




                                                                                                 i
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :    Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                         UUP2SK, yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                             seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                  dari cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                  saudara yang bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
                             seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                             komisaris dari pihak tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                             terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                             komisaris, atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                             tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                             dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                             menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                             pihak dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                             dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                             apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                             perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                            pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                            paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                            hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                        Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                        pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau
                        Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
                        Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                        Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                        Pembayaran.

“Akad Mudharabah”   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
                        Sentosa Tahap IV Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil
                        Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
                        Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                        Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
                        2025 tanggal 16 September 2025 yang dibuat dibawah tangan dan

                                    ii
Page 6
                                      bermeterai cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau
                                      pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu
                                      kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.

“Bank Kustodian”                  :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                                      dalam UUP2SK.

“Bunga Obligasi”                  :   Berarti tingkat bunga Obligasi sebesar 6,875% per tahun dengan
                                      jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi yang harus dibayar
                                      oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                                      dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat
                                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


“Bursa Efek”                      :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
                                      sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                                      PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
                                      berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening         :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi”                             tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                      Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                                      oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang Rekening Sukuk   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Mudharabah”                           tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                                      data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”           :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
                                      Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
                                      Emisi sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat
                                      puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah), dengan rincian sebagai
                                      berikut:
                                      a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan
                                           puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                           Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                           Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
                                           15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari
                                           Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                                           indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma dua
                                           lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                           terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                                      b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu
                                           triliun seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah)
                                           dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 17,095% (tujuh
                                           belas koma nol sembilan lima persen) dari Pendapatan yang
                                           Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                           sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima
                                           persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                           sejak Tanggal Emisi.




                                                iii
Page 7
                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                      Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                      Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                      tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang
                      dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                      dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                      360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                      30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”   :   Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                      Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
                      Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                      Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
                      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
                      Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
                      dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
                      POJK No.36/2014.

“DMO”             :   Berarti kewajiban perusahaan untuk menjual sebagian batu bara dari
                      bagiannya kepada pembeli untuk kepentingan dalam negeri sesuai
                      peraturan yang berlaku.

“EBT”             :   Berarti adalah sumber energi yang yang dihasilkan dari sumber-
                      sumber alam yang dapat diperbaharui secara alami dan memiliki
                      dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan sumber
                      energi konvensional.

“Efek”            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                      perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                      untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                      ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                      perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                      atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.

“Efek Syariah”    :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                      Modal.

“Emisi”           :   Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
                      dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“ESDM”            :   Berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                      Indonesia.

“Force Majeure”   :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                      kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,

                                iv
Page 8
                                   gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
                                   penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                                   secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                                   memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
                                   pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                   Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“FKP”                          :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil
                                   penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
                                   Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan
                                   melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“FPPO”                         :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                                   harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                                   Penjamin Emisi Obligasi.

“FPPSu”                        :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
                                   formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
                                   pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”              :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
                                   dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.

“Hari Bursa”                   :   Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
                                   Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia.

“Hari Kerja”                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                   nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                                   Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“HGB”                          :   Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
                                   Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
                                   Pokok-Pokok Agraria.

“Informasi Tambahan”           :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                   dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                   kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                   pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                   diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                   Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

“Jumlah Kewajiban”             :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk
                                   Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
                                   Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
                                   Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.



                                              v
Page 9
“Jumlah Terutang”                  :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                       Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                       perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
                                       Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                                       Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                                       waktu.

“KAP”                              :   Berarti Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                       melakukan audit terhadap laporan keuangan Konsolidasian
                                       Perseroan.

“Kompensasi Kerugian”              :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-
                                       MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
                                       Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
                                       Akibat Wanprestasi (At-Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah ‘An An-Nukul)
                                       sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                                       Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah dan/atau Dana Sukuk Mudharabah dimana dalam hal ini
                                       tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Mudharabah serta
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian
                                       atau keterlambatan tersebut

                                       Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
                                       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
                                       Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                       dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
                                       a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp173.611,-
                                            (seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sebelas Rupiah) per
                                            hari; dan
                                       b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp190.972,-
                                            (seratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua
                                            Rupiah) per hari.

“Konfirmasi Tertulis”              :   Berarti konfirmasi dalam bentuk surat mengenai saldo Sukuk
                                       Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                       Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
                                       Hasil dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.

“Konsultan Hukum”                  :   Berarti ahli hukum independen dan terdaftar di OJK yang ditunjuk
                                       Perseroan untuk memberikan pendapat hukum, dalam hal ini adalah
                                       Makes & Partners Law Firm.

“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO”   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR”                            yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
                                       Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                                       RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.

“KSEI”                             :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                       yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                                       dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang
                                       dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk
                                       Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                                       dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
                                       sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

                                                  vi
Page 10
“Kustodian”                           :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                          berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portfolio
                                          investasi kolektif, serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
                                          bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                                          Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                          ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
                                          Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.

“Manajer Penjatahan”                  :   Berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                                          penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai
                                          dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”                 :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                          pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                          diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.

“Masyarakat”                          :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                          Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                                          maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
                                          di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar
                                          negeri.

“Menkum” atau “Menkumham”             :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                                          nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                          Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                                          Perundang-undangan Republik Indonesia dan/atau nama lainnya).

“Nisbah Pemegang Sukuk                :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah”                               karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                          Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                                          Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan
                                          untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                          sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                          Mudharabah.

“Notaris”                             :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
                                          terdaftar di OJK, dalam hal ini Liestiani Wang, S.H., M.Kn.

“Obligasi”                            :   Berarti Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
                                          Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp256.700.000.000,- (dua
                                          ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan jangka
                                          waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, yang merupakan surat
                                          berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                          Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang
                                          dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

                                          Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                                          Obligasi sesuai dengan pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                          pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                                          dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                                          ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I “   :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                          Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024, yang
                                          dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                          Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I

                                                    vii
Page 11
                                            Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
                                            jumlah pokok obligasi sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
                                            puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan 5 (lima)
                                            tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II “    :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                            Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, yang
                                            dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                            Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
                                            Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
                                            jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun
                                            lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan jangka
                                            waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan
                                            5 (lima) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                            di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I Tahap III “   :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                            Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024, yang
                                            dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                            Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
                                            Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
                                            jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun
                                            lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah)
                                            dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3
                                            (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek
                                            serta didaftarkan di KSEI.

”Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”       :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
                                            tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                            penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                            Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
                                            peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
                                            dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
                                            sebagaimana terakhir diubah berdasarkan UUP2SK.

“OSS”                                   :   Berarti penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
                                            sistem online single submission.

“Pasar Modal”                           :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:

                                            a.   penawaran umum dan transaksi Efek;
                                            b.   pengelolaan investasi;
                                            c.   Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                                                 diterbitkannya; dan
                                            d.   lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pefindo”                               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”                     :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                            Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                                            pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                            Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”                     :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                            di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                            dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan


                                                      viii
Page 12
                                           peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                                           dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk Mudharabah”            :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
                                           Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
                                           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
                                           diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
                                           pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
                                           Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
                                           Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
                                           melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemeringkat”                          :   Berarti pihak yang melakukan usaha pemeringkatan atas (i) suatu
                                           Efek; dan/atau pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang
                                           Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek
                                           Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di
                                           OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

“Pemerintah”                           :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”                       :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                           dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
                                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
                                           tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.

“Pendapatan Bagi Hasil”                :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                                           dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                           Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
                                           Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal
                                           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan
                                           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
                                           Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang
                                           perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
                                           Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan
                                           Pendapatan Bagi Hasil.

                                           Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
                                           Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
                                           diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Pendapatan Yang Dibagihasilkan”       :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu pendapatan laba kotor
                                           konsolidasian Perseroan di bisnis pertambangan (Perusahaan Anak),
                                           bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis energi baru dan
                                           terbarukan (Perusahaan Anak), dan bisnis bahan kimia (Perusahaan
                                           Anak) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


“Pengakuan Kewajiban Sukuk             :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah”                                Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
                                           Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
                                           Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 12 tanggal 16 September 2025,
                                           yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Pengakuan Utang”                  :       Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                           sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                           Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 8

                                                      ix
Page 13
                                      tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
                                      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”              :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                      oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
                                      Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”         :   Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                      menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
                                      dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Obligasi
                                      berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT
                                      Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
                                      Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                                      Indonesia Tbk dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

“Penjamin Emisi Sukuk             :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah”                           menjamin Penawaran Umum Sukuk Mudharabah bagi kepentingan
                                      Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum
                                      Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                      Mudharabah, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
                                      Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier
                                      Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BRI Danareksa
                                      Sekuritas.

“Penjamin Pelaksana Emisi         :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi”                             penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi dalam
                                      hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
                                      BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
                                      Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BRI Danareksa Sekuritas,
                                      sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                                      Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk   :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah”                           penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk
                                      Mudharabah dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                                      PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo
                                      Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BRI
                                      Danareksa Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                      ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No. IX.A.1”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.1 tentang Penyampaian Pernyataan
                                      Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik.

“Peraturan No. IX.A.2”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                      Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                      Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran       :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 16 September
Obligasi”                             2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
                                      Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.

“Perjanjian Agen Pembayaran       :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 16 September
Sukuk”                                2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
                                      Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan

                                                 x
Page 14
                                          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana
                                          Sukuk Mudharabah.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI”                                     pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-104/OBL/KSEI/0825
                                          tanggal 16 September 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                                          cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Sukuk         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI”                       Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-
                                          046/SKK/KSEI/0825 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di
                                          bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi”                                 Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                                          Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
                                          Tahun 2025 No. 7 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di
                                          hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah”                         Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                          Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
                                          Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 11 tanggal 16
                                          September 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
                                          Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                          Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
                                          2025 No. 6 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
                                          Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah”                         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                          Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
                                          2025 No. 10 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
                                          Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran Umum            :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan”                   Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
                                          tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
                                          Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                          Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4
                                          tanggal 11 Januari 2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
                                          Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
                                          I Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
                                          Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I
                                          Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5 tanggal 14 Maret
                                          2024, Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                          Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024
                                          No. 21 tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan
                                          Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran Umum            :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Berkelanjutan”                      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
                                          2024 No. 5 tanggal yang dibuat di hadapan 11 Desember 2023,
                                          sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan

                                                    xi
Page 15
                                      Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I
                                      Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4 tanggal 11 Januari
                                      2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                      Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
                                      Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
                                      Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                                      Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
                                      tanggal 14 Maret 2024, Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum
                                      Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian Swastatika
                                      Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret 2024, yang
                                      seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
                                      Jakarta.

“Perusahaan Anak”                 :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                                      dengan jumlah minimal 50,00% (lima puluh persen) sehingga laporan
                                      keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                                      standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”             :   Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                                      baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
                                      penyertaan di antara 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) sampai
                                      dengan 49,99% (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan
                                      persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
                                      yang bersangkutan dan Perseroan memiliki pengaruh signifikan
                                      terhadap perusahaan tersebut.

“Perseroan”                       :   Berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
                                      terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                      Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Pernyataan Pendaftaran”          :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
                                      Publik.

“Pernyataan Pendaftaran Menjadi   :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif”                              Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                                      diubah pada UUP2SK, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
                                      Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                                      awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.

“PLN”                             :   Berarti Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu BUMN yang
                                      bergerak di bidang energi kelistrikan sebagai penyediaan energi
                                      nasional.

“POJK No. 3/2018”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
                                      POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
                                      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                                      Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
                                      Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                                      Efek Bersifat Utang.




                                                xii
Page 16
“POJK No. 13/2023”   :   Berarti Peraturan OJK No. 13/2023 tentang Kebijakan Dalam
                         Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang
                         Berfluktuasi secara Signifikan

“POJK No.14/2025”    :   Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025
                         tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                         Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara
                         Elektronik.

“POJK No. 17/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                         Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK
                         No. 3/2018.

“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
                         yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
                         Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 29/2023”   :   Berarti Peraturan OJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali
                         Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
                         Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
                         Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
                         Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                         Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
                         Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                         dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
                         Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
                         dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
                         dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                         Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus
                         juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,875% (enam koma


                                   xiii
Page 17
                               delapan tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun
                               sejak Tanggal Emisi.

                               Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                               Obligasi sesuai dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                               pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                               Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi.

“Pokok Sukuk Mudharabah”   :   Berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                               Mudharabah dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                               Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar
                               tiga ratus juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                                a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                     Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan
                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                     berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima
                                     belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang
                                     Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                     6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka
                                     waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun sejak
                                     Tanggal Emisi;
                               b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                     Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar
                                     tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                     Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                     Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                     17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari
                                     Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                     sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima
                                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
                                     adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi;

                               Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan
                               pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk
                               Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                               pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
                               Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
                               Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Rekening Efek”            :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                               Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                               yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                               Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Rp atau IDR”              :   Berarti mata uang Rupiah Indonesia.

“RUPO”                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                               dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSLB”                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.


                                          xiv
Page 18
“RUPSU”                       :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                  diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan Pemindahbukuan”       :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
                                  dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
                                  KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                                  Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                  diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                                  dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan
                                  ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE-
                                  00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat
                                  Utang dan Sukuk di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

“Seri Sukuk Mudharabah”       :   Berarti 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:

                                  a.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                       Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan
                                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                       berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima
                                       belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang
                                       Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                       6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka
                                       waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun sejak
                                       Tanggal Emisi;
                                  b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                       Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar
                                       tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                       Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                       17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari
                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                       sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima
                                       persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
                                       adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi;


                                  Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
                                  berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                                  pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
                                  Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
                                  Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                  Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                  tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                  melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
                                  Obligasi Seri B.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah”                       Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                                  atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk


                                             xv
Page 19
                                     Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
                                     Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B.

“Sukuk Mudharabah”               :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                     Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
                                     Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar
                                     tiga ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri Sukuk
                                     Mudharabah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                     Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah
                                     yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

“Sukuk Mudharabah I Tahap I”     :   Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
                                     2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah,
                                     yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                     tahun dan 5 (lima) tahun, dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                                     sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan
                                     telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Sukuk Mudharabah I Tahap II”    :   Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
                                     2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah,
                                     yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, dengan jangka waktu 370 (tiga
                                     ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun,
                                     dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,-
                                     (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh
                                     juta Rupiah) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
                                     KSEI.

“Sukuk Mudharabah I Tahap III”   :   Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
                                     Tahun 2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk
                                     mudharabah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                     Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan
                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III, dengan jangka waktu
                                     370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima)
                                     tahun, dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                     Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua
                                     ratus dua puluh juta Rupiah) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                                     didaftarkan di KSEI.

“Tanggal Distribusi”             :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                     Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
                                     beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                     wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                     dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
                                     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
                                     kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”                  :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
                                     Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                     berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                     Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,

                                               xvi
Page 20
                                     yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                                     Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                                     Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
                                     dalam Informasi Tambahan ini.

“Tanggal Pelunasan Pokok         :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                            dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                                     ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi, melalui Agen
                                     Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga        :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi”                            tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                                     tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
                                     Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Tanggal Pembayaran Kembali      :   Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Dana Sukuk Mudharabah”               jatuh tempo dan dapat ditagihkan seluruhnya dan wajib dibayar
                                     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
                                     dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran,
                                     dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Mudharabah.

“Tanggal Pembayaran Pendapatan   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Bagi Hasil”                          dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                     yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                     ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Mudharabah.

“Tanggal Pencatatan”             :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
                                     Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                                     Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Penjatahan”             :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                     Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                     setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

“USD” atau “US$”                 :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“UU Cipta Kerja”                 :   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                     2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“UUPM”                           :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                     sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK.

“UUP2SK”                         :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                     dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”                           :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                     Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                    :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
                                     Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia
                                     Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                                     negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

                                               xvii
Page 21
xviii
Page 22
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“ASIX”      :   PT ASIX Indonesia Cerdas
“AMS”       :   PT Andalan Mas Sejahtera
“APS“       :   Alpha Prime Services Pte. Ltd.
“ASA”       :   PT Andalan Satria Abadi
“ASL”       :   PT Andalan Satria Lestari
“BBE”       :   PT Buana Bara Ekapratama
“BBEN”      :   PT Buana Bumi Energi
“BBM”       :   PT Bungo Bara Makmur
“BBU”       :   PT Bungo Bara Utama
“BHBA”      :   PT Bara Harmonis Batang Asam
“BIB”       :   PT Borneo Indobara
“BIC”       :   PT Buana Inti Citraprima
“BKES”      :   PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
“BMS”       :   PT Buana Mas Sejahtera
“BNP”       :   PT Berkat Nusantara Permai
“BSA”       :   PT Berkat Satria Abadi
“BSL”       :   PT Barasentosa Lestari
“BST“       :   Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
“CAC”       :   PT Citra Alam Cahaya
“CAI”       :   PT Citra Alam Indah
“CAS”       :   PT Cahaya Amanah Sentosa
“CBP”       :   PT Cahaya Bara Pratama
“Celesta“   :   Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
“CNP”       :   PT Cahaya Nusa Pratama
“DAE”       :   PT Duta Alam Ekapratama
“DAJ”       :   PT Duta Alam Jaya
“DDMS”      :   PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu bernama PT DSSP Power Mas Sejahtera)
“DMAS”      :   PT Daya Mas Agra Sejahtera
“DMCE”      :   PT Daya Mas Cisolok Energi
“DMCG”      :   PT Daya Mas Cisolok Geothermal
“DMGE”      :   PT Daya Mas Geopatra Energi
“DMGP”      :   PT Daya Mas Geopatra Pangrango
“DMNE”      :   PT Daya Mas Nage Energi
“DMNG”      :   PT Daya Mas Nage Geothermal
“DPS”       :   PT DSSP Power Sentosa
“DSDG”      :   PT DSST Dana Gemilang
“DSI”       :   PT Duta Sarana Internusa
“DSID”      :   PT Dalligent Solusi Indonesia
“DSMI”      :   PT Dian Semesta Investasi
“DSMM”      :   PT Daya Surya Mas Makmur
“DSMS”      :   PT Daya Sukses Makmur Selaras
“DSMT”      :   PT Dian Semesta Sentosa
“DSPL“      :   Dalligent Solutions Pte. Ltd.
“DSSE“      :   PT DSSE Energi Mas Utama
“DSSI”      :   PT DSSA Mas Infrastruktur
“DSSR”      :   PT Daya Sentosa Sakti Renewables (dahulu bernama PT Daya Anugerah Sejati
                Utama)
“DSST”      :   PT DSST Mas Gemilang
“DSU”       :   PT Dwikarya Sejati Utama
“DSVG”      :   PT DSST Video Gemilang
“EMAS”      :   PT Energi Mas Anugerah Semesta
“EMR”       :   PT Eka Mas Republik

                                             xix
Page 23
“EMS”       :   PT Era Mitra Selaras
“ENG”       :   PT Eka Nusantara Gemilang
“GEI”       :   PT GEMS Energy Indonesia
“GEMS”      :   PT Golden Energy Mines Tbk
“GEMSTR“    :   GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
“GMP”       :   PT GWS Medika Prima
“GMS”       :   PT GWS Medika Sejahtera
“Golden“    :   Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
“GPP“       :   Golden Prime Power Pte. Ltd.
“GPS”       :   PT GWS Prima Sentosa
“GWEM”      :   PT GWS Era Medika
“Hillmas“   :   Hillmas Coal Pte. Ltd.
“IMI”       :   PT Innovate Mas Indonesia
“IMU”       :   PT Innovate Mas Utama
“KALTENG“   :   Kalteng Investment Pte. Ltd.
“KCP”       :   PT Karya Cemerlang Persada
“KIM”       :   PT Kuansing Inti Makmur
“KIS”       :   PT Kuansing Inti Sejahtera
“KMG”       :   PT Kuningan Mas Gemilang
“KMS”       :   PT Karya Mining Solutions
“MAL”       :   PT Manggala Alam Lestari
“NIL”       :   PT Nusantara Indah Lestari
“NIP”       :   PT Nusa Indah Permai
“PMS”       :   PT Persada Makmur Sejahtera
“PMSD”      :   PT Persada Makmur Selaras Dua
“RCI”       :   PT Roundhill Capital Indonesia
“RKN”       :   PT Rolimex Kimia Nusamas
“RSHP”      :   PT Rolimex Suburin Hutani Persada
“RSL”       :   PT Rimba Subur Lestari
“SE“        :   Shining Energy Pte. Ltd.
“SKS”       :   PT Surya Kalimantan Sejati
“SKSD”      :   PT Surya Kalimantan Sejati Dua
“SMDI”      :   PT SMPlus Digital Investama
“SMSD”      :   PT SMPlus Sentra Data
“SMSS”      :   PT SMPlus Solusi Sejahtera
“SN”        :   Sunshine Network Pte. Ltd.
“SNWP“      :   Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
“SPI”       :   PT Sarana Piranti Informatika
“SSDP”      :   PT SMPlus Sentra Data Persada
“SSN”       :   PT Sintesa Sinergi Nusantara
“SSS”       :   PT Sinarmas Sukses Sejahtera
“SRXC”      :   PT Sinarmas Rewired Xcellence
“SFDT”      :   PT SF Digital Terdepan
“SFDC”      :   PT SF Digital Commerce
“TBBU”      :   PT Tanjung Belit Bara Utama
“TKS”       :   PT Trisula Kencana Sakti
“USC”       :   PT Unsoco
“WAL”       :   PT Wahana Alam Lestari
“WRL”       :   PT Wahana Rimba Lestari




                                              xx
Page 24
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembangkit,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan udara dingin,
perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, konstruksi sentral
telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
    jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
    kesatuan usaha;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
    pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
    distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi
    udara dingin;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
    mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
    yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non
    hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
    rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
    dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
    dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
    tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
    dipindah-pindah;
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
    sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
    menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
    Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
    telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
    dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
    manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
    mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
    manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
    dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
    pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
    pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
    studi investasi infrastruktur; dan
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
    perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
    kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
    subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
    (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.


                                                          xxi
Page 25
Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara
langsung oleh Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap dan perusahaan holding.

PROSPEK USAHA

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah dinamika global yang menantang. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada triwulan II tahun 2025, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,12%
(YoY), lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya. Konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor menjadi
penggerak utama, sedangkan pertumbuhan dari sisi produksi didominasi oleh sektor pertanian, jasa, dan
konsumsi pemerintah. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025
berada dalam kisaran 4,6% hingga 5,4%, dengan dukungan dari investasi dan konsumsi domestik yang terus
membaik, meskipun prospek ekonomi global masih menghadapi tekanan.

Segmen usaha pertambangan tetap menunjukkan kinerja yang solid, didukung oleh harga dan permintaan global
yang masih berada pada tingkat relatif tinggi. Namun demikian, terdapat potensi penurunan permintaan dalam
jangka menengah, seiring dengan dinamika transisi energi global. Berdasarkan data pasar, harga batu bara
Newcastle tercatat mengalami penurunan hingga mencapai USD 125 per ton pada akhir tahun 2024,
mencerminkan mulai terjadinya stagnasi permintaan di pasar internasional. Penurunan ini dipengaruhi oleh
kebijakan dekarbonisasi yang semakin masif di negara-negara maju, termasuk Indonesia, yang mendorong
pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dalam bauran energi nasional. Meskipun demikian, kawasan Asia,
khususnya Tiongkok dan India, masih menjadi kontributor utama terhadap permintaan batu bara global,
sehingga tetap memberikan peluang bagi Perseroan untuk mempertahankan kinerja operasional sambil
melakukan penyesuaian strategis terhadap arah kebijakan energi yang lebih berkelanjutan.

Pada bisnis EBT, pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan EBT sebagai bagian dari strategi transisi
energi nasional. Target bauran EBT tahun 2025 disesuaikan menjadi 17–20%, lebih realistis dibandingkan target
sebelumnya sebesar 23%, mengingat capaian tahun lalu hanya mencapai 14,68%. Pemerintah melalui RUPTL
menargetkan peningkatan kapasitas terpasang EBT hingga 16 GW pada akhir 2025, dengan fokus pada
pembangkit listrik berbasis surya, air, dan biomassa untuk menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil.

Pada bisnis teknologi, prospek bisnis semakin terbuka lebar seiring dengan akselerasi transformasi digital yang
didorong oleh pemerintah. Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD 130–150 miliar pada
tahun 2025, menjadikannya sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Pemerintah menargetkan cakupan
infrastruktur digital hingga 95% wilayah Indonesia, serta peningkatan inklusi keuangan dan adopsi teknologi oleh
UMKM. Hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku bisnis teknologi untuk berkontribusi dalam pembangunan
ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Pada bisnis bahan kimia, prospek pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia tetap menjanjikan, seiring dengan
meningkatnya kebutuhan pangan nasional. Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta
ton pada tahun 2025, dengan stok nasional yang memadai untuk mendukung musim tanam. Sistem distribusi
pupuk semakin diperkuat melalui digitalisasi dan pengawasan berbasis data. Selain itu, implementasi Program
Mandatori B35 diperkirakan akan meningkatkan permintaan bahan kimia tertentu, seperti katalis untuk
biodiesel, yang berkontribusi pada penghematan devisa dan pengurangan emisi karbon secara signifikan.




                                                      xxii
Page 26
PEMASARAN

Pertambangan

Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal 25%
dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok, India,
Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak
penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, perusahaan terafiliasi Perseroan, dan beberapa pelanggan
lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.

Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.

Teknologi

Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas
area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan
menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.

Perseroan melalui Perusahaan Anak juga akan terus mengembangkan dan memperluas jangkauan pemasaran
layanan pusat data. Layanan pusat data ini tidak hanya akan memperkuat infrastruktur teknologi, tetapi juga
memberikan solusi yang lebih efisien, aman, dan andal bagi pelanggan, seiring dengan meningkatnya permintaan
akan layanan digital dan komputasi awan. Sampai dengan 30 Juni 25, layanan pusat data telah memiliki dan
mengelola 25 pusat data pada 24 kota di seluruh Indonesia dengan kapasitas IT load gabungan hingga 40 MW
untuk kapasitas yang telah beroperasi dan masih dalam tahap pengembangan.

Selain itu, dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan
melalui Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak
telah melakukan investasi pada PT Dana Digital Group (dahulu bernama PT Elang Andalan Nusantara), suatu
perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya.
Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung
komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi digital.

EBT

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung transisi energi nasional dan pencapaian target
dekarbonisasi, sejak tahun 2022, Perseroan secara konsisten memperkuat komitmennya terhadap
pengembangan bisnis EBT, dengan menjajaki beberapa peluang bisnis penyedia tenaga listrik energi panas bumi
dan tenaga surya. Melalui DMGP, Perseroan telah memperoleh izin dari ESDM untuk melaksanakan survei
pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Perseroan juga mendirikan entitas anak lainnya untuk mengembangkan proyek serupa di dua wilayah prospektif
lainnya, yaitu Cisolok-Cisukarame, Jawa Barat dan Nage, Nusa Tenggara Timur, di mana hingga 30 Juni 2025,
tahap awal survei penginderaan jarak jauh aktif di kedua lokasi tersebut telah diselesaikan.

Selain pengembangan panas bumi, Perseroan melalui DMAS juga telah menginisiasi produksi dan distribusi sel
dan panel surya fotovoltaik dengan merek dagang Dian Solar. Dalam rangka memperkuat ekosistem industri
energi surya nasional dan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, Perseroan bersama mitra strategis
mendirikan perusahaan patungan, yang pada bulan Juni 2025 telah meresmikan pengoperasian pabrik sel dan
panel surya yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini dirancang untuk dikelola secara
komersial oleh perusahaan patungan dan diharapkan menjadi salah satu pusat produksi energi surya terintegrasi
yang kompetitif di kawasan regional.


                                                     xxiii
Page 27
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi strategis bagi Perseroan dalam membangun portofolio
energi berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai jangka panjang.
Bahan Kimia

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan
kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan
Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.




                                                    xxiv
Page 28
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 Nama Obligasi                           :   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
                                             Tahun 2025.

 Jenis Obligasi                          :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                             Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                             sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                             Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                             Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                             kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                                             diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                                             kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
                                             Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
                                             atau Pemegang Rekening.

 Target Dana Obligasi Berkelanjutan I    :   Sebesar Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua ratus miliar
 Yang Akan Dihimpun                          Rupiah)

 Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I   :   Sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam
 Tahap IV                                    miliar tujuh ratus juta Rupiah)

 Harga Penawaran                         :   100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.

 Jangka Waktu Obligasi                   :   5 (lima) tahun.


 Tingkat Bunga Obligasi                  :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,875% (enam
                                             koma delapan tujuh lima persen) per tahun.

 Periode Pembayaran Bunga                :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
                                             tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
                                             Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
                                             nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
                                             yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                             ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                                             (tiga puluh) Hari Kalender.

 Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi       :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
                                             sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                                             dan/atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan                   :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan Obligasi             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Jaminan                                 :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                                             barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
                                             pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak
                                             dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
                                             Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak
                                             bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                             kemudian hari, kecuali harta kekayaan perseroan yang
                                             dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
                                             jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                             krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                             istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah

                                                   xxv
Page 29
                                            paripassu   tanpa   preferen   berdasarkan    Perjanjian
                                            Perwaliamanatan sesuai dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132
                                            Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Hasil Pemeringkatan Efek                :   idAA   (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Pembelian Kembali (buy back) Obligasi   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                            melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                            Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
                                            dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
                                            pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk
                                            kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                            dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi (“sinking fund”)                   fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                            mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                            Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
                                            hasil Penawaran Umum Obligasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi               :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
                                            Penawaran Umum.

Rapat Umum Pemegang Obligasi            :   RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
                                            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                                            Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini
                                            mengenai Penawaran Umum.

Wali Amanat                             :   PT Bank KB Indonesia Tbk.

Agen Pembayaran                         :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                                   xxvi
Page 30
3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

 Nama Sukuk Mudharabah                :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                          Tahap IV Tahun 2025.

 Target Dana Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus
 Berkelanjutan I Yang Akan Dihimpun       miliar Rupiah).

 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat
 Berkelanjutan I Tahap IV                 puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan rincian:

                                          a.   Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk
                                               Mudharabah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan
                                               puluh miliar Rupiah); dan
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk
                                               Mudharabah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun
                                               seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah).

 Harga Penawaran                      :   100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.

 Seri dan Jangka Waktu                :   a.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                               tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima)
                                               tahun sejak Tanggal Emisi.

 Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil     :   a.   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                               nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat satu
                                               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
                                               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                               6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun;
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                               nisbah adalah 17,095% (tujuh belas koma nol sembilan
                                               lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
                                               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                               6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per
                                               tahun; dan

 Periode Pembayaran Pendapatan Bagi   :   Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
 Hasil                                    dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
                                          Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase
                                          per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
                                          Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
                                          adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                                          bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

 Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk       :   Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
 Mudharabah                               dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
                                          (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan Sukuk             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
 Mudharabah

                                                xxvii
Page 31
Jaminan                              :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan
                                         khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                         bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk
                                         apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
                                         harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
                                         maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                         yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan
                                         Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
                                         menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
                                         semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
                                         tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
                                         dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
                                         Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

Hasil Pemeringkatan Sukuk            :   idAA (sy) (Double A Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah

Pembelian Kembali (buy back) Sukuk   :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah                               sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
                                         setelah tanggal penjatahan.

                                         Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                                         tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
                                         Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                         dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                         peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”)              fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
                                         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
                                         Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana
                                         penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                         Mudharabah.

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah    :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
                                         Penawaran Umum.

Rapat Umum Pemegang Sukuk            :   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat
Mudharabah                               diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                                         Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
                                         ini mengenai Penawaran Umum.

Wali Amanat                          :   PT Bank KB Indonesia Tbk.

Agen Pembayaran                      :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                               xxviii
Page 32
4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 20,51% atau sebesar Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta seratus
    dua puluh lima ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4 sampai dengan
    bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B;
2. Sekitar 35,81% atau sebesar Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
    delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
    pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
    III Tahun 2024 seri C; dan
3. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman bank.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk :
1. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh
    puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber
    dari utang Perseroan, melalui pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
    Tahap III Tahun 2024 Seri A;
2. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh
    puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber
    dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A;
3. Sekitar 31,20% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan
    Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal;
    dan
4. Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pengembangan pusat data SSDP, yang
     seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
     kepada SSDP secara langsung dari Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni
2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27
Juni 2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 31 Agustus 2025, yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp25,- per saham
            Nama Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)            %
 Modal Dasar                                           24.000.000.000        600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Sinar Mas Tunggal                                    4.615.523.200         115.388.080.000          59,9
 Masyarakat                                              1.573.761.730          39.344.043.250          20,4
 Saham Treasuri                                          1.516.238.270          37.905.956.750          19,7
 Jumlah Modal Disetor                                    7.705.523.200         192.638.080.000         100,0
 Jumlah Saham dalam Portepel                            16.294.476.800         407.361.920.000             -




                                                     xxix
Page 33
6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore
Global Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00967/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/IX/2025 tanggal 9 September 2025 dan
ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00275/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/111/2025 tanggal 18 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan opini wajar tanpa modifikasian.


LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                            30 Juni                                31 Desember
             KETERANGAN
                                             2025                          2024                     2023
 Total Aset Lancar                            1.589.679.262                1.998.334.342             1.425.780.623
 Total Aset Tidak Lancar                      2.292.146.625                1.696.736.917             1.637.492.394
 Total Aset                                   3.881.825.887                3.695.071.259             3.063.273.017
 Total Liabilitas Jangka Pendek                 872.891.897                  857.415.119               825.666.875
 Total Liabilitas Jangka Panjang                986.902.279                  894.076.747               516.790.956
 Total Liabilitas                             1.859.794.176                1.751.491.866             1.342.457.831
 Total Ekuitas                                2.022.031.711                1.943.579.393             1.720.815.186


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               30 Juni                                   31 Desember
          KETERANGAN
                                      2025                   2024                 2024                2023
 Pendapatan Usaha                   1.322.999.426          1.520.722.264        3.017.796.030       5.014.659.972
 Beban Pokok Penjualan                843.343.295            829.809.781        1.789.388.822       2.942.400.531
 Laba Kotor                           479.656.131            690.912.483        1.228.407.208       2.072.259.441
 Laba Usaha                           210.886.526            428.486.709          650.734.310       1.254.787.712
 Laba Sebelum Pajak                   221.975.994            433.575.021          710.243.648       1.181.069.686
 Laba Periode / Tahun Berjalan        171.145.314            346.679.493          542.780.490         865.313.519




                                                     xxx
Page 34
RASIO-RASIO PENTING

                                                                                       (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                           30 Juni                                  31 Desember
              Keterangan
                                                 2025                  2024                   2024                  2023
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan Usaha                                    -13,00%               -52,30%                -39,82%               -15,81%
 Laba Periode Tahun Berjalan                         -50,63%               -46,95%                -37,27%               -33,34%
 Total Aset                                            5,05%                 0,82%                 20,62%               -52,85%
 Total Liabilitas                                      6,18%                -8,47%                 30,47%               -60,97%
 Total Ekuitas                                         4,04%                 8,06%                 12,95%               -43,73%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Pendapatan
                                                     16,78%                 28,51%                 23,54%                23,55%
 usaha
 Pendapatan usaha/Total aset                         34,08%                 49,24%                 81,67%              163,70%
 Laba periode/tahun
                                                     12,94%                 22,80%                 17,99%                17,26%
 berjalan/Pendapatan usaha
 Laba periode/tahun berjalan/Total
                                                        4,41%               11,23%                 14,69%                28,25%
 aset (ROA)
 Laba periode/tahun berjalan/Total
                                                        8,46%               18,64%                 27,93%                50,29%
 ekuitas (ROE)
 Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan
                                                     18,53%                 30,40%                 24,34%                30,29%
 usaha)
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka
                                                        1,82x                  2,66x                 2,33x                 1,73x
 Pendek
 Debt to Equity Ratio                                   0,92x                  0,66x                0,90x                  0,78x
 Debt to Aset Ratio                                     0,48x                  0,40x                0,47x                  0,44x
 Interest Coverage Ratio 1)                             7,45x                 22,03x               12,07x                 14,13x
 Debt Service Coverage Ratio 2)                         2,65x                  7,24x                4,40x                  8,49x
Catatan:
1)  Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga.
2)  Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
    akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun


RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan beserta
pemenuhan rasio keuangan Perseroan per 30 Juni 2025:
                                                                               Pemenuhan Rasio
                     Rasio                              Persyaratan                                          Keterangan
                                                                                  Perseroan
 Bank
 Current Ratio                                            ≥1,10x                       1,82x                  Memenuhi
 Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio                    ≤ 3,50x                      2,61x                  Memenuhi
 EBITDA to Interest Expense Ratio 1)                      ≥ 3,00x                      7,45x                  Memenuhi
 Interest Bearing Debt to Equity Ratio                    ≤ 2,00x                      0,63x                  Memenuhi
 Debt Service Coverage Ratio                              ≥1,00x                       2,65x                  Memenuhi

 PUB Obligasi & Sukuk Berkelanjutan I
 DSSA Tahap I – Tahap III Tahun 2024
 Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas
                                                           ≥1:1                        1,82x                  Memenuhi
 Lancar (Current Ratio)
 Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas
                                                           ≤5:1                        0,41x                  Memenuhi
 (Net Debt to Equity Ratio)
 Rasio EBITDA dengan Beban Bunga
                                                          ≥1,1:1                       7,45x                  Memenuhi
 (Interest Coverage Ratio)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada. DSSA to Confirm


                                                                xxxi
Page 35
7.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
                                                                                                                 Kepemilikan
                                                                                                    Tahun                       Kontribusi
                                                             Kegiatan          Tahun                               Efektif
 No           Nama Perusahaan           Domisili                                                 Penyertaan                    Pendapatan*
                                                              Utama          Beroperasi                           Perseroan
                                                                                                  Perseroan                        (%)
                                                                                                                     (%)
                                                             Kepemilikan secara langsung
            PT Golden Energy Mines                         Perdagangan
     1.                                     Jakarta                           2010                 2009             51,0           86,5
            Tbk (GEMS)                                       batubara
            PT Rolimex Kimia
     2.                                     Jakarta        Perdagangan           1989              2008             99,5            3,5
            Nusamas (RKN)
            PT Bumi Kencana Eka                             Penyertaan
     3.                                     Jakarta                               -                2010             99,9             -
            Sejahtera (BKES)                                  saham
            PT DSST Mas Gemilang                            Penyertaan
     4.                                     Jakarta                               -                2012             99,9            7,3
            (DSST)                                            saham
            PT DSSA Mas                                     Penyertaan
     5.                                     Jakarta                               -                2013             99,9             -
            Infrastruktur (DSSI)                              saham
            PT DSSE Energi Mas                              Penyertaan
     6.                                     Jakarta                              2020              2014             99,9            2,7
            Utama (DSSE)                                      saham
            PT Energi Mas Anugerah                          Penyertaan
     7.                                Tangerang                                  -                2020             99,9             -
            Semesta (EMAS)                                    saham
            PT Sinarmas Sukses                              Penyertaan
     8.                                     Jakarta                               -                2012             99,9             -
            Sejahtera (SSS)                                   saham
     9.     PT Daya Sentosa Sakti           Jakarta         Penyertaan            -                2025             99,9            0
            Renewables (dahulu                                saham
            bernama PT Daya
            Anugerah Sejati Utama)
            (DSSR)
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025.

                                                                                                                     Tahun      Kepemilikan
                                                                                                      Tahun
 No               Nama Perusahaan                      Domisili           Kegiatan Utama                          Penyertaan      Efektif
                                                                                                    Beroperasi
                                                                                                                   Perseroan   Perseroan (%)
                                                           Kepemilikan secara tidak langsung
  1.       PT Roundhill Capital Indonesia               Jakarta        Penyertaan saham dan            2014         2009           51,5
                                                                            perdagangan
  2.       PT Kuansing Inti Makmur                       Jambi        Pertambangan batu bara           2005         2009           51,0
  3.       PT Trisula Kencana Sakti                   Kalimantan      Pertambangan batu bara           2008         2010           51,0
                                                        Tengah
  4.       GEMS Trading Resources Pte. Ltd.            Singapura            Perdagangan                2012         2012           51,0
  5.       PT Karya Mining Solutions                    Jakarta         Jasa pertambangan              2025         2013           51,5
  6.       PT GEMS Energy Indonesia                     Jakarta             Perdagangan                  -          2015           51,0
  7.       PT Era Mitra Selaras                         Jakarta          Penyertaan saham                -          2016           51,0
  8.       PT Dwikarya Sejati Utama                     Jakarta          Modal ventura dan               -          2018           51,0
                                                                       manajemen konsultasi
  9.       PT Unsoco                                    Jakarta            Jasa konsultasi                -         2018           51,0
                                                                             manajemen
 10.       PT Borneo Indobara                           Jakarta       Pertambangan batu bara           2005         2009           51,0
 11.       PT Bara Harmonis Batang Asam                  Jambi        Pertambangan batu bara           2010         2010           51,0
 12.       PT Karya Cemerlang Persada                    Jambi        Pertambangan batu bara           2011         2010           51,0
 13.       PT Bungo Bara Utama                           Jambi        Pertambangan batu bara           2017         2010           51,0
 14.       PT Berkat Nusantara Permai                    Jambi        Pertambangan batu bara             -          2010           51,0
 15.       PT Tanjung Belit Bara Utama                   Jambi        Pertambangan batu bara             -          2010           51,0
 16.       PT Kuansing Inti Sejahtera                    Jambi        Pertambangan batu bara             -          2017           51,0
 17.       PT Bungo Bara Makmur                          Jambi        Pertambangan batu bara           2019         2017           51,0
 18.       PT Wahana Rimba Lestari                      Jakarta       Pertambangan batu bara             -          2016           51,0
 19.       PT Berkat Satria Abadi                       Jakarta       Pertambangan batu bara             -          2016           51,0
 20.       PT Duta Sarana Internusa                     Jakarta            Jasa konsultasi               -          2018           51,0
                                                                             manajemen
 21.       PT Barasentosa Lestari                       Jakarta       Pertambangan batu bara           2015         2018           51,0
                                                                        dan pengembangan
                                                                      pembangkit listrik mulut
                                                                              tambang


                                                                         xxxii
Page 36
                                                                                                   Tahun      Kepemilikan
                                                                                     Tahun
No           Nama Perusahaan              Domisili        Kegiatan Utama                        Penyertaan      Efektif
                                                                                   Beroperasi
                                                                                                 Perseroan   Perseroan (%)
22.   PT Rolimex Suburin Hutani            Jakarta      Perdagangan pupuk              -           2008          69,7
      Persada
23.   PT Citra Alam Indah                  Jakarta          Perdagangan                -          2011           99,9
24.   PT Andalan Satria Lestari            Jakarta    Pertambangan batu bara         2015         2012           99,9
25.   PT Nusantara Indah Lestari           Jakarta        Perdagangan dan              -          2009           99,9
                                                      pertambangan batu bara
26.   PT Wahana Alam Lestari               Jakarta        Perdagangan dan              -          2009           99,9
                                                      pertambangan batu bara
27.   PT Manggala Alam Lestari             Jakarta    Pertambangan batu bara         2015         2009           99,9
28.   PT Rimba Subur Lestari              Sumatera    Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
                                           Selatan
29.   PT Buana Bara Ekapratama             Jakarta    Pertambangan batu bara         2017         2012           99,9
30.   PT Duta Alam Ekapratama              Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
31.   PT Andalan Satria Abadi              Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
32.   PT Duta Alam Jaya                    Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
33.   PT Buana Inti Citraprima             Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
34.   PT Citra Alam Cahaya                 Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
35.   PT Cahaya Nusa Pratama               Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
36.   PT Nusa Indah Permai                Sumatera    Pertambangan batu bara           -          2009           99,9
                                           Selatan
37.   PT Cahaya Bara Pratama               Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2014           99,9
38.   PT Cahaya Amanah Sentosa             Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2017           99,9
39.   PT Innovate Mas Utama                Jakarta       Penyertaan saham              -          2014           99,9
40.   Golden Multimedia Holdings Pte.     Singapura      Penyertaan saham              -          2014           99,9
      Ltd.
41.   Celesta Prime Technology Pte.       Singapura      Penyertaan saham              -          2014           99,9
      Ltd.
42.   Dalligent Solutions Pte. Ltd.       Singapura       Penyertaan saham             -          2020           56,7
43.   PT Dalligent Solusi Indonesia        Jakarta    Informasi dan komunikasi       2020         2020           56,7
44.   Beijing Shuzhifang Technology         Beijing   Penelitian ilmiah dan jasa     2020         2020           56,7
      Co., Ltd.                                                teknologi
45.   Sunshine Network Pte. Ltd.          Singapura       Penyertaan saham             -          2014           99,9
46.   PT Dian Semesta Sentosa              Jakarta        Penyertaan saham             -          2018           99,9
47.   PT Buana Mas Sejahtera               Jakarta        Penyertaan saham             -          2016           99,9
48.   PT DSST Dana Gemilang                Jakarta        Penyertaan saham             -          2021           99,9
49.   PT Dian Semesta Investasi            Jakarta        Penyertaan saham             -          2022           99,9
50.   PT DSST Video Gemilang               Jakarta        Penyertaan saham             -          2022           99,9
51.   PT Buana Bumi Energi                 Jakarta        Penyertaan saham             -          2011           99,9
52.   Golden Prime Power Pte. Ltd.        Singapura       Penyertaan saham             -          2016           99,9
53.   Shining Energy Pte. Ltd.            Singapura       Penyertaan saham             -          2016           99,9
54.   Alpha Prime Services Pte. Ltd.      Singapura      Penyertaan saham              -          2016           99,9
55.   PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu       Jakarta       Penyertaan saham              -          2015           99,9
      bernama PT DSSP Power Mas
      Sejahtera)
56.   PT Andalan Mas Sejahtera             Jakarta       Penyertaan saham            2023         2016           99,9
57.   PT DSSP Power Sentosa                Jakarta     Jasa penunjang tenaga           -          2015           99,9
                                                               listrik
58.   Hillmas Coal Pte. Ltd.              Singapura      Penyertaan saham              -          2016           99,9
59.   PT Persada Makmur Sejahtera          Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2016           99,9
60.   PT Persada Makmur Selaras Dua        Jakarta    Pertambangan batu bara                      2017           99,9
61.   PT Surya Kalimantan Sejati           Jakarta    Pertambangan batu bara         2019         2016           99,3
62.   PT Surya Kalimantan Sejati Dua       Jakarta    Pertambangan batu bara           -          2017           99,6
63.   Kalteng Investment Pte. Ltd         Singapura      Penyertaan saham              -          2016           99,9
64.   Shaanxi North West Power            Singapura      Penyertaan saham              -          2016           99,9
      Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
65.   PT Daya Sukses Makmur Selaras        Jakarta       Penyertaan saham              -          2016           99,9
66.   PT Daya Mas Geopatra Energi          Jakarta       Penyertaan saham              -          2022           99,0



                                                         xxxiii
Page 37
                                                                                                        Tahun       Kepemilikan
                                                                                         Tahun
 No           Nama Perusahaan                Domisili          Kegiatan Utama                        Penyertaan       Efektif
                                                                                       Beroperasi
                                                                                                      Perseroan    Perseroan (%)
 67.   PT Daya Mas Geopatra                  Jakarta          Pengusahaan tenaga            -           2022           99,0
       Pangrango                                                     panas bumi
 68.   PT Daya Surya Mas Makmur              Jakarta           Penyertaan saham             -           2022           99,9
 69.   PT Innovate Mas Indonesia             Jakarta                 TV berbayar          2011          2012           99,9
 70.   PT Eka Mas Republik                   Jakarta         Penyedia jasa internet       2011          2015           99,9
 71.   PT GWS Era Medika                     Jakarta        Penyertaan saham dan            -           2022           99,9
                                                            konsultasi manajemen
                                                                        lainnya
 72.   PT GWS Medika Prima                   Jakarta                     Medis            2023          2022           99,9
 73.   PT GWS Medika Sejahtera               Jakarta                     Medis              -           2022           99,9
 74.   PT Eka Nusantara Gemilang             Jakarta                  Teknologi           2023          2023           99,9
 75.   PT Daya Mas Agra Sejahtera            Jakarta        Jasa penunjang tenaga         2024          2023           99,9
                                                                 listrik untuk PLTS
 76.   PT GWS Prima Sentosa                  Jakarta                     Medis              -           2023           99,9
 77.   PT Sarana Piranti Informatika         Jakarta           Penyertaan saham             -           2023           99,9
 78.   PT Sintesa Sinergi Nusantara        Yogyakarta       Penyedia jasa internet        2022          2023           89,9
 79.   PT SMPlus Digital Investama           Jakarta           Penyertaan saham             -           2023           99,9
 80.   PT SMPlus Sentra Data                 Jakarta           Penyertaan saham             -           2023           99,9
 81.   PT SMPlus Sentra Data Persada         Jakarta             Aktivitas hosting        2024          2023           99,9
 82.   PT Sinarmas Rewired Xcellence         Jakarta      Jasa manajemen konsultas        2024          2024           99,9
                                                          teknologi dan transformasi
                                                                         digital
 83.   PT Kuningan Mas Gemilang              Jakarta             Aktivitas hosting          -           2024           99,9
 84.   PT ASIX Indonesia Cerdas              Jakarta             Jasa manajemen             -           2024           99,9
                                                           konsultasi teknologi dan
                                                               transformasi digital
                                                                     berbasis AI
 85.   PT SF Digital Terdepan                Jakarta           Penyertaan saham             -           2024           99,9
 86.   PT SF Digital Commerce                Jakarta           Penyertaan saham             -           2024           99,9
 87.   PT SMPlus Solusi Sejahtera            Jakarta            Jasa teknologi dan        2014          2024           99,9
       (dahulu bernama PT Teknovatus                        kegiatan terkait lainnya
       Solusi Sejahtera)
 88.   PT Daya Mas Cisolok Energi            Jakarta          Penyertaan saham              -           2024           99,9
 89.   PT Daya Mas Cisolok Geothermal        Jakarta         Pengusahaan tenaga             -           2024           99,9
                                                                 panas bumi
 90.   PT Daya Mas Nage Energi               Jakarta          Penyertaan saham              -           2024           99,9
 91.   PT Daya Mas Nage Geothermal           Jakarta         Pengusahaan tenaga             -           2024           99,9
                                                                 panas bumi

Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.




                                                              xxxiv
Page 38
8.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
     TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                     Tingkat Suku
                                         Jumlah
                                                    Bunga / Tingkat   Jangka
              Keterangan                  Pokok                                  Jatuh Tempo          Peringkat
                                                     Bagi Hasil per   Waktu
                                      (jutaan Rp)
                                                      Tahun (%)
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
 Seri A                                  150.250        8,25%         3 tahun    18 April 2027    idAA dari Pefindo

 Seri B                                  199.750        8,75%         5 tahun    18 April 2029    idAA dari Pefindo

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
 Tahap I
 Seri A                                   89.000        8,25%         3 tahun    18 April 2027   idAA(sy) dari Pefindo

 Seri B                                   61.000        8,75%         5 tahun    18 April 2029   idAA(sy) dari Pefindo

 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
 Seri B                                  171.225        8,50%         3 Tahun    5 Juni 2027      idAA dari Pefindo

 Seri C                                  836.690        9,00%         5 tahun    5 Juni 2029      idAA dari Pefindo

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
 Tahap II
 Seri B                                  228.000        8,50%         3 Tahun    5 Juni 2027     idAA(sy) dari Pefindo

 Seri C                                  174.880        9,00%         5 tahun    5 Juni 2029     idAA(sy) dari Pefindo

 Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
                                                                      370 Hari   6 Desember
 Seri A                                  199.170        6,500%                                    idAA dari Pefindo
                                                                      Kalender      2025
                                                                                 26 November
 Seri B                                  857.520        8,125%        3 Tahun                     idAA dari Pefindo
                                                                                     2027
                                                                                 26 November
 Seri C                                1.484.090        8,625%        5 tahun                     idAA dari Pefindo
                                                                                     2029
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
 Tahap III
                                                                      370 Hari   6 Desember
 Seri A                                  199.170        6,500%                                   idAA(sy) dari Pefindo
                                                                      Kalender      2025
                                                                                 26 November
 Seri B                                  366.135        8,125%        3 Tahun                    idAA(sy) dari Pefindo
                                                                                     2027
                                                                                 26 November
 Seri C                                  393.915        8,625%        5 tahun                    idAA(sy) dari Pefindo
                                                                                     2029
 Jumlah                                5.410.795

Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri
A yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,- dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar
Rp199.170.000.000,- akan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini.

9.   KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
     DEPAN

Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan hingga Desember 2025 sebagai
berikut:




                                                        xxxv
Page 39
                                       Tingkat Suku
                                      Bunga / Tingkat      Jangka            Jatuh                             Jumlah Pokok
             Keterangan                                                                     Peringkat
                                       Bagi Hasil per      Waktu            Tempo                               (jutaan Rp)
                                        Tahun (%)
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap III                        370 Hari       6 Desember
                                          6,50%                                          idAA dari Pefindo         199.170
 Seri A                                                    Kalender          2025
 Sukuk Mudharabah                                          370 Hari       6 Desember        idAA(sy) dari
                                          6,50%                                                                    199.170
 Berkelanjutan I Tahap III Seri A                          Kalender          2025            Pefindo
 Total                                                                                                             398.340

Perseroan akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh
tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,- dan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,-.

                                                    Mata
 Nama Bank                                                            Jatuh Tempo             Pembayaran Pokok Pinjaman
                                                    Uang
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk*                     USD     Oktober 2025                                    9.789.000
 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk*          USD     Oktober 2025                                      621.000
 PT Bank Central Asia Tbk**                         USD     Oktober 2025                                    6.300.000
 PT Bank Central Asia Tbk**                          IDR    Oktober 2025                               46.317.050.000
 Total dalam Mata Uang USD                                                                                 16.710.000
 Total dalam Mata Uang IDR                                                                             46.317.050.000
*) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tahap III dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
**) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah saat ini dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen
Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.

Adapun setelah tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat
perubahan jumlah liabilitas karena pembayaran liabilitas, dengan detail sebagai berikut:

            Pinjaman                      Mata Uang                    Jumlah Pembayaran                Periode Pembayaran
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                USD                                     9.789.000              Juli 2025
 PT Bank Woori Saudara
                                              USD                                      621.000               Juli 2025
 Indonesia 1906 Tbk
 PT Bank Central Asia Tbk                     USD                                     6.300.000              Juli 2025
 PT Bank Central Asia Tbk                     IDR                             555.804.600.000                Juli 2025
 PT Bank Rakyat Indonesia
                                              USD                                    50.000.000              Juli 2025
 (Persero) Tbk
 PT Bank Negara Indonesia
                                              IDR                            1.000.000.000.000               Juli 2025
 (Persero) Tbk
 Total dalam Mata Uang IDR                    IDR                           1.555.804.600.000
 Total dalam Mata Uang USD                    USD                                    66.710.000




                                                           xxxvi
Page 40
    I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                      dan
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS
                                          DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                      dan
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR
                                  TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                                menawarkan:
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp256.700.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS
                                                JUTA RUPIAH)
                                                 (“OBLIGASI”)

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap 6,875%
(enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh
tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 9 Oktober 2030.




                                                            1
Page 41
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR
                           RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)

         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah
                                                         menerbitkan:
                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                             dan
                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
     DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS
                                                DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                             dan
               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS
                                                  DUA PULUH JUTA RUPIAH)
         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan
                                                 menerbitkan dan menawarkan:
               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025
    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.243.300.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR TIGA
                                                     RATUS JUTA RUPIAH)
                                                  (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut :

 Seri A    :  Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh
              miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
              Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat
              satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam
              koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak
              Tanggal Emisi.
 Seri B    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun
              seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
              dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
              17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
              hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
              Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026, sedangkan pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 9 Oktober 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan 9 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
           MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                          idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)




                                 PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                              Kegiatan Usaha Utama:
                        Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
                                                   Kantor Pusat:
                                      Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                 Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                  Telepon : +6221 31990258; Faksimili: +622131990259; E-mail: corsec@dss.co.id
                                              Website: www.dssa.co.id



                                                            2
Page 42
1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar
tujuh ratus juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap 6,875% (enam koma
delapan tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat
tanggal jatuh tempo di 9 Oktober 2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.




                                                         3
Page 43
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                          Bunga                           Obligasi
                           Ke-
                            1                        9 Januari 2026
                            2                          9 April 2026
                            3                           9 Juli 2026
                            4                        9 Oktober 2026
                            5                        9 Januari 2027
                            6                          9 April 2027
                            7                           9 Juli 2027
                            8                        9 Oktober 2027
                            9                        9 Januari 2028
                            10                         9 April 2028
                            11                          9 Juli 2028
                            12                       9 Oktober 2028
                            13                       9 Januari 2029
                            14                         9 April 2029
                            15                          9 Juli 2029
                            16                       9 Oktober 2029
                            17                       9 Januari 2030
                            18                         9 April 2030
                            19                          9 Juli 2030
                            20                       9 Oktober 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.




                                                      4
Page 44
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
    harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada
    afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
    a. Periode penawaran pembelian kembali;
    b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. Tata cara penyelesaian transaksi;
    f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
          masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
    Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
    antara lain;
    a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
    sebagaimana dimaksud dalam angka 14 Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
16. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut;
17. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut.
18. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomi Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;

                                                      5
Page 45
19. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
         untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
         jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
         1). Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2). Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
    b. Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
         1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
     ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
     mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
     tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
             selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
     b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
             angka 3 huruf b tidak terlanggar.
     c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
             atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya
             Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
             Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
          i.     Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
                 berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
                 dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
                 kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
                 kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
                 tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                 berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
         ii.     Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
                 bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
        iii.     Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh
                 melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur
                 dalam angka 3 huruf b.
     d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
             dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari
             kepada pihak ketiga manapun kecuali:
          i.     Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha
                 sehari-hari; atau


                                                        6
Page 46
       ii.       Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip
                 Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
     e. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih
            dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
            yang diaudit;
2.   Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
     a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan
            secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
            persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan
            oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan
            diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap
            telah disetujui; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
            diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
            diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
            selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali
            Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
     ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
     mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
            dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
            sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
            prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
            keuangan sebagai berikut:
         i.      Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak
                 kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
        ii.      Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
                 tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang
                 yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna
                 usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas
                 dan setara kas.
       iii.      Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu
                 berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak,
                 penyusutan, dan amortisasi.
     c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
            Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
            Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
            menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
            Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di
            atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian
            (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
            atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
     e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
            Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan
            memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
     f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
            pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
            yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1
            (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan;
     g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
            perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
     h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
            Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup

                                                          7
Page 47
       untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
       SAK di Indonesia;
i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
       dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
       (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
       dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
       pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
       Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
    i.        Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
              yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
   ii.        Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
              negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
       usahanya sebagaimana mestinya;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
    i.        Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
              informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
              kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
              laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
   ii.        Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
              waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
  iii.        Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
              selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
              tiap tahun buku Perseroan terakhir.
  iv.         Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
              kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga
              terkait:
           I.      90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                   Akuntan Publik; atau
          II.      150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
                   Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
         III.      180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
                   laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                   laporan keuangan secara keseluruhan.
   v.         Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
              I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
                   laporan Akuntan Publik; atau
              II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
                   Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
             III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan
                   Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
                   keuangan secara keseluruhan.
  vi.        Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
             yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang
             dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
             I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
                   kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran,
                   uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
             II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
                   dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
                   dengan persyaratan Obligasi.
             III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
                   menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
                   perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus
                   dilaksanakan.


                                                       8
Page 48
           IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
                sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
                tersebut;
           V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
                tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
                kejadian-kejadian tersebut.
           VI. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat
                sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
                secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di
                audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m
                romawi iii.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
      sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
      perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
      dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
      dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
      Perseroan;
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
      sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
      pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
      tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak
      diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
      pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
      tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
      dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
      dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
      peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
      berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan penting dengan
      pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
      disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
      Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi
      Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
      ketentuan sebagai berikut:
   i.      Pemeringkatan Tahunan
           I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
                10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
                Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
           II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
                Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup
                hal-hal sebagai berikut:
                a) Peringkat baru; dan
                b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.

                                                     9
Page 49
        iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
             I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
                 yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
             II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                 Berkelanjutan sepanjang:
                 a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                      tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
        iv. Pemeringkatan Ulang
             I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                 peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i
                 romawi I dan butir ii romawi II, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                 dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
                 dimaksud.
             II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi
                 I berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                 atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                 peringkat dimaksud.
        v. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
             Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
             Kerja sebelum tanggal pembayaran.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
     oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
     Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Sub bab
     Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan Nomor 3 huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut
     Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah
     lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dalam setahun;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
     setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
     dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Nomor 2 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
       Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
       dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. Nomor 2 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana

                                                        10
Page 50
          tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
          Wali Amanat;
     c.   Nomor 2 huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
          tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
          Wali Amanat;
          -    Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya
               sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan.
          -    Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
               sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
          -    RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
               sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
               Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
               dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
               Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
               tagihan yang bersangkutan.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
         pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Pemegang Obligasi; atau
     b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
         Perseroan (cross default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
         (lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
         yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan);
         atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
         keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
         tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
         Perjanjian Perwaliamantan Obligasi; atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
         berwenang.
3.   Apabila:
     a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam
         prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
         Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara
         material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamantan; atau
     c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau
         Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
         yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau

                                                        11
Page 51
     d.  Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
         membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
     e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
     Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional atas biaya Perseroan.


RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Emiten dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
        pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan
        POJK No. 14/2025.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14/2025.
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.

2.   Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan
     dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025. Yang
     dimaksud RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
     menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang
     menggunakan:
     a. Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO, yaitu
          Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang
          disetujui Otoritas Jasa Keuangan;
     b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
          Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
     dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
     perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO dari
     Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
     Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau
     biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam e-RUPO.
     dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.


                                                       12
Page 52
3.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dan/atau e-RUPO dapat
     diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
          dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
          ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
          tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
          dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
4.   Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
5.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO
     dan/atau e-RUPO, maka Wali -Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan
6.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO :
     a. Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          RUPO dan/atau e-RUPO;
     c. Pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
          Kalender sebelum RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
          dan/atau e-RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran;
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
          RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          (1) situs web penyedia sistem;
          (2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          (3) situs web Emiten; dan/atau
          (4) situs web bursa efek;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
     f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
          (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
7.   Tata cara RUPO dan/atau e-RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
          diterbitkan oleh KSEI;
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
          (1) untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
               terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
          (2) untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
               terdaftar dalam daftar -Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.

                                                         13
Page 53
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
        setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
        tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
        RUPO;
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
        demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Obligasi yang dimilikinya;
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain;
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
        dalam kuorum kehadiran;
     i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan hak
        suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara
        mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain;
     j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
             Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
        Wali Amanat;
     l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
        oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
        RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO;
     o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan wajib
        untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPO;
     p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
        dalam menyediakan materi RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO dan/atau e-RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
            (c) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;


                                                         14
Page 54
         (e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
               per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (2) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
               dan/atau e-RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
     (3) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
               dan/atau e-RUPO ;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
         (c) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib
               diadakan, RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO .
b.   RUPO dan/atau e-RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau
         e-RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO dan/atau e-RUPO kedua;
     (3) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
     (5) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.


                                                     15
Page 55
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
             diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang keempat;
         (7) RUPO dan/atau e-RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
             diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
             kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
    ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib
    memberikan dan meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman
    hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO
    dan/atau e-RUPO.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
    Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada Masyarakat
    paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO dan/atau e-RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.




                                                      16
Page 56
2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

     NAMA SUKUK MUDHARABAH

     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.

     JENIS SUKUK MUDHARABAH

     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
     Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
     Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
     adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

     Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga
     listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan (Perusahaan Anak), bisnis energi baru dan terbarukan
     (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis bahan kimia (Perusahaan Anak), dan investasi
     (Perusahaan Anak);

     Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
     piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah.

     PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
     SYARIAH

     Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
     tertanggal 15 September 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa
     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
     Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah.

     HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

     Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

     JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

     Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus
     empat puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) ini terdiri dari:
      Seri A     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,-
                    (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                    berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                    15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                    indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka
                    waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
      Seri B     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu
                    triliun seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                    Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                    dimana besarnya nisbah adalah 17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari
                    Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma
                    delapan tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
                    sejak Tanggal Emisi.

     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026, sedangkan

                                                            17
Page 57
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah
pada tanggal 9 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 9 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

       Bagi Hasil Ke-                  Seri A                                    Seri B
     1                           9 Januari 2026                            9 Januari 2026
     2                             9 April 2026                              9 April 2026
     3                              9 Juli 2026                               9 Juli 2026
     4                           9 Oktober 2026                            9 Oktober 2026
     5                           9 Januari 2027                            9 Januari 2027
     6                             9 April 2027                              9 April 2027
     7                              9 Juli 2027                               9 Juli 2027
     8                           9 Oktober 2027                            9 Oktober 2027
     9                           9 Januari 2028                            9 Januari 2028
     10                            9 April 2028                              9 April 2028
     11                             9 Juli 2028                               9 Juli 2028
     12                          9 Oktober 2028                            9 Oktober2028
     13                                                                    9 Januari 2029
     14                                                                      9 April 2029
     15                                                                       9 Juli 2029
     16                                                                    9 Oktober 2029
     17                                                                    9 Januari 2030
     18                                                                      9 April 2030
     19                                                                       9 Juli 2030
     20                                                                    9 Oktober 2030


Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana
Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                      18
Page 58
SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 adalah sebagai berikut:




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah

1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah
   dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang tidak
   bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha
   Perseroan yaitu di bidang penyediaan tenaga listrik dan uap dan kegiatan perusahaan holding.
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH)
   sesuai dengan Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada
   akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah

Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara
pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan
mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil).
Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.

Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali
Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil
sebagai rukun-rukun akad mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
    syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
    penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
    dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
    periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan
    Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
    dengan karakteristik Akad Syariah; dan

                                                      19
Page 59
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah
ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
     perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
     Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad :

1.   Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
     Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
     (Mudharib), selaku pengelola dana Sukuk Mudharabah.
2.   Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp1.243.300.000.000,-
     (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
          a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
          b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
     terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

 Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
 untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga
 miliar tiga ratus juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk (setelah
 dikurangi biaya-biaya emisi):
 a. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
     juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
     Perseroan, melalui pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
     2024 Seri A.
b. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
     juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari
     pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A.
c. Sekitar 31,20% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan
     untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
d. Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pengembangan pusat data SSDP, yang
     seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
     kepada SSDP secara langsung dari Perseroan.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara
proporsional. Mudharib (Emiten) mengusulkan dan Shahib al-mal (Pemegang Sukuk) menyetujui bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah disetujui/disepakati, maka Shahib al-mal melepaskan
hak untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Mudharib sebagai insentif, oleh karena itu penghitungan
Nisbah adalah atas pendapatan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Mudharib
tersebut.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis energi baru dan
terbarukan (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis bahan kimia (Perusahaan Anak), dan
investasi (Perusahaan Anak).


                                                       20
Page 60
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan
jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara paripassu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
   1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
       a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
       b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
           menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
   2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota
       Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
       Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek
       Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
       Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
       demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
       Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
       setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
   3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah,
       maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka
       Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah
       Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
       hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui
       RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
       Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
   4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh
       haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah
       menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

B.   Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
     Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
     1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
     2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
          dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
     Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
     dilaksanakannya RUPSU.


                                                      21
Page 61
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Pembelian Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Sukuk Mudharabah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
    dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
         Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
         setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk serta mengumumkan kepada publik dalam
    waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi
    yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak
    dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
    kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 14 Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk
    Mudharabah yang tidak dijamin;

                                                     22
Page 62
16. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
18. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomi Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
    tersebut;
19. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
        hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
        dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
        Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka
    8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
        1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
             digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2) Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional
    b. Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
         1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
             digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional


HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
     dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
     Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
        i.  Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
            selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
       ii.  Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur
            dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
      iii.  Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
            Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
            bubarnya Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
            a.   Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                 Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
                 perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
                 penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau
                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
                 penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset
                 dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk
                 Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.


                                                      23
Page 63
            b.    Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
                  dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
            c.    Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak
                  boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang
                  diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub Bab ini.
      iv.   Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
            dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
            hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
            1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan
                  usaha sehari-hari; atau
            2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
                  Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
       v.   Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih
            dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
            yang diaudit.
2.   Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan
     ketentuan:
      a.    permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b.    Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang
            disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
            Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut
            tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak
            permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya
            waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
      c.    jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
            penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
            data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
            persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
            sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu
            permohonan tersebut dianggap telah disetujui.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah
     dan Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
     Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait
         lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan
         merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
         sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
         prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan
         kondisi keuangan sebagai berikut:
         1.     Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio
                tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
         2.     Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
                tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu);
                Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
                pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi,
                utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
         3.     Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma
                satu berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga,
                pajak, penyusutan, dan amortisasi.
     c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
         pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali
         Amanat Sukuk pada hari yang sama;

                                                       24
Page 64
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu
   sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi.
   Jumlah sanksi tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
   pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
   dalam setahun.
e. sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan
   dibayarkan kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya
   Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
   Pembayaran;
f. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
   jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
   perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana
   (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
   perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
   Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
   untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
   SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
   Sukuk dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
   (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
   dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
   pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
   (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   (i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
         yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
   (ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
         negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
         informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
         kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
         laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
   (ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
         Mudharabah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
         oleh Perseroan.
   (iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
         selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
         tiap tahun buku Perseroan terakhir.
   (iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
         kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada
         Lembaga terkait:
         1.     90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                Akuntan Publik; atau
         2.     150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
                Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         3.     180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
                laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                laporan keuangan secara keseluruhan.
   (v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:


                                                    25
Page 65
         1.       90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
                  laporan Akuntan Publik; atau
           2.     150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
                  Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
           3.     180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan
                  laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                  laporan keuangan secara keseluruhan.
     (vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
           yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
           keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
           1.     Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
                  kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                  atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
           2.     Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
                  pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
           3.     Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
                  menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                  Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
                  menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
           4.     Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
                  sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
                  kejadian tersebut;
           5.     Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
                  yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada,
                  uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
     (vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk
           sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut
           dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
           di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf
           m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
n.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
     sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
     perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
     dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
     dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
     Perseroan;
p.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau
     kejadian sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
     sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
     pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q.   mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r.   memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
     pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
     gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
     pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan penting dengan
     pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
     disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
     dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI
     tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;

                                                     26
Page 66
     u.   melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020,
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Pemeringkatan Tahunan
               i.       Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK
                        paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
                        sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
                        Mudharabah yang diterbitkan.
               ii.      Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
                        Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                        harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                        paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
                        mencakup hal-hal sebagai berikut:
                        a.     peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                        b.     penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
               i.      Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                       kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                       paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut,
                       mencakup hal-hal sebagai berikut:
                       1) peringkat baru; dan
                       2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
               ii.     Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                 i.    Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib
                       memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                       yang direncanakan.
                 ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                       Berkelanjutan sepanjang:
                       a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                       b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
                            Mudharabah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
            4) Pemeringkatan Ulang
                 i.    Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                       peringkat Sukuk Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3
                       huruf u angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                       pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                       diterimanya peringkat dimaksud.
                 ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4
                       butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                       masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                       berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
                       setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     v.   menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk
          Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya 5
          (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
      Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar
      kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Mudharabah;
2.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
      yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal
      penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk


                                                         27
Page 67
      Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
      oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
 3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
      Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
      Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
      kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi
      Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
      (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
      Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
      yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
      Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
 4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
      (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk di dalamnya Sukuk
      Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
      memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang
      dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
      dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
      pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
      Amanat;
 5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
      dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
      suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.    Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a.      Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
              (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
              diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
              keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk; atau
      b.      Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
              waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
              umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh)
              Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
              diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
              keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
      c.      Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
              dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
              umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh)
              Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
              diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
              keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
      - Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
         Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak
         memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah.
      - Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
      - RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
         sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan
         penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
         tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.
         Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
         bersangkutan.

                                                        28
Page 68
2.    Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
      tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
            Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk
            Mudharabah; atau
      b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
            Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
            (lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
            yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
            seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
            (akselerasi pelunasan); atau
      c.    Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat
            Sukuk Mudharabah secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
            memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
            dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
            adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
            berwenang.

 3.   Apabila:
      a.    Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam
            prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
      b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
            apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
            menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
            mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      c.    Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan,
            atau Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
            berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
            mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
            kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      d.    Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
            membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
            material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      e.    Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
      f.    Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;

      Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
      Mudharabah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
      Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk
      Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk
      memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat
      pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
      Emiten.

4.    Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
      sanksi sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar
      oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan
      diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
      Mudharabah yang dimilikinya.



                                                      29
Page 69
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Emiten dapat
melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.

1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
   a.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
         mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan
         Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan
         ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan
         jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan
         tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
         20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14/2025.
   b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c.    memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
   d.    mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan
         POJK No. 14/2025;
   e.    Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Selain pelaksanaan RUPSU dan/atau e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
   20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU dan/atau e-RUPSU secara elektronik sesuai dengan
   Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025. Yang dimaksud RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU adalah
   pelaksanaan RUPSU oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana
   media elektronik lainnya, yang menggunakan:
   a. Sistem Penyelenggaraan RUPSU secara elektronik (e-RUPSU), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSU,
        yaitu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain
        yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan;
   b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
        Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
   dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
   perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPSU atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSU
   dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
   Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau
   biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam e-RUPSU.
   dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
3. RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
         Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dan/atau e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
         Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
         KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah
         yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
         hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
   b.    Perseroan;

                                                      30
Page 70
      c.   Wali Amanat Sukuk; atau
      d.   OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU dan/atau e-RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan
     penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU dan/atau e-RUPSU:
      a.   Pengumuman RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
           sebelum pemanggilan.
      b.   Pemanggilan RUPSU dan/atau e-RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional.
      c.   Pemanggilan RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
           diselenggarakan -tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf
           a subnomor 1 poin (i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.
      d.   Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
           RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
           (1) situs web penyedia sistem;
           (2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
           (3) situs web Emiten; dan/atau
           (4) situs web bursa efek;
           dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
           bahasa Inggris.

     e.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan/atau e-RUPSU dan mengungkapkan
          informasi antara lain:
          -       tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          -       agenda RUPSU;
          -       pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
          -       Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
          -       kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
    f.    RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
          dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
 6. Tata cara RUPSU dan/atau e-RUPSU:
    a.    Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
    b.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
    c.    Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
          berhak hadir:
          (1) untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
               Mudharabah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Emiten 4 (empat) Hari Kerja
               sebelum RUPSU kedua; dan
          (2) untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
               Mudharabah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Emiten 4 (empat) Hari Kerja
               sebelum RUPSU ketiga.
    d.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
    e.    Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
          dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
          dan/atau e-RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU dan/atau e-RUPSU yang dibuktikan dengan
          adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.

                                                        31
Page 71
       Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
       penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
   f.  Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
       RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
       mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   g.  Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
       Amanat Sukuk memutuskan lain.
   h.  Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   i.  Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak
       menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang
       sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
   j.  Sebelum pelaksanaan RUPSU dan/atau e-RUPSU:
          i.     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat Sukuk;
         ii.     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        iii.     Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
                 berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
                 Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   k.  RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
       antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk.
   l.  RUPSU dan/atau e-RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
       maka RUPSU dan/atau e-RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang
       meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
       diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta
       menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
   n.  Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris
       untuk membuat berita acara RUPSU.
   o.  Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, maka
       Perseroan wajib untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
       membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf h sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
    a. Dalam hal RUPSU dan/atau e-RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 sub bab ini diatur sebagai
       berikut:
       1) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i)      dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                      bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                      dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
             (ii)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                      maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
             (iii)    RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                      Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
             (iv)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                      maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
             (v)      RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                      Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.


                                                       32
Page 72
     2)   Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
          Sukuk maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                  bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          (ii)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
          (iii)   RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          (iv)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
          (v)     RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
       3) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
            (i)   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
            (ii)  dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
            (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                  diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                  RUPSU dan/atau e-RUPSU.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
            (v)   RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU dan/atau e-RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
          Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dan/atau e-RUPSU.
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPSU yang kedua.
     3) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
          Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
          RUPSU.
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
     5) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
          Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang


                                                  33
Page 73
                masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
                keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
                dapat diadakan RUPSU keempat.
          7) RUPSU dan/atau e-RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk
                Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
                permohonan Wali Amanat Sukuk.
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan
    untuk pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
    dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat
    Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPSU dan/atau e-RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
    Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Ringkasan risalah RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat Sukuk kepada OJK dan
    diumumkan kepada Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata
    cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan
    Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian
    lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
    sejak keputusan RUPSU dan/atau e-RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU dan/atau e-RUPSU (jika
    RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.




                                                       34
Page 74
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
  Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, Perseroan
  telah melakukan memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat nomor No. RC-1087/PEF-
  DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian
  Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 dan surat No. RC-1088/PEF-
  DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
  Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024. Perseroan telah telah
  memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
  ini, sesuai dengan surat RTG-298/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
  atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
  Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
  (PUB), dengan peringkat:

                      idAA (Double A)                                   idAA(sy) (Double A Syariah)




  Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025.

  Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
  dalam UUP2SK.

  Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk
  Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


  Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
  36/2014, yaitu:

  a.   Penawaran Umum Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
       pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
       pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
       Berkelanjutan I yang diperoleh pada tanggal 28 Maret 2024;
  b.   Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
  c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
       Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
       tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 17 September 2025 dan Surat Pernyataan Tidak
       Pernah Gagal Bayar dari dari Kantor Akuntan Publik Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global
       Network Limited) No. 1471/XII/2023/LSK/MSId tanggal 15 Desember 2023; dan
  d.   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk
       merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
       (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
       peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                        35
Page 75
5. WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
  Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
  Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
  berikut:

                                            PT Bank KB Indonesia Tbk
                                             Gedung KB Bank Lantai 8
                                           Jl. M. T. Haryono Kav. 50-51
                                             Jakarta 12770, Indonesia
                                              Telepon: (021) 7980640
                                              Faksimili: (021) 7980705

  Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.




                                                        36
Page 76
II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.    Sekitar 20,51% atau sebesar Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta seratus
      dua puluh lima ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4 sampai dengan
      bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B, dengan rincian sebagai
      berikut:

           Nama Efek                        :   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
                                                2024 Seri B
           Jumlah pokok                     :   Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima
                                                ratus dua puluh juta Rupiah)
           Tingkat bunga per tahun          :   8,125%
           Jumlah bunga ke-4 sampai         :   Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima
           dengan bunga ke-6                    juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah)
           Jumlah bunga ke-4 sampai         :   Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima
           dengan bunga ke-6 yang               juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah)
           dibayarkan
           Sisa bunga ke-4 sampai           :   -
           dengan bunga ke-6 (setelah
           dibayar dari hasil Penawaran
           Umum Obligasi)
           Jadwal Pembayaran Bunga          :  - Termin IV : 26 November 2025
           ke-4 sampai dengan ke-6             - Termin V : 26 Februari 2026
                                               - Termin VI : 26 Mei 2026
           Jatuh tempo                      : 26 November 2027
           Pengunaan dana                   : -   Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan
                                                  bunga pinjaman bank.
                                              -   Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                  SMSD yang selanjutnya digunakan untuk pemberian pinjaman
                                                  kepada KMG, dan digunakan oleh KMG untuk ekspansi bisnis
                                                  yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
                                                  data.
                                              -   Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
                                                  internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya disalurkan
                                                  Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
                                                  kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU.
                                                  Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian disalurkan ke EMR
                                                  melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi
                                                  bisnis.
                                              -   Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang
                                                  selanjutnya digunakan untuk:
                                                  a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                       DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya
                                                       digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
                                                  b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                       DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya
                                                       digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
                                                  c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                       DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya
                                                       digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal
                                                       atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei
                                                       Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk
                                                          37
Page 77
                                                   modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan
                                                   Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
          Prosedur/persyaratan           :   Pembayaran bunga dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
          pembayaran bunga

2.   Sekitar 35,81% atau sebesar Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
     delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
     pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
     Tahun 2024 seri C, dengan rincian sebagai berikut:

          Nama Efek                      :   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
                                             2024 Seri C
          Jumlah pokok                   :   Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
                                             empat miliar sembilan puluh juta Rupiah)
          Tingkat bunga per Tahun        :   8,625%
          Jumlah bunga ke-4 sampai       :   Rp96.002.071.875,- (sembilan puluh enam miliar dua juta tujuh
          dengan bunga ke-6                  puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah)
          Jumlah bunga ke-4 sampai       :   Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh
          dengan bunga ke-6 yang             tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh
          dibayarkan                         enam Rupiah)
          Sisa bunga ke-4 sampai         :   Rp4.774.243.739 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta
          dengan bunga ke-6 (setelah         dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan
          dibayar dari hasil Penawaran       Rupiah)
          Umum Obligasi)
          Jadwal Pembayaran Bunga        :  -   Termin IV : 26 November 2025
          ke-4 sampai dengan ke-6           -   Termin V : 26 Februari 2026
                                            -   Termin VI : 26 Mei 2026
          Jatuh tempo                    : 26 November 2029
          Pengunaan dana                 : -   Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan
                                               bunga pinjaman bank.
                                           -   Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                               SMSD yang selanjutnya digunakan untuk pemberian pinjaman
                                               kepada KMG, dan digunakan oleh KMG untuk ekspansi bisnis
                                               yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
                                               data.
                                           -   Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
                                               internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya disalurkan
                                               Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
                                               kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU.
                                               Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian disalurkan ke EMR
                                               melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi
                                               bisnis.
                                           -   Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang
                                               selanjutnya digunakan untuk:
                                               a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                    DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya
                                                    digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
                                               b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                    DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya
                                                    digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
                                               c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                    DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya
                                                    digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal
                                                    atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei
                                                    Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk
                                                    modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan
                                                    Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

                                                       38
Page 78
             Prosedur/persyaratan                       :       Pembayaran bagi hasil dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
             pembayaran bagi hasil




3.   Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman bank, dengan rincian sebagai berikut:


     Nama Bank                                              :   PT Bank Central Asia Tbk.
     Perjanjian pinjaman beserta                            :   Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023, yang
     perubahan terakhir                                         dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta Perubahan
                                                                Pertama atas Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 18 Desember 2024,
                                                                yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                Jakarta.
     Bentuk fasilitas                                       :   Kredit Investasi
     Jumlah fasilitas                                       :   US$397,00 juta* atau setara dengan Rp6,46 triliun
     Saldo utang per 30 September                           :   US$128,89 juta* atau setara Rp2,09 triliun
     2025
     Perkiraan nilai pinjaman yang akan                     :   Sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83 juta*
     dibayarkan
     Perkiraan saldo utang setelah                          :   Sekitar Rp1,60 triliun atau setara dengan US$98,40 juta*
     pembayaran sebagian
                                                                Total rencana pembayaran adalah sekitar Rp496,21 miliar atau
                                                                setara dengan US$30,48 juta*, yang berasal dari hasil emisi Obligasi
                                                                sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83 juta* dan hasil
                                                                emisi Sukuk Mudharabah sekitar Rp384,96 miliar atau setara
                                                                dengan US$23,65 juta*.

     Tingkat suku bunga                                     :   Term SOFR 3 bulan + 1,50% untuk pinjaman dalam USD dan
                                                                8,00% untuk pinjaman dalam IDR
     Jatuh tempo pinjaman                                   :   Sampai dengan 10 April 2030
     Penggunaan dana pinjaman                               :   Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
                                                                terbatas pada operasional, pengembangan usaha Perseroan
                                                                dan/atau pengembangan Perusahaan Anak.
     Prosedur pembayaran                                    :   Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata uang IDR
                                                                ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai dengan surat
                                                                instruksi pembayaran yang akan diterbitkan oleh kreditur yang akan
                                                                dibayarkan pada bulan Oktober 2025.
     Sifat hubungan afiliasi                                :   Tidak terafiliasi

     Catatan:
      * Perkiraan nilai pinjaman menggunakan kurs tengah BI tanggal 27 Agustus 2025 yaitu Rp16.277.




                                                                           39
Page 79
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
     juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
     Perseroan, melalui pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
     2024 Seri A dengan rincian sebagai berikut:

          Nama Efek                         :   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
                                                Tahun 2024 Seri A
          Jumlah pokok                      :   Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
                                                seratus tujuh puluh juta Rupiah)
          Jumlah pokok yang dibayarkan      :   Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
                                                seratus tujuh puluh juta Rupiah)
          Sisa pokok Obligasi (setelah      :   -
          dibayar dari hasil Penawaran
          Umum Sukuk Mudharabah)
          Tingkat bunga per tahun           :   6,50%
          Jatuh tempo                       :   6 Desember 2025
          Pengunaan dana                    :   -   Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian pokok
                                                    dan bunga pinjaman bank.
                                                -   Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                    SMSD yang selanjutnya digunakan untuk pemberian
                                                    pinjaman kepada KMG, dan digunakan oleh KMG untuk
                                                    ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan
                                                    pengembangan pusat data.
                                                -   Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan
                                                    jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
                                                    disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada
                                                    DSST yang kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan
                                                    modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian
                                                    disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan
                                                    EMR untuk ekspansi bisnis.
                                                -   Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE
                                                    yang selanjutnya digunakan untuk:
                                                    a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pinjaman
                                                         kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG
                                                         rencananya digunakan untuk belanja modal atas
                                                         kegiatan eksplorasi.
                                                    b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pinjaman
                                                         kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG
                                                         rencananya digunakan untuk belanja modal atas
                                                         kegiatan eksplorasi.
                                                    c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                                         DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya
                                                         digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja
                                                         modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan
                                                         Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya
                                                         untuk modal kerja sehubungan dengan rencana
                                                         pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
          Prosedur/persyaratan              :   Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
          pelunasan




                                                       40
Page 80
2.   Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
     juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari
     pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan rincian sebagai berikut:

     Nama Efek                       :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
                                         Tahun 2024 Seri A
     Jumlah dana                     :   Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
                                         tujuh puluh juta Rupiah)
     Jumlah dana yang dibayarkan     :   Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
                                         tujuh puluh juta Rupiah)
     Sisa dana Sukuk Mudharabah      :   -
     (setelah dibayar dari hasil
     Penawaran Umum Sukuk
     Mudharabah)
     Nisbah Pemegang Sukuk per       :   12,47%
     tahun
     Indikasi Bagi Hasil per tahun   : 6,50%
     Jatuh tempo                     : 6 Desember 2025
     Pengunaan dana                  : -   Sekitar 41,7% digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman
                                           bank yang telah digunakan Perseroan untuk membiayai kegiatan
                                           usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
                                           Modal.
                                       -   Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
                                           menggunakan Akad Mudharabah kepada SMSD yang selanjutnya
                                           digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan
                                           Akad Mudharabah kepada KMG, dan digunakan oleh KMG untuk
                                           ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan
                                           pengembangan pusat data.
                                       -   Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
                                           internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya disalurkan
                                           Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan
                                           Akad Mudharabah kepada DSST yang kemudian disalurkan kembali
                                           melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh
                                           IMU kemudian disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan
                                           digunakan EMR untuk ekspansi bisnis.
                                       -   Sisanya digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
                                           menggunakan Akad Mudharabah kepada DSSE yang selanjutnya
                                           digunakan untuk:
                                           a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
                                                menggunakan Akad Mudharabah kepada DMCG. Dana yang
                                                telah diterima DMCG rencananya digunakan untuk belanja
                                                modal atas kegiatan eksplorasi.
                                           b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
                                                menggunakan Akad Mudharabah kepada DMNG. Dana yang
                                                telah diterima DMNG rencananya digunakan untuk belanja
                                                modal atas kegiatan eksplorasi.
                                           c. Sisanya digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
                                                menggunakan Akad Mudharabah kepada DMGP. Dana yang
                                                telah diterima DMGP rencananya digunakan sebanyak-
                                                banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada
                                                tahap PSPE, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan
                                                rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
     Prosedur/persyaratan            : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
     pelunasan




                                                      41
Page 81
3.   Sekitar 31,20% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan
     Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal,
     dengan rincian sebagai berikut:
     Nama Bank                                                 :    PT Bank Central Asia Tbk.
     Perjanjian pinjaman beserta perubahan                     :    Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023, yang
     terakhir                                                       dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                    Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta
                                                                    Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 18
                                                                    Desember 2024, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
                                                                    S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
     Bentuk fasilitas                                          :    Kredit Investasi
     Jumlah fasilitas                                          :    US$397,00 juta* atau setara dengan Rp6,46 triliun
     Saldo utang per 30 September 2025                         :    US$128,89 juta* atau setara Rp2,09 triliun
     Perkiraan nilai pinjaman yang akan                        :    Sekitar Rp384,96 Miliar* atau setara dengan US$23,65 juta*
     dibayarkan
     Perkiraan saldo utang setelah                             :    Sekitar Rp1,60 triliun atau setara dengan US$98,40 juta*
     pembayaran sebagian
                                                                    Total rencana pembayaran adalah sekitar Rp496,21 miliar atau
                                                                    setara dengan US$30,48 juta*, yang berasal dari hasil emisi
                                                                    Obligasi sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83
                                                                    juta* dan hasil emisi Sukuk Mudharabah sekitar Rp384,96
                                                                    miliar atau setara dengan US$23,65 juta*.

     Tingkat suku bunga                                        :    Term SOFR 3 bulan + 1,50% untuk pinjaman dalam USD dan
                                                                    8,00% untuk pinjaman dalam IDR
     Jatuh tempo pinjaman                                      :    Sampai dengan 10 April 2030
     Penggunaan dana pinjaman                                  :    Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
                                                                    terbatas pada operasional, pengembangan usaha Perseroan
                                                                    dan/atau pengembangan Perusahaan Anak.
     Prosedur pembayaran                                       :    Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata uang
                                                                    IDR ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai dengan
                                                                    surat instruksi pembayaran yang akan diterbitkan oleh kreditur
                                                                    yang akan dibayarkan pada bulan Oktober 2025
     Sifat hubungan afiliasi                                   :    Tidak terafiliasi
     Catatan:
      * Perkiraan nilai pinjaman menggunakan kurs tengah BI tanggal 27 Agustus 2025 yaitu Rp16.277.

4.   Sisanya akan disalurkan kepada SSDP yang akan digunakan untuk pengembangan pusat data SSDP. Penyaluran
     dana melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah kepada SSDP secara
     langsung dari Perseroan.

     Periode pelaksanaan penyaluran dana kepada SSDP dan penggunaan dana oleh SSDP akan disesuaikan dengan
     progress pengembangan pusat data dimana diperkirakan akan tersalurkan dan digunakan seluruhnya oleh SSDP
     pada 2026.

     Dana dari hasil Penawaran Umum yang disalurkan dalam bentuk pemberian pembiayaan kepada SSDP akan
     jatuh tempo paling lambat 5 tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar tingkat indikasi bagi hasil
     Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan prinsip syariah,
     yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms length.




                                                                           42
Page 82
    Pemberian pembiayaan akan menggunakan akad Mudharabah, adapun skema pembiayaan Mudharabah atas
    penggunaan dana terkait penyaluran dana kepada SSDP adalah sebagai berikut:




Rencana penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini
syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk Mudharabah.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada huruf A
angka 1, huruf A angka 2 dan huruf A angka 3 serta rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada huruf B angka 1, huruf B angka 2 dan huruf B angka 3 diatas, dalam hal merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No. 17/2020”) dan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan penyaluran dana atas rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025 pada huruf B angka 4, maka:

(i) dalam pelaksanaannya, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan
    dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar perusahaan terkendali Perseroan, Perseroan tidak wajib untuk
    memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib
    untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran
    transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
    kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana
    diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020). Namun Perseroan berkewajiban
    untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
    tanggal transaksi afiliasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020; dan

(ii) apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
     transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut
     merupakan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar
     perusahaan terkendali Perseroan, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai
     wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan/atau memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur
     dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan OJK No. 17/2020. Namun, Perseroan berkewajiban untuk
     mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan
     dokumen pendukungnya kepada OJK sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c
     Peraturan OJK No. 17/2020.
                                                        43
Page 83
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur
dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan/atau RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.

Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi & Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Tahap II, dan Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait,
belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut,
dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dengan
surat No. 083/CSDSS-07/2025 tanggal 14 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk yang telah disampaikan kepada Bursa Efek, OJK, dan publik pada 15 Juli 2025,
dana hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah digunakan sebesar Rp3.629.939 juta.

Sisa dana yang belum terpakai sebesar Rp1.822.736 juta yang terdiri dari:
 • Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II tahun 2024 sebesar Rp392.025 juta;
 • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II tahun 2024 sebesar Rp8.271 juta;
 • Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III tahun 2024 sebesar Rp917.199 juta;
 • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III tahun 2024 sebesar Rp505.241 juta

akan digunakan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan strategi dan pendanaan Perseroan dan Perusahaan
Anak.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7649%
(nol koma tujuh enam empat sembilan persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
      - Biaya jasa penyelenggaraan                                                 :   0,3500%
      - Biaya jasa penjaminan                                                      :   0,1500%
      - Biaya jasa penjualan                                                       :   0,1500%
          Total                                                                    :   0,6500%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                 :   0,0333%
      - Biaya jasa Notaris                                                         :   0,0047%
          Total                                                                    :   0,0380%
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                     :   0,0155%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                     :   0,0500%
          Total                                                                    :   0,0655%
•     Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, dan audit penjatahan      :   0,0114%



Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7703%
(nol koma tujuh tujuh nol tiga persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah terdiri dari:
      - Biaya jasa penyelenggaraan                                                 :   0,3500%
      - Biaya jasa penjaminan                                                      :   0,1500%

                                                         44
Page 84
    -   Biaya jasa penjualan                                                       :   0,1500%
        Total                                                                      :   0,6500%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                   :   0,0333%
    - Biaya jasa Notaris                                                           :   0,0047%
        Total                                                                      :   0,0380%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                                       :   0,0155%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                       :   0,0500%
        Total                                                                      :   0,0655%
•   Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, TAS, dan audit penjatahan   :   0,0168%




                                                       45
Page 85
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited),
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00967/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/IX/2025 tanggal 9 September 2025 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00275/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/111/2025 tanggal
18 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                             (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                   30 Juni                                31 Desember
            KETERANGAN
                                                    2025                          2024                     2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                      442.453.124                 882.967.738              617.327.211
 Investasi jangka pendek                                  19.030.061                  25.514.292               40.426.538
 Piutang usaha
      Pihak berelasi                                      40.363.094                  45.315.154               60.288.120
      Pihak ketiga                                       186.084.558                 204.016.902              283.601.033
 Piutang lain-lain
      Pihak berelasi                                          75.573                     982.128                1.174.838
      Pihak ketiga                                       530.397.095                 498.832.432               79.096.715
 Persediaan                                              123.796.188                 119.393.178              101.829.442
 Uang muka                                                46.601.110                  50.779.928               40.807.466
 Pajak dibayar dimuka                                    180.399.686                 150.967.024              106.992.989
 Biaya dibayar dimuka                                     20.195.730                  17.922.786               12.520.301
 Aset lancar lainnya                                         283.043                   1.642.780               81.715.970
 Total Aset Lancar                                     1.589.679.262               1.998.334.342            1.425.780.623

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain jangka panjang -
                                                              534.628                    536.977               42.931.206
 pihak ketiga
 Biaya dibayar dimuka jangka panjang                      25.053.156                  25.676.953               27.404.777
 Taksiran tagihan pajak                                   19.606.217                  30.776.115               16.570.205
 Investasi jangka panjang                                960.567.268                 536.644.716              549.326.132
 Goodwill                                                 17.518.566                  17.518.566               24.551.679
 Aset pajak tangguhan                                     13.124.138                  12.770.269               28.831.234
 Properti investasi                                        3.564.430                   3.586.781                3.631.488
 Aset tetap                                              840.092.389                 651.085.446              549.897.931
 Aset pertambangan                                       320.926.196                 326.359.047              275.861.998
 Aset takberwujud                                          6.921.585                   7.934.958               13.732.618
 Aset tidak lancar lain-lain                              84.238.052                  83.847.089              104.753.126
 Total Aset Tidak Lancar                               2.292.146.625               1.696.736.917            1.637.492.394
 Total Aset                                            3.881.825.887               3.695.071.259            3.063.273.017




                                                             46
Page 86
                                                                               (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                         30 Juni                            31 Desember
           KETERANGAN
                                          2025                    2024                       2023

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                       219.782.861          249.856.242                 258.034.280
Utang usaha
     Pihak berelasi                              3.189.586            4.684.061                   5.051.268
     Pihak ketiga                              267.609.999          265.711.844                 359.326.755
Utang lain-lain
     Pihak berelasi                              6.919.824           14.044.025                     223.776
     Pihak ketiga                              158.260.948          134.444.637                  61.574.966
Uang muka pelanggan                              9.415.842           16.144.786                   9.841.007
Pendapatan diterima dimuka                       7.555.735            7.736.344                   5.532.309
Utang pajak                                     16.912.663            7.800.425                  11.952.302
Beban akrual                                    64.357.725           51.025.380                  42.736.347
Liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
     Utang bank dan lembaga
                                                   90.505.034        70.433.526                  69.553.294
     keuangan jangka panjang
     Liabilitas sewa pembiayaan                     3.881.323            5.459.376                1.840.571
    Utang Obligasi                                 12.230.906        14.991.562                            -
    Sukuk Mudharabah                               12.269.451        15.082.911                            -
Total Liabilitas Jangka Pendek                 872.891.897          857.415.119                 825.666.875

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang - pihak
                                                          2.000             2.000                    99.302
ketiga
Liabilitas pajak tangguhan                         15.725.278        15.752.245                  23.128.132
Liabilitas imbalan kerja jangka
                                                    8.936.737            8.193.301                9.955.839
panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
     Utang bank dan lembaga
                                               632.197.624          550.612.204                 475.318.838
     keuangan jangka panjang
     Liabilitas sewa pembiayaan                    531.595             1.583.728                  2.128.120
     Utang Obligasi                            226.308.918           227.074.616                          -
     Sukuk Mudharabah                           80.880.306            81.235.614                          -
Liabilitas jangka panjang lainnya               22.319.821             9.623.039                  6.160.725
Total Liabilitas Jangka Panjang                986.902.279           894.076.747                516.790.956
Total Liabilitas                             1.859.794.176         1.751.491.866              1.342.457.831

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp25per
saham
Modal dasar – 24.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor –
                                                   72.498.628        72.498.628                  72.498.628
7.705.523.200 saham
Tambahan modal disetor - bersih               (565.850.950)        (565.850.950)              (607.405.343)
Saham treasuri                                (476.457.678)        (476.457.678)              (483.790.806)
Selisih nilai transaksi dengan
                                               543.030.350          543.030.350                 543.030.350
kepentingan non-pengendali
Kerugian yang belum direalisasi atas
penurunan nilai wajar investasi yang
                                                   (9.544.469)      (11.593.818)               (30.558.475)
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran laporan
                                              (105.957.878)        (116.552.531)               (79.765.896)
keuangan


                                                     47
Page 87
                                                                                                 (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                            30 Juni                                          31 Desember
             KETERANGAN
                                             2025                                   2024                       2023
 Cadangan opsi saham                                       238.830                          238.830                  238.830
 Selisih revaluasi aset tetap                                    -                                 -             160.196.171
 Saldo laba
       Telah ditentukan
                                                      1.300.000                            1.200.000                   1.100.000
       penggunaannya
       Belum ditentukan
                                                2.258.881.343                        2.161.927.067               1.807.881.073
       penggunaannya
 Jumlah                                         1.718.138.176                        1.608.439.898               1.383.424.532
 Kepentingan non-pengendali                       303.893.535                          335.139.495                 337.390.654
 Total Ekuitas                                  2.022.031.711                        1.943.579.393               1.720.815.186
 Total Liabilitas dan Ekuitas                   3.881.825.887                        3.695.071.259               3.063.273.017


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                 (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                 30 Juni                                               31 Desember
           KETERANGAN
                                        2025                       2024                       2024                    2023
 PENDAPATAN USAHA                       1.322.999.426            1.520.722.264               3.017.796.030       5.014.659.972
 BEBAN POKOK PENJUALAN                    843.343.295              829.809.781               1.789.388.822       2.942.400.531
 LABA KOTOR                              479.656.131                 690.912.483             1.228.407.208       2.072.259.441
 BEBAN USAHA
 Beban penjualan                         160.510.230                 168.317.810              347.444.971            506.572.541
 Beban umum dan administrasi             107.199.958                  93.879.708              229.738.253            310.477.954
 Beban eksplorasi                          1.059.417                     228.256                  489.674                421.234
 Jumlah Beban Usaha                      268.769.605                 262.425.774              577.672.898            817.471.729
 LABA USAHA                              210.886.526                 428.486.709              650.734.310        1.254.787.712
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Pendapatan bunga                         41.207.614                  18.840.161                62.262.097            42.939.142
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs
                                          (6.369.696)                  1.780.809                 8.456.420            17.339.004
 mata uang asing - bersih
 Ekuitas pada laba (rugi) bersih
                                          14.929.178                   6.662.561                41.986.964           (13.656.221)
 investasi
 Beban bunga dan keuangan                (32.911.121)                (20.984.059)             (60.859.253)       (107.457.610)
 Lain-lain bersih                         (5.766.507)                 (1.211.160)                7.663.110        (12.882.341)
 Penghasilan (Beban) lain-lain -
                                          11.089.468                   5.088.312                59.509.338           (73.718.026)
 Bersih
 LABA SEBELUM PAJAK                      221.975.994                 433.575.021              710.243.648        1.181.069.686
 BEBAN PAJAK
 Kini                                     50.804.949                  94.052.851              151.715.005            325.926.887
 Tangguhan                                    25.731                  (7.157.323)              15.748.153            (10.170.720)
 Jumlah Beban Pajak - Bersih              50.830.680                  86.895.528              167.463.158            315.756.167
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN             171.145.314                 346.679.493              542.780.490            865.313.519
 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi:
      Pengukuran kembali liabilitas
                                             (41.563)                  (163.600)                  264.875               (729.551)
      imbalan pasti
      Pajak sehubungan dengan pos
      yang tidak akan direklasifikasi          9.144                      35.992                  (43.335)               159.436
      ke laba rugi
      Rugi revaluasi atas aset tetap                  -              (49.084.355)             (49.084.355)                      -



                                                          48
Page 88
      Investasi yang diukur pada
      nilai wajar melalui
      penghasilan komprehensif
      lain:
                                         2.049.349               (18.332.672)        (47.307.498)         (417.206)
      Keuntungan (kerugian) yang
      belum direalisasi atas
      perubahan nilai wajar selama
      periode berjalan
      Pos yang akan direklasifikasi
      ke laba rugi:
      Selisih kurs penjabaran
                                         8.983.602               (22.827.840)        (35.461.182)      (18.001.451)
      laporan keuangan
      Ekuitas pada keuntungan
      komprehensif lain ventura                        -                    -                     -     44.485.500
      bersama
 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN - SETELAH            11.000.532               (90.372.475)       (131.631.495)       25.496.728
 PAJAK
 JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF PERIODE /                182.145.846               256.307.018         411.148.995       890.810.247
 TAHUN BERJALAN
 Laba periode / Tahun berjalan yang
 teratribusikan pada:
      Pemilik entitas induk             97.086.695               189.921.261         309.084.793       426.179.191
      Kepentingan non-pengendali        74.058.619               156.758.232         233.695.697       439.134.328
      Jumlah                           171.145.314               346.679.493         542.780.490       865.313.519
 Penghasilan komprehensif yang
 teratribusikan kepada:
      Pemilik entitas induk            109.698.278               100.439.208         176.127.845       454.001.087
     Kepentingan non-pengendali         72.447.568               155.867.810         235.021.150       436.809.160
     Jumlah                            182.145.846               256.307.018         411.148.995       890.810.247
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK                    0,02                   0,03                 0,05             0,06
 ENTITAS INDUK


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING


                                                                        (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                30 Juni                                  31 Desember
            Keterangan
                                      2025                      2024              2024                 2023
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan Usaha                            -13,00%              -52,30%              -39,82%            -15,81%
 Laba Periode Tahun Berjalan                 -50,63%              -46,95%              -37,27%            -33,34%
 Total Aset                                    5,05%                0,82%               20,62%            -52,85%
 Total Liabilitas                              6,18%               -8,47%               30,47%            -60,97%
 Total Ekuitas                                 4,04%                8,06%               12,95%            -43,73%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Pendapatan
                                             16,78%                28,51%                23,54%            23,55%
 usaha
 Pendapatan usaha/Total aset                 34,08%                49,24%                81,67%           163,70%
 Laba periode/tahun
                                             12,94%                22,80%                17,99%            17,26%
 berjalan/Pendapatan usaha
 Laba periode/tahun berjalan/Total
                                              4,41%                11,23%                14,69%            28,25%
 aset (ROA)
 Laba periode/tahun berjalan/Total
                                              8,46%                18,64%                27,93%            50,29%
 ekuitas (ROE)
 Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan
                                             18,53%                30,40%                24,34%            30,29%
 usaha)


                                                           49
Page 89
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka
                                                             1,82x                  2,66x                      2,33x                  1,73x
 Pendek
 Debt to Equity Ratio                                        0,92x                 0,66x                      0,90x                   0,78x
 Debt to Aset Ratio                                          0,48x                 0,40x                      0,47x                   0,44x
 Interest Coverage Ratio 1)                                  7,45x                22,03x                     12,07x                  14,13x
 Debt Service Coverage Ratio 2)                              2,65x                 7,24x                      4,40x                   8,49x
Catatan:
1)
    Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga.
2)  Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
    tempo dalam waktu satu tahun

RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan beserta pemenuhan
rasio keuangan Perseroan per 30 Juni 2025:

                       Rasio                                Persyaratan                Rasio Perseroan                 Keterangan
 Bank
 Current Ratio                                                 ≥1,10x                        1,82x                     Memenuhi
 Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio                         ≤ 3,50x                       2,61x                     Memenuhi
 EBITDA to Interest Expense Ratio                              ≥ 3,00x                       7,45x                     Memenuhi
 Interest Bearing Debt to Equity Ratio                         ≤ 2,00x                       0,63x                     Memenuhi
 Debt Service Coverage Ratio                                   ≥1,00x                        2,65x                     Memenuhi

 PUB Obligasi & Sukuk Berkelanjutan I
 DSSA Tahap I – Tahap III Tahun 2024
 Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas
                                                                 ≥1:1                        1,82x                     Memenuhi
 Lancar (Current Ratio)
 Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas (Net
                                                                 ≤5:1                        0,41x                     Memenuhi
 Debt to Equity Ratio)
 Rasio EBITDA dengan Beban Bunga
                                                               ≥1,1:1                        7,45x                     Memenuhi
 (Interest Coverage Ratio)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang ada.


KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan hingga Desember 2025 sebagai
berikut:

                                         Tingkat Suku
                                        Bunga / Tingkat         Jangka             Jatuh                                Jumlah Pokok
              Keterangan                                                                            Peringkat
                                         Bagi Hasil per         Waktu             Tempo                                  (jutaan Rp)
                                          Tahun (%)
  Obligasi Berkelanjutan I Tahap III                           370 Hari        6 Desember
                                             6,500%                                             idAA dari Pefindo          199.170
  Seri A                                                       Kalender           2025
  Sukuk Mudharabah                                             370 Hari        6 Desember          idAA(sy) dari
                                             6,500%                                                                        199.170
  Berkelanjutan I Tahap III Seri A                             Kalender           2025               Pefindo
  Total                                                                                                                    398.340

Perseroan akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A
yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,- dan pokok Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 6 Desember 2025 sebesar Rp199.170.000.000,-.


                                                                     50
Page 90
                                                 Mata
 Nama Bank                                                        Jatuh Tempo              Pembayaran Pokok Pinjaman
                                                 Uang
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk*                  USD            Oktober 2025                               9.789.000
 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk*       USD            Oktober 2025                                 621.000
 PT Bank Central Asia Tbk**                      USD            Oktober 2025                               6.300.000
 PT Bank Central Asia Tbk**                       IDR           Oktober 2025                          46.317.050.000
 Total dalam Mata Uang USD                                                                                16.710.000
 Total dalam Mata Uang IDR                                                                            46.317.050.000
*) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tahap III dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
**) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah saat ini dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang
akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu dan
tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen Perseroan menyatakan
kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.

Adapun setelah tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat perubahan
jumlah liabilitas karena pembayaran liabilitas, dengan detail sebagai berikut:

           Pinjaman                  Mata Uang                  Jumlah Pembayaran              Periode Pembayaran
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk          USD                                   9.789.000              Juli 2025
 PT Bank Woori Saudara
                                        USD                                     621.000              Juli 2025
 Indonesia 1906 Tbk
 PT Bank Central Asia Tbk               USD                                   6.300.000              Juli 2025
 PT Bank Central Asia Tbk                IDR                            555.804.600.000              Juli 2025
 PT Bank Rakyat Indonesia
                                        USD                                  50.000.000              Juli 2025
 (Persero) Tbk
 PT Bank Negara Indonesia
                                         IDR                           1.000.000.000.000             Juli 2025
 (Persero) Tbk
 Total dalam Mata Uang IDR               IDR                           1.555.804.600.000
 Total dalam Mata Uang USD              USD                                  66.710.000

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi.
Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam
USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp16.233 per Dolar Amerika Serikat.

Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut (dalam
angka penuh):

                                                        30 Juni 2025        31 Desember 2024        31 Desember 2023
 Dolar Amerika Serikat/1.000 Rupiah Indonesia               0,06                  0,06                    0,06
 Dolar Amerika Serikat/Yuan China                           0,14                  0,14                    0,14
 Dolar Amerika Serikat/Dolar Singapura                      0,79                  0,74                    0,76
 Dolar Amerika Serikat/Dolar Australia                      0,65                  0,62                    0,69


                                                           51
Page 91
 Dolar Amerika Serikat/Euro Eropa                      1,17                  1,04                 1,11
 Dolar Amerika Serikat/Poundsterling Great
                                                       1,37                  1,26                 1,28
 Britain

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                       52
Page 92
IV.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham untuk
menyesuaikan dan mengubah ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemecahan saham Perseroan
(“Stock Split”) dengan rasio 1:10 dan (iii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split dan
menyusun kembali Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27
Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni
2024 (“Akta No. 163/2024”).

Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam pembangkit, distribusi,
dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (35301),
perdagangan besar berbagai macam barang (46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111), konstruksi
sentral telekomunikasi (42206), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas perusahaan holding
(64200).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
 a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
    jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
    usaha;
 b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
    pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
    distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara
    dingin;
 c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
    barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
 d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
    dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
    (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
    atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
    tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
    penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan
    lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
 e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
    telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
    pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
    pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di
    atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
 f. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultansi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan
    nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
    perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
    perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
    produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
    manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan
    sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan

                                                         53
Page 93
     anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
     pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
     investasi infrastruktur; dan
g.   Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
     yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
     kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
     Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
     merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara langsung oleh
Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap dan perusahaan holding.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan,
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 163/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 31 Agustus 2025,
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp25,- per saham
           Nama Pemegang Saham
                                                    Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                          24.000.000.000         600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Sinar Mas Tunggal                                 4.615.523.200           115.388.080.000          59,9
 Masyarakat                                           1.573.761.730            39.344.043.250          20,4
 Saham Treasuri                                       1.516.238.270            37.905.956.750          19,7
 Jumlah Modal Disetor                                 7.705.523.200           192.638.080.000         100,0
 Jumlah Saham dalam Portepel                         16.294.476.800           407.361.920.000             -




                                                        54
Page 94
3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan
telah mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 162 tanggal 25 Juni
2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0127975.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 27 Juni 2024 (”Akta No. 162/2024”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 90 tanggal 18 Juni 2025,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0309211 tanggal 10 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154740.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 10 Juli 2025 (”Akta No. 90/2025”), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                             :   Franky Oesman Widjaja
Komisaris                                      :   Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D.
Komisaris Independen                           :   Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen                           :   Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen                           :   Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen                           :   Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.

Direksi
Presiden Direktur                              :   Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur                        :   Lokita Prasetya
Direktur                                       :   Hermawan Tarjono
Direktur                                       :   Daniel Cahya
Direktur                                       :   Alex Sutanto
Direktur                                       :   David Fernando Audy
Direktur                                       :   Mona Angelique Susanto
Direktur                                       :   Timotius Max Sulaiman, S.E.

Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal rapat
dalam Akta No. 162/2024.




                                                        55
Page 95
Berikut adalah riwayat singkat anggota Direksi terbaru Perseroan:

                                  Timotius Max Sulaiman, S.E.
                                  Direktur

                                  Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai Direktur
                                  Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 18 Juni 2025.

                                  Beliau memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Tarumanegara
                                  di tahun 1996, gelar Magister Bisnis dari Universitas Indonusa Esa Unggul di tahun
                                  1999.

                                  Selain menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah menjabat di berbagai
                                  posisi perusahaan, antara lain:

                                          Periode                        Jabatan & Nama Perusahaan
                                      2022 - sekarang     Direktur Utama & CEO PT Eka Mas Republik
                                     2020 – April 2022    Direktur PT Eka Mas Republik
                                        2018 - 2019       Posisi senior di dalam bidang perencanaan dan
                                                          pengendalian bisnis Perseroan
                                       2016 - 2018        Direktur/CFO PT LinkNet Tbk
                                       2015 - 2016        Direktur/CFO PT Internux
                                       2011 - 2015        Direktur/CFO PT Mega Entertainment Indonesia
                                       2010 - 2011        Country Controller (Head of Country Finance & Control) PT
                                                          Nokia Siemens Networks
                                        2006 -2010        Senior Vice President – Akuntansi PT Mobile-8 Telecom
                                                          Tbk
                                        2002-2006         Manajer Audit KAP Osman Ramli Satrio & Rekan (anggota
                                                          Deloitte Touche Tohmatsu)
                                        2001-2002         Analis berpengalaman Deloitte Touche Tohmatsu,
                                                          Sydney, Australia
                                        1996-2000         Audit Supervisor KAP Hans Tuanakotta Mustofa (anggota
                                                          Deloitte Touche Tohmatsu)




                                                         56
Page 96
4.         KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                                              Tahun          Kepemilikan       Kontribusi
                                                          Kegiatan          Tahun
     No        Nama Perusahaan           Domisili                                          Penyertaan          Efektif        Pendapatan*
                                                           Utama          Beroperasi
                                                                                            Perseroan       Perseroan (%)         (%)
                                                             Kepemilikan secara langsung
             PT Golden Energy Mines                      Perdagangan
      1.                                  Jakarta                             2010            2009              51,0             86,5
             Tbk (GEMS)                                   batu bara
             PT Rolimex Kimia
      2.                                  Jakarta        Perdagangan         1989             2008              99,5              3,5
             Nusamas (RKN)
             PT Bumi Kencana Eka                          Penyertaan
      3.                                  Jakarta                              -              2010              99,9               -
             Sejahtera (BKES)                               saham
             PT DSST Mas Gemilang                         Penyertaan
      4.                                  Jakarta                              -              2012              99,9              7,3
             (DSST)                                         saham
             PT DSSA Mas                                  Penyertaan
      5.                                  Jakarta                              -              2013              99,9               -
             Infrastruktur (DSSI)                           saham
             PT DSSE Energi Mas                           Penyertaan
      6.                                  Jakarta                            2020             2014              99,9              2,7
             Utama (DSSE)                                   saham
             PT Energi Mas Anugerah                       Penyertaan
      7.                                 Tangerang                             -              2020              99,9               -
             Semesta (EMAS)                                 saham
             PT Sinarmas Sukses                           Penyertaan
      8.                                  Jakarta                              -              2012              99,9               -
             Sejahtera (SSS)                                saham
      9.     PT Daya Sentosa Sakti        Jakarta         Penyertaan           -              2025              99,9               -
             Renewables (dahulu                             saham
             bernama PT Daya
             Anugerah Sejati Utama)
             (DSSR)
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025.

                                                                                                                    Tahun       Kepemilikan
                                                                                                 Tahun
 No                Nama Perusahaan                   Domisili          Kegiatan Utama                            Penyertaan       Efektif
                                                                                               Beroperasi
                                                                                                                  Perseroan    Perseroan (%)
                                                         Kepemilikan secara tidak langsung
                                                                    Penyertaan saham dan
     1.       PT Roundhill Capital Indonesia         Jakarta                                      2014             2009            51,5
                                                                          perdagangan
     2.          PT Kuansing Inti Makmur              Jambi        Pertambangan batu bara         2005             2009            51,0
     3.           PT Trisula Kencana Sakti    Kalimantan Tengah Pertambangan batu bara            2008             2010            51,0
     4.      GEMS Trading Resources Pte. Ltd.      Singapura              Perdagangan             2012             2012            51,0
     5.         PT Karya Mining Solutions            Jakarta          Jasa pertambangan           2025             2013            51,0
     6.         PT GEMS Energy Indonesia             Jakarta              Perdagangan               -              2015            51,0
     7.             PT Era Mitra Selaras             Jakarta           Penyertaan saham             -              2016            51,0
                                                                      Modal ventura dan
     8.          PT Dwikarya Sejati Utama            Jakarta                                         -             2018            51,0
                                                                    manajemen konsultasi
                                                                         Jasa konsultasi
     9.                  PT Unsoco                   Jakarta                                         -             2018            51,0
                                                                           manajemen
 10.                PT Borneo Indobara               Jakarta       Pertambangan batu bara         2005             2009            51,0
 11.          PT Bara Harmonis Batang Asam            Jambi        Pertambangan batu bara         2010             2010            51,0
 12.           PT Karya Cemerlang Persada             Jambi        Pertambangan batu bara         2011             2010            51,0
 13.               PT Bungo Bara Utama                Jambi        Pertambangan batu bara         2017             2010            51,0
 14.           PT Berkat Nusantara Permai             Jambi        Pertambangan batu bara           -              2010            51,0
 15.           PT Tanjung Belit Bara Utama            Jambi        Pertambangan batu bara           -              2010            51,0
 16.            PT Kuansing Inti Sejahtera            Jambi        Pertambangan batu bara           -              2017            51,0
 17.              PT Bungo Bara Makmur                Jambi        Pertambangan batu bara         2019             2017            51,0
 18.             PT Wahana Rimba Lestari             Jakarta       Pertambangan batu bara           -              2016            51,0
 19.               PT Berkat Satria Abadi            Jakarta       Pertambangan batu bara           -              2016            51,0
                                                                         Jasa konsultasi
 20.             PT Duta Sarana Internusa            Jakarta                                         -             2018            51,0
                                                                           manajemen
                                                                   Pertambangan batu bara
                                                                      dan pengembangan
 21.               PT Barasentosa Lestari            Jakarta                                      2015             2018            51,0
                                                                   pembangkit listrik mulut
                                                                            tambang
 22.        PT Rolimex Suburin Hutani Persada        Jakarta          Perdagangan pupuk              -             2008            69,7

                                                                        57
Page 97
                                                                                                           Tahun      Kepemilikan
                                                                                             Tahun
No           Nama Perusahaan                   Domisili           Kegiatan Utama                        Penyertaan      Efektif
                                                                                           Beroperasi
                                                                                                         Perseroan   Perseroan (%)
23.         PT Citra Alam Indah                Jakarta              Perdagangan                -           2011          99,9
24.       PT Andalan Satria Lestari            Jakarta        Pertambangan batu bara         2015          2012          99,9
                                                                  Perdagangan dan
25.      PT Nusantara Indah Lestari            Jakarta                                         -          2009           99,9
                                                              pertambangan batu bara
                                                                  Perdagangan dan
26.        PT Wahana Alam Lestari              Jakarta                                         -          2009           99,9
                                                              pertambangan batu bara
27.        PT Manggala Alam Lestari            Jakarta        Pertambangan batu bara         2015         2009           99,9
28.          PT Rimba Subur Lestari        Sumatera Selatan   Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
29.       PT Buana Bara Ekapratama             Jakarta        Pertambangan batu bara         2017         2012           99,9
30.        PT Duta Alam Ekapratama             Jakarta        Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
31.         PT Andalan Satria Abadi            Jakarta        Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
32.            PT Duta Alam Jaya               Jakarta        Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
33.         PT Buana Inti Citraprima           Jakarta        Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
34.           PT Citra Alam Cahaya             Jakarta        Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
35.         PT Cahaya Nusa Pratama             Jakarta        Pertambangan batu bara           -          2012           99,9
36.          PT Nusa Indah Permai          Sumatera Selatan   Pertambangan batu bara           -          2009           99,9
37.         PT Cahaya Bara Pratama             Jakarta        Pertambangan batu bara           -          2014           99,9
38.       PT Cahaya Amanah Sentosa             Jakarta        Pertambangan batu bara           -          2017           99,9
39.         PT Innovate Mas Utama              Jakarta           Penyertaan saham              -          2014           99,9
       Golden Multimedia Holdings Pte.
40.                                           Singapura          Penyertaan saham              -          2014           99,9
                       Ltd.
41.   Celesta Prime Technology Pte. Ltd.      Singapura           Penyertaan saham             -          2014           99,9
42.       Dalligent Solutions Pte. Ltd.       Singapura           Penyertaan saham             -          2020           56,7
43.      PT Dalligent Solusi Indonesia          Jakarta       Informasi dan komunikasi       2020         2020           56,7
      Beijing Shuzhifang Technology Co.,                      Penelitian ilmiah dan jasa
44.                                            Beijing                                       2020         2020           56,7
                       Ltd.                                            teknologi
45.       Sunshine Network Pte. Ltd.          Singapura           Penyertaan saham             -          2014           99,9
46.        PT Dian Semesta Sentosa              Jakarta           Penyertaan saham             -          2018           99,9
47.         PT Buana Mas Sejahtera              Jakarta           Penyertaan saham             -          2016           99,9
48.         PT DSST Dana Gemilang               Jakarta           Penyertaan saham             -          2021           99,9
49.        PT Dian Semesta Investasi            Jakarta           Penyertaan saham             -          2022           99,9
50.         PT DSST Video Gemilang              Jakarta           Penyertaan saham             -          2022           99,9
51.          PT Buana Bumi Energi               Jakarta           Penyertaan saham             -          2011           99,9
52.     Golden Prime Power Pte. Ltd.          Singapura           Penyertaan saham             -          2016           99,9
53.        Shining Energy Pte. Ltd.           Singapura          Penyertaan saham              -          2016           99,9
54.     Alpha Prime Services Pte. Ltd.        Singapura          Penyertaan saham              -          2016           99,9
       PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu
55.     bernama PT DSSP Power Mas              Jakarta           Penyertaan saham              -          2015           99,9
                 Sejahtera)
56.       PT Andalan Mas Sejahtera             Jakarta           Penyertaan saham            2023         2016           99,9
                                                               Jasa penunjang tenaga
57.        PT DSSP Power Sentosa               Jakarta                                         -          2015           99,9
                                                                       listrik
58.         Hillmas Coal Pte. Ltd.            Singapura          Penyertaan saham              -          2016           99,9
59.    PT Persada Makmur Sejahtera              Jakarta       Pertambangan batu bara           -          2016           99,9
60.   PT Persada Makmur Selaras Dua             Jakarta       Pertambangan batu bara                      2017           99,9
61.      PT Surya Kalimantan Sejati             Jakarta       Pertambangan batu bara         2019         2016           99,3
62.    PT Surya Kalimantan Sejati Dua           Jakarta       Pertambangan batu bara           -          2017           99,6
63.      Kalteng Investment Pte. Ltd          Singapura          Penyertaan saham              -          2016           99,9
         Shaanxi North West Power
64.                                           Singapura          Penyertaan saham              -          2016           99,9
      Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
65.   PT Daya Sukses Makmur Selaras            Jakarta           Penyertaan saham              -          2016           99,9
66.     PT Daya Mas Geopatra Energi            Jakarta           Penyertaan saham              -          2022           99,0
                                                                Pengusahaan tenaga
67.   PT Daya Mas Geopatra Pangrango           Jakarta                                         -          2022           99,0
                                                                    panas bumi
68.      PT Daya Surya Mas Makmur              Jakarta           Penyertaan saham              -          2022           99,9
69.      PT Innovate Mas Indonesia             Jakarta              TV berbayar              2011         2012           99,9
70          PT Eka Mas Republik                Jakarta         Penyedia jasa internet        2011         2015           99,9



                                                                   58
Page 98
                                                                                                                  Tahun        Kepemilikan
                                                                                                Tahun
 No             Nama Perusahaan                 Domisili            Kegiatan Utama                             Penyertaan        Efektif
                                                                                              Beroperasi
                                                                                                                Perseroan     Perseroan (%)
                                                                  Penyertaan saham dan
 71.           PT GWS Era Medika                 Jakarta          konsultasi manajemen             -             2022             99,9
                                                                            lainnya
 72.         PT GWS Medika Prima                 Jakarta                     Medis               2023            2022             99,9
 73.        PT GWS Medika Sejahtera              Jakarta                     Medis                 -             2022             99,9
 74.       PT Eka Nusantara Gemilang             Jakarta                  Teknologi              2023            2023             99,9
                                                                  Jasa penunjang tenaga
 75.       PT Daya Mas Agra Sejahtera            Jakarta                                         2024            2023             99,9
                                                                     listrik untuk PLTS
 76.          PT GWS Prima Sentosa               Jakarta            Perdagangan besar              -             2023             99,9
 77.       PT Sarana Piranti Informatika         Jakarta            Penyertaan saham               -             2023             99,9
 78.       PT Sintesa Sinergi Nusantara        Yogyakarta         Penyedia jasa internet         2022            2023             89,9
 79.       PT SMPlus Digital Investama           Jakarta            Penyertaan saham               -             2023             99,9
 80.          PT SMPlus Sentra Data              Jakarta            Penyertaan saham               -             2023             99,9
 81.      PT SMPlus Sentra Data Persada          Jakarta             Aktivitas hosting           2024            2023             99,9
                                                                     Jasa manajemen
 82.      PT Sinarmas Rewired Xcellence          Jakarta         konsultasi teknologi dan        2024            2024             99,9
                                                                   transaformasi digital
 83.       PT Kuningan Mas Gemilang              Jakarta             Aktivitas hosting             -             2024             99,9
                                                                     Jasa manajemen
                                                                 konsultasi teknologi dan
 84.         PT ASIX Indonesia Cerdas            Jakarta                                           -             2024             99,9
                                                                   transaformasi digital
                                                                         berbasis AI
 85.          PT SF Digital Terdepan             Jakarta            Penyertaan saham               -             2024             99,9
 86.         PT SF Digital Commerce              Jakarta            Penyertaan saham               -             2024             99,9
        PT SMPlus Solusi Sejahtera (dahulu
                                                                   Jasa teknologi dan
 87.      bernama PT Teknovatus Solusi           Jakarta                                         2014            2024             99,9
                                                                 kegiatan terkait lainnya
                    Sejahtera)
 88.        PT Daya Mas Cisolok Energi           Jakarta           Penyertaan saham                -             2024             99,9
                                                                  Pengusahaan tenaga
 89.     PT Daya Mas Cisolok Geothermal          Jakarta                                           -             2024             99,9
                                                                      panas bumi
 90.        PT Daya Mas Nage Energi              Jakarta           Penyertaan saham                -             2024             99,9
                                                                  Pengusahaan tenaga
 91.      PT Daya Mas Nage Geothermal            Jakarta                                           -             2024             99,9
                                                                      panas bumi
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke Perusahaan
Anak.




                                                                     59
Page 99
5.   KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:

1.   GEMS

Riwayat Singkat

Pendirian GEMS

GEMS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GEMS didirikan pertama kali dengan nama PT
Bumi Kencana Eka Sakti berdasarkan Akta Pendirian No. 81 tanggal 13 Maret 1997, dibuat di hadapan Imam Santoso,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7.922.HT.01.01 TH.98 tanggal 30 Juni 1998 telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No.
090515142049       di     Kantor    Pendaftaran     Perusahaan      Kodya      Jakarta     Pusat    di   bawah
No. 2178/BH 09.05/XI/2000 tanggal 7 Nopember 2001 serta dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal 12 April
2002, Tambahan No. 3667.

GEMS mengubah nama dari semula PT Bumi Kencana Eka Sakti menjadi PT Golden Energy Mines Tbk. berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 16 November 2010, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum
Kemenkumham sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
30717 tanggal 30 November 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No.
AHU-0086853.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 November 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2012, Tambahan No. 2431/L.

Kantor GEMS beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 6, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat No. 130 tanggal 16 Mei 2024, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095954.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024 (“Akta
No. 130/2024”), adalah sebagai berikut:

(1) Maksud dan tujuan GEMS ialah:
    (a) Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI;
    (b) Aktivitas perusahaan holding; dan
    (c) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GEMS dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan rincian
    sebagai berikut:

     A. Kegiatan usaha utama GEMS, yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI
        (46610), kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk
        sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli,
        kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan
        bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana,
        dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan
        bakar nuklir.

     B.   Kegiatan usaha penunjang GEMS, yaitu:
          i. Aktivitas perusahaan holding (64200), kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
              companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan

                                                        60
Page 100
              utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
              usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
              perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
        ii.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209), kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat,
              bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
              perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
              pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
              pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
              operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
              economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
              program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
              usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
              informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan
yang dimiliki GEMS.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan GEMS tidak mengalami
perubahan. Struktur permodalan GEMS, sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 4
Oktober 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0126796 tanggal 9 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0200393.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:


 Modal Dasar                  :   Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), terbagi atas 20.000.000.000 (dua puluh
                                  miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).

 Modal Ditempatkan            :   Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh
                                  lima juta tiga ratus ribu Rupiah), terbagi atas 5.882.353.000 (lima miliar delapan
                                  ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu) saham.

 Modal Disetor                :   Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh
                                  lima juta tiga ratus ribu Rupiah), atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
                                  setiap saham yang telah ditempatkan dalam GEMS.

Saat ini GEMS hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham GEMS memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.

Susunan pemegang saham GEMS dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham GEMS per tanggal 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek GEMS, adalah sebagai berikut:




                                                         61
Page 101
                                                                Nilai Nominal Rp100,00 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                                      Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)          %
 Modal Dasar                                            20.000.000.000          2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                                              3.000.000.100           300.000.010.000         51,0
 - PT Radhika Jananta Raya                                1.764.705.900           176.470.590.000         30,0
 - Golden Energy and Resources Limited                      411.192.353            41.119.235.300          6,9
 - Masyarakat                                               706.454.647            70.645.464.700         12,0
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               5.882.353.000           588.235.300.000        100,0
 Jumlah Saham dalam Portepel                             14.117.647.000         1.411.764.700.000            -

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Pengurusan dan Pengawasan GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 90 tanggal 15 Mei
2025, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0247831 tanggal 20 Mei 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108824.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 20 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur                         : Bonifasius
Wakil Presiden Direktur                   : Iwan Hermawan
Direktur                                  : R. Utoro
Direktur                                  : Yoghi Nuswantoro
Direktur                                  : Suhendra
Direktur                                  : Paulus Yuniardi

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                        : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Komisaris                  : Achmad Ananda Djajanegara
Komisaris                                 : Alex Sutanto
Komisaris                                 : Feriwan Sinatra
Komisaris Independen                      : Bambang Setiawan
Komisaris Independen                      : Ketut Sanjaya

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting GEMS yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
GEMS dan perusahaan anak GEMS untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024;
dan (ii) laporan keuangan konsolidasian GEMS dan perusahaan anak GEMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                              30 Juni 2025           31 Desember 2024           31 Desember 2023
 Jumlah aset                                      1.041.889.644              1.239.571.887              1.312.042.245
 Jumlah liabilitas                                  441.317.831               578.443.998                648.930.158
 Jumlah ekuitas                                     600.571.813               661.127.889                663.112.087




                                                             62
Page 102
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                 (dalam Dolar Amerika Serikat)
                     Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal         Tahun yang berakhir tanggal
                                       30 Juni                                   31 Desember
                            2025                    2024                 2024                    2023
 Pendapatan                 1.144.417.056           1.367.203.110        2.705.520.884          2.901.836.296
 Beban usaha                 201.177.706              214.987.248         464.088.233             451.991.103
 Laba bersih                 152.699.117              323.361.198         483.131.679             528.748.412
 periode/tahun
 berjalan

Kontribusi pendapatan GEMS terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah 86,5%.

2.   DSST

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

DSST, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSST didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16407.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 29 Maret 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0027331.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 29 Maret 2012.

Pada tahun 2021, DSST mengalami perubahan nama dari semula PT DSSA Mas Sejahtera menjadi DSST. Perubahan
nama tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal
1 September 2021, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0046979.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
1 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0148620.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
1 September 2021.

Kantor DSST beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni 2024,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024 (“Akta No. 38/2024”), adalah
sebagai berikut:

(1) Maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan jasa konsultasi manajemen lainnya
    (KBLI 70209).

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     i.    menjalankan usaha-usaha di bidang perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
           menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
           tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
           mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
           dan akuisisi perusahaan;
     ii.   menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan
           bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
           seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan

                                                            63
Page 103
        pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
        pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
        operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics
        pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
        biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
        masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
        lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki DSST.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DSST mengalami
perubahan. Struktur permodalan DSST, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 33 tanggal 26 Desember 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0129647.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27 Desember 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 (“Akta No.
33/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 52 tanggal 17 Desember 2024, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0228951 tanggal 27 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0284586.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Desember 2024 (“Akta No. 52/2024”), yaitu sebagai berikut:

 Modal Dasar               :   Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000 (lima
                               belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
 Modal Ditempatkan         :   Rp10.329.602.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar enam
                               ratus dua juta Rupiah), terbagi atas 10.329.602 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh
                               sembilan ribu enam ratus dua) saham.
 Modal Disetor             :   Rp10.329.602.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar enam
                               ratus dua juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
                               yang telah ditempatkan dalam DSST.

Saat ini DSST hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham DSST memiliki hak suara yang sama, dimana
setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.

Susunan pemegang saham DSST dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 33/2022 jo. Akta No. 52/2024 adalah sebagai berikut:



                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
           Nama Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)          %

 Modal Dasar                                             15.000.000            15.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                                             10.329.592            10.329.592.000.000     99,9999
 - PT Sinar Mas Tunggal                                          10                    10.000.000      0,0001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              10.329.602            10.329.602.000.000      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                              4.670.398             4.670.398.000.000



                                                        64
Page 104
Susunan Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Pengurusan dan Pengawasan DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 43
tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0306468 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0149126.AH.01.11.TAHUN2025 tanggal 4 Juli 2025 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No.
AHU-AH.01.03-0174410 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0149126.AH.01.11.TAHUN2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No. 43/2025”):

Direksi
Direktur Utama                             : Hermawan Tarjono
Direktur                                   : Mona Angelique Susanto
Direktur                                   : Daniel Cahya

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                            : Lay Krisnan Cahya
Komisaris                                  : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DSST yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian DSST
dan perusahaan anak DSST untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii)
laporan keuangan konsolidasian DSST dan perusahaan anak DSST untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 Juni 2025            31 Desember 2024           31 Desember 2023
 Jumlah aset                                         24.473.022                 19.237.016                12.554.257
 Jumlah liabilitas                                   12.371.930                 10.526.962                 6.813.607
 Jumlah ekuitas                                      12.101.092                  8.710.054                 5.740.650


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                        Periode 6 (enam) bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir tanggal
                                                   tanggal 30 Juni                         31 Desember
                                             2025                  2024              2024                 2023
 Pendapatan                                    1.591.947           1.020.151            2.293.018          1.403.856
 Beban usaha                                     846.879             531.313            1.299.224            813.474
 Laba (Rugi) bersih periode/tahun                 52.476             (66.598)            273.380           (147.182)
 berjalan

Kontribusi pendapatan DSST terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah 7,3%.




                                                            65
Page 105
KETERANGAN            SINGKAT     PERUSAHAAN        ANAK     PENERIMA       DANA      HASIL     PENAWARAN     UMUM

Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak tidak langsung yang akan menerima dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah.

1.        SSDP

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

SSDP, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48
tanggal 27 November 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0090610.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0239372.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 (“Akta Pendirian”).

Kantor Pusat

SSDP berkedudukan di Jakarta Pusat.

Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SSDP adalah sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar SSDP yang tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

(1)        Maksud dan tujuan SSDP ialah:

           a.    Aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu (KBLI: 63112).

(2)        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SSDP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

           a.    Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu yang mencakup
                 usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data
                 dan kegiatan ybdi dan spesialisasi hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.
                 Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).

Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha SSDP adalah sebagai berikut:

 No.             Perizinan Berusaha                        Penerbit                            Jangka Waktu
  1.        Nomor Induk Berusaha (NIB)       Menteri Investasi/Kepala Badan         Berlaku selama SSDP menjalankan
            yang diterbitkan pada tanggal    Koordinasi Penanaman Modal             kegiatan usahanya
            29 November 2023                 melalui sistem OSS
     2.     KKKPR                    No.     Menteri Investasi/Kepala Badan         3 (tiga) tahun
            28112310113171351 tanggal        Koordinasi Penanaman Modal
            28 November 2023                 melalui sistem OSS

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan SSDP adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pendirian juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 59 tanggal 26 Desember 2024, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang penerimaan pemberitahuan perubahan


                                                             66
Page 106
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum dengan Surat
No. AHU-AH.01.03-0229288 tanggal 27 Desember 2024 (“Akta No. 59/2024”), yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar                 :   Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), terbagi atas 700.000 (tujuh
                                ratus ribu) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan           :   Rp252.126.000.000,- (dua ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh enam
                                juta Rupiah), terbagi atas 252.126 (dua ratus lima puluh dua ribu seratus dua
                                puluh enam) saham.

Modal Disetor               :   Rp252.126.000.000,- (dua ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh enam
                                juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang
                                telah ditempatkan dalam SSDP.

Susunan pemegang saham SSDP dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut:


                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
              Nama Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)               %

 Modal Dasar                                                  700.000                 700.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - SMSD                                                       252.125                252.125.000.000,-      99,999
 - DSST                                                             1                      1.000.000,-       0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   252.126                252.126.000.000,-         100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                  447.874                447.874.000.000,-           -

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SSDP adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 34 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang penerimaan pemberitahuan perubahan datanya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum dengan Surat No. AHU-AH.01.09-
0304473 tanggal 30 Juni 2025 (“Akta No. 34/2025”), yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                    : Yosef Marpaung
Direktur                          : Avnish Shanker Patankar
Direktur                          : Mona Angelique Susanto

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   : Herson Suindah
Komisaris                         : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D


Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SSDP yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian SSDP
dan perusahaan anak SSDP untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian SSDP dan perusahaan anak SSDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:




                                                        67
Page 107
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian


                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 Juni 2025              31 Desember 2024              31 Desember 2023
 Jumlah aset                                           755.568                       727.064                         635.860
 Jumlah liabilitas                                     495.036                       470.457                         460.221
 Jumlah ekuitas                                        260.532                       256.607                         175.639


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 6 (enam) bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir tanggal
                                                            tanggal 30 Juni                           31 Desember
                                                       2025                 2024                 2024              2023
 Pendapatan                                                   63.066            51.613             115.662                    -
 Beban usaha                                                   3.160               3.721             6.914                 374
 Laba (Rugi) bersih periode/tahun berjalan                     2.183            11.566               4.842                (361)
     .


Kontribusi pendapatan SSDP terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah 0,3%

6.       PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
         PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung oleh surat pernyataan yang masing
masing dibuat oleh Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan Anak, yang seluruhnya tertanggal 17 September 2025, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perkara pidana
dan perkara perdata di Pengadilan Negeri, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa
tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia,
dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di
Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang secara material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                            68
Page 108
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan struktur GCG
Perseroan.

8.       TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menandatangani perjanjian dengan pihak terafiliasi
dengan rincian antara lain sebagai berikut:

              Tanggal
 No.                                  Transaksi                   Kategori Transaksi                     Keterangan
             Transaksi
                                                                2024
     1      15 Nov 2024   Penjualan saham PT Smartfren             Transaksi Afiliasi   BMT adalah perusahaan yang memiliki
                          Telecom    Tbk     (“FREN”)    oleh     dan/atau Transaksi    kesamaan pengendalian dan kepemilikan
                          Perseroan kepada PT Bali Media               Material         dengan Perseroan.
                          Telekomunikasi     (“BMT”)     dan
                          penandatanganan          Perjanjian                           Perseroan   telah  memenuhi     kewajiban
                          Pinjaman antara Perseroan dan BMT                             sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                                                                        42/2020 dan POJK No. 17/2020 sebagaimana
                                                                                        relevan.

     2      29 Nov 2024   Penandatanganan         Perjanjian       Transaksi Afiliasi   SMSD merupakan Perusahaan Anak tidak
                          Pinjaman antara Perseroan dengan                              langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                          SMSD                                                          lebih dari 99%.

                                                                                        Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                        (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                        kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                        transaksi.

     3      10 Des 2024   Penandatanganan         Perjanjian       Transaksi Afiliasi   DMCG merupakan Perusahaan Anak tidak
                          Pinjaman antara Perseroan dengan                              langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                          DMCG                                                          lebih dari 99%.

                                                                                        Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                        (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                        kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                        transaksi.

     4      10 Des 2024   Penandatanganan         Perjanjian       Transaksi Afiliasi   DMNG merupakan Perusahaan Anak tidak
                          Pinjaman antara Perseroan dengan                              langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                          DMNG                                                          lebih dari 99%.

                                                                                        Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                        (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                        kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                        transaksi.

     5      13 Des 2024   Peningkatan modal pada DSID              Transaksi Afiliasi   Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
                                                                                        kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
                                                                                        kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                        Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                        (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                        kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                        transaksi.

     6      19 Des 2024   Penandatanganan         Perjanjian       Transaksi Afiliasi   EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
                          Pinjaman oleh EMR dari pemberi                                langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                          pinjaman, yang dijamin antara lain                            lebih dari 99%.
                          dengan jaminan perusahaan dari
                          Perseroan                                                     Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                        (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi




                                                                  69
Page 109
         Tanggal
No.                               Transaksi                  Kategori Transaksi                     Keterangan
        Transaksi
                                                                                   kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                   transaksi.

7      27 Des 2024    Peningkatan modal pada DSSI, BBEN,      Transaksi Afiliasi   Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
                      DSSE, DSSR, DSMM, DMAS, DDMS,                                kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
                      DSST, DSDG, ENG, SRXC, IMU, EMR,                             kepemilikan efektif lebih dari 99%.
                      GWEM, GMP, SMDI, SMSD, dan SSDP
                                                                                   Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                   (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                   kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                   transaksi.

                                                           2025
8      09 Jan 2025    Peningkatan modal pada IMU dan          Transaksi Afiliasi   Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
                      EMR                                                          kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
                                                                                   kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                   Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                   (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                   kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                   transaksi.

9      12 Feb 2025    Penandatanganan Perjanjian Kerja        Transaksi Afiliasi   RKN merupakan Perusahaan Anak langsung
                      Sama antara Perseroan dan RKN                                Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                                   99%.

                                                                                   Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                   (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                   kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                   transaksi.

10     24 Feb 2025    Peningkatan modal pada DMCE,            Transaksi Afiliasi   Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
                      DMNE, DMNG                                                   kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
                                                                                   kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                   Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                   (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                   kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                   transaksi.

11    20 dan 21 Mar   •    Peningkatan modal pada DMCG        Transaksi Afiliasi   Transaksi dilaksanakan oleh dan kepada
          2025        •    Pengalihan saham DSSR milik                             Perusahaan     Anak       Perseroan dengan
                           DSSE kepada DSSI                                        kepemilikan efektif lebih dari 99%.
                      •    Pengalihan saham DSDG milik
                           DSST kepada SSS                                         Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                      •    Pengalihan saham seri B IMI                             (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                           milik EMR kepada IMU                                    kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                   transaksi.

12    21 Mar 2025     Penandatanganan Akad Mudharabah         Transaksi Afiliasi   EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
                      oleh Perseroan dan EMR                                       langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                                   lebih dari 99%.

                                                                                   Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                   (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                   kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                   transaksi.

13    25 Mar 2025     Peningkatan modal pada EMR              Transaksi Afiliasi   Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
                                                                                   kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
                                                                                   kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                   Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                   (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                   kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                   transaksi.




                                                             70
Page 110
         Tanggal
No.                                 Transaksi                 Kategori Transaksi                     Keterangan
        Transaksi
14     28 Mei 2025      Pembelian tanah oleh KMG dari PT       Transaksi Afiliasi   KMG dan PT Bumi Serpong Damai Tbk
                        Bumi Serpong Damai Tbk                                      merupakan pihak terafiliasi karena adanya
                                                                                    hubungan keluarga antar pemilik manfaat akhir.

                                                                                    Perseroan    telah     memenuhi     kewajiban
                                                                                    sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                                                                    42/2020 sebagaimana relevan.
15     30 Juni 2025     Peningkatan modal pada DMGP            Transaksi Afiliasi   Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
                                                                                    kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
                                                                                    kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                    Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                    (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                    kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                    transaksi.

16      5 Juli 2025     Penurunan modal pada IMI               Transaksi Afiliasi   Penurunan modal dilaksanakan oleh dan kepada
                                                                                    Perusahaan     Anak       Perseroan   dengan
                                                                                    kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                    Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                    (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                    kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                    transaksi.

17      17 Juli 2025    Peningkatan modal pada IMU dan         Transaksi Afiliasi   Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
                        EMR                                                         kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
                                                                                    kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                    Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                    (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                    kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                    transaksi.

18      21 Juli 2025    Penjualan saham serta peningkatan      Transaksi Afiliasi   Transaksi dilaksanakan oleh dan kepada
                        modal Perusahaan Anak sehubungan                            Perusahaan     Anak       Perseroan dengan
                        dengan kemitraan sttrategis pada                            kepemilikan efektif lebih dari 99%.
                        KMG
                                                                                    Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                    (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                    kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                    transaksi.

19    5 Agustus 2025    Penandatanganan          perjanjian    Transaksi Afiliasi   Transaksi dilaksanakan oleh Perusahaan Anak
                        pembelian pekerjaan sistem antara                           Perseroan dengan afiliasi dari Perseroan dan
                        KMG dengan PT LG Sinarmas                                   adanya kesamaan pengurus pada KMG dan PT
                        Technology Solutions                                        LG Sinarmas Technology Solutions.

                                                                                    Perseroan      telah    memenuhi  kewajiban
                                                                                    sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                                                                    42/2020 sebagaimana relevan.
20    7 Agustus 2025    Penandatanganan          Perjanjian    Transaksi Afiliasi   DSST dan ENG merupakan Perusahaan Anak
                        Pinjaman antara DSST dan ENG                                tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                                    efektif lebih dari 99%.

                                                                                    Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                    (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                    kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                    transaksi.

21    19 Agustus 2025   •    Peningkatan modal pada DMCE       Transaksi Afiliasi   Transaksi dilaksanakan oleh dan kepada
                        •    Peningkatan modal pada DMNE                            Perusahaan     Anak       Perseroan dengan
                        •    Pengalihan saham DMCG milik                            kepemilikan efektif lebih dari 99%.
                             DSSR kepada DMCE
                        •    Pengalihan saham DMNG milik                            Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                             DSSR kepada DMNE                                       (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                    kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                    transaksi.


                                                              71
Page 111
          Tanggal
No.                                   Transaksi                 Kategori Transaksi                     Keterangan
         Transaksi

22    27 Agustus 2025    Peningkatan modal pada DMCE,            Transaksi Afiliasi   Peningkatan modal dilaksanakan oleh dan
                         DMNE, DMCG, dan DMNG                                         kepada Perusahaan Anak Perseroan dengan
                                                                                      kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                      Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                      (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                      kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                      transaksi.

23    27 Agustus 2025    Penandatanganan           perjanjian    Transaksi Afiliasi   EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
                         pinjaman oleh EMR, yang dijamin                              langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                         antara   lain    dengan     jaminan                          lebih dari 99%.
                         perusahaan dari Perseroan
                                                                                      Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                      (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                      kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                      transaksi.

24    4 September 2025   Peningkatan modal pada SSS              Transaksi Afiliasi   SSS merupakan Perusahaan Anak langsung
                                                                                      Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                                      99%.

                                                                                      Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
                                                                                      (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                      kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                      transaksi.




                                                                72
Page 112
9.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
     SAHAM




Pemilik Manfaat Akhir Perseroan yang telah dilaporkan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 5 Agustus
2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Franky Oesman Widjaja.

Pengendali Perseroan adalah Franky Oesman Widjaja.




                                                     73
Page 113
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
                            Nama                                     Perseroan            PT Sinar Mas Tunggal
 Franky Oesman Widjaja                                                Preskom                      Kom
 Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D                                        Kom
 Dr. Ing. Evita Herawati Legowo                                        Komin                           -
 Dr. Robert Arthur Simanjuntak                                         Komin                           -
 Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.                                            Komin                           -
 Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.                      Komin                           -
 Lay Krisnan Cahya                                                     Presdir                         -
 Lokita Prasetya                                                     Wapresdir                         -
 Hermawan Tarjono                                                        Dir                           -
 Daniel Cahya                                                            Dir                           -
 Alex Sutanto                                                            Dir                           -
 David Fernando Audy                                                     Dir                           -
 Mona Angelique Susanto                                                  Dir                           -
 Timotius Max Sulaiman, S.E.                                             Dir
 Pedy Harianto                                                            -                         Dirut
 Ir. Lukmono Sutarto                                                      -                          Dir
 Keterangan:
 Preskom           : Presiden Komisaris                      Presdir                     : Presiden Direktur
 Komin             : Komisaris Independen                    Dir                         : Direktur
 Kom               : Komisaris                               Wapresdir                   : Wakil Presiden Direktur
 Dirut             : Direktur Utama

10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

A. KEGIATAN USAHA

1.   Gambaran Umum Perseroan

Perseroan bergerak dalam bidang usaha pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan
usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (35301), perdagangan besar berbagai macam barang
(46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111), konstruksi sentral telekomunikasi (42206), aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas perusahaan holding (64200).

Kejadian Penting Perseroan

     Tahun                                              Keterangan
      1996      Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa.
      1998      Perseroan beroperasi secara komersial.
      2009      Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan mengubah nama menjadi PT
                Dian Swastatika Sentosa Tbk
     2011       GEMS, Perusahaan Anak, melakukan Penawaran Umum Perdana Saham.
     2015         • Transaksi reverse take-over GEAR, Perusahaan Anak langsung.
                  • Peluncuran brand MyRepublic.
     2016       IPP PLTU Sumsel-5 beroperasi secara komersial.
     2019       IPP PLTU Kendari-3 beroperasi secara komersial.
     2020         • Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan Datang Overseas (Hong Kong) Energy
                     Investment Co., Limited melalui pengalihan 75% saham PT Datang DSSP Power Indonesia.
                  • IPP PLTU Kalteng-1 beroperasi secara komersial.
     2022       PT DSST Dana Gemilang, Anak Perusahaan, melakukan investasi dan menjadi salah satu
                pemegang saham pada PT Dana Digital Group (dahulu bernama PT Elang Andalan Nusantara),
                sebuah perusahaan yang mengoperasikan platform dompet elektronik “DANA”.




                                                        74
Page 114
     2023          • Perseroan menerima saham GEMS yang dibagikan melalui i) pembagian dividen berupa
                     saham GEMS dan ii) penurunan modal Golden Energy and Resources Limited dalam
                     bentuk pembagian saham GEMS.
                   • Perseroan mengalihkan seluruh saham Golden Energy and Resources Limited.
                   • Perseroan melakukan pembelian kembali saham sebanyak 154.105.327 saham treasuri.
                   • Perseroan menjajaki bisnis EBT dan kesehatan.
     2024          • Perseroan mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
                     Sentosa (Tahap I, II, dan III) Tahun 2024 dengan total nilai sebesar Rp5,5 triliun
                   • Perseroan melaksanakan pemecahan saham dengan rasio pemecahan 1:10
                   • DMAS mendirikan usaha pengembangan panel surya dengan merek dagang Dian Solar
                   • DSSR memenangkan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok dan WKP Nage
                   • Perseroan melalui sebuah perusahaan patungan yang dibentuk bersama dengan mitra
                     bisnis telah memproduksi sel dan panel surya pertamanya di pabrik yang berlokasi di
                     Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah
     2025          • Perseroan, melalui SMDI, bersama dengan mitra bisnis, melakukan peletakan batu
                     pertama pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan di kawasan pusat bisnis
                     Jakarta.
                   • Perseroan dan mitra bisnis meresmikan pengoperasian pabrik sel dan panel surya yang
                     berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah yang akan dikelola secara komersial
                     oleh perusahaan patungan.
                   • Perseroan, melalui DDMS, bersama dengan mitra bisnis, sepakat untuk melakukan kerja
                     sama yang akan diwujudkan dalam bentuk ventura bersama untuk mempercepat
                     pengembangan sumber daya panas bumi.


Berikut merupakan kuantitas produksi dari setiap lini bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak:

  Kegiatan Usaha         Keterangan              30 Juni 2025             31 Desember 2024           31 Desember 2023
 Pertambangan         Kuantitas Produksi         26,8 juta ton               53,1 juta ton              56,3 juta ton
 Teknologi –           Jasa yang dijual    •   8.291.221 home-pass    •    6.410.590 home-pass   •    3.358.331 home-pass
 TV Kabel dan                                1.267.533 pelanggan          912.010 pelanggan          525.595 pelanggan
 Internet
 EBT                  Kuantitas Produksi           1,06 juta MWh            1,25 juta MWh              0,9 juta MWh
 Bahan Kimia          Kuantitas Produksi   •      Pupuk 67.364 ton     •   Pupuk 126.416 ton    •    Pupuk 243.001 ton
                                           •      Pestisida      3.025 •   Pestisida      5.581 •    Pestisida      4.950
                                                  kiloliter                kiloliter                 kiloliter
                                               Bahan Kimia 78.583 ton   Bahan Kimia 141.201 ton •    Bahan Kimia 147.591
                                                                                                     ton

2.   Kegiatan Usaha

Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan 4 (empat) bisnis utama, yaitu pertambangan, teknologi, EBT, serta bahan
kimia. Seluruh kegiatan operasional bisnis Perseroan dijalankan melalui Perusahaan Anak.

2.1. Pertambangan

Perseroan menjalankan aktivitas pertambangan termal melalui GEMS dan Perusahaan Anaknya serta DSSE dan
Perusahaan Anaknya. Konsesi tambang utama yang dimiliki oleh GEMS dan DSSE beserta Perusahaan Anaknya terletak
di Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Per 30 Juni 2025, Perseroan melalui
Perusahaan Anak mencatatkan total volume produksi batu bara sebesar 26,8 juta ton, atau meningkat sebesar 3,1%
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang berjumlah sebesar 26,0 juta ton. Volume produksi
batu bara terutama berasal dari kegiatan penambangan GEMS dan Perusahaan Anak 95,3% dari total volume produksi
baru bara Perseroan, serta DSSE dan Perusahaan Anak memberikan kontribusi sebesar 4,7% dari total volume produksi
batu bara Perseroan.

Per 30 Juni 2025, bisnis pertambangan mencetak pendapatan sebesar USD1.180,3 juta, menurun 15,8% dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar USD1.401,1 juta. Penurunan pendapatan ini terutama dikarenakan

                                                              75
Page 115
penurunan harga jual rata-rata batubara. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis pertambangan ini memberikan
kontribusi sebesar 89,2% dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2025.

LAHAN KONSESI PERTAMBANGAN BATU BARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

       Nama Perusahaan              Luas Lahan (Ha)             Masa Berlaku                     Lokasi
 BORNEO                                 24.100                 17 Februari 2036                 Kalimantan
 KIM                                     199                    2 Oktober 2027                     Jambi
 TKS                                    4.959                    25 April 2028              Kalimantan Tengah
 TKS                                    1.748                  14 Agustus 2026              Kalimantan Tengah
 BHBA                                    172                  17 Desember 2024                     Jambi
 KCP                                     143                   24 Oktober 2028                     Jambi
 BBU                                    1.301                     8 Juli 2029                      Jambi
 BNP                                     199                  30 Desember 2029                     Jambi
 TBBU                                    198                    2 Oktober 2027                     Jambi
 MAL                                    4.563                    8 Maret 2031                Sumatera Selatan
 RSL                                    4.902                 20 November 2028               Sumatera Selatan
 BBEP                                   4.997                 11 Desember 2028               Sumatera Selatan
 DAE                                    6.117                 24 September 2035              Sumatera Selatan
 ASA                                    10.000                24 September 2035              Sumatera Selatan
 DAJ                                    7.950                 24 September 2035              Sumatera Selatan
 BIC                                    4.999                 11 Desember 2028               Sumatera Selatan
 CAC                                    5.541                 24 September 2035              Sumatera Selatan
 CAS                                    1.073                 25 September 2035              Sumatera Selatan
 CNP                                    3.318                 12 Desember 2027               Sumatera Selatan
 NIP                                    4.500                    8 Maret 2031                Sumatera Selatan
 CBP                                    1.655                 12 Desember 2027               Sumatera Selatan
 PMS                                    10.000                16 September 2033             Kalimantan Tengah
 SKS                                    6.800                 16 September 2033             Kalimantan Tengah
 WRL                                    4.739                 20 November 2027               Sumatera Selatan
 BSA                                     199                  19 September 2027               Sumatera Barat
 PMS Dua                                6.200                 16 September 2033             Kalimantan Tengah
 SKS Dua                                9.030                 16 September 2033             Kalimantan Tengah
 KIS                                     199                    2 Oktober 2027                     Jambi
 BBM                                     199                    2 Oktober 2027                     Jambi

2.2. Teknologi

Perseroan menjalankan bisnis teknologi melalui DSST dan Perusahaan Anaknya. Termasuk di dalam bisnis teknologi ini
adalah kegiatan usaha multimedia yang saat ini dijalankan melalui IMI dan EMR. Hingga 30 Juni 2025, bisnis multimedia
telah memasang sebanyak 8.291.221 home-pass (+29%) dan memiliki 1.267.533 pelanggan (+39%). Selama tahun
2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak terutama fokus untuk meningkatkan jumlah home-pass, sehingga jumlah
home-pass terpasang pada akhir tahun 2024 berhasil melebihi target home-pass yang ditetapkan, yaitu sebanyak
6.239.635 home-pass. Selain itu, Perseroan melalui Perusahaan Anak juga memanfaatkan peluang pengembangan
pada bisnis layanan pusat data dan melakukan investasi di berbagai perusahaan teknologi lainnya.

Per 30 Juni 2025, bisnis teknologi mencatatkan pendapatan sebesar USD96,3 juta, meningkat sebesar 50,5% dari
periode yang sama pada tahun 2024 sebesar USD64,0 juta. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis teknologi ini
memberikan kontribusi sebesar 7,3% dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2025.

2.3. EBT

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung transisi energi nasional dan pencapaian target
dekarbonisasi, sejak tahun 2022, Perseroan secara konsisten memperkuat komitmennya terhadap pengembangan
bisnis EBT, dengan menjajaki beberapa peluang bisnis penyedia tenaga listrik energi panas bumi dan tenaga surya.
Melalui DMGP, Perseroan telah memperoleh izin dari ESDM untuk melaksanakan survei pendahuluan dan eksplorasi
potensi panas bumi di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Perseroan juga mendirikan entitas
anak lainnya untuk mengembangkan proyek serupa di dua wilayah prospektif lainnya, yaitu Cisolok-Cisukarame, Jawa

                                                         76
Page 116
Barat dan Nage, Nusa Tenggara Timur, di mana hingga 30 Juni 2025, tahap awal survei penginderaan jarak jauh aktif
di kedua lokasi tersebut telah diselesaikan.

Selain pengembangan panas bumi, Perseroan melalui DMAS juga telah menginisiasi produksi dan distribusi sel dan
panel surya fotovoltaik dengan merek dagang Dian Solar. Dalam rangka memperkuat ekosistem industri energi surya
nasional dan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, Perseroan bersama mitra strategis mendirikan
perusahaan patungan, yang pada bulan Juni 2025 telah meresmikan pengoperasian pabrik sel dan panel surya yang
berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini dirancang untuk dikelola secara komersial oleh
perusahaan patungan dan diharapkan menjadi salah satu pusat produksi energi surya terintegrasi yang kompetitif di
kawasan regional.

Sampai dengan akhir Juni 2025, total pendapatan Perseroan dalam bisnis EBT tercatat sebesar USD 75.611. Kontribusi
bisnis EBT terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan saat ini belum signifikan, namun langkah ini diharapkan dapat
menjadi fondasi strategis bagi Perseroan dalam membangun portofolio energi berkelanjutan yang mampu
menciptakan nilai jangka panjang.

2.4. Bahan Kimia

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam bisnis bahan kimia melalui RKN, Perusahaan Anak. Produk diimpor
untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri. Per 30 Juni 2025, perusahaan terafiliasi Perseroan masih
mendominasi hasil penjualan sebesar 62,8% dari total penjualan dari bisnis bahan kimia.

Volume penjualan pupuk per 30 Juni 2025 adalah 67.364 ton turun 13,1% dari 77.545 ton pada periode yang sama
tahun 2024. Volume penjualan pupuk ini mencapai 53,3% dari target yang telah ditetapkan Perseroan, karena tidak
tercapainya target penjualan ke perusahaan terafiliasi Perseroan. Volume penjualan pestisida mengalami peningkatan
sebesar 34,7% menjadi 3.025 kiloliter dibandingkan dengan penjualan pestisida pada periode yang sama pada tahun
2024 yang tercatat sebanyak 2.246 kiloliter. Volume penjualan pestisida ini mencapai 76,7% dari target yang telah
ditetapkan Perseroan, karena diterapkannya seleksi pelanggan untuk menghindari kendala pembayaran.

Penjualan bahan kimia ke berbagai perusahaan di dalam maupun luar perusahaan terafiliasi Perseroan juga meningkat
per 30 Juni 2025. Volume penjualan bahan kimia per 30 Juni 2025 tercatat 78.583 Ton, naik 26,9% dari volume
penjualan bahan kimia pada periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebanyak 61.930 Ton. Volume penjualan
bahan kimia ini mencapai 103,0% dari target yang telah ditetapkan Perseroan.

Secara keseluruhan, bisnis bahan kimia memberikan kontribusi pendapatan sebesar USD45,7 juta atau 3,5% dari total
pendapatan Perseroan per 30 Juni 2025. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 0,2% dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2024 yaitu sebesar USD45,6 juta.


Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang
berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran
produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.

3.   PEMASARAN

Pertambangan

Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal 25% dari
total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok, India, Jepang, dan
Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak penjualan jangka
panjang langsung dengan PLN, perusahaan terafiliasi Perseroan, dan beberapa pelanggan lainnya, termasuk untuk
proyek-proyek smelter nasional.

Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya memaksimalkan
kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, lebih responsif


                                                        77
Page 117
dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja modal, tetap konsisten dalam mengembangkan
infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:


  Keterangan               Satuan            31 Desember 2023      31 Desember 2024              30 Juni 2025
 Penjualan        Dolar Amerika Serikat       USD 4.673.417.901         USD 2.773.202.275         USD 1.180.321.979
                  Juta ton                                 56,8                      54,3                      25,9


Teknologi

Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya
untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di beberapa kota
potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta
melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.

Perseroan melalui Perusahaan Anak juga akan terus mengembangkan dan memperluas jangkauan pemasaran layanan
pusat data. Layanan pusat data ini tidak hanya akan memperkuat infrastruktur teknologi, tetapi juga memberikan
solusi yang lebih efisien, aman, dan andal bagi pelanggan, seiring dengan meningkatnya permintaan akan layanan
digital dan komputasi awan. Sampai dengan 30 Juni 2025, layanan pusat data telah memiliki dan mengelola 25 pusat
data pada 24 kota di seluruh Indonesia dengan kapasitas IT load gabungan hingga 40 MW untuk kapasitas yang telah
beroperasi dan masih dalam tahap pengembangan.

Selain itu, dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital DANA
dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemasaran
bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi digital.

Per 30 Juni 2025, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah menyediakan layanan multimedia berupaya layanan TV
berbayar dan internet ke 1.267.533 pelanggan ritel di lebih dari 80 kota di Indonesia.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan multimedia Perseroan melalui Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023:

   Keterangan                 Satuan              31 Desember 2023         31 Desember 2024             30 Juni 2025
                    Dolar Amerika Serikat              USD 92.008.904          USD 144.075.115           USD 96.256.060
      Penjualan
                    Pelanggan                                 525.595                  912.010                  1.267.533

EBT

Perseroan memasarkan bisnis EBT dengan menawarkan solusi panel surya atap untuk sektor industri dan komersial
melalui merek Dian Solar, yang menekankan efisiensi energi dan penghematan biaya listrik. Selain itu, Perseroan
bekerja sama dengan Trina Solar dan PLN Indonesia Power Renewables untuk membangun pabrik panel surya di Jawa
Tengah, yang mulai beroperasi pada Juni 2025. Strategi pemasaran Perseroan juga didukung oleh komunikasi digital,
branding hijau, dan laporan keberlanjutan untuk memperkuat citra perusahaan sebagai penyedia energi bersih.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan dari bisnis EBT Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

   Keterangan                Satuan            31 Desember 2023          31 Desember 2024           30 Juni 2025
                     Dolar Amerika Serikat                        -                     70.182                  75.611
EBT
                     Juta MWh                                     -                       1,25                    1,06




                                                          78
Page 118
Bahan Kimia

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi kebutuhan
industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya. Saat ini, penjualan
ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan kimia di area di Sumatra,
Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam
produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran,
memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan pupuk dan bahan kimia Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

     Keterangan           Satuan         31 Desember 2023              31 Desember 2024           30 Juni 2025
                  Dolar Amerika
 Penjualan                                        USD 146.258.573           USD 39.433.769           USD 20.477.761
                  Serikat
 Pupuk
                  Ton                                     243.001                  126.416                   67.364
                  Dolar Amerika
 Penjualan                                         USD 18.159.922           USD 14.180.559            USD 6.487.453
                  Serikat
 Pestisida
                  Kilo liter                                  4.950                   5.581                      3.025
                  Dolar Amerika
 Penjualan                                         USD 41.002.804           USD 33.888.319           USD 17.634.627
                  Serikat
 Bahan Kimia
                  Ton                                     147.591                  141.201                   78.583

4.     Persaingan Usaha

Perseroan bergerak dibidang pertambangan, teknologi, EBT, dan bahan kimia. Di mana core business Perseroan adalah
pertambangan. Para produsen batu bara tersebut bersaing dari segi kualitas dan harga batu bara juga ditentukan oleh
pasokan dan permintaan pasar, serta harga acuan batu bara dari pemerintah.

Indonesia memiliki beberapa pemain besar di pasar batu bara. Pesaing-pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak
di pasar domestik antara lain adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Bayan Resources Tbk,
PT Bukit Asam Tbk, PT Berau Coal, dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Persaingan yang ketat tanpa pemain yang
dominan memberikan kesempatan sekaligus tantangan untuk perkembangan Perseroan berkeyakinan tetap mampu
bersaing karena memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan produsen-produsen batubara lainnya.

Berdasarkan laporan realisasi produksi batu bara yang di terbitkan oleh Kementerian ESDM, pangsa pasar Perseroan
dan Perusahaan Anak terhadap jumlah produksi batu bara dalam negeri sebesar 836 juta ton adalah sebesar 6,35%
pada tahun 2024.




                                                         79
Page 119
5.   Strategi Usaha

5.1 Pertambangan

Perseroan, melalui Perusahaan Anak, senantiasa berupaya untuk memperkuat kinerja dari setiap aset yang dimiliki
dengan tetap memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3"), bersikap lebih responsif dalam memitigasi
faktor cuaca, selektif dalam melakukan belanja modal, konsisten untuk terus mengembangkan infrastruktur untuk
mendukung strategi pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.

5.2 Teknologi

Di bisnis teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak melihat peluang yang besar dari pertumbuhan pengguna internet
dan ponsel pintar di Indonesia. Transformasi digital sudah menjadi suatu kebutuhan. Pertumbuhan yang pesat ini
memberikan fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Untuk itu, ketersediaan
infrastruktur yang mumpuni sangat dibutuhkan. Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan
peluang yang ada dengan terus memperluas jaringan infrastruktur dan area layanan bisnis teknologi, meningkatkan
kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta menawarkan ragam produk yang sesuai
dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.

Perseroan, melalui Perusahaan Anak, juga telah melakukan investasi pada berbagai perusahaan teknologi lainnya serta
mengembangkan platform pemasaran digital dan layanan pusat data yang diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan pengembangan bisnis
teknologi.

Perseroan melalui Perusahaan Anak juga telah mengembangkan portofolio investasinya ke dalam bisnis dompet digital
dan perusahaan teknologi lainnya. Strategi investasi ini diharapkan dapat mendukung komitmen Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mengembangkan ekosistem digital.

5.3 EBT

Perubahan gaya hidup masyarakat dari yang sebelumnya bertumpu pada pemanfaatan energi berbasis bahan bakar
minyak menjadi energi listrik diperkirakan masih akan menjadi pendongkrak tingkat konsumsi listrik nasional di masa
yang akan datang. Sejalan dengan rencana emisi nol bersih dunia, pembangunan pembangkit tenaga listrik baru
difokuskan pada pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkanbahan bakar energi bersih.

Perseroan sedang berfokus dalam mengembangkan bisnis energi panas bumi dan solar PV. Perseroan berharap kedua
bisnis tersebut dapat segera memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja bisnis EBT Perseroan.

5.4 Bahan Kimia

Di bisnis bahan kimia, Perseroan dan Perusahaan Anak berpandangan bahwa prospek pengadaan pupuk dan pestisida
di Indonesia masih sangat strategis. Sementara itu, Program Mandatori B35 oleh Pemerintah Republik Indonesia
diperkirakan akan meningkatkan permintaan beberapa bahan kimia umum.

Untuk memperkuat kinerja bisnis bahan kimia, Perseroan melalui Perusahaan Anak berencana terus mengembangkan
ragam produk, memperkuat tim pemasaran, dan memperluas peluang pemasaran dan penjualan produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri. Perseroan melalui Perusahaan Anaknya saat ini juga menjajaki peluang
bisnis poly aluminium chloride liquid (PAC).

6.   Riset dan Pengembangan

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.




                                                         80
Page 120
B. PROSPEK USAHA

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah dinamika global yang menantang. Data Badan Pusat Statistik
(BPS) menunjukkan bahwa pada triwulan II tahun 2025, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,12% (YoY), lebih tinggi
dibandingkan triwulan sebelumnya. Konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor menjadi penggerak utama,
sedangkan pertumbuhan dari sisi produksi didominasi oleh sektor pertanian, jasa, dan konsumsi pemerintah. Bank
Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 berada dalam kisaran 4,6% hingga
5,4%, dengan dukungan dari investasi dan konsumsi domestik yang terus membaik, meskipun prospek ekonomi global
masih menghadapi tekanan.

Segmen usaha pertambangan tetap menunjukkan kinerja yang solid, didukung oleh harga dan permintaan global yang
masih berada pada tingkat relatif tinggi. Namun demikian, terdapat potensi penurunan permintaan dalam jangka
menengah, seiring dengan dinamika transisi energi global. Berdasarkan data pasar, harga batu bara Newcastle tercatat
mengalami penurunan hingga mencapai USD 125 per ton pada akhir tahun 2024, mencerminkan mulai terjadinya
stagnasi permintaan di pasar internasional. Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan dekarbonisasi yang semakin
masif di negara-negara maju, termasuk Indonesia, yang mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dalam
bauran energi nasional. Meskipun demikian, kawasan Asia, khususnya Tiongkok dan India, masih menjadi kontributor
utama terhadap permintaan batu bara global, sehingga tetap memberikan peluang bagi Perseroan untuk
mempertahankan kinerja operasional sambil melakukan penyesuaian strategis terhadap arah kebijakan energi yang
lebih berkelanjutan.

Pada bisnis EBT, pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan EBT sebagai bagian dari strategi transisi energi
nasional. Target bauran EBT tahun 2025 disesuaikan menjadi 17–20%, lebih realistis dibandingkan target sebelumnya
sebesar 23%, mengingat capaian tahun lalu hanya mencapai 14,68%. Pemerintah melalui RUPTL menargetkan
peningkatan kapasitas terpasang EBT hingga 16 GW pada akhir 2025, dengan fokus pada pembangkit listrik berbasis
surya, air, dan biomassa untuk menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil.

Pada bisnis teknologi, prospek bisnis semakin terbuka lebar seiring dengan akselerasi transformasi digital yang
didorong oleh pemerintah. Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD 130–150 miliar pada tahun
2025, menjadikannya sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Pemerintah menargetkan cakupan infrastruktur
digital hingga 95% wilayah Indonesia, serta peningkatan inklusi keuangan dan adopsi teknologi oleh UMKM. Hal ini
memberikan peluang besar bagi pelaku bisnis teknologi untuk berkontribusi dalam pembangunan ekosistem digital
yang inklusif dan berkelanjutan.

Pada bisnis bahan kimia, prospek pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia tetap menjanjikan, seiring dengan
meningkatnya kebutuhan pangan nasional. Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton
pada tahun 2025, dengan stok nasional yang memadai untuk mendukung musim tanam. Sistem distribusi pupuk
semakin diperkuat melalui digitalisasi dan pengawasan berbasis data. Selain itu, implementasi Program Mandatori B35
diperkirakan akan meningkatkan permintaan bahan kimia tertentu, seperti katalis untuk biodiesel, yang berkontribusi
pada penghematan devisa dan pengurangan emisi karbon secara signifikan.

C.   ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)

Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama di bidang pertambangan batu
bara, memiliki dampak dan risiko langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan. Oleh karenanya, Perseroan
dan Perusahaan Anak perlu melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang semakin baik agar dapat
senantiasa menjaga, mengembalikan, dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah operasi selama dan
pasca operasi.

Secara umum, strategi keberlanjutan Perseroan di bidang lingkungan difokuskan pada kepatuhan, pencegahan
pencemaran – termasuk upaya-upaya dekarbonisasi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam, serta
pengurangan dan pengelolaan limbah. Seluruh komponen limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan
dipantau dan dikelola oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan memperhatikan baku mutu sebagaimana telah
ditetapkan pemerintah.

Untuk melaksanakan kegiatan penambangan, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan kebijakan umum
keselamatan pertambangan dan lingkungan hidup (KPLH) yang mengacu kepada peraturan perundangan serta kaidah

                                                        81
Page 121
pertambangan yang baik. KPLH ini menjelaskan komitmen dan program kerja terukur Perusahaan Anak dalam
melakukan integrasi keberlanjutan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati,
pengelolaan dan pemanfaatan energi berwawasan lingkungan secara efektif dan efisien, serta upaya reklamasi lahan
pasca penambangan secara optimal. Setiap program kerja Perusahaan Anak dipantau, diukur, didokumentasi, dan
dievaluasi secara berkala untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perusahaan Anak mengatur setiap
pekerjaan penambangan, termasuk Pengelolaan lingkungan, dalam prosedur operasi standar dan job safety
environmental analysis.

Per 30 Juni 2025, dana yang telah dialokasikan untuk program-program tanggung jawab pengelolaan lingkungan adalah
sekitar USD 2.300.000. Sebelumnya, alokasi dana untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sekitar
USD 6.100.000, sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sekitar USD6.800.000

D. KECENDERUNGAN USAHA

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan
dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.




                                                        82
Page 122
V.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan
sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak
sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     Obligasi.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
   diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
   diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
   perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf
   b.

Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
    izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
    Undang‐Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.



                                                         83
Page 123
VI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum
di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 kepada Masyarakat sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah
Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus
juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
              No.                Nama Penjamin Emisi                          Porsi Penjaminan                  %
               1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                            36.000      14,03%
               2.    PT BCA Sekuritas                                                             37.300      14,53%
               3.    PT BNI Sekuritas                                                             36.325      14,15%
               4.    PT BRI Danareksa Sekuritas                                                   37.800      14,73%
               5.    PT Mandiri Sekuritas                                                         36.000      14,02%
               6.    PT Indo Premier Sekuritas                                                    37.275      14,52%
               7.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                                         36.000      14,02%
                     Total                                                                       256.700     100,00%


Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  Porsi Penjaminan
No.           Nama Penjamin Emisi                        Seri A                       Seri B           Total Penjaminan           %
                                                        3 Tahun                      5 Tahun
 1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                           27.000                     164.000             191.000         15,36%
 2.   PT BCA Sekuritas                                             5.100                     166.000             171.100         13,76%
 3.   PT BNI Sekuritas                                             3.350                     166.000             169.350         13,62%
 4.   PT BRI Danareksa Sekuritas                                      15                     165.300             165.315         13,30%
 5.   PT Mandiri Sekuritas                                        27.410                     164.000             191.410         15,40%
 6.   PT Indo Premier Sekuritas                                   27.000                     164.000             191.000         15,36%
 7.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                           125                     164.000             164.125         13,20%
      Total                                                       90.000                   1.153.300           1.243.300        100,00%



Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                                  84
Page 124
VII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

KONSULTAN HUKUM

Makes and Partners
Menara Batavia, Lantai 7
Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Kota Jakarta Pusat, 10220

Nama Rekan                        :   Iwan Setiawan
STTD No.                          :   STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi              :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200924
Pedoman Kerja                     :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                      Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
                                      KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                                      Keputusan      Himpunan      Konsultan      Hukum    Pasar    Modal
                                      KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                      Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan                 :   No. 103 A/CSDSS-08/2025 tanggal 21 Agustus 2025

Ruang lingkup tugas dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

WALI AMANAT

PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. M. T. Haryono Kav. 50-51
Telepon: (021) 7988266
Faksimili : (021) 7890625

STTD No.                          :   21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi              :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukkan                 :   No. 042/DSS/FIN/IX/2025 tanggal 2 September 2025
Tugas Pokok                       :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di
                                      dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
                                      Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
                                      ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                      Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                                      ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Wali
                                      Amanat dalam rangka Penawaran Umum tidak memiliki hubungan kredit
                                      antara Perseroan dengan Wali Amanat




                                                       85
Page 125
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank KB Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali
Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan Perseroan, tidak akan:
 1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
     19/2020.
 2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk
     Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan
     oleh Perseroan.
 3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
     sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya
     tetap memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perseroan saat ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat.




                                                       86
Page 126
NOTARIS

 Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
 Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
 Jakarta Pusat
 Telepon: (021) 57952359

 STTD No.                                       : STTD.N-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Maret 2023
 Anggota Ikatan Notaris Indonesia No.           : 011/Pengda/Suket/III/2023 tanggal 18 Maret 2023
 Pedoman Kerja                                  : - Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                                      sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2
                                                     Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                                     Tahun 2004 Jabatan Notaris; dan
                                                   Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
 Surat Penunjukkan                              : No. 103 B/CSDSS-08/2025 tanggal 21 Agustus 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta
akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (021) 5096 8469/(021) 5096 8468

Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                          87
Page 127
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama
Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Indonesia Tbk
yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 22081/CMSF/IX/2025 tanggal 16
September 2025 dan No. 22082/CMSF/IX/2025 tanggal 16 September 2025 , menyatakan bahwa (i) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
diwaliamanati; (ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji tuntas
(due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian
Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70
tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli
1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi perseroan
terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki
dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di
Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca
bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan 5.568.852.493
Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang
merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar PT Bank KB Indonesia Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015
dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015.
Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal
26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 31 Juli 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding INC
sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang
lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko
yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.



                                                        88
Page 128
 Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
 sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun
 di Indonesia.

 KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance, dengan
 hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h
 PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di
 bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan
 Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

 Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
 pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang
 inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta
 peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka
 panjang yang berkelanjutan.

2.   PERMODALAN WALI AMANAT

 Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk per Juli 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
                          KETERANGAN                                Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
                                                                  Jumlah Saham          Nominal (Rp)          %
 Modal Dasar
 Saham Kelas A                                                        21.337.978      213.379.780.000        0,01
 Saham Kelas B                                                   207.866.202.200   20.786.620.220.000       99,99
 Jumlah Modal Dasar                                              207.887.540.178   21.000.000.000.000      100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Kelas A                                                        21.337.978      213.379.780.000
 1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah                 21.337.978      213.379.780.000         0,01
     5%
 Saham Kelas B                                                   187.866.201.892   18.786.620.189.200
 1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                       125.655.736.951   12.565.573.695.100       66,88
 2. STIC Eugene Star Holding Inc.                                 31.900.000.000    3.190.000.000.000       16,98
 3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah             30.310.464.941    3.031.046.494.100
                                                                                                            16,14
     5%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      187.887.539.870   18.788.753.987.000      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel:                                     20.000.000.308    2.000.000.030.800           -

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

 Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tertanggal 28 Mei 2025, dibuat di hadapan
 Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
  Komisaris Utama               :        Jerry Marmen
  Wakil Komisaris Utama         :        Seng Hyup Shin
  Komisaris Independen          :        Stephen Liestyo
  Komisaris Independen           :       Hae Wang Lee


 Direksi
  Direktur Utama                     :    Kunardy Darma, Lie*
  Wakil Direktur Utama               :    Robby Mondong
  Direktur                           :    Dodi Widjajanto
  Direktur                           :    Henry Sawali


                                                            89
Page 129
     Direktur                       :   Jung Ho Han
     Direktur                       :   Jang Hyuk Im
 *) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
 persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
 Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

4.      KEGIATAN USAHA

 Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee
 Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
 dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial.
 Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu
 Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani
 kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

 Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

 4.1. Kredit

 a.     Kredit Retail

 KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit Mikro,
 kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
 penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis
 yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

 Mikro
 Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
 Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk
 memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan
 Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada
 BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi
 besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah
 yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien.
 Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
 seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.

 UKM
 KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
 mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
 Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM
 dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma
 atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
 dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-
 program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat
 Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
 UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan
 penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai
 alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor
 cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

 Konsumer
 Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed
 income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
 Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
 Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
 berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam

                                                            90
Page 130
 kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
 untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

 b. Kredit Komersial
 Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
 debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi
 Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang
 telah ditentukan.

 1.2. Dana

 a.   Retail
      Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
      menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
      lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
      nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

      Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
      affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
      jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
      dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
      namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

 b.   Komersial
      Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
      Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
      dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.

 Fee Based Income (FBI)

 Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
 peningkatan layanan fasilitas E-banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
 pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank
 juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB
 Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB
 Bank.

 Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
 terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan
 Undang-Undang Pasar Modal.

 KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan lain
 seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali
 Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember
 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp.78 triliun outstanding Obligasi dan MTN.

5.    PERIZINAN WALI AMANAT

 a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
      Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
 b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum dan
      perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk.
 c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
      5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
 d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No. 21/PM/STTD-
      WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.


                                                         91
Page 131
 e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017 berlaku
      sampai dengan 23 September 2022.
 f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank Devisa No.
      29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.


6.    PENGALAMAN KB BANK

 Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen
 Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang
 bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
 A. Financial Institution
 B. Property
 C. Infrastruktur
 D. Mining
 E. Manufacture
 F. Telecommunication
 G. Media & Information
 H. Farmasi
 I. Gas
 J. Food & Beverage

7.    TUGAS POKOK WALI AMANAT

 Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas pokok
 Wali Amanat antara lain adalah:

 a.   Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar
      pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
 b.   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
      sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk
      Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
 c.   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
 d.   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
      kepada OJK.




                                                        92
Page 132
8.      PENGGANTIAN WALI AMANAT

 Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
 penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

 a.     Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan;
 b.     Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
 c.     Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
 d.     Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
        tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
 e.     Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
        atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
 f.     Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau RUPSU dan/atau peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
 g.     Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
 h.     Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
 i.     Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
 j.     Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
        19/POJK.04/2020;
 k.     Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
        imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3
        (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

9.      IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

 Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 Juni 2025 dan 2024
 yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya
 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Robby Mondong, Jung Ho Han dan Jang Hyuk Im.

 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 Juni            31 Desember
                                    KETERANGAN
                                                                             2025          2024              2023
     ASET
     Kas                                                                       402.907       369.083          289.184
     Giro pada Bank Indonesia                                                1.278.994     2.672.478        3.205.619
     Giro pada bank lain
      Pihak berelasi                                                            31.565       10.585             6.377
      Pihak ketiga                                                           1.987.285      386.552           336.504
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (300)        (300)             (300)
     Giro pada bank lain - neto                                              2.018.550      396.837           342.581
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
      Pihak ketiga                                                           4.691.974     2.798.303        2.133.567
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                     4.691.974     2.798.303        2.133.567
     Surat-surat berharga
      Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi               7.328.227     7.467.153        5.322.930
      Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
        komprehensif lain                                                     121.031      4.345.452        3.067.387
      Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
        diamortisasi

                                                                  93
Page 133
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni             31 Desember
                                KETERANGAN
                                                                        2025           2024              2023
   Pihak berelasi                                                        105.000        105,000
   Pihak ketiga                                                       10.317.069      9.849.506
                                                                      17.871.327     21.767.111        17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                              (1.725)         (280)             (109)
Surat-surat berharga - neto                                           17.869.602     21.766.831        17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto             -             -         2.572.152
Tagihan derivatif                                                             218        12.054             3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi                                                          279.761        339.983          640.645
  Pihak ketiga                                                        49.056.934     47.187.503       48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                          (2.922.747)    (2.992.197)      (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto           46.413.948     44.535.289       45.835.782
Tagihan akseptasi                                                             648         84.279          132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (10)        (1.200)          (1.613)
Tagihan akseptasi - neto                                                      638         83.079          130.964
Penyertaan saham                                                                15             15               15
Aset tetap dan aset hak guna                                            4.915.133      4.776.998        4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                       (1.506.132)    (1.456.694)      (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                                     3.409.001      3.320.304        3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto                                             1.139.452      1.258.561        2.670.543
Aset tak berwujud                                                         644.267        636.119          635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                     (372.791)      (365.312)        (350.230)
Aset tak berwujud - neto                                                  271.476        270.807          285.585
Aset lain-lain - neto                                                   6.133.037      5.591.657        6.068.453
JUMLAH ASET                                                           83.629.812     83.075.298       84.307.300

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                        625.555        401.263           431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
  Pihak berelasi                                                           7.701          3.203             9.094
  Pihak ketiga                                                         7.382.659      6.286.045         3.168.554
Tabungan
  Pihak berelasi                                                          10.672         45.260            18.491
  Pihak ketiga                                                         6.539.634      6.870.242         6.854.693
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                          17.008         42.412            40.311
  Pihak ketiga                                                        32.943.122     33.345.996        34.698.000
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                       1.744.944      2.710.649         7.699.413
  Pihak ketiga                                                           986.678        170.537           187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto    3.111.780      3.739.878           219.631
Liabilitas derivatif                                                       8.872          3.641               808
Liabilitas akseptasi                                                         648         84.279           132.577
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                       6.563.631      6.557.175         6.544.886
  Pihak ketiga                                                         8.097.480      7.363.469         5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                        5.838.273      5.790.158         3.397.588
Utang pajak                                                               66.740         60.903            64.635
Liabilitas lain-lain                                                   1.316.191      1.638.402         1.570.140

                                                               94
Page 134
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni              31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                               2025           2024              2023
 JUMLAH LIABILITAS                                                           75.261.588     75.113.512        70.197.137

 EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                         19.000.000     19.000.000        19.000.000
 Tambahan modal disetor                                                       8.225.767      8.225.767         8.225.767
 Surplus revaluasi aset                                                       1.816.965      1.816.965         1.603.893
 Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
  berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan                  2.621        (14.149)            7.563
 Saldo laba                                                                (20.651.862)    (21.041.182)     (14.700.914)
                                                                              8.393.491       7.987.401       14.136.309
 Kepentingan non-pengendali                                                     (25.267)        (25.615)         (26.146)
 JUMLAH EKUITAS                                                               8.368.224       7.961.786       14.110.163
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               83.629.812      83.075.298       84.307.300
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni                         31 Desember
                     KETERANGAN
                                                       2025                2024             2024               2023
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                                     2.398.343           2.404.637        4.931.273          4.374.694
  Pendapatan syariah                                     278.929             261.088          522.826            486.942
 Total pendapatan bunga dan syariah                    2.677.272           2.665.725        5.454.099          4.861.636
 Beban bunga dan syariah
  Beban bunga                                         (1.917.118)         (1.932.796)      (3.965.208)       (3.746.710)
  Beban syariah                                         (187.036)           (162.764)        (336.166)         (306.044)
 Total beban bunga dan syariah                        (2.104.154)         (2.095.560)      (4.301.374)       (4.052.754)
 Pendapatan bunga dan syariah - neto                      573.118             570.165        1.152.725           808.882
 Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                             121.259             120.612          229.948            333.732
  Keuntungan atas penjualan surat-surat
    berharga - neto                                       21.496                 157            1.586             (8.899)
  Keuntungan selisih kurs - neto                          63.857              61.555           40.476             29.265
  Lain-lain                                               67.101              55.707           78.036            102.429
 Total pendapatan operasional lainnya                    273.713             238.031          350.046            456.527
 Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
  penurunan nilai atas aset keuangan - neto                  8.426        (3.720.209)      (3.452.900)       (5.537.792)
 Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
  asing - neto                                          (25.944)              (3.941)           6.180               5.235
 Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
  komitmen dan kontinjensi - bersih                         (4.347)            2.117            5.385               1.999
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
  aset non-keuangan - neto                                  11.541         (392.753)        (798.341)          (269.055)
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
  aset keuangan                                         (36.956)             131.708          (23.246)           155.384
 Beban operasional lainnya
  Umum dan administrasi                                (435.241)           (449.381)       (1.119.658)       (1.371.594)
  Gaji dan tunjangan karyawan                          (367.209)           (371.928)         (824.226)         (809.976)


                                                       95
Page 135
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                      31 Desember
                      KETERANGAN
                                                        2025                2024          2024              2023
   Premi program penjaminan pemerintah                    (54.353)            (33.170)      (82.152)         (98.812)
  Total beban operasional lainnya                       (856.803)            (854.479)   (2.026.036)      (2.280.382)
  RUGI OPERASIONAL                                       (57.252)          (4.029.361)   (4.786.187)      (6.659.202)
  PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO                 563.213               11.259     (118.033)        (128.185)
  LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
   PENGHASILAN                                            505.961          (4.018.102)   (4.904.220)      (6.787.387)

  MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
   Kini                                                         -                    -       (3.159)                -
   Tangguhan                                            (116.293)              885.259   (1.421.241)          731.684
  Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto              (116.293)              885.259   (1.424.400)          731.684
  LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                              389.668          (3.132.843)   (6.328.620)      (6.055.703)

  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
  Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
   Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
     program imbalan pasti                                    (208)                  -      (14.252)             8.640
   Perubahan surplus revaluasi aset                               -              (645)      213.072            (1.756)
   Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
     direklasifikasi ke laba rugi                              208                   -        3.135            (1.900)

  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
   Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
     dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
     Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
     lain                                                    21.544           (35.705)      (27.836)             6.330
  Pajak penghasilan terkait pos yang akan                                                      6.124           (1.392)
   direklasifikasi ke laba rugi                            (4.774)               7.855
  Penghasilan komprehensif lain - neto                     16.770             (28.495)       180.243            9.922
  Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan           406.438          (3.161.338)   (6.148.377)      (6.045.781)

  Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
    kepada:
    Pemilik entitas induk                                 389.320          (3.133.447)   (6.329.138)      (6.034.077)
    Kepentingan non-pengendali                                348                  604           518         (21.626)
                                                          389.668          (3.132.843)   (6.328.620)      (6.055.703)
  Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
   tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                  406.090          (3.161.942)   (6.148.908)      (6.024.463)
   Kepentingan non-pengendali                                 348                  604           531         (21.318)
                                                          406.438          (3.161.338)   (6.148.377)      (6.045.781)
  LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh)                  2                 (17)          (34)             (61)


10.   INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat pernyataan
No. 22081/CMSF/IX/2025 tanggal 16 September 2025 dan No. 22082/CMSF/IX/2025 tanggal 16 September 2025,
meliputi:

a.    Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
      • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;

                                                        96
Page 136
     •   Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
     •   Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
     •   Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
     •   Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
     •   Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
     •   Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung
         maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.

b.   Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
     • Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana
         diatur dalam POJK No. 20/2020;
     • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
         utang.

11. INFORMASI TENTANG WALI AMANAT

                             Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
                                             PT Bank KB Indonesia Tbk
                                              Gedung KB Bank Lantai 8
                                            Jl. M.T. Haryono Kav. 50-51
                                              Jakarta 12770, Indonesia
                                               Telepon: (021) 7988266
                                              Faksimili: (021) 7890625
                       U.p.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head




                                                       97
Page 137
IX.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1.    Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.    Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu). Para pemesan dapat melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
      dan/atau FPPSu yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui e-mail para
      Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      (1) 1 (satu) alamat e-mail hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
      (2) E-mail yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah e-mail yang diterima pada pukul 08.00 –
           16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
      (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
      (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.    Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSu yang sudah dibubuhi
      Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
      Mudharabah (FPPSu) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh e-mail ganda, nomor sub rekening efek yang
      tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening
      yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait
      pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.    Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
      persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau
      FPPSu yang dikirimkan melalui e-mail. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSu yang telah diisi
      lengkap wajib dikirimkan ke alamat e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-
      lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan e-mail yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau
      FPPSu serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
      pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
      ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025 mulai pukul 08.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB.




                                                           98
Page 138
5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat
di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
    Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
    Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
    diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
    dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 9 Oktober 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
    Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
    efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan
    yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI.
    Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
    Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
    Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
    Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk
    Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi
    dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi
    dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
    dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
    selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk
    Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
    Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
    yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan
    yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
    berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
    menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.


7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu
yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

                                                       99
Page 139
8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah
tanggal 7 Oktober 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 8 Oktober 2025 selambat-
lambatnya pukul 16.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melakukan pembayaran pada tanggal distribusi yang pada rekening
berikut:

                                        Obligasi                         Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas          PT Bank Sinarmas Tbk                    Bank Nano Syariah
 Indonesia                         Cabang KFO Thamrin               Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                               No. Rekening: 005-5054-347            No. Rekening: 993-0048-938
                            Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas    Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                       Indonesia                              Indonesia

 PT BCA Sekuritas                       Bank BCA                           Bank BCA Syariah
                                     Cabang Thamrin                       Cabang Jatinegara
                                No. Rekening: 2063199222              No. Rekening: 0012012027
                               Atas nama: PT BCA Sekuritas           Atas nama: PT BCA Sekuritas

 PT BNI Sekuritas           PT Bank Negara Indonesia (Persero)           PT Bank BCA Syariah
                                           Tbk                            Cabang KCP Kenari
                                  Cabang Mega Kuningan               No. Rekening: 006-222-6667
                                No. Rekening: 788-8899-787           Atas Nama: PT BNI Sekuritas
                               Atas Nama: PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)     PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
 Sekuritas                                 Tbk                             Cabang Sudirman
                                 Cabang Bursa Efek Jakarta            No. Rekening: 301-0070250
                            No. Rekening: 0671.01.000680.30.4       Atas Nama: PT BRI Danareksa
                               Atas Nama: PT BRI Danareksa                    Sekuritas
                                        Sekuritas




                                                      100
Page 140
                                          Obligasi                         Sukuk Mudharabah
 PT Mandiri Sekuritas                  Bank Mandiri                       Bank Permata Syariah
                                  Cabang Jakarta Sudirman           Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                               No. Rekening: 1020005566028             No. Rekening: 00971134003
                              Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas            PT Bank Central Asia Tbk                Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                     Cabang KH.M Mansyur                 Cabang Bursa Efek Indonesia
                                No. Rekening: 179.303.0707            No. Rekening: 0.097.061.3161
                             Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                       Indonesia Tbk                         Indonesia Tbk

 PT Indo Premier                       Bank Permata                       Bank Permata Syariah
 Sekuritas                        Cabang Sudirman Jakarta                Cabang Sudirman Jakarta
                                 No. Rekening: 0701392302               No. Rekening: 0701575830
                                Atas Nama: PT Indo Premier             Atas Nama: PT Indo Premier
                                         Sekuritas                              Sekuritas


10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI
untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari pokok Obligasi dan/atau
kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda



                                                        101
Page 141
dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para
pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan
atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.




                                                       102
Page 142
X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 6
Oktober 2025, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:


           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                        PT BCA Sekuritas
                 Menara Tekno, 9th Floor                               Menara BCA,
        Jl. H. Fachrudin No. 19 RT 001/RW 007                 Grand Indonesia, 41st Floor
                    Jakarta Pusat 10250                           Jl. MH Thamrin No.1
                 Telepon: (021) 3970 5858                             Jakarta 10310
                Faksimile: (021) 3970 5850                     Telepon: (021) 2358 7222
              Website: www.aldiracita.com                Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
          E-mail: fixedincome@aldiracita.com                Website: www.bcasekuritas.co.id
                                                            E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id

                   PT BNI Sekuritas                             PT BRI Danareksa Sekuritas
                   Sudirman Plaza,                                 Gedung BRI II, Lantai 23
                Indofood Tower, Lt. 16                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                Jakarta 10210
                    Jakarta 12910                                 Telepon: (021) 5091 4100
             Telepon: (021) 2554 3946
                                                                  Faksimili: (021) 2520 990
          Website: www.bnisekuritas.com
                                                             www.bridanareksasekuritas.co.id
          E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
                                                           Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
                 PT Mandiri Sekuritas                          PT Indo Premier Sekuritas
           Menara Mandiri I Lantai 24-25                    Pacific Century Place, Lantai 16
            Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                                SCBD Lot 10
                     Jakarta 12190                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
               Telepon: (021) 526 3445                                Jakarta 12190
              Faksimile: (021) 526 3507                          Telp : (62 21) 5088 7168
        Website: www.mandirisekuritas.co.id                      Faks : (62 21) 5088 7167
       E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id             Website:www.indopremier.com
                          dan                               E-mail : fixed.income@ipc.co.id
          divisi-ib@mandirisekuritas.co.id


        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
          Gedung Artha Graha Lantai 18-19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
               Jakarta 12190, Indonesia
              Telepon: (021) 2924 9088
                  Fax: (021) 2924 9150
            Website: www.trimegah.com
              E-mail: fit@trimegah.com




                                                  103
Page 143
XI.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Makes & Partners.




                                                    104
Page 144
No.Ref.: 0819/PSH/MP/IS/CE/EL/FZ/ar/9/2025                       Jakarta, 17 September 2025

Kepada:
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Sinarmas Land Plaza Menara II, Lantai 24,
Jl. M.H. Thamrin No.51, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

U.p.       :   Yth. Direksi

Perihal    :   Pendapat Segi Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan
               dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas nama
Iwan Setiawan dan telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
atatu “HKHSK” (dahulu bernama “Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal” atau “HKHPM”)
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”),
berdasarkan surat Perseroan No.Ref. 103A/CSDSS-08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 perihal Surat
Penunjukan Selaku Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Hukum,
termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence (selanjutnya
disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, menyampaikan laporan
tambahan informasi atas hasil UTAH yang telah Makes terbitkan dalam rangka:

(i)    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
       Tahap I Tahun 2024, yang tercantum dalam surat Makes No. Ref.
       0115/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/sp/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Laporan Hasil
       Uji Tuntas Aspek Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 (“LHUTAH Awal”);
       dan

(ii)   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
       Tahap II Tahun 2024, yang tercantum dalam surat Makes No. Ref.
       0161/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/sp/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Tambahan Informasi
       atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
       sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024, yang
       tercantum dalam surat Makes No. Ref. 0413/LHUTAH/MP/IS/HU/CE/bm/11/2024 tanggal
       13 November 2024 perihal Tambahan Informasi atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta
       Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024
       (“Tambahan Informasi LHUTAH”);



                                               1
Page 145
serta memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”),
sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.36/2014”), dan (iii) Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (dengan pergantian nama dari Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan, sekarang
selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesi HKHSK”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa dengan
target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya senilai Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh
triliun rupiah), yang terdiri dari:

a.    obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya senilai Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun
      dua ratus miliar rupiah) (“Obligasi”); dan

b.    sukuk mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya senilai Rp2.800.000.000.000,00
      (dua triliun delapan ratus miliar rupiah) (“Sukuk Mudharabah”),

yang akan dilaksanakan dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal di Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, pada tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga,
Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi dan sukuk mudharabah dengan rincian
sebagai berikut:

A. Tahap Pertama

Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi (“Obligasi I Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2024”) dan sukuk mudharabah (“Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2024”) dengan rincian sebagai berikut:

a.   Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
     Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah), dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     (i)    Seri A: Jumlah pokok obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp150.250.000.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
            dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi Seri A
            akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
            jumlah pokok obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan

     (ii)   Seri B: Jumlah pokok obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp199.750.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh
            juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
            persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
            Pembayaran obligasi seri B akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
            100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.

                                               2
Page 146
     Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
     dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
     sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada tanggal 18 April 2027 untuk
     Obligasi Seri A dan tanggal 18 April 2029 untuk obligasi Seri B.

b.   Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah sisa imbalan
     mudharabah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), dengan
     ketentuan sebagai berikut:

     (i)    Seri A: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan pendapatan bagi
            hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah pemegang
            sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,375% (dua belas koma tiga tujuh
            lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
            ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
            Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

     (ii)   Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah) dengan pendapatan bagi hasil
            sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang
            sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,125% (tiga belas koma satu dua
            lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
            ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
            Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

     Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
     pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan
     dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir
     dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 April 2027 untuk sukuk mudharabah Seri
     A dan tanggal 18 April 2029 untuk sukuk mudharabah Seri B.

B. Tahap Kedua

Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi (“Obligasi I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024”) dan sukuk mudharabah (“Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024”) dengan rincian sebagai berikut:

a.   Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
     Rp1.052.520.000.000,00 (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah),
     dengan ketentuan sebagai berikut:

     (i)    Seri A: Jumlah pokok obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp44.605.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan
            tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan
            jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.
            Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
            persen) dari jumlah pokok obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;

     (ii)   Seri B: Jumlah pokok obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp171.225.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta
            rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
            tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi

                                                3
Page 147
             dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
             pokok obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan

     (iii)   Seri C: Jumlah pokok obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp836.690.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan
             puluh juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
             persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
             Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
             persen) dari jumlah pokok obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

     Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
     dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
     sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk obligasi
     Seri A, tanggal 5 Juni 2027 untuk obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2029 untuk obligasi Seri C.

b.   Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sisa
     imbalan mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh miliar
     empat ratus delapan puluh juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

     (i)     Seri A: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) dengan
             pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
             nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas
             koma satu delapan tujuh persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi
             bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
             waktu sukuk mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak
             tanggal emisi ;

     (ii)    Seri B: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp228.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar rupiah) dengan pendapatan
             bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah
             pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas
             koma enam tujuh sembilan persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan
             indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
             Jangka waktu sukuk mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan

     (iii)   Seri C: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp174.880.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh
             juta rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
             berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya
             nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari pendapatan yang
             dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan persen)
             per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal
             emisi.

     Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
     pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan
     dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil
     terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk sukuk
     mudharabah Seri A, tanggal 5 Juni 2027 untuk sukuk mudharabah Seri B dan tanggal 5 Juni
     2029 untuk sukuk mudharabah Seri C.



                                                  4
Page 148
C. Tahap Ketiga

Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi (“Obligasi I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024”) dan sukuk mudharabah (“Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024”) dengan rincian sebagai berikut:

a.   Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
     Rp2.540.780.000.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan
     puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

     (i)    Seri A: Jumlah pokok obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp199.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
            juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
            per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak
            tanggal emisi. Pembayaran obligasi Seri A ini akan dilakukan secara penuh (bullet
            payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi Seri A pada saat
            tanggal jatuh tempo.

     (ii)   Seri B: Jumlah pokok obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp857.520.000.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh
            juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma satu dua
            lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
            Pembayaran obligasi Seri B ini akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
            100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
            tempo.

     (iii) Seri C: Jumlah pokok obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.484.090.000.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh empat miliar
           sembilan puluh juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625% (delapan
           koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi Seri C ini akan dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi
           Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

     Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
     dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
     sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 30 November 2025 untuk
     obligasi Seri A, tanggal 20 November 2027 untuk obligasi Seri B dan tanggal 20 November
     2029 untuk Obligasi Seri C.

b.   Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan total dana
     sebesar Rp959.220.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua
     puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

     (i)    Seri A: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp199.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
            juta rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
            berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya
            nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari pendapatan
            yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma
            lima nol persen) per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
            ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.


                                              5
Page 149
     (ii)   Seri B: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp366.135.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta
            rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan
            perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah
            adalah 15,558% (lima belas koma lima lima delapan persen) dari pendapatan yang
            dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma
            satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri B adalah 3
            (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

     (iii) Seri C: Jumlah dana sukuk mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp393.915.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas
           juta rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
           berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya
           nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari pendapatan
           yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan
           koma enam dua lima persen) per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri C
           adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

     Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
     pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan
     dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil
     terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 30 November 2025 untuk sukuk
     mudharabah Seri A, tanggal 20 November 2027 untuk sukuk mudharabah Seri B, dan tanggal
     20 November 2029 untuk sukuk mudharabah Seri C.

D. Tahap Keempat

Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan obligasi (“Obligasi I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025”) dan sukuk mudharabah (“Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025”) dengan rincian sebagai berikut:

a.   Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
     Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah), dengan
     tingkat bunga tetap sebesar 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun
     dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi dilakukan
     secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi
     pada saat tanggal jatuh tempo.

     Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
     dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
     sekaligus jatuh tempo obligasi adalah pada tanggal 9 Oktober 2030.

b.   Sukuk Mudharabah Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok
     sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus juta
     rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

     (i)    Seri A: jumlah dana Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
            2025 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh
            miliar rupiah) dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
            berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya
            nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari pendapatan
            yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma


                                               6
Page 150
            dua lima nol persen) per tahun. jangka waktu sukuk mudharabah Seri A adalah 3 (tiga)
            tahun sejak tanggal emisi.

     (ii)   Seri B: jumlah dana Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
            2025 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun
            seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dengan pendapatan bagi hasil
            sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah
            pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,095% (tujuh belas
            koma nol sembilan lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan
            indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima
            persen) per tahun. jangka waktu sukuk mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
            sejak tanggal emisi.

     pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
     pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.
     pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026,
     sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
     yaitu tanggal 9 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap
     IV Tahun 2025 Seri A dan 9 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
     Sentosa Tahap IV Tahun 2025 Seri B.

Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 selanjutnya bersama-sama dengan
Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 selanjutnya disebut sebagai
“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025”.

Berdasarkan informasi tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
(“Informasi Tambahan”), Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini), Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) dan berdasarkan pemeriksaan atas pernyataan tertulis Direksi Perseroan tanggal 17
September 2025 (“Pernyataan Perseroan”), Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk. dan PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku para penjamin pelaksana emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah”), yang seluruhnya merupakan pihak yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan. Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 akan dicatatkan dan oleh
karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek obligasi dan sukuk yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana
ternyata dalam surat BEI No. S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk.
sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:

a.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
     IV Tahun 2025 No. 6 tanggal 16 September 2025, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“PWA Obligasi”); dan


                                               7
Page 151
b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
     Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 10 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
     Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“PWA Sukuk Mudharabah”).

Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah ditandatangani:

a. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
   Tahap IV Tahun 2025 No. 7 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”); dan
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
   Sentosa Tahap IV Tahun 2025 No. 11 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
   Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Pelaksana
   Emisi Sukuk Mudharabah”).

Berdasarkan Informasi Tambahan, seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):

A. Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025

Dana yang diperoleh dari hasil Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1. Sekitar 20,51 % atau sebesar Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh
   lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
   pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
   Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:

     Nama Efek                  : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                  Tahap III Tahun 2024 Seri B

     Jumlah Pokok               : Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh
                                  miliar lima ratus dua puluh juta rupiah)

     Tingkat Bunga per Tahun    : 8,125%

     Jumlah    Bunga   ke-4 : Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima
     sampai dengan Bunga ke-  puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
     6

     Jumlah    Bunga   ke-4 : Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima
     sampai dengan Bunga ke-  puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
     6 yang Dibayarkan

     Sisa Bunga ke-4 sampai : -
     dengan    Bunga   ke-6
     (setelah dibayar dari
     hasil penawaran umum
     obligasi)




                                              8
Page 152
Jadwal      Pembayaran :   -   Termin IV : 26 November 2025
Bunga    ke-4   sampai     -   Termin V : 26 Februari 2026
dengan ke-6                -   Termin VI : 26 Mei 2026

Jatuh Tempo            : 26 November 2027

Pengunaan Dana         : -     Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian
                               pokok dan bunga pinjaman bank.
                           -   Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman
                               kepada PT Smplus Sentra Data yang selanjutnya
                               digunakan untuk pemberian pinjaman kepada PT
                               Kuningan Mas Gemilang, dan digunakan oleh PT
                               Kuningan Mas Gemilang untuk ekspansi bisnis yang
                               berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
                               data.
                           -   Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
                               penyediaan jasa internet entitas anak PT Innovate Mas
                               Utama yaitu PT Eka Mas Republik, yang seluruhnya
                               disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman
                               kepada PT DSST Mas Gemilang yang kemudian
                               disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke PT
                               Innovate Mas Utama. Dana yang telah diterima oleh PT
                               Innovate Mas Utama kemudian disalurkan ke PT Eka
                               Mas Republik melalui penyertaan modal dan digunakan
                               PT Eka Mas Republik untuk ekspansi bisnis.
                           -   Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                               PT DSSE Energi Mas Utama yang selanjutnya digunakan
                               untuk:
                               a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
                                   pinjaman kepada PT Daya Mas Cisolok Geothermal.
                                   Dana yang telah diterima PT Daya Mas Cisolok
                                   Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
                                   modal atas kegiatan eksplorasi.
                               b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
                                   pinjaman kepada PT Daya Mas Nage Geothermal.
                                   Dana yang telah diterima PT Daya Mas Nage
                                   Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
                                   modal atas kegiatan eksplorasi.
                               c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
                                   kepada PT Daya Mas Geopatra Pangrango. Dana
                                   yang telah diterima PT Daya Mas Geopatra
                                   Pangrango rencananya digunakan sebanyak-
                                   banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
                                   drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan
                                   dan Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk modal
                                   kerja sehubungan dengan rencana pembangunan
                                   Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

Prosedur/persyaratan   : Pembayaran bunga dilaksanakan oleh Perseroan melalui
pembayaran bunga         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)




                                      9
Page 153
2. Sekitar 35,81% atau sebesar Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua
   puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) akan
   digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi
   Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri C, dengan rincian sebagai
   berikut:

    Nama Efek                    :   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                     Tahap III Tahun 2024 Seri C

    Jumlah Pokok                 :   Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan
                                     puluh empat miliar sembilan puluh juta rupiah)

    Tingkat Bunga per Tahun      :   8,625%

    Jumlah Bunga ke-4 sampai :       Rp96.002.071.875,- (sembilan puluh enam miliar dua juta
    dengan Bunga ke-6                tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima
                                     rupiah)

    Jumlah Bunga ke-4 sampai :       Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus
    dengan Bunga ke-6 yang           dua puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh delapan
    Dibayarkan                       ribu seratus tiga puluh enam rupiah)

    Sisa bunga ke-4 sampai :         Rp4.774.243.739 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh
    dengan      bunga     ke-6       empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga
    (setelah dibayar dari hasil      puluh sembilan rupiah)
    Penawaran          Umum
    Obligasi)

    Jadwal Pembayaran Bunga :        -   Termin IV     : 26 November 2025
    ke-4 sampai dengan ke-6          -   Termin V      : 26 Februari 2026
                                     -   Termin VI     : 26 Mei 2026

    Jatuh Tempo                  :   26 November 2029

    Pengunaan Dana               : -     Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian
                                         pokok dan bunga pinjaman bank.
                                     -   Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman
                                         kepada PT Smplus Sentra Data yang selanjutnya
                                         digunakan untuk pemberian pinjaman kepada PT
                                         Kuningan Mas Gemilang, dan digunakan oleh PT
                                         Kuningan Mas Gemilang untuk ekspansi bisnis yang
                                         berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
                                         data.
                                     -   Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
                                         penyediaan jasa internet entitas anak PT Innovate Mas
                                         Utama yaitu PT Eka Mas Republik, yang seluruhnya
                                         disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman
                                         kepada PT DSST Mas Gemilang yang kemudian
                                         disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke PT
                                         Innovate Mas Utama. Dana yang telah diterima oleh PT
                                         Innovate Mas Utama kemudian disalurkan ke PT Eka
                                         Mas Republik melalui penyertaan modal dan
                                         digunakan PT Eka Mas Republik untuk ekspansi bisnis.


                                               10
Page 154
                                       -      Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                              PT DSSE Energi Mas Utama yang selanjutnya digunakan
                                              untuk:
                                              a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
                                                  pinjaman kepada PT Daya Mas Cisolok Geothermal.
                                                  Dana yang telah diterima PT Daya Mas Cisolok
                                                  Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
                                                  modal atas kegiatan eksplorasi.
                                              b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
                                                  pinjaman kepada PT Daya Mas Nage Geothermal.
                                                  Dana yang telah diterima PT Daya Mas Nage
                                                  Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
                                                  modal atas kegiatan eksplorasi.
                                              c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
                                                  kepada PT Daya Mas Geopatra Pangrango. Dana
                                                  yang telah diterima PT Daya Mas Geopatra
                                                  Pangrango rencananya digunakan sebanyak-
                                                  banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
                                                  drilling pada tahap PSPE, dan sisanya untuk modal
                                                  kerja sehubungan dengan rencana pembangunan
                                                  Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

    Prosedur/persyaratan           :   Pembayaran bagi hasil dilaksanakan oleh Perseroan
    pembayaran bagi hasil              melalui KSEI


3. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman bank, dengan rincian
   sebagai berikut:

   Nama Bank                               : PT Bank Central Asia Tbk.
   Perjanjian pinjaman beserta             : Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023,
   perubahan terakhir                        yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
                                             Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah
                                             dengan Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit
                                             No. 97 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
                                             Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
   Bentuk fasilitas                        : Kredit Investasi
   Jumlah fasilitas                        : US$397,00 juta* atau setara dengan Rp6,46 triliun
   Saldo utang per 30 September            : US$128,89 juta* atau setara Rp2,09 triliun
   2025

   Perkiraan nilai pinjaman yang           : Sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83 juta*
   akan dibayarkan

   Perkiraan saldo utang setelah           : Sekitar Rp1,60 triliun atau setara dengan US$98,40 juta*
   pembayaran sebagian
                                             Sekitar Rp111,25 miliar atau setara dengan US$6,83 juta*
                                             akan dibayarkan menggunakan dana hasil emisi Obligasi
                                             sementara sekitar Rp384,96 miliar atau setara dengan
                                             US$23,65 juta* akan dibayarkan menggunakan dana hasil
                                             emisi Sukuk Mudharabah.




                                                    11
Page 155
    Tingkat suku bunga                         : Term SOFR 3 bulan + 1,50% untuk pinjaman dalam USD
                                                 dan
                                                 8,00% untuk pinjaman dalam IDR
    Jatuh tempo pinjaman                       : Sampai dengan 10 April 2030
    Penggunaan dana pinjaman                   : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan
                                                 tidak terbatas pada operasional, pengembangan usaha
                                                 Perseroan dan/atau pengembangan Perusahaan Anak.
    Prosedur pembayaran                        : Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata
                                                 uang IDR ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai
                                                 dengan surat instruksi pembayaran yang akan diterbitkan
                                                 oleh kreditur yang akan dibayarkan pada bulan Oktober
                                                 2025.

    Sifat hubungan afiliasi                    : Tidak terafiliasi


   Catatan:
   * Perkiraan nilai pinjaman menggunakan kurs tengah BI tanggal 27 Agustus 2025 yaitu Rp16.277.


B. Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025

Dana yang diperoleh dari hasil Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk:

1. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
   seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
   menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan, melalui pembayaran utang pokok
   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan rincian
   sebagai berikut:

    Nama Efek                              :   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                               Tahap III Tahun 2024 Seri A

    Jumlah Pokok                           :   Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan
                                               miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)

    Jumlah    Pokok              yang :        Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan
    Dibayarkan                                 miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)

    Sisa    Pokok     Obligasi :               -
    (setelah dibayar dari hasil
    Penawaran Umum Sukuk
    Mudharabah)

    Tingkat Bunga per Tahun                :   6,50%

    Jatuh Tempo                            :   6 Desember 2025

    Pengunaan Dana                         : -      Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian
                                                    pokok dan bunga pinjaman bank.
                                               -    Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman
                                                    kepada PT Smplus Sentra Data yang selanjutnya


                                                            12
Page 156
                                       digunakan untuk pemberian pinjaman kepada PT
                                       Kuningan Mas Gemilang, dan digunakan oleh PT
                                       Kuningan Mas Gemilang untuk ekspansi bisnis yang
                                       berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
                                       data.
                                   -   Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
                                       penyediaan jasa internet entitas anak PT Innovate Mas
                                       Utama yaitu PT Eka Mas Republik, yang seluruhnya
                                       disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman
                                       kepada PT DSST Mas Gemilang yang kemudian
                                       disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke PT
                                       Innovate Mas Utama.. Dana yang telah diterima oleh PT
                                       Innovate Mas Utama.kemudian disalurkan ke PT Eka
                                       Mas Republik melalui penyertaan modal dan
                                       digunakan PT Eka Mas Republik untuk ekspansi bisnis.
                                   -   Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
                                       PT DSSE Energi Mas Utama yang selanjutnya
                                       digunakan untuk:
                                       a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
                                           pinjaman kepada PT Daya Mas Cisolok Geothermal.
                                           Dana yang telah diterima PT Daya Mas Cisolok
                                           Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
                                           modal atas kegiatan eksplorasi.
                                       b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
                                           pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah diterima
                                           PT Daya Mas Nage Geothermal rencananya
                                           digunakan untuk belanja modal atas kegiatan
                                           eksplorasi.
                                       c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
                                           kepada DMGP. Dana yang telah diterima PT Daya
                                           Mas Geopatra Pangrango rencananya digunakan
                                           sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal
                                           atas kegiatan drilling pada tahap PSPE, dan sisanya
                                           untuk modal kerja sehubungan dengan rencana
                                           pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
                                           Bumi.

    Prosedur/persyaratan       :   Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
    Pelunasan

2. Sekitar 16,14% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
   seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
   menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui
   pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
   Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan rincian sebagai berikut:

    Nama Efek                 : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
                                Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A

    Jumlah Dana               : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan
                                miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)




                                             13
Page 157
Jumlah    Dana   yang : Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan
Dibayarkan              miliar seratus tujuh puluh juta rupiah)

Sisa    dana     Sukuk : -
Mudharabah     (setelah
dibayar   dari    hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)

Nisbah Pemegang Sukuk : 12,47%
per tahun

Indikasi Bagi Hasil per : 6,50%
Tahun
Jatuh Tempo             : 6 Desember 2025

Pengunaan dana         : -   Sekitar 41,7% digunakan untuk membayar sebagian
                             pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan
                             untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak
                             bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
                         -   Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pembiayaan
                             dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada PT
                             Smplus Sentra Data yang selanjutnya digunakan untuk
                             pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
                             Mudharabah kepada PT Kuningan Mas Gemilang, dan
                             digunakan oleh PT Kuningan Mas Gemilang untuk
                             ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan
                             pengembangan pusat data.
                         -   Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
                             penyediaan jasa internet entitas anak PT Innovate Mas
                             Utama yaitu PT Eka Mas Republik, yang seluruhnya
                             disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan
                             dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada PT
                             DSST Mas Gemilang yang kemudian disalurkan kembali
                             melalui penyertaan modal ke PT Innovate Mas Utama.
                             Dana yang telah diterima oleh PT Innovate Mas Utama
                             kemudian disalurkan ke PT Eka Mas Republik melalui
                             penyertaan modal dan digunakan PT Eka Mas Republik
                             untuk ekspansi bisnis.
                         -   Sisanya digunakan untuk pemberian pembiayaan
                             dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada PT
                             DSSE Energi Mas Utama yang selanjutnya digunakan
                             untuk:
                             a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
                                 pembiayaan      dengan      menggunakan      Akad
                                 Mudharabah kepada PT Daya Mas Cisolok
                                 Geothermal. Dana yang telah diterima PT Daya Mas
                                 Cisolok Geothermal rencananya digunakan untuk
                                 belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
                             b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
                                 pembiayaan      dengan      menggunakan      Akad
                                 Mudharabah kepada PT Daya Mas Nage Geothermal.
                                 Dana yang telah diterima PT Daya Mas Nage


                                    14
Page 158
                                                   Geothermal rencananya digunakan untuk belanja
                                                   modal atas kegiatan eksplorasi.
                                                c. Sisanya digunakan untuk pemberian pembiayaan
                                                   dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada PT
                                                   Daya Mas Geopatra Pangrango. Dana yang telah
                                                   diterima PT Daya Mas Geopatra Pangrango
                                                   rencananya digunakan sebanyak-banyaknya 95%
                                                   untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada
                                                   tahap PSPE, dan sisanya untuk modal kerja
                                                   sehubungan dengan rencana pembangunan
                                                   Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

    Prosedur/persyaratan             : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
    pelunasan

   masih bersifat indikatif, bergantung pada Term SOFR 3 bulan dan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran

3. Sekitar 31,20% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah
   digunakan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
   prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut:

   Nama Bank                                :     PT Bank Central Asia Tbk.
   Perjanjian pinjaman beserta              :     Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember
   perubahan terakhir                             2023, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
                                                  S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir
                                                  telah diubah dengan Akta Perubahan Pertama atas
                                                  Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 18 Desember 2024,
                                                  yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
                                                  M.Kn., Notaris di Jakarta.
   Bentuk fasilitas                         :     Kredit Investasi
   Jumlah fasilitas                         :     US$397,00 juta* atau setara dengan Rp6,46 triliun
   Saldo utang per 30 September             :     US$128,89 juta* atau setara Rp2,09 triliun
   2025
   Perkiraan nilai pinjaman yang            :     Sekitar Rp384,96 Miliar* atau setara dengan
   akan dibayarkan                                US$23,65 juta*
   Perkiraan saldo utang setelah            :     Sekitar Rp1,60 triliun atau setara dengan US$98,40
   pembayaran sebagian                            juta*

                                                  Total rencana pembayaran adalah sekitar Rp496,21
                                                  miliar atau setara dengan US$30,48 juta*, yang berasal
                                                  dari hasil emisi Obligasi sekitar Rp111,25 miliar atau
                                                  setara dengan US$6,83 juta* dan hasil emisi Sukuk
                                                  Mudharabah sekitar Rp384,96 miliar atau setara
                                                  dengan US$23,65 juta*.

   Tingkat suku bunga                       :     Term SOFR 3 bulan + 1,50% untuk pinjaman dalam
                                                  USD dan
                                                  8,00% untuk pinjaman dalam IDR
   Jatuh tempo pinjaman                     :     Sampai dengan 10 April 2030
   Penggunaan dana pinjaman                 :     Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan
                                                  tidak terbatas pada operasional, pengembangan usaha
                                                  Perseroan dan/atau pengembangan Perusahaan Anak.
   Prosedur pembayaran                      :     Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam
                                                  mata uang IDR ke rekening yang ditentukan oleh

                                                       15
Page 159
                                                    kreditur sesuai dengan surat instruksi pembayaran
                                                    yang akan diterbitkan oleh kreditur yang akan
                                                    dibayarkan pada bulan Oktober 2025

       Sifat hubungan afiliasi                  :   Tidak terafiliasi

       Catatan:
       * Perkiraan nilai pinjaman menggunakan kurs tengah BI tanggal 27 Agustus 2025 yaitu Rp16.277.

4. Sisanya akan disalurkan kepada PT Smplus Sentra Data Persada yang akan digunakan untuk
   pengembangan pusat data PT Smplus Sentra Data Persada. Penyaluran dana melalui
   pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah kepada PT Smplus
   Sentra Data Persada secara langsung dari Perseroan.

       Periode pelaksanaan penyaluran dana kepada PT Smplus Sentra Data Persada dan
       penggunaan dana oleh PT Smplus Sentra Data Persada akan disesuaikan dengan progress
       pengembangan pusat data dimana diperkirakan akan tersalurkan dan digunakan seluruhnya
       oleh PT Smplus Sentra Data Persada pada tahun 2026.


Rencana Penggunaan Dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip
syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 pada huruf A angka 1, huruf A angka 2 dan huruf A angka 3 serta rencana penggunaan dana
Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada huruf B angka 1, huruf
B angka 2 dan huruf B angka 3 diatas, dalam hal merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“Peraturan OJK No. 17/2020”) dan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”), maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan
OJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan penyaluran dana atas rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada huruf B angka 4, maka:

(i)        dalam pelaksanaannya, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang
           dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar
           perusahaan terkendali Perseroan, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur
           sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak
           wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi
           afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
           informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv)
           memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana
           diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020). Namun
           Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling
           lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
           disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020; dan

(ii)       apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
           memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan
           OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang


                                                         16
Page 160
       dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar
       perusahaan terkendali Perseroan, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan
       Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud,
       dan/atau memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
       huruf a dan huruf d Peraturan OJK No. 17/2020. Namun, Perseroan berkewajiban untuk
       mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
       keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK sebagaimana
       disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Peraturan OJK No. 17/2020.

Berdasarkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“Peraturan OJK No. 30/2015”) dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.
20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan Rencana Penggunaan Dana
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan RUPSu. Hasil RUPO dan RUPSu wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO dan
RUPSu.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap
IV Tahun 2025 melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
telah direalisasikan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 belum digunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak
bergerak, dan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas
semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak preferen, termasuk atas Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 secara pari passu berdasarkan Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka penerbitan Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum yang tercantum dalam
LHUTAH Awal, Tambahan Informasi LHUTAH dan                           Surat Makes No.Ref.
0820/LHUTAH/MP/IS/FZ/CE/ar/09/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Tambahan
Informasi atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

                                             17
Page 161
I Tahap IV Tahun 2025, yang Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dan ditembuskan
kepada OJK (“LHUTAH”).

              Daftar Singkatan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

       No.                           Nama Perusahaan                      Singkatan
     Perusahaan Anak
      1.    PT Golden Energy Mines Tbk.                                     GEMS
      2.    PT Kuansing Inti Makmur                                          KIM
      3.    PT Bungo Bara Utama                                              BBU
      4.    PT Bungo Bara Makmur                                             BBM
      5.    PT Karya Cemerlang Persada                                       KCP
      6.    PT Roundhill Capital Indonesia                                   RCI
      7.    PT Borneo Indobara                                               BIB
      8.    PT Trisula Kencana Sakti                                         TKS
      9.    PT Barasentosa Lestari                                           BSL
      10.   PT Buana Bara Ekapratama                                         BBE
      11.   PT Manggala Alam Lestari                                         MAL
      12.   PT Surya Kalimantan Sejati                                       SKS
      13.   PT Innovate Mas Indonesia                                        IMI
      14.   PT Eka Mas Republik                                              EMR
      15.   PT Sarana Piranti Informatika                                     SPI
      16.   PT Sintesa Sinergi Nusantara                                     SSN
      17.   PT Dalligent Solusi Indonesia                                   DSID
      18.   PT Rolimex Kimia Nusamas                                         RKN
      19.   PT GWS Medika Prima                                              GMP
      20.   PT Bumi Kencana Eka Sejahtera                                   BKES
      21.   PT DSSE Energi Mas Utama                                        DEMU
      22.   PT Energi Mas Anugerah Semesta                                  EMAS
      23.   PT DSSA Mas Infrastruktur                                        DSSI
      24.   PT DSSP Power Mas Sejahtera                                     DPMS
      25.   PT Andalan Mas Sejahtera                                         AMS
      26.   PT Sinarmas Sukses Sejahtera                                     SSS
      27.   PT Daya Anugerah Sejati Utama                                   DASU
      28.   PT Daya Sukses Makmur Selaras                                   DSMS
      29.   PT Dian Semesta Sentosa                                         DSMT
      30.   PT Buana Mas Sejahtera                                           BMS
      31.   PT Buana Bumi Energi                                            BBEN
      32.   PT DSST Dana Gemilang                                           DSDG
      33.   PT DSST Video Gemilang                                          DSVG
      34.   PT Kuansing Inti Sejahtera                                       KIS
      35.   PT Bara Harmonis Batang Asam                                    BHBA
      36.   PT Berkat Nusantara Permai                                       BNP
      37.   PT Tanjung Belit Bara Utama                                     TBBU
      38.   PT Era Mitra Selaras                                             EMS
      39.   PT Wahana Rimba Lestari                                         WRL
      40.   PT Berkat Satria Abadi                                           BSA
      41.   PT Karya Mining Solutions                                        KMS
      42.   PT GEMS Energy Indonesia                                         GEI
      43.   PT Dwikarya Sejati Utama                                         DSU
      44.   PT Duta Sarana Internusa                                         DSI
      45.   PT Unsoco                                                        USC
      46.   PT Citra Alam Indah                                              CAI


                                          18
Page 162
 47.   PT Andalan Satria Lestari                                                ASL
 48.   PT Rimba Subur Lestari                                                   RSL
 49.   PT Duta Alam Ekapratama                                                 DAE
 50.   PT Andalan Satria Abadi                                                  ASA
 51.   PT Nusa Indah Permai                                                     NIP
 52.   PT Buana Inti Citraprima                                                 BIC
 53.   PT Citra Alam Cahaya                                                     CAC
 54.   PT Cahaya Amanah Sentosa                                                 CAS
 55.   PT Cahaya Nusa Pratama                                                  CNP
 56.   PT Cahaya Bara Pratama                                                   CBP
 57.   PT Duta Alam Jaya                                                        DAJ
 58.   PT Wahana Alam Lestari                                                  WAL
 59.   PT Nusantara Indah Lestari                                               NIL
 60.   PT Surya Kalimantan Sejati Dua                                          SKSD
 61.   PT Persada Makmur Sejahtera                                             PMS
 62.   PT Persada Makmur Selaras Dua                                          PMSD
 63.   PT DSSP Power Sentosa                                                    DPS
 64.   PT Innovate Mas Utama                                                    IMU
 65.   PT Rolimex Suburin Hutani Persada                                      RSHP
 66.   PT Daya Surya Mas Makmur                                               DSMM
 67.   PT Daya Mas Geopatra Energi                                            DMGE
 68.   PT Daya Mas Geopatra Pangrango                                         DMGP
 69.   PT Daya Mas Agra Sejahtera                                             DMAS
 70.   PT DSST Mas Gemilang                                                    DSST
 71.   PT Dian Semesta Investasi                                               DSMI
 72.   PT Eka Nusantara Gemilang                                               ENG
 73.   PT GWS Medika Sejahtera                                                 GMS
 74.   PT GWS Prima Sentosa                                                     GPS
 75.   PT GWS Era Medika                                                      GWEM
 76.   PT Smplus Digital Investama                                             SMDI
 77.   PT Smplus Sentra Data                                                  SMSD
 78.   PT Smplus Sentra Data Persada                                           SSDP
 79.   PT Sinarmas Rewired Xcellence                                           SRXC
 80.   PT Kuningan Mas Gemilang                                                KMG
 81.   PT SF Digital Terdepan                                                  SFDT
 82.   ⁠PT SF Digital Commerce                                                 SFDC
 83.    ⁠PT Asix Indonesia Cerdas                                              ASIX
 84.     PT SMPlus Solusi Sejahtera (dahulu PT Teknovatus Solusi Sejahtera)    SMSS
 85.     PT Daya Mas Cisolok Energi                                           DMCE
 86.     PT Daya Mas Cisolok Geothermal                                       DMCG
 87.     PT Daya Mas Nage Energi                                              DMNE
 88.     PT Daya Mas Nage Geothermal                                          DMNG
Perusahaan Asosiasi
 89.     PT Datang DSSP Power Indonesia                                       DDPI
 90.     PT Serpong Mas Telematika                                            SMT
 91.     PT Satelit Nusantara Tiga                                             SNT
 92.     PT Satelit Nusantara Lima                                             SNL
 93.     PT Trina Dian Agra Energi                                            TDAE
 94.     PT Excite Indonesia                                                   EID
 95.     ⁠PT Nuri Gaya Citra                                                  NURI
 96.      ⁠PT LG Sinarmas Technology Solutions                                LSTS
 97.       ⁠PT Trina Mas Agra Indonesia                                       TMAI



                                         19
Page 163
A.   Daftar Istilah

     Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
     bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah dengan
     huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

     Makes                              : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
                                          hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                          melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
                                          memberikan Pendapat Segi Hukum

     Menkum                             : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                          Menkumham)

     Menkumham                          : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                          Indonesia

     OJK   atau       Otoritas   Jasa   : Lembaga yang independen yang mempunyai
     Keuangan                             fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                          pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                          kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                                          Perasuransian,     Dana    Pensiun,  Lembaga
                                          Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
                                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                                          No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
                                          tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menerima
                                          pengalihan tugas dan wewenang dari Badan
                                          Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                          sejak tanggal 31 Desember 2012

     Pendapat Segi Hukum atau PSH       : Pendapat segi hukum ini yang Makes siapkan
                                          dalam kerangka rencana Penawaran Umum
                                          Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I
                                          Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
                                          dengan Standar Profesi HKHSK

     Pernyataan GEMS                    : Pernyataan tertulis Direksi GEMS kepada Makes
                                          tertanggal 17 September 2025

     Pernyataan KIM                     : Pernyataan tertulis Direksi KIM kepada Makes
                                          tertanggal 17 September 2025

     Pernyataan BBU                     : Pernyataan tertulis Direksi BBU kepada Makes
                                          tertanggal 17 September 2025

     Pernyataan BBM                     : Pernyataan tertulis Direksi BBM kepada Makes
                                          tertanggal 17 September 2025

     Pernyataan KCP                     : Pernyataan tertulis Direksi KCP kepada Makes
                                          tertanggal 17 September 2025



                                            20
Page 164
Pernyataan RCI    : Pernyataan tertulis Direksi RCI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BIB    : Pernyataan tertulis Direksi BIB kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan TKS    : Pernyataan tertulis Direksi TKS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BSL    : Pernyataan tertulis Direksi BSL kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BBE    : Pernyataan tertulis Direksi BBE kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan MAL    : Pernyataan tertulis Direksi MAL kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SKS    : Pernyataan tertulis Direksi SKS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan IMI    : Pernyataan tertulis Direksi IMI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan EMR    : Pernyataan tertulis Direksi EMR kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SPI    : Pernyataan tertulis Direksi SPI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SSN    : Pernyataan tertulis Direksi SSN kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSID   : Pernyataan tertulis Direksi DSID kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan RKN    : Pernyataan tertulis Direksi RKN kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan GMP    : Pernyataan tertulis Direksi GMP kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BKES   : Pernyataan tertulis Direksi BKES kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DEMU   : Pernyataan tertulis Direksi DEMU kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan EMAS   : Pernyataan tertulis Direksi EMAS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSSI   : Pernyataan tertulis Direksi DSSI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025



                      21
Page 165
Pernyataan DPMS   : Pernyataan tertulis Direksi DPMS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan AMS    : Pernyataan tertulis Direksi AMS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SSS    : Pernyataan tertulis Direksi SSS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DASU   : Pernyataan tertulis Direksi DASU kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSMS   : Pernyataan tertulis Direksi DSMS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSMT   : Pernyataan tertulis Direksi DSMT kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BMS    : Pernyataan tertulis Direksi BMS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BBEN   : Pernyataan tertulis Direksi BBEN kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSDG   : Pernyataan tertulis Direksi DSDG kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSVG   : Pernyataan tertulis Direksi DSVG kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan KIS    : Pernyataan tertulis Direksi KIS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BHBA   : Pernyataan tertulis Direksi BHBA kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BNP    : Pernyataan tertulis Direksi BNP kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan TBBU   : Pernyataan tertulis Direksi TBBU kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan EMS    : Pernyataan tertulis Direksi EMS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan WRL    : Pernyataan tertulis Direksi WRL kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BSA    : Pernyataan tertulis Direksi BSA kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan KMS    : Pernyataan tertulis Direksi KMS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025



                      22
Page 166
Pernyataan GEI   : Pernyataan tertulis Direksi GEI kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSU   : Pernyataan tertulis Direksi DSU kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSI   : Pernyataan tertulis Direksi DSI kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan USC   : Pernyataan tertulis Direksi USC kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan CAI   : Pernyataan tertulis Direksi CAI kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan ASL   : Pernyataan tertulis Direksi ASL kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan RSL   : Pernyataan tertulis Direksi RSL kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DAE   : Pernyataan tertulis Direksi DAE kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan ASA   : Pernyataan tertulis Direksi ASA kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan NIP   : Pernyataan tertulis Direksi NIP kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan BIC   : Pernyataan tertulis Direksi BIC kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan CAC   : Pernyataan tertulis Direksi CAC kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan CAS   : Pernyataan tertulis Direksi CAS kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan CNP   : Pernyataan tertulis Direksi CNP kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan CBP   : Pernyataan tertulis Direksi CBP kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DAJ   : Pernyataan tertulis Direksi DAJ kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan WAL   : Pernyataan tertulis Direksi WAL kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025

Pernyataan NIL   : Pernyataan tertulis Direksi NIL kepada Makes
                   tertanggal 17 September 2025



                     23
Page 167
Pernyataan SKSD   : Pernyataan tertulis Direksi SKSD kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan PMS    : Pernyataan tertulis Direksi PMS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan PMSD   : Pernyataan tertulis Direksi PMSD kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DPS    : Pernyataan tertulis Direksi DPS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan IMU    : Pernyataan tertulis Direksi IMU kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan RSHP   : Pernyataan tertulis Direksi RSHP kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSMM   : Pernyataan tertulis Direksi DSMM kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DMGE   : Pernyataan tertulis Direksi DMGE kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DMGP   : Pernyataan tertulis Direksi DMGP kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DMAS   : Pernyataan tertulis Direksi DMAS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSST   : Pernyataan tertulis Direksi DSST kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DSMI   : Pernyataan tertulis Direksi DSMI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan ENG    : Pernyataan tertulis Direksi ENG kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan GMS    : Pernyataan tertulis Direksi GMS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan GPS    : Pernyataan tertulis Direksi GPS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan GWEM   : Pernyataan tertulis Direksi GWEM kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SMDI   : Pernyataan tertulis Direksi SMDI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SMSD   : Pernyataan tertulis Direksi SMSD kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025



                      24
Page 168
Pernyataan SSDP   : Pernyataan tertulis Direksi SSDP kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DDPI   : Pernyataan tertulis Direksi DDPI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SMT    : Pernyataan tertulis Direksi SMT kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SNT    : Pernyataan tertulis Direksi SNT kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SNL    : Pernyataan tertulis Direksi SNL kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan TDAE   : Pernyataan tertulis Direksi TDAE kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan EID    : Pernyataan tertulis Direksi EID kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SRXC   : Pernyataan tertulis Direksi SRXC kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan KMG    : Pernyataan tertulis Direksi KMG kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SFDT   : Pernyataan tertulis Direksi SFDT kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SFDC     Pernyataan tertulis Direksi SFDC kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan ASIX     Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan NURI     Pernyataan tertulis Direksi NURI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan TMAI     Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan SMSS     Pernyataan tertulis Direksi SMSS kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DMCE     Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DMCG     Pernyataan tertulis Direksi NURI kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025

Pernyataan DMNE     Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
                    tertanggal 17 September 2025



                      25
Page 169
Pernyataan DMNG                  Pernyataan tertulis Direksi DMNG kepada Makes
                                 tertanggal 17 September 2025

Pernyataan Perusahaan Anak     : Pernyataan GEMS, Pernyataan KIM, Pernyataan
                                 BBU, Pernyataan BBM, Pernyataan KCP,
                                 Pernyataan RCI, Pernyataan BIB, Pernyataan TKS,
                                 Pernyataan BSL, Pernyataan BBE, Pernyataan MAL,
                                 Pernyataan SKS, Pernyataan IMI, Pernyataan EMR,
                                 Pernyataan SPI, Pernyataan SSN, Pernyataan DSID,
                                 Pernyataan RKN, Pernyataan GMP, Pernyataan
                                 BKES, Pernyataan DEMU, Pernyataan EMAS,
                                 Pernyataan DSSI, Pernyataan DPMS, Pernyataan
                                 AMS, Pernyataan SSS, Pernyataan DASU,
                                 Pernyataan DSMS, Pernyataan DSMT, Pernyataan
                                 BMS, Pernyataan BBEN, Pernyataan DSDG,
                                 Pernyataan DSVG, Pernyataan KIS, Pernyataan
                                 BHBA, Pernyataan BNP, Pernyataan TBBU,
                                 Pernyataan EMS, Pernyataan WRL, Pernyataan
                                 BSA, Pernyataan KMS, Pernyataan GEI, Pernyataan
                                 DSU, Pernyataan DSI, Pernyataan USC, Pernyataan
                                 CAI, Pernyataan ASL, Pernyataan RSL, Pernyataan
                                 DAE, Pernyataan ASA, Pernyataan NIP, Pernyataan
                                 BIC, Pernyataan CAC, Pernyataan CAS, Pernyataan
                                 CNP, Pernyataan CBP, Pernyataan DAJ, Pernyataan
                                 WAL, Pernyataan NIL, Pernyataan SKSD,
                                 Pernyataan PMS, Pernyataan PMSD, Pernyataan
                                 DPS, Pernyataan IMU, Pernyataan RSHP,
                                 Pernyataan DSMM, Pernyataan DMGE, Pernyataan
                                 DMGP, Pernyataan DMAS, Pernyataan DSST,
                                 Pernyataan DSMI, Pernyataan ENG, Pernyataan
                                 GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan GWEM,
                                 Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD, Pernyataan
                                 SSDP, Pernyataan SRXC, Pernyataan KMG,
                                 Pernyataan SFDT, Pernyataan SFDC, Pernyataan
                                 ASIX, Pernyataan SMSS, dan Pernyataan DMCE,
                                 Pernyataan DMCG, Pernyataan DMNE, dan
                                 Pernyataan DMNG

Pernyataan        Perusahaan     Pernyataan DDPI, Pernyataan SMT, Pernyataan
Asosiasi                         SNT, Pernyataan SNL, Pernyataan TDAE,
                                 Pernyataan EID, Pernyataan NURI, Pernyataan
                                 LSTS, dan Pernyataan TMAI

Perusahaan Anak                : GEMS, KIM, BBU, BBM, KCP, RCI, BIB, TKS, BSL,
                                 BBE, MAL, SKS, IMI, EMR, SPI, SSN, DSID, RKN, GMP,
                                 BKES, DEMU, EMAS, DSSI, DPMS, AMS, SSS, DASU,
                                 DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS, BHBA,
                                 BNP, TBBU, EMS, WRL, BSA, KMS, GEI, DSU, DSI,
                                 USC, CAI, ASL, RSL, DAE, ASA, NIP, BIC, CAC, CAS,
                                 CNP, CBP, DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS,
                                 IMU, RSHP, DSMM, DMGE, DMGP, DMAS, DSST,
                                 DSMI, ENG, GMS, GPS, GWEM, SMDI, SMSD, SSDP,
                                 SRXC, KMG, SFDT, SFDC, ASIX, SMSS, dan DMCE,


                                   26
Page 170
                        DMCG, DMNC, dan DMNG



Perusahaan Asosiasi   : DDPI, SMT, SNT, SNL ,TDAE, EID, NURI, LSTS, dan
                        TMAI

UUPM                  : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
                        1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
                        sebagian oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2023
                        tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                        Keuangan

UUPT                  : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
                        2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                        telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                        No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                        Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                        Undang




                          27
Page 171
B.   DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

     Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

     1.     Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan LHUTAH, yang memuat
            penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini, yang
            Makes siapkan dan buat setelah Makes melakukan UTAH atas Perseroan,
            Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta merupakan satu kesatuan dan
            bagian yang sama sekali tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
            rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;

     2.     Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
            yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
            dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan, dengan
            ketentuan bahwa secara khusus mengenai kepemilikan Perseroan atas perusahaan-
            perusahaan anak yang didirikan dan tunduk kepada hukum asing yaitu (i) Hillmas
            Coal Pte. Ltd., (ii) Kalteng Investment Pte. Ltd., (iii) Shaanxi North West Power
            Corporation (Singapore) Pte. Ltd., (iv) GEMS Trading Resources Pte. Ltd., (v) Golden
            Multimedia Holdings Pte. Ltd., (vi) Celesta Prime Technology Pte. Ltd., (vii) Sunshine
            Network Pte. Ltd., (viii) Dalligent Solutions Pte. Ltd., (ix) Alpha Prime Services Pte.
            Ltd., (x) Shining Energy Pte.Ltd., (xi) Golden Prime Power Pte. Ltd., dan (xii) Beijing
            Shuzhifang Technology Co. Ltd. (secara bersama-sama disebut “Perusahaan Anak
            Asing”) yang tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah semata-mata
            didasarkan kepada Legal Memorandum DLA Piper (sebagaimana didefinisikan di
            bawah ini) yang memiliki kualifikasi yang mencakup wilayah yurisdiksi di mana
            Perusahaan Anak Asing berada dan Makes sama sekali tidak memberikan pendapat
            segi hukum secara independen sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing;

     3.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
            asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
            tercantum dalam huruf D Pendapat Segi Hukum ini;

     4.     Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
            Hukum ini diberikan hanya meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan
            Anak      sejak     tanggal     pendapat     segi   hukum     Makes       No.Ref.
            0412/PSH/MP/IS/HU/CE/bm/11/2024 tanggal 13 November 2024 perihal
            Pendapat Segi Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan
            Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
            Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 (“Tanggal Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
            Tahap III Tahun 2024”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini
            (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”), dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal
            laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk
            melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
            Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 adalah Laporan Keuangan pada tanggal 30
            Juni 2025 yang tidak diaudit (“Laporan Keuangan 30 Juni 2025”), serta dengan
            memperhatikan hal-hal di bawah ini:
            a.      Anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi:
                    hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar
                    terakhir; dan
            b.      Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan,
                    Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi: hanya terbatas pada struktur


                                             28
Page 172
            permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan yang terjadi
            pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
            tahun sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun
            tersebut berada di antara Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
            dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan
            Tanggal Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka waktu tersebut,
            tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham,
            maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan
            kepemilikan saham terakhir;

5.   Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
     kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada transaksi dimana Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan
     Asosiasi merupakan pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya
     yang terikat; (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan
     Dana dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang
     Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I
     Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, termasuk tetapi tidak terbatas pada
     risiko usaha, sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan; dan/atau (d)
     harga penawaran Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan
     Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dalam
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
     Sentosa Tahap IV Tahun 2025;

6.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
     perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
     termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun
     2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2
     Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
     Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

7.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perjanjian, transaksi,
     pengaturan dan/atau kesepakatan lain dalam bentuk apapun (baik dalam bentuk
     lisan, tertulis maupun bentuk lainnya) di antara para pihak dalam dokumen-
     dokumen yang Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri,
     membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
     seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa;

8.   Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
     Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
     Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.
     4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
     pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
     Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
     Lainnya beralih dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas
     Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan,
     rujukan pada peraturan(-peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam
     Pendapat Segi Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan
     nama Bapepam-LK; dan

9.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
     Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
     tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh

                                     29
Page 173
            karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
            menurut hukum atau yurisdiksi lain.

C.   PENDAPAT SEGI HUKUM

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dan buat dalam kerangka peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
     Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
     2025 serta dengan memperhatikan huruf B dan huruf D Pendapat Segi Hukum ini, Makes
     memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
            yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
            undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
            Akta Pendirian No. 6 tanggal 2 Agustus 1996, yang dibuat di hadapan Linda
            Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut di atas, telah memperoleh
            pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata
            dalam Surat Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober 1996, dan
            telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni
            1997, Tambahan No. 2258.

            Pada tanggal 30 Desember 2004, Perseroan melakukan penggabungan usaha
            (merger) dengan PT Supra Veritas, berdasarkan Akta Penggabungan No. 116 tanggal
            30 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta,
            yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
            Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan/Merger No. C-UM.02.01.340
            tanggal 10 Januari 2005.

            Pada tahun 2009, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Dian
            Swastatika Sentosa menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan
            penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan mana tercantum dalam
            Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 75 tanggal 24 Juli 2009, yang
            mana akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-36038.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009, dan telah
            diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-12199 tanggal 4
            Agustus 2009.

     2.     Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
            sebagaimana dimuat dalam:

            a)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020, dibuat di
                  hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara
                  lain persetujuan pemegang saham untuk menyesuaikan dan mengubah
                  ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar, (ii) Pasal 9 – Pasal 15 Anggaran Dasar,
                  (iii) Pasal 18 – Pasal 19 Anggaran Dasar, (iv) Pasal 20 Anggaran Dasar dan (v)
                  Pasal 22 Anggaran Dasar, serta (vi) menyatakan kembali seluruh Anggaran
                  Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
                  Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
                  0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
                  Dasar Perseroan tanggal 28 Juli 2020, diberitahukan kepada Menkumham
                  sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan


                                             30
Page 174
            Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli 2020 (“Akta
            No.113/2020”); dan

     b)     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di
            hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara
            lain persetujuan pemegang saham untuk menyesuaikan dan mengubah
            ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemecahan saham
            Perseroan (“Stock Split”) dengan rasio 1:10; dan (iii) penyesuaian Anggaran
            Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split dan menyusun kembali Pasal
            4 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
            dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
            0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
            Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham
            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
            Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni 2024, dan
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
            0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (“Akta
            No.163/2024”);

     (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Anggaran Dasar
     Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1 tentang Pokok-
     Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
     Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
     dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
     Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
     Perseroan ialah berusaha dalam bidang: Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan
     Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (35117), Pengadaan Uap/Air Panas Dan
     Udara Dingin (35301), Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900), Real
     Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (68111), Konstruksi Sentral
     Telekomunikasi (42206), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209) dan
     Aktivitas Perusahaan Holding (64200).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     i.     merencanakan, membangun dan mengoperasikan pembangkit tenaga
            listrik serta fasilitas-fasilitas yang berkaitan
     ii.    menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik,
            penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga
            listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
            usaha;
     iii.   menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan
            mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga
            dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan

                                     31
Page 175
        distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan
        kegiatan produksi dan distribusi udara dingin;
iv.     menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam
        barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada
        kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
v.      menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan
        pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
        bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
        fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
        penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
        untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
        Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
        dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
        pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan
        dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
        pindah;
vi.     menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan
        perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
        perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
        menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
        bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal
        dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
        telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
        dalam air;
vii.    menjalankan usaha-usaha di bidang bantuan nasihat, bimbingan dan
        operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
        seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
        keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
        kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
        pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
        bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
        konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada
        bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
        akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
        masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
        pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
        studi investasi infrastruktur; dan
viii.   menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding
        (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
        sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
        kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
        kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa
        yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
        merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran dari Peraturan Badan
Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).




                                32
Page 176
     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
     kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
     dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
     Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
     sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
     dalam Akta No. 163/2024, yaitu sebagai berikut:

     Modal Dasar      : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) terbagi
                        atas 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham,
                        masing-masing saham bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh
                        lima rupiah).

     Modal            : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
     Ditempatkan        enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
                        rupiah) atau sejumlah 7.705.523.200 (tujuh miliar tujuh
                        ratus lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus)
                        saham.

     Modal Disetor    : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
                        enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
                        rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
                        setiap saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan.

     Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
     tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     per tanggal 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
     Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                      Jumlah Nilai Nominal
              Nama Pemegang
      No.                           Jumlah Saham          Saham (Rp)            %
                 Saham
                                                           @Rp25,00
     Modal Dasar                     24.000.000.000      600.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan
     1.    PT Sinar Mas Tunggal       4.615.523.200      115.388.080.000,00    59,90
     2.    Masyarakat                1.573.761. 730       38.723.668.250,00    20,40
     3.    Saham Treasuri             1.516.238.270       37.905.956.750,00    19,70
     Jumlah Modal Disetor            7.705.523.200      192.638.080.000,00      100
     Jumlah    Saham     dalam      16.294.476.800      407.361.920.000,00         -
     Portepel

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh
     sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan 30
     Juni 2025.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, sejak Obligasi I Dian Swastatika Sentosa
     Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
     Tahun 2024 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat


                                    33
Page 177
     perubahan atas struktur permodalan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
     terakhir, kecuali Stock Split sebagaimana tercantum dakam Akta No.163/2024.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
     Perseroan, pengendali Perseroan sampai dengan tingkat individu berdasarkan
     Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
     Pasar Modal (“Peraturan OJK No. 3/2021”) adalah Bapak Franky Oesman Widjaja.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
     akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
     Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
     Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
     Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
     No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
     Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
     (“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK No.3/2021 adalah Franky
     Oesman Widjaja, yang telah dilaporkan pada tanggal 5 Agustus 2024.

5.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     No. 90 tanggal 18 Juni 2025, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0309211 tanggal 10 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
     AHU-0154740.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10 Juli 2025, yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris          :   Franky Oesman Widjaja
     Komisaris                   :   Handhianto Suryo Kentjono
     Komisaris Independen        :   Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
     Komisaris Independen        :   Dr. Robert A. Simanjuntak
     Komisaris Independen        :   Ir. F.X. Sutijastoto, M.A
     Komisaris Independen        :   Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., MSc

     Direksi
     Presiden Direktur           :   Lay Krisnan Cahya
     Wakil Presiden Direktur     :   Lokita Prasetya
     Direktur                    :   Hermawan Tarjono
     Direktur                    :   Daniel Cahya
     Direktur                    :   Alex Sutanto
     Direktur                    :   David Fernando Audy
     Direktur                    :   Mona Angelique Susanto
     Direktur                    :   Timotius Max Sulaiman, S.E

     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memenuhi
     ketentuan Peraturan OJK No. 33/2014, dan masing-masing masa jabatan anggota
     Direksi dan Dewan dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada
     Tanggal Pendapat Segi Hukum.




                                     34
Page 178
      Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
      Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris
      dan Direksi Perseroan telah mengangkat Susan Chandra sebagai Sekretaris
      Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan
      tanggal 26 Januari 2017 yang berlaku efektif pada 3 Februari 2017.

      Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No.
      55/2015”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni
      2024, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan susunan anggota sebagai
      berikut:

      Ketua         : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc.
      Anggota       : Ir. F.X. Sutijastoto M.A.
      Anggota       : Michell Suharli, M.Si., CPA., CA

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
      sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 55/2016.

      Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan
      telah mengangkat Lam Hendra sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
      Keputusan Sirkuler Direksi dan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
      Perseroan, keduanya tanggal 25 Juni 2024.

      Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang
      Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan
      Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah
      membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan anggota sebagai
      berikut:

      Ketua         : Robert A. Simanjuntak
      Anggota       : Franky Oesman Widjaja
      Anggota       : Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.

6.    Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
      (sebagaimana didefinisikan dalam huruf D (Kualifikasi dan Observasi) huruf d di
      bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum serta peraturan
      perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang
      dijalankannya saat ini, yaitu antara lain, Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha
      Penyediaan Tenaga Listrik, Sertifikat Laik Operasi, dan Izin Mendirikan Bangunan.
      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diterima dan berdasarkan
      pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih berlaku
      pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.

 7.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
      Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
      bergerak (berupa tanah dan bangunan), dan benda bergerak (berupa kendaraan
      bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan) (“Harta
      Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes
      terima.



                                      35
Page 179
     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
     perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-
     lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
     perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
     negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
     usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 termasuk Rencana
     Penggunaan Dana.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
     tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain,
     kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
     diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan yang penjaminannya telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta
     Kekayaan Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
     oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut dapat berdampak negatif dan material
     terhadap kegiatan usaha Perseroan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
     Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
     Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (i) Perseroan telah memenuhi kewajiban
     untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
     Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan di Perusahaan; (ii) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
     karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku; (iii) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan; (iv) Perseroan
     telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan
     dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS
     Ketenagakerjaan, dan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk
     periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga)
     bulan terakhir; (v) Perseroan telah melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama
     Bipartit (“LKS Bipartit”), yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga
     Kerja dan Transmigrasi; dan (vi) Perseroan telah memperoleh pengesahan atas
     Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan
     oleh Perseroan.

9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa
     kepemilikan saham-saham pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, yang
     dilakukan melalui penyertaan saham-saham secara langsung dan tidak langsung
     dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan telah dilakukan secara sah
     serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Indonesia. Adapun rincian atas penyertaannya adalah sebagaimana tercantum dalam
     Lampiran Pendapat Segi Hukum ini.


                                     36
Page 180
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan
Pernyataan Perusahaan Asosiasi, masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah sesuai
dengan UUPT dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak
(“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan LHUTAH masing-masing Perusahaan
Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi”), kecuali atas BKES, DEMU,
EMAS, DSSI, DPMS, AMS, SSS, DASU, DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS,
BHBA, BNP, TBBU, EMS, WRL, BSA, KMS, GEI, DSU, DSI, USC, CAI, RSL, DAE, ASA, NIP,
BIC, CAC, CAS, SPI, CNP, CBP, DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS, IMU, RSHP,
DSMM, DMGE, DMGP, DMAS, DSMI, GMS, GPS, TDAE, EID, SMDI, SMSD, SMDP, SRXC,
KMG, SFDT, SFDC, ASIX, NURI, LGTS, TMAI, DMCE, DMCG, DMNC, dan DMNG, yang
berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan BKES, Pernyataan DEMU, Pernyataan
EMAS, Pernyataan DSSI, Pernyataan DPMS, Pernyataan AMS, Pernyataan SSS,
Pernyataan DASU, Pernyataan DSMS, Pernyataan DSMT, Pernyataan BMS,
Pernyataan BBEN, Pernyataan DSDG, Pernyataan DSVG, Pernyataan KIS, Pernyataan
BHBA, Pernyataan BNP, Pernyataan TBBU, Pernyataan EMS, Pernyataan WRL,
Pernyataan BSA, Pernyataan KMS, Pernyataan GEI, Pernyataan DSU, Pernyataan DSI,
Pernyataan USC, Pernyataan CAI, Pernyataan RSL, Pernyataan DAE, Pernyataan ASA,
Pernyataan NIP, Pernyataan BIC, Pernyataan CAC, Pernyataan CAS, Pernyataan SPI,
Pernyataan CNP, Pernyataan CBP, Pernyataan DAJ, Pernyataan WAL, Pernyataan NIL,
Pernyataan SKSD, Pernyataan PMS, Pernyataan PMSD, Pernyataan DPS, Pernyataan
IMU, Pernyataan RSHP, Pernyataan DSMM, Pernyataan DMGE, Pernyataan DMGP,
Pernyataan DMAS, Pernyataan DSMI, Pernyataan GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan
TDAE, Pernyataan EID, Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD, Pernyataan SMDP,
Pernyataan SRXC, Pernyataan KMG, Pernyataan SFDT, Pernyataan SFDC, Pernyataan
ASIX, Pernyataan NURI, Pernyataan LGTS, Pernyataan TMAI, Pernyataan DMCE,
Pernyataan DMCG, Pernyataan DMNC, dan Pernyataan DMNG, pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Legal Memorandum No. 11009050-
00001 tanggal 11 Januari 2024 yang diterbitkan oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd.,
selaku konsultan hukum negara Singapura (“Legal Memorandum DLA Piper”),
Perseroan juga memiliki penyertaan dalam Perusahaan Anak Asing yang didirikan
dan tunduk pada yurisdiksi di luar wilayah Republik Indonesia dan atas Perusahaan
Anak Asing tersebut telah dilakukan uji tuntas oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd.
berdasarkan yurisdiksinya, diperkuat dengan Pernyataan Perseroan bahwa sejak
Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

a. Hillmas Coal Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
   kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui AMS adalah sebesar
   100% (seratus persen);
b. Kalteng Investment Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
   dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Hillmas Coal Pte.
   Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
c. Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd., perusahaan yang
   berkedudukan di Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak
   langsung melalui Hillmas Coal Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
d. GEMS Trading Resources Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di


                                37
Page 181
     Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
     GEMS adalah sebesar 100% (seratus persen);
e.   Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
     Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui DSST
     adalah sebesar 100% (seratus persen);
f.   Celesta Prime Technology Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
     Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
     Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen);
g.   Sunshine Network Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
     dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Celesta Prime
     Technology Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
h.   Dalligent Solutions Pte. Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
     dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Golden
     Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 56,70% (lima puluh enam koma
     tujuh nol persen);
i.   Alpha Prime Services Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
     dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
     sebesar 100% (seratus persen);
j.   Shining Energy Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
     kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah sebesar
     100% (seratus persen);
k.   Golden Prime Power Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
     dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
     sebesar 100% (seratus persen); dan
l.   Beijing Shuzhifang Technology Co. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
     Republik Rakyat Cina, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung
     melalui Dalligent Solutions Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen).

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, penyertaan
Perseroan dalam masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar
Perusahaan Anak, dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, serta UUPT.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan
Asosiasi telah sesuai dengan KBLI 2020.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan
Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun, kecuali
sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH.

Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal masing-masing
penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang sedang
dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka
hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha
Perseroan, tetapi dalam hal penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
sekaligus secara bersama-sama oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha Perseroan.



                                38
Page 182
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang
Makes terima dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang menjadi
obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun
baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan
dalam LHUTAH. Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
memiliki Izin-Izin Material yang masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan
Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, sebagaimana telah diuraikan secara rinci
dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
atas:

a.   RKN, berupa:

     (i)   belum dimilikinya SLF untuk bangunan milik RKN.

           Berdasarkan Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 28
           Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah terakhir kali
           dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
           Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
           Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 28/2002”), diatur bahwa setiap
           pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang
           tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan,
           dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
           dalam UU 46/2002 ini dikenai sanksi administratif, dapat berupa:

           (a)   peringatan tertulis;
           (b)   pembatasan kegiatan pembangunan;
           (c)   penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
                 pembangunan;
           (d)   penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
                 gedung;
           (e)   pembekuan persetujuan bangunan gedung;
           (f)   pencabutan persetujuan bangunan gedung;
           (g)   pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
           (h)   pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau


                                39
Page 183
           (i)   perintah pembongkaran bangunan gedung.

           Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
           Pernyataan RKN, saat ini RKN masih dalam proses permohonan SLF
           atas bangunan milik RKN.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban pokok dan material sebagaimana disyaratkan dalam Izin-Izin Material
Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas.

Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan yaitu memiliki: (a) peraturan perusahaan; (b) membayarkan upah
karyawan di atas upah minimum yang berlaku; (c) mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (d) telah
melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir
dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; dan (e)
menyampaikan kewajiban pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, kecuali atas:

a.   belum didirikan dan didaftarkannya LKS Bipartit oleh DSID, RKN, dan GWEM;

     Berdasarkan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki
     kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit tetapi belum membentuk LKS
     Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh
     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan
     juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan
     pelaksana dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
     Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).

b.   Peraturan Perusahaan BBM;

     Peraturan Perusahaan sedang dalam proses permohonan pengesahan
     sebagaimana             tercantum              dalam             website
     https://pppkb.kemnaker.go.id/auth/register dengan No. #250924025.

     Sehubungan dengan belum disahkannya peraturan perusahaan yang telah
     terdaftar dengan sebagaimana mestinya dari BBM, BBM dapat dikenakan sanksi
     pidana paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak
     Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 188 Undang-
     Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
     beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh UU Cipta Kerja.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perusahaan Anak memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah
berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, antara lain berupa tanah dan bangunan, hak kekayaan intelektual, dan
kendaraan bermotor, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan Anak dan
atas Harta Kekayaan Material dimaksud, tidak sedang diagunkan kepada pihak lain,
kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU,
EMR, RCI, BBU, KCP, BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL sebagaimana diuraikan secara rinci


                                40
Page 184
      dalam masing-masing LHUTAH GEMS, KIM. RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP, BIB,
      USC, DMI, KMS, dan BSL yang penjaminannya telah dilakukan sesuai dengan
      ketentuan dalam Anggaran Dasar GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP,
      BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI,
      BBU, KCP, BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
      yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
      dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material terhadap
      kegiatan usaha GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP, USC, DMI, KMS, dan
      BSL, namun dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha BIB.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk
      atas Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Anak telah mengasuransikan Harta
      Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
      yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
      masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak, Harta
      Kekayaan Material dari Perusahaan Anak tidak sedang terlibat menjadi suatu objek
      dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun.

10.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
      atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan dengan menandatangani
      perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan dalam LHUTAH
      Perseroan (“Perjanjian Kredit”) dan Perjanjian Kredit tersebut masih berlaku dan
      mengikat Perseroan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk atas Perjanjian Kredit dan pemeriksaan atas
      Pernyataan Perseroan: (a) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan
      kepada kreditur selama jangka waktu Perjanjian Kredit, termasuk atas kewajiban
      Perseroan untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian
      Kredit; (b) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan
      pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahun
      2024; dan (c) tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang dapat
      membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2024 dan Rencana
      Penggunaan Dana.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
      pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan
      lalai (default) atas ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang dapat mempengaruhi
      operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material
      sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut.

      Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
      material yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH Perseroan dan LHUTAH
      Perusahaan Anak. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk
      pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak: (a)


                                      41
Page 185
      Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan dalam
      keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang
      dapat mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha
      maupun pendapatan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, (b)
      perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani Perseroan dan
      masing-masing Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan (c) perjanjian-perjanjian
      material tersebut masih berlaku, kecuali atas Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas
      Land Plaza Jakarta No. 035/LA/RO/IX/2021 tanggal 15 September 2021 yang dibuat
      oleh PT Royal Oriental dan GEMS yang berakhir pada 1 September 2024 yang
      berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak, perjanjian tersebut
      sedang dalam proses perpanjangan yang dimana sampai dengan Tanggal Pendapat
      Hukum, sedang dalam proses negosiasi harga.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
      perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam masing-
      masing LHUTAH Perseroan dan LHUTAH Perusahaan Anak serta pemeriksaan atas
      Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak, tidak terdapat ketentuan
      yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang
      Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I
      Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, dan berpotensi untuk menghalangi
      pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I
      Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.

11.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan Obligasi I Dian
      Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika
      Sentosa Tahap IV Tahun 2025 memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
      Perseroan, dan sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah memperoleh
      persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai
      Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. yang masing-
      masing ditandatangani pada tanggal 24 November 2023 dan tanggal 4 Desember
      2023.

12.   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
      Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan tanggal 16
      September 2025, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan
      tidak pernah mengalami Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian D
      huruf j (Kualifikasi dan Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) terhadap perjanjian
      kredit yang terkait dengannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal
      Pendapat Segi Hukum, oleh karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak
      yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014; dan (b)
      Obligasi I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah I
      Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2024, termasuk dalam kategori 4 (empat)
      peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
      dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
      Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek
      yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
      berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.

      Sebagaimana tercantum dalam Surat Pefindo No.RC-298/PEF-DIR/IX/2025 tanggal
      10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
      I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah


                                      42
Page 186
      Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan
      melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
      Sentosa Tahap IV Tahun 2025 memiliki peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi
      dan idAAsy (Double A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah, yang berdasarkan standar
      yang dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
      termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya, Obligasi
      Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
      memenuhi kriteria sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum
      berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan
      Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.

13.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan, termasuk pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara
      (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang
      menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
      perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
      perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase
      pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
      Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
      keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
      Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai
      pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
      pembayaran utang.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
      dan Perusahaan Anak, termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perusahaan
      Anak serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
      anggota Direksi Perseroan tanggal 17 September 2025 dan dari masing-masing
      anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak tanggal 17
      September 2025 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
      Perusahaan Anak”), Perseroan dan Perusahaan Anak, serta masing-masing anggota
      Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (a) tidak
      sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam
      suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
      perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase
      pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
      Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
      keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak
      akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 termasuk Rencana
      Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
      perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

14.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
      Tahun 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

      a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 No. 5, tanggal


                                       43
Page 187
           11 Desember 2023, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta Addendum
           IV dan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 No. 21
           tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

      b. PWA Obligasi;

      c. PWA Sukuk Mudharabah;

      d. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      e. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah;

      f.   Akta Pengakuan Utang No. 8 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan
           Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

      g. Akta Pengakuan Kewajiban No. 12 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di
         hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

      h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 16 September 2025, yang dibuat
         di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara
         Perseroan dan KSEI;

      i.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Syariah No. 13 tanggal 16 September 2025,
           yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
           antara Perseroan dan KSEI;

      j.   Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
           Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
           IV Tahun 2025 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
           bermeterai cukup.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perjanjian-
      perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas
      telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai dengan
      Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014 dan
      Peraturan OJK No. 7/2017.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, PWA Obligasi dan
      PWA Sukuk Mudharabah telah dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan
      OJK No.20/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
      tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
      Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin
      Tbk. selaku Wali Amanat

15.   Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang
      Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
      No.3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

                                       44
Page 188
      No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah
      memperoleh pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli
      Syariah sebagaimana ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk
      Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 tanggal 15 September
      2025 yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat
      dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
      Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
      fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

16.   Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 tidak terdapat
      kewajiban pemberitahuan atau memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
      dari Wali Amanat sebelumnya, kreditur, pihak lain dan/atau instansi lain yang
      berwenang.

17.   Berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum Makes, informasi yang disajikan dalam
      Tambahan Informasi telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam
      PSH dan LHUTAH.




                                     45
Page 189
D.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
     kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:

     Asumsi

     a.     Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
            dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
            LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
            Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
            Asosiasi, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan
            Anak, dan Perusahaan Asosiasi antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-
            dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan,
            Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi telah diungkapkan secara tepat
            dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut
            pendapat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi, baik secara
            sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen-dokumen dan/atau
            keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan
            Makes terima, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut
            tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar,
            tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat
            faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan
            Perusahaan Anak, Pernyataan Asosiasi dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris dan
            Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.

     b.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
            yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
            ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak
            ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh
            pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen
            tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned
            copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak
            bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau
            konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable
            document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen
            yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang
            secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

     c.     Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
            ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
            informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
            disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
            Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Dewan
            Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi) untuk
            melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
            LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,
            lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
            menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
            Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran
            Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan
            Asosiasi, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang
            saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta


                                            46
Page 190
     Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan, Perusahaan Anak,
     dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat Segi
     Hukum ini.

d.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, RUPSu, Rapat Umum Pemegang
     Saham (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan, Perusahaan
     Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta pengambilan keputusan dalam RUPO, RUPSu
     RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan sampai dengan Tanggal
     Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
     Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang berlaku saat itu
     (termasuk Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan
     Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi,) serta peraturan perundang-undangan yang
     berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau
     disetujui dalam RUPO, RUPSu, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal
     Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan
     atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum
     mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau
     penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut
     adalah sah dan mengikat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.

e.   Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
     Perseroan, Perusahaan Anak, maupun Perusahaan Asosiasi, serta wakil-wakil
     Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan
     Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
     Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan
     mengingat bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang
     disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya
     dan tidak menyesatkan.

f.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
     mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
     Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan
     perjanjian-perjanjian material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan
     dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan,
     pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan
     pelaporan atau penerimaan kepada atau untuk Perseroan, Perusahaan Anak, atau
     Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
     penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
     pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
     melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
     Perseroan Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi mempunyai kewenangan
     dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut secara sah
     dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan
     dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada Perseroan,
     Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

g.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
     Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau
     yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak,


                                    47
Page 191
       dan/atau Perusahaan Asosiasi yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak
       bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen
       tersebut dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan
       sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
       dokumen tersebut.

h.     Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
       tahun sebelum pernyataan pendaftaran sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
       Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
       Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, susunan
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
       asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
       Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam
       Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik
       dalam Pendapat Segi Hukum ini.

i.     Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
       pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan
       Perusahaan Asosiasi, namun yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
       tidak disediakan atau tidak diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau
       Perusahaan Asosiasi kepada Makes tidak memuat informasi atau fakta material
       yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum
       ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar
       dan/atau menyesatkan.

Kualifikasi dan Observasi

a.     Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
       dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dapat dipengaruhi
       oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
       yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati
       sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

b.     Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
       dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
       dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
       Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
       yang diuraikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan mengenai Risiko
       Usaha dan bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus dan/atau Informasi
       Tambahan.

c.     Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14
       Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK.
       Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
       tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
       diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
d.     Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
       Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
       yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
       berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
       terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
       Asosiasi.

                                       48
Page 192
e.   Masing-masing dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi
     telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i)
     perjanjian-perjanjian dimana Perseroan atau Perusahaan Anak merupakan pihak
     (termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian
     material sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (ii)
     perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
     Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi dan yang diterbitkan
     dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau
     Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material
     sebagaimana tercantum dalam dan Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (iii)
     Anggaran Dasar Perseroan; (iv) Anggaran Dasar Perusahaan Anak; (v) Anggaran
     Dasar Perusahaan Asosiasi, dan (vi) peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
     perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
     sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
     keakuratannya.

g.   Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan, Perusahaan Anak, dan
     Perusahaan Asosiasi sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dalam kerangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
     Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
     masih berjalan dan Makes akan terus memperbaharui informasi-informasi
     sebagaimana tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-
     dokumen dan konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari
     Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi setelah Tanggal
     Pendapat Segi Hukum ini.

h.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
     Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
     berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
     Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
     dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
     2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
     Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
     Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
     dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
     baru UU Cipta Kerja 2020.

     Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
     aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
     berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
     dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
     UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
     Periode Perbaikan.

     Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

                                    49
Page 193
     undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
     pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
     metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
     dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
     dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
     mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
     Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
     No.13/2022.

     Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
     Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
     Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
     Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
     diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
     tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
     Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
     diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
     yaitu tanggal 31 Maret 2023.

     Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
     Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
     atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
     atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
     mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
     UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
     91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
     diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
     Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
     untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
     Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
     apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
     dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
     kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
     ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
     lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
     telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
     Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
     peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
     muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
     kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
     Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
     diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
     penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
     dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).

i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
     batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
     suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
     kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
     besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
     Perusahaan Publik.



                                    50
Page 194
j.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
     adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
     bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
     hal ini I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah I
     Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025) dapat dilakukan melalui Penawaran
     Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
     Tahap IV Tahun 2025 karena memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
     (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
     masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
     oleh Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran
     Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
     Tahap IV Tahun 2025. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat)
     peringkat teratas dari Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka panjang
     (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan
     dapat                 diakses               dari             laman              OJK
     (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
     Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
     Panjang))         dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu
     golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan
     idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun
     berdasarkan Surat Pefindo No.RC-298/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September
     2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Dian
     Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
     Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
     IV Tahun 2025 memiliki peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi dan idAAsy
     (Double A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah.

k.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
     dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
     pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

l.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
     statistik atau data industri.

m.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
     sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
     terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor
     8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU
     No.4/2023.

n.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, walaupun tembusannya
     disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk maksud
     atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025. Dengan
     demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila
     rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah I Dian
     Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 karena sebab apapun tidak terlaksana,
     batal atau dibatalkan.


                                     51
Page 195
      o.     Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
             perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
             maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
             Perseroan, Perusahaan Anak atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau yang
             mengikat aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi yang
             dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
             mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
             pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
             sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

      p.     Definisi sebagaimana digunakan dalam Pendapat Segi Hukum ini juga merujuk pada
             definisi-definisi yang disebutkan dalam Informasi Tambahan, kecuali didefinisikan
             lain dalam Pendapat Segi Hukum ini.

      q.     Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
             independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.


Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




 ___________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924

Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon




                                            52
Page 196
                                                      Lampiran
                          Penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

No.    Nama         Sifat Kepemilikan Saham   Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal   (%)
       Perusahaan
Perusahaan Anak
  1.        GEMS    Langsung                  3.000.000.100*            Rp300.000.010.000,00   51%

 2.        KIM      Melalui GEMS              594.999                   Rp594.999.000.000,00   99,99%

 3.        BBU      Melalui KIM               110.499                   Rp55.249.500.000,00    99,99%
                    Melalui GEMS              1                         Rp500.000,00           <0,01%

 4.        BBM      Melalui BBU               999                       Rp99.900.000,00        99,9%
                    Melalui KIM               1                         Rp100.000,00           0,1%

 5.         KCP     Melalui KIM               12.014                    Rp12.014.000.000,00    99,99%
                    Melalui GEMS              1                         Rp1.000.000,00         0,01%

 6.         RCI     Langsung                  36.267 saham seri A       Rp36.267.000.000,00    0,98%
                    Melalui GEMS              148.797 saham seri A      Rp148.797.000.000,00   4,04%
                    Melalui GEMS              3.500.000 saham seri B    Rp 3.500.000.000,00    94,98%

 7.         BIB     Melalui RCI               183.887                   Rp183.887.000.000,00   99,07%

 8.         TKS     Melalui GEMS              833.299                   Rp416.649.500.000,00   99,9999%
                    Melalui GEI               1                         Rp500.000,-            0,0001%

 9.         BSL     Melalui DSI               165.195                   Rp165.195.000.000,00   94,74%
                    Melalui GEMS              8.075                     Rp8.075.000.000,00     4,63%
                    Melalui USC               1.101                     Rp1.101.000.000,00     0,63%

 10.       BBE      Melalui ASL               9.068                     Rp9.068.000.000,00     99,98%
                    Melalui DEMU              1                         Rp1.000.000,00         0,02%




                                                               i
Page 197
No.    Nama         Sifat Kepemilikan Saham          Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal      (%)
       Perusahaan
 11.      MAL       Langsung                         1 saham Seri A            Rp1.000.000,00            0,01%
                    Melalui ASL                      20.000 saham Seri A       Rp20.000.000.000,00       0,33%
                    Melalui ASL                      6.000.000 saham Seri B    Rp6.000.000.000,00        99,45%
                    Melalui DEMU                     12.939 saham Seri A       Rp12.939.000.000,00       0,21%

 12.       SKS      Melalui AMS                      1.184.290                 Rp118.429.000.000,00,00   48,95%
                    Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd.   554.150                   Rp55.415.000.000,00       22,90%
                    Melalui PT Blackmas Makmur       22.620                    Rp 2.262.000.000,00       0,95%
                    Melalui melalui DEMU             658.950                   Rp65.894.000.000,00       27,20%

 13.       IMI      Melalui   PT     DSST     Mas    1.242.881 saham Seri A    Rp124.288.100.000,00      7%
                    Gemilang
                    Melalui IMU                      11.185.916 saham Seri A   Rp1.118.591.600.000,00    63%
                    Melalui IMU                      12.536.165 saham Seri B   Rp532.787.012.500,00      30%

 14.      EMR       Melalui IMU                      1.194.564                 Rp1.194.564.000.000,00    95,21738%
                    Melalui DSST                     60.000                    Rp60.000.000.000,00       4,78253%
                    Melalui BMS                      1                         Rp1.000.000,00            <0,01%

 15.       SPI      Melalui EMS                      349                       Rp349.000.000,00          99,71%
                    Melalui IMI                      1                         Rp1.000.000,00            0,29%

 16.      SSN       Melalui SPI                      3.500                     Rp350.000.000,00          70%
                    Melalui EMR                      1.000                     Rp100.000.000,00          20%

 17.      DSID      Melalui Dalligent Solutions      15.543                    Rp155.430.000.000,00      99,994%
                    Pte. Ltd
                    Melalui Golden Multimedia        1                         Rp10.000.000,00           0,006%
                    Holdings Pte. Ltd.

 18.      RKN       Langsung                         77.314.710                Rp 77.314.710.000,00      99,5%

 19.      GMP       Melalui GWEM                     23.999                    Rp23.999.000.000,00       99,996%
                    Melalui DSST                     1                         Rp1.000.000,00            0,004%


                                                                    ii
Page 198
No.    Nama          Sifat Kepemilikan Saham      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal     (%)
       Perusahaan
 20.      BKES       Langsung                     666.874              Rp666.874.000.000,00     99,99%

 21.      DEMU       Langsung                     901.085              Rp901.085.000.000,00     99,998%
                     PT Sinar Mas Tunggal         10                   Rp10.000.000,00          0,001%

 22.      EMAS       Langsung                     141.999              Rp14.199.900.000,00      99,99%
                     Melalui DSSI                 1                    Rp100.000,00             0,01%

 23.      DSSI       Langsung                     213.840              Rp213.840.000.000,00     99,995%
                     PT Sinar Mas Tunggal         10                   Rp10.000.000,00          0,005%

 24.      DPMS       Melalui DASU                 16.407               Rp16.407.000.000,00      99,994%
                     Langsung                     1                    Rp1.000.000,00           0,006%

 25.      AMS        Langsung                     10                   Rp10.000.000             <0,01%
                     Melalui DEMU                 333.784              Rp333.784.000.000        99,99%

 26.       SSS       Langsung                     3.871.808            Rp3.871.808.000.000,00   99,99%
                     Melalui DSSI                 99                   Rp99.000.000,00          0,01%

 27.       DSSR      Langsung                     415.683              Rp1.000.000,00           0,00024%
       (sebelumnya   Melalui PT      DSSA   Mas   1                    Rp415.683.000.000,00     99,99976%
          DASU)      Infrastruktur

 28.      DSMS       Melalui DASU                 52.8426              Rp52.842.000.000,00      99,999%
                     Melalui BBEN                 1                    Rp1.000.000,00           0,0001%

 29.      DSMT       Langsung                     1                    Rp100.000,00             <0,01%
                     Melalui DSST                 4.237.499            Rp423.749.900.000,00     99,99%

 30.      BMS        Melalui DSST                 42.629               Rp42.629.000.000,00      99,98%
                     Langsung                     10                   Rp10.000.000,00          0,02%




                                                                 iii
Page 199
No.    Nama         Sifat Kepemilikan Saham   Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal   (%)
       Perusahaan
 31.      BBEN      Melalui DSSI              122.932             Rp30.733.000.000,00    99,994%

 32.      DSDG      Melalui DSST              1                   Rp1.000.000,00         0,00003%
                    Melalui SSS               3.861.003           Rp3.861.003.000.000    99,99997%

 33.      DSVG      Melalui DSST              366.724             Rp366.724.000.000,00   99,9997%
                    Melalui SSS               1                   Rp1.000.000,00         0,0003%

 34.       KIS      Melalui KIM               999                 Rp99.900.000,00        99,9%
                    Melalui GEMS              1                   Rp100.000,00           0,01%

 35.      BHBA      Melalui KIM               19.249              Rp19.249.000.000,00    99,995%
                    Melalui GEMS              1                   Rp1.000.000,00         0,005%

 36.      BNP       Melalui KIM               2.255.149           Rp225.514.900.000,00   99,99%
                    Melalui GEMS              1                   Rp100.000,00           <0,01%

 37.      TBBU      Melalui KIM               850.000             Rp425.000.000.000,00   99,941%
                    Melalui KCP               499                 Rp249.500.000,00       0,058%
                    Melalui GEMS              1                   Rp500.000,00           <0,01%

 38.      EMS       Melalui GEMS              43.587              Rp43.587.000.000,00    99,87%
                    Melalui KIM               55                  Rp55.000.000,00        0,13%

 39.      WRL       Melalui EMS               27.045              Rp27.045.000.000,00    99,996%
                    Melalui KIM               1                   Rp1.000.000,00         0,004%

 40.      BSA       Melalui EMS               127.744             Rp12.774.400.000,00    99,9992%
                    Melalui KIM               1                   Rp100.000,00           0,00008%

 41.      KMS       Melalui GEMS              170.000             Rp170.000.000.000,00   99,9994%
                    Melalui RCI               1                   Rp1.000.000,00         0,0006%

 42.       GEI      Melalui GEMS              1.980               Rp1.980.000.000,00     99%
                    Melalui RCI               20                  Rp20.000.000,00        1%

                                                             iv
Page 200
No.    Nama         Sifat Kepemilikan Saham   Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal   (%)
       Perusahaan
 43.      DSU       Melalui GEMS              103.909            Rp103.999.000.000,00   99,9%
                    Melalui GEI               1                  Rp1.000.000,00         0,1%

 44.       DSI      Melalui DSU               990                Rp990.000.000,00       99%
                    Melalui GEMS              10                 Rp10.000.000,00        1%

 45.      USC       Melalui GEMS              99.000             Rp990.000.000,00       99%
                    Melalui GEI               1.000              Rp10.000.000,00        1%

 46.       CAI      Melalui BKES              94.691             Rp94.691.000.000,00    99,998%
                    Langsung                  1                  Rp1.000.000,00         0,002%

 47.       ASL      Melalui DEMU              855.129            Rp85.512.900.000,00    99,9999%
                    Langsung                  1                  Rp100.000,00           0,0001%

 48.       RSL      Melalui ASL               11.623             Rp11.623.000,00        99,99%
                    Melalui DEMU              1                  Rp1.000.000,00         0,01%

 49.      DAE       Melalui ASL               12.09              Rp12.097.000.000,00    99,99%
                    Melalui DEMU              1                  Rp1.000.000,00         0,01%

 50.      ASA       Melalui ASL               160.179            Rp16.017.900.000,00    99,99%
                    Melalui DEMU              1                  Rp100.000,00           0,01%

 51.       NIP      Melalui MAL               28.253             Rp28.253.000.000,00    99,9965%
                    Melalui DEMU              1                  Rp1.000.000,00         0,0035%

 52.       BIC      Melalui ASL               16.686             Rp16.686.000.000,00    99,99%
                    Melalui DEMU              1                  Rp1.000.000,00         0,01%

 53.      CAC       Melalui ASL               9.052              Rp9.052.000.000,00     99,99%
                    Melalui DEMU              1                  Rp1.000.000,00         0,01%

 54.      CAS       Melalui CAC               2.249              Rp2.249.000.000,00     99,96%
                    Melalui ASL               1                  Rp1.000.000,00         0,04%

                                                             v
Page 201
No.    Nama         Sifat Kepemilikan Saham          Jumlah Saham                   Jumlah Nilai Nominal     (%)
       Perusahaan
 55.      CNP       Melalui ASL                      13.626                         Rp13.626.000.000,00      99,99%
                    Melalui DEMU                     1                              Rp1.000.000,00           0,01%

 56.      CBP       Melalui CNP                      3.843                          Rp3.843.000.000,00       99,97%
                    Melalui ASL                      1                              Rp1.000.000,00           0,03%

 57.       DAJ      Melalui ASL                      9.720                          Rp9.720.000.000,00       99,989%
                    Melalui DEMU                     1                              Rp1.000.000,00           0,011%

 58.      WAL       Melalui ASL                      15.334                         Rp15.334.000.000,00      99,993%
                    Langsung                         1                              Rp1.000.000,00           0,007%

 59.       NIL      Melalui ASL                      18.861                         Rp18.861.000.000,00      99,995%
                    Langsung                         1                              Rp1.000.000,00           0,005%

 60.      SKSD      Melalui Hillmas Coal Pte.Ltd     1.225                          Rp1.225.000.000,00       49%
                    Melalui SKS                      1.275                          Rp1.275.000.000,00       51%

 61.      PMS       Melalui AMS                      284.376                        Rp28.437.600.000,00      88,65%
                    Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd.   36.400                         Rp3.640.000.000,00       11,35%

 62.      PMSD      Melalui PMS                      1.275                          Rp1.275.000.000,00       51%
                    Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd.   1.225                          Rp1.225.000.000,00       49%

 63.      DPS       Melalui DEMU                     5.150 saham Seri A dan 1.800   Rp5.150.000.000,00 dan   65,88%
                                                     saham Seri B                   Rp1.800.000.000,00
                    Melalui Alpha Prime Services     1.600 saham seri B             Rp1.600.000.000,00       15,16%
                    Pte. Ltd
                    Melalui Golden Prime Power       2.000 saham seri B             Rp2.000.000.000,00       18,96%
                    Pte. Ltd.
 64.      IMU       Langsung                         170.902                        Rp170.902.000.000,00     6,83%
                    Melalui DSST                     2.331.965                      Rp2.331.965.000.000,00   93,17%

 65.      RSHP      Melalui RKN                      1.750                          Rp1.750.000.000,00       70%


                                                                    vi
Page 202
No.    Nama         Sifat Kepemilikan Saham         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal      (%)
       Perusahaan
 66.     DSMM       Melalui DASU                    727                  Rp727.000.000,00          99,86%
                    Melalui DEMU                    1                    Rp1.000.000,00            0,14%

 67.      DMGE      Melalui DPMS                    182.319              Rp182.319.000.000,00      99,01%

 68.      DMGP      Melalui DMGE                    131.445              Rp131.445.000.000,00      99,999%
                    Melalui DPMS                    1                    Rp1.000.000,00            0,001%

 69.      DMAS      Melalui DSMM                    20.597               Rp20,597.000.000,00       99,9957%
                    Melalui PT Daya Sentosa Sakti   1                    Rp1.000.000,00                <0,01%
                    Renewables

 70.      DSST      Langsung                        10.329.592           Rp10.329.592.000.000,00   99,9999%
                    Melalui PT Sinar Mas Tunggal    10                   Rp10.000.000,00           0,0001%

 71.      DSMI      Melalui DSST                    187.426              Rp187.426.000.000,00      99,999%
                    Melalui SSS                     1                    Rp1.000.000,00            0,001%

 72.      ENG       Melalui DSST                    86.599               Rp86.599.000.000,00       99,999%
                    Melalui SSS                     1                    Rp1.000.000,00            0,001%

 73.      GMS       Melalui GWEM                    249                  Rp249.000.000,00          99,6%
                    Melalui DSST                    1                    Rp1.000.000,00            0,4%

 74.      GPS       Melalui DSST                    1                    Rp1.000.000,00            0,01%
                    Melalui GWEM                    7.749                Rp7.749.000.000,00        99,99%

 75.     GWEM       Melalui DSST                    102.749              Rp102.749.000.000,00      99,999%
                    Melalui SSS                     1                    Rp1.000.000,00            0,001%

 76.      SMDI      Melalui DSST                    575.746              Rp575.746.000.000,00      99,99%
                    Melalui SSS                     1                    Rp1.000.000,00            <0,01%

 77.      SMSD      Melalui SMDI                    490.599              Rp490.5999.000.000,00     99,99%
                    Melalui DSST                    1                    Rp1.000.000,00            <0,01%

                                                                   vii
Page 203
No.    Nama         Sifat Kepemilikan Saham         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal   (%)
       Perusahaan
 78.      SMDP      Melalui SMSD                    175.999            Rp175.999.000.000,00   99,99%
                    Melalui DSST                    1                  Rp1.000.000,00         <0,01%

 79.      SRXC      Melalui DSST                    19.499             Rp19.499.000.000,00    99,99%
                    Melalui SSS                     1                  Rp1.000.000,00         0,01%

 80.      SFDT      Melalui DSST                    289.999            Rp2.899.990.000        99,99%
                    Melalui SSS                     1                  Rp10.000               <0,01%

 81.      SFDC      Melalui SFDT                    289.999            Rp2.899.990.000        99,99%
                    Melalui PT Smartfren Telcom     1                  Rp10.000               <0,01%
                    Tbk.

 82.      ASIX      Melalui DSST                    14.999             Rp14.999.000.000       99,99%
                    Melalui SSS                     1                  Rp1.000.000            <0,01%
 83.      KMG       Melalui PT SMPlus Sentra        6.576.950          Rp657.695.000.000      99,99%
                    Data
                    Melalui Kira SG One Pte. Ltd.   6.576.950          Rp657.695.000.000      0,01%

 84.      SMSS      Melalui SMSD                    116.999            Rp116.990.000.000      99.99%
                    Melalui SMDI                    1                  Rp1.000.000            <0,01%

 85.      DMCE      Melalui DPMS                    132                Rp132.000.000          99,75%
                    Melalui DASU                    1                  Rp1000.000             0,25%

 86.      DMCG      Melalui DMCE                    154.974            Rp154.974.000.000      95,02%
                    Melalui PT Daya Sentosa Sakti   1.582              Rp1.582.000.000        4,98%
                    Renewables

 87.      DMNE      Melalui DPMS                    145                Rp145.000.000          99,32%
                    Melalui DASU                    1                  Rp1.000.000            0,68%

 88.     DMNG       Melalui DASU                    1.839              Rp1.839.000.000        95.04%
                    Melalui DMNE                    96                 Rp96.000.000           4,96%


                                                                viii
Page 204
     No.       Nama            Sifat Kepemilikan Saham         Jumlah Saham                       Jumlah Nilai Nominal                (%)
               Perusahaan
     Perusahaan Asosiasi
       89.       DDPI          Melalui EMAS                    1.380.470 saham Seri B             Rp13.804.700.000,00                 25%
       90.       SMT           Melalui EMR                     12.625                             Rp1.262.500.000,00                  50,5%
       91.        SNT          Melalui DSMT                    42.350                             Rp423.500.000.000,00                25%
       92.        SNL          Melalui DSMI                    187.177                            Rp187.177.000.000,00                24,76%
       93.       TDAE          Melalui DSMS                    188.699                            Rp188.699.000.000,00                49%
       94.        EID          Melalui DSSI                    1.500                              Rp14.592.000.000,00                 50%
       95.       NURI          Melalui SFDC                    7.250.000                          Rp7.250.000.000,00                  25%
       96.       LSTS          Melalui SMDI                    57.539                             Rp57.553.900.000,00                 49,99%
       97.       TMAI          Melalui TDAE                    382.881                            Rp382.881.000.000                   75%

Catatan:
*Sebanyak 588.235.300 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus) saham berikut saham tambahan yang dimiliki oleh Perseroan
dalam GEMS atau sejumlah lembar saham yang diperlukan untuk memenuhi rasio penjaminan agunan, sedang digadaikan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 53
tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                                                               ix

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.15 MB
Published9 Oct 2025
Pages204
Characters798,871
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 231 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×162
linked org Sinar Mas p.1 ×3
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org MANDIRI SEKURITAS p.1 ×10
linked org BANK KB INDONESIA TBK. p.1 ×35
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.13 ×14
linked org PT Borneo Indobara p.22 ×3
linked org Sukses Makmur p.22 ×2
linked org PT DSST Mas Gemilang p.22 ×3
linked org Golden Energy Mines Tbk p.23 ×4
linked org PT Innovate Mas Utama p.23 ×3
linked org PT Kuningan Mas Gemilang p.23 ×3
linked org PT SMPlus Sentra Data Persada p.23 ×3
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.32
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.39 ×11
linked org Bank Central Asia Tbk p.39 ×29
linked org PT Radhika Jananta Raya p.101
linked org Golden Energy p.101
linked person Yoghi Nuswantoro p.101
linked person Achmad Ananda Djajanegara p.101
linked person Feriwan Sinatra p.101
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.128
linked person Hae Wang Lee p.128
linked org Sinarmas Land p.144
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.144
linked org Bank KB Bukopin Tbk. p.150 ×2
linked org Dana | Pensiun p.163
linked person Michell Suharli p.178
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.12 ×15
possible org Bank Rakyat Indonesia p.39 ×2
possible person Dr. Robert A. Simanjuntak p.94 ×4
possible person Ir. F.X. Sutijastoto p.94 ×3
possible person Lokita Prasetya p.94 ×3
possible person Alex Sutanto p.94 ×3
possible person David Fernando p.94 ×2
possible person Timotius Max Sulaiman p.94 ×5
possible person Iwan Hermawan p.101
possible person R. Utoro p.101
possible person Paulus Yuniardi p.101
possible person Bambang Setiawan p.101
possible person Ketut Sanjaya p.101
possible person Jerry Marmen p.128
possible person Seng Hyup Shin p.128
possible person Stephen Liestyo p.128
possible person Kunardy Darma, Lie p.128
possible person Robby Mondong p.128
possible person Dodi Widjajanto p.128
possible person Henry Sawali p.128
possible person Iwan Setiawan · Senior Partner p.144 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT MANDIRI SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA Tbk p.1
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.7
unresolved org Makes & Partners p.9 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.10 ×6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri p.10
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.10 ×22
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.13 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. p.13 ×5
unresolved org PT ASIX Indonesia Cerdas p.22 ×2
unresolved org PT Andalan Mas Sejahtera p.22 ×2
unresolved org Alpha Prime Services Pte. Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT Andalan Satria Abadi p.22 ×2
unresolved org PT Andalan Satria Lestari p.22 ×2
unresolved org PT Buana Bara Ekapratama p.22 ×2
unresolved org PT Buana Bumi Energi p.22 ×2
unresolved org PT Bungo Bara Makmur p.22 ×2
unresolved org PT Bungo Bara Utama p.22 ×2
unresolved org PT Bara Harmonis Batang Asam p.22 ×2
unresolved org PT Buana Inti Citraprima p.22 ×2
unresolved org PT Bumi Kencana Eka Sejahtera p.22
unresolved org PT Buana Mas Sejahtera p.22 ×2
unresolved org PT Berkat Nusantara Permai p.22 ×2
unresolved org PT Berkat Satria Abadi p.22 ×2
unresolved org PT Barasentosa Lestari p.22 ×2
unresolved org Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd. p.22
unresolved org PT Citra Alam Cahaya p.22 ×2
unresolved org PT Citra Alam Indah p.22 ×2
unresolved org PT Cahaya Amanah Sentosa p.22 ×2
unresolved org PT Cahaya Bara Pratama p.22 ×2
unresolved org Celesta Prime Technology Pte. Ltd. p.22
unresolved org PT Cahaya Nusa Pratama p.22 ×2
unresolved org PT Duta Alam Ekapratama p.22 ×2
unresolved org PT Duta Alam Jaya p.22 ×2
unresolved org PT DSSR Daya Mas Sakti p.22 ×2
unresolved org PT DSSP Power Mas Sejahtera p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Agra Sejahtera p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Cisolok Energi p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Cisolok Geothermal p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Geopatra Energi p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Geopatra Pangrango p.22
unresolved org PT Daya Mas Nage Energi p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Nage Geothermal p.22 ×2
unresolved org PT DSSP Power Sentosa p.22 ×2
unresolved org PT DSST Dana Gemilang p.22 ×2
unresolved org PT Duta Sarana Internusa p.22 ×2
unresolved org PT Dalligent Solusi Indonesia p.22 ×2
unresolved org PT Dian Semesta Investasi p.22 ×2
unresolved org PT Daya Surya Mas Makmur p.22 ×2
unresolved org PT Daya Sukses Makmur Selaras p.22 ×2
unresolved org PT Dian Semesta Sentosa p.22 ×2
unresolved org Dalligent Solutions Pte. Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT DSSE Energi Mas Utama p.22
unresolved org PT DSSA Mas Infrastruktur p.22
unresolved org PT Daya Sentosa Sakti Renewables p.22
unresolved org PT Daya Anugerah Sejati Utama p.22 ×2
unresolved org PT Dwikarya Sejati Utama p.22 ×2
unresolved org PT DSST Video Gemilang p.22 ×2
unresolved org PT Energi Mas Anugerah Semesta p.22
unresolved org PT Eka Mas Republik p.22 ×4
unresolved org PT Era Mitra Selaras p.23 ×2
unresolved org PT Eka Nusantara Gemilang p.23 ×2
unresolved org PT GEMS Energy Indonesia p.23 ×2
unresolved org GEMS Trading Resources Pte. Ltd. p.23 ×2
unresolved org PT GWS Medika Prima p.23 ×2
unresolved org PT GWS Medika Sejahtera p.23 ×2
unresolved org Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. p.23
unresolved org Golden Prime Power Pte. Ltd. p.23 ×2
unresolved org PT GWS Prima Sentosa p.23 ×2
unresolved org PT GWS Era Medika p.23 ×2
unresolved org Hillmas Coal Pte. Ltd. p.23 ×2
unresolved org PT Innovate Mas Indonesia p.23 ×2
unresolved org Kalteng Investment Pte. Ltd. p.23 ×2
unresolved org PT Karya Cemerlang Persada p.23 ×2
unresolved org PT Kuansing Inti Makmur p.23 ×2
unresolved org PT Kuansing Inti Sejahtera p.23 ×2
unresolved org PT Karya Mining Solutions p.23 ×2
unresolved org PT Manggala Alam Lestari p.23 ×2
unresolved org PT Nusantara Indah Lestari p.23 ×2
unresolved org PT Nusa Indah Permai p.23 ×2
unresolved org PT Persada Makmur Sejahtera p.23 ×2
unresolved org PT Persada Makmur Selaras Dua p.23 ×2
unresolved org PT Roundhill Capital Indonesia p.23 ×2
unresolved org PT Rolimex Kimia Nusamas p.23
unresolved org PT Rolimex Suburin Hutani Persada p.23
unresolved org PT Rimba Subur Lestari p.23 ×2
unresolved org Shining Energy Pte. Ltd. p.23 ×2
unresolved org PT Surya Kalimantan Sejati p.23 ×2
unresolved org PT Surya Kalimantan Sejati Dua p.23 ×2
unresolved org PT SMPlus Digital Investama p.23 ×2
unresolved org PT SMPlus Sentra Data p.23 ×2
unresolved org PT SMPlus Solusi Sejahtera p.23 ×2
unresolved org Sunshine Network Pte. Ltd. p.23 ×2
unresolved org Shaanxi North West Power Corporation p.23
unresolved org Pte. Ltd. p.23 ×2
unresolved org PT Sarana Piranti Informatika p.23 ×2
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara p.23 ×2
unresolved org PT Sinarmas Rewired Xcellence p.23 ×2
unresolved org PT SF Digital Terdepan p.23 ×2
unresolved org PT SF Digital Commerce p.23 ×2
unresolved org PT Tanjung Belit Bara Utama p.23 ×2
unresolved org PT Trisula Kencana Sakti p.23 ×2
unresolved org PT Unsoco p.23 ×2
unresolved org PT Wahana Alam Lestari p.23 ×2
unresolved org PT Wahana Rimba Lestari p.23 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.25
unresolved org Bank Indonesia p.25 ×5
unresolved org PT Dana Digital Group p.26
unresolved org PT Elang Andalan Nusantara p.26
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pembelian Kembali p.29
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.32 ×11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.33 ×4
unresolved org Moore Global Network Limited p.33 ×5
unresolved org PT Rolimex Kimia p.35
unresolved org PT Bumi Kencana Eka p.35
unresolved org PT DSSA Mas p.35
unresolved org PT DSSE Energi Mas p.35
unresolved org PT Energi Mas Anugerah p.35
unresolved org PT Sinarmas Sukses p.35
unresolved org PT Daya Sentosa Sakti p.35
unresolved org PT Rolimex Suburin Hutani p.36
unresolved org PT Daya Mas Geopatra p.37
unresolved org PT Teknovatus p.37
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.39 ×2
unresolved org PT Bank Woori Saudara USD p.39 ×2
unresolved person USD p.39 ×2
unresolved org PT Bank Rakyat Indonesia USD p.39 ×2
unresolved org PT Bank Negara Indonesia IDR p.39 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Publik Mirawati Sensi Idris p.74
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.78 ×7
unresolved person Handhianto Suryo Kentjono p.94 ×3
unresolved person Dr. Ing. Evita Herawati Legowo p.94 ×4
unresolved person Dr. Hendrikus Passagi p.94 ×6
unresolved org LinkNet Tbk p.95 ×2
unresolved org PT Internux p.95
unresolved org PT Mega Entertainment Indonesia p.95
unresolved org PT Nokia Siemens Networks p.95
unresolved org PT Mobile- p.95
unresolved org Telecom Tbk p.95
unresolved org Manajer Audit KAP Osman Ramli Satrio & Rekan p.95
unresolved org Osman Ramli Satrio p.95
unresolved org Hans Tuanakotta Mustofa p.95
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.104 ×3
unresolved org Kemenkum p.106 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.107
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.112
unresolved org PT Bank KB Indonesia Syariah p.128
unresolved org PT KB Indonesia Finance p.128
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.128
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.128
unresolved org Bank KB Syariah p.128
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.128
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.128
unresolved org Bank Devisa p.131
unresolved person H. Farmasi I. Gas J. Food p.131
unresolved org Konsultan Hukum Makes & Partners p.143
unresolved person H. Mas Mansyur p.144
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.163
unresolved org Bapepam-LK p.174 ×2
unresolved person Franky Oesman Widjaja. Pada Tanggal Pendapat Segi p.177 ×8
unresolved person CPA. p.178
unresolved — Lam Hendra · Kepala Unit Audit Internal p.178
unresolved person Dr. Susi Susantijo p.178 ×2
unresolved org PT Royal Oriental p.185
unresolved person H. Senior Partner p.195

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result